Tag: sengketa lahan Sebabi

  • Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi lahirnya sebuah blunder pembuktian yang telak.

    Tatkala kesaksian dari pihak korporasi mulai terdesak oleh cecaran pertanyaan soal tapal batas, kuasa hukum bergegas mengambil langkah penyelamatan.

    Sebuah dokumen pembuktian berupa peta yang disusun dan diajukan sendiri oleh korporasi ke pengadilan disodorkan ke hadapan saksi.

    Namun, alih-alih memulihkan keadaan, alat bukti tersebut justru memukul balik fondasi gugatan Rp104 miliar yang mereka bangun.

    Saksi itu baru saja dicecar berturut-turut soal satu hal krusial mengenai letak pasti wilayah administratif objek sengketa seluas 50,38 hektare tersebut.

    Jawabannya berputar. Kadang menyebut Seruyan, kadang mengaku tidak paham, lalu bergeser ke Desa Rungau Raya.

    Mikhael TP Sigalingging, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta lantas meminta izin kepada majelis hakim.

    ”Terkait dengan lokasi. Mungkin saudara saksi, tidak yakin dengan apa yang kuasa tergugat tanyakan. Izin menunjukkan bukti P-12, mengenai peta lokasi. Mana tahu saudara saksi dicecar pertanyaan oleh kuasa tergugat, jadi linglung, meskipun itu sebenarnya wilayahnya saudara saksi,” katanya.

    Bukti P-12 adalah peta lokasi batas milik PT BAP, sebuah dokumen yang diajukan perusahaan sendiri ke pengadilan sebagai alat bukti.

    Mikhael menyerahkannya kepada saksi dan memintanya membaca dengan suara keras.

    ”Totalnya 50,38. Peta lokasi, silakan saudara bacakan dari blok Z-18,” ujarnya.

    Saksi itu mulai membaca. ”Biru Maju, Telawang, Kotawaringin Timur, jumlahnya 23,30. Lokasi kedua, Sebabi, Telawang, Kotim, jumlah hektare 25 hektare. Total 50,38 hektare,” katanya.

    Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt menempatkan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), sebagai Penggugat.

    Raksasa sawit itu menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ketiga pihak tersebut diwakili kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon.

    Seluruh pertahanan perusahaan selama ini bertumpu pada dalil bahwa lahan sengketa berada di dalam wilayah izin mereka di Kabupaten Seruyan.

    Namun, amunisi dokumen yang dipakai kuasa hukum untuk memulihkan kredibilitas saksinya justru menjawab sebaliknya, dan ironisnya, jawaban itu diucapkan sendiri oleh utusan resmi korporasi di ruang sidang.

    Ketika Sapriyadi menanyakan siapa lembaga yang menerbitkan peta tersebut, saksi menjawab peta itu dibuat perusahaannya.

    Tiga Klaim yang Saling Menganulir

    Saksi pertama hari itu adalah Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang telah bekerja sejak 2007.

    Tugas utamanya, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik. Dalam satu sesi pemeriksaan yang sama, ia menyampaikan tiga keterangan.

    Saat ditanya HGU perusahaan berada di kabupaten mana, ia menjawab, “Seruyan.”

    Pertanyaan berikutnya mengejar apakah lokasi pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 masuk dalam HGU PT BAP. Lesai menjawab satu kata, “Masuk.”

    Seusai membacakan peta P-12 yang secara tertulis merujuk pada Kecamatan Telawang di Kotawaringin Timur, Sapriyadi kembali menekan apakah peta lokasi batas itu sama dengan HGU. Lesai menjawab, “Sama.”

    Ketiga kalimat tersebut secara logika tidak bisa benar sekaligus. Pasalnya, jika HGU perusahaan diklaim berada di Kabupaten Seruyan, wujudnya tidak mungkin sama persis dengan peta P-12 yang secara tertulis menunjuk wilayah Kotawaringin Timur.

    Sebaliknya, jika peta itu diakui sama dengan HGU, maka HGU tidak mungkin murni berada di Seruyan.

    Menariknya, setelah membacakan peta perusahaannya sendiri, arah jawabannya kembali berbelok saat hakim anggota Qurratul Aini Fikasari bertanya ulang mengenai lokasi objek sengketa.

    ”Yang jadi perkara di P-19 adalah desa? Desa mana? Yang diklaim diduduki?” kata hakim.

    ”Itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai.

    ”Kemudian yang jadi objek sengketa di desa?” cecar hakim lagi.

    ”Saya kurang tahu,” kata Lesai

    Hakim lantas memancing keterangan lebih lanjut. “Oh, gak tahu. Oke. Pokoknya tahunya yang di…”

    “Administratifnya itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai menyambung.

    Desa Rungau Raya merupakan wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Sebaliknya, Sebabi dan Biru Maju berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ketiganya tercatat resmi dalam data kode dan wilayah administrasi pemerintahan Kementerian Dalam Negeri sebagai desa di dua kabupaten yang terpisah.

    Desa Sebabi bahkan menyandang status sebagai ibu kota Kecamatan Telawang, dengan pusat pemerintahan berdiri tegak di Simpang Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman. Ruas jalan poros inilah yang menjadi alamat ketiga tergugat.

    Saksi Kedua Membelokkan Arah

    Budianto menjadi saksi kedua yang diutus perusahaan. Jabatannya manajer operasional yang membawahi Estate Terawan. Tatkala ditanya perihal wilayah sengketa, arah jawabannya berbelok.

    ”Saya tahunya itu izin kita berada di wilayah Seruyan. Awalnya saya tahu di wilayah Seruyan. Sekarang, begitu ada sengketa, saya lihat data itu, ada masuk wilayah Kotim dan ada masuk wilayah Seruyan,” tuturnya.

    Sapriyadi lantas mengejar ketegasan apakah objek sengketa benar masuk wilayah Sebabi.

    ”Saat ini saya tahu, Pak. Karena waktu itu ada turun tim dari Seruyan dan Kotim. Waktu itu mengecek,” jawab Budianto.

    ”Dan waktu itu bapak tahu. Dari siapa bapak tahu?” kejar Sapriyadi.

    ”Dari orang legal,” kata Budianto.

    ”Orang legal siapa yang bilang itu?” tanya Sapriyadi lagi.

    ”Termasuk tim, Pak,” jawab Budianto.

    “Termasuk Pak Lesai. Bukan Rungau Raya ya?” cecar Sapriyadi secara lugas memancing kesimpulan.

    ”Bukan Rungau Raya,” jawab Budianto.

    Pertanyaan kuasa hukum tersebut memang mengarahkan kesimpulan. Walau demikian, fakta bahwa jawaban itu meluncur dari mulut saksi kedua, dalam persidangan yang sama dan berselang beberapa saat setelah saksi pertama menyatakan hal berlawanan, menjadi catatan tebal peradilan.

    Budianto bahkan secara terbuka membenarkan saat nama Lesai disodorkan sebagai pihak yang memberitahunya.

    Fakta Penolakan Sebelum Gugatan Terbit

    Fakta mengenai riwayat pengecekan lapangan kemudian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur meminta kejelasan.

    Hakim menanyakan apakah turunnya tim dari dua pemerintah daerah itu merupakan inisiatif Bupati Kotim (Pemkab), permintaan perusahaan, atau aduan masyarakat.

    Budianto lantas mengurai kronologinya secara mandiri. Perusahaan lebih dahulu mengirim surat ke Bupati Seruyan guna meminta perlindungan hukum atas gangguan yang mereka tuduhkan kepada tiga tergugat.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons tidak sesuai harapan korporasi.

    ”Tidak mau mengakomodir kami, karena itu dia lihat petanya masuk Kotim,” ungkapnya.

    Menyusul penolakan tersebut, perusahaan menyurati Pemkab Kotim untuk memastikan kedudukan wilayah secara sah. Dua tim dari dua pemerintah daerah akhirnya turun bersama pada 19 Februari 2026.

    Urutan waktu ini menyimpan narasi kejanggalan tersendiri. Sidang perdana perkara digelar pada 29 April 2026.

    Merujuk runutan itu, paling lambat Februari 2026, pemerintah kabupaten yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan perusahaan telah menolak permintaan perlindungan dengan alasan lokasinya berada di Kotim.

    Gugatan Rp104 miliar terhadap tiga pejabat Kotim tetap didaftarkan ke pengadilan setelah penolakan itu terjadi. Bahkan pada Agustus 2026, saksi perusahaan di ruang sidang masih tetap menerangkan bahwa objek itu berada di Rungau Raya.

    Hasil pengecekan bersama dari dua pemda itu sendiri belum pernah mendarat di tangan saksi.

    ”Sampai saat ini saya belum dapat hasilnya, Yang Mulia. Tidak tahu kalau pimpinan saya,” ujar Budianto.

    Abaikan Panggilan Adat

    Tanda tanya lain mencuat lebih awal dari unsur kelembagaan adat. Lesai menuturkan bahwa seusai surat klaim warga masuk pada 29 Agustus 2025, ia langsung berkoordinasi dengan Damang Seruyan Raya, Camat Seruyan Raya, dan melapor ke kepolisian setempat.

    Ia lalu mengajak Damang Seruyan Raya untuk turun ke lokasi sengketa. Ajakan itu ditolak.

    ”Saya awalnya mengajak Damang Seruyan Raya, tapi damangnya tidak mau ada konflik antar damang,” katanya.

    Perusahaan tetap turun ke lokasi dengan pengawalan tim Polsek Danau Sembuluh.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang sama sekali tidak pernah didatangi atau diajak berkoordinasi. Belakangan, Damang itulah yang digugat sebagai Tergugat I.

    Pola pengabaian serupa kembali terulang. Saat Sapriyadi menanyakan apakah perusahaan pernah menerima surat panggilan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara yang dilaporkan ke Polres Kotim, Budianto mengonfirmasinya.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali, Pak,” jawabnya.

    Panggilan adat itu diabaikan. Alasannya, karyawan yang dipanggil sudah dimutasi dan nomor kontaknya tidak ada lagi.

    Saat dicecar mengapa tidak ada inisiatif melacak kepindahan karyawan tersebut padahal masih bernaung di bawah payung grup usaha yang sama, Budianto merespons pendek, “Saya tidak bisa jawab, Pak.”

    Jejak Kotim pada Legalitas Tertua

    Pangkal persoalan administrasi ini kian rumit bila ditarik jauh ke belakang. Saat ditanya kapan Kabupaten Seruyan dimekarkan dari Kotawaringin Timur, Lesai menyebut angka tahun yang keliru.

    Berdasarkan sejarah tata negara, Kabupaten Seruyan terbentuk lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 10 April 2002 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada 2 Juli 2002.

    Garis batas antara Kotawaringin Timur dan Seruyan kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 21 Juni 2019.

    Walau keliru menyebut tahun, inti jawaban Lesai justru menyimpan fakta penting. ”Sebelum pemekaran masuk wilayah Kotim,” sebutnya.

    Kenyataan historis mencatat bahwa izin lokasi PT BAP terbit pada 20 Juli 1994, delapan tahun sebelum Seruyan berdiri menjadi kabupaten otonom.

    Lembaga penerbitnya, sebagaimana tercantum utuh dalam dokumen P-4 yang diajukan perusahaan sendiri dan dikutip ulang pada Duplik Para Tergugat, diterbitkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Uraian lokasi di dalam lembar izin itu merangkum sederet nama desa, salah satunya bernama Sebabi. Struktur kecamatan pada 1994 tentu berbeda dengan hari ini.

    Nama desa itu tercantum di bawah kecamatan yang berbeda dari Telawang, sehingga kepastian apakah dokumen merujuk pada Desa Sebabi yang disengketakan saat ini memerlukan penelusuran lebih mendalam.

    Satu hal yang tidak memerlukan penelusuran ulang adalah status lembaga penerbitnya. Dokumen legalitas tertua yang dipegang PT BAP diterbitkan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur. (ign)

  • Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil.

    Menyongsong putusan sela yang membekukan aktivitas pada area sengketa antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), barisan masyarakat adat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal ketetapan tersebut.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyambut lugas putusan majelis. Ia memastikan organisasinya bersiap memberikan tenaga tambahan.

    ”Kami siap membantu Batamad untuk mengawal pengamanan lokasi objek sengketa seluas 1.607 hektare yang telah dinyatakan berstatus quo oleh Majelis Hakim,” kata Erko, Kamis (13/8/2026).

    Ia menegaskan bahwa korporasi raksasa sawit tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun pada area sengketa selama masa pembekuan berlaku.

    ”Batamad akan dikawal oleh KMHA Adat Dayak Kalteng bersama anggota masyarakat agar pihak perusahaan tidak masuk dan tidak mengelola lokasi itu sampai putusan akhir diterbitkan,” ujarnya menambahkan.

    Sebagai catatan hukum, dokumen Putusan Sela secara eksplisit hanya menugaskan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang untuk mengamankan ketetapan majelis pada lapangan.

    Pernyataan pengawalan dari KMHA ini murni merupakan dukungan sukarela dari kelompok masyarakat sipil, bukan penugasan resmi tambahan dari peradilan adat.

    Buntut Sikap Korporasi

    Tawaran tenaga pengamanan ini muncul merespons manuver perusahaan yang memicu kekecewaan publik.

    Sejak sidang perdana bergulir awal pekan, manajemen PT BAP memilih absen secara fisik dan hanya membalas panggilan lewat selembar surat manajerial.

    Puncaknya, sembilan Damang yang mengantar langsung surat panggilan ketiga sempat dibiarkan berdiri menahan panas pada luar portal keamanan perusahaan.

    Sikap korporasi tersebut sempat memicu desakan warga agar majelis segera melakukan penyegelan sepihak.

    Kendati mendapat tekanan keras, Majelis tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian hukum dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan sepihak tersebut.

    Sebagai jalan tengah yang objektif, peradilan adat menjatuhkan ketetapan status quo yang melarang segala aktivitas pada atas lahan 1.607 hektare bagi kedua kubu, serta mengunci perusahaan agar wajib hadir pada sidang lanjutan, Kamis (20/8/2026).

    Bukan Peringatan Pertama

    Bagi Erko, manuver menekan PT BAP bukanlah hal baru. Sejak 8 Agustus lalu, ia telah menetapkan perusahaan afiliasi Sinar Mas Group tersebut sebagai target ketujuh dalam agenda advokasinya.

    Ia menuding korporasi itu membiarkan kebun plasma mangkrak serta menanam sawit pada luar Hak Guna Usaha (HGU).

    Erko bahkan sempat melontarkan pernyataan keras agar perusahaan yang menolak tunduk pada aturan adat sebaiknya “angkat kaki”.

    Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan.

    Upaya konfirmasi yang terus dilayangkan Kanal Independen sejak 29 Mei 2026 tak kunjung membuahkan respons. (ign)

  • Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar daftar hadir yang dibawa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menjadi salah satu amunisi menjerat tiga tokoh Kecamatan Telawang dalam gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Dokumen administratif itu nyatanya harus berhadapan dengan peta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang justru memukul balik fondasi gugatan mereka.

    Area kelola puluhan tahun milik perusahaan ternyata tercatat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka sendiri, sekaligus tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi terbatas.

    Dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Anak usaha Golden Agri-Resources ini menyodorkan alat bukti kunci berkode P-19 berupa surat pemberitahuan klaim lahan tertanggal 28 Agustus 2025 dari “Masyarakat Desa Sebabi”. Surat itu dilampiri daftar hadir yang memuat nama ketiga Tergugat.

    Daftar Hadir yang Retak

    Bila diuji terhadap Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal, keandalan bukti P-19 menampakkan tiga celah.

    Pertama, surat tersebut memuat tanda tangan kolektif, yakni tanda tangan masyarakat Desa Sebabi, bukan tanda tangan ketiga tergugat secara personal.

    Nama mereka sebatas tercantum dalam daftar hadir. Secara hukum, daftar hadir lazimnya hanya bernilai pembuktian atas kehadiran fisik pada waktu dan tempat tertentu.

    Menurut kuasa hukum tergugat, Sapriyadi dan Ardon, lembaran itu bukan akta autentik maupun akta di bawah tangan yang memuat pernyataan kehendak atau persetujuan atas dokumen terpisah.

    Kedua, jarak waktu. Pertemuan tersebut terpaut hampir satu tahun dengan temuan portal dan spanduk saat pemeriksaan setempat pada 31 Juli 2026.

    Rentang waktu yang membentang ini belum dijembatani oleh alat bukti lain yang terungkap sejauh ini.

    Ketiga, dalil tersebut justru bertolak belakang dengan alat bukti PT BAP sendiri. Jika kehadiran pejabat wilayah dalam forum sengketa lahan diklaim sebagai bentuk pelanggaran, perusahaan memunculkan paradoks dengan menyodorkan Surat Keputusan Bupati dan Gubernur, yang tercatat sebagai bukti T.I-1, T.II-1, dan T.III-1, yang justru mengesahkan jabatan ketiganya.

    Kehadiran seorang Kepala Desa, Damang, maupun anggota dewan dalam forum warga di wilayahnya adalah wujud pelaksanaan tugas, bukan pengecualian dari tugas.

    Dematius mempertegas posisi tersebut seusai sidang pembuktian 12 Agustus 2026. Dia menyebut kehadirannya dalam forum warga murni kewajiban jabatan yang berlaku baik diminta maupun tidak, bukan wujud keberpihakan atas sengketa yang sedang berjalan.

    Peta yang Menjerat Balik

    Saat bukti P-19 terlihat rapuh, bukti lain menyerang langsung fondasi gugatan PT BAP. Pada sidang 12 Agustus 2026, kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti tambahan berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Dokumen ini berwujud surat Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, berisi penyampaian hasil peta pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

    Anotasi resmi yang mendampingi bukti itu mengungkap tiga temuan telak. Luas objek sengketa 50,38 hektare yang didalilkan Penggugat ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.

    Hasil ukur menunjukkan luasan yang ditunjuk kuasa Penggugat mencapai 51,1 hektare, sementara luasan dari kuasa Tergugat atas tanah milik Seruan dan kawan-kawan hanya 32,7 hektare.

    Catatan krusial dari anotasi tersebut menegaskan bahwa area 32,7 hektare itu sepenuhnya berada di luar HGU Penggugat, dan pada saat bersamaan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Sapriyadi menggarisbawahi temuan itu secara lisan. ”Objek yang disengketakan berada di luar hak guna usaha PT BAP, dan juga termasuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut Nomor 11578 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025,” katanya.

    ”Artinya, pihak perusahaan PT BAP tidak memiliki hak di atas lahan tersebut,” tegasnya, Rabu (12/8/2026).

    Fakta pengukuran BPN berjalan selaras dengan penelusuran digital Kanal Independen. Pengecekan pada portal Bhumi Kementerian ATR/BPN tertanggal 15 Juni 2026 telah menemukan bahwa objek sengketa 50,38 hektare berada di luar poligon HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Merujuk pada Replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026, sertifikat mereka hanya mengunci kawasan di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, sementara nyaris seluruh hamparan objek sengketa berada di wilayah Kotawaringin Timur.

    Dua instrumen berbeda, yakni riset dokumen digital pada Juni dan pengukuran GPS resmi pengadilan pada Juli hingga Agustus, mengarah pada satu kesimpulan identik.

    Yurisprudensi yang Sudah Inkrah

    Argumen hilangnya alas hak akibat ketiadaan HGU ini bertumpu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan mengantongi HGU dan Izin Usaha Perkebunan secara kumulatif sebagai syarat beroperasi.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat yang sama secara tegas.

    Sapriyadi memperkuat konstruksi hukum ini dengan mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    Perkara ini melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan yang konsesinya bersinggungan langsung dengan lokasi izin PT BAP.

    Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membawa inti yang lugas, yakni perusahaan tanpa alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Substansi ini turut dikonfirmasi lewat laporan 37 warga Dayak Kotim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada penghujung Juli lalu.

    Yurisprudensi tersebut sudah inkrah tiga minggu sebelum Jawaban dan Eksepsi Para Tergugat diserahkan pada 20 Mei 2026.

    PT Agro Indomas tercatat sedang menghadapi beberapa sengketa lahan terpisah di Kotawaringin Timur dalam kurun waktu berdekatan.

    Oleh karena itu, Putusan Nomor 5938 K/Pdt/2025 ini patut dibaca sebagai satu preseden hukum yang mengikat dan final, tidak bisa sekadar disamakan dengan sengketa lain dari perusahaan tersebut yang alurnya masih terpisah di tingkat pengadilan.

    Dua Jalur yang Berbeda Bobot

    Dua alat bukti di persidangan ini menyerang dari jalur dengan kekuatan yang tak setara. P-19 menargetkan substansi gugatan tentang siapa aktor di balik portal dan spanduk, sebuah pembuktian yang baru bernilai ketika majelis hakim mulai membedah pokok perkara.

    Sebaliknya, peta BPN menghantam langsung fondasi perkara, yakni kedudukan hukum PT BAP selaku penggugat.

    Apabila eksepsi ini diterima, perkara berpotensi gugur di tahap persona standi in judicio tanpa perlu membedah keabsahan bukti P-19.

    Walau begitu, dua kewaspadaan harus tetap dijaga ketat. Formasi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini diisi oleh dua hakim yang sebelumnya mengadili sengketa PT Tapian Nadenggan.

    Rekam jejak penelusuran Kanal Independen memperlihatkan bahwa hasil pemeriksaan setempat tidak selalu mendapat porsi bobot yang utuh dalam pertimbangan putusan, kendati datanya tersedia terang benderang.

    Kewaspadaan lainnya berkaitan dengan risiko klaim warga. Apabila dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ditarik terlampau jauh menjadi simpulan bahwa area tersebut murni kawasan hutan negara, hal ini berisiko memperumit jalur perdata warga.

    Mekanisme penyelesaian sengketa lahan di dalam kawasan hutan negara sangat berbeda alurnya dibandingkan klaim perdata biasa atas tanah adat.

    Sidang pembuktian saksi dan ahli dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dengan masuknya bukti T.I-6, T.II-5, dan T.III-5, peta ukur BPN kini resmi menjadi lembar pembuktian yang akan diuji bobotnya oleh Majelis Hakim. (ign)

  • Menakar Senjata Gugatan di PN Sampit: Adu Alat Bukti PT BAP dan Tokoh Sebabi dalam Perkara Ratusan Miliar

    Menakar Senjata Gugatan di PN Sampit: Adu Alat Bukti PT BAP dan Tokoh Sebabi dalam Perkara Ratusan Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja panitera Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi bisu perpindahan dua tumpuk berkas dengan ketebalan yang kontras, Rabu (1/7/2026).

    Kubu penggugat, PT Binasawit Abadipratama, menyodorkan empat belas bukti surat bertanda P-1 hingga P-14.

    Sebaliknya, tiga tokoh yang menjadi tergugat baru menyerahkan tiga dokumen awal bertanda T.I-1 sampai T.III-1. Kuasa hukum tergugat memberi isyarat bahwa dokumen mereka akan bertambah pada persidangan berikutnya.

    Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini menapak fase baru. Setelah dua bulan saling tangkis argumen lewat berkas tertulis, mulai dari gugatan hingga duplik, momentum pembuktian akhirnya tiba.

    Lembaran dalil tidak lagi berdiri sendiri. Giliran dokumen hukum yang mengambil alih panggung pembuktian.

    Persidangan ini menyeret anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) untuk berhadapan langsung dengan tiga figur penting Kecamatan Telawang.

    Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat, Parimus selaku anggota DPRD Kotawaringin Timur, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    Perusahaan perkebunan itu menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai akumulatif menembus seratus miliar rupiah, atas tuduhan pendudukan lahan seluas 50,38 hektare.

    Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit merekam perjalanan perseteruan ini.

    Sidang perdana digelar pada 29 April 2026, diikuti tahap mediasi yang berujung buntu. Estafet berkas terus bergulir melalui pembacaan gugatan pada 13 Mei, jawaban tergugat pada 20 Mei, replik penggugat pada 3 Juni, hingga duplik tergugat pada 10 Juni.

    Kalender persidangan pada Rabu (1/7/2026) sedianya dijadwalkan untuk pembuktian surat. Namun, data mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen belum sepenuhnya rampung.

    Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada 8 Juli guna memberi waktu bagi para pihak melengkapi berkas tambahan.

    Langkah konfirmasi telah dilayangkan kepada kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office, Mikhael TP Sigalingging, tepat pada hari persidangan.

    Sejumlah pertanyaan tertulis dikirimkan, meliputi pokok penegasan dari 14 bukti tersebut, alasan menyertakan kliping media, hingga tanggapan terhadap eksepsi salah sasaran (error in persona). Pesan tersebut belum berbalas hingga laporan ini disiarkan.

    Susunan Dokumen dan Absennya HGU

    Penelusuran terhadap 14 dokumen milik PT BAP memperlihatkan konstruksi klaim yang berlapis.

    Lembaran awal, P-1 dan P-2, memuat akta pendirian perseroan serta perubahan susunan pemegang saham demi melegitimasi status hukum perusahaan.

    Enam bukti berikutnya merajut lini masa perizinan operasional. Berkas P-3 berisi persetujuan prinsip usaha perkebunan dari Direktur Jenderal Perkebunan bertahun 1994, disusul P-4 berupa izin lokasi dari Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur tertanggal 20 Juli 1994.

    Legalitas berlanjut pada P-5 berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan tahun 2013.

    Korporasi juga melampirkan tiga surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait berturut-turut tahun 1996, 2017, dan 2022 pada berkas P-6, P-7, dan P-8.

    Sisa dokumen lainnya, yakni P-9 dan P-10, merekam permohonan pelepasan kawasan hutan tambahan.

    Penggugat menyertakan berkas P-11 berupa dokumentasi visual yang mereka sebut sebagai aktivitas pendudukan lahan, serta P-12 berupa peta batas wilayah perkebunan.

    Dua lembar terakhir menyelisipkan dokumen yang berbeda dari yang lain. Berkas P-13 dan P-14 menampilkan tangkapan layar pemberitaan dari Mentaya Net dan Kanal Independen.

    Satu hal yang menjadi catatan dari susunan ini, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 17 atas nama PT BAP, yang disebut korporasi dalam replik sebagai alas hak atas tanah, belum tercantum dalam daftar bukti.

    Dokumen replik tertanggal 3 Juni menyebutkan HGU tersebut mencakup area seluas 20.152,79 hektare di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, yang terbit pada 18 Maret 2008.

    Peluang munculnya sertifikat ini masih terbuka mengingat adanya agenda sidang tambahan pada 8 Juli.

    Benteng Tiga SK Jabatan

    Kubu seberang memilih strategi yang bertumpu pada satu poros pertahanan. Dokumen T.I-1 merupakan SK pengangkatan Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang.

    Selanjutnya, T.II-1 memuat keputusan peresmian Parimus sebagai legislator Kotawaringin Timur, dan T.III-1 berisi SK pengangkatan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    Catatan penjelas yang menyertai ketiga bukti tersebut menegaskan posisi seragam: para tergugat melangkah ke lokasi konflik dalam koridor jabatan adat dan pemerintahan, bukan atas nama pribadi.

    Landasan ini memperkuat benteng eksepsi error in persona yang dibangun oleh sang kuasa hukum, Sapriyadi.

    Sapriyadi menegaskan seusai sidang bahwa jajaran dokumen tersebut hanyalah langkah awal.

    Pihaknya bersiap membeberkan bukti surat tambahan pada sidang berikutnya, termasuk dokumen berkaitan dengan status tersangka dalam pusaran konflik serupa.

    ”Keberadaan mereka itu hadir di lahan itu adalah sebagai pejabat, bukan sebagai pemilik lahan,” ucap Sapriyadi.

    Peta pembuktian awal ini memperlihatkan jurang pendekatan yang mencolok. Korporasi menyodorkan belasan izin administratif operasional, sementara perwakilan warga memilih menyasar satu titik spesifik, yakni kapasitas hukum personal yang digugat.

    Kedua belah pihak sejauh ini sama-sama menegaskan masih akan menambah bukti persidangan.

    Poros Sengketa: Alas Hak Melawan PMH

    Pertarungan hukum ini berakar pada pertanyaan substantif yang sejak awal dipersoalkan, dokumen mana yang sah membuktikan hak atas tanah objek sengketa.

    Sapriyadi dalam berkas hukumnya berpijak pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

    Dia menegaskan, izin lokasi, IUP, maupun surat pelepasan kawasan hutan bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah, sebab hak tersebut dibuktikan dengan sertifikat terbitan Badan Pertanahan Nasional.

    Sebaliknya, PT BAP membantah dalil itu melalui replik mereka. Korporasi menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa kepemilikan tanah, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas gangguan aktivitas usaha.

    Perusahaan memandang hak hukumnya lahir dari kepentingan atas lahan yang dikelola berdasarkan perizinan yang sah.

    Korporasi berpendapat, jika tergugat mempersoalkan keabsahan izin tersebut, forum yang tepat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan tindakan sepihak di lapangan.

    Penilaian atas benturan dua dalil ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

    Seluruh uraian argumen penggugat dalam laporan ini disandarkan pada salinan dokumen replik, lantaran permohonan konfirmasi kepada kuasa hukum PT BAP belum memperoleh tanggapan.

    Bayang-Bayang Putusan Agro Indomas

    Berusaha memperkuat eksepsinya, Sapriyadi menyodorkan dua putusan pengadilan yang melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan perkebunan yang arealnya berbatasan langsung dengan PT BAP.

    Salinan kedua putusan ini dapat ditelusuri secara terbuka melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 yang diputus pada 24 Desember 2025 terpantau menolak permohonan kasasi PT Agro Indomas.

    Majelis kasasi yang diketuai Syamsul Ma’arif bersama Lucas Prakoso dan Agus Subroto menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa dan baru mengajukan permohonan untuk memperoleh hak.

    Konsekuensinya, Mahkamah Agung menilai perusahaan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dinamika perkara Agro Indomas memperlihatkan pergeseran dasar hukum yang penting untuk dicermati.

    Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt tertanggal 30 April 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan kurang pihak, karena Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Namun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 40/PDT/2025/PT PLK justru menolak eksepsi kurang pihak tersebut dan mengambil dasar yang berbeda, yakni eksepsi kedudukan hukum.

    Majelis banding menyatakan bahwa hak atas tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan, sementara izin lokasi, IUP, serta pelepasan kawasan hutan bukanlah bukti kepemilikan. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan banding tersebut.

    Kesejajaran pola antara kedua perkara ini dapat ditelusuri lewat dokumen pengadilan. Argumen PT BAP yang menyatakan perkara ini adalah perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa kepemilikan sehingga HGU tidak menjadi syarat, serupa dengan argumen yang diajukan PT Agro Indomas dalam memori bandingnya.

    Dalam perkara Agro Indomas, argumen itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung.

    Namun, terdapat pula pembeda faktual yang tidak dapat diabaikan. Dalam putusan Agro Indomas, perusahaan disebut belum memiliki sertifikat.

    Sementara PT BAP, dalam repliknya, mencantumkan keberadaan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang terbit pada 2008.

    Perbedaan posisi dokumen ini merupakan elemen yang dapat memengaruhi penilaian. Penerapan pola putusan serupa sepenuhnya menjadi ranah pertimbangan majelis hakim PN Sampit.

    Gugatan Balik dan Uang Paksa

    Persidangan juga berjalan di jalur rekonvensi (gugatan balik). Tiga tergugat menuntut ganti rugi materiil senilai Rp300 juta, meliputi biaya rapat, transportasi, dan akomodasi sebesar Rp150 juta serta jasa advokat Rp150 juta, ditambah kerugian immateriil Rp8,5 miliar.

    Mereka turut memohon sita jaminan atas aset perusahaan di Kabupaten Seruyan serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari.

    PT BAP menepis gugatan rekonvensi tersebut lewat repliknya. Perusahaan berpendapat bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Mengenai biaya advokat, korporasi bersandar pada putusan yang menyatakan biaya tersebut merupakan tanggungan pihak sendiri.

    Untuk uang paksa, perusahaan mengutip yurisprudensi bahwa dwangsom tidak dapat dituntut bersamaan dengan tuntutan membayar sejumlah uang.

    Produk Pers Menjadi Alat Bukti

    Penggunaan produk pers sebagai alat bukti oleh PT BAP memiliki konteks yang perlu diuraikan dari berkas tertulis.

    Korporasi menyertakan tangkapan layar pemberitaan media, termasuk Kanal Independen, pada poin 122 repliknya untuk mendalilkan bahwa publisitas perkara ini diinisiasi oleh kubu tergugat.

    Dalil ini dipakai untuk mementahkan tuntutan rekonvensi tergugat soal pencemaran nama baik. Tidak terdapat pernyataan dalam berkas yang menyebut isi pemberitaan tersebut keliru secara faktual.

    Mengingat pihak penggugat belum menjawab permohonan konfirmasi, cakupan dan maksud pasti dari pengajuan bukti pemberitaan tersebut belum dapat dipastikan secara sepihak.

    Karya jurnalistik sendiri merupakan produk yang tunduk pada Undang-Undang Pers beserta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

    Meja hijau PN Sampit belum tuntas memeriksa seluruh berkas. Sidang lanjutan 8 Juli menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk mengajukan bukti surat tambahan.

    Penilaian atas keseluruhan bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (ign)

  • Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.

    Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.

    Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.

    ”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.

    Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.

    “Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.

    Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.

    CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.

    Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.

    Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.

    Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.

    Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.

    DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.

    ”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.

    Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.

    ”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.

    Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.

    Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.

    “Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.

    Rantai Global di Atas Tanah Sengketa

    Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.

    Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.

    Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.

    Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.

    Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.

    Skema Pengampunan di Tengah Anomali

    Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.

    Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.

    Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.

    Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.

    Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.

    Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.

    Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.

    Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.

    KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)

    Nihil Alas Hak di Portal Negara

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.

    Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.

    Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.

    Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.

    Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.

    Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.

    Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.

    AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.

    Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.

    ”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.

    Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.

    DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.

    Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.

    Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.

    Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.

    Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.

    Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.

    LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.

    Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.

    Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.

    KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.

    ”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.

    ”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.

    Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.

    Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.

    Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.

    Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.

    Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU

    Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

    Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.

    Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.

    Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.

    Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.

    Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.

    Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.

    Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.

    HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.

    Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.

    Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.

    Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.

    LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.

    Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.

    Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.

    Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.

    Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.

    Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.

    Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.

    Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.

    Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.

    Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.

    Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.

    Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.

    Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.

    Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.

    Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.

    Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.

    Ironi Hukum Penegakan Pasal

    Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.

    Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.

    Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

    Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.

    Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.

    Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.

    Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.

    Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.

    Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.

    Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.

    Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.

    Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.

    Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.

    Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.

    Siklus Pembiaran yang Panjang

    Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.

    Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.

    Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.

    Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.

    Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.

    Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.

    Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.

    Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.

    ”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)

    *Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).