Penulis: Gunawan

  • 171 Jemaah Calon Haji Kotim Resmi Dilepas, Siap Terbang Menuju Embarkasi Banjarmasin Besok Pagi

    171 Jemaah Calon Haji Kotim Resmi Dilepas, Siap Terbang Menuju Embarkasi Banjarmasin Besok Pagi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melepas keberangkatan 171 jemaah calon haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi secara simbolis di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    ”Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada seluruh jemaah calon haji yang tahun ini mendapat kesempatan berangkat. Luruskan niat, mantapkan hati, dan persiapkan diri sebaik mungkin, baik fisik maupun mental agar seluruh rangkaian ibadah dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan lancar,” ujar Halikinnor Bupati Kotim dalam acara pelepasan jemaah calon haji di Rujab Bupati Kotim, Kamis (30/4/2026).

    Sebelum dijadwalkan berangkat pada Jumat, (1/5/2026) pagi, Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan agar jemaah menjadikan perjalanan haji sebagai momentum meningkatkan kedekatan kepada Allah SWT dengan membersihkan jiwa dan hati melalui amalan ibadah.

    ”Mulailah setiap rangkaian ibadah dengan sikap pasrah dan berserah diri melalui talbiyah. Jaga sikap selama berinteraksi, hindari perkataan kasar, serta kedepankan sikap santun, ramah, dan rendah hati,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap umat muslim, namun tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut.

    Oleh karena itu, ia berpesan kepada jemaah calon haji untuk selalu menjaga kesehatan serta memperkuat nilai-nilai ukhuwah seperti toleransi, kebersamaan, dan saling peduli antarjemaah.

    Halikinnor juga meminta para jemaah mendoakan daerah agar tetap aman dan sejahtera.

    ”Manfaatkan kesempatan ini untuk memperbanyak doa, tidak hanya untuk diri dan keluarga, tetapi juga untuk kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur. Kami juga memohon doa agar seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan lancar, aman, dan sukses,” tuturnya.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren yang juga selaku Ketua Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kotim menyampaikan, 171 jemaah calon haji yang diberangkatkan tahun ini terdiri dari 82 laki-laki dan 89 perempuan.

    Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan pengguna kursi roda dan 25 orang termasuk kategori lanjut usia.

    ”Jemaah tertua atas nama Muhammad Arifin berusia 77 tahun dari Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sedangkan yang termuda Agnes Dina Maulani berusia 24 tahun dari Kecamatan Baamang. Saat ini seluruh jemaah dalam kondisi sehat dan siap diberangkatkan,” ungkapnya.

    Waren menjelaskan, keberangkatan jemaah calon haji Kotim terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter) yakni Kloter 6 sebanyak 167 orang dan Kloter 19 sebanyak empat orang yang akan diberangkatkan pada 20 Mei 2026.

    Untuk keberangkatan menuju embarkasi Banjarmasin, jemaah akan diterbangkan dari Bandara Haji Asan Sampit pada Jumat, 1 Mei 2026 menggunakan pesawat charter NAM Air Boeing 737-500 dalam dua kali penerbangan.

    ”Penerbangan pertama pukul 08.05 WIB membawa sekitar 100 jemaah, termasuk lansia dan lima pengguna kursi roda yang diprioritaskan. Penerbangan kedua pukul 11.25 WIB membawa 67 jemaah,” jelasnya.

    Waren menambahkan, pemerintah daerah juga memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran keberangkatan dan kepulangan jemaah, meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran.

    ”Walaupun saat ini pemerintah daerah sedang menghadapi efisiensi anggaran,namun kami memastikan jemaah calon haji mendapatkan pelayanan yang baik berupa fasilitas charter pesawat dari Sampit ke Banjarmasin dan sebaliknya, transportasi darat berupa bus dari bandara menuju asrama haji, serta pengangkutan barang jemaah melalui jalur darat,” jelasnya.

    Sebagai informasi, koper jemaah telah diberangkatkan lebih awal pada 30 April 2026 pukul 12.30 WIB menggunakan dua truk melalui jalur darat.

    ”Proses keberangkatan koper dikawal langsung oleh sejumlah pegawai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polres Kotim untuk menjamin keamanan koper dan kelancaran perjalanan sampai di embarkasi Banjarmasin,” ujarnya.

    Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, Tiariyanto, menambahkan setibanya di Banjarmasin, jemaah akan menjalani masa transit dan menginap semalam di Asrama Haji Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

    Sebanyak 167 jemaah yang tergabung di Kloter 6 dijadwalkan berangkat di gelombang pertama menuju Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz Medinah pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 8106 dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan diperkirakan tiba sekitar pukul 12.15 waktu Arab Saudi.

    Sementara kepulangan dijadwalkan pada 11 Juni 2026 pukul 18.25 WITA dari Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah dengan penerbangan GIA 8406.

    Sedangkan, 4 jemaah asal Kotim yang tergabung di Kloter 19 termasuk gelombang kedua yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.

    ”Empat jemaah di Kloter 19 dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026 melalui jalur darat menuju embarkasi Banjarmasin dan bergabung dengan jemaah asal Banjarmasin. Seluruhnya sudah dikoordinasikan dan tidak ada kendala,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, mayoritas jemaah berada pada kelompok usia di atas 45 tahun, dengan jemaah termuda merupakan pengganti akibat pelimpahan porsi dari anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

    Menjelang keberangkatan, Tiariyanto mengingatkan seluruh jemaah untuk menjaga kondisi kesehatan agar tetap dalam keadaan istita’ah selama menjalankan ibadah.

    ”Jaga kesehatan dengan rutin berolahraga ringan, mengatur pola makan, dan cukup istirahat. Ini penting agar seluruh rangkaian ibadah dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, TPK Bumiharjo Gelar Sosialisasi Narkoba dan Tes Urine Pegawai

    Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, TPK Bumiharjo Gelar Sosialisasi Narkoba dan Tes Urine Pegawai

    PANGKALAN BUN, kanalindependen.id – PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Petikemas (TPK) Bumiharjo terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, produktif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dirangkai dengan pelaksanaan tes urine bagi pegawai operasional.

    Kegiatan yang berlangsung di area TPK Pelabuhan Bumiharjo pada Senin (27/4/2026) ini menjadi bagian implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

    Program ini juga masuk dalam Rencana Kerja Manajemen (RKM) TPK Bagendang Bumiharjo Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

    Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar, menegaskan bahwa kualitas operasional pelabuhan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan sistem kerja, tetapi juga oleh integritas sumber daya manusia yang menjalankannya.

    Menurutnya, pegawai yang sehat secara fisik dan mental menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan operasional sekaligus memastikan keselamatan kerja.

    ”Kegiatan ini merupakan komitmen nyata perusahaan untuk memastikan seluruh pegawai berada dalam kondisi sehat dan bebas dari narkoba, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Akhmad Fajar.

    Dalam kegiatan tersebut, TPK Bumiharjo menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memberikan edukasi kepada seluruh peserta.

    Materi yang disampaikan meliputi dampak penyalahgunaan narkoba dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi.

    Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai modus peredaran gelap narkoba yang terus berkembang serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan keluarga.

    Kehadiran BNN Kabupaten Kotawaringin Barat sekaligus memperkuat sinergi antara perusahaan dan instansi pemerintah dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

    Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Kotawaringin Barat, Bagus Ridho Akustyo, mengapresiasi langkah TPK Bumiharjo yang secara konsisten membangun budaya kerja sehat dan berintegritas.

    Ia menilai pelaksanaan sosialisasi P4GN dan tes urine merupakan bentuk kepedulian nyata perusahaan dalam menjaga lingkungan kerja tetap kondusif dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    ”Pelaksanaan sosialisasi P4GN dan tes urine ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara TPK Bumiharjo dan BNN yang telah terjalin menjadi bukti komitmen bersama dalam menghadapi ancaman narkoba, khususnya di wilayah Kotawaringin Barat,” katanya.

    Bagus juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar kesadaran pegawai terhadap bahaya narkoba semakin meningkat.

    ”Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh karyawan dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga diri, keluarga, serta lingkungan kerja agar terhindar dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

    TES URINE: Puluhan pegawai operasional di wilayah kerja PT Pelindo TPK Pelabuhan Bumiharjo melakukan pemeriksaan tes urine usai kegiatan sosialisasi P4GN di Kawasan Pelabuhan Bumiharjo, Senin (27/4/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi, perusahaan juga melaksanakan tes urine mendadak terhadap 37 pegawai operasional menggunakan metode multi-parameter.

    Pemeriksaan tersebut mencakup deteksi sejumlah zat terlarang, di antaranya Amfetamin (AMP), Metamfetamin (MET), Kokain (COC), Ganja (THC), Benzodiazepine (BZO), dan Morfin (MOP).

    Seluruh proses pengujian dilakukan di bawah pengawasan tenaga medis untuk memastikan akurasi, objektivitas, dan transparansi hasil pemeriksaan.

    Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal perusahaan dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan operasional yang menuntut tingkat kedisiplinan dan keselamatan kerja tinggi.

    Melalui kegiatan ini, PT Pelindo Terminal Petikemas berharap dapat terus memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan.

    Komitmen tersebut sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendukung operasional pelabuhan yang aman, produktif, serta memberikan layanan optimal kepada masyarakat dan pengguna jasa kepelabuhanan.

    Dengan kolaborasi yang kuat bersama BNN dan partisipasi aktif seluruh pegawai, TPK Bumiharjo optimistis dapat terus menjaga lingkungan kerja yang sehat sekaligus menjadi bagian dari gerakan nasional melawan penyalahgunaan narkoba. (hgn/adv)

  • Muntahan Peluru di Kebun Sawit: Jejak Sebelas Tahun Kekerasan Bersenjata Kotim

    Muntahan Peluru di Kebun Sawit: Jejak Sebelas Tahun Kekerasan Bersenjata Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hamparan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyimpan rekam jejak mematikan.

    Rentetan insiden bersenjata tercatat mengoyak kawasan yang semestinya menjadi wilayah aman bagi pekerja dan warga sekitar dalam kurun sebelas tahun terakhir.

    Menembus batas waktu dari 2015 hingga April 2026, peluru menyasar rumah petugas, pos jaga, hingga jalur patroli.

    Dalam sejumlah kasus, pelaku belum teridentifikasi dan kerap disebut sebagai ‘orang tak dikenal’.

    Kini, sebagian dari rentetan kekerasan bersenjata itu mulai terbongkar di ruang persidangan, meruntuhkan tabir misteri yang selama ini menyelimuti blok-blok hijau tersebut.

    Darah di Jalur Patroli Mentaya Hulu

    Bulan April 2026 mempertegas bahwa ancaman belum mereda. Dua satpam perusahaan sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, DI (26) dan PO (45), tertembus peluru saat berpatroli, 22 April 2026.

    Kejadian bermula saat keduanya menyisir area Blok S6 Estate 1 Afdeling 4, Desa Tanjung Jariangau. Dugaan awal di lapangan mengarah pada komplotan pencuri tandan buah segar (TBS).

    Tembakan langsung dilepaskan saat petugas mendekati tumpukan buah. Lengan dan tangan kedua satpam terluka, sementara penembak melarikan diri ke dalam kebun.

    Pihak kepolisian langsung merespons insiden tersebut.

    ”Benar, kasusnya ditangani Unit Reskrim Polres Kotim,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/4/2026) lalu.

    Kondisi lapangan yang mencekam juga dibenarkan warga sekitar. ”Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata seorang warga bernama Imuh.

    Titik Terang di Ruang Sidang Pos Gagak

    Pola serangan yang selama ini gelap perlahan menemukan titik terang. Peristiwa pembakaran Pos Gagak milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang terjadi 28 Desember 2025 kini dibedah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 30 April 2026.

    Fakta persidangan membuktikan bahwa kekerasan lapangan memiliki aktor dan motif yang bisa dikejar secara hukum.

    Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa terdakwa Riki alias Uku bersama dua rekannya mendatangi pos dalam pengaruh minuman keras jenis arak.

    Berbekal senapan angin, Riki menembak ke arah bangunan, memaksa petugas keamanan berlari menyelamatkan diri ke kegelapan kebun sawit.

    Situasi berubah menjadi lebih destruktif saat salah satu pelaku membuka tangki bensin sepeda motor milik petugas dan menumpahkannya ke arah bangunan pos.

    Karung plastik dilemparkan ke dinding untuk memicu api agar kian tak terkendali.

    Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan pos yang dilalap api hingga warga setempat datang berjibaku memadamkan kobaran secara manual.

    ”Perbuatan ini jelas membahayakan keamanan umum, karena terjadi di area perkebunan dan dekat jalur penghubung antar desa,” tegas JPU Galang Nugrahaning.

    Pelaku kemudian menumpahkan bensin dari sepeda motor petugas dan menyulut api.

    Riki yang kini duduk di kursi terdakwa harus mempertanggungjawabkan kerugian material senilai Rp48 juta, mendobrak kebuntuan penegakan hukum dalam kasus kekerasan di kawasan perkebunan.

    Menelusuri Akar Luka Sejak 2015

    Kasus Mentaya Hulu dan Pos Gagak adalah kelanjutan dari rantai kekerasan yang tertanam sejak 2015.

    Saripana, komandan satpam perusahaan sawit, tewas dengan kepala tertembus peluru saat terlelap di rumahnya sebelas tahun lalu.

    Kepolisian sempat mengamankan seorang terduga sesaat setelah kejadian dan melakukan pemeriksaan intensif.

    Namun, pemberitaan saat itu menunjukkan proses penanganan perkara masih berjalan dan belum memberi kejelasan tuntas ke publik soal konstruksi hukumnya.

    Kematian Saripana tetap menjadi penanda bahwa ruang privat pun tidak kebal dari bidikan senjata.

    Sasaran kemudian bergeser ke fasilitas keamanan operasional.

    Edmondus, satpam PT KMB, tewas tertembak, sementara rekannya Hamdan mengalami luka di bagian tangan, saat berjaga di pos Km 18, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Oktober 2016.

    Setahun berselang, peluru kembali mengenai satpam Hubertus Husin di area yang sama.

    Hubertus selamat, namun pelaku menguap tanpa jejak. Kepolisian saat itu belum bisa memastikan apakah tembakan tersebut memang menyasar korban atau peluru nyasar.

    Warga Sipil dalam Pusaran Konflik

    Memasuki 2025, eskalasi kekerasan menyentuh berbagai pihak. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, satpam bernama Angga tertembak di paha setelah cekcok dengan dua pria.

    Samsudin, petugas lainnya, menjadi target tembakan saat berupaya menggagalkan pencurian TBS.

    Garis risiko ini melebar dan menyeret warga sipil. Empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, tertembak di area perkebunan PT KKP 3 Wilmar Group, 22 Desember 2025.

    Peristiwa ini memicu reaksi institusi adat untuk turun tangan menyelidiki insiden yang mengorbankan masyarakat lokal.

    ”Laporan dari kepala desa sudah kami terima, dan kami menilai kasus ini perlu ditelusuri secara adat agar terang duduk perkaranya,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, Selasa (23/12/2025).

    Proses penelusuran berlanjut untuk mencari kebenaran fakta di lapangan.

    ”Dari keterangan yang dihimpun, benar terjadi penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala oleh oknum aparat keamanan perusahaan,” ujar Gahara (31/12/2025).

    Tudingan serius dari hasil penelusuran adat tersebut menjadi sorotan tajam, terlebih investigasi menyebut proyektil yang digunakan adalah peluru karet.

    Kendati demikian, klaim keterlibatan aparat keamanan perusahaan ini belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

    Bulan berikutnya, investigasi adat dinyatakan selesai.

    ”Tim sudah merampungkan investigasi di lapangan. Tim juga membuat rekomendasi. Kami berharap ini bisa dijalankan oleh pihak-pihak terkait,” urai Gahara, 23 Januari 2026 lalu.

    Anatomi Keamanan yang Gagal

    Dari pola kejadian yang terdokumentasi, konstruksi kekerasan di Kotim mengindikasikan pola struktural yang terus berulang.

    Satpam selalu berada di garis depan, menjadi tameng pertama yang berhadapan langsung dengan laras senjata saat menjaga aset.

    Angka pencurian TBS yang masif beririsan tajam dengan konflik agraria dan tuntutan hak plasma warga.

    Petugas keamanan lapangan terjepit di antara kepentingan produksi korporasi, agresivitas pencuri bersenjata, dan ketidakpastian pengamanan teritorial.

    Sebelas tahun berlalu, kawasan perkebunan di Kotim masih terus menyembunyikan risiko letusan peluru bagi mereka yang mencari penghidupan di bawah bayang-bayang pelepah sawit. (ign)

  • Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun buku 2025 ditutup dengan rekor gemilang oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad.

    Segmen perkebunan raksasa korporasi ini mencetak profit RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026.

    Prestasi finansial tertinggi dalam lima tahun terakhir itu dipajang lewat 274 halaman laporan tahunan di bursa saham, berbalut narasi kepatuhan pada standar keberlanjutan global.

    Namun, dokumen tebal tersebut menyimpan satu kebungkaman: sengketa plasma aktif yang telah melewati empat putaran mediasi di Kotawaringin Timur, tidak menyisakan jejak satu kata pun.

    Angka yang Tidak Bisa Berbohong

    Struktur raksasa KLK menempatkan PT Karya Makmur Abadi (KMA) bukan sebagai entitas pinggiran.

    Perusahaan ini adalah satu dari sedikit anak usaha yang dicantumkan secara eksplisit dalam peta operasi grup di wilayah Kalimantan Tengah.

    Annual Report 2025 merekam nilai buku tanaman PT KMA sebesar RM198,808 juta, mengalami penyesuaian dari angka RM228,577 juta pada tahun sebelumnya.

    Manuver ekspansi KLK mencaplok PT KMA terjadi pada 2007, saat perusahaan lokal itu masih menguasai sekitar 15.000 hektare lahan di Kalimantan.

    Fakta dokumen resmi hari ini mencatat sisa HGU berada di angka 9.397 hektare. Kepemilikan KLK atas PT KMA dikuasai 100 persen tanpa celah. Tidak ada mitra lokal, serta terbebas dari kepemilikan saham publik di Indonesia.

    Artinya, setiap manuver PT KMA dalam forum mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur—termasuk sikap perusahaan yang belum merealisasikan tuntutan plasma warga Tumbang Sapiri—merefleksikan posisi perusahaan yang secara struktural berada di bawah kendali penuh induk usaha di Kuala Lumpur.

    Sengketa plasma yang berlarut selama bertahun-tahun ini murni bukan urusan keterbatasan finansial. Hitungan itu adalah soal prioritas.

    Tabir Laporan Tahunan

    Annual Report KLK 2025 memajang klaim yang terdengar sangat meyakinkan. Perusahaan menyatakan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan berjalan ketat demi menjamin hak-hak komunitas lokal dihormati.

    Dokumen itu juga menyebut keberadaan Sustainability Steering Committee yang dikomandoi langsung oleh Executive Chairman sebagai otoritas pengawas tertinggi urusan sosial dan lingkungan di seluruh operasi grup.

    Kontradiksi perlahan terkuak ketika laporan 2025 disandingkan dengan dokumen tahun sebelumnya.

    Annual Report KLK 2024, yang ditutup pada September tahun tersebut, secara terang-terangan memuat pernyataan bahwa prinsip FPIC “dipilih untuk tidak disajikan secara terpisah” dalam laporan keberlanjutan tahun itu.

    Alasannya, elemen tersebut dianggap sudah melebur dalam kerangka sertifikasi RSPO.

    Periode itu bertepatan dengan momen terbitnya sertifikat RSPO PT KMA, penolakan kementerian atas tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP pada Agustus 2024, serta mengerasnya tuntutan warga Tumbang Sapiri.

    Memasuki tahun pelaporan berikutnya, narasi FPIC mendadak kembali dimunculkan dengan tata bahasa yang jauh lebih tegas.

    Pergeseran narasi pelaporan tahunan ini bertolak belakang dengan realitas akar rumput.

    Warga Tumbang Sapiri menyatakan tidak pernah sekalipun dimintai persetujuan formal terkait skema plasma yang diklaim perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen notulen mediasi juga gagal menemukan satu pun rekam jejak penyampaian dokumen persetujuan FPIC.

    Merespons pertanyaan konfirmasi Kanal Independen yang diajukan Minggu (26/4/2026) dan dijawab Rabu (29/4/2026), PT KMA menyatakan proses sertifikasi RSPO berfokus pada kepatuhan unit usaha terhadap prinsip dan kriteria RSPO, termasuk mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan.

    Perusahaan menegaskan, RSPO tidak menetapkan mekanisme persetujuan warga desa tertentu secara terpisah seperti perizinan publik, sehingga pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem, bukan persetujuan desa secara administratif.

    ”RSPO tidak menetapkan mekanisme ’persetujuan warga desa tertentu’ secara terpisah, seperti perizinan publik. Dengan demikian, pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dalam sertifikasi RSPO dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem dan tata kelola, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif,” tulis manajemen PT KMA.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, klaim itu bertentangan dengan dokumen resmi RSPO sendiri. FPIC telah menjadi persyaratan inti sertifikasi RSPO sejak 2005.

    Dalam RSPO Principles and Criteria 2018, Kriteria 4.4 dan Annex 2 secara eksplisit mewajibkan persetujuan komunitas lokal sebelum operasi perkebunan berjalan di atas tanah mereka.

    RSPO bahkan menerbitkan FPIC Guide 2022 sebagai panduan implementasi wajib bagi seluruh anggota. Dokumen-dokumen itu tersedia untuk publik di portal resmi rspo.org.

    Mengenai alur komunikasi dengan induk perusahaan KLK Berhad, manajemen PT KMA menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan rinci kepada publik.

    Terkait langkah pasca-penolakan tukar guling lahan seluas 1.811 hektare, PT KMA menyatakan mengikuti arahan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

    Perusahaan menyandarkan posisi pada kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merujuk Surat Dirjen Perkebunan Nomor B-3327/KB.400/E.6/08/2025 yang mengkategorikan PT KMA sebagai perusahaan Fase I.

    Kanal Independen belum berhasil memverifikasi isi dokumen kementerian itu hingga laporan ini diterbitkan.

    Strategi Dua Meja

    Dinamika di Tumbang Sapiri sepanjang dua tahun terakhir menampilkan pola negosiasi yang beroperasi pada dua lintasan terpisah.

    Meja pertama adalah forum mediasi DAD Kotim tempat PT KMA berhadapan dengan warga.

    Rangkaian empat pertemuan itu hancur tanpa kesepakatan, bermuara pada pelimpahan masalah ke pangkuan Pemerintah Daerah.

    Meja kedua beroperasi jauh dari hiruk-pikuk konflik lokal: proses sertifikasi RSPO. PT KMA membangun legitimasi internasional melalui pengajuan tiga New Planting Procedure (NPP) atau Prosedur Penanaman Baru untuk tiga koperasi berbeda.

    Total pengembangan area baru menyentuh angka 628 hektare.

    Auditor tunggal memverifikasi seluruh proses tersebut dalam rentang waktu yang berimpitan persis dengan kebuntuan mediasi adat.

    Kedua proses ini berjalan tanpa pernah saling menatap.

    Catatan publik dari ketiga proses NPP tersebut luput merekam keberadaan sengketa plasma aktif bersama komunitas Tumbang Sapiri.

    Sebaliknya, tidak satu pun notulen mediasi mencantumkan proses NPP sebagai instrumen solusi yang disodorkan korporasi.

    Sertifikasi global dan sengketa lahan melaju di jalur paralel yang tidak pernah bersilangan.

    Menagih Janji dari Dua Arah

    Antoni dan Koperasi Dayak Misik kini memutar haluan, menembakkan tekanan langsung ke dua episentrum kekuasaan.

    Sasaran pertama tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Sang Gubernur pernah melontarkan teguran keras pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Oktober 2025, bahwa korporasi yang mengabaikan kewajiban plasma akan diusir dari tanah Kalimantan Tengah.

    Retorika itu kini digenggam warga sebagai tagihan resmi yang siap dibawa ke Palangka Raya.

    Antoni mengulang peringatan gubernur tersebut kata per kata.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah,” katanya, menekankan bahwa kalimat itu adalah janji yang harus dibayar lunas.

    ”Jadi saya tuntut janjinya itu,” tegasnya.

    Sasaran kedua mengarah langsung ke markas RSPO. Antoni menegaskan kepada Kanal Independen, apabila realisasi hak warga gagal dicapai, pihaknya akan menyeret rentetan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke lembaga sertifikasi tersebut.

    Langkah frontal ini berpotensi mempertaruhkan sertifikat yang berlaku hingga 2029, sekaligus membuka jurang konsekuensi pasar global bagi induk perusahaan KLK.

    Barisan perlawanan ini tidak berdiri sendiri. Kelompok AMPLAS 119 berjejer di belakang Antoni, menyatukan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang tersebar seantero Kotawaringin Timur.

    Ribuan warga ini menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar pendudukan lahan secara mandiri apabila saluran birokrasi kembali merespons dengan jalan buntu.

    Eskalasi itu kini bergerak menuju babak yang lebih menentukan.

    Agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan, menurut Antoni, dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi itu sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni, Rabu (29/4/2026).

    Yang Tersisa dari Hutan Itu

    Wajah Kecamatan Mentaya Hulu hari ini nyaris tidak menyisakan ruang bagi tegakan hutan.

    Hampir 90 persen bentang alamnya telah beralih rupa menjadi hamparan seragam perkebunan sawit milik korporasi.

    Bagi masyarakat Dayak, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih sakral melampaui hitungan komoditas sumber daya.

    Ekosistem tersebut adalah tulang punggung kehidupan yang tidak dapat ditukar tambah dengan rancangan program ganti rugi apa pun dari balik meja perusahaan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” kata Antoni.

    Melihat seluruh ruang kelola yang telah musnah itu, tuntutan warga Tumbang Sapiri sejatinya sangat sederhana: menagih jaminan undang-undang.

    Mereka hanya meminta 20 persen lahan dikembalikan dalam wujud kebun plasma yang nyata, berlokasi di dalam HGU, dan tercatat utuh atas nama masyarakat.

    Faktanya, rentetan timbal balik yang mereka terima sejauh ini hanyalah empat putaran mediasi yang meletihkan, selembar kertas kesimpulan pelimpahan nasib ke pemerintah daerah, serta sebuah sertifikat hijau keberlanjutan yang terpajang aman di dinding kantor perusahaan, yang berlaku hingga Juli 2029. (ign)

  • Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian mediasi yang merangkak buntu sejak Juni 2025 akhirnya menemui ujung yang fatal.

    Pertemuan pemungkas di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Kamis 25 September 2025, hanya menjadi etalase bagi dua kubu yang menolak kompromi.

    Tri Cahyo, mewakili PT Karya Makmur Abadi (KMA), kembali membentangkan argumen yang selalu berulang: kewajiban plasma 20 persen telah dieksekusi di atas lahan seluas 2.121,99 hektare melalui Koperasi Tunjung Untung.

    Pihak perusahaan mengklaim 245 hektare dari luasan tersebut sudah tertanam, menyisakan pekerjaan rumah sekitar 43 hektare.

    Antoni, memimpin puluhan perwakilan Kelompok Tani Dayak Misik asal Desa Tumbang Sapiri, merespons cepat.

    Tawaran Usaha Ekonomi Produktif yang disorongkan PT KMA sebagai jalan tengah, ditampik tanpa keraguan.

    Warga tidak meminta program kompensasi berganti wujud. Tuntutan mereka adalah hak plasma murni 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), bukan diambil dari serpihan pelepasan kawasan.

    Notulen mediasi hari itu, yang disahkan Saparudin B.Sc., membekukan sikap warga dalam satu kata yang diketik tebal di bagian kesimpulan: ditolak.

    Pangkal Sengkarut Angka

    Konflik ini mengakar jauh melampaui hitungan teknis luasan hektare yang belum terealisasi. Sengketa sebenarnya bermula dari titik tolak perhitungan.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma mereka pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare.

    Hitungan 20 persen dari angka tersebut menghasilkan kewajiban 424,40 hektare.

    Melalui Koperasi Tunjung Untung yang berbekal luas ±526 hektare, perusahaan merasa sudah melunasi, bahkan melampaui, target undang-undang.

    Posisi itu disampaikan langsung oleh Tri Cahyo, perwakilan PT KMA, dalam pertemuan mediasi di kantor DAD Kotim, 25 September 2025.

    ”Lahan yang dimaksud dengan luasan 2.121,99 hektare adalah lahan yang sudah dilaksanakan kewajiban sosial plasma 20 persen terhadap Koperasi Tunjung Untung yang ada di wilayah Desa Tumbang Sapiri, dengan jumlah anggota 266 orang,” kata Tri Cahyo sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    ”Kalau tidak salah, yang belum direalisasikan atau diplasmakan adalah lahan seluas 43 hektare,” lanjutnya.

    Tri Cahyo juga mengungkap bahwa skema yang diterapkan perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan tertanggal 22 April 2015.

    Upaya memperluas realisasi plasma melalui tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP ke PT KMA, katanya, sudah diajukan ke kementerian namun ditolak pada Agustus 2024.

    Warga Tumbang Sapiri membongkar logika itu dari dasarnya.

    Mereka bersikukuh bahwa kalkulasi 20 persen wajib diambil dari total HGU PT KMA yang membengkak hingga 9.397,15 hektare, merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Kewajiban 20 persen dari total HGU memunculkan angka 1.879 hektare. Empat kali lipat dari hitungan versi korporasi.

    Sikap warga berpijak kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini mengunci bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban hukum yang mengikat bagi pemegang HGU.

    Aturan ini menutup opsi sukarela atau program ganti rupa seperti Usaha Ekonomi Produktif yang bisa diatur ulang sesuai selera perusahaan.

    Koperasi Dayak Misik menghitung sekitar 4.000 hektare dari hamparan 9.397 hektare HGU tersebut mencaplok wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat Desa Tumbang Sapiri.

    Merujuk kalkulasi itu, beban plasma spesifik untuk desa mereka seharusnya mencapai 800 hektare.

    Faktanya, hingga hari ini, warga hanya memegang nol hektare.

    Suara itu bukan hanya milik Antoni. Juliansyah, warga Tumbang Sapiri yang turut hadir dalam mediasi, menegaskan hal yang sama di hadapan tim mediasi DAD Kotim.

    ”Intinya yang kami tuntut adalah dari semua pelepasan kawasan hutan, khususnya untuk Desa Sapiri,” kata Juliansyah sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    Koperasi di Atas Tanah Sendiri

    Argumen PT KMA tentang Koperasi Tunjung Untung memendam satu kontradiksi mendasar.

    Koperasi itu berwujud fisik dan anggotanya nyata, namun keberadaannya menghadirkan ironi tersendiri.

    Merujuk keterangan Antoni dan warga Tumbang Sapiri, operasional Koperasi Tunjung Untung justru tegak di atas tanah milik masyarakat dan berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat,” kata Antoni.

    ”Beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tambahnya.

    Koordinat Koperasi Tunjung Untung yang tercantum dalam Annex 2 sertifikat RSPO CU-RSPO-861329, ketika diplot pada data bidang tanah Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, menunjukkan titik tersebut berada di luar batas bidang HGU yang terdaftar di wilayah Tumbang Sapiri.

    Citra satelit terbaru per April 2026 yang diakses melalui Google Earth Pro pada koordinat yang sama menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan pola terasering (pembuatan jalan tanam bertangga kawasan perbukitan) di area sekitarnya.

    Merespons konfirmasi Kanal Independen pada Rabu (29/4/2026), PT KMA secara tertulis mengakui lahan Koperasi Tunjung Untung memang berada di luar HGU perusahaan.

    Manajemen berargumen hal itu sesuai ketentuan, yakni plasma memang harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti.

    ”Lahan kebun plasma Koperasi Tunjung Untung berada di luar HGU PT KMA. Hal ini sejalan dengan ketentuan pertanahan yang mengatur bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20% harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti,” tulis manajemen PT KMA dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen.

    Akan tetapi, argumen itu tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar.

    Antoni menegaskan, lahan koperasi adalah tanah milik masyarakat yang bisa ditarik kapan saja, bukan lahan yang sudah diserahkan dan berstatus hak atas nama anggota koperasi.

    Perdebatan soal lokasi plasma ini mencerminkan ketegangan regulasi yang berlapis. PT KMA berargumen hal itu sesuai ketentuan pertanahan, namun tidak merinci regulasi spesifik mana yang dimaksud.

    Peraturan yang lebih baru justru bergerak ke arah berbeda. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 82 ayat 1 mewajibkan fasilitasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada April 2025 bahkan secara eksplisit menyebut alasan plasma di luar HGU sebagai modus yang kerap dipakai perusahaan untuk mengelak, dan menegaskan plasma seharusnya merupakan bagian dari HGU.

    Nusron juga menegaskan, kebun plasma harus dikelola langsung oleh petani, bukan melalui koperasi yang berada di bawah kendali perusahaan.

    Perbedaan antara lahan plasma yang sudah berhak atas nama pekebun dengan lahan milik warga yang dipinjamkan untuk dikelola dalam skema kemitraan adalah jurang pemisah yang menentukan apakah kewajiban plasma itu benar-benar sudah terpenuhi atau belum.

    Mengenai sisa 43 hektare yang belum terealisasi, manajemen PT KMA menyatakan permasalahan tersebut telah selesai secara hukum.

    Dalih korporasi bertumpu pada Penetapan Penghentian Perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Penetapan Nomor 10/KPPU-K/2023 tanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan PT KMA telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan kewajiban kemitraan.

    ”Dengan adanya penetapan resmi tersebut, PT KMA memandang isu pelaksanaan plasma ini telah final dan tuntas secara hukum, sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan teknis atau rinci lebih lanjut di ruang publik, di luar yang telah ditetapkan oleh KPPU sebagai otoritas berwenang,” tulis manajemen perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen di website resmi KPPU dan Direktori Putusan Mahkamah Agung membentur jalan buntu. Penetapan dimaksud tak tersedia untuk publik di portal resmi negara.

    Berdasarkan garis waktu yang tercatat, penetapan yang disebut PT KMA bertanggal 16 Juli 2025, terselip tepat di antara mediasi kedua yang berlangsung 30 Juni 2025 dan mediasi ketiga pada 26 Juli 2025.

    Artinya, ketika PT KMA duduk di meja mediasi ketiga dan keempat, dokumen itu sudah ada di tangan perusahaan.

    Namun, tidak satu pun notulen dari empat sesi mediasi yang difasilitasi DAD Kotim mencantumkan penetapan KPPU sebagai argumen yang disampaikan perusahaan kepada warga.

    Terlepas dari keberadaan dokumen itu, klaim KPPU menabrak persoalan mendasar soal kewenangan.

    KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan usaha yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

    Sebaliknya, kewajiban plasma 20 persen yang dituntut Koperasi Dayak Misik dan warga Tumbang Sapiri berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Keduanya adalah regulasi yang berbeda ranah dan berbeda otoritas pengawasnya.

    Penghentian perkara kemitraan di KPPU tidak serta-merta berarti kewajiban plasma agraria pemegang HGU sudah lunas.

    Lebih jauh, perkara yang diselesaikan KPPU itu melibatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri yang justru menjadi pemohon tunggal dalam empat kali mediasi DAD Kotim.

    Penyelesaian perkara dengan satu koperasi tidak otomatis mengikat atau menggugurkan tuntutan dari koperasi lain yang tidak pernah menjadi pihak dalam proses tersebut.

    Yang terjadi bukanlah perusahaan menyisihkan lahan inti untuk masyarakat, melainkan masyarakat yang menyediakan lahannya untuk dikelola dalam skema kemitraan.

    Skema inilah yang kemudian dipakai perusahaan sebagai tameng pemenuhan kewajiban plasma.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara lahan inti perusahaan yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 yang menempatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base gagal memetakan demarkasi lahan di dalam maupun di luar HGU.

    Arsip publik proses sertifikasi tersebut lewat tanpa anotasi kritis mengenai status kepemilikan dan lokasi lahan koperasi yang dipersoalkan Antoni dan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri.

    Jejak Tanam di Luar Izin

    Sengketa ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih gelap.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalimantan Tengah bernomor 522.22/005-III/Ek tertanggal 8 Juli 2010 menyimpan temuan vital, PT KMA disebut melakukan aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    Catatan yang sama menguak tumpang tindih lahan antara PT KMA dan IPPKH PT Gemamina Kencana (2.500 hektare), padahal izin perusahaan terakhir telah diberangus Kementerian Kehutanan sejak 6 Agustus 2007.

    Antoni menggarisbawahi temuan masa lalu ini kepada Kanal Independen.

    ”Sebelum pelepasan kawasan tahun 2015 diberikan, sudah tanam dulu, sudah tertanam. Sudah melanggar duluan,” katanya.

    ”Bisa kita buktikan,” tegasnya, meyakinkan.

    Dugaan pelanggaran itu sempat menyentuh ranah hukum.

    April 2021 silam, M Abadi, anggota DPRD Kotim, melayangkan laporan resmi terhadap PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan.

    ”Saya berharap kepada Dirjen Gakkum KLHK untuk tidak takut menindak PT KMA,” tegas Abadi saat itu.

    ”Agar masyarakat tidak beranggapan bahwa PT KMA kebal hukum,” katanya, seperti dikutip dari pemberitaan resmi.

    Lima tahun berlalu sejak laporan itu dibuat. Hari ini, pohon-pohon sawit yang ditanam mendahului izin tersebut terus memproduksi tandan buah segar.

    Empat Mediasi, Satu Pelimpahan

    Rangkaian mediasi berujung pada diterbitkannya Kesimpulan Mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026 pada 26 Maret 2026 oleh Tim Mediasi Perdamaian Adat Dayak Kotawaringin Timur yang dipimpin Gahara, Pelaksana Harian Ketua DAD Kotim.

    Dokumen itu mengerucut pada tiga poin: PT KMA bersedia menyelesaikan masalah, Kelompok Tani Dayak Misik menolak tegas Usaha Ekonomi Produktif, dan penyelesaian akhir atas tuntutan plasma 20 persen diserahkan sepenuhnya ke pangkuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satu tahun berlalu, melewati meja kelembagaan adat dan empat forum formal, seluruh proses tersebut hanya bermuara pada satu kata: pelimpahan.

    Mesin birokrasi pun tampak tak bertenaga merespons hal ini.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim dilaporkan vakum. Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 yang mematok tenggat Oktober 2025 untuk realisasi plasma 20 persen, berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) 6 April 2026 mencatat pengakuan Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut sering melenceng menjadi sebuah kesukarelaan perusahaan dengan dalih kerumitan regulasi.

    Dalih kerumitan birokrasi itu terbantahkan oleh ketegasan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini tidak menyediakan celah interpretasi: fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah mandat hukum, bukan imbauan etis.

    Antoni menolak tunduk pada skema pelimpahan tersebut. Setelah satu tahun menahan diri di bawah kesepakatan DAD, surat peringatan pertama resmi diluncurkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 April 2026.

    Dua surat susulan telah disiapkan sebagai amunisi jika peringatan pertama diabaikan.

    ”Kami juga punya deadline,” tegas Antoni.

    ”Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujar Antoni.

    Jawaban Antoni atas konfirmasi Kanal Independen mempertegas posisi itu.

    Ia mengakui statusnya sebatas anggota biasa di Koperasi Tunjung Untung, tanpa memegang wewenang kepengurusan.

    Mengenai proses hukum di meja KPPU yang menyeret nama koperasi itu, Antoni menyatakan tidak mengetahui detail perkaranya.

    Dia hanya mengunci satu prinsip dasar: skema kemitraan Tunjung Untung dan kewajiban plasma 20 persen adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggugurkan.

    ”Kalau proses terkait dengan kemitraan Tunjung Untung kami tidak paham karena saya hanya anggota bukan pengurus. Tapi, kesimpulannya, Tunjung Untung itu kemitraan, bukan pemenuhan kewajiban 20 persen berdasar peraturan dan beberapa regulasi. Karena skema kemitraan dengan kewajiban plasma 20 persen itu berbeda,” kata Antoni.

    Eskalasi perlawanan warga kini bergeser menuju babak yang lebih menentukan.

    Menurut Antoni, agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan telah dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi tersebut sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni. (ign)

    Baca Part 3: Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

  • Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan auditor dari Global Gateway Certifications menjejakkan kaki di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Juni 2024.

    Misi mereka membawa mandat besar dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)—lembaga sertifikasi keberlanjutan sawit paling disegani sedunia—guna memverifikasi operasional PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Perusahaan ini harus membuktikan bahwa area perkebunan mereka mematuhi standar sosial dan lingkungan internasional.

    Satu bulan berselang, tepatnya Juli 2024, sertifikat RSPO berkode CU-RSPO-861329 resmi terbit untuk PT KMA. Masa berlakunya panjang, bertahan hingga 2029.

    Sebelas bulan setelah dokumen bertaraf global itu disahkan, sebuah pemandangan kontras terjadi.

    Juni 2025, Antoni bersama puluhan warga Desa Tumbang Sapiri duduk berhadap-hadapan dalam mediasi formal melawan PT KMA dalam ruang kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Tuntutan warga sangat presisi. Mendesak realisasi kewajiban kebun plasma 20 persen yang diamanatkan undang-undang.

    PT KMA berhasil mengamankan legitimasi keberlanjutan internasional, jauh sebelum suara parau warga Tumbang Sapiri masuk ke dalam forum mediasi resmi.

    Tiga Koperasi, Satu Strategi

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen publik RSPO menyingkap manuver PT KMA—anak perusahaan raksasa Malaysia Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad—yang beroperasi di Kotim.

    Perusahaan memproses tiga pengajuan New Planting Procedure (NPP) secara berurutan dalam rentang waktu Juni 2024 hingga pertengahan 2025.

    Ketiga pengajuan menyebut nama koperasi yang berada di sekitar konsesi PT KMA di Mentaya Hulu, yakni Koperasi Tunjung Untung, Koperasi Pemantang Batarung, dan Koperasi Garuda Maju Bersama.

    Global Gateway Certifications kembali mengambil peran sebagai auditor tunggal untuk memverifikasi rentetan proses ini.

    Dokumen sertifikat RSPO milik PT KMA mencantumkan Koperasi Tunjung Untung sebagai bagian dari supply base resmi perusahaan, mencatatkan total luas 469,91 hektare.

    Bersamaan dengan itu, dalam proses NPP terpisah, PT KMA juga mengajukan perluasan area baru seluas 87,76 hektare, yang diklaim berada di dalam kawasan operasional Koperasi Tunjung Untung.

    Dua angka ini merepresentasikan entitas pencatatan yang berbeda. Angka 469,91 hektare mengacu pada total luasan koperasi yang telah terdaftar sebagai supply base, sedangkan 87,76 hektare adalah target ekspansi baru yang masih berada dalam antrean verifikasi RSPO.

    Seluruh proses NPP yang melibatkan tiga koperasi tersebut berjalan senyap, melintasi meja mediasi DAD tanpa ditemukan indikasi pelibatan atau persetujuan warga Tumbang Sapiri dalam dokumen yang tersedia

    Menanggapi kejanggalan ini, Ketua Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri, Antoni, melihat jurang pemisah yang lebar antara data sertifikasi RSPO dengan realitas yang mengakar di lapangan.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Sabtu (25/4/2026).

    ”Koperasi Tunjung Untung termuat di situ. Tapi faktanya yang tergarap hanya sebagian kecil. Dan Tunjung Untung itu bukan pemenuhan kewajiban 20 persen sesuai ketentuan dan regulasi, tapi kemitraan. Itu lahan kami, lahan masyarakat,” tegasnya.

    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.
    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.

    PT KMA membantah penilaian tersebut. Dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen, Rabu (29/4/2026), manajemen perusahaan menyatakan pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem RSPO, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif.

    Tanggapan lengkap perusahaan diulas dalam bagian ketiga laporan ini.

    Metodologi

    Laporan investigatif ini disajikan dalam tiga bagian. Bagian pertama ini memaparkan kontradiksi antara proses sertifikasi RSPO dengan realitas sengketa plasma di lapangan.

    Bagian kedua mengurai akar konflik plasma, pertarungan interpretasi regulasi, dan kronologi mediasi yang berujung pelimpahan.

    Bagian ketiga menelusuri struktur korporat induk perusahaan dan kontradiksi klaim keberlanjutan globalnya.

    Pendalaman dikonstruksi dari persilangan dokumen Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan sumber terbuka.

    Basis data bertumpu pada notulen empat mediasi yang difasilitasi DAD Kotawaringin Timur sepanjang Juni hingga September 2025, kesimpulan mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026.

    Kemudian, dokumen sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 berikut dua lampirannya, surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI, serta surat BPD Desa Tumbang Sapiri.

    Konstruksi data juga ditopang Annual Report dan Corporate Governance Report KLK Berhad tahun 2024 dan 2025. Dokumen yang dipublikasikan bagi pemegang saham di Bursa Malaysia.

    Seluruh data RSPO diunduh dari portal resmi rspo.org. Pengumpulan fakta diperkuat melalui wawancara langsung bersama Antoni pada Sabtu (25/4/2026).

    Kanal Independen menerapkan verifikasi silang guna menguji keabsahan setiap dokumen dengan keterangan lapangan.

    Verifikasi geospasial juga dilakukan menggunakan platform Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, serta citra satelit terbaru per April 2026 menggunakan aplikasi Google Earth Pro.

    Kanal Independen mengupayakan konfirmasi kepada PT KMA melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026). PT KMA memberikan tanggapan tertulis pada Rabu (29/4/2026). Seluruh tanggapan perusahaan telah diintegrasikan ke dalam laporan ini pada bagian 2 dan 3.

    Tabir Stempel Global

    Sertifikasi RSPO memiliki fungsi vital melampaui urusan logo perusahaan. Label ini bertindak sebagai paspor untuk menembus pasar global.

    Konsumen minyak sawit asal Eropa dan Amerika Serikat mematok RSPO sebagai garansi utama bahwa komoditas yang mereka borong nihil jejak deforestasi dan bersih dari pelanggaran hak komunitas lokal.

    Bagi korporasi sekelas KLK, yang mencetak profit segmen perkebunan melampaui RM2,28 miliar (sekitar Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026) dalam satu tahun buku pada Annual Report 2025, sertifikasi RSPO merupakan fondasi keberlangsungan bisnis.

    Pertanyaan mendasar tertuju pada objek spesifik yang diverifikasi auditor RSPO saat menginjakkan kaki di Mentaya Hulu pada Juni 2024.

    ”Apakah tim penilai menyisir status lahan Koperasi Tunjung Untung yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA?” tanya Antoni.

    Rekam jejak dokumen publik dari proses sertifikasi itu tidak menampilkan anotasi apa pun yang menyoroti sengketa kepemilikan lahan koperasi tersebut.

    Laporan tahunan perusahaan boleh saja menebarkan narasi komitmen keberlanjutan berskala global.

    Ironisnya, sengketa plasma aktif yang sudah melewati empat kali mediasi formal tidak meninggalkan jejak satu kata pun dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang mengklaim sudah menjalankan prinsip persetujuan masyarakat dan standar sawit berkelanjutan. (ign)

    Baca Part 2: Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

  • Lepas Penat di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sampit Adu Bakat Suara Semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

    Lepas Penat di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Sampit Adu Bakat Suara Semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suasana berbeda terlihat di Lapangan Olahraga Lapas Kelas IIB Sampit.

    Di tengah rutinitas menjalani masa pidana, puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tampak antusias bergantian naik ke atas panggung, membawakan lagu pilihan mereka dalam lomba karaoke yang digelar untuk memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

    Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan HBP yang dilaksanakan Lapas Sampit.

    Selain itu, ada pula berbagai perlombaan olahraga seperti voli, catur, domino, tenis meja, bulu tangkis, hingga kegiatan sosial dan pelayanan kemasyarakatan.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhamad Yani, mengatakan perlombaan olahraga telah dimulai sejak pertengahan April 2026.

    Sementara lomba karaoke digelar menjelang puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang diperingati setiap 27 April.

    ”Perlombaan olahraga sudah dimulai sejak pertengahan April, dan pada momen syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan masih berlangsung lomba karaoke sekaligus untuk menghibur warga binaan di Lapas,” kata Muhamad Yani saat ditemui di Lapas Kelas IIB Sampit, Senin, (27/4/2026).

    Menurutnya, lomba karaoke bukan sekadar hiburan semata, tetapi menjadi bagian penting dari pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

    Melalui kegiatan tersebut, WBP diberikan ruang untuk menyalurkan bakat, meningkatkan kreativitas, membangun rasa percaya diri, serta menjaga kesehatan mental selama menjalani masa pidana.

    Muhamad Yani menjelaskan, pemasyarakatan modern tidak hanya berfokus pada pembinaan disiplin dan keamanan, tetapi juga menekankan pendekatan yang lebih manusiawi melalui kegiatan positif yang berdampak langsung terhadap perubahan perilaku warga binaan.

    ”Melalui lomba karaoke ini, kami ingin memberikan wadah positif bagi WBP untuk berekspresi. Ini bagian dari pembinaan agar mereka tetap semangat, percaya diri, dan memiliki mental yang sehat selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

    Yani berharap peringatan HBP Ke-62 tahun ini, dapat memberikan dampak nyata bagi warga binaan, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka sudah memiliki kesiapan mental yang lebih baik.

    Tahun ini, Hari Bakti Pemasyarakatan mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”, yang menegaskan komitmen seluruh insan pemasyarakatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjalankan pembinaan yang berdampak, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

    ”Peringatan HBP tidak hanya sebatas seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan harus benar-benar memberikan perubahan. Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan ruang pembinaan untuk membangun kembali harapan,” ujarnya.

    Dari balik jeruji, suara-suara yang menggema dalam lomba karaoke itu menjadi simbol sederhana bahwa setiap orang masih memiliki kesempatan untuk bangkit, berubah, dan menatap masa depan dengan lebih baik.

    Lomba karaoke diikuti 84 WBP dari berbagai blok hunian ikut ambil bagian dalam kompetisi tersebut.

    Mereka membawakan lagu-lagu pilihan dengan berbagai genre, mulai dari pop, dangdut, hingga lagu daerah yang akrab di telinga masyarakat.

    Suasana semakin meriah ketika para peserta tampil dengan penuh penghayatan, sementara rekan-rekan sesama warga binaan memberikan dukungan dan sorakan semangat dari pinggir lapangan.

    Tepuk tangan menciptakan suasana hangat yang jarang terlihat dalam keseharian di dalam lapas.

    Dewan juri terdiri dari petugas lapas yang turut dilibatkan dalam proses penilaian. Penilaian dilakukan berdasarkan kualitas vokal, penghayatan lagu, penampilan di atas panggung, serta kemampuan peserta membangun interaksi dengan penonton.

    Salah satu peserta, warga binaan berinisial AR (35), mengaku sangat senang bisa ikut berpartisipasi dalam lomba tersebut.

    Ia menyebut kesempatan bernyanyi di depan banyak orang menjadi pengalaman yang sangat berarti baginya.

    Bagi warga binaan, kegiatan seperti ini memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk tetap berpikir positif selama menjalani masa pidana. Selain itu, suasana kebersamaan yang tercipta membuat para WBP merasa lebih dihargai dan diperhatikan.

    ”Senang sekali bisa ikut nyanyi. Rasanya seperti bebas sebentar, bisa melupakan penat. Terima kasih buat Bapak Kalapas dan petugas yang sudah memberikan kami hiburan,” ucap AR usai membawakan lagu berjudul Mesin Waktu. (hgn/ign)

  • Bertepatan HUT Bakti Pemasyarakatan, Disdukcapil Kotim Layani Perekaman e-KTP Warga Binaan Lapas Sampit

    Bertepatan HUT Bakti Pemasyarakatan, Disdukcapil Kotim Layani Perekaman e-KTP Warga Binaan Lapas Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bakti Pemasyarakatan ke-62, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

    Pelayanan jemput bola yang dilaksanakan, Senin (27/4/2026) siang, dilakukan untuk memastikan para narapidana dan tahanan memiliki dokumen kependudukan resmi tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kotim.

    Langkah tersebut juga menjadi bentuk pemenuhan hak sipil warga binaan agar tetap memiliki identitas resmi yang sah.

    Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana di dalam lapas.

    ”Pelayanan jemput bola administrasi kependudukan ini kami lakukan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan. Mereka tetap berhak memiliki identitas resmi berupa KTP elektronik, sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil dan seluruh proses layanan administrasi kependudukan dilakukan di dalam lapas,” ujar Wiyono, Kepala Disdukcapil Kotim yang juga hadir memastikan perekaman KTP-el berjalan lancar.

    Wiyoni menjelaskan, layanan jemput bola dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pihak Lapas Kelas IIB Sampit setelah diketahui masih ada sejumlah warga binaan yang belum melakukan perekaman e-KTP.

    Dari total 876 narapidana dan tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Sampit, sebagian besar sebenarnya telah memiliki KTP elektronik.

    Namun, masih terdapat sembilan warga binaan yang belum melakukan perekaman KTP, termasuk satu orang warga binaan yang berasal dari Kabupaten Seruyan.

    ”Sebagian besar warga binaan sudah memiliki KTP, namun masih ada sembilan orang yang belum melakukan perekaman. Dari sembilan warga binaan itu semuanya sudah kami layani untuk proses rekam KTP, hanya ada tiga orang yang masih harus kami cross check kembali untuk validasi ulang data,” jelasnya.

    SIMBOLIS: Kepala Disdukcapil Kotim Wiyono menyerahkan KTP warga binaan secara simbolis kepada Kalapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani di Aula Terbuka Lapas Kelas IIB Sampit,Senin (27/4/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Validasi ulang tersebut diperlukan untuk memastikan data kependudukan benar-benar sesuai dengan data induk nasional, sehingga tidak terjadi kesalahan identitas maupun duplikasi data saat penerbitan dokumen.

    Proses perekaman berlangsung lancar pada siang hari dan menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 yang jatuh pada 27 April 2026.

    Momentum ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi pelayanan publik dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan layanan administrasi kependudukan ini sangat penting karena identitas resmi merupakan kebutuhan mendasar yang akan sangat berguna bagi warga binaan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.

    Dengan adanya KTP akan memudahkan warga binaan dalam berbagai urusan administrasi, seperti layanan kesehatan, perbankan, bantuan sosial, hingga kebutuhan administratif lainnya setelah bebas nanti.

    ”Dari 876 tahanan dan narapidana, sebagian besar sudah memiliki KTP elektronik. Hanya ada sembilan warga binaan yang belum memiliki KTP, sehingga dilakukan perekaman yang dilayani langsung oleh petugas dari Disdukcapil,” kata Muhammad Yani.

    Ia menegaskan bahwa dokumen identitas seperti KTP memang belun terlalu penting untuk saat ini, tetapi akan menjadi kebutuhan mendesak pada saat tertentu, terutama ketika warga binaan kembali menjalani kehidupan sosial di masyarakat.

    ”Mengurus KTP itu penting. Mungkin saat sekarang belum dibutuhkan, tetapi pada saatnya nanti, untuk berbagai kepentingan yang membutuhkan dokumen identitas resmi, termasuk ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka sudah memiliki KTP,” ujarnya.

    Muhammad Yani juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kotim. Ia bersyukur seluruh proses perekaman berjalan aman, tertib, dan lancar.

    ”Terima kasih atas pelayanan dari Disdukcapil. Alhamdulillah pelaksanaan rekam KTP berjalan aman dan lancar. Insya Allah ke depannya, untuk tahanan baru akan terus kami data dan dilakukan koordinasi terkait kelengkapan administrasi warga binaan,” ungkapnya.

    Ke depan, pihak lapas bersama Disdukcapil akan terus menjalin  koordinasi agar setiap warga binaan baru yang masuk dapat segera didata dan dipastikan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.

    ”Sinergi yang baik antara Lapas dengan Disdukcapil Kotim ini akan terus dilakukan. Hal ini penting sebagai bagian dari pembinaan dan pemenuhan hak sipil warga binaan, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Status Siaga 185 Hari, Stok Selang Sisa 46: Menguji Kesiapan Kotim Menghadapi Kemarau

    Status Siaga 185 Hari, Stok Selang Sisa 46: Menguji Kesiapan Kotim Menghadapi Kemarau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seratus delapan puluh lima hari. Selama rentang waktu itulah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Keputusan ini lahir dari proyeksi BMKG bahwa kemarau 2026 berpotensi lebih ekstrem dan berlangsung lebih lama dari tahun-tahun sebelumnya.

    Pemerintah daerah membentangkan perisai regulasi, bersiap menghadapi krisis selama setengah tahun penuh.

    Namun, ketetapan panjang itu terasa rapuh ketika menengok isi gudang markas pemadam.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim justru mengalami keterbatasan logistik vital. Stok selang pelempar berukuran 1,5 inci merosot tajam, menyisakan hanya 46 gulung.

    Ketersediaan ini sangat timpang dengan realitas lapangan. Regu pemadam memerlukan 15 hingga 20 gulung selang hanya untuk mengoperasikan satu unit mobil tangki air demi mengejar titik api di kedalaman lahan gambut.

    Parahnya lagi, perangkat ini rentan jebol dalam 10 sampai 15 hari ketika dipaksa bekerja keras. Ratusan hari masa siaga kini terpaksa dipertaruhkan dengan puluhan gulung selang yang tersisa.

    Keterbatasan ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi teknis. Bupati Kotim Halikinnor bahkan telah menginstruksikan BPBD untuk memetakan anggaran dan mengusulkan percepatan perubahan APBD guna memenuhi kebutuhan peralatan.

    Kemarau Datang Lebih Awal

    Jejak panas (hotspot) sudah memberikan sinyal peringatan sejak awal tahun. Berdasarkan pantauan, Januari 2026 saja sudah mencatat kemunculan titik api di sejumlah kecamatan, mendahului puncak kemarau itu sendiri.

    Rekam jejak daerah ini memperlihatkan pola serupa: dalam beberapa tahun terakhir, rentetan insiden karhutla berulang menghanguskan bentang lahan yang luas di berbagai kecamatan.

    Kondisi tersebut menempatkan Kotim sebagai salah satu titik kerentanan utama di Kalimantan Tengah.

    Ancaman ini adalah siklus berulang yang menuntut perencanaan logistik berbasis data, bukan lagi sekadar respons darurat yang bersifat reaktif.

    Daya Jelajah Armada yang Terpasung

    Pengakuan Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengenai sisa 46 unit selang 1,5 inci membuka celah dalam sistem kesiapsiagaan daerah. Dengan stok setipis itu, daya jelajah regu pemadam menjadi terbatas.

    Titik api di Kotim mayoritas tersembunyi di kedalaman lahan gambut dan semak belukar yang sulit dijangkau kendaraan.

    Tanpa cadangan selang yang memadai, armada tangki air terpaksa hanya beroperasi dalam radius sempit dari akses jalan, membiarkan api di bagian tengah lahan terus merambat.

    Hingga kini, BPBD belum memublikasikan secara rinci jumlah armada tangki air yang benar-benar siap operasi, termasuk kelayakan pompa portabel, mesin apung, hingga kepastian pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasi maraton berhari-hari.

    Celah informasi ini krusial, mengingat perangkat dasar seperti selang saja sudah menyentuh batas kritis sebelum pertempuran sesungguhnya dimulai.

    Posko, Relawan, dan Risiko Struktur Administratif

    Pemerintah daerah merancang skema komando lintas instansi untuk memitigasi krisis. Sebuah pos komando tingkat kabupaten disiapkan untuk menyatukan kekuatan BPBD, TNI, Polri, dan unsur terkait.

    Mengalir ke bawah, pos lapangan di kecamatan dan desa dirancang sebagai garis pertahanan pertama.

    Kecamatan seperti Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Ketapang, Baamang, hingga Cempaga selalu masuk radar zona merah.

    Pemerintah menyatakan telah mengonsolidasikan aparat desa hingga kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk memangkas waktu respons.

    Namun, narasi kesiapan ini diuji oleh pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Ritme kerja posko kerap berfluktuasi mengikuti intensitas kebakaran, memunculkan keraguan soal kontinuitas latihan maupun perawatan alat secara berkala.

    Sampai saat ini, belum ada publikasi yang merinci inventaris logistik di setiap posko desa: berapa unit pompa yang mereka pegang, ketersediaan alat pelindung pernapasan bagi relawan, hingga jaminan dukungan operasional dasar.

    Tanpa rincian tersebut, posko-posko ini berisiko lebih banyak hadir sebagai struktur administratif ketimbang basis operasi yang benar-benar siap ketika api mulai meluas.

    Persimpangan Kritis: Api dan Krisis Air

    Kebakaran lahan selalu membawa kembarannya: krisis air bersih. BPBD merespons dengan mendorong pembangunan sumur artesis di wilayah pesisir.

    Kawasan Ujung Pandaran, misalnya, diinformasikan masih memiliki cadangan air layak konsumsi pada kedalaman delapan meter untuk saat ini.

    Kondisi tersebut rentan berubah ketika kemarau memuncak akibat penurunan muka air tanah dan intrusi laut.

    Situasi di Kecamatan Pulau Hanaut bahkan lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan pemetaan awal, kualitas air tanah di sana mayoritas tidak layak konsumsi, memaksa warga bergantung pada sumber air dari kawasan hutan.

    Hal ini menciptakan persimpangan yang sulit. Wilayah yang krisis air minum adalah titik yang sama dengan wilayah rawan karhutla.

    Operasi pemadaman menuntut pasokan air dalam jumlah besar. Tanpa perencanaan yang presisi, risiko terjadinya gesekan kepentingan antara kebutuhan air untuk pemadaman dan kebutuhan harian warga menjadi nyata.

    Beban Berat di Pundak Desa

    Secara manajerial, BPBD Kotim merancang penanggulangan karhutla dari struktur paling bawah.

    ”Kami ingin penanganan ini dimulai dari desa, naik ke kecamatan, baru ke kabupaten,” kata Multazam.

    Konsep penanganan berjenjang ini logis secara taktis. Memadamkan percikan awal di tingkat desa jauh lebih efektif daripada menunggu api membesar.

    Namun, kapasitas riil desa kembali dipertanyakan. Mengingat tingkat kabupaten saja menghadapi tantangan stok logistik, relawan MPA di desa-desa pelosok kemungkinan besar memikul beban yang jauh lebih berat. Ditambah kendala infrastruktur jalan dan akses komunikasi.

    Api belum datang. Tapi 46 gulung selang itu tidak akan bertahan lama setelah kebakaran pertama meluas. (ign)

  • Kematian yang Bisa Dicegah: Tiga Kegagalan Sistemik di Balik Tragedi Jembatan Patah Sampit

    Kematian yang Bisa Dicegah: Tiga Kegagalan Sistemik di Balik Tragedi Jembatan Patah Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketiadaan rambu dan lampu jalan yang memadai di Jalan Kapten Mulyono harus dibayar mahal.

    Minimnya penerangan dari arah selatan Jalan Kapten Mulyono menyembunyikan ancaman nyata di atas Jembatan Sei Mentawa I (jembatan patah).

    Minggu (26/4/2026), sekitar pukul 00.20 WIB, sebuah Yamaha MX King yang melaju dari arah tersebut membawa AF dan MAM tepat menembus titik buta itu.

    Tidak ada satu pun rambu yang memperingatkan bahwa lantai jembatan di depan mereka hancur.

    Sepeda motor itu menghantam area rusak dengan telak. Merujuk laporan kepolisian, kendaraan roda dua tersebut seketika terlambung, oleng, dan sama sekali tidak bisa dikendalikan.

    Insiden itu mengakhiri segalanya bagi AF. Dia meninggal di lokasi kejadian. Sementara rekannya, MAM, dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi luka-luka.

    ”Pelan aja lewat jembatan tersebut bisa saja jatuh, apalagi cepat. Sekarang sudah ada korban jiwa,” kata Rori, warga yang tinggal dekat lokasi.

    Setelah tragedi itu, esok harinya, petugas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ke lokasi.

    Langkah yang diambil sebatas mengganti material patah dengan kayu ulin bekas dari gudang, serta mengencangkan baut-baut penahan yang longgar.

    Pengawas lapangan, Alfian, berbicara apa adanya.

    ”Untuk perbaikan hanya penggantian kayu ulin yang patah sama penggantian baut-baut yang lepas atau hilang. Jadi seperti biasa, tidak ada perbaikan total,” katanya.

    ”Kayu yang digunakan itu kayu ulin juga, tapi kayu ulin bekas dari bongkaran jembatan terdahulu yang ada di kantor. Tidak ada pengadaan baru,” tambahnya.

    Mengenai daya tahannya, Alfian tidak basa-basi.

    ”Setelah pemeliharaan ini memang tidak bertahan lama, mungkin dua sampai tiga bulan maksimal. Apalagi kalau kayu sudah bekas,” ujarnya.

    Pemerintah memegang jadwal pasti kapan infrastruktur ini akan hancur kembali, namun siklus tambal sulam terus berjalan. Cerita di balik kematian ini membentang jauh melampaui selembar kayu usang.

    Raksasa Jalanan dan Jembatan Tua

    Memahami alasan jembatan berusia lebih dari dua dekade ini terus-menerus remuk membutuhkan kilas balik pada beban yang menggilasnya.

    Sejumlah pejabat terkait silih berganti menyatakan bahwa jalan dalam kota Sampit hanya sanggup menahan tonase 8 ton.

    Kenyataannya, kendaraan kontainer dan tronton bermuatan melampaui 20 ton melintas di Jalan Kapten Mulyono setiap hari, memaksa struktur kayu memikul beban jauh melebihi spesifikasinya.

    Sopir angkutan berat bukannya buta arah. Bagian selatan kota memiliki Jalan Mohammad Hatta atau Jalur Lingkar Selatan yang dibangun spesifik menjadi rute wajib dari dan menuju Pelabuhan Bagendang. Tujuannya satu: agar kendaraan raksasa tidak perlu membelah jantung kota.

    Selama bertahun-tahun, jalan itu hancur dan sulit dilalui.

    Sopir truk, pada 2022 lalu, mengaku terpaksa melintasi jalan dalam kota karena jalan lingkar selatan atau Mohammad Hatta mustahil dilalui tanpa celaka.

    Januari 2021, menyikapi kerusakan lingkar selatan, Dinas Perhubungan Kotim menetapkan Jalan Kapten Mulyono sebagai satu dari tiga ruas dalam kota yang bebas dilewati angkutan berat untuk sementara waktu.

    Kepala Dinas Perhubungan Kotim saat dijabat Johny Tangkere, pada April 2022 menyebut, kondisi lingkar selatan masih rusak berat dan tidak ada jalur alternatif selain ruas jalan dalam Kota Sampit.

    Jalur bagi ratusan raksasa jalanan terbuka lebar untuk menggilas jembatan kayu tua tersebut. Membiarkan situasi itu berlangsung tahun demi tahun.

    Sejak 2021, DPRD Kotim konsisten mendesak Pemprov Kalimantan Tengah selaku pemilik ruas lingkar selatan agar segera bertindak.

    Kubangan di jalur itu mencapai kedalaman setengah meter pada 2022. Memasuki 2023, Pemprov menjanjikan kucuran dana Rp30 miliar untuk perbaikan.

    Janji tersebut menguap, sementara truk-truk tetap mengalir deras merangsek kawasan kota.

    Terlambat Menahun

    Pemprov Kalimantan Tengah baru mengeksekusi perbaikan Jalan Lingkar Selatan pada Maret 2025, menuntaskan kewajiban yang tertunda sangat lama.

    Proyek senilai Rp28,1 miliar dari PAD Provinsi ini jatuh ke tangan PT Jasa Agra Persada. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan fisik tuntas per 4 November 2025, menyisakan masa pemeliharaan hingga 2 Mei 2026.

    Mentana menyambut rampungnya proyek itu dengan harapan yang sudah lama tertunda.

    ”Harapan kami, setelah perbaikan selesai, tidak ada lagi kendaraan bermuatan melebihi kapasitas berat jalan yang melintas di dalam kota,” katanya, Mei 2025 lalu.

    Realitas di jalanan berkata lain. Sabtu malam, 25 April 2026, ketika nyawa seorang warga terenggut di Jembatan Patah, Jalan Lingkar Selatan berstatus aktif dalam masa pemeliharaan kontrak.

    Jalur alternatif eksis dan berfungsi. Kenyataannya, regulasi resmi mengenai pencabutan toleransi kendaraan berat di Jalan Kapten Mulyono tidak pernah terbit. Langkah pemerintah berhenti pada sebatas sosialisasi.

    Desember 2025, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah mengakui masih ada kendaraan berat yang memilih rute dalam kota saat petugas tidak berjaga.

    Pengawas lapangan UPTD, Alfian, melontarkan pengakuan yang lebih lugas mengenai upaya yang pernah dicoba.

    ”Pernah ditutup, tapi ditabrak orang. Jadi ini harusnya lintas koordinasi, terutama dengan Dinas Perhubungan untuk pengawasan dan penutupan jalan bagi kendaraan berat,” katanya.

    Koordinasi itu tidak pernah terjadi. Dishub menyosialisasikan. Satlantas yang menindak.

    Dinas PU yang memelihara jembatan. Tidak ada satu tangan yang menggenggam semuanya. Dan di atas jembatan kayu itu, ratusan ton muatan tetap menggilasnya setiap hari.

    Ironi Anggaran: Kayu Bekas vs Perjalanan Dinas

    Pemkab Kotim menyimpan rekam jejak prioritas yang tidak kalah meresahkan.

    Mentana mengakui pada Juli 2025 bahwa rencana membangun ulang jembatan sudah sempat masuk anggaran dua tahun sebelumnya.

    ”Sebenarnya tahun 2023 itu kita sudah alokasikan anggaran untuk FS dan perencanaannya. Tetapi karena ada waktu itu refocusing anggaran, jadi tidak terlaksana,” ujarnya.

    Awal tahun 2026, Pemkab memplot Rp400 juta sekadar untuk perbaikan sementara. Mentana saat itu masih optimistis.

    ”Tahun ini kita fokus pada perbaikan sementara, termasuk penggantian pelat dan kayu ulin. Harapannya, jembatan bisa bertahan sekitar satu tahun sambil menunggu pembangunan jembatan baru,” katanya.

    Masih pada bulan yang sama, ia sempat menjelaskan pola penanganan infrastrukturnya.

    ”Begitu ada laporan, langsung kita tangani. Walaupun sifatnya darurat dan belum maksimal,” katanya.

    Namun, ia sendiri mengakui kelemahan dari tindakan tersebut. Apabila hanya tambal sulam rutin, biasanya tidak bertahan lama.

    Peringatan pertama datang tidak lama setelahnya. Masih di bulan Januari, material besi yang terlepas merobek ban dua mobil sekaligus. Tiga bulan berselang, giliran nyawa manusia yang menjadi korban.

    Bupati Kotim Halikinnor, Senin (27/4/2026), menjelaskan mengapa pembangunan permanen tertahan.

    ”Itu kan sudah kita anggarkan, cuma kemarin dicoret pusat, imbas kebijakan jalan mantap. Infrastruktur seperti jembatan dan jalan ikut terdampak,” katanya.

    Dia mengaku telah melempar protes langsung dalam forum Musrenbang provinsi.

    ”Kita yang lebih tahu kebutuhan di daerah. Jangan sampai anggaran yang sudah disusun justru dipangkas di sektor infrastruktur,” katanya.

    Halikinnor turut menyoroti kesenjangan mencolok.

    ”Jawa dengan Kalimantan beda kebutuhannya. Di sana mungkin sudah bagus, sementara kita di dalam kota saja masih banyak yang perlu dibangun, dan itu butuh biaya besar,” katanya.

    Menyikapi situasi tersebut, Bupati menyatakan pemerintah daerah hanya bisa melakukan pemeliharaan sementara hingga ketersediaan anggaran memungkinkan untuk membangun jembatan baru.

    Keterbatasan anggaran merupakan faktor yang riil. Dana Bagi Hasil Sawit Kotim anjlok drastis dari Rp16,6 miliar menjadi Rp9 miliar, berbarengan dengan pemotongan transfer daerah skala nasional.

    Akan tetapi, kontradiksi telak justru tersaji melalui data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kotim 2026 yang dirilis media ini.

    Anggaran perjalanan dinas Kotim membengkak dari Rp33,17 miliar (2025) menuju Rp41,65 miliar (2026), mengabaikan narasi efisiensi pemerintah.

    Inspektorat Kotim selaku lembaga pengawas pemda bahkan melesatkan pos perjalanan dinasnya lebih dari tiga kali lipat, melompat dari Rp2,49 miliar menjadi Rp8,64 miliar.

    Selisih kenaikan perjalanan dinas itu saja mencapai angka di atas Rp6 miliar, sebuah nilai yang sanggup mendanai alokasi perbaikan sementara Jembatan Patah lebih dari 15 kali lipat.

    Tragedi yang Terjadwal

    Fakta paling meresahkan dari insiden ini bermuara pada satu kesimpulan. Semua pihak yang berwenang sudah tahu bahaya yang mengintai.

    Oktober 2025, anggota Komisi I DPRD Kotim Mariani sudah melontarkan peringatan tajam.

    ”Kalau hanya pemeliharaan itu tidak menjadi solusi. Harus ada perhatian khusus, jangan sampai infrastruktur penting ini dialihkan anggarannya untuk program lain,” tegasnya.

    Besi pengaman jembatan dilaporkan patah dan bengkok semenjak September 2025. Alfian mengonfirmasi wacana perbaikan menyeluruh yang terus menggantung.

    ”Memang sempat ada wacana tahun ini penggantian total lantainya, tapi kami belum mendapat informasi terbaru apakah itu benar dilaksanakan atau tidak,” katanya.

    Gelapnya lokasi kejadian diperparah oleh absennya peringatan bahaya. Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan memasang tanda pada infrastruktur rusak yang belum diperbaiki.

    Pasal 273 undang-undang yang sama mengancam penyelenggara jalan dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp120 juta jika kelalaian mengakibatkan kematian, dan satu tahun penjara atau denda Rp24 juta untuk korban luka berat.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan bahwa alasan fiskal bukan tameng hukum.

    ”Alasan keterbatasan anggaran tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum. Jika infrastruktur tetap digunakan publik, maka keselamatannya harus dijamin,” katanya.

    Lebih jauh ia mengingatkan potensi pidana. Jika ada pihak yang mengetahui kondisi itu tetapi tidak mengambil tindakan, maka bisa masuk kategori kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

    ”Ini bisa ditelusuri aparat penegak hukum,” ujarnya.

    Semua bahaya itu sudah terpetakan, tapi eksekusi perbaikan terus diulur sampai maut benar-benar datang.

    Rantai Tanggung Jawab yang Putus

    Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur mengambil sikap segera setelah tragedi pecah.

    ”Yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban itu mestinya kita semua sebagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kotim,” katanya.

    Tapi, ia juga menyodorkan solusi usang yang enggan digarap serius.

    ”Terkait jembatan patah yang menelan korban itu, sebenarnya saya sudah beberapa kali mengingatkan pemerintah daerah, kalau memang itu tidak bisa dibangun melalui APBD kabupaten, segera dibangun melalui APBD provinsi,” katanya.

    Anggota DPRD SP Lumban Gaol menambahkan desakan yang lebih presisi.

    ”Kami sarankan bila tahun ini belum bisa direhabilitasi secara permanen, sebaiknya jembatan tersebut ditutup untuk angkutan truk,” tegasnya.

    Menurutnya, benang kusut ini sudah terlihat sejak awal.

    ”Jangan sampai terus berulang seperti sebelumnya, hanya perbaikan ringan. Padahal yang melintas kebanyakan kendaraan berat, ini yang mempercepat kerusakan,” katanya.

    Pemetaan tanggung jawab wajib dilakukan dengan tepat agar tidak ada yang saling lempar.

    Kegagalan Pemprov Kalimantan Tengah, membiarkan Jalan Lingkar Selatan rusak melampaui empat tahun tanpa penanganan serius, baru menggarapnya di 2025 setelah berulang kali berjanji.

    Jalan provinsi yang tidak berfungsi itulah yang bertahun-tahun memaksa angkutan berat masuk kota dan menggerus jembatan yang bukan kapasitasnya.

    Kegagalan Pemkab Kotim, membiarkan pembangunan ulang jembatan tertunda sejak 2023 tanpa solusi alternatif yang nyata, gagal menegakkan aturan tonase secara efektif bahkan setelah lingkar selatan selesai diperbaiki, dan tidak memasang rambu peringatan pada infrastruktur yang sudah lama diketahui berbahaya.

    Kegagalan koordinasi lintas instansi: tidak ada satu lembaga pun yang mengambil kepemilikan penuh atas masalah ini.

    Masing-masing bekerja dalam koridor kewenangannya sendiri, sementara lubang di lantai jembatan terus menganga.

    Akhir dari Tambal Sulam

    Pemandangan perbaikan jembatan Senin pagi—menampilkan kayu ulin bekas yang dijadwalkan kembali hancur dua bulan ke depan—merupakan metafora sempurna mengenai lumpuhnya sistem ini.

    Jalan Lingkar Selatan telah mulus menggunakan standar jalan nasional. Mentana sendiri sudah menyatakan harapan agar setelah jalan itu rampung tidak ada lagi kendaraan berat melintas dalam kota.

    Tapi, harapan tanpa penegakan tidak mengubah apa pun. Dishub Kotim dan Satlantas wajib menegakkan larangan melintas di Jalan Kapten Mulyono setiap waktu, bukan sekadar sosialisasi yang berhenti kala petugas merapikan barisan.

    Langkah krusial lainnya mendesak Pemkab dan Pemprov duduk bersama memutuskan siapa yang menanggung biaya pembangunan ulang.

    ”Anggaran itu bisa kita pisahkan untuk pembangunan jembatan patah di Jalan Kapten Mulyono,” kata Rudianur.

    Desakan semacam itu sudah berulang kali disuarakan jauh sebelum jembatan memakan korban.

    Agung mengingatkan dengan kalimat yang seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak.

    ”Keselamatan pengguna jalan adalah hak dasar masyarakat. Jangan sampai perbaikan hanya bersifat sementara tanpa solusi permanen. Ini harus jadi momentum evaluasi serius,” katanya. (ign)