Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Pemegang Kunci Anggaran Siap ”Bernyanyi”: Badai Tersangka Perkara KPU Kotim Belum Reda

    Pemegang Kunci Anggaran Siap ”Bernyanyi”: Badai Tersangka Perkara KPU Kotim Belum Reda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengurung tujuh tersangka dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tepat ketika gelombang penetapan tersangka seolah mereda pascatujuh bulan penyidikan, selembar tanda terima penitipan uang Rp10 juta muncul sebagai pembuka babak baru.

    Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fitriannoor, maju sebagai Justice Collaborator (JC).

    Langkah hukum ini menyerahkan peta baru ke tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengurai ulang peran mereka yang sudah tertangkap, hingga menelusuri aktor lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.

    Penasihat hukum Fitriannoor, Nurahman Ramadani, mengonfirmasi langkah kliennya.

    ”Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC,” kata Nurahman.

    Status tersebut membuka ruang kerja sama dengan penyidik Kejaksaan. ”Untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujarnya.

    Sikap kooperatif itu, menurut Nurahman, sudah dibangun sejak awal pemeriksaan.

    ”Klien kami akan membantu penyidik agar perkara ini bisa terang dan siapa saja yang memang terlibat dapat diketahui,” ujarnya.

    Terkait inisiatif penitipan uang yang mengiringi permohonan tersebut, Nurahman menyebutnya sebagai wujud itikad baik penyelesaian perkara.

    ”Selain pengajuan JC, ada juga penitipan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan lancar,” kata Nurahman, Senin (31/8/2026) lalu.

    Prasyarat Formal dan Status yang Bisa Dicabut

    Pemberian status JC tidak jatuh begitu saja. Dasar hukumnya berpijak pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.

    Pasal 4 aturan tersebut menetapkan sejumlah syarat ketat. Calon JC harus mengungkap tindak pidana serius, memberikan keterangan yang signifikan, bukan pelaku utama, serta bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana melalui pernyataan tertulis.

    Uang titipan Rp10 juta yang disebut Nurahman dengan demikian mewakili prasyarat formal yang harus dipenuhi sebelum status JC sah diberikan.

    Mahkamah Agung (MA) juga memiliki Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi JC.

    SEMA ini berfungsi sebagai pedoman internal hakim di persidangan, namun tidak mengikat jaksa pada tahap penyidikan.

    Status JC yang disandang Fitriannoor saat ini lebih berupa rekomendasi penuntutan. Keringanan hukuman yang sesungguhnya baru akan diputuskan oleh majelis hakim.

    Tidak ada rumusan baku mengenai besaran potongan hukuman. Kompensasi bisa berupa pemisahan tempat tahanan, perlindungan LPSK dari ancaman fisik, tuntutan hukuman percobaan, hingga rekomendasi remisi tambahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Hakim memutus perkara kasus per kasus.

    Rentang hasil di persidangan sangat bervariasi. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara namun divonis 1 tahun 6 bulan berkat status saksi pelaku.

    Sebaliknya, Vincentius Amin Sutanto dalam perkara pencucian uang pajak PT Asian Agri tetap menerima vonis 11 tahun penjara meski memegang status JC.

    Lebih jauh, predikat JC bisa dianulir kapan saja. Kasus korupsi KTP elektronik menjadi preseden.

    Status JC terdakwa Irman dan Sugiharto dicabut MA di tingkat kasasi, membuat hukuman keduanya melonjak tajam menjadi 15 tahun penjara.

    Terdakwa lain, Andi Agustinus, mengalami pencabutan status JC di tingkat banding dan hukumannya naik dari delapan menjadi 11 tahun.

    Dengan demikian, status JC tersebut tidak otomatis menjamin keringanan hukuman. Posisinya bisa dievaluasi ulang bergantung pada kualitas dan kejujuran kesaksian selama proses peradilan.

    Dua Fungsi Strategis

    Status JC umumnya dipakai untuk membidik aktor yang perannya lebih besar. Mengingat perkara ini sudah menjerat seluruh komisioner KPU Kotim, peran JC milik Fitriannoor bisa bekerja ke dalam dua arah.

    Fungsi pertama, menunjuk pihak baru yang sama sekali belum tersentuh hukum. Fungsi kedua, mengurai ulang porsi kesalahan para tersangka yang sudah ada.

    Keterangan JC sangat dibutuhkan jaksa untuk membedah siapa aktor pengendali anggaran dan siapa sebatas pelaksana lapangan. Pembedaan ini sangat menentukan berat ringannya tuntutan kelak.

    Posisi Fitriannoor sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menempatkannya tepat di jantung perkara.

    Selaku KPA, dia memiliki otoritas menguji dan membebankan setiap pengeluaran. Dia mengetahui persis arus keluar masuk uang.

    Selaku Sekretaris, dia bertindak sebagai jembatan administratif antara jajaran komisioner dan pelaksana teknis.

    Empat Instansi Digeledah, Hanya Satu Sumber Tersangka

    Jejak penyidikan kasus ini membentang melampaui pagar kantor KPU Kotim. Pada 12 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyisir empat ruangan di KPU, mulai dari ruang Ketua hingga Perencanaan Data dan Informasi.

    Hari itu juga, tim bergerak ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim dan Sekretariat DPRD Kotim yang nyaris kosong dari pejabat berwenang saat jaksa tiba.

    Satu hari berselang, penyidik mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim. Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, sempat menjelaskan jenis dokumen yang dibawa jaksa.

    ”Yang diminta berupa dokumen pencairan seperti SP2D, berita acara penetapan dana hibah Rp40 miliar, serta notulen rapat,” ujarnya.

    Rangkaian penggeledahan bulan Januari itu juga menyasar belasan penyedia barang dan jasa, termasuk event organizer serta percetakan di Sampit.

    Penyidik menyita 23 hingga 24 unit telepon seluler, 18 unit laptop, satu unit netbook, stempel toko, hingga nota kosong rumah makan.

    Penggeledahan kembali dilakukan di KPU Kotim pada 11 Mei 2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

    Dari empat instansi pemerintah yang digeledah, hanya KPU Kotim yang melahirkan tersangka. Tujuh orang yang ditahan murni berasal dari internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Belum ada satu pun staf Kesbangpol, DPRD, atau BKAD yang berganti status hukum, meski penyidik sempat menyita tumpukan dokumen mereka.

    Konstruksi ini sejalan dengan logika hukum acara pidana. Penggeledahan mengikuti jejak fisik dokumen.

    Kesbangpol menyimpan berkas selaku penyalur hibah, BKAD memegang SP2D selaku verifikator pencairan, dan DPRD memegang arsip selaku pemberi persetujuan anggaran.

    Unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melekat pada individu yang secara langsung mengelola dana, bukan pihak yang bekerja memproses dokumen sesuai tugas instansinya.

    Dari sinilah posisi Fitriannoor semakin terang. Dia adalah satu-satunya titik di KPU Kotim yang terhubung langsung dengan tiga instansi tersebut.

    Komunikasi dengan Kesbangpol terkait pencairan, dengan BKAD menyangkut verifikasi, dan dengan DPRD perihal pertanggungjawaban.

    Dia menjadi figur paling potensial untuk mengetahui batas antara kepatuhan prosedur administrasi dan praktik penyimpangan sesungguhnya, apabila pelanggaran itu mengalir ke luar KPU.

    Ruang Pengembangan Tersangka Belum Tertutup

    Kemungkinan munculnya nama baru di luar KPU masih terbuka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan hal tersebut.

    ”Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” katanya.

    Perkara ini merugikan negara sekitar Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar. Gelombang penetapan tersangka tampaknya masih menyisakan babak lanjutan.

    Keterangan Fitriannoor sebagai Justice Collaborator berpotensi tinggi menentukan ke arah mana angin penyidikan Kejati Kalteng akan berembus berikutnya. (ign)

  • Hutan Terbakar, Orangutan Terdesak Jadi “Pengungsi Karhutla” di Kebun Warga Kotim dan Seruyan

    Hutan Terbakar, Orangutan Terdesak Jadi “Pengungsi Karhutla” di Kebun Warga Kotim dan Seruyan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemunculan orangutan kembali dilaporkan di dua wilayah Kalimantan Tengah. Di tengah kondisi sejumlah kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satwa dilindungi itu terpantau berada tidak jauh dari aktivitas dan kebun warga.

    Laporan pertama berasal dari Jalan Batanggung, Kelurahan Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah menerima laporan mengenai keberadaan dua individu orangutan di kawasan tersebut. Informasi disampaikan oleh kepala sekolah dari Desa Camba.

    Berdasarkan komunikasi petugas dengan pelapor, dua orangutan itu terakhir terlihat berada di kawasan hutan karet sekitar dua pekan sebelum laporan diterima.

    Petugas Pos Sampit kemudian meminta pelapor segera memberikan informasi apabila orangutan kembali terlihat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi satwa dapat dipantau tanpa menimbulkan gangguan.

    Kondisi lingkungan di sekitar lokasi menjadi perhatian. Sebagian kawasan dilaporkan mengalami karhutla, terutama pada area semak belukar. Sementara itu, sejumlah kebun karet dan kelapa sawit masih dijaga oleh warga.

    Kawasan tersebut bukan lokasi baru bagi petugas BKSDA. Kemunculan orangutan dan beruang madu sebelumnya juga pernah dilaporkan di wilayah itu. Petugas bahkan beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan observasi sehingga telah mengetahui karakter medan.

    Masuk Kebun Warga di Kuala Pembuang

    Kemunculan orangutan juga dilaporkan dari Kabupaten Seruyan.

    Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, petugas menerima laporan dari staf TNTP Wilayah II Kuala Pembuang, Sudayanto. Laporan tersebut diteruskan dari seorang warga bernama Sugianto.

    Satu individu orangutan dilaporkan masuk ke kebun milik Sugianto di Kecamatan Kuala Pembuang I. Satwa tersebut diduga merusak dan memakan bagian tanaman kelapa.

    Puluhan batang kelapa dilaporkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut mulai terlihat sejak Jumat, 4 September 2026.

    Di sekitar lokasi juga terdapat area yang mengalami kebakaran.

    Petugas BKSDA kemudian menghubungi Sugianto untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus memberikan penjelasan mengenai perilaku orangutan.

    Warga diminta melakukan pengecekan pada sore hari dan segera melapor apabila satwa kembali terlihat.

    Namun, ketika dilakukan pengecekan pada sore hari, orangutan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

    Petugas kembali memberikan imbauan agar warga tidak melakukan tindakan sendiri terhadap satwa dan segera berkoordinasi apabila orangutan kembali muncul.

    Pernah Dicoba Dievakuasi

    Kemunculan orangutan di lokasi tersebut ternyata bukan kejadian pertama.

    Beberapa tahun lalu, tim penyelamatan dari Pangkalan Bun pernah datang ke kawasan itu untuk melakukan upaya rescue terhadap orangutan. Namun, proses tersebut tidak berhasil.

    Saat itu, orangutan masuk ke kawasan yang dipenuhi tanaman nipah dengan kondisi rapat dan berair. Tim bersama warga dan pihak TNTP telah melakukan pengawasan, tetapi jejak satwa akhirnya hilang.

    Kejadian terbaru kembali menunjukkan bahwa keberadaan orangutan di sekitar kebun dan aktivitas manusia masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan hati-hati.

    Di satu sisi, warga menghadapi kerusakan tanaman. Di sisi lain, orangutan merupakan satwa dilindungi yang tidak dapat diperlakukan seperti hama biasa.

    Kondisi kawasan yang terbakar juga menambah tekanan terhadap ruang hidup satwa liar. Namun, keterkaitan langsung antara karhutla dengan pergerakan orangutan dalam dua kejadian ini masih memerlukan pengamatan lebih lanjut.

    BKSDA mengingatkan masyarakat untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan orangutan.

    Setiap kemunculan satwa diminta segera dilaporkan agar petugas dapat melakukan pemantauan dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. (***)

  • Efek Domino Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Penerbangan, Operasional Bandara Haji Asan Sampit Kini Berangsur Normal

    Efek Domino Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Penerbangan, Operasional Bandara Haji Asan Sampit Kini Berangsur Normal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda membawa dampak berantai terhadap penerbangan hingga ke Kota Sampit.

    Meski Bandara Haji Asan Sampit tidak berada di wilayah yang terdampak langsung sebaran abu vulkanik, namun penutupan sejumlah bandara sejak 6 September 2026 menyebabkan terganggunya rotasi pesawat.

    Dampaknya dirasakan penumpang di Sampit selama dua hari berturut-turut. Sejumlah penerbangan yang seharusnya melayani rute dari dan menuju Sampit dibatalkan karena pesawat yang digunakan berada dalam rangkaian rotasi penerbangan yang ikut terdampak penutupan bandara akibat sebaran abu vulkanik.

    Sejumlah maskapai yang sebelumnya batal terbang pada 6–7 September 2026 mulai kembali beroperasi Selasa (8/9/2026) dini hari, seiring dibukanya kembali delapan bandara yang sempat ditutup sementara.

    Kementerian Perhubungan membuka kembali operasional sejumlah bandara secara bertahap,  setelah menerima hasil pemeriksaan menggunakan metode paper test oleh BMKG, menunjukkan tidak terdeteksinya abu vulkanik pada area yang diperiksa.

    Namun, penutupan sementara delapan bandara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berpotensi menimbulkan cascading impact atau dampak berantai terhadap rotasi pesawat, ketersediaan armada, jadwal penerbangan berikutnya hingga kapasitas terminal.

    Akibatnya, sebagian maskapai masih melakukan penyesuaian jadwal karena armada yang sebelumnya terdampak gangguan di sejumlah bandara harus kembali menyesuaikan pola rotasinya.

    Kepala Bandara Haji Asan Sampit Abdul Haris melalui PIC Bandara Haji Asan Sampit Alfiansyah mengatakan, salah satu penerbangan yang terdampak langsung akibat terganggunya rotasi pesawat adalah layanan Super Air Jet rute Jakarta-Sampit-Jakarta.

    ”Maskapai Super Air Jet untuk sementara tidak melayani penerbangan sejak tanggal 6 sampai dengan 9 September dan dijadwalkan terbang kembali pada 10 September dari Jakarta keberangkatan pukul 12.30 dan diperkirakan tiba di Bandara Haji Asan Sampit sekitar jam 14.00,” kata Alfiansyah saat diwawancarai Kanal Independen, Selasa (8/9/2026).

    Dengan demikian, penerbangan Super Air Jet dari Sampit menuju Jakarta yang biasanya dijadwalkan berangkat pukul 14.50 WIB belum kembali beroperasi hingga Rabu (9/9/2026), dan dijadwalkan kembali melayani rute tersebut pada Kamis (10/9/2026).

    ”Operasional maskapai penerbangan di Sampit mulai membaik hari ini seiring dibukanya operasional Bandara Soekarno-Hatta dan sejumlah bandara lainnya, tetapi pemulihan layanan setiap maskapai tidak berlangsung serentak karena masing-masing masih menyesuaikan rotasi armada dan jadwal penerbangannya,” ujarnya.

    Alfiansyah, mengatakan gangguan penerbangan yang terjadi di Sampit bukan akibat sebaran abu vulkanik yang secara langsung mencapai kawasan bandara.

    Dampak justru muncul dari rangkaian penerbangan antarkota. Ketika bandara yang menjadi bagian dari perjalanan pesawat mengalami penutupan atau pembatasan operasional, pesawat yang seharusnya melanjutkan penerbangan ke daerah lain ikut tertahan. Perubahan tersebut kemudian merembet ke jadwal penerbangan berikutnya.

    ”Bandara kita tidak terkena langsung abu vulkanik. Dampaknya karena ada bandara lain yang ditutup, sehingga pesawat dan rotasinya ikut terganggu,” ujar Alfiansyah.

    NAM Air Terkendala Rangkaian Rotasi Pesawat

    Gangguan serupa terjadi pada maskapai NAM Air. Pesawat type Boeing 737 500 ini melayani rute dari Sampit menuju Surabaya dan Semarang. 

    Penerbangan Sampit-Surabaya dijadwalkan berangkat sekitar pukul 13.35 WIB, sedangkan rute Sampit-Semarang sekitar pukul 10.20 WIB.

    Pada 6–7 September, penerbangan NAM Air rute Sampit-Surabaya dan Sampit-Semarang mengalami pembatalan.

    Memasuki 8 September, tidak terdapat jadwal Sampit-Surabaya, sementara penerbangan Sampit-Semarang tetap dijadwalkan pukul 10.20 WIB.

    Alfiansyah menjelaskan pola perjalanan NAM Air saling berkaitan karena satu pesawat menjalankan beberapa sektor penerbangan.

    ”Hari ini Bandara Haji Asan Sampit hanya melayani satu kali penerbangan Sampit-Semarang yang diberangkatkan pukul 10.20 WIB,” ujarnya.

    Rangkaian rotasinya antara lain Jakarta–Pangkalan Bun–Surabaya-Sampit -Jakarta serta Jakarta–Pangkalan Bun–Semarang–Sampit–Jakarta.

    ”Kalau satu penerbangan terganggu, rotasinya ikut terganggu. Pesawatnya dari mana, kemudian ke mana lagi, itu saling berkaitan,” jelasnya.

    Kondisi tersebut berbeda dengan penerbangan NAM Air rute Sampit-Jakarta yang memang sudah tidak beroperasi sejak awal Agustus 2026. Namun, tidak beroperasinya rute tersebut bukan bagian dari dampak erupsi Anak Krakatau.

    ”Untuk penerbangan NAM air rute Sampit-Jakarta sudah off sejak sebulan ini, tetapi bukan karena dampak erupsi abu vulkanik,” ujarnya.

    Wings Air Tetap Melayani Sampit-Surabaya

    Di tengah penyesuaian sejumlah penerbangan, Wings Air tetap melayani rute Sampit-Surabaya dengan menggunakan pesawat  ATR-72 atau yang dikenal dengan pesawat baling-baling.

    Penerbangan tersebut dijadwalkan sekitar pukul 13.50 WIB. Pada 6–7 September, penerbangan Wings Air dari Sampit tetap berjalan dan tingkat keterisiannya bahkan penuh.

    ”Keberangkatan tanggal 6 dan 7 September kemarin, penumpang Wings Air tujuan Surabaya terisi penuh,” ujarnya.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas penerbangan di Bandara Haji Asan tidak berhenti secara keseluruhan.

    Gangguan hanya terjadi pada layanan tertentu yang terdampak perubahan jadwal, ketersediaan armada, maupun rotasi pesawat dari bandara lain.

    Penumpang Turun Sekitar 40 Persen

    Dampak gangguan penerbangan juga terlihat dari jumlah penumpang di Bandara Haji Asan Sampit.

    Alfiansyah menyebut jumlah penumpang yang datang maupun berangkat mengalami penurunan sekitar 40 persen dalam dua hingga tiga hari terakhir.

    Meski jumlah penumpang turun, tingkat keterisian penerbangan yang tetap beroperasi masih berada pada kisaran 70–80 persen.

    ”Dilihat dari pergerakan penumpang secara keseluruhan baik kedatangan maupun keberangkatan ada terjadi penurunan sekitar 40 persen, yang disebabkan karena adanya penerbangan yang dibatalkan maupun mengalami penyesuaian jadwal,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Mengawal Warga, Menantang Risiko: Pertaruhan ”Ratakan” Kapolres Seruyan Jelang Perundingan Plasma PT BAP

    Mengawal Warga, Menantang Risiko: Pertaruhan ”Ratakan” Kapolres Seruyan Jelang Perundingan Plasma PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jauh sebelum ribuan warga mengepung gerbang PT BAP, sebuah negosiasi kritis berlangsung dalam formasi kecil di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (3/9/2026) sore.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menghampiri sejumlah pentolan warga, Sapriyadi (Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal), Yoga Prasetyo (warga Rungau Raya), dan lainnya, tepat sesaat setelah mediasi resmi dinyatakan menemui jalan buntu.

    Beddy tak langsung balik kanan. Memilih bertahan, mencoba meretas kebuntuan dengan sebuah skema kompromi soal Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).

    Tawarannya terbilang spesifik. Memunculkan gagasan agar kewajiban perusahaan tetap dibungkus sebagai KUP, namun bentuk dan komposisinya diserahkan kepada persetujuan warga.

    Menurut Beddy, skema ini membuka celah keuntungan bagi masyarakat dibandingkan terus terjebak dalam pusaran tarik ulur plasma melawan KUP.

    Sapriyadi dan Yoga menolak tegas. Dua tokoh warga ini memegang teguh skema plasma sebagai jalan tunggal yang sah, sejalan dengan diktum dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015. Opsi pengganti tidak masuk dalam kamus mereka.

    Mendengar penolakan tersebut, Beddy menahan diri untuk tidak mendesak. Dia mengalihkan pembicaraan, menitipkan pesan agar situasi tetap kondusif terlepas dari jalan buntu forum sore itu. Pesan serupa terus ia gaungkan berulang kali selama hari-hari berikutnya.

    Patwal Bersiaga, Massa Bergerak

    Dua hari kemudian, Sabtu (5/9/2026), pola pendekatan sang Kapolres kembali terekam dalam skala lebih masif.

    Ribuan warga belum tiba di gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) kilometer 98, tetapi Beddy sudah memerintahkan armada patroli pengawalan bersiaga mendampingi pergerakan massa sejak titik kumpul di Desa Bangkal.

    Rombongan warga yang memadati pikap, mobil pribadi, hingga sepeda motor melintasi jalan trans Kalimantan dengan kawalan resmi aparat kepolisian.

    Kepolisian memosisikan diri bersama barisan warga sejak awal keberangkatan. Sebuah langkah yang mengikis sekat ketegangan sebelum perundingan alot bersama manajemen perusahaan dimulai.

    Pendekatan tatap muka tiga hari sebelum demonstrasi dan pengawalan melekat di jalan aspal menjadi rekam jejak yang jarang mencuat dalam pusaran konflik plasma Seruyan.

    Dua peristiwa ini merepresentasikan pola yang berulang. Beddy enggan menunggu laporan dari balik meja. Dia memotong jarak, melangkah menuju titik-titik yang paling rentan memanas.

    Menguasai Panggung Kerumunan

    Kepekaan membaca lapangan terlihat jelas saat Beddy membuka pembicaraan di tengah kerumunan massa pada 5 September. Ia meredakan ketegangan melalui sapaan lintas iman, dilanjutkan sapaan pembuka khas bahasa Dayak.

    Suasana forum ia hidupkan lewat yel-yel. ”Semangat, Bapak-Ibu sekalian?” serunya, yang seketika dijawab riuh massa, “Semangat!”.

    Beddy menyempatkan menyapa seorang warga secara personal. ”Semangat, Pak Sobit?”, lalu memberikan pujian bernada kekeluargaan. ”Mantap. Ini baru abang saya. Terbaik,” katanya.

    Ketika Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, ikut menyampaikan orasi dan tuntutan, Beddy awalnya agak kaget, karena ada warga Kotim yang tergabung dalam massa menyuarakan tuntutan serupa.

    Meski demikian, Beddy mengambil langkah yang tidak biasa. Dia meminta nomor telepon seluler Juliandi, seraya berjanji memfasilitasi panggilan video langsung dengan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kecurigaan bahwa aparat hanya menjadi tameng korporasi ia tepis lewat candaan yang merendahkan diri sendiri. ”Kalau saya punya perusahaan, alhamdulillah, tetapi itu tidak mungkin. Punya kebun saja tidak punya, apalagi punya perusahaan,” katanya.

    Merangkai simbol keberagaman, sentuhan personal, serta tawaran akuntabilitas di ruang terbuka merupakan identitas komunikasi Beddy.

    Pola serupa terekam rapi dalam riwayat media sosialnya jauh sebelum ia menginjakkan kaki di tanah Seruyan.

    Teruji dari Medan Sulit

    Jejak memotong jarak dengan masyarakat ini terbangun melintasi karier panjang di berbagai wilayah rawan.

    Perjalanannya menembus institusi Bhayangkara sempat tertahan saat ia dua kali gagal tes Pantohir Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada 1998 dan 1999.

    Sempat mengenyam pendidikan di Universitas Ahmad Yani Bandung, ia menamatkan pendidikan Bintara Polisi pada tahun 2000, lalu mengemban tugas sebagai ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri selama satu tahun.

    Selepas itu, Beddy masuk Akademi Kepolisian tahun 2003, lulus pada 2006, dan langsung menerima penugasan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tugas perdananya adalah menjabat Kapolsek Samanan Mantikei, jajaran Polres Katingan.

    Wilayah ini terisolasi oleh kepungan hutan serta konsesi perusahaan kayu, hanya bisa ditembus jalur darat dan perahu kecil dengan total waktu tempuh empat jam dari markas Polres.

    Kinerjanya mengantar Beddy menempati kursi Kaor Binops Lantas, berlanjut sebagai Kanit Regident Lantas Polres Katingan.

    Puncak pertaruhan nyawanya terjadi saat menduduki posisi Kapolsek Kasongan. Tahun 2008, Beddy nyaris kehilangan nyawa ketika memimpin penggerebekan arena perjudian.

    Ceritanya, Beddy dan tim datang mengenakan pakaian sipil layaknya warga biasa. Mereka tidak langsung membubarkan kerumunan, melainkan mengamati situasi hingga menemukan sang bandar.

    Begitu target terkunci, Beddy menginjak barang bukti dan menodongkan senjata api.

    ”Jadi, saya perintahkan kepada beberapa anggota saya, jangan ada yang nembak kecuali perintah dari saya. Pas lagi (warga) asyik main (judi), saya cari bandarnya, udah dapat saya injak BB-nya (barang bukti), saya todongin dengan senpi (senjata api) itu bandar dan dia gak bergerak,” ungkap Beddy, seperti dikutip dari AKURAT.CO, Jumat (11/12/2020).

    Kondisi memanas dengan cepat. Sempat kocar-kacir melarikan diri, massa kembali dengan teriakan khas daerah untuk memanggil kelompoknya.

    Puluhan orang keluar dari balik pohon mengepungnya menggunakan tombak, senjata tajam, panah, serta balok kayu.

    Ia bertahan hanya bersama Kepala SPK dan satu anggota Reskrim, sementara personel lain yang berangkat bersama mereka justru kabur menyelamatkan diri masing-masing.

    Menghadapi ancaman senjata tajam yang mengarah ke wajah dan lehernya, Beddy meyakini ajalnya akan tiba hari itu.

    Ketegangan baru mereda setelah tokoh agama setempat turun tangan menenangkan massa.

    Lewat negosiasi alot di bawah ancaman pembunuhan, Beddy menyepakati untuk melepaskan sang bandar, namun ia tetap menyita barang bukti sembari melempar ultimatum.

    Praktik perjudian di desa tersebut harus berhenti total, atau ia akan kembali dengan pasukan lebih banyak untuk meratakan lokasi itu. Perjudian di desa itu pun terhenti.

    Setibanya di markas kepolisian, Beddy meluapkan kemarahan dengan menghukum para anggotanya yang kabur berguling-guling hingga pagi, sebuah tindakan disiplin yang didukung penuh oleh pimpinannya.

    Rotasi selanjutnya terus membawanya ke area berisiko tinggi, termasuk penempatan sebagai Kapolsek Ampah di Barito Timur pada 2011.

    Wilayah ini dilingkupi tingkat kriminalitas tajam imbas pusaran tambang batu bara.

    Beddy mengaku terbiasa tidur didampingi senjata laras panjang menyusul rentetan ancaman dari kelompok yang terganggu ketegasannya menindak penambang ilegal maupun pelaku kriminal.

    Setelah bertugas sebagai Kasat Lantas, kariernya melesat ke Jakarta, memimpin jajaran Polsek Pulogadung lalu Polsek Setiabudi di bawah komando Polda Metro Jaya.

    Masa tugas di Pulogadung mengerek namanya ke panggung nasional. Pertengahan 2021, saat pembatasan jam malam PPKM darurat diberlakukan ketat, Beddy mendapati seorang pedagang kaki lima masih beroperasi melampaui batas waktu.

    Alih-alih membubarkan paksa, ia merogoh kantong pribadi untuk memborong seluruh sisa dagangan, memastikan sang pedagang pulang tanpa kerugian finansial.

    Rekaman kejadian ini menyebar luas di Instagram. Memanen apresiasi atas pendekatan simpatiknya kepada masyarakat kecil.

    Sebutan “Ratakan” yang kini melekat padanya mencuat saat ia menjabat Kasubdit Jatanras Polda Kalimantan Timur. Berhadapan dengan barisan anggotanya, ia melempar peringatan keras bahwa siapa pun yang mengganggu keamanan di wilayahnya akan “diratakan”, seiring ikrar bahwa pasukannya rela mengorbankan jam pulang demi memburu penjahat.

    Berbekal rekam jejak tersebut, Beddy resmi memegang tongkat komando Kapolres Seruyan pada pertengahan Januari 2026. Dia mengisi pos AKBP Hans Itta Papahit yang bergeser tugas ke lingkungan Polda Kalimantan Tengah.

    Panggung Digital dan Suara Akar Rumput

    Nama Beddy turut menyedot perhatian menilik latar belakang keluarganya. Ia merupakan kakak kandung Adelia Wilhelmina, istri musisi sekaligus mantan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.

    Relasi ini mendatangkan sorotan publik yang jarang menyentuh perwira menengah kepolisian di daerah.

    Melalui akun TikTok dan Instagram @beddy_ratakan, ia konsisten membagikan rekam keseharian.

    Kontennya memadukan momen kedinasan semacam pemusnahan barang bukti narkotika, dengan sisipan kehidupan pribadi, dari agenda memancing bersama istri hingga interaksi cair penuh canda bersama anggotanya.

    Tradisi digital ini terus dirawatnya sejak bertugas di Jakarta dan Kalimantan Timur.

    Menyelinap di sela rutinitas operasional, ia menjaga jalinan langsung dengan akar rumput.

    Forum “Jumat Curhat” inisiasi Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur akhir tahun lalu mencatat kehadirannya merespons langsung keluhan pengurus RT serta lembaga pemberdayaan masyarakat terkait isu-isu lingkungan.

    Pola kepemimpinan ini menempa sosok Beddy sebagai perwira yang melebur bersama hierarki bawah dan warga, sekaligus piawai memproyeksikan interaksi itu ke ranah publik.

    Taruhan Besar Menjelang Rabu

    Kecakapan merangkul massa serta mempertaruhkan reputasi pribadi akan menemui ujian sesungguhnya. Rabu (9/9/2026), perwakilan empat desa diagendakan bertatap muka dengan manajemen PT BAP di Sampit, pihak yang disebut-sebut memegang otoritas penuh mengambil keputusan.

    Risiko kegagalan mediasi ini melampaui pertaruhan nama baik Beddy. Tata kelola konflik agraria oleh kepolisian tengah diawasi ketat secara nasional.

    Awal 2021, Polri menerbitkan telegram resmi guna mengawal program reforma agraria pemerintah dan melebur dalam Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria bentukan Kantor Staf Presiden.

    Memasuki awal Maret 2026, kolaborasi riset Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait penanganan sengketa sumber daya alam mencatat 160 pengaduan sepanjang 2020 hingga 2024.

    Menjelang akhir Agustus 2026, desakan pembentukan satuan tugas khusus konflik agraria di tubuh Polri kembali bergaung kencang.

    Pemicunya berpijak pada pandangan bahwa regulasi internal belum merinci perlindungan bagi warga dari ancaman kriminalisasi sengketa lahan.

    Lembar rekam jejak institusi juga mencatat gerak cepat mekanisme pencopotan pimpinan wilayah. Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 memaksa Kapolri mencabut posisi Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui telegram resmi, menggesernya menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri hanya hitungan hari pasca-kejadian.

    Peristiwa historis itu membentangkan skala risiko jabatan bagi seorang Kapolres, bergerak dari perpindahan wajar hingga sanksi kilat, bergantung pada ujung penyelesaian sebuah konflik massal.

    Kerikil tajam lainnya membayangi pertemuan besok, Rabu (9/9/2026). Terdapat kesenjangan representasi yang belum tuntas sejak forum 5 September.

    Undangan perundingan hari Rabu hanya mengikat empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Kenyataannya, gelombang massa tanggal 5 September mewakili sepuluh desa melintasi dua kabupaten, mencakup Biru Maju dan Sebabi di Kotawaringin Timur, serta sembilan desa di Kecamatan Hanau.

    Beddy sempat menyinggung kebingungannya secara terbuka saat menyadari tuntutan massa jauh melampaui cakupan peta mediasi yang ia susun bersama pihak perusahaan malam sebelumnya.

    Lebih dari urusan perwakilan wilayah, terdapat tekanan riil yang siap menghantam. PT BAP menyandang sertifikat keberlanjutan global RSPO yang memuat indikator penyelesaian konflik lahan.

    Pelanggaran berulang pada aspek ini membuka risiko penangguhan sertifikat, serupa nasib raksasa sawit Malaysia IOI Group pada 2016.

    Tenggat implementasi penuh regulasi deforestasi Uni Eropa pada 30 Desember 2026 kian menyempitkan ruang gerak korporasi untuk terus mengulur waktu.

    Beddy telah mengikrarkan namanya sebagai jaminan bagi tercapainya kesepakatan. Rabu besok, garansi tersebut tidak akan ditagih keriuhan warganet di layar ponsel.

    Janji itu akan diuji langsung oleh ribuan warga yang tersandera penantian lebih dari satu dekade, serta diawasi oleh institusi yang tidak segan mengevaluasi komitmen integritas anggotanya. (ign)

  • Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin-mesin pabrik PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) terus berputar dan memanen keuntungan dari hamparan sawit yang masuk wilayah Desa Biru Maju selama lebih dari dua dekade.

    Di atas bentang lahan yang kini telah diputihkan statusnya dari kawasan hutan tersebut, perusahaan beroperasi tanpa pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Sementara warga Biru Maju terus menelan janji kebun plasma yang tak kunjung berwujud, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui sebuah fakta administratif yang mencolok. Pemkab belum pernah melayangkan satu pun surat teguran tertulis kepada perusahaan.

    Pertanyaan mendasar mengenai kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT BAS terhadap Desa Biru Maju mengerucut pada tiga kemungkinan: sudah terpenuhi, sedang berproses, atau belum terpenuhi sama sekali.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rody Kamislam, memberikan jawaban lugas atas pertanyaan tersebut.

    ”Belum terpenuhi,” kata Rody Kamislam saat diwawancarai mengenai status kewajiban perusahaan, Senin (7/9/2026).

    Mengacu pada rentetan dokumen resmi yang telah diberitakan Kanal Independen, kewajiban plasma tersebut seharusnya mulai mengalir sejak akhir Februari 2024.

    Saat ditanya sudah berapa kali Pemkab melayangkan surat peringatan atau sanksi teguran tertulis kepada PT BAS sejak tenggat waktu itu terlewati, Rody kembali memberikan jawaban tegas.

    ”Itu belum pernah,” katanya.

    Pengakuan pejabat daerah ini berdiri sejajar dengan keluhan warga di lapangan. Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, sebelumnya telah menyuarakan hal serupa secara terbuka di hadapan ribuan massa aksi pada 5 September lalu.

    ”SK CP Bupati pada Februari 2024 juga sudah keluar. Namun sampai sekarang, PT BAS Sinarmas Group tidak memberikan kami sepeser pun. Hak kami dirampas,” katanya.

    Pihak birokrasi dan masyarakat akar rumput, dua entitas yang kerap berseberangan dalam sengketa agraria, kali ini bertemu pada satu kesimpulan faktual yang sama. Realisasi hak warga masih nihil.

    Alasan Pemkab: Perusahaan Bersedia, Warga yang Menolak

    Ketiadaan surat teguran dari Pemkab Kotim ternyata dilandasi sebuah rumusan argumen struktural. Rody memaparkan logika di balik tertahannya sanksi administratif tersebut secara terperinci.

    Kewajiban FPKMS, menurut keterangannya, tidak dapat disempitkan maknanya sekadar sebagai kewajiban membangun kebun fisik.

    ”FPKMS itu bisa tiga skema. Bisa memberikan kebun, bisa usaha ekonomi produktif perkebunan, bisa usaha ekonomi produktif. Itu ketentuan yang secara nasional berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Dia menganalogikan bentuk skema ketiga dengan tawaran kegiatan usaha peternakan ayam petelur bagi warga sebagai ganti dari penyerahan fisik kebun sawit.

    Merujuk pada tiga opsi regulasi tersebut, Rody menyebut PT BAS telah menyatakan kesediaan untuk menjalankan skema dana talangan maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    Perusahaan hanya menolak rumusan skema pertama yang justru dituntut keras oleh warga, yakni pembangunan kebun fisik di area dalam kebun inti. Kondisi persimpangan inilah yang membuat Pemkab mengaku kesulitan menjatuhkan sanksi.

    ”Kalau misalnya kami memberikan surat teguran, tapi di satu sisi mereka siap mengikuti aturan dengan skema dua dan tiga, hanya tidak bisa untuk skema satu ini, sanksinya apa? Jadi kewajiban FPKMS itu jangan diasumsikan hanya untuk pembangunan kebun dua puluh persen,” katanya.

    Melalui kerangka berpikir tersebut, Pemkab memposisikan kebuntuan panjang ini sebagai kegagalan mencapai kesepakatan antara dua pihak, bukan murni sebagai penolakan sepihak dari korporasi.

    Label ”tidak menemukan kesepakatan” berulang kali muncul selama proses wawancara berlangsung.

    Opsi tiga skema turunan itu memang diakui valid secara yuridis. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menetapkan bahwa fasilitasi dapat berwujud pembangunan kebun, pola kredit atau bagi hasil, maupun bentuk kemitraan lain yang disepakati secara bersama-sama.

    Satu variabel hukum yang luput diuraikan Rody adalah frasa “disepakati bersama”.

    Persetujuan atas bentuk skema pengganti membutuhkan penerimaan dari kedua belah pihak.

    Kesediaan sepihak dari korporasi untuk memilih skema alternatif semestinya tidak otomatis menggugurkan kewajiban pokok ketika masyarakat menolak opsi tawaran tersebut.

    Rody turut mengonfirmasi implikasi finansial di balik pilihan skema alternatif yang disodorkan perusahaan.

    Dia membenarkan bahwa skema pengganti berupa kegiatan usaha produktif perkebunan jauh lebih ringan karena bersifat satu kali putus, berbanding terbalik dengan tuntutan kebun fisik dari warga.

    ”Ya, kalau dilihat itu kan cuma sekali. Untuk sekali, sedangkan kalau yang ini kan sifatnya permanen,” katanya.

    Rody menambahkan bahwa kewajiban plasma kebun fisik akan terus mengikat selama perusahaan beroperasi. ”Sustainable selama perusahaan itu berdiri,” ujarnya.

    BERI PENJELASAN: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam saat ditemui Kanal Independen, Selasa (8/9/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Lahan yang Terlepas dari Status Kawasan Hutan

    Satu informasi yang selama ini belum pernah diumumkan terbuka muncul di sela penjelasan birokrasi tersebut. Status lahan operasional PT BAS ternyata sudah mengalami pergeseran legal.

    ”Mereka sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan,” kata Rody saat ditanya mengenai status lahan PT BAS saat ini.

    ”Dan terakhir, saya sempat dengar, mereka sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Kawasan Hutan,” tambahnya.

    Keterangan lisan pejabat ini mendapatkan penguatan dari penelusuran sumber terbuka.

    Basis data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihimpun mencantumkan nama PT Buana Artha Sejahtera sebanyak dua kali dalam daftar 184 perusahaan sawit Kalimantan Tengah yang masuk dalam antrean pemutihan lahan kawasan hutan.

    Rinciannya memuat permohonan seluas 8.113 hektare dengan status berproses 8.161 hektare, serta permohonan 84 hektare yang berproses pada luasan sama.

    Angka 8.161 hektare hasil pendataan tersebut hampir persis sama dengan luasan 8.161,34 hektare yang dirujuk PT BAS sebagai alas hak penguasaan lahannya dalam gugatan perdata senilai Rp153,55 miliar terhadap tiga warga Biru Maju pada Februari 2024 lalu.

    Rentetan data ini memastikan bahwa sebagian besar bentang lahan inti PT BAS kini memegang status Areal Penggunaan Lain, bukan lagi kawasan hutan yang berstatus abu-abu.

    Pasal yang Mengunci Kewajiban Plasma

    Perubahan status lahan tersebut seharusnya menghadirkan kewajiban hukum baru bagi PT BAS apabila ditilik lebih dalam melalui lembaran undang-undang yang berlaku.

    Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diubah mekanismenya melalui Pasal 29 Undang-Undang Cipta Kerja.

    Rumusan lama menetapkan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat berlaku pukul rata bagi setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan tanpa penambahan syarat rinci.

    Rumusan undang-undang baru mengubahnya menjadi jauh lebih spesifik.

    Kewajiban tersebut kini mengikat perusahaan perkebunan pemegang perizinan berusaha budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari Areal Penggunaan Lain di luar HGU, dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

    Frasa penutup pasal tersebut secara harfiah merangkum status lahan PT BAS seperti yang diakui Rody Kamislam, yakni lahan yang berakar dari pelepasan kawasan hutan.

    Kategori ini bukanlah celah hukum yang meringankan, melainkan kunci regulasi yang ditegaskan undang-undang untuk menanggung kewajiban fasilitasi kebun 20 persen.

    Rumusan ketat undang-undang ini beroperasi terpisah dari skema “fase perizinan” yang sempat disinggung Rody, yakni argumen yang menyebut perusahaan dengan IUP terbit sebelum 28 Februari 2007 hanya diwajibkan menjalankan usaha ekonomi produktif.

    IUP PT BAS sendiri terbit pada 22 November 2004, jauh sebelum batas tanggal potong regulasi tersebut.

    Perbenturan dua rezim hukum berbeda ini, yang satu berpijak pada asal-usul lahan dan satunya pada tanggal terbit izin, menghasilkan lapis kerumitan yang belum pernah dibedah secara transparan kepada masyarakat Biru Maju dalam setiap meja mediasi.

    Beroperasi tanpa HGU, Menunggu Tindakan Aparat

    Absennya sertifikat HGU tidak secara otomatis melabeli seluruh operasional PT BAS sebagai kegiatan ilegal. Persoalan administratif dan pidana berdiri pada dua ruang yang berdekatan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 merombak tata aturan dengan mewajibkan entitas perkebunan mengantongi izin usaha sekaligus hak atas tanah secara bersamaan untuk bisa beroperasi secara sah.

    Putusan tersebut menganulir Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan yang mulanya hanya mensyaratkan satu di antara keduanya.

    Kendati mengikat kuat, putusan tata negara itu tidak berlaku surut. Penafsiran yang disampaikan seorang praktisi hukum kepada media lokal di Kalimantan Timur pada Oktober 2025 dan Mei 2026 menegaskan, perusahaan dengan izin usaha yang terbit mendahului putusan MK tersebut tetap dianggap sah beroperasi, sepanjang izin utamanya belum dicabut.

    IUP PT BAS terbit sebelas tahun sebelum palu hakim MK diketuk. Mengacu pada tafsir ini, ketiadaan HGU tidak serta merta membuat perusahaan cacat hukum secara operasional, selama garis aktivitasnya tidak melewati batas koordinat izin usahanya.

    Batas pidana justru akan berlaku ketika penguasaan lahan dilakukan di luar luasan izin yang sah.

    Ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan menyiapkan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp4 miliar bagi pihak yang menguasai, mengerjakan, atau memungut hasil perkebunan tanpa alas hak yang legal.

    Pasal ini pernah menjadi instrumen penegak hukum untuk menyeret perusahaan sawit yang kedapatan menanam di luar batas sertifikat HGU mereka.

    Kendati ada celah penafsiran mengenai izin operasional, Rody mengakui bahwa kepemilikan HGU tetap menjadi syarat mutlak bagi korporasi.

    Dia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya di Undang-Undang Cipta Kerja.

    ”Jadi, sebenarnya ini sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan, sehingga kewajiban dia pada mengurus proses HGU itu memang itu adalah kewajiban yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” katanya.

    Kementerian ATR/BPN mencatat persoalan HGU ini sebagai masalah struktural berskala nasional.

    Menteri Nusron Wahid pada akhir 2024 lalu mengungkap temuan 537 perusahaan sawit yang menguasai total 2,5 juta hektare lahan tanpa dibekali HGU meski telah memegang IUP, dan menargetkan penertibannya tuntas dalam 100 hari kerja kabinet saat itu.

    Dia menegaskan bahwa pelunasan kewajiban keuangan kepada negara tidak serta merta membuahkan sertifikat HGU, karena dokumen tersebut tetap bergantung pada iktikad baik perusahaan serta evaluasi pemerintah.

    Rody menggeser beban penindakan atas potensi pelanggaran area ini ke ranah kewenangan instansi lain di luar pemerintah daerah.

    ”Aparat penegak hukum pun boleh masuk karena pasalnya itu sudah jelas. Atas kewajiban itu sebenarnya bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Pemkab Kotim, lanjutnya, hanya berkapasitas secara administratif untuk melakukan pembinaan, sembari menyerahkan interpretasi penindakan hukum kepada aparat penegak hukum.

    Pernyataan tersebut menyingkap posisi Pemkab Kotim. Konsekuensi hukum atas nihilnya HGU dibiarkan terbuka untuk ditindak aparat penegak hukum, sementara Pemkab hanya bertumpu pada kewajiban plasma yang melekat pada proses pengajuan HGU tersebut.

    Sanksi yang Menggantung

    Perangkat sanksi bagi entitas korporasi yang menunda kewajiban plasma telah dibentangkan dengan sangat jelas di dalam lembaran regulasi.

    Instrumen sanksi ini bahkan pernah dipakai sebagai rujukan penindakan dalam konflik serupa yang lokasinya berdekatan dengan Biru Maju.

    Ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, masing-masing dengan tenggang waktu empat bulan, bagi perusahaan yang mengabaikan fasilitasi kebun masyarakat.

    Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 menaikkan beban sanksi menjadi denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban fasilitasi 20 persen dalam durasi tiga tahun.

    Rumus besaran dendanya dipatok tegas. Luas areal wajib fasilitasi dikalikan dengan biaya standar pembangunan kebun per hektare.

    Rujukan sanksi berjenjang ini pernah dikemukakan secara terbuka oleh Ifziwarti, peneliti hukum dari lembaga pemantau kehutanan Auriga Nusantara.

    Kutipan penjelasannya dimuat betahita.id pada Oktober 2023 dalam konteks menyoroti sengketa plasma yang menjadi biang konflik antara warga Desa Bangkal melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Kabupaten Seruyan.

    Catatan kepatuhan perusahaan sawit secara nasional turut merekam data muram.

    Evaluasi Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan yang dipublikasikan swadayaonline.com, mencatat bahwa angka realisasi plasma hanya menyentuh rentang 30 sampai 40 persen selama pemberlakuan masa moratorium izin perkebunan.

    Sampai laporan ini diturunkan, PT BAS tercatat belum pernah dijatuhi satu pun dari deretan sanksi administratif tersebut, kendati tenggat waktu pemenuhan janjinya terhadap Desa Biru Maju sejak akhir Februari 2024 sudah terlewati, dan kewajiban itu sendiri diakui Rody belum terpenuhi sampai sekarang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Buana Artha Sejahtera mengenai seluruh keterangan dalam naskah ini.

    Permintaan konfirmasi dikirimkan melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group wilayah Kalimantan Tengah.

    Asean merupakan salah satu penanda tangan Berita Acara Mediasi pada 30 Agustus 2023 mewakili pihak perusahaan. Hingga naskah ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum direspons.

    Lingkaran Setan di Meja BPN

    Menghindari penggunaan sanksi teguran, Pemkab Kotim bersandar pada proses tata usaha lain yang hingga kini masih merangkak, yakni penerbitan HGU PT BAS.

    Rody mengakui proses pendaftaran sertifikat tanah ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa menemui titik akhir.

    ”Kami mendorong agar kedua belah pihak bisa sepakat pada saat pengajuan HGU nanti: delapan puluh persen untuk kebun inti, dua puluh persennya untuk Desa Biru Maju selaku penerima FPKMS dari PT BAS,” katanya.

    Pernyataan ini merujuk pada regulasi turunan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang HGU.

    Ironisnya, jalur keluar yang diharapkan Pemkab ini berhadapan dengan syarat administratif yang membelit jalurnya sendiri.

    Rody membenarkan bahwa salah satu prasyarat absolut terbitnya HGU adalah pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat secara tuntas terlebih dahulu, baik melalui penyerahan fisik lahan, usaha ekonomi produktif, maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    ”Salah satu dari tiga ini harus dipenuhi dulu sebelum proses HGU itu,” katanya.

    Ketentuan ini mengunci kedua belah pihak dalam sebuah lingkaran setan administratif. Kebuntuan yang sama, yakni penolakan atas bentuk skema fasilitasi, kini menjelma menjadi dinding penghalang bagi penerbitan HGU yang justru diharap-harapkan sebagai senjata penyelesaian.

    Rody tampak menyadari putaran rumit birokrasi tersebut. ”Kenapa dalam proses HGU ini nggak tuntas-tuntas? Inilah yang kami dorong kepada Kementerian ATR/BPN melalui BPN-nya agar benar-benar mengawal, mempermudah prosesnya, bagaimana investasi bisa memberikan manfaat, kemudian juga kewajibannya juga harus dipenuhi agar hak masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

    Sebelum menutup wawancara, ia menyebutkan bahwa rangkaian proses legalitas kebun melibatkan pengawasan berjenjang, mulai dari level bupati, gubernur, hingga jajaran kementerian di Jakarta. (hgn/ign)

  • Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan orang silih berganti memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur sepanjang Senin (7/9/2026).

    Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggelar interogasi maraton di Sampit terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Daftar panggil hari itu memuat 26 nama. Sebanyak 24 di antaranya patuh. Duduk memberikan keterangan.

    Satu saksi terkonfirmasi masih berada di Jakarta. Namun, ritme pengumpulan kesaksian itu menyisakan satu anomali pada deretan pihak ketiga.

    Seorang petinggi perusahaan membiarkan kursinya tak terisi dengan menyodorkan alasan sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut penyidik menelusuri peran penyedia jasa beriringan dengan pegawai KPU Kotim.

    ”Sekitar pukul 10.30 WIB, penyedia jasa atau pihak ketiga dan pegawai KPU Kotim yang diperiksa. Kegiatan di KPU melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.

    Total 26 saksi masuk dalam jadwal pemanggilan hari itu. Dodik merinci, hanya 24 yang datang menghadap penyidik. ”Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ujarnya.

    Proses pengumpulan keterangan ini masih berlanjut. Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Penyidikan terus meluas mengikuti temuan baru.

    ”Keterangan-keterangan itu kan bertumbuh. Dari materi yang A, B, C, keterangan dari saksi-saksi yang lain juga ikut bertumbuh,” ujarnya.

    Mangkir Dua Kali dan Bayang-Bayang Jemput Paksa

    Saksi yang absen hari itu teridentifikasi. Dodik mengonfirmasi sosok tersebut adalah Komisaris CV Masterpiece Group berinisial LS. Ketidakhadirannya bukan kejadian pertama.

    ”Sudah dua kali (LS) belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” katanya. LS juga diketahui merangkap jabatan pada entitas lain, CV Master Presisi Networking.

    Ketidakhadiran berulang memiliki implikasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (2) mengatur wewenang penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa.

    Langkah ini berlaku bagi saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali tetapi tidak datang tanpa alasan patut.

    LS kini tercatat absen untuk kedua kalinya. Kondisi ini menempatkan penyidik pada posisi yang memungkinkan pengambilan langkah tegas tersebut, meski Kejati belum secara resmi menyatakan akan menempuhnya.

    Akta Pendirian di Ambang Pencairan Dana

    Nama dua perusahaan yang muncul membuka jalan menuju penelusuran dokumen perusahaan. Kanal Independen menemukan CV Masterpiece Group lahir melalui Akta Nomor 03 tanggal 14 September 2023.

    Notaris Maurist Novriyan Busel mengesahkan pendiriannya di Sampit, dengan alamat terdaftar di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

    Dua bulan berselang, CV Master Presisi Networking menyusul lewat Akta Nomor 04 pada 27 November 2023.

    Perusahaan kedua ini menggunakan notaris yang sama dan beralamat di Kelurahan Baamang Hilir.

    Rentang waktu pendirian kedua CV ini beririsan langsung dengan pencairan dana hibah yang kini berstatus perkara pidana.

    Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023. Masterpiece Group berdiri sekitar enam minggu sebelum penandatanganan NPHD.

    Sementara itu, Master Presisi Networking tercatat sekitar empat minggu setelahnya. Kedua entitas bisnis ini muncul berdekatan dengan periode pencairan dana Rp40 miliar tersebut.

    Kejanggalan lain muncul dari struktur internal. Dokumen perusahaan memperlihatkan kepemilikan silang dengan jabatan yang bertukar posisi.

    LS duduk sebagai Sekutu Pasif pada Masterpiece Group, meninggalkan kursi Sekutu Aktif dan Pengurus kepada RA.

    Susunan ini berputar pada Master Presisi Networking. LS bergeser menjadi Sekutu Aktif, sementara RA mundur sebagai Sekutu Pasif.

    Perusahaan kedua turut memasukkan nama GA selaku Sekutu Aktif dan Pengurus. Lebih jauh, kedua CV sama-sama mencatatkan aset modal Rp0 dalam lembar pendirian masing-masing.

    Profil bisnis dua perusahaan ini memperlihatkan rentang yang sangat berbeda. Masterpiece Group mendaftarkan 22 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara acak.

    Bidang usahanya membentang dari penjahitan pakaian, anyaman non-rotan, instalasi listrik, hingga aneka perdagangan besar seperti padi, bunga, hewan hidup, dan tekstil. Daftarnya juga mencakup alat fotografi, material bangunan, jasa boga untuk event, periklanan, dan aktivitas keamanan swasta.

    Sebaliknya, Master Presisi Networking membatasi diri pada 13 KBLI yang mengerucut pada sektor telekomunikasi dan digital, termasuk internet service provider, jasa multimedia, serta pemrograman komputer.

    Satu benang merah menghubungkan keduanya. KBLI 82302 tentang Jasa Penyelenggara Event Khusus menjadi satu-satunya irisan dari puluhan bidang usaha tersebut.

    Informasi dihimpun Kanal Independen dari sejumlah sumber, LS kerap muncul dalam sejumlah kegiatan yang digelar KPU Kotim.

    Celah KBLI dan Preseden Kejati Kalteng

    Pendaftaran banyak bidang usaha sekaligus tidak menyalahi aturan formal. Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan kesesuaian antara KBLI terdaftar dengan praktik lapangan.

    Ketimpangan antara dokumen dan kegiatan nyata membuka celah sanksi administratif hingga pencabutan izin.

    Kejati Kalteng memiliki rekam jejak menjadikan manipulasi KBLI sebagai amunisi mengonstruksi perkara. Pengumuman kasus dugaan korupsi zirkon pada Mei 2026 menjadi preseden.

    Penyidik mengungkap PT KBM menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, alih-alih memakai KBLI 46641 yang spesifik untuk zirkon. Rekam jejak ini menegaskan kejelian penyidik menelusuri keabsahan dokumen perizinan.

    Penelusuran berlanjut ke katalog elektronik pemerintah (katalog.inaproc.id). Platform ini menjadi ruang bagi instansi untuk berbelanja tanpa tender.

    Kedua CV tercatat aktif sebagai penyedia terverifikasi. Masterpiece Group memegang status penyedia Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) dengan 33 produk terdaftar.

    Etalasenya didominasi barang kebutuhan pokok seperti sarden, minyak goreng, dan beras. Master Presisi Networking, yang berstatus Non-UMKK, sama sekali belum mencantumkan produk dagangan.

    Batas Dugaan dan Fakta Keterlibatan

    Kejati Kalteng belum menetapkan CV Masterpiece Group maupun CV Master Presisi Networking sebagai entitas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Rekam jejak transaksi antara kedua perusahaan dengan KPU Kotim belum terlacak melalui kanal pengadaan publik, baik pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik KPU.

    Sikap LS yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik bukan bukti konklusif keterlibatan. Fakta ini merupakan salah satu petunjuk yang sedang diurai penyidik. Dodik sendiri telah menegaskan penyidikan ini masih terus bertumbuh.

    Perkara dana hibah Pilkada Kotim telah menyeret tujuh orang tersangka. Lima komisioner KPU Kotim dan dua pejabat sekretariat tersandung kasus ini.

    Kerugian negara untuk sementara ditaksir mencapai Rp10 miliar dari total kucuran dana hibah sebesar Rp40 miliar. (ign)

  • Wabup Kotim: Perusahaan Wajib Laporan Harian Ada Maupun Tiada Karhutla

    Wabup Kotim: Perusahaan Wajib Laporan Harian Ada Maupun Tiada Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mempertegas tanggung jawab perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia.

    Perusahaan tidak hanya diminta bergerak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi diwajibkan memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan dan deteksi dini di wilayah operasional masing-masing.

    Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Karhutla Tahun 2026 yang digelar secara hybrid melalui tatap muka dan Zoom Meeting, di Graha Marinir, Komplek Markas Komando Korps Marinir, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

    Rakor tersebut dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia Djamari Chaniago dan dihadiri jajaran kementerian terkait serta perwakilan dari 358 perusahaan, serta unsur perwakilan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan komitmen, koordinasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

    Pemerintah daerah bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta tidak hanya mengandalkan penanganan setelah api muncul, tetapi mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.

    ”Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci utama. Setiap potensi titik api harus segera diketahui, dilaporkan dan ditangani secara cepat agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” ujar Djamari.

    Perusahaan juga diminta aktif menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya serta membangun kerja sama dengan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya karhutla.

    Enam Provinsi Jadi Prioritas

    Penanganan karhutla secara nasional mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

    Secara operasional, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada enam provinsi prioritas yang memiliki lahan gambut luas dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

    Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan dan BNPB yang dipaparkan dalam rakor, total luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare.

    Dari total luasan tersebut, sebanyak 734,81 hektare masih belum padam dan masih dalam penanganan.

    Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, mencapai 38.310,86 hektare, dengan 2.114 hotspot.

    Kemudian Riau dengan luas terbakar 15.738,92 hektare, 13 hotspot dan lima helikopter water bombing. Di wilayah ini juga tercatat area penegakan hukum kriminal terluas mencapai 2.112,25 hektare.

    Kalimantan Selatan mencatat luas lahan terbakar 8.019,63 hektare, dengan empat hotspot.

    Sementara Kalimantan Tengah mencatat luas lahan terbakar 7.634,46 hektare. Provinsi ini memiliki jumlah hotspot tertinggi dalam data tersebut, yakni mencapai 4.751 hotspot.

    Selanjutnya Sumatera Selatan mencatat luas terbakar 1.926,23 hektare, 1.712 hotspot. Sedangkan Jambi mencatat luas lahan terbakar 379 hektare, dengan 14 hotspot.

    BNPB Kerahkan 52 Armada Udara

    Untuk mendukung penanganan karhutla, BNPB mengoperasikan total 52 armada udara, termasuk helikopter patroli dan pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), di enam provinsi prioritas.

    Khusus untuk water bombing, distribusi armada terdiri atas sembilan unit helikopter di Kalimantan Barat, lima unit di Riau, empat unit di Kalimantan Tengah, tiga unit di Kalimantan Selatan, tujuh unit di Sumatera Selatan dan dua unit di Jambi.

    Kalimantan Barat memperoleh alokasi water bombing terbanyak karena menjadi wilayah dengan luasan kebakaran paling besar.

    Kekuatan tersebut juga bertambah dengan kedatangan tiga unit helikopter Chinook sebagai perbantuan.

    Libatkan Puluhan Ribu Personel

    Pemerintah juga mengerahkan personel gabungan dalam penanganan karhutla. Personel tersebut berasal dari BNPB, TNI/Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan relawan.

    Total personel yang diarahkan mencapai 43.481 personel, dengan rincian khusus untuk wilayah Riau sebanyak 1.694 personel.

    Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan satu unsur, tetapi melibatkan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.

    Pemerintah pusat juga menyampaikan bahwa karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah di luar enam provinsi prioritas.

    Di kawasan IKN, Kalimantan Timur, masih terdapat 458 hektare lahan yang belum padam. Sementara di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terdapat 223,5 hektare lahan yang belum padam.

    Selain itu, kebakaran juga terjadi di beberapa wilayah lain, termasuk kawasan gunung dan tempat pembuangan akhir (TPA).

    ”Karhutla juga terjadi di beberapa wilayah lainnya seperti di kawasan gunung dan pembuangan akhir (TPA). Tercatat seluas 705,1 hektare lahan terbakar di luar enam provinsi prioritas masih dalam penanganan,” ungkap Djamari.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    Perusahaan Bertanggung Jawab atas Wilayah Operasional

    Dalam rakor tersebut, perusahaan pemegang HGU dan PBPH kembali ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam pencegahan karhutla.

    Perusahaan diminta memastikan kesiapan personel dan sarana penanganan kebakaran di wilayah masing-masing, melakukan pemantauan secara aktif, serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi maupun kejadian kebakaran.

    Perusahaan juga diingatkan untuk tidak membuka lahan baru.

    Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, pemerintah menegaskan dapat memberikan sanksi administratif maupun melakukan penegakan hukum melalui aparat terkait.

    Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan tidak hanya muncul ketika api telah membesar. Upaya pencegahan, pemantauan, deteksi dini dan pelaporan menjadi bagian penting dari kewajiban selama kondisi rawan karhutla.

    Siapkan Mekanisme Pengawasan

    Arahan pemerintah pusat tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.

    Kotim memiliki banyak perusahaan pemegang HGU maupun PBPH sehingga diperlukan mekanisme pelaporan yang teratur mengenai kondisi wilayah masing-masing perusahaan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, terdapat kurang lebih 58 Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang aktif beroperasi di Kotim.

    Dengan rincian, 42 perusahaan sudah memiliki HGU dan 16 perusahaan belum memiliki HGU dan hanya tercatat mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan saat ini sedang dalam proses penertiban serta desakan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah daerah.

    Laporan Harian Wajib

    Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan, arahan pemerintah pusat tersebut akan ditindaklanjuti di tingkat daerah.

    Dengan mewajibkan seluruh perusahaan di Kotim untuk menyampaikan laporan setiap hari selama status tanggap darurat karhutla berlangsung yakni terhitung 30 Juli hingga 15 September 2026.

    Laporan tersebut bukan hanya ketika terjadi kebakaran, tetapi juga ketika tidak ditemukan karhutla di wilayah konsesi perusahaan.

    ”Selama masa tanggap darurat, perusahaan wajib menyampaikan laporan setiap hari, baik ketika ada maupun tidak ada karhutla di wilayah konsesi mereka,” kata Irawati saat diwawancara awak media usai mengikuti rakor melalui Zoom Meeting di Gedung B Setda Kotim, Senin (7/9/2026).

    Irawati mengatakan, ia telah meminta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Kotim menyiapkan laporan mengenai batas-batas perusahaan sekaligus kondisi kebakaran lahan di wilayah perusahaan.

    ”Laporan itu nantinya disampaikan melalui Dinas Pertanian, kemudian diteruskan ke BPBD,” ujarnya.

    Tidak hanya laporan harian, Irawati juga meminta adanya rekapitulasi mingguan.

    Rekap tersebut nantinya disampaikan kepada Bupati, Kapolres Kotim dan Dandim sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.

    ”Saya juga meminta agar setiap minggu dibuat laporan kepada Bupati, Wakil Bupati, Kapolres Kotim, dan Dandim sebagai bahan pengawasan serta evaluasi,” katanya.

    Irawati menilai perusahaan di Kotim selama ini cukup aktif membantu penanganan karhutla dan menjaga wilayah perkebunan masing-masing.

    ”Sampai saat ini belum ada laporan kebakaran di dalam wilayah perusahaan,” ungkapnya.

    Ia menyebut, apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berbatasan dengan lahan masyarakat, perusahaan juga turut membantu melakukan pemadaman.

    ”Kalaupun ada kebakaran di batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat, mereka turut membantu memadamkan api,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Kilau Emas dan BBM Melambung, Inflasi Sampit Tembus 4,06 Persen di Agustus 2026

    Kilau Emas dan BBM Melambung, Inflasi Sampit Tembus 4,06 Persen di Agustus 2026

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Inflasi tahunan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali meningkat pada Agustus 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim mencatat inflasi year-on-year (y-on-y) mencapai 4,06 persen.

    Angka tersebut dihitung berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mencapai 111,86. Nilai itu meningkat dibandingkan IHK Agustus 2025 yang berada di level 107,50.

    Kenaikan harga emas perhiasan dan bensin menjadi dua komoditas yang memberikan tekanan cukup besar terhadap inflasi Sampit.

    “Seluruh kelompok pengeluaran mengalami kenaikan harga secara tahunan. Namun, sejumlah kelompok mencatat tekanan yang lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya,” ungkap Kepala BPS Kotim Eddy Surahman, Senin (7/9/2026)

    Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat inflasi y-on-y tertinggi, yakni 10,47 persen. Emas perhiasan menjadi komoditas dengan andil terbesar pada kelompok tersebut, mencapai 0,57 persen terhadap inflasi.

    “Tekanan juga datang dari kelompok transportasi. Kelompok ini mencatat inflasi tahunan sebesar 6,10 persen,” katanya.

    Kenaikan harga bensin memberikan andil 0,40 persen terhadap inflasi Sampit. Sementara pelumas atau oli mesin memberikan andil sebesar 0,09 persen.

    Harga Pangan Masih Jadi Tekanan

    Kenaikan harga juga masih terasa pada kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi y-on-y sebesar 5,52 persen.

    Kelompok ini bahkan menjadi penyumbang andil terbesar terhadap inflasi tahunan Sampit, yakni 2,01 persen.

    Sejumlah komoditas pangan tercatat memberikan tekanan cukup besar. Daging ayam ras memberikan andil 0,33 persen, ikan nila 0,31 persen, minyak goreng 0,21 persen, dan beras 0,18 persen.

    Meski tekanan harga cukup kuat secara tahunan, pergerakan harga pada Agustus 2026 secara bulanan relatif terkendali.

    Inflasi month-to-month (m-to-m) Sampit tercatat sebesar 0,18 persen. Sementara inflasi tahun kalender atau year-to-date (y-to-d) mencapai 2,94 persen.

    Sejumlah komoditas justru mengalami penurunan harga dan menahan laju inflasi. Di antaranya telur ayam ras, bawang merah, dan tomat.

    Inflasi Sampit Terus Meningkat

    Jika melihat perkembangan tiga tahun terakhir, inflasi tahunan Sampit menunjukkan tren peningkatan.

    Pada Agustus 2024, inflasi y-on-y tercatat sebesar 1,39 persen. Angka tersebut naik menjadi 2,40 persen pada Agustus 2025.

    Setahun kemudian, inflasi kembali meningkat hingga mencapai 4,06 persen pada Agustus 2026.

    Meski meningkat, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan inflasi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Tengah.

    Kabupaten Kapuas, misalnya, mencatat inflasi y-on-y sebesar 6,20 persen pada Agustus 2026.

    Kondisi tersebut menunjukkan tekanan harga di Sampit semakin kuat, terutama dari komoditas emas, transportasi, serta kebutuhan pangan masyarakat. (***)

  • Gemini 3.8 Flash Meluncur, Model AI Google Makin Agresif

    Gemini 3.8 Flash Meluncur, Model AI Google Makin Agresif

    Kanalindependen.id  – Google kembali mempercepat pengembangan model kecerdasan buatan (AI) Gemini. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu resmi meluncurkan Gemini 3.8 Flash pada 2 September 2026.

    Peluncuran ini menjadi model Flash ketiga yang diperkenalkan Google hanya dalam waktu sekitar enam minggu. Sebelumnya, Google merilis Gemini 3.5 Flash-Lite dan Gemini 3.7 Flash.

    Langkah tersebut menunjukkan Google semakin agresif mengembangkan model AI yang mengutamakan kecepatan, kemampuan penalaran, serta biaya penggunaan yang lebih rendah.

    Gemini 3.8 Flash dirancang untuk menangani pekerjaan yang membutuhkan penalaran lebih panjang. Fokus utamanya mencakup pemrograman, pengembangan perangkat lunak, serta pekerjaan berbasis agen AI atau agentic workflows.

    Google mengklaim model terbaru ini mampu meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan tugas-tugas kompleks. Model dapat melakukan penalaran lebih panjang dan menggunakan berbagai alat secara berulang untuk menyelesaikan pekerjaan.

    Fokus pada Coding

    Salah satu peningkatan yang menjadi perhatian adalah kemampuan pemrograman.

    Google menyebut Gemini 3.8 Flash menunjukkan peningkatan pada sejumlah pengujian software engineering. Model ini dirancang untuk mengerjakan tugas pengembangan perangkat lunak yang membutuhkan beberapa tahapan sekaligus.

    Kemampuan tersebut membuat Gemini 3.8 Flash diarahkan bukan hanya sebagai chatbot, tetapi juga sebagai mesin yang dapat membantu menjalankan pekerjaan secara lebih mandiri.

    Meski demikian, peningkatan kemampuan tersebut memiliki konsekuensi. Model dapat menggunakan lebih banyak token ketika mengerjakan tugas kompleks. Artinya, biaya aktual untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan bisa lebih tinggi dibandingkan sekadar menghitung harga per token.

    Harga Tetap Kompetitif

    Google mempertahankan harga pengenalan Gemini 3.8 Flash pada level yang sama dengan Gemini 3.7 Flash.

    Penggunaan model ini dibanderol US$0,75 per 1 juta token input dan US$3,75 per 1 juta token output hingga akhir 2026.

    Setelah periode tersebut, tarif standar akan naik menjadi US$1,50 per 1 juta token input dan US$7,50 per 1 juta token output.

    Strategi tersebut membuat Google berusaha menawarkan kemampuan AI yang semakin tinggi tanpa langsung menaikkan biaya dasar penggunaan model.

    Ada Versi Khusus Keamanan Siber

    Google juga memperkenalkan Gemini 3.8 Flash Cyber bersamaan dengan versi reguler.

    Model tersebut dirancang khusus untuk membantu pekerjaan keamanan siber, termasuk menemukan kerentanan perangkat lunak dan menghasilkan perbaikan atau patch.

    Google menyebut tim keamanan Chrome menemukan Gemini 3.8 Flash Cyber mampu menghasilkan patch yang benar hingga 2,6 kali lebih banyak dibandingkan model komersial yang lebih besar dalam pengujian mereka.

    Namun, versi Cyber tidak tersedia secara bebas. Google membatasi aksesnya melalui Fairwind Program untuk pemerintah dan mitra yang dipercaya.

    Google Makin Agresif

    Kemunculan Gemini 3.8 Flash memperlihatkan perubahan strategi Google dalam persaingan AI.

    Google tidak hanya mengandalkan model besar untuk mengejar kemampuan tertinggi. Perusahaan juga memperbanyak model Flash yang lebih cepat dan relatif murah untuk kebutuhan coding, otomasi, serta agen AI.

    Dalam waktu sekitar enam minggu, Google telah memperkenalkan tiga model Flash baru. Sementara itu, pembaruan lini model Pro tampak belum menjadi fokus utama.

    Persaingan AI pun semakin bergeser. Kemampuan model tidak lagi hanya diukur dari kemampuan menjawab pertanyaan, tetapi juga dari seberapa baik AI dapat menyelesaikan pekerjaan secara mandiri.

    Gemini 3.8 Flash menjadi salah satu langkah terbaru Google untuk masuk lebih dalam ke persaingan tersebut. (***)

  • Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Asap dari lahan sitaan negara di Desa Camba, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum sepenuhnya memudar dari ingatan, sementara teka-teki pertanggungjawabannya masih buntu.

    Menyikapi proses hukum yang kini tengah mencari identitas pengelola kawasan, desakan baru muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, melontarkan peringatan tajam kepada mitra kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dia mengingatkan agar pihak ketiga pengelola konsesi eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) itu tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi berani menanggung kewajiban menjaga kawasan.

    Sentilan ini mencuat menyusul insiden karhutla pada 3 Agustus 2026 di sebuah areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

    Kawasan tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pengelolaannya kini dialihkan melalui skema KSO.

    ”Jangan hanya mau mengambil hasilnya, tetapi kewajibannya tidak diperhatikan. Kalau sudah diberikan hak mengelola, maka kawasan itu juga harus dijaga. Jangan sampai ketika ada persoalan, semua kemudian saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

    Aturan Hukum Pengelolaan

    Lumban Gaol menegaskan bahwa kewajiban menjaga kawasan mengikat secara hukum.

    Dia merujuk pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sistem serta prasarana pengendalian kebakaran lahan.

    Landasan ini diperkuat oleh Pasal 57 dalam undang-undang yang sama. Regulasi tersebut mengatur kemitraan usaha perkebunan dengan prinsip saling bertanggung jawab demi menjaga keamanan, kesinambungan, dan keutuhan usaha.

    Merujuk ketentuan tersebut, DPRD menilai status KSO tidak bisa dipahami sebatas hak mengambil manfaat ekonomi dari suatu hamparan areal. Ada kewajiban operasional yang patut dijalankan secara serius.

    ”Ini yang harus diperjelas. Kalau mitra KSO mendapat manfaat dari pengelolaan, kewajibannya juga harus dijalankan. Jangan sampai enaknya saja yang diambil, sementara ketika terjadi kebakaran atau persoalan di lapangan tidak ada yang merasa bertanggung jawab,” ujarnya.

    Desakan ke Induk Pengelola

    Selain menyoroti mitra KSO, DPRD secara spesifik meminta PT Agrinas Palma Nusantara turun tangan.

    Sebagai entitas utama yang memegang mandat pengelolaan dari Satgas PKH, Agrinas dituntut memastikan seluruh mitranya mematuhi kesepakatan hukum dan menyediakan prasarana pemadam api di lapangan.

    ”Jangan sampai kawasan yang sudah diamankan negara melalui Satgas PKH, setelah dilakukan KSO justru pengawasannya lemah. Ini harus menjadi perhatian serius Agrinas dan seluruh mitra KSO,” tegasnya.

    DPRD meminta insiden kebakaran Camba menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengelolaan konsesi melalui KSO.

    Pihak legislatif memandang pengelolaan aset titipan negara menuntut tanggung jawab nyata dalam menjaga kawasan, bukan sebatas urusan produksi dan laba. (ign)