Tag: Sengketa lahan sawit

  • Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan hampir tiga dekade berhadapan dengan anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), memasuki babak yang menguji marwah peradilan adat.

    Bagi tokoh pemuda Desa Sebabi, Priono SJ, pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan keadilan terakhir, sekaligus pertaruhan apakah wibawa hukum adat di Kalimantan Tengah masih dihormati dan mampu dijalankan.

    ”Kami mendukung penuh dibentuknya Majelis Basara Hai. Terus terang, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Hampir tiga puluh tahun kami hanya disuguhi proses, rapat, mediasi, dan pembahasan, tetapi hasilnya tidak pernah memberikan kepastian. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” kata Priono, Jumat (24/7/2026).

    Priono bukan pihak tergugat dalam perkara ini. Namanya, bersama Anti Panting (dalam dokumen pengadilan tertulis Anti Pating), Petrus Limbas, Y. Seruan, dan Sardiono, justru disebut oleh para tergugat sendiri di dalam dokumen jawaban, duplik, dan eksepsi perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Mereka disebut sebagai representasi dari ribuan warga yang selama ini memperjuangkan klaim atas lahan tersebut, sekaligus memperkuat argumen hukum bahwa ketiga tokoh yang digugat bukanlah pihak yang mengklaim lahan secara pribadi.

    Perkara perdata tersebut diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources, konglomerasi sawit yang di Indonesia dikenal sebagai Sinar Mas Agribusiness and Food.

    Menghadapi tuntutan tersebut, ketiga tergugat melalui kuasa hukum Sapriyadi membalas dengan mengajukan eksepsi sekaligus gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen.

    Eksepsi tersebut mempersoalkan legalitas PT BAP sebagai penggugat, termasuk mengenai ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Seruyan meski lahan yang disengketakan melintasi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Menyikapi bergulirnya pertarungan hukum yang berlarut tersebut, warga seperti Priono menaruh harapan pada jalur peradilan adat.

    Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Majelis ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hingga kini, tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci jadwal pelaksanaan sidang perdana.

    Mediasi Buntu dan Desakan Putusan Nyata

    Priono menyatakan bahwa masyarakat telah mengikuti hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari mediasi pemerintah daerah, pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa hasil yang memuaskan.

    ”Kami sudah datang memenuhi undangan, mengikuti mediasi, menyampaikan bukti dan aspirasi. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Kalau terus seperti ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujarnya.

    Desakan agar majelis bekerja serius dan menghasilkan kepatuhan langsung disuarakan oleh tokoh pemuda tersebut.

    ”Jangan sampai Basara Hai hanya menjadi forum seremonial. Kalau memang hukum adat masih dihormati di Kalimantan Tengah, maka masyarakat berharap putusan nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan dijalankan. Jangan biarkan masyarakat kembali pulang hanya membawa harapan kosong,” tegasnya.

    Independensi Majelis dan Taruhan Kepercayaan

    Priono mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap proses persidangan adat tanpa intervensi pihak luar, agar majelis dapat memutus perkara murni berdasarkan ketentuan hukum adat.

    ”Kami ingin Majelis bekerja independen. Jangan ada kepentingan apa pun yang mencoba memengaruhi prosesnya. Biarkan hukum adat berbicara berdasarkan fakta. Itulah yang ditunggu masyarakat selama ini,” katanya.

    Penantian panjang yang sudah berlarut hampir tiga dekade ini membawa dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada mekanisme penyelesaian sengketa.

    ”Kalau setelah hampir tiga puluh tahun masyarakat masih juga tidak mendapatkan kepastian, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian akan semakin terkikis. Kami tidak ingin itu terjadi. Karena itu kami berharap Basara Hai benar-benar menjadi jalan keluar, bukan menambah daftar panjang penantian,” ucapnya. (ign)

  • Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belum ada kepastian jadwal kapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar sidang perdana untuk mengadili sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Sementara itu, di luar ruang majelis adat, kesabaran sebagian masyarakat yang menunggu kepastian hukum mulai diuji.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan pada Juni 2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya yang memimpin majelis tersebut, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal.

    Majelis masih menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Dukungan dan Penegasan Sikap TBBR

    Menyikapi belum adanya jadwal pasti tersebut, organisasi kemasyarakatan adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melalui Wakil Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, Anti Panting, menyampaikan sikap resmi.

    TBBR menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Basara Hai, disertai dorongan agar proses peradilan adat ini segera dilaksanakan.

    Sikap Anti Panting tersebut selaras dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. Warga Desa Bangkal ini sudah bersuara mengenai sengketa lahan tersebut, sebagaimana pernah diberitakan Kaltengtoday.com pada Mei 2026.

    Saat itu, ia menegaskan bahwa lahan yang digugat PT BAP bukan milik pribadi Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, atau Anggota DPRD Kotim Parimus, melainkan hak masyarakat Bangkal dan Sebabi yang diwariskan turun-temurun.

    Ia mengaku memiliki lahan keluarga sekitar 2.000 hektare di zona sengketa yang membentang lintas Kotawaringin Timur dan Seruyan, serta sempat menyinggung opsi turun ke jalan jika sengketa tidak kunjung tuntas.

    ”Kami dari DPD TBBR Kabupaten Seruyan mendukung penuh langkah yang diambil Koordinator Damang bersama Majelis Basara Hai. Kami juga mendorong agar persidangan adat ini secepatnya dilaksanakan sehingga ada kepastian penyelesaian bagi masyarakat,” ujar Anti Panting, Kamis (23/7/2026).

    Dukungan terhadap majelis adat tersebut disertai penegasan mengenai langkah lanjutan apabila penyelesaian sengketa berlarut-larut tanpa kepastian.

    ”Kalau memang nanti tidak ada juga ujung penyelesaiannya, kami dari TBBR siap memerahkan perjuangan masyarakat adat. Kami akan berdiri di depan untuk mengawal hak-hak masyarakat Dayak agar tidak diabaikan,” tegasnya.

    Preseden Eksekusi dan Rekam Jejak “Pasukan Merah”

    TBBR dikenal luas dengan sebutan “Pasukan Merah”, organisasi kemasyarakatan adat Dayak yang mengklaim memiliki anggota lebih dari 372.000 orang di seluruh Kalimantan dan Sarawak, Malaysia.

    Istilah “memerahkan perjuangan” yang disampaikan Anti Panting sejalan dengan identitas organisasi tersebut, yang sebelumnya tercatat beberapa kali mendampingi aksi masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

    Peringatan mengenai pengerahan aksi massa memiliki preseden nyata di Kotawaringin Timur yang baru saja terjadi di Kecamatan Tualan Hulu.

    PT Hutanindo Agro Lestari tercatat telah memenuhi putusan adat yang memperoleh kekuatan hukum tetap setelah ahli waris mengancam memblokade operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa.

    Kesepakatan denda baru terealisasi tujuh bulan setelah putusan banding, bukan karena kepatuhan sukarela sejak awal putusan dijatuhkan.

    Skala organisasi TBBR sendiri tercatat memiliki relasi kelembagaan yang kuat. Organisasi ini pernah menggelar temu akbar yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Pontianak pada 2022.

    Selain itu, Rapat Kerja Wilayah TBBR Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, lembaga adat yang membentuk Majelis Basara Hai untuk perkara ini.

    Kesiapan TBBR mengawal sengketa ini menjadi penanda tingginya perhatian masyarakat adat terhadap proses yang sedang dipersiapkan oleh majelis hakim adat.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Anti Panting. (ign)

  • Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.

    Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    ”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.

    Pertarungan Hukum Melawan PT HAL

    Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.

    Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.

    Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.

    Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

    Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.

    Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.

    Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola

    Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.

    PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.

    Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.

    Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    ”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.

    Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.

    Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur

    SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.

    Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.

    Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.

    ”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.

    Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.

    ”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)

  • Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.

    Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”

    DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.

    Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.

    Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.

    Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.

    Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.

    Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma

    Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.

    Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.

    Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.

    Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.

    Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.

    Konsolidasi Jelang Sidang Perdana

    Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.

    ”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).

    Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.

    Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.

    ”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)

  • Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin ekskavator memecah senyap di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mata pisau baja perlahan mengeruk tanah, membentuk parit gajah yang membelah deretan sawit dan hamparan yang selama ini diyakini warga sebagai ladang mereka.

    Ketegangan lekas menjalar. Ruang hidup yang menjadi sandaran ekonomi sejumlah keluarga kini terancam terputus oleh galian sedalam beberapa meter tersebut.

    Aparat Pemerintah Desa Teluk Bayur langsung merespons keresahan penduduk sesaat setelah aktivitas penggalian ramai dipersoalkan pada awal Juni 2026.

    Kepala desa beserta perangkatnya mengonfirmasi temuan lapangan mengenai jalur parit yang memotong area garapan warga.

    Menyikapi kekhawatiran itu, warga mendesak agar segera dilakukan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak guna mencari solusi damai sebelum konflik terbuka meletus.

    Sejalan dengan tuntutan tersebut, pemerintah desa meminta seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara, setidaknya hingga batas perizinan dan status lahan terverifikasi dengan terang.

    Desakan Verifikasi dan Upaya Meredam Gesekan

    Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi NasDem, Kuling, turut mendesak pembuktian fakta di lapangan.

    Dia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Polres Seruyan untuk segera turun tangan.

    ”Saya tidak memihak ke perusahaan ataupun warga. Yang saya dorong adalah adanya penyelesaian dengan pemerintah turun tangan melakukan cek faktual dan verifikasi terhadap persoalan tersebut,” tegasnya, Senin (15/6/2026).

    ”Saya mendorong dilakukan pengecekan kebenaran di lapangan mengenai persoalan itu sehingga daerah tersebut tetap kondusif. Ini penting untuk mencegah konflik antara masyarakat dan investasi,” tambahnya.

    Pijakan Legalitas Perusahaan

    Menghadapi tuntutan verifikasi dan desakan dialog tersebut, PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS) berdiri tegak pada pijakan legalitas.

    Melalui penjelasan kepada media lokal sepanjang 12–13 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan, Henri Wijaya, menepis segala tudingan pelanggaran.

    Galian parit gajah itu, menurut Henri, berada lurus di dalam areal konsesi sah perusahaan dan murni dikerjakan untuk kepentingan pengelolaan sekaligus pengamanan aset kebun.

    ”Penggalian parit gajah yang dilakukan perusahaan berada dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Henri kepada wartawan.

    Henri menegaskan, PT CKS menjalankan seluruh rantai operasional, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga pola kemitraan plasma, berdasarkan dokumen perizinan resmi pemerintah dan ketentuan teknis.

    Dia juga menampik kabar adanya gelombang penolakan luas dari masyarakat setempat, seraya menilai pemberitaan di sebagian media belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi faktual.

    Perusahaan pun menaruh harapan agar persoalan ini disikapi secara objektif oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah demi menjaga kemungkinan gesekan di lapangan.

    Riak Baru dari Jejak Lama

    Sengketa parit gajah ini sejatinya sekadar riak baru dari sejarah tarik-ulur yang jauh lebih panjang antara warga, perusahaan, dan pemangku kebijakan.

    Mundur ke pertengahan 2021, perwakilan lima desa dari Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar mendatangi gedung DPRD Seruyan di Kuala Pembuang.

    Tuntutan mereka tunggal, yakni menagih janji realisasi kebun plasma dari PT CKS (entitas yang berafiliasi dengan Medco Group) yang dinilai belum merata menyentuh desa-desa penyangga.

    Gaung tuntutan itu bahkan menembus Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI pada 2021.

    Menempati mimbar forum, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jainudin Karim, mendorong audit investigatif terhadap izin HGU dan kewajiban plasma PT CKS beserta PT Sungai Rangit.

    Dia turut menyinggung isu sensitif soal penggusuran makam dalam proses pengembangan kebun.

    ”Ada dua permasalahan, yakni penggusuran makam dan terkait plasma,” ujar Jainudin kepada Komisi IV saat itu.

    Tekanan bertubi-tubi sejak 2021 itu dijawab PT CKS dengan membeberkan deretan pencapaian pada tahun-tahun berikutnya.

    Melalui forum mediasi dan sosialisasi bentukan Pemerintah Kabupaten Seruyan sepanjang 2023–2025, manajemen perusahaan memaparkan komitmen penyaluran kebun plasma seluas 1.114 hektare.

    Pada Februari 2026, perusahaan tercatat menyalurkan dana bagi hasil panen plasma lebih dari Rp160 juta ke rekening anggota Koperasi Padang Tagari Sejahtera di Desa Derawa, sebagai hasil dua periode panen.

    Menjelaskan pola kerja sama lainnya pada sosialisasi kemitraan 2023, Kepala Humas Fordayak PT CKS, Bakti Yusuf Irwandi, merinci komitmen perusahaan kepada Koperasi Hapakat.

    ”PT CKS juga memberikan tali asih kemitraan seluas 200 hektare,” kata Bakti.

    Ujian bagi Sertifikat Lestari

    Catatan administratif memperlihatkan posisi PT CKS yang terhitung kokoh. Analisis implementasi Peraturan Bupati Nomor11/2021 yang dirilis awal 2025 menempatkan Teluk Bayur Estate sebagai bagian dari hamparan izin perkebunan kelapa sawit seluas 3.888,58 hektare di Seruyan.

    Profil pelaporan RSPO dan dokumen lain menempatkan entitas ini di bawah bendera Medco Agro. Daftar resmi GAPKI juga mencatat mereka sebagai anggota cabang Palangka Raya.

    Langkah korporasi menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah bergulir sejak 2019, ditandai pengumuman publik audit tahap kedua oleh PT Mutuagung Lestari (MUTU International).

    Memasuki 2024, perwakilan perusahaan dan pejabat Pemkab Seruyan secara terbuka menyebut PT CKS sebagai mitra strategis dalam membangun entitas yurisdiksi kelapa sawit berkelanjutan.

    Sokongan pemerintah tampak kental menghiasi berbagai panggung resmi sepanjang 2023–2025.

    Pejabat daerah, termasuk Bupati Seruyan, kerap menyandingkan operasional PT CKS dengan jargon pemerataan ekonomi melalui skema plasma.

    Bahkan, pada Oktober 2025, Kuling sempat melontarkan apresiasi atas kegiatan sosialisasi manajemen PT CKS, menilai realisasi plasma 20 persen sebagai langkah maju bagi warga sekitar kebun.

    Namun, kontras dengan deretan stempel legal dan narasi resmi tersebut, koalisi masyarakat sipil memotret realitas yang buram.

    Laporan dan siaran pers yang dirilis sepanjang 2024–2025 menyimpulkan hasil kajian implementasi sertifikasi yurisdiksi di Seruyan dengan temuan tajam: keberadaan sawit di kawasan hutan, mandeknya pembangunan kebun plasma, hingga rentetan pelanggaran hak warga.

    ”Kabupaten Seruyan menjadi contoh pengelolaan perkebunan kelapa sawit monokultur yang sangat buruk bagi lingkungan hidup,” ungkap salah satu peneliti koalisi dalam rilis awal 2025.

    Meski tidak menunjuk Teluk Bayur secara spesifik, temuan ini menempatkan letupan parit gajah PT CKS bulan ini sebagai bagian dari pola sengketa agraria yang lebih lebar di Seruyan.

    Instrumen hukum sejatinya telah disiapkan jauh sebelum gesekan di Teluk Bayur memanas.

    Pemkab Seruyan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 sebagai pedoman penanganan konflik usaha perkebunan.

    Gemuruh ekskavator di Teluk Bayur hari-hari ini menjelma menjadi batu uji bagi narasi besar Kabupaten Seruyan.

    Kini, warga Teluk Bayur menuntut kejelasan status lahan yang terancam galian mesin serta mendesak adanya ruang musyawarah yang transparan.

    Pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang didesak melakukan verifikasi faktual kini terjepit di antara dua klaim berlawanan, menguji konsistensi Seruyan, yakni antara tumpukan dokumen sertifikasi lestari dan kepastian ruang hidup warga di akar rumput. (ign)

  • Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.

    Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.

    Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.

    ”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.

    Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.

    Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.

    Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas

    Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.

    Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.

    ”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.

    Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur

    Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.

    Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.

    Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.

    Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”

    Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.

    Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.

    Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

    Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.

    Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.

    ”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.

    Empat Eksepsi Tetap Berdiri

    Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).

    Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.

    Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    ”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.

    Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.

    Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.

    ”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.

    Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.

    Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.

    Rekonvensi Menanti Pembuktian

    Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.

    PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.

    Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)