Tag: dprd kotim

  • Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pola operasi penindakan di lini logistik Sampit kerap berujung pada jalan buntu yang sama. Modusnya serupa. Paket tembakau ilegal sengaja dikirim menggunakan identitas palsu.

    Ketika petugas Bea Cukai bersiap menyergap di kantor ekspedisi, target yang diburu justru menghilang.

    Indikasi bahwa keberadaan petugas sudah diketahui pihak pemesan membuat aparat hanya bisa mengamankan barang bukti tak bertuan, sementara aktor intelektualnya tetap gagal tersentuh.

    ”Kita sudah tunggu di ekspedisinya, ternyata penerimanya tidak datang-datang. Ini karena sudah tahu sudah dipantau. Kami benar-benar mencoba memotong jalur distribusi melalui ekspedisi. Cuma, kadang-kadang sudah ketahuan duluan, jadinya tidak dapat orangnya,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit melalui Hery Purwono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit, Senin (18/5/2026).

    Peta peredaran tembakau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur telah bergeser. Menurut Hery, jaringan pengedar tidak lagi hanya mengandalkan warung-warung kecil di pelosok desa atau distribusi darat konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecepatan dan anonimitas sistem ekspedisi modern.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum terpaksa bermain kucing-kucingan dalam kondisi pincang akibat keterbatasan anggaran operasional dan keterbatasan personel di lapangan.

    Anatomi Distribusi Jalur Senyap

    Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit yang membentang dari Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Seruyan, berada dalam kepungan pasokan ilegal.

    Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotim pada Senin (18/5/2026) pagi, Hery mengungkapkan bahwa dari pola yang terekam dalam sejumlah penindakan Bea Cukai, distribusinya tampak rapi dan terstruktur.

    Komoditas rokok tak berizin diproduksi di luar Pulau Kalimantan, masuk menembus pelabuhan-pelabuhan besar lewat jalur laut, lalu menyusup ke wilayah pedalaman menggunakan kombinasi distribusi darat dan ekspedisi komersial.

    Penggunaan nama dan alamat palsu pada manifes pengiriman menjadi benteng pertahanan utama kelompok pengedar.

    Sistem ini memutus keterkaitan langsung antara barang bukti dengan aktor intelektual di balik jaringan distribusi, membuat petugas di lapangan kerap hanya mampu memotong rantai pasok di tingkat paling bawah tanpa pernah menyentuh para pengendali modal.

    Terbentur Anggaran dan Personel di Lapangan

    Ketimpangan antara ruang gerak penyelundup dan kapasitas aparat penindak berpotensi memicu kebocoran fiskal yang berkepanjangan.

    KPPBC Sampit mengakui bahwa realitas di lapangan memaksa mereka bersikap selektif.

    Operasi pasar tidak bisa lagi digelar secara acak atau berkala di seluruh wilayah pedalaman.

    Setiap pergerakan personel harus dihitung secara matematis agar tidak menguras anggaran operasional yang sejak awal sudah terbatas.

    Akibatnya, penindakan kini sangat bergantung pada laporan intelijen dan aduan masyarakat yang memiliki tingkat akurasi tinggi.

    Tanpa data awal yang cukup kuat, Bea Cukai cenderung menahan langkah demi menghindari operasi nihil hasil yang justru menghabiskan sumber daya.

    Titik-titik penjualan baru akan disentuh ketika indikasi pelanggaran telah terverifikasi relatif kuat.

    Hery mengakui, kendala terbesar dalam penertiban rokok ilegal, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

    ”Jadi, kami harus bertindak efektif dan efisien. Tindakan kami harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata nihil, ini jadi tidak efektif,” tegasnya.

    Kotim Jadi Episentrum Penindakan

    Sepanjang 2026, KPPBC Sampit mencatat sedikitnya 22 kali penindakan terkait tembakau ilegal.

    Dari puluhan operasi tersebut, aparat menyita sekitar 170.000 hingga 172.000 batang rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai bermasalah.

    ”Kalau dari 2025 secara triwulan, perbandingannya triwulan 1 2025 dengan triwulan 1 2026 ada peningkatan. Tapi berapa persennya saya kembali harus lihat data lagi,” ujarnya.

    Konsentrasi penindakan terbesar ditemukan di Kotim dengan porsi mencapai 51 persen dari total seluruh tangkapan di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

    Angka itu menjadikan Kotim sebagai titik penindakan paling dominan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit. Sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan.

    Meski data rinci per kecamatan belum dipaparkan, sebaran kasus disebut bervariasi, mulai dari kawasan sekitar kota hingga wilayah yang lebih ke pinggir.

    Pertaruhan Fiskal dan Klaim Pasar yang Belum Teruji

    Dampak dari maraknya pasokan tanpa cukai ini memicu respons dari DPRD Kotim. Ruang rapat Komisi I DPRD Kotim sempat menghangat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.

    Fokus legislatif tertuju pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal akibat beredarnya rokok ilegal di pasar.

    Dalam forum itu, sempat mencuat data dari salah satu distributor yang menyebut penetrasi rokok ilegal di pasar Kotim mencapai 41 persen.

    Angka itu langsung ditanggapi hati-hati oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, yang menegaskan bahwa data tersebut belum bisa diperlakukan sebagai gambaran final sebelum diverifikasi lebih lanjut.

    ”Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya.

    Beban Ganda untuk PAD dan Kesehatan

    Rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari pajak rokok.

    Angga menuturkan, maraknya rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai yang semestinya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

    Kebocoran tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

    ”Komisi I fokus utamanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Sebagaimana dari kebijakan pemerintah pusat itu ada 70% untuk pemerintah pusat dan 30% itu kembali ke daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan hasil PAD 30% ini, kami ingin mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Hery mengungkapkan, secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran 6,78 persen.

    Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan penanda adanya penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

    ”PAD-nya tidak maksimal karena ada kebocoran dari rokok ilegal. Secara nasional 2023 itu ada sekitar 6,78% yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah, PAD-nya jadi tidak optimal,” katanya.

    Hery menilai, situasi ini juga berdampak pada sektor kesehatan. Menurutnya, ketika rokok legal beredar, setidaknya ada kontribusi fiskal yang kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan dukungan pembiayaan publik.

    Sebaliknya, ketika rokok ilegal mendominasi, kontribusi itu hilang, sementara beban kesehatan tetap harus ditanggung negara.

    ”Ketika rokok ilegal banyak beredar, perlindungan untuk masyarakat dari sisi kesehatan tidak optimal. Karena kalau rokok legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS. Nah, ini juga jadi tidak optimal. Perokok sebenarnya kan merusak lingkungan, merusak kesehatan. Kalau mereka rokoknya ilegal, mereka sakit masa negara suruh nanggung, padahal mereka tidak ada kontribusi,” katanya.

    Ikhtiar Memecah Kebuntuan

    Sadar bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri dalam keterbatasan strukturalnya, RDP yang digelar Komisi I DPRD Kotim merumuskan lima poin kesepakatan.

    Pertama, mendorong alokasi dana khusus yang berkaitan dengan pengawasan rokok dikembalikan ke perangkat daerah yang berwenang menindaklanjuti dan melakukan pengawasan.

    Kedua, merekomendasikan pembentukan satuan khusus penegakan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, SKPD terkait, kepolisian, dan Bea Cukai.

    Ketiga, Bea Cukai didorong memperluas sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, dan instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.

    Keempat, pemerintah daerah, OPD, dan aparat penegak hukum diminta membangun komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.

    ”Masyarakat dan distributor kami imbau aktif melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” kata Angga. (hgn/ign)

  • Ancaman Blokir Izin Mengintai Koperasi Kapuk Mandiri di Tengah Sengketa Fee Desa Kapuk

    Ancaman Blokir Izin Mengintai Koperasi Kapuk Mandiri di Tengah Sengketa Fee Desa Kapuk

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang rapat paripurna DORD Kotim menjadi panggung pertemuan dua kepentingan yang berseberangan.

    Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robi Tamrin, duduk bersama barisan pengurusnya berhadapan dengan utusan Pemerintah Desa Kapuk.

    Rapat yang digelar Komisi I DPRD Kotim itu mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni pemulihan hak atas bagian hasil (fee) sebesar 25 persen untuk desa yang belakangan tidak lagi tersalurkan.

    Sengketa ini bermula dari keterbatasan koperasi dalam mengakomodasi warga. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, mengurai awal mula gugatan tersebut.

    Warga Desa Kapuk pada awalnya meminta agar seluruh kepala keluarga diakomodasi menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri.

    Karena koperasi tidak dapat menampung seluruh warga, disusun kompromi. Pemerintah Desa Kapuk berhak atas kompensasi 25 persen dari laba bersih koperasi.

    Dana ini diproyeksikan untuk menyokong pembangunan fasilitas publik dan memperkuat ekonomi desa.

    ”Pengurus yang lama menyetujui memberikan 25 persen dari hasil bersih sebagai kompensasi kepada Pemerintahan Desa Kapuk yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Abadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (18/5/2026) siang.

    Kesepakatan itu sempat menjadi jalan tengah ketika pintu keanggotaan koperasi belum terbuka bagi mayoritas warga.

    Perubahan terjadi ketika kepengurusan koperasi berganti pada 2024. Abadi menyebut, sejak saat itu aliran dana kompensasi ke desa terhenti.

    Pengurus baru bahkan mengusulkan penurunan nilai kompensasi menjadi hanya 2,5 persen dari hasil bersih, langkah yang dinilai merugikan masyarakat Desa Kapuk.

    Menurutnya, penurunan sepihak ini tidak sejalan dengan kesepakatan awal yang telah disetujui pengurus lama bersama Pemerintah Desa Kapuk.

    Robi Tamrin tidak mengelak soal keberadaan angka 25 persen tersebut. Namun, dia menegaskan, perjanjian itu merupakan kebijakan pengurus sebelumnya.

    ”Oh iya, itu perjanjian dari kesepakatan ketua yang lama dengan pengurus yang lama dengan pemerintah desa,” ujarnya.

    Robi juga menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menahan hak desa. Dia menyatakan, kepengurusannya hanya menerapkan prinsip kehati-hatian karena syarat administratif yang tercantum dalam perjanjian dinilai belum dipenuhi.

    Menurut penjelasannya, pengurus lama mensyaratkan adanya permohonan resmi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian rencana penggunaan anggaran, hingga diketahui camat sebelum dana dicairkan.

    ”Pengajuannya tidak ada. Terus juga kami bersifat kehati-hatian. Karena di dalam perjanjian mereka di situ harus diketahui camat, harus ada laporan LPJ, terus ada penggunaannya untuk apa seperti RAB. Kalau menurut aturan kita begitu. Kami bersifat kehati-hatian saja. Kalau untuk menahan, tidak,” jelas Robi.

    Saat ditanya soal penurunan nilai fee menjadi 2,5 persen, Robi merujuk pada mekanisme internal koperasi.

    ”Kalau itu keputusan anggota. Kalau kami pengurus, keputusan tertinggi kami adalah keputusan anggota,” katanya, menegaskan posisi pengurus sebagai pelaksana keputusan rapat anggota.

    Komisi I DPRD Kotim memandang perubahan nilai kompensasi tanpa mengindahkan kesepakatan awal sebagai bentuk pengingkaran komitmen kepada desa.

    Abadi menyampaikan rekomendasi resmi agar Koperasi Kapuk Mandiri mengembalikan hak Desa Kapuk sesuai kesepakatan 25 persen.

    Jika koperasi keberatan, dewan menyodorkan alternatif: merombak struktur keanggotaan dengan memasukkan seluruh warga Desa Kapuk.

    ”Kalaupun mereka keberatan untuk merealisasikan kewajiban ini, kami menyarankan agar semua masyarakat Desa Kapuk dijadikan anggota,” ujar Abadi.

    Abadi menegaskan, posisi Koperasi Kapuk Mandiri terkait erat dengan ekosistem perizinan perkebunan.

    Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, lahan yang digarap koperasi berada di dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan, sehingga berlaku kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

    ”Setelah kita lihat menurut dugaan selama ini dan hasil penyampaian dari pengurus Koperasi Kapuk Mandiri, bahwa mereka ini berada di dalam IUP. Apabila di dalam IUP ini adalah kewajiban plasma 20 persen, seharusnya semua masyarakat Desa Kapuk itu diakomodir,” tegasnya.

    Dia menambahkan, jika terdapat tanah milik pihak lain di atas lahan garapan, beban ganti rugi seharusnya menjadi tanggung jawab koperasi sehingga hak masyarakat Desa Kapuk tetap terjaga.

    Dalam RDP tersebut, Abadi juga menyebut Koperasi Kapuk Mandiri hingga kini belum memiliki izin mandiri dan masih menumpang pada izin PT AKPL.

    Dia menilai transparansi perusahaan dan koperasi terkait skema plasma serta distribusi manfaat kepada warga menjadi keharusan.

    ”Beda hal kalau kemitraan. Kalau kemitraan boleh saja mereka hanya memberikan dana sukarela ataupun sesuai keinginan mereka saja. Tapi ini kan koperasi plasma. Koperasi Kapuk Mandiri tidak mempunyai izin sampai saat ini. Mereka numpang di izin PT AKPL, maka PT AKPL pun harus transparan,” urainya.

    Pertemuan tersebut berujung pada rekomendasi sanksi administratif. DPRD Kotim meminta pemerintah daerah menahan proses penerbitan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) dan perizinan lain yang berkaitan dengan koperasi tersebut sebelum persoalan hak desa diselesaikan.

    ”Apabila tidak ada penyelesaian permasalahan ini, kami meminta agar pemerintah daerah untuk bertindak tidak memproses SK CPCL dan tidak memproses perizinan apabila tidak mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Desa Kapuk,” kata Abadi.

    Rekomendasi RDP tersebut praktis menjadi ancaman blokir izin bagi operasional koperasi selama kewajiban kepada Desa Kapuk dianggap belum dipenuhi.

    Konflik Koperasi Kapuk Mandiri mencuat bersamaan dengan menguatnya tuntutan pemenuhan kebun plasma 20 persen di Kotawaringin Timur.

    Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD dan pemerintah daerah berkali-kali menegaskan komitmen penataan kewajiban plasma di tengah masih ditemukannya persoalan kepatuhan perusahaan dan koperasi di sejumlah kecamatan.

    Hingga RDP tuntas, pengurus koperasi menyatakan akan membawa rekomendasi dewan ke forum rapat anggota, sementara warga Desa Kapuk menunggu apakah hak atas fee 25 persen dipulihkan atau mereka mendapat ruang sebagai anggota koperasi. (hgn/ign)

  • Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.

    Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.

    Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.

    ”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.

    Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.

    ”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.

    Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.

    ”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.

    Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.

    ”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.

    Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.

    ”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.

    Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.

    ”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.

    Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.

    Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.

    ”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.

    Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.

    Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.

    Belenggu Angka yang Tercecer

    Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.

    Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.

    Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.

    Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.

    Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.

    Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.

    Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.

    Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai

    Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.

    Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.

    Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.

    Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.

    Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.

    Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.

    Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.

    Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.

    Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.

    Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.

    Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.

    Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.

    Ironi Narasi Penghematan Daerah

    Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).

    Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.

    Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.

    Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.

    Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).

    Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.

    Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)

  • Jejak Pokir Wakil Rakyat di Balik Lonjakan Hibah Miliaran Disbudpar Kotim

    Jejak Pokir Wakil Rakyat di Balik Lonjakan Hibah Miliaran Disbudpar Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penghematan ketat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur rupanya memiliki pengecualian.

    Ketika festival dan program esensial dicoret, alokasi dana hibah justru meroket hingga menyentuh Rp1,855 miliar.

    Pembengkakan ini bersinggungan langsung dengan dinamika politik legislatif.

    Sejumlah anggota DPRD Kotim disebut menyisipkan Pokok Pikiran (Pokir) mereka ke dalam dokumen dinas, mengubah postur keuangan daerah demi mengakomodasi aspirasi konstituen yang diserap saat reses.

    Informasi dari sumber internal yang mengetahui proses penganggaran menyebutkan, sedikitnya terdapat lima anggota DPRD Kotim yang memasukkan pokir mereka ke Disbudpar tahun ini.

    Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan wujud berupa barang maupun uang tunai.

    ”Kurang lebih ada lima anggota dewan yang menitipkan. Ada dari komisi yang berbeda-beda,” ujar narasumber yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (8/5/2026).

    Ia  mengungkap adanya pergeseran pola hibah. Tahun-tahun sebelumnya, mayoritas usulan dewan disalurkan dalam bentuk hibah barang.

    Namun, memasuki tahun penganggaran 2026, porsi hibah uang tunai meledak signifikan.

    Hibah dana segar tersebut direncanakan menyedot angka Rp800 juta yang dibagi untuk dua penerima saja, masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp300 juta.

    Sementara untuk hibah barang, alokasinya mencapai Rp605 juta, ditambah hibah fisik pembangunan Sandung senilai Rp200 juta.

    Hal yang paling meresahkan, menurut sumber tersebut, calon penerima dana miliaran rupiah ini diduga kuat sudah dipersiapkan sejak awal sebelum tahapan administrasi berjalan.

    “Jadi mereka menitipkan itu tahun 2026 ini dengan berbagai kegiatan. Ada yang anggaran cash dan ada juga yang masih berupa barang. Nanti itu dihibahkan kepada penerima yang sudah dipersiapkan oleh anggota dewan,” ungkapnya.

    Dia menyoroti kerentanan tahapan administrasi apabila dinas tidak melakukan verifikasi faktual.

    Ketentuan dasar seperti surat keterangan domisili hingga rekening atas nama lembaga dinilai rawan dimanipulasi.

    ”Kalau diusut sebenarnya masih banyak yang perlu dicek, mulai dari legalitas penerima, kelengkapan administrasi, NPHD, SK penerima hibah sampai laporan pertanggungjawabannya. Jangan sampai hanya formalitas di atas kertas,” tegasnya.

    Siasat Bahasa: Titipan vs Aspirasi

    Dugaan adanya pengondisian penerima hibah ini berbenturan dengan klaim prosedural legislator Kotim.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, mengungkapkan keberadaan satu kegiatan pokir miliknya di Disbudpar berupa pengadaan alat musik tradisional senilai Rp200 juta.

    Usulan itu bermula dari aspirasi yang ia serap saat reses 2024, diperjuangkan masuk anggaran 2025, dan direncanakan terealisasi pada 2026.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.
    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

    ”Saat reses ada yang menyampaikan aspirasi. Mereka ingin dibina, misalnya ada paguyuban seni tradisional Dayak. Supaya kami bisa mengembangkan sisi tradisional, kami perlu dukungan anggota DPRD, seperti menyediakan alat musik,” kata Sihol saat diwawancarai Kanal Independen, Jumat (8/5/2026).

    Meski memegang data pribadinya, Sihol mengaku tidak mengetahui berapa total anggota legislatif yang memiliki pokir di Disbudpar maupun total nilainya.

    ”Masing-masing anggota berbeda-beda. Kisaran nilainya seharusnya ada di pembahasan, tapi saya lupa,” katanya.

    Sihol juga keberatan dengan framing bahwa pokir “dititipkan” ke SOPD. Menurutnya, pokir adalah mekanisme resmi untuk memperjuangkan aspirasi, bukan praktik penitipan anggaran.

    ”Saya tidak senang dengan bahasa titip pokir. Pokir itu sumbernya dari aspirasi dan kemudian ditelaah oleh anggota DPRD di dapil,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, setiap usulan pokir menuntut prosedur berjenjang. Aspirasi diserap saat reses, diparipurnakan, calon penerima menyiapkan proposal, hingga SOPD pelaksana memverifikasi kelayakan.

    Dia juga menegaskan preferensinya pada wujud barang guna meminimalisir celah penyimpangan.

    ”Kita tidak mau dalam bentuk uang karena rawan penyalahgunaannya, terkecuali rumah ibadah,” jelasnya.

    Sihol menegaskan, pokir yang bermasalah bukan tanggung jawab anggota dewan semata.

    ”Seharusnya kalau ada dugaan penyalahgunaan, penyelenggaranya SOPD. Anggota DPRD hanya memperjuangkan dan mempertanyakan apabila kegiatan itu lambat dilaksanakan,” ujarnya.

    Rasa Malu dan Dokumen Kosong

    Harapan besar legislator agar anggaran segera terealisasi bersumber dari beban moral kepada masyarakat.

    Sihol mengaku biasa menyerap 50 kegiatan aspirasi per tahun, namun hanya sekitar 15 kegiatam yang mampu diakomodasi oleh keterbatasan anggaran pemda.

    ”Membicarakan pokir bukan hal yang gamang. Saya merasa malu kalau dana pokir ada, tapi tidak terealisasi,” ucapnya.

    Sayangnya, keinginan realisasi cepat ini terbentur kaburnya dokumen publik.

    Data SIRUP 2026 yang ditelusuri Kanal Independen tidak mencantumkan satu pun nama penerima dari lima paket hibah senilai Rp1,755 miliar tersebut.

    Berbeda jauh dengan SIRUP 2025 yang masih menuliskan identitas kelompok penerima secara spesifik.

    Bahkan, pokir Sihol senilai Rp200 juta itu pun tidak tampak berdiri sendiri. Paket hibah barang yang paling relevan justru tumpah ruah dalam satu paket senilai Rp605 juta, bercampur dengan item Kuda Lumping, Habsyi, hingga Kuntau.

    Sihol sendiri mengaku belum memantau status usulannya.

    ”Saya belum monitor apakah kegiatan ini bisa terealisasi atau tidak karena dampak efisiensi anggaran. Namun, nanti tetap akan saya tanyakan. Saya malu juga kepada masyarakat kalau ini tidak terealisasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah sebelumnya menyatakan seluruh proses pencairan hibah 2026 ditahan sementara untuk evaluasi menyeluruh.

    Dia memastikan total hibah dalam DPA sesungguhnya mencapai Rp1,855 miliar, lebih besar Rp100 juta dari data SIRUP, karena sebagian belum diinput atas instruksinya sendiri.

    Bayang-Bayang Hukum

    Sikap kehati-hatian dinas ini bukan tanpa dasar. Sorotan kejaksaan terhadap tata kelola hibah di Kotim kian menajam.

    Tiga kasus dugaan penyimpangan hibah kini berada dalam penanganan serius aparat.

    Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan vonis banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025 memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun.

    Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim yang masih dalam tahap penyidikan.

    Terakhir, kasus ketiga membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar, juga dalam tahap penyidikan.

    Disbudpar memang belum terseret, namun pola penyaluran uang publik kepada lembaga nirlaba tanpa identitas transparan memunculkan kekhawatiran serupa.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan fenomena ini sebagai sinyal peringatan krusial.

    “Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

    Merespons kemungkinan adanya penyelidikan, Sihol justru mempersilakan aparat turun tangan.

    ”Masalah dicurigai APH, silakan mereka masuk selidiki. Justru kami senang dan apresiasi kalau ada gelagat tidak benar, APH menyelidiki supaya sesuai mekanisme dan peruntukannya sehingga pokir DPRD itu tepat sasaran,” tuturnya.

    Hingga saat ini, rincian postur anggaran tersebut masih belum utuh. Dari total Rp1,855 miliar hibah Disbudpar 2026, dokumen publik belum menguraikan porsi spesifik yang bersumber dari pokir, jumlah anggota dewan yang terlibat, maupun daftar nama penerima yang dituju.

    Ramadansyah berjanji mengevaluasi dan mengembalikan ke TAPD jika syarat tak terpenuhi, sedangkan Sihol berjanji mempertanyakan status realisasinya.

    Namun, selama dokumen publik yang seharusnya merincikan data tersebut masih kosong, pertanggungjawaban uang rakyat senilai Rp1,855 miliar itu belum bisa diverifikasi siapa pun. (hgn/ign)

  • APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) kembali mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun.

    Organisasi kepemudaan ini menilai publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai langkah yang telah ditempuh penyidik hingga awal Mei ini, terutama atas perkara yang menyangkut pejabat daerah tersebut.

    Desakan itu ditegaskan APKAB usai konsolidasi internal di Sampit pada, Senin (4/5/2026).

    Dalam forum tersebut, mereka merumuskan sikap untuk terus mengawal laporan dugaan gratifikasi terhadap Ketua DPRD Kotim sekaligus menagih komitmen transparansi Polda Kalteng.

    APKAB menyebut peran pemuda sebagai kontrol sosial hanya dapat berjalan optimal apabila penanganan hukum bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.

    Langkah APKAB ini bukan yang pertama. Pada aksi di depan Mapolda Kalteng, April lalu, massa memberi tenggat 3×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan progres nyata pengusutan laporan tersebut.

    Ketua APKAB, Muhammad Ridho, saat itu menekankan pentingnya kerja konkret, profesional, dan tidak tebang pilih dari aparat penegak hukum.

    Perkara ini berangkat dari laporan ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang terkait terbitnya surat rekomendasi DPRD kepada sejumlah koperasi dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, entitas pengelola aset sitaan negara dari perkara Duta Palma.

    Dalam dokumen laporan, pelapor menduga kebijakan administratif tersebut berkaitan dengan indikasi aliran dana atau gratifikasi kepada unsur pimpinan dewan.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, secara terbuka telah beberapa kali membantah tudingan tersebut.

    DIa menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi maupun kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara, serta menampik tuduhan yang mengaitkan dirinya atau lembaga legislatif dengan “uang pelicin”.

    Kepolisian sebelumnya memastikan penyelidikan perkara ini masih berjalan.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat, akhir Maret lalu menyatakan, laporan sudah diterima dan saat ini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dia menyebut penyidik sedang mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang didalami, sehingga detail penanganan belum seluruhnya dibuka ke publik.

    Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng tercatat telah menyentuh unsur pimpinan legislatif.

    Dua Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, masing-masing telah dimintai keterangan pada 22 April lalu.

    Merespons rangkaian pemeriksaan itu, APKAB memandang pengumpulan bukti perlu diimbangi dengan pembaruan informasi.

    Ridho menyatakan pihaknya mendukung langkah penyidik yang masih bekerja, namun meminta Polda Kalteng menjelaskan progres perkara secara terbuka guna mencegah spekulasi, terlebih setelah pimpinan dewan ikut diperiksa.

    Keterbukaan dinilai penting agar penegakan hukum tidak memunculkan kesan tebang pilih.

    APKAB melihat keterbatasan akses informasi mengenai perkara ini berpotensi memunculkan kabar yang simpang siur di ruang publik.

    Oleh karena itu, kepolisian didorong untuk menyampaikan keterangan resmi secara berkala.

    Langkah ini dipandang sebagai kebutuhan untuk menjaga kejelasan informasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tetap dapat diawasi oleh masyarakat. (ign)

  • Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penangkapan satu orang tidak lantas menutup buku perkara. Pertanyaan tentang berapa banyak tonase yang lolos dari intaian aparat justru makin membesar.

    Malam penangkapan pada 6 April lalu, saat Polres Kotawaringin Timur menyita delapan ton pupuk bersubsidi beserta sebuah truk, hanyalah robekan kecil dari tabir besar.

    Tersangka B bin H sudah ditahan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur membaca rentetan peristiwa ini sebagai bukti keroposnya sistem, bukan ujung dari kejahatan itu sendiri.

    ”Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” kata Rudianur, Senin (4/5/2026).

    Pernyataan tersebut mencerminkan realitas pahit di lapangan. Mengingat lonjakan harga pupuk non-subsidi kini menembus kisaran Rp600.000 per karung 50 kilogram, beban yang dipikul petani kian memuncak.

    Nama Tercatat, Hak Dirampas

    Rudianur menyoroti pola manipulasi yang jauh lebih rumit daripada mencegat satu truk di jalan raya.

    Dia menyinggung nasib petani yang identitasnya tertera rapi dalam dokumen pemerintahan, tetapi tangan mereka tidak pernah menyentuh karung pupuk tersebut.

    Sistem e-RDKK mencatat nama mereka, tetapi barangnya menguap. Tersedia dua kemungkinan logis: pupuk dibelokkan sebelum tiba, atau pendataan sejak awal sudah cacat.

    Baca Juga: Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Keduanya mengancam ketahanan pangan dan jauh lebih sulit dibongkar dibandingkan menghentikan laju dump truck hijau di km 43.

    ”Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegasnya.

    Kawasan selatan Kotim, yang menyandang status lumbung pangan daerah, menjadi wilayah paling terdampak. Petani padi kawasan tersebut sangat menggantungkan nasib pada pasokan subsidi.

    Tepat pada malam 6 April itulah, delapan ton pupuk jatah petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, nyaris beralih rupa menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Disparitas Harga Menggerakkan Penyelewengan

    Motif ekonomi menjadi mesin utama yang membuat penyelewengan pupuk selalu menemukan jalannya. Akar persoalannya adalah disparitas harga yang angkanya terus meraksasa.

    Harga urea non-subsidi melonjak tak terkendali. Bergerak dari Rp350.000, melompat ke Rp400.000, lalu Rp500.000, hingga kini menyentuh batas Rp600.000 per karung.

    Tekanan pasar global menjadi biang keladi, dengan harga urea dunia menembus US$690,5 per ton. Hampir dua kali lipat dari level tahun sebelumnya.

    Produsen swasta menyesuaikan tarif, menyisakan beban utuh bagi petani sawit mandiri yang tidak tercakup program subsidi.

    Berkebalikan dengan situasi pasar bebas, Harga Eceran Tertinggi (HET) urea bersubsidi sejak Oktober 2025 ditahan pada angka Rp90.000 per karung.

    Varian NPK Phonska bersubsidi juga bertengger di kisaran Rp92.000.

    Fakta dari konferensi pers kepolisian akhir April lalu menyajikan hitungan yang mencengangkan. Selisih harga NPK subsidi dan non-subsidi mencapai Rp310.000 per karung.

    Baca Juga: Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Total potensi keuntungan gelap dari 160 karung tembus Rp49,6 juta. Dengan harga non-subsidi yang kini terus merangkak jauh melampaui angka tersebut, margin keuntungan penyimpangan semacam ini dipastikan makin bengkak.

    ”Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur.

    Peraturan resmi telah mencoret perkebunan sawit dari daftar penerima subsidi sejak 2023. Selama selisih harga begitu menggiurkan, godaan untuk menyedot jatah kelompok tani pangan tidak akan pernah surut.

    Menambal Sistem, Membuka Celah Baru

    Situasi makin rumit mengingat rantai distribusi sebenarnya sedang dalam tahap pembenahan.

    Sebelum B bin H ditangkap, Teluk Sampit sempat dilanda kelangkaan parah. Frustrasi melanda kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK karena kehilangan hak dasar saat musim tanam tiba.

    Keluhan dari Desa Lampuyang—tentang kios yang selalu melompong—bahkan memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2026.

    Mekanisme kemudian diubah agar pupuk langsung disalurkan ke kelompok tani. Niatnya menutup lubang lama, tetapi celah baru justru menganga.

    Tersangka B bin H dengan leluasa menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota di kios resmi. Ia memanfaatkan jalur baru yang sedianya dirancang untuk melindungi petani.

    Faktor pengawasan struktural turut memperburuk keadaan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini bernaung di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), terpisah dari Dinas Pertanian. Dinas kehilangan daya eksekusi langsung di lapangan.

    Ketimpangan antara luasnya hamparan sawah Teluk Sampit dan minimnya jumlah PPL menciptakan area tak terpantau yang leluasa dieksploitasi oleh pemain gelap.

    Efek Jera dan Anggaran Triliunan

    Melihat karut-marut sistem ini, Rudianur mendesak evaluasi secara komprehensif. Rantai distribusi dari distributor utama hingga tangan petani wajib diaudit total.

    ”Jangan sampai program subsidi ini tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” katanya.

    Tindakan hukum dituntut menghasilkan efek jera yang nyata, sekaligus membongkar tuntas di mana sebenarnya letak kebocoran dalam rantai distribusi tersebut.

    Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp46,87 triliun untuk menjamin 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang 2026.

    Nominal itu sungguh besar. Namun, sebanyak apa pun tonase yang tercetak dalam dokumen resmi pemerintahan, angkanya kehilangan makna jika tidak pernah menyentuh tanah para petani.

    Tersangka B bin H mengakhiri perjalanannya karena laporan warga dan petugas yang sigap mencegat truknya.

    Namun, jatah subsidi lain yang menguap sebelum tiba, yang identitas penerimanya dibajak, tidak meninggalkan jejak roda dump truck.

    Tidak ada nomor polisi yang bisa dilacak. Tidak ada pula tumpukan karung yang bisa dipamerkan saat rilis perkara. (ign)

  • Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, narasi penghematan terus dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pejabat publik bergantian meminta masyarakat memaklumi kondisi kas daerah yang sedang tidak baik-baik saja.

    Narasi itu salah satunya disampaikan 10 Februari 2025. Bupati Kotim Halikinnor berdiri memberikan pengumuman krusial: APBD Kotim harus dipangkas Rp141 miliar menyusul kebijakan efisiensi nasional.

    Sebagai kompensasinya, Halikinnor menjanjikan pengetatan ikat pinggang dari tubuh birokrasi.

    ”Nantinya untuk program seperti perjalanan dinas, rapat dan konsultasi yang tidak terlalu penting akan kita tiadakan untuk menghemat anggaran,” ucap Halikinnor kala itu.

    Tiga minggu berselang, komitmen itu dipertegas. Pemkab mengklaim telah menekan mobilitas kedinasan hingga 50 persen, menghemat dana hingga Rp90 miliar.

    Jajaran pimpinan dinas, serempak mengamini langkah rasionalisasi tersebut.

    Narasi pembatasan mobilitas ini bahkan terus diulang hingga April 2026, kali ini dengan alasan merespons dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi.

    Sejumlah pernyataan resmi terus diulang. Rentang waktunya lebih dari satu tahun. Pesannya konsisten: birokrasi sedang berhemat.

    Hanya saja, lembaran dokumen perencanaan pengadaan mencatat angka yang bertolak belakang dengan pidato-pidato tersebut.

    Yang Tertulis dalam Dokumen Rencana

    Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), merekam seluruh detail niat belanja setiap satuan kerja.

    Angka-angka ini bukan sekadar estimasi kasar. Rincian tersebut merupakan rencana resmi yang disusun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.

    Tim riset Kanalindependen.id mengunduh sekaligus menganalisis data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Masing-masing tahun berisi 6.481 dan 5.558 paket pengadaan.

    Temuannya mengejutkan. Pos perjalanan dinas yang tertulis secara eksplisit justru naik.

    Tahun 2025, paket dengan nama yang secara langsung memuat frasa “perjalanan dinas” berjumlah 581 entri dengan pagu Rp33,17 miliar.

    Masuk tahun 2026, jumlah paket memang turun menjadi 382, tetapi nilainya membengkak menjadi Rp41,65 miliar. Terdapat lonjakan nominal sebesar Rp8,48 miliar atau sekitar 25,6 persen.

    Kenaikan ini terjadi ketika total nilai RUP Kotim justru merosot tajam, dari Rp873 miliar pada 2025 menjadi Rp554 miliar pada 2026 (turun sekitar 36,5 persen).

    Artinya, saat keseluruhan postur belanja daerah menyusut, porsi perjalanan dinas eksplisit terhadap total RUP justru membesar: naik dari 3,80 persen menjadi 7,51 persen.

    Paket Sedikit, Uang Menumpuk

    Penurunan jumlah paket sekilas memberikan ilusi penghematan.

    Dari 382 paket perjalanan dinas eksplisit pada 2026, sebanyak 243 paket bernilai di bawah Rp50 juta.

    Akumulasi nilainya hanya Rp4,26 miliar, atau 10,24 persen dari total. Sebaliknya, hanya 17 paket yang bernilai di atas Rp500 juta.

    Namun, belasan paket inilah yang menyedot Rp22,09 miliar, atau setara 53,04 persen dari keseluruhan nilai perjalanan dinas eksplisit.

    Kenaikan anggaran bukan didorong frekuensi aktivitas kecil. Pembengkakan ditarik oleh konsentrasi dana pada segelintir proyek bernilai jumbo, yang hampir semuanya bermuara di dua instansi.

    Dominasi DPRD dan Inspektorat

    Dua instansi menguasai alokasi mobilitas kedinasan yang secara eksplisit tercatat sebagai perjalanan dinas.

    Sekretariat DPRD membukukan Rp10,54 miliar dari paket-paket yang secara terang-terangan bernama perjalanan dinas.

    DATA TERBUKA: Cuplikan RUP Sekretariat DPRD Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Satu entri saja, yakni “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”, memegang pagu Rp7,58 miliar. Angka ini merupakan paket perjalanan tunggal terbesar di seluruh postur RUP Kotim 2026.

    Penelusuran ke dokumen detail paket di SIRUP memperlihatkan minimnya informasi publik yang tersedia.

    Paket Rp7,58 miliar tersebut tercatat di bawah kegiatan “Layanan Administrasi DPRD”, bukan kegiatan kedewanan yang lazim seperti reses atau kunjungan kerja.

    KEDINASAN: Cuplikan salah satu mata anggaran dalam RUP Sekretariat DPRD Kotim yang menelan Rp7 miliar lebih di laman sirup.inaproc.id.

    Menyusul di bawahnya, Inspektorat mencatatkan Rp8,64 miliar. Instansi ini memiliki beberapa paket yang masing-masing mengantongi nilai antara Rp800 juta hingga Rp1,6 miliar.

    Rinciannya terdiri dari 15 paket, naik dari 8 paket pada 2025. Semua berstatus swakelola tanpa keterangan tujuan kegiatan yang spesifik.

    MEMBENGKAK: Cuplikan RUP Inspektorat Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Salah satu paket perjalanan dinas dalam kota bernilai Rp1,66 miliar hanya berdeskripsi “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam” yang diulang tanpa keterangan lokasi tujuan, agenda, maupun jumlah personel yang terlibat.

    Gabungan kedua OPD ini menembus angka Rp19,18 miliar. Nilai tersebut menguasai hampir separuh dari seluruh kue anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.

    Anomali paling tajam tercatat di Inspektorat jika melihat laju kenaikannya.

    Tahun 2025, total pos serupa di lembaga ini tercatat Rp2,49 miliar.

    Tahun 2026, melompat menjadi Rp8,64 miliar. Terjadi lonjakan Rp6,15 miliar, atau melesat lebih dari tiga kali lipat hanya dalam satu tahun anggaran.

    Belum ada penjelasan publik dari Inspektorat mengenai eskalasi masif ini.

    Ironinya, Inspektorat memegang mandat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

    Salah satu tugas intinya adalah memastikan kepatuhan OPD terhadap instruksi efisiensi yang didengungkan kepala daerah.

    Selain dua OPD itu, Sekretariat Daerah Kotim berada di urutan ketiga dengan 35 paket senilai total Rp3,07 miliar.

    KEDINASAN: Cuplikan RUP Sekretariat Daerah Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Satu paket terbesar senilai Rp705 juta dan paket kedua senilai Rp588 juta keduanya hanya bernama generik “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”.

    Namun, penelusuran ke dokumen detail menunjukkan paket Rp588 juta itu secara eksplisit mencantumkan uang representasi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD dalam deskripsinya, di bawah kegiatan “Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.

    Gabungan tiga instansi ini, DPRD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah, menyedot Rp22,25 miliar, atau lebih dari separuh seluruh anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.

    Normalisasi dan Celah Penamaan Paket

    Ada satu variabel teknis yang harus dibaca secara jernih sebelum mengunci kesimpulan akhir.

    Sebagian dari eskalasi angka pada 2026 bukan murni akibat bertambahnya intensitas kegiatan, melainkan dampak pergeseran cara penamaan paket.

    Sepanjang 2025, pembiayaan mobilitas kedinasan di banyak instansi, termasuk DPRD, tidak seragam memakai label “perjalanan dinas”.

    Jutaan rupiah tersebar dalam nomenklatur alternatif: “Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD” senilai Rp11,58 miliar, “Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD” Rp2,62 miliar, “Pendalaman Tugas DPRD” Rp1,75 miliar, hingga “Pelaksanaan Reses” Rp917 juta.

    Ketika entri-entri yang memiliki kedekatan fungsi dengan aktivitas mobilitas luar daerah ini digabungkan, peta anggaran 2025 berubah bentuk.

    Total pembiayaan mobilitas yang dinormalisasi pada 2025 mencapai Rp61,01 miliar. Sementara kalkulasi dengan metode serupa untuk 2026 mencatatkan angka Rp47,82 miliar. Secara nominal, angka gabungan ini memang menurun.

    Walau demikian, perhitungan normalisasi ini tidak menggugurkan dua fakta krusial yang menguji narasi penghematan.

    Pertama, persentase beban anggarannya. Jika hanya menghitung paket yang secara eksplisit bernama perjalanan dinas, porsinya mengambil 7,51 persen dari total RUP 2026.

    Namun, setelah perhitungan normalisasi diterapkan untuk membaca beban riilnya, persentasenya menjadi lebih besar.

    Porsi belanja mobilitas gabungan terhadap keseluruhan RUP naik dari 6,99 persen pada 2025 menjadi 8,63 persen pada 2026.

    Ketika total uang daerah dipangkas, pos operasional birokrasi ini tidak menyusut secara proporsional.

    Kedua, anomali di Inspektorat tetap tidak terbantahkan bahkan setelah normalisasi dilakukan.

    Tahun 2025, total uang mobilitas Inspektorat pasca-normalisasi berada di angka Rp4,36 miliar. Tahun 2026, angkanya melonjak menjadi Rp9,63 miliar.

    Eskalasi seekstrem ini tidak akan tertutupi hanya dengan dalih perubahan penamaan dokumen pengadaan.

    Dokumen yang Menguji Klaim

    Debat mengenai naik atau turunnya angka secara nominal hanyalah satu bagian dari persoalan. Akar isu ini terletak pada konsistensi kebijakan.

    Data RUP merupakan dokumen resmi perencanaan pengadaan. Pemerintah daerah memublikasikannya secara mandiri melalui sistem LKPP.

    Publik dapat melacak rinciannya di sirup.lkpp.go.id. Rencana ini disusun berlandaskan postur yang telah disahkan, bukan asumsi.

    Bupati memang menyebut perjalanan dinas dipangkas 50 persen pada Maret 2025.

    Klaim tersebut merujuk pada penyesuaian APBD 2025 akibat pemotongan transfer pusat. Keputusan itu faktual untuk konteks tahun tersebut.

    Tanda tanya besar justru muncul pada postur 2026. Dokumen RUP tahun ini disusun setelah rentetan instruksi penghematan itu digaungkan.

    Data tersebut dirancang di tengah kebijakan nasional yang mendesak pengetatan ikat pinggang.

    Berkas ini pula yang dirakit oleh instansi yang sama, di bawah pimpinan yang berkali-kali menyoroti urgensi pemangkasan operasional luar kota.

    Praktiknya, proporsi anggaran untuk kegiatan mobilitas justru membesar.

    Kontradiksi ini semakin mencolok karena anomali terbesar justru bersarang di lembaga yang seharusnya mengawal efisiensi itu sendiri. (ign)

    Catatan Metodologi

    Analisis ini merujuk pada data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Seluruh angka dalam laporan ini dihitung ulang dari data RUP yang diunduh langsung dari portal SIRUP/Inaproc LKPP pada 26 April 2026.

    Identifikasi perjalanan dinas eksplisit berpatokan pada pencarian kata kunci “perjalanan dinas” di kolom nama paket.

    Proses normalisasi dilakukan dengan menggabungkan paket yang secara fungsi memiliki irisan dengan mobilitas kedinasan. Kategori ini meliputi rapat koordinasi, konsultasi SKPD, kunjungan kerja, reses, pendalaman tugas, bimbingan teknis, transportasi kegiatan, akomodasi, serta paket pertemuan.

    Seluruh data RUP merupakan proyeksi rencana dan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perubahan postur anggaran. Angka yang tersaji adalah pagu rencana pengadaan maksimal, bukan nilai realisasi akhir belanja.

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.

  • Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.

    Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

    Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.

    Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.

    Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.

    ”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.

    Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.

    ”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.

    Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.

    ”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.

    Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.

    Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

    Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.

    Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.

    Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.

    Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.

    Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.

    Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.

    Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.

    Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)

  • Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pimpinan DPRD Kotawaringin Timur menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotim itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Wakil Ketua I Juliansyah keluar lebih awal dari ruang penyidik. Ia tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. ”Kada (tidak, Red) nyaman di sini, besok-besok saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

    Wakil Ketua II Rudianur mengambil sikap berbeda. Dia bersedia memberikan penjelasan.

    Politikus Golkar ini muncul setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama berjam-jam.

    Panggilan tersebut datang melalui Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    ”Kami memenuhi panggilan dari Polda Kalteng, Direktorat Reskrimsus, berkaitan dengan surat panggilan yang sudah disampaikan melalui Sekwan,” ujar Rudianur.

    Dia mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan mekanisme internal dewan.

    ”Pertanyaan yang paling krusial adalah tentang bagaimana fungsi dan tugas kami sebagai DPR. Pertanyaan berkaitan dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti tata kelola surat masuk, surat keluar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas kedewanan,” kata Rudianur.

    Rudianur menjelaskan, sebagai Wakil Ketua II, ia mengoordinasikan Komisi III dan IV yang membidangi infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, wilayah tugas tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pokok perkara.

    ”Pertanyaan penyidik lebih diarahkan ke situ, ke fungsi dan bidang tugas saya. Saya tidak mengaitkan dengan yang lain, saya fokus menjawab di ranah itu saja.”

    Adanya jarak antara substansi surat undangan dan materi pertanyaan di ruang pemeriksaan menjadi poin yang menarik perhatian.

    Rudianur mengakui surat undangan mencantumkan dugaan gratifikasi secara eksplisit, namun pertanyaan penyidik justru belum menyentuh Ketua DPRD.

    ”Kalau di undangannya jelas tertulis soal gratifikasi, tetapi pertanyaannya tidak mengarah kepada Ketua DPR, hanya kepada kami saja,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus koperasi yang dikabarkan terlibat dalam kasus yang sama.

    Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

    Ormas tersebut menuding Rimbun menerima gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Jejak kasus merujuk pada penerbitan surat rekomendasi dari DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT APN.

    Dokumen tersebut menjadi landasan kemitraan dengan koperasi. Titik api perkara ini adalah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas, yakni dua koperasi dan satu kelompok tani, dari total 11 entitas yang direkomendasikan sebelumnya.

    Rimbun membantah tudingan gratifikasi dan telah melaporkan koordinator lapangan aksi, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik.

    Mandau Talawang kemudian merespons dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng pada 18 Februari 2026. Laporan yang kini sedang didalami penyidik.

    Di luar materi pemeriksaan hari ini, perkara ini juga menyisakan temuan lain mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen tersebut mencatat kesanggupan koperasi menyetor 10 persen dari bagi hasil sebagai kontribusi operasional.

    Padahal, manajemen Agrinas pusat melalui surat nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 telah mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan moratorium KSO.

    Rimbun sebelumnya beberapa kali mengeluarkan pernyataan membantah semua tudingan yang dilontarkan padanya. Soal gratifikasi, ia mempertanyakan dasar tuduhan secara langsung.

    Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses KSO yang dipersoalkan.

    ”DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Soal pencabutan tiga rekomendasi, ia berdalih keputusan itu justru untuk melindungi semua pihak.

    ”Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzalimi masyarakat adat,” tegasnya.

    Meski demikian, Rimbun menyatakan siap menghadapi proses hukum.

    ”Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Pemeriksaan hari ini belum menyentuh Rimbun secara langsung. Namun, penyidik mulai membedah cara kerja institusi dari dalam melalui keterangan dua wakilnya. (ign)

  • Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa tapal batas antara Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, berdampak langsung pada batalnya program cetak sawah dari pemerintah pusat.

    Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan persoalan batas wilayah yang belum tuntas menjadi atensi serius karena menghambat program strategis ketahanan pangan.

    ”Dari pembahasan tadi saya baru dengar bahwa akibat persoalan tata batas tersebut, program cetak sawah dari pemerintah pusat jadi hilang. Itu sangat disayangkan, karena Kalimantan Tengah diharapkan menjadi food estate,” ujar Angga saat diwawancarai awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin (20/4/2026).

    Dalam RDP tersebut, disepakati dua langkah utama. Pertama, kedua pihak diminta melakukan mediasi secara langsung melalui diskusi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan batas wilayah. Kedua, jika tidak tercapai mufakat, maka pihak eksekutif akan menyusun aturan baru melalui peraturan bupati (perbup).

    Angga menyebut, peluang pengusulan program cetak sawah masih terbuka, namun kemungkinan besar tidak lagi di lokasi yang sama.

    Ia mencontohkan, program di wilayah Pulau Hanaut tetap berjalan di beberapa desa, tetapi khusus Desa Rawasari batal terlaksana.

    Terkait luasan, ia mengaku tidak ada angka pasti untuk program cetak sawah yang gagal.

    Namun berdasarkan keterangan di rapat, jika mengacu pada perbup yang berlaku, Desa Rawasari berpotensi kehilangan sekitar 150 hektare dari total wilayah sekitar 650 hektare, sehingga tersisa sekitar 400 hektare.

    Meski terjadi pergeseran batas, Angga menegaskan hak kepemilikan masyarakat tidak berubah.

    ”Kalau tidak ada konflik di atas lahan, hak kepemilikan tetap. Hanya administrasinya saja yang berubah menyesuaikan tata batas,” jelasnya.

    Ia mencontohkan, lahan warga yang sebelumnya tercatat di Pulau Hanaut bisa saja secara administratif masuk ke Ganepo setelah penetapan batas baru, tanpa mengubah status kepemilikan.

    Namun, terdapat kasus lahan yang terdaftar di dua wilayah sekaligus dan saat ini masih dalam proses mediasi.

    Menurutnya, persoalan di lapangan tidak terlalu banyak memicu gesekan antarwarga. Justru kepala desa yang paling merasakan dampaknya karena program pembangunan tidak bisa dijalankan akibat status wilayah yang belum jelas.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi sebelum penetapan batas serta perlindungan hak masyarakat.

    Ia juga menyinggung adanya pengakuan antarwilayah terkait kepemilikan lahan warga, seperti kebun rotan dan karet milik warga Ganepo yang diakui oleh pihak Pulau Hanaut.

    ”Kalau dua wilayah ini mau berkomunikasi dengan baik, saya rasa persoalan ini bisa selesai. Secara administrasi saja yang berubah,” tegasnya.

    Ia menambahkan, penyesuaian dokumen kepemilikan lahan diharapkan dilakukan masyarakat, meski tidak bersifat wajib berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lebih lanjut, Angga mengakui persoalan tapal batas tidak hanya terjadi di Pulau Hanaut dan Seranau.

    Sejumlah wilayah lain di Kotim juga menghadapi persoalan serupa, seperti Telaga Antang, Bukit Santuai, Telawang, hingga kawasan perbatasan Tangar.

    Sementara di wilayah perbatasan kabupaten, Kotim juga pernah menghadapi persoalan dengan Kabupaten Seruyan.

    Ia mencontohkan adanya perusahaan yang secara administratif terdaftar di Seruyan, namun beroperasi dan memanfaatkan fasilitas di Kotim.

    ”Semua lahannya tercatat di Seruyan, tapi menggunakan jalan dan pelabuhan di Kotim. Itu yang dipersoalkan,” katanya.

    Menurutnya, kondisi ini menunjukkan wilayah perbatasan cukup rawan terjadi sengketa lahan.

    Angga juga mengungkap salah satu akar persoalan berasal dari kebijakan transmigrasi di masa lalu.

    Data kepemilikan lahan yang tercatat di aplikasi pemerintah tidak seluruhnya sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data BPN, sehingga memicu tumpang tindih.

    Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar puluhan ribu berkas penyesuaian yang tengah diverifikasi BPN.

    Perbedaan data antara aplikasi pusat dan kondisi riil di lapangan menjadi pekerjaan utama yang harus diselesaikan.

    Sementara itu, Kepala Desa Rawasari, Sigit Pranoto, mengatakan RDP tersebut memberikan ruang bagi kedua desa untuk kembali melakukan diskusi langsung di tingkat desa.

    Menurutnya, Desa Rawasari merupakan desa eks transmigrasi sejak awal 1990-an dengan total sekitar 300 kepala keluarga.

    Setiap kepala keluarga memperoleh lahan sekitar dua hektare, sehingga total mencapai sekitar 900 hektare.

    Namun hingga kini, tidak seluruh lahan tersebut bisa dimanfaatkan akibat adanya klaim dari pihak lain.

    ”Dalam melaksanakan kegiatan di lapangan banyak hambatan karena adanya klaim dari pihak luar atau desa lain,” ujar Sigit Pranoto.

    Sigit menyebut, luas lahan yang saat ini dipermasalahkan sekitar 130 hektare, mengacu pada peta yang digunakan pihak Desa Ganepo berdasarkan Perbup Nomor 18 Tahun 2023.

    Padahal, menurutnya, warga Rawasari telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1995, jauh sebelum perbup tersebut terbit.

    Karena itu, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang terhadap perbup agar hak masyarakat tidak hilang.

    Sigit menjelaskan, konflik ini sudah berlangsung sejak 2003, saat pembangunan jalan dari Mentaya Seberang menuju Pulau Hanaut. Sejak saat itu, persoalan klaim lahan terus berulang.

    Di lapangan, kondisi semakin rumit karena sebagian lahan masih bisa digarap, sementara sebagian lainnya tidak.

    Bahkan warga kerap menerima surat larangan dari pihak desa sebelah untuk mengelola lahan tersebut.

    Menurutnya, upaya mediasi sebenarnya sudah sering dilakukan selama lebih dari dua dekade. Karena itu, ia berharap penyelesaian kali ini bisa benar-benar tuntas agar program pembangunan dapat berjalan.

    ”Harapan kami, masalah ini bisa cepat selesai supaya program-program yang kami ajukan bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kepala Desa Ganepo, Cici Lili Rianty, menyatakan persoalan tapal batas sudah berlangsung sejak awal 2000-an, bahkan sebelum tahun 2006 saat masih dipimpin penjabat kepala desa.

    Ia menilai munculnya kembali persoalan ini berkaitan dengan pengajuan program oleh Desa Rawasari di wilayah yang masih berstatus konflik batas.

    ”Kenapa program diajukan di wilayah yang jelas-jelas berkonflik? Kenapa tidak di wilayah yang tidak berpotensi konflik? Itu yang menurut saya jadi penyebab program akhirnya gagal,” kata Cici Lili Rianty.

    Menurut Cici, saat ini sudah ada ketetapan batas desa melalui perbup terakhir tahun 2023. Selama belum ada revisi, seharusnya aturan tersebut menjadi acuan bersama.

    Ia mengaku telah menawarkan solusi melalui komunikasi, namun belum mencapai kesepakatan karena belum dibahas secara langsung.

    Secara prinsip, pihaknya mengikuti batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun ia juga menegaskan tidak akan menghilangkan hak kepemilikan warga Rawasari jika lahannya berada di wilayah Ganepo.

    ”Kalau memang lahannya masuk wilayah Ganepo, tinggal mengubah administrasi saja. Hak kepemilikan tetap,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih lahan, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan antarwarga. Pemerintah desa akan memfasilitasi jika diminta.

    Dengan belum adanya titik temu, penyelesaian sengketa tapal batas Rawasari–Ganepo kini bergantung pada hasil mediasi lanjutan di tingkat desa.

    ”Jika kembali buntu, opsi penetapan melalui perbup baru menjadi langkah terakhir yang disiapkan pemerintah daerah,” pungkasnya. (hgn/ign)