Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di jalur perlintasan utama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pemuda berinisial YF (28) dipaksa terhenti di tangan hukum setelah disergap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Telawang. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di dalam dompet gantungan kunci mobil berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penindakan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50, RT 07, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Selasa (21/7/2026).

    Penyergapan Jalur Trans-Kalimantan dan Kesaksian Transparan Warga Tapak

    Penindakan represif ini berawal dari laporan proaktif masyarakat Desa Penyang yang resah dengan maraknya indikasi transaksi narkotika di koridor utama Jalan Jenderal Sudirman. Menanggapi sinyal bahaya warga, tim opsnal Polsek Telawang langsung menggelar pengintaian intensif di sepanjang Kilometer 50 hingga berhasil memetakan and mengunci keberadaan YF.

    Begitu posisi pelaku terkonfirmasi di tempat kejadian, petugas langsung merangsek melakukan penangkapan. Sebelum menggeledah barang bawaan terlapor, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur hukum.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat yang berada di lantai tepat di depan terlapor. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (22/7/2026).

    Strategi YF untuk menyamarkan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil cokelat tersebut patah total. Dari hasil pembongkaran di tempat, petugas menyita tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,57 gram bruto.

    Selain menyita paket sabu eceran, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa uang tunai senilai Rp317.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ritel, serta satu unit ponsel pintar merek Infinix yang digunakan terlapor untuk mengoperasikan jaringan komunikasinya. Atas bukti otentik ini, YF (28) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolsek Telawang guna menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya YF (28) di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50 Desa Penyang membawa pesan investigatif yang amat krusial: koridor poros Trans-Kalimantan yang menghubungkan Sampit dengan kabupaten tetangga kini menjadi rawan disusupi oleh pengedar ritel bermodus alat kelengkapan berkendara. Menyembunyikan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kamuflase barang bawaan harian agar tidak memicu kecurigaan saat melintas di jalur protokol.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang tajam. Menangkap YF bersama paket hemat 0,57 gram adalah langkah awal penegakan hukum di garis depan. Namun, Polsek Telawang bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berhenti hanya pada pengedar eceran tingkat jalanan. Penyidik wajib membongkar dari mana asal paket sabu tersebut diperoleh—apakah dijemput langsung dari pusat Kota Sampit atau disuplai oleh jaringan lintas kabupaten yang melintasi jalur Sudirman.

    Ponsel Infinix yang disita harus diperiksa secara forensik untuk melacak jejak digital transaksi and memetakan peta pembeli maupun bandar hulu di atas YF.

    Jika penanganan kasus hanya puas sampai di level barang bukti di bawah satu gram ini, maka koridor Jalan Jenderal Sudirman akan terus dimanfaatkan oleh para perantara baru untuk memasok racun narkoba ke kawasan pemukiman and perkebunan di Kecamatan Telawang di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.

    Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    ”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.

    Pertarungan Hukum Melawan PT HAL

    Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.

    Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.

    Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.

    Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

    Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.

    Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.

    Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola

    Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.

    PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.

    Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.

    Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    ”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.

    Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.

    Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur

    SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.

    Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.

    Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.

    ”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.

    Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.

    ”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)

  • Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim kemarau di Kotawaringin Timur (Kotim) baru menginjak pertengahan. Namun, indikator alam sudah menunjukkan situasi kritis.

    Muka air tanah pada sejumlah titik telah anjlok hingga di bawah minus 60 sentimeter, sementara kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai empat hingga lima kali sehari.

    Kondisi tersebut mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengkaji opsi menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, pada Selasa (21/7/2026), menyatakan seluruh parameter eskalasi telah terpenuhi, memperberat status siaga yang sebenarnya sudah berlaku sejak 8 April lalu.

    Ancaman asap yang kembali membayang ini sekaligus membuka ulang catatan kelam penegakan hukum di Kotim.

    Setiap kali musim bakar tiba, mayoritas terdakwa yang dibawa ke pengadilan adalah petani atau masyarakat kecil.

    Sebaliknya, perkara yang diduga melibatkan korporasi pemegang konsesi belum pernah terlihat berujung di meja hijau.

    Situasi timpang ini terus berulang, meskipun sejumlah kebakaran diketahui terjadi di dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit.

    Praktisi hukum di Kotim, Agung Adi Setiyono, menilai pola tersebut menunjukkan belum konsistennya aparat penegak hukum dalam menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

    Menurutnya, perusahaan pemilik wilayah konsesi yang terbakar juga harus diperiksa dan diproses apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Jejak Kasus yang Tersendat Sejak 2019

    Agung mencontohkan kebakaran hebat yang melanda Kotim pada 2019, tahun yang tercatat sebagai salah satu krisis kabut asap terparah di Kalimantan Tengah.

    Ratusan hektare lahan terbakar kala itu, dan sejumlah areal konsesi perusahaan disegel oleh penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

    Penanganan perkara tersebut sempat diinformasikan telah naik ke tahap penyidikan, dibarengi pemasangan garis segel oleh kepolisian di sejumlah lokasi perkebunan sawit wilayah Kotim dan Seruyan.

    Catatan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang dihimpun media pada periode September hingga Oktober 2019 memperlihatkan skala persoalan tersebut.

    Secara nasional, KLHK menyegel 64 perusahaan yang konsesinya terbakar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, dengan hanya delapan yang sempat berstatus tersangka.

    Khusus wilayah Kalimantan Tengah, sembilan perusahaan disegel, dan empat di antaranya berada di Kotim.

    Nasib perkara-perkara itu tak lagi mudah dilacak setelah papan segel terpasang. Liputan investigasi media Betahita yang menelusuri jejak sejumlah perusahaan tersebut satu tahun kemudian mendapati status yang beragam.

    Sebagian sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan siap disidangkan, sebagian lain masih tersendat di tahap penyidikan, dan satu di antaranya dihentikan penanganannya oleh Gakkum KLHK dengan alasan sudah ditangani kepolisian setempat, tetapi kelanjutannya di tangan polisi pun tak jelas.

    Pola tersebut tidak hanya terjadi di Kotim atau Kalimantan Tengah. Lembaga pemantau hutan Auriga Nusantara mencatat, dari 50 korporasi yang diperiksa terkait dua gelombang karhutla besar pada 2015 dan 2019, hanya 15 kasus yang berujung vonis pengadilan.

    Sebanyak 19 kasus dihentikan penyidikannya lewat SP3, dan 14 sisanya tidak jelas kelanjutannya hingga catatan tersebut diterbitkan pada 2024.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya, silakan cek di pengadilan setempat, dan setahu saya itu tidak pernah sampai ke PN,” ujarnya.

    Perusahaan yang Sama, Kebakaran yang Berulang

    Salah satu indikasi mengenai pola berulang ini ditemukan di Kotim, jauh dari sorotan peristiwa 2019.

    Analisis titik panas yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada akhir Juli 2025 mencatat konsesi PT Maju Aneka Sawit, anak usaha Musim Mas Group yang beroperasi di Kecamatan Telawang, Mentaya Hulu, Kota Besi, dan Mentaya Hilir Utara, sebagai salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dengan kejadian karhutla berulang di dalam dan sekitar areal konsesinya sepanjang tahun 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Temuan itu berbasis analisis citra satelit dan pemantauan titik panas, sehingga belum bisa dijadikan bukti langsung adanya unsur kelalaian atau kesengajaan pidana.

    Sejauh penelusuran Kanal Independen di ruang publik, tidak ditemukan catatan proses hukum, sanksi administratif, maupun penyidikan yang pernah diumumkan terhadap perusahaan tersebut terkait temuan ini.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan citra publik perusahaan yang rutin menggelar sosialisasi pencegahan karhutla bersama BPBD Kotim setiap musim kemarau dan pernah menerima penghargaan Zero Accident Award dari Pemerintah Provinsi Kalteng, meski penghargaan itu menilai aspek keselamatan kerja karyawan, bukan kinerja pengendalian karhutla.

    Perbedaan perlakuan hukum terlihat pada penanganan warga biasa pada tahun yang sama dengan puncak krisis karhutla 2019.

    Pada awal Juli 2019, seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan berinisial Wgn (58) ditangkap polisi hanya dalam hitungan hari setelah lahan gambut seluas sekitar 0,3 hektare yang ia bersihkan terbakar, diduga akibat dibakar untuk mempercepat pembersihan lahan.

    Perubahan Pasal yang Melemahkan Penindakan

    Penjelasan mengapa jerat hukum terhadap korporasi lebih sulit menembus meja hijau terletak pada rumusan undang-undangnya.

    Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup awalnya menganut asas tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni korporasi yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

    Ketentuan tersebut berubah setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 2020. Frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus dari Pasal 88, sehingga jaksa atau penggugat kini kembali harus membuktikan unsur kelalaian atau kesengajaan korporasi lebih dulu, persis seperti yang diminta Agung ketika ia mendesak penyidik membuktikan ada tidaknya kelalaian pemegang konsesi.

    Instrumen berbasis tanggung jawab mutlak itu pernah dipakai dan terbukti berhasil menjerat korporasi sebelum revisi tersebut.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Waringin Agro Jaya membayar ganti rugi Rp466 miliar pada 2016, dan PT Kallista Alam di Aceh menjadi kasus pertama gugatan perdata karhutla yang dimenangkan pemerintah lewat jalur serupa.

    Namun, vonis tersebut tidak otomatis menghentikan kejadian kebakaran berulang. PT Jatim Jaya Perkasa, anak usaha Wilmar Group yang sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas karhutla di Riau, kembali terpantau memiliki titik api di areal konsesinya pada Juli 2025, menurut analisis Walhi Riau yang dikutip Betahita.

    Pada Juli 2026, pabrik milik perusahaan yang sama dikenai sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait karhutla 2025. Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, menyebut belum ada tindak lanjut yang jelas atas sanksi tersebut hingga sekarang.

    Pola Serupa di Provinsi Berbeda

    Kritik yang dilontarkan Agung di Kotim ternyata sejalan dengan kondisi di Provinsi Riau, pada waktu yang nyaris bersamaan.

    Dua hari sebelum BPBD Kotim mengumumkan kajian kenaikan status karhutla, Mongabay Indonesia menurunkan liputan mengenai lemahnya penegakan hukum karhutla korporasi di Riau.

    Kebakaran di konsesi PT Sekato Pratama Makmur (unit usaha APP Sinar Mas) dan PT Meskom Agro Sarimas dilaporkan berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026 tanpa kejelasan tindak lanjut penyelidikan.

    Sebagian titik kebakaran di areal PT Sekato Pratama Makmur hanya ditandai plang segel kepolisian pada satu lokasi dari tiga titik yang terbakar.

    Sementara itu, di konsesi PT Meskom Agro Sarimas, menurut penelusuran Mongabay ke lokasi, sama sekali tidak ada plang maupun garis polisi.

    Pada saat yang sama, seorang petani di Kecamatan Sungai Apit yang membakar lahan untuk menanam cabai sudah masuk tahap dua, siap dilimpahkan ke kejaksaan.

    ”Penegakan hukum di korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan karhutla harusnya juga menyasar pemain besar,” kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda, dengan nada yang nyaris senada dengan kritik Agung di Kotim.

    Agung menegaskan, penyegelan semestinya bukan menjadi akhir dari penegakan hukum.

    Aparat harus mendalami setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah hak guna usaha atau konsesi perusahaan untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan karhutla sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    ”Makanya jangan hanya petani kecil yang diproses. Pemilik konsesi itu wajib dan harus diproses kalau wilayah usahanya ada kebakaran. Penyidik harus membuktikan apakah perusahaan sudah menjalankan kewajiban pencegahan atau justru lalai. Kalau memang ada unsur pidana, proses sampai pengadilan. Jangan berhenti di penyegelan saja,” tegasnya.

    Ia menilai penegakan hukum yang adil merupakan salah satu kunci memutus rantai karhutla yang hampir setiap tahun berulang di Kotim.

    Menurutnya, ketika hukum diterapkan tanpa membedakan pelaku, baik masyarakat maupun korporasi, efek jera akan lebih terasa dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terjaga. (ign)

  • Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Kotim senilai Rp3,2 miliar tahun 2024 menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi tertutup di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (9/7/2026) lalu.

    Bupati Kotim Halikinnor yang memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disebut hanya terdiam saat tim lembaga antirasuah mempertanyakan kejanggalan transaksi kendaraan mewah tersebut di hadapannya.

    Hal tersebut diungkap sejumlah sumber yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut. Seorang sumber bahkan mengungkap forum yang dilabeli sebagai rapat pembinaan itu berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas senilai miliaran rupiah.

    Menghadapi paparan angka dan dokumen autentik yang disodorkan pimpinan lembaga antirasuah, seluruh rombongan pejabat daerah dilaporkan tak memberikan bantahan maupun penjelasan teknis yang memadai.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Sementara itu, setelah menghadiri rapat koordinasi tersebut, Halikinnor menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari KPK.

    “Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Halikinnor.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.(ign)

    Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari laporan investigasi mendalam Kanal Independen berjudul “Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas” yang telah tayang. Baca laporan lengkapnya untuk mengetahui identitas kendaraan, penyedia, dan rangkaian temuan lainnya.

  • Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merekam pergeseran angka untuk rencana keuangan daerah dalam rentang tujuh hari.

    Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang semula diserahkan eksekutif dalam posisi berimbang tanpa defisit, bergeser menjadi defisit Rp34 miliar saat disepakati bersama.

    Pada rangkaian sidang yang sama, legislatif juga menuntaskan produk hukum tentang penataan permukiman kumuh yang telah dibahas selama delapan bulan.

    Senin, 13 Juli 2026, Wakil Bupati Irawati menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD Kotim dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III.

    ”Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Irawati saat itu.

    Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama diproyeksikan Rp1.702.062.053.839, tanpa surplus maupun defisit.

    Pembiayaan netto ditetapkan nol, dengan rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sama-sama dipatok Rp20 miliar.

    Irawati mengingatkan bahwa angka tersebut masih terbuka untuk penyesuaian.

    ”Sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

    Bergeser dalam Tujuh Hari

    Perubahan struktur keuangan daerah itu baru terlihat tujuh hari kemudian. Dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar Senin (20/72026), Irawati kembali berdiri di podium yang sama untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRD Kotim.

    Sisi pendapatan daerah yang sebelumnya diragukan kepastiannya ternyata tidak mengalami perubahan sepeser pun, tetap tertahan di angka Rp1.702.062.053.839.

    Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer Rp1.265.106.803.909, persis sesuai perkiraan awal yang diserahkan sepekan sebelumnya.

    Sebaliknya, pos belanja daerah yang pada penyerahan draf awal tidak disinggung sebagai sektor yang bergantung pada kepastian pusat, naik menjadi Rp1.736.103.294.000.

    Pergerakan angka belanja ini membuat struktur APBD 2027 yang semula berimbang bergeser menjadi defisit Rp34.041.240.161.

    Selisih kenaikan belanja itu muncul dalam rentang tujuh hari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan pembahasan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sesuai mekanisme penyusunan KUA-PPAS yang berlaku setiap tahun.

    Mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran tersebut berjalan dalam ranah kerja teknis antar-mitra kerja tanpa disertai pembacaan rincian perubahan pos belanja di mimbar paripurna.

    Akibatnya, lonjakan anggaran sebesar Rp34.041.240.161 itu baru dapat direkonstruksi secara utuh melalui perbandingan dua dokumen resmi: draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Menambal Defisit Rp34 Miliar

    Guna menutup defisit yang muncul dalam rentang sepekan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pos pembiayaan netto yang turut naik dari Rp0 menjadi Rp34.041.240.161.

    Kenaikan ini berasal dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang melonjak dari Rp20 miliar menjadi Rp54.041.240.161, sementara pengeluaran pembiayaan tetap bertahan di angka semula, yakni Rp20 miliar.

    Selisih kenaikan belanja dan kenaikan penerimaan pembiayaan berada pada nominal yang sama persis, Rp34.041.240.161.

    Usai penandatanganan kesepakatan, Irawati menyampaikan bahwa masih ada program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum bisa diakomodasi dalam dokumen yang disepakati itu.

    ”Kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

    Irawati tidak merinci pos belanja apa saja yang bertambah di antara draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Penerimaan pembiayaan dalam struktur APBD lazimnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas APBD Kotim 2026 sebelumnya merekam bahwa SiLPA tahun itu terealisasi 232,55 persen dari target patokan dalam APBD, melampaui perkiraan awal.

    Rekam jejak tersebut memperlihatkan proyeksi pembiayaan Kotim memiliki riwayat meleset jauh dari patokan awal, meski arah melesetnya berupa kelebihan realisasi, bukan kekurangan belanja.

    Penelusuran jejak pengelolaan keuangan daerah memperlihatkan bahwa pola pergeseran angka antara draf awal dan kesepakatan akhir ini bukan yang pertama terjadi di Kotim.

    Pembahasan KUA-PPAS 2026 tahun lalu juga bergeser dari draf awalnya, saat itu berupa pemotongan Rp168 miliar dari pagu Rp1,8 triliun.

    Pergeseran tahun lalu tersebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada 6 Oktober 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan per komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sebuah mekanisme yang sama dengan yang berjalan pada penyusunan anggaran tahun ini.

    Delapan Bulan Pembahasan Ranperda

    Selain agenda anggaran, rangkaian sidang paripurna pekan tersebut juga menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    Produk hukum yang memuat 9 Bab dan 77 Pasal ini telah digodok selama delapan bulan terhitung sejak uji publik pada 25 November 2025, serta melalui dua kali pembahasan bersama eksekutif.

    Pada Rapat Paripurna ke-9, tepat sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, keenam fraksi di DPRD Kotim, yakni PKS NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PDI Perjuangan, menyampaikan pendapat akhir fraksi secara terbuka. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan disertai sejumlah catatan.

    Fraksi PAN menyampaikan catatan yang berfokus pada perlindungan warga terdampak penataan.

    ”Jangan sampai upaya peningkatan kualitas permukiman justru menimbulkan penggusuran tanpa solusi bagi warga yang kurang mampu,” tulis Fraksi PAN.

    PAN meminta agar data kawasan kumuh bersifat real-time dan akurat, penataan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan tanpa pendekatan top-down, menerapkan skema konsolidasi tanah yang adil, serta tidak mengabaikan karakter budaya lokal.

    Pandangan ini sejalan dengan Fraksi Gerindra yang menekankan penanganan menyeluruh terintegrasi dengan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah, serta Fraksi PKB yang menyoroti akar persoalan kawasan kumuh akibat urbanisasi, minimnya lapangan kerja, dan mahalnya lahan permukiman.

    Rekomendasi Strategis dan Tata Ruang

    Selain proteksi sosial dan hak warga, catatan mendalam mengenai teknis penataan dan tata ruang juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Fraksi Golkar memberi catatan lewat lima rekomendasi strategis.

    ”Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menurunkan luas kawasan kumuh secara nyata,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

    Golkar meminta Pemkab menyusun roadmap penanganan kawasan kumuh lengkap dengan target pengurangan luas, mengintegrasikannya ke dalam RPJMD dan RTRW, mendiversifikasi pembiayaan dari APBD hingga CSR perusahaan sawit, membangun satu data berbasis Sistem Informasi Geografis, dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.

    Dari sisi penataan ruang, Fraksi PDI Perjuangan menitikberatkan kewajiban Pemkab mengendalikan tata ruang dan perizinan mendirikan bangunan di kawasan padat dan sepanjang bantaran sungai, serta menyusun basis data perumahan yang valid.

    Adapun Fraksi PKS NasDem menyoroti aspek teknis-yuridis, mendukung penyesuaian Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penambahan kata “deliniasi” pada Pasal 36 sebagai penyempurnaan redaksional.

    Terkait persetujuan bersama Ranperda tersebut, Irawati menjelaskan tahapan selanjutnya bersifat administratif.

    ”Pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pemberian nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut menegaskan bahwa status Ranperda ini baru pada tahap persetujuan bersama dan belum berlaku sebagai peraturan daerah.

    Perbedaan Mekanisme Pencatatan

    Dua agenda penting yang disahkan pada hari yang sama itu memperlihatkan perbedaan mekanisme pencatatan publik.

    Ranperda Kumuh menempuh jalur pelaporan di mana pandangan tiap fraksi dibacakan satu per satu di rapat paripurna terbuka, sehingga tercatat dalam risalah resmi yang dapat ditelusuri publik.

    Pembahasan KUA-PPAS 2027, meski juga berlangsung di forum terbuka, tidak menghasilkan catatan per pos anggaran yang sama mudah diaksesnya, karena pembahasannya berbentuk rapat kerja teknis antar-komisi, bukan pernyataan sikap yang dibacakan di forum paripurna. (hgn/ign)

  • Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pinggiran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pria berinisial MD (39) dipaksa berakhir di balik jeruji besi setelah tempat tinggalnya digerebek oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Besi pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Bukti otentik berupa belasan paket siap edar beserta alat timbang akurat berhasil diamankan dari dalam rumah terlapor.

    Penyergapan Malam di Gang Berlian and Pembongkaran Dompet Hitam

    ​Operasi penindakan di garis depan ini meletus berkat laporan proaktif warga Kelurahan Kota Besi Hulu yang mencium gelagat aktivitas transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim opsnal Polsek Kota Besi langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar koridor Gang Berlian hingga berhasil mengunci posisi MD.

    ​Begitu dipastikan pelaku berada di dalam rumah, petugas merangsek masuk and mengepung area. Proses penggeledahan dieksekusi secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    ​”Dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan terlapor. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan ketua RT serta warga sekitar. Ditemukan sebuah dompet hitam yang berisi 10 paket diduga sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Selasa (21/7/2026).

    ​Siasat MD untuk menyimpan barang haram tersebut di dalam dompet hitam terbukti gagal total. Saat dompet tersebut dibuka di hadapan para saksi, petugas mendapati 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat sabu.

    ​Manifes penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 2,85 gram bruto. Penemuan barang bukti berlanjut saat petugas menyita satu unit timbangan digital milik pelaku. Keberadaan timbangan akurat ini menjadi bukti otentik yang mengunci peran MD sebagai pengedar retail yang aktif membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran.

    ​Atas temuan tersebut, MD (39) langsung digelandang ke Mapolsek Kota Besi guna menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    ​Penggerebekan MD (39) di Gang Berlian Kelurahan Kota Besi Hulu menyingkap pesan investigatif yang sangat krusial: Kecamatan Kota Besi yang selama ini menjadi sorotan akibat akumulasi hotspot karhutla tinggi, kini juga berhadapan dengan teror penetrasi narkoba yang merangsek hingga ke gang-gang pemukiman. Ditemukannya 10 paket sabu siap edar beserta timbangan digital menegaskan bahwa MD mengoperasikan pos distribusi ritel yang menyasar konsumen di wilayah sub-perkotaan.

    ​Kanal Independen melemparkan catatan hukum yang tajam. Menangkap MD bersama 2,85 gram sabu adalah langkah represif awal yang patut diapresiasi, namun Polsek Kota Besi bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya di tingkat pengecer desa. Penyidik wajib membongkar jalur logistik yang menyuplai barang haram ini ke Gang Berlian!

    ​Seorang pengedar ritel dengan timbangan digital tidak bekerja dalam ruang hampa; ia merupakan bagian dari rantai pasok yang terhubung ke gudang penampungan yang lebih besar di perkotaan Sampit atau wilayah sekitarnya.

    ​Jika penanganan kasus ini hanya berhenti pada sosok MD tanpa menyentuh bandar utama yang memberi barang, maka Gang Berlian and kawasan pemukiman lainnya di Kota Besi akan terus disusupi oleh kaki tangan baru di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap pada 10 Desember 2025, Chairul Umam bin Suharyono kini harus menghadapi tuntutan berat 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan setengah kilogram sabu.

    Rekannya, BW Estuti binti SD Sosilo, dituntut satu tahun lebih ringan. Namun di tengah proses hukum yang telah melampaui sembilan kali agenda persidangan ini, satu nama krusial justru tidak pernah menyentuh ruang sidang.

    Agus, sosok yang dalam berkas dakwaan jaksa disebut sebagai pemasok utama sabu tersebut, hingga kini belum tertangkap dengan status daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada satu pun pembahasan mengenai perburuannya dalam catatan resmi pengadilan.

    ”Menyatakan Terdakwa I Chairul Umam bin Suharyono dan Terdakwa II BW Estuti binti SD Sosilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata JPU Muhammad Tiara saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Tuntutan berat yang dibacakan pada 9 Juli 2026 itu menjadi babak baru dari proses hukum yang berjalan lambat namun pasti.

    Sejak diciduk di kediamannya di Jalan Walter Hugo, Kelurahan Baamang Barat, perkara Chairul baru didaftarkan ke pengadilan pada 23 April 2026.

    Kasus ini kemudian melewati serangkaian jadwal pembuktian yang berulang kali mengalami penundaan sebelum akhirnya sampai pada tahap penuntutan.

    Tiga Titik Operasi dalam Hitungan Jam

    Berkas dakwaan jaksa membeberkan dinamika gerak transaksi yang melintasi tiga titik di sudut Kota Sampit dalam rentang waktu kurang dari lima jam.

    Rantai transaksi ini bermula dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Chairul kepada Estuti pada 5 Desember 2025 dengan bunyi.

    ”Bos, ni ada jalur murah sama bosku yang tadahulu, 1 kilo 500,” tulis Chairul.

    Pesan tersebut menawarkan satu kilogram sabu seharga Rp500 juta. Proses tawar-menawar berlangsung selama tiga hari hingga keduanya sepakat bertransaksi untuk separuh kuantitas tawaran, yakni 500 gram.

    Malam hari pada 9 Desember 2025, Chairul menghubungi Agus untuk memesan barang haram tersebut.

    Keesokan harinya, 10 Desember, Estuti tiba di Sampit dan menyepakati lokasi pertemuan di depan Hotel Wella.

    Chairul menjemput perempuan itu dan membawanya menuju rumah miliknya di Perumahan Charlin Indah Permai.

    Pertemuan sekitar pukul 13.30 WIB di perumahan itulah yang menjadi momen penyerahan uang tunai sebesar Rp285 juta dari tangan Estuti sebagai pembayaran sabu, ditambah Rp3 juta sebagai upah perantara bagi Chairul.

    Chairul kemudian bergerak membawa uang ratusan juta tersebut menuju Perumahan Bintang Darma Jaya di Jalan Tjilik Riwut, tempat Agus menunggu pembayaran di muka sebelum barang diambil.

    Agus setelah itu pergi mengambil sabu dari sosok yang ia sebut sebagai bosnya, sementara Chairul menunggu di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, tepatnya di dekat Wisma Maulina Putri.

    Satu jam berselang, Agus kembali menemui Chairul dengan bungkusan sabu yang langsung digantungkan di sepeda motor Chairul.

    Jaksa memperkirakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh Estuti dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta jika seluruh barang habis terjual.

    Sergapan Laporan Warga dan Temuan di Lemari Pakaian

    Pergerakan rapi antarkelurahan itu ternyata sudah masuk dalam pantauan aparat. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Koko Ariyadi dan Andika Nur Ahmad, untuk membuntuti jejak Chairul.

    Sergapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama di kediaman Chairul. Polisi menggeledah sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai Chairul dan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan rapat dalam kemasan teh bermerek Guanyinwang.

    Saat diinterogasi terkait kepemilikan barang tersebut, Chairul langsung menyebut nama Estuti sebagai pemiliknya.

    Polisi segera melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam rumah Chairul, tempat Estuti sedang menunggu.

    Dari penggeledahan itu, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak ponsel Vivo Y29 di antara tumpukan pakaian dalam lemari. Polisi juga mengamankan seperangkat timbangan digital, plastik klip kosong, serta potongan sedotan.

    Enam bungkus sabu yang disita aparat kepolisian tercatat memiliki berat bersih 512,82 gram berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Cabang Palangka Raya.

    Balai Besar POM Palangka Raya kemudian memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, senyawa yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

    Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Cermin Penyesuaian Hukum Baru

    Konstruksi hukum yang disusun jaksa dalam berkas perkara ini menggunakan dua alternatif pasal terhadap Chairul dan Estuti.

    Dakwaan pertama menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait aktivitas jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua diposisikan sebagai alternatif dengan menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, juncto pasal yang sama dalam UU Narkotika.

    Jaksa pada sidang tuntutan memutuskan untuk menggunakan dakwaan pertama sebagai dasar penuntutan pidana.

    Selain ancaman kurungan belasan tahun, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

    ”Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa dalam persidangan.

    Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa sabu, kemasan teh, serta alat pengemas dimusnahkan. Adapun sepeda motor Yamaha Fazzio beserta tiga unit ponsel dituntut untuk dirampas bagi negara.

    Jejak Persidangan yang Lima Kali Molor

    Rekam jejak perkara dalam SIPP PN Sampit menunjukkan panjang dan lambatnya proses penegakan hukum kasus ini.

    Setelah sidang pembacaan dakwaan digelar pada 30 April 2026, agenda pembuktian yang semestinya berjalan lancar justru mengalami penundaan hingga lima kali berturut-turut sampai 22 Juni 2026. Catatan jadwal persidangan berulang kali menuliskan alasan pembuktian belum siap.

    Agenda pembacaan tuntutan pun sempat tertunda sepekan pada akhir Juni dengan alasan tuntutan belum siap, sebelum akhirnya jaksa membacakan angka tuntutan 16 dan 15 tahun penjara pada 9 Juli 2026.

    Kini proses persidangan telah melewati tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa pada 16 Juli 2026.

    Jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut (replik) pada Selasa, 21 Juli 2026.

    Sampai proses persidangan ini mendekati babak akhir, tidak satu pun kolom agenda resmi di SIPP yang mencantumkan pembahasan mengenai pencarian Agus.

    Sosok pemasok setengah kilogram sabu itu tetap berstatus DPO sejak kasus bergulir tujuh bulan lalu, sementara dua orang yang diposisikan sebagai pemesan dan perantara kini menanti kepastian vonis belasan tahun penjara. (ign)

  • Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perburuan terhadap kelompok penyerang polisi di Tumbang Kalemei berujung pada sebuah temuan yang menyingkap tabir baru.

    Sehari usai penggerebekan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, aparat yang menyisir aliran sungai mendapati salah satu buronan berlindung di fasilitas pertambangan tanpa izin, Jumat, 3 Juli lalu.

    Pria kelahiran 1988 bernama Saldy alias Ateng itu diringkus saat bersembunyi di sebuah lanting sedot emas di wilayah Desa Tumbang Pariyei, tepat ketika petugas masih berupaya menemukan jasad dua rekan mereka yang hilang di arus perairan.

    ”Kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Saldi alias Ateng yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kami saat operasi di Desa Tumbang Kalemei,” kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat itu.

    Penangkapan itu menyingkap satu realitas yang selama ini berkelindan diam-diam antara peredaran sabu dan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

    Sejumlah warganet di media sosial menyebut peredaran sabu di kawasan tambang tanpa izin memang marak terjadi.

    Berangkat dari indikasi itu, Kanal Independen menelusuri jejaknya lewat berbagai sumber terbuka, putusan pengadilan, hingga wawancara langsung dengan penambang emas ilegal dan mantan pekerja yang pernah menggeluti pekerjaan tersebut.

    Penelusuran itu menemukan bahwa kaitan antara tambang dan sabu di Katingan bukan dugaan baru.

    Pengadilan Negeri Kasongan sudah mencatatnya berulang kali sejak bertahun-tahun sebelum tragedi 2 Juli 2026 terjadi.

    Jejak Arsip Hukum di Koridor Pendulangan

    Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada 10 Februari 2021 menangkap seorang pengedar sabu di lokasi tambang emas Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.

    Tersangka bernama Malik alias Untung bin Asnan, 47 tahun, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 1,56 gram.

    Kepada penyidik, ia mengaku barang itu untuk dijual kembali kepada “orang atau pekerja tambang yang ingin membeli.”

    Perkara itu berlanjut ke persidangan dengan nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ksn. Uraian dalam berkas mencatat alamat terdakwa sebagai sebuah pondok di areal lokasi tambang itu sendiri, bukan di permukiman.

    Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

    Barang bukti ditimbang di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Kereng Pangi, kawasan yang berulang kali muncul dalam berkas-berkas narkotika Katingan lainnya.

    Setahun sebelumnya, pada 2020, seorang pemuda 19 tahun asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Adri bin Agus Salim, ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 26, arah Kasongan menuju Sampit, di Desa Hampalit, kawasan yang juga dikenal sebagai koridor tambang Kereng Pangi.

    Perkaranya, 40/Pid.Sus/2020/PN Ksn, menunjukkan pola yang akan berulang. Kurir muda, pendatang dari luar pulau, tertangkap persis di jalur menuju kawasan tambang.

    Pada 2021 pula, perkara 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn menyeret Syahyudi alias Syahyu bin M. Hasan dan Mismita Nuraini alias Entin, ditangkap di sebuah barak di Jalan SMA, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, kecamatan yang sama dengan Tumbang Kalemei.

    Keduanya divonis 8 tahun dan 6 tahun. Berkas perkara mencatat sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Stepi yang saat itu berada di dalam Lapas Narkotika Kasongan.

    Giliran Hairullah alias Irul pada Maret 2025 ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15, Desa Hampalit, tak jauh dari lokasi penangkapan Adri lima tahun sebelumnya.

    Perkaranya, 49/Pid.Sus/2025/PN Ksn, mencatat pemasoknya bernama Rika, dan turut menyeret seorang anak di bawah umur sebagai saksi.

    Tahun yang sama, perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Ksn menjerat Wawan Saputra alias Julak, ditangkap di Jalan Lintas Kasongan-Tumbang Samba Kilometer 50, Desa Tumbang Lawang, jalur yang menuju langsung ke arah Katingan Tengah, membeli sabu seharga Rp5,5 juta per kantong dari seorang pemasok bernama Ucun.

    Ditumpuk satu sama lain, lima putusan ini menggambar satu garis geografis. Dari Kereng Pangi dan Hampalit di Katingan Hilir, menyusuri Jalan Tjilik Riwut dan jalan lintas Kasongan-Tumbang Samba, menuju Katingan Tengah, kecamatan tempat Tumbang Kalemei berada.

    Kesaksian Nyata Pendulang

    Untuk memastikan pola di atas kertas ini masih berlangsung, Kanal Independen berbicara langsung dengan dua narasumber yang mengenal betul kawasan pendulangan, yakni seorang pekerja tambang emas tanpa izin yang masih aktif dan seorang mantan pekerja tambang di lokasi berbeda.

    Pekerja yang masih aktif itu mengatakan sabu bukan barang langka di lokasinya.

    ”Bebas di sini,” katanya, menggambarkan bagaimana peredaran narkoba di wilayahnya menambang benar-benar tanpa rem.

    Dia bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitasnya dirahasiakan, termasuk lokasinya menambang di salah satu wilayah di Kalteng.

    Harga satu paket menyesuaikan kemampuan pembeli, mulai dari “dua ratus, tiga ratus, lima ratus” ribu rupiah, sementara satu gram penuh dihargai sekitar dua juta rupiah.

    Penjualnya biasa mangkal di rumah-rumah warga sekitar lokasi pendulangan. Uang untuk membelinya, menurut dia, berasal langsung dari hasil menambang emas di sungai maupun di darat.

    Ditanya apakah benar sabu dipakai untuk menjaga stamina kerja, ia membantah simplifikasi itu.

    ”Benar-benar tidak juga. Kalau setiap hari, hancur juga,” ujarnya.

    Seorang mantan pekerja tambang emas tanpa izin di lokasi lain menceritakan pola serupa.

    Sabu sudah menjadi barang yang mudah ditemukan di kawasan pendulangan, dan penjualnya sengaja datang dari luar karena tahu di sana banyak pemakai.

    ”Yang jual biasanya orang luar. Mereka datang ke lokasi karena tahu di situ banyak yang pakai,” katanya.

    Dia mengaku sebagian pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang untuk membeli sabu, yang kemudian dipotong saat pembagian hasil kerja.

    ”Kita biasanya punya pinjaman sama bos. Nanti kalau sudah hitungan hasil kerja baru dipotong,” ujarnya.

    Ilusi Stamina dan Sejarah Panjang Stimulan

    Sabu adalah stimulan sistem saraf pusat yang bekerja meningkatkan kadar dopamin dan noradrenalin di otak.

    Efeknya menekan rasa lelah, menekan nafsu makan, dan menunda kantuk, sementara meningkatkan energi dan kewaspadaan dalam waktu singkat setelah dikonsumsi.

    Fungsi ini bukan penemuan baru. Sejak 1938, perusahaan farmasi Temmler di Berlin memproduksi metamfetamin dengan merek Pervitin, yang dikonsumsi luas oleh tentara Jerman sepanjang Perang Dunia II untuk memperpanjang waktu terjaga dan menahan lelah di medan perang.

    Sepanjang 1940 hingga 1950-an, obat yang sama dipakai meluas untuk mendongkrak produktivitas buruh pabrik di Jepang pascaperang, sebelum akhirnya dilarang karena penyalahgunaan yang meluas.

    Karakter kerja di tambang emas tanpa izin, mengoperasikan mesin penyedot sedimen sungai dalam waktu panjang, sering di lokasi terpencil dengan fasilitas istirahat minim, sejalan dengan properti farmakologis yang sama yang membuat zat ini menarik bagi tentara dan buruh pabrik puluhan tahun lalu.

    Akan tetapi, kesaksian yang dikumpulkan Kanal Independen menunjukkan gambaran itu tidak sesederhana yang sering diyakini.

    Bantahan sumber di atas, “kalau setiap hari, hancur juga,” konsisten dengan mekanisme farmakologisnya sendiri.

    Efek stimulan yang hanya bertahan beberapa jam per dosis selalu diikuti fase jatuh, saat pengguna merasa sangat lelah dan cemas begitu efeknya hilang, sehingga pemakaian harian yang terus-menerus berujung pada kehancuran fisik, bukan menopang stamina secara berkelanjutan.

    Pusaran Uang Tunai dan Jeratan Utang Tambang

    Daya tarik kawasan tambang bagi jaringan pengedar didorong oleh tingginya perputaran uang tunai.

    Pekerja tambang yang masih aktif mengungkap bahwa satu unit penyedot emas mampu menghasilkan empat hingga 10 gram emas per hari.

    Dengan sistem pencucian harian, pendapatan bersih seorang pekerja disebut bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Likuiditas tunai yang tinggi inilah yang menjadi magnet utama bagi para bandar luar daerah untuk masuk ke perkampungan tambang.

    Bagi jaringan pengedar, margin keuntungan yang ditawarkan pasar tambang terbilang fantastis.

    Narasumber yang sama membeberkan hitungan ekonomi peredarannya. Satu gram sabu yang dibeli modal seharga Rp2 juta dapat dipecah menjadi paket-paket kecil dengan total penjualan menembus Rp5 juta.

    Pada skala lebih besar, pembelian satu kantong seberat 5,8 gram seharga Rp7,5 juta bisa menghasilkan putaran uang hingga Rp25 juta saat diecer ke penambang.

    ”Sekilo itu berapa hari saja putarannya. Makanya bandar sini cepat beli mobil, rumah,” ungkapnya.

    Kendati nominal penghasilan harian dan margin keuntungan bandar tersebut merupakan penuturan tunggal dari narasumber lapangan yang belum dapat diverifikasi secara independen ke sumber lain, kesaksian itu memberikan gambaran nyata mengenai derasnya perputaran uang tunai di kawasan pendulangan.

    Aliran uang cepat ini kemudian dipadukan dengan mekanisme utang. Menurut penuturan mantan pekerja tambang di lokasi berbeda, banyak pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang lebih dulu, dan utang itu baru dipotong saat pembagian hasil kerja tiba.

    Sebagian pekerja lain berutang langsung kepada penjual sabu, meski hanya berlaku bagi orang yang sudah dikenal, karena pekerja tambang ilegal biasa datang dari berbagai daerah dan tidak sedikit yang kabur meninggalkan utangnya.

    Mekanisme ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu terjalin erat dengan sistem ekonomi informal tambang itu sendiri, melalui skema utang yang dipotong langsung dari hitungan hasil kerja.

    Harga yang disebutkan kedua sumber ini sejalan dengan data yang lebih luas. Badan Narkotika Nasional mencatat harga sabu di pasar Indonesia berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram tergantung wilayah dan waktu.

    Angka itu konsisten dengan yang tercatat di berkas pengadilan Katingan sendiri: dalam putusan 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn, seorang perantara membeli sabu seharga Rp4,5 juta untuk 2,5 gram dan Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk 5 gram, setara sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram, dengan paket eceran dijual mulai Rp200 ribu.

    Kesaksian dari tambang berada tepat dalam rentang yang sudah terdokumentasi luas, bukan pengecualian.

    Rekam Jejak Serupa

    Kawasan tambang emas rakyat di Kabupaten Katingan bukan satu-satunya tempat pola ini berulang.

    Sepanjang Juni 2026 di Kabupaten Gunung Mas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membongkar jaringan yang menyasar pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kampuri.

    Seorang petani berusia 25 tahun berinisial AR beralih profesi menjadi kurir sabu lintas wilayah dengan target utama para pekerja tambang, dan diamankan bersama barang bukti 92,04 gram sabu serta uang tunai Rp3,5 juta.

    Kepada penyidik, AR mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana melalui perantara kurir, keterangan yang menurut polisi masih didalami.

    Pola serupa juga muncul di luar Kalimantan Tengah. Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berinisial YP, 33 tahun, ditangkap merangkap sebagai pengedar sabu yang menyasar sesama penambang di kawasan kerjanya.

    Kepada petugas ia mengaku meraup keuntungan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan, yang sebagian kembali dipakai untuk membeli dan mengonsumsi sabu itu sendiri, sebuah lingkaran yang menutup dirinya sendiri.

    Muara Pengusutan di Mapolda Kalteng

    Aktivitas tambang emas di Desa Tumbang Kalemei sempat menjadi sorotan ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperjuangkan legalisasi puluhan ribu hektare wilayah pertambangan rakyat di provinsi ini.

    Katingan tercatat sebagai salah satu dari lima kabupaten prioritas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah, bersama Murung Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Sukamara.

    Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai keikutsertaan Tumbang Kalemei dalam usulan tersebut, sebagaimana disorot pemberitaan lokal di tengah kebijakan pelarangan tambang oleh kepala desa setempat.

    Penangkapan tersangka di kapal tambang emas Tumbang Pariyei perlu dipahami secara jernih.

    Fakta ini baru menunjukkan bahwa lokasi tambang dipakai sebagai tempat bersembunyi saat buron.

    Sejauh ini, belum ada bukti maupun keterangan resmi polisi yang menyatakan bandar Tumbang Kalemei menjual sabu khusus kepada para penambang di desa tersebut.

    Meski demikian, fakta di tingkat kabupaten bercerita lebih luas. Sepanjang alur Sungai Katingan hingga jalan lintas dari Kereng Pangi menuju Katingan Tengah, catatan pengadilan sudah mengungkap pola tersebut sejak 2020.

    Jalur peredaran sabu dan aktivitas tambang emas ilegal selalu ditemukan berada di titik lokasi yang sama.

    Sementara itu, penindakan kasus Tumbang Kalemei terus berkembang dengan total 10 tersangka yang telah resmi diamankan per Jumat, 17 Juli 2026.

    Tiga tersangka utama, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, telah dipulangkan dari Jakarta menuju Palangka Raya.

    Ketiganya tiba di bawah pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol serta kondisi kaki dibalut perban akibat tembakan pelumpuhan saat proses penangkapan.

    Tanpa mengeluarkan pernyataan, mereka langsung dibawa menggunakan kendaraan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri menuju Mapolda Kalimantan Tengah guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Fakta pengadilan telah mencatat secara berulang bahwa sabu beredar di kawasan tambang Katingan sejak bertahun-tahun lalu.

    Tumpahnya darah tiga aparat di Tumbang Kalemei kini menaruh desakan yang tak lagi bisa dikesampingkan bagi kepolisian untuk menelusuri jalur kelindan tersebut hingga ke akarnya.

    Wibawa penuntasan perkara di Mapolda Kalimantan Tengah kini diuji oleh sejauh mana penyidikan mampu melampaui penegakan hukum terhadap sepuluh pelaku yang telah ditangkap.

    Sekaligus membedah ekosistem yang membuat peredaran zat terlarang di wilayah pertambangan terus berulang dari tahun ke tahun. (tim/ign)

  • Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.

    Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”

    DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.

    Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.

    Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.

    Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.

    Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.

    Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma

    Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.

    Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.

    Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.

    Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.

    Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.

    Konsolidasi Jelang Sidang Perdana

    Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.

    ”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).

    Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.

    Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.

    ”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)

  • Konter MPP Sampit Melompong di Jam Kerja: Temuan Pengamat dan Ancaman Mubazir APBD

    Konter MPP Sampit Melompong di Jam Kerja: Temuan Pengamat dan Ancaman Mubazir APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kursi-kursi petugas yang melompong tanpa penghuni menjadi pemandangan di sejumlah konter Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung.

    Sekitar pukul dua siang, waktu ketika aktivitas pelayanan semestinya masih berjalan, loket-loket tersebut justru berdiri kosong.

    Foto yang diambil pengamat kebijakan publik, Riduwan Kesuma, saat memantau kondisi lapangan merekam situasi yang jarang muncul dalam publikasi resmi pemerintah daerah.

    Situasi yang disaksikannya di lokasi kontras dengan citra pelayanan prima yang selama ini dipromosikan melalui akun media sosial resmi instansi terkait.

    ”Fungsi mal pelayanan publik atau DPMPTSP Kotim seharusnya mempermudah masyarakat yang memerlukan pelayanan dari pemerintah maupun instansi vertikal lainnya. Dalam beberapa bulan terakhir terkesan staf yang ditempatkan di mal pelayanan publik ini hanya sebagai seremonial kehadiran instansi saja, namun dalam pelayanan tidak demikian, bahkan ada yang tidak hadir sama sekali di konter,” kata Riduwan, Senin (20/7/2026).

    Kontras di Balik Angka Kepuasan

    Kenyataan di meja pelayanan itu berbanding terbalik dengan dokumen resmi DPMPTSP Kotim.

    Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I 2026, yang dipublikasikan menjelang kunjungan Riduwan, mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 88,93 atau masuk kategori “Baik” dari total 66 responden.

    Namun, dalam laporan yang sama, DPMPTSP juga mencatat perlunya “penguatan disiplin” serta “peningkatan etos kerja petugas” sebagai salah satu langkah perbaikan.

    Pengakuan tertulis dalam dokumen publik tersebut mendekati inti persoalan yang kini disoroti Riduwan.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga meraih penghargaan nasional kategori sangat baik untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2024.

    Prestasi tersebut dilengkapi predikat baik dari hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Atas kondisi lapangan yang dinilainya bertolak belakang dengan deretan publikasi resmi tersebut, Riduwan mempertanyakan validitas angka kepuasan yang digaungkan ke masyarakat.

    ”Kalau kita memperhatikan indeks kepuasan di mal pelayanan publik yang diumumkan ke publik melalui media sosial selalu tinggi, akan tetapi realitasnya pelayanan yang dirasakan masyarakat malah sebaliknya,” ujarnya.

    Riwayat Sidak dan Catatan Pengaduan

    Pola pelayanan ini turut tergambar dari riwayat inspeksi mendadak (sidak) Bupati Kotim Halikinnor ke MPP.

    Dalam dua tahun terakhir, catatan publikasi resmi memperlihatkan sidak hanya berlangsung pascalibur panjang Lebaran, tepatnya pada April 2024 dan April 2025.

    Kedua kunjungan tahunan tersebut selalu berakhir dengan pernyataan positif dari Bupati bahwa pelayanan berjalan lancar. Sepanjang tahun berjalan, belum ada catatan publik mengenai inspeksi serupa di luar momentum pascalebaran.

    Penelusuran Kanal Independen pada kanal pengaduan resmi DPMPTSP Kotim yang terbuka sejak Juli 2025 tidak menemukan keluhan yang secara spesifik menyebut konter kosong atau ketidakhadiran petugas seperti yang digambarkan Riduwan.

    Namun, terdapat satu pengaduan bertanggal 17 September 2025 dari seorang warga yang mengeluhkan petugas yang selalu berganti orang setiap kali ia datang mengurus izin, sehingga pemohon harus mengulang penjelasan dari awal pada setiap kunjungan.

    Menanggapi keluhan terkait rotasi dan penjadwalan tersebut, DPMPTSP menyatakan akan membenahi sistem dan alur pelayanan dengan fokus pada sumber daya manusia di MPP.

    Sementara itu, loket pengaduan terpisah yang dibuka Diskominfo Kotim sejak Februari 2025 di dalam gedung MPP belum mempublikasikan isi pengaduan masyarakat yang masuk.

    Riduwan mendesak agar persoalan yang ia soroti ini tidak dibiarkan menguap begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh.

    ”Sangat perlu Bupati Kotim mengevaluasi keseriusan instansi yang tergabung di mal pelayanan publik untuk berkomitmen selalu hadir pada saat jam kerja. Kalau tidak berkomitmen, maka banyak APBD yang membiayai operasional MPP ini mubazir,” katanya. (ign)