Kategori: Berita Utama

  • Bonus Demografi atau Bonus Pengangguran?

    Bonus Demografi atau Bonus Pengangguran?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Angka itu terlihat menjanjikan. Sebanyak 452,87 ribu jiwa kini tinggal di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2025. Dari jumlah itu, lebih dari 71 persen berada pada usia produktif, 15 hingga 64 tahun. Angka beban ketergantungan pun berada di level 40,76 persen. Secara teori demografi, ini adalah fase emas: bonus demografi.

    Artinya sederhana. Setiap 100 orang usia kerja hanya menanggung sekitar 40 orang usia nonproduktif. Tenaga kerja melimpah. Potensi ekonomi terbuka lebar. Konsumsi meningkat. Pertumbuhan bisa dipacu.

    Namun angka-angka dalam publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025 yang dirilis BPS Kotim , justru menyisakan pertanyaan yang lebih sunyi: apakah bonus itu benar-benar sedang dimanfaatkan, atau justru perlahan berubah menjadi tekanan sosial baru?

    Kepala BPS Kotim Eddy Surahman, menyebut struktur demografi daerah ini memang sedang berada dalam momentum yang menguntungkan. Dominasi usia produktif, menurutnya, adalah modal besar pembangunan jika kualitas sumber daya manusianya mampu mengikuti.

    Masalahnya, kualitas itulah yang belum sepenuhnya siap.

    Rata-rata lama sekolah di Kotim pada 2025 tercatat 8,25 tahun. Secara sederhana, itu berarti penduduk rata-rata hanya menempuh pendidikan sampai kelas dua SMP. Angka partisipasi murni di jenjang SMA bahkan hanya sekitar 50 persen. Artinya, separuh anak usia SMA tidak bersekolah sesuai jenjangnya.

    Di atas kertas, bonus demografi berarti melimpahnya tenaga kerja. Tetapi tenaga kerja seperti apa yang sedang bertumbuh?

    Data menunjukkan lebih dari 32 persen penduduk usia 15 tahun ke atas hanya tamat SD. Lulusan perguruan tinggi bahkan tak sampai 7 persen. Ini menggambarkan struktur tenaga kerja yang masih didominasi pendidikan dasar dan menengah bawah.

    Dalam konteks ekonomi yang semakin kompetitif dan terdigitalisasi, struktur seperti ini menyimpan risiko jangka panjang. Bonus demografi membutuhkan generasi yang terampil, adaptif, dan mampu menciptakan nilai tambah. Tanpa itu, usia produktif yang besar justru dapat berubah menjadi beban pasar kerja.

    Di sisi lain, ada gejala sosial yang tak boleh diabaikan. Angka kesakitan (morbiditas) pada 2025 tercatat meningkat menjadi 8,73 persen. Sementara itu, proporsi penduduk usia lanjut perlahan naik. Artinya, waktu untuk memanfaatkan momentum ini tidak panjang.

    Bonus demografi adalah jendela kesempatan yang terbatas. Ketika kelompok lansia bertambah, beban ketergantungan akan kembali meningkat. Jika hari ini kelompok usia produktif tidak dipersiapkan dengan pendidikan dan keterampilan yang memadai, satu dekade ke depan Kotim bisa menghadapi situasi berbeda: pengangguran meningkat, pekerja informal mendominasi, produktivitas stagnan.

    Mengapa banyak anak usia SMA tidak melanjutkan sekolah? Faktor ekonomi keluarga, jarak sekolah di kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten, biaya transportasi, hingga keputusan masuk dunia kerja lebih dini menjadi bagian dari realitas sosial yang sulit diabaikan.

    Bonus demografi tidak otomatis membawa kesejahteraan. Ia hanyalah peluang statistik. Negara dan daerah yang berhasil memanfaatkannya adalah yang berani berinvestasi besar pada pendidikan menengah dan vokasi, membuka lapangan kerja produktif, serta memperkuat daya saing generasi mudanya.

    Kotawaringin Timur masih berada di fase emas itu. Struktur penduduknya mendukung. Angka beban ketergantungannya relatif rendah. Namun kualitas sumber daya manusia menjadi titik krusial yang akan menentukan arah.

    Apakah usia produktif yang melimpah ini akan menjadi mesin pertumbuhan, atau justru menambah antrean pencari kerja?

    Pertanyaan itu mungkin belum terjawab hari ini. Tetapi data sudah memberi sinyal: bonus demografi tidak akan menunggu kesiapan kita.

    Dan ketika jendela itu tertutup, yang tersisa bukan lagi bonus, melainkan beban. (***)

  • Jejak Pagi di Pintu Rusak Alfamart Ketapang

    Jejak Pagi di Pintu Rusak Alfamart Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dini hari belum sepenuhnya pergi dari Kota Sampit. Jalan Jenderal Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih lengang, lampu-lampu jalan berdiri sebagai saksi sunyi. Namun, di balik sepinya malam Selasa (3/3/2026), sebuah kejadian tak terduga terjadi di depan Puskesmas Ketapang I.

    Sebuah gerai Alfamart yang biasanya ramai oleh lalu lalang pembeli, justru menjadi sasaran tangan-tangan gelap. Sekitar pukul 02.00 WIB, pintu rolling door toko itu dibobol. Tanpa suara riuh, tanpa saksi mata, pelaku masuk dan pergi membawa hasil jarahan.

    Pagi itu, kejutan menanti karyawan yang datang lebih awal untuk membuka toko. Pintu depan yang seharusnya kokoh, tampak rusak dan tak lagi pada tempatnya.

    “Kami datang , pintu rolling door sudah dalam keadaan rusak,” ujar salah seorang karyawan, masih dengan nada heran.

    Kejutan itu berlanjut ke dalam toko. Etalase yang biasanya penuh kini tampak berkurang. Puluhan bungkus rokok raib. Tak hanya itu, uang tunai yang tersimpan di dalam toko juga ikut lenyap.

    “Barang yang paling banyak hilang itu rokok. Kalau ditaksir, kerugiannya sekitar Rp8 juta, belum termasuk uang tunai yang juga dibawa pelaku,” ungkapnya.

    Pascakejadian, toko terpaksa tutup sementara. Warga sekitar berdatangan, berhenti sejenak, menatap pintu yang rusak, membicarakan satu hal yang sama: pencurian kembali terjadi.

    Tak lama berselang, polisi datang. Olah tempat kejadian perkara dilakukan petugas. Keterangan saksi dikumpulkan, jejak-jejak kecil dicari, berharap ada petunjuk yang tertinggal dari aksi dini hari itu.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus pembobolan gerai ritel tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, pagi di Sampit kembali berjalan seperti biasa meninggalkan cerita tentang malam yang tak sepenuhnya sunyi.

    Ini juga menambah daftar panjang aksi pencurian yang terjadi selama Ramadan di Kota Mentaya. Warga resah aksi kriminal terus terdengar dan berseliweran di lini masa dari berbagai kanal. Hanya harap terbetik di pikiran, semoga kemalangan yang terjadi tidak menimpa diri.  Sembari menunggu kabar hasil penyelidikan membuahkan hasil dan petugas berhasil menangkap para pelaku. (***)

  • Kadin Kotim Wanti-wanti Dampak Perang Israel-Iran, Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok

    Kadin Kotim Wanti-wanti Dampak Perang Israel-Iran, Waspadai Kenaikan Harga Bahan Pokok

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketegangan perang konflik bersenjata antara Iran dan Israel yang kian memanas dan melibatkan Amerika Serikat memicu kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi global, termasuk terhadap dunia usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),

    Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim Susilo mengingatkan pelaku usaha agar memperketat pengelolaan arus kas (cash flow) dan tidak menjadikan konflik perang sebagai alasan menaikkan harga kebutuhan bahan pokok.

    ”Kita berharap kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak serta merta menaikkan harga sembako selama biaya operasional belum naik. Jangan dijadikan konflik perang sebagai alasan menaikan harga barang. Karena saat Ramadan ini semuanya masih relatif aman dan tidak ada terkendala ataupun kenaikan yang signifikan,” kata Susilo kepada Kanal Independen, Selasa (3/3/2026).

    Sebagai informasi, perang antara Iran dan Israel merupakan konflik berkepanjangan. Israel memicu eskalasi pada 1 April 2024 lewat serangan ke kompleks diplomatik Iran di Damaskus, Suriah, yang menewaskan sejumlah pejabat militer Iran.

    Sebagai balasan, pada 13–14 April 2024, Iran untuk pertama kalinya meluncurkan ratusan drone dan rudal langsung ke wilayah Israel.

    Ini menjadi momen bersejarah karena sebelumnya konflik hanya melalui perang proxy (Hezbollah, Suriah, dan kelompok lain), bukan serangan langsung antarnegara.

    Permusuhan berkembang jadi perang terbuka pada 13 Juni 2025, ketika Israel melancarkan serangan besar terhadap fasilitas militer dan nuklir Iran yang memicu balasan masif oleh Teheran.

    Konflik perang yang awalnya hanya ketegangan proxy di Timur Tengah kini semakin genting saat masuknya AS yang terlibat langsung melakukan serangan kepada Iran.

    Konflik memasuki fase paling serius ketika Israel dan Amerika Serikat melancarkan serangan besar ke Iran pada 28 Februari 2026.

    Serangan ini diklaim menargetkan fasilitas militer strategis dan pejabat tinggi Iran. Dalam perkembangan yang masih menjadi sorotan global, muncul laporan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tewas dalam serangan tersebut.

    Pemerintah Iran kemudian menyatakan berkabung nasional, meski detail awal sempat simpang siur di berbagai media internasional.

    Informasi terkini, Iran membalas dengan serangan rudal dan drone ke Israel hingga ke negara tetangga seperti Qatar, Saudi Arabia, serta pangkalan militer AS di negara Arab, sekaligus mengancam ditutupnya jalur pelayaran minyak di Selat Hormuz.

    Menghadapi situasi global yang terjadi saat ini, Susilo mengingatkan kepada dunia usaha dan stakeholder terkait agar siaga menghadapi efek domino yang berpotensi berdampak terhadap ekonomi di Kotim.

    “Meski perang terjadi jauh dari Indonesia, dampaknya terhadap perekonomian nasional hingga daerah tidak bisa diabaikan. Seluruh dunia usaha pasti mengikuti perkembangan ini. Kalau perang berlarut-larut dan tidak terkendali, dampaknya akan terasa pada iklim investasi, stabilitas harga, hingga mempengaruhi daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Susilo mengatakan bahwa Indonesia hingga saat ini masih bergantung terhadap pasokan energi global, khususnya minyak mentah dari kawasan Timur Tengah. Jika eskalasi konflik mengganggu jalur distribusi atau produksi minyak, harga bahan bakar minyak (BBM) dunia berpotensi melonjak.

    Kenaikan harga energi, lanjutnya, akan berdampak berantai terhadap sektor transportasi, distribusi barang, industri pengolahan, hingga harga sembako.

    ”Semua barang yang menggunakan transportasi pasti terdampak. Kalau biaya logistik naik, harga barang ikut terdorong. Ini yang bisa memicu inflasi,” katanya.

    Ia berharap Pemkab Kotin melakukan langkah antisipasi dengan mengaktifkan satuan tugas pengawasan pasar guna mencegah praktik kenaikan harga yang tidak relevan. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan agar stabilitas harga tetap terjaga dan masyarakat tidak panik.

    Dampak perang tidak hanya berpengaruh pada sektor perdagangan dan distribusi, tetapi juga pada sektor strategis seperti sawit, pertambangan, serta UMKM.

    Ketidakpastian global dapat memengaruhi harga komoditas, nilai tukar, hingga arus investasi.

    ”Anggaran pemerintah daerah juga sedang dalam kondisi defisit. Kalau ekonomi global terguncang, perputaran uang di daerah ikut melambat. Yang paling terdampak tentu masyarakat kecil,” ujarnya.

    Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk fokus pada strategi bertahan di tengah ketidakpastian global. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memperketat pengelolaan pengeluaran, menjaga arus kas (cash flow), menyusun ulang program kerja, serta menghindari ekspansi berisiko tinggi.

    ”Saat ini bukan waktunya melaju terlalu jauh. Bertahan dan mempertahankan yang sudah ada itu sudah luar biasa. Kita harus fighter dan tetap survive,” katanya.

    Dia menekankan bahwa menjaga stabilitas ekonomi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

    ”Kalau kita tidak hadapi bersama-sama, mustahil persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita harus duduk bersama, merumuskan solusi, menjaga stabilitas harga, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    Setahun Buron, Rp1,3 Miliar Raib, Mantan Kades Bawan Dibiarkan Bebas Melenggang?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lebih dari setahun sejak namanya masuk daftar buruan, Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, masih menghirup udara bebas.

    Vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Januari 2025, belum mampu membuatnya merasakan jeruji besi.

    Kerugian negara Rp1,32 miliar dari korupsi dana desa tahun 2019–2022 seakan menguap begitu saja, tanpa pernah ada yang bertanggung jawab secara fisik.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagai institusi yang bertugas mengeksekusi putusan pengadilan, kini berada di ujung tanduk pertanyaan publik.

    ”Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa,” ujar Burhannurohman, mantan aktivis HMI Kotim yang secara terbuka mempertanyakan keseriusan kejaksaan, Selasa (3/3/2026).

    Jaksa Eksekutor yang Gagal Mengeksekusi

    Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kejaksaan memiliki peran sentral sebagai dominus litis, penguasa perkara. Jaksa bukan hanya penuntut umum di pengadilan, tetapi juga eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Tugas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Artinya, begitu putusan hakim turun dan tidak ada lagi upaya hukum, jaksa harus segera mengeluarkan Surat Perintah Eksekusi, mengejar terpidana, dan memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam kasus Widianto, eksekusi tidak kunjung terjadi.

    Menurut Burhannurohman, kejaksaan tidak bisa hanya menyatakan bahwa terpidana masih dalam pengejaran tanpa menyampaikan perkembangan konkret kepada publik.

    ”Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat punya kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap,” tegasnya.

    Dia meminta adanya keterbukaan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan. Apakah Widianto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional? Apakah sudah ada koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau kepolisian daerah lain? Apakah keluarga dan harta benda Widianto sudah dilacak dan disita? Apakah ada tim khusus pemburu buron (tangkap buron atau Tabur) yang ditugaskan?

    Sejumlah pertanyaan itu dinilai wajar, mengingat Widianto bukan penjahat kelas kakap dengan jaringan internasional. Ia adalah mantan kepala desa dari sebuah desa kecil di pedalaman Kalimantan.

    Menurut Burhannurohman dan sejumlah pihak lainnya yang ditemui Kanal Independen, dengan sumber daya dan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur seharusnya mampu menangkapnya dalam hitungan minggu atau bulan. Bukan terkesan membiarkannya bebas lebih dari setahun.

    Desa yang Kehilangan Harapan

    Desa Bawan, yang terletak di Kecamatan Mentaya Hulu, bukan sebuah desa kaya. Alokasi dana yang diterima setiap tahun relatif kecil. Berkisar ratusan juta rupiah, termasuk yang terendah di Kotim

    Bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun dan sawah, dana desa adalah harapan konkret. Jalan tani yang bisa dilalui saat musim hujan, bibit berkualitas untuk tanaman pangan, pupuk subsidi yang tepat waktu, dan BUMDes yang bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga.

    Namun, antara 2019 hingga 2022, harapan itu diambil alih oleh satu tangan. Widianto, kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan publik, justru menjadi perampok sistematis terhadap anggaran desanya sendiri.

    Modusnya klasik, namun efektif. Proyek pembangunan jalan kelompok tani sepanjang 3.000 meter dengan anggaran Rp502,5 juta dibuat seolah-olah terlaksana. Laporan pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

    Realitasnya? Volume tanah latrit yang diklaim 1.800 meter kubik tidak pernah ada di lapangan, atau hanya sebagian kecil yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, masuk kantong pribadi.

    Perkara jalan tani bukan satu-satunya. Proyek semenisasi jalan senilai Rp181,02 juta juga diduga dimanipulasi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi mesin ekonomi mandiri, justru dikelola secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

    Pengadaan bibit, pupuk, dan ayam untuk program pemberdayaan masyarakat juga diklaim telah dilaksanakan, padahal sebagian besar hanya ada di atas kertas.

    Total kerugian negara yang dihitung auditor: Rp1.328.107.200. Angka itu setara dengan hampir dua tahun anggaran penuh Desa Bawan.

    Warga yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program-program itu, alih-alih mendapat jalan yang layak atau bibit yang berkualitas, hanya mendapat janji-janji kosong dan laporan pertanggungjawaban yang dipenuhi kebohongan.

    Proses Hukum Tanpa Kehadiran Terdakwa

    Kasus Widianto pertama kali mencuat ke permukaan setelah Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Bawan.

    Temuan-temuan bermasalah segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk ditindaklanjuti secara pidana.

    Pada November 2024, Widianto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan itu, ia tidak pernah hadir untuk menjalani proses hukum. Surat panggilan penyidik diabaikan. Alamat tempat tinggal yang tercatat dalam administrasi tidak ditemukan orangnya. Widianto menghilang.

    Kejaksaan kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan segala keterbatasan. Berkas perkara dilengkapi, saksi-saksi diperiksa, dan barang bukti dikumpulkan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Sidang berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terpidana. Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, dan ahli untuk membuktikan kesalahan Widianto di depan persidangan.

    Pada Januari 2025, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara, ditambah uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Widianto akan disita dan dilelang, dan jika masih belum cukup, ia akan dikenai pidana penjara pengganti selama empat tahun.

    Vonis itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara hukum, Widianto adalah terpidana yang wajib dieksekusi.

    Namun, hingga Maret 2026, lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka dan empat belas bulan sejak vonis dijatuhkan, Widianto masih berstatus buron. (ign)

  • Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.

    Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.

    Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.

    Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.

    Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.

    ”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.

    Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.

    ”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.

    Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran

    Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.

    Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.

    ”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rumput ilalang yang dulu dibiarkan meninggi kini sudah rata dengan tanah. Lumut hijau kehitaman yang pernah menutup jendela kaca hanya tersisa sebagai noda tipis di sudut-sudut bingkai.

    Lantai keramik yang dahulu tergenang air dan berbau lembab sekarang mengilap, memantulkan cahaya lampu-lampu baru yang menyala hingga ke sudut ruangan.

    Gedung Expo Sampit yang dulunya tak terurus, kini tampak lebih segar. Bangunan megah berwarna putih dengan sentuhan merah terang yang berdiri di atas lahan tiga hektare di Jalan Tjilik Riwut itu sempat dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun.

    Gedung yang berlokasi persis di depan Stadion 29 November itu akan segera difungsikan sementara sebagai kantor Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit, Komando Resor Militer (Korem) 102/Panju Panjung.

    Pemanfaatan Gedung Expo ini telah mendapatkan izin dari Pemkab Kotim melalui Diskoperindag Kotim sebagai pemilik aset dengan status pinjam pakai.

    ”Rencananya Gedung Expo akan dimanfaatkaan sementara sebagai kantor dan tempat tinggal bagi 500an anggota TNI Yonif TP 923, sambil menunggu pembangunan Kantor Yonif TP 923 di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 selesai dibangun,” kata Andi Agustan, Tamtama Kodim 1015 saat ditemui Kanal Independen, Senin (2/3/2026).

    Selama kurang lebih sebulan, tepatnya mulai 29 Januari 2026, Andi ditugaskan membersihkan, merawat dan memperbaiki Gedung Expo Sampit yang diketahui sudah mangkrak sejak tahun 2021.

    ”Setelah urusan pinjam pakai disetujui. Kami lakukan uji kelayakan dan hasilnya bangunan ini tidak layak dihuni. Sehingga, kami perlu lakukan ekstra perbaikan agar layak ditempati,” ujarnya.

    Dari tampak luar, bangunan seluas 65 x 40 meter ini nampak megah, namun nyatanya tak semegah yang dibayangkan.

    Sebelum dihuni, bangunan Gedung Expo Sampit dikeliling rumput ilalang, lumut hijau dan menghitam disetiap jendela kaca akibat rembesan air hujan, genangan banjir di atas lantai keramik di dalam bangunan yang dipenuhi lumut hijau kehitaman yang disebabkan karena atap bangunan bocor.

    Atap bocor diperbaiki dengan membeli material atap yang baru dengan kebutuhan 72 lembar. Selembar atap berukuran 1 x 6 meter seharga Rp280 ribu. Sehingga, untuk membeli material atap saja menghabiskan dana Rp20.160.000.

    ”Ini belum termasuk upah pemasangannya, karena bangunan tinggi dan pengerjaan cukup berisiko, tukang bangunan minta Rp 10 juta untuk ongkos pemasangan,” ujarnya.

    Sementara, atap yang lama sudah tidak bisa dipakai, bahkan ada yang terbang, tersapu angin. Karena material kerangkanya hanya dari baja ringan.

    “Sekarang atap sudah diperbaiki diganti material atap yang baru dan ada juga beberapa titik plafon yang rusak juga sudah diperbaiki. Sehingga, atap sudah tidak bocor lagi,” ujarnya.

    Masalah atap bocor selesai diatasi. Masalah lain masih harus dihadapi. Yaitu, mengecat ulang dinding interior bangunan yang dipenuhi lumut hijau kehitaman.

    “Dinding sudah saya cat dan lantai yang menggenang air serta berlumut juga sudah saya pel sendirian. Tidak cukup sekali pel, saya sampai empat kali ngepel lantai ini sampai bisa benar-benar bersih, karena nantinya area tengah di dalam bangunan ini akan menjadi kantor sekaligus tempat menginap. Kami harus memastikan anggota kami yang beristirahat dalam kondisi bangunan yang bersih dan aman,” katanya.

    Selain itu, ia juga menambah 50 unit lampu menggunakan jaringan listrik baru sebagai penerangan di malam hari.

    ”Jendela yang berlumut juga dibersihkan. Ini sangat memakan waktu, karena hampir setiap sisi bangunan ada jendela besar yang sangat kotor berlumut dan lumayan sulit dibersihkan, sehingga membersihkannya bertahap,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Koperasi Tuding Ormas Adat Kuasai Lahan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

    Koperasi Tuding Ormas Adat Kuasai Lahan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Koperasi Produksi Hidup Lestari di Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, menuding sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Tentara Lawung Adat Mandau Telawang Kotim menguasai dan memanen buah sawit di lahan plasma seluas sekitar 324 hektare milik koperasi selama lebih dari empat bulan.

    Ketua koperasi, Arnolus Nomnafa, menyebut dugaan penguasaan dan pemanenan itu telah mereka adukan kepada DPRD Kotawaringin Timur dan kepolisian, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.​

    Arnolus menjelaskan, persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan koperasi seluas kurang lebih 324 hektare diduga mulai dikuasai dan dikelola pihak yang membawa nama Mandau Telawang.

    Sejak saat itu, koperasi mengaku tak lagi leluasa menggarap kebun plasma yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga anggotanya.​

    Menurut perhitungannya, aktivitas pemanenan berlangsung sekitar 122 hari. Dalam sehari, hasil panen disebut mencapai dua truk tandan buah segar, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up maupun perondolan yang tidak tercatat.

    ”Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari dua truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pick-up dan perondolan yang tidak terhitung,” ujar Arnolus.​

    Selain kerugian finansial, dia mengkhawatirkan kebun yang dibiarkan di bawah kendali pihak lain tanpa perawatan memadai akan merusak tanaman dan menurunkan produktivitas sawit anggota koperasi dalam jangka panjang.

    Koperasi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 7 November 2025 dan dalam prosesnya aparat sempat mengamankan satu truk bermuatan buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.​

    Arnolus juga mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai lahan mengklaim memiliki dasar berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan tahun 2014.

    Namun, menurutnya, dokumen itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan karena telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah melalui keputusan bupati pada 9 September 2024 dan dipertegas kembali oleh camat pada 3 Desember 2025.

    ”Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi,” tegasnya.​

    Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat muncul di tengah memanasnya situasi. Arnolus menyebut, pihak yang dilaporkan mendatangi koperasi dan meminta agar laporan ke polisi dicabut serta masalah diselesaikan dengan jalan damai.

    ”Mereka minta damai saja dan laporan dicabut. Saya bilang, kerugian koperasi ini siapa yang bertanggung jawab?” ucapnya.​

    Lewat penyampaian aspirasi kepada DPRD Kotim, Arnolus berharap wakil rakyat ikut mengawal proses penegakan hukum agar hak-hak anggota koperasi bisa dipulihkan.

    Menurutnya, perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan dan penyidik kepolisian tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.​

    Terpisah, Mandau Telawang menegaskan sudah menarik diri dari konflik tersebut. Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, menyatakan pendampingan yang sebelumnya diberikan kepada seorang pihak bernama Tatang telah dicabut dan organisasi tidak lagi terlibat dalam urusan lahan Koperasi Hidup Lestari.

    ”Sudah dicabut kuasa pendamping dari Tatang. Kami sudah menarik diri dan tidak ada lagi dari ormas Mandau Telawang yang terlibat,” kata Ricko.

    Ricko menegaskan, apabila masih ada aktivitas di lapangan yang mengatasnamakan Mandau Telawang, hal tersebut bukan lagi atas perintah organisasi, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

    ”Karena kami melihat persoalan itu secara utuh, maka kami menarik diri dari masalah. Terkait mereka panen dan lain sebagainya tidak ada lagi perintah ataupun pengamanan dari kami,” tegasnya.​ (ign)

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)

  • Penghasilan Pedagang Pasar Ramadan Sampit Merosot, Usulkan Hiburan agar Lebih Ramai

    Penghasilan Pedagang Pasar Ramadan Sampit Merosot, Usulkan Hiburan agar Lebih Ramai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah pedagang kuliner di kawasan Bazar Ramadan Taman Kota Sampit mengaku mengalami penurunan penghasilan. Mereka berharap panitia menghadirkan hiburan untuk meningkatkan jumlah pengunjung.

    Genap dua pekan para pedagang berjualan di kawasan Taman Kota Sampit. Aktivitas perdagangan terpantau masih berjalan normal dengan seluruh lapak yang disediakan Pemkab Kotim masih terisi.

    Di kawasan Taman Kota Sampit, Jalan Jenderal Sudirman (S. Parman), terdapat sekitar 70 pedagang yang terdiri dari 42 pedagang kue tradisional seperti bingka dan amparan tatak, penjual minuman segar, lauk siap saji, hingga distributor pangan.

    Sementara itu, sebanyak 60 lapak di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sisi kanan Museum Kayu, diisi pedagang kuliner kekinian seperti dimsum, risoles, dan aneka makanan ringan.

    Namun, terdapat perbedaan jam operasional pada dua zona kuliner tersebut. Zona Jalan S Parman buka lebih awal, yakni pukul 12.00–22.00 WIB, sedangkan zona Jalan Yos Sudarso beroperasi pukul 15.00–19.00 WIB.

    Salah seorang pedagang kue tradisional di Jalan S. Parman, Sanah, mengatakan dirinya mulai menyiapkan aneka kue sejak pukul 10.00 pagi agar pembeli dapat membeli takjil lebih awal.

    ”Kalau jualan mulai sore terlambat karena pembeli sudah ramai. Jadi sejak jam 10 pagi kami sudah menata kue, dan sekitar jam 12 siang mulai berjualan,” ujarnya saat diwawancarai Kanal Independen, Minggu (1/3/2026).

    Meski berjualan hingga malam, Sanah mengakui pendapatan mulai menurun sejak hari keempat Ramadan.

    ”Pendapatan yang biasanya bisa mencapai Rp2 juta per hari turun menjadi sekitar Rp1 juta. Kalau hujan, kadang hanya Rp500 ribu,” katanya.

    Walaupun demikian, Sanah mengaku tidak mengalami kerugian langsung karena kue yang dijual merupakan titipan dari produsen lain. Ia hanya mengambil keuntungan sekitar Rp200 hingga Rp1.000 per kemasan.

    ”Saya tidak membuat sendiri. Semua kue titipan, saya hanya membantu menjual dengan keuntungan tipis,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perang narasi antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun soal kerja sama operasional PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi lokal ternyata dibangun di atas fondasi kewenangan yang dinyatakan tidak berlaku.

    Jauh sebelum semua pertarungan itu mencapai puncaknya dengan drama saling lapor ke aparat penegak hukum, Agrinas pusat telah menerbitkan surat yang menyatakan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Regional Head (PT Agrinas di Kalteng) tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

    Ketua/Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengungkap fakta itu dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Dia menyebut, surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama Agrinas.

    ”Kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ricko.

    Dalam salinan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang diperoleh Kanal Independen, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan dua hal pokok.

    Pertama, perusahaan menetapkan moratorium kerja sama operasi (KSO) dengan mitra baru dan menginstruksikan agar seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk skema KSO dikelola langsung oleh PT Agrinas.

    Kedua, Regional Head dilarang keras menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) secara mandiri karena kewenangan penerbitan SPK/SPMK dinyatakan hanya sah jika diterbitkan dan ditandatangani pejabat Head Office, yakni Direktur Operasi PT Agrinas, sementara seluruh SPK yang sudah terlanjur diterbitkan Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung 10 Februari 2026.

    Sebelum membuka dokumen itu ke publik, Ricko menyebut pihaknya lebih dulu terbang ke Jakarta untuk memverifikasi langsung ke manajemen Agrinas pusat.

    Menurut Ricko, dalam pertemuan dengan tim Pokja Agrinas, ia mendapat konfirmasi bahwa surat itu autentik dan sah.

    ”Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan dicabutnya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelas Ricko.

    Ricko menegaskan, pembatalan SPK regional membawa dampak langsung pada seluruh skema KSO yang selama ini berjalan di Kotim.

    ”Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

    Laman: 1 2