Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Dua Ancaman Sekaligus, Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Selama 185 Hari

    Dua Ancaman Sekaligus, Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Selama 185 Hari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua ancaman datang bersamaan memasuki musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kekeringan yang mengakibatkan krisis air bersih di wilayah sekatan.

    Hal tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status siaga darurat selama 185 hari. Terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Keputusan diambil setelah rapat koordinasi dalam rangka penanganan bencana kekeringan dan karhutla di Kotim yang dihadiri sejumlah instansi terkait.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan bahwa penetapan status siaga dilakukan setelah mencermati berbagai variabel yang sebelumnya belum termonitor, termasuk dampak kekeringan.

    ”Setelah mendengarkan banyak pihak dalam rapat koordinasi, diputuskan bahwa terhitung 8 April, Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga darurat karhutla sekaligus siaga bencana kekeringan. Dua jenis bencana ini langsung kita aktifkan statusnya menjadi siaga, karena banyak variabel dari sektor lain yang sebelumnya tidak termonitordan terlihat jelas bahwa dampak kekeringan juga menjadi PR kita bersama,” ujar Multazam, usai rakor pembahasan penananganan karhutla dan kekeringan di Ruang Pertemuan Gedung B Setda Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Multazam menjelaskan, penetapan status siaga dilakukan sejak dini meskipun saat ini masih memasuki transisi peralihan musim.

    ”Penetapan status siaga karhutla dan kekeringan sejak dini ini diaktifkan agar kita punya waktu sampai mendekati minggu ketiga bulan Mei nanti. Sejak awal, seluruh sektor yang berpotensi terdampak bencana karhutla dan kekeringan dapat bersiap-siap. Termasuk bagaimana mereka memetakan pembiayaan rutin untuk dioptimalkan pada lokasi yang tepat, sehingga saat pelaksanaan mitigasi bisa lebih berdaya guna,” katanya.

    Terkait durasi penetapan status siaga yang cukup panjang selama 185 hari, Multazam menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan.

    ”Kalau untuk status siaga, durasi yang panjang tidak menjadi masalah karena ini bagian dari kesiapsiagaan. Dengan waktu yang panjang, kalau nantinya terjadi kedaruratan sesuai parameter yang kita miliki, status bisa dinaikkan menjadi tanggap darurat. Status tanggap darurat biasanya berdurasi 7 hari atau kelipatannya, 7 atau 14 hari, tergantung intesitas kejadian,” jelasnya.

    Ia menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi agar status tidak meningkat menjadi tanggap darurat, salah satunya peningkatan kapasitas masyarakat.

    ”Peningkatan kapasitas masyarakat sangat penting, karena saat ini masih sering terjadi kebakaran lahan. Dari hasil pemantauan kami sejak Januari sampai Maret kemarin, khususnya di wilayah selatan, masih sering terjadi kebakaran dan lahannya sangat mudah terbakar. Sekarang masyarakat juga banyak beraktivitas membuka kebun. Dengan kehadiran para camat tadi, kami berharap fungsi sosialisasi awal bisa berjalan, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa membakar lahan berdampak pada banyak hal, termasuk kekeringan,” ujarnya.

    Selain itu, kondisi ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian.

    ”Kami juga tadi sudah mendengarkan paparan dari Perumdam Tirta Mentaya Sampit, bahwa akses air bersih atau air baku itu hanya sampai Sei Ijum Raya. Untuk wilayah atas, setelah Sungai Ijum sampai ke Ujung Pandaran, ketersediaan air baku sangat terbatas,” ujarnya.

    Berdasarkan analisa BPBD Kotim, di wilayah selatan Kotim,  masyarakat rata-rata hanya bisa bertahan 7 sampai 14 hari dengan mengandalkan air hujan.

    Setelah itu, mereka akan menghadapi krisis air, yang berdampaknya terhadap kesehatan.

    ”Kita tidak ingin ini dua bencana karhutla dan kekeringan ini menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti muntaber, diare, demam berdarah dan lain-lain,” katanya.

    Terkait kemungkinan peningkatan status, Multazam menegaskan hal tersebut dapat dilakukan tergantung pada kondisi di lapangan.

    ”Kami tidak bisa memastikan, semuanya bergantung pada eskalasi di lapangan. Kalau perilaku masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, insyaallah Kotim aman. Tapi, kalau kebakaran hutan dan lahan tetap terjadi, dan parameter-parameter yang sudah ditetapkan dalam regulasi menunjukkan kondisi membahayakan, maka status akan dinaikkan menjadi tanggap darurat,” tegasnya.

    Dengan ditetapkannya status siaga darurat, masing-masing perangkat daerah sudah dapat mengeluarkan anggaran sesuai kewenangan.

    ”Masing-masing SOPD sudah bisa mengeluarkan anggarannya. Sektoral melakukan upaya penanganan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk tingkat desa. Kami akan melakukan desk dengan DPMD untuk membahas bagaimana pemanfaatan dana desa bisa lebih optimal,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan wilayah rawan karhutla dan kekeringan masih berada di bagian selatan Kotim.

    ”Masih di wilayah selatan. Di sana lahan didominasi gambut, sehingga sangat rentan terhadap kebakaran dan kekeringan,” katanya.

    Multazam juga mengakui adanya kaitan antara aktivitas pembukaan lahan dengan kejadian kebakaran.

    Misalnya kejadian terakhir pada 24- 25 Maret lalu di Desa Bengkuang Makmur, dugaan kuat penyebab  kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

    ”Daerah itu bahkan tidak terpantau dalam sensor hotspot, jadi kami menemukannya saat melakukan patroli. Lokasinya cukup jauh, sehingga upaya penanganannya ekstra. Petugas harus menggunakan berbagai moda, dari kendaraan roda empat, lanjut roda dua, lalu berjalan kaki. Untungnya waktu itu masih ada sumber air untuk pemadaman,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kondisi sumber air terutama di wilayah selatan Kotim juga mulai menurun.

    ”Biasanya, pada puncak musim kemarau, air di daerah rawa sudah tidak ada. Dari pemantauan terakhir, muka air di beberapa titik rawa yang cukup dalam sudah turun hampir satu meter,” katanya.

    Terkait kekeringan, ia menyebutkan kondisi tersebut diperkirakan berlangsung hingga Oktober.

    ”Dalam perencanaan kami, potensi kekeringan diantisipasi sampai Oktober. Itu sebabnya status siaga ditetapkan sampai 10 Oktober 2026,” ujarnya.

    Dalam penanganan krisis air bersih tercatat BPBD Kotim telah dua kali menyalurkan bantuan air bersih pada Januari lalu.

    ”Januari lalu kami sudah dua kali menyalurkan bantuan air bersih. Kemarin itu ke Desa Bagendang Permai, dan satu lagi ke Ujung Pandaran. Jadi, sejauh ini baru dua kali itu di Januari itu saja karena selama hampir tiga minggu Kotim tidak turun hujan,” ujarnya.

    Sementara itu, kejadian karhutla terakhir terjadi pada akhir Maret 2026.

    ”Terakhir itu tanggal 24–25 Maret. Selain itu tidak ada kejadian lagi,” ujarnya.

    Dalam rapat koordinasi, Pj Sekda Kotim Umar Kaderi juga menyampaikan sejumlah pointer kesimpulan dari hasil rakor.

    Umar mengatakan bahwa berdasarkan prediksi musim kemarau di Kalimantan Tengah tahun 2026 oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas Tjilik Riwut Palangka Raya pada 11 Maret 2026.

    ”Tahun ini terjadi fenomena El Nino yang memicu datangnya musim kemarau lebih awal dan sifatnya lebih panjang sehingga meningkatkan potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan dibandingkan tahun 2024 dan 2025,” ujar Umar Kaderi.

    Dia menjelaskan penetapan status siaga darurat karhutla mengacu pada Permen LHK Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 dengan kriteria teknis berdasarkan parameter peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, hari tanpa hujan, analisa curah hujan, prakiraan curah hujan, titik panas atau hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla.

    Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengamanatkan bupati untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten/kota.

    ”Tahapan fase darurat bencana dimulai siaga darurat, tanggap darurat dan tahapan transisi darurat ke pemulihan,” jelasnya.

    Berdasarkan data BMKG Kotim, hotspot terhitung 1 Januari-31 Maret 2026 berjumlah 151 titik, dengan total 33 kejadian karhutla seluas lahan terbakar seluas 101,393 hektare.

    Lebih lanjut Umar menjelaskan, usulan keputusan penetapan status siaga darurat mencakup dua jenis bencana, yaitu bencana kekeringan dan bencana kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur selama 185 hari dari tanggal 8 April 2026 sampai dengan 10 Oktober 2026.

    ”Apabila di kemudian hari hotspot dan kejadian karhutla meningkat maka status siaga darurat akan dinaikkan menjadi tanggap darurat karhutla dan akan dilakukan rapat koordinasi kembali untuk penetapan status tanggap darurat karhutla,” ujarnya.

    Dengan adanya penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla maka kesiapsiagaan dan koordinasi antar SOPD atau instansi vertikal dapat ditingkatkan untuk penanggulangan bencana kekeringan dan karhutla serta anggaran bisa dikeluarkan oleh masing-masing OPD.

    “Jika status siaga karhutla diaktifkan, maka legalisasi penggunaan anggaran bisa diatur, status siaga bisa menggunakan dana DBH-DR atau APBD, sedangkan status tanggap darurat dapat menggunakan dana BTT, agar pada saat status siaga OPD bisa langsung bergerak untuk operasional penanggulangan bencana daerah,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah memiliki 8 pos lapangan yaitu di Kecamatan Kota Besi, Seranau, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara dan Pulau Hanaut yang pendanaannya dari BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, dan diharapkan pada tahun 2026 ini tetap tersedia.

    ”Pada saat musim kemarau biasanya beberapa kasus penyakit yang menyerang masyarakat yaitu ISPA dan diare, sehingga Dinas Kesehatan Kotim diminta untuk mengantisipasi lonjakan pasien dan menyiapkan ketersediaan obat-obatan,” ujarnya.

    Penetapan status siaga darurat karhutla diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap informasi hotspot kepada seluruh pemangku kepentingan di 17 kecamatan, 17 kelurahan hingga 168 desa di Kotim.

    “Para camat diminta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Melalukan penyuluhan atau sosialisasi serta pemasangan spanduk atau baliho kebakaran hutan dan lahan yang memuat tanda peringatan dan sanksi pidana,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kktim akan menerbitkan surat edaran bupati tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan besar swasta kelapa sawit dan kehutanan.

    ”Apabila sumber air susah didapat akibat kekeringan, seluruh SOPD di Pemkab Kotim diminta membantu menyalurkan  suplai air bersih menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tangki air,” ujarnya.

    Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim juga diminta membantu alat berat untuk pembuatan embung sebagai sumber air dalam operasi pemadaman karhutla.

    Demikian pula Perumdam Tirta Mentaya Sampit diminta menyediakan air bersih dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD membantu operasional suplai air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.

    Dinas Kesehatan Kotim diminta menyiapkan manajemen evakuasi dampak asap berupa penyediaan rumah oksigen di setiap kecamatan jika kualitas udara tidak sehat.

    Dalam upaya penanganan kekeringan, Umar menekankan untuk melakukan perencanaan dan pemetaan risiko oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dengan mengidentifikasi wilayah rawan kekeringan dan potensi gagal panen berdasarkan data iklim, kondisi tanah serta ketersediaan air, serta penyusunan kalender tanam yang adaptif.

    ”Monitoring sistem peringatan dini dilakukan melalui pemantauan kondisi cuaca, lahan dan tanaman secara berkala serta penyampaian informasi kepada petani terkait potensi kekeringan dan risiko gagal panen,” ujarnya.

    Selain itu, koordinasi antar instansi perlu dilakukan dalam penyediaan data iklim, pengelolaan air serta penyusunan kebijakan untuk mengurangi risiko gagal panen.

    Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi serta sarana penampungan air seperti embung dan sumur bor serta optimalisasi distribusi air untuk mencegah kekurangan air pada fase kritis tanaman.

    “Penyuluhan dan pendampingan kepada petani terkait teknik budidaya seperti pengaturan jarak tanam, penggunaan mulsa serta pengelolaan tanah untuk menjaga kelembapan, serta pengaturan pola dan waktu tanam juga perlu dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan musim hujan dan menghindari penanaman pada periode rawan kekeringan,” katanya. (hgn/ign)

  • Kotim Siaga Dini, Dari Pancaroba ke Kemarau Panjang, Ancaman Karhutla Mengintai

    Kotim Siaga Dini, Dari Pancaroba ke Kemarau Panjang, Ancaman Karhutla Mengintai

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di tengah langit yang tak menentu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki masa peralihan musim. Hujan deras tiba-tiba, angin kencang, dan langit yang cepat berubah menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga. Fenomena ini bukan sekadar cuaca biasa. Ini adalah pertanda awal fase transisi dari musim hujan menuju musim kemarau yang lebih panjang dari biasanya.

    Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo, mengingatkan bahwa periode April hingga Mei merupakan fase pancaroba yang rawan terhadap fenomena ekstrem.

    “Di masa peralihan ini, kondisi atmosfer cenderung tidak stabil. Hujan lebat dan angin kencang bisa terjadi tiba-tiba, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan berpotensi merusak lingkungan,” jelasnya.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tidak menunggu bencana datang. Selasa (7/4/2026), melalui rapat koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kotim menetapkan status siaga bencana selama 185 hari, mulai 8 April hingga 10 Oktober.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa langkah ini adalah antisipasi dini, bukan indikasi darurat. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memetakan kebutuhan mitigasi, anggaran, serta kesiapan lapangan.

    Status siaga ini datang tepat pada waktunya. Prediksi BMKG menunjukkan musim kemarau Kotim akan dimulai lebih cepat, sekitar awal Juni, dan berlangsung selama 120 hari, lebih lama dibanding kondisi normal. Wilayah utara akan merasakan panas pertama pada 1 Juni, wilayah tengah pada 11 Juni, dan selatan termasuk Teluk Sampit dan Pulau Hanaut sekitar 21 Juni.

    Puncaknya diperkirakan terjadi pada Agustus 2026.
    Fenomena El Nino dengan kategori lemah hingga moderat turut menambah kekhawatiran, meski tidak ekstrem.

    Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat seiring durasi kemarau yang panjang. BMKG menekankan, masyarakat wajib menghindari praktik membakar lahan, bijak dalam menggunakan air bersih, dan tetap menjaga kesehatan.

    Dengan status siaga dan peringatan dini ini, Kotim berupaya menghadapi musim yang sulit diprediksi. Namun, pertanyaannya tetap sama: apakah antisipasi cukup untuk menahan ancaman karhutla dan kekeringan yang mengintai, sebelum kemarau benar-benar datang? (***)

  • Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    Dilepas ke Hutan Bakau, Lutung Hirangan Dipulangkan Namun Ancaman di Kota Belum Usai

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Setelah menjalani perawatan intensif, lutung hirangan yang sebelumnya ditemukan tersengat listrik di kawasan Jalan Cilik Riwut akhirnya dipulangkan ke alam.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, memastikan satwa tersebut telah diserahterimakan dari Komunitas Pecinta Satwa Liar di Sampit kepada pihaknya untuk kemudian dilepasliarkan.

    “Lutung sudah kami terima, dan langsung kami lepasliarkan ke wilayah Kecamatan Teluk Sampit,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Keputusan pelepasliaran itu, kata Muriansyah, bukan tanpa pertimbangan. Dari hasil pemeriksaan, kondisi lutung dinilai cukup sehat dan memungkinkan untuk kembali ke habitatnya. Luka di bagian tangan akibat sengatan listrik pun disebut telah mengering.

    “Secara umum kondisinya baik. Luka akibat tersetrum sudah kering, sehingga tidak menghambat pergerakan di alam,” jelasnya.

    Langkah tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pimpinan BKSDA Kalimantan Tengah. Hasilnya, pelepasliaran dinilai sebagai opsi terbaik dibandingkan rehabilitasi jangka panjang.

    Lokasi pelepasliaran pun dipilih secara selektif. Wilayah Kecamatan Teluk Sampit dinilai memiliki habitat yang masih mendukung kehidupan lutung, terutama dengan keberadaan vegetasi hutan bakau yang relatif terjaga.

    “Di sana masih ada kawasan yang cocok dan layak bagi lutung untuk bertahan hidup, khususnya vegetasi mangrove,” tambahnya.

    Pemilihan kawasan bakau bukan tanpa alasan. Selain menyediakan sumber pakan alami, ekosistem ini juga relatif minim gangguan manusia dibanding wilayah perkotaan yang padat jaringan listrik dan aktivitas.

    Namun, pelepasliaran ini sekaligus menutup satu bab dan membuka bab lain yang belum selesai.

    Kasus lutung tersengat listrik di tengah kota kembali menegaskan bahwa ruang hidup satwa liar kian terdesak. Ketika satu individu berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke hutan, tidak ada jaminan peristiwa serupa tidak akan terulang pada yang lain.

    BKSDA boleh saja berhasil “memulangkan” satu lutung hari ini. Tetapi tanpa pembenahan serius terhadap tata ruang, perlindungan habitat, dan mitigasi infrastruktur berisiko, kota akan terus menjadi medan berbahaya bagi satwa yang seharusnya tak pernah berada di sana.

    Dan di antara tiang-tiang listrik yang menjulang, ancaman itu masih menggantung nyata, dan belum terselesaikan. (***)

  • Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    Jaringan Sabu Pontianak di Sampit: Raup Rp150 Juta, Beli Mobil Baru, Tenggak Ekstasi sebelum Joging

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mobil baru itu hanya bertahan tiga hari di tangan Supriadi bin Suriansah. Dia baru saja menebus kendaraan tersebut dari hasil menjual sabu sebelum petugas BNN meringkusnya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 8 Oktober 2025.

    Penangkapan ini mengonfirmasi status Supriadi sebagai pemain lama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mendengar langsung pengakuan pria asal Samuda tersebut.

    ”Ini sudah kali ketiga saya masuk dengan perkara yang sama,” tuturnya tenang di ruang sidang, Rabu (8/4/2026).

    Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan gambaran efek jera hukum terhadap residivis pengedar narkotika belum berjalan optimal. Bebas dari kurungan sebelumnya sama sekali tidak memutus rantai bisnis haramnya.

    Supriadi merajut kembali kontak dengan jaringannya. Sejak April 2025, ia rutin menerima kiriman sabu dari seorang pemasok bernama Alex alias Blade yang mengendalikan operasi dari Pontianak.

    Rantai pasok ini bermula dari skala kecil, sekitar 100 gram per bulan. Transaksi berjalan rapi lewat transfer uang antarbank tanpa pertemuan fisik guna memutus jejak pelacakan.

    Volume pesanan membengkak seiring waktu. Oktober 2025, Supriadi menampung kiriman 1 kilogram sabu sekaligus. Seluruh kristal haram itu langsung dipecah ke dalam paket satuan 1 ons agar siap edar.

    Skala pasarnya terindikasi masif. Dalam waktu kurang dari sepekan, nyaris seluruh stok ludes terjual. Saat petugas menggerebeknya, barang bukti yang tersisa hanya 4,71 gram.

    Margin keuntungan bisnis ini menjelaskan alasan ia rela bolak-balik masuk penjara. Supriadi mengutip laba Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap ons sabu yang terjual.

    Dari perputaran 1 kilogram barang haram itu, ia mengaku berhasil meraup untung bersih hingga Rp150 juta.

    Uang panas tersebut mengalir untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga pembelian aset. Ia menguasai dua unit mobil, termasuk kendaraan anyar yang umurnya baru tiga hari sebelum disita aparat.

    Peta peredaran Supriadi menjangkau radius yang luas, membentang dari Takaras, Penyahuan, Parit, hingga menyentuh Kuala Pembuang.

    Dia tidak hanya bertindak sebagai pengedar, melainkan juga pemakai aktif. Fakta persidangan mengungkap pembelian 55 butir ekstasi, dengan dua butir telah ia konsumsi.

    ”Saya pakai juga, kadang sebelum jogging,” akunya blak-blakan di hadapan hakim.

    Aliran pasokan dari Pontianak kini mulai tersumbat. Bandar utamanya, Alex alias Blade, dilaporkan telah ditangkap oleh aparat di wilayah Kalimantan Barat.

    Tumbangnya Alex memutus satu simpul penting jaringan lintas provinsi, kendati mata rantai lainnya berpotensi masih beroperasi.

    Kejatuhan Supriadi berawal dari laporan masyarakat ke meja BNNP Kalimantan Tengah. Petugas yang mencegatnya di Jalan HM Arsyad siang itu awalnya tidak menemukan barang bukti yang menempel di badan.

    Supriadi akhirnya menyerah dan menunjukkan lokasi penyimpanannya yang berada di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Penggeledahan di lokasi itu membongkar sisa sabu, puluhan butir ekstasi, dana barang bukti lainnya.

    Operasi ini turut menyeret nama Arma Sandi, warga Baamang. Ia teridentifikasi sempat menerima dan menyimpan titipan ekstasi dari Supriadi sebelum mengembalikannya. Berkas perkaranya kini berjalan terpisah.

    Supriadi kembali mengisi bangku pesakitan untuk ketiga kalinya. Keuntungan Rp150 juta lenyap tak bersisa.

    Mobil barunya berakhir di tempat penyitaan. Jejak bisnis lintas provinsinya kini bermuara pada ancaman hukuman berlapis yang menunggunya di ujung persidangan. (ign)

  • Tersengat Listrik di Tengah Kota, Lutung Hirangan Jadi Korban “Kemajuan” yang Tak Ramah Satwa

    Tersengat Listrik di Tengah Kota, Lutung Hirangan Jadi Korban “Kemajuan” yang Tak Ramah Satwa

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Seekor lutung hirangan ditemukan tergeletak tak berdaya di pinggir Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di samping Jalan Arjuno, Sampit, Selasa (7/4/2026). Tubuhnya lemas, nyaris tak bergerak. Dugaan sementara: tersengat aliran listrik dari jaringan yang melintang di kawasan tersebut.

    Peristiwa ini bukan sekadar insiden satwa liar tersesat ke dalam kota. Ia adalah potret konflik yang terus berulang antara ruang hidup satwa dan ekspansi infrastruktur manusia yang kian tak terkendali.

    Menurut keterangan Aktivis Pecinta Satwa Liar di Sampit Harry Siswanto, awalnya tidak ada warga yang berani mendekati lutung tersebut. Kondisinya yang terkapar menimbulkan kekhawatiran sekaligus ketidakpastian.

    Namun situasi berubah ketika seorang warga, Arut, dari kawasan Metro Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, memberanikan diri untuk mengevakuasi satwa tersebut. Dengan peralatan seadanya dan risiko yang tidak kecil, ia membawa lutung itu pulang sebelum akhirnya diserahkan kepada komunitas aktivis pecinta satwa di Sampit.

    “Selanjutnya hewan itu akan dilakukan perawatan intensif dan pemeriksaan lanjutan agar cepat pulih dan bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ujar pria yang terkenal dengan panggilan Amang Rimba Borneo.

    Namun, kisah penyelamatan ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar.

    Lutung hirangan yang dikenal sebagai salah satu primata endemik Kalimantan sejatinya adalah penghuni kanopi hutan tropis. Mereka hidup berkelompok, berpindah dari satu pohon ke pohon lain, menggantungkan hidup pada kesinambungan tajuk hutan. Dalam ekosistem, lutung berperan penting sebagai penyebar biji, menjaga regenerasi hutan tetap berjalan.

    Di Indonesia, lutung termasuk satwa yang dilindungi. Populasinya terus tertekan akibat hilangnya habitat, fragmentasi hutan, hingga konflik dengan manusia. Ketika hutan menyempit, mereka tak punya banyak pilihan selain “turun” ke ruang-ruang yang telah dikuasai manusia perkebunan, permukiman, hingga jaringan listrik.

    Di titik inilah bahaya mengintai.
    Jaringan kabel listrik terbuka, tanpa pengaman bagi satwa arboreal, berubah menjadi perangkap mematikan. Bagi lutung yang terbiasa melompat antar cabang, kabel-kabel itu tampak seperti jalur alternatif. Padahal, sekali salah pijak, nyawa menjadi taruhan.

    Kasus tersengat listrik yang menimpa lutung hirangan ini menjadi pengingat keras bahwa pembangunan kerap berjalan tanpa mempertimbangkan keselamatan satwa liar. Minimnya mitigasi seperti pelindung kabel atau jalur lintasan satwa membuat insiden serupa terus berulang.
    Kini, lutung itu tengah menjalani perawatan. Harapannya sederhana: pulih, lalu kembali ke hutan.

    Namun persoalannya tak sesederhana itu. Selama hutan terus tergerus dan ruang hidup satwa makin terjepit, kota akan terus menjadi “jebakan” berikutnya.

    Dan setiap kali seekor lutung ditemukan terkapar di bawah tiang listrik, kita diingatkan pada satu hal: yang hilang bukan hanya satu nyawa satwa, tapi juga satu bagian dari keseimbangan alam yang perlahan runtuh. (***)

  • Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelapor dugaan perusakan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, John Hendrik, mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang. Intimidasi itu dinilai telah memicu trauma psikis bagi keluarganya.

    Hendrik siap melaporkan dugaan tersebut dengan bukti rekaman audio-visual yang memuat dugaan ancaman penggerudukan kediamannya.

    Rencana pelaporan mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Kuasa hukum Hendrik, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, mengatakan, laporan kedua ini merupakan imbas langsung dari tekanan verbal di lapangan.

    ”Dalam rekaman, ada pernyataan yang mengarah pada ancaman akan menggeruduk rumah klien kami. Ini yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi serius,” papar Metha.

    Sebelum indikasi intimidasi ini masuk ke ranah hukum, penyidik kepolisian lebih dulu memproses aduan Hendrik terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penguasaan lahan sepihak di koridor irigasi Danau Lentang.

    Titik sengketa tersebut sudah berbulan-bulan menjadi arena pergesekan terbuka antara warga sipil dengan pihak perusahaan perkebunan.

    Dua laporan tersebut, menurut Metha, saling berjalin sebagai satu rangkaian peristiwa di lapangan, namun memuat substansi delik pidana yang berbeda.

    Rekaman Ancaman Mengoyak Ruang Aman Keluarga

    Bukti audio yang dikantongi tim kuasa hukum merekam suara sejumlah orang yang secara terang-terangan melontarkan rencana untuk mendatangi kediaman Hendrik. Teror verbal ini langsung menghantam kondisi psikis keluarga.

    Ancaman penggerudukan tersebut membuat salah satu anggota keluarga Hendrik mengalami trauma berkepanjangan, merampas rasa aman di ruang privat yang seharusnya terisolasi dari pusaran konflik agraria.

    Tim kuasa hukum tengah mengkaji potensi jerat hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

    Jika intimidasi ini dirancang untuk memaksa korban menyerahkan lahan, perbuatan tersebut secara hukum memenuhi unsur tekanan psikis. Namun, konstruksi pasal final tetap berada di ranah kewenangan penyidik dan jaksa berbekal hasil penyelidikan.

    Irigasi Danau Lentang sejatinya adalah infrastruktur publik. Jaringan pengairan ini dibangun menggunakan uang negara untuk menghidupi ratusan hektare sawah petani di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Kini, koridor penopang pangan itu beralih rupa menjadi palagan konflik agraria. Ekspansi kebun kelapa sawit, klaim jual beli tanah, hingga gemuruh alat berat menggilas sebagian besar lahan di kawasan itu.

    Menyisakan rentetan mediasi buntu dan tumpukan laporan pidana di meja kepolisian. (ign)

  • Nama Tersangka Belum Juga Muncul, Dugaan Korupsi di KPU Kotim Tunggu Hasil Audit

    Nama Tersangka Belum Juga Muncul, Dugaan Korupsi di KPU Kotim Tunggu Hasil Audit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum juga memunculkan namatersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut masih menunggu hasil audit yang belum rampung disusun.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, mengakui penanganan perkara belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

    Menurutnya, penyidik saat ini masih berkutat pada koordinasi dengan auditor untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

    ”Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

    Menurut Dodik, kehati-hatian menjadi alasan utama mengapa kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Dia menegaskan, setiap langkah harus diambil dengan cermat agar tidak berujung pada kekeliruan dalam proses hukum.

    ”Sabar, penanganan perkara perlu kecermatan sehingga penyidik tidak salah langkah,” tambahnya.

    Posisi audit dalam perkara ini menjadi penentu arah. Tanpa kesimpulan auditor, penyidik belum bisa memaku seberapa besar potensi kerugian negara dan siapa saja yang terkait.

    Sementara itu, publik Kotawaringin Timur terus mengikuti perkembangan perkara yang menyentuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Kejati Kalteng memastikan bahwa perkara tetap berjalan di jalur prosedural dan meminta masyarakat menunggu hasil audit sebagai bagian dari tahapan pembuktian.

    Kasus ini mencuat setelah pengelolaan anggaran kegiatan KPU Kotim dipersoalkan dan diduga tidak selaras dengan aturan.

    Menyusul dugaan tersebut, aparat penegak hukum melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan menggeledah sejumlah lokasi di Sampit, kemudian meningkatkan penanganan menjadi perkara pidana. (ign)

  • Polisi Telusuri Aktor di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Irigasi Danau Lentang

    Polisi Telusuri Aktor di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparat Polres Kotimmulai mendalamiperkara dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan di kawasan jaringan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi berupaya mendalami aktor di balik aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

    Progres kasus itu terlihat dari Satreskrim Polres Kotim yang memeriksa John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter sebagai pelapor, Selasa (7/4/2026).

    Dalam pemeriksaan, penyidik mulai menajamkan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor di balik kegiatan penggarapan lahan dan perusakan tanam tumbuh di lokasi yang masih berstatus sengketa.

    Kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, menyebut, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung intensif.

    ”Sekitar tiga jam diperiksa, ada 19 pertanyaan. Bukan hanya kronologi, tapi juga mengarah ke siapa yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang menyuruh,” ujar Metha.​

    Dia menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan batas atau klaim kepemilikan lahan. Menurutnya, ada unsur dugaan tindak pidana karena tanaman sawit yang sudah ditanam dan dikelola di lahan garapan Hendrik dirusak dalam proses penggarapan ulang di kawasan irigasi tersebut.

    ”Tanaman dan tumbuhan milik klien kami dirusak. Ini bukan persoalan biasa, ada unsur pidana yang harus diusut,” tegasnya.

    Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan dan bukti berupa dokumentasi foto kondisi lahan sudah diserahkan kepada penyidik.

    Dalam waktu dekat, saksi-saksi pelapor lainnya dijadwalkan kembali dipanggil untuk memperkuat konstruksi perkara.​

    Metha menyebut, setelah pemeriksaan para saksi pelapor rampung, giliran para terlapor yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

    ”Pekan depan kemungkinan mulai dipanggil. Siapa pun yang disebut akan diperiksa dan dibuatkan BAP,” katanya.

    Dia juga mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaksana lapangan di lokasi, tetapi menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

    ”Kami berharap ini dibuka terang benderang, siapa dalangnya harus terungkap demi kepastian hukum,” ujarnya.

    Selain laporan dugaan perusakan tanam tumbuh dan penguasaan lahan, kuasa hukum Hendrik juga menyatakan akan melaporkan secara terpisah dugaan pengancaman yang disebut dilakukan oleh beberapa terlapor.

    ”Untuk dugaan pengancaman akan kami buatkan laporan baru,” tambahnya.

    Irigasi Danau Lentang sendiri merupakan jaringan pengairan yang dibangun menggunakan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang kurang lebih 825 hektare lahan pertanian warga di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Dalam beberapa tahun terakhir, koridor irigasi ini berubah menjadi lokasi sengketa berkepanjangan antara petani, perusahaan sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar jalur saluran air.

    Kasus yang ditangani Polres Kotim berawal dari laporan John Hendrik usai serangkaian mediasi mengenai lahan garapannya di sekitar jalur irigasi dinyatakan buntu.

    Hendrik melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit yang sudah ditanam serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak. Sedikitnya sekitar 17 orang masuk pusaran perkara sengketa lahan di koridor irigasi yang sama. (ign)

  • Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah mengingatkan agar penyelesaian kewajiban plasma 20 persen tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

    Ketua GAPKI Kalteng Rizky Djaya D menegaskan, komitmen perusahaan tidak bisa dipisahkan dari aturan, dan memperingatkan risiko jika tuntutan dan langkah di lapangan didorong hanya oleh kemauan pribadi tanpa memahami dasar hukum.

    ”Pada dasarnya perusahaan perkebunan komitmen. Tapi komitmen dengan regulasi yang ada. Jangan salah kaprah,” ujarnya, ketika diminta tanggapannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di DPRD Kotim, Senin (6/4/2026).

    Menurut dia, jika tuntutan dan tindakan di lapangan hanya berpijak pada keinginan masing-masing, hal itu dapat berakibat fatal bagi orang yang tidak paham dengan aturan.

    Baja Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Rizky mengungkapkan, kondisi industri perkebunan saat ini juga tidak sedang baik-baik saja.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Gelombang tuntutan yang terus membesar di luar lintasan regulasi diyakini akan semakin memukul iklim investasi. Efek domino dari kondisi tersebut bisa mengancam nasib puluhan ribu tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup di sektor perkebunan.

    ”Kalau kondisi seperti ini juga dipersulit dengan kondisi yang ada, tuntutan yang tidak sesuai dengan regulasi, takut saya, perkebunan sawit tinggal kenangan di republik Indonesia,” katanya.

    Kecemasan itu ia sampaikan dengan menarik mundur sejarah kelam komoditas nasional. Menurutnya, Indonesia pernah punya komoditas unggulan seperti beras yang berhasil swasembada hingga cengkeh terbaik.

    ”Hari ini apa? Tinggal kenangan,” ujarnya, merefleksikan kejatuhan tersebut.

    Eskalasi tekanan dari pelbagai sisi itu dinilai menyimpan ancaman nyata berupa hengkangnya para investor. Bahkan bisa sampai keluar negeri.

    Realita tersebut dinilai sebagai ironi, mengingat operasional PBS selama ini diklaim turut menopang denyut perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja secara masif.

    Debat Kusir dan Literasi Regulasi

    Sorotan sang ketua tidak hanya tertuju pada tekanan eksternal, melainkan juga pada dinamika ruang paripurna yang kerap diwarnai adu argumen berbalut emosi.

    Dia menilai forum penyelesaian sengketa akan terus berputar pada debat kusir apabila tidak menghadirkan otoritas regulasi secara langsung.

    Menurutnya, agar diskusi tidak berujung dengan debat kusir, pertemuan semacam itu sebaiknya menghadirkan langsung ahli regulasi dari pemerintah pusat.

    ”Maka, sebaiknya ke depan kalau ada meeting seperti ini, biar tidak jadi berdebat kusir, hadirkan ahlinya, Dirjenbun (Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Red), sehingga mereka bisa bertanya kepada Dirjenbun,” ucapnya.

    Kehadiran arsitek aturan tersebut dianggap krusial agar semua pihak, baik wakil rakyat maupun warga, menerima tafsir definitif dari otoritas resmi penyusun aturan.

    Rizky mendiagnosis bahwa akar sengketa hari ini turut disuburkan ketimpangan literasi regulasi yang belum merata menembus lapisan terbawah.

    Elemen akar rumput seperti warga desa, camat, hingga jajaran pengurus koperasi, dinilai sering kali belum memegang pemahaman utuh terkait instrumen hukum seperti HGU, IUP, serta batasan kewajiban perusahaan.

    ”Atau regulasi yang ada itu harus diketahui sampai ke akar rumput. Warga desa juga tahu aturan. Pak camat juga kepada anggotanya menyampaikan dengan landasan aturan. Kemudian kawan-kawan kita di koperasi, dia yang didudukkan juga yang tahu aturan,” katanya.

    Ruang dialog sejatinya tetap dibiarkan terbuka lebar apabila konstruksi regulasi dirasa berbenturan dengan realita sosial. Organisasi pengusaha sawit ini memastikan diri tidak akan berdiri berseberangan dengan amanat negara, namun tetap menuntut proses penyelesaian yang rasional dan tidak melabrak hukum.

    ”Saya sebagai ketua GAPKI Kalimantan Tengah, mendukung aturan dan peraturan pemerintah yang ada. Tanpa melupakan masyarakat. Kita harus tetap komitmen, karena di mana bumi kita pijak, di sana langit kita junjung. Kita harus komitmen seperti itu,” tegasnya. (ign)

  • Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Senin (6/4/2026), pecah oleh ketukan pintu yang tidak biasa. Bukan ketukan tetangga yang hendak meminjam korek api, melainkan ketukan dingin aparat Unit Reskrim Polsek Kota Besi.

    ​Di balik pintu barak nomor 2 itu, SF (55) terperangkap. Pria paruh baya ini tak punya waktu untuk bersandiwara saat polisi, yang didampingi perangkat kelurahan, merangsek masuk menunjukkan surat tugas. Penggerebekan ini bukan kebetulan; ini adalah klimaks dari bisik-bisik warga yang gerah melihat aktivitas “bawah tanah” di lingkungan mereka.

    ​Kotak Rokok dan Ruang Sempit yang Menipu

    ​Di ruang sempit yang pengap itu, polisi memulai ritual penggeledahan. Awalnya tampak biasa, hingga mata petugas tertuju pada sepotong celana pendek yang tergantung lesu di balik pintu kamar mandi. Sebuah tempat persembunyian klasik, namun gagal total.

    ​Dari saku celana itu, menyembul sebuah kotak rokok berwarna ungu. Namun, isinya bukan tembakau penenang saraf, melainkan empat paket plastik klip berisi kristal putih. 2,97 gram sabu. Sebuah angka yang cukup untuk menyeret SF dari barak sempitnya menuju jeruji besi.

    ​Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi temuan tersebut.

    ​”Barang bukti disembunyikan di dalam kotak rokok di kantong celana. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya singkat, Selasa (7/4/2026).

    ​Ironi Usia dan Lubang Hitam Narkotika

    ​Kasus SF adalah potret buram bahwa narkotika tak lagi memilih usia. Di umur 55 tahun, saat seharusnya seseorang menikmati masa tua dengan tenang, SF justru terjerembab dalam pusaran Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk menghabiskan sisa hidup di balik terali.

    ​Namun, ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar penangkapan SF: Siapa yang memberi makan “bisnis” ini di Kota Besi? SF mungkin hanyalah bidak kecil, pengecer di tingkat barak yang tertangkap karena kecerobohannya sendiri atau laporan warga yang sudah muak.

    ​Catatan Redaksi: Jangan Hanya Berhenti di Pintu Barak

    ​Kita patut mengapresiasi keberanian warga Kota Besi Hulu yang berani bersuara. Di tengah budaya “masa bodoh” perkotaan, laporan warga adalah senjata paling tajam. Namun, kami di Kanalindependen.id mengingatkan, menangkap SF adalah satu hal, memutus rantai pasokannya adalah hal lain.

    ​Barak dan kontrakan seringkali menjadi “zona nyaman” bagi peredaran narkoba karena sifatnya yang tertutup dan penghuninya yang silih berganti. Jika polisi hanya berhenti pada penggerebekan kecil seperti ini tanpa mengejar bandar besar yang menyuplai kristal putih ke saku celana SF, maka esok hari, akan ada “SF-SF” baru yang menghuni barak-barak lain.

    ​Polisi mengklaim sedang mendalami jaringan ini. Kita akan terus menagih, apakah penyelidikan ini akan sampai ke “kepala ular”, atau hanya berhenti di pintu barak nomor 2.

    ​Sabu itu mungkin sudah disita, tapi jaringannya barangkali tengah tertawa sambil mencari kurir baru. (***)