Penulis: Usay Nor Rahmad

  • Dari Kabel Listrik ke Tepi Sungai: Lutung Terjatuh di Permukiman, Diselamatkan, Lalu Dilepasliarkan

    Dari Kabel Listrik ke Tepi Sungai: Lutung Terjatuh di Permukiman, Diselamatkan, Lalu Dilepasliarkan

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Seekor lutung betina dewasa itu tak pernah memilih jatuh di antara atap seng dan kabel listrik. Namun, Kamis sore, (23/4/2026, sekitar pukul 17.10 WIB, tubuhnya ditemukan tergeletak di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir—sebuah kawasan padat penduduk yang menyisakan sedikit ruang bagi pohon, apalagi bagi satwa liar yang hidupnya bergantung pada kanopi.

    Warga pertama yang melihat, Wahyu, menduga kuat lutung tersebut tersetrum. Dugaan itu bukan tanpa alasan, jaringan listrik menjuntai rendah di tengah permukiman yang kian rapat, sementara ruang jelajah satwa makin menyempit. Lutung itu kemudian diamankan oleh petugas Damkar dan Penyelamatan Sampit sebelum informasi sampai ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit.

    “Begitu kami mendapat laporan, langsung kami koordinasikan dengan Damkar. Satwa sudah dalam pengamanan,” ujar Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah.

    Keesokan harinya, Jumat pagi (24/4/2026), proses serah terima dilakukan di Markas Komando Damkar. Di sana, kondisi lutung diperiksa. Ada luka di tangan kiri, kaki kanan, dan alis sebelah kiri semuanya mulai mengering. Tanda-tanda yang, menurut petugas, menguatkan dugaan sengatan listrik.

    Namun yang lebih penting: lutung itu masih hidup, dan mulai aktif. Di titik ini, keputusan diambil cepat. Alih-alih dibawa ke pusat rehabilitasi yang jauh, petugas memilih opsi yang kerap jadi dilema dalam konservasi: dilepasliarkan segera atau dirawat lebih lama. Dengan mempertimbangkan kondisi yang membaik dan perilaku yang masih liar, BKSDA memutuskan pelepasliaran.

    Sekitar pukul 10.15 WIB, lutung itu dibawa ke tepian Sungai Mentaya, wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau sebuah lanskap yang masih menyisakan habitat bagi lutung dan monyet ekor panjang. Di sana, kandang angkut dibuka.

    Tak ada drama panjang. Begitu pintu terbuka, lutung itu langsung melompat keluar, memanjat, dan menghilang ke atas pohon. Seolah tak pernah jatuh.

    Peristiwa ini, bagi sebagian orang, mungkin berakhir sebagai kisah penyelamatan yang sukses. Namun, di balik itu, ada pertanyaan yang tak ikut dilepas ke hutan: mengapa satwa liar semakin sering ditemukan di permukiman?

    Baamang bukan hutan. Tapi lutung itu ada di sana. Fenomena ini bukan baru. Fragmentasi habitat, tekanan pembangunan, dan jaringan listrik yang membelah jalur jelajah satwa menjadi kombinasi yang berbahaya. Lutung primata arboreal yang bergantung pada pohon dipaksa turun, menyeberang, dan beradaptasi dengan ruang yang bukan miliknya.

    Dan sering kali, itu berakhir dengan sengatan listrik. BKSDA mencatat, kasus interaksi negatif antara manusia dan satwa liar cenderung meningkat di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kantong habitat. Sampit, dengan ekspansi kawasan permukiman dan infrastruktur, menjadi salah satu titik rawan.

    “Kondisi di lapangan menunjukkan ruang hidup satwa makin terdesak. Ini perlu perhatian bersama,” tegas Muriansyah.

    Lutung betina itu beruntung. Ia jatuh, tapi selamat. Ia terluka, tapi pulih. Ia sempat berada di tengah manusia, tapi kembali ke hutan. Tidak semua satwa punya akhir cerita yang sama. (***)

  • Banjir Jadi Rutinitas, Kantor Kecamatan Pulau Hanaut Ikut Terendam, Pelayanan Publik Terganggu

    Banjir Jadi Rutinitas, Kantor Kecamatan Pulau Hanaut Ikut Terendam, Pelayanan Publik Terganggu

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Banjir kembali menjadi “tamu rutin” di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hujan deras yang mengguyur sejak malam, berpadu dengan pasang air sungai pada pagi hari, memicu genangan yang merendam hampir seluruh desa bahkan hingga ke fasilitas pemerintahan.

    Kantor Kecamatan Pulau Hanaut tak luput dari dampak. Air setinggi sekitar 30 sentimeter atau setinggi lutut orang dewasa menggenangi halaman hingga akses masuk kantor. Kondisi ini bukan sekadar gangguan visual, tapi langsung menghambat pelayanan publik.

    “Karena malam tadi hujan, air belum sempat turun, pagi tadi sungai pasang sehingga terjadi banjir. Saat ini air masih terus naik,” ujar Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, Jumat, (24/4/2026).

    Meski bangunan utama kantor kecamatan berada di posisi lebih tinggi, bagian aula yang lebih rendah kerap menjadi langganan genangan.

    “Kalau di kantor memang lebih tinggi, tapi aula lebih rendah, jadi sering terendam. Ini sudah biasa terjadi,” katanya.

    Namun “kebiasaan” itu bukan berarti tanpa konsekuensi. Warga yang ingin mengurus administrasi tetap harus berjibaku dengan genangan air.

    “Pasti mengganggu, karena masyarakat harus melewati banjir untuk masuk ke kantor,” tambahnya.

    Fenomena ini mencerminkan kondisi yang lebih luas. Dari total 14 desa di Kecamatan Pulau Hanaut, sebanyak 11 hingga 12 desa hampir selalu terdampak banjir saat curah hujan tinggi dan sungai pasang. Hanya Desa Rawasari dan Makarti Jaya yang relatif aman karena letaknya jauh dari aliran sungai.

    Di beberapa wilayah seperti Desa Santiruk dan Hantipan, banjir bahkan kerap masuk ke dalam rumah warga. Sementara di Desa Babirah, genangan di ruas Jalan Bapinang–Pagatan mencapai rata-rata 50 sentimeter, bahkan hingga 1 meter di titik terendah.

    Meski umumnya air akan surut dalam waktu 4 hingga 6 jam, kondisi ini tetap menyisakan persoalan klasik: infrastruktur yang tak kunjung memadai.

    Fahrujiansyah mengaku pihaknya telah berulang kali mengusulkan perbaikan melalui musrenbang, terutama untuk pembenahan aula dan bangunan lama yang sebagian masih berbahan kayu dan mengalami kebocoran.

    “Kami tidak muluk-muluk, hanya berharap ada perbaikan aula dan bangunan lama yang kondisinya sudah banyak rusak,” ujarnya.

    Selain soal infrastruktur, ancaman lain juga mengintai saat banjir datang. Kemunculan buaya di bantaran sungai menjadi risiko yang terus diingatkan kepada masyarakat.

    “Kami imbau masyarakat tetap berhati-hati, terutama yang beraktivitas di pinggir sungai. Untuk wilayah pesisir juga kami larang memelihara ternak di bantaran sungai karena bisa mengundang buaya,” tandasnya.

    Di Pulau Hanaut, banjir bukan lagi sekadar bencana musiman ia telah menjadi pola berulang yang menuntut solusi lebih dari sekadar penanganan sementara. (***)

  • Miras di Tangan, Akal Melayang, Tragedi Berdarah Bukit Batu Ungkap Sisi Gelap Keamanan Mes Karyawan

    Miras di Tangan, Akal Melayang, Tragedi Berdarah Bukit Batu Ungkap Sisi Gelap Keamanan Mes Karyawan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Keamanan di wilayah mes karyawan perkebunan kembali menjadi sorotan tajam setelah pecahnya insiden berdarah di Desa Bukit Batu. Seorang pria berinisial RI (39) tega membabat pasangan suami istri (pasutri) menggunakan parang panjang hanya karena tak terima ditegur saat sedang berpesta minuman keras (miras). Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (13/4/2026) ini menyingkap tabir kerentanan sosial di lingkungan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, MA (40) keluar dari mesnya dengan maksud baik untuk menenangkan pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang. Kondisi RI yang sudah kehilangan kesadaran akibat pengaruh miras membuat niat baik tersebut berbalas serangan membabi buta.

    MA harus menderita luka berat di kepala bagian belakang, pundak, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sang istri, HS (35), yang berusaha melindungi suaminya pun tak luput dari amukan; pergelangan tangan kirinya nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu bergerak cepat mengamankan pelaku keesokan harinya beserta barang bukti berupa parang, batu asah, dan satu botol kosong minuman keras.

    Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap RI akan berjalan transparan. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

    Kanalindependen.id, melihat kasus Bukit Batu ini sebagai pengingat bahwa “mes karyawan” sering kali menjadi zona abu-abu pengawasan. Keberadaan botol miras dan senjata tajam di tangan orang yang mabuk adalah kombinasi mematikan yang seharusnya bisa dideteksi sebelum darah tumpah.

    Kekerasan ini mengungkap sisi gelap manajemen keamanan internal kelompok tani atau perusahaan. Seberapa rutin patroli internal dilakukan untuk memastikan area hunian karyawan bebas dari miras? Komitmen kepolisian dalam menangkap pelaku memang patut diapresiasi, namun rasa aman warga di area kerja tidak bisa hanya bergantung pada penangkapan setelah kejadian.

    Keadilan bagi pasutri korban MA dan HS bukan sekadar memenjarakan RI, melainkan memastikan tidak ada lagi botol miras yang menjadi pemicu parang berbicara di Desa Bukit Batu. (***)

  • BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Banyak masyarakat belum menyadari bahwa sejumlah satwa yang dianggap umum dan kerap dipelihara ternyata masuk dalam kategori dilindungi oleh negara. Hal ini diungkapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat ratusan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Daftar tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari mamalia, burung, reptil, hingga ikan dan serangga.

    Sejumlah satwa yang cukup familiar di tengah masyarakat seperti orangutan, bekantan, burung rangkong, hingga beberapa jenis burung kicau masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, ada pula satwa yang sering dipelihara tanpa disadari status perlindungannya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan masih banyak warga yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama dalam hal kepemilikan.

    “Faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa dilindungi karena tidak tahu. Mereka menganggap itu satwa biasa, padahal sudah masuk daftar yang dilindungi negara,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas terhadap satwa dilindungi telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

    Menurutnya, penetapan status dilindungi bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi populasi di alam, tingkat ancaman terhadap habitat, serta kajian ilmiah dari lembaga terkait.

    “Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian dan mencegah kepunahan. Kalau tidak dilindungi, banyak satwa kita bisa hilang dari alam,” jelasnya.

    Muriansyah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau memelihara satwa, terutama yang diperoleh dari perdagangan bebas maupun media sosial.

    “Jangan sampai niat memelihara justru berujung pelanggaran hukum. Kalau ragu, sebaiknya tanyakan dulu ke BKSDA,” katanya.

    Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terlanjur memelihara satwa dilindungi, disarankan untuk segera melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.

    “BKSDA terbuka untuk menerima laporan masyarakat. Tujuan kami bukan mempersulit, tapi memastikan satwa tetap terlindungi,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BKSDA berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga satwa liar sebagai bagian penting dari ekosistem dan warisan alam Indonesia. (***)

  • 120 KK Terkepung Banjir ‘Lokal’: Saat Peringatan BMKG Hanya Menjadi Arsip di Meja Birokrasi

    120 KK Terkepung Banjir ‘Lokal’: Saat Peringatan BMKG Hanya Menjadi Arsip di Meja Birokrasi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Seluruh wilayah Rukun Tetangga (RT) di Desa Sei Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, kini berubah menjadi lautan cokelat. Sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) terisolasi setelah air setinggi 60 sentimeter melumpuhkan akses jalan dan permukiman pada Kamis (23/4/2026). Ironisnya, banjir ini bukan datang dari hulu, melainkan akibat “hujan lokal” yang sebenarnya sudah diprediksi secara presisi oleh otoritas cuaca.

    Laporan dari BPBD Kotim mengonfirmasi bahwa banjir kali ini murni dipicu oleh curah hujan lokal yang ekstrem selama masa peralihan musim. Jika kita menengok dokumen Peringatan Dini BMKG periode 22-24 April 2026, fenomena ini sudah terbaca dengan jelas melalui adanya daerah belokan angin dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di langit Kalimantan Tengah.

    BMKG telah merilis data bahwa labilitas lokal yang kuat mendukung pertumbuhan awan hujan masif di wilayah Kotawaringin Timur pada tanggal 22 dan 23 April. Namun, di Sei Ubar Mandiri, peringatan teknis tersebut gagal diterjemahkan menjadi aksi penyelamatan aset warga sebelum air mengepung seluruh RT.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengakui bahwa banjir di wilayah ini adalah kejadian yang “kerap berulang”. Pernyataan ini justru mempertegas kritik mengenai lemahnya mitigasi jangka panjang. Jika bencana ini sudah “terjadwal” setiap tahun, mengapa langkah penanganan masih bersifat reaktif berupa penerjunan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk pendataan, alih-alih perbaikan infrastruktur drainase yang permanen?

    “Seluruh RT sudah terendam. Di beberapa titik, ketinggian air mencapai 50 sampai 60 sentimeter. Ini lebih karena hujan lokal di masa peralihan,” ungkap Multazam, Kamis (23/4/2026).

    Ketegasan BMKG dalam memberikan informasi 24 jam mengenai potensi bencana seperti genangan air dan banjir seolah membentur tembok tebal birokrasi yang hanya sibuk memetakan kebutuhan setelah warga terendam, bukan mencegah air masuk ke ruang tamu mereka.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai narasi “hujan lokal” tidak boleh lagi dijadikan tameng untuk memaklumi banjir yang berulang. Dengan adanya jeda cuaca yang diprediksi akan NIHIL pada 24 April, pemerintah daerah memiliki waktu sempit untuk melakukan evaluasi total.

    Jangan sampai jeda “nihil” dari BMKG ini hanya dijadikan waktu untuk beristirahat, sementara 120 KK di Sei Ubar Mandiri masih harus berkawan dengan lumpur dan kerugian materiil. Peringatan dini sudah di meja, kini saatnya aksi nyata yang bicara.

    Banjir yang berulang adalah bukti bahwa kita sedang memelihara kegagalan mitigasi. (***)

  • Peringatan Sudah di Meja, Bencana Masih Melanda: Di Mana Celah Mitigasi Kita?

    Peringatan Sudah di Meja, Bencana Masih Melanda: Di Mana Celah Mitigasi Kita?

    Kanalindependen.id  – Lembaran kertas berisi infografis dan narasi peringatan dini cuaca dari BMKG sebenarnya sudah tersebar luas di meja-meja birokrasi dan grup percakapan digital. Namun, fakta di lapangan menunjukkan cerita yang kontradiktif: pasar terendam, pedagang panik, dan instalasi publik nyaris hangus. Jika data cuaca sudah tersedia secara presisi, pertanyaannya kini adalah: mengapa mitigasi kita masih saja kedodoran?

    Dalam dokumen peringatan dini periode 22-24 April 2026, BMKG secara teknis telah membedah adanya daerah belokan angin dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di langit Kalimantan Tengah. Kondisi ini bukan sekadar istilah meteorologi; ini adalah isyarat pertumbuhan awan hujan yang masif dan labil.

    Data menunjukkan bahwa Kotawaringin Timur (Kotim) berada dalam zona merah hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang hingga tanggal 23 April. Ironisnya, ketika peringatan ini sudah berada “di meja”, insiden seperti yang menimpa pedagang di Parenggean atau korsleting listrik di kantor pelayanan publik seolah menjadi rutinitas bencana yang tak terelakkan.

    BMKG telah mewanti-wanti potensi dampak bencana yang ditimbulkan, mulai dari genangan air, banjir, hingga pohon tumbang. Namun, di lapangan, kita masih melihat saluran drainase yang tersumbat papan dan sampah, serta instalasi listrik gedung tua yang tidak pernah diaudit.

    Ada celah lebar antara informasi yang diberikan BMKG dengan aksi nyata di tingkat tapak. Peringatan dini seharusnya menjadi komando untuk aksi preventif seperti pembersihan massal saluran air sebelum hujan tiba atau pengecekan beban listrik saat cuaca ekstrem bukan sekadar lampiran yang diarsipkan.

    Menariknya, dokumen yang sama memprediksi bahwa pada tanggal 24 April 2026, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kalteng diprediksi akan NIHIL. Perubahan drastis dari kondisi ekstrem ke nihil dalam waktu 24 jam ini adalah ujian bagi kesigapan instansi terkait. Apakah kita akan terbuai oleh kata “Nihil” dan kembali lengah, ataukah jeda tersebut digunakan untuk memperbaiki drainase yang mampet?

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai bahwa sistem peringatan dini kita sudah cukup canggih, namun sistem aksi dini kita masih “primitif”. Selama mitigasi hanya dianggap sebagai pembagian brosur tanpa ada paksaan hukum bagi pelanggar kebersihan drainase atau audit ketat pada gedung publik, maka selama itu pula peringatan BMKG hanya akan menjadi catatan sejarah tentang bencana yang sebenarnya bisa dihindari.

    Bencana mungkin takdir alam, tapi kerugian akibat ketidaksiapan adalah murni kelalaian manusia. (***)

  • 44 Persen Lagu Baru Kini Buatan AI, Industri Musik Mulai Diserbu Bot 

    44 Persen Lagu Baru Kini Buatan AI, Industri Musik Mulai Diserbu Bot 

    Kanalindependen.id – Perubahan besar tengah mengguncang industri musik global. Platform streaming Deezer mengungkap fakta mencengangkan: hampir setengah lagu baru yang diunggah setiap hari kini merupakan hasil kecerdasan buatan (AI).

    Dalam laporan terbarunya, Deezer mencatat sekitar 44 persen dari total unggahan harian setara puluhan ribu lagu dibuat menggunakan teknologi AI. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dalam waktu singkat, seiring semakin mudahnya akses ke alat produksi musik berbasis AI.

    Namun, di balik ledakan produksi tersebut, tersembunyi persoalan serius. Mayoritas lagu AI ternyata tidak benar-benar dinikmati oleh pendengar manusia. Deezer menemukan sebagian besar streaming terhadap lagu-lagu ini justru berasal dari aktivitas tidak wajar yang diduga kuat menggunakan bot.

    Fenomena ini memunculkan istilah baru: “industri musik tanpa musisi.” Lagu diproduksi secara massal oleh mesin, diunggah ke platform, lalu diputar secara otomatis demi mengejar keuntungan dari sistem royalti. Bukan kualitas yang dikejar, melainkan kuantitas dan celah sistem.

    Ironisnya, meski jumlah lagu AI sangat besar, kontribusinya terhadap total streaming masih tergolong kecil. Artinya, publik belum sepenuhnya beralih ke musik buatan mesin. Namun, ancaman terhadap ekosistem tetap nyata, terutama bagi musisi independen yang bergantung pada distribusi digital.

    Deezer sendiri mulai mengambil langkah tegas. Platform ini mengembangkan teknologi untuk mendeteksi lagu buatan AI, membatasi distribusinya dalam sistem rekomendasi, hingga menahan pembayaran royalti untuk aktivitas streaming yang terindikasi manipulatif.

    Langkah ini menjadi sinyal bahwa perang antara kreativitas manusia dan produksi massal berbasis algoritma telah dimulai. Di satu sisi, AI membuka peluang baru dalam berkarya. Di sisi lain, ia juga menghadirkan risiko eksploitasi yang dapat merusak nilai ekonomi dan artistik dalam industri musik.

    Pertanyaan besar pun mengemuka: ketika musik bisa dibuat dalam hitungan detik oleh mesin, apakah makna karya masih sama? Atau justru industri ini tengah memasuki era baru, di mana batas antara manusia dan teknologi semakin kabur dan keaslian menjadi barang langka? (***)

  • Kios Burung Menjamur, BKSDA Klaim Aman: Benarkah Tak Ada Satwa Dilindungi yang “Terselip”? 

    Kios Burung Menjamur, BKSDA Klaim Aman: Benarkah Tak Ada Satwa Dilindungi yang “Terselip”? 

    SAMPIT, Kanalindependenden.id  – Kota Sampit kian riuh oleh kicauan burung, bukan hanya dari pepohonan, tetapi juga dari deretan kios penjual hewan yang terus bertambah. Fenomena ini mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan secara ilegal, Selasa (21/4/2026).

    Berdasarkan pemantauan di lapangan, pertumbuhan kios burung kini tidak lagi terpusat di sekitar Taman Kota Sampit. Titik-titik baru mulai bermunculan di sejumlah kawasan, seperti Jalan Ir Juanda Sampit, Jalan HM Arsyad, hingga Jalan H Imran. Kondisi ini membuat BKSDA memperluas jangkauan pengawasan, tidak hanya melalui patroli rutin, tetapi juga pendekatan persuasif kepada para pedagang.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyebutkan bahwa hasil pengecekan di kawasan Taman Kota sejauh ini masih tergolong aman. Para penjual dinilai sudah memahami aturan terkait perdagangan satwa. Meski begitu, kekhawatiran tetap muncul seiring bertambahnya kios baru yang berpotensi menjual satwa dilindungi karena ketidaktahuan.

    “Sejauh ini aman, tapi kami tetap waspada. Di kios-kios baru bisa saja ada yang belum memahami aturan, sehingga berisiko memperjualbelikan satwa dilindungi,” ujarnya.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan. Kunjungan rutin dinilai belum tentu mampu mendeteksi praktik tersembunyi, seperti penyimpanan satwa di area belakang kios atau transaksi yang tidak dilakukan secara terbuka.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, sejumlah jenis burung memiliki status dilindungi dan rawan diperdagangkan secara ilegal. Di antaranya kelompok burung paruh bengkok seperti kakatua dan nuri yang memiliki nilai ekonomi tinggi, burung pemangsa seperti elang yang berperan penting dalam rantai ekosistem, hingga burung endemik Kalimantan seperti rangkong atau enggang yang memiliki nilai ekologis dan budaya. Selain itu, burung kicau seperti cucak rawa dan jalak suren dari populasi liar juga kerap menjadi target karena tingginya permintaan pasar.

    Perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta bagi pelaku.

    Di sisi lain, meningkatnya jumlah kios burung di kawasan perkotaan kerap berbanding terbalik dengan kondisi satwa di habitat aslinya. Tekanan terhadap populasi liar bisa semakin besar jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

    Redaksi menilai, pendekatan persuasif perlu diimbangi dengan langkah tegas di lapangan. Inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan, terutama ke kios-kios baru, menjadi salah satu upaya yang dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang luput dari pengawasan.

    Pada akhirnya, menjaga kelestarian satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama. Tanpa itu, kicauan burung di kota bisa jadi hanya menyisakan kesunyian di hutan. (***)

  • Percikan di Jantung Pelayanan: Korsleting Listrik Nyaris Hanguskan Kantor Dinkes Kotim

    Percikan di Jantung Pelayanan: Korsleting Listrik Nyaris Hanguskan Kantor Dinkes Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pegawai Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat dibuat tegang pada Selasa pagi (21/4/2026).

    Bau hangus dan kepulan asap tipis dari kotak Miniature Circuit Breaker (MCB) memicu alarm kewaspadaan di gedung yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 tersebut. Beruntung, api tidak sempat menjalar ke dokumen penting maupun fasilitas medis lainnya.

     Laporan masuk ke markas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) pada pukul 09.13 WIB. Hanya dalam waktu satu menit, satu unit mobil tangki dengan tujuh personel Regu III langsung meluncur menembus arus lalu lintas pagi Sampit.

    Kepala Peleton I Damkarmat, Akhmad Ilham Wahyudi, mengonfirmasi bahwa saat tim tiba di lokasi pada pukul 09.27 WIB, titik api pada MCB sudah berhasil dikendalikan secara mandiri oleh pihak kantor. Namun, prosedur “size-up” atau pengecekan menyeluruh tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada bara tersembunyi di balik plafon atau jalur kabel lainnya.

    “Petugas memastikan kondisi benar-benar aman sebelum meninggalkan lokasi. Objek yang terbakar adalah MCB listrik, diduga kuat karena beban berlebih atau usia instalasi,” ungkap Ilham Wahyudi.

    Meski tidak ada korban jiwa maupun luka, aktivitas perkantoran sempat terganggu sejenak akibat pemutusan aliran listrik demi keamanan. Petugas Damkarmat juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi mendadak kepada para pegawai mengenai penanganan dini kebakaran elektrik pelajaran mahal yang sering kali terlupakan di tengah rutinitas kerja.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami mencatat bahwa insiden korsleting di kantor pemerintahan bukan kali ini saja terjadi. Banyak gedung publik di Kotim yang dibangun belasan tahun lalu mungkin belum melakukan audit instalasi listrik secara menyeluruh.

    Beban listrik di kantor pemerintahan saat ini jauh lebih besar dibandingkan satu dekade lalu dengan penambahan AC, perangkat server, hingga komputer di setiap meja. Jika MCB mulai “menyerah”, itu adalah sinyal bahwa sistem kelistrikan gedung perlu diremajakan.

    Jangan sampai pusat pelayanan publik seperti Dinkes harus berhenti beroperasi hanya karena kelalaian kecil pada komponen seharga ratusan ribu rupiah.

    Listrik adalah penggerak administrasi, tapi tanpa perawatan, ia bisa menjadi pemusnah aset paling mematikan. (***)

  • Parenggean Banjir Lagi, Camat Sorot ‘Dosa’ Oknum Penutup Drainase: Hukum Adat Disiapkan!

    Parenggean Banjir Lagi, Camat Sorot ‘Dosa’ Oknum Penutup Drainase: Hukum Adat Disiapkan!


    SAMPIT, Kanalindependen.id – Banjir lintasan yang merendam kawasan pasar Parenggean pada Minggu malam (19/4/2026) mengungkap tabir lama tentang buruknya kesadaran lingkungan. Camat Parenggean, Muhamad Jais, angkat bicara mengenai penyebab utama genangan setinggi 30 sentimeter yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi tersebut.

    ​Dalam pernyataannya, Jais mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap perilaku oknum warga dan pedagang yang secara sengaja menutup saluran drainase dengan papan atau material lain demi kepentingan pribadi. Meski pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga RT rutin melakukan gotong royong setiap hari Jumat, sumbatan-sumbatan baru terus muncul.

    ​Sebagai langkah tegas, pihak Kecamatan kini sedang merancang nota kesepahaman (MoU) dengan Damang Adat untuk menerapkan sanksi hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan dan perusak drainase.

    ​“Kami sedang membicarakan masalah hukum adat ini bersama Lurah dan Demang. Sosialisasi sudah dilakukan, tinggal menunggu drafnya diterapkan. Ini supaya masalah sampah di Parenggean bisa tertib,” tegas Jais, Senin (20/4/2026.

    ​Secara geografis, Parenggean merupakan wilayah berbukit. Jais menjelaskan bahwa banjir semalam murni kiriman air dari perbukitan yang turun dengan deras. Namun, air tersebut terperangkap di area pasar karena dua faktor utama: sampah plastik dan endapan tanah latrit yang menutup lubang pembuangan.

    ​“Kalau drainase lancar, tidak akan banjir. Tanah kita sebagian latrit, nah ini yang menutup drainase selain sampah-sampah. Ditambah lagi ada oknum yang menutup saluran dengan papan,” tambahnya.

    ​Meskipun banjir hanya bertahan sekitar 3-4 jam dan tidak sampai masuk ke rumah warga, Jais mengakui bahwa pembenahan drainase secara permanen masih terkendala oleh efisiensi anggaran. Saat ini, pemerintah kecamatan baru bisa memaksimalkan lahan seluas 4 hektare untuk tempat pembuangan sampah (TPS) dan melakukan penimbunan jalan dengan bantuan pihak ketiga.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat langkah Camat Parenggean yang menggandeng Lembaga Adat sebagai langkah yang sangat menarik. Ketika aturan administratif negara mulai dianggap “angin lalu” oleh sebagian warga, maka pendekatan budaya dan sanksi adat seringkali jauh lebih ditakuti dan efektif.

    ​Namun, kami juga mencatat poin penting soal “keterbatasan anggaran”. Jika setiap tahun anggaran drainase selalu kalah telak oleh efisiensi, maka gotong royong sesering apa pun hanya akan menjadi solusi jangka pendek (patchwork).

    ​Masyarakat Parenggean harus memilih: terus-menerus panik menyelamatkan dagangan setiap hujan lebat, atau mulai melipat papan-papan penutup drainase dan berhenti membuang sampah ke parit sebelum “denda adat” mengetuk pintu mereka.

    ​Air dari bukit adalah berkah alam, tapi air yang tergenang di pasar adalah ‘karya’ manusia yang tidak tertib.(***)