Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Kabut Asap Gambut Gerogoti Paru-Paru Warga, Dinkes Kotim Siagakan Oksigen Gratis di 21 Puskesmas

    Kabut Asap Gambut Gerogoti Paru-Paru Warga, Dinkes Kotim Siagakan Oksigen Gratis di 21 Puskesmas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Terkaman bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi bergeser dari krisis lingkungan menjadi ancaman kesehatan publik yang nyata. Keluhan tenggorokan perih, batuk parah, sesak napas akut, hingga serangan asma yang mendadak kambuh kini mulai memburu warga di berbagai pelosok wilayah.

    Meroketnya grafik gangguan pernapasan memicu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim mengambil tindakan darurat dengan menyiagakan penuh 21 puskesmas di seluruh kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan pertolongan medis garis depan dapat diakses cepat sebelum kondisi pasien memburuk.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotim Nugroho Kuncoro Yudho, membenarkan meningkatnya laporan kasus penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kekambuhan asma di lapangan akibat tingginya tingkat pencemaran udara.

    “Dampak asap karhutla ini sudah mulai dirasakan masyarakat. Dari laporan yang kami terima di lapangan, ada warga yang mengalami iritasi tenggorokan, sesak napas, bahkan ada yang asmanya kambuh. Karena itu kami melakukan kesiapsiagaan di seluruh 21 puskesmas,” tegas Nugroho Kuncoro Yudho, Selasa (25/8/2026).

    Guna mengantisipasi lonjakan penderita sesak napas parah, Dinkes Kotim menyediakan fasilitas ruang oksigen gratis di seluruh jaringan puskesmas yang dapat dimanfaatkan langsung oleh warga terdampak tanpa dipungut biaya.

    Masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita riwayat asma, diimbau untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala paparan racun partikulat PM 2.5  serta wajib mengenakan masker standar saat berada di luar ruangan.

    Langkah penyiapan 21 puskesmas dan ruang oksigen gratis oleh Dinkes Kotim patut diapresiasi sebagai upaya penanganan responsif. Namun, tingginya eskalasi asap gambut yang mengepung pemukiman akan dengan cepat memicu ledakan jumlah penderita ISPA (hospital surge).

    Layanan medis darurat ini terancam lumpuh jika tidak disokong oleh ketersediaan tabung oksigen yang memadai serta ketersediaan obat-obatan respirasi dasar di tingkat tapak.

    Dinkes Kotim didesak untuk melakukan audit stok tabung oksigen dan obat ISPA secara berkala di puskesmas-puskesmas zona merah karhutla seperti Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Di samping itu, Puskesmas Mobil Keliling (Pusling) wajib diterjunkan ke titik-titik permukiman yang terisolasi asap pekat agar warga tidak perlu menembus racun udara hanya untuk mendapatkan pengobatan dasar. (***)

  • Gempur Karhutla Siang-Malam, Pucuk Pimpinan BPBD dan Lima Personel di Kotim Tumbang

    Gempur Karhutla Siang-Malam, Pucuk Pimpinan BPBD dan Lima Personel di Kotim Tumbang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat menguras kondisi fisik personel dan relawan.

    Sedikitnya, lima orang dilaporkan tumbang termasuk Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, yang sempat dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sesak napas, karena ikut turun tangan membantu memadamkan api bersamaan dengan kepulan asap pekat yang membuat mata perih dan pernapasan terganggu.

    Sebagian besar personel yang berjibaku di lapangan memadamkan api juga dilaporkan mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.

    Kondisi tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Bupati Kotim Halikinnor menegaskan keselamatan dan kesehatan personel harus menjadi prioritas dalam operasi pemadaman.

    Ia tidak ingin upaya penanganan karhutla justru menimbulkan korban dari kalangan petugas maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran.

    ”Jangan sampai kebakaran lahan menimbulkan korban karena terlalu lama terpapar asap. Keselamatan petugas harus menjadi prioritas,” tegas Halikinnor.

    Risiko yang dihadapi petugas tidak hanya berasal dari api dan panas, tetapi juga kepulan asap yang sangat pekat di sejumlah lokasi.

    Halikin meihat langsung, ada petugas yang setelah masuk ke lokasi kebakaran hampir kehabisan napas.

    Karena itu, pertolongan harus dapat diberikan secepat mungkin apabila petugas mengalami sesak napas atau kondisi darurat lainnya.

    Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Halikinnor meminta Ketua Harian Satgas menyiapkan ambulans pada sejumlah titik penanganan karhutla.

    Ambulans harus dilengkapi oksigen dan obat-obatan sehingga petugas maupun warga yang mengalami sesak napas akibat paparan asap dapat segera mendapatkan pertolongan.

    Penempatan ambulans diminta disesuaikan dengan kondisi lapangan. Untuk dua titik kebakaran yang berdekatan, satu ambulans dapat disiagakan agar tetap efektif memberikan respons cepat.

    Keberadaan Puskesmas saja belum cukup untuk menghadapi kondisi darurat di lokasi kebakaran.

    Ambulans tetap diperlukan agar petugas yang mengalami sesak napas, kelelahan berat atau gangguan kesehatan lainnya dapat segera mendapatkan pertolongan sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan.

    “Walaupun jarak puskesmas tidak begitu jauh, ambulance tetap disiagakan di sekitar lokasi kebakaran. Ketika membutuhkan penanganan medis, tidak harus menelpon menunggu ambulance datang, tapi minimal satu ambulance stanby di titik lokasi penanganan kebakaran yang memerlukan pengerahan banyak personel,” ujarnya.

    Halikin juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi untuk menyiagakan Puskesmas, lengkap dengan peralatan dan tenaga kesehatan untuk menangani personel maupun masyarakat yang terdampak asap.

    “Saya minta Kadis Kesehatan siagakan kesiapan tenaga medis dan peralatan terutama oksigen disetiap puskesmas terutama yang dekat dengan lokasi kebakaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Harian III Posko Karhutla dan Kekeringan Kotim, Rihel, mengungkapkan dampak operasi pemadaman terhadap kondisi personel sudah cukup serius.

    Saat ini tercatat lima orang tumbang selama menjalankan tugas penanganan karhutla.

    Mereka terdiri atas tiga personel Satgas, termasuk unsur BPBD, serta dua relawan.

    Beberapa personel dari unsur lain juga sempat terdampak. Bahkan, sebagian relawan harus mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat (IGD).

    ”Hampir rata-rata personel mengalami peningkatan tekanan darah akibat kelelahan. Saat ini tercatat lima orang yang tumbang,” kata Rihel.

    Kondisi tersebut terjadi setelah petugas menjalani operasi pemadaman dengan waktu kerja yang panjang.

    Hingga saat ini jumlah personel bertambah dari semula 138 menjadi 159 orang. Rata-rata mereka mulai bekerja sejak pukul 08.00 WIB dan baru menyelesaikan tugas sekitar pukul 20.00–22.00 WIB.

    Dalam sejumlah kejadian, pemadaman bahkan berlangsung hingga sekitar pukul 24.00 WIB tanpa pergantian personel.

    Tekanan Darah Petugas Capai 180/110

    Rihel mengatakan kelelahan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi kesehatan personel.

    Dalam pemeriksaan kesehatan, sejumlah petugas mengalami peningkatan tekanan darah. Beberapa personel tercatat memiliki tekanan darah mencapai 180/110 mmHg dan 170/120 mmHg.

    Pemeriksaan kesehatan sementara dilakukan satu kali dalam sepekan, setiap Jumat, oleh Puskesmas di posko.

    Namun, terdapat permintaan agar pemeriksaan ditingkatkan menjadi dua kali dalam sepekan.

    Usulan tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kesehatan Puskesmas.

    ”Jika tenaga kesehatan dari Puskesmas tersedia, frekuensi pemeriksaan dapat ditingkatkan menjadi dua kali seminggu,” ujar Rihel.

    Rihel juga mengungkapkan kronologi, Kepala Pelaksana BPBD Kotim yang mengalami gangguan kesehatan setelah membantu operasi pemadaman di Jalan Revolusi, Lingkar Selatan.

    “Pak Multazam mengalami sesak napas saat penanganan kebakaran di Jalan Revolusi. Setelah beberapa kali masuk dan keluar dari lokasi pemadaman yang dipenuhi asap pekat,” jelas Rihel saat diwawancarai awak media usai rakor berakhir.

    Seorang relawan perempuan bernama Rini juga lebih dahulu tumbang. Setelah kembali masuk ke lokasi yang sama di Jalan Revolusi.

    ”Sekitar pukul 20.27 WIB malam tadi, Pak Mul menelepon meminta bantuan untuk diantar ke rumah sakit. Saya segera datang dan mendampingi hingga sekitar pukul 22.30 WIB, malam itu juga Pak Mul keluar dari rumah sakit dan sekarang masih menjalani rawat jalan di rumah,” ujarnya.

    Rihel menerangkan, kondisi kesehatan yang dialami Multazam, dipengaruhi akibat kelelahan setelah beberapa malam berturut-turut menjalankan tugas.

    ”Pak Mul pulang dari kegiatan di Palangka Raya sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian kembali mengikuti pemadaman sekitar pukul 04.00–05.00 WIB,” terangnya.

    Pada pemadaman terakhir di Jalan Revolusi Gang 45, ia berhadapan langsung dengan kepulan asap yang sangat pekat.

    Kondisinya disebut serupa dengan kejadian pemadaman di kawasan Perumahan Bintang atau Sultan.

    ”Beliau ini aktif turun ke lapangan. Kami berdua berbagi tugas, nanti saya ke lokasi mana, Pak Mul ke lokasi lain. Kejadian kebakaran yang intens setiap hari ini yang membuat personel kelelahan, ditambah harus menghadapi kepulan asap. Saat diperiksa, tekanan darah Pak Mul mencapai 180/110 mmHg,” ujarnya.

    Meski masih dapat berkomunikasi, Multazam  membutuhkan waktu istirahat karena kelelahan.

    ”Pak Multazam istirahat di rumah saja, kami masih berkomunikasi melalui pesan, tapi tidak melalui telepon, biarkan beliau istirahat dulu memulihkan kesehatannya,” ujarnya.

    Petugas Hampir Pingsan

    Paparan asap menjadi salah satu risiko terbesar bagi petugas yang harus masuk hingga ke titik api.

    Rihel mengatakan terdapat petugas yang hampir pingsan akibat sesak napas dan kelelahan.

    Tim pemadaman telah memiliki oksigen portabel serta tabung oksigen dengan berat sekitar tiga kilogram untuk memberikan pertolongan awal.

    Jika petugas mengalami sesak, oksigen portabel diberikan sebagai pertolongan awal. Apabila kondisi memburuk, petugas akan dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit.

    ”Kami juga ingatkan kepada personel di lapangam agar berhati-hati mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri ketika kondisi fisiknya menurun,” ujarnya.

    Rihel mengatakan, kebutuhan dasar petugas juga harus dijaga, mulai dari istirahat yang cukup, asupan makanan bergizi, buah-buahan hingga vitamin.

    Risiko kesehatan semakin besar karena kondisi di lapangan tidak selalu memungkinkan petugas melakukan pemadaman dari posisi yang aman.

    Dalam kondisi ideal, pemadaman dilakukan dari arah berlawanan dengan angin untuk mengurangi paparan asap.

    Namun, di sejumlah lokasi, akses menuju titik kebakaran terbatas. Petugas terpaksa menerobos kepulan asap untuk mencapai sumber api.

    Kondisi tersebut terjadi antara lain di kawasan Perumahan Sultan dan Lingkar Selatan yang memiliki kepulan asap sangat pekat.

    Karena itu, dalam rapat muncul usulan agar perlindungan pernapasan petugas diperkuat dengan Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA).

    SCBA merupakan alat bantu pernapasan dengan tabung udara yang digunakan petugas ketika bekerja di lokasi dengan paparan asap tinggi.

    Bobot peralatan tersebut sekitar 6–8 kilogram dan digunakan dengan cara disandang oleh petugas.

    Dalam rapat disebutkan harga SCBA kelas menengah berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta per unit.

    Dinas Pemadam Kebakaran disebut telah memiliki dua atau tiga unit SCBA. Sebelumnya juga pernah diusulkan peralatan untuk pengisian tabung tersebut.

    Sementara, BPBD diminta mengupayakan penambahan SCBA melalui program CSR perusahaan.

    Personel Malam Dibagi Dua Tim

    Pengaturan waktu kerja juga mulai disesuaikan untuk mengurangi beban fisik personel.

    Rihel mengatakan personel malam saat ini dibagi menjadi dua tim dengan kekuatan sekitar 15–20 orang.

    Sistem tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kelelahan petugas setelah operasi pemadaman berlangsung panjang.

    Kebutuhan personel di setiap titik juga tidak dapat disamaratakan. Menurutnya, satu regu yang kuat dan kompak sebenarnya dapat bekerja dengan enam personel. Standar Manggala Agni sekitar lima orang, sedangkan Damkar sekitar enam orang.

    Namun, jumlah tersebut dapat bertambah sesuai karakteristik lokasi. Jarak tempuh, akses masuk, panjang selang yang harus digelar, kapasitas unit pemadam serta ketersediaan sumber air menjadi pertimbangan dalam menentukan kekuatan personel.

    “Kalau harus menggelar 10–15 selang, enam orang dinilai tidak cukup karena pekerjaan fisiknya berat. Karena itu, satu titik bahkan dapat ditangani dua hingga tiga regu,” ungkapnya.

    Relawan yang Tumbang Ditanggung Biaya Pengobatannya

    Rihel memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan jaminan penanganan medis bagi relawan maupun petugas yang mengalami gangguan kesehatan saat menjalankan tugas.

    Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit. Relawan yang ikut melakukan pemadaman, termasuk yang harus mendapatkan penanganan di IGD, digratiskan biaya penanganannya.

    ”Pemerintah daerah menanggung seluruh biaya penanganan medis darurat bagi relawan maupun petugas yang mengalami gangguan kesehatan saat bertugas,” kata Rihel.

    Dalam kondisi darurat, mereka juga tidak akan dipersulit dengan persyaratan administrasi seperti KTP atau Kartu BPJS Kesehatan.

    Yang terpenting, yang bersangkutan dapat diidentifikasi sebagai relawan atau petugas lapangan. Jaminan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang mengalami sesak napas.

    ”Tidak hanya sesak napas. Petugas dan relawan yang mengalami kelelahan berat, serangan asma, gangguan jantung maupun gangguan kesehatan lain yang muncul saat menjalankan tugas pemadaman, penanganannya kami pastikan biaya pengobatannya ditanggung pemerintah daerah,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Menyoal Kebijakan Agrinas di Kotim: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Jangan Bawa Orang Luar

    Menyoal Kebijakan Agrinas di Kotim: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Jangan Bawa Orang Luar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana pengelolaan lahan negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memantik sikap tegas dari wakil rakyat.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyoroti potensi arah kebijakan perusahaan yang dinilai bisa menutup ruang bagi masyarakat sekitar.

    APN diminta memberikan porsi utama kepada kelompok tani maupun koperasi lokal yang memiliki kesiapan, serta diwanti-wanti agar tidak melempar tawaran kerja sama operasional kepada pihak dari luar daerah.

    Menurut Rimbun, masyarakat dan kelompok lokal yang memiliki kemampuan mengelola lahan seharusnya mendapat kesempatan terlebih dahulu.

    Rimbun mengingatkan manajemen perusahaan agar jangan sampai mengabaikan warga setempat demi menggandeng entitas luar.

    ”Kelompok atau koperasi yang masih dianggap mampu untuk mengelola harus diprioritaskan. Jangan sampai menawarkan kerja sama operasional kepada orang dari luar. Kalau masyarakat kita mau dan mampu mengelolanya sesuai aturan, berikan mereka kesempatan,” tegas Rimbun, Senin (24/8/2026).

    Sorotan Tanah Ulayat Parenggean

    Sorotan Rimbun secara spesifik mengarah pada kelompok tani yang berada di kawasan tanah ulayat, Kecamatan Parenggean.

    Kelompok lokal ini diminta menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan lahan, dengan catatan memiliki kemampuan dan memenuhi ketentuan.

    ”Poktan tanah ulayat di Parenggean itu salah satu contohnya. Mereka harus diprioritaskan apabila memang mampu mengelola. Agrinas harus memahami maksud Presiden, supaya lahan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Pengelolaan aset negara dipandang tidak semata-mata berbicara mengenai kalkulasi bisnis. Rimbun mengingatkan ada kepentingan masyarakat lokal yang selama ini berada di sekitar kawasan tersebut yang perlu diperhatikan.

    Dia menilai sikap APN sejauh ini cenderung kurang mendalami kondisi dan dinamika masyarakat Kotim.

    ”Saya menilai APN ini cenderung kurang memahami itu. APN harus memahami kondisi masyarakat dan daerah. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memicu kesalahpahaman di lapangan,” katanya.

    Dampak Sosial dan Keterbukaan

    Setiap keputusan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan negara dinilai dapat membawa dampak sosial bagi warga sekitarnya.

    Oleh karena itu, Rimbun mengingatkan APN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga kondusivitas daerah.

    ”APN wajib menjaga kondusivitas daerah ini. Sedikit banyak, akibat keputusan mereka, APN juga berdampak terhadap kondusivitas daerah Kotim,” tegasnya.

    Peringatan tersebut menyasar pada perlunya keterbukaan informasi. Rimbun meminta manajemen APN membuang sikap tertutup dalam mengambil maupun menyampaikan kebijakan.

    Setiap keputusan yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada masyarakat, kelompok tani, koperasi, serta pemangku kepentingan di daerah.

    ”APN jangan tertutup. Apa yang sudah diputuskan harus disosialisasikan. Kita ingin pengelolaan lahan negara berjalan sesuai aturan, tetapi kelompok dan koperasi lokal yang masih mampu juga harus diberikan kesempatan,” kata Rimbun. (ign)

  • Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    Api Sudah Dipadamkan, Muncul Lagi di Lokasi Berbeda, Bupati Kotim Minta Aparat Awasi Dugaan Pembakaran Sengaja

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin membuat personel kewalahan.

    Pola kejadian yang berulang dari tahun ke tahun hingga dugaan pembakaran lahan secara sengaja menjadi tantangan bagi personel di lapangan.

    Sejumlah titik yang sebelumnya telah dipadamkan dan melalui proses pendinginan kembali muncul api di sekitar lokasi.

    Musababnya, bukan hanya karena faktor lahan yang terbakar berada di kawasan gambut, tapi kecurigaan kuat adanya oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan.

    Kecurigaan tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Halikinnor mengatakan, indikasi adanya unsur kesengajaan terlihat dari sejumlah lokasi yang telah ditinjau.

    Api sebelumnya berhasil dipadamkan, bahkan proses pendinginan telah dilakukan. Namun, satu atau dua hari kemudian api kembali muncul, termasuk di lokasi yang berada di seberang titik kebakaran sebelumnya.

    ”Dari beberapa kejadian, saya menerima laporan dan meninjau langsung ke lokasi, api sudah dipadamkan, lalu satu atau dua hari kemudian kembali menyala di seberang lokasi,” kata Halikinnor.

    Kondisi serupa ditemukan di kawasan Lingkar Selatan dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, termasuk Jalan Tjilik Riwut km 7 yang sudah berminggu-minggu yang kembali menyala setelah beberapa kali dipadamkan.

    ”Di Lingkar Selatan saya juga melihat kondisi seperti itu, termasuk di Jalan Jaksa Agung. Ada beberapa titik yang diduga indikasi kebakaran sengaja dibakar,” ujarnya.

    Atas dugaan tersebut, Halikinnor meminta pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang telah dipadamkan diperketat.

    Ia meminta kepolisian bekerja bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan unsur siaga lainnya untuk melakukan pemantauan secara berkala.

    Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika api terlihat, tetapi juga setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai.

    Menurut Halikinnor, pola munculnya kembali api perlu ditelusuri agar dapat diketahui apakah kebakaran terjadi akibat kondisi alam, bara yang belum benar-benar padam, atau memang ada pihak yang sengaja membakar.

    ”Siapa tahu ditemukan pihak yang sengaja membakar. Kalau terbukti, kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tindakan pembakaran secara sengaja memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

    Karena itu, pengawasan di lapangan harus diarahkan tidak hanya untuk menemukan titik api, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

    Satpol PP Diminta Patroli di Lokasi Rawan Terbakar

    Halikinnor juga meminta Satpol PP ikut memperkuat pengawasan di kawasan yang rawan kembali terbakar.

    Ia mempertanyakan keterlibatan personel Satpol PP dalam pengawasan dan meminta kekuatan yang dikerahkan tidak hanya terbatas pada satu regu.

    ”Anggota Satpol PP jangan hanya satu regu. Sebagian personel dapat ditugaskan untuk patroli malam dan memantau lokasi secara berkala terutama di lokasi kejadian kebakaran yang berulang,” katanya.

    Patroli malam dinilai penting karena munculnya kembali titik api tidak boleh hanya diketahui setelah api membesar dan membutuhkan pengerahan kembali tim pemadam.

    Halikinnor mencontohkan, dalam satu hari petugas dapat bekerja keras memadamkan sejumlah titik, tetapi keesokan harinya kembali muncul kebakaran baru.

    ”Jangan sampai hari ini ada 11 titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi besok muncul lagi titik api baru. Dari bekas-bekasnya, saya melihat ada tanda-tanda api sengaja dinyalakan,” ujarnya.

    Menurutnya, apabila pola tersebut terus terjadi, upaya penanganan karhutla akan semakin berat karena petugas harus kembali mengerahkan personel dan armada ke lokasi yang sebelumnya telah ditangani.

    “Kalau seperti ini, kita bekerja setengah mati memadamkan kebakaran, sementara ada pihak yang tidak bertanggungjawab membakar lagi dengan sengaj,” tegas Halikinnor.

    Warga Jangan Menunggu Api Membesar

    Selain dugaan pembakaran sengaja, Halikinnor menyoroti masih rendahnya kepedulian sebagian masyarakat ketika kebakaran terjadi di sekitar permukiman.

    ”Saya berapa kali turun langsung ke lokasi dan melihat petugas Satgas bekerja memadamkan api, sementara sebagian warga justru tetap berada di rumah meskipun api sudah mendekati tempat tinggal mereka. Padahal api sudah mendekati rumahnya, jaraknya sekitar 20 meter,” katanya.

    Halikinnor mengaku pernah menegur langsung warga yang ditemuinya dalam kondisi tersebut.

    Ia bahkan meminta warga tersebut pergi apabila setelah tiga kali diingatkan tetap tidak mau membantu maupun mengambil langkah untuk mengantisipasi kebakaran yang sudah mendekati rumahnya.

    ”Kalau tidak mau ikut turun membantu, setelah tiga kali saya ingatkan, saya minta dia pergi. Saya kesal, karena kami bekerja mati-matian siang dan malam, saya sendiri turun langsung ke lapangan, tetapi masih ada masyarakat yang tidak peduli,” tegasnya.

    Menurutnya, masyarakat tidak harus menunggu api membesar untuk melaporkan kejadian kebakaran.

    Api yang masih kecil,  justru harus segera dilaporkan dan ditangani agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    ”Jangan sampai mereka baru menelepon BPBD atau posko kebakaran saat api yang awalnya kecil sudah membesar. Kalau api sudah besar, kita akan kewalahan memadamkannya,” ujarnya.

    Camat, Kades, dan Lurah Diminta Aktif

    Halikinnor meminta camat, kepala desa dan lurah mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan di wilayah masing-masing.

    Mereka diminta menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kebakaran serta ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

    ”Penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan BPBD dan Satgas. Semua pihak diharapkan membantu termasuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran,” ujarnya.

    Selain itu, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan diperlukan karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi ketika kebakaran pertama kali muncul.

    Karena itu, camat, kepala desa dan lurah juga diminta memastikan informasi mengenai larangan pembakaran lahan dan konsekuensi hukumnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

    Dalam arahannya, Halikinnor kembali meminta seluruh camat, lurah, kepala desa dan pihak terkait memperkuat sosialisasi instruksi Presiden serta maklumat Kapolri mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

    Instruksi dan maklumat tersebut akan diperbanyak untuk ditempel di kantor desa, kantor kelurahan, pasar serta tempat-tempat umum lainnya.

    Sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pemasangan informasi tertulis, tetapi juga secara langsung kepada masyarakat.

    Materi yang disampaikan mencakup larangan pembakaran, bahaya kebakaran serta ketentuan hukum yang dapat dikenakan apabila pembakaran dilakukan secara sengaja.

    ”Langkah pencegahan melalui sosialisasi masif harus berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman. Sebab, selama sumber kebakaran baru terus bermunculan atau api kembali menyala setelah berhasil dipadamkan, personel dan armada akan terus tersedot waktu, tenaga dan pikiran menangani kebakaran,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Aturan Baru Sekolah Saat Bencana Asap Kotim: Jam Belajar Dipangkas & Wajib Bermasker

    Aturan Baru Sekolah Saat Bencana Asap Kotim: Jam Belajar Dipangkas & Wajib Bermasker

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap yang makin mengancam kesehatan memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah darurat di sektor pendidikan.

    Melalui Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1184/DISDIK-1/2026 tanggal 24 Agustus 2026, Pemkab merombak total skema kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang sekolah.

    ​Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan pembelajaran ini diambil sebagai langkah mendesak guna memproteksi kesehatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan polusi asap gambut yang kian pekat tanpa menghentikan total hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan.

    ​“Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap. Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak. Karena itu, kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan asap seperti olahraga dan aktivitas di luar ruangan perlu ditiadakan selama kondisi belum memungkinkan,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (24/8/2026).


    ​Melalui aturan baru ini, jam masuk seluruh jenjang sekolah diundurkan menjadi pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB untuk menghindari paparan kabut asap pekat di pagi hari, dengan pemangkasan durasi jam pulang secara signifikan baik pada sekolah sistem lima hari maupun enam hari belajar. Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

    ​Pemerintah Daerah melarang keras pelaksanaan kegiatan outdoor seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga luar ruangan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sekolah diminta mengaktifkan ruang UKS sebagai pos pertolongan pertama gangguan pernapasan serta memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala. Pemkab menegaskan bahwa jika Indeks ISPU makin memburuk dan membahayakan, satuan pendidikan diizinkan untuk mengalihkan pembelajaran penuh ke moda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR)

    ​Langkah Pemkab merilis SE Penyesuaian Pembelajaran patut diapresiasi, namun skema pemangkasan jam tatap muka di tengah kepungan asap tingkat berbahaya masih menyimpan celah kerentanan tinggi (exposure gap) bagi anak-anak. Membiarkan siswa tetap hadir fisik ke sekolah di mana sebagian besa r)r ruang kelas berfasilitas ventilasi terbuka (open-air) sama saja membiarkan paru-paru anak terpapari racun \text{PM}_{2.5} sepanjang proses belajar.

    ​Dinas Pendidikan Kotim dan Dinas Kesehatan didesak untuk tidak ragu mengeksekusi Opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara total pada wilayah-wilayah perkotaan dan kecamatan bersatus zona merah karhutla seperti Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Selatan. Di sisi lain, pembagian masker standar kesehatan N95/KN95 khusus ukuran anak-anak harus segera didistribusikan secara gratis ke sekolah-sekolah, alih-alih menyerahkan beban pengadaan sepenuhnya kepada orang tua murid.

    ​Utamakan paru-paru anak, jangan ragu berlakukan PJJ darurat! SE Bupati Kotim rombak jam sekolah akibat asap!  Disdik dan Dinkes wajib pasok masker gratis anak dan evaluasi PJJ total (***)

  • Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    Imbas Blokade Parit PT BAP: TBBR Kalteng Rapatkan Barisan Kawal Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemutusan akses menuju hamparan lahan sengketa di Desa Sebabi memantik pergerakan baru.

    Pascapenghadangan rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh barisan sekuriti dan galian parit pada Senin (24/8/2026), organisasi masyarakat adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) langsung merapatkan barisan.

    Gelombang konsolidasi ini mengalir beriringan pada dua level kepengurusan sekaligus, merentang dari akar rumput di Kabupaten Seruyan hingga pucuk pimpinan tingkat provinsi.

    Insiden pencegatan ini meletus selepas tenggat yang dipatok Putusan Sela Basara Hai. Majelis sebelumnya telah mengunci status quo di atas area 1.607 hektare semenjak 13 Agustus, sembari memberi ruang terakhir bagi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) untuk hadir sidang selanjutnya.

    Aba-aba mediasi itu menguap begitu saja. Saat rombongan pemangku adat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan tapal batas koordinat, mereka justru berhadapan dengan portal berlapis, sekuriti, dan jalan yang sengaja dikeruk putus.

    Peringatan ‘Semut Merah’

    Tensi di lapangan sontak direspons dengan nada peringatan keras dari pengurus akar rumput.

    Wakil Ketua DPD TBBR Seruyan Anti Panting, yang juga berdiri sebagai satu dari enam Pengadu dalam perkara adat ini, menggunakan kiasan untuk mengisyaratkan kesiapan massanya.

    ”Tanggapan kami dari organisasi, saya sebagai Wakil Ketua TBBR, saat ini kami masih seperti semut kecil. Namun, nanti akan kami besarkan lagi ‘semut-semut merah’ ini,” katanya.

    Konsolidasi itu tidak dibiarkan bergerak liar. Ia menegaskan rencana membawa situasi blokade tersebut ke meja pimpinan wilayah pada hari yang sama.

    ”Saya berencana bertemu langsung dengan Ketua DPW untuk membicarakan hal tersebut, mengingat persidangan ini selalu dihalang-halangi oleh pimpinan perusahaan,” ujarnya, merespons pertanyaan ihwal kemungkinan penurunan massa.

    Sikap Tegas Pimpinan Provinsi

    Rencana pertemuan tingkat wilayah tersebut bermuara pada sikap resmi Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah Agusta Rahman.

    Dia menarik benang merah bahwa akar kemelut di Sebabi sepenuhnya bertumpu pada perkara takian petak atau sengketa klaim lahan.

    Merujuk pada penyelesaian kearifan lokal yang tengah berjalan, Agusta melempar peringatan tentang konsekuensi pengabaian.

    ”Apabila proses tersebut tidak dihargai atau diindahkan, tokoh adat maupun lembaga adat berhak menjatuhkan sanksi adat. Itulah bagian dari kearifan lokal kita,” ujarnya.

    Agusta kemudian menyuarakan dukungan penuh organisasinya terhadap proses Basara Hai, merespons potensi keraguan dari pihak luar terhadap keabsahan peradilan adat tersebut.

    ”Sebagai salah satu organisasi masyarakat adat Dayak, TBBR akan mendukung dan mengawal setiap proses penyelesaian persoalan adat serta langkah yang ditempuh tokoh-tokoh adat. Terlepas dari penilaian pihak tertentu mengenai sah atau tidaknya proses tersebut, kami tetap akan hadir melihat eskalasi konflik yang terjadi,” katanya.

    Ruang lingkup penyelesaian pun ditegaskannya tidak boleh dibatasi oleh batas administratif korporasi.

    ”Jika masalahnya berada di luar Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, persoalan itu tetap harus diselesaikan. Bahkan di dalam HGU pun terdapat hak masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan 20 persen. Itu harus diselesaikan, bukan dihilangkan,” ujarnya.

    Sikap pasang badan turut disiapkan bila eskalasi merambat ke ranah kepolisian.

    ”Apabila perusahaan ingkar, melakukan kriminalisasi, atau tidak menyampaikan hak masyarakat, TBBR siap hadir,” katanya.

    Kalkulasi Terukur Penurunan Massa

    Kendati membuka ruang intervensi lebar-lebar, kalkulasi pergerakan tingkat provinsi merespons situasi dengan terukur.

    ”Jumlah massa bergantung pada hasil musyawarah internal organisasi. Menurunkan massa tidak mudah. Karena itu, hal tersebut akan kami musyawarahkan terlebih dahulu secara internal,” ujarnya.

    Sikap kelembagaan TBBR ini menggenapi rentetan respons pascablokade.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang berdiri langsung di lokasi pencegatan, telah lebih dulu melepas seruan darurat kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran agar turun melerai keadaan.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal PT Sinar Mas Group, jaringan bisnis tempat PT BAP berafiliasi, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan tersebut. (ign)

  • Potensi Kebakaran Masih Tinggi, Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat

    Potensi Kebakaran Masih Tinggi, Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memutuskan memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 26 September 2026.

    Keputusan tersebut disepakati dalam forum rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor pada Senin (24/8/2026), dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang masih panas, minimnya hujan, tingginya potensi kebakaran, serta jumlah titik panas yang belum menunjukkan penurunan signifikan.

    Pemkab Kotim sebelumnya telah meningkatkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat mulai 30 Juli 2026 dan berakhir pada 26 Agustus 2026.

    Perpanjangan status tanggap darurat mulanya diusulkan selama 20 hari terhitung mulai 27 Agustus 2026 hingga 15 September 2026.

    Namun, dalam kesimpulan akhir rapat, Bupati Kotim menyebut perpanjangan status tanggap darurat dimulai 27 Agustus 2026 hingga 26 September 2026.

    ”Dari hasil rapat koordinasi hari ini, kami melakukan evaluasi terhadap status tanggap darurat. Dengan pertimbangan kejadian kebakaran lahan yang masih terus terjadi dan sebaran titik api yang masih terus bertambah serta musim kemarau yang masih berlangsung hingga September. Karena itu, status tanggap darurat yang berakhir pada 26 Agustus disepakati diperpanjang mulai 27 Agustus hingga 26 September 2026,” kata Halikinnor kepada awak media usia rakor penanganan karhutla di Rujab Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

    Sebelum mengambil keputusan, Halikinnor meminta BMKG menyampaikan perkembangan kondisi cuaca terkini.

    Dari paparan tersebut, kondisi cuaca masih menunjukkan situasi yang tidak mendukung penurunan ancaman karhutla.

    Halikinnor kemudian menyatakan kecenderungannya untuk memperpanjang status tanggap darurat.

    ”Jika melihat indikasi saat ini, terutama perkembangan titik panas yang belum menunjukkan penurunan signifikan, saya cenderung melihat status ini perlu dilanjutkan,” ujarnya dalam forum rapat.

    Dalam keputusan tersebut, Halikinnor menekankan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dibebankan kepada beberapa unsur pemerintah.

    Halikinnor meminta seluruh kepala dinas bergiliran mendampingi Ketua Harian Satgas di lapangan selama pelaksanaan penanganan karhutla.

    ”Jangan sampai tugas lapangan hanya dibebankan kepada satu atau dua orang. Kita harus bekerja bersama-sama dan mengupayakan penanganan ini semaksimal mungkin,” tegasnya.

    Halikinnor juga meminta seluruh unsur memperkuat penanganan karhutla, bukan hanya melalui pemadaman, tetapi juga pengawasan untuk mencegah munculnya kembali titik api, penambahan armada suplai air, perlindungan kesehatan petugas, hingga peningkatan kesiapsiagaan perusahaan yang memiliki wilayah konsesi.

    259 Titik Panas Terdeteksi dalam 24 Jam

    Kondisi terkini semakin mengkhawatirkan setelah Kepala BMKG Kotim Mulyono Leonardo, melaporkan 259 titik panas dalam 24 jam terakhir. Sebaran titik panas terbanyak berada di wilayah selatan Kotim.

    BMKG memperingatkan, apabila angin bertiup dari wilayah selatan, asap berpotensi masuk ke Kota Sampit dan memperburuk kualitas udara.

    Sebaran asap di Kalimantan Tengah bergerak mengikuti arah angin dari tenggara menuju barat laut hingga utara.

    ”Yang dikhawatirkan, apabila angin bertiup dari arah tersebut, asap berpotensi masuk ke wilayah Sampit dan memperburuk kondisi kualitas udara,” kata Mulyono saat menyampaikan paparannya dalam forum rapat koordinasi.

    Berdasarkan pengamatan radar cuaca, hujan ringan masih terjadi di sejumlah wilayah utara dengan curah hujan dalam 24 jam terakhir berkisar 0,1 hingga maksimal 5 milimeter. Namun, wilayah selatan Kotim belum mendapat potensi hujan yang berarti.

    Citra satelit juga menunjukkan kondisi awan di Kalimantan Tengah, terutama Kotim, relatif cerah sehingga belum terdapat potensi pertumbuhan awan hujan yang signifikan.

    ”Pada lapisan 850 hPa, angin didominasi dari tenggara menuju barat laut dan utara. Di wilayah utara juga terdapat bibit siklon tropis yang berpotensi menarik uap air sehingga kondisi wilayah Kotim semakin kering,” ujarnya.

    Lebih lanjut Mulyono mengatakan, dalam situasi cuaca panas pada musim kemarau saat ini, kondisi kelembapan bahan bakar di permukaan tanah menggunakan indikator Fine Fuel Moisture Code (FFMC) di permukaan tanah pada kedalaman sekitar 1–2 sentimeter berada dalam kategori sangat mudah terbakar pada periode 24–30 Agustus 2026.

    ”Pada lapisan tanah 2–5 sentimeter, potensi terbakar juga semakin tinggi karena wilayah Kotim sudah cukup lama tidak menerima hujan yang memadai,” ujarnya.

    ”Jika api mulai merambat, penyebarannya dapat berlangsung cepat,” tambahnya.

    Sementara pada lapisan lebih dalam, yakni di kedalaman lebih dari 10 sentimeter, terutama di bagian selatan Kotim, tingkat kemudahan terbakar juga sangat tinggi akibat kondisi tanah yang semakin kering.

    Pada periode 24–25 Agustus, peluang pertumbuhan awan hujan di wilayah utara masih berada pada kisaran 50–70 persen.

    Namun, pada 25–30 Agustus, peluang pertumbuhan awan hujan diperkirakan sangat kecil atau nyaris nihil.

    ”Pada 24 Agustus hari ini, hujan ringan dengan intensitas 0,5–20 milimeter masih mungkin terjadi di wilayah utara, sedangkan wilayah selatan memiliki potensi hujan yang sangat kecil atau nyaris nihil,” ujarnya.

    Paparan BMKG memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya disebabkan oleh keberadaan titik panas, tetapi juga kondisi lingkungan yang semakin kering serta belum adanya hujan yang cukup untuk memutus potensi penyebaran api.

    Titik Panas Capai 7.893

    Wakil Ketua Harian III Posko Karhutla dan Kekeringan Kotim, Rihel, mengatakan perkembangan titik panas tahun ini juga menjadi pertimbangan serius dalam melihat keberlanjutan penanganan karhutla.

    Dalam paparannya, Rihel melaporkan bahwa jumlah titik panas terhitung Januari hingga 23 Agustus ini sudah mencapai 7.893 titik dengan 451 kejadian dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.460,0309 hektare.

    Kondisi terbanyak terjadi pada Agustus sebanyak 7.376 hingga 23 Agustus 2026. Sebaran tertinggi terdeteksi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencapai 1.904 titik.

    ”Jumlah titik panas tahun ini juga sudah melampaui 2023. Jika kondisi panas berlanjut sampai September sebagaimana prakiraan cuaca, jumlah titik panas berpotensi kembali meningkat dan bisa mengulang kondisi yang sama pada tahun 2019 yang mencapai lebih dari 10.000 titik,” kata Rihel.

    Titik Kebakaran Menyebar

    Areal Kota Sampit menjadi sasaran titik kebakaran terbanyak. Seperti di Kecamatan Baamang mencapai 223 kejadian dan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 140 kejadian.

    Dalam laporan BPBD, sejumlah lokasi masih menjadi perhatian serius. Titik kebakaran dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2026 berada di Jalan Pandawa, Bumi Raya I.

    Kemudian, pada 18 Agustus 2026, kebakaran lahan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat BPJS Ketenagakerjaan. Pada 20 Agustus terjadi di Jalan Jaksa Agung arah Jalur Lingkar Utara dan Jalan Jenderal Sudirman km 3,5.

    Pada 21 Agustus kebakaran lahan terjadi di Jalan Pelita Barat sekitar 20.30 yang menyebabkan sebuah bangunan pondok hangus terbakar. Di hari yang sama, kebakaran juga terjadi lebih dari 12 titik.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, kebakaran antara lain terjadi di Jalan Metro TV yang berdekatan dengan kawasan permukiman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Moh Hatta atau Lingkar Selatan Gang Rambutan, Jalan Tidar 4 di Jalan Murai, Jalan WMP 19, Jalan WMP 22, Jalan Wengga Metropolitan (WMP) 31, Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara, Jalan Betang Raya dan Jalan Samekto Barat.

    Pada 22 Agustus 2026 dilaporkan terjadi di Jalan Moh Hatta Gang Rambutan. Keesokan harinya, pada 23 Agustus sekitar 15.44 WIB kebakaran terjadi di Jalan Jaksa Agung, disusul kejadian pukul 20.26 kejadian kebakaran lahan terjadi di Jalan Moh Hatta (Jalur Lingkar Selatan), Jalan Jenderal Sudirman dekat kawasan perumahan.

    ”Hingga 24 Agustus siang ini, kami sudah menerima laporan empat kejadian kebakaran lahan yang masih dalam penanganan bahkan hingga tengah malam personel masih berupaya memadamkan api. Titik api yang berada cukup jauh dari jalan utama juga terus dipantau,” ujar Rihel.

    Sementara di area runway 13 Bandara Haji Asan Sampit, pada Sabtu (22/8/2026) pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU350 tidak dapat melakukan pendaratan akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan disekitar kawasan bandara.

    Pesawat tersebut mengangkut 148 penumpang yang berangkat dari Jakarta pukul 12.35 WIB menuju Sampit.

    Pesawat kemudian melakukan return to base (RTB) kembali ke Bandara Soekarno-Hatta demi alasan keselamatan.

    Kondisi ini berimbas terhadap pembatalan penerbangan berikutnya dari Sampit-Jakarta yang semula dijadwalkan berangkat pukul 14.50 WIB terpaksa batal berangkat.

    ”Operasional penerbangan sehari sebelumnya  sempat terganggu karena kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan di wilayah sekitar kawasan Bandara, salah satunya di Jalan Bumi Raya. Sehingga, pendaratan tidak bisa dilakukan dan penerbangan berikutnya terpaksa dibatalkan di hari itu,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tenggat Terlewati, Jalan Terputus: Eskalasi Frontal PT BAP Sinar Mas Menantang Majelis Adat

    Tenggat Terlewati, Jalan Terputus: Eskalasi Frontal PT BAP Sinar Mas Menantang Majelis Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Institusi peradilan adat yang dibentuk melalui ketetapan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah kini menghadapi pembangkangan terbuka di lapangan.

    Alih-alih memenuhi tenggat Putusan Sela, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, memilih tidak hadir dalam sidang adat Desa Sebabi.

    Sikap abai itu meruncing menjadi konfrontasi saat rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai turun ke lokasi empat hari berselang. Mereka diadang barisan sekuriti perusahaan dan akses menuju objek sengketa yang sengaja dikeruk hingga terputus total.

    Larangan dalam Putusan Sela

    Klausul keempat dan kelima belas dalam Putusan Sela sejatinya secara gamblang menitahkan larangan keras.

    Majelis melarang seluruh pihak, baik Pengadu maupun PT BAP selaku Takadu, melakukan manuver fisik yang dapat memperluas, mengubah, mengalihkan, merusak, atau memperburuk wujud objek sengketa selama masa pemeriksaan berlangsung.

    Saat Majelis Basara Hai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah bermaksud merumuskan koordinat lahan pada Senin (24/8/2026), akses menuju lokasi justru terputus total.

    Anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan lekas mengambil alih kendali agar situasi tidak meledak.

    Dia menginstruksikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) merekam kondisi jalan yang dirusak tersebut.

    Dokumentasi ini disiapkan sebagai bukti autentik atas insiden yang terjadi persis di dalam area pelindungan status quo.

    Perjalanan rombongan hari itu memang dipenuhi adu urat saraf. Sebelum tiba pada area galian parit, mereka lebih dulu dicegat sekuriti pada portal pertama.

    Kawasan ini merupakan tempat baliho penanda status quo dipancangkan semenjak 14 Agustus.

    Aksi saling dorong pecah antara Batamad serta warga pengawal melawan petugas keamanan PT BAP, hingga rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal.

    Manajer operasional Estate Terawan PT BAP Budianto sempat terpantau mendatangi rombongan majelis pada lokasi tersebut.

    Iring-iringan kemudian menyisir area kedua di pinggiran Jalan Trans Kalimantan sekitar Kilometer 89-90 ruas Sampit-Pangkalan Bun.

    Laju rombongan baru benar-benar lumpuh saat berhadapan dengan jalan yang telah dikeruk putus.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra, yang turun langsung mengawal rombongan, langsung melontarkan seruan darurat.

    “Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” katanya, merujuk pada akses yang diputus serta penempatan bak truk penutup jalur.

    Berhadapan dengan Otoritas Gubernur

    Forum Basara Hai ini memiliki tautan legalitas langsung dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

    Pembentukan Majelis Kerapatan Mantir untuk menangani kemelut sengketa Sebabi-Bangkal berpijak teguh pada Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    Dokumen yang menjadi jangkar seluruh persidangan sejak 10 Agustus tersebut ditandatangani langsung oleh Agustiar Sabran dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DAD Kalteng.

    Fakta administratif ini melahirkan sebuah ironi tajam di lapangan. Setiap kali PT BAP memunggungi panggilan Basara Hai, korporasi ini tidak sedang meremehkan forum komunal tingkat desa semata, melainkan mengabaikan otoritas institusi yang fondasi kewenangannya disahkan lewat tanda tangan pimpinan tertinggi daerah.

    Enam hari sebelum insiden pengerukan jalan, Agustiar Sabran berdiri menyuarakan pesan tegas di Betang Hapakat, Palangka Raya.

    Malam itu, Minggu (16/8/2026), di hadapan ratusan Damang, Mantir, dan tokoh adat yang merayakan HUT ke-19 DAD Kalteng, sang gubernur menggarisbawahi urgensi kelembagaan adat.

    ”Hukum adat harus terus kita tempatkan sebagai salah satu instrumen dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib, damai, adil, dan bermartabat,” katanya.

    Sikap itu kembali ditegaskan empat hari kemudian. Tepat pada tenggat Putusan Sela, Kamis (20/8/2026), Agustiar memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke ibu kota provinsi.

    Damang Yustinus Saling Kupang yang hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan bahwa gubernur meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat dalam perkara melawan PT BAP.

    Rentetan sinyal dan pesan dari gubernur nyatanya tidak membuahkan pelunakan sikap. Selepas tenggat 20 Agustus terlewati, yang muncul justru jalan terputus dan barikade sekuriti yang bersiaga menghadang institusi bentukan pimpinan DAD tersebut.

    Rekam Jejak yang Berulang

    Manuver korporasi terhadap peradilan lokal telah lama dibaca sebagai pelecehan oleh pihak yang bersengketa.

    Yastok, salah satu dari enam Pengadu, sempat menyoroti absennya perusahaan lewat tanggapan resminya di hadapan majelis.

    Dia melabeli langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak.

    Kekhawatiran serupa disuarakan Erko Mojra yang menyebut rekam jejak PT BAP berisiko menjadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat.

    Penilaian Erko merujuk pada pola abai dalam perkara Petrus Limbas terdahulu.

    Manuver ini terkonfirmasi lewat kesaksian bersumpah Budianto selaku manajer perusahaan di Pengadilan Negeri Sampit, yang membenarkan masuknya dua lembar surat panggilan adat tanpa pernah dipenuhi.

    Suara dari Tualan Hulu

    Sorotan terhadap eskalasi sengketa Sebabi turut memancing pandangan sesama pemangku adat.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum angkat bicara dengan bekal rekam jejak memimpin penyelesaian sengketa serupa melawan PT Hutanindo Agro Lestari, perkara yang juga sempat diulas Kanal Independen.

    Merespons tekanan fisik di lapangan, Leger meluruskan bahwa Basara Hai bergerak pada rel hukum, bukan kesewenang-wenangan.

    ”Proses adat tidak sembarangan memberangus seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Basara Hai berpijak pada aturan-aturan adat yang menjadi panutan dan panduan kehidupan masyarakat Dayak,” katanya.

    Ia menjabarkan batas pemisah antara hukum adat dan hukum positif.

    “Pada prinsipnya, roh hukum adat adalah keadilan dan perdamaian. Karena itu, saya pikir semua pihak harus menghargai proses yang sedang berjalan. Tidak perlu khawatir, karena hukum adat bernapas pada keadilan dan perdamaian,” ujarnya.

    Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum.

    Membandingkannya dengan sistem peradilan negara, ia menambahkan, “Dalam hukum positif, perkara pidana dapat berujung pada pemenjaraan, sedangkan perkara perdata dapat berujung pada pembayaran denda. Namun, belum tentu ada perdamaian.”

    ”Hukum adat lebih humanis karena mengedepankan penyelesaian yang adil dan damai,” tambahnya.

    Filosofi lokal tak luput ia singgung sebagai pengingat. “Sejak zaman leluhur, kami patuh dan taat terhadap hukum adat. Apalagi, kita mengenal slogan di Bumi Tambun Bungai: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Harapan saya, para pihak tidak semakin memperkeruh atau mempertajam persoalan ini. Mari berpikir positif agar persoalan dapat mengerucut pada penyelesaian yang berkeadilan,” katanya.

    Leger meyakini keteguhan Basara Hai menduduki hierarki tertinggi peradilan Dayak Kalimantan Tengah.

    ”Saya yakin dan percaya para mantir Basarahai tetap berkomitmen dan konsisten menjaga marwah serta wibawa lembaga adat. Peradilan Basara Hai merupakan peradilan terakhir dan tertinggi dalam proses hukum adat Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Pesan tegas turut ia arahkan kepada pihak Takadu, pihak PT BAP.

    ”Saya berharap pernyataan ini menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak terlapor atau tekadu dalam proses Basarahai. Pihak tekadu diharapkan menghargai proses adat ini agar persoalan tidak berkembang ke arah negatif,” tegasnya.

    Ujung putusan kelak, diyakini Leger, akan memberikan kepastian final. “Saya yakin para hakim/Mantir Basara Hai tetap berkomitmen dan berintegritas untuk menyelesaikan perkara adat ini, sesuai kewenangan dan mekanismenya, untuk memutuskan perkara adat Takian Petak secara tegas, lugas, dan berwibawa, sehingga menghasilkan putusan yang final dan mengikat, karena Basara Hai itu adalah forum paripurna peradilan adat Dayak,” katanya.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, manajemen maupun jajaran legal Sinar Mas Group, jaringan korporasi yang menaungi PT BAP, belum memberikan pernyataan resmi atas insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)

  • MPZ ALPI Bersama DMC Dompet Dhuafa Salurkan 55.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kotim

    MPZ ALPI Bersama DMC Dompet Dhuafa Salurkan 55.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Krisis air bersih yang melanda sejumlah desa di wilayah Mentaya Hilir Selatan mendapat perhatian serius dari MPZ Al Anshar Philanthropy Institute (ALPI) bersama Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa Kalimantan Tengah.

    Hingga 24 Agustus 2026, tim kemanusiaan berhasil mendistribusikan 55.000 liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar warga.

    Program distribusi ini merupakan bentuk kolaborasi kemanusiaan yang melibatkan relawan, armada tangki air, serta dukungan para donatur yang telah berpartisipasi melalui sedekah jariyah.

    Air bersih disalurkan langsung ke titik-titik yang mengalami kesulitan memperoleh sumber air layak untuk kebutuhan sehari-hari.

    Selama proses distribusi, sebanyak 11 kali pengiriman dilakukan menggunakan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter pada setiap perjalanan.

    Selain itu, tim juga memberikan 1 tandon air berkapasitas 1.100 liter sebagai cadangan kebutuhan masyarakat di salah satu lokasi pelayanan.

    Wilayah penerima manfaat meliputi, Desa Kuin Permai, Desa Basawan, Desa Parebok, Desa Bantian, Desa Jaya Karet, Desa Samuda Kecil, dan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin.

    Seluruh titik tersebut berada di kawasan yang mengalami penurunan ketersediaan air bersih akibat musim kemarau yang berkepanjangan.

    Program ini memberikan dampak langsung kepada 740 kepala keluarga (KK) atau sekitar 2.220 jiwa.

    Bagi sebagian warga, bantuan air bersih bukan sekadar memenuhi kebutuhan minum, tetapi juga digunakan untuk memasak, mandi, mencuci, serta menjaga sanitasi keluarga.

    Direktur MPZ ALPI, Edy Rahmadiannor, SE, C.ADP, CPS menyampaikan bahwa distribusi air bersih merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menghadirkan pelayanan kemanusiaan hingga pelosok Kalimantan Tengah.

    ”Air bersih adalah hak dasar setiap manusia. Melalui kolaborasi bersama DMC Dompet Dhuafa dan dukungan para donatur, kami ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebutuhan paling mendasar di tengah kondisi kekeringan,” ujarnya.

    Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga kemanusiaan, relawan, dan masyarakat mampu menghadirkan solusi nyata bagi daerah-daerah yang membutuhkan.

    Meski 55.000 liter air telah tersalurkan, kebutuhan air bersih di wilayah pelosok masih terus berlanjut.

    MPZ ALPI mengajak masyarakat untuk bergabung dalam Program Sedekah Air Bersih sebagai ikhtiar menghadirkan sumber kehidupan bagi saudara-saudara yang terdampak kekeringan.

    Salah satu penerima manfaat, Pak Johan, warga Desa Bantian, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

    Air bersih tersebut akan dibawa menuju desanya yang berada di Pulau Hanaut, wilayah yang selama musim kemarau sangat kesulitan mendapatkan air bersih.

    “Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPZ ALPI, DMC Dompet Dhuafa, para relawan, dan seluruh donatur. Bantuan air bersih ini sangat berarti bagi masyarakat Desa Bantian. InsyaAllah air ini akan kami bawa menyeberang ke Pulau Hanaut untuk memenuhi kebutuhan warga di kampung kami. Semoga Allah membalas semua kebaikan dengan pahala yang berlipat ganda,” kata Johan, warga Desa Bantian. (***)

  • Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    Pesan Darurat Adat untuk Gubernur Kalteng: PT BAP Sinar Mas Putus Jalan dan Hadang Majelis Basara Hai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi sengketa lahan di Sebabi pecah menjadi konfrontasi fisik.

    Rombongan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang hendak memetakan batas lahan sengketa justru disambut barisan sekuriti dan parit selebar badan jalan.

    Upaya menancapkan patok koordinat pada Senin (24/8/2026) terhenti seketika oleh blokade pihak korporasi.

    Ketegangan bermula saat rombongan pemangku adat bersama Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Telawang bergerak menuju lokasi pertama, tempat baliho penanda status quo terpancang sejak 14 Agustus.

    Barisan sekuriti PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), korporasi perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, langsung mengadang langkah mereka tepat pada area portal masuk.

    Aksi saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan tidak terhindarkan, sebelum akhirnya rombongan adat berhasil menembus pertahanan awal tersebut.

    Hambatan lebih parah menanti begitu rombongan bergerak ke titik selanjutnya. Akses menuju lokasi utama benar-benar terputus.

    Badan jalan sengaja dikeruk menyerupai parit yang memblokir total laju rombongan. Puluhan personel sekuriti telah bersiaga penuh membentuk pagar betis tepat pada sisi seberang galian tersebut.

    Catat dan Dokumentasikan

    Menghadapi jalan terputus, anggota Mantir Basara Hermas Bintih Assan berusaha meredam tensi lapangan.

    Ia menginstruksikan seluruh pihak menahan diri dan meminta Batamad segera mendokumentasikan galian fisik tersebut lewat lensa kamera.

    Langkah perekaman ini berpijak pada alasan hukum yang kuat. Area kerukan parit itu persis berada dalam kawasan yang telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela pada 13 Agustus.

    Titah majelis dengan tegas melarang kedua belah pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau memperburuk fisik lahan selama masa pemeriksaan berjalan.

    Instruksi Hermas merekam kondisi jalan menyiratkan manuver majelis dalam menghimpun bukti atas potensi pelanggaran hukum adat oleh perusahaan.

    Kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa penggalian jalan diduga tidak hanya terjadi pada satu area.

    Kehadiran Majelis Basara Hai hari itu sejatinya merupakan agenda eksekusi Pemeriksaan Lapangan atau Olah TKP Adat.

    Langkah pencarian koordinat ini merupakan amanat langsung dari Tanggapan atau Penetapan Sementara 13 Agustus, guna merumuskan tapal batas sebelum majelis mempertimbangkan pemasangan patok definitif.

    Panggilan Darurat ke Palangka Raya

    Pemandangan jalan yang dikeruk dan barikade sekuriti memicu seruan darurat dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra.

    Berdiri langsung di lokasi penghadangan, Erko mendesak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran segera mengambil tindakan.

    ”Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.

    Kondisi lapangan yang ia saksikan memantik keprihatinan serius. “Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.

    Erko merangkum seruannya lewat permohonan langsung kepada otoritas pimpinan pemerintahan sekaligus kelembagaan adat tertinggi provinsi tersebut.

    ”Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.

    Permintaan darurat ini beresonansi langsung dengan komitmen yang pernah dilontarkan Agustiar Sabran.

    Gubernur yang juga memegang tampuk Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah itu sempat mengumpulkan perwakilan warga Sebabi dan Bangkal di Palangka Raya pada 20 Agustus.

    Merujuk penuturan Damang Yustinus Saling Kupang, Agustiar secara gamblang meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait insiden pemutusan jalan dan penghadangan tersebut. (ign)