Tag: konflik lahan

  • Lima Temuan Penting Konflik Irigasi Danau Lentang: Ekspansi Sawit yang Mencengkeram Urat Nadi Irigasi

    Lima Temuan Penting Konflik Irigasi Danau Lentang: Ekspansi Sawit yang Mencengkeram Urat Nadi Irigasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa Irigasi Danau Lentang menyimpan anomali yang jauh melampaui konflik agraria biasa.

    Protes warga atas kebun yang dilindas ekskavator, adu peta Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan, hingga kebuntuan mediasi pemerintah daerah hanyalah lapisan luar dari sebuah operasi spasial yang jauh lebih masif.

    Selama sebulan Kanal Independen membongkar lapisan konflik yang nyaris tak tersentuh pemberitaan harian dengan mengawinkan protes dan perlawanan warga, dokumen resmi terkait, peta spasial negara, hingga jejak uang miliaran rupiah di lantai bursa Jakarta.

    Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Berikut lima temuan krusial tentang bagaimana urat nadi pengairan publik perlahan tertelan ke dalam orbit konsesi raksasa.

    1. Proyek Miliaran Negara yang Ditelan Kebun Sawit

    Danau Lentang lahir dari cetak biru proyek strategis bernilai sekitar Rp1,557 miliar dari APBD Kalteng untuk menopang jaringan irigasi Luwuk Bunter III seluas 825 hektare.

    Kini, urat nadi pangan itu terdesak. Rekaman drone dan penelusuran tapak mengindikasikan sebagian saluran air negara telah diiris menjadi jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit muda.​

    Baca Juga: Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)

    Tumpang-tindih (overlay) data portal resmi BHUMI dan citra satelit memperlihatkan sebagian alur irigasi terindikasi berada sangat dekat, bahkan pada sejumlah segmen tampak berada dalam poligon konsesi perusahaan.

    2. Siasat Dokumen: Fulus Korporasi, Jubah Koperasi

    Dokumen pembebasan lahan 1,77 hektare milik warga bernama Chandra Tobing membongkar anomali administrasi di bibir irigasi.

    Kuitansi mencatat Chandra menerima pembayaran Rp15,93 juta dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Namun pada hari yang sama, surat penyerahan hak justru mencatat lahan identik itu jatuh ke tangan Koperasi Produsen MBS.​

    Baca Juga: Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    Keanehan kian menganga ketika Ketua Koperasi MBS mengaku tak pernah menerima apalagi menandatangani dokumen tersebut. Hal itu sekaligus mengonfirmasi mengapa kolom tanda tangannya di atas kertas kosong melompong.

    Aliran uang bersumber dari kas korporasi, tetapi pencatatan aset mendarat sepihak atas nama koperasi.

    Akademisi menilai pola ini sebagai indikasi kuat pengaburan subjek pemegang hak yang sebenarnya di tepi saluran primer irigasi publik.​​

    3. Tiga Versi Kebenaran yang Saling Bertentangan

    Identitas penguasa sah lahan sengketa terpecah ke dalam tiga labirin klaim. Manajer PT BSP sempat melabeli area tersebut sebagai cadangan plasma, klaim yang kemudian dianulir oleh humas perusahaan dengan penegasan bahwa lahan itu murni berada di dalam HGU.​

    Pernyataan ini dipatahkan Ketua Koperasi MBS yang menolak mengakui blok tersebut sebagai plasma kelompoknya.

    Di sisi pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam menyatakan kawasan irigasi telah dienklaf dari izin HGU dan tidak boleh berubah fungsi.

    Tiga pemegang kuasa ruang, korporasi, koperasi, dan pemerintah, saling menegasikan di atas hamparan tanah yang sama.

    4. Jejak Dana Bursa dalam Ekspansi Kebun

    Laporan keuangan Grup Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) menempatkan BSP sebagai anak usaha utama sekaligus penerima besar dana Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) 2023 sekitar Rp453 miliar.

    Ratusan miliar rupiah mengalir untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, terminal CPO, dan percepatan pengembangan kebun di koridor Cempaga–Seranau yang beririsan dengan lanskap Danau Lentang.​

    Baca Juga: Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)

    Garis waktu penggunaan dana IPO dan pencairan kredit investasi bank BUMN berimpit erat dengan meledaknya konflik invasi alat berat di bibir irigasi Danau Lentang sejak pertengahan 2023.

    Akan tetapi, dokumen keuangan tersebut tidak secara spesifik merinci lokasi penggunaan dana hingga tingkat koordinat lahan.

    5. Jebakan Ruang dan Residu Pidana di Tingkat Warga

    Konflik ini bermuara pada pengepungan tata ruang yang sistematis. Analisis dokumen memperlihatkan formasi batas yang berulang: utara berbatasan langsung dengan saluran primer irigasi, timur diapit kebun inti PT BSP, selatan–barat dijepit oleh area berkode Koperasi MBS.

    Manuver ini menyisakan residu hukum di tingkat tapak. Pemilik lahan seperti John Hendrik akhirnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan sedikitnya belasan orang yang diduga terlibat skema jual beli di atas lahan garapannya di koridor irigasi.

    Sebelum palu hakim sempat menguji legalitas kepemilikan, ekskavator sudah lebih dulu meratakan tanah menjadi blok sawit baru, meninggalkan warga menggenggam segel lama berhadapan dengan daftar pembebasan lahan versi perusahaan. (ign)

  • Editorial: Irigasi Danau Lentang yang ”Ditumbalkan” Ekspansi Sawit

    Editorial: Irigasi Danau Lentang yang ”Ditumbalkan” Ekspansi Sawit

    IRIGASI Danau Lentang semestinya berdiri kokoh sebagai monumen komitmen negara.

    Dibangun dan direhabilitasi lewat kucuran miliaran rupiah APBD, urat nadi air itu dirancang untuk satu tujuan elementer: memastikan petani di Luwuk Bunter tak lagi kalah telak oleh kemarau, tak lagi tenggelam tercekik genangan.

    Editorial ini berdiri di atas rangkaian laporan investigasi Kanal Independen yang menelusuri dokumen proyek irigasi, surat-surat pertanahan, forum mediasi, data spasial HGU, serta dokumen korporasi yang relevan dengan konflik Danau Lentang.

    Baca Selengkapnya: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Tengoklah ke lapangan hari ini. Monumen itu terimpit ambisi bisnis. Pemandangan yang ada hanyalah deretan blok sawit korporasi yang merangsek pongah menekan bibir saluran.

    Ekskavator beringas mengiris parit, menyulapnya menjadi jalan kebun, sementara sisa-sisa harapan rakyat rata bersama tanah.

    Negara sempat membusungkan dada ketika proyek irigasi ini disusun, dilelang, dan diresmikan lewat pita-pita seremonial.

    Anehnya, deru mesin sawit yang mencabik lahan sanggup membuat wibawa itu menguap seketika.

    Jalur air yang dihidupi warga sebagai fasilitas publik tiba-tiba menjadi arena sengketa, seakan lahan tersebut tanah tak bertuan yang halal ditelan konsesi.

    Regulasi pelindung, mulai Undang-Undang Sumber Daya Air hingga aturan aset daerah, susut nilainya menjadi tumpukan teks usang.

    Sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang melampaui urusan sepele salah patok batas.

    Tragedi ini menjadi potret pembiaran aset publik didorong ke jurang oleh logika ekspansi modal.

    Rentetan nestapa ini bernyawa, berwajah, dan menua di atas tanah sengketa.

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menatap nanar saluran air yang ia kawal bertahun-tahun lenyap ditimbun manuver alat berat.

    Suaranya menggugat lantang meminta jawaban atas masuknya irigasi hasil kucuran pajak rakyat ke dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Esau, lelaki renta yang merawat tiga hektare kebun di tepi jaringan irigasi sejak 2010, harus menelan pil pahit.

    Lahan masa tuanya dicincang ekskavator, diganti kompensasi seadanya yang tak sanggup menebus belasan tahun keringatnya.

    Adapun, John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter lainnya memilih merawat akal sehat dengan menyeret perkara ini ke ranah hukum, meski somasi dan mediasinya berkali-kali membentur tembok tebal birokrasi.

    Merespons rentetan aduan tersebut, negara hanya menyuguhkan pertunjukan teaterikal bernama mediasi.

    Pejabat desa hingga aparat berkumpul di kantor kecamatan, merapal rentetan pasal dan pernyataan normatif.

    Absennya ketegasan justru muncul pada fase krusial, menetapkan tapal batas irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, dan menghentikan operasi alat berat.

    Bupati Kotim Halikinnor dulunya sempat memerintahkan penarikan ekskavator pada 2023.

    Sayangnya, titah itu menguap tanpa eksekusi berlanjut, membiarkan wibawa hukum takluk di tanah yang kini dikepung lautan sawit.

    Ruang kosong akibat absennya negara memberi keleluasaan bagi tangan-tangan administrasi desa, koperasi, dan korporasi menyulap penguasaan ruang.

    Berkas pembebasan lahan pesisir Danau Lentang tersusun rapi dan meyakinkan. Berita acara pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah berjejer lengkap stempel basah desa dan kecamatan.

    Mari urai satu simpulnya lewat kasus lahan atas nama Chandra Tobing. Rangkaian administrasi ini membongkar derasnya aliran uang korporasi, tertutupi oleh hak atas tanah pada lembar terakhir yang mendarat mulus ke pangkuan koperasi.

    PT Borneo Sawit Perdana (BSP) tercatat menggelontorkan ganti rugi sekitar Rp15,9 juta kepada Chandra pada 15 Juni 2025 untuk 1,77 hektare lahan persis di bibir ”Kerokan Primer”—istilah warga untuk saluran irigasi.

    Chandra melepaskan hak garapnya kepada perusahaan. Ganjilnya, hari yang sama juga melahirkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah berkoordinat identik, menunjuk Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, sebagai penerima hak.

    Manuver ini memberi ilusi uang belasan juta tersebut keluar dari brankas koperasi. Sekejap mata, aliran dana korporasi bersalin rupa menjadi kepemilikan koperasi, dilegalkan secara formal, melibas fasilitas publik milik negara.

    Ironi menebal saat Holpri bersuara. Sang Ketua Koperasi bersaksi tidak pernah memegang dokumen tersebut, enggan membubuhkan tanda tangan, dan memastikan lahan itu berada di luar 1.800 hektare wilayah plasma tanggung jawabnya.

    Jurang menganga antara catatan administratif dan pengakuan aktor lapangan membuktikan sengkarut ini melampaui kecerobohan ketik biasa.

    Fungsi koperasi direduksi paksa, susut dari soko guru ekonomi petani menjadi bemper administratif untuk mengaburkan subjek yang sesungguhnya menikmati penguasaan lahan.

    Penelusuran jejak manipulasi ini membawa kita menyusuri aliran dana hingga ke gedung-gedung kaca ibu kota.

    Prospektus IPO PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk dan laporan keuangan konsolidasiannya menempatkan BSP sebagai anak usaha emas.

    Terdapat lebih dari delapan ribu hektare kebun inti di Kotawaringin Timur, memikat triliunan rupiah dari lantai bursa dan perbankan pelat merah.

    Dana raksasa itu mengalir untuk membangun pabrik, terminal CPO, dan menyokong mesin ekspansi koridor Cempaga–Seranau—kawasan yang beririsan langsung dengan ekosistem Danau Lentang.

    Lembar neraca keuangan menyajikan deretan angka biaya pembukaan lahan dan piutang plasma yang meroket tajam, dikemas rapi sebagai bukti agresivitas bisnis. Jangan harap menemukan frasa Irigasi Danau Lentang terselip di sana.

    Tidak satu pun lembar prospektus itu mencatat bahwa sebagian tanah yang dikeruk merupakan urat nadi air publik bentukan pemerintah.

    Paradoks ini terpampang telanjang. Publik pasar modal terus dicekoki narasi manis pertumbuhan investasi, sementara warga desa dipaksa menelan debu.

    Mereka menyaksikan langsung irigasi hasil pajak rakyat ditimbun dan diiris demi meluaskan kanvas konsesi.

    Saat konflik meledak, laporan keuangan menjelma benteng legal yang seolah tak tersentuh penegakan hukum.

    Kanal Independen menilai episentrum krisis Danau Lentang melampaui keberanian korporasi mengangkangi bibir irigasi.

    Peristiwa ini menandai kegagalan fatal negara menjaga garis batas antara nafsu pemodal dan hak hidup warganya.

    Negara kehilangan kepantasannya jika sekadar menyuruh warga menempuh jalur hukum, sementara aset APBD dirampas HGU, dibantu stempel desa yang melegalkan pencaplokan.

    Audit investigatif menyeluruh atas batas irigasi, peta HGU BSP, dan skema plasma di Danau Lentang adalah harga mati tak tertawar.

    Otoritas pasar modal dan perbankan republik ini harus segera membuka mata. Patut dipertanyakan kelayakan dana publik—dari investor bursa dan kredit bank BUMN—mengalir membiayai dugaan perampasan lahan yang secara hukum dan moral cacat bawaan.

    Berlindung di balik laporan keuangan tanpa kewajiban mencantumkan titik koordinat sama sekali tidak membenarkan sikap tutup mata.

    Irigasi Danau Lentang lahir sebagai urat nadi kehidupan. Membiarkannya menjadi komoditas barter di ruang gelap antara pemodal dan oknum birokrasi adalah sebuah pengkhianatan.

    Pembiaran parit bentukan negara menyempit diimpit blok sawit sama dengan menginjak-injak harga diri dan martabat republik ini di hadapan rakyatnya sendiri.

    Negara harus memilih. Berdiri tegak membela aset publiknya, atau pasrah membiarkan urat nadi itu mati kehausan ditumbalkan ekspansi sawit. (redaksi)

  • Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    TUMPUKAN dokumen pembebasan lahan di pesisir irigasi Danau Lentang merekam jejak yang janggal. Lembaran Surat Pernyataan Tanah (SPT) bernomor register desa 593.2.1/044/Urpem tertanggal 10 Juli 2025 menjadi titik tolak penelusuran.

    Nama Chandra Tobing tercetak terang sebagai pihak yang menguasai 1,77 hektare tanah.

    Luas hamparan ini memuat rincian batas sempadan yang mengundang tanda tanya. Sisi utara berbatasan langsung dengan ”Kerokan Primer”, penamaan untuk saluran irigasi.

    Sisi timur berbatasan dengan hamparan sawit ”PT BSP”, sedangkan arah selatan dan barat mengunci posisi lahan dengan ”Koperasi Produsen MBS”.

    Hitungan finansial dan tanggal transaksi di atas kertas membuka tabir lain.

    Chandra membubuhkan tanda tangan penyerahan lahan pada 15 Juni 2025 setelah menerima ganti rugi Rp15.930.000.

    Aliran dana ini mengucur dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Anehnya, lembar Surat Keterangan Penyerahan Tanah bernomor register 593.2.2/044/UrPem untuk bidang identik yang ditandatangani pada hari yang sama.

    Dan diregistrasi serentak pada 10 Juli 2025 yang  justru mengalihkan kepemilikan kepada pihak berbeda.

    Dokumen itu mencatat nama Holpri Kurnianto, sosok yang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Produsen MBS, sebagai penerima hak.

    Sementara itu, silang sengkarut administrasi pertanahan di kawasan irigasi Danau Lentang mencuat ke permukaan saat mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (12/3/2026).

    Humas PT BSP, Martin Tunius, duduk berhadapan dengan camat, aparat kepolisian, serta perwakilan warga.

    Dia bersikukuh area pembebasan lahan yang ditandai “warna kuning” dalam peta perusahaan, termasuk lahan warga Sungai Paring yang dibebaskan pada 2025, sepenuhnya berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini tengah memasuki tahap pembukaan areal.

    Klaim sepihak korporasi tersebut kini berdiri berhadapan dengan bukti fisik dan kesaksian warga.

    Ditemui seusai forum mediasi, Chandra Tobing membenarkan rentetan dokumen pembebasan itu.

    Dia mengakui namanya, nominal uang yang diterima, hingga batas “Kerokan Primer” yang tertulis jelas.

    Dokumen yang Mengubah Arah Cerita

    Berkas atas nama Chandra Tobing tidak berdiri sendirian. Lembaran ini merupakan bagian dari satu rangkaian tebal administrasi yang saling mengunci.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan adanya Berita Acara Pengukuran Tanah, Surat Pernyataan Tanah, Surat Pernyataan Penyerahan Hak kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah kepada Holpri Kurnianto yang bertindak mewakili Koperasi Produsen MBS.

    Seluruh dokumen tersebut terbit secara beruntun pada Juni 2025 dengan stempel registrasi resmi dari Kepala Desa Sungai Paring serta Camat Cempaga.

    Keempatnya merujuk pada titik koordinat yang identik: sebidang lahan seluas ±1,77 hektare di RT 001/RW 001 dengan peruntukan ”perkebunan”.

    Batas-batasnya pun seragam, yakni sisi utara menempel langsung pada ”Kerokan Primer”, timur berbatasan dengan ”PT BSP”, serta selatan dan barat diapit ”Kop. Produsen MBS”.

    Konstruksi surat-surat tersebut pada mulanya tersusun rapi. Berita Acara Pengukuran merinci lokasi beserta batas tanah dengan validasi tanda tangan Ketua RT dan tim desa.

    Dokumen ini secara gamblang mencatat entitas ”PT BSP”, ”Kop PMBS”, dan infrastruktur ”Kerokan Primer” sebagai patokan sempadan.

    Selanjutnya, Surat Pernyataan Tanah mendeskripsikan area tersebut sebagai ”Tanah Adat/Negara” yang diklaim telah dipelihara turun-temurun.

    Aliran dana terekam pada 15 Juni 2025. Melalui sebuah surat pernyataan, Chandra menegaskan penyerahan hak garapnya kepada PT BSP setelah mengantongi ganti rugi penuh sebesar Rp15.930.000. Ia memberikan wewenang mutlak bagi perusahaan untuk menguasai dan melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.

    Kontradiksi muncul pada hari yang sama. Lewat Surat Keterangan Penyerahan Tanah dengan rincian batas yang identik, hak atas bidang lahan tersebut berpindah tangan.

    Penerima hak yang tercatat dalam dokumen penyerahan hak garap bukan lagi korporasi yang mengeluarkan uang, melainkan Holpri Kurnianto untuk dan atas nama Koperasi Produsen MBS, dengan nominal ganti rugi yang tetap.

    Anomali administrasi ini menjadi titik belok dari seluruh rangkaian klaim di lapangan.

    Dokumen resmi menunjukkan PT BSP sebagai pihak pembayar, namun lembar penyerahan hak terakhir justru menempatkan Holpri sebagai pihak yang menerima pelimpahan sekaligus menanggung seluruh kewajiban atas tanah di tepi saluran primer tersebut.

    Ketidaksesuaian tersebut memicu sorotan tajam dari Riduwan Kesuma, akademisi yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim.

    Dia menilai skema itu berbenturan dengan prinsip dasar pelepasan hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Beleid itu menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah kepada badan hukum harus didahului oleh perolehan lahan yang sah, baik secara administratif maupun finansial, oleh entitas yang bersangkutan.

    Menurut Riduwan, korporasi yang mengucurkan dana ganti rugi semestinya menjadi subjek penerima pelepasan hak sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Praktik ‘pinjam nama’ melalui bendera koperasi, padahal pendanaannya bersumber dari perseroan, bisa dibaca sebagai indikasi pengaburan subjek pemegang hak melalui bendera koperasi,” kata pria yang juga mendampingi warga dalam konflik lahan kawasan irigasi Danau Lentang.

    Riduwanberpandangan, pola semacam itu bertentangan dengan semangat dalam Undang-Undang Penanaman Modal, karena dapat membuka ruang untuk mengaburkan identitas penguasa lahan yang sebenarnya atau melampaui batas penguasaan yang diizinkan.

    Pengalihan aset secara kilat dari uang perusahaan menjadi kepemilikan koperasi, dengan validasi perangkat desa hingga kecamatan, kata Riduwan, memperlihatkan metode penguasaan lahan yang ganjil.

    Dokumen ganti rugi yang semula tampak seperti urusan lahan warga biasa, ternyata membuka jalur penelusuran ke pola ekspansi di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Koperasi Tak Terima Surat Penyerahan Chandra Tobing

    Rantai dokumen atas nama Chandra Tobing yang sebelumnya menunjukkan aliran dana dari PT BSP dan penyerahan hak kepada Koperasi Produsen MBS ternyata tidak sepenuhnya sejalan dengan pengakuan pihak yang namanya tercantum di dalamnya.

    Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS), Holpri Kurnianto, menyatakan dirinya tidak pernah menerima dokumen penyerahan hak atas bidang tanah seluas 1,77 hektare yang berbatasan langsung dengan ”Kerokan Primer” tersebut.

    Ditemui Kanal Independen pada Senin (16/3/2026), Holpri menegaskan bahwa setiap lahan yang benar-benar masuk dalam wilayah plasma koperasi selalu melibatkan dirinya secara langsung, termasuk dalam proses penandatanganan dokumen.

    ”Kalau lahannya memang masuk di lokasi 1.800 hektare plasma yang menjadi bagian kami, saya pasti terlibat dan tanda tangan. Kalau tidak masuk, saya tidak berani ikut tanda tangan,” ujarnya.

    Namun, pada kasus bidang tanah Chandra Tobing, Holpri memastikan dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penerima hak itu tidak pernah sampai ke tangannya untuk ditindaklanjuti.

    ”Sampai sekarang dokumen itu belum pernah sampai ke saya,” katanya.

    Ketiadaan tanda tangan tersebut, menurut Holpri, menjadi indikator bahwa lokasi yang dipersoalkan tidak termasuk dalam area kebun plasma koperasi yang ia pimpin.

    Pernyataan tersebut memperlihatkan jurang yang tegas antara catatan administratif dan pengakuan pihak yang disebut di dalam dokumen.

    Lembar penyerahan hak mencatat nama Holpri sebagai penerima atas nama koperasi. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima, tidak mengetahui, dan tidak menandatangani dokumen tersebut.

    Terkait situasi tersebut, Riduwan mengatakan, perbedaan itu mempertegas bahwa persoalan di kawasan irigasi Danau Lentang tidak hanya berhenti pada sengketa fisik di lapangan, tetapi juga menyentuh validitas proses administrasi yang melandasi penguasaan lahan di atas kertas.

    ”Kalau melihat pengakuan Holpri tidak menerima, maka ini murni permainan perusahaan dalam menguasai lahan masyarakat dan jelas kecamatan dan desa merestui dengan pembuatan seperti itu,” katanya.

    Menabrak Sempadan, Jejak Ekspansi di Bibir Kerokan Primer

    Seluruh lembaran dokumen atas nama Chandra Tobing secara konsisten memunculkan satu frasa krusial pada rincian batas utara: ”Kerokan Primer”.

    Rangkaian berkas mulai dari Berita Acara Pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah serempak menggunakan istilah teknis tersebut untuk membatasi bidang lahan seluas 1,77 hektare.

    Penetapan batas ini menempatkan area garapan menempel persis dengan saluran utama jaringan irigasi.

    Sementara itu, sisi timur, selatan, dan barat bidang tanah tersebut telah lebih dulu dikepung oleh klaim penguasaan berbendera PT BSP serta Koperasi Produsen MBS.

    Susunan tapak batas tersebut memperlihatkan benturan tata ruang yang sangat nyata di lapangan.

    Titik bidang tanah Chandra, sebagaimana tercantum dalam dokumen, berada tepat di bibir saluran primer yang melintasi wilayah Desa Sungai Paring.

    Dokumen proyek irigasi menunjukkan jalur air itu merupakan bagian dari koridor jaringan Danau Lentang, sebuah proyek infrastruktur strategis yang dibangun sekaligus direhabilitasi dengan mengandalkan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Pemetaan spasial dari dokumen administratif ini merekam arah pergerakan ekspansi lahan.

    Menurut Riduwan, susunan sempadan utara yang menyentuh ”Kerokan Primer” berpadu dengan sisi timur yang merujuk pada ”PT BSP”, memperlihatkan bagaimana kebun inti perseroan beserta koperasinya naik hingga ke bibir saluran air.

    ”Infrastruktur vital ini dirancang dan didanai murni sebagai prasarana publik untuk menyokong ketahanan pangan daerah, sehingga posisinya sama sekali tidak bisa disamakan dengan parit liar atau saluran drainase buatan biasa di tengah areal konsesi perusahaan,” katanya.

    Celah Administrasi yang Menganga

    Tumpukan dokumen milik Chandra Tobing sekilas menyajikan legalitas paripurna. Berkas tersebut memuat hasil pengukuran resmi dengan validasi perangkat desa, Surat Pernyataan Tanah bermeterai, hingga dua versi dokumen peralihan hak, yakni satu kepada PT BSP dan lainnya kepada Holpri yang mewakili Koperasi Produsen MBS.

    Seluruh lembaran ini sukses melewati meja registrasi tingkat desa dan kecamatan dengan nomor seri 593.2/…/UrPem tertanggal 10 Juli 2025.

    Benturan logika administrasi baru terlihat ketika isi tiap lembar dibedah secara berurutan.

    Riduwan mengatakan, ruang publik dihadapkan pada absennya penjelasan mengenai mekanisme perantara, yakni korporasi tercatat jelas sebagai entitas pembayar ganti rugi, sementara penerimaan hak dan tanggung jawab akhir secara kilat beralih ke tangan ketua koperasi.

    Kerapuhan tata kelola surat tanah ini rupanya tidak berdiri tunggal. Forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga pada Kamis (12/3/2026) membongkar kondisi serupa pada sejumlah dokumen lain yang beredar di lintasan irigasi Danau Lentang.

    Pejabat kecamatan memaparkan temuan terkait berkas milik warga Desa Luwuk Bunter, John Hendrik, yang sebagian besar hanya mengandalkan kuitansi tanpa lampiran dasar pelepasan hak memadai.

    Temuan lainnya menyoroti keberadaan surat pernyataan penguasaan fisik yang cacat prosedur karena dibiarkan kosong tanpa tanda tangan kepala desa dan nomor register, kendati nama pejabat terkait tercetak di atasnya.

    Rentetan kejanggalan tersebut memicu reaksi keras dari salah satu peserta mediasi dari Sungai Paring.

    Dalam forum itu, transaksi pertanahan yang hanya bertumpu pada kuitansi yang dimiliki Hendrik dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

    Sorotan tajam juga datang dari Kapolsek Cempaga AKP HR Tri Diantoro yang langsung mendesak perwakilan PT BSP untuk menghadirkan wujud fisik Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebagai alas hak Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), mengingat kepolisian sejauh ini hanya menerima data rekapitulasi penyerahan uang, bukan dokumen pertanahan yang utuh.

    Silang sengkarut dalam forum mediasi tersebut menempatkan paket dokumen Chandra pada posisi yang paradoksal.

    ”Berkas ini merupakan salah satu yang tertata paling rapi secara formal, tetapi di saat bersamaan justru melahirkan teka-teki berskala besar. Rantai transaksi yang melibatkan aliran dana korporasi, peralihan aset ke bendera koperasi, hingga pengesahan dari aparat desa dan kecamatan diletakkan tepat di bibir saluran irigasi primer,” kata Riduwan.

    Menurut Riduwan, praktik semacam itu menguji langsung wibawa regulasi negara, khususnya terkait bagaimana manuver kertas di tingkat desa itu berhadapan dengan Undang-Undang Sumber Daya Air, serta ketatnya aturan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang memayungi aset infrastruktur publik Danau Lentang.

    Tarik Ulur Batas Desa dan Kebuntuan Birokrasi

    Silang sengkarut klaim lahan menyeret pemerintah desa dan kecamatan masuk pusaran posisi sulit.

    Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (12/3/2026), memaparkan alasan di balik penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang berujung sengketa, berkas yang kelak menjadi salah satu alas hak pembebasan lahan oleh korporasi.

    Penerbitan administrasi itu baru berani dilakukan setelah aparatur desa meyakini letak hamparan tanah benar-benar berada di dalam yurisdiksi mereka.

    ”Sebelumnya kami tidak berani mengeluarkan segel. Kami ingin menetapkan dulu tapal batas supaya kami dari pihak pemerintah desa tidak salah mengeluarkan administrasi,” ungkapnya.

    Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi posisi Pemerintah Desa Sungai Paring, bahwa peran aparatur desa sebatas meregistrasi dan mencocokkan tapak lahan dengan peta wilayah administratif.

    Perspektif berbeda justru muncul dari Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain Noor. Pemimpin wilayah ini mengakui bahwa tata kelola lahan warganya sejak awal bertumpu pada jaringan irigasi.

    Jaringan irigasi yang telah berkembang hingga paket rehabilitasi tahun 2012 itu menjadi urat nadi pembagian area garapan pertanian warga.

    Selama bertahun-tahun, penguasaan ruang fisik oleh masyarakat lebih mengikuti alur saluran primer dan sekunder ketimbang patok administratif antardesa yang baru dipertegas belakangan.

    Benturan cara pandang terkait tapal batas ini memicu respons berlapis dari unsur pimpinan kecamatan.

    Rentetan tiga kali pertemuan yang difasilitasi Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga akhirnya berujung pada jalan buntu.

    Rekomendasi lisan yang dibacakan secara terbuka di hadapan forum menegaskan sikap tim PKS untuk tidak lagi menggelar mediasi atas sengketa tersebut.

    Aparatur kecamatan mempersilakan semua pihak yang bersitegang menempuh jalur penyelesaian alternatif. Termasuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

    Penghentian forum mediasi ini menjadi penanda berakhirnya fungsi peredam dari birokrasi level kecamatan.

    Pertarungan tumpukan dokumen di tepi ”Kerokan Primer” bergeser dari meja perundingan menuju potensi adu alat bukti di ruang penyidikan atau meja hijau.

    Anatomi Penguasaan Lahan di Jalur Irigasi

    Kepingan bukti administratif yang terkumpul perlahan membentuk anatomi utuh penguasaan lahan di koridor irigasi Danau Lentang.

    Berkas atas nama Chandra Tobing menjadi ”cetak biru” paling konkret. Dokumen Surat Pernyataan Tanah miliknya mengklaim 1,77 hektare area di tepi saluran utama sebagai tanah adat/negara yang diklaim sebagai warisan.

    Lembar berikutnya mencatat PT BSP sebagai pihak pembayar ganti rugi penuh, disusul terbitnya Surat Keterangan Penyerahan Tanah yang justru mengalihkan hak garap kepada Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS, lengkap dengan stempel registrasi desa dan kecamatan.

    Konstruksi surat ini lantas dibaca berbeda oleh korporasi. Humas PT BSP, Martin Tunius, secara terbuka menyatakan dalam forum mediasi bahwa pembebasan lahan warga Sungai Paring pada 2025 seluruhnya berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

    Martin secara spesifik menyebut transaksi Juni 2025 atas nama Chandra Tobing sebagai bagian dari area izin.

    Pemetaan batas spasial dari rentetan transaksi ini memperlihatkan pergerakan ekspansi lahan yang sistematis.

    Tapak lahan diposisikan persis menempel pada ”Kerokan Primer” di sisi utara, berbatasan dengan area ”PT BSP” di timur, serta diapit klaim “Koperasi Produsen MBS” pada sisi selatan dan barat.

    Formasi tapal batas tersebut menyingkap bagaimana orbit kebun inti dan area berbendera koperasi bergerak serempak mengapit saluran air yang berstatus jaringan irigasi publik milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Manuver perluasan kawasan ini rupanya menjaring banyak pihak. Dokumen rekapitulasi perusahaan yang belakangan diserahkan kepada kuasa hukum warga (Hendrik dan Apolo) memuat deretan nama masyarakat yang tercatat telah melepaskan lahan di sepanjang jalur irigasi tersebut.

    Deretan inisial ini perlahan mulai terseret ke pusaran laporan pidana terkait dugaan transaksi jual beli di atas lahan yang secara hukum masih terikat dengan proyek infrastruktur negara.

    John Hendrik melaporkan sedikitnya 17 orang ke Polres Kotim terkait dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Nama-nama itu muncul setelah data penjualan lahan di jalur irigasi dipadukan dengan peta lahan yang disodorkan pihak perusahaan kepada pelapor (Hendrik).

    Rangkaian dokumen fisik, peta spasial, dan pengakuan lisan menyingkap pola yang jauh lebih kompleks dari sekadar narasi pembangunan kebun plasma bagi rakyat.

    Riduwan mengatakan, fakta administrasi menyajikan skema berlapis, yakni aliran dana bersumber dari kas perusahaan, peralihan aset mengatasnamakan koperasi, dan seluruh pergerakannya mendapat pengesahan dari aparatur desa hingga kecamatan.

    Paradoks memuncak ketika blok lahan bersengketa di bibir irigasi ini belakangan justru dibantah sebagai area plasma resmi.

    Metode penguasaan ruang ini pada akhirnya membenturkan sesama masyarakat di tingkat tapak.

    Sejumlah warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring harus berhadapan satu sama lain. Masing-masing menggenggam erat sejarah garapan masa lalu serta lembaran segel lawas di atas hamparan tanah yang sama.

    Tragedi Lahan Cincangan dan Babak Baru Ranah Pidana

    Tumpukan surat dan peta batas lahan itu perlahan membuka jejak penghapusan ruang hidup warga lokal.

    Kisah getir ini dialami Esau, pria paruh baya dari Luwuk Bunter yang telah merawat tiga hektare kebun di sempadan jaringan irigasi Danau Lentang sejak 2010.

    Lahan yang menjadi sumber penghidupannya itu lumat ‘dicincang’ ekskavator perusahaan pada Oktober 2025.

    Kondisi fisiknya yang tengah sakit-sakitan membuat ia tak berdaya mempertahankan kebun sawit dan karet yang mulai membuahkan hasil tersebut.

    ”Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” kata Esau.

    Keringat dan harapan masa tua selama belasan tahun itu hanya dihargai sebesar Rp7 juta. Angka yang menurut Esau jauh dari layak.

    Klaim kepemilikan pun berbenturan keras. Manajemen korporasi beralasan hamparan tersebut telah dibeli dari pihak ketiga untuk dicadangkan sebagai kebun plasma Koperasi Produsen MBS.

    Esau secara terbuka mengakui mengenali nama-nama kelompok yang diduga memfasilitasi penjualan tanah itu.

    Kendati demikian, ia bersikukuh tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan hak kelola kebunnya kepada siapa pun, apalagi menyepakati nominal ganti rugi yang jauh dari kata layak tersebut.

    Perlawanan dengan eskalasi berbeda pecah di lintasan Sekunder 11. John Hendrik memilih jalur konfrontasi hukum usai kebun sawit miliknya turut digulung alat berat PT BSP.

    Langkah awalnya berupa pelayangan somasi resmi yang melampirkan bukti overlay peta spasial.

    Bukti tandingan ini diklaim menunjukkan titik koordinat areal garapannya berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Kebuntuan mediasi di tingkat kecamatan pada akhirnya mendorong Hendrik menyeret kasus ini ke markas Polres Kotawaringin Timur.

    Aduan pidana yang disusun kuasa hukum Hendrik tidak sekadar menyoal dugaan perusakan tanam tumbuh.

    Berkas aduan tersebut ikut membidik indikasi sindikasi pertanahan yang melibatkan kelompok penjual lahan berulang kepada pihak perseroan.

    Manuver transaksi ini ditengarai terjadi di atas kawasan irigasi yang status pengamanan aset maupun tapal batas desanya masih berupa benang kusut dan belum pernah dibedah tuntas ke ranah publik.

    Simpul konflik kini mengikat erat tangis Esau, langkah pidana Hendrik, dan rentetan penjelasan normatif aparatur birokrasi.

    Pemilik garapan yang merasa tidak pernah melepaskan haknya tiba-tiba harus menghadapi kenyataan bahwa nama mereka—atau nama tetangga sekitar—telah tercetak rapi dalam daftar inventaris pembebasan lahan korporasi.

    Kertas-kertas administratif yang disahkan aparatur desa seolah menjadi legitimasi bagi pergerakan alat berat di lapangan.

    Sebelum ruang pembuktian hukum benar-benar digelar untuk menguji siapa yang berhak, bentang alam di pesisir irigasi Danau Lentang sudah terlanjur diratakan dan bersiap disulap menjadi hamparan blok sawit baru.

    Jejak Kertas Bermuara ke Lantai Bursa

    Penelusuran administrasi mengerucut pada satu kesimpulan awal. Skema penguasaan lahan di sepanjang sempadan irigasi Danau Lentang tidak pernah ditarik dalam garis lurus.

    Riduwan mengatakan, rute transaksi tampak dibiarkan berliku, yakni melintasi segel lawas, penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) kilat, pencairan ganti rugi dari PT BSP, hingga pelimpahan hak instan ke tangan koperasi dengan stempel persetujuan aparatur desa dan kecamatan.

    Menurutnya, labirin birokrasi itu berujung pada bentangan blok-blok sawit yang kini mengepung ketat prasarana perairan publik.

    Kelokan administrasi tersebut pada akhirnya menyisakan residu konflik berlapis di tingkat tapak.

    ”Lembar-lembar kertas memunculkan deretan nama warga yang diklaim sebagai penjual, sementara di sudut lain ada pekebun asli yang merasa dirampas haknya,” ujar Riduwan.

    Situasi kian rumit setelah koperasi membantah blok sengketa sebagai area plasma resmi, serta aparatur birokrasi lokal yang gelagapan meraba batas desa dan status irigasi ketika ekskavator sudah meratakan tanah.

    Fokus penelusuran kini melampaui urusan tanda tangan perangkat desa. Tanda tanya terbesar mengarah pada kekuatan finansial yang menopang seluruh ongkos pembebasan lahan berlapis tersebut.

    Proses pembukaan areal lintas tahun sejak 2013 hingga 2025, manuver ganti rugi bertahap, penanaman massal, hingga perawatan blok sawit di tepi saluran air menuntut injeksi modal raksasa.

    ”Angka Rp15,9 juta yang tertera pada kuitansi Chandra Tobing maupun santunan Rp7 juta untuk Esau hanyalah remah-remah dari total perputaran uang di lapangan,” kata Riduwan.

    Tumpukan dokumen pertanahan di atas meja redaksi sejauh ini baru mengupas separuh teka-teki.

    Sisi terang dari silang sengkarut ini justru tersimpan rapi dalam tumpukan laporan keuangan korporasi dan lembar prospektus megah di lantai bursa. Menelusuri jalur finansial dan aliran modal inilah yang akan mengungkap jejak uang di balik mesin ekspansi kebun koridor Danau Lentang secara jauh lebih terang. (hgn/ign)

  • Data Perusahaan Seret 17 Orang ke Pusaran Kasus Lahan Irigasi Danau Lentang di Kepolisian

    Data Perusahaan Seret 17 Orang ke Pusaran Kasus Lahan Irigasi Danau Lentang di Kepolisian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sedikitnya 17 warga terseret dalam laporan pidana dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Nama-nama itu muncul setelah data penjualan lahan di jalur irigasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dipadukan dengan peta lahan yang disodorkan pihak perusahaan kepada pelapor.

    Lahan yang dipersoalkan berada di jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini tercatat sebagai aset Pemprov Kalteng dan menjadi bagian dari jaringan irigasi untuk kepentingan umum.

    Tanah di sekitar jalur irigasi tersebut disebut telah dijual dan dibebaskan untuk kepentingan perusahaan, sehingga memicu sengkarut klaim kepemilikan dan konflik terbuka di lapangan.

    Data penjualan lahan itu diperoleh dari dokumen yang disampaikan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) kepada John Hendrik dan Apolo.

    Berdasarkan peta lahan tersebut, teridentifikasi pihak-pihak yang disebut telah menjual lahan di kawasan irigasi Danau Lentang dan sekitarnya, kemudian menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum.

    Penjualan lahan itu diduga memicu perubahan kondisi areal yang sebelumnya ditanami karet, nanas hingga kelapa sawit, sebelum kemudian dilakukan penggarapan dan pembersihan tanam tumbuh.

    Di atas perubahan kondisi itulah kemudian muncul tudingan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan antar kelompok warga.

    Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, tercantum 17 inisial warga, yakni Wdn, Kpa, Myn, Bks, Sry, Aly, Smn, Snl, Slm, Msr, Hrd, Ary, Pmn, Gtr, Jbk, Smd, dan Ctb.

    Deretan inisial tersebut merepresentasikan pihak-pihak yang namanya tercatat dalam dokumen penjualan lahan yang dikaitkan dengan jalur irigasi negara.

    Riduan Kesuma, kuasa Hendrik yang mendampingi saat mediasi, mengatakan, nama-nama itu kini menjadi fondasi laporan yang dilayangkan ke Polres Kotawaringin Timur.

    ”Karena kami mendapatkan nama-nama mereka, itulah yang menjadi dasar laporan kami,” ujarnya.

    Menurut Riduan, pihak-pihak yang tercantum dalam laporan tersebut nantinya harus memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh penyidik.

    Dia menegaskan, langkah hukum ditempuh agar status lahan dan pertanggungjawaban para pihak tidak lagi mengambang di tengah konflik berkepanjangan.

    Kuasa hukum Hendrik dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate, Mettha Audina, mengatakan, jalur pidana ditempuh setelah upaya mediasi berulang kali tidak menemukan titik temu.

    ”Upaya musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun berakhir deadlock. Karena itu klien kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian atas kepemilikan lahannya,” kata Mettha.

    Mettha juga menyinggung adanya indikasi praktik mafia pertanahan dalam polemik penguasaan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Dia menyebut pihaknya telah memetakan sejumlah nama serta modus penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara sporadis melalui transaksi jual beli di atas kawasan yang status hukumnya masih bermasalah.

    Konflik ini mencuat ke permukaan pada Januari lalu ketika pihak PT BSP melakukan pembersihan tanam tumbuh di lahan yang diklaim milik John Hendrik.

    Situasi memanas setelah muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan telah menjual areal tersebut kepada perusahaan, hingga nyaris berujung bentrok fisik di lokasi.

    Pihak PT BSP menyatakan penggarapan dalam areal irigasi dilakukan karena telah ada proses pelepasan hak atas lahan, meskipun bukan kepada John Hendrik.

    Klaim berbeda soal status pelepasan hak dan siapa pihak yang sah menjual lahan inilah yang kemudian menjadi simpul sengketa dan kini bergeser ke meja penyidik kepolisian. (ign)

  • Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja rapat Kantor Kecamatan Cempaga menjadi saksi kebuntuan yang terus berulang, Kamis (12/3/2026). Beragam dokumen pertanahan bersaing dengan peta yang dibentangkan lebar-lebar di layar.

    Mediasi sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang kali ini kembali berakhir tanpa kesepakatan. Warga dan manajemen perusahaan tetap bertahan pada garis posisi masing-masing.

    Kanal Independen yang mengikuti langsung mediasi itu menyaksikan betapa peliknya konflik lahan yang menyeret sejumlah warga dua desa dan perusahaan.

    Perwakilan warga Luwuk Bunter dan sejumlah warga Sungai Paring yang melepaskan lahannya untuk perusahaan perkebunan, teguh memegang sejarah garapan nenek moyang mereka sebagai landasan hak.

    Sebaliknya, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) percaya diri dengan dokumen pelepasan lahan yang diklaim telah rampung sejak 2013 hingga 2025. Harapan damai pun menguap, memaksa semua pihak melihat jalur hukum sebagai pintu keluar terakhir.

    Jejak Sejarah, Klaim Turun-temurun Dua Desa

    Mediasi yang diikuti langsung KanalIndependen menangkap dinamika emosional saat warga mencoba mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai warisan.

    Forum yang dihadiri Camat Cempaga Agustiawany, Kapolsek, dan perwakilan Danramil itu menjadi panggung bagi warga Sungai Paring untuk membuka lembaran masa lalu.

    ”Sketsa tahun 1986 menjadi dasar kami. Sejarahnya sudah bertahun-tahun dimiliki oleh kakek-nenek kami dulu,” tegas seorang peserta rapat dari kubu Sungai Paring dengan nada bicara yang dalam.

    Lahan tersebut, menurut warga, bukan hanya hamparan kosong tanpa jejak aktivitas. Pemiliknya sudah ada jauh sebelum korporasi mulai mematok batas wilayah.

    ”Lahan kosong bukan berarti tanpa pemilik,” timpal peserta lain yang menekankan kuatnya ikatan turun-temurun keluarga mereka di lokasi itu.

    Agustiawany mengakui posisi sulit tersebut. Menurutnya, warga dari dua desa memandang lokasi sengketa sebagai wilayah sosial mereka sejak era sebelum jaringan irigasi fisik itu dibangun oleh pemerintah.

    Dilema Administrasi di Garis Batas

    Dua kepala desa terjepit dalam situasi yang serba salah. Mereka berdiri di antara sejarah lisan warga dan aturan administrasi.

    Kepala Desa Sungai Paring Muhammad Usuf menjelaskan, pihaknya baru berani menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) setelah mempertimbangkan segel lama dan kejelasan tapal batas.

    ”Keberanian menerbitkan surat itu muncul karena dasarnya segel lama. Tanpa ketetapan batas wilayah desa yang sah, kami tidak akan berani tanda tangan karena takut dipermasalahkan di kemudian hari,” ungkapnya.

    Pola unik juga terjadi di Desa Luwuk Bunter. Warga setempat selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan alur jaringan irigasi, bukan mengikuti garis administratif di atas peta.

    Pembagian lahan sejak 2012, ketika proyek Pemerintah Provinsi Kalteng itu dilaksanakan, awalnya berjalan tenang tanpa riak konflik, hingga akhirnya tumpang tindih klaim ini mencuat ke permukaan.

    Adu Kuat Dokumen dan Peta Perusahaan

    Pertarungan argumen kemudian bergeser pada kekuatan legalitas surat. Kubu Hendrik dan Apollo dari Desa Luwuk Bunter mengajukan segel dan kuitansi jual beli sebagai bukti.

    Namun, dokumen ini menjadi sasaran kritik kubu Sungai Paring dan PT BSP, karena dianggap lemah secara administratif. Terutama surat yang tidak memuat tanda tangan resmi kepala desa.

    ”Kuitansi saja tidak cukup sah jika kita bicara legalitas lahan. Tanpa tanda tangan kepala desa, dokumen ini sulit dianggap legal oleh pemerintah,” kritik salah satu peserta forum dari kubu Sungai Paring.

    Pihak PT BSP merespons dengan memaparkan peta digital berwarna. Zona hijau diklaim sebagai lahan yang sudah dibayar dari warga Cempaka Mulia Timur (CMT) sejak 2013, meski belum seluruhnya dibuka.

    Adapun zona kuning merupakan pelepasan baru dari warga Sungai Paring pada 2025 yang kini sedang dalam proses pengerjaan lapangan.

    ”Nama-nama yang kami cantumkan membawa konsekuensi penuh. Kami siap menerima sanksi hukum jika data ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Martin, humas PT BSP.

    Pertanyakan Irigasi Negara Dalam HGU

    Isu paling sensitif yang terus dikejar dalam pertemuan ini adalah status irigasi negara. Riduwan Kesuma selaku kuasa dari Hendrik dan Apollo, mempertanyakan secara telanjang posisi proyek pemerintah tersebut terhadap konsesi perusahaan.

    ”Apakah lokasi ini di luar HGU atau di dalam HGU?” cecar Ridwan.

    Pihak perusahaan langsung merespons dan menyatakan bahwa jalur irigasi berada di dalam wilayah konsesi HGU.

    Pernyataan itu memicu kritik keras dari Riduwan. Menurutnya, aset negara yang dibiayai rakyat seharusnya dikeluarkan dari izin usaha perkebunan sejak awal izin diterbitkan.

    Pemerintah kecamatan tampak sangat hati-hati merespons hal sensitif ini. Urusan perizinan dan proyek strategis dipandang sebagai domain instansi teknis yang lebih tinggi.

    ”Kami di kecamatan terus terang tidak punya data terkait dengan proyek pemerintah yang ada di kecamatan,” tegas Tuak Taru, pejabat di kantor kecamatan yang bertindak sebagai moderator rapat.

    Dia meminta pembahasan mediasi itu difokuskan pada sengketa lahan warga tanpa menyeret irigasi Danau Lentang.

    Berlanjut Jalur Hukum

    Riduwan juga mengungkapkan, sebagian lahan yang dipersoalkan merupakan milik pastor yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan gereja.

    Dia mengingatkan bahwa negara membagikan jalur irigasi itu untuk pertanian rakyat pada 2012, jauh sebelum perusahaan mematok area.

    Kebuntuan mediasi akhirnya mendorong hampir semua pihak untuk memilih jalur hukum. Riduwan menegaskan kesiapannya membongkar karut-marut perizinan secara menyeluruh di pengadilan, termasuk peran pemerintah daerah di dalamnya.

    Perwakilan Manajemen PT BSP menyatakan kesiapan yang sama. ”Pihak yang merasa keberatan dengan pelepasan ini, silakan menempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan siapa yang benar,” ujar Martin.

    Mediasi Terakhir

    Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah kecamatan setelah tiga kali pertemuan gagal membuahkan kompromi. Verifikasi data hingga peninjauan titik koordinat di lapangan ternyata belum cukup untuk mendamaikan kedua belah pihak.

    ”Tim PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kecamatan tidak akan memediasi kembali permasalahan ini. Kami minta jangan lagi masalah yang sama diajukan ke kami,” tegas perwakilan tim kecamatan.

    Posisi pemerintah dipastikan tetap sebagai penengah dan tugas itu kini dinyatakan selesai.

    Sengketa Danau Lentang kini resmi bersiap pindah dari ruang rapat menuju ruang sidang. Kawasan irigasi yang semula dibangun untuk kesejahteraan petani itu tetap mengalir di bawah kepungan kebun sawit, menambah panjang daftar peliknya persoalan agraria di Kotim.

    Riduwan Kesuma menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi, yakni pemerintah kabupaten. Dia berharap ada kejelasan terkait konflik, terutama perizinan perusahaan yang diakui telah memiliki HGU yang mengepung aset negara. (ign)

  • Skenario Mafia Tanah di Irigasi Danau Lentang, Pengamat Ungkap Pola Sistematis dan Modus ”Cuci Tangan” Perkebunan

    Skenario Mafia Tanah di Irigasi Danau Lentang, Pengamat Ungkap Pola Sistematis dan Modus ”Cuci Tangan” Perkebunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur terus menjadi sorotan tajam.

    Pengamat Kebijakan Publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai sengkarut lahan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan diduga hasil kerja mafia tanah yang bergerak secara sistematis di semua jenjang.

    ​Riduwan mensinyalir adanya pola yang terorganisir untuk menguasai lahan di sekitar saluran irigasi, terutama dengan keberadaan perusahaan besar swasta (PBS) di sekitar lokasi tersebut.

    ​Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Riduwan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir seluruh lahan di kiri dan kanan irigasi sebenarnya sudah memiliki nama dan pemilik sah. Namun, muncul klaim dari pihak luar desa yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

    ”Mereka yang mengklaim dari luar desa Luwuk Bunter itu tidak memiliki dokumen yang sah atas kepemilikan lahan di sekitar saluran irigasi. Dokumen saja tidak punya, apalagi perizinan, itu pasti tidak ada,” tegas Riduwan Kesuma, kepada Kanal Independen, Minggu (8/3/2026).

    ​Menurutnya, aktor yang paling diuntungkan dalam konflik ini adalah pihak yang menggunakan orang-orang tertentu untuk melakukan tekanan di lapangan.

    Riduwan melihat secara jelas adanya dukungan perusahaan terhadap oknum-oknum ini demi mendapatkan lahan dengan harga murah.

    ​”Ada orang-orang yang digunakan untuk melakukan surveilans maupun tekanan-tekanan tertentu. Saya lihat secara jelas pihak perusahaan mendukung mereka. Karena, perusahaan menginginkan lahan itu dijual murah, jadi mereka menggunakan berbagai cara melalui orang tertentu,” ungkapnya.

    ​Kondisi ini menyebabkan warga lokal yang memiliki surat sah justru merasa ketakutan.

    ”Ada saudara-saudara kita yang secara sah memiliki lahan tapi karena tekanan, mereka cenderung diam, mengalah, atau terpaksa menerima apa yang dinyatakan oknum tersebut. Ini tidak boleh kita biarkan,” ujarnya.

    ​​Riduwan juga mengkritik pola kerja perusahaan sawit yang dianggap sering menggunakan taktik lempar batu sembunyi tangan.

    Dia menyebut perusahaan cenderung membiarkan kerusuhan terjadi di tingkat bawah sementara mereka tetap berada di posisi aman.

    ”Ilmunya perusahaan sawit itu seperti itu. Mereka pasti cuci tangan. Orang di bawah yang dibikin rusuh dan repot, sementara mereka menunggu hasilnya,” tambahnya.

    ​Meski sempat terjadi pembiaran, Riduwan mengapresiasi gerak cepat aparatur pemerintahan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah masalah ini diviralkan.

    ​Koordinasi intensif telah membuahkan pertemuan pendahuluan di kecamatan serta pengecekan titik GPS di lokasi. Rencananya, tanggal 12 mendatang akan menjadi momen krusial untuk menentukan status lahan melalui metode overlay (tumpang tindih) perizinan yang dimiliki perusahaan.

    ​”Kita tidak akan menyimpang dari aturan. Siapa yang mengklaim harus bisa membuktikan identitas dan surat-menyuratnya. Jika tidak selesai di tingkat bawah, persoalan ini akan kita tarik ke tingkat Kabupaten agar semuanya lebih terang benderang. Intinya, semua mafia tanah ini harus kita sikat,” katanya. (hgn/ign)

  • Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bertahun-tahun Hendrik merawat ladangnya di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia membeli sebagian lahan itu dengan uangnya sendiri, kemudian menanam, memelihara, hingga hasilnya bisa dipetik.

    Sampai pada 2026, alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) datang dan menggusur semua yang telah ia bangun.

    ”PT BSP masuk membawa alat berat dan menggusur tanaman saya. Menurut versi mereka, lahan itu sudah dibeli dari Tobing dan kawan-kawan,” kata Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, Jumat (6/3/2026).

    Bagi Hendrik, yang lebih menyakitkan bukan hanya tanaman yang rata dengan tanah. Dia dituduh sebagai pihak yang mengklaim lahan milik orang lain.

    Padahal, dirinya bersama warga lain, seperti Apolo, justru merupakan pihak yang paling lama menguasai dan mengelola tanah tersebut.

    Hendrik membantah keras tudingan itu. Menurutnya, dasar klaim yang digunakan kelompok Tobing untuk kemudian menjual lahan kepada PT BSP hanya bertumpu pada satu alasan, batas wilayah administrasi desa.

    Lahan yang dia kelola diklaim masuk wilayah administrasi Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter tempat ia bermukim.

    ”Batas wilayah administrasi desa tidak bisa dijadikan alasan menggugurkan hak kepemilikan seseorang,” tegasnya.

    Dia mempertanyakan logika yang dipakai dalam klaim tersebut. Bagaimana mungkin, katanya, hak seseorang atas tanah yang telah lama dikelola bisa gugur hanya karena perubahan atau penetapan batas administrasi desa.

    ”Apabila hanya karena perubahan atau penetapan wilayah administrasi, lalu hak orang bisa hilang begitu saja, tentu itu tidak masuk akal. Kami sudah ada di situ jauh sebelum batas administrasi itu ditetapkan. Kalau pakai logika mereka, rusak kehidupan sosial, karena kami bisa saja ambil paksa tanah orang di desa kami secara cuma-cuma,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Ungkap Akar Konflik Lahan di Irigasi Danau Lentang, Tak Selesai Jika Syarat Ini Tak Dipatuhi

    Ungkap Akar Konflik Lahan di Irigasi Danau Lentang, Tak Selesai Jika Syarat Ini Tak Dipatuhi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengamat politik dan kebijakan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Riduwan Kesuma, menilai konflik lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, tidak akan pernah selesai tanpa itikad baik dan transparansi dari seluruh pihak yang terlibat.

    ”Penyelesaian konflik ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mau jujur dan terbuka dengan bukti kepemilikan yang sah. Termasuk PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang harus menunjukkan dokumen HGU-nya. Kalau itu tidak dilakukan, jangan harap masalah ini selesai,” tegas Riduwan yang mengikuti pengecekan lapangan bersama jajaran Pemkab Kotim, Kamis (5/3/2026).

    Dia menyoroti bahwa inti persoalan berada pada klaim sepihak oleh sebagian warga Desa Sungai Paring yang mengaku memiliki lahan di kawasan tersebut, sementara warga Desa Luwuk Bunter menyatakan lahan itu milik mereka.

    Riduwan menduga, dalam proses pembebasan lahan masyarakat, ada dukungan tidak langsung dari oknum perusahaan terhadap klaim yang tidak disertai dasar hukum kuat.

    ”Transparansi dokumen itu kunci. Baik warga maupun perusahaan sama-sama harus mau membuka bukti kepemilikan yang sah, apakah berupa surat tanah, dasar jual beli, atau izin resmi,” ujarnya.

    Sebelumnya, lokasi sengketa lahan di wilayah tersebut kembali diperiksa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan objek lahan yang dipersoalkan sekaligus melihat apakah areal tersebut sudah digarap perusahaan.

    Pada titik yang dicek, terlihat hamparan lahan, sebagian sudah ditanami bibit kelapa sawit berusia kurang dari satu bulan.

    Lahan itu berdampingan langsung dengan kebun milik PT BSP. Pada objek yang disengketakan terdapat pula saluran irigasi sekunder yang membentang dari arah timur ke barat dan bermuara ke saluran primer.

    Saluran ini tampak tidak terawat dan di beberapa bagian tertutup alat berat perusahaan yang sebelumnya digunakan menggarap lahan yang didominasi gambut tebal.

    Laman: 1 2

  • DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur mengingatkan penanganan pidana terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang dijerat dugaan penganiayaan ringan di tengah sengketa lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, berpotensi memperlebar konflik sosial di akar rumput.

    Lembaga adat itu mendorong agar kasus tersebut dialihkan ke mekanisme keadilan restoratif demi meredam situasi yang kian memanas.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai langkah hukum yang berujung pemidanaan justru bisa menjadi pemantik baru di tengah konflik agraria di Desa Sebabi yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

    Dia menegaskan, penahanan warga dalam situasi sengketa lahan yang masih buntu hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan aparat penegak hukum.

    ”Tidak ada gunanya memenjarakan seseorang yang pada akhirnya justru bisa menambah tensi konflik menjadi lebih besar,” kata Gahara, Rabu (4/3/2026).

    Kasus yang menjerat Petrus Limbas bermula dari insiden pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14–15 wilayah operasional perusahaan.

    Saat itu, sekelompok warga Sebabi mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai garapan turun-temurun sebagai bentuk pendudukan dan protes terhadap ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah.

    Dalam situasi yang memanas tersebut, seorang sekuriti perusahaan melaporkan dugaan penganiayaan ringan ke Polres Kotawaringin Timur hingga kemudian Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Menyikapi perkembangan itu, Gahara mendorong agar perkara penganiayaan ringan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan dialog, pemulihan kerugian, dan pemulihan hubungan para pihak.

    Menurutnya, skema tersebut lebih tepat diterapkan dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan karena dapat menurunkan ketegangan sekaligus membuka ruang perdamaian jangka panjang.

    ”Kalau memang ini perkara penganiayaan ringan, sebaiknya dipertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar tidak memperkeruh situasi,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, sebelum laporan itu bergulir di kepolisian, lembaga adat setempat sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme adat dengan melayangkan panggilan kepada pihak pelapor.

    Akan tetapi, panggilan tersebut tidak dihadiri sehingga upaya penyelesaian di tingkat adat terhenti dan perkara berlanjut ke jalur hukum pidana.

    Gahara menilai, penegakan hukum yang mengabaikan jalur adat dan konteks konflik lahan berpotensi dimaknai masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Ia mengingatkan, pola serupa sudah berulang dalam berbagai konflik agraria di Indonesia dan memicu eskalasi kekerasan ketika pendekatan dialog diabaikan.

    Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Bina Sawit Abadi Pratama sendiri telah berlangsung lama dan kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.

    Sejak tahun lalu, ribuan warga menduduki sebagian areal perusahaan sebagai bentuk protes terhadap persoalan yang dinilai berlarut lebih dari dua dekade, mulai dari klaim lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), tuntutan ganti rugi, hingga janji kebun plasma yang tak kunjung jelas.

    Masyarakat mendesak agar lahan yang berada di luar HGU perusahaan dikembalikan kepada warga dan meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban tersebut. Mereka juga menuntut kejelasan daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) dan transparansi proses pembebasan lahan yang selama ini dinilai tertutup.

    Warga Sebabi menyebut sejak 1997 mereka telah membentuk koperasi dan mengumpulkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli sebagai dasar pembagian kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan.

    Namun, hingga kini, realisasi plasma 20 persen yang menjadi hak warga sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah terkait kewajiban perusahaan sawit menyediakan kebun plasma disebut belum pernah terealisasi di lapangan.

    Karena itu, Gahara menilai penyelesaian menyeluruh atas konflik Sebabi hanya bisa ditempuh melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga adat.

    ”Persoalan yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada kemauan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain belum mau berkomentar lebih jauh terkait konflik tersebut, termasuk desakan DAD Kotim dalam perkara penganiayaan. Saat diminta komentarnya pada silaturahmi Polres dan PWI Kotim, dia menyatakan akan menjelaskan masalah tersebut pada momentum lain. ”Untuk hari ini kita silaturahmi saja dulu,” katanya. (ign)

  • Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    Aparat vs Warga Bentrok di Jalan Hauling PT ABB Kapuas, Tiga Polisi Luka Bacok, Warga Luka-Luka

    KUALA KAPUAS, kanalindependen.id – Bentrokan terjadi antara aparat kepolisian dan aliansi masyarakat adat Dayak di area jalan hauling Sekmen 3 PT Asmin Bara Bronang (ABB), Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) sore.

    Tiga anggota Polres Kapuas dilaporkan mengalami luka bacok, sementara sejumlah warga dari aliansi masyarakat adat juga terluka dan sebagian diamankan aparat.

    Informasi ini tercantum dalam laporan internal penanganan yang diterima Kanal Independen.

    Laporan tersebut menyebut penindakan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di jalan hauling Sekmen 3 PT ABB, Desa Barunang.

    Sekitar 60 personel Polres Kapuas terlibat dalam operasi, dipimpin Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi.

    Penindakan ini diklaim sebagai tindak lanjut penyelidikan atas aksi penghalangan operasional PT ABB oleh kelompok warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat sejak Senin (2/3/2026).

    Di lokasi, aliansi itu disebut berjumlah sekitar 40 orang dan dipimpin Supantri alias Raja Gunung serta Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang.

    Laporan tersebut belum merinci jenis luka maupun kondisi terakhir para warga yang terluka dan belum memuat keterangan dari pihak keluarga maupun pendamping hukum.

    Informasi lain yang dihimpun Kanal Independen, ada warga yang diduga mengalami luka tembak.

    Masih mengacu pada laporan, Polres Kapuas menyebut dasar penindakan mengacu pada surat perintah Kapolres Kapuas untuk melaksanakan penegakan hukum di area PT ABB di Kapuas Tengah.

    Serta ketentuan Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin atau alasan sah.

    Pasal 2 ayat (1) undang‑undang tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang membuat, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata penikam, penusuk, dan pemukul tanpa hak.

    Dalam dokumen itu, kepolisian menyatakan sebelum penindakan dilakukan, Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin bersama tim telah menyampaikan penjelasan kepada perwakilan masyarakat dan pihak terkait di area pabrik dan jalan hauling PT ABB.

    ”Penyampaian ini diklaim bertujuan memberi penjelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil serta mencegah eskalasi saat upaya paksa dilakukan. Namun, aliansi masyarakat adat disebut menolak meninggalkan lokasi dan justru melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis mandau atau parang, lalu mengejar petugas,” demikian ini laporan tersebut.

    Polisi menyebut telah melepaskan tembakan peringatan ketika penyerangan terjadi, tetapi tembakan itu dikatakan tidak diindahkan sehingga sejumlah anggota mengalami luka bacok.

    Tiga personel yang dilaporkan terluka yaitu Aiptu Erwinsyah yang mengalami luka bacok di bagian kepala, Bripda Philo Alexandero Toepak yang terluka di bagian punggung sebelah kiri, serta Bripda Arjuna Thio Saputra yang mengalami luka bacok di kepala.

    Dua di antara mereka kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan medis lebih lanjut, sedangkan satu personel masih dirawat di klinik perusahaan.

    Laporan internal yang sama menyebut adanya korban luka dari pihak aliansi masyarakat adat.

    Sedikitnya tiga orang digambarkan mengalami luka dan mendapat perawatan medis, di antaranya Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang alias Dayak Belinga yang disebut masih dirawat di Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, Desa Barunang.

    Selain korban luka, aparat mengamankan sejumlah orang dari pihak aliansi masyarakat. Mereka adalah Supantri alias Raja Gunung, Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang, Dodo, Wulandari (istri Sing’an), Rena alias Bawi Dayak (istri Supantri), dan Herlin S Penyang.

    Adapun korban dari kedua belah pihak awalnya mendapat penanganan di Poli Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin, sebelum sebagian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya.

    Bentrokan di jalan hauling PT ABB ini terjadi di tengah mengerasnya sengketa lahan antara warga Kapuas Tengah dan perusahaan tambang batu bara tersebut.

    Sejak awal Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas beberapa kali memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan manajemen PT ABB terkait klaim lahan di wilayah Kapuas Tengah, namun pertemuan‑pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

    Sejumlah media daerah sebelumnya juga memberitakan aksi masyarakat adat Mamput dan warga Kapuas Tengah yang menuntut pembebasan Tono Priyanto BG serta penyelesaian sengketa lahan yang mereka sebut sebagai bentuk perampasan tanah dan kebun warga. (ign)