Kategori: Kalteng

  • Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Laju pikap Daihatsu hitam itu terpotong paksa menjelang petang. Empat mobil mendadak bermanuver memotong jalur, tepat di simpang tiga arah masuk area perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

    Insiden pada 7 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersebut menjadi awal penjemputan.

    Dalam pikap bernopol AA 9012 B yang terdaftar atas nama Islani dan dikuasai oleh Nawin itu, duduk Asing Alya Syahbana (26), warga Desa Pundu, bersama Wisnu. Mereka sedang mengangkut buah sawit milik Rudi Hartono.

    Empat orang turun dari deretan mobil penghadang. Tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mereka langsung menyeret Asing ke dalam salah satu kendaraan.

    Dalam kendaraan itu, Asing dipukuli berulang kali pada bagian wajah dan dada, sebelum akhirnya dibawa menuju Palangka Raya.

    Jejak dugaan penganiayaan itu terekam dalam dokumen medis. Foto wajah Asing yang lebam didokumentasikan pada pukul 17.35 WIB hari kejadian dan dilampirkan sebagai Bukti P-1 dalam laporan hukum.

    Malam harinya, pihak keluarga melarikan Asing ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit.

    Rincian biaya pelayanan pasien (Bukti P-2) tertanggal 8 November 2025 mencatat tagihan sebesar Rp128.930.

    Angka tersebut merinci tindakan rekam medik rawat darurat, penilaian Glasgow Coma Scale (GCS), pengujian kapiler refill, serta pemeriksaan dokter umum dengan diagnosis akhir: gawat darurat observasi.

    Konteks Perkara dan Konflik Agraria

    Pencegatan tersebut bermuara dari Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2025/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat lima bulan sebelumnya, tepatnya pada 23 Juni 2025.

    Penyidikan atas perkara tersebut telah berjalan dua bulan bersandar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025.

    Dokumen laporan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan merinci, pencegatan terjadi karena Asing dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rudi Hartono dan Zainudin, ayah kandung Asing.

    Padahal, status Asing dalam laporan tertulis bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara asal, sekaligus berstatus sebagai terlapor.

    Penelusuran jejak pemberitaan menguatkan indikasi bahwa Rudi Hartono dalam perkara Asing adalah tokoh sentral yang sama dalam sengketa lahan tersebut.

    Laporan Borneo Indonesian News pada September 2025 melaporkan bahwa Rudi menduduki dan menguasai lahan PT SPMN, lengkap dengan pernyataannya.

    ”Kalau kalian membongkar portal, silakan, tapi langkahi mayatku dulu,” katanya

    Sementara itu, Proborneo.com pada Desember 2025 melaporkan bahwa Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya—mitra plasma PT SPMN yang dibentuk pada 9 Februari 2024—mengaku merugi sekitar Rp2,6 miliar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal sejak Juni 2025.

    Kasus aduan koperasi inilah yang tercatat telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tiga Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum

    Tindakan oknum penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dilaporkan Kantor Hukum Sapriyadi selaku kuasa hukum Asing.

    Laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 itu dikirimkan ke sebelas institusi pada 1 Desember 2025, termasuk kepada Komnas HAM, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Kapolda Kalteng.

    Pilihan melaporkan ke sebelas institusi sekaligus bukan tanpa kalkulasi. Komnas HAM, sebagai salah satu penerima laporan, secara kelembagaan hanya memiliki kewenangan rekomendatif, bukan eksekutif.

    Artinya, kekuatan laporan ke Komnas HAM bukan pada eksekusinya, melainkan pada visibilitasnya.

    Ketika Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri menerima berkas yang sama pada hari yang sama, setiap institusi mengetahui bahwa institusi lain juga memegang berkas itu.

    Mekanisme ini lazim digunakan dalam praktik advokasi hukum untuk mencegah laporan terkubur dalam satu jalur pengawasan tunggal. Terutama ketika yang dilaporkan dan yang memeriksa berada dalam satu rantai komando yang sama.

    Surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2025 menegaskan pemberian mandat kepada tim pengacara untuk menangani “Tindak Pidana Penganiayaan, Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Oknum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.”

    Terdapat tiga poin dugaan pelanggaran prosedural utama yang disoroti, yakni penjemputan paksa tanpa surat tugas, dugaan penganiayaan sebelum tiba di kantor penyidik, dan penyitaan pikap tanpa disertai Surat Tanda Penerimaan (STP).

    Terkait ketiadaan STP, kuasa hukum memaparkan argumentasi hukum yang tertuang dalam dokumen laporannya. Mereka menegaskan bahwa pencegatan Asing bukanlah operasi tangkap tangan.

    Karena itu, perampasan kendaraan tanpa penyerahan dokumen sita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan barang bukti.

    Selain itu, tim pengacara mendesak agar penyidikan perkara asal yang kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng segera dihentikan, atau setidaknya ditangguhkan.

    Tuntutan ini dilayangkan karena Asing secara hukum murni berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

    Rangkaian tindakan oknum penyidik dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri terkait manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf e yang melarang pejabat Polri melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan kekerasan.

    Bukan Soal Teknis Penyidikan

    Sapriyadi menilai perkara ini melampaui persoalan prosedur semata.

    ”Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi.

    Dia menegaskan, hak hukum seseorang tidak gugur hanya karena statusnya sebagai terlapor.

    ”Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Sapriyadi juga menyoroti pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tindakan individu.

    ”Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

    Dia menutup dengan peringatan yang lebih luas.

    “Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

    Proses Sidang Etik dan Jawaban Humas Polda

    Dalam kasus Asing, proses internal kepolisian terpantau sudah mulai bergulir. Advokat Sapriyadi mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kanal Independen, Senin (8/6/2026).

    ”Hanya memeriksa pelapor dan terlapor. Pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang dialami oleh pelapor,” kata Sapriyadi, seraya menambahkan, sidang dilakukan melalui Zoom sekitar pukul 13.00 WIB, Senin.

    Selain itu, Kanal Independen mengajukan lima poin pertanyaan tertulis kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Budi Rachmat pada 3 Juni 2026.

    Pertanyaan mencakup penerimaan laporan, tuduhan pemukulan, keabsahan surat perintah tugas, keabsahan penyitaan kendaraan tanpa STP, dan jalannya proses pemeriksaan internal.

    Malam harinya, Budi memberikan balasan singkat. Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan internal telah dilakukan.

    Terkait tuduhan pemukulan, prosedur penjemputan paksa, dan keabsahan penyitaan mobil tanpa STP, Budi menjawab singkat. ”Terima laporan dan proses. Ikuti aturan yang ada. Pedomani aturan,” tulisnya. (ign)

  • Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji peninjauan lapangan ditepati dengan cepat. Tim gabungan yang dipimpin Kepala Desa Barunang Miri, Camat Parenggean, dan Kapolsek Parenggean langsung menyisir perairan Dusun Tandang pada Minggu, (7/6/2026).

    Hasil pencarian itu mengonfirmasi laporan warga. Mesin-mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) masih bebas meraung menyedot dasar sungai.

    Merespons temuan tersebut, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, mengambil langkah penertiban.

    Sehari berselang, surat perintah penghentian bernomor 70/BMR/DLH/PEM./VI/2026 resmi diterbitkan dan dilayangkan kepada seluruh pelaku tambang di wilayah desanya pada Senin, 8 Juni 2026.

    ”Kegiatan pertambangan yang saudara lakukan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah. Hal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak senilai Rp100.000.000.000,” demikian bunyi dokumen tersebut.

    Surat itu memuat instruksi tegas tanpa ruang tawar. Seluruh penambang diwajibkan segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi dari peralatan kerja, mesin, beserta pekerja terhitung sejak surat diterima.

    Aparat desa juga membebankan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan atau reklamasi di sekitar area galian kepada pihak penambang.

    Ultimatum ini dikeluarkan mengatasnamakan pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan tembusan resmi kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Parenggean.

    Tindakan cepat ini merupakan respons langsung atas pemberitaan media yang menyoroti operasi sekitar 30 lanting di Sungai Tualan, Dusun Tandang.

    Sebelum publikasi tersebut, Camat Parenggean Muhammad Jais mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas ilegal yang telah lama mengancam ruang hidup warga.

    Ketidaktahuan penguasa wilayah itu memunculkan ironi tajam. Rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit justru mencatat dua perkara PETI berskala besar dari Kecamatan Parenggean baru saja divonis pada Desember 2025.

    Dua kasus itu melibatkan operasi pengolahan material tambang menggunakan sianida oleh Ariansyah di Desa Karya Bersama, serta jaringan penampungan dan distribusi emas ilegal melalui toko perhiasan di Parenggean yang terhubung ke Banjarmasin.

    Terbitnya surat perintah ini menjadi langkah administratif pertama yang terdokumentasi sejak mesin-mesin lanting di Dusun Tandang kembali disorot. Namun, efektivitas secarik kertas ini di lapangan masih memicu keraguan.

    Warga setempat sudah terbiasa menyaksikan siklus yang berulang. Mesin dimatikan saat aparat dan media datang, lalu kembali beroperasi dengan jumlah armada yang berlipat ganda saat pengawasan mengendur. (ign)

  • Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tengah gempuran penetrasi budaya modern dan visualisasi digital yang kian mendominasi ruang domestik generasi muda, denyut nadi tradisi leluhur Suku Dayak Ngaju rupanya belum sepenuhnya padam. Sebuah potret ketahanan budaya bernilai tinggi tersaji apik dalam rangkaian resepsi pernikahan pasangan Serli Marselina dan Rizky Ramadani yang memadati koridor Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu (7/6/2026).

    Simbol Perjuangan Hidup Lewat Gerakan Kuntau

    Alih-alih mengadopsi hiburan modern sekuler secara penuh, pelataran halaman perkawinan tersebut justru disulap menjadi arena pertunjukan sakral atraksi Lawang Sakepeng. Seni bela diri tradisional yang dikemas dalam format penyambutan gapura adat ini seketika menyedot perhatian ratusan pasang mata, mulai dari para tamu undangan hingga masyarakat bahu-jalan yang sengaja berhenti menyaksikan pertunjukan.

    Secara etimologi dan akar filosofinya, kata lawang merepresentasikan sebuah pintu atau gerbang kehidupan, sementara sakepeng bermakna satu keping tunggal. Tradisi turun-temurun ini merupakan manifestasi simbolis dari ritual pembukaan gerbang rintangan demi menjemput maslahat (kebaikan), sekaligus sebagai bekal spiritual bagi sepasang kekasih dalam mengarungi ombak dan perjuangan keras di realitas kehidupan baru.

    Meskipun gapura penahan yang didirikan di lokasi Desa Telaga Baru tersebut dirancang dalam balutan kesederhanaan, esensi magis dan nilai historisnya sama sekali tidak luntur. “Ini bukan pertandingan, tetapi bagian dari upaya melestarikan tradisi dan budaya. Jadi semua harus menjunjung sportivitas,” tegas sang pembawa acara melalui pengeras suara di sela-sela dentuman musik pengiring.

    Dalam lingkaran arena, pasang mata penonton disuguhi oleh kelenturan taktis para pesilat yang memperagakan jurus silat khas Dayak yang tersohor dengan nama Kuntau. Gerakan-gerakan dinamis namun mematikan tersebut secara historis terinspirasi dari observasi mendalam para leluhur terhadap perangai tangkas satwa kera atau beruk hutan. Dua pesilat lintas generasi berhadapan secara jantan dengan satu target utama: memutus tali penghalang yang membentang kokoh di tengah-tengah bentang gapura adat.

    Kehadiran Lawang Sakepeng di koridor Telaga Baru ini bukan sekadar pemanis seremonial belaka, melainkan sebuah pernyataan politik kebudayaan yang sangat krusial dari masyarakat pinggiran Sampit. Kaspul Anwar, orang tua dari mempelai wanita, mengonfirmasi sebuah paradoks sosial yang nyata terjadi saat ini.

    “Kami sengaja menghadirkan Lawang Sakepeng untuk hiburan bagi tamu undangan dan masyarakat. Kalau di kawasan perkotaan mungkin sudah jarang terlihat, tetapi di desa-desa tradisi ini masih sering ditampilkan dalam acara pernikahan,” ujar Kaspul Anwar dengan nada bangga sekaligus reflektif.

    Pernyataan Kaspul tersebut menguak fakta bahwa lanskap urban pusat kota Sampit perlahan-lahan mulai mengalami amnesia budaya. Nilai-nilai sakralitas komunal kian terpinggirkan oleh efisiensi gaya hidup modern yang serbainstan dan artifisial. Namun, kantong-kantong pemukiman pedesaan seperti Desa Telaga Baru terbukti masih konsisten berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir (the last bastion) bagi eksistensi tradisi Dayak Ngaju.

    Menariknya, regenerasi di atas tanah Bapanggang-Ketapang ini memperlihatkan dinamika yang sehat. Keterlibatan aktif aktor-aktor budaya dari level usia remaja, dewasa, hingga barisan pendekar senior menunjukkan bahwa Lawang Sakepeng berhasil memosisikan diri sebagai ruang perjumpaan lintas generasi. Fenomena sorak-sorai penonton seperti yang dituturkan oleh Bahrudin, salah seorang tamu undangan, menandakan bahwa denyut apresiasi publik terhadap seni Kuntau masih sangat organik.

    Tantangan terbesar pasca-resepsi Serli dan Rizky ini adalah bagaimana komitmen pelestarian ini tidak berhenti pada level perayaan domestik (pernikahan) semata. Lembaga Adat Dayak (DAD) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim dituntut untuk merumuskan kebijakan struktural yang mampu mengintegrasikan seni Lawang Sakepeng ke dalam kurikulum pendidikan lokal atau ruang-ruang festival urban. Selama ruang publik perkotaan tidak memberikan panggung yang layak, warisan takbenda Kalteng ini akan selalu terancam terdomestikasi di sudut-sudut sepi pedalaman, menunggu waktu untuk tergerus sepenuhnya oleh zaman.(***)

  • Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Koridor rawan kecelakaan lalu lintas di jalur logistik pinggiran Kota Sampit kembali memakan korban. Insiden tabrakan berdarah melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai sepasang ayah dan anak dengan armada truk tronton berukuran besar terjadi di wilayah Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kehilangan Kendali di Jalur Buta Truk Besar

    Insiden maut yang nyaris merenggut nyawa ini bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Riki bersama anak kandungnya melaju dari arah yang berlawanan dengan truk tronton. Saat memasuki area yang berdekatan dengan kawasan perkebunan Wilmar International, motor yang dikemudikan Riki mendadak kehilangan kestabilan dan oleng secara ekstrem.

    Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, Riki disinyalir berkendara dalam kondisi mengantuk berat (microsleep). Akibatnya, ia kehilangan kesadaran spasial secara instan dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya dengan baik saat berhadapan dengan kendaraan berbobot berat.

    “Katanya ngantuk, langsung oleng terus nabrak tengah tronton,” ungkap seorang saksi mata di lokasi kejadian saat dikonfirmasi pasca-tabrakan keras tersebut.

    Benturan hebat tidak dapat terelakkan lagi ketika moncong sepeda motor menghantam telak bagian lambung tengah truk tronton yang sedang melintas normal. Sopir truk tronton mengaku tidak memiliki ruang aman maupun waktu yang cukup untuk melakukan manuver menghindar, lantaran jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat dan posisi motor masuk dalam ancaman titik buta (blind spot) dalam hitungan detik.

    Meskipun motor ringsek akibat hantaman benda kokoh tersebut, mukjizat keselamatan masih menaungi sang anak yang dilaporkan tidak mengalami luka serius atau fatal. Namun, sang ayah harus menderita luka pada bagian kaki akibat terjepit dan berbenturan langsung dengan besi tronton. Korban ditemukan dalam kondisi lemas namun tetap sadar, dan langsung dievakuasi oleh warga sekitar yang berhamburan memberikan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke fasilitas medis terdekat.

    Kecelakaan di Bapanggang Raya ini kembali menelanjangi potret kelam manajemen keselamatan jalan raya di koridor industri Kotim. Kawasan Bapanggang menuju area perkebunan Wilmar International dikenal sebagai jalur rawan di mana sepeda motor masyarakat harus berbagi aspal secara langsung dengan kendaraan berat berdimensi raksasa (overdimension).

    Faktor kelalaian manusia berupa berkendara dalam kondisi mengantuk memang menjadi pemicu utama (trigger) dalam kasus Riki. Namun, jika kita membedah situasinya secara lebih kritis, risiko fatalitas di jalur ini diperparah oleh absennya rekayasa lalu lintas dan pos pemantau statis.

    Fakta bahwa tidak ada satu pun petugas kepolisian yang terlihat di TKP saat awal kejadian krusial—akibat jarak pos terdekat yang dinilai terlalu jauh dari jangkauan pedalaman Ketapang—menegaskan lemahnya respons kedaruratan di titik-titik rawan kecelakaan industri. Warga lokal lagi-lagi dipaksa mengambil alih peran negara untuk melakukan penanganan awal dan evakuasi mandiri di tengah risiko jalur yang ramai.

    Hingga saat ini, Satlantas Polres Kotim belum mengeluarkan ketukan palu keterangan resmi maupun penetapan status hukum dari peristiwa ini. Polisi tidak boleh sekadar menyalahkan faktor kelelahan pengendara motor. Harus ada evaluasi radikal mengenai pembatasan jam operasional truk tronton di jalur yang padat pemukiman warga, serta penyediaan rest area mikro agar para pengendara yang kelelahan tidak memaksakan diri memacu kendaraannya di bawah bayang-bayang gilasan roda tronton. (***)

  • Geger Amukan Api Walter Condrat! Rumah Permanen Mandiri Residence Hangus Sisa Rangka

    Geger Amukan Api Walter Condrat! Rumah Permanen Mandiri Residence Hangus Sisa Rangka

    SAMPIT, Kanalindependen.i  – Keheningan istirahat malam warga di kawasan urban Kecamatan Baamang mendadak pecah berkeping-keping. Musibah kebakaran hebat melanda satu unit rumah permanen berukuran sekitar 45 meter persegi di kawasan Perumahan Mandiri Residence, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Kobaran api yang membubung tinggi di tengah kegelapan memicu kepanikan massal di lingkungan pemukiman tersebut.

    Petaka ini pertama kali terdeteksi oleh warga sekitar yang melihat kepulan asap tebal disertai percikan api dari salah satu sudut rumah. Laporan darurat tersebut langsung diteruskan ke Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim sekitar pukul 00.38 WIB.

    Merespons alarm kritis tersebut, petugas Peleton I Damkarmat langsung memacu armadanya dari markas pada pukul 00.39 WIB. Menunjukkan response time yang sangat presisi, petugas berhasil tiba di titik lokasi hanya berselang dua menit kemudian. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), api sudah dalam kondisi mengamuk dan menjalar liar ke bagian utama bangunan.

    Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkarmat Kotim, Hery Wahyudi, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penilaian cepat (size up) dan menetapkan status kebakaran dalam kondisi merah guna mempercepat mobilisasi taktis dan pengendalian situasi di lapangan.

    “Petugas langsung melakukan pemadaman begitu tiba di lokasi, sehingga api berhasil dilokalisir dan tidak menjalar ke bangunan di sekitarnya,” terang Hery Wahyudi saat dikonfirmasi.

    Solidaritas Antar-Relawan Melawan Jalur Sempit

    Upaya penjinakan amukan api malam itu menjadi ajang pembuktian solidnya koordinasi antar-unsur penyelamat di Sampit. Meskipun akses jalan lingkungan di perumahan tersebut relatif sempit, hambatan logistik tersebut berhasil dipatahkan berkat bahu-membahu dari berbagai elemen swadaya.

    Sejumlah unsur gabungan yang terjun langsung ke lapangan di antaranya adalah Dinas Damkarmat Kotim, BPBD Kotim, PDAM Tirta Mentaya, PMI Kotim, Relawan Ketapi 3, MPA Teluk Dalam, Redkar Masjid Jami Assalam, Relawan Dompet Peduli Kotim, serta Relawan Pemadam Api Swadaya dan warga sekitar.

    Petugas Relawan Ketapi 3, Iqrom, yang ikut berjibaku di bawah siraman air mengungkapkan bahwa posisi rumah yang terbakar kebetulan cukup berjarak dengan bangunan di sekitarnya, sehingga risiko perambatan horizontal dapat ditekan seminimal mungkin.

    “Saat kami tiba di lokasi, api sudah membakar bangunan rumah. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 hingga 35 menit sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman,” urai Iqrom pada Sabtu pagi (6/6/2026) saat dikonfirmasi.

    Sekitar 10 menit setelah penanganan intensif dan pengepungan dari berbagai sudut, amukan api akhirnya berhasil dilokalisir. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan (cooling down) guna memastikan tidak ada bara api tersembunyi di material reruntuhan bangunan. Seluruh operasi pemadaman dinyatakan selesai total pada pukul 01.47 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, kendati seluruh fisik bangunan dilaporkan hangus tak tersisa.

    Kebakaran yang menghanguskan rumah di Perumahan Mandiri Residence Baamang Tengah ini kembali menegaskan tren klasik yang terus berulang dalam anatomi bencana urban di Kotim: ancaman laten dari sektor instalasi listrik domestik. Indikasi awal dari pihak Damkarmat mengarah kuat pada kegagalan teknis berupa hubungan arus pendek (korsleting).

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik pada instalasi rumah,” tegas Hery Wahyudi.

    Meskipun aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan resmi dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetuk palu penyebab pasti, dugaan korsleting ini harus dibaca sebagai peringatan keras. Banyak perumahan semi-padat di wilayah Sampit yang mengabaikan standarisasi kabel atau membiarkan instalasi listrik mereka menua tanpa adanya peremajaan (maintenance) berkala. Ketika beban arus mengalami luluhan atau terjadi pengelupasan kabel akibat gigitan hama, percikan api kecil dengan mudah berubah menjadi bencana destruktif di saat penghuninya sedang terlelap tidur.

    Kecepatan respons dua menit dari Peleton I Damkarmat serta kepungan taktis dari barisan relawan swadaya patut diacungi jempol karena berhasil menyelamatkan klaster Mandiri Residence dari potensi kebakaran hebat yang meluas. Namun, manajemen mitigasi kebakaran di Kotim tidak boleh melulu bertumpu pada aksi pemadaman hilir. Pemerintah daerah bersama PLN unit Sampit harus mulai merancang regulasi atau inspeksi acak terhadap kelaikan instalasi listrik di kawasan pemukiman. Selama kesadaran preventif warga terhadap keamanan listrik domestik masih rendah, maka pemukiman padat di Sampit akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman bom waktu yang siap meledak kapan saja. (***)

  • Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mulai membuka penjualan tiket kapal penumpang kelas ekonomi dengan potongan harga 30 persen mulai Sabtu (6/6/2026).

    Program yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional tersebut berlaku di seluruh trayek kapal penumpang PELNI di Indonesia dan dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur sekolah.

    Diskon diberikan untuk pembelian tiket mulai 6 Juni hingga 15 Agustus 2026, dengan jadwal keberangkatan kapal pada periode 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

    Program ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah selama musim liburan.

    Sekretaris PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan program diskon tarif tiket tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong pergerakan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Momentum libur sekolah selalu menjadi salah satu periode dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Melalui program ini, PELNI ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan moda transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang terhubung oleh layanan PELNI,” ujar Ditto Pappilanda.

    PELNI memperkirakan program diskon tarif ini akan dimanfaatkan sekitar 693 ribu pelanggan kapal penumpang di seluruh Indonesia selama periode libur sekolah tahun 2026.

    Karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas, Ditto mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal.

    ”Kami mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas. Apabila kuota telah terpenuhi, maka tarif normal akan kembali berlaku,” katanya.

    Ditto menjelaskan, program diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sebelum 6 Juni 2026 maupun setelah 15 Agustus 2026. Tiket yang telah dibeli sebelum program berlangsung juga tidak dapat memperoleh pengembalian selisih biaya akibat pemberlakuan diskon.

    Selain itu, seluruh calon penumpang diwajibkan melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket.

    PELNI juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun penipuan.

    Sementara itu, Kepala PT PELNI Cabang Sampit, Siti Nafillah mengatakan kuota diskon tarif sebesar 30 persen tersedia untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.

    Sebagai informasi, tarif normal tiket kapal untuk rute Sampit-Surabaya saat ini sebesar Rp234.000, sedangkan tarif rute Sampit-Semarang sebesar Rp253.000.

    Tarif tersebut belum termasuk potongan harga 30 persen yang diberikan dalam program diskon libur sekolah.

    ”Penjualan tiket dengan potongan diskon 30 persen dimulai 6 Juni 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026. Namun, untuk jadwal keberangkatan kapal dari Sampit menuju Surabaya maupun Semarang selama periode diskon belum dirilis. Untuk sementara kami sampaikan dulu kabar baik ini kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Sampit akan kami sampaikan setelah keluar rilis jadwal dari pusat,” kata Siti Nafillah.

    Nafillah menjelaskan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dapat terus memantau jadwal keberangkatan melalui aplikasi resmi PELNI Mobile sehingga tidak perlu datang langsung ke loket penjualan tiket.

    ”Masyarakat Kotim yang berencana ingin bepergian menggunakan kapal bisa mengecek jadwal dan melakukan transaksi pembelian tiket di akun resmi PELNI Mobile. Masyarakat yang tinggal di luar Kota Sampit pastikan memantau melalui PELNI Mobile agar tidak perlu datang ke loket. Karena saat di loket juga kami arahkan pembayarannya menggunakan PELNI Mobile,” ujarnya.

    Tiket kapal PELNI dapat dibeli melalui berbagai kanal resmi, di antaranya aplikasi PELNI Mobile, situs resmi PELNI, Contact Center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, myBCA, Sukha by Livin’ Mandiri, BNI Agen46, BRImo, BRILink Agen, GoPay, OVO, MyTelkomsel, jaringan Indomaret dan OMI Mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, Easybook, VIA.com, MMBC, Darmawisata Indonesia, Versa, hingga Topindo.

    Untuk pembayaran, PELNI juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra, di antaranya BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI Mitra Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, serta Fastpay.

    Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pelayaran, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas pelayaran dan menyinggahi 75 pelabuhan di seluruh Indonesia.

    Selain melayani angkutan penumpang, PELNI juga mengoperasikan 30 trayek kapal perintis yang melayani wilayah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP), delapan trayek tol laut, satu trayek khusus kapal ternak, serta sejumlah armada pendukung lainnya guna memperkuat konektivitas dan distribusi logistik nasional. (hgn)

  • Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.

    Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?

    Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.

    Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

    ”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).

    Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.

    Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.

    ”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.

    Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.

    Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.

    ”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.

    Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.

    Menajamkan Alat Perlawanan

    Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

    Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.

    Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.

    Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.

    Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.

    Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.

    ”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.

    ”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”

    Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.

    Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.

    Menghantam Raksasa Korporasi

    Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.

    Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.

    Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.

    Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.

    Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.

    Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.

    Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.

    Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.

    Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.

    PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.

    Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.

    Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.

    “Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.

    Satu Garis Lurus Perjuangan

    Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.

    ”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.

    Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.

    ”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.

    Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.

    ”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.

    Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.

    ”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)

  • Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang membelah aliran Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, rupanya tidak pernah terdengar hingga ke meja penguasa wilayah.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui keberadaan puluhan lanting penyedot emas tersebut setelah informasinya mencuat melalui pemberitaan media.

    ”Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Sebelumnya memang ada informasi yang beredar di masyarakat, tetapi kami belum mengetahui secara pasti seperti apa aktivitas yang dimaksud,” ujar Muhammad Jais, Jumat (5/6/2026).

    Sebelumnya, laporan warga menyebut keberadaan sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari, mendulang emas secara terang-terangan di perairan tersebut.

    Aktivitas itu disinyalir berpengaruh pada air sungai yang berubah keruh dan menyengat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.

    Keberanian armada penambang itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Pengakuan ketiadaan laporan resmi yang masuk ke meja kecamatan memunculkan ironi tersendiri.

    Rekam jejak hukum memperlihatkan bahwa wilayah administratif Parenggean adalah salah satu pusat pusaran industri tambang ilegal.

    Penelusuran dokumen Pengadilan Negeri Sampit membuktikan dua perkara PETI berskala besar dari kecamatan ini baru saja diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama menyeret Ariansyah alias Rian yang divonis 1 tahun penjara karena mengoperasikan fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida di Desa Karya Bersama (perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Sementara perkara kedua memvonis Muhammad Amin Gozali selama 5 bulan penjara lantaran perannya menampung dan menjual emas mentah di Toko Emas Anggun II, yang terhubung langsung dengan jaringan distribusi ke Banjarmasin (perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Menyikapi desakan publik usai pemberitaan media, Muhammad Jais menyatakan langsung mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mencakup Polsek Parenggean, Koramil, serta perwakilan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

    ”Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” katanya.

    Meski demikian, pihak kecamatan belum bersedia memberikan kesimpulan apa pun terkait status legalitas operasi puluhan lanting di perairan Sungai Tualan.

    ”Untuk menjawab secara detail saat ini kami belum bisa karena belum melakukan kroscek ke lapangan. Kami harus memastikan dulu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

    Muhammad Jais memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi apabila operasi tersebut terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku.

    ”Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami minta untuk dihentikan. Namun saat ini kami masih perlu melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (ign)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    SAMPIT, kanalindependen.id – Warna sungai sudah berubah cokelat pekat sebelum warga Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat melayangkan protes.

    Air berbau menyengat mengalir lebih deras dari hari-hari normal. Sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari membelah aliran sungai, mendulang emas tanpa izin secara terang-terangan.

    ”Kemarin sempat berhenti, sekarang jalan lagi bahkan makin ramai,” kata seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebut, baru-baru ini.

    Warga tak berani bersuara lantaran takut.

    Pola Buka-Tutup dan Dugaan Beking

    Siklus penambangan di Dusun Tandang sudah menjadi rahasia umum. Ramai disorot, sepi sebentar, lalu mesin-mesin kembali dihidupkan.

    Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Parenggean sempat lumpuh pada awal 2025 usai menjadi sorotan media. Lanting ditarik, penambang menepi.

    Masa tenang itu berlalu singkat. Penambang kini turun kembali dengan jumlah armada yang bertambah.

    Keberanian armada penambang memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Kanal Independen masih menelusuri kebenaran dugaan ini. Aparat kepolisian sendiri menyebut belum ada penindakan baru.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, pada 30 Januari 2026 lalu menyatakan belum ada pelaku PETI yang diamankan di wilayah Parenggean.

    ”Belum ada, cari informasi dulu dengan warga Parenggean atau anggota di sana,” ujarnya.

    Etalase Pencucian dan Tambang Bawah Tanah

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit membuktikan PETI di Kotawaringin Timur adalah industri berlapis.

    Ada modal raksasa, jaringan distribusi lintas daerah, dan sejumlah aktor pengendali yang namanya tercatat dalam perkara, tetapi belum berhasil dibawa ke meja hijau.

    Empat perkara PETI masuk ke PN Sampit sepanjang 2025 dan seluruhnya diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama (478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) menyeret Ariansyah alias Rian. Sejak awal 2025, dia mengoperasikan fasilitas pemurnian emas di Desa Karya Bersama.

    Fakta persidangan mengungkap detail bahan kimia yang digunakan: tong blender berkapasitas 5 ton dicampur dengan 6-7 kilogram sianida, 1,5 liter hidrogen peroksida, 1,5 kilogram soda api, 2 kilogram pupuk urea, dan 25 kilogram karbon aktif.

    Proses pembakarannya mengandalkan tabung oksigen dan gas LPG.

    Ariansyah bukan penambang biasa. Pria ini bertindak sebagai pusat jasa pengolahan bagi limbah emas gelondong milik masyarakat desa sekitarnya.

    Majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Fakta bahwa ia melarikan diri pasca-penggerebekan memperlihatkan ia mampu bergerak lintas provinsi sebelum akhirnya diringkus di Kalimantan Selatan.

    Perkara kedua mengacu pada putusan 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Seperti yang membongkar peran etalase toko perhiasan legal.

    Muhammad Amin Gozali divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena perannya di Toko Emas Anggun II.

    Supian (DPO) bertugas membeli emas mentah dari penambang di Toko Emas Anggun I.

    Emas itu lalu ditampung Amin di brankas Toko Anggun II menunggu instruksi pengiriman ke Banjarmasin dari sang majikan, Fauzi (DPO).

    Ketika polisi menggerebek, ditemukan 130,58 gram emas senilai ratusan juta rupiah beserta dua buku kuitansi dan bukti transfer modal operasional dari Fauzi senilai Rp249 juta.

    Perkara ketiga (459/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) memperlihatkan terstrukturnya operasi tambang terowongan.

    Enam pekerja asal Jawa Barat direkrut oleh Ade Irpan (DPO). Saat mereka tiba di lokasi Jalan Poros PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, seluruh alat berat sudah menanti, yakni mesin diesel AMEC dan Yanmar, jack hammer dengan tiga mata bor, gelondongan penghancur, hingga mesin blower dan pompa air merek Shimizu serta Panasonic.

    Deretan barang bukti ini memastikan mereka menggali terowongan dalam. Keenam pekerja divonis 8 bulan penjara, sementara Ade Irpan masih berstatus buron.

    Perkara keempat (469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) mengungkap sengkarut tata ruang dan realitas upah pekerja.

    Yolandria dan tiga rekannya menyedot emas menggunakan mesin domfeng di Sungai Ngabe.

    Berdasarkan analisis overlay menggunakan Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem peta resmi Kementerian ESDM, penyidik memastikan lokasi tambang itu berada persis di dalam wilayah pencadangan komoditas Pasir Kuarsa milik PT Sampit Energy Perkasa.

    Secara ekonomi, sistem upah yang diterapkan memperlihatkan posisi rentan kelas pekerja: pendapatan dibagi hasil antara pemilik alat dan pekerja hanya setelah dipotong biaya operasional bahan bakar minyak (BBM).

    Tiga terdakwa divonis 10 bulan penjara dan satu lainnya 7 bulan penjara. Empat pekerja lain yakni Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan berstatus DPO.

    Alasan Emas Diincar

    Sungai-sungai di Kotawaringin Timur menjadi sasaran operasi alat berat karena alasan geologis.

    Inventarisasi Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, mencatat Kotim memiliki potensi bahan galian mineral logam, termasuk endapan emas alluvial placer yang terbawa aliran sungai dari batuan induk di pegunungan selama ribuan tahun.

    Sebuah penelitian dalam Journal of Geochemical Exploration (1994) mendokumentasikan endapan emas placer yang luas di cekungan sungai dekat Kasongan, Katingan, yang berbatasan dengan Kotawaringin Timur.

    Mengacu Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, total produksi emas Kalteng tercatat mencapai 3.499,68 kilogram per tahun, sebuah angka masif yang menjelaskan alasan aktivitas penambangan skala kecil terus berkembang di provinsi ini.

    Kalkulasi Timpang dan Pengendali yang Masih Buron

    Realitas geologi dan empat perkara pengadilan tersebut menyusun gambaran utuh mengapa bisnis ini menolak mati.

    Modal satu unit lanting sungai berkisar Rp5-15 juta. Satu unit yang berhasil bisa meraup puluhan gram emas per hari.

    Mengacu pada tren harga emas Antam yang meroket menembus level jutaan rupiah per gram sepanjang awal 2026, potensi pendapatan per bulan dari aktivitas ini mencatatkan angka yang sangat besar.

    Risiko hukum bagi kelas pekerja sangat rendah. Vonis hanya berkisar 5 bulan hingga 1 tahun penjara.

    Angka ini amat jauh dari ancaman maksimal Pasal 158 UU Minerba yang mematok 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Walhi Kalteng dalam liputan Mongabay (Mei 2025) menyebut, selalu ada pemodal besar yang menyuplai logistik dan alat berat di belakang para penambang.

    Riset lapangan Keith Barney, Rini Astuti, dan Yayan Indriatmoko yang diterbitkan New Mandala (Januari 2025) menyimpulkan bahwa cukong beroperasi melalui negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan oknum penegak hukum dan pemilik lahan.

    Catatan Pengadilan Negeri Sampit mengonfirmasi pola tersebut. Tujuh nama pengendali dan pekerja berstatus buron: Fauzi, Supian, Ade Irpan, Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan.

    Belum ada informasi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng mengenai progres pengejaran nama-nama tersebut.

    Warisan Racun Sepanjang Masa

    Eksploitasi mineral ini meninggalkan jejak racun mematikan yang mengendap permanen. Dua kelompok penambang dalam berkas pengadilan terbukti memakai air raksa atau merkuri.

    Sementara kelompok pengolahan di Parenggean menggunakan sianida, soda api, dan pupuk urea.

    Limbah kimiawi ini meracuni urat-urat sungai. Penelitian Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya memaparkan konsentrasi merkuri di DAS Kapuas mencapai 7,029 mikrogram per liter, jauh melampaui batas aman 2,000 mikrogram per liter.

    Meski bukan hasil pengujian khusus di perairan Parenggean, temuan ini memberikan gambaran memprihatinkan tentang eskalasi risiko cemaran merkuri pada urat-urat sungai besar di Kalimantan Tengah.

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur belum memiliki catatan publik yang membuktikan adanya uji kualitas air sungai secara rutin di Parenggean atau Mentaya Hulu.

    Padahal, warga Dusun Tandang setiap hari masih merendam tubuh mereka di aliran sungai yang sama.

    Operasi Telabang 2025 sudah berlalu. Memasuki awal 2026, mesin lanting kembali meraung membelah sungai.

    Tujuh nama pengendali dan pekerja dalam berkas pengadilan masih berstatus buron. Ratusan kilometer dari meja hijau, warga Dusun Tandang terus menelan ketakutan mereka sendiri. (ign)