Penulis: Gunawan

  • Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) mempertaruhkan angka yang sangat besar di balik keputusannya bersikukuh tidak merealisasikan tuntutan plasma masyarakat.

    Sikap tersebut membuat perusahaan kini berhadapan dengan potensi lenyapnya nilai produksi pada rentang Rp6,8 miliar hingga Rp14 miliar hanya dalam tempo satu hari.

    Angka ini menjadi taruhan setelah pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen buntu tanpa kesepakatan, Kamis (3/9/2026) di halaman Kantor Bupati Seruyan.

    Ancaman pemblokiran total pun diucapkan Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal dengan susunan kalimat pendek yang menutup segala celah tafsir ganda.

    ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” katanya, menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak aksi 5 September terhadap PT BAP.

    Surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan aliansi warga ke kepolisian di dua kabupaten telah mencantumkan lima titik portal. Kantor dan pabrik PT BAP masuk dalam daftar penutupan bersamaan tanpa batas waktu sampai penyelesaian disepakati.

    Forum Tanpa Jawaban

    Undangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Nomor 500/1561/EK.SDA/IX/2026 semula membawa janji bagi warga empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Harapannya adalah mempertemukan mereka dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

    Janji itu diuji. Lima orang datang mewakili manajemen perusahaan menghadap warga di halaman Kantor Bupati. Satu orang mengambil peran bicara mewakili forum, tanpa menyebutkan nama maupun posisi jabatannya.

    Pernyataan yang terlontar sangat singkat. ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” ujarnya lagi.

    Bola tanggung dikembalikan kepada Pemkab. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, yang memimpin forum mewakili Bupati Ahmad Selanorwanda, langsung menanggapi jalan buntu tersebut.

    ”Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.

    ”Sampai saat ini masih belum ada titik temu antara keinginan masyarakat dan penjelasan yang disampaikan oleh BAP,” katanya.

    Bungkam Menghindari Wawancara

    Pemandangan santai tampak sebelum rombongan manajemen diminta konfirmasi oleh media. Mereka sempat berdiri berbincang di teras Kantor Bupati.

    Ketika para jurnalis mendekat untuk meminta keterangan, rombongan tersebut serempak berbalik arah. Mereka menyusuri lorong yang sama menuju lokasi parkir kendaraan.

    Wartawan berupaya mengejar, melontarkan sejumlah pertanyaan, serta meminta pria yang sebelumnya bicara di depan massa untuk menyebutkan identitas jabatannya.

    Rombongan tersebut terus melangkah hingga masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

    Tidak satu pun jawaban tambahan keluar dari pihak yang baru saja mengklaim patuh pada regulasi di depan forum resmi.

    Malam Darurat Pemkab Seruyan

    Ketidakhadiran Bupati Ahmad Selanorwanda dalam forum tersebut memiliki alasan tersendiri. Bahrun Abbas menjabarkan secara rinci bahwa Bupati baru tiba dari Jakarta pada malam 31 Agustus, berdekatan dengan momen audiensi pertama warga empat desa.

    Malam itu juga, Bupati memanggil jajarannya. Rapat maraton berlanjut ke malam berikutnya, lalu dibahas kembali keesokan paginya bersama Wakil Ketua DPRD dan Kepala Satuan Intelijen Kepolisian.

    ”Pak Bupati menjelaskan bahwa beliau tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP. Beliau memerintahkan kami untuk mengumpulkan seluruh berkas terkait perizinan PT BAP,” kata Bahrun.

    Proses telaah berkas tersebut melahirkan dua surat resmi. Surat pertama tertanggal 2 September 2026 dialamatkan kepada Menteri Kehutanan guna mempertanyakan bunyi Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan, dokumen yang keberadaannya sudah diverifikasi oleh Kanal Independen.

    Surat kedua, menurut keterangan Bahrun, dikirim langsung kepada manajemen PT BAP.

    ”Surat tersebut berisi permintaan agar PT BAP memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat di empat desa,” katanya, sembari memastikan kepada Kepala Bagian Perekonomian bahwa dokumen itu sudah tersampaikan.

    Penjelasan lisan Bahrun secara spesifik memunculkan kata plasma, istilah yang dihindari dalam rumusan pernyataan sikap 31 Agustus.

    Bupati dijadwalkan terbang kembali ke Jakarta untuk menjadi narasumber pada 4 September. Atas nama bupati, Bahrun menyampaikan permohonan maaf, sembari menegaskan adanya jadwal audiensi lanjutan ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.

    Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP, Bahrun memberikan penjelasan terpisah.

    ”Untuk HGU, kewenangannya berada di Kementerian ATR/BPN. Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan, sedangkan penerbitannya nanti dilakukan oleh ATR/BPN,” katanya.

    Penjelasan Bahrun merujuk pada regulasi kewenangan ATR/BPN. Hanya saja, proses pelepasan kawasan hutan untuk sebagian besar wilayah operasional PT BAP sebetulnya sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024.

    Tahapan yang tertunda justru proses pendaftaran HGU, bukan tahapan pelepasan kawasan hutannya.

    Membedah Hierarki Hukum dan Aksi Walkout

    Puncak perselisihan argumen terjadi saat Sapriyadi mengambil alih pembicaraan. Memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal sekaligus warga Desa Bangkal, ia langsung membidik fondasi hukum yang digunakan Pemkab dan PT BAP.

    ”Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang tertinggi adalah UUD 1945. Setelah itu turunannya, baru undang-undang. Sementara peraturan menteri berada di bawah undang-undang,” katanya.

    ”Artinya, peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

    Landasan hukum yang ia pakai bersandar pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini menyusun tata urutan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Peraturan Menteri tidak masuk dalam daftar hierarki utama, melainkan diatur terpisah pada Pasal 8 yang menyebutkan sifatnya mengikat selama diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengannya.

    Sapriyadi membawa logika ini menuju Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Menurutnya, beleid ini berkedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri Pertanian yang selama ini menjadi tameng perusahaan.

    ”Saya sudah membaca peraturan menteri itu, semuanya sudah saya baca. Tetapi, apakah peraturan menteri dapat menggeser undang-undang?” katanya.

    ”Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” tegasnya.

    Sadar bahwa adu argumen tidak akan mengubah sikap perusahaan, Sapriyadi memotong habis setiap celah negosiasi lanjutan.

    Berdiri di halaman Kantor Bupati, berhadapan dengan sekitar 200 warga yang duduk bertahan di atas aspal, ia menyampaikan keputusan akhir dengan suara menggelegar.

    ”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi. Bapak lihat sendiri. Tidak ada lagi tawar-menawar. Kami izin, jawabannya sudah jelas. Silakan berdiri semua. Mohon izin, Pak Kapolres, kami pamit. Terima kasih,” tegasnya.

    Instruksi itu langsung direspons. Massa aksi yang sejak awal duduk di aspal serempak bangkit.

    Rombongan warga berjalan keluar meninggalkan lokasi, mengakhiri perundingan hari itu dengan sebuah aksi walkout yang mengukuhkan rencana blokade total.

    Konsolidasi MABESS Lintas Kabupaten

    Keputusan walkout ini berakar pada sikap yang telah disiapkan warga jauh hari. Tiga hari sebelum mediasi tersebut, selembar surat pemberitahuan telah disusun.

    Surat bertanggal 31 Agustus 2026 itu ditandatangani atas nama Masyarakat Bersatu Sekabupaten Seruyan-Kotim yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20 Persen (MABESS).

    Dokumen ini ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kemunculan struktur aliansi ini mengonfirmasi arah pergerakan massa. Sengketa plasma di Seruyan kini menyatu dengan sengketa lahan adat Sebabi di Kotawaringin Timur, dua area konflik yang sebelumnya berjalan terpisah.

    Desa yang menyuarakan haknya mencakup Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, Sebabi, dan Biru Maju.

    Dua nama terakhir merupakan wilayah sentral sengketa lahan adat dengan PT BAP di Kotawaringin Timur.

    Keterlibatan perwakilan Kecamatan Hanau dan Desa Tanjung Hanau dalam daftar koordinator lapangan turut memperluas cakupan pergerakan.

    Pijakan hukum yang disertakan aliansi untuk menggelar aksi mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Klarifikasi Pemasangan Portal

    Sapriyadi, saat diwawancarai secara terpisah, menepis kesimpangsiuran informasi terkait pihak yang lebih dulu memblokir akses operasional perusahaan, sebuah kabar yang sempat beredar di kalangan warga.

    ”Sebelum tanggal 5, yang menutup terlebih dahulu adalah pihak perusahaan. Kami tidak pernah menutup jalan atau portal pada hari-hari sebelumnya,” katanya.

    ”Jadi, informasi yang beredar bahwa masyarakat telah menutup portal tidak benar. Yang melakukan penutupan adalah pihak perusahaan sendiri,” tambahnya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT BAP terlebih dahulu memasang palang di sejumlah titik sebagai antisipasi menjelang tenggat waktu 5 September.

    Langkah perusahaan ini yang memicu kesalahpahaman sebagian warga sebagai aksi pendahuluan dari kubu massa.

    ”Karena mereka sudah mulai menutup, maka pada tanggal 5 nanti kami akan memperkuat penutupan tersebut,” kata Sapriyadi.

    Surat MABESS merinci titik sasaran aksi secara spesifik. Pos penjagaan di kilometer 79, 98, 105, 107, dan 115, serta bangunan kantor hingga pabrik pengolahan masuk dalam target penutupan.

    Tenggat waktu aksi ditulis eksplisit: sampai waktu tidak ditentukan, terkecuali ada penyelesaian dari PT BAP.

    Melihat estimasi massa sebanyak 3.410 orang, Sapriyadi memastikan akses mobilitas tetap terbuka khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran, anak sekolah, dan aktivitas sipil harian.

    Kalkulasi Kerugian Ekonomi

    Ancaman menghentikan laju Tandan Buah Segar (TBS) dan pengiriman CPO memiliki konsekuensi matematis secara langsung.

    Kanal Independen menelisik data kapasitas produksi PT BAP guna memproyeksikan skala benturan ekonomi tersebut, menggunakan dua pendekatan perhitungan berbeda untuk saling menguji.

    Pendekatan pertama bersandar pada kapasitas mesin Pabrik Kelapa Sawit Sungai Rungau Mill.

    Sebuah penelitian teknis yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pada 2019 mencatat pabrik ini mampu mengolah 82,3 ton TBS per jam.

    Asumsi operasional standar 20 jam sehari menghasilkan angka kapasitas olah harian di kisaran 1.646 ton TBS.

    Pendekatan kedua mengandalkan data tonase riil yang terungkap dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kesaksian di bawah sumpah dari Budianto, Manajer Operasional Estate Terawan PT BAP, menyebutkan panen dari lahan sengketa seluas 50,38 hektare mencapai sekitar 25 ton per minggu, atau sekitar 100 ton per bulan.

    Angka ini setara dengan produktivitas 23,82 ton per hektare setiap tahunnya. Besaran tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata 19,0 ton per hektare per tahun dalam catatan laporan tahunan Golden Agri-Resources Ltd, namun secara rasio masih berada pada kisaran yang sejalan.

    Penerapan rasio hasil kesaksian tersebut pada luasan Hak Guna Usaha (HGU) bersertifikat milik PT BAP seluas 20.152,79 hektare menghasilkan estimasi produksi sekitar 1.333 ton TBS per hari.

    Jumlah ini mendekati batas kapasitas pabrik pada pendekatan pertama. Menggunakan persentase rendemen ekstraksi CPO industri pada rentang 20 hingga 22 persen, serta patokan harga CPO senilai Rp25.580 per kilogram pada 13 Agustus 2026, nilai produksi yang berpotensi tertahan berkisar antara Rp6,8 miliar hingga Rp9,3 miliar per hari, bergantung pada metode ukur yang digunakan.

    Skala kerugian ini bisa jauh lebih besar. Apabila area seluas 17.415,68 hektare yang baru saja dilepaskan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024 turut dihitung sebagai lahan produktif, total luasan operasional perusahaan membengkak menjadi 37.568,47 hektare.

    Hitungan dari total luasan tersebut membuat potensi nilai produksi yang tertahan melesat hingga menembus angka Rp12,7 miliar hingga Rp14 miliar per harinya.

    Seluruh kalkulasi ini merupakan ilustrasi, mengingat laporan keuangan internal PT BAP tidak dipublikasikan untuk umum.

    Namun, konvergensi angka dari dua metode perhitungan yang berbeda, yakni kapasitas pabrik dan tonase riil dari kesaksian pengadilan, menguatkan fakta bahwa potensi kerugian miliaran rupiah per hari bukanlah angka kosong.

    Realisasi harian memang bergantung pada jumlah pasokan TBS yang benar-benar masuk ke pabrik. Karakteristik kelapa sawit sendirilah yang melipatgandakan risiko tersebut.

    TBS sangat rentan membusuk dan menyusut kualitasnya hanya dalam hitungan jam setelah dipanen. Pemblokiran jalan berarti buah yang sudah dipotong dari pohonnya menghadapi risiko rusak total sebelum sempat menyentuh mesin pengolahan.

    Pengawalan Kepolisian tanpa Intervensi

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan bahwa pertemuan hari itu tidak membuahkan jalan keluar.

    ”Dari hasil pembicaraan tadi, ternyata masih belum ada kesepakatan. Artinya, masyarakat masih belum puas,” katanya.

    Menjelang tenggat aksi 5 September, institusi kepolisian menegaskan posisi mereka sebatas penjaga keamanan, tanpa masuk ke substansi persengketaan.

    ”Untuk pengamanan, kami dari Polres Seruyan akan mempersiapkan dan menempatkan personel di lokasi untuk menjaga serta mengawal kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya.

    ”Semoga tidak terjadi kejadian atau hal-hal yang tidak kita harapkan bersama.”

    Forum mediasi resmi berakhir. PT BAP memilih bertahan dengan KUP. Massa tidak bergeser dari tuntutan plasma 20 persen.

    Hitungan mundur menuju 5 September semakin sempit, dan mesin-mesin pabrik kini dihadapkan pada ancaman mandek yang bernilai miliaran rupiah per harinya. (ign)

  • Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus waktu selama empat bulan lebih sejak 15 April 2026 memaksa tiga tokoh Sebabi membagi energi antara mengurus warga dan duduk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan ketegangan gugatan Rp104 miliar itu akhirnya bermuara pada satu siang yang kontras, Rabu (2/9/2026).

    Saat pihak tergugat leluasa membongkar lapisan fakta dan tata hukum karena merasa diuntungkan, kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berlalu sembari mengunci mulutnya rapat-rapat.

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP merespons dengan penolakan berkomentar. ”No comment,” katanya usai sidang.

    Sebaliknya, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, memilih berbicara panjang lebar serta menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka.

    Kelegaan Berbasis Fakta Struktural

    Kehadiran ketiganya sore itu memiliki makna tersendiri.

    ”Kami bertiga hadir di tengah kegiatan persidangan,” kata Parimus. Momen ini menandai kali perdana ketiga tergugat, Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius hadir lengkap di PN Sampit sejak sidang perdana.

    Reaksi Parimus terhadap kesaksian ahli perdata dari pihak penggugat terdengar lepas.

    ”Tadi kami mendengar ahli menyampaikan bahwa pejabat tidak dapat digugat secara perdata ketika menjalankan kewenangannya. Itu tentu menjadi hal yang melegakan bagi kami,” katanya.

    Penjelasan Parimus diperkuat oleh realitas tata wilayah yang bisa diverifikasi secara administratif.

    ”Sebagai anggota legislatif, wilayah daerah pemilihan saya meliputi empat kecamatan, yaitu Telawang, Kota Besi, Cempaga, dan Cempaga Hulu,” jelasnya.

    ”Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Tidak mungkin kami hanya diam ketika masyarakat turun ke jalan, berdemo, atau menyampaikan persoalan,” tegasnya.

    Kecamatan Telawang sebagai lokasi sengketa memang berstatus resmi menjadi daerah pemilihannya. Kehadiran Parimus ke forum warga merupakan konsekuensi struktural dari jabatan yang diemban, jauh dari pilihan bebas pribadi.

    Parimus juga membantah tegas dalil utama gugatan tersebut. “Tidak ada sama sekali. Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” katanya menanggapi tuduhan menginstruksikan pemasangan portal, penimbunan, dan lainnya yang dituduhkan.

    Dia bahkan menyatakan kesiapan bertaruh di atas keyakinan imannya.

    ”Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” katanya.

    Fondasi yang Melemah di Meja Hijau

    Keyakinan Parimus dan dua tergugat lainnya tumbuh dari rekam jejak fakta semenjak perkara didaftarkan.

    Kanal Independen sebelumnya menyoroti nihilnya instrumen Hak Guna Usaha (HGU) dari lima alas hukum PT BAP. Perusahaan sebatas melampirkan izin lokasi 1994, izin usaha perkebunan 2013, dan tiga keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Kekosongan ini memicu pertanyaan tajam, mengingat hukum agraria memosisikan HGU sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah dan tidak tergantikan oleh perizinan operasional biasa.

    Pertanyaan tersebut urung terjawab dan justru terus bertambah. Sidang saksi fakta 12 Agustus lalu merekam keterangan dua perwakilan PT BAP yang berputar-putar mengenai letak kabupaten HGU.

    Satu di antaranya, ketika dicecar mengenai keberadaan dokumen itu, merespons lewat perkiraan: “menurut saya ada.”

    Dinamika serupa berulang pada persidangan ahli 2 September. Ahli perdata yang dibiayai PT BAP, Samuel MP Hutabarat, menegaskan tiga kali ihwal imunitas pejabat pelaksana tugas.

    Ia turut mematok syarat bahwa kerugian perdata wajib bersifat riil, parameter yang kini memukul balik landasan kerugian materiil pihak perusahaan. Hingga sidang terakhir, wujud fisik HGU tak kunjung hadir sebagai surat resmi pengadilan.

    Skenario meneruskan gugatan yang mulai memudar di tahap pembuktian memiliki kesamaan dengan literatur hukum bernama Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Akademisi Amerika Serikat Penelope Canan dan George W. Pring mencetuskan istilah ini pada 1996 guna memotret jenis gugatan yang tidak menargetkan kemenangan, melainkan dirancang demi memeras energi, waktu, dan nyali tergugat.

    Pola ini terlihat dari taktik PT BAP yang menyisipkan permohonan putusan serta merta sejak petitum awal, meminta eksekusi lahan sebelum putusan banding tuntas.

    Tanpa menyebut nomenklatur SLAPP, Sapriyadi merangkum esensi efek jera dari kasus semacam ini.

    ”Jika para pejabat digugat dan kemudian gugatan itu dimenangkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bahwa pejabat tidak boleh lagi hadir di tengah masyarakat,” katanya.

    ”Padahal, posisi kami adalah bahwa para pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan. Mereka hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kapasitas jabatannya,” tambahnya.

    Dampak psikologis tersebut berpotensi melumpuhkan ruang gerak sipil secara utuh. Terlepas dari siapa pemenang di ujung ketukan palu hakim.

    Sapriyadi menilai posisi kliennya terus menguat. ”Menurut kami, keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat. Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” katanya.

    Pihaknya menunggu pembuktian tersebut. ”Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.

    Kalkulasi Angka Kerugian Riil

    Sapriyadi merinci dua pengeluaran utama saat merespons komponen kerugian riil gugatan rekonvensi, yakni biaya jasa advokat serta ongkos transportasi lintas wilayah dari Kecamatan Telawang dan Desa Sebabi menuju Sampit.

    Komponen transportasi berpijak pada fondasi kokoh berupa pengeluaran logistik demi memenuhi panggilan negara.

    Letak Desa Sebabi di Kilometer 86 hingga 87 Jalan Jenderal Sudirman berjarak sekitar 80 sampai 90 kilometer dari pusat Sampit, menelan waktu lebih dari dua jam perjalanan darat satu arah.

    Kendati demikian, jenis kerugian yang paling sukar dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah efek trauma bagi kepemimpinan tokoh di waktu mendatang.

    Ancaman terhadap keberanian menengahi konflik ini merupakan napas perlindungan anti-SLAPP, dan mustahil dimampatkan ke dalam draf angka petitum.

    Patut dicatat, nilai tuntutan immateriil Rp8,5 miliar dari pihak tergugat melampaui kerugian materiil Rp300 juta mereka sendiri.

    Peringatan ahli perdata yang dihadirkan PT BAP sebelumnya terkait kerugian riil bekerja dua arah; menekan kelemahan bukti materiil perusahaan, sekaligus membebani pihak tergugat agar membuktikan efek imateriel mereka melampaui ucapan lisan semata.

    Klaim Kriminalisasi dan Tekanan Berlapis

    Sudut pandang Parimus merambah ke wilayah yang lebih lapang.

    ”Sejak awal saya menyatakan ini sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Yang terlihat atau viral memang hanya kami bertiga, tetapi di hampir setiap desa terdapat tokoh masyarakat, mantir, kepala desa, anggota BPD, dan pihak lain yang merasa dibungkam,” tegasnya.

    Dalam pusaran konflik Sebabi, narasi tersebut berjalan paralel dengan fakta tekanan berlapis.

    Gugatan Rp104 miliar melaju beriringan dengan proses pidana dugaan penganiayaan Petrus Limbas, disertai penolakan PT BAP menghadiri persidangan adat Basara Hai lewat utusan yang sah.

    ”Kalau tokoh-tokoh tidak dapat bergerak, lalu bagaimana masyarakat memperjuangkan haknya?” katanya.

    Parimus menitipkan penyelesaian kepada majelis hakim. ”Jika melihat materi persidangan, saya menilai gugatan ini semestinya tidak dapat diterima,” katanya.

    Menanti Figur Pemilik Lahan

    Setelah giliran pembuktian penggugat, Sapriyadi mengungkap akan menghadirkan saksi tergugat pada palagan sidang berikutnya.

    ”Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.

    Manuver ini mengarah tepat pada kekosongan identitas pengelola fisik 50,38 hektare hamparan sengketa.

    Berkas pengadilan mencantumkan nama Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono, dan Sardiono berulang kali sebagai penguasa lahan, tetapi figur-figur tersebut luput dari gugatan.

    Bungkam yang Merangkum Semuanya

    Keengganan Ivan dan timnya merangkai satu kata pun untuk menjawab pertanyaan media merekatkan kepingan pola isolasi perusahaan.

    Konfirmasi Kanal Independen ke manajemen PT BAP sejak Mei 2026 terus menggantung tanpa balasan.

    Manajemen korporasi juga abai mengutus pengambil keputusan sah pada majelis adat Mantir Basara Hai.

    Perusahaan memilih perantara staf legal dan petugas lapangan lewat pesan WhatsApp, yang bermuara pada penolakan oleh Batamad.

    Penolakan wawancara siang itu menyempurnakan pola bahwa semua jalur konfirmasi konsisten berakhir tanpa tanggapan resmi dari pihak perusahaan di ruang publik.

    Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat pada 16 September mendatang. (ign)

  • Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    Ilusi Retur PT WIT: Raibnya Puluhan Ponsel dan Lenyapnya Eks Karyawan 19 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan unit ponsel dan beberapa perangkat audio keluar secara berurutan dari rak toko mitra. Alasan penarikannya meyakinkan: pengembalian barang ke perusahaan.

    Namun, deretan gawai tersebut tidak pernah tiba di gudang PT World Innovative Telecomunication (WIT) cabang Sampit. Jejaknya menguap, memicu audit internal, dan berujung pada hilangnya sang penanggung jawab lapangan.

    Setelah menghilang sekitar 19 bulan sejak temuan mencuat, Mirna Heriyati binti Jamhuri menjalani proses peradilan. Eks karyawan ini harus menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan status tahanan.

    Mirna duduk sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 351/Pid.B/2026/PN Spt. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri atas Restyana Widyaningsih, Andep Setiawan, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menyusun dakwaan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah.

    Jejak Retur Palsu dan Audit Forensik

    Rangkaian penarikan gawai terjadi antara 28 September hingga 20 Oktober 2024. Kala itu, Mirna memegang wewenang lapangan bermodalkan surat jalan konsinyasi untuk mendistribusikan pesanan ke sejumlah diler resmi Oppo di kawasan Sampit dan Sebabi.

    Toko mitra seperti Naga Mas, Star Phone, Borneo Phonsel, Central GadGet, Dunia Elektronik, G-Cell, serta CV Gemilang Abadi Expres masuk dalam rute distribusinya. Terdakwa kemudian mendatangi kembali toko-toko tersebut untuk menarik barang dagangan dengan alasan pengembalian ke manajemen.

    Manuver ini terungkap ketika beberapa perwakilan toko menanyakan status barang kepada supervisor PT WIT area Sampit, Ardy Yusminata. JPU Restyana menguraikan posisi terdakwa melalui dokumen dakwaannya.

    ”Terdakwa Mirna Heriyati selaku sales telah menarik kembali HP dari toko dengan alasan akan dilakukan retur atau pengembalian barang ke perusahaan,” katanya.

    Saat Ardy memeriksa data pengembalian barang ke gudang, catatan yang dimaksud nihil.

    Manajemen merespons dengan menggelar penelusuran menyeluruh atas perputaran barang di area yang ditangani Mirna.

    Hasilnya tertuang resmi dalam Laporan Hasil Investigasi Forensic Compliance Audit Nomor 001/CA/FC/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.

    Dokumen dakwaan merinci temuan audit tersebut. ”Diketahui sebanyak 23 Handphone merk OPPO dan 4 headset merk OLIKE 237 milik PT WIT yang telah ditarik kembali oleh Terdakwa dari toko area Sampit, namun tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke PT WIT,” kata Restyana.

    Nilai kerugian perusahaan atas hilangnya puluhan perangkat itu tercatat Rp65.646.000.

    Pengakuan dan Lenyapnya Tersangka

    Saat manajemen memanggil Mirna untuk meminta klarifikasi, dakwaan menyebut terdakwa langsung mengakui perbuatannya.

    ”Terdakwa mengakui telah menarik kembali barang milik PT. WIT dari toko area Sampit dan menjualnya kembali ke toko lain tanpa izin dari PT. WIT,” papar JPU.

    Menurut kronologi perkara susunan JPU, pasca-pengakuan tersebut, Mirna menghentikan seluruh aktivitas pekerjaannya dan pergi meninggalkan Sampit.

    Proses hukum berjalan cukup lama hingga aparat kepolisian akhirnya mengamankan Mirna pada Juni 2026.

    JPU merumuskan motif tindakan ini, menyebut tujuan terdakwa mengambil barang perusahaan tanpa izin adalah untuk menguasai barang tersebut dan memperoleh keuntungan.

    Anomali Dokumen Kepegawaian

    Kutipan dokumen kepegawaian di dalam dakwaan justru memunculkan satu ketidaksinkronan administratif. Sepanjang uraian perbuatannya, JPU konsisten menyebut Mirna sebagai “sales”.

    Sebaliknya, ketika JPU menyertakan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 01/PKWTT/SALES-SAMPIT/XII/2020, kutipannya justru berbunyi: “Mirna Heriyati adalah karyawan PT. World Innovative Telecomunication (WIT) yang bekerja sebagai Trainer di Sampit dan sekitarnya.”

    Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai perbedaan antara jabatan resmi “Trainer” dalam kontrak dengan fungsi operasional “Sales” terdakwa di lapangan.

    Mengacu pada Surat Pengangkatan Kerja Nomor 01/SK-KT/SAMPIT/DESEMBER/2020 tertanggal 1 Desember 2020, Mirna berstatus karyawan tetap selama hampir empat tahun sebelum peristiwa penarikan ponsel terjadi.

    Konsekuensi Pidana dan Agenda Pembuktian

    Atas perbuatannya, JPU menjerat Mirna dengan dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

    Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman pidana lebih ringan yakni penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

    Pelimpahan perkara ke pengadilan bergulir cepat. Surat pelimpahan Nomor B-179/O.2.11/Eoh.2/08/2026 dan pendaftaran perkara memiliki tanggal yang sama, yakni 24 Agustus 2026.

    Sepekan kemudian, pada 31 Agustus 2026, sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Tirta. Majelis hakim mengagendakan tahap pembuktian dari JPU pada 7 September 2026. (ign)

  • Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi datang dengan formasi lengkap ke Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026).

    Wajah baru akhirnya muncul di kursi seberang mereka. Kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas, dua tergugat utama dalam perkara ini, hadir di ruang sidang.

    Namun, dinamika di bangku tergugat seolah sekadar bertukar posisi. Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang sempat hadir pada sidang perdana, justru absen pada sidang kedua ini.

    Alhasil, kehadiran utusan dua korporasi tersebut belum cukup untuk memutar roda persidangan gugatan tanah adat seluas 172,46 hektare ini.

    Palu hakim terpaksa kembali menunda sidang Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, lantaran tiga pihak tergugat masih tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

    Mengetahui jalannya persidangan tertahan pada etape pemanggilan para pihak, kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana memilih irit bicara.

    Dia menolak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang.

    Sang pengacara menegaskan, proses hukum belum resmi menyentuh pokok perkara, sehingga pihak perusahaan baru akan merespons setelah petitum gugatan dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim.

    Siapkan Langkah Hukum

    Sementara itu, Sapriyadi, kuasa hukum kelima penggugat, Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, memanfaatkan momen usai sidang untuk menyoroti panasnya situasi di areal kebun.

    Dia memperingatkan semua pihak agar mematuhi koridor hukum dan menghentikan perusakan aset warga di atas tapal sengketa.

    Peringatan keras ini mencuat sebagai buntut dari insiden pembongkaran pondok dan perusakan baliho kantor hukumnya di lokasi PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026 lalu.

    ”Proses sidang masih berjalan. Jadi semua pihak saya minta saling menghormati proses hukum, terutama di objek sengketa,” katanya.

    Sapriyadi memastikan insiden perusakan atribut kantor hukumnya tidak akan menguap begitu saja.

    Dia menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor setempat.

    Buntut Pembongkaran Pondok dan Posisi Aparat

    Sorotan terhadap letupan 27 Agustus itu turut mengundang klarifikasi penting dari Yanti U. Salah satu penggugat yang melihat langsung peristiwa pembongkaran di lokasi.

    Dia mengungkap peran aparat kepolisian yang hari itu bersiaga di lapangan. Menurut Yanti, petugas kepolisian sama sekali tidak ikut campur merusak atau membongkar pondok warga.

    Keterangan ini sekaligus melengkapi kesaksian penggugat lain, Sutomo, yang sebelumnya menunjuk sekuriti perusahaan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam aksi saling dorong di area portal, tanpa memastikan keterlibatan aparat dalam kontak fisik tersebut.

    Yanti melontarkan harapan agar aparat kepolisian mampu berdiri di tengah masyarakat dalam mengawal situasi lapangan, bukan semata-mata menjadi pelindung kepentingan perusahaan.

    ”Saya bilang ke polisinya, harusnya bisa berdiri bersama kami juga masyarakat,” ujarnya.

    Yanti juga memastikan situasi sudah kembali mereda. Tidak ada insiden lanjutan pascaletupan 27 Agustus, dan pondok pertama milik warga yang sempat dibongkar kini telah diperbaiki.

    Lantaran proses persidangan masih mandek, agenda sidang berikutnya pada 16 September 2026 akan kembali berfokus memanggil pihak-pihak yang belum melengkapi barisan tergugat.

    Pengadilan dijadwalkan melayangkan panggilan ulang kepada Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Kehutanan. (ign)

  • Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sidang pembuktian ahli gugatan perdata terhadap tiga tokoh dalam konflik lahan di Desa Sebabi, Rabu (2/9/2026), merekam sebuah ironi prosedural.

    Samuel MP Hutabarat, ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang dihadirkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, justru menguatkan prinsip yang selama ini menjadi tameng hukum tiga tergugat.

    Tujuan awal kehadiran ahli ini sangat jelas, yakni meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan ganti rugi Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

    Akan tetapi, jalannya persidangan memutarbalikkan skenario tersebut.

    Bangunan Argumen Penggugat

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP, menyusun pertanyaannya dengan pola berjenjang. Dia mengawali konstruksi lewat unsur dasar perbuatan melawan hukum merujuk Pasal 1365 KUHPerdata.

    Ahli lantas diarahkan untuk menjelaskan perluasan makna melawan hukum berbekal yurisprudensi Arrest Cohen melawan Lindenbaum di Belanda pada 1919.

    Pelanggaran kepatutan dan hak subjektif orang lain kini masuk dalam jaring perbuatan melawan hukum.

    Logika ini dipakai untuk membidik tindakan seperti memasang portal atau menimbun parit.

    Tindakan tersebut bisa dikualifikasikan melanggar hukum sekalipun tidak menabrak pasal tertentu secara harfiah, selama dilakukan tanpa kewenangan.

    Dari fondasi itu, Ivan membelokkan arah ke analogi direktur perusahaan guna membedakan kapasitas pribadi dan jabatan.

    Sasarannya mudah terbaca. Jika pemasangan portal atau spanduk bukan bagian kewenangan resmi Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa, tindakan itu masuk ranah pribadi. Status pelindungan jabatan orang yang melakukannya akan gugur.

    Titik Peralihan di Kursi Hakim

    Majelis Hakim mengambil alih arah pertanyaan di tengah jalannya persidangan. Ketua Majelis Gorga Guntur tidak menunggu giliran kuasa hukum tergugat dan langsung memperluas analogi direktur perusahaan ke ranah yang menapak pada fakta perkara.

    ”Kalau unsur pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bagaimana?” tanyanya.

    Ahli menjawab prinsip pokok tetap berlaku, yakni ada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatan.

    Hakim kembali bertanya. ”Biasanya pemerintah menampung aspirasi. Jadi, dilihat dari tindakannya?” kata hakim.

    Jawaban ahli langsung mengubah arah argumen yang sedang dibangun. ”Sepanjang tindakan tersebut berada dalam konteks menampung aspirasi dan sesuai peran serta tugasnya, maka tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan,” kata Samuel.

    Sapriyadi, kuasa hukum tergugat, menyambut celah ini saat gilirannya tiba. Dia menyusun pertanyaan yang merefleksikan kejadian nyata di lapangan.

    ”Apabila para pejabat itu hadir karena diundang dan menyerap aspirasi masyarakat, berarti mereka menjalankan tugas. Apakah mereka dapat digugat secara perdata?” katanya.

    ”Apabila mereka bertindak dalam kapasitas jabatan dan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, maka mereka sedang menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam konteks demikian, tindakan itu tidak dapat digugat secara perdata,” jawab ahli.

    Penegasan ketiga muncul saat Kepala Desa Dematius bertanya langsung. Dia menanyakan apakah kehadirannya di lokasi sengketa lahan sebagai pelaksanaan tugas jabatan bisa disalahkan secara hukum.

    ”Sederhana saja, Pak. Apabila semua yang Bapak lakukan berada dalam konteks melaksanakan tugas pokok, fungsi, atau kewenangan sebagai pejabat, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum karena dilakukan sesuai peraturan dan kewenangan,” jawab ahli.

    ”Yang dapat menjadi persoalan adalah apabila seseorang, dalam kapasitas pribadi, melakukan tindakan lain di luar kewenangan atau tugas jabatannya,” tambah Samuel.

    Tiga kali, lewat tiga penanya berbeda, satu prinsip yang sama keluar dari ahli perdata PT BAP. Analogi awal penggugat yang semula disiapkan untuk menjerat tergugat, beralih fungsi menjadi dasar imunitas mereka.

    Konstruksi Gugatan dan Celah Kewenangan

    Melihat posisi ini, Ivan bermanuver menggeser pertanyaan seputar kewenangan penggugat menentukan pihak yang digugat. Ahli membenarkan diskresi tersebut.

    Akan tetapi, saat Sapriyadi menanyakan kemungkinan cacat error in persona atau kurang pihak lantaran gugatan hanya menyasar tiga dari dua puluh empat nama dalam daftar hadir, ahli kembali menjadikan kapasitas jabatan sebagai alat ukur, bukan sekadar hak penggugat.

    ”Apabila para tokoh atau pejabat yang disebut tadi menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam kapasitas jabatan atau sebagai tokoh masyarakat, maka perlu diuji apakah tindakan mereka berada dalam ruang lingkup kewenangan atau tidak,” jawab Samuel, sebelum menyerahkan penilaian ke pembuktian sidang.

    Menjelang akhir pemeriksaan, Gorga Guntur melontarkan pertanyaan pemungkas.

    ”Menurut pembacaan Saudara terhadap surat gugatan, apakah pihak yang digugat dalam kapasitas jabatan atau kapasitas pribadi?” kata Hakim.

    ”Menurut pemahaman saya, gugatan tersebut diajukan dalam konteks pribadi,” jawab ahli.

    Lalu, menegaskan lagi saat ditanya apakah perkara ini murni hubungan privat. ”Iya, dalam kapasitas pribadi,” katanya.

    Pernyataan ini harus diletakkan pada konteks pertanyaannya. Hakim bertanya ihwal teks dokumen, bukan realitas lapangan.

    Ini konsisten dengan jejak digital Staf legal PT BAP, Asean. Lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada 9 Mei 2026, ia menyatakan, “Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal.”

    Kesaksian ahli sekadar memvalidasi gaya penulisan dokumen gugatan PT BAP, bukan menemukan fakta baru bahwa peristiwa yang dipersoalkan benar-benar terjadi dalam kapasitas pribadi.

    Standar Kerugian yang Memukul Balik

    Ivan sempat memancing soal syarat kerugian guna memperkuat tuntutan materiil PT BAP. Jawaban ahli justru menciptakan standar yang memberatkan pihak penggugat.

    ”Kerugian yang dimaksud harus merupakan kerugian yang benar-benar telah terjadi, bukan proyeksi atau potensi kerugian pada masa yang akan datang, yang dimaksud adalah loss atau kerugian riil, bukan sekadar perkiraan kerugian yang mungkin terjadi beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian,” jelas Samuel.

    Definisi ini berhadapan tajam dengan kesaksian manajer operasional PT BAP, Budianto, selaku saksi fakta. Terkait tuntutan ganti rugi Rp4 miliar, Budianto sebelumnya mengakui bahwa hal itu masih proyeksi.

    ”Itu proyeksi. Karena tidak ada panen, kami tidak dapat menyampaikan tonase aktual,” katanya.

    Standar kerugian yang baru saja ditetapkan ahli hukum PT BAP berisiko membuat bukti kerugian materiil penggugat gagal memenuhi syaratnya sendiri.

    Uji Fakta Atas Tiga Klaim Lanjutan

    Penelusuran Kanal Independen atas klaim lanjutan ahli di persidangan menemukan hasil beragam.

    Terkait honorarium advokat, pendapat ahli sangat solid. Samuel merujuk prinsip privity of contract (Pasal 1340 KUHPerdata), bahwa hubungan pemberi kuasa dan advokat tidak bisa dibebankan kepada pihak ketiga.

    Deretan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Nomor 218 K/Pdt/1952, Nomor 635 K/Sip/1973, dan Nomor 3557 K/Pdt/2015) konsisten mengonfirmasi hal tersebut.

    Preseden serupa pernah menggugurkan tuntutan Suciwati, istri mendiang Munir, terhadap maskapai Garuda Indonesia.

    Aturan main ini menjadi benteng kokoh yang berpotensi melemahkan tuntutan rekonvensi Rp300 juta dari tiga tergugat, yang didominasi komponen biaya pengacara dan transportasi.

    Terkait pejabat penerbit izin, jawaban ahli bersifat situasional. Ivan bermanuver guna membentengi PT BAP dari eksepsi kurang pihak dengan bertanya apakah penerbit izin harus ikut digugat.

    Ahli menjawab hati-hati. ”Apabila surat keputusan itu tidak menjadi sumber kerugian dalam hubungan perdata, maka tidak serta-merta pejabat penerbitnya harus menjadi pihak dalam gugatan perdata,” jelasnya.

    Secara teori, pandangan ini tidak keliru, namun bertabrakan dengan rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt (30 April 2025) untuk perkara PT Agro Indomas, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) dengan alasan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Objek sengketanya setara dan lokasinya sama-sama melibatkan warga Sebabi.

    Terkait gugatan sebagai hak konstitusional, ahli merujuk Pasal 28 UUD 1945, bahwa mengajukan gugatan bukan perbuatan melawan hukum.

    Doktrin umum ini mampu membentengi PT BAP dari tuduhan tekanan hukum terhadap tergugat.

    Akan tetapi, penelusuran menemukan pengecualian melalui doktrin penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Hak hukum yang sah bisa menjadi perbuatan melawan hukum jika dilakukan murni untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Putusan MA Nomor 1623 K/Pdt/2018).

    Mengingat ahli tidak ditanya perihal ini di persidangan, celah uji silang tetap terbuka.

    Garis Batas Kompetensi

    Dua kali ahli memilih tidak menjawab. Keduanya menyentuh jantung persoalan PT BAP.

    Kuasa hukum Ardon sempat bertanya apakah sertifikat tanah atau izin lokasi memberi kewenangan penggunaan kekuatan fisik. Pertanyaan ini menyentuh fakta ketidakhadiran fisik HGU dalam persidangan.

    Ahli menolak menjawab. ”Mohon izin, Yang Mulia. Saya murni di bidang perdata. Untuk persoalan agraria atau pertanahan, saya tidak memiliki kompetensi untuk menerangkannya, Yang Mulia,” ujarnya.

    Penghindaran kedua terjadi saat Sapriyadi menanyakan dalil gugatan lintas kabupaten yang dipraktikkan dalam kasus ini.

    Ahli memilih melipir ke ranah kompetensi relatif dan menyatakan itu wilayah penilaian pengadilan. Ahli PT BAP tidak memberi legitimasi eksplisit atas keabsahan wilayah gugatan tersebut.

    Suara dari Kursi Tergugat

    Sesi persidangan memberi ruang bagi tiga tergugat menegaskan posisi mereka dengan bertanya pada ahli. Parimus mempertanyakan kelayakan anggota DPRD digugat.

    ”Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu (memasang portal, membangun pondok, dan tudingan lainnya yang jadi dalil gugatan PT BAP). Apakah dengan dasar seperti itu pantas dan patut seorang anggota DPR yang menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat, lalu hadir di tengah masyarakat, dihadapkan ke pengadilan?” katanya.

    Ahli merespons dengan mengakui peran Parimus, namun mengingatkan posisi penggugat yang merasa dirugikan, sebelum menyerahkan penilaian akhir pada pembuktian.

    Hal serupa dikonfirmasi Kepala Desa Dematius melalui pertanyaan lugas seputar imunitas tugas jabatan, yang telah dijawab tegas oleh ahli.

    Damang Yustinus mengangkat realitas sosial yang lebih lebar. Sekitar 20 perusahaan beroperasi di wilayah kerjanya. Kehadirannya selalu bermuara pada upaya pencegahan kekerasan.

    ”Pertanyaan saya, apakah cukup hanya bermodalkan daftar hadir seorang Damang dapat digugat karena menjalankan tugasnya? Masyarakat Dayak mempunyai haknya sendiri dan tidak harus meminta izin kepada kami,” katanya.

    Ahli merespons dengan tiga indikator pengujian, yakni keterlibatan, kerugian, dan kapasitas tindakan (pribadi atau jabatan).

    Kapasitas Pembuktian

    Secara hukum, keterangan ahli bukanlah alat bukti yang mengikat. Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR menempatkannya di luar lima alat bukti utama, sementara Pasal 154 ayat (2) HIR memberi hakim kebebasan menilai.

    Poin yang menguntungkan tergugat maupun penggugat tidak akan mengunci putusan secara otomatis.

    Majelis hakim menutup sesi dengan pengingat eksplisit. Penilaian mengenai kapasitas jabatan atau pribadi akan berpulang pada uji pembuktian yang sebenarnya.

    Sidang perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dan dijadwalkan kembali digelar pada 16 September mendatang. (ign)

  • Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    Warga Empat Desa vs Sinar Mas Group: Ngotot KUP, Alasan di Balik Penolakan Plasma PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Langit Seruyan yang cerah sore itu membingkai sebuah ironi. Sekitar 190 warga dari empat desa duduk lesehan beralaskan aspal kasar, membentuk formasi melingkar menghadap pusat kekuasaan daerah, Senin (31/8/2026).

    Tepat di hadapan mereka, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan beserta Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turut duduk lesehan di teras Kantor Bupati.

    Rentetan narasi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Seruyan Bahrun Abbas, menepis tuntutan hak plasma 20 persen, aspirasi yang disodorkan warga.

    Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, mencermati setiap kata yang meluncur dari Bahrun Abbas.

    Duduk di barisan terdepan sayap kiri kerumunan masyarakat, Sapriyadi menahan diri langsung merespons. Membiarkan dua koleganya, Yoga Prasetyo dan Iwan, menyuarakan tuntutan lantang lebih dulu.

    Saat gilirannya tiba, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini lalu mengambil alih forum. Nada awalnya pelan. Sangat bersahabat.

    Sapriyadi bahkan mengapresiasi pucuk pimpinan aparat kepolisian yang bersedia turun ke lapangan terbuka. Ikut duduk tanpa kursi.

    ”Beginilah warga kita pak. Bapak bisa melihat langsung wajah-wajahnya,” katanya.

    ”Sampai Bapak Kapolres ikut duduk bersama kami seperti ini. Luar biasa. Mari kita beri tepuk tangan untuk Bapak Kapolres,” ujarnya lagi.

    Tensi suaranya perlahan meningkat begitu pembicaraan masuk ke substansi hak masyarakat.

    ”Kalau berbicara mengenai produk aturan, saya agak merasa janggal, Pak. Sebab, pemerintah daerah seharusnya memahami betul produk hukum yang dikeluarkannya, terutama terkait Izin Usaha Perkebunan atau IUP,” katanya.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015, serta pelepasan kawasan yang baru saja terbit melalui Nomor 36 Tahun 2025?” cecarnya lagi.

    Volume suaranya terus mengeras. Membelah konsentrasi forum. Menggugat empati petinggi daerah.

    ”Selama 22 tahun kami menderita, Pak. Kami tidak mendapatkan apa-apa. Yang kami rasakan hanya debu, polusi, dan limbah,” tegasnya.

    ”Padahal, produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” sambung Sapriyadi.

    Sapriyadi kemudian melemparkan sebuah pertanyaan aritmatika sederhana yang menelanjangi alibi perizinan perusahaan.

    ”Plasma inti itu bukan sesuatu yang berada di luar ketentuan. Hal itu sudah ada di dalam izin. Jika luas lahannya 17.000 hektare, maka berapa 20 persennya? Berikan bagian itu kepada masyarakat,” ucapnya.

    Puncak keputusasaan warga terekam pada beberapa kalimat penutupnya.

    ”Tolong, Pak, kami sudah sangat bosan. Hari ini kami duduk di sini seperti pengemis. Ada juga anak-anak yang dibawa ke tempat ini,” katanya.

    ”Kalau Bapak ingin melihat seluruhnya, sekitar 3.410 orang dapat turun. Bapak akan melihat bagaimana penderitaan mereka. Apakah tujuan pemerintah untuk menyengsarakan atau menyejahterakan masyarakat? Kalau tujuannya menyejahterakan masyarakat, realisasikan plasma 20 persen,” kata Sapriyadi dengan suara agak meninggi.

    Pertemuan terbuka itu berakhir tanpa satu pun pejabat yang menjawab pertanyaan hitungan Sapriyadi.

    Dua forum mediasi sepanjang Agustus 2026 justru mempertegas posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang menolak plasma 20 persen dan mengunci kewajibannya pada Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

    Kanal Independen membedah kalkulasi yang dibiarkan menggantung tersebut. Pengujian turut menyasar satu fakta lanjutan yang tidak pernah dibuka di ruang mediasi, yakni kapasitas riil PT BAP dalam menanggung ongkos kewajiban tersebut apabila benar-benar direalisasikan.

    Perhitungan ini disusun menggunakan deretan dokumen resmi yang tersedia. Rujukan tersebut meliputi sertifikat Hak Guna Usaha di sistem pertanahan negara, Izin Usaha Perkebunan terbitan Bupati Seruyan, laporan keuangan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) periode 31 Desember 2025 dan 30 Juni 2026, laporan tahunan induk usaha di bursa Singapura, serta ketetapan harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.

    Hasil pembedahan data memperlihatkan fakta yang sangat kontras dengan realitas warga.

    Ongkos membangun kebun plasma sama sekali bukan hambatan bagi korporasi. Akar penolakan sesungguhnya terletak pada besaran nilai panen triliunan rupiah yang harus direlakan perusahaan secara terus-menerus.

    Empat Basis Luasan pada Satu Kewajiban

    Kalkulasi luasan kewajiban plasma sangat bergantung pada dokumen dasar yang digunakan. Terdapat empat angka berbeda yang beredar di dalam dokumen resmi terkait PT BAP.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 atas nama PT Binasawit Abadi Pratama mencatat luasan 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan. Dokumen terbitan 18 Maret 2008 ini merupakan satu-satunya alas hak atas tanah milik perusahaan.

    Angka luasan tersebut dikutip langsung oleh pihak perusahaan di dalam dokumen replik Pengadilan Negeri Sampit, dan selaras dengan luas poligon HGU bernomor 00009 pada portal Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Dua puluh persen dari luasan ini berada di angka 4.030,56 hektare.

    Dokumen kedua, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, mencantumkan luas areal netto sebesar 20.180 hektare. Angka ini menghasilkan kewajiban plasma 4.036 hektare.

    Dokumen ketiga, SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015, menyebut luasan kurang lebih 17.221 hektare, yang memunculkan kewajiban 3.444,2 hektare.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto pada Februari 2023, pernah menyodorkan angka 3.485 hektare sebagai wujud 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Rentang luasan kewajiban tersebut berkisar antara 3.444 hingga 4.036 hektare. Basis hitungan 17.000 hektare yang dilontarkan Sapriyadi menghasilkan angka sekitar 3.400 hektare, yang berarti berada di batas terbawah rentang dokumen resmi. Tidak ada satu pun dari empat basis rujukan tersebut yang menghasilkan angka nol.

    Ongkos Konstruksi Lebih Kecil dari Utang Afiliasi

    Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mempublikasikan estimasi biaya investasi pembangunan kebun sawit yang berada di kisaran Rp40 juta per hektare.

    Nilai ini mencakup tahapan pembukaan lahan, penanaman, pembangunan jalan, parit, hingga pemeliharaan tanaman siap panen.

    Angka tersebut adalah estimasi umum industri kelapa sawit nasional, bukan potret pembukuan internal PT BAP yang berstatus perusahaan tertutup.

    Menggunakan patokan harga tersebut, membangun kebun plasma seluas 4.030,56 hektare membutuhkan dana sekitar Rp161,2 miliar.

    Apabila mengacu pada luasan 3.485 hektare versi pemda, kebutuhan dananya turun ke kisaran Rp139,4 miliar.

    Skala angka ini terlihat sangat kecil apabila disandingkan dengan laporan keuangan auditan perusahaan.

    Catatan atas Laporan Keuangan PT SMART Tbk merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi, yakni PT Binasawit Abadi Pratama, sebesar Rp218,9 miliar pada 31 Desember 2025 dan Rp214,1 miliar pada 31 Desember 2024.

    Laporan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 mencatat saldo utang tersebut naik menjadi Rp251,3 miliar.

    Saldo itu berasal dari transaksi pembelian produk kelapa sawit, bahan pembantu, dan peralatan perkebunan.

    Catatan ini menegaskan bahwa angka ratusan miliar tersebut hanya sekadar saldo tagihan PT BAP kepada satu perusahaan afiliasi pada satu tanggal pelaporan, bukan akumulasi pendapatan setahun penuh.

    Hitungan data menyimpulkan bahwa ongkos membangun seluruh kewajiban plasma 20 persen menelan biaya yang jauh lebih kecil ketimbang nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya semata.

    Kapasitas Finansial Grup di Papan Bursa

    PT BAP merupakan bagian dari rantai korporasi raksasa. Laporan Tahunan Golden Agri-Resources Ltd (GAR) tahun 2025 mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut. GAR telah tercatat beroperasi di Bursa Efek Singapura sejak 1999.

    Kinerja keuangan induk usaha ini tercatat dalam laporan resmi perseroan tertanggal 26 Februari 2026. Seluruh capaian tersebut aslinya disajikan dalam dolar Amerika Serikat.

    Untuk menakar nilainya secara nyata, Kanal Independen mengonversi deretan angka itu menggunakan patokan kurs tengah Bank Indonesia per 2 September 2026.

    Nilainya dipatok pada angka Rp17.727 per dolar AS, yang ditarik dari posisi kurs jual Rp17.815,63 dan kurs beli Rp17.638,37.

    Pendapatan GAR sepanjang 2025 melesat 19 persen hingga menyentuh rekor Rp229,56 triliun (setara US$12,95miliar).

    Angka EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, dan penyusutan) naik 14 persen menjadi Rp22,34 triliun (US$1,26 miliar).

    Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan terkerek 10 persen menjadi Rp7,09 triliun (US$400 juta).

    Dewan direksi perseroan turut mengusulkan dividen final naik 18 persen dengan nilai total menyentuh Rp1,67 triliun (US$94 juta).

    Segmen bisnis perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang menaungi PT BAP berhasil mencatat EBITDA Rp12,57 triliun (US$709 juta) dengan margin 28,8 persen. Angka ini menyumbang 56 persen dari keseluruhan EBITDA konsolidasi grup.

    PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang berada di bawah induk yang sama dengan PT BAP, tercatat membukukan penjualan bersih Rp43,73 triliun sepanjang enam bulan pertama 2026.

    Perusahaan ini sebelumnya mencetak penjualan Rp86,95 triliun dengan laba bersih Rp2,59 triliun sepanjang 2025.

    Deretan angka tersebut merepresentasikan kinerja grup, bukan potret laporan keuangan tunggal PT BAP. Namun, skalanya memberikan gambaran rasio yang sangat nyata.

    Ongkos senilai Rp139 miliar hingga Rp161 miliar untuk membangun seluruh kewajiban plasma warga Seruyan hanya setara lima hingga enam persen dari laba bersih satu tahun PT SMART Tbk, tanpa perlu memasukkan hitungan kekuatan induk utama mereka di Singapura.

    Akar Penolakan: Nilai Panen yang Dilepas Permanen

    Tingginya kapasitas finansial membuktikan bahwa ongkos konstruksi tidak relevan dijadikan alasan rasional di balik penolakan yang berlangsung belasan tahun.

    Akar keengganan korporasi justru terletak pada beban operasional yang muncul akibat perbedaan karakteristik dua skema yang dipertentangkan.

    Skema plasma memindahkan hak penguasaan lahan secara permanen kepada warga.

    Sebaliknya, skema KUP atau usaha produktif sama sekali tidak mengharuskan perusahaan menyerahkan luasan kebunnya. Jurang perbedaan ini memperlihatkan nilai aslinya ketika dihitung sebagai arus pendapatan.

    Laporan resmi GAR merilis tingkat produktivitas buah sawit sepanjang 2025 mencapai 19,0 ton per hektare, yang juga memuat luasan lahan plasma.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah mematok harga pembelian TBS periode I bulan Juni 2026 untuk kebun mitra tanaman plasma usia 10 sampai 20 tahun pada angka Rp3.590,18 per kilogram.

    Penggabungan dua variabel ini pada luasan 4.030,56 hektare menghasilkan angka sekitar 76.581 ton panen TBS per tahun, senilai Rp274,9 miliar.

    Apabila menggunakan basis luasan 3.485 hektare versi pemda, volume panen berada di kisaran 66.207 ton atau senilai Rp237,7 miliar per tahun.

    Kalkulasi ini merupakan angka perkiraan yang memadukan produktivitas rata-rata grup dengan harga patokan pemerintah, bukan mengambil nilai langsung dari pembukuan internal perusahaan.

    Proyeksi kerugian finansialnya memperlihatkan alasan utama korporasi bertahan. Nilai panen tahunan dari area 20 persen tersebut setara dengan nominal piutang perusahaan dari satu afiliasinya, dan angka hilangnya potensi pendapatan ini akan terjadi berulang setiap tahun.

    Ongkos membangun kebun plasma hanya menelan biaya satu kali bayar. Sebaliknya, nilai komoditas yang harus dilepaskan ke tangan warga berjalan secara tahunan dan bersifat permanen.

    Dalih Ketiadaan Lahan dan Belasan Ribu Hektare Tanpa Hak

    Perusahaan memiliki pijakan hukum untuk menolak pengambilalihan kebun inti yang sudah ditanam.

    Pada Juni 2023, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa pihak mana pun tidak dibenarkan memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam HGU atau IUP milik perusahaan.

    Seluruh luasan 20.152,79 hektare HGU PT BAP telah tertanam dan tersertifikasi. Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk PKS Sungai Rungau merangkum keberadaan lima hamparan kebun inti dengan luasan total tersertifikasi mencapai 20.152,79 hektare, angka yang sama persis dengan luas poligon HGU pada portal Bhumi.

    Memotong 4.030 hektare dari area ini berarti memangkas seperlima area bersertifikat yang menjadi jalur ekspor perusahaan ke pasar premium.

    Penelusuran tata ruang Kanal Independen sebelumnya justru menemukan hamparan seluas belasan ribu hektare di sebelah selatan poligon HGU.

    Lahan tersebut dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP pada citra satelit, tetapi tidak memiliki tipe hak maupun Nomor Induk Bidang yang terdaftar di portal pertanahan negara.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting yang dilegalisasi pada 2013 memetakan keberadaan hamparan tersebut dengan luasan 17.234 hektare.

    Peta itu ditopang oleh pernyataan tertulis dari Kepala Divisi Sustainability PT BAP saat itu, Dr. Haskarlianus Pasang, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan masih memproses perolehan HGU.

    Belasan tahun berganti, hamparan luas tersebut tetap berstatus kosong pada sistem pertanahan digital.

    Penggabungan kedua hamparan tersebut menunjukkan bahwa area yang dikuasai PT BAP mendekati 37.400 hektare, hampir dua kali lipat dari HGU resminya.

    Hamparan selatan tersebut juga telah tertanam kelapa sawit, sehingga proses legalisasinya tidak akan otomatis menyediakan tanah kosong untuk plasma.

    Perubahan justru terjadi pada basis perhitungan angka kewajiban. Selama belasan ribu hektare tanah itu berada di luar radar sistem pertanahan negara, ia tidak akan terhitung sebagai angka pembagi kewajiban 20 persen masyarakat.

    Pertanyaan hukum mengenai apakah kewajiban plasma seharusnya dihitung dari keseluruhan areal yang secara riil dikuasai, belum pernah diuji dalam mediasi mana pun.

    Syarat Mengikat di Balik Argumen Fase Satu

    Argumentasi untuk memuluskan KUP dikemukakan Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas pada audiensi 31 Agustus 2026. Dia menyandarkan posisi pemerintah pada klasifikasi perizinan masa lalu.

    “Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005. Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” ujarnya.

    Klasifikasi ini bersumber dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

    Fase pertama mencakup perusahaan pemegang perizinan sebelum 28 Februari 2007.

    Perusahaan dalam kategori ini yang telah menyelesaikan program kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-Trans, PIR-KKPA, atau pola inti-plasma lainnya dianggap telah memenuhi kewajiban FPKM, mengacu pada Pasal 60 ayat (1) Permentan 98/2013.

    Sebuah klausul lanjutan dalam surat edaran tersebut tidak dibahas di forum. Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan fase satu yang belum pernah melaksanakan kemitraan tetap wajib melakukan usaha produktif bagi masyarakat sekitar.

    Pelaksanaan kewajiban pengganti ini harus berlandaskan pada kesepakatan yang diketahui gubernur atau bupati sesuai kewenangannya.

    Syarat persetujuan warga ini belum terpenuhi. Masyarakat empat desa secara terbuka menolak KUP dalam dua forum resmi berturut-turut. Yoga Prasetyo mempertegas posisinya dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Ketiadaan kesepakatan dari masyarakat membuat skema usaha produktif belum memiliki pijakan legalitas operasional.

    Status hukum operasional perusahaan kini berada dalam situasi buntu. Tidak memfasilitasi plasma, sekaligus belum mengantongi kesepakatan pelaksanaan KUP dari warganya.

    Dua SK Bupati yang Dibiarkan tanpa Jawaban

    Argumen klasifikasi fase satu bertumpu pada izin awal perusahaan saat masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    Bahrun Abbas menyebut dokumen itu terbit pada 2005. SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencatat tanggal yang berbeda, yakni mengacu pada Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/481/EK/2006 tertanggal 20 Desember 2006.

    Perbedaan jarak waktu ini tidak menggugurkan status fase satu karena keduanya diterbitkan sebelum 28 Februari 2007. Namun, dua dokumen yang terbit bertahun-tahun setelahnya memicu perdebatan hukum.

    SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 mencantumkan kewajiban secara gamblang pada diktum ketiga dan kelima.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP),” demikian isinya.

    Kedua instrumen ini berstatus sebagai keputusan administratif baru yang dilengkapi diktum tersendiri, diterbitkan enam dan delapan tahun setelah lewatnya garis potong 28 Februari 2007.

    Kepala Desa Terawan Wahyudi Nur mempertanyakan eksistensi dokumen tersebut di hadapan forum.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas menyatakan pemerintah daerah akan mengomunikasikan persoalan ini lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Hingga naskah ini diselesaikan, produk hukum penggugur yang membatalkan isi SK Bupati tersebut belum ditunjukkan ke publik.

    Adapun manajemen PT BAP, sejauh ini belum memberikan respons. Sejumlah upaya konfirmasi Kanal Independen yang dilayangkan sebelumnya terkait konflik yang terjadi di PT BAP, tak pernah ditanggapi.

    Posisi korporasi hanya terekam dari dokumen replik di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang menegaskan bahwa seluruh perizinan perusahaan bersifat sah, berlaku mengikat, dan tidak pernah dibatalkan oleh peradilan mana pun. (ign)

  • Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    Efek Domino Korupsi KPU Kotim: Mengukur Potensi Terseretnya Vendor di Balik Aliran Cashback

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) mulai bergerak melampaui struktur internal komisi.

    Usai tujuh pejabat penyelenggara pemilu resmi berstatus tersangka, bidikan penyidik berpeluang mengarah pada peran pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

    Arah pengembangan ini sejalan dengan temuan indikasi penerimaan uang kembalian atau cashback, sebuah pola kejahatan anggaran yang juga terekam di sejumlah daerah lain.

    Posisi rekanan swasta dalam tindak pidana korupsi menuntut pembuktian yang berhati-hati.

    Praktisi hukum Kotim, Bambang Nugroho, memberikan catatan hukum bahwa vendor tidak bisa secara instan dilabeli sebagai pelaku kejahatan.

    Namun, status hukum tersebut bisa berbalik fatal apabila penyidik menemukan jejak kesepakatan untuk mengatur proyek, menaikkan harga, hingga memuluskan setoran uang.

    ”Vendor tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena menerima pekerjaan dari KPU. Yang harus dilihat adalah apakah vendor mengetahui dan ikut dalam perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Bambang.

    Bambang menilai kunci pengusutan berada pada rekam jejak aliran uang.

    ”Kalau ada uang yang dikembalikan kepada pejabat setelah pembayaran dilakukan, itu harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa diberikan,” ujarnya.

    Waktu penyerahan uang tersebut, menurutnya, menjadi penanda penting bagi arah perkara.

    ”Kalau ada dugaan cashback, maka pihak yang memberikan juga harus dilihat. Apakah pemberian itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan pekerjaan, kompensasi setelah pekerjaan, atau ada tujuan lain. Dari situ baru bisa dilihat ada tidaknya keterlibatan pidana,” jelasnya.

    Penyidik juga wajib menyandingkan nilai nominal dalam kontrak dengan harga riil di lapangan guna membuktikan kejahatan ini.

    ”Misalnya harga barang sebenarnya Rp100 juta, tetapi dalam pengadaan dibuat Rp130 juta. Kemudian selisih Rp30 juta diberikan kembali kepada pihak tertentu. Itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

    Jejak Komunikasi dan Anomali Jasa Konsultansi

    Analisa hukum tersebut selaras dengan konstruksi perkara yang tengah dibangun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim, F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MHM, secara gamblang menyentuh temuan aliran dana dari pihak swasta.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, membeberkan peran MHM yang menjalin komunikasi dengan rekanan sejak awal.

    ”Untuk MHM sebagai PPK ini, dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga, dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi. Rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman. Ia menduga nilai uang kembalian itu melampaui angka Rp100 juta.

    Kecurigaan manipulasi harga turut tergambar dari pelacakan Kanal Independen pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik tersebut memuat paket “Belanja Jasa Profesi – Hibah” dengan klasifikasi Jasa Konsultansi yang nilainya didaftarkan mencapai Rp875 juta.

    Kejanggalan menyeruak karena paket bernilai besar itu dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 membatasi metode tanpa kompetisi terbuka ini maksimal Rp100 juta untuk kategori jasa konsultansi. Nilai paket KPU Kotim ini melonjak hampir sembilan kali lipat dari batas aturan.

    Kategori jasa konsultansi kerap menjadi titik rawan karena wujud laporannya tidak selalu menghasilkan barang fisik yang mudah diverifikasi.

    Dokumen SIRUP tersebut memang belum mencantumkan nama vendor maupun pejabat penandatangan.

    Kendati tidak bisa dikaitkan langsung dengan pihak tertentu, pola eksekusi anggaran ini adalah wujud nyata anomali yang relevan dengan skema penelusuran penyidik.

    Peluang menjerat aktor baru semakin terbuka. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengonfirmasi penyitaan uang sekitar Rp290 juta dari pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut.

    Pernyataan tersebut mengindikasikan sebaran uang mengalir ke pihak di luar ketujuh tersangka.

    Mengenai status pihak swasta, Jimmy menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka, namun ruang pengembangan perkara dibiarkan tetap terbuka lebar.

    Cermin dari Empat Daerah

    Potensi terseretnya pihak penyedia dalam skandal hibah pemilu memiliki rekam jejak panjang.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya saat ini intensif mendalami dugaan penyimpangan hibah senilai Rp20 miliar di KPU setempat, dengan vendor sebagai fokus pemeriksaan utama.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan keterangan para penyedia barang sangat dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik, guna mengunci indikasi penggelembungan dana.

    Hingga kini, sedikitnya 20 saksi dari barisan rekanan telah berhadapan dengan jaksa.

    Pola manipulasi serupa terbukti di KPU Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang kasusnya telah bermuara di Pengadilan Tipikor.

    Fakta persidangan menyingkap tindakan Ketua KPU Tanjungbalai, terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan, yang memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Mhd Ridho Satria, untuk mencairkan uang demi kepentingan pribadi.

    Penuntut umum mencatat kuitansi biaya perjalanan dinas dan fasilitas hotel fiktif sebagai penyumbang terbesar kebocoran anggaran yang mencapai Rp1.094.699.271.

    Catatan serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Ketua KPU yang merangkap jabatan penanggung jawab Divisi Keuangan, posisi yang identik dengan Ketua KPU Kotim MR, dinilai memegang kendali atas rekayasa anggaran.

    Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti senilai Rp3,5 miliar, dengan modus meliputi kegiatan fiktif dan mark up dana perjalanan dinas.

    Sebaliknya, penyidikan di Kabupaten Badung, Bali, memberikan perspektif kehati-hatian hukum.

    Kejari Badung sempat menelusuri penunjukan langsung event organizer hibah Pilkada 2020. Penelusuran awal menemukan banyak pekerjaan yang semestinya digarap rekanan justru diambil alih pembayarannya oleh KPU secara mandiri.

    ”Hal itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, pada Februari 2023.

    Perkara ini justru berbalik arah pada Juni 2023. Kejari Badung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai berkoordinasi dengan Kejati Bali.

    Jaksa menyatakan ketiadaan bukti kerugian negara, sehingga status tersangka yang sempat melekat pada pejabat KPU Badung pun dicabut.

    Syarat Mutlak Alat Bukti

    Fenomena penghentian kasus tersebut mempertegas pandangan Bambang Nugroho ihwal kehati-hatian pembuktian hukum. Ruang penindakan ke arah vendor wajib berpijak pada alat bukti yang solid.

    ”Kalau bukti mengarah ke sana, vendor bisa saja ikut dimintai pertanggungjawaban. Tetapi penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti, bukan sekadar karena namanya muncul dalam dokumen pengadaan,” pungkasnya.

    Taksiran kerugian negara pada kasus KPU Kotim saat ini berada di kisaran Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar, merujuk pada hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Catatan historis di empat daerah memperlihatkan bahwa arah penyidikan ke penyedia jasa bukan kemungkinan yang jauh dalam penanganan korupsi dana hibah Pilkada.

    Sebagian bermuara ke persidangan, sebagian lagi gugur di tengah jalan. Nasib rekanan Kotim akan ditentukan oleh seberapa tajam jaksa membuktikan rekam jejak kesepakatan jahat di balik tumpukan dokumen pengadaan. (ign)

  • Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib hukum Sugiatno bin Sartono berbeda tajam dari enam pekerja penjual pupuk PT Tapian Nadenggan.

    Ketika keenam pekerja tersebut mendapat ruang damai dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pria yang menebus 13 karung pupuk seharga Rp3,9 juta itu berstatus ditahan dan harus menghadapi sidang pembuktian pada hari yang sama, Kamis (3/9/2026).

    Perbedaan rute hukum ini bermula dari Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang pada Selasa, 2 Juni 2026.

    Enam pekerja, yakni Ahyar Sholeh Habibi, Yulius Edri Alto, Rahmad Hidayat, Irvensius Bria, Atep Andriana, dan Edi Rodiansyah, menyisihkan 650 kilogram pupuk jatah lahan.

    Berdasarkan dakwaan perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt, tindakan itu dipicu oleh keluhan mengenai premi kerja yang mereka anggap tidak jelas.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar kepada dua operator drone yang bertugas hari itu.

    Kesepakatan lisan hari itu murni sebatas menyisihkan pupuk di lokasi kebun. Baru pada sore harinya, setelah jam kerja selesai, keenam pekerja mengangkut belasan karung pupuk tersebut menggunakan sepeda motor ke rumah Sugiatno, tanpa melibatkan operator drone.

    Perpindahan Tangan di Trans B1

    Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, keenam pekerja tiba di kediaman Sugiatno di Trans B1, Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mereka membawa sembilan karung pupuk MOP Granular merek Mahkota Fertilizer dan empat karung Kieserite Granular merek Cap Pacul, lalu menawarkannya dengan harga di bawah pasaran.

    Sugiatno sepakat menebus seluruh 13 karung tersebut seharga Rp300 ribu per karung. Uang tunai sebesar Rp3.900.000 diserahkan langsung kepada Ahyar.

    Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, Sugiatno menggunakan empat karung Kieserite untuk kebun pribadinya, sementara sembilan karung MOP dibiarkan tersimpan di rumah.

    Penyitaan Barang Bukti

    Transaksi ini terbongkar ketika manajemen PT Tapian Nadenggan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil pemupukan dengan data pengeluaran gudang pada Rabu siang.

    Pelacakan perusahaan berujung pada kedatangan dua karyawan, Surya Darmawansyah dan Yohanes Keswoyo, ke rumah Sugiatno pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

    Saat dikonfirmasi, Sugiatno mengakui pupuk itu ada di rumahnya. Surya dan Yohanes kemudian menemukan sembilan karung MOP dalam kondisi utuh dan empat karung Kieserite yang sudah kosong.

    Sugiatno beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

    PT Tapian Nadenggan mencatat kerugian Rp3.483.050, merujuk pada rincian Rp2.029.050 untuk MOP dan Rp1.454.000 untuk Kieserite yang telah terpakai.

    Barang bukti yang diserahkan ke persidangan Sugiatno mencakup sembilan karung MOP, satu lembar surat keterangan kerugian perusahaan, dan empat karung kosong Kieserite.

    Berdasarkan catatan dokumen hukum, karung kosong tersebut secara khusus hanya menjadi barang bukti dalam berkas Sugiatno.

    Dakwaan Tunggal Penadahan

    Berkas perkara Sugiatno bernomor 333/Pid.B/2026/PN Spt dilimpahkan ke PN Sampit pada 19 Agustus 2026, sehari lebih awal dari pelimpahan berkas keenam pekerja.

    Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta, menjerat Sugiatno dengan dakwaan tunggal Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan.

    Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta.

    Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Sugiatno berstatus ditahan. Sidang pertama digelar Kamis, 27 Agustus 2026.

    Majelis hakim sempat menunda persidangan karena pembuktian belum siap.

    Sidang lanjutan bagi Sugiatno kini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, berselang satu jam setelah jadwal sidang perdamaian keenam pekerja di Ruang Chandra. (ign)

  • Taktik Ulur Waktu: Membongkar Enam Babak Skenario Peredam Tuntutan Plasma Warga Seruyan

    Taktik Ulur Waktu: Membongkar Enam Babak Skenario Peredam Tuntutan Plasma Warga Seruyan

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Penolakan terhadap tuntutan plasma 20 persen warga empat desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak pernah terucap secara lugas.

    Pejabat daerah justru selalu tampil membawa narasi perjuangan hak masyarakat setiap kali forum mediasi digelar.

    Sikap ini terlihat dalam rapat 15 Agustus, audiensi 31 Agustus, hingga penerbitan surat pernyataan sikap yang menyusul beberapa jam setelahnya.

    Namun, apabila setiap langkah tersebut dirangkai secara utuh, pola yang tersembunyi mulai terlihat.

    Tidak ada penolakan langsung, melainkan taktik penundaan yang secara konsisten menguntungkan posisi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

    Penelusuran Kanal Independen terhadap rangkaian dokumen resmi, transkrip pertemuan, dan pemberitaan terbuka memetakan pola tersebut.

    Pengujian atas setiap klaim dengan regulasi terkait menemukan enam babak peristiwa.

    Apabila dilihat secara terpisah, setiap tahapan seolah sekadar cerminan kehati-hatian birokrasi biasa.

    Akan tetapi, ketika dijahit bersama, keenamnya membentuk sebuah skenario untuk meredam tuntutan warga tanpa pernah menjatuhkan satu pun ketegasan sikap.

    Menempatkan KUP dan Plasma sebagai Pilihan Setara

    Pembukaan forum pertama pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sama sekali tidak menyentuh kewajiban hukum PT BAP. Pihak pemerintah justru meminta warga bersedia mendengarkan tawaran Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) lebih dahulu.

    ”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti saat itu.

    Dia menambahkan klaim keberhasilan program KUP di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, kendati dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”Di daerah kita masih banyak yang belum berjalan.”

    Konstruksi pembicaraan ini meletakkan KUP dan plasma seolah-olah sebagai dua pilihan setara.

    Padahal, kewajiban PT BAP telah diikat dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015.

    Diktum ketiga dan kelima dalam kedua dokumen tersebut memuat perintah eksplisit.

    ”Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Forum mediasi yang semestinya menjadi arena penegakan aturan justru berbelok arah menjadi ruang tawar-menawar klaim.

    Rekam Jejak Penolakan Sendiri yang Tidak Disinggung

    Argumen baru muncul ketika forum berlanjut pada audiensi 31 Agustus, awal pekan ini. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas menggunakan klasifikasi “fase satu” sebagai pijakan utamanya.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya. “Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” tambahnya.

    Argumentasi tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Pemkab Seruyan sendiri. Tiga tahun sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023 di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir, pemerintah daerah menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk entitas yang sama.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut bersandar pada peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Institusi pemda pernah berdiri tegak menegakkan kewajiban 20 persen tersebut secara aktif. Dalih “fase satu” yang disodorkan tiga tahun kemudian sama sekali tidak menyentuh preseden sejarah ini.

    Instrumen Penyelesaian Konflik yang Tak Dirujuk

    Pejabat pemerintah daerah sebenarnya mengantongi dua instrumen hukum yang dirancang khusus untuk memecahkan rentetan masalah serupa.

    Saat menjabat Bupati Seruyan, Yulhaidir telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan pada 29 Maret 2021.

    Aturan ini mewajibkan pembentukan Unit Pengaduan dan Pendataan Konflik di tingkat desa.

    Pedoman penanganan di tingkat kabupaten lalu disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang disahkan pada 14 Desember 2022.

    Kedua instrumen tersebut memuat langkah taktis yang sangat jelas. Pasal 3 mewajibkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik lintas sektoral melalui Keputusan Bupati.

    Pasal 26 menggariskan tahapan baku mulai dari pengaduan, verifikasi dan validasi, kajian, mediasi, hingga pelaksanaan hasil kesepakatan.

    Pasal 31 mematok tenggat waktu nyata: fasilitasi mediasi oleh Tim Terpadu dilaksanakan dalam 30 hari kerja, dapat diperpanjang maksimal dua kali 30 hari kalender, dan berujung pada penyelesaian ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun apabila tetap buntu.

    Pasal 25 merinci dua puluh enam kategori konflik, termasuk tanah masyarakat terhadap penggantian areal plasma dan keinginan ikut sebagai plasma, yang memotret persis kondisi tuntutan warga empat desa.

    Kedua Peraturan Bupati itu tidak dirujuk sepanjang forum 15 maupun 31 Agustus. Tidak ada Tim Terpadu yang dibentuk, tidak terlihat draf laporan verifikasi formal, serta tidak ada tenggat waktu prosedural yang dijadikan pijakan mengikat.

    Ruang mediasi dibiarkan berjalan sebatas adu klaim, meskipun panduan resolusi tertulis telah tersedia lengkap.

    Pengakuan Yurisprudensi yang Menggantung

    Sebuah celah terbuka ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting pada audiensi 31 Agustus. Sesuatu yang secara tidak langsung melemahkan posisinya sendiri.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya.

    Dia menagih rincian yurisprudensi itu seraya menyebut nama PT Musirawas Citra Harfindo.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan rujukan tersebut berdasar. Musirawas Group, entitas yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, terbukti telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen tersebut mengunci komitmen realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat di area izinnya.

    Rungau Raya dan Terawan, dua dari empat desa yang kini menuntut PT BAP, tercatat masuk dalam daftar desa penerima manfaat.

    Fakta ini menunjukkan bahwa Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma berbasis lahan untuk warga yang sama dari perusahaan berbeda, hanya dua setengah tahun sebelumnya.

    Pengakuan terbuka terkait yurisprudensi tersebut tidak diikuti oleh penjelasan lanjutan ataupun langkah konkret pemda untuk menuntut hal serupa dari PT BAP di dalam forum.

    Kata yang Hilang di Pernyataan Sikap

    Tenggat penerbitan “pernyataan sikap” akhirnya jatuh beberapa jam usai audiensi 31 Agustus ditutup.

    Pemkab Seruyan menerbitkan surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” yang ditandatangani oleh Bahrun Abbas.

    Dokumen ini diserahkan kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan.

    Ini adalah dokumen yang sudah diwacanakan sejak undangan resmi tanggal 28 Agustus beredar.

    Poin pertama dokumen itu berbunyi: “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”

    Perumusan kalimat resmi ini tidak memuat satu pun kata “plasma” maupun “KUP”. Dua istilah utama yang memantik perselisihan di forum dihindari, diganti dengan frasa bersayap yang bisa dibaca mendukung tafsir kedua belah pihak.

    Situasi ini memunculkan ironi, sebab institusi yang sama sebelumnya merancang dua SK Bupati untuk mengatur kewajiban PT BAP dengan kalimat tegas yang secara eksplisit mencantumkan kata “plasma”.

    Poin kedua pada surat ini hanya meresmikan batas waktu yang telah disuarakan di forum.

    Pemkab berjanji memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang berwenang mengambil keputusan dengan target pelaksanaan sebelum 5 September 2026.

    Siklus Penundaan yang Berulang

    Rangkaian penundaan dan tenggat waktu ini mengulang peristiwa masa lalu. PT BAP pernah menandatangani kesepakatan tertulis bersama warga Desa Selunuk pada 2 Mei 2024.

    Isinya berupa janji merealisasikan plasma 20 persen sesuai regulasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

    Kesepakatan tersebut mangkrak satu bulan kemudian, memicu aksi penutupan akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024.

    Dua tahun tiga bulan berlalu, forum 15 dan 31 Agustus 2026 berujung pada janji fasilitasi pertemuan baru tanpa membawa putusan mengikat. Kesabaran warga tampak sudah mendekati batas akhir.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” kata Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis argumentasi Bahrun Abbas yang mendudukkan pemda sebatas penghubung warga dan perusahaan.

    Penolakan senada disuarakan Yoga Prasetyo dalam wawancara terpisah.

    ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Yoga menyebut pergerakan massa bisa menembus 3.000 orang jika tenggat 5 September dibiarkan lewat tanpa tanggapan berarti dari manajemen PT BAP.

    Keenam tahapan ini membongkar realitas di lapangan. Warga pada dasarnya tidak menghadapi penolakan terbuka dari pemerintah, melainkan berhadapan dengan rangkaian penundaan yang setiap lapisannya terlihat sah secara prosedur.

    Dalih fase satu dikemas secara teknis. Surat sikap diterbitkan tanpa menyertakan dua kata penting. Janji mediasi selalu dibungkus dengan bahasa iktikad baik.

    Namun, apabila seluruh langkah tersebut disandingkan dengan rekam jejak dan dokumen asli pemda, pola dominan yang tertinggal adalah skenario berulang yang meredam eskalasi konflik tanpa pernah mengambil sikap tegas menegakkan aturan tahun 2013. (ign)

  • ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Senin pagi (31/8/2026) menjadi titik paling pekat bagi warga Sampit. Jarak pandang menyusut hingga menyisakan sekitar 50 meter.

    Kecepatan angin nol kilometer per jam membuat asap tebal sisa semalam tertahan membalut kota. Pada beberapa titik, jarak pandang bahkan hanya sekitar 5-10 meter.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi H Asan mencatat kondisi tersebut.

    Pagi itu, tanpa menunggu surat dari siapa pun, Febby mengambil keputusan di dapur rumahnya. Anaknya tidak berangkat sekolah.

    ”Sudah liburkan saja dulu dari pada bengek,” kata Febby, wali murid di Sampit.

    Dia menahan anaknya di rumah karena belum mendapat arahan yang cukup jelas mengenai pembelajaran saat kabut asap parah.

    Informasi dari sekolah sebelumnya hanya menyebutkan siswa dapat diliburkan bila kondisi memburuk.

    Persoalannya, kepekatan asap tidak sama di setiap wilayah, dan tidak ada yang memberitahunya siapa yang menentukan kapan kondisi itu disebut parah.

    Layar aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup untuk wilayah Kotawaringin Timur pagi itu menunjukkan angka 673.

    Kategorinya tertulis kapital: BERBAHAYA. Keterangan resminya memperingatkan bahwa kualitas udara pada tingkat itu dapat merugikan kesehatan populasi secara serius dan perlu penanganan cepat.

    Sebagian orang tua lain mengambil keputusan berbeda. Pantauan Kanal Independen pagi itu, sejumlah pelajar tetap berangkat.

    Sebagian anak-anak diantar dengan sepeda motor, mengenakan masker, menembus jalanan yang ujungnya tidak terlihat.

    Dua Instruksi, Satu Pemerintahan, Satu Pagi

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur pagi itu mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.

    Warga diminta tetap berada di dalam ruangan serta menutup pintu dan jendela. Imbauan itu menyebut satu kelompok secara khusus: anak-anak, bersama lansia dan warga dengan gangguan pernapasan, diminta menghindari paparan udara luar.

    Pada pagi yang sama, tidak ada instruksi penundaan kegiatan belajar tatap muka dari Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, maupun sekolah menengah pertama. Anak-anak berangkat.

    Dua organisasi perangkat daerah di bawah satu bupati, pada hari yang sama, dengan angka pencemaran yang sama, memberi arah yang berlawanan kepada kelompok yang sama. Warga merasakan sendiri selisih itu.

    ”Jarak pandang sekitar 5 meter saja, udara menyengat, mata perih dan berair bila terpapar langsung,” kata Nurul Hidayah, warga Sampit.

    Nanang, warga lainnya, menyebut Senin pagi itu sebagai kondisi terburuk yang ia rasakan sepanjang musim karhutla tahun ini.

    ”Ini yang terparah,” katanya.

    Data rekapitulasi titik panas yang diakses pada 31 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan 960 titik panas terdeteksi di Kotawaringin Timur dalam akumulasi 24 jam terakhir.

    Sebanyak 917 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 36 titik pada tingkat kepercayaan tinggi, dan tujuh titik pada tingkat kepercayaan rendah.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang jumlah terbanyak dengan 215 titik, disusul Mentaya Hilir Selatan 164 titik, Mentaya Hilir Utara 155 titik, Telawang 116 titik, dan Baamang 99 titik.

    Perlindungan yang Dicabut Sendiri

    Sepuluh hari sebelum pagi itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pernah mengambil keputusan yang persis dibutuhkan Febby.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pada Jumat, 21 Agustus 2026, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-I/2026.

    Isinya memerintahkan seluruh satuan pendidikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan Belajar Dari Rumah selama masa tanggap darurat bencana karhutla.

    ”Kebijakan ini dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman,” kata Halikinnor saat itu.

    Batas waktunya jelas dan terbuka.

    ”Satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan BDR. BDR dilaksanakan sejak surat edaran tersebut diterbitkan, hingga kondisi kualitas udara kembali baik atau sehat,” ujarnya.

    Belajar Dari Rumah itu dijadwalkan efektif Senin, 24 Agustus 2026.

    Dua hari kemudian, sebelum kebijakan itu sempat berjalan satu hari pun, bupati mencabutnya.

    Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 yang ditetapkan di Sampit pada Minggu, 23 Agustus 2026, menyatakan edaran sebelumnya tidak berlaku lagi.

    Belajar Dari Rumah tidak lagi diwajibkan secara menyeluruh. Sebagai gantinya, jam belajar dipangkas dan keputusan sekolah dari rumah dijalankan secara situasional, diserahkan kepada sekolah untuk berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan.

    Alasan pencabutannya disampaikan Halikinnor sendiri.

    ”Kemarin sekolah sempat mau kita liburkan atau daring, tapi setelah kita amati ternyata kalau sudah agak siang sedikit asapnya berkurang,” katanya.

    Halikinnor menyatakan, pemerintah daerah tetap membuka opsi menutup sekolah bila keadaan memburuk.

    ”Kalau memang nanti kabut asap tambah parah membahayakan anak-anak kita, siswa-siswi kita, ya mungkin diliburkan lagi atau mungkin ada daerah tertentu,” ujarnya pada 24 Agustus.

    Situasi justru memburuk. Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB, ISPUnet mencatat parameter PM2,5 Kotawaringin Timur di angka 347 dan PM10 di angka 367, keduanya masuk kategori berbahaya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Marjuki membenarkan peningkatan pencemaran udara itu dan mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kondisi udara yang semakin memburuk.

    Minggu, 30 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB, angkanya naik lagi. PM10 mencapai 516 dan PM2,5 berada di 411. Jarak pandang di Sampit pada pukul 07.00 pagi itu tercatat 50 meter.

    Keesokan harinya, 31 Agustus 2026, pukul 05.00 WIB, parameter PM10 wilayah Kotim menyentuh 655. Satu jam berikutnya, angka kualitas udara berada di 673.

    Belajar Dari Rumah tidak dipulihkan. Delapan hari setelah perlindungan itu dicabut atas dasar penilaian bahwa asap berkurang menjelang siang, udara Sampit berada pada lebih dari dua kali lipat ambang batas kategori berbahaya, dan sebagian pelajar tetap berangkat pada jam ketika asap terpekat.

    Ambang yang Sudah Lama Dilewati

    Angka-angka itu bukan sekumpulan data mentah tanpa konsekuensi hukum. Pemerintah pusat sudah menerjemahkannya menjadi kewajiban.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

    Edaran itu mengatur moda pembelajaran berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara harian tingkat kabupaten dan kota.

    Kategori Baik dengan rentang 1 sampai 50 dan Sedang dengan rentang 51 sampai 100 mengizinkan pembelajaran tatap muka penuh.

    Kategori Tidak Sehat dengan rentang 101 sampai 200 hanya membolehkan tatap muka terbatas, dengan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan.

    Kategori Sangat Tidak Sehat dengan rentang 201 sampai 300 mewajibkan pembelajaran jarak jauh. Kategori Berbahaya dengan angka di atas 300 juga mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Edaran itu meminta pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari, sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

    Bila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, yang digunakan adalah nilai dengan kategori paling berisiko, sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.

    Ambang 300 itu terlampaui di Kotawaringin Timur sejak 28 Agustus. Angka 673 pada 31 Agustus pagi berada di lebih dari tiga kali lipat batas yang oleh edaran menteri sudah cukup untuk mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan dasar kebijakan itu.

    ”Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan adalah hal yang utama,” katanya.

    Surat edaran itu juga membagi kewenangan secara tegas. Perubahan moda pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama ditetapkan bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota.

    Kewenangan untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa ditetapkan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

    Pembagian itulah yang menentukan nasib rombongan anak-anak yang berangkat pada pagi berasap itu.

    Rapat yang Menyebut Dapur

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi daring sebelum udara Kotim mencatat angka 673.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo memimpin rapat tersebut bersama para kepala SMA, SMK, dan SKh.

    Reza menyebut pertemuan itu berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, sementara sejumlah media nasional menyebut rapat berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026.

    Potongan rekaman rapat belakangan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Reza membahas kemungkinan sekolah diliburkan dan menyampaikan pertimbangan yang membuat namanya menjadi perbincangan nasional.

    ”Karena ketika sekolah diliburkan berpengaruh juga ke dapur-dapur MBG. Kita mengerti Bapak Ibu ya. Bapak Ibu saya harap punya kebijaksanaan juga. Dapur MBG mati Bu, kantin-kantin mati Bu,” kata Reza dalam rekaman itu.

    Ia melanjutkan dengan pertimbangan kedua.

    “Belum lagi dampak ketika anak-anak dipulangkan. Mereka yang harusnya mereka di rumah, mereka ke kafe-kafe buat keributan, buat masalah. Nanti kita yang pusing Bu. Habis itu nanti ada ini orang tuanya apa segala macam,” ujarnya.

    Yang ia usulkan setelah itu bukan pembelajaran jarak jauh, melainkan pergeseran jam masuk.

    ”Jadi, saya meminta kepada Bapak dan Ibu, mohon nanti ini saya akan buatkan surat edaran, masuknya jam delapan untuk adik-adik gitu kan. Nanti pulangnya mungkin karena kita sudah setting di tiga puluh menit setiap jam pelajaran,” katanya.

    Rapat itu berlangsung setelah Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 sampai ke tangan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Reza menyatakan pihaknya menerima edaran tersebut pada Jumat sore.

    ”Pemerintah Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang kami terima pada Jumat (28/8/2026) sore,” katanya.

    Setelah rekaman itu ramai, Reza membantah pihaknya mengutamakan program Makan Bergizi Gratis dibanding keselamatan siswa.

    ”Itu potongan video rapat yang berlangsung lama. Kami saat itu mendengarkan berbagai aspirasi dan rekaman itu belum akhir dari pertemuan. Keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya di Aula Berkah Kantor Dinas Pendidikan Kalteng, Senin, 31 Agustus 2026.

    Saat ditanya wartawan apakah benar ia lebih mengutamakan MBG dibanding siswa, Reza menjawab tegas.

    ”Oh tentu, tentu. Kita harus mengutamakan keselamatan, makanya ini Bapak Gubernur langsung membuat surat edaran tersebut,” katanya.

    Ia menyebut potongan yang beredar bukan bagian akhir rapat.

    ”Itu belum akhir dari rapat itu, masih ada lagi diskusi yang lebih lanjut terkait dengan MBG itu, terkait dengan PJJ-nya,” ujarnya.

    Reza juga menjelaskan alasan kebijakan tidak diambil lebih cepat.

    ”De facto-nya kita memang sedang dilanda kabut asap, namun de jure-nya harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen menunjukkan instruksi pembelajaran jarak jauh mulai beredar sejak Minggu malam, 30 Agustus 2026, sementara surat edaran resminya ditetapkan keesokan harinya.

    Surat yang Sudah Ada Sejak 15 Agustus

    Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai pertimbangan MBG tidak berada pada tempatnya dalam keputusan penanganan bencana.

    ”Alasan yang disampaikan oleh Kadisdik Reza yang dikaitkan dengan MBG tidak relevan dengan persoalan kabut asap yang mengancam kesehatan anak didik, karena kabut asap adalah menyangkut persoalan bencana yang berkaitan terhadap mitigasi penyelamatan yang wajib dilakukan negara atau pemerintah,” katanya.

    Gumarang merujuk asas hukum yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Ia menilai kebijakan sebesar itu semestinya disusun bersama instansi teknis.

    ”Kadisdik Reza juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai dasar pertimbangan kebijakan sehingga memiliki landasan yang kuat terhadap kebijakan tersebut, bukan asal-asalan,” ujarnya.

    Menurut Gumarang, urusan penyaluran MBG bukan kewenangan dinas pendidikan.

    ”Persoalan MBG adalah persoalan lain, karena MBG ada lembaga sendiri yang mengurusnya yaitu Badan Gizi Nasional. Mengapa Disdik Kalteng Reza terlalu jauh masuk yang bukan ranahnya,” katanya.

    Gumarang menawarkan jalan keluar yang menurutnya bisa ditempuh tanpa menahan siswa di sekolah.

    ”BGN dalam situasi bencana kabut seperti ini juga dituntut pelaksanaan program MBG harus memiliki konsep agar penyerapan terhadap anggaran tetap terealisasikan, misalnya makan langsung diantar ke rumah anak didik oleh SPPG,” ujarnya.

    Jalan keluar yang ia usulkan sudah menjadi hukum sekitar dua pekan sebelum rapat itu digelar.

    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menetapkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dalam Situasi Kedaruratan Akibat Bencana di Jakarta pada 15 Agustus 2026. Edaran itu mencabut Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 7 Tahun 2025.

    Isi edaran itu membantah premis bahwa dapur MBG mati ketika sekolah berhenti.

    Angka 6 menyatakan pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana dapat dilakukan ke lokasi pengungsian atau lokasi pelayanan yang ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan kebutuhan kelompok sasaran.

    Poin 3 mewajibkan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial setempat mengenai lokasi pelayanan, mekanisme dan jadwal distribusi, serta kebutuhan penerima manfaat sesuai kondisi lapangan.

    Angka 5 memungkinkan dapur yang tidak terdampak menambah jumlah penerima manfaat.

    Selanjutnya, poin 11 mengatur distribusi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani unsur pemerintah daerah setempat. Angka 12 menegaskan seluruh pengeluaran tetap bersumber dari biaya operasional MBG.

    Syarat berlakunya diatur pada bagian latar belakang angka 2, yakni bencana yang telah ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai tingkat dan kewenangannya.

    Kotawaringin Timur memenuhi syarat itu. Status tanggap darurat karhutla dan kekeringan Kotim yang semula berakhir 26 Agustus telah diperpanjang selama 20 hari hingga 15 September 2026, diputuskan dalam rapat koordinasi di Aula Rumah Jabatan Bupati pada 24 Agustus 2026.

    ”Kita menyepakati untuk status tanggap darurat yang berakhir tanggal 26 itu, kita perpanjang. Kita perpanjang lagi sambil kita memantau keadaan,” kata Halikinnor.

    Secara hukum, sejak 15 Agustus 2026, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kotawaringin Timur sudah boleh tetap memasak dan menyalurkan MBG ke lokasi di luar sekolah meski siswa belajar dari rumah.

    Keterangan Tak Seragam

    Keterangan resmi tentang nasib MBG selama pembelajaran jarak jauh justru tidak seragam di tingkat pusat.

    Sebelas hari setelah menandatangani Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal yang lebih sempit kepada wartawan seusai rapat di Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    ”Selama PJJ, selama online kan tidak masuk sekolah, itu tidak kami berikan MBG,” katanya.

    Sudaryono menjelaskan mekanisme yang berlaku di dapur-dapur.

    ”Jadi ini kita sudah memberikan edaran seperti itu di dapur-dapur sehingga pada saat dia libur sekolah ya nggak dikasih, cuma hari pertama karena sudah kadung dimasak,” ujarnya.

    Ia menyebut mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah terdampak karhutla, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, hingga sejumlah wilayah di Sumatra.

    Reza di Palangka Raya menyebut ada edaran BGN yang terbit pada hari pembelajaran jarak jauh dimulai.

    ”Dan hari ini juga sudah ada SE dari BGN terkait dengan pelaksanaan MBG di setiap satuan pendidikan yang ada di Kalimantan Tengah. Nanti silakan dikonfirmasi dengan kepala koordinator wilayah yang ada di Kalimantan Tengah,” katanya pada 31 Agustus 2026.

    Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan surat edaran Badan Gizi Nasional bertanggal 31 Agustus 2026.

    Surat edaran BGN yang mengatur pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026.

    Program yang memicu perdebatan ini memiliki bobot anggaran harian. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menerima insentif Rp6.000.000 per hari selama enam hari, berlaku dua tahun sejak dapur mulai beroperasi, dengan total 313 hari operasional pada 2026.

    Pengelolaan dapur tersebar ke banyak lembaga. Polri tercatat membangun 1.415 SPPG hingga Juni 2026 dengan target 1.500 unit pada tahun yang sama, sementara TNI mengelola 452 SPPG berdasarkan data terakhir pada September 2025.

    Sepekan Gubernur Bertahan

    Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap status penanganan karhutla berubah dalam satu hari, tujuh hari setelah dinyatakan tidak perlu berubah.

    Senin, 24 Agustus 2026, dalam konferensi pers bersama TNI dan Polri di Markas Polda Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan status penanganan karhutla tetap Siaga Darurat dan belum dinaikkan menjadi Tanggap Darurat.

    Luas lahan terbakar sepanjang 2026 saat itu disebut mencapai sekitar 7.634 hektare, dengan 22.203 titik panas dan 1.739 titik api sejak Januari. Sebaran terbesar berada di Kotawaringin Timur seluas 1.686 hektare.

    Alasan yang disampaikan menyangkut sektor yang justru sedang menghadapi persoalan.

    Pemerintah provinsi menilai aktivitas masyarakat, pendidikan, pemerintahan, hingga perekonomian masih berjalan normal.

    Penetapan status Tanggap Darurat disebut dilakukan secara berjenjang karena berdampak pada aktivitas masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

    Agustiar juga menyampaikan penilaian Presiden.

    ”Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap situasi di Kalimantan Tengah,” katanya, merujuk kunjungan Presiden ke Kalimantan Tengah pada 22 Agustus 2026.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur meminta media memberitakan karhutla secara terukur.

    ”Saya meminta pemberitaan mengenai karhutla disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta, serta melalui proses koordinasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Senin, 31 Agustus 2026, tiga keputusan besar keluar dalam satu hari. Gubernur menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/230/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 yang berlaku hingga 29 September, Keputusan Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat, serta Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang pembelajaran jarak jauh.

    Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla digelar di halaman Istana Isen Mulang hari itu juga.

    Luas lahan terbakar yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat berdasarkan analisis citra satelit Sistem Monitoring Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tercatat 7.634,46 hektare, angka yang sama persis dengan nominal yang dipakai sepekan sebelumnya untuk menyatakan keadaan masih terkendali.

    Edaran Tiba setelah Bel Masuk

    Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran.

    Edaran itu ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

    Butir pertama menyatakan kegiatan pembelajaran jarak jauh dimulai tanggal 31 Agustus 2026, tanggal yang sama dengan penetapan edaran itu sendiri.

    Butir keempat mengatur pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran 30 menit. Butir kesepuluh menyatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan dievaluasi setiap tiga hari.

    Jam masuk sekolah di Kotawaringin Timur pada masa kabut asap berada pada kisaran pukul 06.30 hingga 07.00 WIB. Pada jam itu, angka kualitas udara Kotim tercatat 673.

    Reza mengakui pembelajaran jarak jauh hari pertama tidak berjalan sepenuhnya.

    ”Seperti tadi kita sudah PJJ, ternyata di rumah anak-anak ternyata tidak ada sinyal. Ya, itu menjadi kendala juga. Mereka sehingga nekat datang ke sekolah untuk tetap belajar,” katanya.

    Ia mengaku telah memberi arahan susulan.

    ”Saya langsung memberikan arahan agar tidak memaksakan diri. Bagi daerah yang terkendala sinyal, guru diminta memberikan modul cetak atau tugas terstruktur agar siswa tetap bisa belajar aman dari rumah,” ujarnya.

    Reza menyatakan imbauan pihaknya sudah menjangkau seluruh sekolah.

    ”Dalam membuat suatu kebijakan kan kita harus penuh dengan perhitungan, imbauan kami jelas dan sudah ter-copy ke seluruh sekolah,” katanya.

    Keterangan itu berbeda dengan yang dialami Febby pagi itu, yang menyatakan belum mendapat arahan resmi mana pun dan memilih menahan anaknya di rumah.

    Yang Belum Dilindungi

    Surat edaran gubernur hanya mengikat SMA, SMK, dan SKh. Anak-anak taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kotawaringin Timur berada di luar jangkauannya, dan hingga sehari setelahnya belum ada tindak lanjut dari Bupati.

    Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto mendesak pemerintah kabupaten segera bergerak.

    ”Provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran, bahkan sudah menembuskan kepada bupati dan wali kota. Kami berharap Bupati Kotim bisa menindaklanjuti surat edaran gubernur itu,” katanya di Sampit.

    Dadang menolak jarak pandang dijadikan tolok ukur, argumen yang selama ini dipakai untuk menjalankan sekolah secara situasional.

    ”Walaupun secara kasat mata jarak pandang masih aman, yang menjadi acuan kita adalah kualitas udara. Karena gol-nya adalah kesehatan,” ujarnya.

    Ia menegaskan pembelajaran jarak jauh bukan penghentian pendidikan.

    “Jangan sampai kita mengedepankan pendidikan tatap muka, tetapi kesehatan murid terancam. Apalagi yang diminta ini bukan libur, tetapi belajar jarak jauh. Toh sudah pernah berjalan, metode belajarnya saja yang berubah,” katanya.

    Komisi III juga menerima aduan bahwa sejumlah sekolah masih meminta siswa datang untuk kegiatan yang tidak mendesak di tengah kabut asap pekat, termasuk latihan persiapan lomba.

    “Kalau sekolah hanya mengharuskan anak-anak turun untuk latihan persiapan lomba, dalam kondisi kabut asap seperti ini saya kira tidak dibenarkan. Disdik harus tegas soal ini,” tegas Dadang.

    Ia meminta seluruh kegiatan seremonial di tingkat kecamatan maupun kabupaten ditunda.

    “Kegiatan seremonial dan persiapan lomba bisa ditunda. Kesehatan anak-anak tidak bisa dipertaruhkan,” katanya.

    “Disdik harus memberikan instruksi yang jelas. Kalau kondisi asap pekat, jangan ada kegiatan yang memaksa anak-anak datang, apalagi hanya untuk latihan,” ujarnya.

    Dampak kesehatan sudah terekam dalam angka. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah melaporkan kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut hingga 39,2 persen atau 2.052 kasus pada rentang 7 sampai 14 Agustus 2026. Secara nasional, Kementerian Kesehatan mencatat karhutla memicu 13.449 kasus ISPA.

    Pengamat kebijakan publik di Kotawaringin Timur, Riduwan Kesuma, menilai warga daerah menanggung dampak yang tidak sebanding dengan perhatian yang mereka terima.

    ”Kami selaku masyarakat Kotim merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat, yang mana karhutla ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan sangat berdampak sekali terhadap kesehatan masyarakat, sekolah, ekonomi, transportasi darat maupun udara, pendapatan hidup masyarakat dan dunia fauna maupun flora,” katanya.

    Riduwan menilai pemerintah daerah sudah berupaya maksimal dengan sumber daya yang ada.

    ”Kami memperhatikan peranan pemerintah daerah sudah sangat optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran, peralatan dan personil, namun tetap berusaha yang terbaik,” ujarnya.

    Ia mempersoalkan posisi daerah penghasil dalam perhitungan negara.

    ”Alangkah ironisnya hasil pajak bumi dan tambang dikeruk ke pusat dan masyarakatnya dibiarkan menderita,” katanya. (ign)