Kategori: Berita Utama

  • Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.

    Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.

    Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.

    Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).

    Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.

    Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.

    ”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.

    Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.

    Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.

    Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.

    Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.

    Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.

    Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.

    Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.

    Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.

    Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.

    Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.

    Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.

    ”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.

    Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.

    ”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

    Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.

    ”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.

    Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.

    ”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.

    ”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.

    Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

    Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.

    Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.

    Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)

  • Inflasi Sampit 3,65 Persen,  Saat Emas Melonjak, Rupiah Melemah, Daya Beli Warga Tertekan

    Inflasi Sampit 3,65 Persen,  Saat Emas Melonjak, Rupiah Melemah, Daya Beli Warga Tertekan

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Angka inflasi 3,65 persen pada April 2026 di Sampit bukan sekadar statistik. Di baliknya, mulai terlihat pola tekanan yang lebih kompleks: harga pangan naik, emas melonjak, dan di saat yang sama nilai tukar rupiah justru melemah.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat, kenaikan harga terjadi hampir di seluruh kelompok pengeluaran. Indeks Harga Konsumen (IHK) meningkat dari 106,85 pada April 2025 menjadi 110,75 pada April 2026.

    Namun, ada satu lonjakan yang menonjol. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya melesat hingga 13,36 persen tertinggi dibanding kelompok lain. Di dalamnya, emas perhiasan menjadi penyumbang dominan inflasi.

    Kepala BPS Kotawaringin Timur Eddy Surahman, menyebut emas sebagai salah satu komoditas utama yang mendorong inflasi di Sampit.

    “Komoditas dominan antara lain emas perhiasan, daging ayam ras, ikan nila, beras, hingga angkutan udara,” ujarnya dalam rilis resmi.

    Lonjakan emas ini tidak berdiri sendiri. Dalam waktu yang berdekatan, nilai tukar rupiah dilaporkan melemah hingga menyentuh kisaran Rp17.434 per dolar AS pada Mei. Meski belum tercermin dalam data inflasi April, tekanan ini menjadi sinyal awal arah pergerakan harga ke depan.

    Secara mekanisme, pelemahan rupiah akan langsung berdampak pada harga emas yang mengikuti pasar global berbasis dolar. Ketika rupiah melemah, harga emas domestik cenderung melonjak lebih cepat.

    Di titik ini, emas tidak lagi sekadar komoditas konsumsi, tetapi berubah menjadi indikator ketidakpastian ekonomi.

    Bagi sebagian masyarakat, emas menjadi instrumen lindung nilai. Namun bagi kelompok berpenghasilan rendah, kenaikan harga ini justru mempersempit akses terhadap aset yang sebelumnya dianggap sebagai “tabungan aman”.

    Fenomena ini memperlihatkan bahwa tekanan inflasi mulai bergeser tidak hanya berasal dari kebutuhan dasar, tetapi juga dari perubahan perilaku ekonomi masyarakat.

    Di sisi lain, tekanan dari sektor pangan tetap menjadi fondasi utama. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi 4,61 persen, dengan komoditas seperti beras, daging ayam ras, ikan nila, dan minyak goreng sebagai pendorong utama.

    Artinya, masyarakat menghadapi tekanan ganda: kebutuhan pokok yang naik, dan aset pelindung nilai yang semakin mahal.

    Dampaknya langsung terasa pada daya beli.

    Ketika harga pangan meningkat, porsi pengeluaran rumah tangga membengkak. Dalam kondisi rupiah melemah, biaya distribusi dan barang yang memiliki komponen impor ikut terdorong. Sementara itu, peluang untuk mengamankan nilai uang melalui emas semakin sulit dijangkau.

    Tekanan juga datang dari sektor transportasi. Secara bulanan, kelompok ini mencatat inflasi tertinggi, didorong kenaikan tarif angkutan udara yang sensitif terhadap biaya operasional berbasis energi dan kurs.

    Di titik ini, terbentuk pola yang saling terkait: pelemahan rupiah meningkatkan biaya, biaya mendorong harga, dan harga menekan daya beli.

    Meski sejumlah komoditas seperti cabai rawit dan bawang putih mengalami penurunan harga, efeknya tidak cukup kuat untuk menahan laju inflasi secara keseluruhan.

    Gelombang Berikutnya: Dampak Rupiah Belum Selesai

    Pelemahan rupiah yang terjadi pada Mei diperkirakan belum sepenuhnya tercermin dalam data inflasi April. Jika tekanan kurs bertahan, dampaknya berpotensi muncul dalam beberapa bulan ke depan.

    Ada beberapa jalur transmisi yang mulai terlihat.

    Pertama, harga emas berpotensi terus meningkat. Dalam kondisi rupiah lemah, harga emas domestik akan tetap tertekan naik, membuka kemungkinan inflasi lanjutan pada kelompok non-pangan.

    Kedua, sektor transportasi berisiko kembali terdorong. Biaya bahan bakar berbasis dolar, seperti avtur, dapat memicu kenaikan tarif angkutan udara dan logistik.

    Ketiga, efek rambatan ke pangan. Komponen seperti pakan ternak, pupuk, dan distribusi sangat bergantung pada faktor impor dan energi. Dampaknya biasanya tidak langsung, melainkan muncul dalam jeda waktu satu hingga dua bulan.

    Artinya, tekanan terhadap harga pangan berpotensi berlanjut hingga Mei dan Juni.

    Keempat, daya beli masyarakat berada dalam tekanan berlapis. Ketika harga kebutuhan pokok naik dan biaya transportasi meningkat, ruang konsumsi masyarakat semakin sempit. Belanja non-prioritas berpotensi ditekan.

    Jika kondisi ini berlanjut, inflasi di Sampit berpotensi bertahan di kisaran 3,5 hingga 4 persen dalam jangka pendek.

    Dari Lokal ke Global

    Jika sebelumnya inflasi di Sampit lebih banyak dipengaruhi faktor lokal seperti distribusi dan pasokan, kini pola tersebut mulai berubah.

    Tekanan global terutama dari nilai tukar mulai merembes ke tingkat daerah.

    Dalam konteks ini, inflasi bukan lagi sekadar soal kenaikan harga di pasar. Ia menjadi refleksi dari keterhubungan antara ekonomi lokal dan dinamika global yang bergerak cepat.

    Bagi masyarakat, dampaknya sederhana namun terasa: harga naik di banyak sisi, sementara kemampuan menyesuaikan diri semakin terbatas.

    Dan ketika emas ikut melonjak bersamaan dengan melemahnya rupiah pilihan untuk bertahan pun menjadi semakin sempit. (***)

  • APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) kembali mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun.

    Organisasi kepemudaan ini menilai publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai langkah yang telah ditempuh penyidik hingga awal Mei ini, terutama atas perkara yang menyangkut pejabat daerah tersebut.

    Desakan itu ditegaskan APKAB usai konsolidasi internal di Sampit pada, Senin (4/5/2026).

    Dalam forum tersebut, mereka merumuskan sikap untuk terus mengawal laporan dugaan gratifikasi terhadap Ketua DPRD Kotim sekaligus menagih komitmen transparansi Polda Kalteng.

    APKAB menyebut peran pemuda sebagai kontrol sosial hanya dapat berjalan optimal apabila penanganan hukum bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.

    Langkah APKAB ini bukan yang pertama. Pada aksi di depan Mapolda Kalteng, April lalu, massa memberi tenggat 3×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan progres nyata pengusutan laporan tersebut.

    Ketua APKAB, Muhammad Ridho, saat itu menekankan pentingnya kerja konkret, profesional, dan tidak tebang pilih dari aparat penegak hukum.

    Perkara ini berangkat dari laporan ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang terkait terbitnya surat rekomendasi DPRD kepada sejumlah koperasi dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, entitas pengelola aset sitaan negara dari perkara Duta Palma.

    Dalam dokumen laporan, pelapor menduga kebijakan administratif tersebut berkaitan dengan indikasi aliran dana atau gratifikasi kepada unsur pimpinan dewan.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, secara terbuka telah beberapa kali membantah tudingan tersebut.

    DIa menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi maupun kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara, serta menampik tuduhan yang mengaitkan dirinya atau lembaga legislatif dengan “uang pelicin”.

    Kepolisian sebelumnya memastikan penyelidikan perkara ini masih berjalan.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat, akhir Maret lalu menyatakan, laporan sudah diterima dan saat ini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dia menyebut penyidik sedang mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang didalami, sehingga detail penanganan belum seluruhnya dibuka ke publik.

    Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng tercatat telah menyentuh unsur pimpinan legislatif.

    Dua Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, masing-masing telah dimintai keterangan pada 22 April lalu.

    Merespons rangkaian pemeriksaan itu, APKAB memandang pengumpulan bukti perlu diimbangi dengan pembaruan informasi.

    Ridho menyatakan pihaknya mendukung langkah penyidik yang masih bekerja, namun meminta Polda Kalteng menjelaskan progres perkara secara terbuka guna mencegah spekulasi, terlebih setelah pimpinan dewan ikut diperiksa.

    Keterbukaan dinilai penting agar penegakan hukum tidak memunculkan kesan tebang pilih.

    APKAB melihat keterbatasan akses informasi mengenai perkara ini berpotensi memunculkan kabar yang simpang siur di ruang publik.

    Oleh karena itu, kepolisian didorong untuk menyampaikan keterangan resmi secara berkala.

    Langkah ini dipandang sebagai kebutuhan untuk menjaga kejelasan informasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tetap dapat diawasi oleh masyarakat. (ign)

  • Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penangkapan satu orang tidak lantas menutup buku perkara. Pertanyaan tentang berapa banyak tonase yang lolos dari intaian aparat justru makin membesar.

    Malam penangkapan pada 6 April lalu, saat Polres Kotawaringin Timur menyita delapan ton pupuk bersubsidi beserta sebuah truk, hanyalah robekan kecil dari tabir besar.

    Tersangka B bin H sudah ditahan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur membaca rentetan peristiwa ini sebagai bukti keroposnya sistem, bukan ujung dari kejahatan itu sendiri.

    ”Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” kata Rudianur, Senin (4/5/2026).

    Pernyataan tersebut mencerminkan realitas pahit di lapangan. Mengingat lonjakan harga pupuk non-subsidi kini menembus kisaran Rp600.000 per karung 50 kilogram, beban yang dipikul petani kian memuncak.

    Nama Tercatat, Hak Dirampas

    Rudianur menyoroti pola manipulasi yang jauh lebih rumit daripada mencegat satu truk di jalan raya.

    Dia menyinggung nasib petani yang identitasnya tertera rapi dalam dokumen pemerintahan, tetapi tangan mereka tidak pernah menyentuh karung pupuk tersebut.

    Sistem e-RDKK mencatat nama mereka, tetapi barangnya menguap. Tersedia dua kemungkinan logis: pupuk dibelokkan sebelum tiba, atau pendataan sejak awal sudah cacat.

    Baca Juga: Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Keduanya mengancam ketahanan pangan dan jauh lebih sulit dibongkar dibandingkan menghentikan laju dump truck hijau di km 43.

    ”Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegasnya.

    Kawasan selatan Kotim, yang menyandang status lumbung pangan daerah, menjadi wilayah paling terdampak. Petani padi kawasan tersebut sangat menggantungkan nasib pada pasokan subsidi.

    Tepat pada malam 6 April itulah, delapan ton pupuk jatah petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, nyaris beralih rupa menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Disparitas Harga Menggerakkan Penyelewengan

    Motif ekonomi menjadi mesin utama yang membuat penyelewengan pupuk selalu menemukan jalannya. Akar persoalannya adalah disparitas harga yang angkanya terus meraksasa.

    Harga urea non-subsidi melonjak tak terkendali. Bergerak dari Rp350.000, melompat ke Rp400.000, lalu Rp500.000, hingga kini menyentuh batas Rp600.000 per karung.

    Tekanan pasar global menjadi biang keladi, dengan harga urea dunia menembus US$690,5 per ton. Hampir dua kali lipat dari level tahun sebelumnya.

    Produsen swasta menyesuaikan tarif, menyisakan beban utuh bagi petani sawit mandiri yang tidak tercakup program subsidi.

    Berkebalikan dengan situasi pasar bebas, Harga Eceran Tertinggi (HET) urea bersubsidi sejak Oktober 2025 ditahan pada angka Rp90.000 per karung.

    Varian NPK Phonska bersubsidi juga bertengger di kisaran Rp92.000.

    Fakta dari konferensi pers kepolisian akhir April lalu menyajikan hitungan yang mencengangkan. Selisih harga NPK subsidi dan non-subsidi mencapai Rp310.000 per karung.

    Baca Juga: Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Total potensi keuntungan gelap dari 160 karung tembus Rp49,6 juta. Dengan harga non-subsidi yang kini terus merangkak jauh melampaui angka tersebut, margin keuntungan penyimpangan semacam ini dipastikan makin bengkak.

    ”Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur.

    Peraturan resmi telah mencoret perkebunan sawit dari daftar penerima subsidi sejak 2023. Selama selisih harga begitu menggiurkan, godaan untuk menyedot jatah kelompok tani pangan tidak akan pernah surut.

    Menambal Sistem, Membuka Celah Baru

    Situasi makin rumit mengingat rantai distribusi sebenarnya sedang dalam tahap pembenahan.

    Sebelum B bin H ditangkap, Teluk Sampit sempat dilanda kelangkaan parah. Frustrasi melanda kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK karena kehilangan hak dasar saat musim tanam tiba.

    Keluhan dari Desa Lampuyang—tentang kios yang selalu melompong—bahkan memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2026.

    Mekanisme kemudian diubah agar pupuk langsung disalurkan ke kelompok tani. Niatnya menutup lubang lama, tetapi celah baru justru menganga.

    Tersangka B bin H dengan leluasa menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota di kios resmi. Ia memanfaatkan jalur baru yang sedianya dirancang untuk melindungi petani.

    Faktor pengawasan struktural turut memperburuk keadaan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini bernaung di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), terpisah dari Dinas Pertanian. Dinas kehilangan daya eksekusi langsung di lapangan.

    Ketimpangan antara luasnya hamparan sawah Teluk Sampit dan minimnya jumlah PPL menciptakan area tak terpantau yang leluasa dieksploitasi oleh pemain gelap.

    Efek Jera dan Anggaran Triliunan

    Melihat karut-marut sistem ini, Rudianur mendesak evaluasi secara komprehensif. Rantai distribusi dari distributor utama hingga tangan petani wajib diaudit total.

    ”Jangan sampai program subsidi ini tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” katanya.

    Tindakan hukum dituntut menghasilkan efek jera yang nyata, sekaligus membongkar tuntas di mana sebenarnya letak kebocoran dalam rantai distribusi tersebut.

    Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp46,87 triliun untuk menjamin 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang 2026.

    Nominal itu sungguh besar. Namun, sebanyak apa pun tonase yang tercetak dalam dokumen resmi pemerintahan, angkanya kehilangan makna jika tidak pernah menyentuh tanah para petani.

    Tersangka B bin H mengakhiri perjalanannya karena laporan warga dan petugas yang sigap mencegat truknya.

    Namun, jatah subsidi lain yang menguap sebelum tiba, yang identitas penerimanya dibajak, tidak meninggalkan jejak roda dump truck.

    Tidak ada nomor polisi yang bisa dilacak. Tidak ada pula tumpukan karung yang bisa dipamerkan saat rilis perkara. (ign)

  • Kebakaran di Hanjalipan dan Dugaan ODGJ di Balik Hangusnya Rumah Kayu Warga

    Kebakaran di Hanjalipan dan Dugaan ODGJ di Balik Hangusnya Rumah Kayu Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ketenangan malam di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, mendadak pecah menjadi kepanikan luar biasa pada Minggu (3/5/2026) malam. Sebuah musibah kebakaran hebat dilaporkan menghanguskan satu unit rumah kayu milik warga dalam waktu yang sangat singkat, meninggalkan puing arang dan tanda tanya besar mengenai penyebab di baliknya.

    Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar luas di tengah masyarakat, kobaran api tampak membumbung tinggi disertai asap hitam pekat yang menyelimuti area pemukiman. Karena material bangunan didominasi kayu, api merambat dengan sangat agresif sebelum bantuan resmi tiba di lokasi.

    Di tengah situasi genting tersebut, sejumlah warga secara spontan melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Dengan sumber air terbatas, mereka berjibaku menahan laju api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya sembari menunggu kehadiran petugas pemadam kebakaran.

     Camat Kota Besi, Huzaifah, membenarkan terjadinya peristiwa yang meludeskan satu unit bangunan tersebut. Meski kerugian materiil diperkirakan cukup signifikan, ia memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, fakta baru terungkap bahwa kebakaran ini diduga kuat dipicu oleh tindakan seorang pria yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

    “Diduga dilakukan ODGJ, saat ini diamankan pihak Kepolisian,” tegas Huzaifah pada Senin (4/5/2026).

    Senada dengan Camat, Kapolsek Kota Besi, Noor Ikhsan, juga mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak terkait.

    “Benar, pelaku masih kita amankan di Polsek. Diduga ODGJ, dan saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” ungkap Noor Ikhsan.

    Kanalindependen.id menilai insiden di Hanjalipan ini bukan sekadar musibah kebakaran biasa. Adanya keterlibatan ODGJ sebagai terduga pelaku membuka tabir mengenai pentingnya pengawasan dan penanganan khusus bagi warga dengan gangguan mental di tingkat desa agar tidak membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

    Rumah kayu yang rentan terhadap api dan minimnya alat pemadam dini menjadi kombinasi fatal dalam setiap kebakaran di Kotawaringin Timur. Penegakan hukum dan pendataan kerugian kini sedang berjalan, namun pekerjaan rumah yang lebih besar adalah memastikan peristiwa serupa tidak kembali menghantui warga di tengah lelapnya malam. (***)

  • Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    HUKUM mewajibkan korporasi sawit membangun 20 persen kebun plasma, tetapi eksekusinya selalu berujung pada negosiasi yang melelahkan warga.

    Pengakuan Asisten II Setda Kotawaringin Timur Rody Kamislam pada Rapat Dengar Pendapat 6 April 2026 mempertegas anomali tersebut.

    Menurut Rody, kewajiban ini dibiarkan melenceng menjadi kesukarelaan perusahaan dengan dalih regulasi yang pelik.

    Argumentasi birokrasi ini mungkin terdengar logis. Namun, berlindung di balik kerumitan aturan tidak sama dengan tidak adanya kewajiban.

    Selama argumen itu dibiarkan, kegagalan sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan terus menemukan pembenaran baru.

    Investigasi Kanal Independen atas sengketa plasma antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyingkap persoalan yang jauh lebih lebar.

    Mengapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hampir dua dekade setelah kewajiban plasma diundangkan, masih begitu sulit memenuhinya?

    Baca Juga: Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Jawabannya tidak sederhana. Memahami kompleksitasnya justru memperjelas mengapa kasus Tumbang Sapiri bukan sebatas sengketa lokal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik yang sudah lama berjalan.

    Regulasi yang Bergerak, Kewajiban yang Kabur

    Akar masalah paling mendasar adalah regulasi plasma yang terus berubah, bukan hanya soal cara memenuhi kewajiban, tapi soal dari mana kewajiban itu dihitung.

    Permentan 26/2007 Pasal 11 mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Enam tahun kemudian, Permentan 98/2013 menggeser basisnya ke luas IUP, sekaligus menempatkan kebun masyarakat di luar areal IUP.

    Perubahan itu membuka celah baru. Pasal 15 ayat 3 menyatakan kewajiban bergantung pada ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak, dan kesepakatan.

    Secara normatif aturannya keras, tapi secara desain ia meretas jalan bagi dalih “lahan tidak tersedia” atau “belum ada kesepakatan.”

    PP 18/2021 kemudian memindahkan basis kewajiban lagi, kali ini ke luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU).

    Perubahan ini dioperasionalkan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 Pasal 82.

    UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut menambah lapisan dengan mengatur ketentuan perpanjangan dan pembaruan HGU yang berdampak pada timing kewajiban plasma.

    Belakangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 mendorong pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Apa yang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pun bergeser wujud.

    Kerumitan berlapis ini tervalidasi secara nyata. Rody Kamislam sendiri mengakuinya secara terbuka dalam RDP yang sama.

    ”Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.

    Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Argumen itu benar secara teknis untuk sebagian kasus, tapi tidak menjawab masalah yang lebih mendasar.

    PP 18/2021 Pasal 27 huruf i sudah menutup celah itu dengan tegas. Kewajiban plasma berlaku bagi seluruh pemegang HGU.

    Bagi perusahaan yang HGU-nya diperpanjang atau diperbarui setelah 2021, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik argumen izin lama. Yang tersisa bukan ambiguitas hukum, melainkan ketiadaan eksekusi.

    Ketidakpastian itu tidak bersifat abstrak di lapangan. Perubahan denominator yang terus bergerak inilah yang menjadi sumber utama sengketa angka di Tumbang Sapiri.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma pada Keputusan Kepala BKPM terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, yang memunculkan angka kewajiban 424,40 hektare.

    Sebaliknya, warga berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021, menuntut 20 persen dari total HGU perusahaan yang menyentuh 9.397,15 hektare, atau sekitar 1.879 hektare.

    Selisih perhitungan yang mencapai empat kali lipat ini menunjukkan bagaimana rezim hukum yang tumpang tindih memberi ruang bagi perusahaan untuk meminimalkan beban.

    Bahkan, pemenuhan versi perusahaan lewat Koperasi Tunjung Untung justru berdiri di atas tanah milik masyarakat yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara hamparan konsesi inti yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Kerugian yang Nyata, tapi Bukan Alasan

    Dari perspektif bisnis, kewajiban plasma 20 persen dari HGU memang menciptakan beban terukur.

    Dalam model bisnis perusahaan, alokasi ribuan hektare lahan dapat dibaca sebagai opportunity cost: area yang seharusnya menjadi basis produksi inti berubah menjadi basis kemitraan dengan struktur biaya dan pembagian manfaat yang berbeda.

    Tapi kerugian finansial itu tidak mengubah fakta hukum, dan argumentasi keterbatasan modal menjadi usang ketika membedah postur keuangan raksasa industri.

    Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, entitas induk PT KMA, sukses mencetak profit segmen perkebunan RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun, dalam satu tahun buku pada laporan 2025.

    Perusahaan besar lain juga membuktikan hal serupa. Bumitama Agri dalam Sustainability Report 2020 mengalokasikan 55.101 hektare untuk skema petani kecil di Kalimantan dan Riau, setara 29,3 persen dari total area tertanam perusahaan.

    Indofood Agri Resources dalam Annual Report 2024 mencatat planted area plasma mencapai 91.523 hektare.

    Perbandingan ini menegaskan bahwa pemenuhan skema petani kecil dalam skala besar sangat mungkin dieksekusi.

    Justru karena itulah, dalih kerumitan regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Publik berhak bertanya: bagian mana yang benar-benar hambatan struktural, dan bagian mana yang merupakan pilihan bisnis untuk menunda kewajiban?

    Kesiapan Penerima dan Negara yang Absen

    Kerumitan plasma juga datang dari ketiadaan negara dalam membangun infrastruktur pendukung.

    Sri Palupi, peneliti The Institute Ecosoc Rights, menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa tidak ada perlindungan untuk petani sawit plasma ketika hak mereka tidak dipenuhi.

    ”Saat masalah terjadi, pemerintah Indonesia terlihat lepas tangan, padahal program ini pemerintah yang menciptakan,” kata Sri Palupi sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Absennya negara tercermin dari mesin birokrasi yang tak bertenaga di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma dilaporkan vakum, dan Surat Edaran Bupati Kotim tentang tenggat realisasi Oktober 2025 berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Koperasi yang lemah dan lahan sekitar perusahaan yang statusnya tidak bersih adalah halangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas meja.

    Penelitian Arya Hadi Dharmawan dan kawan-kawan di jurnal Sustainability (2021) menemukan bahwa petani dalam skema plasma menghadapi tantangan legalitas, organisasi, dan kapasitas yang tidak otomatis hilang meski ada perjanjian kemitraan.

    Penegakan Hukum yang Terpecah

    Secara normatif, sanksi untuk perusahaan yang nakal sangat keras. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 April 2025 menegaskan di Riau.

    ”Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya.

    Namun, ancaman itu nyaris tidak pernah diterjemahkan menjadi eksekusi pencabutan izin.

    Preseden penegakan justru datang dari jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi (Perkara 02/KPPU-K/2020) dan denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (Perkara 02/KPPU-K/2023) dalam sengketa kemitraan.

    Dasar hukum putusan tersebut adalah pelanggaran kemitraan (UU UMKM), bukan pencabutan HGU berdasar hukum agraria.

    Celah inilah yang dipakai korporasi. PT KMA menggunakan Penetapan KPPU Nomor 10/KPPU-K/2023 sebagai dasar klaim bahwa kewajiban plasma mereka telah selesai secara hukum.

    Padahal, penetapan itu menyangkut Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik yang menuntut hak agraria dari pemegang HGU.

    Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, menyoroti relung gelap ini.

    ”Ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misalnya bupati memberikan izin tetapi lahan 20 persen yang jatah masyarakat lokal diperjualbelikan,” kata Lukman sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Pelajaran dari Negara Lain

    Pengalaman internasional menunjukkan program petani kecil stabil ketika bertumpu pada kepastian hak tanah dan pembiayaan khusus.

    Malaysia membangun model FELDA melalui arsitektur negara yang terencana.

    Kolombia mengembangkan alianzas productivas melalui organisasi petani dan kontrak yang mapan.

    Papua Nugini memakai skema keterlibatan pemilik tanah adat dalam mini-estates.

    Indonesia mencoba mengejar pemerataan, legalisasi, dan kemitraan secara bersamaan, dengan basis aturan yang bongkar-pasang. Tanpa fondasi yang mapan, kewajiban plasma akan terus menjadi medan perang.

    Kembali ke Tumbang Sapiri

    Sengketa plasma di Desa Tumbang Sapiri adalah titik lebur dari seluruh lapis kegagalan sistemik tersebut.

    Absennya negara membuat warga yang tergabung dalam Dayak Misik berdiri sendirian menuntut hak mereka, melewati empat putaran mediasi tanpa hasil selain pelimpahan masalah ke pemerintah daerah.

    Ironi memuncak ketika PT KMA berhasil mengamankan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkode CU-RSPO-861329 yang berlaku hingga 2029.

    Stempel keberlanjutan global itu terbit di tengah sengketa aktif yang mencabik ruang hidup warga lokal.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik kepada Kanal Independen.

    Penelitian Eko Ruddy Cahyadi dan Hermann Waibel (2016) serta Marcel Gatto dan kawan-kawan (2017) menemukan bahwa kontrak kemitraan berkontribusi pada akumulasi kekayaan pedesaan ketika relasinya seimbang. Plasma gagal tatkala hak tanah kabur dan pengawasan negara tipis.

    Bagi masyarakat adat di Tumbang Sapiri, hilangnya lahan melampaui hitungan persentase. Kehilangan itu bermakna musnahnya sebuah identitas.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalteng 2010 bahkan mencatat aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare oleh PT KMA dilakukan sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” tutur Antoni.

    Sengketa plasma di Tumbang Sapiri menegaskan bahwa kerumitan regulasi dan kelemahan institusi memang nyata, namun di situlah etika korporasi diuji.

    Selama ancaman pencabutan izin tetap tumpul di tangan negara, konflik akan terus meradang di desa-desa.

    Korporasi akan merayakan laba triliunan dengan stempel hijau global, sementara warga lokal hanya diwarisi janji berdebu di atas tanah mereka sendiri. (ign)

  • Hanjalipan Membara, Satu Rumah Kayu Warga Ludes dalam Sekejap di Tengah Keheningan Malam

    Hanjalipan Membara, Satu Rumah Kayu Warga Ludes dalam Sekejap di Tengah Keheningan Malam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam yang tenang di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendadak berubah menjadi mencekam pada Minggu (3/5/2026) malam. Amukan si jago merah dilaporkan menghanguskan sebuah rumah kayu milik warga dalam waktu yang sangat singkat, memicu kepanikan luar biasa di tengah pemukiman.

    ​Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar luas, lidah api terlihat membubung tinggi disertai asap hitam pekat yang menyelimuti langit malam. Karena material bangunan didominasi oleh kayu, api merambat dengan sangat agresif dan melahap seluruh struktur bangunan sebelum sempat dipadamkan sepenuhnya.

    ​Dalam situasi genting tersebut, warga setempat bahu-membahu mencoba menjinakkan api dengan peralatan seadanya. Menggunakan ember dan pompa air kecil, mereka berjibaku mencegah api merembet ke bangunan lain di sekitarnya sambil menunggu bantuan dari petugas pemadam kebakaran.

    ​Camat Kota Besi, Huzaifah, membenarkan terjadinya musibah tersebut melalui konfirmasi singkat kepada media. Ia menyatakan bahwa meskipun kerugian materiil diperkirakan cukup besar, tidak ada laporan mengenai adanya korban jiwa dalam insiden ini.

    ​“Satu rumah terbakar, tidak ada korban jiwa,” tegas Huzaifah saat memberikan konfirmasi mengenai dampak kebakaran tersebut.


    ​Hingga laporan ini diturunkan, penyebab pasti munculnya api masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Petugas juga masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah kerugian total yang diderita oleh pemilik rumah.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami memandang musibah ini sebagai pengingat keras bagi masyarakat di wilayah pedesaan. Rumah kayu, meski merupakan bagian dari tradisi dan kebutuhan lokal, memiliki risiko kebakaran yang jauh lebih tinggi jika tidak dibarengi dengan kewaspadaan pada instalasi listrik dan penggunaan sumber api terbuka. Kecepatan api melahap rumah di Hanjalipan adalah bukti nyata bahwa edukasi mengenai pencegahan kebakaran di tingkat desa harus terus diperkuat (***)

  • Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam pekat membungkus Jalan HM Arsyad km 43 ketika sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH dipaksa menepi.

    Tepat di depan Kantor Polsek Jaya Karya, Mentaya Hilir Selatan, laju kendaraan yang dikemudikan B bin H terhenti.

    Sorot lampu menyingkap muatan di bak belakang: 160 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa satu pun dokumen pengantar hukum yang sah.

    Kejadian pada malam 6 April tersebut menyibak realitas getir lumbung pangan daerah.

    Logistik yang seharusnya menyuburkan lahan sawah Kelompok Tani Suka Maju 3 di Teluk Sampit, tertangkap basah sedang menyimpang dari rutenya. Kepala truk mengarah jauh ke utara.

    Ujung perjalanan truk itu diduga kuat mengarah ke perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Penahanan sang sopir menyentuh lapisan paling luar dari sebuah desain pengalihan yang rapi.

    Secara administratif, pemerintah pusat telah mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk subsidi sejak 2023.

    Aturan tersebut membatasi alokasi hanya untuk sembilan komoditas pangan utama.

    Namun, disparitas harga menjadi daya pikat yang menghancurkan pagar regulasi.

    Pupuk subsidi di kios resmi dipatok sekitar Rp90.000 per karung. Begitu melintas batas dan diselundupkan untuk kebutuhan perkebunan sawit, nilainya meroket hingga sekitar Rp400.000.

    Terselip potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta dari selisih Rp310.000 per karung yang dimuat dalam satu ritase malam itu.

    Celah Struktural dan Area Tanpa Pantauan

    Pengalihan hak ini bertumbuh subur akibat tata kelola yang rapuh. Kasus penyelewengan di Kotawaringin Timur muncul tepat ketika wilayah Teluk Sampit tengah bergulat membenahi rantai distribusi.

    Keluhan petani akibat sulitnya menembus sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) memaksa Komisi II DPRD Kotim turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat pada Februari 2026.

    Pemangku kebijakan merumuskan skema baru berupa penyerahan pupuk langsung ke kelompok tani guna memangkas birokrasi.

    Tujuan awalnya memperdekat akses bagi petani. Ironisnya, pergeseran mekanisme penyaluran ini justru membuka celah pengawasan yang menganga lebar.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, dalam pernyataan sebelumnya mengakui batas wewenang instansinya.

    Begitu logistik keluar dari jalur distribusi resmi di kios, fungsi kontrol dinas terputus. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara komando berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), dengan jumlah personel yang sangat timpang dibandingkan luasan lahan garapan.

    Dalam area tanpa pantauan inilah, identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 dipinjam diam-diam.

    Jatah logistik ditebus, dimuat, dan dibelokkan ke sektor industri ekstraktif tanpa disadari oleh para petani yang namanya tercatut.

    Eskalasi Hukum: Mengincar Sang Pengendali

    Menimpakan seluruh beban kejahatan kepada sopir truk adalah sebuah simplifikasi yang mencederai nalar hukum.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan penyidik memikul kewajiban menelusuri rantai komando hingga ke meja pihak yang merancang dan mendanai skema pengalihan tersebut.

    ”Yang diamankan sekarang baru pelaku di lapangan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus melihat lebih jauh, siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujarnya.

    Subsidi pangan bersumber dari instrumen negara. Sepanjang 2026, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp46 triliun untuk menopang 9,5 juta ton logistik pertanian nasional.

    Ketika alur distribusinya dibajak, hak petani pangan dirampas paksa dan keuangan negara dirugikan secara langsung.

    ”Kalau melihat konstruksinya, tidak mungkin hanya sopir. Sangat mungkin ada pengurus kelompok tani, pihak pembeli, bahkan pemodal yang sudah menyiapkan skemanya. Ini yang harus diurai oleh penyidik,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut membuka cakrawala penegakan hukum yang lebih tajam.

    Bila penyidikan membuktikan ada andil aparatur sipil negara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan distribusi, konstruksi perkara bisa ditarik keluar dari rezim Undang-Undang Perdagangan.

    ”Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Bagi para petani di pesisir selatan Kotim, setiap karung yang berpindah jalur bermakna terancamnya musim tanam.

    Mereka harus menghadapi antrean kosong di kios, tersendat oleh rigiditas pendataan e-RDKK, dan menelan pil pahit melihat jatah mereka diduga diselundupkan untuk menyuburkan lahan korporasi.

    Truk hijau di depan Polsek Jaya Karya itu berdiri sebagai monumen peringatan tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap petani kecil.

    Menemukan aktor intelektual yang mendanai ritase tersebut, dan mengadili pihak yang menanti muatan di ujung jalur Parenggean, akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum.

    ”Kalau hanya berhenti di pelaku bawah, pola ini akan terus terjadi. Harus dibongkar sampai ke aktor utamanya supaya ada efek jera,” tegasnya. (ign)

  • Sampit Terendam Lagi! Bukti Nyata Drainase Kota Belum Mampu Menampung Air Langit

    Sampit Terendam Lagi! Bukti Nyata Drainase Kota Belum Mampu Menampung Air Langit

     SAMPIT, Kanalindependen.id-  Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Sampit pada Minggu pagi (3/5/2026), kembali memicu banjir di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Luapan air tidak hanya merendam badan jalan, tetapi mulai merembes masuk ke dalam rumah warga di beberapa lokasi strategis. Kondisi di Jalan Soeprapto Selatan dilaporkan cukup parah hingga air masuk ke dalam kediaman warga. Salah satu warga terdampak, Didi, menceritakan langsung kondisi di kediamannya:

    “Jalan Soeprapto Selatan banjir bahkan masuk ke dalam rumah,” ujar Didi.

    Genangan air juga meluas secara signifikan di sepanjang ruas Jalan Pelita hingga mencapai Jalan DI Panjaitan. Berdasarkan laporan Hery di lapangan, air mulai terlihat menggenangi jalan dari ujung hingga ke ruas-ruas sekitarnya. Ia memberikan gambaran visual mengenai skala genangan tersebut:

    “Sama juga di sini juga banjir, sepanjang Jalan Pelita,” kata kata Akbar.

    Sementara itu, di Kecamatan Baamang, banjir merendam jalur penting seperti Jalan Cristopel Mihing, Jalan Kenan Sandan, Jalan Tjilik Riwut, dan Jalan Walter Condrat yang menyebabkan arus lalu lintas melambat drastis. Lisa, warga yang berada di titik rawan tersebut, memperingatkan pengendara agar waspada saat melintas di depan kantor PDAM:

    “Banjir di depan PDAM Jalan Cristopel Mihing, hati-hati bila melintas,” ungkap Ziah.

    Persoalan klasik ini diduga kuat bersumber dari tingginya curah hujan yang tidak mampu diimbangi oleh sistem drainase kota yang belum optimal. Warga di sejumlah titik kini berupaya menyelamatkan barang-barang berharga mereka ke tempat yang lebih tinggi guna menghindari kerusakan lebih lanjut. Hingga saat ini, air dilaporkan belum menunjukkan tanda-tanda akan surut dan masih menggenangi permukiman serta akses utama warga. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta menghindari aktivitas di area tergenang dalam demi keselamatan bersama. (***)