Tag: dprd kotim

  • Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tak ubahnya menjadi “ladang perburuan” bagi para pelangsir yang berkelindan dengan kepentingan industri.

    Anggota DPRD Kotim mengungkap adanya satu unit kendaraan yang mampu mengantongi hingga tujuh barcode subsidi berbeda untuk menguras jatah BBM rakyat.

    Di tengah antrean truk yang mengular berjam-jam, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum di SPBU dalam mengatur “ritme” distribusi yang tidak sehat tersebut.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, mendesak Pertamina bertindak tegas dengan membekukan kendaraan yang terindikasi menggunakan hingga lima sampai tujuh barcode untuk mengakses BBM subsidi.

    Dari pertemuannya dengan pihak Pertamina di Ruang Komisi II DPRD Kotim, Senin (20/4/2026), pihak Pertamina menyebut, kuota BBM untuk Kotim sebenarnya dalam kondisi aman dan tidak mengalami kekurangan.

    Namun, persoalan muncul akibat selisih harga yang cukup tinggi antara BBM industri dan BBM di SPBU.

    ”Kalau dari pihak Pertamina, regulasi yang sudah ditetapkan, kuota untuk Kotim tidak kehabisan. Akan tetapi karena harga industri itu Rp30 ribu, sementara harga di SPBU Rp15-16 ribu, penggunanya (pelangsir) masih bisa ambil dan dijual, masih untung,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini membuka ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil BBM dari jalur yang tidak semestinya.

    ”Ada yang mengambil kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mudah-mudahan semuanya nantinya mengedepankan kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan pihak tertentu. Kita meminta hendaknya ambillah hak industrinya ke Pertamina, jangan sampai mengambil dari tangan ke tangan orang yang tidak jelas,” tegasnya.

    Terkait pengawasan, Akhyannor menegaskan, Pertamina hanya menjalankan fungsi distribusi hingga ke SPBU sesuai regulasi.

    ”Pertamina itu sesuai regulasi menyerahkan ke SPBU. SPBU mengeluarkan sesuai dengan mobil yang ada, masuk isi Nozzel ke dalam tangki,” jelasnya.

    Ia menyebut, praktik pelangsiran yang terjadi di luar SPBU bukan lagi menjadi tanggung jawab Pertamina, melainkan ranah aparat penegak hukum.

    ”Kalau yang di luar mengambil atau menyedot itu bukan tanggung jawab mereka. Itu tanggung jawab pihak keamanan, yang berwajib,” ujarnya.

    Namun, jika pelanggaran terjadi di dalam SPBU, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

    ”Kalau dia mengambil minyak di dalam SPBU dan itu temuan, berarti melanggar. Itu bisa ditutup SPBU-nya,” tegasnya.

    Akhyannor juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang dinilai masih bersifat pasif dan menunggu laporan.

    ”Laporan inilah yang sebenarnya bukan di ranah mereka. Mereka tahunya menyuplai minyak. Kalau yang di luar mengambil, itu bukan ranah mereka,” katanya.

    Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah penggunaan barcode BBM subsidi oleh satu kendaraan dalam jumlah banyak.

    ”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat, saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya.

    Dia juga menyinggung adanya dugaan pengaturan distribusi di tingkat SPBU.

    ”Kalau menurut kami, SPBU ini juga memainkan. Misalnya hari ini ditutup, lanjut besok lagi. Itu ada yang mengatur di dalam, manajer yang di dalam,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Akhyannor turut memaparkan kuota BBM untuk Kotim, yakni Pertalite sekitar 1.700–1.760 kiloliter (KL), Pertamax 492 KL, Pertamax Turbo 537 KL, dan Biosolar 4.347 KL. Sementara untuk Pertamina Dex tidak dirincikan.

    ”Kuota untuk Kotim itu tergantung permintaan. Tapi tidak mungkin melebihi kuota,” jelasnya.

    Akhyannor juga menyebut kondisi di daerah lain sebagai perbandingan. Ia mengaku sempat mengalami antrean hingga tiga jam saat mengisi BBM jenis Dexlite di Palangka Raya.

    ”Di Palangka Raya saja antre sampai tiga jam. Itu Dexlite, non-subsidi. Apalagi kita di sini,” ujarnya.

    Menurutnya, meningkatnya aktivitas industri, termasuk pertambangan, turut memengaruhi tingginya permintaan BBM.

    ”Kalau tambang jalan, minyak mulai dari mana saja dicari. Yang penting mesin jalan, dapat berapa pun,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari dinas terkait, BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex sebenarnya tidak langka.

    Namun, pembelian oleh pihak industri di SPBU karena harga lebih murah dibandingkan langsung ke Pertamina menjadi pemicu gangguan distribusi.

    DPRD Kotim akan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

    ”Kita harapkan yang berhak menggunakan subsidi benar-benar yang berhak, yang taat bayar pajak kendaraan. Jangan sampai yang tidak berhak justru menikmati,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai tidak adil.

    ”Yang kendaraan pajaknya mati ada yang dapat, sementara yang hidup ada yang tidak dapat. Ini persoalan di lapangan yang harus dibenahi,” ujarnya.

    Diketahui, di Kotim terdapat 19 SPBU yang menjadi titik distribusi BBM, dan merupakan salah satu daerah dengan jumlah SPBU terbanyak di Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, belakangan terakhir ini, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sampit ramai menjadi perbincangan. Antrean BBM jenis Dexlite bahkan terlihat berderet panjang.

    Terpisah, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, menjelaskan kondisi tersebut bukan disebabkan kelangkaan pasokan, melainkan lonjakan permintaan akibat pergeseran konsumen dari sektor industri ke SPBU.

    ”Jadi ada selisih harga industri sebenarnya, jadi harga industri yang begitu tinggi Rp30.000 sampai 34.000. Nah itu yang menyebabkan penumpukan konsumen itu secara tiba-tiba di SPBU, makanya ada antrian,” ujar Afif.

    Ia menegaskan, dari sisi pasokan, distribusi BBM ke SPBU tidak mengalami kendala.

    ”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya yang konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp14.500,” katanya.

    Meski demikian, secara aturan, konsumen industri tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU.

    ”Kalau secara aturan ya nggak boleh sebenarnya. Karena itu konsumsi untuk masyarakat umum. Kalau untuk industri kan sebenarnya ada kebutuhan sendiri,” tegasnya.

    Afif juga membantah isu kelangkaan BBM yang sempat beredar.

    ”Pemberitaan ada stok kosong di SPBU, itu tidak benar sebenarnya. Permintaannya saja yang naik,” jelasnya.

    Untuk distribusi, ia menyebut penyaluran Dexlite ke wilayah Kotim, Seruyan, dan Katingan berada di kisaran 140 hingga 180 KL per hari, sementara kebutuhan sektor industri jauh lebih besar.

    ”Untuk kebutuhan BBM industri, bisa 500 sampai 600 KL per hari,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Petani Sulit BBM, DPRD Kotim Desak Pertamina Sediakan Jalur Khusus di SPBU

    Petani Sulit BBM, DPRD Kotim Desak Pertamina Sediakan Jalur Khusus di SPBU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesulitan petani mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan penggarapan lahan disikapi serius Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyanoor tak ingin persoalan berulang yang terjadi di lapangan berlarut-larut tanpa solusi.

    Ia pun memanggil pihak Pertamina serta Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari solusi, termasuk mendorong adanya jalur khusus pengisian BBM di SPBU bagi petani termasuk nelayan agar tidak lagi bercampur dengan antrean kendaraan umum.

    Akhyanoor, menegaskan bahwa persoalan ini bersifat mendesak karena berkaitan dengan keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.

    Ia menyebut, kondisi di lapangan saat ini sudah masuk masa penggarapan, namun petani justru menghadapi kesulitan memperoleh BBM.

    ”Saat ini petani sudah mulai menggarap lahan, karena itu kami mengundang pihak Pertamina untuk mendiskusikan persoalam ini. Kami minta Pertamina bersurat ke SPBU untuk mendistribusikan BBM untuk petani melalui jalur khusus sehingga tidak bergabung dengan kendaraan umum lainnya,” tegas Akhyanoor saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Dari pertemuan tersebut, pihak Pertamina merespons baik untuk membantu kebutuhan BBM petani.

    ”Sudah ada semacam persetujuan dari Pertamina. Artinya, itu bisa diupayakan tetapi tetap sesuai regulasi,” katanya.

    Selain itu, Akhyanoor mengusulkan agar pengambilan BBM oleh petani nantinya agar diperbolehkan menggunakan jeriken, dengan dasar data yang sudah terdaftar dalam kelompok tani.

    Hal ini untuk menghindari petani membawa alat berat seperti hand tractor atau combine langsung ke SPBU.

    ”Kalau mereka datang pakai hand tractor atau combine, habis jalan kita, bisa rusak,” ucapnya.

    Dalam mekanismenya, distribusi BBM akan berbasis data melalui barcode.

    Data petani yang sudah terdaftar akan menjadi acuan, sementara kuota BBM disesuaikan dengan permintaan yang tertera sesuai data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim.

    ”Dengan data yang sudah ada, petani bisa ambil di SPBU menggunakan barcode. Pertamina nanti mengontrol penyalurannya,” jelas Akhyanoor.

    Ia menegaskan, keberpihakan terhadap petani menjadi bagian penting, terlebih BBM yang digunakan merupakan subsidi. Menurutnya, petani berhak mendapatkan akses tersebut sesuai program pemerintah pusat.

    ”Dengan subsidi ini mereka dapat haknya. Kami dari Komisi II, terutama untuk mendukung program Presiden agar berpihak ke petani,” kata legislator dari Fraksi Gerindra.

    Akhyanoor juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan suplai BBM, kondisi petani bisa semakin terpuruk. Terlebih, harga BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex saat ini mengalami kenaikan.

    ”Kalau tidak dibantu, kasihan petani kita. Harga BBM naik, sementara hasil bertani belum tentu pasti, bisa ada juga yang gagal panen,” ujarnya.

    Dari informasi yang diterima, kesulitan BBM ini paling banyak dirasakan petani di wilayah selatan Kotim.

    Meski belum ada data rinci jumlah petani yang terdampak, kondisi tersebut disebut sudah cukup mengganggu aktivitas di lapangan.

    ”Petani yang kesulitan mendapatkan BBM itu di wilayah Selatan. Dan, untuk nelayan telah tersedia SPBU khusus yang berada di Desa Jaya Kelapa,” ucap politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kotim.

    Meski begitu, Komisi II tetap mendorong adanya alternatif distribusi agar tidak terjadi antrean panjang. Petani dimungkinkan mengambil BBM di lebih dari satu titik.

    ”Kalau bisa dua jalur, supaya tidak terlalu antre panjang,” katanya.

    Terkait kebutuhan BBM, Akhyanoor menyebut tidak ada angka pasti karena bergantung pada aktivitas petani di lapangan, baik saat penggarapan maupun panen.

    ”Petani ini tidak menentu kebutuhannya. Saat menggarap atau panen itu membutuh BBM untuk mengoperasikan mesin alatnya,” jelasnya.

    Karena itu, mekanisme penyaluran BBM tetap berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim. Setelah itu, Pertamina akan mengirimkan BBM ke SPBU, dan SPBU mendistribusikannya kepada petani.

    ”Dinas Pertanian yanf keluarkan rekomendasi, Pertamina kirim ke SPBU, lalu disalurkan ke petani lewat jalur khusus dan diperbolehkan pakai jeriken khusus untuk petani,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pengaturan distribusi BBM, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pengisian BBM kendaraan umum.

    ”Jangan sampai ter-doubling dengan pengisian mobil. Kalau tercampur, nanti bisa timbul selisih paham,” tegasnya.

    Salah satu opsi yang diusulkan adalah penetapan hari khusus bagi petani untuk mengambil BBM di SPBU, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

    ”Jadi, ada hari khusus, sesuai kebutuhan. Petani ini kan tidak setiap hari membutuhkan BBM, ada waktu tertentu saat menggarap lahan memakai alat mereka membutuhkan BBM,” ucapnya.

    Di sisi lain, Komisi II meminta seluruh pihak ikut mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

    ”Kita minta semua elemen ikut mengawasi, supaya keberpihakan ini benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

    Akhyanoor mengakui, selama ini petani sebenarnya sudah bisa mendapatkan BBM melalui sistem barcode.

    Namun, dalam praktiknya masih terkendala antrean karena harus bergabung dengan pengguna lain di SPBU.

    ”Selama ini bisa ambil, tapi bercampur. Kadang didahulukan mobil, petani jadi menunggu antrean lama,” ungkapnya.

    Kondisi itulah yang mendorong DPRD Kotim meminta Pertamina dan pengelola SPBU mengatur skema distribusi yang lebih berpihak kepada petani.

    ”Intinya kita ingin petani tidak lagi kesulitan dan antre panjang. Itu yang kita perjuangkan,” tandasnya. (hgn)

  • Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 15 perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menuntaskan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan estimasi nilai mencapai Rp800 miliar.

    Ironisnya, sebagian perusahaan sudah mengelola dan menikmati hasil sawit sejak 2008, namun kewajiban ke daerah masih tertahan akibat belum terbitnya sertifikat HGU.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 perusahaan perkebunan besar swasta yang beroperasi di Kotim masih terdapat 15 PBS yang masih belum menyelesaikan kewajiban BPHTB.

    ”Masih ada 15 perusahaan yang belum membayar BPHTB. Kami tegaskan agar perusahaan yang dimaksud agar segera memenuhi kewajibannya. Karena, kalau BPHTB mereka bayarkan, itu sangat membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Eddy Mashamy, usai memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Menurut Eddy, kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena tidak adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Padahal, seluruh perusahaan yang dimaksud merupakan PBS yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

    ”Tidak ada sanksi tegas, karena persoalan utama yang menyebabkan 15 perusahaan ini belum bayar BPHTB bukan karena perusahaan tidak ingin membayar. Sebenarnya sebagian perusahaan memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban membayar BPHTB, tetapi masih terkendala secara administratif,” jelasnya.

    Eddy menjelaskan, sejumlah perusahaan tersebut saat ini baru mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), sementara syarat untuk dapat melakukan pembayaran BPHTB adalah lahan yang dikelola harus sudah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Perusahaan itu sebenarnya mau membayar, tetapi belum bisa. Karena izin yang mereka miliki baru IUP, sedangkan syarat pembayaran BPHTB harus sudah HGU,” ujarnya.

    Akibatnya, proses pembayaran BPHTB menjadi tertunda karena penerbitan HGU berada di kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Desak Percepatan Penerbitan HGU

    Melihat kondisi tersebut, DPRD Kotim menekankan agar proses penerbitan HGU dapat segera dipercepat. Eddy mengatakan, pihaknya juga telah mempertanyakan kepada BPN terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tersebut.

    ”Kami juga sudah bertanya ke BPN, kenapa sertifikat HGU ini belum keluar-keluar. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan, ya dikunci sekalian statusnya, jangan menggantung seperti ini,” tegasnya.

    Ia juga menyebut adanya perusahaan yang telah memanfaatkan lahan dalam waktu sangat lama, bahkan sejak tahun 2008, namun hingga kini kewajiban BPHTB belum juga terselesaikan.

    ”Ada yang paling lama sejak tahun 2008, lahan itu sudah dimanfaatkan, ibaratnya sudah ‘memakan saripati’ Kabupaten Kotawaringin Timur, hasil panen sawit sudah dinikmati, tetapi kewajiban BPHTB-nya belum diselesaikan oleh sebagian perusahaan,” tegas Eddy.

    DPRD Kotim memperkirakan, jika seluruh kewajiban BPHTB dari 15 perusahaan tersebut dapat diselesaikan, maka daerah berpotensi memperoleh pemasukan ke kas daerah hingga Rp800 miliar.

    Angka tersebut dinilai sangat signifikan, terutama dalam kondisi saat ini di mana dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, sehingga daerah dituntut untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Angka Rp800 miliar itu adalah estimasi total untuk 15 perusahaan tersebut. Ini tentu sangat membantu pembangunan daerah jika itu bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

    Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa kondisi ini belum bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian daerah secara hukum.

    Hal ini karena kewajiban administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama sertifikat HGU belum diterbitkan.

    ”Kalau disebut merugikan secara hukum, kita belum bisa menyebut begitu. Karena kewajiban itu secara administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama HGU belum terbit, dan yang mengeluarkan HGU itu kan pemerintah juga,” jelasnya.

    Namun, dari sisi moral dan ekonomi, DPRD menilai daerah tetap dirugikan. Pasalnya, aktivitas perkebunan terus berjalan dan hasilnya sudah dinikmati perusahaan, sementara kontribusi ke daerah belum optimal.

    ”Pemerintah daerah merasa dirugikan secara moral dan ekonomi, karena ‘saripati’ bumi Kotim sudah diambil selama 18 tahun lamanya, panen sawit terus berjalan, tetapi kewajiban ke daerah belum diselesaikan,” tegasnya.

    Eddy mengungkapkan, penyelesaian persoalan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat.

    Eddy menyebut, sebenarnya tahapan penyelesaian sudah berjalan, namun masih membutuhkan waktu karena melibatkan lintas instansi yang berwenang.

    ”Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sebenarnya prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu waktu saja,” katanya.

    DPRD Kotim memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Data perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban BPHTB pun telah dikantongi dan terus dipantau perkembangannya.

    ”Kita hanya bisa terus mendesak agar masalah ini cepat diselesaikan. Apalagi persoalan ini sudah dibahas berulang, kendalanya itu-itu saja, HGU belum terbit. Sementara, sebagian perusahaan bisa memanen sawit selama belasan tahun tanpa memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah. Kita harapkan, BPN selaku pihak yang berwenang bisa segera mempercepat proses penerbitan HGU khususnya kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    Pajak Kendaraan Kotim Baru 52 Persen: ”Orang Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru mencapai sekitar 52 persen dari target.

    Komisi I DPRD Kotim menegaskan ada tiga sektor pajak yang menjadi perhatian serius, yakni opsen PKB, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), melalui optimalisasi layanan jemput bola dan kemudahan layanan digitalisasi perpajakan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, saat memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Eddy menjelaskan, fokus utama yang didorong DPRD adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagai objek pajak, agar pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan lebih mudah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menurutnya, dalam kurun tahun 2025 hingga realisasi awal 2026, terdapat tiga sektor pajak daerah yang membutuhkan perhatian serius, penanganan cepat, dan perbaikan menyeluruh, yakni opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen BPHTB.

    Ia memaparkan, untuk BBNKB pada 2025 dari target Rp86,5 miliar, realisasi hanya mencapai Rp10,2 miliar atau sekitar 11,88 persen.

    Sementara untuk PKB, dari target Rp80,4 miliar, realisasi baru menyentuh 52,45 persen. Adapun BBNKB tahun berjalan dari target Rp74,4 miliar telah mencapai sekitar 71,4 persen, yang dinilai cukup baik namun tetap perlu ditingkatkan.

    ”Ini yang perlu kita cermati bersama, apa sebenarnya masalahnya sehingga capaian PKB masih di angka 52 persen. BBNKB memang lebih baik, tetapi tetap harus kita dorong agar bisa lebih maksimal,” ujar Eddy Mashamy, saat diwawancarai lebih lanjut di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Ia menegaskan, perbaikan di tiga sektor tersebut penting agar capaian rendah tidak kembali terulang pada 2026.

    Terlebih, kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat yang cukup signifikan, dari Rp1,41 triliun menjadi Rp383 miliar pada 2026.

    Di sisi lain, terdapat amanat dari Kementerian Dalam Negeri agar daerah dapat meningkatkan PAD. DPRD Kotim menargetkan PAD tahun 2026 dapat mencapai Rp419 miliar.

    ”Angka ini sedikit lebih rendah dibanding target sebelumnya Rp425 miliar, sebagai penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Eddy menambahkan, sektor pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak air tanah tidak lagi menjadi persoalan karena capaian sudah sangat baik. Bahkan, PBB-P2 telah mencapai 109 persen.

    ”Yang kita fokuskan sekarang adalah sektor yang belum mencapai target, yaitu opsen PKB, BBNKB, dan BPHTB. Itu yang menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.

    Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah kendala menjadi penyebab rendahnya realisasi pajak.

    Di antaranya, masyarakat enggan membayar pajak karena persyaratan administrasi seperti kewajiban menggunakan KTP pemilik kendaraan. Selain itu, keterbatasan akses layanan di wilayah kecamatan juga menjadi hambatan.

    Ia mencontohkan, masyarakat di wilayah seperti Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih besar dibandingkan nominal pajak yang harus dibayarkan, jika harus datang ke kota.

    ”Orang mau bayar pajak jangan dibuat susah. Ini prinsip yang kita dorong, bagaimana memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat yang ingin bayar pajak,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Samsat Sampit telah menerapkan berbagai inovasi yang sudah lama dijalankan seperti layanan Samsat Keliling, payment point di kecamatan, Samsat Mall, Samsat Car Free Day, hingga konsep Warkopis di Samsat Sampit yang menyediakan fasilitas minuman gratis bagi masyarakat setelah menyelesaikan pembayaran pajak.

    Selain itu, layanan Samsat keliling yang sudah berjalan di Parenggean, Sebabi, dan beberapa kecamatan dinilai perlu diperluas ke wilayah lain seperti di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kota Besi dan kecamatan lainnya.

    Bahkan, pihak kecamatan disebut siap membantu tenaga untuk mendukung pelayanan tersebut.

    Eddy juga menyoroti perlunya pola koordinasi seperti pada pengelolaan PBB-P2, di mana pemerintah kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim melibatkan camat dalam proses penagihan.

    Selain itu, DPRD mendorong penerapan digitalisasi layanan, termasuk sistem pengingat pembayaran pajak berbasis aplikasi seperti yang telah diterapkan di Kota Surabaya.

    ”Di sana, dua bulan sebelum jatuh tempo sudah ada notifikasi. Ini bentuk jemput bola yang harus kita tiru,” katanya.

    Ia menambahkan, sistem serupa sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh Jasa Raharja untuk kendaraan yang mati pajak, sehingga tinggal diperluas melalui kolaborasi dengan Samsat agar mencakup kendaraan yang akan jatuh tempo.

    Dari sisi operasional, ia menilai strategi jemput bola tidak memerlukan anggaran besar karena dapat memanfaatkan kendaraan dinas yang ada.

    ”Petugas cukup datang, mengingatkan masyarakat. Dampaknya bisa besar terhadap peningkatan penerimaan,” ujarnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kotim M Kurniawan Anwar menambahkan agar adanya kebijakan yang memberikan opsi kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, misalnya untuk dua hingga tiga tahun ke depan, guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

    ”Ketentuan pembayaran pajak untuk kendaraan listrik, juga perlu dijelaskan lebih lanjut agar kebijakan yang berlaku dapat diketahui masyarakat dan memberikan kemudahan dalam membayar pajak,” kata Kurniawan Anwar, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Komisi I DPRD Kotim juga telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi hingga ke tingkat pusat guna mendukung optimalisasi kebijakan dan peningkatan penerimaan daerah.

    Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRD Kotim telah merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya perlunya peningkatan optimisme pencapaian PAD 2026 melalui kreativitas dan inovasi SOPD, peningkatan operasi gabungan bersama Samsat, sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, serta pengembangan inovasi pelayanan berbasis digital.

    Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, peningkatan kualitas pelayanan dan penyederhanaan persyaratan, serta peninjauan Peraturan Kepala Daerah Nomor 7 Tahun 2021 untuk mempermudah akses pembayaran pajak di kecamatan.

    DPRD juga mendorong penyediaan data yang valid dan akurat, perluasan layanan hingga kecamatan melalui peran aktif pemerintah kecamatan, serta mempertimbangkan penambahan pembiayaan melalui skema open cost sharing untuk menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan strategi peningkatan PAD, memperkuat operasi gabungan dan koordinasi lintas instansi, meningkatkan kualitas pelayanan dan digitalisasi, memperluas jangkauan layanan Samsat, serta melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, menyampaikan bahwa capaian PKB sebesar 52 persen dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan serta keterbatasan jangkauan layanan.

    Ke depan, pihaknya akan melakukan optimalisasi melalui peningkatan sosialisasi, operasi gabungan, serta inovasi pelayanan.

    Terkait capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, ia mengapresiasi progres tersebut namun menegaskan tetap diperlukan langkah percepatan melalui penguatan koordinasi lintas instansi dan peningkatan kemudahan layanan.

    Rachman juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat, serta kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam menindaklanjuti kebijakan yang dihasilkan.

    Ia menambahkan, terkait penggunaan aplikasi Huma Betang, perlu disampaikan secara jelas persyaratan dan kelengkapan data yang harus dipenuhi wajib pajak agar layanan dapat dimanfaatkan secara optimal.

    ”Terkait masukan saran pembayaran PKB tidak dapat dibayarkan sekaligus untuk dua atau tiga tahun ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran pajak wajib dibayarkan setiap setahun sekali,” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif seperti pembebasan atau pengurangan PKB bergantung pada kebijakan masing-masing daerah atau provinsi, terutama dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, di mana kendaraan listrik di banyak daerah dapat dikenakan tarif nol persen atau sangat ringan.

    Ketentuan pembayaran PKB setiap tahun tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kotim, Abdul Rahman Ismail, menyampaikan bahwa capaian PKB yang masih di angka 52 persen menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

    Langkah tersebut meliputi optimalisasi penagihan serta peningkatan kesadaran wajib pajak.

    Untuk capaian BBNKB sebesar 71,4 persen, pihaknya mengapresiasi progres tersebut namun tetap mendorong percepatan realisasi melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    ”Kami menyambut baik langkah Komisi I DPRD yang telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat dan Bapenda siap bersinergi menindaklanjuti hasil koordinasi agar dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga belas hari. Jeda waktu itu ternyata belum cukup untuk menggerakkan roda birokrasi, apalagi mewujudkan hak kebun plasma di hamparan lahan.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotawaringin Timur 6 April 2026 lalu sebelumnya berakhir dengan tiga resolusi, salah satunya menjanjikan koordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun hingga Minggu, 19 April 2026, janji tersebut urung menunjukkan bentuknya.

    Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Audy Valent, mengatakan, stagnasi ini adalah pola lama yang kembali berulang.

    Pertemuan lanjutan di Dinas Perkebunan Provinsi yang seharusnya tereksekusi pasca-RDP, kini justru menggantung tanpa jadwal pasti.

    ”Ini bukan isu baru. Sudah lama dibicarakan, tapi realisasinya minim. Masyarakat terus dijanjikan, tapi hasilnya tidak jelas. Kalau seperti ini, ya omong kosong,” katanya, Minggu (19/4/2026).

    Kerumitan Aturan Bukan Dalih

    Forum DPRD Kotim 6 April lalu sebenarnya sudah merekam jejak rendahnya kepatuhan korporasi.

    Baca Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Dari 28 perusahaan dan instansi yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) mangkir.

    Sebagian utusan yang hadir bahkan datang tanpa kewenangan mengambil keputusan, memaksa Ketua DPRD Rimbun yang memimpin rapat mengusir perwakilan staf dari ruang sidang.

    Pertemuan tersebut juga membongkar kerumitan regulasi lintas kementerian. Mulai dari Kementan, ATR/BPN, hingga KLHK.

    Perbedaan rezim perizinan antara IUP, HGU, dan izin lawas diakui memperkeruh pembahasan skema pemenuhan hak warga.

    ”RDP kemarin sudah jelas, ada aturan yang tidak sinkron. Ini yang bikin pemda seperti tidak punya kekuatan,” ujarnya.

    Kendati demikian, Amplas menolak menjadikan kerumitan aturan sebagai tameng untuk mengulur waktu.

    ”Kalau sampai harus ke pusat untuk minta kejelasan, berarti memang ada masalah serius di sistemnya. Tapi, jangan sampai ini jadi alasan untuk terus menunda,” katanya.

    Ancaman Sanksi Macet di Kertas

    Frustrasi belasan ribu petani sawit memiliki dasar yang presisi. Pemerintah Kabupaten Kotim di bawah Bupati Halikinnor sejatinya telah memegang instrumen hukum melalui Surat Edaran Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025.

    Beleid ini mewajibkan seluruh PBS merealisasikan kebun masyarakat minimal 20 persen.

    Tenggat waktu satu bulan telah berlalu, dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah diteken, dan sanksi telah dirumuskan.

    Namun, seluruh langkah itu macet sebatas di atas kertas administratif.

    ”Surat edaran ada, CPCL ada, deadline juga sudah diberikan. Tapi setelah itu apa? Tidak ada tindak lanjut yang tegas. Tidak ada sanksi nyata. Ini yang jadi masalah,” katanya.

    Baca Juga: Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Temuan di lapangan mengonfirmasi kelumpuhan eksekusi ini. Dari 32 koperasi yang tergabung dalam Amplas 119 dengan total 12.439 anggota, baru sekitar 10 lembaga yang terakomodasi.

    Merujuk data Walhi Kalteng (Oktober 2024), realisasi lahan plasma hingga 2023 di tingkat provinsi hanya berkisar 222 ribu hektare dari total 2,3 juta hektare luas eksisting sawit.

    Angka tersebut belum menyentuh sepuluh persen dari kewajiban hukum perusahaan.

    Desak Pembekuan Izin

    Audy melihat akar persoalan bertumpu pada ketiadaan sanksi nyata. Dia menunjuk satu kewenangan yang selama ini tertahan di meja birokrasi.

    ”Kalau memang serius, pemerintah bisa ambil langkah tegas. Penciutan HGU atau pembekuan izin itu sangat mungkin dilakukan bagi perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya.

    Tuntutan tersebut berpijak pada pemaparan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Dalam forum RDP, perwakilan BPN Kotim menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

    Saat ini, 14 perusahaan perkebunan tercatat sedang memproses perizinan tersebut di Kanwil BPN Kalteng, dengan sebagian berkas masih tertahan pada tahap pengukuran provinsi.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Senjata penekan itu sangat nyata, namun urung ditegakkan secara maksimal oleh birokrasi daerah.

    ”Perusahaan tidak akan takut kalau hanya diingatkan lewat surat. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan,” ucap Audy.

    Audy juga mematahkan argumen perlindungan iklim investasi yang kerap mengiringi debat mengenai tuntutan hak warga.

    ”Tapi, jangan sampai alasan investasi dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak masyarakat. Plasma ini kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

    ”Buka saja datanya. Perusahaan mana yang patuh, mana yang tidak. Jangan ditutup-tutupi,” tambahnya.

    Tiga belas hari pasca-palu sidang diketuk, resolusi dewan urung memberikan hasil nyata.

    Koordinasi ke provinsi jalan di tempat, sanksi belum dijatuhkan, dan agenda pertemuan di Disbun Kalteng tak kunjung mendapatkan kepastian.

    ”Sudah cukup janji. Masyarakat butuh kebun plasma yang benar-benar ada dan bisa dikelola. Kalau tidak ada ketegasan, plasma 20 persen ini akan terus jadi slogan kosong,” katanya.

    Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    Dalam RDP sebelumnya, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengakui kerumitan regulasi sebagai hambatan nyata.

    Menurutnya, tidak semua aturan secara tegas mewajibkan plasma. Terutama bagi perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007.

    Pemkab, kata Rody, tetap berupaya mendorong realisasi kebun masyarakat meski menghadapi keterbatasan regulasi.

    ”Kami tetap berusaha mencari jalan, berkoordinasi dengan perusahaan dan semua pihak. Harapannya, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya. (ign)

  • Kasus Gizi Buruk Kotim Melonjak, DPRD Kotim Desak Evaluasi Total Penanganan

    Kasus Gizi Buruk Kotim Melonjak, DPRD Kotim Desak Evaluasi Total Penanganan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lonjakan kasus gizi buruk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam tiga tahun terakhir memicu desakan keras DPRD Kotim untuk melakukan evaluasi total penanganan secara tepat sasaran.

    Meski anggaran dan intervensi program tetap berjalan, hasil di lapangan dinilai belum mampu menekan angka kasus secara signifikan.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyebutkan bahwa persoalan gizi buruk saat ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat melalui program intervensi pemberian makanan bergizi.

    Baca Juga: Akrobat Data Gizi Buruk Kotim: ”Meledak” 115 Persen, Diklaim Sukses Turun 57 Persen

    Ia menegaskan, program penanganan gizi buruk melalui Dinas Kesehatan Kotim disalurkan ke masyarakat melalui puskesmas-puskesmas yang ada di Kotim.

    ”Memang dari sisi anggaran ada peningkatan, tapi itu tidak serta-merta bisa menekan angka gizi buruk yang ada,” ujar Riskon, Jumat (17/4/2026).

    Menurut Riskon, salah satu akar persoalan yang perlu dibenahi adalah kapasitas sumber daya manusia, khususnya petugas di bidang gizi.

    Ia menilai peningkatan kemampuan petugas menjadi penting agar anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar tepat sasaran.

    ”Perlu ada peningkatan kapasitas petugas tentang ilmu gizi, sehingga pengalokasian anggaran bisa betul-betul tepat sasaran,” katanya.

    Riskon juga menegaskan bahwa penanganan gizi buruk tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan.

    Sesuai regulasi, penanganan seharusnya menjadi kerja multisektoral yang melibatkan berbagai SOPD, termasuk kader di tingkat bawah seperti posyandu.

    ”Tidak bisa hanya dibebankan ke Dinas Kesehatan saja. Harus ada keterlibatan SOPD lain dan kader-kader di lapangan sesuai peran masing-masing,” tegasnya.

    Selain gizi buruk, Riskon turut menyoroti persoalan stunting yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di Kotim.

    Menurutnya, dalam beberapa kali rapat dengan Dinas DP3A2KB, perdebatan terkait metode pengambilan sampel oleh BPS kerap menjadi pembahasan.

    Namun demikian, ia mengingatkan agar perbedaan metode tersebut tidak dijadikan alasan pembenaran atas meningkatnya angka stunting.

    ”Jangan sampai ini dijadikan argumentasi pembenaran. Faktanya kita masih menghadapi persoalan stunting,” ujarnya.

    Ia mengakui, jika dilihat dari persentase terhadap jumlah anak, terdapat klaim penurunan kasus.

    Baca Juga:Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    Namun, secara umum, Kotim masih belum terlepas dari persoalan stunting, terlepas dari adanya perbedaan indikator dan variabel penilaian.

    ”Kurang lebih tiga tahun terakhir ini, Kotim masih menjadi salah satu kabupaten dengan kasus stunting yang cukup tinggi. Ini menjadi perhatian kepala daerah,” katanya.

    Riskon menilai, berbagai intervensi yang telah dilakukan sejauh ini belum menunjukkan hasil maksimal dalam menekan penyebaran kasus di lapangan.

    Karena itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kotim yang diketuai oleh Wakil Bupati, Irawati, khususnya dalam hal koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.

    ”Perlu ada evaluasi terhadap koordinasi tim percepatan ini, bagaimana sinergi antar-SOPD, sehingga program-program yang sudah dianggarkan bisa benar-benar dijalankan, terealisasi, dan tepat sasaran,” ujarnya.

    Riskon mengingatkan, tanpa koordinasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, anggaran yang telah dialokasikan berpotensi tidak efektif bahkan mubazir.

    ”Jangan sampai anggaran yang sudah kita anggarkan justru mubazir karena tidak tepat sasaran,” tegasnya. (hgn/ign)

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)

  • Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kinerja BUMDESMA Mitra MHU LKD di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mendapat apresiasi dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lembaga ekonomi antar desa tersebut dinilai mampu menunjukkan pertumbuhan yang sehat dengan capaian surplus yang menembus Rp107.920.697 pada tahun 2025.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Dapil III, Eddy Mashamy, menyebut capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan usaha berbasis desa dapat berjalan profesional sekaligus mandiri secara finansial.

    ”Ini bukti bahwa BUMDESMA mampu dikelola dengan baik. Tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan memberikan hasil nyata bagi desa-desa yang tergabung,” ujar Eddy Mashamy.

    Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Mitra MHU Lembaga Keuangan Desa (LKD) dapat menjadi wadah kolaborasi enam desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yakni Desa Bagendang Permai, Desa Bagendang Hulu, Desa Bagendang Tengah, Desa Natai Baru, Desa Pondok Damar, dan Desa Sumber Makmur.

    Eddy menjelaskan, desa-desa tersebut memiliki peran strategis sebagai penyerta modal, pemilik keuntungan melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sekaligus pengambil keputusan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

    ”Para kepala desa bertindak sebagai penasihat dan memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakan usaha. Ini model kolaborasi yang sehat,” katanya.

    Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Direktur BUMDESMA, tren pertumbuhan terlihat konsisten. Pada 2024, surplus bersih tercatat sebesar Rp99.135.600, kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp107.920.697.

    Dari sisi operasional, total pendapatan pada 2025 mencapai Rp531.742.589. Kontributor terbesar berasal dari unit Mini Market MHU sebesar Rp155.852.354 dan unit MHU Finance sebesar Rp106.731.653.

    Selain itu, unit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan agen BNI 46 turut menyumbang pendapatan signifikan.

    Sementara itu, total beban operasional tercatat sebesar Rp410.483.379, dengan komponen terbesar pada tenaga kerja mencapai Rp207.875.000, disusul biaya operasional lainnya yang mencerminkan aktivitas usaha berjalan aktif.

    Eddy juga menyoroti komitmen sosial dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan BUMDESMA.

    Hal ini terlihat dari alokasi dana sosial sebesar Rp14.865.900, bonus operasional kelembagaan Rp34.686.900, serta pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp13.338.513.

    ”Ini penting, karena menunjukkan bahwa orientasi usaha tidak hanya profit, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan tetap taat aturan,” tegasnya.

    Selain itu, transparansi pengelolaan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD), seperti yang dilaksanakan pada 7 April 2026, dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan desa-desa anggota.

    Dengan capaian tersebut, Eddy menilai BUMDESMA Mitra MHU LKD layak mendapatkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah kecamatan maupun desa.

    Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa unit usaha desa mampu menjadi penggerak ekonomi lokal.

    ”Keuntungan di atas Rp100 juta ini menunjukkan kemandirian ekonomi yang kuat. Ke depan, ini bisa menjadi modal untuk ekspansi usaha maupun memperkuat dukungan terhadap UMKM lokal,” ujar Eddy usai menghadiri Musyawarah Antar Desa dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun 2025 Bumdesma Mitra MHU LKD di Aula Kantor Kecamatan MHU, Selasa (7/4/2026).

    Ia pun mengingatkan agar tata kelola profesional dan akuntabel tetap dipertahankan, sehingga tren pertumbuhan positif dapat terus berlanjut.

    ”Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi yang solid antar desa. Ini harus dijaga dan ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Percepat Jaringan Listrik Masuk Desa, DPRD Kotim Dorong Perusahaan Bantu Buka Akses Jalan di Sepanjang Jaringan Listrik

    Percepat Jaringan Listrik Masuk Desa, DPRD Kotim Dorong Perusahaan Bantu Buka Akses Jalan di Sepanjang Jaringan Listrik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya percepatan jaringan listrik masuk desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi kendala mendasar.

    Minimnya akses jalan menuju jalur jaringan membuat penanganan perbaikan dan pemeliharaan jaringan terhambat.

    Bahkan, pemadaman listrik terutama di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut bisa berlangsung selama berjam-jam hingga berhari-hari, setiap kali terjadi gangguan listrik.

    Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kotim mendorong perusahaan besar swasta yang beroperasi di sekitar jalur jaringan untuk membantu membuka akses jalan melalui program tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR)(CSR).

    Anggota DPRD Kotim, Akhyanoor, menegaskan bahwa pembangunan jaringan listrik 20 kV yang saat ini tengah dipercepat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III dan IV tidak akan optimal tanpa dukungan infrastruktur akses jalan yang memadai.

    Menurutnya, persoalan utama di lapangan bukan hanya pada jaringan, tetapi pada sulitnya petugas PLN menjangkau titik gangguan, terutama di wilayah seperti sejumlah desa di Kecamatan Telawang dan Pulau Hanaut yang sebagian jalurnya masih tertutup hutan.

    “Kalau jaringan sudah dibangun tapi akses tidak ada, bagaimana petugas bisa masuk untuk memperbaiki? Itu yang selama ini terjadi. Akibatnya, kalau ada gangguan listrik bisa lama sekali ditangani,” ujar Akhyanoor Ketua Komisi II DPRD Kotim usai menghadiri pertemuan rapat koordinasi membahas upaya pemerataan listrik masuk dengan Pemkab Kotim dan pihak UP3 PLN di Gedung B Setda Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Akhyanoor menjelaskan, gangguan listrik di wilayah tersebut tidak selalu disebabkan kerusakan besar, melainkan sering kali karena faktor alam seperti dahan pohon yang menyentuh kabel atau hewan liar yang melintas di jaringan, terutama pada malam hari.

    Namun, tanpa akses jalan yang memadai, gangguan kecil sekalipun bisa berdampak besar bagi masyarakat.

    ”Kalau ada gangguan, apalagi di daerah seperti Telawang atau Pulau Hanaut, itu sulit dijangkau. Bisa saja listrik mati semalaman hanya karena petugas tidak bisa cepat sampai ke titik lokasi gangguan,” jelasnya.

    Dampak dari kondisi ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Akhyanoor menyebut, di sejumlah wilayah, tegangan listrik sangat rendah hingga tidak mampu mengoperasikan peralatan rumah tangga dasar.

    ”Kondisinya sudah memprihatinkan. Kipas angin saja tidak bisa berputar, apalagi untuk menarik air dengan pompa juga tidak mampu,” katanya.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mendorong perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di sepanjang jalur jaringan agar berkontribusi membuka dan memelihara akses jalan.

    Menurut Akhyanoor, akses jalan milik perusahaan menjadi satu-satunya jalur yang realistis untuk digunakan tim teknis PLN saat melakukan perbaikan jaringan.

    ”Ada beberapa perusahaan yang lahannya dilalui jalur jaringan. Kita minta kerja sama agar akses jalan itu bisa dibuka dan dimanfaatkan. Kalau dibuat jaringan tapi tidak bisa dijangkau saat ada gangguan itu bisa jadi kendala,” tegasnya.

    Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesiapannya untuk membantu. Camat dan kepala desa setempat juga mengonfirmasi bahwa selama ini perusahaan cukup kooperatif dalam mendukung perbaikan jalan.

    Meski demikian, Akhyanoor mengingatkan pentingnya memastikan komitmen tersebut dituangkan secara jelas agar tidak berhenti pada kesepakatan lisan.

    Di sisi lain, percepatan pembangunan jaringan listrik tetap berjalan. PLN merancang pembangunan jalur baru dengan menarik jaringan 20 kV dari Desa Bagendang Hilir, menyeberangi Sungai Mentaya menggunakan kabel udara, lalu masuk ke wilayah Pulau Hanaut.

    Empat titik tapak tower saat ini telah berdiri, yakni satu di Bagendang, dua di Pulau Lepeh, dan satu di sisi seberang.

    Ketinggian bentangan kabel juga telah diperhitungkan dengan ruang bebas sekitar 33 hingga 35 meter agar tidak mengganggu lalu lintas sungai.

    Namun, proses pembangunan masih menghadapi kendala administratif berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terhambat akibat gangguan sistem aplikasi.

    Dalam rapat koordinasi 7 April 2026, disepakati bahwa pembangunan fisik tetap dilanjutkan sambil menunggu proses perizinan berjalan paralel.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembangunan jaringan listrik menuju Pulau Hanaut, namun ia mengingatkan adanya risiko hukum yang harus diantisipasi.

    Ia menegaskan bahwa langkah percepatan melalui diskresi harus tetap memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    ”Saya akan mengawal proses ini agar diskresi yang diambil demi kepentingan umum memiliki landasan urgensi yang kuat, sehingga tidak menjadi hambatan hukum di kemudian hari,” ujar Eddy Mashamy, Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kotim ini.

    Eddy juga meminta agar PLN segera menyusun jadwal kerja yang jelas dan terukur, serta melibatkan unsur kewilayahan seperti camat dan kepala desa dalam pengawasan di lapangan.

    Menurutnya, pengawasan bersama penting untuk memastikan mobilisasi material dan pelaksanaan pekerjaan tidak terkendala masalah sosial di masyarakat.

    ”Kami tidak ingin kesimpulan rapat hanya berhenti di atas kertas sementara masyarakat masih menunggu dalam kegelapan,” tegasnya.

    Persoalan ganguan listrik di Kecamatan Pulau Hanaut merupakan sebagian dari masalah yang terjadi di Kotim. Dari total 25 desa yang belum teraliri listrik PLN, sebanyak 14 desa masuk dalam program listrik desa tahun ini.

    Awalnya hanya satu desa yang direncanakan, namun bertambah 13 desa melalui dukungan anggaran dari PLN pusat. Setelah program tersebut terealisasi, masih tersisa 11 desa yang ditargetkan tuntas pada 2027.

    Solusi sementara juga disiapkan untuk Desa Baampah yang belum masuk program tahun ini, dengan memanfaatkan kelebihan daya dari perusahaan terdekat.

    Lebih lanjut, Eddy mengatakan persoalan gangguan listrik di Kecamatan Pulau Hanaut sudah terjadi selama bertahun-tahun. Wilayah yang terpisah Sungai Mentaya ini selama ini bergantung pada jaringan dari Kecamatan Seranau yang melewati kawasan hutan.

    ”Gangguan listrik sering terjadi akibat faktor alam, seperti dahan pohon yang bergesekan dengan kabel saat angin kencang maupun aktivitas hewan liar seperti Monyet yang melintasi jaringan. Akibatnya, pemadaman listrik bisa berlangsung berhari-hari,” ucap Wakil rakyat yang pernah menjabat sebagai Camat Pulau Hanaut sejak tahun 2017-2021.

    Pada tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah bahkan sempat turun langsung setelah menerima laporan pemadaman hingga 28 hari berturut-turut.

    Maka dari itu, dalam rapat koordinasi tersebut disepakati percepatan pembangunan jaringan listruk 20 kiloVolt (kV) tetap dilanjutkan, meski izin pemanfataan ruang masih dalam proses.

    Selain itu, juga dibahas akses jalan di Palangan, serta pelengkapan data tata ruang untuk jalur yang melintasi kawasan hutan produksi konversi (HPK).

    ”Kami memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk memastikan adanya pergerakan alat berat dan personel pasca instruksi percepatan tersebut,” ujarnya.

    Target penyelesaian proyek ini dipatok dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan. Pemerintah daerah Kotim optimistis, jika seluruh kendala dapat diatasi dan didukung semua pihak, maka pemerataan listrik hingga pelosok desa dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. (hgn/ign)

  • Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah mengingatkan agar penyelesaian kewajiban plasma 20 persen tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

    Ketua GAPKI Kalteng Rizky Djaya D menegaskan, komitmen perusahaan tidak bisa dipisahkan dari aturan, dan memperingatkan risiko jika tuntutan dan langkah di lapangan didorong hanya oleh kemauan pribadi tanpa memahami dasar hukum.

    ”Pada dasarnya perusahaan perkebunan komitmen. Tapi komitmen dengan regulasi yang ada. Jangan salah kaprah,” ujarnya, ketika diminta tanggapannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di DPRD Kotim, Senin (6/4/2026).

    Menurut dia, jika tuntutan dan tindakan di lapangan hanya berpijak pada keinginan masing-masing, hal itu dapat berakibat fatal bagi orang yang tidak paham dengan aturan.

    Baja Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Rizky mengungkapkan, kondisi industri perkebunan saat ini juga tidak sedang baik-baik saja.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Gelombang tuntutan yang terus membesar di luar lintasan regulasi diyakini akan semakin memukul iklim investasi. Efek domino dari kondisi tersebut bisa mengancam nasib puluhan ribu tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup di sektor perkebunan.

    ”Kalau kondisi seperti ini juga dipersulit dengan kondisi yang ada, tuntutan yang tidak sesuai dengan regulasi, takut saya, perkebunan sawit tinggal kenangan di republik Indonesia,” katanya.

    Kecemasan itu ia sampaikan dengan menarik mundur sejarah kelam komoditas nasional. Menurutnya, Indonesia pernah punya komoditas unggulan seperti beras yang berhasil swasembada hingga cengkeh terbaik.

    ”Hari ini apa? Tinggal kenangan,” ujarnya, merefleksikan kejatuhan tersebut.

    Eskalasi tekanan dari pelbagai sisi itu dinilai menyimpan ancaman nyata berupa hengkangnya para investor. Bahkan bisa sampai keluar negeri.

    Realita tersebut dinilai sebagai ironi, mengingat operasional PBS selama ini diklaim turut menopang denyut perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja secara masif.

    Debat Kusir dan Literasi Regulasi

    Sorotan sang ketua tidak hanya tertuju pada tekanan eksternal, melainkan juga pada dinamika ruang paripurna yang kerap diwarnai adu argumen berbalut emosi.

    Dia menilai forum penyelesaian sengketa akan terus berputar pada debat kusir apabila tidak menghadirkan otoritas regulasi secara langsung.

    Menurutnya, agar diskusi tidak berujung dengan debat kusir, pertemuan semacam itu sebaiknya menghadirkan langsung ahli regulasi dari pemerintah pusat.

    ”Maka, sebaiknya ke depan kalau ada meeting seperti ini, biar tidak jadi berdebat kusir, hadirkan ahlinya, Dirjenbun (Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Red), sehingga mereka bisa bertanya kepada Dirjenbun,” ucapnya.

    Kehadiran arsitek aturan tersebut dianggap krusial agar semua pihak, baik wakil rakyat maupun warga, menerima tafsir definitif dari otoritas resmi penyusun aturan.

    Rizky mendiagnosis bahwa akar sengketa hari ini turut disuburkan ketimpangan literasi regulasi yang belum merata menembus lapisan terbawah.

    Elemen akar rumput seperti warga desa, camat, hingga jajaran pengurus koperasi, dinilai sering kali belum memegang pemahaman utuh terkait instrumen hukum seperti HGU, IUP, serta batasan kewajiban perusahaan.

    ”Atau regulasi yang ada itu harus diketahui sampai ke akar rumput. Warga desa juga tahu aturan. Pak camat juga kepada anggotanya menyampaikan dengan landasan aturan. Kemudian kawan-kawan kita di koperasi, dia yang didudukkan juga yang tahu aturan,” katanya.

    Ruang dialog sejatinya tetap dibiarkan terbuka lebar apabila konstruksi regulasi dirasa berbenturan dengan realita sosial. Organisasi pengusaha sawit ini memastikan diri tidak akan berdiri berseberangan dengan amanat negara, namun tetap menuntut proses penyelesaian yang rasional dan tidak melabrak hukum.

    ”Saya sebagai ketua GAPKI Kalimantan Tengah, mendukung aturan dan peraturan pemerintah yang ada. Tanpa melupakan masyarakat. Kita harus tetap komitmen, karena di mana bumi kita pijak, di sana langit kita junjung. Kita harus komitmen seperti itu,” tegasnya. (ign)