SAMPIT, Kanalindependen.id — Kepungan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, semakin mengkhawatirkan. Kualitas udara di daerah ini tercatat masuk kategori berbahaya dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 416.
Angka tersebut menempatkan Kotim di posisi kelima dalam daftar 10 wilayah dengan ISPU tertinggi di Indonesia berdasarkan data pemantauan yang ditampilkan.
Kotim berada di bawah Pontianak Tenggara dengan ISPU 1.159, Kabupaten Gunung Mas 794, Kabupaten Barito Selatan Sanggu 682, serta Kabupaten Barito Kuala 447.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pencemaran udara sedang terkonsentrasi di sejumlah wilayah Kalimantan. Dari 10 daerah dengan ISPU tertinggi, sebagian besar berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Di Kalimantan Tengah, selain Kotim, Kabupaten Gunung Mas juga mencatat angka sangat tinggi. Mobile AQMS BPBD Provinsi Kalteng berada pada angka 321, sedangkan Kabupaten Kapuas mencapai 298 dan Kabupaten Murung Raya 263.
Angka ISPU di atas 300 masuk kategori berbahaya. Kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara yang dapat memberikan dampak kesehatan serius dan tidak lagi aman bagi masyarakat secara umum.
Sementara nilai 201 hingga 300 masuk kategori sangat tidak sehat, yang berarti pencemaran udara dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah kelompok masyarakat yang terpapar.
Tingginya ISPU di Kotim menjadi perhatian di tengah ancaman karhutla yang masih terjadi. Asap dari kebakaran dapat memperburuk kualitas udara, terutama ketika kondisi cuaca dan atmosfer membuat polutan bertahan lebih lama di permukaan.
Situasi ini tidak hanya menyangkut jarak pandang atau munculnya kabut asap. Pencemaran udara juga membawa risiko langsung terhadap kesehatan masyarakat yang terus terpapar.
Masyarakat di wilayah terdampak perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan. Penggunaan masker yang tepat dan upaya mengurangi masuknya asap ke dalam rumah juga penting dilakukan selama kualitas udara masih berada pada level berbahaya.
Masuknya Kotim dalam daftar wilayah dengan pencemaran udara tertinggi secara nasional menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya berfokus pada titik api.
Api mungkin berada di lokasi tertentu, tetapi dampaknya dapat menjalar jauh melalui asap dan memengaruhi kualitas udara serta kesehatan masyarakat. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Sebanyak 630 titik panas atau hotspot terdeteksi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam pemantauan akumulasi 24 jam terakhir hingga Sabtu (12/9/2026) pukul 16.30 WIB.
Data rekapitulasi titik panas wilayah Kotim menunjukkan, dari 630 hotspot tersebut, sebanyak 595 titik memiliki tingkat kepercayaan menengah, 32 titik tingkat kepercayaan tinggi, dan tiga titik tingkat kepercayaan rendah.
“Sebaran hotspot paling banyak tercatat di Kecamatan Pulau Hanaut dengan 96 titik. Rinciannya 84 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah dan 12 titik tingkat kepercayaan tinggi,” Wakil Komandan Harian III Pos Komando (Posko) Karhutla dan Kekeringan Kotim Rihel.
Kecamatan Baamang berada di urutan berikutnya dengan 91 hotspot. Sebanyak 90 titik memiliki tingkat kepercayaan menengah dan satu titik tingkat kepercayaan tinggi.
Selanjutnya Kecamatan Kota Besi mencatat 78 titik, terdiri dari 71 titik tingkat kepercayaan menengah dan tujuh titik tingkat kepercayaan tinggi.
Jumlah yang sama juga tercatat di Kecamatan Teluk Sampit, yakni 78 hotspot. Di wilayah ini terdapat dua titik dengan tingkat kepercayaan rendah, 71 titik menengah, dan lima titik tinggi.
Sementara itu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mencatat 71 hotspot, seluruhnya berada pada tingkat kepercayaan menengah.
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan juga masuk dalam wilayah dengan sebaran hotspot tinggi. Tercatat 64 titik, terdiri dari satu titik tingkat kepercayaan rendah, 58 menengah, dan lima titik tinggi.
Di tingkat desa dan kelurahan, hotspot terbanyak terdeteksi di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dengan 74 titik. Rinciannya satu titik tingkat kepercayaan rendah, 68 menengah, dan lima titik tinggi.
Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, mencatat 54 hotspot.
Kemudian Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, terdapat 48 hotspot. Dari jumlah tersebut, 41 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah dan tujuh titik tinggi.
Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, tercatat memiliki 41 hotspot, dengan 37 titik tingkat kepercayaan menengah dan empat titik tinggi.
Sementara Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut, mencatat 33 hotspot. Sebanyak 25 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah dan delapan titik tingkat kepercayaan tinggi.
“Tingginya jumlah hotspot tersebut menunjukkan potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan masih perlu diwaspadai di sejumlah wilayah Kotim,” katanya.
Namun, data hotspot tidak serta-merta menunjukkan jumlah kejadian kebakaran. Hotspot merupakan titik panas yang terdeteksi melalui sistem pemantauan dan perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Dengan sebaran yang masih cukup luas, kewaspadaan terhadap potensi karhutla tetap diperlukan, terutama di wilayah yang mencatat konsentrasi hotspot tinggi. (***)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tersangka dugaan kekerasan seksual berinisial D melenggang keluar dari tahanan Polresta Palangka Raya, meninggalkan seorang anak di bawah umur yang masa depannya terkoyak.
Ketiadaan transparansi dari kepolisian atas penangguhan penahanan ini memicu reaksi keras, sekaligus membuka ruang lebar bagi publik untuk mencurigai adanya intervensi di luar koridor hukum.
Praktisi hukum Rusli Kliwon menilai langkah penyidik tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap tatanan penegakan hukum.
Mengingat delik kejahatan seksual terhadap anak memuat ancaman pidana berat, yakni minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara, ia memandang tidak ada dasar kegentingan yang logis bagi penyidik untuk melepaskan tersangka.
”Tersangka ini sudah dewasa, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menangguhkan penahanannya. Kasus ini korbannya anak di bawah umur, seorang perempuan yang dalam hukum pidana sangat dilindungi. Secara fisiologis dan psikologis, tindakan ini merusak masa depan si korban. Jadi, alasan urgensi apa yang membuat pelaku ini bisa ditangguhkan?” ujar Rusli Kliwon, Sabtu (12/9).
Kebisuan yang Menyuburkan Spekulasi
Minimnya penjelasan resmi dari aparat, menurut Rusli, bukan lagi sebatas persoalan komunikasi publik yang buruk. Ia melihat ada masalah serius yang mengindikasikan perlakuan istimewa terhadap tersangka.
”Kalau saya melihat kejadian seperti ini, ini adalah pelecehan hukum. Penegakan hukumnya diduga ada sesuatu yang tidak benar. Maka tidak bisa disalahkan jika keluarga atau masyarakat menduga ada ‘uang besar’ atau ‘orang kuat’ di belakang perkara ini sehingga pelaku mendapat perlakuan istimewa. Padahal, sama sekali tidak ada sifat urgen di dalam hukum untuk mengabulkannya,” ujar Rusli.
Rusli menegaskan, pembebasan tersangka kekerasan seksual anak akan menjadi contoh yang sangat buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
”Penegakan hukum itu harus adil dan objektif. Pelakunya ini bukan anak-anak, melainkan orang dewasa yang sehat secara fisik dan mental, serta cakap untuk diminta pertanggungjawaban pidana. Jika model penegakan hukumnya seperti ini, ini akan menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak baik di masyarakat,” tegasnya.
Merespons jeritan dan tuntutan orang tua korban bersama penasihat hukumnya yang mendesak agar tersangka segera ditahan kembali, Rusli menyatakan dukungan penuh.
Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendasar demi tegaknya keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirusak.
Instruksi Pimpinan yang Menguap
Kecurigaan yang disuarakan Rusli nyatanya berkelindan dengan kejanggalan di internal kepolisian.
Dugaan adanya ketidakberesan bersesuaian dengan fakta bahwa sebuah instruksi tingkat tinggi sempat menguap di meja penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen pada Selasa (8/9), Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka D.
Begitu mendapat informasi tersebut dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Nyatanya, perintah tersebut belum terealisasi.
Celah Waktu dan Jalur Propam
Tanda tanya publik semakin menebal saat menilik durasi penahanan. Tersangka D diketahui baru menjalani kurungan sekitar 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan.
Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, sebelumnya menyoroti celah lebar antara masa tahanan aktual dan kewenangan maksimal yang dimiliki penyidik.
”Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.
Ari bahkan menyindir keputusan penyidik tersebut sebagai landasan keliru bagi penegakan hukum di Kota Palangka Raya.
”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari.
Rentetan ketidakpastian ini mendorong keluarga korban mengambil langkah tegas. Mereka bersiap melaporkan penanganan kasus tersebut ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.
”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban kepada wartawan, Jumat (11/9).
Seluruh dugaan, kritik, dan rentetan kejanggalan hukum ini telah dikonfirmasi redaksi Kanal Independen kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Permintaan klarifikasi dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9) melalui pesan WhatsApp.
Permintaan terakhir bahkan telah menyertakan poin spesifik mengenai kritik dari praktisi hukum. Namun, hingga naskah ini diturunkan, rentetan upaya konfirmasi tersebut hanya berbalas kebisuan. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kondisi krisis yang terus berlanjut ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim bersiap memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga akhir September 2026.
Status tanggap darurat saat ini dijadwalkan berakhir pada 15 September 2026. Guna menentukan langkah selanjutnya, Pemkab Kotim mengagendakan rapat evaluasi menyeluruh pada Senin, 14 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Wakil Komandan Harian III Pos Komando (Posko) Karhutla dan Kekeringan Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa opsi perpanjangan selama 15 hari sangat terbuka lebar.
“Untuk status tanggap darurat kita berakhir pada tanggal 15 September ini, dan kami akan laksanakan rapat nanti tanggal 14 September pada hari Senin pukul 10.00 WIB,” kata Rihel, Sabtu (12/9/2026).
Keputusan perpanjangan akan memprioritaskan data analisis cuaca dari BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit. Kemarau ekstrem yang melanda kawasan ini dinilai membuat material vegetasi di lahan gambut semakin rapuh dan mudah terbakar.
“Kalau memang nanti ramalan BMKG memang masih terjadi kemarau, kemungkinan status tanggap diperpanjang sampai 30 September,” ujar Rihel menambahkan.
Perjalanan status tanggap darurat bencana di Kotim telah melalui beberapa fase. Penetapan awal dimulai sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Namun, karena intensitas titik api tak kunjung melandai, Pemkab Kotim memperpanjang masa darurat hingga 15 September 2026.
Eskalasi Karhutla dan Titik Panas
Data rekapitulasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim hingga 9 September 2026 mencatat 776 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.706 hektare.
Kecamatan Seranau menjadi wilayah terdampak terluas dengan 703 hektare lahan hangus, disusul Kecamatan Mentawa Baru Ketapang seluas 377 hektare, serta Kecamatan Baamang seluas 272 hektare.
Selain itu, akumulasi titik panas (hotspot) yang terpantau telah menembus angka 21.132 titik. Sebaran hotspot terbanyak terdeteksi di wilayah selatan dan perkotaan, yakni Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan 4.135 titik, Kecamatan Teluk Sampit 3.141 titik, dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 3.090 titik. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sebelas tahun setelah pertama kali bertugas di Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. kembali ke Kabupaten Kotim dengan jabatan berbeda.
Jika pada 2015 ia menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai salah satu persoalan yang mewarnai awal penugasannya, kini persoalan serupa kembali menyambutnya setelah dipercaya memimpin Polres Kotim.
Kadek mengungkapkan pengalaman tersebut saat acara ramah tamah kenal pamit Kapolres Kotim di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Jumat (11/9/2026) malam.
Ia baru saja menerima amanah sebagai Kapolres Kotim melalui serah terima jabatan di Mapolda Kalimantan Tengah pada 9 September 2026.
Kembalinya Kadek ke Kotim kali ini berlangsung dalam situasi daerah yang masih menghadapi bencana karhutla dan kabut asap.
”Tahun 2015 saya pertama kali bertugas di Kotim menghadapi peristiwa kebakaran hutan dan lahan di daerah ini dan tahun 2026 ini saya kembali bertugas ke Kotim dihadapkan bencana Karhutla lagi,” kata Kadek.
Pengalaman tersebut membuat persoalan karhutla bukan sesuatu yang asing baginya. Bedanya, kali ini Kadek kembali dengan tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Polres Kotim untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung penanganan bencana yang masih berlangsung.
Pernah Bertugas di Kotim hingga 2020
Kadek mengawali perjalanan tugasnya di Kalimantan Tengah setelah menyelesaikan pendidikan PTIK. Sebelum bergabung dengan Polres Kotim, ia sempat bertugas di Kabupaten Barito Timur pada 2014.
Pada 2015, ia kemudian bergabung dengan Polres Kotim. Saat itu, ia menjalani penugasan di wilayah yang juga sedang menghadapi persoalan karhutla.
Kadek bertugas di Kotim hingga 2020. Dalam periode tersebut, ia pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Kotim selama tiga tahun.
Kariernya kemudian berlanjut dengan promosi sebagai Kapolsek Ketapang pada 2018 dan setelah itu mendapat tugas sebagai Kapolsek Parenggean sekitar satu tahun.
Setelah meninggalkan Kotim, Kadek melanjutkan penugasan di Polda Kalimantan Tengah. Ia juga pernah dipercaya sebagai Wakapolres Kapuas pada 2022 selama sekitar satu tahun sebelum kembali ke Polda Kalteng.
Pada 2024, ia mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimmen) selama tujuh bulan. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia mendapat penugasan di Polda Banten selama dua tahun.
Jabatan terakhirnya di Polda Banten adalah Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Banten atau Kasubdit Tindak Pidana Korupsi.
Kini, setelah serah terima jabatan di Mapolda Kalteng pada 9 September 2026, Kadek kembali ke Kotim untuk memimpin Polres Kotim.
”Saya bersyukur diamanahkan bertugas cukup lama di beberapa wilayah di Kalteng dan sekarang kembali bertugas di Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng,” ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009.
Sebagai Kapolres baru, Kadek meminta doa restu dan kerja sama seluruh pihak, terutama Forkopimda dan masyarakat Kotim.
Ia menyadari tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dilakukan kepolisian sendirian.
Persoalan daerah membutuhkan koordinasi dan kerja bersama antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta masyarakat.
”Kami memohon doa restu dan kerja sama dari seluruh pihak, baik Forkopimda maupun seluruh unsur masyarakat. Semoga kita dapat bersinergi untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur yang aman dan damai,” katanya.
Karhutla menjadi salah satu pekerjaan yang langsung berada di hadapannya. Pengalaman saat bertugas di Kotim pada 2015 menjadi bekal untuk memahami bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kebakaran lahan, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
Resky Tinggalkan Kotim, Empat Tersangka Karhutla Sudah Ditangani
Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus mengakhiri masa tugas AKBP Resky Maulana Zulkarnain sebagai Kapolres Kotim.
Resky bertugas di Kotim selama dua tahun dua bulan sejak 17 Juli 2024. Ia selanjutnya mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Sumber Daya Manusia (Kabagdalpres Ro SDM Polda Kalteng).
Sebelum meninggalkan Kotim, Resky menegaskan bahwa pekerjaan di daerah tidak akan pernah habis. Karena itu, ia berharap Kapolres baru tidak sekadar melanjutkan program yang sudah ada, tetapi mampu mempercepat dan membuatnya lebih baik.
”Kerjaan pasti selalu ada. Namun bagaimana Kapolres yang baru bisa berinovasi dan bisa mengakselerasi dengan apa yang sudah dikerjakan dan bisa lebih bagus lagi ke depannya,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian ketika Resky meninggalkan jabatannya adalah karhutla.
Menurut Resky, situasi bencana karhutla menjadi perhatian penting yang membutuhkan penanganan lebih baik. Selama masa tugasnya, Polres Kotim telah menetapkan empat tersangka dari empat laporan polisi terkait perkara karhutla.
”Sejauh ini kami sudah menetapkan empat tersangka dengan empat laporan polisi dan masih akan terus diselidiki,” katanya.
Artinya, penanganan hukum terhadap perkara karhutla di Kotim belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Polisi masih melanjutkan penyelidikan terhadap laporan yang ada.
Titip Program kepada Kapolres Baru
Dalam sambutan kenal pamit, Resky juga menyampaikan sejumlah program yang telah dijalankan selama bertugas di Kotim.
Ia mengingat kembali masa awal penugasannya pada Juli 2024 ketika daerah sedang menghadapi tahapan Pemilu. Menurutnya, seluruh rangkaian dapat berjalan lancar dan terkendali berkat kerja sama seluruh unsur.
Memasuki 2025, Polres Kotim bersama pemerintah daerah, para camat, Babinsa, kepala desa dan unsur terkait turut mendukung program Asta Cita, khususnya melalui kegiatan penanaman jagung.
Resky menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam menjalankan program tersebut.
Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Kotim atas dukungan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini terdapat tiga SPPG yang masih berjalan.
Program tersebut dititipkannya kepada Kapolres baru agar tetap dikawal dan memberikan manfaat bagi anak-anak didik.
”Semoga momentum pergantian kepemimpinan ini membawa semangat baru bagi Polres Kotawaringin Timur,” katanya.
Resky juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat perkataan, sikap maupun pelayanan yang kurang berkenan atau belum maksimal.
”Tugas pokok Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dalam pelaksanaanya, dinamika dan persoalan tentu menjadi bagian dari tugas yang kami hadapi,” ujarnya.
Resky Harap Putra-Putri Kotim Makin Banyak Masuk Polri
Selain menitipkan program, Resky berharap sosialisasi penerimaan anggota Polri di Kotim semakin ditingkatkan.
Ia menyebut Kotim selama ini merupakan salah satu daerah penyumbang anggota Polri cukup besar di Kalimantan Tengah, disebut berada di urutan kedua setelah Kota Palangka Raya.
Animo masyarakat untuk menjadi anggota Polri juga dinilai cukup tinggi.
Resky berharap di bawah kepemimpinan Kadek, kesempatan dan partisipasi putra-putri Kotim dalam proses penerimaan anggota Polri semakin meningkat.
Harapan itu menjadi semakin relevan dengan tugas barunya sebagai Kabagdalpres Ro SDM Polda Kalteng yang berkaitan dengan pengendalian personel.
Kadek dalam sambutannya juga menyinggung jabatan baru yang diterima Resky. Ia menyebut posisi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan anggota Polri.
”Siapa tahu nanti anak-anak atau keluarga kita ada yang ingin menjadi anggota Polri, tentu dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan beliau,” ujar Kadek.
Bupati: Karhutla Belum Selesai
Bupati Kotim Halikinnor menyambut kedatangan Kadek sekaligus menyampaikan penghargaan kepada Resky dalam acara kenal pamit di Rujab Bupati Kotim, Jumat (11/9/2026) malam.
Halikinnor mengatakan pergantian Kapolres berlangsung ketika Kotim masih menghadapi kondisi karhutla dan kabut asap.
Ia menyebut pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan berbagai unsur lainnya telah berjibaku menangani kebakaran sejak Juli.
Tingginya titik panas di Kotim membuat upaya pemadaman harus terus dilakukan.
”Kita harus terus memperkuat upaya pemadaman,” tegas Halikinnor.
Ia menyebut keberadaan Batalyon di Kotim membantu pengerahan personel TNI dalam penanganan karhutla bersama Polri dan masyarakat.
Penanganan bahkan dilakukan dengan mengerahkan alat berat ke kawasan ujung Bandara Haji Asan Sampit.
Halikinnor menjelaskan bandara menjadi salah satu barometer kondisi daerah. Ketika pesawat masih dapat mendarat, kondisi masih relatif aman. Namun jika pesawat tidak dapat mendarat, dampaknya akan meluas terhadap perjalanan dinas, aktivitas organisasi perangkat daerah hingga mobilitas masyarakat.
”Kalau pesawat sudah tidak bisa mendarat, tentu akan berdampak pada banyak kegiatan, termasuk perjalanan dinas, aktivitas OPD, dan mobilitas masyarakat secara umum,” ujarnya.
Kadek Diminta Teruskan Pekerjaan Resky
Halikinnor berharap Kadek tidak memulai seluruh pekerjaan dari awal. Program yang telah dirintis Resky harus diteruskan dan ditingkatkan.
Menurutnya, pengalaman Kadek saat pernah bertugas di Kotim menjadi modal penting karena ia telah mengenal kondisi wilayah dan karakter masyarakat.
Kadek juga pernah bertugas di Kotim selama beberapa tahun sebelum melanjutkan karier di sejumlah daerah dan satuan kerja kepolisian lainnya.
”Tadi telah disampaikan Pak Resky, Pak Kadek sudah memahami kondisi Kotim, termasuk jumlah desa dan berbagai persoalan daerah,” kata Halikinnor.
Ia bahkan menyebut ada dua hal yang berbeda dari kondisi Kotim ketika Kadek bertugas sebelumnya, yakni jumlah penduduk yang bertambah dan kabut asap yang kembali menjadi persoalan.
”Dulu ketika bertugas di sini, beliau ditempatkan dalam kondisi menghadapi asap. Kini, saat kembali bertugas di Kotim, beliau kembali menghadapi kondisi yang sama,” ujarnya.
Karena itu, Halikinnor berharap pengalaman Kadek saat menghadapi karhutla pada penugasan sebelumnya dapat digunakan untuk memperkuat penanganan karhutla saat ini.
Ia juga meminta kerja sama antara Polres Kotim, pemerintah daerah, TNI, kejaksaan dan seluruh unsur masyarakat terus dijaga.
Penyambutan Ditandai Pedang Pora
Sebelum acara ramah tamah kenal pamit di Rujab Bupati Kotim pada Jumat malam, kedatangan Kadek sebagai Kapolres Kotim baru terlebih dahulu disambut melalui tradisi pedang pora di Mapolres Kotim, Jumat (11/9/2026) pagi.
Prosesi tersebut menjadi bagian dari tradisi institusi kepolisian sekaligus menandai dimulainya tugas Kadek di Bumi Habaring Hurung.
Sejumlah pejabat daerah dan unsur penegak hukum turut hadir dalam penyambutan tersebut, di antaranya Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Edwin Ignatius Beslar, jajaran pejabat utama Polres Kotim serta pengurus dan anggota Bhayangkari.
Dengan pergantian tersebut, Polres Kotim kini berada di bawah kepemimpinan Kadek, seorang perwira yang pernah menjalani bagian penting perjalanan kariernya di daerah ini.
Namun, kepulangannya kali ini datang bersama pekerjaan yang tidak ringan. Sebelas tahun lalu, ia mengenal Kotim dalam situasi karhutla dan kabut asap. Kini, ia kembali sebagai Kapolres dengan persoalan serupa yang belum sepenuhnya selesai.
Sementara Resky meninggalkan Kotim dengan membawa pengalaman dua tahun dua bulan memimpin Polres Kotim dan melanjutkan tugas di Polda Kalteng.
Estafet itu kini berada di tangan Kadek. Tantangannya bukan hanya menjaga kamtibmas, tetapi memastikan penanganan persoalan yang masih berlangsung, terutama karhutla, terus berjalan dengan kerja yang lebih cepat, terukur dan melibatkan seluruh unsur di daerah. (hgn)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan perombakan cukup besar di jajaran birokrasi. Sebanyak 16 pejabat pimpinan tinggi pratama bergeser, enam kecamatan mendapat camat baru, sementara posisi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) juga mengalami pergantian.
Penataan jabatan tersebut dilakukan Bupati Kotim Halikinnor dalam rangkaian pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kotim, Jumat (11/9/2026).
Perubahan ini tidak hanya menyentuh pejabat di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga lini pemerintahan kecamatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Dari 16 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik, 14 merupakan pejabat yang dimutasi. Dua lainnya mengisi jabatan yang sebelumnya kosong.
Penataan tersebut dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta yang telah mendapatkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Pemkab Kotim menyebut langkah itu sebagai bagian dari penerapan sistem merit dalam penataan aparatur.
Sejumlah posisi strategis pun berubah. Marjuki kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Perikanan, Hawianan menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, sedangkan Multazam menduduki jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Agus Tripurna Tangkasiang dipercaya sebagai Sekretaris DPRD. Rihel menjadi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, sementara Wim RK Benung menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Kemudian Ahmad Sarwo Oboy dipercaya memimpin Dinas Pemuda dan Olahraga. Imam Subekti menjadi Kepala Pelaksana BPBD dan M Saleh menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Alang Arianto kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah. Muhammad Irfansyah menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sedangkan Rody Kamislam dipercaya memimpin Badan Pendapatan Daerah.
Gusti Mukafi menduduki jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Hari Ramadhani menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Waren dipercaya sebagai Kepala Dinas Sosial dan Muslih menjadi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Pj Sekda Juga Berganti
Di tengah penataan tersebut, posisi Pj Sekda Kotim juga berganti. Diana Setiawan resmi dipercaya menggantikan Umar Kaderi.
Pergantian ini dilakukan setelah masa tugas Umar Kaderi sebagai Pj Sekda mencapai batas maksimal sesuai ketentuan. Sementara itu, jabatan Sekda definitif masih belum terisi karena Pemkab Kotim tengah mempersiapkan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Diana bukan nama baru dalam birokrasi Kotim. Sebelum dipercaya sebagai Pj Sekda, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk sebagai asisten dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.
Halikinnor mengatakan pengalaman dan kinerja Diana menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian mandat tersebut.
“Pengalaman dan kinerja selama menjalankan tugas menjadi salah satu pertimbangan kami. Saya berharap amanah sebagai Pj Sekda ini dapat dijalankan dengan baik, terutama dalam menjaga koordinasi dan kelancaran pemerintahan,” kata Halikinnor.
Sebagai Pj Sekda, Diana harus memastikan roda administrasi pemerintahan tetap berjalan sembari proses seleksi Sekda definitif dipersiapkan.
Koordinasi antar-OPD, perencanaan, penganggaran, hingga agenda pembangunan daerah menjadi sejumlah pekerjaan yang harus tetap berjalan di tengah masa transisi tersebut.
Enam Kecamatan Dapat Camat Baru
Perubahan juga terasa hingga tingkat kecamatan. Enam pejabat mendapat amanah baru sebagai camat.
Deddy Jauhari dipercaya menjadi Camat Kota Besi. Muhamad Huzaifah menjadi Camat Mentaya Hilir Utara dan Zikrillah menjadi Camat Baamang.
Selanjutnya, Marslam Bernardo Umar dipercaya sebagai Camat Antang Kalang, Muhammad Fahrizal Rahmani sebagai Camat Cempaga Hulu, serta Rendra Repati Putra sebagai Camat Telawang.
Pergantian camat ini menjadi perhatian tersendiri karena sejumlah wilayah Kotim masih menghadapi persoalan serius, terutama karhutla di tengah kondisi kemarau.
Camat berada di posisi penting untuk menggerakkan koordinasi antara pemerintah desa dan kelurahan, aparat, perusahaan, relawan serta masyarakat ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.
Halikinnor meminta para camat baru tidak berlama-lama beradaptasi dan segera bekerja di wilayah masing-masing.
“Para camat yang baru dilantik saya harapkan langsung bekerja dan memperkuat sinergi di wilayahnya, terutama menghadapi karhutla dengan gotong royong serta tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik,” ujar Halikinnor.
Selain persoalan karhutla, para camat juga dituntut mampu memastikan program pemerintah kabupaten tersampaikan hingga ke masyarakat. Mereka harus membangun komunikasi dengan kepala desa, lurah dan berbagai unsur di wilayah masing-masing.
Bukan Sekadar Pergeseran Jabatan
Halikinnor menegaskan penataan tersebut diarahkan untuk mempercepat pengisian jabatan, memperkuat penerapan sistem merit dan menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kompetensi pejabat.
“Penataan ini diharapkan mempercepat pengisian jabatan, memperkuat sistem merit, dan mendorong peningkatan kinerja birokrasi sesuai kebutuhan organisasi,” kata Halikinnor.
Para pejabat yang mendapat amanah baru diminta segera memahami tugas dan persoalan di tempat masing-masing. Koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian agar perubahan struktur tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Tuntutan tersebut menjadi semakin penting karena Pemkab Kotim juga menghadapi keterbatasan anggaran. Para pejabat diminta menyesuaikan program dengan kondisi keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan dan program prioritas.
Dengan rangkaian perubahan tersebut, tantangan berikutnya bukan lagi soal siapa yang menempati jabatan baru. Publik kini menunggu apakah pergeseran besar dalam struktur birokrasi Kotim tersebut mampu menghasilkan kerja pemerintahan yang lebih cepat, koordinatif, dan terasa dampaknya di tengah masyarakat.(***)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Keputusan penyidik Polresta Palangka Raya menangguhkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berbuntut panjang.
Merasa janggal dengan pembebasan tersangka berinisial D yang baru ditahan 17 hari, keluarga korban bersiap melaporkan penanganan kasus ini ke meja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah.
Langkah penangguhan tersebut menghantam kondisi psikologis korban. Kepada wartawan, Jumat (11/9), orang tua korban mengungkap trauma mendalam kembali mendera anak mereka begitu mengetahui tersangka tidak lagi berada di balik jeruji besi.
Keluarga makin dibuat bimbang karena D tak kunjung dijebloskan kembali ke sel tahanan.
Padahal, mereka mengetahui sudah ada instruksi tegas dari pimpinan tertinggi Polresta Palangka Raya saat itu untuk menangkap dan menahan kembali tersangka.
Buntunya eksekusi di tingkat penyidik inilah yang membulatkan tekad keluarga menempuh jalur Propam.
”Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa instruksi untuk menahan kembali tersangka belum dilaksanakan di tingkat penyidik. Menurut kami, situasi ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar ayah korban.
Penasihat hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai penangguhan penahanan tersebut sudah sangat keterlaluan.
”Biarlah ini menjadi yurisprudensi di Kota Palangka Raya, bahwa setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bila tersangka memohon penangguhan penahanan harus dikabulkan,” ujar Ari menyindir keputusan penyidik.
“Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka selama maksimal 60 hari demi kepentingan penyidikan. Namun dalam kasus ini, tersangka baru ditahan selama 17 hari sebelum akhirnya dikeluarkan,” tegas Ari.
Anomali penegakan hukum ini terekam dari komunikasi internal kepolisian.
Kanal Independen memperoleh rekaman komunikasi via telepon antara wartawan dengan Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Selasa (8/9), sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.
Dalam percakapan tersebut, Kombes Pol. Dedy menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka D.
Merespons informasi itu, ia langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Satreskrim untuk segera menangkap dan menahan kembali tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, perintah penahanan kembali tersebut belum terealisasi di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, tak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan terkait perkara tersebut. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Krisis kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum berakhir. Selama dua hari berturut-turut, Kotim tercatat sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Pada Jumat (11/9/2026) pukul 18.11 WIB, data portal ISPU Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan angka ISPU Kotim mencapai 750. Angka tersebut masuk kategori Berbahaya, dengan parameter pencemar utama PM2.5.
Posisi Kotim berada jauh di atas wilayah lain dalam daftar kualitas udara terburuk. Kabupaten Katingan berada di posisi berikutnya dengan ISPU 629, disusul Kabupaten Gunung Mas 391 dan Kabupaten Barito Selatan Sanggu 348.
Kondisi ini terjadi sehari setelah ISPU Kotim sempat melonjak hingga 1.139 pada Kamis malam. Angka tersebut juga berada pada kategori Berbahaya dan menunjukkan betapa ekstremnya tekanan polusi udara yang terjadi di tengah musim karhutla.
“Meski angka ISPU turun dari 1.139 menjadi 750, kondisi udara Kotim belum dapat disebut membaik secara aman. Nilai 750 masih lebih dari dua kali lipat ambang tertinggi kategori Berbahaya, yakni 300,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur Marjuki.
Kondisi kualitas udara tersebut berlangsung bersamaan dengan masih tingginya sebaran titik panas. Rekapitulasi BMKG dan BPBD pada Jumat (11/9/2026) pukul 16.00 WIB mencatat 749 hotspot di wilayah Kotim.
Sebaran titik panas paling tinggi berada di Kecamatan Pulau Hanaut dengan 132 titik, disusul Mentaya Hilir Selatan 130 titik dan Teluk Sampit 125 titik.
Konsentrasi terbesar bahkan tercatat di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dengan 107 titik panas. Samuda Kecil mencatat 69 titik, sedangkan Bapinang Hilir Laut mencapai 49 titik.
Dari total 749 hotspot tersebut, 39 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi, 679 titik tingkat kepercayaan menengah, dan 31 titik tingkat kepercayaan rendah.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan persoalan karhutla di Kotim belum selesai. Di satu sisi, titik panas masih tersebar luas. Di sisi lain, kualitas udara berada pada level yang berbahaya bagi masyarakat.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena parameter PM2.5 menjadi pencemar utama. Partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan sehingga paparan dalam kondisi udara buruk perlu diwaspadai.
“Masyarakat di wilayah terdampak perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara masih berada pada kategori Berbahaya. Penggunaan masker yang sesuai juga penting ketika harus beraktivitas di luar rumah,” imbaunya.
Krisis udara Kotim kini bukan lagi persoalan satu hari. Dua hari berturut-turut berada di posisi terburuk secara nasional menunjukkan bahwa ancaman asap masih nyata dan penanganan karhutla membutuhkan kewaspadaan penuh. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, belum menunjukkan tanda-tanda benar-benar mereda.
Data rekapitulasi hotspot dari BMKG dan BPBD Kotim pada Jumat, 11 September 2026 pukul 16.00 WIB mencatat 749 titik panas yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Konsentrasi tertinggi berada di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Wilayah ini tercatat memiliki 107 titik panas, menjadi lokasi dengan jumlah hotspot terbanyak dalam rekapitulasi tersebut,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Kotawaringin Timur Mulyono Leo Nardo.
Secara kecamatan, Teluk Sampit mencatat 125 titik panas. Angka tersebut menempatkannya di posisi ketiga setelah Pulau Hanaut dengan 132 titik dan Mentaya Hilir Selatan dengan 130 titik.
Ancaman juga terlihat di wilayah sekitar Samuda. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencatat 130 titik panas, dengan konsentrasi di Samuda Kecil sebanyak 69 titik dan Samuda Besar 31 titik.
Sementara itu, Kecamatan Pulau Hanaut memiliki 132 titik panas. Sebanyak 49 titik di antaranya berada di Bapinang Hilir Laut.
Hotspot juga mulai terlihat cukup tinggi di wilayah Baamang. Rekapitulasi mencatat 77 titik panas, dengan 40 titik berada di Kelurahan Baamang Barat dan 37 titik di Kelurahan Baamang Hulu.
Dari total 749 hotspot tersebut, 39 titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi, 679 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, dan 31 titik masuk kategori kepercayaan rendah.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa aktivitas titik panas masih cukup luas. Konsentrasi terbesar memang berada di kawasan selatan Kotim, tetapi hotspot juga terdeteksi di kawasan perkotaan seperti Baamang.
Kondisi ini menjadi perhatian karena tingginya jumlah titik panas menunjukkan potensi kebakaran lahan masih perlu diwaspadai, terutama di wilayah yang mengalami konsentrasi hotspot tinggi.
Data BMKG dan BPBD tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan karhutla di Kotim belum selesai. Pemantauan dan pencegahan kebakaran masih diperlukan untuk mencegah titik panas berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih luas. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan buah sawit teronggok di hamparan lahan sengketa seluas 1.607 hektare. Volumenya diperkirakan mencapai 10 ton.
Pada sepuluh tempat pengumpulan hasil (TPH) itu terikat kain merah. Tanda ini adalah segel adat yang dijaga ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.
Buah sawit hasil panen PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tersebut disita dan dilarang keluar dari lokasi sengketa menjelang rencana eksekusi putusan adat pada 18 September 2026.
Patroli rutin Batamad memergoki aktivitas panen tersebut secara kebetulan beberapa hari lalu. Sejumlah asisten dan karyawan perusahaan yang berada di lapangan beralasan mereka hanya menjalankan instruksi dari pimpinan.
Penjelasan mengenai larangan memindahkan buah dari areal sengketa langsung disampaikan oleh pihak adat. Pekerja perusahaan memilih patuh tanpa perlawanan.
”Mereka juga mengatakan bahwa tidak masalah apabila buah itu tidak dikeluarkan,” kata Ketua Batamad Kecamatan Telawang, Yastok.
Yastok menegaskan kain merah yang dipasang atas perintah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai itu mengikat secara kultural.
”Kain merah melambangkan leluhur dan adat Dayak Kalimantan Tengah. Bagi kami, kain merah tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ibaratnya seperti Bendera Merah Putih, yang harus dihormati,” kata Yastok, Kamis (10/9/2026).
Pengamanan Mengikat Sejak Agustus
Penjagaan kawasan ini berlangsung berkesinambungan sejak 13 Agustus 2026 menyusul permohonan Majelis Basara Hai. Putusan adat yang dibacakan pada 28 Agustus juga tidak mengendurkan patroli.
Yastok menuturkan, setiap pagi dan sore, 10 hingga 15 anggota Batamad menyisir area seluas 1.607 hektare tersebut secara bergiliran.
Sempat ada petugas keamanan PT BAP yang turut berjaga selama sepekan. Selama periode itu, kata Yastok, gesekan fisik maupun pembicaraan berarti nihil terjadi. Kelompok pengamanan perusahaan justru mengaku buta terhadap duduk perkara sengketa.
”Mereka mengaku tidak mengetahui persoalannya dan tidak mendapat penjelasan dari pimpinan perusahaan. Setelah anggota Batamad menjelaskan situasinya, barulah mereka memahami,” ujarnya.
Patok dan spanduk penetapan status quo dari Majelis masih berdiri utuh. Kerusakan kecil yang terjadi hanya dipicu oleh embusan angin.
”Kami yakin tidak ada perusakan yang disengaja karena pihak perusahaan tidak berani mendekati patok maupun spanduk yang dipasang. Mereka hanya melihat dari kejauhan,” kata Yastok.
Kebungkaman Manajemen
Ketika pekerja di lapangan menuruti aturan adat, level manajemen korporasi justru memilih sikap tertutup. Upaya konfirmasi Kanal Independen tidak membuahkan hasil.
Saat ditemui usai pertemuan mediasi konflik plasma dengan perwakilan sejumlah desa Seruyan, di Aquarius Boutique Hotel pada Rabu (9/9/2026), perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, menolak memberi tanggapan. Pertanyaan seputar vonis Basara Hai dijawab dengan kebungkaman.
Ribuan Personel dan Tenggat Portal Adat
Batamad Telawang yang berkekuatan 110 hingga 115 orang kini bersiap menghadapi hari eksekusi. Dukungan dari luar wilayah pun mulai mengalir.
Menurut informasi tingkat kabupaten yang diterima Yastok, ada sekitar 2.000 anggota Batamad yang tersebar di 17 kecamatan Kotawaringin Timur.
Beberapa di antaranya sudah menyatakan inisiatif turun membantu, meski Yastok belum mengetahui pasti berapa orang yang benar-benar akan hadir secara fisik saat hari eksekusi nanti.
”Bagi kami, Batamad adalah Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak. Karena itu, ketika ada pelaksanaan adat seperti ini, seharusnya seluruh Batamad di kecamatan maupun kabupaten memiliki tanggung jawab untuk hadir,” kata Yastok.
Rencana eksekusi pada 18 September akan diawali dengan ritual adat dan pemancangan portal di titik sengketa. Setelah portal tertancap, aturan ketat akan berlaku. Siapa pun yang akan melintas kawasan tersebut wajib mengantongi izin dari otoritas adat.
”Jika portal adat sudah terpasang, pihak mana pun yang masuk ke wilayah 1.607 hektare tersebut dapat diproses secara hukum adat. Itu termasuk aparat, karena sudah ada putusan dari hakim Mantir Basarahai,” kata Yastok.
Ketegangan ini berakar dari Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026. Dokumen hukum tersebut mewajibkan PT BAP membayar total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Kewajiban ini terbagi menjadi ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, serta dua sanksi denda adat yang masing-masing bernilai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.
Tenggat perundingan bagi perusahaan dibatasi hingga 18 September 2026. Apabila langkah negosiasi buntu, putusan tersebut otomatis mengikat, membuka jalan bagi eksekusi pada Sabtu (19/9/2026). (ign)