SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan anggota Koperasi Produsen Makarti Jaya memilih berseberangan jalan dengan pejabat pembina mereka.
Mereka menolak permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muslih, yang menghendaki pembentukan panitia untuk memilih ketua baru.
Penolakan serentak dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Rabu (24/6/2026) itu memicu aksi walk out perwakilan pemerintah daerah.
Tanpa kehadiran dinas, forum tetap berjalan dan menetapkan Bripko Mandala secara aklamasi melalui dukungan lebih dari 230 anggota yang hadir.
Desakan Ekonomi di Balik Penolakan
Bagi barisan anggota, keengganan menunda pemilihan melampaui urusan administrasi belaka. Masa jabatan pengurus lama akan habis pada penghujung Juni 2026.
Absennya pengurus definitif memunculkan kecemasan akan macetnya aliran dana bagi hasil.
Urgensi ini diutarakan seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait ikatan kemitraan Koperasi Makarti Jaya dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB).
Menurutnya, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) rawan tertahan bila koperasi tidak memiliki pengurus sah.
Dia menyebut dana yang berputar dalam pengelolaan koperasi sepanjang 2025 menembus kisaran Rp36 miliar.
Bagi pimpinan rapat, Muhammad Amin, ada dimensi lain yang turut mendorong percepatan ini.
Selama kurang lebih dua dekade, Amin yang juga menjabat Kepala Desa Wonosari ini menilai sirkulasi kepemimpinan koperasi jauh dari iklim demokratis.
RAT kali ini dipandangnya sebagai momentum membuka proses tersebut kepada seluruh anggota.
Sejatinya, draf agenda yang dirancang pengurus lama hari itu sebatas memuat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban.
Sejumlah anggota mempersoalkan susunan acara tersebut. Mengingat tenggat kepengurusan berakhir akhir Juni 2026, mereka menilai pemilihan ketua baru mendesak dimasukkan ke dalam jadwal.
Secara aturan, UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 26 ayat (2) dan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (5) mewajibkan RAT pertanggungjawaban terselenggara paling lambat enam bulan setelah tutup buku.
Kedua aturan itu memosisikan pengawasan ketepatan penyelenggaraan RAT sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah.
Kontras Narasi: Keterangan Tertulis dan Rekaman Rapat
Usai meninggalkan ruangan, Muslih menempatkan dirinya dalam kapasitas pemberi saran.
Melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Muslih menyatakan hanya menganjurkan pembentukan panitia, lalu memilih mundur tatkala anggota bertahan pada pendiriannya.
”Saya sarankan untuk langsung membentuk panitia pemilihan pengurus koperasi dan pengawas koperasi sesuai aturan perkoperasian,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Muslih menambahkan, pemilihan langsung tidak bisa dilakukan, karena perlu proses yang demokratis disertai verifikasi terhadap siapa yang berhak memilih dan dipilih.
”Namun, masyarakat tetap ngotot. Maka saya bersama camat sepakat meninggalkan ruangan rapat karena kami tidak mau melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Rekaman video yang beredar dari dalam ruang rapat menyajikan nuansa berbeda. Nada suara pejabat daerah itu terdengar lebih menekan ketimbang sekadar menganjurkan.
Muslih menyatakan secara terbuka di hadapan forum bahwa apabila panitia pemilihan tidak dibentuk, RAT urung dilanjutkan.
Dia juga menegaskan, Dinas Koperasi tidak akan bertanggung jawab dan menolak mengesahkan kepengurusan yang terbentuk jika pemilihan tetap berjalan tanpa prosedur yang ia kehendaki.
Rekaman itu turut menangkap satu penggalan kalimatnya. ”Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat,” katanya.
Terdapat perbedaan bobot yang kentara antara keterangan tertulis dan jejak rekaman. Versi konfirmasi terhadap wartawan melukiskan posisinya sebatas menyarankan tata kelola lalu mundur, sementara situasi rapat memuat instruksi penghentian rapat dan penolakan pengesahan hasil.
Kanal Independen menanyakan Muslih terkait dasar hukum pembentukan panitia sebagai sebuah keharusan, namun belum direspons.
Mencari Pijakan Syarat Panitia
Penelusuran terhadap regulasi perkoperasian tidak menemukan ketentuan tegas yang mewajibkan pembentukan panitia pemilihan sebagai syarat memilih pengurus dalam RAT.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kembali berlaku usai Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012, memosisikan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melalui Pasal 22.
Ketentuan Pasal 23 huruf c mempertegas bahwa wewenang mengangkat dan memberhentikan pengurus sepenuhnya berada di tangan Rapat Anggota.
Pasal 29 mengunci tata cara bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam forum tersebut. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut panitia pemilihan sebagai syarat wajib.
Hierarki aturan teknis di bawahnya bergerak searah. Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 yang membedah penyelenggaraan RAT, mulai dari kuorum hingga tata cara keputusan, kembali menyerahkan wewenang pemilihan kepada Rapat Anggota tanpa syarat panitia pada Pasal 5 huruf c.
Merujuk teks peraturan itu, kata panitia hanya muncul dalam konteks Rapat Anggota Luar Biasa pada Pasal 8.
Konteksnya spesifik, yakni anggota membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat manakala pengurus menolak menggelarnya, bukan panitia untuk menyaring kandidat.
Praktik penggunaan panitia pemilihan memang lazim diterapkan banyak koperasi demi kelancaran penjaringan dan verifikasi.
Akan tetapi, landasan keharusannya selalu bersumber langsung pada Anggaran Dasar koperasi masing-masing, bukan pada perintah undang-undang atau peraturan menteri.
Sebagai contoh, Credit Union Daya Lestari di Kalimantan Timur mengaktifkan panitia penjaringan lantaran diwajibkan oleh Anggaran Dasarnya pada Bab VI Pasal 21.
Pola serupa jamak ditemui pada koperasi karyawan maupun koperasi pegawai negeri di pelbagai daerah.
Konsekuensi logisnya, klaim bahwa panitia pemilihan wajib dibentuk hanya berlaku jika Anggaran Dasar Koperasi Makarti Jaya mengatur hal tersebut secara spesifik.
Batas Tipis Pembinaan dan Intervensi
Regulasi memetakan fungsi pemerintah terhadap koperasi sebatas ranah pembinaan, bukan pengambilan keputusan.
Pasal 3 Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 menyebut peraturan itu menjadi acuan bagi pejabat pemerintah daerah dalam membina koperasi. Menyarankan koperasi membentuk panitia pemilihan masih berada di dalam koridor pembinaan.
Persoalannya berubah arah ketika muncul pernyataan bahwa RAT tidak dapat dilanjutkan beserta penegasan urung mengesahkan kepengurusan.
UU 25 Tahun 1992 Pasal 22 dan Permenkop 19 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) sama-sama menempatkan Rapat Anggota, bukan dinas, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Proses pencatatan badan hukum memang melibatkan administrasi negara, namun keabsahan keputusan forum tidak digantungkan pada persetujuan kepala dinas.
Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung, memandang wewenang utuh berada di tangan anggota.
”Koperasi adalah milik anggota. Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi yang menentukan arah organisasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Frans meminta Pemkab Kotim melakukan evaluasi apabila dugaan intervensi terbukti.
Dilema Legalitas dan Laju Ekonomi
Dua jalan yang bersimpangan antara kehendak Muslih dan forum berdampak pada tahapan yang berbeda, bukan pada keabsahan dasarnya.
Mekanisme panitia mengharuskan proses berlapis, mulai dari penjaringan bakal calon, verifikasi administratif, lalu pemungutan suara.
Sebaliknya, pemilihan melalui aklamasi langsung melahirkan ketua melalui kesepakatan utuh sebuah forum tanpa penyaringan awal.
Keduanya sama-sama memiliki landasan hukum. Pasal 24 UU 25 Tahun 1992 membuka ruang pengambilan keputusan musyawarah mufakat, dan aklamasi masuk dalam kategori tersebut. Perbedaannya terletak pada kedalaman proses.
Argumen kubu Muslih berpijak pada perlindungan hak memilih dan dipilih. Tanpa verifikasi, ada celah risiko orang luar ikut bersuara atau calon yang tidak memenuhi syarat justru terpilih.
Padahal, kebutuhan validasi itu sejatinya dapat dijawab melalui kepatuhan pada Pasal 9 ayat (2) Permenkop 19 Tahun 2015.
Aturan ini menuntut kehadiran anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota dan menandatangani daftar hadir.
Selama daftar hadir dan buku anggota sinkron, verifikasi terpenuhi sekalipun pemilihan ditempuh lewat aklamasi.
Dampak paling konkret dari perselisihan ini menukik pada konsekuensi administratif. Pengurus hasil RAT, lewat mekanisme apa pun, harus dituangkan dalam berita acara rapat untuk dilaporkan kepada pejabat pembina.
Penolakan dinas memproses kepengurusan hasil aklamasi melahirkan status mendua, yakni pengurus yang sah di ranah internal koperasi, namun belum mengantongi pengakuan dari negara.
Situasi menggantung ini yang paling dikhawatirkan anggota. Mereka cemas kondisi tersebut berimbas pada tertahannya pencairan SHU dan SHK dari PT KMB, lantaran mitra perusahaan umumnya menuntut legalitas kepengurusan sebelum melepas dana.
Keterkaitan langsung antara syarat pencatatan kepengurusan dan pencairan dana ini belum dikonfirmasi kepada PT KMB maupun pejabat pembina koperasi.
Posisi yang dipilih kedua belah pihak memantik dilema. Anggota menolak panitia demi mempercepat terbentuknya pengurus, menjaga agar pembagian hasil tidak terhenti.
Namun, apabila penolakan itu memicu keengganan dinas menerbitkan pengesahan, niat mempercepat urusan justru berbalik menjadi penundaan.
Sebaliknya, prosedur panitia berjalan lebih lambat di fase awal, namun secara teori melahirkan kepengurusan yang sukar digugat keabsahannya.
Pascakepergian Muslih dan Camat Tualan Hulu, forum menuntaskan sisa agenda di bawah pimpinan Kepala Desa Wonosari atas permintaan anggota yang hadir.
Bripko Mandala yang meraih mandat aklamasi langsung diberi tugas membentuk tim formatur guna menyusun susunan kepengurusan secara lengkap.
Sejumlah anggota menyatakan kesiapan bersaksi, sekaligus meminta Bupati Kotawaringin Timur mengevaluasi tindakan Muslih dalam rapat tersebut. Status pencatatan kepengurusan baru di hadapan Dinas Koperasi belum diketahui kepastiannya hingga laporan ini terbit. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah tertahan oleh selembar akta utang swasta.
Operasi Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2 Mei 2025, yang dirancang untuk menguasai kembali belasan ribu hektare perkebunan sawit ilegal, mendadak kehilangan taji.
Perintah eksekusi lahan resmi membentur benteng hukum bernama agunan perbankan milik negara.
Momen tersebut terekam saat Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan terhadap Best Agro Group di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Dokumen resmi itu menyingkapkan sebuah pengakuan formal. Lahan seluas 13.779,61 hektare di dalam kawasan hutan yang dikuasai perusahaan tanpa izin, urung diambil alih oleh negara.
Penyebabnya bukan karena sengketa kepemilikan atau proses peradilan yang berbelit.
Hamparan kelapa sawit tersebut tetap berdiri kokoh di bawah kendali korporasi karena masih terikat status hak tanggungan sebagai jaminan kredit pada bank pelat merah.
Lima Entitas, Dua Bank Negara
Lembaran berita acara menjabarkan secara rinci sebaran lahan Best Agro Group yang terikat hak tanggungan. Korporasi ini membagi wilayah operasinya melalui lima entitas anak perusahaan yang melintasi beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.
PT Tunas Agro Subur Kencana tercatat menguasai 4.473,36 hektare di wilayah Kotawaringin Timur. PT Bangun Jaya Alam Permai memegang jangkauan terluas, yakni 7.072,64 hektare yang membentang di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Selanjutnya, PT Wana Sawit Subur Lestari mencakup area seluas 493,33 hektare di Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Dua entitas terakhir adalah PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan klaim 1.479,97 hektare di Seruyan, serta PT Suryamas Cipta Perkasa yang memegang 260,31 hektare di Pulang Pisau.
Dua nama institusi perbankan besar milik negara muncul berulang kali dalam kolom akta perjanjian utang tersebut: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Mayoritas akta jaminan utang ini ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.
Porsi terbesar dari wilayah yang gagal dieksekusi berada di bawah bendera PT Tunas Agro Subur Kencana di Kotawaringin Timur.
Seluruh hamparan seluas lebih dari empat ribu hektare tersebut terkunci oleh agunan, menyebabkan Satgas PKH tidak mampu mengambil alih satu meter persegi pun lahan di sana.
Sebaliknya, dokumen yang sama mencatat keberhasilan parsial Satgas PKH dalam menyita 11.042,63 hektare lahan dari entitas Best Agro lainnya.
Wilayah yang berhasil diambil alih ini mencakup sebagian area PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang kebetulan luput dari ikatan agunan perbankan.
Kawasan yang disita tersebut membentang melintasi Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, hingga Taman Hutan Raya.
Batas Eksekusi Negara
Best Agro Group yang mengendalikan jaringan perkebunan ini berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Sebagai salah satu raksasa perkebunan kelapa sawit, nama grup ini langsung masuk ke dalam radar operasi utama Satgas PKH sejak lembaga ad hoc tersebut didirikan oleh pemerintah pada Februari 2025.
Secara administratif, kepemilikan manfaat (beneficial owner) dari grup ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi.
Penandatanganan berita acara di lapangan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.
Tanda tangan tersebut menjadi pengakuan hukum bahwa Best Agro menerima pengalihan kekuasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara.
Namun, untuk 13.779,61 hektare sisanya, wewenang eksekusi tim satgas seketika menguap.
Padahal, landasan hukum operasi ini sangat terang. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025 mengamanatkan penguasaan kembali seluruh kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin sah.
Regulasi setingkat Perpres ini sama sekali tidak mencantumkan pasal pengecualian bagi lahan yang sedang diagunkan ke bank, ataupun memuat klausul penundaan demi kepentingan kreditur.
Celah dalam penegakan hukum ini rupanya tidak berdiri sendiri. Laporan IndonesiaLeaks mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menunjukkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi motor kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang asing dalam rezim hukum kehutanan terdahulu.
Kondisi ini diperparah oleh keterlambatan regulasi turunan. Peraturan Pemerintah yang menunjang mekanisme penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi di lapangan. Kerangka regulasi yang berlubang ini membuat eksekusi riil tersendat.
Anomali yang Dicatat Sendiri oleh Negara
Dilihat dari kacamata hukum, pangkal persoalan jaminan ini sangat mendasar. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mensyaratkan dengan tegas bahwa objek yang dapat dijadikan jaminan harus berupa hak atas tanah yang sah secara hukum, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.
Kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait tidak memenuhi prasyarat tersebut, karena tanpa pelepasan resmi, alas hak privat yang valid tidak mungkin terbit.
Persoalan sistemik ini kemudian menyeret keabsahan perizinan di tingkat hulu. Beberapa anak perusahaan Best Agro Group tercatat pernah memegang izin usaha perkebunan.
PT Bangun Jaya Alam Permai, misalnya, mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan HGU seluas 13.500 hektare di Kabupaten Seruyan. Lahan yang sejak tahun 2023 menjadi pemicu gelombang tuntutan kewajiban plasma 20 persen oleh masyarakat di tujuh desa sekitar.
Laporan hasil investigasi Tim Korwil Satgas PKH, sebagaimana dikutip dari Tabalien, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh BNI atas lahan tersebut bernilai sekitar Rp1 triliun.
Kredit berjangka waktu lima tahun ini memiliki masa jatuh tempo sekitar September 2028, dengan agunan berupa HGU serta hamparan tanaman kelapa sawit di atasnya.
Keberadaan HGU yang dijadikan jaminan utang ini justru menyingkap persoalan perizinan yang lebih mendasar.
Pangkal masalahnya melampaui urusan cacat atau tidaknya objek agunan tersebut.
Terbitnya selembar sertifikat HGU di atas lahan yang kini ditegaskan oleh negara sebagai kawasan hutan memperlihatkan adanya anomali administrasi, yakni lahirnya alas hak privat yang melompati prosedur wajib pelepasan kawasan hutan.
Keraguan serupa disuarakan langsung dari pelaku lapangan. Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation—perusahaan yang menggarap sebagian lahan eks Best Agro di Seruyan melalui kemitraan dengan Agrinas—MH Roy Sidabutar, mempertanyakan dasar hukum pengikatan kawasan hutan sebagai jaminan perbankan.
”Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.
Kritik tajam juga datang dari tingkat tapak. Wakil Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Antoni, menilai situasi ini sebagai sebuah paradoks penegakan hukum yang luar biasa serius.
”Negara mengakui ada pelanggaran hukum kehutanan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena lahan sudah dijaminkan ke bank. Artinya instrumen perbankan justru menjadi pelindung kejahatan lingkungan,” katanya.
Antoni mendesak adanya penelusuran mendalam terhadap proses administrasi perbankan di masa lalu.
”Yang perlu ditanyakan, bagaimana bisa bank menerima jaminan atas lahan yang statusnya kawasan hutan negara? Ini bukan kelalaian kecil. Ini kegagalan pemeriksaan kelayakan (due diligence) yang sistemik, dan negara sekarang yang menanggung konsekuensinya,” ujarnya.
Bank Negara di Dua Sisi
Catatan mengenai waktu penandatanganan akta utang memunculkan kejanggalan lain. Mayoritas perjanjian utang antara entitas Best Agro Group dengan BNI serta Bank Mandiri diteken pada September 2023.
Pada waktu yang bersamaan, draf Perpres tentang penertiban kawasan hutan sebenarnya tengah digodok di tingkat pusat.
Data dan peta digital mengenai batas kawasan hutan juga sudah bisa diakses secara terbuka oleh publik melalui sistem informasi kehutanan yang dikelola pemerintah.
Bagaimana prosedur kepatuhan dan ketelitian kedua bank pelat merah tersebut dalam melacak status hukum kawasan hutan sebelum mengunci belasan ribu hektare lahan sebagai agunan, hingga kini menjadi teka-teki yang belum terjawab.
Antoni melihat benturan kepentingan kelembagaan yang sangat nyata dalam tubuh pemerintahan.
”BNI dan Bank Mandiri adalah bank milik negara. Mereka menerima jaminan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Pertanyaannya, apakah mereka tahu? Kalau tahu, ini masalah integritas. Kalau tidak tahu, ini masalah kompetensi,” katanya.
Ketidakselarasan antarinstansi ini dinilai menghambat agenda besar penertiban itu sendiri.
”Tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanan,” imbuhnya.
Bukan Kasus Tunggal
Kandasnya eksekusi di lahan Best Agro Group rupanya bukan peristiwa lokal yang berdiri sendiri.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sejak Maret 2025 berulang kali mengakui di hadapan publik bahwa sebagian aset yang dibidik oleh satgas masih tersandera oleh hak tanggungan di sektor perbankan.
Pernyataan tersebut kerap ia sampaikan dalam berbagai acara resmi penyerahan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian dikutip luas oleh berbagai media nasional seperti Sawit Indonesia, Sinar Harapan, dan Mongabay Indonesia.
Status hak tanggungan itu, menurut penjelasan Febrie, menjadi salah satu simpul mati hukum yang membuat proses penguasaan kembali oleh negara belum bisa berjalan tuntas.
Penyelesaian hambatan ini diklaim sedang diupayakan melalui koordinasi bersama Kementerian BUMN.
Namun, mengenai berapa total luas lahan di seluruh Indonesia yang bernasib serupa, pihak Satgas PKH tidak pernah merincinya secara terbuka kepada publik.
Pengakuan dari otoritas pusat tersebut menempatkan temuan dokumen Best Agro pada posisi yang sangat strategis.
Angka 13.779,61 hektare yang tidak bisa disentuh di Kalimantan Tengah ini bukan lagi sekadar anomali prosedural di daerah, melainkan menjadi satu-satunya data hak tanggungan yang tercatat secara eksplisit dalam dokumen resmi dari seluruh persoalan sistemik yang diakui negara secara nasional.
Rangkaian penyerahan lahan penertiban kepada Agrinas itu sendiri mengacu pada kasus kakap yang menjadi tonggak awal kerja Satgas PKH, yaitu pengalihan ratusan ribu hektare lahan sawit eks Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi sejak Maret 2025.
Perlawanan hukum korporasi atas penyitaan tersebut baru berhasil dimenangkan oleh negara melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 April 2026.
Preseden yang Berbahaya
Pembiaran terhadap logika penundaan eksekusi ini dikhawatirkan akan membuka celah hukum yang sangat lebar bagi para pelanggar aturan kehutanan ke depan.
Antoni menarik benang merah langsung terhadap dampak dari kompromi hukum tersebut.
Meskipun akta perjanjian utang Best Agro Group dengan BNI dan Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023—sekitar satu setengah tahun sebelum Satgas PKH resmi dibentuk—dan tidak ditemukan indikasi bahwa penjaminan tersebut dirancang sebagai langkah antisipatif, efek jaminan privat itu kini terbukti bekerja efektif layaknya perisai hukum yang tidak mampu ditembus oleh instrumen publik milik negara.
”Kalau logika ini dibiarkan, siapa pun yang ingin melindungi lahan ilegalnya dari penertiban cukup menjaminkannya ke bank. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Dampak dari kebuntuan hukum ini langsung memukul kelestarian ekologis di lapangan. Dari total 13.779,61 hektare lahan sawit yang gagal dialihkan, sebagian zonanya diketahui berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan area konservasi yang bernilai tinggi.
Selama status hak tanggungan perbankan belum dilepaskan, agenda pemulihan ekosistem hutan yang rusak dipastikan tidak akan pernah bisa berjalan.
”Kita bicara hutan lindung dan kawasan konservasi yang masuk dalam lahan yang tidak bisa diambil alih. Kawasan-kawasan itu punya fungsi ekologis yang tidak bisa ditunda pemulihannya menunggu kredit bank dilunasi,” kata Antoni.
Kelemahan mendasar dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah absennya aturan teknis yang jelas untuk mengurai kebuntuan ini.
Tidak ada pembatasan waktu penuntasan utang maupun instrumen pemaksa eksekusi yang dicantumkan dalam beleid tersebut.
Berita acara sita di lapangan akhirnya hanya bisa mencatat kenyataan pahit itu, lalu menutup lembarannya dengan tanda tangan para pihak.
”Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegas Antoni.
Ganti Pemain, Bukan Pulihkan Hutan
Alur perjalanan lahan yang berhasil disita oleh Satgas PKH dari berbagai korporasi di penjuru Indonesia sebagian besar bermuara pada satu pengelolaan tunggal: PT Agrinas Palma Nusantara.
BUMN ini didirikan khusus pada Januari 2025 dengan mandat utama untuk mengomersialkan kembali perkebunan sawit hasil sitaan negara.
Merujuk pada laporan investigasi IndonesiaLeaks, organisasi lingkungan Auriga Nusantara melontarkan kritik mendasar atas skema pengalihan ini.
Auriga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis hutan yang telah lama rusak, ataukah sebatas mengganti operator perkebunan lama dengan entitas baru yang berlindung di balik status badan usaha milik negara.
Pola pengalihan komersial tersebut kini telah berjalan nyata di atas lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.
General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip dari Cyrustimes, menegaskan bahwa pedoman operasional kelola yang dipegang pihak Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025—dokumen yang justru menjadi sumber perdebatan hukum dan ketidakpastian di lapangan saat ini.
Agrinas kemudian menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis di lapangan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Namun, kejanggalan baru muncul ketika luasan objek kerja sama tersebut menyusut drastis, berubah dari rencana awal seluas 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.
Angka akhir ini persis mencerminkan luasan lahan eks PT BJAP yang dinyatakan berhasil dikuasai negara dalam dokumen berita acara.
Selisih lahan yang raib dari objek kerja sama, yakni sekitar 7.215 hektare, menjadi sorotan tajam.
Luasan tersebut sangat mendekati angka 7.072,64 hektare lahan PT BJAP yang dalam dokumen resmi yang sama dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan pada BNI.
Menghadapi ketidakpastian administratif tersebut, komplikasi di lapangan semakin meruncing.
Sekitar 3.000 hektare lahan yang berstatus kebun mandiri milik warga lokal serta kawasan permukiman penduduk diduga kuat ikut terpasang plang penyitaan oleh petugas negara.
Situasi ini memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi yang masif dari masyarakat lokal setempat.
Rangkaian persoalan ini terasa kian getir saat dihadapkan pada realitas lingkungan di Kalimantan Tengah.
Dari belasan ribu hektare lahan ilegal milik Best Agro yang sebagian nyata-nyata masuk kawasan hutan lindung dan zona konservasi, tidak ada satu jengkal pun yang bisa disentuh penegak hukum akibat jerat agunan utang.
Sementara itu, sisa lahan yang berhasil disita pun harus menemui takdir komersial yang sama, kembali dieksploitasi sebagai kebun sawit bisnis, alih-alih dikembalikan fungsinya menjadi rimbun hutan. Janji pemulihan ekologis yang ditiupkan pemerintah, pada praktiknya, kehilangan arah yang pasti.
Mata Rantai yang Masih Gelap
Mata rantai lain yang masih gelap dalam sengkarut ini adalah peran dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimana institusi pengawas keuangan tersebut menyikapi portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang dikucurkan oleh BNI dan Bank Mandiri di atas lahan-lahan yang kini menjadi target operasi pembersihan oleh Satgas PKH, masih menjadi misteri.
”Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.
Upaya konfirmasi dilakukan redaksi Kanal Independen dengan mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara perwakilan Best Agro Group melalui pesan singkat pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu.
Namun, hampir sepekan hingga laporan ini diterbitkan pada Senin (22/6/2026), belum ada respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang tak tuntas terselesaikan lewat meja hijau akhirnya tumpah ke atas tanah merah.
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi turun ke hamparan kebun sawit yang selama bertahun-tahun dikelola PT Agro Indomas, Sabtu (20/6/2026).
Mereka datang membawa keyakinan dan serta berniat mendirikan pondok di titik masuk sengketa, mulut portal wilayah perkebunan.
Lebih dari dua puluh sekuriti perusahaan memasang barisan pertahanan tepat bersitatap dengan warga. Polisi berompi taktis berjaga membelah dua kubu yang pagi itu sama-sama memendam ketegangan.
Sekitar pukul 09.45 WIB, massa mulai merapatkan barisan. Sebagian warga mengenakan ikat kepala merah khas Dayak, membentangkan selebaran tuntutan sambil menunjuk-nunjuk isinya ke arah seberang.
Erko Mojra, Koordinator Aksi yang mengenakan kemeja batik biru berdiri tegak, menyuarakan orasi lewat pengeras suara. Kendaraan patroli aparat terparkir siaga.
Tiga puluh tiga menit berselang, massa membesar mendekati area pos penjagaan. Warga, sekuriti, dan polisi berdesakan membentuk satu lingkaran rapat.
Beberapa orang mengangkat ponsel untuk merekam situasi. Hari itu, warga turun menuntut lahan yang mereka yakini sebagai hak ulayat, sebuah lahan yang faktanya terus ditanami sawit oleh perusahaan.
”Masyarakat akan membangun pondok di lokasi objek sengketa yang sudah dalam proses tingkat banding di pengadilan tinggi,” tegas Erko, kepada wartawan terkait aksi itu.
Penguasaan warga yang dimaksud membentang seluas 343 hektare, berbatas utara pada izin lokasi perusahaan hingga merapat ke lahan milik seorang warga bernama Sarnudin di batas selatan.
Kubu perusahaan tak mundur selangkah pun. Puluhan tenaga pengamanan disiagakan untuk mempertahankan area operasi.
Tarik urat sempat pecah ketika warga dan perwakilan perusahaan beradu argumen. Situasi kembali menegang tatkala warga mulai mengangkut bongkahan kayu ke dalam lokasi sebagai material fondasi pondok.
Kedua belah pihak sama-sama menahan letupan fisik. Namun, Erko enggan memberi jaminan.
”Kita tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan ada gesekan karena pihak perusahaan masih bertahan,” ucapnya.
Kalimat itu kemudian disusul pernyataan yang membuat ketenangan terasa rapuh. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Tanah yang Diklaim Dua Kali
Pangkal dari konfrontasi fisik ini merupakan akumulasi kebuntuan menahun. Laporan sengketa bermula dari langkah Sarnudin J, pria kelahiran Sebabi 5 Mei 1973, yang kini beralamat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Awal November 2025 lalu, lewat kuasa hukumnya Sapriyadi, ia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sasarannya adalah PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana, dengan tuntutan pengembalian empat bidang tanah adat seluas nyaris 89 hektare.
Klaim Sarnudin bertumpu pada setumpuk surat pernyataan. Dokumen tertua diteken ayahnya, Jahudi bin Nuhan, pada 10 Juni 1995 untuk lahan seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk.
Tiga bidang sisanya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin sendiri.
Gugatan itu mendalilkan memori masa lalu: di atas tanah yang dulu rimbun oleh karet, rotan, nangka, dan cempedak, kini hanya tersisa hamparan sawit.
Perusahaan dituding menggusur dan menanaminya sejak 2005 tanpa ganti rugi sepeser pun.
Versi perusahaan memiliki riwayat yang berseberangan. Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas yang menemui massa pendemo, mengaku mengikuti rekam jejak konflik ini sejak awal mula.
”Saya tahu sejarah berdirinya kebun ini, dari proses ganti rugi sampai sekarang,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Ilhar, kebun itu sudah beroperasi sekitar 21 tahun dengan dokumentasi pembebasan lahan yang tertata, merinci hingga ke nama-nama penanda tangan. Ia menyebut tanah diperoleh dari Yayasan Menteng Raya, badan yang menurutnya beranggotakan masyarakat sekitar.
”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua,” lanjut Ilhar yakin.
”Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” tegasnya menambahkan.
Dua narasi yang saling membatalkan ini membawa setumpuk berkas ke pengadilan. Publik yang menyimak berharap ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit mampu membedah satu pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, pengadilan enggan menjawabnya.
Vonis yang Kandas di Syarat Formil
Sembilan belas hari sebelum aksi, tepatnya 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan putusan perkara nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt. Hasilnya menutup pintu bagi gugatan warga.
Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Hakim sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan tidak dibedah, sementara keabsahan dokumen tak diuji kelayakannya. Perkara ini kandas di tahap formalitas persidangan.
Alasan majelis bertolak dari pemeriksaan lapangan tertanggal 17 April 2026. Pengecekan di titik kesembilan mendapati temuan yang memberatkan pihak penggugat: sepetak kebun sawit milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selunuk seluas tiga hektare bercokol di dalam poligon lahan yang diklaim Sarnudin.
Sarnudin bahkan membenarkan keberadaan kebun tersebut saat dikonfirmasi di lokasi.
Berbekal yurisprudensi Mahkamah Agung, hakim menyatakan gugatan kurang pihak. BUMDes Selunuk yang secara faktual menguasai sebagian tanah urung ditarik sebagai tergugat.
Gugatan Sarnudin pun cacat formil. Eksepsi perusahaan, pokok sengketa, hingga gugatan rekonvensi senilai belasan miliar rupiah dari Agro Indomas, runtuh berbarengan tanpa sempat dipertimbangkan.
Sarnudin menolak menyerah. Akta banding resmi diteken tujuh hari kemudian, menyuratkan perlawanan lanjutan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 10 Juni 2026.
Perkara hukum ini kembali bergulir memutar. Sembilan hari pasca-banding itulah, warga yang menolak menanti prosedur peradilan lebih lama, memilih mengokupasi lokasi.
Soal HGU dan Dalil Berlaku Surut
Pusaran saling klaim ini menyisakan satu fakta yang diakui kedua kubu, meski dimaknai sangat berbeda. PT Agro Indomas tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di sebagian lahan sengketa tersebut.
Warga membidik status ini sebagai senjata. Gugatan Sarnudin melampirkan hasil pengecekan sistem aplikasi resmi pertanahan serta koordinasi dengan Kanwil BPN Kalteng yang memvalidasi ketiadaan HGU perusahaan pada tiga dari empat objek sengketa.
Logika penggugat menancap lurus. Nihilnya HGU berarti putusnya relasi hukum yang sah antara perusahaan dan tanah garapannya.
Perusahaan sama sekali tak membantah soal status HGU itu. Jawaban resmi PT Agro Indomas di persidangan berdalih bahwa saat bibit ditanam pada 2005, regulasi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Perkebunan Tahun 2004.
Aturan lawas itu hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan HGU.
Perusahaan mengklaim telah mengamankan Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur per 5 Maret 2005 dan IUP per 28 Agustus 2007.
Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2016 yang mewajibkan perusahaan mengantongi HGU dan IUP secara kumulatif, korporasi bersikeras aturan itu bersifat prospektif, tak berlaku surut bagi kebun lama.
Garis pertahanan yuridis ini konsisten disuarakan Ilhar di lapangan.
”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016,” tutur Ilhar.
“Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” tambahnya.
Narasi hukum ini memuat dua celah. Pertama, tafsir bahwa kebun yang ditanam sebelum putusan MK 2016 otomatis kebal dari kewajiban HGU bukanlah satu-satunya pedoman negara.
Pengujung 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat ada 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU yang kini ditertibkan pemerintah. Prospektif urung dimaknai sebagai celah pemutihan otomatis.
Kedua, jantung gugatan Sarnudin sesungguhnya bertumpu pada perbuatan melawan hukum berupa penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi.
Status HGU sekadar instrumen pendukung, bukan dalil utama perkara. Argumen perusahaan merespons isu HGU tampak meleset dari substansi yang dituntut warga, yakni kepemilikan tanah dan jejak transaksi pembebasan yang sah.
Saksi Melawan Saksi
Kerumitan sengketa makin berurat akar saat membedah keterangan saksi. Bukti kepemilikan dari kedua kubu sama-sama menapak di atas fondasi tanah yang rapuh.
Saksi penggugat bersaksi seputar Jahudi yang merintis ladang pada era 80-an. Sukadi, mantan Kepala Desa Selunuk, mengaku meneken surat pernyataan tanah milik Jahudi pada 1995.
Saksi lainnya, Husin, merekam ingatan saat diupah seribu rupiah per pohon untuk menebang kayu besar menggunakan mesin gergaji di lahan tersebut.
Kesaksian ini perlahan rontok saat pemeriksaan silang bergulir. Sukadi terus terang mengakui meneken dokumen tanpa pernah sekalipun mengukur atau meninjau lokasi. Fakta lain yang turut melemahkan klaim muncul saat Sukadi mengaku menjual tanahnya sendiri kepada Agro Indomas rentang 2004 hingga 2005.
Tersingkap pula riwayat kepindahan Sarnudin ke Desa Patai sejak medio 90-an, menjarak jauh dari objek yang kini ia perebutkan.
Kubu perusahaan menarik benang kesaksian yang berlainan. Basriyah, yang juga mantan Kades Selunuk, menyebut ganti rugi diserahkan kepada pihak-pihak lain di luar nama Jahudi.
Proses itu dieksekusi tanpa adanya sanggahan dari keluarga Jahudi. Kaban selaku anggota tim pembebasan lahan, serta Empol Buntai selaku penerima ganti rugi via Yayasan Menteng Raya, turut memperkuat narasi perusahaan.
Namun, kesaksian kubu perusahaan pun bukannya tanpa celah. Para saksi membenarkan bahwa ganti rugi 2004 disalurkan saat mayoritas warga tak memegang secarik pun surat kepemilikan.
Alas hak saat itu hanya bermodal klaim lisan dan verifikasi tanaman tumbuh. Pembebasan bahkan didorong saat tapal batas desa belum sah ditetapkan, sebuah proses administratif yang baru diketuk sekitar 2016 atau 2017.
Fakta persidangan ini membuka potret nyata tata kelola agraria Kotawaringin Timur, yakni selembar surat pernyataan sepihak yang digugat, berhadapan dengan transaksi ganti rugi tanpa sertifikat yang dieksekusi sebelum peta batas desa digambar.
Dua kebenaran saling bertubrukan dengan pijakan yang sama-sama goyah.
Jerat Pidana dan Kehadiran Negara
Pola sengketa agraria yang berulang turut mewarnai berkas perkara ini. Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, PT Agro Indomas sudah lebih dulu mempolisikan Sarnudin ke Polda Kalimantan Tengah.
Laporan tertanggal 18 September 2025 itu menyeret Sarnudin atas tuduhan pencurian buah sawit. Sebulan berselang, surat perintah penyelidikan terbit.
Eskalasi tak berhenti di situ. Lewat gugatan baliknya, perusahaan menuntut petani tersebut membayar ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan pemblokadean, penyerobotan areal seluas 15,6 hektare di Blok B-102, serta memanen sepihak di lahan tersebut.
Pola warga digugat lalu dilaporkan pidana ini menggema dengan konflik agraria lain di Kotawaringin Timur, termasuk yang melibatkan perusahaan dari grup berbeda.
Pelaporan pidana terhadap petani yang berupaya merengkuh hak perdatanya tampak bukan insiden tunggal, melainkan instrumen yang berulang dalam benturan antara korporasi dan warga lokal.
Masalah legalitas lahan Agro Indomas juga melebar jauh melampaui batas Sebabi. Maret 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengeksekusi penyitaan 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman km 89.
Objek tersebut ditertibkan lantaran teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan yang sah. Penertiban serupa merembet ke grup afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan aset kelolaan hingga 3.798 hektare.
Perkara sita hutan dan sengketa Sebabi lahir dari rahim persoalan yang berbeda. Namun, rentetan kasus ini menegaskan status kompleks operasional korporasi.
Jabatan Ilhar yang mengawal relasi ke Agrinas, perusahaan pelat merah pengelola aset sitaan Satgas, menjadi petunjuk betapa perusahaan kini harus bersiaga di banyak palagan hukum sekaligus.
Tertahan di Mulut Portal
Kawasan kebun sawit Sebabi kini menjadi muara dari akumulasi benang kusut itu. Seluruh perdebatan menyempit pada tumpukan kayu fondasi pondok, barisan kokoh sekuriti, dan aparat kepolisian yang bersiaga menakar potensi konflik.
Pondok yang akan didirikan warga menjadi wujud respons atas sistem hukum yang terjebak pada syarat formal.
”Kalau kami tadi sudah selesai acara demonya, tanggung jawab saya selesai ketika ditutupnya acara. Kemudian masyarakatlah yang bergerak,” terang Erko soal batas kendali massanya.
Pada titik berseberangan, Ilhar memilih pendekatan normatif.
”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” sergahnya, seraya menambahkan, pihaknya siap menerima apa pun putusan hukum.
Satu yang pasti, kata “inkrah” adalah barang mewah yang masih jauh dari jangkauan. Sampai saat itu tiba, kayu-kayu pondok telah tegak berdiri di atas tanah merah yang diklaim dua belah pihak.
Puluhan sekuriti siap berbenturan dengan warga yang sudah menipis kesabarannya. Kedua kubu menahan diri hari ini, namun durasi ketenangan tersebut menjadi tanya yang tak ada satu pun pihak berani menjamin. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak digital mesin perizinan negara merekam sebuah laju yang ganjil.
Hanya dalam 12 hari kalender sejak permohonan diunggah ke sistem OSS, otoritas penanaman modal merampungkan dan menerbitkan izin perluasan lahan bagi PT Tapian Nadenggan.
Akselerasi birokrasi ini menyajikan ironi tajam ketika disandingkan dengan lambatnya realitas di lapangan.
Dokumen persidangan menyingkap bahwa korporasi yang sama justru menghabiskan waktu hingga tiga bulan lamanya, setelah petani Pantap resmi menggugat, sekadar untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional memohon pengukuran kadastral.
Sebuah pencarian batas fisik yang mengendap tanpa hasil, bahkan ketika palu vonis pengadilan telah diketuk.
Enam petani mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.
Pendaftaran gugatan ini memicu pergerakan kilat di jajaran birokrasi provinsi. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menandatangani surat pertimbangan teknis yang merekomendasikan penambahan 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan tepat 29 hari pasca-gugatan terdaftar.
Otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan izin baru bagi anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas tersebut pada keesokan harinya, 5 November 2025.
Surat rekomendasi dinas menyimpan satu catatan penting. Hamparan lahan tambahan itu diakui telah ditanami kelapa sawit menghasilkan sejak 2006.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan korporasi melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang dibacakan pada 27 April 2026.
Putusan hakim menolak seluruh gugatan warga dan menetapkan PT Tapian Nadenggan berhak mengusahakan lahan seluas 179,3 hektare. Warga merespons dengan mengajukan banding sehari kemudian.
Perkara tata kelola agraria ini sekarang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya di bawah nomor register 37/Pdt/2026/PT.Plk. Laporan mendalam ini menelusuri bagaimana izin yang dijadikan dasar vonis dirakit, serta apa yang diakui dokumennya sendiri.
Rakitan yang Menyusul Keberatan Warga
Perseteruan agraria ini tidak mendadak pecah di ruang sidang. Erko Mojra selaku koordinator koalisi pendamping warga melayangkan surat kepada manajemen perusahaan pada 7 Februari 2025, memberitahukan perihal penguasaan lokasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar izin PT Tapian Nadenggan.
Regional Controller Mulkan Nasution membalas pemberitahuan tersebut sehari kemudian melalui surat Tanggapan Perusahaan bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025.
Isi surat menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan atas lokasi yang dipersoalkan.
Warga kemudian membawa sengketa fisik ini lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025 di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 19 Februari 2025.
Klaim kelengkapan izin yang dinyatakan perusahaan sejak Februari 2025 tersebut tidak sejalan dengan kronologi dokumen hukum.
Izin yang melingkupi tambahan lahan 203,92 hektare baru terbit sembilan bulan setelah klaim itu diucapkan.
Perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk total luas 8.483,15 hektare pada 21 Agustus 2025, sebuah langkah penataan ruang yang mendahului revisi perizinan utamanya.
Surat kuasa khusus para petani tertanggal 18 September 2025 resmi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.
Lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken sejak hari itu sah berstatus sebagai objek perkara yang sedang diuji (sub iudice).
Gerakan korporasi berjalan berderet rapat setelah gugatan terdaftar. PT Tapian Nadenggan menunjuk Infinitum Law Office sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2025, yang kemudian didaftarkan ke pengadilan pada 3 November.
Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sehelai surat pada hari yang sama dengan penunjukan kuasa hukum tersebut, 22 Oktober, yang kelak digunakan perusahaan di hadapan majelis hakim.
Manajemen korporasi merekam permohonan revisi izin melalui sistem OSS dengan nomor I-202508211045118732373 pada 24 Oktober.
Tim teknis segera turun melakukan verifikasi lapangan pada akhir Oktober, disusul terbitnya Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan pada 4 November, dan Izin Usaha Perkebunan berbasis risiko pada 5 November.
Rentetan proses kilat ini mengundang tanda tanya mengenai Asas Kecermatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan ketidaktahuannya mengenai status sengketa lahan saat rekomendasi disusun.
”Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Rizky menambahkan, ”Yang kami tahu hanya karena PTSP mengirim surat meminta pertimbangan teknis.”
Surat permintaan dari Dinas Penanaman Modal tersebut bernomor 570/536/B.II/DPMPTSP-2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Pengakuan ini mendistribusikan beban ketidakcermatan administratif secara proporsional.
Dinas Perkebunan mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa menghimpun fakta sengketa, sementara DPMPTSP selaku otoritas penerbit keputusan akhir meloloskan perizinan permanen di atas objek perkara aktif.
Pengakuan di Dalam Surat
Surat pertimbangan teknis bernomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, yang tercatat sebagai bukti T-22 di persidangan, menyimpan pengakuan tertulis yang menjadi simpul utama sengketa.
Tim dinas menyatakan pada angka 8 huruf e bahwa areal 203,92 hektare tersebut, “baik secara fakta administratif maupun fakta lapangan seluruhnya berada di dalam areal yang telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, namun areal tersebut ternyata berada di luar areal IUP yang diterbitkan Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah No. 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 28 Februari 2020 seluas 8.279,23 Ha.”
Dokumen ini membuktikan bahwa izin operasional lama perusahaan selama ini tidak melingkupi hamparan sawit tersebut.
Tim teknis mendokumentasikan temuan lapangan mereka pada angka 8 huruf d surat yang sama.
Catatan tersebut berbunyi: “Seluruh areal seluas 203,92 Ha telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006 (penanaman serempak di seluruh areal HGU perusahaan, setelah mengantongi sertifikat HGU tahun 2005).”
Otoritas pemerintah daerah secara resmi merekam aktivitas penanaman dan pengusahaan kelapa sawit di luar konsesi izin operasional selama hampir dua dekade.
Dinas Perkebunan tetap menyatakan bahwa, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui” penambahan luasan tersebut pada angka 16.
Lembar pertimbangan teknis ini juga memuat rekam jejak penguasaan lahan masa lalu. Angka 2 huruf b mencatat bahwa saat sertifikat HGU terbit pada 2005 dengan luas 8.279,23 hektare, luasan tersebut “berkurang 1.020,97 Ha dari luas Izin Lokasi yang dimohon seluas 9.300 Ha (karena dikuasai/okupasi masyarakat sekitar, di-enclave dari HGU).”
Negara telah mengeluarkan lebih dari seribu hektare lahan dari konsesi perusahaan demi melindungi hak masyarakat sekitar dua dekade silam.
Pihak perusahaan kini menggunakan jalur birokrasi untuk merapikan 203,92 hektare lahan di luar HGU tersebut.
Langkah ini menyentuh prasyarat dasar keabsahan yang berubah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan” pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan inkonstitusional.
Perusahaan perkebunan kini wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sekaligus, bukan salah satu.
Dokumen revisi November 2025 berhasil menambahkan area 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan, tetapi hak atas tanah berupa sertifikat HGU khusus untuk hamparan baru tersebut belum pernah ada.
Rizky tidak membantah ketiadaan HGU ini, melainkan mengarahkannya ke otoritas agraria.
”Kalau bicara HGU, dari sisi mekanisme perkebunan kami tidak bisa bicara HGU. Kalau HGU, bicaranya di BPN,” katanya.
Rizky juga menyampaikan alasan mendasar mengapa dinasnya memberikan rekomendasi tanpa meneliti sejarah ketidakpatuhan masa lalu.
”Kami tidak melihat ke belakang lagi,” ujarnya terus terang.
”Merapikan administrasi, tetapi tidak mencari dulu kenapa banyak yang tidak berizin,” tambahnya.
Cacat Bawaan Sang Izin Kilat
Durasi 12 hari kalender dari pengajuan OSS hingga terbitnya perizinan baru merupakan gejala dari sebuah ketidakwajaran administratif.
Pihak korporasi menyerahkan 37 alat bukti surat (T-1 sampai T-37) ke persidangan perdata, namun tidak satu pun dokumen berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan khusus untuk area tambahan 203,92 hektare.
Komoditas kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262 masuk dalam kategori Usaha Risiko Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko.
Regulasi ini menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha dapat dinyatakan aktif dan sah.
Ketentuan resmi menetapkan bahwa penataan lingkungan itu menuntut lantai waktu puluhan hari kerja, jauh melampaui durasi kilat 12 hari kalender.
Jeda waktu yang sangat sempit secara matematis menutup kemungkinan bahwa tahapan wajib berupa penilaian lingkungan sempat ditempuh, dan ketiadaan dokumen di berkas perkara mengonfirmasinya.
Indikasi diabaikannya tahapan wajib ini memicu respons penegak hukum di Kalimantan Tengah melalui dua jalur penyelidikan yang berjalan terpisah.
Laporan warga pada 19 Februari 2025 ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus terkait tindak pidana tertentu di bidang perkebunan.
Jalur kedua mendalami aspek dugaan korupsi yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026.
Otoritas penyidik kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP PT Tapian Nadenggan.
Proses perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dua penyelidikan aktif di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit, padahal pengadilan menilai legalitas izin tanpa pernah menguji apakah izin itu memenuhi syarat dasarnya sendiri.
Rizky menyebut proses hukum di kepolisian sudah dilakukan saat dimintai konfirmasi. “Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya.
Dua penyelidikan yang terdokumentasi itu berjalan di Reskrimsus, dan berkas perkara menunjukkan penyidik tipikor masih aktif memanggil klarifikasi sampai Februari 2026.
Kanal Independen berusaha melacak perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Namun, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, yang menjadi pintu klarifikasi berbagai kasus di instansi itu, belum bisa ditemui Kamis (18/6/2026) lalu, karena sedang ada kegiatan.
Vonis Kertas dan Garis Batas yang Buram
Persoalan inti dari perseteruan agraria ini adalah sebuah pembuktian spasial yang sangat teknis, yaitu menentukan posisi areal 179,3 hektare yang dikuasai warga secara hukum terhadap koordinat izin perusahaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjawab keraguan ini hanya dalam empat kata di halaman 113 salinan putusan.
Hakim menguraikan dokumen izin berbasis risiko T-23 bertanggal 5 November 2025 dan mencantumkan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, Desa Sandul, Desa Durian Kait, dan Desa Terawan, lalu menutupnya dengan kalimat pertimbangan: “yangmana mencakup Objek sengketa.”
Nama Desa Pantap tidak tercantum dalam daftar lima desa tersebut, padahal objek sengketa secara administratif berada di wilayah Pantap.
Lampiran peta spasial yang diserahkan ke pengadilan juga tidak memuat satu kata pun tentang Desa Pantap.
Pertimbangan empat kata hakim tersebut diputus tanpa adanya lampiran koordinat, peta tumpang susun, atau hasil ukur kadastral resmi.
Catatan halaman 92 menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim hanya berfungsi untuk memastikan objek sengketa secara visual berdasarkan pengakuan para pihak.
Hakim menolak memperluas pemeriksaan sampai ke patok HGU atas permintaan kuasa hukum perusahaan yang meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok.
Petugas dari PN Sampit mengikuti pembatasan tersebut. Langkah ini menunjukkan pertanyaan spasial tidak pernah diuji secara riil karena adanya pembatasan cakupan pemeriksaan di lapangan.
Majelis hakim membangun keyakinan hukum pada halaman 114 hingga 115.
Kutipan amar pertimbangan mencatat bahwa “setelah kesesuaian bukti yang ada dari bukti T-9 sampai dengan T-23, Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas 179,3 hektar.”
Tumpukan dokumen perizinan menjadi sandaran, sedangkan pengukuran fisik diabaikan.
Keberadaan izin baru atas 203,92 hektare itu sendiri sebenarnya mempersulit kesimpulan bahwa izin lama telah mencakup objek sengketa.
Bila objek sudah masuk izin lama, tidak perlu ada penambahan. Dokumen pertimbangan teknis menempatkan area perluasan tersebut di sisi Barat-Utara keseluruhan areal, dibatasi parit batas permanen dengan lebar sekitar 4 meter dan kedalaman sekitar 4 meter pada sisi dalam Batas PKH areal PT Tapian Nadenggan, yakni di sisi Barat-Utara yang berbatasan dengan areal penguasaan masyarakat dan pihak lain.
Peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui portal BHUMI, yang diajukan warga sebagai bukti P-25, memperlihatkan bahwa objek sengketa berada di luar bidang HGU seluas 4.717,39 hektare dengan Nomor Induk Bidang 00126 milik perusahaan.
LUAR HGU: Portal sistem digital pemerintah yang memperlihatkan area sengketa jelas berada di luar HGU. (dokumen warga)
Dua hamparan tanah ini, yakni 179,3 hektare yang diklaim warga dan 203,92 hektare yang ditambahkan dinas, sama-sama terletak di luar HGU, berada di sektor Barat-Utara yang sama, dengan luas yang berdekatan.
Penetapan resmi apakah keduanya berimpit tidak pernah diterbitkan oleh lembaga berwenang.
Surat yang Bukan Persetujuan
Manajemen korporasi memanfaatkan sehelai surat dari lembaga adat sebagai pilar pembuktian legalitas di persidangan.
Dokumen tersebut adalah surat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kronologi dokumen memperlihatkan pergeseran makna yang tajam saat surat tersebut berpindah tangan.
PT Tapian Nadenggan awalnya melayangkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025 untuk memohon “Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.
Lembaga DAD Kalteng tidak mengabulkan permohonan status bebas tersebut. DAD merespons melalui surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang pada angka 2 menegaskan bahwa sampai saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen itu menyatakan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan.
Surat tersebut juga mencantumkan kalimat: “Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”
Dinas Perkebunan menyerap teks tersebut ke dalam dokumen pertimbangan teknis angka 15 dengan mengategorikannya sebagai “dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak.”
Kuasa hukum perusahaan kemudian menaikkannya menjadi klaim lain di halaman 22 putusan, menyatakan perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.
Dukungan investasi dari lembaga adat tingkat provinsi bertransformasi menjadi persetujuan masyarakat hukum adat.
Redaksi kutipan surat tersebut berubah saat dituangkan perusahaan pada halaman 21 putusan.
Dokumen tertulis versi perusahaan berbunyi: “Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan.”
Kalimat asli DAD yang menyatakan concern dalam mengakselerasi percepatan penetapan hilang dari teks kutipan, sehingga narasi persidangan bergeser seolah-olah surat penetapan dari Bupati sudah ada.
Pergeseran makna ini menjadi sangat menentukan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan pelaku usaha lebih dulu bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
Surat asli DAD menegaskan penetapan masyarakat hukum adat belum terjadi, namun versi yang dikutip ke persidangan membacanya terbalik.
Dua Tangan Negara
Penataan agraria di atas satu hamparan konsesi perkebunan sawit yang sama memperlihatkan bagaimana aparatur negara bergerak ke dua arah yang saling bertolak belakang.
Satu tangan negara bertindak melakukan penagihan dan penertiban hukum. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025 perihal tiga perusahaan sawit yang tidak pernah hadir memenuhi kewajiban denda administratif.
Tiga korporasi itu yakni Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.
Angka tersebut dihitung dari tarif denda kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare setiap tahun.
Korporasi ini juga tercantum dua kali dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum perkebunan tanpa izin kehutanan, di mana permohonan pelepasan lahan seluas 205 hektare dari total 381 hektare yang diajukan perusahaan resmi dinyatakan ditolak.
Dokumen penolakan menteri ini diserahkan warga sebagai bukti P-10, namun luput dari verifikasi majelis hakim.
Tangan negara yang lain justru bergerak memperluas ruang kelola legalitas korporasi.
Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menambah area 203,92 hektare ke dalam konsesi izin operasional perusahaan yang sama, tepat di tengah jalannya proses penagihan denda kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung.
Klaim Kepatuhan tanpa Celah
Rizky Ramadhana Badjuri menyampaikan argumen afirmatifnya mengenai langkah perluasan ini secara berulang.
Dia menilai bahwa penerbitan izin resmi akan mempermudah pemerintah daerah untuk menarik pajak dan memaksa korporasi memberikan hak plasma bagi warga sekitar.
”Kalau ini kita bisa menagih plasmanya,” katanya.
”Lalu pemerintah mengambil pajaknya,” tambahnya lagi.
Janji pemenuhan hak plasma tersebut kontras dengan isi dokumen pertimbangan teknis yang disusun sebelumnya.
Catatan angka 13 pertimbangan teknis mengungkapkan bahwa PT Tapian Nadenggan berada pada Fase II pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan memenuhinya melalui bentuk kemitraan lainnya berupa Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan yang dibiayai Nilai Optimum Produksi kebun.
Nilai tersebut telah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 14 Agustus 2024, namun dokumen Pertek pada November 2025 menegaskan bahwa nilai pendanaan tersebut masih berstatus agar segera dapat diimplementasikan untuk mendanai kegiatan masyarakat sekitar.
Setelah beroperasi selama dua dekade sejak tahun 2005, dokumen resmi birokrasi masih menempatkan hak kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai rencana yang akan segera dijalankan, bukan manfaat nyata yang telah diterima warga.
Realisasi yang diterima oleh warga di lapangan bukanlah kemitraan produktif, melainkan lembar panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim atas dugaan pidana pencurian sawit.
Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, tertanggal 2 Juni 2026, diteken Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.
Kasus ini bermula dari aduan Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026, yang menuduh enam warga melakukan pencurian sawit pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan.
Sendi menjelaskan, tidak ada patok fisik penanda blok sama sekali di sepanjang Sungai Paken.
Lukas Sumargo sendiri merupakan Estate Manager perusahaan yang sebelumnya memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan perdata karena adanya keberatan dari pihak warga selaku penggugat.
Laporan pidana ini dilayangkan tepat satu bulan setelah putusan PN Sampit dibacakan dan ketika warga sedang menempuh upaya banding.
Rangkaian peristiwa di Pantap ini mencerminkan pola serupa dalam sengketa agraria struktural di tingkat nasional.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026, mencatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 korban di 12 provinsi sepanjang periode 2025 hingga 2026, di mana 91 kasus bersumber dari konflik perkebunan.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi resmi meminta Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap yang kerap dipakai untuk menyudutkan mereka.
Lahan sengketa yang kini masuk wilayah Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.
Konteks sejarah pemekaran desa ini menjawab mengapa nama warga tidak tercatat di buku tanah Desa Pantap, sekaligus menetralkan dalil kelemahan administratif warga.
Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan membantah seluruh tudingan warga mengenai ketidaklengkapan izin, dan posisi resmi tersebut tercatat secara utuh di dalam berkas putusan pengadilan.
Kuasa hukum dari Infinitum Law Office menegaskan pada halaman 37 hingga 38 dokumen putusan, bahwa setiap proses penyesuaian, pembaruan, dan pemenuhan syarat administratif yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi yang berlaku, serta menambahkan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.
Manajemen korporasi menegaskan pada halaman 36 bahwa tambahan lahan seluas 203,92 hektare tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Seruyan dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003.
Perusahaan juga memberikan argumen pembelaan pada halaman 33 hingga 35 bahwa pada 2012 seluruh arealnya masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, sehingga menempuh proses pelepasan kawasan hutan yang berujung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 985 Tahun 2022.
Ketentuan diktum keputusan tersebut memberi hak kepada perusahaan untuk berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.
Majelis hakim pada keputusan akhir menilai bahwa alas hak penguasaan fisik lahan yang diajukan warga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti P-1 sampai P-6) hanya sebatas petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan bukan alas hak kepemilikan.
Sebaliknya, gugatan rekonvensi perusahaan dikabulkan sebagian. Hakim menetapkan perusahaan berhak mengusahakan lahan sengketa dan menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.
Hakim menolak total tuntutan ganti rugi korporasi berupa klaim kerugian materiil sekitar Rp2,4 miliar dan kerugian imateriil Rp5 triliun.
Kedua tuntutan tersebut ditolak terpisah karena dinilai sebagai perkiraan, bukan kerugian materiil nyata yang terbukti.
Tahapan hukum perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara administrasi negara tetap berstatus sah dan operasional sampai adanya putusan pembatalan hukum dari pejabat yang berwenang.
Proses penyelidikan aktif yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merupakan ranah hukum dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis membatalkan keabsahan perizinan yang sedang berjalan.
Ketukan Palu dan Koordinat yang Menggantung
Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari telah memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sengketa.
Namun, perintah eksekusi fisik tersebut baru dapat dijalankan secara sah segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Upaya banding yang diajukan warga membuat status pengosongan lahan berada dalam posisi tertunda secara hukum.
Sengketa agraria ini sekarang berpindah ke meja hakim tinggi di Palangka Raya.
Pertanyaan paling mendasar yang melahirkan konflik fisik di lapangan, apakah koordinat lahan 179,3 hektare yang dipertahankan warga benar-benar berada di dalam poligon izin operasional perusahaan, tetap tidak pernah diuji melalui pengukuran resmi.
Lembar izin baru atas perluasan area 203,92 hektare telah terbit lebih dulu melalui proses administrasi kilat, sebuah langkah penataan legalitas atas lahan yang diakui dokumen dinas telah ditanami sejak 2006, dirapikan hanya beberapa pekan setelah enam petani Pantap mengetuk pintu pengadilan di Sampit. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah enam petani terhenti di pelataran Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur di Sampit, Jumat siang, 19 Juni 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.
Berkas-berkas di dalam pelukan disiapkan untuk menghadapi penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal.
Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng melangkah masuk didampingi kuasa hukum, sementara rombongan warga yang sehari-hari bertahan di tapak sengketa berdiri menunggu di luar, mengamati dari koridor.
Pertemuan pada hari itu baru babak awal. Surat panggilan menempatkan mereka sebagai terlapor dugaan pencurian, sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh korporasi yang sebenarnya tengah mereka gugat di jalur perdata.
”Mereka tetap kooperatif,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga, seusai pendampingan.
”Kami sudah serahkan dokumen-dokumen pendukung bahwa mereka bukan pencuri, melainkan pemilik lahan. Pemanggilan kembali pada Kamis depan akan kami hadiri, dan kami sampaikan keterangan secara lengkap,” tambahnya.
Pelapor dari Seberang Meja
Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, bertitimangsa 2 Juni 2026, diteken oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.
Dokumen itu mencantumkan klasifikasi “Biasa” dengan keperluan “Klarifikasi” berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.
Perkara ini masih bergulir di tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum pula naik ke penyidikan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026, baru terlaksana Jumat ini.
Keenam surat panggilan itu mengacu pada satu nama pelapor: Lukas Sumargo, dengan laporan bertanggal 27 Mei 2026.
Perusahaan menuding pencurian buah sawit itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Sosok Lukas Sumargo terekam jelas dalam jilid sengketa ini. Dia adalah Estate Manager perusahaan yang sebelumnya bersaksi di pengadilan perdata.
Salinan putusan menunjukkan catatan khusus: Lukas memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan dari pihak warga selaku penggugat. Kini, manajer kebun yang bersaksi tanpa sumpah itu berbalik arah, membawa warga ke hadapan meja penyidik polisi.
Blok tanpa Patok
Sengketa ini berakar dari klaim tumpang tindih atas lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Perusahaan mengeklaim wilayah itu sebagai blok Z miliknya, sedangkan enam petani menegaskan tanah itu adalah hak milik mereka.
Persoalan mendasar terletak pada tapal batas. Batas fisik blok Z tidak pernah benar-benar diukur dan ditancapkan di lapangan.
Sendi menceritakan realitas di lapangan secara gamblang. “Di dalam itu tidak ada patok bloknya. Itu wilayah Sungai Paken,” katanya.
”Sudah saya susuri beberapa blok. Sampai sekarang, dari dulu, tidak ada sama sekali patok blok Z600 itu,” imbuhnya.
Kondisi lapangan ini berkelindan dengan catatan dalam putusan hakim. Majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat ke objek perkara.
Kedua belah pihak membenarkan lokasi yang dikunjungi, namun catatan di dalam berkas berhenti di situ.
Menurut Sendi, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU. Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Permintaan yang kemudian diikuti petugas dari PN Sampit.
Dampaknya, tidak ada angka koordinat yang dicantumkan, tidak ada verifikasi patok batas fisik, dan tidak ada visualisasi penampalan (overlay) antara titik lapangan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU).
Pemeriksaan hanya sekadar memastikan objek sengketa secara visual, bukan memastikan legalitas batas izin korporasi.
Ketidakpastian spasial ini rupanya membayangi pihak korporasi bahkan menjelang vonis dijatuhkan.
Berkas pembuktian memuat dua pucuk surat dari PT Tapian Nadenggan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah tertanggal 5 Januari 2026.
Surat pertama berisi permohonan survei dan pemetaan tematik, sedangkan surat kedua berupa permohonan pengukuran kadastral.
Langkah menyurati BPN pada awal tahun 2026, hanya beberapa pekan sebelum ketukan palu hakim, menandakan pengukuran presisi untuk membuktikan klaim 179,3 hektare masuk dalam konsesi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.
Putusan yang Menolak Dua-duanya
Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Persidangan dipimpin oleh Qurratul Aini Fikasari selaku ketua majelis, beranggotakan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan perdata ini tidak memenangkan salah satu pihak secara penuh.
Gugatan warga kandas seluruhnya. Hakim menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik warga “bukanlah suatu alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”
Penolakan itu bertumpu pada jenis dokumen yang dipegang warga, yang menurut majelis baru berfungsi sebagai langkah awal menuju pendaftaran tanah ke negara, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.
Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak perusahaan dikabulkan sebagian.
Hakim menetapkan PT Tapian Nadenggan sebagai pihak yang berwenang mengelola usaha perkebunan di atas lahan 179,3 hektare tersebut, serta menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.
Legalitas perusahaan ditarik dari rentetan dokumen perizinan, mulai dari izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Namun, kesimpulan bahwa izin mencakup objek sengketa ditarik tanpa adanya pembuktian peta kadastral yang menampalkan titik koordinat ke dalam poligon perizinan.
Sisi lain yang kerap terlewat adalah penolakan total hakim terhadap tuntutan ganti rugi korporasi.
Klaim kerugian materiil senilai Rp2.435.911.600 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun dinyatakan ditolak.
Hakim menilai nota perhitungan dari perusahaan cuma “perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata.”
Artinya, pengadilan perdata tidak melihat adanya pembuktian kerugian nyata akibat terhentinya aktivitas panen. Perusahaan memegang hak kelola, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.
Status hukum warga saat ini dilindungi klausul putusan, yakni perintah pengosongan baru berlaku “segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Permohonan perusahaan agar putusan dapat dieksekusi serta-merta ditolak majelis hakim.
Lantaran warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui akta pernyataan banding tanggal 28 April 2026, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Secara hukum, posisi warga saat ini tidak melanggar perintah pengosongan apa pun.
Tanah yang Berpindah Nama
Bantahan dari aparatur desa yang dihadirkan sebagai saksi perusahaan juga termuat dalam berkas.
Tasik Patat, mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa sekaligus Mantir Adat Pantap, menerangkan bahwa nama-nama warga tidak terdaftar dalam buku register tanah Desa Pantap.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kebun korporasi telah berjalan sejak 2006 tanpa ada klaim hingga tahun 2025.
Robi Al Qodori, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantap, menyatakan Surat Pernyataan warga merupakan klaim sepihak tanpa validasi perangkat desa, seraya menegaskan Desa Sebabi dan Desa Pantap letaknya berjauhan dan berada di kecamatan yang berbeda.
Mengenai hal administratif ini, Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap.
Lahan sengketa yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.
Empat dari enam warga terlapor, yakni Musi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, tercatat sebagai warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara Kartono beralamat di Desa Kapuk dan Mulyadi di Rantau Suang.
Sejarah pembagian wilayah di kawasan ini memang berlapis. Dokumen internal korporasi justru memuat jejak yang mengonfirmasi cerita warga.
Izin lokasi yang diterbitkan tahun 2003, dokumen yang dijadikan salah satu pilar pertimbangan hakim, mencatat bahwa lahan seluas 6.837 hektare berada di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi.”
Jejak kepustakaan ini membuktikan areal tersebut memang sempat berada di bawah naungan Desa Sebabi sebelum pemekaran wilayah bergulir.
Sebagai catatan, SK pemekaran Desa Pantap tahun 2011 menyebut desa itu dimekarkan dari Desa Tangar.
Saat ini, Desa Sebabi berada di Kecamatan Telawang, sedangkan Desa Pantap masuk Kecamatan Mentaya Hulu. Pergeseran batas wilayah dan kecamatan yang berulang kali terjadi memperumit penguncian identitas serta batas-batas tanah.
Dari Kawasan Hutan ke Radar Nasional
Status lahan yang diperebutkan terikat oleh jaring regulasi. Dalam pembelaannya, manajemen perusahaan mengakui bahwa seluruh areal konsesinya pada tahun 2012 berstatus kawasan hutan.
Perusahaan baru mengantongi keputusan pelepasan kawasan hutan lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022 seluas 8.179,64 hektare.
SK inilah yang menjadi sandaran utama perusahaan, dengan diktum yang menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak “berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”
Status hukum itu menyeret nama korporasi ke panggung pemantauan nasional. PT Tapian Nadenggan masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkap tiga korporasi sawit yang mangkir dari penagihan denda administratif: Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan PT Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diwartakan Tempo dan media nasional lainnya.
Nilai denda tersebut dikonversi dari tarif Rp25 juta per hektare setiap tahun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin final.
Profil PT Tapian Nadenggan sendiri tercatat sebagai anak usaha kelompok bisnis sawit raksasa Sinar Mas melalui Golden Agri-Resources, korporasi yang melantai di Bursa Efek Singapura.
Pada tingkat pusat, negara menuntut korporasi ini membayar denda ratusan miliar rupiah akibat operasional di dalam kawasan hutan.
Pada tingkat daerah, pengadilan perdata menyatakan perusahaan berhak atas tanah yang koordinat presisinya belum diukur oleh negara, sementara enam petani yang mempertahankan klaim tanah kini mesti berhadapan dengan pasal pidana pencurian.
Manuver Hukum yang Diuji Senayan
Perkara di lahan Pantap mencerminkan fenomena meluas. Tekanan hukum terhadap petani di area konflik agraria kini menggelinding ke meja politik nasional.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda NTT pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi penting agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum perkara pidana yang lahir dari konflik agraria struktural.
”Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat tersebut. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, KPA mendokumentasikan 123 kasus kriminalisasi yang menyasar 113 korban di 12 provinsi; 91 kasus di antaranya bersumber dari konflik perkebunan.
Kasus sengketa Pantap masuk dalam kluster terbesar ini, memperlihatkan pola serupa. Petani yang memilih menempuh jalur hukum perdata lebih dulu, berisiko berakhir di hadapan penyidik sebagai terlapor pidana.
Urutan waktu mempertegas pola tersebut. Jauh sebelum tuduhan pencurian muncul, warga telah melaporkan PT Tapian Nadenggan atas dugaan tindak pidana perkebunan.
Berkas putusan mencatat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tanggal 19 Februari 2025, yang proses penyelidikannya masih berjalan hingga kini.
Gugatan perdata warga kemudian didaftarkan pada 6 Oktober 2025. Sebaliknya, laporan pencurian buah sawit yang membidik warga baru dilayangkan pada 27 Mei 2026, tepat satu bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan dan ketika warga tengah mengajukan upaya banding.
Kembali Pekan Depan
Proses permintaan keterangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan di Polres Kotim.
Sapriyadi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan lanjutan guna menyampaikan pembelaan secara utuh. Enam petani memilih untuk tetap meniti jalur hukum formal.
Sendi menyuarakan sikap serupa dengan intonasi yang datar namun sarat ketegasan.
”Kami tetap mengikuti jalur hukum, apa pun prosedurnya kami hadapi,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan terburuk jika bandingnya kandas, ia menambahkan, “Kalau kami kalah, kami tetap, sampai darah terakhir.” Pernyataan itu diamini lima rekannya yang lain.
Menjelang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan bergulirnya penyelidikan polisi, sebuah persoalan teknis mendasar masih membayangi sengketa ini.
Jauh sebelum kepemilikan lahan dikunci atau status pencurian dijatuhkan, batas definitif blok Z600 di bantaran Sungai Paken belum pernah diukur ataupun dipatok resmi oleh instansi berwenang.
Korporasi baru melayangkan surat permohonan ke BPN pada Januari 2026. Warga yang menyusuri tapak sengketa tak mendapati satu pun patok fisik penanda blok.
Sementara itu, institusi pengadilan hanya mendatangi objek sengketa dalam satu kali pemeriksaan setempat, lalu merangkumnya dalam satu baris kalimat pertimbangan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.
Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.
Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.
”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.
Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.
“Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.
Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.
CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.
Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.
Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.
Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.
DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.
”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.
Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.
”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.
Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.
Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.
“Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.
Rantai Global di Atas Tanah Sengketa
Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.
Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.
Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.
Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.
Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.
Skema Pengampunan di Tengah Anomali
Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.
Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.
Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.
Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.
Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.
Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.
Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.
Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.
KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)
Nihil Alas Hak di Portal Negara
Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.
Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.
Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.
Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.
Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.
Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.
Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.
AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.
Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.
”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.
Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.
DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.
Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.
Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.
Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.
Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.
Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.
LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.
Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.
Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.
KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.
”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.
”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.
Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.
Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.
Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.
Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.
Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU
Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.
Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.
Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.
Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.
Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.
Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.
Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.
HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.
Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.
Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.
Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.
Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.
LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.
Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.
Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.
Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.
Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.
Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.
Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.
Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.
Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.
Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.
Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.
Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.
Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.
Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.
Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.
Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.
Ironi Hukum Penegakan Pasal
Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.
Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.
Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.
Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.
Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.
Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.
Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.
Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.
Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.
Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.
Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.
Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.
Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.
Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.
Siklus Pembiaran yang Panjang
Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.
Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.
Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.
Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.
Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.
Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.
Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.
”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)
*Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).
SAMPIT, kanalindependen.id – Musim hujan membawa pemandangan usang yang berulang bagi warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Genangan air setinggi hampir satu meter menelan kebun-kebun warga dan memutus total akses jalan usaha tani.
Hasil tani yang seharusnya dipanen tertahan, tak bisa diangkut karena jalan ikut tenggelam, sementara roda pengangkutan lumpuh.
Warga setempat menunjuk satu muara atas rentetan kerugian ini, yakni limpasan air dari areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang dituding dialirkan ke parit-parit milik petani.
Rasa frustrasi yang menumpuk kini memantik ancaman baru. Para petani bersiap menggelar aksi unjuk rasa ke perusahaan apabila keluhan yang berulang ini terus diabaikan.
”Kami merugi karena air merendam lahan kebun kami hingga jalan usaha tani. Masalahnya, air pembuangan perusahaan itu dibuang ke parit dan lahan kami,” kata perwakilan petani Desa Rubung Buyung, Rodi Dewar, Senin (15/6/2026).
Dia merinci siklus kerugian yang rutin menghentikan denyut ekonomi desa.
”Kalau musim hujan seperti ini pasti terendam banjir, sehingga kami tidak bisa panen dan juga tidak bisa mengangkut hasil panen karena jalannya ikut terendam hingga hampir satu meter,” katanya.
Klaim kerugian petani diperkirakan telah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Mereka mendesak PT SCC segera membangun sistem drainase mandiri, agar air buangan dari areal konsesi tidak lagi meluap ke saluran pengairan yang menghidupi kebun warga.
”Mereka harus membuat saluran sendiri dan tidak lagi membuang air ke parit milik petani. Kalau ini terus terjadi, kami yang selalu menanggung kerugiannya,” tegasnya.
Jejak Pabrik dan Penguasaan Lahan
Pabrik pengolahan kelapa sawit PT SCC berdiri persis di desa tempat keluhan ini disuarakan.
Merujuk dokumen profil resminya, entitas bisnis yang beroperasi sejak 20 September 2002 ini menjalankan kebun terintegrasi dengan kapasitas olah 45 hingga 60 ton tandan buah segar per jam.
Jejak operasinya membentang seluas kurang lebih 30 ribu hektare, menutupi lanskap dua kecamatan. Arealnya mencakup Desa Bukit Raya dan Parit di Cempaga Hulu, menyusul Rubung Buyung, Patai, dan Luwuk Ranggan di Cempaga.
Penguasaan bentang alam ini memiliki riwayat panjang sebelum sengketa tata air mencuat. Kawasan tersebut awalnya digarap oleh PT London Sumatra (Lonsum) semenjak 1996.
Fakta peralihan ini terkonfirmasi lewat pernyataan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kotawaringin Timur, Wiwit, saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD setempat tanggal 3 Juni 2024.
Rihel, yang saat itu menjabat Asisten I Setda Kotim dalam forum yang sama membenarkan status PT SCC sebagai entitas alih kelola dari Lonsum dengan hak guna usaha (HGU) sejak 2006.
Struktur kepemilikan kemudian berubah haluan sekitar tahun 2010. Zonergy (Tianjin) Company Limited masuk, menggeser status korporasi dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.
Dokumen putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt turut mencatat operasional perusahaan mengacu pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/HGU/BPN/2003.
Siklus Sengketa tanpa Jeda
Banjir di Rubung Buyung sebatas riak terbaru dari gelombang gesekan panjang antara PT SCC dan komunitas lingkar kebun.
Catatan publik memperlihatkan deretan sengketa yang bergantian mengisi meja pengaduan.
Tahun 2019 mencatat Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara pidana Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt terkait sengketa kemitraan plasma.
Kasus ini menyeret seorang terdakwa yang menjanjikan lahan Kelompok Tani Bersatu Bukit Raya menjadi plasma bermitra dengan PT SCC via Koperasi Sawit Buluh Sejahtera, meski perusahaan bukan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.
Konflik terus merembet seiring waktu. Bulan Mei 2023 merekam ancaman sekelompok warga Kecamatan Cempaga untuk memortal areal perusahaan akibat sisa kompensasi pembebasan lahan yang tak kunjung dibayar, padahal sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil fasilitasi pemerintah daerah.
Ketegangan serupa kembali pecah memasuki Februari 2024, ketika Koperasi Itah Epat Hapakat Desa Bukit Raya membawa sengketa kemitraan lahan ke DPRD Kotim dalam rapat yang buntu tanpa solusi.
Berselang empat bulan, status jalan poros perusahaan bernama Jalan Rawa Panjang di Desa Bukit Raya diperdebatkan di Komisi IV DPRD Kotim.
Forum terbuka tersebut memancing Rihel menyoroti langsung rekam jejak korporasi ini.
”PT SCC ini banyak permasalahan lahannya, ada yang sudah sampai ke Polres,” ujarnya kala itu.
Ketua Komisi IV M Kurniawan saat itu merumuskan pangkal masalah bermuara pada perusahaan, disusul rekomendasi pembayaran ganti rugi lahan dengan nilai wajar.
Siklus berlanjut tanpa rem. Bulan Maret 2025 memperlihatkan PT SCC dituding melanggar kesepakatan lahan seluas 643,84 hektare dengan Koperasi Itah Epat Hapakat, memicu aksi pemortalan baru.
Dua bulan menyusul, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan mendampingi ahli waris Alimansyah bin Sahdan menuntut kejelasan atas 200 hektare lahan di Rubung Buyung yang diduga dikuasai perusahaan tanpa kompensasi.
”Jika PT SCC mengklaim membeli lahan itu, harus jelas: dibeli dari siapa?” kata kuasa hukum LBH, Muhammad Zaki.
Beban Kepatuhan Hukum dan Ekologi
Tuntutan para petani memiliki landasan hukum spesifik. Praktik tata kelola air perkebunan menuntut drainase berfungsi ganda, yakni membuang kelebihan debit saat hujan sekaligus menahannya saat kemarau, guna mencegah beban volume air berpindah menenggelamkan lahan masyarakat.
Kondisi ekologis Rubung Buyung menambah bobot kewajiban tersebut. Desa ini bernaung di bawah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Mentaya-Sungai Cempaga seluas 53.383 hektare, merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2017.
Kajian Jurnal Segara (Vol. 14 No. 3, 2018) memetakan eksistensi 72,23 hektare lahan gambut di wilayah ini.
Ekosistem gambut mengikat operasional di atasnya dengan aturan hidrologi ketat berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Pengelolaan air keliru di satu blok berisiko merusak tata air lahan sekitarnya.
Jalur litigasi terbuka lebar apabila limpasan kebun terbukti merendam dan memicu kerugian material.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan mekanisme tersebut. Pasal 87 ayat (1) mewajibkan pihak yang mencemari atau merusak lingkungan untuk membayar ganti rugi.
Pasal 88 memperkuatnya dengan asas tanggung jawab mutlak, membebaskan penggugat dari beban membuktikan unsur kesalahan demi menuntut ganti rugi atas usaha berdampak besar.
Konstruksi hukum ini berjalan seiring dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Pagar standar kepatuhan ini dipastikan bertambah tinggi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit merampungkan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), lengkap dengan instrumen audit. PT SCC mengklaim tengah memproses sertifikasi tersebut.
Warga kini menyandarkan harapan pada intervensi pemerintah daerah untuk meninjau titik limpasan dan menjatuhkan solusi konkret.
Rencana aksi demonstrasi ditahan sebagai opsi terakhir apabila institusi diam mematung.
Upaya meminta penjelasan kepada PT Sinar Citra Cemerlang belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Pihak manajemen tidak memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon terkait tudingan petani Desa Rubung Buyung. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Suasana haru menyelimuti Bandara Haji Asan Sampit, Jumat (12/6/2026), saat ratusan keluarga menyambut kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebanyak 163 jemaah yang telah menuntaskan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci tiba dalam kondisi sehat dan selamat, sementara empat jemaah lainnya dijadwalkan pulang pada awal Juli mendatang.
Sejak siang hari, area kedatangan bandara dipadati keluarga yang menanti sanak saudara mereka kembali dari Arab Saudi.
Aroma minyak wangi khas Timur Tengah menyebar saat satu per satu jemaah keluar dari pintu kedatangan dengan wajah penuh syukur, disambut pelukan hangat dan tangis haru keluarga.
Kedatangan rombongan jemaah haji tersebut juga disambut langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
Irawati menjelaskan, pada penerbangan pertama pihak panitia memprioritaskan jemaah lanjut usia (lansia) serta mereka yang memiliki penyakit bawaan.
”Pada penerbangan pertama ini kami mendahulukan para lansia dan jemaah yang memiliki penyakit bawaan. Kurang lebih ada 103 jemaah yang tiba pada penerbangan pertama, sedangkan sisanya menyusul pada penerbangan kedua,” kata Irawati.
Ia mengaku bersyukur seluruh jemaah yang tiba dapat kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan selamat setelah menjalani rangkaian ibadah haji.
”Alhamdulillah, kami juga berterima kasih kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, tim kesehatan, Kementerian Agama, dan seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan ibadah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan para jemaah dengan selamat,” ujarnya.
Irawati mengatakan ada terdapat enam jemaah yang menggunakan kursi roda saat tiba di Sampit. Namun kondisi tersebut bukan karena sakit serius, melainkan keluhan kesehatan yang umum dialami setelah menjalani aktivitas ibadah haji.
”Tadi ada enam orang yang menggunakan kursi roda. Rata-rata karena keluhan sakit lutut dan faktor kelelahan. Tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh jemaah dapat menjadi haji yang mabrur dan mabrurah serta membawa manfaat bagi keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
”Kita bersyukur jemaah haji kita berangkat dengan selamat dan pulang dengan selamat. Mudah-mudahan mereka menjadi haji yang mabrur dan mabrurah,” tuturnya.
Irawati juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga yang telah sabar menunggu kepulangan para jemaah.
”Terima kasih kepada keluarga yang telah menunggu dengan penuh kesabaran. Hari ini menjadi momen kebahagiaan karena mereka dapat kembali berkumpul setelah menjalankan ibadah haji,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kotim, Tiariyanto, menjelaskan bahwa secara keseluruhan jemaah haji asal Kotim tahun ini terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 6 sebanyak 167 orang dan Kloter 19 sebanyak empat orang.
Jemaah asal Kotim yang tergabung dalam Kloter 6 telah tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, pada 11 Juni 2026 pukul 18.08 WITA menggunakan penerbangan Garuda Indonesia nomor GIA 8406.
Selanjutnya mereka tiba di Embarkasi Banjarmasin dan bermalam di Asrama Haji Banjarbaru sebelum diterbangkan ke Sampit.
”Sebanyak 163 jemaah asal Kotim yang tergabung dalam Kloter 6 telah tiba di Embarkasi Banjarmasin pada 11 Juni 2026 dalam kondisi sehat dan selamat. Setelah bermalam di Asrama Haji Banjarbaru, mereka diberangkatkan ke Sampit menggunakan pesawat carter NAM Air Boeing 737-500 yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotim,” kata Tiariyanto.
Ia menjelaskan, kepulangan jemaah ke Sampit dilakukan dalam dua penerbangan. Penerbangan pertama membawa 103 jemaah dan tiba di Bandara Haji Asan Sampit sekitar pukul 12.10 WIB. Sedangkan penerbangan kedua membawa 60 jemaah dan tiba sekitar pukul 14.50 WIB.
”Masih ada empat jemaah asal Kotim yang tergabung dalam Kloter 19 yang belum tiba. Mereka dijadwalkan tiba kembali di tanah air pada 1 Juli 2026 pukul 16.00 WITA,” ujarnya.
Sebelumnya, para jemaah haji Kotim diberangkatkan dari Bandara Haji Asan Sampit menuju Embarkasi Banjarmasin pada 2 Mei 2026.
Selanjutnya mereka terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah menggunakan pesawat Garuda Indonesia untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Salah seorang jemaah haji asal Kotim, Haramain, mengaku bersyukur dapat menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah dan kembali ke kampung halaman dengan selamat.
”Alhamdulillah, tentunya senang dan bahagia bisa kembali ke tanah air, berkumpul dengan keluarga setelah menjalankan proses ibadah haji,” ujarnya.
Menurut Haramain, selama berada di Tanah Suci ia memperoleh banyak pengalaman berharga.
Ia juga menilai pelayanan yang diberikan kepada jemaah selama pelaksanaan ibadah berjalan dengan baik.
”Alhamdulillah, rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Pelayanan dari KBIH maupun petugas haji semuanya baik. Saya bersama istri, mertua, dan saudara berangkat berlima merasa sangat bersyukur telah menyelesaikan ibadah haji,” tandasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Angka sengketa yang menyentuh Rp900 juta membawa Syamsuri ke ruang Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, Rabu (10/6/2026) pagi.
Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) tersebut duduk di hadapan penyidik guna mengurai tudingan penipuan yang mengarah padanya.
Posisinya masih sebagai saksi. Meski begitu, dokumen pemanggilan bernomor Sp.Gil/Saksi 1/305/VI/Res.1.11/2026/Reskrim memperlihatkan status perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Merujuk pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dan sedang dalam proses mengumpulkan keterangan para pihak terkait.
Sengketa ini bermula dari laporan H Syamsudin atau yang akrab disapa H Ujang pada 15 Januari 2026.
Berdasarkan rincian dalam surat panggilan kepolisian, dugaan tindak pidana penipuan itu dicatat terjadi pada Jumat, 14 Juli 2025, di Jalan Poros RT 02 RW 01, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean.
Pelapor mengklaim telah menyerahkan dana sekitar Rp900 juta kepada KSSM untuk membiayai kegiatan operasional, khususnya pembersihan lahan dan pembuatan jalan.
Menurut versi pelapor, peruntukan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perkara ini disidik berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Tudingan ini berhadapan dengan catatan keuangan koperasi. Ardon, kuasa hukum Syamsuri, hadir mendampingi kliennya dalam pemeriksaan dan memberikan penjelasan dari sisi terlapor mengenai angka dan aliran uang.
”Dana yang diterima dari H Ujang tidak mencapai nilai sekitar Rp900 juta sebagaimana yang disebutkan dalam laporan,” kata Ardon.
Menurut Ardon, seluruh penerimaan dana telah masuk ke dalam pembukuan koperasi, lengkap dengan rincian pengeluaran.
Ardon melanjutkan, dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan koperasi, antara lain untuk kegiatan pembersihan lahan dan pembangunan jalan yang saat ini dipersoalkan.
Dia memastikan kliennya bersikap kooperatif. ”Kami menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, apakah benar telah terjadi tindak pidana penipuan tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang komprehensif terhadap seluruh dokumen, aliran dana, dan keterangan para pihak,” ujarnya.
“Klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya lagi.
Salah satu dokumen kunci yang akan diserahkan pihak terlapor kepada penyidik adalah rekening koran perbankan.
Tim kuasa hukum memperkirakan dokumen tersebut baru bisa dicetak pekan depan. Dokumen itu nantinya akan disandingkan dengan rincian pengeluaran KSSM sebelum diserahkan utuh kepada kepolisian.
Batas antara perkara pidana dan perdata dalam kasus semacam ini memiliki rujukan hukum yang jelas. Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 memberi acuan: pelanggaran perjanjian tidak otomatis menjadi tindak pidana penipuan.
Syarat utamanya adalah pembuktian adanya niat jahat sejak awal kesepakatan dibuat, bukan sebatas kegagalan memenuhi kewajiban di tengah jalan.
Fokus pembuktian kini mengarah pada kesesuaian angka antara rekening koran perbankan dan buku kas KSSM.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara ini. Tahapan pengumpulan keterangan masih terus berjalan.
Bagi Syamsuri, warga Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean itu, ujian sesungguhnya kini bergeser dari ruang pemeriksaan menuju deretan angka transaksi perbankan yang akan segera diserahkan kepada penyidik. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Urat nadi transportasi lokal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengalami sumbatan total. Terhitung sejak Kamis kemarin, akses penyeberangan di struktur krusial Jembatan Patah resmi ditutup total selama 24 jam penuh untuk seluruh jenis kendaraan.
Penutupan ekstrem ini terpaksa diambil otoritas teknis guna menghindari risiko kecelakaan fatal menyusul dimulainya proyek pembongkaran dan pemeliharaan intensif di atas jembatan yang kondisinya kian memburuk.
Kejar Tayang Proyek 90 Hari dan Kajian Kelayakan Lokasi Baru
Langkah darurat ini diambil setelah struktur lantai jembatan yang didominasi material kayu mengalami pembusukan massal dan pelapukan struktural yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tristama, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunggu perencanaan jembatan beton permanen selesai di meja birokrasi.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki Jembatan Patah. Ke depan memang akan kita ganti secara permanen, tetapi saat ini masih dalam proses Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Apakah tetap menggunakan lokasi jembatan lama dengan membangun di atasnya atau berpindah tempat, itu masih dalam kajian,” papar Mentana saat memberikan konfirmasi resmi pada Jumat (12/6/2026).
Menurut Mentana, proyek tambal sulam ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Kotim guna memitigasi penurunan kualitas jembatan yang kian eksponensial.
Dalam rancangan teknis pemeliharaan kali ini, seluruh bentang papan lantai kayu yang telah lapuk akan dikupas habis dan diganti secara menyeluruh dengan material kayu baru yang diklaim memiliki ketahanan taktis hingga satu tahun ke depan.
“Kemungkinan satu tahun masih tahan. Intinya sampai nanti kita bangun jembatan permanen, insyaallah masih aman digunakan. Itu sudah kami kaji,” tegasnya optimis.
Penggantian lantai ini ditargetkan mampu menjadi jembatan penghubung sementara selagi tim teknis merampungkan penyusunan Detail Engineering Design (DED) serta perencanaan anggaran konstruksi permanen.
Rambu Blokade Dipasang, Larangan Keras Menerobos Area Pekerjaan
Secara operasional di lapangan, penutupan jalur ini dipantau ketat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Plt Kepala UPTD Jalan, Jembatan, dan Drainase Kotim, Suhardiono, memastikan jembatan steril dari segala aktivitas publik, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengendara menurun drastis dan risiko terperosok ke sungai meningkat.
“Selama pengerjaan ditutup total. Penutupan sudah dimulai sejak kemarin. Rambu-rambu peringatan juga sudah dipasang. Jembatan ditutup 24 jam demi keamanan. Kami berharap tidak ada masyarakat yang nekat menerobos area pekerjaan karena sangat membahayakan,” kata Suhardiono mengingatkan.
Suhardiono menambahkan bahwa berdasarkan dokumen kontrak kerja, durasi pemeliharaan ini dialokasikan selama 90 hari kalender. Kendati demikian, melihat urgensi jembatan ini sebagai jalur ekonomi harian warga, pihaknya berjanji akan memacu para pekerja di lapangan agar proyek substitusi lantai kayu ini dapat rampung jauh lebih cepat dari target manifes kontrak.
Keputusan DSDABMBKPRKP Kotim menutup total Jembatan Patah demi melakukan penggantian lantai kayu adalah langkah taktis yang wajib diapresiasi dari sudut pandang keselamatan publik.
Namun, jika kita membedah realitas ini dengan kacamata anggaran yang lebih kritis, proyek pemeliharaan berdurasi 90 hari ini sebenarnya menelanjangi pola klasik kegagalan perencanaan infrastruktur jangka panjang di Kotim.
Sangat menggelikan melihat sebuah jembatan vital di daerah yang mengklaim diri sebagai pusat industri perkebunan dan perdagangan di Kalteng masih harus bergantung pada material kayu yang memiliki usia pakai sangat pendek (hanya diproyeksikan bertahan 1 tahun).
Formula tambal sulam ini adalah bentuk pemborosan anggaran yang berulang (efisiensi semu). Mengapa proses Feasibility Study (FS) dan penyusunan DED untuk jembatan permanen baru dimulai sekarang, setelah jembatan lama dalam kondisi kritis dan nyaris roboh?
Pembiaran ini memaksa masyarakat membayar mahal dengan hilangnya akses mobilitas ekonomi selama berbulan-bulan akibat penutupan total.
Dinas SDABMBKPRKP di bawah komando Mentana Dhinar tidak boleh sekadar berlindung di balik dalih “masih proses FS”. Janji UPTD untuk mempercepat pekerjaan di bawah 90 hari harus ditagih secara konkret oleh masyarakat.
Dinas juga harus transparan mengenai alokasi anggaran pemeliharaan ini; jangan sampai biaya untuk mengganti lantai kayu sementara ini justru menelan angka fantastis yang sebenarnya bisa dialokasikan langsung untuk struktur fondasi jembatan beton tetap.
Selama manajemen infrastruktur Kotim masih bergaya “pemadam kebakaran”—baru bergerak agresif setelah ada fasilitas publik yang patah atau rusak parah—maka kenyamanan dan keselamatan berkendara warga Sampit akan selalu digadaikan di atas rapuhnya lembaran papan kayu. (***)