Kategori: Berita Utama

  • Empat Tahun Menanggung Tagihan, Hasil Sawit Dinikmati Pihak Lain

    Empat Tahun Menanggung Tagihan, Hasil Sawit Dinikmati Pihak Lain

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama hampir empat tahun, Kelompok Tani (Poktan) Buding Jaya yang berada dalam struktur Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mengelola blok seluas 3.509 hektare.

    Lahan itu merupakan bagian kelola Buding Jaya dalam izin perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya di Begendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Namun, buah yang dihasilkan dari blok tersebut dinilai lebih banyak mengalir ke kantong pihak lain.

    Ketua Poktan Buding Jaya Aturiyadi mengatakan, anggotanya terlalu lama hanya menjadi penonton di kebun sendiri.

    Dia mengingatkan, Buding Jaya adalah satu dari tiga kelompok dalam Gapoktanhut Bagendang Raya bersama Kapakat Permai dan Ramban Jaya, masing-masing dengan wilayah dan aturan rumah tangga yang jelas dibedakan.

    ”Selama ini hak-hak anggota Buding Jaya justru diambil oleh pihak dari kelompok lain. Itu sudah berlangsung sekitar empat tahun,” ujarnya, menegaskan bahwa kelompok lain tidak punya hak memanen dan mengatur hasil sawit di areal Buding Jaya.

    Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menilai masalah yang sama dari sisi beban hukum.

    Sejak 2021, Gapoktanhut memegang izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan disahkan berjenjang oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Seluruh konsekuensi administratif menempel pada nama mereka.

    ”Gapoktan ini diterbitkan izinnya tahun 2021 oleh kementerian melalui Balai PSKL. Secara administrasi, Gapoktan juga di-SK-kan oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Jadi dari sisi legalitas, kami tidak diragukan lagi,” kata Dadang.

    Surat teguran dari Balai PSKL datang dua kali, menagih kewajiban pengelolaan dan teknis di lapangan. Pada saat yang sama, Gapoktanhut mengaku tidak punya modal dan kekuatan manajerial untuk memenuhi kewajiban itu secara penuh, sementara buah di sebagian areal justru dipanen pihak lain yang tidak ikut menanggung tagihan.

    ”Kami pernah ditegur dua kali. Namanya kita diberi izin oleh pemerintah, tentu ada kewajiban yang harus ditunaikan, seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kewajiban teknis lainnya. Sementara yang ditagih kami selama ini,” tegasnya.

    Ruang bermitra yang tercantum dalam amar izin kemudian dijadikan jalan keluar. Gapoktanhut menggandeng PT SSB sebagai mitra pengelolaan, dengan alasan agar lahan yang selama ini terbuka bagi panen sepihak bisa diamankan dan diurus lebih profesional, sekaligus memastikan kewajiban ke negara dapat dibayar.

    ”Kalau tidak bermitra, lahan ini tidak terkelola dengan baik. Sementara kewajiban kepada negara tetap harus dibayar. Dengan adanya mitra, lahan bisa diamankan, dikelola, dan menghasilkan,” ujar Dadang.

    Laman: 1 2

  • Saat Narkoba Makin Mengakar di Kotim, Teras Narang Ingatkan Bahaya Pembiaran

    Saat Narkoba Makin Mengakar di Kotim, Teras Narang Ingatkan Bahaya Pembiaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur kian menunjukkan gejala mengakar. Bukan sekadar kasus per kasus, melainkan persoalan struktural yang menyentuh pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya statistik, tetapi masa depan generasi muda.

    Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, mengingatkan bahwa pembicara baik karena keterbatasan maupun kurangnya kepedulia akan membuat narkoba semakin sulit dikendalikan. Ia menegaskan, penanganan persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu lembaga saja.

    “Tentu kita sangat prihatin. Tantangan yang dihadapi luar biasa dan tidak sederhana. Penanganan masalah ini membutuhkan langkah konkret dan dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kotim.

    Teras Narang menyoroti realitas berat yang dihadapi BNNK Kotim. Luasnya wilayah Kotim dan tingginya mobilitas masyarakat membuat upaya pencegahan dan penindakan membutuhkan sumber daya besar. Di sisi lain, keterbatasan anggaran dan personel masih menjadi persoalan klasik.

    Menurutnya, peran BNNK tidak berhenti pada penindakan hukum. Lembaga ini juga memikul tugas pencegahan, edukasi, pengawasan, hingga rehabilitasi penyalahguna narkoba. Seluruh fungsi tersebut, kata dia, mustahil berjalan optimal tanpa dukungan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai.

    Di titik inilah bahaya pembiaran mengintai. Ketika dukungan minim dan tanggung jawab seolah dialihkan sepenuhnya kepada BNNK, ruang gerak narkoba justru semakin leluasa.

    Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda. Lingkungan sosial dinilai sebagai benteng awal yang kerap diabaikan.

    “Kita tidak bisa berharap banyak jika hanya satu pihak yang bekerja. Ini persoalan bersama,” katanya.

    Teras Narang juga mendorong dunia usaha agar tidak abai. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai dapat diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi, sebagai bagian dari kepedulian terhadap masa depan daerah.

    “Jangan biarkan mereka berjalan sendiri. Ini tanggung jawab bersama. Kita perlu gotong royong, karena ini menyangkut masa depan generasi muda,” tegasnya.

    Sebagai wakil daerah di tingkat nasional, Teras Narang menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan sekaligus mendorong penguatan kelembagaan di daerah. Baginya, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada seruan moral semata.

    Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNNK, serta masyarakat terus diperkuat. Sebab, ketika narkoba dibiarkan mengakar, yang perlahan hilang bukan hanya rasa aman, melainkan juga harapan akan masa depan Kotim yang sehat dan berdaya. (***)

  • Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kian kompleks. Selain persoalan pidana yang menjerat salah satu warga setempat, masalah itu juga menyeret kewibawaan lembaga adat.

    Persoalan adat mencuat setelah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang melayangkan tiga surat panggilan adat terhadap AA, pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh warga setempat, Petrus Limbas.

    Namun, menurut Yustinus, panggilan itu tak pernah diindahkan. Tak ada kehadiran, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada itikad untuk sekadar memberi penjelasan.

    ”Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” kata Yustinus kepada awak media di Sampit, Jumat (27/2/2026).

    Bagi Yustinus, sikap abai itu bukan perkara sepele. Dia menegaskan, jika panggilan adat sudah dilayangkan berulang kali dan tetap tidak direspons, maka persoalannya bukan lagi soal “tak sempat hadir”, melainkan soal penghormatan terhadap lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat.

    ”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

    Yustinus juga menepis anggapan bahwa forum adat adalah ruang informal tanpa legitimasi. Menurutnya, kedamangan memiliki dasar hukum, dan keberadaan masyarakat hukum adat beserta perangkatnya diakui negara.

    Karena itu, mekanisme adat semestinya tidak diperlakukan sebagai pelengkap atau formalitas belaka, terlebih ketika sengketa terjadi di wilayah kedamangan dan melibatkan masyarakat adat.

    ”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.

    Menurut Yustinus, jalur musyawarah adat seharusnya menjadi ruang awal untuk mendinginkan situasi. Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih restoratif dan menjaga harmoni sosial.

    Dia mengingatkan, ketika ruang adat dibiarkan kosong, masyarakat akan membaca ada yang tidak beres. Seolah mekanisme yang selama ini menjaga keseimbangan kampung dianggap tak penting.

    ”Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” katanya.

    Yustinus berharap semua pihak menghormati mekanisme adat, termasuk pelapor dan pihak perusahaan, agar ruang dialog tidak semakin menyempit di tengah konflik lahan yang sudah lama membelit Sebabi. Dia menegaskan, adat bukan tandingan hukum negara.

    ”Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” katanya.

    Sengketa lahan di Sebabi sebelumnya bermula dari tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber hidup masyarakat dengan areal kerja perusahaan perkebunan sawit.

    Konflik itu seolah tak berujung. Warga berkali-kali menuntut kejelasan soal lahan yang diklaim, ganti rugi, hingga realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpastian itulah terus berlangsung.

    Puncaknya terjadi 4 September 2025. Di wilayah operasional perusahaan, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi bertahan di lahan yang mereka klaim.

    Peristiwa itu kemudian memunculkan laporan dugaan penganiayaan, yang menyeret nama Petrus Limbas, warga yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan klaim tanah, hingga berujung proses hukum pidana. Persoalan adat masuk panggung.

    Sehari setelah kejadian, Kedamangan Telawang menerima laporan dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat yang akhirnya dinilai diabaikan. (ign)

  • Saat Kota Masih Terlelap, ATM Bank Sinarmas Dibobol di Jantung Sampit

    Saat Kota Masih Terlelap, ATM Bank Sinarmas Dibobol di Jantung Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Saat sebagian besar warga Sampit masih terlelap dan jalanan belum sepenuhnya hidup, sebuah aksi kejahatan justru berlangsung tanpa banyak saksi. Subuh dini hari, ketika kota berada pada fase paling lengang, sebuah mesin ATM menjadi target empuk.

    Rabu (25/2/2026), mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Sinarmas yang berada di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dibobol oleh pelaku kejahatan. Lokasinya bukan di sudut terpencil, melainkan di kawasan yang kerap disebut sebagai jantung aktivitas kota.

    Waktu dipilih dengan presisi. Subuh hari, saat lalu lintas minim, aktivitas warga nyaris tak ada, dan pengawasan melemah. Seorang juru parkir yang biasa berada tak jauh dari lokasi membenarkan kejadian tersebut.

    “Katanya waktu subuh. Di sekitar sini memang lagi sepi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

    Jejak kejahatan itu terlihat jelas beberapa jam kemudian. Mesin ATM tampak rusak dan tak dapat digunakan. Beberapa bagian terlihat dijebol paksa, menyisakan kerusakan yang membuat aktivitas transaksi warga lumpuh sementara. Pihak terkait masih melakukan perbaikan di lokasi.

    Sumber di sekitar tempat kejadian menyebutkan, pelaku diduga berhasil mengambil sebagian uang tunai dari dalam mesin. Namun, aksi tersebut tidak sepenuhnya berhasil.

    “Uangnya dicuri, tapi tidak semuanya. Ada sebagian yang gagal diambil,” ungkap sumber tersebut.

    Kerugian akibat pembobolan ini ditaksir kurang dari Rp10 juta. Nilainya mungkin tidak fantastis, tetapi dampaknya terasa nyata. Setiap kejadian seperti ini kembali menggerus rasa aman warga, terlebih ketika dilakukan di pusat kota dan pada jam rawan yang seharusnya mendapat pengawasan lebih.

    Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait pembobolan tersebut. Tidak ada penjelasan mengenai pelaku, pola kejahatan, maupun langkah antisipasi ke depan. Keheningan ini justru menimbulkan pertanyaan publik: seberapa aman ruang-ruang vital ekonomi warga saat kota masih terlelap?

    Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam beberapa waktu terakhir. Polanya kian berulang dini hari, lokasi sepi, dan minim pengawasan.

    Warga berharap aparat penegak hukum tidak lagi sekadar datang setelah kejadian. Peningkatan patroli dini hari, penguatan pengawasan di pusat-pusat ekonomi, serta langkah pencegahan nyata dinilai mendesak, agar subuh di Kota Sampit tidak terus menjadi waktu paling aman bagi pelaku kejahatan, dan paling rawan bagi rasa aman warga. (***)

  • 1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tokoh adat dan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Telawang (Kotim) dan Seruyan Raya (Seruyan), menyurati Kapolres Kotawaringin Timur. Mereka mendesak penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang ditetapkan tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama.

    Tuntutan penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas (PL) disertai ancaman. Sebanyak 1.700 warga siap bergerak ke Kantor Polres Kotim jika permintaan itu tidak disambut bijak.

    Dalam surat yang dikeluarkan 26 Februari 2026 itu, seluruh unsur tokoh masyarakat adat Kecamatan Telawang, warga Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang, Desa Pondok Damar, dan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, menyampaikan tiga permintaan pokok kepada Kapolres Kotim.

    Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, penghentian seluruh proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, jaminan perlindungan atas seluruh hak-hak hukum Petrus Limbas.

    ”Dengan ini kami sampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur terkait proses hukum Saudara Petrus Limbas, kami merasa keberatan,” demikian bunyi pengantar surat itu.

    Bagian paling keras dari surat itu justru ada di paragraf terakhir. Ditulis dalam huruf kapital seluruhnya, seolah ingin memastikan tidak ada kata yang terlewat oleh pembacanya.

    ”Kami sampaikan dengan tegas, jika permintaan kami di atas tidak disikapi dengan bijak, atas dukungan 1700 masyarakat yang bertanda tangan serta seluruh tokoh masyarakat adat dan seluruh organisasi masyarakat Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang (Kecamatan Telawang), Desa Pondok Damar, Desa Bangkal (Kecamatan Seruyan Raya) akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Polres Kotawaringin Timur, sampai dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.”

    Demikian yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Gahara (Ketua Dewan Adat Dayak Kotim), Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Yastok SK (Ketua Batamad Kecamatan Telawang), dan Chihue (Ketua DAD Kecamatan Telawang).

    Laman: 1 2

  • Memburu Harga sebelum Ongkos Naik, Penumpang Kapal di Sampit Hindari Berdesakan Mudik

    Memburu Harga sebelum Ongkos Naik, Penumpang Kapal di Sampit Hindari Berdesakan Mudik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mudik Lebaran tahun ini tak selalu soal rindu. Kadang soal menghitung peluang menghemat uang. Saat diskon masih beredar di akhir Februari dan tuslah sudah mengintip bulan Maret, penumpang dari Sampit mulai ”mencicil jarak” bergerak mudik lebih awal sebelum ongkos ikut naik bersama arus.

    ​Pergerakan arus mudik mulai nampak di Terminal Penumpang Pelabuhan Sampit, Kamis (26/2) petang. Ratusan penumpang bersiap naik KM Dharma Rucitra VI tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, rute yang kerap jadi pintu masuk pemudik menuju jalur darat ke berbagai kota di Jawa.

    ​Dino, misalnya, sudah memetakan perjalanan panjangnya menyeberang ke Surabaya. Dia mengaku membeli tiket seharga Rp308 ribu per orang untuk berangkat bersama saudara. Harga itu sudah termasuk diskon.

    ​Sementara itu, PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit menyatakan, pada keberangkatan Kamis (26/2), sekitar pukul 18.00 WIB, KM Dharma Rucitra VI mengangkut 315 penumpang.

    Manajer DLU Cabang Sampit, Kacung Muhadi, menyebut, pada minggu kedua Ramadan ini ada peningkatan penumpang dibanding hari biasa, meski belum signifikan.

    ​Muhadi juga menyampaikan program diskon tarif yang sudah berjalan dalam dua periode, yakni diskon 20 persen pada 20 Januari–8 Februari 2026 dan diskon 15 persen pada 20–26 Februari 2026.

    Menurutnya, diskon tersebut untuk memberi ruang bagi masyarakat agar mudik lebih awal dengan tarif lebih terjangkau. Hal itu supaya pemudik tak menumpuk saat puncak arus.

    Diskon itu tak berlangsung lama. Mulai periode Maret hingga menjelang Lebaran, DLU akan menerapkan pengenaan tarif tuslah.

    Bagi calon pemudik, hal itu bukan sekadar istilah teknis, melainkan sinyal bahwa biaya perjalanan potensial bertambah ketika permintaan naik dan hari-hari favorit mulai diperebutkan.

    Laman: 1 2

  • Pelajar SMK Negeri 2 Sampit yang Tenggelam di Danau Bina Karya Ditemukan Meninggal Dunia

    Pelajar SMK Negeri 2 Sampit yang Tenggelam di Danau Bina Karya Ditemukan Meninggal Dunia

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya pencarian terhadap pelajar SMK Negeri 2 Sampit yang dilaporkan tenggelam di Danau Bina Karya akhirnya membuahkan hasil. Korban bernama Ananda Putra Wijaya (19) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis malam (26/2/2026).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, membenarkan penemuan tersebut. Ia mengatakan jasad korban telah dievakuasi oleh tim gabungan dari lokasi kejadian.

    “Sudah ditemukan. Sekitar 20 meter dari tepi danau. Jasad korban dibawa ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit,” ujar Multazam singkat.

    Setelah berhasil dievakuasi dari danau, jenazah korban langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans untuk penanganan lebih lanjut dan keperluan medis.

    Sebelumnya, korban dilaporkan tenggelam saat berenang bersama teman-temannya di Danau Bina Karya. Korban diduga kelelahan setelah berenang sejauh sekitar 75 hingga 100 meter dari tepi danau, sebelum akhirnya tenggelam sekitar pukul 16.30 WIB.

    Proses pencarian melibatkan BPBD Kotim dan unsur terkait, termasuk dukungan dari tim SAR. Dengan ditemukannya korban, operasi pencarian resmi dinyatakan selesai.

    Pihak keluarga korban yang sebelumnya berada di luar wilayah Sampit telah diinformasikan mengenai perkembangan tersebut. (***)

  • Pelajar SMK Negeri 2 Sampit Menghilang, Diduga Tenggelam di Danau Bina Karya

    Pelajar SMK Negeri 2 Sampit Menghilang, Diduga Tenggelam di Danau Bina Karya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seorang pelajar SMK Negeri 2 Sampit dilaporkan menghilang dan diduga tenggelam saat berenang di Danau Bina Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis sore  (26/2/2026).

    Korban diketahui bernama Ananda Putra Wijaya (19). Berdasarkan informasi awal, korban berenang bersama teman-temannya sebelum akhirnya diduga kelelahan dan tenggelam.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur Multazam, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

    “Korban berenang menuju titik tertentu untuk mengejar kawan-kawannya, jaraknya sekitar 75 sampai 100 meter dari tepi danau. Diduga karena kelelahan, korban kemudian tenggelam,” ujar Multazam.

    Usai menerima laporan, BPBD Kotim langsung bergerak cepat dengan menurunkan satu unit perahu karet ke lokasi kejadian. Tim gabungan melakukan upaya pencarian dengan penyelaman di sekitar titik korban terakhir terlihat.

    “Kami sudah meluncurkan satu unit perahu karet dan mencoba melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian,” tambahnya.

    Selain itu, BPBD Kotim juga telah berkoordinasi dengan Pos SAR Sampit untuk memperkuat upaya pencarian korban.

    “Kami masih menunggu bantuan dari Pos SAR Sampit, mudah-mudahan bisa segera berkolaborasi dalam proses pencarian,” katanya.

    Sementara itu, pihak keluarga korban telah dihubungi. Orang tua Ananda diketahui berada di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Sampit.

    Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan dengan harapan korban dapat segera ditemukan. (***)

  • THR 2026 Wajib Dibayar H-7, Tapi Kenapa Tiap Tahun Masih Jadi Masalah?

    THR 2026 Wajib Dibayar H-7, Tapi Kenapa Tiap Tahun Masih Jadi Masalah?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Menjelang hari raya keagamaan, harapan pekerja selalu sama: Tunjangan Hari Raya (THR) cair tepat waktu. Namun kenyataan di lapangan kerap tak seindah aturan. Setiap tahun, cerita THR terlambat, dicicil, bahkan tak dibayarkan, kembali berulang. Tahun 2026 ini pun tak otomatis bebas dari persoalan lama ini.

    Padahal, pemerintah sudah berbicara tegas. Melalui regulasi yang ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil, tidak boleh diganti barang, dan tidak bisa ditunda dengan alasan apa pun.

    Aturan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus PKWTT, PKWT, pekerja harian, hingga tenaga kerja asing. Termasuk pula pekerja alih daya, yang kewajiban THR-nya melekat pada perusahaan penyedia jasa.

    Disnakertrans Kotim Ingatkan Perusahaan

    Di Kotawaringin Timur, peringatan serupa disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan.

    “THR ini bukan bonus atau kebijakan suka-suka perusahaan. Ini hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujar Gatut, mewakili Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur.

    Ia menegaskan, perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR telah melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    “Kalau terlambat, ada denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dan denda itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh,” tegasnya.

    Aturan Tegas, Tapi Pelanggaran Masih Terjadi

    Secara aturan, besaran THR sudah sangat jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh, sementara yang masa kerjanya di bawah setahun tetap mendapatkan THR secara proporsional.

    Namun di lapangan, Gatut mengakui masih ada perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban tersebut dengan berbagai alasan klasik.

    “Alasan keuangan sulit itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Regulasi tidak mengenal alasan penundaan THR karena kondisi perusahaan,” ujarnya.

    Menurutnya, Disnakertrans Kotim akan membuka layanan pengaduan THR dan siap menindaklanjuti laporan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

    Ancaman Sanksi, Tapi Pekerja Masih Takut Melapor

    Meski sanksi administratif hingga pembekuan usaha telah diatur, realitasnya banyak pekerja masih memilih diam. Ketakutan kontrak tidak diperpanjang atau tekanan di tempat kerja membuat pelanggaran THR kerap dibiarkan berlalu begitu saja.

    Gatut pun mengingatkan bahwa negara telah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi pekerja.

    “Kami mendorong pekerja untuk berani melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan pengawasan akan dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

    THR Bukan Hadiah, Tapi Ukuran Kepatuhan

    Di tengah kebutuhan ekonomi menjelang hari raya yang kian meningkat, THR seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara melalui kepatuhan pengusaha terhadap hukum. Ketika THR tak dibayar tepat waktu, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pekerja, tetapi juga wibawa aturan itu sendiri.

    Tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik. Bukan lagi tahun di mana THR selalu menjadi polemik musiman, tetapi momentum untuk memastikan satu hal sederhana: hak pekerja tidak boleh kalah oleh alasan apa pun. (***)

  • Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas (PL), warga yang paling vokal memperjuangkan klaim tanah dan hak plasma dalam konflik antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, memantik amarah warga.

    Petrus ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur dengan sangkaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Sejumlah warga mengancam akan menggeruduk Mapolres Kotim jika aparat nekat menahan Petrus. Proses hukum tersebut dinilai sebagai upaya membungkam perjuangan masyarakat di atas tanah sendiri.

    Ancaman aksi tersebut disampaikan sejumlah warga dalam forum pertemuan di Kantor DAD Kotim. Kegiatan itu dihadiri Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), tokoh adat, serta jajaran DAD Kotim.

    Suara adat sepakat bahwa kasus Petrus bukan sekadar perkara ”penganiayaan ringan”, melainkan cermin ketimpangan penegakan hukum dalam konflik agraria.

    Ketua DAD Kotim Gahara menegaskan, lembaga adat tidak akan tinggal diam.

    ”Kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Petrus justru menunjukkan iktikad baik. Setiap panggilan penyidik dipenuhi, tanpa upaya menghindar. Karena itu, DAD mempertanyakan dasar kuat penetapan tersangka.

    ”Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.

    DAD meminta kepolisian menahan diri untuk tidak langsung melakukan penahanan. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi sebagai upaya mencegah ledakan sosial yang lebih luas di akar rumput.

    ”Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” katanya.

    DAD secara terbuka menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi pejuang agraria. Mereka menuntut penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak kepentingan perusahaan.

    Awal Perkara

    Kasus yang menjerat PL bermula dari aksi warga pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14-15, wilayah operasional perusahaan.

    Di lokasi itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk pendudukan dan simbol perlawanan atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan jauh sebelumnya oleh orang tua mereka.

    Dalam situasi tegang di tengah kebun itulah Petrus kemudian dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang sekuriti perusahaan. Sekuriti tersebut melaporkan tindakan itu.

    Warga menyebut aksi mendirikan pondok dan bertahan di lahan bukan tindakan kriminal, melainkan jalan terakhir setelah puluhan tahun menunggu penyelesaian.

    Laman: 1 2