Tag: karhutla Kalteng

  • 945 Hotspot Terdeteksi di Kotim, Seranau dan Pulau Hanaut Paling Padat

    945 Hotspot Terdeteksi di Kotim, Seranau dan Pulau Hanaut Paling Padat

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebanyak 945 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam akumulasi 24 jam terakhir hingga Kamis (8/10/2026) pukul 16.00 WIB.

    Data tersebut tercantum dalam laporan rekapitulasi hotspot BMKG dan BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebaran titik panas paling banyak berada di Kecamatan Seranau, Pulau Hanaut, dan Mentaya Hilir Utara.

    “Seranau mencatat jumlah tertinggi dengan 294 hotspot. Rinciannya terdiri dari empat titik dengan tingkat kepercayaan rendah, 285 menengah, dan lima titik dengan tingkat kepercayaan tinggi,” ungkap Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) adalah Rihel.

    Pulau Hanaut berada di urutan berikutnya dengan 243 hotspot. Sebanyak enam titik masuk kategori rendah, 233 menengah, dan empat titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

    Sementara Mentaya Hilir Utara mencatat 144 hotspot, terdiri dari sembilan titik rendah, 132 menengah, dan tiga titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.

    Tiga kecamatan tersebut menyumbang 681 hotspot atau sekitar 72 persen dari total yang terdeteksi dalam periode tersebut.

    Di wilayah lain, Teluk Sampit mencatat 41 hotspot dan Mentaya Hulu 40 titik. Mentawa Baru Ketapang tercatat 31 titik, Antang Kalang 29 titik, sedangkan Cempaga mencapai 26 titik.

    Sebaran berikutnya tercatat di Bukit Santuai sebanyak 18 titik, Kotabesi 15 titik, Mentaya Hilir Selatan 14 titik, Telaga Antang 11 titik, serta Baamang 11 titik.

    Parenggean dan Telawang masing-masing tercatat 10 hotspot. Cempaga Hulu lima titik dan Tualan Hulu tiga titik.

    Jika dilihat berdasarkan tingkat kepercayaan, dari total 945 hotspot terdapat 33 titik kategori rendah, 900 titik kategori menengah, dan 12 titik kategori tinggi.

    “Artinya, sebagian besar deteksi berada pada tingkat kepercayaan menengah. Data hotspot merupakan hasil deteksi satelit sehingga keberadaannya tetap perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ungkap RIhel.

    Laporan BMKG dan BPBD tersebut mencantumkan rincian koordinat, waktu deteksi, satelit yang menangkap titik panas, serta desa atau kelurahan terkait. Satelit yang digunakan dalam pemantauan antara lain SNPP dan NOAA-20.

    Konsentrasi hotspot di Seranau dan Pulau Hanaut menjadi bagian yang perlu diperhatikan karena kedua wilayah tersebut berada di kawasan yang dalam beberapa hari terakhir juga menjadi bagian dari sebaran titik panas di Kotawaringin Timur.

    Dengan 945 hotspot terdeteksi hanya dalam periode 24 jam, peta kebakaran di Kotim masih menunjukkan tekanan tinggi.

    Angka tersebut bukan berarti 945 lokasi telah dipastikan terbakar. Namun, kepadatan deteksi hotspot memberikan gambaran bahwa pemantauan dan verifikasi lapangan masih menjadi pekerjaan penting, terutama di wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi. (***)

  • Mencari Batas Tanggung Jawab Negara: Warga Kalteng Uji Aturan Dana Bencana ke MK

    Mencari Batas Tanggung Jawab Negara: Warga Kalteng Uji Aturan Dana Bencana ke MK

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit Palangka Raya bersalin rupa menjadi kuning pekat pada Selasa (6/10/2026). Jarak pandang merosot tajam menyentuh hingga sekitar 200 meter.

    Memaksa warga menghirup udara yang oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dilabeli kategori berbahaya.

    Asap ini menjadi saksi bisu perjuangan sejumlah relawan yang terus bertarung memadamkan api menggunakan peralatan pribadi selama tiga bulan terakhir.

    Pilunya, keringat mereka pada tahap kedua dan ketiga masih tertahan birokrasi, menunggu turunnya nomor register APBD Perubahan.

    Beranjak dari kenyataan lapangan itulah, empat warga menempuh jalur perlawanan hukum. Mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi membawa satu kata yang selama ini menjadi acuan tata kelola anggaran bencana, ”memadai”.

    Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.30 WIB, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026.

    Perkara itu menguji secara materiil frasa ”yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD 1945.

    Pasal 6 huruf e menyebut pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai sebagai tanggung jawab pemerintah. Pasal 8 huruf d memuat tanggung jawab serupa bagi pemerintah daerah melalui APBD.

    Permohonan diajukan oleh Damai Alam Usop (Pemohon I), Krismes Santo Sihaloho (Pemohon II), Davit Purwodesrantau (Pemohon III), dan Paulus Alfons Yance Dhanarto (Pemohon IV).

    Mereka didampingi kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo. Keempatnya tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya.

    Menagih Batas Ukur, Menolak Angka

    Para pemohon menyoal ketiadaan parameter objektif mengenai kapan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN maupun APBD dapat dinilai benar-benar ”memadai”.

    Permohonan itu tidak meminta Mahkamah menentukan nominal atau persentase anggaran tertentu.

    Target utamanya adalah batas konstitusional minimum agar makna ”memadai” dapat diukur berdasarkan risiko dan kebutuhan, dialokasikan secara transparan dan akuntabel, serta menjamin pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

    ”Yang kami minta bukan Mahkamah menentukan berapa besar anggarannya. Yang kami minta adalah ukuran konstitusional mengenai kapan anggaran penanggulangan bencana dapat disebut memadai. Jika risiko dan kebutuhan bencana dapat dipetakan, maka kecukupan anggarannya juga harus dapat dijelaskan, diukur, dan dipertanggungjawabkan,” demikian pokok posisi para pemohon dalam rilis yang diterima Kanal Independen, Rabu (7/10/2026).

    Pemohon mendalilkan frasa itu bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pasal 23 ayat (1) tentang pengelolaan APBN yang terbuka dan bertanggung jawab, serta Pasal 18A ayat (2) tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras.

    Petitum tersebut meminta Mahkamah menyatakan frasa ”yang memadai” dalam kedua pasal inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kecukupan anggaran yang berbasis analisis risiko dan kebutuhan, transparan, akuntabel, serta menjamin pendanaan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.

    Kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo menjelaskan alasan waktu pengujiannya.

    ”Bencana tidak menunggu anggaran siap. Karena itu, ukuran kecukupan pendanaan harus sudah dapat diuji sebelum bencana membesar, bukan baru dipersoalkan setelah kerusakan terjadi,” ujarnya.

    Pemohon menilai kesiapsiagaan punya indikator yang dapat diukur, seperti pemutakhiran kajian risiko, ketersediaan sumber air, peralatan, dan logistik.

    Pemerintah daerah diminta menyesuaikan ukuran itu secara proporsional dengan tingkat risiko bencana wilayahnya. Para pemohon tidak mendalilkan pemerintah sama sekali absen mengalokasikan anggaran, dan tidak menuduh pejabat tertentu lalai.

    Peta Bahaya yang Tak Terbantahkan

    Perkara ini berangkat dari pengalaman konkret risiko karhutla di Kalimantan Tengah, mulai dari status kedaruratan, kabut asap, penurunan kualitas udara, dan kebakaran lahan gambut, sampai gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan pendidikan.

    Para pemohon ingin kebijakan anggaran bencana tidak berhenti pada frasa ”memadai” yang abstrak, tetapi punya ukuran yang dapat diuji secara rasional dan konstitusional.

    Bukti yang dilampirkan para pemohon, mencakup pemetaan BPBD Provinsi Kalteng pada Januari 2026 yang mencatat 84 kecamatan berisiko tinggi karhutla di 12 kabupaten/kota.

    Bukti itu juga memuat evaluasi per 15 September dengan 2.909 kejadian dan 9.440,36 hektare lahan terbakar dalam penanganan Satgas, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 300 di Bukit Tunggal pada 13 September, serta pengalihan seluruh perkuliahan Universitas Palangka Raya ke daring sejak 31 Agustus.

    Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat ISPU di stasiun pemantauan Jekan Raya menyentuh 1.199 pada 30 September.

    Hingga 6 Oktober 2026, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng mendata 5.761 kejadian karhutla sejak 1 Januari. Menurut laporan kabupaten/kota, luas area terdampak mencapai 17.116,39 hektare.

    Sementara itu, citra satelit pada data yang sama menunjukkan sekitar 7.634 hektare, angka yang sama dengan data Kementerian Kehutanan untuk periode hingga 1 Agustus yang disampaikan Sekretariat Kabinet.

    Dampaknya termuat dalam infografis BPB-PK, dengan 109.813 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 25.701 kasus diare.

    Sebanyak 223 sekolah pada tingkat kabupaten/kota tercatat menjalankan pembelajaran jarak jauh, sedangkan sekolah tatap muka dilaporkan nihil. Tersedia 169 lokasi rumah oksigen, sedangkan mobil oksigen tercatat nol unit.

    Bara Terbanyak dari Kotim

    Iwan, warga Sampit, menuturkan kepada Kanal Independen bahwa abu bakaran jatuh ke makanannya di sebuah rumah makan di Jalan Tidar. Kenyataan lapangan ini sejalan dengan tingginya catatan kebencanaan daerah tersebut.

    Data BPB-PK menempatkan Kotawaringin Timur di urutan teratas Kalteng untuk jumlah kejadian (1.027) dan luas area terbakar menurut laporan kabupaten/kota (3.052 hektare).

    Jumlah titik panas Kotim bertengger di angka 41.614, berada di urutan kedua setelah Pulang Pisau yang mencatat 48.508. Sebagai perbandingan, Palangka Raya mencatat 845 kejadian dan 1.094 hektare.

    Bupati Kotim Halikinnor menyebut asap yang menyelimuti Sampit sebagian besar kiriman dari kecamatan di selatan dan timur, antara lain Pulau Hanaut, Seranau, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit. Ia menyampaikannya dalam rapat evaluasi pada 30 September.

    Menurut Halikinnor, operasional penerbangan dan kegiatan belajar mengajar menjadi barometer utama kondisi karhutla di daerah.

    Status tanggap darurat Kotim yang berlaku sejak 30 Juli diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga 15 Oktober.

    Rapat yang memutuskan perpanjangan itu memuat pernyataan Halikinnor bahwa helikopter water bombing siaga di bandara, tetapi baru bisa terbang bila jarak pandang minimal 3.000 sampai 5.000 meter.

    Pemkab Kotim, katanya, menerima Rp15 miliar dari pemerintah pusat untuk dipakai selama masa tanggap darurat, selain dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp5 miliar dan tambahan Rp2 miliar pada APBD Perubahan.

    Bola Panas Status Bencana Nasional

    Gelombang desakan agar karhutla Kalimantan ditetapkan sebagai bencana nasional terus bertambah sejak Agustus.

    Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut Kalimantan “setengah neraka” pada 21 Agustus.

    Rekannya, Rajiv, pada hari yang sama mendesak Kementerian Keuangan mencairkan anggaran operasional karhutla Rp290,9 miliar yang dibahas dalam rapat kerja dengan Menhut pada 18 Agustus.

    Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan berunjuk rasa di Kantor Gubernur pada 1 September, menuntut Pemprov transparan soal anggaran bencana dan mendorong pusat menaikkan status.

    Perwakilan aliansi, Gihon, mengakui secara status karhutla belum memenuhi kriteria bencana nasional, tetapi menyebutnya bencana yang berulang setiap tahun.

    Celios mendesak hal serupa pada 2 September. Memasuki pertengahan September, Walhi Kalteng meminta pemerintah mempertimbangkan status bencana nasional.

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam jumpa pers SIEJ dan Lapor Iklim mendesak penetapan status tersebut, disusul Ketua DPRD Kotim Rimbun yang mendesak pusat menetapkan hal serupa pada 21 September.

    Awal Oktober, mahasiswa dan pemuda Palangka Raya, antara lain BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dan Gerakan Anak Muda Kalteng, menyampaikan delapan tuntutan, salah satunya menagih status bencana nasional. Gerakan Anak Muda Kalteng menantang Presiden berkantor di Kalteng selama 30 hari.

    Hingga Rabu (7/10/2026), status bencana nasional belum ditetapkan. Penanganan berjalan dalam status yang ditetapkan daerah masing-masing. Pemprov Kalteng memperpanjang tanggap darurat 30 hari setelah masa 31 Agustus hingga 29 September berakhir.

    Kotim berstatus tanggap darurat hingga 15 Oktober, dan Kota Palangka Raya memperpanjang tanggap darurat 30 hari pada 6 Oktober.

    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 261/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026 memutuskan penetapan status bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

    Teka-teki Dana Pusat dan Kas Daerah

    Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pada 16 September bahwa pusat menyalurkan dukungan anggaran tanggap darurat Rp760 miliar untuk 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota di Sumatera dan Kalimantan.

    Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, merujuk dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Perubahan 2026, menuturkan pada 17 September bahwa Pemprov Kalteng sudah menerima Rp40 miliar dari pusat untuk penanganan karhutla.

    Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satria Budi pada 24 September menyebut Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan memperoleh Bantuan Presiden (Banpres).

    Hari yang sama, Hendrikus membantah anggapan bahwa Palangka Raya lamban menetapkan status dan tidak mengajukan permohonan.

    Surat permohonan, katanya, diserahkan langsung kepada Menhut di Petuk Ketimpun, lalu diserahkan kembali lewat Sekda saat Kepala BNPB datang.

    Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan di hadapan massa Aliansi Gerakan Pemuda Marah pada Selasa (6/10/2026) bahwa kotanya tidak menerima Banpres berupa dana tunai.

    Massa menyoroti realisasi anggaran penanganan karhutla, hak relawan, dan kejelasan Banpres.

    ”Kalau bantuan dana Banpres, Kota Palangka Raya memang tidak menerima,” kata Fairid, seraya mengaku tidak paham alasannya.

    Pusat, menurut Fairid, menyalurkan bantuan berupa sarana, termasuk 66 unit truk pemadam.

    Ia menyebut sudah menyampaikan langsung kepada Mensesneg dan Mendagri saat kunjungan Presiden bahwa BTT APBD kota tergerus efisiensi, dan meminta suntikan dana. Permintaan itu belum terealisasi hingga kini, kata Fairid.

    Fairid pada 2 Oktober menyatakan Pemko tidak menahan pembayaran honor relawan tahap kedua dan ketiga.

    Honor tersebut, kata dia, bersumber dari BTT yang berkaitan dengan proses APBD Perubahan dan pencairannya menunggu nomor register.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Rusdiansyah pada 1 Oktober menyebut pencairan belum bisa dilakukan karena APBD Perubahan masih dievaluasi Gubernur.

    Ia juga menyampaikan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyiapkan tambahan sekitar Rp2 miliar untuk BTT karena masih ada kewajiban penanganan karhutla yang belum terselesaikan.

    BPBD kota menyiapkan 10 mesin untuk dipinjamkan kepada relawan yang selama tiga bulan memakai peralatan sendiri.

    Satu Frasa, Beragam Tafsir

    BNPB menyatakan, dalam konferensi pers Sekretaris Utama Rustian pada 8 September, bahwa ketersediaan anggaran penanganan bencana nasional tetap memadai dan mendapat prioritas penuh.

    Laporan Antara menyertakan rincian angka atas pernyataan itu: alokasi rutin 2026 Rp1,08 triliun, dana siap pakai Rp4,62 triliun yang sudah diterima, usulan tambahan dana siap pakai sekitar Rp5,67 triliun, dan rekapitulasi anggaran penanganan bencana 2022 sampai 2025 yang berkisar Rp4,91 sampai Rp5,48 triliun per tahun. Laporan itu tidak memuat patokan risiko yang dipakai menilai kecukupannya.

    Sehari sebelumnya, Presiden meminta alokasi anggaran mitigasi ditambah segera dan signifikan.

    Ia meminta perencanaan memakai prinsip “lebih baik lebih dari pada kurang”, yakni menyediakan sumber daya di atas kebutuhan minimum.

    Pada 14 September, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut anggaran kebencanaan 2026 yang mulanya Rp494 miliar dinaikkan menjadi Rp1,1 triliun atas arahan Presiden.

    Kata yang sama marak dipakai di tingkat daerah. Rapat koordinasi evaluasi pengendalian karhutla pada 19 November 2024 mencatat Staf Ahli Gubernur Yuas Elko membacakan sambutan Plt Sekda yang menyatakan seluruh daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai lewat APBD, termasuk pos rutin, tidak hanya bertumpu pada BTT.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada 29 September 2026 menyatakan penggunaan anggaran penanganan karhutla sudah berjalan dan dapat dipantau secara terbuka.

    Persoalan ukuran pernah buntu di Senayan. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan DPR pada 31 Mei 2022.

    Kala itu, DPR dan DPD mengusulkan alokasi paling sedikit 2 persen dari APBN dan APBD.

    Pemerintah, menurut laporan yang disampaikan Menteri Sosial, menolak mencantumkan persentase spesifik untuk dana siap pakai dengan alasan menghindari belanja wajib yang membebani anggaran negara. Permohonan yang kini diperiksa Mahkamah tidak meminta angka maupun persentase.

    Warga Kalteng juga pernah menempuh jalur hukum atas karhutla. Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 22 Maret 2017 mengabulkan sebagian gugatan warga atas kebakaran 2015, dan putusan itu diperkuat pengadilan tinggi serta kasasi Mahkamah Agung pada 16 Juli 2019.

    Mahkamah Agung kemudian mengabulkan peninjauan kembali pemerintah dalam perkara 980/PK/PDT/2022 pada 2022. Menanggapi putusan PK tersebut, koalisi penggugat menyebut tujuan gugatan itu antara lain agar pemerintah membangun sarana dan fasilitas yang memadai untuk penanganan karhutla.

    Menanti Palu Mahkamah

    Majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, lalu memberi nasihat agar pemohon memperbaikinya dalam waktu paling lama 14 hari menurut UU Mahkamah Konstitusi.

    Para pemohon pada 29 September menyatakan komitmennya mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi.

    Kepala BNPB Suharyanto, pada 28 September, memperkirakan karhutla paling cepat berakhir pertengahan Oktober dan paling lambat pekan ketiga November 2026.

    Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi pada 7 Oktober mengingatkan kemungkinan kemarau berlangsung hingga Desember. (ign)

  • Data Hotspot Kotim Melonjak 506 Titik: Pesisir Sungai Mentaya Kritis, Asap Terus Pengepul ke Sampit

    Data Hotspot Kotim Melonjak 506 Titik: Pesisir Sungai Mentaya Kritis, Asap Terus Pengepul ke Sampit

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai level yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan rekapitulasi data satelit NOAA-20 dan SNPP yang dirilis BMKG Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit bersama BPBD Kotim per Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, terdeteksi akumulasi sebanyak 506 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Kotim dalam 24 jam terakhir. 

    ​Angka ini memperlihatkan lonjakan tajam dan mengonfirmasi bahwa amukan api belum terkendali, terutama di wilayah pesisir serta seberang alur Sungai Mentaya. 

    “Bagendang Permai, Sungai Lepeh, kebakaran besar,” ungkap Fatma, salah seorang warga di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (7/10/2026).

    ​Dari total 506 titik panas, konsentrasi terbesar berada di wilayah penyangga selatan dan seberang kota Sampit: 
    ​Kecamatan Seranau: 227 titik (Mentaya Seberang 121 titik, Ganepo 56 titik, Seragam Jaya 50 titik). 

    ​Kecamatan Pulau Hanaut: 180 titik (Satiruk 43 titik, Serambut 40 titik, Bantian 33 titik, Babaung 22 titik, Bapinang Hilir 17 titik, Bapinang Hulu 7 titik, Bamadu 7 titik, Hanaut 5 titik, Babirah 4 titik, Bapinang Hilir Laut 1 titik, Penyaguan 1 titik). 

    ​Kecamatan Cempaga: 29 titik (Luwuk Ranggan 21 titik, Rubung Buyung 8 titik).

    ​Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU): 22 titik (Bagendang Hilir 15 titik, Natai Baru 6 titik, Bagendang Tengah 1 titik). 

    ​Kecamatan Cempaga Hulu: 15 titik (Parit 5 titik, Bukit Raya 4 titik, Sudan 4 titik, Sungai Ubar Mandiri 2 titik). 
    ​Kecamatan Mentaya Hulu: 7 titik (Pahirangan 4 titik, Kapuk 2 titik, Tangar 1 titik). 

    ​Kecamatan Mentawa Baru Ketapang: 6 titik (Bangkuang Makmur 3 titik, Bapeang 3 titik). 

    ​Kecamatan Parenggean: 5 titik (Manjalin 4 titik, Kabuau 1 titik). 

    ​Kecamatan Telawang: 5 titik (Tanah Putih 5 titik). 
    ​Kecamatan Teluk Sampit: 5 titik (Lampuyang 5 titik). 
    ​Kecamatan Kota Besi: 2 titik (Palangan 1 titik, Rasau Tumbuh 1 titik). 

    ​Kecamatan Mentaya Hilir Selatan: 1 titik (Sei Ijum Raya 1 titik). 

    ​Kecamatan Bukit Santuai: 1 titik (Tumbang Batu 1 titik). 
    ​Kecamatan Tualan Hulu: 1 titik (Bukit Makmur 1 titik). 
    ​
    ​Korelasi data hotspot BMKG/BPBD Kotim per 7 Oktober 2026 ini memberikan benang merah yang jelas terhadap seluruh rangkaian krisis lingkungan, satwa, dan kesehatan masyarakat yang terjadi dalam beberapa hari terakhir:

    Krisis Asap & ISPU Ekstrem
    ​Fakta Data: Kecamatan Seranau (227 titik) dan Pulau Hanaut (180 titik) secara akumulatif menyumbang 407 titik panas (80,4% dari total hotspot Kotim). Kelurahan Mentaya Seberang sendiri mencatatkan 121 titik. 

    ​Adapun, data geografis ini membuktikan mengapa udara Kota Sampit yang berada tepat di seberang Sungai Mentaya mengalami fenomena pengendapan asap (smoke trap). Hal ini menjelaskan penyebab Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bergerak fluktuatif di level sangat berbahaya (300–400) hingga sempat menyentuh angka ekstrem di atas 1.000, serta melumpuhkan jarak pandang hingga tersisa 10–20 meter. 
    ​
    Asap pekat hasil pembakaran gambut dalam skala masif di Seranau terus terbawa angin melintasi sungai ke permukiman padat. Ini secara langsung memicu krisis kesehatan reproduksi akibat tingginya konsentrasi racun partikel halus PM2.5, yang meningkatkan risiko kelahiran prematur dan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) bagi janin ibu hamil di Kota Sampit.

    ​Tingginya kerapatan hotspot di Ganepo secara objektif menjelaskan mengapa seekor trenggiling dilindungi ditemukan dalam kondisi kritis terpanggang api. Kobaran api yang menyebar cepat di 56 titik tersebut mengurung habitat satwa dan memutus jalur penyelamatan diri mereka. 

    Kejadian Karhutla Bagendang Hilir
    ​Fakta Data: Desa Bagendang Hilir di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) mencatatkan 15 titik panas. 

    ​Hal ini mengonfirmasi penyebab terbakarnya 10 hektare hutan dan semak belukar yang berlokasi sangat dekat dengan jalan raya dan permukiman warga pada Rabu sore, sehingga membutuhkan pengerahan armada MTPK 12 Damkar Sektor Samuda bersama BPBD dan MPA. (***)

  • Vonis Rp2,5 Miliar untuk 1,4 Hektare: Mengupas Ilusi Perlindungan Peladang Dayak di Balik Inpres 11/2026

    Vonis Rp2,5 Miliar untuk 1,4 Hektare: Mengupas Ilusi Perlindungan Peladang Dayak di Balik Inpres 11/2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Niat Sarbani bin Satrah terbilang sederhana. Peladang ini hanya ingin membuka 1,4 hektare lahan di pinggir Jalan Trans Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, untuk bertanam sawit.

    Dia meyakini tanah itu miliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit berpandangan sebaliknya.

    Merujuk Surat Keterangan Menteri Kehutanan Nomor SK-6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021, bidang tanah yang dibakar Sarbani pada 10 Agustus 2023 tersebut tercatat sebagai Kawasan Hutan Produksi.

    Api dari tumpukan semak menjalar hingga tujuh hektare. Palu hakim jatuh pada awal Februari 2024. Sarbani divonis sembilan bulan penjara beserta denda Rp2,5 miliar.

    Putusan itu menjadi potret yang memperlihatkan sempitnya ruang hukum bagi peladang di Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Realitas penegakan hukum ini sudah berjalan jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 31 Agustus 2026.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, merespons kehadiran Inpres tersebut dengan kekhawatiran terkait nasib kearifan lokal masyarakat Dayak. Tradisi berladang berpotensi tergerus apabila penerapan aturan mengabaikan realitas sosial di lapangan.

    ”Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun, Jumat (2/10/2026).

    Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya menyeimbangkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan perlindungan tradisi peladang.

    ”Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap tujuh putusan pengadilan di Kalteng, mencakup perkara di PN Sampit, PN Palangka Raya, dan PN Pangkalan Bun, mengonfirmasi kekhawatiran Rimbun memiliki landasan yang sangat konkret.

    Mengunci Berlapis Perlindungan Adat

    Teks Inpres 11/2026 tidak secara eksplisit menghapus pengecualian kearifan lokal. Pengecualian tersebut tetap tercantum, tetapi terikat oleh tujuh syarat berlapis yang wajib dipenuhi seluruhnya agar praktik berladang dianggap legal.

    Syarat itu menetapkan pembakaran harus wujud adat yang nyata dan turun-temurun, dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, serta khusus untuk tanaman pangan nonkomersial. Peladang juga wajib membuat sekat bakar.

    Regulasi ini melarang pembakaran di ekosistem gambut, radius 500 meter dari peta ekosistem gambut nasional, kawasan lindung, maupun sempadan sungai. Larangan serupa berlaku untuk kepentingan korporasi dan kawasan hutan.

    Praktik ini baru sah dilakukan setelah masyarakat mengantongi rekomendasi dari pemerintah pusat atau daerah, serta mendapat pendampingan langsung.

    Gubernur juga diwajibkan meninjau ulang seluruh kebijakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, bupati dan wali kota dituntut menghentikan aktivitas pembakaran yang mengatasnamakan adat apabila tidak memenuhi seluruh syarat hukum tersebut.

    Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menilai pengetatan aturan ini sebagai prakondisi penting dalam menghadapi ancaman El Nino.

    Kementerian Lingkungan Hidup merespons aturan tersebut dengan menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi, serta mengutip data Polri yang telah menetapkan 138 tersangka karhutla secara nasional.

    Pasal Kembar untuk Peladang dan Warga Kota

    Bukti paling kuat mengenai rentannya pelindungan kearifan lokal terlihat dari kasus Gusti Maulidin, peladang 63 tahun asal Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Maulidin membuka ladang padi bersama delapan anggota keluarganya pada September 2019. Dia membangun sekat bakar, menunggui lokasi hingga api benar-benar padam pukul tiga sore, dan mengelola tanah mineral, bukan gambut.

    Kesaksian pihak kepolisian membenarkan api di ladang Maulidin sudah padam saat petugas tiba. Jaksa tetap menariknya ke meja hijau dengan empat pasal berlapis.

    Dakwaan mencakup UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memuat pengecualian kearifan lokal, UU Kehutanan, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, dan Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian.

    PN Pangkalan Bun menjatuhkan putusan pada 16 Desember 2019. Majelis hakim pimpinan Heru Karyono tidak memilih dakwaan lingkungan hidup maupun kehutanan.

    Hakim menjatuhkan vonis melalui dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 187 ke-1 KUHP. Maulidin dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan vonis lima bulan penjara (Putusan Nomor 290/Pid.B/LH/2019/PN Pbu).

    Sarwani, tetangga Maulidin yang membuka ladang di lokasi terpisah, menerima hukuman identik melalui Putusan Nomor 291/Pid.B/LH/2019/PN Pbu.

    Seluruh kepatuhan Maulidin terhadap syarat kearifan lokal tidak mampu menghindarkannya dari jeruji besi. Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan pasal umum KUHP, bukan pasal UU PPLH yang memuat pengecualian kearifan lokal.

    Pola serupa terdeteksi secara konsisten dalam empat perkara yang ditelusuri Kanal Independen. Dua kasus lain bahkan tidak memiliki kaitan dengan ladang adat.

    H Johan, seorang sopir yang membersihkan rumput pekarangan rumahnya di Kelurahan Langkai, Palangka Raya pada 2019, divonis tujuh bulan penjara.

    Bara api dari pekarangannya menjalar tiga hari kemudian ke lahan tetangga, lalu hakim menjeratnya dengan Pasal 187 ke-1 KUHP.

    Nasib serupa dialami Totok Prayoga, karyawan swasta yang membersihkan pekarangan istrinya di Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka Raya, pada 2023. Dia menerima vonis sembilan bulan penjara pada Mei 2024 dengan jeratan pasal yang persis sama.

    Empat terdakwa, dua dari ladang adat dan dua dari pekarangan kota, menerima vonis bersalah dari pasal identik. Kepatuhan peladang pada tradisi adat hanya meringankan masa hukuman, namun tidak membebaskan mereka dari status terpidana.

    Jejak Hukum di Meja Hijau Sampit

    PN Sampit memiliki rekam jejaknya sendiri. Selain perkara Sarbani, pengadilan ini pernah menyidangkan Rudiansyah alias Rudi pada 2020.

    Terdakwa membuang puntung rokok ke semak kering di Desa Muara Dua, Kabupaten Seruyan, yang posisinya bersebelahan dengan HGU PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Api membakar 319 hektare lahan. Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atas dasar kelalaian.

    Dua kasus di PN Sampit ini memang tidak berangkat dari niat menjalankan kearifan lokal. Persoalannya, jika ketidaksengajaan atau ketidaktahuan status kawasan hutan bisa berujung denda Rp2,5 miliar, ancaman serupa mengintai peladang Dayak Kotim yang membuka lahan tanpa menyadari ladangnya bersinggungan dengan peta kawasan hutan.

    Risiko ini sangat nyata mengingat Kotim memiliki daftar panjang sengketa tanah adat berhadapan dengan klaim kawasan hutan maupun konsesi korporasi.

    Gambut Terlarang sejak 2020

    Fakta persidangan Totok di Palangka Raya mengungkap regulasi lain yang membatasi ruang gerak pembakaran lahan. Lidya Veraindah, ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

    Regulasi ini menegaskan pembakaran di lahan gambut tidak bisa mendapatkan izin dengan alasan apa pun. Pengecualian pembakaran lahan juga gugur sepenuhnya saat daerah berstatus siaga darurat bencana.

    Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 turut mewajibkan izin tertulis untuk segala jenis pembakaran lahan.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, belum ditemukan aturan spesifik yang setara di tingkat Kotim. Rujukan utamanya bersandar pada Perda Kalteng.

    Larangan membakar lahan gambut, ekosistem yang mendominasi kawasan tengah dan selatan Kotim, sudah berlaku tanpa pengecualian sejak 2020. Kehadiran Inpres 11/2026 memperketat situasi ini dengan larangan pembakaran di kawasan hutan dan kewajiban rekomendasi dari pemerintah.

    Kondisi tersebut memiliki akar sejarah. Kalteng pernah memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 yang mengatur detail praktik kearifan lokal.

    Aturan ini dicabut pemerintah pusat saat krisis kabut asap parah tahun 2015. Sejak pencabutan tersebut, posisi argumen kearifan lokal melemah drastis di ruang sidang, sebagaimana tergambar dalam kasus Maulidin dan Sarwani.

    Kontras Satu Hektare dan Ribuan Hektare

    Realitas paling timpang terlihat dari Kabupaten Kotawaringin Barat, wilayah tempat Maulidin diadili. Konsesi perkebunan sawit PT Kumai Sentosa terbakar seluas 2.600 hingga 3.000 hektare pada 2019.

    PN Pangkalan Bun, pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara bagi Maulidin, memutus perusahaan tersebut tidak terbukti bersalah secara pidana pada Februari 2021.

    PT Kumai Sentosa baru kalah melalui gugatan perdata terpisah senilai Rp175,18 miliar. Dua keluarga peladang, yang salah satunya diketahui hanya mengelola lahan sekitar satu hektare, berakhir di penjara.

    Sementara itu, korporasi dengan ribuan hektare lahan terbakar luput dari jerat pidana di wilayah hukum yang sama.

    Kalender Darurat Nyaris tanpa Jeda

    Satu ketentuan kunci dalam Inpres 11/2026 menetapkan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal hanya sah dilakukan apabila status darurat karhutla telah dicabut oleh kepala daerah.

    Pemerintah Kabupaten Kotim menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan selama 185 hari, mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026. Status ini dinaikkan menjadi tanggap darurat pada 30 Juli, lalu diperpanjang tiga kali berturut-turut.

    Perpanjangan terakhir diputuskan hingga 15 Oktober 2026 melalui rapat evaluasi pimpinan Bupati Kotim Halikinnor pada Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut digelar hanya tiga hari sebelum Rimbun menyuarakan kekhawatirannya.

    Data evaluasi menunjukkan skala api di Kotim. Terdapat 38.304 titik panas dan 1.171 kejadian karhutla yang menghanguskan sekitar 2.079 hektare lahan hingga akhir September 2026.

    Angka ini melonjak tajam dibandingkan 453 titik panas sepanjang 2025. Pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan Rp15 miliar untuk penanganan darurat.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Imam Subekti, yang menjabat sejak 11 September 2026 menggantikan Multazam, menyatakan kondisi karhutla belum mereda.

    Memasuki awal Oktober, kabut asap masih mengepung Sampit. Angin dari arah timur membawa kiriman asap dari Kecamatan Pulau Hanaut, Seranau, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.

    Sepanjang 8 April hingga 15 Oktober 2026, Kotim selalu berada dalam status darurat karhutla. Rentang waktu ini bertepatan dengan musim tradisional peladang membuka lahan.

    Jika Inpres ini diterapkan secara ketat, peladang Kotim praktis tidak memiliki jendela waktu legal untuk membakar ladang sepanjang tahun ini.

    Solusi Nyata, Jangan Hanya Melarang

    Rimbun mendorong pemerintah turun langsung memberikan penjelasan hingga ke tingkat desa, tidak hanya menerbitkan aturan dari Jakarta.

    Pemkab diminta menyiapkan solusi konkret bagi masyarakat apabila pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar dilarang.

    ”Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang. Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada. Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan. Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

    Permintaan Rimbun sejalan dengan amanat Inpres 11/2026 yang mewajibkan pemegang izin usaha menyediakan alat berat, termasuk ekskavator, demi membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.

    Berkaca pada rekam jejak peradilan di Kalteng, peladang yang mematuhi syarat adat tetap rentan dipidana. Kewajiban penyediaan alat berat tersebut baru memiliki makna jika benar-benar terealisasi di lapangan sebelum mesin penegakan hukum menyasar peladang kecil. (ign)

  • Laporan Asal Prabowo Senang Tuai Murka: Warga Kalteng Tercekik Asap, Telan Abu Karhutla

    Laporan Asal Prabowo Senang Tuai Murka: Warga Kalteng Tercekik Asap, Telan Abu Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja di sebuah rumah makan di Jalan Tidar, Sampit, tertutup lapisan tipis abu sisa pembakaran lahan, Rabu (23/9).

    Bangunan itu hanya dinaungi atap dengan dinding berventilasi terbuka, membuat serpihan sisa kebakaran hutan dan lahan bebas menyusup masuk.

    Siang itu, Iwan, salah seorang pelanggan, mendapati serpihan abu jatuh mendarat tepat di atas piring makanannya.

    ”Itu yang terlihat dengan jelas. Saya yakin abu bakaran berupa partikel kecil ada masuk ke makanan saya, karena sebagian memang tidak terlihat akibat terlalu kecil. Kalau abu bakaran yang terlihat saja masuk ke makanan saya, bagaimana yang kecil-kecil,” katanya.

    Pria itu menyingkirkan kotoran kasatmata dari piringnya. Namun, ia kehabisan akal membuang partikel yang tak terlihat, yang sudah telanjur menyatu bersama nasi dan lauk yang ia telan.

    Pada waktu bersamaan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyajikan laporan yang bertolak belakang.

    Klaim Biasa dari Layar Kaca Istana

    Suharyanto melaporkan kondisi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat melalui saluran konferensi video kepada Presiden Prabowo Subianto, yang memimpin rapat terbatas dari Istana Merdeka.

    ”Kami pastikan roda kehidupan masyarakat ini berjalan normal. Jadi lalu lintas, toko-toko, rumah makan dan lain sebagainya juga biasa, Bapak Presiden, tidak ada yang terganggu,” katanya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

    Suharyanto memang mengakui asap tebal masih menyelimuti kedua provinsi dan operasi modifikasi cuaca belum berjalan maksimal.

    Laporannya juga mencatat 209,78 hektare lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan masih dalam proses pemadaman.

    Prediksinya, amuk api baru akan tuntas paling cepat pertengahan Oktober atau selambatnya minggu ketiga November.

    Klaim bernada ”normal” itu menafikan realitas abu yang jatuh ke piring pelanggan rumah makan di Sampit.

    Laporan tersebut juga luput merekam fakta bahwa rumah makan itu tetap beroperasi karena pemiliknya terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, bukan karena kondisi lingkungan sedang baik-baik saja.

    Kemarahan dari Tengah Kepungan Asap

    Gelombang kemarahan meledak dari Kalimantan Tengah dan Kotawaringin Timur (Kotim) sehari seusai laporan tersebut tersiar.

    Ketua Bidang Eksternal Badan Koordinasi (BADKO) HMI Kalimantan Tengah, Tirta Yoga, menilai pernyataan pejabat pusat itu cacat realita.

    ”Sangat tidak masuk akal dan mencederai nurani publik ketika pejabat setingkat Kepala BNPB menyebut roda kehidupan di Kalimantan Tengah berjalan normal. Masyarakat kami sedang berjuang di tengah kepungan asap yang mengancam kesehatan dan keselamatan setiap hari,” tegasnya.

    Wilayah Kotim turut menyuarakan penolakan serupa. Ketua Forum Intelektual Dayak Indonesia (FIDI) sekaligus Dewan Pakar Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Zam’an, menolak penggunaan parameter “normal” yang merujuk sebatas pada pergerakan fisik warga.

    “Menurut kami, itu keliru besar kalau dampak asap hanya diukur dari apakah masyarakat masih beraktivitas atau tidak. Yang harus dilihat adalah produktivitasnya, kesehatan masyarakatnya, daya belinya, omzet pelaku usaha, serta aktivitas ekonomi secara keseluruhan,” tegasnya.

    Berdasarkan pengamatannya, sejumlah usaha kuliner dan pedagang di Kotim harus menelan kenyataan pahit berupa penyusutan omzet sekitar 30 persen selama krisis asap mendera.

    Pengasuh Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Ustadz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar, ikut menyoroti pernyataan tersebut.

    ”Kami sangat menyayangkan, padahal kondisi di sini sangat parah. Bahkan aktivitas belajar mengajar di pondok juga rencana akan diliburkan,” ungkapnya.

    Sorotan paling tajam meluncur dari aktivis HMI Kotim, Burhannurohman. Ia menarik benang merah antara laporan ke Istana dengan lambatnya mesin penanggulangan karhutla di daerah.

    “Kami mengutuk dan mengecam keras laporan kepada Bapak Presiden itu, pantas saja kondisi karhutla di Kotim lamban tertangani dan sulit maksimal. Ternyata laporan ke pusat normal saja,” bebernya.

    Realitas Beracun di Balik Ilusi Normal

    Deretan angka dari instansi resmi mempertegas argumen Zam’an bahwa tolok ukur BNPB tersebut keliru.

    Masyarakat memang tetap beraktivitas dan membuka toko, namun realitasnya mereka dipaksa menjalankan roda ekonomi di bawah kepungan polusi yang mengancam nyawa.

    Pantauan indeks kualitas udara Kotim melalui ISPU pada Kamis (24/9) pukul 20.00 WIB bertengger di angka 1.118, masuk kategori berbahaya dengan parameter kritis PM10.

    Lembaga pemantau IQAir pada hari yang sama merekam kualitas udara Palangka Raya di level 1.843, juga berlabel berbahaya, dengan PM2,5 menembus 999,6 mikrogram per meter kubik.

    Angka ini menyusul rekor tiga hari sebelumnya, Senin (21/9), saat IQAir Palangka Raya meledak hingga level 2.462, meninggalkan jauh indikator Pontianak (460) dan Banjarmasin (82) pada hari yang sama.

    Krisis yang diakui Suharyanto baru akan tuntas pada pertengahan Oktober itu, pada faktanya justru sedang memburuk dengan cepat.

    Kumpulan data SiPongi Kementerian Kehutanan mendeteksi 643 hotspot bertingkat kepercayaan tinggi di Kalteng hingga 22 September pukul 21.20 WIB, melonjak tajam dari 228 titik pada sehari sebelumnya.

    Taruhan Napas di Balik Kurva yang Meroket

    Anjloknya kualitas udara berjalan beriringan dengan tumbangnya kesehatan publik. Akumulasi kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla menyentuh 174.694 kasus untuk periode Agustus hingga 21 September.

    Sebanyak 4.533 kasus di antaranya masih dalam status pemantauan, naik dari posisi 151 ribu kasus pada pencatatan 16 September.

    Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mencatat 79.081 kasus ISPA hingga 8 September. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sempat merilis catatan yang sedikit lebih rendah pada pertengahan September, yakni 77.727 kasus, sebuah selisih data yang belum terjelaskan penyebab pastinya.

    Lompatan mingguan jumlah pasien menyajikan kepanikan yang lebih nyata ketimbang angka akumulasinya.

    Rujukan data Kemenkes tertanggal 21 Agustus memperlihatkan kasus ISPA Kalteng melompat dari 402 menjadi 716 kasus hanya dalam tempo satu minggu, meroket 78,1 persen.

    Pola serupa menjangkiti Kalimantan Selatan, menyusul temuan dinas kesehatan setempat mengenai laju kenaikan kasus dari 5.319 menjadi 8.458 penderita dalam rentang empat pekan.

    Kepala BNPB memperkirakan karhutla baru akan tuntas paling cepat pertengahan Oktober.

    Selama sumber api belum mati dan kurva mingguan konsisten menanjak, arah pergerakan krisis ini sudah terbaca jelas tanpa perlu menunggu pernyataan resmi.

    Jejak Laporan Optimistis yang Meleset

    Pernyataan serba terkendali ini bukan pola baru bagi Suharyanto. Ingatan publik masih menyimpan insiden banjir dan longsor Sumatera pada November 2025, saat ia sempat memandang ringan krisis di lapangan.

    ”Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial,” katanya dalam konferensi pers, 28 November 2025.

    Dua hari kemudian, saat meninjau langsung Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, pemandangan lapangan memaksanya menarik pandangan awal dan melayangkan permintaan maaf kepada Bupati Tapanuli Selatan.

    ”Tapsel saya surprise, saya tidak mengira seperti ini. Saya mohon maaf Pak Bupati,” ujarnya saat itu.

    Konteks kedua peristiwa tersebut jelas berbeda. Namun, polanya berulang identik: pernyataan optimistis meluncur di hadapan publik atau pejabat tinggi, sebelum akhirnya dipatahkan oleh kondisi lapangan sesungguhnya.

    Bedanya, kali ini tidak perlu menunggu kunjungan susulan untuk membuktikan kesenjangan realitas itu. Cukup duduk di rumah makan Jalan Tidar dan melihat rintik abu berjatuhan ke atas piring warga.

    Sindrom ABS dan Ironi Peringatan Presiden

    Kecurigaan publik terhadap potret manis pelaporan pejabat pusat sejatinya memiliki rekam jejak panjang.

    Laporan bernada serupa pernah mewarnai pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.

    Hari itu, sang kepala negara memaparkan optimisme program Makan Bergizi Gratis (MBG) semata berbekal laporan dari bawahannya.

    “Pagi ini saya mendapat laporan dari Badan Gizi Nasional, sudah 20 juta anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil dan ibu menyusui menerima makan bergizi gratis setiap hari,” katanya, seraya mengklaim lonjakan tingkat kehadiran dan prestasi anak di sekolah.

    Setahun berjalan, jalinan laporan manis itu menabrak keras realitas lapangan. Himpunan data hingga awal September 2026 justru mencatat lebih dari 50.000 kasus keracunan terkait MBG di seluruh provinsi Indonesia.

    Insiden terbesar memakan korban 1.333 pelajar di Bandung Barat dalam satu kejadian. Kesenjangan lebar antara laporan Istana dan realitas akar rumput ini memicu publik menciptakan plesetan satir berupa “makan beracun gratis” dan “makan belatung gratis”.

    Kekacauan massal tersebut akhirnya memaksa Prabowo mengakui adanya ketimpangan informasi.

    ”Tentunya usaha besar ini pasti banyak kekurangan, sama dengan MBG ada kekurangan, ada penyelewengan, ada penyimpangan, tapi kita segera bertindak,” katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna, 20 Juli 2026.

    Melalui forum sidang yang sama, Prabowo juga menyoroti masalah pelik pada program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

    Proyek ambisius yang dirancang sebagai jaringan rantai pasok pertama dari pusat hingga desa ini berujung pada kekacauan fatal tata letak.

    Ambisi pemenuhan syarat administratif tanpa menengok realitas harian warga menghasilkan bangunan koperasi yang memblokir akses jalan desa, berdiri bersisian dengan pemakaman, menjulang di bibir jurang, hingga memicu penggusuran sebuah sekolah di Ende, Nusa Tenggara Timur.

    Masalahnya terus merambat ke ranah hukum dan ekonomi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersoalkan minimnya transparansi pengadaan proyek raksasa tersebut.

    Memperkuat keraguan publik, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis taksiran potensi gagal bayar program Kopdes yang menyentuh angka Rp85,9 triliun dalam kurun waktu enam tahun.

    Kondisi buram sarana proyek ini pun akhirnya diamini langsung oleh Presiden. ”Ada yang listriknya belum baik, ada yang airnya belum baik, ada yang belum dapat internet,” aku Prabowo merespons temuan Kopdes pada hari yang sama.

    Deretan pelaporan meleset itu bermuara pada satu kesimpulan yang ditelanjangi sendiri oleh sang Kepala Negara.

    Lewat program “Presiden Prabowo Menjawab” di kediamannya di Hambalang, 19 Maret 2026, ia menyatakan budaya pelaporan palsu telah mengakar di hampir seluruh institusi pemerintahan.

    ”Jadi budaya ABS ini, asal Bapak senang, asal Ibu senang, laporan palsu ini, sudah membudaya saya kira di semua institusi. This is part of our problem,” katanya.

    Sadar akan potensi manipulasi bawahan, Prabowo mengaku rutin memantau kritik di media sosial dan siniar, termasuk konten yang menyudutkannya, sebagai metode verifikasi lapis kedua. “Yang menyakitkan pun saya tonton. Itu justru membuat saya lebih waspada,” ujarnya.

    Skema verifikasi jalanan ini pernah terbukti efektif. Saat rentetan kritik warganet membongkar buruknya kebersihan dapur penyedia MBG, Prabowo mengaku langsung menerjunkan tim investigasi tanpa sudi menunggu laporan berjenjang dari Badan Gizi Nasional.

    ”Saya kirim orang-orang saya yang ngecek. Dari sekian puluh ribu dapur, sudah kita tutup lebih dari seribu,” ungkapnya.

    Akan tetapi, standar verifikasi berlapis ala Presiden itu seolah menguap saat berhadapan dengan laporan karhutla Kalteng. Prabowo memang pernah menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap setiap laporan yang masuk.

    Namun, saat Suharyanto menyodorkan klaim bahwa roda kehidupan masyarakat berjalan normal, pola lama kembali berulang.

    Narasi optimistis bawahan dibiarkan melenggang mulus menembus meja Istana, menyisakan jarak realitas yang lagi-lagi baru terungkap melalui teriakan dan sesak napas publik, bukan melalui verifikasi ketat yang kerap dibanggakannya.

    Ketimpangan Wewenang: Izin di Pusat, Asap di Daerah

    Kegaduhan soal laporan ini sejatinya berpijak pada retakan panjang antara pemerintah daerah dan pusat.

    Sehari sebelum laporan Suharyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Joni Harta, di tengah aksi demonstrasi di depan kantornya sendiri, melontarkan gugatan soal beban pemadaman api di kawasan hutan yang izinnya tak pernah disetujui provinsi.

    ”Begitu hutan terbakar, kenapa Provinsi Kalteng yang disuruh memadamkan apinya? Izin semua keluar di kawasan hutan itu tidak pernah provinsi mengeluarkan,” tegasnya, sembari mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang menjadi hak daerah.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyuarakan tuntutan serupa.

    ”Jangan kami di daerah selalu yang menghadapi masalah. Sementara kewenangan semua di tangan pusat,” tegasnya, mendukung sikap Joni Harta dan turut menuntut percepatan penyaluran dana tersebut.

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons gelombang protes itu dengan memosisikan penanggulangan karhutla sebagai tanggung jawab lintas pihak.

    Juru bicara Kemenhut, Ristianto, menerangkan bahwa pembagian tugas berjalan secara berjenjang.

    Pusat memang memegang kewenangan penerbitan izin kawasan hutan, namun kewajiban mengawasi kepatuhan persetujuan lingkungan, implementasi AMDAL, hingga tahapan pemulihan lingkungan tetap berada di bawah instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya masing-masing, termasuk daerah.

    Tarik-menarik keluhan daerah dan bantahan pusat ini bermuara pada satu ironi yang sama.

    Belum ada kepastian siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab ketika abu telah menyusup ke piring makan warga, sementara wewenang perizinan serta standar kata “normal” dikendalikan dari seberang pulau yang bersih dari kepungan asap.

    Dua Hari Berlalu tanpa Kata Maaf

    Sikap kontras justru terlihat dari penyelesaian akhir polemik ini. Memasuki Jumat (25/9), tepat dua hari usai laporannya menyulut kemarahan luas, belum ada satu pun klarifikasi maupun permintaan maaf terbuka yang meluncur dari mulut Suharyanto.

    Kebisuan ini menjadi pembeda tajam dengan rekam jejaknya pada insiden Sumatera. Kala itu, sang jenderal hanya butuh waktu dua hari untuk melontarkan permintaan maaf pertama, kendati masih sebatas ucapan singkat dan personal.

    ”Tapsel saya surprise, saya tidak mengira seperti ini. Saya mohon maaf Pak Bupati,” katanya, merespons rentetan kritik setelah pernyataan mencekam karena berseliweran di media sosial yang viral 48 jam sebelumnya.

    Permintaan maaf yang lebih komprehensif dan terbuka baru menyusul tujuh hari kemudian, itu pun tidak lahir dari murni inisiatif pribadi.

    Klarifikasi tersebut terpaksa keluar sehari setelah Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyindir pernyataannya di tengah sidang uji materi UU TNI.

    ”Saya menyesal dan meminta maaf, pernyataan saya secara lengkap sebetulnya tadinya hanya berkaitan dengan kondisi Tapanuli Utara, tapi redaksinya keliru. Saya siap salah,” katanya saat itu, sembari menegaskan ketiadaan niat meremehkan bencana.

    Kasus karhutla Kalteng menyajikan realitas berbeda. Permintaan maaf kilat sekelas ucapan “Tapsel saya surprise” pun belum terdengar, meski jendela waktu dua hari telah terlampaui.

    Alih-alih meredam situasi lewat klarifikasi, sikap bungkam tersebut justru menyemai gelombang tekanan baru yang terus meluas.

    Jurnalis sekaligus pegiat media sosial Ahmad Arif menilai klaim sang Kepala BNPB telah melampaui batas kekeliruan prediksi belaka.

    ”Yang sangat berbahaya dari pernyataan ini bukan sekadar optimisme, tetapi penjilatan yang menormalisasi bencana. Ukuran ‘kehidupan normal’ bukan toko dan rumah makan masih buka,” tulisnya di akun X pribadinya, Jumat (25/9).

    Puncak ketidakpuasan publik akhirnya meledak lewat desakan Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN).

    Organisasi kepemudaan ini secara resmi menuntut pencopotan Suharyanto dari jabatannya, beralasan kuat bahwa pelaporan sang jenderal gagal memotret kondisi sesungguhnya di lapangan. (ign)

  • Polikrisis Komunikasi BNPB: Saat Narasi “Kondisi Normal” Melukai Realitas Korban Karhutla  

    Polikrisis Komunikasi BNPB: Saat Narasi “Kondisi Normal” Melukai Realitas Korban Karhutla  

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto soal kondisi masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) menuai sorotan.

    Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Rabu (23/9/2026), Suharyanto menyebut roda kehidupan masyarakat di tengah kepungan asap karhutla masih berjalan normal.

    “Lalu lintas, toko-toko, rumah makan dan lain sebagainya juga biasa, Bapak Presiden, tidak ada yang terganggu,” ujar Suharyanto dalam laporan tersebut.

    Pernyataan itu disampaikan ketika BNPB sendiri mengakui asap di Kalteng dan Kalbar masih cukup tebal.

    Bahkan, kondisi tersebut disebut mengganggu penerbangan komersial serta operasi udara untuk pemadaman karhutla. BNPB juga menyebut pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di kedua provinsi belum maksimal.

    Di lapangan, persoalan asap juga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertokoan atau lalu lintas.

    Di Kotawaringin Timur (Kotim), misalnya, seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju sekolah pada Jumat (18/9/2026).

    Korban berinisial L, siswi kelas X jurusan Desain Komunikasi Visual, mengendarai sepeda motor menuju sekolah di kawasan Pelantaran. Saat kejadian, wilayah tersebut disebut diselimuti kabut asap cukup pekat.

    Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi kepolisian yang memastikan kabut asap sebagai penyebab kecelakaan. Faktor tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.

    Asap Tebal, Tapi Aktivitas Disebut Normal

    Kontras inilah yang menjadi persoalan utama.

    Ukuran kondisi bencana tidak cukup hanya dilihat dari apakah toko masih buka, rumah makan masih melayani pelanggan, atau kendaraan masih melintas.

    Ketika asap mengganggu jarak pandang, penerbangan terganggu, operasi pemadaman udara terkendala, dan warga tetap harus beraktivitas di tengah kualitas udara buruk, dampaknya perlu dilihat lebih luas.

    Data kualitas udara juga menunjukkan kondisi yang dapat berubah sangat cepat. Pada pemantauan IQAir untuk Palangka Raya pada Kamis (24/9), kualitas udara bahkan tercatat berada dalam kategori berbahaya, dengan AQI US 1.843 dan PM2.5 mencapai 999,6 µg/m³ pada waktu pemantauan tersebut.

    Angka itu tentu merupakan hasil pemantauan pada titik dan waktu tertentu. Namun, data tersebut menunjukkan bahwa istilah “normal” perlu dibaca secara hati-hati ketika berbicara mengenai kondisi udara di tengah karhutla.

    Bukan Kali Pertama Pernyataan BNPB Disorot

    Pernyataan Suharyanto kali ini juga mengingatkan publik pada polemik saat bencana banjir dan longsor melanda Sumatera pada November 2025.

    Saat konferensi pers 28 November 2025, Suharyanto mengatakan kondisi bencana di sejumlah wilayah Sumatera tidak semencekam seperti yang beredar di media sosial.

    “Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial,” kata Suharyanto ketika itu.

    Dua hari kemudian, saat mengunjungi Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Suharyanto mengaku terkejut melihat kondisi di lapangan dan menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati Tapanuli Selatan.

    “Tapsel saya surprise, saya tidak mengira seperti ini. Saya mohon maaf Pak Bupati,” ujarnya.

    Dua peristiwa tersebut memang terjadi dalam konteks berbeda. Namun, keduanya menunjukkan pentingnya memastikan narasi pemerintah pusat tetap selaras dengan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di daerah.

    Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Aktivitas Ekonomi

    Karhutla bukan hanya soal apakah pasar masih buka atau kendaraan masih bergerak.

    Ada kualitas udara yang dihirup warga. Ada jarak pandang pengguna jalan. Ada penerbangan yang tertunda atau dibatalkan. Ada petugas yang tetap bekerja di tengah asap. Ada anak sekolah yang harus bepergian ketika kondisi lingkungan memburuk.

    BNPB sendiri masih mencatat 209,78 hektare lahan gambut yang belum tertangani hingga 22 September 2026. Pemerintah menargetkan penanganan karhutla dapat selesai paling cepat pertengahan Oktober dan paling lambat pekan ketiga November.

    Artinya, persoalan karhutla belum selesai.

    Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar narasi bahwa aktivitas masih berjalan. Yang lebih penting adalah informasi yang menggambarkan kondisi secara utuh, termasuk risiko kesehatan, keselamatan transportasi, gangguan penerbangan, serta kebutuhan perlindungan bagi warga di wilayah terdampak.

    Sebab, toko yang masih buka bukan berarti bencana tidak berdampak. Jalan yang masih ramai bukan berarti perjalanan berlangsung tanpa risiko. Dan kehidupan yang masih berjalan bukan berarti kondisi sudah normal. (***)

  • Sering Dituding Jadi Penyebab Karhutla, Gapki Kalteng Minta Tanggung Jawab Pemilik Lahan Diperjelas

    Sering Dituding Jadi Penyebab Karhutla, Gapki Kalteng Minta Tanggung Jawab Pemilik Lahan Diperjelas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempersoalkan tudingan yang selama ini kerap mengaitkan perusahaan perkebunan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

    Gapki menilai tanggung jawab penanganan kebakaran tidak semestinya selalu dibebankan kepada perusahaan, sebab masih terdapat titik kebakaran di luar areal perkebunan yang perlu ditelusuri pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasannya.

    Wakil Ketua I Gapki Cabang Kalimantan Tengah Siswanto, mengatakan perusahaan perkebunan justru telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk mencegah dan menangani kebakaran.

    ”Tidak hanya menjaga areal masing-masing, perusahaan juga siap membantu pemadaman di luar wilayah perkebunan, khususnya pada lokasi yang berada paling dekat dengan operasional perusahaan,” kata Siswanto dalam rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotawaringin Timur yang dihadiri Bupati Kotim, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah perwakilan perusahaan, Rabu (16/9/2026).

    Siswanto menegaskan, pada prinsipnya seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit atau perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim mendukung harapan dan kesepakatan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kotim dalam rapat tersebut maupun rapat-rapat sebelumnya.

    Anggota GPPI juga telah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas dukungan terhadap program pemerintah dalam penanganan karhutla, khususnya di Kotim dan Kalimantan Tengah secara umum.

    ”Pada prinsipnya, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit atau PBS di Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung harapan dan kesepakatan yang telah disampaikan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur dalam rapat ini maupun rapat-rapat sebelumnya,” kata Siswanto yang juga menjabat sebagai Ketua GPPI (Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia) untuk wilayah Kotim, Katingan, Seruyan.

    Siswanto menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengamankan wilayah usahanya masing-masing. Karena itu, perusahaan menyiagakan tim untuk melakukan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kebakaran.

    Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Langkah tersebut diperlukan agar ketika terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasional, perusahaan dapat ikut membantu sesuai kemampuan yang tersedia.

    ”Di samping mengamankan wilayah usaha masing-masing, kami juga menyiagakan tim perusahaan dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa untuk membantu apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan kewajiban kami,” ujarnya.

    Upaya tersebut, lanjutnya, telah dilakukan semaksimal mungkin. Perusahaan juga telah diimbau agar tidak hanya berkonsentrasi pada wilayah perkebunan masing-masing, tetapi memberikan dukungan apabila terdapat titik kebakaran di luar areal kebun.

    Prioritas bantuan diarahkan terutama kepada titik yang berada dalam radius terdekat. Dengan demikian, perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran dapat saling membantu apabila salah satu wilayah membutuhkan tambahan kekuatan.

    ”Sampai hari ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin. Perusahaan-perusahaan juga telah diimbau untuk memberikan dukungan kepada titik kebakaran yang berada di luar wilayah kebunnya, terutama dalam radius terdekat. Perusahaan-perusahaan sepakat saling membantu jika terjadi kebakaran,” kata Siswanto.

    Wakil Ketua I Gapki Cabang Kalimantan Tengah Siswanto.

    Tegaskan Perusahaan Tidak Mungkin Membakar Areal Sendiri

    Dalam forum tersebut, Siswanto juga menegaskan bahwa perusahaan tidak mungkin melakukan pembakaran di wilayah perkebunannya sendiri.

    Sebaliknya, petugas perusahaan disebut melakukan patroli di batas-batas atau areal perkebunan untuk mencegah api masuk ke kawasan perusahaan dan kemudian meluas.

    ”Kami tidak mungkin melakukan pembakaran di wilayah perkebunan kami sendiri. Justru petugas perusahaan melakukan patroli di batas-batas atau perimeter areal perkebunan untuk mencegah api masuk dan meluas,” tegasnya.

    Menurut Siswanto, seluruh petugas yang terlibat dalam penanganan karhutla saat ini menghadapi beban dan kelelahan yang cukup besar. Karena itu, ia berharap kondisi kebakaran segera berakhir agar pekerjaan di lapangan dapat kembali berkurang.

    ”Kami berharap kondisi ini segera berakhir sehingga beban dan kelelahan seluruh petugas dapat berkurang,” ujarnya.

    Diajak Dukung Penanganan Karhutla

    Dukungan dunia usaha terhadap penanganan karhutla juga telah diperluas di tingkat Kalimantan Tengah.

    Siswanto mengatakan, tindak lanjut rapat-rapat sebelumnya, termasuk rapat di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, telah disampaikan kepada seluruh anggota GAPKI agar bersama-sama memberikan dukungan dalam penanganan karhutla.

    Sekitar 210 perusahaan anggota GAPKI di Kalimantan Tengah telah diajak untuk mendukung kegiatan tersebut.

    Dukungan itu telah berjalan dalam beberapa hari terakhir. Bentuknya tidak hanya dukungan moral, tetapi juga dukungan lain yang diperlukan untuk membantu penanganan karhutla di lapangan.

    Namun, ia menekankan bahwa dukungan perusahaan tersebut diberikan secara sukarela.

    ”Dukungan itu sifatnya sukarela. Kami membantu dengan ikhlas untuk mengatasi karhutla di Kalimantan Tengah,” katanya.

    Tim Pemadam dan Tangki Air Siap Dikerahkan

    Siswanto menegaskan kesiapan perusahaan untuk membantu tidak hanya berlaku ketika kebakaran terjadi di dalam areal perkebunan.

    Apabila kebakaran terjadi di wilayah kota maupun kawasan lainnya dan membutuhkan bantuan pemadaman, tim pemadam kebakaran perusahaan siap dikerahkan.

    Tangki-tangki air yang selama ini disiagakan perusahaan memang memiliki fungsi utama untuk menjaga areal perkebunan. Namun, apabila diperlukan penanganan bersama, perusahaan yang berada di sekitar titik api siap membantu.

    Menurutnya, yang terpenting adalah adanya informasi yang cepat sehingga perusahaan terdekat dapat segera mengambil tindakan.

    ”Apabila terjadi kebakaran di wilayah kota atau kawasan lain dan diperlukan bantuan pemadaman, tim pemadam kebakaran perusahaan siap dikerahkan. Tangki-tangki air memang disiagakan untuk menjaga areal perusahaan, tetapi apabila diperlukan penanganan bersama, perusahaan di sekitar titik api siap membantu asalkan ada informasi,” jelas Siswanto.

    Informasi mengenai titik panas atau hotspot juga terus dibagikan kepada anggota perusahaan.

    Dengan informasi tersebut, perusahaan yang lokasinya paling dekat dengan titik kebakaran dapat segera mengetahui kondisi dan mengambil langkah penanganan.

    ”Informasi mengenai titik panas atau hotspot juga terus dibagikan setiap saat kepada anggota agar perusahaan yang paling dekat dapat segera mengambil langkah penanganan,” ujarnya.

    Soroti Tudingan terhadap Perkebunan

    Di balik kesiapan perusahaan membantu penanganan karhutla, Siswanto juga menyampaikan persoalan yang selama ini dirasakan sektor perkebunan.

    Menurutnya, Gapki, GPPI dan sektor perkebunan kerap menjadi sasaran aksi demonstrasi maupun tudingan sebagai penyebab kebakaran.

    Namun, Siswanto menilai kondisi di lapangan perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Sebab, masih banyak kebakaran yang terjadi bukan berada di dalam areal perkebunan perusahaan.

    ”Kami melihat kabut asap sangat tebal baik di Sampit maupun di Palangka Raya. Di Palangka Raya, kebun tidak banyak, tetapi asap sangat tebal. Sementara itu, di jalur Palangka Raya–Sampit, yang memiliki lebih banyak kebun, kondisi perjalanan relatif lebih baik,” katanya.

    Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi Siswanto bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tidak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk mengaitkan seluruh kejadian kebakaran maupun kabut asap.

    Ia meminta persoalan tersebut diluruskan dan penanganan karhutla dilihat berdasarkan lokasi kejadian serta pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap lahan.

    Pemilik Lahan Terbakar Perlu Diperjelas

    Siswanto secara khusus mempertanyakan tanggung jawab pemilik lahan yang terbakar tetapi keberadaannya tidak diketahui.

    ”Persoalan kepemilikan dan tanggung jawab pengawasan lahan perlu diperjelas, terutama pada kawasan yang terdapat titik-titik kebakaran di luar areal perusahaan,” tegasnya.

    Ia mencontohkan kawasan Sampit–Kota Besi yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan mengenai siapa pemilik lahan dan siapa yang bertanggung jawab melakukan penjagaan.

    ”Kami mempertanyakan tanggung jawab pemilik lahan yang lahannya terbakar tetapi tidak diketahui keberadaannya. Di kawasan Sampit–Kota Besi, misalnya, perlu ada kejelasan mengenai siapa pemilik lahan dan siapa yang bertanggung jawab melakukan penjagaan,” tegas Siswanto.

    Ia tidak ingin seluruh tanggung jawab atas kebakaran terus diarahkan kepada perusahaan perkebunan.

    Menurutnya, sejumlah perusahaan justru telah mengerahkan sumber daya dalam jumlah besar untuk membantu penanganan kebakaran, termasuk mengoperasikan helikopter dan mengeluarkan biaya besar untuk kegiatan pemadaman.

    ”Kami tidak ingin seluruh tanggung jawab kebakaran selalu ditimpakan kepada perusahaan perkebunan. Sejumlah perusahaan telah mengerahkan sumber daya, termasuk helikopter dan biaya yang besar, untuk membantu pemadaman, tetapi masih tetap disalahkan,” ujarnya.

    Meski mempersoalkan tudingan tersebut, Siswanto menegaskan posisi perusahaan tetap mendukung pemerintah daerah dalam menangani karhutla.

    ”Prinsip kami tetap sama, mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan bersama-sama menangani karhutla,” katanya.

    Ia berharap status tanggap darurat yang diperpanjang dapat segera berakhir sehingga masyarakat kembali dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman.

    Jangan Menunggu Api Membesar

    Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan bahwa kritik, hujatan maupun demonstrasi merupakan risiko yang dapat dihadapi pejabat publik maupun pelaku usaha dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

    Menurutnya, pekerjaan yang dianggap kurang baik sering kali lebih cepat diketahui dan muncul ke ruang publik dibandingkan pekerjaan baik yang telah dilakukan.

    ”Sudah menjadi risiko bagi pejabat publik maupun pelaku usaha menerima kritik, hujatan, atau demonstrasi. Hal-hal yang dianggap kurang baik sering kali lebih cepat muncul ke publik dibandingkan kerja baik yang telah kita lakukan,” ucap Halikinnor menanggapi pernyataan Siswanto.

    Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak lengah. Penanganan kebakaran tetap harus dimaksimalkan.

    ”Kita apresiasi dan berterima kasih kepada perusahaan yang telah dihimpun di tingkat provinsi untuk membantu penanganan karhutla,” ujarnya.

    Di tingkat kabupaten, seluruh kemampuan dan sumber daya yang tersedia juga diminta untuk dikerahkan.

    Perusahaan yang telah mengetahui titik-titik lokasi menjadi wilayah bantuannya, terutama perusahaan dengan posisi paling dekat, diharapkan dapat segera bergerak ketika terjadi kebakaran.

    Jika satu perusahaan mengalami kesulitan menangani kebakaran, perusahaan lain yang berada di sekitar lokasi diminta ikut membantu. Pola tersebut penting agar api tidak berkembang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak.

    ”Jika satu perusahaan kesulitan, perusahaan lain yang berada di sekitar lokasi perlu ikut membantu agar api tidak meluas dan menimbulkan kerugian bagi semua pihak,” katanya.

    Halikin menekankan pentingnya kecepatan penanganan sejak api masih kecil. Kebakaran tidak boleh dibiarkan berkembang sampai menjadi terlalu besar dan akhirnya membuat satu perusahaan kewalahan.

    ”Kebakaran harus ditangani sejak masih kecil. Jangan menunggu api membesar dan satu perusahaan di sekitar lokasi titik api kewalahan mengatasinya,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Viral Pola Komunikasi Gubernur Kalteng: Saat Publik Sibuk Mengurus Logat Ketimbang Substansi Kebijakan

    Viral Pola Komunikasi Gubernur Kalteng: Saat Publik Sibuk Mengurus Logat Ketimbang Substansi Kebijakan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sorotan kamera wartawan mengarah lurus kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di halaman Istana Isen Mulang, Minggu (13/9/2026).

    Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu tampak mencari istilah yang tepat saat menjelaskan skema bantuan air bersih bagi warga terdampak kabut asap.

    ”Air apa namanya? Air Aqua ya,” ucap Agustiar.

    Seseorang menyahut cepat. ”Air mineral.”

    “Air mineral,” ulang Agustiar, lalu kembali merangkai penjelasannya soal pembangunan sumur bor dan pengisian ulang galon.

    Rekaman wawancara berdurasi 1 menit 29 detik itu melesat tak terkendali ke ruang digital.

    Akun Instagram Lambe Turah mencatat potongan video tersebut memanen lebih dari 10.600 tanda suka dan 5.121 komentar sampai Rabu (16/9/2026) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Warganet beramai-ramai menertawakan dan mengomentari gaya bicara sang gubernur. Namun, keriuhan itu sekaligus mengubur satu kenyataan yang jauh lebih pekat: puluhan ribu hektare wilayah Kalteng sedang hangus dikepung api.

    Ini bukan satu-satunya video yang memicu sorotan. Sekitar dua pekan sebelumnya, potongan rekaman berdurasi 1 menit saat Agustiar menjelaskan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga ramai menjadi tontonan.

    Video itu meraup 14.300 tanda suka, 12.200 komentar, dan dibagikan 1.461 kali di akun Metro TV, serta memancing 21.400 tanda suka dan 10.100 komentar di akun Lambe Turah.

    Dalam rekaman tersebut, Agustiar secara gamblang menyebut tingkat keberhasilan OMC hanya tiga puluh persen.

    Angka tersebut nyaris tidak dibahas warganet. Perhatian publik kembali tertuju pada logatnya.

    Padahal, pada saat yang sama, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah memperkirakan luasan indikatif karhutla tahun ini bisa menembus 45.000 hingga 68.000 hektare, enam sampai sembilan kali lipat lebih luas dari klaim resmi pemerintah seluas 7.634 hektare.

    Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, Gumarang, keriuhan publik tersebut sarat dengan nuansa politis.

    Publik salah mengarahkan amarahnya di tengah situasi bencana. Ia menilai fenomena viral ini murni sebagai “gorengan politik” yang sengaja dijadikan lelucon.

    ”Kritik yang dilakukan melalui media sosial yang viral terhadap Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran tidak substantif, karena menyangkut dialek dan aksen atau logat seseorang berbicara, yang dibentuk oleh faktor kebiasaan dan kondisi geografis lingkungan,” ujar Gumarang, Senin (14/9/2026).

    Substansi yang Hilang di Balik Transkrip

    Video pertama memuat penjelasan mitigasi jangka panjang untuk mengatasi dampak karhutla.

    Agustiar menyebut pembangunan sumur bor di Kalteng telah mencapai ratusan unit dan akan terus bertambah.

    Pemerintah juga menyediakan isi ulang galon air mineral serta membagikan sembako bagi warga terdampak yang belum masuk daftar penerima bantuan sosial.

    Video kedua menyimpan muatan masalah yang jauh lebih berat.

    ”Kendalanya Kalimantan Tengah ini, Kalimantan ini mungkin karena peristiwa awannya kurang,” kata Agustiar, sebelum mengoreksi dirinya sendiri.

    ”Tapi untuk kesuksesan water bombing apa, OMC ini cuma, OMC ya bukan water bombing ya. OMC ini cuma tiga puluh persen ya,” jelasnya.

    Dalam rentetan penjelasan itu ia menyebut “PNPB,” yang dari konteksnya jelas merujuk pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Tingkat keberhasilan modifikasi cuaca yang hanya 30 persen itu semestinya memicu diskusi serius, terutama jika disandingkan dengan data lapangan.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng, Ahmad Toyib, mencatat luas area terbakar menembus 7.634,46 hektare.

    Data ini merujuk pada citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS melalui Sipongi Kementerian Kehutanan per 24 Agustus 2026.

    Laporan dari 14 kabupaten dan kota turut mencatat 5.065,28 hektare lahan terbakar dari 1.782 kejadian. Sebanyak 23.599 titik panas terpantau sejak awal tahun.

    Imbasnya, status penanganan dinaikkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.

    Hitungan Walhi Kalteng berjarak sangat jauh dari data resmi tersebut. Organisasi ini memperkirakan luas indikatif lahan terbakar mencapai 45.000 hingga 68.000 hektare.

    Titik api teridentifikasi berada di 38 konsesi sawit dan wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

    Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, turut mengkritik maraknya kunjungan pejabat pusat ke lokasi karhutla yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

    ”Kalimantan Tengah hari ini banyak kunjungan. Perlu dikritik. Karena buat apa banyak kunjungan menteri tapi tidak memberikan solusi yang bagus dan tepat,” tegas Janang dalam konferensi pers di Riau, 25 Agustus 2026.

    Kondisi wilayah Kotawaringin Timur, basis operasi Kanal Independen, juga masuk kategori sangat rawan.

    Rapat evaluasi Satgas Karhutla Kalteng bersama Kepala BNPB pada 11 September 2026 mencatatkan kabupaten ini memiliki jumlah titik panas dan luasan terbakar tertinggi.

    Sementara itu, Palangka Raya menjadi daerah dengan frekuensi kejadian paling banyak. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat melaporkan 4.390 hektare terbakar dengan 2.896 titik panas per 14 September 2026.

    Sains Bahasa Membaca Selip Lidah

    Kacamata ilmu bahasa melihat dua video transkrip yang beredar sebenarnya jauh dari luar biasa.

    Penggunaan kata seperti “apa namanya”, “ya kan”, dan jeda “ee” yang berulang adalah pengisi percakapan atau filler.

    Ahli linguistik Herbert Clark dan Jean Fox Tree (2002) menyebutnya sebagai penanda yang membantu pembicara mempertahankan giliran bicara sembari merangkai kalimat berikutnya, bukan sebuah kesalahan.

    Penelitian Bortfeld dan kawan-kawan (2001) juga menemukan bahwa frekuensi filler semacam ini meningkat tajam ketika seseorang membahas topik yang tidak familier dan saat mengambil peran mengarahkan dalam percakapan.

    Situasi ini persis menggambarkan posisi seorang gubernur yang harus menjelaskan persoalan teknis sumur bor dan operasi modifikasi cuaca secara mendadak kepada wartawan, tanpa teks panduan.

    Momen saat wartawan menyahut “air mineral” setelah Agustiar berkali-kali menyebut “Air Aqua” punya nama spesifik: repair atau perbaikan tuturan (Schegloff, Jefferson, dan Sacks, 1977).

    Sementara penggunaan kata “Aqua” untuk merujuk pada air mineral adalah fenomena umum bernama generic trademark, ketika merek dagang telanjur dipakai untuk menyebut kategori produk secara umum.

    Fenomena serupa terlihat pada kekeliruan menyebut “PNPB” alih-alih “BNPB”, atau melafalkan “berikhtiar” menjadi “beristiar”.

    Ini adalah bentuk selip lidah lazim pada siapa pun saat berbicara spontan di bawah tekanan, terutama saat mengucapkan akronim.

    Menariknya, Agustiar justru secara sadar mengoreksi dirinya sendiri saat membedakan OMC dari water bombing, dua istilah penanganan karhutla yang sering tertukar di masyarakat.

    Hal ini menunjukkan pemahaman teknisnya tetap terjaga meski penyampaiannya tersendat.

    Pakar bahasa Noam Chomsky memisahkan antara competence (pengetahuan bahasa) dan performance (bagaimana pengetahuan itu diucapkan dalam situasi tertekan). Video viral tersebut merekam performance Agustiar, bukan competence-nya.

    Menagih Kebijakan, Bukan Menghakimi Aksen

    Bagi Gumarang, ke arah inilah kritik publik seharusnya diarahkan. Ia merujuk pada sepuluh asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Pasal 58 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, hingga akuntabilitas, sebagai patokan yang sah untuk menekan gubernur yang terpilih secara konstitusional tersebut.

    “Saya sepakat mendukung siapa saja, khususnya masyarakat Kalimantan Tengah, mengkritik kebijakan gubernur yang merugikan rakyat, kebijakan yang keliru dan melanggar hukum, gaya kepemimpinan yang melanggar etika dan moral, serta melakukan atau membiarkan pemborosan dan korupsi uang negara,” katanya.

    Di sisi lain, Gumarang tidak luput memberikan catatan tajam kepada lingkaran dalam gubernur.

    Ia meminta agar peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi orang-orang di sekeliling Agustiar Sabran.

    Tujuannya agar pola komunikasi publik yang memicu celah ejekan tidak terus berulang dan merembes menjadi komoditas politik pada persoalan lain.

    Agustiar Sabran sendiri menanggapi rentetan kritik ini dengan pola yang relatif konsisten.

    Pada April 2025, saat video parodi kreator konten Saifullah yang meniru gaya bicaranya viral, ia merespons santai. “Saya mengimbau agar masyarakat Kalteng bijak bermedsos dan menyampaikan kritikan yang membangun, saya tidak anti kritik,” ucapnya kepada awak media, 22 April 2025.

    Sikap serupa diulangi awal September 2026 di hadapan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng.

    ”Lebih baik saya fokus bagaimana meminimalisir karhutla dan dampaknya, dan melayani rakyat. Kalau ada kritik yang membangun, itu jadi obat bagi saya untuk bergerak lebih cepat dan lebih baik, kalau yang negatif-negatif biarkan saja, jangan diambil pusing,” tuturnya.

    Akar Sejarah dan Budaya Reaktif Publik

    Argumen Gumarang sejalan dengan catatan panjang sosiolinguistik. Eksperimen matched-guise test dari Wallace Lambert sejak dekade 1960-an membuktikan satu temuan konsisten: pendengar menilai kecerdasan seseorang berdasarkan aksennya, bukan isi ucapannya.

    Riset Levon dan kolega (2021) menemukan pola penilaian kompetensi profesional serupa di dunia kerja.

    Sejarah kepemimpinan dunia juga mencatat nama-nama yang membantah korelasi tersebut secara telak.

    Joe Biden gagap sejak kecil, diejek gurunya sendiri di sekolah, dan tetap menjabat Senator Amerika Serikat selama 36 tahun sebelum menjadi Presiden.

    Winston Churchill memimpin Inggris melewati Perang Dunia II dengan gangguan bicara yang terdokumentasi luas.

    Raja George VI, dengan gagap berat yang menjadi subjek film The King’s Speech, memimpin Inggris melintasi periode paling genting abad ke-20.

    Kecenderungan publik yang gemar bereaksi pada hal-hal permukaan ini terekam dalam laporan Digital Civility Index 2020 terbitan Microsoft.

    Laporan itu menempatkan Indonesia sebagai negara dengan warganet paling tidak sopan di Asia Tenggara, sekaligus peringkat ke-29 dari 32 negara yang disurvei secara global.

    Skor ketidaksopanan digital naik dari 67 pada 2019 menjadi 76 pada 2020, dengan penyumbang dominan justru orang dewasa usia 18 hingga 74 tahun.

    Arah amarah publik ini menjadi sebuah ironi jika dibandingkan dengan kasus Bima Yudho Saputro pada 2023.

    Kritik Bima soal infrastruktur jalan rusak di Lampung berujung pada laporan polisi atas dasar UU ITE dari seorang pengacara di sana.

    Laporan itu secara resmi menyasar diksi “Dajjal” yang dipakai Bima, bukan kritik infrastrukturnya. Meskipun laporan itu akhirnya dihentikan polisi, fokus penegakan hukum dan amarah publik sempat bergeser murni hanya pada masalah pilihan kata.

    Ketika kritik dibiarkan bergeser menyasar diksi, logat, dan aksen, substansi kebijakan yang merugikan publik justru tenggelam tanpa pengawalan.

    Bagi Gumarang, itulah mengapa kritik terhadap Gubernur Agustiar Sabran perlu dikembalikan pada tempatnya. Menagih kinerja menangani lahan yang terbakar, alih-alih menertawakan cara bicaranya. (ign)

  • Siap-Siap Cuaca Berubah Drastis! Hujan Deras 7–8 September, Kalteng Langsung Kering pada 9 September

    Siap-Siap Cuaca Berubah Drastis! Hujan Deras 7–8 September, Kalteng Langsung Kering pada 9 September

    PALANGKA RAYA, Kanalindependen.id – Masyarakat Kalimantan Tengah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi dinamika cuaca yang berubah signifikan dalam tiga hari ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya merilis peringatan dini cuaca terhitung sejak 7 hingga 9 September 2026.

    Berdasarkan analisis BMKG, wilayah Kalimantan Tengah memprediksi terjadinya perubahan cuaca yang cukup kontras. Setelah diguyur hujan sedang hingga lebat selama dua hari berturut-turut, potensi hujan diperkirakan bakal nihil total pada pertengahan pekan.

    Prakirawan BMKG Tjilik Riwut menjelaskan bahwa potensi pertumbuhan awan hujan pada 7–8 September dipicu oleh terpantaunya daerah belokan angin dan konvergensi di wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi ini diperkuat oleh kelembapan udara yang basah serta labilitas atmosfer lokal yang cukup kuat.

    “Kondisi ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah pada 7 dan 8 September,” tulis pihak BMKG Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut dalam rilis resminya, Senin (7/9/2026).

    Sebaran Hujan Lebat 7–8 September

    Pada Senin (07/09/2026), hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi merata di hampir seluruh daerah. Wilayah yang terdampak meliputi Kotawaringin Barat bagian utara, Sukamara bagian utara, Lamandau, Seruyan bagian utara, Kotawaringin Timur, Katingan bagian utara, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, hingga Kota Palangka Raya.

    Sementara pada Selasa (08/09/2026), cakupan hujan lebat mulai sedikit bergeser namun tetap melanda mayoritas wilayah, khususnya Kotawaringin Barat, Sukamara bagian utara, Lamandau, Seruyan bagian utara, Kotawaringin Timur bagian utara, Katingan, Gunung Mas, Kapuas bagian utara, Pulang Pisau bagian utara, Barito Utara, Barito Selatan bagian utara, Murung Raya, dan Palangka Raya.

    Namun, memasuki Rabu (09/09/2026), BMKG mencatat kondisi potensi hujan sedang hingga lebat berada pada status NIHIL. Cuaca diperkirakan berganti menjadi cenderung kering di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

    Ancaman Karhutla dan Kualitas Udara

    Meski sebagian wilayah sempat diguyur hujan, BMKG mengingatkan bahwa potensi cuaca lokal berdurasi singkat yang disertai angin kencang tetap perlu diwaspadai. Di sisi lain, masa transisi menuju cuaca kering pada 9 September turut meningkatkan risiko kebencanaan lainnya, terutama Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    BMKG mengimbau keras masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk alasan apa pun. Selain ancaman kebakaran, potensi penurunan kualitas udara akibat polusi asap karhutla juga menjadi perhatian serius.

    Masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar, penggunaan masker sangat dianjurkan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, orang tua lansia, serta warga yang memiliki riwayat gangguan pernapasan. (***)

  • Warga Sesak Napas, Harga CPO Tembus Rekor: Ultimatum Pemuda Melawan Korporasi Sawit Kalteng

    Warga Sesak Napas, Harga CPO Tembus Rekor: Ultimatum Pemuda Melawan Korporasi Sawit Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit Sampit dan Palangka Raya masih berselimut pekatnya kabut asap pada Minggu (6/9/2026).

    Saat warga berjibaku menahan perihnya udara akibat kebakaran lahan, grafik harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global justru bergerak sebaliknya.

    Tercatat pada 20 Agustus 2026, harga komoditas ini memecahkan rekor tertinggi dalam 20 bulan terakhir.

    Kontras dua realitas inilah yang menyulut kemarahan Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi.

    Kelompok ini bersiap menggelar maraton unjuk rasa bertajuk ”Geruduk GAPKI” mulai Senin (7/9/2026). Menyasar empat instansi berturut-turut.

    ”Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aliansi menyoroti bagaimana para pengusaha sawit meraup keuntungan miliaran rupiah, sementara rakyat justru sesak napas dan ruang hidupnya dirampas,” kata Afan Safrian, Ketua Aliansi, Minggu (6/9/2026).

    Tuntutan tersebut bersandar pada pembacaan data, bukan semata orasi panggung. Jauh sebelum rekor harga tercapai pada akhir Agustus, pembukuan sejumlah raksasa sawit sudah menghijau.

    Sepanjang kuartal pertama 2026, laba bersih PT Astra Agro Lestari Tbk melonjak 34,78 persen secara tahunan menjadi Rp373,4 miliar. Lonjakan serupa dibukukan PT Dharma Satya Nusantara Tbk dengan kenaikan 16,91 persen, menyentuh Rp430,43 miliar.

    Para analis pasar modal memprediksi tren ini akan semakin tebal pada kuartal berikutnya seiring meroketnya harga CPO.

    Angka gemuk tersebut berbanding terbalik dengan kualitas udara yang terpaksa dihirup warga Kalimantan Tengah dalam sebulan terakhir.

    Anomali Laba di Tengah Kepungan Asap

    Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 secara resmi mengikat provinsi ini dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.

    Analisis citra satelit Sipongi Kementerian Kehutanan per akhir Agustus memotret 2.285 kejadian dengan area terdampak seluas 6.587,84 hektare.

    Realita di lapangan menyajikan cakupan yang lebih luas. Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng Ahmad Toyib memaparkan dalam rapat koordinasi akhir Agustus, luasan area terbakar telah menembus 60.028,77 hektare dari 38.916 titik panas sejak awal tahun.

    Dampaknya tergambar jelas dari indikator udara. Konsentrasi PM2.5 melompat jauh melampaui ambang batas tidak sehat, menyentuh angka 481 di Palangka Raya, 459 di Katingan, 442 di Kotawaringin Timur, dan 330 di Murung Raya.

    Skala api membengkak, tetapi jangkauan penegakan hukum masih berjalan tertatih. Ditreskrimsus Polda Kalteng per 3 September 2026 baru menetapkan 24 tersangka dari 21 laporan polisi dan 65 laporan informasi.

    Area yang masuk dalam radar proses kepolisian ini hanya mencakup 293,83 hektare, dengan mayoritas berada di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.

    Luasan yang diproses ini tampak sangat kecil jika disandingkan dengan ratusan ribu hektare kebun sawit di Kalteng yang menurut data Kementerian ATR/BPN masih beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Kesenjangan skala inilah yang memicu kritik impunitas korporasi dalam tuntutan aliansi.

    Pada saat bersamaan, Kodam XXII/Tambun Bungai harus mengerahkan 149 armada pemadam dan mendirikan hampir 100 sumur bor hingga Sabtu (5/9/2026).

    Komando teritorial yang baru genap setahun dibentuk untuk menaungi Kalteng dan Kalsel ini masih terus berjibaku menahan laju api yang belum sepenuhnya takluk.

    Estafet Tuntutan ke Jantung Birokrasi

    Konsolidasi massa dirancang bergerak maraton menyasar empat instansi. Kantor GAPKI Kalteng dipilih sebagai arena pembuka, mewakili wajah kolektif korporasi sawit.

    ”Kantor GAPKI Kalteng jadi titik konsentrasi awal untuk menuntut pertanggungjawaban asosiasi pengusaha atas kerusakan lingkungan, karhutla, serta pengabaian hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional sawit,” kata Afan.

    Gelombang massa kemudian dijadwalkan bergeser ke Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng guna menagih audit menyeluruh terhadap perusahaan yang menunggak kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR).

    Tuntutan ini punya pijakan data yang terang. Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri mengonfirmasi, data 2021 hingga 2025 mencatat realisasi plasma 20 persen di Kalteng baru menyentuh 52,66 persen.

    Terdapat celah 47 persen kebun sawit yang belum menunaikan kewajiban. Pemetaan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menunjukkan ketidakpatuhan ini menyebar merata, dengan Zona Barat sebagai area terparah, diikuti Zona Tengah dan Zona Timur.

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah melempar peringatan keras tentang ancaman pencabutan izin HGU bagi perusahaan yang melalaikan plasma.

    Rute ketiga mengarah ke Dinas Kehutanan Kalteng.

    ”Kami juga akan ke Kantor Dinas Kehutanan Kalteng. Menuntut ketegasan pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan yang memicu bencana ekologis dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegas Afan.

    Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng menjadi sasaran pemungkas. Sorotan utama mengarah pada perusahaan yang menggarap lahan tanpa legalitas HGU.

    Paparan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di hadapan Komite I DPD RI mengungkap keberadaan 43 pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kalteng yang belum memegang HGU.

    Cakupan lahannya mencapai 689.600 hektare, menjadi penyumbang daftar hitam nasional berisi 537 perusahaan sawit yang menanam di atas tanah negara tanpa izin utuh selama delapan tahun terakhir.

    ”Impunitas bagi korporasi nakal harus dihentikan. Kelalaian dalam menunaikan kewajiban, beroperasi tanpa HGU, serta abai terhadap bencana ekologis adalah kejahatan sistemik yang dilindungi oleh birokrasi yang korup. Negara dan pemodal harus bertanggung jawab atau menghadapi perlawanan rakyat yang lebih besar,” kata Afan menutup pernyataannya.

    Prakiraan cuaca BMKG menyebut potensi hujan ringan baru akan merata di sebagian besar wilayah Kalteng pada 7 dan 8 September, bertepatan dengan mulainya roadshow di jalanan.

    Meski demikian, rintik hujan diprediksi belum tentu cukup kuat memadamkan seluruh bara api yang masih tersimpan di dalam lahan gambut. (ign)