SAMPIT, kanalindependen.id – Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) wakil rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga kuat melenceng dari relnya. Sebuah ruang gelap pengelolaan pokir tersingkap di balik jargon untuk rakyat. Sarat pengondisian penerima, titipan program, hingga rekayasa di meja birokrasi.
Sejumlah sumber terpercaya yang mengetahui skema tersebut mengungkap dugaan aliran dana yang diduga tak berjalan sebagaimana mestinya.
Anggaran itu disebut-sebut bersalin rupa menjadi skema penyaluran hibah yang sudah dirancang sejak awal, dengan jejak intervensi politik, pengaturan anggaran, dan praktik di lapangan yang jauh dari transparan.
Menurut sumber internal DPRD Kotim yang memahami mekanisme dana pokir, tidak semua penerima hibah ditentukan berdasarkan kebutuhan riil.
”Tidak semua penerima itu murni berdasarkan kebutuhan. Ada yang punya kedekatan dengan oknum tertentu. Ini yang sedang didalami,” ujarnya.
Angka Raksasa di Balik Pokir
Aturan main sebetulnya jelas. Pokir merupakan himpunan keluhan dan harapan warga yang diserap para wakil rakyat, lalu dijahit ke dalam sistem perencanaan daerah. Usulan ini wajib diuji kelayakannya, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, baru dieksekusi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.
Nilainya pun bukan angka kecil. Menilik rekam jejak sebelum kebijakan efisiensi 2026, sejumlah pimpinan dan anggota dewan dalam berbagai pemberitaan lokal sempat menyebut jatah usulan program mereka bisa menyentuh angka sekitar Rp2 miliar per anggota setiap tahun.
Kalikan dengan 40 kursi legislator, maka terdapat ruang anggaran sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam satu tahun anggaran.
Memasuki tahun 2026, keran itu disebut sedikit menyusut. Sumber internal DPRD mengungkap adanya pemangkasan jatah pokir menjadi kisaran sekitar Rp1 miliar per anggota, selaras dengan pernyataan penyesuaian pokir karena efisiensi anggaran yang pernah disampaikan pimpinan DPRD di media.
Alasannya, daerah sedang mengencangkan ikat pinggang demi efisiensi fiskal.
Menitip Program, Mengunci Penerima
Idealnya, pokir menjadi jembatan beton antara aspirasi konstituen dengan program nyata pemerintah. Namun, kesaksian para sumber menggambarkan realita lain di lapangan. Mekanisme penyalur aspirasi ini diduga telah dibajak.
Menurut sumber yang sama, fungsinya merosot menjadi loket penitipan program, mengarahkan aliran hibah, dan memastikan nama-nama tertentu sudah tercetak tebal sebagai penerima sejak titik nol.
”Sudah ditentukan dari awal siapa yang menerima. Dinas hanya menjalankan karena ada intervensi,” ujar sumber dari dinas teknis.
Sumber-sumber yang dihimpun menggambarkan pola berulang, di mana kelompok masyarakat tetap diminta mengajukan proposal untuk memenuhi prosedur administratif, meskipun alokasi anggaran diduga telah ditentukan sebelumnya.
Dalam kondisi tersebut, proposal berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, sementara proses verifikasi disebut tidak lagi sepenuhnya menentukan hasil akhir.
Sejumlah sumber juga menyebut adanya kecenderungan penerima hibah berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu. Sementara itu, kelompok masyarakat lain yang tidak memiliki akses serupa berisiko tidak terakomodasi.
Menyebar Titipan, Memecah Fokus Pengawas
Agar tak terlalu mencolok, operasi penitipan anggaran diduga dipecah ke berbagai penjuru. Jejak dana hibah yang dikaitkan dengan pokir terendus menyebar di sejumlah OPD.
Sumber lainnya dari eksternal DPRD Kotim yang mengetahui seluk-beluk praktik tersebut menuturkan, taktik sebar jaring ke banyak dinas amat ampuh untuk mengelabui radar pengawasan.
Menurutnya, publik hanya akan melihat deretan kegiatan hibah kecil-kecilan yang terpisah. Mata pemeriksa sangat rentan terkecoh karena hanya mengamati kepingan teka-teki.
Dia mencontohkan, satu paket di pariwisata, secuil di pertanian, dan sebagian lagi di koperasi. Publik dibuat luput melihat gambaran besarnya, yakni sebuah daftar penerima yang sudah dirajut rapi dan terafiliasi dengan pokir pihak tertentu.
”Pinjam Bendera” dalam Pelaksanaan
Menurut sumber yang sama, praktik yang diduga menyimpang itu tidak berhenti di ranah anggaran. Saat tiba fase eksekusi lapangan, siasat baru kembali digelar. Aturan pengadaan barang dan jasa mewajibkan pengerjaan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan bertanggung jawab.
Sumber menyebut adanya praktik yang dikenal sebagai ”pinjam bendera”, di mana perusahaan digunakan sebagai pihak formal dalam dokumen, namun pelaksanaan kegiatan diduga dikendalikan oleh pihak internal.
”Secara dokumen terlihat pihak ketiga, tapi pelaksanaannya bukan sepenuhnya oleh mereka,” ujar sumber tersebut.
Dalam praktik ini, perusahaan disebut hanya menerima imbalan tertentu atau fee, sementara proses belanja dan distribusi diduga dikendalikan pihak lain.
Pola tersebut berpotensi menjadi ladang empuk untuk menggelembungkan harga, menyunat spesifikasi, hingga memastikan barang jatuh ke tangan yang tidak tepat. Dokumennya tampak memenuhi prosedur, namun, nyatanya, perusahaan itu tak lebih dari tameng administratif penutup jejak.
Melampaui Kewenangan
Praktisi hukum Agung Adisetiyono menilai, jika rangkaian dugaan tersebut terbukti, maka hal itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif.
”Kalau sejak awal sudah ada pengondisian proposal, pengaturan anggaran, sampai pelaksanaan yang direkayasa, maka ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini sudah mengarah pada konstruksi perbuatan melawan hukum yang sistematis,” urai Agung.
Dia menitikberatkan pada potensi pelanggaran batas kewenangan. Tugas utama dewan adalah legislasi, menyusun anggaran, dan mengawasi. Tidak ada satu pun celah aturan yang secara eksplisit mengizinkan mereka turun langsung mencampuri urusan teknis seperti pengadaan barang.
”Ketika ada intervensi hingga level teknis, itu sudah melampaui kewenangan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Terkait fenomena sewa bendera, Agung melihat hal tersebut sebagai pintu masuk penting menuju ranah pidana korupsi.
”Pinjam nama perusahaan dengan imbalan tertentu adalah indikasi rekayasa pengadaan. Dalam perspektif hukum, ini bisa masuk persekongkolan dan membuka ruang terjadinya kerugian negara,” tuturnya memperingatkan.
Memburu Aktor di Balik Skema
Agung mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai permainan. Penelusuran, menurutnya, tidak boleh mandek pada pelaksana teknis di dinas yang sekadar menjalankan perintah. Fokus utama juga perlu diarahkan pada pihak-pihak yang diduga menjadi arsitek di balik layar.
”Biasanya dalam pola seperti ini, aktor intelektualnya justru yang paling menentukan. Itu yang harus diungkap,” ucapnya tajam.
Dinas teknis sendiri memikul tanggung jawab mawas diri. Mereka dituntut kebal dari segala bentuk tekanan politik saat memverifikasi penerima hibah.
”Dinas harus selektif dan objektif. Jangan sampai ada tekanan atau titipan yang justru menyeret pada pelanggaran hukum,” tegas Agung.
Inspektorat maupun aparat pengawas diminta membuka mata lebih lebar. Audit diingatkan agar tidak berhenti pada pencocokan tanda tangan dan kelengkapan berkas.
”Pengawasan harus memastikan barang benar ada, sesuai spesifikasi, dan tepat sasaran. Kalau tidak, potensi penyimpangan akan terus berulang,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kotim belum memberikan penjelasan resmi merespons pusaran dugaan penyimpangan dana aspirasi tersebut.
Agung menegaskan, jika kelak seluruh skema yang diduga manipulatif ini terbukti sah secara hukum, publik harus kembali menelan kenyataan pahit. Uang rakyat bisa dirampas melalui sistem yang di permukaan tampak seolah-olah taat aturan. (ign)
SAMPIT,kanalindependen.id – Sengketa Irigasi Danau Lentang menyimpan anomali yang jauh melampaui konflik agraria biasa.
Protes warga atas kebun yang dilindas ekskavator, adu peta Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan, hingga kebuntuan mediasi pemerintah daerah hanyalah lapisan luar dari sebuah operasi spasial yang jauh lebih masif.
Selama sebulan Kanal Independen membongkar lapisan konflik yang nyaris tak tersentuh pemberitaan harian dengan mengawinkan protes dan perlawanan warga, dokumen resmi terkait, peta spasial negara, hingga jejak uang miliaran rupiah di lantai bursa Jakarta.
Berikut lima temuan krusial tentang bagaimana urat nadi pengairan publik perlahan tertelan ke dalam orbit konsesi raksasa.
1. Proyek Miliaran Negara yang Ditelan Kebun Sawit
Danau Lentang lahir dari cetak biru proyek strategis bernilai sekitar Rp1,557 miliar dari APBD Kalteng untuk menopang jaringan irigasi Luwuk Bunter III seluas 825 hektare.
Kini, urat nadi pangan itu terdesak. Rekaman drone dan penelusuran tapak mengindikasikan sebagian saluran air negara telah diiris menjadi jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit muda.
Tumpang-tindih (overlay) data portal resmi BHUMI dan citra satelit memperlihatkan sebagian alur irigasi terindikasi berada sangat dekat, bahkan pada sejumlah segmen tampak berada dalam poligon konsesi perusahaan.
Keanehan kian menganga ketika Ketua Koperasi MBS mengaku tak pernah menerima apalagi menandatangani dokumen tersebut. Hal itu sekaligus mengonfirmasi mengapa kolom tanda tangannya di atas kertas kosong melompong.
Aliran uang bersumber dari kas korporasi, tetapi pencatatan aset mendarat sepihak atas nama koperasi.
Akademisi menilai pola ini sebagai indikasi kuat pengaburan subjek pemegang hak yang sebenarnya di tepi saluran primer irigasi publik.
3. Tiga Versi Kebenaran yang Saling Bertentangan
Identitas penguasa sah lahan sengketa terpecah ke dalam tiga labirin klaim. Manajer PT BSP sempat melabeli area tersebut sebagai cadangan plasma, klaim yang kemudian dianulir oleh humas perusahaan dengan penegasan bahwa lahan itu murni berada di dalam HGU.
Pernyataan ini dipatahkan Ketua Koperasi MBS yang menolak mengakui blok tersebut sebagai plasma kelompoknya.
Di sisi pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam menyatakan kawasan irigasi telah dienklaf dari izin HGU dan tidak boleh berubah fungsi.
Tiga pemegang kuasa ruang, korporasi, koperasi, dan pemerintah, saling menegasikan di atas hamparan tanah yang sama.
4. Jejak Dana Bursa dalam Ekspansi Kebun
Laporan keuangan Grup Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) menempatkan BSP sebagai anak usaha utama sekaligus penerima besar dana Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) 2023 sekitar Rp453 miliar.
Ratusan miliar rupiah mengalir untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, terminal CPO, dan percepatan pengembangan kebun di koridor Cempaga–Seranau yang beririsan dengan lanskap Danau Lentang.
Garis waktu penggunaan dana IPO dan pencairan kredit investasi bank BUMN berimpit erat dengan meledaknya konflik invasi alat berat di bibir irigasi Danau Lentang sejak pertengahan 2023.
Akan tetapi, dokumen keuangan tersebut tidak secara spesifik merinci lokasi penggunaan dana hingga tingkat koordinat lahan.
5. Jebakan Ruang dan Residu Pidana di Tingkat Warga
Konflik ini bermuara pada pengepungan tata ruang yang sistematis. Analisis dokumen memperlihatkan formasi batas yang berulang: utara berbatasan langsung dengan saluran primer irigasi, timur diapit kebun inti PT BSP, selatan–barat dijepit oleh area berkode Koperasi MBS.
Manuver ini menyisakan residu hukum di tingkat tapak. Pemilik lahan seperti John Hendrik akhirnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan sedikitnya belasan orang yang diduga terlibat skema jual beli di atas lahan garapannya di koridor irigasi.
Sebelum palu hakim sempat menguji legalitas kepemilikan, ekskavator sudah lebih dulu meratakan tanah menjadi blok sawit baru, meninggalkan warga menggenggam segel lama berhadapan dengan daftar pembebasan lahan versi perusahaan. (ign)
KONFLIK irigasi Danau Lentang kembali mendidih awal tahun ini. Bara yang sempat diredam pada 2023 silam kini membesar, menyingkap aroma dugaan skandal yang jauh lebih serius, yakni bagaimana jalur irigasi yang dibangun dengan kucuran uang negara kini tercekik oleh masifnya ekspansi kelapa sawit.
Hampir sebulan Kanal Independen melakukan penelusuran mendalam untuk membongkar dugaan pengepungan aset publik ini.
Ruang gelap yang belum terungkap di balik konflik kami telusuri dengan wawancara langsung warga terdampak, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP), dan pengurus Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).
Kemudian, akademisi yang juga mendampingi warga dalam sengketa ini untuk membaca pola konflik dan struktur penguasaan lahan.
Kanal Independen juga memantau langsung mediasi resmi di tingkat kecamatan yang mempertemukan perwakilan desa, perusahaan, dan aparat pemerintah.
Kepingan kesaksian itu lantas diuji silang dengan tumpukan dokumen resmi.
Redaksi membedah berkas proyek irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, menyisir surat‑surat pertanahan lokal, menelaah somasi warga, hingga mengkaji pernyataan para pejabat Pemkab Kotim.
Tak berhenti di situ, batas legal lahan dikuliti menggunakan data spasial Hak Guna Usaha (HGU) dari portal resmi ATR/BPN yang kemudian disandingkan (overlay) dengan citra satelit terkini.
Jejak sengketa ini rupanya tidak hanya berbau tanah basah, tetapi juga aroma modal besar.
Pada tingkat korporasi, Kanal Independen melacak aliran uang melalui prospektus Initial Public Offering (IPO) dan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) yang terbuka untuk publik.
Analisis mengerucut pada laporan yang secara terang benderang merekam alokasi dana dan penguatan modal masif kepada entitas anak, PT Borneo Sawit Perdana.
Perusahaan itulah yang jadi ”mesin” utama menggerakkan roda alat berat di pusaran konflik irigasi Danau Lentang.
Dari jalinan bukti tersebut, terkuak anatomi masalah yang jauh lebih rumit dan gelap daripada perkara sengketa tapal batas biasa.
Kasus ini menyeret metode penguasaan lahan yang menyulut konflik horizontal panas antara Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Lebih dari itu, ada indikasi pembiaran terhadap perubahan fisik aset irigasi demi perluasan kebun, bantahan korporasi yang terus bergeser mencari pijakan aman, hingga pernyataan pejabat daerah yang bertabrakan dengan dokumen maupun keterangan resmi perusahaan.
Melalui laporan ini, Kanal Independen akan menguliti seluruh lapisan dugaan skandal tersebut satu per satu.
Kisah ini akan bermula dari nasib irigasi dan rintihan warga di sekelilingnya, lalu menukik tajam menelusuri jejak perizinan dan arsitektur keuangan korporasi yang membuat jaringan Danau Lentang terjepit di antara barisan batang sawit dan lembaran kertas izin. (ign)
Berikut laporan lengkap Kanal Independen yang kami bagi menjadi tiga bagian terpisah:
IDENTITAS Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) semula hanya sayup terdengar di sepanjang lintasan irigasi Danau Lentang.
Nama lembaga ini berulang kali tertera dalam lembaran ganti rugi warga, mencuat di tengah alotnya forum mediasi kecamatan, hingga berulang kali dijadikan justifikasi operasional saat pergerakan alat berat memicu penolakan pekebun lokal.
Penelusuran Kanal Independen menembus batas administrasi tapak tersebut menuju tumpukan dokumen keuangan PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk.
Seluruh temuan dan analisis mendalam dalam laporan ini diletakkan di atas landasan pembuktian dokumen resmi dan publikasi makro korporasi yang bisa diakses publik dari website PT NSS grup.
Pembedahan jejak uang bertumpu secara spesifik pada Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk tahun 2023 yang memuat cetak biru alokasi aliran dana bursa ke entitas anak usahanya.
Selanjutnya, guna memvalidasi realisasi kucuran dana kredit, pembengkakan biaya, serta eskalasi operasi di lapangan, investigasi ini menyandingkannya secara langsung dengan deretan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup NSS.
Dokumen neraca yang menjadi pisau bedah utama mencakup Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024, hingga data pembukuan termutakhir pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2025.
Silang dokumen dari prospektus bursa hingga ke rekam jejak neraca antar-periode inilah yang menjadi basis pembuktian untuk mengurai manuver finansial perusahaan.
Bedah laporan konsolidasi emiten sawit ini menyingkap bahwa hubungan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan Koperasi MBS bukan sekadar klaim lisan di lapangan, melainkan tercatat dalam dokumen korporasi resmi.
Catatan piutang plasma perusahaan secara tegas menempatkan Koperasi MBS sebagai mitra resmi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam perjanjian kerja sama berdurasi 35 tahun.
Dokumen publik di lantai bursa tersebut turut mengunci titik operasinya di tiga wilayah spesifik, Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sinkronisasi temuan ini merajut benang merah yang selama ini terputus. Lembaran alas hak tanah di meja desa tersambung dengan pelaporan finansial korporasi, sementara nama-nama lokasi yang muncul dalam dokumen keuangan itu beririsan langsung dengan koridor irigasi yang menjadi episentrum sengketa.
Mekanisme Kemitraan: Etalase Plasma dalam Cengkeraman Korporasi
Hubungan kelembagaan antara PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan Koperasi Produsen MBS berpijak pada landasan legal yang mengikat kuat, jauh melampaui sekadar klaim lisan manajemen di ruang mediasi kecamatan.
Dokumen Prospektus Penawaran Umum Perdana (IPO) PT NSSS tahun 2023 beserta catatan keuangan konsolidasiannya memuat rincian kontrak tersebut secara spesifik.
Kesepakatan plasma ini teregister resmi melalui instrumen bernomor BSP/JKTO/016/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021.
Klausul perjanjian itu mengunci kerja sama jangka panjang selama 35 tahun untuk proyeksi luasan sekitar 1.600 hektare yang membentang di wilayah Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir.
Skema operasional yang tertuang dalam dokumen tersebut mengusung konsep “manajemen satu atap”.
Kesepakatan ini memberikan porsi bagi koperasi sebagai entitas penyedia hamparan lahan dan tenaga kerja, sementara sisi operasionalnya dikuasai secara penuh oleh perusahaan inti.
PT BSP mengambil alih seluruh eksekusi teknis sejak fase awal, mulai dari pembukaan dan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan berkelanjutan, hingga rantai panen dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik.
Dari sudut pandang perbankan, konsentrasi kendali teknis di perusahaan inti ini juga menjadi syarat kelayakan kredit karena BSP bertindak sebagai penjamin korporasi atas pinjaman besar untuk pembangunan kebun plasma.
Namun, dalam praktik di lapangan, pola ”satu atap” ini sekaligus memangkas hampir habis ruang kendali koperasi atas ritme pengelolaan kebun dan arus kas dari lahan yang mereka masukkan ke dalam skema kemitraan.
Konstruksi pembiayaan dalam model ini menempatkan korporasi sebagai pemberi dana talangan sekaligus pemegang piutang utama terhadap koperasi plasma.
Seluruh ongkos pengembangan—mencakup mobilisasi alat berat, pengadaan bibit, suplai pupuk, hingga upah operasional kebun—mengandalkan kucuran dana talangan perusahaan.
Meskipun skema ini lazim dalam industri kelapa sawit, suntikan modal raksasa tersebut secara struktural seketika membukukan koperasi di bawah beban utang jangka panjang.
Pengembaliannya kelak dieksekusi melalui pemotongan langsung dari bagi hasil panen. Beban finansial warga tak berhenti di situ.
Perjanjian ini turut melegalkan pungutan fee pengelolaan sekitar lima persen bagi PT BSP, sebuah potongan yang terus berjalan baik pada fase tanaman belum menghasilkan maupun saat kebun telah produktif.
Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, memaparkan luasan yang berbeda ketika menjelaskan hamparan plasma versi koperasi.
”PT BSP itu menjalankan amanah 20% kebun plasma. Yang seharusnya dibangunkan itu sekitar 2.000 hektare. Tapi yang dialokasikan kepada Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS) untuk delapan desa itu kurang lebih 1.800 hektare, tidak genap 2.000,” ujarnya.
Dia menambahkan, hamparan besar yang kemudian terbagi dua petak itu berada di sekitar Sungai Paring, Luwuk Bunter, dan Cempaka Mulia Timur.
Menurut Holpri, total anggota koperasi dari delapan desa itu sekitar 850 orang. Adapun lahan yang sudah clear, yakni dibebaskan, digarap, dan ditanam, baru sekitar 500 hektare, dengan sisa sekitar 1.300 hektare masih berproses.
Namun, Holpri tetap membedakan hamparan plasma versi koperasi dengan titik yang dipersoalkan warga dalam sengketa kawasan irigasi Danau Lentang.
Akademisi dari Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, mengatakan, arsitektur bisnis yang tertuang dalam laporan keuangan PT NSSS memunculkan dualitas peran yang tajam di lapangan.
”Kelembagaan plasma terpasang kokoh sebagai wajah kemitraan di etalase publik dan pemerintahan. Realitas pencatatan keuangannya justru memastikan sebaliknya. Seluruh kendali operasional, perputaran arus kas, hingga putusan akhir tata kelola lahan tidak pernah beranjak dari meja direksi perusahaan inti,” kata Riduwan yang juga mendampingi warga Luwuk Bunter dalam sengketa tersebut.
PT BSP, Motor Utama Ekspansi di Koridor Cempaga-Seranau
Posisi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam hierarki bisnis Grup NSSS jauh dari kesan entitas pelengkap.
Laporan prospektus dan catatan keuangan konsolidasian menempatkan korporasi ini sebagai motor penggerak utama dengan porsi kepemilikan mutlak mencapai 99,99 persen.
Kapasitas operasional perseroan ditopang oleh penguasaan kebun inti seluas 8.264 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebagian besar area tanam tersebut telah memasuki fase produktif, sebuah status yang otomatis menyuntikkan nilai aset lebih dari satu triliun rupiah ke dalam postur neraca grup korporasi.
Sebaran infrastruktur raksasa milik PT BSP—mulai dari fasilitas perkebunan, pabrik pengolahan, hingga terminal khusus kelapa sawit—terpusat kokoh di bentang wilayah Kecamatan Cempaga dan Seranau.
Tapak operasinya menjalar melintasi deretan desa yang menjadi episentrum keseharian warga Danau Lentang, yakni Desa Luwuk Bunter, Sungai Paring, Terantang, Terantang Hilir, Rubung Buyung, hingga bermuara di Desa Patai.
Pelacakan tata ruang melalui portal interaktif BHUMI Kementerian ATR/BPN memvisualisasikan benturan spasial yang sangat tajam di lapangan.
Salah satu hamparan konsesi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00072 seluas kurang lebih 841 hektare tergambar menonjol sebagai poligon oranye yang memanjang pada satu sisi.
Hamparan perizinan ini berhadapan langsung dengan poligon konsesi entitas lain di sisi seberangnya.
Celah di antara kepungan izin raksasa tersebut menyisakan sebuah lorong hijau memanjang, hamparan yang secara faktual diidentifikasi oleh masyarakat lokal sebagai denyut nadi jalur irigasi Danau Lentang beserta urat sekundernya.
Menurut Riduwan, areal tata air tersebut sejatinya merupakan kawasan penyangga hajat hidup masyarakat.
Fakta bentang alam justru menyajikan pemandangan yang sepenuhnya kontradiktif. Barisan tegakan sawit berbendera perusahaan terpantau bergerak makin rapat, menempel, dan seolah mencekik tepian saluran infrastruktur negara yang secara undang-undang semestinya steril dari penetrasi korporasi.
Injeksi Bursa ke Urat Nadi Jemaras
Aksi penawaran saham perdana (IPO) PT NSSS pada 2023 yang tercatat menghimpun dana sebesar Rp453.165.883.100 membuka tabir ambisi korporasi secara benderang.
Manajemen PT NSSS menetapkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebagai episentrum penguatan mesin produksi grup.
Lembar prospektus memaparkan alokasi sekitar 29,8 persen atau sekitar Rp135 miliar dari total dana hasil penawaran umum dikhususkan bagi belanja modal (capital expenditure).
Injeksi finansial ini diproyeksikan untuk pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) baru seluas 40 hektare dengan daya giling 60 ton TBS per jam.
Kucuran modal berlanjut dengan porsi 3,2 persen (Rp14,5 miliar) untuk konstruksi terminal khusus CPO bersistem pipa langsung sejauh 1,5 kilometer, bersanding dengan guyuran 9,4 persen (Rp42,6 miliar) untuk modal kerja berupa pengadaan pupuk dan agrokimia PT BSP.
Dokumen realisasi penggunaan dana per 31 Desember 2024 memvalidasi pergerakan ratusan miliar rupiah tersebut.
Angka sebesar Rp255,33 miliar mengalir membiayai megaproyek pabrik, terminal, dan pemeliharaan agronomi PT BSP, menyisakan saldo dana IPO senilai Rp175,18 miliar.
Prospektus juga membagi tegas sasaran penggunaan dana, yakni pembangunan pabrik dan terminal difokuskan untuk BSP, sementara pembukaan dan penanaman lahan baru terutama dialokasikan kepada entitas anak lain seperti BSSU.
Konstruksi fasilitas pengolahan yang dilabeli sebagai PKS Jemaras itu dieksekusi lewat rentetan kontrak bersama PT Fortuna Kontraktor.
Nilai pekerjaan sipilnya menembus Rp84 miliar, berpusat di Desa Rubung Buyung, mencakup pendirian kompleks perumahan hingga infrastruktur penunjang kawasan pabrik.
Pemetaan tata ruang menempatkan seluruh fasilitas raksasa ini tepat di jantung koridor Cempaga-Seranau.
Wilayah operasional tersebut beririsan dengan ekosistem Danau Lentang maupun hamparan kebun plasma Koperasi MBS.
Kendati berdiri di atas bentang alam yang berdekatan, lembar prospektus dan pelaporan OJK sama sekali bisu menyangkut eksistensi saluran irigasi publik maupun blok lahan sengketa.
Konstruksi pelaporan finansial ini merancang sebuah benteng legal yang solid. Publik hanya disuguhkan fakta bahwa dana IPO difokuskan untuk memperkuat otot pabrik dan terminal PT BSP, tanpa meninggalkan satu pun jejak pembukuan eksplisit mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan sengketa di sepanjang sempadan irigasi.
Suntikan Perbankan dan Eskalasi Biaya Agresif
Guyuran dana publik dari lantai bursa rupanya bukan satu-satunya pilar finansial perseroan. Mesin operasional PT Borneo Sawit Perdana (BSP) turut dipacu oleh paket pembiayaan perbankan bervolume raksasa.
Catatan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) tahun 2024 merinci deretan fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri yang nilainya fantastis.
Fasilitas tersebut mencakup kredit investasi senilai Rp632,2 miliar untuk pengembangan kebun inti PT BSP, Rp150 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, serta Rp41,25 miliar bagi konstruksi terminal khusus CPO.
Dua keran kredit modal kerja bernilai masing-masing Rp35 miliar dan Rp40 miliar melengkapi paket tersebut. Difokuskan mutlak sebagai pelumas operasional kebun, pengadaan pupuk, dan belanja agrokimia.
Rekam jejak korporasi ini sebelumnya juga mencatat penggunaan fasilitas kredit investasi ratusan miliar rupiah dari Bank BRI untuk fase awal pembangunan kebun.
Manuver finansial ini makin tebal dengan kucuran pinjaman intra‑grup dari entitas induk yang nilainya puluhan miliar rupiah sebagai amunisi modal kerja tambahan.
Mesin ekspansi PT BSP hanyalah satu lengan dari tubuh raksasa korporasi.
Jika ditarik ke tingkat holding, agresivitas Grup NSSS tergambar jelas pada neraca konsolidasiannya. Kurun waktu dua tahun terakhir, pos biaya pembukaan lahan grup dibukukan melonjak hampir dua kali lipat.
Meski prospektus menyebut alokasi pembukaan lahan utama diarahkan untuk entitas anak lainnya seperti BSSU, manuver ekskavator di berbagai titik konsesi grup secara keseluruhan dibiayai dari kantong yang sama.
Pada tingkat konsolidasian grup, pos pengeluaran pembukaan lahan merangkak tajam dari kisaran Rp17,5 miliar pada 2023 menjadi Rp30,43 miliar pada 2024, dan bertahan di angka Rp30,69 miliar pada posisi laporan Kuartal III 2025.
Alokasi pos pembibitan turut terseret naik secara signifikan. Nilainya bergerak dari sekitar Rp4,79 miliar pada 2023 menjadi Rp11,64 miliar pada 2024, lalu menembus kisaran Rp13 miliar pada laporan 30 September 2025, menggambarkan percepatan penanaman di hamparan kebun baru.
Uang muka kepada pemasok, termasuk untuk pengadaan pupuk dan sarana agronomi lain, menunjukkan pola fluktuatif yang berakhir pada lonjakan tajam, yakni dari total sekitar Rp20,05 miliar pada 2024, melonjak hebat melampaui lipat dua menjadi Rp51,88 miliar pada Kuartal III 2025.
Eskalasi angka ini beriringan dengan kurva piutang plasma yang secara bruto meningkat dari sekitar Rp51,68 miliar pada 2023 menjadi Rp111,81 miliar pada 2024, dan masih bertahan di atas Rp100 miliar pada posisi laporan 30 September 2025.
Hal itu mencerminkan derasnya talangan korporasi untuk biaya pra-panen di kebun plasma, yang dalam skema plasma merupakan akumulasi dana talangan perusahaan untuk pembukaan lahan dan biaya pra-panen.
Kacamata akuntansi murni memandang deretan laporan ini sebatas bukti faktual. Angka-angka tersebut mengonfirmasi bahwa mesin pembukaan lahan, penanaman massal, dan pengembangan plasma grup korporasi tengah bekerja sangat agresif berbekal sokongan utang bank dan kas internal.
Lembaran konsolidasi tersebut justru menutup rapat rincian koordinat operasionalnya.
Publik bursa tidak disuguhkan data spesifik apakah manuver ekskavator dan guyuran pupuk miliaran rupiah itu mendarat di area konsesi NSP, BSSU, PMM, atau BSP.
Benteng pembukuan ini sekaligus mensterilkan dokumen perusahaan dari segala bentuk penyebutan nama jalur irigasi Danau Lentang maupun blok sengketa lahan warga setempat.
Sementara itu, Riduwan Kesuma mencoba menerjemahkan deret angka dalam laporan itu ke skala per hektare di lapangan. Menurutnya, untuk ekspansi, perusahaan memang memerlukan dana sangat besar.
”Prosesnya mahal itu. Biaya itu 57 juta per hektare. Jadi kita bangun 1 hektare ini harganya Rp57.500.000. Ya, itu dikali saja 200-an hektare di kawasan ini (irigasi Danau Lentang),” ujarnya.
Garis Waktu Beririsan, Injeksi Modal dan Eskalasi Konflik
Penarikan garis waktu antara pergerakan modal korporasi dan eskalasi sengketa di Danau Lentang memperlihatkan irisan periode yang sangat mencolok.
Fase awal pembebasan lahan di hamparan tersebut, berdasarkan pengakuan resmi pihak perusahaan, telah bergulir sejak 2013.
Rangkaian proses panjang ini kemudian bermuara pada formalisasi kemitraan plasma BSP-MBS lewat penandatanganan kontrak di bulan Oktober 2021, mematok proyeksi luasan wilayah sekitar 1.600 hektare.
Aksi penghimpunan dana publik oleh Grup NSSS melalui lantai Bursa Efek Indonesia tereksekusi secara resmi menjelang kuartal pertama 2023.
Lembar prospektus memvalidasi kucuran sebagian dana segar tersebut dialokasikan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, sekaligus memperkuat otot agronomi PT BSP di hamparan Cempaga–Seranau.
Rentetan manuver finansial di tingkat pusat ini ternyata berjalan paralel dengan letupan konflik di tingkat tapak.
Gejolak irigasi Danau Lentang akhirnya pecah dan mencuat ke ruang publik sekitar Juni 2023.
Pemicunya berakar dari penolakan keras warga Luwuk Bunter yang memprotes intensitas pergerakan alat berat di pesisir urat tata air milik negara tersebut.
Catatan pembukuan perseroan pada periode pelaporan selanjutnya merekam lonjakan pengeluaran yang sangat tajam.
Suntikan dana dalam jumlah masif tercatat mengalir deras menyasar pos pembiayaan pembukaan lahan, area pembibitan, hingga dana talangan plasma.
Kurva pengeluaran yang meroket ini, secara kronologis, berimpitan langsung dengan masifnya laporan warga mengenai eskalasi pembukaan kebun baru yang terus merangsek menyusuri sepanjang koridor irigasi publik.
Irigasi Terjepit, Realita Tapak Melawan Angka Bursa
Benturan antara deretan angka bursa dan realita tapak menyajikan ironi yang jauh lebih kasar. Publikasi Kanal Independen sebelumnya telah membedah nasib jaringan irigasi Danau Lentang.
Infrastruktur hasil proyek Rehabilitasi Jaringan Pengairan Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012 tersebut kini terimpit rapat ekspansi hamparan sawit korporasi.
Kesaksian warga yang diperkuat oleh tangkapan visual drone merekam jejak parit yang diiris menjadi akses jalan kebun, ruas perairan yang ditimbun paksa, hingga kemunculan blok tanaman muda yang berdiri angkuh di atas bekas jalur tata air.
Eskalasi perlawanan seperti somasi John Hendrik di Sekunder 11, maupun tragedi lahan Esau yang digulung ekskavator saat fisiknya melemah, menggeser esensi konflik. Persoalan ini telah melampaui perdebatan garis batas kartografi.
Fakta di lapangan berbicara tentang sumber penghidupan rakyat yang diduga direnggut paksa dari kawasan yang mereka yakini sebagai urat nadi irigasi milik negara.
Tumpukan dokumen administrasi desa semakin mempertebal irisan konflik tersebut.
Berkas Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Chandra Tobing di Desa Sungai Paring merekam presisi tata letak yang janggal.
Hamparan seluas 1,77 hektare itu berbatasan langsung dengan kerokan primer irigasi di sisi utara, bersinggungan dengan PT BSP di sebelah timur, serta diapit oleh Koperasi Produsen MBS pada sayap selatan dan barat.
Rangkaian kertas itu tidak bermuara pada satu penerima hak yang tunggal. PT BSP muncul sebagai pihak pembayar sekaligus penerima penyerahan hak garap dari Chandra Tobing.
Namun, di lembar lain untuk bidang yang sama, nama Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS justru ditempatkan sebagai penerima hak.
Ruang mediasi yang berulang kali menemui jalan buntu mencatat pengakuan krusial dari perwakilan manajemen PT BSP.
Pihak korporasi membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan sejak 2013 pada satu hamparan wilayah, yang kemudian disusul ekspansi lanjutan pada 2025 di titik lainnya.
Klaim tersebut berbenturan keras dengan penolakan warga Luwuk Bunter yang bersikukuh mempertahankan kebun garapan mereka di sepanjang koridor irigasi.
Di sisi lain, sebagian warga Sungai Paring justru tercatat dalam rangkaian transaksi pelepasan lahan yang kemudian bermuara pada perluasan konsesi perusahaan.
Lembar pelaporan finansial di lantai bursa mencatat wilayah operasi BSP dan kemitraan plasma BSP–MBS berada di lanskap Cempaga–Seranau.
Realita tapak justru menyajikan visual yang jauh lebih menyesakkan. Sebuah lorong hijau penyangga hajat hidup publik yang terjepit konsesi, perlahan diiris dan dilahap habis dari dua arah yang berlawanan.
Klaim HGU, Narasi Kerugian, dan Misteri Dana Bursa
Konfirmasi dari pihak perusahaan pada akhirnya memecah kebisuan administratif yang sebelumnya menyelimuti polemik tersebut.
Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Martin Tunius, membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan baru di wilayah itu pada 2025.
”Lahan itu sudah digarap, tinggal tahap pembumbunan. Untuk penanaman lahannya sudah selesai,” ujarnya.
Eksekusi fisik di lapangan, menurut Martin, memang telah melampaui tahap pembukaan (land clearing). Aktivitas perusahaan disebut sudah bergerak hingga fase penanaman dan pembumbunan di beberapa titik yang dibebaskan.
Pihak perusahaan menegaskan seluruh area yang digarap tersebut berada dalam batas legal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSP.
”Seluruh area yang dibebaskan itu berada di dalam izin kami. Kami tidak pernah membebaskan lahan di luar wilayah izin perusahaan,” tegas Martin.
Logika operasional yang disampaikan manajemen menempatkan dokumen perizinan sebagai pijakan utama. Baru setelahnya lahan dibebaskan. Perusahaan menyatakan hanya merespons penawaran dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Proses seperti pengukuran hingga pencairan ganti rugi disebut baru dilakukan setelah titik koordinat lahan dipastikan berada di dalam poligon konsesi resmi.
Perusahaan juga mengklaim turut menanggung beban finansial akibat konflik tersebut.
Martin menyebut sejumlah biaya telah dikeluarkan sejak tahap pembebasan lahan hingga aktivitas penanaman.
”Kalau kita berbicara masalah siapa yang rugi, sebenarnya dari kami (perusahaan) pun bisa mengatakan (dirugikan). Kami juga sudah ada kerugian di situ dengan pembebasan area, bibit, dan aktivitas segala macam,” katanya.
”Itu kalau kita berbicara tentang kerugian. Makanya di sini kan kita belum bisa berbicara tentang kerugian dulu,” tambahnya lagi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan aliran dana publik dari penawaran saham perdana PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) pada 2023 (dana IPO) untuk aktivitas penggarapan lahan di sekitar koridor irigasi Danau Lentang, Martin mengaku tidak mengetahui adanya kucuran dana tersebut.
”Masalah dana IPO itu saya malah baru dengar hari ini,” katanya.
Garis Pembuktian, Yang Terang di Bursa dan Tersamar di Lapangan
Lembar dokumen resmi menegaskan kaliber sesungguhnya dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Entitas ini bukan sekadar operator pinggiran, melainkan anak usaha utama Grup NSSS yang mendominasi kebun inti seluas 8.264 hektare.
Injeksi modal raksasa tercatat mengalir deras ke tubuh korporasi ini, menjadikannya salah satu penerima utama kucuran dana IPO untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, serta membiayai belanja agrokimia di sepanjang koridor Cempaga–Seranau.
Tumpukan berkas yang sama turut mengunci keabsahan ikatan kontraktual formal antara BSP dan Koperasi Produsen MBS.
Skema plasma berproyeksi sekitar 1.600 hektare dipastikan membentang di Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir. Instrumen perjanjian ini melegitimasi perseroan sebagai pemegang kendali mutlak bermanajemen “satu atap”.
Perusahaan menguasai penuh fase pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, rantai penjualan TBS, hingga tata kelola keuangan.
Koperasi pada akhirnya dibentuk sebatas pemasok wajib hasil panen, sekaligus penanggung utang talangan yang pembayarannya langsung dipangkas oleh pihak inti.
Format pelaporan keuangan dan prospektus bursa, kendati wajar secara standar akuntansi, secara bawaan memiliki keterbatasan resolusi spasial.
Dokumen-dokumen makro ini tidak memotret eksistensi ekosistem Danau Lentang maupun jejaring parit sekundernya.
Rincian aliran dana tidak pernah dipecah detail hingga ke titik koordinat per blok, apalagi memilah tumpukan piutang plasma berdasarkan nama masing-masing koperasi.
Konstruksi pembukuan ini meredam celah publik untuk menunjuk langsung lembaran rupiah mana dari kredit perbankan atau dana publik IPO yang spesifik mendanai manuver ekskavator di jalur irigasi yang melumat kebun Apolo dan John Hendrik.
Benang merah antara putaran “mesin uang” korporasi dan jejak kerusakan fisik infrastruktur negara di Danau Lentang saat ini baru terajut kuat pada tataran struktur geografis.
Data spasial menunjukkan bahwa kebun inti maupun area plasma PT BSP dengan mitranya Koperasi MBS, beroperasi di lanskap desa yang sama dengan ekosistem perairan tersebut.
Puncak pembuktian—apakah alat berat yang menimbun dan mengiris saluran publik itu murni digerakkan oleh kucuran dana bursa—mutlak menuntut pembedahan instrumen lanjutan di luar naskah prospektus.
Tabir itu hanya akan runtuh jika otoritas berwenang membongkar lapis pembuktian pemungkas, yakni membuka peta poligon HGU resmi, menelusuri kontrak utuh kemitraan plasma, serta mengaudit jejak kuitansi pelaksanaan pembukaan lahan di hamparan Cempaga. (hgn/ign)
TUMPUKAN dokumen pembebasan lahan di pesisir irigasi Danau Lentang merekam jejak yang janggal. Lembaran Surat Pernyataan Tanah (SPT) bernomor register desa 593.2.1/044/Urpem tertanggal 10 Juli 2025 menjadi titik tolak penelusuran.
Nama Chandra Tobing tercetak terang sebagai pihak yang menguasai 1,77 hektare tanah.
Luas hamparan ini memuat rincian batas sempadan yang mengundang tanda tanya. Sisi utara berbatasan langsung dengan ”Kerokan Primer”, penamaan untuk saluran irigasi.
Sisi timur berbatasan dengan hamparan sawit ”PT BSP”, sedangkan arah selatan dan barat mengunci posisi lahan dengan ”Koperasi Produsen MBS”.
Hitungan finansial dan tanggal transaksi di atas kertas membuka tabir lain.
Chandra membubuhkan tanda tangan penyerahan lahan pada 15 Juni 2025 setelah menerima ganti rugi Rp15.930.000.
Aliran dana ini mengucur dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Anehnya, lembar Surat Keterangan Penyerahan Tanah bernomor register 593.2.2/044/UrPem untuk bidang identik yang ditandatangani pada hari yang sama.
Dan diregistrasi serentak pada 10 Juli 2025 yang justru mengalihkan kepemilikan kepada pihak berbeda.
Dokumen itu mencatat nama Holpri Kurnianto, sosok yang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Produsen MBS, sebagai penerima hak.
Sementara itu, silang sengkarut administrasi pertanahan di kawasan irigasi Danau Lentang mencuat ke permukaan saat mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (12/3/2026).
Humas PT BSP, Martin Tunius, duduk berhadapan dengan camat, aparat kepolisian, serta perwakilan warga.
Dia bersikukuh area pembebasan lahan yang ditandai “warna kuning” dalam peta perusahaan, termasuk lahan warga Sungai Paring yang dibebaskan pada 2025, sepenuhnya berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini tengah memasuki tahap pembukaan areal.
Klaim sepihak korporasi tersebut kini berdiri berhadapan dengan bukti fisik dan kesaksian warga.
Ditemui seusai forum mediasi, Chandra Tobing membenarkan rentetan dokumen pembebasan itu.
Dia mengakui namanya, nominal uang yang diterima, hingga batas “Kerokan Primer” yang tertulis jelas.
Dokumen yang Mengubah Arah Cerita
Berkas atas nama Chandra Tobing tidak berdiri sendirian. Lembaran ini merupakan bagian dari satu rangkaian tebal administrasi yang saling mengunci.
Penelusuran Kanal Independen menemukan adanya Berita Acara Pengukuran Tanah, Surat Pernyataan Tanah, Surat Pernyataan Penyerahan Hak kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah kepada Holpri Kurnianto yang bertindak mewakili Koperasi Produsen MBS.
Seluruh dokumen tersebut terbit secara beruntun pada Juni 2025 dengan stempel registrasi resmi dari Kepala Desa Sungai Paring serta Camat Cempaga.
Keempatnya merujuk pada titik koordinat yang identik: sebidang lahan seluas ±1,77 hektare di RT 001/RW 001 dengan peruntukan ”perkebunan”.
Batas-batasnya pun seragam, yakni sisi utara menempel langsung pada ”Kerokan Primer”, timur berbatasan dengan ”PT BSP”, serta selatan dan barat diapit ”Kop. Produsen MBS”.
Konstruksi surat-surat tersebut pada mulanya tersusun rapi. Berita Acara Pengukuran merinci lokasi beserta batas tanah dengan validasi tanda tangan Ketua RT dan tim desa.
Dokumen ini secara gamblang mencatat entitas ”PT BSP”, ”Kop PMBS”, dan infrastruktur ”Kerokan Primer” sebagai patokan sempadan.
Selanjutnya, Surat Pernyataan Tanah mendeskripsikan area tersebut sebagai ”Tanah Adat/Negara” yang diklaim telah dipelihara turun-temurun.
Aliran dana terekam pada 15 Juni 2025. Melalui sebuah surat pernyataan, Chandra menegaskan penyerahan hak garapnya kepada PT BSP setelah mengantongi ganti rugi penuh sebesar Rp15.930.000. Ia memberikan wewenang mutlak bagi perusahaan untuk menguasai dan melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.
Kontradiksi muncul pada hari yang sama. Lewat Surat Keterangan Penyerahan Tanah dengan rincian batas yang identik, hak atas bidang lahan tersebut berpindah tangan.
Penerima hak yang tercatat dalam dokumen penyerahan hak garap bukan lagi korporasi yang mengeluarkan uang, melainkan Holpri Kurnianto untuk dan atas nama Koperasi Produsen MBS, dengan nominal ganti rugi yang tetap.
Anomali administrasi ini menjadi titik belok dari seluruh rangkaian klaim di lapangan.
Dokumen resmi menunjukkan PT BSP sebagai pihak pembayar, namun lembar penyerahan hak terakhir justru menempatkan Holpri sebagai pihak yang menerima pelimpahan sekaligus menanggung seluruh kewajiban atas tanah di tepi saluran primer tersebut.
Ketidaksesuaian tersebut memicu sorotan tajam dari Riduwan Kesuma, akademisi yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim.
Dia menilai skema itu berbenturan dengan prinsip dasar pelepasan hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Beleid itu menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah kepada badan hukum harus didahului oleh perolehan lahan yang sah, baik secara administratif maupun finansial, oleh entitas yang bersangkutan.
Menurut Riduwan, korporasi yang mengucurkan dana ganti rugi semestinya menjadi subjek penerima pelepasan hak sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).
”Praktik ‘pinjam nama’ melalui bendera koperasi, padahal pendanaannya bersumber dari perseroan, bisa dibaca sebagai indikasi pengaburan subjek pemegang hak melalui bendera koperasi,” kata pria yang juga mendampingi warga dalam konflik lahan kawasan irigasi Danau Lentang.
Riduwanberpandangan, pola semacam itu bertentangan dengan semangat dalam Undang-Undang Penanaman Modal, karena dapat membuka ruang untuk mengaburkan identitas penguasa lahan yang sebenarnya atau melampaui batas penguasaan yang diizinkan.
Pengalihan aset secara kilat dari uang perusahaan menjadi kepemilikan koperasi, dengan validasi perangkat desa hingga kecamatan, kata Riduwan, memperlihatkan metode penguasaan lahan yang ganjil.
Dokumen ganti rugi yang semula tampak seperti urusan lahan warga biasa, ternyata membuka jalur penelusuran ke pola ekspansi di kawasan irigasi Danau Lentang.
Koperasi Tak Terima Surat Penyerahan Chandra Tobing
Rantai dokumen atas nama Chandra Tobing yang sebelumnya menunjukkan aliran dana dari PT BSP dan penyerahan hak kepada Koperasi Produsen MBS ternyata tidak sepenuhnya sejalan dengan pengakuan pihak yang namanya tercantum di dalamnya.
Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS), Holpri Kurnianto, menyatakan dirinya tidak pernah menerima dokumen penyerahan hak atas bidang tanah seluas 1,77 hektare yang berbatasan langsung dengan ”Kerokan Primer” tersebut.
Ditemui Kanal Independen pada Senin (16/3/2026), Holpri menegaskan bahwa setiap lahan yang benar-benar masuk dalam wilayah plasma koperasi selalu melibatkan dirinya secara langsung, termasuk dalam proses penandatanganan dokumen.
”Kalau lahannya memang masuk di lokasi 1.800 hektare plasma yang menjadi bagian kami, saya pasti terlibat dan tanda tangan. Kalau tidak masuk, saya tidak berani ikut tanda tangan,” ujarnya.
Namun, pada kasus bidang tanah Chandra Tobing, Holpri memastikan dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penerima hak itu tidak pernah sampai ke tangannya untuk ditindaklanjuti.
”Sampai sekarang dokumen itu belum pernah sampai ke saya,” katanya.
Ketiadaan tanda tangan tersebut, menurut Holpri, menjadi indikator bahwa lokasi yang dipersoalkan tidak termasuk dalam area kebun plasma koperasi yang ia pimpin.
Pernyataan tersebut memperlihatkan jurang yang tegas antara catatan administratif dan pengakuan pihak yang disebut di dalam dokumen.
Lembar penyerahan hak mencatat nama Holpri sebagai penerima atas nama koperasi. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima, tidak mengetahui, dan tidak menandatangani dokumen tersebut.
Terkait situasi tersebut, Riduwan mengatakan, perbedaan itu mempertegas bahwa persoalan di kawasan irigasi Danau Lentang tidak hanya berhenti pada sengketa fisik di lapangan, tetapi juga menyentuh validitas proses administrasi yang melandasi penguasaan lahan di atas kertas.
”Kalau melihat pengakuan Holpri tidak menerima, maka ini murni permainan perusahaan dalam menguasai lahan masyarakat dan jelas kecamatan dan desa merestui dengan pembuatan seperti itu,” katanya.
Menabrak Sempadan, Jejak Ekspansi di Bibir Kerokan Primer
Seluruh lembaran dokumen atas nama Chandra Tobing secara konsisten memunculkan satu frasa krusial pada rincian batas utara: ”Kerokan Primer”.
Rangkaian berkas mulai dari Berita Acara Pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah serempak menggunakan istilah teknis tersebut untuk membatasi bidang lahan seluas 1,77 hektare.
Penetapan batas ini menempatkan area garapan menempel persis dengan saluran utama jaringan irigasi.
Sementara itu, sisi timur, selatan, dan barat bidang tanah tersebut telah lebih dulu dikepung oleh klaim penguasaan berbendera PT BSP serta Koperasi Produsen MBS.
Susunan tapak batas tersebut memperlihatkan benturan tata ruang yang sangat nyata di lapangan.
Titik bidang tanah Chandra, sebagaimana tercantum dalam dokumen, berada tepat di bibir saluran primer yang melintasi wilayah Desa Sungai Paring.
Dokumen proyek irigasi menunjukkan jalur air itu merupakan bagian dari koridor jaringan Danau Lentang, sebuah proyek infrastruktur strategis yang dibangun sekaligus direhabilitasi dengan mengandalkan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemetaan spasial dari dokumen administratif ini merekam arah pergerakan ekspansi lahan.
Menurut Riduwan, susunan sempadan utara yang menyentuh ”Kerokan Primer” berpadu dengan sisi timur yang merujuk pada ”PT BSP”, memperlihatkan bagaimana kebun inti perseroan beserta koperasinya naik hingga ke bibir saluran air.
”Infrastruktur vital ini dirancang dan didanai murni sebagai prasarana publik untuk menyokong ketahanan pangan daerah, sehingga posisinya sama sekali tidak bisa disamakan dengan parit liar atau saluran drainase buatan biasa di tengah areal konsesi perusahaan,” katanya.
Celah Administrasi yang Menganga
Tumpukan dokumen milik Chandra Tobing sekilas menyajikan legalitas paripurna. Berkas tersebut memuat hasil pengukuran resmi dengan validasi perangkat desa, Surat Pernyataan Tanah bermeterai, hingga dua versi dokumen peralihan hak, yakni satu kepada PT BSP dan lainnya kepada Holpri yang mewakili Koperasi Produsen MBS.
Seluruh lembaran ini sukses melewati meja registrasi tingkat desa dan kecamatan dengan nomor seri 593.2/…/UrPem tertanggal 10 Juli 2025.
Benturan logika administrasi baru terlihat ketika isi tiap lembar dibedah secara berurutan.
Riduwan mengatakan, ruang publik dihadapkan pada absennya penjelasan mengenai mekanisme perantara, yakni korporasi tercatat jelas sebagai entitas pembayar ganti rugi, sementara penerimaan hak dan tanggung jawab akhir secara kilat beralih ke tangan ketua koperasi.
Kerapuhan tata kelola surat tanah ini rupanya tidak berdiri tunggal. Forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada Kamis (12/3/2026) membongkar kondisi serupa pada sejumlah dokumen lain yang beredar di lintasan irigasi Danau Lentang.
Pejabat kecamatan memaparkan temuan terkait berkas milik warga Desa Luwuk Bunter, John Hendrik, yang sebagian besar hanya mengandalkan kuitansi tanpa lampiran dasar pelepasan hak memadai.
Temuan lainnya menyoroti keberadaan surat pernyataan penguasaan fisik yang cacat prosedur karena dibiarkan kosong tanpa tanda tangan kepala desa dan nomor register, kendati nama pejabat terkait tercetak di atasnya.
Rentetan kejanggalan tersebut memicu reaksi keras dari salah satu peserta mediasi dari Sungai Paring.
Dalam forum itu, transaksi pertanahan yang hanya bertumpu pada kuitansi yang dimiliki Hendrik dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.
Sorotan tajam juga datang dari Kapolsek Cempaga AKP HR Tri Diantoro yang langsung mendesak perwakilan PT BSP untuk menghadirkan wujud fisik Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebagai alas hak Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), mengingat kepolisian sejauh ini hanya menerima data rekapitulasi penyerahan uang, bukan dokumen pertanahan yang utuh.
Silang sengkarut dalam forum mediasi tersebut menempatkan paket dokumen Chandra pada posisi yang paradoksal.
”Berkas ini merupakan salah satu yang tertata paling rapi secara formal, tetapi di saat bersamaan justru melahirkan teka-teki berskala besar. Rantai transaksi yang melibatkan aliran dana korporasi, peralihan aset ke bendera koperasi, hingga pengesahan dari aparat desa dan kecamatan diletakkan tepat di bibir saluran irigasi primer,” kata Riduwan.
Menurut Riduwan, praktik semacam itu menguji langsung wibawa regulasi negara, khususnya terkait bagaimana manuver kertas di tingkat desa itu berhadapan dengan Undang-Undang Sumber Daya Air, serta ketatnya aturan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang memayungi aset infrastruktur publik Danau Lentang.
Tarik Ulur Batas Desa dan Kebuntuan Birokrasi
Silang sengkarut klaim lahan menyeret pemerintah desa dan kecamatan masuk pusaran posisi sulit.
Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (12/3/2026), memaparkan alasan di balik penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang berujung sengketa, berkas yang kelak menjadi salah satu alas hak pembebasan lahan oleh korporasi.
Penerbitan administrasi itu baru berani dilakukan setelah aparatur desa meyakini letak hamparan tanah benar-benar berada di dalam yurisdiksi mereka.
”Sebelumnya kami tidak berani mengeluarkan segel. Kami ingin menetapkan dulu tapal batas supaya kami dari pihak pemerintah desa tidak salah mengeluarkan administrasi,” ungkapnya.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi posisi Pemerintah Desa Sungai Paring, bahwa peran aparatur desa sebatas meregistrasi dan mencocokkan tapak lahan dengan peta wilayah administratif.
Perspektif berbeda justru muncul dari Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain Noor. Pemimpin wilayah ini mengakui bahwa tata kelola lahan warganya sejak awal bertumpu pada jaringan irigasi.
Jaringan irigasi yang telah berkembang hingga paket rehabilitasi tahun 2012 itu menjadi urat nadi pembagian area garapan pertanian warga.
Selama bertahun-tahun, penguasaan ruang fisik oleh masyarakat lebih mengikuti alur saluran primer dan sekunder ketimbang patok administratif antardesa yang baru dipertegas belakangan.
Benturan cara pandang terkait tapal batas ini memicu respons berlapis dari unsur pimpinan kecamatan.
Rentetan tiga kali pertemuan yang difasilitasi Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga akhirnya berujung pada jalan buntu.
Rekomendasi lisan yang dibacakan secara terbuka di hadapan forum menegaskan sikap tim PKS untuk tidak lagi menggelar mediasi atas sengketa tersebut.
Aparatur kecamatan mempersilakan semua pihak yang bersitegang menempuh jalur penyelesaian alternatif. Termasuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Penghentian forum mediasi ini menjadi penanda berakhirnya fungsi peredam dari birokrasi level kecamatan.
Pertarungan tumpukan dokumen di tepi ”Kerokan Primer” bergeser dari meja perundingan menuju potensi adu alat bukti di ruang penyidikan atau meja hijau.
Anatomi Penguasaan Lahan di Jalur Irigasi
Kepingan bukti administratif yang terkumpul perlahan membentuk anatomi utuh penguasaan lahan di koridor irigasi Danau Lentang.
Berkas atas nama Chandra Tobing menjadi ”cetak biru” paling konkret. Dokumen Surat Pernyataan Tanah miliknya mengklaim 1,77 hektare area di tepi saluran utama sebagai tanah adat/negara yang diklaim sebagai warisan.
Lembar berikutnya mencatat PT BSP sebagai pihak pembayar ganti rugi penuh, disusul terbitnya Surat Keterangan Penyerahan Tanah yang justru mengalihkan hak garap kepada Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS, lengkap dengan stempel registrasi desa dan kecamatan.
Konstruksi surat ini lantas dibaca berbeda oleh korporasi. Humas PT BSP, Martin Tunius, secara terbuka menyatakan dalam forum mediasi bahwa pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025 seluruhnya berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Martin secara spesifik menyebut transaksi Juni 2025 atas nama Chandra Tobing sebagai bagian dari area izin.
Pemetaan batas spasial dari rentetan transaksi ini memperlihatkan pergerakan ekspansi lahan yang sistematis.
Tapak lahan diposisikan persis menempel pada ”Kerokan Primer” di sisi utara, berbatasan dengan area ”PT BSP” di timur, serta diapit klaim “Koperasi Produsen MBS” pada sisi selatan dan barat.
Formasi tapal batas tersebut menyingkap bagaimana orbit kebun inti dan area berbendera koperasi bergerak serempak mengapit saluran air yang berstatus jaringan irigasi publik milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Manuver perluasan kawasan ini rupanya menjaring banyak pihak. Dokumen rekapitulasi perusahaan yang belakangan diserahkan kepada kuasa hukum warga (Hendrik dan Apolo) memuat deretan nama masyarakat yang tercatat telah melepaskan lahan di sepanjang jalur irigasi tersebut.
Deretan inisial ini perlahan mulai terseret ke pusaran laporan pidana terkait dugaan transaksi jual beli di atas lahan yang secara hukum masih terikat dengan proyek infrastruktur negara.
John Hendrik melaporkan sedikitnya 17 orang ke Polres Kotim terkait dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.
Nama-nama itu muncul setelah data penjualan lahan di jalur irigasi dipadukan dengan peta lahan yang disodorkan pihak perusahaan kepada pelapor (Hendrik).
Rangkaian dokumen fisik, peta spasial, dan pengakuan lisan menyingkap pola yang jauh lebih kompleks dari sekadar narasi pembangunan kebun plasma bagi rakyat.
Riduwan mengatakan, fakta administrasi menyajikan skema berlapis, yakni aliran dana bersumber dari kas perusahaan, peralihan aset mengatasnamakan koperasi, dan seluruh pergerakannya mendapat pengesahan dari aparatur desa hingga kecamatan.
Paradoks memuncak ketika blok lahan bersengketa di bibir irigasi ini belakangan justru dibantah sebagai area plasma resmi.
Metode penguasaan ruang ini pada akhirnya membenturkan sesama masyarakat di tingkat tapak.
Sejumlah warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring harus berhadapan satu sama lain. Masing-masing menggenggam erat sejarah garapan masa lalu serta lembaran segel lawas di atas hamparan tanah yang sama.
Tragedi Lahan Cincangan dan Babak Baru Ranah Pidana
Tumpukan surat dan peta batas lahan itu perlahan membuka jejak penghapusan ruang hidup warga lokal.
Kisah getir ini dialami Esau, pria paruh baya dari Luwuk Bunter yang telah merawat tiga hektare kebun di sempadan jaringan irigasi Danau Lentang sejak 2010.
Lahan yang menjadi sumber penghidupannya itu lumat ‘dicincang’ ekskavator perusahaan pada Oktober 2025.
Kondisi fisiknya yang tengah sakit-sakitan membuat ia tak berdaya mempertahankan kebun sawit dan karet yang mulai membuahkan hasil tersebut.
”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” kata Esau.
Keringat dan harapan masa tua selama belasan tahun itu hanya dihargai sebesar Rp7 juta. Angka yang menurut Esau jauh dari layak.
Klaim kepemilikan pun berbenturan keras. Manajemen korporasi beralasan hamparan tersebut telah dibeli dari pihak ketiga untuk dicadangkan sebagai kebun plasma Koperasi Produsen MBS.
Esau secara terbuka mengakui mengenali nama-nama kelompok yang diduga memfasilitasi penjualan tanah itu.
Kendati demikian, ia bersikukuh tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak kelola kebunnya kepada siapa pun, apalagi menyepakati nominal ganti rugi yang jauh dari kata layak tersebut.
Perlawanan dengan eskalasi berbeda pecah di lintasan Sekunder 11. John Hendrik memilih jalur konfrontasi hukum usai kebun sawit miliknya turut digulung alat berat PT BSP.
Langkah awalnya berupa pelayangan somasi resmi yang melampirkan bukti overlay peta spasial.
Bukti tandingan ini diklaim menunjukkan titik koordinat areal garapannya berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Kebuntuan mediasi di tingkat kecamatan pada akhirnya mendorong Hendrik menyeret kasus ini ke markas Polres Kotawaringin Timur.
Aduan pidana yang disusun kuasa hukum Hendrik tidak sekadar menyoal dugaan perusakan tanam tumbuh.
Berkas aduan tersebut ikut membidik indikasi sindikasi pertanahan yang melibatkan kelompok penjual lahan berulang kepada pihak perseroan.
Manuver transaksi ini ditengarai terjadi di atas kawasan irigasi yang status pengamanan aset maupun tapal batas desanya masih berupa benang kusut dan belum pernah dibedah tuntas ke ranah publik.
Simpul konflik kini mengikat erat tangis Esau, langkah pidana Hendrik, dan rentetan penjelasan normatif aparatur birokrasi.
Pemilik garapan yang merasa tidak pernah melepaskan haknya tiba-tiba harus menghadapi kenyataan bahwa nama mereka—atau nama tetangga sekitar—telah tercetak rapi dalam daftar inventaris pembebasan lahan korporasi.
Kertas-kertas administratif yang disahkan aparatur desa seolah menjadi legitimasi bagi pergerakan alat berat di lapangan.
Sebelum ruang pembuktian hukum benar-benar digelar untuk menguji siapa yang berhak, bentang alam di pesisir irigasi Danau Lentang sudah terlanjur diratakan dan bersiap disulap menjadi hamparan blok sawit baru.
Jejak Kertas Bermuara ke Lantai Bursa
Penelusuran administrasi mengerucut pada satu kesimpulan awal. Skema penguasaan lahan di sepanjang sempadan irigasi Danau Lentang tidak pernah ditarik dalam garis lurus.
Riduwan mengatakan, rute transaksi tampak dibiarkan berliku, yakni melintasi segel lawas, penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) kilat, pencairan ganti rugi dari PT BSP, hingga pelimpahan hak instan ke tangan koperasi dengan stempel persetujuan aparatur desa dan kecamatan.
Menurutnya, labirin birokrasi itu berujung pada bentangan blok-blok sawit yang kini mengepung ketat prasarana perairan publik.
Kelokan administrasi tersebut pada akhirnya menyisakan residu konflik berlapis di tingkat tapak.
”Lembar-lembar kertas memunculkan deretan nama warga yang diklaim sebagai penjual, sementara di sudut lain ada pekebun asli yang merasa dirampas haknya,” ujar Riduwan.
Situasi kian rumit setelah koperasi membantah blok sengketa sebagai area plasma resmi, serta aparatur birokrasi lokal yang gelagapan meraba batas desa dan status irigasi ketika ekskavator sudah meratakan tanah.
Fokus penelusuran kini melampaui urusan tanda tangan perangkat desa. Tanda tanya terbesar mengarah pada kekuatan finansial yang menopang seluruh ongkos pembebasan lahan berlapis tersebut.
Proses pembukaan areal lintas tahun sejak 2013 hingga 2025, manuver ganti rugi bertahap, penanaman massal, hingga perawatan blok sawit di tepi saluran air menuntut injeksi modal raksasa.
”Angka Rp15,9 juta yang tertera pada kuitansi Chandra Tobing maupun santunan Rp7 juta untuk Esau hanyalah remah-remah dari total perputaran uang di lapangan,” kata Riduwan.
Tumpukan dokumen pertanahan di atas meja redaksi sejauh ini baru mengupas separuh teka-teki.
Sisi terang dari silang sengkarut ini justru tersimpan rapi dalam tumpukan laporan keuangan korporasi dan lembar prospektus megah di lantai bursa. Menelusuri jalur finansial dan aliran modal inilah yang akan mengungkap jejak uang di balik mesin ekspansi kebun koridor Danau Lentang secara jauh lebih terang. (hgn/ign)
DOKUMEN administratif Desa Luwuk Bunter merekam jejak panjang kawasan Irigasi Danau Lentang sejak September 2003.
Pemerintah desa kala itu merumuskan usulan pembangunan sarana pengairan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Jeritan petani yang kesulitan bercocok tanam akibat krisis air dan ancaman genangan memicu lahirnya proposal ini.
Menurut keterangan Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, cetak biru awal merancang konstruksi saluran primer dan sekunder sepanjang 7.000 meter, bersanding dengan rencana pembangunan 13 jembatan penghubung urat nadi usaha tani.
Usulan tersebut berwujud nyata enam tahun berselang. Otoritas desa merespons dinamika lapangan pada Agustus 2009 dengan membentuk Tim 19.
ARSIP: Tangkapan layar dokumen usulan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 28 September 2023. (Ist/Kanal Independen)
”Satuan tugas ini memikul mandat mengamankan wilayah sekaligus meninjau ulang patok batas desa demi meredam potensi sengketa,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di saat yang sama mengeksekusi proyek fisik perdana. Alat berat menggali tanah, membelah semak, serta membangun saluran primer dan sekunder penopang lumbung pangan lokal.
Konsensus tata ruang publik tingkat tapak akhirnya tercipta pada Juni 2011. Forum musyawarah desa mempertemukan unsur Muspika Kecamatan Cempaga, jajaran aparat, dan masyarakat sipil untuk merumuskan pembagian lahan pertanian di koridor irigasi.
Lembaran Berita Acara tertanggal 31 Juli 2011 mengunci instrumen pemerataan tersebut.
”Kesepakatan itu mematok alokasi satu hektare bagi setiap Kepala Keluarga (KK) melalui sistem undian, diiringi kewajiban retribusi pengukuran Rp50.000. Pemetaan teknis secara rapi membagi jalur saluran menjadi Sekunder 4 hingga 15, lengkap dengan penomoran plot spesifik per anggota,” ujar Apolo.
Manuver pengawasan, lanjut Apolo, dilanjutkan Tim Sebelas sepanjang kurun 2011–2014 guna memastikan ketertiban tata ruang desa tersebut.
Komitmen negara merawat urat nadi ini menguat lewat kucuran anggaran masif. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyurati Bupati Kotawaringin Timur (saat itu dijabat Supian Hadi) dengan nomor surat 610/366/A/IV/2012.
ARSIP: Dokumen surat dari Dinas PU Kalteng yang menginformasikan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 16 April 2012. (Ist/Kanal Independen)
Dokumen itu memberitahukan eksekusi pekerjaan ”Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.R. Luwuk Bunter III Kabupaten Kotawaringin Timur Luas 825 Ha”.
Nilai kontraknya mencapai Rp1,557 miliar. Secara teknis, dokumen itu merinci cetak biru saluran primer yang bercabang menjadi 15 saluran sekunder.
Total panjangnya membentang sekitar 9.100 meter, menyusuri kawasan Danau Lentang hingga Dusun Teluk Tewah.
Menurut Apolo, roda operasional budidaya di lapangan digerakkan langsung kelompok tani, meliputi Kelompok Harapan Bajuku II pimpinan Mustar dan Kelompok Haduhup komando Piter.
Apolo menuturkan, TNI dan kepolisian saat itu turut mengawal ketat kelancaran proses tersebut.
Legitimasi komunal mencapai puncaknya pada Maret 2015, saat Kelompok Tani Haduhup mendeklarasikan pengelolaan lahan seluas 200 hektare di zona tersebut.
”Jalur itu dirancang bersama Muspika, dikelola ketat desa, dan dibiayai penuh negara sebagai prasarana publik, bukan sebidang lahan kosong tanpa tuan yang bebas dicaplok,” tegas Apolo.
Gemericik air yang menghidupi warga perlahan terganggu deru mesin. Ketenangan mulai terkoyak tahun 2023, memicu kecemasan yang meledak awal 2026.
Armada alat berat berbendera korporasi kelapa sawit yang teridentifikasi warga dikerahkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), merangsek masuk melindas hamparan tanah yang selama dua dekade diatur ketat tata tertib desa tersebut.
Cakar besi ekskavator merobek bentang alam secara agresif. Jejak rantai kendaraan berat bermanuver mengunci wilayah, menjepit ketat bibir kiri dan kanan saluran.
Ratusan pohon penanda batas yang dijaga penuh keringat warga, beserta tanaman palawija tumpuan perut keluarga, tumbang tak bersisa ditebas operasi perluasan kebun.
Melawan Ekspansi, Bertahan di Jantung Irigasi
Apolo menjadi salah satu wajah dari kegelisahan tersebut. Selama bertahun-tahun jalur Danau Lentang terekam dalam ingatannya sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder yang setia menghidupi kebun warga Luwuk Bunter dan sekitarnya.
Kenyataan itu sontak remuk ketika ia menerima kabar bahwa tanah di sepanjang jalur air tersebut mulai dikoyak oleh perusahaan sawit.
”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujar Apolo.
Menurut Apolo, persoalan itu melampaui urusan sengketa patok tanah antarindividu. Ada ratusan warga yang kini hidupnya terdampak.
Luasan area yang dinilai dicaplok pun tak main-main. Diperkirakan telah menembus ratusan hektare tepat di jantung kawasan irigasi Danau Lentang.
Menghadapi deru mesin raksasa korporasi, reaksi warga terbelah. Sebagian memilih menelan ludah, diam, dan menyingkir dari lahan mereka karena merasa tak punya kuasa.
Namun, sebagian lainnya, termasuk Apolo, menolak menyerah. Mereka memilih bertahan. Melawan. Memetakan ulang setiap jengkal lahan garapan yang menurutnya telah dirampas, lalu menggedor pintu-pintu keadilan melalui jalur formal.
Apolo mengingat jelas momen pada 12 Januari 2026, ketika istrinya bergegas mendatangi lokasi.
Pemandangan menyesakkan menyambutnya. Lahan yang selama ini mereka rawat dengan peluh sudah terbuka lebar, menganga dikoyak alat berat yang masih terus bermanuver.
”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.
Hari itu juga, ia bergegas mencari jalan dialog. Manajer PT BSP dihubungi dan permintaan untuk bertemu di lapangan segera dilayangkan.
Apolo hanya butuh satu kepastian, menuntut penjelasan mengapa kebun yang ia yakini berada dalam kawasan irigasi bisa masuk dalam peta garapan perusahaan.
Dua hari berselang, tepatnya 14 Januari 2026, Apolo kembali menginjakkan kaki di lokasi. Apa yang ia saksikan justru mempertegas ketakutannya.
Rantai ekskavator itu rupanya tidak hanya melindas lahannya, tetapi terus merambat, menggulung lahan-lahan milik warga lain di sepanjang alur irigasi.
Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang untuk kesekian kalinya. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola di tepi jalur irigasi sekunder telah musnah.
Menurut Apolo, tanah itu telah rata, dipersiapkan menjadi jalur tanam kelapa sawit korporasi.
”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya, menirukan jawaban dingin dari balik kabin kendaraan.
Jalan buntu. Upaya komunikasi terakhir coba ditempuh melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun pada 26 Januari 2026.
Namun, hingga Apolo kembali menatap sisa-sisa kebunnya, tidak ada satu pun jawaban yang memuaskan. Mesin-mesin berat itu terus bekerja, mengubur jerih payah warga dalam diam.
Ketika Jalur Irigasi dan Kebun Sawit Bertabrakan
Secara hukum, jalur Sei Danau Lentang dan urat-urat jaringannya sama sekali bukan tanah tak bertuan yang bebas dicaplok.
Fasilitas ini adalah prasarana sumber daya air murni yang dilahirkan dari rahim APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan telah melewati beberapa fase rehabilitasi, termasuk paket Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012.
Benteng hukumnya sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut mengharamkan prasarana irigasi milik negara dirusak atau dialihfungsikan hingga mencekik kepentingan publik.
Benteng itu dipertebal oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi ini mengunci posisi aset irigasi. Harusnya tak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah.
Riduwan Kesuma, akademisi Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim mengatakan, apabila fakta lapangan membuktikan jalur air itu telah diiris untuk jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit, persoalannya otomatis melampaui urusan ganti rugi tanah warga.
”Pertanyaan utamanya beralih pada satu hal. Bagaimana kekuatan modal mampu melebur aset miliaran rupiah milik publik ke dalam hamparan kebun korporasi?” kata Riduwan yang aktif memantau serta mendampingi warga yang merasa tanahnya dirampas dalam konflik tersebut.
Kekhawatiran soal dugaan perampasan sejatinya telah bergejolak sejak Juni 2023. Saat itu, warga Luwuk Bunter serentak bersuara ketika ekskavator untuk pertama kalinya mengoyak kawasan irigasi Danau Lentang.
Respons pemerintah daerah saat itu memang cepat, tetapi tak menyelesaikan pokok sengketa.
Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan penarikan alat berat perusahaan dari lokasi. Ketegangan mereda, dan konflik seolah usai.
Akan tetapi, setelahnya, hanya ada keheningan. Tidak pernah ada ketegasan dari negara untuk memancangkan status hukum kawasan, mematok batas teknis irigasi, memeriksa tumpang tindih dengan HGU, atau mengaudit aset publik tersebut secara terbuka.
Keheningan itu diduga hanya jeda sebelum eksekusi lanjutan. Kanal Independen memperoleh informasi dari warga, aktivitas penggarapan kembali dilanjutkan setelah perusahaan melakukan pembebasan lahan.
Hal itu terlihat dari sawit yang masih muda dan tertanam rapi di kawasan irigasi. Akan tetapi, awal 2026, saat mesin-mesin pengeruk tanah kembali ”berpesta” memperluas area tanam, konflik kembali mencuat, karena warga Luwuk Bunter, terutama Apolo dan John Hendrik, yang merasa haknya dirampas melakukan perlawanan.
Menurut penuturan warga setempat, di atas hamparan yang diyakini masyarakat sebagai irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda rantai kembali melumat sebagian tanam tumbuh yang menjadi sandaran hidup keluarga.
John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter yang lahannya berada di lintasan jaringan irigasi sekunder 11, mengambil langkah tegas. Pada 10 Februari 2026, dia ”menembakkan” peluru somasi ke PT BSP.
PERTAHANKAN LAHAN: Warga yang protes lahannya di kawasan irigasi Danau Lentang digarap perusahaan perkebunan. (Ist/Kanal Independen)
Dalam teguran keras itu, Hendrik menyatakan perusahaan telah melindas kebun kelapa sawit miliknya yang sudah berumur lebih dari satu tahun di area irigasi.
Somasi itu bukan gertakan kosong. Hendrik melengkapinya dengan hasil overlay peta perizinan yang secara telanjang menunjukkan area garapan itu diduga kuat berada di luar poligon HGU PT BSP.
Gugatan Hendrik menukik tajam membelah narasi perusahaan. Jika jalur itu sah milik pemerintah provinsi, bagaimana mungkin korporasi leluasa membangun perkebunan raksasa di atasnya? Apakah peta HGU bisa menembus dan menumpang di atas aset negara?
”Apakah bisa HGU masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah? Di situ ada irigasi primer dan sekunder,” tulis Hendrik dalam somasinya.
Menjawab somasi itu, perusahaan sama sekali tidak membantah narasi terkait penggarapan di kawasan irigasi Danau Lentang yang disoal Hendrik.
Dalam surat balasan tertanggal 28 Januari 2026, PT BSP secara tegas menyatakan, lahan yang digarap berada dalam izin perusahaan dan sudah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Sungai Paring dan sebagian warga Desa Cempaka.
“Jika ada keberatan atas aktivitas pembukaan lahan tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum dengan membawa dokumen/legalitas lahan tersebut,” demikian tertulis dari jawaban somasi yang ditandatangani Martin Tunius selaku humas tersebut.
Perusahaan juga menegaskan tidak dapat menghentikan kegiatan di lapangan selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Esau dan Kebun yang Dilumat
Nasib warga seperti Esau menjadi potret paling nyata dari benturan antara ekspansi perkebunan dan ruang hidup masyarakat.
Pria asal Desa Luwuk Bunter yang usianya telah melampaui 60 tahun ini, menumpahkan peluhnya merawat tiga hektare lahan di tepi jaringan Danau Lentang sejak 2010.
Tangannya sendiri yang menanam bibit sawit dan karet, merawatnya tahun demi tahun sebagai jaminan hari tua.
Hasilnya memang tak seberapa, apalagi jika diukur dengan skala perusahaan. Sekitar setengah ton tandan buah segar sekali panen. Akan tetapi, kuantitas itu adalah napas penyambung hidup keluarganya sehari-hari.
Petaka itu datang merayap bersamaan dengan raga yang kian merapuh. Memasuki awal 2025, kesehatan Esau merosot tajam. Tubuh rentanya tak lagi sanggup memagari kebun dari subuh hingga petang.
Absennya Esau di pematang rupanya menjadi celah bagi deru mesin perusak. Oktober 2025, ketika ia memaksakan diri mendatangi lokasi bersama keluarganya, benteng masa tuanya itu telah luluh lantak.
”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” rintih Esau.
Harapan untuk mempertahankan haknya kandas seketika. Meski didampingi pengurus organisasi adat setempat saat mencoba menuntut keadilan, Esau dipaksa berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan modal.
Keringat yang dia curahkan lebih dari satu dekade hanya dihargai dengan uang sekitar Rp7 juta. Sebuah angka kompensasi yang ia terima dengan dada sesak dan ketidakberdayaan.
”Dulu waktu lahan ini masih saya kelola dan saya jaga, perusahaan tidak berani masuk menggarap. Tapi, sejak saya sakit, lahan itu langsung digarap,” tuturnya getir.
Menepis rintihan tersebut, pihak perusahaan beralasan tanah garapan Esau sudah lebih dulu mereka beli dari kelompok pihak ketiga sebelum ekskavator masuk.
Mereka sekaligus mengklaim bahwa pembabatan itu sah karena masuk dalam zona cadangan kebun plasma koperasi.
Esau sendiri tak menampik bahwa ia mengenali kelompok yang diduga kuat menjual lahannya.
Namun, satu kebenaran mutlak terus ia pegang teguh. Tak pernah sekalipun dia merelakan apalagi menjual hak kelola kebun yang telah ia hidupi sejak 2010 tersebut kepada siapa pun.
Perusahaan Membantah dan Narasi yang Berubah
Menghadapi tudingan warga, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menolak anggapan bahwa aktivitas perusahaan telah merusak jaringan irigasi Danau Lentang.
Manager DNL PT BSP, Rosi Andreas, pada 15 Februari 2026 lalu, mengatakan alat berat perusahaan bekerja pada lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat, bukan pada jalur irigasi.
Menurut Rosi, kawasan yang disengketakan merupakan area yang sejak awal disiapkan untuk kebun plasma, bukan bagian dari kebun inti perusahaan.
Dia menyebut proses pelepasan kawasan hutan untuk BSP di wilayah Luwuk Bunter berlangsung sekitar 2013 hingga 2014 dan area yang kini dipersoalkan masih berada dalam hamparan pelepasan kawasan tersebut.
Rosi juga menjelaskan bahwa tanah di kiri dan kanan saluran merupakan milik masyarakat yang kemudian dibebaskan melalui skema yang berkaitan dengan koperasi guna memenuhi kewajiban plasma 20 persen.
Dalam penjelasannya, Rosi bahkan menegaskan bahwa saluran irigasi Danau Lentang merupakan aset negara yang tidak boleh disentuh.
Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan lebih berkaitan dengan transaksi jual beli lahan masyarakat di sekitar saluran.
Akan tetapi, penjelasan tersebut berubah ketika perusahaan kembali memberikan keterangan dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada 12 Maret 2026.
Pada agenda yang mempertemukan pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan perwakilan warga itu, humas PT BSP Martin Tunius memaparkan peta perusahaan yang menempatkan jalur irigasi justru berada di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Martin juga mengakui adanya pembebasan lahan berlapis yang dilakukan perusahaan di kawasan sekitar irigasi, termasuk pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025.
“(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” kata Martin.
Aktivitas fisik di lokasi yang diperdebatkan itu diakui telah rampung. Martin menyebut tahap penanaman telah usai dan kini hanya menyisakan proses pemeliharaan. Terkait riwayat pembebasan lahan, dia menarik garis waktu ke belakang, menyebut proses ganti rugi mayoritas dieksekusi antara 2013 hingga 2015, dan berlanjut hingga 2021.
Merespons sengketa klaim dengan warga, Martin mendorong penyelesaian melalui jalur formal.
Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Rosi sebelumnya yang mengatakan kawasan itu sebagai cadangan plasma di luar HGU inti.
Perbedaan narasi dari dua pejabat perusahaan ini kemudian memantik sorotan dari akademisi Universitas Darwan Ali Sampit, Riduwan Kesuma.
Menurutnya, inkonsistensi penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan belum mampu menghadirkan satu gambaran yang utuh mengenai status kawasan irigasi dan lahan di sekitarnya.
”Di satu forum disebut sebagai cadangan plasma di luar HGU inti, di forum lain diakui berada di dalam HGU. Sementara di lapangan warga melihat saluran irigasi diiris dan lahannya ditanami sawit,” ujar Riduwan.
Bongkar-pasang penjelasan di hadapan warga, birokrasi, dan media massa ini, menurut Riduwan, sangat rentan tergelincir menjadi praktik pembohongan publik.
”Pergeseran narasi seperti ini menunjukkan masih ada ruang gelap yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Koperasi MBS: ”Blok Sengketa Bukan Plasma Kami”
Peran koperasi plasma di sekitar Danau Lentang ikut terseret ke dalam sengketa yang kian melebar. PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebelumnya menyebut areal di sekitar saluran sebagai cadangan plasma koperasi.
Akan tetapi, Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, justru menyampaikan keterangan yang berbeda.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada pertengahan Februari 2026, Holpri membantah koperasi yang dipimpinnya menggarap kawasan lahan yang kini dipersoalkan warga di sekitar irigasi Danau Lentang, termasuk area yang dikaitkan dengan Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya.
“Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” kata Holpri.
Dengan menyebut langsung kode blok dan jalur sekunder, Holpri menegaskan bahwa hamparan kebun plasma MBS berada pada petak yang berbeda dari area sengketa yang kini ramai dipersoalkan warga.
Holpri menjelaskan, koperasi hanya mengelola lahan yang sejak awal telah masuk dalam perencanaan plasma, dengan koordinat dan pembagian blok yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kebun plasma dikerjakan berdasarkan hamparan yang jelas di peta, bukan mengikuti klaim atas lahan di luar area yang sudah diprogramkan.
”Koperasi tidak punya kepentingan menggarap lahan di luar area plasma yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya meluruskan informasi agar masyarakat tidak menganggap seluruh kebun sawit di sekitar irigasi otomatis menjadi bagian dari kebun plasma Koperasi MBS.
Mandat Pemkab, Irigasi Tak Boleh Diubah Fungsi
Keterangan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, membuka lapisan lain dalam sengketa Danau Lentang. Dia menjelaskan, kawasan yang kini dipersoalkan memiliki riwayat penataan ruang yang tidak sederhana.
Menurut Rody, izin perusahaan di kawasan tersebut lebih dulu ada sebelum proyek irigasi dibangun. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap wilayah tersebut seiring masuknya proyek pengairan.
Rody menjelaskan, pada fase berikutnya kawasan tersebut dikeluarkan dari areal izin perusahaan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan kebun kemitraan di sejumlah desa.
”Lahan itu kemudian dikeluarkan untuk HGU kebun masyarakat, melalui koperasi. Dan tidak boleh mengubah kondisi yang sudah ada,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Dalam posisi saat ini, ia menegaskan bahwa kawasan irigasi Danau Lentang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, meski secara administratif masih berada dalam cakupan lokasi yang lebih luas.
”Tidak masuk di dalam izin HGU PT BSP, ya. Tapi dia masuk di lokasi,” ujar Rody.
”Dalam perjalanannya, pemerintah daerah tetap menginstruksikan (irigasi) dilakukan pemeliharaan dan perawatan, tidak boleh diubah fungsi, dkurangi, atau ditambahkan. Jadi, ada kewajiban untuk dipelihara dan dirawat,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Rody mengakui bahwa konflik yang kini mencuat juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan di tingkat tapak. Mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kecamatan, menurutnya, belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
Mengoyak Saluran Sekunder, Fakta dari Atas Perahu dan Udara
Kondisi tapak beberapa tahun usai stempel aman Pemkab Kotim pada 2023 justru menyuguhkan realita yang berkebalikan.
Pertengahan Februari 2026, warga berdampingan dengan tim dokumentasi independen membelah saluran primer Danau Lentang.
Menggunakan perahu kecil, menyusuri nadi air itu hingga mencapai ujung peluh di Dusun Teluk Tewah. Urat air yang memecah menjadi 15 saluran sekunder tersebut tak lagi leluasa bernapas.
DITUTUP: Foto udara yang memperlihatkan jalur irigasi ditimbun. (Ist/Kanal Independen)
Memasuki sekunder 6 hingga sekunder 12, pemandangan berubah mencekik. Tepian kiri dan kanan saluran telah ditawan oleh barisan rapi tanaman sawit korporasi.
Sepanjang rute pelayaran memilukan itu, bekas-bekas luka fisik pada saluran terpampang telanjang.
Warga menunjuk langsung potongan-potongan kanal yang sengaja diiris memanjang demi membuka akses jalan tanah bagi kendaraan berat.
Pemandangan lebih tragis terlihat pada ruas lain yang diguyur tanah urukan hingga mampat.
Tepat di atas gundukan penutup jalur air itu, tegak berdiri bibit-bibit sawit muda. Jejak aliran yang dulu menyambung mulus kini terputus paksa, digantikan punggung jalan kebun dan tumpukan tanah di bawah bayang-bayang pelepah.
”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, warga Luwuk Bunter yang ikut terjun langsung membuktikan kerusakan jalur irigasi tersebut.
Pria ini menilai alibi perusahaan yang menyatakan irigasi tidak tersentuh mungkin saja berlaku saat tim pemerintah turun gunung pada awal 2023.
”Waktu awal mereka mulai garap tahun 2023 memang ada pengecekan. Tapi setelah itu? Sekarang sudah 2026. Kondisinya jauh berbeda,” tegas Isur, mematahkan argumen kedaluwarsa tersebut.
Mengudara menembus langit Luwuk Bunter pada 15 Februari 2026, rekaman lensa drone menyajikan skala perubahan fisik yang lebih masif.
Sebagian besar hamparan tanah di sekitar jaringan irigasi telah tertelan hamparan hijau sawit.
Sisa-sisa jalur air kini hanya tampak seperti garis-garis tipis yang sekarat, terjepit tanpa daya di antara rapatnya blok tanaman korporasi.
DIKEPUNG SAWIT: Foto udara kawasan irigasi Danau Lentang yang dikepung tanaman kelapa sawit. (Ist/Kanal Independen)
Menukik pada sejumlah koordinat, saluran yang dulunya leluasa dilalui air kini menyusut drastis.
Pemandangan paling fatal terekam pada beberapa ruas lain, di mana alur lama parit negara itu nyaris terhapus. Drone juga merekam langsung aktivitas sebuah alat berat di atas saluran irigasi.
Melacak Jejak Spasial HGU
Upaya menguliti posisi legal ekspansi kebun yang mengimpit irigasi ini mendorong Kanal Independen menelusuri data batas lahan secara digital melalui portal BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layar monitor menampilkan dua bidang Hak Guna Usaha (HGU) dengan kode NIB (Nomor Induk Bidang) 00071 dan 00072.
Otoritas pertanahan memang tidak mencantumkan nama pemilik secara terbuka pada poligon tersebut. Namun, penelusuran digital Kanal Independen mengaitkan kedua nomor itu dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
MENGAPIT IRIGASI: Tangkapan layar portal BHUMI ATR/BPN menampilkan dua bidang HGU dengan NIB 00071 dan 00072 yang membentang di kawasan tersebut. Peta memperlihatkan jaringan irigasi berada di antara dan bersinggungan dengan kedua bidang konsesi tersebut. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id/Kanal Independen)
Bidang NIB 00071 tercatat memiliki luas sekitar 2.542 hektare, sedangkan NIB 00072 seluas sekitar 841 hektare. Dua bidang ini membentuk bentang konsesi besar yang secara administratif menjadi batas legal operasional perusahaan di kawasan tersebut.
Data spasial tersebut kemudian ditabrakkan (overlay) dengan citra satelit periode 2024–2025 yang merekam wajah Irigasi Danau Lentang dan Desa Luwuk Bunter secara utuh.
Hasil perbandingan ini tidak hanya menunjukkan kedekatan fisik antara kebun dan jaringan air, tetapi memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar.
MERANGSEK IRIGASI: Perbandingan tangkapan layar peta bidang tanah dari portal BHUMI ATR/BPN (atas) dengan citra satelit Google Earth (bawah) menunjukkan posisi kawasan irigasi berada dalam bentang wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang terpetakan. Overlay visual memperlihatkan keterkaitan langsung antara batas administratif konsesi dan lanskap fisik jaringan irigasi di lapangan. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id dan google earth/Kanal Independen)
Pola grid penanaman kelapa sawit yang tersusun rapi, dengan barisan dan jarak tanam seragam khas perkebunan korporasi, tampak tidak berhenti di luar batas konsesi, melainkan menyatu dalam lanskap yang sama dengan jaringan irigasi.
Pada sejumlah segmen, jalur irigasi primer dan sekunder terlihat berada di dalam bentang wilayah dua bidang HGU tersebut.
Temuan spasial ini menggeser cara membaca konflik. Kawasan irigasi tidak lagi tampak sebagai ruang yang berdiri terpisah atau sekadar “terjepit” di tepi konsesi, melainkan telah masuk ke dalam struktur blok kebun yang tersusun sistematis.
Menyoroti data spasial itu, Riduwan Kesuma mengatakan, analisis overlay tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan konfirmasi resmi lanjutan dari ATR/BPN beserta instansi teknis terkait.
Meski demikian, dia menilai hasil pemetaan udara itu sudah cukup untuk memantik pertanyaan mendasar.
”Publik berhak menuntut jawaban tegas, apakah jaringan irigasi Danau Lentang pernah benar-benar dihormati dan dikecualikan dari konsesi sawit saat dokumen HGU itu disusun, atau aset negara ini justru sengaja diseret ke dalam pusaran zona pengusahaan yang menjarah jauh melampaui batas legal di atas lembaran kertas?” katanya.
Dalam wawancara terpisah, Humas PT BSP, Martin Tunius, tetap bersikukuh bahwa seluruh bidang yang dibebaskan dan digarap berada dalam wilayah HGU yang dimiliki perusahaan.
Menurut Martin, pembebasan lahan di sekitar Danau Lentang telah dilakukan berlapis sejak 2013 hingga 2015, lalu berlanjut lagi pada 2025 untuk beberapa bidang yang kini dipersoalkan warga.
Antara Proyek Miliaran dan Konflik Berkepanjangan
Riduwan melihat pola sengketa yang ”membakar” kawasan irigasi Danau Lentang sebagai sebuah anomali yang memilukan.
Negara tampak hadir gagah dan bertenaga penuh saat proyek fisik irigasi memakan anggaran, namun mendadak raib tak berbekas begitu jaringan tersebut dicekik oleh ekspansi kebun raksasa.
Dalam catatan Kanal Independen, konflik lahan irigasi itu sudah berulang kali diberitakan, somasi dilayangkan, mediasi digelar tiga kali hingga berujung deadlock. Bahkan, 17 orang terseret laporan pidana.
Akan tetapi, tak satu pun langkah strategis diambil untuk mengamankan status irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, atau menghentikan sementara aktivitas di blok yang disengketakan.
”Negara menggelontorkan anggaran untuk membuat dan merehabilitasi irigasi, tapi ketika irigasi itu diduga tertutup kebun sawit, warga justru yang harus menyusun somasi, mengumpulkan bukti peta, dan berhadapan dengan perusahaan di ruang mediasi,” ujar Riduwan.
Menurutnya, tumpang tindih klaim antara korporasi, koperasi, dan warga sipil—yang makin diperparah oleh rekaman drone berisi bukti irisan dan timbunan parit—seharusnya jadi perhatian serius otoritas berwenang.
Riduwan mendesak pemerintah agar segera turun gelanggang melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan itu harus membongkar ulang tapal batas irigasi Danau Lentang, menguliti peta HGU PT BSP, serta memastikan status penguasaan lahan di sepanjang urat jaringan sekunder.
Menurutnya, pembiaran oleh negara hanya akan merawat bara konflik. Warga akan terus menggenggam sejarah garapan dan dokumen lokal bersampul lusuh, sementara perusahaan leluasa berlindung di balik tameng pelepasan kawasan dan peta kadastral.
Selama pertarungan tak seimbang itu dibiarkan, tegas Riduwan, irigasi yang murni dibangun menggunakan uang rakyat pelan-pelan akan mati, kehilangan fungsi vitalnya sebagai penopang napas pertanian.
Harapan warga seperti Apolo, John Hendrik, Esau, dan puluhan keluarga lain di ujung saluran kini murni menggantung pada palu keadilan hukum.
Ruang mediasi di tingkat kecamatan telah menemui jalan buntu. Aparatur setempat terang-terangan mengangkat tangan, menolak memfasilitasi kembali sengketa serupa. Sengketa ini perlahan menyeret langkah dari meja perundingan menuju jalan yang lebih panjang. (hgn/ign)
BENTANGAN peta Kota Sampit menunjukkan bahwa tujuh kasus pencurian pada awal Ramadan 2026 tidak tersebar secara acak.
Sejumlah peristiwa menumpuk pada tiga simpul yang saling terhubung. Koridor Jalan Ahmad Yani, HM Arsyad, serta kawasan permukiman Pandawa-Iskandar-jalur yang secara fungsional merupakan urat nadi pergerakan barang dan uang di Sampit.
Ruas Jalan Ahmad Yani mencatat tiga target sekaligus dalam rentang waktu yang rapat.
Mesin ATM Bank Sinarmas yang hancur dihantam linggis, Alfamart yang dibobol pada 3 Maret dengan raibnya rokok dan uang kasir, serta satu Alfamart lain di depan SMA Negeri 1 Sampit yang diacak-acak pada malam berikutnya.
Jalur ini menjadi koridor yang rentan ketika keberadaan akses tunai dan stok barang cepat jual tidak diimbangi pengamanan yang memadai. Ruas Jalan HM Arsyad menonjol melalui perampokan agen BRILink yang terjadi justru pada siang hari.
Pelaku bersenjata tajam memaksa admin menyerahkan uang tunai sekitar Rp9 juta sebelum melesat pergi dengan sepeda motor.
Jalur berbeda di kawasan Baamang juga mencatat percobaan pembobolan BRILink Trikarya melalui pintu belakang pada dini hari, meskipun upaya tersebut akhirnya gagal membawa hasil.
Kedua kasus ini memperlihatkan bahwa lokasi yang memberikan akses langsung ke uang tunai menjadi sasaran prioritas, bukan semata karena lokasinya yang sepi.
Rumah-rumah warga di Pandawa dan Iskandar menyumbangkan dua wajah lain dari peta kerawanan yang sama.
Kawasan Pandawa disusupi pelaku pada dini hari saat penghuni masih berada di dalam rumah, sedangkan di Jalan Iskandar, pencurian justru terjadi ketika rumah kosong ditinggal tarawih.
Jendela dipecah dan uang tunai Rp8,5 juta yang disimpan di kamar raib dalam hitungan menit.
Pola ini memperlihatkan dua celah sekaligus. Rumah yang tetap berpenghuni saat tarawih dan rumah yang kosong karena ditinggal ke masjid.
Pengelompokan target akhirnya menyempit pada tiga jenis sasaran utama, yakni layanan keuangan (BRILink dan ATM), ritel modern (dua Alfamart di koridor utama), serta rumah warga yang menyimpan uang tunai hasil dagangan.
Tujuh kasus yang dianalisis dalam laporan ini mencakup pencurian, percobaan pembobolan, dan perampokan, yang seluruhnya berkaitan dengan sasaran uang tunai atau barang bernilai cepat jual.
Pada kasus pembobolan Alfamart di depan SMA Negeri 1 Sampit, seorang karyawan mengaku baru menyadari pembobolan itu saat hendak membuka gerai pada Rabu (4/3) pagi. ”Kunci pintu depan dirusak. Kami kaget saat mau buka toko pagi tadi,” ujarnya.
Satu kesamaan lain muncul dari seluruh kasus tersebut, hampir seluruh target berkaitan langsung dengan perputaran uang tunai atau barang yang mudah segera diuangkan.
Agen BRILink, mesin ATM, minimarket yang menyimpan kas harian, hingga rumah warga yang menyimpan hasil dagangan menjadi sasaran.
Kesamaan ini mengisyaratkan bahwa pelaku tampak tidak semata mencari tempat yang sepi, tetapi mengikuti jalur peredaran uang di kota.
Benang merah antarkasus itu terletak pada kedekatan sasaran dengan uang tunai dan barang yang cepat dipindahtangankan. Koridor sasaran itu bertemu dengan jalur peredaran uang dan jam ibadah warga.
Resah di Balik Etalase
Ramadani, pemilik toko sembako di Kecamatan Baamang, termasuk yang ikut merasakan langsung dampak psikologis dari rentetan kasus tersebut.
”Saya baca berita belakangan ini isinya banyak pencurian, bahkan ada pembobolan toko Alfamart yang terjadi dua malam berturut-turut. Kami sebagai pengusaha sembako jadi khawatir juga,” ujarnya, menggambarkan kecemasan pelaku usaha kecil yang tokonya tidak pernah benar-benar kosong dari uang tunai.
Ia mengaku sudah memasang kamera pengawas di tokonya, tetapi keberadaan CCTV belum cukup menghapus rasa waswas.
”Memang ada CCTV, tapi tidak mungkin dipantau terus. Sempat terpikir mencari penjaga malam, tapi itu perlu biaya tambahan. Sejak maraknya pencurian, saya sering minta bantuan tetangga samping toko untuk ikut mengecek,” jelasnya, menunjukkan bagaimana pelaku usaha berusaha menutup celah dengan cara seadanya.
Dia berharap pelaku segera tertangkap dan patroli tidak hanya ramai di awal.
”Kalau pelakunya belum ditangkap, tentu kami masih waswas. Saya harap aparat bertindak tegas dan patroli bisa lebih ditingkatkan,” kata Ramadani.
Suara pelaku usaha secara tak langsung memperlihatkan bahwa angka kerugian di atas kertas sejatinya berkelindan dengan rasa aman yang terkikis di balik etalase toko kecil.
Respons Aparat dan Celah yang Masih Tersisa
Rapatnya rentetan kasus memaksa aparat kepolisian menempuh dua jalur respons, menyisir bukti teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menjanjikan penebalan patroli pada titik-titik rawan.
Penyelidikan kasus ATM Bank Sinarmas menjadi contoh nyata, laporan telah diterima, rekaman CCTV diamankan, dan saksi-saksi diperiksa untuk melengkapi berkas kerugian sekitar Rp10 juta.
Prosedur teknis serupa juga terlihat pada pembobolan Alfamart dan percobaan pencurian di BRILink melalui olah TKP serta pengumpulan keterangan guna mengungkap identitas pelaku.
Resky, Kapolres Kotim menegaskan, kegiatan patroli kini dijalankan sesuai pemetaan tingkat kerawanan dan waktu yang telah disusun.
”Kami sudah memetakan titik-titik rawan dan menyesuaikan pola patroli dengan aktivitas masyarakat. Saat warga beribadah, kami pastikan kehadiran anggota di lapangan lebih intens,” ujarnya.
Jadwal patroli di lapangan menempatkan aktivitas ibadah masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam penentuan jadwal personel.
Beberapa pelaku pencurian di fasilitas umum, termasuk salah satunya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kerap beraksi di masjid dan terminal, dilaporkan telah diamankan.
Temuan ini memperlihatkan dua hal sekaligus. Aparat mulai bergerak, tetapi gelombang kriminalitas Ramadan tampaknya tidak datang dari satu tipe pelaku saja.
Desakan agar aparat bergerak lebih cepat tidak hanya bergulir di kalangan warga. Komisi I DPRD Kotim secara terbuka menyebut maraknya aksi pencurian ini sebagai situasi yang harus menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
Peningkatan intensitas patroli di kawasan rawan didesak segera dilakukan agar rasa aman warga tidak terus tergerus.
Pelaku usaha dan warga di akar rumput mulai mengeluhkan minimnya efek jera, terutama saat deretan pembobolan ritel belum berujung pada penangkapan, sementara narasi “Sampit darurat maling” terlanjur mengakar di ruang publik.
Fakta yang menggantung di antara janji patroli dan keresahan warga menyisakan satu realitas pahit, sebagian besar kasus utama masih tertahan pada status penyelidikan (lidik).
Polisi sejauh ini baru mengakui adanya sejumlah kasus pencurian di beberapa lokasi usaha yang tengah dianalisis keterkaitannya.
Catatan akhir laporan ini tidak bertujuan menggantikan proses hukum, melainkan menandai jurang yang lebar antara realitas lapangan, yakni rolling door yang ringsek, mesin ATM yang terkelupas, hingga lantai rumah yang berlumur darah, dan apa yang sejauh ini baru bisa ditawarkan aparat sebagai jawaban.
Benang Merah dan Ruang yang Masih Gelap
Pola paling kuat yang terbaca dari tujuh kasus utama yang berhasil diverifikasi bukanlah soal siapa pelakunya, melainkan kapan dan apa yang mereka buru.
Jam kejadian secara konsisten berkumpul pada dua simpul waktu—saat tarawih dan rentang pukul 02.00–03.00 dini hari.
Sasarannya pun mengerucut tajam pada layanan uang tunai, ritel modern, serta rumah yang menyimpan hasil dagangan.
Seluruh titik ini bertemu pada koridor ekonomi yang sama di atas peta kota, yakni Ahmad Yani, HM Arsyad, dan kantong permukiman di sekitarnya.
Ruang abu-abu yang masih terlalu lebar tetap membayangi di balik pola yang tampak jelas tersebut.
Jam pasti pembobolan gerai Alfamart kedua hanya disebut sebagai “dini hari” tanpa angka spesifik, sehingga analisis jam rawan di lokasi itu masih bersandar pada pola kasus lain yang lebih presisi.
Variasi laporan mengenai ada atau tidaknya barang yang sempat dibawa kabur dalam perampokan di Pandawa juga memunculkan keraguan.
Pembacaan motif antara perampokan gagal atau serangan brutal tanpa hasil belum bisa dipastikan tanpa adanya berkas perkara resmi.
Keterhubungan antarkasus sejauh ini masih sebatas dugaan yang sah untuk diuji, namun belum menjadi kesimpulan yang layak dipaku.
Variasi modus dan waktu kejadian juga mengindikasikan bahwa rentetan kasus ini belum tentu berasal dari satu kelompok pelaku yang sama.
Sebagian aksi menunjukkan pola pembobolan tempat usaha pada dini hari, sementara kasus lain berupa perampokan langsung terhadap individu pada siang hari.
Polisi baru sampai pada tahap mengakui adanya sejumlah kasus pencurian di beberapa lokasi usaha yang tengah dianalisis keterkaitannya.
Pernyataan resmi mengenai keterlibatan satu kelompok pelaku yang sama untuk BRILink, ATM, dan dua Alfamart sekaligus belum pernah keluar.
Keberadaan pelaku berkategori ODGJ yang beberapa kali mencuri di masjid, terminal, hingga minimarket justru menunjukkan bahwa lonjakan laporan kriminal Ramadan kali ini melibatkan lebih dari satu profil pelaku dan motif berbeda.
Sampit pada Ramadan 2026 memperlihatkan sebuah pola yang mengindikasikan, bukan membuktikan, bahwa celah terbesar muncul ketika kota sedang beribadah dan saat uang tunai mengalir tanpa pengamanan sepadan.
Data faktual yang tersedia memang cukup untuk menyusun peta waktu, lokasi, dan target secara garis besar.
Akan tetapi, jawaban atas pertanyaan mengenai siapa benang tunggal yang mengikat sebagian besar kasus ini tetap berada di tangan penyidikan, bukan pada prasangka atau spekulasi yang berkembang di ruang publik. (ign)
TUJUH kasus kejahatan menonjol ”menghantam” Kota Mentaya dalam dua pekan pertama Ramadan 1447 H.
Mengincar uang tunai hingga melukai warga, para pelaku tampak begitu fasih memanfaatkan ritme ibadah sebagai celah untuk melancarkan aksi.
Ramadan 2026 di Sampit bukan lagi sekadar tentang lengkingan sirine atau khidmatnya panggilan berbuka dan memulai puasa.
Pada sela doa yang membubung ke langit, kota ini diam-diam berubah menjadi gelanggang aksi penjahat.
Beberapa rumah warga dijarah saat jemaah memenuhi masjid. Agen layanan keuangan dirampok ketika warga mulai bersiap menyambut sahur, dan deretan minimarket di koridor utama kota diacak-acak pada jam ketika jalanan sudah lengang namun dapur belum benar-benar mengepul.
Hanya dalam dua pekan pertama, sedikitnya tujuh kasus pencurian dan perampokan terjadi beruntun di Sampit.
Rentetan ini bermula dari serangan di kediaman Marni di Perumahan Pandawa sekitar pukul 02.30 WIB, hingga aksi nekat perampokan agen BRILink di HM Arsyad pada hari yang sama.
Tekanan tak berhenti di situ. Dua gerai Alfamart di Jalan Ahmad Yani turut dibobol dalam dua malam berturut-turut menjelang subuh.
Pola waktunya begitu konsisten. Satu kediaman di Jalan Iskandar dijarah saat pemiliknya tengah tarawih, sementara empat kasus lain terkonsentrasi di rentang pukul 02.00–03.00 dini hari, tepat saat lingkungan cenderung sepi karena warga sedang atau baru saja beribadah.
Laporan ini menelusuri bagaimana ritme suci yang seharusnya membawa ketenangan justru membuka celah bagi pelaku kriminal, dan sejauh mana aparat mampu mengejar mereka ketika jejaknya berserakan di jam-jam paling sunyi Ramadan.
Tujuh Malam yang Mengguncang Sampit
Rapatnya garis waktu serangan memberikan gambaran betapa terencana aksi para pelaku.
Tiga hari pascapenetapan 1 Ramadan 1447 H, dua hantaman keras mengguncang Sampit dalam kurun kurang dari 12 jam.
Marni, seorang ibu rumah tangga di Perumahan Pandawa Jalur 7, terjaga oleh derap langkah asing pada 20 Februari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kondisi listrik yang padam dan pintu rumah yang menganga menjadi awal petaka. Beberapa menit kemudian, Marni limbung bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam serta hantaman benda tumpul.
Kota belum benar-benar pulih dari kabar mencekam itu saat serangan kedua muncul pada siang hari, tepat pukul 13.15 WIB.
Rekaman CCTV di depan Mentari Swalayan, Jalan HM Arsyad, menangkap sosok pria berhelm merah yang menyelinap masuk ke agen BRILink.
Sebilah senjata tajam di tangan pelaku seketika menodong admin yang sedang bertugas sendiri, memaksa uang senilai Rp9 juta berpindah tangan sebelum pelaku melesat hilang.
Satu rumah dan satu layanan keuangan di pusat kota lumpuh hampir tanpa jeda dalam satu hari di awal Ramadan.
Pola serangan bergeser ke fase “kota menahan napas” menjelang sahur pada hari-hari berikutnya.
Percobaan pembobolan menyasar BRILink Trikarya di kawasan Baamang pada 25 Februari sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku diduga menjebol kunci pintu belakang, meski akhirnya gagal membawa kabur uang karena aksinya terdeteksi lebih awal.
Mesin ATM Bank Sinarmas di koridor Ahmad Yani menyusul jadi sasaran pada pukul 03.00 WIB di hari yang sama.
Kondisinya rusak parah. Monitor hingga brankas jebol dihantam linggis. Taksiran kerugian mencapai Rp10 juta.
Rumah warga di kawasan Jalan Iskandar justru menjadi target saat pemiliknya menunaikan salat tarawih pada 26 Februari.
Jendela kamar yang pecah dan ruangan yang diobrak-abrik menjadi saksi bisu raibnya uang tunai Rp8,5 juta hanya dalam hitungan menit.
Kasus ini mungkin terlihat lebih kecil dibandingkan perampokan bersenjata, namun di sinilah eksploitasi ritme ibadah terlihat paling nyata.
Ketika masjid penuh, rumah-rumah kosong berubah menjadi ladang jarahan yang menggiurkan.
Rentetan aksi ini mencapai puncaknya pada pekan kedua hingga pertengahan Ramadan.
Gerai ritel modern di ruas Ahmad Yani dibobol pada 3 Maret sekitar pukul 02.00 WIB. Rolling door yang dirusak menjadi jalan masuk bagi pelaku untuk menguras rak rokok dan uang kasir senilai sedikitnya Rp8 juta.
Malam berikutnya, 4 Maret dini hari, Alfamart lain di depan SMA Negeri 1 Sampit, pada ruas jalan yang sama, mengalami nasib serupa.
Pintu ”digembosi” dan toko diacak-acak saat warga tengah terlelap atau sibuk di dapur menyiapkan sahur. Kerugian masih terus didata saat laporan ini disusun.
Dalam dua malam beruntun, dua titik di jalur urat nadi ekonomi kota diluluhlantakkan tepat saat warga terlelap atau baru saja memulai kesibukan di dapur untuk menyiapkan sahur.
Jam Ibadah, Jam Lengah
Garis lurus hampir terbentuk jika kronologi serangan ditumpangkan ke jam dinding. Satu rumah di Jalan Iskandar dijarah tepat saat pemiliknya menunaikan tarawih.
Empat kasus lain, yakni serangan di Pandawa, percobaan pembobolan BRILink Trikarya, penghancuran ATM Sinarmas, hingga dua Alfamart di Ahmad Yani, berkumpul di rentang pukul 02.00–03.00 dini hari.
Rentang waktu ketika kota mestinya paling hening ini justru menjadi saat para pelaku bekerja paling keras.
Aparat penegak hukum tidak sepenuhnya menutup mata terhadap anomali ini.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengakui adanya peningkatan laporan pencurian yang menyasar masjid, terminal, hingga minimarket selama Ramadan.
”Kami melakukan kegiatan patroli sesuai dengan kerawanan dan waktu yang sudah kita mapping. Saat ini, aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah menjadi pertimbangan utama kami dalam menentukan jadwal patroli di lapangan,” katanya usai silaturahmi dengan PWI Kotim di Sampit, Rabu (4/3/2026).
Patroli kini diklaim berjalan sesuai pemetaan tingkat kerawanan dan waktu, terutama saat masyarakat sedang menjalankan ibadah.
Peringatan dari Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon juga menegaskan bahwa aktivitas warga yang meningkat saat tarawih dan sahur kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Data lapangan membuktikan bahwa peringatan tersebut bukan hanya kalimat seremonial belaka.
Awal Ramadan memperlihatkan dua jendela waktu yang menganga di peta kasus, yakni rumah kosong saat tarawih, serta lingkungan yang nyaris mati suri sekitar pukul 02.00–03.00.
Ketika sebagian orang baru merebahkan diri setelah tarawih dan sebagian lain belum memulai aktivitas sahur. Jeda waktu itulah yang dimanfaatkan linggis untuk menari di depan ATM, pintu minimarket digerogoti, dan gerendel rumah di permukiman pelan-pelan digeser dari luar.
Pola ini secara langsung menantang cara lama dalam membaca jam rawan.
Fokus pengawasan yang hanya menebal saat jam pulang tarawih jelas terbukti tidak cukup, mengingat sebagian kasus terberat justru pecah beberapa jam kemudian, ketika jalanan lengang namun lampu dapur belum sepenuhnya menyala.
Deret kasus ini tak hanya berulang di jam yang sama, tetapi juga di ruas jalan yang sama. Dalam laporan berikutnya, Kanal Independen menelusuri bagaimana koridor Ahmad Yani-HM Arsyad berubah dari arteri ekonomi menjadi jalur perburuan harta di tengah bulan suci. (ign)
JARUM jam di ruang administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim seolah dipaksa berputar mundur pada 17 Desember 2021. Tinta pena menari di atas tumpukan berkas, membubuhkan tanggal 11 hingga 15 Februari 2021.
Sebuah manipulasi waktu demi menyelamatkan kontrak yang sebenarnya sudah lama “sakaratul maut”.
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO/Provisional Hand Over) dan pernyataan tuntas pekerjaan lahir secara prematur dari rahim birokrasi, mengklaim progres seratus persen di saat laporan pengawasan masih merekam lubang 13 persen yang belum tuntas.
Skandal “mesin waktu” ini dikuliti habis dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam perkara terdakwa Zulhaidir, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.
”Menimbang, bahwa dapat dicairkannya anggaran tersebut padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen adalah karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, yakni pada 17 Desember 2021 terdakwa Dr. H. Zulhaidir, M.Si. selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya dan Saksi Fazriannur, S.E., A.k. bersama-sama membuat check list dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dibuat berlaku surut bulan November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Tanda tangan yang dibubuhkan malam itu mengubah total narasi Expo Sampit. Gedung dengan dinding miring dan kanopi bocor tersebut tak lagi menjadi monumen kegagalan teknis semata, melainkan bukti nyata persekutuan dalam kebohongan.
BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SEBELUMNYA:
Zulhaidir sebagai Pengguna Anggaran, Fazriannur di posisi konsultan pengawas, dan Leonardus sebagai nakhoda kontraktor, kini terpatri dalam empat dokumen hukum utama. Mulai dari surat dakwaan hingga putusan kasasi.
Nama-nama ini berkelindan sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas menguapnya Rp3,27 miliar uang negara dalam sebuah proyek yang gagal menjalankan fungsi paling dasarnya.
Jejak langkah mereka akan ditelusuri kembali dalam seri keempat ini melalui lembar-lembar putusan yang dingin namun tajam.
Mengurai bagaimana dalih “urusan administrasi” perlahan runtuh saat berhadapan dengan logika hukum.
Hakim secara teliti mengurai benang merah kerja sama yang ”terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna,” sebagaimana yang ditekankan dalam putusan banding perkara tersebut.
Menjinakkan Pidana Menjadi Khilaf Birokrasi
Zulhaidir berupaya keras memagari perannya di kursi pesakitan sebagai urutan tata kelola birokrasi semata.
Dia memosisikan diri sebagai pejabat yang terjepit di tengah kerumitan proyek multiyears, bukan aktor intelektual korupsi.
Melalui penasihat hukumnya, Zulhaidir mengejar pembebasan dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan implementasi jabatan yang seharusnya tuntas di ranah hukum administrasi, bukan meja hijau tindak pidana korupsi.
”Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan ruang lingkup hukum administrasi negara atau setidak-tidaknya merupakan ruang lingkup hukum perdata, sehingga perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” demikian ringkasan petikan pembelaan yang konsisten digaungkan untuk meruntuhkan sangkaan pidana.
Meja hijau tingkat pertama sempat memberi angin segar melalui vonis yang relatif ringan, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat itu lebih condong pada konstruksi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.
Dakwaan primair mengenai perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat 1) dianggap tidak terbukti karena tindakan Zulhaidir dipandang masih berlandaskan otoritasnya selaku Pengguna Anggaran.
Celah hukum ini coba dikunci oleh tim pembela Zulhaidir pada tahap banding.
Mereka membangun narasi kuat bahwa sengketa ini merupakan ranah tata kelola keuangan negara dan disiplin ASN.
”Menyatakan bahwa terbanding Dr. H. Zulhaidir Bin H. Japri Indil alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, serta membebaskan terbanding dari segala dakwaan,” demikian isi dokumen kontra memori bandingnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.
Namun, benteng “administrasi” yang dibangun Zulhaidir hancur berantakan di tangan majelis hakim tingkat banding. Hakim mencium aroma persekutuan saat membaca rangkaian perintahnya bersama kontraktor dan konsultan pengawas sebagai satu kesatuan.
Rentetan addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi pembuatan PHO secara backdate, yang menjadi syarat mutlak cairnya anggaran 100 persen, melampaui batas kekhilafan birokrasi belaka.
Pengadilan Tinggi akhirnya merombak total putusan PN dengan menyatakan Zulhaidir terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 ayat (1). Kerugian negara senilai Rp3,27 miliar kini mutlak diletakkan sebagai konsekuensi langsung dari rangkaian keputusan di meja Pengguna Anggaran.
Delik Sempurna di Balik Tanda Tangan
Majelis Hakim tingkat banding merombak total cara pandang Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya mencoba “menjinakkan” perbuatan Zulhaidir melalui Pasal 3 Tipikor.
PN menganggap penyalahgunaan kewenangan adalah jalur khusus yang otomatis menggugurkan unsur perbuatan melawan hukum.
Namun, Pengadilan Tinggi mengoreksi logika tersebut dengan bersandar pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018.
Bagi hakim banding, batas pemisah Pasal 2 dan Pasal 3 bukan terletak pada ada atau tidaknya jabatan, melainkan pada beratnya kerugian negara serta karakter keuntungan yang dinikmati.
Fakta yang terhampar di persidangan memosisikan Zulhaidir sebagai simpul krusial, bukan pejabat yang terseret arus keadaan.
Dia menjadi aktor yang mengunci pencairan anggaran 100 persen justru saat kemajuan fisik gedung masih terseok di angka 87–90 persen. Perintahnya pada 17 Desember 2021 menjadi puncak manipulasi.
Zulhaidir menginstruksikan Leonardus Minggo Nio dan Fazriannur untuk meramu paket dokumen PHO dan berita acara pemeriksaan dengan tanggal mundur ke bulan Februari 2021.
Berkas-berkas “siluman” ini diciptakan untuk memberi napas legalitas pada klaim tuntasnya pekerjaan yang sebenarnya masih menyimpan banyak cacat.
Majelis banding menyimpulkan bahwa penguapan Rp3,276 miliar uang negara adalah hasil dari kerja sama yang terencana dengan matang, melampaui batas kelalaian administratif.
”Dapat terjadinya kerugian negara tersebut adalah karena adanya rangkaian kerja sama perbuatan antara Terdakwa Zulhaidir selaku KPA, Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya dan saksi Fazriannur selaku pengawas,” demikian tertulis dalam putusan.
Rangkaian kerja sama tersebut terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.
”Apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”
Melalui konstruksi hukum ini, Zulhaidir tak lagi bisa berlindung di balik narasi “khilaf administratif”.
Dia berada di puncak persetujuan anggaran dan perpanjangan kontrak tanpa denda, Leonardus bersiap di mulut keran pencairan, sementara Fazriannur bertugas menyuntikkan legitimasi teknis melalui laporan progres dan addendum ganda.
Putusan PN akhirnya dianulir. Pengadilan Tinggi menghantam Zulhaidir dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta mengukuhkan angka kerugian Rp3,27 miliar ke dalam kategori “sedang” yang memaksa sang terdakwa masuk ke zona sanksi berat berdasarkan Perma 1/2020.
Mata Rantai yang Melumpuhkan, Skandal Pembiaran di Meja Pengawas
Persekutuan yang “terjalin rapi dan saling kait mengait” ini menemukan pelabuhan teknisnya di tangan konsultan pengawas.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menegaskan posisi Fazriannur sebagai bagian integral dari mesin yang meloloskan klaim tuntasnya proyek.
Sosok nakhoda CV Mentaya Geographic Consultindo ini merupakan mata rantai vital yang memastikan pembangunan yang gagal tetap bisa dipoles seolah tanpa cela.
Catatan majelis kasasi menyingkap fakta pahit: dari 96 item pekerjaan, hanya 73 yang patuh pada kontrak.
Sisanya, sebanyak 23 item, menyimpang atau terbengkalai. Namun, Fazriannur tetap memilih “meluluskan” progres tersebut melalui rentetan laporan yang menyatakan pekerjaan telah paripurna seratus persen.
Hakim kasasi menilai Fazriannur telah menanggalkan kewajiban pengawasan yang menjadi marwah kontraknya.
Dia membiarkan cacat teknis kasat mata, mulai dari kebocoran sambungan ACP, dinding miring, hingga kanopi dengan material yang menyimpang, tetap melenggang menuju meja serah terima saat fisik gedung baru menyentuh angka 87 persen.
Sikap pembiaran ini dibaca Mahkamah sebagai perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Alhasil, hukuman baginya melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, mengukuhkan vonis berat yang dijatuhkan sejak tingkat banding.
Simpul Mati Persekutuan Tiga Serangkai
Putusan banding Zulhaidir memberikan garis pembatas yang tegas, yakni kebocoran uang negara di Expo Sampit tidak lahir dari satu tangan yang khilaf.
Skandal ini merupakan orkestrasi dari tiga peran yang saling menopang dan mengisi celah satu sama lain.
Zulhaidir berdiri sebagai arsitek kebijakan yang memegang palu Kuasa Pengguna Anggaran; Leonardus menguasai penuh urat nadi aktivitas fisik sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya; sementara Fazriannur bertindak sebagai jangkar teknis yang menyuplai legitimasi administratif.
Majelis hakim memotret persekutuan ini sebagai rangkaian kerja sama yang “terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.”
Zulhaidir membuka gerbang penyimpangan melalui addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi eksplisit untuk memproduksi dokumen PHO secara backdate.
Leonardus menindaklanjuti celah tersebut dengan mengajukan pencairan dana seratus persen, berbekal paket berita acara yang menceraikan realitas lapangan dengan laporan formal.
Fazriannur, lewat tumpukan laporan progres yang ia tanda tangani, menjadi saksi teknis yang memberi pembenaran seolah-olah tidak ada satu pun pekerjaan yang terbengkalai.
Setiap tanda tangan dalam proyek ini menjelma menjadi gigi roda yang memaksa kerugian senilai Rp3,27 miliar keluar dari kas daerah.
Hakim banding mematri kesimpulan yang menggigit, ”apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”
Penegasan ini membuktikan bahwa Gedung Expo Sampit jauh melampaui kegagalan teknis semata, melainkan hasil persekongkolan sadar untuk memaksakan sebuah gedung yang “cacat lahir” tampak tuntas dalam dokumen negara.
Palu Hakim dan Jerat Miliaran
Lembar audit memaku angka kerugian negara pada posisi Rp3.276.572.459,99. Hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini ditempatkan majelis hakim ke dalam kategori “sedang” merujuk pada Lampiran Perma 1/2020.
Nilai tersebut menjadi jangkar yang menyeret Zulhaidir keluar dari ruang toleransi pidana ringan, menegaskan bahwa ini bukan soal angka receh yang bisa diselesaikan dengan teguran administratif.
Kombinasi antara nilai kerugian dalam zona menengah, posisi Zulhaidir sebagai pemegang otoritas tertinggi pencairan, serta dampak luas bagi masyarakat satu kabupaten, mendorong hukuman merangkak naik ke rentang 6 hingga 8 tahun.
Ketukan palu 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta menjadi pernyataan hukum bahwa manipulasi birokrasi yang membocorkan miliaran rupiah dana publik adalah kejahatan yang harus dibayar mahal.
Gedung Expo Sampit hari ini berdiri sebagai monumen dari sebuah keputusan yang dipaksakan menjadi benar lewat dokumen.
Tanpa PHO yang dimundurkan tanggalnya, tanpa laporan pengawasan yang meluluskan pekerjaan cacat, dan tanpa persetujuan pencairan anggaran oleh pengguna anggaran, Rp3,27 miliar uang negara tidak akan pernah menguap.
Tiga tanda tangan itu kini telah dihukum. Namun, bangunan yang mereka tinggalkan tetap berdiri di tepi Jalan Tjilik Riwut, sebagai pengingat bahwa korupsi kadang tidak hanya menghilangkan uang, tetapi juga meninggalkan gedung yang sejak lahir telah cacat. Jejaknya tetap abadi pada sebuah bangunan yang tak pernah benar-benar menjadi rumah bagi rakyatnya sendiri. (ign)
DETIK-DETIK ”sakaratul maut” kontrak Gedung Expo Sampit sebenarnya sudah berdentang nyaring di ruang-ruang birokrasi. Jauh sebelum struktur itu berdiri tegak sebagai “mercusuar ekonomi” palsu di Jalan Tjilik Riwut.
Napas legalitas pekerjaan fisik gedung ini seharusnya sudah berhenti secara hukum pada 10–11 November 2020. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
Progres bangunan masih terseok di angka 70-an persen, sebuah jarak yang teramat lebar menuju tuntas. Logika teknis mulai ditumbangkan oleh ritus administrasi tepat pada titik nadir ini.
Alih-alih menarik rem darurat demi menyelamatkan uang negara, para pemegang kewenangan justru memilih jalan gelap. Meramu siasat agar kontrak yang sekarat itu tampak seolah tetap bernapas segar di mata hukum.
Uraian dalam seri ini dirangkai dari tiga putusan pengadilan tipikor, yakni atas nama Mukhamad Rikhie Zulkarnain (konsultan perencana), Fazriannur (konsultan pengawas), dan Zulhaidir (Plt Kadis Perindag Kotim), serta satu surat dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio Direktur PT Heral Eranio Jaya/kontraktor pelaksana Gedung Expo Sampit) yang mengupas tuntas skema proyek Expo Sampit dari meja gambar hingga ruang sidang.
Menyelamatkan Proyek Gagal Lewat Jalur Belakang
Siasat penyelamatan ini diawali dengan “surat cinta” dari PT Heral Eranio Jaya. Sang kontraktor pelaksana secara resmi melayangkan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 November 2020.
Surat tersebut bukan sekadar permohonan biasa, melainkan pintu masuk menuju babak baru penyimpangan proyek. Sebuah negosiasi tentang berapa lama lagi proyek yang sudah gagal jadwal ini boleh terus dibiarkan melenggang.
PPK menyambutnya dengan menyusun dokumen analisa dan evaluasi data pendukung. Dokumen itu mengakui adanya keterlambatan secara administratif, namun secara substansial, ia justru menjadi karpet merah bagi kompromi yang mematikan integritas proyek.
Suara teknis konsultan pengawas pun segera dirangkul ke dalam skenario demi memoles wajah kompromi agar tampak “ilmiah” dan berwibawa.
BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:
CV Mentaya Geographic Consultindo, di bawah kendali Fazriannur, diminta menyusun telaah resmi untuk melegitimasi hasrat kontraktor. Surat analisa dan rekomendasi yang menyimpulkan sebuah “napas tambahan” akhirnya lahir dalam hitungan hari, tepatnya 5 November 2020: 35 hari kalender untuk mengejar ketertinggalan fisik.
Hal ini tampak seperti wujud kehati-hatian profesional jika hanya dilihat di atas kertas. Namun, kenyataannya, ia tak lebih dari batu pijakan pertama untuk menghindarkan proyek dari jurang wanprestasi yang seharusnya sudah terbuka lebar.
Restu pun mengalir deras. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu berbekal analisa PPK dan “fatwa” pengawas.
Langkah ini dikunci dengan kesediaan Fazriannur untuk terus mengawal pekerjaan hingga masa tambahan berakhir melalui surat bertanggal 10 November 2020.
Rangkaian keputusan administrasi tersebut akhirnya melibatkan seluruh pihak dalam proyek, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPK hingga pengguna anggaran.
Mereka memilih menutup mata pada fakta bahwa kontrak asli nyaris ludes ketika bangunan belum mencapai 80 persen. Mereka sepakat bahwa kontrak yang seharusnya mati, wajib “dihidupkan” kembali dengan cara apa pun.
Drama di balik meja kerja ini melahirkan anomali yang melampaui sekadar penyesuaian jadwal. Dokumen addendum direkayasa sedemikian rupa hingga melahirkan fenomena yang kelak dikuliti jaksa sebagai “addendum kembar”.
Dua dokumen lahir dengan nomor dan tanggal yang identik, namun membawa durasi yang bertolak belakang: 35 hari dan 97 hari sekaligus.
Ironinya, dokumen-dokumen sakti ini baru benar-benar ditandatangani pada pertengahan Desember 2020, tepatnya 16 Desember 2020, saat kalender sudah melampaui batas kontrak asli lebih dari sebulan.
Mereka menciptakan delusi bahwa kesepakatan itu lahir sebelum kontrak kadaluwarsa melalui teknik backdate (berlaku surut) ke tanggal 9 November 2020.
Ritual stempel dan tanda tangan perlahan menghapus realitas genangan air di lantai gedung mulai dari sini, menyulap kegagalan konstruksi menjadi tumpukan berkas yang mengklaim: “pekerjaan tuntas seratus persen”.
Hadiah masa tambahan 97 hari yang tertuang dalam Addendum-03 itu akhirnya menemui tenggat pada 15 Februari 2021.
Lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan merekam angka manis yang tampak menenangkan: progres fisik 87 persen.
Angka ini praktis menjadi tembok psikologis baru, cukup tinggi untuk dinarasikan sebagai proyek yang “nyaris rampung”, meski pada hakikatnya masih menyisakan 13 persen lubang pekerjaan yang entah bagaimana caranya harus ditutupi.
Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menjadi saksi bisu sebuah pertemuan krusial tiga hari setelah BA kemajuan 87 persen itu ditandatangani, tepatnya 18 Februari 2021.
Zulhaidir memimpin rapat dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, didampingi PPK baru, PPTK, serta Fazriannur sang konsultan pengawas.
Perwakilan instansi teknis lain turut hadir melingkari meja, namun bangku kontraktor justru melompong tanpa alasan yang jelas.
Ruang rapat itu akhirnya menjadi tempat lahirnya keputusan yang menegaskan satu hal: angka 87 persen bukan lagi dianggap sebagai alarm kegagalan, melainkan dalih untuk kembali mengulur waktu.
Kompromi baru pun disepakati dengan memberikan napas tambahan selama 50 hari lagi, terhitung sejak 16 Februari hingga 6 April 2021.
Ketegasan formal coba ditunjukkan dengan menyematkan klausul denda satu permil per hari bagi setiap jengkal pekerjaan yang belum diselesaikan.
Secara administratif, langkah ini terlihat seolah melindungi keuangan negara dan menghukum kontraktor yang lalai.
Namun, di balik jubah legalitas itu, kebijakan tersebut hanyalah upaya menunda kewajiban yang paling mendasar: mengakui bahwa gedung tersebut tak pernah benar-benar layak dibawa ke meja serah terima, apalagi diklaim telah mencapai kesempurnaan seratus persen.
Delusi 90 Persen, Menjual Angka di Bawah Atap Bocor
Mukjizat yang dinanti tak kunjung datang hingga batas waktu 50 hari itu ludes. Bangunan tetap gagal menyentuh angka seratus persen saat tenggat tambahan berakhir pada 6 April 2021.
Langit Sampit yang kerap menumpahkan hujan justru menjadi saksi paling jujur yang menelanjangi kelemahan dinding miring dan kanopi ACP di lapangan.
Wajah luar gedung yang tampak gagah dari kejauhan perlahan memperlihatkan tabiat aslinya: air menyusup liar lewat celah sambungan panel, merambat di balik rangka hollow yang kopong, dan akhirnya menggenang angkuh di atas lantai ruang dalam.
Para pemegang kewenangan justru memilih kembali menggelar rapat koordinasi ketimbang menjadikan fakta teknis itu sebagai alasan untuk menghentikan laju administrasi.
Kursi-kursi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim terisi penuh pada 22 Juni 2021. Zulhaidir, Abdul Azis, Fazriannur, hingga Hapsa Tjong hadir melingkari meja bersama perwakilan Inspektorat, Bapelitbangda, PUPR, BKAD, dan Pokja.
Laporan yang disodorkan di atas meja menyebut progres fisik telah merangkak naik ke angka 90 persen.
Namun, realitas lapangan tetap menunjukkan dinding miring dan kanopi yang gagal menjalankan fungsi paling purba sebuah bangunan: melindungi isinya dari guyuran air.
Keputusan tegas untuk memotong pembayaran atau memerintahkan pembongkaran bagian yang cacat sama sekali tidak lahir dari pertemuan tersebut. Kontraktor justru menyodorkan pengakuan tentang kendala pendanaan serta sulitnya pengadaan material mekanikal-elektrikal (MEP).
Mereka kembali menawarkan janji penyelesaian dalam tempo 90 hari ke depan. Solusi yang diambil praktis hanya menambah satu lapis rencana baru di atas fondasi yang sudah lama goyah, meskipun kontrak utama dan dua kali “napas tambahan” telah habis tak bersisa.
Jarak antara tumpukan dokumen dan kenyataan fisik pun kian menganga lebar pada titik ini.
”Anggaran Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut tersebut telah dicairkan seluruhnya seratus persen, padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen,” demikian pertimbangan majelis dalam Putusan Banding Zulhaidir Nomor 17Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.
Angka 90 persen diperlakukan sebagai bukti kesungguhan di atas kertas, sementara setiap tetesan hujan di bawah plafon terus menambah titik rembesan baru.
Gedung yang sejatinya sudah memberi cukup alasan untuk dinyatakan gagal fungsi tetap dipoles seolah hanya butuh sedikit sentuhan akhir sebelum serah terima.
Delusi inilah yang kelak disempurnakan melalui rangkaian berita acara dan ritual serah terima resmi yang manipulatif.
Ritual PHO di Atas Genangan, Saat Kertas Mengalahkan Kenyataan
Rangkaian rapat, addendum, dan janji palsu penyelesaian 90 hari itu akhirnya bermuara pada satu titik, menyeret Gedung Expo Sampit ke meja serah terima.
Tubuh bangunan tersebut sebenarnya terus melayangkan “protes” lewat kebocoran di berbagai sudut, namun mesin administrasi tetap melaju kencang menuju puncak ritualnya, yakni Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).
Dalam dunia konstruksi, PHO bertindak sebagai seremoni “serah terima kunci” tahap awal saat fisik gedung diklaim tuntas dan masa garansi mulai berdetak.
Ritual ini kemudian disempurnakan oleh FHO, sebuah stempel pamungkas yang mengesahkan bahwa seluruh cacat bangunan telah sirna sebelum pembayaran kepada kontraktor dilunasi sepenuhnya.
Hujan yang turun silih berganti di Sampit seolah tak berdaya melawan keteguhan stempel birokrasi yang hendak menyatakan bahwa proyek ini telah usai.
Prosedur formal menempatkan PHO sebagai penanda selesainya pekerjaan fisik, di mana hanya tersisa cacat minor yang bisa diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
Namun, konsep luhur ini dibelokkan menjadi sekadar formalitas dalam kasus Expo Sampit.
Berita acara pemeriksaan bersama dan rekomendasi konsultan pengawas disusun di atas asumsi manis bahwa pekerjaan telah memenuhi kontrak.
Padahal, realitas lapangan menunjukkan kekurangan volume dan cacat fungsi yang tak mungkin terhapus hanya dengan catatan kecil di lembar pemeriksaan.
Panel ACP pada dinding miring yang hanya digantung pada rangka hollow kopong serta kanopi datar yang justru menyalurkan air ke area sirkulasi adalah bukti telanjang bahwa “selesai” hanyalah sebuah klaim di atas kertas.
Laporan bulanan CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai dari bulan pertama hingga ke-17, menjadi bahan bakar utama yang menggelindingkan proses menuju PHO.
Progres yang digambarkan terus merangkak naik mendekati angka seratus persen dalam laporan tersebut menciptakan ilusi bahwa setiap kendala teknis telah terkendali.
Aparatur yang lebih sibuk memastikan kelengkapan kolom tanda tangan membiarkan rangkaian laporan itu memuluskan jalan menuju PHO.
Fakta bahwa dinding miring masih mengundang air tetap dibiarkan tenggelam di balik istilah minor defect (cacat kecil) yang dijanjikan akan diperbaiki di kemudian hari.
Drama administrasi ini mencapai klimaksnya saat Final Hand Over (FHO) digelar. Pekerjaan dinyatakan rampung sepenuhnya dan layak dibayar penuh hanya bermodalkan serangkaian berita acara serta justifikasi teknis yang disusun di atas angka progres 87–90 persen.
Arus uang negara mengalir tuntas ke rekening kontraktor dan pihak-pihak terkait sejak titik itu.
Keputusan tersebut secara otomatis menutup ruang koreksi substantif atas fakta bahwa sebagian volume pekerjaan tidak pernah benar-benar ada di lapangan, dan fungsi gedung telah gagal bahkan sebelum sempat diresmikan.
Lembaga auditor negara akhirnya mengambil alih panggung untuk membongkar tumpukan berkas yang selama ini dijadikan tameng.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor 27/LHP/XXI/06/2024 menyingkap kebenaran yang pahit: terdapat kelebihan pembayaran, kekurangan volume, serta kegagalan fungsi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
BPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp3,017 miliar untuk paket fisik, serta Rp258,7 juta untuk paket perencanaan.
Angka-angka ini bukan sekadar hitungan statistik, melainkan cermin dari bagaimana ritual PHO dan FHO dipakai untuk melegitimasi pembayaran atas sebuah gedung yang secara fungsional telah cacat sejak lahir.
Empat simpul aktor yang kerap menghiasi ruang sidang kini dipaksa mempertanggungjawabkan perannya di hadapan majelis hakim.
Mukhamad Rikhie Zulkarnain, sang perancang dari PT Hasrat Saruntung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian Rp258,7 juta yang dikaitkan hakim dengan desain dan perhitungannya.
Fazriannur, otak di balik laporan pengawasan CV Mentaya Geographic Consultindo, divonis menyalahgunakan kewenangan dan diwajibkan mengembalikan Rp10 juta yang diterimanya sebagai aliran keuntungan.
Zulhaidir, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, dinilai oleh Pengadilan Tinggi telah menyalahgunakan wewenang ketika ikut mengawal proses addendum hingga serah terima proyek yang bermasalah ini.
Dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio berdiri di ujung rantai ini sebagai pihak yang menikmati porsi terbesar dari kerugian negara.
Direktur PT Heral Eranio Jaya itu dituding menikmati hasil kelebihan pembayaran senilai Rp3,007 miliar atas pekerjaan yang tak pernah benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
Jika seri sebelumnya menyingkap bagaimana “janin cacat” itu dikandung di meja gambar, maka rangkaian PHO dan FHO inilah yang menjelaskan bagaimana janin itu dipaksa lahir menjadi gedung megah.
Namun, pada akhirnya, gedung itu hanyalah sebuah monumen bocor yang menyimpan jejak pengkhianatan di setiap sambungan panelnya.
Ketukan palu hakim mungkin telah menetapkan angka pasti bagi kerugian negara serta lamanya masa hukuman.
Namun, keputusan hukum tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab satu pertanyaan mendasar, bagaimana para aktor di balik skandal gedung bocor ini mencoba membela diri saat duduk berhadapan langsung dengan majelis hakim.
Ruang sidang Expo Sampit sebenarnya menjelma menjadi panggung saling tuding dan upaya menyelamatkan nama di balik tumpukan berkas perkara yang membukit.
Perencana mengeluhkan minimnya informasi pagu anggaran, pengawas berlindung di balik tameng “analisa teknis”, kontraktor balik menuding kesalahan desain, sementara pejabat pengguna anggaran sibuk berkutat dengan tafsir lentur seputar ”kewenangan” dan ”diskresi”.
Seri berikutnya akan mengajak kita melangkah masuk lebih dalam ke ruang sidang tersebut, membedah ulang pernyataan saksi, terdakwa, hingga pertimbangan hakim. Kita akan melihat bagaimana masing-masing pihak berusaha menulis ulang peran mereka di hadapan fakta kebocoran yang sudah telanjur berdiri tegak sebagai monumen pengkhianatan di tepi Jalan Tjilik Riwut. (ign)