Penulis: Gunawan

  • Editorial: Negara yang Gagal Menjaga Irigasi, Gagal Menjaga Warga

    Editorial: Negara yang Gagal Menjaga Irigasi, Gagal Menjaga Warga

    Negara sedang diuji dalam pusaran konflik kawasan irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ada jaringan irigasi rawa yang sejak awal 2010‑an dibangun dan dipelihara dengan uang publik. Nilainya diperkirakan mendekati Rp10 miliar hanya untuk rehabilitasi dan pemeliharaan.

    Di sisi lain, ada warga yang berkali‑kali menyaksikan alat berat masuk ke jalur irigasi, kebun mereka digusur, dan hak atas tanah yang mereka rawat puluhan tahun diperdebatkan di atas kertas izin dan peta perizinan.

    Baca Juga: Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Konflik di Irigasi Danau Lentang bukan peristiwa spontan. Tahun 2023, warga Luwuk Bunter sudah mengeluhkan penggarapan di jalur irigasi, sampai Bupati Kotim turun tangan memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Api mereda, tapi tak padam. Akar persoalannya, status hukum irigasi, batas kawasan, hubungan dengan izin perusahaan, dan pemulihan hak warga.

    Tidak pernah benar‑benar diselesaikan tuntas. Awal 2026, pola yang sama terulang. Alat berat kembali datang, kebun warga kembali rata, somasi pertama dan kedua dilayangkan, dan negara lagi‑lagi datang terlambat, hanya setelah konflik membesar.

    Dari sisi anggaran, negara sebenarnya sudah lama ”hadir” di Danau Lentang. Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan proyek rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan yang berulang hingga 2022.

    Anggota DPRD Kalteng Alexius Esliter mengakui bahwa salah satu paket pemeliharaan 2022 senilai sekitar Rp1,4 miliar dia ikut kawal, dan menegaskan bahwa irigasi itu adalah aset pemprov sekaligus APL cadangan ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, bukan korporasi.

    Artinya, secara formal, Danau Lentang bukan ruang kosong, tetapi infrastruktur publik yang sudah ”dibeli” oleh rakyat melalui pajak dan anggaran.

    Namun, kehadiran negara di atas kertas tidak otomatis berubah menjadi perlindungan di lapangan. Warga seperti John Hendrik dan Apolo bersaksi bahwa lahan mereka di jalur irigasi, yang sudah ditanami sawit rakyat dan direncanakan untuk tanaman pangan, dibuka dengan alat berat tanpa persetujuan, lalu dipersiapkan sebagai bagian blok tanam perkebunan.

    Laman: 1 2

  • Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, bukan sekadar sengketa batas biasa. Persoalan itu merupakan cermin bagaimana negara hadir setengah hati, lalu mundur sebelum akar persoalan benar-benar dicabut.

    Sejak pertama kali mencuat ke publik pada 2023, hingga kembali memanas pada awal 2026, pola yang tampak menunjukkan rapuhnya komitmen negara dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi modal yang kian agresif.

    Pada 2023, warga Luwuk Bunter sudah bersuara. Jalur irigasi yang mereka kenal sebagai sumber kehidupan—mengairi kebun karet, sawit rakyat, hingga lahan pangan—mulai disentuh alat berat.

    Di atas saluran irigasi dan jaringan pendukungnya, muncul jalur baru yang dipersoalkan warga sebagai pembuka jalan ekspansi kebun.

    Dari jejak pemberitaan, respons pemerintah kala itu cepat, tapi dangkal. Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Situasi sempat mereda, lalu senyap. Tidak ada penegasan publik soal status hukum kawasan, batas teknis irigasi, relasi dengan izin/HGU, apalagi langkah sistematis memulihkan hak warga atau mengoreksi izin jika terbukti tumpang tindih.

    Senyap itu rupanya bukan tanda damai, melainkan jeda sebelum babak baru. Awal 2026, alat berat kembali hadir di kawasan yang sama.

    Pada jalur yang oleh warga disebut sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda besi kembali melindas batang-batang hidup yang selama ini menjadi sandaran ekonomi keluarga.

    Lahan yang telah ditanami, dirawat, bahkan rencananya dikembangkan untuk tanaman pangan seperti jagung dan ubi-ubian, kembali rata dengan tanah. Lelah bersabar, warga kali ini tidak hanya protes lisan, tetapi menempuh jalur somasi formal.

    Salah satunya John Hendrik. Selasa, 10 Februari 2026, ia melayangkan somasi kedua kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.

    John menyatakan, perusahaan telah menggarap lahan yang selama ini ia tanami dan kelola di dalam wilayah yang ia yakini sebagai bagian jaringan irigasi sekunder Danau Lentang.

    Dalam surat somasinya, ia dan warga lain mengulang kembali sejarah yang seolah diabaikan negara. Kawasan irigasi Danau Lentang diusulkan sejak 2003, direalisasikan pembangunannya pada 2009, dengan jaringan irigasi primer dan sekunder yang beberapa kali direhabilitasi hingga 2022.

    Laman: 1 2

  • Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengabaian putusan adat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL), memantik kegeraman Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Aksi besar-besaran bakal digelar pada 23 Februari 2026 sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera melaksanakan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, terkait sengketa penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra yang disebut telah digarap perusahaan.

    Penanggung jawab aksi, Yanto E. Saputra, menjelaskan, dirinya bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menempuh beragam upaya untuk menegakkan hukum adat Dayak dalam perkara tersebut.

    Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menyatakan PT HAL bersalah melanggar ketentuan adat dan menjatuhkan sanksi denda serta kewajiban tertentu kepada perusahaan, dengan sifat putusan yang final dan mengikat para pihak.

    Akan tetapi, menurut Yanto, hingga kini pihak perusahaan belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Hal itu memicu kekecewaan dan dorongan perlawanan lebih luas dari masyarakat adat setempat.

    Perkara ini sempat bergeser ke jalur peradilan umum ketika PT HAL menggugat keabsahan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang menyatakan putusan adat tersebut tidak sah.

    Belakangan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 mengoreksi putusan PN Sampit dan perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu kembali berkedudukan sah dan mengikat secara hukum.

    Laman: 1 2

  • Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur Irigasi Sei Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, awalnya dibangun dengan harapan sederhana. Mengairi kebun dan lahan warga agar mereka bisa hidup layak dari tanah sendiri.

    Irigasi yang diusulkan masyarakat pada 2003 dan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada 2009 itu berkali-kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menjadi bagian penting dari denyut hidup warga tani di kawasan tersebut.

    Harapan itu pelan-pelan berubah menjadi kecemasan. Di atas areal yang disebut warga sebagai kawasan saluran irigasi dan jaringannya, alat berat milik perusahaan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) bergerak.

    Pohon-pohon yang sebelumnya menjadi penanda batas dan sumber penghidupan, satu per satu rata dengan tanah. Konflik yang tercatat mencuat beberapa tahun lalu itu, kembali memanas awal tahun ini.

    Pertahankan Lahan, Terus Beri Perlawanan

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menjadi salah satu wajah dari keresahan itu. Pada jalur irigasi yang sudah ia kenal bertahun-tahun, ia kaget ketika mendengar kabar bahwa lahan di sana mulai diolah perusahaan.

    ”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujarnya.

    Bagi Apolo, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas biasa. Ia menyebut ada ratusan warga lain yang terdampak, dengan luasan mencapai ratusan hektare di dalam kawasan irigasi.

    Sebagian memilih diam dan meninggalkan lahannya, merasa tak punya daya menghadapi alat berat dan nama besar perusahaan. Sebagian lain, termasuk dirinya, mencoba bertahan dan mencari keadilan.

    Dari informasi operator alat berat, aktivitas pengolahan lahan di jalur Irigasi Danau Lentang disebut mulai berlangsung pada 3 Januari 2026.

    Apolo baru benar-benar tersentak pada 12 Januari 2026, ketika istrinya mendatangi lokasi dan mendapati lahan mereka sudah terbuka, dengan alat berat masih terus bekerja.

    ”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.

    Hari itu juga, ia berusaha menempuh jalur komunikasi. Manajer PT BSP ia hubungi. Apolo ingin pertemuan di lapangan, memastikan batas dan status lahan, mencari penjelasan mengapa kebun yang ia anggap sebagai lahannya di kawasan irigasi bisa masuk dalam garapan perusahaan.

    Dua hari kemudian, 14 Januari 2026, ia kembali ke lokasi. Aktivitas alat berat, menurutnya, bukan hanya menyentuh lahannya, tetapi juga lahan warga lain di sekitar alur irigasi.

    Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola sudah rata, dibuka (land clearing) dan dipersiapkan sebagai jalur tanam sawit.

    ”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya lirih.

    Upaya komunikasi lain ditempuh pada 26 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun. Pesan itu, kata Apolo, tak kunjung mendapat balasan.

    Sehari berselang, 27 Januari 2026, ia mengirimkan somasi resmi ke PT BSP, baik ke kantor perusahaan di Sampit maupun ke estate Terantang. Perusahaan diberi tujuh hari kerja untuk menanggapi.

    Namun, hingga ia kembali ke lokasi pada 30 Januari 2026, alat berat masih bekerja. Ia meminta agar aktivitas itu dihentikan sementara sampai ada kejelasan.

    Besoknya, 31 Januari 2026, situasinya tak banyak berubah. Kegiatan masih berlangsung dan lahan yang ia klaim sebagai miliknya di jalur irigasi itu telah dipersiapkan untuk penanaman bibit sawit. Apolo pun berencana melayangkan somasi kedua.

    Laman: 1 2

  • Skandal Hibah Pilkada Kotim: Guncang Legitimasi Penyelenggara hingga Elite Politik

    Skandal Hibah Pilkada Kotim: Guncang Legitimasi Penyelenggara hingga Elite Politik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai sebagai pukulan serius terhadap integritas penyelenggara pemilu di daerah. Perkara itu bisa berdampak panjang dan berpotensi memicu dinamika baru di kalangan elite politik lokal.

    ”Pandangan saya atas kasus yang menimpa komisioner dan pejabat di KPU Kotim tentunya sangat miris. KPU seharusnya institusi vertikal dan independen. Hal ini sangat disayangkan sekali, namun kembali kepada personalnya,” ujar Riduwan Kesuma, pengamat kebijakan publik dan politik di Kotim, Rabu (12/2).

    Dia juga menyoroti dugaan belanja spanduk dengan nilai tidak wajar dalam struktur penggunaan hibah KPU Kotim. Indikasi belanja tidak wajar harus diusut tuntas, terutama berkaitan dengan skema penggunaan dana.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebut adanya item belanja spanduk berukuran 10×5 meter dengan nilai sekitar Rp50 juta, jauh di atas harga pasaran yang umumnya hanya di kisaran Rp1,75-2 juta di Sampit.

    Menurut Riduwan, dampak kasus tersebut terhadap legitimasi penyelenggaraan pilkada dan pengelolaan dana hibah sangat besar. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu bisa runtuh jika dugaan penyimpangan tidak direspons dengan langkah perbaikan struktural yang jelas.

    ”Dampak legitimasi terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana pilkada tentu sangat besar. Karena itu, saya berharap nantinya kalau sudah selesai penyelidikan dan inkrah, seluruh komisioner KPU dan aparatur yang terlibat harus diganti dengan yang baru, dengan seleksi ketat dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Lebih lanjut Riduwan mengatakan, dinamika politik di tingkat elite lokal bakal bergolak jika hasil penyidikan benar‑benar menyeret banyak pihak. Bukan hanya jajaran KPU kabupaten, tetapi tidak menutup kemungkinan menyentuh unsur KPU provinsi bila alur pertanggungjawaban dana hibah terbukti bermasalah.

    ”Sudah jelas pasti ada dampak dan dinamika terhadap elite lokal di daerah apabila hasil penyidikan dan penyelidikan bisa melibatkan banyak pihak, termasuk komisioner KPU provinsi,” ujarnya.

    Sebagai langkah pemulihan, ia mendorong pemerintah daerah agar tidak sekadar menunggu proses hukum, tetapi juga menyiapkan skenario pembenahan kelembagaan.

    Menurutnya, pembentukan komisioner baru dan perombakan aparatur KPU yang terlibat harus dilakukan dengan pola penjaringan yang independen dan akuntabel.

    ”Langkah yang harus dilakukan pemerintah beserta KPU adalah melakukan pemilihan komisioner baru dan merombak aparatur KPU lainnya, dengan pola penjaringan yang independen dan akuntabel,” tegasnya.

    Terkait sikap publik terhadap kasus ini, lanjutnya, pada dasarnya sederhana, menuntut pertanggungjawaban dan perombakan menyeluruh apabila terbukti ada penyimpangan.

    ”Publik menyikapi hal ini hanyalah sebatas minta pertanggungjawaban semua yang terlibat dalam kasus ini untuk diganti seluruhnya. Apabila menurut hasil pembuktian secara hukum itu terjadi pada mereka,” katanya. (ign)

  • Editorial: Membaca Jejak Uang Narkoba, Menyamar Jadi Mesin Pencuci Uang

    Editorial: Membaca Jejak Uang Narkoba, Menyamar Jadi Mesin Pencuci Uang

    Serial trilogi tentang jejak uang haram jaringan narkoba Salihin alias Saleh bukan sekadar rangkaian berita perkara pidana. Artikel itu upaya menelanjangi bagaimana uang haram bekerja.

    Diam-diam, sistematis, dan berlapis. Di balik wajah ekonomi yang tampak biasa.

    Dari tambak ikan di Puntun, rekening kerabat yang mendadak aktif, hingga tanah dan ruko yang berubah kepemilikan, publik diperlihatkan satu pola.

    Uang haram tidak pernah berhenti di satu titik. Terus bergerak. Menyaru. Mencari bentuk yang lebih aman.

    Pengadilan kemudian membaca pergerakan itu sebagai rangkaian. Angka-angka dalam mutasi rekening tidak berdiri sendiri.

    Ia bertaut dengan relasi sosial, dengan nama keluarga, dengan properti yang terlihat sah.

    Kita diperlihatkan bagaimana pencucian uang bukan sekadar teknik menyamarkan dana, melainkan mekanisme yang memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan.

    Kasus ini penting bukan semata karena besarannya, tetapi karena cara kerjanya.

    Menunjukkan bagaimana ekonomi bayangan bisa hidup berdampingan dengan ekonomi formal.

    Tambak ikan tetap tampak seperti usaha. Ruko tetap terlihat seperti investasi. Rekening tetap tampak seperti tabungan biasa. Padahal, di baliknya, ada aliran yang tidak pernah benar-benar netral.

    Kanal Independen mengangkat serial ini bukan untuk mengulang dakwaan, apalagi membangun sensasi.

    Kami memilih membedah jejaknya karena publik berhak memahami bagaimana uang haram bergerak dan menjelma.

    Selama ini, pemberitaan narkoba sering berhenti pada penangkapan dan vonis. Padahal, yang lebih menentukan adalah bagaimana uangnya bekerja setelah itu.

    Uang haram yang dibiarkan berputar akan melahirkan ketimpangan baru. Ia membeli pengaruh, membangun legitimasi semu, bahkan bisa menata ulang struktur sosial di lingkungan kecil.

    Ketika aset berubah bentuk menjadi tanah dan bangunan, dampaknya tak lagi hanya soal hukum, tetapi juga soal distribusi ekonomi dan keadilan sosial.

    Sebagai media lokal, kami merasa berkewajiban melihat lebih jauh dari headline persidangan.

    Kami ingin pembaca memahami bahwa perkara ini bukan sekadar kisah satu terdakwa. Melainkan cermin tentang bagaimana sistem diuji.

    Bagaimana aparat membaca jejak keuangan, bagaimana pengadilan menilai bukti, dan bagaimana masyarakat perlu waspada terhadap ekonomi yang tumbuh terlalu cepat tanpa penjelasan rasional.

    Liputan ini adalah bagian dari komitmen itu. Membaca yang tersembunyi. Menjelaskan yang rumit. Dan memastikan bahwa ketika hukum bekerja, publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga memahami konteksnya.

    Jejak uang mungkin berusaha disamarkan. Tetapi ketika ia terbaca, tugas kita adalah memastikan ia dipahami. (redaksi)

  • Punya 100 Ribu Followers tapi Tak Didengar? Inilah Realita di Balik Angka Media Sosial

    Punya 100 Ribu Followers tapi Tak Didengar? Inilah Realita di Balik Angka Media Sosial

    Kanalindependen.id – Di profilnya tertulis 120 ribu followers. Angkanya besar. Terlihat meyakinkan. Tapi ketika konten baru diunggah, interaksinya hanya puluhan komentar.

    Fenomena ini semakin umum di media sosial. Angka besar tidak selalu berarti pengaruh besar.

    Di era algoritma, jumlah pengikut bukan lagi satu-satunya ukuran kekuatan.

    Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024–2025, pengguna internet Indonesia telah menembus lebih dari 220 juta jiwa, atau sekitar 80 persen populasi.

    Sementara laporan tahunan We Are Social menunjukkan Indonesia termasuk negara dengan pengguna Instagram dan TikTok terbesar di dunia.

    Artinya, media sosial adalah ruang utama promosi, opini, bahkan politik. Tak heran jika followers dianggap sebagai “mata uang digital”.

    Kasus Nyata: Followers Dibeli, Engagement Jatuh

    Fenomena beli followers bukan mitos. Pada 2019, perusahaan riset keamanan siber Cheq dalam laporan globalnya menyebut praktik pembelian followers dan interaksi palsu menyebabkan kerugian miliaran dolar di industri periklanan digital setiap tahun.

    Platform seperti Instagram sendiri pernah melakukan ”pembersihan” akun palsu secara massal. Pada 2018, Instagram menghapus jutaan akun bot dan spam, menyebabkan banyak akun besar kehilangan ribuan bahkan ratusan ribu followers dalam semalam.

    Kasus ini menunjukkan satu hal, angka bisa dimanipulasi. Namun, interaksi nyata sulit dipalsukan dalam jangka panjang.

    Laman: 1 2

  • Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hingga Rabu (11/2), belum ada keterangan resmi dan utuh dari jajaran komisioner KPU Kotim terkait perkara tersebut.

    Saat Kanal Independen mendatangi kantor KPU Kotim di Jalan HM Arsyad, Sampit, suasana tampak relatif lengang. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski tidak terlihat kehadiran para komisioner.

    Seorang pegawai yang berjaga di bagian dalam kantor menerima kedatangan wartawan dengan baik. Dia menyampaikan bahwa seluruh komisioner tengah berada di Palangka Raya.

    ”Semua komisioner sedang ke Palangka Raya, mas,” ujarnya.

    Akibatnya, tidak ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan langsung mengenai perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada sekitar Rp 40 miliar yang saat ini diusut aparat penegak hukum.

    Di halaman kantor, satu mobil putih terparkir di depan gedung utama, sementara sepeda motor pegawai memenuhi area parkir. Pintu kantor terbuka dan sejumlah pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa.

    Menurut pegawai tersebut, aktivitas administrasi tetap berjalan meski para pejabat sedang disibukkan proses hukum yang tengah berlangsung.

    Dia juga menyebut, setelah penggeledahan oleh penyidik kejaksaan, beberapa komisioner masih sempat datang ke kantor.

    Pegawai itu mengungkapkan, sejumlah ponsel turut disita penyidik, termasuk milik komisioner.

    Kondisi itu diduga menjadi salah satu sebab sulitnya upaya klarifikasi melalui sambungan telepon dalam beberapa waktu terakhir.

    Perkara ini mencuat setelah Kejati Kalteng melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti di kantor KPU Kotim.

    Berdasarkan keterangan penyidik, dana hibah Pilkada bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga disalahgunakan melalui pertanggungjawaban fiktif dan pembengkakan anggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.

    Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Kepada wartawan, ia membenarkan kehadirannya namun enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

    Sejak perkara mencuat, perkembangan informasi lebih banyak disampaikan oleh pihak Kejati Kalteng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kotim yang menjelaskan secara rinci posisi lembaga tersebut dalam perkara yang tengah diusut. (ign)

  • Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang tak selalu berakhir di rekening. Bersalin rupa dalam perkara bos narkoba Salihin alias Saleh. Menjelma menjadi gurita aset.

    Angka pada mutasi bank berakhir sebagai tanah, bangunan, dan tumpukan lembaran tunai yang disimpan di rumah. Pengadilan membaca perubahan itu sebagai bagian dari rangkaian yang sama.

    Pada 2019, sebidang tanah seluas 472,5 meter persegi di sebuah gang di Kelurahan Panarung berpindah penguasaan. Nilainya Rp125 juta. Dibayar tunai.

    Transaksi dilakukan melalui perantara. Pihak kelurahan mengetahui prosesnya. Setelah pembayaran, surat penguasaan beralih. Di atas lahan itu, menurut keterangan saksi, telah berdiri rangka bangunan.

    Cara pembayarannya dicatat majelis sebagai transaksi tunai, tanpa transfer, tanpa keterkaitan langsung dengan rekening yang sebelumnya aktif.

    Ruko Dua Lantai

    Aset berikutnya lebih besar. Sebuah ruko dua lantai di jalan utama kota. Harga disepakati Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap. Sebagian tunai.

    Sebagian ditarik dari rekening atas nama tetangga terdakwa. Sertifikat hak milik kemudian beralih ke nama tersebut.

    Pemilik awal dan perantara memberi keterangan di persidangan. Dana berasal dari terdakwa. Setelah sertifikat selesai, dokumen fisik diserahkan kepadanya.

    Nama di sertifikat berbeda. Penguasaan dinilai sebaliknya.

    Rp902,5 Juta Dalam Lemari

    Awal September 2024, aparat menemukan uang tunai Rp902.504.000 di sebuah rumah yang dikaitkan dengan jaringan terdakwa. Uang disimpan di dalam lemari. Di lokasi yang sama, ditemukan dokumen perbankan dan kartu identitas.

    Seorang saksi mengklaim uang tersebut miliknya. Dia menyebut usaha penjualan solar dan pasir, serta modal dari penjualan tanah warisan.

    Klaim itu diuji dalam persidangan. Tidak ada izin usaha. Tidak ada pembukuan. Mutasi rekening menunjukkan aliran dana yang terhubung dengan jaringan rekening yang telah lebih dulu dibahas.

    Majelis menolak klaim kepemilikan sah. Uang tunai tersebut dirampas untuk negara.

    Pembelaan yang Diperiksa

    Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut dugaan tekanan saat penyidikan. Menunjuk perbedaan keterangan saksi antara BAP dan persidangan. Dan kembali menyebut tambak ikan sebagai sumber penghasilan sah.

    Sebagian saksi mengakui tekanan. Mereka juga menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan formal. Jaksa menilai perbedaan keterangan tidak menghapus keseluruhan isi BAP.

    Majelis mencatat seluruh keberatan. Penilaian dilakukan pada alat bukti.

    Laman: 1 2

  • Dana Pemilu dan Senyap yang Mencurigakan

    Dana Pemilu dan Senyap yang Mencurigakan

    Pemilu memerlukan uang. Tidak sedikit. Karena itu, ia juga membutuhkan kejujuran yang jauh lebih besar. Tanpa itu, demokrasi hanya tinggal prosedur.

    Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur menghadirkan persoalan yang tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan administratif.

    Hal yang dipersoalkan bukan sekadar nominal, melainkan cara dana publik itu dikelola, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.

    Informasi yang beredar menunjukkan adanya kejanggalan. Dokumen yang patut diuji ulang, nilai belanja yang sulit dijelaskan secara rasional, serta pola penggunaan pihak ketiga yang menimbulkan tanda tanya.

    Semua itu berdiri di atas satu fakta dasar; dana tersebut berasal dari publik dan digunakan atas nama demokrasi.

    Dalam kondisi seperti ini, sikap lembaga menjadi penting. Transparansi bukan pilihan tambahan, melainkan kewajiban.

    Setiap keterlambatan penjelasan, setiap jawaban yang mengambang, dan setiap upaya meredam pertanyaan justru memperberat beban kecurigaan.

    Lebih ironis lagi jika dibandingkan dengan realitas kerja penyelenggara pemilu di lapangan. Petugas TPS bekerja dalam jam panjang, tekanan tinggi, dan tanggung jawab yang tidak kecil.

    Mereka menjaga suara rakyat agar tidak hilang. Ketika kemudian muncul dugaan pengelolaan dana yang tidak wajar di tingkat atas, rasa keadilan publik wajar terganggu.

    Dugaan bukanlah putusan. Tidak ada vonis di ruang redaksi Kanal Independen. Proses hukum harus berjalan pada jalurnya, tanpa dorongan, tanpa penggiringan.

    Namun, membiarkan kejanggalan berlalu tanpa pertanyaan juga bukan sikap yang bisa dibenarkan.

    Diam tidak selalu netral. Dalam perkara dana publik, diam acap kali dibaca sebagai penghindaran.

    Kasus ini semestinya menjadi cermin. Bukan hanya bagi satu lembaga atau satu daerah, tetapi bagi sistem hibah pilkada secara keseluruhan.

    Tanpa pengawasan yang ketat dan pertanggungjawaban yang benar-benar terbuka, dana pemilu akan selalu menjadi wilayah rawan.

    Demokrasi tidak runtuh karena kritik. Ia justru rapuh ketika kritik dianggap gangguan. Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik hanya ingin tahu apakah uang yang dikeluarkan atas nama mereka benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

    Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan terang, maka pemilu memang akan tetap berlangsung. Kotak suara tetap dibuka. Surat suara tetap dihitung. Tetapi kepercayaan—yang seharusnya menjadi inti demokrasi—akan terus terkikis. Perlahan, nyaris tanpa suara. (redaksi)