Tag: dprd kotim

  • Aspirasi yang Terbajak: Menyibak Ruang Gelap Dana Pokir Wakil Rakyat di Kotim

    Aspirasi yang Terbajak: Menyibak Ruang Gelap Dana Pokir Wakil Rakyat di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) wakil rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga kuat melenceng dari relnya. Sebuah ruang gelap pengelolaan pokir tersingkap di balik jargon untuk rakyat. Sarat pengondisian penerima, titipan program, hingga rekayasa di meja birokrasi.

    Sejumlah sumber terpercaya yang mengetahui skema tersebut mengungkap dugaan aliran dana yang diduga tak berjalan sebagaimana mestinya.

    Anggaran itu disebut-sebut bersalin rupa menjadi skema penyaluran hibah yang sudah dirancang sejak awal, dengan jejak intervensi politik, pengaturan anggaran, dan praktik di lapangan yang jauh dari transparan.

    Menurut sumber internal DPRD Kotim yang memahami mekanisme dana pokir, tidak semua penerima hibah ditentukan berdasarkan kebutuhan riil.

    ”Tidak semua penerima itu murni berdasarkan kebutuhan. Ada yang punya kedekatan dengan oknum tertentu. Ini yang sedang didalami,” ujarnya.

    Angka Raksasa di Balik Pokir

    Aturan main sebetulnya jelas. Pokir merupakan himpunan keluhan dan harapan warga yang diserap para wakil rakyat, lalu dijahit ke dalam sistem perencanaan daerah. Usulan ini wajib diuji kelayakannya, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, baru dieksekusi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.

    Nilainya pun bukan angka kecil. Menilik rekam jejak sebelum kebijakan efisiensi 2026, sejumlah pimpinan dan anggota dewan dalam berbagai pemberitaan lokal sempat menyebut jatah usulan program mereka bisa menyentuh angka sekitar Rp2 miliar per anggota setiap tahun.

    Kalikan dengan 40 kursi legislator, maka terdapat ruang anggaran sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam satu tahun anggaran.

    Memasuki tahun 2026, keran itu disebut sedikit menyusut. Sumber internal DPRD mengungkap adanya pemangkasan jatah pokir menjadi kisaran sekitar Rp1 miliar per anggota, selaras dengan pernyataan penyesuaian pokir karena efisiensi anggaran yang pernah disampaikan pimpinan DPRD di media.

    Alasannya, daerah sedang mengencangkan ikat pinggang demi efisiensi fiskal.

    Menitip Program, Mengunci Penerima

    Idealnya, pokir menjadi jembatan beton antara aspirasi konstituen dengan program nyata pemerintah. Namun, kesaksian para sumber menggambarkan realita lain di lapangan. Mekanisme penyalur aspirasi ini diduga telah dibajak.

    Menurut sumber yang sama, fungsinya merosot menjadi loket penitipan program, mengarahkan aliran hibah, dan memastikan nama-nama tertentu sudah tercetak tebal sebagai penerima sejak titik nol.

    ”Sudah ditentukan dari awal siapa yang menerima. Dinas hanya menjalankan karena ada intervensi,” ujar sumber dari dinas teknis.

    Sumber-sumber yang dihimpun menggambarkan pola berulang, di mana kelompok masyarakat tetap diminta mengajukan proposal untuk memenuhi prosedur administratif, meskipun alokasi anggaran diduga telah ditentukan sebelumnya.

    Dalam kondisi tersebut, proposal berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, sementara proses verifikasi disebut tidak lagi sepenuhnya menentukan hasil akhir.

    Sejumlah sumber juga menyebut adanya kecenderungan penerima hibah berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu. Sementara itu, kelompok masyarakat lain yang tidak memiliki akses serupa berisiko tidak terakomodasi.

    Menyebar Titipan, Memecah Fokus Pengawas

    Agar tak terlalu mencolok, operasi penitipan anggaran diduga dipecah ke berbagai penjuru. Jejak dana hibah yang dikaitkan dengan pokir terendus menyebar di sejumlah OPD.

    Sumber lainnya dari eksternal DPRD Kotim yang mengetahui seluk-beluk praktik tersebut menuturkan, taktik sebar jaring ke banyak dinas amat ampuh untuk mengelabui radar pengawasan.

    Menurutnya, publik hanya akan melihat deretan kegiatan hibah kecil-kecilan yang terpisah. Mata pemeriksa sangat rentan terkecoh karena hanya mengamati kepingan teka-teki.

    Dia mencontohkan, satu paket di pariwisata, secuil di pertanian, dan sebagian lagi di koperasi. Publik dibuat luput melihat gambaran besarnya, yakni sebuah daftar penerima yang sudah dirajut rapi dan terafiliasi dengan pokir pihak tertentu.

    ”Pinjam Bendera” dalam Pelaksanaan

    Menurut sumber yang sama, praktik yang diduga menyimpang itu tidak berhenti di ranah anggaran. Saat tiba fase eksekusi lapangan, siasat baru kembali digelar. Aturan pengadaan barang dan jasa mewajibkan pengerjaan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan bertanggung jawab.

    Sumber menyebut adanya praktik yang dikenal sebagai ”pinjam bendera”, di mana perusahaan digunakan sebagai pihak formal dalam dokumen, namun pelaksanaan kegiatan diduga dikendalikan oleh pihak internal.

    ”Secara dokumen terlihat pihak ketiga, tapi pelaksanaannya bukan sepenuhnya oleh mereka,” ujar sumber tersebut.

    Dalam praktik ini, perusahaan disebut hanya menerima imbalan tertentu atau fee, sementara proses belanja dan distribusi diduga dikendalikan pihak lain.

    Pola tersebut berpotensi menjadi ladang empuk untuk menggelembungkan harga, menyunat spesifikasi, hingga memastikan barang jatuh ke tangan yang tidak tepat. Dokumennya tampak memenuhi prosedur, namun, nyatanya, perusahaan itu tak lebih dari tameng administratif penutup jejak.

    Melampaui Kewenangan

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menilai, jika rangkaian dugaan tersebut terbukti, maka hal itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif.

    ”Kalau sejak awal sudah ada pengondisian proposal, pengaturan anggaran, sampai pelaksanaan yang direkayasa, maka ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini sudah mengarah pada konstruksi perbuatan melawan hukum yang sistematis,” urai Agung.

    Dia menitikberatkan pada potensi pelanggaran batas kewenangan. Tugas utama dewan adalah legislasi, menyusun anggaran, dan mengawasi. Tidak ada satu pun celah aturan yang secara eksplisit mengizinkan mereka turun langsung mencampuri urusan teknis seperti pengadaan barang.

    ”Ketika ada intervensi hingga level teknis, itu sudah melampaui kewenangan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

    Terkait fenomena sewa bendera, Agung melihat hal tersebut sebagai pintu masuk penting menuju ranah pidana korupsi.

    ”Pinjam nama perusahaan dengan imbalan tertentu adalah indikasi rekayasa pengadaan. Dalam perspektif hukum, ini bisa masuk persekongkolan dan membuka ruang terjadinya kerugian negara,” tuturnya memperingatkan.

    Memburu Aktor di Balik Skema

    Agung mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai permainan. Penelusuran, menurutnya, tidak boleh mandek pada pelaksana teknis di dinas yang sekadar menjalankan perintah. Fokus utama juga perlu diarahkan pada pihak-pihak yang diduga menjadi arsitek di balik layar.

    ”Biasanya dalam pola seperti ini, aktor intelektualnya justru yang paling menentukan. Itu yang harus diungkap,” ucapnya tajam.

    Dinas teknis sendiri memikul tanggung jawab mawas diri. Mereka dituntut kebal dari segala bentuk tekanan politik saat memverifikasi penerima hibah.

    ”Dinas harus selektif dan objektif. Jangan sampai ada tekanan atau titipan yang justru menyeret pada pelanggaran hukum,” tegas Agung.

    Inspektorat maupun aparat pengawas diminta membuka mata lebih lebar. Audit diingatkan agar tidak berhenti pada pencocokan tanda tangan dan kelengkapan berkas.

    ”Pengawasan harus memastikan barang benar ada, sesuai spesifikasi, dan tepat sasaran. Kalau tidak, potensi penyimpangan akan terus berulang,” imbuhnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kotim belum memberikan penjelasan resmi merespons pusaran dugaan penyimpangan dana aspirasi tersebut.

    Agung menegaskan, jika kelak seluruh skema yang diduga manipulatif ini terbukti sah secara hukum, publik harus kembali menelan kenyataan pahit. Uang rakyat bisa dirampas melalui sistem yang di permukaan tampak seolah-olah taat aturan. (ign)

  • Tragedi Wisata Jadi Alarm, DPRD Kotim Minta Standar Keselamatan Diperketat Jelang Libur Lebaran

    Tragedi Wisata Jadi Alarm, DPRD Kotim Minta Standar Keselamatan Diperketat Jelang Libur Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tragedi kematian seorang anak di kawasan Danau Salju pada awal tahun ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab Kotawaringin Timur dan pengelola tempat wisata. Standar keselamatan harus diperketat di semua lokasi wisata untuk mencegah kejadian serupa terulang pada puncak musim liburan Idulfitri.

    Anggota DPRD Kotim, Riskon, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada sekadar imbauan setiap kali memasuki musim liburan.

    Musibah yang pernah merenggut nyawa pengunjung di Danau Salju menunjukkan pentingnya pengawasan keselamatan. Terutama yang menawarkan wahana air.

    ”Memasuki libur panjang Idulfitri, biasanya tempat wisata akan dipadati pengunjung. Kami mengimbau sekaligus mendesak pengelola wisata di Kotim agar memasang papan pengumuman dan rambu peringatan di lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan pengunjung,” kata Riskon.

    Dia menyebutkan, rambu keselamatan harus dipasang di titik-titik rawan, seperti area dengan kedalaman air tinggi, tepian yang licin, maupun zona yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berenang atau bermain air. Informasi larangan, batas aman, hingga nomor darurat perlu dibuat jelas dan mudah terbaca oleh pengunjung.

    Selain rambu fisik, Riskon juga meminta pengelola menyediakan papan imbauan yang secara tegas mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak selama berada di area wisata.

    Menurutnya, pengelola tidak bisa hanya mengandalkan pengertian pengunjung tanpa upaya aktif mengingatkan risiko yang ada.

    Dia menegaskan, keselamatan pengunjung harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Pemerintah daerah memiliki kewenangan jelas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan tempat wisata di wilayahnya.

    Menurutnya, dinas teknis terkait harus turun langsung mengecek kelengkapan rambu, prosedur keselamatan, hingga kesiapsiagaan petugas di lapangan.

    ”Apabila pengelola tempat wisata tidak menyediakan rambu-rambu peringatan atau papan pengumuman keselamatan dan kemudian terjadi insiden kecelakaan, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.

    Riskon berharap Pemkab Kotim bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh objek wisata. Terutama yang kerap dipadati pengunjung saat Lebaran. Audit keselamatan yang serius akan jauh lebih bermanfaat daripada sekadar reaksi setelah terjadi korban jiwa.

    ”Harapan kami, saat libur Idulfitri nanti tidak ada lagi insiden kecelakaan di tempat wisata. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memperhatikan anggota keluarga, khususnya anak-anak, saat berwisata,” katanya.

    Sebagai pengingat, awal tahun lalu libur keluarga di Wisata Danau Alam Salju Kilometer 6 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, berubah duka ketika seorang anak berusia 12 tahun tenggelam saat berenang dan baru ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah sekitar dua jam pencarian oleh keluarga, pengelola, dan tim BPBD Kotim.

    Sebelum tragedi itu, sejatinya kalangan DPRD Kotim juga telah meminta Pemkab melalui BPBD dan instansi lain mendirikan posko siaga di lokasi wisata (khususnya Pantai Ujung Pandaran) sebagai bagian dari mitigasi dan kesiapsiagaan jelang libur panjang.

    Perlu penekanan lebih lanjut terkait potensi bahaya bagi pengunjung agar kecelakaan di kawasan wisata tak terjadi lagi. (ign)

  • Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah isu dugaan alih fungsi jaringan irigasi di kawasan Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, ramai diperbincangkan publik, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya turun tangan menelusuri kasus tersebut.

    Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu disebut-sebut beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Bumi Sawit Permai (BSP) bersama Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, lembaganya telah memonitor laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan aset irigasi tersebut.

    DPRD, ujarnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan status lahan dan titik koordinat jaringan irigasi yang diduga menjadi bagian dari konsesi perkebunan.

    ”Kami akan pastikan dulu posisi dan status asetnya karena irigasi itu dibangun dengan anggaran provinsi. Kalau benar terjadi penyalahgunaan, tentu harus ada tindakan,” kata Rimbun.

    Menurutnya, jika hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi, DPRD akan mendorong Pemprov Kalteng untuk mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan BPK dan Inspektorat dalam pemeriksaan.

    ”Aset negara tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujarnya menegaskan.

    DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah selaku instansi teknis yang memiliki kewenangan atas infrastruktur tersebut. Mereka menilai keterlibatan instansi provinsi mutlak diperlukan karena irigasi tersebut bukan aset kabupaten. (ign)

  • Anggaran Pendidikan Tercekik Efisiensi, 342 Murid di Kotim Berbagi Satu Toilet

    Anggaran Pendidikan Tercekik Efisiensi, 342 Murid di Kotim Berbagi Satu Toilet

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur disuguhkan fakta pahit. Sebuah sekolah dasar di daerah pemilihan IV hanya memiliki satu toilet untuk 342 murid yang tercatat menempuh pendidikan di sekolah itu.

    Fakta itu sebelumnya juga mengemuka dalam laporan sejumlah media lokal. Dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses, anggota DPRD Kotim Dapil IV, Langkap, kembali mengangkat temuan itu sebagai persoalan yang tidak bisa lagi dianggap remeh.

    ”Bayangkan, satu sekolah dengan 342 siswa hanya memiliki satu kamar mandi. Ini tentu sangat tidak memadai,” ujar Langkap, baru-baru ini.

    Langkap tak menyebut secara terbuka nama dan lokasi pasti sekolah tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa sekolah itu berada di salah satu kecamatan di Dapil IV, yakni Kotabesi, Cempaga, Cempaga Hulu, atau Telawang.

    Menurutnya, persoalan itu muncul langsung dari pengaduan masyarakat yang ia temui di lapangan. Idealnya, satu toilet digunakan sekitar 16 – 20 siswa agar tetap layak dan nyaman.

    Jika ditarik ke kerangka aturan nasional, kondisi itu melenceng dari standar minimal pemerintah.

    Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan menyebutkan, setiap SD sedikitnya harus memiliki satu jamban untuk setiap 60 peserta didik laki-laki, satu jamban untuk setiap 50 peserta didik perempuan, serta satu jamban untuk guru, dengan minimal tiga unit jamban di setiap sekolah.

    Artinya, dengan ratusan murid hanya dilayani satu toilet, sekolah yang disorot Langkap jelas berada di luar batas kewajaran dan melanggar standar yang sudah ditetapkan negara.

    Pada forum resmi DPRD, Langkap tidak hanya membawa persoalan toilet. Dalam rangkaian reses di empat kecamatan, yakni Cempaga, Kotabesi, Telawang, dan Cempaga Hulu, dia juga menerima berbagai keluhan lain soal kondisi fisik sekolah, mulai atap yang bocor hingga plafon rusak.

    Dari Kecamatan Cempaga tercatat 34 usulan, sementara dari Kotabesi ada 65 usulan. Tema besarnya sama, kebutuhan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur belum terpenuhi dengan baik.​

    Selain soal pendidikan, lanjut Langkap, warga juga mengeluhkan pembangunan jalan yang dinilai tidak tepat waktu. Sejumlah penimbunan jalan dilakukan pada akhir Desember, saat musim hujan mulai intens. Akibatnya, tanah timbunan tak mampu bertahan dan jalan kembali rusak tergerus air.

    Pola demikian dinilai menunjukkan perencanaan pembangunan masih belum sepenuhnya berpijak pada kondisi lapangan dan kebutuhan riil masyarakat.

    ”Ini benar-benar pengaduan nyata dari masyarakat di daerah pemilihan kami,” ujar Langkap.

    Dia mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait mengevaluasi pola pelaksanaan pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan dasar seperti sekolah dan jalan.

    Menurutnya, aspirasi yang muncul dalam reses harus dijadikan bahan pembelajaran bersama, agar perencanaan ke depan lebih terarah, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah, Pemkab Kotim sebenarnya telah menempatkan pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan infrastruktur, sebagai salah satu prioritas pembangunan.

    Pada kasus 342 murid yang hanya memiliki satu toilet, menunjukkan bahwa di level implementasi masih ada titik-titik krusial yang luput dari perhatian, terutama di sekolah-sekolah di wilayah luar kota.

    Fasilitas sekolah yang memprihatinkan itu jadi tantangan serius bagi Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur yang sedang menghadapi tekanan di sektor anggaran.

    Pagu Disdik Kotim tahun ini yang semula sekitar Rp696,6 miliar dipangkas lebih dari Rp90 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat yang berdampak ke daerah.

    Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, sebelumnya mengatakan, pemangkasan mengurangi ruang gerak program, termasuk rencana revitalisasi sarana dan prasarana puluhan sekolah yang selama ini mengandalkan dukungan pendanaan dari pusat.

    Yolanda menyebut, Disdik telah mengusulkan program revitalisasi untuk 69 SD dan 20 SMP di Kotim ke pemerintah pusat. Terutama untuk sekolah-sekolah yang masuk kategori kerusakan sedang hingga berat berdasarkan data Dapodik dan masukan reses DPRD.

    Usulan itu saat ini masih dalam tahap verifikasi kementerian. Apabila tidak seluruhnya disetujui, sejumlah sekolah terancam harus lebih lama bertahan dengan bangunan rusak dan fasilitas pendukung yang minim.

    Penjelasan Disdik yang dikutip dari sejumlah pemberitaan sebelumnya menunjukkan persoalan ini tidak berdiri sendiri.

    Efisiensi anggaran dan ketergantungan pada program revitalisasi dari pemerintah pusat, membuat perbaikan fasilitas sekolah berpotensi tertunda lebih lama. Jika usulan revitalisasi tidak seluruhnya disetujui, murid-murid di sekolah tersebut berisiko lebih lama bertahan dengan kondisi sanitasi yang tidak layak. (ign)

  • Reses Teras Narang Dibanjiri Curhat Desa Gelap, Jalan Rusak, hingga Sekolah Tanpa Guru

    Reses Teras Narang Dibanjiri Curhat Desa Gelap, Jalan Rusak, hingga Sekolah Tanpa Guru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kunjungan reses anggota DPD RI Agustin Teras Narang di DPRD Kotawaringin Timur menjadi ajang curhat beruntun tentang krisis layanan dasar.

    Hal yang dikeluhkan, di antaranya puluhan desa masih gelap tanpa listrik, jalan rusak yang merenggut nyawa, sekolah kekurangan guru dan fasilitas, hingga warga pesisir yang saban pasang rob kebanjiran karena alur sungai dangkal.

    ”Spirit negara ini gotong royong dan sinergi. Tapi kalau 25 desa masih gelap, jalan jadi kuburan, sekolah anak belajar di lantai, berarti ada yang tidak bekerja,” kata Teras Narang, menanggapi deretan keluhan itu.

    ​Anggota DPRD Kotim Langkap mengungkapkan, program listrik perdesaan di Kalteng Tarang yang dicanangkan dua dekade lalu belum menyentuh banyak kampung.

    ​”Sampai hari ini Kalteng Tarang masih belum sampai ke pelosok Kalimantan Tengah. Kotim saja, data hari ini, 25 desa yang masih gelap, Pak. Belum lagi dusun-dusun. Ini desa,” ujarnya.

    ​Dia menyebut, baru 14 desa yang ditargetkan teraliri listrik pada 2026, sementara sisanya diharapkan baru tersambung 2028.

    ​Masalah serupa mencuat dari Telaga Antang. ”Ada dua desa di tempat saya yang memang tidak ada listriknya, Pak. Bahkan jalan menuju dua desa itu pun saat ini belum ada,” kata Camat Telaga Antang, Joko Ariadi Setiawan, merujuk Desa Rantau Sawang dan Rantau Suang.

    ​Adapun di Kecamatan Bukit Santuai, problemnya berlipat. Gelap sekaligus blank spot.

    ”Dari 14 desa, hanya di ibu kota kecamatan saja sinyal lancar. Di 13 desa semua blank spot,” kata Camat Bukit Santuai, Agus Saptono.

    ​Menanggapi itu, Teras menekankan perlunya memanfaatkan jaringan perusahaan besar.

    ”Saya dulu pernah menginisiasi agar perusahaan-perusahaan perkebunan membantu desa-desa yang terdekat. Mereka pakai tenaga listrik besar, itu bisa kita gunakan misalnya dari magrib sampai subuh untuk desa, setelah itu baru untuk usaha mereka. Tapi harus ada izin PLN dan komunikasi yang baik,” tegasnya.

    Jalan Rusak, Sungai Dangkal, Desa Terisolir

    Di wilayah selatan, anggota DPRD Zainuddin menggambarkan wajah infrastruktur yang mematikan.

    ​”Sering terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang. Pegawai kantor Camat Mentaya Selatan meninggal dunia. Itu akibat jalan yang sudah rusak,” ujarnya, merujuk ruas dari Pelabuhan Pelindo hingga arah Pelangsian yang disebut perlu penanganan khusus.

    ​Dia juga menyoroti pendangkalan alur Sungai Pandaran–Pelangsian. ”Ketika pasang rob, masyarakat kebanjiran sampai rumah. Kapal-kapal sering terdampar di muara sungai,” katanya.

    ​Di utara, Bukit Santuai menjadi kecamatan yang tidak tembus jalan negara.

    ”Tidak ada jalan pemerintah, tidak ada jalan negara yang menghubungkan kami dengan Telaga Antang. Selama ini kami numpang akses jalan perusahaan,” ujar Agus Saptono.

    ​Teras mengakui bahwa pengerukan sungai dan perbaikan pelabuhan tidak lagi tersentuh serius sejak lama.

    ”Sejak tahun 70-an sudah tidak pernah lagi ada pengerukan. Sebelum itu kapal keruk nongkrong. Sekarang pendangkalan terjadi, alur tertutup dan tidak diproses,” jelasnya, sembari berjanji mengingatkan pejabat Pelindo dan Kementerian Perhubungan soal pelabuhan yang tiang pancangnya sudah berkarat sebelum proyek tuntas.

    Laman: 1 2

  • Porprov Kalteng 2026 Kian Dekat, Hibah Rp3 Miliar KONI Kotim Terkendala Proposal

    Porprov Kalteng 2026 Kian Dekat, Hibah Rp3 Miliar KONI Kotim Terkendala Proposal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Kotawaringin Timur pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII Kalimantan Tengah 2026 masih menggantung. Hingga pertengahan Februari, dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim belum juga cair. Padahal, waktu seleksi atlet dan pendaftaran cabang olahraga kian mepet.

    Ketidakjelasan itu terlihat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim yang digelar Komisi III, Kamis (19/2/2026).

    Forum tersebut secara khusus membahas dua hal, kepastian dana hibah KONI tahun anggaran 2026 dan kesiapan Kotim menghadapi Porprov yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2026 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

    ”RDP ini membahas dua hal penting, yakni dana hibah KONI dan keikutsertaan Kotim pada Porprov 2026,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto.

    Rapat dihadiri Ketua KONI Kotim Alexius Esliter beserta jajaran, Asisten I Setda Kotim Waren, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim Muhammad Irfansyah, serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sejumlah pengurus cabang olahraga juga ikut memantau jalannya pertemuan.

    Dadang menuturkan, desakan dan kegelisahan datang dari banyak pihak, terutama pengurus cabang olahraga (cabor) yang sudah harus bergerak menyiapkan atlet. Mereka mempertanyakan besaran hibah 2026, kepastian penyaluran, hingga kapan dana itu benar-benar bisa digunakan.

    Menurutnya, pertanyaan paling mendasar dari cabor sederhana saja, Kotim jadi ikut Porprov atau tidak. Jika tidak ikut, seleksi atlet sama sekali tidak ada gunanya.

    Dia mengingatkan, Porprov bukan sekadar ajang seremonial, melainkan momentum pembinaan dan pertaruhan harga diri daerah.

    Laman: 1 2