Tag: Sengketa lahan sawit

  • Mengawal Warga, Menantang Risiko: Pertaruhan ”Ratakan” Kapolres Seruyan Jelang Perundingan Plasma PT BAP

    Mengawal Warga, Menantang Risiko: Pertaruhan ”Ratakan” Kapolres Seruyan Jelang Perundingan Plasma PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jauh sebelum ribuan warga mengepung gerbang PT BAP, sebuah negosiasi kritis berlangsung dalam formasi kecil di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026) sore.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menghampiri sejumlah pentolan warga, Sapriyadi (Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal), Yoga Prasetyo (warga Rungau Raya), dan lainnya, tepat sesaat setelah mediasi resmi dinyatakan menemui jalan buntu.

    Beddy tak langsung balik kanan. Memilih bertahan, mencoba meretas kebuntuan dengan sebuah skema kompromi soal Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

    Tawarannya terbilang spesifik. Memunculkan gagasan agar kewajiban perusahaan tetap dibungkus sebagai KUP, namun bentuk dan komposisinya diserahkan kepada persetujuan warga.

    Menurut Beddy, skema ini membuka celah keuntungan bagi masyarakat dibandingkan terus terjebak dalam pusaran tarik ulur plasma melawan KUP.

    Sapriyadi dan Yoga menolak tegas. Dua tokoh warga ini memegang teguh skema plasma sebagai jalan tunggal yang sah, sejalan dengan diktum dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015. Opsi pengganti tidak masuk dalam kamus mereka.

    Mendengar penolakan tersebut, Beddy menahan diri untuk tidak mendesak. Dia mengalihkan pembicaraan, menitipkan pesan agar situasi tetap kondusif terlepas dari jalan buntu forum sore itu. Pesan serupa terus ia gaungkan berulang kali selama hari-hari berikutnya.

    Patwal Bersiaga, Massa Bergerak

    Dua hari kemudian, Sabtu (5/9/2026), pola pendekatan sang Kapolres kembali terekam dalam skala lebih masif.

    Ribuan warga belum tiba di gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) kilometer 98, tetapi Beddy sudah memerintahkan armada patroli pengawalan bersiaga mendampingi pergerakan massa sejak titik kumpul di Desa Bangkal.

    Rombongan warga yang memadati pikap, mobil pribadi, hingga sepeda motor melintasi jalan trans Kalimantan dengan kawalan resmi aparat kepolisian.

    Kepolisian memosisikan diri bersama barisan warga sejak awal keberangkatan. Sebuah langkah yang mengikis sekat ketegangan sebelum perundingan alot bersama manajemen perusahaan dimulai.

    Pendekatan tatap muka tiga hari sebelum demonstrasi dan pengawalan melekat di jalan aspal menjadi rekam jejak yang jarang mencuat dalam pusaran konflik plasma Seruyan.

    Dua peristiwa ini merepresentasikan pola yang berulang. Beddy enggan menunggu laporan dari balik meja. Dia memotong jarak, melangkah menuju titik-titik yang paling rentan memanas.

    Menguasai Panggung Kerumunan

    Kepekaan membaca lapangan terlihat jelas saat Beddy membuka pembicaraan di tengah kerumunan massa pada 5 September. Ia meredakan ketegangan melalui sapaan lintas iman, dilanjutkan sapaan pembuka khas bahasa Dayak.

    Suasana forum ia hidupkan lewat yel-yel. ”Semangat, Bapak-Ibu sekalian?” serunya, yang seketika dijawab riuh massa, “Semangat!”.

    Beddy menyempatkan menyapa seorang warga secara personal. ”Semangat, Pak Sobit?”, lalu memberikan pujian bernada kekeluargaan. ”Mantap. Ini baru abang saya. Terbaik,” katanya.

    Ketika Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, ikut menyampaikan orasi dan tuntutan, Beddy awalnya agak kaget, karena ada warga Kotim yang tergabung dalam massa menyuarakan tuntutan serupa.

    Meski demikian, Beddy mengambil langkah yang tidak biasa. Dia meminta nomor telepon seluler Juliandi, seraya berjanji memfasilitasi panggilan video langsung dengan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kecurigaan bahwa aparat hanya menjadi tameng korporasi ia tepis lewat candaan yang merendahkan diri sendiri. ”Kalau saya punya perusahaan, alhamdulillah, tetapi itu tidak mungkin. Punya kebun saja tidak punya, apalagi punya perusahaan,” katanya.

    Merangkai simbol keberagaman, sentuhan personal, serta tawaran akuntabilitas di ruang terbuka merupakan identitas komunikasi Beddy.

    Pola serupa terekam rapi dalam riwayat media sosialnya jauh sebelum ia menginjakkan kaki di tanah Seruyan.

    Teruji dari Medan Sulit

    Jejak memotong jarak dengan masyarakat ini terbangun melintasi karier panjang di berbagai wilayah rawan.

    Perjalanannya menembus institusi Bhayangkara sempat tertahan saat ia dua kali gagal tes Pantohir Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada 1998 dan 1999.

    Sempat mengenyam pendidikan di Universitas Ahmad Yani Bandung, ia menamatkan pendidikan Bintara Polisi pada tahun 2000, lalu mengemban tugas sebagai ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri selama satu tahun.

    Selepas itu, Beddy masuk Akademi Kepolisian tahun 2003, lulus pada 2006, dan langsung menerima penugasan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tugas perdananya adalah menjabat Kapolsek Samanan Mantikei, jajaran Polres Katingan.

    Wilayah ini terisolasi oleh kepungan hutan serta konsesi perusahaan kayu, hanya bisa ditembus jalur darat dan perahu kecil dengan total waktu tempuh empat jam dari markas Polres.

    Kinerjanya mengantar Beddy menempati kursi Kaor Binops Lantas, berlanjut sebagai Kanit Regident Lantas Polres Katingan.

    Puncak pertaruhan nyawanya terjadi saat menduduki posisi Kapolsek Kasongan. Tahun 2008, Beddy nyaris kehilangan nyawa ketika memimpin penggerebekan arena perjudian.

    Ceritanya, Beddy dan tim datang mengenakan pakaian sipil layaknya warga biasa. Mereka tidak langsung membubarkan kerumunan, melainkan mengamati situasi hingga menemukan sang bandar.

    Begitu target terkunci, Beddy menginjak barang bukti dan menodongkan senjata api.

    ”Jadi, saya perintahkan kepada beberapa anggota saya, jangan ada yang nembak kecuali perintah dari saya. Pas lagi (warga) asyik main (judi), saya cari bandarnya, udah dapat saya injak BB-nya (barang bukti), saya todongin dengan senpi (senjata api) itu bandar dan dia gak bergerak,” ungkap Beddy, seperti dikutip dari AKURAT.CO, Jumat (11/12/2020).

    Kondisi memanas dengan cepat. Sempat kocar-kacir melarikan diri, massa kembali dengan teriakan khas daerah untuk memanggil kelompoknya.

    Puluhan orang keluar dari balik pohon mengepungnya menggunakan tombak, senjata tajam, panah, serta balok kayu.

    Ia bertahan hanya bersama Kepala SPK dan satu anggota Reskrim, sementara personel lain yang berangkat bersama mereka justru kabur menyelamatkan diri masing-masing.

    Menghadapi ancaman senjata tajam yang mengarah ke wajah dan lehernya, Beddy meyakini ajalnya akan tiba hari itu.

    Ketegangan baru mereda setelah tokoh agama setempat turun tangan menenangkan massa.

    Lewat negosiasi alot di bawah ancaman pembunuhan, Beddy menyepakati untuk melepaskan sang bandar, namun ia tetap menyita barang bukti sembari melempar ultimatum.

    Praktik perjudian di desa tersebut harus berhenti total, atau ia akan kembali dengan pasukan lebih banyak untuk meratakan lokasi itu. Perjudian di desa itu pun terhenti.

    Setibanya di markas kepolisian, Beddy meluapkan kemarahan dengan menghukum para anggotanya yang kabur berguling-guling hingga pagi, sebuah tindakan disiplin yang didukung penuh oleh pimpinannya.

    Rotasi selanjutnya terus membawanya ke area berisiko tinggi, termasuk penempatan sebagai Kapolsek Ampah di Barito Timur pada 2011.

    Wilayah ini dilingkupi tingkat kriminalitas tajam imbas pusaran tambang batu bara.

    Beddy mengaku terbiasa tidur didampingi senjata laras panjang menyusul rentetan ancaman dari kelompok yang terganggu ketegasannya menindak penambang ilegal maupun pelaku kriminal.

    Setelah bertugas sebagai Kasat Lantas, kariernya melesat ke Jakarta, memimpin jajaran Polsek Pulogadung lalu Polsek Setiabudi di bawah komando Polda Metro Jaya.

    Masa tugas di Pulogadung mengerek namanya ke panggung nasional. Pertengahan 2021, saat pembatasan jam malam PPKM darurat diberlakukan ketat, Beddy mendapati seorang pedagang kaki lima masih beroperasi melampaui batas waktu.

    Alih-alih membubarkan paksa, ia merogoh kantong pribadi untuk memborong seluruh sisa dagangan, memastikan sang pedagang pulang tanpa kerugian finansial.

    Rekaman kejadian ini menyebar luas di Instagram. Memanen apresiasi atas pendekatan simpatiknya kepada masyarakat kecil.

    Sebutan “Ratakan” yang kini melekat padanya mencuat saat ia menjabat Kasubdit Jatanras Polda Kalimantan Timur. Berhadapan dengan barisan anggotanya, ia melempar peringatan keras bahwa siapa pun yang mengganggu keamanan di wilayahnya akan “diratakan”, seiring ikrar bahwa pasukannya rela mengorbankan jam pulang demi memburu penjahat.

    Berbekal rekam jejak tersebut, Beddy resmi memegang tongkat komando Kapolres Seruyan pada pertengahan Januari 2026. Dia mengisi pos AKBP Hans Itta Papahit yang bergeser tugas ke lingkungan Polda Kalimantan Tengah.

    Panggung Digital dan Suara Akar Rumput

    Nama Beddy turut menyedot perhatian menilik latar belakang keluarganya. Ia merupakan kakak kandung Adelia Wilhelmina, istri musisi sekaligus mantan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.

    Relasi ini mendatangkan sorotan publik yang jarang menyentuh perwira menengah kepolisian di daerah.

    Melalui akun TikTok dan Instagram @beddy_ratakan, ia konsisten membagikan rekam keseharian.

    Kontennya memadukan momen kedinasan semacam pemusnahan barang bukti narkotika, dengan sisipan kehidupan pribadi, dari agenda memancing bersama istri hingga interaksi cair penuh canda bersama anggotanya.

    Tradisi digital ini terus dirawatnya sejak bertugas di Jakarta dan Kalimantan Timur.

    Menyelinap di sela rutinitas operasional, ia menjaga jalinan langsung dengan akar rumput.

    Forum “Jumat Curhat” inisiasi Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur akhir tahun lalu mencatat kehadirannya merespons langsung keluhan pengurus RT serta lembaga pemberdayaan masyarakat terkait isu-isu lingkungan.

    Pola kepemimpinan ini menempa sosok Beddy sebagai perwira yang melebur bersama hierarki bawah dan warga, sekaligus piawai memproyeksikan interaksi itu ke ranah publik.

    Taruhan Besar Menjelang Rabu

    Kecakapan merangkul massa serta mempertaruhkan reputasi pribadi akan menemui ujian sesungguhnya. Rabu (9/9/2026), perwakilan empat desa diagendakan bertatap muka dengan manajemen PT BAP di Sampit, pihak yang disebut-sebut memegang otoritas penuh mengambil keputusan.

    Risiko kegagalan mediasi ini melampaui pertaruhan nama baik Beddy. Tata kelola konflik agraria oleh kepolisian tengah diawasi ketat secara nasional.

    Awal 2021, Polri menerbitkan telegram resmi guna mengawal program reforma agraria pemerintah dan melebur dalam Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria bentukan Kantor Staf Presiden.

    Memasuki awal Maret 2026, kolaborasi riset Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait penanganan sengketa sumber daya alam mencatat 160 pengaduan sepanjang 2020 hingga 2024.

    Menjelang akhir Agustus 2026, desakan pembentukan satuan tugas khusus konflik agraria di tubuh Polri kembali bergaung kencang.

    Pemicunya berpijak pada pandangan bahwa regulasi internal belum merinci perlindungan bagi warga dari ancaman kriminalisasi sengketa lahan.

    Lembar rekam jejak institusi juga mencatat gerak cepat mekanisme pencopotan pimpinan wilayah. Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 memaksa Kapolri mencabut posisi Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui telegram resmi, menggesernya menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri hanya hitungan hari pasca-kejadian.

    Peristiwa historis itu membentangkan skala risiko jabatan bagi seorang Kapolres, bergerak dari perpindahan wajar hingga sanksi kilat, bergantung pada ujung penyelesaian sebuah konflik massal.

    Kerikil tajam lainnya membayangi pertemuan besok, Rabu (9/9/2026). Terdapat kesenjangan representasi yang belum tuntas sejak forum 5 September.

    Undangan perundingan hari Rabu hanya mengikat empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Kenyataannya, gelombang massa tanggal 5 September mewakili sepuluh desa melintasi dua kabupaten, mencakup Biru Maju dan Sebabi di Kotawaringin Timur, serta sembilan desa di Kecamatan Hanau.

    Beddy sempat menyinggung kebingungannya secara terbuka saat menyadari tuntutan massa jauh melampaui cakupan peta mediasi yang ia susun bersama pihak perusahaan malam sebelumnya.

    Lebih dari urusan perwakilan wilayah, terdapat tekanan riil yang siap menghantam. PT BAP menyandang sertifikat keberlanjutan global RSPO yang memuat indikator penyelesaian konflik lahan.

    Pelanggaran berulang pada aspek ini membuka risiko penangguhan sertifikat, serupa nasib raksasa sawit Malaysia IOI Group pada 2016.

    Tenggat implementasi penuh regulasi deforestasi Uni Eropa pada 30 Desember 2026 kian menyempitkan ruang gerak korporasi untuk terus mengulur waktu.

    Beddy telah mengikrarkan namanya sebagai jaminan bagi tercapainya kesepakatan. Rabu besok, garansi tersebut tidak akan ditagih keriuhan warganet di layar ponsel.

    Janji itu akan diuji langsung oleh ribuan warga yang tersandera penantian lebih dari satu dekade, serta diawasi oleh institusi yang tidak segan mengevaluasi komitmen integritas anggotanya. (ign)

  • Warga Sesak Napas, Harga CPO Tembus Rekor: Ultimatum Pemuda Melawan Korporasi Sawit Kalteng

    Warga Sesak Napas, Harga CPO Tembus Rekor: Ultimatum Pemuda Melawan Korporasi Sawit Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit Sampit dan Palangka Raya masih berselimut pekatnya kabut asap pada Minggu (6/9/2026).

    Saat warga berjibaku menahan perihnya udara akibat kebakaran lahan, grafik harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global justru bergerak sebaliknya.

    Tercatat pada 20 Agustus 2026, harga komoditas ini memecahkan rekor tertinggi dalam 20 bulan terakhir.

    Kontras dua realitas inilah yang menyulut kemarahan Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi.

    Kelompok ini bersiap menggelar maraton unjuk rasa bertajuk ”Geruduk GAPKI” mulai Senin (7/9/2026). Menyasar empat instansi berturut-turut.

    ”Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aliansi menyoroti bagaimana para pengusaha sawit meraup keuntungan miliaran rupiah, sementara rakyat justru sesak napas dan ruang hidupnya dirampas,” kata Afan Safrian, Ketua Aliansi, Minggu (6/9/2026).

    Tuntutan tersebut bersandar pada pembacaan data, bukan semata orasi panggung. Jauh sebelum rekor harga tercapai pada akhir Agustus, pembukuan sejumlah raksasa sawit sudah menghijau.

    Sepanjang kuartal pertama 2026, laba bersih PT Astra Agro Lestari Tbk melonjak 34,78 persen secara tahunan menjadi Rp373,4 miliar. Lonjakan serupa dibukukan PT Dharma Satya Nusantara Tbk dengan kenaikan 16,91 persen, menyentuh Rp430,43 miliar.

    Para analis pasar modal memprediksi tren ini akan semakin tebal pada kuartal berikutnya seiring meroketnya harga CPO.

    Angka gemuk tersebut berbanding terbalik dengan kualitas udara yang terpaksa dihirup warga Kalimantan Tengah dalam sebulan terakhir.

    Anomali Laba di Tengah Kepungan Asap

    Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 secara resmi mengikat provinsi ini dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.

    Analisis citra satelit Sipongi Kementerian Kehutanan per akhir Agustus memotret 2.285 kejadian dengan area terdampak seluas 6.587,84 hektare.

    Realita di lapangan menyajikan cakupan yang lebih luas. Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng Ahmad Toyib memaparkan dalam rapat koordinasi akhir Agustus, luasan area terbakar telah menembus 60.028,77 hektare dari 38.916 titik panas sejak awal tahun.

    Dampaknya tergambar jelas dari indikator udara. Konsentrasi PM2.5 melompat jauh melampaui ambang batas tidak sehat, menyentuh angka 481 di Palangka Raya, 459 di Katingan, 442 di Kotawaringin Timur, dan 330 di Murung Raya.

    Skala api membengkak, tetapi jangkauan penegakan hukum masih berjalan tertatih. Ditreskrimsus Polda Kalteng per 3 September 2026 baru menetapkan 24 tersangka dari 21 laporan polisi dan 65 laporan informasi.

    Area yang masuk dalam radar proses kepolisian ini hanya mencakup 293,83 hektare, dengan mayoritas berada di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.

    Luasan yang diproses ini tampak sangat kecil jika disandingkan dengan ratusan ribu hektare kebun sawit di Kalteng yang menurut data Kementerian ATR/BPN masih beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Kesenjangan skala inilah yang memicu kritik impunitas korporasi dalam tuntutan aliansi.

    Pada saat bersamaan, Kodam XXII/Tambun Bungai harus mengerahkan 149 armada pemadam dan mendirikan hampir 100 sumur bor hingga Sabtu (5/9/2026).

    Komando teritorial yang baru genap setahun dibentuk untuk menaungi Kalteng dan Kalsel ini masih terus berjibaku menahan laju api yang belum sepenuhnya takluk.

    Estafet Tuntutan ke Jantung Birokrasi

    Konsolidasi massa dirancang bergerak maraton menyasar empat instansi. Kantor GAPKI Kalteng dipilih sebagai arena pembuka, mewakili wajah kolektif korporasi sawit.

    ”Kantor GAPKI Kalteng jadi titik konsentrasi awal untuk menuntut pertanggungjawaban asosiasi pengusaha atas kerusakan lingkungan, karhutla, serta pengabaian hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional sawit,” kata Afan.

    Gelombang massa kemudian dijadwalkan bergeser ke Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng guna menagih audit menyeluruh terhadap perusahaan yang menunggak kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR).

    Tuntutan ini punya pijakan data yang terang. Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri mengonfirmasi, data 2021 hingga 2025 mencatat realisasi plasma 20 persen di Kalteng baru menyentuh 52,66 persen.

    Terdapat celah 47 persen kebun sawit yang belum menunaikan kewajiban. Pemetaan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menunjukkan ketidakpatuhan ini menyebar merata, dengan Zona Barat sebagai area terparah, diikuti Zona Tengah dan Zona Timur.

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah melempar peringatan keras tentang ancaman pencabutan izin HGU bagi perusahaan yang melalaikan plasma.

    Rute ketiga mengarah ke Dinas Kehutanan Kalteng.

    ”Kami juga akan ke Kantor Dinas Kehutanan Kalteng. Menuntut ketegasan pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan yang memicu bencana ekologis dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegas Afan.

    Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng menjadi sasaran pemungkas. Sorotan utama mengarah pada perusahaan yang menggarap lahan tanpa legalitas HGU.

    Paparan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di hadapan Komite I DPD RI mengungkap keberadaan 43 pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kalteng yang belum memegang HGU.

    Cakupan lahannya mencapai 689.600 hektare, menjadi penyumbang daftar hitam nasional berisi 537 perusahaan sawit yang menanam di atas tanah negara tanpa izin utuh selama delapan tahun terakhir.

    ”Impunitas bagi korporasi nakal harus dihentikan. Kelalaian dalam menunaikan kewajiban, beroperasi tanpa HGU, serta abai terhadap bencana ekologis adalah kejahatan sistemik yang dilindungi oleh birokrasi yang korup. Negara dan pemodal harus bertanggung jawab atau menghadapi perlawanan rakyat yang lebih besar,” kata Afan menutup pernyataannya.

    Prakiraan cuaca BMKG menyebut potensi hujan ringan baru akan merata di sebagian besar wilayah Kalteng pada 7 dan 8 September, bertepatan dengan mulainya roadshow di jalanan.

    Meski demikian, rintik hujan diprediksi belum tentu cukup kuat memadamkan seluruh bara api yang masih tersimpan di dalam lahan gambut. (ign)

  • Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Sebuah dokumen ultimatum pengambilalihan kebun sawit disodorkan langsung 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta.

    Laporan resmi yang turut ditembuskan kepada Presiden RI hingga Ketua KPK itu memuat ancaman pendudukan lahan dua korporasi sawit dan desakan penarikan aparat keamanan, setelah keluhan warga terkait status tanah adat tidak mendapat perhatian pemerintah daerah.

    Rombongan tiba di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026), untuk menemui anggota dewan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto.

    Dipimpin Kuasa Hukum Warga Sapriyadi dan Ardon, bersama Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, mereka menyerahkan berkas bertajuk ”Laporan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Lahan Sengketa”.

    Ultimatum Lahan dan Tagihan Plasma Rp69,483 Miliar

    Laporan tertulis itu menyatakan sudah waktunya warga mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang menjadi obyek sengketa apabila penegakan hukum tidak kunjung dilakukan.

    Tuntutan pertama ditujukan kepada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Desa Natai Baru.

    Laporan tersebut mencatat adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 224 hektare.

    Warga menyatakan akan menghentikan sepihak aktivitas di area tersebut dan menguasainya sampai ada kepastian penegakan hukum yang berkekuatan tetap.

    Tuntutan pengambilalihan juga ditujukan kepada PT Sapta Karya Damai (SKD). Warga menagih pembayaran dana talangan pembangunan kebun plasma senilai Rp69,483 miliar yang diklaim belum dibayarkan sejak tahun 2014 kepada masyarakat Desa Pondok Damar, Desa Penyang, dan Desa Natai Baru.

    Angka tuntutan ini dirumuskan warga dari asumsi dana talangan Rp300 ribu per hektare per bulan, dikalikan total luas kebun plasma 2.014 hektare di tiga desa tersebut selama rentang 115 bulan terhitung sejak Juni 2014 sampai dengan Januari 2024.

    Laporan tersebut menegaskan, apabila kewajiban ganti rugi itu terus diabaikan, masyarakat akan bergerak mengambil alih pengelolaan kebun plasma yang disengketakan untuk diserahkan kepada koperasi di masing-masing desa.

    Bersamaan dengan tuntutan itu, rombongan warga mendesak penarikan personel keamanan dari jajaran TNI dan Polri yang bertugas di lokasi kebun PT SKD.

    Kehadiran aparat dinilai warga kerap bergeser fungsi menjadi pengaman perusahaan ketika berhadapan dengan masyarakat yang mempertahankan lahan adatnya.

    Sengketa Empat Korporasi

    Selain menyasar dua korporasi tersebut, dokumen laporan yang diserahkan ke Senayan juga memuat nama empat perusahaan lain yang dituding beroperasi tanpa Hak Atas Tanah yang sah di atas tanah adat Dayak.

    Keempat perusahaan yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Telawang dan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, itu adalah PT Agro Indomas, PT Tapian Nadenggan, PT Bumi Sawit Kencana, dan PT Karunia Kencana Permai Sejahtera.

    Sapriyadi secara lisan mengurai lebih rinci nasib lima kelompok warga yang berhadapan dengan tiga dari perusahaan tersebut saat berdialog langsung dengan Sigit.

    Dia menyebut nama PT Tapian Nadenggan yang ditudingnya sebagai bagian dari Sinar Mas Group, PT Agro Indomas, serta satu korporasi yang ia sebut anak usaha Wilmar bernama PT Bumi Sawit Kencana.

    Persoalan hukum lain yang disampaikan menyangkut perkara di lahan klaim PT Tapian Nadenggan.

    Enam warga yang terdiri dari Musi, Sendi, Karsi Koleng, Kartono, serta Mulyadi dan Gerakan yang harus diwakili pihak keluarga lantaran sudah lanjut usia, berstatus sebagai penggugat perdata.

    Perkara kepemilikan lahan mereka telah diputus di Pengadilan Negeri Sampit, berlanjut ke tingkat banding, dan kini tengah berada pada tahap kasasi.

    Namun, di tengah proses perdata tersebut, keenam warga justru dilaporkan ke ranah pidana atas tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang mereka yakini milik sendiri.

    ”Mana mungkin, Pak, seperti Pak Musi ini bisa menurunkan buah sawit? Tapi masih saja dilaporkan,” ujar Sapriyadi dalam pertemuan tersebut.

    Sengketa lain yang dipaparkan adalah perkara melawan PT Agro Indomas. Sapriyadi menyebut nama Sarnudin yang gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Sampit diputus dengan status tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard dan kini berlanjut ke tahap banding.

    Ia juga menceritakan perjuangan Martinus, warga yang terus menggugat perusahaan tersebut hingga akhir hayatnya, sebelum perkaranya kini dilanjutkan oleh sang anak.

    Senada dengan pemaparan tersebut, kuasa hukum warga lainnya, Ardon, menyoroti kecenderungan putusan dalam sengketa agraria di tingkat pertama.

    Menurut Ardon, dari berbagai kasus terkait perkebunan sawit di pengadilan negeri, sebagian besar hakim memenangkan perusahaan, meskipun dalam operasional di lahan yang disengketakan tidak menyertakan alas hak berupa Hak Guna Usaha (HGU).

    Penahanan Lima Bulan, Keluhkan Sikap Pemda

    Sebelum penjelasan teknis hukum itu disampaikan, seorang warga sempat menyampaikan keluhannya mengenai sikap pemerintah daerah.

    Dia menyebut kepala kecamatan dan kepala desa setempat tidak memperhatikan status lahan warga yang digarap korporasi tanpa izin HGU.

    ”Kami menyampaikan kepada pemerintah daerah maupun ada seperti Camat, Kepala Desa dan sebagainya, mereka tidak memperhatikan itu Pak. Ya itu yang membuat masyarakat gelisah, membuat masyarakat berpikir seperti apa caranya mendapatkan hak lahan itu kembali,” ujarnya.

    Keterangan langsung juga disampaikan seorang warga yang ikut dalam rombongan. Ia mengungkapkan pengalamannya harus menjalani penahanan selama lima bulan oleh Polda Kalimantan Tengah.

    Penahanan itu terjadi karena ia dianggap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi, padahal saat insiden yang disangkakan terjadi, dirinya sedang tidak berada di lokasi kejadian.

    ”Karena saya tidak dianggap menghargai, karena dipanggil saya tidak datang dan saya dianggap melarikan hukum, Pak. Di mana saya itu ditahan selama lima bulan,” ujarnya.

    Warga tersebut turut menyoroti dugaan pembiaran oleh instansi teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten terhadap perusahaan yang dinilainya telah beroperasi hampir dua puluh tahun tanpa HGU.

    ”Kita tidak berbicara oknum pengadilan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kotim itu membenarkan apa yang dilarang oleh undang-undang,” katanya.

    Hentikan Kriminalisasi, Wajib Ganti Rugi

    Menanggapi seluruh keluhan dan kesaksian tersebut, Sigit menyampaikan keharuannya atas perjuangan warga yang menempuh jarak jauh dari Kalimantan Tengah ke Jakarta.

    ”Saya hanya mengharap stop kriminalisasi terhadap masyarakat. Segala sesuatu sesuai dengan sila keempat, permasalahan apa pun harus diselesaikan dengan musyawarah,” kata Sigit.

    Pada satu momen, Sigit sempat mempertanyakan peran pemerintah daerah ketika masyarakat adat terus jadi sasaran dugaan kriminalisasi.

    ”Pemdanya kemana?” katanya, spontan bertanya ketika Sapriyadi membeberkan sejumlah perkara warga yang dijerat pidana pencurian saat mempertahankan lahannya.

    Sigit meminta pemerintah daerah turut memfasilitasi penyelesaian, bukan membiarkan sengketa berlarut-larut.

    ”Kalau saudara-saudara kami dihadapkan ke penegak hukum, ya kalah. Sudahlah, kalau bisa duduk satu meja,” tegasnya.

    Anggota dewan ini menegaskan kewajiban ganti rugi lahan sepenuhnya berada di pihak korporasi, bukan warga yang harus membuktikan diri lebih dulu.

    ”Perusahaan mengenai yang namanya ganti rugi itu adalah kewajiban dari perusahaan, itu sudah, undang-undangnya sudah jelas. Dia mau land clearing segala macam, apabila ditemukan bahwa itu kepemilikan masyarakat, harus diganti rugi,” tegasnya.

    Sigit menambahkan, jika penyelesaian sengketa ini terus dihadapkan pada kekuatan aparat penegak hukum, masyarakat akan berposisi sebagai pihak yang kalah.

    ”Tapi kalau ganti ruginya ini dihadapkan dengan aparat terus, masyarakat ya kalah,” katanya.

    Sigit mengingatkan agar tidak ada lagi ruang bagi kriminalisasi susulan terhadap warga adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.

    ”Tidak ada istilah kriminalisasi lagi. Kalau ada permasalahan duduk satu meja. Kan begitu,” ujarnya, seraya menyinggung praktik korporasi yang berlindung di balik instrumen pidana terhadap warga sebagai cara mencari rezeki yang tidak halal.

    ”Kalau ini kriminalisasi kan jadi nggak halal,” katanya.

    Terkait langkah tindak lanjut, Sigit berjanji akan meneruskan laporan resmi warga ke Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan, serta Komisi III yang membidangi persoalan penegakan hukum dan kriminalisasi.

    Ia juga meminta agar seluruh bukti dokumen pendukung disajikan dalam format digital, sehingga warga tidak perlu lagi membuang biaya untuk berulang kali datang ke Jakarta.

    ”Serahkan ke kami yang di sini, nanti perkembangannya baru kita pantau. Jadi Bapak Ibu nggak usah terlalu sering ke sini. Kan biaya,” katanya.

    Legislator ini turut menyampaikan permintaan maaf karena penerimaan rombongan hanya dapat dilangsungkan di ruang fraksi, bukan di ruang sidang komisi.

    Situasi ini terjadi lantaran jadwal kedatangan warga bertepatan dengan masa reses, masa ketika sebagian besar anggota dewan tengah berada di daerah pemilihan masing-masing.

    ”Sebenarnya hari ini tidak ada satu anggota pun yang ada di DPR karena semuanya proses keluar,” ujarnya, sembari menjelaskan bahwa dirinya sengaja mempercepat jadwal demi menemui rombongan perwakilan warga adat tersebut sebelum menghadiri agenda lain di Jakarta pada hari yang sama. (ign)

  • Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan hampir tiga dekade berhadapan dengan anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), memasuki babak yang menguji marwah peradilan adat.

    Bagi tokoh pemuda Desa Sebabi, Priono SJ, pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan keadilan terakhir, sekaligus pertaruhan apakah wibawa hukum adat di Kalimantan Tengah masih dihormati dan mampu dijalankan.

    ”Kami mendukung penuh dibentuknya Majelis Basara Hai. Terus terang, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Hampir tiga puluh tahun kami hanya disuguhi proses, rapat, mediasi, dan pembahasan, tetapi hasilnya tidak pernah memberikan kepastian. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” kata Priono, Jumat (24/7/2026).

    Priono bukan pihak tergugat dalam perkara ini. Namanya, bersama Anti Panting (dalam dokumen pengadilan tertulis Anti Pating), Petrus Limbas, Y. Seruan, dan Sardiono, justru disebut oleh para tergugat sendiri di dalam dokumen jawaban, duplik, dan eksepsi perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Mereka disebut sebagai representasi dari ribuan warga yang selama ini memperjuangkan klaim atas lahan tersebut, sekaligus memperkuat argumen hukum bahwa ketiga tokoh yang digugat bukanlah pihak yang mengklaim lahan secara pribadi.

    Perkara perdata tersebut diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources, konglomerasi sawit yang di Indonesia dikenal sebagai Sinar Mas Agribusiness and Food.

    Menghadapi tuntutan tersebut, ketiga tergugat melalui kuasa hukum Sapriyadi membalas dengan mengajukan eksepsi sekaligus gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen.

    Eksepsi tersebut mempersoalkan legalitas PT BAP sebagai penggugat, termasuk mengenai ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Seruyan meski lahan yang disengketakan melintasi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Menyikapi bergulirnya pertarungan hukum yang berlarut tersebut, warga seperti Priono menaruh harapan pada jalur peradilan adat.

    Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Majelis ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hingga kini, tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci jadwal pelaksanaan sidang perdana.

    Mediasi Buntu dan Desakan Putusan Nyata

    Priono menyatakan bahwa masyarakat telah mengikuti hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari mediasi pemerintah daerah, pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa hasil yang memuaskan.

    ”Kami sudah datang memenuhi undangan, mengikuti mediasi, menyampaikan bukti dan aspirasi. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Kalau terus seperti ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujarnya.

    Desakan agar majelis bekerja serius dan menghasilkan kepatuhan langsung disuarakan oleh tokoh pemuda tersebut.

    ”Jangan sampai Basara Hai hanya menjadi forum seremonial. Kalau memang hukum adat masih dihormati di Kalimantan Tengah, maka masyarakat berharap putusan nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan dijalankan. Jangan biarkan masyarakat kembali pulang hanya membawa harapan kosong,” tegasnya.

    Independensi Majelis dan Taruhan Kepercayaan

    Priono mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap proses persidangan adat tanpa intervensi pihak luar, agar majelis dapat memutus perkara murni berdasarkan ketentuan hukum adat.

    ”Kami ingin Majelis bekerja independen. Jangan ada kepentingan apa pun yang mencoba memengaruhi prosesnya. Biarkan hukum adat berbicara berdasarkan fakta. Itulah yang ditunggu masyarakat selama ini,” katanya.

    Penantian panjang yang sudah berlarut hampir tiga dekade ini membawa dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada mekanisme penyelesaian sengketa.

    ”Kalau setelah hampir tiga puluh tahun masyarakat masih juga tidak mendapatkan kepastian, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian akan semakin terkikis. Kami tidak ingin itu terjadi. Karena itu kami berharap Basara Hai benar-benar menjadi jalan keluar, bukan menambah daftar panjang penantian,” ucapnya. (ign)

  • Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belum ada kepastian jadwal kapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar sidang perdana untuk mengadili sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Sementara itu, di luar ruang majelis adat, kesabaran sebagian masyarakat yang menunggu kepastian hukum mulai diuji.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan pada Juni 2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya yang memimpin majelis tersebut, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal.

    Majelis masih menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Dukungan dan Penegasan Sikap TBBR

    Menyikapi belum adanya jadwal pasti tersebut, organisasi kemasyarakatan adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melalui Wakil Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, Anti Panting, menyampaikan sikap resmi.

    TBBR menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Basara Hai, disertai dorongan agar proses peradilan adat ini segera dilaksanakan.

    Sikap Anti Panting tersebut selaras dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. Warga Desa Bangkal ini sudah bersuara mengenai sengketa lahan tersebut, sebagaimana pernah diberitakan Kaltengtoday.com pada Mei 2026.

    Saat itu, ia menegaskan bahwa lahan yang digugat PT BAP bukan milik pribadi Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, atau Anggota DPRD Kotim Parimus, melainkan hak masyarakat Bangkal dan Sebabi yang diwariskan turun-temurun.

    Ia mengaku memiliki lahan keluarga sekitar 2.000 hektare di zona sengketa yang membentang lintas Kotawaringin Timur dan Seruyan, serta sempat menyinggung opsi turun ke jalan jika sengketa tidak kunjung tuntas.

    ”Kami dari DPD TBBR Kabupaten Seruyan mendukung penuh langkah yang diambil Koordinator Damang bersama Majelis Basara Hai. Kami juga mendorong agar persidangan adat ini secepatnya dilaksanakan sehingga ada kepastian penyelesaian bagi masyarakat,” ujar Anti Panting, Kamis (23/7/2026).

    Dukungan terhadap majelis adat tersebut disertai penegasan mengenai langkah lanjutan apabila penyelesaian sengketa berlarut-larut tanpa kepastian.

    ”Kalau memang nanti tidak ada juga ujung penyelesaiannya, kami dari TBBR siap memerahkan perjuangan masyarakat adat. Kami akan berdiri di depan untuk mengawal hak-hak masyarakat Dayak agar tidak diabaikan,” tegasnya.

    Preseden Eksekusi dan Rekam Jejak “Pasukan Merah”

    TBBR dikenal luas dengan sebutan “Pasukan Merah”, organisasi kemasyarakatan adat Dayak yang mengklaim memiliki anggota lebih dari 372.000 orang di seluruh Kalimantan dan Sarawak, Malaysia.

    Istilah “memerahkan perjuangan” yang disampaikan Anti Panting sejalan dengan identitas organisasi tersebut, yang sebelumnya tercatat beberapa kali mendampingi aksi masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

    Peringatan mengenai pengerahan aksi massa memiliki preseden nyata di Kotawaringin Timur yang baru saja terjadi di Kecamatan Tualan Hulu.

    PT Hutanindo Agro Lestari tercatat telah memenuhi putusan adat yang memperoleh kekuatan hukum tetap setelah ahli waris mengancam memblokade operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa.

    Kesepakatan denda baru terealisasi tujuh bulan setelah putusan banding, bukan karena kepatuhan sukarela sejak awal putusan dijatuhkan.

    Skala organisasi TBBR sendiri tercatat memiliki relasi kelembagaan yang kuat. Organisasi ini pernah menggelar temu akbar yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Pontianak pada 2022.

    Selain itu, Rapat Kerja Wilayah TBBR Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, lembaga adat yang membentuk Majelis Basara Hai untuk perkara ini.

    Kesiapan TBBR mengawal sengketa ini menjadi penanda tingginya perhatian masyarakat adat terhadap proses yang sedang dipersiapkan oleh majelis hakim adat.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Anti Panting. (ign)

  • Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.

    Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    ”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.

    Pertarungan Hukum Melawan PT HAL

    Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.

    Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.

    Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.

    Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

    Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.

    Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.

    Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola

    Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.

    PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.

    Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.

    Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    ”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.

    Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.

    Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur

    SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.

    Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.

    Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.

    ”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.

    Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.

    ”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)

  • Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.

    Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”

    DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.

    Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.

    Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.

    Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.

    Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.

    Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma

    Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.

    Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.

    Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.

    Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.

    Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.

    Konsolidasi Jelang Sidang Perdana

    Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.

    ”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).

    Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.

    Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.

    ”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)

  • Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin ekskavator memecah senyap di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mata pisau baja perlahan mengeruk tanah, membentuk parit gajah yang membelah deretan sawit dan hamparan yang selama ini diyakini warga sebagai ladang mereka.

    Ketegangan lekas menjalar. Ruang hidup yang menjadi sandaran ekonomi sejumlah keluarga kini terancam terputus oleh galian sedalam beberapa meter tersebut.

    Aparat Pemerintah Desa Teluk Bayur langsung merespons keresahan penduduk sesaat setelah aktivitas penggalian ramai dipersoalkan pada awal Juni 2026.

    Kepala desa beserta perangkatnya mengonfirmasi temuan lapangan mengenai jalur parit yang memotong area garapan warga.

    Menyikapi kekhawatiran itu, warga mendesak agar segera dilakukan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak guna mencari solusi damai sebelum konflik terbuka meletus.

    Sejalan dengan tuntutan tersebut, pemerintah desa meminta seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara, setidaknya hingga batas perizinan dan status lahan terverifikasi dengan terang.

    Desakan Verifikasi dan Upaya Meredam Gesekan

    Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi NasDem, Kuling, turut mendesak pembuktian fakta di lapangan.

    Dia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Polres Seruyan untuk segera turun tangan.

    ”Saya tidak memihak ke perusahaan ataupun warga. Yang saya dorong adalah adanya penyelesaian dengan pemerintah turun tangan melakukan cek faktual dan verifikasi terhadap persoalan tersebut,” tegasnya, Senin (15/6/2026).

    ”Saya mendorong dilakukan pengecekan kebenaran di lapangan mengenai persoalan itu sehingga daerah tersebut tetap kondusif. Ini penting untuk mencegah konflik antara masyarakat dan investasi,” tambahnya.

    Pijakan Legalitas Perusahaan

    Menghadapi tuntutan verifikasi dan desakan dialog tersebut, PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS) berdiri tegak pada pijakan legalitas.

    Melalui penjelasan kepada media lokal sepanjang 12–13 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan, Henri Wijaya, menepis segala tudingan pelanggaran.

    Galian parit gajah itu, menurut Henri, berada lurus di dalam areal konsesi sah perusahaan dan murni dikerjakan untuk kepentingan pengelolaan sekaligus pengamanan aset kebun.

    ”Penggalian parit gajah yang dilakukan perusahaan berada dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Henri kepada wartawan.

    Henri menegaskan, PT CKS menjalankan seluruh rantai operasional, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga pola kemitraan plasma, berdasarkan dokumen perizinan resmi pemerintah dan ketentuan teknis.

    Dia juga menampik kabar adanya gelombang penolakan luas dari masyarakat setempat, seraya menilai pemberitaan di sebagian media belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi faktual.

    Perusahaan pun menaruh harapan agar persoalan ini disikapi secara objektif oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah demi menjaga kemungkinan gesekan di lapangan.

    Riak Baru dari Jejak Lama

    Sengketa parit gajah ini sejatinya sekadar riak baru dari sejarah tarik-ulur yang jauh lebih panjang antara warga, perusahaan, dan pemangku kebijakan.

    Mundur ke pertengahan 2021, perwakilan lima desa dari Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar mendatangi gedung DPRD Seruyan di Kuala Pembuang.

    Tuntutan mereka tunggal, yakni menagih janji realisasi kebun plasma dari PT CKS (entitas yang berafiliasi dengan Medco Group) yang dinilai belum merata menyentuh desa-desa penyangga.

    Gaung tuntutan itu bahkan menembus Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI pada 2021.

    Menempati mimbar forum, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jainudin Karim, mendorong audit investigatif terhadap izin HGU dan kewajiban plasma PT CKS beserta PT Sungai Rangit.

    Dia turut menyinggung isu sensitif soal penggusuran makam dalam proses pengembangan kebun.

    ”Ada dua permasalahan, yakni penggusuran makam dan terkait plasma,” ujar Jainudin kepada Komisi IV saat itu.

    Tekanan bertubi-tubi sejak 2021 itu dijawab PT CKS dengan membeberkan deretan pencapaian pada tahun-tahun berikutnya.

    Melalui forum mediasi dan sosialisasi bentukan Pemerintah Kabupaten Seruyan sepanjang 2023–2025, manajemen perusahaan memaparkan komitmen penyaluran kebun plasma seluas 1.114 hektare.

    Pada Februari 2026, perusahaan tercatat menyalurkan dana bagi hasil panen plasma lebih dari Rp160 juta ke rekening anggota Koperasi Padang Tagari Sejahtera di Desa Derawa, sebagai hasil dua periode panen.

    Menjelaskan pola kerja sama lainnya pada sosialisasi kemitraan 2023, Kepala Humas Fordayak PT CKS, Bakti Yusuf Irwandi, merinci komitmen perusahaan kepada Koperasi Hapakat.

    ”PT CKS juga memberikan tali asih kemitraan seluas 200 hektare,” kata Bakti.

    Ujian bagi Sertifikat Lestari

    Catatan administratif memperlihatkan posisi PT CKS yang terhitung kokoh. Analisis implementasi Peraturan Bupati Nomor11/2021 yang dirilis awal 2025 menempatkan Teluk Bayur Estate sebagai bagian dari hamparan izin perkebunan kelapa sawit seluas 3.888,58 hektare di Seruyan.

    Profil pelaporan RSPO dan dokumen lain menempatkan entitas ini di bawah bendera Medco Agro. Daftar resmi GAPKI juga mencatat mereka sebagai anggota cabang Palangka Raya.

    Langkah korporasi menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah bergulir sejak 2019, ditandai pengumuman publik audit tahap kedua oleh PT Mutuagung Lestari (MUTU International).

    Memasuki 2024, perwakilan perusahaan dan pejabat Pemkab Seruyan secara terbuka menyebut PT CKS sebagai mitra strategis dalam membangun entitas yurisdiksi kelapa sawit berkelanjutan.

    Sokongan pemerintah tampak kental menghiasi berbagai panggung resmi sepanjang 2023–2025.

    Pejabat daerah, termasuk Bupati Seruyan, kerap menyandingkan operasional PT CKS dengan jargon pemerataan ekonomi melalui skema plasma.

    Bahkan, pada Oktober 2025, Kuling sempat melontarkan apresiasi atas kegiatan sosialisasi manajemen PT CKS, menilai realisasi plasma 20 persen sebagai langkah maju bagi warga sekitar kebun.

    Namun, kontras dengan deretan stempel legal dan narasi resmi tersebut, koalisi masyarakat sipil memotret realitas yang buram.

    Laporan dan siaran pers yang dirilis sepanjang 2024–2025 menyimpulkan hasil kajian implementasi sertifikasi yurisdiksi di Seruyan dengan temuan tajam: keberadaan sawit di kawasan hutan, mandeknya pembangunan kebun plasma, hingga rentetan pelanggaran hak warga.

    ”Kabupaten Seruyan menjadi contoh pengelolaan perkebunan kelapa sawit monokultur yang sangat buruk bagi lingkungan hidup,” ungkap salah satu peneliti koalisi dalam rilis awal 2025.

    Meski tidak menunjuk Teluk Bayur secara spesifik, temuan ini menempatkan letupan parit gajah PT CKS bulan ini sebagai bagian dari pola sengketa agraria yang lebih lebar di Seruyan.

    Instrumen hukum sejatinya telah disiapkan jauh sebelum gesekan di Teluk Bayur memanas.

    Pemkab Seruyan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 sebagai pedoman penanganan konflik usaha perkebunan.

    Gemuruh ekskavator di Teluk Bayur hari-hari ini menjelma menjadi batu uji bagi narasi besar Kabupaten Seruyan.

    Kini, warga Teluk Bayur menuntut kejelasan status lahan yang terancam galian mesin serta mendesak adanya ruang musyawarah yang transparan.

    Pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang didesak melakukan verifikasi faktual kini terjepit di antara dua klaim berlawanan, menguji konsistensi Seruyan, yakni antara tumpukan dokumen sertifikasi lestari dan kepastian ruang hidup warga di akar rumput. (ign)

  • Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.

    Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.

    Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.

    ”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.

    Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.

    Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.

    Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas

    Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.

    Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.

    ”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.

    Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur

    Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.

    Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.

    Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.

    Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”

    Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.

    Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.

    Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

    Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.

    Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.

    ”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.

    Empat Eksepsi Tetap Berdiri

    Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).

    Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.

    Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    ”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.

    Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.

    Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.

    ”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.

    Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.

    Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.

    Rekonvensi Menanti Pembuktian

    Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.

    PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.

    Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)