Tag: konflik lahan

  • Koperasi Bantah Kebun Plasma di Titik Sengketa Irigasi Danau Lentang

    Koperasi Bantah Kebun Plasma di Titik Sengketa Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik jalur irigasi Danau Lentang yang dibangun dengan uang negara, menghasilkan dua versi cerita tentang kebun plasma yang bertolak belakang.

    Perusahaan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebelumnya menyebut areal di sekitar saluran sebagai cadangan plasma koperasi, sementara ketua koperasi sendiri menegaskan titik sengketa bukan bagian dari hamparan kebun yang mereka kelola.

    Ketua Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS) Holpri Kurnianto membantah pihaknya menggarap kawasan lahan yang saat ini bermasalah dengan sejumlah warga di sekitar irigasi Danau Lentang.

    Dia menegaskan, lokasi yang dipersoalkan, termasuk yang berkaitan dengan warga seperti Apolo dan John Hendrik bersama kelompoknya, berada di luar hamparan kebun plasma yang menjadi tanggung jawab koperasi.​

    ”Kalau di Blok K rasanya itu tidak masuk plasma. Lokasi paling atas itu Blok J 58, sedangkan Sekunder 11 itu di Blok K,” kata Holpri.

    Dengan menyebut langsung kode blok dan sekunder, dia ingin menunjukkan bahwa hamparan kebun plasma MBS berada pada petak yang berbeda dari area sengketa yang kini ramai dipersoalkan warga.​

    Holpri menjelaskan, koperasi hanya mengelola lahan yang telah masuk dalam perencanaan plasma, dengan koordinat dan pembagian blok yang sudah ditetapkan sejak awal.

    Menurutnya, kebun plasma dikerjakan berdasarkan hamparan yang jelas di peta, bukan mengikuti klaim atas lahan di luar area yang sudah diprogramkan.

    Laman: 1 2

  • Jalur Irigasi Danau Lentang Dikepung Sawit, Selaras Aturan atau Menyimpang?

    Jalur Irigasi Danau Lentang Dikepung Sawit, Selaras Aturan atau Menyimpang?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur irigasi Danau Lentang dikepung perkebunan kelapa sawit. Perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menegaskan, kebun tersebut bukan milik inti perusahaan, melainkan koperasi plasma.

    Manajer Humas PT BSP Rosi Andreas menjelaskan, areal di sekitar irigasi itu sebelumnya masuk dalam pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan dan telah dicadangkan sebagai kebun plasma 20 persen.

    Dia menyebut kebun tersebut dikelola untuk Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), sementara BSP bertindak sebagai mitra teknis di lapangan.

    ”Itu punya koperasi plasma. Kami mitranya. Yang menggarap kami. Jadi ini bukan kebun inti,” kata Rosi, baru-baru ini.

    Menurutnya, penggarapan dimulai setelah koperasi membeli lahan dari warga yang membutuhkan dana, misalnya untuk biaya berobat atau keperluan keluarga.

    Transaksi jual beli disebut didukung dokumen, mulai dari surat keterangan kepala desa hingga camat.

    Rosi berulang kali menegaskan bahwa yang diolah adalah tanah milik koperasi, bukan saluran irigasi.

    ”Yang digarap lahannya, bukan irigasinya. Salurannya tetap kami jaga,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian memanas. Dua kelompok warga sempat saling berhadapan di lokasi yang tengah disengketakan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Ketegangan bermula dari aktivitas pembukaan dan penanaman sawit yang tetap dijalankan di bidang lahan yang diklaim milik Hendrik cs, warga Luwuk Bunter, Senin (16/2).

    Informasi yang diterima Kanal Independen, alat berat dan pekerja sudah lebih dulu masuk. Ratusan pokok sawit dilaporkan tertanam. Hendrik dan keluarganya pun turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan itu.

    Di tengah upaya mereka menahan dan meminta alat berat keluar dari area tersebut, muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan menyatakan telah menjualnya ke PT BSP.

    Kelompok ini justru bertahan dan mendorong agar penanaman dilanjutkan. Dua kubu pun saling berhadap-hadapan dalam jarak dekat, dengan tensi yang terus naik.

    Seorang warga yang berada di lokasi menceritakan, Kepala Desa Luwuk Bunter sempat datang dan berusaha menenangkan situasi.

    Kades mencoba memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak. Namun, penjelasan itu tak serta-merta meredakan suasana. Perdebatan memanas, sementara masing-masing kubu tetap kukuh dengan klaim lahannya.

    Puncak kericuhan terjadi ketika salah satu orang dari kubu Hendrik cs terpancing emosi dan mengejar lawannya.

    Kejar-kejaran tak terhindarkan. John Hendrik disebut ikut mengejar pihak lawan yang jumlahnya kurang lebih seimbang.

    ”Kejadiannya itu sudah mau bubar. Rupanya ada pihak Hendrik yang terpancing, mengejar lawannya dengan senjata tajam. Lawannya juga sudah siap dan sama-sama menarik senjata tajam,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian di lapangan.

    Laman: 1 2

  • Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

    Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membantah tudingan menggarap jalur irigasi Danau Lentang dan klaim lahan warga di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Manajer Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP) Rosi Andreas, menegaskan perusahaan tidak pernah berniat merusak aset negara. Perusahaan tidak mungkin berani menggarap tanpa dasar izin.

    ”Zaman sekarang ini kan sudah canggih. Kalau BSP berani menggarap, berarti ada dasarnya. Minimal kami membeli tanah dari pemilik, ada pembayaran, ada dokumentasi, termasuk SPT dari kepala desa sampai camat,” katanya.

    Terkait munculnya klaim lahan, Rosi berpandangan, fenomena itu bukan hal asing di Kotim dan pada akhirnya akan bergantung pada kejujuran dan kekuatan dokumen masing-masing pihak.

    Pada titik yang kini dipersoalkan di Danau Lentang, Rosi menyebut areal itu berada dalam kawasan pelepasan hutan untuk BSP yang terbit sekitar 2013-2014 dan sudah dipetakan dalam kadastral perusahaan.

    Namun, ia menegaskan, area tersebut bukan untuk kebun inti (Hak Guna Usaha perusahaan), melainkan telah dicadangkan sebagai kebun plasma 20 persen untuk petani melalui Koperasi Plasma.

    ”Pada saat proses HGU, BSP wajib mencadangkan 20 persen untuk plasma. Areal di sekitar irigasi itu masuk plotting plasma dan ke depan akan menjadi HGU plasma, bukan HGU inti BSP,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bara konflik yang sejak lama menyala pelan di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kini kembali disiram bensin. Sabtu (14/2/2026) sore, aktivitas perusahaan kembali terlihat di lahan sengketa.

    Truk memasukkan bibit sawit ke area yang sebelumnya telah diratakan alat berat. Bagi warga, lokasi itu bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini mengalirkan air ke kebun mereka.

    ”Sore ini mereka diam-diam memasukkan bibit ke lahan kami. Dan kali ini tidak ada kata lain selain kami melawan di lahan ini,” ujar John Hendrik, salah seorang pemilik lahan, menahan geram.

    Menurut John, areal yang sudah di‑land clearing kini dijaga beberapa orang yang disiapkan untuk mengamankan proses penanaman.

    Dia melanjutkan, ruang dialog yang sebelumnya masih terbuka pelan‑pelan menyempit, digantikan barisan bibit dan orang‑orang yang diduga dibayar untuk menjaga lahan.

    ”Awalnya mereka kerjakan land clearing sampai alat ditarik keluar. Sempat tidak ada aktivitas setelah saya layangkan somasi. Tapi hari ini mereka mulai lagi,” katanya.

    John bukan datang ke jalur irigasi dengan tangan kosong. Dia sudah melayangkan somasi, menempuh jalur administrasi, dan berupaya menyelesaikan persoalan di atas meja.

    Namun, ketika proses tanam kembali dipaksakan di atas tanah yang ia yakini sebagai haknya, pilihan di lapangan menjadi serba sempit.

    ”Saya sudah tempuh jalur administrasi. Kalau perusahaan memaksakan untuk merampas tanah kami, kami tidak akan diam. Tidak menutup kemungkinan di lapangan nanti akan ada gesekan.

    Pilihan untuk bertahan di lahan adalah alternatif terakhir yang harus kami lakukan untuk mempertahankan tanah kami ini,” tegasnya.

    Pemkab Kotim sebelumnnya menyebut, kawasan irigasi itu kini berada di area kemitraan atau plasma, bukan lagi kebun inti perusahaan. Irigasi harus tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi maupun dirusak, meski berada di dalam skema kemitraan.

    Laman: 1 2

  • Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan alih fungsi kawasan Irigasi Rawa Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian melebar. Persoalan yang awalnya dipandang sebagai sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit, mengemuka sebagai isu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Sebab, jaringan irigasi di kawasan itu dibangun dan dipelihara menggunakan uang publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang bukan proyek sekali jadi. Data yang dihimpun dari dokumen anggaran teknis dan keterangan para pihak menunjukkan, sejak awal 2010-an pemerintah provinsi berulang kali menggelontorkan dana untuk membangun dan merawat jaringan irigasi di kawasan tersebut.

    Dalam beberapa tahun, total anggaran yang dikucurkan diperkirakan Rp10 miliar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan primer maupun sekunder DIR Danau Lentang.

    Di awal dekade 2010-an, anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk rehabilitasi dan peningkatan jaringan, disusul rehabilitasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun berikutnya, serta pemeliharaan rutin di pertengahan dekade.

    Pada 2022, proyek pemeliharaan kembali digelontorkan, menandakan irigasi ini masih dicatat dan diperlakukan sebagai aset aktif Pemprov Kalteng.

    Anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019–2024, Alexius Esliter, membenarkan bahwa proyek irigasi rawa di Danau Lentang memang dibiayai melalui APBD provinsi dan dikerjakan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

    ”Iya, itu benar dikerjakan dan dianggarkan di APBD Provinsi Kalteng,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

    ​Alexius mengungkapkan, salah satu anggaran pemeliharaan irigasi Danau Lentang pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar merupakan usulan yang ia kawal bersamaan dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Kotabesi.

    ”Itu adalah aset milik pemprov, jadi tidak bisa main-main untuk alih fungsi itu,” tegasnya.

    ​Selain sebagai aset irigasi, Alexius menyebut kawasan tersebut juga telah ditempatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) cadangan ketahanan pangan, sehingga secara kebijakan ruang, fungsinya diproyeksikan untuk mendukung produksi pangan masyarakat, bukan semata ekspansi tanaman industri skala besar.

    Adapun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan kawasan irigasi yang dipersoalkan saat ini tidak lagi berada dalam kebun inti PT Borneo Sawit Perdana, melainkan berada di dalam area kemitraan atau plasma masyarakat.

    Pemkab menegaskan agar jaringan irigasi tersebut tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi ataupun dirusak, meski berada di area kemitraan.

    Jika di lapangan ditemukan aktivitas yang mengarah pada perusakan atau pengurangan fungsi irigasi, hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Pemkab dan disebut harus ditindaklanjuti.

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Negara yang Gagal Menjaga Irigasi, Gagal Menjaga Warga

    Editorial: Negara yang Gagal Menjaga Irigasi, Gagal Menjaga Warga

    Negara sedang diuji dalam pusaran konflik kawasan irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ada jaringan irigasi rawa yang sejak awal 2010‑an dibangun dan dipelihara dengan uang publik. Nilainya diperkirakan mendekati Rp10 miliar hanya untuk rehabilitasi dan pemeliharaan.

    Di sisi lain, ada warga yang berkali‑kali menyaksikan alat berat masuk ke jalur irigasi, kebun mereka digusur, dan hak atas tanah yang mereka rawat puluhan tahun diperdebatkan di atas kertas izin dan peta perizinan.

    Baca Juga: Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Konflik di Irigasi Danau Lentang bukan peristiwa spontan. Tahun 2023, warga Luwuk Bunter sudah mengeluhkan penggarapan di jalur irigasi, sampai Bupati Kotim turun tangan memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Api mereda, tapi tak padam. Akar persoalannya, status hukum irigasi, batas kawasan, hubungan dengan izin perusahaan, dan pemulihan hak warga.

    Tidak pernah benar‑benar diselesaikan tuntas. Awal 2026, pola yang sama terulang. Alat berat kembali datang, kebun warga kembali rata, somasi pertama dan kedua dilayangkan, dan negara lagi‑lagi datang terlambat, hanya setelah konflik membesar.

    Dari sisi anggaran, negara sebenarnya sudah lama ”hadir” di Danau Lentang. Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan proyek rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan yang berulang hingga 2022.

    Anggota DPRD Kalteng Alexius Esliter mengakui bahwa salah satu paket pemeliharaan 2022 senilai sekitar Rp1,4 miliar dia ikut kawal, dan menegaskan bahwa irigasi itu adalah aset pemprov sekaligus APL cadangan ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, bukan korporasi.

    Artinya, secara formal, Danau Lentang bukan ruang kosong, tetapi infrastruktur publik yang sudah ”dibeli” oleh rakyat melalui pajak dan anggaran.

    Namun, kehadiran negara di atas kertas tidak otomatis berubah menjadi perlindungan di lapangan. Warga seperti John Hendrik dan Apolo bersaksi bahwa lahan mereka di jalur irigasi, yang sudah ditanami sawit rakyat dan direncanakan untuk tanaman pangan, dibuka dengan alat berat tanpa persetujuan, lalu dipersiapkan sebagai bagian blok tanam perkebunan.

    Laman: 1 2

  • Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, bukan sekadar sengketa batas biasa. Persoalan itu merupakan cermin bagaimana negara hadir setengah hati, lalu mundur sebelum akar persoalan benar-benar dicabut.

    Sejak pertama kali mencuat ke publik pada 2023, hingga kembali memanas pada awal 2026, pola yang tampak menunjukkan rapuhnya komitmen negara dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi modal yang kian agresif.

    Pada 2023, warga Luwuk Bunter sudah bersuara. Jalur irigasi yang mereka kenal sebagai sumber kehidupan—mengairi kebun karet, sawit rakyat, hingga lahan pangan—mulai disentuh alat berat.

    Di atas saluran irigasi dan jaringan pendukungnya, muncul jalur baru yang dipersoalkan warga sebagai pembuka jalan ekspansi kebun.

    Dari jejak pemberitaan, respons pemerintah kala itu cepat, tapi dangkal. Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Situasi sempat mereda, lalu senyap. Tidak ada penegasan publik soal status hukum kawasan, batas teknis irigasi, relasi dengan izin/HGU, apalagi langkah sistematis memulihkan hak warga atau mengoreksi izin jika terbukti tumpang tindih.

    Senyap itu rupanya bukan tanda damai, melainkan jeda sebelum babak baru. Awal 2026, alat berat kembali hadir di kawasan yang sama.

    Pada jalur yang oleh warga disebut sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda besi kembali melindas batang-batang hidup yang selama ini menjadi sandaran ekonomi keluarga.

    Lahan yang telah ditanami, dirawat, bahkan rencananya dikembangkan untuk tanaman pangan seperti jagung dan ubi-ubian, kembali rata dengan tanah. Lelah bersabar, warga kali ini tidak hanya protes lisan, tetapi menempuh jalur somasi formal.

    Salah satunya John Hendrik. Selasa, 10 Februari 2026, ia melayangkan somasi kedua kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.

    John menyatakan, perusahaan telah menggarap lahan yang selama ini ia tanami dan kelola di dalam wilayah yang ia yakini sebagai bagian jaringan irigasi sekunder Danau Lentang.

    Dalam surat somasinya, ia dan warga lain mengulang kembali sejarah yang seolah diabaikan negara. Kawasan irigasi Danau Lentang diusulkan sejak 2003, direalisasikan pembangunannya pada 2009, dengan jaringan irigasi primer dan sekunder yang beberapa kali direhabilitasi hingga 2022.

    Laman: 1 2