Tag: seruyan

  • Diduga Korban KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Masih Mengenakan Pelampung Ditemukan di Pesisir Seruyan

    Diduga Korban KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Masih Mengenakan Pelampung Ditemukan di Pesisir Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua jasad ditemukan terdampar di pesisir Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

    Saat ditemukan nelayan pada Minggu (20/9/2026), kedua jasad tersebut masih mengenakan pelampung sehingga diduga kuat berkaitan dengan musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 pada, Minggu (13/9/2026).

    Informasi itu kemudian dilaporkan nelayan dan ditindaklanjuti Tim SAR Gabungan yang masih menjalankan operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8.

    Lokasi penemuan berada di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting, tepatnya di wilayah pesisir Desa Sungai Perlu.

    Setelah menerima laporan, Kantor SAR Palangka Raya mengerahkan personel untuk menuju lokasi dan melakukan evakuasi terhadap kedua jasad.

    Kepala Kantor SAR Palangka Raya AA. Ketut Alit Supartana mengatakan, personel yang dikerahkan merupakan bagian dari Tim Rescue yang sebelumnya telah terlibat dalam operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8.

    ”Begitu mendapatkan informasi adanya penemuan dua korban di wilayah Seruyan, kami langsung mengerahkan Tim Rescue yang sudah terlibat dalam operasi pencarian untuk menuju lokasi,” kata Alit.

    Tim kemudian melakukan proses evakuasi melalui jalur perairan menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB). Kedua jasad dibawa menuju Pelabuhan Segintung untuk selanjutnya diteruskan ke Pos TNI AL Kuala Pembuang.

    ”Kedua korban kita evakuasi menggunakan RBB (Rigid Buoyancy Boat) menuju Pelabuhan Segintung. Setelah itu akan dibawa ke Pos AL Kuala Pembuang dan selanjutnya dibawa ke Banjarmasin menggunakan ambulans untuk dilakukan proses identifikasi,” jelas Alit.

    Proses identifikasi akan menjadi tahapan penting untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut. Meski terdapat dugaan keduanya merupakan korban KM Virgo Transport 8, kepastian mengenai identitas korban tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

    Dugaan tersebut diperkuat dengan kondisi kedua jasad yang ditemukan masih mengenakan pelampung.

    Namun, pihak SAR tidak langsung memastikan identitas maupun keterkaitan kedua jasad dengan kecelakaan kapal sebelum proses identifikasi dilakukan.

    Setelah tiba di Banjarmasin, kedua jasad akan menjalani proses identifikasi guna memastikan identitas masing-masing korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada pihak keluarga.

    Dalam proses evakuasi tersebut, sejumlah unsur terlibat dalam operasi SAR Gabungan. Personel berasal dari Tim Rescue Kantor SAR Palangka Raya, Pos TNI AL Samuda, Pos TNI AL Kuala Pembuang, Polairud Polda Kalimantan Tengah, Polres Seruyan, dan Polsek Seruyan Hilir.

    Penemuan dua jasad tersebut menjadi perkembangan penting dalam operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8. Namun, operasi belum berhenti karena Tim SAR masih berupaya menemukan korban lain yang hingga kini belum ditemukan.

    Alit menegaskan, personel akan terus dikerahkan untuk melakukan pencarian di wilayah yang menjadi sasaran operasi. Setiap informasi mengenai kemungkinan keberadaan korban akan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

    ”Dengan ditemukannya dua korban di wilayah Seruyan, kami mengerahkan personel untuk terus melakukan pencarian untuk mencari keberadaan korban yang lain,” tegasnya.

    Dengan adanya tambahan dua jenazah yang diduga korban KM Virgo, menambah daftar korban yang berhasil dievakuasi menjadi 123 korban. Dengan rincian, 108 korban dinyatakan selamat, 15 korban dinyatakan meninggal dunia daj 120 korban lainnya masih dalam upaya pencarian.

    ”Penemuan korban KM Virgo yang ditemukan di pantai seruyan, Kalteng. Kami koordinasikan dengan kantor SAR palangkaraya, jenazah dievakuasi dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Banjarmasin,” kata Kepala SAR Mission Coordinator (SMC) Banjarmasin, I Putu Sudayana, Senin (21/9/2026) malam.

    Putu Sudayana menambahkan, untuk memaksimalkan operasi, pencarian tidak hanya dilakukan dengan bantuan penyelaman dari Surabaya, tetapi juga mengerahkan helikopter milik Basarnas yang mendarat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pencarian.

    ”Kami menggelar Ops SAR dari pagi hari, semoga besok cuaca sesuai prediksi BMKG dimana gelombang rendah yang memudahkan pergerakan di lapangan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Bupati Seruyan Tegaskan Peluang Plasma 20 Persen Terbuka, Regulasi Beri Wewenang Cabut Izin

    Bupati Seruyan Tegaskan Peluang Plasma 20 Persen Terbuka, Regulasi Beri Wewenang Cabut Izin

    SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Matahari perlahan beringsut turun ketika Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menepati janjinya.

    Menjelang sore, Kamis (10/9/2026), perwira menengah itu menjemput langsung Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda di Bandara Haji Asan Sampit.

    Tanpa membuang waktu, keduanya meluncur membelah jalan aspal, mengarah pada satu kawasan perkebunan yang urat nadinya dibekap kelumpuhan: kilometer 98 jalan poros Trans Kalimantan ruas Sampit-Pangkalan Bun.

    Kabar kedatangan kepala daerah yang akrab disapa Wanda itu memicu pergerakan di lapangan.

    Warga memusatkan kerumunan persis di depan gerbang PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), mengulang titik aksi pada Sabtu (5/9/2026) lalu.

    Sejak Rabu (9/9/2026) malam, seluruh urat nadi angkutan menuju kebun maupun pabrik perusahaan itu sejatinya sudah ditutup total.

    Warga mendirikan tenda dan meletakkan tiga bak truk melintang guna menyumbat gerbang utama.

    Sejumlah orang berdiri membentangkan lima spanduk dari atas bak truk tersebut. Empat di antaranya merangkum desakan keras realisasi plasma, sementara satu lainnya membongkar bukti kesepakatan bermeterai dari masa lalu yang tak kunjung terwujud.

    Setelah berjam-jam warga bertahan menanti, rombongan bupati akhirnya tiba sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pertemuan berlangsung hampir satu jam di bawah tenda, merayap hingga langit perlahan menggelap dan deru mesin genset terpaksa dinyalakan untuk menghidupkan lampu penerangan.

    Kontras Dua Pernyataan

    Forum di bawah tenda ini melengkapi kepingan babak yang belum tuntas dari pertemuan Sampit sehari sebelumnya.

    Lobi Hotel Aquarius menjadi saksi saat perwakilan Sinar Mas Group, Reinhard, merespons tanpa berputar-putar mengenai peluang realisasi plasma di lahan inti.

    ”Sampai saat ini tidak mungkin,” katanya.

    Dia sempat menyisipkan syarat pengecualian. ”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.

    Dalih yang ia utarakan tak lagi menyinggung ultra vires atau menyoal persetujuan pemegang saham sebagaimana argumennya di dalam forum resmi.

    Fokus pembicaraannya bergeser pada urusan laporan keuangan.

    ”Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya, mencontohkan seandainya luas lahan tertanam berkurang, pemegang saham akan bertanya.

    Berjarak kurang dari 24 jam kemudian, suasana di bawah tenda kilometer 98 menghadirkan potret berbeda.

    Bupati Ahmad Selanorwanda melontarkan kalimat yang nyaris berlawanan arah. Ia memang tidak menjanjikan kepastian, namun menolak menyebut pintu realisasi itu tertutup.

    ”Belum tertutup,” katanya.

    ”Belum pasti,” tegasnya lagi.

    Dua figur dari kutub yang berseberangan, pemerintah dan eksekutif swasta, membicarakan subjek yang sama dalam rentang waktu tak sampai sehari untuk menghasilkan simpulan yang saling bertabrakan.

    Kanal Independen menguji dua klaim tersebut merujuk pada norma undang-undang yang berlaku: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merombak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta deretan regulasi teknis di sekitarnya.

    Membedah Dalih Perseroan

    Rangkaian pertemuan dua hari itu menyodorkan alasan-alasan dari pihak perusahaan untuk menjelaskan kemustahilan plasma. Namun, argumen-argumen tersebut masih menuntut pembuktian konkret.

    Alasan pertama bertumpu pada asas ultra vires, mengklaim direksi tidak berwenang melepas aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Apabila diuji menggunakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat RUPS melekat pada pengalihan yang nilainya menembus 50 persen dari kekayaan bersih perseroan.

    Ujian atas klaim ini justru mandek pada keterbukaan data. Tanpa penjabaran nilai buku aset lahan dan kekayaan bersih PT BAP yang presisi, kebutuhan persetujuan RUPS berlandaskan Pasal 102 belum dapat dibuktikan.

    Sementara itu, dalil ultra vires sendiri belum dapat diuji tanpa perusahaan bersedia membuka ketentuan anggaran dasar yang diklaim membatasi kewenangan direksi tersebut.

    Alasan kedua menyoroti kekhawatiran pemegang saham di Singapura. Argumen ini patut diuji langsung pada aturan bursa tempat induk perusahaannya bernaung.

    Ketentuan Bursa Efek Singapura, utamanya SGX Rule 1006, menyediakan parameter penghitungan relative figures, sedangkan Rule 1014 pada prinsipnya mengatur konsekuensi major transaction ketika relative figure yang relevan melampaui batas 20 persen.

    Perseroan hingga kini belum merinci indikator hitungan mana yang sejatinya terpicu oleh kewajiban plasma ini, menempatkan dalih ketakutan bursa tersebut belum disertai pijakan hitungan yang dapat diuji secara terbuka.

    Alasan ketiga menyoal ketiadaan petunjuk teknis. Pernyataan Reinhard bahwa belum terdapat panduan teknis spesifik untuk pola bagi hasil sejauh ini belum terbantahkan oleh penelusuran dokumen Kanal Independen.

    Berbeda dengan jalur Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) yang secara eksplisit telah dibekali pedoman penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) melalui Kepdirjenbun Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023, belum ditemukan pedoman teknis khusus pola bagi hasil dengan tingkat rincian serupa.

    Meski demikian, absennya manual teknis tidak lantas mengunci jalan buntu. Rumusan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan pola bagi hasil sebagai opsi “yang disepakati”.

    Mekanisme ini membuka ruang kesepakatan dan negosiasi antarpihak, tanpa harus tersandera menunggu terbitnya cetak biru dari Jakarta.

    Hanya saja, pintu ini belum otomatis terbuka bagi PT BAP sebagai entitas berizin lama.

    Pasal 43 Permentan 18/2021 memutar arah perusahaan yang sudah beroperasi sebelum aturan itu terbit untuk menyelesaikan kewajibannya lewat Permentan 98/2013.

    Imbasnya, bagi korporasi pra-28 Februari 2007 tanpa riwayat kemitraan inti-plasma, panduan lama itu justru mengarahkan mereka ke kegiatan usaha produktif, bukan bagi hasil.

    Realitas ini menghadirkan ketegangan penerapan antara norma umum undang-undang dan rezim peralihan bagi perusahaan berizin lama yang masih sangat memerlukan penjelasan pemerintah.

    Ketegasan Riwayat Lahan

    Asumsi yang selama ini menggantung di meja perundingan bahwa kewajiban plasma otomatis gugur usai lahan pelepasan kawasan hutan berganti status menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dipatahkan rumusan Pasal 58 UU Cipta Kerja.

    Huruf b Pasal 58 ayat (1) tidak mensyaratkan areal tersebut berada di luar HGU. Unsur tersebut secara spesifik menunjuk asal lahan dari pelepasan kawasan hutan.

    Namun, norma itu tetap harus dibaca bersama frasa pembuka mengenai Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya.

    Tidak ada satu pun rumusan dalam pasal tersebut yang menempatkan HGU sebagai alat penghapus kewajiban.

    Sebaliknya, ayat (3) justru menjadikan tanggal penerbitan HGU sebagai titik awal berjalannya tenggat penyelesaian tiga tahun.

    Beban korporasi turut ditebalkan oleh Pasal 296 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

    Pasal itu secara eksplisit membebankan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen tersebut langsung kepada pemegang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan.

    Anomali Dokumen dan Proses Penertiban

    Uji materi turut menyoroti kebun sawit di lahan 17.415,68 hektare yang telah berproduksi sebelum status kawasannya resmi dilepas.

    Pasal 110A memandatkan entitas dalam kawasan hutan sebelum beleid itu berlaku untuk menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

    Terkait hal ini, temuan menyodorkan anomali administratif. Pada 2 Oktober 2024 terbit Kepmen LHK 1417/2024 yang menetapkan batas areal pelepasan seluas 17.415,68 hektare.

    Namun, anomali muncul empat bulan kemudian. Kepmenhut 36/2025 masih mencatat Binasawit Abadipratama Ex AMP seluas 17.423 hektare dalam kategori berproses dengan keterangan Persetujuan Prinsip.

    Belum jelas apakah kedua catatan tersebut sepenuhnya menunjuk objek administratif yang identik atau mencerminkan tahapan yang berbeda.

    Kementerian Kehutanan kini terus memperkuat mekanisme penertiban lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

    Kepmenhut 36/2025 memuat daftar 436 subjek hukum perkebunan sawit dengan status permohonan berproses maupun ditolak.

    PT BAP tercatat di dalam kelompok berproses. Status berproses ini disematkan kepada subjek yang menurut keputusan tersebut telah mengajukan permohonan sebelum batas waktu 2 November 2023 dan memenuhi kriteria Pasal 110A.

    Pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar soal tafsir tenggat. Publik patut mempertanyakan bagaimana proses penyelesaian Pasal 110A dan verifikasi Satgas tersebut berkelindan dengan kewajiban fasilitas kebun masyarakat yang melekat pada proses pelepasan kawasan, utamanya kewajiban 20 persen yang diatur tersendiri dalam Pasal 296 Permen LHK 7/2021.

    Rujukan Bupati dan Preseden Hukum

    Berdiri menghadap massa, Bupati Ahmad Selanorwanda tak sekadar menenangkan warga. Ia merunut kronologi sejarah hukum yang dinilainya mengikat PT BAP sejak lama.

    Wanda menyebut rentetan dokumen masa lalu, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pertanahan, dokumen tukar-menukar kawasan hutan di era Bupati Sudarsono, Izin Usaha Perkebunan (IUP), surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga telaah dari institusi Jaksa Pengacara Negara.

    Menurut Wanda, rentetan dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kewajiban plasma bukan sekadar wacana baru, melainkan utang administratif yang telah mengakar.

    Selain menyusun argumen hukum, Wanda turut menarik batas tegas antara desa yang sudah dan belum menerima kompensasi masa lalu.

    Ihwal kewenangan, secara normatif, Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan menempatkan bupati atau wali kota sebagai pemberi perizinan berusaha untuk wilayah dalam cakupan satu kabupaten.

    Namun, penerapannya terhadap kasus PT BAP tetap harus ditelusuri melalui dokumen perizinan berusaha yang aktual, serta membaca pembagian kewenangan yang melekat dalam sistem perizinan OSS terintegrasi saat ini.

    Kejelasan otoritas ini bernilai sangat krusial. Merujuk Pasal 60, pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 58 sejatinya dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, bergerak dari pengenaan denda hingga langkah pemungkas berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

    Hanya saja, penerapan ancaman sanksi tersebut terhadap PT BAP bergantung pada dua syarat yang belum terjawab.

    Syarat pertama menuntut kepastian mengenai status penerbitan Hak Guna Usaha atas lahan seluas 17.415,68 hektare, mengingat Kepmen LHK 1417/2024 sendiri masih mewajibkan PT BAP untuk menyelesaikan pengurusannya.

    Apabila HGU belum terbit, hitungan tenggat tiga tahun sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (3) otomatis belum mulai berjalan.

    Kedua, figur atau lembaga yang secara administratif memegang palu wewenang untuk menagih janji tersebut di era sistem perizinan saat ini.

    Otoritas berlapis kepala daerah semacam ini pernah teruji membentur arogansi korporasi di meja hijau.

    Pada 2021, Bupati Sorong mencabut izin empat perusahaan sawit atas dasar kegagalan memfasilitasi kebun masyarakat.

    Pertarungan hukum ini menempuh jalur panjang yang melelahkan. Bupati sempat menang di PTUN Jayapura, namun berbalik kalah di PTTUN Makassar.

    Puncaknya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bervariasi: menolak kasasi bupati untuk dua perusahaan, namun di sisi lain mengabulkan kasasi bupati untuk mencabut izin PT Inti Kebun Lestari.

    Preseden berlapis ini menggarisbawahi sebuah realitas hukum yang berimbang. Kewenangan mencabut izin yang dimiliki kepala daerah itu nyata dan terbukti sanggup dieksekusi, namun keabsahannya bergantung mutlak pada substansi kelalaian dan prosedur spesifik di setiap kasus.

    Instrumen pendukung lain yang tak kalah tajam menempel pada pelaporan kepatuhan korporasi.

    Selain laporan perkembangan usaha yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3), Pasal 24 PP 26/2021 bahkan secara lugas mewajibkan laporan khusus fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diserahkan paling sedikit sekali setahun kepada penerbit Perizinan Berusaha.

    Amanat pelaporan ini lantas menuntut pembuktian terbuka mengenai isi dokumen yang selama ini disetorkan PT BAP sebagai wujud pemenuhan fasilitas kebun masyarakat mereka.

    Pemerintah daerah sejatinya turut dibekali instrumen penyelesaian sengketa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022.

    Namun, sepanjang rentetan forum perundingan berlangsung sejak Agustus hingga berujung pada aksi blokade jalan, kedua regulasi produk hukum daerah tersebut tidak pernah disinggung sebagai landasan mediasi atau pijakan evaluasi.

    Garis Demarkasi di Tengah Kegelapan

    Suara saksi lapangan memutus perdebatan legal. Perwakilan Rungau Raya, Yoga Prasetyo, menyerap jargon kepolisian untuk mengubahnya menjadi ancaman sipil.

    ”Apa pun perusahaannya dan siapa pun pemiliknya, jika tidak pro terhadap masyarakat, kami sepakat, ‘ratakan’,” serunya.

    Ia menarik tensi perundingan dengan menyentuh rekam jejak janji elektoral. “Komitmen saat Pak Bupati berkampanye, bahwa Pak Bupati akan mendukung masyarakat terkait realisasi plasma 20 persen,” katanya, menautkan urgensi tuntutan mereka dengan komitmen politik yang digaungkan Ahmad Selanorwanda sebelum menjabat.

    Suara dari perwakilan Selunuk menyodorkan testimoni yang menekan lapis emosi. “Di belakang Bapak, kami sudah berdiri selama dua tahun. Kami sudah dijanjikan, Pak, bahkan lebih dari dua tahun. Janji-janji dari BAP sudah banyak. Ada tanda tangan di belakang itu,” katanya.

    Ia kemudian menyejajarkan penantian tersebut dengan kehadiran sosok yang dipuja. “Tuhan datang melalui rasul-Nya, dan rasul kami di sini adalah Pak Bupatim” katanya.

    Penutup pernyataannya mendarat sebagai sebuah pengakuan yang lugas. “Kami belum pernah menikmati sedikit pun hasil dari 20 persen BAP,” ujarnya.

    Bupati membungkus forum dengan tiga peta jalan penyelesaian: plasma penuh, bagi hasil murni dari 20 persen lahan, atau KUP dalam ragam wujud.

    Dia merajut komitmen untuk menenteng berkas sengketa ini langsung ke hadapan Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Pertanian di Jakarta.

    Menjelang akhir perbincangan, ia menyelipkan sebentuk batas pengaman bagi manuvernya sendiri.

    ”Jangan menabrak aturan. Kita tetap harus memakai aturan,” tegasnya.

    Merespons pernyataan Wanda, perwakilan masyarakat Desa Bangkal, Sapriyadi, yang juga Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal, mempertegas garis perjuangan warga.

    Berpijak pada rentetan dasar hukum yang baru saja dibedah, ia memastikan warga tidak akan mundur selangkah pun dari tuntutan awal.

    ”Kami tetap bertahan pada tuntutan 20 persen,” tegasnya.

    Ia turut melontarkan janji untuk mengawal pergerakan kepala daerah hingga tuntas, bahkan menawarkan barisan massa untuk turut menembus ibu kota.

    ”Nanti, ketika Bapak menghadap ke kementerian, apabila berkenan, bawalah kami sebagai masyarakat. Kami siap berangkat,” katanya.

    Apresiasi ia berikan atas langkah bupati yang terbukti sudah dua kali melayangkan surat penegasan kewajiban kepada pihak perusahaan.

    Penghormatan juga ia alamatkan kepada Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi yang terus berjaga mengawal mereka di tengah eskalasi.

    ”Bapak Kapolres ini tidak tidur-tidur, hanya satu jam saja kemarin tidur,” ungkapnya.

    Sapriyadi menutup pernyataannya dengan satu permohonan agar kepolisian tetap memberikan izin dan ruang bagi warga, sebab mereka siap menetap di tenda penyegelan sampai jawaban final dari kementerian tiba, murni dengan jalan damai.

    Pernyataan sikap tersebut menjadi palu penutup forum. Ketika hari sepenuhnya gelap, pertemuan bupati dan warga di bawah tenda itu pun bubar.

    Kerumunan massa memilih bertahan di lokasi dengan langkah pengorganisasian yang terukur matang.

    Setiap pergerakan kelompok dikendalikan oleh koordinator lapangan. Melalui bantuan pengeras suara, instruksi absensi warga per desa disuarakan berulang kali.

    Mekanisme pengawasan silang ini dijalankan untuk memastikan tidak ada penyusup yang bisa merangsek ke tengah barisan.

    Selain menyiagakan kekuatan utama di tenda kilometer 98, sebagian massa memecah barisan untuk menempati pos penjagaan berlapis.

    Mereka bergerak mengunci dan mengamankan titik akses PT BAP di kilometer 79 dan 105.

    Penjagaan ketat ini diberlakukan demi menahan urat nadi perusahaan agar tidak ada satu pun armada angkutan CPO yang sanggup melintas, setidaknya hingga pemangku kebijakan menuntaskan penagihan hak yang telah terkubur lebih dari dua dekade lamanya. (ign)

  • Hutan Terbakar, Orangutan Terdesak Jadi “Pengungsi Karhutla” di Kebun Warga Kotim dan Seruyan

    Hutan Terbakar, Orangutan Terdesak Jadi “Pengungsi Karhutla” di Kebun Warga Kotim dan Seruyan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemunculan orangutan kembali dilaporkan di dua wilayah Kalimantan Tengah. Di tengah kondisi sejumlah kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satwa dilindungi itu terpantau berada tidak jauh dari aktivitas dan kebun warga.

    Laporan pertama berasal dari Jalan Batanggung, Kelurahan Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah menerima laporan mengenai keberadaan dua individu orangutan di kawasan tersebut. Informasi disampaikan oleh kepala sekolah dari Desa Camba.

    Berdasarkan komunikasi petugas dengan pelapor, dua orangutan itu terakhir terlihat berada di kawasan hutan karet sekitar dua pekan sebelum laporan diterima.

    Petugas Pos Sampit kemudian meminta pelapor segera memberikan informasi apabila orangutan kembali terlihat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi satwa dapat dipantau tanpa menimbulkan gangguan.

    Kondisi lingkungan di sekitar lokasi menjadi perhatian. Sebagian kawasan dilaporkan mengalami karhutla, terutama pada area semak belukar. Sementara itu, sejumlah kebun karet dan kelapa sawit masih dijaga oleh warga.

    Kawasan tersebut bukan lokasi baru bagi petugas BKSDA. Kemunculan orangutan dan beruang madu sebelumnya juga pernah dilaporkan di wilayah itu. Petugas bahkan beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan observasi sehingga telah mengetahui karakter medan.

    Masuk Kebun Warga di Kuala Pembuang

    Kemunculan orangutan juga dilaporkan dari Kabupaten Seruyan.

    Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, petugas menerima laporan dari staf TNTP Wilayah II Kuala Pembuang, Sudayanto. Laporan tersebut diteruskan dari seorang warga bernama Sugianto.

    Satu individu orangutan dilaporkan masuk ke kebun milik Sugianto di Kecamatan Kuala Pembuang I. Satwa tersebut diduga merusak dan memakan bagian tanaman kelapa.

    Puluhan batang kelapa dilaporkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut mulai terlihat sejak Jumat, 4 September 2026.

    Di sekitar lokasi juga terdapat area yang mengalami kebakaran.

    Petugas BKSDA kemudian menghubungi Sugianto untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus memberikan penjelasan mengenai perilaku orangutan.

    Warga diminta melakukan pengecekan pada sore hari dan segera melapor apabila satwa kembali terlihat.

    Namun, ketika dilakukan pengecekan pada sore hari, orangutan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

    Petugas kembali memberikan imbauan agar warga tidak melakukan tindakan sendiri terhadap satwa dan segera berkoordinasi apabila orangutan kembali muncul.

    Pernah Dicoba Dievakuasi

    Kemunculan orangutan di lokasi tersebut ternyata bukan kejadian pertama.

    Beberapa tahun lalu, tim penyelamatan dari Pangkalan Bun pernah datang ke kawasan itu untuk melakukan upaya rescue terhadap orangutan. Namun, proses tersebut tidak berhasil.

    Saat itu, orangutan masuk ke kawasan yang dipenuhi tanaman nipah dengan kondisi rapat dan berair. Tim bersama warga dan pihak TNTP telah melakukan pengawasan, tetapi jejak satwa akhirnya hilang.

    Kejadian terbaru kembali menunjukkan bahwa keberadaan orangutan di sekitar kebun dan aktivitas manusia masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan hati-hati.

    Di satu sisi, warga menghadapi kerusakan tanaman. Di sisi lain, orangutan merupakan satwa dilindungi yang tidak dapat diperlakukan seperti hama biasa.

    Kondisi kawasan yang terbakar juga menambah tekanan terhadap ruang hidup satwa liar. Namun, keterkaitan langsung antara karhutla dengan pergerakan orangutan dalam dua kejadian ini masih memerlukan pengamatan lebih lanjut.

    BKSDA mengingatkan masyarakat untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan orangutan.

    Setiap kemunculan satwa diminta segera dilaporkan agar petugas dapat melakukan pemantauan dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. (***)

  • Gelombang Dua Setengah Meter Mengintai Pesisir Selatan Kalteng BMKG Minta Nelayan Tradisional Sampit dan Seruyan Tiadakan Spekulasi Melaut

    Gelombang Dua Setengah Meter Mengintai Pesisir Selatan Kalteng BMKG Minta Nelayan Tradisional Sampit dan Seruyan Tiadakan Spekulasi Melaut

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sinyal bahaya maritim resmi dikeluarkan bagi para pelaku usaha perikanan dan penyedia jasa transportasi laut di poros pesisir selatan Kalimantan Tengah. Setelah sempat menikmati fase tenang selama beberapa hari, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi adanya lonjakan ekstrem kecepatan angin yang diproyeksikan bakal memicu gelombang tinggi hingga mencapai 2,5 meter di kawasan Perairan Teluk Sampit dan Kuala Pembuang pada Rabu (24/6/2026).

    Amukan Monsun Maritim dan Penyusutan Jarak Pandang Pelayaran

    Anomali cuaca maritim ini dipicu oleh pergerakan massa angin yang mulai menguat secara radikal di atas permukaan laut Jawa bagian utara. Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, Suci Priatin Ningsih, membeberkan bahwa transisi kerentanan gelombang akan mulai terasa secara bertahap. Jika pada periode 22 hingga 23 Juni kondisi laut masih dikategorikan kondusif dengan riak gelombang berkisar 0,5 hingga 1,25 meter, maka rilis data tertanggal 24 Juni menunjukkan lonjakan visual yang wajib diwaspadai.

    Di wilayah Perairan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, embusan angin konstan diprakirakan bertiup pada angka 11 hingga 17 knot, namun memiliki daya hantam kecepatan maksimum (gusty) yang mampu meroket hingga 28 knot. Sementara itu, Perairan Teluk Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihantui oleh kecepatan angin berkisar 12 hingga 16 knot dengan hembusan puncak menyentuh angka 25 knot.

    “Untuk tanggal 24 Juni 2026, tinggi gelombang di Perairan Teluk Sampit dan Kuala Pembuang diprakirakan berada pada kisaran 1,25 hingga 2,5 meter. Kondisi ini perlu diwaspadai oleh nelayan maupun pengguna jasa transportasi laut,” urai Suci Priatin Ningsih dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).

    Kondisi ini kian dipersulit dengan adanya prognosis pertumbuhan awan penghujan berskala ringan yang akan mengguyur wilayah Perairan Teluk Sampit pada hari yang sama. Kombinasi antara hempasan gelombang menengah, angin kencang, dan guyuran hujan harian ini dipastikan akan memangkas jarak pandang horizontal (visibility) para nakhoda di lautan lepas.

    “Pengguna perahu kecil dan nelayan tradisional agar lebih berhati-hati serta memperhatikan informasi cuaca maritim yang terus diperbarui oleh BMKG. Langkah antisipasi dini sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan laut,” tambah Suci.

    Peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit mengenai potensi gelombang 2,5 meter ini harus dibaca melampaui sekadar angka statistik cuaca. Bagi kapal kargo besar atau armada korporasi, angka dua setengah meter mungkin dianggap riak biasa. Namun, bagi ribuan nelayan tradisional di pesisir Ujung Pandaran, Teluk Sampit, hingga Kuala Pembuang yang mayoritas hanya mengandalkan perahu kelotok kayu berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT), hantaman gelombang setinggi itu adalah vonis mati di tengah laut.

    Kanal Independen menyoroti adanya ketimpangan struktural yang akut dalam pola perlindungan keselamatan masyarakat pesisir oleh Dinas Perikanan di Kotim maupun Seruyan. Setiap kali BMKG merilis status siaga maritim, imbauan yang diberikan selalu bersifat pasif—masyarakat diminta waspada atau dilarang melaut. Pemerintah daerah kerap melupakan fakta sosiologis bahwa nelayan kecil tidak memiliki kemewahan finansial untuk libur melaut; berhenti satu hari berarti tidak ada makanan di meja dapur keluarga.

    Ironisnya, di tengah keterpaksaan ekonomi untuk tetap bertaruh nyawa menembus gelombang ekstrem, program pembagian subsidi alat keselamatan maritim seperti life jacket standar, radio komunikasi genggam, hingga sistem navigasi GPS portable dari pemerintah daerah masih berstatus langka and tidak merata di tingkat tapak. Para nelayan dibiarkan berjudi dengan maut menggunakan insting tradisional tanpa sokongan teknologi keselamatan yang memadai.

    Bupati Kotim and Seruyan sudah saatnya menghentikan retorika pembangunan pesisir yang hanya indah di atas kertas. Segera turunkan anggaran kedaruratan untuk membagikan sarana keselamatan pelayaran secara gratis ke setiap kelompok usaha bersama (KUB) nelayan, serta bangun posko pemantauan taktis terintegrasi di sepanjang bibir pantai Teluk Sampit agar penanganan korban laka laut tidak selalu terlambat akibat kendala koordinasi birokrasi. (***)

  • Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah tertahan oleh selembar akta utang swasta.

    Operasi Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2 Mei 2025, yang dirancang untuk menguasai kembali belasan ribu hektare perkebunan sawit ilegal, mendadak kehilangan taji.

    Perintah eksekusi lahan resmi membentur benteng hukum bernama agunan perbankan milik negara.

    Momen tersebut terekam saat Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan terhadap Best Agro Group di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

    Dokumen resmi itu menyingkapkan sebuah pengakuan formal. Lahan seluas 13.779,61 hektare di dalam kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tanpa izin, urung diambil alih oleh negara.

    Penyebabnya bukan karena sengketa kepemilikan atau proses peradilan yang berbelit.

    Hamparan kelapa sawit tersebut tetap berdiri kokoh di bawah kendali korporasi karena masih terikat status hak tanggungan sebagai jaminan kredit pada bank pelat merah.

    Lima Entitas, Dua Bank Negara

    Lembaran berita acara menjabarkan secara rinci sebaran lahan Best Agro Group yang terikat hak tanggungan. Korporasi ini membagi wilayah operasinya melalui lima entitas anak perusahaan yang melintasi beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.

    PT Tunas Agro Subur Kencana tercatat menguasai 4.473,36 hektare di wilayah Kotawaringin Timur. PT Bangun Jaya Alam Permai memegang jangkauan terluas, yakni 7.072,64 hektare yang membentang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Selanjutnya, PT Wana Sawit Subur Lestari mencakup area seluas 493,33 hektare di Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Dua entitas terakhir adalah PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan klaim 1.479,97 hektare di Seruyan, serta PT Suryamas Cipta Perkasa yang memegang 260,31 hektare di Pulang Pisau.

    Dua nama institusi perbankan besar milik negara muncul berulang kali dalam kolom akta perjanjian utang tersebut: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Mayoritas akta jaminan utang ini ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.

    Porsi terbesar dari wilayah yang gagal dieksekusi berada di bawah bendera PT Tunas Agro Subur Kencana di Kotawaringin Timur.

    Seluruh hamparan seluas lebih dari empat ribu hektare tersebut terkunci oleh agunan, menyebabkan Satgas PKH tidak mampu mengambil alih satu meter persegi pun lahan di sana.

    Sebaliknya, dokumen yang sama mencatat keberhasilan parsial Satgas PKH dalam menyita 11.042,63 hektare lahan dari entitas Best Agro lainnya.

    Wilayah yang berhasil diambil alih ini mencakup sebagian area PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang kebetulan luput dari ikatan agunan perbankan.

    Kawasan yang disita tersebut membentang melintasi Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, hingga Taman Hutan Raya.

    Batas Eksekusi Negara

    Best Agro Group yang mengendalikan jaringan perkebunan ini berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

    Sebagai salah satu raksasa perkebunan kelapa sawit, nama grup ini langsung masuk ke dalam radar operasi utama Satgas PKH sejak lembaga ad hoc tersebut didirikan oleh pemerintah pada Februari 2025.

    Secara administratif, kepemilikan manfaat (beneficial owner) dari grup ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi.

    Penandatanganan berita acara di lapangan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.

    Tanda tangan tersebut menjadi pengakuan hukum bahwa Best Agro menerima pengalihan kekuasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara.

    Namun, untuk 13.779,61 hektare sisanya, wewenang eksekusi tim satgas seketika menguap.

    Padahal, landasan hukum operasi ini sangat terang. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025 mengamanatkan penguasaan kembali seluruh kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin sah.

    Regulasi setingkat Perpres ini sama sekali tidak mencantumkan pasal pengecualian bagi lahan yang sedang diagunkan ke bank, ataupun memuat klausul penundaan demi kepentingan kreditur.

    Celah dalam penegakan hukum ini rupanya tidak berdiri sendiri. Laporan IndonesiaLeaks mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menunjukkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi motor kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang asing dalam rezim hukum kehutanan terdahulu.

    Kondisi ini diperparah oleh keterlambatan regulasi turunan. Peraturan Pemerintah yang menunjang mekanisme penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi di lapangan. Kerangka regulasi yang berlubang ini membuat eksekusi riil tersendat.

    Anomali yang Dicatat Sendiri oleh Negara

    Dilihat dari kacamata hukum, pangkal persoalan jaminan ini sangat mendasar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mensyaratkan dengan tegas bahwa objek yang dapat dijadikan jaminan harus berupa hak atas tanah yang sah secara hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

    Kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait tidak memenuhi prasyarat tersebut, karena tanpa pelepasan resmi, alas hak privat yang valid tidak mungkin terbit.

    Persoalan sistemik ini kemudian menyeret keabsahan perizinan di tingkat hulu. Beberapa anak perusahaan Best Agro Group tercatat pernah memegang izin usaha perkebunan.

    PT Bangun Jaya Alam Permai, misalnya, mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan HGU seluas 13.500 hektare di Kabupaten Seruyan. Lahan yang sejak tahun 2023 menjadi pemicu gelombang tuntutan kewajiban plasma 20 persen oleh masyarakat di tujuh desa sekitar.

    Laporan hasil investigasi Tim Korwil Satgas PKH, sebagaimana dikutip dari Tabalien, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh BNI atas lahan tersebut bernilai sekitar Rp1 triliun.

    Kredit berjangka waktu lima tahun ini memiliki masa jatuh tempo sekitar September 2028, dengan agunan berupa HGU serta hamparan tanaman kelapa sawit di atasnya.

    Keberadaan HGU yang dijadikan jaminan utang ini justru menyingkap persoalan perizinan yang lebih mendasar.

    Pangkal masalahnya melampaui urusan cacat atau tidaknya objek agunan tersebut.

    Terbitnya selembar sertifikat HGU di atas lahan yang kini ditegaskan oleh negara sebagai kawasan hutan memperlihatkan adanya anomali administrasi, yakni lahirnya alas hak privat yang melompati prosedur wajib pelepasan kawasan hutan.

    Keraguan serupa disuarakan langsung dari pelaku lapangan. Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation—perusahaan yang menggarap sebagian lahan eks Best Agro di Seruyan melalui kemitraan dengan Agrinas—MH Roy Sidabutar, mempertanyakan dasar hukum pengikatan kawasan hutan sebagai jaminan perbankan.

    ”Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

    Kritik tajam juga datang dari tingkat tapak. Wakil Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Antoni, menilai situasi ini sebagai sebuah paradoks penegakan hukum yang luar biasa serius.

    ”Negara mengakui ada pelanggaran hukum kehutanan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena lahan sudah dijaminkan ke bank. Artinya instrumen perbankan justru menjadi pelindung kejahatan lingkungan,” katanya.

    Antoni mendesak adanya penelusuran mendalam terhadap proses administrasi perbankan di masa lalu.

    ”Yang perlu ditanyakan, bagaimana bisa bank menerima jaminan atas lahan yang statusnya kawasan hutan negara? Ini bukan kelalaian kecil. Ini kegagalan pemeriksaan kelayakan (due diligence) yang sistemik, dan negara sekarang yang menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

    Bank Negara di Dua Sisi

    Catatan mengenai waktu penandatanganan akta utang memunculkan kejanggalan lain. Mayoritas perjanjian utang antara entitas Best Agro Group dengan BNI serta Bank Mandiri diteken pada September 2023.

    Pada waktu yang bersamaan, draf Perpres tentang penertiban kawasan hutan sebenarnya tengah digodok di tingkat pusat.

    Data dan peta digital mengenai batas kawasan hutan juga sudah bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui sistem informasi kehutanan yang dikelola pemerintah.

    Bagaimana prosedur kepatuhan dan ketelitian kedua bank pelat merah tersebut dalam melacak status hukum kawasan hutan sebelum mengunci belasan ribu hektare lahan sebagai agunan, hingga kini menjadi teka-teki yang belum terjawab.

    Antoni melihat benturan kepentingan kelembagaan yang sangat nyata dalam tubuh pemerintahan.

    ”BNI dan Bank Mandiri adalah bank milik negara. Mereka menerima jaminan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Pertanyaannya, apakah mereka tahu? Kalau tahu, ini masalah integritas. Kalau tidak tahu, ini masalah kompetensi,” katanya.

    Ketidakselarasan antarinstansi ini dinilai menghambat agenda besar penertiban itu sendiri.

    ”Tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanan,” imbuhnya.

    Bukan Kasus Tunggal

    Kandasnya eksekusi di lahan Best Agro Group rupanya bukan peristiwa lokal yang berdiri sendiri.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sejak Maret 2025 berulang kali mengakui di hadapan publik bahwa sebagian aset yang dibidik oleh satgas masih tersandera oleh hak tanggungan di sektor perbankan.

    Pernyataan tersebut kerap ia sampaikan dalam berbagai acara resmi penyerahan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian dikutip luas oleh berbagai media nasional seperti Sawit Indonesia, Sinar Harapan, dan Mongabay Indonesia.

    Status hak tanggungan itu, menurut penjelasan Febrie, menjadi salah satu simpul mati hukum yang membuat proses penguasaan kembali oleh negara belum bisa berjalan tuntas.

    Penyelesaian hambatan ini diklaim sedang diupayakan melalui koordinasi bersama Kementerian BUMN.

    Namun, mengenai berapa total luas lahan di seluruh Indonesia yang bernasib serupa, pihak Satgas PKH tidak pernah merincinya secara terbuka kepada publik.

    Pengakuan dari otoritas pusat tersebut menempatkan temuan dokumen Best Agro pada posisi yang sangat strategis.

    Angka 13.779,61 hektare yang tidak bisa disentuh di Kalimantan Tengah ini bukan lagi sekadar anomali prosedural di daerah, melainkan menjadi satu-satunya data hak tanggungan yang tercatat secara eksplisit dalam dokumen resmi dari seluruh persoalan sistemik yang diakui negara secara nasional.

    Rangkaian penyerahan lahan penertiban kepada Agrinas itu sendiri mengacu pada kasus kakap yang menjadi tonggak awal kerja Satgas PKH, yaitu pengalihan ratusan ribu hektare lahan sawit eks Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi sejak Maret 2025.

    Perlawanan hukum korporasi atas penyitaan tersebut baru berhasil dimenangkan oleh negara melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 April 2026.

    Preseden yang Berbahaya

    Pembiaran terhadap logika penundaan eksekusi ini dikhawatirkan akan membuka celah hukum yang sangat lebar bagi para pelanggar aturan kehutanan ke depan.

    Antoni menarik benang merah langsung terhadap dampak dari kompromi hukum tersebut.

    Meskipun akta perjanjian utang Best Agro Group dengan BNI dan Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023—sekitar satu setengah tahun sebelum Satgas PKH resmi dibentuk—dan tidak ditemukan indikasi bahwa penjaminan tersebut dirancang sebagai langkah antisipatif, efek jaminan privat itu kini terbukti bekerja efektif layaknya perisai hukum yang tidak mampu ditembus oleh instrumen publik milik negara.

    ”Kalau logika ini dibiarkan, siapa pun yang ingin melindungi lahan ilegalnya dari penertiban cukup menjaminkannya ke bank. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.

    Dampak dari kebuntuan hukum ini langsung memukul kelestarian ekologis di lapangan. Dari total 13.779,61 hektare lahan sawit yang gagal dialihkan, sebagian zonanya diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan area konservasi yang bernilai tinggi.

    Selama status hak tanggungan perbankan belum dilepaskan, agenda pemulihan ekosistem hutan yang rusak dipastikan tidak akan pernah bisa berjalan.

    ”Kita bicara hutan lindung dan kawasan konservasi yang masuk dalam lahan yang tidak bisa diambil alih. Kawasan-kawasan itu punya fungsi ekologis yang tidak bisa ditunda pemulihannya menunggu kredit bank dilunasi,” kata Antoni.

    Kelemahan mendasar dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah absennya aturan teknis yang jelas untuk mengurai kebuntuan ini.

    Tidak ada pembatasan waktu penuntasan utang maupun instrumen pemaksa eksekusi yang dicantumkan dalam beleid tersebut.

    Berita acara sita di lapangan akhirnya hanya bisa mencatat kenyataan pahit itu, lalu menutup lembarannya dengan tanda tangan para pihak.

    ”Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegas Antoni.

    Ganti Pemain, Bukan Pulihkan Hutan

    Alur perjalanan lahan yang berhasil disita oleh Satgas PKH dari berbagai korporasi di penjuru Indonesia sebagian besar bermuara pada satu pengelolaan tunggal: PT Agrinas Palma Nusantara.

    BUMN ini didirikan khusus pada Januari 2025 dengan mandat utama untuk mengomersialkan kembali perkebunan sawit hasil sitaan negara.

    Merujuk pada laporan investigasi IndonesiaLeaks, organisasi lingkungan Auriga Nusantara melontarkan kritik mendasar atas skema pengalihan ini.

    Auriga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis hutan yang telah lama rusak, ataukah sebatas mengganti operator perkebunan lama dengan entitas baru yang berlindung di balik status badan usaha milik negara.

    Pola pengalihan komersial tersebut kini telah berjalan nyata di atas lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.

    General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip dari Cyrustimes, menegaskan bahwa pedoman operasional kelola yang dipegang pihak Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025—dokumen yang justru menjadi sumber perdebatan hukum dan ketidakpastian di lapangan saat ini.

    Agrinas kemudian menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis di lapangan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO).

    Namun, kejanggalan baru muncul ketika luasan objek kerja sama tersebut menyusut drastis, berubah dari rencana awal seluas 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.

    Angka akhir ini persis mencerminkan luasan lahan eks PT BJAP yang dinyatakan berhasil dikuasai negara dalam dokumen berita acara.

    Selisih lahan yang raib dari objek kerja sama, yakni sekitar 7.215 hektare, menjadi sorotan tajam.

    Luasan tersebut sangat mendekati angka 7.072,64 hektare lahan PT BJAP yang dalam dokumen resmi yang sama dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan pada BNI.

    Menghadapi ketidakpastian administratif tersebut, komplikasi di lapangan semakin meruncing.

    Sekitar 3.000 hektare lahan yang berstatus kebun mandiri milik warga lokal serta kawasan permukiman penduduk diduga kuat ikut terpasang plang penyitaan oleh petugas negara.

    Situasi ini memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi yang masif dari masyarakat lokal setempat.

    Rangkaian persoalan ini terasa kian getir saat dihadapkan pada realitas lingkungan di Kalimantan Tengah.

    Dari belasan ribu hektare lahan ilegal milik Best Agro yang sebagian nyata-nyata masuk kawasan hutan lindung dan zona konservasi, tidak ada satu jengkal pun yang bisa disentuh penegak hukum akibat jerat agunan utang.

    Sementara itu, sisa lahan yang berhasil disita pun harus menemui takdir komersial yang sama, kembali dieksploitasi sebagai kebun sawit bisnis, alih-alih dikembalikan fungsinya menjadi rimbun hutan. Janji pemulihan ekologis yang ditiupkan pemerintah, pada praktiknya, kehilangan arah yang pasti.

    Mata Rantai yang Masih Gelap

    Mata rantai lain yang masih gelap dalam sengkarut ini adalah peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Bagaimana institusi pengawas keuangan tersebut menyikapi portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang dikucurkan oleh BNI dan Bank Mandiri di atas lahan-lahan yang kini menjadi target operasi pembersihan oleh Satgas PKH, masih menjadi misteri.

    ”Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.

    Upaya konfirmasi dilakukan redaksi Kanal Independen dengan mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara perwakilan Best Agro Group melalui pesan singkat pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu.

    Namun, hampir sepekan hingga laporan ini diterbitkan pada Senin (22/6/2026), belum ada respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. (ign)

  • Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.

    Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.

    Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.

    ”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.

    Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.

    Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.

    Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas

    Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.

    Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.

    ”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.

    Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur

    Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.

    Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.

    Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.

    Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”

    Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.

    Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.

    Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

    Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.

    Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.

    ”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.

    Empat Eksepsi Tetap Berdiri

    Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).

    Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.

    Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    ”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.

    Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.

    Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.

    ”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.

    Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.

    Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.

    Rekonvensi Menanti Pembuktian

    Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.

    PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.

    Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)

  • Jejak Parit di Lahan Ringowati: Digali Tim Lapangan Agrinas, Diingkari Mitra KSO

    Jejak Parit di Lahan Ringowati: Digali Tim Lapangan Agrinas, Diingkari Mitra KSO

    SAMPIT, kanalindependen.id – Parit itu digali dua kali. Galian pertama membelah tanah Desa Bukit Buluh bertahun-tahun silam, menjadi garis demarkasi yang memisahkan 25 hektare kebun keluarga Ringowati dari laju ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Parit beserta jalan setapak di sebelahnya adalah bukti fisik sebuah ruang hidup yang berhasil dipertahankan warga dari korporasi.

    Galian kedua turun melalui tangan yang berbeda. Tim verifikasi lapangan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Mereka menelusuri tapak tersebut dan menggalinya kembali untuk mempertegas batas yang sudah eksis.

    Konflik kembali memuncak ketika pihak pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) datang membawa peta kerja yang tidak mengakui batas fisik tersebut.

    ”Anehnya, saat pihak Agrinas melakukan verifikasi justru mereka sendiri yang membuat dan memperjelas batas lahan kami. Batas itu bahkan sudah digali kembali. Tapi sekarang tiba-tiba ada pihak KSO yang tidak mengakui batas tersebut dan ingin mengambil lahan kami dengan alasan masuk dalam wilayah mereka,” ujar Sidik, Jumat (5/6/2026).

    Jejak Fisik Melawan Dokumen

    Keluarga Ringowati memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi dari desa beserta bukti pembayaran pajak rutin.

    Keberadaan parit pembatas melengkapi landasan administrasi tersebut sebagai bentuk nyata penguasaan fisik di lapangan.

    Praktik tata kelola perkebunan menempatkan parit batas sebagai penanda operasional yang menunjukkan titik henti suatu konsesi.

    Keberadaan parit sejak era BJAP 3, yang kemudian dipertegas ulang oleh tim verifikasi lapangan Agrinas, membentuk jejak penguasaan historis secara berlapis.

    ”Sejak dulu sudah ada parit pembatas dan jalan yang menjadi tanda batasnya. Itu menunjukkan bahwa keberadaan lahan kami sudah diketahui sejak lama,” kata Sidik.

    Verifikasi fisik lapangan tersebut menemui kebuntuan karena tidak berlanjut menjadi dokumen pengakuan yang mengikat secara hukum.

    Kehadiran mitra KSO yang membawa peta kerja berbeda gagal dicegat akibat ketiadaan berita acara verifikasi lapangan yang seharusnya mengunci fakta fisik tersebut.

    Tiga Lapis Konflik, Satu Lahan

    Anatomi sengketa ini kini berlapis tiga. BJAP 3 menggusur pada 2014, menyisakan parit batas sebagai penanda areal keluarga.

    Tim lapangan Agrinas turun memverifikasi dan mempertegas demarkasi yang sama. Rangkaian pengakuan fisik tersebut kemudian gugur saat PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai pemegang KSO mengabaikannya.

    Pola sengketa tenurial ini terdeteksi melampaui tapak wilayah Seruyan. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sejak Juli 2025 menunjukkan fenomena patok penyegelan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tertancap di atas tanah warga korban konflik lahan.

    Walhi menyoroti proses penyerahan areal kepada Agrinas pasca-pengambilalihan yang berjalan tanpa mekanisme resolusi hak pihak ketiga.

    Direktur Hukum Agrinas Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, dalam rapat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau pada Mei 2026, mengakui bahwa data luas lahan masih bersifat dinamis sehingga memerlukan investigasi langsung di lapangan agar tidak memantik persoalan baru.

    Konteks pernyataan tersebut berada di Riau, namun akar masalahnya selaras dengan sengketa yang menjepit keluarga Ringowati di Kalimantan Tengah.

    Hamparan kelolaan aset Agrinas terus melonjak. Per 13 Mei 2026, total areal yang dikelola BUMN tersebut secara nasional mencapai 4,12 juta hektare, menyusul penyerahan 2,37 juta hektare tambahan dari Satgas PKH yang dilaporkan kepada Presiden.

    Ekspansi lahan yang terus meluas, sementara Direktur Hukum Agrinas sendiri mengakui data masih bersifat dinamis, memperbesar risiko tersapunya hak-hak tanah warga di dalam radius penyitaan.

    Tiga Surat Keberatan

    Keluarga Ringowati merespons situasi dengan menaikkan eskalasi administratif. Surat keberatan resmi dilayangkan kepada tiga institusi sekaligus, yakni PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH.

    Masuknya Satgas PKH sebagai tujuan surat mengubah arah tuntutan hukum keluarga. Langkah ini secara langsung mempertanyakan legitimasi instrumen penyitaan, menguji apakah lahan 25 hektare bersurat tersebut seharusnya masuk ke dalam objek sitaan negara sejak tahap awal.

    ”Kami hanya meminta status lahan ini diperjelas. Kalau memang ada klaim dari pihak lain, silakan dilakukan verifikasi bersama di lapangan. Kami siap menunjukkan batas-batas lahan yang selama ini kami kuasai,” tegas Sidik.

    Jejak fisik berupa parit pembatas sudah terbentang. Tim lapangan Agrinas telah menggalinya ulang sebagai identifikasi di tingkat tapak.

    Sengketa ini kini menggantung pada satu kepingan yang hilang: ketiadaan dokumen resmi yang mengonversi fakta fisik tersebut menjadi kepastian hukum guna menangkal klaim dari entitas berikutnya.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH belum menerbitkan tanggapan resmi atas surat keberatan yang diajukan keluarga Ringowati. (ign)

  • 12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

    Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.

    Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.

    Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

    Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.

    Sapu Bersih Satgas PKH

    Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.

    Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.

    Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.

    Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.

    Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.

    Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.

    Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.

    Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan

    Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.

    Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.

    Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.

    Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.

    Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.

    ”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.

    Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.

    Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.

    ”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.

    Ancaman Pidana di Tanah Warisan

    Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.

    Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

    Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.

    Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.

    ”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.

    Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara

    Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.

    Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.

    Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

    Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.

    Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

    Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.

    Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.

    Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.

    Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.

    Tuntutan Verifikasi Lapangan

    Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.

    Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.

    Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.

    Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.

    ”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.

    PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)

  • Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proyeksi laba ratusan juta rupiah dari penjualan narkotika tanpa modal itu menguap di semak-semak kebun sawit.

    Zepri Bin Busri, pria yang menyusun skema peredaran lintas provinsi dengan sistem konsinyasi, kini duduk di kursi terdakwa menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit.

    Nasibnya berada di ujung ancaman 19 tahun penjara, sebuah kontras hukum ketika tiga kurir yang ia sewa justru berhasil lolos dari jerat dakwaan primer.

    Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal. Zepri dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

    Selain pidana badan, Zepri dibebankan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini.

    Jalannya persidangan perkara ini memperlihatkan ketimpangan nasib antara pengatur skema distribusi dan para pelaksananya.

    Tiga kurir yang disewa Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto membebaskan ketiganya dari dakwaan primer dan mengalihkan jerat hukum ke dakwaan subsidair. Gagah Pujianur, misalnya, hanya divonis delapan tahun penjara.

    Rangkaian perkara ini menyingkap jejak pasokan narkotika dari kawasan Beting, Kalimantan Barat.

    Fakta persidangan mengungkap bahwa Zepri mendapat keistimewaan dari seorang pemasok bernama “Blade”, sosok yang keberadaannya hingga kini tak diketahui.

    Zepri mengambil 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi senilai Rp174,9 juta itu tanpa membayar sepeser pun di awal.

    Seluruh barang berstatus konsinyasi, baru dibayar setelah habis terjual di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan estimasi keuntungan bagi Zepri mencapai Rp200 juta.

    Jejak operasi pengiriman ini terekam jelas pada 6 Oktober 2025. Pagi itu, Zepri mengambil sendiri paket narkotika dari Blade, lalu menyimpannya di kompartemen sandaran tangan mobil Honda HR-V putih miliknya.

    Siang harinya, konvoi lintas provinsi dimulai. Zepri memimpin rute di depan, sementara ketiga kurirnya mengekor di belakang menggunakan Honda Brio merah.

    Pemindahan barang terjadi secara senyap di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Kalimantan Barat.

    Saat rombongan berhenti beristirahat, Zepri menyerahkan bungkusan kresek hitam kepada Noorhuda dengan kalimat pendek: “ini buahnya.”

    “Ya,” jawab Noorhuda, mengonfirmasi serah terima barang haram senilai ratusan juta itu.

    Skenario perjalanan tersebut berantakan keesokan sorenya di depan Indomaret Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.

    Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyergap mobil Zepri.

    Penggeledahan di HR-V putih itu tidak membuahkan hasil karena paket sabu telah berpindah tangan. Zepri menyampaikan kepada petugas bahwa paket sabu berada di mobil yang berbeda.

    Melihat mobil yang dikendarai Zepri diamankan petugas, Honda Brio yang ditumpangi para kurir langsung berbalik arah.

    Aksi pengejaran terjadi hingga masuk ke areal perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

    Dalam kondisi terdesak, Noorhuda menyembunyikan bungkusan hitam itu di semak belukar, tepat di bawah plang papan kebun sawit.

    Usaha itu sia-sia. Petugas BNNP yang membekuk ketiga kurir berhasil menemukan lokasi penyembunyian.

    Dari balik semak, petugas mengangkat kresek hitam berisi lima paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan cetakan logo LV, Rolex, dan Cherry.

    Kini, struktur ekonomi gelap itu menyisakan Zepri yang harus menghadapi palu hakim sendirian dengan ancaman maksimal.

    Sementara para kurirnya telah bernapas lebih lega lewat keringanan hukuman, Blade, pemasok yang menyediakan seluruh narkotika itu dengan sistem konsinyasi, belum tersentuh. Nama Blade hanya tercetak sebagai buronan di atas lembar dakwaan. (ign)

  • Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    SAMPIT, kanalindependen.id – Edi Santoso datang ke proses seleksi dengan keyakinan sederhana. Pengalaman bekerja di Pemerintah Desa Bangkal selama kurang lebih satu setengah tahun menjadi bekalnya.

    Jejak pengabdian itu dia cantumkan utuh dalam riwayat hidup yang diserahkan saat pendaftaran.

    Akan tetapi, ketika hasil seleksi diumumkan pada Rabu (20/5/2026), nilai pengalamannya tercatat 0,00. Edi tertahan di peringkat keenam dari tujuh peserta dengan total nilai 71,40.

    Hanya lima nama teratas yang berhak maju ke tahap berikutnya. Edi gugur. Selisihnya amat tipis. Terpaut 0,30 poin dari peserta terakhir yang lolos.

    Bukan selisih angka itu yang memicu pertanyaan Edi. Dalam salinan Berita Acara Pleno Akumulasi Penilaian Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Bangkal, Nomor 141/69/DESK.PILKADES/V/2026 yang diperoleh Kanal Independen, tertera nilai 0,00 pada kolom pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atas nama Edi.

    PENILAIAN: Rekapitulasi hasil penelitian berkas persyaratan tujuh bakal calon kades yang diumumkan panitia. (Ist/Kanal Independen)

    ”Kalau pengalaman kerja di pemerintahan memang menjadi salah satu komponen penilaian, mengapa nilai saya tercatat nol,” kata Edi, Jumat (29/5/2026).

    Edi bukan satu-satunya. Supardi, peserta yang menempati peringkat ketiga, juga mendapat skor 0,00 di komponen serupa.

    Bedanya, langkah Supardi terselamatkan nilai akademiknya yang tinggi, yakni 54,29 berbanding 47,40 milik Edi. Supardi melenggang dengan total nilai 78,29.

    Situasi tampak kontras jika melihat peserta lain yang lolos. Markuni dan Sambung masing-masing mendapat nilai 10,00 di komponen yang sama. Fery dan Sarianto mendapat 8,00.

    Komponen pengalaman kerja itu jelas memiliki bobot penilaian. Namun, rujukan dokumen penentu angka tersebut beserta otoritas yang memverifikasinya belum terjelaskan.

    Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangkal, Respender, menyatakan panitia tingkat desa hanya menangani verifikasi administrasi awal.

    ”Kami di tingkat desa hanya menangani administrasi sesuai persyaratan. Untuk penilaian seleksi tambahan, termasuk tes tertulis dan wawancara, itu kewenangan tim di kabupaten,” katanya kepada wartawan melalui telepon.

    Dia menegaskan, panitia desa tidak pernah mensyaratkan dokumen pengalaman kerja dalam berkas pendaftaran.

    Terkait metode panitia kabupaten dalam menilai komponen tersebut, Respender mengaku tidak tahu. Dia menduga penilaian itu mungkin berkaitan dengan keberadaan bukti tertulis berupa Surat Keputusan (SK).

    ”Barangkali demikian. Tapi ini menurut saya,” kata Respender, menegaskan bahwa itu murni pendapat pribadinya, bukan penjelasan resmi panitia.

    Penelusuran Kanal Independen, aturan mengenai hal itu termuat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

    Pasal 25 menetapkan bahwa jika bakal calon lebih dari lima orang, seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain ketetapan bupati.

    Lebih detail, Pasal 22 mengatur bahwa penelitian kelengkapan administrasi bakal calon harus disertai klarifikasi kepada instansi berwenang, lengkap dengan surat keterangan resminya.

    Sebagai contoh pelaksanaan, pada seleksi tambahan Pilkades Kabupaten Kulon Progo tahun 2018, komponen pengalaman kerja dinilai berdasar formulir isian peserta yang dilampiri dokumen pendukung fisik.

    Apakah mekanisme pembuktian serupa diterapkan dalam Pilkades Seruyan 2026, belum dapat dipastikan. Redaksi masih berupaya menghubungi panitia seleksi tingkat kabupaten untuk mengonfirmasi landasan penetapan nilai tersebut.

    Keputusan seleksi ini disahkan melalui Berita Acara Pleno tertanggal 20 Mei 2026, yang merangkum rangkaian seleksi pada 18 hingga 20 Mei di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, melibatkan 19 bakal calon dari Desa Bangkal, Sungai Perlu, dan Pematang Panjang.

    Menghadapi hasil ini, Edi memastikan tidak akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Tuntutannya hanya meminta keterbukaan mekanisme dari penyelenggara.

    ”Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena tidak lolos. Tetapi apabila pengalaman kerja menjadi salah satu unsur penilaian, panitia seharusnya menyampaikan secara terbuka berapa nilai yang diberikan dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” katanya. (ign)