Tag: karhutla kotim

  • ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Senin pagi (31/8/2026) menjadi titik paling pekat bagi warga Sampit. Jarak pandang menyusut hingga menyisakan sekitar 50 meter.

    Kecepatan angin nol kilometer per jam membuat asap tebal sisa semalam tertahan membalut kota. Pada beberapa titik, jarak pandang bahkan hanya sekitar 5-10 meter.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi H Asan mencatat kondisi tersebut.

    Pagi itu, tanpa menunggu surat dari siapa pun, Febby mengambil keputusan di dapur rumahnya. Anaknya tidak berangkat sekolah.

    ”Sudah liburkan saja dulu dari pada bengek,” kata Febby, wali murid di Sampit.

    Dia menahan anaknya di rumah karena belum mendapat arahan yang cukup jelas mengenai pembelajaran saat kabut asap parah.

    Informasi dari sekolah sebelumnya hanya menyebutkan siswa dapat diliburkan bila kondisi memburuk.

    Persoalannya, kepekatan asap tidak sama di setiap wilayah, dan tidak ada yang memberitahunya siapa yang menentukan kapan kondisi itu disebut parah.

    Layar aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup untuk wilayah Kotawaringin Timur pagi itu menunjukkan angka 673.

    Kategorinya tertulis kapital: BERBAHAYA. Keterangan resminya memperingatkan bahwa kualitas udara pada tingkat itu dapat merugikan kesehatan populasi secara serius dan perlu penanganan cepat.

    Sebagian orang tua lain mengambil keputusan berbeda. Pantauan Kanal Independen pagi itu, sejumlah pelajar tetap berangkat.

    Sebagian anak-anak diantar dengan sepeda motor, mengenakan masker, menembus jalanan yang ujungnya tidak terlihat.

    Dua Instruksi, Satu Pemerintahan, Satu Pagi

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur pagi itu mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.

    Warga diminta tetap berada di dalam ruangan serta menutup pintu dan jendela. Imbauan itu menyebut satu kelompok secara khusus: anak-anak, bersama lansia dan warga dengan gangguan pernapasan, diminta menghindari paparan udara luar.

    Pada pagi yang sama, tidak ada instruksi penundaan kegiatan belajar tatap muka dari Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, maupun sekolah menengah pertama. Anak-anak berangkat.

    Dua organisasi perangkat daerah di bawah satu bupati, pada hari yang sama, dengan angka pencemaran yang sama, memberi arah yang berlawanan kepada kelompok yang sama. Warga merasakan sendiri selisih itu.

    ”Jarak pandang sekitar 5 meter saja, udara menyengat, mata perih dan berair bila terpapar langsung,” kata Nurul Hidayah, warga Sampit.

    Nanang, warga lainnya, menyebut Senin pagi itu sebagai kondisi terburuk yang ia rasakan sepanjang musim karhutla tahun ini.

    ”Ini yang terparah,” katanya.

    Data rekapitulasi titik panas yang diakses pada 31 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan 960 titik panas terdeteksi di Kotawaringin Timur dalam akumulasi 24 jam terakhir.

    Sebanyak 917 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 36 titik pada tingkat kepercayaan tinggi, dan tujuh titik pada tingkat kepercayaan rendah.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang jumlah terbanyak dengan 215 titik, disusul Mentaya Hilir Selatan 164 titik, Mentaya Hilir Utara 155 titik, Telawang 116 titik, dan Baamang 99 titik.

    Perlindungan yang Dicabut Sendiri

    Sepuluh hari sebelum pagi itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pernah mengambil keputusan yang persis dibutuhkan Febby.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pada Jumat, 21 Agustus 2026, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-I/2026.

    Isinya memerintahkan seluruh satuan pendidikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan Belajar Dari Rumah selama masa tanggap darurat bencana karhutla.

    ”Kebijakan ini dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman,” kata Halikinnor saat itu.

    Batas waktunya jelas dan terbuka.

    ”Satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan BDR. BDR dilaksanakan sejak surat edaran tersebut diterbitkan, hingga kondisi kualitas udara kembali baik atau sehat,” ujarnya.

    Belajar Dari Rumah itu dijadwalkan efektif Senin, 24 Agustus 2026.

    Dua hari kemudian, sebelum kebijakan itu sempat berjalan satu hari pun, bupati mencabutnya.

    Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 yang ditetapkan di Sampit pada Minggu, 23 Agustus 2026, menyatakan edaran sebelumnya tidak berlaku lagi.

    Belajar Dari Rumah tidak lagi diwajibkan secara menyeluruh. Sebagai gantinya, jam belajar dipangkas dan keputusan sekolah dari rumah dijalankan secara situasional, diserahkan kepada sekolah untuk berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan.

    Alasan pencabutannya disampaikan Halikinnor sendiri.

    ”Kemarin sekolah sempat mau kita liburkan atau daring, tapi setelah kita amati ternyata kalau sudah agak siang sedikit asapnya berkurang,” katanya.

    Halikinnor menyatakan, pemerintah daerah tetap membuka opsi menutup sekolah bila keadaan memburuk.

    ”Kalau memang nanti kabut asap tambah parah membahayakan anak-anak kita, siswa-siswi kita, ya mungkin diliburkan lagi atau mungkin ada daerah tertentu,” ujarnya pada 24 Agustus.

    Situasi justru memburuk. Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB, ISPUnet mencatat parameter PM2,5 Kotawaringin Timur di angka 347 dan PM10 di angka 367, keduanya masuk kategori berbahaya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Marjuki membenarkan peningkatan pencemaran udara itu dan mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kondisi udara yang semakin memburuk.

    Minggu, 30 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB, angkanya naik lagi. PM10 mencapai 516 dan PM2,5 berada di 411. Jarak pandang di Sampit pada pukul 07.00 pagi itu tercatat 50 meter.

    Keesokan harinya, 31 Agustus 2026, pukul 05.00 WIB, parameter PM10 wilayah Kotim menyentuh 655. Satu jam berikutnya, angka kualitas udara berada di 673.

    Belajar Dari Rumah tidak dipulihkan. Delapan hari setelah perlindungan itu dicabut atas dasar penilaian bahwa asap berkurang menjelang siang, udara Sampit berada pada lebih dari dua kali lipat ambang batas kategori berbahaya, dan sebagian pelajar tetap berangkat pada jam ketika asap terpekat.

    Ambang yang Sudah Lama Dilewati

    Angka-angka itu bukan sekumpulan data mentah tanpa konsekuensi hukum. Pemerintah pusat sudah menerjemahkannya menjadi kewajiban.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

    Edaran itu mengatur moda pembelajaran berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara harian tingkat kabupaten dan kota.

    Kategori Baik dengan rentang 1 sampai 50 dan Sedang dengan rentang 51 sampai 100 mengizinkan pembelajaran tatap muka penuh.

    Kategori Tidak Sehat dengan rentang 101 sampai 200 hanya membolehkan tatap muka terbatas, dengan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan.

    Kategori Sangat Tidak Sehat dengan rentang 201 sampai 300 mewajibkan pembelajaran jarak jauh. Kategori Berbahaya dengan angka di atas 300 juga mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Edaran itu meminta pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari, sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

    Bila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, yang digunakan adalah nilai dengan kategori paling berisiko, sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.

    Ambang 300 itu terlampaui di Kotawaringin Timur sejak 28 Agustus. Angka 673 pada 31 Agustus pagi berada di lebih dari tiga kali lipat batas yang oleh edaran menteri sudah cukup untuk mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan dasar kebijakan itu.

    ”Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan adalah hal yang utama,” katanya.

    Surat edaran itu juga membagi kewenangan secara tegas. Perubahan moda pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama ditetapkan bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota.

    Kewenangan untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa ditetapkan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

    Pembagian itulah yang menentukan nasib rombongan anak-anak yang berangkat pada pagi berasap itu.

    Rapat yang Menyebut Dapur

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi daring sebelum udara Kotim mencatat angka 673.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo memimpin rapat tersebut bersama para kepala SMA, SMK, dan SKh.

    Reza menyebut pertemuan itu berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, sementara sejumlah media nasional menyebut rapat berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026.

    Potongan rekaman rapat belakangan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Reza membahas kemungkinan sekolah diliburkan dan menyampaikan pertimbangan yang membuat namanya menjadi perbincangan nasional.

    ”Karena ketika sekolah diliburkan berpengaruh juga ke dapur-dapur MBG. Kita mengerti Bapak Ibu ya. Bapak Ibu saya harap punya kebijaksanaan juga. Dapur MBG mati Bu, kantin-kantin mati Bu,” kata Reza dalam rekaman itu.

    Ia melanjutkan dengan pertimbangan kedua.

    “Belum lagi dampak ketika anak-anak dipulangkan. Mereka yang harusnya mereka di rumah, mereka ke kafe-kafe buat keributan, buat masalah. Nanti kita yang pusing Bu. Habis itu nanti ada ini orang tuanya apa segala macam,” ujarnya.

    Yang ia usulkan setelah itu bukan pembelajaran jarak jauh, melainkan pergeseran jam masuk.

    ”Jadi, saya meminta kepada Bapak dan Ibu, mohon nanti ini saya akan buatkan surat edaran, masuknya jam delapan untuk adik-adik gitu kan. Nanti pulangnya mungkin karena kita sudah setting di tiga puluh menit setiap jam pelajaran,” katanya.

    Rapat itu berlangsung setelah Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 sampai ke tangan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Reza menyatakan pihaknya menerima edaran tersebut pada Jumat sore.

    ”Pemerintah Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang kami terima pada Jumat (28/8/2026) sore,” katanya.

    Setelah rekaman itu ramai, Reza membantah pihaknya mengutamakan program Makan Bergizi Gratis dibanding keselamatan siswa.

    ”Itu potongan video rapat yang berlangsung lama. Kami saat itu mendengarkan berbagai aspirasi dan rekaman itu belum akhir dari pertemuan. Keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya di Aula Berkah Kantor Dinas Pendidikan Kalteng, Senin, 31 Agustus 2026.

    Saat ditanya wartawan apakah benar ia lebih mengutamakan MBG dibanding siswa, Reza menjawab tegas.

    ”Oh tentu, tentu. Kita harus mengutamakan keselamatan, makanya ini Bapak Gubernur langsung membuat surat edaran tersebut,” katanya.

    Ia menyebut potongan yang beredar bukan bagian akhir rapat.

    ”Itu belum akhir dari rapat itu, masih ada lagi diskusi yang lebih lanjut terkait dengan MBG itu, terkait dengan PJJ-nya,” ujarnya.

    Reza juga menjelaskan alasan kebijakan tidak diambil lebih cepat.

    ”De facto-nya kita memang sedang dilanda kabut asap, namun de jure-nya harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen menunjukkan instruksi pembelajaran jarak jauh mulai beredar sejak Minggu malam, 30 Agustus 2026, sementara surat edaran resminya ditetapkan keesokan harinya.

    Surat yang Sudah Ada Sejak 15 Agustus

    Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai pertimbangan MBG tidak berada pada tempatnya dalam keputusan penanganan bencana.

    ”Alasan yang disampaikan oleh Kadisdik Reza yang dikaitkan dengan MBG tidak relevan dengan persoalan kabut asap yang mengancam kesehatan anak didik, karena kabut asap adalah menyangkut persoalan bencana yang berkaitan terhadap mitigasi penyelamatan yang wajib dilakukan negara atau pemerintah,” katanya.

    Gumarang merujuk asas hukum yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Ia menilai kebijakan sebesar itu semestinya disusun bersama instansi teknis.

    ”Kadisdik Reza juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai dasar pertimbangan kebijakan sehingga memiliki landasan yang kuat terhadap kebijakan tersebut, bukan asal-asalan,” ujarnya.

    Menurut Gumarang, urusan penyaluran MBG bukan kewenangan dinas pendidikan.

    ”Persoalan MBG adalah persoalan lain, karena MBG ada lembaga sendiri yang mengurusnya yaitu Badan Gizi Nasional. Mengapa Disdik Kalteng Reza terlalu jauh masuk yang bukan ranahnya,” katanya.

    Gumarang menawarkan jalan keluar yang menurutnya bisa ditempuh tanpa menahan siswa di sekolah.

    ”BGN dalam situasi bencana kabut seperti ini juga dituntut pelaksanaan program MBG harus memiliki konsep agar penyerapan terhadap anggaran tetap terealisasikan, misalnya makan langsung diantar ke rumah anak didik oleh SPPG,” ujarnya.

    Jalan keluar yang ia usulkan sudah menjadi hukum sekitar dua pekan sebelum rapat itu digelar.

    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menetapkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dalam Situasi Kedaruratan Akibat Bencana di Jakarta pada 15 Agustus 2026. Edaran itu mencabut Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 7 Tahun 2025.

    Isi edaran itu membantah premis bahwa dapur MBG mati ketika sekolah berhenti.

    Angka 6 menyatakan pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana dapat dilakukan ke lokasi pengungsian atau lokasi pelayanan yang ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan kebutuhan kelompok sasaran.

    Poin 3 mewajibkan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial setempat mengenai lokasi pelayanan, mekanisme dan jadwal distribusi, serta kebutuhan penerima manfaat sesuai kondisi lapangan.

    Angka 5 memungkinkan dapur yang tidak terdampak menambah jumlah penerima manfaat.

    Selanjutnya, poin 11 mengatur distribusi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani unsur pemerintah daerah setempat. Angka 12 menegaskan seluruh pengeluaran tetap bersumber dari biaya operasional MBG.

    Syarat berlakunya diatur pada bagian latar belakang angka 2, yakni bencana yang telah ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai tingkat dan kewenangannya.

    Kotawaringin Timur memenuhi syarat itu. Status tanggap darurat karhutla dan kekeringan Kotim yang semula berakhir 26 Agustus telah diperpanjang selama 20 hari hingga 15 September 2026, diputuskan dalam rapat koordinasi di Aula Rumah Jabatan Bupati pada 24 Agustus 2026.

    ”Kita menyepakati untuk status tanggap darurat yang berakhir tanggal 26 itu, kita perpanjang. Kita perpanjang lagi sambil kita memantau keadaan,” kata Halikinnor.

    Secara hukum, sejak 15 Agustus 2026, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kotawaringin Timur sudah boleh tetap memasak dan menyalurkan MBG ke lokasi di luar sekolah meski siswa belajar dari rumah.

    Keterangan Tak Seragam

    Keterangan resmi tentang nasib MBG selama pembelajaran jarak jauh justru tidak seragam di tingkat pusat.

    Sebelas hari setelah menandatangani Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal yang lebih sempit kepada wartawan seusai rapat di Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    ”Selama PJJ, selama online kan tidak masuk sekolah, itu tidak kami berikan MBG,” katanya.

    Sudaryono menjelaskan mekanisme yang berlaku di dapur-dapur.

    ”Jadi ini kita sudah memberikan edaran seperti itu di dapur-dapur sehingga pada saat dia libur sekolah ya nggak dikasih, cuma hari pertama karena sudah kadung dimasak,” ujarnya.

    Ia menyebut mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah terdampak karhutla, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, hingga sejumlah wilayah di Sumatra.

    Reza di Palangka Raya menyebut ada edaran BGN yang terbit pada hari pembelajaran jarak jauh dimulai.

    ”Dan hari ini juga sudah ada SE dari BGN terkait dengan pelaksanaan MBG di setiap satuan pendidikan yang ada di Kalimantan Tengah. Nanti silakan dikonfirmasi dengan kepala koordinator wilayah yang ada di Kalimantan Tengah,” katanya pada 31 Agustus 2026.

    Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan surat edaran Badan Gizi Nasional bertanggal 31 Agustus 2026.

    Surat edaran BGN yang mengatur pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026.

    Program yang memicu perdebatan ini memiliki bobot anggaran harian. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menerima insentif Rp6.000.000 per hari selama enam hari, berlaku dua tahun sejak dapur mulai beroperasi, dengan total 313 hari operasional pada 2026.

    Pengelolaan dapur tersebar ke banyak lembaga. Polri tercatat membangun 1.415 SPPG hingga Juni 2026 dengan target 1.500 unit pada tahun yang sama, sementara TNI mengelola 452 SPPG berdasarkan data terakhir pada September 2025.

    Sepekan Gubernur Bertahan

    Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap status penanganan karhutla berubah dalam satu hari, tujuh hari setelah dinyatakan tidak perlu berubah.

    Senin, 24 Agustus 2026, dalam konferensi pers bersama TNI dan Polri di Markas Polda Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan status penanganan karhutla tetap Siaga Darurat dan belum dinaikkan menjadi Tanggap Darurat.

    Luas lahan terbakar sepanjang 2026 saat itu disebut mencapai sekitar 7.634 hektare, dengan 22.203 titik panas dan 1.739 titik api sejak Januari. Sebaran terbesar berada di Kotawaringin Timur seluas 1.686 hektare.

    Alasan yang disampaikan menyangkut sektor yang justru sedang menghadapi persoalan.

    Pemerintah provinsi menilai aktivitas masyarakat, pendidikan, pemerintahan, hingga perekonomian masih berjalan normal.

    Penetapan status Tanggap Darurat disebut dilakukan secara berjenjang karena berdampak pada aktivitas masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

    Agustiar juga menyampaikan penilaian Presiden.

    ”Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap situasi di Kalimantan Tengah,” katanya, merujuk kunjungan Presiden ke Kalimantan Tengah pada 22 Agustus 2026.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur meminta media memberitakan karhutla secara terukur.

    ”Saya meminta pemberitaan mengenai karhutla disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta, serta melalui proses koordinasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Senin, 31 Agustus 2026, tiga keputusan besar keluar dalam satu hari. Gubernur menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/230/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 yang berlaku hingga 29 September, Keputusan Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat, serta Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang pembelajaran jarak jauh.

    Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla digelar di halaman Istana Isen Mulang hari itu juga.

    Luas lahan terbakar yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat berdasarkan analisis citra satelit Sistem Monitoring Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tercatat 7.634,46 hektare, angka yang sama persis dengan nominal yang dipakai sepekan sebelumnya untuk menyatakan keadaan masih terkendali.

    Edaran Tiba setelah Bel Masuk

    Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran.

    Edaran itu ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

    Butir pertama menyatakan kegiatan pembelajaran jarak jauh dimulai tanggal 31 Agustus 2026, tanggal yang sama dengan penetapan edaran itu sendiri.

    Butir keempat mengatur pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran 30 menit. Butir kesepuluh menyatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan dievaluasi setiap tiga hari.

    Jam masuk sekolah di Kotawaringin Timur pada masa kabut asap berada pada kisaran pukul 06.30 hingga 07.00 WIB. Pada jam itu, angka kualitas udara Kotim tercatat 673.

    Reza mengakui pembelajaran jarak jauh hari pertama tidak berjalan sepenuhnya.

    ”Seperti tadi kita sudah PJJ, ternyata di rumah anak-anak ternyata tidak ada sinyal. Ya, itu menjadi kendala juga. Mereka sehingga nekat datang ke sekolah untuk tetap belajar,” katanya.

    Ia mengaku telah memberi arahan susulan.

    ”Saya langsung memberikan arahan agar tidak memaksakan diri. Bagi daerah yang terkendala sinyal, guru diminta memberikan modul cetak atau tugas terstruktur agar siswa tetap bisa belajar aman dari rumah,” ujarnya.

    Reza menyatakan imbauan pihaknya sudah menjangkau seluruh sekolah.

    ”Dalam membuat suatu kebijakan kan kita harus penuh dengan perhitungan, imbauan kami jelas dan sudah ter-copy ke seluruh sekolah,” katanya.

    Keterangan itu berbeda dengan yang dialami Febby pagi itu, yang menyatakan belum mendapat arahan resmi mana pun dan memilih menahan anaknya di rumah.

    Yang Belum Dilindungi

    Surat edaran gubernur hanya mengikat SMA, SMK, dan SKh. Anak-anak taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kotawaringin Timur berada di luar jangkauannya, dan hingga sehari setelahnya belum ada tindak lanjut dari Bupati.

    Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto mendesak pemerintah kabupaten segera bergerak.

    ”Provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran, bahkan sudah menembuskan kepada bupati dan wali kota. Kami berharap Bupati Kotim bisa menindaklanjuti surat edaran gubernur itu,” katanya di Sampit.

    Dadang menolak jarak pandang dijadikan tolok ukur, argumen yang selama ini dipakai untuk menjalankan sekolah secara situasional.

    ”Walaupun secara kasat mata jarak pandang masih aman, yang menjadi acuan kita adalah kualitas udara. Karena gol-nya adalah kesehatan,” ujarnya.

    Ia menegaskan pembelajaran jarak jauh bukan penghentian pendidikan.

    “Jangan sampai kita mengedepankan pendidikan tatap muka, tetapi kesehatan murid terancam. Apalagi yang diminta ini bukan libur, tetapi belajar jarak jauh. Toh sudah pernah berjalan, metode belajarnya saja yang berubah,” katanya.

    Komisi III juga menerima aduan bahwa sejumlah sekolah masih meminta siswa datang untuk kegiatan yang tidak mendesak di tengah kabut asap pekat, termasuk latihan persiapan lomba.

    “Kalau sekolah hanya mengharuskan anak-anak turun untuk latihan persiapan lomba, dalam kondisi kabut asap seperti ini saya kira tidak dibenarkan. Disdik harus tegas soal ini,” tegas Dadang.

    Ia meminta seluruh kegiatan seremonial di tingkat kecamatan maupun kabupaten ditunda.

    “Kegiatan seremonial dan persiapan lomba bisa ditunda. Kesehatan anak-anak tidak bisa dipertaruhkan,” katanya.

    “Disdik harus memberikan instruksi yang jelas. Kalau kondisi asap pekat, jangan ada kegiatan yang memaksa anak-anak datang, apalagi hanya untuk latihan,” ujarnya.

    Dampak kesehatan sudah terekam dalam angka. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah melaporkan kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut hingga 39,2 persen atau 2.052 kasus pada rentang 7 sampai 14 Agustus 2026. Secara nasional, Kementerian Kesehatan mencatat karhutla memicu 13.449 kasus ISPA.

    Pengamat kebijakan publik di Kotawaringin Timur, Riduwan Kesuma, menilai warga daerah menanggung dampak yang tidak sebanding dengan perhatian yang mereka terima.

    ”Kami selaku masyarakat Kotim merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat, yang mana karhutla ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan sangat berdampak sekali terhadap kesehatan masyarakat, sekolah, ekonomi, transportasi darat maupun udara, pendapatan hidup masyarakat dan dunia fauna maupun flora,” katanya.

    Riduwan menilai pemerintah daerah sudah berupaya maksimal dengan sumber daya yang ada.

    ”Kami memperhatikan peranan pemerintah daerah sudah sangat optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran, peralatan dan personil, namun tetap berusaha yang terbaik,” ujarnya.

    Ia mempersoalkan posisi daerah penghasil dalam perhitungan negara.

    ”Alangkah ironisnya hasil pajak bumi dan tambang dikeruk ke pusat dan masyarakatnya dibiarkan menderita,” katanya. (ign)

  • Kabut Asap Pekat Kepung Sampit: Jarak Pandang 50 Meter, Pelayaran Mentaya Terancam Tabrakan dan Udara Berbahaya

    Kabut Asap Pekat Kepung Sampit: Jarak Pandang 50 Meter, Pelayaran Mentaya Terancam Tabrakan dan Udara Berbahaya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (31/8/2026) pagi.

    Kondisinya cukup pekat. Jarak pandang di daratan maupun kawasan Sungai Mentaya terbatas. Aktivitas warga tetap berlangsung, tetapi sejumlah kegiatan harus dilakukan dengan kewaspadaan lebih tinggi.

    Data BMKG Kotim mencatat jarak pandang di Sampit hanya sekitar 50 meter pada pukul 06.00 WIB. Kondisi tersebut masih bertahan hingga pukul 07.00 WIB.

    Pada pukul 06.00 WIB, suhu udara tercatat 22,8 derajat Celsius dengan kelembapan 97 persen. Angin bertiup dari arah barat dengan kecepatan 4 kilometer per jam.
    Satu jam kemudian, suhu meningkat menjadi 23,3 derajat Celsius dengan kelembapan 98 persen. Kecepatan angin tercatat 0 kilometer per jam atau calm.

    Kabut asap tidak hanya mengurangi jarak pandang. Warga juga mengeluhkan bau asap yang menyengat serta mata perih dan berair ketika berada di luar ruangan.

    “Jarak pandang sekitar 5 meter saja, udara menyengat, mata perih dan berair bila terpapar langsung,” kata Nurul Hidayah, warga Sampit.

    Warga lainnya, Nanang menyebut kondisi Senin pagi sebagai kabut asap terparah yang dirasakannya selama karhutla tahun ini.

    “Ini yang terparah,” katanya.

    Udara Berbahaya
    Kondisi atmosfer tersebut beriringan dengan buruknya kualitas udara Kotim.

    Berdasarkan data ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup pada pukul 05.00 WIB, kualitas udara Kotim berada dalam kategori BERBAHAYA. Parameter kritis yang tercatat adalah PM₁₀.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. Warga diminta tetap berada di dalam ruangan serta menutup pintu dan jendela.

    Kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan, diminta menghindari paparan udara luar. Masyarakat yang terpaksa keluar juga dianjurkan menggunakan masker.

    Anak Tak Diizinkan Sekolah
    Kondisi kabut asap juga memengaruhi aktivitas pendidikan. Sejumlah orang tua memilih tidak mengizinkan anak mereka berangkat sekolah.

    Febby, salah seorang wali murid di Sampit, mengatakan ia memilih menahan anaknya di rumah karena belum mendapat arahan yang dianggap cukup jelas mengenai pembelajaran saat kabut asap parah.

    “Sudah liburkan saja dulu dari pada bengek,” ungkap Febby.

    Menurutnya, informasi dari sekolah sebelumnya menyebutkan siswa dapat diliburkan ketika kabut asap dalam kondisi parah. Persoalannya, kondisi asap tidak selalu sama di setiap wilayah.

    Namun Senin pagi, menurut pengamatannya, asap terlihat sangat pekat dan menyelimuti kawasan Sampit.
    Meski demikian, aktivitas sekolah tidak sepenuhnya berhenti. Pantauan Kanalindependen.id menunjukkan sejumlah pelajar tetap berangkat. Beberapa orang tua masih mengantar anak mereka menggunakan kendaraan.

    Sebagian pelajar dan orang tua terlihat mengenakan masker selama perjalanan.

    Sungai Mentaya Tak Luput
    Kabut asap juga membuat aktivitas transportasi di Sungai Mentaya menghadapi risiko lebih besar.
    Sejumlah motoris kelotok dari Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, tetap melakukan penyeberangan menuju Sampit. Dalam kondisi jarak pandang terbatas, komunikasi antarmotoris dilakukan dengan saling berteriak untuk mengetahui posisi masing-masing.

    Para motoris juga mengandalkan tanda-tanda yang masih dapat terlihat, termasuk sinar matahari, untuk membantu menentukan arah perjalanan.

    “Bisa saja, cuma memang rawan nyasar. Tapi selama masih terlihat matahari bisa jadi pemandu, kalau mau menyeberang ke Sampit, berati harus membelakangi. Kalau ke Mentaya Seberang harus mendatangi matahari,” kata Mansyah, salah seorang motoris kelotok.

    Situasi menjadi lebih menegangkan ketika kapal roro milik Dharma Lautan Utama masuk untuk bersandar di Pelabuhan Sampit.

    Kapal berukuran besar tersebut berada di jalur yang sama dengan aktivitas perahu kecil. Dalam kondisi jarak pandang terbatas, motoris harus memperhatikan suara terompet kapal untuk memperkirakan keberadaannya.

    “Cuma kalau barengan dengan kapal datang hatus ekstra waspada,” ujar Mansyah.

    Junus, warga yang memantau aktivitas di kawasan Sungai Mentaya, menilai kondisi tersebut berisiko terhadap keselamatan transportasi air.

    “Kondisi ini berbahaya, bisa saja terjadi tabrakan,” ungkap Ju us.

    Menurutnya, aktivitas kapal besar sebaiknya mempertimbangkan kondisi jarak pandang sebelum masuk ke perairan Mentaya.

    “Kalau bisa ditunda dulu masuk ke perairan Mentaya. Begitu pun dengan aktivitas seperti tongkang, kapal penumpang, feri penyeberangan dan perahu kelotok kecil,” katanya.

    Pantauan di kawasan pelabuhan menunjukkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan turut memantau kedatangan kapal yang akan tambat di Pelabuhan Sampit.

    Hingga jarak pandang berangsur membaik, tidak dilaporkan adanya insiden berarti dalam aktivitas transportasi sungai pagi itu.

    Namun, kondisi kabut asap disebut bukan persoalan baru bagi motoris kelotok. Ketika jarak pandang turun drastis, risiko kehilangan orientasi meningkat.

    Beberapa kelotok yang seharusnya menuju Dermaga Pusat Perbelanjaan Mentaya maupun Dermaga Habaring Hurung bahkan pernah tersasar hingga ke kawasan Pelabuhan Sampit.

    960 Hotspot dalam 24 Jam
    Kabut asap tersebut terjadi di tengah tingginya aktivitas titik panas di Kotim.

    Data rekapitulasi hotspot yang diakses pada 31 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan terdapat 960 titik panas dalam akumulasi 24 jam terakhir.

    Sebanyak 917 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 36 titik pada tingkat kepercayaan tinggi, dan tujuh titik pada tingkat kepercayaan rendah.

    Mentawa Baru Ketapang menjadi kecamatan dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 215 titik.

    Berikutnya Mentaya Hilir Selatan dengan 164 titik, Mentaya Hilir Utara 155 titik, Telawang 116 titik, dan Baamang 99 titik.

    Di Mentawa Baru Ketapang, Bangkuang Makmur menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbesar, mencapai 116 titik. Lima di antaranya berada pada tingkat kepercayaan tinggi.

    Sementara di Mentaya Hilir Selatan, Desa Jaya Karet mencatat 57 titik dengan enam titik berkepercayaan tinggi.

    Data hotspot tersebut merupakan hasil pemantauan titik panas. Keberadaan hotspot tidak otomatis menunjukkan seluruh titik merupakan karhutla dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan.

    Namun, tingginya jumlah titik panas, kabut asap yang menurunkan jarak pandang hingga 50 meter, serta kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya menunjukkan dampak asap sudah dirasakan langsung dalam aktivitas harian masyarakat Sampit.

    Transportasi sungai tetap bergerak. Pelajar masih berangkat sekolah. Warga tetap menjalankan aktivitas. Tetapi, Senin pagi itu, hampir seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi jarak pandang yang jauh dari normal. (***)

  • Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Saat kobaran api mulai merayap ke berbagai pelosok Kotawaringin Timur, perintah siaga mendesak langsung diturunkan kepada para camat, lurah, hingga kepala desa pada 11 Agustus.

    Garda terdepan di wilayah ini dituntut berjibaku menahan laju kebakaran, namun amunisi pendanaan tak kunjung datang.

    Tambahan dana operasional sebesar Rp50 juta untuk setiap kecamatan baru resmi disahkan bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan lebih dari dua pekan kemudian.

    Jika dikalikan dengan 17 kecamatan yang ada di Kotim, total tambahan operasional ini mencapai Rp850 juta.

    Angka tersebut berdiri di tengah lonjakan belanja daerah yang jauh lebih besar dalam rancangan APBD Perubahan Kotim 2026.

    Porsi Tak Sampai Tiga Persen

    Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna 26 Agustus itu mencatat kenaikan total belanja dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,092 triliun, dengan tambahan Rp111,37 miliar.

    Anggaran kecamatan tersebut, ditambah Rp454 juta khusus untuk BPBD Kotim dan kenaikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,3 miliar.

    Anggaran penanganan karhutla ini menempati porsi kurang dari tiga persen dari total kenaikan belanja.

    Bupati Kotim Halikinnor, melalui pengantar rancangan APBD Perubahan pada 19 Agustus, menyebut karhutla dan kekeringan sebagai prioritas.

    Namun, dalam kalimat yang sama, ia juga menyandingkannya dengan empat sektor lain yang harus dibiayai bersamaan: stunting, pengendalian inflasi, daya beli masyarakat, dan percepatan infrastruktur dasar.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan, alokasi kecamatan itu sudah dirumuskan bersama tim anggaran eksekutif untuk memperkuat kemampuan merespons titik api di wilayah masing-masing.

    Instruksi Turun Lebih Dulu

    Faktanya, dukungan pendanaan itu datang jauh setelah aparatur di seluruh Kotim diperintahkan turun tanpa kepastian tambahan anggaran.

    ”Camat, lurah dan kepala desa, saya minta standby di wilayah masing-masing,” kata Halikinnor saat mengeluarkan perintah awal pada 11 Agustus.

    Sepekan berikutnya, bupati sendiri mengakui keterbatasan kapasitas penanganan di lapangan.

    Dia meminta warga tidak menunggu api membesar sebelum melapor.

    ”Jangan menunggu itu besar baru nanti menelepon pihak BPBD atau pihak Damkar,” katanya pada 18 Agustus.

    Halikinnor menegaskan, keterbatasan personel dan kondisi medan membuat penanganan karhutla tidak mudah, terlebih sumber air seperti embung dan parit sudah banyak yang kering akibat cuaca panas berkepanjangan.

    Bergantung Jaringan Personal

    Merespons kondisi tersebut, Rimbun menegaskan anggaran daerah tidak cukup untuk diandalkan sendirian, sehingga DPRD turut memperjuangkan dukungan dari pihak ketiga.

    Permintaan keterlibatan pihak ketiga ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi kebijakan resmi Pemkab.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam sebelumnya telah meminta perusahaan pemegang konsesi perkebunan turut memadamkan api, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi mereka.

    Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi itu masih bergantung pada jaringan personal, bukan sebuah mekanisme yang berjalan otomatis begitu api muncul.

    Rimbun mengaku, meski fisiknya tidak turun ke lokasi, ia harus terus berkoordinasi menanggapi aduan warga.

    ”Hampir siang malam saya ditelepon,” ucap Rimbun.

    Permintaan tolong tersebut mengalir dari konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 serta dapil lainnya, yang meminta segera dihubungkan dengan manajemen perusahaan terdekat.

    Pola ini terekam jelas di Desa Tanjung Jariangau. Saat api sudah mendekati kawasan perkebunan, Rimbun sendiri yang menghubungkan pihak terkait agar turun membawa peralatan pemadam.

    Situasi serupa terjadi di Kecamatan Parenggean, tempat camat setempat harus mengumpulkan pengurus koperasi dan perusahaan sekitar untuk ikut membantu penanganan kebakaran di wilayahnya. (ign)

  • Mentaya Mengering, Wajah Baru Tepian Sungai Tanjung Bantur Terlihat

    Mentaya Mengering, Wajah Baru Tepian Sungai Tanjung Bantur Terlihat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pemandangan berbeda terlihat di tepian Sungai Mentaya, Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Permukaan air sungai yang surut cukup jauh membuka hamparan pasir landai di sepanjang tepian. Warga menyebut bagian yang muncul tersebut sebagai gosong, atau endapan dasar sungai yang biasanya tertutup air.

    Hamparan pasir itu kemudian menjadi ruang terbuka bagi warga. Anak-anak terlihat berlarian, bermain hingga berenang di bagian sungai yang masih menyisakan air.

    Warga dewasa juga memanfaatkan momen tersebut untuk menikmati suasana dan mengabadikannya menggunakan kamera ponsel.

    Di antara hamparan pasir, sejumlah kelotok terlihat bersandar. Rumah-rumah kayu warga berdiri di atas tiang tinggi di sepanjang tepian Sungai Mentaya.

    Menjelang sore, cahaya matahari berwarna jingga menyinari permukaan pasir dan aliran sungai yang tersisa. Dari kejauhan, tepian sungai itu sekilas menyerupai pantai yang muncul di tengah permukiman.

    Namun, pemandangan tersebut merupakan dampak dari surutnya Sungai Mentaya.

    Sulaiman, warga Desa Tanjung Bantur, mengatakan kondisi sungai yang surut telah berlangsung lebih dari dua bulan.

    “Sudah lebih dari dua bulan surut,” kata Sulaiman, Sabtu (29/8/2026)

    Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di wilayah sekitar Tanjung Bantur. Di bagian hulu, Desa Pendadurian mengalami kondisi sungai yang surut. Begitu pula Desa Kawan Batu yang berada di bagian hilir.

    “Dua desa itu juga surut,” ujarnya.

    Meski permukaan air turun, aktivitas transportasi warga masih berjalan. Kelotok dan perahu ces tetap dapat melintas karena masih terdapat bagian sungai yang cukup dalam.

    “Pantai yang ada di sungai sebenarnya adalah gosong atau endapan dasar sungai. Perahu masih bisa lewat di sisi lainnya,” jelas Sulaiman.

    Surutnya Sungai Mentaya juga belum mengganggu kebutuhan air bersih warga Tanjung Bantur. Sebagian warga masih mengandalkan sumur galian dan sebagian lainnya menggunakan sumur bor.

    “Masih aman, ada yang sumur galian, ada juga yang sumur bor,” katanya.

    Di tengah kondisi kemarau, warga Tanjung Bantur juga bersyukur wilayah mereka sejauh ini masih terhindar dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti yang terjadi di sejumlah wilayah lain di Kotim.

    Bagi warga, munculnya hamparan pasir memberikan wajah berbeda pada tepian Sungai Mentaya. Anak-anak mendapatkan ruang bermain baru. Warga pun memiliki pemandangan yang jarang terlihat ketika permukaan sungai berada pada kondisi normal.

    Namun, perubahan tersebut juga menjadi penanda bahwa debit Sungai Mentaya sedang menurun.

    Warga berharap hujan segera turun. Mereka ingin permukaan Sungai Mentaya kembali normal dan aktivitas di sepanjang sungai kembali seperti semula. (***)

  • Di Balik 1.249 Titik Panas: Potensi Kabut Asap dan Ancaman ISPA bagi Warga Kotim

    Di Balik 1.249 Titik Panas: Potensi Kabut Asap dan Ancaman ISPA bagi Warga Kotim

    KanalIndependen.id — Sampit. Bayang-bayang krisis udara bersih terus  mengintai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Berdasarkan data rekapitulasi satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dirilis BPBD Kotim pada Sabtu (29/8/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi sebanyak 1.249 titik panas (hotspot) yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan hanya dalam waktu 24 jam terakhir.

    “Angka ini menjadi sinyal merah atas meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan serta ancaman penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meterorologi H Asan Kotim Mulyono Leo Nardo

    Dari total 1.249 titik panas tersebut, BMKG mencatat tingkat kepercayaan menengah (30-79 persen ) mendominasi dengan 1.141 titik, sementara 76 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi (80 persen) yang menandakan potensi kejadian kebakaran sangat krusial di lapangan.

     Sebagian besar akumulasi titik panas terkonsentrasi di wilayah selatan dan kawasan koridor gambut.

    Secara rinci, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencatatkan angka tertinggi dengan 280 titik (termasuk 38 titik tingkat tinggi), disusul oleh Mentawa Baru Ketapang dengan 251 titik (8 titik tinggi), Mentaya Hilir Utara sebanyak 202 titik (10 titik tinggi), Telawang dengan 144 titik (7 titik tinggi), serta Baamang sebanyak 94 titik (2 titik tinggi). Kawasan seperti Bangkuang Makmur di Mentawa Baru Ketapang serta Bagendang Tengah di Mentaya Hilir Selatan menjadi wilayah yang paling padat sebarannya.

    Tingginya konsentrasi titik panas ini meningkatkan kekhawatiran warga akan kembalinya kabut asap pekat. Partikel halus hasil pembakaran gambut berisiko tinggi memicu lonjakan kasus ISPA, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

    Langkah mitigasi cepat berupa patroli terpadu serta pembasahan di area high confidence sangat mendesak untuk dilakukan guna mencegah perluasan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur. (***)

  • Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menyeret peladang tradisional ke meja hijau.

    Sebaliknya, saat api melahap area konsesi berskala besar, proses hukum korporasi kerap jalan di tempat.

    Ketimpangan ini memicu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap tegas.

    DAD Kotim mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ragu menindak entitas bisnis yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar.

    Jika hukum positif milik negara mandek, peradilan adat siap mengambil alih.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare.

    Proses hukum tersebut wajib bermuara pada keputusan yang mengikat, bukan berhenti pada status penyelidikan.

    ”Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini,” tegas Gahara.

    Gahara menyoroti kecenderungan aparat yang berlomba mencari kambing hitam dari kalangan masyarakat sipil. Peladang tradisional kerap menjadi sasaran empuk tuduhan pembakaran lahan.

    ”Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili,” ujarnya.

    Keresahan lembaga adat ini selaras dengan potret nyata penegakan hukum di Kalimantan Tengah saat ini.

    Berdasarkan pengumuman resmi Polda Kalteng, jumlah tersangka kasus karhutla tercatat sebanyak 15 orang. Bertambah dari sebelumnya sebanyak 13, menyusul pengungkapan dua tersangka baru di Pulang Pisau. Seluruhnya merupakan warga sipil perorangan.

    Sementara itu, empat korporasi perkebunan sawit besar, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur, masih berstatus penyelidikan tanpa ada satu pun penetapan tersangka.

    Dalam perkara karhutla di Kotim, PT NSP memiliki jejak paling “mentereng”. Perusahaan perkebunan sawit ini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan aparat dalam sebelas tahun terakhir.

    Pemerintah mula-mula menyegel konsesi PT NSP pada akhir Agustus 2015. Empat tahun berselang, nama entitas yang sama kembali masuk daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada September 2019.

    Penyelesaian hukum dari dua penyegelan pertama itu menguap tanpa kejelasan di ruang publik. Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi mereka kembali dibidik kepolisian.

    Menurut Gahara, sanksi pidana saja belum cukup memutus siklus karhutla. Negara harus masuk melalui jalur perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan, sekaligus mengevaluasi operasional perusahaan.

    ”Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

    Teguran Gahara juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Terdapat indikasi beberapa perusahaan lepas tangan saat api mengancam wilayah di sekitar area kerja mereka.

    ”Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya,” ujarnya.

    Perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, armada, dan peralatan pemadaman mandiri. Fasilitas tersebut wajib dikerahkan saat api merambat mendekati permukiman atau kebun milik warga.

    Pola Komunikasi Terukur

    Desakan transparansi ini bermuara pada satu tuntutan pasti: kejelasan proses hukum hingga meja hijau.

    ”Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya,” katanya.

    Mekanisme adat Dayak memiliki ruang peradilan sendiri. Gahara mengingatkan, apabila proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan berakhir tanpa kepastian, lembaga adat memiliki kewenangan untuk campur tangan.

    ”Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Pola teguran semacam ini pernah muncul sebelumnya. Jejak penolakan serupa tercatat pada 16 Desember 2025.

    Saat itu, Gahara menyoroti aktivitas pembukaan hutan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang terus memaksakan operasionalnya meski ditolak warga.

    ”Harusnya dihentikan. Jangan memaksakan diri,” tegasnya kala itu.

    Pada hari yang sama, peringatan tentang penggunaan hukum adat juga telah ia lontarkan melalui pemberitaan media lain terkait sebuah PBS anonim.

    ”Apabila hukum negara ini tidak bisa menghentikan maka hukum adat yang akan kami berlakukan, kami bersama masyarakat dengan hukum adat yang didasarkan pada cinta terhadap lingkungan akan melakukan perlawanan,” ujar Gahara dalam catatan pemberitaan tersebut.

    Taring Mantir Basara Hai

    Ancaman proses adat dari DAD Kotim memiliki daya paksa yang mengikat. Mekanisme peradilan adat bernama Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah berjalan di Kotim.

    Lembaga ini bukan sekadar forum mediasi, melainkan meja peradilan yang memiliki ketetapan kuat.

    Taring Basara Hai sedang diuji lewat sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), entitas anak Golden Agri-Resources. Sejak Agustus 2026, majelis adat terus menggelar persidangan.

    Prosesnya berjalan layaknya peradilan formal. Majelis memeriksa saksi, mengeluarkan putusan sela terkait status quo objek sengketa, hingga memasang patok penanda lahan.

    Seluruh tahapan ini tetap berjalan sah kendati pihak korporasi berulang kali mangkir dari panggilan majelis. Putusan akhir Basara Hai untuk perkara PT BAP ini dijadwalkan dibacakan tepat pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

    Putusan akhir untuk PT BAP hari ini akan menjadi tolok ukur tajam. Jika hukum formal kembali tersendat dalam menindak korporasi pembakar lahan, palu peradilan adat sudah bersiap mengambil alih ruang kosong tersebut. (ign)

  • Bupati Kotim: Mungkin Ini Juga Salah Satu Peringatan, Salah Satu Ujian bagi Kita

    Bupati Kotim: Mungkin Ini Juga Salah Satu Peringatan, Salah Satu Ujian bagi Kita

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lebih dari sebulan, sebagian besar wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) nyaris tak diguyur hujan.

    Kemarau panjang membuat lahan semakin kering, ratusan kejadian kebakaran lahan tak terkendali dari hari ke hari.

    Karhutla tak hanya membuat personel pemadam kewalahan, namun berdampak menimbulkan kabut asap pekat menyelimuti Kota Sampit.

    Kondisi ini membuat upaya pemadaman semakin berat dan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan manusia.

    Pemerintah daerah pun menempuh ikhtiar lewat jalur langit dengan mengajak masyarakat bermunajat melalui salat istisqa, memohon kepada Allah SWT agar hujan segera turun, membawa berkah sekaligus membantu memadamkan api dan memulihkan kualitas udara.

    Hari ini kita bersama seluruh komponen masyarakat, berbagai macam organisasi, seluruh masyarakat Kotawaringin Timur, dan tokoh agama, melaksanakan salat istisqa. Kita memohon kepada Allah SWT agar mudah-mudahan diturunkan hujan,” kata Halikinnor, Bupati Kotim usai melaksanakan Salat istisqa di halaman Kantor Bupati Kotim, Kamis (27/8/2026).

    Salat istisqa tersebut diimami Kiyai Haji Mu’ti. Pelaksanaan ibadah ini menjadi bentuk ikhtiar bersama di tengah kondisi kemarau panjang dengan cuaca yang sangat panas.

    Situasi tersebut membuat titik-titik api terus bermunculan di berbagai wilayah, termasuk kawasan yang berada di wilayah Kota Sampit.

    ”Kita ketahui bersama, saat ini musim kemarau cukup panjang dan sangat panas. Kita tahu sendiri bahwa banyak sekali titik-titik api yang terjadi di lingkaran seputar kota ini saja, belum lagi di daerah-daerah selatan,” ujarnya.

    Halikinnor menilai karhutla yang terjadi dalam kondisi kemarau panjang tidak mudah ditangani hanya dengan kemampuan manusia.

    Pemadaman terus dilakukan oleh personel di lapangan. Namun, kondisi medan, luas wilayah yang terbakar, cuaca panas, serta keterbatasan jangkauan pemadam membuat penanganan karhutla membutuhkan dukungan yang lebih besar.

    Kondisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa manusia memiliki keterbatasan dalam menghadapi bencana.

    ”Ini tidak mungkin sepenuhnya dapat diatasi dengan kemampuan manusia untuk memadamkan. Ini juga membuktikan bahwa kita manusia tidak punya kemampuan, hanya Allah yang bisa memadamkan,” tegas Halikinnor.

    Karena itu, pemerintah bersama masyarakat tidak hanya melakukan upaya teknis di lapangan, tetapi juga memohon pertolongan Allah SWT melalui salat istisqa.

    Bagi Halikinnor, salat istisqa juga menjadi momentum untuk melakukan introspeksi dan memohon ampun atas dosa-dosa yang telah dilakukan.

    ”Untuk itu, kita bersama-sama hari ini memohon ampun atas dosa-dosa kita,” katanya.

    Ia menyebut kondisi kemarau panjang dan karhutla yang terjadi dapat menjadi peringatan sekaligus ujian bagi masyarakat agar kembali mengingat kebesaran Allah SWT.

    ”Mungkin ini juga salah satu peringatan, salah satu ujian bagi kita agar mengingat kepada Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

    Menjaga Lingkungan Jadi Bagian Ikhtiar

    Selain memohon turunnya hujan, Halikinnor mengingatkan masyarakat agar kondisi kebakaran lahan yang terjadi menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

    Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Kesadaran menjaga lingkungan juga diperlukan agar risiko kebakaran dapat ditekan.

    ”Begitu juga agar kita menjaga lingkungan kita menjadi lebih baik lagi,” katanya.

    Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mengikuti dan mendukung pelaksanaan salat istisqa.

    Ia menilai keterlibatan berbagai unsur masyarakat menunjukkan bahwa penanganan persoalan karhutla membutuhkan kebersamaan dan sinergi.

    ”Sekali lagi, saya terima kasih kepada semua pihak dan komponen yang bersama-sama tadi berkolaborasi, bersinergi untuk melaksanakan salat istisqa,” ungkapnya.

    Berharap Hujan Segera Turun

    Halikinnor berharap doa yang dipanjatkan dalam salat istisqa dapat segera diijabah Allah SWT sehingga hujan turun di Kotim.

    Hujan sangat dibutuhkan karena selain membantu membasahi lahan yang mengering, hujan juga diharapkan dapat membantu memadamkan titik-titik api yang masih sulit ditangani melalui pemadaman darat.

    ”Mudah-mudahan doa kita diijabah oleh Allah SWT, sehingga diberikan hujan, api di daerah kita bisa padam, dan kita bisa kembali menghirup udara yang sehat tanpa kabut asap,” tuturnya.

    Pemkab Tambah Pengadaan Masker

    Asap yang muncul akibat karhutla tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kualitas udara. Kondisi ini membuat pemerintah harus menyiapkan langkah perlindungan bagi masyarakat.

    Menjawab kondisi asap yang cenderung muncul pada sore hingga malam hari, Pemkab Kotim telah melakukan pembagian masker kepada masyarakat.

    ”Hari ini sudah ada pembagian masker melalui ambulans Dinas Kesehatan dan organisasi,” jelasnya.

    Namun, pembagian masker akan kembali dilakukan apabila kondisi asap semakin berat.

    Pemkab Kotim juga akan melakukan pengadaan tambahan masker dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan yang berlaku.

    ”Kita akan pengadaan lagi, karena kita punya dana BTT yang bisa digunakan untuk memberikan masker,” kata Halikinnor.

    Jumlah masker yang akan disiapkan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.

    ”Apabila kondisinya semakin parah, kondisi asapnya semakin berat, kita akan memberikan masker lebih banyak,” tegasnya.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selama kualitas udara terdampak asap karhutla.

    Kotim Minta Dukungan Water Bombing

    Selain perlindungan terhadap masyarakat, Pemkab Kotim juga memperkuat penanganan karhutla melalui pemadaman dari udara.

    Pemkab Kotim telah meminta dukungan water bombing untuk membantu menangani titik-titik kebakaran yang sulit dijangkau personel pemadam melalui jalur darat.

    ”Kita sudah meminta water bombing,” katanya.

    Saat ini, satu unit helikopter telah berada di Bandara Haji Asan Sampit dan sudah melakukan operasi water bombing.

    Keberadaan helikopter tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemadaman, terutama terhadap titik api yang berada di lokasi sulit dijangkau.

    Pemkab Kotim juga mendapatkan informasi adanya tambahan dukungan dari BNPB pusat.

    ”Insyaallah, dalam waktu dekat juga akan dikirim lagi dari BNPB pusat satu unit water bombing lagi. Jadi, rencananya ada dua di Kotawaringin Timur ini,” ujar Halikinnor.

    Dengan tambahan tersebut, nantinya dua helikopter water bombing akan disiapkan untuk mendukung operasi pemadaman karhutla di wilayah Kotim.

    Pemadaman dari Udara untuk Lokasi Sulit Dijangkau

    Halikinnor mengatakan water bombing dibutuhkan terutama untuk menangani kebakaran yang berada jauh dari jangkauan personel dan kendaraan pemadam.

    Tidak semua titik kebakaran dapat dengan mudah didatangi melalui jalur darat. Kondisi medan dan jarak menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman.

    Karena itu, dukungan pemadaman dari udara menjadi salah satu solusi untuk memperluas jangkauan penanganan karhutla.

    ”Harapan kita, terutama untuk kebakaran yang jangkauannya jauh dari kita dan tidak bisa dijangkau oleh pemadam kebakaran yang ada, pemadaman dapat dibantu melalui water bombing,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Karhutla Berulang, Sumber Air Sulit Didapat, DSDABMBKPRKP Kotim Lakukan Pengerukan untuk Embung Air dan Sekat Bakar

    Karhutla Berulang, Sumber Air Sulit Didapat, DSDABMBKPRKP Kotim Lakukan Pengerukan untuk Embung Air dan Sekat Bakar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan sejumlah strategi yang dinilai efektif untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di sejumlah titik lokasi kebakaran yang terus berulang, salah satunya dengan metode sekat bakar.

    Selain memblokade titik api agar tak meluas, masalah terbatasnya mencari sumber air untuk pemadaman juga dilakukan dengan pengerukan pada sejumlah titik parit atau drainase yang dijadikan embung air.

    Untuk mendukung langkah tersebut, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim mengerahkan ekskavator untuk melakukan pengerukan di sejumlah lokasi, baik membuat sekat bakar pada lokasi lahan yang terbakar maupun memperdalam parit atau drainase yang dangkal sebagai sumber air untuk pemadaman.

    Salah satu pengerjaan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8, Rabu (26/8/2026). Ekskavator dikerahkan untuk membuat sekat bakar pada lokasi lahan yang kembali terbakar.

    Kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 dan Kilometer 8 menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena kebakaran lahan di kawasan tersebut terus berulang dalam hampir satu bulan terakhir. Meskipun pemadaman telah beberapa kali dilakukan, titik kebakaran kembali muncul.

    Upaya penanganan kebakaran di lahan gambut tidak cukup hanya dilakukan dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi.

    Pembatasan terhadap pergerakan api dinilai efektif diperlukan agar kebakaran tidak semakin meluas.

    Melalui metode sekat bakar, ekskavator digunakan untuk membuat kerukan pada lahan yang terbakar.

    Kerukan tersebut berfungsi sebagai batas untuk menghambat pergerakan api dari area yang terbakar menuju bagian lahan lainnya.

    Kepala DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama mengatakan pihaknya siap mendukung penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah daerah dengan mengerahkan sarana dan alat berat yang dimiliki.

    ”Pada intinya kami siap mendukung pelaksanaan penanganan karhutla di Kotim,” kata Mentana saat memastikan alat berat beroperasi di lokasi kebakaran lahan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8, Rabu (26/8/2026).

    Ekskavator lengkap dengan operator dikerahkan untuk menangani pembuatan sekat bakar dengan panjang kurang lebih satu kilometer.

    Pengerjaan tersebut diarahkan untuk membantu membatasi area kebakaran sehingga api tidak semakin mudah menjalar ke bagian lahan lainnya.

    Langkah ini juga diharapkan memudahkan petugas dalam melakukan penanganan apabila api kembali muncul di sekitar lokasi.

    Selain pengerjaan sekat bakar, DSDABMBKPRKP Kotim juga mendapat tugas mendukung penyediaan sumber air untuk operasi pemadaman.

    Keterbatasan sumber air menjadi salah satu persoalan yang dihadapi petugas di lapangan.

    Karena itu, pengerukan tidak hanya dilakukan pada lahan yang terbakar, tetapi juga diarahkan pada parit dan drainase yang berpotensi dijadikan sumber air.

    Pengerukan parit atau drainase dilakukan di 12 titik  yang tersebar di beberapa lokasi, yakni dua titik di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9 dan Kilometer 10, dua titik di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, lima titik di Jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara, dua titik di Jalan Moh. Hatta atau Lingkar Selatan, serta satu titik di Jalan Bawi Jahawen dekat Jalan Pelita Barat.

    Pengerukan tersebut bertujuan membuat embung air baru maupun memperdalam embung lama yang sudah mengering agar kembali dapat dimanfaatkan.

    ”Pengerukan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi di lapangan dan kesiapan alat berat,” katanya.

    Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan, Drainase dan Pertamanan DSDABMBKPRKP Kotim Suhardiyono menambahkan pengerukan untuk membuat embung air sebelumnya sudah dilakukan di Jalan Bawi Jahawen, tepatnya di simpang Jalan Pelita Barat.

    Di lokasi tersebut, pengerukan telah dilakukan sepanjang delapan meter. Namun, pekerjaan belum dapat dilanjutkan karena material lumpur kembali menutup saluran yang telah dikeruk.

    ”Pengerukan parit untuk embung di Jl Bawi Jawahen simpang Jalan Pelita Barat pagi tadi sudah dikerjakan sepanjang 8 meter. Namun, saluran airnya tidak bisa dilanjutkan karena lumpurnya balik lagi,” jelas Suhardiyono.

    Kemudian, pengerukan diarahkan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 8 untuk membantu pembuatan sekat bakar di lokasi lahan yang terbakar.

    Dengan metode tersebut, pengerukan pada lahan memiliki fungsi berbeda dengan pengerukan parit.

    Pada lahan terbakar, kerukan dibuat sebagai sekat untuk membatasi pergerakan api. Sedangkan pengerukan parit atau drainase dilakukan untuk memperdalam saluran dan menciptakan tampungan air yang dapat digunakan saat proses pemadaman.

    Namun, pengerahan alat berat sempat menghadapi kendala teknis. Suhardiyono mengatakan alat berat yang digunakan saat ini harus menjalani perbaikan akibat adanya komponen yang mengalami kerusakan.

    ”Kemarin sore alat berat dalam perbaikan. Mulai pagi ini ekskavator kembali beroperasi untuk mengeruk parit di Jalur Lingkar Utara dekat persimpangan Jalan Bumi Raya,” pungkas Suhardiyono. (hgn/ign)

  • Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    Jejak Api PT NSP dan Siklus Kebal Sanksi: Saat Hukum Karhutla Tersendat di Gerbang Korporasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rekam jejak PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dalam urusan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang bagai siklus.

    Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini pernah disegel pemerintah pada akhir Agustus 2015.

    Namanya kembali muncul dalam daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada 2019.

    Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi PT NSP kembali berstatus sebagai satu dari empat korporasi yang diselidiki Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

    Rentang waktu sebelas tahun mencatat tiga kali perusahaan ini masuk radar aparat. Namun, publik tidak pernah mendapat jawaban terang tentang bagaimana dua penyegelan pertama itu berakhir.

    Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung penuh langkah kepolisian menindak perusahaan yang terbukti membiarkan atau membakar lahan.

    Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh tumpul ke atas. Korporasi harus tersentuh hukum apabila ditemukan unsur pidana atau kelalaian.

    ”Ya, kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu dan juga ini nantinya jangan sampai tidak transparan,” kata Rimbun.

    Rimbun menyebut indikasi penyelidikan aparat penegak hukum saat ini telah mengarah ke sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim.

    Salah satunya, sebagaimana diungkap Polda Kalteng, adalah PT NSP, entitas anak di bawah bendera NSS Group.

    DPRD Kotim mendesak proses hukum ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan.

    ”Kita tidak juga ingin memihak siapa pun. Kalau ada masyarakat yang sengaja menimbulkan api atau menimbulkan kebakaran, ya perlu ditindak,” tegasnya.

    Prinsip yang sama, kata Rimbun, wajib berlaku bagi entitas bisnis. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, korporasi harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

    Rentetan Segel tanpa Ujung

    Penelusuran arsip pemberitaan mengonfirmasi rekam jejak penyegelan PT NSP. Tindakan hukum pertama terjadi pada akhir Agustus 2015.

    Saat itu, tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng.

    Dari sepuluh target operasi, penyidik menyegel empat lokasi. Keempatnya meliputi PT CSS di Palangka Raya, PT Arjuna Utama Sawit di Katingan, serta PT Nusantara Sawit Persada dan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Kotawaringin Timur.

    Kepala Subbidang Pemulihan Kerusakan Hutan, Tanah, Air, dan Pesisir BLH Kalteng kala itu, Hendrie, menyatakan tindakan tersebut merupakan penyegelan perdana di Kalteng demi memberikan efek jera.

    Empat tahun berlalu, efek jera itu patut dipertanyakan. Pada pertengahan September 2019, nama PT NSP mencuat kembali. Gakkum KLHK bersama kepolisian menyegel delapan entitas di Kalimantan Tengah.

    Dalam daftar tersebut, PT NSP berdampingan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), sesama anak usaha NSS Group.

    Keduanya berstatus sebagai entitas anak dengan kepemilikan 99,99 persen di bawah PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk, induk usaha yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2023.

    Sama seperti keresahan Rimbun, status akhir dari dua penyegelan tersebut menguap dari perhatian publik.

    Rimbun mengingat jelas pola penanganan kasus beberapa tahun lalu. Saat itu, sejumlah konsesi perusahaan disegel, tetapi masyarakat dibiarkan menebak-nebak akhir dari perkara tersebut.

    ”Karena kita punya pengalaman beberapa tahun yang lalu, ada beberapa perusahaan, ada dua kalau saya tidak salah, itu kita tidak tahu apakah dieksekusi, diberikan hukuman, sanksi, atau apa. Nah, itu kita minta transparansinya,” ujarnya.

    Penyelidikan Baru Polda Kalteng

    Kekhawatiran soal transparansi itu menemukan momentumnya pekan ini. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers penanganan karhutla, Senin (24/8/2026), mengonfirmasi empat perusahaan perkebunan sawit sedang diselidiki.

    Keempatnya adalah PT NSP di Kotawaringin Timur, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur.

    ”Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan.

    Sehari sebelum pengumuman resmi itu, Kapolda sempat menyinggung proses ini meski belum membeberkan identitas perusahaan.

    ”Empat korporasi kita dalami keterlibatannya, apakah kelalaian maupun kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa kita jelaskan mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).

    Satu nama lain dalam daftar tersebut, PT Heroes Green Energy, juga bukan entitas yang benar-benar baru. Perusahaan dengan identitas dan singkatan serupa, PT Heroes Grand Energi (HGE), pernah masuk daftar tahap penyelidikan Polda Kalteng pada 2019.

    Perusahaan yang kini beroperasi di Desa Muara Plantau, Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur ini berafiliasi dengan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.

    Pada April 2024, perusahaan yang sama sempat menghadapi protes warga lewat rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan.

    Secara kumulatif, Polda Kalteng sedang menangani 52 kasus karhutla. Delapan perkara naik ke tahap laporan polisi dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka adalah individu perorangan. Satu perkara telah dihentikan lewat SP3.

    Data Satgas Karhutla melengkapi suramnya situasi ini. Terdapat 22.203 hotspot sejak Januari hingga 24 Agustus 2026.

    Sebanyak 1.739 titik terverifikasi menjadi kebakaran yang menghanguskan 4.920 hektare lahan.

    Akumulasi luasan terbakar sepanjang 2026 telah menembus 7.634 hektare, dengan Kotawaringin Timur mencatat angka tertinggi mencapai sekitar 1.686 hektare.

    Kapolda berjanji penindakan akan menyentuh aktor di atas lapangan.

    ”Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla,” tegasnya.

    Ketimpangan di Meja Hijau

    Bagi praktisi hukum Agung Adi Setiyono, janji penegakan hukum terhadap korporasi masih jauh dari realitas. Ia menilai proses hukum karhutla memotret ketimpangan yang nyata.

    Menurut Agung, kursi terdakwa di pengadilan lebih sering diisi oleh petani atau warga kecil. Perkara yang menyeret korporasi justru sangat jarang berujung pada vonis pidana.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Agung menyoroti kembali memori karhutla 2019. Saat itu aparat agresif menyegel konsesi dan menyatakan kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun kelanjutannya lenyap.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya,” ujarnya.

    Vonis Inkrah Sekadar Kertas

    Bahkan, ketika negara berhasil menang telak di pengadilan, hukum belum tentu bisa dieksekusi.

    Tiga korporasi di Kalimantan Tengah telah melewati seluruh jenjang peradilan hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, eksekusinya macet bertahun-tahun.

    PT Arjuna Utama Sawit (AUS) digugat KLHK atas kebakaran 970,44 hektare di Katingan pada 2015.

    Majelis hakim PN Palangka Raya menghukum perusahaan membayar Rp261 miliar pada Oktober 2019. Nilai ini membengkak menjadi Rp342,9 miliar di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan pada 28 Juli 2022, membuat putusan ini inkracht.

    Direktur Jenderal Gakkum KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan ini.

    Kasus kedua melibatkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Perusahaan ini digugat atas kebakaran lahan gambut Blok B18 di Kuala Kapuas pada 2018.

    Negara menang secara beruntun dari PN Kuala Kapuas, banding, kasasi 2021, hingga PK di Mahkamah Agung pada 2022.

    Total kewajiban perusahaan mencapai Rp89,34 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp210,5 miliar untuk biaya pemulihan.

    Alih-alih membayar, KLM justru menggugat balik dua ahli dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, yang memberikan keterangan di persidangan.

    KLHK merespons manuver ini melalui siaran pers pada Oktober 2025. Kementerian menyebut tindakan KLM sebagai “upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan, yang secara hukum tidak dapat dibenarkan”.

    Kementerian juga menegaskan KLM belum menunjukkan iktikad baik. Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan KLM pada Oktober 2025 lewat putusan sela anti-SLAPP pertama di Indonesia. Namun, eksekusi denda tetap tersendat.

    Sengketa paling berliku dialami PT Kumai Sentosa (KS), tergugat atas kebakaran sekitar 3.000 hektare di Kotawaringin Barat pada 2019.

    PN Pangkalan Bun awalnya memenangkan KLHK pada September 2021 dengan denda Rp175,18 miliar. Putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kondisi kembali berbalik ketika Mahkamah Agung mengabulkan PK dari KLHK pada 18 Juli 2023, memaksa KS menanggung bayaran Rp175,18 miliar beserta pemulihan lingkungan.

    Ironisnya, proses hukum pidana untuk kasus serupa berujung pada vonis bebas bagi perusahaan oleh PN Pangkalan Bun pada Februari 2021.

    Vonis bebas ini bertahan hingga kasasi, meskipun ketua majelis hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).

    Tiga putusan ini memperlihatkan kebuntuan sistem. Meski putusan sudah final, dana pemulihan ratusan miliar rupiah tetap mengambang. Perusahaan memanfaatkan setiap celah untuk mengulur kewajiban.

    Teguran Presiden dan Angka Gelap Tersangka

    Mandeknya sanksi korporasi ini terjadi bertepatan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), Presiden meminta aparat tidak ragu menindak korporasi.

    ”Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” katanya.

    Dua hari berselang di Pekanbaru, Riau, instruksi Prabowo menajam ke arah pencabutan izin. Namun, rapat itu justru mengungkap pola stagnasi yang identik dengan Kalteng.

    Kapolda Riau melaporkan lima perusahaan sawit yang dijatuhi sanksi KLHK pada 2025 masih memegang izinnya tanpa perubahan status. Presiden langsung mempertanyakan kelambanan tersebut kepada jajarannya.

    Organisasi lingkungan hidup pada tingkat nasional turut mencium angka gelap di balik statistik penegakan hukum.

    Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring pada 25 Agustus 2026.

    Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda. Namun, data tersebut menyembunyikan siapa sebenarnya subjek hukum yang dijerat.

    ”Statistik kriminal ini kan seolah-olah membuat mereka menyampaikan data ke publik tentang capaian-capaian penegakan hukum. Lalu ketika di-breakdown ke bawah, kita cek siapa subjek tindak pidana yang dimintakan pertanggungjawaban, ternyata orang perorangan,” kata Boy.

    Pola ini tercermin mutlak di Kalteng. Sebanyak 13 tersangka karhutla seluruhnya adalah perorangan, sementara empat entitas korporasi masih berkutat di ranah penyelidikan tak mendetail.

    Asap Merambat Lintas Negara

    Rentetan karhutla 2026 menimbulkan dampak nyata yang terus membebani sistem pernapasan publik dan perekonomian negara. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar asap.

    Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, anjlok hingga 400 meter dan menunda belasan penerbangan.

    Polusi ini telah melintasi perbatasan negara. Malaysia mengirimkan protes resmi ke Indonesia dan Sekretariat ASEAN pada 22 Agustus 2026, menyusul memburuknya udara di Serian, Sarawak, hingga menembus indeks 242.

    Secara ekonomi, kerugian akibat karhutla tidak pernah murah. Mengacu data Bank Dunia, karhutla 2015 menghanguskan 16,1 miliar dolar AS atau Rp284 triliun. Bencana serupa pada 2019 kembali menelan kerugian 5,2 miliar dolar AS.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur instrumen tegas untuk menjerat korporasi tanpa harus berbelit membuktikan niat jahat.

    Pasal 88 memuat asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Pemegang konsesi bisa dihukum hanya dengan bukti adanya kerugian dan hubungan sebab-akibat dengan area mereka.

    Pasal 116 hingga 120 memperluas tuntutan pidana kepada badan usaha beserta jajaran pengurusnya.

    Keberadaan instrumen hukum ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk memutus siklus karhutla secara tuntas, sekaligus pembuktian agar sejarah penyegelan tanpa ujung seperti yang menimpa PT NSP tidak terulang kembali. (ign)

  • Cegah Perluasan Karhutla, Pemkab Kotim Turunkan Alat Berat Lakukan Metode Sekat Bakar

    Cegah Perluasan Karhutla, Pemkab Kotim Turunkan Alat Berat Lakukan Metode Sekat Bakar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keterbatasan armada dan sumber air membuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membutuhkan strategi baru.

    Pemkab Kotim mulai mengerahkan alat berat untuk mencegah perluasan api di lahan gambut dengan teknik sekat bakar di kawasan dengan intensitas kebakaran tinggi sekaligus memanfaatkan lubang yang dibuat sebagai sumber air baru untuk mendukung pemadaman.

    Metode sekat bakar salah satunya dilakukan di Jalan Tjilik Riwut km 8. Titik lokasi kebakaran lahan ini menjadi perhatian, sebab sudah hampir sebulan Jalan Tjilik Riwut km 7 dan km 8 berkali-kali terbakar meski sudah berapa kali dipadamkan.

    Pemadaman yang terus menerus pada satu kawasan yang sama, cukup menguras air dan tenaga personel.

    Kondisi ini disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya  lahan yang terbakar berlokasi di kawasan gambut, api yang terlihat padam di atas permukaan, belum bisa dipastikan padam sepenuhnya.

    Kedalaman gambut yang mencapai 2 meter dari dasar tanah, mengakibatkan api merembet dan berpotensi kembali menyala jika dipicu rumput atau ranting kering disertai hembusan angin.

    BPBD Mulai Gunakan Ekskavator Buka Sekat Bakar

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan upaya pengerukkan menggunakan bantuan ekskavator dengan membuat sekat bakar diharapkan dapat membatasi pergerakan api sekaligus membuka kemungkinan munculnya sumber air baru dari lubang yang dibuat alat berat.

    “Mulai hari ini kami mencoba membuat sekat bakar di daerah dengan intensitas dan durasi kebakaran lahan yang panjang. Mudah-mudahan, sekat bakar ini bukan hanya membatasi kebakaran, tetapi lubang yang dibuka juga bisa menjadi embung air baru yang dapat digunakan untuk pemadaman,” kata Multazam saat ditemui di lokasi kebakaran lahan Jalan Tjilik Riwut km 8, Rabu (26/8/2026).

    Multazam mengatakan ekskavator lengkap dengan operator yang dikerahkan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permjkiman (DSDABMBKPRKP) Kotim, mengerjakan pengerukkan untuk sekat bakar sepanjang satu kilometer.

    ”Kurang lebih sekitar satu kilometer yang kami coba kerjakan hari ini. Ada perintah dari para komandan agar alat berat terus digerakkan sesuai kebutuhan operasi. Pengerahan ekskavator  juga telah diawasi langsung oleh Pak Bupati, Wakil Bupati dan Dandim,” ujarnya.

    Hingga pukul 14.37 WIB, 26 Agustus 2026, BPBD Kotim mencatat sembilan titik kejadian yang masih ditangani petugas.

    Namun, pada saat bersamaan masih terdapat sejumlah titik baru yang belum sempat ditangani.

    Ia berharap pembuatan sekat bakar dapat membantu mempercepat penanganan sehingga pasukan darat dapat segera bergeser ke titik rawan lainnya.

    ”Memang ada beberapa titik baru yang belum sempat kami tangani,” katanya.

    Menurutnya, kecepatan pasukan darat dalam membuat sekat bakar dan memanfaatkan sumber air yang tersedia menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat penanganan.

    Pembuatan sekat bakar juga tidak hanya dilakukan di satu lokasi.

    Multazam mengatakan, langkah tersebut dimungkinkan diterapkan di wilayah lain dengan mempertimbangkan intensitas dan perkembangan kebakaran.

    ”Dimungkinkan dilakukan di lokasi lain. Namun, nanti kami melihat intensitas kebakarannya karena saat ini ada beberapa titik yang terus kami pantau. Sementara ini, personel tetap bergerak melakukan pemadaman,” jelasnya.

    Kawasan Dekat Bandara Butuh Penanganan Ekstra

    Dari sejumlah kejadian kebakaran yang terjadi, lokasi kebakaran di Jalan Jaksa Agung dan Jalan Tjilik Riwut menjadi perhatian yang paling diprioritaskan. Hal itu dikarenakan, titik lokasi kebakaran berada di kawasan Bandara Haji Asan Sampit.

    Jarak titik kebakaran dari pinggir jalan atau posisi unit petugas diperkirakan sekitar 500 hingga 550 meter.

    Penanganan di lokasi tersebut tidak mudah karena terdapat hutan sekunder atau vegetasi pionir yang menyulitkan pergerakan pasukan darat.

    Selain itu, kondisi gambut yang cukup tebal juga menjadi tantangan tersendiri.

    ”Jarak titik kebakaran dari pinggir jalan, dari unit kami, kurang lebih 500 hingga 550 meter. Penanganannya cukup panjang karena di dalamnya terdapat hutan sekunder atau vegetasi pionir, sehingga pergerakan pasukan darat mengalami kesulitan. Selain itu, gambut di daerah tersebut juga cukup tebal,” ungkapnya.

    Lokasi tersebut masuk kawasan keselamatan operasi penerbangan atau KKOP. Karena itu, penanganannya harus dilakukan ekstra agar asap maupun kebakaran tidak sampai mengganggu keselamatan penerbangan transportasi udara.

    ”Penanganannya perlu ekstra agar transportasi udara tetap bisa berjalan seperti biasa,” tegas Multazam.

    Lebih lanjut, Multazam memastikan metode pembuatan sekat bakar menggunakan alat berat diharapkam efektif menyekat perluasan api.

    ”Metode sekat bakar menggunakan bantuan alat berat ini merupakan upaya awal. Mudah-mudahan efektif menahan perluasan kebakaran,” katanya.

    Setelah pembuatan sekat bakar, BPBD juga berencana membuka embung baru atau memperdalam embung lama yang sudah mengering.

    Rencana pengerukkan parit atau drainase untuk embung air difokuskan pada 12 titik diantaranya di dua titik di Jalan Tjilik Riwut km 9 dan km 10, dua titik di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, lima titik di Jalan Ir Soekarno (Lingkar Utara), dua titik di Jalan Moh Hattq (Lingkar Selatan) dan satu titik di Jalan Bawi Jahawen dekat Jalan Pelita Barat.

    Pengerukan menggunakan alat berat ini, menjadi langkah penting karena keterbatasan sumber air menjadi salah satu kendala utama dalam pemadaman.

    ”Informasinya, selain di Jalan Tjilik Riwut km 8, pengerukkan juga sudah dilakukan di Jalaj Bawi Jahawen tetapi pembuatan saluran airnya tidak bisa dilanjutkan karena terus keluar lumpur,” ujarnya.

    BPBD Punya Bahan Tambahan Pemadam, Tapi Hanya Dua Jeriken

    Di sisi lain, BPBD Kotim juga memiliki bahan tambahan untuk pemadaman yang dinilai dapat membantu mempercepat penanganan kebakaran, khususnya di lahan gambut.

    Multazam menjelaskan, bahan serupa pernah digunakan pada 2023 melalui bantuan rekan-rekan balai melalui Manggala Agni.

    Untuk kebutuhan tahun ini, BPBD telah meminta bantuan secara lisan. Namun, hingga kini belum mendapat tambahan karena kemungkinan ketersediaan stok terbatas.

    Saat ini terdapat dua jeriken bahan yang diberikan secara cuma-cuma oleh Universitas Palangka Raya. Namun, bahan tersebut belum digunakan karena jumlahnya sangat terbatas.

    ”Kalau ada zat tambahan untuk pemadaman, kami bisa menghemat sekitar 30 hingga 35 persen, baik dari sisi waktu, sumber daya, maupun bahan bakar,” jelasnya.

    Berdasarkan paparan teknis yang diterima BPBD, air yang dicampur dengan bahan tersebut dapat lebih cepat masuk ke dalam tanah dan pori-pori gambut sehingga membantu mempercepat pemadaman api di bagian bawah permukaan.

    Namun, dua jeriken yang tersedia diperkirakan hanya cukup untuk sekitar dua kali operasi atau kebutuhan empat unit tangki. Karena itu, BPBD belum berani menggunakannya secara luas.

    ”Kami hanya memiliki dua jeriken. Jumlah itu diperkirakan hanya cukup untuk sekitar dua kali operasi, atau kebutuhan empat unit tangki. Kami belum berani menggunakannya lebih luas karena persediaannya belum mencukupi,” kata Multazam.

    Akan Diuji pada Unit Tertentu

    BPBD berencana menempatkan bahan tersebut pada unit tertentu untuk digunakan apabila diperlukan.

    Penentuan unit dan lokasi penggunaannya masih menunggu perkembangan kondisi di lapangan.

    Multazam mengatakan bahan tersebut terutama akan dipertimbangkan untuk penanganan kebakaran yang membutuhkan pemadaman cepat dan tuntas, khususnya lokasi yang mendekati permukiman.

    ”Terutama dalam pemadaman di lokasi yang mendekati permukiman. Di lokasi seperti itu, kami membutuhkan penanganan cepat dan pemadaman secara tuntas,” ujarnya.

    Menurutnya, pemadaman yang tidak tuntas berpotensi membuat api kembali muncul dan menimbulkan kepanikan maupun kesulitan bagi masyarakat sekitar.

    Ia mengatakan pengalaman petugas dalam uji coba nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui efektivitas bahan tersebut dalam mempercepat pemadaman, terutama pada kebakaran lahan gambut.

    ”Pengalaman petugas di lapangan juga akan menjadi masukan untuk menilai apakah bahan tersebut dapat mempercepat penanganan, terutama pada kebakaran di lahan gambut,” katanya.

    Multazam memastikan dua jeriken yang tersedia bukan sisa stok dari 2023. Bahan tersebut diberikan secara cuma-cuma pada 2025 dan produknya berasal dari Jepang.

    BPBD juga belum menentukan secara pasti lokasi penggunaan bahan tersebut.

    Pihaknya akan melihat perkembangan situasi dan menyiapkan unit tertentu yang dilengkapi bahan tersebut sebelum dilakukan uji coba.

    Berharap Ada Tambahan dari Kementerian Kehutanan

    Untuk mendapatkan pasokan tambahan, BPBD Kotim masih berkomunikasi dengan Manggala Agni dan mengajukan permintaan kepada Kementerian Kehutanan.

    Multazam mengatakan, jika bahan tersebut tersedia dalam jumlah lebih banyak, penggunaannya dapat dimaksimalkan untuk membantu mempercepat penanganan karhutla.

    ”Kami masih melihat ketersediaannya. Kami juga terus berkomunikasi dengan rekan-rekan Manggala Agni. Mudah-mudahan ada bantuan lagi dari Kementerian Kehutanan,” katanya.

    Ia menyebut bahan tersebut berdasarkan penelitian dinilai efektif, tetapi BPBD tetap akan melihat hasil penggunaannya secara langsung di lapangan.

    ”Berdasarkan hasil penelitian, bahan itu dinilai efektif. Namun, tentu kami akan melakukan uji coba di lapangan,” ujarnya.

    Multazam menjelaskan, bahan tersebut disebut dapat menutup pori-pori oksigen sehingga kebakaran di bawah permukaan lebih cepat padam.

    Namun, karena nama bahan tersebut tidak diingatnya secara pasti, BPBD masih menjadikan uji coba lapangan dan pengalaman petugas sebagai dasar untuk menilai efektivitasnya.

    ”Untuk saat ini, dua jeriken bahan kimia yang tersedia belum kami gunakan. Nanti akan kami uji coba di lapangan pada lokasi tertentu yang terjadi kebakaran lahan,” tandasnya. (hgn/ign)