Kategori: Kotawaringin Timur

  • Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji peninjauan lapangan ditepati dengan cepat. Tim gabungan yang dipimpin Kepala Desa Barunang Miri, Camat Parenggean, dan Kapolsek Parenggean langsung menyisir perairan Dusun Tandang pada Minggu, (7/6/2026).

    Hasil pencarian itu mengonfirmasi laporan warga. Mesin-mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) masih bebas meraung menyedot dasar sungai.

    Merespons temuan tersebut, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, mengambil langkah penertiban.

    Sehari berselang, surat perintah penghentian bernomor 70/BMR/DLH/PEM./VI/2026 resmi diterbitkan dan dilayangkan kepada seluruh pelaku tambang di wilayah desanya pada Senin, 8 Juni 2026.

    ”Kegiatan pertambangan yang saudara lakukan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah. Hal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak senilai Rp100.000.000.000,” demikian bunyi dokumen tersebut.

    Surat itu memuat instruksi tegas tanpa ruang tawar. Seluruh penambang diwajibkan segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi dari peralatan kerja, mesin, beserta pekerja terhitung sejak surat diterima.

    Aparat desa juga membebankan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan atau reklamasi di sekitar area galian kepada pihak penambang.

    Ultimatum ini dikeluarkan mengatasnamakan pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan tembusan resmi kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Parenggean.

    Tindakan cepat ini merupakan respons langsung atas pemberitaan media yang menyoroti operasi sekitar 30 lanting di Sungai Tualan, Dusun Tandang.

    Sebelum publikasi tersebut, Camat Parenggean Muhammad Jais mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas ilegal yang telah lama mengancam ruang hidup warga.

    Ketidaktahuan penguasa wilayah itu memunculkan ironi tajam. Rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit justru mencatat dua perkara PETI berskala besar dari Kecamatan Parenggean baru saja divonis pada Desember 2025.

    Dua kasus itu melibatkan operasi pengolahan material tambang menggunakan sianida oleh Ariansyah di Desa Karya Bersama, serta jaringan penampungan dan distribusi emas ilegal melalui toko perhiasan di Parenggean yang terhubung ke Banjarmasin.

    Terbitnya surat perintah ini menjadi langkah administratif pertama yang terdokumentasi sejak mesin-mesin lanting di Dusun Tandang kembali disorot. Namun, efektivitas secarik kertas ini di lapangan masih memicu keraguan.

    Warga setempat sudah terbiasa menyaksikan siklus yang berulang. Mesin dimatikan saat aparat dan media datang, lalu kembali beroperasi dengan jumlah armada yang berlipat ganda saat pengawasan mengendur. (ign)

  • Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tengah gempuran penetrasi budaya modern dan visualisasi digital yang kian mendominasi ruang domestik generasi muda, denyut nadi tradisi leluhur Suku Dayak Ngaju rupanya belum sepenuhnya padam. Sebuah potret ketahanan budaya bernilai tinggi tersaji apik dalam rangkaian resepsi pernikahan pasangan Serli Marselina dan Rizky Ramadani yang memadati koridor Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu (7/6/2026).

    Simbol Perjuangan Hidup Lewat Gerakan Kuntau

    Alih-alih mengadopsi hiburan modern sekuler secara penuh, pelataran halaman perkawinan tersebut justru disulap menjadi arena pertunjukan sakral atraksi Lawang Sakepeng. Seni bela diri tradisional yang dikemas dalam format penyambutan gapura adat ini seketika menyedot perhatian ratusan pasang mata, mulai dari para tamu undangan hingga masyarakat bahu-jalan yang sengaja berhenti menyaksikan pertunjukan.

    Secara etimologi dan akar filosofinya, kata lawang merepresentasikan sebuah pintu atau gerbang kehidupan, sementara sakepeng bermakna satu keping tunggal. Tradisi turun-temurun ini merupakan manifestasi simbolis dari ritual pembukaan gerbang rintangan demi menjemput maslahat (kebaikan), sekaligus sebagai bekal spiritual bagi sepasang kekasih dalam mengarungi ombak dan perjuangan keras di realitas kehidupan baru.

    Meskipun gapura penahan yang didirikan di lokasi Desa Telaga Baru tersebut dirancang dalam balutan kesederhanaan, esensi magis dan nilai historisnya sama sekali tidak luntur. “Ini bukan pertandingan, tetapi bagian dari upaya melestarikan tradisi dan budaya. Jadi semua harus menjunjung sportivitas,” tegas sang pembawa acara melalui pengeras suara di sela-sela dentuman musik pengiring.

    Dalam lingkaran arena, pasang mata penonton disuguhi oleh kelenturan taktis para pesilat yang memperagakan jurus silat khas Dayak yang tersohor dengan nama Kuntau. Gerakan-gerakan dinamis namun mematikan tersebut secara historis terinspirasi dari observasi mendalam para leluhur terhadap perangai tangkas satwa kera atau beruk hutan. Dua pesilat lintas generasi berhadapan secara jantan dengan satu target utama: memutus tali penghalang yang membentang kokoh di tengah-tengah bentang gapura adat.

    Kehadiran Lawang Sakepeng di koridor Telaga Baru ini bukan sekadar pemanis seremonial belaka, melainkan sebuah pernyataan politik kebudayaan yang sangat krusial dari masyarakat pinggiran Sampit. Kaspul Anwar, orang tua dari mempelai wanita, mengonfirmasi sebuah paradoks sosial yang nyata terjadi saat ini.

    “Kami sengaja menghadirkan Lawang Sakepeng untuk hiburan bagi tamu undangan dan masyarakat. Kalau di kawasan perkotaan mungkin sudah jarang terlihat, tetapi di desa-desa tradisi ini masih sering ditampilkan dalam acara pernikahan,” ujar Kaspul Anwar dengan nada bangga sekaligus reflektif.

    Pernyataan Kaspul tersebut menguak fakta bahwa lanskap urban pusat kota Sampit perlahan-lahan mulai mengalami amnesia budaya. Nilai-nilai sakralitas komunal kian terpinggirkan oleh efisiensi gaya hidup modern yang serbainstan dan artifisial. Namun, kantong-kantong pemukiman pedesaan seperti Desa Telaga Baru terbukti masih konsisten berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir (the last bastion) bagi eksistensi tradisi Dayak Ngaju.

    Menariknya, regenerasi di atas tanah Bapanggang-Ketapang ini memperlihatkan dinamika yang sehat. Keterlibatan aktif aktor-aktor budaya dari level usia remaja, dewasa, hingga barisan pendekar senior menunjukkan bahwa Lawang Sakepeng berhasil memosisikan diri sebagai ruang perjumpaan lintas generasi. Fenomena sorak-sorai penonton seperti yang dituturkan oleh Bahrudin, salah seorang tamu undangan, menandakan bahwa denyut apresiasi publik terhadap seni Kuntau masih sangat organik.

    Tantangan terbesar pasca-resepsi Serli dan Rizky ini adalah bagaimana komitmen pelestarian ini tidak berhenti pada level perayaan domestik (pernikahan) semata. Lembaga Adat Dayak (DAD) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim dituntut untuk merumuskan kebijakan struktural yang mampu mengintegrasikan seni Lawang Sakepeng ke dalam kurikulum pendidikan lokal atau ruang-ruang festival urban. Selama ruang publik perkotaan tidak memberikan panggung yang layak, warisan takbenda Kalteng ini akan selalu terancam terdomestikasi di sudut-sudut sepi pedalaman, menunggu waktu untuk tergerus sepenuhnya oleh zaman.(***)

  • Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Koridor rawan kecelakaan lalu lintas di jalur logistik pinggiran Kota Sampit kembali memakan korban. Insiden tabrakan berdarah melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai sepasang ayah dan anak dengan armada truk tronton berukuran besar terjadi di wilayah Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kehilangan Kendali di Jalur Buta Truk Besar

    Insiden maut yang nyaris merenggut nyawa ini bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Riki bersama anak kandungnya melaju dari arah yang berlawanan dengan truk tronton. Saat memasuki area yang berdekatan dengan kawasan perkebunan Wilmar International, motor yang dikemudikan Riki mendadak kehilangan kestabilan dan oleng secara ekstrem.

    Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, Riki disinyalir berkendara dalam kondisi mengantuk berat (microsleep). Akibatnya, ia kehilangan kesadaran spasial secara instan dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya dengan baik saat berhadapan dengan kendaraan berbobot berat.

    “Katanya ngantuk, langsung oleng terus nabrak tengah tronton,” ungkap seorang saksi mata di lokasi kejadian saat dikonfirmasi pasca-tabrakan keras tersebut.

    Benturan hebat tidak dapat terelakkan lagi ketika moncong sepeda motor menghantam telak bagian lambung tengah truk tronton yang sedang melintas normal. Sopir truk tronton mengaku tidak memiliki ruang aman maupun waktu yang cukup untuk melakukan manuver menghindar, lantaran jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat dan posisi motor masuk dalam ancaman titik buta (blind spot) dalam hitungan detik.

    Meskipun motor ringsek akibat hantaman benda kokoh tersebut, mukjizat keselamatan masih menaungi sang anak yang dilaporkan tidak mengalami luka serius atau fatal. Namun, sang ayah harus menderita luka pada bagian kaki akibat terjepit dan berbenturan langsung dengan besi tronton. Korban ditemukan dalam kondisi lemas namun tetap sadar, dan langsung dievakuasi oleh warga sekitar yang berhamburan memberikan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke fasilitas medis terdekat.

    Kecelakaan di Bapanggang Raya ini kembali menelanjangi potret kelam manajemen keselamatan jalan raya di koridor industri Kotim. Kawasan Bapanggang menuju area perkebunan Wilmar International dikenal sebagai jalur rawan di mana sepeda motor masyarakat harus berbagi aspal secara langsung dengan kendaraan berat berdimensi raksasa (overdimension).

    Faktor kelalaian manusia berupa berkendara dalam kondisi mengantuk memang menjadi pemicu utama (trigger) dalam kasus Riki. Namun, jika kita membedah situasinya secara lebih kritis, risiko fatalitas di jalur ini diperparah oleh absennya rekayasa lalu lintas dan pos pemantau statis.

    Fakta bahwa tidak ada satu pun petugas kepolisian yang terlihat di TKP saat awal kejadian krusial—akibat jarak pos terdekat yang dinilai terlalu jauh dari jangkauan pedalaman Ketapang—menegaskan lemahnya respons kedaruratan di titik-titik rawan kecelakaan industri. Warga lokal lagi-lagi dipaksa mengambil alih peran negara untuk melakukan penanganan awal dan evakuasi mandiri di tengah risiko jalur yang ramai.

    Hingga saat ini, Satlantas Polres Kotim belum mengeluarkan ketukan palu keterangan resmi maupun penetapan status hukum dari peristiwa ini. Polisi tidak boleh sekadar menyalahkan faktor kelelahan pengendara motor. Harus ada evaluasi radikal mengenai pembatasan jam operasional truk tronton di jalur yang padat pemukiman warga, serta penyediaan rest area mikro agar para pengendara yang kelelahan tidak memaksakan diri memacu kendaraannya di bawah bayang-bayang gilasan roda tronton. (***)

  • Geger Amukan Api Walter Condrat! Rumah Permanen Mandiri Residence Hangus Sisa Rangka

    Geger Amukan Api Walter Condrat! Rumah Permanen Mandiri Residence Hangus Sisa Rangka

    SAMPIT, Kanalindependen.i  – Keheningan istirahat malam warga di kawasan urban Kecamatan Baamang mendadak pecah berkeping-keping. Musibah kebakaran hebat melanda satu unit rumah permanen berukuran sekitar 45 meter persegi di kawasan Perumahan Mandiri Residence, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Kobaran api yang membubung tinggi di tengah kegelapan memicu kepanikan massal di lingkungan pemukiman tersebut.

    Petaka ini pertama kali terdeteksi oleh warga sekitar yang melihat kepulan asap tebal disertai percikan api dari salah satu sudut rumah. Laporan darurat tersebut langsung diteruskan ke Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim sekitar pukul 00.38 WIB.

    Merespons alarm kritis tersebut, petugas Peleton I Damkarmat langsung memacu armadanya dari markas pada pukul 00.39 WIB. Menunjukkan response time yang sangat presisi, petugas berhasil tiba di titik lokasi hanya berselang dua menit kemudian. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), api sudah dalam kondisi mengamuk dan menjalar liar ke bagian utama bangunan.

    Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkarmat Kotim, Hery Wahyudi, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penilaian cepat (size up) dan menetapkan status kebakaran dalam kondisi merah guna mempercepat mobilisasi taktis dan pengendalian situasi di lapangan.

    “Petugas langsung melakukan pemadaman begitu tiba di lokasi, sehingga api berhasil dilokalisir dan tidak menjalar ke bangunan di sekitarnya,” terang Hery Wahyudi saat dikonfirmasi.

    Solidaritas Antar-Relawan Melawan Jalur Sempit

    Upaya penjinakan amukan api malam itu menjadi ajang pembuktian solidnya koordinasi antar-unsur penyelamat di Sampit. Meskipun akses jalan lingkungan di perumahan tersebut relatif sempit, hambatan logistik tersebut berhasil dipatahkan berkat bahu-membahu dari berbagai elemen swadaya.

    Sejumlah unsur gabungan yang terjun langsung ke lapangan di antaranya adalah Dinas Damkarmat Kotim, BPBD Kotim, PDAM Tirta Mentaya, PMI Kotim, Relawan Ketapi 3, MPA Teluk Dalam, Redkar Masjid Jami Assalam, Relawan Dompet Peduli Kotim, serta Relawan Pemadam Api Swadaya dan warga sekitar.

    Petugas Relawan Ketapi 3, Iqrom, yang ikut berjibaku di bawah siraman air mengungkapkan bahwa posisi rumah yang terbakar kebetulan cukup berjarak dengan bangunan di sekitarnya, sehingga risiko perambatan horizontal dapat ditekan seminimal mungkin.

    “Saat kami tiba di lokasi, api sudah membakar bangunan rumah. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 hingga 35 menit sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman,” urai Iqrom pada Sabtu pagi (6/6/2026) saat dikonfirmasi.

    Sekitar 10 menit setelah penanganan intensif dan pengepungan dari berbagai sudut, amukan api akhirnya berhasil dilokalisir. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan (cooling down) guna memastikan tidak ada bara api tersembunyi di material reruntuhan bangunan. Seluruh operasi pemadaman dinyatakan selesai total pada pukul 01.47 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, kendati seluruh fisik bangunan dilaporkan hangus tak tersisa.

    Kebakaran yang menghanguskan rumah di Perumahan Mandiri Residence Baamang Tengah ini kembali menegaskan tren klasik yang terus berulang dalam anatomi bencana urban di Kotim: ancaman laten dari sektor instalasi listrik domestik. Indikasi awal dari pihak Damkarmat mengarah kuat pada kegagalan teknis berupa hubungan arus pendek (korsleting).

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik pada instalasi rumah,” tegas Hery Wahyudi.

    Meskipun aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan resmi dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetuk palu penyebab pasti, dugaan korsleting ini harus dibaca sebagai peringatan keras. Banyak perumahan semi-padat di wilayah Sampit yang mengabaikan standarisasi kabel atau membiarkan instalasi listrik mereka menua tanpa adanya peremajaan (maintenance) berkala. Ketika beban arus mengalami luluhan atau terjadi pengelupasan kabel akibat gigitan hama, percikan api kecil dengan mudah berubah menjadi bencana destruktif di saat penghuninya sedang terlelap tidur.

    Kecepatan respons dua menit dari Peleton I Damkarmat serta kepungan taktis dari barisan relawan swadaya patut diacungi jempol karena berhasil menyelamatkan klaster Mandiri Residence dari potensi kebakaran hebat yang meluas. Namun, manajemen mitigasi kebakaran di Kotim tidak boleh melulu bertumpu pada aksi pemadaman hilir. Pemerintah daerah bersama PLN unit Sampit harus mulai merancang regulasi atau inspeksi acak terhadap kelaikan instalasi listrik di kawasan pemukiman. Selama kesadaran preventif warga terhadap keamanan listrik domestik masih rendah, maka pemukiman padat di Sampit akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman bom waktu yang siap meledak kapan saja. (***)

  • Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mulai membuka penjualan tiket kapal penumpang kelas ekonomi dengan potongan harga 30 persen mulai Sabtu (6/6/2026).

    Program yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional tersebut berlaku di seluruh trayek kapal penumpang PELNI di Indonesia dan dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur sekolah.

    Diskon diberikan untuk pembelian tiket mulai 6 Juni hingga 15 Agustus 2026, dengan jadwal keberangkatan kapal pada periode 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

    Program ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah selama musim liburan.

    Sekretaris PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan program diskon tarif tiket tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong pergerakan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Momentum libur sekolah selalu menjadi salah satu periode dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Melalui program ini, PELNI ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan moda transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang terhubung oleh layanan PELNI,” ujar Ditto Pappilanda.

    PELNI memperkirakan program diskon tarif ini akan dimanfaatkan sekitar 693 ribu pelanggan kapal penumpang di seluruh Indonesia selama periode libur sekolah tahun 2026.

    Karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas, Ditto mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal.

    ”Kami mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas. Apabila kuota telah terpenuhi, maka tarif normal akan kembali berlaku,” katanya.

    Ditto menjelaskan, program diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sebelum 6 Juni 2026 maupun setelah 15 Agustus 2026. Tiket yang telah dibeli sebelum program berlangsung juga tidak dapat memperoleh pengembalian selisih biaya akibat pemberlakuan diskon.

    Selain itu, seluruh calon penumpang diwajibkan melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket.

    PELNI juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun penipuan.

    Sementara itu, Kepala PT PELNI Cabang Sampit, Siti Nafillah mengatakan kuota diskon tarif sebesar 30 persen tersedia untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.

    Sebagai informasi, tarif normal tiket kapal untuk rute Sampit-Surabaya saat ini sebesar Rp234.000, sedangkan tarif rute Sampit-Semarang sebesar Rp253.000.

    Tarif tersebut belum termasuk potongan harga 30 persen yang diberikan dalam program diskon libur sekolah.

    ”Penjualan tiket dengan potongan diskon 30 persen dimulai 6 Juni 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026. Namun, untuk jadwal keberangkatan kapal dari Sampit menuju Surabaya maupun Semarang selama periode diskon belum dirilis. Untuk sementara kami sampaikan dulu kabar baik ini kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Sampit akan kami sampaikan setelah keluar rilis jadwal dari pusat,” kata Siti Nafillah.

    Nafillah menjelaskan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dapat terus memantau jadwal keberangkatan melalui aplikasi resmi PELNI Mobile sehingga tidak perlu datang langsung ke loket penjualan tiket.

    ”Masyarakat Kotim yang berencana ingin bepergian menggunakan kapal bisa mengecek jadwal dan melakukan transaksi pembelian tiket di akun resmi PELNI Mobile. Masyarakat yang tinggal di luar Kota Sampit pastikan memantau melalui PELNI Mobile agar tidak perlu datang ke loket. Karena saat di loket juga kami arahkan pembayarannya menggunakan PELNI Mobile,” ujarnya.

    Tiket kapal PELNI dapat dibeli melalui berbagai kanal resmi, di antaranya aplikasi PELNI Mobile, situs resmi PELNI, Contact Center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, myBCA, Sukha by Livin’ Mandiri, BNI Agen46, BRImo, BRILink Agen, GoPay, OVO, MyTelkomsel, jaringan Indomaret dan OMI Mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, Easybook, VIA.com, MMBC, Darmawisata Indonesia, Versa, hingga Topindo.

    Untuk pembayaran, PELNI juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra, di antaranya BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI Mitra Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, serta Fastpay.

    Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pelayaran, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas pelayaran dan menyinggahi 75 pelabuhan di seluruh Indonesia.

    Selain melayani angkutan penumpang, PELNI juga mengoperasikan 30 trayek kapal perintis yang melayani wilayah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP), delapan trayek tol laut, satu trayek khusus kapal ternak, serta sejumlah armada pendukung lainnya guna memperkuat konektivitas dan distribusi logistik nasional. (hgn)

  • Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Dalam pertemuan tersebut, PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) secara tegas menolak tuntutan ganti rugi karena menganggap objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, sementara klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) masih menunggu verifikasi lapangan.

    Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren itu mempertemukan perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Uluh Desa Kalimantan Tengah (LSM Pudka) dengan pihak perusahaan. Empat perusahaan yang menjadi objek pembahasan yakni PT BSP, PT SSM, PT KMB, dan PT Buana Adithama (BAT).

    Waren menjelaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini berada di dalam areal perusahaan.

    ”Ini pembahasan terkait klaim lahan oleh warga masyarakat yang dikuasakan kepada Pak Iyan Bajau selaku LSM Pudka untuk melakukan fasilitasi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi sehingga klaim-klaim warga itu dan tuntutan mereka terhadap perusahaan bisa kita dengarkan bersama,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen di Ruang Kerjanya usai pertemuan berakhir, Rabu (3/6/2026).

    Dari hasil penelaahan sementara ditemukan bahwa sebagian objek lahan yang dipersoalkan ternyata telah melalui proses penyelesaian pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Dari hasil itu ternyata ada beberapa hal yang memang sudah pernah diganti rugikan. Sehingga klaim-klaim tersebut tidak bisa dilakukan ganti rugi beberapa kali. Klaim itu tidak bisa terpenuhi karena sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya ganti rugi,” terang Waren.

    Waren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BSP dan PT SSM bukan persoalan baru. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

    Bahkan menurut pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dilakukan kepada pihak yang pada saat itu mengajukan klaim.

    ”PT BSP dan PT SSM itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi dan sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

    Namun dalam perkembangannya muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyatakan belum pernah menerima pembayaran.

    ”Sebetulnya klaim itu ada pihak lain yang mengklaim setelah sebelumnya dibayarkan. Mereka merasa bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi. Jadi yang satu sudah mengklaim dan dibereskan, ternyata ada lagi yang mengklaim di atas objek yang sama,” jelasnya.

    Dari pertemuan mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut, perusahaan terkait mengaku telah memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak pengklaim sebelumnya.

    ”Mereka sudah melakukan itu dan ada di dokumen mereka. Itu juga sudah pernah dirapatkan sebelumnya untuk mediasi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Waren.

    Khusus PT BSP, perusahaan menegaskan tidak bersedia lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas objek yang sama.

    ”Tadi pihak BSP menegaskan tidak mau lagi melakukan ganti rugi karena sudah pernah diganti. Mereka dipersilakan kalau mau bernegosiasi di luar forum rapat karena perwakilan yang datang belum bisa mengambil keputusan dan masih harus menunggu pimpinan yang lebih tinggi,” katanya.

    Sikap serupa juga disampaikan PT SSM yang menyatakan persoalan tersebut telah pernah diselesaikan.

    Meski demikian, dalam pertemuan itu LSM Pudka tetap mendorong adanya perhatian dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan klaim.

    ”LSM Pudka berusaha mendorong apakah masih ada kemungkinan perusahaan memberikan bantuan lain, misalnya tali asih atau bentuk bantuan lainnya sehingga masyarakat merasa hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Waren.

    Klaim Supian RDT Seluas 248 Hektare

    Salah satu klaim yang mencuat dalam mediasi berasal dari Supian Rugat Daun Tumun (RDT), warga Kecamatan Telawang yang mempermasalahkan lahan di wilayah PT SSM.

    Supian mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih 17 tahun, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.

    ”Saya mengurus sendiri selama kurang lebih 17 tahun tidak ada hasil sama sekali. Jawaban perusahaan itu selalu berbelit-belit. Padahal lahan kami itu sah dan kami punya legalitas yang jelas,” kata Supian.

    Ia mengklaim memiliki lahan seluas 248,29 hektare yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

    Menurut Supian, sebelum digarap perusahaan, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat karena terdapat kebun karet, jelutung, dan berbagai hasil hutan lainnya.

    ”Di lahan tersebut sebelum digarap perusahaan ada tanaman tumbuh seperti karet dan jelutung. Sekarang habis digarap sehingga mata pencaharian kami tidak ada,” ujarnya.

    Supian menolak anggapan bahwa lahan yang diklaimnya telah selesai diganti rugi.

    Menurut dia, pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.

    ”Katanya sudah diganti rugi, tapi digantinya ke orang lain, bukan kepada yang punya hak dan legalitas,” tegasnya.

    Dia berharap Bupati Kotim Halikinnor dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.

    ”Kami minta kepada Bupati selaku kepala daerah Kotawaringin Timur bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami yang seluas 248,29 hektare,” katanya.

    PT KMB Menunggu Verifikasi Lapangan

    Sementara itu, klaim terhadap PT KMB masih belum memasuki tahap penyelesaian karena menurut pemerintah daerah kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.

    Waren mengatakan objek lahan yang dipersoalkan di wilayah PT KMB mencapai hampir 10 hektare.

    ”Yang diklaim itu hampir 10 hektar. Untuk KMB ini masih dalam proses dan masih berjalan,” katanya.

    Sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilimpahkan ke pemerintah kabupaten.

    Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

    ”Nanti masih ada tindak lanjutnya. Perlu lagi kami analisis data yang ada, kemudian melakukan cek lapangan, baru dirapatkan kembali untuk mengambil langkah-langkah solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

    Namun rencana verifikasi ulang tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau.

    Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengecekan bersama pemerintah kecamatan.

    ”Kami bersama Camat Antang Kalang sudah cek. Fotonya ada, dokumentasi kami lengkap. Kalau sekarang masih mau dijadwalkan cek lapangan ulang, berarti percuma saja camat kemarin hadir di sana,” katanya.

    Sementara itu, Iyan Bajau menegaskan dirinya menerima kuasa dari empat kelompok masyarakat yang berasal dari Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga dan Telawang.

    Masing-masing berhadapan dengan PT KMB, PT BAT, PT BSP dan PT SSM.

    Ia menyebut tuntutan utama seluruh kelompok masyarakat tersebut adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka yakini sebagai milik sah.

    ”Ganti rugi. Kami minta ganti rugi, bukan tali asih, bukan kompensasi. Karena para pemilik ini adalah pemilik asli dan riil pemilik awal,” tegasnya.

    Menurut Iyan, persoalan yang dihadapi masyarakat berawal dari pembayaran ganti rugi yang menurut perusahaan telah dilakukan kepada pihak lain.

    ”Pihak perusahaan menjawab bahwa mereka sudah mengganti rugi tanah yang diklaim itu, tetapi kepada pihak yang bukan pemilik asal. Pemilik asalnya ya mereka-mereka ini,” ujarnya.

    Iyan juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Kotim.

    Namun, rencana tersebut ditunda setelah adanya komunikasi yang menjanjikan fasilitasi penyelesaian dengan pemerintah daerah.

    Selain itu, Iyan menyayangkan tidak hadirnya Bupati Kotim dalam mediasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap kepala daerah turun langsung menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    ”Kami berharap bupati yang hadir karena masyarakat ingin mendengar langsung sikap kepala daerah terhadap persoalan ini,” katanya.

    PT BAT Belum Dibahas

    Dalam mediasi tersebut, PT BAT tidak menghadiri pertemuan sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara rinci.

    ”BAT tadi tidak hadir, jadi tidak dibahas secara rinci lagi, meskipun sebelumnya sudah pernah juga kita mediasi di sini,” kata Waren.

    Hingga pertemuan berakhir belum tercapai kesepakatan antara para pengklaim dan pihak perusahaan. PT BSP dan PT SSM tetap berpegang teguh bahwa objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi sebelumnya dan denyan tegas menolak ganti rugi ulang.

    “Hasil kesimpulan mediasi, dua perusahaan yaitu PT BSP dan PT SSM tetap menolak membayar ganti rugi ulang karena mereka mengaku sudah membayar biaya ganti rugi. Sementara klaim terhadap PT KMB akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sedangkan pembahasan dengan PT BAT akan dijadwalkan kembali karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut,” tandasnya. (hgn)

  • Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu 2029.

    Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir mengatakan pertemuan dengan Pemkab Kotim yang diwakili Wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI melalui program Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di seluruh daerah.

    Dalam hal ini, Bawaslu diminta menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga partai politik untuk membahas dinamika demokrasi dan penyelenggaraan kepemiluan.

    ”Konsolidasi ini untuk membahas dinamika demokrasi kepemiluan sekaligus meminta masukan dari para stakeholder tentang bagaimana ke depan Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan pemilu maupun pilkada,” kata Natsir saat diwawancara usai pertemuan di Ruang Kerja Waren Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Natsir menjelaskan setiap hasil pertemuan wajib dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui portal khusus yang telah disiapkan sebagai bagian dari program konsolidasi demokrasi.

    ”Setiap minggu kami membuat laporan. Apa yang dibahas dimasukkan dalam bentuk narasi dan dokumentasi foto sebagai laporan kepada Bawaslu RI,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga meminta masukan dari Pemerintah Kabupaten Kotim terkait berbagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan perbaikan menjelang Pemilu 2029.

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum sinkronnya data pemilih antarinstansi.

    Natsir menilai, perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    ”Tadi kami juga menjelaskan terkait data pemilih yang memang belum satu pintu atau satu data. Hasilnya berbeda-beda, data Disdukcapil berbeda, KPU berbeda, Bawaslu juga berbeda. Harapannya ke depan bisa satu data sehingga penyelenggaraan pemilu lebih baik,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai mekanisme penggunaan hak pilih, khususnya terkait prosedur pindah memilih.

    Menurut Natsir, pada Pemilu 2024 terdapat sembilan warga yang mengadu karena tidak dapat menggunakan hak pilih untuk pemilihan Presiden meskipun datang ke tempat pemungutan suara.

    ”Itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait mekanisme pindah memilih. Mereka mengira cukup membawa KTP dari daerah asal dan tetap bisa memilih Presiden di sini. Padahal harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

    Karena itu, Bawaslu berharap sosialisasi mengenai tata cara penggunaan hak pilih dan mekanisme pindah memilih dapat lebih ditingkatkan pada pemilu mendatang.

    Selain membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga menyampaikan usulan terkait status gedung kantor eks Kantor Disnakertrans Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini masih digunakan dengan status pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Natsir menjelaskan perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir hingga tahun 2028. Menurutnya, status pinjam pakai membuat Bawaslu tidak dapat melakukan renovasi besar terhadap bangunan karena berpotensi menambah nilai aset daerah.

    ”Kondisi kantor kami saat ini menurut penilaian kami masih kurang representatif karena masih banyak yang harus diperbaiki. Terutama lantai kantor dan lantai aula pertemuan yang kondisinya turun. Selama statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi karena itu akan menambah nilai aset. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” katanya.

    Natsir menambahkan, Bawaslu RI telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengupayakan peningkatan status aset yang digunakan, dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan.

    Menurut Natsir, perubahan status tersebut akan membuka peluang bagi Bawaslu untuk mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN guna melakukan revitalisasi atau perbaikan gedung.

    ”Kalau statusnya hibah, kami bisa mengusulkan bantuan anggaran ke Bawaslu RI untuk perbaikan gedung. Selama ini karena statusnya pinjam pakai, bantuan renovasi tidak bisa masuk,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut bukan kebutuhan yang bersifat mendesak, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang agar keberadaan kantor Bawaslu memiliki kepastian setelah masa pinjam pakai berakhir pada 2028.

    ”Masa pinjam pakai kantor kami habis tahun 2028. Nantinya siapa pun yang terpilih tidak perlu lagi khawatir soal kantor. Kalau pinjam pakai berakhir, tentu harus mengusulkan lagi dan bisa saja lokasi tersebut diperlukan untuk kepentingan organisasi perangkat daerah lainnya,” katanya.

    Natsir juga menyampaikan bahwa apabila usulan hibah disetujui, Bawaslu menginginkan adanya klausul yang mengatur bahwa aset tersebut tetap menjadi milik daerah apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan.

    ”Kalau suatu saat Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan, aset itu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi tidak menjadi aset pemerintah pusat,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren menyambut kunjungan kedatangan Ketua Bawaslu Kotim.

    ”Mereka mempunyai tugas melakukan konsolidasi demokrasi dengan menemui beberapa pimpinan di daerah sebagai bahan laporan mereka kepada pusat. Kami tentu sambut baik dan menekankan kembali peran dan tugas Bawaslu,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen.

    Dalam kesempatan tersebut, Waren menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.

    ”Peran Bawaslu adalah memastikan sistem demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

    Terkait usulan perubahan status gedung menjadi hibah, Waren menyatakan pemerintah daerah akan memproses setiap usulan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

    ”Kalau itu nanti silakan mereka bermohon. Pemerintah daerah akan melihat kondisi daerah dan memproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila memang sangat dibutuhkan dan memungkinkan untuk dilakukan hibah, tentu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.

    Namun hingga saat ini, lanjut Waren, belum terdapat program renovasi gedung Bawaslu yang bersumber dari APBD karena pemerintah daerah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Untuk anggaran renovasi dari pemerintah daerah saat ini belum ada, karena kita masih menghadapi efisiensi anggaran. Kalau ada program dari pusat, tentu bisa diusulkan oleh Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (hgn)

  • Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menurunnya pendapatan daerah serta berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).

    Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan.

    Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Aula Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran.

    Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut evaluasi kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Menurutnya, perkembangan dinamika pemerintahan, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, serta kebutuhan memperkuat kinerja birokrasi mengharuskan pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada.

    ”Evaluasi kelembagaan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan organisasi pemerintah daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Umar Kaderi.

    Umar menjelaskan, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

    ”Struktur organisasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

    Umar mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan penataan kelembagaan saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah terus dihadapkan pada kebijakan efisiensi akibat menurunnya pendapatan daerah dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

    ”FGD ini untuk melihat kondisi keuangan daerah yang dalam beberapa tahun ke belakang selalu ada efisiensi dengan menurunnya pendapatan daerah, menurunnya transfer pusat ke daerah, sehingga membuat kita harus berpikir ulang bagaimana pengeluaran kita harus disesuaikan dengan pendapatan yang ada saat ini,” ungkapnya.

    Karena itu, pemerintah daerah mulai mengkaji apakah struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

    Berdasarkan dokumen keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur berada di kisaran Rp2,1–2,3 triliun pada 2023–2024.

    Memasuki APBD 2026, pendapatan daerah  ditetapkan turun menjadi sekitar Rp1,94 triliun dengan porsi terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat.

    Penurunan ruang fiskal inilah yang kini mendorong Pemkab Kotim mengkaji ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, efisien, dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Menurut Umar, salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah menciptakan organisasi yang tidak gemuk secara struktur, tetapi tetap memiliki kapasitas besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

    ”Kita harap minim struktur tapi kaya fungsi. Artinya ada OPD-nya, strukturnya kecil tetapi fungsinya besar. Ini yang kita diskusikan hari ini untuk meminta pendapat dan masukan dari OPD tentang apa yang harus kita lakukan ke depan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan bukan bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun memperlambat pembangunan daerah.

    Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja lebih efisien di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.

    ”Kita harapkan walaupun minim struktur tapi kaya fungsi, tidak menghambat pembangunan di Kotim. Kita hanya menyesuaikan keuangan daerah seiring berkurangnya transfer ke daerah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Umar mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan penataan kelembagaan ke depan.

    Berbagai alternatif akan dikaji, mulai dari mempertahankan struktur yang ada hingga kemungkinan melakukan perampingan organisasi apabila dinilai diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari perangkat daerah.

    ”Kita analisa dan alternatif, apakah dipertahankan yang ada, apakah perlu perampingan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum yang digelar tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

    Saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap menghimpun masukan dan pandangan dari seluruh perangkat daerah.

    Melalui FGD tersebut, Pemkab Kotim berharap memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai dasar dalam menata kelembagaan perangkat daerah.

    Penataan itu diharapkan mampu mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, efisien, serta tetap mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.

    ”Pertemuan FGD ini kita hanya diskusi dengan OPD, bukan menentukan dan mengambil keputusan,” pungkasnya. (hgn)

  • Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Wilayah urban Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali diguncang oleh pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan domestik. Seorang perempuan muda berinisial SM (27) terpaksa harus menyudahi petualangan bisnis haramnya setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian. SM diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (2/6) siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Gerak-gerik Intaian Warga dan Penggerebekan di Gang Tiung Andai

    Operasi tangkap tangan terhadap perempuan berumur 27 tahun ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan hukum ini bermula dari kepedulian dan laporan proaktif masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas terselubung terlapor. SM disinyalir kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman padat tersebut.

    Mendapat pasokan informasi berharga, personel piket Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penjelajahan taktis dan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan target berada di titik koordinat yang tepat, petugas mengepung rumah terlapor dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan di sektor Ketapang tersebut.

    “Anggota Polsek Ketapang yang sedang piket menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumahnya,” terang AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

    Kamuflase Kotak Rokok dan Sitaan Sembilan Paket Sabu

    Untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum di lapangan, penggeledahan badan serta seisi rumah SM dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh ketua RT/RW serta tokoh warga setempat. Insting interogasi petugas terbukti jeli ketika memeriksa sebuah benda harian yang mencurigakan di dalam penguasaan terlapor.

    Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang dijadikan tempat kamuflase rapi. Saat kotak rokok tersebut dibuka, di dalamnya tidak berisi batangan tembakau, melainkan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan secara presisi, total berat kotor (bruto) dari sembilan paket sabu siap edar tersebut mencapai 4,37 gram.

    Di depan para saksi dan petugas, SM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui secara verbal bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah kendali dan penguasaannya.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Terlapor mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM beserta seluruh barang bukti korpus delikti langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan regulasi kodifikasi hukum pidana terbaru yang berlaku.

     Penangkapan SM di Gang Tiung Andai Kelurahan MB Hulu ini menguak sebuah tabir sosiologi kriminal yang kian mengkhawatirkan di Kota Sampit: keterlibatan aktif kaum perempuan di garis depan peredaran gelap narkoba. Perempuan tidak lagi sekadar menjadi korban manipulasi psikologis atau kurir pasif, melainkan sudah mengambil peran sebagai operator atau penguasa barang (stockist) di tingkat retail urban.

    Kemasan sembilan paket siap edar seberat 4,37 gram yang dipecah dalam bungkus rokok bermerek menunjukkan bahwa SM mengoperasikan taktik pemasaran eceran yang sangat cair dan lincah. Modus ini sengaja dipilih untuk menyasar konsumen kelas menengah ke bawah atau pemuda tanggung di wilayah Ketapang, sekaligus sebagai taktik mengelabui patroli rutin kepolisian.

    Polsek Ketapang menghadapi tantangan berat pasca-penangkapan ini. Mengunci SM di balik jeruji besi tidak akan menghentikan pasokan sabu di Jalan DI Panjaitan jika “bandar besar” yang menyuplai bungkus Marlboro Ice tersebut tidak diburu hingga ke akarnya. Polisi harus menekan tersangka untuk membuka mulut dan membongkar jalur logistik hulu dari serbuk putih ini, sebelum Gang Tiung Andai dan wilayah urban Sampit lainnya lumpuh secara sosial akibat epidemi narkoba yang kian merusak generasi muda. (***)

  • Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah berhasil meraih predikat unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Berstandar KUGI (Katalog Unsur Geografi Indonesia) Tahun 2026 yang melibatkan 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim sebagai produsen data.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim tersebut dibuka oleh Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Umar Kaderi.

    Bimtek menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia sebagai mitra pemerintah daerah dalam penguatan sistem informasi geospasial.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan untuk mengelola data geospasial tematik sekaligus meningkatkan kualitas data yang tersaji pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Melalui kegiatan ini kita harapkan akan meningkatkan sumber daya manusia pengelola simpul jaringan dalam mengelola data geospasial tematik dan peningkatan kualitas data pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Umar Kaderi saat membacakan sambutan Bupati Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Umar menekankan pentingnya standardisasi data geospasial yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar nasional.

    Selain itu, kegiatan bimtek ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan para produsen data dalam mengelola, mengintegrasikan dan menyajikan informasi geospasial yang valid guna mendukung pembangunan daerah.

    ”Simpul jaringan dI Kotim memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan, pengembangan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam melalui penyediaan data geospasial yang terintegrasi dan akurat,” ujarnya

    Menurutnya, informasi geospasial saat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan kebijakan daerah karena dapat membantu pemerintah memahami kondisi wilayah secara lebih rinci.

    ”Informasi geospasial dapat membantu dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

    Melalui bimtek tersebut, pemerintah daerah berharap peserta mampu menghasilkan peta yang memenuhi standar nasional, mudah diintegrasikan ke dalam jaringan informasi geospasial nasional, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. melalui struktur dan atribut rupa bumi yang baku.

    Umar juga meminta seluruh peserta untuk aktif memastikan data geospasial yang diproduksi masing-masing perangkat daerah tervalidasi dengan baik dan terintegrasi ke dalam Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sebelum membuka kegiatan secara resmi, ia turut menyampaikan terima kasih kepada BIG Republik Indonesia yang selama ini berkomitmen membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto menjelaskan bahwa peserta bimtek berasal dari 30 OPD yang berperan sebagai produsen dan pengelola data geospasial.

    ”Peserta diundang dari 30 OPD sebagai produsen yang mengolah data. Dari OPD inilah nanti data geospasial yang ada bisa digunakan,” ujar Alang Arianto.

    Alang mengatakan penguatan pengelolaan data geospasial di Kotim telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Pemkab Kotim telah melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan data geospasial dan pengembangan simpul jaringan daerah.

    Upaya tersebut membuahkan hasil pada 2024 ketika Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil meraih penghargaan dan masuk kategori unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional yang ditandai dengan status warna biru.

    ”Tahun 2024 kita mendapatkan penghargaan bahwa Kotim sudah unggul dengan warna biru,” ungkap Alang.

    Di Kalimantan Tengah lanjut Alang, hanya terdapat dua daerah yang berhasil memperoleh status tersebut, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Murung Raya.

    Sementara secara nasional, jumlah kabupaten yang berhasil meraih kategori unggul tersebut berjumlah 28 daerah.

    Meski demikian, Alang menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Geoportal Kotim pada 2025, masih terdapat sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas data yang tersedia.

    Karena itu, Bapperida kembali melaksanakan bimtek untuk memperkuat pemahaman OPD terhadap standar KUGI yang menjadi pedoman dalam penyusunan data dan informasi geospasial.

    Menurut Alang, KUGI merupakan standar yang mengatur unsur-unsur geografi dalam pembuatan peta sehingga data yang dihasilkan memiliki keseragaman dan dapat diintegrasikan secara nasional.

    ”KUGI ini bahasa geografi. Ketika membuat peta, ada ketentuan yang memang diizinkan sesuai skalanya. Itu yang kita sampaikan lagi kepada OPD sehingga data itu bisa dimanfaatkan untuk perencanaan,” jelasnya.

    Alang menambahkan, keberadaan data geospasial yang terstandar akan memudahkan pemerintah dalam melakukan analisis wilayah dan menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

    Sebagai contoh, pemerintah dapat dengan mudah melihat kondisi wilayah di wilayah utara maupun selatan Kotim , termasuk mengetahui persebaran fasilitas publik melalui titik koordinat yang tersimpan dalam sistem.

    ”Misalnya di Dinas Pendidikan, sekolah itu letaknya di mana saja, ada titik koordinatnya. Jadi ketika kita butuhkan datanya mudah dilihat” katanya.

    Alang juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan bimtek dengan menghadirkan narasumber dari BIG merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2023 melalui nota kesepahaman antara Pemkab Kotim dan BIG.

    Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat lebih mudah berkoordinasi dan memperoleh pendampingan teknis dalam meningkatkan kualitas jaringan informasi geospasial maupun pengembangan geoportal daerah.

    Pemkab Kotim juga berharap kualitas data geospasial yang dihasilkan seluruh OPD semakin baik, terstandar dan terintegrasi, sehingga mampu menjadi fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan daerah yang efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan.

    ”Tahun 2023 kita sudah MoU dengan Badan Informasi Geospasial. Jadi ketika ingin memperbaiki status jaringan dan geoportal kita, tinggal berkoordinasi dan mereka bersedia membantu,” pungkasnya. (hgn)