SAMPIT,Kanalindependen.id – Tragedi berdarah kembali mencoreng wajah infrastruktur di Kotawaringin Timur. Pada Minggu dini hari (26/4/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, Jembatan Kapten Mulyono memakan korban jiwa. Seorang pria meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya kini kritis di RSUD dr. Murjani setelah kendaraan yang mereka tumpangi terperosok ke dalam lubang di lantai jembatan yang rusak parah.
Kedua korban yang diduga bukan warga setempat ini tak sempat mengantisipasi maut yang menganga di bawah roda mereka. Dengan kecepatan tinggi dan minimnya penerangan, lantai jembatan yang bolong menjadi jebakan mematikan.
“Kemungkinan orang jauh, ada jembatan masih laju,” ungkap Endra, seorang warga yang tinggal dekat lokasi kejadian.
Kerusakan lantai jembatan yang berbahan kayu ulin ini sebenarnya bukan rahasia lagi. Meskipun lempengan besi telah dipasang di beberapa titik, beban dari kendaraan bertonase besar yang melintas terus-menerus membuat perbaikan tersebut tak lebih dari sekadar “obat penenang” sementara.
Sorotan kini tertuju pada instansi terkait yang selama ini hanya melakukan penanganan tambal sulam. Warga menilai, intensitas kendaraan berat yang tidak sesuai dengan kapasitas jembatan adalah akar masalah yang sengaja dibiarkan.
“Ini sudah sering dikeluhkan. Kalau cuma diperbaiki sementara, pasti rusak lagi. Harus ada solusi permanen,” tegas Rahmad, seorang warga dengan nada geram.
Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami memandang kematian warga sebagai tamparan keras bagi otoritas pekerjaan umum. Jembatan Kapten Mulyono telah lama menjadi “zona merah” yang diteriakkan warga, namun respons yang diberikan selalu bersifat reaktif dan dangkal.
Membangun jembatan dengan material ulin di jalur logistik berat adalah sebuah anomali perencanaan. Jika anggaran terus dihabiskan untuk perbaikan rutin yang selalu rusak dalam hitungan bulan, maka ada yang salah dengan cara kita mengelola keselamatan warga.
Korban meninggal telah membayar mahal kerusakan itu dengan nyawanya. Pertanyaannya: butuh berapa banyak lagi nyawa yang harus jatuh sebelum jembatan ini benar-benar diperbaiki secara layak? (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kenaikan muka air laut yang terjadi di wilayah Teluk Sampit mulai berdampak pada meningkatnya kewaspadaan warga pesisir, khususnya di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selain potensi genangan, ancaman kemunculan buaya disebut semakin nyata saat air meninggi.
Berdasarkan prakiraan BMKG, puncak pasang laut diprediksi terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dengan ketinggian mencapai 3,2 meter. Kondisi ini membuat debit air sungai ikut meningkat dan meluap hingga ke bantaran.
Seiring dengan itu, warga kembali digegerkan dengan kemunculan seekor buaya di Sei Ijum, anak Sungai Mentaya. Hewan predator tersebut terlihat berjemur di tepi sungai, tidak jauh dari kawasan aktivitas masyarakat.
“Buaya muncul di Sei Ijum, Desa Samuda Kecil,” ujar Masniah, warga setempat, Sabtu (25/4/2026).
Kemunculan buaya itu terekam dalam video amatir yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga tampak mendekati lokasi, bahkan melempar benda ke arah buaya. Aksi itu sempat memicu respons agresif dari hewan tersebut dengan membuka mulutnya.
Warga menyebut, fenomena kemunculan buaya bukan kali pertama terjadi di kawasan Samuda. Namun, saat air pasang tinggi, risiko pertemuan antara manusia dan buaya dinilai meningkat. Debit air yang naik memungkinkan buaya bergerak lebih luas dan mendekati area permukiman.
“Kalau air naik, biasanya buaya lebih sering muncul ke pinggir,” kata seorang warga lainnya.
Aktivitas masyarakat di sekitar sungai hingga kini masih cukup tinggi, mulai dari mandi, mencuci hingga mencari ikan. Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko, terutama bagi anak-anak yang kerap bermain di bantaran sungai. Warga kini mulai meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan antara 11.00 hingga 15.00 WIB saat air berada pada kondisi tinggi.
Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menyoroti fenomena warga yang justru mendekat dan memprovokasi predator demi konten atau sekadar rasa penasaran. Saat air pasang mencapai 3,2 meter, batas antara daratan dan sungai menjadi kabur, memberikan “karpet merah” bagi buaya untuk berpindah teritori.
Aksi melempar benda ke arah satwa agresif bukan hanya tindakan konyol, tapi provokasi maut. Publik harus sadar bahwa edukasi mitigasi tidak akan berguna jika nalar kewaspadaan dikalahkan oleh keinginan mendapatkan rekaman video amatir. Jangan sampai angka pasang tinggi BMKG menjadi saksi tragedi yang sebenarnya sangat bisa dihindari.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Sampit Muriansyah mengingatkan warga agar tidak melakukan hal-hal yang mengundang bahaya. Termasuk beraktivitas dan memelihara ternak di dekat sungai. Hal ini dapat memicu kemunculan predator berdarah dingin itu.
“Meski penanganan buaya ini bukan wewenang kami lagi, namun kami tak bosan mengingatkan warga untuk terus waspada saat beraktivitas di dekat sungai. Apalagi saat ini air pasang meninggi, rawan sekali buaya mendekat dan menimbulkan konflik dengan manusia,” imbaunya.
Seperti diketahui Sungai Mentaya kini tak aman lagi. Pasalnya hampir di setiap wilayah dihuni oleh buaya terganas di bumi ini. Beberapa kasus telah banyak menelan korban jiwa dan luka dari kalangan warga. Di sisi lain buaya merupakan salah satu satwa berbahaya dan dilindungi hingga tak bisa ditangani secara gampang. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Sebuah drama mencekam sedang membayangi Kecamatan Baamang. AS, seorang bendahara desa yang seharusnya mengemban amanah dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik Koperasi Harapan Makmur, dilaporkan hilang tanpa jejak sejak Rabu (22/4/2026). Bersamanya, uang tunai fantastis senilai Rp1,4 miliar turut lenyap, menyisakan teka-teki besar di atas lahan kosong Jalan Tjilik Riwut.
Pelarian atau perampokan? Pertanyaan itu muncul setelah kendaraan yang digunakan AS ditemukan sehari kemudian di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9, Kelurahan Baamang Hulu. Kondisinya mengenaskan: kaca pecah, ban depan kempes, hingga spion yang patah. Di dalam mobil yang “bisu” itu, polisi mengamankan beberapa barang pribadi, namun sosok AS dan tumpukan uang SHK tetap raib.
Kapolsek Baamang Iptu Dr Helmi Hamdani, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bergerak cepat mengumpulkan serpihan bukti dari lokasi kejadian.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Helmi saat memberikan keterangan resmi kepada media, Sabtu (25/4/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi. Polisi telah mengamankan kendaraan korban, telepon genggam, serta dokumen perbankan untuk membedah motif di balik hilangnya AS. Apakah ini merupakan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terorganisir, ataukah ada skenario lain yang lebih gelap?
Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengamanan distribusi dana besar di wilayah perdesaan. Membawa uang tunai miliaran rupiah tanpa pengawalan ketat adalah tindakan yang “mengundang” maut di tengah kerawanan wilayah Kotim belakangan ini.
Publik kini menunggu: apakah AS adalah korban kekerasan yang terencana, ataukah ia merupakan aktor utama dalam hilangnya dana rakyat tersebut? Kasus ini bukan sekadar soal uang yang hilang, melainkan soal integritas dan nyawa yang kini berada di ambang ketidakpastian.
Di atas tanah Baamang, Rp1,4 miliar bukan sekadar angka; ia adalah peluh petani yang kini menguap dalam kabut misteri. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Heningnya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Jariangau mendadak pecah oleh letusan senjata api pada Rabu (22/4/2026) sore. Dua petugas keamanan, DI (26) dan PO(45), menjadi sasaran tembak kelompok tak dikenal saat memergoki tumpukan hasil panen ilegal di blok S6 Estate 1. Insiden ini menandai babak baru kekerasan di wilayah Kotim, pencuri sawit kini tak lagi sekadar membawa egrek, tapi juga memanggul senjata api.
Peristiwa pukul 15.00 WIB ini memperlihatkan pola serangan yang terencana. Saat para korban mendekati tumpukan sawit curian, pelaku yang sudah bersiap langsung melepaskan tembakan. Tak hanya satu orang, beberapa pelaku lain muncul dari balik semak-semak, melepaskan rentetan tembakan yang memaksa para satpam bertaruh nyawa untuk menyelamatkan diri.
“Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Muhri, seorang warga setempat, Jumat (24/4/2026).
PO menderita luka tembak di lengan kiri, sementara timah panas menembus telapak tangan hingga jari DI. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang bergerak menangani kasus ini.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah ditangani,” tegas AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan rasmi kepada media.
Penggunaan senjata api dalam konflik sawit adalah anomali yang sangat berbahaya. Jika selama ini konflik perkebunan didominasi oleh pencurian massal atau sengketa lahan, kemunculan senjata api mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang siap membunuh demi mengamankan hasil jarahan. Ini bukan lagi soal “pencurian karena kebutuhan”, melainkan kriminalitas bersenjata yang menantang otoritas keamanan.
Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai insiden Tanjung Jariangau adalah “tamparan” bagi sistem keamanan perkebunan di Kotawaringin Timur. Jika premanisme bersenjata dibiarkan tumbuh di balik rimbunnya sawit, maka keselamatan ribuan pekerja perkebunan sedang berada di ujung tanduk.
Polisi tidak boleh hanya berhenti pada “pemeriksaan”. Harus ada pembersihan total terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah pelosok. Kita tidak ingin area perkebunan di Kotim berubah menjadi “wilayah tanpa hukum” di mana timah panas menjadi penyelesai sengketa.
Ketika peluru mulai berbicara di tengah kebun, itu adalah isyarat bahwa hukum sedang diuji nyalinya. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Seekor lutung betina dewasa itu tak pernah memilih jatuh di antara atap seng dan kabel listrik. Namun, Kamis sore, (23/4/2026, sekitar pukul 17.10 WIB, tubuhnya ditemukan tergeletak di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir—sebuah kawasan padat penduduk yang menyisakan sedikit ruang bagi pohon, apalagi bagi satwa liar yang hidupnya bergantung pada kanopi.
Warga pertama yang melihat, Wahyu, menduga kuat lutung tersebut tersetrum. Dugaan itu bukan tanpa alasan, jaringan listrik menjuntai rendah di tengah permukiman yang kian rapat, sementara ruang jelajah satwa makin menyempit. Lutung itu kemudian diamankan oleh petugas Damkar dan Penyelamatan Sampit sebelum informasi sampai ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit.
“Begitu kami mendapat laporan, langsung kami koordinasikan dengan Damkar. Satwa sudah dalam pengamanan,” ujar Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah.
Keesokan harinya, Jumat pagi (24/4/2026), proses serah terima dilakukan di Markas Komando Damkar. Di sana, kondisi lutung diperiksa. Ada luka di tangan kiri, kaki kanan, dan alis sebelah kiri semuanya mulai mengering. Tanda-tanda yang, menurut petugas, menguatkan dugaan sengatan listrik.
Namun yang lebih penting: lutung itu masih hidup, dan mulai aktif. Di titik ini, keputusan diambil cepat. Alih-alih dibawa ke pusat rehabilitasi yang jauh, petugas memilih opsi yang kerap jadi dilema dalam konservasi: dilepasliarkan segera atau dirawat lebih lama. Dengan mempertimbangkan kondisi yang membaik dan perilaku yang masih liar, BKSDA memutuskan pelepasliaran.
Sekitar pukul 10.15 WIB, lutung itu dibawa ke tepian Sungai Mentaya, wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau sebuah lanskap yang masih menyisakan habitat bagi lutung dan monyet ekor panjang. Di sana, kandang angkut dibuka.
Tak ada drama panjang. Begitu pintu terbuka, lutung itu langsung melompat keluar, memanjat, dan menghilang ke atas pohon. Seolah tak pernah jatuh.
Peristiwa ini, bagi sebagian orang, mungkin berakhir sebagai kisah penyelamatan yang sukses. Namun, di balik itu, ada pertanyaan yang tak ikut dilepas ke hutan: mengapa satwa liar semakin sering ditemukan di permukiman?
Baamang bukan hutan. Tapi lutung itu ada di sana. Fenomena ini bukan baru. Fragmentasi habitat, tekanan pembangunan, dan jaringan listrik yang membelah jalur jelajah satwa menjadi kombinasi yang berbahaya. Lutung primata arboreal yang bergantung pada pohon dipaksa turun, menyeberang, dan beradaptasi dengan ruang yang bukan miliknya.
Dan sering kali, itu berakhir dengan sengatan listrik. BKSDA mencatat, kasus interaksi negatif antara manusia dan satwa liar cenderung meningkat di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kantong habitat. Sampit, dengan ekspansi kawasan permukiman dan infrastruktur, menjadi salah satu titik rawan.
“Kondisi di lapangan menunjukkan ruang hidup satwa makin terdesak. Ini perlu perhatian bersama,” tegas Muriansyah.
Lutung betina itu beruntung. Ia jatuh, tapi selamat. Ia terluka, tapi pulih. Ia sempat berada di tengah manusia, tapi kembali ke hutan. Tidak semua satwa punya akhir cerita yang sama. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Banjir kembali menjadi “tamu rutin” di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hujan deras yang mengguyur sejak malam, berpadu dengan pasang air sungai pada pagi hari, memicu genangan yang merendam hampir seluruh desa bahkan hingga ke fasilitas pemerintahan.
Kantor Kecamatan Pulau Hanaut tak luput dari dampak. Air setinggi sekitar 30 sentimeter atau setinggi lutut orang dewasa menggenangi halaman hingga akses masuk kantor. Kondisi ini bukan sekadar gangguan visual, tapi langsung menghambat pelayanan publik.
“Karena malam tadi hujan, air belum sempat turun, pagi tadi sungai pasang sehingga terjadi banjir. Saat ini air masih terus naik,” ujar Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, Jumat, (24/4/2026).
Meski bangunan utama kantor kecamatan berada di posisi lebih tinggi, bagian aula yang lebih rendah kerap menjadi langganan genangan.
“Kalau di kantor memang lebih tinggi, tapi aula lebih rendah, jadi sering terendam. Ini sudah biasa terjadi,” katanya.
Namun “kebiasaan” itu bukan berarti tanpa konsekuensi. Warga yang ingin mengurus administrasi tetap harus berjibaku dengan genangan air.
“Pasti mengganggu, karena masyarakat harus melewati banjir untuk masuk ke kantor,” tambahnya.
Fenomena ini mencerminkan kondisi yang lebih luas. Dari total 14 desa di Kecamatan Pulau Hanaut, sebanyak 11 hingga 12 desa hampir selalu terdampak banjir saat curah hujan tinggi dan sungai pasang. Hanya Desa Rawasari dan Makarti Jaya yang relatif aman karena letaknya jauh dari aliran sungai.
Di beberapa wilayah seperti Desa Santiruk dan Hantipan, banjir bahkan kerap masuk ke dalam rumah warga. Sementara di Desa Babirah, genangan di ruas Jalan Bapinang–Pagatan mencapai rata-rata 50 sentimeter, bahkan hingga 1 meter di titik terendah.
Meski umumnya air akan surut dalam waktu 4 hingga 6 jam, kondisi ini tetap menyisakan persoalan klasik: infrastruktur yang tak kunjung memadai.
Fahrujiansyah mengaku pihaknya telah berulang kali mengusulkan perbaikan melalui musrenbang, terutama untuk pembenahan aula dan bangunan lama yang sebagian masih berbahan kayu dan mengalami kebocoran.
“Kami tidak muluk-muluk, hanya berharap ada perbaikan aula dan bangunan lama yang kondisinya sudah banyak rusak,” ujarnya.
Selain soal infrastruktur, ancaman lain juga mengintai saat banjir datang. Kemunculan buaya di bantaran sungai menjadi risiko yang terus diingatkan kepada masyarakat.
“Kami imbau masyarakat tetap berhati-hati, terutama yang beraktivitas di pinggir sungai. Untuk wilayah pesisir juga kami larang memelihara ternak di bantaran sungai karena bisa mengundang buaya,” tandasnya.
Di Pulau Hanaut, banjir bukan lagi sekadar bencana musiman ia telah menjadi pola berulang yang menuntut solusi lebih dari sekadar penanganan sementara. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Triliunan rupiah dana desa mengalir ke penjuru Kotawaringin Timur setiap tahunnya.
Menghadapi tumpukan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, menawarkan dua skenario bagi para kepala desa: pembinaan atau jeruji besi.
Pendekatan penegakan hukum kini diklaim mengedepankan evaluasi niat. Aparatur yang terindikasi merugikan keuangan negara tidak serta-merta diseret ke Pengadilan Tipikor.
Penyidik memilah antara tindakan ceroboh administratif dan manipulasi terselubung.
”Ada yang kesengajaan ya dan ada juga yang ketidaksengajaan. Yang ketidaksengajaan itu kami memberikan toleransi dengan mengembalikan keuangan negara itu,” ujar Nur Akhirman di hadapan para kepala desa se-Kotim, Rabu (22/4/2026).
Indikator untuk mengukur ketidaksengajaan ini bersandar pada wujud fisik proyek di lapangan.
”Ketidaksengajaan contohnya misalnya antara RAB dan pelaksanaan, pertanggungjawabannya tidak ada. Nah itu kan berarti tidak sengaja, karena pelaksanaannya ada tapi pertanggungjawabannya tidak ada,” jelasnya.
Gema Instruksi Pusat dan Celah Logika
Logika hukum tersebut membuka celah pengawasan. Dalam praktik audit dan penelusuran korupsi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai dokumen verifikasi kunci.
Menjadikan wujud fisik sebagai alasan pemaaf tanpa dokumen resmi berpotensi membuka ruang bagi praktik manipulasi, seperti pembengkakan harga (mark-up).
Menilai ketiadaan SPJ sebatas ketidaksengajaan sangat berpotensi menjadi ruang diskresi yang dimanfaatkan oknum pengelola anggaran.
Kebijakan akomodatif Kejari Kotim ini rupanya bukan inisiatif lokal semata.
Tiga hari sebelum pertemuan dengan para kepala desa di Kotim, tepatnya 19 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kajari dan Kajati di Indonesia agar tidak menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administratif.
Burhanuddin meminta para jaksa menimbang posisi kepala desa yang kerap tidak memiliki latar belakang administrasi keuangan saat harus mengelola dana miliaran rupiah.
Toleransi tersebut, tegas Jaksa Agung, hanya gugur jika uang negara terbukti masuk ke kantong pribadi.
Pendekatan di Kotim merupakan eksekusi langsung dari arahan pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.
Fakta ini membuat celah dalam logika ketidaksengajaan menjadi pertanyaan struktural yang lebih luas: di mana letak batas antara perlindungan kepala desa dari kriminalisasi berlebihan, dan pintu masuk bagi manipulasi terencana yang bersembunyi di balik dalih kelalaian administratif.
Batas Waktu sebagai Celah Manipulasi
Instrumen penyelesaian yang disodorkan aparat tetap berada pada ranah administratif.
”Sehingga, ya, itu, paling kalau misalnya ada selisih, mengembalikan. Kalau enggak, ya berarti SPJ-nya harus dibuat sesuai dengan pelaksanaan,” katanya.
Mekanisme pengembalian uang negara ini berisiko dijadikan pelindung. Asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) bisa turun derajat menjadi semacam fasilitas pinjaman tak resmi.
Selama uang hasil penyimpangan sanggup dikembalikan saat diaudit, jerat pidana seolah bisa dihindari.
”Kebanyakan sengaja, masalahnya begitu ya. Jadi kami dengan sangat terpaksa, ultimum remedium ya, jadi dengan jalan terakhir kami tindak lanjuti ke penuntutan,” tegasnya.
Jejak Perkara Desa Parit
Toleransi penegak hukum ini tertutup rapat ketika penyidik menemukan desain penyalahgunaan yang terstruktur, seperti dalam penanganan kasus Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.
”Ada yang kesengajaan ya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kalau kemarin itu sekitar 900 juta,” ujarnya.
”Ada satu perkara tahun kemarin dengan tiga tersangka yang sudah divonis. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mengikuti arahan, sehingga kami lanjutkan ke penuntutan,” ujar Nur Akhirman menambahkan.
Tiga aparatur desa yang diproses hukum dalam kasus ini berinisial SU, HE, dan IR. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kotim Nomor 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025, kerugian negara mencapai Rp903.697.805,77.
Kebocoran ini berasal dari penyelewengan dana BUMDes 2018–2020 dan belanja bibit ternak babi tahun 2023.
Modus penarikan dana dieksekusi tanpa mengedepankan transparansi maupun mekanisme musyawarah desa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 19 Februari 2026 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ketiganya.
Majelis hakim memilih landasan dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dan membebaskan ketiganya dari dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor) yang diajukan oleh penuntut umum.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa SU dibebankan kewajiban sebesar Rp347 juta lebih, sedangkan HE dan IR masing-masing sekitar Rp259 juta, dengan ancaman pidana penjara pengganti delapan bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
”Ini contoh penggunaan anggaran desa yang gagal. Harapan kami, ke depan dengan adanya pembinaan, tidak ada lagi desa yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Menagih Transparansi di Wilayah Abu-Abu
Pernyataan Kajari sebatas menjadikan Desa Parit sebagai episentrum penindakan. Padahal, publik belum mendapat kejelasan soal kelanjutan nasib desa-desa lain yang sempat masuk radar pemeriksaan aparat penegak hukum, salah satunya Desa Kenyala di Kecamatan Telawang.
Nasib penanganan kasus di desa tersebut kini berada di wilayah abu-abu. Apakah sedang berproses menuju Pengadilan Tipikor, atau telah selesai berkat mekanisme kelonggaran pengembalian uang.
Menghadapi sorotan atas tata kelola dana desa ini, aparat penegak hukum mencoba memperluas jaring pencegahan.
”Ini adalah sinergisitas dari Apdesi Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD,” katanya.
”Saya berharap sudah tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disengaja,” katanya.
Harapan tersebut menuntut pembuktian nyata. Sinergi dan pembinaan tak akan banyak berarti jika celah manipulasi tetap dibiarkan terbuka, dan kasus-kasus yang masih berada di wilayah abu-abu berujung pada kompromi tertutup berdalih ketidaksengajaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Penumpukan sampah hingga menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman KM 14 sempat berujung sanksi dari pemerintah pusat.
TPA di Kota Sampit terancam ditutup jika persoalan tersebut tak segera ditangani.
Selama kurang lebih tujuh bulan Pemkab Kotim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim dibantu Dinas SDABMBKPRKP Kotim membenahi masalah pengelolaan sampah di Kawasan TPA dengan membuka akses jalur masuk pembuangan sampah untuk memudahkan truk menurunkan sampah di zona landfill.
Jalur masuk menuju zona landfill yang sebelumnya tertutup sampah, ditimbun tanah. Jalan masuk diratakan sehingga sampah dikelola dengan baik, tak ada lagi gunungan sampah.
Selama ini proses pembuangan sampah dari depo-depo dibuang ke Kawasan TPA dengan metode open dumping, dengan menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa penutupan tanah, pengolahan, atau pengelolaan air lindi, menjadikannya sistem yang tidak ramah lingkungan.
Metode open dumping tak lagi dilakukan. Selama tujuh bulan lebih, Pemkab Kotim berhasil “menyulap” kawasan TPA yang tadinya dipenuhi sampah yang menggunung. Sekarang tumpukan sampah sudah tertutup tanah dan dipenuhi rumput.
Meski masih berbukit, aroma sampah tak menusuk seperti tahun lalu. Untuk mengurangi aroma tak sedap, zona landfill sengaja ditanami bunga kangkung rambat. Akses jalan menanjak menuju zona landfill tak lagi becek.
Sementara, zona landfill yang masih aktif sebagai tempat penampungan sampah akhir dikelola dengan baik.
Dua operator yang mengendalikan dua alat berat dioperasionalkan untuk meratakan sampah.
RATAKAN SAMPAH: Operator yang sedang mengoperasionalkan alat berat untuk meratakan tumpukan sampah di zona landfill Kawasan TPA Jalan Jenderal Sudirman km 14. (Heny/Kanal Independen)
Tak jauh dari area penampungan sampah, juga terlihat gundukan tanah uruk yang memang dipersiapkan untuk menimbun sampah yang telah diratakan setiap tujuh hari sekali. Metode ini dilakukan untuk mengurangi bau sehingga sampah tak sampai menggunung.
Pembenahan pengelolaan sampah di Kawasan TPA membuahkan hasil. Kabupaten Kotawaringin Timur kini menjadi satu-satunya daerah yang sanksinya dicabut setelah dinilai memenuhi standar pengelolaan.
Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kepala DLH Kotim Marjuki dan sejumlah pejabat terkait juga telah meninjau langsung kondisi terkini di Kawasan TPA yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
”Tahun lalu penampungan sampah akhir di Kawasan TPA ini dipenuhi sampah yang menggunung, karena persoalan itu kita mendapat sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Halikinnor, saat diwawancarai awak media usai meninjau zona landfill di Kawasan TPA, Rabu (22/4/2026).
Meskipun, sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada Kotim, tetapi juga sekitar 250 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai belum mampu mengelola sampah dengan baik mendapat sanksi berupa ancaman penutupan TPA.
Menghadapi kondisi itu, Pemkab Kotim melalui DLH Kotim dan DSDABMBKPRKP Kotim bergerak cepat melakukan pembenahan. Penanganan juga mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan.
”Pembenahan pengelolaan sampah di Kawasan TPA ini bukan hanya karena sanksi, tapi kalau dibiarkan dampaknya besar bagi lingkungan,” kata Halikinnor.
Hasilnya, pada 2026 Kotim menjadi satu-satunya daerah yang sanksinya dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada 12 Februari 2026.
Ia menyebut perubahan di lapangan kini sangat terlihat. Tumpukan sampah yang sebelumnya menggunung tidak tampak lagi karena dilakukan pengelolaan dengan metode penggalian dan penutupan.
Halikinnor mengapresiasi jajaran DLH Kotim yang bekerja siang dan malam. Namun ia menegaskan, keberhasilan ini harus diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan depo dan kontainer, tetapi kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih rendah.
Retribusi sampah pun belum maksimal sehingga hampir seluruh biaya masih ditanggung pemerintah.
”Kalau sampah menumpuk ribut, tapi buang sembarangan masih terjadi,” ujarnya.
Pemkab Kotim bahkan mencoba pendekatan hukum adat di wilayah Kecamatan MB Ketapang untuk menumbuhkan efek jera melalui rasa malu.
Ia juga mengingatkan, pencabutan sanksi bukan akhir. Jika pengelolaan kembali diabaikan, sanksi serupa bisa kembali diberikan.
”Produksi sampah yang diangkut di depo-depo di Kota Sampit mencapai hampir 80 ton per hari. Sampah tidak akan pernah berkurang, karena penduduk terus bertambah. Kita hanya mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin, jika tidak bisa mengurangi sampah, minimal budayakanlah buang sampah pada tempatnya, jangan dibuang sembarangan,” tegasnya.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM turut berdampak pada operasional. Jika sebelumnya bisa memperoleh 100 liter, kini hanya sekitar 50–60 liter, sehingga memengaruhi pengangkutan.
Pemkab telah menyiapkan rencana aksi dan akan mempercepat pembahasan perubahan anggaran.
Halikinnor juga menyinggung faktor global, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang berdampak pada jalur vital Selat Hormuz, sebagai salah satu penyebab kenaikan BBM.
Selain itu, Pemkab Kotim menargetkan pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Kawasan TPA yang sebelumnya tertunda karena persoalan izin lokasi.
”Sebelumnya pembangunan pabrik pengelolaan limbas medis dan limbah rumah tangga sudah ditetapkan di Kawasan TPA ini. Peletakan batu pertama sudah dilaksanakan, tetapi tidak jadi dilanjutkan di sini karena kawasan ini bukan kawasan industri. Sehingga, lokasi direncanakan di kawasan industri Bagendang dan diharapkan terealisasi paling cepat tahun ini atau paling lambat tahun depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kotim Marjuki menjelaskan sanksi mulai berlaku sejak 23 April 2025 setelah evaluasi nasional menemukan banyak TPA masih menggunakan sistem open dumping.
Pada 2025 terdapat 250 TPA bermasalah, lalu bertambah 173 pada 2026, salah satunya Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Salah satu poin sanksi adalah larangan open dumping serta kewajiban memperbaiki pengelolaan untuk mencegah pencemaran gas metana dan air lindi.
”Dalam satu minggu (sejak keluarnya sanksi,Red) kami sudah mulai bergerak, memetakan kondisi, mengatur jalur, dan menggeser sampah,” ujar Marjuki.
DLH kemudian menerapkan sistem sanitary landfill dengan pola penutupan sampah maksimal tujuh hari, bahkan bisa dua hingga tiga hari tergantung kondisi.
”Setiap progres dilaporkan rutin ke kementerian, menggunakan dokumentasi drone,” ujarnya.
Penanganan dilakukan dalam waktu 180 hari. Evaluasi terakhir berlangsung Oktober 2025 dengan tiga kali penilaian, dua kali kunjungan langsung dan satu melalui Zoom Meeting.
”Nilai yang diperoleh mencapai di atas 97. Sanksi resmi dicabut pada 12 Februari 2026. Saat ini, dua zona landfill aktif beroperasi dengan dua alat berat yang siaga setiap hari. Penutupan sampah dilakukan rutin dengan menimbun tanah,” ujarnya.
Untuk wilayah Sampit, pengangkutan sampah berkisar 18–22 rit per hari dari delapan depo, dan sempat turun menjadi 14–15 rit.
Produksi sampah yang sebelumnya sekitar 98,5 ton per hari kini turun menjadi sekitar 77 ton.
Ke depan, DLH menargetkan hanya residu yang dibuang ke TPA, sementara sampah lain diselesaikan di sumber melalui pemilahan organik, anorganik, dan B3.
”Persoalan sampah ini tidak bisa hanya dibebankan ke satu dua dinas saja, masalah sampah harus kita tangani bersama dan memerlukan peran aktif masyarakat untuk membuang sampah ke depo pada waktu yang telah ditentukan,” tegas Marjuki.
Ia juga menyoroti anggaran pengelolaan sampah yang masih sekitar 0,1 persen dari APBD atau sekitar Rp4,3 miliar, jauh dari target nasional 3 persen.
DLH juga mendorong peningkatan status laboratorium lingkungan hidup menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Saat ini laboratorium sudah terakreditasi, tetapi baru mampu menguji 1–3 parameter.
”Jika menjadi BLUD, potensi PAD diperkirakan bisa mencapai Rp3,5–4 miliar per tahun, dibanding saat ini sekitar Rp200 juta,” ujarnya.
Marjuki menegaskan seluruh persyaratan BLUD telah dipenuhi dan tinggal menunggu penetapan.
”Semua persyaratan sudah dipenuhi tinggal menunggu penetapan SKnya saja,” ujarnya.
Marjuki menambahkan pengelolaan sampah di setiap depo juga jauh lebih tertata bersih dan diawasi oleh petugas yang berjaga. Sampah diangkut rutin setiap hari sehingga tidak sampai menumpuk.
”Selama ini masyarakat ribut ingin menutup depo salah satunya depo di Jalan Cristopel Mihing. Malah justru kalau anggarannya ada, kita ingin menambah depo. Selama saya menjabat, semua depo diperhatikan, bau sampah yang dikeluhkan sudah jauh berkurang. Jadi, kalau masih ada masyarakat yang buang sampah sembarangan, viralkan saja, supaya ada efek jera,” pungkasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.
Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.
Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.
Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.
Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.
”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.
Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.
”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.
Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.
Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.
”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.
Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.
Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.
Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.
Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.
Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.
Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.
Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.
Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.
Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.
Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.
Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.
Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.
Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Keamanan di wilayah mes karyawan perkebunan kembali menjadi sorotan tajam setelah pecahnya insiden berdarah di Desa Bukit Batu. Seorang pria berinisial RI (39) tega membabat pasangan suami istri (pasutri) menggunakan parang panjang hanya karena tak terima ditegur saat sedang berpesta minuman keras (miras). Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (13/4/2026) ini menyingkap tabir kerentanan sosial di lingkungan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, MA (40) keluar dari mesnya dengan maksud baik untuk menenangkan pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang. Kondisi RI yang sudah kehilangan kesadaran akibat pengaruh miras membuat niat baik tersebut berbalas serangan membabi buta.
MA harus menderita luka berat di kepala bagian belakang, pundak, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sang istri, HS (35), yang berusaha melindungi suaminya pun tak luput dari amukan; pergelangan tangan kirinya nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu bergerak cepat mengamankan pelaku keesokan harinya beserta barang bukti berupa parang, batu asah, dan satu botol kosong minuman keras.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap RI akan berjalan transparan. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kanalindependen.id, melihat kasus Bukit Batu ini sebagai pengingat bahwa “mes karyawan” sering kali menjadi zona abu-abu pengawasan. Keberadaan botol miras dan senjata tajam di tangan orang yang mabuk adalah kombinasi mematikan yang seharusnya bisa dideteksi sebelum darah tumpah.
Kekerasan ini mengungkap sisi gelap manajemen keamanan internal kelompok tani atau perusahaan. Seberapa rutin patroli internal dilakukan untuk memastikan area hunian karyawan bebas dari miras? Komitmen kepolisian dalam menangkap pelaku memang patut diapresiasi, namun rasa aman warga di area kerja tidak bisa hanya bergantung pada penangkapan setelah kejadian.
Keadilan bagi pasutri korban MA dan HS bukan sekadar memenjarakan RI, melainkan memastikan tidak ada lagi botol miras yang menjadi pemicu parang berbicara di Desa Bukit Batu. (***)