Kategori: Berita Utama

  • Saat Mediasi Tak Lagi Tenang, Polemik Gapoktanhut Bagendang Raya Memanas

    Saat Mediasi Tak Lagi Tenang, Polemik Gapoktanhut Bagendang Raya Memanas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ruang pertemuan di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang semula disiapkan untuk mediasi, berubah menjadi tegang pada Rabu (11/3/2026).

    Pertemuan itu awalnya dimaksudkan untuk mencari jalan keluar atas polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya. Pemerintah kecamatan memfasilitasi dialog antara sejumlah pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.

    Namun suasana yang diharapkan tenang justru berbalik memanas.

    Sebagian warga yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera mengesahkan kepengurusan baru Gapoktanhut yang telah mereka pilih. Desakan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kecamatan yang memimpin jalannya mediasi.

    Ketegangan mulai terasa ketika permintaan itu tidak dapat dipenuhi dalam pertemuan tersebut.

    Kekecewaan sebagian warga kemudian berubah menjadi emosi. Suara protes terdengar semakin keras hingga situasi di dalam ruang mediasi menjadi tidak terkendali.

    Seorang warga setempat berinisial A mengkonfirmasi adanya keributan dalam pertemuan tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi kejadian yang terjadi di dalam ruangan.

    “Benar ada ribut. Masalahnya soal lahan, warga meminta camat. Kabarnya pak capat juga sempat menjadi korban kekerasan,” ujarnya singkat, Kamis (12/3/2026).

    Dalam video yang beredar luas setelah kejadian, terlihat situasi di dalam kantor kecamatan dipenuhi warga. Dalam kondisi yang semakin panas, sejumlah orang tampak melempar benda ke arah Camat Mentaya Hilir Utara Zikrillah.

    Camat bahkan sempat terdesak oleh kerumunan massa dan hampir terjatuh di tengah situasi yang berdesakan.
    Beruntung aparat dari Polsek Mentaya Hilir Utara bersama anggota Koramil yang berada di lokasi segera turun tangan mengendalikan keadaan.

    Petugas langsung menghalau warga yang mulai emosi sekaligus mengamankan camat dari kerumunan.

    Setelah situasi berangsur reda, aparat mencoba menenangkan warga agar kondisi kembali kondusif.
    Namun mediasi yang berlangsung di kantor kecamatan tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena situasi sudah tidak memungkinkan.

    Kericuhan diduga berkaitan dengan tuntutan sebagian anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktanhut Bagendang Raya. Mereka mendesak agar kepengurusan baru segera disahkan.

    Di sisi lain, pengesahan kepengurusan Gapoktanhut disebut bukan menjadi kewenangan camat untuk ditandatangani secara langsung.

    Persoalan ini juga berkaitan dengan pengelolaan lahan sawit yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare.

    Kelompok Tani Buding Jaya yang memiliki hak di areal tersebut menyatakan tidak sepakat dengan rencana pergantian kepengurusan. Mereka menilai selama beberapa tahun terakhir pengelolaan lahan justru lebih banyak didominasi pihak di luar kelompok mereka.

    Sebelumnya, polemik Gapoktanhut Bagendang Raya juga pernah memicu aksi massa. Ratusan anggota kelompok tani bersama masyarakat sempat mendatangi Kantor Polsek Sungai Sampit untuk menunggu hasil mediasi terkait konflik pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) serta tuntutan evaluasi kerja sama operasional (KSO).

    Kini, polemik kepengurusan dan pengelolaan lahan Gapoktanhut Bagendang Raya masih menjadi sorotan masyarakat.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun kepolisian terkait insiden tersebut. Aparat keamanan juga terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan. (***)

  • 10 Penumpang Kapal di Sampit Tertipu Tiket Palsu, Tiga Orang Gagal Berangkat

    10 Penumpang Kapal di Sampit Tertipu Tiket Palsu, Tiga Orang Gagal Berangkat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Modus penipuan penjualan tiket bodong alias tiket palsu kembali terjadi di Pelabuhan Sampit.

    Kejadian ini terungkap setelah salah seorang penumpang bernama Zainal Arifin melakukan proses check in untuk keberangkatan jam 09.00 WIB, Rabu (11/3/2026) menggunakan KM Kirana III.

    Saat petugas melakukan scan barcode, bukti pembelian tiket tidak terbaca oleh sistem.

    ”Waktu check in, kata petugas, barcode tidak terbaca, tidak boleh masuk,” kata Zainal.

    Zainal baru menyadari tiket yang dibelinya seharga Rp480 ribu tersebut ternyata palsu. Tiket itu dibelinya sekitar dua minggu yang lalu melalui temannya. Temannya kemudian mengarahkan ke seseorang yang diduga calo tiket.

    ”Teman saya biasanya beli lewat kenalannya, jadi merasa lancar saja, saya beli lewat temannya itu. Ini baru pertama kali, biasanya langsung datang ke loket kantor, karena rumah jauh, belinya lewat teman,” ucap Zainal yang mengaku berdomisili di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    Awalnya ia tak menaruh curiga. Sebab, harga tiket yang ditawarkan sama dengan harga resmi di loket dan agen resmi.

    ”Saya beli kurang lebih dua minggu lalu seharga Rp480 ribu. Karena posisi saya jauh di Desa Sebabi, jadi beli lewat teman,” katanya.

    Bukan hanya Zainal, dua calon penumpang lainnya yang bernasib sama dengannya terpaksa gagal berangkat.

    ”Ingin berangkat beli tiket baru, katanya sudah lewat waktu keberangkatannya. Jadi, rencananya mau beli tiket lewat Semarang, kalau masih tersedia tiketnya,” ujarnya.

    Dari penelusuran di lapangan, ada 10 penumpang yang mengalami nasib sama. Namun, beruntungnya 7 penumpang lainnya, tak berpikir panjang untuk membeli tiket baru, sehingga tetap bisa diberangkatkan di waktu mepet.

    Sepuluh orang ini mengaku membeli tiket melalui oknum petugas berinisial G. Namun, saat diwawancarai awak media, G membantah dan mengaku hanya mengarahkan pembelian tiket melalui temannya yang berinisial F yang merupakan seorang calo tiket kapal.

    Atas kejadian tersebut, calo tersebut mengarahkan G mengganti uang tiket sebesar Rp 3,5 juta kepada 10 penumpang.

    Masing-masing tiket seharga Rp470 ribu. Tarif ini sedikit lebih mahal dibandingkan tiket resmi yang dijual seharga Rp465ribu per orang.

    Saat dimintai keterangan terkait uang yang kembali tak sesuai dengan yang dibayarkan. G menyebut bahwa dari 10 penumpang, 7 penumpang diantaranya belum membayar tiket secara full (lunas).

    ”Dari 10 orang ini, 7 orangnya belum bayar full. Saya juga sudah bantu membelikan tiket baru untuk tujuh orang ini,” ucap pengakuan G saat diwawancarai awak media tak jauh dari Terminal Penumpang.

    Dua aparat kepolisian juga telah menemui G yang diduga terlibat dalam tindakan modus penipuan penjualan tiket palsu. G dibawa ke Polsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Terpisah, Manager PT DLU Cabang Sampit Kacung Muhadi menanggapi insiden yang dialami oleh 10 penumpang tersebut.

    Menurutnya, modus penipuan penjualan tiket palsu dipastikan tidak akan bisa lolos dari sistem. Pasalnya, saat proses check in, setiap penumpang akan dimintai bukti pembelian tiket yang disertai barcode. Apabila barcode yang tertera tidak sesuai, maka secara otomatis ditolak oleh sistem.

    ”Ketika ada oknum yang memanfaatkan keuntungan dengan modus menjual tiket palsu, saat penumpang yang bersangkutan check in, otomatis saat scan barcode akan ditolak oleh sistem,” kata Kacung Muhadi.

    Dia mengimbau masyarakat Kalteng, khususnya Kotim agar membeli tiket melalui loket kantor DLU di Jalan Ahmad Yani atau melalui agen resmi atau melalui aplikasi DLU Ferry yang bisa diunduh melalui playstore di handphone android.

    ”Kami imbau kembali untuk pembelian tiket sebaiknya datang langsung ke loket kantor cabang DLU atau ke agen resmi kami atau lewat aplikasi DLU ferry,” ucapnya.

    Imbauan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh masyarakat Kotim untuk mencegah dan menghindari tindakan oknum atau calo penjualan tiket yang masih berkeliaran bebas di sekitar area Pelabuhan Sampit.

    ”Penumpang yang dipastikan tidak bisa berangkat, karena tiketnya terbukti palsu, kami berikan solusi untuk membeli tiket kembali dan mereka menyanggupi tidak keberatan. Namun, itu juga disesuaikan dengan waktu keberangkatan kapal, apabila jadwal kapal sudah lewat, maka pembelian tiket bisa dilakukan pada tanggal keberangkatan yang lain,” tandasnya. (hgn/ign)

  • H-9 Lebaran, Lonjakan Penumpang Kapal Mulai Terlihat

    H-9 Lebaran, Lonjakan Penumpang Kapal Mulai Terlihat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memasuki H-9 Lebaran 2026, lonjakan penumpang kapal yang bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Pulau Jawa mulai terlihat.

    Hal itu dilihat dari situasi Terminal Penumpang di Pelabuhan Sampit pada Rabu (11/3/2026) yang terpantau ramai dipenuhi ratusan penumpang. Mereka mulai melakukan proses check in sekitar jam 06.00 WIB atau tiga jam sebelum jam keberangkatan.

    Manager PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit Kacung Muhadi mengatakan, ada dua kapal DLU yang diberangkatkan jam 09.00 WIB, yaitu KM Kirana III tujuan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengangkut 766 penumpang plus 50 unit kendaraan dan KM Rucitra VI keberangkatan jam 12.00 WIB tujuan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mengangkut 524 penumpang dan 41 unit kendaraan campuran.

    ”Keberangkatan hari ini untuk dua kapal yang berangkat meninggalkan Sampit ada 1.290 penumpang. Di H-9 Lebaran ini, sudah mulai terlihat adanya peningkatan,” ujar Kacung Muhadi, Manager PT DLU Cabang Sampit, Rabu (11/3/2026).

    Kabar baiknya, PT DLU telah mendapatkan dispensasi penambahan kapasitas penumpang, sehingga jumlah penumpang yang diberangkatkan bisa lebih maksimal.

    Selain itu, pihaknya sudah membuka sistem penjualan tiket untuk kuota tambahan setelah dispensasi diberikan oleh KSOP Kelas III Sampit.

    Selama masa angkutan Lebaran 2026, DLU menyediakan dua armada KM Kirana III berkapasitas 598 penumpang rute Sampit-Surabaya dan KM Rucitra VI berkapasitas 372 penumpang yang melayani rute Sampit-Semarang.

    Namun, setelah mendapatkan dispensasi, jumlah penumpang bisa lebih dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    ”Dispensasi sudah diberikan per 9 Maret 2026, sehingga keberangkatan dua kapal hari ini, itu sudah melebihi kapasitas standar, namun tetap ada batasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Pada masa angkutan arus mudik Lebaran, PT DLU masih melayani dua trip keberangkatan KM Kirana III rute Sampit-Surabaya pada tanggal 15 dan 19 Maret.

    Kemudian, dua trip keberangkaran KM Rucitra VI rute Sampit-Semarang pada tanggal 15 dan 18 Maret 2026.

    ”Selama masa angkutan Lebaran DLU menjadwalkan 8 call keberangkatan, yang terbagi atas 4 kali keberangkatan menuju Semarang dan 4 kali keberangkatan menuju Surabaya. Sedangkan untuk arus balik, telah disiapkan sebanyak 3 kali keberangkatan,” ujarnya.

    Dia memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Berdasarkan data penjualan tiket untuk keberangkatan tanggal 15, 18 dan 19 Maret 2026 penjualan tiket sudah habis terjual.

    “Puncak arus mudik kami prediksikan berlangsung pada tanggal 15, 18 dan 19 Maret. Kami pastikan penumpang terisi penuh sesuai denyan kapasitas muatan kapal yang telah dimaksimalkan sesuai dispensasi yang diberikan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Mencegah Maut di Jalur Mudik, Tes Narkoba Jadi Harga Mati bagi Sopir Angkutan di Kotim

    Mencegah Maut di Jalur Mudik, Tes Narkoba Jadi Harga Mati bagi Sopir Angkutan di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayang-bayang maut mulai mengintai aspal jalur Sampit-Pundu menjelang musim mudik Idulfitri. Deru mesin bus dan truk angkutan barang seringkali terdengar meraung tanpa ampun, menyalip dengan nekat di tengah padatnya arus lalu lintas.

    Fenomena sopir ugal-ugalan itu jadi sorotan tajam di gedung DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Anggota DPRD Kotim Juliansyah mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk tidak lagi hanya memberi imbauan manis.

    Pelaksanaan tes narkoba bagi para sopir angkutan barang maupun penumpang dipandang sebagai langkah penting.

    Menurutnya, hal itu bisa menjadi benteng pertahanan utama guna menekan potensi tragedi yang kerap menghantui para pemudik di pengujung Ramadan nanti.

    Kekhawatiran tersebut berakar dari tumpukan keluhan masyarakat yang menyaksikan langsung betapa nyawa seolah tak berharga di tangan para pengemudi yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

    Jalur Sampit-Pundu, yang menjadi nadi utama kendaraan travel antarkecamatan dan angkutan logistik, menjadi sorotan karena perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain.

    ”Jalur Sampit menuju Pundu sering kita temukan angkutan yang melaju cukup kencang dan cenderung ugal-ugalan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan lain, apalagi menjelang arus mudik Lebaran nanti,” tegas Juliansyah, Rabu (11/3/2026).

    Ada kecurigaan kuat bahwa keberanian semu para sopir dalam menginjak pedal gas dipicu oleh faktor di luar kelelahan fisik.

    Penggunaan narkoba untuk mengusir kantuk saat menempuh rute jauh diduga menjadi salah satu pemicu perilaku nekat di jalan raya.

    Oleh karena itu, tegas Juliansyah, pemeriksaan acak di pos pengamanan maupun terminal melalui tes urine menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi.

    Data yang terkumpul sepanjang awal tahun 2026 menggambarkan realitas yang kelam di jalanan Kalimantan Tengah. Sepanjang Januari saja, tercatat ada 79 kasus kecelakaan lalu lintas di Bumi Tambun Bungai.

    Tragedi ini telah merenggut 19 nyawa, menyebabkan 16 orang luka berat, dan 86 lainnya luka ringan. Sebuah tren peningkatan sekitar 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sayangnya, Kotawaringin Timur berdiri sebagai salah satu wilayah penyumbang angka kecelakaan yang signifikan.

    Aspal Kotim seolah terus meminta tumbal. Hingga 26 Januari 2026, serangkaian kecelakaan fatal yang merenggut nyawa tersebar di berbagai titik vital.

    Mulai dari Jalan Kenan Sandan di Baamang, kawasan ikonik Terowongan Nur Mentaya, Jalan HM Arsyad, hingga bentangan Jalan Jenderal Sudirman serta wilayah Cempaga menuju Telawang.

    Merespons ancaman nyata ini, Polres Kotawaringin Timur mulai merapatkan barisan. Melalui rapat koordinasi lintas sektoral pada 6 Maret 2026, persiapan Operasi Ketupat Telabang 2026 mulai dimatangkan.

    Fokus petugas tidak hanya pada pengaturan arus mudik dan balik, tetapi juga pada pemetaan titik rawan dan pengawasan ketat terhadap kondisi fisik para sopir. (ign)

  • Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sampit Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 32,95 Gram

    Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sampit Diamankan Polisi dengan Barang Bukti 32,95 Gram

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seorang pria berinisial AT (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampit diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Pelaku diamankan di kawasan Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

    “Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di lokasi kejadian,” ujar Edy Wiyoko, Rabu (11/3).

    Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Namun upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkannya dari petugas.

    Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Proses tersebut juga disaksikan oleh ketua RT setempat serta warga sekitar.

    Dari hasil pencarian di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

    “Setelah dilakukan pencarian di sekitar tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram,” jelasnya.

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • HP Tak Lagi Bebas di Sekolah Kotim

    HP Tak Lagi Bebas di Sekolah Kotim

    Kebijakan Lokal Sejalan Wacana Nasional

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di banyak ruang kelas hari ini, pemandangan itu sudah menjadi hal biasa. Anak-anak datang ke sekolah dengan tas di punggung dan ponsel di tangan.

    Bagi sebagian guru, benda kecil itu sering kali menjadi gangguan baru dalam proses belajar. Layar yang menyala diam-diam di bawah meja, pesan yang masuk saat pelajaran berlangsung, hingga perhatian siswa yang mudah teralihkan.

    Di tengah situasi itulah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil langkah.

    Melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotawaringin Timur  Halikinnor, penggunaan smartphone di lingkungan sekolah mulai diatur. Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP.

    Intinya sederhana: ponsel tidak boleh digunakan sembarangan di sekolah.

    “Siswa diminta menyimpan smartphone mereka selama berada di lingkungan sekolah, kecuali jika perangkat tersebut digunakan untuk keperluan pembelajaran atau kondisi tertentu yang mendapat izin guru,” kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Rabu (11/3/2026).

    Sekolah bahkan diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan ponsel siswa selama kegiatan belajar berlangsung.

    Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus.

    Penggunaan smartphone yang tidak terkontrol dinilai dapat mengganggu konsentrasi siswa, sekaligus membuka ruang terhadap berbagai dampak negatif dari dunia digital.

    Namun kebijakan di Kotawaringin Timur ini ternyata tidak berdiri sendiri.

    Di tingkat nasional, pemerintah juga sedang mengarah pada kebijakan yang memiliki semangat serupa.

    Melalui kebijakan perlindungan anak di ruang digital, pemerintah pusat mulai mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

    Wacana tersebut bahkan mengarah pada pembatasan usia minimal pengguna media sosial, yakni di bawah 16 tahun.

    Langkah itu diambil karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi anak, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga risiko perundungan di dunia maya.

    Dalam konteks itu, kebijakan pembatasan smartphone di sekolah seperti yang dilakukan di Kotawaringin Timur dapat dilihat sebagai bagian dari upaya yang lebih luas.

    Bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, tetapi mengatur cara mereka berinteraksi dengan dunia digital.

    Di dalam surat edaran tersebut, sekolah juga diminta membuat aturan internal terkait penggunaan ponsel oleh siswa.

    Selain itu, warga sekolah tidak diperkenankan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

    Larangan itu juga mencakup konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, hingga radikalisme.

    Untuk memastikan aturan ini berjalan, sekolah diminta melakukan sosialisasi kepada orang tua dan wali murid.

    Peran keluarga dianggap penting dalam mengawasi penggunaan smartphone oleh anak-anak di luar lingkungan sekolah.

    Di sisi lain, pengawas sekolah juga diminta ikut memantau penerapan kebijakan tersebut di setiap satuan pendidikan.

    Bagi pemerintah daerah, pengaturan ini diharapkan dapat membantu menciptakan ruang belajar yang lebih kondusif.

    Di tengah dunia yang semakin digital, tantangannya memang bukan lagi sekadar menyediakan teknologi bagi anak-anak.

    Tetapi juga memastikan mereka tumbuh bersama teknologi itu tanpa kehilangan fokus pada hal yang paling mendasar: belajar. (***)

  • Tiga Kasus Tenggelam Jadi Pengingat, BPBD Kotim Minta Warga Waspada Saat Berwisata Air di Libur Lebaran

    Tiga Kasus Tenggelam Jadi Pengingat, BPBD Kotim Minta Warga Waspada Saat Berwisata Air di Libur Lebaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Libur Lebaran selalu membawa suasana berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur. Jalanan menuju objek wisata mulai ramai, kendaraan berdatangan, dan keluarga-keluarga memanfaatkan waktu berkumpul untuk berlibur.

    Di antara berbagai pilihan wisata, kawasan pantai dan wisata air hampir selalu menjadi tujuan utama.
    Namun di balik ramainya kunjungan itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap potensi kecelakaan, terutama di lokasi wisata air.

    Selama ini, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada Pantai Ujung Pandaran yang memang menjadi destinasi favorit saat libur panjang. Tetapi menurut BPBD, ada beberapa lokasi wisata air lain yang justru kerap luput dari perhatian pengawasan.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kotim Bambang Supiansyah, menyebut setidaknya ada dua lokasi yang patut menjadi perhatian serius, yakni Danau Biru dan danau bekas galian pasir.

    “Selama ini kita hanya fokus ke Pantai Ujung Pandaran, padahal ada dua tempat wisata air yang terkesan terlupakan dari pengawasan, yaitu Danau Biru dan danau bekas galian pasir,” kata Bambang, Selasa (10/3/2026).

    Menurutnya, beberapa waktu terakhir bahkan sudah terjadi insiden tenggelam di dua lokasi tersebut. Peristiwa itu menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

    Berdasarkan data yang dihimpun BPBD, dua kejadian korban tenggelam terjadi di kawasan Danau Biru. Sementara satu kasus lainnya terjadi di danau bekas galian pasir. Ketiga peristiwa itu berakhir tragis.

    “Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian bersama, karena di lokasi itu sudah ada tiga kejadian korban tenggelam hingga meninggal dunia,” ujar Bambang.

    Belajar dari kejadian tersebut, BPBD Kotim berencana mengeluarkan surat edaran khusus menjelang libur Lebaran. Edaran ini ditujukan kepada masyarakat maupun pengelola objek wisata agar meningkatkan kewaspadaan selama masa libur.

    Pasalnya, lonjakan jumlah pengunjung hampir selalu terjadi pada periode libur panjang, terutama di tempat-tempat wisata yang memiliki akses mudah bagi masyarakat.

    Untuk mendukung pengawasan, BPBD Kotim telah menyiapkan 47 personel yang akan bertugas secara bergiliran selama masa libur.

    Petugas tersebut akan menjalankan sistem piket siang dan malam, sekaligus melakukan patroli di sejumlah titik yang berpotensi ramai pengunjung.

    “Petugas diwajibkan melakukan patroli minimal satu kali dalam setiap jadwal piket,” jelas Bambang.

    Sementara itu, Pos SAR Sampit juga menyiapkan langkah serupa. Kepala Pos SAR Sampit, Ridwan, mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi keramaian mulai 13 Maret mendatang.

    “Mulai 13 Maret kami akan melakukan patroli khusus di tempat-tempat keramaian, termasuk di kawasan wisata,” ujarnya.

    Khusus di kawasan Pantai Ujung Pandaran yang hampir selalu dipadati pengunjung saat libur Lebaran, sejumlah personel SAR juga akan disiagakan.

    Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi jika terjadi keadaan darurat di lokasi wisata.

    Selain kepada masyarakat, imbauan juga ditujukan kepada pengelola wisata air, terutama yang dikelola secara pribadi atau swasta.

    Menurut Ridwan, keberadaan petugas penjaga di lokasi wisata sangat penting untuk memantau aktivitas pengunjung, terutama di area yang memiliki potensi bahaya.

    “Pengelola wisata air sebaiknya menyiapkan penjaga yang memantau kondisi dan aktivitas pengunjung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

    Libur Lebaran memang menjadi waktu yang dinanti banyak orang untuk berwisata. Namun bagi petugas kebencanaan dan penyelamatan, masa itu justru menjadi waktu untuk meningkatkan kewaspadaan agar momen kebersamaan tidak berubah menjadi peristiwa yang tak diharapkan. (***)

  • ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keheningan malam di areal perkebunan kelapa sawit Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, mendadak pecah oleh ketegangan hebat pada awal Desember 2025 lalu.

    Leo Suprobo bin Sulistiono, yang tertangkap basah memanen buah sawit di blok perusahaan, memilih jalan buntu. Dia menghunus mandau dan menantang maut pada tim patroli yang memergoki aksinya.

    Aksi nekat tersebut kini membawa Leo ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, HM Karyadi, menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pengancaman dengan kekerasan.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Suprobo bin Sulistiono dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas Karyadi saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

    Jaksa meyakini Leo melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Masa tahanan yang telah dijalani Leo akan dikurangkan sepenuhnya dari total tuntutan tersebut.

    Ketegangan di Blok P7

    Lini masa peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tiga petugas keamanan PT Buana Adhitama (BAT), yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin, sedang menyisir area Divisi Plasma Blok P7 menggunakan mobil patroli.

    Sorot lampu mobil mendapati sosok Leo yang tengah asyik memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

    Bukannya gentar karena tertangkap tangan, Leo justru melangkah ke tengah jalan, menghadang laju kendaraan patroli dengan sebilah mandau yang terhunus di tangan kanan.

    Suasana kian mencekam saat petugas turun dari mobil. Alih-alih menyerah, Leo justru mengeluarkan gertakan yang membuat nyali berdesir.

    ”Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” tantang Leo, seperti yang tertuang dalam dokumen dakwaan.

    Dia bahkan kembali mengayunkan senjata tradisional Kalimantan itu ke arah petugas sembari berteriak, “Silakan kalau mau coba-coba!”

    Pergumulan dan Luka di Jari Manis

    Ancaman nyata itu membuat tim patroli sempat tertahan. Namun, petugas tak kehilangan akal.

    Memanfaatkan celah saat kewaspadaan terdakwa sedikit mengendur, salah satu petugas mencoba merangsek maju untuk melumpuhkan senjata yang dipegang Leo.

    Pergumulan singkat tak terhindarkan. Dalam upaya merebut mandau tersebut, jari manis tangan kanan Mokh Sodiq terkena sabetan hingga terluka.

    Meski ada korban luka, petugas akhirnya berhasil menguasai keadaan dan mengamankan Leo beserta mandau bersarung kayu warna merah miliknya.

    Malam itu juga, Leo digelandang ke Polsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Nasib Leo kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan segera menjatuhkan putusan final atas aksi nekatnya di kebun sawit tersebut. (ign)

  • Tragedi Wisata Jadi Alarm, DPRD Kotim Minta Standar Keselamatan Diperketat Jelang Libur Lebaran

    Tragedi Wisata Jadi Alarm, DPRD Kotim Minta Standar Keselamatan Diperketat Jelang Libur Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tragedi kematian seorang anak di kawasan Danau Salju pada awal tahun ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab Kotawaringin Timur dan pengelola tempat wisata. Standar keselamatan harus diperketat di semua lokasi wisata untuk mencegah kejadian serupa terulang pada puncak musim liburan Idulfitri.

    Anggota DPRD Kotim, Riskon, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada sekadar imbauan setiap kali memasuki musim liburan.

    Musibah yang pernah merenggut nyawa pengunjung di Danau Salju menunjukkan pentingnya pengawasan keselamatan. Terutama yang menawarkan wahana air.

    ”Memasuki libur panjang Idulfitri, biasanya tempat wisata akan dipadati pengunjung. Kami mengimbau sekaligus mendesak pengelola wisata di Kotim agar memasang papan pengumuman dan rambu peringatan di lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan pengunjung,” kata Riskon.

    Dia menyebutkan, rambu keselamatan harus dipasang di titik-titik rawan, seperti area dengan kedalaman air tinggi, tepian yang licin, maupun zona yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berenang atau bermain air. Informasi larangan, batas aman, hingga nomor darurat perlu dibuat jelas dan mudah terbaca oleh pengunjung.

    Selain rambu fisik, Riskon juga meminta pengelola menyediakan papan imbauan yang secara tegas mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak selama berada di area wisata.

    Menurutnya, pengelola tidak bisa hanya mengandalkan pengertian pengunjung tanpa upaya aktif mengingatkan risiko yang ada.

    Dia menegaskan, keselamatan pengunjung harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Pemerintah daerah memiliki kewenangan jelas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan tempat wisata di wilayahnya.

    Menurutnya, dinas teknis terkait harus turun langsung mengecek kelengkapan rambu, prosedur keselamatan, hingga kesiapsiagaan petugas di lapangan.

    ”Apabila pengelola tempat wisata tidak menyediakan rambu-rambu peringatan atau papan pengumuman keselamatan dan kemudian terjadi insiden kecelakaan, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.

    Riskon berharap Pemkab Kotim bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh objek wisata. Terutama yang kerap dipadati pengunjung saat Lebaran. Audit keselamatan yang serius akan jauh lebih bermanfaat daripada sekadar reaksi setelah terjadi korban jiwa.

    ”Harapan kami, saat libur Idulfitri nanti tidak ada lagi insiden kecelakaan di tempat wisata. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memperhatikan anggota keluarga, khususnya anak-anak, saat berwisata,” katanya.

    Sebagai pengingat, awal tahun lalu libur keluarga di Wisata Danau Alam Salju Kilometer 6 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, berubah duka ketika seorang anak berusia 12 tahun tenggelam saat berenang dan baru ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah sekitar dua jam pencarian oleh keluarga, pengelola, dan tim BPBD Kotim.

    Sebelum tragedi itu, sejatinya kalangan DPRD Kotim juga telah meminta Pemkab melalui BPBD dan instansi lain mendirikan posko siaga di lokasi wisata (khususnya Pantai Ujung Pandaran) sebagai bagian dari mitigasi dan kesiapsiagaan jelang libur panjang.

    Perlu penekanan lebih lanjut terkait potensi bahaya bagi pengunjung agar kecelakaan di kawasan wisata tak terjadi lagi. (ign)

  • Kardus Tanpa Pemilik di Depan Rumah Warga Sampit, di Tengah Maraknya Evakuasi Ular oleh Damkar Kotim

    Kardus Tanpa Pemilik di Depan Rumah Warga Sampit, di Tengah Maraknya Evakuasi Ular oleh Damkar Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi itu, Selasa (10/3/2026), suasana di Jalan Pinang IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berjalan seperti biasa. Aktivitas warga mulai menggeliat, sebagian baru membuka pintu rumah untuk memulai hari.

    Namun di depan salah satu rumah, sebuah kardus tergeletak begitu saja.

    Tak ada alamat, tak ada nama pengirim. Hanya sebuah kardus tanpa pemilik yang membuat pemilik rumah merasa curiga. Ia tak tahu sejak kapan benda itu berada di sana.

    Rasa penasaran bercampur khawatir membuat warga itu memilih tidak menyentuhnya. Ia justru memperhatikan sesuatu yang mencurigakan dari dalam kardus seolah ada sesuatu yang bergerak.

    Laporan kemudian dikirimkan melalui grup WhatsApp Humas Damkar 113 sekitar pukul 08.15 WIB. Informasi itu segera diteruskan kepada tim piket Peleton I Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Tak lama berselang, tim Regu I dipimpin Kepala Peleton Piket/Jaga, Akhmad Ilham Wahyudi, bergerak menuju lokasi sekitar pukul 08.18 WIB.

    Delapan menit kemudian, tepat pukul 08.26 WIB, petugas tiba di depan rumah pelapor.

    “Kami menerima laporan warga terkait adanya ular di dalam kardus di depan rumah. Setelah dilakukan validasi, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan,” kata Ilham.

    Petugas kemudian diarahkan menuju kardus yang berada tepat di depan rumah. Ketika diperiksa, isi kardus itu akhirnya terungkap.

    Seekor ular sanca batik berada di dalamnya.

    Menurut keterangan pelapor, kardus tersebut diduga diletakkan oleh orang tidak dikenal saat ia berada di dalam rumah. Karena itu ia tidak mengetahui siapa yang meninggalkannya.

    Petugas Damkar kemudian segera melakukan evakuasi menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Proses penanganan berlangsung cepat dan hati-hati agar tidak membahayakan warga sekitar.

    “Ular sanca batik berhasil kami amankan dan proses evakuasi berjalan lancar tanpa kendala. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” tambah Ilham.

    Operasi penanganan dinyatakan selesai sekitar pukul 08.35 WIB. Setelah memastikan situasi aman, petugas kembali ke Markas Komando Disdamkarmat Kotim.

    Peristiwa kardus berisi ular di depan rumah warga ini terjadi di tengah meningkatnya laporan penemuan ular di lingkungan permukiman di Sampit dan sekitarnya.

    Kepala Disdamkarmat Kotim, Akhmad Taufik, mengatakan dalam beberapa bulan terakhir petugas cukup sering menerima laporan terkait keberadaan ular di rumah warga.

    Dalam satu bulan saja, petugas bisa menangani sekitar 50 hingga 60 kasus penyelamatan reptil tersebut.

    “Petugas kami hampir setiap hari menerima laporan. Dalam sehari bisa satu sampai dua kasus ular masuk ke rumah warga,” ujarnya.

    Dari jumlah itu, sekitar 30 hingga 40 persen merupakan ular kobra yang dikenal berbisa dan berbahaya bagi manusia.

    Jika dirata-ratakan, jumlah ular yang berhasil diamankan oleh petugas Damkar Kotim bisa mencapai sekitar 600 ekor dalam satu tahun.

    Menurut Taufik, meningkatnya kasus ular masuk ke permukiman diduga berkaitan dengan perubahan ekosistem dan terganggunya habitat alami mereka.

    “Bisa jadi ekosistem mereka berubah atau habitatnya terganggu,” katanya.

    Petugas di lapangan juga kerap menemukan ular bersembunyi di tempat yang tak terduga, seperti di plafon rumah, dapur, hingga tumpukan barang yang lama tidak terurus. Bahkan dalam beberapa kasus, ular ditemukan sudah bertelur.

    Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar agar tidak menjadi tempat persembunyian ular.

    Selain itu, warga juga diminta tidak mencoba menangani sendiri apabila menemukan hewan liar atau berbahaya.

    “Jika menemukan ular atau hewan berbahaya lainnya, sebaiknya segera melapor kepada petugas agar dapat ditangani dengan aman,” pungkasnya. (***)