Kategori: Investigasi

  • Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)

    Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)

    DOKUMEN administratif Desa Luwuk Bunter merekam jejak panjang kawasan Irigasi Danau Lentang sejak September 2003.

    Pemerintah desa kala itu merumuskan usulan pembangunan sarana pengairan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.

    Jeritan petani yang kesulitan bercocok tanam akibat krisis air dan ancaman genangan memicu lahirnya proposal ini.

    Menurut keterangan Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, cetak biru awal merancang konstruksi saluran primer dan sekunder sepanjang 7.000 meter, bersanding dengan rencana pembangunan 13 jembatan penghubung urat nadi usaha tani.

    Usulan tersebut berwujud nyata enam tahun berselang. Otoritas desa merespons dinamika lapangan pada Agustus 2009 dengan membentuk Tim 19.

    ARSIP: Tangkapan layar dokumen usulan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 28 September 2023. (Ist/Kanal Independen)

    ”Satuan tugas ini memikul mandat mengamankan wilayah sekaligus meninjau ulang patok batas desa demi meredam potensi sengketa,” katanya, Kamis (12/3/2026).

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di saat yang sama mengeksekusi proyek fisik perdana. Alat berat menggali tanah, membelah semak, serta membangun saluran primer dan sekunder penopang lumbung pangan lokal.

    Konsensus tata ruang publik tingkat tapak akhirnya tercipta pada Juni 2011. Forum musyawarah desa mempertemukan unsur Muspika Kecamatan Cempaga, jajaran aparat, dan masyarakat sipil untuk merumuskan pembagian lahan pertanian di koridor irigasi.

    Lembaran Berita Acara tertanggal 31 Juli 2011 mengunci instrumen pemerataan tersebut.

    ”Kesepakatan itu mematok alokasi satu hektare bagi setiap Kepala Keluarga (KK) melalui sistem undian, diiringi kewajiban retribusi pengukuran Rp50.000. Pemetaan teknis secara rapi membagi jalur saluran menjadi Sekunder 4 hingga 15, lengkap dengan penomoran plot spesifik per anggota,” ujar Apolo.

    Manuver pengawasan, lanjut Apolo, dilanjutkan Tim Sebelas sepanjang kurun 2011–2014 guna memastikan ketertiban tata ruang desa tersebut.

    Komitmen negara merawat urat nadi ini menguat lewat kucuran anggaran masif. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyurati Bupati Kotawaringin Timur (saat itu dijabat Supian Hadi) dengan nomor surat 610/366/A/IV/2012.

    ARSIP: Dokumen surat dari Dinas PU Kalteng yang menginformasikan pembangunan irigasi Danau Lentang tertanggal 16 April 2012. (Ist/Kanal Independen)

    Dokumen itu memberitahukan eksekusi pekerjaan ”Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.R. Luwuk Bunter III Kabupaten Kotawaringin Timur Luas 825 Ha”.

    Nilai kontraknya mencapai Rp1,557 miliar. Secara teknis, dokumen itu merinci cetak biru saluran primer yang bercabang menjadi 15 saluran sekunder.

    Total panjangnya membentang sekitar 9.100 meter, menyusuri kawasan Danau Lentang hingga Dusun Teluk Tewah.

    Menurut Apolo, roda operasional budidaya di lapangan digerakkan langsung kelompok tani, meliputi Kelompok Harapan Bajuku II pimpinan Mustar dan Kelompok Haduhup komando Piter.

    Apolo menuturkan, TNI dan kepolisian saat itu turut mengawal ketat kelancaran proses tersebut.

    Legitimasi komunal mencapai puncaknya pada Maret 2015, saat Kelompok Tani Haduhup mendeklarasikan pengelolaan lahan seluas 200 hektare di zona tersebut.

    ”Jalur itu dirancang bersama Muspika, dikelola ketat desa, dan dibiayai penuh negara sebagai prasarana publik, bukan sebidang lahan kosong tanpa tuan yang bebas dicaplok,” tegas Apolo.

    Gemericik air yang menghidupi warga perlahan terganggu deru mesin. Ketenangan mulai terkoyak tahun 2023, memicu kecemasan yang meledak awal 2026.

    Armada alat berat berbendera korporasi kelapa sawit yang teridentifikasi warga dikerahkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), merangsek masuk melindas hamparan tanah yang selama dua dekade diatur ketat tata tertib desa tersebut.

    Cakar besi ekskavator merobek bentang alam secara agresif. Jejak rantai kendaraan berat bermanuver mengunci wilayah, menjepit ketat bibir kiri dan kanan saluran.

    Ratusan pohon penanda batas yang dijaga penuh keringat warga, beserta tanaman palawija tumpuan perut keluarga, tumbang tak bersisa ditebas operasi perluasan kebun.

    Melawan Ekspansi, Bertahan di Jantung Irigasi

    Apolo menjadi salah satu wajah dari kegelisahan tersebut. Selama bertahun-tahun jalur Danau Lentang terekam dalam ingatannya sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder yang setia menghidupi kebun warga Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Kenyataan itu sontak remuk ketika ia menerima kabar bahwa tanah di sepanjang jalur air tersebut mulai dikoyak oleh perusahaan sawit.

    ”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujar Apolo.

    Menurut Apolo, persoalan itu melampaui urusan sengketa patok tanah antarindividu. Ada ratusan warga yang kini hidupnya terdampak.

    Luasan area yang dinilai dicaplok pun tak main-main. Diperkirakan telah menembus ratusan hektare tepat di jantung kawasan irigasi Danau Lentang.

    Menghadapi deru mesin raksasa korporasi, reaksi warga terbelah. Sebagian memilih menelan ludah, diam, dan menyingkir dari lahan mereka karena merasa tak punya kuasa.

    Namun, sebagian lainnya, termasuk Apolo, menolak menyerah. Mereka memilih bertahan. Melawan. Memetakan ulang setiap jengkal lahan garapan yang menurutnya telah dirampas, lalu menggedor pintu-pintu keadilan melalui jalur formal.

    Apolo mengingat jelas momen pada 12 Januari 2026, ketika istrinya bergegas mendatangi lokasi.

    Pemandangan menyesakkan menyambutnya. Lahan yang selama ini mereka rawat dengan peluh sudah terbuka lebar, menganga dikoyak alat berat yang masih terus bermanuver.

    ”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.

    Hari itu juga, ia bergegas mencari jalan dialog. Manajer PT BSP dihubungi dan permintaan untuk bertemu di lapangan segera dilayangkan.

    Apolo hanya butuh satu kepastian, menuntut penjelasan mengapa kebun yang ia yakini berada dalam kawasan irigasi bisa masuk dalam peta garapan perusahaan.

    Dua hari berselang, tepatnya 14 Januari 2026, Apolo kembali menginjakkan kaki di lokasi. Apa yang ia saksikan justru mempertegas ketakutannya.

    Rantai ekskavator itu rupanya tidak hanya melindas lahannya, tetapi terus merambat, menggulung lahan-lahan milik warga lain di sepanjang alur irigasi.

    Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang untuk kesekian kalinya. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola di tepi jalur irigasi sekunder telah musnah.

    Menurut Apolo, tanah itu telah rata, dipersiapkan menjadi jalur tanam kelapa sawit korporasi.

    ”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya, menirukan jawaban dingin dari balik kabin kendaraan.

    Jalan buntu. Upaya komunikasi terakhir coba ditempuh melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun pada 26 Januari 2026.

    Namun, hingga Apolo kembali menatap sisa-sisa kebunnya, tidak ada satu pun jawaban yang memuaskan. Mesin-mesin berat itu terus bekerja, mengubur jerih payah warga dalam diam.

    Ketika Jalur Irigasi dan Kebun Sawit Bertabrakan

    Secara hukum, jalur Sei Danau Lentang dan urat-urat jaringannya sama sekali bukan tanah tak bertuan yang bebas dicaplok.

    Fasilitas ini adalah prasarana sumber daya air murni yang dilahirkan dari rahim APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan telah melewati beberapa fase rehabilitasi, termasuk paket Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012.

    Benteng hukumnya sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut mengharamkan prasarana irigasi milik negara dirusak atau dialihfungsikan hingga mencekik kepentingan publik.

    Benteng itu dipertebal oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Regulasi ini mengunci posisi aset irigasi. Harusnya tak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah.

    Riduwan Kesuma, akademisi Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim mengatakan, apabila fakta lapangan membuktikan jalur air itu telah diiris untuk jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit, persoalannya otomatis melampaui urusan ganti rugi tanah warga.

    ”Pertanyaan utamanya beralih pada satu hal. Bagaimana kekuatan modal mampu melebur aset miliaran rupiah milik publik ke dalam hamparan kebun korporasi?” kata Riduwan yang aktif memantau serta mendampingi warga yang merasa tanahnya dirampas dalam konflik tersebut.

    Kekhawatiran soal dugaan perampasan sejatinya telah bergejolak sejak Juni 2023. Saat itu, warga Luwuk Bunter serentak bersuara ketika ekskavator untuk pertama kalinya mengoyak kawasan irigasi Danau Lentang.

    Respons pemerintah daerah saat itu memang cepat, tetapi tak menyelesaikan pokok sengketa.

    Bupati Kotim Halikinnor menginstruksikan penarikan alat berat perusahaan dari lokasi. Ketegangan mereda, dan konflik seolah usai.

    Akan tetapi, setelahnya, hanya ada keheningan. Tidak pernah ada ketegasan dari negara untuk memancangkan status hukum kawasan, mematok batas teknis irigasi, memeriksa tumpang tindih dengan HGU, atau mengaudit aset publik tersebut secara terbuka.

    Keheningan itu diduga hanya jeda sebelum eksekusi lanjutan. Kanal Independen memperoleh informasi dari warga, aktivitas penggarapan kembali dilanjutkan setelah perusahaan melakukan pembebasan lahan.

    Hal itu terlihat dari sawit yang masih muda dan tertanam rapi di kawasan irigasi. Akan tetapi, awal 2026, saat mesin-mesin pengeruk tanah kembali ”berpesta” memperluas area tanam, konflik kembali mencuat, karena warga Luwuk Bunter, terutama Apolo dan John Hendrik, yang merasa haknya dirampas melakukan perlawanan.

    Menurut penuturan warga setempat, di atas hamparan yang diyakini masyarakat sebagai irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda rantai kembali melumat sebagian tanam tumbuh yang menjadi sandaran hidup keluarga.

    John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter yang lahannya berada di lintasan jaringan irigasi sekunder 11, mengambil langkah tegas. Pada 10 Februari 2026, dia ”menembakkan” peluru somasi ke PT BSP.

    PERTAHANKAN LAHAN: Warga yang protes lahannya di kawasan irigasi Danau Lentang digarap perusahaan perkebunan. (Ist/Kanal Independen)

    Dalam teguran keras itu, Hendrik menyatakan perusahaan telah melindas kebun kelapa sawit miliknya yang sudah berumur lebih dari satu tahun di area irigasi.

    Somasi itu bukan gertakan kosong. Hendrik melengkapinya dengan hasil overlay peta perizinan yang secara telanjang menunjukkan area garapan itu diduga kuat berada di luar poligon HGU PT BSP.

    Gugatan Hendrik menukik tajam membelah narasi perusahaan. Jika jalur itu sah milik pemerintah provinsi, bagaimana mungkin korporasi leluasa membangun perkebunan raksasa di atasnya? Apakah peta HGU bisa menembus dan menumpang di atas aset negara?

    ”Apakah bisa HGU masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah? Di situ ada irigasi primer dan sekunder,” tulis Hendrik dalam somasinya.

    Menjawab somasi itu, perusahaan sama sekali tidak membantah narasi terkait penggarapan di kawasan irigasi Danau Lentang yang disoal Hendrik.

    Dalam surat balasan tertanggal 28 Januari 2026, PT BSP secara tegas menyatakan, lahan yang digarap berada dalam izin perusahaan dan sudah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Sungai Paring dan sebagian warga Desa Cempaka.

    “Jika ada keberatan atas aktivitas pembukaan lahan tersebut, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum dengan membawa dokumen/legalitas lahan tersebut,” demikian tertulis dari jawaban somasi yang ditandatangani Martin Tunius selaku humas tersebut.

    Perusahaan juga menegaskan tidak dapat menghentikan kegiatan di lapangan selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Esau dan Kebun yang Dilumat

    Nasib warga seperti Esau menjadi potret paling nyata dari benturan antara ekspansi perkebunan dan ruang hidup masyarakat.

    Pria asal Desa Luwuk Bunter yang usianya telah melampaui 60 tahun ini, menumpahkan peluhnya merawat tiga hektare lahan di tepi jaringan Danau Lentang sejak 2010.

    Tangannya sendiri yang menanam bibit sawit dan karet, merawatnya tahun demi tahun sebagai jaminan hari tua.

    Hasilnya memang tak seberapa, apalagi jika diukur dengan skala perusahaan. Sekitar setengah ton tandan buah segar sekali panen. Akan tetapi, kuantitas itu adalah napas penyambung hidup keluarganya sehari-hari.

    Petaka itu datang merayap bersamaan dengan raga yang kian merapuh. Memasuki awal 2025, kesehatan Esau merosot tajam. Tubuh rentanya tak lagi sanggup memagari kebun dari subuh hingga petang.

    Absennya Esau di pematang rupanya menjadi celah bagi deru mesin perusak. Oktober 2025, ketika ia memaksakan diri mendatangi lokasi bersama keluarganya, benteng masa tuanya itu telah luluh lantak.

    ”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” rintih Esau.

    Harapan untuk mempertahankan haknya kandas seketika. Meski didampingi pengurus organisasi adat setempat saat mencoba menuntut keadilan, Esau dipaksa berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan modal.

    Keringat yang dia curahkan lebih dari satu dekade hanya dihargai dengan uang sekitar Rp7 juta. Sebuah angka kompensasi yang ia terima dengan dada sesak dan ketidakberdayaan.

    ”Dulu waktu lahan ini masih saya kelola dan saya jaga, perusahaan tidak berani masuk menggarap. Tapi, sejak saya sakit, lahan itu langsung digarap,” tuturnya getir.

    Menepis rintihan tersebut, pihak perusahaan beralasan tanah garapan Esau sudah lebih dulu mereka beli dari kelompok pihak ketiga sebelum ekskavator masuk.

    Mereka sekaligus mengklaim bahwa pembabatan itu sah karena masuk dalam zona cadangan kebun plasma koperasi.

    Esau sendiri tak menampik bahwa ia mengenali kelompok yang diduga kuat menjual lahannya.

    Namun, satu kebenaran mutlak terus ia pegang teguh. Tak pernah sekalipun dia merelakan apalagi menjual hak kelola kebun yang telah ia hidupi sejak 2010 tersebut kepada siapa pun.

    Perusahaan Membantah dan Narasi yang Berubah

    Menghadapi tudingan warga, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menolak anggapan bahwa aktivitas perusahaan telah merusak jaringan irigasi Danau Lentang.

    Manager DNL PT BSP, Rosi Andreas, pada 15 Februari 2026 lalu, mengatakan alat berat perusahaan bekerja pada lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat, bukan pada jalur irigasi.

    Menurut Rosi, kawasan yang disengketakan merupakan area yang sejak awal disiapkan untuk kebun plasma, bukan bagian dari kebun inti perusahaan.

    Dia menyebut proses pelepasan kawasan hutan untuk BSP di wilayah Luwuk Bunter berlangsung sekitar 2013 hingga 2014 dan area yang kini dipersoalkan masih berada dalam hamparan pelepasan kawasan tersebut.

    Rosi juga menjelaskan bahwa tanah di kiri dan kanan saluran merupakan milik masyarakat yang kemudian dibebaskan melalui skema yang berkaitan dengan koperasi guna memenuhi kewajiban plasma 20 persen.

    Dalam penjelasannya, Rosi bahkan menegaskan bahwa saluran irigasi Danau Lentang merupakan aset negara yang tidak boleh disentuh.

    Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan lebih berkaitan dengan transaksi jual beli lahan masyarakat di sekitar saluran.

    Akan tetapi, penjelasan tersebut berubah ketika perusahaan kembali memberikan keterangan dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada 12 Maret 2026.

    Pada agenda yang mempertemukan pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan perwakilan warga itu, humas PT BSP Martin Tunius memaparkan peta perusahaan yang menempatkan jalur irigasi justru berada di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Martin juga mengakui adanya pembebasan lahan berlapis yang dilakukan perusahaan di kawasan sekitar irigasi, termasuk pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025.

    “(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” kata Martin.

    Aktivitas fisik di lokasi yang diperdebatkan itu diakui telah rampung. Martin menyebut tahap penanaman telah usai dan kini hanya menyisakan proses pemeliharaan. Terkait riwayat pembebasan lahan, dia menarik garis waktu ke belakang, menyebut proses ganti rugi mayoritas dieksekusi antara 2013 hingga 2015, dan berlanjut hingga 2021.

    Merespons sengketa klaim dengan warga, Martin mendorong penyelesaian melalui jalur formal.

    Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Rosi sebelumnya yang mengatakan kawasan itu sebagai cadangan plasma di luar HGU inti.

    Perbedaan narasi dari dua pejabat perusahaan ini kemudian memantik sorotan dari akademisi Universitas Darwan Ali Sampit, Riduwan Kesuma.

    Menurutnya, inkonsistensi penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan belum mampu menghadirkan satu gambaran yang utuh mengenai status kawasan irigasi dan lahan di sekitarnya.

    ”Di satu forum disebut sebagai cadangan plasma di luar HGU inti, di forum lain diakui berada di dalam HGU. Sementara di lapangan warga melihat saluran irigasi diiris dan lahannya ditanami sawit,” ujar Riduwan.

    Bongkar-pasang penjelasan di hadapan warga, birokrasi, dan media massa ini, menurut Riduwan, sangat rentan tergelincir menjadi praktik pembohongan publik.

    ”Pergeseran narasi seperti ini menunjukkan masih ada ruang gelap yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

    Koperasi MBS: ”Blok Sengketa Bukan Plasma Kami”

    Peran koperasi plasma di sekitar Danau Lentang ikut terseret ke dalam sengketa yang kian melebar. PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebelumnya menyebut areal di sekitar saluran sebagai cadangan plasma koperasi.

    Akan tetapi, Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, justru menyampaikan keterangan yang berbeda.

    Dalam keterangannya kepada wartawan pada pertengahan Februari 2026, Holpri membantah koperasi yang dipimpinnya menggarap kawasan lahan yang kini dipersoalkan warga di sekitar irigasi Danau Lentang, termasuk area yang dikaitkan dengan Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya.

    “Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” kata Holpri.

    Dengan menyebut langsung kode blok dan jalur sekunder, Holpri menegaskan bahwa hamparan kebun plasma MBS berada pada petak yang berbeda dari area sengketa yang kini ramai dipersoalkan warga.

    Holpri menjelaskan, koperasi hanya mengelola lahan yang sejak awal telah masuk dalam perencanaan plasma, dengan koordinat dan pembagian blok yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, kebun plasma dikerjakan berdasarkan hamparan yang jelas di peta, bukan mengikuti klaim atas lahan di luar area yang sudah diprogramkan.

    ”Koperasi tidak punya kepentingan menggarap lahan di luar area plasma yang telah ditetapkan,” ujarnya.

    Dia juga menekankan pentingnya meluruskan informasi agar masyarakat tidak menganggap seluruh kebun sawit di sekitar irigasi otomatis menjadi bagian dari kebun plasma Koperasi MBS.

    Mandat Pemkab, Irigasi Tak Boleh Diubah Fungsi

    Keterangan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, membuka lapisan lain dalam sengketa Danau Lentang. Dia menjelaskan, kawasan yang kini dipersoalkan memiliki riwayat penataan ruang yang tidak sederhana.

    Menurut Rody, izin perusahaan di kawasan tersebut lebih dulu ada sebelum proyek irigasi dibangun. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap wilayah tersebut seiring masuknya proyek pengairan.

    Rody menjelaskan, pada fase berikutnya kawasan tersebut dikeluarkan dari areal izin perusahaan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan kebun kemitraan di sejumlah desa.

    ”Lahan itu kemudian dikeluarkan untuk HGU kebun masyarakat, melalui koperasi. Dan tidak boleh mengubah kondisi yang sudah ada,” katanya, Jumat (13/3/2026).

    Dalam posisi saat ini, ia menegaskan bahwa kawasan irigasi Danau Lentang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, meski secara administratif masih berada dalam cakupan lokasi yang lebih luas.

    ”Tidak masuk di dalam izin HGU PT BSP, ya. Tapi dia masuk di lokasi,” ujar Rody.

    ”Dalam perjalanannya, pemerintah daerah tetap menginstruksikan (irigasi) dilakukan pemeliharaan dan perawatan, tidak boleh diubah fungsi, dkurangi, atau ditambahkan. Jadi, ada kewajiban untuk dipelihara dan dirawat,” tegasnya lagi.

    Di sisi lain, Rody mengakui bahwa konflik yang kini mencuat juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan di tingkat tapak. Mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kecamatan, menurutnya, belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

    Mengoyak Saluran Sekunder, Fakta dari Atas Perahu dan Udara

    Kondisi tapak beberapa tahun usai stempel aman Pemkab Kotim pada 2023 justru menyuguhkan realita yang berkebalikan.

    Pertengahan Februari 2026, warga berdampingan dengan tim dokumentasi independen membelah saluran primer Danau Lentang.

    Menggunakan perahu kecil, menyusuri nadi air itu hingga mencapai ujung peluh di Dusun Teluk Tewah. Urat air yang memecah menjadi 15 saluran sekunder tersebut tak lagi leluasa bernapas.

    DITUTUP: Foto udara yang memperlihatkan jalur irigasi ditimbun. (Ist/Kanal Independen)

    Memasuki sekunder 6 hingga sekunder 12, pemandangan berubah mencekik. Tepian kiri dan kanan saluran telah ditawan oleh barisan rapi tanaman sawit korporasi.

    Sepanjang rute pelayaran memilukan itu, bekas-bekas luka fisik pada saluran terpampang telanjang.

    Warga menunjuk langsung potongan-potongan kanal yang sengaja diiris memanjang demi membuka akses jalan tanah bagi kendaraan berat.

    Pemandangan lebih tragis terlihat pada ruas lain yang diguyur tanah urukan hingga mampat.

    Tepat di atas gundukan penutup jalur air itu, tegak berdiri bibit-bibit sawit muda. Jejak aliran yang dulu menyambung mulus kini terputus paksa, digantikan punggung jalan kebun dan tumpukan tanah di bawah bayang-bayang pelepah.

    ”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, warga Luwuk Bunter yang ikut terjun langsung membuktikan kerusakan jalur irigasi tersebut.

    Pria ini menilai alibi perusahaan yang menyatakan irigasi tidak tersentuh mungkin saja berlaku saat tim pemerintah turun gunung pada awal 2023.

    ”Waktu awal mereka mulai garap tahun 2023 memang ada pengecekan. Tapi setelah itu? Sekarang sudah 2026. Kondisinya jauh berbeda,” tegas Isur, mematahkan argumen kedaluwarsa tersebut.

    Mengudara menembus langit Luwuk Bunter pada 15 Februari 2026, rekaman lensa drone menyajikan skala perubahan fisik yang lebih masif.

    Sebagian besar hamparan tanah di sekitar jaringan irigasi telah tertelan hamparan hijau sawit.

    Sisa-sisa jalur air kini hanya tampak seperti garis-garis tipis yang sekarat, terjepit tanpa daya di antara rapatnya blok tanaman korporasi.

    DIKEPUNG SAWIT: Foto udara kawasan irigasi Danau Lentang yang dikepung tanaman kelapa sawit. (Ist/Kanal Independen)

    Menukik pada sejumlah koordinat, saluran yang dulunya leluasa dilalui air kini menyusut drastis.

    Pemandangan paling fatal terekam pada beberapa ruas lain, di mana alur lama parit negara itu nyaris terhapus. Drone juga merekam langsung aktivitas sebuah alat berat di atas saluran irigasi.

    Melacak Jejak Spasial HGU

    Upaya menguliti posisi legal ekspansi kebun yang mengimpit irigasi ini mendorong Kanal Independen menelusuri data batas lahan secara digital melalui portal BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Layar monitor menampilkan dua bidang Hak Guna Usaha (HGU) dengan kode NIB (Nomor Induk Bidang) 00071 dan 00072.

    Otoritas pertanahan memang tidak mencantumkan nama pemilik secara terbuka pada poligon tersebut. Namun, penelusuran digital Kanal Independen mengaitkan kedua nomor itu dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    MENGAPIT IRIGASI: Tangkapan layar portal BHUMI ATR/BPN menampilkan dua bidang HGU dengan NIB 00071 dan 00072 yang membentang di kawasan tersebut. Peta memperlihatkan jaringan irigasi berada di antara dan bersinggungan dengan kedua bidang konsesi tersebut. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id/Kanal Independen)

    Bidang NIB 00071 tercatat memiliki luas sekitar 2.542 hektare, sedangkan NIB 00072 seluas sekitar 841 hektare. Dua bidang ini membentuk bentang konsesi besar yang secara administratif menjadi batas legal operasional perusahaan di kawasan tersebut.

    Data spasial tersebut kemudian ditabrakkan (overlay) dengan citra satelit periode 2024–2025 yang merekam wajah Irigasi Danau Lentang dan Desa Luwuk Bunter secara utuh.

    Hasil perbandingan ini tidak hanya menunjukkan kedekatan fisik antara kebun dan jaringan air, tetapi memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar.

    MERANGSEK IRIGASI: Perbandingan tangkapan layar peta bidang tanah dari portal BHUMI ATR/BPN (atas) dengan citra satelit Google Earth (bawah) menunjukkan posisi kawasan irigasi berada dalam bentang wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang terpetakan. Overlay visual memperlihatkan keterkaitan langsung antara batas administratif konsesi dan lanskap fisik jaringan irigasi di lapangan. (Tangkapan layar bhumi.atrbpn.go.id dan google earth/Kanal Independen)

    Pola grid penanaman kelapa sawit yang tersusun rapi, dengan barisan dan jarak tanam seragam khas perkebunan korporasi, tampak tidak berhenti di luar batas konsesi, melainkan menyatu dalam lanskap yang sama dengan jaringan irigasi.

    Pada sejumlah segmen, jalur irigasi primer dan sekunder terlihat berada di dalam bentang wilayah dua bidang HGU tersebut.

    Temuan spasial ini menggeser cara membaca konflik. Kawasan irigasi tidak lagi tampak sebagai ruang yang berdiri terpisah atau sekadar “terjepit” di tepi konsesi, melainkan telah masuk ke dalam struktur blok kebun yang tersusun sistematis.

    Menyoroti data spasial itu, Riduwan Kesuma mengatakan, analisis overlay tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan konfirmasi resmi lanjutan dari ATR/BPN beserta instansi teknis terkait.

    Meski demikian, dia menilai hasil pemetaan udara itu sudah cukup untuk memantik pertanyaan mendasar.

    ”Publik berhak menuntut jawaban tegas, apakah jaringan irigasi Danau Lentang pernah benar-benar dihormati dan dikecualikan dari konsesi sawit saat dokumen HGU itu disusun, atau aset negara ini justru sengaja diseret ke dalam pusaran zona pengusahaan yang menjarah jauh melampaui batas legal di atas lembaran kertas?” katanya.

    Dalam wawancara terpisah, Humas PT BSP, Martin Tunius, tetap bersikukuh bahwa seluruh bidang yang dibebaskan dan digarap berada dalam wilayah HGU yang dimiliki perusahaan.

    Menurut Martin, pembebasan lahan di sekitar Danau Lentang telah dilakukan berlapis sejak 2013 hingga 2015, lalu berlanjut lagi pada 2025 untuk beberapa bidang yang kini dipersoalkan warga.

    Antara Proyek Miliaran dan Konflik Berkepanjangan

    Riduwan melihat pola sengketa yang ”membakar” kawasan irigasi Danau Lentang sebagai sebuah anomali yang memilukan.

    Negara tampak hadir gagah dan bertenaga penuh saat proyek fisik irigasi memakan anggaran, namun mendadak raib tak berbekas begitu jaringan tersebut dicekik oleh ekspansi kebun raksasa.

    Dalam catatan Kanal Independen, konflik lahan irigasi itu sudah berulang kali diberitakan, somasi dilayangkan, mediasi digelar tiga kali hingga berujung deadlock. Bahkan, 17 orang terseret laporan pidana.

    Akan tetapi, tak satu pun langkah strategis diambil untuk mengamankan status irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, atau menghentikan sementara aktivitas di blok yang disengketakan.

    ”Negara menggelontorkan anggaran untuk membuat dan merehabilitasi irigasi, tapi ketika irigasi itu diduga tertutup kebun sawit, warga justru yang harus menyusun somasi, mengumpulkan bukti peta, dan berhadapan dengan perusahaan di ruang mediasi,” ujar Riduwan.

    Menurutnya, tumpang tindih klaim antara korporasi, koperasi, dan warga sipil—yang makin diperparah oleh rekaman drone berisi bukti irisan dan timbunan parit—seharusnya jadi perhatian serius otoritas berwenang.

    Riduwan mendesak pemerintah agar segera turun gelanggang melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan itu harus membongkar ulang tapal batas irigasi Danau Lentang, menguliti peta HGU PT BSP, serta memastikan status penguasaan lahan di sepanjang urat jaringan sekunder.

    Menurutnya, pembiaran oleh negara hanya akan merawat bara konflik. Warga akan terus menggenggam sejarah garapan dan dokumen lokal bersampul lusuh, sementara perusahaan leluasa berlindung di balik tameng pelepasan kawasan dan peta kadastral.

    Selama pertarungan tak seimbang itu dibiarkan, tegas Riduwan, irigasi yang murni dibangun menggunakan uang rakyat pelan-pelan akan mati, kehilangan fungsi vitalnya sebagai penopang napas pertanian.

    Harapan warga seperti Apolo, John Hendrik, Esau, dan puluhan keluarga lain di ujung saluran kini murni menggantung pada palu keadilan hukum.

    Ruang mediasi di tingkat kecamatan telah menemui jalan buntu. Aparatur setempat terang-terangan mengangkat tangan, menolak memfasilitasi kembali sengketa serupa. Sengketa ini perlahan menyeret langkah dari meja perundingan menuju jalan yang lebih panjang. (hgn/ign)

  • Perburuan Harta di Arteri Kota, Jejak Pola Pelaku di Koridor Ekonomi Sampit (Bagian 2)

    Perburuan Harta di Arteri Kota, Jejak Pola Pelaku di Koridor Ekonomi Sampit (Bagian 2)

    BENTANGAN peta Kota Sampit menunjukkan bahwa tujuh kasus pencurian pada awal Ramadan 2026 tidak tersebar secara acak.

    Sejumlah peristiwa menumpuk pada tiga simpul yang saling terhubung. Koridor Jalan Ahmad Yani, HM Arsyad, serta kawasan permukiman Pandawa-Iskandar-jalur yang secara fungsional merupakan urat nadi pergerakan barang dan uang di Sampit.

    Ruas Jalan Ahmad Yani mencatat tiga target sekaligus dalam rentang waktu yang rapat.

    Mesin ATM Bank Sinarmas yang hancur dihantam linggis, Alfamart yang dibobol pada 3 Maret dengan raibnya rokok dan uang kasir, serta satu Alfamart lain di depan SMA Negeri 1 Sampit yang diacak-acak pada malam berikutnya.

    Jalur ini menjadi koridor yang rentan ketika keberadaan akses tunai dan stok barang cepat jual tidak diimbangi pengamanan yang memadai. Ruas Jalan HM Arsyad menonjol melalui perampokan agen BRILink yang terjadi justru pada siang hari.

    Pelaku bersenjata tajam memaksa admin menyerahkan uang tunai sekitar Rp9 juta sebelum melesat pergi dengan sepeda motor.

    Jalur berbeda di kawasan Baamang juga mencatat percobaan pembobolan BRILink Trikarya melalui pintu belakang pada dini hari, meskipun upaya tersebut akhirnya gagal membawa hasil.

    Kedua kasus ini memperlihatkan bahwa lokasi yang memberikan akses langsung ke uang tunai menjadi sasaran prioritas, bukan semata karena lokasinya yang sepi.

    Rumah-rumah warga di Pandawa dan Iskandar menyumbangkan dua wajah lain dari peta kerawanan yang sama.

    Kawasan Pandawa disusupi pelaku pada dini hari saat penghuni masih berada di dalam rumah, sedangkan di Jalan Iskandar, pencurian justru terjadi ketika rumah kosong ditinggal tarawih.

    Jendela dipecah dan uang tunai Rp8,5 juta yang disimpan di kamar raib dalam hitungan menit.

    BACA JUGA:Jejak Linggis di Sela Doa: Menyingkap Lubang Keamanan Sampit selama Ramadan (Bagian 1)

    Pola ini memperlihatkan dua celah sekaligus. Rumah yang tetap berpenghuni saat tarawih dan rumah yang kosong karena ditinggal ke masjid.

    Pengelompokan target akhirnya menyempit pada tiga jenis sasaran utama, yakni layanan keuangan (BRILink dan ATM), ritel modern (dua Alfamart di koridor utama), serta rumah warga yang menyimpan uang tunai hasil dagangan.

    Tujuh kasus yang dianalisis dalam laporan ini mencakup pencurian, percobaan pembobolan, dan perampokan, yang seluruhnya berkaitan dengan sasaran uang tunai atau barang bernilai cepat jual.

    Pada kasus pembobolan Alfamart di depan SMA Negeri 1 Sampit, seorang karyawan mengaku baru menyadari pembobolan itu saat hendak membuka gerai pada Rabu (4/3) pagi. ”Kunci pintu depan dirusak. Kami kaget saat mau buka toko pagi tadi,” ujarnya.

    Satu kesamaan lain muncul dari seluruh kasus tersebut, hampir seluruh target berkaitan langsung dengan perputaran uang tunai atau barang yang mudah segera diuangkan.

    Agen BRILink, mesin ATM, minimarket yang menyimpan kas harian, hingga rumah warga yang menyimpan hasil dagangan menjadi sasaran.

    Kesamaan ini mengisyaratkan bahwa pelaku tampak tidak semata mencari tempat yang sepi, tetapi mengikuti jalur peredaran uang di kota.

    Benang merah antarkasus itu terletak pada kedekatan sasaran dengan uang tunai dan barang yang cepat dipindahtangankan. Koridor sasaran itu bertemu dengan jalur peredaran uang dan jam ibadah warga.

    Resah di Balik Etalase

    Ramadani, pemilik toko sembako di Kecamatan Baamang, termasuk yang ikut merasakan langsung dampak psikologis dari rentetan kasus tersebut.

    ”Saya baca berita belakangan ini isinya banyak pencurian, bahkan ada pembobolan toko Alfamart yang terjadi dua malam berturut-turut. Kami sebagai pengusaha sembako jadi khawatir juga,” ujarnya, menggambarkan kecemasan pelaku usaha kecil yang tokonya tidak pernah benar-benar kosong dari uang tunai.

    Ia mengaku sudah memasang kamera pengawas di tokonya, tetapi keberadaan CCTV belum cukup menghapus rasa waswas.

    ”Memang ada CCTV, tapi tidak mungkin dipantau terus. Sempat terpikir mencari penjaga malam, tapi itu perlu biaya tambahan. Sejak maraknya pencurian, saya sering minta bantuan tetangga samping toko untuk ikut mengecek,” jelasnya, menunjukkan bagaimana pelaku usaha berusaha menutup celah dengan cara seadanya.

    Dia berharap pelaku segera tertangkap dan patroli tidak hanya ramai di awal.

    ”Kalau pelakunya belum ditangkap, tentu kami masih waswas. Saya harap aparat bertindak tegas dan patroli bisa lebih ditingkatkan,” kata Ramadani.

    Suara pelaku usaha secara tak langsung memperlihatkan bahwa angka kerugian di atas kertas sejatinya berkelindan dengan rasa aman yang terkikis di balik etalase toko kecil.

    Respons Aparat dan Celah yang Masih Tersisa

    Rapatnya rentetan kasus memaksa aparat kepolisian menempuh dua jalur respons, menyisir bukti teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menjanjikan penebalan patroli pada titik-titik rawan.

    Penyelidikan kasus ATM Bank Sinarmas menjadi contoh nyata, laporan telah diterima, rekaman CCTV diamankan, dan saksi-saksi diperiksa untuk melengkapi berkas kerugian sekitar Rp10 juta.

    Prosedur teknis serupa juga terlihat pada pembobolan Alfamart dan percobaan pencurian di BRILink melalui olah TKP serta pengumpulan keterangan guna mengungkap identitas pelaku.

    Resky, Kapolres Kotim menegaskan, kegiatan patroli kini dijalankan sesuai pemetaan tingkat kerawanan dan waktu yang telah disusun.

    ”Kami sudah memetakan titik-titik rawan dan menyesuaikan pola patroli dengan aktivitas masyarakat. Saat warga beribadah, kami pastikan kehadiran anggota di lapangan lebih intens,” ujarnya.

    Jadwal patroli di lapangan menempatkan aktivitas ibadah masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam penentuan jadwal personel.

    Beberapa pelaku pencurian di fasilitas umum, termasuk salah satunya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kerap beraksi di masjid dan terminal, dilaporkan telah diamankan.

    Temuan ini memperlihatkan dua hal sekaligus. Aparat mulai bergerak, tetapi gelombang kriminalitas Ramadan tampaknya tidak datang dari satu tipe pelaku saja.

    Desakan agar aparat bergerak lebih cepat tidak hanya bergulir di kalangan warga. Komisi I DPRD Kotim secara terbuka menyebut maraknya aksi pencurian ini sebagai situasi yang harus menjadi perhatian serius bagi kepolisian.

    Peningkatan intensitas patroli di kawasan rawan didesak segera dilakukan agar rasa aman warga tidak terus tergerus.

    Pelaku usaha dan warga di akar rumput mulai mengeluhkan minimnya efek jera, terutama saat deretan pembobolan ritel belum berujung pada penangkapan, sementara narasi “Sampit darurat maling” terlanjur mengakar di ruang publik.

    Fakta yang menggantung di antara janji patroli dan keresahan warga menyisakan satu realitas pahit, sebagian besar kasus utama masih tertahan pada status penyelidikan (lidik).

    Polisi sejauh ini baru mengakui adanya sejumlah kasus pencurian di beberapa lokasi usaha yang tengah dianalisis keterkaitannya.

    Catatan akhir laporan ini tidak bertujuan menggantikan proses hukum, melainkan menandai jurang yang lebar antara realitas lapangan, yakni rolling door yang ringsek, mesin ATM yang terkelupas, hingga lantai rumah yang berlumur darah, dan apa yang sejauh ini baru bisa ditawarkan aparat sebagai jawaban.

    Benang Merah dan Ruang yang Masih Gelap

    Pola paling kuat yang terbaca dari tujuh kasus utama yang berhasil diverifikasi bukanlah soal siapa pelakunya, melainkan kapan dan apa yang mereka buru.

    Jam kejadian secara konsisten berkumpul pada dua simpul waktu—saat tarawih dan rentang pukul 02.00–03.00 dini hari.

    Sasarannya pun mengerucut tajam pada layanan uang tunai, ritel modern, serta rumah yang menyimpan hasil dagangan.

    Seluruh titik ini bertemu pada koridor ekonomi yang sama di atas peta kota, yakni Ahmad Yani, HM Arsyad, dan kantong permukiman di sekitarnya.

    Ruang abu-abu yang masih terlalu lebar tetap membayangi di balik pola yang tampak jelas tersebut.

    Jam pasti pembobolan gerai Alfamart kedua hanya disebut sebagai “dini hari” tanpa angka spesifik, sehingga analisis jam rawan di lokasi itu masih bersandar pada pola kasus lain yang lebih presisi.

    Variasi laporan mengenai ada atau tidaknya barang yang sempat dibawa kabur dalam perampokan di Pandawa juga memunculkan keraguan.

    Pembacaan motif antara perampokan gagal atau serangan brutal tanpa hasil belum bisa dipastikan tanpa adanya berkas perkara resmi.

    Keterhubungan antarkasus sejauh ini masih sebatas dugaan yang sah untuk diuji, namun belum menjadi kesimpulan yang layak dipaku.

    Variasi modus dan waktu kejadian juga mengindikasikan bahwa rentetan kasus ini belum tentu berasal dari satu kelompok pelaku yang sama.

    Sebagian aksi menunjukkan pola pembobolan tempat usaha pada dini hari, sementara kasus lain berupa perampokan langsung terhadap individu pada siang hari.

    Polisi baru sampai pada tahap mengakui adanya sejumlah kasus pencurian di beberapa lokasi usaha yang tengah dianalisis keterkaitannya.

    Pernyataan resmi mengenai keterlibatan satu kelompok pelaku yang sama untuk BRILink, ATM, dan dua Alfamart sekaligus belum pernah keluar.

    Keberadaan pelaku berkategori ODGJ yang beberapa kali mencuri di masjid, terminal, hingga minimarket justru menunjukkan bahwa lonjakan laporan kriminal Ramadan kali ini melibatkan lebih dari satu profil pelaku dan motif berbeda.

    Sampit pada Ramadan 2026 memperlihatkan sebuah pola yang mengindikasikan, bukan membuktikan, bahwa celah terbesar muncul ketika kota sedang beribadah dan saat uang tunai mengalir tanpa pengamanan sepadan.

    Data faktual yang tersedia memang cukup untuk menyusun peta waktu, lokasi, dan target secara garis besar.

    Akan tetapi, jawaban atas pertanyaan mengenai siapa benang tunggal yang mengikat sebagian besar kasus ini tetap berada di tangan penyidikan, bukan pada prasangka atau spekulasi yang berkembang di ruang publik. (ign)

  • Jejak Linggis di Sela Doa: Menyingkap Lubang Keamanan Sampit selama Ramadan (Bagian 1)

    Jejak Linggis di Sela Doa: Menyingkap Lubang Keamanan Sampit selama Ramadan (Bagian 1)

    TUJUH kasus kejahatan menonjol ”menghantam” Kota Mentaya dalam dua pekan pertama Ramadan 1447 H.

    Mengincar uang tunai hingga melukai warga, para pelaku tampak begitu fasih memanfaatkan ritme ibadah sebagai celah untuk melancarkan aksi.

    Ramadan 2026 di Sampit bukan lagi sekadar tentang lengkingan sirine atau khidmatnya panggilan berbuka dan memulai puasa.

    Pada sela doa yang membubung ke langit, kota ini diam-diam berubah menjadi gelanggang aksi penjahat.

    Beberapa rumah warga dijarah saat jemaah memenuhi masjid. Agen layanan keuangan dirampok ketika warga mulai bersiap menyambut sahur, dan deretan minimarket di koridor utama kota diacak-acak pada jam ketika jalanan sudah lengang namun dapur belum benar-benar mengepul.

    Hanya dalam dua pekan pertama, sedikitnya tujuh kasus pencurian dan perampokan terjadi beruntun di Sampit.

    Rentetan ini bermula dari serangan di kediaman Marni di Perumahan Pandawa sekitar pukul 02.30 WIB, hingga aksi nekat perampokan agen BRILink di HM Arsyad pada hari yang sama.

    Tekanan tak berhenti di situ. Dua gerai Alfamart di Jalan Ahmad Yani turut dibobol dalam dua malam berturut-turut menjelang subuh.

    Pola waktunya begitu konsisten. Satu kediaman di Jalan Iskandar dijarah saat pemiliknya tengah tarawih, sementara empat kasus lain terkonsentrasi di rentang pukul 02.00–03.00 dini hari, tepat saat lingkungan cenderung sepi karena warga sedang atau baru saja beribadah.

    Laporan ini menelusuri bagaimana ritme suci yang seharusnya membawa ketenangan justru membuka celah bagi pelaku kriminal, dan sejauh mana aparat mampu mengejar mereka ketika jejaknya berserakan di jam-jam paling sunyi Ramadan.

    Tujuh Malam yang Mengguncang Sampit

    Rapatnya garis waktu serangan memberikan gambaran betapa terencana aksi para pelaku.

    Tiga hari pascapenetapan 1 Ramadan 1447 H, dua hantaman keras mengguncang Sampit dalam kurun kurang dari 12 jam.

    Marni, seorang ibu rumah tangga di Perumahan Pandawa Jalur 7, terjaga oleh derap langkah asing pada 20 Februari sekitar pukul 02.30 WIB.

    Kondisi listrik yang padam dan pintu rumah yang menganga menjadi awal petaka. Beberapa menit kemudian, Marni limbung bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam serta hantaman benda tumpul.

    Kota belum benar-benar pulih dari kabar mencekam itu saat serangan kedua muncul pada siang hari, tepat pukul 13.15 WIB.

    Rekaman CCTV di depan Mentari Swalayan, Jalan HM Arsyad, menangkap sosok pria berhelm merah yang menyelinap masuk ke agen BRILink.

    Sebilah senjata tajam di tangan pelaku seketika menodong admin yang sedang bertugas sendiri, memaksa uang senilai Rp9 juta berpindah tangan sebelum pelaku melesat hilang.

    Satu rumah dan satu layanan keuangan di pusat kota lumpuh hampir tanpa jeda dalam satu hari di awal Ramadan.

    Pola serangan bergeser ke fase “kota menahan napas” menjelang sahur pada hari-hari berikutnya.

    Percobaan pembobolan menyasar BRILink Trikarya di kawasan Baamang pada 25 Februari sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku diduga menjebol kunci pintu belakang, meski akhirnya gagal membawa kabur uang karena aksinya terdeteksi lebih awal.

    Mesin ATM Bank Sinarmas di koridor Ahmad Yani menyusul jadi sasaran pada pukul 03.00 WIB di hari yang sama.

    Kondisinya rusak parah. Monitor hingga brankas jebol dihantam linggis. Taksiran kerugian mencapai Rp10 juta.

    Rumah warga di kawasan Jalan Iskandar justru menjadi target saat pemiliknya menunaikan salat tarawih pada 26 Februari.

    Jendela kamar yang pecah dan ruangan yang diobrak-abrik menjadi saksi bisu raibnya uang tunai Rp8,5 juta hanya dalam hitungan menit.

    Kasus ini mungkin terlihat lebih kecil dibandingkan perampokan bersenjata, namun di sinilah eksploitasi ritme ibadah terlihat paling nyata.

    Ketika masjid penuh, rumah-rumah kosong berubah menjadi ladang jarahan yang menggiurkan.

    Rentetan aksi ini mencapai puncaknya pada pekan kedua hingga pertengahan Ramadan.

    Gerai ritel modern di ruas Ahmad Yani dibobol pada 3 Maret sekitar pukul 02.00 WIB. Rolling door yang dirusak menjadi jalan masuk bagi pelaku untuk menguras rak rokok dan uang kasir senilai sedikitnya Rp8 juta.

    Malam berikutnya, 4 Maret dini hari, Alfamart lain di depan SMA Negeri 1 Sampit, pada ruas jalan yang sama, mengalami nasib serupa.

    Pintu ”digembosi” dan toko diacak-acak saat warga tengah terlelap atau sibuk di dapur menyiapkan sahur. Kerugian masih terus didata saat laporan ini disusun.

    Dalam dua malam beruntun, dua titik di jalur urat nadi ekonomi kota diluluhlantakkan tepat saat warga terlelap atau baru saja memulai kesibukan di dapur untuk menyiapkan sahur.

    Jam Ibadah, Jam Lengah

    Garis lurus hampir terbentuk jika kronologi serangan ditumpangkan ke jam dinding. Satu rumah di Jalan Iskandar dijarah tepat saat pemiliknya menunaikan tarawih.

    Empat kasus lain, yakni serangan di Pandawa, percobaan pembobolan BRILink Trikarya, penghancuran ATM Sinarmas, hingga dua Alfamart di Ahmad Yani, berkumpul di rentang pukul 02.00–03.00 dini hari.

    Rentang waktu ketika kota mestinya paling hening ini justru menjadi saat para pelaku bekerja paling keras.

    Aparat penegak hukum tidak sepenuhnya menutup mata terhadap anomali ini.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengakui adanya peningkatan laporan pencurian yang menyasar masjid, terminal, hingga minimarket selama Ramadan.

    ”Kami melakukan kegiatan patroli sesuai dengan kerawanan dan waktu yang sudah kita mapping. Saat ini, aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah menjadi pertimbangan utama kami dalam menentukan jadwal patroli di lapangan,” katanya usai silaturahmi dengan PWI Kotim di Sampit, Rabu (4/3/2026).

    Patroli kini diklaim berjalan sesuai pemetaan tingkat kerawanan dan waktu, terutama saat masyarakat sedang menjalankan ibadah.

    Peringatan dari Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon juga menegaskan bahwa aktivitas warga yang meningkat saat tarawih dan sahur kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

    Data lapangan membuktikan bahwa peringatan tersebut bukan hanya kalimat seremonial belaka.

    Awal Ramadan memperlihatkan dua jendela waktu yang menganga di peta kasus, yakni rumah kosong saat tarawih, serta lingkungan yang nyaris mati suri sekitar pukul 02.00–03.00.

    Ketika sebagian orang baru merebahkan diri setelah tarawih dan sebagian lain belum memulai aktivitas sahur. Jeda waktu itulah yang dimanfaatkan linggis untuk menari di depan ATM, pintu minimarket digerogoti, dan gerendel rumah di permukiman pelan-pelan digeser dari luar.

    Pola ini secara langsung menantang cara lama dalam membaca jam rawan.

    Fokus pengawasan yang hanya menebal saat jam pulang tarawih jelas terbukti tidak cukup, mengingat sebagian kasus terberat justru pecah beberapa jam kemudian, ketika jalanan lengang namun lampu dapur belum sepenuhnya menyala.

    Deret kasus ini tak hanya berulang di jam yang sama, tetapi juga di ruas jalan yang sama. Dalam laporan berikutnya, Kanal Independen menelusuri bagaimana koridor Ahmad Yani-HM Arsyad berubah dari arteri ekonomi menjadi jalur perburuan harta di tengah bulan suci. (ign)

  • Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    JARUM jam di ruang administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim seolah dipaksa berputar mundur pada 17 Desember 2021. Tinta pena menari di atas tumpukan berkas, membubuhkan tanggal 11 hingga 15 Februari 2021.

    Sebuah manipulasi waktu demi menyelamatkan kontrak yang sebenarnya sudah lama “sakaratul maut”.

    Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO/Provisional Hand Over) dan pernyataan tuntas pekerjaan lahir secara prematur dari rahim birokrasi, mengklaim progres seratus persen di saat laporan pengawasan masih merekam lubang 13 persen yang belum tuntas.

    Skandal “mesin waktu” ini dikuliti habis dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam perkara terdakwa Zulhaidir, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    ”Menimbang, bahwa dapat dicairkannya anggaran tersebut padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen adalah karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, yakni pada 17 Desember 2021 terdakwa Dr. H. Zulhaidir, M.Si. selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya dan Saksi Fazriannur, S.E., A.k. bersama-sama membuat check list dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dibuat berlaku surut bulan November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Tanda tangan yang dibubuhkan malam itu mengubah total narasi Expo Sampit. Gedung dengan dinding miring dan kanopi bocor tersebut tak lagi menjadi monumen kegagalan teknis semata, melainkan bukti nyata persekutuan dalam kebohongan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SEBELUMNYA:

    Zulhaidir sebagai Pengguna Anggaran, Fazriannur di posisi konsultan pengawas, dan Leonardus sebagai nakhoda kontraktor, kini terpatri dalam empat dokumen hukum utama. Mulai dari surat dakwaan hingga putusan kasasi.

    Nama-nama ini berkelindan sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas menguapnya Rp3,27 miliar uang negara dalam sebuah proyek yang gagal menjalankan fungsi paling dasarnya.

    Jejak langkah mereka akan ditelusuri kembali dalam seri keempat ini melalui lembar-lembar putusan yang dingin namun tajam.

    Mengurai bagaimana dalih “urusan administrasi” perlahan runtuh saat berhadapan dengan logika hukum.

    Hakim secara teliti mengurai benang merah kerja sama yang ”terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna,” sebagaimana yang ditekankan dalam putusan banding perkara tersebut.

    Menjinakkan Pidana Menjadi Khilaf Birokrasi

    Zulhaidir berupaya keras memagari perannya di kursi pesakitan sebagai urutan tata kelola birokrasi semata.

    Dia memosisikan diri sebagai pejabat yang terjepit di tengah kerumitan proyek multiyears, bukan aktor intelektual korupsi.

    Argumen utamanya, ketiadaan niat memperkaya diri, sementara kekacauan dokumen diklaim hanyalah “risiko teknis”.

    Melalui penasihat hukumnya, Zulhaidir mengejar pembebasan dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan implementasi jabatan yang seharusnya tuntas di ranah hukum administrasi, bukan meja hijau tindak pidana korupsi.

    ”Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan ruang lingkup hukum administrasi negara atau setidak-tidaknya merupakan ruang lingkup hukum perdata, sehingga perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” demikian ringkasan petikan pembelaan yang konsisten digaungkan untuk meruntuhkan sangkaan pidana.

    Meja hijau tingkat pertama sempat memberi angin segar melalui vonis yang relatif ringan, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat itu lebih condong pada konstruksi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.

    Dakwaan primair mengenai perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat 1) dianggap tidak terbukti karena tindakan Zulhaidir dipandang masih berlandaskan otoritasnya selaku Pengguna Anggaran.

    Celah hukum ini coba dikunci oleh tim pembela Zulhaidir pada tahap banding.

    Mereka membangun narasi kuat bahwa sengketa ini merupakan ranah tata kelola keuangan negara dan disiplin ASN.

    Menyatakan bahwa terbanding Dr. H. Zulhaidir Bin H. Japri Indil alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, serta membebaskan terbanding dari segala dakwaan,” demikian isi dokumen kontra memori bandingnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Namun, benteng “administrasi” yang dibangun Zulhaidir hancur berantakan di tangan majelis hakim tingkat banding. Hakim mencium aroma persekutuan saat membaca rangkaian perintahnya bersama kontraktor dan konsultan pengawas sebagai satu kesatuan.

    Rentetan addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi pembuatan PHO secara backdate, yang menjadi syarat mutlak cairnya anggaran 100 persen, melampaui batas kekhilafan birokrasi belaka.

    Pengadilan Tinggi akhirnya merombak total putusan PN dengan menyatakan Zulhaidir terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 ayat (1). Kerugian negara senilai Rp3,27 miliar kini mutlak diletakkan sebagai konsekuensi langsung dari rangkaian keputusan di meja Pengguna Anggaran.

    Delik Sempurna di Balik Tanda Tangan

    Majelis Hakim tingkat banding merombak total cara pandang Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya mencoba “menjinakkan” perbuatan Zulhaidir melalui Pasal 3 Tipikor.

    PN menganggap penyalahgunaan kewenangan adalah jalur khusus yang otomatis menggugurkan unsur perbuatan melawan hukum.

    Namun, Pengadilan Tinggi mengoreksi logika tersebut dengan bersandar pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018.

    Bagi hakim banding, batas pemisah Pasal 2 dan Pasal 3 bukan terletak pada ada atau tidaknya jabatan, melainkan pada beratnya kerugian negara serta karakter keuntungan yang dinikmati.

    Fakta yang terhampar di persidangan memosisikan Zulhaidir sebagai simpul krusial, bukan pejabat yang terseret arus keadaan.

    Dia menjadi aktor yang mengunci pencairan anggaran 100 persen justru saat kemajuan fisik gedung masih terseok di angka 87–90 persen. Perintahnya pada 17 Desember 2021 menjadi puncak manipulasi.

    Zulhaidir menginstruksikan Leonardus Minggo Nio dan Fazriannur untuk meramu paket dokumen PHO dan berita acara pemeriksaan dengan tanggal mundur ke bulan Februari 2021.

    Berkas-berkas “siluman” ini diciptakan untuk memberi napas legalitas pada klaim tuntasnya pekerjaan yang sebenarnya masih menyimpan banyak cacat.

    Majelis banding menyimpulkan bahwa penguapan Rp3,276 miliar uang negara adalah hasil dari kerja sama yang terencana dengan matang, melampaui batas kelalaian administratif.

    ”Dapat terjadinya kerugian negara tersebut adalah karena adanya rangkaian kerja sama perbuatan antara Terdakwa Zulhaidir selaku KPA, Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya dan saksi Fazriannur selaku pengawas,” demikian tertulis dalam putusan.

    Rangkaian kerja sama tersebut terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.

    ”Apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Melalui konstruksi hukum ini, Zulhaidir tak lagi bisa berlindung di balik narasi “khilaf administratif”.

    Dia berada di puncak persetujuan anggaran dan perpanjangan kontrak tanpa denda, Leonardus bersiap di mulut keran pencairan, sementara Fazriannur bertugas menyuntikkan legitimasi teknis melalui laporan progres dan addendum ganda.

    Putusan PN akhirnya dianulir. Pengadilan Tinggi menghantam Zulhaidir dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta mengukuhkan angka kerugian Rp3,27 miliar ke dalam kategori “sedang” yang memaksa sang terdakwa masuk ke zona sanksi berat berdasarkan Perma 1/2020.

    Mata Rantai yang Melumpuhkan, Skandal Pembiaran di Meja Pengawas

    Persekutuan yang “terjalin rapi dan saling kait mengait” ini menemukan pelabuhan teknisnya di tangan konsultan pengawas.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menegaskan posisi Fazriannur sebagai bagian integral dari mesin yang meloloskan klaim tuntasnya proyek.

    Sosok nakhoda CV Mentaya Geographic Consultindo ini merupakan mata rantai vital yang memastikan pembangunan yang gagal tetap bisa dipoles seolah tanpa cela.

    Catatan majelis kasasi menyingkap fakta pahit: dari 96 item pekerjaan, hanya 73 yang patuh pada kontrak.

    Sisanya, sebanyak 23 item, menyimpang atau terbengkalai. Namun, Fazriannur tetap memilih “meluluskan” progres tersebut melalui rentetan laporan yang menyatakan pekerjaan telah paripurna seratus persen.

    Hakim kasasi menilai Fazriannur telah menanggalkan kewajiban pengawasan yang menjadi marwah kontraknya.

    Dia membiarkan cacat teknis kasat mata, mulai dari kebocoran sambungan ACP, dinding miring, hingga kanopi dengan material yang menyimpang, tetap melenggang menuju meja serah terima saat fisik gedung baru menyentuh angka 87 persen.

    Sikap pembiaran ini dibaca Mahkamah sebagai perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

    Alhasil, hukuman baginya melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, mengukuhkan vonis berat yang dijatuhkan sejak tingkat banding.

    Simpul Mati Persekutuan Tiga Serangkai

    Putusan banding Zulhaidir memberikan garis pembatas yang tegas, yakni kebocoran uang negara di Expo Sampit tidak lahir dari satu tangan yang khilaf.

    Skandal ini merupakan orkestrasi dari tiga peran yang saling menopang dan mengisi celah satu sama lain.

    Zulhaidir berdiri sebagai arsitek kebijakan yang memegang palu Kuasa Pengguna Anggaran; Leonardus menguasai penuh urat nadi aktivitas fisik sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya; sementara Fazriannur bertindak sebagai jangkar teknis yang menyuplai legitimasi administratif.

    Majelis hakim memotret persekutuan ini sebagai rangkaian kerja sama yang “terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.”

    Zulhaidir membuka gerbang penyimpangan melalui addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi eksplisit untuk memproduksi dokumen PHO secara backdate.

    Leonardus menindaklanjuti celah tersebut dengan mengajukan pencairan dana seratus persen, berbekal paket berita acara yang menceraikan realitas lapangan dengan laporan formal.

    Fazriannur, lewat tumpukan laporan progres yang ia tanda tangani, menjadi saksi teknis yang memberi pembenaran seolah-olah tidak ada satu pun pekerjaan yang terbengkalai.

    Setiap tanda tangan dalam proyek ini menjelma menjadi gigi roda yang memaksa kerugian senilai Rp3,27 miliar keluar dari kas daerah.

    Hakim banding mematri kesimpulan yang menggigit, ”apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Penegasan ini membuktikan bahwa Gedung Expo Sampit jauh melampaui kegagalan teknis semata, melainkan hasil persekongkolan sadar untuk memaksakan sebuah gedung yang “cacat lahir” tampak tuntas dalam dokumen negara.

    Palu Hakim dan Jerat Miliaran

    Lembar audit memaku angka kerugian negara pada posisi Rp3.276.572.459,99. Hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini ditempatkan majelis hakim ke dalam kategori “sedang” merujuk pada Lampiran Perma 1/2020.

    Nilai tersebut menjadi jangkar yang menyeret Zulhaidir keluar dari ruang toleransi pidana ringan, menegaskan bahwa ini bukan soal angka receh yang bisa diselesaikan dengan teguran administratif.

    Kombinasi antara nilai kerugian dalam zona menengah, posisi Zulhaidir sebagai pemegang otoritas tertinggi pencairan, serta dampak luas bagi masyarakat satu kabupaten, mendorong hukuman merangkak naik ke rentang 6 hingga 8 tahun.

    Ketukan palu 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta menjadi pernyataan hukum bahwa manipulasi birokrasi yang membocorkan miliaran rupiah dana publik adalah kejahatan yang harus dibayar mahal.

    Gedung Expo Sampit hari ini berdiri sebagai monumen dari sebuah keputusan yang dipaksakan menjadi benar lewat dokumen.

    Tanpa PHO yang dimundurkan tanggalnya, tanpa laporan pengawasan yang meluluskan pekerjaan cacat, dan tanpa persetujuan pencairan anggaran oleh pengguna anggaran, Rp3,27 miliar uang negara tidak akan pernah menguap.

    Tiga tanda tangan itu kini telah dihukum. Namun, bangunan yang mereka tinggalkan tetap berdiri di tepi Jalan Tjilik Riwut, sebagai pengingat bahwa korupsi kadang tidak hanya menghilangkan uang, tetapi juga meninggalkan gedung yang sejak lahir telah cacat. Jejaknya tetap abadi pada sebuah bangunan yang tak pernah benar-benar menjadi rumah bagi rakyatnya sendiri. (ign)

  • Akal-akalan Administrasi Gedung Expo Sampit: Napas Buatan bagi Kontrak Sakaratul Maut

    Akal-akalan Administrasi Gedung Expo Sampit: Napas Buatan bagi Kontrak Sakaratul Maut

    DETIK-DETIK ”sakaratul maut” kontrak Gedung Expo Sampit sebenarnya sudah berdentang nyaring di ruang-ruang birokrasi. Jauh sebelum struktur itu berdiri tegak sebagai “mercusuar ekonomi” palsu di Jalan Tjilik Riwut.

    Napas legalitas pekerjaan fisik gedung ini seharusnya sudah berhenti secara hukum pada 10–11 November 2020. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.

    Progres bangunan masih terseok di angka 70-an persen, sebuah jarak yang teramat lebar menuju tuntas. Logika teknis mulai ditumbangkan oleh ritus administrasi tepat pada titik nadir ini.

    Alih-alih menarik rem darurat demi menyelamatkan uang negara, para pemegang kewenangan justru memilih jalan gelap. Meramu siasat agar kontrak yang sekarat itu tampak seolah tetap bernapas segar di mata hukum.

    Uraian dalam seri ini dirangkai dari tiga putusan pengadilan tipikor, yakni atas nama Mukhamad Rikhie Zulkarnain (konsultan perencana), Fazriannur (konsultan pengawas), dan Zulhaidir (Plt Kadis Perindag Kotim), serta satu surat dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio Direktur PT Heral Eranio Jaya/kontraktor pelaksana Gedung Expo Sampit) yang mengupas tuntas skema proyek Expo Sampit dari meja gambar hingga ruang sidang.

    Menyelamatkan Proyek Gagal Lewat Jalur Belakang

    Siasat penyelamatan ini diawali dengan “surat cinta” dari PT Heral Eranio Jaya. Sang kontraktor pelaksana secara resmi melayangkan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 November 2020.

    Surat tersebut bukan sekadar permohonan biasa, melainkan pintu masuk menuju babak baru penyimpangan proyek. Sebuah negosiasi tentang berapa lama lagi proyek yang sudah gagal jadwal ini boleh terus dibiarkan melenggang.

    PPK menyambutnya dengan menyusun dokumen analisa dan evaluasi data pendukung. Dokumen itu mengakui adanya keterlambatan secara administratif, namun secara substansial, ia justru menjadi karpet merah bagi kompromi yang mematikan integritas proyek.

    Suara teknis konsultan pengawas pun segera dirangkul ke dalam skenario demi memoles wajah kompromi agar tampak “ilmiah” dan berwibawa.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    CV Mentaya Geographic Consultindo, di bawah kendali Fazriannur, diminta menyusun telaah resmi untuk melegitimasi hasrat kontraktor. Surat analisa dan rekomendasi yang menyimpulkan sebuah “napas tambahan” akhirnya lahir dalam hitungan hari, tepatnya 5 November 2020: 35 hari kalender untuk mengejar ketertinggalan fisik.

    Hal ini tampak seperti wujud kehati-hatian profesional jika hanya dilihat di atas kertas. Namun, kenyataannya, ia tak lebih dari batu pijakan pertama untuk menghindarkan proyek dari jurang wanprestasi yang seharusnya sudah terbuka lebar.

    Restu pun mengalir deras. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu berbekal analisa PPK dan “fatwa” pengawas.

    Langkah ini dikunci dengan kesediaan Fazriannur untuk terus mengawal pekerjaan hingga masa tambahan berakhir melalui surat bertanggal 10 November 2020.

    Rangkaian keputusan administrasi tersebut akhirnya melibatkan seluruh pihak dalam proyek, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPK hingga pengguna anggaran.

    Mereka memilih menutup mata pada fakta bahwa kontrak asli nyaris ludes ketika bangunan belum mencapai 80 persen. Mereka sepakat bahwa kontrak yang seharusnya mati, wajib “dihidupkan” kembali dengan cara apa pun.

    Drama di balik meja kerja ini melahirkan anomali yang melampaui sekadar penyesuaian jadwal. Dokumen addendum direkayasa sedemikian rupa hingga melahirkan fenomena yang kelak dikuliti jaksa sebagai “addendum kembar”.

    Dua dokumen lahir dengan nomor dan tanggal yang identik, namun membawa durasi yang bertolak belakang: 35 hari dan 97 hari sekaligus.

    Ironinya, dokumen-dokumen sakti ini baru benar-benar ditandatangani pada pertengahan Desember 2020, tepatnya 16 Desember 2020, saat kalender sudah melampaui batas kontrak asli lebih dari sebulan.

    Mereka menciptakan delusi bahwa kesepakatan itu lahir sebelum kontrak kadaluwarsa melalui teknik backdate (berlaku surut) ke tanggal 9 November 2020.

    Ritual stempel dan tanda tangan perlahan menghapus realitas genangan air di lantai gedung mulai dari sini, menyulap kegagalan konstruksi menjadi tumpukan berkas yang mengklaim: “pekerjaan tuntas seratus persen”.

    Hadiah masa tambahan 97 hari yang tertuang dalam Addendum-03 itu akhirnya menemui tenggat pada 15 Februari 2021.

    Lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan merekam angka manis yang tampak menenangkan: progres fisik 87 persen.

    Angka ini praktis menjadi tembok psikologis baru, cukup tinggi untuk dinarasikan sebagai proyek yang “nyaris rampung”, meski pada hakikatnya masih menyisakan 13 persen lubang pekerjaan yang entah bagaimana caranya harus ditutupi.

    Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menjadi saksi bisu sebuah pertemuan krusial tiga hari setelah BA kemajuan 87 persen itu ditandatangani, tepatnya 18 Februari 2021.

    Zulhaidir memimpin rapat dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, didampingi PPK baru, PPTK, serta Fazriannur sang konsultan pengawas.

    Perwakilan instansi teknis lain turut hadir melingkari meja, namun bangku kontraktor justru melompong tanpa alasan yang jelas.

    Ruang rapat itu akhirnya menjadi tempat lahirnya keputusan yang menegaskan satu hal: angka 87 persen bukan lagi dianggap sebagai alarm kegagalan, melainkan dalih untuk kembali mengulur waktu.

    Kompromi baru pun disepakati dengan memberikan napas tambahan selama 50 hari lagi, terhitung sejak 16 Februari hingga 6 April 2021.

    Ketegasan formal coba ditunjukkan dengan menyematkan klausul denda satu permil per hari bagi setiap jengkal pekerjaan yang belum diselesaikan.

    Secara administratif, langkah ini terlihat seolah melindungi keuangan negara dan menghukum kontraktor yang lalai.

    Namun, di balik jubah legalitas itu, kebijakan tersebut hanyalah upaya menunda kewajiban yang paling mendasar: mengakui bahwa gedung tersebut tak pernah benar-benar layak dibawa ke meja serah terima, apalagi diklaim telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Delusi 90 Persen, Menjual Angka di Bawah Atap Bocor

    Mukjizat yang dinanti tak kunjung datang hingga batas waktu 50 hari itu ludes. Bangunan tetap gagal menyentuh angka seratus persen saat tenggat tambahan berakhir pada 6 April 2021.

    Langit Sampit yang kerap menumpahkan hujan justru menjadi saksi paling jujur yang menelanjangi kelemahan dinding miring dan kanopi ACP di lapangan.

    Wajah luar gedung yang tampak gagah dari kejauhan perlahan memperlihatkan tabiat aslinya: air menyusup liar lewat celah sambungan panel, merambat di balik rangka hollow yang kopong, dan akhirnya menggenang angkuh di atas lantai ruang dalam.

    Para pemegang kewenangan justru memilih kembali menggelar rapat koordinasi ketimbang menjadikan fakta teknis itu sebagai alasan untuk menghentikan laju administrasi.

    Kursi-kursi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim terisi penuh pada 22 Juni 2021. Zulhaidir, Abdul Azis, Fazriannur, hingga Hapsa Tjong hadir melingkari meja bersama perwakilan Inspektorat, Bapelitbangda, PUPR, BKAD, dan Pokja.

    Laporan yang disodorkan di atas meja menyebut progres fisik telah merangkak naik ke angka 90 persen.

    Namun, realitas lapangan tetap menunjukkan dinding miring dan kanopi yang gagal menjalankan fungsi paling purba sebuah bangunan: melindungi isinya dari guyuran air.

    Keputusan tegas untuk memotong pembayaran atau memerintahkan pembongkaran bagian yang cacat sama sekali tidak lahir dari pertemuan tersebut. Kontraktor justru menyodorkan pengakuan tentang kendala pendanaan serta sulitnya pengadaan material mekanikal-elektrikal (MEP).

    Mereka kembali menawarkan janji penyelesaian dalam tempo 90 hari ke depan. Solusi yang diambil praktis hanya menambah satu lapis rencana baru di atas fondasi yang sudah lama goyah, meskipun kontrak utama dan dua kali “napas tambahan” telah habis tak bersisa.

    Jarak antara tumpukan dokumen dan kenyataan fisik pun kian menganga lebar pada titik ini.

    ”Anggaran Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut tersebut telah dicairkan seluruhnya seratus persen, padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen,” demikian pertimbangan majelis dalam Putusan Banding Zulhaidir Nomor 17Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Angka 90 persen diperlakukan sebagai bukti kesungguhan di atas kertas, sementara setiap tetesan hujan di bawah plafon terus menambah titik rembesan baru.

    Gedung yang sejatinya sudah memberi cukup alasan untuk dinyatakan gagal fungsi tetap dipoles seolah hanya butuh sedikit sentuhan akhir sebelum serah terima.

    Delusi inilah yang kelak disempurnakan melalui rangkaian berita acara dan ritual serah terima resmi yang manipulatif.

    Ritual PHO di Atas Genangan, Saat Kertas Mengalahkan Kenyataan

    Rangkaian rapat, addendum, dan janji palsu penyelesaian 90 hari itu akhirnya bermuara pada satu titik, menyeret Gedung Expo Sampit ke meja serah terima.

    Tubuh bangunan tersebut sebenarnya terus melayangkan “protes” lewat kebocoran di berbagai sudut, namun mesin administrasi tetap melaju kencang menuju puncak ritualnya, yakni Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).

    Dalam dunia konstruksi, PHO bertindak sebagai seremoni “serah terima kunci” tahap awal saat fisik gedung diklaim tuntas dan masa garansi mulai berdetak.

    Ritual ini kemudian disempurnakan oleh FHO, sebuah stempel pamungkas yang mengesahkan bahwa seluruh cacat bangunan telah sirna sebelum pembayaran kepada kontraktor dilunasi sepenuhnya.

    Hujan yang turun silih berganti di Sampit seolah tak berdaya melawan keteguhan stempel birokrasi yang hendak menyatakan bahwa proyek ini telah usai.

    Prosedur formal menempatkan PHO sebagai penanda selesainya pekerjaan fisik, di mana hanya tersisa cacat minor yang bisa diperbaiki dalam masa pemeliharaan.

    Namun, konsep luhur ini dibelokkan menjadi sekadar formalitas dalam kasus Expo Sampit.

    Berita acara pemeriksaan bersama dan rekomendasi konsultan pengawas disusun di atas asumsi manis bahwa pekerjaan telah memenuhi kontrak.

    Padahal, realitas lapangan menunjukkan kekurangan volume dan cacat fungsi yang tak mungkin terhapus hanya dengan catatan kecil di lembar pemeriksaan.

    Panel ACP pada dinding miring yang hanya digantung pada rangka hollow kopong serta kanopi datar yang justru menyalurkan air ke area sirkulasi adalah bukti telanjang bahwa “selesai” hanyalah sebuah klaim di atas kertas.

    Laporan bulanan CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai dari bulan pertama hingga ke-17, menjadi bahan bakar utama yang menggelindingkan proses menuju PHO.

    Progres yang digambarkan terus merangkak naik mendekati angka seratus persen dalam laporan tersebut menciptakan ilusi bahwa setiap kendala teknis telah terkendali.

    Aparatur yang lebih sibuk memastikan kelengkapan kolom tanda tangan membiarkan rangkaian laporan itu memuluskan jalan menuju PHO.

    Fakta bahwa dinding miring masih mengundang air tetap dibiarkan tenggelam di balik istilah minor defect (cacat kecil) yang dijanjikan akan diperbaiki di kemudian hari.

    Drama administrasi ini mencapai klimaksnya saat Final Hand Over (FHO) digelar. Pekerjaan dinyatakan rampung sepenuhnya dan layak dibayar penuh hanya bermodalkan serangkaian berita acara serta justifikasi teknis yang disusun di atas angka progres 87–90 persen.

    Arus uang negara mengalir tuntas ke rekening kontraktor dan pihak-pihak terkait sejak titik itu.

    Keputusan tersebut secara otomatis menutup ruang koreksi substantif atas fakta bahwa sebagian volume pekerjaan tidak pernah benar-benar ada di lapangan, dan fungsi gedung telah gagal bahkan sebelum sempat diresmikan.

    Lembaga auditor negara akhirnya mengambil alih panggung untuk membongkar tumpukan berkas yang selama ini dijadikan tameng.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor 27/LHP/XXI/06/2024 menyingkap kebenaran yang pahit: terdapat kelebihan pembayaran, kekurangan volume, serta kegagalan fungsi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    BPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp3,017 miliar untuk paket fisik, serta Rp258,7 juta untuk paket perencanaan.

    Angka-angka ini bukan sekadar hitungan statistik, melainkan cermin dari bagaimana ritual PHO dan FHO dipakai untuk melegitimasi pembayaran atas sebuah gedung yang secara fungsional telah cacat sejak lahir.

    Empat simpul aktor yang kerap menghiasi ruang sidang kini dipaksa mempertanggungjawabkan perannya di hadapan majelis hakim.

    Mukhamad Rikhie Zulkarnain, sang perancang dari PT Hasrat Saruntung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian Rp258,7 juta yang dikaitkan hakim dengan desain dan perhitungannya.

    Fazriannur, otak di balik laporan pengawasan CV Mentaya Geographic Consultindo, divonis menyalahgunakan kewenangan dan diwajibkan mengembalikan Rp10 juta yang diterimanya sebagai aliran keuntungan.

    Zulhaidir, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, dinilai oleh Pengadilan Tinggi telah menyalahgunakan wewenang ketika ikut mengawal proses addendum hingga serah terima proyek yang bermasalah ini.

    Dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio berdiri di ujung rantai ini sebagai pihak yang menikmati porsi terbesar dari kerugian negara.

    Direktur PT Heral Eranio Jaya itu dituding menikmati hasil kelebihan pembayaran senilai Rp3,007 miliar atas pekerjaan yang tak pernah benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.

    Jika seri sebelumnya menyingkap bagaimana “janin cacat” itu dikandung di meja gambar, maka rangkaian PHO dan FHO inilah yang menjelaskan bagaimana janin itu dipaksa lahir menjadi gedung megah.

    Namun, pada akhirnya, gedung itu hanyalah sebuah monumen bocor yang menyimpan jejak pengkhianatan di setiap sambungan panelnya.

    Ketukan palu hakim mungkin telah menetapkan angka pasti bagi kerugian negara serta lamanya masa hukuman.

    Namun, keputusan hukum tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab satu pertanyaan mendasar, bagaimana para aktor di balik skandal gedung bocor ini mencoba membela diri saat duduk berhadapan langsung dengan majelis hakim.

    Ruang sidang Expo Sampit sebenarnya menjelma menjadi panggung saling tuding dan upaya menyelamatkan nama di balik tumpukan berkas perkara yang membukit.

    Perencana mengeluhkan minimnya informasi pagu anggaran, pengawas berlindung di balik tameng “analisa teknis”, kontraktor balik menuding kesalahan desain, sementara pejabat pengguna anggaran sibuk berkutat dengan tafsir lentur seputar ”kewenangan” dan ”diskresi”.

    Seri berikutnya akan mengajak kita melangkah masuk lebih dalam ke ruang sidang tersebut, membedah ulang pernyataan saksi, terdakwa, hingga pertimbangan hakim. Kita akan melihat bagaimana masing-masing pihak berusaha menulis ulang peran mereka di hadapan fakta kebocoran yang sudah telanjur berdiri tegak sebagai monumen pengkhianatan di tepi Jalan Tjilik Riwut. (ign)

  • Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    NOTIFIKASI di layar ponsel Fazriannur terus berderit pada malam 12 November 2020. Sebuah grup WhatsApp kecil menjadi saksi kepanikan para aktor di balik proyek Gedung Expo Sampit.

    Kontrak fisik mendekati jatuh tempo ketika progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Bahkan, setelah kemudian diberi tambahan waktu lewat addendum, pekerjaan hanya melonjak sampai 87 persen dan tetap belum tuntas. Proyek ini sejatinya sudah masuk fase sekarat secara hukum kontrak.

    Fakta persidangan mengungkap drama di ruang obrolan itu. Fazriannur, selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai melempar peringatan tentang risiko berakhirnya kontrak.

    Alih-alih menghentikan pekerjaan, Zulhaidir, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu, justru membalas dengan perintah singkat yang belakangan berujung fatal.

    ”Tetap lanjut, addendum susun dengan PPK,” demikian bunyi pesan yang kemudian disita dan dikuliti jaksa di meja hijau.

    Perintah inilah yang melahirkan ”keajaiban” administrasi. Kertas-kertas dirapikan demi menutupi realitas lapangan.

    Fazriannur menyusun dua versi Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal yang identik.

    Seolah-olah dokumen itu lahir pada 9 November 2020. Padahal, tanda tangan baru dibubuhkan pada 16 Desember 2020 dan dibuat berlaku surut.

    Trik inilah yang menjadi pintu masuk dakwaan jaksa bagi Leonardus Minggo Nio dkk.

    Lewat kombinasi chat WhatsApp dan “addendum kembar,” mereka tetap mengucurkan pembayaran penuh kepada PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas, seolah‑olah pekerjaan telah selesai.

    Tumpukan dokumen yang tampak rapi itu hanyalah kedok. Realitas lapangan mengungkap bahwa manipulasi administrasi tersebut memaksa negara menelan kerugian lebih dari Rp3 miliar demi membiayai bangunan yang berakhir gagal fungsi.

    Mahakarya Menjelma Perangkap Air

    Megahnya Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut sekilas tampak seperti mercusuar baru bagi ekonomi Sampit. Dinding miring berlapis Aluminium Composite Panel (ACP) berpola yang membungkus sisi kiri dan kanan, serta fasad (pelapis dinding) merah menyala, seolah menjanjikan kemewahan ruang pameran otomotif kelas wahid.

    ACP merupakan panel komposit berupa lembaran datar yang terdiri dari dua lapis aluminium tipis dengan inti plastik di tengah.

    Dalam konstruksi, ACP umumnya dipakai sebagai pelapis dinding dan elemen dekoratif, bukan sebagai bahan utama penutup atap datar yang langsung menahan air hujan.

    Dokumen Review Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun teknis rinci proyek memang mengklaim desain itu sebagai perkawinan estetika dan fungsi.

    Sebuah mahakarya senilai Rp35 miliar yang dipersiapkan untuk menjadi panggung utama hajatan besar daerah.

    Sialnya, kemegahan itu luruh begitu langit Sampit menumpahkan hujan. Wajah “modern” yang diagung-agungkan justru menjelma menjadi perangkap air yang mematikan fungsi bangunan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Sambungan panel, kanopi datar, hingga jendela-jendela miring yang tadinya dianggap futuristik, kini menjadi celah terbuka bagi air untuk menyerbu ke segala penjuru ruang.

    Audit teknis dari Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar kenyataan pahit di balik kulit gedung tersebut.

    Panel ACP pada dinding miring ternyata hanya bertumpu pada rangka hollow (pipa besi berongga) kopong, tanpa lapisan dinding masif sebagai pelindung utama.

    Tanpa benteng di baliknya, air hujan leluasa menerobos setiap pori-pori pola panel, meski para pekerja sudah mencoba menyumbatnya dengan cairan sealant, bahan cair kental yang dipakai untuk menutup celah atau sambungan antarmaterial agar air tidak bisa merembes masuk.

    Kesalahan fatal juga terlihat jelas pada kanopi di keempat sisi gedung. Penggunaan ACP berpola sebagai penutup atap yang datar adalah sebuah anomali teknis; material itu seharusnya menjadi hiasan dinding tegak, bukan penangkis air utama.

    Akibatnya, area di bawah kanopi tak ubahnya halaman terbuka. Saat hujan mengguyur, air jatuh bebas ke lantai, menciptakan pemandangan ironis seolah-olah gedung bernilai puluhan miliar itu tak memiliki atap sama sekali.

    Suara-suara sumbang soal risiko desain ini sebenarnya sudah bergaung sejak proses konstruksi masih berjalan.

    Konsultan pengawas dan kontraktor sempat menawarkan solusi logis, mengganti material kanopi dengan onduline (lembaran atap bergelombang) agar kedap air dan mengalihkan aliran air dari dinding miring ke kaki atap.

    Namun, logika teknis itu kalah telak oleh instruksi dari meja kekuasaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikukuh mempertahankan gambar desain awal dengan alasan itu adalah ”permintaan bupati” yang sudah terkunci dalam dokumen perencanaan.

    Konsekuensi dari ambisi yang dipaksakan itu terlihat telanjang. Setiap hujan datang, lantai dalam gedung berubah menjadi semacam kubangan.

    Gedung Expo Sampit pun kini berdiri tegak sebagai monumen kegagalan. Sebuah investasi besar rakyat yang hingga kini hanya menjadi pajangan bisu tanpa bisa menyumbang satu rupiah pun bagi denyut ekonomi daerah.

    Jejak kegagalan monumen ini nyatanya tidak berhenti pada air hujan yang merembes di sela panel ACP atau kanopi yang cacat fungsi semata.

    Akar masalahnya menjuntai jauh ke belakang, menyeret kembali ingatan pada meja gambar dan ruang-ruang rapat anggaran yang menjadi hulu dari segala kekacauan.

    PT Hasrat Saruntung, sang perancang, menyusun desain dinding miring dan kanopi dengan perhitungan volume yang sudah keliru sejak dalam kandungan.

    Rentetan kekeliruan itu kemudian diamini tangan-tangan pejabat dan penyedia jasa yang tetap nekat mengesahkan addendum, memoles laporan progres, hingga ”tega” mencairkan pembayaran seratus persen, sebuah ironi administratif bagi gedung megah yang hingga detik ini tak pernah benar-benar bernapas sebagai fasilitas expo.

    Anatomi Komplotan, Empat Penjuru Kegagalan

    Ambruknya marwah Gedung Expo Sampit bukan perkara nasib buruk semata. Rangkaian fakta persidangan dari putusan tiga terpidana dan satu dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi fondasi utama yang membongkar bagaimana bangunan ini seolah sengaja digiring menuju kegagalan.

    Setiap skenario culas yang terurai merupakan realitas hukum yang telah diuji di meja hijau, bukan lagi asumsi teknis di lapangan.

    Segalanya bermuara pada satu rangkaian skenario: memaksakan spesifikasi material hingga sengaja membutakan pengawasan demi memuluskan pencairan anggaran seratus persen, meski fisik gedung masih jauh dari tuntas.

    Permainan ini tak tumbuh di ruang kosong, melainkan hasil persilangan kepentingan yang rapi dari empat aktor kunci yang saling berbagi kelonggaran prosedur di atas uang rakyat.

    Peran mereka bukan lagi sekadar rentetan kelalaian personal, melainkan sebuah simpul kolaborasi yang sistemik.

    Simpul itu mengikat peran masing-masing, yakni konsultan perencana yang “meminjam” nama tenaga ahli demi memenangkan tender, kontraktor yang nekat menyodorkan bangunan tak sesuai kontrak, hingga pejabat pengguna anggaran yang tega membubuhkan stempel sakti pada dokumen addendum serta serah terima (PHO/FHO) di atas pekerjaan yang jelas-jelas cacat.

    Rantai kolaborasi inilah yang akhirnya menjerat uang publik. Tangan-tangan para aktor ini menyulap prosedur formal menjadi tameng administratif untuk menguras pundi-pundi negara tanpa menyisakan manfaat nyata bagi daerah.

    Titik inilah yang menjelaskan mengapa kerugian miliaran rupiah dan kegagalan fungsi gedung bukan lagi sekadar “kecelakaan teknis”, melainkan bukti nyata betapa rapinya mesin korupsi bekerja di balik bayang-bayang pembangunan.

    Dosa Asal Hasrat Saruntung

    Lantai Gedung Expo Sampit yang kini berubah menjadi kolam dadakan punya hulu cerita yang panjang.

    Jauh sebelum air merembes, proyek ini sudah lebih dulu “dibaptis” sebagai mercusuar kebanggaan bernilai Rp35 miliar.

    Pengujung 2017 menjadi titik mula ketika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD sepakat mengunci skema multiyears.

    Mereka merancang kucuran dana tiga tahun anggaran: dimulai dengan Rp5 miliar pada 2018, lalu masing-masing Rp15 miliar untuk dua tahun berikutnya.

    PT Hasrat Saruntung kemudian melangkah masuk ke gelanggang, memegang mandat besar untuk menerjemahkan ambisi politik itu menjadi gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Mandat itu mewujud dalam paket jasa konsultansi perencanaan senilai Rp699 juta pada 2018.

    Dokumen penawaran perusahaan ini tampak sangat meyakinkan dengan deretan tenaga ahli mentereng, mulai dari team leader, arsitek, hingga ahli struktur dan ekonomi. Namun, fakta persidangan menyingkap praktik culas di balik daftar nama tersebut.

    Sertifikat keahlian yang disodorkan hanyalah hasil “pinjaman” dari berbagai pihak dengan imbalan fee tertentu.

    Para ahli ini tak pernah benar-benar menginjakkan kaki di debu proyek Expo Sampit. Mereka hanya hadir sebagai deretan tinta di atas kertas untuk memuluskan jalan menuju kontrak.

    Dari dapur desain inilah lahir sepasang angka yang bermasalah. Akhir 2018, PT Hasrat Saruntung menyerahkan produk perencanaan dengan RAB fisik senilai Rp64,6 miliar, sebuah lonjakan liar yang nyaris menggandakan plafon Rp35 miliar yang disepakati sebelumnya.

    Sadar akan ketimpangan itu, mereka menyodorkan versi penyesuaian senilai Rp32,3 miliar.

    Ironisnya, Berita Acara Serah Terima justru tetap melekatkan angka Rp64,6 miliar sebagai hasil resmi pekerjaan.

    Kekacauan administrasi inilah yang membuat sisa pembayaran jasa perencana macet, sekaligus melahirkan paket “Review DED” 2019 yang berisiko tinggi.

    Alih-alih meninjau ulang, paket baru ini justru menjadi upaya nekat untuk memoles desain yang sudah cacat sejak lahir.

    Siasat Poles Gambar: Menjual Rupa, Menggadai Fungsi

    Review DED 2019 semula dirancang untuk menyelaraskan desain dengan pagu Rp35 miliar, namun praktiknya justru melahirkan fondasi teknis yang ringkih.

    Kontrak senilai Rp93,4 juta ini kembali terseret dalam pola lama, yakni peminjaman nama tenaga ahli.

    Sejumlah pemilik identitas bahkan terperanjat saat tahu nama mereka dicatut dalam dokumen penawaran tanpa pernah menandatangani surat kesediaan.

    Waktu pengerjaan yang hanya 45 hari memaksa proyek kilat ini melahirkan rancangan baru dari nol hanya dengan bermodalkan personel “bayangan”.

    Tangan-tangan tim bayangan inilah yang meramu ulang wujud akhir Gedung Expo Sampit demi menekan RAB ke angka Rp30–32 miliar.

    Arsitek Erwin Budihabsoro mendapat mandat untuk merombak total desain 2018 yang semula terdiri dari tiga bangunan menjadi satu massa tunggal.

    Sisi kiri dan kanan gedung kini didominasi dinding miring dengan kanopi datar yang membungkus seluruh bangunan.

    Luasan lantai dua dipangkas, sementara kanopi melengkung yang lebih aman disederhanakan menjadi bidang datar berlapis Aluminium Composite Panel (ACP). Angka Rp31,86 miliar pun lahir dan kelak menjadi dasar pijakan kontrak fisik bagi PPK.

    Kombinasi dinding miring berlapis ACP berpola dan kanopi datar sempat diagung-agungkan sebagai simbol kemodernan.

    Namun, uji teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar bagaimana estetika ini tega menggadaikan fungsi.

    Dinding miring yang dalam dokumen bestek seharusnya memiliki dinding masif, nyatanya hanya digantungkan pada rangka hollow kopong.

    Kanopi di empat sisi gedung pun bernasib serupa; penggunaan material ACP di bidang datar adalah kesalahan fatal, karena karena material itu hanya layak menjadi pelapis fasad tegak.

    Saat langit Sampit menguji gedung ini, air hujan menembus setiap sambungan dan mengubah area bawah kanopi menjadi ruang terbuka tanpa perlindungan atap yang layak.

    Pemeriksaan mendalam atas RAB hasil Review DED 2019 menyingkap rentetan kesalahan hitung volume pada komponen-komponen vital.

    Item krusial seperti ACP, rangka atap baja ringan, penutup atap onduline, hingga pemasangan keramik dan plafon tercatat meleset dari perhitungan semestinya.

    M Tahir, selaku PPK memakai RAB cacat ini mentah-mentah sebagai dasar penyusunan dokumen pengadaan dan kontrak fisik tanpa melakukan koreksi memadai.

    Nasib Gedung Expo Sampit praktis sudah ditentukan sebelum satu bata pun disusun. Sebuah bangunan yang sejak dalam gambar memang dirancang kalah melawan hujan akibat perpaduan desain salah arah dan perhitungan yang keliru.

    Ujung Rantai Pengkhianatan

    Mata rantai desain yang pincang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat.

    Dokumen perencanaan 2018 yang timpang jauh dari pagu anggaran, disusul Review DED 2019 yang melahirkan dinding miring hollow (pipa besi berongga) dan kanopi ACP datar, menunjukkan bukti terang benderang, yakni Gedung Expo Sampit dibangun di atas puing kompromi antara ambisi politik dan kalkulasi asal-asalan.

    Para pemegang kewenangan justru memilih mengabaikan rem darurat. Mereka memperlakukan desain cacat tersebut layaknya kitab suci yang haram digugat, asalkan semua keganjilan itu bisa dibungkus rapi dalam tumpukan berkas administrasi.

    Peran kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pengguna anggaran akhirnya bertemu dalam satu simpul yang sama.

    Kontraktor mengeksekusi gambar kerja yang menjadi karpet merah bagi air hujan untuk menyusup.

    Konsultan pengawas sibuk mencatat lonjakan progres di atas kertas, sementara PPK dan pengguna anggaran memegang kendali penuh untuk menentukan kapan sebuah pekerjaan dianggap “tuntas” meski lantai gedung telah berubah menjadi kolam rembesan.

    Gedung Expo Sampit tidak jatuh sebagai korban salah desain belaka, melainkan buah dari serangkaian keputusan sadar yang dibiarkan menggelinding tanpa koreksi hingga bangunan itu berdiri dan bocor di hadapan publik.

    Penelusuran pada seri berikutnya akan menguliti cara-cara “ajaib” untuk menyelamatkan desain cacat ini melalui ritual administrasi.

    Mulai dari kemunculan addendum kembar, manipulasi tanggal pada berita acara serah terima, hingga dokumen PHO dan FHO yang disusun seolah pekerjaan telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Tahapan inilah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara, saat para aktor mulai dipaksa duduk di kursi pesakitan, dan Gedung Expo Sampit benar-benar berganti wajah. Dari proyek mercusuar menjadi barang bukti bisu di ruang sidang. (ign)

  • Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    GEDUNG Expo Sampit tampak megah dari kejauhan. Dibangun di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut, bangunan ini menyimpan terlalu banyak cerita. Dari proyek prioritas pemerintah, menjadi perkara yang menyeret sampai ke penjara.

    Bertahun-tahun kesan megah itu dibiarkan runtuh. Bekas rembesan di dinding miring, lantai yang lembab, dan ruang-ruang yang tak pernah benar-benar dimanfaatkan membuat gedung ini lebih mirip monumen gagal, bukan pusat pameran ekonomi.

    Nama ”Gedung Expo Sampit” lebih sering disebut dalam putusan pengadilan dan laporan BPK ketimbang dalam agenda resmi pameran daerah.

    Laporan serial Kanal Independen kali ini berpijak pada dokumen resmi. Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Zulhaidir, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Fazriannur, putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sebagai konsultan perencana, serta dakwaan lengkap terhadap Leonardus Minggo Nio.

    Dari empat berkas inilah terungkap bagaimana proyek sekitar Rp35 miliar itu disusun, dilelang, dikerjakan, lalu pelan-pelan negara dirugikan.

    Arsitektur Ambisi di Meja Kuasa

    Cerita bermula dari sebuah telaahan staf pada 2017. Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur saat itu (Halikinnor, saat ini menjabat Bupati Kotim) mengusulkan tujuh kegiatan tahun jamak sebagai program prioritas bupati (saat itu dijabat Supian Hadi).

    Salah satunya pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit.

    Usulan itu kemudian dibahas dalam forum KUA–PPAS bersama DPRD, lalu disepakati sebagai salah satu proyek unggulan yang layak diguyur anggaran besar.

    Paket Expo Sampit akhirnya diikat dalam skema multiyears dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar untuk rentang 2018 sampai 2020.

    Angka besar itu dipecah dalam beberapa pos anggaran, yakni pembangunan fisik gedung, jasa perencanaan (masterplan dan DED), serta jasa konsultansi pengawasan.

    Setiap tahun, sebagian porsi dialokasikan lagi untuk ”menghidupi” proyek yang sama melalui kode rekening berbeda.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Tahun 2018 diisi belanja pembangunan tahap awal, perencanaan, dan pengawasan.

    Tahun 2019, fokus bergeser pada pembangunan Gedung Expo tahap II, kembali disertai paket perencanaan lanjutan dan pengawasan.

    Tahun 2020, nilai belanja fisik justru meningkat, sementara pengawasan tetap dikucurkan.

    Rangkaian ini menempatkan Expo Sampit bukan sebagai proyek pinggiran, melainkan salah satu simbol kebijakan anggaran dua periode kepemimpinan daerah.

    RUANG UTAMA: Bagian dalam Gedung Expo Sampit yang telah dibersihkan setelah beberapa lama terbengkalai. (Heny/Kanal Independen)

    Lakon Tunggal di Balik Papan Skor

    Roda mulai bergerak lebih cepat pada 2019. M Tahir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim mengajukan permintaan pemilihan penyedia kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kotim untuk paket Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II).

    Paket inilah yang kemudian menjadi kontrak utama pembangunan gedung yang berdiri hari ini.

    Unit kerja pengadaan mengumumkan lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dua puluh tiga perusahaan tercatat mendaftar sebagai peserta.

    Hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran. PT Heral Eranio Jaya, milik Leonardus Minggo Nio. Selebihnya berhenti pada tahap mendaftar.

    Angka-angka di meja negosiasi menunjukkan betapa tipis jarak antara penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    HPS dipatok sekitar Rp31,865 miliar. Penawaran awal PT Heral Eranio Jaya tercatat sekitar Rp31,801 miliar, atau sekitar 99,80 persen dari HPS, lalu dikoreksi menjadi Rp31,801.369.000.

    Setelah negosiasi, nilai kontrak turun tipis menjadi Rp31.766.000.000, sekitar 99,69 persen dari HPS.

    Secara prosedural tak ada yang dilanggar. Namun, dalam berbagai panduan red flag pengadaan yang disusun KPK dan lembaga pengawas lain, penawaran tunggal dengan nilai sangat dekat HPS disebut sebagai salah satu indikasi yang patut diawasi lebih ketat.

    ​Kontrak tahun jamak Nomor 027/22/SP/L/PPK/DPP/2019 diteken pada 18 September 2019. Masa pelaksanaan disepakati 420 hari kalender, terhitung sejak 18 September 2019 hingga 10 November 2020.

    Satu hari yang sama, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja. Secara formal, pintu proyek megah itu resmi dibuka.

    Daftar Nama yang Menjadi ”Hantu”

    Dokumen penawaran PT Heral Eranio Jaya merinci susunan tenaga ahli dan pendukung yang tampak ideal.

    Proyek sebesar ini, dalam dokumen, akan ditangani project manager, site manager, manajer mekanikal, manajer elektrikal, manajer K3, asisten arsitektur, asisten plumbing dan sanitasi, pelaksana lapangan, juru ukur, estimator, drafter, tukang tetap profesional, serta operator alat berat dan batching plant.

    Nama-nama yang dicantumkan di situ menjadi bagian dari pertimbangan bahwa perusahaan ini layak memegang paket puluhan miliar rupiah dalam proyek multiyears ini.

    Janji itu tidak berhenti pada penawaran. Susunan personel yang sama tercantum lagi dalam kontrak dan menjadi lampiran yang mengikat baik penyedia maupun pemerintah daerah.

    Dalam logika pengadaan, daftar itu adalah komitmen berupa negara membayar, penyedia wajib menurunkan orang-orang dengan kualifikasi seperti yang dijanjikan.

    Catatan dalam dakwaan Leonardus menggambarkan kenyataan berbeda. Saat pekerjaan berlangsung, personel yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan susunan dalam kontrak.

    Project manager yang dijanjikan menghilang. Posisi manajer K3 tidak terisi. Sejumlah jabatan teknis diisi oleh nama-nama lain yang tidak pernah muncul di dokumen penawaran.

    Orang yang di atas kertas mengendalikan proyek ternyata tidak pernah benar-benar menginjakkan kaki di lokasi pekerjaan.

    Perubahan personel itu tidak diikuti permohonan pergantian resmi kepada PPK.

    Padahal, syarat-syarat umum kontrak menyatakan penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial yang namanya tidak tercantum dalam lampiran kontrak.

    Rantai pengawasan formal putus pada titik ini. Kontraktor mengubah isi tim tanpa prosedur pergantian, PPK tetap memproses pekerjaan, konsultan pengawas terus mendampingi.

    Kelemahan di sisi sumber daya manusia dalam proyek ini bukan berhenti pada pelanggaran administrasi.

    Fakta bahwa susunan tenaga ahli di lapangan berbeda dengan kontrak, lalu berujung pada bangunan bermasalah, menunjukkan bagaimana orang yang salah di posisi yang salah pada waktunya bisa mengubah gedung bernilai miliaran menjadi bangunan dengan cacat laten.

    Saat Estetika Mengkhianati Fungsi

    KUSAM: Bekas rembesan dan kerusakan pada dinding Gedung Expo Sampit. (Heny/Kanal Independen)

    Bukti paling telanjang tentang cacat itu muncul ketika aparat memeriksa fisik bangunan. Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Fazriannur merangkum hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan terhadap 96 item pekerjaan.

    Tujuh puluh tiga item dinyatakan sesuai kontrak. Dua puluh tiga lainnya bermasalah, baik dari sisi volume, mutu, maupun kesesuaian dengan spesifikasi.

    ​Temuan pertama, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset tidak dikerjakan sesuai volume dan mutu dalam kontrak. BPK menghitung selisih itu sebagai kelebihan pembayaran senilai Rp152.600.222,03.

    Temuan kedua, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap juga menyimpang dari spesifikasi sehingga menambah kelebihan pembayaran Rp634.819.719,74.

    ​Lebih parah lagi, sebuah bagian bangunan dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung yang dirancang dengan fungsi ganda sebagai dinding partisi dan atap mengalami kebocoran di seluruh sisi.

    Saat hujan deras menghantam Sampit, dinding miring yang dibuat futuristik itu justru menjadi jalan masuk air, mengubah ruang pameran menjadi kolam rembesan.

    Ruang yang seharusnya terlindung terpapar air hujan. BPK mencatat bagian ini sebagai kegagalan fungsi konstruksi  dengan nilai kelebihan pembayaran Rp2.489.152.518,22.

    Dari sisi teknis, putusan terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen mengutip hasil uji Politeknik Negeri Semarang yang menggambarkan cacat desain Gedung Expo Sampit.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan yang memakai bahan ACP berpola, serta kanopi datar di keempat sisi gedung, terbukti tidak mampu menahan air hujan.

    Penguji menemukan kebocoran di banyak titik sehingga area di bawahnya tidak berfungsi layaknya ruang tertutup.

    Dalam bahasa hakim, pilihan desain dan spesifikasi material yang dihasilkan konsultan perencana membuat fungsi bangunan jauh dari yang diharapkan, dan ikut menjelaskan mengapa gedung bernilai puluhan miliar itu tak pernah benar‑benar dimanfaatkan.

    Miliaran Rupiah yang Tercecer di Sela Beton

    DISOAL HUKUM: Dinding miring yang menjadi bagian dari temuan kegagalan fungsi konstruksi. (Heny/Kanal Independen)

    Tiga klaster temuan itu disatukan menjadi angka kerugian negara. Kekurangan volume dan mutu di beberapa item struktural dan arsitektural menyumbang sekitar Rp152,6 juta.

    Penyimpangan pada penutup lantai dan dinding, plafon, dinding eksterior, ornamen, dan atap menambah sekitar Rp634,8 juta. Dinding miring yang gagal fungsi menyumbang sekitar Rp2,489 miliar.

    Setelah perhitungan pajak PPh 3 persen, total kerugian negara yang dikalkulasi BPK untuk paket pembangunan Gedung Expo Sampit mencapai Rp3.017.856.469,99.

    ​Angka itu kemudian diadopsi jaksa dalam dakwaan terhadap Leonardus dan disebut eksplisit sebagai kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dibayar.

    Kerugian itu bukan lagi sekadar selisih fisik, melainkan unsur materiel tindak pidana korupsi.

    Putusan terhadap M Rikhi Zulkarnaen juga merinci bagaimana perencanaan ikut menyumbang kerugian negara.

    Untuk paket jasa konsultansi perencanaan tahun 2018 dan review DED tahun 2019, majelis hakim mengurai selisih antara pembayaran bersih yang diterima PT Hasrat Saruntung dan biaya riil pekerjaan, lalu menyimpulkan adanya kerugian ratusan juta rupiah yang dinilai memperkaya M Rikhi Zulkarnaen sebagai direktur perusahaan itu.

    Angka ini berdiri sendiri di luar temuan kerugian Rp3,017 miliar dari kelebihan bayar pekerjaan fisik Gedung Expo Sampit.​

    Dari Kelebihan Bayar ke ”Memperkaya Diri”

    Dalam dakwaan terhadap Leonardus, jaksa memotret peran empat pihak utama, yakni kontraktor (Leonardus), pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas (Fazriannur), dan PPK (M Tahir).

    Konstruksi hukum dalam dakwaan menyebut Leonardus, Zulhaidir, Fazriannur, dan M Tahir ”melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Jaksa menuding Leonardus menikmati sekitar Rp3.007.856.469,99 dari kelebihan pembayaran tersebut, sedangkan Fazriannur menerima Rp10.000.000 sebagai bagian dari uang pengganti yang kemudian dititipkan dan dirampas untuk negara.

    Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Fazriannur menguatkan pandangan judex facti bahwa peran konsultan pengawas bukan sekadar ”lalai”, melainkan ikut mengukuhkan tindak pidana.

    Fazriannur dinyatakan gagal menjalankan tugas pengawasan, tetap mengesankan pekerjaan selesai, dan dengan demikian turut membuka jalan bagi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

    Dalam logika itu, kelebihan bayar yang dinikmati kontraktor dan bagian kecil yang mengalir ke pengawas dipandang sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri yang dilarang Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Sementara itu, dalam berkas perkara, peran PPK M Tahir terekam jelas, yakni mengajukan lelang, menandatangani kontrak dan SPMK, serta ikut meneken addendum.

    Dalam putusan terhadap konsultan perencana, nama M Tahir muncul berulang sebagai simpul keputusan.

    Dia yang diminta kepala dinas menyesuaikan pembangunan Gedung Expo dengan pagu Rp35 miliar, berkonsultasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, lalu menyurati PT Hasrat Saruntung agar memperbaiki RAB dan DED serta segera mengunggah penawaran untuk paket review DED tahun 2019.

    Dari dasar itu, M Tahir menandatangani surat perjanjian kerja dengan M Rikhi Zulkarnaen dan menjadikan RAB konsultan perencana sebagai dasar menyusun dokumen pengadaan dan volume pekerjaan dalam kontrak fisik Gedung Expo Sampit.

    Namun, sampai tulisan ini dibuat, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka utama, yaitu Zulhaidir, Fazriannur, Leonardus, dan M Rikhi Zulkarnaen sebagai konsultan perencana.

    Nama Tahir sejauh ini hanya muncul sebagai bagian dari konstruksi dakwaan pihak lain, bukan sebagai tersangka berdiri sendiri.​

    Ketukan Palu Pengadil

    Sejauh ini, tiga nama telah menerima vonis dalam perkara yang bermuara di Gedung Expo Sampit. Pertama, Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merangkap sebagai pengguna anggaran dan PPK pada periode tertentu.

    Awalnya dia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara plus denda Rp350 juta.

    ​Kemudian, Fazriannur, direktur CV Mentaya Geographic Consultindo yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, mengalami jalan serupa.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sehingga vonis 6 tahun itu berkekuatan hukum tetap.

    Perencanaan proyek ini juga sempat diadili. Konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen, duduk di kursi terdakwa dalam perkara terpisah.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan ia tidak terbukti melakukan korupsi model memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan utama.

    Namun, sebagai konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama dalam pekerjaan perencanaan yang merugikan keuangan negara, dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.

    Adapun ​Kontraktor utama, Leonardus Minggo Nio, tengah menghadapi dakwaan yang mendudukkannya sebagai pihak yang memperkaya diri sekitar Rp3 miliar dari proyek ini.

    Tuduhan terhadapnya bertumpu pada fakta-fakta teknis dan keuangan yang sudah lebih dulu diuji dalam perkara Zulhaidir dan Fazriannur.

    Cat Baru Melapis “Luka” Lama

    ​Gedung Expo Sampit lahir dari rapat anggaran, dokumen lelang, dan kontrak yang tampak rapi. Realitas yang tertinggal berbeda sama sekali. Dinding miring yang bocor, ruangan lembab yang sulit difungsikan, dan putusan pengadilan yang menyebut angka kerugian negara miliaran rupiah.

    Bertahun‑tahun gedung ini dibiarkan mangkrak dan bocor, hingga pada awal 2026 TNI memperbaikinya dengan dana ratusan juta rupiah dan menjadikannya markas sementara 500 prajurit. Kerugian negara di masa lalu tidak serta‑merta hilang hanya karena cat dan atap baru.

    Seri pertama ini hanya memotret gambaran besar, proyek prioritas yang berubah menjadi monumen bocor (sebelum akhirnya diperbaiki) dan kerugian Rp3 miliar lebih.

    Baca juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Seri berikutnya akan menelusuri detail yang selama ini hanya hidup di berkas pengadilan, bagaimana susunan tenaga ahli ”di kontrak” berganti wajah di lapangan, bagaimana percakapan di grup WhatsApp ikut mengarahkan keputusan, serta bagaimana dua addendum kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama bisa tiba-tiba muncul dan disahkan, seakan waktu bisa ditulis ulang demi menyelamatkan proyek yang sebenarnya sudah gagal. (hgn/ign)

  • Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang Haram Narkoba Menjelma Jadi Tanah, Ruko, dan Putusan Hakim

    Uang tak selalu berakhir di rekening. Bersalin rupa dalam perkara bos narkoba Salihin alias Saleh. Menjelma menjadi gurita aset.

    Angka pada mutasi bank berakhir sebagai tanah, bangunan, dan tumpukan lembaran tunai yang disimpan di rumah. Pengadilan membaca perubahan itu sebagai bagian dari rangkaian yang sama.

    Pada 2019, sebidang tanah seluas 472,5 meter persegi di sebuah gang di Kelurahan Panarung berpindah penguasaan. Nilainya Rp125 juta. Dibayar tunai.

    Transaksi dilakukan melalui perantara. Pihak kelurahan mengetahui prosesnya. Setelah pembayaran, surat penguasaan beralih. Di atas lahan itu, menurut keterangan saksi, telah berdiri rangka bangunan.

    Cara pembayarannya dicatat majelis sebagai transaksi tunai, tanpa transfer, tanpa keterkaitan langsung dengan rekening yang sebelumnya aktif.

    Ruko Dua Lantai

    Aset berikutnya lebih besar. Sebuah ruko dua lantai di jalan utama kota. Harga disepakati Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap. Sebagian tunai.

    Sebagian ditarik dari rekening atas nama tetangga terdakwa. Sertifikat hak milik kemudian beralih ke nama tersebut.

    Pemilik awal dan perantara memberi keterangan di persidangan. Dana berasal dari terdakwa. Setelah sertifikat selesai, dokumen fisik diserahkan kepadanya.

    Nama di sertifikat berbeda. Penguasaan dinilai sebaliknya.

    Rp902,5 Juta Dalam Lemari

    Awal September 2024, aparat menemukan uang tunai Rp902.504.000 di sebuah rumah yang dikaitkan dengan jaringan terdakwa. Uang disimpan di dalam lemari. Di lokasi yang sama, ditemukan dokumen perbankan dan kartu identitas.

    Seorang saksi mengklaim uang tersebut miliknya. Dia menyebut usaha penjualan solar dan pasir, serta modal dari penjualan tanah warisan.

    Klaim itu diuji dalam persidangan. Tidak ada izin usaha. Tidak ada pembukuan. Mutasi rekening menunjukkan aliran dana yang terhubung dengan jaringan rekening yang telah lebih dulu dibahas.

    Majelis menolak klaim kepemilikan sah. Uang tunai tersebut dirampas untuk negara.

    Pembelaan yang Diperiksa

    Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut dugaan tekanan saat penyidikan. Menunjuk perbedaan keterangan saksi antara BAP dan persidangan. Dan kembali menyebut tambak ikan sebagai sumber penghasilan sah.

    Sebagian saksi mengakui tekanan. Mereka juga menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan formal. Jaksa menilai perbedaan keterangan tidak menghapus keseluruhan isi BAP.

    Majelis mencatat seluruh keberatan. Penilaian dilakukan pada alat bukti.

    Laman: 1 2

  • Ketika Rekening Kerabat Bekerja untuk Bos Narkoba

    Ketika Rekening Kerabat Bekerja untuk Bos Narkoba

    Nama Salihin jarang muncul di rekening bank. Namun, uang yang dikaitkan dengan dirinya justru bergerak aktif. Masuk dan keluar melalui rekening orang lain.

    Gambaran ini muncul dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Salihin alias Saleh, terpidana narkotika yang dijerat tindak pidana pencucian uang.

    Jaksa tidak memulai pembuktian dengan cerita besar di ruang sidang. Mereka membuka satu per satu buku tabungan. Menunjukkan mutasi. Membaca angka. Angkanya tidak kecil.

    Dalam putusan, majelis mencatat sejumlah rekening atas nama orang-orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa. Ada kerabat. Ada anggota keluarga. Ada tetangga yang sejak lama saling mengenal.

    Rekening-rekening itu tidak berdiri sendiri. Dana mengalir dari satu rekening ke rekening lain. Lalu berpindah lagi. Kadang kembali ke rekening semula. Transaksi berlangsung berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.

    Setoran tunai. Transfer antarbank. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Polanya konsisten.

    Angka yang Tidak Sejalan dengan Profil Pemilik

    Salah satu rekening atas nama kerabat perempuan tercatat menerima dan mengeluarkan dana lebih dari Rp30 miliar dalam beberapa tahun. Rekening lain, atas nama kerabat berbeda, menunjukkan mutasi miliaran rupiah.

    Pemilik rekening, menurut data bank, bukan pengusaha besar. Ada yang tercatat sebagai pedagang. Ada yang menjalankan usaha ritel skala kecil. Tidak ada catatan usaha formal yang menjelaskan lalu lintas dana sebesar itu.

    Majelis mencatat ketidakseimbangan ini sebagai fakta penting.

    Di persidangan, sebagian pemilik rekening memberi keterangan yang serupa. Setelah rekening dibuka, mereka tidak lagi memegang kendali penuh.

    Ada yang menyerahkan kartu ATM. Ada yang memberikan akses mobile banking. Ada yang hanya menyimpan buku tabungan.

    Nama mereka tercatat sebagai pemilik. Namun transaksi dikendalikan pihak lain.

    Keterangan-keterangan ini tidak berdiri sendiri. Ia dibaca bersama mutasi rekening, waktu transaksi, dan relasi antar pemilik akun.

    Laman: 1 2

  • Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Jejak Uang Haram Gembong Narkoba, Dari Tambak Ikan sampai Rekening Bayangan

    Penyisiran aparat penegak hukum di sebuah rawa belakang permukiman padat bantaran Sungai Kahayan, awal September 2024 silam tak sia-sia. Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang akhirnya diciduk.

    Pria bernama Salihin, juga dikenal sebagai Saleh bin Abdullah itu merupakan buronan kelas kakap terkait perkara kepemilikan narkoba saat itu.

    Penangkapan tersebut membuka lapisan lain dari kejahatan yang dikaitkan dengan pria yang selama ini disebut-sebut sebagai bos besar narkoba itu.

    Perdagangan sabu yang sebelumnya sudah dinyatakan terbukti di pengadilan, diikuti dengan penelusuran ke mana uangnya mengalir.

    Jejak uang itu tergambar jelas pada putusan pengadilan tingkat pertama yang dibacakan pada Januari 2026. Vonis terhadap Saleh telah berkekuatan hukum tetap.

    Di kampungnya, Saleh tidak dikenal sebagai bandar narkoba. Dia lebih sering disebut sebagai pengelola tambak ikan.

    Beberapa kolam lele berdiri tak jauh dari rumahnya. Aktivitas itu disebutkan oleh ketua RT dan tetangga saat bersaksi di persidangan. Keterangan sederhana tentang keseharian, tanpa nada membela.

    Tambak ikan ini kelak menjadi bagian dari cerita di ruang sidang. Disebut sebagai sumber penghasilan sah. Disebut pula mampu menghasilkan uang dalam jumlah besar saat panen.

    Namun, pengadilan membaca perkara ini dengan cara berbeda.

    Perkara yang Bergeser

    Dua tahun sebelum penangkapan di rawa itu, Saleh telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika. Barang bukti kala itu hampir 200 gram sabu. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Perkara yang kemudian disidangkan bukan lagi soal narkotika. Melainkan tindak pidana pencucian uang. Apa yang terjadi setelah sabu berpindah tangan, setelah uang diterima, sampai setelah kejahatan selesai dilakukan.

    Dalam berkas perkara, nama Salihin jarang muncul di buku tabungan. Yang tercantum justru nama orang lain. Kerabat. Anggota keluarga. Tetangga yang telah lama dikenalnya.

    Rekening-rekening itu mencatat mutasi bernilai miliaran rupiah. Angka yang tidak sejalan dengan pekerjaan para pemiliknya sebagaimana tercatat di data bank. Ada yang berprofesi pedagang kecil. Ada yang mengelola usaha ritel sederhana.

    Uang masuk. Uang keluar. Lalu kembali lagi.

    Transaksi terjadi berulang. Setoran tunai. Transfer antar rekening. Pemindahan dana melalui layanan perbankan elektronik. Tidak berdiri sendiri. Saling terhubung.

    Laman: 1 2