Tag: Kotawaringin Timur

  • Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan lahan perkebunan di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, menyeret Edy Petrus alias Petrus Bin Yohanes Isap (alm) ke dalam dua perkara hukum yang saling berkaitan.

    Saat ia tengah menjalani masa hukuman penjara akibat menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut, kejaksaan melayangkan dakwaan baru atas tindakan penguasaan fisik secara ilegal.

    Pertemuan dua perkara ini berujung pada tertundanya sidang perdana kasus kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Kamis, 30 Juli 2026.

    Catatan pengadilan menunjukkan alasan penundaan pembacaan dakwaan tersebut.

    ”Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit.

    Namun, salinan putusan dari perkara sebelumnya justru menampilkan fakta pasti. Edy Petrus berstatus tahanan negara tanpa putus sejak 22 Desember 2025.

    Penundaan persidangan tidak menghentikan proses hukum yang sudah diregister. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, telah melimpahkan berkas perkara bernomor 297/Pid.Sus/2026/PN Spt ke PN Sampit pada 24 Juli 2026, lengkap dengan surat pelimpahan Nomor B-176/O.2.11/Eku.2/07/2026.

    ”Perbuatan Terdakwa Edy Petrus Alias Petrus Bin Yohanes Isap (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tulis jaksa dalam dakwaan.

    Edy Petrus didakwa secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT MAP di Blok J9 hingga J15 Estate MAP Timur, Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Tali Rafia dan Blokade Lahan

    Konflik fisik ini bermula lebih dari setahun sebelumnya. Uraian dakwaan mencatat rentetan kejadian pada 26 Maret 2025.

    Saat itu, Manajer Humas dan Legal PT MAP, Tri Cahyo Juni Kurniawan, menemui Edy Petrus yang merencanakan aksi demonstrasi bersama sejumlah warga. Negosiasi terjadi.

    Edy Petrus menyodorkan selembar surat keterangan tanah yang diklaimnya ditandatangani kepala kampung Tanah Putih sebagai dasar menuntut lahan di Blok J5 hingga J16, K3 hingga K21, L3 hingga L20, dan M6 hingga M20.

    Klaim sepihak ini berlanjut pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. ”Melakukan pemortalan jalan di areal perkebunan PT. Mulia Agro Permai, menguasai lahan perkebunan, serta mengganggu aktivitas perusahaan dengan melarang karyawan perusahaan melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit,” tulis jaksa.

    Edy Petrus menggunakan tali rafia untuk memortal jalan dan mendirikan bangunan pondok di Blok J9 hingga J15.

    Sepekan kemudian, pada 23 April 2025, jumlah massa bertambah, pondok baru berdiri, dan dakwaan menyebut mulai terjadi penjarahan buah kelapa sawit.

    Tindakan tersebut bersinggungan dengan rentetan legalitas usaha milik PT MAP: izin prinsip dari Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003, izin lokasi dan izin usaha perkebunan di tahun yang sama, Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional tahun 2005 seluas 9.055,50 hektare, dokumen AMDAL tahun 2009, izin penanaman modal asing tahun 2013, hingga persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 7.476,24 hektare pada 2015.

    Jaksa menghitung total kerugian material PT MAP akibat perbuatan ini mencapai Rp3.164.283.731,00.

    Rinciannya meliputi kerugian di Blok J9 sampai J13 sebesar Rp1.899.917.698, sementara kerugian di Blok J13 sampai J15 senilai Rp1.264.366.033.

    Vonis Penjara atas Ejaan Kuno Palsu

    Rincian mengenai vonis penjara yang tengah dijalani Edy Petrus, fakta yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan 297/Pid.Sus/2026, terekam dalam berkas terpisah bernomor 88/Pid.B/2026/PN Spt.

    Perkara klasifikasi pemalsuan surat yang didaftarkan pada 6 Maret 2026 tersebut mencatat nama lengkapnya sebagai Edy Petrus Bin Yohanes Isab alias Isap S Toendan (alm).

    Putusan lengkap perkara tersebut mengurai wujud dokumen yang digunakan Edy Petrus untuk mengklaim lahan.

    Dokumen itu berjudul “Soerat Keterangan Tanah Beloekar”, bertanggal 19 Juli 1963, mengatasnamakan Isap S Toendan. Tanda tangannya diklaim milik Salih Rewa selaku Kepala Kampoeng Tanah Poetih.

    Surat ini digunakan untuk menuntut 120 hektare lahan di Blok PM12C serta Blok J09 hingga J15, Desa Palangan, dengan saksi kunci yang sama, Tri Cahyo Juni Kurniawan.

    Uji ahli bahasa forensik, Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, menemukan kejanggalan ejaan pada dokumen kuno tersebut.

    Terdapat penggunaan huruf “u” pada cap kepala kampung, padahal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) baru diperkenalkan pada 1972.

    Penulisan kata ulang menggunakan tanda pemisah alih-alih angka “2” sesuai kaidah ejaan Soewandi tahun 1963, dan penulisan kata depan dipisah dari kata berikutnya layaknya ejaan modern.

    ”Tidak wajar karena kejanggalan tersebut menunjukan adanya upaya merekayasa sebuah dokumen autentik agar menjadi alat bukti kepemilikan sebidang tanah,” kata ahli dalam keterangannya di berkas dakwaan.

    Keterangan ahli ini sejalan dengan kesaksian Demo S Rewa, anak kandung Salih Rewa, yang membantah keaslian surat itu.

    Menurut keterangan Demo S Rewa dalam dakwaan, ayahnya belum menjabat sebagai Kepala Kampung Tanah Putih pada tahun 1963.

    Objek tanah dalam surat itu juga berada di Desa Tanah Putih yang kini masuk Kecamatan Telawang, sementara lokasi yang diduduki Edy Petrus berada di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi.

    Hakim mencatat perbuatan ini dilakukan dengan terencana. Edy Petrus mendapat dokumen tersebut dari ayahnya, Yohanes Isab, pada tahun 2018.

    Ia lantas membawa dokumen itu pada pertemuan mediasi di aula Kecamatan Kota Besi pada 16 Juli 2018.

    Saat mediasi tersebut, Edy Petrus sudah diberi tahu bahwa dokumen itu mengandung kejanggalan dan mendapat penegasan bahwa lahan tersebut berstatus HGU PT MAP.

    Putusan mencatat ia tidak menempuh gugatan perdata untuk membuktikan haknya, namun justru menduduki lahan secara fisik pada April 2025.

    Fakta tersebut bermuara pada putusan tanggal 21 Mei 2026, setelah majelis hakim PN Sampit menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela pada 16 Maret 2026.

    Majelis menjatuhkan vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan. Edy Petrus terbukti bersalah menggunakan surat palsu sesuai Pasal 391 Ayat (2) KUHP.

    Dokumen “Soerat Keterangan Tanah Beloekar” dirampas untuk dimusnahkan, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan status tetap ditahan.

    Saat sidang pertama kasus penguasaan lahan tertunda pada 30 Juli 2026 dengan alasan penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa, putusan pengadilan mengonfirmasi Edy Petrus sedang berstatus terpidana yang ditahan di bawah kewenangan negara.

    PN Sampit menjadwalkan ulang persidangan perkara 297/Pid.Sus/2026 tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026. (ign)

  • Disambut Bahasa Dayak di Kementan, Warga Kotim Desak Tegakkan UU Perkebunan

    Disambut Bahasa Dayak di Kementan, Warga Kotim Desak Tegakkan UU Perkebunan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Suasana berbeda mewarnai agenda pelaporan rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur di Jakarta.

    Saat menyambangi kantor Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), rombongan diterima Dilli Setiawan, staf Biro UP Setjen Kementan.

    Begitu mengetahui warga yang datang berasal dari Kalimantan Tengah, pria yang telah berkarier delapan belas tahun di institusi tersebut menyambut rombongan dengan sapaan akrab berbahasa Dayak.

    Pertemuan itu mengawali penyerahan dokumen aduan warga mengenai sengketa lahan.

    Kepada rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, Dilli menegaskan, kementeriannya selalu terbuka menerima keluhan masyarakat tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

    ”Kami di sini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami Kementerian Pertanian sangat senang sekali dengan kehadiran saudara-saudara, yang mungkin juga berasal dari kami sendiri, karena di sini ada juga orang kita yang bekerja,” kata Dilli.

    ”Apa pun yang terjadi, kalau memang ada keluhan, silakan datang kemari, kami selalu terbuka. Suku mana pun, daerah mana pun, budaya mana pun, kami tidak ada yang tutup-tutupi,” tambahnya lagi.

    Dia menegaskan komitmen lembaganya dalam merespons persoalan di daerah sejalan dengan falsafah yang dipahami masyarakat adat.

    ”Kami punya prinsip, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tapi kalau memang harus diselesaikan melalui Kementerian Pertanian, kami siap membantu,” ujarnya.

    Kendati mendapat penyambutan hangat, kedatangan warga tetap berfokus pada penyelesaian sengketa lahan dan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan.

    Salah satu aduan spesifik yang diserahkan ke Kementan mengarah pada PT Sapta Karya Damai.

    Perusahaan ini berhadapan dengan tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma yang diklaim warga mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024. Berdasarkan dokumen laporan warga, tunggakan ini belum dibayarkan perusahaan sejak 2014.

    Aturan kewajiban plasma sebenarnya sudah dipagari secara spesifik oleh pemerintah pusat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 juncto Nomor 98 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui lewat Permentan Nomor 18 Tahun 2021, setiap perusahaan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

    Penjelasan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan pada Februari 2026 merinci bahwa kewajiban tersebut kini tidak melulu berupa lahan fisik.

    Pemenuhan kewajiban dapat dikonversi melalui skema usaha produktif lain dengan nilai ekonomi yang setara.

    Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, mendesak instansi pusat turun tangan memastikan berjalannya fungsi pengawasan regulasi di daerah.

    ”Kami meminta Kementerian Pertanian turut mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap kewajiban mereka di bawah Undang-Undang Perkebunan,” kata Sapriyadi.

    Dia menyoroti nasib hak plasma yang menurutnya sudah bertahun-tahun tidak direalisasikan secara adil kepada masyarakat sekitar.

    ”Selama ini seolah hanya warga yang dituntut patuh hukum, sementara kewajiban perusahaan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

    Dokumen aduan yang diserahkan ke Kementan ini memuat substansi serupa dengan pelaporan warga ke lembaga-lembaga negara lain.

    Berkas tersebut mencatat persoalan dugaan kriminalisasi warga saat bersengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa. (ign)

  • Bawa Bukti Konflik Lahan, Warga Dayak Kotim Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kementerian HAM

    Bawa Bukti Konflik Lahan, Warga Dayak Kotim Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kementerian HAM

    JAKARTA, kanalindependen.id – Membawa dokumen pengaduan sengketa lahan dan dugaan kriminalisasi, rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi kantor Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Kedatangan mereka bertujuan menagih kehadiran negara dalam konflik agraria yang melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah asal mereka.

    Persoalan yang diadukan rombongan ini bersinggungan secara tematik dengan pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dua pekan sebelumnya.

    Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (15/7/2026), Pigai sempat menyinggung masyarakat adat yang ikut andil dalam sejarah kemerdekaan hari ini masih menderita karena negara belum mengakui mereka.

    Pernyataan menteri tersebut muncul dalam forum terpisah dan tidak memiliki kaitan langsung dengan inisiatif keberangkatan warga Kotawaringin Timur ke ibu kota.

    Kunjungan ke Kementerian HAM pada Selasa tersebut menandai hari paling padat bagi perwakilan warga.

    Pada hari yang sama, mereka juga mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian untuk menyerahkan rentetan aduan serupa.

    Berkas yang diserahkan ke Kementerian HAM mengurai rincian dugaan kriminalisasi warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa, serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

    Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, menjelaskan alasan rombongan turut menjadikan Kementerian HAM sebagai tujuan pelaporan.

    ”Kami datang ke Kementerian HAM karena yang kami alami bukan sekadar sengketa lahan, tapi pelanggaran hak asasi warga adat Dayak yang berulang,” katanya.

    Pelanggaran yang dimaksud Sapriyadi meliputi kriminalisasi, penahanan warga yang menurutnya tidak bersalah, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.

    ”Kami minta Kementerian HAM turut memastikan negara hadir melindungi hak-hak dasar masyarakat adat ini, sejalan dengan apa yang sudah kami sampaikan ke Komnas HAM,” ujarnya.

    Aduan warga Kotawaringin Timur ini menambah daftar laporan terkait persoalan agraria yang masuk ke Kementerian HAM.

    Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menerima massa Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).

    Massa mengadukan persoalan serupa berupa konflik agraria yang disertai dugaan kriminalisasi, ancaman, dan intimidasi.

    Mugiyanto kala itu menyebut persoalan yang diadukan menuntut pembenahan sistemik dalam tata kelola agraria, bukan sebatas perlindungan hukum yang mendesak.

    Persoalan hukum yang beririsan dengan hak masyarakat adat juga pernah mencuat dari wilayah lain.

    Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI, terdapat pembahasan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap warga adat Dayak Kualan di Kalimantan Barat yang berkonflik dengan PT Mayawana Persada.

    Koalisi masyarakat sipil dalam forum tersebut menilai penggunaan instrumen hukum pidana terhadap warga adat di sana bertujuan melemahkan perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat. (ign)

  • Sengketa Plasma hingga Kriminalisasi, Warga Dayak Kotim Bawa Bukti Empat Perusahaan Sawit ke ATR/BPN

    Sengketa Plasma hingga Kriminalisasi, Warga Dayak Kotim Bawa Bukti Empat Perusahaan Sawit ke ATR/BPN

    JAKARTA, kanalindependen.id – Ketidaksesuaian antara peta resmi pemerintah dan realitas penguasaan lahan di lapangan memicu warga adat Dayak Kotawaringin Timur mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Rombongan warga mendesak kementerian turun tangan mengevaluasi legalitas empat perusahaan kelapa sawit, sekaligus menagih penyelesaian sengketa lahan yang membelit wilayah mereka.

    Persoalan yang dibawa rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini beririsan dengan konteks kebijakan nasional yang sedang didorong kementerian.

    Pada akhir Desember 2025 lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menunda penandatanganan 1,673 juta hektare permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan pertambangan di seluruh Indonesia demi penataan ruang yang berkeadilan.

    Ia juga menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut HGU perusahaan sawit yang beroperasi di atas tanah hak pengelolaan milik negara.

    Sapriyadi, menjelaskan bahwa persoalan utama yang memicu kedatangan mereka bermuara pada aspek legalitas penguasaan lahan.

    ”Persoalan ini pada akarnya adalah soal alas hak,” kata Sapriyadi.

    Sapriyadi mendesak kementerian segera mengaudit serta mengklarifikasi status HGU dari seluruh perusahaan yang dilaporkan warga.

    Desakan ini didasarkan pada data yang dipegang pelapor, termasuk peta resmi ATR/BPN sendiri, yang menunjukkan sebagian aktivitas perusahaan tersebut beroperasi di luar batas HGU, atau bahkan tanpa alas hak sama sekali.

    ”Kami minta kepastian hukum atas tanah adat kami, bukan pembiaran yang terus berlanjut,” ujarnya.

    Kedatangan rombongan ke ATR/BPN ini melengkapi rangkaian pelaporan warga ke sejumlah lembaga negara.

    Berkas aduan dengan substansi serupa sebelumnya juga diserahkan ke DPR RI dan Komnas HAM pada Senin (27/7/2026), serta Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian HAM pada hari yang sama dengan kunjungan ke ATR/BPN.

    Berkas tersebut memuat persoalan spesifik dari empat perusahaan berbeda. Pertama, terkait sengketa lahan yang berujung pada dugaan kriminalisasi warga yang berhadapan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas.

    Kedua, persoalan ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa.

    Persoalan lainnya adalah sengketa kebun plasma dengan PT Sapta Karya Damai. Warga menuntut pembayaran tagihan dana talangan yang nilainya mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

    Tuntutan dari Kotawaringin Timur ini menambah panjang daftar aduan tumpang tindih lahan yang masuk ke kementerian.

    Pada 6 Mei 2026, Wali Kota Subulussalam Rasyid Bancin juga menemui Nusron Wahid untuk melaporkan dugaan pencaplokan lahan warga oleh PT Laot Bangko serta aktivitas PT Sawit Panen Terus di Aceh.

    Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Riau pada akhir April 2026, Nusron turut menyinggung kewajiban penyediaan lahan plasma oleh perusahaan sawit.

    Isu penyediaan plasma beserta sengketa HGU yang beririsan dengan kawasan hutan masih menjadi fokus yang terus dibahas oleh kementeriannya. (ign)

  • Membawa Konflik Lahan ke Meja Presiden: Warga Dayak Kotim Serahkan Berkas ke Kemensetneg

    Membawa Konflik Lahan ke Meja Presiden: Warga Dayak Kotim Serahkan Berkas ke Kemensetneg

    JAKARTA, kanalindependen.id – Perjalanan jauh dari Kalimantan Tengah membawa 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur menyambangi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Dari jumlah tersebut, hanya beberapa orang yang diizinkan masuk menyerahkan langsung dokumen pengaduan sengketa lahan.

    Mereka terdiri dari kuasa hukum warga, Sapriyadi, Ardon, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, dan lainnya.

    Laporan ke Kemensetneg ini merupakan kelanjutan dari aduan yang sebelumnya diserahkan rombongan ke DPR RI dan Komnas HAM.

    Berkas pengaduan yang diserahkan memuat rincian sengketa lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur.

    Selain dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, laporan itu juga memuat ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar (per Januari 2024).

    Sapriyadi, menyebut penyerahan berkas ke pusat pemerintahan ini dilakukan setelah penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi tidak membuahkan hasil.

    ”Kami membawa laporan ini langsung ke pusat pemerintahan karena berbagai upaya di daerah, baik ke kepolisian maupun pemerintah kabupaten dan provinsi, tidak kunjung membuahkan penyelesaian. Kami berharap laporan ini benar-benar sampai ke meja Presiden dan mendapat tindak lanjut konkret. Bukan sekadar diterima secara administratif,” kata Sapriyadi.

    Keterbatasan akses masuk ke dalam gedung tersebut, menurut Sapriyadi, tidak mengurangi keterwakilan rombongan yang berangkat ke Jakarta.

    ”Meski hanya beberapa orang yang diterima menyerahkan laporan ini, kami hadir mewakili tiga puluh tujuh warga adat Dayak yang sudah menempuh perjalanan jauh dari Kalimantan Tengah. Kami berharap Kementerian Sekretariat Negara dapat meneruskan laporan ini kepada Presiden, agar persoalan hak atas tanah masyarakat adat ini mendapat perhatian langsung dari kepala negara,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Sapriyadi juga menyoroti status warga yang kini berhadapan dengan proses hukum saat berupaya mempertahankan lahannya di daerah.

    ”Kami mendesak negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Warga adat Dayak sudah cukup lama menunggu kepastian hukum atas hak tanah mereka, sementara di lapangan justru mereka yang menghadapi proses pidana. Kami minta laporan yang diserahkan hari ini ke Kementerian Sekretariat Negara ditindaklanjuti serius, sebagaimana juga sudah kami sampaikan ke DPR RI dan Komnas HAM,” katanya.

    Penyerahan berkas ini menambah daftar tujuan pelaporan warga adat Dayak Kotawaringin Timur, yang kini telah menyampaikan aduan ke tiga lembaga berbeda di ibu kota. (ign)

  • Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Sebuah dokumen ultimatum pengambilalihan kebun sawit disodorkan langsung 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta.

    Laporan resmi yang turut ditembuskan kepada Presiden RI hingga Ketua KPK itu memuat ancaman pendudukan lahan dua korporasi sawit dan desakan penarikan aparat keamanan, setelah keluhan warga terkait status tanah adat tidak mendapat perhatian pemerintah daerah.

    Rombongan tiba di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026), untuk menemui anggota dewan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto.

    Dipimpin Kuasa Hukum Warga Sapriyadi dan Ardon, bersama Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, mereka menyerahkan berkas bertajuk ”Laporan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Lahan Sengketa”.

    Ultimatum Lahan dan Tagihan Plasma Rp69,483 Miliar

    Laporan tertulis itu menyatakan sudah waktunya warga mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang menjadi obyek sengketa apabila penegakan hukum tidak kunjung dilakukan.

    Tuntutan pertama ditujukan kepada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Desa Natai Baru.

    Laporan tersebut mencatat adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 224 hektare.

    Warga menyatakan akan menghentikan sepihak aktivitas di area tersebut dan menguasainya sampai ada kepastian penegakan hukum yang berkekuatan tetap.

    Tuntutan pengambilalihan juga ditujukan kepada PT Sapta Karya Damai (SKD). Warga menagih pembayaran dana talangan pembangunan kebun plasma senilai Rp69,483 miliar yang diklaim belum dibayarkan sejak tahun 2014 kepada masyarakat Desa Pondok Damar, Desa Penyang, dan Desa Natai Baru.

    Angka tuntutan ini dirumuskan warga dari asumsi dana talangan Rp300 ribu per hektare per bulan, dikalikan total luas kebun plasma 2.014 hektare di tiga desa tersebut selama rentang 115 bulan terhitung sejak Juni 2014 sampai dengan Januari 2024.

    Laporan tersebut menegaskan, apabila kewajiban ganti rugi itu terus diabaikan, masyarakat akan bergerak mengambil alih pengelolaan kebun plasma yang disengketakan untuk diserahkan kepada koperasi di masing-masing desa.

    Bersamaan dengan tuntutan itu, rombongan warga mendesak penarikan personel keamanan dari jajaran TNI dan Polri yang bertugas di lokasi kebun PT SKD.

    Kehadiran aparat dinilai warga kerap bergeser fungsi menjadi pengaman perusahaan ketika berhadapan dengan masyarakat yang mempertahankan lahan adatnya.

    Sengketa Empat Korporasi

    Selain menyasar dua korporasi tersebut, dokumen laporan yang diserahkan ke Senayan juga memuat nama empat perusahaan lain yang dituding beroperasi tanpa Hak Atas Tanah yang sah di atas tanah adat Dayak.

    Keempat perusahaan yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Telawang dan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, itu adalah PT Agro Indomas, PT Tapian Nadenggan, PT Bumi Sawit Kencana, dan PT Karunia Kencana Permai Sejahtera.

    Sapriyadi secara lisan mengurai lebih rinci nasib lima kelompok warga yang berhadapan dengan tiga dari perusahaan tersebut saat berdialog langsung dengan Sigit.

    Dia menyebut nama PT Tapian Nadenggan yang ditudingnya sebagai bagian dari Sinar Mas Group, PT Agro Indomas, serta satu korporasi yang ia sebut anak usaha Wilmar bernama PT Bumi Sawit Kencana.

    Persoalan hukum lain yang disampaikan menyangkut perkara di lahan klaim PT Tapian Nadenggan.

    Enam warga yang terdiri dari Musi, Sendi, Karsi Koleng, Kartono, serta Mulyadi dan Gerakan yang harus diwakili pihak keluarga lantaran sudah lanjut usia, berstatus sebagai penggugat perdata.

    Perkara kepemilikan lahan mereka telah diputus di Pengadilan Negeri Sampit, berlanjut ke tingkat banding, dan kini tengah berada pada tahap kasasi.

    Namun, di tengah proses perdata tersebut, keenam warga justru dilaporkan ke ranah pidana atas tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang mereka yakini milik sendiri.

    ”Mana mungkin, Pak, seperti Pak Musi ini bisa menurunkan buah sawit? Tapi masih saja dilaporkan,” ujar Sapriyadi dalam pertemuan tersebut.

    Sengketa lain yang dipaparkan adalah perkara melawan PT Agro Indomas. Sapriyadi menyebut nama Sarnudin yang gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Sampit diputus dengan status tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard dan kini berlanjut ke tahap banding.

    Ia juga menceritakan perjuangan Martinus, warga yang terus menggugat perusahaan tersebut hingga akhir hayatnya, sebelum perkaranya kini dilanjutkan oleh sang anak.

    Senada dengan pemaparan tersebut, kuasa hukum warga lainnya, Ardon, menyoroti kecenderungan putusan dalam sengketa agraria di tingkat pertama.

    Menurut Ardon, dari berbagai kasus terkait perkebunan sawit di pengadilan negeri, sebagian besar hakim memenangkan perusahaan, meskipun dalam operasional di lahan yang disengketakan tidak menyertakan alas hak berupa Hak Guna Usaha (HGU).

    Penahanan Lima Bulan, Keluhkan Sikap Pemda

    Sebelum penjelasan teknis hukum itu disampaikan, seorang warga sempat menyampaikan keluhannya mengenai sikap pemerintah daerah.

    Dia menyebut kepala kecamatan dan kepala desa setempat tidak memperhatikan status lahan warga yang digarap korporasi tanpa izin HGU.

    ”Kami menyampaikan kepada pemerintah daerah maupun ada seperti Camat, Kepala Desa dan sebagainya, mereka tidak memperhatikan itu Pak. Ya itu yang membuat masyarakat gelisah, membuat masyarakat berpikir seperti apa caranya mendapatkan hak lahan itu kembali,” ujarnya.

    Keterangan langsung juga disampaikan seorang warga yang ikut dalam rombongan. Ia mengungkapkan pengalamannya harus menjalani penahanan selama lima bulan oleh Polda Kalimantan Tengah.

    Penahanan itu terjadi karena ia dianggap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi, padahal saat insiden yang disangkakan terjadi, dirinya sedang tidak berada di lokasi kejadian.

    ”Karena saya tidak dianggap menghargai, karena dipanggil saya tidak datang dan saya dianggap melarikan hukum, Pak. Di mana saya itu ditahan selama lima bulan,” ujarnya.

    Warga tersebut turut menyoroti dugaan pembiaran oleh instansi teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten terhadap perusahaan yang dinilainya telah beroperasi hampir dua puluh tahun tanpa HGU.

    ”Kita tidak berbicara oknum pengadilan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kotim itu membenarkan apa yang dilarang oleh undang-undang,” katanya.

    Hentikan Kriminalisasi, Wajib Ganti Rugi

    Menanggapi seluruh keluhan dan kesaksian tersebut, Sigit menyampaikan keharuannya atas perjuangan warga yang menempuh jarak jauh dari Kalimantan Tengah ke Jakarta.

    ”Saya hanya mengharap stop kriminalisasi terhadap masyarakat. Segala sesuatu sesuai dengan sila keempat, permasalahan apa pun harus diselesaikan dengan musyawarah,” kata Sigit.

    Pada satu momen, Sigit sempat mempertanyakan peran pemerintah daerah ketika masyarakat adat terus jadi sasaran dugaan kriminalisasi.

    ”Pemdanya kemana?” katanya, spontan bertanya ketika Sapriyadi membeberkan sejumlah perkara warga yang dijerat pidana pencurian saat mempertahankan lahannya.

    Sigit meminta pemerintah daerah turut memfasilitasi penyelesaian, bukan membiarkan sengketa berlarut-larut.

    ”Kalau saudara-saudara kami dihadapkan ke penegak hukum, ya kalah. Sudahlah, kalau bisa duduk satu meja,” tegasnya.

    Anggota dewan ini menegaskan kewajiban ganti rugi lahan sepenuhnya berada di pihak korporasi, bukan warga yang harus membuktikan diri lebih dulu.

    ”Perusahaan mengenai yang namanya ganti rugi itu adalah kewajiban dari perusahaan, itu sudah, undang-undangnya sudah jelas. Dia mau land clearing segala macam, apabila ditemukan bahwa itu kepemilikan masyarakat, harus diganti rugi,” tegasnya.

    Sigit menambahkan, jika penyelesaian sengketa ini terus dihadapkan pada kekuatan aparat penegak hukum, masyarakat akan berposisi sebagai pihak yang kalah.

    ”Tapi kalau ganti ruginya ini dihadapkan dengan aparat terus, masyarakat ya kalah,” katanya.

    Sigit mengingatkan agar tidak ada lagi ruang bagi kriminalisasi susulan terhadap warga adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.

    ”Tidak ada istilah kriminalisasi lagi. Kalau ada permasalahan duduk satu meja. Kan begitu,” ujarnya, seraya menyinggung praktik korporasi yang berlindung di balik instrumen pidana terhadap warga sebagai cara mencari rezeki yang tidak halal.

    ”Kalau ini kriminalisasi kan jadi nggak halal,” katanya.

    Terkait langkah tindak lanjut, Sigit berjanji akan meneruskan laporan resmi warga ke Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan, serta Komisi III yang membidangi persoalan penegakan hukum dan kriminalisasi.

    Ia juga meminta agar seluruh bukti dokumen pendukung disajikan dalam format digital, sehingga warga tidak perlu lagi membuang biaya untuk berulang kali datang ke Jakarta.

    ”Serahkan ke kami yang di sini, nanti perkembangannya baru kita pantau. Jadi Bapak Ibu nggak usah terlalu sering ke sini. Kan biaya,” katanya.

    Legislator ini turut menyampaikan permintaan maaf karena penerimaan rombongan hanya dapat dilangsungkan di ruang fraksi, bukan di ruang sidang komisi.

    Situasi ini terjadi lantaran jadwal kedatangan warga bertepatan dengan masa reses, masa ketika sebagian besar anggota dewan tengah berada di daerah pemilihan masing-masing.

    ”Sebenarnya hari ini tidak ada satu anggota pun yang ada di DPR karena semuanya proses keluar,” ujarnya, sembari menjelaskan bahwa dirinya sengaja mempercepat jadwal demi menemui rombongan perwakilan warga adat tersebut sebelum menghadiri agenda lain di Jakarta pada hari yang sama. (ign)

  • Sengketa Mandat Makarti Jaya: RAT yang Prematur dan Senyapnya Kubu Pengurus Lama

    Sengketa Mandat Makarti Jaya: RAT yang Prematur dan Senyapnya Kubu Pengurus Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalender administrasi Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, menyimpan satu kejanggalan mendasar yang kini memicu sengketa mandat kepemimpinan.

    Pada 24 Juni 2026, sebuah Rapat Anggota Tahunan (RAT) digelar di desa tersebut dan melahirkan keputusan penting: menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua baru untuk periode 2026–2031.

    Masalahnya, masa kerja pengurus lama periode 2021–2026 baru dijadwalkan resmi berakhir lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni.

    Artinya, forum yang membentuk struktur kepengurusan baru tersebut berlangsung ketika pengurus lama secara hukum masih aktif memegang jabatan.

    Siapa pihak yang berinisiatif menyelenggarakan forum prematur itu, serta apakah jajaran pengurus lama turut hadir dan memberikan persetujuan di dalamnya, sama sekali tidak tersentuh penjelasan dalam berbagai informasi tertulis yang mengemuka ke publik sejauh ini.

    Meski menyisakan kejanggalan prosedur di tingkat desa, proses pengesahan administrasi kepengurusan baru ini bergulir cepat.

    Dua hari pasca-RAT, tepatnya pada 26 Juni, Mandala bersama jajarannya mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur guna menyerahkan berita acara hasil rapat. Proses ini melaju mulus ke meja notaris.

    Pada 21 Juli, Notaris Tri Dartahena menerbitkan Akta Nomor 07 yang mengesahkan susunan pengurus baru: Mandala sebagai ketua, Danuri sebagai sekretaris, dan Rakhmat menduduki posisi bendahara.

    Pada hari yang sama, DKUKMPP Kotim mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026, yang langsung diikuti dengan pencatatan perubahan Anggaran Dasar koperasi di Kementerian Hukum melalui nomor registrasi AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

    Legitimasi hukum yang baru diterbitkan itu langsung memicu ketegangan terbuka.

    Sehari berselang, pada 22 Juli, pengurus lama menyebarkan undangan pemilihan ketua versi mereka sendiri di luar mekanisme RAT.

    Langkah pengurus lama ini serta-merta mendapat perlawanan dari kubu Mandala melalui legal opinion resmi dan pernyataan terbuka kepada publik.

    Pada 24 Juli, kuasa hukum kubu Mandala, Sapriyadi dan Ardon, menyampaikan argumentasi hukum mereka. Keduanya menegaskan bahwa kepengurusan klien mereka sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    ”Pengurus yang sah adalah pengurus yang dipilih melalui RAT. Karena itu hasil RAT yang menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya periode 2026–2031 merupakan hasil yang sah menurut hukum,” kata Sapriyadi.

    Dalam penjelasan selanjutnya, kedua pengacara itu menyatakan mekanisme penjaringan calon ketua di luar forum RAT tidak memiliki dasar hukum jika digunakan untuk menggantikan keputusan RAT.

    Mereka juga menilai tindakan pengurus lama membentuk panitia penjaringan berpotensi menyulut persoalan hukum baru karena digelar di luar prosedur tata tertib yang diakui undang-undang.

    ”Seluruh proses itu telah dituangkan dalam berita acara, notulen, daftar hadir anggota, serta dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, kami berpendapat hasil RAT memiliki kekuatan hukum sebagai keputusan forum tertinggi koperasi,” ujar Ardon menambahkan.

    Dukungan terhadap keabsahan akta baru itu juga datang dari Yanto Eko Saputra. Sosok yang dikenal sebagai tokoh muda Dayak sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) tersebut memberikan pernyataan pada 22 Juli yang baru mengemuka secara luas tiga hari kemudian, yakni pada 25 Juli.

    Yanto memuji penerbitan akta notaris dan rekomendasi dinas tersebut sebagai “momentum penting” bagi penguatan tata kelola organisasi.

    Ia menilai kepastian legalitas merupakan fondasi mutlak untuk membangun “usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan”.

    Sosok Yanto sendiri bukan nama asing dalam peta dinamika publik Kalimantan Tengah.

    Ia tercatat pernah memimpin proses perdamaian adat dalam sengketa lahan tambang PT ABB di Palangka Raya, serta tampil sebagai juru bicara aksi masyarakat adat saat menuntut Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait putusan yang dinilai mengabaikan kewenangan lembaga adat.

    Rekam jejaknya menunjukkan peran aktif dalam isu-isu agraria dan hak adat di Kalteng.

    Selama perselisihan keabsahan ini bergulir, ada ketimpangan informasi yang mencolok di ruang publik.

    Argumentasi hukum dari kubu pengurus baru dan pendukungnya tersampaikan secara terperinci, sementara kubu pengurus lama sama sekali tidak tampil dengan identitas, nama, jabatan, maupun pembelaan hukum mereka sendiri.

    Hingga kini, penjelasan mengenai dalih mereka menyelenggarakan pemilihan di luar RAT sama sekali belum mengemuka ke publik. (ign)

  • Bantah Hilang: PT SKD Sebut Pemanen Sawit Diduga Mencuri Diserahkan ke Polda Kalteng

    Bantah Hilang: PT SKD Sebut Pemanen Sawit Diduga Mencuri Diserahkan ke Polda Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Sapta Karya Damai (SKD) membantah kabar hilangnya Muhammad Al Faruq, pemanen yang diamankan sekuriti perusahaan di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kamis, 23 Juli 2026.

    Kepala Humas PT SKD, Budi Handoko, menyatakan bahwa Faruq telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    ”Yang terjadi kemarin itu murni kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan PT Sapta Karya Damai, tepatnya di dalam areal izin HGU PT SKD,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).

    Menurut Budi, benjol di pelipis Faruq yang sebelumnya dilaporkan sebagai bekas pemukulan terjadi akibat insiden tidak sengaja saat sekuriti mengejar sejumlah orang yang melarikan diri dari lokasi.

    ”Pas diamankan itu mereka lari. Terjadi kejar-kejaran. Ada sedikit insiden, tidak sengaja kena sikut di kepala, makanya agak benjol sedikit,” ujarnya, sembari menegaskan tidak ada pemukulan yang disengaja.

    Budi juga menyebut Faruq bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, termasuk pihak yang disebutnya menyuruh Faruq memanen di lokasi tersebut.

    Keterangan itu disampaikan Budi berdasarkan informasi yang ia terima, bukan sebagai saksi langsung proses pemeriksaan, dan klaim tersebut belum bisa dikonfirmasi dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Klaim lain yang disampaikan PT SKD adalah mengenai mobil pikap yang sempat diambil kembali oleh Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, bersama sejumlah warga.

    Budi menyebut tindakan itu sebagai pengambilan paksa barang bukti sebelum sempat dibawa ke kepolisian, dan mengklaim perusahaan memiliki rekaman CCTV pada momen pengambilan kembali mobil pikap itu, yang sudah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik.

    Sebaliknya, perusahaan mengaku tidak memiliki rekaman video pada saat dugaan pencurian TBS berlangsung.

    Klaim soal pengambilan paksa itu berbeda dengan keterangan Erlis sebelumnya, yang menyebut pengambilan pikap dilakukan atas arahan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang, setelah sekuriti tidak juga mengakui menahan Faruq.

    Inti pertentangan antara kedua pihak berada pada status lahan tempat Faruq memanen.

    PT SKD menyebut lokasi itu berada di dalam areal HGU perusahaan, sementara Erlis menegaskan lahan tersebut adalah wilayah kelola Kelompok Tani Kambas Bersatu yang sudah disengketakan selama 15 tahun dan belum pernah tuntas.

    Catatan konflik lahan yang didokumentasikan WALHI Kalimantan Tengah dan dipublikasikan di platform pemantau konflik agraria TanahKita mencatat riwayat ganti rugi antara perusahaan dan warga.

    Menurut catatan tersebut, PT SKD sempat menyepakati ganti rugi seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Kambas Bersatu pada 2011, setelah kelompok tani itu mengirim somasi dan memasang pagar di sekitar lahan yang digarap perusahaan.

    Pembayaran tahap pertama untuk 150 hektare rampung pada April 2012, namun sisa 150 hektare belum dibayarkan ketika kelompok tani menagihnya kembali pada 2017.

    Pembayaran ganti rugi pada periode tersebut menunjukkan bahwa PT SKD pernah melakukan transaksi penyelesaian lahan dengan Kelompok Tani Kambas Bersatu di kawasan sengketa yang sama, kawasan yang kini disebut perusahaan sebagai bagian dari HGU mereka.

    Catatan yang sama juga menyebut penelusuran kelompok tani ke Kejaksaan Negeri Sampit pada Juli 2018 menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Kehutanan oleh PT SKD.

    Berdasarkan temuan itu, kelompok tani mengajukan permohonan pengecekan lapangan atas area yang diduga berada di luar izin HGU perusahaan.

    Hasil pengecekan tersebut, menurut catatan yang sama, menyebutkan lahan yang digarap PT SKD berada di luar izin lokasi awal perusahaan, meski masih di dalam izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang dimiliki PT SKD.

    Catatan itu tidak merinci secara spesifik institusi mana yang melakukan pengecekan lapangan tersebut.

    Selain itu, catatan yang sama turut mencantumkan riwayat panggilan kepolisian terhadap kelompok tani dalam upaya mereka mengambil kembali lahan tersebut.

    Pada 2019, Polres Kotawaringin Timur melayangkan tiga kali surat panggilan dengan isi sama kepada Erlis untuk diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang menurutnya tidak pernah ia alami.

    Upaya mediasi melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur maupun forum fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tercatat tidak mencapai kesepakatan, termasuk saat PT SKD absen dalam tiga kali upaya fasilitasi oleh DAD.

    Soal kronologi waktu, Damang Yustinus sebelumnya menyebut Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah menyatakan tidak ada penahanan atas nama Faruq saat ia menghubungi kedua institusi tersebut. Sementara versi PT SKD menyebut serah terima ke Polda baru rampung sore hingga malam hari. (ign)

  • Diduga Sempat Dipukul Sekuriti PT SKD, Pemanen Sawit di Kotim Hilang tanpa Jejak

    Diduga Sempat Dipukul Sekuriti PT SKD, Pemanen Sawit di Kotim Hilang tanpa Jejak

    SAMPIT, kanalindependen – Dua pemanen lolos berlari ke arah jalan saat personel sekuriti PT Sapta Karya Damai (SKD) mendadak muncul di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun, seorang pemanen lainnya, Muhammad Al Faruq, tertinggal di bagian belakang pikap yang sudah penuh muatan tandan buah segar sawit. Pemuda itu lalu diamankan di lokasi.

    Sejak peristiwa sekitar pukul 07.30 itu, pemanen berusia 26 tahun tersebut lenyap dan keberadaannya tidak diketahui hingga malam.

    Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, menerima kabar penangkapan tersebut saat berada di Sampit dan langsung meluncur ke lokasi.

    ”Saya parkir mobil di pinggir jalan lalu berjalan kaki. Saya tanya ke sekuriti yang jaga, ada informasi penangkapan kah di lahan kelompok tani? Jawabannya tidak ada, Pak,” kata Erlis, Kamis (23/7/2026) malam.

    Erlis kemudian masuk ke area kantor PT SKD dan menemukan mobil pikap miliknya sudah terparkir di sana, lengkap dengan kunci yang masih tertancap di dalamnya.

    Dia mengambil kunci tersebut dan kembali bertanya kepada sekuriti mengenai siapa yang menangkap Faruq.

    Jawaban yang ia terima tetap sama. Tidak tahu. Pertanyaan identik yang ia ajukan kepada personel Brimob yang berjaga di lokasi itu pun berujung pada jawaban serupa.

    Dalam keterangannya, Erlis menyebut sempat bertemu dengan Faruq setelah penangkapan tersebut.

    Faruq mengaku dipukul hingga meninggalkan luka benjol di atas pelipisnya, yang menurut Erlis kemungkinan dilakukan oleh sekuriti yang mengamankannya. Setelah pertemuan itu, keberadaan Faruq kembali tidak diketahui hingga saat ini.

    Sepulang dari lokasi, Erlis melaporkan kejadian tersebut kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang.

    ”Ambil saja pikapnya itu, karena orangnya (sekuriti) tidak mengaku,” kata Erlis menirukan arahan sang Damang.

    Erlis kemudian kembali ke lokasi bersama sejumlah warga dan membawa pulang mobil pikap tersebut. Faruq tidak ikut kembali.

    Kabar penangkapan yang disampaikan oleh warga lainnya itu membuat istri Faruq pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Menurut penuturan Erlis, anak pasangan tersebut saat itu juga sedang sakit dan dirawat di rumah sakit yang sama.

    Yustinus membenarkan ratusan warga telah menyampaikan laporan kepadanya terkait hilangnya Faruq.

    Ia langsung menghubungi Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan apakah Faruq ditahan di kedua institusi penegak hukum tersebut.

    ”Damang sudah konfirmasi ke Polres Kotim bahwa tidak ada dibawa ke sana, ke Polda pun tidak ada dibawa ke sana. Saya hubungi Polda dan Polres juga. Tidak ada dibawa ke sana, lalu ke mana orangnya?” kata Yustinus.

    Yustinus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai keselamatan Faruq.

    Dia juga mengaku sudah menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, belum ada respons serius.

    Peristiwa penangkapan ini berlangsung di tengah sengketa lahan yang telah berjalan selama 15 tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT SKD.

    Konflik tersebut bermula pada 2011, ketika perusahaan menggarap lahan kelola 63 anggota kelompok tani masyarakat adat Dayak Tamuan di Desa Penyang.

    Dalam rentang waktu tersebut, Erlis tercatat pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Polres Kotawaringin Timur terkait kasus gangguan usaha perkebunan pada 2019, sebuah proses hukum yang oleh pendamping warga kala itu disebut sebagai upaya kriminalisasi.

    Warga lain di kawasan yang sama, seperti keluarga Burhan Gase, juga masih berproses dalam perkara sengketa lahan melawan PT SKD di Pengadilan Negeri Sampit hingga awal 2025.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen PT Sapta Karya Damai terkait kejadian tersebut. (ign)

  • Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.

    Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    ”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.

    Pertarungan Hukum Melawan PT HAL

    Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.

    Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.

    Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.

    Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

    Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.

    Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.

    Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola

    Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.

    PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.

    Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.

    Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    ”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.

    Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.

    Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur

    SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.

    Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.

    Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.

    ”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.

    Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.

    ”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)