Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Diduga Sempat Dipukul Sekuriti PT SKD, Pemanen Sawit di Kotim Hilang tanpa Jejak

    Diduga Sempat Dipukul Sekuriti PT SKD, Pemanen Sawit di Kotim Hilang tanpa Jejak

    SAMPIT, kanalindependen – Dua pemanen lolos berlari ke arah jalan saat personel sekuriti PT Sapta Karya Damai (SKD) mendadak muncul di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun, seorang pemanen lainnya, Muhammad Al Faruq, tertinggal di bagian belakang pikap yang sudah penuh muatan tandan buah segar sawit. Pemuda itu lalu diamankan di lokasi.

    Sejak peristiwa sekitar pukul 07.30 itu, pemanen berusia 26 tahun tersebut lenyap dan keberadaannya tidak diketahui hingga malam.

    Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, menerima kabar penangkapan tersebut saat berada di Sampit dan langsung meluncur ke lokasi.

    ”Saya parkir mobil di pinggir jalan lalu berjalan kaki. Saya tanya ke sekuriti yang jaga, ada informasi penangkapan kah di lahan kelompok tani? Jawabannya tidak ada, Pak,” kata Erlis, Kamis (23/7/2026) malam.

    Erlis kemudian masuk ke area kantor PT SKD dan menemukan mobil pikap miliknya sudah terparkir di sana, lengkap dengan kunci yang masih tertancap di dalamnya.

    Dia mengambil kunci tersebut dan kembali bertanya kepada sekuriti mengenai siapa yang menangkap Faruq.

    Jawaban yang ia terima tetap sama. Tidak tahu. Pertanyaan identik yang ia ajukan kepada personel Brimob yang berjaga di lokasi itu pun berujung pada jawaban serupa.

    Dalam keterangannya, Erlis menyebut sempat bertemu dengan Faruq setelah penangkapan tersebut.

    Faruq mengaku dipukul hingga meninggalkan luka benjol di atas pelipisnya, yang menurut Erlis kemungkinan dilakukan oleh sekuriti yang mengamankannya. Setelah pertemuan itu, keberadaan Faruq kembali tidak diketahui hingga saat ini.

    Sepulang dari lokasi, Erlis melaporkan kejadian tersebut kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang.

    ”Ambil saja pikapnya itu, karena orangnya (sekuriti) tidak mengaku,” kata Erlis menirukan arahan sang Damang.

    Erlis kemudian kembali ke lokasi bersama sejumlah warga dan membawa pulang mobil pikap tersebut. Faruq tidak ikut kembali.

    Kabar penangkapan yang disampaikan oleh warga lainnya itu membuat istri Faruq pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Menurut penuturan Erlis, anak pasangan tersebut saat itu juga sedang sakit dan dirawat di rumah sakit yang sama.

    Yustinus membenarkan ratusan warga telah menyampaikan laporan kepadanya terkait hilangnya Faruq.

    Ia langsung menghubungi Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan apakah Faruq ditahan di kedua institusi penegak hukum tersebut.

    ”Damang sudah konfirmasi ke Polres Kotim bahwa tidak ada dibawa ke sana, ke Polda pun tidak ada dibawa ke sana. Saya hubungi Polda dan Polres juga. Tidak ada dibawa ke sana, lalu ke mana orangnya?” kata Yustinus.

    Yustinus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai keselamatan Faruq.

    Dia juga mengaku sudah menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, belum ada respons serius.

    Peristiwa penangkapan ini berlangsung di tengah sengketa lahan yang telah berjalan selama 15 tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT SKD.

    Konflik tersebut bermula pada 2011, ketika perusahaan menggarap lahan kelola 63 anggota kelompok tani masyarakat adat Dayak Tamuan di Desa Penyang.

    Dalam rentang waktu tersebut, Erlis tercatat pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Polres Kotawaringin Timur terkait kasus gangguan usaha perkebunan pada 2019, sebuah proses hukum yang oleh pendamping warga kala itu disebut sebagai upaya kriminalisasi.

    Warga lain di kawasan yang sama, seperti keluarga Burhan Gase, juga masih berproses dalam perkara sengketa lahan melawan PT SKD di Pengadilan Negeri Sampit hingga awal 2025.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen PT Sapta Karya Damai terkait kejadian tersebut. (ign)

  • Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    SAMPIT , Kanalindependen.id – Teror aksi kejahatan jalanan di siang hari bolong kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Baamang. Seorang pria berinisial RIW (31), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menjadi korban penusukan keji oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Baamang Tengah I, RT 006/RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa pagi (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Luka Serius di Dada dan Tangan Kiri: Korban Dirujuk ke RSUD dr Murjani

    Akibat gempuran senjata tajam secara mendadak tersebut, korban menderita luka tusuk yang sangat kritis di bagian dada serta tangan kiri. RIW sempat dilarikan warga ke Puskesmas Baamang I untuk mendapatkan pertolongan pertama emergency. Namun, akibat parahnya pendarahan dan luka di area dada, korban terpaksa dirujuk secara intensif ke RSUD dr Murjani Sampit guna menjalani penanganan medis lanjutan.

    Musibah ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial Wo (50) usai dihubungi sang istri. Mendapat kabar putra kandungnya tersungkur akibat diserang sajam, WO langsung bergegas menuju Puskesmas Baamang I and mendapati anaknya tengah terbaring lemah dengan luka penusukan.

    Merasa keberatan dan tidak terima atas aksi keji yang membahayakan nyawa putranya, Wo secara resmi mendatangi Mapolsek Baamang untuk membuat laporan polisi agar pelaku diseret ke jalur hukum.

    “Benar kejadiannya, dan orang tua korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Baamang. Saat ini perkaranya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan dalam tahap penyelidikan intensif,” terang Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, Kamis (23/7/2026).

    Penyidikan Polsek Baamang dan Penerapan Pasal Penganiayaan Berat KUHP Baru

    Laporan resmi musibah penusukan ini telah teregister secara hukum dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026.

    Sebagai langkah awal berburu jejak pelaku, Unit Reskrim Polsek Baamang telah memeriksa dua orang saksi kunci yang berada di sekitar lokasi kejadian saat penusukan terjadi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

    Saat ini tim opsnal Polsek Baamang tengah menyisir bukti petunjuk di TKP serta melacak motif di balik aksi penyerangan nekat tersebut guna memborgol pelaku OTK yang masih berkeliaran.

    Aksi penusukan yang menimpa RIW (31) di Jalan Baamang Tengah I pada pukul 09.00 WIB adalah sinyal bahaya bahwa ruang publik di kawasan perkotaan Sampit kian tidak aman dari teror aksi kekerasan sajam. Melakukan penyerangan hingga menusuk dada korban di tengah pemukiman padat pada pagi menjelang siang membuktikan keberanian and kebebalan pelaku yang tidak takut pada penegakan hukum.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan keamanan yang sangat tajam. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi kejahatan jalanan yang memicu keresahan massa di Kecamatan Baamang. Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas motif di balik aksi penusukan ini!

    Apakah penyerangan ini murni aksi penganiayaan berencana, indikasi pembegalan/perampokan yang gagal, atau ada motif personal/dendam pribadi?

    Tim opsnal kepolisian tidak boleh lambat. Kamera CCTV di sepanjang koridor Jalan Baamang Tengah I serta keterangan saksi di sekitar lokasi harus diperiksa secara rinci.

    Penerapan Pasal 466 KUHP Baru (UU 1/2023) tentang Penganiayaan Berat sudah tepat, namun yang paling dinanti masyarakat Baamang saat ini adalah kepastian hukum: pelaku OTK harus ditangkap dalam waktu singkat sebelum kembali memakan korban jiwa lainnya. (***)

  • Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika skala sedang kembali diukir oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (47), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu lokal, diringkus petugas saat mengoperasikan bisnis haramnya di rumah/garasi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penggerebekan Garasi Jalan Sudirman dan Penggeledahan Transparan

    Operasi penyergapan yang mengejutkan warga Pasir Putih ini dieksekusi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Kotim menindaklanjuti laporan proaktif masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa lokasi garasi rumah terlapor kerap dijadikan tempat transaksi eceran maupun partai besar narkotika jenis sabu.

    Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi sasaran hingga berhasil mengunci and mengamankan NS tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi. Terlapor berhasil diamankan, kemudian ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar sebelum dilakukan penggeledahan di rumah/garasi terlapor,” jelas AKP Edy Wiyoko, Kamis (23/7/2026).

    Manifes Penyitaan 106 Klip Sabu Siap Edar dan Uang Tunai lima Juta Rupiah

    Siasat terlapor untuk menyembunyikan kristal haram di area garasi rumahnya terbakar habis saat petugas melakukan pembongkaran. Dari hasil penyisiran di TKP, petugas menemukan 106 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

    Hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 63,19 gram bruto. Selain menyita 106 paket sabu siap edar, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp5.000.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan transaksi eceran, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

    Atas temuan jumbo ini, NS (47) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum ketat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.

    Penyergapan NS (47) bersama barang bukti 63,19 gram sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 28 Kelurahan Pasir Putih menyingkap realitas yang kian memprihatinkan: status Ibu Rumah Tangga (IRT) kini kerap dijadikan tameng atau kamuflase strategis oleh jaringan pengedar untuk menyamarkan gudang penyimpanan sabu dari endusan aparat. Menyimpan 106 paket sabu dengan bobot di atas setengah ons menegaskan bahwa NS bukan sekadar pengecer kecil, melainkan pengumpul/bandar lini depan yang menyuplai barang haram ke para perantara di wilayah Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Penangkapan NS bersama 63 gram sabu adalah prestasi represif yang patut diapresiasi tinggi. Namun, Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya berhenti pada figur IRT ini. Penyidik wajib membongkar jalur logistik utama yang memasok 63,19 gram sabu tersebut ke garasi Km 28!

    Seorang IRT yang menguasai 106 klip sabu tentu terhubung dengan jaringan bandar yang lebih besar di tingkat kabupaten atau lintas provinsi melalui koridor poros Jalan Jenderal Sudirman.

    Pihak kepolisian harus melacak alur komunikasi dan transaksi keuangan NS untuk menggulung aktor intelektual di atasnya. Jangan biarkan koridor Pasir Putih dijadikan sarang logistik narkoba yang merusak generasi muda Sampit di sisa tahun 2026 ini! Bandar 63 gram sabu diringkus! Sapu bersih jaringan narkoba Sampit! (***)

  • Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belum ada kepastian jadwal kapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar sidang perdana untuk mengadili sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Sementara itu, di luar ruang majelis adat, kesabaran sebagian masyarakat yang menunggu kepastian hukum mulai diuji.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan pada Juni 2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya yang memimpin majelis tersebut, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal.

    Majelis masih menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Dukungan dan Penegasan Sikap TBBR

    Menyikapi belum adanya jadwal pasti tersebut, organisasi kemasyarakatan adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melalui Wakil Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, Anti Panting, menyampaikan sikap resmi.

    TBBR menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Basara Hai, disertai dorongan agar proses peradilan adat ini segera dilaksanakan.

    Sikap Anti Panting tersebut selaras dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. Warga Desa Bangkal ini sudah bersuara mengenai sengketa lahan tersebut, sebagaimana pernah diberitakan Kaltengtoday.com pada Mei 2026.

    Saat itu, ia menegaskan bahwa lahan yang digugat PT BAP bukan milik pribadi Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, atau Anggota DPRD Kotim Parimus, melainkan hak masyarakat Bangkal dan Sebabi yang diwariskan turun-temurun.

    Ia mengaku memiliki lahan keluarga sekitar 2.000 hektare di zona sengketa yang membentang lintas Kotawaringin Timur dan Seruyan, serta sempat menyinggung opsi turun ke jalan jika sengketa tidak kunjung tuntas.

    ”Kami dari DPD TBBR Kabupaten Seruyan mendukung penuh langkah yang diambil Koordinator Damang bersama Majelis Basara Hai. Kami juga mendorong agar persidangan adat ini secepatnya dilaksanakan sehingga ada kepastian penyelesaian bagi masyarakat,” ujar Anti Panting, Kamis (23/7/2026).

    Dukungan terhadap majelis adat tersebut disertai penegasan mengenai langkah lanjutan apabila penyelesaian sengketa berlarut-larut tanpa kepastian.

    ”Kalau memang nanti tidak ada juga ujung penyelesaiannya, kami dari TBBR siap memerahkan perjuangan masyarakat adat. Kami akan berdiri di depan untuk mengawal hak-hak masyarakat Dayak agar tidak diabaikan,” tegasnya.

    Preseden Eksekusi dan Rekam Jejak “Pasukan Merah”

    TBBR dikenal luas dengan sebutan “Pasukan Merah”, organisasi kemasyarakatan adat Dayak yang mengklaim memiliki anggota lebih dari 372.000 orang di seluruh Kalimantan dan Sarawak, Malaysia.

    Istilah “memerahkan perjuangan” yang disampaikan Anti Panting sejalan dengan identitas organisasi tersebut, yang sebelumnya tercatat beberapa kali mendampingi aksi masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

    Peringatan mengenai pengerahan aksi massa memiliki preseden nyata di Kotawaringin Timur yang baru saja terjadi di Kecamatan Tualan Hulu.

    PT Hutanindo Agro Lestari tercatat telah memenuhi putusan adat yang memperoleh kekuatan hukum tetap setelah ahli waris mengancam memblokade operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa.

    Kesepakatan denda baru terealisasi tujuh bulan setelah putusan banding, bukan karena kepatuhan sukarela sejak awal putusan dijatuhkan.

    Skala organisasi TBBR sendiri tercatat memiliki relasi kelembagaan yang kuat. Organisasi ini pernah menggelar temu akbar yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Pontianak pada 2022.

    Selain itu, Rapat Kerja Wilayah TBBR Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, lembaga adat yang membentuk Majelis Basara Hai untuk perkara ini.

    Kesiapan TBBR mengawal sengketa ini menjadi penanda tingginya perhatian masyarakat adat terhadap proses yang sedang dipersiapkan oleh majelis hakim adat.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Anti Panting. (ign)

  • Sakit Tak Kunjung Sembuh, Karyawan PT NKU Ditemukan Meninggal di Perumahan Perkebunan Cempaga Hulu

    Sakit Tak Kunjung Sembuh, Karyawan PT NKU Ditemukan Meninggal di Perumahan Perkebunan Cempaga Hulu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Duka mendalam menyelimuti kawasan perkebunan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pekerja berinisial AH (48) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di tempat tinggalnya, Komplek Perumahan Karyawan G 6 PT NKU Estate SMME, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat penderitaan sakit menahun yang tidak kunjung sembuh.

    Kronologi Penemuan dan Olah TKP Personel Polsek Cempaga Hulu

    Peristiwa memilukan ini terkuak setelah warga perumahan karyawan dikejutkan oleh kondisi almarhum di dalam rumah. Informasi tersebut dengan cepat dilaporkan ke Mapolsek Cempaga Hulu. Saat personel kepolisian tiba di lokasi kejadian, jenazah korban telah diturunkan oleh pihak keluarga dengan cara memotong tali pengikat, disaksikan oleh beberapa warga setempat, lalu dibaringkan di atas kasur serta ditutupi kain.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopiyan Dalimunthe mengonfirmasi bahwa timnya langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat.

    “Petugas melakukan olah TKP dan menemukan seutas tali nilon berwarna hijau yang masih terikat pada paku di kusen pintu, serta sisa tali yang masih melingkar di leher korban yang digunakan untuk melakukan aksi gantung diri,” jelas IPDA Hendra Sopiyan Dalimunthe.

    Berdasarkan pemeriksaan fisik secara kasatmata oleh petugas di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi atau tanda-tanda bekas kekerasan ataupun penganiayaan pada tubuh korban.

    Depresi Sakit Menahun dan Penolakan Otopsi oleh Keluarga

    Penyebab pasti aksi nekat korban diungkapkan oleh pihak keluarga. Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, AH mengalami depresi berat akibat penyakit fisik yang diidapnya sejak lama. Sebelum insiden duka ini terjadi, korban disebut sering mengeluh and mengutarakan niatnya kepada keluarga untuk mengakhiri hidup karena merasa frustrasi atas sakitnya yang tak kunjung pulih.

    Atas musibah ini, pihak keluarga korban yang diwakili oleh adik kandungnya (SDM) secara resmi memohon kepada pihak kepolisian agar tidak dilakukan otopsi medis terhadap jenazah.

    Keluarga menyatakan telah menerima kejadian ini dengan penuh keikhlasan sebagai musibah. Pihak keluarga membuat surat pernyataan resmi agar jenazah dapat segera dimandikan and dimakamkan secara layak. Meski demikian, Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu tetap melakukan pendataan administrasi penyelidikan terkait insiden tersebut.

    Tragedi yang menimpa AH (48) di perumahan karyawan PT NKU Tumbang Koling menyingkap realitas krusial di balik bentangan industri perkebunan kelapa sawit: pentingnya keberadaan sistem penanganan kesehatan fisik dan mental yang memadai bagi para buruh di area terpencil.

    Kanal Independen memberikan perhatian khusus pada aspek ini. Buruh atau karyawan perkebunan yang mengidap penyakit kronis menahun sangat rentan mengalami tekanan psikologis (depresi) akibat rasa sakit yang berlarut-larut, rasa terisolasi dari fasilitas medis perkotaan, serta kekhawatiran akan kelangsungan masa depan pekerjaan mereka.

    Manajemen perusahaan perkebunan di Kotim wajib mengevaluasi ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta program pendampingan psikologis di poliklinik kebun (estate).

    Menyediakan akses rujukan medis yang cepat dan dukungan sosial bagi pekerja yang sakit menahun adalah kewajiban kemanusiaan. Jangan sampai barak atau perumahan karyawan di kawasan perkebunan justru menjadi saksi bisu keputusasaan para pekerja yang berjuang sendirian melawan penyakitnya. (***)

  • Wabup Irawati Sidak Karhutla: Jangan Cuma Warning Puntung Rokok, Seret Pembakar Lahan Baamang ke Meja Hijau!

    Wabup Irawati Sidak Karhutla: Jangan Cuma Warning Puntung Rokok, Seret Pembakar Lahan Baamang ke Meja Hijau!

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengepung wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang jauh lebih radikal. Pasca-insiden meletusnya kebakaran semak belukar yang nyaris membakar kompleks perumahan di Baamang Barat, Wakil Bupati Kotim Irawati turun langsung meninjau proses pemadaman karhutla di koridor Jalan Sampit-Palangka Raya pada Rabu (22/7/2026).

    ​Namun, di tengah kepungan asap yang kian mengancam kesehatan publik, publik menuntut langkah represif nyata: penegakan hukum pidana bagi para pelaku pembakaran lahan, bukan sekadar imbauan lisan.

    ​Sidak Lapangan Wabup Irawati dan Sorotan Imbauan Puntung Rokok

    ​Dalam peninjauan di lapangan, Wabup Irawati memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyepelekan sumber api sekecil apa pun di tengah puncak musim kemarau, termasuk kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan dari atas kendaraan.

    ​”Jangan sampai membuang puntung rokok sembarangan. Pastikan bara rokok benar-benar sudah padam sebelum dibuang. Jangan melemparkannya ke pinggir jalan karena dapat memicu kebakaran, apalagi saat musim kemarau ketika rumput dan semak dalam kondisi kering,” tegas Irawati di lokasi.


    ​Ia menjelaskan bahwa kelalaian sederhana seperti melempar bara rokok atau membakar sampah tanpa pengawasan dapat memicu perambatan api liar yang cepat merembet ke lahan gambut. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap pekat yang berpotensi melumpuhkan sektor pendidikan, transportasi, hingga perekonomian daerah.

    ​Sinyal bahaya karhutla di kawasan perkotaan terbukti sangat nyata beberapa saat sebelum peninjauan Wabup dilakukan. Lahan kosong bervegetasi semak belukar seluas 30x 20 meter (600 meter persegi) di Jalan Tidar 3 Gang Langsat 4, Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama, Kelurahan Baamang Barat, mendadak membara hebat and nyaris menyentuh dinding rumah warga.

    ​Personel Regu III Disdamkarmat Kotim yang dipimpin Komandan Regu Supriansyah and Wakil Komandan Regu Sukmana Saleh bergerak taktis melakukan pengalihan rute usai merespons laporan kebakaran bangunan di Kecamatan Kota Besi. Tiba di lokasi pukul 17.47 WIB, tim langsung melancarkan lokalisasi agresif untuk menyekat pergerakan api.

    ​”Lokasi kebakaran berada cukup dekat dengan permukiman. Sesampainya di lokasi kami langsung melakukan penilaian situasi dan fokus melokalisasi api agar tidak menyebar ke rumah warga. Alhamdulillah api berhasil dikendalikan,” terang Sukmana Saleh.


    ​Gempuran air selama 30 menit berhasil mengunci kobaran api. Berdasarkan penilaian awal petugas di lapangan, titik api di lahan belukar Tidar tersebut murni terpicu oleh aktivitas manusia (human error) atau indikasi kesengajaan (arson).

    ​Kehadiran Wakil Bupati Irawati di lokasi pemadaman Jalan Tjilik Riwut Sampit-Palangka Raya memang memperlihatkan kepekaan pimpinan daerah. Namun, Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang sangat tajam: Ditengah kebebalan oknum pembakar lahan di wilayah urban seperti Baamang, imbauan moral soal puntung rokok sudah habis masa berlakunya!

    ​Membakar semak belukar seluas 600 meter persegi di belakang kompleks perumahan padat penduduk di tengah musim kemarau bukan lagi sekadar ‘kelalaian kecil’, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan nyawa publik secara langsung. Pemkab Kotim bersama Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik narasi “mengimbau masyarakat”.

    ​Penegakan hukum pidana mutlak dieksekusi secara agresif!

    ​Olah TKP dan Usut Aktor Arson: Polsek Baamang dan Polres Kotim wajib menerjunkan tim penyidik ke Jalan Tidar 3 untuk menyelidiki pemilik lahan dan mencari oknum yang menyulut api.

    ​Terapkan Sanksi Pidana: Pelaku pembakaran lahan di area pemukiman harus dijerat menggunakan Pasal 187 KUHP (ancaman hingga 12 tahun penjara) atau undang-undang perlindungan lingkungan hidup untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata.

    ​Sanksi Pemilik Lahan Telantar: Pemkab Kotim harus memanggil pemilik lahan telantar yang membiarkan tanahnya menjadi sarang semak belukar mengering tanpa perawatan.

    ​Petugas pemadam kebakaran dari Regu III Disdamkarmat telah bekerja keras bertaruh nyawa lintas kecamatan. Jangan biarkan perjuangan mereka di lapangan menjadi sia-sia hanya karena negara lemas dalam menyeret para pembakar lahan ke meja hijau dengan tangan terborgol. (***)

  • Pembakar Lahan Makin Bebal: Lahan Belakang Kompleks Perumahan Tidar Dibakar

    Pembakar Lahan Makin Bebal: Lahan Belakang Kompleks Perumahan Tidar Dibakar

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ulah oknum pembakar lahan di wilayah perkotaan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai semakin bebal dan tidak memedulikan keselamatan nyawa warga. Di tengah kepungan cuaca kemarau gersang, aksi pembakaran lahan secara sengaja (arson) kembali meletus menyasar kawasan pemukiman padat. Kali ini, lahan kosong bervegetasi semak belukar di Jalan Tidar 3 Gang Langsat 4, tepat di belakang Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, sengaja disulut api pada Rabu sore (22/7/2026).

    ​Sinyal bahaya kebakaran lahan di kawasan urban ini direspons cepat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim setelah menerima laporan warga pada pukul 17.21 WIB. Saat laporan masuk, armada Regu III sejatinya baru saja kembali dari Kecamatan Kota Besi usai menangani laporan kebakaran bangunan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengalihan rute di tengah jalan untuk tancap gas merangsek ke lokasi kejadian.

    ​Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.47 WIB, petugas melakukan size up atau penilaian situasi taktis. Kobaran api ditemukan telah melahap hamparan semak belukar seluas kurang lebih 30 x 20 meter, dengan posisi yang sangat mengancam tembok belakang rumah warga.

    ​”Petugas langsung melakukan pemadaman dan berhasil melokalisasi api sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa,” terang Kasi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi.


    Satu Unit MTPK 13 Dikerahkan, Indikasi Arson Memuat Unsur Kriminal

    ​Dengan mengerahkan satu unit Mobil Tangki Pemadam Kebakaran (MTPK) 13, personel Regu III menggempur pusat api guna mencegah lidah api melompati dinding kompleks perumahan. Seluruh rangkaian penanganan and penyisiran bara gambut akhirnya selesai sepenuhnya pada pukul 18.22 WIB tanpa memakan korban jiwa maupun luka-luka.

    ​Meski berhasil dijinakkan sebelum melahap bangunan warga, hasil penilaian awal di lapangan menunjukkan indikasi kuat unsur kesengajaan (arson). Kejadian berulang di kawasan pemukiman Baamang ini mempertegas kebebalan oknum yang sengaja memanfaatkan puncak kemarau demi pembersihan lahan (land clearing) secara instan.

    ​Meletusnya kebakaran lahan tepat di belakang Perumahan Citra Mandiri Tidar adalah bukti nyata bahwa para pembakar lahan di Sampit semakin bebal dan menantang hukum. Membakar semak belukar yang hanya berjarak hitungan meter dari tembok rumah warga di tengah musim kemarau bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan tindakan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum.

    ​Kanal Independen melemparkan kritik hukum yang sangat tajam. Narasi imbauan agar masyarakat “tidak membakar lahan” sudah tidak mempan bagi para pelaku arson urban. Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Baamangwajib bertindak tegas dengan menerjunkan tim olah TKP ke Jalan Tidar 3!

    ​Pelaku pembakaran lahan di area pemukiman ini mutlak harus dijerat menggunakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara untuk memberikan efek jera secara nyata.

    ​Pemerintah daerah bersama pengembang perumahan juga harus memanggil pemilik lahan telantar di kawasan Tidar untuk bertanggung jawab atas kebersihan lahannya. Jika para pelaku arson ini terus dibiarkan tanpa ada yang diborgol, maka warga di Kotawaringin Timur akan selalu berada di bawah teror ancaman kebakaran sepanjang kemarau 2026 ini. (***)

  • Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah patok batas dan baliho putusan pengadilan tertancap di atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, babak baru perlawanan hukum mulai terbuka.

    Keluarga Maleca, salah satu pihak dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt, bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

    Mereka beralasan tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 17 Juli 2026.

    Kuasa pendamping keluarga Maleca, Sarkani, menyampaikan hak sanggah mengenai pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

    Dia menyatakan, pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan sehingga menilai masih ada ruang perlawanan hukum untuk diperjuangkan.

    ”Apabila pemberitahuan itu kami terima, maka kami selaku kuasa pendamping keluarga Maleca akan mengupayakan perlawanan hukum melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” kata Sarkani, Senin (20/7/2026) lalu.

    Sarkani menjelaskan, rencana pengajuan PK tersebut akan disandarkan pada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa pada persidangan tingkat sebelumnya.

    Bukti baru itu disebut berkaitan dengan status kawasan tempat objek sengketa berada. Menurut analisisnya, lahan tersebut semestinya tidak dijadikan objek perkara sebagaimana yang diperiksa pengadilan.

    Upaya perlawanan hukum ini masih berupa langkah ancang-ancang serta klaim sepihak dari keluarga Maleca yang belum diuji maupun diputus oleh Mahkamah Agung.

    Jejak Sengketa dan Kemenangan Inkrah di Kasasi

    Maleca berkedudukan sebagai Turut Tergugat I dalam perkara sengketa lahan yang diajukan Utar Nurcholis sejak 17 Mei 2024.

    Sengketa ini bermula dari pembelian enam bidang tanah oleh Utar pada tahun 2010 dari lima warga Pelantaran, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.

    Dokumen kepemilikan keenam bidang tanah itu berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.

    Hingga kini, alas hak lahan seluas 85,28 hektare tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kemudian mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian pada 19 Desember 2024.

    Melalui putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan sah transaksi jual beli tanah antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah di Pelantaran tersebut.

    Maleca bukanlah pihak baru dalam alur perlawanan hukum ini. Berdasarkan data penelusuran perkara pengadilan, Maleca bersama tergugat utama, Hermanus, sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah kalah dalam putusan tingkat pertama tersebut.

    Hermanus saat itu tercatat sebagai Pembanding I, sedangkan Maleca berkedudukan sebagai Pembanding II.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menguatkan putusan tingkat pertama pada 18 Februari 2025.

    Perlawanan hukum berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan yang memenangkan Utar resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Ketua Pengadilan Negeri Sampit selanjutnya menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt tertanggal 26 Juni 2026.

    Penetapan inilah yang menjadi dasar yuridis bagi juru sita pengadilan untuk turun menancapkan patok batas dan mengalihkan penguasaan lahan kepada Utar pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.

    Enam Jejak Pengiriman Surat di Berkas SIPP

    Klaim belum menerima surat dari pihak keluarga Maleca dapat disandingkan dengan jejak audit digital persidangan.

    Berkas SIPP Pengadilan Negeri Sampit mencatat Maleca sebagai Turut Termohon Eksekusi I yang berulang kali menjadi sasaran pengiriman surat resmi selama tahapan eksekusi berjalan.

    Rincian biaya perkara merekam enam kali pengeluaran resmi pengadilan untuk pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan kepada Maleca.

    Pengiriman pertama dan kedua adalah panggilan aanmaning (peringatan) tanggal 21 Januari dan 6 Februari 2026.

    Pengadilan juga mencatat biaya pengiriman undangan pelaksanaan konstatering (pencocokan batas) tanggal 10 Maret 2026, surat pemberitahuan penundaan konstatering tanggal 12 Maret 2026, hingga undangan rapat koordinasi konstatering lanjutan tanggal 5 Mei 2026.

    Catatan pengiriman keenam terjadi pada 2 Juli 2026. Berkas pengadilan merekam pengeluaran biaya pengiriman surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, tepat lima belas hari sebelum rombongan eksekutor turun ke Desa Pelantaran.

    Keenam catatan biaya tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit telah mengeluarkan dan mengirimkan surat resmi kepada Maleca pada tanggal-tanggal yang tertera.

    Namun, catatan administrasi pengeluaran itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat fisik telah sampai dan diterima langsung ke tangan keluarga Maleca.

    Hal ini terjadi karena dokumen SIPP tidak memuat lampiran tanda terima atau berita acara penyerahan surat secara terpisah.

    Posisi Hukum PK dan Eksekusi yang Telah Berjalan

    Dari kacamata hukum acara perdata, rencana pengajuan PK tidak memiliki dampak langsung terhadap eksekusi yang sudah tuntas dilaksanakan.

    Aturan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

    Prinsip ini memastikan pelaksanaan sita eksekusi tanggal 17 Juli 2026 tidak otomatis batal atau tertunda hanya karena pihak lawan sedang mempersiapkan langkah PK.

    Pengecualian atas prinsip dasar tersebut memang dikenal dalam sejumlah kajian internal Mahkamah Agung, namun ruang lingkupnya sangat terbatas.

    Dalam kondisi mendasar dengan bukti yang jelas dan meyakinkan, permohonan PK secara kasuistis dapat dijadikan dasar bagi pengadilan berwenang untuk menunda eksekusi.

    Pengecualian ini bergantung sepenuhnya pada penilaian hakim atas kekuatan bukti yang diajukan, bukan berlaku otomatis begitu berkas PK didaftarkan.

    Sementara itu, enam bidang tanah seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran secara riil telah beralih penguasaan ke tangan Utar Nurcholis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ign)

  • Polemik Land Cruiser Setda Kotim Rp3,2 Miliar, Ketua KPPM Sampit Tegaskan Jabatan Bukan Tameng

    Polemik Land Cruiser Setda Kotim Rp3,2 Miliar, Ketua KPPM Sampit Tegaskan Jabatan Bukan Tameng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tembok bungkam Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam polemik pengadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar berhadapan langsung dengan desakan keterbukaan dari kalangan pemuda.

    Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotim, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa kejanggalan pengadaan kendaraan mewah tersebut harus menjadi momentum pembuktian transparansi penyelenggara pemerintahan, bukan justru dijawab dengan sikap diam.

    Sikap kritis ini bukan lompatan tiba-tiba. Sepanjang tahun ini, Ridho bersama KPPM tercatat berulang kali berada di garis depan mengawal tata kelola anggaran dan hak publik di Kotim.

    Mulai dari membongkar ketidakjelasan anggaran Pekan Olahraga Provinsi di tubuh KONI pada April lalu, hingga mendampingi tokoh masyarakat yang digugat perdata dalam konflik agraria di Kecamatan Telawang pada Mei lalu.

    Konsistensi tersebut menempatkan desakannya soal Land Cruiser sebagai kelanjutan sikap yang selalu ia tunjukkan setiap kali anggaran publik dipertaruhkan.

    Polemik kendaraan dinas mewah ini mencuat usai rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026.

    Dalam forum tertutup tersebut, tim antirasuah mencecar temuan belanja kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah milik Sekretariat Daerah Kotim.

    Penelusuran lanjutan pada dokumen resmi pengadaan dan data KPK memperjelas bahwa transaksi tersebut bergulir melalui mekanisme e-purchasing.

    Kejanggalan yang terpotret dalam dokumen pengadaan itu meliputi harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, hingga indikasi persekongkolan digital lewat kesamaan alamat IP antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Menurut Ridho, persoalan yang berkembang luas di ruang publik saat ini tidak semata-mata menyangkut nilai pengadaan kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.

    ”Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah kendaraan dinas, tetapi kepercayaan publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga ruang publik tidak dipenuhi oleh spekulasi,” ujarnya.

    Ia menilai pemerintah daerah perlu menyadari bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat, sehingga setiap kebijakan, khususnya yang menggunakan anggaran bernilai besar, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

    ”Pejabat publik mengelola uang masyarakat, bukan uang pribadi. Karena itu, setiap proses yang menimbulkan perhatian publik semestinya dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

    Desakan keterbukaan yang disuarakan kalangan pemuda itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

    Hingga naskah ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kotim belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai identitas pengguna kendaraan, dasar kajian kebutuhan pembeliannya, maupun proses verifikasi terhadap kapasitas vendor.

    Kanal Independen sebelumnya telah dua kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengirimkan surat elektronik kepada perusahaan penyedia yang hingga kini tidak berbalas, serta menghubungi pejabat terkait yang hanya merespons singkat bahwa berkas pengadaan sedang dicari, tanpa ada penjelasan lanjutan.

    Ridho turut menegaskan penolakannya terhadap budaya birokrasi yang anti terhadap kritik, karena pengawasan publik merupakan sendi demokrasi yang sehat dan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.

    ”Budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik justru akan memperkuat kualitas pemerintahan. Jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.

    Dia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, birokrasi daerah tidak perlu ragu membuka dokumen arsipnya dan menjelaskan setiap tahapan kepada publik.

    Namun, apabila aparat penegak hukum kelak menemukan bukti penyimpangan, Ridho berharap pengusutannya berjalan profesional, independen, dan tanpa hak istimewa bagi siapa pun.

    ”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi, apabila nanti aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kedudukan ataupun jabatan seseorang. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Ridho mengingatkan agar polemik yang sedang bergulir ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk mengedepankan akuntabilitas nyata dalam setiap pembelanjaan uang daerah.

    ”Rakyat tidak menilai pemerintah dari kemewahan fasilitas yang dimiliki pejabatnya. Yang dinilai adalah kejujuran, integritas, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara terbuka. Itulah fondasi pemerintahan yang dipercaya publik,” katanya. (ign)

  • Nyaris Kehilangan Tempat Tinggal Rumah Warga Kota Besi Selamat dari Amukan Api Berkat Respons Satu Menit Damkar

    Nyaris Kehilangan Tempat Tinggal Rumah Warga Kota Besi Selamat dari Amukan Api Berkat Respons Satu Menit Damkar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ketangkasan and kesiapsiagaan jajaran petugas di garis depan kembali menyelamatkan aset berharga warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah tempat tinggal milik warga di Jalan Tjilik Riwut Km 18, RT 08/RW 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, nyaris ludes dilalap si jago merah pada Rabu sore (22/7/2026). Beruntung, respons super cepat petugas pemadam kebakaran berhasil mengunci kobaran api sehingga struktur utama rumah tersebut masih dapat diselamatkan dari kehancuran total.

    Kronologi Mobilisasi Satu Menit dan Penilaian Situasi Taktis

    Sinyal bahaya pertama kali diterima oleh Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim sekitar pukul 17.01 WIB melalui laporan resmi Camat Kota Besi. Luar biasanya, hanya berselang satu menit setelah sinyal darurat masuk, armada beserta personel langsung meluncur menuju lokasi kejadian.

    “Laporan kami terima pukul 17.01 WIB dan petugas langsung bergerak pukul 17.02 WIB. Setelah tiba di lokasi, anggota terlebih dahulu melakukan size up atau penilaian situasi sebelum memulai proses pemadaman,” urai Kepala Seksi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi.

    Operasi pemadaman digerakkan oleh satu unit mobil pemadam utama dari Pos Sektor Kecamatan Kota Besi di bawah komando Kepala Pos, Benny. Penanganan di lapangan berjalan sangat solid berkat kolaborasi taktis bersama barisan relawan RPAS yang bahu-membahu melokalisasi pergerakan api.

    Api Terkunci Kurang dari Dua Puluh Menit Tanpa Korban Jiwa

    Berkat kalkulasi serangan air yang presisi, kobaran api berhasil dilokalisasi sekitar pukul 17.25 WIB—kurang dari 20 menit sejak penanganan dimulai. Petugas melanjutkan proses pendinginan secara ketat untuk menyisir sisa bara api hingga operasi dinyatakan selesai sepenuhnya pada pukul 17.45 WIB, and seluruh personel kembali ke markas pos sekitar pukul 18.12 WIB.

    Insiden yang terjadi di tengah musim kemarau ini dipastikan tidak menelan korban jiwa maupun korban luka-luka. Penyebab pasti munculnya api serta total estimasi kerugian material hingga kini masih dalam tahap pendataan and investigasi oleh pihak berwenang.

    Disdamkarmat Kotim kembali melempar imbauan tegas agar masyarakat senantiasa rutin memeriksa kelayakan instalasi listrik and memastikan kompor dalam kondisi mati total sebelum ditinggalkan guna mencegah musibah serupa.

     

    Keberhasilan menyelamatkan rumah warga di Kota Besi Hulu ini menjadi bukti otentik betapa krusialnya efisiensi response time (waktu tanggap) dalam manajemen bencana pemukiman. Pengerahan armada dalam waktu satu menit sejak laporan diterima adalah pencapaian operasional yang patut diacungi jempol and terbukti menjadi pembeda antara rumah yang selamat dengan rumah yang rata dengan tanah.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Respons kilat Pos Sektor Kota Besi bersama relawan RPAS harus dijadikan standar pelayanan minimal di seluruh wilayah Kotim. Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh membiarkan keberhasilan ini berjalan tanpa dukungan anggaran yang berkelanjutan.

    Kesiapsiagaan Pos Sektor di tingkat kecamatan harus terus disokong dengan peremajaan armada, jaminan ketersediaan pasokan air tangki, serta penguatan sarana pendukung bagi barisan relawan masyarakat.

    Di tengah ancaman kemarau 2026 yang membuat material bangunan kayu makin rawan terbakar, performa taktis and respons cepat seperti ini adalah benteng utama dalam melindungi aset ekonomi and keselamatan jiwa warga Kotim. (***)