Penulis: Gunawan

  • Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Kotim senilai Rp3,2 miliar tahun 2024 menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi tertutup di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (9/7/2026) lalu.

    Bupati Kotim Halikinnor yang memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disebut hanya terdiam saat tim lembaga antirasuah mempertanyakan kejanggalan transaksi kendaraan mewah tersebut di hadapannya.

    Hal tersebut diungkap sejumlah sumber yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut. Seorang sumber bahkan mengungkap forum yang dilabeli sebagai rapat pembinaan itu berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas senilai miliaran rupiah.

    Menghadapi paparan angka dan dokumen autentik yang disodorkan pimpinan lembaga antirasuah, seluruh rombongan pejabat daerah dilaporkan tak memberikan bantahan maupun penjelasan teknis yang memadai.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Sementara itu, setelah menghadiri rapat koordinasi tersebut, Halikinnor menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari KPK.

    “Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Halikinnor.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.(ign)

    Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari laporan investigasi mendalam Kanal Independen berjudul “Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas” yang telah tayang. Baca laporan lengkapnya untuk mengetahui identitas kendaraan, penyedia, dan rangkaian temuan lainnya.

  • Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merekam pergeseran angka untuk rencana keuangan daerah dalam rentang tujuh hari.

    Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang semula diserahkan eksekutif dalam posisi berimbang tanpa defisit, bergeser menjadi defisit Rp34 miliar saat disepakati bersama.

    Pada rangkaian sidang yang sama, legislatif juga menuntaskan produk hukum tentang penataan permukiman kumuh yang telah dibahas selama delapan bulan.

    Senin, 13 Juli 2026, Wakil Bupati Irawati menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD Kotim dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III.

    ”Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Irawati saat itu.

    Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama diproyeksikan Rp1.702.062.053.839, tanpa surplus maupun defisit.

    Pembiayaan netto ditetapkan nol, dengan rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sama-sama dipatok Rp20 miliar.

    Irawati mengingatkan bahwa angka tersebut masih terbuka untuk penyesuaian.

    ”Sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

    Bergeser dalam Tujuh Hari

    Perubahan struktur keuangan daerah itu baru terlihat tujuh hari kemudian. Dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar Senin (20/72026), Irawati kembali berdiri di podium yang sama untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRD Kotim.

    Sisi pendapatan daerah yang sebelumnya diragukan kepastiannya ternyata tidak mengalami perubahan sepeser pun, tetap tertahan di angka Rp1.702.062.053.839.

    Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer Rp1.265.106.803.909, persis sesuai perkiraan awal yang diserahkan sepekan sebelumnya.

    Sebaliknya, pos belanja daerah yang pada penyerahan draf awal tidak disinggung sebagai sektor yang bergantung pada kepastian pusat, naik menjadi Rp1.736.103.294.000.

    Pergerakan angka belanja ini membuat struktur APBD 2027 yang semula berimbang bergeser menjadi defisit Rp34.041.240.161.

    Selisih kenaikan belanja itu muncul dalam rentang tujuh hari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan pembahasan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sesuai mekanisme penyusunan KUA-PPAS yang berlaku setiap tahun.

    Mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran tersebut berjalan dalam ranah kerja teknis antar-mitra kerja tanpa disertai pembacaan rincian perubahan pos belanja di mimbar paripurna.

    Akibatnya, lonjakan anggaran sebesar Rp34.041.240.161 itu baru dapat direkonstruksi secara utuh melalui perbandingan dua dokumen resmi: draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Menambal Defisit Rp34 Miliar

    Guna menutup defisit yang muncul dalam rentang sepekan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pos pembiayaan netto yang turut naik dari Rp0 menjadi Rp34.041.240.161.

    Kenaikan ini berasal dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang melonjak dari Rp20 miliar menjadi Rp54.041.240.161, sementara pengeluaran pembiayaan tetap bertahan di angka semula, yakni Rp20 miliar.

    Selisih kenaikan belanja dan kenaikan penerimaan pembiayaan berada pada nominal yang sama persis, Rp34.041.240.161.

    Usai penandatanganan kesepakatan, Irawati menyampaikan bahwa masih ada program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum bisa diakomodasi dalam dokumen yang disepakati itu.

    ”Kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

    Irawati tidak merinci pos belanja apa saja yang bertambah di antara draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Penerimaan pembiayaan dalam struktur APBD lazimnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas APBD Kotim 2026 sebelumnya merekam bahwa SiLPA tahun itu terealisasi 232,55 persen dari target patokan dalam APBD, melampaui perkiraan awal.

    Rekam jejak tersebut memperlihatkan proyeksi pembiayaan Kotim memiliki riwayat meleset jauh dari patokan awal, meski arah melesetnya berupa kelebihan realisasi, bukan kekurangan belanja.

    Penelusuran jejak pengelolaan keuangan daerah memperlihatkan bahwa pola pergeseran angka antara draf awal dan kesepakatan akhir ini bukan yang pertama terjadi di Kotim.

    Pembahasan KUA-PPAS 2026 tahun lalu juga bergeser dari draf awalnya, saat itu berupa pemotongan Rp168 miliar dari pagu Rp1,8 triliun.

    Pergeseran tahun lalu tersebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada 6 Oktober 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan per komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sebuah mekanisme yang sama dengan yang berjalan pada penyusunan anggaran tahun ini.

    Delapan Bulan Pembahasan Ranperda

    Selain agenda anggaran, rangkaian sidang paripurna pekan tersebut juga menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    Produk hukum yang memuat 9 Bab dan 77 Pasal ini telah digodok selama delapan bulan terhitung sejak uji publik pada 25 November 2025, serta melalui dua kali pembahasan bersama eksekutif.

    Pada Rapat Paripurna ke-9, tepat sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, keenam fraksi di DPRD Kotim, yakni PKS NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PDI Perjuangan, menyampaikan pendapat akhir fraksi secara terbuka. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan disertai sejumlah catatan.

    Fraksi PAN menyampaikan catatan yang berfokus pada perlindungan warga terdampak penataan.

    ”Jangan sampai upaya peningkatan kualitas permukiman justru menimbulkan penggusuran tanpa solusi bagi warga yang kurang mampu,” tulis Fraksi PAN.

    PAN meminta agar data kawasan kumuh bersifat real-time dan akurat, penataan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan tanpa pendekatan top-down, menerapkan skema konsolidasi tanah yang adil, serta tidak mengabaikan karakter budaya lokal.

    Pandangan ini sejalan dengan Fraksi Gerindra yang menekankan penanganan menyeluruh terintegrasi dengan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah, serta Fraksi PKB yang menyoroti akar persoalan kawasan kumuh akibat urbanisasi, minimnya lapangan kerja, dan mahalnya lahan permukiman.

    Rekomendasi Strategis dan Tata Ruang

    Selain proteksi sosial dan hak warga, catatan mendalam mengenai teknis penataan dan tata ruang juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Fraksi Golkar memberi catatan lewat lima rekomendasi strategis.

    ”Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menurunkan luas kawasan kumuh secara nyata,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

    Golkar meminta Pemkab menyusun roadmap penanganan kawasan kumuh lengkap dengan target pengurangan luas, mengintegrasikannya ke dalam RPJMD dan RTRW, mendiversifikasi pembiayaan dari APBD hingga CSR perusahaan sawit, membangun satu data berbasis Sistem Informasi Geografis, dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.

    Dari sisi penataan ruang, Fraksi PDI Perjuangan menitikberatkan kewajiban Pemkab mengendalikan tata ruang dan perizinan mendirikan bangunan di kawasan padat dan sepanjang bantaran sungai, serta menyusun basis data perumahan yang valid.

    Adapun Fraksi PKS NasDem menyoroti aspek teknis-yuridis, mendukung penyesuaian Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penambahan kata “deliniasi” pada Pasal 36 sebagai penyempurnaan redaksional.

    Terkait persetujuan bersama Ranperda tersebut, Irawati menjelaskan tahapan selanjutnya bersifat administratif.

    ”Pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pemberian nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut menegaskan bahwa status Ranperda ini baru pada tahap persetujuan bersama dan belum berlaku sebagai peraturan daerah.

    Perbedaan Mekanisme Pencatatan

    Dua agenda penting yang disahkan pada hari yang sama itu memperlihatkan perbedaan mekanisme pencatatan publik.

    Ranperda Kumuh menempuh jalur pelaporan di mana pandangan tiap fraksi dibacakan satu per satu di rapat paripurna terbuka, sehingga tercatat dalam risalah resmi yang dapat ditelusuri publik.

    Pembahasan KUA-PPAS 2027, meski juga berlangsung di forum terbuka, tidak menghasilkan catatan per pos anggaran yang sama mudah diaksesnya, karena pembahasannya berbentuk rapat kerja teknis antar-komisi, bukan pernyataan sikap yang dibacakan di forum paripurna. (hgn/ign)

  • Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap pada 10 Desember 2025, Chairul Umam bin Suharyono kini harus menghadapi tuntutan berat 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan setengah kilogram sabu.

    Rekannya, BW Estuti binti SD Sosilo, dituntut satu tahun lebih ringan. Namun di tengah proses hukum yang telah melampaui sembilan kali agenda persidangan ini, satu nama krusial justru tidak pernah menyentuh ruang sidang.

    Agus, sosok yang dalam berkas dakwaan jaksa disebut sebagai pemasok utama sabu tersebut, hingga kini belum tertangkap dengan status daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada satu pun pembahasan mengenai perburuannya dalam catatan resmi pengadilan.

    ”Menyatakan Terdakwa I Chairul Umam bin Suharyono dan Terdakwa II BW Estuti binti SD Sosilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata JPU Muhammad Tiara saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Tuntutan berat yang dibacakan pada 9 Juli 2026 itu menjadi babak baru dari proses hukum yang berjalan lambat namun pasti.

    Sejak diciduk di kediamannya di Jalan Walter Hugo, Kelurahan Baamang Barat, perkara Chairul baru didaftarkan ke pengadilan pada 23 April 2026.

    Kasus ini kemudian melewati serangkaian jadwal pembuktian yang berulang kali mengalami penundaan sebelum akhirnya sampai pada tahap penuntutan.

    Tiga Titik Operasi dalam Hitungan Jam

    Berkas dakwaan jaksa membeberkan dinamika gerak transaksi yang melintasi tiga titik di sudut Kota Sampit dalam rentang waktu kurang dari lima jam.

    Rantai transaksi ini bermula dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Chairul kepada Estuti pada 5 Desember 2025 dengan bunyi.

    ”Bos, ni ada jalur murah sama bosku yang tadahulu, 1 kilo 500,” tulis Chairul.

    Pesan tersebut menawarkan satu kilogram sabu seharga Rp500 juta. Proses tawar-menawar berlangsung selama tiga hari hingga keduanya sepakat bertransaksi untuk separuh kuantitas tawaran, yakni 500 gram.

    Malam hari pada 9 Desember 2025, Chairul menghubungi Agus untuk memesan barang haram tersebut.

    Keesokan harinya, 10 Desember, Estuti tiba di Sampit dan menyepakati lokasi pertemuan di depan Hotel Wella.

    Chairul menjemput perempuan itu dan membawanya menuju rumah miliknya di Perumahan Charlin Indah Permai.

    Pertemuan sekitar pukul 13.30 WIB di perumahan itulah yang menjadi momen penyerahan uang tunai sebesar Rp285 juta dari tangan Estuti sebagai pembayaran sabu, ditambah Rp3 juta sebagai upah perantara bagi Chairul.

    Chairul kemudian bergerak membawa uang ratusan juta tersebut menuju Perumahan Bintang Darma Jaya di Jalan Tjilik Riwut, tempat Agus menunggu pembayaran di muka sebelum barang diambil.

    Agus setelah itu pergi mengambil sabu dari sosok yang ia sebut sebagai bosnya, sementara Chairul menunggu di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, tepatnya di dekat Wisma Maulina Putri.

    Satu jam berselang, Agus kembali menemui Chairul dengan bungkusan sabu yang langsung digantungkan di sepeda motor Chairul.

    Jaksa memperkirakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh Estuti dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta jika seluruh barang habis terjual.

    Sergapan Laporan Warga dan Temuan di Lemari Pakaian

    Pergerakan rapi antarkelurahan itu ternyata sudah masuk dalam pantauan aparat. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Koko Ariyadi dan Andika Nur Ahmad, untuk membuntuti jejak Chairul.

    Sergapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama di kediaman Chairul. Polisi menggeledah sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai Chairul dan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan rapat dalam kemasan teh bermerek Guanyinwang.

    Saat diinterogasi terkait kepemilikan barang tersebut, Chairul langsung menyebut nama Estuti sebagai pemiliknya.

    Polisi segera melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam rumah Chairul, tempat Estuti sedang menunggu.

    Dari penggeledahan itu, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak ponsel Vivo Y29 di antara tumpukan pakaian dalam lemari. Polisi juga mengamankan seperangkat timbangan digital, plastik klip kosong, serta potongan sedotan.

    Enam bungkus sabu yang disita aparat kepolisian tercatat memiliki berat bersih 512,82 gram berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Cabang Palangka Raya.

    Balai Besar POM Palangka Raya kemudian memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, senyawa yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

    Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Cermin Penyesuaian Hukum Baru

    Konstruksi hukum yang disusun jaksa dalam berkas perkara ini menggunakan dua alternatif pasal terhadap Chairul dan Estuti.

    Dakwaan pertama menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait aktivitas jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua diposisikan sebagai alternatif dengan menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, juncto pasal yang sama dalam UU Narkotika.

    Jaksa pada sidang tuntutan memutuskan untuk menggunakan dakwaan pertama sebagai dasar penuntutan pidana.

    Selain ancaman kurungan belasan tahun, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

    ”Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa dalam persidangan.

    Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa sabu, kemasan teh, serta alat pengemas dimusnahkan. Adapun sepeda motor Yamaha Fazzio beserta tiga unit ponsel dituntut untuk dirampas bagi negara.

    Jejak Persidangan yang Lima Kali Molor

    Rekam jejak perkara dalam SIPP PN Sampit menunjukkan panjang dan lambatnya proses penegakan hukum kasus ini.

    Setelah sidang pembacaan dakwaan digelar pada 30 April 2026, agenda pembuktian yang semestinya berjalan lancar justru mengalami penundaan hingga lima kali berturut-turut sampai 22 Juni 2026. Catatan jadwal persidangan berulang kali menuliskan alasan pembuktian belum siap.

    Agenda pembacaan tuntutan pun sempat tertunda sepekan pada akhir Juni dengan alasan tuntutan belum siap, sebelum akhirnya jaksa membacakan angka tuntutan 16 dan 15 tahun penjara pada 9 Juli 2026.

    Kini proses persidangan telah melewati tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa pada 16 Juli 2026.

    Jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut (replik) pada Selasa, 21 Juli 2026.

    Sampai proses persidangan ini mendekati babak akhir, tidak satu pun kolom agenda resmi di SIPP yang mencantumkan pembahasan mengenai pencarian Agus.

    Sosok pemasok setengah kilogram sabu itu tetap berstatus DPO sejak kasus bergulir tujuh bulan lalu, sementara dua orang yang diposisikan sebagai pemesan dan perantara kini menanti kepastian vonis belasan tahun penjara. (ign)

  • Konstruksi Modus Land Cruiser Setda Kotim: Saat Pola Serupa Berujung Tersangka di Tangan Jaksa

    Konstruksi Modus Land Cruiser Setda Kotim: Saat Pola Serupa Berujung Tersangka di Tangan Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesamaan alamat IP di portal E-Katalog bukanlah catatan teknis yang bebas dari risiko pidana.

    Jejak digital antara penyedia barang dan pengguna anggaran, pola yang kini menyorot pengadaan Land Cruiser Setda Kotim, terbukti memiliki konsekuensi hukum yang serius.

    Saat kejanggalan semacam ini kerap dikerdilkan sebagai urusan administrasi tata usaha, penyidik antirasuah di tempat lain justru tengah menelusuri rekam jejak serupa dalam pengembangan perkara di wilayah lain.

    Disandingkan dengan langkah ketuk palu Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi yang menetapkan tersangka pada kasus vendor tanpa kualifikasi teknis di daerah lain, anggapan bahwa transaksi miliaran rupiah di Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana perlahan mulai runtuh.

    Rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026, telah menyodorkan sederet temuan autentik kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).

    Dalam paparan tersebut, lembaga antirasuah menyoroti transaksi pembelian mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar dari penyedia yang bukan merupakan dealer resmi.

    Auditor KPK turut membeberkan bukti teknis berupa kesamaan alamat protokol internet (IP address) antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta praktik pengadaan yang secara berulang dimenangkan oleh vendor yang sama yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum aparatur daerah.

    Seluruh catatan kritis itu disampaikan di dalam forum resmi berlabel koordinasi pencegahan, bukan dalam ruang pemeriksaan penindakan.

    Berhentinya deretan temuan kejanggalan tersebut di meja pencegahan merupakan mekanisme standar dalam struktur kelembagaan KPK, bukan penanda adanya pembiaran hukum.

    Baca Juga: Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    Meski demikian, kewajaran prosedur administratif itu sama sekali tidak menghapus satu fakta keras: vendor tanpa kualifikasi yang melakukan markup harga, dua unsur utama yang ditemukan di Kotim, telah berulang kali mengantarkan pelakunya mengenakan rompi tahanan kejaksaan dalam setahun terakhir.

    Sementara unsur ketiga, yakni persekongkolan digital lewat sistem pengadaan elektronik, sedang aktif diusut penyidik antirasuah dalam berkas perkara lain yang sedang berjalan.

    Batas Ruang Rapat dan Pintu Masuk Penyidikan

    Secara kelembagaan, sistem kerja KPK terbagi ke dalam dua jalur yang memiliki kewenangan berbeda.

    Kedeputian Pencegahan dan Monitoring bertugas menjalankan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), sebuah fungsi pengawasan yang menyasar tiga titik paling rawan kebocoran anggaran di daerah: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

    Jalur kedua adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Kedeputian inilah yang memegang instrumen pro-justitia untuk melakukan penyelidikan rahasia, penyidikan, hingga penuntutan perkara ke pengadilan.

    Rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Kotim berada sepenuhnya di dalam jalur pencegahan. Produk hukum dari forum semacam ini hanyalah rekomendasi perbaikan tata kelola birokrasi, bukan surat perintah penyidikan.

    Catatan temuan di ranah Korsup tidak akan berpindah secara otomatis ke meja pidana. Sebuah kejanggalan anggaran baru bisa menembus jalur penindakan melalui proses telaah yang terpisah.

    Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, sebuah status penyelidikan baru dapat dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penegak hukum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

    Struktur kelembagaan yang berjenjang ini menjelaskan alasan mengapa paparan audit yang begitu tajam di ruang rapat tidak langsung berujung pada tindakan penjemputan atau penahanan.

    Ketiadaan penindakan hukum hari ini bukanlah jaminan impunitas ataupun bukti pembiaran atas dugaan penyimpangan.

    Senyap di Ruang Publik, Bergerak di Balik Layar

    Proses penyelidikan tindak pidana korupsi selalu berjalan di dalam ruang kedap suara. KPK memiliki standar operasional untuk tidak mengumumkan ke publik mengenai sebuah perkara yang sedang diselisik sampai status hukumnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Langkah hukum ini lazimnya baru terbuka di mata publik ketika seseorang diumumkan sebagai tersangka.

    Konsekuensinya, ketiadaan pemberitaan di media massa bukan berarti aparat penegak hukum sedang berdiam diri.

    Preseden nyata yang menggambarkan pola kerja senyap ini terekam dalam penanganan skandal ekspor bijih nikel di Kepulauan Raja Ampat.

    Pada tahun 2023, Satuan Tugas Wilayah V Korsup KPK mengungkap temuan kebocoran 5,3 juta ton nikel Indonesia yang terus mengalir ke China sepanjang periode 2020 hingga 2023.

    Surat rekomendasi pencegahan yang disiapkan KPK untuk sejumlah kementerian sempat tertahan dan tidak kunjung dikirimkan secara formal.

    Alasannya, pada saat yang sama, Kedeputian Penindakan diam-diam telah memutuskan untuk membuka penyelidikan tertutup atas dugaan pidana korupsi di balik temuan angka tersebut.

    Deputi Pencegahan KPK saat itu, Pahala Nainggolan, menyatakan kepada Bisnis.com pada Juni 2025 mengenai status temuan tersebut.

    ”Ada proses lanjutan dan sedang ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada 13 Juni 2025, turut memberikan penegasan bahwa setiap kajian di area pencegahan harus melewati telaah mendalam guna memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

    Baca Juga: Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    ”Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi, tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati,” kata Setyo.

    Preseden Raja Ampat memperlihatkan dua realitas yang berjalan beriringan: publik di luar belum melihat adanya tindakan kepolisian atau kejaksaan, sementara penyidik di jalur penindakan sudah bergerak mengumpulkan alat bukti di balik layar.

    Bagi kasus Land Cruiser Setda Kotim, peluang bahwa arsip transaksi miliaran rupiah tersebut sudah, sedang, atau kelak akan masuk ke meja telaah penindakan tetap terbuka lebar dan tidak bisa ditebak hanya dari tampilan luar birokrasi.

    Grafik Penindakan dan Catatan Panjang Pengawasan

    Kehati-hatian prosedur di lembaga antirasuah tidak lantas menghapus alasan publik untuk khawatir.

    Data statistik penegakan hukum nasional memberi latar belakang yang cukup kritis mengenai performa pemberantasan korupsi di tanah air.

    Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan yang dipublikasikan pada 30 September 2025, merekam kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024 berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir.

    Gabungan aparat penegak hukum, yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, tercatat hanya menangani 364 kasus dengan total 888 tersangka.

    Angka ini merosot tajam hingga 54 persen dibandingkan performa tahun 2023 yang berhasil membongkar 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

    Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyebut penurunan grafik tersebut sangat dipengaruhi oleh minimnya transparansi laporan kinerja aparat penegak hukum.

    Beberapa satuan kerja di kejaksaan dan kepolisian bahkan minim memberikan informasi publik, sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi sama sekali sepanjang tahun 2024.

    Perubahan arsitektur kelembagaan turut memberi bobot lebih besar pada jalur pencegahan.

    Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 menempatkan fungsi pencegahan pada urutan pertama tugas pokok lembaga.

    Komposisi ini berbanding terbalik dengan Undang-Undang KPK versi sebelumnya, yang mengunci tugas pemberantasan atau penindakan di urutan teratas dan menaruh fungsi pencegahan di urutan keempat.

    Kritik tajam atas kecenderungan lembaga yang terlalu berat ke arah pencegahan bukanlah fenomena baru.

    Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 2 Agustus 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pernah menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi KPK di sektor sumber daya alam.

    ”Masih sebatas pada upaya pencegahan dan pengawasan baik kepada K/L maupun pemerintah daerah, belum masuk pada upaya penindakan hukum yang sesungguhnya bisa dilakukan,” demikian disebut WALHI menilai langkah KPK.

    Organisasi lingkungan hidup tersebut turut mencatat sejumlah berkas laporan masyarakat di Sumatra Selatan, Maluku Utara, Riau, hingga Sulawesi Tengah, yang belum menunjukkan progres penindakan hingga siaran pers itu dikeluarkan.

    Kritik yang sejalan ternyata tetap bertahan hampir delapan tahun kemudian. Ketakutan publik bahwa sebuah temuan pelanggaran yang sudah terang-benderang hanya akan mengendap sebagai catatan pencegahan memiliki sejarah panjang, dan bukan sekadar asumsi tanpa dasar.

    Tiga Jejak Tersangka pada Pola Serupa

    Berhentinya sebuah dokumen kejanggalan di meja pencegahan bukanlah keniscayaan hukum, melainkan pilihan penegakan hukum.

    Berbagai parameter penyimpangan yang ditemukan dalam pengadaan Land Cruiser Kotim telah berulang kali terbukti mampu menyeret para pejabat ke sel tahanan di daerah lain.

    Bahkan, pada satu perkara yang penyidikannya masih berjalan, pola komunikasi digital yang sama tengah dibedah secara mendalam oleh penyidik.

    Preseden pertama terpampang nyata dari skandal yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

    KPK menangkap sang bupati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka bersama ajudan pribadinya atas dugaan pemerasan terhadap pejabat perangkat daerah.

    Keduanya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Perkara pokok yang memicu OTT tersebut memang pemerasan jabatan, bukan korupsi pengadaan barang. Namun dalam pengembangan penyidikan, tim KPK menemukan lapisan fakta lain yang sangat relevan dengan pola anomali di Kotim.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada 22 Mei 2026, membeberkan bahwa penggunaan sistem pengadaan digital tidak serta-merta mengunci celah persekongkolan tender.

    ”Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata Budi.

    Dia lantas merinci modus operandi yang ditemukan penyidik.

    ”Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

    Dugaan pengondisian proyek lewat sistem E-Katalog ini, sesuai penjelasan resmi KPK, masih berstatus didalami dan belum dijatuhkan sebagai pasal sangkaan formal terpisah.

    Meski demikian, konfirmasi juru bicara KPK ini membuktikan bahwa indikasi persekongkolan antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen di dalam sistem e-purchasing, kategori kecurangan yang sebangun dengan temuan kesamaan alamat IP jaringan di Kotim, merupakan pola kejahatan yang secara aktif dilacak dan diusut oleh penyidik antirasuah.

    Preseden kedua memperlihatkan anatomi yang jauh lebih dekat dengan kasus di Sampit.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada 3 Juni 2026, resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

    Salah satu mata anggaran pengadaan yang dibongkar jaksa adalah pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diberikan kepada vendor PT Yasa Artha Trimanunggal.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan perusahaan tersebut lolos secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kualifikasi.

    ”Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Syarief.

    Tim penyidik Gedung Bundar turut menemukan bahwa proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah direkayasa sejak awal.

    ”Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, kemudian terseret sebagai tersangka kelima pada 12 Juni 2026.

    Lolosnya penyedia barang yang tidak memenuhi syarat teknis namun tetap dibayar penuh oleh kas negara merupakan struktur persoalan yang sangat sebangun dengan anomali legalitas dan izin usaha PT Pesona Betang Kreasi dalam pengadaan mobil dinas Setda Kotim.

    Preseden ketiga menjadi bukti ketuk palu bahwa penindakan atas modus markup pengadaan barang tidak harus menunggu kedatangan tim dari Jakarta, serta tidak berhenti pada penahanan pihak swasta semata.

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada 26 November 2025, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

    Kedua tersangka tersebut adalah direktur utama perusahaan distributor dan direktur utama perusahaan penyedia barang.

    Ketua Tim Penyidikan Kejati Sumut, Khairur Rahman, membeberkan bahwa temuan selisih harga pasar menjadi jalan masuk penyidikan.

    ”Dalam penyidikan ditemukan selisih harga yang signifikan, sehingga diduga terjadi rekayasa harga secara tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain antara tersangka BPS dengan BGA,” kata Khairur.

    Delapan hari berselang, tepatnya pada 4 Desember 2025, jaksa penyidik memperluas jeratan hukum dengan menetapkan satu tersangka dari unsur birokrasi pemerintah, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024 berinisial IK.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut, Khairur Rahman, menegaskan penahanan sang kepala dinas didasari oleh penemuan bukti permulaan yang cukup.

    Praktik markup pada pengadaan barang daerah, yang sering kali coba dikerdilkan sebagai persoalan administratif biasa, di Sumatera Utara justru diproses secara tegas sebagai tindak pidana korupsi yang menyeret penyedia barang sekaligus pejabat pengguna anggarannya ke balik jeruji besi.

    Ketiga preseden nyata ini meruntuhkan alibi bahwa temuan audit di lingkungan Setda Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana.

    Indikasi persekongkolan digital di portal E-Katalog sedang aktif didalami KPK dalam berkas penyidikan Tulungagung.

    Vendor tanpa kualifikasi yang melakukan penggelembungan harga telah dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung.

    Praktik markup belanja barang daerah telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi hingga ke penetapan tersangka.

    Seluruh anatomi kejanggalan yang terekam di Kotim berdiri di atas rel rute hukum yang terbukti mampu membawa pelakunya sampai ke ruang tersangka.

    Jalan Terbuka bagi Jaksa

    Kewenangan mengusut kerugian keuangan negara tidak pernah dimonopoli oleh satu lembaga tunggal.

    Berdasarkan Hukum Acara Pidana dan undang-undang yang berlaku, jajaran Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia memegang kewenangan yang sama dan setara untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

    Dua dari tiga preseden besar di atas, yakni skandal motor listrik di Badan Gizi Nasional dan korupsi smartboard di Tebing Tinggi, berhasil dibongkar oleh kejaksaan, bukan oleh KPK.

    Kalaupun dokumen temuan Land Cruiser Kotim pada akhirnya berhenti mengendap di jalur pencegahan KPK, kondisi itu sama sekali tidak menutup pintu bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), maupun jajaran kepolisian untuk membuka pengusutan secara mandiri.

    Langkah pro-justitia itu sangat terbuka untuk dilakukan, terlebih karena seluruh data akta perseroan, riwayat portal LPSE, dan harga pasar kendaraan bersumber dari arsip terbuka yang sah dan dapat diakses oleh publik.

    Kewenangan yang dimiliki KPK memang memiliki batasan subjek hukum yang khusus. Undang-Undang KPK menggariskan wewenang lembaga antirasuah untuk menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak lain yang terkait.

    Ketentuan ini membuat setiap dugaan korupsi yang menyentuh level kepala daerah beserta pejabat terasnya berada tepat di dalam radar kewenangan mereka.

    Namun, kewenangan kelembagaan tersebut bersifat hak subsider untuk diambil alih, bukan kewajiban tunggal yang mematikan fungsi pengusutan dari aparat penegak hukum lainnya di daerah.

    Celah E-Katalog dan Bahaya Replikasi Modus

    Anomali pengadaan yang terekam di lingkungan Pemkab Kotim bukanlah sebuah kebetulan yang sulit untuk diulang.

    Data statistik KPK yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 13 Juni 2024 menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menyumbang kasus korupsi terbesar kedua setelah penyuapan dan gratifikasi sepanjang periode 2004 hingga 2023, dengan total 339 perkara hukum.

    Sektor ini juga dimasukkan oleh KPK ke dalam delapan area fokus pencegahan nasional.

    Alexander secara terbuka mengingatkan bahwa kehadiran sistem digital tidak otomatis menutup celah manipulasi anggaran.

    ”Dulu ada e-Procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” kata Alexander.

    Pola penunjukan vendor bermodal kecil berizin kilat, tanpa didukung dokumen penunjukan resmi dari prinsipal atau tanpa memenuhi syarat kualifikasi teknis, yang kemudian melenggang menang tanpa pesaing melalui jalur tanpa tender, adalah rumus kejahatan anggaran yang bisa direplikasi dengan mudah di kabupaten mana pun apabila pola tersebut dibiarkan berjalan tanpa konsekuensi hukum.

    Grafik penindakan korupsi nasional yang terperosok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir justru memperlebar zona nyaman bagi modus-modus manipulasi semacam itu untuk terus bertahan tanpa terdeteksi oleh radar pengawasan.

    Pilihan Akhir di Tangan Penegak Hukum

    Berhentinya temuan kejanggalan Land Cruiser Kotim di forum koordinasi pencegahan merupakan kewajaran struktur kelembagaan.

    Produk akhir dari rapat koordinasi memang berbentuk rekomendasi perbaikan, sementara penyelidikan pidana bekerja di ruang gelap, dan ketiadaan konferensi pers bukanlah bukti berhentinya sebuah telaah hukum.

    Menuduh KPK melakukan pembiaran secara sengaja tanpa didukung bukti autentik adalah kesimpulan prematur yang tidak dapat dibenarkan dalam etika jurnalistik.

    Namun, kewajaran prosedur birokrasi itu tidak lantas menghapus tanggung jawab penegakan hukum yang sesungguhnya.

    Data pantauan ICW menjadi pengingat keras bahwa performa penindakan korupsi di Indonesia sedang berada di titik terendah.

    Baca Juga: Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    Dua unsur utama yang ditemukan dalam pengadaan mobil dinas Kotim, yaitu vendor tidak memenuhi syarat yang dibarengi penggelembungan harga, telah menjadi dasar penetapan tersangka di Badan Gizi Nasional dan Kota Tebing Tinggi dalam setahun terakhir.

    Unsur ketiga, berupa indikasi persekongkolan digital antara vendor dan pengguna anggaran, sedang aktif diusut oleh penyidik antirasuah dalam berkas perkara Tulungagung.

    Kewenangan untuk membedah transaksi Land Cruiser Rp3,2 miliar milik Setda Kotim tidak terbatas di dalam dinding Gedung Merah Putih Jakarta.

    KPK, Kejati Kalteng, Kejari Kotim, dan kepolisian memegang wewenang hukum yang setara untuk mulai mengangkat berkas temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

    Seluruh data autentik dan preseden penegakan hukum di atas mengembalikan bola keputusan sepenuhnya ke tangan aparat penegak hukum, bukan lagi tertahan pada alasan ketiadaan dasar hukum atau aturan tata usaha.

    Fungsi pencegahan akan bekerja sebagai gerbang awal menuju penegakan hukum yang tegas ketika setiap temuannya ditindaklanjuti dengan serius.

    Sebaliknya, meja pencegahan hanya akan berubah menjadi kuburan tempat mengendapnya skandal anggaran apabila kejanggalan yang ada dibiarkan berlalu tanpa proses. (ign)

  • Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perburuan terhadap kelompok penyerang polisi di Tumbang Kalemei berujung pada sebuah temuan yang menyingkap tabir baru.

    Sehari usai penggerebekan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, aparat yang menyisir aliran sungai mendapati salah satu buronan berlindung di fasilitas pertambangan tanpa izin, Jumat, 3 Juli lalu.

    Pria kelahiran 1988 bernama Saldy alias Ateng itu diringkus saat bersembunyi di sebuah lanting sedot emas di wilayah Desa Tumbang Pariyei, tepat ketika petugas masih berupaya menemukan jasad dua rekan mereka yang hilang di arus perairan.

    ”Kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Saldi alias Ateng yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kami saat operasi di Desa Tumbang Kalemei,” kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat itu.

    Penangkapan itu menyingkap satu realitas yang selama ini berkelindan diam-diam antara peredaran sabu dan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

    Sejumlah warganet di media sosial menyebut peredaran sabu di kawasan tambang tanpa izin memang marak terjadi.

    Berangkat dari indikasi itu, Kanal Independen menelusuri jejaknya lewat berbagai sumber terbuka, putusan pengadilan, hingga wawancara langsung dengan penambang emas ilegal dan mantan pekerja yang pernah menggeluti pekerjaan tersebut.

    Penelusuran itu menemukan bahwa kaitan antara tambang dan sabu di Katingan bukan dugaan baru.

    Pengadilan Negeri Kasongan sudah mencatatnya berulang kali sejak bertahun-tahun sebelum tragedi 2 Juli 2026 terjadi.

    Jejak Arsip Hukum di Koridor Pendulangan

    Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada 10 Februari 2021 menangkap seorang pengedar sabu di lokasi tambang emas Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.

    Tersangka bernama Malik alias Untung bin Asnan, 47 tahun, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 1,56 gram.

    Kepada penyidik, ia mengaku barang itu untuk dijual kembali kepada “orang atau pekerja tambang yang ingin membeli.”

    Perkara itu berlanjut ke persidangan dengan nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ksn. Uraian dalam berkas mencatat alamat terdakwa sebagai sebuah pondok di areal lokasi tambang itu sendiri, bukan di permukiman.

    Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

    Barang bukti ditimbang di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Kereng Pangi, kawasan yang berulang kali muncul dalam berkas-berkas narkotika Katingan lainnya.

    Setahun sebelumnya, pada 2020, seorang pemuda 19 tahun asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Adri bin Agus Salim, ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 26, arah Kasongan menuju Sampit, di Desa Hampalit, kawasan yang juga dikenal sebagai koridor tambang Kereng Pangi.

    Perkaranya, 40/Pid.Sus/2020/PN Ksn, menunjukkan pola yang akan berulang. Kurir muda, pendatang dari luar pulau, tertangkap persis di jalur menuju kawasan tambang.

    Pada 2021 pula, perkara 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn menyeret Syahyudi alias Syahyu bin M. Hasan dan Mismita Nuraini alias Entin, ditangkap di sebuah barak di Jalan SMA, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, kecamatan yang sama dengan Tumbang Kalemei.

    Keduanya divonis 8 tahun dan 6 tahun. Berkas perkara mencatat sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Stepi yang saat itu berada di dalam Lapas Narkotika Kasongan.

    Giliran Hairullah alias Irul pada Maret 2025 ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15, Desa Hampalit, tak jauh dari lokasi penangkapan Adri lima tahun sebelumnya.

    Perkaranya, 49/Pid.Sus/2025/PN Ksn, mencatat pemasoknya bernama Rika, dan turut menyeret seorang anak di bawah umur sebagai saksi.

    Tahun yang sama, perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Ksn menjerat Wawan Saputra alias Julak, ditangkap di Jalan Lintas Kasongan-Tumbang Samba Kilometer 50, Desa Tumbang Lawang, jalur yang menuju langsung ke arah Katingan Tengah, membeli sabu seharga Rp5,5 juta per kantong dari seorang pemasok bernama Ucun.

    Ditumpuk satu sama lain, lima putusan ini menggambar satu garis geografis. Dari Kereng Pangi dan Hampalit di Katingan Hilir, menyusuri Jalan Tjilik Riwut dan jalan lintas Kasongan-Tumbang Samba, menuju Katingan Tengah, kecamatan tempat Tumbang Kalemei berada.

    Kesaksian Nyata Pendulang

    Untuk memastikan pola di atas kertas ini masih berlangsung, Kanal Independen berbicara langsung dengan dua narasumber yang mengenal betul kawasan pendulangan, yakni seorang pekerja tambang emas tanpa izin yang masih aktif dan seorang mantan pekerja tambang di lokasi berbeda.

    Pekerja yang masih aktif itu mengatakan sabu bukan barang langka di lokasinya.

    ”Bebas di sini,” katanya, menggambarkan bagaimana peredaran narkoba di wilayahnya menambang benar-benar tanpa rem.

    Dia bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitasnya dirahasiakan, termasuk lokasinya menambang di salah satu wilayah di Kalteng.

    Harga satu paket menyesuaikan kemampuan pembeli, mulai dari “dua ratus, tiga ratus, lima ratus” ribu rupiah, sementara satu gram penuh dihargai sekitar dua juta rupiah.

    Penjualnya biasa mangkal di rumah-rumah warga sekitar lokasi pendulangan. Uang untuk membelinya, menurut dia, berasal langsung dari hasil menambang emas di sungai maupun di darat.

    Ditanya apakah benar sabu dipakai untuk menjaga stamina kerja, ia membantah simplifikasi itu.

    ”Benar-benar tidak juga. Kalau setiap hari, hancur juga,” ujarnya.

    Seorang mantan pekerja tambang emas tanpa izin di lokasi lain menceritakan pola serupa.

    Sabu sudah menjadi barang yang mudah ditemukan di kawasan pendulangan, dan penjualnya sengaja datang dari luar karena tahu di sana banyak pemakai.

    ”Yang jual biasanya orang luar. Mereka datang ke lokasi karena tahu di situ banyak yang pakai,” katanya.

    Dia mengaku sebagian pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang untuk membeli sabu, yang kemudian dipotong saat pembagian hasil kerja.

    ”Kita biasanya punya pinjaman sama bos. Nanti kalau sudah hitungan hasil kerja baru dipotong,” ujarnya.

    Ilusi Stamina dan Sejarah Panjang Stimulan

    Sabu adalah stimulan sistem saraf pusat yang bekerja meningkatkan kadar dopamin dan noradrenalin di otak.

    Efeknya menekan rasa lelah, menekan nafsu makan, dan menunda kantuk, sementara meningkatkan energi dan kewaspadaan dalam waktu singkat setelah dikonsumsi.

    Fungsi ini bukan penemuan baru. Sejak 1938, perusahaan farmasi Temmler di Berlin memproduksi metamfetamin dengan merek Pervitin, yang dikonsumsi luas oleh tentara Jerman sepanjang Perang Dunia II untuk memperpanjang waktu terjaga dan menahan lelah di medan perang.

    Sepanjang 1940 hingga 1950-an, obat yang sama dipakai meluas untuk mendongkrak produktivitas buruh pabrik di Jepang pascaperang, sebelum akhirnya dilarang karena penyalahgunaan yang meluas.

    Karakter kerja di tambang emas tanpa izin, mengoperasikan mesin penyedot sedimen sungai dalam waktu panjang, sering di lokasi terpencil dengan fasilitas istirahat minim, sejalan dengan properti farmakologis yang sama yang membuat zat ini menarik bagi tentara dan buruh pabrik puluhan tahun lalu.

    Akan tetapi, kesaksian yang dikumpulkan Kanal Independen menunjukkan gambaran itu tidak sesederhana yang sering diyakini.

    Bantahan sumber di atas, “kalau setiap hari, hancur juga,” konsisten dengan mekanisme farmakologisnya sendiri.

    Efek stimulan yang hanya bertahan beberapa jam per dosis selalu diikuti fase jatuh, saat pengguna merasa sangat lelah dan cemas begitu efeknya hilang, sehingga pemakaian harian yang terus-menerus berujung pada kehancuran fisik, bukan menopang stamina secara berkelanjutan.

    Pusaran Uang Tunai dan Jeratan Utang Tambang

    Daya tarik kawasan tambang bagi jaringan pengedar didorong oleh tingginya perputaran uang tunai.

    Pekerja tambang yang masih aktif mengungkap bahwa satu unit penyedot emas mampu menghasilkan empat hingga 10 gram emas per hari.

    Dengan sistem pencucian harian, pendapatan bersih seorang pekerja disebut bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Likuiditas tunai yang tinggi inilah yang menjadi magnet utama bagi para bandar luar daerah untuk masuk ke perkampungan tambang.

    Bagi jaringan pengedar, margin keuntungan yang ditawarkan pasar tambang terbilang fantastis.

    Narasumber yang sama membeberkan hitungan ekonomi peredarannya. Satu gram sabu yang dibeli modal seharga Rp2 juta dapat dipecah menjadi paket-paket kecil dengan total penjualan menembus Rp5 juta.

    Pada skala lebih besar, pembelian satu kantong seberat 5,8 gram seharga Rp7,5 juta bisa menghasilkan putaran uang hingga Rp25 juta saat diecer ke penambang.

    ”Sekilo itu berapa hari saja putarannya. Makanya bandar sini cepat beli mobil, rumah,” ungkapnya.

    Kendati nominal penghasilan harian dan margin keuntungan bandar tersebut merupakan penuturan tunggal dari narasumber lapangan yang belum dapat diverifikasi secara independen ke sumber lain, kesaksian itu memberikan gambaran nyata mengenai derasnya perputaran uang tunai di kawasan pendulangan.

    Aliran uang cepat ini kemudian dipadukan dengan mekanisme utang. Menurut penuturan mantan pekerja tambang di lokasi berbeda, banyak pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang lebih dulu, dan utang itu baru dipotong saat pembagian hasil kerja tiba.

    Sebagian pekerja lain berutang langsung kepada penjual sabu, meski hanya berlaku bagi orang yang sudah dikenal, karena pekerja tambang ilegal biasa datang dari berbagai daerah dan tidak sedikit yang kabur meninggalkan utangnya.

    Mekanisme ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu terjalin erat dengan sistem ekonomi informal tambang itu sendiri, melalui skema utang yang dipotong langsung dari hitungan hasil kerja.

    Harga yang disebutkan kedua sumber ini sejalan dengan data yang lebih luas. Badan Narkotika Nasional mencatat harga sabu di pasar Indonesia berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram tergantung wilayah dan waktu.

    Angka itu konsisten dengan yang tercatat di berkas pengadilan Katingan sendiri: dalam putusan 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn, seorang perantara membeli sabu seharga Rp4,5 juta untuk 2,5 gram dan Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk 5 gram, setara sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram, dengan paket eceran dijual mulai Rp200 ribu.

    Kesaksian dari tambang berada tepat dalam rentang yang sudah terdokumentasi luas, bukan pengecualian.

    Rekam Jejak Serupa

    Kawasan tambang emas rakyat di Kabupaten Katingan bukan satu-satunya tempat pola ini berulang.

    Sepanjang Juni 2026 di Kabupaten Gunung Mas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membongkar jaringan yang menyasar pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kampuri.

    Seorang petani berusia 25 tahun berinisial AR beralih profesi menjadi kurir sabu lintas wilayah dengan target utama para pekerja tambang, dan diamankan bersama barang bukti 92,04 gram sabu serta uang tunai Rp3,5 juta.

    Kepada penyidik, AR mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana melalui perantara kurir, keterangan yang menurut polisi masih didalami.

    Pola serupa juga muncul di luar Kalimantan Tengah. Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berinisial YP, 33 tahun, ditangkap merangkap sebagai pengedar sabu yang menyasar sesama penambang di kawasan kerjanya.

    Kepada petugas ia mengaku meraup keuntungan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan, yang sebagian kembali dipakai untuk membeli dan mengonsumsi sabu itu sendiri, sebuah lingkaran yang menutup dirinya sendiri.

    Muara Pengusutan di Mapolda Kalteng

    Aktivitas tambang emas di Desa Tumbang Kalemei sempat menjadi sorotan ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperjuangkan legalisasi puluhan ribu hektare wilayah pertambangan rakyat di provinsi ini.

    Katingan tercatat sebagai salah satu dari lima kabupaten prioritas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah, bersama Murung Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Sukamara.

    Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai keikutsertaan Tumbang Kalemei dalam usulan tersebut, sebagaimana disorot pemberitaan lokal di tengah kebijakan pelarangan tambang oleh kepala desa setempat.

    Penangkapan tersangka di kapal tambang emas Tumbang Pariyei perlu dipahami secara jernih.

    Fakta ini baru menunjukkan bahwa lokasi tambang dipakai sebagai tempat bersembunyi saat buron.

    Sejauh ini, belum ada bukti maupun keterangan resmi polisi yang menyatakan bandar Tumbang Kalemei menjual sabu khusus kepada para penambang di desa tersebut.

    Meski demikian, fakta di tingkat kabupaten bercerita lebih luas. Sepanjang alur Sungai Katingan hingga jalan lintas dari Kereng Pangi menuju Katingan Tengah, catatan pengadilan sudah mengungkap pola tersebut sejak 2020.

    Jalur peredaran sabu dan aktivitas tambang emas ilegal selalu ditemukan berada di titik lokasi yang sama.

    Sementara itu, penindakan kasus Tumbang Kalemei terus berkembang dengan total 10 tersangka yang telah resmi diamankan per Jumat, 17 Juli 2026.

    Tiga tersangka utama, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, telah dipulangkan dari Jakarta menuju Palangka Raya.

    Ketiganya tiba di bawah pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol serta kondisi kaki dibalut perban akibat tembakan pelumpuhan saat proses penangkapan.

    Tanpa mengeluarkan pernyataan, mereka langsung dibawa menggunakan kendaraan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri menuju Mapolda Kalimantan Tengah guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Fakta pengadilan telah mencatat secara berulang bahwa sabu beredar di kawasan tambang Katingan sejak bertahun-tahun lalu.

    Tumpahnya darah tiga aparat di Tumbang Kalemei kini menaruh desakan yang tak lagi bisa dikesampingkan bagi kepolisian untuk menelusuri jalur kelindan tersebut hingga ke akarnya.

    Wibawa penuntasan perkara di Mapolda Kalimantan Tengah kini diuji oleh sejauh mana penyidikan mampu melampaui penegakan hukum terhadap sepuluh pelaku yang telah ditangkap.

    Sekaligus membedah ekosistem yang membuat peredaran zat terlarang di wilayah pertambangan terus berulang dari tahun ke tahun. (tim/ign)

  • Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.

    Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”

    DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.

    Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.

    Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.

    Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.

    Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.

    Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma

    Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.

    Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.

    Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.

    Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.

    Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.

    Konsolidasi Jelang Sidang Perdana

    Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.

    ”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).

    Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.

    Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.

    ”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)

  • Konter MPP Sampit Melompong di Jam Kerja: Temuan Pengamat dan Ancaman Mubazir APBD

    Konter MPP Sampit Melompong di Jam Kerja: Temuan Pengamat dan Ancaman Mubazir APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kursi-kursi petugas yang melompong tanpa penghuni menjadi pemandangan di sejumlah konter Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung.

    Sekitar pukul dua siang, waktu ketika aktivitas pelayanan semestinya masih berjalan, loket-loket tersebut justru berdiri kosong.

    Foto yang diambil pengamat kebijakan publik, Riduwan Kesuma, saat memantau kondisi lapangan merekam situasi yang jarang muncul dalam publikasi resmi pemerintah daerah.

    Situasi yang disaksikannya di lokasi kontras dengan citra pelayanan prima yang selama ini dipromosikan melalui akun media sosial resmi instansi terkait.

    ”Fungsi mal pelayanan publik atau DPMPTSP Kotim seharusnya mempermudah masyarakat yang memerlukan pelayanan dari pemerintah maupun instansi vertikal lainnya. Dalam beberapa bulan terakhir terkesan staf yang ditempatkan di mal pelayanan publik ini hanya sebagai seremonial kehadiran instansi saja, namun dalam pelayanan tidak demikian, bahkan ada yang tidak hadir sama sekali di konter,” kata Riduwan, Senin (20/7/2026).

    Kontras di Balik Angka Kepuasan

    Kenyataan di meja pelayanan itu berbanding terbalik dengan dokumen resmi DPMPTSP Kotim.

    Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I 2026, yang dipublikasikan menjelang kunjungan Riduwan, mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 88,93 atau masuk kategori “Baik” dari total 66 responden.

    Namun, dalam laporan yang sama, DPMPTSP juga mencatat perlunya “penguatan disiplin” serta “peningkatan etos kerja petugas” sebagai salah satu langkah perbaikan.

    Pengakuan tertulis dalam dokumen publik tersebut mendekati inti persoalan yang kini disoroti Riduwan.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga meraih penghargaan nasional kategori sangat baik untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2024.

    Prestasi tersebut dilengkapi predikat baik dari hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Atas kondisi lapangan yang dinilainya bertolak belakang dengan deretan publikasi resmi tersebut, Riduwan mempertanyakan validitas angka kepuasan yang digaungkan ke masyarakat.

    ”Kalau kita memperhatikan indeks kepuasan di mal pelayanan publik yang diumumkan ke publik melalui media sosial selalu tinggi, akan tetapi realitasnya pelayanan yang dirasakan masyarakat malah sebaliknya,” ujarnya.

    Riwayat Sidak dan Catatan Pengaduan

    Pola pelayanan ini turut tergambar dari riwayat inspeksi mendadak (sidak) Bupati Kotim Halikinnor ke MPP.

    Dalam dua tahun terakhir, catatan publikasi resmi memperlihatkan sidak hanya berlangsung pascalibur panjang Lebaran, tepatnya pada April 2024 dan April 2025.

    Kedua kunjungan tahunan tersebut selalu berakhir dengan pernyataan positif dari Bupati bahwa pelayanan berjalan lancar. Sepanjang tahun berjalan, belum ada catatan publik mengenai inspeksi serupa di luar momentum pascalebaran.

    Penelusuran Kanal Independen pada kanal pengaduan resmi DPMPTSP Kotim yang terbuka sejak Juli 2025 tidak menemukan keluhan yang secara spesifik menyebut konter kosong atau ketidakhadiran petugas seperti yang digambarkan Riduwan.

    Namun, terdapat satu pengaduan bertanggal 17 September 2025 dari seorang warga yang mengeluhkan petugas yang selalu berganti orang setiap kali ia datang mengurus izin, sehingga pemohon harus mengulang penjelasan dari awal pada setiap kunjungan.

    Menanggapi keluhan terkait rotasi dan penjadwalan tersebut, DPMPTSP menyatakan akan membenahi sistem dan alur pelayanan dengan fokus pada sumber daya manusia di MPP.

    Sementara itu, loket pengaduan terpisah yang dibuka Diskominfo Kotim sejak Februari 2025 di dalam gedung MPP belum mempublikasikan isi pengaduan masyarakat yang masuk.

    Riduwan mendesak agar persoalan yang ia soroti ini tidak dibiarkan menguap begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh.

    ”Sangat perlu Bupati Kotim mengevaluasi keseriusan instansi yang tergabung di mal pelayanan publik untuk berkomitmen selalu hadir pada saat jam kerja. Kalau tidak berkomitmen, maka banyak APBD yang membiayai operasional MPP ini mubazir,” katanya. (ign)

  • Bukan Ritual, Tradisi Siraman Air Bunga Warnai Penutupan MPLS di SMKS Bhakti Mulya Sampit

    Bukan Ritual, Tradisi Siraman Air Bunga Warnai Penutupan MPLS di SMKS Bhakti Mulya Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKS Bhakti Mulya Sampit kembali diwarnai tradisi siraman air bunga kepada peserta didik baru.

    Tradisi yang telah dipertahankan sejak sekolah berdiri pada 2007 itu bukanlah sebuah ritual keagamaan, melainkan simbol penyambutan, penyucian diri, serta harapan agar para siswa menempuh pendidikan dengan baik hingga lulus dan meraih prestasi.

    Kepala SMKS Bhakti Mulya Sampit, Mursi, menegaskan tradisi tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal yang selama ini dijaga sekolah sebagai identitas sekaligus upaya melestarikan budaya daerah.

    ”Kalau di sekolah kami memang sudah menjadi tradisi. Setiap siswa yang masuk ke sekolah kami ditandai dengan penyiraman air. Di dalam air itu ada bunga-bunga. Tradisi ini sudah kami lakukan sejak dahulu,” kata Mursi, Kepala SMKS Bhakti Mulya Sampit, Senin (20/7/2026).

    Mursi mengatakan prosesi siraman memiliki makna sebagai ucapan selamat datang kepada peserta didik baru sekaligus doa agar mereka meninggalkan segala hal buruk sebelum memulai perjalanan pendidikan di sekolah tersebut.

    ”Maknanya melambangkan ucapan selamat datang, membersihkan hal-hal yang tidak baik sehingga selama sekolah di sini mereka mendapatkan hal-hal yang baik, prestasi yang baik. Intinya menetralisir segala sesuatu yang tidak baik menjadi baik,” ujarnya.

    Ia berharap seluruh siswa dapat mengikuti proses belajar dengan nyaman, diterima di lingkungan sekolah, hingga mampu menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah.

    ”Harapan kami mereka bisa sekolah sampai selesai dan mendapat ijazah,” katanya.

    Dilaksanakan Sukarela, Tidak Ada Unsur Paksaan

    Mursi menegaskan tradisi siraman tidak pernah dipaksakan kepada peserta didik. Sebelum prosesi berlangsung, pihak sekolah selalu memberikan penjelasan mengenai makna kegiatan tersebut.

    ”Kami jelaskan bahwa ini hanya lambang penyambutan. Tidak bertentangan dengan aturan Dinas Pendidikan. Anak-anak juga sudah memahami dan mereka bersedia. Tidak ada paksaan sama sekali,” tegasnya.

    Ia mengatakan seluruh peserta didik baru menerima kegiatan tersebut secara sukarela setelah mengetahui filosofi yang terkandung di dalamnya.

    ”Kami melakukannya secara kekeluargaan. Tidak ada unsur yang berlebihan,” tambahnya.

    Tradisi Dipertahankan Sejak Sekolah Berdiri

    Tradisi siraman air bunga telah menjadi bagian dari penutupan MPLS sejak SMKS Bhakti Mulya Sampit berdiri pada 2007.

    Mursi yang kini menjabat sebagai kepala sekolah keempat mengatakan seluruh pimpinan sekolah sebelumnya tetap mempertahankan tradisi tersebut.

    ”Tradisi ini sudah ada sejak sekolah dibuka tahun 2007,” ungkapnya.

    Prosesi diawali dengan doa bersama. Setelah itu para guru menyiramkan air bunga kepada peserta didik baru sebagai simbol penyambutan.

    Usai penyiraman, kegiatan dilanjutkan dengan nasahi bersama atau saling mengurut sebagai simbol kebersamaan dan kekeluargaan.

    Rangkaian acara kemudian ditutup dengan karamut, sebagai bentuk pengenalan sekaligus pelestarian budaya lokal yang diangkat sekolah.

    ”Kami memang mengangkat budaya lokal. Intinya ingin melestarikan budaya daerah,” jelasnya.

    Air Bunga Sarat Makna Filosofis

    Air yang digunakan dalam prosesi tersebut berisi berbagai bunga harum, seperti melati, mawar, asoka, dan bunga lain yang mudah ditemukan di lingkungan sekitar.

    Setiap bunga dan warna memiliki filosofi tersendiri.

    Warna putih melambangkan kesucian, merah melambangkan keberanian, sedangkan kuning melambangkan keagungan. Aroma harum bunga menjadi simbol harapan agar para siswa memiliki nama baik, perilaku yang baik, serta perjalanan pendidikan yang bersih dan penuh keberkahan.

    “Semua bunga yang dimasukkan memiliki makna. Putih melambangkan kesucian, merah keberanian, kuning keagungan, sedangkan bunga yang harum melambangkan kebersihan dan keharuman,” terang Mursi.

    Ia menambahkan tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah bunga yang digunakan. Yang terpenting adalah makna dari warna dan keharuman bunga tetap hadir dalam prosesi tersebut.

    Angkat Kearifan Lokal Budaya Dayak

    Mursi menjelaskan tradisi penyiraman sebenarnya berasal dari budaya masyarakat Dayak yang sejak lama digunakan sebagai simbol penyucian dan pembersihan diri.

    Namun tidak semua sekolah menerapkannya dalam kegiatan MPLS.

    “Sebenarnya penyiraman ini merupakan budaya asli Dayak. Kami mengangkatnya sebagai bagian dari kearifan lokal daerah. Budaya ini sudah turun-temurun sebagai simbol penyucian dan pembersihan diri,” jelasnya.

    Menurut dia, sekolah sengaja mempertahankan tradisi tersebut agar peserta didik tidak hanya memperoleh pendidikan akademik, tetapi juga mengenal serta menghargai budaya lokal Kalimantan Tengah.

    Terima 34 Peserta Didik Baru

    Pada tahun ajaran 2026/2027, SMKS Bhakti Mulya Sampit menerima 34 peserta didik baru yang terbagi dalam dua rombongan belajar.

    Mereka berasal dari dua program keahlian, yakni Layanan Kesehatan Masyarakat dan Desain Komunikasi Visual (DKV).

    Seluruh peserta didik mengikuti rangkaian MPLS hingga penutupan, termasuk prosesi siraman air bunga yang menjadi tradisi khas sekolah tersebut.

    Tradisi yang telah bertahan hampir dua dekade itu menjadi penanda dimulainya perjalanan para siswa di SMKS Bhakti Mulya Sampit, sekaligus wujud pelestarian budaya lokal yang dikemas dalam semangat kekeluargaan tanpa mengesampingkan nilai-nilai pendidikan. (hgn)

  • Musim Kemarau Perburuk Risiko Penyakit, Dinkes Kotim Waspadai Peningkatan Diare dan Ancaman ISPA Akibat Kabut Asap

    Musim Kemarau Perburuk Risiko Penyakit, Dinkes Kotim Waspadai Peningkatan Diare dan Ancaman ISPA Akibat Kabut Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim kemarau panjang yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026, dikhawatirkan akan memperburuk ancaman risiko penyakit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Minimnya curah hujan, meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap selama sepekan terakhir dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim saat ini tidak hanya mewaspadai lonjakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tetapi juga memberi perhatian khusus terhadap peningkatan kasus diare yang dinilai lebih berbahaya karena dapat menyebabkan kematian akibat dehidrasi dalam waktu singkat.

    Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Dinkes Kotim mencatat 14.987 kasus ISPA dan 3.852 kasus diare. Meski jumlah kasus ISPA hampir empat kali lebih banyak, tren penyakit tersebut masih dinilai relatif terkendali.

    Sebaliknya, diare justru menjadi fokus kewaspadaan karena menunjukkan peningkatan di sejumlah wilayah dan memiliki risiko komplikasi yang lebih cepat apabila terlambat ditangani.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotim, Nugroho Kuncoro Yudho, mengatakan berdasarkan pemantauan hingga minggu ke-28 tahun 2026, tren ISPA maupun diare secara umum masih terkendali. Namun, peningkatan kasus diare mulai terlihat di beberapa kecamatan.

    “Untuk ISPA saat ini masih dalam kondisi terkendali. Walaupun kasusnya cukup tinggi, dari bulan ke bulan relatif sama. Ada peningkatan dibanding minggu sebelumnya, tetapi tidak signifikan,” kata Nugroho saat diwawancarai awak media, Senin (20/7/2026).

    Nugroho menjelaskan, berdasarkan evaluasi mingguan, peningkatan yang perlu mendapat perhatian justru terjadi pada kasus diare.

    Penyakit ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan cuaca, kondisi lingkungan, kualitas sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

    ”Kalau melihat trennya dari minggu ke-1 sampai minggu ke-28 masih relatif terkendali. Yang meningkat justru diare, khususnya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Parenggean, dan Cempaga. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

    Diare Dinilai Lebih Berbahaya

    Meski kabut asap identik dengan peningkatan ISPA, Nugroho menegaskan penyakit yang paling diwaspadai saat ini justru diare.

    Menurutnya, diare dapat berkembang sangat cepat hingga menyebabkan dehidrasi berat apabila penderita terlambat mendapatkan penanganan medis.

    ”Untuk diare memang ada peningkatan. Walaupun tidak signifikan, tetap perlu diwaspadai karena dibandingkan beberapa waktu lalu angkanya cukup meningkat. Diare menjadi perhatian khusus karena sifatnya cepat dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, pasien yang kehilangan cairan tubuh dalam jumlah besar berisiko mengalami dehidrasi berat yang dapat menyebabkan kegagalan organ hingga kematian.

    ”Kalau terlambat ditangani, pasien bisa mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi. Saat kondisinya sudah berat, penanganan menjadi lebih sulit dan bisa berujung kematian,” katanya.

    Satu Balita Meninggal

    Ancaman tersebut bukan sekadar potensi. Dinkes Kotim mencatat telah terjadi satu kasus kematian akibat diare sepanjang tahun 2026.

    Korban merupakan seorang bayi atau balita asal Kecamatan Mentaya Hulu. Nugroho memastikan kasus tersebut terjadi sebelum musim kemarau dan disebabkan keterlambatan mendapatkan penanganan.

    ”Kasus meninggal memang ada satu tahun ini. Terjadi sebelum musim kemarau. Penyebabnya karena terlambat mendapatkan penanganan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bayi dan balita merupakan kelompok paling rentan karena saat mengalami diare biasanya tidak mau makan maupun minum sehingga kehilangan cairan berlangsung lebih cepat dibanding orang dewasa.

    Mitos Masih Menjadi Kendala

    Selain faktor medis, Dinkes menemukan masih adanya hambatan sosial yang menyebabkan penderita terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan.

    Sebagian masyarakat masih memilih pengobatan tradisional atau menunggu keputusan keluarga sebelum membawa pasien berobat.

    Bahkan, masih ditemukan anggapan bahwa diare pada bayi merupakan tanda anak akan mulai berjalan sehingga tidak memerlukan penanganan medis. Menurutnya, kepercayaan semacam itu harus segera diubah karena dapat membahayakan keselamatan anak.

    “Sebagian masyarakat memang sudah paham pentingnya penanganan cepat. Namun masih ada faktor budaya dan kepercayaan. Misalnya lebih dulu menggunakan pengobatan tradisional atau menunggu keputusan tokoh keluarga sehingga terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan,” jelas Nugroho.

    Sebaran Kasus Berbeda

    Dinkes mencatat persebaran kasus ISPA dan diare memiliki karakteristik berbeda.

    Kasus ISPA lebih banyak ditemukan di wilayah perkotaan, terutama Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang yang memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi.

    Sementara itu, daerah yang tergolong rentan terhadap diare berada di Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, dan Cempaga. Berdasarkan perkembangan terbaru, peningkatan kasus juga menjadi perhatian di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Parenggean.

    Kemarau Perburuk Ketersediaan Air Bersih

    Musim kemarau juga meningkatkan risiko munculnya penyakit di wilayah selatan Kotim.

    Menurut Nugroho, sebagian masyarakat di kawasan tersebut masih bergantung pada air hujan sebagai sumber air bersih. Ketika musim kemarau berlangsung, cadangan air semakin menipis.

    Di sisi lain, intrusi air laut menyebabkan air sungai menjadi payau sehingga kualitas air ikut menurun.

    “Wilayah selatan memang rawan saat musim kemarau. Sumber air bersih banyak bergantung pada air hujan. Saat kemarau menipis, sementara air sungai menjadi payau akibat intrusi air laut sehingga kualitas air menurun dan berpotensi meningkatkan risiko penyakit seperti diare dan gatal-gatal pada kulit,” katanya.

    20 Ribu Masker Disiapkan

    Menghadapi meningkatnya risiko penyakit akibat kemarau dan kabut asap, Dinkes Kotim telah meningkatkan kesiapsiagaan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

    Surat kewaspadaan telah dikirimkan kepada seluruh puskesmas, rumah sakit, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) agar memperkuat langkah antisipasi sesuai tugas masing-masing.

    “Kami sudah menyurati seluruh puskesmas, rumah sakit, dan Labkesda untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Fasilitas kesehatan juga sudah kami siapkan, baik tenaga kesehatan, obat-obatan maupun logistik lainnya,” ujar Nugroho.

    Selain memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan ketersediaan obat-obatan, Dinkes juga mulai mendistribusikan masker medis.

    Saat ini tersedia sekitar 20.000 masker untuk orang dewasa maupun anak-anak yang akan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat sesuai perkembangan kondisi kabut asap.

    “Insyaallah dalam minggu ini kami mulai membagikan masker kepada masyarakat terutama di jalur kawasan pendidikan,” katanya.

    Jangan Tunggu Sampai Lemas

    Nugroho mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyakit diare.

    Ia meminta masyarakat segera membawa anggota keluarga ke fasilitas kesehatan apabila mengalami buang air besar cair sebanyak tiga kali atau lebih dalam waktu singkat.

    Selain itu, cairan tubuh harus segera diganti menggunakan oralit atau larutan gula garam untuk mencegah dehidrasi.

    “Kalau diare tiga kali atau lebih, segera bawa ke fasilitas kesehatan. Jangan menunggu sampai kondisi lemas karena itu sudah terlambat. Yang paling penting adalah segera mengganti cairan tubuh agar tidak mengalami dehidrasi berat,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan makanan dan minuman, menggunakan air bersih yang layak, serta memakai masker saat beraktivitas di luar rumah apabila kabut asap akibat karhutla semakin pekat.

    “Kewaspadaan masyarakat tidak boleh hanya fokus  pada ISPA akibat paparan asap. Peningkatan kasus diare juga harus menjadi perhatian bersama karena penyakit tersebut dapat berkembang sangat cepat dan berujung fatal apabila penanganan terlambat, terutama pada bayi dan balita,” tandasnya. (hgn)

  • Antisipasi Wabah dan Kabut Asap, Bandara Haji Asan Sampit Siapkan Rencana Kontingensi Wujudkan Bandara Sehat 2028

    Antisipasi Wabah dan Kabut Asap, Bandara Haji Asan Sampit Siapkan Rencana Kontingensi Wujudkan Bandara Sehat 2028

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman penyebaran penyakit menular dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius di Bandara Haji Asan Sampit.

    Belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 serta musim kemarau yang rawan karhutla mengakibatkan kabut asap, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Sampit bersama lintas sektor mulai menyusun dokumen rencana kontingensi dan membentuk Forum Bandara Sehat sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, sekaligus menargetkan Bandara Haji Asan Sampit menjadi Bandara Sehat pada 2028.

    Penyusunan rencana kontingensi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan pengelola bandara, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kotim, Dinas Perhubungan Kotim, rumah sakit, puskesmas, hingga sejumlah instansi terkait lainnya di Ruang Pertemuan Cafe La Foule Sampit, Senin (20/7/2026).

    Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, dr I Gusti Ayu Agung Darmawati, mengatakan penyusunan dokumen dalam rapat kontigensi tersebut bertujuan menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun operasional penerbangan.

    ”Rapat koordinasi penyusunan dokumen rencana kontingensi dan pembentukan Forum Bandara Sehat ini kami laksanakan sebagai upaya sinergi dan kolaborasi dengan lintas sektor terkait. Kami berharap kesiapsiagaan tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga dari pihak bandara sebagai otoritas,” kata Darmawati.

    Sebanyak 55 peserta mengikuti rapat secara langsung, sementara sekitar 30 peserta internal BKK mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.

    Ia menjelaskan bahwa dokumen rencana kontingensi tidak hanya memuat prosedur penanganan apabila terjadi wabah penyakit, tetapi juga mengatur secara rinci pembagian tugas setiap instansi sehingga koordinasi dapat berjalan cepat ketika kondisi darurat terjadi.

    Pembahasan juga menyesuaikan kondisi aktual di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tengah memasuki musim kemarau dan berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.

    “Ada beberapa hal terkait peran masing-masing lintas sektor dalam mengantisipasi kejadian wabah. Termasuk kondisi saat ini di Sampit yang sedang musim kemarau sehingga berpotensi terjadi karhutla yang menimbulkan dampak kabut asap,” ujarnya.

    Dalam dokumen tersebut lanjutnya, masing-masing instansi, mulai dari BKK, Dinas Kesehatan Kotim, puskesmas, rumah sakit hingga pengelola bandara memiliki tugas sesuai kewenangan. Seluruh koordinasi nantinya dipimpin oleh Kepala Bandara apabila terjadi situasi kedaruratan.

    Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan bandara yang aman dan sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

    ”Kami berharap seluruh lapisan terlibat, baik instansi, stakeholder maupun masyarakat pengguna jasa bandara. Karena yang kami angkat bukan hanya dokumen rencana kontingensi, tetapi juga konsep Bandara Sehat sehingga semua harus berperan,” tegasnya.

    Selain menyusun rencana kontingensi, BKK Kelas II Sampit juga membentuk Forum Bandara Sehat sebagai langkah awal memenuhi indikator penilaian Bandara Sehat dari pemerintah pusat.

    Setelah forum terbentuk, seluruh anggota akan melakukan asesmen mandiri untuk mengukur kesiapan masing-masing sektor.

    ”Asesmen dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan bandara dan pihak terkait dalam memenuhi kriteria Bandara Sehat,” jelasnya.

    Penilaian meliputi berbagai aspek, mulai dari kesehatan lingkungan, sanitasi, fasilitas pendukung, hingga indikator perilaku hidup sehat di kawasan bandara, termasuk tidak adanya iklan rokok di area pelayanan publik.

    BKK juga secara rutin melakukan pemantauan kesehatan lingkungan setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

    ”Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan berbagai fasilitas sehingga pada tahun 2028 Bandara Haji Asan Sampit siap diusulkan sebagai Bandara Sehat,” ujarnya.

    Ancaman Kabut Asap Ganggu Operasional Penerbangan

    Kepala Bandara Haji Asan Sampit, Abdul Haris, mengatakan rapat tersebut menghasilkan dua fokus utama, yakni memperkuat sistem pencegahan masuknya penyakit melalui bandara dan menyamakan persepsi seluruh stakeholder dalam mewujudkan Bandara Sehat.

    ”Dari sisi bandara kami memperkuat koordinasi internal bersama operator, ground handling maupun BKK, termasuk alur penanganan apabila terjadi wabah. Setiap stakeholder sudah memiliki peran masing-masing,” ujarnya.

    Menurutnya, salah satu ancaman yang paling diwaspadai pada musim kemarau adalah kabut asap akibat karhutla.

    Apabila asap mengganggu jarak pandang, operasional penerbangan dapat dihentikan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.

    ”Jika asap tebal biasanya penerbangan dihentikan. Selain itu, kelayakan penumpang untuk terbang juga ditentukan berdasarkan rekomendasi dari BKK,” katanya.

    Ia menambahkan, maskapai tidak akan memaksakan penerbangan apabila kondisi cuaca dinilai membahayakan.

    ”Kalau kabut asap tebal, operasional penerbangan dihentikan karena membahayakan keselamatan. Maskapai tidak akan melakukan penerbangan apabila jarak pandang terganggu,” tegasnya.

    Jarak Pandang Masih Aman

    Meski karhutla mulai berdampak terhadap kabut asap yang berlangsung selama kurang lebih sepekan, Abdul Haris memastikan operasional Bandara Haji Asan Sampit hingga saat ini masih berjalan normal.

    Visibility atau jarak pandang masih berada di atas 5 hingga 10 kilometer, sehingga belum mengganggu aktivitas penerbangan.

    ”Alhamdulillah masih aman. Kalau terdeteksi asap kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait. Sejauh ini masih bisa ditangani dan operasional berjalan normal,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, kondisi mulai memasuki kategori rawan apabila jarak pandang turun di bawah lima kilometer. Sedangkan apabila visibility berada di bawah empat kilometer, penerbangan umumnya tidak dapat dilakukan.

    “Hingga saat ini belum ada perubahan jadwal penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit akibat kabut asap, jarak pandang masih aman dan tidak sampai mengganggu operasional penerbangan,” ujarnya.

    Dukung Penguatan Sistem Kesehatan Bandara

    Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Kotawaringin Timur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muslih, turut hadir mengapresiasi penyusunan rencana kontingensi dan pembentukan Forum Bandara Sehat.

    Pengalaman pandemi Covid-19 membuktikan bahwa bandara memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai pintu gerbang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai jalur masuk penyebaran penyakit menular.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak di wilayah Bandara Haji Asan Sampit dapat menunjukkan kesiapan menghadapi kemungkinan sebaran penyakit menular yang dapat masuk ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pintu masuk bandara.

    ”Kita harap seluruh organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Forum Bandara Sehat dapat berperan aktif sehingga target menjadikan Bandara Haji Asan Sampit sebagai Bandara Sehat pada 2028 dapat tercapai,” pungkasnya. (hgn)