Penulis: Gunawan

  • Dana Pokir dan Hibah Kotim: Sinyal Keras Bupati Kotim Sentil Usulan Berbasis ”Kepentingan”

    Dana Pokir dan Hibah Kotim: Sinyal Keras Bupati Kotim Sentil Usulan Berbasis ”Kepentingan”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tata kelola dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu isu strategis yang ikut mengemuka dari pihak eksekutif.

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 menjadi panggung bagi Bupati Kotim Halikinnor memberikan penegasan normatif, yakni penyaluran Pokir dan hibah wajib berbasis masalah nyata, menepis kekhawatiran pergeseran fungsi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.

    ”Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan,” tegas Halikinnor dalam forum resmi tersebut, Kamis (26/3/2026).

    ”Namun demikian, saya berharap agar Pokir yang diusulkan benar-benar berbasis pada kebutuhan dan permasalahan riil di daerah pemilihan atau dapil masing-masing,” tambahnya.

    Secara mekanisme, jalur strategis penganggaran tersebut memang dinilai rawan disusupi kepentingan apabila tidak didasarkan pada data dan persoalan konkret di masyarakat.

    Pengamat kebijakan publik, Agung Adisetiyono, mengingatkan risiko tersebut.

    “Kalau tidak berbasis kebutuhan riil, maka program yang dihasilkan berisiko tidak tepat sasaran dan hanya mengulang pola lama setiap tahun,” ujarnya.

    Nilai yang dipertaruhkan dalam pusaran itu mencapai puluhan miliar rupiah. Sebelum kebijakan efisiensi pada tahun anggaran 2026, sejumlah pimpinan dan anggota dewan dalam berbagai pemberitaan menyebut kuota Pokir berada di kisaran Rp2 miliar per tahun untuk setiap anggota.

    Jika dikalikan 40 kursi legislatif, angka ini mengakumulasi total ruang anggaran hingga Rp80 miliar.

    Pemangkasan yang mengikuti kebijakan efisiensi anggaran saat ini tetap merepresentasikan ruang fiskal raksasa yang menuntut akuntabilitas ketat.

    Penegasan Standar Mutlak Pengusulan Pokir

    Halikinnor secara spesifik menetapkan empat syarat mutlak usulan Pokir, yakni mencerminkan aspirasi daerah pemilihan, berangkat dari masalah nyata, sejalan dengan prioritas daerah, serta mengantongi kejelasan lokasi, manfaat, dan kelompok sasaran.

    Dia juga meminta penyaluran hibah dan bantuan sosial terlepas dari jebakan rutinitas administratif dengan menerapkan asas selektif dan transparan. Targetnya, program tidak boleh berdiri sendiri tanpa arah yang jelas.

    Penegasan tersebut memperlihatkan adanya kesadaran di tingkat eksekutif bahwa mekanisme Pokir dan hibah berada dalam titik rawan penyimpangan apabila tidak dikendalikan secara ketat.

    Anomali Lapangan: Modus Pengondisian dan ‘Pinjam Bendera’

    Instruksi normatif di mimbar Musrenbang tersebut berhadapan dengan anomali lapangan. Laporan yang dihimpun Kanal Independen sebelumnya dari internal legislatif serta pihak terkait, menguak pola eksekusi yang diduga menyimpang dari asas pemerataan.

    Beberapa kelompok masyarakat disinyalir diarahkan mengajukan proposal ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu saat alokasi anggaran diduga telah diarahkan atau ditentukan lebih awal melalui jalur Pokir.

    Proses verifikasi di tingkat dinas berisiko menyusut menjadi stempel pengesahan demi melegalkan daftar penerima hibah yang telah tersusun sebelum proposal resmi masuk.

    Eksekusi lapangan turut merekam indikasi manipulasi lewat skema pinjam nama perusahaan atau praktik ‘pinjam bendera’.

    Indikasi di lapangan menunjukkan keterlibatan entitas eksternal, sementara kendali pembelanjaan diduga tetap berada pada pihak internal tertentu.

    Rekanan disinyalir hanya menerima imbalan komisi dari nilai kegiatan, absen penuh dari pengelolaan substantif.

    Konstruksi Perbuatan Melawan Hukum

    Skema tertutup ini membuka ruang lebar bagi penggelembungan anggaran dan penyimpangan distribusi barang.

    Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya kecenderungan penerima hibah berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sementara kelompok lain yang tidak memiliki akses serupa berisiko terpinggirkan dari alokasi.

    Agung Adisetiyono menilai, rangkaian pengondisian ini melampaui kealpaan teknis administrasi.

    ”Menata proposal sejak awal, mengatur anggaran, hingga merekayasa pelaksanaan adalah konstruksi perbuatan melawan hukum yang sistematis,” tegasnya, dalam keterangan sebelumnya.

    Dia menambahkan, intervensi wakil rakyat hingga level teknis mengaburkan batas kewenangan fungsi penganggaran dan pelaksanaan, memperbesar potensi penyalahgunaan jabatan.

    Preseden Daerah Lain: Saat Modus Serupa Menjadi Perkara

    Rekam jejak pemberantasan korupsi nasional memvalidasi peringatan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membongkar kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, memenjarakan sejumlah legislator yang terbukti memotong dana hibah dan memanipulasi eksekusi proyek.

    Putusan pengadilan menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, praktik merekayasa penerima hibah dan memalsukan proses pengadaan adalah murni tindak pidana korupsi. (ign)

  • Arus Balik Lebaran di Sampit Masih Sepi, Penumpang Kapal Belum Membeludak

    Arus Balik Lebaran di Sampit Masih Sepi, Penumpang Kapal Belum Membeludak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah melalui jalur laut di Pelabuhan Sampit mulai berlangsung. Namun, hingga Rabu (25/3/2026), pergerakan penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Sampit masih belum menunjukkan lonjakan signifikan.

    Meski Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta telah kembali beraktivitas usai libur panjang, jumlah penumpang kapal masih terpantau landai.

    Kondisi ini diduga dipengaruhi adanya “hari kejepit” di tengah pekan, di mana setelah beberapa hari masuk kerja, masyarakat kembali menghadapi libur akhir pekan.

    Selain itu, kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan pemerintah sebagai upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) turut memengaruhi mobilitas masyarakat.

    Tidak semua pekerja harus kembali ke tempat kerja dalam waktu bersamaan, sehingga arus balik tidak terjadi secara serentak.

    Faktor lain yang turut memengaruhi adalah masa libur sekolah yang belum berakhir. Kegiatan belajar mengajar baru akan dimulai kembali pada Senin, 30 Maret 2026, sehingga sebagian masyarakat memilih menunda perjalanan kembali.

    Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit yang juga menjabat sebagai Ketua Posko Angkutan Lebaran, Gusti Muchlis, mengungkapkan bahwa pada kedatangan kapal perdana arus balik, jumlah penumpang masih relatif sedikit.

    ”Untuk KM Lawit yang datang hari ini hanya mengangkut 189 penumpang,” ujarnya.

    Kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) tersebut, berlayar dari Pelabuhan Tanjung Emas dan tiba di Pelabuhan Sampit sekitar pukul 12.30 WIB.

    KM Lawit dijadwalkan kembali berangkat pada Kamis (26/3/2026) pukul 09.00 WIB dengan estimasi jumlah penumpang mencapai 1.195 orang.

    Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat menggunakan transportasi laut masih cukup tinggi, meski arus balik belum mencapai puncaknya.

    ”Biasanya arus balik lewat kapal tidak langsung padat. Jumlah penumpang meningkat secara bertahap. Selain itu, ada juga yang memilih menggunakan transportasi udara,” jelas Muchlis.

    Untuk jadwal berikutnya, KM Kirana III dijadwalkan tiba di Pelabuhan Sampit pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dari Pelabuhan Tanjung Perak.

    Kapal tersebut akan kembali diberangkatkan menuju Surabaya pada Jumat (27/3/2026) pukul 10.00 WIB.

    Namun, hingga saat ini, pihak KSOP belum menerima data pasti terkait jumlah penumpang KM Kirana III, baik yang tiba maupun yang akan berangkat.

    ”Jumlah penumpang masih menunggu laporan dari operator kapal. Biasanya akan diketahui setelah kapal sandar,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Warga Membeludak saat Sidak Disdukcapil, Wabup Kotim Menilai Kebijakan WFH Perlu Dievaluasi

    Warga Membeludak saat Sidak Disdukcapil, Wabup Kotim Menilai Kebijakan WFH Perlu Dievaluasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menilai kebijakan Work From Home (WFH) pada instansi pemerintah perlu dievaluasi, khususnya pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik dengan kunjungan masyarakat yang cukup tinggi.

    Seperti misalnya layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan layanan kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit yang kerap ramai dikunjungi masyarakat.

    Penilaian tersebut disampaikan Irawati usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta RSUD dr Murjani Sampit guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

    Di kantor Disdukcapil Kotim, Irawati mendapati jumlah pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) membeludak.

    Warga memadati layanan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembuatan KTP, pindah domisili, akta kematian, hingga administrasi pernikahan antarnegara.

    Namun, di sisi lain, jumlah petugas yang berjaga terpantau terbatas karena sebagian masih menjalankan sistem kerja WFH.

    ”Kantor pelayanan seperti Disdukcapil, Bapenda, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit sebaiknya tidak menerapkan WFH. Tadi kita lihat staf yang masuk terbatas, sementara masyarakat yang datang sangat banyak,” tegas Irawati usai memantau layanan publik di hari pertama kerja usai libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

    Ia menyebut akan menyampaikan masukan tersebut kepada Bupati Kotim agar kebijakan WFH dan Work From Office (WFO) dapat dievaluasi, khususnya bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

    Selain persoalan SDM, Irawati juga menyoroti fasilitas ruang tunggu Disdukcapil yang dinilai kurang nyaman akibat suhu panas.

    Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga unit pendingin ruangan (AC) mengalami kerusakan.

    Dia pun meminta perbaikan segera serta penambahan unit AC guna meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengakses layanan.

    Sementara itu, terkait ketersediaan blangko KTP, Irawati memastikan stok dalam kondisi aman.

    Masyarakat yang sebelumnya tertunda pencetakan KTP akibat kekosongan blangko diimbau segera mengurus kembali.

    Di lokasi berbeda, yakni RSUD dr Murjani Sampit, Irawati memastikan pelayanan kesehatan berjalan normal tanpa kendala berarti.

    Berdasarkan koordinasi dengan pihak rumah sakit, seluruh tenaga medis, termasuk dokter, dalam kondisi lengkap dan siap siaga.

    ”Alhamdulillah, pelayanan tidak ada kendala. Hari ini juga tidak terjadi lonjakan pasien yang signifikan, kemungkinan karena masih suasana libur panjang,” ujarnya.

    Meski demikian, pihaknya tetap mengantisipasi potensi lonjakan pasien pada awal pekan mendatang seiring kembalinya aktivitas masyarakat secara normal.

    Irawati juga mengapresiasi kebijakan rumah sakit yang tetap mengakomodasi pasien dari wilayah jauh seperti Antang Kalang dan Telawang. Pasien yang tidak mendapatkan kuota pendaftaran secara daring tetap dilayani melalui jalur manual.

    ”Tidak ada istilah tidak dilayani. Masyarakat dari jauh tetap kita prioritaskan, meskipun kuota online sudah penuh,” ujarnya.

    Irawati juga mengingatkan masyarakat, khususnya yang masih dalam perjalanan mudik atau liburan, untuk tetap menjaga kesehatan agar tidak menambah beban pelayanan di fasilitas kesehatan.

    ”Jangan sampai pulang liburan malah sakit. Jaga kondisi fisik agar bisa kembali beraktivitas dengan produktif,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Ada Kritikan Pelayanan Kurang Ramah, RSUD Murjani Sebut Jadi Evaluasi Berbenah

    Ada Kritikan Pelayanan Kurang Ramah, RSUD Murjani Sebut Jadi Evaluasi Berbenah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keluhan masyarakat terkait sikap kurang ramah oknum petugas keamanan (satpam) dan staf administrasi di RSUD dr Murjani Sampit mendapat perhatian serius dari manajemen.

    Serangan kritikan itu justru ditanggapi bijak oleh manajemen sebagai bahan evaluasi untuk tak henti berbenah memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany, menegaskan bahwa setiap masukan yang disampaikan masyarakat dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan mutu layanan.

    ”Kami melihat kritik sebagai evaluasi untuk menjadi lebih baik. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan perhatian. Artinya mereka peduli dan ingin kami terus berkembang,” kata dr Yulia Nofiany, Rabu (25/3/2026).

    Menindaklanjuti hal tersebut, manajemen telah menginstruksikan seluruh bidang untuk melakukan evaluasi kinerja secara berjenjang, terutama terhadap petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

    Langkah pembenahan dilakukan melalui penguatan budaya melayani bagi seluruh pegawai, baik tenaga medis maupun non-medis.

    Selain itu, motivasi internal juga terus ditingkatkan agar seluruh staf mampu memberikan pelayanan prima di tengah tingginya ekspektasi masyarakat.

    ”Di tempat kerja, kita adalah pelayan masyarakat. Keramahan dan profesionalitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.

    Dengan jumlah pegawai yang mencapai 826 orang dari berbagai profesi, dr. Yulia mengakui pengawasan secara menyeluruh tidaklah mudah.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat menyampaikan kritik yang lebih spesifik agar penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

    ”Pelayanan di rumah sakit merupakan rangkaian panjang, mulai dari proses pendaftaran hingga pasien selesai mendapatkan layanan. Kritik yang disertai waktu, lokasi, dan kronologi kejadian akan sangat membantu dalam proses evaluasi kinerja,” ujarnya.

    Sebelumnya, persoalan sikap petugas di RSUD dr Murjani juga sempat menjadi perhatian pemerintah daerah.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor bahkan pernah memberikan peringatan tegas, termasuk ancaman sanksi bagi pegawai yang tidak ramah dalam melayani masyarakat.

    Manajemen RSUD pun mengimbau masyarakat yang mengalami pelayanan kurang menyenangkan untuk segera melapor melalui bagian Humas dengan menyertakan informasi pendukung, seperti ciri petugas, waktu dan lokasi kejadian, serta kronologi singkat.

    ”Dengan laporan yang jelas dan terperinci, pihak rumah sakit memastikan setiap aduan dapat ditindaklanjuti secara efektif demi mewujudkan pelayanan yang lebih humanis dan profesional,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tak Ada Lonjakan Pasien di Poliklinik RSUD dr Murjani Sampit: ”Alhamdulillah, Masyarakat Sampit dalam Kondisi Sehat!”

    Tak Ada Lonjakan Pasien di Poliklinik RSUD dr Murjani Sampit: ”Alhamdulillah, Masyarakat Sampit dalam Kondisi Sehat!”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, layanan poliklinik rawat jalan di RSUD dr Murjani Sampit terpantau tetap kondusif.

    Tidak seperti yang kerap terjadi pada momen pasca Lebaran, tahun ini justru tidak ditemukan lonjakan signifikan jumlah kunjungan pasien.

    Kondisi tersebut menjadi indikasi positif terhadap kesehatan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meskipun selama Lebaran identik dengan konsumsi makanan berlemak, manis, hingga minuman bersoda yang berpotensi memicu gangguan kesehatan.

    Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, mengatakan kunjungan pasien, khususnya di klinik penyakit dalam yang biasanya paling tinggi, tidak mengalami peningkatan pasca libur panjang.

    ”Biasanya kunjungan di klinik penyakit dalam itu paling tinggi. Namun menurut dokter kami yang bertugas, setelah libur Lebaran ini justru tidak sepadat hari normal. Alhamdulillah, ini menunjukkan masyarakat Sampit dalam kondisi sehat,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

    Dia menjelaskan, RSUD dr Murjani Sampit memiliki 23 layanan poliklinik rawat jalan dengan rata-rata kunjungan harian berkisar antara 300 hingga 500 pasien.

    ”Pada hari pertama buka layanan setelah libur Lebaran biasanya terjadi lonjakan. Namun hari ini justru tidak seramai hari normal,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD dr Murjani Sampit, dr Anggun Iman Hernawan, menambahkan, berdasarkan analisa data, kunjungan pasien rawat jalan memang belum menunjukkan peningkatan.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit per 25 Maret 2026, jumlah pasien rawat jalan tercatat sebanyak 291 orang.

    Kunjungan terbanyak berada di Klinik Penyakit Dalam dengan 66 pasien, disusul Klinik Syaraf dan Klinik Jantung masing-masing 35 pasien, serta Klinik Anak sebanyak 28 pasien. Sementara itu, kunjungan di klinik lainnya di bawah 20 pasien.

    ”Secara analisa, kunjungan pasien rawat jalan setelah libur Lebaran belum mengalami lonjakan. Rata-rata masih di angka 300 hingga 400 pasien per hari. Kecuali Kamis saat Klinik Rehabilitasi Medik buka, jumlahnya bisa mencapai 500 pasien,” jelasnya.

    Menurunnya angka kunjungan juga dipengaruhi belum beroperasinya seluruh layanan poliklinik. Dari total 23 klinik, saat ini baru 18 klinik yang aktif melayani.

    ”Untuk sementara Klinik Mata, Klinik Jiwa, dan Klinik Psikologi belum buka. Klinik Jantung buka terjadwal, sedangkan Poli Gizi melayani berdasarkan perjanjian,” terang dr Iman.

    Iman juga mengatakan, sejumlah layanan yang sempat vakum karena keterbatasan dokter spesialis akan segera kembali dibuka.

    ”Klinik Orthopedi dan Klinik Bedah Onkologi direncanakan mulai buka kembali per 1 April 2026. Sedangkan Klinik Bedah Vaskuler masih dalam proses kerja sama dengan RSUD Hanau,” katanya.

    Pihak rumah sakit berharap seluruh layanan poliklinik dapat segera kembali beroperasi secara penuh guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kotim. (hgn/ign)

  • Tujuh Daerah Wisata Terpopuler di Kalteng 2025–2026, Data Terbaru BPS: Siapa Paling Ramai?

    Tujuh Daerah Wisata Terpopuler di Kalteng 2025–2026, Data Terbaru BPS: Siapa Paling Ramai?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah menjadi tujuan wisata paling ramai sepanjang 2025, dengan total kunjungan mencapai lebih dari 1,5 juta wisatawan domestik dan puluhan ribu wisatawan mancanegara.

    Data resmi ini merekam detak pariwisata daerah, memetakan wilayah mana saja yang menjadi magnet utama kunjungan.

    Merujuk publikasi BPS Kalteng pada buku Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2026, terdapat tujuh kabupaten/kota dengan volume kunjungan tertinggi sepanjang tahun 2025.

    Secara akumulatif, Kalteng menyedot 1.547.847 wisatawan domestik dan 70.988 wisatawan mancanegara pada periode tersebut.

    Angka ini mempertegas tren positif pergerakan wisatawan yang terekam sejak 2023 dengan 1,8 juta kunjungan, lalu melonjak menjadi lebih dari 3,3 juta pada 2024.

    Dinamika ini menempatkan Kalteng sebagai salah satu provinsi dengan akselerasi pariwisata yang patut diperhitungkan di hamparan Pulau Borneo.

    Berikut adalah tujuh wilayah yang paling sibuk menerima kedatangan pelancong:

    1. Palangka Raya, Primadona Wisata Ibu Kota

    Wisata Air Hitam Kereng Bangkirai Palangka Raya. (Ist)

    Sebagai wajah provinsi, Palangka Raya menduduki puncak klasemen dengan total 479.959 wisatawan sepanjang 2025. Angka ini didominasi 477.422 pelancong domestik dan 2.537 wisatawan mancanegara.

    Geliat ini terekam lebih masif dalam catatan Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya, yang membukukan 644.270 kunjungan, atau tumbuh sekitar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

    Daya pikat utama kota ini bertumpu pada pesona air hitam Kereng Bangkirai, yang sekaligus menjadi gerbang menuju Taman Nasional Sebangau.

    Wisatawan juga kerap memadati kawasan Nyaru Menteng untuk menjelajahi bumi perkemahan, atau sekadar berjalan santai di bawah rindangnya kanopi Arboretum.

    Di sisi lain, denyut wisata sungai di Sei Batu dan Sei Koran terus menjadi magnet, baik bagi warga lokal maupun pendatang.

    2. Kotawaringin Barat: Surga Mancanegara di Pelukan Tanjung Puting

    Taman Nasional Tanjung Puting Kobar. (www.tanjungputingtourism.com)

    Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menorehkan 245.365 kunjungan, dengan rincian 177.821 wisatawan domestik dan 67.544 mancanegara. Arus kedatangan pelancong asing di wilayah ini adalah yang paling masif di Kalteng.

    Daya tarik utamanya bermuara pada Taman Nasional Tanjung Puting. Kawasan ini telah lama mengukuhkan diri sebagai etalase konservasi orangutan tingkat dunia dan ikon pariwisata internasional Kalteng.

    Setelah puas menyusuri sungai dan menatap kehidupan liar primata eksotis tersebut, pelancong biasanya melengkapi rute perjalanannya dengan menikmati semilir angin pesisir di Pantai Kubu, Pantai Tanjung Keluang, dan Teluk Bogam.

    3. Kotawaringin Timur: Daya Tarik Pesisir dan Gelombang Wisatawan Domestik

    Pantai Ujung Pandaran Kotim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Berada di urutan ketiga, Kotawaringin Timur (Kotim) membuktikan diri sebagai magnet tak terbantahkan bagi wisatawan dalam negeri.

    Dari total 242.816 pelancong yang datang, nyaris seluruhnya adalah wisatawan domestik (242.762), bersanding dengan 54 kunjungan mancanegara.

    Pantai Ujung Pandaran yang membentang di pesisir selatan Kotim tetap menjadi primadona utama.

    Perpaduan hamparan pasir yang luas, ekosistem mangrove yang terjaga, serta nuansa wisata ramah keluarga menjadikannya destinasi yang selalu hidup.

    Di luar pesisir pantai, pelancong juga kerap mengeksplorasi potensi wisata sungai di Kecamatan Teluk Sampit, yang menyajikan sudut pandang berbeda dalam menikmati pesona pesisir kabupaten ini.

    4. Katingan: Daya Magnet Tersembunyi di Empat Besar

    Wisata Bukit Batu Kasongan. (Ist/Kanal Independen)

    Meski gaungnya mungkin tak sekeras Palangka Raya atau Kobar, Katingan diam-diam mengamankan posisi empat besar.

    Sepanjang 2025, daerah ini menyedot 205.235 pelancong, didominasi 205.213 wisatawan domestik dan 22 pelancong asing.

    Kondisi ini membuktikan bahwa Katingan memiliki daya pikat yang nyata di mata pelancong lokal.

    Bukit Batu Kasongan menjadi salah satu episentrumnya. Situs alam dan budaya yang lekat dengan nama tokoh nasional Tjilik Riwut ini tidak hanya menawarkan eksotisme lanskap, tetapi juga membawa pengunjung menyelami jejak sejarah dan kearifan lokal masyarakat Dayak.

    5. Barito Selatan: Menyelami Pesona Danau Malawen

    Wisata Danau Melawen. (Ist/Kanal Independen)

    Barito Selatan merekam jejak kedatangan 196.913 wisatawan, dengan rincian 196.439 domestik dan 474 mancanegara.

    Wilayah ini perlahan mengorbitkan destinasi-destinasi bernuansa alam yang menenangkan.

    Danau Malawen di Desa Sanggu tampil sebagai ikon utama. Lanskap perairan yang dilengkapi perahu, deretan gazebo, serta taman anggrek alam menghadirkan nuansa rekreasi yang menyegarkan.

    Reputasi Desa Wisata Sanggu bahkan telah diakui dalam Jaringan Desa Wisata (Jadesta) Kemenparekraf, didukung oleh ragam atraksi mulai dari kapal susur, sepeda air, hingga taman rekreasi.

    Selain Malawen, Situ Ulin Gagumet juga tercatat sebagai kantong wisata yang tak kalah menarik di wilayah ini.

    6. Kapuas: Identitas Kota Sungai yang Terus Berdenyut

    Pulau Telo Kapuas. (Ist/Kanal Independen)

    Berada di posisi enam, Kabupaten Kapuas menerima 184.736 kunjungan wisata, yang hampir sepenuhnya digerakkan oleh wisatawan domestik (184.724), disusul 12 pelancong asing.

    Karakter pariwisata di daerah ini sangat lekat dengan denyut kehidupan sungai. Kuala Kapuas, sebagai pusat kota, memaksimalkan tepian Sungai Kapuas sebagai sajian utama.

    Wisatawan ditawarkan pengalaman susur sungai, menikmati lanskap kota dari atas air, dan memanjakan lidah dengan kuliner khas ikan patin bakar.

    Dikelilingi sungai besar dan kawasan rawa, Kapuas merawat identitasnya sebagai destinasi wisata air yang memikat.

    7. Gunung Mas: Eksotisme Pedalaman dan Hutan Purba

    Wisata alam Batu Suli Gunung Mas. (Ist/Kanal Independen)

    Melengkapi daftar tujuh besar, Gunung Mas mencatatkan 118.026 wisatawan. Menariknya, seluruh angka tersebut murni berasal dari wisatawan domestik tanpa adanya catatan kunjungan mancanegara.

    Walau berada di urutan ketujuh, Gunung Mas adalah etalase kekayaan alam pedalaman yang eksotis.

    Wilayah ini menyuguhkan deretan pesona mulai dari Air Terjun Batu Mahasur, Riam Guhung Rawai, hingga Batu Suli.

    Pelancong juga dapat menembus Hutan Ulin Parempei untuk menyaksikan panorama rimba Kalimantan yang masih perawan.

    Sebagai pelengkap, Desa Wisata Hurung Bunut dan Agrowisata Gunung Mas hadir menawarkan pengalaman wisata yang digerakkan langsung oleh komunitas setempat.

    Peta kunjungan ini dirangkum berdasarkan data publikasi Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2026 lansiran BPS Kalteng.

    Angka tersebut merepresentasikan akumulasi wisatawan per kabupaten/kota secara umum, bukan spesifik per objek wisata. Setiap jengkal daerah di Kalteng diyakini masih menyimpan deretan destinasi tersembunyi yang menunggu untuk dijamah.

    Dari pesisir pantai hingga jantung rimba, wilayah mana yang menjadi destinasi favorit Anda di Kalteng? (ign)

  • Skandal Hibah Rp40 Miliar di Kotim, Bidikan Jaksa Menyasar Pusaran Pokir DPRD

    Skandal Hibah Rp40 Miliar di Kotim, Bidikan Jaksa Menyasar Pusaran Pokir DPRD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sengkarut dana hibah senilai Rp40 miliar kini menukik tajam ke hulu penganggaran. Kasus yang menyeret organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan ini tidak lagi sekadar menyasar indikasi kecurangan di tingkat penerima.

    Titik apinya kini mengarah pada mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kotim. Dana aspirasi itu disinyalir menjadi pintu masuk bagi daftar penerima “titipan” bermasalah.

    Kejari Kotim tengah menelusuri alur tersebut secara maraton. Ratusan orang telah diperiksa dari total 251 penerima hibah keagamaan Bagian Kesra Setda Kotim tahun anggaran 2023–2024 tersebut.

    Penyelidikan dipastikan tidak berhenti di meja penerima, melainkan melacak jejak hulu untuk mengurai siapa pihak yang mengusulkan serta mengarahkan nama-nama tersebut.

    Penelusuran ini perlahan menyingkap tabir baru. Sejumlah alokasi dana hibah yang kini masuk radar penyidikan ternyata memiliki garis singgung dengan usulan pokir.

    Alokasi anggaran yang semestinya lahir dari aspirasi murni dan kebutuhan nyata masyarakat, diduga sengaja diarahkan kepada kelompok atau lembaga yang telah dikondisikan sebelumnya.

    ”Ada keterkaitan antara yang mengusulkan dengan yang menerima. Ini tidak berdiri sendiri,” ungkap sumber internal di Kejari Kotim.

    Sumber tersebut membeberkan adanya indikasi intervensi yang mengawal ketat sejak tahap pengusulan hingga nama penerima ditetapkan. Terdapat sejumlah usulan yang disinyalir “dipaksakan” untuk lolos ke dalam daftar pencairan, kendati tidak berpijak pada landasan kebutuhan riil masyarakat.

    Dalih Rumah Ibadah, Beda Cerita di Lapangan

    Indikasi modus operandi yang terendus penyidik pun tampak berlapis. Pengajuan dana hibah sering kali menggunakan dalih pembelian perlengkapan atau pembangunan rumah ibadah.

    Namun, aliran uang di lapangan diduga menyeberang jauh dari proposal awal, termasuk untuk pembelian lahan atau kepentingan lain yang sama sekali tidak tertulis dalam dokumen pengajuan.

    Guna menyamarkan jejak aliran dana tersebut, laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga direkayasa sedemikian rupa. Dokumen disusun rapi secara administratif agar tampak selaras dengan proposal, menutupi realitas penggunaan uang yang disinyalir berbeda drastis di lapangan.

    ”Ada proposalnya untuk rumah ibadah, tapi realisasinya berbeda. LPJ-nya dibuat seakan sesuai. Ini yang sedang didalami,” tegas sumber yang sama.

    Dalam fase pengembangan perkara, aroma keterlibatan oknum anggota DPRD Kotim pun menyeruak. Indikasi perannya diduga tidak berhenti pada tahapan pengusulan pokir, melainkan ikut mengawal ketat laju anggaran hingga proses pencairan.

    Pola ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan yang terorganisir, bukan sekadar kelalaian hitungan di atas meja.

    Jejak Pola Serupa di Kotim

    Pola penyimpangan dana hibah semacam ini bukan barang baru di Kotim. Publik masih mengingat kasus korupsi hibah KONI Kotim periode 2021–2023 senilai Rp7,9 miliar yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,46 miliar tersebut, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan mark-up dan merekayasa LPJ.

    Paralel dengan hal itu, skandal hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar terkait Pilkada 2024 juga tengah dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pascagelar perkara pada Januari 2026.

    Ketiga pusaran kasus ini disinyalir berbagi benang merah yang sama, yakni indikasi manipulasi dokumen, lemahnya verifikasi, dan lumpuhnya sistem pengawasan.

    Dua Lini Pengawasan yang Dipertanyakan

    Situasi ini sontak memantik pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan dari dua lini sekaligus, yakni internal pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Dinas terkait yang memikul tanggung jawab verifikasi proposal hingga realisasi di lapangan dinilai gagal bekerja maksimal.

    Pada saat yang sama, mekanisme kontrol legislatif terhadap produk pokir mereka sendiri juga nyaris tak terlihat wujudnya.

    Sementara itu, jajaran pimpinan DPRD Kotim sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam perkara ini.

    Merespons hal ini, aktivis antikorupsi Burhanurohman menegaskan, jika dugaan rekayasa LPJ dan penyimpangan realisasi ini terbukti, perbuatannya telah melampaui batas toleransi kelalaian administratif.

    ”Kalau proposalnya beda dengan realisasi, lalu LPJ-nya direkayasa, itu bukan lagi kelalaian. Itu sudah indikasi kuat penyalahgunaan anggaran. Harus diusut sampai ke pihak yang mengusulkan dan mengarahkan,” tegasnya.

    Burhanurohman mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membatasi perburuan hanya pada para penerima hibah di tingkat bawah. Penelusuran harus berani menembus dinding aktor-aktor di balik layar penganggaran, tanpa terkecuali dari unsur legislatif.

    ”Jangan hanya yang di bawah yang disasar. Kalau ada oknum dewan terlibat, harus dibuka. Ini uang publik,” ujar Burhanurohman.

    Hingga saat ini, Kejari Kotim menegaskan masih terus mengumpulkan alat bukti guna menguatkan konstruksi perkara demi kepentingan penetapan tersangka.

    Pemanggilan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak masih bergulir, seiring dengan upaya penyidik membongkar teka-teki alur pokir hingga ke akarnya. (ign)

  • Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    NIAT awalnya mulia. Pokok pikiran (pokir) anggota dewan lahir sebagai corong penyambung lidah konstituen.

    Secara normatif, inilah jembatan resmi yang mengantar jerit kebutuhan kampung ke dalam naskah perencanaan pembangunan daerah.

    Nyatanya, yang terjadi di Kotawaringin Timur menyingkap wajah yang buram.

    Harapan warga yang semestinya dikawal justru diduga kuat dibajak di tengah jalan. Diduga bersalin rupa menjadi ruang gelap tempat kongkalikong titipan hibah dan permainan anggaran bersarang.

    Kalangan politisi lokal pun mafhum bahwa putaran uang pokir bernilai raksasa.

    Menilik rekam jejak sebelum badai efisiensi 2026, jatah usulan per anggota dewan kabarnya sanggup menyentuh kisaran Rp2 miliar setiap tahun.

    Kalikan saja angka itu dengan 40 kursi legislator, maka ada ruang fiskal sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam setahun.

    Memasuki tahun anggaran 2026, keran tersebut memang ditekan hingga menyusut ke angka Rp1 miliar per kepala demi pengetatan fiskal.

    Masalahnya, memangkas nominal tanpa membongkar tabiat buruk birokrasi sama konyolnya dengan mengecilkan ukuran jerigen, tetapi membiarkan lubang bocornya tetap menganga.

    Dapur redaksi Kanal Independen telah menghimpun kesaksian silang dari lorong-lorong gedung parlemen hingga pihak terkait lainnya.

    Benang merahnya sungguh meresahkan. Melampaui batas kelalaian administrasi biasa. Kelompok masyarakat diduga kuat digiring menyetor proposal ke instansi tertentu, padahal porsi anggarannya disinyalir sudah lebih dulu “diamankan” lewat sandi pokir.

    Daftar pemenang hibah disebut-sebut telah diketuk palu bahkan sebelum tinta stempel di proposal warga mengering.

    Menghadapi situasi ini, tahap verifikasi di dinas pun berpotensi lumpuh, berubah menjadi tontonan basa-basi karena nama penerima sudah dikunci sejak dari garis start.

    Akal-akalan rupanya tak berhenti di situ. Praktik “sewa bendera” perusahaan untuk menggarap pengadaan hibah menjadi bukti telanjang bagaimana aturan formal dikuliti hingga kehilangan makna.

    Berkas dokumen tampak rapi menyertakan nama pihak ketiga, namun kendali eksekusi di lapangan diduga kuat digarap langsung oleh oknum dari dalam instansi.

    Sang pemilik perusahaan cukup duduk manis meminjamkan nama demi memungut secuil uang pelicin dari total nilai kegiatan.

    Taktik kotor semacam ini sejatinya lagu lama di peta korupsi Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkali-kali membongkar pola identik dalam megaskandal hibah di berbagai daerah.

    Dalam kasus dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, misalnya, KPK membongkar praktik ijon yang berjalan terstruktur.

    Jatah hibah dibagi di tingkat pimpinan dan fraksi, proposal disusun sendiri oleh koordinator lapangan, lalu dana dipotong berlapis sebagai fee bagi ketua dewan, pengurus, hingga admin, sementara bagian yang benar-benar menyentuh warga hanya tersisa sebagian kecil dari total anggaran.

    Dalam perkara itu, sejumlah mantan anggota DPRD dan koordinator lapangan sudah divonis bersalah atas korupsi hibah pokir dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

    Membiarkan celah serupa tumbuh subur sama halnya merelakan APBD diiris-iris layaknya kue bancakan di ruang tertutup, sementara rakyat di luar sana dibiarkan berebut remahan.

    Eksistensi pokir memang selalu menari di atas wilayah abu-abu. Konstitusi mensahkannya sebagai instrumen penting penyerap aspirasi.

    Ironisnya, pada banyak tempat, pintu ini berulang kali didobrak menjadi gerbang rasuah. Mulai dari suap, penggelembungan harga, hibah siluman, hingga sistem ijon politik.

    Kotim terancam terperosok ke dalam kubangan yang sama. Manakala fungsi wakil rakyat menyusut jadi sekadar makelar proyek, saat itulah mandat rakyat dikerdilkan menjadi sebatas daftar tunggu penerima hibah yang bebas diperdagangkan.

    Berangkat dari sengkarut tersebut, situasi di Kotim melampaui persoalan moralitas satu-dua oknum.

    Akar masalahnya tertanam pada desain kekuasaan yang kelewat longgar, membiarkan transaksi politik berpesta pora di lingkar anggaran publik.

    Manakala sang legislator turun gelanggang mencampuri urusan teknis, ketika jatah hibah lahir dari rahim kedekatan personal, dan pengadaan proyek dibungkus rapi skema pinjam bendera, maka runtuhlah tembok pemisah antara fungsi pengawasan dewan dan eksekusi birokrasi.

    Sisa puingnya hanyalah lahan subur bagi konflik kepentingan yang melembaga.

    Catatan tajam editorial ini tentu tak berniat merampas palu keadilan aparat penegak hukum.

    Sebaliknya, rentetan temuan yang kami laporkan wajib ditangkap sebagai alarm darurat bagi otoritas terkait untuk membongkar kotak pandora ini setransparan mungkin.

    Pada pijakan yang sama, pimpinan dewan memikul utang moral untuk buka suara.

    Mereka harus membuktikan kepada publik Kotim, bagaimana jaring pengaman pokir dipasang, siapa mandor pengawasnya, dan garansi apa yang memastikan uang rakyat tidak dipakai untuk menyicil utang balas budi politik.

    Suara konstituen pantang diperlakukan layaknya komoditas di pasar gelap.

    Membiarkan mesin pokir terus beroperasi di dalam ruang yang buram tidak hanya berpotensi merampok uang negara, tetapi juga membunuh perlahan sisa-sisa kepercayaan publik terhadap iklim demokrasi lokal.

    Manakala pilar kepercayaan itu ambruk tak bersisa, gelar mulia “wakil rakyat” kelak tak akan lebih berharga dari sekadar rongsokan slogan di sisa baliho kampanye. (redaksi)

  • Aspirasi yang Terbajak: Menyibak Ruang Gelap Dana Pokir Wakil Rakyat di Kotim

    Aspirasi yang Terbajak: Menyibak Ruang Gelap Dana Pokir Wakil Rakyat di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) wakil rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga kuat melenceng dari relnya. Sebuah ruang gelap pengelolaan pokir tersingkap di balik jargon untuk rakyat. Sarat pengondisian penerima, titipan program, hingga rekayasa di meja birokrasi.

    Sejumlah sumber terpercaya yang mengetahui skema tersebut mengungkap dugaan aliran dana yang diduga tak berjalan sebagaimana mestinya.

    Anggaran itu disebut-sebut bersalin rupa menjadi skema penyaluran hibah yang sudah dirancang sejak awal, dengan jejak intervensi politik, pengaturan anggaran, dan praktik di lapangan yang jauh dari transparan.

    Menurut sumber internal DPRD Kotim yang memahami mekanisme dana pokir, tidak semua penerima hibah ditentukan berdasarkan kebutuhan riil.

    ”Tidak semua penerima itu murni berdasarkan kebutuhan. Ada yang punya kedekatan dengan oknum tertentu. Ini yang sedang didalami,” ujarnya.

    Angka Raksasa di Balik Pokir

    Aturan main sebetulnya jelas. Pokir merupakan himpunan keluhan dan harapan warga yang diserap para wakil rakyat, lalu dijahit ke dalam sistem perencanaan daerah. Usulan ini wajib diuji kelayakannya, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, baru dieksekusi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.

    Nilainya pun bukan angka kecil. Menilik rekam jejak sebelum kebijakan efisiensi 2026, sejumlah pimpinan dan anggota dewan dalam berbagai pemberitaan lokal sempat menyebut jatah usulan program mereka bisa menyentuh angka sekitar Rp2 miliar per anggota setiap tahun.

    Kalikan dengan 40 kursi legislator, maka terdapat ruang anggaran sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam satu tahun anggaran.

    Memasuki tahun 2026, keran itu disebut sedikit menyusut. Sumber internal DPRD mengungkap adanya pemangkasan jatah pokir menjadi kisaran sekitar Rp1 miliar per anggota, selaras dengan pernyataan penyesuaian pokir karena efisiensi anggaran yang pernah disampaikan pimpinan DPRD di media.

    Alasannya, daerah sedang mengencangkan ikat pinggang demi efisiensi fiskal.

    Menitip Program, Mengunci Penerima

    Idealnya, pokir menjadi jembatan beton antara aspirasi konstituen dengan program nyata pemerintah. Namun, kesaksian para sumber menggambarkan realita lain di lapangan. Mekanisme penyalur aspirasi ini diduga telah dibajak.

    Menurut sumber yang sama, fungsinya merosot menjadi loket penitipan program, mengarahkan aliran hibah, dan memastikan nama-nama tertentu sudah tercetak tebal sebagai penerima sejak titik nol.

    ”Sudah ditentukan dari awal siapa yang menerima. Dinas hanya menjalankan karena ada intervensi,” ujar sumber dari dinas teknis.

    Sumber-sumber yang dihimpun menggambarkan pola berulang, di mana kelompok masyarakat tetap diminta mengajukan proposal untuk memenuhi prosedur administratif, meskipun alokasi anggaran diduga telah ditentukan sebelumnya.

    Dalam kondisi tersebut, proposal berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, sementara proses verifikasi disebut tidak lagi sepenuhnya menentukan hasil akhir.

    Sejumlah sumber juga menyebut adanya kecenderungan penerima hibah berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu. Sementara itu, kelompok masyarakat lain yang tidak memiliki akses serupa berisiko tidak terakomodasi.

    Menyebar Titipan, Memecah Fokus Pengawas

    Agar tak terlalu mencolok, operasi penitipan anggaran diduga dipecah ke berbagai penjuru. Jejak dana hibah yang dikaitkan dengan pokir terendus menyebar di sejumlah OPD.

    Sumber lainnya dari eksternal DPRD Kotim yang mengetahui seluk-beluk praktik tersebut menuturkan, taktik sebar jaring ke banyak dinas amat ampuh untuk mengelabui radar pengawasan.

    Menurutnya, publik hanya akan melihat deretan kegiatan hibah kecil-kecilan yang terpisah. Mata pemeriksa sangat rentan terkecoh karena hanya mengamati kepingan teka-teki.

    Dia mencontohkan, satu paket di pariwisata, secuil di pertanian, dan sebagian lagi di koperasi. Publik dibuat luput melihat gambaran besarnya, yakni sebuah daftar penerima yang sudah dirajut rapi dan terafiliasi dengan pokir pihak tertentu.

    ”Pinjam Bendera” dalam Pelaksanaan

    Menurut sumber yang sama, praktik yang diduga menyimpang itu tidak berhenti di ranah anggaran. Saat tiba fase eksekusi lapangan, siasat baru kembali digelar. Aturan pengadaan barang dan jasa mewajibkan pengerjaan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan bertanggung jawab.

    Sumber menyebut adanya praktik yang dikenal sebagai ”pinjam bendera”, di mana perusahaan digunakan sebagai pihak formal dalam dokumen, namun pelaksanaan kegiatan diduga dikendalikan oleh pihak internal.

    ”Secara dokumen terlihat pihak ketiga, tapi pelaksanaannya bukan sepenuhnya oleh mereka,” ujar sumber tersebut.

    Dalam praktik ini, perusahaan disebut hanya menerima imbalan tertentu atau fee, sementara proses belanja dan distribusi diduga dikendalikan pihak lain.

    Pola tersebut berpotensi menjadi ladang empuk untuk menggelembungkan harga, menyunat spesifikasi, hingga memastikan barang jatuh ke tangan yang tidak tepat. Dokumennya tampak memenuhi prosedur, namun, nyatanya, perusahaan itu tak lebih dari tameng administratif penutup jejak.

    Melampaui Kewenangan

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menilai, jika rangkaian dugaan tersebut terbukti, maka hal itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif.

    ”Kalau sejak awal sudah ada pengondisian proposal, pengaturan anggaran, sampai pelaksanaan yang direkayasa, maka ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini sudah mengarah pada konstruksi perbuatan melawan hukum yang sistematis,” urai Agung.

    Dia menitikberatkan pada potensi pelanggaran batas kewenangan. Tugas utama dewan adalah legislasi, menyusun anggaran, dan mengawasi. Tidak ada satu pun celah aturan yang secara eksplisit mengizinkan mereka turun langsung mencampuri urusan teknis seperti pengadaan barang.

    ”Ketika ada intervensi hingga level teknis, itu sudah melampaui kewenangan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

    Terkait fenomena sewa bendera, Agung melihat hal tersebut sebagai pintu masuk penting menuju ranah pidana korupsi.

    ”Pinjam nama perusahaan dengan imbalan tertentu adalah indikasi rekayasa pengadaan. Dalam perspektif hukum, ini bisa masuk persekongkolan dan membuka ruang terjadinya kerugian negara,” tuturnya memperingatkan.

    Memburu Aktor di Balik Skema

    Agung mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai permainan. Penelusuran, menurutnya, tidak boleh mandek pada pelaksana teknis di dinas yang sekadar menjalankan perintah. Fokus utama juga perlu diarahkan pada pihak-pihak yang diduga menjadi arsitek di balik layar.

    ”Biasanya dalam pola seperti ini, aktor intelektualnya justru yang paling menentukan. Itu yang harus diungkap,” ucapnya tajam.

    Dinas teknis sendiri memikul tanggung jawab mawas diri. Mereka dituntut kebal dari segala bentuk tekanan politik saat memverifikasi penerima hibah.

    ”Dinas harus selektif dan objektif. Jangan sampai ada tekanan atau titipan yang justru menyeret pada pelanggaran hukum,” tegas Agung.

    Inspektorat maupun aparat pengawas diminta membuka mata lebih lebar. Audit diingatkan agar tidak berhenti pada pencocokan tanda tangan dan kelengkapan berkas.

    ”Pengawasan harus memastikan barang benar ada, sesuai spesifikasi, dan tepat sasaran. Kalau tidak, potensi penyimpangan akan terus berulang,” imbuhnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kotim belum memberikan penjelasan resmi merespons pusaran dugaan penyimpangan dana aspirasi tersebut.

    Agung menegaskan, jika kelak seluruh skema yang diduga manipulatif ini terbukti sah secara hukum, publik harus kembali menelan kenyataan pahit. Uang rakyat bisa dirampas melalui sistem yang di permukaan tampak seolah-olah taat aturan. (ign)

  • Remisi Lebaran untuk 509 Warga Binaan, Tujuh Narapidana Lapas Sampit Hirup Udara Bebas

    Remisi Lebaran untuk 509 Warga Binaan, Tujuh Narapidana Lapas Sampit Hirup Udara Bebas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi momen penuh harapan bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Sebanyak 509 narapidana menerima remisi khusus, dan tujuh di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II, Sabtu (21/3/2026).

    Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas sikap baik, kepatuhan, serta keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan bahwa remisi khusus Idulfitri merupakan momentum penting yang tidak hanya bermakna secara hukum, tetapi juga secara kemanusiaan.

    Menurutnya, Hari Raya Idulfitri menjadi saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat baru bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri.

    ”Remisi khusus Hari Raya Idulfitri ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Muhammad Yani.

    Berdasarkan data per 13 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat sebanyak 763 orang, terdiri dari 170 tahanan dan 593 narapidana.

    Dari total narapidana tersebut, sebanyak 509 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini.

    Rinciannya, untuk Remisi Khusus I sebanyak 171 orang. Dari jumlah tersebut, 151 orang menerima remisi 15 hari, sementara 20 orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan.

    Kemudian pada kategori remisi lanjutan, terdapat 338 orang penerima, dengan rincian 296 orang mendapat remisi 1 bulan, 38 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 4 orang lainnya memperoleh remisi 2 bulan.

    Sementara itu, pada kategori Remisi Khusus II atau remisi yang langsung mengantarkan narapidana bebas, terdapat 7 orang penerima.

    Dari jumlah tersebut, 5 orang menerima remisi 15 hari, dan 2 orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan.

    Muhammad Yani menegaskan, pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang dirancang untuk membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan kesiapan warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

    ”Idulfitri adalah momen yang sarat dengan makna pengampunan, introspeksi, dan kesempatan untuk memulai lembaran baru. Bagi warga binaan, remisi ini bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga pesan bahwa selalu ada ruang untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat,” katanya.

    Dia menambahkan, pihak lapas terus mendorong seluruh warga binaan agar aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

    Dengan demikian, masa pidana yang dijalani tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi proses pembelajaran menuju kehidupan yang lebih terarah.

    Pemberian remisi khusus keagamaan pada momen Idulfitri juga menghadirkan suasana haru di lingkungan lapas.

    Bagi para penerima, remisi menjadi hadiah yang penuh makna di hari kemenangan. Terlebih bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas, Idulfitri tahun ini menjadi titik awal baru untuk kembali ke keluarga dan menata masa depan dengan lebih baik.

    ”Melalui kebijakan ini, negara tidak hanya menjalankan fungsi pemidanaan, tetapi juga memperlihatkan sisi pembinaan yang humanis. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan, yakni memberi kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih siap, lebih sadar, dan lebih bertanggung jawab,” pungkasnya. (hgn/ign)