Tag: karhutla kotim

  • Karhutla Makin Meluas, Dana BTT Belum Cair, BPBD Kotim Terpaksa Tunda Bayar Tagihan Operasional

    Karhutla Makin Meluas, Dana BTT Belum Cair, BPBD Kotim Terpaksa Tunda Bayar Tagihan Operasional

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin sulit dikendalikan seiring kemarau panjang dan suhu panas yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September 2026.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bahkan berencana memperpanjang status tanggap darurat yang saat ini berlaku hingga 26 Agustus 2026.

    Kejadian kebakaran lahan yang masih masif terjadi, membuat kebutuhan pemadaman semakin besar, sementara BPBD Kotim masih menunggu pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) hingga harus meminta penyedia menunda pembayaran sejumlah tagihan operasional.

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan kondisi kemarau panjang sudah diperkirakan sejak awal setelah adanya prakiraan BMKG. Perkiraan itu mulai terlihat dengan mengeringnya sejumlah sumber air yang selama ini dapat digunakan untuk mendukung pemadaman.

    ”Sejak awal kami sudah melihat adanya gejala, ditambah ramalan BMKG bahwa akan terjadi kemarau panjang dan panas. Ternyata benar. Puncaknya diperkirakan pada Agustus dan September, sementara ini baru Agustus,” kata Halikinnor, Selasa (18/8/2026).

    Suhu panas yang terjadi saat ini sudah membuat embung dan parit mengering. Pada saat bersamaan, titik api masih banyak ditemukan sehingga pemerintah daerah harus mengerahkan berbagai sumber daya untuk menekan perluasan kebakaran.

    ”Kami melihat embung dan parit sudah kering semua karena panas yang luar biasa. Titik api juga banyak. Karena itu, kami mengerahkan segala daya upaya untuk memaksimalkan pemadaman,” ujarnya.

    Berdasarkan data penanganan karhutla, BPBD Kotim mencatat per 18 Agustus 2026 jumlah titik panas mencapai 3.840 hotspot, lebih dari 354 kejadian, dengan luas area mencapai 1.317 hektare.

    Halikinnor mengatakan keterbatasan personel menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi. Karena itu, pemerintah daerah mengandalkan dukungan lintas instansi untuk memperkuat operasi di lapangan.

    ”Personel kami terbatas. Dari sisi sarana dan prasarana, kami sudah berusaha memenuhi kebutuhan. Saya berterima kasih kepada seluruh OPD, instansi vertikal, Batalyon, Korem, Kodim, dan Polres yang semuanya ikut membantu,” katanya.

    Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak mungkin menangani bencana karhutla hanya dengan mengandalkan kekuatan petugas.

    Halikin meminta masyarakat juga harus ikut mencegah memadamkan kebakaran, terutama ketika api masih kecil dan berada di sekitar lingkungan permukiman.

    ”Saya juga meminta kepedulian masyarakat. Saya menerima informasi ada masyarakat yang rumahnya sudah dekat dengan kebakaran, tetapi mereka santai saja atau tetap berada di dalam rumah sementara petugas bekerja. Kalau kemudian rumahnya terbakar, jangan sampai pemerintah yang dianggap tidak peduli,” ujarnya.

    Ia meminta masyarakat tidak menunggu api membesar sebelum melaporkannya kepada petugas.

    ”Masyarakat juga perlu membantu, terutama mencegah api kecil di lingkungan perumahan agar segera dipadamkan. Jangan menunggu apinya membesar baru menghubungi BPBD atau Damkar,” tegas Halikinnor.

    Ia mengakui penanganan bencana alam bukan pekerjaan mudah. Pemerintah hanya dapat berupaya semaksimal mungkin dengan sumber daya yang tersedia.

    ”Namun, kita tahu bencana alam tidak mudah ditanggulangi. Yang bisa kami lakukan adalah berusaha semaksimal mungkin memadamkan api,” katanya.

    Halikinnor kembali menekankan beratnya kondisi cuaca yang dihadapi Kotim.

    Menurutnya, baru memasuki pertengahan Agustus, tetapi panas sudah terasa luar biasa hingga sumber air mengering.

    ”Panas saat ini memang luar biasa. Baru pertengahan bulan Agustus, tetapi kondisi sudah sangat panas hingga embung-embung mengering,” ujarnya.

    Ia menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak karena pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya.

    ”Tanpa kolaborasi dan sinergi semua pihak, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan sulit dilakukan,” katanya.

    Halikinnor kembali meminta masyarakat menjaga lingkungan masing-masing dan ikut membantu petugas ketika menemukan kebakaran.

    ”Sekali lagi, saya meminta masyarakat turut menjaga lingkungannya. Jika ada api, mari bersama-sama dengan petugas memadamkannya. Kami sudah memaksimalkan seluruh sumber daya. Semua OPD sudah saya kerahkan, begitu juga Polres, Kodim, dan Batalyon,” ujarnya.

    Upaya tersebut setidaknya dapat menekan jumlah kejadian kebakaran yang terus muncul.

    ”Setidaknya, kita harus berupaya mengurangi jumlah kejadian kebakaran,” kata Halikinnor.

    Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang

    Status tanggap darurat karhutla yang ditetapkan selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026 juga dimungkinkan akan diperpanjang apabila kondisi belum membaik.

    Kendati demikian, pemerintah daerah akan melihat perkembangan kebakaran dan kondisi kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga September.

    ”Kalau kondisinya seperti ini, status tanggap darurat dimungkinkan bisa diperpanjang. Saat ini sudah ditetapkan sampai 26 Agustus. Jika melihat kondisi dan informasi bahwa situasi masih berlanjut hingga September, maka akan kami perpanjang,” katanya.

    Persoalan pembiayaan juga akan dievaluasi. Halikinnor mengatakan dana sekitar Rp5 miliar yang tersedia untuk penanganan karhutla belum terserap sepenuhnya.

    ”Besok akan kami rapatkan. Dana yang tersedia sebesar Rp5 miliar saja belum terserap sepenuhnya, itu yang tadi saya cek,” ujarnya.

    Jika anggaran tersebut dinilai masih mencukupi untuk kebutuhan sampai September atau Oktober, pemerintah tidak serta-merta menambah anggaran.

    ”Jika anggaran tersebut cukup sampai September atau Oktober, kemungkinan tidak akan ditambah,” kata Halikinnor.

    Namun, kondisi darurat dapat menjadi dasar untuk menambah anggaran apabila kebutuhan penanganan meningkat.

    ”Namun, apabila kondisinya darurat, tentu akan kami tambah,” tegasnya.

    Selain anggaran daerah, Pemkab Kotim juga telah meminta bantuan kepada BNPB pusat, termasuk dukungan peralatan dan kebutuhan lainnya.

    Mengenai personel, Halikinnor mengatakan laporan BPBD menyebut jumlah petugas saat ini masih mencukupi karena mendapat dukungan dari seluruh OPD.

    ”Sementara ini, berdasarkan laporan BPBD, personel masih cukup. Seluruh OPD juga siap mengirimkan dukungan. Tinggal bagaimana menambah peralatan dan mencari sumber-sumber air untuk pemadaman,” katanya.

    BPBD Tangani 17 Titik Operasi

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan peningkatan karhutla tidak hanya terlihat dari jumlah kejadian, tetapi juga dari luas area yang terbakar.

    ”Situasi ini memang mengalami peningkatan, baik dari sisi jumlah kejadian maupun perluasan area. Ada lokasi yang bisa kami datangi, ada pula yang belum bisa kami jangkau,” kata Multazam.

    Pada 17 Agustus, BPBD melakukan penanganan di 17 titik operasi hingga pukul 23.37 WIB. Petugas masih berfokus memutus perluasan api sehingga belum seluruh lokasi dapat dinyatakan padam.

    ”Fokus kami adalah mematahkan perluasan api. Karena itu, kami belum bisa menyatakan situasi benar-benar padam,” ujarnya.

    Multazam mengatakan kebakaran lahan gambut membutuhkan penanganan lebih berat karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.

    ”Kebakaran gambut membutuhkan penanganan ekstra. Kalau luasannya kecil, tentu lebih mudah, tetapi jika sudah cukup besar, penanganannya pasti sulit,” jelasnya.

    Api yang terlihat di permukaan bergerak mengikuti arah angin. Namun, kondisi berbeda terjadi pada api yang berada di bawah permukaan tanah.

    ”Api di permukaan bergerak mengikuti arah angin. Namun yang sering tidak disadari masyarakat adalah api juga bergerak di bawah permukaan tanah,” katanya.

    Api bawah tanah dapat bergerak mundur dan tidak mengikuti arah angin. Api juga dapat tetap menyala pada malam hari ketika kondisi permukaan terlihat lebih tenang.

    ”Api bawah tanah itu bisa mundur dan tidak mengikuti arah angin. Ia tetap bergerak dan menyala, termasuk pada malam hari,” ujarnya.

    Karakter kebakaran seperti itu membuat permukiman yang berada dekat lokasi kebakaran harus terus meningkatkan kewaspadaan.

    ”Kadang-kadang saat kita tertidur, kebakaran sudah berada dekat rumah. Itu yang perlu diwaspadai,” tegas Multazam.

    Multazam menyebut eskalasi perluasan terbesar berada di Desa Lempuyang. Lokasi tersebut berada di wilayah konsesi dan telah diketahui berbagai pihak.

    ”Eskalasi perluasan terbesar berada di Desa Lempuyang, namun berada di wilayah konsesi. Berbagai pihak sudah mengetahui kondisi tersebut dan sedang melakukan upaya mencari solusi terkait kawasan itu,” katanya.

    Sementara di Jalan Kaca Piring, berdasarkan pemantauan pagi hari, api tinggal berada di sebagian wilayah pinggir. Namun, penanganannya tetap membutuhkan perhatian serius karena kebakaran sudah mendekati permukiman.

    ”Penanganannya cukup ekstra karena api sudah mendekati permukiman, kurang lebih berjarak 30–40 meter,” ujarnya.

    Kebakaran dengan skala cukup besar juga mulai muncul di wilayah utara Kotim, diantaranya Kecamatan Antang Kalang dan Parenggean.

    Multazam mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir terhadap wilayah tersebut karena tim di lapangan cukup solid dan mendapat dukungan dunia usaha.

    Perusahaan Diminta Ikut Menangani

    BPBD telah menyampaikan kepada seluruh pemilik konsesi, terutama perusahaan perkebunan sawit, agar ikut menangani kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi maupun di luar konsesi.

    ”Saat ini, kebakaran terbanyak justru berada di luar konsesi, yakni di lahan-lahan petani. Namun, karena ada komitmen dari dunia usaha, mereka siap membantu,” ujarnya.

    Laporan mengenai kebakaran diterima melalui BPBD maupun melalui GAPKI. Koordinasi dilakukan secara rutin untuk menyamakan informasi dan langkah penanganan.

    ”Setiap pukul 15.00 WIB, kami melakukan rapat Zoom untuk menyinkronkan berbagai isu terkait penanganan karhutla,” katanya.

    Sumber Air Semakin Sulit

    Lebih lanjut, Multazam menyampaikan situasi terkini di lapangan yang kesulitan memperoleh sumber air.

    Salah satu cara yang dicoba adalah membuat sumur bor artesis di salah satu titik di Kilometer 7. Kedalamannya disebut sekitar belasan meter. Air dari sumur tersebut digunakan untuk mengisi embung.

    ”Untuk mengisi sekitar 3.000 liter air, diperlukan waktu kurang lebih satu jam lebih,” jelas Multazam.

    Metode tersebut belum berani diterapkan secara luas. BPBD akan berkoordinasi dengan Manggala Agni yang telah membuat percontohan serupa.

    ”Kami belum berani mencoba secara luas. Nanti kami akan berkomunikasi dengan teman-teman Manggala Agni karena mereka yang membuat percontohan tersebut,” ujarnya.

    Persoalan lainnya adalah keamanan peralatan. Pompa dan peralatan tidak dapat ditinggalkan begitu saja di lokasi karena nilainya cukup mahal.

    ”Jika embung dan pompa ditinggal di lokasi, kami khawatir alatnya hilang karena unit pompa juga cukup mahal. Karena itu, setiap selesai digunakan, alat kami tarik kembali,” kata Multazam.

    BPBD kemudian menyiapkan sumber air alternatif apabila kondisi semakin sulit.

    Unit pompa besar disiapkan untuk mengambil air dari Sungai Mentaya dan disebut sudah diantar ke pelabuhan.

    ”Insyaallah, pompa itu sudah diantar ke pelabuhan. Jika diperlukan, pola penanganan seperti pada 2019 mungkin akan kembali dilakukan, yakni mengambil air dari Sungai Mentaya,” ujarnya.

    Bertugas 16 Jam

    Operasi panjang juga mulai memengaruhi kondisi fisik personel. Multazam mengatakan petugas dapat bekerja selama 14 hingga 16 jam dalam sehari.

    Dalam sehari, dua sampai tiga personel bisa meminta waktu untuk beristirahat dan memulihkan kondisi sebelum kembali bertugas.

    ”Ini karena mereka bekerja bukan sembilan atau sepuluh jam, melainkan bisa 14 hingga 16 jam sehari,” katanya.

    Kondisi tersebut bukan berarti petugas dipaksa bekerja tanpa mempertimbangkan kondisi fisik. Namun, kebakaran harus segera ditangani agar tidak merembet ke permukiman dan harta benda masyarakat.

    ”Bukan berarti kami memaksa personel, tetapi kondisi lapangan memang harus ditangani. Jika tidak segera ditangani, api bisa merembet ke harta benda,” ujarnya.

    Multazam juga menyinggung kerugian yang dialami warga akibat kebakaran, terutama mereka yang memiliki kebun yang ikut terbakar.

    Ada warga yang memiliki 200 hingga 300 batang tanaman, bahkan sebagian kebun tersebut baru berumur sekitar dua tahun.

    ”Tentu mereka sedih melihat kebun yang ditanam dengan susah payah dan sedikit demi sedikit justru terbakar. Itu juga menjadi kesedihan kami,” tuturnya.

    Laporan Warga Belum Seluruhnya Bisa Dipenuhi

    Meningkatnya kejadian membuat kemampuan BPBD tidak selalu mampu memenuhi seluruh laporan masyarakat.

    ”Kami memang belum mampu menangani seluruh laporan, tetapi kami berupaya bertemu masyarakat dan menyampaikan permintaan maaf,” kata Multazam.

    Hal itu juga disampaikan kepada masyarakat yang melapor melalui layanan call center.

    Pada 17 Agustus, masih terdapat sejumlah permintaan yang belum dapat dipenuhi, terutama laporan mengenai lokasi kebakaran yang dinyatakan sudah mendekati kawasan perumahan.

    Siapkan Tim Cadangan Hadapi September

    BPBD juga mulai menyiapkan kekuatan personel tambahan untuk menghadapi kemungkinan puncak karhutla pada September.

    Multazam mengatakan diperlukan satuan tugas khusus di luar tim yang saat ini bertugas.

    ”Kami biasanya akan membentuk tim satuan tugas khusus di luar tim yang ada. Kami membutuhkan cadangan personel yang cukup andal dan memiliki strategi kuat, sehingga penanganan dapat lebih efektif,” ujarnya.

    Tim tersebut diproyeksikan menjadi kekuatan cadangan ketika jumlah petugas mulai berkurang dan dukungan dari unsur lain melemah.

    ”September diperkirakan menjadi puncak musim kemarau, sehingga paling tidak selama hampir 40 hari ke depan kami harus mampu bertahan mengerahkan kemampuan personel yang ada,” katanya.

    Kebutuhan personel juga harus diikuti dengan pemenuhan kebutuhan pendukung, termasuk vitamin dan perlengkapan untuk menjaga kondisi petugas.

    ”Tadi Pak Bupati juga berpesan agar vitamin dan kebutuhan pendukung lainnya ditingkatkan,” ujar Multazam.

    Ia berharap dana yang diajukan untuk kebutuhan selama status tanggap darurat dapat segera diproses.

    BTT Belum Cair, Penyedia Diminta Menunggu

    Persoalan anggaran kemudian menjadi kendala tersendiri bagi BPBD dalam menjaga kebutuhan operasional tetap berjalan.

    Multazam mengatakan dana BTT belum cair. Untuk sementara, BPBD masih mengandalkan kesediaan penyedia untuk menanggung kebutuhan operasional sebelum pembayaran dilakukan.

    ”Sementara ini kami masih bisa meminjam atau berutang kepada penyedia,” katanya.

    Pembelian kebutuhan dan pembayaran biasanya dilakukan setiap minggu, tergantung kemampuan penyedia menanggung biaya operasional.

    ”Pembelian dan pembayaran biasanya dilakukan per minggu, bergantung pada kemampuan penyedia menanggung biaya operasional,” ujarnya.

    Namun, tagihan yang harus dibayarkan kepada penyedia sudah cukup banyak.

    ”Tagihan sebenarnya sudah cukup banyak. Namun, kami meminta agar pembayaran ditunda beberapa waktu sambil kami mengurus dan meminta bantuan,” jelas Multazam.

    Berkaitan dengan anggaran, Bupati Kotim telah memerintahkan agar proses tersebut dipercepat sehingga BPBD dapat segera menyelesaikan pembayaran secara non-tunai.

    Untuk perbaikan kendaraan ringan, BPBD tidak menggunakan dana BTT. Kebutuhan tersebut dibebankan pada anggaran operasional, termasuk sebagian anggaran untuk memperbaiki truk. (hgn/ign)

  • Negara Kewalahan saat Api Mengepung Kotim: Armada Bermasalah, Nyawa Warga Jadi Taruhan Utama

    Negara Kewalahan saat Api Mengepung Kotim: Armada Bermasalah, Nyawa Warga Jadi Taruhan Utama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Armada Regu 12 mengalami gangguan mesin saat beroperasi memadamkan api persis depan sebuah gudang pupuk di Jalan HM Arsyad.

    Sebagian titik api terpaksa dibiarkan membara. Sementara pada titik lain seperti Perum Citra Mandiri Baamang, personel pemadam harus bertarung menghadapi api dengan selang yang kurang panjang.

    Kolapsnya pertahanan lapangan pada Selasa malam (18/8/2026) itu menjadi potret nyata saat negara kewalahan menghadapi 22 lokasi kebakaran serentak di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Sebuah situasi yang memaksa Kepala Pelaksana BPBD menyiarkan permohonan maaf terbuka kepada publik.

    ”Kami atas nama Posko Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan, mohon maaf yang sebesar-besarnya tidak dapat menangani semua kejadian yang terlapor kepada kami,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam K. Anwar.

    Pengakuan tersebut muncul beriringan dengan skala bencana yang terus membesar.

    Rekapitulasi BPBD Kotim hingga Selasa (18/8/2026) mencatat 1.317,15 hektare lahan hangus dari 354 kejadian, diwarnai 3.840 titik panas yang tersebar di seluruh kecamatan.

    Seranau mencatatkan kerusakan terluas mencapai 703,50 hektare, atau lebih dari separuh total lahan terbakar di Kotim.

    Angka ini melonjak tajam, mengingat sepekan sebelumnya luasan lahan terbakar masih berada di kisaran 373 hektare.

    Ancaman ini makin nyata karena puncak kemarau belum sepenuhnya terlewati. Mengacu rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Tengah per 2 Agustus 2026, puncak kemarau di Kotim bergeser.

    Prediksi awal Agustus mundur ke rentang Agustus dan September, selisih satu bulan dari rata-rata 30 tahun terakhir. Secara nasional, musim kemarau diprediksi baru berakhir pada pertengahan Oktober 2026.

    Artinya, Kotim harus melewati masa kritis satu hingga dua bulan ke depan tanpa intervensi hujan. Taruhan tertingginya adalah nyawa manusia.

    Ancaman Racun dan Memori Maut 2015

    Memori kelam sebelas tahun lalu menjadi pengingat nyata. Kabut asap pernah merenggut nyawa Saripah.

    Paru-paru perempuan 22 tahun asal Desa Bereng Bengkel, Kalimantan Tengah, itu rusak usai berbulan-bulan diinvasi udara beracun.

    Indeks polusi saat itu menembus angka 2.000, jauh meninggalkan ambang batas bahaya 300.

    Siti Neneng, sang ibu, masih merekam jelas detik-detik putrinya mengeluh sesak sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Saripah tidak sendirian, sebab Kementerian Sosial mencatat 19 nyawa melayang akibat petaka asap di Sumatera dan Kalimantan sepanjang 2015. Lima di antaranya dari Kalimantan Tengah.

    Asap karhutla yang kini mengepung warga Kotim membawa ancaman serupa berupa partikel halus PM2.5, menurut catatan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Ukurannya yang sepertiga puluh diameter rambut manusia memungkinkannya menembus langsung ke alveolus paru-paru.

    Asap ini juga membawa gas karbon monoksida, nitrogen dioksida, ozon permukaan, dan hidrokarbon aromatik polisiklik yang sanggup memicu kekurangan oksigen dalam darah hingga kematian.

    Dampak kesehatan mulai mendera warga. Dalam rentang lima hari, 7 hingga 11 Agustus 2026, tercatat 2.052 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

    Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat menyumbang angka tertinggi. Wilayah Kotim sendiri menyumbangkan 704 warga yang terserang ISPA dalam sepekan yang sama.

    Pasien didominasi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil yang sistem pernapasannya lebih sensitif terhadap paparan racun.

    Provinsi tetangga sudah mulai mencatatkan korban jiwa. Taufik, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dunia pada 4 Agustus 2026 setelah diduga kehabisan oksigen saat menerobos pekatnya asap dalam perjalanan pulang, hingga tubuhnya tersambar api.

    Sepekan kemudian insiden maut terulang pada Kasim (65), warga Kubu Raya, yang ditemukan tak bernyawa usai membantu memadamkan karhutla di sebuah kebun sawit. Sebelumnya ia sempat mengeluhkan mual.

    Rekam Jejak Sanksi yang Menguap

    Merespons gentingnya situasi, Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak sekadar mengumbar pengumuman ketika menemukan perusahaan yang mengabaikan area terbakar di wilayah usahanya.

    ”Kalau ada pihak investor, baik perkebunan atau pertambangan yang tidak peduli dengan lahan atau titik api yang ada di lokasi mereka, maka kami minta untuk ditindak tegas,” kata Rimbun.

    Rimbun mengingatkan bahwa aparat memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi, sementara perusahaan wajib bertanggung jawab atas area konsesinya.

    Ia menolak jika penindakan hanya berhenti pada pernyataan publik tanpa langkah nyata di lapangan.

    ”Jangan nanti pada saat ini diumumkan, tahu-tahu nanti tidak ada realisasi,” tegasnya.

    Catatan masa lalu mendasari kekhawatiran tersebut. Rimbun melihat pernyataan tegas terhadap pihak yang lalai sering kali menguap tanpa kejelasan.

    ”Pengalaman seperti tahun-tahun yang lalu, hilang cerita. Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

    Firasat Rimbun mengenai kasus hukum yang menguap sejalan dengan rekam jejak Kotim.

    September 2015, petinggi PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan oleh kepolisian, diiringi ancaman pencabutan izin.

    Sebelas tahun berjalan, kelanjutan hukum kasus itu tidak pernah tercatat di ruang publik, dan perusahaan tetap beroperasi normal.

    Rimbun juga pernah bersuara keras soal anomali serupa pada Desember 2025.

    Saat itu, ia menyoroti PT BSL yang diduga masih membuka kawasan hutan baru di Kecamatan Antang Kalang, padahal izin perusahaan tersebut telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022.

    Krisis Air di Titik Nadir

    Kini, selain menagih ketegasan hukum, Rimbun mendorong perusahaan dan pemilik lahan mengambil langkah pencegahan mandiri di tengah menyusutnya cadangan air.

    ”Air ini sudah sangat langka dan susah kita cari. Transport kita tidak mungkin masuk ke hutan sana karena tidak ada infrastruktur,” katanya.

    Krisis air ini terkonfirmasi dari pantauan Kanal Independen sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

    Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut Kotim anjlok hingga minus 1,28 meter, disusul mengeringnya embung dan parit.

    Secara operasional, BPBD Kotim mengandalkan armada berbahan bakar bensin dengan kebutuhan 100 liter per hari.

    Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup hanya menyiagakan dua unit mobil tangki air, dengan satu unit terikat tugas rutinan di tempat pembuangan akhir sampah.

    Rimbun menyarankan pemilik lahan membangun sarana prasarana mandiri, seperti sumur bor, agar tidak selalu mengandalkan pemerintah ketika api terlanjur membesar.

    ”Yang memiliki lahan punya tanggung jawab juga. Jangan jadi penonton,” pungkasnya. (ign)

  • Asap Karhutla Ancam Kesehatan Janin, Hapus Capaian Kebijakan Udara Bersih Puluhan Tahun

    Asap Karhutla Ancam Kesehatan Janin, Hapus Capaian Kebijakan Udara Bersih Puluhan Tahun

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Keberhasilan pengurangan emisi industri dan kendaraan bermotor selama puluhan tahun kini terancam sirna akibat maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Riset terbaru mendapati bahwa kepulan asap karhutla tidak hanya mencemari lingkungan secara masif, melainkan secara sistematis menghapus manfaat kesehatan udara bersih bagi kelompok masyarakat paling rentan: bayi di dalam kandungan (fetus in the womb).

    Studi teranyar dari University of Maryland, Amerika Serikat, yang dirilis dalam jurnal Frontiers in Environmental Health, mengungkap fakta mengkhawatirkan. Peningkatan aktivitas kebakaran hutan secara konsisten “mengikis” (systematically offsetting) peningkatan kualitas udara prenatal yang sebelumnya berhasil dicapai melalui regulasi pengetat emisi pabrik dan kendaraan.

    Para peneliti mengolah data paparan partikel debu halus (PM 2.5) dari 65 juta kelahiran selama periode 16 tahun. Hasil studi menunjukkan bahwa meski rata-rata paparan harian asap dari sumber industri turun hingga 37 persen, kontribusi pencemaran dari karhutla justru melonjak dua kali lipat dalam periode yang sama.

    Senior author riset tersebut, Michel Boudreaux, menekankan bahwa dampak paparan asap karhutla pada masa prenatal memiliki efek berantai yang sangat merusak bagi masa depan anak.

    “Paparan asap karhutla pada periode prenatal secara signifikan meningkatkan risiko bayi lahir prematur atau dengan berat badan rendah (BBLR). Kondisi ini meningkatkan risiko kematian dini serta penyakit respirasi kronis saat mereka tumbuh dewasa,” terang Michel Boudreaux, mengutip Archtehnica.com.

    Riset ini juga menggarisbawahi adanya ketimpangan beban (disproportionate burden). Masyarakat berpenghasilan rendah, warga kawasan pedesaan, hingga komunitas adat menjadi kelompok yang paling parah terdampak kepulan asap karhutla. Ironisnya, wilayah-wilayah yang mengalami penurunan kualitas udara terparah akibat karhutla tersebut umumnya memiliki akses fasilitas kesehatan neonatal yang sangat terbatas.

    Penyebaran asap karhutla yang makin dominan di atmosfer kini menjadi bukti nyata bahwa ancaman pencemaran udara telah bergeser dari polusi kendaraan menuju bencana karhutla berbasis perubahan iklim. Para ahli mendesak pemerintah dan pemangku kebijakan untuk tidak hanya berfokus pada pengetatan emisi kota, tetapi juga wajib menyediakan infrastruktur mitigasi darurat bagi warga terdampak seperti ruang perlindungan udara bersih (clean-air shelter), penyediaan filter udara, serta jaminan akses medis darurat bagi ibu hamil di kawasan rawan karhutla.

    Temuan riset global ini adalah tamparan keras bagi penanganan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di saat wilayah Kotim terus dikepung ratusan hotspot dan ribuan hektare lahan gambut terbakar, ancaman kabut asap tidak boleh lagi ditakar sebatas persoalan jarak pandang penerbangan atau gangguan aktivitas ekonomi belaka. Ada ancaman tak terlihat (invisible threat) yang sedang mengintai kesehatan fisik dan kognitif bayi-bayi yang masih berada di dalam kandungan ibu hamil di Kotim.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan kebijakan pelayanan publik yang sangat tajam:

    1. Perlindungan Prioritas Bagi Ibu Hamil di Zona Rawan Karhutla: Dinas Kesehatan Kotim bersama Puskesmas di kecamatan rawan seperti Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, dan Mentaya Hilir Selatan didesak segera mendistribusikan masker standar N95/KN95 dan vitamin secara gratis khusus bagi ibu hamil.
    2. Penyediaan Ruang Singgah Berudara Bersih di Tiap Desa/Kelurahan: Pemkab Kotim wajib menginstruksikan pembentukan fasilitas clean-air shelter yang dilengkapi pemurni udara (air purifier) di pusat-pusat kesehatan masyarakat atau kantor desa. Langkah ini krusial untuk menyelamatkan generasi masa depan Kotim dari ancaman cacat lahir dan penyakit paru kronis akibat paparan asap gambut.

    Lindungi ibu hamil dari asap gambut, selamatkan generasi masa depan Kotim!  Asap karhutla terbukti rusak janin di dalam kandungan! 🚨 Dinkes Kotim wajib bagikan masker N95 gratis bagi ibu hamil! (***)

  • Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi momentum bagi Bupati Kotim Halikinnor untuk mengajak seluruh elemen daerah memperkuat gotong royong menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Halikinnor mengatakan karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat karena dampaknya dapat meluas, terutama terhadap kualitas udara, kesehatan, lingkungan hingga perekonomian.

    ”Ada satu tantangan yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu Karhutla. Karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Halikinnor, usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026).

    Ia mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah yang didukung dunia usaha, tokoh masyarakat, generasi muda serta kesadaran warga.

    ”Kita membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah, dukungan dunia usaha, peran para tokoh, kepedulian generasi muda, dan terutama kesadaran setiap masyarakat agar penanganan Karhutla dapat berjalan maksimal supaya mencegah terjadinya penurunan kualitas udara yang semakin buruk, serta memastikan kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

    Halikinnor menekankan, upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat tidak boleh menunggu api membesar dan dampak dirasakan banyak orang baru bergerak.

    ”Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

    ”Menjaga alam berarti menjaga kesehatan, menjaga ekonomi, dan menjaga masa depan generasi kita,” lanjutnya.

    Bukan Sekadar Tugas Pemerintah

    Halikinnor menilai keberhasilan penanganan karhutla sangat bergantung pada kesadaran bersama.

    Pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan kesiapsiagaan dan penanganan, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api.

    Dukungan dunia usaha dan keterlibatan tokoh masyarakat juga diperlukan agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri.

    Ia meminta seluruh pihak menjadikan persoalan karhutla sebagai kepentingan bersama karena dampaknya tidak mengenal batas wilayah maupun kelompok masyarakat.

    ”Ketika kebakaran terjadi dan kualitas udara menurun, masyarakat secara luas yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

    Halikinnor berharap kesadaran tersebut tidak hanya muncul ketika karhutla terjadi, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

    Upaya mencegah kebakaran sejak awal dinilai jauh lebih penting dibandingkan mengandalkan pemadaman setelah api terlanjur meluas.

    Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Halikinnor dalam peringatan kemerdekaan tahun ini. Mengingat bencana karhutla masih kian masif terjadi selama lebih dari sebulan terakhir.

    Pemkab Kotim sebelumnya juga telah mengaktifkan status siaga darurat yang yang berlaku selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026, yang kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap darurat selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal pada 29 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan meningkat hingga puncak musim kemarau pada Oktober mendatang.

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga Kotim tetap aman dan nyaman dihuni.

    ”Bagaimana kita bersama-sama bergotong royong memadamkan karhutla daerah kita sehingga daerah kita tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (hgn)

  • Api di Konsesi dan Ketidakjelasan Sanksi: Menguji Komitmen Kotim Cabut Izin Korporasi

    Api di Konsesi dan Ketidakjelasan Sanksi: Menguji Komitmen Kotim Cabut Izin Korporasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Catatan hukum penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Timur menyisakan preseden yang menggantung pada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

    Pada September 2015, petinggi perusahaan ini berstatus tersangka dengan ancaman pencabutan izin yang ditegaskan pemerintah daerah. Sebelas tahun berselang, tidak ditemukan catatan publik bahwa dokumen putusan pengadilan atas kasus itu pernah bergulir.

    Perusahaan tersebut terpantau beroperasi normal di Kecamatan Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara, bahkan rutin tampil sebagai tuan rumah sosialisasi pencegahan karhutla hingga jelang 2026.

    Preseden menggantungnya proses hukum ini berdiri kontras dengan realitas lapangan hari ini.

    Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi kembali menyuarakan desakan agar tragedi kemandekan hukum serupa tidak terus berulang.

    Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu menuntut pemerintah daerah dan aparat membuang keraguan saat menindak perusahaan besar swasta (PBS) maupun pertambangan yang terbukti lalai mengendalikan api.

    ”Kalau ada titik api di dalam HGU atau di sekitar konsesi, pemerintah harus berani mengecek. Kalau perusahaan terbukti lalai, jangan hanya ditegur. Proses sesuai aturan. Kalau memang memenuhi syarat untuk dicabut izinnya, cabut,” tegas Abadi, Selasa (12/8/2026).

    Desakan ini meluncur sehari setelah Abadi bersama Ketua DPC PKB Kotim Pipit Setyorini serta tiga anggota fraksi, M Idi, Zainuddin, dan Marudin, turun langsung ke titik karhutla di Jalan Tjilik Riwut Km 7 dan Km 13, arah Sampit-Kota Besi, Senin (10/8/2026).

    Area yang mereka tinjau sedang dalam penanganan aparat, ditandai dengan spanduk penegasan bahwa lahan tersebut masuk dalam tahap penyelidikan Polsek Baamang.

    Melihat kondisi lapangan, Abadi memperingatkan korporasi agar tidak menjadikan batas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alasan lepas tangan.

    Api yang berkobar di lingkar luar konsesi menyimpan potensi merambat menuju areal perusahaan dan permukiman warga sipil.

    ”Jangan tunggu api masuk HGU baru perusahaan bergerak. Kalau api sudah dekat dengan konsesi, harus turun. Perusahaan punya personel dan peralatan yang bisa dimaksimalkan untuk pemadaman,” ujarnya.

    Alarm Walhi dan Pola Penghentian Perkara

    Kekhawatiran Abadi mengenai titik api yang mengepung area perusahaan sejalan dengan temuan organisasi lingkungan.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merekam statistik sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026.

    Dari total 34.262 titik panas yang terpantau di Pulau Kalimantan, sebanyak 74 persen (25.524 titik) bersarang di dalam kawasan konsesi.

    Sebarannya merinci pada 10.739 titik panas di HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

    ”Kami mendesak agar korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar segera diperiksa dan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin jika terbukti lalai atau sengaja membakar,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian, dalam pernyataan tertulis akhir Juli lalu.

    Namun, mengurai sejarah penegakan hukum karhutla menunjukkan pola yang berulang.

    Perkara PT GAP di Kotim hanyalah satu dari rangkaian kasus serupa. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng sebelumnya sempat memproses PT Makmur Bersama Asia di Kapuas dan PT Antang Sawit Perdana di Pulang Pisau, lengkap dengan penetapan total tiga petinggi dari deretan perusahaan tersebut sebagai tersangka.

    Sekretaris Daerah Kotim saat itu, Putu Sudarsana, menjadikan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai syarat pencabutan izin.

    Hingga naskah ini diturunkan, riwayat kelanjutan proses hukum para tersangka maupun keputusan pencabutan izin PT GAP tidak ditemukan dalam catatan publik.

    Fenomena penghentian penyidikan juga mewarnai potret penegakan hukum nasional. Investigasi jaringan sipil Jikalahari mencatat dari 18 korporasi yang diduga membakar hutan di Riau pada 2015, sebanyak 15 perusahaan justru berlindung di balik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Hitungan hingga Maret 2016 menunjukkan baru dua entitas sawit yang perkaranya berlanjut ke pengadilan.

    Kotim tercatat pernah mengeksekusi sanksi pencabutan izin perkebunan, kendati alasannya menyimpang dari urusan karhutla.

    Bupati Kotim Halikinnor pada 2022 membenarkan ada sekitar 59 perusahaan yang izin konsesinya dilucuti pemerintah pusat, murni akibat evaluasi tumpang tindih kawasan hutan.

    Hukum administrasi ini pun masih menyisakan celah di lapangan. Salah satu korporasi yang izinnya dicabut KLHK pada 2022, PT BSL, justru mendapat sorotan tajam.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun pada Desember 2025 menyebut entitas tersebut diduga masih membuka hutan baru di Kecamatan Antang Kalang meski legalitasnya telah gugur.

    Instrumen Hukum dan Sinyal Penertiban

    Membaca rangkaian fakta tersebut, Abadi menyodorkan evaluasi instrumen. Ia menyarankan pemerintah daerah mengaudit kesiapan alat PBS dan pertambangan sejak dini.

    Komponen kelengkapan personel, kendaraan, mesin pompa, tangki, sumber air, hingga sistem pencegahan harus dipastikan ketersediaannya.

    Instrumen hukum untuk menjatuhkan sanksi telah tersedia. Abadi merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tepatnya Pasal 49 yang memandatkan pemegang izin untuk bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerja mereka.

    Pisau hukum lainnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggariskan sanksi administratif berjenjang dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.

    ”Kalau memang terbukti lalai atau melanggar kewajibannya, baru sanksi diberikan sesuai aturan. Kalau pelanggarannya berat dan memenuhi syarat untuk pencabutan izin, ya harus berani dicabut,” jelas Abadi.

    Dia mengingatkan penegakan hukum menuntut asas keadilan. Warga kecil dilarang menjadi satu-satunya pihak yang ditindak tegas aparat, sementara perusahaan dengan konsesi luas tidak tersentuh saat terbukti melanggar.

    ”Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau terbukti lalai, proses. Jangan takut memberikan sanksi karena karhutla ini musuh bersama,” tegas Abadi.

    Abadi sebelumnya tercatat pernah membuat laporan pada April 2021 terkait dugaan pelanggaran PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan RI.

    Dia menuding korporasi tersebut melanggar Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 terkait pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.

    Keyakinan Abadi akan tindak lanjut Gakkum KLHK saat itu belum berbalas, karena tidak ditemukan catatan publik mengenai hasil akhir laporan tersebut hingga hari ini.

    Sinyal penertiban izin yang menganggur mulai ditabuh dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026 menegaskan akan mencabut HGU dan HGB yang dibiarkan telantar selama dua tahun.

    Arah kebijakan ini menyambung keputusan 20 Januari 2026, ketika Prabowo mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk dua entitas sawit, berbekal hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

    Meski kebijakan pelucutan izin tersebut belum membidik spesifik penanganan karhutla, mitigasi ancaman api tidak boleh lagi terpaku hanya pada urusan pemadaman.

    Pencegahan dan pertanggungjawaban korporasi harus berjalan beriringan, terutama ketika ancaman api berada di lingkar luar wilayah konsesi.

    ”Jangan tunggu api membesar baru semua bergerak. Kalau sudah ada titik api, segera tangani. Kalau ada pihak yang punya kewajiban tetapi tidak menjalankannya, harus ada konsekuensi,” pungkasnya. (ign)

  • Kabut Asap Kian Parah, Kualitas Udara Kotim Sempat Tembus AQI 600

    Kabut Asap Kian Parah, Kualitas Udara Kotim Sempat Tembus AQI 600

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin mengkhawatirkan.

    Kualitas udara di Kotim sempat berada pada level berbahaya dengan indeks kualitas udara (AQI/ISPU) mencapai 600 saat dini hari, sementara konsentrasi partikel PM 2,5 yang dipantau BPBD Kotim tercatat menyentuh angka 398 pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kondisi tersebut menyebabkan kabut asap pekat menyelimuti Kota Sampit hingga mengganggu jarak pandang dan menggagalkan rencana operasi water bombing di Desa Camba ditunda karena faktor keselamatan penerbangan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Multazam, mengatakan kondisi kualitas udara yang terjadi saat ini tidak direkomendasikan untuk aktivitas di luar ruangan, terutama bagi masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti asma dan gangguan pernapasan lainnya.

    ”Kalau memang harus beraktivitas di luar ruangan, sebaiknya menggunakan masker,” kata Multazam, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Rabu (5/8/2026).

    Multazam mengatakan lonjakan kabut asap dipicu akibat meningkatnya aktivitas kebakaran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, terutama di Desa Camba yang menjadi penyumbang titik panas terbesar di Kotim yang mencapai 64 titik panas.

    Berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla saat rapat koordinasi melalui zoom meeting pada Selasa (4/8/2026) sore, Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah.

    ”Memang dalam tiga hari terakhir terjadi peningkatan kebakaran lahan. Salah satunya di Desa Camba yang kontribusi hotspot-nya paling tinggi berdasarkan data BMKG. Saat zoom meeting kemarin sore disampaikan bahwa Kotim menjadi daerah dengan hotspot tertinggi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/8/2026) pagi, BPBD bersama unsur Satgas kembali melakukan pemantauan kondisi lapangan sejak subuh.

    Saat itu, data kualitas udara menunjukkan kondisi berada pada kategori berbahaya dengan nilai PM2,5 mencapai 398.

    Namun, beberapa saat kemudian kondisi udara berangsur membaik seiring munculnya sinar matahari dan meningkatnya kecepatan angin sehingga kabut asap mulai berkurang.

    Meski demikian, Multazam menegaskan kondisi tersebut bukan berarti persoalan telah selesai.

    ”Besok bisa saja terulang lagi. Ini yang harus kita antisipasi sebagai langkah jangka panjang,” tegasnya.

    Dalam situasi kualitas udara yang tidak stabil, Satgas Karhutla sebenarnya telah berupaya mempercepat upaya penanganan karhutla. Pihaknya telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan operasi water bombing di Desa Camba.

    Namun, pelaksanaan terpaksa dibatalkan karena jarak pandang yang sangat terbatas sehingga tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan.

    “Tadi kami sudah mendapatkan persetujuan water bombing di Desa Camba. Tetapi karena visibility dan faktor keamanan operasi, helikopter akhirnya kembali ke Palangka Raya. Sampai sekarang kami belum mendapat informasi apakah operasi dilanjutkan atau sementara ditunda sampai situasi memungkinkan,” jelas Multazam.

    Sementara menunggu operasi udara dapat dilaksanakan, BPBD tetap mengoptimalkan pemadaman melalui jalur darat dengan mengerahkan regu andal ke lokasi kebakaran.

    Ia menyadari kemampuan pemadaman melalui jalur darat memiliki keterbatasan, meski demikian upaya tersebut tetap dilakukan bersama TNI, Polri, Manggala Agni dan seluruh unsur Satgas Penanganan Karhutla di Kotim.

    Multazam menyebut personel gabungan selama ini menjadi kekuatan utama dalam penanganan kebakaran di lapangan, termasuk pada sejumlah lokasi seperti di Desa Eka Bahurui, titik pengenal lokasi Kudamarleh hingga Amin Klaru.

    “Kontribusi terbesar penanganan kebakaran justru berasal dari personel gabungan di lapangan yang terus bekerja melakukan pemadaman darat,” katanya.

    Selain penanganan kebakaran lahan, BPBD juga mengimbau masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan, mulai menyiapkan langkah antisipasi menghadapi musim kemarau.

    Salah satunya dengan membangun sumur bor di kawasan kebun agar sumber air lebih mudah diperoleh apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

    “Kami menyarankan pemilik kebun memanfaatkan sumur bor sehingga air bisa didistribusikan menggunakan pipa dan lebih efisien untuk pemadaman apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Koordinator III Satgas Penanganan Karhutla Kotim, Rihel, menjelaskan kualitas udara di Kotim mengalami fluktuasi cukup tajam sepanjang Rabu dini hari.

    Ia membenarkan bahwa, indeks kualitas udara sempat mencapai angka 600 pada waktu subuh sebelum turun menjadi sekitar 390 pada pukul 05.00 WIB. Kondisi kemudian berangsur membaik pada siang hari dengan indeks berada di kisaran 125.

    Berdasarkan standar Air Quality Index (AQI) atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), angka 101-150 masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan.

    Sementara indeks 151-200 dikategorikan tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, sedangkan angka di atas 301 sudah masuk kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    Pantauan kanalindependen.id, aroma asap akibat  kebakaran lahan sebenarnya telah tercium selama satu bulan terakhir. Namun intensitasnya meningkat tajam sejak Selasa (4/8/2026) malam, hingga Rabu (5/8/2026) malam.

    Dampaknya menimbulkan kabut asap pekat menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Sampit pada Rabu pagi sehingga mengurangi jarak pandang. Kondisi tersebut diperkirakan merupakan imbas 11 kejadian kebakaran yang terjadi sehari sebelumnya.

    Memasuki siang hari, kabut mulai menipis setelah terbantu sinar matahari dan tiupan angin yang meningkatkan sirkulasi udara.

    Lebih lanjut, Rihel mengatakan penanganan di Desa Camba terus dilakukan secara intensif karena hingga kini masih menjadi salah satu titik kebakaran terbesar.

    Di lokasi tersebut, tim gabungan telah menurunkan dua unit ekskavator untuk membuat sekat bakar sekaligus membangun embung sementara sebagai sumber pasokan air bagi mesin pemadam berkapasitas kecil.

    Medan yang sulit membuat kendaraan pemadam berukuran besar tidak dapat menjangkau lokasi kebakaran.

    “Hanya kendaraan roda dua yang bisa masuk, selebihnya personel harus berjalan kaki menuju titik api,” ujarnya.

    Selain unsur Satgas Karhutla, pemadaman juga melibatkan pemerintah desa, kecamatan, masyarakat hingga perusahaan perkebunan di sekitar lokasi.

    Sekretaris Desa Camba disebut selalu berada di lapangan mendampingi proses pemadaman bersama warga.

    Dua perusahaan perkebunan yang berada di sekitar lokasi, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Mulia Agro Permai (MAP), juga turut membantu penanganan kebakaran.

    Selain itu terdapat eks areal PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) yang saat ini telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

    Rihel menyebut kebakaran di Desa Camba telah berlangsung sejak Senin (3/8/2026) dan hingga Rabu (5/8/2026) masih terus dilakukan upaya pemadaman.

    Personel Posko Satgas Penanganann Karhutla juga telah diturunkan sejak Selasa siang dan kembali menuju lokasi pada Rabu pagi untuk melanjutkan penanganan.

    Berdasarkan update data Satgas Penanganan Karhutla Kotim per 5 Agustus 2026, tercatat terdapat sekitar 13 titik kejadian kebakaran.

    Enam lokasi merupakan titik lama yang hingga kini masih belum padam, yakni Desa Camba, Ujung Tikungan Bandara, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 22, Jalan Metro, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 belakang SMA Negeri 4 Sampit serta Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7.

    Sementara lima titik kebakaran baru yang muncul pada Rabu (5/8/2026) tersebar di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8 kawasan perumahan, Perumahan Graha Pramuka di Jalan Pramuka, Jalan Wengga Metropolitan, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 18.

    Selain itu masih terdapat dua lokasi kebakaran yang hingga kini belum dapat ditangani karena berada jauh dari akses jalan, yakni di Jalan Lingkar Luar Kilometer 8 dan kawasan ujung Jalan Sawit Raya.

    “Satgas Karhutla hingga saat ini masih berupaya memadamkan tidak kenal waktu pagi siang hingga malam. Kami terus melakukan pemantauan terhadap seluruh titik kebakaran sambil menunggu kondisi cuaca memungkinkan untuk bantuan operasi pemadaman dari udara,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Kewalahan Hadapi Karhutla, Satgas Kotim Perlu Tambahan Personel dan Bantuan Water Bombing

    Kewalahan Hadapi Karhutla, Satgas Kotim Perlu Tambahan Personel dan Bantuan Water Bombing

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui kapasitas penanganan di lapangan belum ideal untuk menghadapi ancaman kejadian kebakaran yang terus meningkat.

    Keterbatasan personel, armada pemadam, hingga sulitnya memperoleh sumber air di lokasi sekitar titik api, membuat Satgas membutuhkan tambahan kekuatan, termasuk dukungan helikopter water bombing agar upaya pemadaman dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

    Wakil Koordinator III Satgas Karhutla Kotim, Rihel, mengatakan tantangan penanganan karhutla tahun ini semakin berat.

    Selain harus menghadapi titik-titik kebakaran yang muncul secara bersamaan, petugas juga dihadapkan pada keterbatasan sumber daya yang dimiliki.

    Personel gabungan yang saat ini diterjunkan masih jauh dari kebutuhan ideal untuk menangani kondisi karhutla seperti sekarang.

    ”Personel dari BPBD saja lebih dari 30 orang. Kalau digabung dengan unsur lain sekarang hampir lebih dari 50 personel. Tetapi kalau melihat kebutuhan secara matematika di lapangan, idealnya kami memerlukan 100 personel,” ujarnya.

    Dalam penanganan karhutla, Satgas Karhutla Kotim melibatkan personel gabungan dari BPBD, TNI melalui Yonif, Kodim dan Korem, Kepolisian, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

    Untuk memperkuat penanganan, Satgas juga berencana meminta dukungan tambahan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki armada tangki air.

    Selain itu, perusahaan besar swasta (PBS) juga akan dilibatkan untuk membantu menyuplai air menggunakan mobil tangki berkapasitas 10.000 hingga 20.000 liter beserta sopirnya.

    “Nanti perusahaan membantu tangki air beserta sopirnya. Untuk BBM dan kebutuhan lainnya mungkin kami tanggung. Yang paling penting sekarang adalah suplai air agar proses pemadaman lebih cepat,” katanya.

    Sumber Air Jadi Kendala Utama

    Rihel menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi petugas saat ini adalah sulitnya memperoleh sumber air di lokasi kebakaran.

    Akibatnya, armada pemadam harus bolak-balik mengisi air sehingga waktu penanganan menjadi lebih lama.

    “Untuk lokasi yang mudah dijangkau pasti kami tangani. Kendala utama kami adalah sumber air yang sangat jauh sehingga armada harus bolak-balik mengambil air,” ujarnya.

    Selain itu, jumlah armada yang tersedia juga belum mampu mengimbangi banyaknya titik kebakaran yang muncul dalam waktu bersamaan.

    Saat ini armada yang dimiliki berkisar enam hingga delapan unit. Sementara dalam satu waktu, jumlah lokasi kebakaran dapat melebihi kapasitas armada tersebut.

    Rihel mengatakan pada tahap awal biasanya satu titik kebakaran ditangani satu unit armada. Namun ketika api membesar, kebutuhan meningkat menjadi dua unit untuk satu lokasi.

    “Kalau ada delapan lokasi kebakaran dalam waktu bersamaan, seperti yang terjadi pada 4 Agustus 2026, berarti kebutuhan armada bisa mencapai 16 unit. Di situlah kami kewalahan,” kata Rihel.

    Ia menambahkan, kondisi semakin diperberat oleh kecepatan angin yang membuat api lebih cepat merambat sehingga kebakaran meluas dalam waktu singkat.

    Berdasarkan data kejadian karhutla pada 4 Agustus 2026, Satgas Karhutla menangani kebakaran lahan dengan sebaran lokasi diantaranya di Jalan Graha Pramuka Jalur 1 yang masih berasap, kawasan Jalan Sangga Buana–Sekar Arum–Tidar 3 di belakang Dwi Jaya Otomofif yang telah dipadamkan, Jalan MT Haryono Barat yang sudah padam, Jalan Pelita Barat yang masih dalam penanganan, Jalan Bumi Raya 1 yang titik apinya bergeser dari lokasi sebelumnya namun berhasil dipadamkan, Jalan Tjilik Riwut Km 7 yang masih berasap sejak Selasa pekan lalu, Jalan Jenderal Sudirman Km 23 yang masih ditangani, serta Jalan Jenderal Sudirman Km 5 di belakang SMAN 4 yang  masih berasap.

    Selain itu, petugas juga masih berupaya memadamkan kebakaran di Desa Camba yang menjadi salah satu lokasi terberat.

    Rihel mengungkapkan, di kawasan tersebut terdapat sekitar 20 hotspot yang berada dalam satu hamparan.

    Bahkan, update informasi pada Rabu (5/8/2026) hingga pukul 07.00 WIB jumlah hotspot mengalami peningkatan signifikan menjadi 64 titik khususnya di kawasan Desa Camba.

    Akses menuju lokasi sangat sulit karena hanya dapat dilalui sepeda motor. Personel bahkan harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer sambil membawa peralatan pemadaman.

    “Di Camba masih menyala. Kami turunkan satu unit Hilux, sepeda motor dan peralatan apung. Setelah itu personel harus berjalan kaki sekitar tiga kilometer karena kendaraan roda empat tidak bisa masuk. Sumber air juga sulit dijangkau,” jelasnya.

    Sementara itu, kebakaran lahan yang terjadi sebelumnya Senin (3/8/2026), di kawasan Gudang Yamaha Jalan Mohammad Hatta, Desa Batuah dan Jalan Tjilik Riwut Km 13 telah berhasil dipadamkan.

    Secara akumulasi data hotspot Per 5 Agustus 2026 di 17 kecamatan yang masuk wilayah Kotim, hotspot mengalami peningkatan mencapai 159 titik. Dengan sebaran hotspot terbanyak di Kecamatan Kotabesi 68 titik, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 26 Titik, Seranau 20 titik dan Baamang 21 titik panas.

    Siapkan Embung dan Libatkan Mobil Tangki

    Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Satgas Karhutla merencanakan pembangunan embung di sejumlah lokasi rawan kebakaran bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim.

    Embung tersebut diharapkan dapat memangkas jarak pengambilan air yang selama ini menjadi kendala utama di lapangan.

    Rihel mengatakan, di beberapa wilayah jarak antara titik kebakaran dengan sumber air dapat mencapai sekitar 10 kilometer.

    “Ke depan kami rencanakan membuat embung di beberapa titik menggunakan alat berat supaya sumber air lebih dekat dengan lokasi kebakaran,” katanya.

    Rihel menyebut kecukupan armada sangat bergantung pada jumlah kejadian. “Kalau kebakarannya sedikit tentu armada cukup. Tetapi kalau banyak kejadian dalam waktu bersamaan, pasti kekurangan.”

    Bantuan Water Bombing Masih Menunggu Persetujuan

    Selain memperkuat penanganan darat, Satgas Karhutla Kotim juga terus mengupayakan bantuan helikopter water bombing.

    Rihel mengatakan, koordinasi telah dilakukan bersama Kepala Bandara H Asan Sampit sejak Minggu (2/8/2026) sebagai persiapan apabila helikopter dikerahkan ke Sampit.

    Permohonan bantuan juga telah diajukan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada BNPB karena mekanisme pengajuan harus melalui pemerintah provinsi.

    “Untuk water bombing kami sudah mengajukan. Rencananya pagi tadi operasi pemadaman bantuan water bombing dapat dilakukan, namun dikarenakan visibility rendah berkabut, helikopter yang tadinya sudah mendarat di Bandara Haji Asan Sampit kembali ke Palangka Raya,” ujarnya.

    Saat ini BPBD Provinsi Kalteng memiliki dua unit helikopter yang saat ini masih diprioritaskan untuk penanganan kebakaran di kawasan Tumbang Nusa, Kameloh Baru, Palangka Raya, dan Pulang Pisau.

    Meski demikian, Rihel mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Angkatan Udara agar helikopter dapat digeser ke Sampit apabila kondisi di Kotim membutuhkan dukungan pemadaman jalur udara.

    “Idealnya, kalau bisa minimal satu helikopter untuk satu kabupaten atau kota yang rawan karhutla,” ujarnya.

    Selain helikopter, BNPB juga sedang memproses hibah satu unit mobil tangki air bersih untuk mendukung penanganan karhutla di Kotim.

    Bandara H Asan Siap Jika Helikopter Ditempatkan di Sampit

    Rihel menambahkan, Bandara H Asan Sampit telah mempersiapkan berbagai kebutuhan apabila nantinya ditetapkan sebagai lokasi siaga helikopter water bombing.

    Persiapan tersebut meliputi area parkir helikopter, avtur, ruang istirahat, ruang ganti, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Apabila disetujui, liaison officer (LO) akan melakukan pengecekan terhadap kesiapan fasilitas tersebut.

    Ia menjelaskan, efektivitas operasi water bombing sangat bergantung pada jarak antara titik kebakaran dan sumber air.

    Jam terbang helikopter dibatasi sekitar tiga jam. Dalam kondisi ideal, apabila sumber air berada dekat dengan lokasi kebakaran, helikopter dapat melakukan hingga sekitar 12 kali penjatuhan air. Namun apabila jarak tempuh menuju lokasi cukup jauh, kemampuan operasi turun menjadi sekitar lima hingga delapan kali water bombing.

    “Setiap bucket helikopter mampu membawa sekitar 4.000 liter air. Durasi terbang dibatasi maksimal 3 jam. Sehingga, operasianal helikopeter water bombing harus dihitung dengan matang. Kalau waktu tempuh terlalu jauh, efektivitas penjatuhan air menjadi berkurang karena jam terbang helikopter juga terbatas,” tandasnya. (hgn)

  • Kualitas Udara Kotim Makin Memburuk, DLH Minta Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan dan Gunakan Masker

    Kualitas Udara Kotim Makin Memburuk, DLH Minta Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan dan Gunakan Masker

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur terus mengalami penurunan seiring kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim mencatat indeks kualitas udara telah mencapai angka 142 atau mendekati kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, sehingga masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, serta mewaspadai dampak kekeringan terhadap ketersediaan air bersih.

    Kepala DLH Kotim, Marjuki, mengatakan musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang dibanding biasanya.

    Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kualitas udara akibat meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mulai berdampak terhadap kualitas serta ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah.

    ”Puncak musim kemarau diprediksi terjadi September dan dimungkinkan berakhir sampai Oktober. Otomatis kualitas udara maupun air dari berbagai sisi akan terpengaruh oleh kondisi kemarau tersebut,” kata Marjuki saat diwawancarai awak media, Senin (3/8/2026).

    DLH Kotim terus memantau kondisi kualitas udara secara berkala. Pemantauan dilakukan setiap hari bahkan setiap jam sebagai dasar memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi udara terkini.

    Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, indeks kualitas udara di Kotim berada pada angka 142.

    Meski masih berada pada kategori sedang, angka tersebut sudah mendekati kategori tidak sehat bagi kelompok masyarakat sensitif, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.

    ”Hari ini kalau kita ambil rata-rata berada di angka 142. Walaupun masih kategori sedang, tetapi sudah mengarah ke sensitif,” ujarnya.

    Melihat kondisi tersebut, DLH mengimbau masyarakat agar mulai membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara memburuk.

    Penggunaan masker dinilai menjadi langkah sederhana namun penting untuk mengurangi paparan asap dan partikel yang dapat mengganggu kesehatan.

    ”Kami menghimbau masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker. Kalau memang tidak ada keperluan penting, sebaiknya aktivitas di luar dikurangi. Tetapi kalau memang harus keluar karena pekerjaan atau kepentingan lainnya, gunakan masker,” tegasnya.

    Selain kualitas udara, Marjuki mengatakan musim kemarau juga mulai memengaruhi kondisi air bersih.

    Penurunan debit air membuat tidak semua sumur bor dapat lagi dimanfaatkan sebagai sumber air minum sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menggunakannya.

    ”Sekarang kita juga mengalami kekeringan. Tidak semua sumur bor sekarang bisa dipakai untuk minum. Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati menggunakan air dan lebih selektif, khususnya untuk air minum,” katanya.

    Marjuki juga mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran lahan yang masih terjadi di tengah musim kemarau menjadi salah satu penyebab utama memburuknya kualitas lingkungan.

    Dampaknya tidak hanya memperparah pencemaran udara akibat kabut asap, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas air.

    ”Dampaknya sudah jelas, pembakaran lahan memengaruhi kualitas udara maupun kualitas air. Yang paling terasa tentu kualitas udara,” ujarnya.

    Dia berharap seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran maupun membuang sumber api secara sembarangan.

    ”Kami berharap semua pihak, bukan hanya pemerintah, benar-benar menyadari kondisi saat ini. Jangan membakar lahan ataupun membuang api sembarangan. Sekarang harus dikondisikan agar tidak ada pembakaran lahan sehingga kualitas udara tidak semakin memburuk,” tegasnya.

    DLH Kotim juga menyatakan kesiapan mendukung upaya penyaluran air bersih apabila dibutuhkan. Marjuki menjelaskan, instansinya memiliki dua unit mobil tangki air yang dapat dikerahkan untuk membantu penanganan darurat.

    Namun, ia menegaskan salah satu mobil tangki tetap diprioritaskan untuk operasional di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampit.

    Penyiraman rutin di lokasi tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kebakaran karena tingginya kandungan gas metana dari timbunan sampah.

    ”Kita punya dua tangki air. Memang terbatas karena kebutuhan di TPA juga tinggi. Gas metana dari timbunan sampah sangat tinggi sehingga rawan. Itu yang menjadi perhatian utama kami,” jelasnya.

    Penyiraman di kawasan TPA dilakukan dua kali setiap hari, yakni pada pagi dan sore. Selain menjaga kelembapan, DLH juga terus melakukan penutupan kembali timbunan sampah guna meminimalkan risiko pencemaran dan munculnya titik api.

    “Setiap pagi disiram, sore disiram lagi supaya tidak menimbulkan pencemaran. Selain itu kami juga terus melakukan penutupan kembali timbunan sampah,” ujarnya.

    Meski demikian, DLH memastikan tetap siap mendukung distribusi air bersih apabila sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat maupun pemerintah daerah. Satu unit mobil tangki telah disiagakan dan siap diterjunkan sesuai kebutuhan setelah berkoordinasi dengan tim posko penanganan karhutla.

    “Kita fokus di TPA, tetapi tetap siap mendukung. Satu unit selalu standby di TPA, sedangkan satu unit lagi siap diterjunkan apabila ada kebutuhan yang mendesak. Itu juga sudah kami laporkan ke tim posko,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim kemarau di Kotawaringin Timur (Kotim) baru menginjak pertengahan. Namun, indikator alam sudah menunjukkan situasi kritis.

    Muka air tanah pada sejumlah titik telah anjlok hingga di bawah minus 60 sentimeter, sementara kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai empat hingga lima kali sehari.

    Kondisi tersebut mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengkaji opsi menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, pada Selasa (21/7/2026), menyatakan seluruh parameter eskalasi telah terpenuhi, memperberat status siaga yang sebenarnya sudah berlaku sejak 8 April lalu.

    Ancaman asap yang kembali membayang ini sekaligus membuka ulang catatan kelam penegakan hukum di Kotim.

    Setiap kali musim bakar tiba, mayoritas terdakwa yang dibawa ke pengadilan adalah petani atau masyarakat kecil.

    Sebaliknya, perkara yang diduga melibatkan korporasi pemegang konsesi belum pernah terlihat berujung di meja hijau.

    Situasi timpang ini terus berulang, meskipun sejumlah kebakaran diketahui terjadi di dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit.

    Praktisi hukum di Kotim, Agung Adi Setiyono, menilai pola tersebut menunjukkan belum konsistennya aparat penegak hukum dalam menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

    Menurutnya, perusahaan pemilik wilayah konsesi yang terbakar juga harus diperiksa dan diproses apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Jejak Kasus yang Tersendat Sejak 2019

    Agung mencontohkan kebakaran hebat yang melanda Kotim pada 2019, tahun yang tercatat sebagai salah satu krisis kabut asap terparah di Kalimantan Tengah.

    Ratusan hektare lahan terbakar kala itu, dan sejumlah areal konsesi perusahaan disegel oleh penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

    Penanganan perkara tersebut sempat diinformasikan telah naik ke tahap penyidikan, dibarengi pemasangan garis segel oleh kepolisian di sejumlah lokasi perkebunan sawit wilayah Kotim dan Seruyan.

    Catatan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang dihimpun media pada periode September hingga Oktober 2019 memperlihatkan skala persoalan tersebut.

    Secara nasional, KLHK menyegel 64 perusahaan yang konsesinya terbakar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, dengan hanya delapan yang sempat berstatus tersangka.

    Khusus wilayah Kalimantan Tengah, sembilan perusahaan disegel, dan empat di antaranya berada di Kotim.

    Nasib perkara-perkara itu tak lagi mudah dilacak setelah papan segel terpasang. Liputan investigasi media Betahita yang menelusuri jejak sejumlah perusahaan tersebut satu tahun kemudian mendapati status yang beragam.

    Sebagian sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan siap disidangkan, sebagian lain masih tersendat di tahap penyidikan, dan satu di antaranya dihentikan penanganannya oleh Gakkum KLHK dengan alasan sudah ditangani kepolisian setempat, tetapi kelanjutannya di tangan polisi pun tak jelas.

    Pola tersebut tidak hanya terjadi di Kotim atau Kalimantan Tengah. Lembaga pemantau hutan Auriga Nusantara mencatat, dari 50 korporasi yang diperiksa terkait dua gelombang karhutla besar pada 2015 dan 2019, hanya 15 kasus yang berujung vonis pengadilan.

    Sebanyak 19 kasus dihentikan penyidikannya lewat SP3, dan 14 sisanya tidak jelas kelanjutannya hingga catatan tersebut diterbitkan pada 2024.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya, silakan cek di pengadilan setempat, dan setahu saya itu tidak pernah sampai ke PN,” ujarnya.

    Perusahaan yang Sama, Kebakaran yang Berulang

    Salah satu indikasi mengenai pola berulang ini ditemukan di Kotim, jauh dari sorotan peristiwa 2019.

    Analisis titik panas yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada akhir Juli 2025 mencatat konsesi PT Maju Aneka Sawit, anak usaha Musim Mas Group yang beroperasi di Kecamatan Telawang, Mentaya Hulu, Kota Besi, dan Mentaya Hilir Utara, sebagai salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dengan kejadian karhutla berulang di dalam dan sekitar areal konsesinya sepanjang tahun 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Temuan itu berbasis analisis citra satelit dan pemantauan titik panas, sehingga belum bisa dijadikan bukti langsung adanya unsur kelalaian atau kesengajaan pidana.

    Sejauh penelusuran Kanal Independen di ruang publik, tidak ditemukan catatan proses hukum, sanksi administratif, maupun penyidikan yang pernah diumumkan terhadap perusahaan tersebut terkait temuan ini.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan citra publik perusahaan yang rutin menggelar sosialisasi pencegahan karhutla bersama BPBD Kotim setiap musim kemarau dan pernah menerima penghargaan Zero Accident Award dari Pemerintah Provinsi Kalteng, meski penghargaan itu menilai aspek keselamatan kerja karyawan, bukan kinerja pengendalian karhutla.

    Perbedaan perlakuan hukum terlihat pada penanganan warga biasa pada tahun yang sama dengan puncak krisis karhutla 2019.

    Pada awal Juli 2019, seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan berinisial Wgn (58) ditangkap polisi hanya dalam hitungan hari setelah lahan gambut seluas sekitar 0,3 hektare yang ia bersihkan terbakar, diduga akibat dibakar untuk mempercepat pembersihan lahan.

    Perubahan Pasal yang Melemahkan Penindakan

    Penjelasan mengapa jerat hukum terhadap korporasi lebih sulit menembus meja hijau terletak pada rumusan undang-undangnya.

    Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup awalnya menganut asas tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni korporasi yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

    Ketentuan tersebut berubah setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 2020. Frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus dari Pasal 88, sehingga jaksa atau penggugat kini kembali harus membuktikan unsur kelalaian atau kesengajaan korporasi lebih dulu, persis seperti yang diminta Agung ketika ia mendesak penyidik membuktikan ada tidaknya kelalaian pemegang konsesi.

    Instrumen berbasis tanggung jawab mutlak itu pernah dipakai dan terbukti berhasil menjerat korporasi sebelum revisi tersebut.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Waringin Agro Jaya membayar ganti rugi Rp466 miliar pada 2016, dan PT Kallista Alam di Aceh menjadi kasus pertama gugatan perdata karhutla yang dimenangkan pemerintah lewat jalur serupa.

    Namun, vonis tersebut tidak otomatis menghentikan kejadian kebakaran berulang. PT Jatim Jaya Perkasa, anak usaha Wilmar Group yang sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas karhutla di Riau, kembali terpantau memiliki titik api di areal konsesinya pada Juli 2025, menurut analisis Walhi Riau yang dikutip Betahita.

    Pada Juli 2026, pabrik milik perusahaan yang sama dikenai sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait karhutla 2025. Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, menyebut belum ada tindak lanjut yang jelas atas sanksi tersebut hingga sekarang.

    Pola Serupa di Provinsi Berbeda

    Kritik yang dilontarkan Agung di Kotim ternyata sejalan dengan kondisi di Provinsi Riau, pada waktu yang nyaris bersamaan.

    Dua hari sebelum BPBD Kotim mengumumkan kajian kenaikan status karhutla, Mongabay Indonesia menurunkan liputan mengenai lemahnya penegakan hukum karhutla korporasi di Riau.

    Kebakaran di konsesi PT Sekato Pratama Makmur (unit usaha APP Sinar Mas) dan PT Meskom Agro Sarimas dilaporkan berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026 tanpa kejelasan tindak lanjut penyelidikan.

    Sebagian titik kebakaran di areal PT Sekato Pratama Makmur hanya ditandai plang segel kepolisian pada satu lokasi dari tiga titik yang terbakar.

    Sementara itu, di konsesi PT Meskom Agro Sarimas, menurut penelusuran Mongabay ke lokasi, sama sekali tidak ada plang maupun garis polisi.

    Pada saat yang sama, seorang petani di Kecamatan Sungai Apit yang membakar lahan untuk menanam cabai sudah masuk tahap dua, siap dilimpahkan ke kejaksaan.

    ”Penegakan hukum di korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan karhutla harusnya juga menyasar pemain besar,” kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda, dengan nada yang nyaris senada dengan kritik Agung di Kotim.

    Agung menegaskan, penyegelan semestinya bukan menjadi akhir dari penegakan hukum.

    Aparat harus mendalami setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah hak guna usaha atau konsesi perusahaan untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan karhutla sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    ”Makanya jangan hanya petani kecil yang diproses. Pemilik konsesi itu wajib dan harus diproses kalau wilayah usahanya ada kebakaran. Penyidik harus membuktikan apakah perusahaan sudah menjalankan kewajiban pencegahan atau justru lalai. Kalau memang ada unsur pidana, proses sampai pengadilan. Jangan berhenti di penyegelan saja,” tegasnya.

    Ia menilai penegakan hukum yang adil merupakan salah satu kunci memutus rantai karhutla yang hampir setiap tahun berulang di Kotim.

    Menurutnya, ketika hukum diterapkan tanpa membedakan pelaku, baik masyarakat maupun korporasi, efek jera akan lebih terasa dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terjaga. (ign)

  • Dampak Ganda Kemarau Mengganas Saat Lima Titik Karhutla Baru Meledak dan Krisis Air Bersih Mulai Mencekik Empat Desa di Kotim

    Dampak Ganda Kemarau Mengganas Saat Lima Titik Karhutla Baru Meledak dan Krisis Air Bersih Mulai Mencekik Empat Desa di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siklus musim kemarau di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini resmi memasuki fase kritis prabencana yang mengancam sirkuit kebutuhan dasar masyarakat. Tidak hanya dipaksa berjibaku melawan kepungan asap di garis depan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim kini harus menghadapi front pertempuran baru. Krisis kembar meletus secara bersamaan seiring melonjaknya titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area baru yang dibarengi dengan lumpuhnya pasokan air bersih di wilayah pedesaan pada Selasa (14/7/2026).

    Ledakan Karhutla di Sektor Baru dan Laporan Penanganan Ramban yang Masih Gelap

    Sirkuit penanganan darurat BPBD Kotim mencatat adanya eskalasi serangan api yang merambah ke wilayah-wilayah baru. Dalam manifes penanganan harian, satgas darat mendeteksi dan mengintervensi sedikitnya lima titik kebakaran yang muncul secara simultan di lokasi yang sebelumnya steril.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, membenarkan adanya lonjakan titik api baru tersebut. Meskipun tim gabungan berhasil menjinakkan sebagian besar amukan api di sektor-sektor utama, terdapat dua wilayah kritis yang hingga kini dilaporkan masih membara and belum berhasil dikendalikan sepenuhnya.

    “Ada lima titik yang terbakar di daerah baru. Semuanya dapat kami padamkan, kecuali yang berada di wilayah Ramban dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Untuk dua lokasi itu, kami belum bisa memberikan informasi perkembangan terbaru karena penanganan masih berlangsung,” urai Multazam saat memaparkan manifes taktis pergerakan api pada Selasa (14/7/2026).

    Manifes Krisis Air Bersih Puluhan Ribu Liter Mengintai Empat Desa Pedalaman

    Di saat armada tangki air tersedot habis untuk memblokir sirkuit api di Ramban and Mentaya Hilir Selatan, BPBD Kotim dihantam gelombang permohonan bantuan kemanusiaan dari tingkat tapak. Kekeringan yang ugal-ugalan membuat sumber air tanah warga menyusut drastis, memaksa aparatur desa melemparkan sinyal darurat pasokan air bersih.

    Hingga berita ini diturunkan, sirkuit kedaruratan mencatat total empat desa yang resmi mengajukan manifes permohonan pasokan air bersih darurat: Desa Regei Lestari dan Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit. Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Sementara  Desa Kuin Permai: Status saat ini masih pengajuan administratif.

    Guna mengeksekusi penyelamatan domestik ini, BPBD Kotim bergerak cepat membangun sirkuit koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kotim. Berdasarkan kalkulasi makro di lapangan, setiap desa setidaknya membutuhkan pasokan logistik air bersih berkisar antara 15.000 hingga 20.000 liter dalam satu kali sirkuit distribusi agar kebutuhan konsumsi dasar warga dapat terpenuhi.

    Meletusnya krisis kembar di mana 5 titik karhutla baru meledak bersamaan dengan jeritan minta air bersih dari 4 desa pedalaman adalah manifes otentik dari rapuh dan amatirannya manajemen krisis prabencana di Kotim. Karhutla and kekeringan di Lampuyang atau Jaya Karet bukanlah fenomena ajaib yang datang tiba-tiba, melainkan ritual tahunan yang polanya sangat rigid and terbaca. Fakta bahwa warga pedesaan langsung kehabisan air bersih begitu kemarau baru berjalan beberapa pekan membuktikan bahwa Pemkab Kotim gagal total dalam membangun ketahanan hidrologi domestik (domestic hydrological resilience) di wilayah rural.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam and tidak berkompromi. Ketergantungan total BPBD pada Perumdam untuk menyalurkan 15.000 hingga 20.000 liter air per desa secara estafet menggunakan truk tangki adalah solusi jangka pendek yang sangat menguras energi, mahal, and tidak berkelanjutan. Di saat yang sama, truk tangki tersebut juga harus membagi fokus memadamkan api yang masih menyala di Ramban and Mentaya Hilir Selatan. Pembiaran ini menciptakan sirkuit dilema logistik yang berbahaya: apakah air harus disemprotkan ke tanah untuk memadamkan semak belukar, atau dituangkan ke jerican warga untuk menyambung hidup manusia?

    Bupati Kotim and jajaran legislatif tidak boleh terus berlindung di balik alasan faktor alam. Sudah saatnya dialokasikan anggaran radikal untuk membangun infrastruktur pipanisasi permanen, instalasi pemanen air hujan makro, serta sumur bor dalam di kawasan pesisir and pedalaman rawan kekeringan.

    Jika tata kelola logistik air ini tetap dibiarkan berjalan pasif and mengandalkan skema pemadam kebakaran (firefighting approach), maka di sisa tahun 2026 ini, sirkuit kedaruratan Kotim akan total ambruk karena kehabisan armada, and warga pedalaman akan dipaksa mengonsumsi air keruh sisa parit yang beracun. (***)