Tag: dprd kotim

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)

  • Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kinerja BUMDESMA Mitra MHU LKD di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mendapat apresiasi dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lembaga ekonomi antar desa tersebut dinilai mampu menunjukkan pertumbuhan yang sehat dengan capaian surplus yang menembus Rp107.920.697 pada tahun 2025.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Dapil III, Eddy Mashamy, menyebut capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan usaha berbasis desa dapat berjalan profesional sekaligus mandiri secara finansial.

    ”Ini bukti bahwa BUMDESMA mampu dikelola dengan baik. Tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan memberikan hasil nyata bagi desa-desa yang tergabung,” ujar Eddy Mashamy.

    Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Mitra MHU Lembaga Keuangan Desa (LKD) dapat menjadi wadah kolaborasi enam desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yakni Desa Bagendang Permai, Desa Bagendang Hulu, Desa Bagendang Tengah, Desa Natai Baru, Desa Pondok Damar, dan Desa Sumber Makmur.

    Eddy menjelaskan, desa-desa tersebut memiliki peran strategis sebagai penyerta modal, pemilik keuntungan melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sekaligus pengambil keputusan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

    ”Para kepala desa bertindak sebagai penasihat dan memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakan usaha. Ini model kolaborasi yang sehat,” katanya.

    Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Direktur BUMDESMA, tren pertumbuhan terlihat konsisten. Pada 2024, surplus bersih tercatat sebesar Rp99.135.600, kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp107.920.697.

    Dari sisi operasional, total pendapatan pada 2025 mencapai Rp531.742.589. Kontributor terbesar berasal dari unit Mini Market MHU sebesar Rp155.852.354 dan unit MHU Finance sebesar Rp106.731.653.

    Selain itu, unit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan agen BNI 46 turut menyumbang pendapatan signifikan.

    Sementara itu, total beban operasional tercatat sebesar Rp410.483.379, dengan komponen terbesar pada tenaga kerja mencapai Rp207.875.000, disusul biaya operasional lainnya yang mencerminkan aktivitas usaha berjalan aktif.

    Eddy juga menyoroti komitmen sosial dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan BUMDESMA.

    Hal ini terlihat dari alokasi dana sosial sebesar Rp14.865.900, bonus operasional kelembagaan Rp34.686.900, serta pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp13.338.513.

    ”Ini penting, karena menunjukkan bahwa orientasi usaha tidak hanya profit, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan tetap taat aturan,” tegasnya.

    Selain itu, transparansi pengelolaan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD), seperti yang dilaksanakan pada 7 April 2026, dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan desa-desa anggota.

    Dengan capaian tersebut, Eddy menilai BUMDESMA Mitra MHU LKD layak mendapatkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah kecamatan maupun desa.

    Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa unit usaha desa mampu menjadi penggerak ekonomi lokal.

    ”Keuntungan di atas Rp100 juta ini menunjukkan kemandirian ekonomi yang kuat. Ke depan, ini bisa menjadi modal untuk ekspansi usaha maupun memperkuat dukungan terhadap UMKM lokal,” ujar Eddy usai menghadiri Musyawarah Antar Desa dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun 2025 Bumdesma Mitra MHU LKD di Aula Kantor Kecamatan MHU, Selasa (7/4/2026).

    Ia pun mengingatkan agar tata kelola profesional dan akuntabel tetap dipertahankan, sehingga tren pertumbuhan positif dapat terus berlanjut.

    ”Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi yang solid antar desa. Ini harus dijaga dan ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Percepat Jaringan Listrik Masuk Desa, DPRD Kotim Dorong Perusahaan Bantu Buka Akses Jalan di Sepanjang Jaringan Listrik

    Percepat Jaringan Listrik Masuk Desa, DPRD Kotim Dorong Perusahaan Bantu Buka Akses Jalan di Sepanjang Jaringan Listrik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya percepatan jaringan listrik masuk desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi kendala mendasar.

    Minimnya akses jalan menuju jalur jaringan membuat penanganan perbaikan dan pemeliharaan jaringan terhambat.

    Bahkan, pemadaman listrik terutama di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut bisa berlangsung selama berjam-jam hingga berhari-hari, setiap kali terjadi gangguan listrik.

    Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kotim mendorong perusahaan besar swasta yang beroperasi di sekitar jalur jaringan untuk membantu membuka akses jalan melalui program tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR)(CSR).

    Anggota DPRD Kotim, Akhyanoor, menegaskan bahwa pembangunan jaringan listrik 20 kV yang saat ini tengah dipercepat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III dan IV tidak akan optimal tanpa dukungan infrastruktur akses jalan yang memadai.

    Menurutnya, persoalan utama di lapangan bukan hanya pada jaringan, tetapi pada sulitnya petugas PLN menjangkau titik gangguan, terutama di wilayah seperti sejumlah desa di Kecamatan Telawang dan Pulau Hanaut yang sebagian jalurnya masih tertutup hutan.

    “Kalau jaringan sudah dibangun tapi akses tidak ada, bagaimana petugas bisa masuk untuk memperbaiki? Itu yang selama ini terjadi. Akibatnya, kalau ada gangguan listrik bisa lama sekali ditangani,” ujar Akhyanoor Ketua Komisi II DPRD Kotim usai menghadiri pertemuan rapat koordinasi membahas upaya pemerataan listrik masuk dengan Pemkab Kotim dan pihak UP3 PLN di Gedung B Setda Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Akhyanoor menjelaskan, gangguan listrik di wilayah tersebut tidak selalu disebabkan kerusakan besar, melainkan sering kali karena faktor alam seperti dahan pohon yang menyentuh kabel atau hewan liar yang melintas di jaringan, terutama pada malam hari.

    Namun, tanpa akses jalan yang memadai, gangguan kecil sekalipun bisa berdampak besar bagi masyarakat.

    ”Kalau ada gangguan, apalagi di daerah seperti Telawang atau Pulau Hanaut, itu sulit dijangkau. Bisa saja listrik mati semalaman hanya karena petugas tidak bisa cepat sampai ke titik lokasi gangguan,” jelasnya.

    Dampak dari kondisi ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Akhyanoor menyebut, di sejumlah wilayah, tegangan listrik sangat rendah hingga tidak mampu mengoperasikan peralatan rumah tangga dasar.

    ”Kondisinya sudah memprihatinkan. Kipas angin saja tidak bisa berputar, apalagi untuk menarik air dengan pompa juga tidak mampu,” katanya.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mendorong perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di sepanjang jalur jaringan agar berkontribusi membuka dan memelihara akses jalan.

    Menurut Akhyanoor, akses jalan milik perusahaan menjadi satu-satunya jalur yang realistis untuk digunakan tim teknis PLN saat melakukan perbaikan jaringan.

    ”Ada beberapa perusahaan yang lahannya dilalui jalur jaringan. Kita minta kerja sama agar akses jalan itu bisa dibuka dan dimanfaatkan. Kalau dibuat jaringan tapi tidak bisa dijangkau saat ada gangguan itu bisa jadi kendala,” tegasnya.

    Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesiapannya untuk membantu. Camat dan kepala desa setempat juga mengonfirmasi bahwa selama ini perusahaan cukup kooperatif dalam mendukung perbaikan jalan.

    Meski demikian, Akhyanoor mengingatkan pentingnya memastikan komitmen tersebut dituangkan secara jelas agar tidak berhenti pada kesepakatan lisan.

    Di sisi lain, percepatan pembangunan jaringan listrik tetap berjalan. PLN merancang pembangunan jalur baru dengan menarik jaringan 20 kV dari Desa Bagendang Hilir, menyeberangi Sungai Mentaya menggunakan kabel udara, lalu masuk ke wilayah Pulau Hanaut.

    Empat titik tapak tower saat ini telah berdiri, yakni satu di Bagendang, dua di Pulau Lepeh, dan satu di sisi seberang.

    Ketinggian bentangan kabel juga telah diperhitungkan dengan ruang bebas sekitar 33 hingga 35 meter agar tidak mengganggu lalu lintas sungai.

    Namun, proses pembangunan masih menghadapi kendala administratif berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terhambat akibat gangguan sistem aplikasi.

    Dalam rapat koordinasi 7 April 2026, disepakati bahwa pembangunan fisik tetap dilanjutkan sambil menunggu proses perizinan berjalan paralel.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembangunan jaringan listrik menuju Pulau Hanaut, namun ia mengingatkan adanya risiko hukum yang harus diantisipasi.

    Ia menegaskan bahwa langkah percepatan melalui diskresi harus tetap memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    ”Saya akan mengawal proses ini agar diskresi yang diambil demi kepentingan umum memiliki landasan urgensi yang kuat, sehingga tidak menjadi hambatan hukum di kemudian hari,” ujar Eddy Mashamy, Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kotim ini.

    Eddy juga meminta agar PLN segera menyusun jadwal kerja yang jelas dan terukur, serta melibatkan unsur kewilayahan seperti camat dan kepala desa dalam pengawasan di lapangan.

    Menurutnya, pengawasan bersama penting untuk memastikan mobilisasi material dan pelaksanaan pekerjaan tidak terkendala masalah sosial di masyarakat.

    ”Kami tidak ingin kesimpulan rapat hanya berhenti di atas kertas sementara masyarakat masih menunggu dalam kegelapan,” tegasnya.

    Persoalan ganguan listrik di Kecamatan Pulau Hanaut merupakan sebagian dari masalah yang terjadi di Kotim. Dari total 25 desa yang belum teraliri listrik PLN, sebanyak 14 desa masuk dalam program listrik desa tahun ini.

    Awalnya hanya satu desa yang direncanakan, namun bertambah 13 desa melalui dukungan anggaran dari PLN pusat. Setelah program tersebut terealisasi, masih tersisa 11 desa yang ditargetkan tuntas pada 2027.

    Solusi sementara juga disiapkan untuk Desa Baampah yang belum masuk program tahun ini, dengan memanfaatkan kelebihan daya dari perusahaan terdekat.

    Lebih lanjut, Eddy mengatakan persoalan gangguan listrik di Kecamatan Pulau Hanaut sudah terjadi selama bertahun-tahun. Wilayah yang terpisah Sungai Mentaya ini selama ini bergantung pada jaringan dari Kecamatan Seranau yang melewati kawasan hutan.

    ”Gangguan listrik sering terjadi akibat faktor alam, seperti dahan pohon yang bergesekan dengan kabel saat angin kencang maupun aktivitas hewan liar seperti Monyet yang melintasi jaringan. Akibatnya, pemadaman listrik bisa berlangsung berhari-hari,” ucap Wakil rakyat yang pernah menjabat sebagai Camat Pulau Hanaut sejak tahun 2017-2021.

    Pada tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah bahkan sempat turun langsung setelah menerima laporan pemadaman hingga 28 hari berturut-turut.

    Maka dari itu, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati percepatan pembangunan jaringan listruk 20 kiloVolt (kV) tetap dilanjutkan, meski izin pemanfataan ruang masih dalam proses.

    Selain itu, juga dibahas akses jalan di Palangan, serta pelengkapan data tata ruang untuk jalur yang melintasi kawasan hutan produksi konversi (HPK).

    ”Kami memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk memastikan adanya pergerakan alat berat dan personel pasca instruksi percepatan tersebut,” ujarnya.

    Target penyelesaian proyek ini dipatok dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan. Pemerintah daerah Kotim optimistis, jika seluruh kendala dapat diatasi dan didukung semua pihak, maka pemerataan listrik hingga pelosok desa dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. (hgn/ign)

  • Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah mengingatkan agar penyelesaian kewajiban plasma 20 persen tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

    Ketua GAPKI Kalteng Rizky Djaya D menegaskan, komitmen perusahaan tidak bisa dipisahkan dari aturan, dan memperingatkan risiko jika tuntutan dan langkah di lapangan didorong hanya oleh kemauan pribadi tanpa memahami dasar hukum.

    ”Pada dasarnya perusahaan perkebunan komitmen. Tapi komitmen dengan regulasi yang ada. Jangan salah kaprah,” ujarnya, ketika diminta tanggapannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di DPRD Kotim, Senin (6/4/2026).

    Menurut dia, jika tuntutan dan tindakan di lapangan hanya berpijak pada keinginan masing-masing, hal itu dapat berakibat fatal bagi orang yang tidak paham dengan aturan.

    Baja Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Rizky mengungkapkan, kondisi industri perkebunan saat ini juga tidak sedang baik-baik saja.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Gelombang tuntutan yang terus membesar di luar lintasan regulasi diyakini akan semakin memukul iklim investasi. Efek domino dari kondisi tersebut bisa mengancam nasib puluhan ribu tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup di sektor perkebunan.

    ”Kalau kondisi seperti ini juga dipersulit dengan kondisi yang ada, tuntutan yang tidak sesuai dengan regulasi, takut saya, perkebunan sawit tinggal kenangan di republik Indonesia,” katanya.

    Kecemasan itu ia sampaikan dengan menarik mundur sejarah kelam komoditas nasional. Menurutnya, Indonesia pernah punya komoditas unggulan seperti beras yang berhasil swasembada hingga cengkeh terbaik.

    ”Hari ini apa? Tinggal kenangan,” ujarnya, merefleksikan kejatuhan tersebut.

    Eskalasi tekanan dari pelbagai sisi itu dinilai menyimpan ancaman nyata berupa hengkangnya para investor. Bahkan bisa sampai keluar negeri.

    Realita tersebut dinilai sebagai ironi, mengingat operasional PBS selama ini diklaim turut menopang denyut perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja secara masif.

    Debat Kusir dan Literasi Regulasi

    Sorotan sang ketua tidak hanya tertuju pada tekanan eksternal, melainkan juga pada dinamika ruang paripurna yang kerap diwarnai adu argumen berbalut emosi.

    Dia menilai forum penyelesaian sengketa akan terus berputar pada debat kusir apabila tidak menghadirkan otoritas regulasi secara langsung.

    Menurutnya, agar diskusi tidak berujung dengan debat kusir, pertemuan semacam itu sebaiknya menghadirkan langsung ahli regulasi dari pemerintah pusat.

    ”Maka, sebaiknya ke depan kalau ada meeting seperti ini, biar tidak jadi berdebat kusir, hadirkan ahlinya, Dirjenbun (Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Red), sehingga mereka bisa bertanya kepada Dirjenbun,” ucapnya.

    Kehadiran arsitek aturan tersebut dianggap krusial agar semua pihak, baik wakil rakyat maupun warga, menerima tafsir definitif dari otoritas resmi penyusun aturan.

    Rizky mendiagnosis bahwa akar sengketa hari ini turut disuburkan ketimpangan literasi regulasi yang belum merata menembus lapisan terbawah.

    Elemen akar rumput seperti warga desa, camat, hingga jajaran pengurus koperasi, dinilai sering kali belum memegang pemahaman utuh terkait instrumen hukum seperti HGU, IUP, serta batasan kewajiban perusahaan.

    ”Atau regulasi yang ada itu harus diketahui sampai ke akar rumput. Warga desa juga tahu aturan. Pak camat juga kepada anggotanya menyampaikan dengan landasan aturan. Kemudian kawan-kawan kita di koperasi, dia yang didudukkan juga yang tahu aturan,” katanya.

    Ruang dialog sejatinya tetap dibiarkan terbuka lebar apabila konstruksi regulasi dirasa berbenturan dengan realita sosial. Organisasi pengusaha sawit ini memastikan diri tidak akan berdiri berseberangan dengan amanat negara, namun tetap menuntut proses penyelesaian yang rasional dan tidak melabrak hukum.

    ”Saya sebagai ketua GAPKI Kalimantan Tengah, mendukung aturan dan peraturan pemerintah yang ada. Tanpa melupakan masyarakat. Kita harus tetap komitmen, karena di mana bumi kita pijak, di sana langit kita junjung. Kita harus komitmen seperti itu,” tegasnya. (ign)

  • Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) resmi berakhir tanpa garansi eksekusi di lapangan.

    Forum lintas sektoral tersebut urung menghasilkan kepastian teknis berupa realisasi plasma yang jadi tuntutan, meski pada akhirnya merumuskan tiga skema langkah lanjutan.

    AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim yang menuntut kejelasan plasma tersebut, menyatakan kesiapan penuh untuk menggerakkan 32 koperasi yang diklaim memiliki lebih dari 12 ribu anggota, apabila jalur regulasi gagal menghadirkan keadilan.

    Ketua Amplas, Audy Valent, bahkan secara terbuka dalam rapat mengingatkan lagi komitmen lisan Bupati Kotim pada pertemuan 2025 silam. Kala itu, sang kepala daerah menjanjikan progres nyata realisasi plasma dalam tempo satu bulan.

    Janji sebulan tersebut belum juga terealisasi. Audy turut menyentil kembali pernyataan bupati yang sempat berjanji siap memimpin langsung barisan warga untuk menduduki perusahaan yang ia sebut zalim lantaran membandel menahan hak plasma masyarakat.

    Hal serupa diarahkan kepada Ketua DPRD Kotim, Rimbun, selaku pimpinan rapat.

    Audy memintanya turun gelanggang mendampingi warga jika opsi pendudukan perusahaan sebagaimana yang ia sampaikan benar-benar harus dijalankan, dengan kalkulasi pengerahan 200 massa per koperasi dari total 32 lembaga yang bernaung di bawah bendera Amplas.

    ”Tidak perlu kita berkutat kepada pasal-pasal dan aturan. Saya rasa kita membutuhkan kapan ini dilaksanakan kembali. Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegas Audy.

    Tensi Paripurna dan Pengusiran Staf

    Suhu ruang paripurna sejatinya sudah memanas sejak awal. Dokumen daftar hadir mengungkap fakta absennya enam Perusahaan Besar Swasta (PBS).

    Lebih parah lagi, ada korporasi yang hadir hanya mengutus staf tanpa kapasitas mengambil keputusan strategis.

    Persentase kehadiran dari total 28 perusahaan dan instansi undangan hanya menyentuh angka 78 persen.

    Sorotan tajam mengarah pada internal grup korporasi tertentu, seperti TASK, di mana hanya satu unit yang menampakkan diri sementara entitas lainnya mangkir tanpa penjelasan terbuka.

    Fenomena itu memicu amarah Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Dia berulang kali menekan bahwa kehadiran pimpinan perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab ketika hak plasma 20 persen warga dibahas.

    Rimbun kemudian meminta perusahaan yang hanya mengirim perwakilan tanpa bisa mengambil keputusan agar keluar dari forum itu.

    ”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegas Rimbun menyapu pandangan ke peserta forum, memaksa salah satu staf perusahaan melangkah keluar meninggalkan ruangan.

    Belantara Regulasi dan Syarat Mutlak HGU

    Forum legislatif tersebut turut membedah rumitnya belantara regulasi. Persoalan plasma tak sebatas komitmen korporasi, melainkan terikat erat dengan aturan lintas kementerian.

    Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Perbedaan rezim perizinan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan izin lawas, memperkeruh pembahasan skema pemenuhan.

    Rumusan final antara kewajiban membangun kebun plasma di dalam area inti atau sekadar pola usaha ekonomi produktif gagal disepakati bersama.

    Paparan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengonfirmasi bahwa hak plasma kini berkelindan langsung dengan proses perizinan tanah.

    Perwakilan BPN Kotim membeberkan adanya 14 perusahaan perkebunan yang tengah mengajukan permohonan HGU di Kantor Wilayah BPN Kalteng.

    Sebagian permohonan tersebut masih mandek di tahap pengukuran yang menjadi ranah provinsi, sementara sisanya menanti penerbitan Surat Keputusan di kantor pertanahan.

    Perwakilan BPN memaparkan, pemenuhan kebun plasma minimal 20 persen adalah syarat mutlak dalam pengajuan perpanjangan maupun pembaruan HGU.

    Kebijakan ini bersandar pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

    Entitas korporasi yang selama ini abai merealisasikan kebun plasma 20 persen diwajibkan melunasi kewajiban tersebut ketika mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU atas areal yang dimohonkan.

    Ketentuan ini menjadi instrumen penilai kelayakan bagi BPN di tengah sorotan tajam publik.

    Tiga Resolusi dan Ultimatum Warga

    Rapat yang berjalan alot itu akhirnya menetaskan tiga kesimpulan resmi. Poin pertama, memperkuat instrumen pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemenuhan kewajiban plasma.

    Poin kedua, mendorong penegasan regulasi untuk melindungi hak masyarakat secara riil, sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan bagi korporasi yang membandel.

    Poin ketiga, menyepakati agenda koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta kementerian teknis, sebelum memformulasikan kebijakan operasional di tingkat kabupaten.

    ”Langkah koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi agar pelaksanaan kewajiban plasma di daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Rimbun.

    Rekomendasi birokrasi ini ditanggapi dingin oleh Audy. Dia menilai hasil RDP sama masih terkesan mengambang.

    Kendati demikian, dia menyepakati usulan elevasi persoalan ini ke tingkat provinsi dan pusat guna menguji ketegasan aturan.

    Dia juga menegaskan, pihaknya menolak skema usaha ekonomi produktif yang terbukti banyak menemui kegagalan di lapangan. Pihaknya menuntut plasma 20 persen direalisasikan langsung di dalam area inti. Sebuah skema yang memastikan warga terus menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) secara berkelanjutan.

    ”Kalau mereka dikasih 20 persen di dalam inti, mereka kan terus menerus menerima SHK,” ujarnya membandingkan efektivitas skema tersebut bagi hajat hidup masyarakat.

    Menghadapi jalan panjang birokrasi ini, Amplas menyiagakan langkah pamungkas. Pihaknya siap turun kembali dan mengancam menduduki perusahaan apabila rentetan koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil terhadap tuntutan masyarakat. (ign)

  • Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut tata kelola anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkonfirmasi melalui dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Perubahan drastis pagu anggaran hibah KONI dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar di dalam APBD, secara faktual dicatat terjadi tanpa melalui pembahasan dan persetujuan bersama, sehingga tidak sesuai prosedur.

    Frasa pembuka tabir itu bukanlah sekadar tuduhan dari luar gelanggang birokrasi.

    Tertuang dalam notulen rapat lintas instansi internal pemerintah daerah, ditandatangani langsung Pj Sekda Kotim Umar Kaderi, Kepala BKAD Muhammad Saleh, Inspektur Bambang, Kepala Dispora Muhammad Irfansyah, perwakilan Bapperida, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pintar Simbolon.

    Pertemuan para petinggi birokrasi itu terselenggara sebagai tindak lanjut atas saran Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan BPKP.

    Institusi pengawas tersebut menuangkan sederet rekomendasinya melalui surat resmi bernomor PE.08.02/S-466/PW15/3/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

    Notulen ini merekam jejak bagaimana angka raksasa itu bisa melompat tanpa pijakan prosedur yang sah.

    Rangkaiannya bermula dari Musorkablub KONI pada Juni 2025, pelantikan kepengurusan baru pada Agustus 2025, hingga proposal hibah yang baru disodorkan pada September 2025, persis setelah informasi alokasi Rp750 juta muncul di RKA.

    Laju siklus perencanaan anggaran yang sudah bergerak jauh sebelum kepengurusan terbentuk inilah yang memicu ketidaksinkronan fatal dalam seluruh proses pengajuan.

    Hasil dari kekacauan tata waktu itu sangat telak. Angka hibah yang semula tercatat Rp750 juta membengkak menjadi Rp3 miliar di APBD tanpa rekam jejak prosedural yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Inspektorat, melalui notulen yang sama, mencatat pengelolaan hibah KONI ini masuk kategori risiko tinggi merujuk penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

    Lebih jauh, dokumen tersebut turut menggarisbawahi bahwa persoalan ini telah mendapat atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

    Pihak yang harus membayar harga paling mahal dari kegagalan politik anggaran ini mendarat langsung di pundak para atlet.

    Sejak Alexius Esliter dilantik sebagai Ketua KONI Kotim pada 14 Agustus 2025, belum ada satu rupiah pun dana pemerintah daerah yang cair.

    Biaya latihan, transportasi, hingga operasional rapat sepenuhnya ditopang dari kantong pribadi pengurus.

    Keputusasaan menunggu kepastian program ini memaksa sebagian atlet potensial mengemas koper, memilih memperkuat kontingen kabupaten lain.

    ”Gugatan” Elemen Pemuda

    Cacat sistem penganggaran dana tersebut memantik gugatan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menilai temuan dalam notulen tersebut tak bisa lagi disederhanakan sebagai bentuk kelalaian teknis.

    ”Kalau anggaran bisa muncul tanpa proposal dan tanpa proses yang jelas, ini bukan lagi soal lalai. Ini sudah masuk kategori kacau. Sistemnya dipertanyakan, dan orang-orang di dalamnya juga harus bertanggung jawab,” tegas Andriyanto, Minggu (5/4/2026).

    Dia langsung menunjuk muara penderitaan dari sengkarut prosedural ini.

    ”Yang jadi korban itu atlet. Mereka latihan bertahun-tahun, tapi akhirnya harus menanggung sendiri karena pemerintah tidak beres mengurus anggaran,” tambahnya.

    Kegagalan Dua Lembaga

    Gugatan serupa dilontarkan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kotim, Mukhlan, yang menolak membatasi pusaran tanggung jawab hanya pada pihak eksekutif semata.

    ”Ini bukan hanya salah satu pihak. Eksekutif gagal mengelola, legislatif gagal mengawasi. Kalau dua-duanya tidak jalan, ya wajar kalau akhirnya anggaran bisa ‘liar’ seperti ini,” kritiknya, Minggu (5/4/2026).

    Pijakan kritik Mukhlan bersandar kokoh pada realita. Kenaikan pagu dari Rp750 juta ke Rp3 miliar merupakan produk murni kesepakatan antara Komisi III DPRD dan kepala daerah yang menjabat saat itu.

    Keputusan politik strategis tersebut dieksekusi tanpa melengkapi kelengkapan administratif yang dipersyaratkan Perbup Kotim Nomor 58 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2024.

    Keterlibatan dua poros kekuasaan inilah yang kini menempatkan keduanya di bawah sorotan publik.

    ”Hari ini KONI, besok bisa sektor lain,” ujar Mukhlan menyoroti bahaya pembiaran tersebut.

    Sapma Pemuda Pancasila sebelumnya telah melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada pemerintah daerah, disertai ancaman menggelar aksi di pelataran kantor Dispora jika progres pencairan terus jalan di tempat menjelang tenggat pendaftaran Porprov.

    Politik Anggaran yang Buntu

    Pertanyaan polemik tata kelola ini disuarakan tegas Muhammad Ridho dari Komunitas Peduli Masyarakat Kotim (KPPM).

    ”Perubahan anggaran dari Rp750 juta ke Rp3 miliar tanpa mekanisme yang sah itu bukan hal kecil. Itu harus ditelusuri, siapa yang menginisiasi,” cecarnya, Minggu (5/4/2026).

    Titik terang terkait inisiator sebenarnya sempat diurai Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Jumat (27/3/2026).

    Dia secara terbuka menyebut Komisi III merupakan pihak yang mendorong lonjakan anggaran lantaran memandang Rp750 juta terlampau minim untuk pembinaan, yang kemudian disetujui perubahannya menjadi Rp3 miliar oleh kepala daerah kala itu.

    Namun, eksekusi dari kesepakatan politik itu terbentur regulasi.

    Kepala Dispora, Muhammad Irfansyah, saat RDP Komisi III, Kamis (19/2/2026), mempertanyakan pijakan hukum dari mekanisme kenaikan tersebut.

    Bagaimana angka itu akhirnya masuk ke dalam APBD tanpa melewati prosedur administratif yang semestinya, belum terjawab utuh hingga hari ini.

    Menghadapi kebuntuan itu, Ridho menilai skema perbaikan internal birokrasi tidak akan cukup menuntaskan akar persoalan.

    ”Kalau hanya diperbaiki secara administratif tanpa ada pertanggungjawaban, maka publik akan melihat ini sebagai bentuk pembiaran. Harus ada transparansi dan, kalau perlu, penegakan hukum,” katanya.

    Rapat lintas instansi sejatinya telah merumuskan rute keluar: hibah KONI akan dianggarkan ulang lewat APBD Perubahan 2026, proses usulan dikembalikan ke titik nol, dengan pendampingan langsung oleh Inspektorat.

    Meski demikian, skema penataan ulang itu sama sekali tidak menyelamatkan persiapan daerah yang tengah dikejar waktu.

    Catatan Kanal Independen menunjukkan persiapan Porprov berjalan compang-camping alias tak terarah. Sebagian cabor harus membiayai sendiri latihan secara swadaya. (ign)

  • Distribusi Air Tak Lancar, Wakil Rakyat Kotim Dorong Perumdam Tirta Mentaya Benahi Intake dan Siapkan Sistem Cadangan

    Distribusi Air Tak Lancar, Wakil Rakyat Kotim Dorong Perumdam Tirta Mentaya Benahi Intake dan Siapkan Sistem Cadangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terganggunya distribusi air bersih di wilayah Dapil III Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan belum lama ini dikeluhkan masyarakat.

    Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan musiman, melainkan sinyal perlunya pembenahan serius pada sistem pelayanan air bersih.

    Anggota DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menegaskan bahwa Perumdam Tirta Mentaya Sampit harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada infrastruktur intake dan kesiapan sistem cadangan.

    Berdasarkan informasi yang diterimanya, terganggunya distribusi air disebabkan dua faktor utama, yakni kerusakan teknis pada pompa serta surutnya debit air di Sungai Mentaya yang menjadi sumber air baku.

    Kondisi tersebut membuat pipa intake tidak mampu menyedot air secara optimal.

    ”Faktor alam memang tidak bisa dihindari, tapi seharusnya bisa diantisipasi dengan kesiapan infrastruktur yang lebih adaptif,” ujar Eddy Mashamy, Kamis (2/4/2026).

    Sebagai langkah cepat, Eddy mendorong Perumdam untuk menyalurkan bantuan air bersih menggunakan armada tangki ke wilayah terdampak, baik secara gratis maupun bersubsidi.

    Selain itu, pengaturan distribusi air secara bergilir juga dinilai penting untuk menjaga kestabilan tekanan selama kapasitas produksi menurun.

    Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pipa intake, seperti pendalaman atau perpanjangan ke titik sungai yang lebih dalam agar tetap dapat berfungsi saat debit air surut drastis.

    ”Ini harus jadi prioritas. Jangan sampai setiap musim kering masyarakat selalu jadi korban,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Eddy menyoroti perlunya ketersediaan pompa cadangan yang siap digunakan sewaktu-waktu.

    Menurutnya, keterlambatan perbaikan akibat tidak adanya unit pengganti hanya akan memperpanjang gangguan distribusi.

    Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pembangunan bak penampungan air bersih dalam skala besar sebagai cadangan pasokan minimal dua hingga tiga hari.

    Dengan sistem ini, gangguan teknis maupun faktor alam tidak langsung berdampak pada masyarakat.

    ”Secara jangka panjang, modernisasi infrastruktur Perumdam perlu dilakukan, mulai dari penggantian pipa-pipa lama hingga penerapan sistem digital untuk memantau debit dan tekanan air secara real-time,” ujarnya.

    Selain itu, diversifikasi sumber air baku juga dinilai penting agar tidak sepenuhnya bergantung pada sungai.

    Alternatif seperti pembangunan embung atau pemanfaatan sumur dalam (artesis) dapat menjadi solusi cadangan saat kondisi air sungai tidak memungkinkan.

    Di sisi lain, Eddy juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang transparan.

    Dia meminta Perumdam rutin memberikan informasi perkembangan perbaikan kepada masyarakat serta menyediakan layanan pengaduan yang responsif.

    ”Informasi itu penting supaya masyarakat tidak bertanya-tanya. Sampaikan progresnya secara terbuka dan cepat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Amuk Api di Dermaga NDS Sampit: DPRD Kotim Desak Audit Keselamatan Docking

    Amuk Api di Dermaga NDS Sampit: DPRD Kotim Desak Audit Keselamatan Docking

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalangan DPRD Kotawaringin Timur mendorong evaluasi menyeluruh standar keselamatan kerja di kawasan docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) Tanah Mas, Baamang, usai kebakaran hebat yang menewaskan seorang pekerja dan membuat dua lainnya luka dan hilang.

    Insiden yang melibatkan kapal penampung minyak dan TB Batara VII itu sebelumnya mengamuk hampir dua jam dan memicu kepanikan di tepian Sungai Mentaya, akhir pekan lalu.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan duka cita kepada keluarga korban, namun menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa sekadar dipandang sebagai musibah.

    Menurutnya, ada indikasi celah dalam sistem pengawasan keselamatan, baik di level perusahaan maupun otoritas pelabuhan, yang harus segera ditutup.

    ”Pertama, kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam kebakaran kapal di Tanah Mas. Tapi ke depan, kami minta pemerintah daerah dan seluruh stakeholder perkapalan dan pelayaran benar-benar memperketat pengawasan, jangan sampai ada kecolongan lagi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

    Hingga kini penyebab pasti kebakaran kapal penampung minyak dan TB Batara VII di area docking NDS masih dalam penyelidikan aparat dan KSOP Sampit, yang sebelumnya menyebut dua dugaan awal, mulai dari sambaran petir hingga aktivitas kerja berisiko di sekitar muatan bahan bakar minyak.

    Rimbun menegaskan, proses hukum harus berjalan, namun langkah penguatan pengawasan tidak boleh menunggu hasil penyelidikan tuntas.

    Dari pemberitaan sebelumnya, sinergi eksekutif, otoritas pelabuhan, dan manajemen perusahaan diperlukan untuk memastikan penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja berisiko tinggi, termasuk saat cuaca ekstrem.

    Penjelasan terbuka mengenai SOP keselamatan, penghentian aktivitas berisiko saat potensi petir, dan perlindungan terhadap pekerja yang bertaruh nyawa di area docking menjadi hal yang ditunggu publik setelah tragedi di dermaga NDS. (ign)

  • Skandal Hibah Rp40 Miliar di Kotim, Bidikan Jaksa Menyasar Pusaran Pokir DPRD

    Skandal Hibah Rp40 Miliar di Kotim, Bidikan Jaksa Menyasar Pusaran Pokir DPRD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sengkarut dana hibah senilai Rp40 miliar kini menukik tajam ke hulu penganggaran. Kasus yang menyeret organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan ini tidak lagi sekadar menyasar indikasi kecurangan di tingkat penerima.

    Titik apinya kini mengarah pada mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kotim. Dana aspirasi itu disinyalir menjadi pintu masuk bagi daftar penerima “titipan” bermasalah.

    Kejari Kotim tengah menelusuri alur tersebut secara maraton. Ratusan orang telah diperiksa dari total 251 penerima hibah keagamaan Bagian Kesra Setda Kotim tahun anggaran 2023–2024 tersebut.

    Penyelidikan dipastikan tidak berhenti di meja penerima, melainkan melacak jejak hulu untuk mengurai siapa pihak yang mengusulkan serta mengarahkan nama-nama tersebut.

    Penelusuran ini perlahan menyingkap tabir baru. Sejumlah alokasi dana hibah yang kini masuk radar penyidikan ternyata memiliki garis singgung dengan usulan pokir.

    Alokasi anggaran yang semestinya lahir dari aspirasi murni dan kebutuhan nyata masyarakat, diduga sengaja diarahkan kepada kelompok atau lembaga yang telah dikondisikan sebelumnya.

    ”Ada keterkaitan antara yang mengusulkan dengan yang menerima. Ini tidak berdiri sendiri,” ungkap sumber internal di Kejari Kotim.

    Sumber tersebut membeberkan adanya indikasi intervensi yang mengawal ketat sejak tahap pengusulan hingga nama penerima ditetapkan. Terdapat sejumlah usulan yang disinyalir “dipaksakan” untuk lolos ke dalam daftar pencairan, kendati tidak berpijak pada landasan kebutuhan riil masyarakat.

    Dalih Rumah Ibadah, Beda Cerita di Lapangan

    Indikasi modus operandi yang terendus penyidik pun tampak berlapis. Pengajuan dana hibah sering kali menggunakan dalih pembelian perlengkapan atau pembangunan rumah ibadah.

    Namun, aliran uang di lapangan diduga menyeberang jauh dari proposal awal, termasuk untuk pembelian lahan atau kepentingan lain yang sama sekali tidak tertulis dalam dokumen pengajuan.

    Guna menyamarkan jejak aliran dana tersebut, laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga direkayasa sedemikian rupa. Dokumen disusun rapi secara administratif agar tampak selaras dengan proposal, menutupi realitas penggunaan uang yang disinyalir berbeda drastis di lapangan.

    ”Ada proposalnya untuk rumah ibadah, tapi realisasinya berbeda. LPJ-nya dibuat seakan sesuai. Ini yang sedang didalami,” tegas sumber yang sama.

    Dalam fase pengembangan perkara, aroma keterlibatan oknum anggota DPRD Kotim pun menyeruak. Indikasi perannya diduga tidak berhenti pada tahapan pengusulan pokir, melainkan ikut mengawal ketat laju anggaran hingga proses pencairan.

    Pola ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan yang terorganisir, bukan sekadar kelalaian hitungan di atas meja.

    Jejak Pola Serupa di Kotim

    Pola penyimpangan dana hibah semacam ini bukan barang baru di Kotim. Publik masih mengingat kasus korupsi hibah KONI Kotim periode 2021–2023 senilai Rp7,9 miliar yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,46 miliar tersebut, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan mark-up dan merekayasa LPJ.

    Paralel dengan hal itu, skandal hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar terkait Pilkada 2024 juga tengah dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pascagelar perkara pada Januari 2026.

    Ketiga pusaran kasus ini disinyalir berbagi benang merah yang sama, yakni indikasi manipulasi dokumen, lemahnya verifikasi, dan lumpuhnya sistem pengawasan.

    Dua Lini Pengawasan yang Dipertanyakan

    Situasi ini sontak memantik pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan dari dua lini sekaligus, yakni internal pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Dinas terkait yang memikul tanggung jawab verifikasi proposal hingga realisasi di lapangan dinilai gagal bekerja maksimal.

    Pada saat yang sama, mekanisme kontrol legislatif terhadap produk pokir mereka sendiri juga nyaris tak terlihat wujudnya.

    Sementara itu, jajaran pimpinan DPRD Kotim sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam perkara ini.

    Merespons hal ini, aktivis antikorupsi Burhanurohman menegaskan, jika dugaan rekayasa LPJ dan penyimpangan realisasi ini terbukti, perbuatannya telah melampaui batas toleransi kelalaian administratif.

    ”Kalau proposalnya beda dengan realisasi, lalu LPJ-nya direkayasa, itu bukan lagi kelalaian. Itu sudah indikasi kuat penyalahgunaan anggaran. Harus diusut sampai ke pihak yang mengusulkan dan mengarahkan,” tegasnya.

    Burhanurohman mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membatasi perburuan hanya pada para penerima hibah di tingkat bawah. Penelusuran harus berani menembus dinding aktor-aktor di balik layar penganggaran, tanpa terkecuali dari unsur legislatif.

    ”Jangan hanya yang di bawah yang disasar. Kalau ada oknum dewan terlibat, harus dibuka. Ini uang publik,” ujar Burhanurohman.

    Hingga saat ini, Kejari Kotim menegaskan masih terus mengumpulkan alat bukti guna menguatkan konstruksi perkara demi kepentingan penetapan tersangka.

    Pemanggilan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak masih bergulir, seiring dengan upaya penyidik membongkar teka-teki alur pokir hingga ke akarnya. (ign)

  • Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    NIAT awalnya mulia. Pokok pikiran (pokir) anggota dewan lahir sebagai corong penyambung lidah konstituen.

    Secara normatif, inilah jembatan resmi yang mengantar jerit kebutuhan kampung ke dalam naskah perencanaan pembangunan daerah.

    Nyatanya, yang terjadi di Kotawaringin Timur menyingkap wajah yang buram.

    Harapan warga yang semestinya dikawal justru diduga kuat dibajak di tengah jalan. Diduga bersalin rupa menjadi ruang gelap tempat kongkalikong titipan hibah dan permainan anggaran bersarang.

    Kalangan politisi lokal pun mafhum bahwa putaran uang pokir bernilai raksasa.

    Menilik rekam jejak sebelum badai efisiensi 2026, jatah usulan per anggota dewan kabarnya sanggup menyentuh kisaran Rp2 miliar setiap tahun.

    Kalikan saja angka itu dengan 40 kursi legislator, maka ada ruang fiskal sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam setahun.

    Memasuki tahun anggaran 2026, keran tersebut memang ditekan hingga menyusut ke angka Rp1 miliar per kepala demi pengetatan fiskal.

    Masalahnya, memangkas nominal tanpa membongkar tabiat buruk birokrasi sama konyolnya dengan mengecilkan ukuran jerigen, tetapi membiarkan lubang bocornya tetap menganga.

    Dapur redaksi Kanal Independen telah menghimpun kesaksian silang dari lorong-lorong gedung parlemen hingga pihak terkait lainnya.

    Benang merahnya sungguh meresahkan. Melampaui batas kelalaian administrasi biasa. Kelompok masyarakat diduga kuat digiring menyetor proposal ke instansi tertentu, padahal porsi anggarannya disinyalir sudah lebih dulu “diamankan” lewat sandi pokir.

    Daftar pemenang hibah disebut-sebut telah diketuk palu bahkan sebelum tinta stempel di proposal warga mengering.

    Menghadapi situasi ini, tahap verifikasi di dinas pun berpotensi lumpuh, berubah menjadi tontonan basa-basi karena nama penerima sudah dikunci sejak dari garis start.

    Akal-akalan rupanya tak berhenti di situ. Praktik “sewa bendera” perusahaan untuk menggarap pengadaan hibah menjadi bukti telanjang bagaimana aturan formal dikuliti hingga kehilangan makna.

    Berkas dokumen tampak rapi menyertakan nama pihak ketiga, namun kendali eksekusi di lapangan diduga kuat digarap langsung oleh oknum dari dalam instansi.

    Sang pemilik perusahaan cukup duduk manis meminjamkan nama demi memungut secuil uang pelicin dari total nilai kegiatan.

    Taktik kotor semacam ini sejatinya lagu lama di peta korupsi Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkali-kali membongkar pola identik dalam megaskandal hibah di berbagai daerah.

    Dalam kasus dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, misalnya, KPK membongkar praktik ijon yang berjalan terstruktur.

    Jatah hibah dibagi di tingkat pimpinan dan fraksi, proposal disusun sendiri oleh koordinator lapangan, lalu dana dipotong berlapis sebagai fee bagi ketua dewan, pengurus, hingga admin, sementara bagian yang benar-benar menyentuh warga hanya tersisa sebagian kecil dari total anggaran.

    Dalam perkara itu, sejumlah mantan anggota DPRD dan koordinator lapangan sudah divonis bersalah atas korupsi hibah pokir dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

    Membiarkan celah serupa tumbuh subur sama halnya merelakan APBD diiris-iris layaknya kue bancakan di ruang tertutup, sementara rakyat di luar sana dibiarkan berebut remahan.

    Eksistensi pokir memang selalu menari di atas wilayah abu-abu. Konstitusi mensahkannya sebagai instrumen penting penyerap aspirasi.

    Ironisnya, pada banyak tempat, pintu ini berulang kali didobrak menjadi gerbang rasuah. Mulai dari suap, penggelembungan harga, hibah siluman, hingga sistem ijon politik.

    Kotim terancam terperosok ke dalam kubangan yang sama. Manakala fungsi wakil rakyat menyusut jadi sekadar makelar proyek, saat itulah mandat rakyat dikerdilkan menjadi sebatas daftar tunggu penerima hibah yang bebas diperdagangkan.

    Berangkat dari sengkarut tersebut, situasi di Kotim melampaui persoalan moralitas satu-dua oknum.

    Akar masalahnya tertanam pada desain kekuasaan yang kelewat longgar, membiarkan transaksi politik berpesta pora di lingkar anggaran publik.

    Manakala sang legislator turun gelanggang mencampuri urusan teknis, ketika jatah hibah lahir dari rahim kedekatan personal, dan pengadaan proyek dibungkus rapi skema pinjam bendera, maka runtuhlah tembok pemisah antara fungsi pengawasan dewan dan eksekusi birokrasi.

    Sisa puingnya hanyalah lahan subur bagi konflik kepentingan yang melembaga.

    Catatan tajam editorial ini tentu tak berniat merampas palu keadilan aparat penegak hukum.

    Sebaliknya, rentetan temuan yang kami laporkan wajib ditangkap sebagai alarm darurat bagi otoritas terkait untuk membongkar kotak pandora ini setransparan mungkin.

    Pada pijakan yang sama, pimpinan dewan memikul utang moral untuk buka suara.

    Mereka harus membuktikan kepada publik Kotim, bagaimana jaring pengaman pokir dipasang, siapa mandor pengawasnya, dan garansi apa yang memastikan uang rakyat tidak dipakai untuk menyicil utang balas budi politik.

    Suara konstituen pantang diperlakukan layaknya komoditas di pasar gelap.

    Membiarkan mesin pokir terus beroperasi di dalam ruang yang buram tidak hanya berpotensi merampok uang negara, tetapi juga membunuh perlahan sisa-sisa kepercayaan publik terhadap iklim demokrasi lokal.

    Manakala pilar kepercayaan itu ambruk tak bersisa, gelar mulia “wakil rakyat” kelak tak akan lebih berharga dari sekadar rongsokan slogan di sisa baliho kampanye. (redaksi)