Penulis: Gunawan

  • Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.

    Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.

    Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.

    ”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.

    Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.

    Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.

    Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas

    Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.

    Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.

    ”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.

    Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur

    Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.

    Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.

    Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.

    Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”

    Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.

    Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.

    Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

    Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.

    Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.

    ”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.

    Empat Eksepsi Tetap Berdiri

    Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).

    Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.

    Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    ”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.

    Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.

    Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.

    ”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.

    Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.

    Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.

    Rekonvensi Menanti Pembuktian

    Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.

    PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.

    Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)

  • Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bensin yang mengalir deras dari tangki yang digulingkan kian memperbesar kobaran api di Blok G 17A Divisi VI Estate Mage.

    Sepeda motor Honda Verza hitam perlahan habis dilahap api, merambat liar dari tangki yang sengaja dibuka dan digulingkan.

    Cahaya jingga dari kobaran bensin mempertegas deretan huruf dan angka pada pelat nomornya: KH 5219 QC.

    Deretan karakter itu mendadak menghentikan langkah Reno. Sepeda motor yang baru saja ia dan dua kawannya bakar tak lain adalah milik Mintek, penjaga pos yang mereka berondong tembakan, sekaligus saudara dan tetangga mereka sendiri di Desa Gunung Makmur.

    Kepanikan langsung mengambil alih. Berdasarkan konstruksi perkara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Reno malam itu segera menarik Riki dan Yorpi kabur melarikan diri.

    Mereka meninggalkan api yang mulai menjilat dinding kiri pos tanpa sisa niat untuk memadamkannya.

    Rangkaian kekacauan Minggu, 28 Desember 2025 tersebut, bermula dari rutinitas biasa.

    Riki alias Uku, Reno, dan Yorpi menghabiskan sore dengan menenggak arak serta bermain gitar di rumah seorang warga bernama Luki.

    Saat itu, Riki menyempatkan diri memperbaiki senapan angin PCP merek Predator warna hitam-merah miliknya, lengkap dengan enam butir peluru.

    Beranjak pukul 22.00 WIB, niat awal mencari durian ke arah Sungai Lawas berubah arah.

    Ketiganya berjalan kaki membawa senapan angin, melewati sebuah jembatan, sekitar seratus meter dari Pos Gagak.

    Riki mulai memasukkan peluru. Satu tembakan diletuskan ke udara, disusul tiga proyektil tajam langsung ke arah bangunan pos jaga.

    Yorpi kemudian mengambil alih senapan dari tangan Riki dan melepas dua tembakan tambahan. Tujuannya tercatat jelas dalam dakwaan, mencoba menyakiti dan menakut-nakuti petugas keamanan yang tengah bertugas.

    Serangan mendadak itu memaksa Mintek lari menyelamatkan diri, berlindung di balik pohon kelapa sawit dalam kepekatan malam.

    Melihat pos sudah kosong, Yorpi masuk ke dalam ruangan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja.

    Reno memungut sebatang tongkat kayu dari area depan. Yorpi kemudian melangkah keluar, mendekati Honda Verza hitam yang terparkir, membuka tutup tangki bensin, lalu merobohkan kendaraan tersebut.

    Bahan bakar tumpah mengarah ke bangunan pos. Yorpi juga mengambil karpet sulam dari dalam ruangan dan meletakkannya di atas motor yang sudah roboh.

    Dari saku celananya, korek api merek Nagoya dikeluarkan dan disulutkan ke lubang tangki bensin.

    Reno ikut andil. Ujung tongkat kayu yang dibawanya dicelupkan ke dalam tangki berisi bensin, lalu diarahkan ke rembesan bahan bakar di dekat dinding.

    Riki memperparah keadaan dengan melempar karung plastik dari bawah meja ke arah dinding yang mulai menyala. Api membesar dengan cepat, mengunci pemandangan pada pelat nomor yang menyadarkan Reno, berujung pada pelarian ketiganya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, Mintek baru berani keluar dari persembunyian. Ia memanggil dua rekannya, Honggo dan Jeppri. Tanpa armada pemadam di pinggir kebun, tiga pria itu memukul mundur sisa api menggunakan pelepah daun kelapa sawit.

    Malam itu juga, ketiganya melacak para pelaku bersama Ketua RT setempat. Riki dan Yorpi didapati berada di rumah Luki, sementara Reno diamankan di kediamannya sebelum diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur keesokan paginya.

    Tindakan merusak aset senilai total Rp48.259.000 itu membawa Riki duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara nomor 150/Pid.B/2026/PN Spt.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning Tunggal membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.

    Perbuatan Riki dinilai sah membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki alias Uku Anak dari dagang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

    Selain hukuman fisik, JPU meminta motor Honda Verza dan STNK dikembalikan kepada Mintek.

    Majelis hakim juga diminta merampas senapan angin Predator, tiga papan kayu sisa kebakaran, serta satu barang bukti milik terdakwa yang menyimpan ironi tebal dari amuk malam itu: selembar kaos hijau muda bertulisan “slow down”. Sidang perkara ini menanti agenda pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (ign)

  • Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.

    ”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”

    Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.

    Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.

    Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.

    Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.

    Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.

    BACA JUGA: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.

    Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.

    Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.

    Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.

    Ketimpangan di Muka Sidang

    Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.

    BACA JUGA: Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.

    Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.

    Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.

    Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.

    Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.

    Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem

    Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.

    Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.

    Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.

    Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.

    Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.

    Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.

    Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.

    Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.

    Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh

    Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.

    Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.

    Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.

    Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.

    Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.

    Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.

    Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.

    Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.

    Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.

    Monumen Kegagalan Negara

    Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.

    Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.

    Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.

    Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.

    Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.

    Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.

    Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.

    Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.

    Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.

    Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.

    Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.

    Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU.”

    Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)

  • Kesepakatan Tanpa Gigi: RDP Sawit Kotim dan Ilusi Perlindungan Petani

    Kesepakatan Tanpa Gigi: RDP Sawit Kotim dan Ilusi Perlindungan Petani

    SAMPIT, kanalindependen.id – Holpri Kurnianto datang ke ruangan rapat yang dingin itu bukan untuk merayakan kenaikan harga. Dia datang dengan keluhan yang berbeda.

    Harga tandan buah segar memang sudah membaik setelah guncangan akhir Mei. Tapi petani mandiri asal Kotawaringin Timur itu justru menyoroti sesuatu yang luput dari perhatian. Setiap kali harga TBS naik, harga pupuk nonsubsidi ikut melonjak jauh lebih tinggi.

    Kenaikan TBS Rp50 hingga Rp100 per kilogram, kata Holpri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kotim, Senin (8/6/2026), bisa diikuti kenaikan harga pupuk hingga 30 persen.

    ”Di sinilah titik yang menjadi dilema bagi para petani mandiri. Sangat terpukulnya para petani mandiri itu ada di harga pupuk non-subsidi,” katanya.

    Keuntungan dari kenaikan harga TBS, dengan kata lain, sebagian besar langsung tertelan kenaikan biaya produksi.

    Guncangan dari Jakarta

    Kotawaringin Timur adalah kabupaten dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Hampir sepertiga daratannya, sekitar 4.621 dari total 15.543 kilometer persegi, berisi kelapa sawit.

    Sepanjang 2024, produksinya melampaui dua juta ton, menyuplai 26,68 persen dari total produksi Kalimantan Tengah.

    Namun dari hamparan itu, kebun rakyat hanya mencakup sekitar 19 ribu hektare. Lebih dari 406 ribu hektare sisanya berada dalam penguasaan perkebunan besar swasta.

    Secara geografis, sawit adalah milik Kotim. Namun secara ekonomi, bukan sepenuhnya milik rakyat.

    RDP yang dihadiri Holpri itu digelar dua pekan setelah krisis harga yang memukul petani mandiri Kotim.

    Pemicunya adalah pidato Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 20 Mei 2026.

    Prabowo mengumumkan kewajiban ekspor minyak sawit mentah melalui BUMN pengekspor tunggal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan diumumkan. Regulasi teknisnya belum terbit.

    Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menyebut ketiadaan aturan turunan itulah yang memicu kepanikan.

    Pelaku usaha menafsirkan kebijakan bermacam-macam karena peraturan pemerintah dan mekanisme pelaksanaannya belum tersedia saat pengumuman dibuat.

    Pada hari yang sama, tender CPO PT KPBN batal setelah dibuka di level Rp15.500. Pabrik-pabrik memangkas harga beli TBS.

    Sejumlah ramp pengumpulan sawit di berbagai daerah menghentikan operasional, membiarkan buah membusuk di kebun.

    Dalam hitungan hari, harga CPO nasional jatuh dari Rp15.300 menjadi Rp12.150 per kilogram, turun lebih dari 20 persen. Seluruh beban kejatuhan menimpa pihak yang paling miskin pilihan, petani mandiri.

    Dampak ekstremnya langsung menghantam Kotim. Seorang petani di Kecamatan Mentaya Hulu, mengaku menerima harga hanya Rp1.250 per kilogram dari pengepul.

    Sehari sebelumnya ia masih terima Rp2.400. Angka Rp1.250 itu jauh di bawah ketetapan resmi Disbun Kalteng periode berjalan yang saat itu masih sekitar Rp2.820 per kilogram. Selisihnya lebih dari separuh.

    Ironi Rp3.000 dan Fakta 18 Pabrik

    Dua pekan setelah krisis itu, pada 8 Juni, Komisi II DPRD Kotim menggelar RDP. Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto menyebut kondisi harga saat itu sudah “relatif kembali stabil” dibanding guncangan akhir Mei.

    RDP ini bukan penangkal banjir. Ia digelar setelah air bah surut dengan sendirinya.

    Meja rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pabrik dilarang menurunkan harga TBS sepihak sebelum ada perubahan harga CPO.

    Harga TBS didorong agar berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan Disbun Kalteng.

    Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan perizinan dan timbangan. DPRD berencana membawa hasil rapat ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, disusul rencana inspeksi mendadak ke lapangan.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan kepada petani.

    ”Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar,” katanya.

    Ada ironi tajam dari angka Rp3.000 yang diperjuangkan dalam ruangan itu. Rp3.000 bukan harga yang ditetapkan, melainkan batas bawah minimum yang tidak boleh dilanggar.

    Disbun Kalteng per 4 Juni 2026, empat hari sebelum RDP digelar, sudah menetapkan harga TBS pekebun swadaya di angka Rp3.246,46 per kilogram.

    Artinya, lantai minimum yang dipasang DPRD Kotim masih berada di bawah harga ketetapan resmi tingkat provinsi yang sudah berlaku.

    Ini bisa dibaca sebagai kehati-hatian pragmatis. DPRD menyadari harga ketetapan sering tidak sampai ke tangan petani, sehingga mereka memasang ambang batas yang lebih masuk akal.

    Akan tetapi, fakta ini sekaligus memperlihatkan betapa jauhnya jarak antara aturan resmi dan kenyataan di lapangan, sampai para pengawalnya pun tidak berani menargetkan angka yang sudah sah.

    Dalam rapat yang sama, ada keterangan dari pihak pabrik yang justru menerangi mengapa jarak itu selalu ada.

    Santoso, perwakilan PKS PT Makin, menjelaskan mengapa harga beli TBS di lapangan sulit disejajarkan dengan harga ketetapan Disbun.

    Dia menyebut soal kualitas buah yang tidak seragam. Ada yang belum matang sempurna, belum banyak brondolan, berasal dari tanaman berbeda umur dengan bibit yang tidak seragam.

    Pabrik juga membedakan jenis sawit, antara lain dura dan tenera, yang menghasilkan tingkat rendemen minyak berbeda.

    Sawit jenis dura, kata Santoso, sulit mencapai oil extraction rate di atas 18 persen, sementara harga ketetapan dihitung berdasarkan parameter tertentu yang tidak selalu mencerminkan kondisi itu.

    Alasan teknis itu sah. Tapi ada keterangan lain dari Santoso yang justru lebih penting dan hampir tidak mendapat perhatian dalam rapat.

    Dari lebih dari 100 pabrik yang beroperasi di Kalimantan Tengah, yang mengirimkan data ke rapat penetapan harga TBS Disbun Kalteng, menurut Santoso, maksimal hanya sekitar 18 pabrik.

    Delapan belas dari lebih dari seratus.

    Artinya, harga “resmi” yang selama ini dijadikan acuan, yang diperjuangkan DPRD, yang menjadi tolok ukur apakah pabrik patuh atau tidak, dihitung dari data yang disetor oleh sebagian kecil industri.

    Lebih dari empat perlima pabrik tidak berpartisipasi dalam proses penetapannya. Mereka absen dari penetapan, lalu absen dari kepatuhan.

    Absennya mayoritas pabrik dalam penyetoran data memperlihatkan kelemahan struktural, bukan semata persoalan kepatuhan individual korporasi.

    Mekanisme penetapan harga beroperasi tanpa representasi industri yang utuh.

    Bersamaan dengan itu, rapat luput membedah lubang regulasi yang paling mendasar, yakni ketetapan harga resmi secara administratif mengecualikan petani swadaya yang tidak terikat perjanjian kemitraan, membiarkan mereka berada di luar jaring perlindungan mana pun.

    Ancaman Tanpa Eksekusi

    Mayoritas pekebun swadaya belum tergabung dalam kelembagaan resmi atau memiliki perjanjian kemitraan.

    Harga ketetapan Disbun hanya mengikat transaksi antara pabrik dan pekebun yang sudah bermitra.

    Petani di luar itu bergantung sepenuhnya pada pengepul, dan di sanalah harga bisa dipermainkan tanpa pengawasan yang efektif. Sidak yang dijanjikan tidak akan menyentuh mereka.

    Soal sidak dan ancaman sanksi, rekam jejak pemerintah memberi jawabannya.

    Pasca-krisis Mei, Wamentan Sudaryono mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia yang membeli TBS di bawah harga acuan daerah.

    Dua kali rapat koordinasi digelar, ancaman pencabutan izin digaungkan, Satgas Pangan Polri dilibatkan.

    Hasilnya, dari 139 pabrik yang melanggar, hanya 16 yang menyesuaikan harga setelah rapat pertama. Sisanya bertahan. Hingga RDP Kotim digelar, tidak ada satu pun izin yang dicabut.

    Tepat pada hari yang sama saat RDP Kotim digelar, 8 Juni 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menaikkan harga TBS.

    Dua pekan setelah ancaman pertama, jumlah yang bermasalah bukan menyusut, melainkan lebih dari dua kali lipat bertambah. Belum satu pun izin dicabut.

    Pola ini terekam konsisten di berbagai daerah. Gubernur Sulawesi Barat mengultimatum 13 pabrik. DPRD Bengkulu geram karena pabrik masih beli di Rp2.500 padahal harga resmi Rp3.465.

    DPRD Bangka Belitung, Kutai Timur, hingga Kotim merespons krisis dengan rapat darurat beruntun sepanjang awal Juni.

    Satu krisis terpicu dari Jakarta, puluhan rapat digelar di berbagai kepulauan, tidak satu pun pabrik kehilangan izin operasinya.

    Pabrik sangat hafal nadanya. Para petani, lambat laun, mulai memahaminya juga.

    Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, membenarkan gejolak harga Mei dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat.

    Soal pupuk pun, ia akui akarnya sama, kenaikan harga sudah terjadi sejak tingkat pusat, bukan semata persoalan distribusi daerah.

    ”Banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait turunnya harga TBS sawit yang dikeluhkan petani mandiri,” katanya dalam RDP itu.

    Pengakuan bahwa krisis berhulu di Jakarta secara otomatis memperlihatkan batas kewenangan daerah.

    Ancaman inspeksi mendadak ke pabrik di Kotim kehilangan daya dorongnya, karena intervensi di tingkat hilir tidak memiliki instrumen untuk mengoreksi kekacauan yang dipicu oleh kebijakan pusat.

    Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengatur pembelian TBS. Kementan punya wewenang sanksi.

    Satgas Pangan sudah dilibatkan. Hasilnya 123 pabrik tetap membangkang. Sementara DPRD Kotim berencana menyerahkan hasil RDP ke Ditjen Perkebunan Kementan, institusi yang sudah memegang data pelanggaran lebih lengkap dari siapa pun dan belum mengeksekusi satu sanksi pun.

    Mengadukan masalah kepada pihak yang sudah tahu namun tidak bertindak bukan langkah maju. Itu prosedur administratif.

    Tidak ada yang salah dengan menggelar RDP. Mengundang petani dan mempertemukan pihak yang jarang duduk semeja adalah tugas wajar lembaga legislatif. Persoalannya tidak terletak pada niat.

    Persoalannya terletak pada jarak antara apa yang diketuk di dalam ruang rapat dan apa yang mampu ditegakkan di luar ruangan itu.

    Selama sanksi pencabutan izin hanya hidup sebagai gertakan lisan, selama mekanisme penetapan harga dibangun dari data yang disetor sebagian kecil industri, dan selama petani mandiri tanpa kemitraan dibiarkan berada di luar jangkauan perlindungan, krisis harga berikutnya hanya tinggal menunggu satu kata lagi dari Jakarta.

    Holpri tidak meminta banyak. Dia hanya ingin harga pupuk diawasi agar keuntungan dari kenaikan TBS tidak habis sebelum sampai ke tangannya. Disampaikan di meja rapat. Tidak ada yang bisa menjawabnya. (ign)

  • Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Laju pikap Daihatsu hitam itu terpotong paksa menjelang petang. Empat mobil mendadak bermanuver memotong jalur, tepat di simpang tiga arah masuk area perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

    Insiden pada 7 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersebut menjadi awal penjemputan.

    Dalam pikap bernopol AA 9012 B yang terdaftar atas nama Islani dan dikuasai oleh Nawin itu, duduk Asing Alya Syahbana (26), warga Desa Pundu, bersama Wisnu. Mereka sedang mengangkut buah sawit milik Rudi Hartono.

    Empat orang turun dari deretan mobil penghadang. Tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mereka langsung menyeret Asing ke dalam salah satu kendaraan.

    Dalam kendaraan itu, Asing dipukuli berulang kali pada bagian wajah dan dada, sebelum akhirnya dibawa menuju Palangka Raya.

    Jejak dugaan penganiayaan itu terekam dalam dokumen medis. Foto wajah Asing yang lebam didokumentasikan pada pukul 17.35 WIB hari kejadian dan dilampirkan sebagai Bukti P-1 dalam laporan hukum.

    Malam harinya, pihak keluarga melarikan Asing ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit.

    Rincian biaya pelayanan pasien (Bukti P-2) tertanggal 8 November 2025 mencatat tagihan sebesar Rp128.930.

    Angka tersebut merinci tindakan rekam medik rawat darurat, penilaian Glasgow Coma Scale (GCS), pengujian kapiler refill, serta pemeriksaan dokter umum dengan diagnosis akhir: gawat darurat observasi.

    Konteks Perkara dan Konflik Agraria

    Pencegatan tersebut bermuara dari Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2025/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat lima bulan sebelumnya, tepatnya pada 23 Juni 2025.

    Penyidikan atas perkara tersebut telah berjalan dua bulan bersandar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025.

    Dokumen laporan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan merinci, pencegatan terjadi karena Asing dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rudi Hartono dan Zainudin, ayah kandung Asing.

    Padahal, status Asing dalam laporan tertulis bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara asal, sekaligus berstatus sebagai terlapor.

    Penelusuran jejak pemberitaan menguatkan indikasi bahwa Rudi Hartono dalam perkara Asing adalah tokoh sentral yang sama dalam sengketa lahan tersebut.

    Laporan Borneo Indonesian News pada September 2025 melaporkan bahwa Rudi menduduki dan menguasai lahan PT SPMN, lengkap dengan pernyataannya.

    ”Kalau kalian membongkar portal, silakan, tapi langkahi mayatku dulu,” katanya

    Sementara itu, Proborneo.com pada Desember 2025 melaporkan bahwa Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya—mitra plasma PT SPMN yang dibentuk pada 9 Februari 2024—mengaku merugi sekitar Rp2,6 miliar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal sejak Juni 2025.

    Kasus aduan koperasi inilah yang tercatat telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tiga Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum

    Tindakan oknum penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dilaporkan Kantor Hukum Sapriyadi selaku kuasa hukum Asing.

    Laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 itu dikirimkan ke sebelas institusi pada 1 Desember 2025, termasuk kepada Komnas HAM, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Kapolda Kalteng.

    Pilihan melaporkan ke sebelas institusi sekaligus bukan tanpa kalkulasi. Komnas HAM, sebagai salah satu penerima laporan, secara kelembagaan hanya memiliki kewenangan rekomendatif, bukan eksekutif.

    Artinya, kekuatan laporan ke Komnas HAM bukan pada eksekusinya, melainkan pada visibilitasnya.

    Ketika Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri menerima berkas yang sama pada hari yang sama, setiap institusi mengetahui bahwa institusi lain juga memegang berkas itu.

    Mekanisme ini lazim digunakan dalam praktik advokasi hukum untuk mencegah laporan terkubur dalam satu jalur pengawasan tunggal. Terutama ketika yang dilaporkan dan yang memeriksa berada dalam satu rantai komando yang sama.

    Surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2025 menegaskan pemberian mandat kepada tim pengacara untuk menangani “Tindak Pidana Penganiayaan, Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Oknum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.”

    Terdapat tiga poin dugaan pelanggaran prosedural utama yang disoroti, yakni penjemputan paksa tanpa surat tugas, dugaan penganiayaan sebelum tiba di kantor penyidik, dan penyitaan pikap tanpa disertai Surat Tanda Penerimaan (STP).

    Terkait ketiadaan STP, kuasa hukum memaparkan argumentasi hukum yang tertuang dalam dokumen laporannya. Mereka menegaskan bahwa pencegatan Asing bukanlah operasi tangkap tangan.

    Karena itu, perampasan kendaraan tanpa penyerahan dokumen sita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan barang bukti.

    Selain itu, tim pengacara mendesak agar penyidikan perkara asal yang kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng segera dihentikan, atau setidaknya ditangguhkan.

    Tuntutan ini dilayangkan karena Asing secara hukum murni berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

    Rangkaian tindakan oknum penyidik dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri terkait manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf e yang melarang pejabat Polri melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan kekerasan.

    Bukan Soal Teknis Penyidikan

    Sapriyadi menilai perkara ini melampaui persoalan prosedur semata.

    ”Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi.

    Dia menegaskan, hak hukum seseorang tidak gugur hanya karena statusnya sebagai terlapor.

    ”Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Sapriyadi juga menyoroti pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tindakan individu.

    ”Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

    Dia menutup dengan peringatan yang lebih luas.

    “Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

    Proses Sidang Etik dan Jawaban Humas Polda

    Dalam kasus Asing, proses internal kepolisian terpantau sudah mulai bergulir. Advokat Sapriyadi mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kanal Independen, Senin (8/6/2026).

    ”Hanya memeriksa pelapor dan terlapor. Pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang dialami oleh pelapor,” kata Sapriyadi, seraya menambahkan, sidang dilakukan melalui Zoom sekitar pukul 13.00 WIB, Senin.

    Selain itu, Kanal Independen mengajukan lima poin pertanyaan tertulis kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Budi Rachmat pada 3 Juni 2026.

    Pertanyaan mencakup penerimaan laporan, tuduhan pemukulan, keabsahan surat perintah tugas, keabsahan penyitaan kendaraan tanpa STP, dan jalannya proses pemeriksaan internal.

    Malam harinya, Budi memberikan balasan singkat. Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan internal telah dilakukan.

    Terkait tuduhan pemukulan, prosedur penjemputan paksa, dan keabsahan penyitaan mobil tanpa STP, Budi menjawab singkat. ”Terima laporan dan proses. Ikuti aturan yang ada. Pedomani aturan,” tulisnya. (ign)

  • Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.

    Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.

    Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.

    ”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.

    Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.

    Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.

    Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.

    Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.

    Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.

    Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.

    ”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.

    Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.

    Awal Petaka

    Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.

    Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.

    Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.

    ”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.

    Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.

    Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.

    ”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.

    Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.

    ”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.

    Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.

    Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.

    Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah

    Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.

    Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.

    Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.

    Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.

    Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.

    Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.

    Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.

    Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.

    Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.

    Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.

    Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.

    Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.

    ”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.

    Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan

    Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.

    ”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.

    ”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.

    Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.

    Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.

    Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.

    Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.

    ”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.

    Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.

    PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.

    Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.

    Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.

    Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.

    ”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.

    Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.

    Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.

    Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.

    Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.

    Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.

    Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.

    PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.

    Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.

    Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.

    Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.

    Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.

    ”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.

    Izin yang Terbit di Tengah Sengketa

    Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.

    Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.

    Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.

    Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.

    Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?

    Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.

    Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.

    Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.

    Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.

    Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.

    Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.

    Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.

    Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.

    Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.

    Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.

    Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.

    Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).

    Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.

    Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.

    Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.

    Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu

    Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.

    Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.

    ”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.

    Keesokan harinya, 27 April 2026, putusan diketuk. Arahnya berbalik 180 derajat menabrak harapan semalam.

    Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.

    Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.

    Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”

    Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.

    Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.

    Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.

    Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.

    ”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.

    Deru Mesin Mendahului Hukum

    Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.

    Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.

    Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.

    ”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.

    Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.

    Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.

    Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.

    Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.

    Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.

    Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)

  • Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji peninjauan lapangan ditepati dengan cepat. Tim gabungan yang dipimpin Kepala Desa Barunang Miri, Camat Parenggean, dan Kapolsek Parenggean langsung menyisir perairan Dusun Tandang pada Minggu, (7/6/2026).

    Hasil pencarian itu mengonfirmasi laporan warga. Mesin-mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) masih bebas meraung menyedot dasar sungai.

    Merespons temuan tersebut, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, mengambil langkah penertiban.

    Sehari berselang, surat perintah penghentian bernomor 70/BMR/DLH/PEM./VI/2026 resmi diterbitkan dan dilayangkan kepada seluruh pelaku tambang di wilayah desanya pada Senin, 8 Juni 2026.

    ”Kegiatan pertambangan yang saudara lakukan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah. Hal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak senilai Rp100.000.000.000,” demikian bunyi dokumen tersebut.

    Surat itu memuat instruksi tegas tanpa ruang tawar. Seluruh penambang diwajibkan segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi dari peralatan kerja, mesin, beserta pekerja terhitung sejak surat diterima.

    Aparat desa juga membebankan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan atau reklamasi di sekitar area galian kepada pihak penambang.

    Ultimatum ini dikeluarkan mengatasnamakan pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan tembusan resmi kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Parenggean.

    Tindakan cepat ini merupakan respons langsung atas pemberitaan media yang menyoroti operasi sekitar 30 lanting di Sungai Tualan, Dusun Tandang.

    Sebelum publikasi tersebut, Camat Parenggean Muhammad Jais mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas ilegal yang telah lama mengancam ruang hidup warga.

    Ketidaktahuan penguasa wilayah itu memunculkan ironi tajam. Rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit justru mencatat dua perkara PETI berskala besar dari Kecamatan Parenggean baru saja divonis pada Desember 2025.

    Dua kasus itu melibatkan operasi pengolahan material tambang menggunakan sianida oleh Ariansyah di Desa Karya Bersama, serta jaringan penampungan dan distribusi emas ilegal melalui toko perhiasan di Parenggean yang terhubung ke Banjarmasin.

    Terbitnya surat perintah ini menjadi langkah administratif pertama yang terdokumentasi sejak mesin-mesin lanting di Dusun Tandang kembali disorot. Namun, efektivitas secarik kertas ini di lapangan masih memicu keraguan.

    Warga setempat sudah terbiasa menyaksikan siklus yang berulang. Mesin dimatikan saat aparat dan media datang, lalu kembali beroperasi dengan jumlah armada yang berlipat ganda saat pengawasan mengendur. (ign)

  • Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perjalanan sisa sabu jaringan Pontianak berujung pada dua nasib yang saling menyilang.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis yang tidak mengikuti satu pun angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Kamis (4/6/2026) lalu.

    Terdakwa Supriadi bin Suriansah dihukum 12 tahun penjara. Dua tahun melampaui tuntutan jaksa.

    Adapun Arma Sandi bin Mulyanto divonis 5 tahun penjara. Tiga tahun di bawah tuntutan.

    Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Februari 2026. Perkara itu naik ke meja hijau berawal dari operasi penangkapan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2025.

    Dalam dakwaan terungkap, Supriadi menerima satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi dari seseorang bernama Blade pada 2 Oktober 2025. Barang haram itu dibeli seharga Rp600 juta dan telah dibayar lunas melalui transfer.

    Dalam enam hari sebelum penangkapan, hampir seluruh sabu tersebut sudah beredar.

    Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers Oktober 2025 lalu menyebut wilayah edar jaringan ini mencakup Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, hingga Katingan.

    Konstruksi perkara yang menyeret Arma Sandi terjadi pada 7 Oktober 2025. Pukul 03.00 WIB, Supriadi datang ke rumah Arma di Jalan Bumi Raya II, Baamang Tengah.

    Ia menitipkan bungkusan berbentuk kotak rokok dalam plastik hitam. Malam harinya pukul 20.00 WIB, Supriadi menelepon, meminta Arma mengantarkan bungkusan itu ke rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar. Arma berangkat, menyerahkan barang, lalu menginap.

    Pagi harinya, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, Supriadi memberitahu Arma bahwa titipan tersebut berisi ekstasi: 22 butir logo LV, 21 butir logo Rolex, dan 10 butir logo Cherry.

    Total 53 butir ini merupakan sisa dari 55 butir yang diterima dari Blade, setelah dua butir dikonsumsi sendiri oleh Supriadi. Keduanya lalu mengonsumsi sabu bersama. Atas perintah Supriadi, alat isap dan sisa sabu disimpan Arma di depan kamar.

    Siang harinya, petugas BNNP Kalteng mengamankan Supriadi di Jalan H.M. Arsyad. Dari interogasi, Supriadi mengaku barang bukti disimpan di rumah orang tuanya. Petugas membawanya ke lokasi tersebut, tempat Arma Sandi juga berada.

    Perkara Arma Sandi memperlihatkan perbedaan kesimpulan antara Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

    Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dalam rapat 23 Januari 2026 menyimpulkan Arma adalah penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran.

    Namun, dalam tuntutan pada 5 Mei 2026, jaksa meminta agar Arma dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara untuk Supriadi, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam memutus perkara ini, majelis hakim menyatakan Arma bersalah atas permufakatan jahat dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

    Sebaliknya, vonis untuk Supriadi diperberat menjadi 12 tahun. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang turut dicantumkan dalam dakwaan kedua terdakwa, menghapus sistem ancaman pidana minimum khusus dalam UU Narkotika.

    Perubahan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menentukan pidana dibanding rezim sebelumnya yang mengenal ancaman minimum khusus.

    Dari tangan Arma Sandi yang divonis 5 tahun, petugas hanya menyita 0,56 gram sisa sabu dan satu unit ponsel Vivo Y02.

    Dari tangan Supriadi yang divonis 12 tahun, petugas menyita 4,71 gram sabu, 53 butir ekstasi, dua unit ponsel, dua buku catatan transaksi, timbangan digital, buku tabungan BCA, dan uang tunai Rp2.950.000.

    Uang tersebut dalam amar putusan dirampas untuk negara sebagai hasil transaksi narkotika.

    Blade, yang dalam dakwaan disebut sebagai pemasok yang mengirimkan sabu dan ekstasi melalui kurir dari Pontianak, tidak menjadi bagian dari kedua perkara ini. Namanya masih tercatat dalam daftar pencarian orang BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (ign)

  • Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mulai membuka penjualan tiket kapal penumpang kelas ekonomi dengan potongan harga 30 persen mulai Sabtu (6/6/2026).

    Program yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional tersebut berlaku di seluruh trayek kapal penumpang PELNI di Indonesia dan dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur sekolah.

    Diskon diberikan untuk pembelian tiket mulai 6 Juni hingga 15 Agustus 2026, dengan jadwal keberangkatan kapal pada periode 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

    Program ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah selama musim liburan.

    Sekretaris PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan program diskon tarif tiket tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong pergerakan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Momentum libur sekolah selalu menjadi salah satu periode dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Melalui program ini, PELNI ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan moda transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang terhubung oleh layanan PELNI,” ujar Ditto Pappilanda.

    PELNI memperkirakan program diskon tarif ini akan dimanfaatkan sekitar 693 ribu pelanggan kapal penumpang di seluruh Indonesia selama periode libur sekolah tahun 2026.

    Karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas, Ditto mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal.

    ”Kami mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas. Apabila kuota telah terpenuhi, maka tarif normal akan kembali berlaku,” katanya.

    Ditto menjelaskan, program diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sebelum 6 Juni 2026 maupun setelah 15 Agustus 2026. Tiket yang telah dibeli sebelum program berlangsung juga tidak dapat memperoleh pengembalian selisih biaya akibat pemberlakuan diskon.

    Selain itu, seluruh calon penumpang diwajibkan melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket.

    PELNI juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun penipuan.

    Sementara itu, Kepala PT PELNI Cabang Sampit, Siti Nafillah mengatakan kuota diskon tarif sebesar 30 persen tersedia untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.

    Sebagai informasi, tarif normal tiket kapal untuk rute Sampit-Surabaya saat ini sebesar Rp234.000, sedangkan tarif rute Sampit-Semarang sebesar Rp253.000.

    Tarif tersebut belum termasuk potongan harga 30 persen yang diberikan dalam program diskon libur sekolah.

    ”Penjualan tiket dengan potongan diskon 30 persen dimulai 6 Juni 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026. Namun, untuk jadwal keberangkatan kapal dari Sampit menuju Surabaya maupun Semarang selama periode diskon belum dirilis. Untuk sementara kami sampaikan dulu kabar baik ini kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Sampit akan kami sampaikan setelah keluar rilis jadwal dari pusat,” kata Siti Nafillah.

    Nafillah menjelaskan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dapat terus memantau jadwal keberangkatan melalui aplikasi resmi PELNI Mobile sehingga tidak perlu datang langsung ke loket penjualan tiket.

    ”Masyarakat Kotim yang berencana ingin bepergian menggunakan kapal bisa mengecek jadwal dan melakukan transaksi pembelian tiket di akun resmi PELNI Mobile. Masyarakat yang tinggal di luar Kota Sampit pastikan memantau melalui PELNI Mobile agar tidak perlu datang ke loket. Karena saat di loket juga kami arahkan pembayarannya menggunakan PELNI Mobile,” ujarnya.

    Tiket kapal PELNI dapat dibeli melalui berbagai kanal resmi, di antaranya aplikasi PELNI Mobile, situs resmi PELNI, Contact Center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, myBCA, Sukha by Livin’ Mandiri, BNI Agen46, BRImo, BRILink Agen, GoPay, OVO, MyTelkomsel, jaringan Indomaret dan OMI Mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, Easybook, VIA.com, MMBC, Darmawisata Indonesia, Versa, hingga Topindo.

    Untuk pembayaran, PELNI juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra, di antaranya BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI Mitra Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, serta Fastpay.

    Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pelayaran, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas pelayaran dan menyinggahi 75 pelabuhan di seluruh Indonesia.

    Selain melayani angkutan penumpang, PELNI juga mengoperasikan 30 trayek kapal perintis yang melayani wilayah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP), delapan trayek tol laut, satu trayek khusus kapal ternak, serta sejumlah armada pendukung lainnya guna memperkuat konektivitas dan distribusi logistik nasional. (hgn)

  • Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit berbalik menguji fondasi legalitas perusahaan itu sendiri.

    Merespons bantahan pihak tergugat melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan perizinan yang sah, lengkap, dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    Fondasi klaim tersebut bersandar pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Dokumen atas nama PT BAP ini mencakup areal seluas 20.152,79 hektare yang membentang di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

    Merujuk replik, BPN Kabupaten Seruyan menerbitkan sertifikat itu pada 18 Maret 2008.

    Tanggal penerbitan 18 Maret 2008 itu berhadapan dengan jejak rekam dari dokumen lain.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, susunan Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada 2011 atas inisiatif perusahaan, mencatat data berbeda.

    Laporan yang merespons tekanan boikot global akibat temuan Greenpeace 2010 itu menyebutkan HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004, melalui SK BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 seluas 20.153 hektare.

    Jejak ketiga terekam dalam forum resmi pemerintah. Rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026 mengungkap versi lain.

    Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyatakan PT BAP memegang legalitas HGU sejak 1997, berbekal pelepasan kawasan hutan 1996.

    Pernyataan lisan tersebut diikuti keterangan bahwa pembaruan dan perpanjangan HGU akan jatuh pada 2032.

    Tenggat waktu 2032 itu memiliki korelasi matematis dengan regulasi yang berlaku pada era tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

    Sesuai Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut, batas maksimal jangka waktu Hak Guna Usaha ditetapkan selama 35 tahun.

    Tiga sumber memunculkan tiga penanda waktu berbeda dalam riwayat legalitas HGU anak usaha Sinar Mas Group tersebut, yakni 1997, 2004, dan 2008. Terdapat rentang selisih hingga sebelas tahun di antara ketiga versi tersebut.

    Tiga versi yang berseliweran ini memunculkan satu pertanyaan besar terkait kronologi pasti HGU PT BAP.

    Hingga hari ini, belum ada penjelasan publik yang mengurai mengapa tahun penerbitan legalitas itu bisa saling silang antara dokumen pengadilan, laporan akademis inisiatif perusahaan, dan keterangan resmi pejabat pertanahan.

    Laporan ini merupakan bagian kedua dari serial investigasi Kanal Independen yang menyingkap konstruksi sengketa agraria di Desa Sebabi.

    Baca Juga: Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Bagian pertama sebelumnya mengurai riwayat penyerahan seribu Surat Keterangan Tanah (SKT) warga pada tahun 2001 serta rekam jejak pengakuan ketiadaan izin dalam persidangan tindak pidana korupsi 2019.

    Melanjutkan temuan tersebut, fokus penelusuran kini membedah kejanggalan kronologi dokumen hak atas tanah yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sampit.

    HGU Bersusulan di Tengah Gugatan

    Jejak dokumen pengadilan terkait gugatan terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, memperlihatkan fase kemunculan SHGU tersebut.

    Petitum gugatan awal perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT senilai total Rp104 miliar yang diajukan PT BAP hanya menyodorkan lima dokumen.

    Rinciannya, Izin Lokasi 1994, SK Pelepasan Kawasan Hutan Menteri Kehutanan 1996, IUP Bupati Seruyan 2013, SK KLHK 2017, dan SK KLHK 2022.

    Baca Juga: Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Bukti hak atas tanah tidak disertakan sejak awal. Eksepsi kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mengonfirmasi fakta tersebut dengan catatan spesifik.

    ”Dalam gugatannya, penggugat hanya ada menyebutkan telah memiliki perizinan yang bukan merupakan Hak Atas Tanah (HGU),” kata Sapriyadi.

    Dokumen SHGU baru muncul pada tahap replik setelah Sapriyadi dalam eksepsinya menyoal ketiadaan HGU sebagai dasar gugatan.

    Sapriyadi menyodorkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5938 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 dalam perkara PT Agro Indomas, entitas yang berbatasan langsung dengan lokasi IUP PT BAP.

    Menurut Sapriyadi, yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dalam dokumen yang sama, Sapriyadi juga mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 40/PDT/2025/PT.PLK tanggal 30 Juli 2025, yang menurutnya menggugurkan kapasitas gugatan perusahaan perkebunan tanpa sertifikat hak atas tanah.

    Kedua yurisprudensi ini terbit mendahului masuknya gugatan PT BAP ke PN Sampit.

    Merespons eksepsi itulah HGU kemudian muncul. PT BAP dalam repliknya menyertakan SHGU Nomor 17 sebagai pelengkap perizinan.

    Perusahaan mendasarkan legal standing pada kepentingan hukum atas lahan yang dikelola berbekal perizinan yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    PT BAP juga menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, sehingga tidak serta-merta membatalkan perizinan terdahulu.

    Pengakuan Internal dan Adu Argumen Perizinan

    Catatan publik merekam pengakuan terkait ketiadaan HGU bertahun-tahun setelah 2008.

    Pejabat senior PT BAP, Dr. Haskarlianus Pasang, mengisi formulir New Planting Procedure RSPO pada 2013 dengan pernyataan tertulis kepada auditor internasional: “Land Use Title (HGU): pending process in relevant institution.”

    Dokumen RSPO yang diperoleh Kanal Independen itu menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses di instansi terkait.

    Fakta serupa bergema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Januari 2019.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Rawing Rambang, bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP belum mengantongi HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan bahwa ketika ia mengonfirmasi hal itu ke pihak PT BAP, jawabannya adalah izin masih dalam proses.

    Pengakuan terbuka juga terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng, Maret 2019.

    Manajemen Sinar Mas memaparkan bahwa proses pengurusan HGU baru mencapai 90 persen dan belum diterbitkan.

    Imbasnya, DPRD Kalteng merilis rekomendasi penghentian aktivitas PT BAP hingga perizinan tuntas. Namun, dokumen rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh instansi berwenang hingga saat ini.

    Tahun 2023, pertemuan pihak legal PT BAP dengan warga yang menuntut plasma 20 persen kembali mencatat penggunaan alasan menunggu realisasi HGU.

    Berdasarkan Pasal 174-176 HIR dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata tentang hukum pembuktian perdata, Sapriyadi memposisikan serangkaian pengakuan dan absennya HGU dalam gugatan awal ini sebagai alat bukti sah yang mempertanyakan landasan legalitas operasi perusahaan.

    Ketidakselarasan rentang waktu ini turut memicu adu argumen soal keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 memandatkan syarat kumulatif, yakni perusahaan perkebunan wajib mengantongi HGU dan IUP sebelum beroperasi.

    Pihak tergugat menjadikan dokumen RSPO 2013—yang menyebut HGU masih berproses—sebagai landasan untuk menilai penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan pada tahun yang sama cacat prosedur karena mendahului syarat kumulatif.

    Sebaliknya, PT BAP menangkis serangan ini melalui repliknya. Perusahaan menilai tafsir Putusan MK bersifat prospektif, yang berarti regulasi baru tersebut tidak otomatis menggugurkan perizinan yang sudah terbit di masa lalu.

    Selain persoalan IUP, syarat penerbitan HGU secara regulasi juga mengikat pada penyelesaian hak pihak ketiga. Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP Nomor 40 Tahun 1996 mensyaratkan ganti rugi tuntas sebelum sertifikat keluar.

    Dalam konteks klaim warga Sebabi, seribu lembar Surat Keterangan Tanah telah diserahkan pada April 2001.

    Namun, merujuk pada kesaksian Basuni DS, tokoh masyarakat dan mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk tahun 1999, penyerahan dokumen tersebut belum berujung pada realisasi ganti rugi pembebasan lahan secara tuntas.

    Menuntut Batas Alam, Menunggu Jawaban BPN

    Kejelasan fisik di lapangan kini menjadi fokus enam warga Desa Sebabi dan Bangkal, yakni Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok.

    Melalui surat resmi tertanggal 30 Mei 2026, mereka mendesak BPN Kotim turun ke lapangan untuk menunjukkan batas HGU PT BAP, menolak paparan yang sekadar memproyeksikan peta digital di dalam ruangan.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” kata Priono, Selasa (2/6/2026), usai menyerahkan surat tersebut.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Tuntutan pembukaan data batas hak guna usaha ini selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017.

    Yurisprudensi dari sengketa Forest Watch Indonesia melawan Kementerian ATR/BPN tersebut menetapkan lima jenis data HGU bersifat terbuka, yakni nama pemegang izin, lokasi, luas, jenis komoditi, serta peta areal beserta titik koordinat.

    Data ini secara eksplisit dikeluarkan dari kategori informasi yang dirahasiakan menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Hingga saat ini, surat permohonan warga belum mendapat balasan maupun penetapan jadwal dari pihak BPN.

    Perdebatan hukum soal keabsahan, perbedaan informasi dokumen, dan tahun penerbitan sertifikat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat tiga tokoh yang mendampingi protes warga menggugat haknya.

    ”Jangankan seratus miliar. Satu miliar pun saya tidak pernah tahu wujudnya bagaimana,” kata Yustinus, saat merespons gugatan dengan total Rp104 miliar yang diarahkan padanya beberapa waktu lalu. (ign/bersambung)