Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Peringatan KMHA untuk PT BAP: Abaikan Putusan Adat, Tak Layak Berinvestasi di Kalteng

    Peringatan KMHA untuk PT BAP: Abaikan Putusan Adat, Tak Layak Berinvestasi di Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Landasan hukum yang mengikat PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk membayar vonis Rp438.110.620.000 merujuk pada Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.

    Hukum ini merupakan hasil Rapat Damai seribu tokoh lintas 152 suku Dayak se-Kalimantan yang berlangsung 51 tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di kawasan yang kini masuk Kabupaten Gunung Mas.

    Fakta historis inilah yang menjadi pijakan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, merespons putusan sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Dia mengingatkan konsekuensi jika korporasi mengabaikan putusan tersebut.

    ”Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun temurun,” katanya, Jumat (28/8/2026), mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

    Eksistensi masyarakat adat, menurut Erko, hidup berdampingan dengan hukum negara. Pihak luar yang mencari penghidupan di wilayah ini wajib menghargai kultur setempat.

    ”Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.

    Jalan Terputus dan Memori Parit 12 Meter

    Pernyataan tegas Erko merespons rentetan tindakan perusahaan di lapangan. KMHA menyoroti absennya perwakilan PT BAP secara total dalam 10 kali persidangan yang digelar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, termasuk lima panggilan resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.

    Satu-satunya tanggapan tertulis perusahaan pada 11 Agustus hanya ditandatangani manajer perizinan, bukan jajaran direksi, dan ditolak keabsahannya oleh pihak Pengadu.

    Ketegangan fisik turut menjadi catatan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis yang hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa dihadang di portal pertama. Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP sempat terjadi sebelum rombongan berhasil masuk.

    Setibanya di titik berikutnya, rombongan menemukan jalan menuju lokasi status quo telah diputus dan dikeruk menyerupai parit.

    Sebuah bak truk dipasang melintang menghalangi jalur, ditambah penjagaan puluhan petugas keamanan di seberangnya. Insiden lapangan inilah yang membuat Majelis menjatuhkan denda tersendiri sebesar Rp249.750.000 di luar ganti untung utama.

    Pola memutus akses ini merekam ulang jejak konflik tiga dekade silam. Dokumen gugatan mencatat, pada periode 1996 hingga 1997, perusahaan pernah menggali parit setinggi sekitar 12 meter di batas lahan warga sebagai penanda sepihak.

    Terkait rekam jejak tersebut, Erko melontarkan observasinya mengenai peluang kepatuhan korporasi. ”Melihat rekam jejaknya, saya sebenarnya ragu,” katanya.

    Sehari setelah Putusan Sela diumumkan pada pertengahan Agustus, seorang pria yang mengaku sebagai asisten kepala kebun (askep) PT BAP sempat diamankan Batamad di dekat lokasi sengketa.

    Kepada petugas, ia mengakui aktivitas pemeliharaan dan penanaman ulang tetap berjalan setiap hari di lahan tersebut, yang berpotensi melanggar perintah status quo Majelis.

    Satu Kesatuan Barisan Adat

    Erko, yang berada di lokasi saat insiden blokade 24 Agustus berlangsung, sempat menyerukan agar Gubernur Kalteng turun tangan langsung menangani situasi lapangan.

    Ditanya apakah seruan itu berkontribusi mempercepat putusan, ia enggan mengklaim keberhasilan personal.

    ”Yang jelas, dukungan publik sangat penting untuk mendorong agar setiap penanganan perkara ataupun perjuangan masyarakat berjalan pada relnya dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” katanya.

    Soal keterlibatan KMHA dalam kemungkinan eksekusi, Erko memastikan organisasinya tidak akan bertindak sendiri. Sikap ini sejalan dengan tawarannya sejak 13 Agustus untuk mendampingi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    ”Jelas kami akan berkoordinasi. Tidak mungkin kami bergerak sendiri. Ini penting agar kami bergerak sebagai satu kesatuan. Bahwa seluruh unsur adat mendukung penuh putusan sidang adat dan mendesak perusahaan menjalankannya sesuai keputusan majelis hakim adat,” katanya.

    Masyarakat adat, lanjut Erko, siap turun jika diminta membantu eksekusi mengingat hal itu menyangkut penegakan marwah adat.

    Dia enggan memperkirakan jumlah personel yang akan turun, karena tenggat negosiasi masih tersisa sekitar dua pekan. Terlepas dari itu, Erko menegaskan akan berupaya menghindari bentrok fisik di lapangan.

    ”Sebisa mungkin kita hindari bentrok fisik. Kita tidak ingin keamanan dan kedamaian di Sebabi dan Kotim pada umumnya rusak hanya karena satu perusahaan melecehkan adat Dayak,” ujarnya.

    Lebih lanjut Erko mengatakan, putusan majelis hakim adat merupakan buah dari sikap PT BAP sendiri yang tidak pernah hadir secara fisik sepanjang persidangan.

    Adapun pihak PT BAP, sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi merespons vonis sidang adat. Diamnya korporasi sejalan dengan sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebelumnya terkait sengketa ini.

    Beban kepatuhan terhadap vonis sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Korporasi dihadapkan pada sanksi berlapis yang mencakup ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait masalah Koperasi Huas Sebabi, serta sanksi Rp249.750.000 atas insiden penghadangan 24 Agustus.

    Majelis hanya membuka ruang perundingan dengan warga Sebabi dan Bangkal hingga Jumat, 18 September 2026.

    Lewat dari tenggat tersebut tanpa kesepakatan, putusan akan mengunci secara final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), roda eksekusi dipastikan mulai bergerak. (ign)

  • Desakan KPK Kotim untuk Kepolisian: Jangan Hanya Berani Hukum Warga, Seret Perusahaan ke Meja Hijau

    Desakan KPK Kotim untuk Kepolisian: Jangan Hanya Berani Hukum Warga, Seret Perusahaan ke Meja Hijau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus mempertontonkan anomali.

    Ketika aparat kepolisian berlomba menambah daftar tersangka dari kalangan warga sipil, nasib hukum korporasi terkesan membeku dalam kesenyapan. Realitas ini memantik kemarahan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Komunitas sipil setempat, Komunitas Peduli Kotim (KPK Kotim), yang secara kelembagaan tidak terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, melontarkan desakan keras.

    Mereka menyoroti rentetan kebakaran yang terus berulang menghanguskan wilayah konsesi PT Nusantara Sawit Persada (NSP).

    Wakil Ketua KPK Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola berulang tersebut menjadi bukti telanjang kegagalan tata kelola perusahaan.

    ”Berulangnya kasus yang menimpa korporasi PT NSP ini menandakan tidak seriusnya manajemen dalam mengelola usaha perkebunan sawit miliknya,” kata Riduwan, Jumat (29/8/206).

    Rekam jejak kelam korporasi itu seolah menguap begitu saja setiap tahun. Publik tidak pernah disodorkan akhir penyelesaian perkara yang transparan dari negara.

    ”Kasus demi kasus bergulir dari tahun ke tahun, namun sampai saat ini belum terang benderang penyelesaiannya secara hukum maupun denda. Oleh karena itu kami dari Komunitas Peduli Kotim memberikan perhatian penuh dalam proses penyelesaian kasus karhutla tahun 2026 yang terjadi di PT NSP ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, jajaran kepolisian memang sempat mengumumkan PT NSP sebagai satu dari empat perusahaan yang sedang diselidiki. KPK Kotim kini menagih pembuktian aparat atas langkah awal tersebut.

    ”Di mana pihak Polda Kalteng yang disampaikan oleh Kapolda, salah satu korporasi yang terjadi kebakaran karhutla adalah PT NSP. Kami KPK memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalteng untuk menuntaskan kasus karhutla korporasi ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.

    Riduwan menyadari aparat penegak hukum membutuhkan dukungan politik. Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim turut menekan kepolisian agar pengusutan korporasi tidak masuk angin atau mandek di tengah jalan.

    ”Kami mengimbau Pemkab Kotim dan APH lainnya juga dapat mendorong pihak Polda Kalteng untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.

    Pengawalan kolektif dinilai krusial. Tekanan publik secara masif diyakini menjadi satu-satunya cara memastikan sanksi benar-benar jatuh dan menciptakan efek kejut bagi perusahaan lain.

    ”Mari kita seluruh elemen masyarakat, ormas dan komunitas dapat bersatu untuk mengawal kasus ini sampai ke meja hijau supaya nantinya dapat memberikan efek jera bagi korporasi dalam mengelola kebun sawitnya agar tidak sembarangan,” ujarnya.

    Membiarkan korporasi lepas dari jerat hukum sama dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus hidup dan menggerogoti ruang napas warga.

    ”Satu kata dari kasus ini, kita kawal sampai tuntas oleh KPK Kotim,” pungkas Riduwan.

    Kesunyian di Tahap Penyelidikan

    Desakan keras dari akar rumput itu membentur dinding tebal kelambanan aparat.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memang telah mengumumkan penyelidikan terhadap PT NSP dan tiga korporasi lain pada 23 dan 24 Agustus 2026, tetapi hingga kini belum ada satu pun kabar pembaruan yang terucap.

    Status keempat entitas berskala besar itu terhenti di tahap penyelidikan. Publik dibiarkan menebak apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau diam-diam ditutup.

    Sebaliknya, aparat bergerak cepat saat berhadapan dengan perorangan. Jajaran Polres Pulang Pisau kembali menambah dua tersangka baru ke dalam daftar tahanan karhutla.

    Pemuda berinisial YA (26) dan H (20) ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (24/8/2026) atas dugaan membakar lahan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

    Status tersangka mereka kemudian diumumkan secara resmi pada Rabu (26/8/2026). Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka karhutla perorangan di Kalteng sepanjang 2026 menjadi sedikitnya 15 orang. Seluruhnya adalah rakyat biasa.

    Tamparan Keras dari Pusat

    Penindakan administratif terhadap korporasi karhutla justru memperlihatkan pergerakan nyata di tingkat nasional.

    Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan.

    Enam entitas tersebut dihukum atas kebakaran berulang yang menghanguskan 1.511,55 hektare area kerja mereka.

    Satu di antaranya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah, meski entitas ini tidak termasuk dalam daftar empat perusahaan yang diumumkan Polda Kalteng.

    Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menegaskan bahwa sanksi berat telah diterapkan.

    Salah satu perusahaan bahkan langsung dikenai pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemerintah lantaran skala kebakaran yang luas dan berulang.

    Fakta bergeraknya jalur administratif Kemenhut menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan lain di Kalteng ini menggarisbawahi keresahan Riduwan dan warga Kotim.

    Proses hukum bagi korporasi pembakar lahan rupanya bisa dieksekusi secara tegas dari pusat, namun khusus untuk korporasi lainnya di Kalteng, penanganan di kepolisian daerah belum adan kejelasan dan kepastian. (ign)

  • Antisipasi Perlawanan PT BAP: Hakim Adat Turunkan Batamad, Pastikan Koordinasi Aparat

    Antisipasi Perlawanan PT BAP: Hakim Adat Turunkan Batamad, Pastikan Koordinasi Aparat

    SEBABI, kanalindependen.id – Sorakan ratusan warga pecah di bawah tiga tenda besar yang mengepung aula terbuka di Desa Sebabi, Jumat (28/8/2026), menyambut ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Vonis denda Rp438.110.620.000 bagi PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) itu seolah menuntaskan perlawanan lintas generasi yang tertahan selama nyaris tiga dekade.

    Bagi sebagian warga pewaris lahan, putusan ini adalah penuntasan hak orang tua mereka yang dirampas pada 1996.

    Salah seorang warga pemilik lahan, mengingat jelas arogansi korporasi saat penguasaan lahan ulayat itu baru dimulai.

    ”Saya masih ingat saat itu, orang tua kami ini ikut menyetop alat berat yang merangsek masuk. Orang tua kami lalu membawa gulungan rotan sigi yang digarap perusahaan. Tapi, respons dari pimpinan perusahaan diminta ganti rugi dengan Presiden Soeharto,” katanya.

    Namun, euforia kemenangan historis masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal hari itu tidak membuat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah lengah.

    Sadar akan panjangnya sejarah perlawanan korporasi tersebut, majelis menyiapkan skenario pengamanan berlapis.

    Guna mengamankan eksekusi Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, jika perusahaan tidak menjalankan vonis sampai masa tenggat, para tetua adat Dayak Kalteng itu tidak sekadar mengandalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), tetapi turut menyiapkan koordinasi dengan kepolisian dan TNI.

    Kekhawatiran akan terjadinya benturan fisik bersandar pada rekam jejak lapangan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis dihalangi perusahaan ketika hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa.

    Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP terjadi di mulut portal. Insiden tersebut berlangsung saat proses baru sebatas penentuan batas lahan, jauh sebelum tahap eksekusi putusan yang sesungguhnya bergulir.

    APRESIASI PUTUSAN: Dua pengadu, Anti Panting dan Seruan, bersiap menyalami Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai usai vonis perkara Takian Petak, Jumat (28/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kesiapan Sejak Gugatan Awal

    Potensi perlawanan sebenarnya sudah tercatat sejak awal perkara. Dalam dokumen gugatan tertanggal 10 Agustus 2026, pihak Pengadu secara spesifik meminta agar penyerahan objek sengketa kelak dilakukan dengan bantuan Batamad, Dewan Adat Dayak pada semua tingkatan, serta aparat pemerintahan terkait.

    Permintaan ini tertulis jauh sebelum insiden di portal pecah maupun rencana pelibatan polisi dan TNI disiapkan Majelis.

    Ketua Let Adat Wawan Embang menegaskan, vonis tersebut turun dengan pertimbangan matang dan penelaahan konflik yang jauh lebih dalam.

    ”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Berkas perkara dan dokumen ini tidak kami pelajari dalam waktu singkat,” katanya.

    Berkas perkara telah diterima Majelis sejak pertengahan Mei 2026 dan dipelajari selama sekitar empat bulan sebelum putusan dibacakan.

    Terkait potensi eksekusi, Batamad menjadi perangkat utama berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    Akan tetapi, majelis merasa perlu memperluas jaring pengaman. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta elemen-elemen lain di tingkat Desa Sebabi,” katanya.

    Wawan tidak menepis kemungkinan munculnya perlawanan dari pihak perusahaan saat eksekusi berlangsung.

    ”Apabila mereka melakukan perlawanan, itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka. Namun, kami tetap berpegang teguh pada peradilan adat,” ujarnya.

    Tenggat Waktu dan Absennya Korporasi

    Palu putusan adat memberi manajemen PT BAP tenggat hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dengan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal.

    Jika kesepakatan gagal tercapai, putusan otomatis bersifat final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), tahapan eksekusi akan mulai berjalan.

    Langkah pengamanan ini merespons sikap PT BAP yang absen total sepanjang proses peradilan.

    Menurut Wawan, Majelis telah menggelar sekitar 10 kali persidangan yang terdiri dari delapan sidang di Balai Basara dan dua sidang lapangan.

    Hitungan ini melampaui lima surat panggilan sidang resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026, karena turut mencakup sidang pembacaan Putusan Sela dan sidang lapangan.

    Dari seluruh rangkaian tersebut, korporasi tidak sekali pun mengirim perwakilan.

    Menurutnya, sidang adat yang mengeluarkan vonis tanpa kehadiran Takadu (teradu) baru kali ini terjadi di Kalteng.

    ”Sebelumnya, semua pihak Takadu menghadiri persidangan. Ini yang pertama kali pihak Takadu tidak hadir,” ujarnya.

    Konsekuensi Pengabaian

    Vonis yang harus dibayar PT BAP memuat ganti untung Rp437.361.120.000. Nilai ini setara 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 dari 29 tahun sejak perusahaan menggarap kawasan itu pada 1996.

    Terdapat pula denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan di portal pada 24 Agustus.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat, sekaligus mengembalikan akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin.

    Jika ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ”Terima kasih kepada Majelis Adat yang sudah menegakkan keadilan untuk kami, warga Sebabi yang bertahun-tahun memperjuangkan lahan itu. Kami berharap vonis itu bisa dijalankan perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat Dayak Kalteng ini. Di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung. Tolong hargai itu,” kata Yastok, salah satu penggugat (Pengadu). (ign)

  • ISPU Kotim Tembus 462, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

    ISPU Kotim Tembus 462, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai level berbahaya pada Jumat, 28 Agustus 2026 malam.
    Data aplikasi ISPUnet untuk lokasi Kabupaten Kotawaringin Timur pada pukul 22.00 WIB mencatat nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 462.

    Angka tersebut menempatkan kualitas udara Kotim dalam kategori berbahaya. Parameter yang menjadi pencemar utama adalah partikulat PM10 dengan nilai 462.

    Kondisi serupa juga terlihat pada PM2.5 yang tercatat mencapai 371 dan masuk kategori berbahaya.
    Sementara itu, sejumlah parameter pencemar lain masih berada dalam kategori baik. SO2 tercatat 43, NO2 sebesar 5, hidrokarbon (HC) 6, karbon monoksida (CO) 4, dan ozon (O3) berada pada angka 0.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara yang perlu mendapat perhatian serius.

    “Kondisi udara seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama. Masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara sedang buruk,” kata Marjuki, Jumat (28/8 /2026) malam.

    Data ISPUnet juga mencatat kelembapan udara mencapai 96,07 persen, tekanan udara 1.013 mBar, dengan suhu sekitar 25 derajat Celsius.

    Tingginya konsentrasi partikulat menjadi persoalan utama dalam kondisi tersebut. PM10 dan PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat terhirup ke dalam sistem pernapasan.

    Nilai ISPU 462 menunjukkan kondisi yang jauh berada di atas ambang kategori berbahaya. Situasi ini berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

    Masyarakat yang berada di wilayah terdampak disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan perlindungan pernapasan ketika harus beraktivitas di luar.

    Kondisi kualitas udara tersebut juga perlu dipantau secara berkala karena konsentrasi partikulat dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, arah angin, serta sumber emisi di wilayah sekitar.

    Di tengah situasi karhutla yang masih menjadi perhatian di Kotim, tingginya partikulat menjadi indikator penting untuk melihat dampak asap terhadap kualitas udara masyarakat. (***)

  • 1.308 Hotspot Terdeteksi di Kotim, Konsentrasi Tertinggi Mengarah ke Wilayah Selatan

    1.308 Hotspot Terdeteksi di Kotim, Konsentrasi Tertinggi Mengarah ke Wilayah Selatan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sebanyak 1.308 titik panas atau hotspot terdeteksi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam akumulasi 24 jam terakhir hingga Senin (25/8/2026) pukul 16.00 WIB.

    Data rekapitulasi hotspot menunjukkan konsentrasi titik panas cukup tinggi di sejumlah wilayah bagian selatan Kotim. Mentaya Hilir Selatan menjadi kecamatan dengan jumlah hotspot terbanyak, mencapai 297 titik.

    Di bawahnya terdapat Mentawa Baru Ketapang dengan 251 titik, Mentaya Hilir Utara 184 titik, Teluk Sampit 161 titik, dan Telawang 136 titik.

    Jika digabungkan, lima kecamatan tersebut menyumbang 1.029 hotspot atau sekitar 78,7 persen dari total titik panas yang terdeteksi di Kotim.

    Mentaya Hilir Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi. Dari 297 hotspot yang terdeteksi, 265 berada pada tingkat kepercayaan menengah, 26 tingkat tinggi, dan enam tingkat rendah.

    Kondisi serupa terlihat di Mentawa Baru Ketapang. Sebanyak 251 hotspot terdeteksi, terdiri dari 230 titik dengan tingkat kepercayaan menengah, 13 rendah, dan delapan tinggi.

    Di Mentaya Hilir Utara, terdapat 184 hotspot. Sebanyak 173 berada pada tingkat kepercayaan menengah, tujuh rendah, dan empat tinggi.

    Sementara Teluk Sampit mencatat 161 hotspot dengan rincian 149 tingkat menengah, sembilan rendah, dan tiga tinggi. Telawang berada di posisi berikutnya dengan 136 hotspot, terdiri dari 120 tingkat menengah, empat rendah, dan 12 tinggi.

    Bagendang Tengah Catat 140 Hotspot
    Konsentrasi hotspot juga terlihat pada tingkat desa dan kelurahan.

    Bagendang Tengah di Kecamatan Mentaya Hilir Utara tercatat sebagai wilayah dengan jumlah hotspot paling tinggi, yakni 140 titik. Sebagian besar berada pada tingkat kepercayaan menengah.

    Berikutnya Tanah Putih di Kecamatan Telawang dengan 105 hotspot dan Bangkuang Makmur di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 103 titik.

    Lampuayang di Kecamatan Teluk Sampit tercatat memiliki 97 hotspot. Sedangkan Kelurahan Samuda Kota di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencapai 90 titik.
    Bapinang Hilir di Kecamatan Pulau Hanaut juga masuk dalam daftar wilayah dengan konsentrasi hotspot tinggi, yakni 81 titik.

    Mayoritas Berada pada Tingkat Kepercayaan Menengah
    Dari total 1.308 hotspot di Kotim, sebanyak 1.196 titik atau sekitar 91,4 persen berada pada tingkat kepercayaan menengah.

    Sebanyak 60 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi dan 52 lainnya masuk kategori rendah.

    Data hotspot merupakan hasil deteksi satelit dan menunjukkan indikasi adanya sumber panas di permukaan. Keberadaan hotspot tidak serta-merta dapat disamakan dengan kejadian kebakaran.

    Karena itu, titik-titik tersebut tetap membutuhkan verifikasi di lapangan untuk memastikan apakah berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau sumber panas lainnya.

    Besarnya konsentrasi hotspot di sejumlah kecamatan menjadi indikator yang perlu mendapat perhatian, terutama di wilayah dengan jumlah titik panas yang terus terdeteksi dalam periode pengamatan. (***)

  • Terdesak Karhutla Sampit, Trenggiling 2 Kilogram Lolos dari Kobaran Api dan Ditemukan di Bekas Kebakaran

    Terdesak Karhutla Sampit, Trenggiling 2 Kilogram Lolos dari Kobaran Api dan Ditemukan di Bekas Kebakaran

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tak kunjung padam kian masif menghancurkan bentang habitat satwa liar. Tak hanya melahap vegetasi gambut, musnahnya ruang hidup memaksa satwa langka dilindungi keluar dari hutan dan melintasi kawasan bekas kebakaran demi menyelamatkan diri.

    ​Seekor trenggiling (Manis javanica) berbobot sekitar 2 kilogram ditemukan berhasil selamat setelah terdesak kobaran api di kawasan bekas kebakaran Jalan Bumi Raya 1, Sampit. Satwa pemakan serangga yang dikenal sangat rentan terhadap paparan asap dan suhu panas itu ditemukan oleh Komunitas Reptil Sampit saat menggelar penyisiran lokasi karhutla pada Rabu malam (26/8/2026).

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi penyerahan satwa dilindungi tersebut dari pihak komunitas pada malam kejadian. Selain trenggiling, tim yang dipimpin Hari tersebut juga mengamankan seekor ular sanca kembang dari lokasi bekas terbakar.

    ​”Pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, kami menerima penyerahan satu ekor trenggiling dengan berat sekitar 2 kilogram. Kondisinya terlihat sehat dan tidak ditemukan luka bakar maupun cedera fisik lainnya. Setelah diperiksa dan dipastikan kondisinya stabil, satwa tersebut langsung kami pelepasliarkan kembali ke lokasi aman yang jauh dari jangkauan karhutla di wilayah Kotim,” ungkap Muriansyah, Jumat (28/8/2026).

    ​Lolosnya trenggiling ini menguatkan indikasi bahwa amuk karhutla telah melumpuhkan benteng pertahanan ekosistem gambut. Muriansyah membeberkan bahwa potensi satwa liar yang terjebak di tengah kepungan api maupun yang merangsek masuk ke kawasan pemukiman warga kini berada pada tingkat kewaspadaan tinggi. Pihaknya bahkan sempat menerima laporan warga terkait ditemukannya trenggiling lain di dekat Kompleks Perumahan depan Stadion 29 Nopember Sampit.

    Penyelamatan trenggiling di Jalan Bumi Raya 1 menelanjangi kerusakan serius pada bentang habitat liar Kotim akibat kepungan karhutla yang tak kunjung teratasi. Ketika satwa pemalu dan lambat bergerak seperti trenggiling mulai bermigrasi ke area terbuka dan perumahan warga, itu menjadi sinyal bahwa ruang jelajah alami mereka di dalam hutan gambut sudah musnah terbakar.

    ​Kanal Independen mendesak penanganan serta langkah mitigasi darurat dari otoritas daerah:
    ​BKSDA Resort Sampit bersama Pemkab Kotim didesak memperluas jangkauan patroli penyisiran satwa (wildlife rescue patrol) di seluruh zona bekas karhutla perkotaan Sampit.

    Di samping itu, masyarakat diimbau keras untuk tidak menangkap, memelihara, atau memanfaatkan situasi krisis ini untuk memperjualbelikan satwa dilindungi yang terdesak ke pemukiman. Penegakan hukum tegas harus diberlakukan terhadap siapa pun yang memanfaatkan bencana karhutla untuk perburuan liar.(***)

  • Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    ​SEBABI, kanalindependen.id – Lima kali panggilan persidangan dilayangkan. Lima kali pula Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibiarkan tanpa perwakilan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi itu hanya merespons rangkaian panggilan pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026 tersebut lewat dua pucuk pesan dari telepon genggam.

    Ketidakhadiran dalam persidangan sengketa agraria yang menggantung sejak 1996 ini berujung pada jatuhnya vonis denda total Rp438.110.620.000.

    Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 itu dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (28/8/2026).

    Hukuman finansial ini dijatuhkan untuk mengganti kerugian masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. 

    ​”Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Takadu (PT Binasawit Abadi Pratama) adalah perbuatan yang tidak mencerminkan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat (Kelengkapan Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang Tinggi) terhadap sesama,” kata Ketua Let Adat Wawan Embang, membacakan putusan di hadapan ratusan warga Sebabi.

    ​Anatomi Denda Ratusan Miliar

    Beban terbesar dalam putusan tersebut bertumpu pada kewajiban ganti untung senilai Rp437.361.120.000.

    Angka ini dihitung sebagai 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun (dari total 29 tahun sejak PT BAP menggarap kawasan itu pada 1996).

    Penetapan 20 persen ini adalah angka yang diminta sendiri oleh pihak warga (Pangadu) kepada majelis, bukan potongan sepihak dari hasil pertimbangan hakim adat.

    Majelis turut menjatuhkan dua sanksi adat (singer) terpisah di luar ganti untung utama. Pertama, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi.

    Koperasi yang dibentuk PT BAP pada 1999 tersebut dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasilnya kepada warga.

    ​Kedua, denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi sepanjang persidangan serta tindakan menghalangi Majelis Basara Hai saat menggelar sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026. Denda kedua ini dibayarkan kepada majelis, bukan kepada warga.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat setelah ganti untung dibayar. Akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin juga wajib dikembalikan.

    Bila ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh dalam kondisi saat ini kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ​Bom Waktu 14 Hari

    Putusan ini belum otomatis final. Majelis memberi PT BAP waktu 14 hari kerja hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan Sebabi dan Bangkal.

    Jika sampai tanggal itu tidak tercapai kesepakatan, putusan dinyatakan final dan mengikat bagi para pihak.

    ​Sengketa ini bermula dari klaim penggarapan paksa lahan ulayat masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1996, saat alat berat PT BAP masuk menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Janji plasma dan ganti rugi yang dituangkan lewat pembentukan Koperasi Huas Sebabi pada 1999 tidak pernah terealisasi.

    ​Pada 2001, sebanyak 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama warga Sebabi justru diserahkan oleh PT BAP ke Bank BRI Palangka Raya, tanpa realisasi ganti rugi maupun plasma yang dijanjikan sampai saat ini.

    ​Putusan ditandatangani sembilan Mantir Basara/Let Adat, dipimpin Ketua Let Adat Wawan Embang, didampingi delapan anggota, yakni Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi, dan Bambang Hermanto.

    Komposisi ini memenuhi syarat kuorum sembilan anggota yang bersifat mutlak dalam persidangan adat ini. (ign)

  • Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menyeret peladang tradisional ke meja hijau.

    Sebaliknya, saat api melahap area konsesi berskala besar, proses hukum korporasi kerap jalan di tempat.

    Ketimpangan ini memicu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap tegas.

    DAD Kotim mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ragu menindak entitas bisnis yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar.

    Jika hukum positif milik negara mandek, peradilan adat siap mengambil alih.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare.

    Proses hukum tersebut wajib bermuara pada keputusan yang mengikat, bukan berhenti pada status penyelidikan.

    ”Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini,” tegas Gahara.

    Gahara menyoroti kecenderungan aparat yang berlomba mencari kambing hitam dari kalangan masyarakat sipil. Peladang tradisional kerap menjadi sasaran empuk tuduhan pembakaran lahan.

    ”Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili,” ujarnya.

    Keresahan lembaga adat ini selaras dengan potret nyata penegakan hukum di Kalimantan Tengah saat ini.

    Berdasarkan pengumuman resmi Polda Kalteng, jumlah tersangka kasus karhutla tercatat sebanyak 15 orang. Bertambah dari sebelumnya sebanyak 13, menyusul pengungkapan dua tersangka baru di Pulang Pisau. Seluruhnya merupakan warga sipil perorangan.

    Sementara itu, empat korporasi perkebunan sawit besar, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur, masih berstatus penyelidikan tanpa ada satu pun penetapan tersangka.

    Dalam perkara karhutla di Kotim, PT NSP memiliki jejak paling “mentereng”. Perusahaan perkebunan sawit ini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan aparat dalam sebelas tahun terakhir.

    Pemerintah mula-mula menyegel konsesi PT NSP pada akhir Agustus 2015. Empat tahun berselang, nama entitas yang sama kembali masuk daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada September 2019.

    Penyelesaian hukum dari dua penyegelan pertama itu menguap tanpa kejelasan di ruang publik. Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi mereka kembali dibidik kepolisian.

    Menurut Gahara, sanksi pidana saja belum cukup memutus siklus karhutla. Negara harus masuk melalui jalur perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan, sekaligus mengevaluasi operasional perusahaan.

    ”Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

    Teguran Gahara juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Terdapat indikasi beberapa perusahaan lepas tangan saat api mengancam wilayah di sekitar area kerja mereka.

    ”Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya,” ujarnya.

    Perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, armada, dan peralatan pemadaman mandiri. Fasilitas tersebut wajib dikerahkan saat api merambat mendekati permukiman atau kebun milik warga.

    Pola Komunikasi Terukur

    Desakan transparansi ini bermuara pada satu tuntutan pasti: kejelasan proses hukum hingga meja hijau.

    ”Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya,” katanya.

    Mekanisme adat Dayak memiliki ruang peradilan sendiri. Gahara mengingatkan, apabila proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan berakhir tanpa kepastian, lembaga adat memiliki kewenangan untuk campur tangan.

    ”Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Pola teguran semacam ini pernah muncul sebelumnya. Jejak penolakan serupa tercatat pada 16 Desember 2025.

    Saat itu, Gahara menyoroti aktivitas pembukaan hutan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang terus memaksakan operasionalnya meski ditolak warga.

    ”Harusnya dihentikan. Jangan memaksakan diri,” tegasnya kala itu.

    Pada hari yang sama, peringatan tentang penggunaan hukum adat juga telah ia lontarkan melalui pemberitaan media lain terkait sebuah PBS anonim.

    ”Apabila hukum negara ini tidak bisa menghentikan maka hukum adat yang akan kami berlakukan, kami bersama masyarakat dengan hukum adat yang didasarkan pada cinta terhadap lingkungan akan melakukan perlawanan,” ujar Gahara dalam catatan pemberitaan tersebut.

    Taring Mantir Basara Hai

    Ancaman proses adat dari DAD Kotim memiliki daya paksa yang mengikat. Mekanisme peradilan adat bernama Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah berjalan di Kotim.

    Lembaga ini bukan sekadar forum mediasi, melainkan meja peradilan yang memiliki ketetapan kuat.

    Taring Basara Hai sedang diuji lewat sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), entitas anak Golden Agri-Resources. Sejak Agustus 2026, majelis adat terus menggelar persidangan.

    Prosesnya berjalan layaknya peradilan formal. Majelis memeriksa saksi, mengeluarkan putusan sela terkait status quo objek sengketa, hingga memasang patok penanda lahan.

    Seluruh tahapan ini tetap berjalan sah kendati pihak korporasi berulang kali mangkir dari panggilan majelis. Putusan akhir Basara Hai untuk perkara PT BAP ini dijadwalkan dibacakan tepat pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

    Putusan akhir untuk PT BAP hari ini akan menjadi tolok ukur tajam. Jika hukum formal kembali tersendat dalam menindak korporasi pembakar lahan, palu peradilan adat sudah bersiap mengambil alih ruang kosong tersebut. (ign)

  • Api Tak Lagi Berhenti di Lahan, 8 Bangunan Terbakar di Kotim

    Api Tak Lagi Berhenti di Lahan, 8 Bangunan Terbakar di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama musim kemarau mulai mengancam bangunan warga.

    Ancaman tidak hanya datang dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah rumah, gudang, hingga bangunan usaha ikut terbakar di tengah kondisi cuaca yang kering dan maraknya titik api.

    Sedikitnya delapan peristiwa kebakaran bangunan tercatat sejak status tanggap darurat karhutla dan kekeringan diberlakukan di Kotim mulai 30 Juli 2026.

    Rangkaian kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, dan Kota Besi.

    Kebakaran pertama terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Sebuah rumah semi permanen di Jalan DI Panjaitan, tepat di belakang SDN 3 Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ludes terbakar.

    Berikutnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, kebakaran terjadi di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Api menghanguskan empat rumah dan satu gudang. Tiga bangunan lainnya turut terdampak.

    Kebakaran kembali terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Sebuah rumah semi permanen di Jalan Diponegoro, Gang Garuda 2, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, terbakar.

    Pada Senin, 17 Agustus 2026, api membakar gudang penyimpanan alat tulis sekolah di Jalan SPG Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Lima hari kemudian, kebakaran melanda sebuah rumah kayu kosong di Jalan Pelita Barat, Gang Swadaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Ancaman kebakaran berlanjut pada Selasa, 25 Agustus 2026. Dalam sehari, dua bangunan terbakar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kebakaran pertama menghanguskan bangunan bekas kandang babi di Jalan Pengaringan. Beberapa jam kemudian, api membakar sebuah rumah di kawasan padat penduduk di Jalan Batu Mutiara.

    Kebakaran terbaru terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di kawasan Perumahan Sinar Fajar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Api menghanguskan gudang produksi batako yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan pupuk. Satu rumah yang sekaligus digunakan sebagai pangkalan elpiji juga terbakar.

    Dari rangkaian kejadian tersebut, sebagian kebakaran bangunan diduga berkaitan dengan karhutla yang terjadi di sekitar lokasi. Kondisi lahan yang kering membuat api berpotensi menjalar ketika berada dekat dengan permukiman atau bangunan.

    Wakil Bupati Kotim Irawati meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan warga agar tidak hanya memperhatikan lahan, tetapi juga rumah yang ditinggalkan.

    “Jadi kami berpesan agar para warga yang mempunyai lahan, tolong dijaga lahannya. Dan juga rumah yang ditinggalkan tolong dititipkan kepada tetangga,” ujar Irawati, Rabu (26/8/2026).

    Irawati juga meminta warga memastikan instalasi listrik dan perangkat elektronik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah.

    “Karena rata-rata kebakaran saat ini selain panas juga terjadi akibat korsleting listrik. Itu adalah rata-rata rumah yang ditinggal, yang tidak ada penghuninya,” katanya.

    Menurutnya, kebakaran bangunan di tengah maraknya karhutla juga dapat memperburuk kualitas udara dan menambah kabut asap di Kotim.

    “Jadi kami berpesan bagaimana kita menjaga rumah agar tidak ikut terbakar pada saat musim karhutla seperti ini. Nah, tentunya ini menambah sumbangan asap di daerah kita,” ujarnya.

    Kondisi kemarau yang masih berlangsung membuat kewaspadaan perlu diperluas. Rumah kosong, gudang, bangunan usaha, dan permukiman yang berada dekat lahan terbakar perlu mendapat perhatian lebih.

    Masyarakat diminta memastikan lingkungan sekitar rumah bersih dari bahan mudah terbakar dan segera melaporkan jika menemukan api yang berpotensi menjalar ke permukiman.(***)

  • Karhutla Kotim Makin Liar: Orangutan Eksodus ke Perkebunan Warga Luwuk Bunter

    Karhutla Kotim Makin Liar: Orangutan Eksodus ke Perkebunan Warga Luwuk Bunter

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengamuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian tak terbendung. Amuk api yang melumat hamparan lahan gambut dan kawasan hutan di Kecamatan Cempaga kini tidak hanya mengancam permukiman warga, tetapi juga memicu krisis ekologi hebat: mendorong orangutan (Pongo pygmaeus) keluar dari ruang hidupnya.

    Laju kebakaran yang merusak bentang alam di kawasan tersebut memaksa satwa langka dilindungi itu melakukan eksodus masif menuju area perkebunan warga di Desa Luwuk Bunter.

    Menanggapi laporan darurat dari warga setempat bernama Nako, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran pada Rabu (26/8/2026).

    Akses menuju lokasi penyisiran terbilang sangat berat. Tim BKSDA harus menggunakan mobil, menembus jalur darat dengan sepeda motor, hingga melanjutkan penyisiran berjalan kaki menyusuri kebun warga yang didominasi tanaman karet, semak belukar, dan kelapa sawit.

    Meski keberadaan fisik orangutan belum berhasil dijumpai dalam penyisiran yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.20 WIB tersebut, tim menemukan bukti otentik aktivitas satwa liar berupa sisa umbut dan kulit pohon yang baru saja dikelupas untuk dimakan. Kondisi sisa pakan yang masih basah mengindikasikan satwa tersebut belum lama berada di lokasi perkebunan.

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengonfirmasi temuan jejak pakan tersebut. Selain melakukan penyisiran satwa, personel di lapangan juga membaur bersama aparat desa Luwuk Bunter dan Polsek Kota Besi untuk memadamkan titik kebakaran serta memasang spanduk imbauan pencegahan karhutla.

    “Petugas menemukan bekas sisa umbut atau kulit pohon yang diduga kuat bekas dimakan orangutan dengan kondisi masih basah. Petugas memberikan pengarahan kepada kepala desa dan warga terkait perilaku orangutan serta meminta warga untuk segera melapor jika satwa tersebut kembali terlihat,” kata Muriansyah, Kamis (27/8/2026).

    Fenomena orangutan yang merambah masuk ke kebun warga di Luwuk Bunter menelanjangi kerusakan parah pada koridor habitat alam akibat kepungan karhutla. Musnahnya sumber pakan dan ruang jelajah primer membuat satwa liar terdesak mengambil risiko bermigrasi ke kawasan aktivitas manusia demi bertahan hidup.

     BKSDA Kalteng bersama Satgas Karhutla Kotim wajib menyiagakan unit evakuasi satwa (wildlife rescue unit) yang dilengkapi peralatan medis dan pembius di zona rawan kebakaran Cempaga. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik fisik atau aksi anarkis dari warga yang khawatir akan keamanan kebunnya. Di sisi lain, jajaran kepolisian dan pemerintah daerah harus menjamin perlindungan hukum bagi orangutan yang terdesak api, sembari mempercepat pemadaman karhutla yang memicu eksodus satwa tersebut.(***)