Tag: seruyan

  • Maut di Tanjakan Akap Seruyan: Jalur Predator Merenggut Tiga Nyawa, ”Mereka Tetangga Kami di Sampit”

    Maut di Tanjakan Akap Seruyan: Jalur Predator Merenggut Tiga Nyawa, ”Mereka Tetangga Kami di Sampit”

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kematian sering kali datang tanpa peringatan. Menyelinap di antara aspal curam perbukitan.

    Minggu sore (12/4/2026), maut itu menjemput satu keluarga asal Desa Derawa di tanjakan ekstrem Bukit Akap, kawasan Desa Gantung Pengayuh. Sebuah perjalanan pulang yang seharusnya berakhir tenang, terhenti secara tragis.

    Jarum jam menunjuk sekitar pukul 16.30 WIB ketika minibus yang mereka tumpangi mencoba menaklukkan perbatasan Seruyan Tengah.

    Tanjakan Bukit Akap dikenal tanpa kompromi. Di tengah kemiringan aspal, kendaraan itu mendadak kehilangan tenaga.

    Hukum gravitasi pun mengambil alih. Mobil nahas tersebut gagal menanjak, meluncur mundur tanpa kendali, dan menyudahi rutenya dalam sebuah benturan keras.

    Tiga penumpang tewas seketika di titik kejadian. Sementara itu, dua nyawa lainnya kini tengah bertaruh di fasilitas kesehatan terdekat, berjuang melewati masa kritis akibat luka berat.

    Kabar duka ini merambat cepat menembus batas kabupaten hingga ke Sampit, Kotawaringin Timur.

    Siah, salah seorang warga, memastikan identitas para korban yang tak lain adalah tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

    ”Mereka itu, tetangga kami di Sampit sini,” ucapnya lirih. Tiga warga Sampit itu kini telah tiada, meninggalkan duka yang mendalam bagi kerabat di Desa Derawa.

    Predator Diam di Jalur Lintas

    Kawasan Bukit Akap, atau yang kerap disebut Bukit Badung oleh para sopir lintas, memendam paradoks. Menawarkan jalur yang indah, sekaligus menyembunyikan ancaman.

    Tanjakannya yang ekstrem mensyaratkan presisi mutlak. Kondisi mesin yang prima dan konsentrasi yang tak boleh lengah sedetik pun.

    Aparat Kepolisian Seruyan masih menyisir lokasi, merangkai teka-teki apakah tragedi ini dipicu oleh beban muatan, kendala teknis mesin, atau murni kelalaian di balik kemudi.

    Namun, menyalahkan kondisi kendaraan semata sering kali hanya menyentuh permukaan masalah.

    Realitasnya, insiden yang terus berulang di Bukit Akap menelanjangi satu kenyataan tentang infrastruktur jalan antar-kabupaten.

    Medan curam di sana berdiri sebagai rute yang hampir tidak memberikan ruang toleransi bagi kesalahan teknis sekecil apa pun.

    Ketika nyawa kembali melayang di tanjakan yang sama, peristiwa ini memaksa pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang standar pengamanan jalan.

    Rambu peringatan di jalur ekstrem terbukti tidak lagi cukup untuk menahan laju maut. Tanpa rekayasa jalan yang lebih memadai bagi kendaraan bermuatan, Bukit Akap akan tetap menjadi predator diam yang siap menelan korban berikutnya di saat mesin kehilangan daya dorong.(***)

  • Curanmor di Pasar Sejumput Sampit: PNS Seruyan Gadaikan Karir demi Yamaha Mio Rp6 Juta

    Curanmor di Pasar Sejumput Sampit: PNS Seruyan Gadaikan Karir demi Yamaha Mio Rp6 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Seruyan berinisial N (47) diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang.

    Abdi negara tersebut terbukti menggasak satu unit Yamaha Mio M3 di kawasan Pasar Sejumput, Kecamatan Baamang, Sampit, usai aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan memicu amarah warga maya.

    Kapolsek Ketapang AKP Anis, mewakili Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan penangkapan tersangka yang memegang status abdi negara tersebut.

    Dari tangan pelaku, aparat mengamankan paket lengkap barang bukti: motor curian bernopol lucut, kunci ring pembobol, serta pakaian yang identik dengan rekaman visual di tempat kejadian perkara (TKP).

    ”Benar, pelaku curanmor berinisial N telah kami amankan. Yang bersangkutan adalah oknum PNS dari Seruyan. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Anis, Sabtu (11/4/2026).

    Detik-Detik yang Viral

    Jejak kejahatan tersangka bermula pada Kamis (9/4/2026) pagi. Pukul 06.00 WIB, saat warga mulai beraktivitas, N terekam mondar-mandir mengintai mangsa di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Rahimah.

    Memanfaatkan kelengahan Ardiansyah (53) yang memarkir motor senilai Rp6 juta tanpa pengunci pagar tambahan, N dengan tenang membawa kabur kendaraan tersebut.

    Berbalut kaos kuning dan tas ransel, pelaku tak menyadari lensa kamera terus merekam gerak-geriknya.

    Jejak digital inilah yang menjadi kompas bagi aparat penegak hukum untuk memburu dan menggulung pelarian tersangka.

    N kini tak lagi duduk di balik meja birokrasi, melainkan mendekam di sel tahanan Polsek Ketapang bersiap menghadapi jerat pidana.

    Integritas Birokrasi di Balik Jeruji

    Keterlibatan seorang aparatur sipil negara dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bukan sekadar statistik kriminal biasa.

    Peristiwa ini memotret ironi tajam tentang integritas abdi negara yang kandas di ujung kunci ring.

    Fakta bahwa seorang pegawai dengan jaminan penghasilan tetap nekat bertransformasi menjadi pelaku kriminal di wilayah tetangga, memicu tanda tanya besar terkait degradasi moral di luar jam kerja.

    Masa depan, jaminan pensiun, dan harga diri sang birokrat kini tergadai habis demi satu unit skuter matik.

    Di sisi lain, kecepatan polisi menjawab keresahan warga patut diapresiasi, namun kewaspadaan warga tak boleh surut.

    Gembok pagar dan kunci stang yang dirusak mungkin mudah diganti, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas abdi negara yang tercuri di pagi buta itu, butuh waktu panjang untuk dipulihkan. (***)

  • Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    KUALA PEMBUANG, Kanalindependen.id – ​Di tangan manusia, ia mungkin terlihat seperti peliharaan yang unik. Namun bagi alam, keberadaannya adalah penjaga keseimbangan yang tak tergantikan. Inilah kisah tentang seekor trenggiling jantan seberat 5 kilogram yang akhirnya “pulang” ke tangan negara setelah sempat berpindah tangan di pelosok Kalimantan Tengah.

    ​Kesadaran hukum dan empati terhadap satwa liar kembali menunjukkan tunas positifnya di Kabupaten Seruyan. Pada Rabu (8/4/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, satwa bersisik ini resmi diserahkan secara sukarela kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Resort Sampit.

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyambut baik penyerahan ini. Saat diperiksa, sang “penggulung” ini dalam kondisi yang menggembirakan.

    ​“Tidak ditemukan luka. Satwa terlihat sangat aktif dan dalam kondisi kesehatan yang baik,” jelasnya dalam laporan resmi.

    ​Edukasi yang Berbuah Aksi

    ​Cerita ini bermula di Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Seorang warga yang sedang membersihkan kebun tak sengaja menemukan satwa dilindungi tersebut. Tanpa memahami aturan hukum yang mengikat, warga sempat merawatnya selama empat hari di rumah.

    ​Titik balik terjadi ketika Bagas, seorang staf Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), memberikan pemahaman kepada warga. Lewat pendekatan yang persuasif, ia menjelaskan bahwa trenggiling bukan sekadar hewan biasa ia adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Memeliharanya, apalagi memperjualbelikannya, adalah tindakan melanggar hukum.

    ​Pesan edukasi itu rupanya menyentuh kesadaran sang warga. Lewat perantara M. Rendy Bahtiar, satwa tersebut pun diserahkan di halaman kantor SPTN Wilayah II Kuala Pembuang untuk kemudian dibawa ke Sampit.

    ​Pulang ke Habitat Alami

    ​Langkah ini menjadi sinyal positif di tengah bayang-bayang gelap praktik perdagangan satwa liar yang masih menghantui. Kasus ini membuktikan bahwa edukasi yang tepat sasaran mampu mengubah pola pikir: dari keinginan untuk memiliki menjadi tekad untuk melindungi.

    ​Saat ini, trenggiling tersebut tengah beristirahat di Pos Sampit, menunggu keputusan dari pimpinan BKSDA terkait langkah konservasi selanjutnya. Besar kemungkinan, ia akan segera dilepasliarkan kembali ke hutan tempat di mana ia bisa menggulung diri dengan bebas tanpa jeruji.

    ​Di balik serah terima sore itu, terselip sebuah pesan sederhana namun mendalam: satwa liar bukan untuk dimiliki secara pribadi. Mereka adalah milik alam, dan tugas kita hanyalah memastikan mereka tetap ada di sana. (***)

  • Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janjang sawit senilai Rp3,3 juta cukup ”menyeret” tiga warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, ke balik jeruji besi. Nilai kerugian itu kemudian menjadi dasar jaksa merumuskan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.

    Ancaman kurungan penjara tersebut membayangi nasib Dendi Bin Arban, Galeh Alfani Bin Paijo, dan Candra Winata Bin Ruslan usai kedapatan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi pembacaan tuntutan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Putri Fasyla Ananta, meyakini ketiga pria itu secara sah dan meyakinkan bersekongkol merugikan aset perusahaan.

    Niat mengambil hasil kebun pelat merah itu bermula saat Rabu malam, 3 Desember 2025. Dendi mengajak Galeh menuju areal perkebunan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry bernopol KH 8592 PH.

    Perjalanan mereka membelah malam tak sekadar bermodal tangan kosong. Angkong, egrek, dan tojok sudah disiapkan. Candra pun ikut diajak bergabung di tengah jalan.

    Jarum jam menunjukkan pukul 21.30 WIB ketika roda pikap menjejak Blok H3 dan H4 kebun BUMN tersebut di Kecamatan Danau Seluluk.

    Pembagian tugas berjalan senyap di bawah kegelapan. Dendi dan Galeh mengayunkan egrek menjatuhkan tandan buah, sementara Candra memungut lalu memindahkannya ke bak belakang mobil.

    Rangkaian aksi ini akhirnya terendus dan tercatat secara hukum pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, sekitar pukul 01.54 WIB.

    Dokumen dakwaan mencatat secara rinci pergerakan dan niat ketiganya.

    ”Bahwa para Terdakwa pada Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 01.54 WIB bertempat di Blok H3 dan Blok H4 PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, telah mengambil 61 janjang buah kelapa sawit yang seluruhnya milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” sebut jaksa dalam kutipan dakwaannya.

    Jaksa Putri Fasyla Ananta juga menggarisbawahi peran masing-masing pelaku secara spesifik.

    ”Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, di mana Terdakwa I dan Terdakwa II memanen buah menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa III mengumpulkan dan memindahkan buah ke dalam bak mobil pick up,” urainya.

    Timbangan pabrik mencatat berat keseluruhan panen ilegal tersebut menyentuh kisaran 1.000 kilogram dari total 61 janjang. Lembaran setruk penimbangan inilah yang kemudian memunculkan angka kerugian materiil sebesar Rp3.345.200.

    Nominal kerugian tersebut berujung pada konklusi tegas dari meja penuntut umum.

    ”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” tegas jaksa dalam tuntutannya.

    Palu majelis hakim kini sangat dinanti setelah jaksa melontarkan permohonan hukuman utama di penghujung persidangan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Dendi Bin Arban, Terdakwa II Galeh Alfani Bin Paijo, dan Terdakwa III Candra Winata Bin Ruslan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” pinta jaksa.

    Ketiganya dinilai melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ign)