Kategori: Kalteng

  • Masjid Agung Wahyu Al Hadi Bagikan Ratusan Bungkus Daging Kurban

    Masjid Agung Wahyu Al Hadi Bagikan Ratusan Bungkus Daging Kurban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Momentum Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah dimanfaatkan pengurus dan jemaah untuk memperkuat kepedulian sosial.

    Tahun ini, panitia membagikan sekitar 700 bungkus daging kurban dan memastikan penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga esok hari.

    Ketua Pengelola Masjid Agung Wahyu Al Hadi, Wiyono mengatakan, pada pelaksanaan Idul Adha tahun ini panitia menyembelih tiga ekor sapi dan tiga ekor kambing yang berasal dari bantuan berbagai pihak serta partisipasi jemaah.

    ”Tahun ini ada tiga ekor sapi, terdiri dari satu ekor sapi bantuan Presiden Republik Indonesia dengan berat sekitar 1,3 ton, satu ekor sapi bantuan PT Agrinas Palma Nusantara dengan berat sekitar 400 kilogram, serta satu ekor sapi dari jemaah Fardu Kifayah Masjid dengan berat sekitar 350 kilogram,” kata Wiyono seraya mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI dan PT Agrinas Palma Nusantara yang telah menyalurkan hewan kurban untuk Masjid Wahyu Al Hadi.

    Wiyono mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban melibatkan pengurus masjid dan mulai dibagikan kepada masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB.

    Panitia menyiapkan sekitar 700 bungkus daging kurban dengan masing-masing paket berisi setengah kilogram daging bersih di luar tulang.

    ”Penyaluran dimulai jam satu siang. Total sekitar 700 bungkus dan setiap bungkus berisi setengah kilogram daging,” ujar Wiyono yang juga masih aktif menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kotim, Rabu (27/5/2026) siang.

    Ratusan warga terlihat mendatangi kawasan masjid sejak siang untuk mengambil daging kurban menggunakan kupon yang sebelumnya telah dibagikan panitia.

    Wiyono yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kotim menambahkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban masih akan dilanjutkan pada Kamis (28/5/2026) oleh PHBI Kotim.

    ”Besok pagi (hari ini,Red) dilanjutkan lagi oleh PHBI Kotim. Jadwal pemotongan mulai pukul 08.00 pagi dan penyaluran direncanakan pukul 12 siang. Ada tiga ekor sapi lagi dengan perkiraan sekitar 450 bungkus daging yang akan dibagikan,” ungkapnya.

    Sebelum pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, ribuan umat islam terlebih dahulu melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Agung Wahyu Al Hadi.

    Jemaah memadati masjid, teras hingga halaman masjid sejak pagi hari.

    Salat Idul Adha diimami oleh KH Abdul Hadi Ahmad dan Sublianur sebagai pengisi khutbah. Dalam khutbahnya, jemaah diajak meneladani nilai keikhlasan, pengorbanan, serta semangat berbagi kepada sesama sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS.

    Pelaksanaan Salat Idul Adha juga dihadiri Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (hgn)

  • Bagikan Ratusan Bungkus Daging Kurban, RSUD dr Murjani Sampit Tahun Ini Sembelih Tujuh Ekor Hewan Kurban

    Bagikan Ratusan Bungkus Daging Kurban, RSUD dr Murjani Sampit Tahun Ini Sembelih Tujuh Ekor Hewan Kurban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit.

    Pada perayaan Iduladha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah tahun ini, sebanyak lima ekor sapi dan dua ekor kambing kurban disembelih dan dibagikan kepada ratusan warga yang berhak menerimanya.

    Pemotongan hewan kurban yang berlangsung sejak pagi hingga Rabu (27/5/2026) siang, di Halaman Belakang RSUD dr Murjani Sampit, melibatkan puluhan panitia dari jajaran pegawai rumah sakit serta jemaah Masjid Assyifa RSUD dr Murjani Sampit.

    Proses penyembelihan dipimpin langsung oleh dokter spesialis radiologi, Denny Muda Perdana, yang bertindak sebagai jagal didampingi Ketua Panitia Pelaksana Kurban RSUD dr Murjani Sampit, Setia Rahmadi.

    Rahmadi mengatakan, kegiatan kurban di lingkungan rumah sakit dan Masjid Assyifa telah menjadi agenda rutin tahunan yang selalu mendapat antusiasme pegawai maupun jemaah masjid.

    ”Alhamdulillah kegiatan berkurban rutin dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Tahun ini ada sedikit penurunan jumlah hewan kurban dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu ada lima ekor sapi dan lima ekor kambing dari 40 nama yang berkurban, sedangkan tahun ini lima ekor sapi dan dua ekor kambing dari 37 nama yang kurban,” kata Setia Rahmadi yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Umum, Anggaran dan Keuangan RSUD dr Murjani Sampit.

    Rahmadi mengatakan, pelaksanaan kurban bukan sekadar ibadah tahunan, tetapi juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antarpegawai rumah sakit dan masyarakat.

    ”Melalui kegiatan ini kami ingin menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan kebersamaan, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan. Mudah-mudahan pelaksaanan kurban ini terus berlanjut dan hewan yang dikurbankan semakin bertambah di tahun mendatang,” ujarnya.

    PEMOTONGAN DAGING KURBAN: Proses pemotongan daging kurban di Halaman belakang RSUD dr Murjani Sampit, Jalan Batu Berlian, Rabu (27/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Pelaksanaan kurban di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan jumlah hewan kurban yang berfluktuatif setiap tahunnya.

    Berdasarkan catatan Kanal Independen, pada tahun 2020 terdapat empat ekor sapi dan tiga ekor kambing yang disembelih.

    Kemudian tahun 2021 sebanyak lima ekor sapi, tahun 2022 sebanyak tiga ekor sapi, tahun 2023 sebanyak tiga ekor sapi dan tujuh ekor kambing, tahun 2024 sebanyak dua ekor sapi dan dua ekor kambing, serta tahun 2025 meningkat menjadi lima ekor sapi dan lima ekor kambing.

    Bendahara Masjid Assyifa, Budiansyah, menambahkan seluruh proses penyembelihan berlangsung lancar dengan melibatkan sekitar 30 orang panitia.

    Panitia membagi tugas mulai dari proses penyembelihan, pemotongan daging, penimbangan hingga distribusi kepada masyarakat penerima.

    ”Daging kurban dipotong menjadi beberapa bagian kemudian dikemas ke dalam plastik dengan berat  tujuh ons ditambah tulangan per bungkus,” kata Budiansyah.

    Budiansyah menyebut panitia telah menyiapkan sekitar 700 kupon pembagian daging kurban yang disalurkan kepada pegawai rumah sakit, jemaah Masjid Assyifa, masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit serta warga kurang mampu.

    ”Kalau nanti masih ada sisa atau lebihan daging kurban, akan kami salurkan lagi ke pesantren dan panti asuhan,” tambahnya.

    Budiansyah memastikan seluruh hewan kurban yang disembelih telah melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum dipotong.

    Selain pemeriksaan sebelum penyembelihan atau antemortem, petugas kesehatan hewan juga melakukan pemeriksaan organ dalam setelah penyembelihan atau postmortem guna memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat.

    ”Tadi tim kesehatan hewan sudah memeriksa organ dalam hewan kurban dan semuanya aman serta layak konsumsi. Tidak ditemukan cacing pita maupun hal-hal yang membahayakan kesehatan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Semangat Berkurban Warga Muhammadiyah Kotim Meningkat, 46 Hewan Kurban Disembelih di 13 Lokasi

    Semangat Berkurban Warga Muhammadiyah Kotim Meningkat, 46 Hewan Kurban Disembelih di 13 Lokasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Semangat berkurban warga Muhammadiyah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah tahun ini mengalami peningkatan.

    Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kotim mencatat sebanyak 46 hewan kurban terdiri dari 36 ekor sapi, 8 ekor kambing dan 2 ekor domba disembelih di 13 lokasi yang tersebar di sejumlah cabang, masjid dan amal usaha Muhammadiyah.

    Ketua PD Muhammadiyah Kotim, Livenur Hasbi mengatakan, pelaksanaan kurban tahun ini tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga wujud kepedulian sosial warga Muhammadiyah kepada masyarakat luas.

    ”Alhamdulillah, tahun ini warga Muhammadiyah di lingkungan PDM Kotim kembali melaksanakan ibadah kurban dengan jumlah yang cukup besar dan tersebar di berbagai cabang hingga pelosok kecamatan di Kotim,” ujar Livenur Hasbi saat ditemui Kanal Independen di Kantor Sekretariat PD Muhammadiyah Sampit, Jalan RA Kartini, Rabu (27/5/2026).

    Livenur menjelaskan, hewan kurban tersebut berasal dari partisipasi warga Muhammadiyah, pengurus cabang, simpatisan hingga civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA).

    Adapun rincian hewan kurban di lingkungan Muhammadiyah Kotim yakni Sekretariat PDM Kotim sebanyak 2 ekor sapi, PCM Pulau Hanaut di Masjid Al Mukhtar 3 ekor sapi, PCM Mentaya Hilir Selatan di Masjid Mujahidin Samuda 4 ekor sapi dan 4 ekor kambing.

    Kemudian PCM Mentawa Baru Ketapang di SD Muhammadiyah Sampit 2 ekor sapi dan 4 ekor kambing, PCM Baamang di SD Muhammadiyah 1 Baamang 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing, PCM Cempaga Hulu di Masjid Al Azhar Desa Pelantaran 3 ekor sapi dan 2 ekor domba.

    Selanjutnya Masjid Al Muhajirin Sampit 2 ekor sapi, PCM Parenggean 2 ekor sapi, PRM Karang Tunggal 2 ekor sapi dan 2 ekor kambing, Universitas Muhammadiyah Sampit sebanyak 4 ekor sapi dan 1 ekor kambing, Lazismu Kabupaten Kotim 1 ekor sapi, Masjid Mujahidin Jemaras PCM Cempaga 2 ekor sapi serta PCM Mentaya Hulu 4 ekor sapi.

    Salah satu lokasi penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Kantor Sekretariat PDM Kotim di Jalan RA Kartini, Sampit. Di lokasi tersebut, panitia menyembelih dua ekor sapi yang berasal dari total 14 orang yang berkurban.

    PEMOTONGAN DAGING KURBAN : Rektor UMSA Ramadansyah bersama panitia kurban melakukan proses pemotongan daging kurban di selasar halaman Kampus I, UMSA Jalan Ki Hajar Dewantara, Rabu (27/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Proses penyembelihan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai pada pukul 12.00 WIB. Setelah itu, panitia langsung melanjutkan proses pengemasan dan distribusi daging kepada masyarakat.

    Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 20 panitia gabungan dari berbagai organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya PD Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah.

    Sekretaris PDM Kotim I Wayan Alap, menambahkan dua ekor sapi yang dipotong menghasilkan sekitar 220 bungkus daging kurban.

    ”Total berat daging bersih sekitar 170 kilogram. Pembagiannya sepertiga untuk 14 orang yang berkurban, sedangkan dua pertiganya dibagikan kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat sekitar, masing-masing setengah kilogram per bungkus,” jelasnya di sela proses pemotongan daging.

    Wayan mengatakan pelaksanaan kurban setiap tahun juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antarwarga Muhammadiyah dan masyarakat sekitar.

    ”Momentum Idul Adha ini bukan hanya soal penyembelihan hewan kurban, tetapi juga memperkuat syiar islam dan nilai gotong royong serta menebarkan kepedulian sosial,” tambahnya.

    UMSA Bagikan 500 Kupon Daging Kurban

    Selain di lingkungan PDM Kotim, penyembelihan hewan kurban juga berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sampit berjumlah 4 ekor sapi dan 1 ekor kambing.

    Hewan kurban tersebut berasal dari 29 orang yang berkurban terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan keluarga besar civitas akademika UMSA.

    Wakil Rektor II UMSA sekaligus Ketua Panitia Kurban, Mahmuddin mengatakan, proses penyembelihan dimulai lebih awal usai pelaksanaan Salat Iduladha di Lapangan Kampus I UMSA.

    ”Setelah salat Ied yang diimami Haji Akmal Thamroh, penyembelihan langsung dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. Kegiatan ini melibatkan sekitar 30 panitia dari unsur civitas akademika dan pengurus Masjid Al Mukhlishin,” ujar Mahmuddin.

    Daging kurban kemudian dibagikan mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Panitia menyiapkan sekitar 500 kupon untuk masyarakat penerima manfaat.

    Mahmuddin menjelaskan, setiap penerima memperoleh setengah kilogram daging beserta tulangan.

    Penerima manfaat berasal dari kalangan mahasiswa, staf kampus, warga sekitar hingga masyarakat di wilayah Mentaya Seberang.

    ”Mahasiswa sekitar 80 orang, warga sekitar kampus sekitar 80 orang, peserta kurban, kemudian ada juga masyarakat Mentaya Seberang melalui Masjid At Taqwa sekitar 30 orang,” katanya.

    Ia mengungkapkan jumlah hewan kurban di UMSA tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tiga ekor sapi.

    ”Alhamdulillah tahun ini meningkat menjadi empat ekor sapi dan satu kambing. Mudah-mudahan tahun depan bisa bertambah lagi menjadi lima ekor sapi,” harapnya.

    Sementara itu, Wakil Rektor III UMSA, selaku penanggung jawab distribusi memastikan seluruh daging kurban disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

    Panitia bahkan sengaja tidak menggunakan daging kurban untuk konsumsi internal agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

    ”Semua daging kurban, termasuk tulangan, dibagikan seluruhnya untuk masyarakat yang berhak. Bahkan panitia tidak memasak daging kurban untuk konsumsi internal. Kami siapkan konsumsi terpisah agar lebih banyak masyarakat yang menerima dan merasakan daging kurban tahun ini,” kata Alivermana.

    Aliv menambahkan, panitia juga memberikan perhatian kepada kelompok penyandang disabilitas, termasuk warga tuna rungu yang turut menerima pembagian daging kurban.

    ”Ada sekitar 10 bungkus khusus untuk warga tuna rungu juga menerima daging kurban. Kami memang mencari warga yang benar-benar layak menerima daging kurban. Kami harap semangat berbagi di Hari Raya Iduladha ini benar-benar berkah bagi yang berkurban dan dapat dirasakan semua kalangan masyarakat yang berhak menerimanya,” tandasnya. (hgn)

  • UMSA Optimistis Cetak SDM Berkualitas, Pendaftaran Mahasiswa Baru Masih Dibuka Hingga September

    UMSA Optimistis Cetak SDM Berkualitas, Pendaftaran Mahasiswa Baru Masih Dibuka Hingga September

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pendaftaran mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) tahun akademik 2026/2027 masih dibuka hingga 4 September 2026.

    Salah satu Kampus ternama di Kota Sampit ini, optimistis mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas melalui peningkatan mutu pendidikan, pengembangan sarana prasarana, serta rencana penambahan program studi baru.

    Rektor UMSA Ramadansyah melalui Kepala Biro Penerimaan Mahasiswa Baru, Kemahasiswaan dan Alumni UMSA Gita Anggraini mengatakan, pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 telah dibuka sejak 10 Januari 2026 bertepatan dengan Milad UMSA ke-3.

    Masa penerimaan mahasiswa baru dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama berlangsung sejak 10 Januari hingga 9 April 2026, gelombang kedua mulai 10 April sampai 25 Juni 2026 dan gelombang ketiga dibuka dari 26 Juni hingga 4 September 2026.

    ”Pendaftaran masih terus dibuka sampai September nanti. Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri daerah untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi,” kata Gita Anggraini, Senin (25/5/2026).

    MASIH DIBUKA: Calon mahasiswa baru saat melakukan pendaftaran di Kampus I UMSA, Jalan Ki Hajar Dewantara, Senin (25/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    UMSA berupaya memberikan kemudahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga tes wawancara dapat diselesaikan hanya dalam satu hari.

    ”Semua proses pendaftaran berlangsung cepat dalam satu hari selesai mulai dari proses pendaftaran, tes wawancara hingga administrasi lainnya,” katanya.

    Bahkan, bagi calon mahasiswa yang tidak dapat hadir langsung ke kampus, pihak universitas juga menyediakan layanan pendaftaran dan wawancara secara online.

    ”Kalau tidak bisa hadir langsung tetap bisa mendaftar secara online melalui wawancara online. Insya Allah semua calon mahasiswa baru dimudahkan untuk bisa mengenyam pendidikan di Universitas Muhammadiyah Sampit,” tambahnya.

    Untuk biaya pendaftaran, UMSA menetapkan tarif sebesar Rp200 ribu bagi calon mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Teknologi Pertanian (FTP). Sementara untuk Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu karena terdapat tahapan pemeriksaan kesehatan.

    Setelah seluruh proses selesai, calon mahasiswa nantinya akan menerima Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) setelah penutupan pendaftaran berakhir.

    Saat ini jumlah pendaftar mahasiswa baru di UMSA tercatat mencapai 235 orang. Pihak kampus menargetkan penerimaan mahasiswa baru tahun ini bisa mencapai 500 mahasiswa.

    ”Jumlah mahasiswa aktif saat ini sudah hampir 1.000 orang. Target kami tahun ini bisa mencapai 500 mahasiswa baru. Harapan kami dengan bertambahnya mahasiswa, fasilitas sarana dan prasarana juga dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya.

    Gita menjelaskan, selama masa pendaftaran mahasiswa baru, program studi yang paling banyak diminati dari Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), khususnya program studi kebidanan.

    Selain itu, minat pendaftaran juga cukup tinggi pada Program Studi Pendidikan Ekonomi, Bimbingan Konseling, Informatika, Agribisnis, Bahasa Inggris serta Gizi.

    Sementara program studi dengan jumlah peminat paling sedikit saat ini adalah Pendidikan Matematika.

    Saat ini UMSA memiliki tiga fakultas dengan delapan program studi. Ketiga fakultas tersebut yakni FKIP, Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes).

    Adapun program studi yang tersedia meliputi S1 Pendidikan Ekonomi, S1 Pendidikan Matematika, S1 Bahasa Inggris dan S1 Bimbingan Konseling di FKIP.

    Kemudian S1 Informatika dan S1 Agribisnis di FTP, serta S1 Gizi dan D3 Kebidanan di Fikes.

    UMSA juga tengah menyiapkan pembukaan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Saat ini proses pembukaan prodi tersebut masih menunggu izin dari pemerintah pusat.

    ”Saat ini kami masih menunggu izin keluar untuk Program Studi Pendidikan Agama Islam. Mudah-mudahan bisa dibuka tahun ini juga,” harap Gita.

    Selama tiga tahun berdiri sebagai universitas, UMSA terus menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Salah satu capaian penting yang berhasil diraih yakni memperoleh akreditasi ”Baik Sekali” dari BAN-PT pada 15 Desember 2024 lalu.

    UMSA resmi berdiri setelah Akademi Kebidanan Kotim yang berdiri 2007 dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sampit yang berdiri 1986, digabung menjadi universitas berdasarkan penetapan Kemendikbudristek pada 10 Januari 2023.

    Pada tahun pertama pendirian, tercatat sekitar 250 calon mahasiswa mendaftar. Perkembangan jumlah mahasiswa pun terus meningkat setiap tahun.

    Pada 2023 jumlah mahasiswa sekitar 600 orang, kemudian meningkat menjadi 824 mahasiswa pada 2024 dan pada 2025 telah melampaui target hingga mencapai sekitar 1.150 mahasiswa.

    ”Insya Allah seiring dengan peningkatan mutu pendidikan, mutu SDM serta sarana dan prasarana, mahasiswa UMSA akan terus bertambah dari tahun ke tahun,” ujarnya.

    Menurutnya, seluruh program studi yang dimiliki UMSA masih memiliki peluang besar di dunia kerja, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih membutuhkan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

    ”Lulusan guru dan kesehatan masih sangat dibutuhkan di Kotim karena daerah ini masih kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” tandasnya. (hgn)

  • UMSA dan IWPG Teken Kerja Sama, Kampus Siap Cetak Agen Perdamaian

    UMSA dan IWPG Teken Kerja Sama, Kampus Siap Cetak Agen Perdamaian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kerja sama antara Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) dan International Women’s Peace Group (IWPG) Indonesia menjadi langkah awal menghadirkan pendidikan perdamaian di dunia kampus.

    Program tersebut nantinya diarahkan untuk membentuk mahasiswa yang mampu menjadi agen perdamaian di lingkungan sosialnya.

    Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan antara Rektor UMSA Ramadansyah dengan Branch Manager IWPG Indonesia Ana Milana Puspitasari.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua IWPG Kotawaringin Timur sekaligus Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista, serta Direktur Politeknik Bisnis Lembaga Pendidikan Profesional Quantum Eddy Sabarudin yang juga berssmaan melakukan kerjasama dengan IWPG di Ruang Pertemuan Kampus I, UMSA, Senin (25/5/2026) siang.

    Dalam pertemuan itu, Rektor UMSA Ramadansyah menegaskan, kerja sama dengan IWPG Indonesia tidak boleh berhenti sebatas seremoni penandatanganan dokumen, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam aktivitas kampus.

    ”Melalui perjanjian kerja sama ini kita berharap materi-materi terkait apa yang menjadi kebutuhan IWPG, khususnya edukasi dan sosialisasi tentang perdamaian, bisa dilakukan di Universitas Muhammadiyah Sampit,” ujar Ramadansyah.

    Ia mengungkapkan, pihak kampus sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan IWPG Indonesia mengenai bentuk implementasi program yang akan diterapkan di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

    Salah satu rencana yang tengah disiapkan yakni menghadirkan materi pendidikan perdamaian kepada mahasiswa baru.

    ”Sudah saya komunikasikan dengan Ketua IWPG Indonesia. Kita tidak hanya tanda tangan, tetapi bagaimana kerja sama ini bisa diaplikasikan di sini. Salah satu materinya nanti bisa berasal dari IWPG,” katanya.

    Menurut Ramadansyah, kolaborasi tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    ”Tiga dharma perguruan tinggi kita ada pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bentuk seperti apa nantinya, itu yang akan kita kembangkan bersama,” ucapnya.

    Selain pendidikan perdamaian, kerja sama itu juga mencakup penguatan program green skills yang nantinya dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum maupun kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa.

    Langkah tersebut disebut selaras dengan visi Direktorat Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) yang mendorong pendidikan tinggi agar memiliki dampak luas bagi masyarakat.

    Sementara itu, Branch Manager IWPG Indonesia Ana Milana Puspitasari mengatakan pihaknya menawarkan berbagai program pendidikan perdamaian yang dapat diterapkan bagi mahasiswa UMSA.

    ”Bentuk kerja sama ini kami menawarkan pengaplikasian program-program IWPG yang bisa diterapkan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sampit,” kata Ana.

    Ana menuturkan, pendidikan perdamaian menjadi salah satu program utama IWPG yang menyasar berbagai kalangan, terutama generasi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa.

    ”Karena salah satu program utama IWPG adalah memberikan pendidikan perdamaian kepada semua kalangan, terutama mereka yang nantinya akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa,” ujarnya.

    Ana berharap pendidikan perdamaian tidak hanya menjadi materi pembelajaran semata, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mahasiswa.

    ”Kami berharap melalui mahasiswa, pendidikan perdamaian ini bisa tersebar luas dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Ana menjelaskan, International Women’s Peace Group merupakan organisasi perdamaian internasional di bawah naungan Heavenly Culture World Peace Restoration of Light (HWPL) yang berdiri di Korea Selatan pada 2013.

    IWPG bergerak sebagai organisasi nonprofit yang fokus pada pendidikan perdamaian, pemberdayaan perempuan, serta pencegahan konflik dan kekerasan.

    Organisasi tersebut juga mendorong perempuan menjadi agen perdamaian dalam kehidupan sosial.

    Ana mengungkapkan, salah satu pengajar di UMSA sebelumnya telah mengikuti pelatihan pendidikan perdamaian IWPG selama 10 kali pertemuan.

    Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari dasar-dasar kemanusiaan, penyebab konflik, penyelesaian konflik, hingga kesadaran tentang konflik yang kerap muncul dalam diri manusia.

    ”Yang paling penting dari pendidikan perdamaian adalah membuat setiap orang mengetahui siapa dirinya sendiri dan bagaimana memiliki rasa damai dalam dirinya,” katanya.

    Menurut dia, perdamaian yang dimulai dari individu akan memberikan dampak lebih luas terhadap lingkungan sosial.

    ”Melalui IWPG kami percaya, dari orang yang memiliki rasa damai, dia bisa mendamaikan keluarganya. Dari keluarga yang damai akan mendamaikan lingkungannya, lalu negaranya, hingga akhirnya diharapakan bisa mendamaikan dunia,” ujar Ana.

    Ana berharap materi serta sertifikasi pendidikan perdamaian yang telah diberikan IWPG nantinya dapat diadopsi dan diterapkan lebih luas kepada mahasiswa UMSA.

    ”Harapan kami setelah pelatihan ini, pendidikan tentang perdamaian bisa diterapkan kepada mahasiswa,” ujarnya. (hgn)

  • Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jamuan makan siang di pondok lahan sengketa Desa Sebabi awalnya menjanjikan penyelesaian damai.

    Sehari sebelum ketegangan pecah, perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, duduk semeja dengan tokoh warga.

    Percakapan mengalir akrab, berujung pada kesepakatan lisan agar kedua pihak saling menahan diri dan meniadakan aktivitas di lokasi.

    Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama. Keesokan harinya, 4 September 2025, ratusan pemanen sawit turun ke lokasi dengan kawalan sekuriti dan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

    Keputusan melanjutkan panen inilah yang memantik reaksi warga, lantaran kesepakatan sehari sebelumnya dianggap telah dilanggar.

    Petrus Limbas, yang datang ke lokasi untuk menagih janji tersebut, justru di kemudian hari menyandang status tersangka penganiayaan.

    Peristiwa itu juga menjadi titik awal rentetan kejadian yang menguras emosi, waktu, dan tenaga sejumlah warga hingga tokoh Sebabi.

    Laporan ini merupakan bagian dari liputan investigasi bersama Kanal Independen, Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.

    Tim menyusuri jejak kejadian ke lokasi dan menguji silang kesaksian warga dengan dokumen hukum serta keterangan aparat.

    Batalnya Janji dan Laras yang Terarah

    Pagi hari kejadian (6/5/2025), warga bersama tokoh adat dan pemerintah desa berkumpul di pondok perjuangan.

    Mereka mendapat informasi bahwa Kapolres Kotawaringin Timur dijadwalkan berkunjung.

    Harapan bertemu pucuk pimpinan kepolisian itu kandas. Hanya perwakilan Polsek setempat yang hadir.

    ”Kapolresnya tidak jadi datang. Hanya perwakilan polres dari polsek saja yang datang,” kata Yustinus Saling Kupang, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Senin (25/5/2026).

    Menurut Yustinus, pertemuan terpotong saat informasi mengejutkan masuk. Pihak perusahaan tengah memanen sawit, hanya berjarak sekitar 200 meter dari pondok mereka.

    PONDOK PERJUANGAN: Pondok yang dibangun warga di sekitar lahan sengketa untuk menuntut haknya. (Gunawan/Kanal Independen)

    Yustinus, Kepala Desa Sebabi Dematius, Petrus Limbas, belasan warga, bersama anggota kepolisian yang hadir mewakili Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi.

    Rombongan warga ini datang murni dengan tangan kosong. Jumlah mereka tak sampai 20 orang, kontras dengan 200 hingga 300 pemanen yang dikawal pengamanan bersenjata.

    ”Kami bersama kepala desa, damang, dan para tokoh masyarakat ditemani warga setelah mengetahui aktivitas panen itu, kemudian menyambangi pihak perusahaan dan berupaya mengingatkan jika lahan yang sedang mereka panen adalah lahan yang menjadi objek sengketa yang belum ada penyelesaiannya,” kata Petrus Limbas kepada wartawan di lokasi kejadian.

    Petrus mengaku sekadar mengangkat dan menggerakkan tangan untuk meminta rombongan perusahaan keluar.

    ”Tangan saya cuma begini saja,” katanya, memeragakan adegannya saat itu.

    Balasan atas peringatan itu adalah suara logam senjata yang disebut warga terdengar dari arah aparat.

    Beberapa warga mengaku mendengar suara ”krek-krek” yang mereka yakini sebagai tanda senjata siap untuk ditembakkan.

    Menurut kesaksian warga, laras senjata sempat diarahkan ke tubuh sang Damang.

    Merespons ancaman tersebut, seorang pemuda dari pihak warga sigap pasang badan. Dia berdiri di depan sang Damang.

    ”Tembak saja sini, tembak saja sini. Kalian ini digaji negara,” seru pemuda itu, seperti ditirukan saksi dalam keterangannya.

    Ketimpangan kekuatan siang itu sangat terlihat. Basuni, tokoh Sebabi yang usianya lebih 70 tahun, memilih berlindung di balik pohon sawit.

    Ingatannya melayang pada memori kelam penembakan warga di Desa Bangkal, Seruyan. ”Saya takut ditembak orang. Malu kita tua ini ditembak orang,” kata Basuni.

    ”Padahal kami semua tangan kosong. Tidak ada membawa senjata dan jumlah orang di lokasi tak sampai 20 orang. Mungkin hanya sekitar 15-an orang,” ucap seorang saksi mata lainnya.

    Ketegangan perlahan mereda, meski dua truk hasil panen melenggang keluar dari lokasi.

    Warga bahkan membuktikan niat damai mereka dengan mengawal operator alat berat milik perusahaan.

    ”Ada operator pemanen sawit yang bahkan sampai kami kawal agar keluar dengan aman, supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Yustinus.

    Malam harinya, seorang tokoh setempat menyebut ada anggota kepolisian yang juga kerabatnya menghubungi untuk meminta maaf.

    Menurut tokoh tersebut, dari keterangan polisi yang menelepon, aparat di lokasi sebenarnya tidak mengetahui akan berkonfrontasi dengan warga dan tokoh adat.

    ”Tiba-tiba disuruh ke situ. Seperti dijebak oleh perusahaan,” ujar tokoh tersebut, menirukan pesan yang disebut berasal dari anggota yang menghubunginya.

    Bukti yang Tak Pernah Diperlihatkan

    Laporan polisi terdaftar pada 6 September 2025. Petrus Limbas resmi berstatus tersangka melalui Surat Ketetapan nomor S.Tap.Tsk/14/II/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 24 Februari 2026.

    Pelapornya bernama Andri Alberto, karyawan PT BAP. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan status pelapor ini.

    ”Lapornya pribadi. Tapi, tetap didampingi dari perusahaan. Didampingi itu dalam artian karena dia karyawan,” kata Resky kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

    Dari penelusuran Kanal Independen bersama tim kolaborasi, sejumlah saksi di lokasi menegaskan tidak terjadi pemukulan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan pada Petrus.

    Petrus terlihat tenang sepanjang mendampingi penelusuran tim, meski dirinya terancam penjara dengan pasal yang disangkakan padanya.

    ”Saya tidak khawatir, karena saya memang tidak salah,” ujar Petrus, seraya mengakui, kasus itu merupakan pertama kali dirinya berhadapan dengan hukum.

    Petrus juga mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dia tidak diperlihatkan sama sekali bukti yang menjeratnya.

    Tokoh pemuda Sebabi yang juga koordinator pemilik lahan, Prioyono, yang juga hadir di lokasi menegaskan tidak ada pemukulan.

    Karena kejanggalan dalam penetapan tersangka itu, dia menilai hal yang dialami Petrus merupakan bentuk kriminalisasi.

    ”Menyatakan semuanya bahwa Petrus Limbas tidak ada melakukan pemukulan,” tegasnya.

    Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, mengajukan permohonan konfrontasi resmi pada 17 Maret 2026 karena ada perbedaan keterangan yang tajam.

    Pihak warga memiliki lima saksi mata yang konsisten membantah adanya pemukulan. Sebaliknya, pelapor hanya bermodal dua saksi pendukung. Namun, permohonan itu diabaikan.

    Resky menepis kesaksian warga itu dengan temuan penyidik. Menurutnya, Petrus dijadikan tersangka karena ada alat bukti pendukungnya.

    ”Kita ada dua alat bukti. Kita berimbangnya dengan pihak lain, rumah sakit yang visum dan rumah sakit yang merawat setelah kejadian. Jadi, dua alat buktinya. Menanyakan dari pihak perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

    PENJELASAN: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menjelaskan pada wartawan terkait insiden Desa Sebabi, Selasa (26/5/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Resky menambahkan, penyidik juga memperoleh video saat kejadian. Menurutnya, dalam video itu, ada gerakan-gerakan tersangka yang mengindikasikan adanya kejadian penganiayaan.

    ”Kalau Polri itu posisinya mencari alat bukti di luar kedua belah pihak. Ada visum, dari keterangan dokter. Ini dari penyidik yang saya dapat,” katanya, seraya menegaskan tak bisa merinci hasil visum medis tersebut memperlihatkan bukti penganiayaan di bagian mana, karena ada di penyidik.

    Sejumlah warga yang ditemui Kanal Independen mengaku tak sempat merekam situasi saat itu. Pihaknya tidak memiliki bukti apa pun untuk memperkuat dukungannya selain para saksi yang melihat langsung kejadian.

    Sementara itu, pernyataan penyidik berbanding terbalik dengan isi dokumen permohonan konfrontasi. Dalam dokumen resminya, Sapriyadi mengunci argumen tersebut dengan fakta di lapangan.

    ”Bahwa klien kami memiliki lima orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian (TKP) secara langsung, yang menyatakan tidak ada peristiwa pemukulan,” tulis Sapriyadi, membandingkannya dengan keterangan pelapor yang hanya didukung dua orang saksi.

    Bukti yang diklaim penyidik pun tak pernah kasat mata bagi pihak tersangka. Sapriyadi membeberkan fakta bahwa kliennya tidak pernah melihat dokumen medis pelapor.

    ”Dari saat saya mendampingi Petrus Limbas saya tidak pernah diperlihatkan bukti video dan foto. Apalagi hasil visum, kita tidak pernah diperlihatkan,” kata Sapriyadi.

    Melalui Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang diserahkan ke Polres Kotim pada 3 Maret 2026, Sapriyadi mengurai kekeliruan penerapan pasal.

    Andri Alberto tidak mengalami halangan bekerja dan beraktivitas normal sebagai karyawan PT BAP.

    Sesuai perundang-undangan pidana, andai pun terjadi insiden ringan yang tidak menimbulkan halangan pekerjaan, yang relevan diterapkan adalah Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351 ayat (1) yang ancaman pidananya jauh lebih berat.

    Hingga laporan ini ditulis, tidak ada tanggapan resmi penyidik terhadap argumentasi hukum tersebut.

    Ironi “Ultimum Remedium”

    Dalam doktrin hukum pidana, ada prinsip yang disebut ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir negara, bukan yang pertama.

    Sebelum seseorang dijerat pidana, jalur penyelesaian lain seperti perdata atau administrasi harus lebih dulu ditempuh dan gagal.

    Prinsip ini secara khusus relevan ketika akar perkaranya adalah sengketa hak atas tanah yang belum tuntas di ranah perdata.

    Resky menegaskan, Polres Kotim berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

    Agenda ini dijadwalkan hingga dua kali, namun berujung gagal karena pihak pelapor urung datang.

    Resky menegaskan, pihak pelapor tidak datang karena berada di luar kota. Menurutnya, harusnya pelapor datang ketika diundang. Apabila memang menolak atau menerima RJ, bisa disampaikan dalam mediasi tersebut.

    Meski demikian, Resky juga mengungkap, pihak pelapor juga mempertanyakan proses penanganan kasus itu, karena belum juga maju ke pemberkasan P21 di kejaksaan.

    ”Kita juga dimintain pertanggungjawaban sama yang melapor. Pak, cepat segera. Itu sudah cukup alat bukti. Sudah ada penetapan tersangka, kenapa enggak dimajukan?” kata Resky, menirukan desakan dari pelapor.

    Kapolres sendiri memastikan status perkara belum P21. “Belum. Belum selesai,” ujarnya.

    Mengenai tudingan kriminalisasi, Resky membantah hal tersebut. Menurutnya, Polri wajib menindaklanjuti peristiwa pidana. Dalam kasus Petrus, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur, meminta keterangan saksi, mencari alat bukti, dan lainnya.

    ”Kalau kriminalisasi itu, tidak ada kejadian apa-apa, serta merta kami jadikan tersangka,” tegasnya.

    Resky meminta pihak yang merasa keberatan dengan proses hukum itu, agar menempuh jalur yang tersedia, seperti praperadilan. Pihaknya juga berupaya menyelesaikan kasus itu secara adil.

    ”Siapa sih yang tega menersangkakan orang kalau tidak alat bukti? Itu (Petrus, Red) kan warga kita juga,” katanya.

    Perkara ini sejatinya berakar dari sengketa kepemilikan lahan yang erat dengan ranah perdata.

    Prinsip ultimum remedium menegaskan hukum pidana adalah jalan terakhir (last resort), bukan opsi pertama penindakan.

    Dalam praktik hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 kerap dijadikan rujukan dalam perkara yang berkaitan erat dengan sengketa keperdataan.

    Kapolres Kotim mengonfirmasi logika sengketa ini.

    ”Sebenarnya akar masalahnya, kalau masyarakat ini, akar masalahnya itu karena mereka menduduki lahan. Perusahaan itu mencoba berupaya kembali menguasai lahannya, kan jadi adanya penganiayaan. Nah, masyarakat itu kan dampaknya, karena ada permasalahan di awal. Kalau enggak ada permasalahan, enggak ada penganiayaan,” katanya.

    Alasan Penempatan Aparat

    Resky juga mengomentari persoalan penempatan aparat di lokasi kejadian. Petugas memang sengaja ditempatkan karena lokasi itu dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dengan adanya konflik lahan.

    ”Sejauh yang saya tahu, kan diduduki itu lahan. Saya langsung ngomong minta kades dan lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana. Untuk menghindari supaya tidak terjadi tindak pidana itu, di situ memang ada anggota yang jaga,” katanya.

    Mengenai aktivitas panen yang dikawal aparat bersenjata, Resky tak mengomentari lebih jauh.

    ”Terkait mereka mau panen atau apa itu, saya tidak tahu kalau di situ ada polisi. Karena polisi yang jaga itu di daerah yang didudukin, lokasinya kan itu di dekat jalan kalau gak salah,” katanya.

    Demikian pula terkait peristiwa penodongan dan pengokangan senjata yang diungkap warga, Resky tidak membenarkan maupun membantah pengakuan warga tersebut.

    Dia hanya menegaskan agar akar masalah tersebut agar diselesaikan.

    Menjaga Tanah, Menantang Sistem

    Bagi masyarakat Sebabi, tanah sengketa itu bukanlah sekadar aset komersial, melainkan sejarah ruang hidup mereka.

    Kepala Batamad Kecamatan Telawang, Yastok, mengenang masa kecilnya di wilayah tersebut.

    ”Kami masyarakat memiliki tanah dan lahan itu sebelum ada jalan negara saja belum ada. Jalan negara Sampit-Pangkalan Bun ini belum ada. Dulunya lewat sungai dengan jalan setapak,” ungkap Yastok.

    Sikap perusahaan terdahulu yang menghargai keberadaan warga menjadi perbandingan telak bagi warga hari ini.

    ”Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” tambah Yastok.

    Perkara pidana yang menjerat Petrus Limbas berkelindan dengan langkah hukum perdata dari pihak korporasi.

    Selain Petrus, tiga tokoh warga lainnya kini juga harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Damang Telawang Yustinus.

    Dokumen petitum gugatan memperlihatkan besarnya skala tekanan yang dihadapi warga.

    Baca Juga: Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    Perusahaan, yang mengklaim sah memegang sederet izin pelepasan kawasan hutan, menuding para tergugat telah menduduki lahan seluas 50,38 hektare dengan cara mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit.

    Atas dasar itu, PT BAP meminta pengadilan menghukum warga mengosongkan lahan serta membayar kerugian materiil sebesar Rp4,48 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

    Total tuntutan ganti rugi tersebut mencapai lebih dari Rp104 miliar, belum termasuk ancaman denda uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan.

    Sengketa di Sebabi menambah panjang daftar konflik pertanahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024 terjadi 295 konflik lahan di Indonesia, menyisakan 399 kasus kriminalisasi warga.

    KPA menilai pola konflik agraria kerap diikuti pelaporan hukum terhadap warga sebelum sengketa lahannya selesai.

    Petrus Limbas dan belasan warga Sebabi adalah sekumpulan petani tangan kosong yang berhadapan dengan pengamanan bersenjata sekaligus gugatan perdata bernilai fantastis demi menuntut haknya.

    Sejumlah regulasi nasional sebenarnya telah memuat pedoman perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidupnya.

    Namun, hingga kini, belum terlihat adanya penggunaan instrumen perlindungan tersebut dalam penanganan perkara ini.

    Perkara pidana dan gugatan ratusan miliar rupiah ini rupanya sekadar lapis luar dari konflik Sebabi.

    Liputan investigasi kolaborasi ini akan berlanjut. Edisi berikutnya bersiap menelusuri akar persoalan yang lebih dalam, yakni membongkar deretan kejanggalan perizinan perusahaan.

    Berbekal pengakuan warga dan hasil penelusuran silang dokumen legal, tim redaksi akan menguji keabsahan klaim penguasaan lahan yang bertahun-tahun mengungkung ruang hidup masyarakat setempat.

    Di tengah sengkarut persoalan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan penjelasan utuh ke publik terkait konflik dan langkah hukum yang mereka tempuh.

    Tanggapan hanya sempat muncul dari bagian legal PT BAP, Asean. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026, ia sekadar memberi penegasan terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, hingga status HGU perusahaan, dibiarkan tanpa jawaban.

    Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen. Namun, hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Mediasi Disbun Kalteng Sepakati Proses Plasma Tumbang Sapiri, Eksekusi Beralih ke Pemkab Kotim

    Mediasi Disbun Kalteng Sepakati Proses Plasma Tumbang Sapiri, Eksekusi Beralih ke Pemkab Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah lebih dari setahun berproses di berbagai tingkat mediasi, sengketa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen antara warga Desa Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) memasuki babak baru.

    Mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah itu menyepakati penyelesaian hak plasma warga akan dilimpahkan secara teknis kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dokumen notulensi kesimpulan rapat mencatat posisi riil penyaluran plasma perusahaan.

    Dari total realisasi kewajiban seluas 1.813,78 hektare atau 18,65 persen yang tersebar di lima kelompok, warga Desa Tumbang Sapiri yang tergabung dalam Koperasi Produsen Dayak Misik secara eksplisit dicatat “belum diakomodir”.

    ”Notulen itu menjadi landasan pelimpahan penyelesaian ke tingkat kabupaten,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, Selasa (26/5/2026).

    Antoni membenarkan pergeseran kewenangan eksekusi tersebut. Menurutnya, pertemuan di provinsi menghasilkan komitmen awal yang baik dari perusahaan.

    ”Hasil dari provinsi kemarin positif. Perusahaan akhirnya bersedia merealisasikan plasma di bawah Koperasi Dayak Misik,” kata Antoni.

    ”Saya sudah kirim surat ke Pemkab Kotim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

    Surat permohonan mediasi lanjutan bernomor 003/Kop-P-DMTS/DS/TS/V/2026 itu ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Daerah pada 18 Mei 2026.

    Salinan surat turut dikirimkan ke Camat Mentaya Hulu, Danramil 1015-08, Kapolsek Mentaya Hulu, dan Kepala Desa Tumbang Sapiri.

    Dokumen kesimpulan rapat provinsi mengamanatkan pemerintah daerah setempat untuk menangani penyelesaian dengan pendekatan luas wilayah administrasi desa secara proporsional, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan melaporkan hasilnya kembali kepada Gubernur Kalimantan Tengah.  (ign)

  • Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade berlalu, tunggul sawit tua di hamparan Desa Sebabi telah diratakan dan berganti bibit baru, tetapi uang ganti rugi yang dijanjikan korporasi tak pernah tiba.

    Ketika kesabaran dua ribu kepala keluarga habis dan mereka turun ke lahan, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak membalasnya dengan penyelesaian kompensasi.

    Anak usaha Sinar Mas Group itu membalasnya dengan melayangkan gugatan perdata Rp104 miliar, yang dijatuhkan tepat di kepala tiga tokoh desa yang saat itu justru sedang berupaya mencegah situasi memburuk.

    Dematius, yang sudah tiga periode menjabat Kepala Desa Sebabi, tahu betul akar masalahnya. Lahan yang kini dikuasai perusahaan itu belum pernah sekalipun tersentuh ganti rugi.

    ”Intinya kan belum diganti rugi. Wajar masyarakat menuntut karena sudah replanting,” katanya, Senin (25/5/2026).

    Namun, kehadirannya di tengah warga itulah yang menyeret namanya ke meja hijau. Ia bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan anggota DPRD Kotim Parimus, diperkarakan dalam gugatan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    ”Tidak ada satu pun surat dari kepala desa yang mengklaim lahan itu. Nah, saya sebagai kepala desa mendampingi masyarakat di dalam tugas. Masa kepala desa yang digugat?” tanya Dematius.

    Menahan Potensi Pertumpahan Darah

    Seruan, tokoh warga Sebabi yang tahu betul setiap jengkal lahan di kawasan itu, menegaskan gugatan korporasi terhadap ketiga tokoh tersebut salah sasaran.

    Lahan seluas puluhan hektar yang diperkarakan murni milik masyarakat, bukan aset pribadi kepala desa, damang, maupun anggota dewan.

    Kehadiran ketiga tokoh di lokasi konflik memiliki satu tujuan pasti, yakni mencegah skenario berdarah.

    ”Mereka hadir di situ untuk menengahi masyarakat. Kalau masyarakat itu tidak ada koordinator gini nanti, bahaya kan. Karena masyarakat punya ide,” kata Seruan.

    Dia mengingatkan, ketiadaan pendampingan tokoh masyarakat bisa memicu bentrokan fisik, mengulang tragedi di daerah lain.

    Alasan serupa tercatat kuat dan resmi dalam dokumen negara. Dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026, Parimus, yang juga berstatus Tergugat III, menegaskan posisi dan motif utamanya di hadapan perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.

    ”Karena saya tidak mau sampai masyarakat Kotim turun ke lapangan dan ada kerusuhan dan anarkisme,” tegas Parimus.

    Yustinus Saling Kupang menyuarakan keprihatinan yang sama. Dia mengaku tak habis pikir perusahaan bisa menggugat orang yang justru meredam masyarakat.

    ”Jangankan seratus miliar, satu miliar pun saya tidak pernah melihat wujudnya,” katanya.

    Turun ke lapangan adalah keharusan moral untuk membela keselamatan warga. “Kalau bukan kami ini, siapa lagi?” ucapnya.

    Yustinus juga menegaskan, pihaknya selama ini sudah berusaha menempuh jalur yang ada sambil berusaha menjaga situasi tetap kondusif.

    Dia mengaku mendapat dukungan dari banyak kalangan, baik di Kotim maupun daerah lain, yang siap menurunkan massa memprotes gugatan terhadap dirinya bersama Kades dan anggota DPRD Kotim.

    ”Ada banyak pihak yang menghubungi saya. Mereka menyatakan siap menurunkan massa,” katanya.

    Menagih Janji Negara

    Tekanan gugatan perdata ini memaksa para tokoh desa menoleh kepada pemerintah sebagai tameng pelindung.

    Rapat mediasi di Palangka Raya pertengahan Mei lalu sempat memunculkan harapan ketika pemerintah provinsi berjanji menelaah kasus hukum yang menjerat mereka.

    Namun, Dematius mempertanyakan kelanjutan hasil telaah tersebut dan mendesak ketegasan negara di hadapan korporasi.

    ”Ini kan kemarin tim hukum provinsi, akan menelaah itu. Upaya mereka kan kami dilindungi oleh mereka seharusnya, kan?” kata Dematius.

    “Makanya kami tunggu,” tambahnya.

    Yustinus mempertegas desakan tindak lanjut rapat. Pasalnya, dalam rapat itu ditegaskan bahwa gugatan perusahaan terhadap pihaknya jelas salah dari pejabat provinsi.

    ”Assisten II (Pemprov Kalteng) saat itu mengatakan gugatan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

    Satu Kawasan, Dua Perlakuan

    Konflik bersama Sinar Mas ini menjadi anomali di wilayah Kecamatan Telawang. Dematius mencontohkan operasional perusahaan lain seperti PT Wilmar Group dan PT Sukajadi Agro yang mampu berjalan berdampingan tanpa gejolak sosial.

    ”Dari perusahaan lain itu ketika mereka datang, waktu mau pengolahan mereka beri kompensasi untuk warga melalui pemerintahan desa, melalui tim mereka. Ketika ganti rugi lahan itu ada penandatanganan kepala desa, camat di situ,” ungkap Dematius.

    Sejumlah pihak yang ditemui Kanal Independen dalam kolaborasi liputan menelusuri jejak sengketa bersama Kalteng Today, kaltengbersuara.com, dan Tinta Borneo ini, kian memperkuat informasi bahwa hanya jaringan Sinarmas Group di wilayah itu yang terkesan bebal.

    Desakan Pemuda Sebabi

    Prioyono, tokoh pemuda Desa Sebabi, mendesak Pengadilan Negeri Sampit memutuskan bijak perkara perdata yang menyeret tiga tokoh yang telah mendampingi pihaknya dalam mengawal hak masyarakat.

    ”Mereka hadir mewakili kami sebagai masyarakat ketika kami menuntut hak kami di pihak perusahaan. Ketika perusahaan tidak merealisasikan tuntutan kami, maka kami membawa tokoh kami seperti Pak Damang, Pak Kepala Desa, anggota dewan seperti Pak Parimus,” katanya.

    Prioyono juga berharap kepada pemerintah daerah, baik Pemkab Kotim maupun Pemprov Kalteng, agar ikut membantu perjuangan masyarakat menyelesaikan tuntutan ganti rugi.

    Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun. ”Kalau memang itu gugatan itu tetap dijalankan, kami akan demo, turun tangan ke sana. Kami banjiri Kota Sampit dengan massa yang 2.000 lebih itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, bagian legal PT BAP, Asean, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026 lalu, hanya menyampaikan satu hal.

    Menurutnya, gugatan tidak menyebut jabatan para tergugat, melainkan nama personal.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk soal dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, dan status HGU perusahaan, tidak dijawab.

    Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama. Hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Penjelasan Lengkap Pembangunan Batalyon Mentaya di Sampit, TNI Sebut Tidak Masuk Lahan Sengketa

    Penjelasan Lengkap Pembangunan Batalyon Mentaya di Sampit, TNI Sebut Tidak Masuk Lahan Sengketa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.

    Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.

    Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.

    ”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.

    Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.

    ”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.

    Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.

    ”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.

    Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.

    ”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.

    Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.

    ”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.

    ”Dari negara,” jawab Panca.

    “Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.

    Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.

    ”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.

    Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.

    KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.

    Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.

    Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.

    Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.

    Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.

    Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.

    Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.

    Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.

    Sengketa Ganti Rugi 1996

    Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.

    Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.

    Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.

    SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

    Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.

    Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.

    Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.

    ”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.

    Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.

    Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.

    Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.

    BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.

    ”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.

    Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.

    ”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.

    Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.

    Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,

    Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.

    Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.

    Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.

    PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.

    ”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.

    ”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.

    Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.

    ”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.

    Tiga Tuan, Satu Hamparan

    Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.

    Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.

    Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.

    ”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.

    TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.

    Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.

    ”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat  mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.

    Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.

    Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.

    ”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.

    Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.

    Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.

    Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.

    Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak

    Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.

    Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.

    Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.

    ”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.

    Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.

    ”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.

    Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.

    Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

    Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.

    Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.

    Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.

    Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.

    Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.

    Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.

    Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.

    Target Penyelesaian

    Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.

    Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.

    ”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.

    Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.

    Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.

    Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

    Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.

    Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.

    ”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.

    ”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya

    Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.

    Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.

    ”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.

    ”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.

    Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.

    ”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.

    Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.

    ”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya. (hgn/ign)

  • Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.

    Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.

    Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.

    ”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.

    Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.

    Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.

    Batas Waktu dan Pergeseran Istilah

    Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.

    Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.

    Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.

    Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.

    ”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.

    Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

    Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.

    Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.

    ”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.

    Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.

    Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).

    ”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.

    Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.

    Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.

    ”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.

    Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.

    Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.

    Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.

    Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.

    Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.

    Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.

    ”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.

    Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.

    Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.

    ”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.

    Kerumitan di Tingkat Tapak

    Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.

    Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.

    Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.

    ”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.

    Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.

    ”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.

    Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

    Pintu Keluar Perdata

    Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.

    Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.

    Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.

    ”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.

    Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.

    Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.

    ”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.

    Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.

    Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.

    ”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.

    Suara dari Kursi Tertinggi

    Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.

    Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.

    ”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.

    Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.

    ”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.

    Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.

    Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.

    Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.

    Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.

    Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.

    ”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.

    Tragedi yang Berjalan Sendiri

    Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.

    Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.

    Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.

    Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.

    PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.

    Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.

    Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.

    Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.

    Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.

    ”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.

    Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.

    Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)