Tag: dprd kotim

  • Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merekam pergeseran angka untuk rencana keuangan daerah dalam rentang tujuh hari.

    Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang semula diserahkan eksekutif dalam posisi berimbang tanpa defisit, bergeser menjadi defisit Rp34 miliar saat disepakati bersama.

    Pada rangkaian sidang yang sama, legislatif juga menuntaskan produk hukum tentang penataan permukiman kumuh yang telah dibahas selama delapan bulan.

    Senin, 13 Juli 2026, Wakil Bupati Irawati menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD Kotim dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III.

    ”Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Irawati saat itu.

    Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama diproyeksikan Rp1.702.062.053.839, tanpa surplus maupun defisit.

    Pembiayaan netto ditetapkan nol, dengan rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sama-sama dipatok Rp20 miliar.

    Irawati mengingatkan bahwa angka tersebut masih terbuka untuk penyesuaian.

    ”Sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

    Bergeser dalam Tujuh Hari

    Perubahan struktur keuangan daerah itu baru terlihat tujuh hari kemudian. Dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar Senin (20/72026), Irawati kembali berdiri di podium yang sama untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRD Kotim.

    Sisi pendapatan daerah yang sebelumnya diragukan kepastiannya ternyata tidak mengalami perubahan sepeser pun, tetap tertahan di angka Rp1.702.062.053.839.

    Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer Rp1.265.106.803.909, persis sesuai perkiraan awal yang diserahkan sepekan sebelumnya.

    Sebaliknya, pos belanja daerah yang pada penyerahan draf awal tidak disinggung sebagai sektor yang bergantung pada kepastian pusat, naik menjadi Rp1.736.103.294.000.

    Pergerakan angka belanja ini membuat struktur APBD 2027 yang semula berimbang bergeser menjadi defisit Rp34.041.240.161.

    Selisih kenaikan belanja itu muncul dalam rentang tujuh hari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan pembahasan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sesuai mekanisme penyusunan KUA-PPAS yang berlaku setiap tahun.

    Mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran tersebut berjalan dalam ranah kerja teknis antar-mitra kerja tanpa disertai pembacaan rincian perubahan pos belanja di mimbar paripurna.

    Akibatnya, lonjakan anggaran sebesar Rp34.041.240.161 itu baru dapat direkonstruksi secara utuh melalui perbandingan dua dokumen resmi: draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Menambal Defisit Rp34 Miliar

    Guna menutup defisit yang muncul dalam rentang sepekan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pos pembiayaan netto yang turut naik dari Rp0 menjadi Rp34.041.240.161.

    Kenaikan ini berasal dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang melonjak dari Rp20 miliar menjadi Rp54.041.240.161, sementara pengeluaran pembiayaan tetap bertahan di angka semula, yakni Rp20 miliar.

    Selisih kenaikan belanja dan kenaikan penerimaan pembiayaan berada pada nominal yang sama persis, Rp34.041.240.161.

    Usai penandatanganan kesepakatan, Irawati menyampaikan bahwa masih ada program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum bisa diakomodasi dalam dokumen yang disepakati itu.

    ”Kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

    Irawati tidak merinci pos belanja apa saja yang bertambah di antara draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Penerimaan pembiayaan dalam struktur APBD lazimnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas APBD Kotim 2026 sebelumnya merekam bahwa SiLPA tahun itu terealisasi 232,55 persen dari target patokan dalam APBD, melampaui perkiraan awal.

    Rekam jejak tersebut memperlihatkan proyeksi pembiayaan Kotim memiliki riwayat meleset jauh dari patokan awal, meski arah melesetnya berupa kelebihan realisasi, bukan kekurangan belanja.

    Penelusuran jejak pengelolaan keuangan daerah memperlihatkan bahwa pola pergeseran angka antara draf awal dan kesepakatan akhir ini bukan yang pertama terjadi di Kotim.

    Pembahasan KUA-PPAS 2026 tahun lalu juga bergeser dari draf awalnya, saat itu berupa pemotongan Rp168 miliar dari pagu Rp1,8 triliun.

    Pergeseran tahun lalu tersebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada 6 Oktober 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan per komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sebuah mekanisme yang sama dengan yang berjalan pada penyusunan anggaran tahun ini.

    Delapan Bulan Pembahasan Ranperda

    Selain agenda anggaran, rangkaian sidang paripurna pekan tersebut juga menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    Produk hukum yang memuat 9 Bab dan 77 Pasal ini telah digodok selama delapan bulan terhitung sejak uji publik pada 25 November 2025, serta melalui dua kali pembahasan bersama eksekutif.

    Pada Rapat Paripurna ke-9, tepat sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, keenam fraksi di DPRD Kotim, yakni PKS NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PDI Perjuangan, menyampaikan pendapat akhir fraksi secara terbuka. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan disertai sejumlah catatan.

    Fraksi PAN menyampaikan catatan yang berfokus pada perlindungan warga terdampak penataan.

    ”Jangan sampai upaya peningkatan kualitas permukiman justru menimbulkan penggusuran tanpa solusi bagi warga yang kurang mampu,” tulis Fraksi PAN.

    PAN meminta agar data kawasan kumuh bersifat real-time dan akurat, penataan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan tanpa pendekatan top-down, menerapkan skema konsolidasi tanah yang adil, serta tidak mengabaikan karakter budaya lokal.

    Pandangan ini sejalan dengan Fraksi Gerindra yang menekankan penanganan menyeluruh terintegrasi dengan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah, serta Fraksi PKB yang menyoroti akar persoalan kawasan kumuh akibat urbanisasi, minimnya lapangan kerja, dan mahalnya lahan permukiman.

    Rekomendasi Strategis dan Tata Ruang

    Selain proteksi sosial dan hak warga, catatan mendalam mengenai teknis penataan dan tata ruang juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Fraksi Golkar memberi catatan lewat lima rekomendasi strategis.

    ”Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menurunkan luas kawasan kumuh secara nyata,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

    Golkar meminta Pemkab menyusun roadmap penanganan kawasan kumuh lengkap dengan target pengurangan luas, mengintegrasikannya ke dalam RPJMD dan RTRW, mendiversifikasi pembiayaan dari APBD hingga CSR perusahaan sawit, membangun satu data berbasis Sistem Informasi Geografis, dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.

    Dari sisi penataan ruang, Fraksi PDI Perjuangan menitikberatkan kewajiban Pemkab mengendalikan tata ruang dan perizinan mendirikan bangunan di kawasan padat dan sepanjang bantaran sungai, serta menyusun basis data perumahan yang valid.

    Adapun Fraksi PKS NasDem menyoroti aspek teknis-yuridis, mendukung penyesuaian Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penambahan kata “deliniasi” pada Pasal 36 sebagai penyempurnaan redaksional.

    Terkait persetujuan bersama Ranperda tersebut, Irawati menjelaskan tahapan selanjutnya bersifat administratif.

    ”Pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pemberian nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut menegaskan bahwa status Ranperda ini baru pada tahap persetujuan bersama dan belum berlaku sebagai peraturan daerah.

    Perbedaan Mekanisme Pencatatan

    Dua agenda penting yang disahkan pada hari yang sama itu memperlihatkan perbedaan mekanisme pencatatan publik.

    Ranperda Kumuh menempuh jalur pelaporan di mana pandangan tiap fraksi dibacakan satu per satu di rapat paripurna terbuka, sehingga tercatat dalam risalah resmi yang dapat ditelusuri publik.

    Pembahasan KUA-PPAS 2027, meski juga berlangsung di forum terbuka, tidak menghasilkan catatan per pos anggaran yang sama mudah diaksesnya, karena pembahasannya berbentuk rapat kerja teknis antar-komisi, bukan pernyataan sikap yang dibacakan di forum paripurna. (hgn/ign)

  • Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    SAMPIT, kanalindependen.id – Podium Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyuarakan optimisme tinggi atas capaian kinerja ekonomi daerah.

    Dalam agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang digelar Senin (13/7/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati memaparkan lima capaian kinerja ekonomi daerah selama dua tahun terakhir, 2024 dan 2025.

    Empat dari lima poin itu dibacakan dengan pola penyajian yang seragam, yakni angka tahun 2024 disandingkan langsung dengan capaian tahun 2025.

    Laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, pengangguran terbuka, hingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM), seluruhnya diuji menggunakan kerangka perbandingan tahun ke tahun. Hanya satu poin yang melenceng dari pola tersebut.

    ”Angka kemiskinan masih bisa ditekan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025, lebih kecil dari nasional sebesar 8,25 persen pada September 2025,” kata Irawati.

    Poin ketiga menyangkut kemiskinan tidak menyebutkan capaian Kotawaringin Timur pada tahun 2024. Satu-satunya parameter pembanding yang disodorkan di mimbar paripurna adalah rata-rata kemiskinan nasional.

    Mengikuti standar transparansi yang diterapkan pada keempat indikator lainnya, publik sejatinya berhak mengetahui posisi angka kemiskinan daerah tahun sebelumnya, sebagaimana pergerakan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, dan IPM disampaikan apa adanya.

    Persentase 5,83 persen yang dibacakan itu memang presisi, dan perbandingannya dengan rata-rata nasional pun sah secara matematis.

    Akan tetapi, pemilihan kata “ditekan” menempel pada angka kemiskinan itu sendiri, bukan pada posisinya terhadap nasional.

    Fakta statistik pun memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Apabila kemiskinan Kotawaringin Timur disandingkan dengan angka tahun sebelumnya sesuai pola empat indikator lain, capaian daerah tidak sedang bergerak turun.

    Seribu Lebih Kemiskinan Baru

    Dokumen resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur lewat publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat 2025 menjawab apa yang tidak terdengar di forum paripurna tersebut.

    Ketika persentase kemiskinan Kotim disandingkan secara tahunan (year-on-year) seperti keempat indikator lainnya, angkanya justru merangkak naik dari 5,66 persen pada 2024 menjadi 5,83 persen pada 2025.

    Secara kuantitas, jumlah warga miskin bertambah dari 26.690 jiwa menjadi 27.700 jiwa dalam tempo satu tahun.

    Ada tambahan 1.010 orang miskin baru di Bumi Habaring Hurung. Lembaga statistik negara itu menuliskannya secara gamblang.

    ”Jika dibandingkan dengan tahun 2024, persentase penduduk miskin pada 2025 naik 0,17 persen poin.”

    Persentase 5,83 persen dalam pidato Irawati maupun dalam laporan BPS bersumber dari sumur data yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025.

    BPS Kotim mengurai akar penyebab kenaikan angka tersebut dalam publikasi resminya.

    Lembaga itu mencatat bahwa melemahnya daya beli masyarakat akibat lonjakan harga kebutuhan pokok, serta terbatasnya kesempatan kerja, telah menggerus pendapatan rumah tangga secara langsung.

    Lebih jauh, BPS menyodorkan catatan deskriptif yang menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menekan angka kemiskinan.

    Ketika ekonomi Kotim pada triwulan I 2025 mencatatkan angka pertumbuhan 6,17 persen, penyumbang utama laju tersebut tidak didominasi oleh sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

    Motor penggeraknya justru berpusat pada sektor pertambangan dan sektor formal lainnya.

    Data resmi dari kantor statistik yang berjarak hanya beberapa kilometer dari gedung DPRD itu, jika dibaca secara runtut, memperlihatkan satu realitas, yakni pertumbuhan ekonomi Kotim belum menetes sampai ke lapisan masyarakat bawah.

    Persoalan lain muncul dari sisi rentang waktu pembanding. Persentase 5,83 persen milik Kotim merupakan produk Susenas Maret 2025.

    Sementara itu, angka nasional 8,25 persen yang dijadikan pembanding di podium adalah hasil Susenas September 2025.

    Jika disandingkan pada periode yang sepadan yakni Maret 2025, angka kemiskinan nasional berada di posisi 8,47 persen.

    Kesimpulan bahwa kemiskinan Kotim lebih rendah dari nasional memang valid secara matematis, tetapi parameter pembanding yang digunakan memiliki jarak waktu enam bulan.

    Tiga Indikator Turunan Ikut Merosot

    Taraf kesejahteraan tidak hanya bergantung pada hitungan persentase kepala. BPS mengukur tiga indikator lain, dan seluruhnya menunjukkan grafik yang bergerak ke arah pemburukan.

    Garis kemiskinan Kotim melonjak 4,06 persen dari Rp572.827 per kapita per bulan pada 2024 menjadi Rp596.118 pada 2025. Biaya minimum yang harus dikeluarkan seorang warga agar tidak tergolong miskin semakin mahal.

    Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) naik dari 0,96 menjadi 1,00. BPS menerjemahkan angka ini sebagai rata-rata pengeluaran penduduk miskin yang bergerak semakin menjauh dari batas garis kemiskinan.

    Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) turut merangkak dari 0,24 menjadi 0,27. Kenaikan ini menandakan ketimpangan pengeluaran di antara sesama warga miskin di Kotim semakin melebar.

    Kantong Penduduk Miskin Terbesar se-Kalteng

    Lampiran perbandingan antardaerah dalam dokumen BPS mencatat posisi Kotim sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Provinsi Kalimantan Tengah, mencapai 27,70 ribu jiwa.

    BPS mengaitkan fakta kuantitas ini dengan proporsi jumlah penduduk Kotim yang memang paling besar di tingkat provinsi.

    Meski demikian, penambahan 1.010 warga miskin dalam satu tahun tetap merupakan kenaikan jumlah terbesar di antara 14 kabupaten dan kota di Kalteng.

    Kabupaten Kapuas menyusul di urutan kedua dengan tambahan 960 orang, disusul Kotawaringin Barat sebanyak 750 orang.

    Persentase kemiskinan Kotim yang menyentuh 5,83 persen juga bertengger di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di angka 5,19 persen.

    Catatan BPS menunjukkan persentase penduduk miskin memang mengalami tren kenaikan di hampir seluruh wilayah Kalteng sepanjang 2025.

    Namun, enam daerah tetap mampu menorehkan keberhasilan menurunkannya pada tahun yang sama. Enam daerah itu meliputi Barito Timur, Murung Raya, Seruyan, Gunung Mas, Barito Utara, dan Sukamara.

    Belanja Warga Anjlok

    Ada realitas statistik lain dalam publikasi resmi BPS yang luput dari pidato pengantar KUA-PPAS 2027.

    Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk Kotim menyusut dari Rp1.730.431 pada 2024 menjadi Rp1.529.955 pada 2025.

    Setiap warga Kotim membelanjakan Rp200.476 lebih sedikit setiap bulannya, atau merosot sekitar 11,6 persen.

    Fenomena penurunan ini justru terjadi pada tahun ketika ekonomi daerah diklaim tumbuh 5,82 persen. Angka penting ini tercatat konsisten dalam dua publikasi resmi BPS Kotim sekaligus.

    Komposisi belanja masyarakat pun mengalami pergeseran struktural. Porsi pengeluaran untuk kebutuhan makanan naik dari 51,93 persen menjadi 54,63 persen, sedangkan porsi belanja non-makanan turun dari 48,07 persen menjadi 45,37 persen.

    BPS mengulas makna pergeseran angka tersebut secara mendalam. Pola pengeluaran merupakan parameter penunjuk tingkat kesejahteraan penduduk, dan perubahan komposisinya adalah indikator nyata atas pergeseran taraf hidup.

    Semakin besar porsi belanja makanan terhadap total pengeluaran rumah tangga, semakin rendah tingkat kesejahteraan yang tercermin dari masyarakat tersebut.

    Data Pengangguran Tak Sinkron

    Capaian keempat yang dibacakan Irawati menyangkut sektor ketenagakerjaan.

    ”Tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 4,63 persen pada tahun 2024 menjadi 4,39 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

    Angka 4,63 persen untuk tahun 2024 selaras dengan catatan BPS. Namun, angka 4,39 persen untuk tahun 2025 tidak sesuai dengan dokumen resmi statistik Kotim.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kotawaringin Timur tercatat sebesar 4,56 persen.

    Total angkatan kerja Kotim berjumlah 221.776 orang, dengan rincian 211.662 penduduk bekerja dan 10.114 orang berstatus menganggur.

    Angka 4,39 persen sebenarnya memang tercantum dalam lampiran dokumen BPS yang sama. Namun, angka tersebut merupakan TPT milik Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 2025.

    Arah klaim Irawati mengenai adanya penurunan memang tidak keliru. TPT Kotim terbukti turun dari 4,63 menjadi 4,56 persen, meski selisih penurunannya lebih tipis ketimbang angka yang dibacakan di podium.

    Dalam peta perbandingan regional, TPT Kotim sebesar 4,56 persen merupakan yang tertinggi ketiga di Kalimantan Tengah, tepat berada di bawah Kota Palangka Raya yang mencatatkan angka 5,23 persen dan Kabupaten Katingan sebesar 4,59 persen.

    Rata-rata TPT tingkat provinsi sendiri berada di posisi 3,97 persen, sementara TPT nasional pada Agustus 2025 tercatat 4,85 persen.

    Namun, di balik penurunan angka agregat itu, tersimpan ketimpangan serapan tenaga kerja.

    TPT lulusan SMA di Kotim justru meningkat dari 7,99 persen menjadi 8,23 persen, dan pengangguran lulusan SMP melonjak drastis dari 1,96 persen menjadi 7,41 persen.

    Penurunan tajam hanya terjadi pada kelompok lulusan SMK, yang merosot dari 9,29 persen menjadi 1,47 persen, serta pada tingkat lulusan perguruan tinggi.

    Tiga Klaim Akurat

    Terlepas dari perdebatan data kemiskinan dan ketenagakerjaan, tiga klaim ekonomi lain yang disampaikan Irawati terbukti presisi.

    ”Laju pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 4,00 persen pada tahun 2024 menjadi 5,82 persen pada tahun 2025,” kata Irawati.

    Angka 5,82 persen ini selaras dengan publikasi PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025, sekaligus melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,11 persen.

    Sementara itu, angka 4,00 persen untuk 2024 merupakan data sementara dalam Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025, yang kini telah direvisi BPS menjadi 3,95 persen dalam publikasi PDRB terbaru.

    Klaim terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga akurat. IPM Kotim tumbuh dari 74,47 pada 2024 menjadi 74,96 pada 2025, persis seperti yang disampaikan dalam pidato.

    Meski begitu, laju pertumbuhan IPM Kotim sebesar 0,66 persen hanya menempati peringkat kesepuluh dari 14 kabupaten dan kota se-Kalteng. Laju pertumbuhan tertinggi dipegang oleh Murung Raya dengan angka 1,06 persen.

    Klaim mengenai inflasi bahkan disampaikan lebih rendah dari kenyataan lapangannya. Irawati menyebut tingkat inflasi “cukup terkendali”, dengan rincian 1,18 persen pada 2024 dan 2,66 persen pada 2025.

    Angka 2,66 persen tersebut merupakan inflasi tahunan Kota Sampit pada Desember 2025, sekaligus menjadi yang terendah di seluruh Kalimantan Tengah.

    Sebagai pembanding, rata-rata inflasi provinsi mencapai 3,13 persen dan nasional di angka 2,92 persen.

    Ketergantungan Transfer Pusat

    Menjelang penutupan pidatonya, Irawati memaparkan asumsi makro dalam penyusunan anggaran 2027. Proyeksi pendapatan daerah dipatok sebesar Rp1.702.062.053.839.

    Angka ini tersusun atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan Pendapatan Transfer yang mencapai Rp1.265.106.803.909.

    Komposisi tersebut memperlihatkan fakta bahwa 74,3 persen anggaran struktur Kotim untuk tahun 2027 masih menggantungkan diri pada transfer dana dari pemerintah pusat.

    Irawati turut menyampaikan kepastian bahwa pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden terkait rincian Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Desa.

    Kondisi ini membuat postur pendapatan dalam KUA-PPAS 2027 masih sangat mungkin mengalami pergeseran angka.

    Seluruh capaian lima indikator ekonomi yang dibacakan tersebut, menurut Irawati, menjadi fondasi utama penentuan kebijakan anggaran daerah.

    ”Jika kita memperhatikan kinerja ekonomi daerah di atas, terlihat ada indikator ekonomi yang capaiannya sudah cukup baik dan ada indikator ekonomi yang mengalami koreksi sebagai dampak dari dinamika atau gejolak ekonomi regional maupun nasional,” katanya.

    ”Namun begitu, alhamdulillah kita bersyukur hingga saat ini pergerakan ekonomi daerah kita masih cukup stabil dan terkendali, bahkan bisa meningkat lebih baik lagi,” tambah Irawati. (hgn/ign)

    Sumber data:

    • Pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 yang dibacakan Wakil Bupati Kotim Irawati pada Rapat Paripurna DPRD Kotim, 13 Juli 2026.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025.
    • BPS Kalimantan Tengah, rilis inflasi Desember 2025.
    • BPS RI, rilis Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2025, Profil Kemiskinan September 2025, dan Pertumbuhan Ekonomi 2025.
  • Mengarsiteki Jalan Nekat Sepanjang Sepuluh Kilometer Menembus Danau Dalam di Parenggean

    Mengarsiteki Jalan Nekat Sepanjang Sepuluh Kilometer Menembus Danau Dalam di Parenggean

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tengah rapuhnya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kerap memicu penundaan berbagai proyek fisik, sebuah gebrakan infrastruktur radikal justru lahir dari swadaya tulen di pedalaman Kecamatan Parenggean. Tanpa menyusu pada kucuran dana birokrasi, Desa Kabuau sukses membelah keterisolasian wilayah dengan membangun akses jalan sepanjang 10,2 kilometer melintasi kawasan danau dalam melalui optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) konsorsium swasta.

    Manifes Perjuangan Spasial Sejak 2021: Menimbun Danau 8,3 Kilometer

    Keberhasilan meretas jalur transportasi dari arah Parenggean menuju Desa Kabuau ini bukanlah skema kilat, melainkan hasil determinasi jangka panjang yang dirintis sejak tahun 2021. Adalah Andi Lala, Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Gerindra yang saat itu masih menakhodai Desa Kabuau sebagai Kepala Desa, yang memetakan dan mengunci komitmen perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayahnya untuk terlibat dalam proyek sipil makro ini.

    Tantangan terbesar dari proyek sepanjang 10,2 kilometer ini terletak pada anomali geografisnya. Berbeda dengan pembukaan lahan konvensional, bentang jalur sepanjang 8,3 kilometer di antaranya merupakan kawasan danau dalam dan dataran rendah rawa alami yang menuntut rekayasa penimbunan material (embankment) skala masif agar bisa dikonversi menjadi jalan fungsional.

    Rantai pasok logistik dan pembagian kerja taktis korporasi dalam mega-proyek CSR ini tercatat sangat rigid. Pada fase awal tahun 2021, PT Karsa Investama Unggul (KIU) menjadi aktor garda terdepan yang mengeksekusi pembukaan badan jalan awal sepanjang 7,2 kilometer. Langkah nekat ini kemudian disusul oleh PT WMGK yang berkontribusi membuka dan membersihkan badan jalan sepanjang 1,5 kilometer, serta didukung oleh PT SMP yang mengambil porsi pembersihan jalur dengan panjang yang sama, yaitu 1,5 kilometer, hingga akses dasar berhasil tembus secara organik pada tahun 2023.

    Pasca-jalur terkoneksi pada 2023, tantangan bergeser pada penguatan struktur tanah di atas danau. Melanjutkan estafet pembangunan, PT IBB mengintervensi dengan komitmen penimbunan sepanjang 4,2 kilometer yang saat ini telah rampung sekitar 3 kilometer. Sementara itu, PT Billy mengambil bagian beban yang sama sepanjang 4,2 kilometer dan hingga tahun 2025 kemarin telah sukses merealisasikan fisik jalan sepanjang 2 kilometer.

    Paling Lambat 2027 Fungsional Total

    Andi Lala yang kini mengamankan kursi di gedung parlemen Kotawaringin Timur menegaskan, jika cetak biru pembangunan jalan danau Kabuau ini diserahkan pada mekanisme lelang APBD murni, pemerintah daerah dipastikan harus merogoh kocek hingga puluhan menilai miliaran rupiah sebuah angka yang mustahil dieksekusi cepat di tengah defisit anggaran daerah saat ini.

    “Kalau hanya mengandalkan APBD, mungkin jalan ini belum bisa terbangun seperti sekarang. Karena itu saya selalu mendorong perusahaan agar CSR mereka benar-benar menyentuh kebutuhan substantif masyarakat, bukan sekadar seremonial. Paling lambat tahun 2027 mendatang, jalur ini ditargetkan sudah fungsional total,” tegas Andi Lala.

    Terbukanya akses logistik ini seketika memicu pertumbuhan ekonomi baru bagi warga pedalaman Parenggean. Komoditas pertanian dan perkebunan rakyat yang dulunya membusuk akibat terkunci isolasi geografis, kini memiliki sirkuit distribusi yang cepat menuju pasar perkotaan Sampit.

     Keberhasilan Desa Kabuau menembus danau sepanjang 8,3 kilometer menggunakan dana CSR korporasi adalah tamparan keras, sekaligus otokritik yang sangat telanjang bagi model tata kelola infrastruktur Pemkab Kotim. Fenomena ini membongkar dua realitas sosiologi ekonomi yang kontradiktif di Bumi Tambun Bungai.

    Pertama, kasus Kabuau membuktikan bahwa pundi-pundi finansial konsorsium perusahaan swasta di Kotim sebenarnya teramat raksasa jika dipaksa tunduk pada kepentingan publik. Selama ini, sebagian besar perusahaan di Kotim kerap memperlakukan dana CSR sebagai alat kosmetik humas belaka yang diwujudkan dalam bentuk seremonial bagi-bagi paket sembako murah atau menanam beberapa bibit pohon di pinggir jalan yang nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerusakan ekologis yang mereka timbulkan. Kabuau mendobrak kemandulan itu dengan memaksa swasta mendanai proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar yang menjadi kewajiban asasi negara.

    Kedua, keberhasilan ini secara tidak langsung menelanjangi mandulnya fungsi lobi sebagian besar kepala desa dan camat di wilayah Kotim yang daerahnya dikepung ratusan perusahaan besar swasta. Banyak elite desa yang justru bersikap submisif dan cenderung menjadi bemper kepentingan korporasi ketika jalan pemukiman mereka hancur dilewati truk angkutan industri. Andi Lala memberikan contoh otentik bahwa ketegasan politik regulasi di tingkat tapak mampu menyeret pengusaha ke meja pembangunan.

    Namun, tantangan pasca-2026 berada di pundak DPRD Kotim. Keberhasilan Kabuau tidak boleh dijadikan alasan bagi TAPD dan Dinas SDABMBKPRKP untuk lepas tangan dan membiarkan wilayah pedalaman lainnya terlantar tanpa sentuhan APBD. CSR adalah instrumen pelengkap dan bukan substitusi dari kewajiban konstitusi negara.

    Andi Lala harus mampu mereplikasi formula Kabuau ini ke dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengikat secara hukum bagi seluruh perusahaan di Kotim. Jika regulasi ini tidak dipatenkan secara institusional, maka kemakmuran infrastruktur pedalaman hanya akan terjadi di desa-desa yang kebetulan memiliki figur pemimpin yang vokal, sementara desa-desa marjinal lainnya akan tetap mati suri di atas kekayaan alam mereka yang dikeruk habis oleh oligarki perkebunan. (ign)

  • Paradoks Lumbung Sawit Kotim: Misteri ‘Gaibnya’ Satu Truk Minyakita dalam Semalam di Tengah Rekor Inflasi 4,18 Persen

    Paradoks Lumbung Sawit Kotim: Misteri ‘Gaibnya’ Satu Truk Minyakita dalam Semalam di Tengah Rekor Inflasi 4,18 Persen

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tata kelola niaga pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memamerkan ironi yang sangat telanjang. Sebagai salah satu kabupaten dengan bentangan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, Kotim justru terseok-seok melawan badai inflasi yang dipicu oleh tingginya harga minyak goreng. Teka-teki ini kian menyengat setelah muncul indikasi kuat adanya kebocoran masif pada jalur distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita yang mendadak “gaib” dalam hitungan jam pasca-bongkar muat.

    Anomali Bongkar Muat Baamang: Satu Truk Ludes dalam Semalam

    Jeritan konsumen kelas bawah mengenai sulitnya berburu Minyakita dengan harga normal di pasaran Sampit memicu reaksi keras dari gedung DPRD Kotim. Anggota Komisi Fraksi Golkar DPRD Kotim, Abdul Kadir, membongkar adanya anomali spasial yang sangat tidak masuk akal sehat di tingkat pengecer logistik.

    Berdasarkan laporan intelijen yang diterimanya dari para pedagang di Kecamatan Baamang, pasokan Minyakita dalam volume besar sebenarnya masih rutin masuk ke ibu kota daerah. Namun, pasokan tersebut menguap secara misterius sebelum sempat menyentuh tangan masyarakat yang membutuhkan.

    “Saya mendapat informasi dari pedagang di Baamang. Sore hari ada bongkaran Minyakita satu truk, tetapi pagi harinya saat ditanyakan lagi, jawabannya sudah habis. Ini yang menjadi pertanyaan. Ke mana barang itu? Masa belum sampai satu hari satu truk langsung habis,” cetus Abdul Kadir dengan nada interogatif, Kamis (11/6).

    Secara logika distribusi, satu armada truk bermuatan penuh minyak subsidi seharusnya mampu mengamankan ketahanan stok untuk kebutuhan rumah tangga komunal selama beberapa hari ke depan. Abdul Kadir menegaskan, kelangkaan artifisial ini tidak hanya mengunci warung-warung kelontong kecil di gang sempit, melainkan juga berimbas pada kosongnya rak-rak pajangan di sejumlah supermarket modern di Kota Sampit. Ia mendesak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim untuk berhenti bersikap pasif dan segera melancarkan operasi pengawasan radikal di pintu-pintu keluar gudang agen.

    Sidak PT SSM Bagendang: Benang Kusut Gurita Distribusi dan Pemotongan Kuota

    Merespons eskalasi kegaduhan publik, Pemerintah Kabupaten Kotim langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) skala besar pada Jumat (12/6/2026) siang. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, tim gabungan yang terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan Polres Kotim, Kejaksaan Negeri, dan Bulog mencegat rantai hulu dengan mendatangi pangkalan LPG hingga pabrik pengolahan minyak goreng raksasa PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di kawasan pelabuhan Bagendang.

    Dari hasil pelacakan manifes di lapangan, Pemkab memastikan bahwa keran produksi dari pihak produsen sebenarnya berjalan normal dan stok fisik Minyakita di gudang utama dalam status aman. Namun, Irawati tidak menampik adanya benang kusut berupa gurita jalur distribusi yang terlalu panjang (multi-tier distribution) sehingga memicu hambatan pasokan di hilir.

    “Kalau stok dikatakan aman memang aman. Tetapi Kotim ini merupakan kabupaten penghasil sawit terbesar, kebun sawitnya sangat banyak, namun minyak goreng justru menjadi penyumbang inflasi. Setelah kami turun langsung, ternyata yang perlu dibenahi adalah pola distribusinya,” tutur Irawati di sela-sela pemeriksaan pabrik.

    Jalur distribusi yang gemuk ini secara otomatis memicu pemangkasan jatah retail secara drastis. Jika sebelumnya para mitra resmi Bulog yang terdaftar mampu menerima kiriman hingga 50 dus Minyakita per satu kali pengiriman, kini kuota tersebut menyusut tajam menjadi hanya sekitar 20 dus saja. Penurunan suplai sebesar lebih dari 50 persen inilah yang membuat stabilitas harga di pasar tradisional rontok.

    Efek dominonya mengerikan. Berdasarkan data agregat pemerintah daerah, angka inflasi Kotim saat ini telah meroket menyentuh angka 4,18 persen—menempatkan wilayah ini sebagai salah satu zona dengan inflasi tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah.

    “Bukan langka, stok aman. Yang menjadi laporan masyarakat adalah harga yang tinggi. Karena harga tinggi, daya beli masyarakat menurun dan akhirnya berdampak terhadap inflasi,” imbuh Irawati.

    Pukulan Beruntun: Menteri Perdagangan Ketok Palu Kenaikan HET

    Di saat pemerintah daerah masih terseok-seok merapikan karut-marut tata niaga di tingkat lokal, masyarakat Kotim dipastikan harus bersiap menghadapi pukulan ekonomi baru yang datang dari pusat. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah telah menyepakati keputusan untuk mengerek Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dalam waktu dekat.

    “Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita,” ujar Budi Santoso pasca-rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di Jakarta.

    Langkah penyesuaian harga ini diklaim tidak bisa dihindari lantaran beban biaya produksi di sektor hulu terus membengkak seiring dengan merangkaknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar global serta fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Sebagai informasi, regulasi HET Minyakita yang saat ini bertengger di angka Rp15.700 per liter tercatat sudah bertahan selama lebih dari tiga tahun. Ketukan palu mengenai besaran nominal HET baru tersebut ditargetkan akan rilis resmi dalam satu hingga dua pekan ke depan.

     Kasus “gaibnya” satu truk Minyakita dalam semalam di Baamang adalah indikator paling valid bahwa pasar subsidi di Kotim sedang dikendalikan oleh para mafia dan spekulan koridor. Fenomena habisnya stok dalam hitungan jam ini secara sosiologi ekonomi mustahil dipicu oleh konsumsi organik rumah tangga warga Sampit. Ada indikasi kuat terjadinya praktik illegal hoarding (penimbunan) atau penyelundupan kuota domestik ke sektor industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal di wilayah hulu.

    Para spekulan sengaja membeli memborong habis jatah Minyakita dari truk bongkaran, lalu mengemas ulang atau menjualnya dengan harga tinggi di atas HET ke wilayah pelosok yang tidak terjangkau operasi pasar. Paradoks bahwa Kotim sebagai lumbung sawit raksasa namun menyumbang rekor inflasi 4,18 persen akibat minyak goreng adalah tamparan keras bagi kredibilitas TPID dan DKUKMPP.

    Sidak yang dipimpin Wagub Irawati ke PT SSM Bagendang patut diapresiasi, namun mengambinghitamkan “pola distribusi yang panjang” tanpa adanya tindakan hukum yang tegas (punishment) terhadap agen nakal adalah bentuk kelemahan siber-intelijen pangan. Pemotongan kuota mitra Bulog dari 50 dus ke 20 dus mengindikasikan adanya kebocoran barang di tingkat distributor sekunder.

    Rencana evaluasi total niaga bersama Bulog pasca-sidak tidak boleh hanya berakhir menjadi dokumen seremonial di atas meja kerja. Jika DKUKMPP tidak berani memotong rantai tengkulak dan tidak secara tegas mencabut izin usaha pangkalan atau agen yang terbukti memicu “gaibnya” satu truk Minyakita dalam semalam, maka kenaikan HET dari pusat dalam dua pekan ke depan hanya akan menjadi legitimasi baru bagi para predator pangan untuk semakin mencekik leher rakyat kecil di Kotawaringin Timur. Polisi harus mulai memasang garis polisi di gudang-gudang penampung tersembunyi, bukan sekadar memeriksa tangki pabrik. (***)

  • Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memasuki periode kelulusan tahun ajaran 2025/2026, potensi penahanan ijazah pelajar memantik atensi legislatif di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah mengingatkan seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tawar atau menahannya dengan alasan tunggakan biaya administrasi.

    ”Jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” kata Juliansyah, baru-baru ini.

    Menurutnya, dokumen kelulusan merupakan hak dasar pelajar setelah menuntaskan pendidikan.

    Kebijakan internal sekolah tidak boleh menghambat langkah siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja.

    Apabila terdapat kendala finansial dari pihak keluarga, ia menilai sekolah wajib merumuskan jalan keluar penyelesaian utang tanpa perlu menyita dokumen tersebut.

    ”Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk menagih kewajiban administrasi. Hak siswa harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Peringatan politisi Partai Gerindra itu memiliki pijakan hukum yang kokoh.

    Secara normatif, pelarangan ini merujuk teguh pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

    Regulasi yang terus menjadi standar acuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengamanatkan secara eksplisit bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun.

    Menyoroti potensi pelanggaran hak siswa tersebut, Juliansyah mendesak Dinas Pendidikan Kotim untuk memperkuat pengawasan selama masa pembagian ijazah nantinya.

    Intervensi instansi terkait dibutuhkan guna memastikan tidak ada aturan sepihak sekolah yang menabrak regulasi kementerian.

    Dia juga mendorong tenaga pendidik maupun komite sekolah untuk membangun komunikasi terbuka bersama wali murid jika terjadi kemacetan pembayaran, bukan mengambil langkah pintas dengan menahan dokumen.

    ”Kalau ada persoalan, duduk bersama dan cari jalan keluarnya. Jangan sampai anak yang sudah lulus justru kesulitan melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan karena ijazahnya masih ditahan,” ujarnya.

    Juliansyah mengingatkan, orientasi penyelenggaraan pendidikan sudah semestinya dikembalikan pada fungsi luhurnya, yakni berpusat pada kepentingan masa depan generasi muda, tanpa harus terhambat oleh kerumitan penagihan administrasi sekolah.

    ”Pendidikan harus menjadi sarana untuk membuka masa depan yang lebih baik. Jangan sampai ada anak yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya. (ign)

  • Petani Kotim Sulit Akses Solar Subsidi, Traktor Bantuan Negara Terancam Menganggur

    Petani Kotim Sulit Akses Solar Subsidi, Traktor Bantuan Negara Terancam Menganggur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji swasembada pangan membentur realitas keras di hamparan sawah wilayah selatan Kotawaringin Timur.

    Mesin traktor dan alat panen bantuan pemerintah berisiko sekadar menjadi pajangan besi di tengah ladang.

    Penyebabnya bermuara pada satu ironi, yakni sulitnya memperoleh solar subsidi.

    Negara menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), namun energi penggeraknya justru sulit dijangkau petani.

    Cerita seragam terdengar dari berbagai desa sentra produksi padi. Lahan basah sudah siap digarap, tetapi traktor terparkir diam karena sang pemilik gagal menebus bahan bakar atau kehabisan jatah setelah antre berjam-jam di SPBU.

    Situasi ini memaksa mereka yang diburu masa tanam menempuh jalan mahal. Para petani menelan kerugian dengan membeli solar dari pelangsir, yang mematok harga jauh melampaui ketetapan resmi Pertamina.

    Keluhan nyata itu disuarakan langsung oleh puluhan petani dari Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit saat mendatangi gedung DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat baru-baru ini.

    Perwakilan petani membongkar realitas pahit di lapangan. Mereka kerap harus berebut pasokan saat tangki solar tiba di SPBU karena kuota sangat terbatas.

    Syarat administrasi yang diklaim mudah juga dikeluhkan menjadi rantai kendala baru bagi petani kecil, yang waktunya lebih banyak tersita di area persawahan ketimbang mengurus tumpukan kertas birokrasi.

    Siklus Kelangkaan di Lumbung Padi

    Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, menyoroti ketimpangan tersebut. Bantuan fisik mengalir, tetapi rantai pasok bahan bakar tetap menjadi hambatan utama operasional.

    ”Pemerintah saat ini gencar mendorong ketahanan pangan dan swasembada pangan. Bahkan banyak bantuan alsintan yang nilainya miliaran rupiah sudah disalurkan. Tetapi di sisi lain kita masih mendengar keluhan petani yang kesulitan mendapatkan BBM. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Rudianur, Senin (1/6).

    Kawasan selatan Kotim selama ini menjadi lumbung padi daerah. Traktor roda dua, pompa air, hingga mesin panen seharusnya beroperasi penuh saat musim tanam dan panen tiba. Kebutuhan solar otomatis melonjak drastis.

    Namun, siklus kekurangan bahan bakar terus terulang. Antrean di SPBU memanjang, kuota menyusut cepat, dan jatah operasional gagal terpenuhi.

    Rudianur mencatat kelangkaan ini selalu mengemuka setiap tahun, tepat ketika mesin-mesin tersebut dituntut bekerja tanpa jeda.

    Benturan Aturan dan Realitas Birokrasi

    Kebijakan dari pemerintah pusat sebenarnya menawarkan kemudahan administrasi.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menginstruksikan pemangkasan birokrasi agar petani leluasa memperoleh solar subsidi.

    Skema yang ditawarkan cukup ringkas. Petani mendatangi kantor desa, meminta surat rekomendasi bertanda tangan kepala desa, lalu membawanya ke SPBU.

    Kebijakan ini dirancang guna memutus birokrasi panjang tingkat dinas demi mengamankan pasokan masa tanam.

    Kendati demikian, realitas lapangan menunjukkan cerita berbeda. Syarat administrasi distribusi bahan bakar subsidi di Kotim masih dikeluhkan sebagian petani karena dinilai menambah tahapan yang harus mereka lalui.

    Merespons hal itu, Komisi II DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat khusus di Sampit.

    Pertemuan tersebut mengumpulkan perwakilan petani, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU Samuda, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari jalan keluar bagi daerah pemilihan selatan.

    Dinas Pertanian setempat menawarkan skema pendataan kelompok tani guna menertibkan dokumen penerima subsidi.

    Petani diarahkan menggunakan surat rekomendasi tertulis agar sah membeli solar memakai jeriken, sehingga mereka tidak perlu mengangkut alat berat pertanian membelah jalan raya menuju SPBU.

    Langkah penataan data ini disusun untuk memastikan subsidi tepat sasaran sekaligus menutup celah bagi oknum pemburu BBM murah.

    Celah Kuota dan Melonjaknya Ongkos Produksi

    Merujuk pada keluhan yang muncul dalam forum tersebut, sistem kuota ini berpotensi memicu kekurangan pasokan apabila alokasi bagi sektor pertanian dipatok lebih rendah dari kebutuhan riil lapangan.

    Ketika jatah harian di SPBU habis sedangkan mesin harus terus menyala, petani terpaksa beralih membeli solar dari pelangsir.

    Para legislator menyoroti perbedaan harga mencolok antara banderol resmi subsidi dan tarif spekulan yang langsung memukul ongkos produksi.

    Pemerintah mematok harga biosolar subsidi sekitar Rp6.800 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter per April 2026.

    Ketiadaan stok di SPBU memaksa para petani pedesaan merogoh kantong lebih dalam demi menebus solar dari pelangsir. Selisih harga inilah yang perlahan menggerus margin pendapatan mereka.

    Rudianur memperingatkan, investasi alat dari negara berisiko mubazir jika instrumen pendukungnya diabaikan.

    ”Jangan sampai alatnya ada, tetapi bahan bakarnya sulit didapat. Akhirnya alsintan yang sudah diberikan tidak bisa bekerja maksimal. Program ketahanan pangan tidak cukup hanya memberikan alat, tetapi juga harus memastikan seluruh kebutuhan pendukungnya tersedia,” tegasnya.

    Lonjakan biaya operasional imbas pembelian solar mahal berhadapan langsung dengan harga jual gabah dan beras yang kerap fluktuatif.

    Keadaan ini memicu kekhawatiran terhadap pencapaian target ketahanan pangan daerah.

    ”Kita tentu tidak ingin petani terbebani biaya operasional yang semakin tinggi hanya karena sulit mendapatkan BBM. Kalau biaya produksi naik, yang dirugikan bukan hanya petani tetapi juga target ketahanan pangan yang sedang kita dorong bersama,” tambah Rudianur.

    Desakan Jalur Distribusi Khusus

    Melalui Komisi II, DPRD Kotim mendesak percepatan penambahan kuota solar subsidi serta pembuatan jalur distribusi khusus bagi petani di SPBU wilayah selatan.

    Sebagai solusi jangka panjang, lembaga legislatif tersebut merekomendasikan pembangunan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar khusus pertanian dan perikanan.

    Efektivitas usulan ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan validitas data kelompok tani. Legislator mendorong aparat menindak tegas segala bentuk penimbunan atau penyelewengan.

    ”Pengawasan memang penting supaya tepat sasaran, tetapi jangan sampai petani yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM. Harus ada solusi yang bisa menjembatani kepentingan pengawasan dan kebutuhan petani di lapangan,” ujar Rudianur. (ign)

  • Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade warga Desa Sebabi menunggu janji plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Janji itu tak pernah datang. Sebaliknya, yang tiba justru surat panggilan pengadilan.

    Satu warga ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara tiga tokoh masyarakat digugat ganti rugi senilai Rp104 miliar oleh anak usaha Sinar Mas Group tersebut.

    Bagi Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur, rentetan perkara hukum ini menjadi bukti mediasi pemerintah daerah yang tidak berhasil.

    ”Artinya (Pemkab Kotim) gagal. Karena kalau tidak gagal, tidak sampai memanas, bahkan tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata Gumarang, Sabtu (30/5/2026) lalu.

    Gugatan perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt itu menyeret Parimus (Anggota DPRD Kotim Dapil IV), Dematius (Kepala Desa Sebabi), dan Yustinus (Damang Telawang).

    Perusahaan menuding ketiganya menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan.

    Menghadapi tuntutan Rp104 miliar tersebut, pada 27 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar.

    Sementara itu, di ranah pidana, seorang warga bernama Petrus Limbas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotim sejak Februari 2026, buntut dari ketegangan di lapangan pada September 2025.

    Sengketa agraria ini bermula sejak 1996 ketika PT BAP mulai menggarap lahan tanpa penyelesaian ganti rugi.

    Harapan sempat muncul lewat janji plasma 20 persen pada 1999 yang mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.

    Namun, hingga 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Sebelum eskalasi memuncak pada September 2025, warga sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bupati Kotim dan Bupati Seruyan, tetapi langkah tersebut tidak membuahkan respons nyata di lapangan.

    Labirin Mediasi yang Buntu

    Berbagai forum perundingan tercatat berulang kali digelar, tapi tidak satu pun menghasilkan solusi konkret.

    Pemkab Kotim sempat menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025.

    Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Setda Kotim.

    Fasilitasi terakhir di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotim pada 22 Mei 2026.

    Pada 26 Mei 2026, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban kewajiban plasma.

    Hasilnya, lima perusahaan perkebunan mangkir dari undangan resmi tersebut tanpa ada konsekuensi.

    Gumarang menilai rentetan pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

    ”Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Karena mungkin sudah menemui batas maksimal, artinya langkah itu tidak menemukan jalan yang bisa memberikan jalan keluar,” katanya.

    Gambaran itu semakin konkret setelah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026.

    Forum tersebut menyepakati agar Bagian Hukum Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng membedah draf gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketiga tokoh.

    Namun, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terus melaju tanpa ada realisasi perlindungan hukum yang dijanjikan pemerintah.

    Gumarang membaca situasi ini sebagai kelemahan struktural dalam manajemen konflik.

    ”Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal penuh kekurangan. Kekurangan dalam pelaksanaan, pengawalan, kemudian mitigasi juga tidak ada,” katanya.

    Benturan Regulasi Plasma dan Jaminan Bank

    Kegagalan mitigasi yang disorot Gumarang bermuara pada satu celah besar, yakni regulasi plasma yang kaku dan abai terhadap status lahan yang rupanya telah dijaminkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.

    ”Perusahaan tidak sembarang mengalihkan barang jaminan yang ada di bank atau yang terikat kredit. Tidak semudah itu. Dan itu harus izin bank,” katanya.

    ”Apabila mereka melanggar kesepakatan dengan pihak bank, sama saja mereka wanprestasi. Bisa disita bank, bisa dilakukan upaya hukum lain,” katanya.

    Gumarang menilai, kerumitan perbankan ini luput dari kalkulasi pemerintah saat merumuskan kebijakan.

    Akibatnya, pemerintah daerah terperangkap dalam regulasi pusat yang minim ruang gerak di lapangan.

    ”Di sini bentur ini, di situ bentur ini. Sepotong-sepotong,” kata Gumarang.

    Hambatan struktural ini makin terlihat di setiap meja perundingan. Perwakilan perusahaan yang dikirim hadir dalam mediasi hampir selalu berada di level manajer atau asisten, bukan direksi pemegang keputusan strategis.

    ”Karena mereka tahu apa yang akan mereka hadapi. Tidak mungkin mengubah perjanjian dengan bank. Perjanjian dengan bank tidak mungkin mereka berani tabrak,” kata Gumarang.

    Kendati demikian, realitas itu tidak menghapus tanggung jawab Pemkab Kotim. Gumarang menegaskan, jika pemerintah menyadari hambatan perbankan tersebut sejak awal, solusi nyata harusnya sudah diformulasikan, bukan sebatas menggelar rentetan rapat yang memutar kaset lama.

    ”Kalau tidak ada keseriusan, ya sulit. Apalagi berkaitan dengan ketidakseriusan atau ketidakmampuan menguasai persoalan,” katanya.

    Dia juga menyoroti Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan bentukan Pemkab Kotim yang kini kehilangan jejak, baik akuntabilitas kerja maupun kejelasan personelnya.

    ”Hal-hal yang tidak aneh lagi. Membangun hal-hal yang bersifat ’mistik’ ini sudah pengalaman dalam kaitan dengan anggaran,” kata Gumarang.

    Tiga dekade berlalu di Sebabi. Catatan peninjauan lapangan dan fasilitasi birokrasi datang silih berganti tanpa solusi konkret.

    Ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, kebun plasma urung terwujud, sementara warga yang berjuang justru harus berhadapan dengan hukum perdata dan pidana.

    ”Sebetulnya pemerintah harusnya menyadari kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” tegas Gumarang.

    Waktu untuk berbenah mungkin masih tersedia bagi aparatur daerah. Namun bagi ketiga tokoh yang kini harus mengikuti hukum acara di Pengadilan Negeri Sampit, waktu berjalan tanpa perlindungan yang nyata. (ign)

  • Wakil Rakyat Kotim Desak Pabrik Sawit Tunduk Aturan, Transisi Kebijakan Ekspor Jangan Jadi Alasan Tekan Harga TBS

    Wakil Rakyat Kotim Desak Pabrik Sawit Tunduk Aturan, Transisi Kebijakan Ekspor Jangan Jadi Alasan Tekan Harga TBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah menetapkan angka Rp3.442,62 untuk setiap kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Kalimantan Tengah pada periode Mei 2026.

    Realitas kebun berbicara sebaliknya. Petani di Kecamatan Mentaya Hulu dan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa melepas hasil panennya dengan harga hancur. Sempat menyentuh Rp1.000 hingga Rp1.700 per kilogram.

    Selisih harga yang menembus Rp2.000 ini menyingkap anomali dalam tata niaga sawit lokal.

    Anjloknya harga mulai menghantam petani sehari setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

    Sejumlah laporan yang masuk ke Pemkab Kotim menunjukkan transisi kebijakan tata kelola ekspor tersebut kerap dijadikan dalih bagi sebagian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk memangkas harga beli secara sepihak.

    Wakil Bupati Kotim Irawati membenarkan masuknya gelombang keluhan penurunan harga yang memukul ekonomi petani sawit rakyat, tepat saat ongkos operasional dan harga solar terus merangkak naik.

    Fakta dari pemerintah pusat membantah asumsi lesunya pasar. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan kondisi pasar global sesungguhnya stabil tanpa tanda-tanda penurunan permintaan maupun harga Crude Palm Oil (CPO) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

    Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah.

    ”Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah,” kata Sudaryono.

    Kementerian Pertanian merespons temuan ini melalui instrumen hukum terbaru. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 25 November 2024, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha menanti PKS pelanggar.

    Pelibatan Satgas Pangan Polri juga disiapkan apabila terendus unsur pidana. Dari ratusan PKS tersebut, baru 16 perusahaan yang mulai melakukan penyesuaian harga beli.

    Temuan dan peringatan dari kementerian pusat tersebut menjadi pijakan bagi legislatif di daerah untuk menuntut penegakan aturan.

    Anggota DPRD Kotim Fraksi Gerindra, Andi Lala, menilai langkah tegas pemerintah pusat harus segera diikuti pengawasan aktif oleh pemerintah kabupaten agar tidak ada ruang bagi PKS untuk merugikan petani.

    ”Jangan sampai petani menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk menata industri sawit. PKS tidak boleh menjadikan situasi ini sebagai alasan untuk menekan harga TBS petani,” kata Andi Lala, baru-baru ini.

    Sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Kalimantan Tengah, roda ekonomi Kotim sangat bergantung pada perputaran uang di sektor perkebunan.

    Andi meminta Pemkab Kotim dan dinas terkait aktif memantau harga pembelian TBS di lapangan, tidak hanya mengandalkan laporan dari atas.

    ”Pemerintah sudah tegas. Kalau ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga ketetapan dan merugikan petani, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya. (ign)

  • Enam Kecamatan, Empat SPBU: Petani Utara Kotim Jadi Korban Minimnya Kuota Solar

    Enam Kecamatan, Empat SPBU: Petani Utara Kotim Jadi Korban Minimnya Kuota Solar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keringat memanen sawit menjadi percuma ketika rantai angkutan terputus di stasiun pengisian bahan bakar.

    Bagi masyarakat di enam kecamatan wilayah utara Kotawaringin Timur (Kotim), biosolar subsidi kian sulit diperoleh.

    Fasilitas negara di kawasan tersebut sangat minim, membuat petani kerap pulang dengan tangki kosong lantaran alokasi pasokan sudah habis.

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi ini.

    Dia menilai masyarakat wilayah utara seolah hanya menerima sisa distribusi, padahal aktivitas ekonomi pedalaman sangat bergantung pada bahan bakar bersubsidi tersebut.

    ”Jangan sampai masyarakat wilayah utara terus dijadikan korban akibat distribusi dan kuota yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyaluran BBM subsidi sektor pertanian, Selasa (26/5/2026).

    Kawasan utara yang membentang ribuan kilometer persegi dengan aktivitas pertanian padat hanya dilayani empat titik penyaluran.

    Rinciannya, dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) beroperasi di Kecamatan Tualan Hulu dan Parenggean, ditambah dua Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Parenggean serta Mentaya Hulu.

    ”Coba lihat sendiri kondisi wilayahnya. Enam kecamatan hanya mengandalkan empat titik penyaluran. Bagaimana mungkin kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi kalau fasilitas dan kuotanya seperti itu?” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

    Atas ketimpangan itu, Andi Lala mendesak Pertamina turun langsung memantau kondisi lapangan.

    Penilaian yang murni berpatokan pada hitungan administratif di atas meja dinilai tidak lagi mencerminkan realitas kebutuhan wilayah utara.

    ”Yang terjadi sekarang, kebutuhan masyarakat besar tetapi kuotanya kecil. Akibatnya petani harus antre, berebut, bahkan sering tidak kebagian solar,” ujarnya.

    Masalah kelangkaan biosolar ini memukul langsung urat nadi ekonomi masyarakat.

    Ketiadaan bahan bakar menyumbat mobilitas pengangkutan hasil panen, yang seketika melumpuhkan siklus produksi pertanian dan perkebunan lokal.

    ”Kalau solar sulit, hasil panen terhambat. Kalau panen terhambat, penghasilan masyarakat turun. Ini efek berantai yang seharusnya dipahami serius oleh Pertamina,” tegasnya lagi.

    Pertemuan dewan tersebut berujung pada desakan institusional.

    Komisi II DPRD Kotim memasukkan tuntutan penambahan kuota biosolar subsidi untuk wilayah utara ke dalam rekomendasi resmi hasil RDP.

    Kebijakan distribusi juga dituntut lebih memihak petani agar solar subsidi tidak habis lebih dulu sebelum masyarakat kecil mendapatkan haknya.

    ”Kami tidak ingin setiap tahun masalahnya terus sama. Keluhan masyarakat selalu soal solar langka, antre panjang, dan kuota cepat habis. Artinya ada yang memang harus dievaluasi serius,” tandasnya.

    Rapat dewan telah usai, sementara di pelosok utara, para petani menghadapi masa panen yang terus berjalan tanpa kepastian pasokan bahan bakar. (ign)

  • Tantangan Banjir Sampit, Wabup Kotim Dorong Dana Pokir Wakil Rakyat Dipakai Tangani Drainase

    Tantangan Banjir Sampit, Wabup Kotim Dorong Dana Pokir Wakil Rakyat Dipakai Tangani Drainase

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan belum sepenuhnya reda saat sejumlah ruas jalan lingkungan di Kecamatan Baamang kembali berubah menjadi genangan keruh.

    Jalan-jalan pemukiman yang permukaannya tampak mulus itu kini tenggelam. Air terjebak, menumpuk tanpa arah aliran karena sistem drainase yang mampet total.

    Ironi aspal mulus di bawah genangan air ini memicu respons tegas dari Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, Selasa (19/5/2026).

    Dia mendesak agar anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dialihkan untuk membenahi saluran air, bukan lagi mendominasi pembangunan jalan lingkungan.

    ”Yang paling utama saat ini adalah penanganan drainase di wilayah kota terlebih dahulu,” kata Irawati.

    Desakan tersebut lahir dari situasi darurat yang makin tak terkendali di lapangan. Sepanjang dua pekan terakhir, Sampit berulang kali dihantam cuaca ekstrem.

    Hujan deras selama dua jam pada 3 Mei melumpuhkan ruas Jalan Suprapto, Ahmad Yani, Tjilik Riwut, hingga Cristopel Mihing.

    Kondisi memburuk pada 17 Mei, saat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat curah hujan menembus angka 120 milimeter dalam sehari.

    Air merendam puluhan rumah di Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, melumpuhkan akses sekolah hingga operasional puskesmas.

    Situasi banjir yang makin parah, membuat Irawati turun langsung memimpin pengerukan di sepanjang Jalan Cristopel Mihing, dua hari pascakejadian.

    Ekskavator merobek tumpukan lumpur dan sampah dari saluran yang bertahun-tahun nyaris tak tersentuh. Namun, pengerukan sporadis ini jelas bersifat sementara.

    ”Selama ini anggota dewan banyak membantu perbaikan gang-gang. Tetapi kalau drainasenya tidak lancar, tetap terendam. Jalan yang sudah dibangun juga cepat rusak,” ujarnya.

    Kelumpuhan infrastruktur akibat banjir sebenarnya sudah memicu keluhan dari pihak legislatif sendiri.

    Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang menilai rentetan kejadian tersebut menunjukkan lambannya penanganan kota.

    ”Banjir seperti ini bukan hal baru. Sejak dulu kondisinya seperti ini terus. Artinya penanganannya belum maksimal,” katanya, awal Mei lalu.

    Pernyataan serupa datang dari Ketua Komisi IV DPRD Mariani yang mengakui pengerjaan normalisasi drainase masih berjalan bertahap. Sebagian terhambat penyesuaian harga material yang naik.

    Faktanya, ada ironi besar dalam postur pembangunan infrastruktur kota. Kegemaran mencetak gang dan jalan lingkungan baru seringkali berujung pada kerusakan yang jauh lebih cepat dari umur teknisnya akibat absennya drainase yang memadai.

    Aspal terkelupas, sementara fondasi jalan retak tergerus genangan. Kerusakan ini murni terjadi karena air yang tak punya jalur evakuasi perlahan meremukkan struktur jalan dari bawah, berisiko membuang sia-sia miliaran rupiah yang dialokasikan untuk proyek-proyek fisik tersebut.

    Sebagai langkah mitigasi permanen, Irawati mendorong standar drainase besar seperti di Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono agar direplikasi ke berbagai titik rawan banjir.

    ”Kalau tidak seperti itu, banjir akan terus berulang,” ucapnya.

    Kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang serba terbatas memaksa pemerintah memutar otak.

    Situasi ini membuat dana Pokir DPRD, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per anggota, menjadi tumpuan utama jika dialihkan fungsinya untuk memperkuat infrastruktur mitigasi bencana.

    ”Mudah-mudahan anggota dewan bisa membantu melalui pokir yang mereka miliki,” tuturnya.

    Selain penataan ulang prioritas anggaran, satu elemen mematikan yang memperparah mampetnya drainase adalah timbunan sampah domestik.

    Selama kebiasaan warga membuang sampah ke saluran tidak berubah, pengerukan menggunakan alat berat hanya soal waktu sebelum diulang lagi.

    Bencana banjir di Sampit disinyalir sebagai imbas dari prioritas anggaran yang meleset.

    Pertaruhannya bersandar pada kemauan politik pembuat kebijakan untuk berhenti mendanai proyek gang mulus yang memanjakan mata sesaat, dan mengalihkan fokus sepenuhnya demi menyelamatkan warga dari ancaman tenggelam yang terus berulang. (hgn/ign)