SAMPIT, kanalindependen.id – Kalender administrasi Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, menyimpan satu kejanggalan mendasar yang kini memicu sengketa mandat kepemimpinan.
Pada 24 Juni 2026, sebuah Rapat Anggota Tahunan (RAT) digelar di desa tersebut dan melahirkan keputusan penting: menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua baru untuk periode 2026–2031.
Masalahnya, masa kerja pengurus lama periode 2021–2026 baru dijadwalkan resmi berakhir lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni.
Artinya, forum yang membentuk struktur kepengurusan baru tersebut berlangsung ketika pengurus lama secara hukum masih aktif memegang jabatan.
Siapa pihak yang berinisiatif menyelenggarakan forum prematur itu, serta apakah jajaran pengurus lama turut hadir dan memberikan persetujuan di dalamnya, sama sekali tidak tersentuh penjelasan dalam berbagai informasi tertulis yang mengemuka ke publik sejauh ini.
Meski menyisakan kejanggalan prosedur di tingkat desa, proses pengesahan administrasi kepengurusan baru ini bergulir cepat.
Dua hari pasca-RAT, tepatnya pada 26 Juni, Mandala bersama jajarannya mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur guna menyerahkan berita acara hasil rapat. Proses ini melaju mulus ke meja notaris.
Pada 21 Juli, Notaris Tri Dartahena menerbitkan Akta Nomor 07 yang mengesahkan susunan pengurus baru: Mandala sebagai ketua, Danuri sebagai sekretaris, dan Rakhmat menduduki posisi bendahara.
Pada hari yang sama, DKUKMPP Kotim mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026, yang langsung diikuti dengan pencatatan perubahan Anggaran Dasar koperasi di Kementerian Hukum melalui nomor registrasi AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.
Legitimasi hukum yang baru diterbitkan itu langsung memicu ketegangan terbuka.
Sehari berselang, pada 22 Juli, pengurus lama menyebarkan undangan pemilihan ketua versi mereka sendiri di luar mekanisme RAT.
Langkah pengurus lama ini serta-merta mendapat perlawanan dari kubu Mandala melalui legal opinion resmi dan pernyataan terbuka kepada publik.
Pada 24 Juli, kuasa hukum kubu Mandala, Sapriyadi dan Ardon, menyampaikan argumentasi hukum mereka. Keduanya menegaskan bahwa kepengurusan klien mereka sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
”Pengurus yang sah adalah pengurus yang dipilih melalui RAT. Karena itu hasil RAT yang menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya periode 2026–2031 merupakan hasil yang sah menurut hukum,” kata Sapriyadi.
Dalam penjelasan selanjutnya, kedua pengacara itu menyatakan mekanisme penjaringan calon ketua di luar forum RAT tidak memiliki dasar hukum jika digunakan untuk menggantikan keputusan RAT.
Mereka juga menilai tindakan pengurus lama membentuk panitia penjaringan berpotensi menyulut persoalan hukum baru karena digelar di luar prosedur tata tertib yang diakui undang-undang.
”Seluruh proses itu telah dituangkan dalam berita acara, notulen, daftar hadir anggota, serta dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, kami berpendapat hasil RAT memiliki kekuatan hukum sebagai keputusan forum tertinggi koperasi,” ujar Ardon menambahkan.
Dukungan terhadap keabsahan akta baru itu juga datang dari Yanto Eko Saputra. Sosok yang dikenal sebagai tokoh muda Dayak sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) tersebut memberikan pernyataan pada 22 Juli yang baru mengemuka secara luas tiga hari kemudian, yakni pada 25 Juli.
Yanto memuji penerbitan akta notaris dan rekomendasi dinas tersebut sebagai “momentum penting” bagi penguatan tata kelola organisasi.
Ia menilai kepastian legalitas merupakan fondasi mutlak untuk membangun “usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan”.
Sosok Yanto sendiri bukan nama asing dalam peta dinamika publik Kalimantan Tengah.
Ia tercatat pernah memimpin proses perdamaian adat dalam sengketa lahan tambang PT ABB di Palangka Raya, serta tampil sebagai juru bicara aksi masyarakat adat saat menuntut Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait putusan yang dinilai mengabaikan kewenangan lembaga adat.
Rekam jejaknya menunjukkan peran aktif dalam isu-isu agraria dan hak adat di Kalteng.
Selama perselisihan keabsahan ini bergulir, ada ketimpangan informasi yang mencolok di ruang publik.
Argumentasi hukum dari kubu pengurus baru dan pendukungnya tersampaikan secara terperinci, sementara kubu pengurus lama sama sekali tidak tampil dengan identitas, nama, jabatan, maupun pembelaan hukum mereka sendiri.
Hingga kini, penjelasan mengenai dalih mereka menyelenggarakan pemilihan di luar RAT sama sekali belum mengemuka ke publik. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – PT Sapta Karya Damai (SKD) membantah kabar hilangnya Muhammad Al Faruq, pemanen yang diamankan sekuriti perusahaan di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kamis, 23 Juli 2026.
Kepala Humas PT SKD, Budi Handoko, menyatakan bahwa Faruq telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
”Yang terjadi kemarin itu murni kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan PT Sapta Karya Damai, tepatnya di dalam areal izin HGU PT SKD,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, benjol di pelipis Faruq yang sebelumnya dilaporkan sebagai bekas pemukulan terjadi akibat insiden tidak sengaja saat sekuriti mengejar sejumlah orang yang melarikan diri dari lokasi.
”Pas diamankan itu mereka lari. Terjadi kejar-kejaran. Ada sedikit insiden, tidak sengaja kena sikut di kepala, makanya agak benjol sedikit,” ujarnya, sembari menegaskan tidak ada pemukulan yang disengaja.
Budi juga menyebut Faruq bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, termasuk pihak yang disebutnya menyuruh Faruq memanen di lokasi tersebut.
Keterangan itu disampaikan Budi berdasarkan informasi yang ia terima, bukan sebagai saksi langsung proses pemeriksaan, dan klaim tersebut belum bisa dikonfirmasi dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Klaim lain yang disampaikan PT SKD adalah mengenai mobil pikap yang sempat diambil kembali oleh Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, bersama sejumlah warga.
Budi menyebut tindakan itu sebagai pengambilan paksa barang bukti sebelum sempat dibawa ke kepolisian, dan mengklaim perusahaan memiliki rekaman CCTV pada momen pengambilan kembali mobil pikap itu, yang sudah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik.
Sebaliknya, perusahaan mengaku tidak memiliki rekaman video pada saat dugaan pencurian TBS berlangsung.
Klaim soal pengambilan paksa itu berbeda dengan keterangan Erlis sebelumnya, yang menyebut pengambilan pikap dilakukan atas arahan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang, setelah sekuriti tidak juga mengakui menahan Faruq.
Inti pertentangan antara kedua pihak berada pada status lahan tempat Faruq memanen.
PT SKD menyebut lokasi itu berada di dalam areal HGU perusahaan, sementara Erlis menegaskan lahan tersebut adalah wilayah kelola Kelompok Tani Kambas Bersatu yang sudah disengketakan selama 15 tahun dan belum pernah tuntas.
Catatan konflik lahan yang didokumentasikan WALHI Kalimantan Tengah dan dipublikasikan di platform pemantau konflik agraria TanahKita mencatat riwayat ganti rugi antara perusahaan dan warga.
Menurut catatan tersebut, PT SKD sempat menyepakati ganti rugi seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Kambas Bersatu pada 2011, setelah kelompok tani itu mengirim somasi dan memasang pagar di sekitar lahan yang digarap perusahaan.
Pembayaran tahap pertama untuk 150 hektare rampung pada April 2012, namun sisa 150 hektare belum dibayarkan ketika kelompok tani menagihnya kembali pada 2017.
Pembayaran ganti rugi pada periode tersebut menunjukkan bahwa PT SKD pernah melakukan transaksi penyelesaian lahan dengan Kelompok Tani Kambas Bersatu di kawasan sengketa yang sama, kawasan yang kini disebut perusahaan sebagai bagian dari HGU mereka.
Catatan yang sama juga menyebut penelusuran kelompok tani ke Kejaksaan Negeri Sampit pada Juli 2018 menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Kehutanan oleh PT SKD.
Berdasarkan temuan itu, kelompok tani mengajukan permohonan pengecekan lapangan atas area yang diduga berada di luar izin HGU perusahaan.
Hasil pengecekan tersebut, menurut catatan yang sama, menyebutkan lahan yang digarap PT SKD berada di luar izin lokasi awal perusahaan, meski masih di dalam izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang dimiliki PT SKD.
Catatan itu tidak merinci secara spesifik institusi mana yang melakukan pengecekan lapangan tersebut.
Selain itu, catatan yang sama turut mencantumkan riwayat panggilan kepolisian terhadap kelompok tani dalam upaya mereka mengambil kembali lahan tersebut.
Pada 2019, Polres Kotawaringin Timur melayangkan tiga kali surat panggilan dengan isi sama kepada Erlis untuk diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang menurutnya tidak pernah ia alami.
Upaya mediasi melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur maupun forum fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tercatat tidak mencapai kesepakatan, termasuk saat PT SKD absen dalam tiga kali upaya fasilitasi oleh DAD.
Soal kronologi waktu, Damang Yustinus sebelumnya menyebut Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah menyatakan tidak ada penahanan atas nama Faruq saat ia menghubungi kedua institusi tersebut. Sementara versi PT SKD menyebut serah terima ke Polda baru rampung sore hingga malam hari. (ign)
SAMPIT, kanalindependen – Dua pemanen lolos berlari ke arah jalan saat personel sekuriti PT Sapta Karya Damai (SKD) mendadak muncul di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, seorang pemanen lainnya, Muhammad Al Faruq, tertinggal di bagian belakang pikap yang sudah penuh muatan tandan buah segar sawit. Pemuda itu lalu diamankan di lokasi.
Sejak peristiwa sekitar pukul 07.30 itu, pemanen berusia 26 tahun tersebut lenyap dan keberadaannya tidak diketahui hingga malam.
Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, menerima kabar penangkapan tersebut saat berada di Sampit dan langsung meluncur ke lokasi.
”Saya parkir mobil di pinggir jalan lalu berjalan kaki. Saya tanya ke sekuriti yang jaga, ada informasi penangkapan kah di lahan kelompok tani? Jawabannya tidak ada, Pak,” kata Erlis, Kamis (23/7/2026) malam.
Erlis kemudian masuk ke area kantor PT SKD dan menemukan mobil pikap miliknya sudah terparkir di sana, lengkap dengan kunci yang masih tertancap di dalamnya.
Dia mengambil kunci tersebut dan kembali bertanya kepada sekuriti mengenai siapa yang menangkap Faruq.
Jawaban yang ia terima tetap sama. Tidak tahu. Pertanyaan identik yang ia ajukan kepada personel Brimob yang berjaga di lokasi itu pun berujung pada jawaban serupa.
Dalam keterangannya, Erlis menyebut sempat bertemu dengan Faruq setelah penangkapan tersebut.
Faruq mengaku dipukul hingga meninggalkan luka benjol di atas pelipisnya, yang menurut Erlis kemungkinan dilakukan oleh sekuriti yang mengamankannya. Setelah pertemuan itu, keberadaan Faruq kembali tidak diketahui hingga saat ini.
Sepulang dari lokasi, Erlis melaporkan kejadian tersebut kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang.
”Ambil saja pikapnya itu, karena orangnya (sekuriti) tidak mengaku,” kata Erlis menirukan arahan sang Damang.
Erlis kemudian kembali ke lokasi bersama sejumlah warga dan membawa pulang mobil pikap tersebut. Faruq tidak ikut kembali.
Kabar penangkapan yang disampaikan oleh warga lainnya itu membuat istri Faruq pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit.
Menurut penuturan Erlis, anak pasangan tersebut saat itu juga sedang sakit dan dirawat di rumah sakit yang sama.
Yustinus membenarkan ratusan warga telah menyampaikan laporan kepadanya terkait hilangnya Faruq.
Ia langsung menghubungi Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan apakah Faruq ditahan di kedua institusi penegak hukum tersebut.
”Damang sudah konfirmasi ke Polres Kotim bahwa tidak ada dibawa ke sana, ke Polda pun tidak ada dibawa ke sana. Saya hubungi Polda dan Polres juga. Tidak ada dibawa ke sana, lalu ke mana orangnya?” kata Yustinus.
Yustinus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai keselamatan Faruq.
Dia juga mengaku sudah menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, belum ada respons serius.
Peristiwa penangkapan ini berlangsung di tengah sengketa lahan yang telah berjalan selama 15 tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT SKD.
Konflik tersebut bermula pada 2011, ketika perusahaan menggarap lahan kelola 63 anggota kelompok tani masyarakat adat Dayak Tamuan di Desa Penyang.
Dalam rentang waktu tersebut, Erlis tercatat pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Polres Kotawaringin Timur terkait kasus gangguan usaha perkebunan pada 2019, sebuah proses hukum yang oleh pendamping warga kala itu disebut sebagai upaya kriminalisasi.
Warga lain di kawasan yang sama, seperti keluarga Burhan Gase, juga masih berproses dalam perkara sengketa lahan melawan PT SKD di Pengadilan Negeri Sampit hingga awal 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen PT Sapta Karya Damai terkait kejadian tersebut. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.
Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.
Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.
Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.
Pertarungan Hukum Melawan PT HAL
Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.
Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.
Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.
Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.
Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.
Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.
Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola
Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.
PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.
Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.
Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.
”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.
Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.
Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur
SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.
Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.
Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.
”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.
Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.
”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.
Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.
Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.
Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.
Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.
SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.
Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”
DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.
Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.
Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.
Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.
Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.
Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma
Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.
Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.
Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.
Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.
Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.
Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.
Konsolidasi Jelang Sidang Perdana
Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.
”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).
Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.
Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.
”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama dalam mendukung pengembangan Bandara Haji Asan Sampit.
Di saat yang bersamaan, bandar udara ini menargetkan peningkatan jumlah penumpang hingga tahun 2030 sebagai langkah memperluas jaringan penerbangan dan memperkuat konektivitas udara di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Bandara Haji Asan Sampit Abdul Haris mengatakan penguatan budaya keselamatan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab otoritas bandara, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan bandara.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bandara Haji Asan Sampit menggandeng Lembaga Pendidikan Penerbangan Curug melalui program pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk pemahaman mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
”Yang sudah diterapkan oleh pemerintah salah satunya adalah hadirnya teman-teman dari Penerbangan Curug dalam bentuk pengabdian masyarakat. Mereka mensosialisasikan aturan-aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk KKOP. Salah satu hal penting lainnya adalah peningkatan jaringan rute penerbangan di daerah Sampit,” kata Abdul Haris saat diwawancarai awak media usai Pelatihan Safety and Security Awareness serta Pengembangan Jaringan Rute Penerbangan yang digelar di Bandara Haji Asan Sampit, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri sejumlah pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat keamanan, camat, lurah, ketua RT, tokoh masyarakat hingga stakeholder yang berkaitan langsung dengan operasional bandara.
Pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan penerbangan tidak hanya bergantung pada petugas bandara, tetapi juga perilaku masyarakat di sekitar kawasan operasional penerbangan.
”Harapannya, melalui edukasi dan sosialisasi ini mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan keamanan bandara,” ujarnya.
Gangguan Layang-Layang dan Kabut Asap Jadi Perhatian
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Haris menyebut, permainan layang-layang di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan maupun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan dua ancaman yang harus diwaspadai bersama.
Aktivitas tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.
”Tadi juga sempat dibahas terkait gangguan penerbangan, seperti layang-layang dan asap. Ini menjadi pengetahuan penting bagi masyarakat untuk menghindari hal-hal tersebut, karena sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” tegasnya.
Meski demikian, Haris memastikan hingga saat ini operasional penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit masih berjalan normal.
”Alhamdulillah, sampai sekarang masih normal, tidak ada perubahan jadwal penerbangan,” katanya.
Namun, apabila kabut asap maupun gangguan lainnya sudah membahayakan aspek keselamatan penerbangan, pihak bandara tidak akan mengambil risiko.
”Untuk menjaga keselamatan dan keamanan, kami akan membatalkan penerbangan jika diperlukan. Biasanya juga kami menginformasikan kepada masyarakat jika ada asap yang mengganggu aktivitas penerbangan di bandara kami,” ungkapnya.
Jumlah Penumpang Jadi Penentu Rute Baru
Selain meningkatkan aspek keselamatan, Bandara Haji Asan Sampit juga terus berupaya memperluas jaringan penerbangan.
Haris mengatakan, faktor terpenting dalam membuka rute baru bukan hanya kesiapan bandara, melainkan jumlah penumpang yang menggunakan layanan penerbangan dari Sampit.
Ia berharap masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya semakin memanfaatkan Bandara Haji Asan Sampit sebagai pintu keberangkatan utama sehingga maskapai memiliki keyakinan untuk membuka maupun mempertahankan rute penerbangan.
”Harapannya masyarakat tidak lagi harus terbang melalui Pangkalan Bun atau Palangka Raya. Saat ini di Sampit sudah ada pesawat Airbus, Boeing, dan ATR dengan frekuensi penerbangan setiap hari. Kami berharap masyarakat mulai percaya untuk terbang melalui Bandara Haji Asan Sampit karena dari sisi kesiapan dan pelayanan kami terus meningkatkan kualitas,” jelasnya.
Menurutnya, keberlangsungan operasional maskapai sepenuhnya bergantung pada tingkat keterisian penumpang.
Karena itu, peningkatan jumlah penumpang menjadi target utama hingga tahun 2030.
Strategi yang ditempuh tidak hanya mengandalkan masyarakat umum, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.
”Kuncinya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan di sini, terutama perusahaan sawit. Jumlah karyawan mereka besar, sehingga diharapkan bisa menggunakan Bandara Haji Asan Sampit untuk perjalanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, maskapai penerbangan akan tetap melayani suatu daerah apabila memiliki prospek bisnis yang menjanjikan.
”Operator akan bertahan jika ada penumpang. Secara bisnis, kalau tidak menguntungkan, mereka tidak akan terbang. Harapannya, tren ini terus meningkat bahkan melampaui proyeksi 2030,” katanya.
Pengembangan Bandara Masih Terkendala Lahan
Di balik target peningkatan penumpang tersebut, Haris mengakui pengembangan infrastruktur Bandara Haji Asan Sampit masih menghadapi tantangan besar.
Persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan untuk pengembangan kawasan bandara.
Sebagian lahan yang dibutuhkan masih dimiliki masyarakat, sementara kemampuan pendanaan pemerintah pusat melalui APBN saat ini juga terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.
”Yang utama adalah lahan. Banyak lahan milik masyarakat, tetapi anggaran APBN saat ini terbatas karena efisiensi. Tantangannya di situ,” katanya.
Karena itu, ia berharap pembangunan bandara ke depan dapat dilakukan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kalangan dunia usaha.
”Ke depan perlu kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengusaha untuk mengembangkan Bandara Sampit,” ujarnya.
Untuk mendukung rencana pengembangan tersebut, pemerintah daerah telah mengusulkan perpanjangan landasan pacu pada tahun depan dari eksisting yang ada saat ini berukuran panjang 2.060 meter dengan lebar 30 meter, menjadi panjang 2.200 meter dan lebar 45 meter.
Meski demikian, usulan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Sementara untuk tahun ini, pembangunan pagar pengaman bandara dipastikan akan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengembangan kawasan bandara.
”Untuk tahun depan kami sudah mengusulkan perpanjangan landasan, tetapi belum ada kepastian. Namun untuk pemagaran, insyaallah tahun ini akan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengembangan ke depan,” katanya.
Harapkan Penambahan Rute Baru
Ke depan, Bandara Haji Asan Sampit tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah penumpang, tetapi juga penambahan rute penerbangan ke berbagai daerah.
Saat ini penerbangan reguler telah melayani Jakarta, Semarang dan Surabaya. Namun, kebutuhan masyarakat dinilai terus berkembang sehingga diperlukan pembukaan rute-rute baru.
Haris berharap Bandara Haji Asan Sampit nantinya dapat melayani penerbangan menuju Yogyakarta, Singkawang maupun kota-kota potensial lainnya.
”Bandara ini akan terus dikembangkan agar lebih besar dari sekarang. Dari sisi rute, diharapkan tidak hanya melayani Semarang, Surabaya, dan Jakarta, tetapi juga daerah lain seperti Yogyakarta, Singkawang, dan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Ubaedillah, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan.
”Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan kendala dalam pemenuhan regulasi, seluruh masukan akan dihimpun dan disampaikan kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” ucap Dosen yang mengajar di PPI Curug.
Usai kegiatan pelatihan, Bandara Haji Asan Sampit dilanjutkan rapat komite bersama para pemangku kepentingan untuk menghimpun berbagai masukan terkait penguatan kolaborasi serta pengembangan bandara ke depan. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Empat putusan peradilan, uang panjar resmi sebesar Rp26,2 juta, dan proses hukum yang berjalan selama tiga tahun akhirnya berujung pada pengosongan lahan di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Jumat (17/7/2026).
Juru sita Pengadilan Negeri Sampit, dikawal personel Polres Kotawaringin Timur dan unsur Koramil, mengeksekusi enam bidang tanah seluas 85,28 hektare atas nama pemohon Utar Nurcholis.
Pelaksanaan sita berdasarkan surat resmi Nomor 1027/PAN.PN.W16-U2/HK2.4/VII/2026 itu mengakhiri penguasaan sepihak atas hamparan kebun sawit yang dipersengketakan sejak Mei 2024.
Pelaksanaan sita eksekusi atas enam bidang tanah seluas 85,28 hektare ini menutup sengketa perdata antara warga Pelantaran, Utar Nurcholis, melawan Hermanus yang menguasai lahan tersebut selama tiga tahun terakhir.
Juru sita Syahrudin memimpin langsung proses pengosongan dan penyerahan di lapangan.
Enam bidang tanah itu sah berpindah penguasaan ke tangan Utar Nurcholis selaku pemohon eksekusi.
Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan serta tokoh adat setempat.
”Kami hanya mengikuti prosedur hukum. Semua berjalan tertib dan aman, dan kami merasa puas. Apalagi pelaksanaan hari ini didukung aparat kepolisian, Koramil, dewan adat, serta pemerintah desa dan kecamatan. Semua hadir dan berjalan tanpa kendala. Kami sangat bersyukur,” kata Utar usai proses sita.
Tanah yang Dibeli, Lalu Direbut Pihak Lain
Sengketa hak milik atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare ini berawal jauh sebelum berkas gugatan didaftarkan ke meja hijau. Utar menjelaskan, hubungan dirinya dengan tanah di Desa Pelantaran bukan hal baru.
”Kami ini sebenarnya warga Pelantaran. Lahan tersebut kami beli dari masyarakat setempat sekitar tahun 2010. Kami sendiri sudah mengenal daerah ini sejak awal 2000-an. Setelah pembelian, kami belum sempat menggarap lahan, namun kemudian lahan tersebut dikuasai pihak lain,” tuturnya.
Enam bidang tanah itu dibeli dari lima warga berbeda, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.
Masing-masing bidang tanah dibekali dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.
Hingga kini, dokumen alas hak atas lahan tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).
”Masih SKT. Di wilayah ini, khususnya dulu, belum bisa diajukan sertifikat, sehingga umumnya masih berupa SKT yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan,” jelas Utar.
Saat transaksi jual beli terjadi pada tahun 2010, lahan tersebut masih berupa kebun karet milik warga dan belum ditanami kelapa sawit. Utar kemudian menjalin kerja sama kemitraan dengan sebuah koperasi untuk mengelola tanahnya.
”Setelah itu, saya sempat memitrakan lahan ke koperasi. Koperasi tersebut kemudian bermasalah, terutama setelah adanya perubahan regulasi sekitar Undang-Undang Cipta Kerja. Pihak pengelola koperasi menjadi tidak berani melanjutkan, sehingga kerja sama berhenti dan kami tidak lagi menerima hasil,” katanya.
Ketika operasional koperasi terhenti dan pengelolanya mundur, celah penguasaan sepihak mulai terbuka. Pihak lain masuk dan menguasai area kebun tanpa izin dari Utar selaku pemilik sah dokumen SKT.
Sebelum memutuskan berperkara di pengadilan, Utar mengaku telah menempuh berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa maupun kecamatan.
”Kami sudah menempuh berbagai mediasi, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Bahkan sudah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak kecamatan, disaksikan oleh Kapolsek, Koramil, dan kepala desa,” ujarnya.
Namun, serangkaian mediasi itu tidak membuahkan titik temu.
”Pihak tergugat tidak menerima hasil tersebut dan memilih melanjutkan ke jalur hukum. Kami mengikuti proses hukum yang berjalan sekitar tiga tahun,” ucap Utar.
Tiga Tingkat Peradilan, Satu Kemenangan Inkrah
Gugatan perdata Utar Nurcholis terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit tanggal 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Spt.
Dalam perkara ini, Utar menggugat Hermanus sebagai tergugat, serta lima warga penjual awal tanah sebagai turut tergugat.
Mediasi ruang sidang pengadilan kembali gagal mencapai kesepakatan. Majelis hakim yang diketuai Abdul Rasyid kemudian melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menjatuhkan putusan tanggal 19 Desember 2024.
Majelis hakim mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian, menyatakan sah transaksi jual beli antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah Pelantaran tersebut.
Menolak putusan tingkat pertama, Hermanus bersama Maleca mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pada 18 Februari 2025, majelis hakim banding melalui putusan Nomor 9/PDT/2025/PT PLK menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, dengan hanya sedikit perbaikan pada sistematika amar putusan.
Perlawanan hukum kemudian berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan yang memenangkan Utar Nurcholis resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah putusan inkrah terbit, proses hukum masuk ke tahap eksekusi. Utar mengajukan permohonan eksekusi tanggal 10 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri Sampit menindaklanjutinya dengan penetapan teguran tanggal 20 Januari 2026, pelaksanaan aanmaning (peringatan) pada 4 Februari 2026, hingga konstatering (pencocokan batas lapangan) yang selesai dilaksanakan tanggal 19 Mei 2026 setelah sempat mengalami penundaan.
Berdasarkan keterangan Utar, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam seluruh tahapan eksekusi resmi yang digelar pengadilan.
”Setelah putusan inkrah, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam prosesnya, tahapan seperti aanmaning dan konstatering sudah dilakukan, namun pihak tergugat tidak pernah hadir. Alasan mereka tidak menerima panggilan menurut kami tidak masuk akal, karena semua proses dilakukan sesuai prosedur dengan pemanggilan resmi,” kata Utar.
Kuasa hukum yang mendampingi Utar pada tahap eksekusi, Ahmad Taufik Esa, membenarkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam setiap tahapan resmi tersebut.
”Proses dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi hari ini berjalan aman. Meskipun pihak mereka sempat berkumpul, situasi tetap kondusif. Namun, mereka tidak pernah menghadiri proses, baik saat aanmaning, konstatering, maupun saat pelaksanaan sita hari ini,” ujarnya.
Ahmad Taufik menjelaskan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa akan dibongkar sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi riil.
Sementara itu, status dan nasib tanaman sawit yang tumbuh di lahan tersebut masih akan ditentukan lewat mekanisme lebih lanjut.
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti fakta persidangan yang sempat terungkap saat pembuktian di depan majelis hakim.
”Yang menarik, pihak tergugat utama yang sebelumnya menjual lahan justru mengklaim tidak pernah menjual. Padahal, bukti otentik dan pengakuan di persidangan jelas menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan penjualan,” katanya.
Dia menegaskan, seluruh bukti dokumen penyerahan hak atas tanah milik kliennya tersedia lengkap dan telah teruji di pengadilan.
Selama proses persidangan, pihak tergugat sempat mengajukan gugatan balik (rekonvensi), namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Sementara itu, tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil yang diajukan Utar dalam gugatan awalnya juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Lewat putusan ini, Utar memperoleh pemulihan hak kepemilikan atas tanahnya, ditambah putusan kewajiban pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 per hari bagi Hermanus apabila kelak lalai dalam menjalankan amanat putusan.
Pemasangan patok saat sita eksekusi. (Gunawan/Kanal Independen)
Ongkos Perkara dan Warga yang Belajar Hukum Lewat Internet
Perjalanan perkara sejak pendaftaran gugatan bulan Mei 2024 hingga proses sita eksekusi lapangan tercatat menelan biaya panjar resmi pengadilan yang terbagi dalam empat tahapan.
Data rincian biaya perkara Pengadilan Negeri Sampit mencatat panjar tingkat pertama sebesar Rp7.170.000, tingkat banding Rp7.790.000, tingkat kasasi Rp3.463.000, dan tahap eksekusi sebesar Rp7.831.000.
Total keseluruhan biaya panjar perkara resmi mencapai Rp26.254.000. Angka ini mencakup biaya pendaftaran berkas, pemanggilan para pihak di setiap tingkat peradilan, hingga operasional transportasi juru sita saat melakukan pencocokan lapangan dan sita eksekusi.
Angka panjar resmi pengadilan tersebut belum mencerminkan seluruh pengorbanan waktu dan tenaga yang dikeluarkan Utar selama tiga tahun bertarung di jalur hukum.
Utar menjalani sebagian besar proses persidangan secara otodidak tanpa didampingi advokat, sebelum akhirnya menggandeng Ahmad Taufik Esa khusus untuk mengawal jalannya tahap eksekusi lahan.
”Sekarang ini banyak hal bisa dipelajari dari internet. Kami belajar dari berbagai referensi di Google untuk memahami proses hukum yang dijalani,” katanya.
Sepanjang proses hukum tersebut berjalan, hamparan lahan 85,28 hektare itu berada dalam status sengketa sehingga tidak dapat dikelola secara sah oleh pihak mana pun.
Menurut Utar, kondisi kebun sawit miliknya sempat mengalami penurunan kualitas akibat praktik panen sepihak tanpa disertai perawatan agronomi yang layak.
”Ya, sekitar tiga tahun. Prosesnya memang tidak mudah. Selama itu, lahan kami dikuasai pihak lain. Bahkan kondisinya sempat rusak karena hanya dipanen tanpa perawatan atau pemupukan,” ujarnya.
Utar tidak menyebutkan nominal pasti saat ditanya mengenai total biaya yang telah ia keluarkan sepanjang proses ini.
Ia lebih memilih membagikan pandangan praktis bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menempuh jalur serupa.
Menurutnya, sengketa lahan baru layak diperjuangkan lewat pengadilan apabila nilai tanah yang dipersengketakan berada di atas Rp1 miliar.
Berdasarkan taksiran nilai pasar terendah yang dicantumkan dalam berkas gugatannya, yakni sekitar Rp70 juta per hektare, total nilai 85,28 hektare lahan Desa Pelantaran tersebut berada jauh di atas ambang batas yang ia sebutkan.
Kini, setelah lahan tersebut resmi kembali ke tangannya, Utar merencanakan pemanfaatan hasil kebun sawit itu untuk menopang kegiatan sosial kemanusiaan di Kotawaringin Timur.
”Kami memiliki yayasan, yaitu Yayasan Sahabat Karib di Sampit. Hasil dari kebun digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk membantu anak yatim piatu dan operasional yayasan,” ujarnya.
Dia berharap kebun yang sempat tak terawat selama tiga tahun masa sengketa tersebut dapat segera diperbaiki tata kelolanya agar bisa menghasilkan secara maksimal. ”Yang jelas, setelah melalui seluruh proses, kami bersyukur perkara ini sudah selesai,” katanya menutup wawancara. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Palu peradilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya mengetuk putusan berlainan arah dari skenario tuntutan jaksa penuntut umum.
Senin (13/7/2026) lalu, kontraktor Leonardus Minggo Nio alias Leo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui dakwaan primair atau pasal utama yang ancamannya paling berat.
Ketukan palu ini justru diiringi penurunan hukuman yang signifikan. Majelis hakim memvonis Direktur PT Heral Eranio Jaya itu 2,5 tahun penjara atau separuh dari tuntutan jaksa, sementara kewajiban uang penggantinya turun dari Rp3 miliar menjadi Rp177 juta.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ria Rizah bersama anggota Muji Kartika Rahayu dan Iriya Margahayu dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Majelis juga menghukum Leonardus membayar denda Rp150.000.000. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila penyitaan itu tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Beban finansial terbesar yang diputuskan hakim adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp177.359.663 dengan ketentuan diganti pidana penjara 75 hari jika harta bendanya tidak mencukupi.
Angka pengembalian uang negara ini susut Rp2,84 miliar dari total Rp3.017.856.469,99 yang diminta oleh jaksa penuntut umum.
Penyusutan ini membuat sebagian besar kerugian negara dalam penghitungan audit tidak tercover oleh beban pengembalian terdakwa.
Pasal yang Diminta Bebas Justru Terbukti
Amar putusan majelis hakim memuat rumusan yang memperlihatkan perbedaan rute penerapan pasal.
”Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio Als Leo Bin Aslipin Nio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata majelis hakim.
Ketukan palu ini mengambil arah yang bertolak belakang dari permohonan jaksa. Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada sidang Rabu (24/6/2026) meminta majelis hakim menyatakan Leonardus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan membebaskannya dari pasal tersebut.
Jaksa saat itu meminta majelis menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair atau pasal turunan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000. Majelis hakim memilih rute berbeda.
Dakwaan primair dinyatakan terbukti, tetapi hukuman penjaranya dipangkas separuh dari tuntutan jaksa yang menggunakan pasal lebih ringan.
Transisi Aturan dan Ambang Minimal Hukuman
Dakwaan primair dalam hukum tindak pidana korupsi umumnya menjadi instrumen utama untuk menjerat pelaku secara langsung.
Dakwaan primair terhadap Leonardus disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan dakwaan subsidair disusun berdasarkan Pasal 3 pada undang-undang yang sama, jo Pasal 604 UU 1/2023.
Kedua pasal dari kitab undang-undang yang berbeda ini memiliki konsekuensi ancaman pidana yang tidak sama.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.
Padanannya dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit kategori II atau Rp10.000.000 sesuai klasifikasi Pasal 79 UU 1/2023.
Ketentuan baru ini efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah pasal UU Tipikor sebagai bagian dari kodifikasi tindak pidana khusus.
Vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp150.000.000 bagi Leonardus berada di bawah ambang minimal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun berada di atas ambang minimal Pasal 603 KUHP baru.
Selisih Angka Perhitungan dan Status Uang Titipan
Surat dakwaan primair sebelumnya menyebut Leonardus dianggap memperkaya diri sebesar Rp3.007.856.469,99 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp3.017.856.469,99 dengan sisa Rp10.000.000 didakwakan dinikmati oleh Fazriannur selaku konsultan pengawas proyek yang diadili terpisah.
Angka kerugian BPK itu berbeda dari total penjumlahan tiga temuan ketidaksesuaian fisik yang dirinci dalam dakwaan yang sama.
Klaster pertama menyangkut kekurangan volume pekerjaan pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset senilai Rp152.600.222,03.
Klaster kedua berupa kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap senilai Rp634.819.719,74.
Klaster ketiga mencakup konstruksi dinding miring yang bocor di semua sisi hingga gagal berfungsi senilai Rp2.489.152.518,22.
Penjumlahan ketiga klaster fisik tersebut menghasilkan angka Rp3.276.572.459,99.
Nilai ini memperlihatkan selisih dengan angka Rp3.017.856.469,99 yang didakwakan sebagai kerugian negara dalam perkara ini.
Jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta uang pengganti sejumlah Rp3.017.856.469,99 atau persis sama dengan angka kerugian negara BPK.
Jaksa juga meminta uang titipan Rp300.000.000 yang telah diserahkan Leonardus berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 17 Juni 2026 agar dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim ternyata hanya menjatuhkan uang pengganti Rp177.359.663 atau sekitar 5,9 persen dari permintaan jaksa.
Salinan amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP tidak memuat diktum tersendiri mengenai status uang titipan Rp300.000.000 tersebut, sehingga terbuka kemungkinan adanya diktum yang tidak tersalin dalam dokumen yang diterima redaksi.
Perbandingan Nasib dan Perjalanan Buron 14 Bulan
Pelarian panjang sempat mewarnai perjalanan hukum sang kontraktor sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Leonardus ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengutip keterangan resmi Polda Kalimantan Tengah.
Gugatan praperadilan yang diajukannya dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Plk ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 7 Agustus 2024.
Status Daftar Pencarian Orang kemudian disematkan kepadanya sejak 19 Juli 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah baru berhasil meringkusnya di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada 12 September 2025.
Putusan ini menciptakan perbedaan beban hukuman antaraktor dalam perkara yang sama.
Tiga terdakwa lain telah lebih dulu diadili secara terpisah. Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sekaligus Pengguna Anggaran divonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukumannya naik menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding, lalu pada tingkat kasasi turun menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp350.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8861 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 September 2025.
Konsultan pengawas Fazriannur dan konsultan perencana Mukhammad Rikhie Zulkarnaen juga telah divonis bersalah dengan lama hukuman yang berbeda satu sama lain.
Putusan terhadap Leonardus ini belum menutup seluruh tahapan proses peradilan. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (ign)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ruas Jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu membentang sepanjang sekitar 125 kilometer di seberang Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Jalur yang melintasi tiga kecamatan dan 23 desa menuju perbatasan Kabupaten Katingan ini masih didominasi tanah merah serta struktur jembatan darurat.
Menjawab kondisi infrastruktur tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun ini mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk membangun lima unit box culvert (gorong-gorong kotak).
Kepastian alokasi anggaran itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis, 10 Juli 2026.
”Penanganannya dilakukan secara bertahap. Tahun ini dialokasikan Rp 2,5 miliar untuk pembangunan lima unit box culvert,” kata Hafid, yang juga Ketua DPD PAN Kotawaringin Timur dan mantan Ketua PWI Kotim tersebut.
Ia berharap pembangunan gorong-gorong ini dapat membantu mobilitas warga di kawasan yang selama ini minim akses infrastruktur layak.
”Kita berharap akses jalan untuk warga semakin baik dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Realita Fisik dan Estimasi Kebutuhan
Alokasi Rp2,5 miliar tersebut masih berada jauh di bawah total kebutuhan pembenahan menyeluruh.
Ruas jalan ini semula berstatus jalan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/92/HUK-DPU/2014, sebelum akhirnya dialihkan menjadi jalan provinsi pada akhir 2024.
Seiring alih status tersebut bergulir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim pada akhir 2024 memperkirakan kebutuhan dana untuk membuat jalur ini beraspal dan fungsional seutuhnya mencapai Rp800 miliar.
Angka tersebut mencapai 320 kali lipat dari alokasi pembangunan lima box culvert tahun ini.
Berdasarkan data teknis PUPR Kotim kala itu, dari total bentangan sekitar 125 kilometer, baru 662 meter jalan yang beraspal dalam kondisi baik.
Sekitar 31,38 kilometer lainnya berupa timbunan tanah dengan titik kerusakan berat, sedangkan 92,95 kilometer sisanya masih berupa badan jalan tanpa perkerasan sama sekali.
Mobilitas warga sehari-hari di jalur itu bertumpu pada jembatan kayu sementara yang menopang struktur gorong-gorong darurat.
Tercatat ada tujuh unit single box culvert berukuran 2x2x15 meter, tujuh unit single box culvert 3x3x15 meter, dan empat unit double box culvert 3x3x15 meter yang tersebar di sepanjang rute.
Ketika alih status kewenangan ke provinsi diumumkan pada akhir 2024, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat itu menyambutnya dengan keyakinan baru.
”Saya optimis bahwa ruas jalan ini akan segera ditangani oleh PUPR Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, pada November 2024 silam.
Sebulan sebelum alih status tersebut resmi disahkan, proyek jalur ini sempat menerima suntikan dana Rp20 miliar dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah pada September 2024, hasil lobi Pemerintah Kabupaten Kotim ke pemerintah pusat.
Namun, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu menutup penanganan 3 hingga 4 kilometer jalan beraspal agregat.
Pasang Surut Anggaran dan Isolasi Warga
Pada tahun anggaran 2024, harapan perbaikan skala besar untuk membuka isolasi wilayah sempat muncul.
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng sempat mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk menembuskan akses dari Cempaka Mulia menuju Mendawai, Kabupaten Katingan.
Namun memasuki tahun 2025, anggaran besar untuk jalur penghubung tersebut batal terealisasi akibat kebijakan efisiensi di tingkat provinsi.
Sisa dana yang tersedia akhirnya dialihkan hanya untuk pengaspalan ruas Cempaka Mulia-Terantang, dengan jarak tempuh yang jauh lebih pendek dari rencana awal.
Bagi Rudianur, pembatalan anggaran tersebut berdampak langsung pada keterisolasian warga, terutama di Kecamatan Pulau Hanaut yang mencakup 14 desa.
Dia menyoroti kendala teknis yang dihadapi petugas PLN saat merawat jaringan kabel listrik akibat rusaknya akses jalan.
”Sekarang saja lampu di sana kadang redup, kadang terang, bahkan bisa mati sampai dua hari,” ungkapnya, Agustus 2025 lalu.
Selain masalah kelistrikan, kondisi jalan juga menahan pengembangan potensi ekonomi daerah, termasuk akses pariwisata menuju pantai di Desa Satiruk.
Rudianur saat itu berharap anggaran yang sempat dipotong dapat dikembalikan pada 2026 agar jalur darat minimal bisa menembus Pulau Hanaut.
Dampak pemangkasan anggaran provinsi terhadap denyut ekonomi desa-desa di sepanjang rute tersebut juga sempat menjadi sorotan laporan Berita Sampit pada pertengahan November 2025.
Dalam periode yang sama, Abdul Hafid juga sempat menyuarakan urgensi perbaikan ruas ini sebagai kunci pemerataan pembangunan di desa.
Komitmen Pengawalan di Tingkat Provinsi
Kini, setelah alokasi Rp2,5 miliar untuk lima box culvert dipastikan berjalan tahun ini, Abdul Hafid menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran di tingkat provinsi karena kewenangan jalur tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kalteng.
”Saya akan mengawal agar pembangunan jalan ini terus mendapatkan anggaran dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Sembari menanti realisasi lima unit gorong-gorong baru dari alokasi tahun ini, mobilitas harian warga di 23 desa sepanjang ruas Cempaka Mulia-Kampung Melayu tetap harus melintasi bentangan jalan tanah merah dan jembatan darurat di seberang Mentaya. (hgn/ign)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Lubang di badan jalan yang menyamar di balik genangan air hujan, lapisan aspal yang mengelupas, hingga permukaan yang bergelombang terus berulang memicu kecelakaan di ruas Sampit-Samuda.
Jalur utama di Kabupaten Kotawaringin Timur yang setiap harinya dilintasi kendaraan bertonase besar ini tercatat telah memakan korban luka hingga meninggal dunia.
Menjawab keluhan panjang pengguna jalan atas risiko tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar dari APBD 2026 untuk perbaikan menyeluruh yang kini telah memasuki tahapan lelang.
Kepastian penanganan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis (10/7/2026).
”Sudah teranggarkan dari APBD tahun 2026 sebesar Rp10 miliar. Paket pekerjaannya juga sudah dilelang, kita tunggu saja,” kata Ketua DPD PAN Kotim tersebut, Minggu (12/7/2026).
Hafid menjelaskan, proses lelang saat ini masih berada dalam masa sanggah. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pekerjaan fisik ditargetkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Juli hingga awal Agustus 2026.
”Dari keterangan Dinas PUPR dalam rapat tersebut, kegiatan itu sudah dilelang, namun masih ada yang menyanggah. Mereka (Dinas PUPR) memastikan pertengahan Juli atau awal Agustus sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.
Perbaikan ruas Jalan HM Arsyad terbilang mendesak, mengingat posisinya sebagai jalur strategis penghubung Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menopang mobilitas harian masyarakat sekaligus distribusi barang dan aktivitas ekonomi antarwilayah.
Kondisi jalur yang vital namun membahayakan itu selama ini menjadi keluhan warga yang setiap hari melintas, salah satunya Rahman. Ia menyebut kerusakan jalan sangat mengancam keselamatan, terutama pada malam hari.
”Kalau malam hari sangat berbahaya. Banyak lubang cukup dalam dan sering membuat pengendara motor hampir jatuh. Apalagi kalau kendaraan besar lewat, kami harus menghindar sambil mencari jalan yang tidak berlubang,” ungkapnya.
Terkait rencana peningkatan jalan dengan anggaran Rp 10 miliar tersebut, Abdul Hafid meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan proyek di lapangan agar kualitasnya sesuai ketentuan.
”Silakan masyarakat ikut mengawasi proses perbaikan jalan ini. Jika nanti ditemukan kekurangan atau pekerjaan yang tidak sesuai, sampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti bersama,” ucap mantan Ketua PWI Kotim tersebut.
Dia berharap pengawasan langsung dari masyarakat dapat memastikan pekerjaan fisik berjalan maksimal, sehingga perbaikan ruas Jalan HM Arsyad benar-benar memberikan manfaat dan kualitas jalan yang lebih baik bagi seluruh pengguna. (hgn/ign)