Tag: berita Sampit hari ini

  • Pembakar Lahan Makin Bebal: Lahan Belakang Kompleks Perumahan Tidar Dibakar

    Pembakar Lahan Makin Bebal: Lahan Belakang Kompleks Perumahan Tidar Dibakar

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Ulah oknum pembakar lahan di wilayah perkotaan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai semakin bebal dan tidak memedulikan keselamatan nyawa warga. Di tengah kepungan cuaca kemarau gersang, aksi pembakaran lahan secara sengaja (arson) kembali meletus menyasar kawasan pemukiman padat. Kali ini, lahan kosong bervegetasi semak belukar di Jalan Tidar 3 Gang Langsat 4, tepat di belakang Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, sengaja disulut api pada Rabu sore (22/7/2026).

    ​Sinyal bahaya kebakaran lahan di kawasan urban ini direspons cepat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim setelah menerima laporan warga pada pukul 17.21 WIB. Saat laporan masuk, armada Regu III sejatinya baru saja kembali dari Kecamatan Kota Besi usai menangani laporan kebakaran bangunan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengalihan rute di tengah jalan untuk tancap gas merangsek ke lokasi kejadian.

    ​Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.47 WIB, petugas melakukan size up atau penilaian situasi taktis. Kobaran api ditemukan telah melahap hamparan semak belukar seluas kurang lebih 30 x 20 meter, dengan posisi yang sangat mengancam tembok belakang rumah warga.

    ​”Petugas langsung melakukan pemadaman dan berhasil melokalisasi api sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa,” terang Kasi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi.


    ​Satu Unit MTPK 13 Dikerahkan, Indikasi Arson Memuat Unsur Kriminal

    ​Dengan mengerahkan satu unit Mobil Tangki Pemadam Kebakaran (MTPK) 13, personel Regu III menggempur pusat api guna mencegah lidah api melompati dinding kompleks perumahan. Seluruh rangkaian penanganan and penyisiran bara gambut akhirnya selesai sepenuhnya pada pukul 18.22 WIB tanpa memakan korban jiwa maupun luka-luka.

    ​Meski berhasil dijinakkan sebelum melahap bangunan warga, hasil penilaian awal di lapangan menunjukkan indikasi kuat unsur kesengajaan (arson). Kejadian berulang di kawasan pemukiman Baamang ini mempertegas kebebalan oknum yang sengaja memanfaatkan puncak kemarau demi pembersihan lahan (land clearing) secara instan.

    ​Meletusnya kebakaran lahan tepat di belakang Perumahan Citra Mandiri Tidar adalah bukti nyata bahwa para pembakar lahan di Sampit semakin bebal dan menantang hukum. Membakar semak belukar yang hanya berjarak hitungan meter dari tembok rumah warga di tengah musim kemarau bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan tindakan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum.

    ​Kanal Independen melemparkan kritik hukum yang sangat tajam. Narasi imbauan agar masyarakat “tidak membakar lahan” sudah tidak mempan bagi para pelaku arson urban. Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Baamangwajib bertindak tegas dengan menerjunkan tim olah TKP ke Jalan Tidar 3!

    ​Pelaku pembakaran lahan di area pemukiman ini mutlak harus dijerat menggunakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara untuk memberikan efek jera secara nyata.

    ​Pemerintah daerah bersama pengembang perumahan juga harus memanggil pemilik lahan telantar di kawasan Tidar untuk bertanggung jawab atas kebersihan lahannya. Jika para pelaku arson ini terus dibiarkan tanpa ada yang diborgol, maka warga di Kotawaringin Timur akan selalu berada di bawah teror ancaman kebakaran sepanjang kemarau 2026 ini. (***)

  • Skandal Peralatan Krisis AQMS DLH Kotim Rusak di Puncak Karhutla Pemantauan Kualitas Udara Terpaksa ‘Menumpang’ ke Katingan

    Skandal Peralatan Krisis AQMS DLH Kotim Rusak di Puncak Karhutla Pemantauan Kualitas Udara Terpaksa ‘Menumpang’ ke Katingan

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Di tengah meledaknya titik panas dan ancaman racun kabut asap yang kian nyata di bumi Habaring Hurung, sebuah fakta miris dari kesiapan infrastruktur daerah kembali terkuak. Alat Air Quality Monitoring System (AQMS) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan mengalami kerusakan teknis dan mati total. Buntutnya, pemantauan kualitas udara di Kotim terpaksa ‘menumpang’ menggunakan data pinjaman dari kabupaten tetangga.

    ​Mati Alat di Saat Kritis dan Klaim Data ‘Import’ Katingan

    ​Kepanikan infrastruktur ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala DLH Kotim Marjuki. Ia mengakui bahwa pihaknya saat ini tidak mampu memperbarui data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara mandiri akibat gangguan pada perangkat stasiun pemantau utama.

    ​Sebagai langkah darurat, DLH Kotim terpaksa memadukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan mengambil data referensi dari Kabupaten Katingan.

    ​”Untuk sementara kami menggunakan data referensi dari wilayah sekitar sebagai gambaran kondisi kualitas udara. Data tersebut bukan hasil pengukuran langsung di Kotawaringin Timur karena AQMS masih mengalami gangguan teknis,” terang Marjuki, Selasa (21/7/2026).

    ​Berdasarkan data pinjaman dari Katingan tersebut, DLH mengklaim kualitas udara di wilayah sekitar masih tertahan di kategori “Sedang”. Namun, Marjuki tidak menampik bahwa angka tersebut sama sekali tidak bisa mencerminkan realitas pekatnya asap yang saat ini sedang mengepung wilayah Baamang, Ketapang, maupun Telaga Antang.

    ​Terbongkarnya kerusakan alat AQMS milik DLH ini secara otomatis menelanjangi benang kusut dalam sirkuit penanganan bencana di Kotim. Sebelumnya, BPBD Kotim secara terbuka menyatakan menunda kenaikan status tanggap darurat karhutla hanya karena satu alasan: menunggu pasokan data parameter kualitas udara dari DLH.

    ​Dengan fakta bahwa alat AQMS di Sampit ternyata sedang rusak dan hanya mengandalkan data “rekaan” dari Katingan, maka kepastian penetapan status darurat bencana di Kotim kini resmi memasuki babak jalan buntu (stalemate).

    ​Di tengah kelumpuhan sistem pemantauan ini, DLH hanya bisa melemparkan imbauan klasik agar masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, mulai mengenakan masker serta mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.

    ​Terbongkarnya skandal kerusakan alat AQMS DLH Kotim tepat di saat BPBD alasan menunda status darurat adalah sebuah komedi hitam birokrasi yang sangat memalukan dan mengorbankan keselamatan warga. Bagaimana mungkin sebuah kabupaten yang menjadi langganan bencana karhutla saban tahun, memiliki alat pemantau udara utama yang justru moff (rusak) tepat di saat 59 titik panas menyala dan lahan puluhan hektare terbakar?

    ​Kanal Independen melemparkan kritik tajam tanpa kompromi. Menggunakan data Katingan sebagai acuan kualitas udara Kotim adalah tindakan absurd yang tidak masuk akal secara metodologi sains lingkungan. Karakteristik kebakaran lahan gambut di Baamang dan Telaga Antang memiliki konsentrasi partikulat (PM2.5) lokal yang sangat spesifik. Menyamakan kondisi udara Sampit dengan Katingan sama saja dengan menyajikan informasi palsu yang meninabukokan publik!

    ​Pertanyaan investigatif kami sangat menohok: Ke mana anggaran pemeliharaan (maintenance) perangkat AQMS DLH Kotim selama ini? Mengapa kerusakan ini baru dibuka ke publik setelah BPBD berteriak membutuhkan data tersebut untuk penetapan status darurat?

    ​Bupati Kotim bersama DPRD wajib melakukan evaluasi total dan audit terhadap kinerja DLH Kotim! Jangan biarkan ego sektoral dan kelalaian pemeliharaan alat dijadikan alibi untuk mengulur-ulur penetapan status darurat bencana.

    ​Jika Pemkab Kotim terus membiarkan pemantauan udara berjalan ala kadarnya dengan data pinjaman, maka Pemkab secara sadar sedang membiarkan ratusan ribu paru-paru warga Sampit menghirup racun asap tanpa ada perlindungan hukum dan medis yang layak di sisa musim kemarau 2026 ini. (***)

  • BPBD Kotim Tertahan Parameter Kualitas Udara Kenaikan Status Darurat Karhutla Masih Menggantung Meski Lima Puluh Sembilan Hotspot Menyala Sehari

    BPBD Kotim Tertahan Parameter Kualitas Udara Kenaikan Status Darurat Karhutla Masih Menggantung Meski Lima Puluh Sembilan Hotspot Menyala Sehari

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Sirkuit birokrasi penanganan bencana di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak tersendapat di tengah mengepungnya ancaman kabut asap. Meski indikator lapangan sudah melampaui ambang batas bahaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim masih enggan menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan krusial ini terganjal oleh belum tersedianya satu data parameter kunci: Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau data kualitas udara real-time di lapangan.

    ​Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa secara teknis calculations dalam dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Karhutla Kotim sebenarnya telah memenuhi mayoritas kualifikasi untuk penaikan status. Tiga indikator utama yang sudah merah membara antara lain: ​Frekuensi Kejadian: Konsisten meletus 4 hingga 5 kasus karhutla per hari. ​Tinggi Muka Air Tanah (TMAT): Lahan gambut telah anjlok parah di bawah minus 60 sentimeter. ​Jumlah Hotspot: Secara konsisten menembus jauh di atas 5 titik harian.

    ​Namun, BPBD memilih bertahan and belum mengetok palu perubahan status darurat karena masih menunggu pasokan data kualitas udara dari instansi terkait di tingkat kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Tengah.

    ​”Kami lakukan kalkulasi ulang terkait situasi karhutla. Ada fitur yang belum kami dapatkan pada kualitas udara. Kualitas udara menjadi kunci parameter agar penetapan status lebih akurat,” ujar Multazam, Selasa (21/7/2026).


    ​Manifes Kumulatif BPBD vs Ledakan 59 Hotspot Baru Pemantauan BMKG

    ​Di saat keputusan status masih menggantung, statistik kerusakan ekologis di bumi Habaring Hurung terus melesat. Data kumulatif BPBD Kotim hingga 19 Juli 2026 mencatat:

    ​Total Hotspot Kumulatif: 423 titik panas.
    ​Total Kejadian Karhutla: 85 kejadian (77 berhasil dipadamkan).
    ​Total Luas Kerusakan Lahan: 171,9133 hektare (Wilayah Tengah menyumbang dominasi mutlak sebesar 98,1263 hektare atau 57,08%).

    ​Peta Luasan Terparah: Kecamatan Baamang memimpin akumulasi penanganan lahan terbakar seluas 44,2163 hektare, disusul Parenggean (41,5 hektare), and Mentawa Baru Ketapang (33,979 hektare).

    ​Situasi ini kian mengkhawatirkan setelah pemantauan satelit BMKG per 21 Juli 2026 mendeteksi ledakan ekstrim 59 hotspot baru hanya dalam kurun 24 jam terakhir. Dari total tersebut, 34 titik panas beruntun terkonsentrasi di Kecamatan Telaga Antang, menegaskan bahwa pedalaman utara Kotim kini sedang membara hebat.

    ​Keputusan BPBD Kotim yang menyandera kenaikan status darurat karhutla hanya karena absennya satu data kualitas udara adalah potret klasik birokrasi kaku yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Ketika tinggi muka air tanah gambut sudah drop di bawah minus 60 cm dan 59 titik api menyala dalam sehari, menunggu alat pemantau udara bekerja sama artinya dengan membiarkan paru-paru warga Sampit terisi racun asap terlebih dahulu sebelum negara bertindak resmi!

    ​Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and tanpa kompromi. Penetapan status darurat bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kunci pembuka pintu akses anggaran siap pakai (BTT), mobilisasi armada taktis skala besar, serta bantuan helikopter water bombing dari pusat. Menunda status di saat Telaga Antang meledak 34 hotspot dan Baamang hangus 44 hektare adalah bentuk perjudian nasib di tengah puncak El Nino.

    ​Mengapa alat pemantau kualitas udara (AQMS) di Kotim atau koordinasi dengan BPBPK Kalteng begitu lambat menyuplai data di saat krisis? Apakah sistem indikator kontinjensi kita diciptakan untuk melindungi warga atau justru menjadi tempat bersembunyi birokrasi dari kewajiban komitmen anggaran?

    ​Pemkab Kotim bersama Bupati harus berani mengambil keputusan diskresi politik-bencana! Gunakan asas kehati-hatian dini (precautionary principle); tidak perlu menunggu ISPU menunjukkan kategori ‘Sangat Tidak Sehat’ untuk menaikkan status darurat.

    ​Jika penetapan status terus diulur-ulur sementara api di Telaga Antang and Baamang kian membesar, maka penyesalan birokrasi tidak akan ada gunanya saat kabut asap pekat kembali melumpuhkan sirkuit penerbangan, sekolah, and ekonomi Kotim di sepanjang Agustus hingga September mendatang. (***)

  • Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    Polisi Bekuk Pria Pembawa Sabu dalam Bungkus Rokok di Eks Golden Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (33) diamankan setelah kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok saat berada di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Lights.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga petugas berhasil mengamankan terlapor,” ujar Edy, Sabtu (18/7).

    Setelah mengamankan HS, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.

    Saat menggeledah badan pelaku, polisi menemukan sebuah kotak rokok LA Lights yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

    Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor 7,62 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Atas kejadian tersebut, barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

    Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai HS, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut di wilayah Kotawaringin Timur.

    Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan sesuai hasil penyidikan.

    Polres Kotim menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika hingga ke jaringan pemasok. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(***)

  • Timbangan Digital Silver Bongkar Kedok Bisnis Ritel Sabu Depan Alfamart Tjilik Riwut Pelaku FR Diciduk Siang Bolong

    Timbangan Digital Silver Bongkar Kedok Bisnis Ritel Sabu Depan Alfamart Tjilik Riwut Pelaku FR Diciduk Siang Bolong

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Baamang kian berani menampakkan diri di ruang terbuka publik. Berkat laporan proaktif dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba di kawasan strategis Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di pelataran parkir Alfamart RT 24, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial FR (29) diringkus bersama barang bukti krusial yang menelanjangi perannya sebagai pengedar eceran.

    Pengintaian di Pelataran Swalayan Modern dan Penemuan Dompet Berisi Kristal Putih

    Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat yang resah melihat gelagat transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di depan swalayan modern tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat warga, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menggelar pengintaian intensif guna mengunci pergerakan target di lapangan.

    Begitu FR terdeteksi berada di lokasi tapak, petugas langsung merangsek melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan barang bawaan langsung dieksekusi secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko pada Jumat (17/7/2026).

    Timbangan Digital Silver Jadi Alat Bukti Otentik Peredaran Ritel

    Saat menggeledah pakaian pelaku, petugas menemukan sebuah dompet hitam milik FR. Setelah dibuka, di dalamnya tersimpan satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram.

    Langkah FR untuk mengelak dari tuduhan sebagai pengedar langsung patah total ketika petugas membongkar barang bawaannya dan menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna silver. Penemuan timbangan akurat ini menjadi kartu mati bagi terlapor, karena alat tersebut merupakan perangkat wajib yang lazim digunakan oleh para sindikat narkoba untuk membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran retail.

    Atas temuan otentik ini, FR bersama seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Kotim guna menjalani proses hukum pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya FR (29) di depan Alfamart RT 24 Jalan Tjilik Riwut membawa pesan investigatif yang sangat meresahkan: pasar gelap sabu di Kota Sampit kini tidak lagi bersembunyi di gang-gang sempit atau kawasan kumuh, melainkan sudah berani merambah area parkir minimarket modern di jalur protokol utama pada siang bolong. Keberadaan timbangan digital silver di tangan pelaku menegaskan bahwa transaksi yang terjadi bukan lagi sekadar konsumsi pribadi, melainkan aktivitas distribusi retail aktif yang menyasar konsumen perkotaan.

    Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang tajam. Menangkap FR adalah keberhasilan normatif lini bawah yang patut diapresiasi, namun Polres Kotim tidak boleh menutup buku terlalu cepat. Ujian profesionalisme Satresnarkoba di sisa tahun 2026 ini adalah membongkar jaringan logistik di atas FR yang menyuplai paket sabu tersebut. Keberanian seorang pengedar retail membawa timbangan digital ke area publik menandakan adanya rasa aman palsu atau jaringan pelindung yang membuat mereka merasa tidak tersentuh.

    Pihak kepolisian bersama otoritas kecamatan harus memperketat pengawasan di titik-titik kumpul publik seperti minimarket 24 jam yang rawan dijadikan kedok transaksi narkoba. Jika penelusuran kasus ini mandek hanya sampai pada level pengecer seperti FR, maka pelataran-pelataran modern di Sampit akan terus disalahgunakan menjadi pasar gelap terbuka yang mengancam keselamatan moral generasi muda Kotim. (***)

  • Siasat Sabu Dalam Skincare Kandas, Pemuda Baamang Ditangkap di Biliar

    Siasat Sabu Dalam Skincare Kandas, Pemuda Baamang Ditangkap di Biliar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kreativitas pelaku kejahatan narkotika di Kota Sampit dalam mengelabui aparat hukum kembali dipatahkan. Seorang pemuda berinisial RR (21) terpaksa menyudahi permainan biliar dan menyeret langkahnya ke sel tahanan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Pemuda tanggung ini memanfaatkan produk kosmetik perawatan kulit (skincare) sebagai media kamuflase untuk menyembunyikan kristal haram tersebut. Namun, langkah taktisnya terendus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3, Kecamatan Baamang.

    Penggerebekan di Meja Biliar and Pembongkaran Tas Selempang

    Operasi represif yang berlangsung pada Selasa sore ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan mencurigakan serta indikasi transaksi gelap narkotika di area hiburan tersebut. Menindaklanjuti sinyal darurat dari warga, tim opsnal Satresnarkoba langsung menggelar penyelidikan senyap dan melakukan pengintaian rigid di lokasi tapak.

    Begitu posisi target terkunci, petugas langsung merangsek masuk dan mengamankan RR yang tengah asyik bermain biliar. Guna menjaga transparansi tindakan di lapangan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.

    “Saat pelaku berada di lokasi, petugas segera mengamankan dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu di dalam kemasan skincare yang disimpan di saku celana kanan RR,” urai Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko saat merilis keterangannya.

    Penyitaan Timbangan Digital dan Jeratan Hukum Lini Depan

    Taktik kamuflase kosmetik yang digunakan RR terbukti gagal total. Dari hasil pembongkaran botol skincare tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 2,36 gram. Pengeledahan tidak berhenti di sana; saat memeriksa tas selempang hitam yang dikenakan pelaku, polisi kembali menemukan satu unit timbangan digital berukuran kecil.

    Keberadaan timbangan digital akurat di dalam tas milik pemuda berusia 21 tahun ini memperkuat dugaan kuat penyidik bahwa RR bukan sekadar pengguna pasif, melainkan aktor retail yang siap memaketkan dan mengedarkan sabu tersebut ke jaringan konsumennya. Atas bukti otentik ini, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Tertangkapnya RR bersama sabu yang disembunyikan di dalam wadah skincare menyingkap potret baru yang cukup mengkhawatirkan: tren peredaran gelap narkoba di Sampit semakin intim dengan gaya hidup harian anak muda dan merambah ruang-ruang rekreasi publik. Membawa sabu di dalam kemasan kosmetik ke tempat biliar menunjukkan bahwa pelaku berusaha membaur dengan normalitas anak muda urban untuk menghindari kecurigaan patroli polisi.

    Kanal Independen melemparkan catatan hukum yang tajam and tanpa kompromi. Menjebloskan pemuda 21 tahun seperti RR ke dalam penjara adalah langkah penegakan hukum lini bawah yang sangat normatif. Ujian integritas bagi Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak penyidik melacak ke atas, memburu bandar kakap yang menyuplai barang haram ini kepada RR.

    Adanya timbangan digital di tas selempang pelaku mengindikasikan bahwa RR adalah perpanjangan tangan dari sebuah gudang logistik yang lebih besar di Kotim.

    Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya dengan memutus rantai eceran di meja biliar. Jika penelusuran asal-usul barang ini dibiarkan mandek dan hanya berakhir pada pelaku tingkat pengecer, maka komoditas racun sabu akan terus mengalir deras dengan modus-modus baru yang semakin sulit dideteksi, menghancurkan masa depan generasi muda Kotim di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Buntut Penggerebekan Dugaan Perselingkuhan di Sampit: Briptu K Masuk Sel, Nasib Polisi Pelapor Jadi Tanda Tanya

    Buntut Penggerebekan Dugaan Perselingkuhan di Sampit: Briptu K Masuk Sel, Nasib Polisi Pelapor Jadi Tanda Tanya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima hari berlalu sejak sebuah kegaduhan memecah malam di Perumahan Bintang Wijaya Makmur, Sampit.

    Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) merilis kepastian hukum perihal insiden tersebut. Briptu K dipastikan kini berada di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Provos).

    Keterangan resmi ini turun pada Minggu (21/6/2026), mengonfirmasi derasnya informasi yang telanjur menyebar soal penggerebekan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama aparat penegak hukum.

    Mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyatakan penahanan tersebut merupakan wujud penegakan transparansi internal kepolisian.

    ”Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal,” ujar Edy dalam keterangannya.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.
    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.

    Lembar rilis itu terbilang irit detail. Tidak ada rincian pasti soal substansi perbuatan, melainkan sekadar dibunyikan sebagai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

    Kendati demikian, langkah penahanan ini menguatkan kesaksian warga sekitar, yakni Briptu K diduga kuat terlibat perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari, istri rekan sejawatnya sendiri, yang berujung pada insiden penggerebekan Selasa (16/6/2026) malam.

    Malam kejadian itu masih membekas dalam ingatan Azid, salah satu penghuni kompleks.

    Dia ikut bergegas keluar rumah tatkala suara teriakan mendadak muncul.

    ”Saat mendengar teriakan, saya bergegas keluar rumah. Warga lain juga keluar. Ternyata bukan maling, tapi katanya ada anggota yang menggerebek istrinya selingkuh dengan anggota polisi yang lain,” kata Azid, Jumat (19/6/2026).

    Rentetan penuturan warga di lokasi menyebutkan, sosok yang memimpin penggerebekan tak lain adalah suami perempuan berinisial A, yang juga berdinas di salah satu Polsek jajaran.

    Briptu K, rekan satu angkatan sang suami, dikabarkan sempat melarikan diri saat insiden tersebut.

    ”Informasinya sih sudah dilaporkan ke Seksi Propam Polres Kotim,” ujar Azid.

    Rilis resmi kepolisian memperlihatkan proses penegakan disiplin di internal Polres Kotim kini sepenuhnya bergulir.

    Kendati demikian, keterangan itu sama sekali tidak menyinggung nasib maupun status personel yang menjadi pelapor dalam kasus ini. (ign)