Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Mengawal Warga, Menantang Risiko: Pertaruhan ”Ratakan” Kapolres Seruyan Jelang Perundingan Plasma PT BAP

    Mengawal Warga, Menantang Risiko: Pertaruhan ”Ratakan” Kapolres Seruyan Jelang Perundingan Plasma PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jauh sebelum ribuan warga mengepung gerbang PT BAP, sebuah negosiasi kritis berlangsung dalam formasi kecil di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026) sore.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menghampiri sejumlah pentolan warga, Sapriyadi (Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal), Yoga Prasetyo (warga Rungau Raya), dan lainnya, tepat sesaat setelah mediasi resmi dinyatakan menemui jalan buntu.

    Beddy tak langsung balik kanan. Memilih bertahan, mencoba meretas kebuntuan dengan sebuah skema kompromi soal Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

    Tawarannya terbilang spesifik. Memunculkan gagasan agar kewajiban perusahaan tetap dibungkus sebagai KUP, namun bentuk dan komposisinya diserahkan kepada persetujuan warga.

    Menurut Beddy, skema ini membuka celah keuntungan bagi masyarakat dibandingkan terus terjebak dalam pusaran tarik ulur plasma melawan KUP.

    Sapriyadi dan Yoga menolak tegas. Dua tokoh warga ini memegang teguh skema plasma sebagai jalan tunggal yang sah, sejalan dengan diktum dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015. Opsi pengganti tidak masuk dalam kamus mereka.

    Mendengar penolakan tersebut, Beddy menahan diri untuk tidak mendesak. Dia mengalihkan pembicaraan, menitipkan pesan agar situasi tetap kondusif terlepas dari jalan buntu forum sore itu. Pesan serupa terus ia gaungkan berulang kali selama hari-hari berikutnya.

    Patwal Bersiaga, Massa Bergerak

    Dua hari kemudian, Sabtu (5/9/2026), pola pendekatan sang Kapolres kembali terekam dalam skala lebih masif.

    Ribuan warga belum tiba di gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) kilometer 98, tetapi Beddy sudah memerintahkan armada patroli pengawalan bersiaga mendampingi pergerakan massa sejak titik kumpul di Desa Bangkal.

    Rombongan warga yang memadati pikap, mobil pribadi, hingga sepeda motor melintasi jalan trans Kalimantan dengan kawalan resmi aparat kepolisian.

    Kepolisian memosisikan diri bersama barisan warga sejak awal keberangkatan. Sebuah langkah yang mengikis sekat ketegangan sebelum perundingan alot bersama manajemen perusahaan dimulai.

    Pendekatan tatap muka tiga hari sebelum demonstrasi dan pengawalan melekat di jalan aspal menjadi rekam jejak yang jarang mencuat dalam pusaran konflik plasma Seruyan.

    Dua peristiwa ini merepresentasikan pola yang berulang. Beddy enggan menunggu laporan dari balik meja. Dia memotong jarak, melangkah menuju titik-titik yang paling rentan memanas.

    Menguasai Panggung Kerumunan

    Kepekaan membaca lapangan terlihat jelas saat Beddy membuka pembicaraan di tengah kerumunan massa pada 5 September. Ia meredakan ketegangan melalui sapaan lintas iman, dilanjutkan sapaan pembuka khas bahasa Dayak.

    Suasana forum ia hidupkan lewat yel-yel. ”Semangat, Bapak-Ibu sekalian?” serunya, yang seketika dijawab riuh massa, “Semangat!”.

    Beddy menyempatkan menyapa seorang warga secara personal. ”Semangat, Pak Sobit?”, lalu memberikan pujian bernada kekeluargaan. ”Mantap. Ini baru abang saya. Terbaik,” katanya.

    Ketika Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, ikut menyampaikan orasi dan tuntutan, Beddy awalnya agak kaget, karena ada warga Kotim yang tergabung dalam massa menyuarakan tuntutan serupa.

    Meski demikian, Beddy mengambil langkah yang tidak biasa. Dia meminta nomor telepon seluler Juliandi, seraya berjanji memfasilitasi panggilan video langsung dengan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kecurigaan bahwa aparat hanya menjadi tameng korporasi ia tepis lewat candaan yang merendahkan diri sendiri. ”Kalau saya punya perusahaan, alhamdulillah, tetapi itu tidak mungkin. Punya kebun saja tidak punya, apalagi punya perusahaan,” katanya.

    Merangkai simbol keberagaman, sentuhan personal, serta tawaran akuntabilitas di ruang terbuka merupakan identitas komunikasi Beddy.

    Pola serupa terekam rapi dalam riwayat media sosialnya jauh sebelum ia menginjakkan kaki di tanah Seruyan.

    Teruji dari Medan Sulit

    Jejak memotong jarak dengan masyarakat ini terbangun melintasi karier panjang di berbagai wilayah rawan.

    Perjalanannya menembus institusi Bhayangkara sempat tertahan saat ia dua kali gagal tes Pantohir Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada 1998 dan 1999.

    Sempat mengenyam pendidikan di Universitas Ahmad Yani Bandung, ia menamatkan pendidikan Bintara Polisi pada tahun 2000, lalu mengemban tugas sebagai ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri selama satu tahun.

    Selepas itu, Beddy masuk Akademi Kepolisian tahun 2003, lulus pada 2006, dan langsung menerima penugasan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tugas perdananya adalah menjabat Kapolsek Samanan Mantikei, jajaran Polres Katingan.

    Wilayah ini terisolasi oleh kepungan hutan serta konsesi perusahaan kayu, hanya bisa ditembus jalur darat dan perahu kecil dengan total waktu tempuh empat jam dari markas Polres.

    Kinerjanya mengantar Beddy menempati kursi Kaor Binops Lantas, berlanjut sebagai Kanit Regident Lantas Polres Katingan.

    Puncak pertaruhan nyawanya terjadi saat menduduki posisi Kapolsek Kasongan. Tahun 2008, Beddy nyaris kehilangan nyawa ketika memimpin penggerebekan arena perjudian.

    Ceritanya, Beddy dan tim datang mengenakan pakaian sipil layaknya warga biasa. Mereka tidak langsung membubarkan kerumunan, melainkan mengamati situasi hingga menemukan sang bandar.

    Begitu target terkunci, Beddy menginjak barang bukti dan menodongkan senjata api.

    ”Jadi, saya perintahkan kepada beberapa anggota saya, jangan ada yang nembak kecuali perintah dari saya. Pas lagi (warga) asyik main (judi), saya cari bandarnya, udah dapat saya injak BB-nya (barang bukti), saya todongin dengan senpi (senjata api) itu bandar dan dia gak bergerak,” ungkap Beddy, seperti dikutip dari AKURAT.CO, Jumat (11/12/2020).

    Kondisi memanas dengan cepat. Sempat kocar-kacir melarikan diri, massa kembali dengan teriakan khas daerah untuk memanggil kelompoknya.

    Puluhan orang keluar dari balik pohon mengepungnya menggunakan tombak, senjata tajam, panah, serta balok kayu.

    Ia bertahan hanya bersama Kepala SPK dan satu anggota Reskrim, sementara personel lain yang berangkat bersama mereka justru kabur menyelamatkan diri masing-masing.

    Menghadapi ancaman senjata tajam yang mengarah ke wajah dan lehernya, Beddy meyakini ajalnya akan tiba hari itu.

    Ketegangan baru mereda setelah tokoh agama setempat turun tangan menenangkan massa.

    Lewat negosiasi alot di bawah ancaman pembunuhan, Beddy menyepakati untuk melepaskan sang bandar, namun ia tetap menyita barang bukti sembari melempar ultimatum.

    Praktik perjudian di desa tersebut harus berhenti total, atau ia akan kembali dengan pasukan lebih banyak untuk meratakan lokasi itu. Perjudian di desa itu pun terhenti.

    Setibanya di markas kepolisian, Beddy meluapkan kemarahan dengan menghukum para anggotanya yang kabur berguling-guling hingga pagi, sebuah tindakan disiplin yang didukung penuh oleh pimpinannya.

    Rotasi selanjutnya terus membawanya ke area berisiko tinggi, termasuk penempatan sebagai Kapolsek Ampah di Barito Timur pada 2011.

    Wilayah ini dilingkupi tingkat kriminalitas tajam imbas pusaran tambang batu bara.

    Beddy mengaku terbiasa tidur didampingi senjata laras panjang menyusul rentetan ancaman dari kelompok yang terganggu ketegasannya menindak penambang ilegal maupun pelaku kriminal.

    Setelah bertugas sebagai Kasat Lantas, kariernya melesat ke Jakarta, memimpin jajaran Polsek Pulogadung lalu Polsek Setiabudi di bawah komando Polda Metro Jaya.

    Masa tugas di Pulogadung mengerek namanya ke panggung nasional. Pertengahan 2021, saat pembatasan jam malam PPKM darurat diberlakukan ketat, Beddy mendapati seorang pedagang kaki lima masih beroperasi melampaui batas waktu.

    Alih-alih membubarkan paksa, ia merogoh kantong pribadi untuk memborong seluruh sisa dagangan, memastikan sang pedagang pulang tanpa kerugian finansial.

    Rekaman kejadian ini menyebar luas di Instagram. Memanen apresiasi atas pendekatan simpatiknya kepada masyarakat kecil.

    Sebutan “Ratakan” yang kini melekat padanya mencuat saat ia menjabat Kasubdit Jatanras Polda Kalimantan Timur. Berhadapan dengan barisan anggotanya, ia melempar peringatan keras bahwa siapa pun yang mengganggu keamanan di wilayahnya akan “diratakan”, seiring ikrar bahwa pasukannya rela mengorbankan jam pulang demi memburu penjahat.

    Berbekal rekam jejak tersebut, Beddy resmi memegang tongkat komando Kapolres Seruyan pada pertengahan Januari 2026. Dia mengisi pos AKBP Hans Itta Papahit yang bergeser tugas ke lingkungan Polda Kalimantan Tengah.

    Panggung Digital dan Suara Akar Rumput

    Nama Beddy turut menyedot perhatian menilik latar belakang keluarganya. Ia merupakan kakak kandung Adelia Wilhelmina, istri musisi sekaligus mantan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.

    Relasi ini mendatangkan sorotan publik yang jarang menyentuh perwira menengah kepolisian di daerah.

    Melalui akun TikTok dan Instagram @beddy_ratakan, ia konsisten membagikan rekam keseharian.

    Kontennya memadukan momen kedinasan semacam pemusnahan barang bukti narkotika, dengan sisipan kehidupan pribadi, dari agenda memancing bersama istri hingga interaksi cair penuh canda bersama anggotanya.

    Tradisi digital ini terus dirawatnya sejak bertugas di Jakarta dan Kalimantan Timur.

    Menyelinap di sela rutinitas operasional, ia menjaga jalinan langsung dengan akar rumput.

    Forum “Jumat Curhat” inisiasi Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur akhir tahun lalu mencatat kehadirannya merespons langsung keluhan pengurus RT serta lembaga pemberdayaan masyarakat terkait isu-isu lingkungan.

    Pola kepemimpinan ini menempa sosok Beddy sebagai perwira yang melebur bersama hierarki bawah dan warga, sekaligus piawai memproyeksikan interaksi itu ke ranah publik.

    Taruhan Besar Menjelang Rabu

    Kecakapan merangkul massa serta mempertaruhkan reputasi pribadi akan menemui ujian sesungguhnya. Rabu (9/9/2026), perwakilan empat desa diagendakan bertatap muka dengan manajemen PT BAP di Sampit, pihak yang disebut-sebut memegang otoritas penuh mengambil keputusan.

    Risiko kegagalan mediasi ini melampaui pertaruhan nama baik Beddy. Tata kelola konflik agraria oleh kepolisian tengah diawasi ketat secara nasional.

    Awal 2021, Polri menerbitkan telegram resmi guna mengawal program reforma agraria pemerintah dan melebur dalam Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria bentukan Kantor Staf Presiden.

    Memasuki awal Maret 2026, kolaborasi riset Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait penanganan sengketa sumber daya alam mencatat 160 pengaduan sepanjang 2020 hingga 2024.

    Menjelang akhir Agustus 2026, desakan pembentukan satuan tugas khusus konflik agraria di tubuh Polri kembali bergaung kencang.

    Pemicunya berpijak pada pandangan bahwa regulasi internal belum merinci perlindungan bagi warga dari ancaman kriminalisasi sengketa lahan.

    Lembar rekam jejak institusi juga mencatat gerak cepat mekanisme pencopotan pimpinan wilayah. Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 memaksa Kapolri mencabut posisi Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui telegram resmi, menggesernya menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri hanya hitungan hari pasca-kejadian.

    Peristiwa historis itu membentangkan skala risiko jabatan bagi seorang Kapolres, bergerak dari perpindahan wajar hingga sanksi kilat, bergantung pada ujung penyelesaian sebuah konflik massal.

    Kerikil tajam lainnya membayangi pertemuan besok, Rabu (9/9/2026). Terdapat kesenjangan representasi yang belum tuntas sejak forum 5 September.

    Undangan perundingan hari Rabu hanya mengikat empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Kenyataannya, gelombang massa tanggal 5 September mewakili sepuluh desa melintasi dua kabupaten, mencakup Biru Maju dan Sebabi di Kotawaringin Timur, serta sembilan desa di Kecamatan Hanau.

    Beddy sempat menyinggung kebingungannya secara terbuka saat menyadari tuntutan massa jauh melampaui cakupan peta mediasi yang ia susun bersama pihak perusahaan malam sebelumnya.

    Lebih dari urusan perwakilan wilayah, terdapat tekanan riil yang siap menghantam. PT BAP menyandang sertifikat keberlanjutan global RSPO yang memuat indikator penyelesaian konflik lahan.

    Pelanggaran berulang pada aspek ini membuka risiko penangguhan sertifikat, serupa nasib raksasa sawit Malaysia IOI Group pada 2016.

    Tenggat implementasi penuh regulasi deforestasi Uni Eropa pada 30 Desember 2026 kian menyempitkan ruang gerak korporasi untuk terus mengulur waktu.

    Beddy telah mengikrarkan namanya sebagai jaminan bagi tercapainya kesepakatan. Rabu besok, garansi tersebut tidak akan ditagih keriuhan warganet di layar ponsel.

    Janji itu akan diuji langsung oleh ribuan warga yang tersandera penantian lebih dari satu dekade, serta diawasi oleh institusi yang tidak segan mengevaluasi komitmen integritas anggotanya. (ign)

  • Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin-mesin pabrik PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) terus berputar dan memanen keuntungan dari hamparan sawit yang masuk wilayah Desa Biru Maju selama lebih dari dua dekade.

    Di atas bentang lahan yang kini telah diputihkan statusnya dari kawasan hutan tersebut, perusahaan beroperasi tanpa pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Sementara warga Biru Maju terus menelan janji kebun plasma yang tak kunjung berwujud, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui sebuah fakta administratif yang mencolok. Pemkab belum pernah melayangkan satu pun surat teguran tertulis kepada perusahaan.

    Pertanyaan mendasar mengenai kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT BAS terhadap Desa Biru Maju mengerucut pada tiga kemungkinan: sudah terpenuhi, sedang berproses, atau belum terpenuhi sama sekali.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rody Kamislam, memberikan jawaban lugas atas pertanyaan tersebut.

    ”Belum terpenuhi,” kata Rody Kamislam saat diwawancarai mengenai status kewajiban perusahaan, Senin (7/9/2026).

    Mengacu pada rentetan dokumen resmi yang telah diberitakan Kanal Independen, kewajiban plasma tersebut seharusnya mulai mengalir sejak akhir Februari 2024.

    Saat ditanya sudah berapa kali Pemkab melayangkan surat peringatan atau sanksi teguran tertulis kepada PT BAS sejak tenggat waktu itu terlewati, Rody kembali memberikan jawaban tegas.

    ”Itu belum pernah,” katanya.

    Pengakuan pejabat daerah ini berdiri sejajar dengan keluhan warga di lapangan. Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, sebelumnya telah menyuarakan hal serupa secara terbuka di hadapan ribuan massa aksi pada 5 September lalu.

    ”SK CP Bupati pada Februari 2024 juga sudah keluar. Namun sampai sekarang, PT BAS Sinarmas Group tidak memberikan kami sepeser pun. Hak kami dirampas,” katanya.

    Pihak birokrasi dan masyarakat akar rumput, dua entitas yang kerap berseberangan dalam sengketa agraria, kali ini bertemu pada satu kesimpulan faktual yang sama. Realisasi hak warga masih nihil.

    Alasan Pemkab: Perusahaan Bersedia, Warga yang Menolak

    Ketiadaan surat teguran dari Pemkab Kotim ternyata dilandasi sebuah rumusan argumen struktural. Rody memaparkan logika di balik tertahannya sanksi administratif tersebut secara terperinci.

    Kewajiban FPKMS, menurut keterangannya, tidak dapat disempitkan maknanya sekadar sebagai kewajiban membangun kebun fisik.

    ”FPKMS itu bisa tiga skema. Bisa memberikan kebun, bisa usaha ekonomi produktif perkebunan, bisa usaha ekonomi produktif. Itu ketentuan yang secara nasional berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Dia menganalogikan bentuk skema ketiga dengan tawaran kegiatan usaha peternakan ayam petelur bagi warga sebagai ganti dari penyerahan fisik kebun sawit.

    Merujuk pada tiga opsi regulasi tersebut, Rody menyebut PT BAS telah menyatakan kesediaan untuk menjalankan skema dana talangan maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    Perusahaan hanya menolak rumusan skema pertama yang justru dituntut keras oleh warga, yakni pembangunan kebun fisik di area dalam kebun inti. Kondisi persimpangan inilah yang membuat Pemkab mengaku kesulitan menjatuhkan sanksi.

    ”Kalau misalnya kami memberikan surat teguran, tapi di satu sisi mereka siap mengikuti aturan dengan skema dua dan tiga, hanya tidak bisa untuk skema satu ini, sanksinya apa? Jadi kewajiban FPKMS itu jangan diasumsikan hanya untuk pembangunan kebun dua puluh persen,” katanya.

    Melalui kerangka berpikir tersebut, Pemkab memposisikan kebuntuan panjang ini sebagai kegagalan mencapai kesepakatan antara dua pihak, bukan murni sebagai penolakan sepihak dari korporasi.

    Label ”tidak menemukan kesepakatan” berulang kali muncul selama proses wawancara berlangsung.

    Opsi tiga skema turunan itu memang diakui valid secara yuridis. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menetapkan bahwa fasilitasi dapat berwujud pembangunan kebun, pola kredit atau bagi hasil, maupun bentuk kemitraan lain yang disepakati secara bersama-sama.

    Satu variabel hukum yang luput diuraikan Rody adalah frasa “disepakati bersama”.

    Persetujuan atas bentuk skema pengganti membutuhkan penerimaan dari kedua belah pihak.

    Kesediaan sepihak dari korporasi untuk memilih skema alternatif semestinya tidak otomatis menggugurkan kewajiban pokok ketika masyarakat menolak opsi tawaran tersebut.

    Rody turut mengonfirmasi implikasi finansial di balik pilihan skema alternatif yang disodorkan perusahaan.

    Dia membenarkan bahwa skema pengganti berupa kegiatan usaha produktif perkebunan jauh lebih ringan karena bersifat satu kali putus, berbanding terbalik dengan tuntutan kebun fisik dari warga.

    ”Ya, kalau dilihat itu kan cuma sekali. Untuk sekali, sedangkan kalau yang ini kan sifatnya permanen,” katanya.

    Rody menambahkan bahwa kewajiban plasma kebun fisik akan terus mengikat selama perusahaan beroperasi. ”Sustainable selama perusahaan itu berdiri,” ujarnya.

    BERI PENJELASAN: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam saat ditemui Kanal Independen, Selasa (8/9/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Lahan yang Terlepas dari Status Kawasan Hutan

    Satu informasi yang selama ini belum pernah diumumkan terbuka muncul di sela penjelasan birokrasi tersebut. Status lahan operasional PT BAS ternyata sudah mengalami pergeseran legal.

    ”Mereka sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan,” kata Rody saat ditanya mengenai status lahan PT BAS saat ini.

    ”Dan terakhir, saya sempat dengar, mereka sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Kawasan Hutan,” tambahnya.

    Keterangan lisan pejabat ini mendapatkan penguatan dari penelusuran sumber terbuka.

    Basis data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihimpun mencantumkan nama PT Buana Artha Sejahtera sebanyak dua kali dalam daftar 184 perusahaan sawit Kalimantan Tengah yang masuk dalam antrean pemutihan lahan kawasan hutan.

    Rinciannya memuat permohonan seluas 8.113 hektare dengan status berproses 8.161 hektare, serta permohonan 84 hektare yang berproses pada luasan sama.

    Angka 8.161 hektare hasil pendataan tersebut hampir persis sama dengan luasan 8.161,34 hektare yang dirujuk PT BAS sebagai alas hak penguasaan lahannya dalam gugatan perdata senilai Rp153,55 miliar terhadap tiga warga Biru Maju pada Februari 2024 lalu.

    Rentetan data ini memastikan bahwa sebagian besar bentang lahan inti PT BAS kini memegang status Areal Penggunaan Lain, bukan lagi kawasan hutan yang berstatus abu-abu.

    Pasal yang Mengunci Kewajiban Plasma

    Perubahan status lahan tersebut seharusnya menghadirkan kewajiban hukum baru bagi PT BAS apabila ditilik lebih dalam melalui lembaran undang-undang yang berlaku.

    Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diubah mekanismenya melalui Pasal 29 Undang-Undang Cipta Kerja.

    Rumusan lama menetapkan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat berlaku pukul rata bagi setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan tanpa penambahan syarat rinci.

    Rumusan undang-undang baru mengubahnya menjadi jauh lebih spesifik.

    Kewajiban tersebut kini mengikat perusahaan perkebunan pemegang perizinan berusaha budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari Areal Penggunaan Lain di luar HGU, dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

    Frasa penutup pasal tersebut secara harfiah merangkum status lahan PT BAS seperti yang diakui Rody Kamislam, yakni lahan yang berakar dari pelepasan kawasan hutan.

    Kategori ini bukanlah celah hukum yang meringankan, melainkan kunci regulasi yang ditegaskan undang-undang untuk menanggung kewajiban fasilitasi kebun 20 persen.

    Rumusan ketat undang-undang ini beroperasi terpisah dari skema “fase perizinan” yang sempat disinggung Rody, yakni argumen yang menyebut perusahaan dengan IUP terbit sebelum 28 Februari 2007 hanya diwajibkan menjalankan usaha ekonomi produktif.

    IUP PT BAS sendiri terbit pada 22 November 2004, jauh sebelum batas tanggal potong regulasi tersebut.

    Perbenturan dua rezim hukum berbeda ini, yang satu berpijak pada asal-usul lahan dan satunya pada tanggal terbit izin, menghasilkan lapis kerumitan yang belum pernah dibedah secara transparan kepada masyarakat Biru Maju dalam setiap meja mediasi.

    Beroperasi tanpa HGU, Menunggu Tindakan Aparat

    Absennya sertifikat HGU tidak secara otomatis melabeli seluruh operasional PT BAS sebagai kegiatan ilegal. Persoalan administratif dan pidana berdiri pada dua ruang yang berdekatan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 merombak tata aturan dengan mewajibkan entitas perkebunan mengantongi izin usaha sekaligus hak atas tanah secara bersamaan untuk bisa beroperasi secara sah.

    Putusan tersebut menganulir Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan yang mulanya hanya mensyaratkan satu di antara keduanya.

    Kendati mengikat kuat, putusan tata negara itu tidak berlaku surut. Penafsiran yang disampaikan seorang praktisi hukum kepada media lokal di Kalimantan Timur pada Oktober 2025 dan Mei 2026 menegaskan, perusahaan dengan izin usaha yang terbit mendahului putusan MK tersebut tetap dianggap sah beroperasi, sepanjang izin utamanya belum dicabut.

    IUP PT BAS terbit sebelas tahun sebelum palu hakim MK diketuk. Mengacu pada tafsir ini, ketiadaan HGU tidak serta merta membuat perusahaan cacat hukum secara operasional, selama garis aktivitasnya tidak melewati batas koordinat izin usahanya.

    Batas pidana justru akan berlaku ketika penguasaan lahan dilakukan di luar luasan izin yang sah.

    Ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan menyiapkan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp4 miliar bagi pihak yang menguasai, mengerjakan, atau memungut hasil perkebunan tanpa alas hak yang legal.

    Pasal ini pernah menjadi instrumen penegak hukum untuk menyeret perusahaan sawit yang kedapatan menanam di luar batas sertifikat HGU mereka.

    Kendati ada celah penafsiran mengenai izin operasional, Rody mengakui bahwa kepemilikan HGU tetap menjadi syarat mutlak bagi korporasi.

    Dia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya di Undang-Undang Cipta Kerja.

    ”Jadi, sebenarnya ini sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan, sehingga kewajiban dia pada mengurus proses HGU itu memang itu adalah kewajiban yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” katanya.

    Kementerian ATR/BPN mencatat persoalan HGU ini sebagai masalah struktural berskala nasional.

    Menteri Nusron Wahid pada akhir 2024 lalu mengungkap temuan 537 perusahaan sawit yang menguasai total 2,5 juta hektare lahan tanpa dibekali HGU meski telah memegang IUP, dan menargetkan penertibannya tuntas dalam 100 hari kerja kabinet saat itu.

    Dia menegaskan bahwa pelunasan kewajiban keuangan kepada negara tidak serta merta membuahkan sertifikat HGU, karena dokumen tersebut tetap bergantung pada iktikad baik perusahaan serta evaluasi pemerintah.

    Rody menggeser beban penindakan atas potensi pelanggaran area ini ke ranah kewenangan instansi lain di luar pemerintah daerah.

    ”Aparat penegak hukum pun boleh masuk karena pasalnya itu sudah jelas. Atas kewajiban itu sebenarnya bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Pemkab Kotim, lanjutnya, hanya berkapasitas secara administratif untuk melakukan pembinaan, sembari menyerahkan interpretasi penindakan hukum kepada aparat penegak hukum.

    Pernyataan tersebut menyingkap posisi Pemkab Kotim. Konsekuensi hukum atas nihilnya HGU dibiarkan terbuka untuk ditindak aparat penegak hukum, sementara Pemkab hanya bertumpu pada kewajiban plasma yang melekat pada proses pengajuan HGU tersebut.

    Sanksi yang Menggantung

    Perangkat sanksi bagi entitas korporasi yang menunda kewajiban plasma telah dibentangkan dengan sangat jelas di dalam lembaran regulasi.

    Instrumen sanksi ini bahkan pernah dipakai sebagai rujukan penindakan dalam konflik serupa yang lokasinya berdekatan dengan Biru Maju.

    Ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, masing-masing dengan tenggang waktu empat bulan, bagi perusahaan yang mengabaikan fasilitasi kebun masyarakat.

    Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 menaikkan beban sanksi menjadi denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban fasilitasi 20 persen dalam durasi tiga tahun.

    Rumus besaran dendanya dipatok tegas. Luas areal wajib fasilitasi dikalikan dengan biaya standar pembangunan kebun per hektare.

    Rujukan sanksi berjenjang ini pernah dikemukakan secara terbuka oleh Ifziwarti, peneliti hukum dari lembaga pemantau kehutanan Auriga Nusantara.

    Kutipan penjelasannya dimuat betahita.id pada Oktober 2023 dalam konteks menyoroti sengketa plasma yang menjadi biang konflik antara warga Desa Bangkal melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Kabupaten Seruyan.

    Catatan kepatuhan perusahaan sawit secara nasional turut merekam data muram.

    Evaluasi Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan yang dipublikasikan swadayaonline.com, mencatat bahwa angka realisasi plasma hanya menyentuh rentang 30 sampai 40 persen selama pemberlakuan masa moratorium izin perkebunan.

    Sampai laporan ini diturunkan, PT BAS tercatat belum pernah dijatuhi satu pun dari deretan sanksi administratif tersebut, kendati tenggat waktu pemenuhan janjinya terhadap Desa Biru Maju sejak akhir Februari 2024 sudah terlewati, dan kewajiban itu sendiri diakui Rody belum terpenuhi sampai sekarang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Buana Artha Sejahtera mengenai seluruh keterangan dalam naskah ini.

    Permintaan konfirmasi dikirimkan melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group wilayah Kalimantan Tengah.

    Asean merupakan salah satu penanda tangan Berita Acara Mediasi pada 30 Agustus 2023 mewakili pihak perusahaan. Hingga naskah ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum direspons.

    Lingkaran Setan di Meja BPN

    Menghindari penggunaan sanksi teguran, Pemkab Kotim bersandar pada proses tata usaha lain yang hingga kini masih merangkak, yakni penerbitan HGU PT BAS.

    Rody mengakui proses pendaftaran sertifikat tanah ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa menemui titik akhir.

    ”Kami mendorong agar kedua belah pihak bisa sepakat pada saat pengajuan HGU nanti: delapan puluh persen untuk kebun inti, dua puluh persennya untuk Desa Biru Maju selaku penerima FPKMS dari PT BAS,” katanya.

    Pernyataan ini merujuk pada regulasi turunan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang HGU.

    Ironisnya, jalur keluar yang diharapkan Pemkab ini berhadapan dengan syarat administratif yang membelit jalurnya sendiri.

    Rody membenarkan bahwa salah satu prasyarat absolut terbitnya HGU adalah pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat secara tuntas terlebih dahulu, baik melalui penyerahan fisik lahan, usaha ekonomi produktif, maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    ”Salah satu dari tiga ini harus dipenuhi dulu sebelum proses HGU itu,” katanya.

    Ketentuan ini mengunci kedua belah pihak dalam sebuah lingkaran setan administratif. Kebuntuan yang sama, yakni penolakan atas bentuk skema fasilitasi, kini menjelma menjadi dinding penghalang bagi penerbitan HGU yang justru diharap-harapkan sebagai senjata penyelesaian.

    Rody tampak menyadari putaran rumit birokrasi tersebut. ”Kenapa dalam proses HGU ini nggak tuntas-tuntas? Inilah yang kami dorong kepada Kementerian ATR/BPN melalui BPN-nya agar benar-benar mengawal, mempermudah prosesnya, bagaimana investasi bisa memberikan manfaat, kemudian juga kewajibannya juga harus dipenuhi agar hak masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

    Sebelum menutup wawancara, ia menyebutkan bahwa rangkaian proses legalitas kebun melibatkan pengawasan berjenjang, mulai dari level bupati, gubernur, hingga jajaran kementerian di Jakarta. (hgn/ign)

  • Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan orang silih berganti memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur sepanjang Senin (7/9/2026).

    Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggelar interogasi maraton di Sampit terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Daftar panggil hari itu memuat 26 nama. Sebanyak 24 di antaranya patuh. Duduk memberikan keterangan.

    Satu saksi terkonfirmasi masih berada di Jakarta. Namun, ritme pengumpulan kesaksian itu menyisakan satu anomali pada deretan pihak ketiga.

    Seorang petinggi perusahaan membiarkan kursinya tak terisi dengan menyodorkan alasan sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut penyidik menelusuri peran penyedia jasa beriringan dengan pegawai KPU Kotim.

    ”Sekitar pukul 10.30 WIB, penyedia jasa atau pihak ketiga dan pegawai KPU Kotim yang diperiksa. Kegiatan di KPU melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.

    Total 26 saksi masuk dalam jadwal pemanggilan hari itu. Dodik merinci, hanya 24 yang datang menghadap penyidik. ”Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ujarnya.

    Proses pengumpulan keterangan ini masih berlanjut. Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Penyidikan terus meluas mengikuti temuan baru.

    ”Keterangan-keterangan itu kan bertumbuh. Dari materi yang A, B, C, keterangan dari saksi-saksi yang lain juga ikut bertumbuh,” ujarnya.

    Mangkir Dua Kali dan Bayang-Bayang Jemput Paksa

    Saksi yang absen hari itu teridentifikasi. Dodik mengonfirmasi sosok tersebut adalah Komisaris CV Masterpiece Group berinisial LS. Ketidakhadirannya bukan kejadian pertama.

    ”Sudah dua kali (LS) belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” katanya. LS juga diketahui merangkap jabatan pada entitas lain, CV Master Presisi Networking.

    Ketidakhadiran berulang memiliki implikasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (2) mengatur wewenang penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa.

    Langkah ini berlaku bagi saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali tetapi tidak datang tanpa alasan patut.

    LS kini tercatat absen untuk kedua kalinya. Kondisi ini menempatkan penyidik pada posisi yang memungkinkan pengambilan langkah tegas tersebut, meski Kejati belum secara resmi menyatakan akan menempuhnya.

    Akta Pendirian di Ambang Pencairan Dana

    Nama dua perusahaan yang muncul membuka jalan menuju penelusuran dokumen perusahaan. Kanal Independen menemukan CV Masterpiece Group lahir melalui Akta Nomor 03 tanggal 14 September 2023.

    Notaris Maurist Novriyan Busel mengesahkan pendiriannya di Sampit, dengan alamat terdaftar di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

    Dua bulan berselang, CV Master Presisi Networking menyusul lewat Akta Nomor 04 pada 27 November 2023.

    Perusahaan kedua ini menggunakan notaris yang sama dan beralamat di Kelurahan Baamang Hilir.

    Rentang waktu pendirian kedua CV ini beririsan langsung dengan pencairan dana hibah yang kini berstatus perkara pidana.

    Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023. Masterpiece Group berdiri sekitar enam minggu sebelum penandatanganan NPHD.

    Sementara itu, Master Presisi Networking tercatat sekitar empat minggu setelahnya. Kedua entitas bisnis ini muncul berdekatan dengan periode pencairan dana Rp40 miliar tersebut.

    Kejanggalan lain muncul dari struktur internal. Dokumen perusahaan memperlihatkan kepemilikan silang dengan jabatan yang bertukar posisi.

    LS duduk sebagai Sekutu Pasif pada Masterpiece Group, meninggalkan kursi Sekutu Aktif dan Pengurus kepada RA.

    Susunan ini berputar pada Master Presisi Networking. LS bergeser menjadi Sekutu Aktif, sementara RA mundur sebagai Sekutu Pasif.

    Perusahaan kedua turut memasukkan nama GA selaku Sekutu Aktif dan Pengurus. Lebih jauh, kedua CV sama-sama mencatatkan aset modal Rp0 dalam lembar pendirian masing-masing.

    Profil bisnis dua perusahaan ini memperlihatkan rentang yang sangat berbeda. Masterpiece Group mendaftarkan 22 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara acak.

    Bidang usahanya membentang dari penjahitan pakaian, anyaman non-rotan, instalasi listrik, hingga aneka perdagangan besar seperti padi, bunga, hewan hidup, dan tekstil. Daftarnya juga mencakup alat fotografi, material bangunan, jasa boga untuk event, periklanan, dan aktivitas keamanan swasta.

    Sebaliknya, Master Presisi Networking membatasi diri pada 13 KBLI yang mengerucut pada sektor telekomunikasi dan digital, termasuk internet service provider, jasa multimedia, serta pemrograman komputer.

    Satu benang merah menghubungkan keduanya. KBLI 82302 tentang Jasa Penyelenggara Event Khusus menjadi satu-satunya irisan dari puluhan bidang usaha tersebut.

    Informasi dihimpun Kanal Independen dari sejumlah sumber, LS kerap muncul dalam sejumlah kegiatan yang digelar KPU Kotim.

    Celah KBLI dan Preseden Kejati Kalteng

    Pendaftaran banyak bidang usaha sekaligus tidak menyalahi aturan formal. Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan kesesuaian antara KBLI terdaftar dengan praktik lapangan.

    Ketimpangan antara dokumen dan kegiatan nyata membuka celah sanksi administratif hingga pencabutan izin.

    Kejati Kalteng memiliki rekam jejak menjadikan manipulasi KBLI sebagai amunisi mengonstruksi perkara. Pengumuman kasus dugaan korupsi zirkon pada Mei 2026 menjadi preseden.

    Penyidik mengungkap PT KBM menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, alih-alih memakai KBLI 46641 yang spesifik untuk zirkon. Rekam jejak ini menegaskan kejelian penyidik menelusuri keabsahan dokumen perizinan.

    Penelusuran berlanjut ke katalog elektronik pemerintah (katalog.inaproc.id). Platform ini menjadi ruang bagi instansi untuk berbelanja tanpa tender.

    Kedua CV tercatat aktif sebagai penyedia terverifikasi. Masterpiece Group memegang status penyedia Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) dengan 33 produk terdaftar.

    Etalasenya didominasi barang kebutuhan pokok seperti sarden, minyak goreng, dan beras. Master Presisi Networking, yang berstatus Non-UMKK, sama sekali belum mencantumkan produk dagangan.

    Batas Dugaan dan Fakta Keterlibatan

    Kejati Kalteng belum menetapkan CV Masterpiece Group maupun CV Master Presisi Networking sebagai entitas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Rekam jejak transaksi antara kedua perusahaan dengan KPU Kotim belum terlacak melalui kanal pengadaan publik, baik pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik KPU.

    Sikap LS yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik bukan bukti konklusif keterlibatan. Fakta ini merupakan salah satu petunjuk yang sedang diurai penyidik. Dodik sendiri telah menegaskan penyidikan ini masih terus bertumbuh.

    Perkara dana hibah Pilkada Kotim telah menyeret tujuh orang tersangka. Lima komisioner KPU Kotim dan dua pejabat sekretariat tersandung kasus ini.

    Kerugian negara untuk sementara ditaksir mencapai Rp10 miliar dari total kucuran dana hibah sebesar Rp40 miliar. (ign)

  • Wabup Kotim: Perusahaan Wajib Laporan Harian Ada Maupun Tiada Karhutla

    Wabup Kotim: Perusahaan Wajib Laporan Harian Ada Maupun Tiada Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mempertegas tanggung jawab perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia.

    Perusahaan tidak hanya diminta bergerak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi diwajibkan memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan dan deteksi dini di wilayah operasional masing-masing.

    Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Karhutla Tahun 2026 yang digelar secara hybrid melalui tatap muka dan Zoom Meeting, di Graha Marinir, Komplek Markas Komando Korps Marinir, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

    Rakor tersebut dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia Djamari Chaniago dan dihadiri jajaran kementerian terkait serta perwakilan dari 358 perusahaan, serta unsur perwakilan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan komitmen, koordinasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

    Pemerintah daerah bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta tidak hanya mengandalkan penanganan setelah api muncul, tetapi mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.

    ”Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci utama. Setiap potensi titik api harus segera diketahui, dilaporkan dan ditangani secara cepat agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” ujar Djamari.

    Perusahaan juga diminta aktif menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya serta membangun kerja sama dengan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya karhutla.

    Enam Provinsi Jadi Prioritas

    Penanganan karhutla secara nasional mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

    Secara operasional, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada enam provinsi prioritas yang memiliki lahan gambut luas dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

    Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan dan BNPB yang dipaparkan dalam rakor, total luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare.

    Dari total luasan tersebut, sebanyak 734,81 hektare masih belum padam dan masih dalam penanganan.

    Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, mencapai 38.310,86 hektare, dengan 2.114 hotspot.

    Kemudian Riau dengan luas terbakar 15.738,92 hektare, 13 hotspot dan lima helikopter water bombing. Di wilayah ini juga tercatat area penegakan hukum kriminal terluas mencapai 2.112,25 hektare.

    Kalimantan Selatan mencatat luas lahan terbakar 8.019,63 hektare, dengan empat hotspot.

    Sementara Kalimantan Tengah mencatat luas lahan terbakar 7.634,46 hektare. Provinsi ini memiliki jumlah hotspot tertinggi dalam data tersebut, yakni mencapai 4.751 hotspot.

    Selanjutnya Sumatera Selatan mencatat luas terbakar 1.926,23 hektare, 1.712 hotspot. Sedangkan Jambi mencatat luas lahan terbakar 379 hektare, dengan 14 hotspot.

    BNPB Kerahkan 52 Armada Udara

    Untuk mendukung penanganan karhutla, BNPB mengoperasikan total 52 armada udara, termasuk helikopter patroli dan pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), di enam provinsi prioritas.

    Khusus untuk water bombing, distribusi armada terdiri atas sembilan unit helikopter di Kalimantan Barat, lima unit di Riau, empat unit di Kalimantan Tengah, tiga unit di Kalimantan Selatan, tujuh unit di Sumatera Selatan dan dua unit di Jambi.

    Kalimantan Barat memperoleh alokasi water bombing terbanyak karena menjadi wilayah dengan luasan kebakaran paling besar.

    Kekuatan tersebut juga bertambah dengan kedatangan tiga unit helikopter Chinook sebagai perbantuan.

    Libatkan Puluhan Ribu Personel

    Pemerintah juga mengerahkan personel gabungan dalam penanganan karhutla. Personel tersebut berasal dari BNPB, TNI/Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan relawan.

    Total personel yang diarahkan mencapai 43.481 personel, dengan rincian khusus untuk wilayah Riau sebanyak 1.694 personel.

    Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan satu unsur, tetapi melibatkan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.

    Pemerintah pusat juga menyampaikan bahwa karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah di luar enam provinsi prioritas.

    Di kawasan IKN, Kalimantan Timur, masih terdapat 458 hektare lahan yang belum padam. Sementara di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terdapat 223,5 hektare lahan yang belum padam.

    Selain itu, kebakaran juga terjadi di beberapa wilayah lain, termasuk kawasan gunung dan tempat pembuangan akhir (TPA).

    ”Karhutla juga terjadi di beberapa wilayah lainnya seperti di kawasan gunung dan pembuangan akhir (TPA). Tercatat seluas 705,1 hektare lahan terbakar di luar enam provinsi prioritas masih dalam penanganan,” ungkap Djamari.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    Perusahaan Bertanggung Jawab atas Wilayah Operasional

    Dalam rakor tersebut, perusahaan pemegang HGU dan PBPH kembali ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam pencegahan karhutla.

    Perusahaan diminta memastikan kesiapan personel dan sarana penanganan kebakaran di wilayah masing-masing, melakukan pemantauan secara aktif, serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi maupun kejadian kebakaran.

    Perusahaan juga diingatkan untuk tidak membuka lahan baru.

    Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, pemerintah menegaskan dapat memberikan sanksi administratif maupun melakukan penegakan hukum melalui aparat terkait.

    Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan tidak hanya muncul ketika api telah membesar. Upaya pencegahan, pemantauan, deteksi dini dan pelaporan menjadi bagian penting dari kewajiban selama kondisi rawan karhutla.

    Siapkan Mekanisme Pengawasan

    Arahan pemerintah pusat tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.

    Kotim memiliki banyak perusahaan pemegang HGU maupun PBPH sehingga diperlukan mekanisme pelaporan yang teratur mengenai kondisi wilayah masing-masing perusahaan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, terdapat kurang lebih 58 Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang aktif beroperasi di Kotim.

    Dengan rincian, 42 perusahaan sudah memiliki HGU dan 16 perusahaan belum memiliki HGU dan hanya tercatat mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan saat ini sedang dalam proses penertiban serta desakan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah daerah.

    Laporan Harian Wajib

    Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan, arahan pemerintah pusat tersebut akan ditindaklanjuti di tingkat daerah.

    Dengan mewajibkan seluruh perusahaan di Kotim untuk menyampaikan laporan setiap hari selama status tanggap darurat karhutla berlangsung yakni terhitung 30 Juli hingga 15 September 2026.

    Laporan tersebut bukan hanya ketika terjadi kebakaran, tetapi juga ketika tidak ditemukan karhutla di wilayah konsesi perusahaan.

    ”Selama masa tanggap darurat, perusahaan wajib menyampaikan laporan setiap hari, baik ketika ada maupun tidak ada karhutla di wilayah konsesi mereka,” kata Irawati saat diwawancara awak media usai mengikuti rakor melalui Zoom Meeting di Gedung B Setda Kotim, Senin (7/9/2026).

    Irawati mengatakan, ia telah meminta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Kotim menyiapkan laporan mengenai batas-batas perusahaan sekaligus kondisi kebakaran lahan di wilayah perusahaan.

    ”Laporan itu nantinya disampaikan melalui Dinas Pertanian, kemudian diteruskan ke BPBD,” ujarnya.

    Tidak hanya laporan harian, Irawati juga meminta adanya rekapitulasi mingguan.

    Rekap tersebut nantinya disampaikan kepada Bupati, Kapolres Kotim dan Dandim sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.

    ”Saya juga meminta agar setiap minggu dibuat laporan kepada Bupati, Wakil Bupati, Kapolres Kotim, dan Dandim sebagai bahan pengawasan serta evaluasi,” katanya.

    Irawati menilai perusahaan di Kotim selama ini cukup aktif membantu penanganan karhutla dan menjaga wilayah perkebunan masing-masing.

    ”Sampai saat ini belum ada laporan kebakaran di dalam wilayah perusahaan,” ungkapnya.

    Ia menyebut, apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berbatasan dengan lahan masyarakat, perusahaan juga turut membantu melakukan pemadaman.

    ”Kalaupun ada kebakaran di batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat, mereka turut membantu memadamkan api,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Kilau Emas dan BBM Melambung, Inflasi Sampit Tembus 4,06 Persen di Agustus 2026

    Kilau Emas dan BBM Melambung, Inflasi Sampit Tembus 4,06 Persen di Agustus 2026

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Inflasi tahunan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali meningkat pada Agustus 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim mencatat inflasi year-on-year (y-on-y) mencapai 4,06 persen.

    Angka tersebut dihitung berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mencapai 111,86. Nilai itu meningkat dibandingkan IHK Agustus 2025 yang berada di level 107,50.

    Kenaikan harga emas perhiasan dan bensin menjadi dua komoditas yang memberikan tekanan cukup besar terhadap inflasi Sampit.

    “Seluruh kelompok pengeluaran mengalami kenaikan harga secara tahunan. Namun, sejumlah kelompok mencatat tekanan yang lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya,” ungkap Kepala BPS Kotim Eddy Surahman, Senin (7/9/2026)

    Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat inflasi y-on-y tertinggi, yakni 10,47 persen. Emas perhiasan menjadi komoditas dengan andil terbesar pada kelompok tersebut, mencapai 0,57 persen terhadap inflasi.

    “Tekanan juga datang dari kelompok transportasi. Kelompok ini mencatat inflasi tahunan sebesar 6,10 persen,” katanya.

    Kenaikan harga bensin memberikan andil 0,40 persen terhadap inflasi Sampit. Sementara pelumas atau oli mesin memberikan andil sebesar 0,09 persen.

    Harga Pangan Masih Jadi Tekanan

    Kenaikan harga juga masih terasa pada kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi y-on-y sebesar 5,52 persen.

    Kelompok ini bahkan menjadi penyumbang andil terbesar terhadap inflasi tahunan Sampit, yakni 2,01 persen.

    Sejumlah komoditas pangan tercatat memberikan tekanan cukup besar. Daging ayam ras memberikan andil 0,33 persen, ikan nila 0,31 persen, minyak goreng 0,21 persen, dan beras 0,18 persen.

    Meski tekanan harga cukup kuat secara tahunan, pergerakan harga pada Agustus 2026 secara bulanan relatif terkendali.

    Inflasi month-to-month (m-to-m) Sampit tercatat sebesar 0,18 persen. Sementara inflasi tahun kalender atau year-to-date (y-to-d) mencapai 2,94 persen.

    Sejumlah komoditas justru mengalami penurunan harga dan menahan laju inflasi. Di antaranya telur ayam ras, bawang merah, dan tomat.

    Inflasi Sampit Terus Meningkat

    Jika melihat perkembangan tiga tahun terakhir, inflasi tahunan Sampit menunjukkan tren peningkatan.

    Pada Agustus 2024, inflasi y-on-y tercatat sebesar 1,39 persen. Angka tersebut naik menjadi 2,40 persen pada Agustus 2025.

    Setahun kemudian, inflasi kembali meningkat hingga mencapai 4,06 persen pada Agustus 2026.

    Meski meningkat, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan inflasi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Tengah.

    Kabupaten Kapuas, misalnya, mencatat inflasi y-on-y sebesar 6,20 persen pada Agustus 2026.

    Kondisi tersebut menunjukkan tekanan harga di Sampit semakin kuat, terutama dari komoditas emas, transportasi, serta kebutuhan pangan masyarakat. (***)

  • Gemini 3.8 Flash Meluncur, Model AI Google Makin Agresif

    Gemini 3.8 Flash Meluncur, Model AI Google Makin Agresif

    Kanalindependen.id  – Google kembali mempercepat pengembangan model kecerdasan buatan (AI) Gemini. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu resmi meluncurkan Gemini 3.8 Flash pada 2 September 2026.

    Peluncuran ini menjadi model Flash ketiga yang diperkenalkan Google hanya dalam waktu sekitar enam minggu. Sebelumnya, Google merilis Gemini 3.5 Flash-Lite dan Gemini 3.7 Flash.

    Langkah tersebut menunjukkan Google semakin agresif mengembangkan model AI yang mengutamakan kecepatan, kemampuan penalaran, serta biaya penggunaan yang lebih rendah.

    Gemini 3.8 Flash dirancang untuk menangani pekerjaan yang membutuhkan penalaran lebih panjang. Fokus utamanya mencakup pemrograman, pengembangan perangkat lunak, serta pekerjaan berbasis agen AI atau agentic workflows.

    Google mengklaim model terbaru ini mampu meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan tugas-tugas kompleks. Model dapat melakukan penalaran lebih panjang dan menggunakan berbagai alat secara berulang untuk menyelesaikan pekerjaan.

    Fokus pada Coding

    Salah satu peningkatan yang menjadi perhatian adalah kemampuan pemrograman.

    Google menyebut Gemini 3.8 Flash menunjukkan peningkatan pada sejumlah pengujian software engineering. Model ini dirancang untuk mengerjakan tugas pengembangan perangkat lunak yang membutuhkan beberapa tahapan sekaligus.

    Kemampuan tersebut membuat Gemini 3.8 Flash diarahkan bukan hanya sebagai chatbot, tetapi juga sebagai mesin yang dapat membantu menjalankan pekerjaan secara lebih mandiri.

    Meski demikian, peningkatan kemampuan tersebut memiliki konsekuensi. Model dapat menggunakan lebih banyak token ketika mengerjakan tugas kompleks. Artinya, biaya aktual untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan bisa lebih tinggi dibandingkan sekadar menghitung harga per token.

    Harga Tetap Kompetitif

    Google mempertahankan harga pengenalan Gemini 3.8 Flash pada level yang sama dengan Gemini 3.7 Flash.

    Penggunaan model ini dibanderol US$0,75 per 1 juta token input dan US$3,75 per 1 juta token output hingga akhir 2026.

    Setelah periode tersebut, tarif standar akan naik menjadi US$1,50 per 1 juta token input dan US$7,50 per 1 juta token output.

    Strategi tersebut membuat Google berusaha menawarkan kemampuan AI yang semakin tinggi tanpa langsung menaikkan biaya dasar penggunaan model.

    Ada Versi Khusus Keamanan Siber

    Google juga memperkenalkan Gemini 3.8 Flash Cyber bersamaan dengan versi reguler.

    Model tersebut dirancang khusus untuk membantu pekerjaan keamanan siber, termasuk menemukan kerentanan perangkat lunak dan menghasilkan perbaikan atau patch.

    Google menyebut tim keamanan Chrome menemukan Gemini 3.8 Flash Cyber mampu menghasilkan patch yang benar hingga 2,6 kali lebih banyak dibandingkan model komersial yang lebih besar dalam pengujian mereka.

    Namun, versi Cyber tidak tersedia secara bebas. Google membatasi aksesnya melalui Fairwind Program untuk pemerintah dan mitra yang dipercaya.

    Google Makin Agresif

    Kemunculan Gemini 3.8 Flash memperlihatkan perubahan strategi Google dalam persaingan AI.

    Google tidak hanya mengandalkan model besar untuk mengejar kemampuan tertinggi. Perusahaan juga memperbanyak model Flash yang lebih cepat dan relatif murah untuk kebutuhan coding, otomasi, serta agen AI.

    Dalam waktu sekitar enam minggu, Google telah memperkenalkan tiga model Flash baru. Sementara itu, pembaruan lini model Pro tampak belum menjadi fokus utama.

    Persaingan AI pun semakin bergeser. Kemampuan model tidak lagi hanya diukur dari kemampuan menjawab pertanyaan, tetapi juga dari seberapa baik AI dapat menyelesaikan pekerjaan secara mandiri.

    Gemini 3.8 Flash menjadi salah satu langkah terbaru Google untuk masuk lebih dalam ke persaingan tersebut. (***)

  • Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Asap dari lahan sitaan negara di Desa Camba, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum sepenuhnya memudar dari ingatan, sementara teka-teki pertanggungjawabannya masih buntu.

    Menyikapi proses hukum yang kini tengah mencari identitas pengelola kawasan, desakan baru muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, melontarkan peringatan tajam kepada mitra kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dia mengingatkan agar pihak ketiga pengelola konsesi eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) itu tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi berani menanggung kewajiban menjaga kawasan.

    Sentilan ini mencuat menyusul insiden karhutla pada 3 Agustus 2026 di sebuah areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

    Kawasan tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pengelolaannya kini dialihkan melalui skema KSO.

    ”Jangan hanya mau mengambil hasilnya, tetapi kewajibannya tidak diperhatikan. Kalau sudah diberikan hak mengelola, maka kawasan itu juga harus dijaga. Jangan sampai ketika ada persoalan, semua kemudian saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

    Aturan Hukum Pengelolaan

    Lumban Gaol menegaskan bahwa kewajiban menjaga kawasan mengikat secara hukum.

    Dia merujuk pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sistem serta prasarana pengendalian kebakaran lahan.

    Landasan ini diperkuat oleh Pasal 57 dalam undang-undang yang sama. Regulasi tersebut mengatur kemitraan usaha perkebunan dengan prinsip saling bertanggung jawab demi menjaga keamanan, kesinambungan, dan keutuhan usaha.

    Merujuk ketentuan tersebut, DPRD menilai status KSO tidak bisa dipahami sebatas hak mengambil manfaat ekonomi dari suatu hamparan areal. Ada kewajiban operasional yang patut dijalankan secara serius.

    ”Ini yang harus diperjelas. Kalau mitra KSO mendapat manfaat dari pengelolaan, kewajibannya juga harus dijalankan. Jangan sampai enaknya saja yang diambil, sementara ketika terjadi kebakaran atau persoalan di lapangan tidak ada yang merasa bertanggung jawab,” ujarnya.

    Desakan ke Induk Pengelola

    Selain menyoroti mitra KSO, DPRD secara spesifik meminta PT Agrinas Palma Nusantara turun tangan.

    Sebagai entitas utama yang memegang mandat pengelolaan dari Satgas PKH, Agrinas dituntut memastikan seluruh mitranya mematuhi kesepakatan hukum dan menyediakan prasarana pemadam api di lapangan.

    ”Jangan sampai kawasan yang sudah diamankan negara melalui Satgas PKH, setelah dilakukan KSO justru pengawasannya lemah. Ini harus menjadi perhatian serius Agrinas dan seluruh mitra KSO,” tegasnya.

    DPRD meminta insiden kebakaran Camba menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengelolaan konsesi melalui KSO.

    Pihak legislatif memandang pengelolaan aset titipan negara menuntut tanggung jawab nyata dalam menjaga kawasan, bukan sebatas urusan produksi dan laba. (ign)

  • Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas ekonomi dan lalu lintas warga di kawasan pertokoan Jalan Iskandar, tepatnya di sekitar Pasar Berdikari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat memuncak mencekam pada Senin siang (7/9/2026). Seorang pria yang diduga mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk di tengah kerumunan pedagang sambil memegang senjata tajam dan sebuah obeng dari dalam tasnya.

    Insiden menggegerkan yang terjadi sekitar pukul 13.15 WIB tersebut memicu kepanikan warga setelah pelaku bertindak agresif di depan sejumlah lapak dan kendaraan. Menanggapi aduan darurat warga, Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim langsung diterjunkan untuk menyisir lokasi hingga berhasil menyergap dan mengamankan pelaku di area Pasar Subuh.

    Guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa maupun timbulnya kerusuhan massal, petugas menerapkan strategi penanganan persuasif dan humanis tanpa menggunakan tindakan represif.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, menegaskan bahwa penanganan individu berisiko tinggi di ruang publik membutuhkan kalkulasi presisi agar keselamatan masyarakat dan kondisi pelaku tetap terjaga.

    “Kami mengarahkan anggota untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap penanganan, termasuk terhadap masyarakat yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, serta keluarganya sudah dihubungi,” terang Widya Yulianti, Senin (7/9/2026).

    Kesaksian warga setempat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa pria tersebut sudah berulang kali berkeliaran dan memicu keresahan pemilik toko di sepanjang Jalan Iskandar.

    “Pria itu mengeluarkan senjata tajam, lalu obeng. Kondisinya seperti itu membuat orang yang melihat tentu khawatir. Memang sudah sering terlihat di sini dan buat orang resah,” ungkap Andi.

    Usai berhasil dilumpuhkan secara damai, pelaku langsung dievakuasi ke RSUD dr. Murjani Sampit guna menjalani pemeriksaan kejiwaan dan perawatan medis intensif. Situasi di Pusat Perdagangan Jalan Iskandar dan Pasar Berdikari kini telah kembali kondusif.

    Insiden pria bersenjata tajam di Pasar Berdikari Sampit menelanjangi lemahnya penanganan terpadu dan sistem rujukan ODGJ terlantar di wilayah perkotaan Kotim. Keberadaan ODGJ kumat yang dibiarkan berkeliaran bebas membawa benda berbahaya di pusat perdagangan adalah bukti nyata belum berjalannya fungsi pengawasan sosial dan penanganan kesehatan jiwa secara menyeluruh.

    Kanal Independen memberikan dua desakan penanganan:

    Dinas Sosial Kotim bersama Dinas Kesehatan didesak tidak sekadar menyerahkan beban penanganan ODGJ kepada Satpol PP dan pihak keluarga usai insiden terjadi. Pemkab Kotim wajib mengoperasikan rumah singgah (shelter) dan skema rehabilitasi kejiwaan terpadu, agar ODGJ yang berpotensi membahayakan tidak berulang kali dilepasliarkan kembali ke ruang publik tanpa pengobatan yang tuntas.(***)

  • Siap-Siap Cuaca Berubah Drastis! Hujan Deras 7–8 September, Kalteng Langsung Kering pada 9 September

    Siap-Siap Cuaca Berubah Drastis! Hujan Deras 7–8 September, Kalteng Langsung Kering pada 9 September

    PALANGKA RAYA, Kanalindependen.id – Masyarakat Kalimantan Tengah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi dinamika cuaca yang berubah signifikan dalam tiga hari ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya merilis peringatan dini cuaca terhitung sejak 7 hingga 9 September 2026.

    Berdasarkan analisis BMKG, wilayah Kalimantan Tengah memprediksi terjadinya perubahan cuaca yang cukup kontras. Setelah diguyur hujan sedang hingga lebat selama dua hari berturut-turut, potensi hujan diperkirakan bakal nihil total pada pertengahan pekan.

    Prakirawan BMKG Tjilik Riwut menjelaskan bahwa potensi pertumbuhan awan hujan pada 7–8 September dipicu oleh terpantaunya daerah belokan angin dan konvergensi di wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi ini diperkuat oleh kelembapan udara yang basah serta labilitas atmosfer lokal yang cukup kuat.

    “Kondisi ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah pada 7 dan 8 September,” tulis pihak BMKG Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut dalam rilis resminya, Senin (7/9/2026).

    Sebaran Hujan Lebat 7–8 September

    Pada Senin (07/09/2026), hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi merata di hampir seluruh daerah. Wilayah yang terdampak meliputi Kotawaringin Barat bagian utara, Sukamara bagian utara, Lamandau, Seruyan bagian utara, Kotawaringin Timur, Katingan bagian utara, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, hingga Kota Palangka Raya.

    Sementara pada Selasa (08/09/2026), cakupan hujan lebat mulai sedikit bergeser namun tetap melanda mayoritas wilayah, khususnya Kotawaringin Barat, Sukamara bagian utara, Lamandau, Seruyan bagian utara, Kotawaringin Timur bagian utara, Katingan, Gunung Mas, Kapuas bagian utara, Pulang Pisau bagian utara, Barito Utara, Barito Selatan bagian utara, Murung Raya, dan Palangka Raya.

    Namun, memasuki Rabu (09/09/2026), BMKG mencatat kondisi potensi hujan sedang hingga lebat berada pada status NIHIL. Cuaca diperkirakan berganti menjadi cenderung kering di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

    Ancaman Karhutla dan Kualitas Udara

    Meski sebagian wilayah sempat diguyur hujan, BMKG mengingatkan bahwa potensi cuaca lokal berdurasi singkat yang disertai angin kencang tetap perlu diwaspadai. Di sisi lain, masa transisi menuju cuaca kering pada 9 September turut meningkatkan risiko kebencanaan lainnya, terutama Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    BMKG mengimbau keras masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk alasan apa pun. Selain ancaman kebakaran, potensi penurunan kualitas udara akibat polusi asap karhutla juga menjadi perhatian serius.

    Masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar, penggunaan masker sangat dianjurkan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, orang tua lansia, serta warga yang memiliki riwayat gangguan pernapasan. (***)

  • Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua perangkat Desa Biru Maju harus mendekam di penjara lantaran memanen tandan buah sawit di atas lahan sengketa belasan tahun silam.

    Pada fase penyelesaian yang berbeda, hak seluruh warga desa untuk menuntut lahan plasma dilepaskan lewat dua lembar kertas yang diteken di sebuah hotel di Sampit pada April 2016.

    Kepala Desa Biru Maju saat itu menandatangani kesepakatan tertutup dengan perwakilan PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), menyetujui sebuah klausul yang mengesampingkan hak warga untuk melayangkan tuntutan di kemudian hari.

    Kesepakatan tersebut diumumkan ke publik sebagai keberhasilan mediasi. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi nirlaba internasional yang menetapkan standar global kelapa sawit berkelanjutan, menjadikan dokumen itu sebagai dasar untuk menutup aduan konflik Biru Maju.

    Fakta yang tidak diumumkan adalah lahan plasma pengganti yang dijanjikan dalam kesepakatan itu tumpang tindih dengan perizinan koperasi lain di atas kawasan hutan negara.

    Memanen di Lahan Sendiri, Berujung Bui

    Rangkaian peristiwa ini terdokumentasi dalam penelitian ilmiah berjudul “Unequal access to justice: an evaluation of RSPO’s capacity to resolve palm oil conflicts in Indonesia”.

    Karya Afrizal beserta lima peneliti lainnya ini terbit di jurnal Agriculture and Human Values pada Oktober 2022 dengan status akses terbuka.

    Tim peneliti membedah 150 konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit di empat provinsi.

    Mereka menelusuri 85 kasus di Indonesia yang masuk basis data resmi RSPO periode 2009 sampai 2020. Konflik Biru Maju melawan PT BAS menjadi salah satu dari tiga kasus yang diteliti mendalam melalui enam bulan kerja lapangan.

    Menurut catatan penelitian tersebut, warga Biru Maju berunjuk rasa pada 2011. Mereka menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang menurut klaim warga diambil tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, termasuk area yang sudah ditanami pohon karet.

    Demonstrasi dan negosiasi bilateral hanya membuahkan konsesi kecil. Warga lantas meminta pemerintah daerah turun tangan menjadi penengah.

    Tim pencari fakta bentukan pemerintah berpihak pada masyarakat. Rekomendasi mereka mengarahkan PT BAS untuk menghentikan aktivitasnya sampai konflik terselesaikan.

    Perusahaan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Sebagai bentuk protes, sejumlah warga nekat memanen sawit dari pohon yang tumbuh di lahan sengketa.

    Tindakan protes ini berujung pada penangkapan dua perangkat desa. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan dan delapan belas bulan penjara kepada keduanya.

    Aduan ke Lembaga Sertifikasi Dunia

    Gagasan membawa sengketa ini ke ranah RSPO muncul belakangan atas saran organisasi Sawit Watch.

    Berbekal hasil pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan klaim lahan masyarakat, Sawit Watch bersama Walhi Kalimantan Tengah mendaftarkan aduan ke mekanisme penyelesaian konflik RSPO pada akhir 2012.

    Proses penanganan aduan ini berjalan lambat hingga memakan waktu empat tahun.

    Kades yang Kembali Menjabat

    Dua perangkat desa yang dipenjara akibat rentetan protes tersebut merupakan Purnomo Kadir, Kepala Desa pertama Biru Maju, dan sekretaris desanya saat itu, mendiang Mulyani Handoyo.

    Kepala Desa Biru Maju saat ini, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Purnomo masih menjabat pada periode pertamanya.

    ”Seingat saya, Bapak Kades Purnomo dipolisikan karena dituduh mencuri buah,” kata Juliandi kepada Kanal Independen, Senin (7/9/2026).

    Dia menambahkan, sekretaris desa Mulyani Handoyo juga sedang menjabat aktif ketika insiden itu berlangsung.

    Kasus hukum itu membuat masa jabatan pertama Purnomo terputus. ”Ketika beliau masuk penjara sedang menjadi Kades, sehingga tidak sampai selesai jabatannya menjadi Kades, beliau sudah berhenti,” kata Juliandi.

    Jejak rekam pemenjaraan ini memberikan konteks penting di balik lahirnya dokumen 2016.

    Pengalaman personal berhadapan dengan jeruji besi pada masa lalu memberikan penjelasan motif yang masuk akal mengenai mengapa tokoh yang sama bersedia meneken kesepakatan tertutup yang melepaskan hak warganya sendiri.

    Purnomo mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya dan menang untuk periode kedua.

    Kesepakatan dengan PT BAS pada April 2016 diteken saat ia menjabat pada periode kedua, bukan pada masa jabatan pertamanya saat ia berurusan dengan kepolisian.

    Kesepakatan yang Melepaskan Hak Menuntut

    Dokumen Kesepakatan Bersama setebal dua halaman itu ditandatangani pada Kamis, 21 April 2016, di sebuah hotel di Sampit.

    Tanda tangan Purnomo Kadir yang mewakili masyarakat Desa Biru Maju bersanding dengan tanda tangan M. Nasir Effendi selaku Kuasa Direksi PT BAS.

    Kesepakatan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500/1702/Ek.SDA/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015.

    Keputusan tersebut mengatur tentang Penegasan Status Areal dan Penyelesaian Permasalahan PT Buana Artha Sejahtera dengan Masyarakat UPT Padas Sebut D.II.

    Temuan dokumen ini meluruskan dugaan Juliandi sebelumnya soal kemungkinan adanya SK Gubernur tahun 1995 terkait tumpang tindih peta transmigrasi Padas Sebut D.II.

    Dasar hukum persis yang mengatur sengketa tersebut adalah SK Bupati 2015, bukan SK Gubernur, kendati nama lokasinya identik.

    Isi kesepakatan itu memastikan perusahaan tetap menguasai lahan yang disengketakan.

    Sebagai kompensasi, perusahaan menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat yang dilabeli sebagai lahan plasma.

    Golden Agri-Resources selaku induk usaha PT BAS mengumumkan kesepakatan itu di situs resminya sebagai hasil konsultasi multipihak yang intensif.

    Mengacu pada kesepakatan yang sama, Complaints Panel RSPO menyatakan perkara Biru Maju ditutup.

    Klaim keberhasilan itu bertolak belakang dengan kondisi warga yang mewarisi akibatnya.

    Diberi tahu bahwa kasus desanya pernah diumumkan sebagai “selesai” oleh perusahaan dan lembaga sertifikasi dunia padahal hak masyarakat sampai sekarang belum diterima, Juliandi memberikan tanggapan.

    ”Sangat sakit hati, karena masyarakat Desa Biru Maju tidak pernah bersepakat atau memberikan kuasa kepada kepala desa yang saat itu bersepakat dengan PT BAS,” katanya.

    Satu poin yang tidak pernah diumumkan ke hadapan publik adalah isi poin kedua dari dokumen tersebut.

    Klausulnya berbunyi, “Pihak Pertama di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan dan/atau gugatan kepada Pihak Kedua dalam bentuk dan nama apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

    Klausul pelepasan hak menuntut itu ditandatangani Purnomo dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Biru Maju.

    Menurut Juliandi, warga desa tidak mengetahui keberadaan aturan tersebut saat itu.

    ”Ya jelas tidak tahu sampai itu bocor,” katanya.

    Kutipan ini membenarkan bahwa kesepakatan diteken secara sepihak oleh kepala desa tanpa sepengetahuan warga, sampai dokumen itu beredar.

    Temuan peneliti akademik yang mewawancarai aktivis lembaga swadaya masyarakat setempat mencatat keluhan serupa.

    Peneliti mendapati kepala desa saat itu menandatangani dokumen tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan aktivis maupun warganya, lalu menyesali keputusannya di kemudian hari.

    Poin ketiga dari kesepakatan mewajibkan PT BAS memfasilitasi Koperasi Bangkit Bersama untuk membangun kebun plasma.

    Anggota koperasi ini mencakup warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, desa yang selama ini bersengketa lahan dengan PT Binasawit Abadi Pratama, perusahaan lain di bawah bendera Golden Agri-Resources yang kini juga menghadapi tuntutan warga Seruyan.

    Poin kelima menjanjikan hal yang lebih kecil dan terpisah dari urusan plasma, yakni kebun desa seluas enam hektare masing-masing untuk Desa Biru Maju dan Desa Sebabi.

    Syaratnya, lahan calon kebun harus disediakan oleh desa masing-masing. Terkait kebun enam hektare ini, Juliandi memberi penegasan singkat, ”Tidak pernah terwujud.”

    Lahan Berstatus Hutan yang Dijelaskan Sebuah Surat

    Penelitian akademik rujukan laporan ini mencatat lahan plasma pengganti yang dijanjikan pada 2016 berada di area berstatus kawasan hutan resmi.

    Lahan dengan status ini tidak dapat dikonversi menjadi perkebunan tanpa lebih dulu memperoleh surat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

    Syarat pelepasan ini tampak tidak bersedia atau tidak mampu dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Dokumen lanjutan yang diperoleh Kanal Independen menguraikan rincian mengapa benturan status lahan itu bisa terjadi.

    Sepucuk surat PT BAS tertanggal 10 September 2020 ditujukan kepada Pengurus Koperasi Produksi Bangkit Bersama.

    Surat berperihal “Penjelasan kerja sama untuk Calon Lahan Plasma 586,86 Ha” itu menyatakan bahwa luasan lahan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat milik Koperasi Bhakti Karya Abadi.

    Dari total luasan yang diajukan, hasil survei kelayakan tanam internal PT BAS hanya menemukan 46,63 hektare yang berstatus layak tanam. Angka ini kurang dari delapan persen dari total pengajuan.

    Mayoritas lahan dinilai tidak layak karena berpasir pada lapisan atas dan berstruktur hardpan pada lapisan bawahnya.

    Secara aturan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang dikantongi Koperasi Bhakti Karya Abadi hanya diizinkan terbit di atas kawasan hutan negara, bukan di atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lain.

    Benturan perizinan yang tertuang dalam surat 2020 itu menjadi konfirmasi tertulis pertama yang diperoleh Kanal Independen mengenai alasan pasti lahan plasma 2016 terganjal status kawasan hutan.

    Konfirmasi ini sejalan dengan temuan penelitian akademik, meski tidak ada jaminan seluruh 586,86 hektare lahan itu identik seratus persen dengan hamparan yang dirujuk oleh tim peneliti.

    Surat penolakan PT BAS itu memuat tanda tangan seseorang bernama Feredy.

    ”Kami tidak mengenal orang yang bernama Feredy dan tidak pernah nama itu mengurus urusan PT BAS dan Biru Maju sampai saat ini,” kata Juliandi.

    Surat itu ditutup dengan satu kalimat. ”Kami juga dapat bermitra dalam hal lain.”

    Kalimat ini menjadi pintu yang mengarah pada kesepakatan dana talangan 2023 yang diuraikan pada laporan sebelumnya.

    Menurut penuturan Juliandi, lahan 586,86 hektare yang ditolak dalam surat 2020 adalah blok area yang sama persis dengan objek Kesepakatan Bersama 2016, bukan sebuah pengajuan area baru.

    Menyusul surat penolakan tersebut, pergerakan realisasi plasma berhenti total sampai muncul tuntutan 20 persen yang melahirkan kesepakatan baru pada 2023.

    Perusahaan Kedua yang Ikut Disebut

    Terlepas dari jalur kesepakatan 2016, Juliandi menyampaikan sebuah klaim lain yang melibatkan entitas koperasi dan korporasi berbeda.

    ”Waktu itu pernah pengurus Koperasi Bakti Karya Abadi yang punya izin HTR/HKM itu ke Biru Maju dan menggusur paksa lahan masyarakat, namun masyarakat menolak lahannya digunakan oleh Koperasi Bakti Karya Abadi. Ternyata koperasi itu mau menanam akasia bekerja sama dengan PT Katulistiwa Bumi Pertiwi,” katanya.

    Penelusuran legalitas memastikan dua entitas yang disebutnya memang beroperasi secara resmi.

    Koperasi Bhakti Karya Abadi tercatat memegang izin HTR seluas 2.142 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.

    Data ini terekam dalam pemberitaan DPRD Kotim pada September 2025 yang menyoroti persoalan tumpang tindih izin koperasi tersebut dengan konsesi pertambangan.

    Sementara itu, PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi tercatat sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor registrasi 1089057.

    Perusahaan ini beralamat di Jalan Pelita Barat Nomor 86 JX, Kotawaringin Timur, didirikan pada 24 April 2020.

    Tanggal pendirian ini berjarak beberapa bulan sebelum PT BAS menerbitkan surat penolakan kelayakan lahan plasma Biru Maju.

    Model kerja sama korporasi tersebut juga didokumentasikan melalui proyek lain. Kantor Berita ANTARA melaporkan pada 2025 bahwa PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi menjalin kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan Batuah Jaya selaku pemegang izin Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

    Proyek ini bertujuan membangun hutan tanaman akasia. Pihak perusahaan menanggung beban pendanaan serta pengadaan bibit, sementara kelompok tani menangani operasional lapangan. Pola operasional ini searah dengan praktik yang dituduhkan terjadi di Biru Maju.

    Ditutup sebelum Dilaksanakan

    Proses penyelesaian yang dijalankan RSPO atas kasus Biru Maju turut dipaparkan dalam penelitian akademik rujukan.

    Tim peneliti mencatat bahwa RSPO kerap mendeklarasikan sebuah kasus telah selesai hanya karena kesepakatan bilateral sudah tercapai.

    Penutupan kasus dilakukan tanpa didahului investigasi lapangan, serta hanya bersandar pada laporan perusahaan dalam rentang waktu terbatas enam bulan.

    Dampaknya, Sekretariat RSPO menyatakan perkara tersebut ditutup sebelum perusahaan benar-benar menjalankan janji penyelesaiannya kepada warga.

    Tabel hasil penelitian itu mengklasifikasikan perkara Biru Maju melawan PT BAS sebagai kasus yang ditutup dengan solusi, dengan catatan bahwa masyarakat setempat tidak puas karena pelaksanaannya bermasalah.

    Data merekam bahwa dari 85 aduan masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam basis data RSPO, sebanyak 30,1 persen berujung pada penolakan.

    Rincian dari sebelas kasus yang dibedah oleh peneliti menampakkan gambaran penanganan lembaga tersebut.

    Empat kasus ditolak, dua kasus ditutup dengan alasan pihak pengadu kalah atau meninggal dunia, dua kasus berakhir dengan penyelesaian yang arahannya tidak pernah dijalankan, dan hanya satu kasus tunggal yang realisasinya dilaksanakan hingga memuaskan warga.

    Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik RSPO berpihak kepada perusahaan pada kriteria pengujian mereka, meliputi aksesibilitas, keadilan prosedural, dan hasil akhir.

    Standar sertifikasi yang menaungi kebun PT BAS memuat ketentuan yang bersinggungan langsung dengan persoalan ini. Dokumen RSPO Principles and Criteria 2018 memuat Indikator 4.8.2 bertanda kritis.

    Aturan itu menetapkan syarat bahwa konflik lahan tidak boleh terjadi di dalam area unit sertifikasi.

    Apabila konflik lahan telanjur terjadi, sebuah proses penyelesaian yang dapat diterima harus dijalankan dan disepakati oleh para pihak.

    Mengacu pada dokumen resmi RSPO, ketidaksesuaian terhadap indikator kritis ini akan tergolong sebagai Ketidaksesuaian Besar.

    Kunci yang Berada di Kementerian Agraria

    Rangkaian sengketa berlarut sejak 2016 ini bermuara pada satu tahapan krusial yang belum pernah berwujud nyata: penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS.

    Mengacu pada pengakuan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, perizinan HGU tersebut hingga hari ini belum terbit, kendati kebun sudah dibuka selama lebih dari dua dekade.

    Kewajiban alokasi lahan masyarakat diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.

    Pasal 40 huruf k juncto Pasal 64 mewajibkan setiap entitas perusahaan yang bertindak sebagai pemohon HGU untuk pertama kali membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.

    Mengingat PT BAS tidak memegang HGU sejak beroperasi, kewajiban ini akan langsung aktif mengikat begitu perusahaan mengajukan permohonan HGU untuk pertama kalinya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan posisi regulasi ini secara terbuka pada April 2025.

    “Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya, sebagaimana dikutip haisawit.co.id.

    Dalam pernyataannya, ia menepis alasan yang kerap digunakan perusahaan mengenai kewajiban mencari area plasma di luar wilayah HGU. Ia menegaskan bahwa aturan penetapan posisi lahan plasma tersebut sudah jelas.

    Ombudsman Republik Indonesia pernah meletakkan standar sejenis dalam kasus berbeda.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2023 memastikan bahwa tuntutan warga atas plasma 20 persen dari luasan HGU sebuah perusahaan sawit di Belitung merupakan langkah “wajar dan sesuai aturan”.

    Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

    Kendati demikian, kajian akademik terhadap regulasi ini mencatat dualisme yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan perusahaan perkebunan untuk menunda kewajibannya.

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mengatur luas kebun plasma 20 persen dihitung berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan.

    Sebaliknya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan perhitungannya dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Dua basis hitungan ini kerap tidak identik.

    Sembilan tahun setelah Purnomo Kadir menandatangani klausul yang melepaskan hak menuntut warganya, dan enam tahun berselang sejak PT BAS mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan yang dijanjikan tidak layak tanam, poros penentu sengketa Biru Maju tidak lagi sama.

    Kunci penyelesaian sengketa panjang ini berada di meja yang belum pernah didatangi warga. Bukan di kantor kecamatan, kantor bupati, atau Dinas Perkebunan Provinsi, melainkan di ranah proses penerbitan HGU di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

    Dia merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023. Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons. (ign)