Kategori: Investigasi

  • Konstruksi Modus Land Cruiser Setda Kotim: Saat Pola Serupa Berujung Tersangka di Tangan Jaksa

    Konstruksi Modus Land Cruiser Setda Kotim: Saat Pola Serupa Berujung Tersangka di Tangan Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesamaan alamat IP di portal E-Katalog bukanlah catatan teknis yang bebas dari risiko pidana.

    Jejak digital antara penyedia barang dan pengguna anggaran, pola yang kini menyorot pengadaan Land Cruiser Setda Kotim, terbukti memiliki konsekuensi hukum yang serius.

    Saat kejanggalan semacam ini kerap dikerdilkan sebagai urusan administrasi tata usaha, penyidik antirasuah di tempat lain justru tengah menelusuri rekam jejak serupa dalam pengembangan perkara di wilayah lain.

    Disandingkan dengan langkah ketuk palu Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi yang menetapkan tersangka pada kasus vendor tanpa kualifikasi teknis di daerah lain, anggapan bahwa transaksi miliaran rupiah di Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana perlahan mulai runtuh.

    Rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026, telah menyodorkan sederet temuan autentik kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).

    Dalam paparan tersebut, lembaga antirasuah menyoroti transaksi pembelian mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar dari penyedia yang bukan merupakan dealer resmi.

    Auditor KPK turut membeberkan bukti teknis berupa kesamaan alamat protokol internet (IP address) antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta praktik pengadaan yang secara berulang dimenangkan oleh vendor yang sama yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum aparatur daerah.

    Seluruh catatan kritis itu disampaikan di dalam forum resmi berlabel koordinasi pencegahan, bukan dalam ruang pemeriksaan penindakan.

    Berhentinya deretan temuan kejanggalan tersebut di meja pencegahan merupakan mekanisme standar dalam struktur kelembagaan KPK, bukan penanda adanya pembiaran hukum.

    Baca Juga: Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    Meski demikian, kewajaran prosedur administratif itu sama sekali tidak menghapus satu fakta keras: vendor tanpa kualifikasi yang melakukan markup harga, dua unsur utama yang ditemukan di Kotim, telah berulang kali mengantarkan pelakunya mengenakan rompi tahanan kejaksaan dalam setahun terakhir.

    Sementara unsur ketiga, yakni persekongkolan digital lewat sistem pengadaan elektronik, sedang aktif diusut penyidik antirasuah dalam berkas perkara lain yang sedang berjalan.

    Batas Ruang Rapat dan Pintu Masuk Penyidikan

    Secara kelembagaan, sistem kerja KPK terbagi ke dalam dua jalur yang memiliki kewenangan berbeda.

    Kedeputian Pencegahan dan Monitoring bertugas menjalankan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), sebuah fungsi pengawasan yang menyasar tiga titik paling rawan kebocoran anggaran di daerah: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

    Jalur kedua adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Kedeputian inilah yang memegang instrumen pro-justitia untuk melakukan penyelidikan rahasia, penyidikan, hingga penuntutan perkara ke pengadilan.

    Rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Kotim berada sepenuhnya di dalam jalur pencegahan. Produk hukum dari forum semacam ini hanyalah rekomendasi perbaikan tata kelola birokrasi, bukan surat perintah penyidikan.

    Catatan temuan di ranah Korsup tidak akan berpindah secara otomatis ke meja pidana. Sebuah kejanggalan anggaran baru bisa menembus jalur penindakan melalui proses telaah yang terpisah.

    Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, sebuah status penyelidikan baru dapat dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penegak hukum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

    Struktur kelembagaan yang berjenjang ini menjelaskan alasan mengapa paparan audit yang begitu tajam di ruang rapat tidak langsung berujung pada tindakan penjemputan atau penahanan.

    Ketiadaan penindakan hukum hari ini bukanlah jaminan impunitas ataupun bukti pembiaran atas dugaan penyimpangan.

    Senyap di Ruang Publik, Bergerak di Balik Layar

    Proses penyelidikan tindak pidana korupsi selalu berjalan di dalam ruang kedap suara. KPK memiliki standar operasional untuk tidak mengumumkan ke publik mengenai sebuah perkara yang sedang diselisik sampai status hukumnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Langkah hukum ini lazimnya baru terbuka di mata publik ketika seseorang diumumkan sebagai tersangka.

    Konsekuensinya, ketiadaan pemberitaan di media massa bukan berarti aparat penegak hukum sedang berdiam diri.

    Preseden nyata yang menggambarkan pola kerja senyap ini terekam dalam penanganan skandal ekspor bijih nikel di Kepulauan Raja Ampat.

    Pada tahun 2023, Satuan Tugas Wilayah V Korsup KPK mengungkap temuan kebocoran 5,3 juta ton nikel Indonesia yang terus mengalir ke China sepanjang periode 2020 hingga 2023.

    Surat rekomendasi pencegahan yang disiapkan KPK untuk sejumlah kementerian sempat tertahan dan tidak kunjung dikirimkan secara formal.

    Alasannya, pada saat yang sama, Kedeputian Penindakan diam-diam telah memutuskan untuk membuka penyelidikan tertutup atas dugaan pidana korupsi di balik temuan angka tersebut.

    Deputi Pencegahan KPK saat itu, Pahala Nainggolan, menyatakan kepada Bisnis.com pada Juni 2025 mengenai status temuan tersebut.

    ”Ada proses lanjutan dan sedang ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada 13 Juni 2025, turut memberikan penegasan bahwa setiap kajian di area pencegahan harus melewati telaah mendalam guna memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

    Baca Juga: Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    ”Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi, tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati,” kata Setyo.

    Preseden Raja Ampat memperlihatkan dua realitas yang berjalan beriringan: publik di luar belum melihat adanya tindakan kepolisian atau kejaksaan, sementara penyidik di jalur penindakan sudah bergerak mengumpulkan alat bukti di balik layar.

    Bagi kasus Land Cruiser Setda Kotim, peluang bahwa arsip transaksi miliaran rupiah tersebut sudah, sedang, atau kelak akan masuk ke meja telaah penindakan tetap terbuka lebar dan tidak bisa ditebak hanya dari tampilan luar birokrasi.

    Grafik Penindakan dan Catatan Panjang Pengawasan

    Kehati-hatian prosedur di lembaga antirasuah tidak lantas menghapus alasan publik untuk khawatir.

    Data statistik penegakan hukum nasional memberi latar belakang yang cukup kritis mengenai performa pemberantasan korupsi di tanah air.

    Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan yang dipublikasikan pada 30 September 2025, merekam kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024 berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir.

    Gabungan aparat penegak hukum, yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, tercatat hanya menangani 364 kasus dengan total 888 tersangka.

    Angka ini merosot tajam hingga 54 persen dibandingkan performa tahun 2023 yang berhasil membongkar 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

    Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyebut penurunan grafik tersebut sangat dipengaruhi oleh minimnya transparansi laporan kinerja aparat penegak hukum.

    Beberapa satuan kerja di kejaksaan dan kepolisian bahkan minim memberikan informasi publik, sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi sama sekali sepanjang tahun 2024.

    Perubahan arsitektur kelembagaan turut memberi bobot lebih besar pada jalur pencegahan.

    Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 menempatkan fungsi pencegahan pada urutan pertama tugas pokok lembaga.

    Komposisi ini berbanding terbalik dengan Undang-Undang KPK versi sebelumnya, yang mengunci tugas pemberantasan atau penindakan di urutan teratas dan menaruh fungsi pencegahan di urutan keempat.

    Kritik tajam atas kecenderungan lembaga yang terlalu berat ke arah pencegahan bukanlah fenomena baru.

    Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 2 Agustus 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pernah menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi KPK di sektor sumber daya alam.

    ”Masih sebatas pada upaya pencegahan dan pengawasan baik kepada K/L maupun pemerintah daerah, belum masuk pada upaya penindakan hukum yang sesungguhnya bisa dilakukan,” demikian disebut WALHI menilai langkah KPK.

    Organisasi lingkungan hidup tersebut turut mencatat sejumlah berkas laporan masyarakat di Sumatra Selatan, Maluku Utara, Riau, hingga Sulawesi Tengah, yang belum menunjukkan progres penindakan hingga siaran pers itu dikeluarkan.

    Kritik yang sejalan ternyata tetap bertahan hampir delapan tahun kemudian. Ketakutan publik bahwa sebuah temuan pelanggaran yang sudah terang-benderang hanya akan mengendap sebagai catatan pencegahan memiliki sejarah panjang, dan bukan sekadar asumsi tanpa dasar.

    Tiga Jejak Tersangka pada Pola Serupa

    Berhentinya sebuah dokumen kejanggalan di meja pencegahan bukanlah keniscayaan hukum, melainkan pilihan penegakan hukum.

    Berbagai parameter penyimpangan yang ditemukan dalam pengadaan Land Cruiser Kotim telah berulang kali terbukti mampu menyeret para pejabat ke sel tahanan di daerah lain.

    Bahkan, pada satu perkara yang penyidikannya masih berjalan, pola komunikasi digital yang sama tengah dibedah secara mendalam oleh penyidik.

    Preseden pertama terpampang nyata dari skandal yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

    KPK menangkap sang bupati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka bersama ajudan pribadinya atas dugaan pemerasan terhadap pejabat perangkat daerah.

    Keduanya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Perkara pokok yang memicu OTT tersebut memang pemerasan jabatan, bukan korupsi pengadaan barang. Namun dalam pengembangan penyidikan, tim KPK menemukan lapisan fakta lain yang sangat relevan dengan pola anomali di Kotim.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada 22 Mei 2026, membeberkan bahwa penggunaan sistem pengadaan digital tidak serta-merta mengunci celah persekongkolan tender.

    ”Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata Budi.

    Dia lantas merinci modus operandi yang ditemukan penyidik.

    ”Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

    Dugaan pengondisian proyek lewat sistem E-Katalog ini, sesuai penjelasan resmi KPK, masih berstatus didalami dan belum dijatuhkan sebagai pasal sangkaan formal terpisah.

    Meski demikian, konfirmasi juru bicara KPK ini membuktikan bahwa indikasi persekongkolan antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen di dalam sistem e-purchasing, kategori kecurangan yang sebangun dengan temuan kesamaan alamat IP jaringan di Kotim, merupakan pola kejahatan yang secara aktif dilacak dan diusut oleh penyidik antirasuah.

    Preseden kedua memperlihatkan anatomi yang jauh lebih dekat dengan kasus di Sampit.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada 3 Juni 2026, resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

    Salah satu mata anggaran pengadaan yang dibongkar jaksa adalah pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diberikan kepada vendor PT Yasa Artha Trimanunggal.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan perusahaan tersebut lolos secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kualifikasi.

    ”Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Syarief.

    Tim penyidik Gedung Bundar turut menemukan bahwa proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah direkayasa sejak awal.

    ”Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, kemudian terseret sebagai tersangka kelima pada 12 Juni 2026.

    Lolosnya penyedia barang yang tidak memenuhi syarat teknis namun tetap dibayar penuh oleh kas negara merupakan struktur persoalan yang sangat sebangun dengan anomali legalitas dan izin usaha PT Pesona Betang Kreasi dalam pengadaan mobil dinas Setda Kotim.

    Preseden ketiga menjadi bukti ketuk palu bahwa penindakan atas modus markup pengadaan barang tidak harus menunggu kedatangan tim dari Jakarta, serta tidak berhenti pada penahanan pihak swasta semata.

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada 26 November 2025, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

    Kedua tersangka tersebut adalah direktur utama perusahaan distributor dan direktur utama perusahaan penyedia barang.

    Ketua Tim Penyidikan Kejati Sumut, Khairur Rahman, membeberkan bahwa temuan selisih harga pasar menjadi jalan masuk penyidikan.

    ”Dalam penyidikan ditemukan selisih harga yang signifikan, sehingga diduga terjadi rekayasa harga secara tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain antara tersangka BPS dengan BGA,” kata Khairur.

    Delapan hari berselang, tepatnya pada 4 Desember 2025, jaksa penyidik memperluas jeratan hukum dengan menetapkan satu tersangka dari unsur birokrasi pemerintah, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024 berinisial IK.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut, Khairur Rahman, menegaskan penahanan sang kepala dinas didasari oleh penemuan bukti permulaan yang cukup.

    Praktik markup pada pengadaan barang daerah, yang sering kali coba dikerdilkan sebagai persoalan administratif biasa, di Sumatera Utara justru diproses secara tegas sebagai tindak pidana korupsi yang menyeret penyedia barang sekaligus pejabat pengguna anggarannya ke balik jeruji besi.

    Ketiga preseden nyata ini meruntuhkan alibi bahwa temuan audit di lingkungan Setda Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana.

    Indikasi persekongkolan digital di portal E-Katalog sedang aktif didalami KPK dalam berkas penyidikan Tulungagung.

    Vendor tanpa kualifikasi yang melakukan penggelembungan harga telah dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung.

    Praktik markup belanja barang daerah telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi hingga ke penetapan tersangka.

    Seluruh anatomi kejanggalan yang terekam di Kotim berdiri di atas rel rute hukum yang terbukti mampu membawa pelakunya sampai ke ruang tersangka.

    Jalan Terbuka bagi Jaksa

    Kewenangan mengusut kerugian keuangan negara tidak pernah dimonopoli oleh satu lembaga tunggal.

    Berdasarkan Hukum Acara Pidana dan undang-undang yang berlaku, jajaran Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia memegang kewenangan yang sama dan setara untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

    Dua dari tiga preseden besar di atas, yakni skandal motor listrik di Badan Gizi Nasional dan korupsi smartboard di Tebing Tinggi, berhasil dibongkar oleh kejaksaan, bukan oleh KPK.

    Kalaupun dokumen temuan Land Cruiser Kotim pada akhirnya berhenti mengendap di jalur pencegahan KPK, kondisi itu sama sekali tidak menutup pintu bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), maupun jajaran kepolisian untuk membuka pengusutan secara mandiri.

    Langkah pro-justitia itu sangat terbuka untuk dilakukan, terlebih karena seluruh data akta perseroan, riwayat portal LPSE, dan harga pasar kendaraan bersumber dari arsip terbuka yang sah dan dapat diakses oleh publik.

    Kewenangan yang dimiliki KPK memang memiliki batasan subjek hukum yang khusus. Undang-Undang KPK menggariskan wewenang lembaga antirasuah untuk menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak lain yang terkait.

    Ketentuan ini membuat setiap dugaan korupsi yang menyentuh level kepala daerah beserta pejabat terasnya berada tepat di dalam radar kewenangan mereka.

    Namun, kewenangan kelembagaan tersebut bersifat hak subsider untuk diambil alih, bukan kewajiban tunggal yang mematikan fungsi pengusutan dari aparat penegak hukum lainnya di daerah.

    Celah E-Katalog dan Bahaya Replikasi Modus

    Anomali pengadaan yang terekam di lingkungan Pemkab Kotim bukanlah sebuah kebetulan yang sulit untuk diulang.

    Data statistik KPK yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 13 Juni 2024 menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menyumbang kasus korupsi terbesar kedua setelah penyuapan dan gratifikasi sepanjang periode 2004 hingga 2023, dengan total 339 perkara hukum.

    Sektor ini juga dimasukkan oleh KPK ke dalam delapan area fokus pencegahan nasional.

    Alexander secara terbuka mengingatkan bahwa kehadiran sistem digital tidak otomatis menutup celah manipulasi anggaran.

    ”Dulu ada e-Procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” kata Alexander.

    Pola penunjukan vendor bermodal kecil berizin kilat, tanpa didukung dokumen penunjukan resmi dari prinsipal atau tanpa memenuhi syarat kualifikasi teknis, yang kemudian melenggang menang tanpa pesaing melalui jalur tanpa tender, adalah rumus kejahatan anggaran yang bisa direplikasi dengan mudah di kabupaten mana pun apabila pola tersebut dibiarkan berjalan tanpa konsekuensi hukum.

    Grafik penindakan korupsi nasional yang terperosok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir justru memperlebar zona nyaman bagi modus-modus manipulasi semacam itu untuk terus bertahan tanpa terdeteksi oleh radar pengawasan.

    Pilihan Akhir di Tangan Penegak Hukum

    Berhentinya temuan kejanggalan Land Cruiser Kotim di forum koordinasi pencegahan merupakan kewajaran struktur kelembagaan.

    Produk akhir dari rapat koordinasi memang berbentuk rekomendasi perbaikan, sementara penyelidikan pidana bekerja di ruang gelap, dan ketiadaan konferensi pers bukanlah bukti berhentinya sebuah telaah hukum.

    Menuduh KPK melakukan pembiaran secara sengaja tanpa didukung bukti autentik adalah kesimpulan prematur yang tidak dapat dibenarkan dalam etika jurnalistik.

    Namun, kewajaran prosedur birokrasi itu tidak lantas menghapus tanggung jawab penegakan hukum yang sesungguhnya.

    Data pantauan ICW menjadi pengingat keras bahwa performa penindakan korupsi di Indonesia sedang berada di titik terendah.

    Baca Juga: Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    Dua unsur utama yang ditemukan dalam pengadaan mobil dinas Kotim, yaitu vendor tidak memenuhi syarat yang dibarengi penggelembungan harga, telah menjadi dasar penetapan tersangka di Badan Gizi Nasional dan Kota Tebing Tinggi dalam setahun terakhir.

    Unsur ketiga, berupa indikasi persekongkolan digital antara vendor dan pengguna anggaran, sedang aktif diusut oleh penyidik antirasuah dalam berkas perkara Tulungagung.

    Kewenangan untuk membedah transaksi Land Cruiser Rp3,2 miliar milik Setda Kotim tidak terbatas di dalam dinding Gedung Merah Putih Jakarta.

    KPK, Kejati Kalteng, Kejari Kotim, dan kepolisian memegang wewenang hukum yang setara untuk mulai mengangkat berkas temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

    Seluruh data autentik dan preseden penegakan hukum di atas mengembalikan bola keputusan sepenuhnya ke tangan aparat penegak hukum, bukan lagi tertahan pada alasan ketiadaan dasar hukum atau aturan tata usaha.

    Fungsi pencegahan akan bekerja sebagai gerbang awal menuju penegakan hukum yang tegas ketika setiap temuannya ditindaklanjuti dengan serius.

    Sebaliknya, meja pencegahan hanya akan berubah menjadi kuburan tempat mengendapnya skandal anggaran apabila kejanggalan yang ada dibiarkan berlalu tanpa proses. (ign)

  • Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin diesel berkapasitas 3.346 cc yang tertanam di balik kap Toyota Land Cruiser 300 GR-S milik Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sesungguhnya menyimpan batas hukum yang tegas.

    Ketentuan resmi pemerintah melarang kepala daerah di tingkat kabupaten menggunakan kendaraan dinas di atas ambang batas 3.200 cc.

    Melanggar batas kapasitas mesin itu, dengan sendirinya, bukan merupakan tindak pidana yang bisa mengirim seseorang ke balik jeruji besi.

    Namun, cara instansi tersebut mengeksekusi pembelian unit mewah senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing pada tahun anggaran 2024 memperlihatkan bentangan anomali yang jauh melampaui urusan pelanggaran administrasi.

    Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan pada 9 Juli 2026 membuka tabir kejanggalan transaksi tersebut.

    Penelusuran lanjutan Kanal Independen terhadap arsip dokumen resmi negara merangkai kronologi izin usaha vendor, selisih harga terhadap pasar otomotif, hingga rekam jejak penyedia barang lintas dinas.

    Anatomi temuan itulah yang dibedah seorang advokat di Sampit, Sapriyadi, menggunakan pisau analisis hukum pidana dan administrasi negara.

    Sesuai prinsip kehati-hatian, Sapriyadi memetakan perkara ini secara berlapis untuk memisahkan mana pelanggaran yang berhenti pada teguran administrasi, dan mana yang berpotensi membuka pintu penyidikan korupsi.

    ”Persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan antara yang administratif dan yang berpotensi pidana, karena akibat hukumnya berjauhan,” kata Sapriyadi.

    ”Titik beratnya bukan pada apa yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu dibeli,” tambahnya.

    Batas Administrasi dan Pintu Masuk Pidana

    Lapis pertama pemetaan hukum menyoroti spesifikasi teknis kendaraan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 menggariskan bahwa kendaraan dinas jabatan bupati dibatasi pada jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.

    Angka 3.346 cc pada mesin Land Cruiser yang dibeli Setda Kotim melampaui batas maksimal tersebut sebesar 146 cc.

    Menurut Sapriyadi, pelanggaran terhadap aturan kapasitas mesin itu, apabila berdiri sendiri tanpa disertai kecurangan lain, tidak memiliki konsekuensi pemidanaan.

    ”Permendagri itu instrumen standardisasi. Ia menetapkan batas, tetapi tidak memuat sanksi pidana,” ujarnya.

    ”Pelanggaran atasnya berujung pada koreksi administratif dan temuan pemborosan, bukan pemidanaan,” tegasnya.

    Sapriyadi merujuk pada preseden pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja terjadi.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri 7/2006.

    Kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di daerah tersebut diklasifikasikan oleh auditor negara sebagai pemborosan keuangan daerah, bukan kerugian negara.

    Rekomendasi yang dijatuhkan bersifat administratif dan tanpa pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum.

    Perkara pengadaan kendaraan di Setda Kotim, kata Sapriyadi, tidak bisa dihentikan pada kesimpulan yang sama. Rentetan bukti berikutnya justru menggeser persoalan ini menaiki tangga risiko hukum yang jauh lebih berat.

    Selisih Ratusan Juta dan Syarat Pembuktian Kerugian

    Anomali mulai mengemuka ketika angka transaksi disandingkan dengan harga resmi pabrikan.

    Data publik PT Toyota Astra Motor (TAM) mencatat harga on the road (OTR) Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 bergerak pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.

    Nilai transaksi eksekusi riil yang disorot oleh KPK mencapai Rp3,2 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar yang disiapkan di dalam APBD.

    Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan itu, menurut Sapriyadi, tidak dapat dijelaskan dengan alasan perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antarprovinsi yang lazimnya hanya terpaut angka puluhan juta rupiah.

    Sapriyadi mengingatkan pergeseran paradigma hukum pidana korupsi sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

    Putusan tersebut mengubah rumusan merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari delik formal menjadi delik materiil.

    Kerugian negara tidak boleh lagi sebatas potensi semata, melainkan harus nyata dan dihitung secara pasti oleh instansi berwenang.

    ”Selisih itu berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi hanya sepanjang penghitungan resmi menegaskannya. Tanpa audit BPK atau BPKP, angka ini berstatus indikasi, bukan pembuktian,” kata Sapriyadi.

    Dalam tata kelola pengadaan barang pemerintah, selisih di atas harga pasar tidak selalu berhenti sebagai catatan inefisiensi belanja.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenali penggelembungan harga atau markup sebagai salah satu modus klasik korupsi pengadaan.

    Dalam berbagai perkara, rentang selisih tersebut sering kali diubah menjadi sumber pengembalian tunai kepada pihak tertentu melalui praktik yang lazim disebut cashback.

    Jejak modus ini pernah terbukti di ruang sidang. Dalam perkara pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, kesaksian di bawah sumpah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengungkap adanya cashback senilai Rp15 juta per unit yang diminta para kepala desa.

    Dana pengembalian terbukti tidak masuk rekening resmi dealer, melainkan berbelok ke rekening pribadi seorang penjual yang ternyata bukan pegawai resmi dealer.

    Pada 26 Mei 2025, majelis hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara hingga dua tahun.

    Sampai laporan ini dipublikasikan, tidak ada temuan ke arah sana dalam transaksi Land Cruiser di Setda Kotim.

    Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan bisa bermuara pada banyak faktor teknis maupun bisnis: mulai dari ongkos distribusi ke wilayah Kalimantan, penambahan aksesori khusus berspesifikasi dinas, batas wajar margin penyedia, hingga kemungkinan lain yang jauh lebih serius.

    Garis pembatas antara penjelasan yang wajar dan indikasi penyimpangan terletak sepenuhnya pada penelusuran aliran dana, yakni ke rekening mana uang negara tersebut bermuara.

    Pembuktian forensik pada level itu berada di wilayah wewenang auditor resmi BPK atau BPKP serta aparat penyidik, bukan lagi pada analisis dokumen yang terbuka di ruang publik.

    Kejanggalan Kualifikasi dan Beban Verifikasi

    Aspek profil penyedia barang, menurut Sapriyadi, menjadi zona kelabu yang paling mendesak untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

    Rekam jejak PT Pesona Betang Kreasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh bidang usaha Perdagangan Besar Mobil Baru dengan KBLI Nomor 45101 melalui perubahan akta yang disahkan pada 19 April 2024.

    Pada akta pendirian awal tahun 2022, bidang usaha tersebut sama sekali tidak tercantum.

    Eksekusi kontrak kendaraan di Sekretariat Daerah berlangsung pada Juli 2024. Waktu penandatanganan itu hanya terpaut sekitar tiga bulan sejak perusahaan memperoleh legalitas untuk memperdagangkan mobil baru.

    Jarak waktu yang singkat ini menyimpan implikasi hukum karena pengadaan dijalankan melalui mekanisme e-purchasing di Katalog Elektronik LKPP.

    Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, salah satu syarat pokok menjadi penyedia katalog adalah memiliki izin usaha dengan KBLI yang sesuai dengan etalase produk yang ditawarkan.

    Sebelum tanggal 19 April 2024, perusahaan tersebut belum memenuhi kualifikasi baku untuk menayangkan produk kendaraan bermotor.

    Kepemilikan kode KBLI pun belum menuntaskan seluruh kewajiban legalitas. Persyaratan rinci untuk setiap kategori barang diatur dalam dokumen pengumuman etalase produk.

    Khusus untuk kendaraan bermotor, pemenuhan kualifikasi lazimnya mewajibkan adanya dukungan atau penunjukan resmi dari pemegang merek, yang di dalam sistem E-Katalog dikenal sebagai sertifikasi official vendor.

    Prinsip serupa diatur di luar katalog melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021.

    Regulasi perdagangan tersebut mewajibkan pedagang mobil baru mengantongi Surat Tanda Pendaftaran sebagai distributor atau agen resmi dari prinsipal.

    Etalase digital milik perusahaan di portal E-Katalog justru memperlihatkan gambaran usaha yang tidak sepadan.

    Kendaraan seperti Toyota Hiace dan Toyota Fortuner terpajang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp0,00”, dan angka “Terjual 0”. Unit Land Cruiser yang menjadi objek transaksi bahkan tidak pernah ditampilkan pada etalase publik.

    Struktur permodalannya pun mencatatkan angka yang timpang. Akta perseroan merekam modal disetor PT Pesona Betang Kreasi hanya sebesar Rp25 juta, atau setara dengan seperseratus tiga puluh dua dari total nilai transaksi kendaraan yang dijualnya.

    ”Sebuah badan usaha yang izin dagang mobilnya baru berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, dan tanpa jejak penunjukan sebagai agen merek, seharusnya diperiksa dengan saksama sebelum diloloskan sebagai penyedia dalam transaksi Rp3,3 miliar,” kata Sapriyadi, mengacu pada total nilai pagu paket pengadaan tersebut.

    Sapriyadi menegaskan, beban hukum pembuktian kualifikasi vendor sepenuhnya melekat pada pejabat pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    ”Kalau kualifikasi diloloskan padahal syaratnya tidak terpenuhi, persoalannya berpindah dari penyedia kepada pejabat yang meloloskannya. Beban itu tidak dapat dialihkan,” ujarnya.

    Dia menempatkan batasan analisisnya secara objektif. Kepastian mengenai ada atau tidaknya surat dukungan prinsipal, serta apa rincian syarat teknis pada pengumuman etalase kendaraan yang berlaku saat itu, hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi LKPP dan audit penegak hukum.

    Berdasarkan penelusuran di ruang publik hingga kini, jejak dokumen penunjukan prinsipal atas nama perusahaan tersebut belum ditemukan.

    Jejak Digital dan Ancaman Pasal Konflik Kepentingan

    Lapisan bukti yang menurut Sapriyadi menarik perkara ini masuk ke wilayah pidana korupsi adalah temuan teknis KPK di log server pengadaan.

    Dalam rilis resminya, lembaga antirasuah menyatakan menemukan kesamaan alamat IP antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disertai penegasan kalimat: “sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak”.

    Apabila temuan jejak digital itu terverifikasi melalui pemeriksaan forensik, kata Sapriyadi, konstruksi hukumnya tidak lagi bergantung pada pembuktian kerugian negara, melainkan langsung bergeser ke Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Norma hukum tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

    ”Delik ini tidak mensyaratkan pembuktian kerugian negara. Yang harus dibuktikan adalah keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang diurusnya sendiri,” ucapnya.

    Penerapan pasal mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan ini tengah menjadi instrumen utama KPK.

    Pada Maret 2026, lembaga tersebut untuk pertama kalinya menggunakan Pasal 12 huruf i sebagai dasar konstruksi hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

    ”Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir dari Tempo, 5 Maret 2026.

    Anatomi perkara di Pekalongan memperlihatkan kemiripan pola dengan dugaan pengkondisian yang disorot di Kotim.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Tempo, 4 Maret 2026, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pejabat tidak meminta fee dari vendor, melainkan mendirikan perusahaan sendiri bersama suami dan anaknya yang kemudian ikut dan dimenangkan dalam proyek pengadaan yang menjadi kewenangannya.

    Perkara Pekalongan berdiri di atas bukti kepemilikan korporasi oleh pejabat, sementara temuan di Kotim baru berada pada tahap deteksi kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia dan PPK.

    Namun, keduanya berada di dalam wilayah hukum yang sama, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang pemerintah yang diperlakukan oleh KPK sebagai tindak pidana korupsi.

    Pandangan senada disampaikan dari luar lingkungan aparat penegak hukum. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mantan penyidik KPK, dikutip dari Tempo pada Maret 2026, menjelaskan, dengan Pasal 12 huruf i, penindakan hukum dapat dilakukan meskipun pejabat belum menerima uang atau suap, sepanjang yang bersangkutan terbukti ikut serta mengondisikan proses pengadaan.

    Keterangan ini selaras dengan analisis Sapriyadi bahwa penegakan pasal tersebut tidak perlu menunggu terbuktinya kerugian keuangan negara.

    Meskipun demikian, Sapriyadi menempatkan bobot alat bukti alamat IP (IP address) secara hati-hati, sejalan dengan pandangan kalangan akademik dan yurisprudensi peradilan.

    Kesamaan alamat IP sebagai penanda persekongkolan memang telah diterima dalam peradilan persaingan usaha, salah satunya melalui Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-I/2017 atas tender preservasi jalan di Sulawesi Utara.

    Sejumlah literatur hukum menegaskan bahwa bukti digital tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

    Penelitian Salsabila Rachmadhani Sekar dalam jurnal Lex Prudentium terbitan Mei 2023 menyimpulkan bahwa kesamaan IP address merupakan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang wajib disertai bukti langsung dalam pemeriksaan.

    Kajian serupa di Universitas Sumatera Utara pada 2026 juga membedah kedudukan alamat IP sebagai bukti petunjuk digital dalam perkara persekongkolan tender.

    ”Perkara KPPU itu persekongkolan horizontal antarpeserta tender, dan kesamaan IP di sana bukti tidak langsung yang perlu diperkuat,” kata Sapriyadi.

    Temuan di Kotim, lanjutnya, berbeda arah dan lebih berat, karena IP yang sama muncul antara penyedia dan pembeli dari uang negara. ”Itu hanya bisa dibuktikan lewat audit forensik atas log server pengadaan,” ujarnya.

    Ketentuan pidana dalam pasal benturan kepentingan itu bukan merupakan norma hukum yang mati.

    Yurisprudensi mencatat Wali Kota Madiun Bambang Irianto divonis enam tahun penjara, salah satunya berdasarkan pembuktian Pasal 12 huruf i, melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tertanggal 22 Agustus 2017.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung pada 21 Desember 2021.

    Dalam konstruksi perkara di Madiun, perusahaan pemenang proyek Pasar Besar menyalurkan pengadaan barang melalui badan usaha lain yang terbukti terafiliasi dengan sang wali kota.

    Terkait siapa subjek hukum yang berpotensi menjadi pemikul beban pertama apabila pasal ini diterapkan di Kotim, Sapriyadi memberikan batasan yuridis yang ketat.

    Preseden di Pekalongan dan Madiun menjerat pucuk pimpinan daerah karena bupati atau wali kota di sana terbukti mengendalikan perusahaan secara langsung atau mengarahkan proyek yang diawasinya. Temuan kesamaan alamat IP di Kotim justru terekam antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    ”Pemikul beban pertama pasal ini adalah pejabat pembuat komitmen yang alamat IP-nya beririsan dengan penyedia, bukan serta-merta pucuk pimpinan daerah,” kata Sapriyadi.

    ”Kecuali penyidik kelak mampu menarik rantai keterlibatan itu ke atas. Saya menahan diri untuk tidak melampaui yang dibuktikan dokumen,” tambahnya.

    Irisan Kendali di Dua Bendera Penyedia

    Anomali pada lapis terakhir menyentuh struktur kepengurusan korporasi penyedia. Arsip resmi Ditjen AHU memperlihatkan seseorang berinisial BAR memegang kendali aktif pada dua badan usaha yang berbeda.

    Sosok yang sama tercatat duduk sebagai Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, sekaligus menjabat sekutu aktif dan pengurus pada CV Tungga Dewi Seruyan yang berkedudukan di Kabupaten Seruyan.

    Kedua perusahaan ini tercatat sama-sama memborong paket pekerjaan dari instansi yang sama di lingkungan Pemkab Kotim, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP).

    Sapriyadi menolak melompat pada kesimpulan yang tidak didukung data akta. Kedua badan usaha tersebut mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.

    Pada dokumen CV Tungga Dewi Seruyan, posisi sekutu dengan kontribusi modal terbesar dipegang oleh pihak lain berinisial IT, bukan BAR.

    ”Karena itu saya tidak memakai istilah pinjam bendera, sebab istilah itu mengandaikan penguasaan satu tangan atas perusahaan boneka, dan fakta yang ada tidak menunjukkan itu,” ujarnya.

    ”Yang berdiri di depan kita adalah irisan kepengurusan, satu orang pengendali aktif di dua penyedia yang menerima proyek dari dinas yang sama,” kata Sapriyadi.

    Persoalan penyedia pengadaan yang memiliki keterhubungan dengan lingkaran birokrasi bukan sebatas gejala di tingkat lokal.

    Transparency International Indonesia (TII), dalam kajian bertajuk “Lingkaran Setan Korupsi Pengadaan” yang dipublikasikan pada 26 Maret 2026, menyoroti lemahnya instrumen pengawasan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak memuat rincian kepemilikan korporasi pejabat maupun keluarganya.

    Kondisi ini membuat potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kerap luput dari deteksi sistem pengawasan sejak dini.

    Lembaga tersebut mengingatkan bahwa larangan keras terhadap keterlibatan penyelenggara negara dalam proyek pengadaan sudah berada di dalam wilayah hukum pidana, bukan lagi pelanggaran tata tertib administrasi birokrasi.

    Irisan kepengurusan antarperusahaan ini, kata Sapriyadi, memiliki bobot hukum yang jauh lebih sensitif ketika dirangkai dengan temuan log server pengadaan.

    KPK dalam diagnosis resminya telah mengingatkan adanya kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim.

    ”Kalau afiliasi antara penyedia dan pejabat pengadaan itu terbukti, dan diperkuat kesamaan IP, irisan kepengurusan tadi berhenti jadi urusan etika dan masuk ke pintu Pasal 12 huruf i,” ujarnya.

    Rangkaian kronologi tanggal perombakan korporasi itu berjalan rapat dan terukur. Pada Januari 2024, sosok berinisial BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Kabupaten Seruyan.

    Pada April 2024, melalui satu paket permohonan akta notaris, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan penambahan bidang usaha perdagangan mobil baru serta peralihan kepemilikan saham mayoritas.

    Pada Juli 2024, perusahaan kedua ini menandatangani kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar dengan Sekretariat Daerah.

    Hingga laporan ini dipublikasikan, PT Pesona Betang Kreasi belum memberikan balasan atas surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui surat elektronik sejak Selasa (14/7/2026).

    Sikap bungkam serupa juga terjadi di pihak Sekretariat Daerah Kotim, yang belum memberikan penjelasan teknis mengenai analisis urgensi pembelian mobil mewah tersebut maupun prosedur verifikasi faktual terhadap kualifikasi penyedia barangnya.

    Ambang Batas Penyelidikan

    Sapriyadi menegaskan, seluruh uraian analisisnya bukan merupakan vonis peradilan. Inti persoalan yang ia soroti merupakan akumulasi petunjuk dokumen yang telah melampaui batas kejanggalan administrasi biasa.

    Arsip negara merekam selisih harga transaksi sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan.

    Ada vendor yang baru mengantongi izin dagang mobil berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, tanpa jejak dokumen penunjukan prinsipal, serta memiliki etalase kendaraan digital yang tidak aktif.

    Ada temuan audit KPK mengenai kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Terakhir, terdapat bukti irisan satu nama pengurus yang mengendalikan dua perusahaan penggarap proyek di dinas yang sama.

    ”Akumulasi seperti ini sudah memenuhi kadar yang wajar mengundang penyelidikan, baik oleh Kejaksaan maupun KPK. Saya tidak menyatakan terbukti ada pidana. Yang saya nyatakan, dasar untuk mulai menyelidiki sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

    Membiarkan serangkaian temuan berhenti sebagai catatan pencegahan di ruang rapat tanpa penelusuran hukum lanjutan, kata Sapriyadi, justru berpotensi meninggalkan persoalan penegakan kepatuhan yang lebih rumit di kemudian hari, sekaligus kian menyuburkan praktik korupsi. (ign)

  • Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dipenuhi puluhan orang.

    Rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu dipimpin langsung oleh Bupati Halikinnor. Pertemuan hari itu dilabeli sebagai rapat koordinasi pencegahan korupsi. Namun, di balik pintu yang tertutup, suasananya jauh dari kesan seremonial.

    Seorang sumber yang mengetahui persis jalannya pertemuan mengungkap, forum yang berbungkus pembinaan itu justru berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan ruangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas miliaran rupiah.

    Bupati Kotim Halikinnor disebut hanya terdiam saat temuan itu disodorkan pimpinan lembaga antirasuah.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri di mana letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    Aparat pengawas itu melontarkan kalimat yang menohok dengan nada menyindir.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Sindiran di meja rapat itu bersanding dengan temuan formal pengawasan. Ketika satu paragraf temuan KPK hari itu diselaraskan dengan dokumen resmi negara, pembelian kendaraan Sekretariat Daerah Kotim tersebut mencatatkan urutan fakta administrasi dan angka rupiah yang terbuka untuk diverifikasi.

    KPK menemukan kejanggalan pada pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing tahun anggaran 2024, dengan waktu transaksi yang masuk kategori anomali dalam data e-audit. Diagnosis lembaga pemberantas korupsi itu tertuang terang benderang dalam dokumen resminya.

    ”Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” demikian tertulis dalam rilis resmi KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menempatkan temuan itu dalam kerangka pengawasan yang lebih luas.

    Dia menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut merek kendaraan, nama dinas, maupun identitas penyedianya ke publik.

    Namun, penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kotim, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Katalog Elektronik (E-Katalog) LKPP, serta profil perseroan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, menemukan jejak digital yang membentuk satu urutan peristiwa.

    Satu Paket, Satu Unit, Rp3,2 Miliar

    Arsip RUP Kotim tahun anggaran 2024 mencatat paket bernama Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan dengan kode RUP 52074126 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah melalui mekanisme e-purchasing.

    Data resmi portal INAPROC merinci spesifikasi paket tersebut. Pagu anggaran tercatat Rp3.300.000.000 bersumber dari APBD, dengan volume pekerjaan satu paket. Kolom kualifikasi usaha kecil dan koperasi tertulis “Ya”.

    Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama terekam pada Juli 2024, dengan masa pemanfaatan barang dimulai pada Desember 2024.

    Kotim sesungguhnya memiliki paket pengadaan kendaraan dengan nilai total lebih besar pada tahun itu.

    Dinas Kesehatan mencatatkan belanja kendaraan bermotor khusus berupa ambulans dan puskesmas keliling senilai Rp9,55 miliar, namun paket tersebut memuat banyak unit untuk kebutuhan pelayanan medis massal.

    Setelah pos Sekretariat Daerah, nilai pengadaan kendaraan terbesar berikutnya turun drastis pada angka Rp1,3 miliar di RSUD dr. Murjani dan Rp1,26 miliar di Sekretariat DPRD.

    Paket berpagu Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah itulah satu-satunya transaksi yang nilainya berimpit dengan angka Rp3,2 miliar temuan e-audit KPK.

    Tahun anggaran dan dinas yang sama turut merekam paket terpisah dengan kode RUP 53493806 senilai Rp200 juta untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.

    Uraian paket ini merincikan pengadaan aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, memberi petunjuk kuat ke mana arah penggunaan kendaraan miliaran rupiah tersebut.

    Batas yang Harusnya Tidak Dilewati

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, telah menggariskan aturan kapasitas mesin kendaraan dinas jabatan secara berjenjang dan ketat.

    Regulasi tersebut membatasi kendaraan jabatan bupati dan wali kota pada jenis sedan berkapasitas maksimal 2.500 cc atau jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.

    Angka 3.200 cc merupakan ambang batas tertinggi yang diperbolehkan beroperasi di lingkungan pemerintah kabupaten, sementara pejabat di bawahnya terikat pada batas yang lebih rendah.

    Kapasitas mesin di atas 3.200 cc hanya terbuka bagi jabatan gubernur dengan pagu maksimal jeep 4.200 cc.

    Spesifikasi teknis Toyota All New Land Cruiser 300 GR-S 4×4 AT menggendong mesin diesel berkode F33A-FTV dengan kapasitas 3.346 cc.

    Angka tersebut melampaui pagu tertinggi untuk bupati sebesar 146 cc. Tidak ada satu pun jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten yang secara aturan memiliki kewenangan memakai kendaraan berkapasitas sebesar itu.

    Ketentuan standar ini bukan aturan mati, melainkan tetap menjadi rujukan audit penegakan kepatuhan.

    Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 15 Juni 2026 mencatat preseden nyata.

    BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, karena kendaraan yang dibeli berjenis minibus premium yang berada di luar dua kategori yang diizinkan bagi jabatan bupati.

    Peta Batas Hukum Pengadaan Mobil Dinas

    Preseden Aceh Selatan sekaligus memperlihatkan peta batas konsekuensi hukum dari pelanggaran standar kendaraan dinas.

    BPK mengklasifikasikan kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di Aceh Selatan sebagai pemborosan anggaran, bukan kerugian negara.

    Perbedaan dua istilah hukum ini sangat menentukan nasib sebuah perkara. Kerugian negara wajib dipulihkan ke kas daerah dan berpotensi menjadi pintu masuk penyidikan pidana korupsi.

    Sebaliknya, pemborosan anggaran berhenti pada penilaian ketidakhematan atau inefisiensi belanja birokrasi.

    Rekomendasi BPK atas temuan pemborosan itu bersifat administratif. Bupati Aceh Selatan diminta memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menyusun usulan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum (SBU), serta memproses penagihan denda keterlambatan Rp129.375.000 untuk disetor ke kas daerah.

    BPK tidak memerintahkan pengembalian selisih Rp1,172 miliar dan tidak melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

    Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 memang dirancang sebagai aturan standardisasi teknis. Regulasi itu menetapkan batas kelayakan, namun tidak memuat ancaman pidana bagi pihak yang melampauinya.

    Konsekuensi yuridisnya, memakai kendaraan dinas di luar batas kapasitas mesin bukan merupakan tindak pidana dengan sendirinya.

    Variabel yang berpotensi menggeser persoalan dari pelanggaran administrasi ke ranah pidana korupsi bukanlah pilihan jenis kendaraannya, melainkan cara kendaraan itu dibeli.

    Tiga kejanggalan yang disorot KPK berada tepat di titik rawan tersebut, yakni harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, dan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Selisih yang Tidak Terjelaskan Harga Pasar

    Rekam jejak harga resmi Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 terdokumentasi secara transparan di pasar otomotif nasional.

    Data situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM) per Januari 2024 mencatat harga on the road (OTR) varian GR-S berada pada angka Rp2.579.900.000 untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Banten.

    Memasuki bulan Mei 2024, kisaran harga resmi Land Cruiser 300 bergerak pada rentang Rp2,547 miliar hingga Rp2,619 miliar OTR Jakarta.

    Portal INAPROC mencatat volume pekerjaan paket di Setda Kotim ini sebagai satu paket.

    Jumlah unit kendaraan memang tidak dirinci dalam pengumuman publik, namun nilai transaksi Rp3,2 miliar yang disinggung KPK menutup kemungkinan pembelian lebih dari satu unit, mengingat harga resmi satu unit Land Cruiser 300 GR-S saat itu sudah menembus angka Rp2,5 miliar.

    Nilai transaksi Rp3,2 miliar tersebut menyimpan selisih terhadap harga resmi pabrikan di kisaran Rp580 juta hingga Rp650 juta.

    Pagu yang disiapkan dalam APBD bahkan lebih tinggi lagi, menembus Rp3,3 miliar.

    Harga OTR kendaraan memang bervariasi antarwilayah akibat perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap provinsi.

    Namun rentang variasi pajak daerah tidak lazim melompat hingga menembus setengah miliar rupiah untuk pembelian satu unit mobil.

    BPK menerapkan pembandingan standar serupa saat membedah kasus Aceh Selatan. Berbekal Standar Biaya Umum 2025 yang mematok batas Rp702,97 juta untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, BPK menyimpulkan pembelian mobil senilai Rp1,875 miliar di sana mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1,172 miliar.

    Model kendaraan yang sama, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, kini juga tengah menjadi barang bukti dalam perkara penindakan korupsi di daerah lain.

    KPK menyita satu unit varian tersebut dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada akhir Juni 2026.

    Konstruksi hukum perkara di Riau memang berbeda, yakni menyangkut suap dan bukan pengadaan barang.

    Namun, nilai taksiran barang bukti itu menjadi pembanding yang relevan. Unit Land Cruiser dalam perkara suap tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jauh di bawah angka yang dibayar oleh Pemkab Kotim untuk satu unit kendaraan baru.

    GRAFIS PENGADAAN MOBIL DINAS SETDA KOTIM.

    Perusahaan 46 Bidang Usaha dan Etalase ”Palugada”

    Sindiran KPK mengenai ”penyedia multitalenta” memiliki wujud badan usaha nyata yang rekam jejaknya terekam dalam lembaran negara dan etalase digital pengadaan.

    Penyedia dalam transaksi kendaraan dinas miliaran rupiah itu teridentifikasi sebagai PT Pesona Betang Kreasi, sebuah badan usaha yang beralamat di Jalan H. Anang Santawi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Profil perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat perusahaan ini mengantongi empat puluh enam bidang usaha.

    Daftarnya membentang sangat luas melintasi berbagai sektor yang tidak saling berhubungan.

    Mulai dari perkebunan kelapa sawit, perbenihan tanaman kehutanan, industri pipa plastik, sembilan kategori konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jembatan, irigasi, pelabuhan, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, pupuk, bahan kimia, angkutan barang, real estat, hingga reparasi peralatan komunikasi.

    Satu bidang usaha yang turut tercantum adalah KBLI Nomor 46900 tentang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, dengan uraian resmi berupa perdagangan besar berbagai macam barang tanpa mengkhususkan komoditas tertentu.

    Struktur permodalan perusahaan berbanding terbalik dengan panjangnya daftar bidang usaha tersebut.

    Akta perseroan mencatat modal dasar PT Pesona Betang Kreasi hanya Rp100.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp25.000.000.

    Angka transaksi pembelian satu unit Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu setara dengan seratus tiga puluh dua kali lipat dari seluruh modal disetor perusahaan yang menjualnya.

    Bukti visual mengenai karakter usaha “multitalenta” ini terekam jelas di etalase toko E-Katalog LKPP milik PT Pesona Betang Kreasi.

    Meski kotak informasi resmi mencatat tipe penyedia ini sebagai UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi), etalase toko digital mereka memajang 123 produk yang melompat ekstrem antarsektor yang tidak berhubungan satu sama lain.

    Pada satu halaman katalog saja, perusahaan ini mencantumkan diri sebagai penyedia jasa konstruksi kecil seperti Pemasangan Sumur Bor (Rp14.541.000), Pemasangan Mesin Jet Pump (Rp17.205.000), K-3 dan perlengkapannya (Rp19.874.550), serta Pemasangan Daya Baru 13.000 Watt (Rp57.942.000).

    Etalase pada halaman yang sama turut menawarkan bahan kimia Tawas Granular dan Soda Ash, elektronik perkantoran seperti SHARP Google TV 50 Inch dan AC Cassette Ceiling 1,5 PK, hingga kendaraan bermotor Toyota Hiace Premio 2.8 M/T dan Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T.

    Perlu digarisbawahi, sebagian besar item komoditas di luar jasa konstruksi tersebut (termasuk Fortuner, Hiace, AC, TV, dan bahan kimia) terpampang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp 0,00”, dan angka “Terjual 0”.

    Daftar ini memperlihatkan rangkaian produk yang didaftarkan perusahaan di dalam katalog, namun belum tentu merupakan barang yang aktif diperjualbelikan.

    Transaksi Toyota Land Cruiser Rp3,3 miliar milik Sekretariat Daerah tidak terpampang di halaman etalase tersebut, menandakan pengadaannya dieksekusi melalui paket e-purchasing terpisah yang produknya tidak lagi dipajang ke publik.

    Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, mencerminkan pola bisnis yang lazim disebut ”palugada” alias apa lu mau, gua ada.

    Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, memberi wujud konkret pada apa yang oleh KPK disebut sebagai penyedia multitalenta.

    Pemborong Proyek Lintas Dinas tanpa Tender

    Kejanggalan profil penyedia ini bersinggungan langsung dengan temuan pengawasan KPK di lapangan.

    Lembaga antirasuah itu membeberkan adanya pola pengondisian pada proyek-proyek non-tender di lingkungan Pemkab Kotim.

    ”Pada Pengadaan langsung, ditemukan beberapa proyek pemecahan paket, yang seharusnya melalui tender. Hal ini, terlihat dari lokasi kegiatan yang berdekatan, serta ditemukan juga pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024-2026, yang juga diduga terafiliasi dengan PN/ ASN Pemkab Kotim,” ungkap KPK dalam rilis resminya.

    Portal LPSE Kotim memperlihatkan bukti nyata bagaimana bendera PT Pesona Betang Kreasi menjadi pemborong proyek yang melompat dari satu dinas ke dinas lain dengan kompetensi yang bertolak belakang.

    Selain memenangi paket kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah pada tahun 2024, perusahaan ini tercatat memborong dua proyek pengaspalan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) pada tahun anggaran 2025.

    Proyek tersebut adalah Rekonstruksi Jalan Batu Berlian Gang Family di Kelurahan Mentawa Baru Hulu senilai Rp98.600.000, serta Rekonstruksi Jalan Manggis 5B di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang senilai Rp298.300.000.

    Tahun anggaran 2025 juga mencatat perusahaan yang sama menyeberang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

    PT Pesona Betang Kreasi memenangi paket Pengurusan Sertifikat Tanah dengan pagu Rp160.000.000 dan realisasi Rp62.900.000 yang rampung dikerjakan pada 17 Desember 2025.

    Jejak yang terbuka di portal publik ini memperlihatkan anomali spesialisasi bisnis yang tajam.

    Perusahaan berkualifikasi UMK ini mampu menyediakan mobil VVIP untuk Sekretariat Daerah, mengeringkan dan mengaspal jalan lingkungan untuk dinas bina konstruksi, sekaligus mengurus administrasi legalitas sertifikat tanah untuk badan aset.

    Satu benang merah mengikat seluruh paket pekerjaan lintas dinas tersebut. Tidak satu pun yang melewati mekanisme tender terbuka.

    Seluruh kontrak didapatkan melalui jalur e-purchasing dan Pengadaan Langsung, dua metode cepat yang tidak mengharuskan adanya kompetisi penawaran antarpenyedia.

    Satu Peserta, Penawaran Nyaris Menyentuh HPS

    Dokumen evaluasi lelang di portal LPSE merekam bagaimana dua paket konstruksi jalan di DSDABMBKPRKP itu dimenangkan tanpa perlawanan.

    Pada paket Rekonstruksi Jalan Batu Berlian, kolom Peserta Non Tender tertulis hanya satu peserta.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dinas mencapai Rp99.228.400. PT Pesona Betang Kreasi menyodorkan penawaran Rp98.829.000 atau 99,60 persen dari HPS. Proses negosiasi menetapkan nilai kontrak akhir sebesar Rp98.600.000.

    Pola identik berulang pada paket Rekonstruksi Jalan Manggis 5B. Kolom Peserta Non Tender kembali mencatat satu peserta tunggal.

    HPS dipatok sebesar Rp298.900.000, sementara penawaran yang masuk berada di angka Rp298.500.000 atau 99,87 persen dari HPS. Nilai kontrak akhir disepakati Rp298.300.000.

    Akumulasi kedua paket konstruksi tersebut merekam total HPS sebesar Rp398.128.400 dengan total nilai kontrak Rp396.900.000. Efisiensi anggaran yang berhasil dihemat oleh negara dari kedua pekerjaan itu hanya sebesar Rp1.228.400 atau 0,31 persen.

    Kehadiran penawar tunggal dengan angka penawaran yang nyaris menyentuh pagu maksimal HPS secara berturut-turut merupakan indikator merah yang lazim digunakan auditor untuk mendeteksi pengondisian proyek.

    Portal LPSE tidak memuat penjelasan mengapa tidak ada satu pun perusahaan konstruksi lain di Kotim yang ikut menawar pada kedua proyek tersebut.

    Peringatan mengenai hilangnya kompetisi sehat ini selaras dengan analisis KPK saat membedah kualitas pengadaan proyek strategis di Kotim.

    ”Untuk proyek strategis daerah, hasil analisa membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia. Hal ini dibuktikan dari sejumlah paket tender, diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif, yang seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas rilis resmi lembaga antirasuah itu.

    Nama yang Sama di Dua Bendera

    Jejak kendali penyedia lintas bidang ini tidak berhenti pada satu badan usaha semata.

    Profil AHU PT Pesona Betang Kreasi mencatat seseorang berinisial BAR duduk di kursi Direktur sejak perubahan akta yang disahkan pada April 2024.

    Inisial yang sama terekam dalam profil AHU badan usaha lain, yakni CV Tungga Dewi Seruyan, sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Kabupaten Seruyan.

    Pada CV tersebut, BAR tercatat sebagai sekutu aktif sekaligus pengurus berdasarkan perubahan akta tertanggal 16 Januari 2024, dengan posisi sekutu berkontribusi terbesar dipegang oleh pihak berinisial IT.

    Kedua badan usaha ini mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.

    Persoalan mengemuka pada irisan kepengurusan dan wilayah garapannya. Satu sosok memegang kendali aktif di dua perusahaan berbeda yang sama-sama memborong proyek APBD di dinas yang sama di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mencatat CV Tungga Dewi Seruyan memenangi proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, senilai Rp199,5 juta.

    Proyek tersebut dikerjakan untuk DSDABMBKPRKP Kotim (instansi yang sama yang memberi PT Pesona Betang Kreasi dua paket pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2025).

    Rangkaian pergerakan tanggalnya berjalan ritmis. Januari 2024, BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Seruyan.

    April 2024, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan rombakan besar penambahan bidang usaha dan peralihan saham mayoritas.

    Juli 2024, perusahaan kedua ini langsung mengeksekusi kontrak Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah.

    Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang keras adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terlibat dalam pengadaan.

    Wewenang untuk menilai apakah irisan kepengurusan antarperusahaan ini menabrak aturan berada di tangan pejabat pengadaan dan pengawas internal birokrasi.

    Sorotan KPK mengenai kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim menukik tepat pada zona kelabu ini.

    Jejak Alamat tanpa Papan Nama

    Seluruh dokumen resmi (mulai dari akta perseroan di Kementerian Hukum, E-Katalog LKPP, hingga kontrak kerja di LPSE Kotim) seragam mencantumkan alamat PT Pesona Betang Kreasi di Jalan H. Anang Santawi, Sampit.

    Penelusuran lapangan yang dilakukan Kanal Independen menyusuri ruas jalan tersebut, termasuk kawasan RT 42 RW 5 sesuai keterangan di profil AHU, tidak menemukan fisik kantor atau papan nama perusahaan.

    Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengenali keberadaan perusahaan tersebut maupun pengurus perseroan yang tercantum dalam akta resmi. Ketua RT setempat juga tidak dapat dikonfirmasi karena sedang tidak berada di tempat.

    Regulasi hukum memang tidak mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama di depan kantornya.

    Ketiadaan papan nama bukan merupakan pelanggaran berdiri sendiri. Adapun kesaksian warga sekitar bukan bukti yuridis atas keberadaan atau ketiadaan sebuah kantor perseroan.

    Aturan pengadaan barang dan jasa mengunci penegakan hukumnya pada tahap pembuktian.

    Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas dalam Perpres PBJ mewajibkan setiap calon penyedia mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, baik berupa hak milik maupun sewa.

    Ketentuan ini merupakan syarat mutlak yang wajib dibuktikan secara faktual oleh pejabat pengadaan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.

    Kewajiban verifikasi kantor tersebut berlaku merata tanpa pengecualian nilai paket. Dokumen pengumuman proyek Rekonstruksi Jalan Batu Berlian dan Jalan Manggis 5B di portal LPSE Kotim, yang diproses lewat jalur Pengadaan Langsung, secara eksplisit mencantumkan kewajiban Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas tersebut.

    Hasil pengamatan lapangan di Jalan H Anang Santawi memperlihatkan celah dalam pelaksanaan verifikasi faktual kualifikasi penyedia oleh kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim sebelum anggaran daerah dicairkan.

    Sindiran KPK agar Pemkab mencari sendiri alamat kantor penyedia kendaraannya bermuara tepat pada kerentanan proses pembuktian tersebut.

    Izin yang Baru Berumur Tiga Bulan

    Arsip dokumen resmi Kementerian Hukum menyodorkan urutan tanggal yang memperlihatkan seberapa kilat kesiapan usaha penyedia mobil tersebut dibangun.

    PT Pesona Betang Kreasi disahkan pendiriannya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008333.AH.01.01.

    Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022, berdasarkan Akta Nomor 01 yang dibuat di hadapan notaris di Kotawaringin Timur.

    Akta pendirian awal itu mencantumkan dua puluh lima bidang usaha yang mencakup perkebunan kelapa sawit, berbagai kategori konstruksi, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, bahan kimia, pupuk, angkutan barang, hingga real estat.

    Tidak satu pun dari dua puluh lima bidang usaha tersebut berkaitan dengan perdagangan kendaraan bermotor.

    Golongan KBLI 451 hingga 454 yang memayungi perdagangan mobil baru, mobil bekas, suku cadang, dan sepeda motor, sama sekali tidak tercantum dalam akta pendirian.

    Perombakan besar-besaran baru terjadi dua tahun kemudian.

    Berbekal Akta Nomor 03 tertanggal 18 April 2024, perusahaan mengajukan perubahan anggaran dasar berupa perluasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

    Kementerian Hukum mengesahkan perubahan akta tersebut melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0023088.AH.01.02.Tahun 2024 pada hari berikutnya, 19 April 2024.

    Perubahan kilat itu melonjakkan jumlah bidang usaha perseroan dari dua puluh lima menjadi empat puluh enam.

    Di antara dua puluh satu bidang usaha baru yang disuntikkan, terdapat KBLI Nomor 45101 tentang Perdagangan Besar Mobil Baru, KBLI Nomor 45301 dan 45302 untuk suku cadang serta aksesori mobil, dan KBLI Nomor 45401 tentang Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru.

    Tanggal 19 April 2024 menjadi hari penanda ketika PT Pesona Betang Kreasi, untuk pertama kalinya sejak berdiri, memperoleh legalitas hukum sebagai badan usaha yang berhak memperdagangkan mobil baru.

    Data portal INAPROC merekam proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak kendaraan dinas jabatan Sekretariat Daerah Kotim berlangsung pada Juli 2024.

    Jarak antara pengesahan izin dagang mobil baru dan penandatanganan kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu hanya terpaut waktu sekitar tiga bulan.

    Permohonan perubahan akta pada April 2024 itu sekaligus merekam perombakan total kepengurusan dan kepemilikan saham perseroan.

    Posisi direksi dan komisaris berganti, susunan pemegang saham berubah, dan kepemilikan saham mayoritas berpindah tangan. Hanya satu jabatan komisaris yang bertahan dengan porsi kepemilikan saham yang sama.

    Suntikan dua puluh satu bidang usaha baru, perombakan direksi, dan peralihan saham mayoritas itu terekam selesai diproses dalam satu paket permohonan akta, tepat tiga bulan sebelum transaksi mobil mewah itu dieksekusi bersama Sekretariat Daerah.

    Izin yang Tidak Berhenti pada KBLI

    Kepemilikan kode KBLI Nomor 45101 dalam akta notaris belum menuntaskan syarat legalitas untuk memperdagangkan mobil baru kepada pemerintah.

    Sistem Online Single Submission (OSS) mensyaratkan kepemilikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan Jasa.

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa untuk memperoleh surat tanda pendaftaran tersebut, pelaku usaha wajib mengantongi surat penunjukan resmi dari prinsipal yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

    Khusus untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian penunjukan itu wajib dilegalisasi oleh notaris.

    Memperdagangkan mobil baru bermerek Toyota kepada instansi pemerintah menuntut adanya penunjukan resmi dari pemegang merek atau distributor utama, tidak cukup hanya dengan mencantumkan kode klasifikasi KBLI di dalam akta pendirian.

    Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan jejak dokumen penunjukan prinsipal resmi atas nama PT Pesona Betang Kreasi di ruang publik.

    Temuan KPK mengenai kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen mengunci kejanggalan ini pada level jaringan teknis.

    Bukti digital tersebut berada di dalam ranah log server pengadaan yang hanya bisa dibuktikan dan diakses melalui proses audit forensik oleh aparat penegak hukum.

    Sewa yang Tidak Pernah Berhenti

    Pembelian Toyota Land Cruiser seharga Rp3,3 miliar itu terbukti tidak lahir dari kondisi darurat kekosongan armada dinas.

    Tahun anggaran 2024 (tahun ketika mobil itu dibeli) Sekretariat Daerah Kotim tercatat sudah mengalokasikan delapan paket belanja sewa kendaraan dinas dengan nilai total mencapai Rp4.450.700.000.

    Delapan paket tersebut mencakup biaya sewa kendaraan operasional pejabat, kepala bagian, asisten, staf ahli bupati, hingga kendaraan operasional untuk tamu daerah.

    Pembelian kendaraan dinas jabatan senilai Rp3,3 miliar itu berdiri di atas anggaran sewa miliaran rupiah tersebut, bukan hadir untuk menggantikannya.

    Memasuki tahun anggaran berikutnya, pos pembelian kendaraan dinas jabatan memang tidak lagi muncul dalam dokumen RUP Sekretariat Daerah.

    Namun, alokasi anggaran justru meledak drastis pada pos sewa kendaraan. Tahun 2025, belanja sewa kendaraan Sekretariat Daerah melonjak menjadi Rp6.829.020.000 yang terpecah ke dalam dua belas paket pekerjaan. Pada tahun anggaran 2026, angkanya kembali meroket menembus Rp7.137.652.000.

    Dalam rentang tiga tahun anggaran, beban biaya sewa kendaraan dinas di satu sekretariat daerah bertumbuh hingga enam puluh persen.

    Pada saat yang sama, satu unit mobil VVIP Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar sudah lebih dulu dibeli dan dimiliki oleh instansi tersebut di tengah argo sewa kendaraan yang terus berjalan.

    Surat yang Tidak Berbalas

    Kanal Independen melayangkan surat permintaan tanggapan kepada PT Pesona Betang Kreasi melalui surat elektronik pada Selasa (14/7/2026). Hingga Kamis (16/7/2026), surat elektronik tersebut tidak mendapat balasan.

    Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kotim, Syamsul Aripin, saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2026, sempat memberikan respons singkat dan menyatakan akan membuka kembali berkas pengadaan kendaraan dinas tersebut.

    ”Saya lagi cari berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

    Namun, hingga Kamis, Syamsul belum memberikan keterangan lanjutan maupun penjelasan teknis yang dijanjikan.

    Bupati Halikinnor secara terbuka menyuarakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan seusai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan KPK di Jakarta.

    ”Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat (10/7), sebagaimana dilansir dari Antara.

    Halikinnor menegaskan, evaluasi bersama lembaga antirasuah itu menjadi pedoman berharga bagi jajarannya untuk memetakan titik kelemahan birokrasi daerah.

    ”Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Kotim bekerja dengan penuh integritas, menjunjung transparansi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Komitmen ini akan terus kami perkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” kata Halikinnor.

    Bupati juga merangkum esensi evaluasi tersebut lewat satu metafora pengingat.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

    Sederet pernyataan normatif itu merupakan respons umum atas penyelenggaraan rapat koordinasi pencegahan korupsi.

    Hingga laporan ini diturunkan, Sekretariat Daerah Pemkab Kotim belum memberikan penjelasan spesifik mengenai siapa pengguna resmi Land Cruiser tersebut, kajian analisis kebutuhan apa yang mendasari persetujuan pembeliannya di tengah beban sewa Rp4,45 miliar, maupun penjelasan mengenai proses verifikasi kualifikasi terhadap penyedia barangnya.

    Dua Belas WTP dan Satu Land Cruiser

    Sepanjang rentang waktu terjadinya transaksi tersebut, tidak ada satu pun catatan pemeriksaan akuntansi yang muncul ke ruang publik menyenggol kejanggalan pengadaan kendaraan dinas jabatan di Kotim. Prestasi administratif yang terekam justru menunjukkan capaian sebaliknya.

    BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kotim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 pada Mei 2025.

    Penghargaan itu menjadi opini WTP kesebelas berturut-turut bagi Kotim, diraih tepat atas pelaporan laporan keuangan tahun ketika mobil Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu dibeli.

    Setahun berselang, tepatnya pada 29 Mei 2026, Bupati Halikinnor kembali menerima opini WTP kedua belas berturut-turut atas LKPD tahun anggaran 2025.

    Penyerahan plakat tertinggi akuntabilitas keuangan daerah itu berlangsung hanya enam minggu sebelum jajaran pimpinan Pemkab Kotim dipanggil duduk berhadapan dengan tim Pencegahan dan Penindakan KPK di Jakarta.

    Dua realitas antara perolehan opini WTP dan temuan kejanggalan e-audit KPK ini sesungguhnya tidak saling meniadakan.

    BPK sendiri telah membuka ruang penjelasan mengenai batasan opini tersebut jauh sebelum skandal anggaran daerah ini mengemuka.

    Melalui publikasi resmi di laman kepustakaannya, BPK menegaskan bahwa opini WTP sama sekali tidak menjadi jaminan bahwa suatu entitas pemerintahan bersih dari praktik korupsi.

    Dasar pertimbangan pemberian opini semata-mata mengacu pada kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

    Kewajaran penyajian angka dalam neraca akuntansi tidak berbanding lurus dengan kebenaran subtantif maupun keabsahan proses hukum suatu transaksi.

    Ilustrasi yang digunakan BPK untuk menjelaskan batasan opini WTP itu justru mengambil contoh kasus pembelian mobil dinas.

    BPK memaparkan skenario sebuah entitas yang membeli kendaraan melalui proses pengadaan yang menyalahi ketentuan atau sarat rekayasa, namun entitas tersebut mencatat aset dan mengaudit bukti pembayarannya dengan benar ke dalam pos aktiva tetap sesuai standar akuntansi.

    Dalam kondisi demikian, laporan keuangan entitas tersebut menurut standar BPK tetap sah memperoleh opini WTP.

    BPK menjelaskan, untuk menilai apakah sebuah pembelian kendaraan dinas dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dibutuhkan instrumen pemeriksaan kinerja.

    Sementara untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan atau tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaannya, aparat pengawas memerlukan pemeriksaan investigatif atau audit forensik.

    Pemeriksaan keuangan tahunan yang rutin menghasilkan opini WTP bukan merupakan salah satu dari kedua instrumen pendalaman tersebut.

    Anomali di Luar Jangkauan WTP

    Arsip dokumen resmi negara menyodorkan urutan kronologi tanggal yang terbuka untuk diverifikasi oleh publik maupun auditor hukum.

    Februari 2022, sebuah badan usaha berdiri di Sampit dengan dua puluh lima bidang usaha tanpa satu pun izin memperdagangkan kendaraan bermotor.

    April 2024, perusahaan itu menyuntikkan dua puluh satu bidang usaha baru sekaligus (termasuk perdagangan besar mobil baru) dalam satu paket permohonan yang diiringi perombakan pengurus dan peralihan saham mayoritas.

    Juli 2024, perusahaan berkualifikasi UMK dengan modal disetor Rp25 juta itu menandatangani kontrak penjualan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar kepada Sekretariat Daerah Kotim.

    Transaksi ini menembus angka sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan, untuk sebuah kendaraan berkapasitas 3.346 cc yang menabrak batas maksimal aturan mesin bagi jabatan tertinggi di pemerintah kabupaten.

    Akar persoalan dari serentetan kejanggalan pengadaan ini telah disentuh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, saat menyoroti karut-marut tata kelola anggaran di daerah.

    ”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

    Hingga kini, penjelasan resmi yang mampu menjawab kejanggalan data tersebut belum juga hadir ke ruang publik.

    Sekretariat Daerah Kotim masih bungkam. Identitas pengguna akhir kendaraan mewah tersebut belum diungkap ke publik.

    Kajian analisis yang mendasari urgensi pembelian di tengah anggaran sewa Rp4,45 miliar yang sudah berjalan sama sekali tidak dibeberkan.

    Keheningan serupa juga menyelimuti identitas Pejabat Pembuat Komitmen yang jejak alamat IP-nya disebut oleh KPK beririsan dengan penyedia barang.

    Ketiadaan transparansi serupa juga menaungi kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim.

    Publik tidak mendapat kejelasan mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi administrasi dan lapangan terhadap penyedia sebelum kontrak diteken.

    Alasan di balik lolosnya penawar tunggal dengan angka nyaris menyentuh pagu HPS pada dua proyek pengaspalan jalan tanpa tender sama sekali tidak diungkap, termasuk dasar logika verifikasi yang meloloskan badan usaha bermodal disetor Rp25 juta untuk menjual mobil mewah VVIP, mengaspal jalan raya, sekaligus mengurus legalitas sertifikat tanah pemerintah.

    Pelanggaran batas kapasitas mesin kendaraan dinas lazimnya bermuara pada rekomendasi perbaikan administratif dan catatan pemborosan anggaran.

    Namun, sorotan KPK bergerak melampaui batas administrasi tersebut. Lembaga antirasuah itu secara spesifik meletakkan rentetan anomali lain di meja Pemkab Kotim: mulai dari selisih harga transaksi di atas pasar, penunjukan penyedia dengan izin dagang berumur tiga bulan, hingga temuan kesamaan alamat IP jaringan.

    Dua belas plakat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor keuangan memang tidak pernah dirancang untuk mengurai anomali tersebut. (ign)

  • Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    Perisai Perbankan Lahan Sitaan di Kalteng: Runtuhnya Taji Satgas PKH Hadapi Best Agro Group

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah tertahan oleh selembar akta utang swasta.

    Operasi Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2 Mei 2025, yang dirancang untuk menguasai kembali belasan ribu hektare perkebunan sawit ilegal, mendadak kehilangan taji.

    Perintah eksekusi lahan resmi membentur benteng hukum bernama agunan perbankan milik negara.

    Momen tersebut terekam saat Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan terhadap Best Agro Group di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

    Dokumen resmi itu menyingkapkan sebuah pengakuan formal. Lahan seluas 13.779,61 hektare di dalam kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tanpa izin, urung diambil alih oleh negara.

    Penyebabnya bukan karena sengketa kepemilikan atau proses peradilan yang berbelit.

    Hamparan kelapa sawit tersebut tetap berdiri kokoh di bawah kendali korporasi karena masih terikat status hak tanggungan sebagai jaminan kredit pada bank pelat merah.

    Lima Entitas, Dua Bank Negara

    Lembaran berita acara menjabarkan secara rinci sebaran lahan Best Agro Group yang terikat hak tanggungan. Korporasi ini membagi wilayah operasinya melalui lima entitas anak perusahaan yang melintasi beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.

    PT Tunas Agro Subur Kencana tercatat menguasai 4.473,36 hektare di wilayah Kotawaringin Timur. PT Bangun Jaya Alam Permai memegang jangkauan terluas, yakni 7.072,64 hektare yang membentang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Selanjutnya, PT Wana Sawit Subur Lestari mencakup area seluas 493,33 hektare di Kotawaringin Barat dan Seruyan.

    Dua entitas terakhir adalah PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan klaim 1.479,97 hektare di Seruyan, serta PT Suryamas Cipta Perkasa yang memegang 260,31 hektare di Pulang Pisau.

    Dua nama institusi perbankan besar milik negara muncul berulang kali dalam kolom akta perjanjian utang tersebut: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Mayoritas akta jaminan utang ini ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.

    Porsi terbesar dari wilayah yang gagal dieksekusi berada di bawah bendera PT Tunas Agro Subur Kencana di Kotawaringin Timur.

    Seluruh hamparan seluas lebih dari empat ribu hektare tersebut terkunci oleh agunan, menyebabkan Satgas PKH tidak mampu mengambil alih satu meter persegi pun lahan di sana.

    Sebaliknya, dokumen yang sama mencatat keberhasilan parsial Satgas PKH dalam menyita 11.042,63 hektare lahan dari entitas Best Agro lainnya.

    Wilayah yang berhasil diambil alih ini mencakup sebagian area PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang kebetulan luput dari ikatan agunan perbankan.

    Kawasan yang disita tersebut membentang melintasi Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, hingga Taman Hutan Raya.

    Batas Eksekusi Negara

    Best Agro Group yang mengendalikan jaringan perkebunan ini berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

    Sebagai salah satu raksasa perkebunan kelapa sawit, nama grup ini langsung masuk ke dalam radar operasi utama Satgas PKH sejak lembaga ad hoc tersebut didirikan oleh pemerintah pada Februari 2025.

    Secara administratif, kepemilikan manfaat (beneficial owner) dari grup ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi.

    Penandatanganan berita acara di lapangan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.

    Tanda tangan tersebut menjadi pengakuan hukum bahwa Best Agro menerima pengalihan kekuasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara.

    Namun, untuk 13.779,61 hektare sisanya, wewenang eksekusi tim satgas seketika menguap.

    Padahal, landasan hukum operasi ini sangat terang. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025 mengamanatkan penguasaan kembali seluruh kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin sah.

    Regulasi setingkat Perpres ini sama sekali tidak mencantumkan pasal pengecualian bagi lahan yang sedang diagunkan ke bank, ataupun memuat klausul penundaan demi kepentingan kreditur.

    Celah dalam penegakan hukum ini rupanya tidak berdiri sendiri. Laporan IndonesiaLeaks mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menunjukkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi motor kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang asing dalam rezim hukum kehutanan terdahulu.

    Kondisi ini diperparah oleh keterlambatan regulasi turunan. Peraturan Pemerintah yang menunjang mekanisme penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi di lapangan. Kerangka regulasi yang berlubang ini membuat eksekusi riil tersendat.

    Anomali yang Dicatat Sendiri oleh Negara

    Dilihat dari kacamata hukum, pangkal persoalan jaminan ini sangat mendasar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mensyaratkan dengan tegas bahwa objek yang dapat dijadikan jaminan harus berupa hak atas tanah yang sah secara hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

    Kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait tidak memenuhi prasyarat tersebut, karena tanpa pelepasan resmi, alas hak privat yang valid tidak mungkin terbit.

    Persoalan sistemik ini kemudian menyeret keabsahan perizinan di tingkat hulu. Beberapa anak perusahaan Best Agro Group tercatat pernah memegang izin usaha perkebunan.

    PT Bangun Jaya Alam Permai, misalnya, mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan HGU seluas 13.500 hektare di Kabupaten Seruyan. Lahan yang sejak tahun 2023 menjadi pemicu gelombang tuntutan kewajiban plasma 20 persen oleh masyarakat di tujuh desa sekitar.

    Laporan hasil investigasi Tim Korwil Satgas PKH, sebagaimana dikutip dari Tabalien, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh BNI atas lahan tersebut bernilai sekitar Rp1 triliun.

    Kredit berjangka waktu lima tahun ini memiliki masa jatuh tempo sekitar September 2028, dengan agunan berupa HGU serta hamparan tanaman kelapa sawit di atasnya.

    Keberadaan HGU yang dijadikan jaminan utang ini justru menyingkap persoalan perizinan yang lebih mendasar.

    Pangkal masalahnya melampaui urusan cacat atau tidaknya objek agunan tersebut.

    Terbitnya selembar sertifikat HGU di atas lahan yang kini ditegaskan oleh negara sebagai kawasan hutan memperlihatkan adanya anomali administrasi, yakni lahirnya alas hak privat yang melompati prosedur wajib pelepasan kawasan hutan.

    Keraguan serupa disuarakan langsung dari pelaku lapangan. Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation—perusahaan yang menggarap sebagian lahan eks Best Agro di Seruyan melalui kemitraan dengan Agrinas—MH Roy Sidabutar, mempertanyakan dasar hukum pengikatan kawasan hutan sebagai jaminan perbankan.

    ”Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.

    Kritik tajam juga datang dari tingkat tapak. Wakil Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Antoni, menilai situasi ini sebagai sebuah paradoks penegakan hukum yang luar biasa serius.

    ”Negara mengakui ada pelanggaran hukum kehutanan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena lahan sudah dijaminkan ke bank. Artinya instrumen perbankan justru menjadi pelindung kejahatan lingkungan,” katanya.

    Antoni mendesak adanya penelusuran mendalam terhadap proses administrasi perbankan di masa lalu.

    ”Yang perlu ditanyakan, bagaimana bisa bank menerima jaminan atas lahan yang statusnya kawasan hutan negara? Ini bukan kelalaian kecil. Ini kegagalan pemeriksaan kelayakan (due diligence) yang sistemik, dan negara sekarang yang menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

    Bank Negara di Dua Sisi

    Catatan mengenai waktu penandatanganan akta utang memunculkan kejanggalan lain. Mayoritas perjanjian utang antara entitas Best Agro Group dengan BNI serta Bank Mandiri diteken pada September 2023.

    Pada waktu yang bersamaan, draf Perpres tentang penertiban kawasan hutan sebenarnya tengah digodok di tingkat pusat.

    Data dan peta digital mengenai batas kawasan hutan juga sudah bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui sistem informasi kehutanan yang dikelola pemerintah.

    Bagaimana prosedur kepatuhan dan ketelitian kedua bank pelat merah tersebut dalam melacak status hukum kawasan hutan sebelum mengunci belasan ribu hektare lahan sebagai agunan, hingga kini menjadi teka-teki yang belum terjawab.

    Antoni melihat benturan kepentingan kelembagaan yang sangat nyata dalam tubuh pemerintahan.

    ”BNI dan Bank Mandiri adalah bank milik negara. Mereka menerima jaminan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Pertanyaannya, apakah mereka tahu? Kalau tahu, ini masalah integritas. Kalau tidak tahu, ini masalah kompetensi,” katanya.

    Ketidakselarasan antarinstansi ini dinilai menghambat agenda besar penertiban itu sendiri.

    ”Tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanan,” imbuhnya.

    Bukan Kasus Tunggal

    Kandasnya eksekusi di lahan Best Agro Group rupanya bukan peristiwa lokal yang berdiri sendiri.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sejak Maret 2025 berulang kali mengakui di hadapan publik bahwa sebagian aset yang dibidik oleh satgas masih tersandera oleh hak tanggungan di sektor perbankan.

    Pernyataan tersebut kerap ia sampaikan dalam berbagai acara resmi penyerahan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian dikutip luas oleh berbagai media nasional seperti Sawit Indonesia, Sinar Harapan, dan Mongabay Indonesia.

    Status hak tanggungan itu, menurut penjelasan Febrie, menjadi salah satu simpul mati hukum yang membuat proses penguasaan kembali oleh negara belum bisa berjalan tuntas.

    Penyelesaian hambatan ini diklaim sedang diupayakan melalui koordinasi bersama Kementerian BUMN.

    Namun, mengenai berapa total luas lahan di seluruh Indonesia yang bernasib serupa, pihak Satgas PKH tidak pernah merincinya secara terbuka kepada publik.

    Pengakuan dari otoritas pusat tersebut menempatkan temuan dokumen Best Agro pada posisi yang sangat strategis.

    Angka 13.779,61 hektare yang tidak bisa disentuh di Kalimantan Tengah ini bukan lagi sekadar anomali prosedural di daerah, melainkan menjadi satu-satunya data hak tanggungan yang tercatat secara eksplisit dalam dokumen resmi dari seluruh persoalan sistemik yang diakui negara secara nasional.

    Rangkaian penyerahan lahan penertiban kepada Agrinas itu sendiri mengacu pada kasus kakap yang menjadi tonggak awal kerja Satgas PKH, yaitu pengalihan ratusan ribu hektare lahan sawit eks Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi sejak Maret 2025.

    Perlawanan hukum korporasi atas penyitaan tersebut baru berhasil dimenangkan oleh negara melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 April 2026.

    Preseden yang Berbahaya

    Pembiaran terhadap logika penundaan eksekusi ini dikhawatirkan akan membuka celah hukum yang sangat lebar bagi para pelanggar aturan kehutanan ke depan.

    Antoni menarik benang merah langsung terhadap dampak dari kompromi hukum tersebut.

    Meskipun akta perjanjian utang Best Agro Group dengan BNI dan Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023—sekitar satu setengah tahun sebelum Satgas PKH resmi dibentuk—dan tidak ditemukan indikasi bahwa penjaminan tersebut dirancang sebagai langkah antisipatif, efek jaminan privat itu kini terbukti bekerja efektif layaknya perisai hukum yang tidak mampu ditembus oleh instrumen publik milik negara.

    ”Kalau logika ini dibiarkan, siapa pun yang ingin melindungi lahan ilegalnya dari penertiban cukup menjaminkannya ke bank. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.

    Dampak dari kebuntuan hukum ini langsung memukul kelestarian ekologis di lapangan. Dari total 13.779,61 hektare lahan sawit yang gagal dialihkan, sebagian zonanya diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan area konservasi yang bernilai tinggi.

    Selama status hak tanggungan perbankan belum dilepaskan, agenda pemulihan ekosistem hutan yang rusak dipastikan tidak akan pernah bisa berjalan.

    ”Kita bicara hutan lindung dan kawasan konservasi yang masuk dalam lahan yang tidak bisa diambil alih. Kawasan-kawasan itu punya fungsi ekologis yang tidak bisa ditunda pemulihannya menunggu kredit bank dilunasi,” kata Antoni.

    Kelemahan mendasar dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah absennya aturan teknis yang jelas untuk mengurai kebuntuan ini.

    Tidak ada pembatasan waktu penuntasan utang maupun instrumen pemaksa eksekusi yang dicantumkan dalam beleid tersebut.

    Berita acara sita di lapangan akhirnya hanya bisa mencatat kenyataan pahit itu, lalu menutup lembarannya dengan tanda tangan para pihak.

    ”Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegas Antoni.

    Ganti Pemain, Bukan Pulihkan Hutan

    Alur perjalanan lahan yang berhasil disita oleh Satgas PKH dari berbagai korporasi di penjuru Indonesia sebagian besar bermuara pada satu pengelolaan tunggal: PT Agrinas Palma Nusantara.

    BUMN ini didirikan khusus pada Januari 2025 dengan mandat utama untuk mengomersialkan kembali perkebunan sawit hasil sitaan negara.

    Merujuk pada laporan investigasi IndonesiaLeaks, organisasi lingkungan Auriga Nusantara melontarkan kritik mendasar atas skema pengalihan ini.

    Auriga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis hutan yang telah lama rusak, ataukah sebatas mengganti operator perkebunan lama dengan entitas baru yang berlindung di balik status badan usaha milik negara.

    Pola pengalihan komersial tersebut kini telah berjalan nyata di atas lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.

    General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip dari Cyrustimes, menegaskan bahwa pedoman operasional kelola yang dipegang pihak Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025—dokumen yang justru menjadi sumber perdebatan hukum dan ketidakpastian di lapangan saat ini.

    Agrinas kemudian menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis di lapangan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO).

    Namun, kejanggalan baru muncul ketika luasan objek kerja sama tersebut menyusut drastis, berubah dari rencana awal seluas 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.

    Angka akhir ini persis mencerminkan luasan lahan eks PT BJAP yang dinyatakan berhasil dikuasai negara dalam dokumen berita acara.

    Selisih lahan yang raib dari objek kerja sama, yakni sekitar 7.215 hektare, menjadi sorotan tajam.

    Luasan tersebut sangat mendekati angka 7.072,64 hektare lahan PT BJAP yang dalam dokumen resmi yang sama dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan pada BNI.

    Menghadapi ketidakpastian administratif tersebut, komplikasi di lapangan semakin meruncing.

    Sekitar 3.000 hektare lahan yang berstatus kebun mandiri milik warga lokal serta kawasan permukiman penduduk diduga kuat ikut terpasang plang penyitaan oleh petugas negara.

    Situasi ini memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi yang masif dari masyarakat lokal setempat.

    Rangkaian persoalan ini terasa kian getir saat dihadapkan pada realitas lingkungan di Kalimantan Tengah.

    Dari belasan ribu hektare lahan ilegal milik Best Agro yang sebagian nyata-nyata masuk kawasan hutan lindung dan zona konservasi, tidak ada satu jengkal pun yang bisa disentuh penegak hukum akibat jerat agunan utang.

    Sementara itu, sisa lahan yang berhasil disita pun harus menemui takdir komersial yang sama, kembali dieksploitasi sebagai kebun sawit bisnis, alih-alih dikembalikan fungsinya menjadi rimbun hutan. Janji pemulihan ekologis yang ditiupkan pemerintah, pada praktiknya, kehilangan arah yang pasti.

    Mata Rantai yang Masih Gelap

    Mata rantai lain yang masih gelap dalam sengkarut ini adalah peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Bagaimana institusi pengawas keuangan tersebut menyikapi portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang dikucurkan oleh BNI dan Bank Mandiri di atas lahan-lahan yang kini menjadi target operasi pembersihan oleh Satgas PKH, masih menjadi misteri.

    ”Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.

    Upaya konfirmasi dilakukan redaksi Kanal Independen dengan mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara perwakilan Best Agro Group melalui pesan singkat pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu.

    Namun, hampir sepekan hingga laporan ini diterbitkan pada Senin (22/6/2026), belum ada respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. (ign)

  • Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak digital mesin perizinan negara merekam sebuah laju yang ganjil.

    Hanya dalam 12 hari kalender sejak permohonan diunggah ke sistem OSS, otoritas penanaman modal merampungkan dan menerbitkan izin perluasan lahan bagi PT Tapian Nadenggan.

    Akselerasi birokrasi ini menyajikan ironi tajam ketika disandingkan dengan lambatnya realitas di lapangan.

    Dokumen persidangan menyingkap bahwa korporasi yang sama justru menghabiskan waktu hingga tiga bulan lamanya, setelah petani Pantap resmi menggugat, sekadar untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional memohon pengukuran kadastral.

    Sebuah pencarian batas fisik yang mengendap tanpa hasil, bahkan ketika palu vonis pengadilan telah diketuk.

    Enam petani mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Pendaftaran gugatan ini memicu pergerakan kilat di jajaran birokrasi provinsi. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menandatangani surat pertimbangan teknis yang merekomendasikan penambahan 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan tepat 29 hari pasca-gugatan terdaftar.

    Otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan izin baru bagi anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas tersebut pada keesokan harinya, 5 November 2025.

    Surat rekomendasi dinas menyimpan satu catatan penting. Hamparan lahan tambahan itu diakui telah ditanami kelapa sawit menghasilkan sejak 2006.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan korporasi melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang dibacakan pada 27 April 2026.

    Putusan hakim menolak seluruh gugatan warga dan menetapkan PT Tapian Nadenggan berhak mengusahakan lahan seluas 179,3 hektare. Warga merespons dengan mengajukan banding sehari kemudian.

    Perkara tata kelola agraria ini sekarang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya di bawah nomor register 37/Pdt/2026/PT.Plk. Laporan mendalam ini menelusuri bagaimana izin yang dijadikan dasar vonis dirakit, serta apa yang diakui dokumennya sendiri.

    Rakitan yang Menyusul Keberatan Warga

    Perseteruan agraria ini tidak mendadak pecah di ruang sidang. Erko Mojra selaku koordinator koalisi pendamping warga melayangkan surat kepada manajemen perusahaan pada 7 Februari 2025, memberitahukan perihal penguasaan lokasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar izin PT Tapian Nadenggan.

    Regional Controller Mulkan Nasution membalas pemberitahuan tersebut sehari kemudian melalui surat Tanggapan Perusahaan bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025.

    Isi surat menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan atas lokasi yang dipersoalkan.

    Warga kemudian membawa sengketa fisik ini lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025 di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 19 Februari 2025.

    Klaim kelengkapan izin yang dinyatakan perusahaan sejak Februari 2025 tersebut tidak sejalan dengan kronologi dokumen hukum.

    Izin yang melingkupi tambahan lahan 203,92 hektare baru terbit sembilan bulan setelah klaim itu diucapkan.

    Perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk total luas 8.483,15 hektare pada 21 Agustus 2025, sebuah langkah penataan ruang yang mendahului revisi perizinan utamanya.

    Surat kuasa khusus para petani tertanggal 18 September 2025 resmi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken sejak hari itu sah berstatus sebagai objek perkara yang sedang diuji (sub iudice).

    Gerakan korporasi berjalan berderet rapat setelah gugatan terdaftar. PT Tapian Nadenggan menunjuk Infinitum Law Office sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2025, yang kemudian didaftarkan ke pengadilan pada 3 November.

    Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sehelai surat pada hari yang sama dengan penunjukan kuasa hukum tersebut, 22 Oktober, yang kelak digunakan perusahaan di hadapan majelis hakim.

    Manajemen korporasi merekam permohonan revisi izin melalui sistem OSS dengan nomor I-202508211045118732373 pada 24 Oktober.

    Tim teknis segera turun melakukan verifikasi lapangan pada akhir Oktober, disusul terbitnya Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan pada 4 November, dan Izin Usaha Perkebunan berbasis risiko pada 5 November.

    Rentetan proses kilat ini mengundang tanda tanya mengenai Asas Kecermatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan ketidaktahuannya mengenai status sengketa lahan saat rekomendasi disusun.

    ”Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

    Rizky menambahkan, ”Yang kami tahu hanya karena PTSP mengirim surat meminta pertimbangan teknis.”

    Surat permintaan dari Dinas Penanaman Modal tersebut bernomor 570/536/B.II/DPMPTSP-2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

    Pengakuan ini mendistribusikan beban ketidakcermatan administratif secara proporsional.

    Dinas Perkebunan mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa menghimpun fakta sengketa, sementara DPMPTSP selaku otoritas penerbit keputusan akhir meloloskan perizinan permanen di atas objek perkara aktif.

    Pengakuan di Dalam Surat

    Surat pertimbangan teknis bernomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, yang tercatat sebagai bukti T-22 di persidangan, menyimpan pengakuan tertulis yang menjadi simpul utama sengketa.

    Tim dinas menyatakan pada angka 8 huruf e bahwa areal 203,92 hektare tersebut, “baik secara fakta administratif maupun fakta lapangan seluruhnya berada di dalam areal yang telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, namun areal tersebut ternyata berada di luar areal IUP yang diterbitkan Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah No. 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 28 Februari 2020 seluas 8.279,23 Ha.”

    Dokumen ini membuktikan bahwa izin operasional lama perusahaan selama ini tidak melingkupi hamparan sawit tersebut.

    Tim teknis mendokumentasikan temuan lapangan mereka pada angka 8 huruf d surat yang sama.

    Catatan tersebut berbunyi: “Seluruh areal seluas 203,92 Ha telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006 (penanaman serempak di seluruh areal HGU perusahaan, setelah mengantongi sertifikat HGU tahun 2005).”

    Otoritas pemerintah daerah secara resmi merekam aktivitas penanaman dan pengusahaan kelapa sawit di luar konsesi izin operasional selama hampir dua dekade.

    Dinas Perkebunan tetap menyatakan bahwa, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui” penambahan luasan tersebut pada angka 16.

    Lembar pertimbangan teknis ini juga memuat rekam jejak penguasaan lahan masa lalu. Angka 2 huruf b mencatat bahwa saat sertifikat HGU terbit pada 2005 dengan luas 8.279,23 hektare, luasan tersebut “berkurang 1.020,97 Ha dari luas Izin Lokasi yang dimohon seluas 9.300 Ha (karena dikuasai/okupasi masyarakat sekitar, di-enclave dari HGU).”

    Negara telah mengeluarkan lebih dari seribu hektare lahan dari konsesi perusahaan demi melindungi hak masyarakat sekitar dua dekade silam.

    Pihak perusahaan kini menggunakan jalur birokrasi untuk merapikan 203,92 hektare lahan di luar HGU tersebut.

    Langkah ini menyentuh prasyarat dasar keabsahan yang berubah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan” pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan inkonstitusional.

    Perusahaan perkebunan kini wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sekaligus, bukan salah satu.

    Dokumen revisi November 2025 berhasil menambahkan area 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan, tetapi hak atas tanah berupa sertifikat HGU khusus untuk hamparan baru tersebut belum pernah ada.

    Rizky tidak membantah ketiadaan HGU ini, melainkan mengarahkannya ke otoritas agraria.

    ”Kalau bicara HGU, dari sisi mekanisme perkebunan kami tidak bisa bicara HGU. Kalau HGU, bicaranya di BPN,” katanya.

    Rizky juga menyampaikan alasan mendasar mengapa dinasnya memberikan rekomendasi tanpa meneliti sejarah ketidakpatuhan masa lalu.

    ”Kami tidak melihat ke belakang lagi,” ujarnya terus terang.

    ”Merapikan administrasi, tetapi tidak mencari dulu kenapa banyak yang tidak berizin,” tambahnya.

    Cacat Bawaan Sang Izin Kilat

    Durasi 12 hari kalender dari pengajuan OSS hingga terbitnya perizinan baru merupakan gejala dari sebuah ketidakwajaran administratif.

    Pihak korporasi menyerahkan 37 alat bukti surat (T-1 sampai T-37) ke persidangan perdata, namun tidak satu pun dokumen berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan khusus untuk area tambahan 203,92 hektare.

    Komoditas kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262 masuk dalam kategori Usaha Risiko Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko.

    Regulasi ini menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha dapat dinyatakan aktif dan sah.

    Ketentuan resmi menetapkan bahwa penataan lingkungan itu menuntut lantai waktu puluhan hari kerja, jauh melampaui durasi kilat 12 hari kalender.

    Jeda waktu yang sangat sempit secara matematis menutup kemungkinan bahwa tahapan wajib berupa penilaian lingkungan sempat ditempuh, dan ketiadaan dokumen di berkas perkara mengonfirmasinya.

    Indikasi diabaikannya tahapan wajib ini memicu respons penegak hukum di Kalimantan Tengah melalui dua jalur penyelidikan yang berjalan terpisah.

    Laporan warga pada 19 Februari 2025 ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus terkait tindak pidana tertentu di bidang perkebunan.

    Jalur kedua mendalami aspek dugaan korupsi yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026.

    Otoritas penyidik kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP PT Tapian Nadenggan.

    Proses perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

    Dua penyelidikan aktif di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit, padahal pengadilan menilai legalitas izin tanpa pernah menguji apakah izin itu memenuhi syarat dasarnya sendiri.

    Rizky menyebut proses hukum di kepolisian sudah dilakukan saat dimintai konfirmasi. “Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya.

    Dua penyelidikan yang terdokumentasi itu berjalan di Reskrimsus, dan berkas perkara menunjukkan penyidik tipikor masih aktif memanggil klarifikasi sampai Februari 2026.

    Kanal Independen berusaha melacak perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Namun, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, yang menjadi pintu klarifikasi berbagai kasus di instansi itu, belum bisa ditemui Kamis (18/6/2026) lalu, karena sedang ada kegiatan.

    Vonis Kertas dan Garis Batas yang Buram

    Persoalan inti dari perseteruan agraria ini adalah sebuah pembuktian spasial yang sangat teknis, yaitu menentukan posisi areal 179,3 hektare yang dikuasai warga secara hukum terhadap koordinat izin perusahaan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjawab keraguan ini hanya dalam empat kata di halaman 113 salinan putusan.

    Hakim menguraikan dokumen izin berbasis risiko T-23 bertanggal 5 November 2025 dan mencantumkan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, Desa Sandul, Desa Durian Kait, dan Desa Terawan, lalu menutupnya dengan kalimat pertimbangan: “yangmana mencakup Objek sengketa.”

    Nama Desa Pantap tidak tercantum dalam daftar lima desa tersebut, padahal objek sengketa secara administratif berada di wilayah Pantap.

    Lampiran peta spasial yang diserahkan ke pengadilan juga tidak memuat satu kata pun tentang Desa Pantap.

    Pertimbangan empat kata hakim tersebut diputus tanpa adanya lampiran koordinat, peta tumpang susun, atau hasil ukur kadastral resmi.

    Catatan halaman 92 menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim hanya berfungsi untuk memastikan objek sengketa secara visual berdasarkan pengakuan para pihak.

    Hakim menolak memperluas pemeriksaan sampai ke patok HGU atas permintaan kuasa hukum perusahaan yang meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok.

    Petugas dari PN Sampit mengikuti pembatasan tersebut. Langkah ini menunjukkan pertanyaan spasial tidak pernah diuji secara riil karena adanya pembatasan cakupan pemeriksaan di lapangan.

    Majelis hakim membangun keyakinan hukum pada halaman 114 hingga 115.

    Kutipan amar pertimbangan mencatat bahwa “setelah kesesuaian bukti yang ada dari bukti T-9 sampai dengan T-23, Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas 179,3 hektar.”

    Tumpukan dokumen perizinan menjadi sandaran, sedangkan pengukuran fisik diabaikan.

    Keberadaan izin baru atas 203,92 hektare itu sendiri sebenarnya mempersulit kesimpulan bahwa izin lama telah mencakup objek sengketa.

    Bila objek sudah masuk izin lama, tidak perlu ada penambahan. Dokumen pertimbangan teknis menempatkan area perluasan tersebut di sisi Barat-Utara keseluruhan areal, dibatasi parit batas permanen dengan lebar sekitar 4 meter dan kedalaman sekitar 4 meter pada sisi dalam Batas PKH areal PT Tapian Nadenggan, yakni di sisi Barat-Utara yang berbatasan dengan areal penguasaan masyarakat dan pihak lain.

    Peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui portal BHUMI, yang diajukan warga sebagai bukti P-25, memperlihatkan bahwa objek sengketa berada di luar bidang HGU seluas 4.717,39 hektare dengan Nomor Induk Bidang 00126 milik perusahaan.

    LUAR HGU: Portal sistem digital pemerintah yang memperlihatkan area sengketa jelas berada di luar HGU. (dokumen warga)

    Dua hamparan tanah ini, yakni 179,3 hektare yang diklaim warga dan 203,92 hektare yang ditambahkan dinas, sama-sama terletak di luar HGU, berada di sektor Barat-Utara yang sama, dengan luas yang berdekatan.

    Penetapan resmi apakah keduanya berimpit tidak pernah diterbitkan oleh lembaga berwenang.

    Surat yang Bukan Persetujuan

    Manajemen korporasi memanfaatkan sehelai surat dari lembaga adat sebagai pilar pembuktian legalitas di persidangan.

    Dokumen tersebut adalah surat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kronologi dokumen memperlihatkan pergeseran makna yang tajam saat surat tersebut berpindah tangan.

    PT Tapian Nadenggan awalnya melayangkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025 untuk memohon “Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Lembaga DAD Kalteng tidak mengabulkan permohonan status bebas tersebut. DAD merespons melalui surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang pada angka 2 menegaskan bahwa sampai saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dokumen itu menyatakan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan.

    Surat tersebut juga mencantumkan kalimat: “Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”

    Dinas Perkebunan menyerap teks tersebut ke dalam dokumen pertimbangan teknis angka 15 dengan mengategorikannya sebagai “dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak.”

    Kuasa hukum perusahaan kemudian menaikkannya menjadi klaim lain di halaman 22 putusan, menyatakan perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.

    Dukungan investasi dari lembaga adat tingkat provinsi bertransformasi menjadi persetujuan masyarakat hukum adat.

    Redaksi kutipan surat tersebut berubah saat dituangkan perusahaan pada halaman 21 putusan.

    Dokumen tertulis versi perusahaan berbunyi: “Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan.”

    Kalimat asli DAD yang menyatakan concern dalam mengakselerasi percepatan penetapan hilang dari teks kutipan, sehingga narasi persidangan bergeser seolah-olah surat penetapan dari Bupati sudah ada.

    Pergeseran makna ini menjadi sangat menentukan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

    Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan pelaku usaha lebih dulu bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.

    Surat asli DAD menegaskan penetapan masyarakat hukum adat belum terjadi, namun versi yang dikutip ke persidangan membacanya terbalik.

    Dua Tangan Negara

    Penataan agraria di atas satu hamparan konsesi perkebunan sawit yang sama memperlihatkan bagaimana aparatur negara bergerak ke dua arah yang saling bertolak belakang.

    Satu tangan negara bertindak melakukan penagihan dan penertiban hukum. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025 perihal tiga perusahaan sawit yang tidak pernah hadir memenuhi kewajiban denda administratif.

    Tiga korporasi itu yakni Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.

    Angka tersebut dihitung dari tarif denda kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare setiap tahun.

    Korporasi ini juga tercantum dua kali dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum perkebunan tanpa izin kehutanan, di mana permohonan pelepasan lahan seluas 205 hektare dari total 381 hektare yang diajukan perusahaan resmi dinyatakan ditolak.

    Dokumen penolakan menteri ini diserahkan warga sebagai bukti P-10, namun luput dari verifikasi majelis hakim.

    Tangan negara yang lain justru bergerak memperluas ruang kelola legalitas korporasi.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menambah area 203,92 hektare ke dalam konsesi izin operasional perusahaan yang sama, tepat di tengah jalannya proses penagihan denda kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung.

    Klaim Kepatuhan tanpa Celah

    Rizky Ramadhana Badjuri menyampaikan argumen afirmatifnya mengenai langkah perluasan ini secara berulang.

    Dia menilai bahwa penerbitan izin resmi akan mempermudah pemerintah daerah untuk menarik pajak dan memaksa korporasi memberikan hak plasma bagi warga sekitar.

    ”Kalau ini kita bisa menagih plasmanya,” katanya.

    ”Lalu pemerintah mengambil pajaknya,” tambahnya lagi.

    Janji pemenuhan hak plasma tersebut kontras dengan isi dokumen pertimbangan teknis yang disusun sebelumnya.

    Catatan angka 13 pertimbangan teknis mengungkapkan bahwa PT Tapian Nadenggan berada pada Fase II pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan memenuhinya melalui bentuk kemitraan lainnya berupa Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan yang dibiayai Nilai Optimum Produksi kebun.

    Nilai tersebut telah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 14 Agustus 2024, namun dokumen Pertek pada November 2025 menegaskan bahwa nilai pendanaan tersebut masih berstatus agar segera dapat diimplementasikan untuk mendanai kegiatan masyarakat sekitar.

    Setelah beroperasi selama dua dekade sejak tahun 2005, dokumen resmi birokrasi masih menempatkan hak kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai rencana yang akan segera dijalankan, bukan manfaat nyata yang telah diterima warga.

    Realisasi yang diterima oleh warga di lapangan bukanlah kemitraan produktif, melainkan lembar panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim atas dugaan pidana pencurian sawit.

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, tertanggal 2 Juni 2026, diteken Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Kasus ini bermula dari aduan Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026, yang menuduh enam warga melakukan pencurian sawit pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan.

    Sendi menjelaskan, tidak ada patok fisik penanda blok sama sekali di sepanjang Sungai Paken.

    Lukas Sumargo sendiri merupakan Estate Manager perusahaan yang sebelumnya memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan perdata karena adanya keberatan dari pihak warga selaku penggugat.

    Laporan pidana ini dilayangkan tepat satu bulan setelah putusan PN Sampit dibacakan dan ketika warga sedang menempuh upaya banding.

    Rangkaian peristiwa di Pantap ini mencerminkan pola serupa dalam sengketa agraria struktural di tingkat nasional.

    Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026, mencatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 korban di 12 provinsi sepanjang periode 2025 hingga 2026, di mana 91 kasus bersumber dari konflik perkebunan.

    Ketua Komisi III Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi resmi meminta Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

    Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap yang kerap dipakai untuk menyudutkan mereka.

    Lahan sengketa yang kini masuk wilayah Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Konteks sejarah pemekaran desa ini menjawab mengapa nama warga tidak tercatat di buku tanah Desa Pantap, sekaligus menetralkan dalil kelemahan administratif warga.

    Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan membantah seluruh tudingan warga mengenai ketidaklengkapan izin, dan posisi resmi tersebut tercatat secara utuh di dalam berkas putusan pengadilan.

    Kuasa hukum dari Infinitum Law Office menegaskan pada halaman 37 hingga 38 dokumen putusan, bahwa setiap proses penyesuaian, pembaruan, dan pemenuhan syarat administratif yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi yang berlaku, serta menambahkan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Manajemen korporasi menegaskan pada halaman 36 bahwa tambahan lahan seluas 203,92 hektare tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Seruyan dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003.

    Perusahaan juga memberikan argumen pembelaan pada halaman 33 hingga 35 bahwa pada 2012 seluruh arealnya masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, sehingga menempuh proses pelepasan kawasan hutan yang berujung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 985 Tahun 2022.

    Ketentuan diktum keputusan tersebut memberi hak kepada perusahaan untuk berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.

    Majelis hakim pada keputusan akhir menilai bahwa alas hak penguasaan fisik lahan yang diajukan warga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti P-1 sampai P-6) hanya sebatas petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan bukan alas hak kepemilikan.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi perusahaan dikabulkan sebagian. Hakim menetapkan perusahaan berhak mengusahakan lahan sengketa dan menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Hakim menolak total tuntutan ganti rugi korporasi berupa klaim kerugian materiil sekitar Rp2,4 miliar dan kerugian imateriil Rp5 triliun.

    Kedua tuntutan tersebut ditolak terpisah karena dinilai sebagai perkiraan, bukan kerugian materiil nyata yang terbukti.

    Tahapan hukum perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara administrasi negara tetap berstatus sah dan operasional sampai adanya putusan pembatalan hukum dari pejabat yang berwenang.

    Proses penyelidikan aktif yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merupakan ranah hukum dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis membatalkan keabsahan perizinan yang sedang berjalan.

    Ketukan Palu dan Koordinat yang Menggantung

    Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari telah memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sengketa.

    Namun, perintah eksekusi fisik tersebut baru dapat dijalankan secara sah segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Upaya banding yang diajukan warga membuat status pengosongan lahan berada dalam posisi tertunda secara hukum.

    Sengketa agraria ini sekarang berpindah ke meja hakim tinggi di Palangka Raya.

    Pertanyaan paling mendasar yang melahirkan konflik fisik di lapangan, apakah koordinat lahan 179,3 hektare yang dipertahankan warga benar-benar berada di dalam poligon izin operasional perusahaan, tetap tidak pernah diuji melalui pengukuran resmi.

    Lembar izin baru atas perluasan area 203,92 hektare telah terbit lebih dulu melalui proses administrasi kilat, sebuah langkah penataan legalitas atas lahan yang diakui dokumen dinas telah ditanami sejak 2006, dirapikan hanya beberapa pekan setelah enam petani Pantap mengetuk pintu pengadilan di Sampit. (ign)

  • Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.

    Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.

    Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.

    ”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.

    Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.

    “Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.

    Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.

    CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.

    Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.

    Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.

    Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.

    Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.

    DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.

    ”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.

    Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.

    ”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.

    Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.

    Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.

    “Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.

    Rantai Global di Atas Tanah Sengketa

    Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.

    Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.

    Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.

    Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.

    Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.

    Skema Pengampunan di Tengah Anomali

    Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.

    Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.

    Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.

    Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.

    Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.

    Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.

    Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.

    Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.

    KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)

    Nihil Alas Hak di Portal Negara

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.

    Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.

    Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.

    Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.

    Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.

    Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.

    Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.

    AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.

    Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.

    ”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.

    Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.

    DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.

    Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.

    Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.

    Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.

    Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.

    Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.

    LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.

    Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.

    Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.

    KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.

    ”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.

    ”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.

    Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.

    Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.

    Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.

    Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.

    Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU

    Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

    Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.

    Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.

    Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.

    Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.

    Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.

    Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.

    Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.

    HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.

    Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.

    Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.

    Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.

    LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.

    Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.

    Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.

    Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.

    Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.

    Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.

    Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.

    Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.

    Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.

    Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.

    Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.

    Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.

    Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.

    Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.

    Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.

    Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.

    Ironi Hukum Penegakan Pasal

    Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.

    Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.

    Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

    Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.

    Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.

    Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.

    Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.

    Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.

    Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.

    Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.

    Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.

    Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.

    Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.

    Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.

    Siklus Pembiaran yang Panjang

    Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.

    Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.

    Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.

    Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.

    Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.

    Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.

    Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.

    Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.

    ”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)

    *Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).

  • Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.

    Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.

    Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.

    ”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.

    Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.

    Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.

    Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.

    Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.

    Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.

    Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.

    ”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.

    Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.

    Awal Petaka

    Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.

    Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.

    Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.

    ”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.

    Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.

    Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.

    ”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.

    Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.

    ”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.

    Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.

    Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.

    Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah

    Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.

    Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.

    Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.

    Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.

    Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.

    Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.

    Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.

    Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.

    Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.

    Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.

    Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.

    Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.

    ”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.

    Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan

    Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.

    ”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.

    ”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.

    Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.

    Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.

    Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.

    Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.

    ”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.

    Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.

    PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.

    Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.

    Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.

    Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.

    ”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.

    Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.

    Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.

    Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.

    Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.

    Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.

    Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.

    PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.

    Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.

    Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.

    Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.

    Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.

    ”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.

    Izin yang Terbit di Tengah Sengketa

    Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.

    Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.

    Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.

    Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.

    Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?

    Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.

    Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.

    Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.

    Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.

    Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.

    Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.

    Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.

    Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.

    Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.

    Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.

    Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.

    Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).

    Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.

    Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.

    Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.

    Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu

    Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.

    Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.

    ”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.

    Keesokan harinya, 27 April 2026, putusan diketuk. Arahnya berbalik 180 derajat menabrak harapan semalam.

    Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.

    Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.

    Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”

    Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.

    Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.

    Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.

    Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.

    ”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.

    Deru Mesin Mendahului Hukum

    Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.

    Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.

    Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.

    ”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.

    Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.

    Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.

    Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.

    Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.

    Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.

    Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)

  • Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit berbalik menguji fondasi legalitas perusahaan itu sendiri.

    Merespons bantahan pihak tergugat melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan perizinan yang sah, lengkap, dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    Fondasi klaim tersebut bersandar pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Dokumen atas nama PT BAP ini mencakup areal seluas 20.152,79 hektare yang membentang di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

    Merujuk replik, BPN Kabupaten Seruyan menerbitkan sertifikat itu pada 18 Maret 2008.

    Tanggal penerbitan 18 Maret 2008 itu berhadapan dengan jejak rekam dari dokumen lain.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, susunan Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada 2011 atas inisiatif perusahaan, mencatat data berbeda.

    Laporan yang merespons tekanan boikot global akibat temuan Greenpeace 2010 itu menyebutkan HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004, melalui SK BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 seluas 20.153 hektare.

    Jejak ketiga terekam dalam forum resmi pemerintah. Rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026 mengungkap versi lain.

    Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyatakan PT BAP memegang legalitas HGU sejak 1997, berbekal pelepasan kawasan hutan 1996.

    Pernyataan lisan tersebut diikuti keterangan bahwa pembaruan dan perpanjangan HGU akan jatuh pada 2032.

    Tenggat waktu 2032 itu memiliki korelasi matematis dengan regulasi yang berlaku pada era tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

    Sesuai Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut, batas maksimal jangka waktu Hak Guna Usaha ditetapkan selama 35 tahun.

    Tiga sumber memunculkan tiga penanda waktu berbeda dalam riwayat legalitas HGU anak usaha Sinar Mas Group tersebut, yakni 1997, 2004, dan 2008. Terdapat rentang selisih hingga sebelas tahun di antara ketiga versi tersebut.

    Tiga versi yang berseliweran ini memunculkan satu pertanyaan besar terkait kronologi pasti HGU PT BAP.

    Hingga hari ini, belum ada penjelasan publik yang mengurai mengapa tahun penerbitan legalitas itu bisa saling silang antara dokumen pengadilan, laporan akademis inisiatif perusahaan, dan keterangan resmi pejabat pertanahan.

    Laporan ini merupakan bagian kedua dari serial investigasi Kanal Independen yang menyingkap konstruksi sengketa agraria di Desa Sebabi.

    Baca Juga: Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Bagian pertama sebelumnya mengurai riwayat penyerahan seribu Surat Keterangan Tanah (SKT) warga pada tahun 2001 serta rekam jejak pengakuan ketiadaan izin dalam persidangan tindak pidana korupsi 2019.

    Melanjutkan temuan tersebut, fokus penelusuran kini membedah kejanggalan kronologi dokumen hak atas tanah yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sampit.

    HGU Bersusulan di Tengah Gugatan

    Jejak dokumen pengadilan terkait gugatan terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, memperlihatkan fase kemunculan SHGU tersebut.

    Petitum gugatan awal perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT senilai total Rp104 miliar yang diajukan PT BAP hanya menyodorkan lima dokumen.

    Rinciannya, Izin Lokasi 1994, SK Pelepasan Kawasan Hutan Menteri Kehutanan 1996, IUP Bupati Seruyan 2013, SK KLHK 2017, dan SK KLHK 2022.

    Baca Juga: Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Bukti hak atas tanah tidak disertakan sejak awal. Eksepsi kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mengonfirmasi fakta tersebut dengan catatan spesifik.

    ”Dalam gugatannya, penggugat hanya ada menyebutkan telah memiliki perizinan yang bukan merupakan Hak Atas Tanah (HGU),” kata Sapriyadi.

    Dokumen SHGU baru muncul pada tahap replik setelah Sapriyadi dalam eksepsinya menyoal ketiadaan HGU sebagai dasar gugatan.

    Sapriyadi menyodorkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5938 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 dalam perkara PT Agro Indomas, entitas yang berbatasan langsung dengan lokasi IUP PT BAP.

    Menurut Sapriyadi, yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dalam dokumen yang sama, Sapriyadi juga mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 40/PDT/2025/PT.PLK tanggal 30 Juli 2025, yang menurutnya menggugurkan kapasitas gugatan perusahaan perkebunan tanpa sertifikat hak atas tanah.

    Kedua yurisprudensi ini terbit mendahului masuknya gugatan PT BAP ke PN Sampit.

    Merespons eksepsi itulah HGU kemudian muncul. PT BAP dalam repliknya menyertakan SHGU Nomor 17 sebagai pelengkap perizinan.

    Perusahaan mendasarkan legal standing pada kepentingan hukum atas lahan yang dikelola berbekal perizinan yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    PT BAP juga menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, sehingga tidak serta-merta membatalkan perizinan terdahulu.

    Pengakuan Internal dan Adu Argumen Perizinan

    Catatan publik merekam pengakuan terkait ketiadaan HGU bertahun-tahun setelah 2008.

    Pejabat senior PT BAP, Dr. Haskarlianus Pasang, mengisi formulir New Planting Procedure RSPO pada 2013 dengan pernyataan tertulis kepada auditor internasional: “Land Use Title (HGU): pending process in relevant institution.”

    Dokumen RSPO yang diperoleh Kanal Independen itu menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses di instansi terkait.

    Fakta serupa bergema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Januari 2019.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Rawing Rambang, bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP belum mengantongi HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan bahwa ketika ia mengonfirmasi hal itu ke pihak PT BAP, jawabannya adalah izin masih dalam proses.

    Pengakuan terbuka juga terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng, Maret 2019.

    Manajemen Sinar Mas memaparkan bahwa proses pengurusan HGU baru mencapai 90 persen dan belum diterbitkan.

    Imbasnya, DPRD Kalteng merilis rekomendasi penghentian aktivitas PT BAP hingga perizinan tuntas. Namun, dokumen rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh instansi berwenang hingga saat ini.

    Tahun 2023, pertemuan pihak legal PT BAP dengan warga yang menuntut plasma 20 persen kembali mencatat penggunaan alasan menunggu realisasi HGU.

    Berdasarkan Pasal 174-176 HIR dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata tentang hukum pembuktian perdata, Sapriyadi memposisikan serangkaian pengakuan dan absennya HGU dalam gugatan awal ini sebagai alat bukti sah yang mempertanyakan landasan legalitas operasi perusahaan.

    Ketidakselarasan rentang waktu ini turut memicu adu argumen soal keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 memandatkan syarat kumulatif, yakni perusahaan perkebunan wajib mengantongi HGU dan IUP sebelum beroperasi.

    Pihak tergugat menjadikan dokumen RSPO 2013—yang menyebut HGU masih berproses—sebagai landasan untuk menilai penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan pada tahun yang sama cacat prosedur karena mendahului syarat kumulatif.

    Sebaliknya, PT BAP menangkis serangan ini melalui repliknya. Perusahaan menilai tafsir Putusan MK bersifat prospektif, yang berarti regulasi baru tersebut tidak otomatis menggugurkan perizinan yang sudah terbit di masa lalu.

    Selain persoalan IUP, syarat penerbitan HGU secara regulasi juga mengikat pada penyelesaian hak pihak ketiga. Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP Nomor 40 Tahun 1996 mensyaratkan ganti rugi tuntas sebelum sertifikat keluar.

    Dalam konteks klaim warga Sebabi, seribu lembar Surat Keterangan Tanah telah diserahkan pada April 2001.

    Namun, merujuk pada kesaksian Basuni DS, tokoh masyarakat dan mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk tahun 1999, penyerahan dokumen tersebut belum berujung pada realisasi ganti rugi pembebasan lahan secara tuntas.

    Menuntut Batas Alam, Menunggu Jawaban BPN

    Kejelasan fisik di lapangan kini menjadi fokus enam warga Desa Sebabi dan Bangkal, yakni Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok.

    Melalui surat resmi tertanggal 30 Mei 2026, mereka mendesak BPN Kotim turun ke lapangan untuk menunjukkan batas HGU PT BAP, menolak paparan yang sekadar memproyeksikan peta digital di dalam ruangan.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” kata Priono, Selasa (2/6/2026), usai menyerahkan surat tersebut.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Tuntutan pembukaan data batas hak guna usaha ini selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017.

    Yurisprudensi dari sengketa Forest Watch Indonesia melawan Kementerian ATR/BPN tersebut menetapkan lima jenis data HGU bersifat terbuka, yakni nama pemegang izin, lokasi, luas, jenis komoditi, serta peta areal beserta titik koordinat.

    Data ini secara eksplisit dikeluarkan dari kategori informasi yang dirahasiakan menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Hingga saat ini, surat permohonan warga belum mendapat balasan maupun penetapan jadwal dari pihak BPN.

    Perdebatan hukum soal keabsahan, perbedaan informasi dokumen, dan tahun penerbitan sertifikat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat tiga tokoh yang mendampingi protes warga menggugat haknya.

    ”Jangankan seratus miliar. Satu miliar pun saya tidak pernah tahu wujudnya bagaimana,” kata Yustinus, saat merespons gugatan dengan total Rp104 miliar yang diarahkan padanya beberapa waktu lalu. (ign/bersambung)

  • Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kendaraan operasional perusahaan melaju membelah jalanan menuju Palangka Raya membawa muatan yang menentukan nasib sebuah desa.

    Seribu lembar Surat Keterangan Tanah milik warga Desa Sebabi menumpuk rapi pada bagian dalam mobil.

    Basuni DS, Ketua Koperasi Huas Sebabi duduk mengawal tumpukan dokumen tersebut.

    Tujuannya hanya satu. Menyerahkan ribuan surat tanah warga ke Bank BRI Palangka Raya sebagai agunan kredit.

    Pertemuan dalam gedung bank menyepakati pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar.

    Basuni menyatakan dana puluhan miliar tersebut tidak pernah diterima oleh warga Sebabi.

    ”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni kepada Kanal Independen, merujuk peristiwa April 2001, dua puluh lima tahun silam tersebut, Senin (25/5/2026).

    Bagi Basuni, ribuan lembar SKT itu lenyap tanpa jejak. Menurutnya, Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk dan dibiayai oleh pihak perusahaan itu kemudian bubar tanpa pernah menyelesaikan kewajibannya.

    Hamparan tanah yang menurut warga diwakili oleh seribu lembar dokumen itu kini menjadi bagian dari areal yang dipersoalkan warga.

    Hamparan sawit bernilai ekonomi besar itu kini bersiap memulai siklus tanam kedua.

    Perusahaan mendatangkan alat berat untuk meratakan pohon-pohon tua berusia lebih dua dekade.

    Laporan yang menyorot akar masalah perizinan ini merupakan kelanjutan dari investigasi Kanal Independen sebelumnya yang menyingkap fakta janggal penetapan tersangka Petrus Limbas di pusaran konflik Sebabi.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Guna mengurai dimensi sengketa yang lebih luas, serial terbaru ini akan ditayangkan bertahap dalam tiga bagian.

    Penelusuran lapangan menuju lokasi sengketa sebelumnya dilakukan bersama Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.

    Kanal Independen juga melacak sejumlah dokumen terkait, menyisir informasi yang relevan, membongkar arsip pemberitaan, dan menguji silang temuan tata ruang dengan kesaksian warga.

    Selama penggalian informasi, Kanal Independen menangkap aroma kejanggalan terkait kepemilikan HGU PT BAP yang seolah lenyap dari ranah publik selama puluhan tahun, namun diduga tetap tercatat secara administratif pada otoritas pertanahan.

    Menyertai anomali alas hak tersebut, Kanal Independen menemukan ketidaksesuaian batas wilayah operasi berskala besar.

    Pelacakan tata ruang mendapati kejanggalan letak geografis berupa hamparan perkebunan sawit yang ditandai dengan identitas PT BAP pada peta digital, tetapi wujud fisiknya berada di luar garis poligon HGU yang berhasil ditelusuri.

    Dugaan keberadaan areal perkebunan di luar konsesi resmi ini mencuat di tengah pusaran sengketa warga Sebabi.

    Saat ini, warga tengah menghadapi gugatan perdata miliaran rupiah buntut aksi mereka mempertahankan hamparan tanah puluhan hektare yang posisinya bersinggungan ketat dengan batas perizinan perusahaan.

    Siasat Koperasi Peredam Konflik

    Proses penyerahan lembar demi lembar SKT yang disinyalir berujung sebagai jaminan kredit perbankan itu terjadi tanpa pembicaraan yang berpihak pada warga.

    Menurut Basuni, penyerahan seribu legalitas pertanahan itu merupakan siasat perusahaan untuk meredam amarah warga saat itu. Warga menuntut ganti rugi atas lahan yang dikuasai perusahaan yang masuk sekitar tahun 1996.

    Menurutnya, manajemen PT BAP merespons dengan memfasilitasi pembentukan koperasi yang menjanjikan skema plasma. Kepala desa saat itu dilibatkan. Dan Basuni ditunjuk sebagai ketua.

    ”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni.

    PERTANYAKAN HAK: Dua tokoh Desa Sebabi, Seruan dan Basuni (kanan), saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (25/5/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Gejolak protes mereda, namun dengan cara yang semu. ”Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.

    Selama bertahun-tahun, nama Koperasi Huas Sebabi lebih banyak hidup dalam kesaksian warga yang pernah terlibat dalam proses pengumpulan dokumen tanah dan pembentukan wadah koperasi.

    Kini, jejak itu mulai menemukan bentuk administratifnya. Penelusuran digital Kanal Independen terhadap dokumen resmi pemerintah menemukan bahwa Koperasi Huas Sebabi tercatat memiliki nomor badan hukum 59/BH/KDK.154/XIX dan berdiri pada 28 Juli 1999 di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    Meski kini berstatus tidak aktif, keberadaan badan hukum tersebut menunjukkan bahwa koperasi yang selama ini lebih banyak muncul dalam cerita lisan warga, memang pernah eksis secara resmi.

    Tahun kelahirannya juga bertepatan dengan periode awal perkembangan perkebunan yang kini menjadi pusat sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

    Menurut Basuni, tidak pernah ada penjelasan kepada warga mengenai realisasi dana Rp40 miliar yang dijanjikan perusahaan sebagai tahap pertama, maupun besaran pencairan tahap-tahap berikutnya.

    Satu pertanyaan mendasar mengiringi ”hilangnya” seribu SKT tersebut. Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang mengungkap sebuah informasi yang beredar di tengah masyarakat.

    ”Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” kata Yustinus.

    Selentingan informasi itu menemukan relevansinya jika disandingkan dengan aturan pertanahan yang berlaku pada era tersebut.

    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, regulasi yang diduga jadi acuan penerbitan izin di masa itu, mensyaratkan izin penguasaan lahan bagi perusahaan baru bisa diterbitkan setelah urusan pelepasan hak dan ganti rugi dengan masyarakat diselesaikan.

    Rentetan peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan fungsi administratif dari pengumpulan SKT warga pada masa itu, di luar dari sekadar peruntukan agunan kredit.

    Meski demikian, tiga tahun lebih setelah penyerahan SKT itu ke bank dan lembaran legalitas itu tak diketahui nasibnya oleh warga, HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Keberadaan HGU itu tercatat dalam Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit yang disusun oleh Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada tahun 2011.

    Dokumen tersebut dibuat atas inisiatif perusahaan sebagai respons terhadap tekanan boikot global yang dipicu laporan Greenpeace pada 2010, yang menuding Sinar Mas Group membabat hutan secara ilegal dan merampas tanah masyarakat.

    Basuni tak bisa memastikan SKT yang dia serahkan ke bank jadi dasar terbitnya legalitas perusahaan. Dia hanya menegaskan penyerahan dokumen dilakukan sebagai agunan kredit perbankan.

    ”Enggak tahu juga (kemungkinan SKT diduga digunakan untuk kepentingan perizinan, Red). Kalau ke Bank BRI untuk agunan,” katanya.

    Pola penguasaan dokumen secara sepihak oleh perusahaan juga terekam pada Laporan Penelitian Sosial tahun 2011. Dokumen tersebut mencatat, salinan perjanjian ganti rugi hanya disimpan oleh manajemen perusahaan.

    Pihak perusahaan dalam laporan itu beralasan salinan tidak diberikan karena masyarakat dianggap tidak merasa membutuhkan lagi dokumen tersebut setelah menerima pembayaran ganti rugi.

    Laporan itu juga menyoroti kelemahan penetapan ganti rugi, dengan menyebutkan bahwa patokan harga merupakan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan aparat desa dan kecamatan, tanpa kehadiran perwakilan masyarakat atau pemilik hak tradisional dalam proses penetapannya.

    Kesaksian Pejabat Negara

    Jejak kesimpangsiuran alas hak PT BAP terus terekam dari masa ke masa. Salah satu catatan paling terang terbuka lewat skandal besar yang mengguncang Kalimantan Tengah pada periode 2018 hingga 2019, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap petinggi perusahaan kepada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi.

    Rangkaian persidangan kasus rasuah itu menyinggung kotak pandora perizinan perusahaan.

    Delapan belas tahun setelah penyerahan dokumen ke perbankan, tepatnya 2019, tiga pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka memberikan keterangan di bawah sumpah.

    Berdasarkan jejak digital persidangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan perusahaan memanen sawit tanpa HGU dan belum membangun kebun plasma.

    Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang juga ikut bersaksi tidak mengetahui keberadaan operasional PT BAP pada wilayah kerjanya saat mulai menjabat tahun 2016.

    Pejabat perizinan tersebut menyatakan baru mengetahui keberadaan korporasi itu dari surat kabar dan dokumen sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Saat kesaksian tersebut disampaikan, PT BAP telah lama beroperasi dan memanen sawit. Laporan Penelitian Sosial 2011 mencatat penanaman perdana kelapa sawit oleh PT BAP telah dilakukan sejak tahun 1996 dengan luasan 1.103 hektare.

    Pokok perkara persidangan tipikor tersebut mengungkap jalur aliran dana korporasi.

    Tiga petinggi Sinar Mas, yakni Wakil Direktur PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy, terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah senilai Rp240 juta.

    Dalam perkara itu, KPK membuktikan bahwa suap tersebut disalurkan untuk menghentikan penyelidikan kasus pencemaran lingkungan Danau Sembuluh, serta meminta anggota dewan menyampaikan kepada publik bahwa PT BAP memiliki HGU dan menggagalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan.

    Ketiga eksekutif Sinar Mas dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan penjara. Tidak ada perintah pencabutan izin maupun penutupan kebun kelapa sawit secara institusi. Perusahaan tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya.

    Rekomendasi Mandul Wakil Rakyat

    Operasi tangkap tangan KPK yang membongkar skandal suap wakil rakyat memaksa legislatif merespons.

    DPRD Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2019. Sebuah agenda pengawasan yang sebelumnya berusaha digagalkan korporasi melalui aliran uang pelicin.

    Dalam forum itu, manajemen Sinar Mas memberikan pengakuan terbuka bahwa HGU belum diterbitkan dan menyatakan proses pengurusannya baru mencapai 90 persen.

    Pernyataan ini memicu DPRD menerbitkan rekomendasi resmi berupa larangan aktivitas bagi PT BAP sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

    Namun, ketegasan produk legislatif itu tidak mengubah realitas. Rekomendasi penghentian operasi tersebut mandul di lapangan. Panen buah sawit terus berjalan hingga perusahaan memulai fase peremajaan tanaman.

    Seorang pejabat struktural pemerintahan Telawang menyoroti persoalan ini dari aspek dugaan hilangnya potensi pendapatan daerah.

    ”Selama ini yang dibobol ini bukan cuma masyarakat, tapi juga termasuk negara. Jadi, kalau dia tidak berpikir, berarti selama ini dia tidak pernah berkewajiban untuk pajak, apa segala macam. Nah, sekarang kok tutup mata aja lah negara. Selama hampir 29 tahun,” kata pejabat tersebut saat pertemuan bersama tokoh Sebabi.

    Pejabat lainnya di wilayah itu memberikan pernyataan singkat terkait catatan dugaan pembiaran tersebut. ”Sebetulnya mereka sudah tahu,” katanya.

    Upaya menelusuri jejak rekam kontribusi pajak PT BAP ke kas negara melalui jalur keterbukaan informasi publik berujung buntu.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Laporan Tahunan entitas terafiliasinya, PT SMART Tbk, maupun induk usahanya, Golden Agri-Resources (GAR), tidak menemukan rincian pajak spesifik milik PT BAP.

    Kewajiban pajak maupun laporan aset entitas operasional tingkat daerah tersebut tidak disajikan secara mandiri untuk publik, melainkan dilebur ke dalam angka konsolidasi grup raksasa itu secara global.

    Sementara itu, langkah perwakilan warga mencari penyelesaian juga terus bergulir melintasi berbagai instansi pemerintahan.

    Pada tingkat provinsi, mediasi dilakukan di Dinas Perkebunan Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng.

    Kepala Desa Sebabi Dematius mengatakan, saat pertemuan di kantor gubernur, Asisten II Pemprov Kalteng hanya mengalokasikan waktu tiga menit bagi perwakilan desa untuk berbicara mengenai persoalan puluhan tahun tersebut.

    Tujuh tahun setelah rekomendasi penghentian operasi diterbitkan, aktivitas perkebunan tetap berlangsung dan kini memasuki fase replanting.

    Namun, klaim legalitas perusahaan justru terpaksa harus dibongkar secara terbuka di meja pengadilan, menyusul gugatan perdata yang mereka layangkan sendiri.

    Kanal Independen telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada perwakilan PT Binasawit Abadipratama, Jumat (29/5/2026) lalu.

    Tim juga sempat menghubungi melalui telepon. Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, upaya perimbangan informasi tersebut belum direspons.

    Respons perusahaan sebelumnya yang sempat muncul ke publik dilakukan pada 9 Mei 2026 melalui staf bagian legal PT BAP, Asean.

    Kepada wartawan, Asean hanya menyampaikan bahwa gugatan perdata Rp104 miliar di PN Sampit ditujukan secara spesifik untuk nama perseorangan, bukan jabatan. Sejumlah pertanyaan lain yang disampaikan terkait legalitas HGU dan lainnya tidak dijawab.

    Pada bagian selanjutnya, Kanal Independen akan mengurai gugatan terhadap tiga tokoh dan sengkarut tahun penerbitan HGU PT BAP yang saling bertolak belakang.

    Anomali pencatatan dokumen korporasi yang kontradiktif dengan pengakuan otoritas pertanahan akan diurai, sekaligus menelusuri bagaimana perusahaan leluasa mengamankan operasionalnya melalui jalur pengampunan administratif dari pemerintah pusat.  (ign/bersambung)

  • Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jamuan makan siang di pondok lahan sengketa Desa Sebabi awalnya menjanjikan penyelesaian damai.

    Sehari sebelum ketegangan pecah, perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, duduk semeja dengan tokoh warga.

    Percakapan mengalir akrab, berujung pada kesepakatan lisan agar kedua pihak saling menahan diri dan meniadakan aktivitas di lokasi.

    Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama. Keesokan harinya, 4 September 2025, ratusan pemanen sawit turun ke lokasi dengan kawalan sekuriti dan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

    Keputusan melanjutkan panen inilah yang memantik reaksi warga, lantaran kesepakatan sehari sebelumnya dianggap telah dilanggar.

    Petrus Limbas, yang datang ke lokasi untuk menagih janji tersebut, justru di kemudian hari menyandang status tersangka penganiayaan.

    Peristiwa itu juga menjadi titik awal rentetan kejadian yang menguras emosi, waktu, dan tenaga sejumlah warga hingga tokoh Sebabi.

    Laporan ini merupakan bagian dari liputan investigasi bersama Kanal Independen, Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.

    Tim menyusuri jejak kejadian ke lokasi dan menguji silang kesaksian warga dengan dokumen hukum serta keterangan aparat.

    Batalnya Janji dan Laras yang Terarah

    Pagi hari kejadian (6/5/2025), warga bersama tokoh adat dan pemerintah desa berkumpul di pondok perjuangan.

    Mereka mendapat informasi bahwa Kapolres Kotawaringin Timur dijadwalkan berkunjung.

    Harapan bertemu pucuk pimpinan kepolisian itu kandas. Hanya perwakilan Polsek setempat yang hadir.

    ”Kapolresnya tidak jadi datang. Hanya perwakilan polres dari polsek saja yang datang,” kata Yustinus Saling Kupang, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Senin (25/5/2026).

    Menurut Yustinus, pertemuan terpotong saat informasi mengejutkan masuk. Pihak perusahaan tengah memanen sawit, hanya berjarak sekitar 200 meter dari pondok mereka.

    PONDOK PERJUANGAN: Pondok yang dibangun warga di sekitar lahan sengketa untuk menuntut haknya. (Gunawan/Kanal Independen)

    Yustinus, Kepala Desa Sebabi Dematius, Petrus Limbas, belasan warga, bersama anggota kepolisian yang hadir mewakili Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi.

    Rombongan warga ini datang murni dengan tangan kosong. Jumlah mereka tak sampai 20 orang, kontras dengan 200 hingga 300 pemanen yang dikawal pengamanan bersenjata.

    ”Kami bersama kepala desa, damang, dan para tokoh masyarakat ditemani warga setelah mengetahui aktivitas panen itu, kemudian menyambangi pihak perusahaan dan berupaya mengingatkan jika lahan yang sedang mereka panen adalah lahan yang menjadi objek sengketa yang belum ada penyelesaiannya,” kata Petrus Limbas kepada wartawan di lokasi kejadian.

    Petrus mengaku sekadar mengangkat dan menggerakkan tangan untuk meminta rombongan perusahaan keluar.

    ”Tangan saya cuma begini saja,” katanya, memeragakan adegannya saat itu.

    Balasan atas peringatan itu adalah suara logam senjata yang disebut warga terdengar dari arah aparat.

    Beberapa warga mengaku mendengar suara ”krek-krek” yang mereka yakini sebagai tanda senjata siap untuk ditembakkan.

    Menurut kesaksian warga, laras senjata sempat diarahkan ke tubuh sang Damang.

    Merespons ancaman tersebut, seorang pemuda dari pihak warga sigap pasang badan. Dia berdiri di depan sang Damang.

    ”Tembak saja sini, tembak saja sini. Kalian ini digaji negara,” seru pemuda itu, seperti ditirukan saksi dalam keterangannya.

    Ketimpangan kekuatan siang itu sangat terlihat. Basuni, tokoh Sebabi yang usianya lebih 70 tahun, memilih berlindung di balik pohon sawit.

    Ingatannya melayang pada memori kelam penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan. ”Saya takut ditembak orang. Malu kita tua ini ditembak orang,” kata Basuni.

    ”Padahal kami semua tangan kosong. Tidak ada membawa senjata dan jumlah orang di lokasi tak sampai 20 orang. Mungkin hanya sekitar 15-an orang,” ucap seorang saksi mata lainnya.

    Ketegangan perlahan mereda, meski dua truk hasil panen melenggang keluar dari lokasi.

    Warga bahkan membuktikan niat damai mereka dengan mengawal operator alat berat milik perusahaan.

    ”Ada operator pemanen sawit yang bahkan sampai kami kawal agar keluar dengan aman, supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Yustinus.

    Malam harinya, seorang tokoh setempat menyebut ada anggota kepolisian yang juga kerabatnya menghubungi untuk meminta maaf.

    Menurut tokoh tersebut, dari keterangan polisi yang menelepon, aparat di lokasi sebenarnya tidak mengetahui akan berkonfrontasi dengan warga dan tokoh adat.

    ”Tiba-tiba disuruh ke situ. Seperti dijebak oleh perusahaan,” ujar tokoh tersebut, menirukan pesan yang disebut berasal dari anggota yang menghubunginya.

    Bukti yang Tak Pernah Diperlihatkan

    Laporan polisi terdaftar pada 6 September 2025. Petrus Limbas resmi berstatus tersangka melalui Surat Ketetapan nomor S.Tap.Tsk/14/II/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 24 Februari 2026.

    Pelapornya bernama Andri Alberto, karyawan PT BAP. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan status pelapor ini.

    ”Lapornya pribadi. Tapi, tetap didampingi dari perusahaan. Didampingi itu dalam artian karena dia karyawan,” kata Resky kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

    Dari penelusuran Kanal Independen bersama tim kolaborasi, sejumlah saksi di lokasi menegaskan tidak terjadi pemukulan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan pada Petrus.

    Petrus terlihat tenang sepanjang mendampingi penelusuran tim, meski dirinya terancam penjara dengan pasal yang disangkakan padanya.

    ”Saya tidak khawatir, karena saya memang tidak salah,” ujar Petrus, seraya mengakui, kasus itu merupakan pertama kali dirinya berhadapan dengan hukum.

    Petrus juga mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dia tidak diperlihatkan sama sekali bukti yang menjeratnya.

    Tokoh pemuda Sebabi yang juga koordinator pemilik lahan, Prioyono, yang juga hadir di lokasi menegaskan tidak ada pemukulan.

    Karena kejanggalan dalam penetapan tersangka itu, dia menilai hal yang dialami Petrus merupakan bentuk kriminalisasi.

    ”Menyatakan semuanya bahwa Petrus Limbas tidak ada melakukan pemukulan,” tegasnya.

    Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, mengajukan permohonan konfrontasi resmi pada 17 Maret 2026 karena ada perbedaan keterangan yang tajam.

    Pihak warga memiliki lima saksi mata yang konsisten membantah adanya pemukulan. Sebaliknya, pelapor hanya bermodal dua saksi pendukung. Namun, permohonan itu diabaikan.

    Resky menepis kesaksian warga itu dengan temuan penyidik. Menurutnya, Petrus dijadikan tersangka karena ada alat bukti pendukungnya.

    ”Kita ada dua alat bukti. Kita berimbangnya dengan pihak lain, rumah sakit yang visum dan rumah sakit yang merawat setelah kejadian. Jadi, dua alat buktinya. Menanyakan dari pihak perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

    PENJELASAN: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menjelaskan pada wartawan terkait insiden Desa Sebabi, Selasa (26/5/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Resky menambahkan, penyidik juga memperoleh video saat kejadian. Menurutnya, dalam video itu, ada gerakan-gerakan tersangka yang mengindikasikan adanya kejadian penganiayaan.

    ”Kalau Polri itu posisinya mencari alat bukti di luar kedua belah pihak. Ada visum, dari keterangan dokter. Ini dari penyidik yang saya dapat,” katanya, seraya menegaskan tak bisa merinci hasil visum medis tersebut memperlihatkan bukti penganiayaan di bagian mana, karena ada di penyidik.

    Sejumlah warga yang ditemui Kanal Independen mengaku tak sempat merekam situasi saat itu. Pihaknya tidak memiliki bukti apa pun untuk memperkuat dukungannya selain para saksi yang melihat langsung kejadian.

    Sementara itu, pernyataan penyidik berbanding terbalik dengan isi dokumen permohonan konfrontasi. Dalam dokumen resminya, Sapriyadi mengunci argumen tersebut dengan fakta di lapangan.

    ”Bahwa klien kami memiliki lima orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian (TKP) secara langsung, yang menyatakan tidak ada peristiwa pemukulan,” tulis Sapriyadi, membandingkannya dengan keterangan pelapor yang hanya didukung dua orang saksi.

    Bukti yang diklaim penyidik pun tak pernah kasat mata bagi pihak tersangka. Sapriyadi membeberkan fakta bahwa kliennya tidak pernah melihat dokumen medis pelapor.

    ”Dari saat saya mendampingi Petrus Limbas saya tidak pernah diperlihatkan bukti video dan foto. Apalagi hasil visum, kita tidak pernah diperlihatkan,” kata Sapriyadi.

    Melalui Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diserahkan ke Polres Kotim pada 3 Maret 2026, Sapriyadi mengurai kekeliruan penerapan pasal.

    Andri Alberto tidak mengalami halangan bekerja dan beraktivitas normal sebagai karyawan PT BAP.

    Sesuai perundang-undangan pidana, andai pun terjadi insiden ringan yang tidak menimbulkan halangan pekerjaan, yang relevan diterapkan adalah Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 ayat (1) yang ancaman pidananya jauh lebih berat.

    Hingga laporan ini ditulis, tidak ada tanggapan resmi penyidik terhadap argumentasi hukum tersebut.

    Ironi “Ultimum Remedium”

    Dalam doktrin hukum pidana, ada prinsip yang disebut ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir negara, bukan yang pertama.

    Sebelum seseorang dijerat pidana, jalur penyelesaian lain seperti perdata atau administrasi harus lebih dulu ditempuh dan gagal.

    Prinsip ini secara khusus relevan ketika akar perkaranya adalah sengketa hak atas tanah yang belum tuntas di ranah perdata.

    Resky menegaskan, Polres Kotim berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

    Agenda ini dijadwalkan hingga dua kali, namun berujung gagal karena pihak pelapor urung datang.

    Resky menegaskan, pihak pelapor tidak datang karena berada di luar kota. Menurutnya, harusnya pelapor datang ketika diundang. Apabila memang menolak atau menerima RJ, bisa disampaikan dalam mediasi tersebut.

    Meski demikian, Resky juga mengungkap, pihak pelapor juga mempertanyakan proses penanganan kasus itu, karena belum juga maju ke pemberkasan P21 di kejaksaan.

    ”Kita juga dimintain pertanggungjawaban sama yang melapor. Pak, cepat segera. Itu sudah cukup alat bukti. Sudah ada penetapan tersangka, kenapa enggak dimajukan?” kata Resky, menirukan desakan dari pelapor.

    Kapolres sendiri memastikan status perkara belum P21. “Belum. Belum selesai,” ujarnya.

    Mengenai tudingan kriminalisasi, Resky membantah hal tersebut. Menurutnya, Polri wajib menindaklanjuti peristiwa pidana. Dalam kasus Petrus, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur, meminta keterangan saksi, mencari alat bukti, dan lainnya.

    ”Kalau kriminalisasi itu, tidak ada kejadian apa-apa, serta merta kami jadikan tersangka,” tegasnya.

    Resky meminta pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum itu, agar menempuh jalur yang tersedia, seperti praperadilan. Pihaknya juga berupaya menyelesaikan kasus itu secara adil.

    ”Siapa sih yang tega menersangkakan orang kalau tidak alat bukti? Itu (Petrus, Red) kan warga kita juga,” katanya.

    Perkara ini sejatinya berakar dari sengketa kepemilikan lahan yang erat dengan ranah perdata.

    Prinsip ultimum remedium menegaskan hukum pidana adalah jalan terakhir (last resort), bukan opsi pertama penindakan.

    Dalam praktik hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 kerap dijadikan rujukan dalam perkara yang berkaitan erat dengan sengketa keperdataan.

    Kapolres Kotim mengonfirmasi logika sengketa ini.

    ”Sebenarnya akar masalahnya, kalau masyarakat ini, akar masalahnya itu karena mereka menduduki lahan. Perusahaan itu mencoba berupaya kembali menguasai lahannya, kan jadi adanya penganiayaan. Nah, masyarakat itu kan dampaknya, karena ada permasalahan di awal. Kalau enggak ada permasalahan, enggak ada penganiayaan,” katanya.

    Alasan Penempatan Aparat

    Resky juga mengomentari persoalan penempatan aparat di lokasi kejadian. Petugas memang sengaja ditempatkan karena lokasi itu dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dengan adanya konflik lahan.

    ”Sejauh yang saya tahu, kan diduduki itu lahan. Saya langsung ngomong minta kades dan lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana. Untuk menghindari supaya tidak terjadi tindak pidana itu, di situ memang ada anggota yang jaga,” katanya.

    Mengenai aktivitas panen yang dikawal aparat bersenjata, Resky tak mengomentari lebih jauh.

    ”Terkait mereka mau panen atau apa itu, saya tidak tahu kalau di situ ada polisi. Karena polisi yang jaga itu di daerah yang didudukin, lokasinya kan itu di dekat jalan kalau gak salah,” katanya.

    Demikian pula terkait peristiwa penodongan dan pengokangan senjata yang diungkap warga, Resky tidak membenarkan maupun membantah pengakuan warga tersebut.

    Dia hanya menegaskan agar akar masalah tersebut agar diselesaikan.

    Menjaga Tanah, Menantang Sistem

    Bagi masyarakat Sebabi, tanah sengketa itu bukanlah sekadar aset komersial, melainkan sejarah ruang hidup mereka.

    Kepala Batamad Kecamatan Telawang, Yastok, mengenang masa kecilnya di wilayah tersebut.

    ”Kami masyarakat memiliki tanah dan lahan itu sebelum ada jalan negara saja belum ada. Jalan negara Sampit-Pangkalan Bun ini belum ada. Dulunya lewat sungai dengan jalan setapak,” ungkap Yastok.

    Sikap perusahaan terdahulu yang menghargai keberadaan warga menjadi perbandingan telak bagi warga hari ini.

    ”Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” tambah Yastok.

    Perkara pidana yang menjerat Petrus Limbas berkelindan dengan langkah hukum perdata dari pihak korporasi.

    Selain Petrus, tiga tokoh warga lainnya kini juga harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Damang Telawang Yustinus.

    Dokumen petitum gugatan memperlihatkan besarnya skala tekanan yang dihadapi warga.

    Baca Juga: Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    Perusahaan, yang mengklaim sah memegang sederet izin pelepasan kawasan hutan, menuding para tergugat telah menduduki lahan seluas 50,38 hektare dengan cara mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit.

    Atas dasar itu, PT BAP meminta pengadilan menghukum warga mengosongkan lahan serta membayar kerugian materiil sebesar Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

    Total tuntutan ganti rugi tersebut mencapai lebih dari Rp104 miliar, belum termasuk ancaman denda uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan.

    Sengketa di Sebabi menambah panjang daftar konflik pertanahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024 terjadi 295 konflik lahan di Indonesia, menyisakan 399 kasus kriminalisasi warga.

    KPA menilai pola konflik agraria kerap diikuti pelaporan hukum terhadap warga sebelum sengketa lahannya selesai.

    Petrus Limbas dan belasan warga Sebabi adalah sekumpulan petani tangan kosong yang berhadapan dengan pengamanan bersenjata sekaligus gugatan perdata bernilai fantastis demi menuntut haknya.

    Sejumlah regulasi nasional sebenarnya telah memuat pedoman perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidupnya.

    Namun, hingga kini, belum terlihat adanya penggunaan instrumen perlindungan tersebut dalam penanganan perkara ini.

    Perkara pidana dan gugatan ratusan miliar rupiah ini rupanya sekadar lapis luar dari konflik Sebabi.

    Liputan investigasi kolaborasi ini akan berlanjut. Edisi berikutnya bersiap menelusuri akar persoalan yang lebih dalam, yakni membongkar deretan kejanggalan perizinan perusahaan.

    Berbekal pengakuan warga dan hasil penelusuran silang dokumen legal, tim redaksi akan menguji keabsahan klaim penguasaan lahan yang bertahun-tahun mengungkung ruang hidup masyarakat setempat.

    Di tengah sengkarut persoalan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan penjelasan utuh ke publik terkait konflik dan langkah hukum yang mereka tempuh.

    Tanggapan hanya sempat muncul dari bagian legal PT BAP, Asean. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026, ia sekadar memberi penegasan terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, hingga status HGU perusahaan, dibiarkan tanpa jawaban.

    Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen. Namun, hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)