SAMPIT, Kanalindependen.id – Efek domino erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda terus melumpuhkan sektor transportasi udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selama dua hari berturut-turut pada 6–7 September 2026, dua penerbangan utama dari Jakarta dan Surabaya menuju Bandar Udara H. Asan Sampit dipastikan batal mengudara demi keselamatan operasional penerbangan dari potensi bahaya sebaran abu vulkanik (volcanic ash).
Dua rute maskapai komersial yang kembali gagal mendarat di Sampit meliputi: Super Air Jet: Rute Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) – Sampit (SMQ) PP. Nam Air (IN242/IN243): Rute Juanda Surabaya (SUB) – Sampit (SMQ) PP.
PIC CAPT Bandara H. Asan Sampit, Alfiansyah, menjelaskan bahwa penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan terbang dari Jakarta pukul 12.35 WIB dibatalkan menyusul keputusan otoritas penerbangan yang memperpanjang penutupan operasional Bandara Soekarno-Hatta hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, pembatalan penerbangan Nam Air dipicu oleh sistem rotasi armada berantai (rotational aircraft). Pesawat yang dijadwalkan melayani rute Jakarta – Pangkalan Bun – Surabaya – Sampit terhenti sejak penerbangan awal dari Jakarta dibatalkan akibat koridor udara Jawa Bagian Barat tertutup abu vulkanik.
“Super Air Jet Jakarta-Sampit yang harusnya berangkat dari Jakarta pukul 12.35 WIB juga batal menyusul perpanjangan penutupan operasional Bandara Soekarno-Hatta hingga pukul 18.00 WIB akibat ancaman abu vulkanik,” terang Alfiansyah, Senin (7/9/2026).
Wings Air Mendarat Mulus, Penerbangan Regional Tetap Berjalan
Di tengah lumpuhnya dua maskapai utama, operasional Bandara H. Asan Sampit dipastikan tetap berjalan secara umum. Maskapai Wings Air yang melayani rute Surabaya–Sampit PP dilaporkan tidak mengalami kendala dan tetap beroperasi normal sesuai jadwal sejak Minggu (6/9/2026).
Pada Senin (7/9/2026), armada Wings Air sukses mendarat tepat waktu pada pukul 13.25 WIB di Sampit dan kembali mengudara menuju Surabaya pada pukul 13.50 WIB. Pihak bandara terus mengimbau calon penumpang Nam Air dan Super Air Jet untuk segera berkoordinasi dengan customer service maskapai terkait skema reschedule maupun pengembalian dana tiket (refund).
Gagal beroperasinya rute Jakarta dan Surabaya selama dua hari berturut-turut menelanjangi kerentanan ekstrem sistem transportasi udara Kotim yang sangat bergantung pada rotasi penerbangan Pulau Jawa. Di tengah kepungan kabut asap karhutla di daratan Kotim, terisolasi dari jalur penerbangan nasional kian memperburuk mobilitas medis, bisnis, dan logistik warga.
Dua catatan kritikal dari Kanal Independen:
Otoritas Bandara H. Asan Sampit bersama Pemkab Kotim didesak untuk membuka Posko Layanan Krisis Penumpang Terpadu di area terminal. Posko ini penting untuk mencegah penumpukan calon penumpang dan memastikan tidak ada denda tambahan bagi warga yang melakukan reschedule akibat kondisi force majeure. Selain itu, Pemkab Kotim perlu memperkuat moda transportasi darat dan laut sebagai rute alternatif darurat jika gangguan ruang udara akibat erupsi Krakatau berlangsung dalam durasi yang lebih panjang. (***)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit Sampit dan Palangka Raya masih berselimut pekatnya kabut asap pada Minggu (6/9/2026).
Saat warga berjibaku menahan perihnya udara akibat kebakaran lahan, grafik harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global justru bergerak sebaliknya.
Tercatat pada 20 Agustus 2026, harga komoditas ini memecahkan rekor tertinggi dalam 20 bulan terakhir.
Kontras dua realitas inilah yang menyulut kemarahan Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi.
Kelompok ini bersiap menggelar maraton unjuk rasa bertajuk ”Geruduk GAPKI” mulai Senin (7/9/2026). Menyasar empat instansi berturut-turut.
”Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aliansi menyoroti bagaimana para pengusaha sawit meraup keuntungan miliaran rupiah, sementara rakyat justru sesak napas dan ruang hidupnya dirampas,” kata Afan Safrian, Ketua Aliansi, Minggu (6/9/2026).
Tuntutan tersebut bersandar pada pembacaan data, bukan semata orasi panggung. Jauh sebelum rekor harga tercapai pada akhir Agustus, pembukuan sejumlah raksasa sawit sudah menghijau.
Sepanjang kuartal pertama 2026, laba bersih PT Astra Agro Lestari Tbk melonjak 34,78 persen secara tahunan menjadi Rp373,4 miliar. Lonjakan serupa dibukukan PT Dharma Satya Nusantara Tbk dengan kenaikan 16,91 persen, menyentuh Rp430,43 miliar.
Para analis pasar modal memprediksi tren ini akan semakin tebal pada kuartal berikutnya seiring meroketnya harga CPO.
Angka gemuk tersebut berbanding terbalik dengan kualitas udara yang terpaksa dihirup warga Kalimantan Tengah dalam sebulan terakhir.
Anomali Laba di Tengah Kepungan Asap
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 secara resmi mengikat provinsi ini dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Analisis citra satelit Sipongi Kementerian Kehutanan per akhir Agustus memotret 2.285 kejadian dengan area terdampak seluas 6.587,84 hektare.
Realita di lapangan menyajikan cakupan yang lebih luas. Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng Ahmad Toyib memaparkan dalam rapat koordinasi akhir Agustus, luasan area terbakar telah menembus 60.028,77 hektare dari 38.916 titik panas sejak awal tahun.
Dampaknya tergambar jelas dari indikator udara. Konsentrasi PM2.5 melompat jauh melampaui ambang batas tidak sehat, menyentuh angka 481 di Palangka Raya, 459 di Katingan, 442 di Kotawaringin Timur, dan 330 di Murung Raya.
Skala api membengkak, tetapi jangkauan penegakan hukum masih berjalan tertatih. Ditreskrimsus Polda Kalteng per 3 September 2026 baru menetapkan 24 tersangka dari 21 laporan polisi dan 65 laporan informasi.
Area yang masuk dalam radar proses kepolisian ini hanya mencakup 293,83 hektare, dengan mayoritas berada di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
Luasan yang diproses ini tampak sangat kecil jika disandingkan dengan ratusan ribu hektare kebun sawit di Kalteng yang menurut data Kementerian ATR/BPN masih beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Kesenjangan skala inilah yang memicu kritik impunitas korporasi dalam tuntutan aliansi.
Pada saat bersamaan, Kodam XXII/Tambun Bungai harus mengerahkan 149 armada pemadam dan mendirikan hampir 100 sumur bor hingga Sabtu (5/9/2026).
Komando teritorial yang baru genap setahun dibentuk untuk menaungi Kalteng dan Kalsel ini masih terus berjibaku menahan laju api yang belum sepenuhnya takluk.
Estafet Tuntutan ke Jantung Birokrasi
Konsolidasi massa dirancang bergerak maraton menyasar empat instansi. Kantor GAPKI Kalteng dipilih sebagai arena pembuka, mewakili wajah kolektif korporasi sawit.
”Kantor GAPKI Kalteng jadi titik konsentrasi awal untuk menuntut pertanggungjawaban asosiasi pengusaha atas kerusakan lingkungan, karhutla, serta pengabaian hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional sawit,” kata Afan.
Gelombang massa kemudian dijadwalkan bergeser ke Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng guna menagih audit menyeluruh terhadap perusahaan yang menunggak kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR).
Tuntutan ini punya pijakan data yang terang. Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri mengonfirmasi, data 2021 hingga 2025 mencatat realisasi plasma 20 persen di Kalteng baru menyentuh 52,66 persen.
Terdapat celah 47 persen kebun sawit yang belum menunaikan kewajiban. Pemetaan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menunjukkan ketidakpatuhan ini menyebar merata, dengan Zona Barat sebagai area terparah, diikuti Zona Tengah dan Zona Timur.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah melempar peringatan keras tentang ancaman pencabutan izin HGU bagi perusahaan yang melalaikan plasma.
Rute ketiga mengarah ke Dinas Kehutanan Kalteng.
”Kami juga akan ke Kantor Dinas Kehutanan Kalteng. Menuntut ketegasan pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan yang memicu bencana ekologis dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegas Afan.
Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng menjadi sasaran pemungkas. Sorotan utama mengarah pada perusahaan yang menggarap lahan tanpa legalitas HGU.
Paparan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di hadapan Komite I DPD RI mengungkap keberadaan 43 pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kalteng yang belum memegang HGU.
Cakupan lahannya mencapai 689.600 hektare, menjadi penyumbang daftar hitam nasional berisi 537 perusahaan sawit yang menanam di atas tanah negara tanpa izin utuh selama delapan tahun terakhir.
”Impunitas bagi korporasi nakal harus dihentikan. Kelalaian dalam menunaikan kewajiban, beroperasi tanpa HGU, serta abai terhadap bencana ekologis adalah kejahatan sistemik yang dilindungi oleh birokrasi yang korup. Negara dan pemodal harus bertanggung jawab atau menghadapi perlawanan rakyat yang lebih besar,” kata Afan menutup pernyataannya.
Prakiraan cuaca BMKG menyebut potensi hujan ringan baru akan merata di sebagian besar wilayah Kalteng pada 7 dan 8 September, bertepatan dengan mulainya roadshow di jalanan.
Meski demikian, rintik hujan diprediksi belum tentu cukup kuat memadamkan seluruh bara api yang masih tersimpan di dalam lahan gambut. (ign)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gesekan kepentingan sektoral dan potensi konflik akar rumput menjadi bayang-bayang yang melatarbelakangi lahirnya konsolidasi 93 organisasi masyarakat di Kalimantan Tengah.
Guna memutus celah letupan tersebut, elemen-elemen ini menggelar Musyawarah Besar (Mubes) I Forum Kebangsaan di Hotel Aurila Palangka Raya, Minggu (6/9/2026), yang berujung pada mandat bagi Yanto E. Saputra sebagai Koordinator terpilih.
Mencegah Letupan Ego Sektoral
Wadah ini lahir dari inisiatif akar rumput. Ketua Dewan Pengarah, Brigjen Pol (Purn) Andreas Wayan Wicaksono, membedah alasan utama pendirian forum tersebut.
Kesadaran kolektif untuk merawat kedamaian menjadi landasannya. Konsolidasi ini didesain guna mencegah gesekan antar-elemen yang rawan tersulut ego sektoral maupun ragam kepentingan.
”Kita punya latar belakang sejarah yang mengajarkan bahwa konflik dan kerusuhan hanya membawa kerugian bagi semua pihak. Forum ini kita bangun dari bawah (bottom-up), dari akar rumput secara mandiri, layaknya pohon yang tumbuh kuat dari akarnya agar bisa menjadi tempat berteduh yang aman bagi siapa saja,” tegas Andreas saat membuka acara.
Memosisikan suku Dayak sebagai tuan rumah, Andreas menilai nilai-nilai luhur Huma Betang mampu menjadi perekat keberagaman etnis dan paguyuban.
Pendekatan kultural ini turut menentukan sistem kepemimpinan forum yang menghindari model hierarki kaku.
”Di forum ini tidak ada istilah ‘ketua di atas ketua’. Yang kita pilih adalah seorang Koordinator, di mana fungsinya adalah merangkul dan mengoordinasikan seluruh pengurus serta ormas untuk merumuskan kegiatan yang mendukung kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, dan mengawal keamanan,” jelasnya.
Transisi Cepat, Mandat Baru
Proses menemukan figur koordinator baru bergulir pasca-berpulangnya koordinator sebelumnya, almarhum Adi Abdian Noor.
Ketua Panitia Mubes, Tomu Sibarani, menyebut pergerakan panitia dilakukan sesuai kesepakatan dewan pembina dan pengurus demi menjaga keberlanjutan organisasi.
”Panitia bekerja dengan cepat, tepat, dan terus berkoordinasi dengan seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun akademisi. Dari data yang ada, terdapat 93 ormas yang memiliki hak suara dan dapat melakukan pemungutan suara (voting) apabila diperlukan dalam dinamika Mubes nantinya,” ujar Tomu Sibarani.
Membawa slogan “Bersatu, Damai, dan Bermanfaat”, Tomu memproyeksikan forum kebangsaan sebagai ruang kolaborasi strategis antara masyarakat dan pemangku kebijakan.
”Ormas adalah mitra kritis dari pemerintah daerah. Kami berharap melalui forum ini, narasi akademis dan tata kelola administratif organisasi semakin diperkuat,” imbuh Tomu.
Kini, mandat kepemimpinan beralih ke tangan Yanto E. Saputra. Bersama tim formatur, koordinator terpilih ini memikul tanggung jawab merumuskan langkah strategis dan menyusun Peraturan Forum sebagai haluan organisasi.
Dukungan terhadap mandat kepemimpinan ini langsung mengalir pasca-pemilihan. Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra turut memberikan pernyataan resmi menyambut hasil musyawarah tersebut.
”Selamat dan sukses kepada Yanto Eko yang terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng pada Musyawarah Besar Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban dan Kerukunan Kalimantan Tengah yang menaungi atau sebagai tempat berhimpunnya 90 (sembilan puluh) Ormas, Paguyuban dan Kerukunan Se Kalimantan Tengah,” ucap Erko.
Apresiasi serupa juga datang dari Ketua Koordinator Damang se-Kalteng, Wawan Embang, yang turut menyambut baik hasil konsolidasi tersebut.
”Selamat dan sukses untuk Yanto E. Saputra sebagai Koordinator Umum Forum Kebangsaan Ormas Kalteng,” tuturnya.
Seperti pesan Andreas sebelum sidang ditutup, seluruh elemen didorong menekan kepentingan pribadi demi menjaga harmoni kolektif. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai panjang kerusakan ekologis di Kotawaringin Timur rupanya bisa bermula dari nominal yang sangat banal.
Dua orang berinisial MN dan Y diamankan Polsek Telawang bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu sore (5/9/2026), atas dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, lahan tersebut diduga sengaja dibakar oleh Y atas suruhan MN, dengan upah yang dipatok hanya sebesar Rp500.000.
Menelisik Rekapitulasi 22 Perkara
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, institusinya menangani empat Laporan Polisi, yang terdiri dari tiga perkara perorangan dan satu perkara korporasi yang penanganannya dilakukan gabungan bersama Ditreskrimsus.
Polisi juga menindaklanjuti 18 Laporan Informasi tambahan.
”Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab, lokasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla,” kata Resky.
Rangkaian penyelidikan atas empat Laporan Polisi itu menghimpun keterangan dari 23 orang saksi, sementara 18 Laporan Informasi menjaring 50 saksi tambahan, sehingga totalnya mencapai 73 saksi.
”Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur,” kata Resky.
Angka-angka rekapitulasi pada Sabtu itu melonjak cepat dibanding laporan kepolisian dua hari sebelumnya.
Pada Kamis (3/9/2026), Resky baru menyebut 16 tempat kejadian perkara dengan 69 saksi diperiksa, tanpa adanya penyebutan tersangka.
Dalam rentang waktu tersebut, jumlah perkara bertambah enam dan saksi bertambah empat, sebelum empat tersangka akhirnya diumumkan bersamaan pada Sabtu.
Ancaman Laten Bara di Bawah Permukaan
Desa Kenyala bukan wilayah asing bagi petugas pemantau titik panas. Empat belas bulan sebelum penangkapan MN dan Y, BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit sempat mendeteksi titik panas di desa tersebut pada Juli 2025.
Temuan itu oleh Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam saat itu sudah disebut sebagai sinyal awal yang perlu harus antisipasi secara serius.
Kecamatan Telawang memang masuk dalam kawasan yang dikategorikan BPBD Kotim sebagai wilayah tengah berisiko tinggi karhutla, bersama Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu, Seranau, Baamang, dan Parenggean.
Bukti kerawanannya terekam jelas pada pertengahan Juli 2026. Wilayah tengah menyumbang 77,93 hektare kawasan terbakar, atau sekitar 51 persen dari total 151,7 hektare lahan hangus di Kotim sejak Januari hingga pertengahan bulan itu, sebelum angkanya terus bertambah pada bulan-bulan berikutnya.
Meluasnya titik api berkaitan erat dengan struktur tanah yang mendominasi kawasan. Multazam menguraikan, lahan gambut jauh lebih sulit dipadamkan dibanding tanah mineral biasa.
Ia membandingkan penanganan api di dua medan tersebut. “Kalau tanah mineral lebih mudah dipadamkan, tapi gambut sulit,” katanya.
Bahaya gambut tidak berhenti di permukaan. Api dapat merambat ke lapisan tanah di bawahnya tanpa selalu terlihat dari atas, sehingga area yang tampak sudah padam bisa kembali menyala.
”Kebakaran di bawah itu cepat sekali menjalarnya,” kata Multazam saat menangani kebakaran gambut di Kotim awal Agustus lalu.
Sifat inilah yang membuat tim pemadam harus melakukan pendinginan berjam-jam setelah api di permukaan padam, karena bara di bawah tanah masih bisa memicu kebakaran susulan.
Beban ISPA dan Hitungan Triliunan CELIOS
Musim karhutla tahun ini sudah membebani sistem kesehatan daerah. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mendata 7.982 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjangkiti warga Kotawaringin Timur hingga pekan ke-33 tahun 2026, dengan kelompok balita dan lansia sebagai yang paling rentan.
Pada awal Agustus, sedikitnya 704 warga Kotim terserang ISPA dalam satu pekan, dengan pasien terbanyak ditangani Puskesmas Ketapang I.
Warga yang kehilangan kebun akibat karhutla juga bukan cerita baru tahun ini. Kebun seluas sekitar tiga hektare milik warga bernama Muhajirin di Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ikut hangus pada Maret lalu.
Peristiwa serupa berulang pada akhir Juli di kecamatan yang sama, menghanguskan kebun sawit warga yang pohon-pohonnya dilaporkan sudah cukup besar saat terbakar.
Awal Agustus, warga bernama Rianto di Kelurahan Pasir Putih kehilangan sekitar 80 persen dari total empat hingga lima hektare kebun sawit dan sayuran yang ia garap bersama istrinya.
Secara nasional, Center for Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Angka tertinggi itu dipakai CELIOS setara dengan 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan Tengah tahun ini.
Dari sisi kesehatan, CELIOS memperkirakan secara nasional 1,78 juta orang berpotensi terdiagnosis ISPA akibat karhutla tahun ini, dengan biaya kesehatan sekitar Rp9,75 triliun, dan bisa membengkak hingga 17,4 juta orang serta Rp93,56 triliun jika turut menghitung mereka yang bergejala namun tidak memeriksakan diri.
Distribusi Pemadam di Hari Penangkapan
Kasus Kenyala terjadi persis di tengah periode status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Kotim.
Status yang semula berakhir 26 Agustus itu diperpanjang Bupati Halikinnor hingga 15 September 2026. Keputusan itu diambil karena BMKG memperkirakan puncak cuaca panas justru baru melanda pada September.
Perpanjangan status tersebut diiringi dengan imbauan berulang kepada warga untuk tidak membakar lahan.
Pada hari yang sama dengan penangkapan MN dan Y, Sabtu (5/9/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati menerima bantuan peralatan pemadam kebakaran dari Musim Mas Group untuk disalurkan ke 14 desa yang membutuhkan.
Desa Kenyala sendiri masuk sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, bersama Sebabi, Soren, Simpur, Camba, dan sejumlah desa lain di Kecamatan Telawang, Kota Besi, Mentaya Hulu, dan Mentaya Hilir Utara.
Polres Kotim menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara menyeluruh, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota mengambil pengeras suara di tengah ribuan orang yang berdiri di bawah teris matahari kilometer 98 Jalan Trans Kalimantan, Sabtu (5/9/2026).
Desanya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, persis di luar batas wilayah hukum Polres Seruyan yang mengawal aksi hari itu. Yang ia bawa bukan tuntutan, melainkan peringatan.
”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya dengan suara lantang.
Juliandi menegaskan, kesepakatan itu bukan janji lisan. ”Sudah ada MoU-nya,” ujarnya.
Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. ”Dua puluh tahun!”
Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi dari sumber di Biru Maju memperlihatkan peringatan itu bukan ingatan yang dilebih-lebihkan.
Berita acara mediasi bertanda tangan Kapolres Kotim tercetak jelas. Angka kewajibannya sudah dihitung pasti hingga tiga desimal.
Keputusan Bupati Kotim yang menetapkan 344 calon pekebun juga telah terbit sejak Januari 2024.
Realisasi dari seluruh dokumen hukum itu nihil sampai hari ini. Sebagai gantinya, warga disodori tawaran yang secara struktur memindahkan beban utang miliaran rupiah ke nama koperasi mereka sendiri.
Dua Puluh Tahun di Atas Tanah Transmigrasi
Kebun PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, dikenal dengan sebutan Puri Estate.
Perusahaan ini beroperasi sebagai anak usaha Golden Agri-Resources, kelompok usaha yang sama yang menaungi PT Binasawit Abadi Pratama, korporasi yang sedang berhadapan dengan tuntutan plasma warga empat desa di Kabupaten Seruyan.
Basis data konflik agraria Tanah Kita mencatat sengketa Biru Maju sebagai penyerobotan lahan warga transmigrasi sejak 2005, dengan tuntutan warga meminta tanahnya kembali.
Titik awal itu sejalan dengan izin yang dikantongi perusahaan. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 407 Tahun 2004 tanggal 22 November 2004 memberikan Izin Usaha Perkebunan kepada PT BAS untuk areal sekitar 14.300 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, dilengkapi pabrik berkapasitas 80 ton tandan buah segar (TBS) per jam.
Persoalan perizinan ini sudah lama disorot parlemen daerah. Pada November 2022, ketika sekitar seribu warga Biru Maju menggeruduk kantor PT BAS, Ketua Komisi I DPRD Kotim saat itu, Rimbun (sekarang Ketua DPRD Kotim), menyatakan perusahaan tersebut diduga belum memiliki Hak Guna Usaha sejak mulai membangun kebun pada 2005.
Lahannya pun diduga masih berstatus Hutan Produksi serta Hutan Produksi Terbatas.
Dalam liputan Save Our Borneo, Rimbun juga menyebut persoalan lahan usaha warga transmigrasi yang digusur hingga kriminalisasi terhadap warga.
Dugaan itu kini kembali diangkat Juliandi.
”Kami juga menduga peta IUP dan izin prinsip serta pengajuan HGU PT BAS tumpang tindih dengan peta transmigrasi Padas Sebut D II berdasarkan SK Gubernur tahun 1995,” katanya kepada Kanal Independen.
Dokumen perusahaan sendiri memuat catatan yang searah. Dalam berkas Notification of Proposed New Planting yang diajukan PT BAS ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tertanggal 26 Agustus 2013, kolom status Hak Guna Usaha diisi dengan keterangan berbahasa Inggris yang berarti masih dalam proses pada instansi berwenang.
Keterangan ini ditulis sembilan tahun setelah Izin Usaha Perkebunan terbit dan delapan tahun setelah kebun mulai dibuka.
Kebun yang disengketakan itu berstatus tersertifikasi internasional. Sertifikat RSPO bernomor MUTU-RSPO/028 yang diterbitkan ulang pada 12 Oktober 2023 dan berlaku hingga 21 Juli 2028 mencakup Puri Estate seluas 3.638,42 hektare di Desa Biru Maju, digabung dalam satu unit sertifikasi bersama kebun PT Tapian Nadenggan di bawah Pabrik Semilar.
Laporan audit pengawasan RSPO tahun 2016 atas pabrik yang sama mencatat keterangan tokoh masyarakat Biru Maju dan Pantap, bahwa tidak ada penyerahan lahan baru, tanpa mengubah rekomendasi agar sertifikasi diteruskan.
Kesepakatan yang Ditandatangani Kapolres
Aksi 2022 tidak menghasilkan apa-apa. Yang berhasil menembus meja mediasi adalah aksi setahun berikutnya.
Berita Acara Nomor 525.26/632/SDA/VIII/2023 mencatat rapat di Ruang Rapat Kantor Camat Telawang pada Rabu, 30 Agustus 2023, pukul 17.54 WIB.
Dokumen itu ditandatangani berjajar oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, Camat Telawang Asyari, sejumlah kepala dinas, Kepala Desa Biru Maju, Ketua BPD, dan Mantir Adat, berhadapan dengan dua perwakilan PT BAS.
Isi poin pertamanya menetapkan bentuk kewajiban yang akan dijalankan perusahaan. PT BAS bersedia membayar dana talangan sebesar Rp300.000 per bulan per hektare untuk 20 persen dari areal tertanam yang masuk administrasi Desa Biru Maju, terhitung satu bulan sejak SK Calon Pekebun diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur.
Frasa kunci dalam poin itu menentukan sifat pembayaran tersebut. Dana talangan berlaku sampai dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar terbangun dan berproduksi.
Uang bulanan itu bukan pengganti kebun, melainkan jembatan sementara sampai kebun masyarakat benar-benar berdiri.
Sebagai imbalannya, warga membuka portal yang mereka tutup pada malam itu juga, dan menyatakan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Angka yang Sudah Dikunci Sampai Koma
Tiga bulan kemudian, rapat lanjutan digelar di Ruang Rapat Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, 23 November 2023. Berita Acara Nomor 525.26/940/SDA/XI/2023 mengunci angkanya.
Para pihak sepakat luas tertanam PT BAS yang masuk wilayah administrasi Desa Biru Maju adalah 2.060,76 hektare.
Berpijak dari angka itu, kewajiban 20 persen kebun masyarakat sekitar yang harus difasilitasi perusahaan ditetapkan seluas 412,152 hektare.
Besaran dana talangan dipertegas kembali pada angka Rp300.000 per bulan per hektare.
Perkalian atas dua angka itu menghasilkan kewajiban bulanan sekitar Rp123,6 juta, atau sekitar Rp1,48 miliar per tahun, yang mengalir ke warga selama kebun masyarakat belum berdiri.
Kepala Desa Biru Maju diminta menyiapkan dokumen legalitas koperasi, KTP dan NPWP pengurus, serta berkas untuk penerbitan SK Calon Pekebun.
SK Bupati dengan 344 Nama
Syarat itu dipenuhi. Pada 31 Januari 2024, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menerbitkan Keputusan Nomor 188.45/0032/Huk-SDA/2024 tentang Penetapan Calon Pekebun Peserta Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma Masyarakat Koperasi Bangkit Bersama pada PT Buana Artha Sejahtera.
Diktum kesatu menetapkan 344 orang sebagai calon pekebun yang bermitra dengan perusahaan. Judul keputusan itu menyebut bentuk kewajiban secara eksplisit, yakni kebun plasma masyarakat.
Dasar hukum yang dirujuk mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Salinannya dikirim ke Menteri Pertanian, Gubernur Kalimantan Tengah, sampai Pimpinan Manajemen PT Buana Artha Sejahtera.
Seluruh prasyarat administratif tuntas. Dana talangan semestinya mulai mengalir satu bulan setelah SK itu terbit, yakni akhir Februari 2024.
Berbelok ke Palangka Raya
Menurut keterangan Juliandi, arena penyelesaian kemudian berpindah meja.
”Pemda Kotim memang sudah berusaha memfasilitasi, memediasi sampai muncul kesepakatan di kecamatan, di kabupaten sampai keluar SK CP Bupati Kotim. Setelah itu kami disuruh membahas MoU dana talangan bisnis to bisnis. Cuma, ternyata PT BAS membawa permasalahan ini ke Pemprov, khususnya di Dinas Perkebunan,” katanya.
Berita Acara tertanggal Selasa, 22 Oktober 2024, mengonfirmasi keterangan itu. Rapat digelar di ruang rapat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan agenda sosialisasi Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) dengan pola Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun.
Perhitungan bersama Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, dan pihak perusahaan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Rapat menetapkan NOP kebun PT BAS sebesar Rp17.535.700 per hektare. Dikalikan luasan 412,152 hektare, angkanya menjadi Rp7.227.373.826, yang oleh perusahaan disepakati dibulatkan menjadi Rp7,5 miliar.
Poin kedua berita acara memuat bentuk yang dipilih perusahaan. PT BAS menyampaikan persetujuan penetapan bentuk KUPP NOP untuk Desa Biru Maju “dalam bentuk Kerjasama Sistem Transportasi berupa alat angkut dump truck”.
Dokumen itu ditandatangani tim teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim serta Kepala Bidang Perkebunan, diketahui Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Ramadhana Badjuri.
Kepala Desa Biru Maju menyebut nama pejabat itu dalam keterangannya. ”Ternyata Pak Kadisbun Pak Rizky Badjuri mengarahkan KUP, bahkan sampai menghitung NOP-nya sebesar 7,5 M berupa KUP angkutan 15 DT. Tapi kami tidak mau,” katanya.
Membedah Skema 15 Truk
Proposal Kemitraan Lainnya PT Buana Artha Sejahtera bertanggal Oktober 2024 memerinci bagaimana Rp7,5 miliar itu dialokasikan.
Dalam rancangan itu, warga tidak memegang uangnya. Yang diterima koperasi adalah aset sekaligus utang yang membiayainya.
Skema yang ditawarkan berbunyi: koperasi membeli dump truck, pembiayaannya berasal dari bank dengan jaminan aset truk itu sendiri, lalu truk disewakan kepada perusahaan lewat perjanjian kerja sama pengangkutan selama lima tahun.
Nilai Rp7,5 miliar dikonversi menjadi 15 unit Dump Truck 7 Ton, dan seluruhnya tercatat dalam kolom “Total Investasi – Pembiayaan Bank”.
Harga sewa per hari berfluktuasi mengikuti perubahan harga rata-rata tandan buah segar bulan sebelumnya.
Pada rentang harga TBS Rp2.001 sampai Rp2.500 per kilogram, sewa dipatok Rp550.000 per truk per hari, menghasilkan Rp2,475 miliar per tahun. Angka itu mengandaikan 300 hari operasi setahun, asumsi yang bisa ditarik dari tabel simulasi perusahaan.
Dari pendapatan tersebut, koperasi harus membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar 7,8 persen, yang dalam simulasi perusahaan tercatat Rp1.816.723.452 per tahun.
Perhitungan Kanal Independen atas angka-angka dalam proposal itu memperlihatkan sisa yang dapat dinikmati warga.
Pada skenario sewa Rp550.000 per hari, koperasi menyisakan sekitar Rp658 juta per tahun. Pada skenario tertinggi, sewa Rp600.000 per hari saat harga TBS di atas Rp2.500, sisanya sekitar Rp883 juta per tahun.
Dibagi ke 412,152 hektare, angka pertama setara sekitar Rp133.000 per hektare per bulan. Hasil ini nyaris identik dengan baris simulasi perusahaan sendiri yang mencantumkan Rp133.238.
Perbandingannya dengan kesepakatan sebelumnya terlihat jelas. Dana talangan yang ditandatangani Kapolres pada 2023 bernilai Rp300.000 per hektare per bulan. Skema truk yang ditawarkan setahun kemudian menghasilkan sekitar Rp133.000 per hektare per bulan selama masa cicilan berjalan.
Dihitung setahun penuh, dana talangan bernilai sekitar Rp1,48 miliar untuk warga Biru Maju. Skema truk menyisakan sekitar Rp658 juta. Pada skenario harga TBS tertinggi sekalipun, sisanya masih di bawah Rp900 juta.
Bila dibagi rata kepada 344 calon pekebun yang namanya tercantum dalam SK Bupati, penerimaan per orang berada di kisaran Rp159.000 hingga Rp214.000 per bulan.
Risiko yang Berpindah ke Koperasi
Struktur perjanjiannya menempatkan risiko operasional di pihak koperasi. Poin kelima proposal menyebut perusahaan tidak menanggung pembentukan unit alat transportasi.
Poin ketujuh menyatakan alat transportasi yang sedang dalam perbaikan tidak disewa perusahaan sampai dapat dipergunakan kembali, yang berarti koperasi kehilangan pendapatan sewa sekaligus menanggung biaya perbaikan.
Poin keenam menempatkan sopir sebagai karyawan koperasi. Poin kedelapan menyebut keuntungan koperasi dipakai lebih dulu untuk pembayaran pokok, bunga pinjaman, asuransi truk, dan pajak, sebelum sisanya dibagikan kepada anggota.
Catatan kaki simulasi menambahkan bahwa angka yang disajikan belum dikurangi biaya STNK dan asuransi.
Pengangkutan tandan buah segar dari kebun ke pabrik adalah kebutuhan operasional yang tetap dipenuhi perusahaan.
Dalam konstruksi yang ditawarkan, biaya pengadaan armada logistik itu menjadi utang bank atas nama koperasi warga, sementara perusahaan berposisi sebagai penyewa yang membayar tarif harian.
Tim teknis pemerintah yang hadir dalam rapat 22 Oktober 2024 tampak menangkap persoalan ini.
Poin ketiga huruf a berita acara mencatat saran penyempurnaan agar nilai Rp7,5 miliar untuk Desa Biru Maju tidak hanya dialokasikan untuk pengadaan dump truck (kerja sama transportasi), tetapi juga dialokasikan untuk bentuk lain KUPP sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat Desa Biru Maju.
Saran itu tidak mengubah bentuk tawaran yang disodorkan perusahaan.
Ketika Harga Sawit Jatuh
Kelemahan serius dari skema itu muncul saat harga sawit anjlok. Tabel penentuan harga sewa dalam proposal PT BAS menetapkan tarif terendah untuk harga TBS di bawah Rp1.000 per kilogram, yakni Rp400.000 atau Rp250.000 per truk per hari.
Pada tarif Rp400.000, pendapatan koperasi setahun berada di angka Rp1,8 miliar, lebih rendah daripada kewajiban cicilan pokok dan bunga sebesar Rp1.816.723.452.
Anggota tidak menerima apa pun, dan koperasi kekurangan sekitar Rp16,7 juta untuk menutup cicilannya.
Pada tarif Rp250.000, pendapatan setahun hanya Rp1,125 miliar, menyisakan defisit sekitar Rp691 juta. Defisit ini berstatus sebagai utang yang tetap berjalan dari koperasi kepada pihak bank.
Kondisi harga semacam itu pernah terjadi. Setelah pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada April 2022, harga TBS di sebagian besar provinsi jatuh di bawah Rp1.000 per kilogram.
Serikat Petani Kelapa Sawit mencatat harga TBS di Kalimantan Tengah sempat tinggal Rp650 per kilogram pada Juli 2022.
Skema sewa yang tarifnya mengikuti harga pasar, berhadapan dengan cicilan bank yang nilainya tetap, menempatkan koperasi pada posisi menanggung risiko fluktuasi harga komoditas tanpa memiliki kendali atas harga tersebut.
Satu Kali, Lalu Selesai Selamanya
Perbedaan mendasar antara dua skema itu terletak pada status kewajiban plasma.
Dana talangan 2023 dirancang berjalan sampai kebun masyarakat terbangun dan berproduksi, sebagaimana tertulis dalam berita acara. Kewajiban membangun kebun plasma tetap hidup di belakangnya.
Kegiatan usaha produktif perkebunan bekerja sebaliknya. Merujuk penjelasan resmi atas Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023, pembiayaan kegiatan usaha produktif yang setara nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari areal yang diusahakan, dilakukan hanya satu kali.
Skema ini menjadi alternatif bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan lahan untuk membangun kebun masyarakat.
Menerima 15 dump truck berarti menutup kewajiban plasma 20 persen PT BAS terhadap Desa Biru Maju secara permanen.
Menolak Skema, Berujung Laporan Polisi
Warga menolak. Portal PT BAS kembali ditutup begitu rombongan pulang dari Palangka Raya.
”Makanya, pulang dari Disbun provinsi kami menutup kembali PT BAS, dan dampaknya kami dilaporkan di Polres Kotim,” kata Juliandi.
Ia menyebut dirinya bersama Ketua Koperasi Bangkit Bersama dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi dengan nomor perkara.
Sampai wawancara ini dilakukan, hampir dua tahun setelahnya, status hukum keduanya tidak jelas.
”Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” katanya.
Ketidakjelasan itu, menurut dia, justru menjadi alat. ”Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” ujarnya.
Juliandi mengungkapkan, setiap kali menanyakan status perkaranya, jawaban yang ia terima berupa pertanyaan mengenai perkembangan hubungan Desa Biru Maju dengan PT BAS.
Kanal Independen masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Kotawaringin Timur mengenai status pengaduan tersebut.
Ketertutupan yang Serupa di Dua Kabupaten
Sikap perusahaan disimpulkan Kepala Desa Biru Maju dalam satu kalimat pendek. ”Yang jelas pihak PT BAS tidak mau memberikan hak kami,” tegasnya.
Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.
Asean merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023.
Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons.
Sebanyak 344 nama warga Biru Maju masih tercantum dalam Keputusan Bupati sebagai calon pekebun peserta kegiatan fasilitasi pembangunan kebun plasma.
Luasan 412,152 hektare sudah dihitung dan disepakati. Lebih dari dua dekade setelah kebun itu mulai dibuka, tidak satu hektare berpindah, dan tidak satu rupiah dana talangan pun mengalir. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di pusat perkotaan Sampit kian menunjukkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Kobaran api yang membakar lahan gambut di kawasan Jalan HHArsyad merambat cepat dan membakar bagian bangunan Sekolah Khusus Lentera Nurani di Jalan Nanas 4 Nomor 3A, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), pada Minggu siang (6/9/2026).
Insiden berbahaya ini bermula dari titik api lahan seluas 0,5 hektare di belakang rumah makan Tjap Dimsum yang dilaporkan warga pada pukul 11.32 WIB. Hanya dalam kurun belasan menit, lidah api menjalar mendekati dinding sekolah dan merambat masuk melalui jalur instalasi pipa pendingin udara (air conditioner).
Satu unit AC serta sebagian plafon ruang kelas di Sekolah Khusus Lentera Nurani hangus dilalap api. Beruntung, ketangkasan tim gabungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Ketapi 3, serta armada PT Suka Jadi Sawit Mekar berhasil mengepung dan melokalisasi api pada pukul 12.17 WIB sebelum melalap seluruh fasilitas sekolah.
Disdamkarmat Kotim mengidentifikasi indikasi kuat unsur kesengajaan di balik munculnya titik api di lahan tersebut.
”Setiba di tempat kejadian, petugas melakukan pemadaman dalam salah satu ruangan kelas. Satu buah AC dan bagian plafon terbakar karena rambatan kebakaran lahan di samping bangunan sekolah. Dugaan awal penyebab kebakaran lahan diindikasikan akibat arson atau sengaja dibakar,” rilis Komandan Peleton I Disdamkarmat Kotim Akhmad Ilham Wahyudi, Minggu (6/9/2026).
Meskipun tidak memakan korban jiwa maupun luka-luka, terbakarnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini menjadi bukti nyata ganasnya ulah oknum tidak bertanggung jawab di tengah musim kering.
Peristiwa merambatnya karhutla hingga membakar ruang kelas Sekolah Khusus Lentera Nurani menelanjangi kerentanan ekstrem fasilitas pendidikan perkotaan terhadap bahaya pembakaran lahan secara sengaja (arson). Ketika tindakan pembakaran lahan gambut dilakukan dekat permukiman dan sekolah anak-anak berpotensi khusus, aksi tersebut merupakan kejahatan pidana serius yang mengancam nyawa publik.
Kanal Independen mendesak dua langkah tegas penanganan:
Pengusutan Tuntas oleh Kepolisian: Polres Kotim didesak untuk mengusut laporan indikasi arson di lahan belakang Tjap Dimsum ini secara tuntas. Pelaku pembakaran lahan di area padat perkotaan harus ditangkap dan dijerat pasal pidana berat agar memberikan efek jera yang nyata.
Standardisasi Proteksi dan Sekat Bakar Sekolah: Pemkab Kotim bersama Dinas Pendidikan wajib mewajibkan seluruh sekolah di wilayah rawan karhutla membuat sekat bakar (firebreak) serta membersihkan vegetasi semak kering di sekeliling area sekolah guna mengantisipasi rambatan api berulang.
Usut tuntas dugaan arson karhutla Sampit! Api lahan merambat hingga bakar plafon Sekolah Khusus Lentera Nurani! Polres Kotim wajib tangkap pembakar lahan di tengah kota! (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Imbas kenaikan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda resmi melumpuhkan konektivitas udara menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dua rute penerbangan utama yang melayani rute Jakarta dan Surabaya menuju Bandar Udara H. Asan Sampit dipastikan batal beroperasi total pada Minggu (6/9/2026).
Pembatalan dilakukan oleh otoritas penerbangan demi memitigasi bahaya sebaran abu vulkanik (volcanic ash) di koridor udara Jawa–Kalimantan yang dapat merusak mesin turbin pesawat.
Dua armada komersial yang gagal mengudara tersebut meliputi:
Super Air Jet (IU350/IU351): Rute Jakarta (CGK) – Sampit (SMQ) PP.
Nam Air (IN242/IN243): Rute Surabaya (SUB) – Sampit (SMQ) PP.
PIC CAPT Bandara H. Asan Sampit, Alfiansyah, membenarkan penghentian sementara operasional dua rute vital yang menghubungkan Kotim dengan pusat perekonomian Pulau Jawa tersebut.
“Untuk penerbangan hari ini ada dua rute yang dibatalkan karena dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, yakni Super Air Jet rute Jakarta-Sampit pulang pergi dan Nam Air rute Surabaya-Sampit pulang pergi,” ujar Alfiansyah, Minggu (6/9/2026).
Khusus maskapai Nam Air, pembatalan penerbangan ke Sampit merupakan efek domino (domino effect) dari terganggunya rangkaian rute pesawat. Armada yang dijadwalkan terbang melayani rute berantai Jakarta – Pangkalan Bun – Surabaya – Sampit terhenti sejak penerbangan awal dari Jakarta dibatalkan akibat koridor udara Jawa Bagian Barat tertutup material abu vulkanik.
Pihak pengelola bandara mengimbau calon penumpang terdampak untuk segera menghubungi layanan konsumen maskapai terkait skema perubahan jadwal (reschedule) maupun pengembalian dana tiket (refund). Sementara itu, kepastian penerbangan pada Senin (7/9/2026) masih menunggu evaluasi peta ruang udara terkini dari Kementerian Perhubungan dan BMKG.
Lumpuhnya dua rute utama di Bandara H. Asan Sampit menelanjangi kerentanan ekstrem mobilitas masyarakat Kotim terhadap gangguan ruang udara nasional. Di tengah situasi daerah yang terhimpit kabut asap karhutla, terputusnya penerbangan ke Jakarta dan Surabaya kian memperisolasi jalur transportasi darurat, medis, dan aktivitas ekonomi warga.
Dua catatan evaluasi kritis dari Kanal Independen:
Maskapai dan pengelola Bandara H. Asan Sampit didesak menyediakan posko informasi terpadu di area terminal guna menjamin kemudahan reschedule atau refund tanpa denda bagi calon penumpang terdampak force majeure. Selain itu, Pemkab Kotim dan otoritas perhubungan perlu mengantisipasi potensi lonjakan pemudik di jalur laut melalui Pelabuhan Sampit jika penutupan ruang udara akibat bencana abu vulkanik berlangsung lebih lama.
Abu vulkanik Krakatau lumpuhkan penerbangan Sampit! Rute Jakarta dan Surabaya via Bandara H. Asan batal total! Otoritas bandara wajib buka layanan penanganan tiket transparan bagi warga! (oes)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kobaran api melahap hamparan lahan kelapa sawit di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Lahan yang terbakar ini bukan areal perkebunan biasa. Kawasan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
Pascapenyitaan, negara menyerahkan pengelolaan kawasan ini kepada pihak ketiga. Namun, hingga api padam dan polisi turun tangan, identitas entitas pengelola tersebut belum diungkap ke publik.
Hampir sebulan setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Kotim melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyatakan langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.
”Dari keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.
Penyidik menjerat perkara ini atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana mencapai lima tahun penjara.
Rantai Pengelolaan yang Samar
Lahan eks PT GAP bukan wilayah baru dalam catatan pengalihan aset sitaan negara. Sejak 1 Oktober 2025, PT Agrinas Palma Nusantara resmi mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dioperasikan PT GAP, dengan sekitar 609 karyawan berpindah status ke Agrinas sementara sebagian lainnya memilih bertahan sebagai karyawan PT GAP.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, sudah lebih dulu menyoroti skema ini pada September 2025, jauh sebelum kebakaran di Camba terjadi.
Ia menyebut sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN Danantara, sementara status lahan itu sendiri masih berupa kawasan hutan tanpa dasar hukum operasional yang jelas.
Pola serupa berulang di kasus Camba. Polres Kotim menegaskan lahan yang terbakar dikelola pihak ketiga atas kerja sama dengan Agrinas.
Meski demikian, tidak ada keterangan resmi mengenai siapa pihak ketiga tersebut, badan usaha apa yang dimaksud, atau bagaimana bentuk perjanjian kerja samanya.
Satu Nama di Ujung Penyidikan
Penyidik menyatakan akan menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Namun, arah akhir penyidikan yang diumumkan tetap mengerucut pada satu orang.
”Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edi.
Nama PT Globalindo Alam Perkasa sebenarnya sudah tercatat dalam persoalan karhutla lebih dari satu dekade sebelum kebakaran di Camba.
Pada 23 September 2015, Kementerian Lingkungan Hidup merilis daftar penyegelan sepuluh perusahaan di Kalimantan Tengah akibat kebakaran hutan dan lahan. PT Globalindo Alam Perkasa Kotim termasuk di dalamnya, dengan luas lahan tersegel 500 hektare.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah saat itu mengungkap, Satuan Tugas Karhutla Polda Kalteng pada periode yang sama menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yakni PT ASP, PT GAP, PT MBA, PT PEAK, dan PT KMS.
Tidak ditemukan catatan publik mengenai kelanjutan proses hukum atas status tersangka PT GAP tersebut, apakah perkaranya dihentikan, dilimpahkan ke pengadilan, atau berhenti di tahap penyidikan.
Kondisi ini berbeda dengan penanganan karhutla 2019 di Kalimantan Tengah, ketika manajer kebun tiga perusahaan lain, yaitu PT Kapuas Sawit Sejahtera, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, diseret ke pengadilan dan divonis bersalah, meski hukumannya tidak sampai dua tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro, pada 2021 pernah menjelaskan alasan penegakan hukum karhutla jarang menyasar korporasi sebagai badan hukum.
”Korporasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pengurus sebagai subjek yang ditunjuk oleh korporasi dalam menjalankan organisasi tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa subjek hukum tindak pidana adalah perorangan atau pengurus, jadi manajer perusahaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sebelas tahun setelah penyegelan 2015, kawasan konsesi PT GAP yang sama kini berstatus sitaan Satgas PKH dan berpindah pengelolaan ke PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak ketiga yang tidak diketahui identitasnya.
Kawasan itu kembali berurusan dengan penyidik Polres Kotim akibat kebakaran di Desa Camba, dengan pola penanganan yang serupa, yaitu penyidikan dibuka namun subjek hukum yang akan dijerat masih dalam pendalaman.
Satu Tersangka Perorangan, Korporasi Masih Diraba
Pada periode penanganan karhutla yang sama, Polres Kotim sudah menahan satu tersangka perorangan di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso menyebut tersangka berinisial EP ditahan karena sengaja membakar lahan miliknya sendiri berukuran 17 x 22 meter di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sebelum api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari lima hektare lahan di sekitarnya.
”Tersangka EP membakar lahan miliknya sendiri, namun api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari 5 hektare lahan di sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Sugiarso, Selasa (1/9/2026).
Sementara itu di Kecamatan Kota Besi, wilayah yang sama dengan lokasi kebakaran Camba, Sugiarso menyebut penyidik tengah membidik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lalai ketika karhutla merembet dan menghanguskan 181 hektare kebunnya sendiri, meski perusahaan itu diketahui memiliki kelengkapan prasarana pemadam kebakaran.
Polres Kotim belum menjelaskan apakah perusahaan yang dimaksud adalah entitas yang sama dengan pihak ketiga pengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba, atau perusahaan berbeda yang kebetulan berlokasi di kecamatan yang sama.
Melihat proses ini, Muhammad Gumarang menilai penegakan hukum dalam kasus Camba perlu memperhatikan asas vicarious liability, atau pertanggungjawaban pengganti.
Dia berpendapat kasus pembakaran lahan di Camba merupakan kejahatan korporasi. Artinya, jika terjadi perbuatan melawan hukum oleh seseorang karena kedudukan atau jabatannya, pertanggungjawaban pidana beralih kepada pihak yang memerintahkan, memberi tugas, atau mengendalikannya.
Gumarang juga menyebut kasus pembakaran lahan masuk kategori kejahatan lingkungan yang mengenal prinsip strict liability.
Menurutnya, ini adalah pertanggungjawaban mutlak orang atau badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa harus membuktikan kesalahannya, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Terkait arah penyidikan, Gumarang melontarkan peringatan agar kepolisian tidak membelokkan target operasi pidana.
”Hal ini jangan sampai dikaburkan, yang akhirnya personal atau karyawan penerima perintah yang dikorbankan menjadi tersangka,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah pihak yang memerintahkan atau mengendalikan pekerjaan di lapangan.
Lebih tajam, Gumarang menyoroti kehati-hatian penyidik yang belum juga menetapkan tersangka meski perkara sudah naik sidik.
Secara prosedural, ia memaklumi bahwa polisi menerapkan sprindik umum yang mengharuskan pendalaman alat bukti sesuai mekanisme KUHAP baru. Namun, ia menilai ada faktor kelembagaan di balik lambannya proses tersebut.
”Jadi, dapat dipahami pihak penyidik Polres Kotim belum menetapkan tersangka, karena berhubungan dengan korporasi pelat merah yang merupakan pemilik lahan eks PT GAP hasil sitaan PKH tersebut, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, yang pengelolaannya bekerja sama dengan pihak ketiga yang identitasnya belum jelas,” paparnya.
Oleh karena itu, ia menyoroti status hukum yang masih menggantung antara PT Agrinas Palma Nusantara—yang disebutnya sebagai pemilik lahan hasil sitaan—dengan pihak ketiga yang menjalankan operasional.
Dia menegaskan bahwa sejauh mana tanggung jawab hukum Agrinas dalam perjanjian kerja sama pengelolaan tersebut akan sangat menentukan penentuan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.
Sampai naskah ini disusun, Polres Kotim belum mengumumkan identitas calon tersangka maupun pihak ketiga yang mengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara rampung, sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku sejak perkara ini resmi naik status pada 31 Agustus 2026. (ign)
SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Ruas jalan trans Kalimantan kilometer 98 dijejali ribuan manusia sejak pukul 10.00 pagi, Sabtu (5/9/2026).
Warga yang berdatangan menggunakan pikap, mobil, dan sepeda motor itu mendirikan tenda besar berbekal pengeras suara. Merapatkan barisan persis di depan gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang terkunci gembok.
Massa tertahan di luar pagar. Di tengah suasana panas, berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat Polres Seruyan yang bersiaga di dalam area perusahaan.
Suara massa kian riuh saat Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal memulai orasi.
Dari kejauhan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, berjalan membelah kerumunan. Mendekati massa yang berdesakan di dekat tenda.
Sampai tiba gilirannya berbicara, Beddy mengungkap alasan keterlambatannya hadir di tengah massa.
”Dari tadi malam pukul 20.00 WIB saya sudah di sini. Saya bersama Ketua Dewan (DPRD Seruyan) berkoordinasi dan rapat dengan perusahaan sampai pukul 04.00 pagi,” katanya.
“Saya tidur cuma satu jam,” ujarnya lagi.
Rentang waktu itu ia ulang saat menutup negosiasi dengan massa beberapa jam kemudian. “Kami dari pukul 20.00 sampai pukul 04.00 pagi belum tidur,” katanya.
Selama delapan jam perundingan itu berlangsung, warga sejumlah desa dari dua kabupaten sedang bersiap turun ke jalan.
Hasil pembicaraan itulah yang dibawa langsung ke tengah kerumunan. Menjadi dasar massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB.
PENUHI JALAN: Massa memenuhi jalan Trans Kalimantan km 98 ruas Sampit-Pangkalan Bun, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)
Malam yang Tersambung ke Jakarta
Perundingan malam itu tidak berhenti di meja lokal. Menurut keterangan Beddy, ia bersama Ketua DPRD Seruyan, Kabag Ops, dan Kasat Intel berhadapan dengan perwakilan perusahaan, lalu menghubungi kantor pusat.
”Kami langsung berkomunikasi dengan pusat,” katanya.
Beddy juga menyebut alasan Ketua DPRD Seruyan tidak hadir di lokasi aksi.
”Mohon maaf, Pak Ketua tidak bisa hadir ke sini karena beliau kelelahan. Beliau sampai pukul 04.30 WIB, lalu lanjut lagi sampai pagi. Beliau tidak tidur karena terus berkomunikasi intens dengan Jakarta,” kata Beddy.
Alasan yang menggerakkan perundingan itu, menurut keterangannya, adalah kesimpulan yang ia ambil sejak menjabat.
Beddy dilantik sebagai Kapolres Seruyan dalam serah terima jabatan di Mapolda Kalimantan Tengah pada 13 Januari 2026, menggantikan AKBP Hans Itta Papahit.
”Saya sampaikan, sejak saya menjadi Kapolres di sini dari Januari sampai sekarang, saya ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi. Ternyata persoalan ini terlalu berlarut-larut, terlalu lama. Akhirnya ada ketidakpuasan dari rekan-rekan semua. Dari warga saya,” katanya.
Sikap yang ia sampaikan kepada perusahaan disebutkan secara terbuka di depan massa.
”Oleh karena itu, saya sampaikan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kalau memang itu hak masyarakat, berikan haknya,” ujarnya.
Hasil dari perundingan alot itu berupa satu komitmen yang belum pernah didapat warga di meja mediasi sebelumnya.
”Setelah negosiasi alot tadi malam, pihak pusat sepakat datang ke sini. Saya minta mereka datang, bertemu dengan kita, lalu langsung mengambil keputusan dan merealisasikannya,” katanya.
Ia mengaku meminta pertemuan digelar Selasa, tetapi pihak pusat baru sanggup Rabu. Lokasinya di Sampit. Satu hal lagi yang ia sebut sebagai hasil tawar-menawar malam itu adalah komposisi peserta pertemuan.
”Awalnya tidak ada perwakilan masyarakat. Namun, saya upayakan agar ada keterbukaan dan ada wakil masyarakat yang hadir,” katanya.
Sepanjang forum berlangsung, tidak satu pun nama pejabat perusahaan yang akan hadir pada Rabu disebutkan.
Pada mediasi 3 September di halaman Kantor Bupati Seruyan, lima orang hadir mengaku dari manajemen PT BAP, satu di antaranya berbicara tanpa menyebutkan nama maupun jabatan, lalu seluruh rombongan menghindari wartawan sampai masuk ke mobil.
Taruhan di Tengah Kerumunan
Beddy tidak menyampaikan hasil perundingan itu dari atas panggung. Ia berdiri di tengah massa yang berjejal di bawah tenda, membuka keterangannya dengan sapaan lintas agama dan sepotong pepatah Dayak, lalu memakai kalimat-kalimat yang menempatkan nama baiknya sendiri sebagai jaminan.
”Saya sejak 2007 sudah di Kalimantan Tengah. Saya sayang warga saya, saya cinta warga saya,” katanya.
”Saya tidak ada kepentingan dengan perusahaan. Yang saya inginkan adalah warga saya mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujarnya.
Dia menyebut masa jabatannya masih panjang. Karena itulah memerlukan kepercayaan warga.
”Kalau saya berbicara tanpa bukti, warga akan berkata, ‘Kapolres sama saja, hanya janji.’ Saya tidak mau seperti itu,” tegasnya.
Logika yang ia tawarkan kepada massa bersifat timbal balik. Ketertiban warga hari itu akan dipakainya sebagai alat tawar terhadap perusahaan pada pertemuan berikutnya.
”Artinya, ada kesepakatan yang perlu kita jaga agar perusahaan juga percaya kepada saya. Saya sudah menyampaikan dan menjamin sebagai Kapolres bahwa warga saya aman. Mari kita buktikan dulu,” katanya.
”Kalau perusahaan percaya kepada saya, saya bisa punya posisi tawar. Apabila nanti hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga, saya bisa menuntut perusahaan. Saya bisa mengatakan, ‘Kemarin perjanjiannya saya sudah mengamankan warga saya, mengapa hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga?’” ujarnya.
Ia menutup penjelasan itu dengan menegaskan untuk siapa argumen tersebut disiapkan. “Argumen saya ini untuk Bapak-Ibu sekalian, bukan untuk saya,” ucapnya.
Beddy juga menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi sampai persoalan selesai.
”Sesuai janji saya di Pemda kemarin, saya akan ada di sini sampai dengan selesai. Kalau belum saya kawal semuanya dan belum selesai, saya belum pulang. Janji saya, saya tepati,” tegas Beddy.
YAKINKAN WARGA: Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat berbicara di depan massa yang menuntut plasma 20 persen, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)
Tiga Puluh Menit yang Nyaris Berubah Arah
Tawaran itu tidak diterima tanpa perlawanan. Saat Beddy meminta warga menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah plasma, dan massa menjawab betul, terdengar interupsi pendek dari kerumunan.
”Kami butuh bukti,” teriak seorang warga.
Soplin, warga Bangkal yang berdiri paling depan sepanjang aksi, membuka keterangannya dengan mengungkap tenggat yang sudah lewat.
”Tadi, mohon izin Pak Kapolres, sesuai surat pemberitahuan aksi kami, kami menunggu 30 menit agar gembok itu dibuka. Kami mau masuk dan menutup pabriknya,” katanya.
”Kami ini sebenarnya mengutamakan damai. Namun, kalau permintaan kami tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Saya yang berada di depan,” ujarnya.
Dia juga menyatakan tidak akan pulang meski diminta. “Kalau Bapak Kapolres meminta kami pulang hari ini, mohon maaf, kami tetap bertahan di sini sampai hari Rabu, sampai memperoleh hasil yang jelas,” katanya.
Penantian keluarganya ia sampaikan dalam satu kalimat. ”Sudah banyak warga Bangkal yang meninggal dunia, termasuk kakek saya. Berapa generasi lagi kami harus menunggu?” ungkapnya.
Peringatan dari Seberang Kabupaten
Keraguan yang paling tajam datang dari desa yang berada di luar wilayah hukum Polres Seruyan. Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, membawa pengalaman yang menyerupai apa yang sedang ditawarkan pagi itu.
”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya.
Ia menegaskan kesepakatan itu bukan janji lisan. “Sudah ada MoU-nya, Bapak Kapolres,” ujarnya.
Perusahaan yang ia maksud adalah PT Buana Artha Sejahtera, anak usaha Sinar Mas Group yang mengelola kebun di Kecamatan Telawang.
Tuntutan plasma warga Biru Maju terhadap perusahaan itu pernah memicu aksi ratusan hingga seribu orang pada November 2022 dan menjadi sorotan DPRD Kotim.
Kesaksian itu disampaikan beberapa jam sebelum warga Bangkal menandatangani kesepakatan dengan pola yang sama, yakni membubarkan diri untuk menunggu pertemuan berikutnya.
”Kami sudah tidak percaya lagi. Biarkan yang lain membubarkan diri, yang di sini tetap lanjut,” katanya.
Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. “Dua puluh tahun!”
Meski menolak bubar, ia mengunci barisannya dengan larangan yang tegas. “Jangan ada yang menyentuh satpam sedikit pun. Jangan ada yang mengganggu tanaman perusahaan sedikit pun. Itu komitmen kami, Bapak Kapolres,” katanya.
Satu permintaan yang ia sampaikan tidak terpenuhi. Ia meminta pertemuan lanjutan digelar di lokasi aksi, bukan di tempat lain.
“Jangan nanti kita bertemu di hotel A atau rumah makan B, lalu ada yang masuk angin,” ujarnya.
Kesepakatan yang ditandatangani beberapa jam kemudian menetapkan lokasi pertemuan di Sampit.
Tuntutan warga Kotim berada di luar wilayah hukum Beddy, sehingga ia menyatakan tidak dapat mengambil alih perkara tersebut. Sebagai gantinya ia menawarkan koordinasi dengan Kapolres Kotawaringin Timur.
Serah terima jabatan Kapolres Kotim, menurut keterangannya, baru berlangsung Rabu di Polda, hari yang sama dengan jadwal pertemuan di Sampit.
Peta yang Lebih Kecil dari Kenyataan
Perundingan semalaman itu ternyata disusun di atas perhitungan yang meleset. Kekeliruan tersebut terungkap dari mulut Beddy sendiri. Di tengah forum.
”Makanya tadi malam, saat saya rapat dengan Ketua Dewan dan pimpinan perusahaan, yang dibahas itu ada empat desa,” katanya.
”Makanya saya ingat dan tadi agak bingung, kok ada Desa Biru Maju. Mohon maaf, saya agak bingung,” katanya.
Perwakilan Hanau yang diberi kesempatan bicara menyebut cakupan tuntutan di wilayahnya jauh lebih luas dari yang tercatat aparat.
”Di Hanau ada sembilan desa yang terkait, termasuk di wilayah Tapian dan lainnya, karena cakupannya cukup luas,” katanya.
Sasaran tuntutan yang disuarakan di lokasi juga tidak berhenti pada satu perusahaan. Dalam orasinya, Sapriyadi menyebut PT BAP bersama PT Buana Artha Sejahtera dan PT Tapian Nadenggan, dua entitas lain di bawah bendera Sinar Mas Group.
Sepanjang forum, Beddy beberapa kali menegaskan batas isu yang boleh masuk. ”Di sini tidak ada sengketa lahan. Ini murni soal plasma 20 persen,” katanya.
Ia juga menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan aksi ditunggangi. ”Saya tidak mau kegiatan ini disusupi kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa dilontarkan Kepala Desa Bangkal, Erwin Supardi, terhadap warganya sendiri. ”Mohon maaf, jangan sampai warga saya dimanfaatkan atau disusupi hal-hal yang tidak saya inginkan,” katanya.
Aliansi yang Terbelah di Tiga Titik
Massa yang berdiri di kilometer 98 perlahan luruh dari susunan sepuluh desa yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.
Warga Rungau Raya berkumpul di titik terpisah, kilometer 105, dan lebih dulu menyelesaikan urusannya. Erwin Supardi membawa kabar itu setelah bertemu Kapolres di lokasi tersebut.
”Teman-teman di Rungau Raya, khususnya di 105, saat ini sudah sepakat dan membubarkan diri. Di sana tidak ada lagi penutupan akses dan sebagainya,” katanya.
Satu koperasi menyatakan keluar dari aliansi pada malam sebelum aksi. Keputusan itu tidak diikuti seluruh warganya.
Seorang warga Selunuk mengambil pengeras suara dan menjelaskan apa yang terjadi di desanya.
”Selama ini kami ikut aliansi. Namun, tadi malam terjadi perpecahan. Ada surat yang pada intinya memberatkan kepengurusan koperasi karena tidak mengikuti grup aliansi,” katanya.
Responsnya berlawanan arah dengan pengurus koperasinya sendiri. ”Saya mundur dari kepengurusan Selunuk, tetapi saya tidak mundur dari urusan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut jumlah warga yang berada di belakangnya, sekitar 840 kepala keluarga, dan mempertanyakan waktu terjadinya perubahan sikap sejumlah tokoh desanya.
“Kenapa yang tadinya satu arah dan satu tujuan, pada detik-detik menghadapi Bapak Kapolres yang kami hormati, serta kepengurusan desa dan kepengurusan BAP, justru ada tokoh-tokoh kami yang berbeda sikap?” ujarnya.
Ia berhenti sebelum menyimpulkan. “Kami tidak bisa menuduh. Namun, dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak kami ketahui di belakang layar,” katanya.
Sapriyadi, yang diwawancarai terpisah, membenarkan adanya pengunduran diri itu tetapi menolak menyebutnya sebagai kekalahan.
“Tidak. Itu sama sekali tidak melemahkan kekuatan kami, karena kekuatan itu berada pada masyarakat secara umum,” katanya.
Camat Seruyan Raya Zainal Arifin menyatakan akan menemui kepala desa dan pengurus koperasi Selunuk setelah aksi berakhir, karena desa itu berada di wilayah kerjanya.
Dokumen yang Lahir di Pos Sekuriti
Perwakilan warga akhirnya masuk ke area kebun setelah pagar dibuka, lalu merumuskan naskah kesepakatan di pos sekuriti perusahaan. Prosesnya memakan waktu hampir satu jam.
Sebelum naskah disusun, seorang perwakilan warga menyampaikan syarat.
”Baik, kami akan mengikuti. Tetapi dalam surat itu jangan ada dusta, Pak Kapolres. Tuliskan saja bahwa kami menunggu kepastian tersebut. Surat itu agar distempel Polres Seruyan dan juga distempel koperasi, supaya resmi,” katanya.
Beddy menyerahkan perumusan isinya kepada warga. “Mau ditulis, diketik, dan apa pun isinya, silakan. Yang penting ada surat pernyataan bahwa hasil aksi damai ini menyepakati untuk hadir dalam pertemuan hari Rabu bersama pimpinan perusahaan,” katanya.
Isi dokumen dibacakan Soplin di luar pagar, di bawah tenda. Tepi jalan trans Kalimantan.
Kesepakatan itu menetapkan pertemuan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB di Sampit, dengan agenda penyelesaian tuntutan plasma 20 persen dari lahan inti.
Peserta dari Desa Bangkal meliputi kepala desa, ketua BPD, ketua koperasi dan ketua pengawas, Camat Seruyan Raya, serta tiga perwakilan warga yang ditunjuk, yaitu Anti Panting, Sugeng Wahyudi, dan Amardani.
Warga menjamin kondusivitas selama pelaksanaan pertemuan hingga diperoleh kesepakatan. Naskah itu mencantumkan pernyataan bahwa kesepakatan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Penandatangannya meliputi perwakilan warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, Kapolres Seruyan, dan Hendra Anang yang disebut sebagai Kabag Ekonomi.
Beddy menjelaskan sendiri fungsi dokumen itu bagi posisinya di meja perundingan berikutnya.
”Saya hanya ingin membawa bukti bahwa saya sudah bertemu dengan warga saya, berupa surat pernyataan yang dibuat warga, untuk meyakinkan perusahaan,” katanya.
Sejauh Mana Kesepakatan Itu Mengikat
Kesepakatan hasil musyawarah memiliki pijakan dalam hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyatakan penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan hasil musyawarah mufakat itu mengikat para pihak.
Peran kepolisian dalam pemecahan masalah sosial semacam ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, yang menempatkan kemitraan Polri dan masyarakat atas dasar kesepakatan bersama sebagai instrumen menangani persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Batas keberlakuannya diatur tegas dalam hukum perdata. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sementara Pasal 1340 ayat (1) menegaskan suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Dokumen 5 September ditandatangani warga, kepala desa, camat, pejabat Pemkab Seruyan, dan Kapolres Seruyan. Manajemen PT BAP sama sekali tidak ada di dalamnya.
Isi kewajibannya juga tidak seimbang. Warga terikat pada satu hal yang terukur, yaitu menjaga situasi tetap kondusif. Kewajiban perusahaan yang tercantum hanya berupa kehadiran pada pertemuan Rabu.
Tidak ada klausul yang mengikat manajemen PT BAP pada hasil tertentu, tenggat realisasi, maupun sanksi apabila pertemuan berakhir tanpa keputusan.
Kepolisian juga tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan menyerahkan lahan plasma.
Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar berada di ranah Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, sementara urusan Hak Guna Usaha berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Struktur kesepakatannya memisahkan warga berdasarkan desa. Yang dibacakan Soplin adalah kesepakatan warga Desa Bangkal, bukan kesepakatan aliansi.
Undangan pertemuan Rabu berlaku untuk empat desa, sementara aliansi yang bergerak hari itu melibatkan sepuluh desa dari dua kabupaten.
Sapriyadi mengaku sudah mengusulkan agar desa-desa di Kotim dan Kecamatan Hanau turut difasilitasi.
”Mungkin pertemuannya nanti dipisahkan atau dibedakan, tetapi kami berharap tetap difasilitasi,” katanya.
Gembok yang Ditinggalkan
Massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30. Tenda dibongkar, jalan trans Kalimantan kembali lancar.
Satu hal tidak ikut dibawa pulang. Sapriyadi meminta izin secara terbuka kepada Beddy agar gembok warga tetap terpasang.
”Mau tidak mau dan suka tidak suka, sampai persoalan ini selesai kami menitipkan gembok di portal ini, portal 98, bersama portal 79,” katanya.
Kapolres menutup pembicaraan dengan menegaskan hal yang sama. Portal tetap ditutup, jangan dibuka, sampai hari Rabu.
Sapriyadi juga menyampaikan konsekuensi apabila pertemuan itu berakhir tanpa hasil.
“Apabila pada hari Rabu tidak mendapatkan titik temu atau tidak ada realisasi plasma 20 persen dari izin usaha perkebunan dalam bentuk lahan, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak daripada hari ini,” katanya.
”Sasaran kami tidak hanya di depan pos ini, tetapi sampai masuk ke pabrik. Apa pun yang menghalangi di hadapan kami, kami yakin bisa kami gulingkan,” tegasnya.
Soplin menyebut siapa saja yang ikut mempertaruhkan nama dalam dokumen itu.
”Karena taruhannya bukan hanya kami. Nama-nama yang tercantum dalam kesepakatan itu juga menjadi taruhannya, karena mereka dipercaya oleh warga, khususnya Desa Bangkal,” katanya.
Jumlah massa yang hadir, menurut data yang disampaikan Sapriyadi, sekitar 2.300 orang. Surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan aliansi ke Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur sebelumnya mencantumkan rencana 3.410 orang.
Delapan jam lobi dan satu jam tidur merumuskan hasil pada satu tanggal, satu lokasi, dan satu janji kehadiran. Sementara itu, dua gembok warga tertinggal membelenggu portal 79 dan 98, menunggu kepastian Rabu pekan depan. (ign)
SAMPIT. Kanalindependen.id – Sebaran titik panas (hotspot) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunjukkan konsentrasi tinggi di wilayah selatan dan pesisir. Sementara itu, sejumlah kecamatan di bagian utara mencatat jumlah titik panas yang jauh lebih rendah.
Berdasarkan rekapitulasi BMKG dan BPBD Kotim yang diperbarui Sabtu (5/9/2026) pukul 16.00 WIB, terdapat 674 hotspot yang terdeteksi dalam 24 jam terakhir.
Konsentrasi tertinggi tercatat di Kecamatan Pulau Hanaut dengan 142 hotspot. Berikutnya Teluk Sampit sebanyak 129 titik, Mentaya Hilir Utara 103 titik, dan Mentaya Hilir Selatan 64 titik.
Empat kecamatan tersebut secara kumulatif menyumbang 438 hotspot atau sekitar 65 persen dari total titik panas yang terdeteksi di Kotim.
Kondisi paling mencolok terlihat di sejumlah desa. Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, menjadi salah satu titik dengan konsentrasi hotspot tertinggi. Wilayah ini tercatat memiliki 124 titik panas.
Di Kecamatan Pulau Hanaut, konsentrasi hotspot juga cukup tinggi. Desa Hantipan menyumbang 58 titik, sedangkan Desa Bantian tercatat memiliki 36 titik panas.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Kondisinya berbeda dengan sejumlah kecamatan di bagian utara yang mencatat jumlah hotspot relatif rendah.
Kecamatan Tualan Hulu dan Cempaga masing-masing hanya terdeteksi satu hotspot. Sementara Telaga Antang tercatat empat titik, Bukit Santuai lima titik, dan Antang Kalang sebanyak 10 titik.
Dari total 674 hotspot, BMKG mencatat 659 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah atau confidence level 30–79 persen.
Sebanyak 11 titik masuk kategori kepercayaan tinggi dengan tingkat keyakinan kurang lebih 80 persen. Sementara empat titik lainnya berada pada kategori rendah dengan tingkat kepercayaan kurang lebih 29 persen.
Tingginya konsentrasi hotspot di wilayah selatan dan pesisir menjadi perhatian serius di tengah kondisi cuaca kering yang masih berlangsung.
Pemetaan tersebut dapat menjadi dasar bagi Satgas Karhutla Kotim untuk menentukan prioritas pemantauan dan penanganan, terutama pada wilayah yang menunjukkan konsentrasi titik panas tinggi.
Pemadaman darat maupun dukungan operasi udara diperlukan untuk mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap permukiman serta kualitas udara masyarakat. (***)