Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Curanmor di Pasar Sejumput Sampit: PNS Seruyan Gadaikan Karir demi Yamaha Mio Rp6 Juta

    Curanmor di Pasar Sejumput Sampit: PNS Seruyan Gadaikan Karir demi Yamaha Mio Rp6 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Seruyan berinisial N (47) diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang.

    Abdi negara tersebut terbukti menggasak satu unit Yamaha Mio M3 di kawasan Pasar Sejumput, Kecamatan Baamang, Sampit, usai aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan memicu amarah warga maya.

    Kapolsek Ketapang AKP Anis, mewakili Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan penangkapan tersangka yang memegang status abdi negara tersebut.

    Dari tangan pelaku, aparat mengamankan paket lengkap barang bukti: motor curian bernopol lucut, kunci ring pembobol, serta pakaian yang identik dengan rekaman visual di tempat kejadian perkara (TKP).

    ”Benar, pelaku curanmor berinisial N telah kami amankan. Yang bersangkutan adalah oknum PNS dari Seruyan. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Anis, Sabtu (11/4/2026).

    Detik-Detik yang Viral

    Jejak kejahatan tersangka bermula pada Kamis (9/4/2026) pagi. Pukul 06.00 WIB, saat warga mulai beraktivitas, N terekam mondar-mandir mengintai mangsa di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Rahimah.

    Memanfaatkan kelengahan Ardiansyah (53) yang memarkir motor senilai Rp6 juta tanpa pengunci pagar tambahan, N dengan tenang membawa kabur kendaraan tersebut.

    Berbalut kaos kuning dan tas ransel, pelaku tak menyadari lensa kamera terus merekam gerak-geriknya.

    Jejak digital inilah yang menjadi kompas bagi aparat penegak hukum untuk memburu dan menggulung pelarian tersangka.

    N kini tak lagi duduk di balik meja birokrasi, melainkan mendekam di sel tahanan Polsek Ketapang bersiap menghadapi jerat pidana.

    Integritas Birokrasi di Balik Jeruji

    Keterlibatan seorang aparatur sipil negara dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bukan sekadar statistik kriminal biasa.

    Peristiwa ini memotret ironi tajam tentang integritas abdi negara yang kandas di ujung kunci ring.

    Fakta bahwa seorang pegawai dengan jaminan penghasilan tetap nekat bertransformasi menjadi pelaku kriminal di wilayah tetangga, memicu tanda tanya besar terkait degradasi moral di luar jam kerja.

    Masa depan, jaminan pensiun, dan harga diri sang birokrat kini tergadai habis demi satu unit skuter matik.

    Di sisi lain, kecepatan polisi menjawab keresahan warga patut diapresiasi, namun kewaspadaan warga tak boleh surut.

    Gembok pagar dan kunci stang yang dirusak mungkin mudah diganti, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas abdi negara yang tercuri di pagi buta itu, butuh waktu panjang untuk dipulihkan. (***)

  • Temuan Jasad di Jalan Delima 7 Sampit: Nihil Kekerasan, Realita Pahit Pekerja Informal di Tanah Rantau

    Temuan Jasad di Jalan Delima 7 Sampit: Nihil Kekerasan, Realita Pahit Pekerja Informal di Tanah Rantau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan terkait penemuan jasad di kontrakan Jalan Delima 7, Sampit, akhirnya menemui titik terang.

    Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang memastikan Suwardi (51), perantau asal Bojonegoro yang ditemukan tak bernyawa, meninggal dunia murni akibat riwayat penyakit, bukan karena tindak kriminal.

    Kapolsek Ketapang AKP Anis, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan hasil visum dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menemukan indikasi penganiayaan.

    ”Tidak ada tanda kekerasan ataupun luka di tubuh korban. Pihak keluarga juga sudah menyatakan penolakan autopsi karena korban memang diketahui memiliki riwayat penyakit,” jelas Anis, Sabtu (11/4/2026).

    Pemeriksaan intensif bersama tim medis RSUD dr Murjani Sampit mengonfirmasi kondisi fisik korban bersih dari jejak benturan fisik.

    Fakta bahwa pintu kamar terkunci rapat dari dalam saat warga mendobrak masuk turut memperkuat kesimpulan bahwa pedagang pentol keliling itu mengembuskan napas terakhirnya tanpa campur tangan pihak lain.

    Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan resmi untuk mengikhlaskan kepergian Suwardi tanpa proses bedah mayat, sekaligus menutup ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.

    Penanganan saat ini murni berfokus pada proses pemakaman jenazah pria yang bertahun-tahun merantau demi keluarga di Jawa Timur tersebut.

    Konfirmasi rekam medis Suwardi merekam realitas senyap kehidupan perantau sektor informal di Sampit.

    Pekerja harian kerap menekan alarm darurat kesehatan tubuh mereka, memilih bertahan dalam diam demi menjaga aliran rupiah yang harus dikirim ke kampung halaman.

    Kepergian Suwardi tanpa ada yang menyadari selama tiga hari mencerminkan isolasi sosial yang ekstrem di balik petak-petak kontrakan sempit.

    Ketiadaan tempat mengadu atau sekadar meminta segelas air saat kondisi fisik anjlok menjadi ironi bagi mereka yang setiap hari berbaur di ruang publik.

    Kesehatan masyarakat urban sejatinya bertumpu pada jaring pengaman sosial antar-tetangga.

    Tragedi berulang dari balik pintu terkunci ini menjadi alarm keras bahwa kemandirian ekonomi pekerja informal sering kali harus dibayar dengan kerentanan absolut saat mereka jatuh sakit.

    Perjuangan Suwardi di tanah rantau telah usai, menyisakan pekerjaan rumah tentang pentingnya kepekaan merawat ruang-ruang bertetangga. (***)

  • Sindikat Sawit Parenggean Digulung: Siasat Penyamaran 127 Janjang Kandas di Bak Pikap

    Sindikat Sawit Parenggean Digulung: Siasat Penyamaran 127 Janjang Kandas di Bak Pikap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean menggulung sindikat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.

    Tiga pria tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 127 janjang sawit curian menggunakan taktik penyamaran di Tempat Penampungan Hasil (TPH) resmi.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi kerugian material yang diderita Koperasi Panca Karya—mitra PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK)—mencapai Rp7.245.000 akibat aksi panen ilegal tersebut.

    ”Pelaku diamankan saat proses pemuatan berlangsung. Total 127 janjang sawit dipanen tanpa hak, yang jelas-jelas merugikan pihak perusahaan,” ujar Edy, Jumat (10/4/2026).

    Ketiga terduga pelaku yang kini mendekam di tahanan kepolisian adalah RM (25), AL (40), dan AS (46).

    Penyidik menjerat ketiganya dengan sangkaan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta delik pidana terkait dalam KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023).

    Menyamar di Antara Panen Legal

    Siasat para pelaku beroperasi secara terencana. Pascamemanen di Blok E20 Afdeling 3 pada Senin (6/4/2026), RM, AL, dan AS sadar bahwa membawa keluar hasil jarahan secara terang-terangan berisiko tinggi memancing pencegatan.

    Ketiganya memilih memindahkan seratusan janjang berduri itu ke TPH yang berdekatan dengan kebun warga.

    Menaruh barang curian di titik pengumpulan resmi menciptakan ilusi optik yang mengecoh.

    Tumpukan sawit itu membaur sempurna, tampak layaknya hasil panen sah yang tengah menunggu jadwal angkut.

    Runtuh di Bak Muatan

    Rencana pemindahan barang bukti memasuki fase krusial saat unit mobil Suzuki Carry merangsek masuk ke lokasi pada penghujung sore.

    Deru mesin kendaraan itu bersiap melahap tumpukan 127 janjang sawit yang sudah ditata rapi.

    Langkah pamungkas ini justru memicu blunder fatal. Petugas keamanan kebun mencium anomali pergerakan tersebut.

    Aktivitas pemuatan pikap di luar jadwal operasional dan di luar pola pantauan rutin langsung memicu pemeriksaan mendadak.

    Sopir Suzuki Carry yang dicegat tak bisa berkelit. Ia mengaku sebatas menjalankan perintah pemuatan barang.

    Interogasi kilat di lapangan itu seketika menelusuri rantai komando hingga nama RM, AL, dan AS muncul ke permukaan.

    Ketiganya diringkus tanpa perlawanan, menyudahi ilusi panen legal mereka tepat di ujung sore. (***)

  • Penemuan Jasad Jalan Delima 7 Sampit: Akhir Pilu Perantau di Balik Pintu Kontrakan

    Penemuan Jasad Jalan Delima 7 Sampit: Akhir Pilu Perantau di Balik Pintu Kontrakan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suwardi (51) mengenal betul sudut-sudut Jalan Delima 7 di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Setiap sore, pria asal Bojonegoro, Jawa Timur itu kembali ke kontrakannya setelah seharian berkeliling menjajakan pentol.

    Gerobaknya, sepeda motornya, dan pintu kamarnya adalah tanda-tanda kecil bahwa ia masih ada.

    Tiga hari belakangan, semua tanda itu menghilang.

    Hingga Jumat (10/4/2026) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, kekhawatiran yang menumpuk itu terjawab dengan cara yang paling memilukan.

    Aroma Kegelisahan

    Ketiadaan aktivitas Suwardi selama tiga hari awalnya luput dari perhatian. Firasat warga perlahan tak bisa ditekan ketika pintu kamarnya terus terkunci rapat. Aroma tak wajar yang mulai menguar dari ventilasi memicu kegelisahan yang tak bisa lagi didiamkan.

    Warga enggan menunggu lebih lama. Bersama pemilik kontrakan dan Ketua RT, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu.

    Pemandangan di balik pintu kayu itu mengunci langkah para saksi. Suwardi terbaring kaku di ruangan sempitnya.

    Ia telah berpulang jauh dari keluarga dan tanah kelahirannya.

    ”Kami dobrak bersama pemilik kontrakan dan disaksikan Pak RT. Kondisinya sudah meninggal dunia,” ujar salah satu warga di lokasi penemuan dengan suara bergetar.

    Jejak yang Terhenti

    Sepeda motor yang setiap hari menemani Suwardi mencari nafkah masih terparkir rapi di tempatnya.

    Kendaraan itu berdiri membisu, seolah menunggu tuannya keluar menarik gas, menjadi saksi bisu perjalanan yang telah selesai.

    Tim relawan Palang Merah Indonesia (PMI) bersama kepolisian segera mengevakuasi jasad korban.

    Garis polisi kini membentang di lokasi kejadian. Pihak berwenang tengah menyelidiki penyebab pasti kematian pria paruh baya tersebut untuk memastikan faktor medis atau indikasi lainnya.

    Kerentanan di Ruang Sunyi

    Kepergian Suwardi merekam kerentanan yang jarang dibicarakan di ruang publik kota ini.

    Banyak perantau hidup di petak-petak kontrakan, hadir setiap hari mendorong gerobak, melayani kebutuhan warga, dan mengisi urat nadi ekonomi informal.

    Namun, secara sosial, identitas mereka kerap mengabur tanpa rekam jejak.

    Absennya Suwardi selama tiga hari tanpa ada yang menyadari menjadi tamparan senyap bagi interaksi sosial masyarakat urban. Ketiadaan mereka baru disadari ketika ruang dan waktu sudah terlambat.

    Interaksi antar-tetangga sejatinya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial paling dasar. Tragedi di ujung Jalan Delima 7 ini meninggalkan pesan kuat tentang pentingnya kepekaan terhadap ruang-ruang sunyi di sekitar kita.

    Selamat jalan, Pak Suwardi. Semoga tenang di sana. (***)

  • Siklus Sindikat Sabu Sampit: Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Masih Bisa Kendalikan Bisnis Skala Besar

    Siklus Sindikat Sabu Sampit: Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Masih Bisa Kendalikan Bisnis Skala Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur mengarah pada indikasi kuat adanya kegagalan sistemik.

    Hukuman penjara terbukti tidak menghentikan residivis, bahkan dalam beberapa kasus, kurungan justru mengantarkan mereka pada peran yang lebih masif dalam rantai distribusi sabu.

    Fakta persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Sampit membuka terang fenomena ini.

    Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa Supriadi bin Suriansah asal Samuda tercatat sudah tiga kali keluar-masuk penjara.

    Bukannya jera, pascabebas pada 2025, ia langsung merajut ulang kontak dengan pemasok bernama Alex alias Blade di Pontianak.

    Supriadi terbukti menampung hingga satu kilogram sabu yang dikirim bertahap, memecahnya ke paket siap edar, dan meraup keuntungan sekitar Rp150 juta.

    Uang hasil bisnis ilegal itu ia gunakan untuk membiayai kebutuhan dan membeli dua unit mobil yang kini disita aparat.

    Residivis lain bernama Ateng juga kembali dibekuk pada awal 2026 untuk ketiga kalinya atas kasus serupa.

    Pemerhati sosial politik dan kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, menilai deretan kasus tersebut menyingkap kelemahan mendasar sistem pemasyarakatan.

    Ia menyoroti indikasi bahwa institusi penjara gagal memutus mata rantai sindikat.

    ”Kalau residivis terus berulang dengan pola yang sama, bahkan skalanya meningkat, ini bukan lagi soal orangnya. Ini menunjukkan ada yang gagal di dalam sistem pembinaan kita,” tegas Riduwan.

    Pendekatan pembinaan saat ini dinilai masih terjebak pada rutinitas administratif. Akibatnya, penjara rentan hanya menghasilkan pelaku lama dengan jam terbang baru.

    ”Selama pembinaan hanya bersifat seremonial, sekadar kegiatan tanpa perubahan cara berpikir, nilai hidup, dan orientasi ekonomi, maka yang keluar dari penjara adalah orang yang sama, hanya dengan pengalaman yang berbeda,” katanya.

    Kasus Supriadi menunjukkan bagaimana pelaku yang berkali-kali merasakan penjara justru kembali ke masyarakat dengan skala bisnis yang lebih masif.

    Perputaran uang besar membuat ancaman kurungan tidak lagi menakutkan bagi para bandar.

    ”Selama jaringan di luar tetap hidup dan keuntungannya besar, maka penjara bisa dianggap sebagai bagian dari risiko. Bahkan dalam praktiknya, itu seperti biaya operasional dalam bisnis ilegal,” ungkap Riduwan.

    Fakta bahwa jejaring sindikat ini tetap utuh dan langsung aktif begitu pelaku bebas menjadi sinyal bahaya bagi aparat penegak hukum.

    Riduwan menilai sistem belum benar-benar memutus mata rantai meski pelaku telah menjalani hukuman.

    Sejumlah literatur kriminologi di Indonesia, salah satunya studi dari Universitas Sriwijaya (2024), turut menguatkan pola ini.

    Kesimpulan akademis menunjukkan bahwa pidana penjara tanpa pembinaan mendalam, dukungan sosial, dan kepastian ekonomi pascabebas tidak cukup menghentikan mantan narapidana kembali ke jaringan lama.

    Realitas minimnya pilihan kerja legal membuat uang cepat dari narkotika menjadi godaan besar bagi mantan narapidana di Kotim.

    ”Ketika pilihan legal tidak menjanjikan, sementara mereka sudah tahu narkotika memberikan uang cepat, maka dorongan untuk kembali itu sangat besar. Ini realitas yang tidak bisa kita abaikan,” tegas Riduwan.

    Pengawasan internal dan model evaluasi lembaga pemasyarakatan perlu dibenahi agar tidak menyediakan ruang aman bagi sindikat menyusun strategi.

    Riduwan memandang deretan residivis yang tak kunjung surut ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa bertumpu pada vonis pengadilan semata.

    ”Artinya, yang bermasalah bukan hanya pelakunya, tapi sistem yang membiarkannya kembali. Selama sistemnya tidak berubah, penjara bukan solusi. Ia hanya menjadi tempat singgah,” ujarnya.

    Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, sebelumnya telah menegaskan institusinya terus berupaya memperkuat pembinaan kemandirian.

    Yani mengklaim program keterampilan kerja (Giatja) seperti menjahit dan manufaktur adalah strategi utama untuk mengubah pola pikir warga binaan melalui pernyataan resminya (3/3/2026).

    ”Kami berharap keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk mandiri setelah bebas nanti, sehingga mereka tidak memulai dari nol,” ujarnya.

    Pihak Lapas juga secara rutin mengklaim telah menjalankan SOP ketat melalui tes urine berkala dan penggeledahan blok hunian untuk memutus komunikasi sindikat.

    Catatan pengamanan internal menunjukkan petugas sempat menggagalkan upaya penyelundupan paket sabu melalui area toilet luar pada November 2025 sebagai bukti kesigapan sistem pengawasan. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas: BEM STIE Tantang Polda Kalteng Bongkar Dugaan Kepentingan Terselubung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, telah berjalan lebih dari sebulan di meja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Subdit III Tipidkor tercatat telah menggerakkan penyidik untuk memanggil sejumlah pihak, termasuk melayangkan undangan klarifikasi kedua bagi pengurus koperasi terkait.

    Kendati proses hukum berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit menilai penanganan perkara sejauh ini belum menyentuh jantung persoalan.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan sikap lembaganya merespons progres penyelidikan tersebut pada Kamis (9/4/2026).

    ”Kami melihat ini bukan isu biasa. Dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas agar tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

    Jejak kasus ini merujuk pada penerbitan surat DPRD Kotim bernomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dokumen tersebut kemudian menjadi landasan penerbitan dokumen lanjutan dari pihak perusahaan kepada sejumlah koperasi dan kelompok tani.

    Konflik mulai mengemuka ketika ada rekomendasi DPRD agar membatalkan status KSO dua koperasi. Pembatalan tersebut seketika memicu gelombang protes dari Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT).

    Dalam aksi di depan gedung DPRD Kotim, sempat muncul tudingan dugaan aliran dana yang diterima Rimbun dalam proses KSO tersebut.

    Rimbun yang keberatan dengan tudingan tersebut, lalu melaporkan koordinator aksi ke Polres Kotim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Laporan Rimbun kemudian direspons Mandau Talawang dengan melapor ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026.

    Pokok laporan menyoroti dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Nilai dugaan gratifikasi yang dilaporkan menyentuh angka Rp200 juta per koperasi. Ketua Mandau Talawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menguji dugaan temuan di lapangan.

    Dokumen Kontribusi 10 Persen

    Pada bagian lain, BEM STIE menyoroti secara khusus Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Teks dalam dokumen yang beredar luas itu merekam kesanggupan sejumlah koperasi untuk menyetor kontribusi 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik mereka.

    Mandau Talawang sempat mengonfirmasi keberadaan skema tersebut langsung ke kantor pusat PT APN di Jakarta.

    Manajemen pusat menyatakan skema potongan 10 persen sama sekali tidak tercantum dalam persyaratan resmi KSO perusahaan.

    Fakta lain yang juga terungkap, manajemen Agrinas pusat ternyata telah menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat dari manajemen pusat tersebut secara tegas mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh Regional Head, sekaligus menetapkan moratorium KSO dengan mitra baru.

    Meski demikian, Andriyanto mendesak aparat menjadikan temuan potongan 10 persen itu sebagai fokus utama penyelidikan.

    ”Kalau memang ada aliran seperti itu, maka ini tidak bisa dianggap hal kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada hubungan antara kebijakan, rekomendasi, dan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki,” ujar Andriyanto.

    Dia menilai kepolisian berisiko kehilangan akar persoalan jika hanya berkutat pada laporan gratifikasi formal.

    ”Tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga kemungkinan adanya maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.

    Status Penyelidikan Belum Tuntas

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat sebelumnya mengatakan, penanganan kasus telah masuk tahap penyelidikan di bawah Subdit III Tipidkor.

    Tim penyelidik terus menghimpun keterangan dan alat bukti dari pihak-pihak terkait. Perkembangan terakhir mencatat pemanggilan klarifikasi kedua bagi para ketua koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun telah mengonfirmasi berbagai tuduhan terhadapnya dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.

    Dia membantah keras adanya pelanggaran dan mengklaim lembaga DPRD sebatas menerbitkan rekomendasi berbasis aspirasi dan data lapangan, tanpa menyentuh wilayah kewenangan teknis penerbitan KSO.

    BEM STIE menutup pernyataannya dengan desakan transparansi arah penyelidikan kepada aparat.

    ”Kami kira tidak sulit bagi aparat untuk membaca arah pengembangan kasus ini. Jangan sampai hanya berhenti pada laporan awal, sementara fakta-fakta lain yang sudah terbuka di publik justru diabaikan,” kata Andriyanto.

    ”Ini bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Ini soal apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan,” ujarnya lagi. (ign)

  • Sabu 53 Gram di Receiver Parabola: Upah Titipan Rp200 Ribu Antar Suhadi Jadi Pesakitan di PN Sampit

    Sabu 53 Gram di Receiver Parabola: Upah Titipan Rp200 Ribu Antar Suhadi Jadi Pesakitan di PN Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terdakwa Suhadi bin Bagong harus menghadapi ancaman hukuman berat di Pengadilan Negeri Sampit akibat tergiur kompensasi penitipan barang haram senilai Rp200 ribu.

    Dia kedapatan menyembunyikan 12 paket sabu seberat 53,16 gram yang disusupkan ke dalam receiver parabola di kediaman istri dan anaknya di wilayah Mentawa Baru Hilir.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Devy Christina Vebiola Nainggolan, merinci dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.

    Suhadi secara sah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, regulasi yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penawaran, penyerahan, dan penyimpanan narkotika golongan I di atas lima gram.

    Jejak kasus ini bermula pada 2 Februari 2026 malam. Seorang kenalan bernama Moh. Heri mendatangi rumah Suhadi di Jalan Minun Dehen, Sampit, dengan niat menumpang menginap.

    Sebelum terlelap, Heri menyodorkan satu paket sabu kepada Suhadi untuk disimpan, dengan imbalan uang tunai Rp200 ribu. Suhadi menyetujui tawaran tersebut.

    Keesokan harinya, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, aparat kepolisian menggerebek rumah Suhadi.

    Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    Pemeriksaan intensif petugas memaksa Suhadi buka suara. Sabu titipan Heri ternyata sudah ia pindahkan ke rumah lain yang ditempati istri dan anaknya di Jalan Masrani.

    Penggeledahan di lokasi kedua ini membongkar fakta lebih besar. Petugas menemukan 12 paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip, dilapisi tisu, dibungkus kantong plastik hitam, dan disembunyikan rapi di dalam receiver parabola.

    Timbangan digital menunjukkan total berat 53,16 gram, jumlah yang jauh lebih masif dari sekadar “satu paket” yang diserahkan Heri malam sebelumnya.

    ”Barang bukti ditemukan setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan terdakwa,” ujar JPU Devy membacakan detail temuan di persidangan.

    Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang sitaan tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Jaksa menegaskan posisi Suhadi bertindak sebagai penyimpan atas instruksi Moh Heri, yang menjalani proses persidangan dalam berkas terpisah.

    Kendati statusnya bukan pemilik utama, volume puluhan gram yang dititipkan memastikan Suhadi tidak bisa lepas dari ancaman kurungan panjang. (ign)

  • Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, masuk babak baru setelah Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur menyatakan siap turun tangan mengawal hak masyarakat adat yang merasa terdesak di tengah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Perwakilan warga Patai, Alianur, menyebut lahan 164 hektare itu dimiliki oleh masyarakat dengan luasan rata-rata 4 hektare per orang.

    Klaim ini ditopang oleh dokumen dan surat penyerahan lahan yang telah mereka pegang sejak 2005.

    ”Nah, lahan itulah yang akan kami ambil dan kelola. Kami punya dasar yang jelas,” kata Alianur.

    Dari penelusuran sejarah lahan, kawasan tersebut bukan area kosong. Sebelum masuk ke dalam orbit pengelolaan APN, kawasan itu pernah dikerjasamakan warga dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

    Skema kemitraan plasma dan inti saat itu mengakui posisi warga sebagai pemilik lahan.

    Situasi berubah setelah program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) digulirkan. Lahan yang awalnya dikelola lewat kemitraan warga dan perusahaan ikut terseret ke dalam penataan, hingga akhirnya masuk ke sistem pengelolaan perusahaan APN. Warga merasa dipinggirkan dari kebun milik mereka.

    Merespons aduan tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap pola pengelolaan yang dinilai berpotensi menghapus hak ulayat warga Patai.

    Dia mengingatkan, persoalan ini bisa menjalar menjadi konflik terbuka bila klaim kepemilikan masyarakat diabaikan.

    ”Kalau dokumennya jelas milik masyarakat, maka tidak ada alasan hak itu diabaikan. Hak ulayat tidak bisa dihapus hanya karena status kawasan. Ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Gahara.

    Gahara juga memberikan peringatan keras terkait eskalasi di lapangan.

    ”Jangan sampai masyarakat adat dikorbankan. Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul gejolak di lapangan,” katanya.

    DAD Kotim menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara warga Patai dan manajemen PT APN.

    Proses mediasi ini ditekankan tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang menguntungkan salah satu pihak, sementara hak masyarakat tergerus pelan-pelan.

    ”Kami bukan hanya memediasi, tapi memastikan hak masyarakat adat tidak hilang. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini soal keadilan,” ucap Gahara.

    Meski bersikap tegas, warga Patai tetap tidak menutup ruang kompromi. Mereka menyatakan siap menjalankan pola Kerja Sama Operasional (KSO) sepanjang hak kepemilikan mereka diakui terlebih dahulu. Skema kompromi itu bahkan disertai tawaran kontribusi 20 persen untuk negara.

    ”Kami tidak menolak kerja sama, tapi hak kami harus diakui dulu. Warga siap dengan sistem KSO, 20 persen untuk negara,” ujar Alianur. (ign)

  • Terekam CCTV, Motor Warga Jalan Ir Juanda Raib Digondol Maling saat Pagi Buta

    Terekam CCTV, Motor Warga Jalan Ir Juanda Raib Digondol Maling saat Pagi Buta

    SAMPIT ,Kanalindependen.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, satu unit sepeda motor milik warga di Jalan Ir. Juanda 20, Gang Rahimah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dilaporkan hilang pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Korban bernama Iyan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 berwarna kuning yang diparkir di depan rumahnya, tak jauh dari kawasan Pasar Sejumput. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku diketahui merupakan seorang pria yang mengenakan kaus kuning dan celana jeans.

    Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak beraksi sangat cepat dan tenang. Memanfaatkan kondisi lingkungan yang masih sepi, ia berhasil membawa kabur kendaraan korban hanya dalam waktu singkat.

    “Maling motor di dekat Pasar Sejumput pagi tadi,” ujar Wahid, salah seorang warga sekitar, Kamis (9/4/2026).

    Wahid menyebutkan bahwa rekaman CCTV telah memperlihatkan ciri-ciri fisik pelaku dengan cukup jelas. Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap pelaku yang diduga sudah sering beraksi di wilayah tersebut.

    “Semoga pelaku cepat tertangkap dan motor korban bisa ditemukan. Kami juga meminta warga lainnya untuk lebih waspada,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah menjadi perhatian warga setempat dan diharapkan rekaman CCTV dapat menjadi petunjuk kuat bagi aparat kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku.

    Warga diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang rawan atau saat kondisi lingkungan sedang sepi, guna mencegah terjadinya aksi serupa. (***)

  • Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    KUALA PEMBUANG, Kanalindependen.id – ​Di tangan manusia, ia mungkin terlihat seperti peliharaan yang unik. Namun bagi alam, keberadaannya adalah penjaga keseimbangan yang tak tergantikan. Inilah kisah tentang seekor trenggiling jantan seberat 5 kilogram yang akhirnya “pulang” ke tangan negara setelah sempat berpindah tangan di pelosok Kalimantan Tengah.

    ​Kesadaran hukum dan empati terhadap satwa liar kembali menunjukkan tunas positifnya di Kabupaten Seruyan. Pada Rabu (8/4/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, satwa bersisik ini resmi diserahkan secara sukarela kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Resort Sampit.

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyambut baik penyerahan ini. Saat diperiksa, sang “penggulung” ini dalam kondisi yang menggembirakan.

    ​“Tidak ditemukan luka. Satwa terlihat sangat aktif dan dalam kondisi kesehatan yang baik,” jelasnya dalam laporan resmi.

    ​Edukasi yang Berbuah Aksi

    ​Cerita ini bermula di Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Seorang warga yang sedang membersihkan kebun tak sengaja menemukan satwa dilindungi tersebut. Tanpa memahami aturan hukum yang mengikat, warga sempat merawatnya selama empat hari di rumah.

    ​Titik balik terjadi ketika Bagas, seorang staf Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), memberikan pemahaman kepada warga. Lewat pendekatan yang persuasif, ia menjelaskan bahwa trenggiling bukan sekadar hewan biasa ia adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Memeliharanya, apalagi memperjualbelikannya, adalah tindakan melanggar hukum.

    ​Pesan edukasi itu rupanya menyentuh kesadaran sang warga. Lewat perantara M. Rendy Bahtiar, satwa tersebut pun diserahkan di halaman kantor SPTN Wilayah II Kuala Pembuang untuk kemudian dibawa ke Sampit.

    ​Pulang ke Habitat Alami

    ​Langkah ini menjadi sinyal positif di tengah bayang-bayang gelap praktik perdagangan satwa liar yang masih menghantui. Kasus ini membuktikan bahwa edukasi yang tepat sasaran mampu mengubah pola pikir: dari keinginan untuk memiliki menjadi tekad untuk melindungi.

    ​Saat ini, trenggiling tersebut tengah beristirahat di Pos Sampit, menunggu keputusan dari pimpinan BKSDA terkait langkah konservasi selanjutnya. Besar kemungkinan, ia akan segera dilepasliarkan kembali ke hutan tempat di mana ia bisa menggulung diri dengan bebas tanpa jeruji.

    ​Di balik serah terima sore itu, terselip sebuah pesan sederhana namun mendalam: satwa liar bukan untuk dimiliki secara pribadi. Mereka adalah milik alam, dan tugas kita hanyalah memastikan mereka tetap ada di sana. (***)