Warga Sesak Napas, Harga CPO Tembus Rekor: Ultimatum Pemuda Melawan Korporasi Sawit Kalteng

PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit Sampit dan Palangka Raya masih berselimut pekatnya kabut asap pada Minggu (6/9/2026).

Saat warga berjibaku menahan perihnya udara akibat kebakaran lahan, grafik harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global justru bergerak sebaliknya.

Tercatat pada 20 Agustus 2026, harga komoditas ini memecahkan rekor tertinggi dalam 20 bulan terakhir.

Kontras dua realitas inilah yang menyulut kemarahan Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi.

Kelompok ini bersiap menggelar maraton unjuk rasa bertajuk ”Geruduk GAPKI” mulai Senin (7/9/2026). Menyasar empat instansi berturut-turut.

”Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aliansi menyoroti bagaimana para pengusaha sawit meraup keuntungan miliaran rupiah, sementara rakyat justru sesak napas dan ruang hidupnya dirampas,” kata Afan Safrian, Ketua Aliansi, Minggu (6/9/2026).

Tuntutan tersebut bersandar pada pembacaan data, bukan semata orasi panggung. Jauh sebelum rekor harga tercapai pada akhir Agustus, pembukuan sejumlah raksasa sawit sudah menghijau.

Sepanjang kuartal pertama 2026, laba bersih PT Astra Agro Lestari Tbk melonjak 34,78 persen secara tahunan menjadi Rp373,4 miliar. Lonjakan serupa dibukukan PT Dharma Satya Nusantara Tbk dengan kenaikan 16,91 persen, menyentuh Rp430,43 miliar.

Para analis pasar modal memprediksi tren ini akan semakin tebal pada kuartal berikutnya seiring meroketnya harga CPO.

Angka gemuk tersebut berbanding terbalik dengan kualitas udara yang terpaksa dihirup warga Kalimantan Tengah dalam sebulan terakhir.

Anomali Laba di Tengah Kepungan Asap

Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 secara resmi mengikat provinsi ini dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Analisis citra satelit Sipongi Kementerian Kehutanan per akhir Agustus memotret 2.285 kejadian dengan area terdampak seluas 6.587,84 hektare.

Realita di lapangan menyajikan cakupan yang lebih luas. Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng Ahmad Toyib memaparkan dalam rapat koordinasi akhir Agustus, luasan area terbakar telah menembus 60.028,77 hektare dari 38.916 titik panas sejak awal tahun.

Dampaknya tergambar jelas dari indikator udara. Konsentrasi PM2.5 melompat jauh melampaui ambang batas tidak sehat, menyentuh angka 481 di Palangka Raya, 459 di Katingan, 442 di Kotawaringin Timur, dan 330 di Murung Raya.

Skala api membengkak, tetapi jangkauan penegakan hukum masih berjalan tertatih. Ditreskrimsus Polda Kalteng per 3 September 2026 baru menetapkan 24 tersangka dari 21 laporan polisi dan 65 laporan informasi.

Area yang masuk dalam radar proses kepolisian ini hanya mencakup 293,83 hektare, dengan mayoritas berada di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.

Luasan yang diproses ini tampak sangat kecil jika disandingkan dengan ratusan ribu hektare kebun sawit di Kalteng yang menurut data Kementerian ATR/BPN masih beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Kesenjangan skala inilah yang memicu kritik impunitas korporasi dalam tuntutan aliansi.

Pada saat bersamaan, Kodam XXII/Tambun Bungai harus mengerahkan 149 armada pemadam dan mendirikan hampir 100 sumur bor hingga Sabtu (5/9/2026).

Komando teritorial yang baru genap setahun dibentuk untuk menaungi Kalteng dan Kalsel ini masih terus berjibaku menahan laju api yang belum sepenuhnya takluk.

Estafet Tuntutan ke Jantung Birokrasi

Konsolidasi massa dirancang bergerak maraton menyasar empat instansi. Kantor GAPKI Kalteng dipilih sebagai arena pembuka, mewakili wajah kolektif korporasi sawit.

”Kantor GAPKI Kalteng jadi titik konsentrasi awal untuk menuntut pertanggungjawaban asosiasi pengusaha atas kerusakan lingkungan, karhutla, serta pengabaian hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional sawit,” kata Afan.

Gelombang massa kemudian dijadwalkan bergeser ke Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng guna menagih audit menyeluruh terhadap perusahaan yang menunggak kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR).

Tuntutan ini punya pijakan data yang terang. Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri mengonfirmasi, data 2021 hingga 2025 mencatat realisasi plasma 20 persen di Kalteng baru menyentuh 52,66 persen.

Terdapat celah 47 persen kebun sawit yang belum menunaikan kewajiban. Pemetaan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menunjukkan ketidakpatuhan ini menyebar merata, dengan Zona Barat sebagai area terparah, diikuti Zona Tengah dan Zona Timur.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah melempar peringatan keras tentang ancaman pencabutan izin HGU bagi perusahaan yang melalaikan plasma.

Rute ketiga mengarah ke Dinas Kehutanan Kalteng.

”Kami juga akan ke Kantor Dinas Kehutanan Kalteng. Menuntut ketegasan pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan yang memicu bencana ekologis dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegas Afan.

Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng menjadi sasaran pemungkas. Sorotan utama mengarah pada perusahaan yang menggarap lahan tanpa legalitas HGU.

Paparan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di hadapan Komite I DPD RI mengungkap keberadaan 43 pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kalteng yang belum memegang HGU.

Cakupan lahannya mencapai 689.600 hektare, menjadi penyumbang daftar hitam nasional berisi 537 perusahaan sawit yang menanam di atas tanah negara tanpa izin utuh selama delapan tahun terakhir.

”Impunitas bagi korporasi nakal harus dihentikan. Kelalaian dalam menunaikan kewajiban, beroperasi tanpa HGU, serta abai terhadap bencana ekologis adalah kejahatan sistemik yang dilindungi oleh birokrasi yang korup. Negara dan pemodal harus bertanggung jawab atau menghadapi perlawanan rakyat yang lebih besar,” kata Afan menutup pernyataannya.

Prakiraan cuaca BMKG menyebut potensi hujan ringan baru akan merata di sebagian besar wilayah Kalteng pada 7 dan 8 September, bertepatan dengan mulainya roadshow di jalanan.

Meski demikian, rintik hujan diprediksi belum tentu cukup kuat memadamkan seluruh bara api yang masih tersimpan di dalam lahan gambut. (ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *