Tag: Kotawaringin Timur

  • Lantai Kayu Lapuk Jembatan Patah Diganti Total, Akses Vital Ditutup 24 Jam Demi Hindari Petaka Malam

    Lantai Kayu Lapuk Jembatan Patah Diganti Total, Akses Vital Ditutup 24 Jam Demi Hindari Petaka Malam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Urat nadi transportasi lokal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengalami sumbatan total. Terhitung sejak Kamis kemarin, akses penyeberangan di struktur krusial Jembatan Patah resmi ditutup total selama 24 jam penuh untuk seluruh jenis kendaraan.

    Penutupan ekstrem ini terpaksa diambil otoritas teknis guna menghindari risiko kecelakaan fatal menyusul dimulainya proyek pembongkaran dan pemeliharaan intensif di atas jembatan yang kondisinya kian memburuk.

    Kejar Tayang Proyek 90 Hari dan Kajian Kelayakan Lokasi Baru

    Langkah darurat ini diambil setelah struktur lantai jembatan yang didominasi material kayu mengalami pembusukan massal dan pelapukan struktural yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tristama, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunggu perencanaan jembatan beton permanen selesai di meja birokrasi.

    “Kami berkomitmen untuk memperbaiki Jembatan Patah. Ke depan memang akan kita ganti secara permanen, tetapi saat ini masih dalam proses Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Apakah tetap menggunakan lokasi jembatan lama dengan membangun di atasnya atau berpindah tempat, itu masih dalam kajian,” papar Mentana saat memberikan konfirmasi resmi pada Jumat (12/6/2026).

    Menurut Mentana, proyek tambal sulam ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Kotim guna memitigasi penurunan kualitas jembatan yang kian eksponensial.

    Dalam rancangan teknis pemeliharaan kali ini, seluruh bentang papan lantai kayu yang telah lapuk akan dikupas habis dan diganti secara menyeluruh dengan material kayu baru yang diklaim memiliki ketahanan taktis hingga satu tahun ke depan.

    “Kemungkinan satu tahun masih tahan. Intinya sampai nanti kita bangun jembatan permanen, insyaallah masih aman digunakan. Itu sudah kami kaji,” tegasnya optimis.

    Penggantian lantai ini ditargetkan mampu menjadi jembatan penghubung sementara selagi tim teknis merampungkan penyusunan Detail Engineering Design (DED) serta perencanaan anggaran konstruksi permanen.

    Rambu Blokade Dipasang, Larangan Keras Menerobos Area Pekerjaan

    Secara operasional di lapangan, penutupan jalur ini dipantau ketat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

    Plt Kepala UPTD Jalan, Jembatan, dan Drainase Kotim, Suhardiono, memastikan jembatan steril dari segala aktivitas publik, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengendara menurun drastis dan risiko terperosok ke sungai meningkat.

    “Selama pengerjaan ditutup total. Penutupan sudah dimulai sejak kemarin. Rambu-rambu peringatan juga sudah dipasang. Jembatan ditutup 24 jam demi keamanan. Kami berharap tidak ada masyarakat yang nekat menerobos area pekerjaan karena sangat membahayakan,” kata Suhardiono mengingatkan.

    Suhardiono menambahkan bahwa berdasarkan dokumen kontrak kerja, durasi pemeliharaan ini dialokasikan selama 90 hari kalender. Kendati demikian, melihat urgensi jembatan ini sebagai jalur ekonomi harian warga, pihaknya berjanji akan memacu para pekerja di lapangan agar proyek substitusi lantai kayu ini dapat rampung jauh lebih cepat dari target manifes kontrak.

    Keputusan DSDABMBKPRKP Kotim menutup total Jembatan Patah demi melakukan penggantian lantai kayu adalah langkah taktis yang wajib diapresiasi dari sudut pandang keselamatan publik.

    Namun, jika kita membedah realitas ini dengan kacamata anggaran yang lebih kritis, proyek pemeliharaan berdurasi 90 hari ini sebenarnya menelanjangi pola klasik kegagalan perencanaan infrastruktur jangka panjang di Kotim.

    Sangat menggelikan melihat sebuah jembatan vital di daerah yang mengklaim diri sebagai pusat industri perkebunan dan perdagangan di Kalteng masih harus bergantung pada material kayu yang memiliki usia pakai sangat pendek (hanya diproyeksikan bertahan 1 tahun).

    Formula tambal sulam ini adalah bentuk pemborosan anggaran yang berulang (efisiensi semu). Mengapa proses Feasibility Study (FS) dan penyusunan DED untuk jembatan permanen baru dimulai sekarang, setelah jembatan lama dalam kondisi kritis dan nyaris roboh?

    Pembiaran ini memaksa masyarakat membayar mahal dengan hilangnya akses mobilitas ekonomi selama berbulan-bulan akibat penutupan total.

    Dinas SDABMBKPRKP di bawah komando Mentana Dhinar tidak boleh sekadar berlindung di balik dalih “masih proses FS”. Janji UPTD untuk mempercepat pekerjaan di bawah 90 hari harus ditagih secara konkret oleh masyarakat.

    Dinas juga harus transparan mengenai alokasi anggaran pemeliharaan ini; jangan sampai biaya untuk mengganti lantai kayu sementara ini justru menelan angka fantastis yang sebenarnya bisa dialokasikan langsung untuk struktur fondasi jembatan beton tetap.

    Selama manajemen infrastruktur Kotim masih bergaya “pemadam kebakaran”—baru bergerak agresif setelah ada fasilitas publik yang patah atau rusak parah—maka kenyamanan dan keselamatan berkendara warga Sampit akan selalu digadaikan di atas rapuhnya lembaran papan kayu. (***)

  • Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bola panas sengkarut tata kelola Desa Tumbang Sapiri resmi berpindah tangan.

    Dokumen hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022–2024 tidak berhenti sekadar menjadi catatan administratif.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengambil alih, meminta audit investigasi, dan menarik seluruh temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.

    Inspektur Inspektorat Daerah Kotim, Bambang, membenarkan eskalasi penanganan kasus ini kepada Kanal Independen, Jumat (12/6/2026).

    Dia memastikan rentetan kejanggalan dokumen desa itu kini telah berpindah ke meja kejaksaan.

    ”Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum) berdasarkan surat permintaan audit investigasi,” kata Bambang.

    Ekspose Digelar dan Indikasi Penyimpangan

    Tiga bulan menyisir tumpukan dokumen dan memeriksa kesaksian, tim auditor Inspektorat akhirnya menutup proses lapangan melalui forum ekspose dan exit meeting pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan penutup itu menghadirkan seluruh pihak yang berada dalam lingkar birokrasi desa, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Camat Mentaya Hulu, Kepala Desa Tumbang Sapiri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, hingga Pengurus BUMDes.

    ”Pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tumbang Sapiri tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dilaksanakan. Terdapat indikasi penyimpangan dengan nilai pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tumbang Sapiri,” kata Bambang.

    Dia memastikan semua pihak yang memimpin desa tersebut telah mengetahui konklusi akhir dari audit.

    ”Kesimpulan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Camat Mentaya Hulu, Ketua BPD Tumbang Sapiri, dan DPMD Kabupaten Kotim,” ujarnya.

    Kerahasiaan Angka, Misteri Gaji Siluman

    Nilai pasti dugaan kebocoran anggaran kini sudah tercatat di atas meja para petinggi desa itu. Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri, Arpendi, menduga penyimpangan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkap angka resmi temuan mereka kepada publik.

    ”Mohon maaf, untuk nilai saya tidak berani sampaikan kalau belum ada izin dari pimpinan,” tegas Bambang.

    Selain menyisir proyek fisik, Inspektorat turut mengendus rekam jejak pembayaran hak keuangan aparatur desa yang diberhentikan tanpa pemberitahuan.

    Catatan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya membuktikan iuran atas nama Arpendi masih dibayar Pemerintah Desa hingga Juni 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama, yang gajinya tetap berjalan selama 14 bulan meski telah diberhentikan.

    ”Pemberhentian perangkat desa telah kami lakukan pemeriksaan terkait pembayaran gajinya,” kata Bambang, tanpa merinci lebih jauh temuan spesifik mengenai aliran dana tersebut.

    Di sisi lain, pembongkaran data ini belum sepenuhnya tuntas. Pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 masih menyisakan rentang waktu yang belum tergali utuh, dan kemungkinan baru akan disisir kembali pada jadwal audit reguler mendatang.

    Dua Institusi, Dua Jalur Hukum

    Langkah proaktif Kejari Kotim yang meminta audit investigasi menandaskan bahwa penegak hukum tidak diam menunggu laporan mengendap.

    Audit investigasi merupakan mekanisme formal yang membentangkan temuan sebagai amunisi penyelidikan pidana.

    Hal ini menjadikan pimpinan Desa Tumbang Sapiri tersudut dua proses hukum yang berjalan beriringan dari dua gerbang berbeda.

    Proses hukum yang menargetkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi pembelian tanah, SK BUMDes fiktif, hingga manipulasi identitas pemuda 20 tahun tetap berjalan di kepolisian.

    Polsek Mentaya Hulu bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada 22 April 2026 dengan agenda memanggil pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kotim sebagai saksi.

    Meski objek desanya sama, kedua institusi penegak hukum ini bergerak di jalurnya masing-masing tanpa intervensi silang.

    ”Belum ada tembusan dari Polsek Mentaya Hulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen,” ujar Bambang merespons proses yang berjalan di kepolisian.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Kana tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Lido belum merespons. (hgn/ign)

  • Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    SAMPIT, kanalindependen.id – Turnamen HNR Cup II baru saja bergulir beberapa hari ketika secarik kabar meredam euforia pengurus Cempaga All Star.

    Kabar tersebut tidak berisi taktik lapangan atau jadwal tanding, melainkan sebuah angka dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Cempaga itu merespons proposal tim pemuda lokal dengan nominal pasti, Rp500 ribu.

    Ancah, pengurus Cempaga All Star, menatap angka tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan. Tidak ada nol tambahan, tidak ada pembicaraan lanjutan.

    ”Untuk event sekelas kabupaten, perhatian PT BSP ini sangat tidak sebanding. Mereka mengeruk keuntungan dari bisnis kelapa sawit di wilayah kami, tetapi ketika pemuda lokal meminta dukungan untuk membawa nama daerah, tanggapannya hanya seperti ini. Kami merasa tidak dihargai,” kata Ancah, Jumat (12/6/2026).

    Lahir dari Swadaya, Hidup tanpa APBD

    Kekecewaan itu tumbuh dari sebuah realitas lapangan. HNR Cup II, yang dibuka Bupati Kotim Halikinnor pada 31 Mei 2026, adalah turnamen sepak bola amatir berskala masif di Kalimantan Tengah.

    Sebanyak 64 tim dari Kotawaringin Timur, Seruyan, hingga Pangkalan Bun bertarung. Antusiasme membeludak, kuota pendaftaran ludes hanya dalam waktu tiga jam.

    Berlangsung di Stadion 29 November Sampit selama 32 hari hingga 5 Juli 2026, kompetisi ini memperebutkan total hadiah Rp75 juta.

    Daya tariknya memancing kehadiran figur sepak bola nasional seperti mantan pemain Persib asal Jepang Shohei Matsunaga, hingga legenda lapangan hijau Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Kehadiran mereka membawa harapan bagi talenta lokal untuk menembus jaringan klub profesional.

    Satu fakta yang mempertegas nilai kompetisi ini, tidak ada sepeser pun dana APBD yang mengalir ke sana.

    Seluruh napas turnamen, bahkan perbaikan perwajahan stadion, dibiayai murni dari kantong panitia, sponsor, dan urunan komunitas. Bupati Halikinnor sendiri membenarkan realitas tersebut.

    Turnamen ini terpaksa digerakkan dari bawah karena Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Ketua Panitia Ahmad Bashudin menyebutnya terus terang. ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” katanya.

    Dalam ekosistem yang serba mandiri inilah Cempaga All Star melangkah. Mereka memanggul nama kecamatan ke panggung kabupaten, tanpa sandaran federasi atau kas daerah, semata-mata berharap perusahaan raksasa di tanah mereka sudi menopang sedikit beban operasional.

    Triliunan Rupiah di Balik Angka Rp500 Ribu

    Harapan pemuda lokal itu berhadapan langsung dengan rekam jejak keuangan PT BSP. Perusahaan ini merupakan anak usaha utama PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), emiten sawit yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    BSP mengelola kebun inti seluas 8.264 hektare yang membentang di Kecamatan Cempaga dan Seranau.

    Postur modal grup NSSS tercatat terang dalam dokumen publik. Pada 2023, induk grup menghimpun dana segar dari penawaran saham perdana (IPO) sebesar Rp453 miliar.

    Mengacu pada prospektus, 42,4 persen dari dana tersebut dialokasikan langsung untuk PT BSP guna membangun pabrik berkapasitas 60 ton per jam, terminal khusus CPO, serta membiayai belanja agrokimia di koridor Cempaga-Seranau.

    Dua tahun terakhir, grafik keuangan grup ini menanjak tajam. Sepanjang 2025, NSSS membukukan penjualan Rp2 triliun dengan laba bersih menembus Rp647,82 miliar, melonjak tajam 112,7 persen dari tahun sebelumnya.

    Pada kuartal III 2025, total aset konsolidasi grup mencapai Rp4,12 triliun.

    Kapasitas itu diperkuat kucuran fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri untuk PT BSP senilai Rp632,2 miliar guna pengembangan kebun inti. Angka itu masih ditopang Rp150 miliar untuk pendirian pabrik dan Rp41,25 miliar untuk terminal CPO.

    Kontribusi PT BSP untuk tim sepak bola pemuda Cempaga dalam turnamen HNR Cup II berhenti pada angka Rp500 ribu. Sangat kontras dengan perputaran uang triliunan rupiah dan kredit ratusan miliar tersebut.

    Menguji Asas Kepatutan CSR

    Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap komunitas lingkar kebun diatur jelas oleh negara.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggarisbawahi bahwa entitas bisnis yang mengelola sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Mandat tersebut dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Program CSR harus dianggarkan, diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, serta dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

    Perusahaan yang tidak menjalankannya dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Meski regulasi tidak mematok angka persentase pasti dari laba, frasa “kepatutan dan kewajaran” menjadi parameter yang sah untuk diuji.

    Terutama ketika kelimpahan laporan keuangan perusahaan disandingkan dengan dampak sosial di area operasional mereka.

    Sementara itu, Humas PT BSP, Martin Tunius, menyatakan tidak memiliki informasi soal bantuan tersebut dan mengaku bukan bagian dari staf yang menangani hal itu.

    Dia meminta konfirmasi dialihkan ke bagian terkait di perusahaan.

    ”Maaf, saya malah tidak tahu soal bantuan ini, dan saya tidak punya kapasitas menjelaskan atau menjawabnya, karena saya bukan bagian dari staf yang mengurus soal itu. Kalau bisa abang konfirmasi ke bagian terkait, terima kasih,” katanya.

    Bagi Ancah dan skuat Cempaga All Star, persoalan ini melampaui urusan selembar uang.

    “Kita jadi tahu seperti apa kepedulian mereka. Kalau memang hanya seperti ini, jangan berharap masyarakat selalu diminta mendukung dengan alasan menjaga investasi,” katanya.

    Ia menegaskan, lebih baik uang itu dikembalikan ke kas perusahaan daripada diterima sebatas formalitas yang merendahkan.

    Cempaga All Star tetap berlaga bersama 63 tim lainnya. Mereka terus berlari di atas rumput Stadion 29 November, di dalam arena yang menjadi ajang pemantauan bakat menuju klub profesional. Sebuah perayaan olahraga yang menolak mati meski federasi vakum dan dana pemerintah absen.

    Nominal Rp500 ribu dari PT BSP mencatatkan riwayatnya sendiri mengiringi gemuruh turnamen tersebut. Sebuah angka yang bercerita secara gamblang tentang bagaimana sebuah korporasi menghargai pemuda di lingkar kebunnya. (ign)

  • Bazar Dua Wajah Kotim: Ketika Pemuda Menolak Jadi Penonton Pembangunan

    Bazar Dua Wajah Kotim: Ketika Pemuda Menolak Jadi Penonton Pembangunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan lapak berdiri memecah rutinitas Kota Sampit selama empat hari. Menarik keluar ratusan produk lokal yang sebelumnya hanya beredar senyap dari mulut ke mulut.

    Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung 10-13 Juni ini merangsek maju sebagai sebuah penegasan sikap.

    Gelaran tersebut lahir dari tangan para pemuda, kelompok yang kerap dibiarkan pasif sekadar menjadi penonton laju pembangunan daerah.

    Kotawaringin Timur menyimpan kontras yang tajam. Kabupaten dengan populasi mendekati 450 ribu jiwa ini terbesar di Kalimantan Tengah.

    Namun, daerah ini juga mencatat jumlah penduduk miskin terbanyak di tingkat provinsi, yakni 26.690 jiwa.

    Ketimpangan ini terasa kian tebal jika disandingkan dengan data nasional, ketika 66 juta pelaku UMKM mampu menyumbang 61 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB), setara Rp9.500 triliun.

    Potensi itu nyata, tetapi bagi Kotim, peluang tersebut kerap tertidur lelap akibat sempitnya akses pasar.

    Kehadiran bazar ini menjadi upaya mendobrak keterbatasan tersebut. Inisiatif datang dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM). Tiga tahun berdiri, organisasi ini berulang kali membuktikan diri menjauhi agenda seremonial belaka.

    Oktober tahun lalu, KPPM bersama Kotim Creative Network mendesak DPRD Kotim memasukkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif ke dalam agenda legislasi daerah 2026.

    Desakan itu dilakukan setelah Ketua Umum KPPM Muhammad Ridho vokal mengingatkan parlemen agar tidak kehilangan ketajaman membaca beban hidup masyarakat bawah.

    Kini, mereka bergerak menggalang kolaborasi bersama Swalayan UMKM Pusat Jajanan dan Oleh-Oleh Kota Sampit, PC SAPMA PP Kotim, BEM STIE Sampit, serta jaringan pelaku usaha lokal.

    Momentum ini sekaligus diselaraskan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

    ”Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 menjadi bukti bahwa pemuda mampu menghadirkan aksi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Muhammad Ridho, Ketua Umum KPPM sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan.

    Tema yang diusung sarat target: Kolaborasi Pemuda untuk Ekonomi Daerah yang Mandiri, Inovatif dan Berdaya Saing. Slogan pendampingnya diracik lebih padat: Bangga Produk Lokal, Maju Ekonomi Daerah.

    Sisi lain dari deretan stan pameran, muncul tuntutan mengenai efektivitas jangka panjang dari sebuah pasar temporer.

    Mukhlan, Sekretaris Pelaksana yang juga menjabat Ketua PC SAPMA PP Kotim, menangkap kesadaran tersebut.

    ”Bazar ini bukan hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang kolaborasi yang mempertemukan pemuda, mahasiswa, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam satu tujuan,” tuturnya.

    Dia menekankan harapan agar inisiatif ini berlanjut menjadi agenda rutin.

    Keberlanjutan adalah poros persoalannya. Gelaran empat hari mampu menyuntikkan eksposur bagi pelaku usaha kecil.

    Tantangan sesungguhnya menanti setelah itu. UMKM membutuhkan jejaring distribusi yang terstruktur, kemudahan akses modal, dan penguasaan literasi digital agar mampu bertahan di pasar yang kompetitif.

    Andriyanto, Ketua BEM STIE Sampit, melihat celah itu sebagai ruang gerak mahasiswa.

    ”Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang mampu memberikan edukasi, promosi, serta inovasi bagi UMKM,” ungkapnya.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor membuka kegiatan ini secara resmi dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat menggerakkan roda ekonomi lokal.

    Rahmadnoor, Ketua Swalayan UMKM Pusat Jajanan dan Oleh-Oleh Kota Sampit, mewakili posisi pelaku usaha. “Kolaborasi adalah kunci kemajuan ekonomi daerah,” tegasnya.

    Pintu peluang telah dibuka selama empat hari penuh. Ujian sesungguhnya bagi daerah ini adalah memastikan ekosistem pasar lokal tetap hidup, dan akses tersebut tidak ikut tertutup seiring dengan dibongkarnya tenda-tenda pameran. (ign)

  • Tata Niaga Telur Kotim: Harga di Kandang Hancur, Peternak Tagih Pengawasan Satgas Pangan

    Tata Niaga Telur Kotim: Harga di Kandang Hancur, Peternak Tagih Pengawasan Satgas Pangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasional kandang ayam petelur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhadapan dengan situasi timpang.

    Biaya pakan dan obat-obatan terus merangkak naik, namun harga jual telur dari peternak justru menukik tajam, jauh di bawah batas Harga Acuan Pembelian (HAP).

    Menghadapi kondisi ini, Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim mengambil langkah. Aspirasi disuarakan langsung kepada Wakil Bupati Kotim Irawati, Asisten II Setda Kotim Rodi Kamislan, dan Kapolres Kotim AKBP Resky Zulkarnain.

    Fokus utamanya mendesak pemerintah dan aparat kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi.

    Situasi saat ini membuat peternak semakin tertekan. Biaya operasional yang terus berjalan tidak sebanding dengan angka yang mereka terima dari penjualan.

    Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, menyatakan perlindungan terhadap tata niaga ini sangat mendesak.

    ”Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kotim dan Polres Kotim melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap harga telur di tingkat distributor. Jangan sampai harga yang diterima peternak jauh di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Arif, Kamis (11/6/2026).

    Fenomena anjloknya harga ini tidak hanya terjadi di Kotim. Kondisi serupa tercatat di sejumlah daerah di Kalimantan.

    Peternak mandiri di Kalimantan Selatan melaporkan tren penurunan harga sejak akhir April, beriringan dengan naiknya harga pakan.

    Hal yang sama menghantam Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ketika harga turun dari Rp34.000 menjadi Rp30.000 per kilogram, memaksa sebagian peternak memutar otak agar usaha tidak berhenti total.

    Akar persoalannya merujuk pada regulasi. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024, HAP di tingkat peternak dipatok Rp26.500 per kilogram, sementara harga acuan penjualan di tingkat konsumen berada di angka Rp30.000.

    Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, pada 9 Juni 2026 menegaskan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua elemen, dari pengepul hingga pembeli akhir.

    Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 juga telah diinstruksikan kepada Kepala Satgas Pangan Polri untuk mengawal HAP dan menindak pelanggar sesuai hukum yang berlaku.

    Ketimpangan ini dipertegas oleh temuan Kementerian Pertanian yang membongkar adanya permainan harga oleh middleman di lapangan.

    Secara nasional, harga rata-rata di tingkat peternak terpuruk hingga Rp21.000 per kilogram.

    Pada saat yang sama, konsumen harus menebus komoditas ini dengan banderol Rp29.000 hingga Rp30.000. Selisih sekitar Rp8.000 per kilogram tersebut dinikmati oleh tengkulak.

    Kondisi tersebut diperparah oleh surplus struktural yang melemahkan posisi tawar peternak.

    Guru Besar Fakultas Peternakan UGM, Budi Guntoro, mencatat Indonesia diproyeksikan memproduksi lebih dari 6,5 jiwa ton telur sepanjang tahun 2026, sedangkan kebutuhan konsumsi nasional berkisar 6,22 juta ton.

    Kelebihan pasokan ini memperlemah posisi tawar peternak rakyat dalam rantai distribusi.

    Arif menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi telur, mulai dari tingkat produsen hingga distributor.

    ”Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan tata niaga telur berjalan sehat. Jika harga di tingkat peternak terus berada di bawah HAP, tentu sangat memberatkan peternak yang harus menanggung biaya produksi setiap hari,” kata Arif.

    Para pelaku usaha peternakan rakyat ini tidak meminta perlakuan khusus, melainkan agar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

    Melalui penyampaian aspirasi kepada tiga pejabat Kotim tersebut, pihak asosiasi berharap langkah nyata segera diambil agar harga kembali stabil, peternak memperoleh keuntungan yang wajar, serta pasokan telur bagi masyarakat tetap terjaga. (ign)

  • Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.

    Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.

    Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.

    Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.

    Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.

    Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.

    Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu

    Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.

    Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.

    Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.

    Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.

    Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.

    Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.

    Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.

    Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.

    Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.

    Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.

    Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.

    ”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).

    LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)

    Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.

    Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.

    Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.

    Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.

    Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.

    Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.

    Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman

    Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.

    Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.

    Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.

    Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.

    Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.

    Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.

    Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.

    Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.

    Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Eskalasi Perlawanan Desa

    Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.

    BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.

    Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.

    Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.

    Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.

    Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.

    Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.

    Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.

    Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.

    Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.

    ”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.

    Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.

    ”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.

    Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.

    ”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya

    Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.

    Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.

    Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)

  • Damang Tualan Hulu Desak PBS di Kotim Patuhi Harga Standar TBS Sawit

    Damang Tualan Hulu Desak PBS di Kotim Patuhi Harga Standar TBS Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menyentuh standar ketetapan resmi.

    Kondisi itu mendorong Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, bersuara menagih komitmen Perusahaan Besar Swasta (PBS).

    ”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan. Kami meminta PBS menghargai hasil kebun masyarakat minimal sesuai standar harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling dirugikan ketika harga mengalami penurunan,” kata Leger, Rabu (10/6/2026).

    Standar yang dimaksud Leger bersandar pada dua ketetapan resmi yang diterbitkan berdekatan.

    Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng periode I-Mei 2026 mematok harga TBS plasma usia produktif 10–20 tahun pada angka Rp3.749 per kilogram, sementara pekebun swadaya dengan komposisi tenera 90 persen berada di kisaran Rp3.421 per kilogram.

    Kondisi kemudian berubah saat harga CPO terkoreksi akibat guncangan kebijakan ekspor akhir Mei.

    Disbun Kalteng per 4 Juni 2026 menyesuaikan angka. Harga TBS pekebun swadaya turun ke Rp3.246,46 per kilogram.

    Dua ketetapan dari dua periode berbeda ini nyatanya belum tercermin dalam transaksi pembelian di lapangan.

    Keluhan petani yang terus mengalir sejak akhir Mei menjadi bukti bahwa angka-angka referensi pemerintah tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

    Leger menyoroti beban berlapis yang makin mencekik pekebun swadaya. Penurunan harga TBS terjadi di saat biaya produksi perkebunan, mulai dari pupuk, herbisida, upah tenaga kerja panen, hingga biaya transportasi, terus melonjak.

    ”Ketika harga turun, petani tetap harus membeli pupuk, membayar tenaga kerja, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jika harga pembelian terlalu rendah, maka petani tidak lagi memperoleh keuntungan yang layak,” katanya.

    Suara dari Tualan Hulu ini mengonfirmasi temuan dalam RDP dua hari sebelumnya. Di forum dewan tersebut, petani mandiri Holpri Kurnianto membeberkan persoalan serupa.

    Setiap kali harga TBS merangkak naik Rp50 hingga Rp100, harga pupuk non-subsidi justru melonjak hingga 30 persen. Keuntungan dari fluktuasi komoditas selalu habis tertelan biaya operasional sebelum sempat dirasakan petani.

    Dua kesaksian, dari dua wilayah berbeda, dalam rentang dua hari. Keduanya bermuara pada satu fakta, petani swadaya tidak terlindungi oleh mekanisme harga yang ada.

    Leger menuntut pemerintah daerah, instansi sektoral, dan manajemen perusahaan segera berembuk untuk memastikan harga beli TBS tidak merosot di bawah standar.

    Dia menegaskan, keberadaan PBS di daerah harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar.

    ”Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta perusahaan membeli hasil kebun masyarakat sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Petani swadaya adalah tulang punggung ekonomi desa. Jika harga terus ditekan, maka dampaknya akan dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.

    Standar harganya sudah ada. Aturannya sudah tertulis. Yang belum ada adalah pihak yang mau memastikan aturan itu benar-benar berjalan. (ign)

  • Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bensin yang mengalir deras dari tangki yang digulingkan kian memperbesar kobaran api di Blok G 17A Divisi VI Estate Mage.

    Sepeda motor Honda Verza hitam perlahan habis dilahap api, merambat liar dari tangki yang sengaja dibuka dan digulingkan.

    Cahaya jingga dari kobaran bensin mempertegas deretan huruf dan angka pada pelat nomornya: KH 5219 QC.

    Deretan karakter itu mendadak menghentikan langkah Reno. Sepeda motor yang baru saja ia dan dua kawannya bakar tak lain adalah milik Mintek, penjaga pos yang mereka berondong tembakan, sekaligus saudara dan tetangga mereka sendiri di Desa Gunung Makmur.

    Kepanikan langsung mengambil alih. Berdasarkan konstruksi perkara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Reno malam itu segera menarik Riki dan Yorpi kabur melarikan diri.

    Mereka meninggalkan api yang mulai menjilat dinding kiri pos tanpa sisa niat untuk memadamkannya.

    Rangkaian kekacauan Minggu, 28 Desember 2025 tersebut, bermula dari rutinitas biasa.

    Riki alias Uku, Reno, dan Yorpi menghabiskan sore dengan menenggak arak serta bermain gitar di rumah seorang warga bernama Luki.

    Saat itu, Riki menyempatkan diri memperbaiki senapan angin PCP merek Predator warna hitam-merah miliknya, lengkap dengan enam butir peluru.

    Beranjak pukul 22.00 WIB, niat awal mencari durian ke arah Sungai Lawas berubah arah.

    Ketiganya berjalan kaki membawa senapan angin, melewati sebuah jembatan, sekitar seratus meter dari Pos Gagak.

    Riki mulai memasukkan peluru. Satu tembakan diletuskan ke udara, disusul tiga proyektil tajam langsung ke arah bangunan pos jaga.

    Yorpi kemudian mengambil alih senapan dari tangan Riki dan melepas dua tembakan tambahan. Tujuannya tercatat jelas dalam dakwaan, mencoba menyakiti dan menakut-nakuti petugas keamanan yang tengah bertugas.

    Serangan mendadak itu memaksa Mintek lari menyelamatkan diri, berlindung di balik pohon kelapa sawit dalam kepekatan malam.

    Melihat pos sudah kosong, Yorpi masuk ke dalam ruangan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja.

    Reno memungut sebatang tongkat kayu dari area depan. Yorpi kemudian melangkah keluar, mendekati Honda Verza hitam yang terparkir, membuka tutup tangki bensin, lalu merobohkan kendaraan tersebut.

    Bahan bakar tumpah mengarah ke bangunan pos. Yorpi juga mengambil karpet sulam dari dalam ruangan dan meletakkannya di atas motor yang sudah roboh.

    Dari saku celananya, korek api merek Nagoya dikeluarkan dan disulutkan ke lubang tangki bensin.

    Reno ikut andil. Ujung tongkat kayu yang dibawanya dicelupkan ke dalam tangki berisi bensin, lalu diarahkan ke rembesan bahan bakar di dekat dinding.

    Riki memperparah keadaan dengan melempar karung plastik dari bawah meja ke arah dinding yang mulai menyala. Api membesar dengan cepat, mengunci pemandangan pada pelat nomor yang menyadarkan Reno, berujung pada pelarian ketiganya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, Mintek baru berani keluar dari persembunyian. Ia memanggil dua rekannya, Honggo dan Jeppri. Tanpa armada pemadam di pinggir kebun, tiga pria itu memukul mundur sisa api menggunakan pelepah daun kelapa sawit.

    Malam itu juga, ketiganya melacak para pelaku bersama Ketua RT setempat. Riki dan Yorpi didapati berada di rumah Luki, sementara Reno diamankan di kediamannya sebelum diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur keesokan paginya.

    Tindakan merusak aset senilai total Rp48.259.000 itu membawa Riki duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara nomor 150/Pid.B/2026/PN Spt.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning Tunggal membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.

    Perbuatan Riki dinilai sah membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki alias Uku Anak dari dagang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

    Selain hukuman fisik, JPU meminta motor Honda Verza dan STNK dikembalikan kepada Mintek.

    Majelis hakim juga diminta merampas senapan angin Predator, tiga papan kayu sisa kebakaran, serta satu barang bukti milik terdakwa yang menyimpan ironi tebal dari amuk malam itu: selembar kaos hijau muda bertulisan “slow down”. Sidang perkara ini menanti agenda pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (ign)

  • Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Laju pikap Daihatsu hitam itu terpotong paksa menjelang petang. Empat mobil mendadak bermanuver memotong jalur, tepat di simpang tiga arah masuk area perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

    Insiden pada 7 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersebut menjadi awal penjemputan.

    Dalam pikap bernopol AA 9012 B yang terdaftar atas nama Islani dan dikuasai oleh Nawin itu, duduk Asing Alya Syahbana (26), warga Desa Pundu, bersama Wisnu. Mereka sedang mengangkut buah sawit milik Rudi Hartono.

    Empat orang turun dari deretan mobil penghadang. Tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mereka langsung menyeret Asing ke dalam salah satu kendaraan.

    Dalam kendaraan itu, Asing dipukuli berulang kali pada bagian wajah dan dada, sebelum akhirnya dibawa menuju Palangka Raya.

    Jejak dugaan penganiayaan itu terekam dalam dokumen medis. Foto wajah Asing yang lebam didokumentasikan pada pukul 17.35 WIB hari kejadian dan dilampirkan sebagai Bukti P-1 dalam laporan hukum.

    Malam harinya, pihak keluarga melarikan Asing ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit.

    Rincian biaya pelayanan pasien (Bukti P-2) tertanggal 8 November 2025 mencatat tagihan sebesar Rp128.930.

    Angka tersebut merinci tindakan rekam medik rawat darurat, penilaian Glasgow Coma Scale (GCS), pengujian kapiler refill, serta pemeriksaan dokter umum dengan diagnosis akhir: gawat darurat observasi.

    Konteks Perkara dan Konflik Agraria

    Pencegatan tersebut bermuara dari Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2025/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat lima bulan sebelumnya, tepatnya pada 23 Juni 2025.

    Penyidikan atas perkara tersebut telah berjalan dua bulan bersandar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025.

    Dokumen laporan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan merinci, pencegatan terjadi karena Asing dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rudi Hartono dan Zainudin, ayah kandung Asing.

    Padahal, status Asing dalam laporan tertulis bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara asal, sekaligus berstatus sebagai terlapor.

    Penelusuran jejak pemberitaan menguatkan indikasi bahwa Rudi Hartono dalam perkara Asing adalah tokoh sentral yang sama dalam sengketa lahan tersebut.

    Laporan Borneo Indonesian News pada September 2025 melaporkan bahwa Rudi menduduki dan menguasai lahan PT SPMN, lengkap dengan pernyataannya.

    ”Kalau kalian membongkar portal, silakan, tapi langkahi mayatku dulu,” katanya

    Sementara itu, Proborneo.com pada Desember 2025 melaporkan bahwa Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya—mitra plasma PT SPMN yang dibentuk pada 9 Februari 2024—mengaku merugi sekitar Rp2,6 miliar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal sejak Juni 2025.

    Kasus aduan koperasi inilah yang tercatat telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tiga Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum

    Tindakan oknum penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dilaporkan Kantor Hukum Sapriyadi selaku kuasa hukum Asing.

    Laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 itu dikirimkan ke sebelas institusi pada 1 Desember 2025, termasuk kepada Komnas HAM, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Kapolda Kalteng.

    Pilihan melaporkan ke sebelas institusi sekaligus bukan tanpa kalkulasi. Komnas HAM, sebagai salah satu penerima laporan, secara kelembagaan hanya memiliki kewenangan rekomendatif, bukan eksekutif.

    Artinya, kekuatan laporan ke Komnas HAM bukan pada eksekusinya, melainkan pada visibilitasnya.

    Ketika Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri menerima berkas yang sama pada hari yang sama, setiap institusi mengetahui bahwa institusi lain juga memegang berkas itu.

    Mekanisme ini lazim digunakan dalam praktik advokasi hukum untuk mencegah laporan terkubur dalam satu jalur pengawasan tunggal. Terutama ketika yang dilaporkan dan yang memeriksa berada dalam satu rantai komando yang sama.

    Surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2025 menegaskan pemberian mandat kepada tim pengacara untuk menangani “Tindak Pidana Penganiayaan, Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Oknum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.”

    Terdapat tiga poin dugaan pelanggaran prosedural utama yang disoroti, yakni penjemputan paksa tanpa surat tugas, dugaan penganiayaan sebelum tiba di kantor penyidik, dan penyitaan pikap tanpa disertai Surat Tanda Penerimaan (STP).

    Terkait ketiadaan STP, kuasa hukum memaparkan argumentasi hukum yang tertuang dalam dokumen laporannya. Mereka menegaskan bahwa pencegatan Asing bukanlah operasi tangkap tangan.

    Karena itu, perampasan kendaraan tanpa penyerahan dokumen sita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan barang bukti.

    Selain itu, tim pengacara mendesak agar penyidikan perkara asal yang kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng segera dihentikan, atau setidaknya ditangguhkan.

    Tuntutan ini dilayangkan karena Asing secara hukum murni berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

    Rangkaian tindakan oknum penyidik dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri terkait manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf e yang melarang pejabat Polri melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan kekerasan.

    Bukan Soal Teknis Penyidikan

    Sapriyadi menilai perkara ini melampaui persoalan prosedur semata.

    ”Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi.

    Dia menegaskan, hak hukum seseorang tidak gugur hanya karena statusnya sebagai terlapor.

    ”Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Sapriyadi juga menyoroti pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tindakan individu.

    ”Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

    Dia menutup dengan peringatan yang lebih luas.

    “Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

    Proses Sidang Etik dan Jawaban Humas Polda

    Dalam kasus Asing, proses internal kepolisian terpantau sudah mulai bergulir. Advokat Sapriyadi mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kanal Independen, Senin (8/6/2026).

    ”Hanya memeriksa pelapor dan terlapor. Pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang dialami oleh pelapor,” kata Sapriyadi, seraya menambahkan, sidang dilakukan melalui Zoom sekitar pukul 13.00 WIB, Senin.

    Selain itu, Kanal Independen mengajukan lima poin pertanyaan tertulis kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Budi Rachmat pada 3 Juni 2026.

    Pertanyaan mencakup penerimaan laporan, tuduhan pemukulan, keabsahan surat perintah tugas, keabsahan penyitaan kendaraan tanpa STP, dan jalannya proses pemeriksaan internal.

    Malam harinya, Budi memberikan balasan singkat. Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan internal telah dilakukan.

    Terkait tuduhan pemukulan, prosedur penjemputan paksa, dan keabsahan penyitaan mobil tanpa STP, Budi menjawab singkat. ”Terima laporan dan proses. Ikuti aturan yang ada. Pedomani aturan,” tulisnya. (ign)