Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Saat kobaran api mulai merayap ke berbagai pelosok Kotawaringin Timur, perintah siaga mendesak langsung diturunkan kepada para camat, lurah, hingga kepala desa pada 11 Agustus.

    Garda terdepan di wilayah ini dituntut berjibaku menahan laju kebakaran, namun amunisi pendanaan tak kunjung datang.

    Tambahan dana operasional sebesar Rp50 juta untuk setiap kecamatan baru resmi disahkan bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan lebih dari dua pekan kemudian.

    Jika dikalikan dengan 17 kecamatan yang ada di Kotim, total tambahan operasional ini mencapai Rp850 juta.

    Angka tersebut berdiri di tengah lonjakan belanja daerah yang jauh lebih besar dalam rancangan APBD Perubahan Kotim 2026.

    Porsi Tak Sampai Tiga Persen

    Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna 26 Agustus itu mencatat kenaikan total belanja dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,092 triliun, dengan tambahan Rp111,37 miliar.

    Anggaran kecamatan tersebut, ditambah Rp454 juta khusus untuk BPBD Kotim dan kenaikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,3 miliar.

    Anggaran penanganan karhutla ini menempati porsi kurang dari tiga persen dari total kenaikan belanja.

    Bupati Kotim Halikinnor, melalui pengantar rancangan APBD Perubahan pada 19 Agustus, menyebut karhutla dan kekeringan sebagai prioritas.

    Namun, dalam kalimat yang sama, ia juga menyandingkannya dengan empat sektor lain yang harus dibiayai bersamaan: stunting, pengendalian inflasi, daya beli masyarakat, dan percepatan infrastruktur dasar.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan, alokasi kecamatan itu sudah dirumuskan bersama tim anggaran eksekutif untuk memperkuat kemampuan merespons titik api di wilayah masing-masing.

    Instruksi Turun Lebih Dulu

    Faktanya, dukungan pendanaan itu datang jauh setelah aparatur di seluruh Kotim diperintahkan turun tanpa kepastian tambahan anggaran.

    ”Camat, lurah dan kepala desa, saya minta standby di wilayah masing-masing,” kata Halikinnor saat mengeluarkan perintah awal pada 11 Agustus.

    Sepekan berikutnya, bupati sendiri mengakui keterbatasan kapasitas penanganan di lapangan.

    Dia meminta warga tidak menunggu api membesar sebelum melapor.

    ”Jangan menunggu itu besar baru nanti menelepon pihak BPBD atau pihak Damkar,” katanya pada 18 Agustus.

    Halikinnor menegaskan, keterbatasan personel dan kondisi medan membuat penanganan karhutla tidak mudah, terlebih sumber air seperti embung dan parit sudah banyak yang kering akibat cuaca panas berkepanjangan.

    Bergantung Jaringan Personal

    Merespons kondisi tersebut, Rimbun menegaskan anggaran daerah tidak cukup untuk diandalkan sendirian, sehingga DPRD turut memperjuangkan dukungan dari pihak ketiga.

    Permintaan keterlibatan pihak ketiga ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi kebijakan resmi Pemkab.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam sebelumnya telah meminta perusahaan pemegang konsesi perkebunan turut memadamkan api, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi mereka.

    Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi itu masih bergantung pada jaringan personal, bukan sebuah mekanisme yang berjalan otomatis begitu api muncul.

    Rimbun mengaku, meski fisiknya tidak turun ke lokasi, ia harus terus berkoordinasi menanggapi aduan warga.

    ”Hampir siang malam saya ditelepon,” ucap Rimbun.

    Permintaan tolong tersebut mengalir dari konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 serta dapil lainnya, yang meminta segera dihubungkan dengan manajemen perusahaan terdekat.

    Pola ini terekam jelas di Desa Tanjung Jariangau. Saat api sudah mendekati kawasan perkebunan, Rimbun sendiri yang menghubungkan pihak terkait agar turun membawa peralatan pemadam.

    Situasi serupa terjadi di Kecamatan Parenggean, tempat camat setempat harus mengumpulkan pengurus koperasi dan perusahaan sekitar untuk ikut membantu penanganan kebakaran di wilayahnya. (ign)

  • Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam pekerja kebun kelapa sawit PT Tapian Nadenggan di Kabupaten Seruyan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, hanya karena menyisihkan 650 kilogram pupuk perusahaan senilai Rp3.483.050.

    Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit justru memberikan ruang bagi keenam terdakwa untuk menempuh upaya perdamaian dengan pihak perusahaan.

    Perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt ini menyeret Ahyar Sholeh Habibi alias Habibi bin Gunari, Yulius Edri Alto anak dari Setanis Laus Budi, Rahmad Hidayat bin Abdul Halim, Irvensius Bria anak dari Marselinus Bria, Atep Andriana bin Yaman, dan Edi Rodiansyah anak dari Suripto.

    Berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan ke PN Sampit pada 20 Agustus 2026 melalui surat pelimpahan bernomor B-1604/O.2.19/Eoh.2/08/2026, dengan Putri Fasyla Ananta dan Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa bertindak sebagai penuntut umum.

    Keluhan Premi di Tengah Pemupukan Drone

    Dakwaan jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada Selasa pagi, 2 Juni 2026. Hari itu, manajemen menjadwalkan pemupukan di Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang, Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar.

    Sebanyak 64 zak atau sekitar 3.200 kilogram pupuk jenis MOP Granular dan Kieserite Granular dikeluarkan dari Gudang Central.

    Aplikasi pupuk mengandalkan metode drone dari pihak ketiga, di bawah pengawasan Taufik H bin Nur Salim, mandor perawatan yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

    Sambil bekerja, keenam terdakwa memperbincangkan premi kerja yang mereka anggap tidak jelas dan kurang.

    Dakwaan jaksa menyebutkan, dari pembicaraan itulah muncul inisiatif bersama untuk menyisihkan sebagian pupuk agar bisa dijual guna membeli rokok dan kebutuhan pribadi lainnya.

    Ahyar kemudian menghampiri dua operator drone yang bertugas hari itu.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar, sebagaimana tercatat dalam dokumen dakwaan. Salah satu operator drone menjawab, “Ya, bisa, sisihkan aja nanti hasilnya kita bagi.”

    Pembagian Hasil dan Jejak Barang Bukti

    Kesepakatan itu berujung pada penahanan 13 zak pupuk, terdiri dari sembilan zak MOP Granular dan empat zak Kieserite Granular seberat total 650 kilogram.

    Pupuk tersebut disembunyikan di sekitar areal kebun dan baru diangkut menggunakan sepeda motor usai jam kerja sore hari menuju rumah Sugiatno bin Sartono di Seruyan Tengah.

    Sugiatno menebus pupuk seharga Rp300 ribu per zak, sehingga para terdakwa mengantongi Rp3.900.000 untuk dibagi bersama.

    Aksi ini terbongkar keesokan harinya, Rabu siang, 3 Juni 2026, ketika manajemen perusahaan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil aplikasi drone dengan data pengeluaran gudang.

    Klarifikasi internal berujung pada pengamanan keenam pekerja pada Kamis, 4 Juni 2026.

    Petugas selanjutnya mendatangi kediaman Sugiatno dan menemukan sembilan zak MOP Granular serta empat karung bekas Kieserite Granular yang masih berlogo perusahaan.

    Namun, catatan resmi barang bukti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menunjukkan hanya sembilan karung MOP Granular bermerek Mahkota Fertilizer yang kini disimpan di Kejari Seruyan sebagai barang bukti persidangan.

    Kerugian PT Tapian Nadenggan dihitung sebesar Rp3.483.050, yang terdiri dari Rp2.029.050 untuk MOP Granular dan Rp1.454.000 untuk Kieserite Granular.

    Profil Pekerja dan Latar Perusahaan

    Berdasarkan data penggajian Mei 2026 dalam dakwaan, upah kotor keenam terdakwa berkisar antara Rp5,2 juta hingga Rp7,3 juta.

    Masa abdi mereka bervariasi, dari pekerja baru hingga yang telah mengabdi sembilan tahun satu bulan. Satu orang berstatus operator alat berat, sementara lima lainnya merupakan karyawan perawatan.

    PT Tapian Nadenggan sendiri merupakan anak perusahaan Sinar Mas Agribusiness and Food yang beroperasi di Kalimantan Tengah sejak era 1990-an.

    Sebelumnya, manajemen perusahaan ini, seperti dikutip InfoSAWIT pada Januari 2023, pernah menyinggung bahwa insiden pencurian di area perkebunan berkaitan erat dengan persoalan minimnya peluang ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

    Dakwaan Berlapis dan Ancaman Pidana

    Jaksa menyusun dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kodifikasi baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan akibat hubungan kerja. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

    Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c tentang penggelapan biasa, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.

    Pasal 20 huruf c secara spesifik mengatur tentang pelaku yang turut serta secara sadar dan bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu kesatuan.

    Agenda Sidang Lanjutan

    Sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/8/2026) malam berakhir dengan penundaan. Majelis hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengupayakan perdamaian.

    Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda tunggal, yaitu upaya perdamaian antara keenam terdakwa dan PT Tapian Nadenggan.

    Belum ada keterangan resmi soal bentuk perdamaian yang akan ditawarkan, maupun kepastian apakah kesepakatan tersebut nantinya akan memengaruhi tuntutan jaksa jika benar-benar tercapai. (ign)

  • ”Jembatan Sakratul Maut”: Bara Tumbang Nusa Menggila Usai Rentetan Kunjungan Pejabat

    ”Jembatan Sakratul Maut”: Bara Tumbang Nusa Menggila Usai Rentetan Kunjungan Pejabat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit malam berubah jingga kemerahan saat mobil melintasi Jembatan Tumbang Nusa, Minggu (30/8).

    Kobaran api melahap lahan gambut tak jauh dari infrastruktur vital tersebut. Memicu kepanikan warga yang merekam kengerian itu dari balik kaca jendela.

    ”Nah, infonya jembatan nusa menyala abangku,” ucap suara perekam dalam video amatir yang viral.

    Dia menyadari kobaran api tersebut bakal semakin mempertebal kabut asap yang selama ini sudah pekat.

    ”Tambah pulang (lagi, red) kabutnya, kaya ini judulnya nah. Wah ini, bisa jadi lautan api,” katanya.

    Bayangan skenario terburuk langsung terlintas di benak perekam. ”Kalau sampai menyeberang ke sini apinya, runtuh jembatan. Bingung am ke Palangka lewat mana. Pakai helikopter ja lagi lah,” katanya.

    Bagian akhir rekaman itu ditutup dengan satu kalimat yang langsung menyebar luas.

    ”Jembatan sakratul maut ae lagi jadinya ini,” ucapnya.

    Rekaman video lainnya yang beredar pada waktu bersamaan memperlihatkan sejumlah petugas tampak berada di atas jembatan.

    Belum ada kepastian apakah mereka bersiap turun menjinakkan kobaran atau sebatas memantau pergerakan api.

    Arah pengambilan video, baik dari sisi Banjarmasin maupun Palangka Raya, juga belum terkonfirmasi.

    Jembatan Tumbang Nusa membentang sepanjang 10,5 kilometer menembus rawa gambut Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

    Infrastruktur berkonstruksi pile slab ini memegang peran krusial sebagai satu-satunya poros darat penghubung Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, sekaligus jalur utama angkutan sembako antarprovinsi.

    Desain awalnya dibangun bertahap dari 7 kilometer menjadi 10,5 kilometer justru untuk menaklukkan ancaman banjir luapan Sungai Kahayan dan Kapuas yang rutin memutus akses darat.

    Kini, konstruksi yang dirancang mengalahkan air itu harus berhadapan dengan ancaman yang tak kalah serius dari arah berlawanan, bara api yang memanggang gambut tepat di bawahnya.

    Tujuh Pekan Menolak Padam

    Amukan api pada Minggu malam bukan insiden baru di kawasan tersebut. Tumbang Nusa sudah terbakar sejak pertengahan Juli.

    Rentetan pejabat dari berbagai level telah berdatangan, namun hamparan gambut itu tak pernah benar-benar terbebas dari bara.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Iwan Kurniawan sempat melakukan patroli udara pada 12 Juli.

    Keduanya menemukan 16 hingga 19 hektare lahan gambut hangus persis di kawasan jembatan.

    Sepuluh hari berselang, 22 Juli, Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta mendatangi posko penanganan. Ia mengerahkan 46 personel yang harus berjibaku melawan debit air sungai yang menyusut tajam serta arah angin yang terus berubah.

    Dua hari kemudian, 24 Juli, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i merapat bersama Gubernur dan Kapolda untuk meninjau lokasi secara langsung. Kunjungan ini berlanjut dengan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng.

    Namun sepekan usai peninjauan bersama tersebut, luas lahan yang terbakar justru meluas hingga mencapai 104 hektare.

    Kepala Pelaksana BPBD Pulang Pisau Herman Wibowo sempat menjelaskan rumitnya penaklukan api di medan itu. “Api bisa padam di permukaan, tetapi bara masih berada di bawah,” katanya.

    Karakteristik gambut dalam membuat bara terus menyimpan potensi menyala kembali meski permukaan tanah terlihat aman. Pola ini memicu kebakaran berulang sepanjang Agustus, termasuk kemunculan titik api pada 10 dan 12 Agustus di sekitar Kilometer 32.

    Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan pada pertengahan Agustus menyatakan timnya tidak pernah berhenti bekerja di lokasi. ”Setiap hari kami full melaksanakan pemadaman darat di sana,” tuturnya.

    Titik yang Masuk Radar Presiden

    Kawasan Tumbang Nusa berbeda dari ratusan titik karhutla lain di Kalteng. Lokasi ini masuk dalam daftar dua titik utama yang direncanakan mendapat kunjungan Presiden Prabowo Subianto saat singgah di Palangka Raya pada Sabtu (22/8), bersama Kelurahan Petuk Ketimpun.

    Delapan hari usai kunjungan presiden di ibu kota provinsi, titik krusial ini justru kembali memerah oleh kobaran api yang terekam kamera warga.

    Video amatir pada Minggu malam itu memperlihatkan fakta di lapangan. Kawasan gambut di bawah urat nadi Kalteng-Kalsel itu masih terus membara setelah tujuh pekan berlalu, terlepas dari seberapa sering pejabat negara turun memantaunya. (ign)

  • Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aula terbuka Desa Sebabi menjadi saksi berkumpulnya ragam elemen publik pada Jumat (28/8/2026).

    Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta organisasi pemuda dan mahasiswa hadir memantau ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Namun, pemandangan itu menyisakan satu catatan, nihilnya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

    Adapun elemen pemuda yang hadir, yakni Andriyanto dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Moch Isror Hasibulloh dari Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), serta Ahmad Susilo Hendra Agung selaku Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit.

    Anggota KPPM Sampit, Andriyanto, meminta agar pemerintah daerah lebih peka terhadap sengketa lahan di wilayahnya.

    ”Kami ingatkan pemerintah, khususnya Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk bisa lebih melek terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat di sini, jangan pura-pura tidak tahu tapi sebenarnya tahu, meskipun sudah ditangani Pemprov Kalteng tapi wilayah Sebabi masih wilayah Kotim,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

    Andriyanto turut menuntut iktikad kooperatif dari pihak korporasi.

    ”Kami harap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa selalu mematuhi adat istiadat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bisa kooperatif terhadap hukum adat yang ada,” katanya.

    Pemerintah Diminta Tak Jadi Penonton

    Ketua KPPM Sampit Muhammad Ridho, memperingatkan bahwa terbitnya Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belumlah menjadi akhir dari persoalan.

    Fokus saat ini, menurutnya, bergeser pada masa perundingan yang dipatok hingga 18 September 2026.

    ”Sekarang yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai setelah putusan keluar, persoalan justru bergeser dari ruang persidangan ke konflik di lapangan,” kata Ridho.

    Dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil peran aktif dan memastikan masa perundingan berjalan kondusif.

    ”Pemerintah harus hadir menjaga agar ruang perundingan ini berjalan. Kalau ada persoalan yang masih bisa dibicarakan, mari dibicarakan. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan akhirnya berhadapan langsung di lapangan,” tegasnya.

    Ridho mengingatkan bahwa penyelesaian hukum wajib diiringi langkah mitigasi sosial, mengingat sengketa ini menyangkut objek seluas 1.607 hektare dan tuntutan hingga ratusan miliar rupiah.

    ”Jangan sampai persoalan hukum melahirkan persoalan sosial. Kita tidak ingin masyarakat terpecah, pekerja berhadapan dengan warga, atau muncul kelompok-kelompok yang saling berhadapan hanya karena sengketa ini,” katanya.

    KPPM sendiri sudah beberapa kali bersuara menyoroti kasus PT BAP sejak Mei 2026, termasuk menanggapi gugatan perdata perusahaan serta isu imunitas anggota DPRD.

    Meski demikian, Ridho memastikan organisasi mereka tidak akan mengambil posisi untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan mana pun.

    ”Kami tidak ingin ada pihak yang merasa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kekuatan. Hukum sudah berjalan, proses adat sudah menghasilkan putusan, proses perdata juga berjalan. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati jalurnya masing-masing,” tegasnya.

    Putusan peradilan adat tersebut mewajibkan PT BAP membayar ganti untung dan denda total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Apabila perundingan hingga 18 September 2026 gagal menemui kesepakatan, putusan akan otomatis final dan mengikat, disusul tahapan eksekusi pada Sabtu (19/9/2026).

    Secara bersamaan, perkara ini turut bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP tengah menuntut Damang Kecamatan Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar. (ign)

  • Krisis BBM Pedalaman: Tenggat Subpenyalur Lewat Setahun, Kotim Belum Petakan Desa

    Krisis BBM Pedalaman: Tenggat Subpenyalur Lewat Setahun, Kotim Belum Petakan Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua batas waktu dari negara telah berlalu. Tenggat pertama pada Februari 2025 disusul perpanjangan hingga September 2025 lewat begitu saja tanpa realisasi nyata di Kotawaringin Timur.

    Ketika Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, kembali menyuarakan pentingnya subpenyalur BBM bagi pedalaman pada pertengahan 2026, dorongan tersebut memperlihatkan betapa jauh daerah ini tertinggal.

    Sementara wilayah lain telah beranjak ke tahap peninjauan lapangan, Kotim bahkan belum memiliki daftar pasti desa-desa yang memenuhi syarat untuk menerima fasilitas tersebut.

    Dorongan itu dilontarkan Hendra guna memutus ketergantungan masyarakat pedalaman terhadap pengecer tanpa izin yang selama ini mengisi kekosongan.

    ”Kita dorong untuk sub penyalur ke desa-desa, terutama yang kecamatannya jauh dari SPBU maupun Pertashop,” katanya, baru-baru ini.

    Hendra mengingatkan adanya jerat hukum bagi warga yang terpaksa membeli dari pengecer ilegal, merujuk pada Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Aturan itu memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Subpenyalur, lanjut Hendra, adalah instrumen yang “memang disediakan pemerintah” untuk menjangkau wilayah tersebut.

    Sebagai catatan, secara hukum, instrumen yang dimaksud bersandar pada Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.

    Dan merujuk pada payung hukum yang sama, dorongan itu sekaligus menyingkap seberapa jauh Kotim sebenarnya tertinggal dari jadwal.

    Menunggu Tanda Tangan Bupati

    Hendra Sia menyebut pemerintah dan Pertamina sebagai pihak yang harus menghadirkan solusi.

    Akan tetapi, merujuk pada aturan BPH Migas, subpenyalur bukanlah pengecer yang dilegalkan, melainkan perwakilan kelompok konsumen di kecamatan yang belum memiliki penyalur resmi.

    Syarat operasional pendiriannya mencakup jarak minimal 10 kilometer dari SPBU terdekat serta kapasitas simpan minimal 3.000 liter.

    Secara administratif, keberadaan subpenyalur wajib disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah. Aturan tersebut juga mengamanatkan agar ongkos angkut ditetapkan langsung oleh bupati.

    Saat regulasi ini terbit pada 2024, Kepala BPH Migas secara spesifik meminta bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan subpenyalur di wilayah masing-masing.

    Dua Tenggat Waktu Terlewatkan

    Hendra Sia menyebut Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 telah diubah melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025.

    Aturan perubahan ini memperpanjang masa transisi penerapan subpenyalur, dari target awal Februari 2025 menjadi paling lambat 30 September 2025. Kedua batas waktu tersebut kini telah berlalu.

    Opsi subpenyalur sebelumnya telah muncul dalam rapat dengar pendapat pada 26 Agustus 2026.

    Perwakilan Pertamina Patra Niaga menyinggungnya sebagai skema bagi wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil, yang sudah berjalan di Sumatera tetapi belum diterapkan di Kotim.

    Pada forum yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, memaparkan batasan kewenangan pemerintah daerah terkait distribusi BBM pedalaman. Penjelasan tersebut tidak menyinggung instrumen subpenyalur.

    Realisasi di Kepulauan Riau

    Mekanisme subpenyalur telah beroperasi di sejumlah daerah lain. Di Provinsi Kepulauan Riau, jajaran BPH Migas melakukan kunjungan lapangan ke calon lokasi subpenyalur di Kabupaten Bintan pada 18 September 2025.

    Sehari kemudian, lembaga tersebut menggelar sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Natuna dan perwakilan Pertamina setempat guna membahas penerapan distribusi di wilayah kepulauan.

    Peninjauan lokasi di Kepulauan Riau itu telah berlangsung hampir setahun lalu.

    Sementara di Kotim, merujuk pada pernyataan Hendra Sia, langkah untuk mendata desa-desa yang membutuhkan fasilitas tersebut baru diusulkan pada Agustus 2026.

    Pengakuan Tersirat dalam Sebuah Harapan

    Pada akhir pernyataannya, Hendra Sia berharap pemerintah daerah segera memetakan desa-desa yang membutuhkan subpenyalur, agar Pertamina dan BPH Migas bisa berkoordinasi memastikan fasilitas itu memenuhi persyaratan teknis.

    Harapan tersebut mengungkap satu fakta administratif. Dua tahun setelah regulasi terbit dan setahun pasca-tenggat transisi berakhir, langkah paling dasar sekalipun belum dikerjakan.

    Pemerintah daerah belum memiliki data pasti mengenai desa mana saja di antara 17 kecamatan se-Kotim yang jaraknya melebihi 10 kilometer dari SPBU atau Pertashop terdekat.

    Masalahnya bukan pada fasilitas yang tertunda pembangunannya. Pendataannya saja belum dimulai.

    Data Kerja Sama BPH Migas

    Sejak 2024, BPH Migas secara bertahap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengawasan dan pengendalian BBM subsidi dengan berbagai pemerintah provinsi.

    Hingga penandatanganan ke-14 pada November 2024, daftar tersebut telah mencakup Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, NTB, Papua Barat Daya, Jambi, Kaltim, Jatim, Sulut, Sultra, Kalbar, Papua Tengah, dan Papua Barat.

    Daftar ini terus bertambah hingga mencapai 22 provinsi pada Agustus 2025. Dari total penandatanganan tersebut, nama Provinsi Kalimantan Tengah belum tercatat.

    Sebagai pembanding, provinsi tetangga, Kalimantan Barat, telah menjalin kerja sama pengawasan ini sejak Oktober 2024.

    Instrumen resmi negara untuk menjangkau desa pedalaman telah disahkan sejak 2024, dan tenggat transisinya telah terlewati selama setahun.

    Dorongan untuk memulai pemetaan desa-desa di Kotim baru disuarakan saat ini, ketika mekanisme subpenyalur di berbagai wilayah lain sudah beroperasi. (ign)

  • Hari-Hari Suram setelah Kunjungan Petinggi Negeri: Amuk Api Tak Terkendali, Udara Berbahaya Kian Menyiksa

    Hari-Hari Suram setelah Kunjungan Petinggi Negeri: Amuk Api Tak Terkendali, Udara Berbahaya Kian Menyiksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Raungan sirine armada pemadam kebakaran memecah jalanan Kota Sampit nyaris setiap waktu.

    Truk pengangkut air hilir mudik menyuplai pasokan menuju berbagai titik api yang kini mengepung kawasan perkotaan hingga jalur lintas provinsi.

    Kepungan kabut asap merampas wajah kota, menebal siang dan malam, serta menolak pergi meski matahari sedang terik.

    Indeks kualitas udara IQAir merekam angka yang muram pada Jumat (28/8). Kotawaringin Timur menyentuh USIQ 475, sedangkan Palangka Raya menembus 564. Keduanya bertengger kokoh pada kategori berbahaya.

    ”Tak ada lagi udara bersih di Sampit ini. Bau asap sudah masuk dalam rumah, kecuali di ruangan ber-AC,” kata Iwan, warga Kecamatan Baamang, Minggu (30/8).

    Yang dialami Iwan senasib dengan puluhan ribu warga lain yang harus menghirup udara produksi karhutla nyaris sepanjang hari.

    Iwan mengaku heran situasi justru makin parah setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Palangka Raya pekan sebelumnya.

    Kedatangan orang nomor satu di republik ini, menurutnya, seharusnya bisa meredam karhutla, bukan dibiarkan makin parah.

    ”Saya melihat kunjungan itu sekadar seremoni saja, meski akhirnya ada bantuan,” kata Dani, warga Mentawa Baru Ketapang.

    Menurutnya, kedatangan presiden baru terjadi saat karhutla Kalimantan mendapat sorotan tajam nasional, dan kondisi asap yang memburuk menjadi bukti bahwa kunjungan tersebut tak banyak mengubah keadaan.

    Keluhan warga sejalan dengan pantauan lapangan. Kanal Independen menyaksikan langsung kebuasan api saat menyusuri jalan Trans Kalimantan rute Sampit-Pangkalan Bun pada Jumat (28/8).

    Hamparan semak sekitar kilometer 80 masih menghijau saat pagi. Menjelang sore, ketika tim redaksi melintasi rute yang sama, lahan tersebut sudah hangus terbakar. Sisa amukan itu hanya meninggalkan onggokan ratusan batang pohon yang menghitam.

    Pelintas lain melihat pemandangan serupa. Semak belukar sekitar kilometer 30 sampai 40 tak luput dari lahapan api.

    ”Tak ada petugas ataupun warga yang sibuk memadamkan. Kami juga tak mungkin memadamkan, karena saat itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit dari arah Pangkalan Bun,” kata Ian, warga yang melihat langsung kebakaran tersebut pada Jumat petang (28/8).

    Pola kebakaran seperti ini terus berulang. Senin (24/8), sedikitnya 18 titik panas mengepung Sampit.

    Salah satunya berkobar dekat bahu Jalan Trans Kalimantan Kilometer 8, Jalan Tjilik Riwut, hingga mengganggu lalu lintas.

    Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, saat memantau langsung ke lokasi, menyebut lahan itu sempat padam sebelum menyala kembali. “Karakter lahan gambut, api ini muncul lagi,” katanya.

    Klaim Teratasi yang Terbantah Data

    Tiga hari setelah peninjauan karhutla oleh Prabowo di Palangka Raya, Sabtu (22/8), optimisme yang tersiar di panggung nasional tak sejalan dengan kondisi lapangan.

    Dari Pulau Dewata, saat meresmikan proyek PLTS pada Selasa (25/8), Prabowo menyatakan kondisi karhutla sudah mulai teratasi dan termitigasi di beberapa tempat.

    ”Saya harap dalam satu dua minggu ini bisa selesai semua,” ujarnya.

    Fakta dan data pemerintah sendiri menyajikan realitas berbeda. Pemantauan BMKG mencatat titik panas di Kalimantan Tengah berjumlah 242 pada 19 Agustus.

    Angka itu melesat menjadi 1.471 titik pada 25 Agustus, tepat saat presiden menyuarakan optimismenya.

    Sehari berselang, 26 Agustus, titik panas melonjak lagi menyentuh 1.871. Kotawaringin Timur, Gunung Mas, dan Palangka Raya menjadi titik konsentrasi tertinggi.

    Lonjakan ini berimbas langsung pada kesehatan warga. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) se-Kalteng, yang sempat disebut mencapai 66 ribu sebelum kunjungan presiden, kini meroket hingga 72.431 kasus sampai pekan ketiga Agustus. Palangka Raya tercatat sebagai penyumbang terbesar.

    Status Darurat yang Terus Diperpanjang

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, dua hari setelah kunjungan presiden, resmi memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 15 September.

    Keputusan ini diambil karena laporan harian Satgas Karhutla terus mencatat peningkatan titik api setiap harinya.

    ”Kami menyepakati status yang berakhir 26 Agustus diperpanjang, sembari terus mengevaluasi keadaan,” kata Halikinnor di Sampit, Senin (24/8), seusai memimpin rapat koordinasi lintas sektor bersama TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, Tagana, dan seluruh instansi terkait.

    Perpanjangan status ini menjadi pengakuan resmi di level kabupaten bahwa kondisi lapangan belum sejalan dengan optimisme di tingkat nasional.

    Bantuan Tiba, Sumur Bor Buram

    Respons pemerintah pusat berwujud lewat pengiriman pesawat A400M Atlas pada Minggu (23/8) yang membawa 500 unit pompa air, alat berat, dan alat pelindung diri.

    Bantuan disusul pesawat Hercules pengangkut drone pemantau serta tangki air fleksibel.

    Namun, janji pembangunan sekitar 1.000 sumur bor yang diumumkan di Palangka Raya belum terlihat realisasinya dalam skala besar.

    Praktik di lapangan baru berupa inisiatif kecil yang tersebar, seperti tiga sumur bor di Tumbang Nusa, sumur darurat galian warga, serta pemasangan skala kecil oleh Satuan Brimob Polda Kalteng sembari membagikan 500 masker.

    Nasib anggaran darurat Rp290,9 miliar yang didesak DPR sejak 18 Agustus juga belum menemui pemberitaan yang mengonfirmasi pencairannya dari Kementerian Keuangan hingga naskah ini diturunkan.

    El Nino Belum Sampai Puncak

    Tantangan ke depan diprediksi makin berat. Prakiraan terbaru BMKG menaikkan status El Nino tahun ini menjadi sangat kuat, berbarengan dengan fenomena Indian Ocean Dipole positif yang menekan curah hujan.

    Cuaca kering diprediksi menetap di Kalteng setidaknya sampai awal September, membuat peluang modifikasi cuaca hujan buatan sangat minim.

    Pakar kebakaran hutan, Rijal, memperingatkan periode kritis ini akan berlangsung hingga September.

    Namun, ia menegaskan El Nino sebatas menciptakan kondisi kering. Sumber api sebagian besar tetap bermula dari aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan yang disengaja hingga kelalaian membuang puntung rokok di area gambut.

    Sepekan setelah rombongan presiden meninggalkan Palangka Raya, Sampit dan jalur Trans Kalimantan di sekitarnya tetap menjadi tempat asap dan api silih berganti muncul, persis seperti yang dikeluhkan warga lain yang melintas. (ign)

  • Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dijatuhkan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Jumat (28/8/2026).

    Sejak proses Basara Hai berjalan, Leger sudah mendorong agar persidangan itu dikawal bersama masyarakat adat, menyatakan kepercayaannya pada sembilan Let Adat yang menangani perkara. Usai putusan dibacakan, ia menegaskan kembali sikap itu.

    ”Saya mendukung penuh putusan Basara Hai ini. Sejak awal proses berjalan, saya sudah mendorong agar Basara Hai dikawal bersama-sama masyarakat adat, karena saya percaya sembilan Let Adat yang menangani perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh,” katanya.

    Preseden dari Tualan Hulu

    Dukungan itu berpegang pada pengalaman pribadi. Leger pernah mengalami proses serupa. Dia saya memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari.

    Perusahaan sempat menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit, tapi akhirnya putusan adat kami dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Dari pengalaman itu, Leger menegaskan, hukum adat Dayak bukan sekadar tradisi yang berhenti di ruang sidang, tapi bisa berdiri kokoh bahkan ketika diuji di hadapan hukum negara.

    Pesan untuk PT BAP dan Perusahaan Lain

    Leger juga menitipkan pesan kepada PT BAP dan perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

    ”Putusan Basara Hai untuk Sebabi dan Bangkal ini penting bukan cuma untuk dua desa itu saja, tapi jadi pengingat bagi semua perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah, bahwa hukum adat Dayak harus dihormati sebagaimana hukum negara dihormati,” katanya.

    ”Saya berharap PT BAP menghadapi putusan ini dengan kepala dingin dan iktikad baik, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang akhirnya menghormati proses peradilan adat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Putusan yang direspons Leger itu menghukum PT BAP membayar total Rp438.110.620.000, terdiri dari ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    PT BAP diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal, putusan otomatis final dan mengikat, dan eksekusi mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)

  • Komisi II DPRD Kotim Desak PT BAP Cabut Gugatan Rp104 Miliar, Dukung Penuh Putusan Adat

    Komisi II DPRD Kotim Desak PT BAP Cabut Gugatan Rp104 Miliar, Dukung Penuh Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Akhyannor, mendesak PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) segera mencabut gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Gugatan tersebut menyasar anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

    Desakan ini dilontarkan menyusul terbitnya putusan peradilan adat Dayak yang baru saja memvonis PT BAP dengan total denda dan ganti untung Rp438.110.620.000, Jumat (28/8/2026).

    Akhyannor memperingatkan perusahaan agar tidak memperpanjang masalah menjadi sengketa berkepanjangan yang berpotensi memicu reaksi massa.

    Pernyataan tersebut disampaikan Akhyannor usai menghadiri pembacaan putusan perkara Takian Petak oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    ”Akan lebih baik apabila gugatan terhadap Bapak Parimus dicabut,” kata Akhyannor.

    Penegasan Akhyannor merupakan desakan pertama yang muncul dari kolega sesama anggota DPRD Kotim setelah proses persidangan gugatan tersebut bergulir sekian lama di Pengadilan Negeri Sampit.

    Langkah Parimus mendampingi masyarakat, menurut Akhyannor, dilakukan untuk memperjuangkan warga Desa Sebabi, bukan bertindak atas nama kedewanannya.

    ”Menurut saya, hal seperti ini sudah bersifat merugikan orang banyak. Masa menuntut seperti itu? Kalau bisa, tidak perlu memperpanjang persoalan hingga menjadi sengketa berkepanjangan,” ujarnya.

    Akhyannor turut mengingatkan potensi eskalasi sosial jika gugatan di pengadilan negara terus berlanjut.

    ”Jika gugatan itu dicabut, masyarakat di sekitarnya dapat hidup aman dan damai. Sebaliknya, apabila persoalan ini berlanjut, situasi bisa tak menentu. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah seluruh masyarakat,” ujarnya.

    ”Saya yakin, apabila masyarakat diperhatikan, tidak akan ada lagi persoalanm” tambahnya.

    Dukungan Penuh untuk Jalur Adat

    Terkait proses peradilan adat yang berujung pada vonis PT BAP, Akhyannor menyatakan dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kotim.

    ”Kami hadir karena persoalan ini merupakan ranah Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini merupakan hasil keputusan yang diharapkan dapat membawa kedamaian,” katanya.

    Dia berharap vonis adat itu benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Dayak dan tidak membawa mudarat bagi siapa pun. Terutama terkait pengembalian hak atas tanah adat masyarakat.

    Akhyannor menilai momen tersebut memiliki resonansi yang luas. ”Basara hari ini diharapkan membawa dampak besar serta angin segar bagi masyarakat Kotawaringin Timur, bahkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Dia berharap PT BAP mengakomodasi seluruh putusan itu sebagai pembelajaran.

    Menyinggung sikap perusahaan dalam menghadapi persidangan adat, Akhyannor mengingatkan batas kepatutan berinvestasi.

    ”Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang atau meremehkan adat dan budaya kita,” katanya.

    Dia mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, yang menurutnya harus dipahami investor yang beroperasi di tengah masyarakat adat, tidak hanya di Kalimantan tetapi juga wilayah lain di Indonesia.

    Pemanggilan Perusahaan

    Akhyannor menyatakan harapan agar Komisi II kelak dapat memanggil perusahaan-perusahaan sawit di Kotim melalui mekanisme kemitraan yang selama ini berjalan.

    Menurut catatannya, terdapat 58 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Kami berharap para direktur perusahaan sawit juga mendengar keputusan tersebut dan mengembalikan hak masyarakat,” katanya.

    ”Kami berharap mereka mendengar putusan ini dan kembali menjalankan hal-hal yang telah dititahkan Dewan Adat Dayak, yang dipimpin Gubernur Agustiar Sabran,” tambahnya.

    Putusan yang direspons Akhyannor itu memuat tiga kewajiban finansial. PT BAP diwajibkan membayar ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    Perusahaan diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal mencapai kesepakatan, putusan otomatis menjadi final dan mengikat, lalu tahapan eksekusi akan mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)

  • Di Balik 1.249 Titik Panas: Potensi Kabut Asap dan Ancaman ISPA bagi Warga Kotim

    Di Balik 1.249 Titik Panas: Potensi Kabut Asap dan Ancaman ISPA bagi Warga Kotim

    KanalIndependen.id — Sampit. Bayang-bayang krisis udara bersih terus  mengintai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Berdasarkan data rekapitulasi satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dirilis BPBD Kotim pada Sabtu (29/8/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi sebanyak 1.249 titik panas (hotspot) yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan hanya dalam waktu 24 jam terakhir.

    “Angka ini menjadi sinyal merah atas meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan serta ancaman penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meterorologi H Asan Kotim Mulyono Leo Nardo

    Dari total 1.249 titik panas tersebut, BMKG mencatat tingkat kepercayaan menengah (30-79 persen ) mendominasi dengan 1.141 titik, sementara 76 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi (80 persen) yang menandakan potensi kejadian kebakaran sangat krusial di lapangan.

     Sebagian besar akumulasi titik panas terkonsentrasi di wilayah selatan dan kawasan koridor gambut.

    Secara rinci, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencatatkan angka tertinggi dengan 280 titik (termasuk 38 titik tingkat tinggi), disusul oleh Mentawa Baru Ketapang dengan 251 titik (8 titik tinggi), Mentaya Hilir Utara sebanyak 202 titik (10 titik tinggi), Telawang dengan 144 titik (7 titik tinggi), serta Baamang sebanyak 94 titik (2 titik tinggi). Kawasan seperti Bangkuang Makmur di Mentawa Baru Ketapang serta Bagendang Tengah di Mentaya Hilir Selatan menjadi wilayah yang paling padat sebarannya.

    Tingginya konsentrasi titik panas ini meningkatkan kekhawatiran warga akan kembalinya kabut asap pekat. Partikel halus hasil pembakaran gambut berisiko tinggi memicu lonjakan kasus ISPA, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

    Langkah mitigasi cepat berupa patroli terpadu serta pembasahan di area high confidence sangat mendesak untuk dilakukan guna mencegah perluasan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur. (***)

  • Kualitas Udara Kotim Masuk Kategori Berbahaya, Urutan Ketiga Tertinggi di Indonesia

    Kualitas Udara Kotim Masuk Kategori Berbahaya, Urutan Ketiga Tertinggi di Indonesia

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memburuk dan berada pada kondisi kritis. Berdasarkan data portal Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per Sabtu (29/8/2026) malam pukul 20.22 WIB, tingkat pencemaran udara di Kotim menduduki peringkat ketiga tertinggi di Indonesia.

    Nilai ISPU di stasiun pemantau Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, mencatatkan angka 620 dengan parameter kritis Partikulat (PM10). Angka ini menempatkan kualitas udara Kotim berada pada zona hitam atau Kategori Berbahaya (skala ISPU > 300).

    Kotim berada tepat di bawah Palangkaraya (Stasiun Jekan Raya) yang mencatatkan nilai ISPU terburuk nasional sebesar 1.086 (PM 2.5), dan Pontianak Tenggara di urutan kedua dengan angka 688 (PM 2.5).

    Tingginya angka konsentrasi partikulat di udara tersebut menunjukkan paparan kabut asap dan polutan yang sangat tebal, yang berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan pernapasan akut bagi warga.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar ruangan mengingat kondisi udara yang sudah tidak sehat bagi tubuh.

    “Melihat kondisi kualitas udara yang saat ini berada pada kategori berbahaya, kami meminta masyarakat untuk membatasi aktivitas luar ruangan. Apabila terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker untuk meminimalkan paparan partikel debu dan asap,” ujar Marjuki.

    Ia juga menegaskan agar warga tidak menambah perburukan kondisi udara dengan tindakan pembakaran lahan secara sembarangan.

    “Kami mengimbau keras kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Kerja sama dan kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar kondisi kabut asap ini tidak semakin memburuk,” tambahnya.

    Pemerintah daerah bersama tim gabungan terus memantau perkembangan indikator ISPU secara berkala serta bersiap mengambil langkah penanganan lanjutan untuk mengantisipasi dampak kesehatan bagi masyarakat. (***)