Kategori: Daerah

  • Panen yang Pupus Kebun Sawit Warga Desa Babirah Luluh Lantak Disambar Karhutla Kerugian Petani Makin Menganga

    Panen yang Pupus Kebun Sawit Warga Desa Babirah Luluh Lantak Disambar Karhutla Kerugian Petani Makin Menganga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pilu mendalam kini menggelayuti benak para petani di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi sekadar menjadi statistik angka di atas kertas birokrasi, melainkan telah menghancurkan secara langsung urat nadi perekonomian warga. Kebun kelapa sawit milik warga di Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, luluh lantak dilalap amukan si jago merah tepat saat tanaman memasuki masa panen produktif pada Jumat (24/7/2026).

    Isak Pasrah Petani dan Rambatan Api Hingga ke Bapinang Hilir

    Bagi para petani kecil, terbakarnya kebun yang telah dirawat bertahun-tahun adalah pukulan telak yang memupus harapan hidup keluarga. Salah seorang pemilik kebun, Hasmi, hanya bisa tertunduk pasrah menyaksikan hamparan pohon sawitnya yang siap dipanen berubah menjadi tiang-tiang arang yang menghitam.

    “Kalau sudah begini, apalah daya. Penghasilan sudah di depan mata, luluh seketika akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Hasmi dengan nada getir, Jumat (24/7/2026).

    Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kobaran api mulai menjebol benteng pertahanan lahan di Desa Babirah sejak Kamis (23/7/2026). Hingga Jumat siang, gumpalan asap tebal masih membubung tinggi karena lidah api belum sepenuhnya dapat dipadamkan, bahkan terus bergerak liar merambat menembus teritori Desa Bapinang Hilir.

    Warga setempat bersama tim pemadam gabungan terus bertarung di garis depan untuk menyekat pergerakan api agar tidak melahap komplek pemukiman and perkebunan warga lainnya.

    Rekor Buruk 2026: 559 Hotspot Tembus Rekor Total Tahun Lalu

    Tragedi yang menimpa petani Babirah merupakan cerminan dari melesatnya grafik ancaman karhutla di bumi Habaring Hurung. Data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat akumulasi angka yang kian mengerikan; Total Luas Lahan Terbakar: Mencapai 191,856 hektare dari 93 kejadian karhutla (102 kali operasi penanganan) per Kamis (23/7/2026). Ledakan Hotspot: Per Jumat (24/7/2026), akumulasi titik panas (hotspot) di Kotim telah menyentuh 559 titik. Rekor Lampaui Tahun 2025: Angka 559 hotspot ini secara resmi telah melampaui total keseluruhan hotspot sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 453 titik!

     

    Terbakarnya kebun sawit warga di Desa Babirah Pulau Hanaut di saat masa panen adalah pemandangan yang sangat memilukan sekaligus bukti nyata betapa lambatnya proteksi bencana terhadap aset ekonomi rakyat kecil. Ketika 559 titik panas menyala dan luas lahan terbakar mendekati angka 200 hektare, rakyat kecillah yang menanggung kerugian paling nyata kehilangan mata pencaharian yang dibangun belasan tahun hanya dalam hitungan jam.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum and sosial yang sangat tajam. Kasus di Desa Babirah tidak boleh menguap begitu saja sebagai musibah alam biasa. Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Pulau Hanaut wajib menerjunkan tim penyidik ke lokasi untuk melakukan olah TKP!

    Apakah titik api di Babirah murni terpicu perambatan api liar dari lahan telantar, atau ada pemicu arson (kesengajaan) dari oknum yang sengaja membakar lahan di sekitarnya?

    Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang merugikan investasi masyarakat kecil, pelaku harus ditindak tegas tanpa kompromi! Pemerintah Kabupaten Kotim juga didesak untuk tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga menyiapkan skema bantuan atau pemulihan ekonomi bagi para petani swadaya yang kebunnya hangus agar mereka tidak terperosok ke dalam kemiskinan di sisa musim kemarau 2026 ini. (***)

  • Sumbat Pembakaran Berkas di Depan Kantor PT Musirawas Dua Truk dan Lahan Dua Ratus Meter Persekitar Terpanggang Api

    Sumbat Pembakaran Berkas di Depan Kantor PT Musirawas Dua Truk dan Lahan Dua Ratus Meter Persekitar Terpanggang Api

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kebiasaan memusnahkan dokumen dengan cara membakar di tempat terbuka kembali memicu insiden fatal di area perkantoran swasta. Dua unit kendaraan operasional berupa satu unit dump truck dan satu unit truk tangki beserta hamparan lahan seluas kurang lebih 10 x 20 meter (200 meter persegi) hangus dilalap si jago merah di Jalan Sawit Raya, tepat di depan Kantor PT Musirawas, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kronologi Percikan Pembakaran Berkas dan Aksi Awal APAR Perusahaan

    Insiden memilukan yang sempat membuat panik puluhan karyawan perusahaan perkebunan ini disinyalir bermula dari aktivitas pembakaran sisa berkas dokumen yang berjarak sangat dekat dengan tempat parkir armada perusahaan. Di tengah cuaca gersang kemarau, lidah api dari tempat pembakaran dokumen tersebut mendadak membesar, melompati jarak, and langsung menyambar bodi dump truck sebelum merembet ke truk tangki serta vegetasi di sekitarnya.

    General Manager PT Musirawas, Junta, membenarkan dugaan awal asal muasal pemicu kebakaran besar yang melanda area depan kantornya tersebut.

    “Informasi sementara yang kami peroleh, api diduga berasal dari tempat pembakaran berkas dokumen. Api kemudian menjalar hingga mengenai dump truck dan membakar lahan di sekitarnya. Beruntung respons karyawan dan petugas sangat cepat sehingga kebakaran tidak meluas ke area perusahaan yang lain,” terang Junta.

    Sinyal darurat kebakaran ini masuk ke Markas Komando Disdamkarmat Kotim pada pukul 16.04 WIB. Hanya berselang tiga menit, armada tangki beserta personel Peleton I dimobilisasi penuh ke lokasi.

    Setibanya di titik kejadian pukul 16.16 WIB, karyawan PT Musirawas didapati telah bergotong-royong melakukan penanganan awal dengan menyemprotkan lima unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk memadamkan kobaran api utama di kendaraan.

    Gempuran Peleton Satu Damkar dan Pendinginan Lahan Gambut

    Meski kobaran pada badan truk berhasil ditekan APAR karyawan, asap tebal and sisa bara api masih menguasai hamparan lahan seluas 200 meter persegi di depan kantor. Petugas Peleton I Disdamkarmat Kotim yang dipimpin Kepala Peleton Akhmad Ilham Wahyudi langsung mengambil alih operasi pemadaman lanjutan.

    “Saat tiba di lokasi, api pada kendaraan sudah berhasil ditekan oleh karyawan menggunakan APAR. Namun masih ada titik api di lahan yang mengeluarkan asap tebal sehingga kami langsung melakukan pemadaman, dilanjutkan pendinginan dan pemeriksaan hingga dipastikan benar-benar aman,” ungkap Akhmad Ilham Wahyudi.

    Gempuran air petugas bersama BPBD Kotim berhasil melokalisasi seluruh pergerakan api sekitar pukul 16.25 WIB. Proses pendinginan dilakukan secara menyeluruh hingga operasi resmi dinyatakan selesai pukul 16.42 WIB.

    Peristiwa ini dipastikan tidak menelan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, dua unit truk operasional mengalami kerusakan berat and total kerugian material saat ini masih dalam pendataan intensif oleh pihak manajemen and kepolisian.

    Insiden terbakarnya dua armada truk di depan Kantor PT Musirawas Pasir Putih adalah bukti nyata betapa rendahnya tingkat kesadaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terkait penanganan sampah/dokumen di area perusahaan. Membakar berkas dokumen di ruang terbuka (open burning) tepat di dekat area parkir armada berat di tengah puncak musim kemarau adalah tindakan kecerobohan tingkat tinggi!

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Perusahaan sebesar PT Musirawas seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan dokumen yang aman seperti menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder) atau metode daur ulang tertutup bukan dengan cara konvensional membakar di tepi lahan terbuka.

    Jika bukan karena aksi tanggap para karyawan yang mengerahkan lima APAR and respons 3 menit Disdamkarmat Kotim, api sangat mungkin melahap gedung kantor utama and tangki bahan bakar lainnya.

    Manajemen PT Musirawas bersama Disnaker and DLH Kotim wajib melakukan evaluasi total atas ketaatan SOP lingkungan perusahaan. Kebiasaan membakar sampah/berkas di area perusahaan harus dilarang keras, terlebih Kotim saat ini sedang berjuang keras menekan laju karhutla and ancaman bencana kabut asap. (***)

  • Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    SAMPIT , Kanalindependen.id – Teror aksi kejahatan jalanan di siang hari bolong kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Baamang. Seorang pria berinisial RIW (31), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menjadi korban penusukan keji oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Baamang Tengah I, RT 006/RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa pagi (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Luka Serius di Dada dan Tangan Kiri: Korban Dirujuk ke RSUD dr Murjani

    Akibat gempuran senjata tajam secara mendadak tersebut, korban menderita luka tusuk yang sangat kritis di bagian dada serta tangan kiri. RIW sempat dilarikan warga ke Puskesmas Baamang I untuk mendapatkan pertolongan pertama emergency. Namun, akibat parahnya pendarahan dan luka di area dada, korban terpaksa dirujuk secara intensif ke RSUD dr Murjani Sampit guna menjalani penanganan medis lanjutan.

    Musibah ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial Wo (50) usai dihubungi sang istri. Mendapat kabar putra kandungnya tersungkur akibat diserang sajam, WO langsung bergegas menuju Puskesmas Baamang I and mendapati anaknya tengah terbaring lemah dengan luka penusukan.

    Merasa keberatan dan tidak terima atas aksi keji yang membahayakan nyawa putranya, Wo secara resmi mendatangi Mapolsek Baamang untuk membuat laporan polisi agar pelaku diseret ke jalur hukum.

    “Benar kejadiannya, dan orang tua korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Baamang. Saat ini perkaranya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan dalam tahap penyelidikan intensif,” terang Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, Kamis (23/7/2026).

    Penyidikan Polsek Baamang dan Penerapan Pasal Penganiayaan Berat KUHP Baru

    Laporan resmi musibah penusukan ini telah teregister secara hukum dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026.

    Sebagai langkah awal berburu jejak pelaku, Unit Reskrim Polsek Baamang telah memeriksa dua orang saksi kunci yang berada di sekitar lokasi kejadian saat penusukan terjadi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

    Saat ini tim opsnal Polsek Baamang tengah menyisir bukti petunjuk di TKP serta melacak motif di balik aksi penyerangan nekat tersebut guna memborgol pelaku OTK yang masih berkeliaran.

    Aksi penusukan yang menimpa RIW (31) di Jalan Baamang Tengah I pada pukul 09.00 WIB adalah sinyal bahaya bahwa ruang publik di kawasan perkotaan Sampit kian tidak aman dari teror aksi kekerasan sajam. Melakukan penyerangan hingga menusuk dada korban di tengah pemukiman padat pada pagi menjelang siang membuktikan keberanian and kebebalan pelaku yang tidak takut pada penegakan hukum.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan keamanan yang sangat tajam. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi kejahatan jalanan yang memicu keresahan massa di Kecamatan Baamang. Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas motif di balik aksi penusukan ini!

    Apakah penyerangan ini murni aksi penganiayaan berencana, indikasi pembegalan/perampokan yang gagal, atau ada motif personal/dendam pribadi?

    Tim opsnal kepolisian tidak boleh lambat. Kamera CCTV di sepanjang koridor Jalan Baamang Tengah I serta keterangan saksi di sekitar lokasi harus diperiksa secara rinci.

    Penerapan Pasal 466 KUHP Baru (UU 1/2023) tentang Penganiayaan Berat sudah tepat, namun yang paling dinanti masyarakat Baamang saat ini adalah kepastian hukum: pelaku OTK harus ditangkap dalam waktu singkat sebelum kembali memakan korban jiwa lainnya. (***)

  • Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika skala sedang kembali diukir oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (47), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu lokal, diringkus petugas saat mengoperasikan bisnis haramnya di rumah/garasi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penggerebekan Garasi Jalan Sudirman dan Penggeledahan Transparan

    Operasi penyergapan yang mengejutkan warga Pasir Putih ini dieksekusi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Kotim menindaklanjuti laporan proaktif masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa lokasi garasi rumah terlapor kerap dijadikan tempat transaksi eceran maupun partai besar narkotika jenis sabu.

    Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi sasaran hingga berhasil mengunci and mengamankan NS tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi. Terlapor berhasil diamankan, kemudian ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar sebelum dilakukan penggeledahan di rumah/garasi terlapor,” jelas AKP Edy Wiyoko, Kamis (23/7/2026).

    Manifes Penyitaan 106 Klip Sabu Siap Edar dan Uang Tunai lima Juta Rupiah

    Siasat terlapor untuk menyembunyikan kristal haram di area garasi rumahnya terbakar habis saat petugas melakukan pembongkaran. Dari hasil penyisiran di TKP, petugas menemukan 106 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

    Hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 63,19 gram bruto. Selain menyita 106 paket sabu siap edar, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp5.000.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan transaksi eceran, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

    Atas temuan jumbo ini, NS (47) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum ketat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.

    Penyergapan NS (47) bersama barang bukti 63,19 gram sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 28 Kelurahan Pasir Putih menyingkap realitas yang kian memprihatinkan: status Ibu Rumah Tangga (IRT) kini kerap dijadikan tameng atau kamuflase strategis oleh jaringan pengedar untuk menyamarkan gudang penyimpanan sabu dari endusan aparat. Menyimpan 106 paket sabu dengan bobot di atas setengah ons menegaskan bahwa NS bukan sekadar pengecer kecil, melainkan pengumpul/bandar lini depan yang menyuplai barang haram ke para perantara di wilayah Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Penangkapan NS bersama 63 gram sabu adalah prestasi represif yang patut diapresiasi tinggi. Namun, Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya berhenti pada figur IRT ini. Penyidik wajib membongkar jalur logistik utama yang memasok 63,19 gram sabu tersebut ke garasi Km 28!

    Seorang IRT yang menguasai 106 klip sabu tentu terhubung dengan jaringan bandar yang lebih besar di tingkat kabupaten atau lintas provinsi melalui koridor poros Jalan Jenderal Sudirman.

    Pihak kepolisian harus melacak alur komunikasi dan transaksi keuangan NS untuk menggulung aktor intelektual di atasnya. Jangan biarkan koridor Pasir Putih dijadikan sarang logistik narkoba yang merusak generasi muda Sampit di sisa tahun 2026 ini! Bandar 63 gram sabu diringkus! Sapu bersih jaringan narkoba Sampit! (***)

  • Sakit Tak Kunjung Sembuh, Karyawan PT NKU Ditemukan Meninggal di Perumahan Perkebunan Cempaga Hulu

    Sakit Tak Kunjung Sembuh, Karyawan PT NKU Ditemukan Meninggal di Perumahan Perkebunan Cempaga Hulu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Duka mendalam menyelimuti kawasan perkebunan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pekerja berinisial AH (48) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di tempat tinggalnya, Komplek Perumahan Karyawan G 6 PT NKU Estate SMME, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat penderitaan sakit menahun yang tidak kunjung sembuh.

    Kronologi Penemuan dan Olah TKP Personel Polsek Cempaga Hulu

    Peristiwa memilukan ini terkuak setelah warga perumahan karyawan dikejutkan oleh kondisi almarhum di dalam rumah. Informasi tersebut dengan cepat dilaporkan ke Mapolsek Cempaga Hulu. Saat personel kepolisian tiba di lokasi kejadian, jenazah korban telah diturunkan oleh pihak keluarga dengan cara memotong tali pengikat, disaksikan oleh beberapa warga setempat, lalu dibaringkan di atas kasur serta ditutupi kain.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopiyan Dalimunthe mengonfirmasi bahwa timnya langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat.

    “Petugas melakukan olah TKP dan menemukan seutas tali nilon berwarna hijau yang masih terikat pada paku di kusen pintu, serta sisa tali yang masih melingkar di leher korban yang digunakan untuk melakukan aksi gantung diri,” jelas IPDA Hendra Sopiyan Dalimunthe.

    Berdasarkan pemeriksaan fisik secara kasatmata oleh petugas di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi atau tanda-tanda bekas kekerasan ataupun penganiayaan pada tubuh korban.

    Depresi Sakit Menahun dan Penolakan Otopsi oleh Keluarga

    Penyebab pasti aksi nekat korban diungkapkan oleh pihak keluarga. Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, AH mengalami depresi berat akibat penyakit fisik yang diidapnya sejak lama. Sebelum insiden duka ini terjadi, korban disebut sering mengeluh and mengutarakan niatnya kepada keluarga untuk mengakhiri hidup karena merasa frustrasi atas sakitnya yang tak kunjung pulih.

    Atas musibah ini, pihak keluarga korban yang diwakili oleh adik kandungnya (SDM) secara resmi memohon kepada pihak kepolisian agar tidak dilakukan otopsi medis terhadap jenazah.

    Keluarga menyatakan telah menerima kejadian ini dengan penuh keikhlasan sebagai musibah. Pihak keluarga membuat surat pernyataan resmi agar jenazah dapat segera dimandikan and dimakamkan secara layak. Meski demikian, Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu tetap melakukan pendataan administrasi penyelidikan terkait insiden tersebut.

    Tragedi yang menimpa AH (48) di perumahan karyawan PT NKU Tumbang Koling menyingkap realitas krusial di balik bentangan industri perkebunan kelapa sawit: pentingnya keberadaan sistem penanganan kesehatan fisik dan mental yang memadai bagi para buruh di area terpencil.

    Kanal Independen memberikan perhatian khusus pada aspek ini. Buruh atau karyawan perkebunan yang mengidap penyakit kronis menahun sangat rentan mengalami tekanan psikologis (depresi) akibat rasa sakit yang berlarut-larut, rasa terisolasi dari fasilitas medis perkotaan, serta kekhawatiran akan kelangsungan masa depan pekerjaan mereka.

    Manajemen perusahaan perkebunan di Kotim wajib mengevaluasi ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta program pendampingan psikologis di poliklinik kebun (estate).

    Menyediakan akses rujukan medis yang cepat dan dukungan sosial bagi pekerja yang sakit menahun adalah kewajiban kemanusiaan. Jangan sampai barak atau perumahan karyawan di kawasan perkebunan justru menjadi saksi bisu keputusasaan para pekerja yang berjuang sendirian melawan penyakitnya. (***)

  • Wabup Irawati Sidak Karhutla: Jangan Cuma Warning Puntung Rokok, Seret Pembakar Lahan Baamang ke Meja Hijau!

    Wabup Irawati Sidak Karhutla: Jangan Cuma Warning Puntung Rokok, Seret Pembakar Lahan Baamang ke Meja Hijau!

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengepung wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang jauh lebih radikal. Pasca-insiden meletusnya kebakaran semak belukar yang nyaris membakar kompleks perumahan di Baamang Barat, Wakil Bupati Kotim Irawati turun langsung meninjau proses pemadaman karhutla di koridor Jalan Sampit-Palangka Raya pada Rabu (22/7/2026).

    ​Namun, di tengah kepungan asap yang kian mengancam kesehatan publik, publik menuntut langkah represif nyata: penegakan hukum pidana bagi para pelaku pembakaran lahan, bukan sekadar imbauan lisan.

    ​Sidak Lapangan Wabup Irawati dan Sorotan Imbauan Puntung Rokok

    ​Dalam peninjauan di lapangan, Wabup Irawati memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyepelekan sumber api sekecil apa pun di tengah puncak musim kemarau, termasuk kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan dari atas kendaraan.

    ​”Jangan sampai membuang puntung rokok sembarangan. Pastikan bara rokok benar-benar sudah padam sebelum dibuang. Jangan melemparkannya ke pinggir jalan karena dapat memicu kebakaran, apalagi saat musim kemarau ketika rumput dan semak dalam kondisi kering,” tegas Irawati di lokasi.


    ​Ia menjelaskan bahwa kelalaian sederhana seperti melempar bara rokok atau membakar sampah tanpa pengawasan dapat memicu perambatan api liar yang cepat merembet ke lahan gambut. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap pekat yang berpotensi melumpuhkan sektor pendidikan, transportasi, hingga perekonomian daerah.

    ​Sinyal bahaya karhutla di kawasan perkotaan terbukti sangat nyata beberapa saat sebelum peninjauan Wabup dilakukan. Lahan kosong bervegetasi semak belukar seluas 30x 20 meter (600 meter persegi) di Jalan Tidar 3 Gang Langsat 4, Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama, Kelurahan Baamang Barat, mendadak membara hebat and nyaris menyentuh dinding rumah warga.

    ​Personel Regu III Disdamkarmat Kotim yang dipimpin Komandan Regu Supriansyah and Wakil Komandan Regu Sukmana Saleh bergerak taktis melakukan pengalihan rute usai merespons laporan kebakaran bangunan di Kecamatan Kota Besi. Tiba di lokasi pukul 17.47 WIB, tim langsung melancarkan lokalisasi agresif untuk menyekat pergerakan api.

    ​”Lokasi kebakaran berada cukup dekat dengan permukiman. Sesampainya di lokasi kami langsung melakukan penilaian situasi dan fokus melokalisasi api agar tidak menyebar ke rumah warga. Alhamdulillah api berhasil dikendalikan,” terang Sukmana Saleh.


    ​Gempuran air selama 30 menit berhasil mengunci kobaran api. Berdasarkan penilaian awal petugas di lapangan, titik api di lahan belukar Tidar tersebut murni terpicu oleh aktivitas manusia (human error) atau indikasi kesengajaan (arson).

    ​Kehadiran Wakil Bupati Irawati di lokasi pemadaman Jalan Tjilik Riwut Sampit-Palangka Raya memang memperlihatkan kepekaan pimpinan daerah. Namun, Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang sangat tajam: Ditengah kebebalan oknum pembakar lahan di wilayah urban seperti Baamang, imbauan moral soal puntung rokok sudah habis masa berlakunya!

    ​Membakar semak belukar seluas 600 meter persegi di belakang kompleks perumahan padat penduduk di tengah musim kemarau bukan lagi sekadar ‘kelalaian kecil’, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan nyawa publik secara langsung. Pemkab Kotim bersama Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik narasi “mengimbau masyarakat”.

    ​Penegakan hukum pidana mutlak dieksekusi secara agresif!

    ​Olah TKP dan Usut Aktor Arson: Polsek Baamang dan Polres Kotim wajib menerjunkan tim penyidik ke Jalan Tidar 3 untuk menyelidiki pemilik lahan dan mencari oknum yang menyulut api.

    ​Terapkan Sanksi Pidana: Pelaku pembakaran lahan di area pemukiman harus dijerat menggunakan Pasal 187 KUHP (ancaman hingga 12 tahun penjara) atau undang-undang perlindungan lingkungan hidup untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata.

    ​Sanksi Pemilik Lahan Telantar: Pemkab Kotim harus memanggil pemilik lahan telantar yang membiarkan tanahnya menjadi sarang semak belukar mengering tanpa perawatan.

    ​Petugas pemadam kebakaran dari Regu III Disdamkarmat telah bekerja keras bertaruh nyawa lintas kecamatan. Jangan biarkan perjuangan mereka di lapangan menjadi sia-sia hanya karena negara lemas dalam menyeret para pembakar lahan ke meja hijau dengan tangan terborgol. (***)

  • Pembakar Lahan Makin Bebal: Lahan Belakang Kompleks Perumahan Tidar Dibakar

    Pembakar Lahan Makin Bebal: Lahan Belakang Kompleks Perumahan Tidar Dibakar

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Ulah oknum pembakar lahan di wilayah perkotaan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai semakin bebal dan tidak memedulikan keselamatan nyawa warga. Di tengah kepungan cuaca kemarau gersang, aksi pembakaran lahan secara sengaja (arson) kembali meletus menyasar kawasan pemukiman padat. Kali ini, lahan kosong bervegetasi semak belukar di Jalan Tidar 3 Gang Langsat 4, tepat di belakang Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, sengaja disulut api pada Rabu sore (22/7/2026).

    ​Sinyal bahaya kebakaran lahan di kawasan urban ini direspons cepat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim setelah menerima laporan warga pada pukul 17.21 WIB. Saat laporan masuk, armada Regu III sejatinya baru saja kembali dari Kecamatan Kota Besi usai menangani laporan kebakaran bangunan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengalihan rute di tengah jalan untuk tancap gas merangsek ke lokasi kejadian.

    ​Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.47 WIB, petugas melakukan size up atau penilaian situasi taktis. Kobaran api ditemukan telah melahap hamparan semak belukar seluas kurang lebih 30 x 20 meter, dengan posisi yang sangat mengancam tembok belakang rumah warga.

    ​”Petugas langsung melakukan pemadaman dan berhasil melokalisasi api sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa,” terang Kasi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi.


    ​Satu Unit MTPK 13 Dikerahkan, Indikasi Arson Memuat Unsur Kriminal

    ​Dengan mengerahkan satu unit Mobil Tangki Pemadam Kebakaran (MTPK) 13, personel Regu III menggempur pusat api guna mencegah lidah api melompati dinding kompleks perumahan. Seluruh rangkaian penanganan and penyisiran bara gambut akhirnya selesai sepenuhnya pada pukul 18.22 WIB tanpa memakan korban jiwa maupun luka-luka.

    ​Meski berhasil dijinakkan sebelum melahap bangunan warga, hasil penilaian awal di lapangan menunjukkan indikasi kuat unsur kesengajaan (arson). Kejadian berulang di kawasan pemukiman Baamang ini mempertegas kebebalan oknum yang sengaja memanfaatkan puncak kemarau demi pembersihan lahan (land clearing) secara instan.

    ​Meletusnya kebakaran lahan tepat di belakang Perumahan Citra Mandiri Tidar adalah bukti nyata bahwa para pembakar lahan di Sampit semakin bebal dan menantang hukum. Membakar semak belukar yang hanya berjarak hitungan meter dari tembok rumah warga di tengah musim kemarau bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan tindakan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum.

    ​Kanal Independen melemparkan kritik hukum yang sangat tajam. Narasi imbauan agar masyarakat “tidak membakar lahan” sudah tidak mempan bagi para pelaku arson urban. Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Baamangwajib bertindak tegas dengan menerjunkan tim olah TKP ke Jalan Tidar 3!

    ​Pelaku pembakaran lahan di area pemukiman ini mutlak harus dijerat menggunakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara untuk memberikan efek jera secara nyata.

    ​Pemerintah daerah bersama pengembang perumahan juga harus memanggil pemilik lahan telantar di kawasan Tidar untuk bertanggung jawab atas kebersihan lahannya. Jika para pelaku arson ini terus dibiarkan tanpa ada yang diborgol, maka warga di Kotawaringin Timur akan selalu berada di bawah teror ancaman kebakaran sepanjang kemarau 2026 ini. (***)

  • Nyaris Kehilangan Tempat Tinggal Rumah Warga Kota Besi Selamat dari Amukan Api Berkat Respons Satu Menit Damkar

    Nyaris Kehilangan Tempat Tinggal Rumah Warga Kota Besi Selamat dari Amukan Api Berkat Respons Satu Menit Damkar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ketangkasan and kesiapsiagaan jajaran petugas di garis depan kembali menyelamatkan aset berharga warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah tempat tinggal milik warga di Jalan Tjilik Riwut Km 18, RT 08/RW 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, nyaris ludes dilalap si jago merah pada Rabu sore (22/7/2026). Beruntung, respons super cepat petugas pemadam kebakaran berhasil mengunci kobaran api sehingga struktur utama rumah tersebut masih dapat diselamatkan dari kehancuran total.

    Kronologi Mobilisasi Satu Menit dan Penilaian Situasi Taktis

    Sinyal bahaya pertama kali diterima oleh Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim sekitar pukul 17.01 WIB melalui laporan resmi Camat Kota Besi. Luar biasanya, hanya berselang satu menit setelah sinyal darurat masuk, armada beserta personel langsung meluncur menuju lokasi kejadian.

    “Laporan kami terima pukul 17.01 WIB dan petugas langsung bergerak pukul 17.02 WIB. Setelah tiba di lokasi, anggota terlebih dahulu melakukan size up atau penilaian situasi sebelum memulai proses pemadaman,” urai Kepala Seksi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi.

    Operasi pemadaman digerakkan oleh satu unit mobil pemadam utama dari Pos Sektor Kecamatan Kota Besi di bawah komando Kepala Pos, Benny. Penanganan di lapangan berjalan sangat solid berkat kolaborasi taktis bersama barisan relawan RPAS yang bahu-membahu melokalisasi pergerakan api.

    Api Terkunci Kurang dari Dua Puluh Menit Tanpa Korban Jiwa

    Berkat kalkulasi serangan air yang presisi, kobaran api berhasil dilokalisasi sekitar pukul 17.25 WIB—kurang dari 20 menit sejak penanganan dimulai. Petugas melanjutkan proses pendinginan secara ketat untuk menyisir sisa bara api hingga operasi dinyatakan selesai sepenuhnya pada pukul 17.45 WIB, and seluruh personel kembali ke markas pos sekitar pukul 18.12 WIB.

    Insiden yang terjadi di tengah musim kemarau ini dipastikan tidak menelan korban jiwa maupun korban luka-luka. Penyebab pasti munculnya api serta total estimasi kerugian material hingga kini masih dalam tahap pendataan and investigasi oleh pihak berwenang.

    Disdamkarmat Kotim kembali melempar imbauan tegas agar masyarakat senantiasa rutin memeriksa kelayakan instalasi listrik and memastikan kompor dalam kondisi mati total sebelum ditinggalkan guna mencegah musibah serupa.

     

    Keberhasilan menyelamatkan rumah warga di Kota Besi Hulu ini menjadi bukti otentik betapa krusialnya efisiensi response time (waktu tanggap) dalam manajemen bencana pemukiman. Pengerahan armada dalam waktu satu menit sejak laporan diterima adalah pencapaian operasional yang patut diacungi jempol and terbukti menjadi pembeda antara rumah yang selamat dengan rumah yang rata dengan tanah.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Respons kilat Pos Sektor Kota Besi bersama relawan RPAS harus dijadikan standar pelayanan minimal di seluruh wilayah Kotim. Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh membiarkan keberhasilan ini berjalan tanpa dukungan anggaran yang berkelanjutan.

    Kesiapsiagaan Pos Sektor di tingkat kecamatan harus terus disokong dengan peremajaan armada, jaminan ketersediaan pasokan air tangki, serta penguatan sarana pendukung bagi barisan relawan masyarakat.

    Di tengah ancaman kemarau 2026 yang membuat material bangunan kayu makin rawan terbakar, performa taktis and respons cepat seperti ini adalah benteng utama dalam melindungi aset ekonomi and keselamatan jiwa warga Kotim. (***)

  • Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di jalur perlintasan utama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pemuda berinisial YF (28) dipaksa terhenti di tangan hukum setelah disergap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Telawang. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di dalam dompet gantungan kunci mobil berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penindakan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50, RT 07, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Selasa (21/7/2026).

    Penyergapan Jalur Trans-Kalimantan dan Kesaksian Transparan Warga Tapak

    Penindakan represif ini berawal dari laporan proaktif masyarakat Desa Penyang yang resah dengan maraknya indikasi transaksi narkotika di koridor utama Jalan Jenderal Sudirman. Menanggapi sinyal bahaya warga, tim opsnal Polsek Telawang langsung menggelar pengintaian intensif di sepanjang Kilometer 50 hingga berhasil memetakan and mengunci keberadaan YF.

    Begitu posisi pelaku terkonfirmasi di tempat kejadian, petugas langsung merangsek melakukan penangkapan. Sebelum menggeledah barang bawaan terlapor, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur hukum.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat yang berada di lantai tepat di depan terlapor. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (22/7/2026).

    Strategi YF untuk menyamarkan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil cokelat tersebut patah total. Dari hasil pembongkaran di tempat, petugas menyita tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,57 gram bruto.

    Selain menyita paket sabu eceran, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa uang tunai senilai Rp317.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ritel, serta satu unit ponsel pintar merek Infinix yang digunakan terlapor untuk mengoperasikan jaringan komunikasinya. Atas bukti otentik ini, YF (28) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolsek Telawang guna menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya YF (28) di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50 Desa Penyang membawa pesan investigatif yang amat krusial: koridor poros Trans-Kalimantan yang menghubungkan Sampit dengan kabupaten tetangga kini menjadi rawan disusupi oleh pengedar ritel bermodus alat kelengkapan berkendara. Menyembunyikan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kamuflase barang bawaan harian agar tidak memicu kecurigaan saat melintas di jalur protokol.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang tajam. Menangkap YF bersama paket hemat 0,57 gram adalah langkah awal penegakan hukum di garis depan. Namun, Polsek Telawang bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berhenti hanya pada pengedar eceran tingkat jalanan. Penyidik wajib membongkar dari mana asal paket sabu tersebut diperoleh—apakah dijemput langsung dari pusat Kota Sampit atau disuplai oleh jaringan lintas kabupaten yang melintasi jalur Sudirman.

    Ponsel Infinix yang disita harus diperiksa secara forensik untuk melacak jejak digital transaksi and memetakan peta pembeli maupun bandar hulu di atas YF.

    Jika penanganan kasus hanya puas sampai di level barang bukti di bawah satu gram ini, maka koridor Jalan Jenderal Sudirman akan terus dimanfaatkan oleh para perantara baru untuk memasok racun narkoba ke kawasan pemukiman and perkebunan di Kecamatan Telawang di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pinggiran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pria berinisial MD (39) dipaksa berakhir di balik jeruji besi setelah tempat tinggalnya digerebek oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Besi pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Bukti otentik berupa belasan paket siap edar beserta alat timbang akurat berhasil diamankan dari dalam rumah terlapor.

    ​Penyergapan Malam di Gang Berlian and Pembongkaran Dompet Hitam

    ​Operasi penindakan di garis depan ini meletus berkat laporan proaktif warga Kelurahan Kota Besi Hulu yang mencium gelagat aktivitas transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim opsnal Polsek Kota Besi langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar koridor Gang Berlian hingga berhasil mengunci posisi MD.

    ​Begitu dipastikan pelaku berada di dalam rumah, petugas merangsek masuk and mengepung area. Proses penggeledahan dieksekusi secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    ​”Dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan terlapor. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan ketua RT serta warga sekitar. Ditemukan sebuah dompet hitam yang berisi 10 paket diduga sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Selasa (21/7/2026).

    ​Siasat MD untuk menyimpan barang haram tersebut di dalam dompet hitam terbukti gagal total. Saat dompet tersebut dibuka di hadapan para saksi, petugas mendapati 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat sabu.

    ​Manifes penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 2,85 gram bruto. Penemuan barang bukti berlanjut saat petugas menyita satu unit timbangan digital milik pelaku. Keberadaan timbangan akurat ini menjadi bukti otentik yang mengunci peran MD sebagai pengedar retail yang aktif membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran.

    ​Atas temuan tersebut, MD (39) langsung digelandang ke Mapolsek Kota Besi guna menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    ​Penggerebekan MD (39) di Gang Berlian Kelurahan Kota Besi Hulu menyingkap pesan investigatif yang sangat krusial: Kecamatan Kota Besi yang selama ini menjadi sorotan akibat akumulasi hotspot karhutla tinggi, kini juga berhadapan dengan teror penetrasi narkoba yang merangsek hingga ke gang-gang pemukiman. Ditemukannya 10 paket sabu siap edar beserta timbangan digital menegaskan bahwa MD mengoperasikan pos distribusi ritel yang menyasar konsumen di wilayah sub-perkotaan.

    ​Kanal Independen melemparkan catatan hukum yang tajam. Menangkap MD bersama 2,85 gram sabu adalah langkah represif awal yang patut diapresiasi, namun Polsek Kota Besi bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya di tingkat pengecer desa. Penyidik wajib membongkar jalur logistik yang menyuplai barang haram ini ke Gang Berlian!

    ​Seorang pengedar ritel dengan timbangan digital tidak bekerja dalam ruang hampa; ia merupakan bagian dari rantai pasok yang terhubung ke gudang penampungan yang lebih besar di perkotaan Sampit atau wilayah sekitarnya.

    ​Jika penanganan kasus ini hanya berhenti pada sosok MD tanpa menyentuh bandar utama yang memberi barang, maka Gang Berlian and kawasan pemukiman lainnya di Kota Besi akan terus disusupi oleh kaki tangan baru di sisa tahun 2026 ini. (***)