Kategori: Berita Utama

  • Kepungan Asap Eka Bahurui Belum Mampu Takluk Selama Lima Hari Saat Amukan Api Berat Mendadak Membakar Perbatasan Soren

    Kepungan Asap Eka Bahurui Belum Mampu Takluk Selama Lima Hari Saat Amukan Api Berat Mendadak Membakar Perbatasan Soren

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian bergerak tak terkendali and memasuki fase krusial. Memasuki hari kelima, amukan api yang mengepung Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, masih belum mampu ditaklukkan sepenuhnya. Guna memutus sirkuit perambatan api yang terus mengganas di bawah cekaman cuaca kering, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terpaksa menerjunkan dua unit helikopter water bombing (pembom air) sekaligus untuk melakukan operasi pemadaman dari udara.

    Gempuran Dua Helikopter Pembom Air di Langit Mentawa Baru Ketapang

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam, yang memimpin langsung operasi di lapangan mengonfirmasi bahwa situasi di Desa Eka Bahurui menuntut penanganan berlapis. Upaya pemadaman terus digencarkan secara agresif baik melalui jalur darat maupun sirkuit udara karena api tak kunjung padam selama lima hari berturut-turut.

    “Saya sekarang di Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat ini ada dua helikopter pembom air yang dioperasikan BNPB sedang menangani kebakaran di Eka Bahurui. Sudah lima hari ini api tak kunjung padam,” urai Multazam memberikan laporan rigid langsung dari lokasi bencana pada Rabu (8/7/2026).

    Operasi water bombing ini menjadi tumpuan utama tim satgas untuk menekan penyebaran api, terutama pada titik-titik hotspot di pedalaman yang memiliki akses logistik sulit and tidak terjangkau oleh armada darat.

    Amukan Api Berat Mendadak Pecah di Perbatasan Soren dan Desa Camba

    Belum selesai urusan pemadaman di Mentawa Baru Ketapang, sirkuit kedaruratan Kotim kembali dikejutkan oleh pecahnya titik karhutla baru yang sangat mengkhawatirkan. Lidah api dilaporkan mendadak berkobar and melahap kawasan vegetasi di wilayah perbatasan antara Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, dengan Desa Camba.

    Kondisi kebakaran baru di wilayah perbatasan ini langsung memantik perhatian serius dari tim penanganan karhutla karena skala kebakarannya berkembang sangat masif dalam waktu singkat. Multazam mengonfirmasi bahwa situasi di titik terbaru ini tergolong ekstrem.

    “Selanjutnya di perbatasan Soren, Kecamatan Kota Besi, dengan Desa Camba. Yang paling berat di Desa Soren, baru terbakar sejak siang tadi,” pungkasnya memberikan estimasi rintangan baru di lapangan.

    Saat ini, BPBD Kotim bersama BNPB and instansi lintas sektoral terkait terus berkoordinasi erat untuk melakukan lokalisir api guna mencegah dampak perluasan yang lebih masif. Sirkuit pemantauan and evaluasi berkala di tingkat tapak akan terus dilakukan guna memperbarui manifes perkembangan data karhutla secara berkala.

    Amukan api yang gagal dipadamkan selama lima hari berturut-turut di Eka Bahurui, ditambah pecahnya kebakaran berat yang mendadak di perbatasan Soren-Camba, adalah bukti nyata dari rapuhnya sistem deteksi dini and mandulnya pengawasan prabencana di Kotim. Menerjunkan dua helikopter water bombing sekaligus adalah keputusan darurat yang sangat mahal, sekaligus menjadi pengakuan tidak langsung bahwa kekuatan satgas darat telah benar-benar kewalahan menghadapi rintangan hidrologis serta minimnya sumber air di lokasi. Kebakaran yang baru pecah pada siang hari di Desa Soren namun langsung dikategorikan sebagai “yang paling berat” mengindikasikan adanya kelengahan sirkuit patroli wilayah yang membuat api dengan sangat cepat meluas sebelum sempat diisolasi.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Satgas Karhutla and aparat penegak hukum tidak boleh hanya menjadikan operasi udara ini sebagai tontonan administratif atau sekadar mencatat statistik luasan lahan yang hangus. Kawasan perbatasan Soren and Desa Camba dikenal sebagai wilayah yang sarat akan kepentingan tata ruang and rawan dimanfaatkan oleh spekulan tanah untuk melakukan pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal dengan memanfaatkan puncak musim kemarau.

    Polres Kotim and Gakkum KLHK harus segera turun ke lapangan untuk memasang garis polisi di kedua lokasi tersebut, menyelidiki status kepemilikan lahan, and menyeret aktor intelektual di balik pembakaran ini ke ranah hukum pidana. Negara tidak boleh terus-menerus membakar miliaran rupiah anggaran water bombing hanya untuk membersihkan lahan para pelaku kriminal lingkungan secara gratis.(***)

  • Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan surat tanah warga, dokumen perizinan korporasi, hingga keruwetan batas administratif desa kembali dibenturkan secara terbuka di arena yang lebih tinggi.

    Sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang yang sempat buntu di tingkat kecamatan, kini memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil alih kendali dengan merumuskan empat skema penyelesaian, Selasa (7/7/2026).

    Adu argumen dalam mediasi tingkat kabupaten ini bergulir tajam saat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menangkis seluruh tuntutan warga, membeberkan legalitas perusahaannya, serta membawa serta seorang warga Desa Sungai Paring penerima ganti rugi ke ruang perundingan.

    Pertemuan yang dipandu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memang belum menghasilkan kata sepakat soal kepemilikan sah.

    Namun, satu peta jalan resolusi berhasil disepakati bersama. Forum menetapkan penyelesaian sengketa akan menempuh empat tahap, dengan hari itu menandai tuntasnya tahap pertama.

    Para pihak setuju melanjutkan ke tahap kedua pekan depan, yakni pengecekan titik koordinat secara langsung ke lokasi sengketa.

    Tuntutan Rp270 Juta dan Klaim HGU

    Pihak warga mendapat giliran pertama untuk membeberkan kronologi. Melalui presentasi visual yang membedah kondisi lahan sebelum dan sesudah masuknya alat berat, Riduwan Kesuma dari Komunitas Peduli Kotim menyodorkan data tiga kelompok pemilik lahan: Daud Mering yang dikenal sebagai Pastor Katolik, John Hendrik, serta Apollo dan keluarga.

    Riduwan mengingatkan kembali sejarah kawasan irigasi yang diusulkan warga sejak 2003, dikerjakan Dinas PUPR Provinsi, lalu diserahkan ke masyarakat pada 2012.

    Ketiga kelompok warga tersebut menguasai lahan lewat puluhan transaksi jual beli yang terentang sejak 2010 hingga 2022. Masuknya ekskavator pada awal Januari 2026 yang menghancurkan tanaman warga memicu protes keras.

    ”Sebagai pemilik, sudah melakukan somasi dua kali kepada PT BSP, namun sampai sekarang belum pernah dijawab,” ujar Riduwan.

    Fungsi sosial menjadi penekanan khusus untuk lahan seluas kurang lebih empat hektare milik Daud Mering. Kerusakan lahan dituding memutus penopang kegiatan keagamaan.

    ”Hasil kebun menjadi salah satu sumber dana operasional gereja. Saat kebun rusak dan lahan dikuasai, sumber itu praktis hilang,” tegasnya.

    Sementara tuntutan materiil diajukan oleh John Hendrik. Selain menuntut pengembalian hak atas lahan, ia meminta ganti rugi finansial sebesar Rp270 juta.

    Nilai ini diklaim mencakup kerugian bibit sawit yang dirusak, biaya pupuk dan perawatan sejak pembibitan, estimasi nilai buah sawit yang sudah berbuah pasir, serta kerugian finansial selama tujuh bulan perkara berjalan.

    Nasib serupa dialami keluarga Apollo yang menuntut pengembalian hamparan kebun seluas kurang lebih 18 hektare.

    Pihak warga turut melontarkan tudingan serius terkait legalitas garapan, berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Sumber Daya Air.

    Mereka mengklaim menemukan anomali saat membandingkan data warga dengan peta milik perusahaan pada mediasi tingkat kecamatan sebelumnya.

    ”Temuan selisih dan tumpang tindih nama inilah yang memperkuat kekhawatiran kami tentang adanya penguasaan di luar HGU dan di atas lahan warga,” urai Riduwan, merujuk pada taksiran penguasaan lahan di kawasan irigasi yang mencapai sekitar 220 hektare.

    Bantahan Perusahaan dan Sengketa Batas Desa

    PT BSP langsung menangkis seluruh dalil warga dari akarnya. Humas perusahaan, Martin Tunius, menegaskan seluruh keberadaan dan operasional korporasi berpijak pada izin lokasi seluas 16.277 hektare yang telah terbit sejak 11 Maret 2010.

    Ia menggarisbawahi bahwa infrastruktur irigasi baru dibangun pada 2012, dua tahun setelah izin perusahaan dikantongi.

    Inti bantahan perusahaan menukik pada persoalan letak administratif. Menurut Martin, lahan yang dibuka PT BSP berada secara sah di wilayah administratif Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter.

    Rentetan pembebasan lahan itu, katanya, justru bermula dari inisiatif warga Sungai Paring sendiri pada September 2025.

    Warga tersebut mengonfirmasi kepemilikan lahan di dalam area izin PT BSP dan meminta dilakukan pengukuran.

    Pengukuran lapangan kemudian dieksekusi pada 1 November 2025 dengan disaksikan langsung oleh tim desa. Setelah proses tersebut rampung, pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dicairkan perusahaan pada 9 Januari 2026.

    ”Kedua belah pihak sama-sama mengklaim. Satu pihak berdasar wilayah administrasi, satu pihak berdasar surat kepemilikan,” kata Martin.

    ”Ada surat yang menyebut objek, tetapi desa yang tercantum berbeda,” katanya.

    Martin juga menanggapi data tiga kelompok pemilik lahan yang dipaparkan warga.

    ”Nama-nama yang tadi ditampilkan Pak Hendrik dalam paparan sebenarnya adalah data dari perusahaan kami. Itu benar, dan orang-orang yang bersangkutan sudah kami hadirkan serta bertemu langsung dalam mediasi di kecamatan,” ujarnya.

    Menyikapi tuduhan perusakan fasilitas irigasi, perusahaan menepisnya dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Pemerintah Daerah pada Juni 2023.

    Menurut versi perusahaan, pemeriksaan itu sama sekali tidak menemukan adanya perusakan.

    ”PT BSP justru diuntungkan dengan keberadaan irigasi tersebut untuk kepentingan pengairan kebun. Karena itu, secara logika, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk merusak sarana irigasi yang sudah ada,” kata Martin.

    Ia pun mendorong agar sengkarut ini diselesaikan melalui jalur peradilan perdata. ”Kedua belah pihak sebaiknya mengadu dokumen dan bukti melalui proses perdata, agar ada putusan resmi tentang siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujar Martin.

    ”Ini bukan upaya mengadu domba, melainkan cara untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya melalui putusan hukum yang sah,” tegasnya

    Irigasi Bukan Garis Demarkasi

    Akar persoalan ini perlahan terurai saat Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, memberikan kesaksian.

    Ia membeberkan bahwa gesekan antara dua desa ini sudah bergejolak sejak 2012, bermula dari dua hal yang saling mengunci: ketidakjelasan batas desa dan klaim kepemilikan lahan.

    Menurut Usuf, batas wilayah antara Sungai Paring dan Luwuk Bunter menjadi area abu-abu sejak tahun 2000 dan kerap memicu kebuntuan pada tingkat kecamatan.

    ”Antara dua desa ini sama-sama ngotot terkait masalah batas desa,” katanya. Kesepakatan penyelesaian baru tercapai pada 2024. Imbasnya, luas wilayah Desa Sungai Paring berkurang sekitar 200 hektare demi mengurai keruwetan administrasi.

    Titik rawan pertikaian justru terletak pada cara memandang fasilitas pengairan.

    Muhammad Usuf menegaskan bahwa jaringan irigasi Danau Lentang semestinya tidak dijadikan garis demarkasi pembatas wilayah.

    ”Irigasi ini tidak bisa dijadikan batas wilayah. Itu adalah saluran pengairan untuk lahan-lahan masyarakat di situ,” ujarnya.

    ”Tapi dari Desa Luwuk Bunter, irigasi ini justru dianggap sebagai batas desa. Ini yang jadi permasalahan sampai sekarang,” tambahnya.

    Hak Milik Tidak Gugur oleh Batas Desa

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan penegasan hukum yang menjadi jangkar dalam membedah sengketa ini.

    Ia menyatakan prinsip mutlak, bahwa perubahan batas administrasi desa tidak serta-merta melenyapkan hak kepemilikan tanah seseorang.

    ”Misalnya saya punya tanah di sini, dulunya masuk wilayah Kota Besi. Ternyata setelah batas desa muncul, tanah itu masuk wilayah Teluk, misalnya. Tapi saya yang punya, tetap saya yang punya. Administrasinya saja yang berbeda,” katanya.

    Meski demikian, Waren menyoroti urgensi untuk menelusuri riwayat setiap surat tanah secara kritis dalam sejumlah konflik pertanahan yang ditangani pihaknya.

    Ia mengaku menemukan kejanggalan saat tim mulai menganalisis tumpukan dokumen yang masuk.

    ”Ada muncul surat tanah dengan sumber garapan sendiri, tapi tahun lahir pemiliknya tidak sesuai dengan tahun pembuatan surat tanah yang ada. Nah, itu juga menjadi perhatian,” ujar Waren.

    Ia meyakini anomali semacam itu akan terurai melalui analisa gabungan dan pengecekan faktual di lapangan.

    Pernyataan ini diperkuat oleh Perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pendekatan teknis.

    Saat pengecekan lapangan nanti, tim akan melakukan overlay (tumpang susun) antara batas wilayah administrasi desa dengan bukti surat para pihak. Tahun penerbitan surat kemudian dicocokkan dengan tahun penetapan batas desa.

    Pihak BPN juga menyoroti status legal batas Desa Sungai Paring. Berdasarkan fakta persidangan mediasi, batas antara tiga desa termasuk Sungai Paring baru dituangkan dalam wujud berita acara kesepakatan dan belum dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati. Oleh karena itu, BPN masih mengategorikannya sebatas batas indikatif.

    Terkait sertifikat lama yang wilayah desanya berubah akibat pergeseran tapal batas, BPN menyebut persoalan itu cukup diselesaikan melalui pencatatan pindah desa. ”Haknya tetap, hak atas tanah tetap ada pada orang itu, tetap pada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Tiga Jalur Menuju Resolusi

    Pertemuan baru merampungkan satu dari empat tahapan mediasi yang dirancang. Tahap kedua akan berwujud pengecekan titik koordinat lapangan, disusul tahap ketiga berupa konfrontasi seluruh data kepada para pihak.

    Tahap keempat nantinya menjadi ruang pembacaan hasil analisa sekaligus keputusan resmi dari pemerintah daerah.

    Selain jalur fasilitasi eksekutif, dua proses hukum lain tetap bergulir beriringan menyelimuti objek hamparan yang sama.

    Laporan pidana terkait dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diajukan John Hendrik masih terus diusut oleh Satreskrim Polres Kotim.

    Pihak kepolisian sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 dan meminta keterangan Kepala Desa Luwuk Bunter sebagai saksi.

    Sementara itu, manajemen PT BSP secara tegas mendorong pembuktian kekuatan dokumen diselesaikan lewat palu hakim peradilan perdata.

    Babak penyelesaian sengketa ini akan bergeser pekan depan. Pembuktian tidak lagi mengandalkan tumpukan dokumen dan peta di atas meja, melainkan harus diuji langsung dengan memverifikasi titik-titik koordinat di hamparan lapangan. (ign)

  • GDAN Serukan Warga Kalteng Jadi ”Perisai” Polisi, Bongkar Sindikat Sabu Tumbang Kalemei

    GDAN Serukan Warga Kalteng Jadi ”Perisai” Polisi, Bongkar Sindikat Sabu Tumbang Kalemei

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei memantik pernyataan sikap keras dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).

    Ketika darah aparat penegak hukum tumpah dalam operasi penggerebekan sabu pada Kamis, 2 Juli 2026, organisasi ini menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak akan menyusutkan nyali menjadi ketakutan.

    Sebaliknya, peristiwa berdarah itu memicu komitmen mereka untuk memberikan pengawalan ketat terhadap aparat kepolisian.

    Sikap itu tertuang utuh dalam surat terbuka GDAN yang diterima langsung oleh redaksi Kanal Independen, Selasa (7/7/2026).

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyebut kematian ketiga aparat tersebut sebagai duka nasional sekaligus tamparan keras bagi tanah leluhur masyarakat Dayak.

    Bukannya mundur, organisasi yang berdiri dengan dukungan sejumlah pemangku kepentingan di Kalteng ini justru mengirim pesan perlawanan kepada para bandar dan pelindung jaringan narkoba.

    ”Kalian tidak membuat kami takut. Kalian justru membangunkan macan tidur!” tegas Ririen dalam surat tertulisnya.

    Wartawan senior ini mendeklarasikan komitmen organisasinya untuk turun tangan langsung.

    Tetesan darah aparat di Tumbang Kalemei disebutnya sebagai bahan bakar perlawanan bersama elemen masyarakat Dayak.

    Mereka mengambil posisi sebagai benteng pelindung bagi aparat penegak hukum yang beroperasi di lapangan.

    ”Mulai hari ini, GDAN bersama masyarakat Kalteng akan menjadi mata, telinga, dan perisai bagi aparat kepolisian untuk mengejar, mengendus, dan membongkar jaringan narkoba hingga ke akar paling bawah,” tegas Ririen.

    Pernyataan sikap ini muncul seiring menguatnya dugaan pidana dalam kasus tersebut. Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung meninjau Tumbang Kalemei mendapati dugaan awal bahwa ketiga anggota Polri tersebut tidak tewas semata-mata karena tenggelam.

    Terdapat indikasi mereka diduga dibunuh lebih dulu di darat sebelum jasadnya dibuang ke aliran Sungai Katingan.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan temuan ini masih didalami bersama tim penyidik sebelum ditarik menjadi kesimpulan akhir.

    Kompolnas pun mendesak agar pengusutan kasus ini dibongkar tuntas hingga ke gembong utama, sejalan dengan tuntutan GDAN agar operasi tidak hanya menyentuh pelaku lapangan.

    Tuntutan dari Kompolnas dan GDAN bersambut dengan realitas di akar rumput. Konteks di Tumbang Kalemei menunjukkan bahwa pihak yang meresahkan di wilayah itu murni segelintir pelaku kejahatan, bukan entitas desa secara keseluruhan.

    Perangkat desa, tokoh adat, hingga warga sekitar justru menyampaikan apresiasi atas operasi pemberantasan yang dilakukan kepolisian.

    Keluarga terduga pelaku di wilayah tersebut selama ini dikenal kerap meresahkan warga sekitar lewat berbagai tindakan intimidatif.

    Fakta lapangan ini mempertegas garis demarkasi: masyarakat desa adalah pihak yang tertekan oleh keberadaan jaringan tersebut. Kondisi ini mempertebal pandangan GDAN bahwa wilayah adat tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi perusak generasi.

    Merespons Tragedi Katingan, Ririen menutup suratnya dengan menegaskan komitmen organisasinya untuk berdiri bersama aparat. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah bagi jaringan narkoba untuk bersembunyi.

    ”Bagi kami, ini adalah perang terbuka melawan para pengkhianat negara. Maju terus Polri, GDAN dan rakyat Kalteng bersamamu!” tegas Ririen. (ign)

  • Sisi Lain Tragedi Kuala Kuayan: Terekam Video, Keluarga Ungkap Ada Penikam Lolos Rilis Tersangka

    Sisi Lain Tragedi Kuala Kuayan: Terekam Video, Keluarga Ungkap Ada Penikam Lolos Rilis Tersangka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sorot senter ponsel warga menembus kegelapan malam di Jalan Yulianus Nenson, merekam kekacauan berdarah pascaledakan kekerasan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026.

    Dalam rekaman amatir berdurasi 3 menit 47 detik yang diterima Kanal Independen Selasa (7/7/2026) malam itu, seorang pria berkaus gelap yang sempat terjerembab di tanah dibantu berdiri oleh warga.

    Dia mengangkat sebelah tangan, menggumamkan kalimat samar ”tak bersenjata, tak terasa,” lalu berjalan normal membelah kerumunan.

    Lensa video kemudian bergeser menyorot pemandangan tragis di sudut lain. Seorang pemuda terkapar tertelungkup bersimbah darah di atas tanah.

    Sejumlah orang bergegas membalikkan tubuhnya yang sudah tak berdaya. Darah segar mengalir dari hidung dan mulut korban.

    Kepanikan dan isak tangis mengiringi upaya sejumlah orang yang berusaha mengusap wajah pemuda itu menggunakan tisu demi mencari celah pertolongan medis.

    Pemuda nahas dalam rekaman tersebut belakangan diketahui sebagai korban tewas berinisial ID. Kepolisian merilis usianya 18 tahun, namun catatan keluarga menyebut ia berusia 19 tahun.

    Dia mengembuskan napas terakhir di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk fatal di leher kiri, yang menurut catatan keluarga turut disertai luka di lengan kanan dan dagu.

    Konstruksi Hukum Kepolisian

    Kepolisian menyebut petaka ini bermula dari arena hiburan musik organ tunggal sebuah pesta pernikahan pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.

    Perselisihan antarkelompok pemuda meletup di tengah acara, memanjang menjadi adu mulut di luar area, hingga berujung pada perkelahian yang disebut polisi tidak seimbang, yakni tiga melawan dua orang.

    Bagi Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, rentetan tragedi malam itu mengerucut pada dua tersangka tunggal.

    Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Mapolres Kotim pada Senin (6/7/2026) siang.

    Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengumumkan penahanan MA (19) sebagai pelaku utama dan SH (23) sebagai pelaku yang turut aktif. Keduanya disebut beraksi dalam pengaruh minuman keras.

    ”Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Christian, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo.

    Penangkapan terhadap MA dan SH dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah.

    Rincian cara penyerangan itu sendiri sudah lebih dulu diuraikan Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko dalam keterangan terpisah, Kamis (2/7/2026), sebelum konferensi pers resmi digelar.

    ”Tersangka MA diduga kuat menusuk korban ID sebanyak tiga kali secara brutal, bahkan luka tikaman di leher bagian kiri begitu dalam hingga membuat pisau sempat tertancap di tubuh korban. Sesaat setelah merubuhkan korban pertama, pisau yang sama kembali dicabut dan digunakan pelaku untuk melukai korban kedua berinisial JT (23),” urai Edy Wiyoko.

    Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    ”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Christian menutup rilis hari itu.

    Narasi Kesaksian Keluarga Korban

    Keterangan resmi kepolisian secara hukum telah memetakan tindak pidana dari para pelaku utama.

    Meski demikian, pihak keluarga membuka dimensi informasi yang lebih luas di luar rilis aparat.

    Arpendi dan Aloysius Rojy, perwakilan keluarga korban, membeberkan bahwa korban luka dan tewas pada malam itu sesungguhnya mencapai lima orang yang saling mengenal.

    Salah satu korban bahkan disebut sempat berteman sekolah dengan pelaku semasa muda.

    Menurut Arpendi, JT justru merupakan sasaran pertama yang ditusuk, bukan ID. Jejak sabetan senjata tajam pada kelima tubuh ini menjadi dasar argumen keluarga yang meyakini mustahil kerusakan semasif itu hanya dilakukan oleh dua orang.

    Data keluarga merinci kelima pemuda ini berasal dari dua wilayah berbeda. Tiga korban tercatat sebagai warga Desa Tumbang Sapiri, yakni ID, sang adik Tr (17), dan JT.

    Pendataan usia JT turut memperlihatkan perbedaan. Polisi mencatatnya 23 tahun, sementara keluarga memastikan JT berusia 24 tahun.

    Selain ID yang meninggal dunia, JT menderita 12 jahitan di bahu dan sembilan jahitan di perut, sementara Tr terluka di bagian bahu.

    Adapun dua korban lainnya merupakan kakak beradik asal Kuala Kuayan. Mr (21) terluka di bagian punggung belakang dan dagu. Sementara adiknya, Mn (17), menderita bekas sayatan di jari tangan.

    Jejak Visual Terduga Penikam

    Temuan lapangan ini turut melengkapi kepingan penyidikan yang belum masuk dalam daftar tersangka kepolisian.

    Menurut Arpendi, JT menyebut pria berkaus gelap yang terekam dalam video amatir warga adalah sosok yang menikamnya.

    Pria yang berjalan bebas membelah kerumunan malam itu belum tersentuh status hukum dalam rilis aparat.

    ”Keterangan Si JT, orang yang menikam dia itu ada dalam video itu, yang angkat tangan. Nah, itu tidak ada jadi tersangka di situ itu (dalam rilis aparat),” ungkap perwakilan keluarga korban saat membedah rekaman tersebut.

    Keluarga memastikan kelompok penyerang berjumlah besar dan berasal dari luar Kuala Kuayan.

    ”Pelakunya lebih dari dua orang,” kata Arpendi.

    Saat ditanya jumlah pastinya, Arpendi memastikan skala kelompok itu. ”Pokoknya lebih dari dua orang. Orang itu berkelompok, berkelahi semalam. Banyak orang,” ujarnya.

    Sementara Aloysius Rojy mendesak kepolisian kembali memburu sisa penyerang. ”Pihak keluarga minta supaya dituntaskan oleh pihak kepolisian. Jangan berhenti sampai di situ saja,” katanya.

    Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari kepolisian soal kemungkinan tersangka tambahan.

    Ketidakpuasan terhadap batas dua tersangka itulah yang kini terus disuarakan keluarga korban, menuntut keadilan utuh yang tidak berhenti hanya pada penyelesaian di meja rilis kepolisian. (ign)

  • Ancaman Dua Wabah Kemarau Mengintai Kotim: Dinkes Siagakan Masker dan Obat-Obatan di Tengah Risiko Lonjakan Kasus ISPA serta Diare

    Ancaman Dua Wabah Kemarau Mengintai Kotim: Dinkes Siagakan Masker dan Obat-Obatan di Tengah Risiko Lonjakan Kasus ISPA serta Diare

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Perubahan siklus cuaca di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya membawa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), melainkan juga mulai memicu krisis kesehatan masyarakat. Seiring dengan datangnya musim kemarau yang membuat udara semakin panas dan kering, potensi merebaknya berbagai jenis penyakit infeksi kini berada pada level yang sangat diwaspadai. Dinas Kesehatan Kotim secara rigid menempatkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan diare sebagai dua momok penyakit utama yang paling mengancam ketenteraman warga di tingkat tapak.

    Prediksi Kemarau Panjang BMKG and Risiko Gangguan Pernapasan

    Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, membeberkan bahwa berdasarkan manifes prakiraan cuaca dari BMKG, musim kemarau tahun ini diprediksi akan berlangsung dalam durasi yang lebih panjang dengan paparan suhu udara yang jauh lebih panas. Kondisi ekstrem tersebut dipastikan bakal berdampak destruktif pada sirkuit kesehatan masyarakat apabila tidak dilakukan langkah mitigasi taktis sejak dini.

    Kombinasi antara parameter udara yang kering, debu jalanan yang beterbangan, hingga potensi kepulan asap pekat akibat karhutla dinilai menjadi motor penggerak utama yang memperbesar risiko gangguan saluran pernapasan pada warga.

    Di sisi lain, menyusutnya ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah pelosok juga menjadi pemicu utama di balik merangkaknya kasus diare, terutama jika higienitas makanan dan sirkuit sanitasi lingkungan tidak dijaga secara ketat oleh masyarakat.

    “Biasanya saat musim kemarau kasus diare dan ISPA mengalami peningkatan. Karena itu masyarakat perlu lebih memperhatikan kebersihan diri dan lingkungan serta menjaga daya tahan tubuh,” urai Umar Kaderi saat memberikan konfirmasi pada Selasa (7/7/2026).

    Manifes Kesiapan Logistik Medis and Pemetaan Zona Merah Diare

    Guna menghadapi potensi lonjakan pasien di sisa musim kering ini, Dinas Kesehatan Kotim mengklaim telah mengaktifkan status siaga dengan mengamankan pasokan logistik medis hulu. Langkah taktis yang diambil meliputi: Penyediaan stok obat-obatan esensial yang memadai di seluruh lini pelayanan. Pengadaan cadangan masker dalam jumlah masif untuk didistribusikan saat kualitas udara memburuk. Mobilisasi tenaga kesehatan (SDM) and penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) agar tetap optimal memberikan penanganan darurat.

    “Kesiapan sudah kami lakukan. Masker, obat-obatan, SDM, dan fasilitas kesehatan sudah kami siapkan agar pelayanan tetap optimal apabila terjadi peningkatan kasus akibat musim kemarau maupun dampak karhutla,” tegas Umar.

    Selain penguatan logistik, Dinkes Kotim juga telah merampungkan sirkuit pemetaan wilayah rawan (vulnerability mapping) yang selama ini memiliki rekam jejak historis lonjakan kasus diare tertinggi saat kemarau melanda. Peta risiko ini dijadikan acuan rigid bagi para petugas kesehatan di tingkat Puskesmas hingga Posyandu untuk mempertegas sirkuit edukasi mengenai Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

    Warga diimbau kuat untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi cairan agar terhindar dari dehidrasi, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mulai merasakan gejala klinis ISPA atau diare.

    Peringatan dari Dinas Kesehatan Kotim mengenai ancaman ISPA and diare di awal Juli 2026 ini adalah manifes rutinitas birokrasi yang klise and selalu berulang setiap tahun tanpa ada terobosan solutif di tingkat hulu. Membagikan masker and menumpuk stok obat-obatan di Puskesmas adalah strategi kuratif-defensif yang hanya mengobati gejala, bukan menyelesaikan akar masalah. Ketika Dinkes menyatakan bahwa debu, asap karhutla, and berkurangnya air bersih adalah pemicu utama penyakit, mereka sebenarnya sedang menelanjangi kegagalan lintas sektoral Pemkab Kotim dalam melindungi hak-hak dasar rakyat atas lingkungan and air bersih.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terkait ancaman wabah diare akibat menyusutnya air bersih. Masalah ini bukan semata-mata karena faktor “alam yang mengering”, melainkan akibat belum meratanya infrastruktur pipa air bersih (PDAM) hingga ke pemukiman pelosok and desa-desa riparian di Kotim. Saat kemarau tiba, warga miskin di pinggiran kota and pedalaman terpaksa mengonsumsi air sungai atau sumur gali yang surut and telah tercemar bakteri demi bertahan hidup. Menyuruh masyarakat menjaga sanitasi tanpa memberikan akses air bersih yang layak adalah sebuah ironi kebijakan yang tidak adil.

    Dinkes Kotim and jajaran lintas dinas tidak boleh hanya berlindung di balik tameng imbauan moral agar warga “rajin berolahraga and minum air putih”.

    Pemkab Kotim harus melakukan intervensi struktural: aktifkan armada tangki air bersih untuk menyuplai zona-zona merah diare secara gratis, pasang alat monitor kualitas udara (ISPU) yang transparan di ruang publik, and tindak tegas faskes atau Puskesmas yang lamban dalam melayani pasien miskin terdampak ISPA.

    Jika penanganan kesehatan ini tetap dikelola dengan mentalitas proyek tahunan yang reaktif, maka warga Kotim terutama anak-anak and lansia akan terus dipaksa menjadi korban musiman yang bertaruh nyawa di tengah kepungan debu asap and krisis air bersih. (***)

  • Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    Tudingan Penipuan Rp900 Juta: Pengurus KSSM Bawa Saksi Tambahan ke Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka klaim kerugian senilai Rp900 juta berhadapan dengan upaya pembuktian balik di ruang penyidik Polres Kotawaringin Timur.

    Merespons dugaan penipuan yang membelit Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, pihak terlapor resmi mendatangkan saksi tambahan pada Senin (6/7/2026), guna membeberkan kronologi dari sisi mereka.

    Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari upaya pihak terlapor untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh.

    Kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menyebut langkah ini sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya dalam memenuhi agenda kepolisian.

    ”Kami menghadirkan saksi sesuai agenda pemeriksaan penyidik. Selanjutnya kami juga akan menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait penggunaan dana yang dipersoalkan, lengkap dengan dokumentasi kegiatan,” kata Sapriyadi.

    Pihak koperasi menyiapkan bukti visual berupa foto atau dokumentasi kegiatan pembukaan jalan.

    Bukti fisik di lapangan ini akan diserahkan sebagai landasan klaim atas realisasi penggunaan dana yang saat ini dipersoalkan pelapor.

    Klaim Janji Lahan Sawit

    Perkara ini bermula dari laporan H Syamsudin alias H Ujang yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta. Uang tersebut, menurut laporannya, merupakan pendanaan yang diserahkan kepada KSSM.

    Kuasa pendamping H Ujang menyatakan pelapor memiliki sejumlah bukti pendukung.

    Ada satu klaim spesifik yang disorot oleh pelapor, yakni dana tersebut semula dijanjikan akan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Karena kesepakatan itu dinilai tidak terealisasi, laporan dugaan penipuan akhirnya diajukan ke Polres Kotawaringin Timur.

    Sejauh ini, pembelaan koperasi tetap berfokus pada pembukuan serta realisasi fisik pekerjaan pembersihan lahan dan pembangunan jalan.

    Perkara ini disidik menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Ardon, anggota tim kuasa hukum Syamsuri, sebelumnya telah menepis nilai kerugian tersebut dengan menegaskan bahwa angka penerimaan dari H Ujang tidak menyentuh Rp900 juta dan seluruhnya tercatat dalam pembukuan koperasi.

    Jejak Pengaduan dan Selisih Waktu

    Penelusuran jejak digital pemberitaan media tertanggal 18 Juni 2025 merekam jejak aduan awal yang mengindikasikan sengketa ini memiliki riwayat lebih panjang.

    H Syamsudin saat itu lebih dulu mengadukan pengurus KSSM ke Polres Kotim melalui Ketua DPK Fordayak Kecamatan Cempaga, Hendi.

    Aduan masyarakat bernomor 01DUMASKP/VUSPT/2025 tersebut menyoroti dugaan penggelapan pendanaan koperasi.

    Hendi kala itu membawa sejumlah dokumen, mulai dari surat kuasa, surat dari Ketua Koperasi KSSM bernomor 071/BJR/KOP-SM/XI/2023 perihal rincian penggunaan dana, hingga bukti transfer bank dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    Pihaknya juga melampirkan rekaman video dan rekaman suara terkait pinjaman dana, termasuk rekaman audio yang diklaim berasal dari Sekretaris KSSM.

    Dalam pengaduan pertengahan 2025 tersebut, Hendi menyebut pengurus KSSM tidak memenuhi janji penggantian dana melalui lahan sawit.

    Nilai kerugian yang disebutkan berkisar Rp900 juta, angka yang sama dengan yang muncul dalam laporan resmi kepolisian tujuh bulan berselang.

    Fakta lain memperlihatkan adanya celah selisih waktu. Surat panggilan resmi penyidik menetapkan waktu kejadian dugaan tindak pidana (tempus delicti) pada Jumat, 14 Juli 2025.

    Padahal, pengaduan masyarakat oleh Hendi sudah diajukan lebih dulu pada 18-19 Juni 2025.

    Terdapat jeda nyaris satu bulan antara waktu pengaduan pertama dengan tanggal kejadian yang tertera dalam surat kepolisian.

    Belum ada penjelasan resmi apakah penyidik memfokuskan tempus delicti pada satu peristiwa spesifik di pertengahan Juli tersebut, atau terdapat konstruksi kejadian lain.

    Secara hukum pidana, klaim soal janji pengembalian dana dalam bentuk lahan sawit dapat menjadi materi untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat.

    Namun, klaim itu masih sebatas versi pelapor. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa unsur janji lahan sawit tersebut sudah dinilai atau diverifikasi kebenarannya.

    Sapriyadi menegaskan pihaknya bertumpu pada pembuktian objektif melalui dokumen pengeluaran dan realisasi fisik pekerjaan.

    ”Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan dana tersebut,” katanya. (ign)

  • Bara Eka Bahurui Diguyur dari Langit: Helikopter Water Bombing BNPB Diterjunkan Potong Kepala Api di Mentawa Baru Ketapang

    Bara Eka Bahurui Diguyur dari Langit: Helikopter Water Bombing BNPB Diterjunkan Potong Kepala Api di Mentawa Baru Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru dengan diaktifkannya gempuran lewat jalur udara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotim mengonfirmasi bahwa helikopter water bombing milik Satuan Tugas (Satgas) Udara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah resmi dikerahkan ke langit Kotim untuk memadamkan kobaran api yang membakar Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (7/7/2026).

    Mobilisasi Taktis Satgas Udara BNPB Palangka Raya

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa manifes pergeseran armada udara ini baru saja diterima dari Pos Pendamping Pencegahan Bencana Karhutla Kalimantan Tengah yang berbasis di Palangka Raya. Berdasarkan laporan resmi tersebut, helikopter water bombing mulai bergeser membelah udara menuju Kabupaten Kotawaringin Timur pada pukul 13.10 WIB untuk mengeksekusi operasi pengeboman air di atas lahan Eka Bahurui.

    Di lini bawah, personel darat BPBD Kotim dilaporkan sudah bersiaga and menembus lokasi kebakaran sejak pagi hari untuk melakukan penanganan awal and memperkuat sirkuit koordinasi dengan tim pemadam gabungan lainnya. Operasi udara masif ini diharapkan mampu menekan agresivitas karhutla secara signifikan, terutama dalam memutus perimeter “kepala api” yang masih aktif agar tidak merembet and meluas ke area produktif lain.

    “Semoga operasi ini dapat menyelesaikan, paling tidak minimal memutus kepala api agar tidak terjadi perluasan,” ungkap Multazam menguraikan harapan taktisnya di lapangan.

     Di sisi lain, BPBD Kotim menyatakan masih menunggu hasil validasi data rigid dari Posko Satgas Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah. Manifes perkembangan serta hasil riil dari operasi pengeboman air ini akan disampaikan secara transparan setelah rapat koordinasi harian yang digelar secara daring pada pukul 15.00 WIB.

    Hingga berita ini diterbitkan, penetrasi pemadaman berlapis baik melalui sirkuit darat maupun gempuran udara masih terus berlangsung secara intensif di lokasi kejadian. Tim gabungan pantang mundur sebelum status hijau and aman berhasil dikunci sepenuhnya.

    Diterjunkannya helikopter water bombing oleh Satgas Udara BNPB Palangka Raya ke wilayah Desa Eka Bahurui adalah langkah krusial, namun sekaligus menjadi pengakuan tidak langsung bahwa pemadaman jalur darat telah kewalahan akibat hambatan hidrologis di lapangan. Seperti yang dikritik sebelumnya, jarak pasokan air yang terlampau jauh memaksa negara membakar anggaran besar demi menerbangkan logistik udara. Strategi memutus “kepala api” dari langit ini memang efektif untuk meredam kedaruratan sesaat, tetapi tetap merupakan tindakan reaktif yang mahal jika hulu masalahnya tidak pernah diselesaikan.

    Kanal Independen menegaskan bahwa kehadiran bantuan udara ini jangan sampai melenakan Pemkab Kotim and membuat fungsi pencegahan dini kembali kendur. Rapat koordinasi harian daring pukul 15.00 WIB tidak boleh hanya berakhir sebagai ritual administratif pencatatan jumlah liter air yang ditumpahkan.

    Polsek Mentawa Baru Ketapang and Satreskrim Polres Kotim wajib bergerak paralel: saat helikopter menyiramkan air dari langit, pasang garis polisi di atas tanah yang terbakar!

    Usut tuntas kepemilikan lahan di Desa Eka Bahurui tersebut. Jika ditemukan bukti otentik adanya unsur kesengajaan atau kelalaian pembiaran oleh pemilik sertifikat tanah demi menekan biaya land clearing, sanksi pidana lingkungan harus dijatuhkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan uang rakyat habis menguap bersama air water bombing hanya untuk membersihkan lahan para spekulan tanah secara gratis.(***)

  • Menyala Bergilir di Sampit: Mengurai Janggalnya Alasan PLN dan Tipisnya Cadangan Daya

    Menyala Bergilir di Sampit: Mengurai Janggalnya Alasan PLN dan Tipisnya Cadangan Daya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin espreso di sebuah kedai kopi berjaringan di bilangan Jalan Tjilik Riwut mendadak terdiam di tengah jam sibuk.

    Sang barista terpaksa menghentikan pesanan pelanggan yang sudah menanti. ”Listriknya mati bang. Tidak bisa membuat kopi,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Pemadaman hari itu tidak hanya membungkam kedai kopi. Sebuah minimarket berjaringan besar terpaksa memacu genset seadanya yang raungannya hanya difokuskan untuk menjaga mesin kasir tetap menyala.

    Transaksi tetap dipaksa berjalan, namun sebagian sudut etalase tempat barang dagangan terpajang dibiarkan tenggelam dalam remang.

    Menjelang petang, giliran kawasan permukiman yang ditelan pekat. Arus listrik di kawasan Jalan Tidar mendadak terputus sekitar pukul 16.30 dan baru mengalir kembali dua jam kemudian.

    Pemadaman yang meleset dari kebiasaan siang hari ini memukul warga yang sama sekali tidak sempat bersiap.

    Nita, warga Jalan Tidar IV, harus meraba seisi rumah bermodalkan pendar cahaya telepon seluler.

    ”Saya kira aman saja, karena biasanya listrik padam siang hari. Ternyata padam menjelang petang. Saya terpaksa gelap gulita karena tak ada lilin dan hanya mengandalkan cahaya handphone,” tuturnya.

    Jalur komunikasi PLN turut memantik kekecewaan. Iwan, warga Jalan Tidar lainnya, menyesalkan minimnya sosialisasi pemadaman dari pihak perusahaan setrum negara.

    Pemberitahuan jadwal yang hanya disebar melalui media sosial ia nilai jauh dari kata maksimal, mengingat tidak semua warga memiliki waktu atau kebiasaan untuk terus memantau linimasa daring PLN.

    Gangguan ini tidak hanya terjadi semalam. Sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026, pemadaman bergilir menyapu wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) dalam tiga etape sehari: pagi, siang, dan malam.

    Mengacu data sumber terbuka, setidaknya 11 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut terdampak hingga 3 Juli.

    Skala kerusakan yang sedemikian parah dan berlarut-larutnya proses perbaikan menyisakan ketidakpastian panjang bagi warga.

    Jawaban resmi dari otoritas kelistrikan sudah berkali-kali dilontarkan. Namun, alih-alih meredam gelisah, penjelasan tersebut justru membuka sejumlah celah keretakan baru.

    Tiga Celah Penjelasan Resmi

    Versi PLN sejauh ini tetap konsisten. Pemadaman di Kalimantan bermula dari kerusakan mesin pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Bangkanai di Barito Utara, salah satu pemasok daya terbesar untuk interkoneksi Kalteng, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

    Suku cadang pengganti harus diimpor, sehingga proses perbaikan menelan waktu.

    Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran mengonfirmasi alasan tersebut setelah memanggil pihak PLN. Kepala ULP PLN Buntok Vivin Aprianor turut membenarkannya dalam keterangan pers di Buntok.

    Pihak PLN juga menutup pintu rapat-rapat bagi dugaan krisis batu bara yang santer beredar.

    ”Permasalahan di Kalimantan bukan karena batu bara, sebab distribusinya relatif mudah, melainkan akibat adanya kerusakan pada sebagian PLTGU di sistem PLN yang menyebabkan terjadinya defisit daya,” tutur Vivin pada Kamis (2/7/2026).

    Otoritas kelistrikan bahkan memisahkan penyebab gangguan antarwilayah. Sumatera disebut menderita gangguan transmisi, sedangkan Kalimantan mengalami defisit daya mampu pasok.

    Keduanya diklaim tidak saling berkaitan. Narasi tersebut terdengar rapi. Namun, ada tiga keganjilan teknis yang tersisa.

    Keretakan pertama menyentuh jenis bahan bakar. Bangkanai, yang ditunjuk PLN sebagai pusat masalah, adalah pembangkit berbahan bakar gas.

    Klaim PLN bahwa krisis ini bukan urusan batu bara secara teknis sejalan dengan fakta di Bangkanai.

    Namun, jaringan interkoneksi yang sama juga ditopang oleh pembangkit batu bara, seperti PLTU Asam-Asam di Kalsel dan PLTU Pulang Pisau di Kalteng.

    Dampak kerusakan satu pembangkit gas yang sanggup menggelapkan tiga provinsi selama berpekan-pekan ini secara langsung memperlihatkan rentannya sistem kelistrikan tersebut akibat sisa cadangan daya yang sangat minim.

    Keretakan kedua tergambar dalam angka cadangan daya. Notulen Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalsel bersama PLN pada 2 Juli mencatat sistem Kalselteng memasuki status siaga mulai 3 Juli, dengan cadangan daya tersisa hanya 52 megawatt.

    Angka setipis itu menjelaskan alasan satu gangguan sanggup memicu pemadaman massal.

    Catatan ini sekaligus menyingkap tata kelola penyangga listrik tiga provinsi yang beroperasi nyaris tanpa batas aman, sehingga kerusakan satu unit mesin cukup untuk melumpuhkan jaringan.

    Keretakan ketiga lahir dari pergeseran narasi PLN. Sebuah media lokal sempat menayangkan laporan pemadaman akibat PLTGU Bangkanai rusak, lalu memperbaruinya dengan menyebut kerusakan komponen mesin terjadi di beberapa lokasi.

    Redaksi media tersebut beralasan ada pembaruan informasi. Pembaca menyadari pergeseran dari satu titik kerusakan menjadi beberapa lokasi ini.

    Dalam kolom komentar berita yang sama, pembaca juga mempertanyakan logika kerusakan serentak, seraya menagih keadilan.

    Warga membandingkan ketegasan PLN yang memutus arus saat pelanggan telat membayar, dengan permohonan maaf saat pasokan lumpuh.

    Menyala Bergilir dan Menipisnya Kesabaran

    Suara sumbang warga Kotim akhirnya naik ke meja pemerintahan. Bupati Halikinnor mengaku prihatin dan telah menghubungi PLN guna meminta penjelasan.

    ”Dari penjelasan yang saya terima, memang ada gangguan pada jaringan listrik,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Dia meminta gangguan tersebut ditekan seminimal mungkin. ”Saya minta ini bisa diminimalisir. Warga sekarang banyak yang ribut karena persoalan listrik. Jangan sampai gangguan terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Pemerintah Kabupaten Kotim memastikan pelayanan publik tidak ikut lumpuh berkat kesiapan mesin cadangan.

    ”Alhamdulillah untuk pelayanan publik masih bisa berjalan karena masing-masing sudah memiliki genset. Jadi ketika PLN mengalami gangguan, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dan aktivitas perkantoran juga tetap normal,” ujarnya.

    Jaminan dari kepala daerah itu justru menyingkap ketimpangan nyata. Perkantoran pemerintah bisa mengucap syukur di balik dengung mesin genset, sementara kedai kopi di Jalan Tjilik Riwut dan warga di kawasan permukiman dipaksa bertahan dengan sisa kesabaran.

    Mesin berbahan bakar solar itu sukses menyelamatkan loket pelayanan pemerintah, tetapi gagal menyelamatkan omzet harian warga.

    Kritik tajam turut disuarakan dari Senayan. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto, yang pernah menjabat Ketua DPRD Palangka Raya selama tiga periode, membantah klaim PLN soal berhentinya pemadaman sejak 21 Juni.

    ”Kalau dikatakan sejak 21 Juni 2026 sudah tidak ada pemadaman bergilir, mungkin benar. Tetapi realitas di lapangan, khususnya di Kalimantan, sekarang yang terjadi adalah menyalanya bergilir,” katanya dalam RDP bersama Direksi PLN di Jakarta, 2 Juli.

    Dia meminta direksi tidak hanya menatap Jawa dan Sumatera, melainkan melihat langsung Kalimantan yang masih berkutat dengan rutinitas mati nyala lampu.

    Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan melontarkan kritik dari sudut pandang pasokan energi. Bambang mempertanyakan alasan krisis daya, mengingat jaringan Kalselteng berlimpah sumber energi dan pembangkit.

    ”Listrik kita bayar, kalau lambat bayar dicabut. Jadi jangan pernahlah PLN mengatakan rugi segala macam. Makanya sampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat,” ujarnya, 30 Juni lalu.

    Rentetan suara warga, kritik anggota dewan daerah, hingga teguran wakil rakyat di Senayan bermuara pada satu simpulan. Alasan murni teknis terasa terlampau kecil untuk menutupi skala krisis kelistrikan ini.

    Bayang-Bayang Korupsi dan Lumbung yang Rapuh

    Jejak gelap pemadaman sepanjang 2026 tidak hanya memonopoli langit Kalimantan. Kegelapan lebih dulu melanda Sumatera melalui rentetan blackout panjang akhir Mei akibat gangguan transmisi di Jambi yang memutus interkoneksi hingga Aceh.

    Pulau Jawa dan Bali menyusul kemudian sepanjang Juni. Wilayah Kalimantan baru terimbas dari akhir Juni hingga Juli. Lokasi berbeda, sistem terpisah, dan penyebab yang menurut PLN berlainan.

    Namun, kepolisian mengeluarkan pernyataan yang menyebut dugaan korupsi pengadaan batu bara berkontribusi pada pemadaman di sejumlah wilayah tersebut.

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada Senin (6/7/2026), menyatakan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026 diduga berdampak pada pemadaman di Sumatera, sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

    Kerugian negara dan perekonomian ditaksir menembus angka Rp5 triliun. Nominal ini masih dikoordinasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk audit investigatif.

    Penyidik mengendus modus manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara, serta penyimpangan yang membuat nilai pembayaran tidak selaras dengan pasokan riil.

    Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli, melibatkan dua perusahaan. Belum ada penetapan tersangka.

    Temuan Polri sejalan dengan analisis sejumlah pihak. Lembaga Institute for Essential Services Reform menduga krisis listrik dipicu oleh rendahnya hari operasi pembangkit akibat seretnya pasokan batu bara di sejumlah PLTU, yang kemudian diperparah oleh gangguan teknis mesin.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengonfirmasi dari kebutuhan batu bara PLN sebanyak 154 juta ton setahun, baru 134 juta ton yang berstatus terkontrak.

    Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat mencatat dominasi batu bara mencapai 64,87 persen dari total bauran listrik nasional per April 2026.

    Angkanya bahkan menembus 70,99 persen di Jawa. Setyo, akademisi Universitas Brawijaya, melontarkan analogi tajam atas krisis ini. Kondisi tersebut, menurutnya, ibarat tikus mati di lumbung padi sendiri.

    Penjelasan Utuh yang Masih Tertunda

    Fakta-fakta yang berserakan ini menuntut kehati-hatian tingkat tinggi. Polisi hanya menyebut “sebagian Kalimantan” sebagai wilayah terdampak dugaan korupsi batu bara, tanpa merinci apakah Kotim atau sistem Kalselteng masuk di dalamnya.

    Tautan langsung antara dugaan korupsi pengadaan batu bara dengan pemadaman di Sampit belum bisa dikukuhkan sebagai fakta tunggal.

    Apalagi, versi PLN tegas menyebut pemicu krisis di Kalimantan adalah kerusakan PLTGU Bangkanai yang berbasis gas.

    Kasus korupsi yang sedang diusut Polri juga masih berstatus penyidikan tanpa tersangka, sehingga asas praduga tidak bersalah wajib dikedepankan.

    Fakta yang paling nyata saat ini hanyalah nasib warga Sampit. Mereka bermukim di wilayah yang diduga terdampak oleh skandal pasokan energi, di atas tanah provinsi penghasil batu bara raksasa, namun harus hidup dengan sistem kelistrikan yang cadangannya nyaris menyentuh dasar.

    Publik disodorkan serangkaian penjelasan yang terasa belum utuh saat digabungkan.

    Janji perbaikan dari PLN, janji koordinasi dari bupati, janji pengawasan dari wakil rakyat, dan janji penyidikan dari kepolisian belum mampu menyalakan kembali mesin espreso di kedai kopi, atau sekadar menerangi ruang tamu warga saat petang tiba.

    Warga Kotim hanya menuntut satu hal. Publik perlu kejelasan dan nyala listrik yang usianya lebih panjang dari jadwal pemadamannya. (ign)

  • Box Culvert Katingan Ambruk, Anggota DPRD Kalteng Desak Audit Total Proyek Infrastruktur Trans Kalimantan

    Box Culvert Katingan Ambruk, Anggota DPRD Kalteng Desak Audit Total Proyek Infrastruktur Trans Kalimantan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tuntutan investigasi menyeluruh terhadap kelayakan jembatan dan box culvert di sepanjang ruas Trans Kalimantan disuarakan keras Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid.

    Politisi yang membidangi urusan pembangunan ini mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng untuk berhenti mengandalkan pola perbaikan darurat dan segera menyusun basis data infrastruktur yang presisi.

    Desakan dari wakil rakyat Daerah Pemilihan Kotawaringin Timur-Seruyan tersebut mencuat menyusul sempat lumpuhnya jalur Kasongan-Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, pada Minggu (5/7/2026) siang.

    Sebuah struktur beton box culvert di sekitar Kilometer 10-11 ambruk memutus total jalur yang selama ini menjadi urat nadi darat penghubung antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Ini jalur vital Trans Kalimantan. BPJN perlu melakukan investigasi dan inventarisasi terhadap jembatan maupun box culvert yang rentan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Hafid, Minggu (5/7/2026).

    Ketua DPD PAN Kotawaringin Timur itu secara khusus menyoroti pola rehabilitasi jalan yang selama ini luput dari pemetaan kondisi riil.

    ”Masih terlihat jembatan yang sebenarnya layak justru dibongkar atau direnovasi. Seharusnya ada data kualitas yang menjadi dasar penentuan prioritas perbaikan,” ujarnya.

    Ambulans Terjebak di Jalur Lumpuh

    Kritik tajam Hafid terhadap kerentanan infrastruktur ini sejalan dengan kekacauan yang terjadi di lapangan siang itu.

    Runtuhnya badan jalan membuat arus lalu lintas lumpuh seketika. Sebuah ambulans yang membawa pasien hendak melahirkan ikut terjebak.

    Video yang beredar, disertai keterangan yang disebut berasal dari sopir ambulans, memperlihatkan kendaraan medis tersebut terhenti di tengah antrean.

    Seorang pria di lokasi mengusulkan skema estafet dengan ambulans lain dari arah Kasongan agar pasien segera sampai ke fasilitas kesehatan.

    Sebagian pengendara sepeda motor nekat menuntun dan mengangkat kendaraannya melewati celah aspal yang putus.

    Sementara itu, kendaraan roda empat dan truk raksasa harus menunggu atau memutar jauh melewati jalur alternatif Pendahara di Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang mengharuskan penyeberangan feri dengan waktu tempuh jauh lebih lama.

    Respons Darurat dan Ancaman ODOL

    Merespons putusnya jalur tersebut, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalteng, Erwin, menerjunkan tim dengan material timbunan, alat pemadat, dan motor grader.

    Pada malam harinya, Kepala BPJN Kalteng Robert Himawan Hamiseno memastikan jalur sudah bisa dilalui secara bergantian setelah ditimbun material agregat, meskipun penanganan permanen masih menyusul.

    Penanganan lapangan juga melibatkan lintas sektor sesuai instruksi Gubernur Agustiar Sabran.

    Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, beserta jajaran Ditlantas Polda Kalteng dan Dinas PU Provinsi turun tangan.

    BPJN menahan sementara seluruh kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) agar tidak menambah beban pada struktur yang belum pulih, sembari menunggu otoritas berwenang mengumumkan penyebab resmi ambruknya konstruksi.

    Terkait pembatasan ODOL darurat tersebut, Hafid memandang perlunya pengawasan konsisten yang tidak sekadar reaktif usai insiden.

    ”Penindakan terhadap ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tuturnya.

    Mantan Ketua Karang Taruna Kalimantan Tengah itu memaparkan bahwa kapasitas jalan sudah tidak sebanding dengan masifnya distribusi hasil sumber daya alam.

    Dia mendorong pemerintah mulai merancang peningkatan kelas jalan dan menyiapkan rute alternatif permanen.

    ”Trans Kalimantan merupakan jalur utama. Ke depan perlu dipersiapkan ruas jalan baru sehingga ketika terjadi gangguan, mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan,” ujarnya.

    Hafid menutup seruannya dengan menegaskan bahwa usia jembatan di Kalimantan Tengah mendesak untuk dievaluasi ulang berdasarkan beban lalu lintas terkini.

    ”Pemerintah perlu menyusun perencanaan pembangunan jalan dan jembatan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Infrastruktur ini menjadi akses utama bagi aktivitas masyarakat sekaligus distribusi hasil sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” katanya.

    Tiga Kegagalan dalam Lima Tahun

    Tuntutan audit menyeluruh ini memiliki rekam jejak yang jelas. Koridor Kasongan-Kereng Pangi setidaknya menyimpan tiga riwayat kegagalan struktur serupa dalam lima tahun terakhir.

    Pada September 2021, box culvert di Kilometer 15 yang masih dikerjakan nyaris putus diterjang debit air.

    Dua bulan kemudian, gorong-gorong di Kilometer 14 ambles akibat luapan Sungai Katingan, berdekatan dengan titik yang juga sedang diperbaiki karena masalah serupa.

    Pola ini berlanjut pada Juni 2025 saat kecelakaan maut merenggut dua nyawa di Kilometer 18. Peristiwa tersebut memicu sorotan warga terhadap kondisi jalan yang rusak parah.

    Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng saat itu, Rangga Lesmana, menyampaikan keterangan Balai Jalan PUPR yang mengaitkan kerusakan dengan aspal tergerus banjir, serta menjanjikan pembangunan box culvert di titik rawan.

    Keluhan warga sejalan dengan data yang menempatkan jalur nasional di provinsi ini sebagai salah satu yang paling rusak di Indonesia.

    BPJN memegang tanggung jawab penuh atas 2.094,29 kilometer jalan nasional di Kalteng, sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023.

    Kepala BPJN Kalteng sendiri pernah mengakui ODOL sebagai kendala kronis penanganan jalan di wilayah Katingan Hulu.

    Secara nasional, Kementerian Perhubungan mencatat bahwa dari 606.799 kendaraan yang diperiksa sepanjang Januari hingga awal April 2026, sekitar seperempatnya terbukti melanggar aturan.

    Pelanggaran kelebihan daya angkut (48,49 persen) dan ketidaklengkapan dokumen (48,48 persen) menjadi dua penyumbang terbesar dengan proporsi seimbang.

    Desakan audit dan perencanaan matang dari legislatif menanti eksekusi nyata dari BPJN Kalteng agar urat nadi perekonomian warga tidak terus-menerus dirawat melalui skema darurat semata. (ign)

  • Bara Gambut Lingkar Utara Dongkrak Akumulasi Karhutla Kotim

    Bara Gambut Lingkar Utara Dongkrak Akumulasi Karhutla Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi bencana kebakaran hutan and lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus merangsek naik ke level yang kian mencemaskan seiring dengan kian mengganasnya cekaman musim kemarau. Setelah sebelumnya akumulasi luas lahan terbakar berada di kisaran 11 hektare, kemunculan titik api baru yang membakar kawasan Lingkar Kota Utara Sampit pada Senin (6/7/2026) secara drastis mendongkrak total luasan lahan gambut and belukar yang hangus menjadi sekitar 14 hektare.

    Pengepungan Api Tiga Mil dari Koridor Vital Bandara H Asan

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam, membenarkan bahwa titik api terbaru terdeteksi aktif merayap di kawasan Lingkar Kota Utara, Kecamatan Baamang. Tim gabungan langsung dikerahkan secara taktis ke lapangan guna memotong perambatan lidah api agar tidak meluas ke area yang lebih kritis.

    Berdasarkan manifes data taktis BPBD, kebakaran terbaru ini telah menghanguskan lahan semak belukar seluas kurang lebih tiga hektare. Secara geografis, titik api tersebut mengunci koordinat rigid S 02°30′34.00″ dan E 112°54′55.00″, atau hanya berjarak sekitar 3 nautical mile (5,5 kilometer) dari Bandara H Asan Sampit. Kedekatan jarak ini memicu perhatian super ketat dari lintas sektoral karena posisinya berada di perimeter ring satu kawasan vital transportasi udara daerah.

    “Lokasi kebakaran berada di kawasan Lingkar Kota Utara. Saat ini lahan terpantau masih berasap tebal and berpotensi kuat membesar akibat dorongan angin. Tim gabungan sudah bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan lokalisir and penanganan intensif,” urai Multazam saat memberikan konfirmasi pada Senin (6/7/2026).

    Rekam Jejak Spasial Karhutla Kotim Sepanjang Awal Juli

    Lonjakan dramatis menjadi 14 hektare ini merupakan akumulasi dari rentetan petaka karhutla yang melanda bumi Kotim sejak awal pekan Juli 2026. Sebelum titik api Lingkar Kota Utara pecah, sirkuit pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak (drone) and patroli darat telah mencatat sebaran kerusakan lingkungan di beberapa titik, meliputi: Kecamatan Mentaya Hulu: Dua titik kebakaran vegetasi berhasil dipetakan dengan estimasi luasan mencapai tiga hektare. Kecamatan Seranau: Kobaran api melahap hamparan lahan gambut di Desa Ganepo dengan tingkat kerusakan mencapai kurang lebih empat hektare. Kecamatan Baamang (Jalan Ir Soekarno): Lahan seluas empat hektare sempat terbakar hebat and memicu kepulan asap sebelum akhirnya berhasil dipadamkan secara total oleh tim gabungan.

    Multazam menegaskan bahwa meningkatnya grafik karhutla ini dipicu oleh parameter meteorologi yang didominasi oleh Hari Tanpa Hujan (HTH). Kondisi ekstrem tersebut membuat vegetasi and hamparan tanah gambut kehilangan pasokan kadar air hingga menjadi sangat kering and mudah menyala (highly flammable).

    Guna meminimalkan risiko kabut asap yang dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi and kesehatan masyarakat, BPBD Kotim kini memperkuat sirkuit koordinat patroli darat serta memperketat pengawasan udara di zona-zona rawan gambut. Masyarakat kembali diingatkan dengan keras agar tidak melakukan pembukaan lahan atau pembersihan kebun dengan metode pembakaran.

    Meledaknya total luasan karhutla menjadi 14 hektare dengan tambahan titik api baru di Lingkar Kota Utara Sampit bukan lagi sekadar isu perubahan iklim biasa, melainkan sinyal anarki agraria yang sengaja memanfaatkan momentum puncak musim kemarau. Keberadaan titik api seluas 3 hektare yang berada tepat di koordinat S 02°30′34.00″ and E 112°54′55.00″ hanya berjarak 3 mil laut dari jalur penerbangan Bandara H Asan Sampit—adalah ancaman nyata bagi keselamatan transportasi publik berskala tinggi (high-risk security threat). Kondisi lahan yang terus berasap and berpotensi membesar membuktikan bahwa lapisan bawah gambut telah dikorbankan demi efisiensi biaya pembersihan lahan.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap pola kebakaran di kawasan Lingkar Kota Utara and Jalan Ir Soekarno. Kedua koridor ini adalah zona pengembangan tata ruang kota yang bernilai ekonomi tinggi, sangat rawan menjadi ladang pembantaian lingkungan oleh para mafia tanah and spekulan kavlingan.

    Menerima narasi bahwa lahan ini terbakar murni karena “faktor alam and gesekan semak kering” di kawasan strategis pinggiran kota adalah bentuk kelengahan jurnalisme and kelalaian birokrasi.

    Satgas Karhutla bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup and Kehutanan (KLHK) serta Polres Kotim wajib segera mengambil tindakan represif: segel total area koordinat tersebut menggunakan garis polisi, lacak kepemilikan sertifikat tanahnya melalui BPN, and seret pemilik konsesi ke ranah pidana lingkungan!

    Jika pembiaran ini terus berlanjut tanpa adanya penyitaan aset lahan yang terbakar untuk dikembalikan menjadi tanah milik negara, maka sepanjang sisa musim kemarau tahun 2026 ini, koridor udara Bandara H Asan and paru-paru warga Kota Sampit akan terus disandera oleh ketakutan kabut asap demi keuntungan ekonomi segelintir spekulan ugal-ugalan. (***)