Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Karyawan Cuci Motor Ditemukan Tewas di Area Pemakaman GBI, Diduga Dipicu Tekanan Batin Mendalam

    Karyawan Cuci Motor Ditemukan Tewas di Area Pemakaman GBI, Diduga Dipicu Tekanan Batin Mendalam

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sudut sunyi area pemakaman Kristen GBI Km 74, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak berubah menjadi pusat perhatian publik pada Rabu (10/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang pria paruh baya ditemukan terbujur kaku tak bernyawa di tengah keheningan kompleks pekuburan tersebut, menguak drama kepasrahan hidup yang luput dari radar kepedulian sosial lingkungan urban.

    Penemuan di Tengah Makam dan Jejak Isolasi Sosial

    Identitas jasad pria malang tersebut dipastikan bernama Kurnadi (40), warga asli yang bermukim di kawasan RT 04 RW 02 Desa Pelantaran. Sehari-harinya, korban dikenal sebagai sosok pekerja keras yang menyambung hidup dengan menjadi karyawan di sebuah jasa pencucian sepeda motor lokal.

    Kabar penemuan mayat Kurnadi seketika menyebar cepat dari mulut ke mulut hingga memicu gelombang kedatangan warga yang penasaran sekaligus terpukul atas nasib tragis sang pelayan jasa kebersihan kendaraan tersebut. Suasana duka pun langsung mengunci lingkungan rumah orang tua korban begitu tubuh kaku Kurnadi dievakuasi dari TKP.

    Otoritas pemerintahan setempat membenarkan peristiwa memilukan ini setelah menerima manifes laporan dari pihak kepala desa. Camat Cempaga Hulu, Sarju, membeberkan bahwa di balik status kedudaannya, Kurnadi diduga kuat sedang memikul beban psikologis yang teramat berat dan destruktif selama bertahun-tahun tanpa adanya ruang katarsis atau curahan hati yang memadai.

    “Benar, telah meninggal dunia warga RT 04 RW 02 Desa Pelantaran atas nama Kurnadi. Informasinya korban mengalami tekanan batin setelah lama berpisah dengan keluarganya (istri dan anak) selama kurang lebih tiga tahun terakhir,” ungkap Sarju saat memberikan konfirmasi resmi pada Kamis (11/6/2026).

    Olah TKP Taktis dan Penolakan Otopsi Pihak Keluarga

    Merespons laporan darurat dari masyarakat, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Edi Hariyanto, langsung mengerahkan personel gabungan Polsek dan Pos Polisi Pelantaran untuk mengepung area makam GBI guna melakukan sterilisasi perimeter serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP,” terang Iptu Edi Hariyanto.

    Di lokasi kejadian, selain mengamankan jasad korban, unit identifikasi juga mengumpulkan sejumlah barang pribadi yang melekat dan tertinggal di sekitar perimeter penemuan sebagai material penyelidikan penunjang. Kendati demikian, teka-teki medis mengenai penyebab pasti kematian Kurnadi dipastikan tidak akan diuji di meja forensik interlokal.

    Pihak keluarga besar korban secara bulat menyatakan keikhlasan mereka dan memandang kematian Kurnadi murni sebagai sebuah musibah takdir. Mereka menolak keras segala bentuk tindakan pembedahan atau autopsi medis, yang kemudian dituangkan ke dalam lembaran surat pernyataan resmi hitam di atas putih di hadapan penyidik.

    “Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” tegas Edi. Kendati autopsi ditolak, Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu menegaskan tetap melakukan pendalaman administratif guna memastikan tidak ada unsur kejahatan luar biasa (foul play) di balik kematian korban. Pasca-evakuasi, jasad Kurnadi langsung dikebumikan sore itu juga oleh pihak keluarga dibantu warga lokal di pemakaman desa setempat.

    Kematian Kurnadi di area pemakaman GBI Km 74 ini bukan sekadar statistik kematian biasa, melainkan sebuah alarm sosial yang berdering nyaring mengenai fenomena silent killer berupa depresi akut di kalangan pekerja sektor informal Kotim. Lokasi penemuan jasad di area pekuburan secara semiotik mengindikasikan adanya ruang keputusasaan yang mendalam; sebuah pelarian psikologis di mana korban memilih menyendiri di tempat peristirahatan terakhir guna meratapi tekanan batin akibat keterpisahan domestik.

    Sebagai buruh cuci motor dengan penghasilan harian yang fluktuatif, Kurnadi mewakili potret kelas pekerja bawah yang kerap kali mengalami isolasi sosial ganda. Mereka tidak hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga miskin akses terhadap layanan kesehatan mental (mental health support). Di tengah budaya masyarakat pedesaan yang maskulin, beban psikologis akibat perceraian atau kehilangan hak asuh anak selama tiga tahun sering kali dianggap tabu untuk dibicarakan, dipendam sendiri, hingga menjelma menjadi bom waktu yang siap mengakhiri kewarasan.

    Perangkat desa, pemuka agama, serta jejaring RT di Cempaga Hulu tidak boleh menutup mata pasca-pemakaman Kurnadi. Solidaritas komunal tidak boleh hanya muncul di hilir saat jasad sudah terbujur kaku di keranda. Kasus ini harus memicu kesadaran preventif hulu: perlunya mengaktifkan kembali jaring pengaman sosial berbasis tetangga (peer-to-peer support).

    Kita dituntut lebih peka mendeteksi perubahan perilaku para pekerja rentan di sekitar kita mereka yang mendadak menarik diri dari pergaulan atau menunjukkan tanda-tanda stres berat. Negara melalui Puskesmas juga harus mulai meluaskan program konseling psikologis gratis hingga ke tingkat desa, agar masyarakat kelas bawah memiliki ruang aman untuk bersandar sebelum keputusasaan membimbing langkah kaki mereka menuju kesunyian kolong pemakaman. (***)

  • Google Kena Putusan Hukum Gara-Gara Ringkasan AI di Hasil Pencarian

    Google Kena Putusan Hukum Gara-Gara Ringkasan AI di Hasil Pencarian

    Kanalindependen.id – Google menghadapi tantangan hukum baru setelah sebuah pengadilan di Jerman memerintahkan perusahaan tersebut menghentikan sementara penayangan fitur ringkasan berbasis kecerdasan buatan (AI) atau AI Overviews dalam kasus tertentu. Putusan ini menjadi salah satu keputusan hukum paling signifikan yang menyoroti tanggung jawab perusahaan teknologi atas informasi yang dihasilkan AI.

    Perkara bermula ketika sebuah organisasi nirlaba menggugat Google karena AI Overviews menampilkan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merusak reputasinya. Ringkasan yang dihasilkan AI disebut memuat klaim yang tidak didukung fakta, sehingga memicu gugatan ke pengadilan.

    Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan perintah sementara (injunction) yang mewajibkan Google menghentikan penyajian ringkasan AI yang memuat informasi bermasalah tersebut selama proses hukum berlangsung.

    Salah satu pertimbangan penting pengadilan adalah bahwa pengguna internet pada dasarnya masih dapat memperoleh informasi langsung dari hasil pencarian konvensional tanpa harus mengandalkan ringkasan yang dibuat AI. Menurut hakim, manfaat fitur tersebut tidak lebih besar dibanding potensi kerugian apabila AI menghasilkan informasi yang keliru.

    Pengadilan juga menilai bahwa ketika sistem AI menyusun informasi dari berbagai sumber menjadi sebuah narasi baru, perusahaan penyedia layanan tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab atas akurasi hasil yang ditampilkan kepada pengguna.

    Selama ini Google menyatakan AI Overviews dirancang untuk membantu pengguna memperoleh jawaban lebih cepat dengan merangkum informasi dari berbagai situs web. Namun, perkara di Jerman menunjukkan bahwa kesalahan dalam ringkasan AI dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengandung informasi yang salah atau mencemarkan nama baik.

    Putusan tersebut dipandang sebagai preseden penting bagi perkembangan regulasi AI generatif, khususnya layanan pencarian berbasis AI. Sejumlah pengamat menilai keputusan ini dapat mendorong gugatan serupa di negara lain apabila sistem AI menghasilkan informasi yang tidak akurat dan merugikan individu maupun organisasi.

    Kasus ini juga muncul ketika Google terus memperluas penggunaan AI dalam mesin pencarinya. Perusahaan dalam beberapa waktu terakhir semakin mengandalkan AI Overviews sebagai bagian dari transformasi layanan Search untuk memberikan jawaban yang lebih cepat dan ringkas kepada pengguna.

    Meski demikian, putusan pengadilan di Jerman masih bersifat sementara dan Google masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan. Hasil akhir perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan sejauh mana perusahaan teknologi bertanggung jawab atas konten yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan.

    Apabila putusan serupa mulai diadopsi oleh pengadilan di negara lain, bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan pengembang AI akan dipaksa menerapkan proses verifikasi yang lebih ketat sebelum menampilkan jawaban otomatis kepada pengguna, terutama untuk informasi yang berkaitan dengan individu, organisasi, maupun isu yang sensitif. (***)

  • Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.

    Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.

    Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.

    Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.

    Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.

    Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.

    Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu

    Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.

    Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.

    Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.

    Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.

    Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.

    Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.

    Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.

    Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.

    Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.

    Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.

    Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.

    ”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).

    LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)

    Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.

    Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.

    Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.

    Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.

    Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.

    Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.

    Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman

    Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.

    Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.

    Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.

    Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.

    Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.

    Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.

    Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.

    Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.

    Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Eskalasi Perlawanan Desa

    Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.

    BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.

    Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.

    Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.

    Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.

    Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.

    Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.

    Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.

    Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.

    Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.

    ”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.

    Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.

    ”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.

    Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.

    ”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya

    Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.

    Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.

    Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)

  • Tragedi Berdarah di Jalur Sawit Sarpatim: Di Balik Pesta Miras dan Sabu Pekerja Sawit, Badik AD Robek Dada MN Usai Cekcok

    Tragedi Berdarah di Jalur Sawit Sarpatim: Di Balik Pesta Miras dan Sabu Pekerja Sawit, Badik AD Robek Dada MN Usai Cekcok

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tabir gelap di balik kasus penikaman maut yang menewaskan seorang pekerja sawit berinisial MN, warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim). Hasil investigasi mendalam memastikan bahwa pertikaian brutal di kawasan kebun sawit masyarakat Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut diselimuti oleh kabut halusinasi akibat konsumsi minuman keras oplosan dan narkotika jenis sabu-sabu secara masif.

    Kenalan Singkat Berujung Pesta Zat Adiktif

    Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim pada Rabu (10/6/2026), jalannya rekonstruksi kasus ini diurai secara kronologis. Sungguh ironis, korban MN dan pelaku penikaman berinisial AD (33) sebenarnya merupakan dua orang asing yang baru saling mengenal dalam hitungan jam sebelum darah menetes di atas tanah Mentaya Hulu.

    Tragedi bermula pada Senin (1/6/2026), saat korban, pelaku, dan sejumlah rekannya berkumpul di sebuah warung milik warga berinisial LB. Di lokasi tersebut, mereka menggelar pesta miras dengan menenggak habis sekitar lima botol arak tradisional. Tidak puas sampai di situ, dalam kondisi kesadaran yang mulai terkikis alkohol, korban MN justru mengambil inisiatif berbahaya dengan mengajak pelaku AD membeli paket narkotika jenis sabu-sabu ke kawasan Km 24 Desa Kawan Batu.

    Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju kebun sawit masyarakat di jalur Sarpatim Km 21 yang sepi. Di bawah naungan pohon kelapa sawit, dua pria yang sedang mabuk berat ini mengonsumsi barang haram tersebut secara bergantian menggunakan pipet kaca.

    “Hasil tes urine pelaku positif narkoba. Jadi korban dan pelaku sama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, di hadapan awak media.

    Cekcok Brutal dan Tikaman Badik yang Merobek Perut

    Efek destruktif dari kombinasi arak dan sabu-sabu diduga kuat memicu paranoid akut hingga menyulut api egoisme di antara keduanya. Situasi di area perkebunan mendadak memanas ketika korban MN secara agresif menyerang AD terlebih dahulu menggunakan sebatang balok kayu sepanjang satu meter ke arah bahu kiri pelaku.

    Serangan fisik itu berlanjut brutal. MN merangsek maju, mencengkeram kerah baju AD, melayangkan pukulan keras ke area leher, hingga menghempaskan pelaku ke tanah. Dalam posisi mengunci, korban sempat menekan leher AD menggunakan sikut kanan hingga pelaku mengalami asfiksia atau kesulitan bernapas akut.

    Merasa nyawanya berada di ujung tanduk di bawah tekanan fisik korban, AD yang gelap mata langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya.

    “Dalam aksi tersebut, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali pada bagian dada dan perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” urai AKP Sugiharso mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

    Meskipun perut dan dadanya sudah robek terkena mata pisau, MN sempat melakukan perlawanan terakhir dengan mencoba merebut badik dari genggaman pelaku. Namun, tenaga korban yang kian melemah membuat AD dengan mudah mendorongnya hingga terjatuh telungkup di tanah, sebelum akhirnya pelaku memacu motornya melarikan diri menembus hutan sawit.

    Kasus ini berhasil diurai penyidik berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan barang bukti krusial di TKP, mulai dari sandal, badik, hingga dompet berisi kartu identitas resmi miliknya sendiri. Polisi bergerak cepat mencokok AD di persembunyiannya beserta barang bukti manifes berupa pipet kaca, plastik klip bening bekas sabu, pakaian berlumur darah, dan dua unit sepeda motor.

    Pihak Polres Kotim juga membantah keras rumor miring yang beredar di media sosial bahwa pelaku sempat dilepas pasca-diamankan oleh massa. “Saya pertegas lagi, begitu pelaku ditangkap kami langsung melakukan proses dan penahanan,” tegas Sugiharso mematahkan spekulasi publik.

    Atas tindakan brutalnya, AD kini resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kotim dan dijerat menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan murni, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

    Kasus penikaman maut di Sarpatim Km 21 ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari borok sosial yang kian membusuk di kawasan lingkar industri perkebunan kelapa sawit Kotim. Wilayah hulu seperti Mentaya Hulu, Antang Kalang, hingga Tualang sudah lama bertransformasi menjadi pasar basah peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang secara spesifik menyasar para buruh dan pekerja sawit bawah tanah.

    Stigma bahwa sabu-sabu dapat meningkatkan stamina kerja di ladang kelapa sawit (doping) membuat barang haram ini mengalir deras tanpa kontrol memadai dari aparat penegak hukum di tingkat pos terdepan. Fakta bahwa korban dan pelaku dapat dengan mudah membeli sabu di Km 24 Desa Kawan Batu menunjukkan adanya jaringan pengedar lokal (lokal koridor) yang terkesan mapan dan “aman” dari endusan polisi selama ini.

    Kanal Independen mendesak Polres Kotim dan BNNK tidak hanya membusungkan dada atas penangkapan AD sebagai pelaku pembunuhan hilir. Pertanyaan mendasarnya: siapa bandar besar di balik rute Km 24 Kawan Batu yang menyuplai sabu untuk para pekerja sawit tersebut? Jika hulu peredaran ini tidak diamputasi, maka kombinasi arak dan sabu akan terus melahirkan zombi-zombi sosial baru di tengah perkebunan.

    Penetapan Pasal 458 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman 15 tahun penjara memang sudah sesuai porsi hukum positif. Namun, penegak hukum juga wajib mendalami unsur pembelaan diri terpaksa (overmacht atau noodweer) mengingat fakta bahwa korban MN yang melakukan penyerangan fisik terlebih dahulu menggunakan kayu dan mencekik leher pelaku.

    Kendati demikian, karena kondisi keduanya berada di bawah pengaruh zat psikotropika yang dikonsumsi secara sadar, hak imunitas pembelaan diri tersebut berpotensi gugur di mata hakim. Kasus berdarah ini harus menjadi tamparan keras bagi manajemen perusahaan perkebunan sawit dan pemdes di seluruh Kotim untuk memperketat pengawasan sosial dan melakukan sidak narkoba berkala di lingkungan pekerja. Kebun sawit seharusnya menjadi ladang pertumbuhan ekonomi daerah, bukan berubah fungsi menjadi arena jagal manusia akibat anarki narkoba dan minuman keras. (***)

  • Jangan Kaget! AI Terbaru Ini Sengaja Menolak Menjawab Sejumlah Pertanyaan Pengguna

    Jangan Kaget! AI Terbaru Ini Sengaja Menolak Menjawab Sejumlah Pertanyaan Pengguna

    Kanalindependen.id– Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terus melaju dengan sangat cepat. Namun, di balik kemampuan yang semakin canggih, kini mulai muncul pembatasan baru yang sengaja diterapkan oleh pengembang AI. Salah satunya dilakukan oleh perusahaan AI, Anthropic, melalui model terbarunya yang diberi nama Claude Fable 5.

    Berbeda dari kebanyakan chatbot AI yang berusaha menjawab hampir semua pertanyaan pengguna, Claude Fable 5 justru dirancang untuk menolak menjawab sejumlah permintaan yang dianggap memiliki risiko tinggi. Jika pengguna mengajukan pertanyaan yang masuk dalam kategori sensitif, sistem tidak akan memberikan jawaban secara langsung, melainkan mengalihkan permintaan tersebut ke model AI yang lebih lama dan memiliki kemampuan lebih terbatas.

    Anthropic menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan agar teknologi AI tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang dapat membahayakan masyarakat.

    Pembatasan tersebut terutama berlaku untuk pertanyaan yang berkaitan dengan teknik peretasan sistem komputer, informasi yang berpotensi membantu pengembangan senjata biologis, hingga pengetahuan kimia yang dapat disalahgunakan untuk tindakan berbahaya. Menurut perusahaan, kemampuan Claude Fable 5 yang jauh lebih maju membuat model ini berpotensi memberikan informasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila tidak diberi pembatasan.

    Karena itu, setiap kali sistem mendeteksi permintaan yang dinilai berisiko tinggi, Claude Fable 5 akan mengalihkan percakapan ke model Claude Opus 4.8. Model tersebut memiliki pembatasan keamanan yang lebih ketat sehingga dianggap lebih aman untuk menangani topik sensitif. Pengguna juga akan diberi pemberitahuan bahwa permintaannya telah dialihkan ke model lain.

    Sebelum dirilis ke publik, Anthropic mengaku telah melakukan berbagai pengujian keamanan terhadap Claude Fable 5. Perusahaan ingin memastikan model AI terbarunya tetap dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan produktif tanpa meningkatkan risiko penyalahgunaan di bidang keamanan siber maupun ilmu pengetahuan yang sensitif.

    Meski demikian, Anthropic menegaskan bahwa pembatasan ini tidak akan memengaruhi sebagian besar pengguna. Perusahaan menyebut sekitar 95 persen permintaan sehari-hari tetap akan dijawab langsung oleh Claude Fable 5. Pengguna masih dapat memanfaatkan AI tersebut untuk membantu menulis, membuat program komputer, menganalisis data, merangkum dokumen, hingga menjawab berbagai pertanyaan umum.

    Kebijakan ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam industri kecerdasan buatan. Jika sebelumnya perusahaan teknologi berlomba menghadirkan AI dengan kemampuan yang semakin luas, kini perhatian juga mulai bergeser pada bagaimana memastikan teknologi tersebut tidak digunakan untuk aktivitas yang dapat mengancam keamanan publik.

    Seiring kemampuan AI yang terus berkembang, penerapan sistem pengaman seperti yang dilakukan Anthropic diperkirakan akan menjadi standar baru bagi perusahaan-perusahaan pengembang AI di masa mendatang. Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak hanya diukur dari kecerdasannya, tetapi juga dari kemampuannya dalam mencegah penyalahgunaan. (***)

  • Damang Tualan Hulu Desak PBS di Kotim Patuhi Harga Standar TBS Sawit

    Damang Tualan Hulu Desak PBS di Kotim Patuhi Harga Standar TBS Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menyentuh standar ketetapan resmi.

    Kondisi itu mendorong Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, bersuara menagih komitmen Perusahaan Besar Swasta (PBS).

    ”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan. Kami meminta PBS menghargai hasil kebun masyarakat minimal sesuai standar harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling dirugikan ketika harga mengalami penurunan,” kata Leger, Rabu (10/6/2026).

    Standar yang dimaksud Leger bersandar pada dua ketetapan resmi yang diterbitkan berdekatan.

    Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng periode I-Mei 2026 mematok harga TBS plasma usia produktif 10–20 tahun pada angka Rp3.749 per kilogram, sementara pekebun swadaya dengan komposisi tenera 90 persen berada di kisaran Rp3.421 per kilogram.

    Kondisi kemudian berubah saat harga CPO terkoreksi akibat guncangan kebijakan ekspor akhir Mei.

    Disbun Kalteng per 4 Juni 2026 menyesuaikan angka. Harga TBS pekebun swadaya turun ke Rp3.246,46 per kilogram.

    Dua ketetapan dari dua periode berbeda ini nyatanya belum tercermin dalam transaksi pembelian di lapangan.

    Keluhan petani yang terus mengalir sejak akhir Mei menjadi bukti bahwa angka-angka referensi pemerintah tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

    Leger menyoroti beban berlapis yang makin mencekik pekebun swadaya. Penurunan harga TBS terjadi di saat biaya produksi perkebunan, mulai dari pupuk, herbisida, upah tenaga kerja panen, hingga biaya transportasi, terus melonjak.

    ”Ketika harga turun, petani tetap harus membeli pupuk, membayar tenaga kerja, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jika harga pembelian terlalu rendah, maka petani tidak lagi memperoleh keuntungan yang layak,” katanya.

    Suara dari Tualan Hulu ini mengonfirmasi temuan dalam RDP dua hari sebelumnya. Di forum dewan tersebut, petani mandiri Holpri Kurnianto membeberkan persoalan serupa.

    Setiap kali harga TBS merangkak naik Rp50 hingga Rp100, harga pupuk non-subsidi justru melonjak hingga 30 persen. Keuntungan dari fluktuasi komoditas selalu habis tertelan biaya operasional sebelum sempat dirasakan petani.

    Dua kesaksian, dari dua wilayah berbeda, dalam rentang dua hari. Keduanya bermuara pada satu fakta, petani swadaya tidak terlindungi oleh mekanisme harga yang ada.

    Leger menuntut pemerintah daerah, instansi sektoral, dan manajemen perusahaan segera berembuk untuk memastikan harga beli TBS tidak merosot di bawah standar.

    Dia menegaskan, keberadaan PBS di daerah harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar.

    ”Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta perusahaan membeli hasil kebun masyarakat sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Petani swadaya adalah tulang punggung ekonomi desa. Jika harga terus ditekan, maka dampaknya akan dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.

    Standar harganya sudah ada. Aturannya sudah tertulis. Yang belum ada adalah pihak yang mau memastikan aturan itu benar-benar berjalan. (ign)

  • Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.

    Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.

    Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.

    ”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.

    Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.

    Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.

    Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas

    Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.

    Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.

    ”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.

    Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur

    Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.

    Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.

    Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.

    Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”

    Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.

    Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.

    Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

    Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.

    Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.

    ”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.

    Empat Eksepsi Tetap Berdiri

    Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).

    Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.

    Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    ”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.

    Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.

    Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.

    ”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.

    Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.

    Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.

    Rekonvensi Menanti Pembuktian

    Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.

    PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.

    Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)

  • OpenAI Siapkan Perombakan Terbesar ChatGPT, Era Chatbot Konvensional Disebut Segera Berakhir

    OpenAI Siapkan Perombakan Terbesar ChatGPT, Era Chatbot Konvensional Disebut Segera Berakhir

    Kanalindependen.id  – OpenAI dikabarkan tengah menyiapkan perombakan terbesar terhadap ChatGPT sejak pertama kali diluncurkan pada 2022. Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh tampilan aplikasi, tetapi juga mengubah fungsi utama ChatGPT dari sekadar chatbot menjadi platform AI terpadu atau superapp yang mampu menjalankan berbagai tugas secara mandiri.

    Laporan yang pertama kali diungkap Financial Times dan dikutip sejumlah media teknologi internasional menyebutkan bahwa transformasi tersebut akan mulai digulirkan dalam beberapa pekan mendatang melalui pembaruan pada aplikasi web maupun mobile ChatGPT.

    Salah satu pernyataan yang paling menyita perhatian berasal dari seorang pejabat senior OpenAI yang mengatakan, “Chat is dead” atau “era chat telah berakhir”. Pernyataan itu menggambarkan perubahan arah perusahaan yang kini ingin menjadikan ChatGPT sebagai asisten digital yang mampu menyelesaikan pekerjaan, bukan sekadar menjawab pertanyaan pengguna.

    Bukan Lagi Sekadar Tempat Bertanya

    Dalam konsep barunya, ChatGPT akan lebih menonjolkan berbagai layanan berbasis kecerdasan buatan seperti agen AI (AI agents), fitur pemrograman melalui Codex, pembuatan gambar, hingga integrasi dengan layanan pihak ketiga.

    Pengguna nantinya diproyeksikan dapat meminta AI melakukan serangkaian pekerjaan sekaligus, seperti membuat kode program, menyusun presentasi, memesan perjalanan, mengatur jadwal, hingga menjalankan alur kerja yang lebih kompleks tanpa harus memberikan instruksi satu per satu.

    Perubahan tersebut juga disebut menjadi langkah OpenAI untuk meningkatkan pendapatan dari layanan premium, terutama dari kalangan bisnis dan perusahaan.

    Fokus Mengejar Pasar Enterprise

    Laporan menyebutkan bahwa OpenAI kini semakin memusatkan sumber dayanya pada pelanggan korporasi yang dinilai memiliki potensi pendapatan lebih besar.

    Saat ini sekitar 40 persen pendapatan OpenAI berasal dari pelanggan bisnis, dan perusahaan menargetkan angka tersebut meningkat menjadi sekitar 50 persen pada akhir tahun.

    Produk Codex yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak juga menjadi salah satu prioritas utama karena sebagian besar penggunanya merupakan pelanggan berbayar.

    Persiapan Menuju IPO

    Perombakan besar ini juga dikaitkan dengan persiapan OpenAI menuju penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang sebelumnya beberapa kali dilaporkan tengah dipersiapkan perusahaan.

    Di tengah persaingan yang semakin ketat dengan perusahaan AI lain seperti Anthropic maupun xAI, OpenAI dinilai perlu menghadirkan layanan yang mampu menghasilkan pendapatan lebih besar sekaligus mempertahankan dominasinya di industri kecerdasan buatan.

    Pengalaman Pengguna Akan Berubah

    Jika selama ini ChatGPT identik sebagai kolom percakapan untuk bertanya dan berdiskusi, pembaruan mendatang diperkirakan akan membuat pengalaman pengguna berubah secara signifikan.

    Antarmuka baru akan lebih aktif mengarahkan pengguna menuju berbagai fitur produktivitas, seperti pembuatan aplikasi, pengolahan gambar, hingga penggunaan agen AI yang dapat menyelesaikan tugas secara otomatis.

    Transformasi ini disebut sebagai perubahan paling besar sejak ChatGPT memicu ledakan penggunaan AI generatif di seluruh dunia pada akhir 2022.  (***)

  • Darurat Teror Beras Pasir Sampit!

    Darurat Teror Beras Pasir Sampit!

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Gelombang kejahatan berbasis pangan yang sangat meresahkan kini sedang meneror warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dugaan penipuan dengan modus operandi penjualan beras retail harga miring yang ternyata berisi pasir, dipastikan bukan lagi kejadian tunggal. Dalam sepekan terakhir, belasan warga dari berbagai sudut Kota Sampit mulai berani bersuara dan mengaku telah menjadi korban dari jaringan pelaku yang diduga memiliki pola, ciri-ciri fisik, hingga kendaraan yang nyaris identik.

    Pola Klasik: ‘Umpan Beras Pulen’ di Atas Tumpukan Pasir

    Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, predator ekonomi ini bergerak secara gerilya menyasar wilayah-wilayah permukiman padat dan gang sempit, mulai dari Kecamatan Baamang hingga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Target utamanya adalah para pedagang kecil penjual nasi kuning, sayur keliling, hingga warung kelontong rumahanyang sangat rentan terhadap godaan selisih harga demi menekan biaya produksi di tengah impitan inflasi pangan.

    Modus yang digunakan terbilang sederhana namun sangat taktis (bait-and-switch). Pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor matic, menawarkan beras dengan narasi didatangkan langsung dari Pulau Jawa, memperlihatkan contoh beras premium yang sangat berkualitas, kemudian meminjam karung kosong milik korban. Setelah kembali, pelaku menyerahkan karung yang diklaim telah diisi beras penuh, meminta pembayaran instan di tempat, dan langsung bergegas pergi dengan terburu-buru tanpa mematikan mesin motor. Siasat licik ini bertujuan agar korban tidak memiliki waktu sedetik pun untuk mengecek isi karung secara mendalam.

    Kesaksian Getir Korban: Predator Tidak Mengenal Iba

    Aksi predatoris ini meninggalkan luka mendalam bagi para korbannya. Di Gang Usman Harun II, Baamang Hilir, Jamilah (56), seorang pedagang nasi kuning, terpaksa gigit jari pada Minggu pagi (7/6/2026). Ia kehilangan Rp410 ribu setelah tergiur tawaran beras seharga Rp13 ribu per kuintal atau per kilogram dari harga pasaran. Karung seberat 31 kilogram yang ia beli ternyata hanya berisi lapisan tipis beras di bagian paling atas, sementara sisa volume ke bawah sepenuhnya merupakan tumpukan pasir putih.

    Kekecewaan serupa dialami keluarga Ningsih di Jalan Kenan Sandan, Baamang. Ibunya yang seorang pedagang kecil menjadi korban pada Selasa (2/6/2026). Pelaku tetap nekat menjalankan tipu dayanya meski melihat kondisi ayah Ningsih yang sedang sakit keras dan harus menggunakan kaki palsu. Pelaku juga menyasar Elly Yanti di Jalan Sari Gading yang kehilangan Rp80 ribu, orang tua Gusti Arifin yang merugi Rp100 ribu, hingga pedagang di Jalan H Imran, Mentawa Baru Ketapang, yang memilih ikhlas meski terekam CCTV lingkungan karena enggan berurusan dengan birokrasi laporan.

    Banyaknya pengakuan korban dengan ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Beat berwarna biru atau biru-putih menunjukkan indikasi kuat adanya pelaku tunggal atau kelompok terorganisir yang secara aktif berpatroli berkeliling wilayah Sampit untuk mencari mangsa baru dalam beberapa pekan terakhir.

    Maraknya kasus “beras pasir” di Kotim ini adalah manifestasi paling brutal dari kriminalitas di sektor perut masyarakat. Pelaku tidak sekadar mencuri uang; mereka merampas modal dagang yang menjadi urat nadi kehidupan bagi para pedagang kecil di Gang Gudang Kuning atau Jalan Usman Harun II. Keberanian pelaku menyasar target di wilayah pinggiran menunjukkan adanya pemetaan target (target profiling) yang matang, di mana warga kelas ekonomi bawah dianggap lebih mudah tergiur harga murah dan cenderung enggan melapor ke pihak kepolisian karena keterbatasan akses atau stigma “biaya laporan lebih besar dari kerugian”.

    Menanggapi krisis ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Muslih, mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak lagi menjadi konsumen yang naif.

    “Jangan tergiur dengan harga murah. Lebih baik beli di toko resmi, lihat barangnya langsung, baru kemudian dibeli,” tegas Muslih, Selasa (9/6/2026).

    Muslih juga membeberkan informasi internal bahwa modus serupa diduga mulai bermigrasi ke sektor kebutuhan lain seperti bahan bakar minyak (BBM), air isi ulang, hingga tabung LPG yang ditawarkan dari rumah ke rumah. Pemerintah daerah berjanji akan mengumpulkan data para korban dan berkoordinasi secara intensif dengan Polres Kotim agar jaringan predator ini segera dicokok.

    Namun, kebijakan penanganan ini akan mandul tanpa adanya keaktifan masyarakat untuk melawan. Kanal Independen mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Baamang and Polsek Ketapang, untuk meningkatkan patroli fisik di gang-gang sempit, bukan hanya di jalur utama.

    Kita juga menuntut PLN Sampit dan DKUKMPP untuk memperketat standarisasi timbangan eceran. Di atas semua itu, warga yang menjadi korban seperti Jamilah, Ningsih, Elly, dan Gusti harus berani melaporkan kejadian ini secara resmi, tidak boleh diam atau “ikhlas”. Diamnya satu korban adalah “lampu hijau” bagi pelaku untuk terus memeras keringat belasan pedagang nasi kuning lainnya. Hanya melalui restorasi keadilan ekonomi melalui penegakan hukum yang radikal, lingkaran setan penipuan sembako di Kotim dapat diputus sepenuhnya. (***)