Tag: konflik lahan

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penggarapan aset irigasi Danau Lentang yang dikepung kebun sawit hingga memotong jalur air bukan cuma mengancam petani, tetapi bisa berubah menjadi badai hukum bagi pejabat yang ”merestui” tindakan tersebut.

    Begitu ada bukti bahwa aset negara rusak, dialihfungsikan, atau dibiarkan melanggar ketentuan, aparat penegak hukum punya dasar untuk turun tangan dan menguji siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan atau berpura‑pura tidak tahu.

    Praktisi hukum Agung Adi Setiyono menegaskan, jaringan irigasi beserta lahannya bukan tanah biasa yang bisa digarap seenaknya, melainkan barang milik pemerintah yang pengelolaannya diatur ketat dan dibiayai uang publik.

    Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, atau penguasaan di atas jalur irigasi Danau Lentang tanpa prosedur resmi, mulai dari penetapan status, penilaian nilai aset, hingga persetujuan kepala daerah dan dalam kondisi tertentu DPRD, bisa dibaca sebagai tindakan melawan hukum.

    Apalagi jika kelak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta aturan pengelolaan barang milik daerah.

    Menurut Agung, aset daerah seperti jaringan irigasi merupakan bagian dari barang milik pemerintah yang statusnya melekat selama masih tercatat dalam administrasi keuangan negara atau daerah.

    Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah statusnya, entah melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau bentuk kerja sama lain, maka setiap tindakan yang mengurangi fungsi, merusak fisik, atau mengalihkan penguasaan aset tersebut secara sepihak berpotensi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

    ”Kalau aset daerah digarap atau dialihfungsikan tanpa prosedur pelepasan atau pemanfaatan sesuai aturan, itu sudah masuk wilayah serius. Apalagi jika ada indikasi persetujuan atau pembiaran pejabat,” ujarnya.

    Dia mengingatkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur dua hal pokok, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3).

    Dalam banyak perkara, kerugian negara tidak selalu berbentuk uang tunai yang raib, tetapi juga berkurangnya nilai atau fungsi aset yang dibiayai APBN/APBD. Termasuk jaringan irigasi yang tak lagi mengalirkan air ke sawah karena terpotong alat berat, tertimbun tanah, atau terhalang deretan sawit.

    ”Dalam hukum ada yang disebut kewajiban jabatan. Pejabat itu tidak boleh diam ketika tahu ada penyimpangan di atas aset negara, apalagi kalau punya kewenangan langsung. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan atau justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara, unsur pidananya bisa dianalisis,” tegas Agung.

    Dia menekankan, penilaian unsur pidana tentu tetap harus melalui proses hukum yang objektif. Termasuk audit kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.

    Jejak Proyek Miliaran dan Somasi Warga

    Khusus untuk kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, jalur irigasi ini dibangun sejak awal 2010‑an dan beberapa kali direhabilitasi menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

    Nilai akumulatif proyeknya diperkirakan sudah menembus miliaran rupiah, dari pembangunan jaringan primer‑sekunder hingga normalisasi dan pemeliharaan, dengan tujuan utama mengairi lahan pangan warga.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, warga dan koordinator adat berkali‑kali mengadukan aktivitas alat berat dan ekspansi sawit di kanan‑kiri irigasi, sampai melayangkan somasi kepada perusahaan karena menduga jalur aset pemprov ikut digarap.

    Di sisi lain, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) berulang kali membantah merusak irigasi Danau Lentang. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas berada di lahan yang sah dan sebagian besar masuk pola kemitraan plasma, bukan kebun inti.

    Perusahaan juga mengklaim saluran irigasi tetap utuh dan siap diverifikasi instansi terkait.

    Sementara itu, temuan warga di lapangan tidak hanya berupa cerita. Mereka mengumpulkan dokumentasi foto dan rekaman udara menggunakan drone yang memperlihatkan saluran irigasi Danau Lentang diiris untuk jalan, sebagian lain ditimbun dan di atasnya berdiri deretan sawit muda.

    Pada beberapa titik, jejak aliran air yang dulu menyambung tampak terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Di tengah tarik‑ulur narasi itulah, Agung menilai penting untuk menempatkan kembali jalur irigasi sebagai aset publik yang perlindungannya tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemitraan ataupun klaim ”sudah dibayar ganti rugi”.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Jangan Biarkan Bara  Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Editorial: Jangan Biarkan Bara Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Surat itu ditulis dalam huruf kapital semua di bagian paling kritis. Bukan kebetulan. Itu adalah cara orang-orang yang merasa tidak didengar untuk memastikan suaranya tidak bisa diabaikan lagi.

    Ketika 1.700 warga dari Kecamatan Telawang dan Seruyan Raya menyatakan siap “mengepung” Polres Kotawaringin Timur demi membela Petrus Limbas, seorang warga Desa Sebabi yang kini berstatus tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, kita tidak sedang membaca berita biasa.

    Kita sedang membaca tanda bahaya. Akar masalah selalu lebih dalam dari permukaannya.

    Konflik agraria di Kotim bukan lahir kemarin sore. Sengketa tumbuh dari ketimpangan yang bertahun-tahun dibiarkan, yakni lahan adat yang menyempit, klaim perusahaan yang melebar, dan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah.

    Ketika seorang warga akhirnya mengambil langkah yang berujung penetapan tersangka, komunitas adat membacanya bukan sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap seluruh perjuangan mereka.

    Damang, Ketua DAD, Batamad, tokoh-tokoh adat yang menandatangani surat itu bukan figur pinggiran.

    Mereka adalah pilar otoritas moral di komunitasnya. Ketika mereka turun tangan, itu pertanda konflik ini sudah menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental dari sekadar satu perkara pidana.

    Polres Kotim tidak bisa diam, tapi juga tidak boleh terburu-buru.

    Proses hukum adalah hak negara, dan polisi punya kewenangan untuk menjalankannya.

    Akan tetapi, kewenangan tidak pernah berarti kewajiban untuk bergerak tanpa sensitivitas konteks.

    Tiga tuntutan yang diajukan, evaluasi proses hukum, penerbitan SP3, dan perlindungan hak-hak tersangka, merupakan desakan yang bisa dan seharusnya dijawab secara substantif.

    Bukan dengan keheningan institusional yang justru memperbesar kecurigaan.

    Laman: 1 2

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3

  • Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kian kompleks. Selain persoalan pidana yang menjerat salah satu warga setempat, masalah itu juga menyeret kewibawaan lembaga adat.

    Persoalan adat mencuat setelah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang melayangkan tiga surat panggilan adat terhadap AA, pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh warga setempat, Petrus Limbas.

    Namun, menurut Yustinus, panggilan itu tak pernah diindahkan. Tak ada kehadiran, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada itikad untuk sekadar memberi penjelasan.

    ”Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” kata Yustinus kepada awak media di Sampit, Jumat (27/2/2026).

    Bagi Yustinus, sikap abai itu bukan perkara sepele. Dia menegaskan, jika panggilan adat sudah dilayangkan berulang kali dan tetap tidak direspons, maka persoalannya bukan lagi soal “tak sempat hadir”, melainkan soal penghormatan terhadap lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat.

    ”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

    Yustinus juga menepis anggapan bahwa forum adat adalah ruang informal tanpa legitimasi. Menurutnya, kedamangan memiliki dasar hukum, dan keberadaan masyarakat hukum adat beserta perangkatnya diakui negara.

    Karena itu, mekanisme adat semestinya tidak diperlakukan sebagai pelengkap atau formalitas belaka, terlebih ketika sengketa terjadi di wilayah kedamangan dan melibatkan masyarakat adat.

    ”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.

    Menurut Yustinus, jalur musyawarah adat seharusnya menjadi ruang awal untuk mendinginkan situasi. Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih restoratif dan menjaga harmoni sosial.

    Dia mengingatkan, ketika ruang adat dibiarkan kosong, masyarakat akan membaca ada yang tidak beres. Seolah mekanisme yang selama ini menjaga keseimbangan kampung dianggap tak penting.

    ”Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” katanya.

    Yustinus berharap semua pihak menghormati mekanisme adat, termasuk pelapor dan pihak perusahaan, agar ruang dialog tidak semakin menyempit di tengah konflik lahan yang sudah lama membelit Sebabi. Dia menegaskan, adat bukan tandingan hukum negara.

    ”Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” katanya.

    Sengketa lahan di Sebabi sebelumnya bermula dari tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber hidup masyarakat dengan areal kerja perusahaan perkebunan sawit.

    Konflik itu seolah tak berujung. Warga berkali-kali menuntut kejelasan soal lahan yang diklaim, ganti rugi, hingga realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpastian itulah terus berlangsung.

    Puncaknya terjadi 4 September 2025. Di wilayah operasional perusahaan, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi bertahan di lahan yang mereka klaim.

    Peristiwa itu kemudian memunculkan laporan dugaan penganiayaan, yang menyeret nama Petrus Limbas, warga yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan klaim tanah, hingga berujung proses hukum pidana. Persoalan adat masuk panggung.

    Sehari setelah kejadian, Kedamangan Telawang menerima laporan dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat yang akhirnya dinilai diabaikan. (ign)

  • Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Penetapan Petrus Limbas, warga Desa Sebabi sebagai tersangka, kian memanaskan tensi konflik lahan warga versus perkebunan sawit.

    Proses hukum itu, bagi warga, bukan lagi dipandang sebagai proses pidana biasa, melainkan peringatan bahwa siapa pun yang terlalu lantang menuntut tanah dan plasma bisa dibungkam lewat pasal penganiayaan.

    Dalam kemarahan yang mengendap selama puluhan tahun, satu surat penetapan tersangka mengubah kekecewaan menjadi bara.

    Petrus bukan hanya sekadar nama dalam berkas perkara. Melainkan wajah dari sekian banyak orang yang merasa tanahnya dirampas perlahan, diganti janji plasma dan ganti rugi yang tak pernah benar-benar tiba.

    Pondok-pondok kecil yang didirikan warga di tengah kebun di Sebabi bukan simbol kriminalitas, melainkan penanda bahwa kesabaran sudah habis.

    Ketika pondok itu dijawab dengan laporan pidana, pesan yang sampai ke kampung sangat jelas.

    Negara akan dicap  lebih cepat bergerak ketika sekuriti perusahaan mengadu, ketimbang ketika warga bertahun-tahun bersuara tentang hak yang digantung.

    Kejanggalan kian terasa ketika jejak langkah penyelesaian adat dihapus begitu saja.

    Damang Telawang sudah memanggil pihak terkait sampai tiga kali, menawarkan ruang duduk bersama dalam tatanan yang dihormati masyarakat Dayak.

    Panggilan itu tidak dihiraukan. Pada ruang resmi yang terbuka, negara mengakui posisi lembaga adat dan kedamangan.

    Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang itu dibiarkan kosong. Proses pidana melaju sendirian.

    Sulit bagi lembaga adat untuk tidak menyebut itu sebagai pelecehan.

    Bukan hanya terhadap sosok damang, tetapi terhadap seluruh sistem nilai yang hidup jauh sebelum izin-izin perusahaan terbit.

    Pada momentum itulah, pertanyaan tentang keberpihakan negara tak bisa lagi dihindari.

    Laman: 1 2

  • Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas (PL), warga yang paling vokal memperjuangkan klaim tanah dan hak plasma dalam konflik antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, memantik amarah warga.

    Petrus ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur dengan sangkaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Sejumlah warga mengancam akan menggeruduk Mapolres Kotim jika aparat nekat menahan Petrus. Proses hukum tersebut dinilai sebagai upaya membungkam perjuangan masyarakat di atas tanah sendiri.

    Ancaman aksi tersebut disampaikan sejumlah warga dalam forum pertemuan di Kantor DAD Kotim. Kegiatan itu dihadiri Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), tokoh adat, serta jajaran DAD Kotim.

    Suara adat sepakat bahwa kasus Petrus bukan sekadar perkara ”penganiayaan ringan”, melainkan cermin ketimpangan penegakan hukum dalam konflik agraria.

    Ketua DAD Kotim Gahara menegaskan, lembaga adat tidak akan tinggal diam.

    ”Kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Petrus justru menunjukkan iktikad baik. Setiap panggilan penyidik dipenuhi, tanpa upaya menghindar. Karena itu, DAD mempertanyakan dasar kuat penetapan tersangka.

    ”Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.

    DAD meminta kepolisian menahan diri untuk tidak langsung melakukan penahanan. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi sebagai upaya mencegah ledakan sosial yang lebih luas di akar rumput.

    ”Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” katanya.

    DAD secara terbuka menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi pejuang agraria. Mereka menuntut penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak kepentingan perusahaan.

    Awal Perkara

    Kasus yang menjerat PL bermula dari aksi warga pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14-15, wilayah operasional perusahaan.

    Di lokasi itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk pendudukan dan simbol perlawanan atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan jauh sebelumnya oleh orang tua mereka.

    Dalam situasi tegang di tengah kebun itulah Petrus kemudian dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang sekuriti perusahaan. Sekuriti tersebut melaporkan tindakan itu.

    Warga menyebut aksi mendirikan pondok dan bertahan di lahan bukan tindakan kriminal, melainkan jalan terakhir setelah puluhan tahun menunggu penyelesaian.

    Laman: 1 2

  • Koperasi Bantah Kebun Plasma di Titik Sengketa Irigasi Danau Lentang

    Koperasi Bantah Kebun Plasma di Titik Sengketa Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik jalur irigasi Danau Lentang yang dibangun dengan uang negara, menghasilkan dua versi cerita tentang kebun plasma yang bertolak belakang.

    Perusahaan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebelumnya menyebut areal di sekitar saluran sebagai cadangan plasma koperasi, sementara ketua koperasi sendiri menegaskan titik sengketa bukan bagian dari hamparan kebun yang mereka kelola.

    Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS) Holpri Kurnianto membantah pihaknya menggarap kawasan lahan yang saat ini bermasalah dengan sejumlah warga di sekitar irigasi Danau Lentang.

    Dia menegaskan, lokasi yang dipersoalkan, termasuk yang berkaitan dengan warga seperti Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya, berada di luar hamparan kebun plasma yang menjadi tanggung jawab koperasi.​

    ”Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” kata Holpri.

    Dengan menyebut langsung kode blok dan sekunder, dia ingin menunjukkan bahwa hamparan kebun plasma MBS berada pada petak yang berbeda dari area sengketa yang kini ramai dipersoalkan warga.​

    Holpri menjelaskan, koperasi hanya mengelola lahan yang telah masuk dalam perencanaan plasma, dengan koordinat dan pembagian blok yang sudah ditetapkan sejak awal.

    Menurutnya, kebun plasma dikerjakan berdasarkan hamparan yang jelas di peta, bukan mengikuti klaim atas lahan di luar area yang sudah diprogramkan.

    Laman: 1 2

  • Jalur Irigasi Danau Lentang Dikepung Sawit, Selaras Aturan atau Menyimpang?

    Jalur Irigasi Danau Lentang Dikepung Sawit, Selaras Aturan atau Menyimpang?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur irigasi Danau Lentang dikepung perkebunan kelapa sawit. Perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menegaskan, kebun tersebut bukan milik inti perusahaan, melainkan koperasi plasma.

    Manajer Humas PT BSP Rosi Andreas menjelaskan, areal di sekitar irigasi itu sebelumnya masuk dalam pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan dan telah dicadangkan sebagai kebun plasma 20 persen.

    Dia menyebut kebun tersebut dikelola untuk Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), sementara BSP bertindak sebagai mitra teknis di lapangan.

    ”Itu punya koperasi plasma. Kami mitranya. Yang menggarap kami. Jadi ini bukan kebun inti,” kata Rosi, baru-baru ini.

    Menurutnya, penggarapan dimulai setelah koperasi membeli lahan dari warga yang membutuhkan dana, misalnya untuk biaya berobat atau keperluan keluarga.

    Transaksi jual beli disebut didukung dokumen, mulai dari surat keterangan kepala desa hingga camat.

    Rosi berulang kali menegaskan bahwa yang diolah adalah tanah milik koperasi, bukan saluran irigasi.

    ”Yang digarap lahannya, bukan irigasinya. Salurannya tetap kami jaga,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian memanas. Dua kelompok warga sempat saling berhadapan di lokasi yang tengah disengketakan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Ketegangan bermula dari aktivitas pembukaan dan penanaman sawit yang tetap dijalankan di bidang lahan yang diklaim milik Hendrik cs, warga Luwuk Bunter, Senin (16/2).

    Informasi yang diterima Kanal Independen, alat berat dan pekerja sudah lebih dulu masuk. Ratusan pokok sawit dilaporkan tertanam. Hendrik dan keluarganya pun turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan itu.

    Di tengah upaya mereka menahan dan meminta alat berat keluar dari area tersebut, muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan menyatakan telah menjualnya ke PT BSP.

    Kelompok ini justru bertahan dan mendorong agar penanaman dilanjutkan. Dua kubu pun saling berhadap-hadapan dalam jarak dekat, dengan tensi yang terus naik.

    Seorang warga yang berada di lokasi menceritakan, Kepala Desa Luwuk Bunter sempat datang dan berusaha menenangkan situasi.

    Kades mencoba memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak. Namun, penjelasan itu tak serta-merta meredakan suasana. Perdebatan memanas, sementara masing-masing kubu tetap kukuh dengan klaim lahannya.

    Puncak kericuhan terjadi ketika salah satu orang dari kubu Hendrik cs terpancing emosi dan mengejar lawannya.

    Kejar-kejaran tak terhindarkan. John Hendrik disebut ikut mengejar pihak lawan yang jumlahnya kurang lebih seimbang.

    ”Kejadiannya itu sudah mau bubar. Rupanya ada pihak Hendrik yang terpancing, mengejar lawannya dengan senjata tajam. Lawannya juga sudah siap dan sama-sama menarik senjata tajam,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian di lapangan.

    Laman: 1 2

  • Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

    Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membantah tudingan menggarap jalur irigasi Danau Lentang dan klaim lahan warga di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Manajer Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP) Rosi Andreas, menegaskan perusahaan tidak pernah berniat merusak aset negara. Perusahaan tidak mungkin berani menggarap tanpa dasar izin.

    ”Zaman sekarang ini kan sudah canggih. Kalau BSP berani menggarap, berarti ada dasarnya. Minimal kami membeli tanah dari pemilik, ada pembayaran, ada dokumentasi, termasuk SPT dari kepala desa sampai camat,” katanya.

    Terkait munculnya klaim lahan, Rosi berpandangan, fenomena itu bukan hal asing di Kotim dan pada akhirnya akan bergantung pada kejujuran dan kekuatan dokumen masing-masing pihak.

    Pada titik yang kini dipersoalkan di Danau Lentang, Rosi menyebut areal itu berada dalam kawasan pelepasan hutan untuk BSP yang terbit sekitar 2013-2014 dan sudah dipetakan dalam kadastral perusahaan.

    Namun, ia menegaskan, area tersebut bukan untuk kebun inti (Hak Guna Usaha perusahaan), melainkan telah dicadangkan sebagai kebun plasma 20 persen untuk petani melalui Koperasi Plasma.

    ”Pada saat proses HGU, BSP wajib mencadangkan 20 persen untuk plasma. Areal di sekitar irigasi itu masuk plotting plasma dan ke depan akan menjadi HGU plasma, bukan HGU inti BSP,” ujarnya.

    Laman: 1 2