Tag: konflik lahan

  • Polisi Merekam Sisa Lindasan: Babak Pembuktian Hukum di Irigasi Danau Lentang

    Polisi Merekam Sisa Lindasan: Babak Pembuktian Hukum di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tanah yang sempat koyak oleh roda rantai ekskavator itu menyuguhkan pemandangan sunyi namun melawan. Tunas-tunas kelapa sawit muda menyembul, memaksa diri merobek permukaan tanah.

    Rombongan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menjejakkan kaki menelusuri kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Minggu (17/5/2026).

    Kehadiran empat penyidik itu memikul satu tugas spesifik. Merangkai ulang kepingan jejak perkara di atas tanah bersengketa.

    Mereka membidik lensa kamera ke arah batang-batang sawit yang sempat tergilas rata dengan tanah. Merekam kehidupan baru yang mengintip dari akar lama sebagai barang bukti penyelidikan.

    Bagi John Hendrik, pelapor sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, kemunculan tunas tersebut bermakna lebih dari fenomena biologi.

    Pertumbuhan itu menjadi saksi bisu bahwa kawasan tersebut dulunya hidup dan produktif sebelum alat berat meratakannya, sekaligus menjadi pijakan laporannya ke pihak berwajib demi menuntut pertanggungjawaban.

    Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Peninjauan lapangan hari itu memvalidasi serangkaian pemeriksaan maraton yang telah bergulir.

    Penyidik sebelumnya menggali keterangan dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa, pihak-pihak yang beririsan dengan objek lahan, hingga pelapor.

    Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, turut berdiri mengamati proses tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat.

    ”Setelah ini tentu ada tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Metha Audina, kuasa hukum John Hendrik dari Christian Renata and Partner.

    Menelusuri Titik Api Sengketa

    Kedatangan polisi ke Danau Lentang adalah akumulasi dari ketegangan yang mendidih selama berbulan-bulan.

    Lahan bersengketa ini berdampingan erat dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer. Sebuah infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah demi mengairi 825 hektare sawah warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Rangkaian peristiwanya terekam jelas. Januari 2026, ekskavator milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai membongkar tanah yang diklaim John Hendrik berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.

    Teguran melalui somasi pada Februari berlalu tanpa jawaban. Upaya mencari titik temu tataran kecamatan pun kandas. Memasuki Maret 2026, John membawa perkara ini ke Polres Kotim, mengadukan dugaan perusakan tanaman dan pendudukan lahan.

    Mesin hukum perlahan bergerak. Awal April, penyidik membedah struktur komando operasi untuk mencari tahu siapa pemilik alat berat dan pihak yang menerbitkan perintah di lapangan.

    Intensitas pemeriksaan memuncak pada 14 April 2026 saat pelapor memberikan keterangan selama lima jam penuh.

    Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain yang membeberkan upaya panjang warga mempertahankan ruang hidup mereka sejak 2023.

    Adu Klaim di Atas Aset Publik

    PT BSP, entitas bisnis di bawah naungan grup NSSS yang melantai di bursa saham, merespons rentetan tudingan ini dengan sikap konsisten.

    Humas PT BSP, Martin, menyatakan seluruh aktivitas operasional perusahaan masih berada dalam batas izin yang sah.

    Korporasi mengklaim pembebasan lahan telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan menyatakan kesiapan apabila instansi berwenang melakukan pengecekan ulang.

    Klaim tersebut langsung diuji oleh lembaran dokumen dan peta tandingan yang disodorkan warga.

    Berkas-berkas itu menunjukkan lahan John Hendrik berada di luar garis batas HGU perusahaan. Saling klaim ini terus buntu akibat absennya verifikasi lapangan bersama yang melibatkan otoritas terkait.

    Sengketa bertambah pelik karena posisinya menabrak aset negara. Status saluran primer dan sekunder sebagai milik Pemerintah Provinsi menambah lapisan struktural dalam konflik agraria ini.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya menyuarakan rencana koordinasi dengan pemerintah provinsi menyangkut dugaan alih fungsi jaringan pengairan. Sejauh mana tindak lanjut dari rencana tersebut, situasinya masih senyap dari perhatian publik.

    Kini, beban pembuktian beralih sepenuhnya ke pundak kepolisian. Olah TKP akhir pekan lalu menjadi instrumen untuk memotret realitas fisik, membedah tabrakan argumen antara warga dan perusahaan.

    ”Kami percayakan kepada kepolisian untuk bertindak profesional. Kami berharap proses ini bisa dituntaskan hingga ditemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tanaman milik kami,” tegas John Hendrik.

    Tanah bekas lindasan alat berat itu terus merawat tunas-tunas sawit yang baru lahir. Polisi telah memotretnya. Publik kini menunggu apakah proses hukum akan ikut bertumbuh mengiringinya. (ign)

  • Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.

    Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.

    Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.

    Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.

    Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.

    Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.

    Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

    Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).

    Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.

    Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.

    ”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.

    Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.

    ”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”

    Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.

    Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.

    Suara yang Membelah Barikade

    Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.

    Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.

    ”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.

    ”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.

    Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.

    ”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.

    Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.

    ”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.

    Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.

    ”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.

    Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.

    Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.

    Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.

    Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.

    ”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.

    ”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.

    Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.

    Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.

    ”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.

    Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.

    Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.

    Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.

    Tiga Lapis Jerat Hukum

    Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.

    Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.

    Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

    Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.

    Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.

    Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.

    Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.

    Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.

    Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.

    Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.

    Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik

    Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.

    Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.

    Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.

    Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.

    Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.

    Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.

    Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.

    Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.

    Pertanyaan Tanpa Tuan

    Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.

    ”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?

    Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.

    Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

    Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.

    Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)

  • Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah warga Dusun Trobos akhirnya menembus kebuntuan. Setelah berbulan-bulan kehilangan pendapatan dari kebun plasma dan diabaikan secara formal, mereka kini mendapat ruang dialog langsung dengan pihak korporasi yang menguasai lahan.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil peran sentral dalam memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan PT Sapta Danu Nusantara (SDN).

    Dialog ini terlaksana menyusul aduan resmi warga ke institusi adat tersebut pada 5 Mei 2026, setelah surat permohonan audiensi yang mereka kirim pada 27 April silam tak berbalas.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menilai jalannya pertemuan membawa kemajuan yang signifikan.

    ”Dalam pertemuan tadi pihak PT APN memberikan sinyal yang baik dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya, Selasa (12/5/2026).

    Kesepakatan awal mengerucut pada satu tindakan konkret: verifikasi ulang data warga atas lahan yang disengketakan.

    Proses ini akan menjadi landasan pengambilan keputusan, termasuk membuka peluang untuk mengintegrasikan kembali lahan warga ke dalam skema kerja sama operasi (KSO).

    ”Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang benar sesuai data dan mekanisme, maka dimungkinkan diarahkan ke pola KSO,” jelas Sapriyadi.

    PT SDN, sebagai mitra eksekusi Agrinas di lapangan, menyatakan tidak akan keberatan dengan apa pun hasil kesepakatan yang dicapai.

    menyatakan kesediaan untuk tunduk pada hasil akhir negosiasi tersebut.

    ”Pihak PT SDN juga siap mengikuti hasil kesepakatan bersama nantinya,” ujarnya.

    Posisi warga dalam mediasi ini, merujuk keterangan Sapriyadi, tidak bermaksud menolak investasi perusahaan.

    Mereka sekadar meminta pengembalian hak ekonomi yang sejak awal disepakati dalam skema kemitraan.

    ”Masyarakat siap bekerja sama dengan PT APN selama hak-hak mereka juga diperhatikan dan dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.

    Peran DAD sebagai fasilitator membawa bobot konteks politik lokal yang kuat. Delapan bulan silam, tepatnya September 2025, institusi adat ini justru bersuara lantang mengkritik operasional Agrinas.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara saat itu memprotes skema KSO yang diserahkan kepada pihak luar daerah.

    ”Jangan sampai kita orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah kita,” kata Gahara kala itu, mengutip pepatah Tjilik Riwut.

    Langkah DAD yang kini menjadi penengah mencerminkan pergeseran taktis secara kelembagaan. Dari konfrontasi publik beralih menjadi pendampingan langsung di meja perundingan.

    Skala penguasaan lahan memberikan perspektif luas atas mediasi ini. Agrinas mengelola lahan bekas sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan luasan masif.

    Merujuk data Oktober 2025, perusahaan pelat merah ini mengambil alih 12.059,39 hektare lahan dan satu pabrik kelapa sawit hasil sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa di Kotim.

    Dibandingkan angka belasan ribu hektare tersebut, luasan 30 hektare milik warga Trobos terlihat sangat kecil.

    Namun, penyelesaian kasus ini memegang peranan kunci. Cara BUMN ini menangani hak warga Trobos akan menjadi preseden dan standar penanganan bagi ratusan keluarga lain di Kotim yang berpotensi terjebak dalam sengketa serupa.

    Sapriyadi menangkap kesediaan korporasi untuk berdialog ini sebagai modal awal penyelesaian konflik.

    ”Pola penyelesaian seperti ini membuktikan bahwa PT APN sebagai pihak yang mewakili negara tidak arogan terhadap masyarakatnya sendiri dan tetap membuka ruang komunikasi,” tegasnya.

    Tahapan verifikasi data kini menjadi ujian sesungguhnya bagi perusahaan. Jika data administrasi membenarkan posisi warga, skema KSO yang mulanya menjadi sumber sengketa berpotensi berubah menjadi jalan pulang bagi hak ekonomi mereka yang terampas. (ign)

  • Katup Pengaman Konflik Sebabi: DAD Kotim Peringatkan Bahaya Penundaan RJ bagi Warga Adat

    Katup Pengaman Konflik Sebabi: DAD Kotim Peringatkan Bahaya Penundaan RJ bagi Warga Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria yang kian mengepung masyarakat adat Telawang memicu kekhawatiran meluasnya gejolak sosial.

    Kondisi rentan itulah yang menjadi landasan bagi Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, untuk turun langsung ke Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026).

    Langkahnya mengawal Petrus Limbas dalam agenda restorative justice (RJ) mengisyaratkan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini tidak bisa dilihat secara tunggal, melainkan pintu masuk menuju akar sengketa yang jauh lebih rumit.

    ”Kami diminta mendampingi Pak Damang untuk terlaksananya RJ. Karena bagi kami, kelembagaan adat sangat mengharapkan restorative justice itu bisa terjadi,” ujar Gahara.

    RJ sebagai Katup Pengaman Sosial

    Skema RJ dipandang DAD sebagai jalan keluar paling masuk akal untuk meredam eskalasi konflik di Sebabi.

    Status tersangka yang disematkan kepada Petrus terikat erat dengan tuntutan realisasi kebun plasma dan pengakuan tanah adat yang macet sejak akhir 1990-an.

    ”Pokok perkara atau pokok permasalahan dari insiden ini sebenarnya sengketa tanah. Jadi mari para pihak fokus ke situ,” tegasnya.

    Bagi DAD, membiarkan perkara hukum berjalan tanpa kepastian damai berisiko meruntuhkan kepercayaan warga terhadap institusi negara dan niat baik pihak korporasi.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” kata Gahara mengingatkan.

    Peringatan ini sejalan dengan sikap resmi DAD sejak Februari 2026. Mereka telah mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Petrus dan mendesak aparat agar tidak menahan tokoh lokal secara serampangan demi menjaga harmoni sosial.

    Benturan Sinergi Hukum Adat dan Negara

    Polemik yang menjerat Petrus membuka kembali diskursus mengenai posisi hukum adat yang kerap berhadapan dengan instrumen hukum positif.

    Gahara menolak anggapan bahwa kedua entitas ini harus saling meniadakan.

    ”Bagaimanapun hukum adat itu hukum tertua, sementara hukum negara atau hukum positif adalah hukum tertinggi. Jadi harus saling sinergi,” ujarnya.

    Sinergi yang dimaksud seharusnya terwujud secara nyata dalam penanganan konflik agraria.

    Hukum positif menjadi rujukan formal pengadilan, tetapi hukum adat memegang kendali utama dalam merawat keseimbangan tatanan kemasyarakatan.

    ”Ketika ada insiden di tengah konflik tanah, seharusnya yang dilihat bukan hanya peristiwa sesaat, tapi juga sejarah panjang hubungan warga dengan tanahnya dan kewajiban-kewajiban pihak lain yang mungkin belum dipenuhi,” kata dia dalam berbagai kesempatan.

    Rentetan Tekanan Sistemik terhadap Desa

    Kekhawatiran DAD mengenai lahirnya persoalan susulan sangat beralasan, mengingat beban hukum yang menghimpit warga Sebabi saat ini sudah berlapis-lapis.

    Seperti yang telah diketahui publik, selain perkara pidana yang menimpa Petrus, para pemimpin desa mulai dari Damang Kepala Adat, Kepala Desa, hingga anggota DPRD Kotim juga tengah menghadapi rentetan gugatan perdata dari PT Binasawit Abadipratama (BAP).

    Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang menembus angka Rp100 miliar itu kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

    Gugatan masif tersebut diajukan setelah warga menduduki lahan seluas 50,38 hektare sebagai bentuk protes.

    Rangkaian proses peradilan inilah yang membentuk lanskap konflik menjadi sangat rentan.

    Status tersangka Petrus dan ancaman denda perdata ratusan miliar berpadu dengan macetnya realisasi kebun plasma 20 persen yang dinantikan sejak akhir 1990-an.

    ”Belakangan ini kita melihat muncul persoalan lain yang tidak terduga, termasuk gugatan perdata Rp100 miliar lebih. Kalau tidak hati-hati, semua ini bisa menambah luka di masyarakat adat,” kata Gahara.

    Eskalasi tekanan hukum ini juga sempat memantik reaksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim.

    Organisasi ini secara terbuka telah menilai gugatan perdata tersebut sebagai bentuk pemidanaan terselubung terhadap aparat desa yang tengah berupaya membela hak plasma warganya.

    Mengawal Proses, Menjaga Warga

    Walau bersikap kritis, DAD menyatakan tetap menghormati seluruh instrumen peradilan yang sedang berjalan.

    Gahara meyakini hakim akan memutus perkara bersandar pada fakta-fakta yang terungkap.

    ”Kita hormati proses hukum itu. Kita punya hakim untuk memutus perkara, dan hakim tentu akan melihat semua fakta-fakta hukum yang terungkap nanti,” ujarnya.

    Dia mengingatkan aparat penegak hukum serta pihak perusahaan agar mempertimbangkan dampak dari setiap kebijakan yang diterapkan.

    ”Setiap keputusan yang menyangkut tokoh-tokoh adat dan pemimpin desa akan langsung dirasakan oleh masyarakat di bawah. Karena itu, kami minta semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang menenangkan suasana,” kata Gahara.

    Secara kelembagaan, DAD akan terus mengawal proses RJ Petrus Limbas sekaligus persidangan gugatan plasma Sebabi.

    Ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap dipertahankan untuk mencegah meluasnya eskalasi.

    ”Tujuan kami sederhana. Jangan sampai konflik tanah yang sudah panjang ini melahirkan masalah-masalah baru yang merusak tatanan hidup masyarakat adat,” tegasnya. (ign)

  • Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Halaman Mapolres Kotawaringin Timur di Sampit, Senin (11/5/2026), berjalan seperti rutinitas awal pekan. Pemandangan berbeda hanya tampak pada satu sudut.

    Seorang lelaki paruh baya berdiri tegak mengenakan kemeja merah menyala dengan motif etnik khas Dayak.

    Lawung melingkar dengan sempurna di kepalanya. Ikat kepala tradisional yang menegaskan identitasnya sebagai warga Dayak yang sedang mencari keadilan.

    Pria itu adalah Petrus Limbas. Masyarakat asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, ini datang dengan tujuan jelas. Memenuhi undangan penyelesaian hukum lewat skema restorative justice (RJ).

    Raut wajahnya tenang. Dia sesekali tersenyum ketika berbincang dengan kuasa hukum dan beberapa rekan yang mendampinginya.

    Tidak ada letupan amarah saat petugas kembali menyampaikan kabar pembatalan mediasi. Namun, tarikan napas panjangnya mengisyaratkan kekecewaan yang sulit disembunyikan.

    ”Saya ingin masalah ini selesai baik-baik,” katanya.

    Pakaian adat yang melekat di tubuhnya dipahami warga Sebabi sebagai pesan kesiapan.

    Petrus bersedia menempuh jalan damai, selama institusi penegak hukum benar-benar memfasilitasi ruang tersebut.

    Sayangnya, untuk kali kedua, upaya mediasi ini menemui jalan buntu karena pihak pelapor urung menampakkan diri.

    Iktikad Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan

    Sapriyadi, kuasa hukum Petrus, mencatat kliennya selalu taat pada seluruh tahapan hukum, termasuk ketika aparat menawarkan skema penyelesaian kekeluargaan.

    ”Harapan kita dengan RJ ini semua masalah bisa diselesaikan. Bapak Petrus punya iktikad baik yang luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” ujarnya.

    Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Penyidik sudah dua kali menjadwalkan pertemuan mediasi, dua kali pula pelapor mangkir.

    Pada panggilan pertama, alasan ketidakhadiran disebut karena pelapor sedang menempuh pendidikan.

    Pada penjadwalan ulang, kepastian soal absennya pelapor dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.

    ”Kami berharap untuk yang ketiga kalinya nanti saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena sampai sekarang mereka belum memberikan alasan yang jelas,” kata Sapriyadi.

    Ketidakjelasan yang berulang ini mulai menggerus kepercayaan masyarakat adat terhadap komitmen para pihak untuk sungguh-sungguh menempuh jalan damai.

    ”Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” tegasnya.

    Akar Sengketa Agraria dan Kriminalisasi Suara Warga

    Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Petrus berakar dari sengketa agraria menahun di Desa Sebabi.

    Konflik terjadi antara warga setempat dan perusahaan sawit PT Binasawit Abadipratama.

    Sebagian warga meyakini areal perkebunan tersebut merupakan wilayah garapan turun-temurun.

    Ketidakpuasan atas pembagian plasma serta klaim tanah adat turut memicu ketegangan panjang.

    Puncaknya terjadi pada September 2025. Sejumlah warga mendirikan pondok di atas lahan sengketa sebagai penanda fisik bahwa urusan hak tanah mereka belum tuntas.

    Benturan tak terhindarkan saat perwakilan perusahaan dan aparat keamanan mendatangi lokasi.

    Insiden di tengah kebun sawit itu kemudian berujung pada laporan polisi, yang akhirnya menempatkan Petrus sebagai tersangka.

    Secara formal, kasus ini tertulis sebagai perkara pidana. Bagi masyarakat Sebabi, realitas sosialnya jauh lebih rumit.

    Petrus merupakan figur garis depan yang menyuarakan hak tanah warga. Status tersangka yang disematkan kepadanya memicu spekulasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap penuntut keadilan agraria.

    Proses hukum yang berjalan memunculkan banyak tanya. Sejumlah saksi di lokasi mengaku tidak melihat langsung tindakan penganiayaan yang dituduhkan pelapor.

    Perbedaan versi inilah yang membuat masyarakat mulai meragukan dasar penetapan tersangka.

    Kegelisahan warga makin menebal melihat instrumen restorative justice yang mandek.

    Ketidakhadiran pelapor secara berulang memicu asumsi adanya tarik-menarik kepentingan.

    Kegagalan mediasi ini memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan institusi hukum.

    Keberanian Petrus datang membawa simbol budaya Dayak ke halaman kepolisian menjadi pernyataan identitas dan penegasan harga diri di tengah proses yang dinilai timpang.

    Ruang Damai yang Menggantung

    Kepolisian Resor Kotim menyatakan masih berkomitmen menyelesaikan perkara ini melalui mediasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menyebut kepolisian akan memaksimalkan instrumen yang ada.

    ”Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namanya RJ, kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ujar Sugiharso singkat.

    Pernyataan tersebut menahan asa penyelesaian perkara tetap terbuka. Sepanjang pelapor tak datang, wacana perdamaian sekadar menjadi janji yang menggantung tanpa kejelasan.

    Setiap penundaan memikul konsekuensi sosial yang berat bagi warga Desa Sebabi.

    Ketenangan kampung sangat bergantung pada kejelasan status hukum tokoh mereka dan penyelesaian utuh sengketa lahan yang mendasari.

    Berita mediasi yang batal bukan sekadar urusan administrasi penyidik, melainkan pemantik keresahan di atas bara konflik agraria.

    Petrus Limbas meninggalkan Mapolres Kotim siang itu dengan langkah tegap, membawa pulang satu lagi episode penantian.

    Dia sudah menunaikan kewajibannya untuk hadir dan siap berdamai. Kini, beban iktikad baik itu sepenuhnya bergeser, menanti langkah pelapor untuk menunjukkan keberanian serupa dan duduk di meja yang sama. (ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)

  • Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya: Satgas Bersiap Menindak, Pertaruhan Nasib 1.091 KK

    Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya: Satgas Bersiap Menindak, Pertaruhan Nasib 1.091 KK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersiap mengerahkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk melakukan penertiban di areal perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Keputusan intervensi ini ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas instansi di Gedung B Sekretariat Daerah Kotim, Senin (6/4/2026), sebagai respons negara atas eskalasi konflik lahan dan panen sepihak yang terus berlarut di kawasan tersebut.

    Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, menegaskan masa toleransi bagi pihak-pihak yang memanen di luar struktur kepengurusan resmi segera ditutup.

    ”Di lapangan masih ada masyarakat yang bersikeras menduduki dan memanen di lahan yang dikelola pengurus yang sah, ini yang perlu segera ditertibkan,” ujar Muslih usai rapat yang dihadiri perwakilan kepolisian, Brimob, TNI, kejaksaan, pemerintah kecamatan, hingga Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

    Rencana penertiban ini merupakan imbas dari ketegangan panjang yang memuncak pada insiden dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara saat rapat mediasi, 11 Maret 2026 lalu.

    Peristiwa kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah pada 12 Maret dan saat ini masuk dalam tahap pendalaman saksi serta visum.

    ”Kejadian pemukulan terhadap camat menjadi atensi serius yang harus segera diselesaikan, kami mengawal laporan tersebut,” tambah Muslih.

    Legalitas Terkunci Dokumen Negara

    Dalam forum koordinasi tersebut, status legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya dikunci berdasarkan dokumen resmi pemerintah pusat.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai PSKL, Benny Tomasila, memastikan persetujuan pengelolaan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare itu sah secara hukum.

    Diterbitkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 16 Desember 2016 dengan masa berlaku 35 tahun hingga 2051.

    Secara administratif, transisi kepengurusan dari ketua lama, Haidni, juga telah disahkan.

    Berdasarkan hasil rapat anggota 14 November 2021, Camat Mentaya Hilir Utara menerbitkan SK tertanggal 16 November 2021 yang menetapkan Dadang sebagai Ketua, Iswanut (Iswanto) sebagai Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara.

    Menurut Benny, belum ada permohonan resmi pergantian pengurus ke Kementerian LHK.

    Adapun SK tandingan yang mengatasnamakan Jaylaini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena, berdasarkan keterangan dalam forum, SK tersebut diteken oleh camat di bawah tekanan.

    Benturan Aturan dan Peta Aktor Lapangan

    Kehadiran Benny turut mengurai miskonsepsi penerapan “status quo” panen yang sebelumnya dijadikan instrumen kompromi di lapangan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, nomenklatur “status quo” tidak diakui.

    Regulasi hanya mengatur sanksi administratif bertahap—dari teguran hingga pencabutan—bagi pemegang persetujuan yang melanggar kewajiban operasional.

    Pergeseran strategi dari kompromi menuju penegakan hukum ini menempatkan tiga kelompok kepentingan berhadapan.

    Pertama, instrumen negara melalui Forkopimda dan aparat penegak hukum.

    Kedua, pemegang hak kelola sah yakni kubu Dadang yang menaungi kelompok tani Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    ”Kami diminta segera bersurat ke Asisten II dan Bupati agar Satgas PKS turun tangan. Itu langkah yang kami harapkan untuk menertibkan pendudukan lahan oleh pihak luar,” papar Dadang.

    Kelompok ketiga adalah warga penggarap yang mengklaim hak kelola namun namanya tidak terdaftar dalam lampiran SK Balai.

    Terkait hal ini, Benny memberikan peringatan tegas batas wilayah hukum.

    ”Kalau ada oknum yang tidak terdaftar di SK anggota tapi memanen, itu bukan lagi ranah pembinaan Balai, tetapi sudah masuk ranah kepolisian,” ujarnya.

    Taruhan Ekonomi 1.091 Kepala Keluarga

    Pengerahan aparat keamanan ke areal Bagendang Raya kelak berhadapan langsung dengan urat nadi ekonomi warga.

    Meskipun secara administratif dalam SK Kementerian LHK tercatat 282 KKsebagai subjek hukum utama, namun Dadang menyebut skala dampak sengketa ini jauh lebih luas.

    Dia memproyeksikan sedikitnya 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat ekonomi jika hamparan sawit seluas 3.509 hektare tersebut dikelola secara benar.

    Keterbatasan modal memaksa pengurus Gapoktanhut menggandeng mitra usaha dengan skema bagi hasil 50:50.

    Dari porsi 50 persen milik Gapoktanhut, sebanyak 15 persen dialokasikan untuk biaya operasional dan sisa 35 persen didistribusikan langsung kepada anggota dan masyarakat.

    ”Niat saya dari awal tidak berubah. Kalau ini dikelola dengan benar, ada 1.091 kepala keluarga yang akan menerima manfaat dari hasil kerja sama ini,” tegas Dadang.

    Saat ini, Satgas PKS masih dalam fase konsolidasi teknis menanti surat resmi Gapoktanhut, berjalan paralel dengan proses pidana kekerasan di Polda Kalteng.

    Kehadiran negara di Bagendang Raya kelak menjadi ujian terbuka, sejauh mana otoritas penegakan hukum mampu menertibkan tata kelola perhutanan sosial, tanpa memicu benturan fisik baru dengan warga di areal sengketa. (hgn/ign)

  • Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelapor dugaan perusakan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, John Hendrik, mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang. Intimidasi itu dinilai telah memicu trauma psikis bagi keluarganya.

    Hendrik siap melaporkan dugaan tersebut dengan bukti rekaman audio-visual yang memuat dugaan ancaman penggerudukan kediamannya.

    Rencana pelaporan mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Kuasa hukum Hendrik, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, mengatakan, laporan kedua ini merupakan imbas langsung dari tekanan verbal di lapangan.

    ”Dalam rekaman, ada pernyataan yang mengarah pada ancaman akan menggeruduk rumah klien kami. Ini yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi serius,” papar Metha.

    Sebelum indikasi intimidasi ini masuk ke ranah hukum, penyidik kepolisian lebih dulu memproses aduan Hendrik terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penguasaan lahan sepihak di koridor irigasi Danau Lentang.

    Titik sengketa tersebut sudah berbulan-bulan menjadi arena pergesekan terbuka antara warga sipil dengan pihak perusahaan perkebunan.

    Dua laporan tersebut, menurut Metha, saling berjalin sebagai satu rangkaian peristiwa di lapangan, namun memuat substansi delik pidana yang berbeda.

    Rekaman Ancaman Mengoyak Ruang Aman Keluarga

    Bukti audio yang dikantongi tim kuasa hukum merekam suara sejumlah orang yang secara terang-terangan melontarkan rencana untuk mendatangi kediaman Hendrik. Teror verbal ini langsung menghantam kondisi psikis keluarga.

    Ancaman penggerudukan tersebut membuat salah satu anggota keluarga Hendrik mengalami trauma berkepanjangan, merampas rasa aman di ruang privat yang seharusnya terisolasi dari pusaran konflik agraria.

    Tim kuasa hukum tengah mengkaji potensi jerat hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

    Jika intimidasi ini dirancang untuk memaksa korban menyerahkan lahan, perbuatan tersebut secara hukum memenuhi unsur tekanan psikis. Namun, konstruksi pasal final tetap berada di ranah kewenangan penyidik dan jaksa berbekal hasil penyelidikan.

    Irigasi Danau Lentang sejatinya adalah infrastruktur publik. Jaringan pengairan ini dibangun menggunakan uang negara untuk menghidupi ratusan hektare sawah petani di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Kini, koridor penopang pangan itu beralih rupa menjadi palagan konflik agraria. Ekspansi kebun kelapa sawit, klaim jual beli tanah, hingga gemuruh alat berat menggilas sebagian besar lahan di kawasan itu.

    Menyisakan rentetan mediasi buntu dan tumpukan laporan pidana di meja kepolisian. (ign)

  • Polisi Telusuri Aktor di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Irigasi Danau Lentang

    Polisi Telusuri Aktor di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparat Polres Kotimmulai mendalamiperkara dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan di kawasan jaringan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi berupaya mendalami aktor di balik aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

    Progres kasus itu terlihat dari Satreskrim Polres Kotim yang memeriksa John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter sebagai pelapor, Selasa (7/4/2026).

    Dalam pemeriksaan, penyidik mulai menajamkan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor di balik kegiatan penggarapan lahan dan perusakan tanam tumbuh di lokasi yang masih berstatus sengketa.

    Kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, menyebut, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung intensif.

    ”Sekitar tiga jam diperiksa, ada 19 pertanyaan. Bukan hanya kronologi, tapi juga mengarah ke siapa yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang menyuruh,” ujar Metha.​

    Dia menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan batas atau klaim kepemilikan lahan. Menurutnya, ada unsur dugaan tindak pidana karena tanaman sawit yang sudah ditanam dan dikelola di lahan garapan Hendrik dirusak dalam proses penggarapan ulang di kawasan irigasi tersebut.

    ”Tanaman dan tumbuhan milik klien kami dirusak. Ini bukan persoalan biasa, ada unsur pidana yang harus diusut,” tegasnya.

    Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan dan bukti berupa dokumentasi foto kondisi lahan sudah diserahkan kepada penyidik.

    Dalam waktu dekat, saksi-saksi pelapor lainnya dijadwalkan kembali dipanggil untuk memperkuat konstruksi perkara.​

    Metha menyebut, setelah pemeriksaan para saksi pelapor rampung, giliran para terlapor yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

    ”Pekan depan kemungkinan mulai dipanggil. Siapa pun yang disebut akan diperiksa dan dibuatkan BAP,” katanya.

    Dia juga mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaksana lapangan di lokasi, tetapi menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

    ”Kami berharap ini dibuka terang benderang, siapa dalangnya harus terungkap demi kepastian hukum,” ujarnya.

    Selain laporan dugaan perusakan tanam tumbuh dan penguasaan lahan, kuasa hukum Hendrik juga menyatakan akan melaporkan secara terpisah dugaan pengancaman yang disebut dilakukan oleh beberapa terlapor.

    ”Untuk dugaan pengancaman akan kami buatkan laporan baru,” tambahnya.

    Irigasi Danau Lentang sendiri merupakan jaringan pengairan yang dibangun menggunakan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang kurang lebih 825 hektare lahan pertanian warga di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Dalam beberapa tahun terakhir, koridor irigasi ini berubah menjadi lokasi sengketa berkepanjangan antara petani, perusahaan sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar jalur saluran air.

    Kasus yang ditangani Polres Kotim berawal dari laporan John Hendrik usai serangkaian mediasi mengenai lahan garapannya di sekitar jalur irigasi dinyatakan buntu.

    Hendrik melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit yang sudah ditanam serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak. Sedikitnya sekitar 17 orang masuk pusaran perkara sengketa lahan di koridor irigasi yang sama. (ign)

  • Serial Investigasi Konflik Irigasi Danau Lentang, Ketika Ekspansi Sawit Mengepung Urat Nadi Pertanian Rakyat

    Serial Investigasi Konflik Irigasi Danau Lentang, Ketika Ekspansi Sawit Mengepung Urat Nadi Pertanian Rakyat

    Jaringan irigasi Danau Lentang di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibangun dengan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang pertanian 825 hektare lahan warga.

    Kini, jaringan pengairan itu menjadi arena konflik panjang antara warga petani, korporasi sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar koridor irigasi.

    Kanal Independen menelusuri konflik ini melalui serial investigasi yang dimulai pada Maret 2026.

    Liputan ini menggali dokumen pertanahan, laporan keuangan korporasi, rekaman lapangan lewat drone dan perahu, serta kesaksian langsung warga yang terdampak.

    Halaman ini adalah indeks sebagian besar liputan serial tersebut. Diurutkan dari yang terbaru.


    Ringkasan Kasus

    Apa yang terjadi di Danau Lentang?

    Irigasi Danau Lentang yang membentang sekitar 9,1 km saluran primer dan sekunder untuk mengairi 825 hektare lahan pertanian warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring kini terancam.

    Ekspansi kebun PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan skema plasma melalui Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS) diduga telah masuk hingga ke bibir dan badan saluran irigasi. Mengiris, menimbun, dan mengapit jalur air dengan blok sawit.

    Pihak-pihak yang terlibat

    • Warga petani Luwuk Bunter: Apolo, Esau, John Hendrik, serta warga Sungai Paring
    • PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebagai pemegang HGU
    • Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) sebagai mitra plasma
    • Pemerintah Desa, Pemkab Kotim, dan Dinas PUPR Kalteng
    • Akademisi pendamping warga dan aparat penegak hukum

    Inti sengketa

    Warga memandang irigasi Danau Lentang sebagai aset publik penopang pertanian yang dibangun dengan uang rakyat. Perusahaan mengklaim pembebasan lahan dilakukan di dalam wilayah HGU.

    Dokumen pertanahan menunjukkan pola janggal. Uang ganti rugi keluar dari kas PT BSP tetapi penyerahan hak dicatat atas nama koperasi. Konflik kini merambat menjadi sengketa pidana, tarik-ulur status kawasan, serta saling bantah antar pihak.


    Kronologi Singkat

    Garis waktu konflik

    2003-2012Desa Luwuk Bunter mengusulkan irigasi Danau Lentang. Pemerintah provinsi membangun dan merehabilitasi jaringan pengairan paket Luwuk Bunter III, 825 ha, saluran primer-sekunder sepanjang 9,1 km.
    2011–2015Lahan di koridor irigasi dibagi untuk warga melalui musyawarah desa dan kelompok tani. Irigasi berfungsi sebagai urat nadi pertanian lokal.
    2013–2015Menurut perusahaan, gelombang awal pembebasan lahan untuk PT BSP di sekitar Danau Lentang mulai berjalan, sebagian dikaitkan dengan rencana plasma.
    Oktober 2021Kontrak kemitraan plasma BSP–Koperasi MBS ditandatangani untuk sekitar 1.600 ha di Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir.
    Juni 2023Konflik mencuat ke publik. Warga memprotes ekskavator yang menggarap kawasan irigasi. Bupati sempat memerintahkan penarikan alat, namun situasi teduh tanpa penyelesaian struktural.
    2023–2025Grup NSSS menghimpun dana IPO dan kredit perbankan besar, memperkuat modal PT BSP.
    Oktober 2025Kebun Esau (3 ha) di sempadan irigasi digilas ekskavator. Ia mengaku tak pernah menjual lahannya. Hanya menerima Rp7 juta setelah fakta di lapangan.
    Januari 2026Apolo mendapati lahannya di jalur irigasi sekunder telah digarap dan diratakan. Ekspansi alat berat berlanjut ke lahan warga lain.
    Februari 2026John Hendrik melayangkan somasi ke PT BSP disertai overlay peta yang menunjukkan lahannya di luar poligon HGU. Perusahaan mempersilakan penyelesaian lewat jalur hukum.
    Feb–Mar 2026Dokumentasi warga dan tim independen via perahu dan drone merekam pengirisan dan penimbunan saluran, serta sawit muda di atas jalur air.
    12 Maret 2026Mediasi kecamatan menemui jalan buntu (deadlock). Humas PT BSP menegaskan seluruh bidang berada di dalam HGU, sementara akademisi dan warga menyorot inkonsistensi narasi.

    Daftar Liputan

    Artikel serial ini ada 7 artikel, diurutkan dari yang terbaru. Serial ini masih berlanjut dan akan diperbarui seiring perkembangan kasus.

    Laporan Terbaru

    27 Maret 2026
    Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Potret Memilukan, Lahan Pria Renta Dihargai Rp7 Juta
    Kisah Esau (60), petani Desa Luwuk Bunter yang kehilangan lahan 3 hektare sawit dan karet. Kebun yang dirawat sejak 2010 diratakan ekskavator pada Oktober 2025. Kompensasi yang diterima hanya Rp7 juta.

    Editorial

    23 Maret 2026
    Editorial: Irigasi Danau Lentang yang “Ditumbalkan” Ekspansi Sawit
    Sikap redaksi Kanal Independen terhadap konflik ini. Irigasi yang dibangun dengan uang rakyat melalui APBD tidak boleh ditumbalkan demi ekspansi korporasi.

    Rangkuman Temuan

    23 Maret 2026
    Lima Temuan Penting Konflik Irigasi Danau Lentang: Ekspansi Sawit yang Mencengkeram Urat Nadi Irigasi
    Rangkuman lima temuan kunci dari serial investigasi. Dari pengirisan saluran, penimbunan jalur air, hingga inkonsistensi narasi perusahaan dan koperasi soal status area sengketa.

    Laporan Investigasi

    19 Maret 2026
    Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang
    Dokumentasi udara dan darat menunjukkan blok-blok sawit muda telah mengapit dan mengepung jaringan irigasi dari berbagai sisi. Peta overlay memperlihatkan bagaimana koridor air semakin sempit.

    19 Maret 2026
    Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)
    Menelusuri jejak modal dari grup NSSS yang menghimpun dana IPO dan kredit perbankan besar untuk memperkuat ekspansi PT BSP. Lonjakan belanja pembukaan lahan dan talangan plasma terungkap lewat laporan keuangan.

    19 Maret 2026
    Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)
    Menelusuri dokumen pertanahan yang menunjukkan pola janggal. Uang ganti rugi keluar dari kas PT BSP, tetapi penyerahan hak dicatat atas nama Koperasi MBS. Dugaan siasat pinjam nama terkuak.

    19 Maret 2026
    Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)
    Liputan perdana serial ini. Dokumentasi langsung invasi alat berat yang menggarap dan meratakan kawasan jantung irigasi Danau Lentang. Rekaman lapangan menunjukkan ekskavator beroperasi di atas jalur saluran.


    Serial ini masih berlanjut. Kanal Independen terus memantau perkembangan konflik irigasi Danau Lentang. Halaman ini akan diperbarui setiap kali artikel baru dari serial ini diterbitkan.

    Punya informasi terkait kasus ini? Hubungi redaksi Kanal Independen secara rahasia.


    © 2026 Kanal Independen — Menjaga Akal Sehat Publik | kanalindependen.id