Tag: Kotawaringin Timur

  • Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua perangkat Desa Biru Maju harus mendekam di penjara lantaran memanen tandan buah sawit di atas lahan sengketa belasan tahun silam.

    Pada fase penyelesaian yang berbeda, hak seluruh warga desa untuk menuntut lahan plasma dilepaskan lewat dua lembar kertas yang diteken di sebuah hotel di Sampit pada April 2016.

    Kepala Desa Biru Maju saat itu menandatangani kesepakatan tertutup dengan perwakilan PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), menyetujui sebuah klausul yang mengesampingkan hak warga untuk melayangkan tuntutan di kemudian hari.

    Kesepakatan tersebut diumumkan ke publik sebagai keberhasilan mediasi. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi nirlaba internasional yang menetapkan standar global kelapa sawit berkelanjutan, menjadikan dokumen itu sebagai dasar untuk menutup aduan konflik Biru Maju.

    Fakta yang tidak diumumkan adalah lahan plasma pengganti yang dijanjikan dalam kesepakatan itu tumpang tindih dengan perizinan koperasi lain di atas kawasan hutan negara.

    Memanen di Lahan Sendiri, Berujung Bui

    Rangkaian peristiwa ini terdokumentasi dalam penelitian ilmiah berjudul “Unequal access to justice: an evaluation of RSPO’s capacity to resolve palm oil conflicts in Indonesia”.

    Karya Afrizal beserta lima peneliti lainnya ini terbit di jurnal Agriculture and Human Values pada Oktober 2022 dengan status akses terbuka.

    Tim peneliti membedah 150 konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit di empat provinsi.

    Mereka menelusuri 85 kasus di Indonesia yang masuk basis data resmi RSPO periode 2009 sampai 2020. Konflik Biru Maju melawan PT BAS menjadi salah satu dari tiga kasus yang diteliti mendalam melalui enam bulan kerja lapangan.

    Menurut catatan penelitian tersebut, warga Biru Maju berunjuk rasa pada 2011. Mereka menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang menurut klaim warga diambil tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, termasuk area yang sudah ditanami pohon karet.

    Demonstrasi dan negosiasi bilateral hanya membuahkan konsesi kecil. Warga lantas meminta pemerintah daerah turun tangan menjadi penengah.

    Tim pencari fakta bentukan pemerintah berpihak pada masyarakat. Rekomendasi mereka mengarahkan PT BAS untuk menghentikan aktivitasnya sampai konflik terselesaikan.

    Perusahaan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Sebagai bentuk protes, sejumlah warga nekat memanen sawit dari pohon yang tumbuh di lahan sengketa.

    Tindakan protes ini berujung pada penangkapan dua perangkat desa. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan dan delapan belas bulan penjara kepada keduanya.

    Aduan ke Lembaga Sertifikasi Dunia

    Gagasan membawa sengketa ini ke ranah RSPO muncul belakangan atas saran organisasi Sawit Watch.

    Berbekal hasil pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan klaim lahan masyarakat, Sawit Watch bersama Walhi Kalimantan Tengah mendaftarkan aduan ke mekanisme penyelesaian konflik RSPO pada akhir 2012.

    Proses penanganan aduan ini berjalan lambat hingga memakan waktu empat tahun.

    Kades yang Kembali Menjabat

    Dua perangkat desa yang dipenjara akibat rentetan protes tersebut merupakan Purnomo Kadir, Kepala Desa pertama Biru Maju, dan sekretaris desanya saat itu, mendiang Mulyani Handoyo.

    Kepala Desa Biru Maju saat ini, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Purnomo masih menjabat pada periode pertamanya.

    ”Seingat saya, Bapak Kades Purnomo dipolisikan karena dituduh mencuri buah,” kata Juliandi kepada Kanal Independen, Senin (7/9/2026).

    Dia menambahkan, sekretaris desa Mulyani Handoyo juga sedang menjabat aktif ketika insiden itu berlangsung.

    Kasus hukum itu membuat masa jabatan pertama Purnomo terputus. ”Ketika beliau masuk penjara sedang menjadi Kades, sehingga tidak sampai selesai jabatannya menjadi Kades, beliau sudah berhenti,” kata Juliandi.

    Jejak rekam pemenjaraan ini memberikan konteks penting di balik lahirnya dokumen 2016.

    Pengalaman personal berhadapan dengan jeruji besi pada masa lalu memberikan penjelasan motif yang masuk akal mengenai mengapa tokoh yang sama bersedia meneken kesepakatan tertutup yang melepaskan hak warganya sendiri.

    Purnomo mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya dan menang untuk periode kedua.

    Kesepakatan dengan PT BAS pada April 2016 diteken saat ia menjabat pada periode kedua, bukan pada masa jabatan pertamanya saat ia berurusan dengan kepolisian.

    Kesepakatan yang Melepaskan Hak Menuntut

    Dokumen Kesepakatan Bersama setebal dua halaman itu ditandatangani pada Kamis, 21 April 2016, di sebuah hotel di Sampit.

    Tanda tangan Purnomo Kadir yang mewakili masyarakat Desa Biru Maju bersanding dengan tanda tangan M. Nasir Effendi selaku Kuasa Direksi PT BAS.

    Kesepakatan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500/1702/Ek.SDA/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015.

    Keputusan tersebut mengatur tentang Penegasan Status Areal dan Penyelesaian Permasalahan PT Buana Artha Sejahtera dengan Masyarakat UPT Padas Sebut D.II.

    Temuan dokumen ini meluruskan dugaan Juliandi sebelumnya soal kemungkinan adanya SK Gubernur tahun 1995 terkait tumpang tindih peta transmigrasi Padas Sebut D.II.

    Dasar hukum persis yang mengatur sengketa tersebut adalah SK Bupati 2015, bukan SK Gubernur, kendati nama lokasinya identik.

    Isi kesepakatan itu memastikan perusahaan tetap menguasai lahan yang disengketakan.

    Sebagai kompensasi, perusahaan menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat yang dilabeli sebagai lahan plasma.

    Golden Agri-Resources selaku induk usaha PT BAS mengumumkan kesepakatan itu di situs resminya sebagai hasil konsultasi multipihak yang intensif.

    Mengacu pada kesepakatan yang sama, Complaints Panel RSPO menyatakan perkara Biru Maju ditutup.

    Klaim keberhasilan itu bertolak belakang dengan kondisi warga yang mewarisi akibatnya.

    Diberi tahu bahwa kasus desanya pernah diumumkan sebagai “selesai” oleh perusahaan dan lembaga sertifikasi dunia padahal hak masyarakat sampai sekarang belum diterima, Juliandi memberikan tanggapan.

    ”Sangat sakit hati, karena masyarakat Desa Biru Maju tidak pernah bersepakat atau memberikan kuasa kepada kepala desa yang saat itu bersepakat dengan PT BAS,” katanya.

    Satu poin yang tidak pernah diumumkan ke hadapan publik adalah isi poin kedua dari dokumen tersebut.

    Klausulnya berbunyi, “Pihak Pertama di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan dan/atau gugatan kepada Pihak Kedua dalam bentuk dan nama apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

    Klausul pelepasan hak menuntut itu ditandatangani Purnomo dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Biru Maju.

    Menurut Juliandi, warga desa tidak mengetahui keberadaan aturan tersebut saat itu.

    ”Ya jelas tidak tahu sampai itu bocor,” katanya.

    Kutipan ini membenarkan bahwa kesepakatan diteken secara sepihak oleh kepala desa tanpa sepengetahuan warga, sampai dokumen itu beredar.

    Temuan peneliti akademik yang mewawancarai aktivis lembaga swadaya masyarakat setempat mencatat keluhan serupa.

    Peneliti mendapati kepala desa saat itu menandatangani dokumen tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan aktivis maupun warganya, lalu menyesali keputusannya di kemudian hari.

    Poin ketiga dari kesepakatan mewajibkan PT BAS memfasilitasi Koperasi Bangkit Bersama untuk membangun kebun plasma.

    Anggota koperasi ini mencakup warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, desa yang selama ini bersengketa lahan dengan PT Binasawit Abadi Pratama, perusahaan lain di bawah bendera Golden Agri-Resources yang kini juga menghadapi tuntutan warga Seruyan.

    Poin kelima menjanjikan hal yang lebih kecil dan terpisah dari urusan plasma, yakni kebun desa seluas enam hektare masing-masing untuk Desa Biru Maju dan Desa Sebabi.

    Syaratnya, lahan calon kebun harus disediakan oleh desa masing-masing. Terkait kebun enam hektare ini, Juliandi memberi penegasan singkat, ”Tidak pernah terwujud.”

    Lahan Berstatus Hutan yang Dijelaskan Sebuah Surat

    Penelitian akademik rujukan laporan ini mencatat lahan plasma pengganti yang dijanjikan pada 2016 berada di area berstatus kawasan hutan resmi.

    Lahan dengan status ini tidak dapat dikonversi menjadi perkebunan tanpa lebih dulu memperoleh surat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

    Syarat pelepasan ini tampak tidak bersedia atau tidak mampu dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Dokumen lanjutan yang diperoleh Kanal Independen menguraikan rincian mengapa benturan status lahan itu bisa terjadi.

    Sepucuk surat PT BAS tertanggal 10 September 2020 ditujukan kepada Pengurus Koperasi Produksi Bangkit Bersama.

    Surat berperihal “Penjelasan kerja sama untuk Calon Lahan Plasma 586,86 Ha” itu menyatakan bahwa luasan lahan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat milik Koperasi Bhakti Karya Abadi.

    Dari total luasan yang diajukan, hasil survei kelayakan tanam internal PT BAS hanya menemukan 46,63 hektare yang berstatus layak tanam. Angka ini kurang dari delapan persen dari total pengajuan.

    Mayoritas lahan dinilai tidak layak karena berpasir pada lapisan atas dan berstruktur hardpan pada lapisan bawahnya.

    Secara aturan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang dikantongi Koperasi Bhakti Karya Abadi hanya diizinkan terbit di atas kawasan hutan negara, bukan di atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lain.

    Benturan perizinan yang tertuang dalam surat 2020 itu menjadi konfirmasi tertulis pertama yang diperoleh Kanal Independen mengenai alasan pasti lahan plasma 2016 terganjal status kawasan hutan.

    Konfirmasi ini sejalan dengan temuan penelitian akademik, meski tidak ada jaminan seluruh 586,86 hektare lahan itu identik seratus persen dengan hamparan yang dirujuk oleh tim peneliti.

    Surat penolakan PT BAS itu memuat tanda tangan seseorang bernama Feredy.

    ”Kami tidak mengenal orang yang bernama Feredy dan tidak pernah nama itu mengurus urusan PT BAS dan Biru Maju sampai saat ini,” kata Juliandi.

    Surat itu ditutup dengan satu kalimat. ”Kami juga dapat bermitra dalam hal lain.”

    Kalimat ini menjadi pintu yang mengarah pada kesepakatan dana talangan 2023 yang diuraikan pada laporan sebelumnya.

    Menurut penuturan Juliandi, lahan 586,86 hektare yang ditolak dalam surat 2020 adalah blok area yang sama persis dengan objek Kesepakatan Bersama 2016, bukan sebuah pengajuan area baru.

    Menyusul surat penolakan tersebut, pergerakan realisasi plasma berhenti total sampai muncul tuntutan 20 persen yang melahirkan kesepakatan baru pada 2023.

    Perusahaan Kedua yang Ikut Disebut

    Terlepas dari jalur kesepakatan 2016, Juliandi menyampaikan sebuah klaim lain yang melibatkan entitas koperasi dan korporasi berbeda.

    ”Waktu itu pernah pengurus Koperasi Bakti Karya Abadi yang punya izin HTR/HKM itu ke Biru Maju dan menggusur paksa lahan masyarakat, namun masyarakat menolak lahannya digunakan oleh Koperasi Bakti Karya Abadi. Ternyata koperasi itu mau menanam akasia bekerja sama dengan PT Katulistiwa Bumi Pertiwi,” katanya.

    Penelusuran legalitas memastikan dua entitas yang disebutnya memang beroperasi secara resmi.

    Koperasi Bhakti Karya Abadi tercatat memegang izin HTR seluas 2.142 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.

    Data ini terekam dalam pemberitaan DPRD Kotim pada September 2025 yang menyoroti persoalan tumpang tindih izin koperasi tersebut dengan konsesi pertambangan.

    Sementara itu, PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi tercatat sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor registrasi 1089057.

    Perusahaan ini beralamat di Jalan Pelita Barat Nomor 86 JX, Kotawaringin Timur, didirikan pada 24 April 2020.

    Tanggal pendirian ini berjarak beberapa bulan sebelum PT BAS menerbitkan surat penolakan kelayakan lahan plasma Biru Maju.

    Model kerja sama korporasi tersebut juga didokumentasikan melalui proyek lain. Kantor Berita ANTARA melaporkan pada 2025 bahwa PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi menjalin kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan Batuah Jaya selaku pemegang izin Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

    Proyek ini bertujuan membangun hutan tanaman akasia. Pihak perusahaan menanggung beban pendanaan serta pengadaan bibit, sementara kelompok tani menangani operasional lapangan. Pola operasional ini searah dengan praktik yang dituduhkan terjadi di Biru Maju.

    Ditutup sebelum Dilaksanakan

    Proses penyelesaian yang dijalankan RSPO atas kasus Biru Maju turut dipaparkan dalam penelitian akademik rujukan.

    Tim peneliti mencatat bahwa RSPO kerap mendeklarasikan sebuah kasus telah selesai hanya karena kesepakatan bilateral sudah tercapai.

    Penutupan kasus dilakukan tanpa didahului investigasi lapangan, serta hanya bersandar pada laporan perusahaan dalam rentang waktu terbatas enam bulan.

    Dampaknya, Sekretariat RSPO menyatakan perkara tersebut ditutup sebelum perusahaan benar-benar menjalankan janji penyelesaiannya kepada warga.

    Tabel hasil penelitian itu mengklasifikasikan perkara Biru Maju melawan PT BAS sebagai kasus yang ditutup dengan solusi, dengan catatan bahwa masyarakat setempat tidak puas karena pelaksanaannya bermasalah.

    Data merekam bahwa dari 85 aduan masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam basis data RSPO, sebanyak 30,1 persen berujung pada penolakan.

    Rincian dari sebelas kasus yang dibedah oleh peneliti menampakkan gambaran penanganan lembaga tersebut.

    Empat kasus ditolak, dua kasus ditutup dengan alasan pihak pengadu kalah atau meninggal dunia, dua kasus berakhir dengan penyelesaian yang arahannya tidak pernah dijalankan, dan hanya satu kasus tunggal yang realisasinya dilaksanakan hingga memuaskan warga.

    Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik RSPO berpihak kepada perusahaan pada kriteria pengujian mereka, meliputi aksesibilitas, keadilan prosedural, dan hasil akhir.

    Standar sertifikasi yang menaungi kebun PT BAS memuat ketentuan yang bersinggungan langsung dengan persoalan ini. Dokumen RSPO Principles and Criteria 2018 memuat Indikator 4.8.2 bertanda kritis.

    Aturan itu menetapkan syarat bahwa konflik lahan tidak boleh terjadi di dalam area unit sertifikasi.

    Apabila konflik lahan telanjur terjadi, sebuah proses penyelesaian yang dapat diterima harus dijalankan dan disepakati oleh para pihak.

    Mengacu pada dokumen resmi RSPO, ketidaksesuaian terhadap indikator kritis ini akan tergolong sebagai Ketidaksesuaian Besar.

    Kunci yang Berada di Kementerian Agraria

    Rangkaian sengketa berlarut sejak 2016 ini bermuara pada satu tahapan krusial yang belum pernah berwujud nyata: penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS.

    Mengacu pada pengakuan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, perizinan HGU tersebut hingga hari ini belum terbit, kendati kebun sudah dibuka selama lebih dari dua dekade.

    Kewajiban alokasi lahan masyarakat diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.

    Pasal 40 huruf k juncto Pasal 64 mewajibkan setiap entitas perusahaan yang bertindak sebagai pemohon HGU untuk pertama kali membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.

    Mengingat PT BAS tidak memegang HGU sejak beroperasi, kewajiban ini akan langsung aktif mengikat begitu perusahaan mengajukan permohonan HGU untuk pertama kalinya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan posisi regulasi ini secara terbuka pada April 2025.

    “Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya, sebagaimana dikutip haisawit.co.id.

    Dalam pernyataannya, ia menepis alasan yang kerap digunakan perusahaan mengenai kewajiban mencari area plasma di luar wilayah HGU. Ia menegaskan bahwa aturan penetapan posisi lahan plasma tersebut sudah jelas.

    Ombudsman Republik Indonesia pernah meletakkan standar sejenis dalam kasus berbeda.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2023 memastikan bahwa tuntutan warga atas plasma 20 persen dari luasan HGU sebuah perusahaan sawit di Belitung merupakan langkah “wajar dan sesuai aturan”.

    Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

    Kendati demikian, kajian akademik terhadap regulasi ini mencatat dualisme yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan perusahaan perkebunan untuk menunda kewajibannya.

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mengatur luas kebun plasma 20 persen dihitung berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan.

    Sebaliknya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan perhitungannya dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Dua basis hitungan ini kerap tidak identik.

    Sembilan tahun setelah Purnomo Kadir menandatangani klausul yang melepaskan hak menuntut warganya, dan enam tahun berselang sejak PT BAS mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan yang dijanjikan tidak layak tanam, poros penentu sengketa Biru Maju tidak lagi sama.

    Kunci penyelesaian sengketa panjang ini berada di meja yang belum pernah didatangi warga. Bukan di kantor kecamatan, kantor bupati, atau Dinas Perkebunan Provinsi, melainkan di ranah proses penerbitan HGU di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

    Dia merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023. Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons. (ign)

  • 20 Tahun Menanti Plasma PT BAS, Warga Biru Maju Kotim Malah Disodori Utang 15 Truk

    20 Tahun Menanti Plasma PT BAS, Warga Biru Maju Kotim Malah Disodori Utang 15 Truk

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota mengambil pengeras suara di tengah ribuan orang yang berdiri di bawah teris matahari kilometer 98 Jalan Trans Kalimantan, Sabtu (5/9/2026).

    Desanya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, persis di luar batas wilayah hukum Polres Seruyan yang mengawal aksi hari itu. Yang ia bawa bukan tuntutan, melainkan peringatan.

    ”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya dengan suara lantang.

    Juliandi menegaskan, kesepakatan itu bukan janji lisan. ”Sudah ada MoU-nya,” ujarnya.

    Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. ”Dua puluh tahun!”

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi dari sumber di Biru Maju memperlihatkan peringatan itu bukan ingatan yang dilebih-lebihkan.

    Berita acara mediasi bertanda tangan Kapolres Kotim tercetak jelas. Angka kewajibannya sudah dihitung pasti hingga tiga desimal.

    Keputusan Bupati Kotim yang menetapkan 344 calon pekebun juga telah terbit sejak Januari 2024.

    Realisasi dari seluruh dokumen hukum itu nihil sampai hari ini. Sebagai gantinya, warga disodori tawaran yang secara struktur memindahkan beban utang miliaran rupiah ke nama koperasi mereka sendiri.

    Dua Puluh Tahun di Atas Tanah Transmigrasi

    Kebun PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, dikenal dengan sebutan Puri Estate.

    Perusahaan ini beroperasi sebagai anak usaha Golden Agri-Resources, kelompok usaha yang sama yang menaungi PT Binasawit Abadi Pratama, korporasi yang sedang berhadapan dengan tuntutan plasma warga empat desa di Kabupaten Seruyan.

    Basis data konflik agraria Tanah Kita mencatat sengketa Biru Maju sebagai penyerobotan lahan warga transmigrasi sejak 2005, dengan tuntutan warga meminta tanahnya kembali.

    Titik awal itu sejalan dengan izin yang dikantongi perusahaan. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 407 Tahun 2004 tanggal 22 November 2004 memberikan Izin Usaha Perkebunan kepada PT BAS untuk areal sekitar 14.300 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, dilengkapi pabrik berkapasitas 80 ton tandan buah segar (TBS) per jam.

    Persoalan perizinan ini sudah lama disorot parlemen daerah. Pada November 2022, ketika sekitar seribu warga Biru Maju menggeruduk kantor PT BAS, Ketua Komisi I DPRD Kotim saat itu, Rimbun (sekarang Ketua DPRD Kotim), menyatakan perusahaan tersebut diduga belum memiliki Hak Guna Usaha sejak mulai membangun kebun pada 2005.

    Lahannya pun diduga masih berstatus Hutan Produksi serta Hutan Produksi Terbatas.

    Dalam liputan Save Our Borneo, Rimbun juga menyebut persoalan lahan usaha warga transmigrasi yang digusur hingga kriminalisasi terhadap warga.

    Dugaan itu kini kembali diangkat Juliandi.

    ”Kami juga menduga peta IUP dan izin prinsip serta pengajuan HGU PT BAS tumpang tindih dengan peta transmigrasi Padas Sebut D II berdasarkan SK Gubernur tahun 1995,” katanya kepada Kanal Independen.

    Dokumen perusahaan sendiri memuat catatan yang searah. Dalam berkas Notification of Proposed New Planting yang diajukan PT BAS ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tertanggal 26 Agustus 2013, kolom status Hak Guna Usaha diisi dengan keterangan berbahasa Inggris yang berarti masih dalam proses pada instansi berwenang.

    Keterangan ini ditulis sembilan tahun setelah Izin Usaha Perkebunan terbit dan delapan tahun setelah kebun mulai dibuka.

    Kebun yang disengketakan itu berstatus tersertifikasi internasional. Sertifikat RSPO bernomor MUTU-RSPO/028 yang diterbitkan ulang pada 12 Oktober 2023 dan berlaku hingga 21 Juli 2028 mencakup Puri Estate seluas 3.638,42 hektare di Desa Biru Maju, digabung dalam satu unit sertifikasi bersama kebun PT Tapian Nadenggan di bawah Pabrik Semilar.

    Laporan audit pengawasan RSPO tahun 2016 atas pabrik yang sama mencatat keterangan tokoh masyarakat Biru Maju dan Pantap, bahwa tidak ada penyerahan lahan baru, tanpa mengubah rekomendasi agar sertifikasi diteruskan.

    Kesepakatan yang Ditandatangani Kapolres

    Aksi 2022 tidak menghasilkan apa-apa. Yang berhasil menembus meja mediasi adalah aksi setahun berikutnya.

    Berita Acara Nomor 525.26/632/SDA/VIII/2023 mencatat rapat di Ruang Rapat Kantor Camat Telawang pada Rabu, 30 Agustus 2023, pukul 17.54 WIB.

    Dokumen itu ditandatangani berjajar oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, Camat Telawang Asyari, sejumlah kepala dinas, Kepala Desa Biru Maju, Ketua BPD, dan Mantir Adat, berhadapan dengan dua perwakilan PT BAS.

    Isi poin pertamanya menetapkan bentuk kewajiban yang akan dijalankan perusahaan. PT BAS bersedia membayar dana talangan sebesar Rp300.000 per bulan per hektare untuk 20 persen dari areal tertanam yang masuk administrasi Desa Biru Maju, terhitung satu bulan sejak SK Calon Pekebun diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur.

    Frasa kunci dalam poin itu menentukan sifat pembayaran tersebut. Dana talangan berlaku sampai dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar terbangun dan berproduksi.

    Uang bulanan itu bukan pengganti kebun, melainkan jembatan sementara sampai kebun masyarakat benar-benar berdiri.

    Sebagai imbalannya, warga membuka portal yang mereka tutup pada malam itu juga, dan menyatakan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

    Angka yang Sudah Dikunci Sampai Koma

    Tiga bulan kemudian, rapat lanjutan digelar di Ruang Rapat Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, 23 November 2023. Berita Acara Nomor 525.26/940/SDA/XI/2023 mengunci angkanya.

    Para pihak sepakat luas tertanam PT BAS yang masuk wilayah administrasi Desa Biru Maju adalah 2.060,76 hektare.

    Berpijak dari angka itu, kewajiban 20 persen kebun masyarakat sekitar yang harus difasilitasi perusahaan ditetapkan seluas 412,152 hektare.

    Besaran dana talangan dipertegas kembali pada angka Rp300.000 per bulan per hektare.

    Perkalian atas dua angka itu menghasilkan kewajiban bulanan sekitar Rp123,6 juta, atau sekitar Rp1,48 miliar per tahun, yang mengalir ke warga selama kebun masyarakat belum berdiri.

    Kepala Desa Biru Maju diminta menyiapkan dokumen legalitas koperasi, KTP dan NPWP pengurus, serta berkas untuk penerbitan SK Calon Pekebun.

    SK Bupati dengan 344 Nama

    Syarat itu dipenuhi. Pada 31 Januari 2024, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menerbitkan Keputusan Nomor 188.45/0032/Huk-SDA/2024 tentang Penetapan Calon Pekebun Peserta Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma Masyarakat Koperasi Bangkit Bersama pada PT Buana Artha Sejahtera.

    Diktum kesatu menetapkan 344 orang sebagai calon pekebun yang bermitra dengan perusahaan. Judul keputusan itu menyebut bentuk kewajiban secara eksplisit, yakni kebun plasma masyarakat.

    Dasar hukum yang dirujuk mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Salinannya dikirim ke Menteri Pertanian, Gubernur Kalimantan Tengah, sampai Pimpinan Manajemen PT Buana Artha Sejahtera.

    Seluruh prasyarat administratif tuntas. Dana talangan semestinya mulai mengalir satu bulan setelah SK itu terbit, yakni akhir Februari 2024.

    Berbelok ke Palangka Raya

    Menurut keterangan Juliandi, arena penyelesaian kemudian berpindah meja.

    ”Pemda Kotim memang sudah berusaha memfasilitasi, memediasi sampai muncul kesepakatan di kecamatan, di kabupaten sampai keluar SK CP Bupati Kotim. Setelah itu kami disuruh membahas MoU dana talangan bisnis to bisnis. Cuma, ternyata PT BAS membawa permasalahan ini ke Pemprov, khususnya di Dinas Perkebunan,” katanya.

    Berita Acara tertanggal Selasa, 22 Oktober 2024, mengonfirmasi keterangan itu. Rapat digelar di ruang rapat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan agenda sosialisasi Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) dengan pola Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun.

    Perhitungan bersama Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, dan pihak perusahaan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Rapat menetapkan NOP kebun PT BAS sebesar Rp17.535.700 per hektare. Dikalikan luasan 412,152 hektare, angkanya menjadi Rp7.227.373.826, yang oleh perusahaan disepakati dibulatkan menjadi Rp7,5 miliar.

    Poin kedua berita acara memuat bentuk yang dipilih perusahaan. PT BAS menyampaikan persetujuan penetapan bentuk KUPP NOP untuk Desa Biru Maju “dalam bentuk Kerjasama Sistem Transportasi berupa alat angkut dump truck”.

    Dokumen itu ditandatangani tim teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim serta Kepala Bidang Perkebunan, diketahui Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Ramadhana Badjuri.

    Kepala Desa Biru Maju menyebut nama pejabat itu dalam keterangannya. ”Ternyata Pak Kadisbun Pak Rizky Badjuri mengarahkan KUP, bahkan sampai menghitung NOP-nya sebesar 7,5 M berupa KUP angkutan 15 DT. Tapi kami tidak mau,” katanya.

    Membedah Skema 15 Truk

    Proposal Kemitraan Lainnya PT Buana Artha Sejahtera bertanggal Oktober 2024 memerinci bagaimana Rp7,5 miliar itu dialokasikan.

    Dalam rancangan itu, warga tidak memegang uangnya. Yang diterima koperasi adalah aset sekaligus utang yang membiayainya.

    Skema yang ditawarkan berbunyi: koperasi membeli dump truck, pembiayaannya berasal dari bank dengan jaminan aset truk itu sendiri, lalu truk disewakan kepada perusahaan lewat perjanjian kerja sama pengangkutan selama lima tahun.

    Nilai Rp7,5 miliar dikonversi menjadi 15 unit Dump Truck 7 Ton, dan seluruhnya tercatat dalam kolom “Total Investasi – Pembiayaan Bank”.

    Harga sewa per hari berfluktuasi mengikuti perubahan harga rata-rata tandan buah segar bulan sebelumnya.

    Pada rentang harga TBS Rp2.001 sampai Rp2.500 per kilogram, sewa dipatok Rp550.000 per truk per hari, menghasilkan Rp2,475 miliar per tahun. Angka itu mengandaikan 300 hari operasi setahun, asumsi yang bisa ditarik dari tabel simulasi perusahaan.

    Dari pendapatan tersebut, koperasi harus membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar 7,8 persen, yang dalam simulasi perusahaan tercatat Rp1.816.723.452 per tahun.

    Perhitungan Kanal Independen atas angka-angka dalam proposal itu memperlihatkan sisa yang dapat dinikmati warga.

    Pada skenario sewa Rp550.000 per hari, koperasi menyisakan sekitar Rp658 juta per tahun. Pada skenario tertinggi, sewa Rp600.000 per hari saat harga TBS di atas Rp2.500, sisanya sekitar Rp883 juta per tahun.

    Dibagi ke 412,152 hektare, angka pertama setara sekitar Rp133.000 per hektare per bulan. Hasil ini nyaris identik dengan baris simulasi perusahaan sendiri yang mencantumkan Rp133.238.

    Perbandingannya dengan kesepakatan sebelumnya terlihat jelas. Dana talangan yang ditandatangani Kapolres pada 2023 bernilai Rp300.000 per hektare per bulan. Skema truk yang ditawarkan setahun kemudian menghasilkan sekitar Rp133.000 per hektare per bulan selama masa cicilan berjalan.

    Dihitung setahun penuh, dana talangan bernilai sekitar Rp1,48 miliar untuk warga Biru Maju. Skema truk menyisakan sekitar Rp658 juta. Pada skenario harga TBS tertinggi sekalipun, sisanya masih di bawah Rp900 juta.

    Bila dibagi rata kepada 344 calon pekebun yang namanya tercantum dalam SK Bupati, penerimaan per orang berada di kisaran Rp159.000 hingga Rp214.000 per bulan.

    Risiko yang Berpindah ke Koperasi

    Struktur perjanjiannya menempatkan risiko operasional di pihak koperasi. Poin kelima proposal menyebut perusahaan tidak menanggung pembentukan unit alat transportasi.

    Poin ketujuh menyatakan alat transportasi yang sedang dalam perbaikan tidak disewa perusahaan sampai dapat dipergunakan kembali, yang berarti koperasi kehilangan pendapatan sewa sekaligus menanggung biaya perbaikan.

    Poin keenam menempatkan sopir sebagai karyawan koperasi. Poin kedelapan menyebut keuntungan koperasi dipakai lebih dulu untuk pembayaran pokok, bunga pinjaman, asuransi truk, dan pajak, sebelum sisanya dibagikan kepada anggota.

    Catatan kaki simulasi menambahkan bahwa angka yang disajikan belum dikurangi biaya STNK dan asuransi.

    Pengangkutan tandan buah segar dari kebun ke pabrik adalah kebutuhan operasional yang tetap dipenuhi perusahaan.

    Dalam konstruksi yang ditawarkan, biaya pengadaan armada logistik itu menjadi utang bank atas nama koperasi warga, sementara perusahaan berposisi sebagai penyewa yang membayar tarif harian.

    Tim teknis pemerintah yang hadir dalam rapat 22 Oktober 2024 tampak menangkap persoalan ini.

    Poin ketiga huruf a berita acara mencatat saran penyempurnaan agar nilai Rp7,5 miliar untuk Desa Biru Maju tidak hanya dialokasikan untuk pengadaan dump truck (kerja sama transportasi), tetapi juga dialokasikan untuk bentuk lain KUPP sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat Desa Biru Maju.

    Saran itu tidak mengubah bentuk tawaran yang disodorkan perusahaan.

    Ketika Harga Sawit Jatuh

    Kelemahan serius dari skema itu muncul saat harga sawit anjlok. Tabel penentuan harga sewa dalam proposal PT BAS menetapkan tarif terendah untuk harga TBS di bawah Rp1.000 per kilogram, yakni Rp400.000 atau Rp250.000 per truk per hari.

    Pada tarif Rp400.000, pendapatan koperasi setahun berada di angka Rp1,8 miliar, lebih rendah daripada kewajiban cicilan pokok dan bunga sebesar Rp1.816.723.452.

    Anggota tidak menerima apa pun, dan koperasi kekurangan sekitar Rp16,7 juta untuk menutup cicilannya.

    Pada tarif Rp250.000, pendapatan setahun hanya Rp1,125 miliar, menyisakan defisit sekitar Rp691 juta. Defisit ini berstatus sebagai utang yang tetap berjalan dari koperasi kepada pihak bank.

    Kondisi harga semacam itu pernah terjadi. Setelah pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada April 2022, harga TBS di sebagian besar provinsi jatuh di bawah Rp1.000 per kilogram.

    Serikat Petani Kelapa Sawit mencatat harga TBS di Kalimantan Tengah sempat tinggal Rp650 per kilogram pada Juli 2022.

    Skema sewa yang tarifnya mengikuti harga pasar, berhadapan dengan cicilan bank yang nilainya tetap, menempatkan koperasi pada posisi menanggung risiko fluktuasi harga komoditas tanpa memiliki kendali atas harga tersebut.

    Satu Kali, Lalu Selesai Selamanya

    Perbedaan mendasar antara dua skema itu terletak pada status kewajiban plasma.

    Dana talangan 2023 dirancang berjalan sampai kebun masyarakat terbangun dan berproduksi, sebagaimana tertulis dalam berita acara. Kewajiban membangun kebun plasma tetap hidup di belakangnya.

    Kegiatan usaha produktif perkebunan bekerja sebaliknya. Merujuk penjelasan resmi atas Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023, pembiayaan kegiatan usaha produktif yang setara nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari areal yang diusahakan, dilakukan hanya satu kali.

    Skema ini menjadi alternatif bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan lahan untuk membangun kebun masyarakat.

    Menerima 15 dump truck berarti menutup kewajiban plasma 20 persen PT BAS terhadap Desa Biru Maju secara permanen.

    Menolak Skema, Berujung Laporan Polisi

    Warga menolak. Portal PT BAS kembali ditutup begitu rombongan pulang dari Palangka Raya.

    ”Makanya, pulang dari Disbun provinsi kami menutup kembali PT BAS, dan dampaknya kami dilaporkan di Polres Kotim,” kata Juliandi.

    Ia menyebut dirinya bersama Ketua Koperasi Bangkit Bersama dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi dengan nomor perkara.

    Sampai wawancara ini dilakukan, hampir dua tahun setelahnya, status hukum keduanya tidak jelas.

    ”Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” katanya.

    Ketidakjelasan itu, menurut dia, justru menjadi alat. ”Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” ujarnya.

    Juliandi mengungkapkan, setiap kali menanyakan status perkaranya, jawaban yang ia terima berupa pertanyaan mengenai perkembangan hubungan Desa Biru Maju dengan PT BAS.

    Kanal Independen masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Kotawaringin Timur mengenai status pengaduan tersebut.

    Ketertutupan yang Serupa di Dua Kabupaten

    Sikap perusahaan disimpulkan Kepala Desa Biru Maju dalam satu kalimat pendek. ”Yang jelas pihak PT BAS tidak mau memberikan hak kami,” tegasnya.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

    Asean merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023.

    Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons.

    Sebanyak 344 nama warga Biru Maju masih tercantum dalam Keputusan Bupati sebagai calon pekebun peserta kegiatan fasilitasi pembangunan kebun plasma.

    Luasan 412,152 hektare sudah dihitung dan disepakati. Lebih dari dua dekade setelah kebun itu mulai dibuka, tidak satu hektare berpindah, dan tidak satu rupiah dana talangan pun mengalir. (ign)

  • Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur kembali berpindah meja.

    Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah datang dan pergi, namun dokumen penyidikan itu belum menghasilkan satu pun tersangka.

    Estafet penanganan kini berada di pundak Edwin Ignatius Beslar, Kajari ketiga yang baru menjabat kurang dari dua pekan.

    Pergantian pucuk pimpinan Kejari Kotim kali ini menjadi arena pembuktian nyata untuk memutus kebuntuan.

    Rotasi jabatan tersebut memikul beban berat agar pola stagnasi masa lalu tidak kembali terulang.

    Jejak kemandekan ini membentang panjang. Donna Rumiris Sitorus memimpin Kejari Kotim lebih dari tiga tahun hingga dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 14 Juli 2025.

    Saat meninggalkan Kotim, ia mewariskan satu beban tunggakan penanganan hukum, yakni penetapan Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, sebagai tersangka korupsi dana desa pada 10 September 2024.

    Mantan kades itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan urung tertangkap hingga sang Kajari angkat kaki.

    Tongkat komando kemudian beralih kepada Nur Akhirman, jaksa yang datang dengan rekam jejak pengungkapan korupsi di Maluku Tengah.

    Sebulan usai pelantikan, ia melontarkan komitmen penegakan hukum dalam acara perkenalan bersama Bupati Kotim Halikinnor. Jika diukur dari hasil akhirnya, pernyataan itu terdengar lebih berhati-hati daripada tegas.

    ”Percayalah kami tidak mencari kesalahan, tapi kita mencari kebenaran dari sebuah kasus guna kebaikan sistem di masa yang akan datang,” kata Nur Akhirman, 12 Agustus 2025.

    Status perkara hibah keagamaan naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Oktober 2025. Mesin kejaksaan bekerja dengan memanggil sedikitnya 250 saksi secara bergantian.

    Penyidik memeriksa pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, unsur Sekretariat Daerah, hingga pimpinan lembaga penerima kucuran dana seperti Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Hampir sebelas bulan bergulir, serah terima jabatan kembali digelar pada 26 Agustus 2026. Hasilnya tetap nihil tersangka. Buronan Widianto juga urung ditemukan.

    Nur Akhirman bertugas sekitar 13 bulan. Posisinya digantikan oleh Edwin Ignatius Beslar yang dilantik di Palangka Raya pada 26 Agustus 2026.

    Sehari berselang, Kajari baru ini merilis pernyataan yang ritmenya nyaris serupa dengan pendahulunya.

    ”Semua penegakan hukum itu harus ada ending-nya, harus ada kepastian,” kata Edwin kepada wartawan, 27 Agustus 2026, seraya menyebut dirinya masih perlu melakukan evaluasi internal begitu tiba di Kotim.

    ”Saya akan lihat dulu di sana (Kotim) seperti apa. Kemudian kita akan berproses. Kalau memang sudah masuk ranah penyelidikan dan penyidikan, ya pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

    Pukulan Telak Kasus Pembanding

    Tiga era kepemimpinan memproduksi tiga komitmen normatif. Stagnasi penanganan perkara ini tampak semakin mencolok saat dihadapkan pada kasus pembanding di wilayah yang sama, dengan nilai kucuran uang yang nyaris identik.

    Objek pembandingnya adalah dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.

    Dana tersebut dicairkan bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Bedanya, perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Kejati Kalteng memulai penyelidikan sejak akhir 2025 dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 Januari 2026.

    Tujuh bulan kemudian, tepatnya 6 Agustus 2026, lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

    Tiga pekan berselang, 31 Agustus 2026, jerat hukum menyentuh dua pejabat dari unsur sekretariat KPU, yakni Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Total tujuh tersangka meringkuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

    Dua perkara hibah mengalir di satu kabupaten. Institusi yang satu menahan tujuh tersangka dalam waktu tujuh bulan, sementara institusi lainnya menyisakan tumpukan dokumen saksi tanpa satu pun tersangka setelah sebelas bulan penyidikan.

    Perbedaannya tunggal. Kendali wewenang penyidikan menjadi penentu nasib kedua perkara tersebut.

    Desakan Publik yang Berulang

    Ketimpangan penegakan hukum ini memicu reaksi. Aliansi Pemuda Kotim mendesak Kajari baru agar tidak terjebak dalam ritme kerja masa lalu.

    Anton Alsudani, perwakilan aliansi, menilai penyidik terlalu lama berlindung di balik argumentasi teknis birokrasi.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    Dia meminta Kejari Kotim mengambil sikap. Menurutnya, jika alat bukti tidak memadai, penyidik harus berani menghentikan perkara dan memaparkan alasannya kepada warga. Sebaliknya, jika bukti mencukupi, proses hukum wajib bergulir.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut kepastian bagi pihak-pihak yang namanya sempat dikaitkan dengan kucuran dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” katanya.

    Pola desakan ini rutin terjadi di Kotim. Tuntutan serupa pernah dilontarkan Aliansi Pemuda Kalteng terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotim.

    Perkara yang ditangani Polda Kalteng tersebut masih berstatus penyelidikan hingga pertengahan 2026 tanpa rincian progres yang terbuka bagi masyarakat.

    Buronan yang Tak Tersentuh

    Sorotan publik turut menyasar tumpulnya taring eksekusi Kejari Kotim terhadap Widianto. Mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022 itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara secara in absentia dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200.

    Vonis ini berpangkal dari penyimpangan program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit yang anggarannya dicairkan tanpa realisasi.

    Sejak menyandang status DPO pada 10 September 2024, Widianto belum tersentuh hukum hampir dua tahun.

    Berkas buronan ini melewati era Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman tanpa penangkapan. Kini, dokumen pelacakan itu jatuh ke tangan Edwin.

    ”Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika harus mengejar terpidana,” ujarnya.

    Bagi Anton, rotasi pejabat harus diikuti perubahan daya gedor penyidikan.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Hampir satu tahun penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut merangkum tuntutan struktural di wilayah ini. Kasus Widianto telah melewati dua kali pergantian pimpinan Kejari Kotim tanpa borgol di tangan terpidana.

    Perkara hibah keagamaan menembus satu kali rotasi tanpa selembar pun penetapan tersangka.

    Manuver Kejati Kalteng justru membuktikan bahwa sebelas bulan penyidikan bukanlah waktu yang wajar untuk membiarkan perkara korupsi menemui jalan buntu.

    Edwin Ignatius Beslar kini memiliki opsi terbuka. Memutar arah jarum jam untuk membongkar kebuntuan, atau sekadar mengulang janji normatif tanpa hasil yang berbeda. (ign)

  • Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sidang pembuktian ahli gugatan perdata terhadap tiga tokoh dalam konflik lahan di Desa Sebabi, Rabu (2/9/2026), merekam sebuah ironi prosedural.

    Samuel MP Hutabarat, ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang dihadirkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, justru menguatkan prinsip yang selama ini menjadi tameng hukum tiga tergugat.

    Tujuan awal kehadiran ahli ini sangat jelas, yakni meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan ganti rugi Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

    Akan tetapi, jalannya persidangan memutarbalikkan skenario tersebut.

    Bangunan Argumen Penggugat

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP, menyusun pertanyaannya dengan pola berjenjang. Dia mengawali konstruksi lewat unsur dasar perbuatan melawan hukum merujuk Pasal 1365 KUHPerdata.

    Ahli lantas diarahkan untuk menjelaskan perluasan makna melawan hukum berbekal yurisprudensi Arrest Cohen melawan Lindenbaum di Belanda pada 1919.

    Pelanggaran kepatutan dan hak subjektif orang lain kini masuk dalam jaring perbuatan melawan hukum.

    Logika ini dipakai untuk membidik tindakan seperti memasang portal atau menimbun parit.

    Tindakan tersebut bisa dikualifikasikan melanggar hukum sekalipun tidak menabrak pasal tertentu secara harfiah, selama dilakukan tanpa kewenangan.

    Dari fondasi itu, Ivan membelokkan arah ke analogi direktur perusahaan guna membedakan kapasitas pribadi dan jabatan.

    Sasarannya mudah terbaca. Jika pemasangan portal atau spanduk bukan bagian kewenangan resmi Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa, tindakan itu masuk ranah pribadi. Status pelindungan jabatan orang yang melakukannya akan gugur.

    Titik Peralihan di Kursi Hakim

    Majelis Hakim mengambil alih arah pertanyaan di tengah jalannya persidangan. Ketua Majelis Gorga Guntur tidak menunggu giliran kuasa hukum tergugat dan langsung memperluas analogi direktur perusahaan ke ranah yang menapak pada fakta perkara.

    ”Kalau unsur pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bagaimana?” tanyanya.

    Ahli menjawab prinsip pokok tetap berlaku, yakni ada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatan.

    Hakim kembali bertanya. ”Biasanya pemerintah menampung aspirasi. Jadi, dilihat dari tindakannya?” kata hakim.

    Jawaban ahli langsung mengubah arah argumen yang sedang dibangun. ”Sepanjang tindakan tersebut berada dalam konteks menampung aspirasi dan sesuai peran serta tugasnya, maka tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan,” kata Samuel.

    Sapriyadi, kuasa hukum tergugat, menyambut celah ini saat gilirannya tiba. Dia menyusun pertanyaan yang merefleksikan kejadian nyata di lapangan.

    ”Apabila para pejabat itu hadir karena diundang dan menyerap aspirasi masyarakat, berarti mereka menjalankan tugas. Apakah mereka dapat digugat secara perdata?” katanya.

    ”Apabila mereka bertindak dalam kapasitas jabatan dan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, maka mereka sedang menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam konteks demikian, tindakan itu tidak dapat digugat secara perdata,” jawab ahli.

    Penegasan ketiga muncul saat Kepala Desa Dematius bertanya langsung. Dia menanyakan apakah kehadirannya di lokasi sengketa lahan sebagai pelaksanaan tugas jabatan bisa disalahkan secara hukum.

    ”Sederhana saja, Pak. Apabila semua yang Bapak lakukan berada dalam konteks melaksanakan tugas pokok, fungsi, atau kewenangan sebagai pejabat, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum karena dilakukan sesuai peraturan dan kewenangan,” jawab ahli.

    ”Yang dapat menjadi persoalan adalah apabila seseorang, dalam kapasitas pribadi, melakukan tindakan lain di luar kewenangan atau tugas jabatannya,” tambah Samuel.

    Tiga kali, lewat tiga penanya berbeda, satu prinsip yang sama keluar dari ahli perdata PT BAP. Analogi awal penggugat yang semula disiapkan untuk menjerat tergugat, beralih fungsi menjadi dasar imunitas mereka.

    Konstruksi Gugatan dan Celah Kewenangan

    Melihat posisi ini, Ivan bermanuver menggeser pertanyaan seputar kewenangan penggugat menentukan pihak yang digugat. Ahli membenarkan diskresi tersebut.

    Akan tetapi, saat Sapriyadi menanyakan kemungkinan cacat error in persona atau kurang pihak lantaran gugatan hanya menyasar tiga dari dua puluh empat nama dalam daftar hadir, ahli kembali menjadikan kapasitas jabatan sebagai alat ukur, bukan sekadar hak penggugat.

    ”Apabila para tokoh atau pejabat yang disebut tadi menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam kapasitas jabatan atau sebagai tokoh masyarakat, maka perlu diuji apakah tindakan mereka berada dalam ruang lingkup kewenangan atau tidak,” jawab Samuel, sebelum menyerahkan penilaian ke pembuktian sidang.

    Menjelang akhir pemeriksaan, Gorga Guntur melontarkan pertanyaan pemungkas.

    ”Menurut pembacaan Saudara terhadap surat gugatan, apakah pihak yang digugat dalam kapasitas jabatan atau kapasitas pribadi?” kata Hakim.

    ”Menurut pemahaman saya, gugatan tersebut diajukan dalam konteks pribadi,” jawab ahli.

    Lalu, menegaskan lagi saat ditanya apakah perkara ini murni hubungan privat. ”Iya, dalam kapasitas pribadi,” katanya.

    Pernyataan ini harus diletakkan pada konteks pertanyaannya. Hakim bertanya ihwal teks dokumen, bukan realitas lapangan.

    Ini konsisten dengan jejak digital Staf legal PT BAP, Asean. Lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada 9 Mei 2026, ia menyatakan, “Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal.”

    Kesaksian ahli sekadar memvalidasi gaya penulisan dokumen gugatan PT BAP, bukan menemukan fakta baru bahwa peristiwa yang dipersoalkan benar-benar terjadi dalam kapasitas pribadi.

    Standar Kerugian yang Memukul Balik

    Ivan sempat memancing soal syarat kerugian guna memperkuat tuntutan materiil PT BAP. Jawaban ahli justru menciptakan standar yang memberatkan pihak penggugat.

    ”Kerugian yang dimaksud harus merupakan kerugian yang benar-benar telah terjadi, bukan proyeksi atau potensi kerugian pada masa yang akan datang, yang dimaksud adalah loss atau kerugian riil, bukan sekadar perkiraan kerugian yang mungkin terjadi beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian,” jelas Samuel.

    Definisi ini berhadapan tajam dengan kesaksian manajer operasional PT BAP, Budianto, selaku saksi fakta. Terkait tuntutan ganti rugi Rp4 miliar, Budianto sebelumnya mengakui bahwa hal itu masih proyeksi.

    ”Itu proyeksi. Karena tidak ada panen, kami tidak dapat menyampaikan tonase aktual,” katanya.

    Standar kerugian yang baru saja ditetapkan ahli hukum PT BAP berisiko membuat bukti kerugian materiil penggugat gagal memenuhi syaratnya sendiri.

    Uji Fakta Atas Tiga Klaim Lanjutan

    Penelusuran Kanal Independen atas klaim lanjutan ahli di persidangan menemukan hasil beragam.

    Terkait honorarium advokat, pendapat ahli sangat solid. Samuel merujuk prinsip privity of contract (Pasal 1340 KUHPerdata), bahwa hubungan pemberi kuasa dan advokat tidak bisa dibebankan kepada pihak ketiga.

    Deretan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Nomor 218 K/Pdt/1952, Nomor 635 K/Sip/1973, dan Nomor 3557 K/Pdt/2015) konsisten mengonfirmasi hal tersebut.

    Preseden serupa pernah menggugurkan tuntutan Suciwati, istri mendiang Munir, terhadap maskapai Garuda Indonesia.

    Aturan main ini menjadi benteng kokoh yang berpotensi melemahkan tuntutan rekonvensi Rp300 juta dari tiga tergugat, yang didominasi komponen biaya pengacara dan transportasi.

    Terkait pejabat penerbit izin, jawaban ahli bersifat situasional. Ivan bermanuver guna membentengi PT BAP dari eksepsi kurang pihak dengan bertanya apakah penerbit izin harus ikut digugat.

    Ahli menjawab hati-hati. ”Apabila surat keputusan itu tidak menjadi sumber kerugian dalam hubungan perdata, maka tidak serta-merta pejabat penerbitnya harus menjadi pihak dalam gugatan perdata,” jelasnya.

    Secara teori, pandangan ini tidak keliru, namun bertabrakan dengan rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt (30 April 2025) untuk perkara PT Agro Indomas, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) dengan alasan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Objek sengketanya setara dan lokasinya sama-sama melibatkan warga Sebabi.

    Terkait gugatan sebagai hak konstitusional, ahli merujuk Pasal 28 UUD 1945, bahwa mengajukan gugatan bukan perbuatan melawan hukum.

    Doktrin umum ini mampu membentengi PT BAP dari tuduhan tekanan hukum terhadap tergugat.

    Akan tetapi, penelusuran menemukan pengecualian melalui doktrin penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Hak hukum yang sah bisa menjadi perbuatan melawan hukum jika dilakukan murni untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Putusan MA Nomor 1623 K/Pdt/2018).

    Mengingat ahli tidak ditanya perihal ini di persidangan, celah uji silang tetap terbuka.

    Garis Batas Kompetensi

    Dua kali ahli memilih tidak menjawab. Keduanya menyentuh jantung persoalan PT BAP.

    Kuasa hukum Ardon sempat bertanya apakah sertifikat tanah atau izin lokasi memberi kewenangan penggunaan kekuatan fisik. Pertanyaan ini menyentuh fakta ketidakhadiran fisik HGU dalam persidangan.

    Ahli menolak menjawab. ”Mohon izin, Yang Mulia. Saya murni di bidang perdata. Untuk persoalan agraria atau pertanahan, saya tidak memiliki kompetensi untuk menerangkannya, Yang Mulia,” ujarnya.

    Penghindaran kedua terjadi saat Sapriyadi menanyakan dalil gugatan lintas kabupaten yang dipraktikkan dalam kasus ini.

    Ahli memilih melipir ke ranah kompetensi relatif dan menyatakan itu wilayah penilaian pengadilan. Ahli PT BAP tidak memberi legitimasi eksplisit atas keabsahan wilayah gugatan tersebut.

    Suara dari Kursi Tergugat

    Sesi persidangan memberi ruang bagi tiga tergugat menegaskan posisi mereka dengan bertanya pada ahli. Parimus mempertanyakan kelayakan anggota DPRD digugat.

    ”Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu (memasang portal, membangun pondok, dan tudingan lainnya yang jadi dalil gugatan PT BAP). Apakah dengan dasar seperti itu pantas dan patut seorang anggota DPR yang menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat, lalu hadir di tengah masyarakat, dihadapkan ke pengadilan?” katanya.

    Ahli merespons dengan mengakui peran Parimus, namun mengingatkan posisi penggugat yang merasa dirugikan, sebelum menyerahkan penilaian akhir pada pembuktian.

    Hal serupa dikonfirmasi Kepala Desa Dematius melalui pertanyaan lugas seputar imunitas tugas jabatan, yang telah dijawab tegas oleh ahli.

    Damang Yustinus mengangkat realitas sosial yang lebih lebar. Sekitar 20 perusahaan beroperasi di wilayah kerjanya. Kehadirannya selalu bermuara pada upaya pencegahan kekerasan.

    ”Pertanyaan saya, apakah cukup hanya bermodalkan daftar hadir seorang Damang dapat digugat karena menjalankan tugasnya? Masyarakat Dayak mempunyai haknya sendiri dan tidak harus meminta izin kepada kami,” katanya.

    Ahli merespons dengan tiga indikator pengujian, yakni keterlibatan, kerugian, dan kapasitas tindakan (pribadi atau jabatan).

    Kapasitas Pembuktian

    Secara hukum, keterangan ahli bukanlah alat bukti yang mengikat. Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR menempatkannya di luar lima alat bukti utama, sementara Pasal 154 ayat (2) HIR memberi hakim kebebasan menilai.

    Poin yang menguntungkan tergugat maupun penggugat tidak akan mengunci putusan secara otomatis.

    Majelis hakim menutup sesi dengan pengingat eksplisit. Penilaian mengenai kapasitas jabatan atau pribadi akan berpulang pada uji pembuktian yang sebenarnya.

    Sidang perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dan dijadwalkan kembali digelar pada 16 September mendatang. (ign)

  • Setelah Mobil Lenyap dari Bukti, Kini Denda Rp1 Miliar Raib dari Vonis Intan

    Setelah Mobil Lenyap dari Bukti, Kini Denda Rp1 Miliar Raib dari Vonis Intan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Putusan Pengadilan Negeri Sampit mengunci nasib Intan Nuraini binti Usman pada hukuman 10 tahun penjara.

    Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan kurungan badan yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara peredaran sabu seberat 49,27 gram.

    Namun, dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mengungkap fakta baru. Denda Rp1 miliar yang sebelumnya membayangi Intan tidak muncul dalam enam poin amar putusan.

    Vonis tanpa Denda

    Ketiadaan beban denda itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

    Tim jaksa sebelumnya meminta majelis menghukum Intan dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    Pada amar putusan yang diberitahukan Selasa, 18 Agustus 2026, majelis hakim melompat dari penetapan status barang bukti menuju pembebanan biaya perkara.

    Majelis hanya mewajibkan Intan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Nominal ini lebih kecil dari Rp5.000 yang semula diajukan JPU dalam tuntutannya.

    ”Menyatakan Terdakwa Intan Nuraini binti Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” demikian bunyi amar putusan yang tercatat dalam SIPP PN Sampit.

    Selain menetapkan pidana badan, majelis memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Intan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memerintahkan Intan tetap berada dalam tahanan.

    Status Barang Bukti

    Terkait penetapan barang bukti, putusan majelis sejalan dengan rincian yang diajukan JPU.

    Satu paket kristal sabu dengan berat bersih 49,27 gram, gumpalan tisu putih, dan bekas lilitan lakban cokelat diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara.

    Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan yang sempat digadaikan Intan sebagai jaminan transaksi tetap tidak tercantum dalam daftar tersebut, sama persis seperti ketiadaannya saat perkara ini masih berada di tahap tuntutan.

    Dua Aktor Utama Tak Tersentuh

    Perkara ini bermula pada 14 April 2026 ketika Dina mendatangi tempat kerja Intan dengan membawa pesanan sabu sekitar 20 gram.

    Permintaan itu berubah menjadi 50 gram seharga Rp120 juta saat keduanya bertemu calon pembeli, yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian yang menyamar.

    Demi memenuhi pesanan tersebut, Intan mendatangi Sani dan menyerahkan seluruh aset berharganya sebagai jaminan untuk mendapatkan sabu.

    Sani menjanjikan komisi Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Begitu penyerahan barang terjadi di depan Alfamart Jalan Kembali, pembeli mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

    Setelah isinya terbukti kristal sabu, Intan langsung diringkus. Sani yang menunggu tidak jauh dari lokasi memacu sepeda motornya melarikan diri.

    Hingga vonis dijatuhkan, baik Sani maupun Dina sama sekali tidak disebutkan dalam amar putusan SIPP, melanjutkan status keduanya yang belum diketahui keberadaannya sejak rumusan dakwaan disusun. (ign)

  • Karhutla Sampit Jadi Kuburan Massal Satwa: Puluhan Ular dan Biawak Ditemukan Terpanggang

    Karhutla Sampit Jadi Kuburan Massal Satwa: Puluhan Ular dan Biawak Ditemukan Terpanggang

    SAMPIT – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyisakan jejak kelam bagi kelangsungan hidup satwa liar.

    Hutan yang terbakar tak sekadar hangus melalap pepohonan, tetapi telah berubah menjadi kuburan massal bagi beragam jenis satwa yang tak sempat menyelamatkan diri dari kepungan api.

    Dampak memprihatinkan ini ditemukan langsung oleh komunitas pencinta reptil di Sampit. Dalam kurun dua pekan terakhir penelusuran di lokasi terdampak karhutla, mereka justru mendapati puluhan ekor satwa liar telah tewas mengenaskan dalam kondisi menjadi bangkai terpanggang.

    Harry Siswanto, salah seorang pencinta reptil Sampit, mengungkapkan bahwa seluruh temuan satwa selama dua minggu belakangan mulai dari 20 ekor sanca kembang (Malayopython reticulatus), satu ekor king cobra, tiga ekor ular dipong, satu ekor ular air, hingga satu ekor biawak ditemukan sudah tak bernyawa akibat terbakar.

    “Itu yang kami temukan, lalu bagaimana di lokasi yang tak dapat kami jangkau?” ucapnya dengan lesu.

    Harry mengaku sangat sedih dan prihatin melihat maraknya bencana karhutla yang merenggut nyawa satwa-satwa tersebut.

    Ia menaruh harapan besar agar peristiwa tragis ini tidak terus berulang dan jumlah satwa yang menjadi korban terpanggang tidak semakin bertambah.

    Bagi Harry dan para pencinta satwa, keberadaan reptil maupun predator alami di kawasan hutan Kotim merupakan penyeimbang ekosistem yang sangat krusial dalam menjaga rantai makanan tetap stabil.

    Kondisi ini juga mendapat perhatian serius dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit. Kepala  BKSDA Resort Sampit Muriansyah, turut menyampaikan keprihatinannya atas masifnya kematian satwa liar di lokasi kebakaran.

    Pihaknya merasa heran sekaligus miris melihat satwa secepat biawak pun ikut tewas terpanggang. Menurut Muriansyah, biawak yang dikenal lincah dan mampu bergerak cepat tersebut diduga kuat terkurung di tengah kepungan kobaran api yang membesar dengan sangat cepat, sehingga terjebak dan tidak sempat melarikan diri ke tempat aman.

    Muriansyah menekankan bahwa BKSDA sangat resah dan khawatir terhadap masa depan serta keberlangsungan hidup satwa liar jika karhutla terus berulang.

    “Musnahnya vegetasi dan terputusnya rantai makanan di dalam hutan memicu ancaman baru, yakni migrasi satwa yang tersisa ke kawasan pemukiman warga,” katanya.

    Ancaman tersebut kini telah menjadi kenyataan di lapangan. Dalam beberapa hari terakhir, BKSDA kerap menerima laporan mengenai hadirnya satwa seperti orangutan dan beruang yang mulai masuk ke perkebunan warga hingga mendekati pemukiman akibat terdesak oleh asap dan kobaran api. (***)

  • Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi itu seketika berubah menjadi titik didih konfrontasi menjelang siang, Selasa (25/8/2026).

    Puluhan warga yang dikomandoi Sarnudin J, mendatangi bangunan tersebut, berhadap-hadapan langsung dengan barisan penjaga.

    Mereka membawa satu desakan tegas, menuntut sekuriti segera angkat kaki dari hamparan lahan yang diklaim sebagai tapal sengketa.

    Ketika desakan itu berbenturan dengan penolakan keras dari pihak keamanan, adu urat saraf tak terhindarkan.

    Emosi yang memanas berujung pada gesekan fisik, memicu aksi saling dorong yang pecah tepat di garis depan penjagaan.

    Saat ketegangan fisik perlahan menyurut, memberi celah bagi Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin, untuk mengambil alih komando.

    Berdiri di tengah terik matahari, ia kembali menekan pihak sekuriti agar segera meninggalkan area tersebut.

    ”Saya minta baik-baik. Secara tertulis sudah, dan sekarang secara lisan saya sampaikan. Silakan sekuriti keluar,” katanya.

    Kepala Keamanan di lokasi, Budi, bersikukuh menolak tuntutan tersebut.

    Budi menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah merusak spanduk serta portal warga, bahkan selalu menghentikan panen ketika mendapat larangan.

    ”Itu sepihak. Tidak bisa, Pak. Kami menjalankan fungsi sesuai tugas keamanan untuk menjaga situasi dan kondisi di sini,” ujarnya.

    Urat saraf kembali menegang ketika Sarnudin melontarkan tuduhan tajam. Masih di bawah terik matahari, ia mencecar Budi dengan menyebut pria itu menyambangi kediamannya pada malam sebelum aksi.

    Budi disebut menawarkan makan dan minum di sebuah kafe serta mengajak anak dan cucunya. Tawaran ini ditafsirkan Sarnudin sebagai siasat sogokan agar gerakan massa batal digelar.

    ”Saya tidak bisa disogok-sogok,” tegas Sarnudin.

    Budi langsung menepis tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai salah penafsiran.

    Dia mengatakan, kunjungan malam itu murni inisiatif pribadinya untuk menawarkan komunikasi agar benturan fisik di lapangan hari ini tidak terjadi.

    Kunjungan itu, klaim Budi, hanya mendapat izin dari Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar, tanpa sepengetahuan pimpinan lain.

    ”Begini, Pak, saya luruskan. Kalau Bapak merasa itu hak Bapak, kenapa saya datang ke rumah Bapak? Niat saya baik agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

    ”Daripada terjadi bentrok fisik, saya ingin menawarkan diskusi dan komunikasi,” tambahnya.

    Melihat perdebatan yang terus berputar dan berpotensi memicu ulang gesekan fisik, kedua kubu akhirnya sepakat menurunkan tensi.

    Mereka menarik diri dari titik panas tersebut, lalu bergeser untuk melakukan mediasi di bawah sebuah tenda yang didirikan tak jauh dari pos satpam.

    Argumen Hukum di Bawah Tenda

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, mengambil alih pembicaraan.

    Dia mendesak pihak pengamanan menggeser posisinya menuju Area Penggunaan Lain (APL) yang ia anggap bebas dari irisan kawasan hutan maupun tapal sengketa.

    Erko berpijak pada klaim bahwa lahan seluas sekitar 72 hektare itu berstatus hutan produksi.

    Ia menyatakan perkara ini sudah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Agrinas, seraya menyodorkan ancaman sanksi administrasi hingga pidana bagi perusahaan.

    ”Ini kawasan hutan yang dilarang negara untuk dikuasai atau dikelola seperti ini apabila PT Agro tetap berada di sini. Anda juga melawan negara dalam hal ini,” katanya.

    Budi menanggapi peringatan itu dengan janji akan menghormati apa pun putusan pengadilan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Dia menantang Erko membuktikan tuduhan lewat dokumen tertulis dari pemerintah, bukan sekadar lisan.

    ”Kecuali apabila pihak perusahaan yang menang, maka kami tetap berada di sini,” ucapnya.

    Melihat adu argumen mulai melebar, Sapriyadi mengklarifikasi bahwa sebutan “negara” dari Erko semata-mata pengingat tentang eksistensi Satgas PKH, bukan klaim perwakilan institusi negara.

    Dia lalu membidik posisi hukum perusahaan.

    ”Kalau berbicara masalah hukum, coba baca dahulu Undang-Undang Perkebunan. Seseorang dapat mengambil, menguasai, atau menduduki suatu tempat apabila memiliki hak. Sementara Bapak tidak memegang HGU,” katanya.

    Celah Surat Manajemen dan Fakta Putusan

    Perdebatan kemudian mengerucut pada selembar surat bernomor PTAIM/GMO/VIII/2026/ yang diteken manajemen PT Agro Indomas pada 23 Agustus 2026.

    Manager Litigasi perusahaan, Dodi Yoanda Lubis, membeberkan isi surat yang sebelumnya dikirim kepada Sapriyadi tersebut.

    Surat manajemen menggunakan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK sebagai landasan.

    Putusan banding itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan gugatan Sarnudin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Berbekal putusan tersebut, perusahaan menegaskan warga kehilangan pijakan yuridis untuk menguasai apalagi melarang kegiatan operasional kebun.

    Surat itu memunculkan ancaman pidana mengacu Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemaksaan disertai kekerasan.

    Tetapi, nada tegas dalam surat itu justru dikoreksi sendiri oleh Dodi saat duduk berhadapan dengan warga.

    Dodi menyanggah jika pihaknya menganggap perkara sudah memiliki putusan hukum tetap, dan menyebut surat itu sekadar respons atas pertemuan sebelumnya antara Sarnudin dan Ilhar.

    ”Memang benar putusan tersebut belum inkrah. Kami mendapat informasi bahwa gugatan itu sudah naik ke tingkat kasasi,” katanya.

    Sapriyadi mengkritik keras narasi surat manajemen yang dinilainya melampaui proses hukum yang sedang berjalan.

    ”Kemarin ada kalimat yang tidak enak dibaca, yakni klaim sepihak bahwa perkara ini sudah inkrah,” katanya.

    Ihwal ancaman pidana dalam surat itu sendiri, rumusan yang dipakai mengenai “menghalangi kegiatan usaha yang disertai unsur pemaksaan atau gangguan ketertiban umum” bukanlah kutipan resmi bunyi undang-undang, melainkan rumusan sepihak dari manajemen.

    Teks asli Pasal 335 KUHP dan padanannya di Pasal 448 UU 1/2023 mensyaratkan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Frasa karet “perbuatan tidak menyenangkan” yang dahulu marak dipakai untuk menjerat aksi protes tanpa kekerasan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Fakta hukum mencatat, putusan NO yang digenggam perusahaan hanyalah putusan formil.

    Berdasarkan salinan putusan Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diperoleh Kanal Independen, majelis hakim PN Sampit sama sekali tidak membedah siapa pemilik sah tanah tersebut, serta tidak menguji keabsahan dokumen kedua pihak.

    Gugatan Sarnudin gugur murni akibat cacat formil karena kurang pihak, setelah majelis hakim menemukan hamparan kebun BUMDes Selunuk masuk dalam poligon klaim Sarnudin, namun luput ditarik sebagai tergugat.

    Palu hakim tingkat banding sekadar menguatkan cacat formil tersebut, bukan menetapkan PT Agro Indomas berhak atas objek sengketa.

    Surat manajemen pada 23 Agustus tersebut juga tidak menyinggung satu fakta dari putusan yang sama.

    PT Agro Indomas sebenarnya ikut menelan kekalahan. Gugatan rekonvensi (gugatan balik) perusahaan yang menuntut ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan penyerobotan turut dinyatakan tidak dapat diterima.

    Tidak ada pihak yang dimenangkan menyangkut pokok perkara dalam vonis tertanggal 3 Juni 2026 tersebut.

    Eskalasi Titik Sengketa dan Bubarnya Massa

    Sifat putusan NO karena kurang pihak, bukan karena nebis in idem atau lewat kedaluwarsa, secara hukum memastikan Sarnudin masih berhak penuh melayangkan gugatan baru kapan saja dengan menarik BUMDes Selunuk sebagai pihak.

    Putusan yang ada hanya menutup lembar gugatan lama, bukan merampas hak Sarnudin mengklaim tanah tersebut selamanya.

    Rangkaian aksi warga di Sebabi ini memanas secara beruntun. Peristiwa letupan di depan pos satpam meletus beberapa hari usai pendirian pondok warga di lahan PT Bumi Sawit Kencana, dan setelah sidang perdana perkara tanah adat seluas 172,46 hektare (Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt).

    Perkara teranyar ini menggugat legalitas HGU PT Bumi Sawit Kencana dan izin PT Agro Indomas yang posisinya bersebelahan langsung dengan objek sengketa Sarnudin, dengan tim kuasa hukum yang sama.

    Menjelang berakhirnya pertemuan, Erko meminta kerumunan massa membubarkan diri menuju pondok yang mereka didirikan, seraya melayangkan permohonan maaf kepada barisan sekuriti atas gesekan fisik yang sempat tersulut.

    ”Kita tidak perlu melanjutkan keributan, saling mendorong, ataupun pukul-memukul. Apabila persoalan ini meluas, maka akan semakin berbahaya,” katanya. (ign)

  • Menyoal Kebijakan Agrinas di Kotim: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Jangan Bawa Orang Luar

    Menyoal Kebijakan Agrinas di Kotim: Prioritaskan Masyarakat Lokal, Jangan Bawa Orang Luar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana pengelolaan lahan negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memantik sikap tegas dari wakil rakyat.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyoroti potensi arah kebijakan perusahaan yang dinilai bisa menutup ruang bagi masyarakat sekitar.

    APN diminta memberikan porsi utama kepada kelompok tani maupun koperasi lokal yang memiliki kesiapan, serta diwanti-wanti agar tidak melempar tawaran kerja sama operasional kepada pihak dari luar daerah.

    Menurut Rimbun, masyarakat dan kelompok lokal yang memiliki kemampuan mengelola lahan seharusnya mendapat kesempatan terlebih dahulu.

    Rimbun mengingatkan manajemen perusahaan agar jangan sampai mengabaikan warga setempat demi menggandeng entitas luar.

    ”Kelompok atau koperasi yang masih dianggap mampu untuk mengelola harus diprioritaskan. Jangan sampai menawarkan kerja sama operasional kepada orang dari luar. Kalau masyarakat kita mau dan mampu mengelolanya sesuai aturan, berikan mereka kesempatan,” tegas Rimbun, Senin (24/8/2026).

    Sorotan Tanah Ulayat Parenggean

    Sorotan Rimbun secara spesifik mengarah pada kelompok tani yang berada di kawasan tanah ulayat, Kecamatan Parenggean.

    Kelompok lokal ini diminta menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan lahan, dengan catatan memiliki kemampuan dan memenuhi ketentuan.

    ”Poktan tanah ulayat di Parenggean itu salah satu contohnya. Mereka harus diprioritaskan apabila memang mampu mengelola. Agrinas harus memahami maksud Presiden, supaya lahan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Pengelolaan aset negara dipandang tidak semata-mata berbicara mengenai kalkulasi bisnis. Rimbun mengingatkan ada kepentingan masyarakat lokal yang selama ini berada di sekitar kawasan tersebut yang perlu diperhatikan.

    Dia menilai sikap APN sejauh ini cenderung kurang mendalami kondisi dan dinamika masyarakat Kotim.

    ”Saya menilai APN ini cenderung kurang memahami itu. APN harus memahami kondisi masyarakat dan daerah. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memicu kesalahpahaman di lapangan,” katanya.

    Dampak Sosial dan Keterbukaan

    Setiap keputusan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan negara dinilai dapat membawa dampak sosial bagi warga sekitarnya.

    Oleh karena itu, Rimbun mengingatkan APN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga kondusivitas daerah.

    ”APN wajib menjaga kondusivitas daerah ini. Sedikit banyak, akibat keputusan mereka, APN juga berdampak terhadap kondusivitas daerah Kotim,” tegasnya.

    Peringatan tersebut menyasar pada perlunya keterbukaan informasi. Rimbun meminta manajemen APN membuang sikap tertutup dalam mengambil maupun menyampaikan kebijakan.

    Setiap keputusan yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada masyarakat, kelompok tani, koperasi, serta pemangku kepentingan di daerah.

    ”APN jangan tertutup. Apa yang sudah diputuskan harus disosialisasikan. Kita ingin pengelolaan lahan negara berjalan sesuai aturan, tetapi kelompok dan koperasi lokal yang masih mampu juga harus diberikan kesempatan,” kata Rimbun. (ign)

  • Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    Bayi di Pelukan Siswi SMP Kotim: Dari Ruang Persalinan Menuju Tuntutan Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur kekeluargaan yang buntu memaksa keluarga seorang siswi SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas.

    Tepat pada hari korban yang baru berusia 14 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki, Senin (17/8/2026), pihak keluarga resmi melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Kotim.

    Laporan ini menjadi puncak dari kebuntuan upaya penyelesaian di luar hukum.

    Sebelumnya, pihak keluarga mengaku sempat menempuh jalan musyawarah dengan pihak yang mereka laporkan. Namun, pertemuan tersebut sama sekali tidak mencapai kesepakatan.

    Pilihan untuk menempuh jalur hukum akhirnya diambil setelah pria yang dilaporkan tersebut disebut meninggalkan lokasi. Harapan keluarga agar terduga pelaku menunjukkan tanggung jawab justru tidak terwujud.

    ”Kami berharap polisi segera menangani laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Korban masih anak-anak,” ujar salah satu keluarga korban.

    Dalam laporannya, keluarga secara khusus meminta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berjalan.

    Mereka mendesak penyidik untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, dengan berpijak murni pada bukti dan keterangan seluruh pihak.

    Hingga berita ini ditulis, laporan dari keluarga korban masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian. (ign)

    Catatan Redaksi: Sesuai prinsip perlindungan anak dan untuk mencegah meluasnya trauma korban kekerasan seksual, seluruh identitas, nama sekolah, domisili, maupun petunjuk lain yang mengarah pada pengungkapan korban dirahasiakan sepenuhnya.

    Pihak yang dilaporkan juga diposisikan secara proporsional sebatas sebagai terduga, mengingat kewenangan menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana mutlak berada di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.

  • Api Dalam Sekam di Beringin Kotim: Musda Berlarut, Isu Perombakan Sepihak Mengemuka

    Api Dalam Sekam di Beringin Kotim: Musda Berlarut, Isu Perombakan Sepihak Mengemuka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenggat waktu pertengahan Agustus 2026 terlewati tanpa kepastian baru. Per akhir Juli 2026, sembilan dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah tercatat telah merampungkan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.

    Kotawaringin Timur justru tersandera penundaan. Jadwal awal pelaksanaan Musda XI yang semula dipatok 7 Juni 2026 terus molor, menyisakan Kotim bersama Sukamara, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya sebagai daerah yang belum menuntaskan konsolidasi.

    Lambatnya pergerakan mesin politik ini memantik riak panas yang mulai membakar akar rumput partai beringin.

    Memori Enam Tahun Silam

    Kebuntuan politik ini seolah memutar kembali kaset lama. Enam tahun silam, tepat pada 17 Agustus 2020, agenda Musda X Golkar Kotim mendadak batal hanya hitungan jam sebelum palu sidang diketuk.

    Peserta dari tingkat kecamatan kala itu sudah tiba di Sampit dan mengisi daftar registrasi kehadiran.

    Penundaan tersebut bersandar pada surat resmi DPD Golkar Provinsi Kalteng yang menginstruksikan penghentian tahapan hingga Pilkada Kotim usai, lantaran Ketua DPD Golkar Kotim saat itu, H Supriadi, digadang-gadang maju mendampingi HM Taufiq Mukri.

    Sosok yang mengumumkan penundaan dramatis ke publik kala itu adalah Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi.

    Kini, orang yang sama kembali tampil ke garis depan. Namun, tugasnya saat ini bergeser menjadi tameng untuk meredam bara rumor perombakan sepihak pimpinan kecamatan menjelang Musda XI.

    Bara Perlawanan Kecamatan

    Keresahan di tingkat bawah sudah terlanjur pecah menjadi perlawanan terbuka. Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Baamang, Moch. Nanang, membenarkan peredaran kabar pergantian paksa tersebut.

    ”Betul sekali, saya dan beberapa pimpinan Partai Golkar kecamatan mendengar rumor yang berkembang. Bahkan ada list nama-nama yang sudah beredar yang konon katanya sudah ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Kotim sebagai pengganti kami,” katanya, Jumat (21/8/2026).

    Ia bersiap menolak manuver itu lantaran pergantian pengurus menjelang Musda bertentangan dengan aturan internal partai.

    Dasar penolakan itu merujuk pada Surat Instruksi DPP Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025.

    Pasal 75 dalam Juklak mengatur tegas perpanjangan otomatis kepengurusan yang habis masa baktinya, sekaligus membatasi kondisi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

    Aturan ini juga sedang menjadi pijakan kader Golkar di wilayah lain untuk melawan kebijakan sepihak.

    Kasus serupa di Cianjur, Jawa Barat, memperlihatkan tujuh Pimpinan Kecamatan bersiap melayangkan keberatan resmi ke DPP pada akhir Juli 2026 untuk memprotes penerbitan SK Plt bagi lima kecamatan yang dinilai minim kejelasan mekanisme.

    Bayang-Bayang Intervensi

    Tarik-menarik kepentingan ini bermuara pada persaingan menempatkan calon ketua. Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Seranau, M. Fahkrurozi, menyoroti adanya campur tangan dari level yang lebih tinggi.

    ”Untuk apa ada Musyawarah Daerah kalau calonnya sudah ditunjuk oleh Golkar Provinsi? Ini namanya mengaburkan semangat demokrasi yang hingga saat ini masih sangat dijunjung tinggi oleh Partai Golkar,” ujarnya.

    Kritik lebih tajam meluncur dari Wakil Ketua DPD Golkar Kotim, Noor Isna. Ia mengakui hilangnya kondusivitas internal dan menuding sikap DPD provinsi sebagai pemicu ketidakadilan bagi kader daerah.

    ”Daripada mengganti pimpinan kecamatan, lebih baik mengganti Plt Ketua DPD Kotim yang kami anggap tidak mampu menjaga kondusifitas di internal Partai Golkar,” katanya.

    Menghadapi gempuran protes, Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi menepis isu tersebut.

    Ia memastikan belum ada secarik pun surat pemberhentian maupun pengangkatan pimpinan kecamatan yang diterbitkan oleh pengurus Kotim. Pergantian pengurus menuntut proses melalui rapat pleno harian.

    ”Tidak bisa diputuskan secara sepihak atau main tunjuk. Semua ada mekanisme di organisasi Partai Golkar,” katanya.

    Partai Golkar Kotim saat ini memegang satu unsur pimpinan DPRD. Ketua DPD Golkar Kalteng, Edy Pratowo, sempat melontarkan optimisme bahwa peluang partai untuk menambah jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif berikutnya masih terbuka.

    Ambisi politik tersebut, bagaimanapun, akan berhadapan dengan jalan terjal selama kepastian kepemimpinan DPD Golkar Kotim sendiri masih menggantung di udara. (ign)