Kategori: Kalteng

  • Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua kali penggeledahan. Ratusan saksi diperiksa. Puluhan ponsel disita bersama deretan stempel perusahaan yang janggal.

    Skala pengusutan dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp80 miliar di Kotawaringin Timur berjalan masif.

    Auditor BPKP pun sudah masuk untuk merinci kepastian uang negara yang bocor. Semua elemen pembuktian seolah sudah terkumpul utuh di atas meja kejaksaan, namun menyisakan satu keheningan panjang yang belum terpecahkan, yakni soal tersangka.

    Kondisi timpang itu memantik desakan tajam dari Komunitas Peduli Kotim (KPK). Mereka menagih kepastian hukum atas rentetan skandal dugaan korupsi dana hibah dengan taksiran nilai yang menyentuh Rp80 miliar.

    Dua perkara besar kini berada di meja dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Keduanya telah memasuki status penyidikan, namun kompak belum menetapkan satu pun pihak yang harus bertanggung jawab.

    Tuntutan ini dilontarkan Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, Kamis (4/6/2026).

    Dia mempertanyakan kelanjutan tiga perkara sekaligus, yakni aliran dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim, kucuran hibah keagamaan dari Sekretariat Daerah, serta polemik dana hibah KORMI Kotim yang telanjur menjadi konsumsi publik meski belum bersentuhan dengan tahap penyidikan.

    ”Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami meminta kepastian bahwa proses yang sudah berjalan panjang ini menuju ke suatu kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan.

    Hibah KPU Kotim: Janji Tersangka yang Belum Ditepati

    Perkara dana hibah Pilkada Rp40 miliar untuk KPU Kotim sebenarnya sempat bergerak agresif. Sejak penyidikan naik pada awal Januari 2026, Kejati Kalteng telah menyapu sejumlah instansi penting, mulai dari KPU, Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga DPRD Kotim.

    Selain menyita puluhan perangkat elektronik, penyidik mendapati indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban lewat temuan deretan stempel entitas swasta di lokasi yang ganjil; Kantor KPU Kotim.

    Daftar panggilannya pun tidak main-main. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Kotim, hingga para vendor rekanan.

    Manuver masif ini sempat memuncak pada 11 Mei 2026, ketika Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ucap Hendri kala itu.

    Hampir empat pekan berlalu sejak kalimat tersebut terucap, daftar tersangka itu belum juga terisi.

    Janji dari pihak kejaksaan itulah yang kini menjadi landasan masyarakat menagih bukti. Riduwan memandang transparansi tahapan audit sebagai instrumen wajib yang harus dipaparkan ke hadapan publik secara berkala.

    ”Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Sikap yang sesuai asas kepastian hukum seharusnya tidak sebatas mengatakan ‘audit masih berjalan’, melainkan menjelaskan secara periodik: tahap apa yang sudah selesai, apa hambatannya, dan estimasi waktu realistis menuju pemenuhan unsur kerugian negara,” paparnya.

    Riduwan turut mempertanyakan pemenuhan minimal dua alat bukti pasca-penerbitan sprindik dan upaya paksa penggeledahan, mengingat tindakan penegakan hukum harus terukur.

    ”Asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan penegak hukum berujung pada kejelasan status hukum suatu perkara, tidak dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian,” kata Riduan.

    Bobot perkara ini semakin berat karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan pemilu daerah, hal yang menuntut pertanggungjawaban sangat ketat.

    ”Bila dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan hibah Pilkada dibiarkan berlarut tanpa kejelasan pelaku, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa manipulasi dana pemilu bisa dinegosiasikan, tidak harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hibah Keagamaan: Delapan Bulan Penyidikan, Masih Senyap

    Pola serupa terjadi pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim. Institusi dan karakter kasusnya berbeda, tetapi muaranya seragam. Delapan bulan penyidikan berlalu tanpa satu pun tersangka.

    Perkara ini mengusut kucuran dana Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah Kotim (2023-2024) kepada 251 penerima. Aliran terbesar masuk ke Pesparawi (Rp2,35 miliar pada 2024 dan Rp1,7 miliar pada 2023), LPTQ (Rp1,77 miliar dan Rp1,15 miliar), serta panitia safari keagamaan.

    Sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pejabat BKAD, Sekretariat Daerah, hingga para penerima hibah.

    Namun, setelah prosesnya memakan waktu lebih dari delapan bulan, penjelasan kejaksaan masih berkutat pada alasan audit kerugian negara yang sedang berjalan, tanpa merilis angka resmi maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Riduan menyoroti karakter kasus ini secara khusus. Dia mengingatkan bahwa label keagamaan sama sekali tidak menggugurkan unsur pidana apabila terjadi penyelewengan aliran dana.

    ”Ketika dana hibah keagamaan diselewengkan melalui penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu masuk dalam ranah Pasal 3 UU Tipikor. Bungkus kegiatan keagamaan tidak mengubah esensi tindak pidananya, justru membuat kebutuhan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi lebih tinggi demi melindungi martabat institusi keagamaan yang taat prosedur,” tegasnya.

    Dia juga mempingatkan efek berantai dari penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat ini terhadap interpretasi sosial masyarakat.

    ”Apabila dana hibah keagamaan yang seharusnya menyokong syiar dan kehidupan beragama malah bocor melalui lembaga yang tidak layak atau kegiatan yang direkayasa, lalu penanganan hukumnya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa menafsir bahwa simbol agama sedang dipakai sebagai selubung untuk menghindari akuntabilitas,” katanya.

    ”Penafsiran ini tidak sehat, dan justru bisa dicegah jika kejaksaan bersedia lebih transparan soal progres dan basis hukumnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Hal yang dituntut saat ini, urai Riduwan, bukanlah publikasi besaran nominal kerugian negara secara instan.

    ”Yang dituntut adalah arah. Sejauh mana proses perhitungan kerugian berjalan, lembaga mana yang terlibat, dan kapan kira-kira unsur kerugian negara itu bisa dipastikan dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

    Preseden KONI dan Pertanyaan untuk KORMI

    Riduan menyodorkan satu cermin besar bagi penegak hukum, yakni rekam jejak penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Kotim.

    Kompleksitas tiap perkara dan syarat perhitungan kerugian riil negara tentu berbeda. Namun, rekam jejak ini memperlihatkan jurang durasi penegakan hukum yang terlampau lebar, sehingga wajar memantik pertanyaan publik soal konsistensi transparansi penanganan perkara.

    Garis waktu memperlihatkan ritme kerja yang sangat progresif dalam kasus KONI. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor KONI, BKAD, dan Dispora pada 20 Mei 2024.

    Puncaknya, pada 31 Mei 2024, kejaksaan resmi menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Dari penerbitan sprindik hingga pengumuman tersangka, penyidik hanya butuh 23 hari kalender.

    Durasi 23 hari itu sangat kontras jika disandingkan dengan kasus hibah KPU Kotim yang telah menyentuh 147 hari, dihitung sejak sprindik terbit 8 Januari 2026 hingga 4 Juni 2026, tanpa kejelasan pelaku.

    Situasi serupa membayangi kasus dugaan korupsi hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim, yang usianya sudah menembus lebih dari delapan bulan di tahap penyidikan tanpa satu pun tersangka.

    Selain cepat menetapkan tersangka dalam skandal KONI periode 2021-2023 tersebut, Kejati Kalteng juga sukses menyeret perkaranya hingga ke meja persidangan.

    Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memvonis Ketua KONI Kotim Ahyar dengan hukuman dua tahun penjara pada Desember 2024.

    Palu hukum berbunyi lebih keras di tingkat banding pada Februari 2025, ketika Pengadilan Tinggi Palangka Raya melipatgandakan hukuman Ahyar menjadi lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Nasib lebih berat dialami Bendahara KONI Bani Purwoko di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memperbaiki dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

    Rentetan vonis hingga tingkat kasasi ini menjadi bukti sahih bahwa kejaksaan memiliki kemampuan mengurai kerugian negara atas dana hibah olahraga dan memproses pelakunya.

    ”Preseden KONI itu penting sebagai standar pembanding, tidak untuk menyamakan semua perkara secara kaku, tetapi untuk mengukur konsistensi,” kata Riduwan.

    Dia melanjutkan, apabila dalam kasus KONI Kotim kejaksaan bisa secara terbuka menjelaskan nilai hibah, pola penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, dan akhirnya menetapkan para pengurus sebagai pelaku, wajar bila publik berharap standar keterbukaan yang sama diterapkan pada kasus-kasus yang statusnya jauh lebih lama bergantung.

    Berpijak pada standar keterbukaan yang sama, Komunitas Peduli Kotim turut mempertanyakan nasib perkara dana hibah KORMI Kotim.

    Walau isu ini belum memijak anak tangga penyidikan, isunya telanjur merebak luas. Hal ini memanas pasca-klarifikasi Ketua KORMI Kotim Gahara Ramadhan pada Maret 2026.

    Dia mengklaim kucuran dana Rp250 juta per tahun yang diterima organisasinya telah dipertanggungjawabkan tuntas secara administratif.

    Gahara bersikukuh hasil klarifikasi dengan kejaksaan tidak menemukan adanya penyimpangan. Dia bahkan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyerang kehormatannya di media sosial.

    Riduan menggarisbawahi bahwa bantahan tersebut bukan menjadi masalah utama, melainkan menuntut kejaksaan untuk mengambil sikap resmi guna meluruskan posisi perkara ini di mata publik.

    ”Karena perkara ini sudah muncul di ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah memang tidak ada temuan. Kejelasan dari kejaksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.

    Membaca perkara ini dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, standar kerja kejaksaan harus ditegakkan secara utuh untuk tiap kasus.

    ”Kalau di satu sisi negara mampu menghitung kerugian dan menjerat pelaku di KONI, maka semua dugaan penyimpangan hibah, baik yang sudah naik penyidikan maupun yang masih dalam permintaan keterangan, semestinya diperiksa dan dijelaskan kepada publik dengan standar yang sama,” ujar Riduwan.

    “Jangan Sampai Di-86-kan”

    Menutup rentetan desakannya, Riduwan melontarkan satu peringatan tajam mengenai kegelisahan yang mulai merayap di akar rumput.

    Gejala sosial ini harus direspons cepat oleh institusi penegak hukum sebelum memicu ketidakpercayaan publik.

    ”Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Yang tidak baik adalah ketika perkara besar yang menjadi perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

    Kegelisahan itu dipicu oleh desas-desus di tengah masyarakat bahwa rangkaian kasus bernilai jumbo ini berpotensi meredup tanpa ujung penyelesaian.

    Dalam bahasa pergaulan yang kerap muncul sebagai bentuk apatisme publik, ada ketakutan kasus ini pada akhirnya akan “di-86-kan”.

    ”Kami percaya kejaksaan bekerja profesional. Tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa penjelasan,” tegasnya. (ign)

  • Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Dalam pertemuan tersebut, PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) secara tegas menolak tuntutan ganti rugi karena menganggap objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, sementara klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) masih menunggu verifikasi lapangan.

    Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren itu mempertemukan perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Uluh Desa Kalimantan Tengah (LSM Pudka) dengan pihak perusahaan. Empat perusahaan yang menjadi objek pembahasan yakni PT BSP, PT SSM, PT KMB, dan PT Buana Adithama (BAT).

    Waren menjelaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini berada di dalam areal perusahaan.

    ”Ini pembahasan terkait klaim lahan oleh warga masyarakat yang dikuasakan kepada Pak Iyan Bajau selaku LSM Pudka untuk melakukan fasilitasi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi sehingga klaim-klaim warga itu dan tuntutan mereka terhadap perusahaan bisa kita dengarkan bersama,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen di Ruang Kerjanya usai pertemuan berakhir, Rabu (3/6/2026).

    Dari hasil penelaahan sementara ditemukan bahwa sebagian objek lahan yang dipersoalkan ternyata telah melalui proses penyelesaian pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Dari hasil itu ternyata ada beberapa hal yang memang sudah pernah diganti rugikan. Sehingga klaim-klaim tersebut tidak bisa dilakukan ganti rugi beberapa kali. Klaim itu tidak bisa terpenuhi karena sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya ganti rugi,” terang Waren.

    Waren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BSP dan PT SSM bukan persoalan baru. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

    Bahkan menurut pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dilakukan kepada pihak yang pada saat itu mengajukan klaim.

    ”PT BSP dan PT SSM itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi dan sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

    Namun dalam perkembangannya muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyatakan belum pernah menerima pembayaran.

    ”Sebetulnya klaim itu ada pihak lain yang mengklaim setelah sebelumnya dibayarkan. Mereka merasa bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi. Jadi yang satu sudah mengklaim dan dibereskan, ternyata ada lagi yang mengklaim di atas objek yang sama,” jelasnya.

    Dari pertemuan mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut, perusahaan terkait mengaku telah memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak pengklaim sebelumnya.

    ”Mereka sudah melakukan itu dan ada di dokumen mereka. Itu juga sudah pernah dirapatkan sebelumnya untuk mediasi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Waren.

    Khusus PT BSP, perusahaan menegaskan tidak bersedia lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas objek yang sama.

    ”Tadi pihak BSP menegaskan tidak mau lagi melakukan ganti rugi karena sudah pernah diganti. Mereka dipersilakan kalau mau bernegosiasi di luar forum rapat karena perwakilan yang datang belum bisa mengambil keputusan dan masih harus menunggu pimpinan yang lebih tinggi,” katanya.

    Sikap serupa juga disampaikan PT SSM yang menyatakan persoalan tersebut telah pernah diselesaikan.

    Meski demikian, dalam pertemuan itu LSM Pudka tetap mendorong adanya perhatian dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan klaim.

    ”LSM Pudka berusaha mendorong apakah masih ada kemungkinan perusahaan memberikan bantuan lain, misalnya tali asih atau bentuk bantuan lainnya sehingga masyarakat merasa hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Waren.

    Klaim Supian RDT Seluas 248 Hektare

    Salah satu klaim yang mencuat dalam mediasi berasal dari Supian Rugat Daun Tumun (RDT), warga Kecamatan Telawang yang mempermasalahkan lahan di wilayah PT SSM.

    Supian mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih 17 tahun, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.

    ”Saya mengurus sendiri selama kurang lebih 17 tahun tidak ada hasil sama sekali. Jawaban perusahaan itu selalu berbelit-belit. Padahal lahan kami itu sah dan kami punya legalitas yang jelas,” kata Supian.

    Ia mengklaim memiliki lahan seluas 248,29 hektare yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

    Menurut Supian, sebelum digarap perusahaan, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat karena terdapat kebun karet, jelutung, dan berbagai hasil hutan lainnya.

    ”Di lahan tersebut sebelum digarap perusahaan ada tanaman tumbuh seperti karet dan jelutung. Sekarang habis digarap sehingga mata pencaharian kami tidak ada,” ujarnya.

    Supian menolak anggapan bahwa lahan yang diklaimnya telah selesai diganti rugi.

    Menurut dia, pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.

    ”Katanya sudah diganti rugi, tapi digantinya ke orang lain, bukan kepada yang punya hak dan legalitas,” tegasnya.

    Dia berharap Bupati Kotim Halikinnor dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.

    ”Kami minta kepada Bupati selaku kepala daerah Kotawaringin Timur bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami yang seluas 248,29 hektare,” katanya.

    PT KMB Menunggu Verifikasi Lapangan

    Sementara itu, klaim terhadap PT KMB masih belum memasuki tahap penyelesaian karena menurut pemerintah daerah kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.

    Waren mengatakan objek lahan yang dipersoalkan di wilayah PT KMB mencapai hampir 10 hektare.

    ”Yang diklaim itu hampir 10 hektar. Untuk KMB ini masih dalam proses dan masih berjalan,” katanya.

    Sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilimpahkan ke pemerintah kabupaten.

    Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

    ”Nanti masih ada tindak lanjutnya. Perlu lagi kami analisis data yang ada, kemudian melakukan cek lapangan, baru dirapatkan kembali untuk mengambil langkah-langkah solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

    Namun rencana verifikasi ulang tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau.

    Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengecekan bersama pemerintah kecamatan.

    ”Kami bersama Camat Antang Kalang sudah cek. Fotonya ada, dokumentasi kami lengkap. Kalau sekarang masih mau dijadwalkan cek lapangan ulang, berarti percuma saja camat kemarin hadir di sana,” katanya.

    Sementara itu, Iyan Bajau menegaskan dirinya menerima kuasa dari empat kelompok masyarakat yang berasal dari Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga dan Telawang.

    Masing-masing berhadapan dengan PT KMB, PT BAT, PT BSP dan PT SSM.

    Ia menyebut tuntutan utama seluruh kelompok masyarakat tersebut adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka yakini sebagai milik sah.

    ”Ganti rugi. Kami minta ganti rugi, bukan tali asih, bukan kompensasi. Karena para pemilik ini adalah pemilik asli dan riil pemilik awal,” tegasnya.

    Menurut Iyan, persoalan yang dihadapi masyarakat berawal dari pembayaran ganti rugi yang menurut perusahaan telah dilakukan kepada pihak lain.

    ”Pihak perusahaan menjawab bahwa mereka sudah mengganti rugi tanah yang diklaim itu, tetapi kepada pihak yang bukan pemilik asal. Pemilik asalnya ya mereka-mereka ini,” ujarnya.

    Iyan juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Kotim.

    Namun, rencana tersebut ditunda setelah adanya komunikasi yang menjanjikan fasilitasi penyelesaian dengan pemerintah daerah.

    Selain itu, Iyan menyayangkan tidak hadirnya Bupati Kotim dalam mediasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap kepala daerah turun langsung menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    ”Kami berharap bupati yang hadir karena masyarakat ingin mendengar langsung sikap kepala daerah terhadap persoalan ini,” katanya.

    PT BAT Belum Dibahas

    Dalam mediasi tersebut, PT BAT tidak menghadiri pertemuan sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara rinci.

    ”BAT tadi tidak hadir, jadi tidak dibahas secara rinci lagi, meskipun sebelumnya sudah pernah juga kita mediasi di sini,” kata Waren.

    Hingga pertemuan berakhir belum tercapai kesepakatan antara para pengklaim dan pihak perusahaan. PT BSP dan PT SSM tetap berpegang teguh bahwa objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi sebelumnya dan denyan tegas menolak ganti rugi ulang.

    “Hasil kesimpulan mediasi, dua perusahaan yaitu PT BSP dan PT SSM tetap menolak membayar ganti rugi ulang karena mereka mengaku sudah membayar biaya ganti rugi. Sementara klaim terhadap PT KMB akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sedangkan pembahasan dengan PT BAT akan dijadwalkan kembali karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut,” tandasnya. (hgn)

  • Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu 2029.

    Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir mengatakan pertemuan dengan Pemkab Kotim yang diwakili Wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI melalui program Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di seluruh daerah.

    Dalam hal ini, Bawaslu diminta menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga partai politik untuk membahas dinamika demokrasi dan penyelenggaraan kepemiluan.

    ”Konsolidasi ini untuk membahas dinamika demokrasi kepemiluan sekaligus meminta masukan dari para stakeholder tentang bagaimana ke depan Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan pemilu maupun pilkada,” kata Natsir saat diwawancara usai pertemuan di Ruang Kerja Waren Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Natsir menjelaskan setiap hasil pertemuan wajib dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui portal khusus yang telah disiapkan sebagai bagian dari program konsolidasi demokrasi.

    ”Setiap minggu kami membuat laporan. Apa yang dibahas dimasukkan dalam bentuk narasi dan dokumentasi foto sebagai laporan kepada Bawaslu RI,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga meminta masukan dari Pemerintah Kabupaten Kotim terkait berbagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan perbaikan menjelang Pemilu 2029.

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum sinkronnya data pemilih antarinstansi.

    Natsir menilai, perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    ”Tadi kami juga menjelaskan terkait data pemilih yang memang belum satu pintu atau satu data. Hasilnya berbeda-beda, data Disdukcapil berbeda, KPU berbeda, Bawaslu juga berbeda. Harapannya ke depan bisa satu data sehingga penyelenggaraan pemilu lebih baik,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai mekanisme penggunaan hak pilih, khususnya terkait prosedur pindah memilih.

    Menurut Natsir, pada Pemilu 2024 terdapat sembilan warga yang mengadu karena tidak dapat menggunakan hak pilih untuk pemilihan Presiden meskipun datang ke tempat pemungutan suara.

    ”Itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait mekanisme pindah memilih. Mereka mengira cukup membawa KTP dari daerah asal dan tetap bisa memilih Presiden di sini. Padahal harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

    Karena itu, Bawaslu berharap sosialisasi mengenai tata cara penggunaan hak pilih dan mekanisme pindah memilih dapat lebih ditingkatkan pada pemilu mendatang.

    Selain membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga menyampaikan usulan terkait status gedung kantor eks Kantor Disnakertrans Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini masih digunakan dengan status pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Natsir menjelaskan perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir hingga tahun 2028. Menurutnya, status pinjam pakai membuat Bawaslu tidak dapat melakukan renovasi besar terhadap bangunan karena berpotensi menambah nilai aset daerah.

    ”Kondisi kantor kami saat ini menurut penilaian kami masih kurang representatif karena masih banyak yang harus diperbaiki. Terutama lantai kantor dan lantai aula pertemuan yang kondisinya turun. Selama statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi karena itu akan menambah nilai aset. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” katanya.

    Natsir menambahkan, Bawaslu RI telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengupayakan peningkatan status aset yang digunakan, dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan.

    Menurut Natsir, perubahan status tersebut akan membuka peluang bagi Bawaslu untuk mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN guna melakukan revitalisasi atau perbaikan gedung.

    ”Kalau statusnya hibah, kami bisa mengusulkan bantuan anggaran ke Bawaslu RI untuk perbaikan gedung. Selama ini karena statusnya pinjam pakai, bantuan renovasi tidak bisa masuk,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut bukan kebutuhan yang bersifat mendesak, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang agar keberadaan kantor Bawaslu memiliki kepastian setelah masa pinjam pakai berakhir pada 2028.

    ”Masa pinjam pakai kantor kami habis tahun 2028. Nantinya siapa pun yang terpilih tidak perlu lagi khawatir soal kantor. Kalau pinjam pakai berakhir, tentu harus mengusulkan lagi dan bisa saja lokasi tersebut diperlukan untuk kepentingan organisasi perangkat daerah lainnya,” katanya.

    Natsir juga menyampaikan bahwa apabila usulan hibah disetujui, Bawaslu menginginkan adanya klausul yang mengatur bahwa aset tersebut tetap menjadi milik daerah apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan.

    ”Kalau suatu saat Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan, aset itu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi tidak menjadi aset pemerintah pusat,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren menyambut kunjungan kedatangan Ketua Bawaslu Kotim.

    ”Mereka mempunyai tugas melakukan konsolidasi demokrasi dengan menemui beberapa pimpinan di daerah sebagai bahan laporan mereka kepada pusat. Kami tentu sambut baik dan menekankan kembali peran dan tugas Bawaslu,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen.

    Dalam kesempatan tersebut, Waren menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.

    ”Peran Bawaslu adalah memastikan sistem demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

    Terkait usulan perubahan status gedung menjadi hibah, Waren menyatakan pemerintah daerah akan memproses setiap usulan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

    ”Kalau itu nanti silakan mereka bermohon. Pemerintah daerah akan melihat kondisi daerah dan memproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila memang sangat dibutuhkan dan memungkinkan untuk dilakukan hibah, tentu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.

    Namun hingga saat ini, lanjut Waren, belum terdapat program renovasi gedung Bawaslu yang bersumber dari APBD karena pemerintah daerah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Untuk anggaran renovasi dari pemerintah daerah saat ini belum ada, karena kita masih menghadapi efisiensi anggaran. Kalau ada program dari pusat, tentu bisa diusulkan oleh Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (hgn)

  • Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menurunnya pendapatan daerah serta berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).

    Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan.

    Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Aula Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran.

    Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut evaluasi kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Menurutnya, perkembangan dinamika pemerintahan, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, serta kebutuhan memperkuat kinerja birokrasi mengharuskan pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada.

    ”Evaluasi kelembagaan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan organisasi pemerintah daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Umar Kaderi.

    Umar menjelaskan, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

    ”Struktur organisasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

    Umar mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan penataan kelembagaan saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah terus dihadapkan pada kebijakan efisiensi akibat menurunnya pendapatan daerah dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

    ”FGD ini untuk melihat kondisi keuangan daerah yang dalam beberapa tahun ke belakang selalu ada efisiensi dengan menurunnya pendapatan daerah, menurunnya transfer pusat ke daerah, sehingga membuat kita harus berpikir ulang bagaimana pengeluaran kita harus disesuaikan dengan pendapatan yang ada saat ini,” ungkapnya.

    Karena itu, pemerintah daerah mulai mengkaji apakah struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

    Berdasarkan dokumen keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur berada di kisaran Rp2,1–2,3 triliun pada 2023–2024.

    Memasuki APBD 2026, pendapatan daerah  ditetapkan turun menjadi sekitar Rp1,94 triliun dengan porsi terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat.

    Penurunan ruang fiskal inilah yang kini mendorong Pemkab Kotim mengkaji ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, efisien, dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Menurut Umar, salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah menciptakan organisasi yang tidak gemuk secara struktur, tetapi tetap memiliki kapasitas besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

    ”Kita harap minim struktur tapi kaya fungsi. Artinya ada OPD-nya, strukturnya kecil tetapi fungsinya besar. Ini yang kita diskusikan hari ini untuk meminta pendapat dan masukan dari OPD tentang apa yang harus kita lakukan ke depan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan bukan bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun memperlambat pembangunan daerah.

    Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja lebih efisien di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.

    ”Kita harapkan walaupun minim struktur tapi kaya fungsi, tidak menghambat pembangunan di Kotim. Kita hanya menyesuaikan keuangan daerah seiring berkurangnya transfer ke daerah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Umar mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan penataan kelembagaan ke depan.

    Berbagai alternatif akan dikaji, mulai dari mempertahankan struktur yang ada hingga kemungkinan melakukan perampingan organisasi apabila dinilai diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari perangkat daerah.

    ”Kita analisa dan alternatif, apakah dipertahankan yang ada, apakah perlu perampingan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum yang digelar tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

    Saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap menghimpun masukan dan pandangan dari seluruh perangkat daerah.

    Melalui FGD tersebut, Pemkab Kotim berharap memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai dasar dalam menata kelembagaan perangkat daerah.

    Penataan itu diharapkan mampu mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, efisien, serta tetap mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.

    ”Pertemuan FGD ini kita hanya diskusi dengan OPD, bukan menentukan dan mengambil keputusan,” pungkasnya. (hgn)

  • Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Wilayah urban Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali diguncang oleh pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan domestik. Seorang perempuan muda berinisial SM (27) terpaksa harus menyudahi petualangan bisnis haramnya setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian. SM diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (2/6) siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Gerak-gerik Intaian Warga dan Penggerebekan di Gang Tiung Andai

    Operasi tangkap tangan terhadap perempuan berumur 27 tahun ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan hukum ini bermula dari kepedulian dan laporan proaktif masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas terselubung terlapor. SM disinyalir kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman padat tersebut.

    Mendapat pasokan informasi berharga, personel piket Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penjelajahan taktis dan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan target berada di titik koordinat yang tepat, petugas mengepung rumah terlapor dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan di sektor Ketapang tersebut.

    “Anggota Polsek Ketapang yang sedang piket menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumahnya,” terang AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

    Kamuflase Kotak Rokok dan Sitaan Sembilan Paket Sabu

    Untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum di lapangan, penggeledahan badan serta seisi rumah SM dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh ketua RT/RW serta tokoh warga setempat. Insting interogasi petugas terbukti jeli ketika memeriksa sebuah benda harian yang mencurigakan di dalam penguasaan terlapor.

    Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang dijadikan tempat kamuflase rapi. Saat kotak rokok tersebut dibuka, di dalamnya tidak berisi batangan tembakau, melainkan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan secara presisi, total berat kotor (bruto) dari sembilan paket sabu siap edar tersebut mencapai 4,37 gram.

    Di depan para saksi dan petugas, SM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui secara verbal bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah kendali dan penguasaannya.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Terlapor mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM beserta seluruh barang bukti korpus delikti langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan regulasi kodifikasi hukum pidana terbaru yang berlaku.

     Penangkapan SM di Gang Tiung Andai Kelurahan MB Hulu ini menguak sebuah tabir sosiologi kriminal yang kian mengkhawatirkan di Kota Sampit: keterlibatan aktif kaum perempuan di garis depan peredaran gelap narkoba. Perempuan tidak lagi sekadar menjadi korban manipulasi psikologis atau kurir pasif, melainkan sudah mengambil peran sebagai operator atau penguasa barang (stockist) di tingkat retail urban.

    Kemasan sembilan paket siap edar seberat 4,37 gram yang dipecah dalam bungkus rokok bermerek menunjukkan bahwa SM mengoperasikan taktik pemasaran eceran yang sangat cair dan lincah. Modus ini sengaja dipilih untuk menyasar konsumen kelas menengah ke bawah atau pemuda tanggung di wilayah Ketapang, sekaligus sebagai taktik mengelabui patroli rutin kepolisian.

    Polsek Ketapang menghadapi tantangan berat pasca-penangkapan ini. Mengunci SM di balik jeruji besi tidak akan menghentikan pasokan sabu di Jalan DI Panjaitan jika “bandar besar” yang menyuplai bungkus Marlboro Ice tersebut tidak diburu hingga ke akarnya. Polisi harus menekan tersangka untuk membuka mulut dan membongkar jalur logistik hulu dari serbuk putih ini, sebelum Gang Tiung Andai dan wilayah urban Sampit lainnya lumpuh secara sosial akibat epidemi narkoba yang kian merusak generasi muda. (***)

  • Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah berhasil meraih predikat unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Berstandar KUGI (Katalog Unsur Geografi Indonesia) Tahun 2026 yang melibatkan 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim sebagai produsen data.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim tersebut dibuka oleh Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Umar Kaderi.

    Bimtek menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia sebagai mitra pemerintah daerah dalam penguatan sistem informasi geospasial.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan untuk mengelola data geospasial tematik sekaligus meningkatkan kualitas data yang tersaji pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Melalui kegiatan ini kita harapkan akan meningkatkan sumber daya manusia pengelola simpul jaringan dalam mengelola data geospasial tematik dan peningkatan kualitas data pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Umar Kaderi saat membacakan sambutan Bupati Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Umar menekankan pentingnya standardisasi data geospasial yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar nasional.

    Selain itu, kegiatan bimtek ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan para produsen data dalam mengelola, mengintegrasikan dan menyajikan informasi geospasial yang valid guna mendukung pembangunan daerah.

    ”Simpul jaringan dI Kotim memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan, pengembangan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam melalui penyediaan data geospasial yang terintegrasi dan akurat,” ujarnya

    Menurutnya, informasi geospasial saat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan kebijakan daerah karena dapat membantu pemerintah memahami kondisi wilayah secara lebih rinci.

    ”Informasi geospasial dapat membantu dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

    Melalui bimtek tersebut, pemerintah daerah berharap peserta mampu menghasilkan peta yang memenuhi standar nasional, mudah diintegrasikan ke dalam jaringan informasi geospasial nasional, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. melalui struktur dan atribut rupa bumi yang baku.

    Umar juga meminta seluruh peserta untuk aktif memastikan data geospasial yang diproduksi masing-masing perangkat daerah tervalidasi dengan baik dan terintegrasi ke dalam Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sebelum membuka kegiatan secara resmi, ia turut menyampaikan terima kasih kepada BIG Republik Indonesia yang selama ini berkomitmen membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto menjelaskan bahwa peserta bimtek berasal dari 30 OPD yang berperan sebagai produsen dan pengelola data geospasial.

    ”Peserta diundang dari 30 OPD sebagai produsen yang mengolah data. Dari OPD inilah nanti data geospasial yang ada bisa digunakan,” ujar Alang Arianto.

    Alang mengatakan penguatan pengelolaan data geospasial di Kotim telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Pemkab Kotim telah melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan data geospasial dan pengembangan simpul jaringan daerah.

    Upaya tersebut membuahkan hasil pada 2024 ketika Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil meraih penghargaan dan masuk kategori unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional yang ditandai dengan status warna biru.

    ”Tahun 2024 kita mendapatkan penghargaan bahwa Kotim sudah unggul dengan warna biru,” ungkap Alang.

    Di Kalimantan Tengah lanjut Alang, hanya terdapat dua daerah yang berhasil memperoleh status tersebut, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Murung Raya.

    Sementara secara nasional, jumlah kabupaten yang berhasil meraih kategori unggul tersebut berjumlah 28 daerah.

    Meski demikian, Alang menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Geoportal Kotim pada 2025, masih terdapat sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas data yang tersedia.

    Karena itu, Bapperida kembali melaksanakan bimtek untuk memperkuat pemahaman OPD terhadap standar KUGI yang menjadi pedoman dalam penyusunan data dan informasi geospasial.

    Menurut Alang, KUGI merupakan standar yang mengatur unsur-unsur geografi dalam pembuatan peta sehingga data yang dihasilkan memiliki keseragaman dan dapat diintegrasikan secara nasional.

    ”KUGI ini bahasa geografi. Ketika membuat peta, ada ketentuan yang memang diizinkan sesuai skalanya. Itu yang kita sampaikan lagi kepada OPD sehingga data itu bisa dimanfaatkan untuk perencanaan,” jelasnya.

    Alang menambahkan, keberadaan data geospasial yang terstandar akan memudahkan pemerintah dalam melakukan analisis wilayah dan menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

    Sebagai contoh, pemerintah dapat dengan mudah melihat kondisi wilayah di wilayah utara maupun selatan Kotim , termasuk mengetahui persebaran fasilitas publik melalui titik koordinat yang tersimpan dalam sistem.

    ”Misalnya di Dinas Pendidikan, sekolah itu letaknya di mana saja, ada titik koordinatnya. Jadi ketika kita butuhkan datanya mudah dilihat” katanya.

    Alang juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan bimtek dengan menghadirkan narasumber dari BIG merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2023 melalui nota kesepahaman antara Pemkab Kotim dan BIG.

    Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat lebih mudah berkoordinasi dan memperoleh pendampingan teknis dalam meningkatkan kualitas jaringan informasi geospasial maupun pengembangan geoportal daerah.

    Pemkab Kotim juga berharap kualitas data geospasial yang dihasilkan seluruh OPD semakin baik, terstandar dan terintegrasi, sehingga mampu menjadi fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan daerah yang efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan.

    ”Tahun 2023 kita sudah MoU dengan Badan Informasi Geospasial. Jadi ketika ingin memperbaiki status jaringan dan geoportal kita, tinggal berkoordinasi dan mereka bersedia membantu,” pungkasnya. (hgn)

  • Kelompok Restoran Inflasi 4,10 Persen, Sepiring Nasi Lauk dan Ikan Bakar Kian ‘Mencekik’ Dompet Warga

    Kelompok Restoran Inflasi 4,10 Persen, Sepiring Nasi Lauk dan Ikan Bakar Kian ‘Mencekik’ Dompet Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bagi masyarakat urban Kota Sampit yang gemar berburu kuliner atau menggantungkan kebutuhan pangan harian dengan makan di luar rumah, kini harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menikmati sepiring hidangan di warung makan, kedai, hingga restoran di wilayah setempat kini merangkak naik secara signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merekam adanya tekanan ekonomi yang kuat pada sektor penyediaan makanan dan minuman di Bumi Gotong Royong ini.

    Lonjakan IHK dan Sumbangan Andil Inflasi Kota

    Berdasarkan data Berita Resmi Statistik (BRS) terbaru yang dirilis BPS Kotim, kelompok pengeluaran restoran di Sampit mengalami inflasi year-on-year (y-on-y) yang cukup tajam, yakni menyentuh angka 4,10 persen pada Mei 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan harga di tingkat pedagang makanan ini secara otomatis mengerek Indeks Harga Konsumen (IHK) pada kelompok tersebut dari yang semula 108,56 melesat ke angka 113,01.

    Kepala BPS Kabupaten Kotawaringin Timur Eddy Surahman, mengungkapkan bahwa meskipun kelompok ini hanya menaungi satu subkelompok yaitu jasa pelayanan makanan dan minuman efek domino yang ditimbulkannya langsung memukul pengeluaran harian masyarakat urban secara riil.

    “Kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran ini memberikan andil atau sumbangan terhadap inflasi tahunan Sampit sebesar 0,45 persen,” jelas Eddy Surahman, Rabu (3/6/2026)

    Ia menambahkan bahwa dinamika ini perlu dicermati karena langsung menyentuh kebutuhan pokok harian. “Meskipun kelompok ini hanya terdiri dari satu subkelompok, yakni jasa pelayanan makanan dan minuman, namun dampaknya langsung dirasakan oleh pengeluaran harian masyarakat urban di Sampit,” urai Eddy lebih lanjut.

    Anatomi Menu Pemicu: Dari Ikan Bakar hingga Gado-Gado

    Dari meja makan ke meja makan, BPS merinci secara detail deretan komoditas kuliner siap saji yang menjadi aktor utama pendorong inflasi di sektor restoran Sampit. Ikan bakar menjadi komoditas dengan daya dorong tertinggi di kelompok ini dengan memberikan andil inflasi sebesar 0,13 persen. Lonjakan tersebut diikuti oleh menu wajib harian masyarakat berupa nasi dengan lauk yang menyumbang andil sebesar 0,07 persen, serta ayam goreng yang menempati posisi berikutnya dengan kontribusi sebesar 0,05 persen.

    Komoditas jajanan seperti kue kering berminyak juga turut andil dengan menyumbang inflasi sebesar 0,04 persen. Sementara itu, beberapa hidangan populer lain seperti es, ayam bakar, dan sate mencatatkan angka yang seragam dengan masing-masing memberikan andil sebesar 0,03 persen. Untuk menu sarapan dan hidangan tradisional, ketupat atau lontong sayur menyumbang andil tahunan sebesar 0,02 persen, disusul oleh roti bakar, bubur, dan gado-gado yang masing-masing berkontribusi tipis sebesar 0,01 persen.

    Di sisi lain, grafik pergerakan harga bulanan (month-to-month) di sektor restoran terpantau bergerak jauh lebih lambat dan relatif stabil. Kelompok ini hanya mencatatkan andil inflasi bulanan sebesar 0,01 persen pada Mei 2026, yang dipicu secara spesifik oleh kenaikan harga komoditas bubur dengan andil sebesar 0,01 persen.

    Kenaikan harga menu siap saji di berbagai warung dan restoran di Kota Sampit bukanlah sebuah aksi ambil keuntungan sepihak secara serakah oleh para pelaku usaha mikro maupun makro. Jika kita membedah anatomi ekonominya secara kritis, fenomena ini adalah benteng pertahanan terakhir para pedagang yang terhimpit oleh meroketnya harga bahan baku di pasar domestik.

    BPS mencatat pada bulan yang sama, kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau di Sampit secara umum dihantam inflasi tahunan yang sangat tinggi, yakni mencapai 5,19 persen. Pelaku usaha kuliner dipaksa berhadapan dengan kenyataan bahwa komoditas hulu seperti ikan nila mengalami kenaikan harga tahunan dengan andil 0,29 persen, disusul minyak goreng dengan andil 0,24 persen, dan beras sebagai pangan utama menyumbang andil 0,23 persen.

    Kenaikan harga komoditas pokok ini bak simalakama bagi pemilik warung makan di Sampit. Jika mereka mempertahankan harga lama, mereka dipastikan gulung tikar akibat tergerus biaya produksi. Namun, ketika mereka memutuskan menaikkan harga jual ikan bakar atau nasi lauk demi bertahan hidup, daya beli masyarakat urban Sampit yang menjadi taruhannya.

    Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh memandang remeh inflasi restoran ini sebagai dinamika dagang biasa. Jika rantai pasok bahan pokok di pasar-pasar tradisional seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tidak segera distabilkan melalui intervensi pasar yang radikal, maka pemenuhan gizi masyarakat kelas pekerja di Sampit akan kian merosot akibat mahalnya harga sepiring nasi. (***)

  • 12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

    Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.

    Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.

    Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

    Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.

    Sapu Bersih Satgas PKH

    Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.

    Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.

    Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.

    Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.

    Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.

    Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.

    Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.

    Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan

    Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.

    Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.

    Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.

    Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.

    Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.

    ”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.

    Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.

    Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.

    ”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.

    Ancaman Pidana di Tanah Warisan

    Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.

    Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

    Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.

    Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.

    ”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.

    Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara

    Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.

    Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.

    Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

    Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.

    Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

    Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.

    Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.

    Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.

    Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.

    Tuntutan Verifikasi Lapangan

    Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.

    Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.

    Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.

    Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.

    ”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.

    PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)

  • Apatisme Utilitas Publik: Dua Hari Kabel Melintang di Jalan RA Kartini Baamang, Menanti Korban Jiwa Baru Bertindak?

    Apatisme Utilitas Publik: Dua Hari Kabel Melintang di Jalan RA Kartini Baamang, Menanti Korban Jiwa Baru Bertindak?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sikap abai terhadap kelayakan infrastruktur publik kembali mengancam keselamatan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak Minggu malam (31/5/2026) hingga Senin malam (1/6/2026), seuntai kabel utilitas dilaporkan dibiarkan menjuntai dan melintang rendah di ruas Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang. Kondisi tanpa penanganan ini memicu gelombang protes dari warga setempat karena dinilai menjadi jebakan maut yang sewaktu-waktu bisa merenggut keselamatan pengguna jalan, khususnya para pengendara roda dua.

    Jebakan Maut di Jalur Padat Baamang

    ​Berdasarkan investigasi di lapangan, titik bahaya ini membentang di sekitar kawasan depan Sonic Chicken hingga ke area simpang empat Jalan RA Kartini, tepat di depan Waroeng Wong Ndeso. Posisinya yang turun dan melintang rendah di tengah jalan membuat para pengendara motor kerap tidak menyadari keberadaan kabel tersebut hingga baru tersadar saat jarak sudah terlalu dekat.

    ​Ruas Jalan RA Kartini sendiri dikenal sebagai salah satu urat nadi aktivitas masyarakat yang sangat padat di wilayah Baamang. Keberadaan kabel yang menjuntai selama dua hari berturut-turut ini memaksa para pengendara untuk memperlambat laju kendaraan secara mendadak demi menghindari kecelakaan. Ketegangan di jalur ini kian memuncak saat malam hari akibat minimnya visibilitas dan ketiadaan tanda peringatan darurat di lokasi.

    Jatuhnya Korban di Tengah Pembiaran Otoritas

    ​Kekhawatiran warga bukan sekadar spekulasi di atas kertas. Pembiaran ini terbukti telah memakan korban luka akibat tersangkut kabel yang menjuntai tersebut. Ilham, salah seorang pengendara yang kerap melintasi jalur tersebut, memberikan kesaksian bahwa pemandangan pengendara yang nyaris celaka hingga terjatuh sudah menjadi rahasia umum dalam 48 jam terakhir.

    ​“Sudah dua kali ada orang jatuh karena tersangkut kabelnya. Hati-hati lewat situ,” ungkap Ilham dengan nada cemas saat melintas di lokasi.

    ​Kesaksian serupa diperkuat oleh Rahmad, warga lainnya yang mengeluhkan lambannya respons dari instansi pemilik kabel maupun dinas terkait. Ia menyayangkan ketidakpedulian ini karena informasi mengenai jatuhnya korban sebenarnya sudah mulai menyebar di kalangan masyarakat sekitar simpang empat Jalan RA Kartini.

    ​“Ada kabel turun di simpang empat Jalan RA Kartini depan Waroeng Wong Ndeso. Informasinya sudah dua hari ini belum diperbaiki. Sudah ada korban yang sangkut infonya,” keluh Rahmad dengan nada kecewa.

    ​Hingga pantauan visual terakhir dilakukan di lapangan pada pukul 20.30 WIB, gulungan kabel maut tersebut masih dibiarkan merayap di aspal tanpa ada tanda-tanda perbaikan dari pihak berwenang. Bahkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait mengenai penyebab runtuhnya kabel ataupun rencana penanganan darurat di lokasi.

    ​Kasus menjuntainya kabel di Jalan RA Kartini Baamang yang dibiarkan hingga dua hari berturut-turut adalah potret nyata dari buruknya sistem pengawasan dan lambatnya mitigasi kedaruratan infrastruktur di Kotim. Menunggu adanya laporan jurnalisme atau jatuhnya korban jiwa yang lebih fatal baru bergerak adalah pola kuno manajemen publik yang sangat tidak bertanggung jawab.

    ​Secara hukum, penyedia layanan utilitas baik itu instansi kelistrikan maupun perusahaan provider telekomunikasi memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan aset mereka tidak membahayakan ruang publik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa penyelenggara jalan atau pemilik utilitas dapat dituntut secara pidana jika kelalaian pemeliharaan infrastruktur menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    ​Polres Kotim dan Pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam melihat apatisme ini. Harus ada tindakan tegas berupa teguran keras hingga sanksi hukum bagi korporasi atau instansi pemilik kabel yang membiarkan asetnya menjadi jebakan maut bagi pengendara motor Sampit. Keselamatan nyawa warga di Jalan RA Kartini tidak boleh dikorbankan hanya karena ego sektoral atau kelambatan birokrasi dalam menggulung kabel usang. (***)

  • Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memasuki periode kelulusan tahun ajaran 2025/2026, potensi penahanan ijazah pelajar memantik atensi legislatif di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah mengingatkan seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tawar atau menahannya dengan alasan tunggakan biaya administrasi.

    ”Jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” kata Juliansyah, baru-baru ini.

    Menurutnya, dokumen kelulusan merupakan hak dasar pelajar setelah menuntaskan pendidikan.

    Kebijakan internal sekolah tidak boleh menghambat langkah siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja.

    Apabila terdapat kendala finansial dari pihak keluarga, ia menilai sekolah wajib merumuskan jalan keluar penyelesaian utang tanpa perlu menyita dokumen tersebut.

    ”Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk menagih kewajiban administrasi. Hak siswa harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Peringatan politisi Partai Gerindra itu memiliki pijakan hukum yang kokoh.

    Secara normatif, pelarangan ini merujuk teguh pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

    Regulasi yang terus menjadi standar acuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengamanatkan secara eksplisit bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun.

    Menyoroti potensi pelanggaran hak siswa tersebut, Juliansyah mendesak Dinas Pendidikan Kotim untuk memperkuat pengawasan selama masa pembagian ijazah nantinya.

    Intervensi instansi terkait dibutuhkan guna memastikan tidak ada aturan sepihak sekolah yang menabrak regulasi kementerian.

    Dia juga mendorong tenaga pendidik maupun komite sekolah untuk membangun komunikasi terbuka bersama wali murid jika terjadi kemacetan pembayaran, bukan mengambil langkah pintas dengan menahan dokumen.

    ”Kalau ada persoalan, duduk bersama dan cari jalan keluarnya. Jangan sampai anak yang sudah lulus justru kesulitan melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan karena ijazahnya masih ditahan,” ujarnya.

    Juliansyah mengingatkan, orientasi penyelenggaraan pendidikan sudah semestinya dikembalikan pada fungsi luhurnya, yakni berpusat pada kepentingan masa depan generasi muda, tanpa harus terhambat oleh kerumitan penagihan administrasi sekolah.

    ”Pendidikan harus menjadi sarana untuk membuka masa depan yang lebih baik. Jangan sampai ada anak yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya. (ign)