Tag: Kotawaringin Timur

  • Lonjakan Titik Panas di Kotawaringin Timur, Wilayah Selatan Jadi Penyumbang Terbanyak

    Lonjakan Titik Panas di Kotawaringin Timur, Wilayah Selatan Jadi Penyumbang Terbanyak

    SAMPIT, Kanalindependen.id — Satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat lonjakan tajam pemantauan titik panas (hotspot) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir hingga Rabu (19/8/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi sebanyak 719 titik panas yang tersebar di berbagai wilayah.

     Dari total akumulasi tersebut, rincian tingkat kepercayaannya meliputi 70 titik berstatus tinggi, 630 titik berstatus menengah, dan 19 titik berstatus rendah.

    Berdasarkan data rekapitulasi Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit, wilayah bagian selatan Kotim menjadi penyumbang terbesar titik panas kali ini. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menduduki posisi tertinggi dengan total 272 titik, yang terdiri dari 6 titik kepercayaan rendah, 228 menengah, dan 38 tinggi.

    Lonjakan data tersebut disusul oleh Kecamatan Baamang dengan 128 titik, di mana 12 di antaranya berstatus kepercayaan tinggi, serta Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang mencatatkan 91 titik.

    Peningkatan jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah hingga tinggi ini menjadi indikasi kuat meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kotim, khususnya pada kawasan pesisir dan lahan gambut.

    Oleh karena itu, masyarakat beserta pihak terkait diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menghindari aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan, serta segera melaporkan potensi titik api kepada petugas penanggulangan bencana setempat guna meminimalkan risiko kabut asap yang lebih luas. (***)

  • Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

    Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Agro Indomas meluruskan letak insiden hilangnya baliho klaim dan aktivitas pemaritan yang diprotes oleh pihak Sarnudin J.

    Perusahaan menegaskan, lokasi kejadian yang dipersoalkan tersebut tidak berada di areal kelolaan mereka, melainkan di hamparan lahan PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

    Penegasan itu disampaikan Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, merespons pemberitaan Kanal Independen sebelumnya yang berjudul “Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam“.

    Bantahan tersebut dikirimkan melalui pesan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

    “Tentang ‘postingan ini’, apakah sudah melakukan cross check, apakah betul terjadi di Agro Indomas atau di BSK (Wilmar)? Karena setelah saya baca dan melihat lampiran foto yang ditampilkan, ternyata bukan terjadi di Agro Indomas,” ujar Ilhar.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah baliho yang memicu protes warga tersebut juga berada di hamparan lahan yang sama, Ilhar membenarkan.

    Dia memastikan titik kejadian, termasuk keberadaan baliho itu, sepenuhnya berada di areal PT BSK.

    Dua Perusahaan, Satu Perkara

    PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana memang sama-sama berstatus Tergugat dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diajukan Sarnudin J. ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Objek gugatannya mencakup empat bidang tanah seluas hampir 89 hektare. Gugatan tersebut telah diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) pada 3 Juni 2026, dan kini masih bergulir dengan status pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Meski duduk berdampingan sebagai Tergugat dalam perkara yang sama, keduanya merupakan entitas bisnis yang berbeda.

    PT Bumi Sawit Kencana beroperasi di bawah naungan Wilmar Group, sementara PT Agro Indomas berada di dalam kelompok usaha yang terpisah.

    Terkait manuver di lapangan, Kanal Independen belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Bumi Sawit Kencana ihwal insiden hilangnya baliho dan ditariknya garis parit yang dipersoalkan oleh Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin. (ign)

  • Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sisa-sisa ketegangan masa lalu masih membekas di mulut portal PT Agro Indomas.

    Dua puluh sekuriti pernah bersiaga rapat, berhadapan dengan warga yang hendak mendirikan pondok, sementara polisi turun tangan membelah massa.

    Hari itu, tidak ada pihak yang berani menjamin situasi akan terus tenang. Kekhawatiran tersebut kini terbukti beralasan.

    Medan perselisihan bergeser. Fokus perlawanan warga bukan lagi pada pondok dan portal.

    Pemicu terbarunya adalah hilangnya selembar baliho dan ditariknya garis batas baru di atas hamparan tanah yang perkaranya masih bergulir di pengadilan.

    Baliho di Pos Sekuriti

    Rekaman video yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan Sarnudin J mendatangi pos keamanan perusahaan. Insiden itu terjadi baru-baru ini.

    Dia mempertanyakan letak baliho yang sebelumnya dipasang di area klaim miliknya. Debat pecah antara Sarnudin dan petugas jaga.

    Belakangan terungkap, baliho tersebut berada di dalam area pos keamanan setelah diakui oleh pihak sekuriti di lokasi.

    Bagi Sarnudin, lembaran spanduk itu merepresentasikan klaim atas tanah yang sedang ia perjuangkan lewat jalur hukum.

    Klaim serupa yang menyeretnya ke ruang sidang, sekaligus memicu pergerakan massa ke depan gerbang perusahaan beberapa waktu lalu.

    Ketegangan lalu merembet dari pos keamanan menuju titik objek sengketa. Di lokasi tersebut, aktivitas pemaritan untuk menarik garis batas terlihat sedang berlangsung. Pemandangan inilah yang memicu protes keras dari Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin.

    “Lahan Ini Belum Tentu Milik Perusahaan”

    Sapriyadi, yang mendampingi Sarnudin sejak gugatan pertama didaftarkan pada November 2025, mendesak pekerja lapangan agar menghormati proses hukum.

    Menurutnya, hamparan tanah tersebut tidak bisa sepihak dianggap sebagai aset perusahaan karena status haknya masih diperdebatkan dalam perkara perdata tingkat banding.

    ”Kita ini kalau kita menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, hormati, ikuti aturan. Jangan kayak begini, kalau kayak begini caranya mau kayak bentrok. Saya tidak mau itu terjadi,” kata Sapriyadi.

    ”Kami melakukan untuk gugatan perdata. Ini orangnya, principal-nya ada. Kalian kok nggak ada komunikasi, tiba-tiba langsung melakukan pemaritan. Lahan ini belum tentu milik perusahaan. Kita sama-sama mempunyai alat hak,” lanjutnya.

    Sapriyadi menegaskan, gugatan perdata ditempuh justru untuk mencegah friksi fisik di lapangan.

    Meskipun gugatan tersebut kandas di tingkat pertama, perkara ini masih bergulir di tingkat banding. Ia menyayangkan pemaritan terus berjalan tanpa komunikasi antarpihak.

    Di sisi lain, pekerja lapangan yang ditemui warga mengaku tidak mengetahui rincian perkara hukum tersebut.

    Mereka menyatakan hanya menjalankan instruksi pimpinan untuk mengamankan alat, serta merawat, memupuk, dan memanen kebun. Mereka menyarankan agar urusan legalitas dibicarakan langsung dengan manajemen.

    Dua kubu ini berdiri di posisi berseberangan. Sarnudin dan kuasa hukumnya memandang hamparan itu sebagai objek sengketa pengadilan.

    Sebaliknya, pekerja menganggapnya sebagai area operasional harian. Di antara perbedaan pandangan ini, tarikan parit melahirkan persoalan baru.

    Vonis yang Kandas, Bukan Berakhir

    Insiden baliho dan parit ini adalah rentetan dari eskalasi yang memuncak pada 20 Juni 2026. Saat itu, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendatangi gerbang PT Agro Indomas, berniat membangun pondok di titik sengketa.

    Lebih dari dua puluh aparat keamanan perusahaan membuat barikade, memaksa polisi berjaga di tengah guna mencegah gesekan fisik.

    Aksi massa tersebut merupakan imbas langsung dari putusan Pengadilan Negeri Sampit sembilan belas hari sebelumnya.

    Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim memutus Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt antara Sarnudin melawan PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana. Statusnya niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

    Palu hakim sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen urung dibedah.

    Gugatan kandas di tahap formalitas. Batalnya gugatan Sarnudin turut meruntuhkan eksepsi dan gugatan rekonvensi dari Agro Indomas senilai Rp13,24 miliar.

    Tuntutan perusahaan, yang terdiri dari kerugian materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas dalil pemblokadean areal 15,6 hektare di Blok B-102, gugur tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin terus bergerak. Tujuh hari pasca-putusan, akta banding resmi diteken. Perkara kini beralih ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Merujuk data SIPP Pengadilan Negeri Sampit, statusnya tertulis sebagai pemberitahuan putusan banding. Putusan inkrah belum turun.

    Empat Bidang, Satu Sengketa

    Objek gugatan Sarnudin terbagi dalam empat bidang tanah dengan total luas hampir 89 hektare.

    Satu bidang seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk didasarkan pada surat pernyataan yang diteken ayah Sarnudin, Jahudi bin Nuhan, tertanggal 10 Juni 1995.

    Tiga bidang lainnya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin.

    Sebelumnya, Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan dalil Sarnudin saat menemui massa pada 20 Juni.

    Ia menyatakan kebun telah beroperasi sekitar 21 tahun melalui proses ganti rugi yang tercatat rapi dari Yayasan Menteng Raya.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua. Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” kata Ilhar saat itu.

    Menghadapi massa yang bersiap membangun pondok, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya kala itu, seraya menegaskan pihak perusahaan siap menerima apa pun putusan hukum.

    Jejak Konflik yang Melebar

    Jejak konflik Sebabi turut merambah ranah pidana. Sebelum gugatan perdata Sarnudin teregister, PT Agro Indomas telah melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah pada 18 September 2025 dengan tuduhan pencurian buah sawit.

    Surat perintah penyelidikan terbit satu bulan kemudian. Tumpang tindih gugatan perdata warga dan pelaporan pidana perusahaan merupakan pola berulang dalam relasi korporasi perkebunan dan warga lokal di Kotawaringin Timur.

    Medan hukum PT Agro Indomas juga membentang di luar urusan Sebabi. Pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman Km 89.

    Hamparan itu teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan sah. Penertiban merembet ke afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan kelolaan 3.798 hektare.

    Rentetan penyitaan ini menunjukkan kompleksitas hukum yang membelit perusahaan. Aset sitaan tersebut kini dikelola Agrinas, badan usaha milik negara tempat Ilhar juga bertugas.

    Status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi ranah sengketa berikutnya. PT Agro Indomas mengakui tidak memegang HGU untuk sebagian lahan sengketa, fakta yang divalidasi Kanwil BPN Kalteng atas tiga dari empat objek gugatan Sarnudin.

    Manajemen berargumen, merujuk UU Perkebunan Tahun 2004, regulasi saat masa tanam 2005 hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 5 Maret 2005 dan IUP sejak 28 Agustus 2007.

    Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mewajibkan HGU dan IUP secara kumulatif, perusahaan berdalih aturan itu bersifat prospektif.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016. Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” ucap Ilhar.

    Argumen ini menghadapi realitas kebijakan nasional. Pada akhir 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU tengah ditertibkan pemerintah.

    Tafsir prospektif perizinan tidak secara otomatis berarti pemutihan. Terlepas dari silang pendapat HGU ini, dalil utama gugatan Sarnudin bersandar pada tudingan penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi, bukan semata persoalan izin operasional perusahaan.

    Menunggu Palu Keadilan

    Baliho bisa dicabut sepihak. Garis batas bisa ditarik kapan saja. Aktivitas panen dan pemupukan kebun bisa terus beroperasi.

    Namun, rutinitas harian di lapangan tidak mengesahkan kepemilikan atas hamparan tanah tersebut. Penentuan hak milik sepenuhnya bergantung pada proses hukum.

    Sembilan belas hari antara putusan NO dan aksi massa Juni lalu membuktikan tipisnya jarak antara ruang sidang dan realitas di atas tanah merah.

    Selama putusan berkekuatan hukum tetap belum turun dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, ketidakpastian itu akan terus menguji ketenangan di lapangan. (ign)

    Catatan Redaksi: PT Agro Indomas telah melakukan klarifikasi tertulis bahwa lokasi bukan di wilayahnya, melainkan PT BSK.

    Berita Klarifikasi: Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

  • Veteran Kotim: Dulu Lawan Penjajah, Sekarang Korupsi Jadi Musuh yang Lebih Berbahaya

    Veteran Kotim: Dulu Lawan Penjajah, Sekarang Korupsi Jadi Musuh yang Lebih Berbahaya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan tahun berlalu, Kadar meninggalkan masa mudanya untuk menjadi prajurit dan menghadapi medan tugas di tengah situasi konfrontasi Indonesia-Malaysia.

    Kini, setelah pensiun dan memasuki usia senja, ia menyimpan senjatanya dan menikmati masa tua.

    Pengalaman menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat ia kisahkan secara singkat usai berakhirnya Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-81 Tahun di Stadion 29 November, Senin (17/8/2026).

    Dalam suasana riuh, para hadirin yang lalu lalang pulang menuruni tribun, Kanal Independen memilih mendekati tiga veteran yang masih bertahan duduk di tribun.

    Kadar salah satu veteran yang diajak berbincang mengulas singkat pengalaman saat bertugas saat situasi konfrontasi dengan Malaysia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

    Pria tua berusia 83 tahun itu mengisahkan mulai menjadi prajurit saat berusia 23 tahun sekitar tahun 1964.

    Dua tahun setelah menjadi prajurit, Kadar mendapat penugasan ke Kalimantan Barat. Ia dikirim menjalankan tugas menghadapi Paraku (Pasukan Rakyat Kalimantan Utara).

    ”Waktu itu Indonesia kontra dengan Malaysia,” kata Kadar Usman pria kelahiran Jawa Timur, 8 April 1943.

    Veteran Kotim Kadar Usman.

    Penugasan tersebut menjadi awal dari perjalanan panjangnya di dunia militer. Setelah itu, ia menjalani berbagai tugas di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.

    Selama bertugas, Kadar merasakan langsung beratnya menjadi prajurit. Bukan hanya medan yang harus dihadapi, tetapi juga risiko kehilangan rekan seperjuangan.

    Ia mengenang banyak prajurit yang menjadi korban dalam berbagai penugasan.

    Salah satu periode yang masih diingatnya adalah penugasan ke Timor Timur pada 1977-1978. Kadar menyebut banyak anak muda yang menjadi korban dalam penugasan tersebut.

    Pengalaman itu menjadi bagian yang tidak pernah benar-benar hilang dari ingatannya.

    Setelah sekitar tiga dekade menjalani pengabdian, Kadar pensiun pada 1991. Jabatan terakhirnya adalah Sersan Mayor di Kodim 1015 Sampit.

    Namun, berakhirnya masa dinas tidak otomatis membuat kehidupan setelah pensiun menjadi mudah. Kadar kini menerima pensiun sekitar Rp2,8 juta per bulan.

    Menurutnya, jumlah tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Rp2.800.000. Ini tidak cukup,” katanya.

    Kondisi saat awal pensiun bahkan jauh lebih berat. Kadar menyebut ketika pertama kali pensiun, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp85.100.

    Meski mengakui masih banyak hal yang ingin disampaikan kepada pemerintah, Kadar memilih tidak merinci seluruh persoalan tersebut. Menurutnya, menyampaikan berbagai kekurangan yang dirasakan masyarakat membutuhkan waktu.

    Ia berharap pemerintah tetap memperhatikan kondisi masyarakat, termasuk para veteran yang telah menghabiskan puluhan tahun hidupnya untuk menjalankan tugas negara.

    Kadar juga membawa ingatan tentang masa kecilnya ketika Indonesia masih berada dalam situasi sulit. Saat ia masih berusia sekitar lima tahun, ia sempat mengalami  kehidupan pada masa di mana Indonesia masih dijajah Jepang.

    Menurutnya, penderitaan masyarakat saat itu sangat berbeda dibandingkan kondisi sekarang.

    ”Penderitaan rakyat pribumi dulu dibandingkan sekarang sangat jauh berbeda,” ujarnya.

    Karena itu, Kadar menilai generasi sekarang patut mensyukuri kemerdekaan. Kondisi Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan masa yang pernah ia alami ketika masih kecil.

    Kadar menyebut meski Indonesia sudah dinyatakan merdeka selama 81 tahun. Namun, perjuangan bukan berarti telah selesai.

    Menurut veteran yang kini tinggal di Baamang Tengah, Sampit, musuh bangsa Indonesia saat ini tidak lagi selalu datang dari luar negeri. Ada persoalan di dalam negeri yang justru dapat merusak negara secara perlahan.

    Kadar menyebutnya sebagai “musuh dalam selimut.”

    ”Penjajah Belanda mudah diketahui, tapi ada musuh dalam negeri yang lebih berbahaya yaitu korupsi,” tegas Kadar yang menyudahi perbincangan dan tak ingin melanjutkan.

    Bagi Kadar, itulah bentuk perjuangan yang harus dihadapi generasi sekarang. Jika dahulu prajurit berhadapan dengan penjajah menggunakan senjata, saat ini negara harus dijaga dari praktik yang merusak kehidupan masyarakat dan pemerintahan dari dalam.

    Achmad Chudori, 40 Tahun Jalani Penugasan

    Selain Kadar, adapula Achmad Chudori, veteran yang lama menetap dan menghabiskan usia senjanya di Kota Sampit.

    Ia mengaku menghabiskan sekitar 40 tahun sebagai prajurit TNI. Selama masa tugas tersebut, Chudori berpindah-pindah tempat penugasan.

    Sampit menjadi salah satu daerah tempatnya menjalankan tugas. Setelah itu, ia pernah ditempatkan di Kuala Pembuang dan Pangkalan Bun hingga akhirnya menjalani penugasan di Timor Timur.

    Ketika ditanya pengalaman yang paling membekas selama bertugas, Chudori mengingat salah satu penugasannya di Timor Timur.

    Saat itu, ia bersama pasukan hendak bergerak menuju sebuah lokasi. Medan yang harus dilewati tidak mudah karena dipenuhi batu-batu besar.

    ”Medannya berbatu-batu besar dan cukup berat,” kenangnya.

    Chudori mengaku sebagian detail masa pengabdiannya sudah tidak lagi diingat secara utuh. Maklum, sebagian besar pengalaman tersebut telah berlalu puluhan tahun dan karena faktor usia ia sudah menghadapi fase pikun.

    Ketika ditanya mengenai usia saat pertama kali masuk tentara, ia memperkirakan sekitar 13 tahun.

    ”Mungkin sekitar umur 13 tahun. Saya sudah tidak ingat persis,” kata pria kelahiran Sokaraja Kulon pada 7 Agustus 1941.

    Meski tidak lagi mampu mengingat seluruh detail perjalanan militernya, Chudori tetap membawa jejak panjang pengabdian tersebut hingga menginjak usianya yang ke-85 tahun.

    Sekitar empat dekade hidupnya dihabiskan sebagai prajurit. Penugasan dari Sampit, Kuala Pembuang dan Pangkalan Bun hingga Timor Timur menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.

    Kini, Kadar dan Chudori sama-sama telah meninggalkan kehidupan militer. Yang tersisa adalah pengalaman panjang,  ingatan yang perlahan terkikis karena faktor usia, pengalaman tentang menghadapi medan tugas dan cerita tentang generasi yang pernah menjalani masa muda dengan risiko besar demi menjalankan tugas negara.

    Bagi mereka, perjuangan memang telah berubah bentuk.

    Dulu, perjuangan dilakukan dengan menghadapi konflik dan ancaman bersenjata. Sekarang, perjuangan berada pada bagaimana kemerdekaan dijaga agar tidak dirusak dari dalam.

    Pesan itu menjadi penting karena datang dari dua orang yang telah menghabiskan puluhan tahun hidupnya sebagai prajurit. Mereka telah melewati masa tugasnya. Tetapi bagi mereka para veteran, menjaga Indonesia tidak mengenal kata selesai. (hgn)

  • Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi momentum bagi Bupati Kotim Halikinnor untuk mengajak seluruh elemen daerah memperkuat gotong royong menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Halikinnor mengatakan karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat karena dampaknya dapat meluas, terutama terhadap kualitas udara, kesehatan, lingkungan hingga perekonomian.

    ”Ada satu tantangan yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu Karhutla. Karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Halikinnor, usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026).

    Ia mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah yang didukung dunia usaha, tokoh masyarakat, generasi muda serta kesadaran warga.

    ”Kita membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah, dukungan dunia usaha, peran para tokoh, kepedulian generasi muda, dan terutama kesadaran setiap masyarakat agar penanganan Karhutla dapat berjalan maksimal supaya mencegah terjadinya penurunan kualitas udara yang semakin buruk, serta memastikan kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

    Halikinnor menekankan, upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat tidak boleh menunggu api membesar dan dampak dirasakan banyak orang baru bergerak.

    ”Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

    ”Menjaga alam berarti menjaga kesehatan, menjaga ekonomi, dan menjaga masa depan generasi kita,” lanjutnya.

    Bukan Sekadar Tugas Pemerintah

    Halikinnor menilai keberhasilan penanganan karhutla sangat bergantung pada kesadaran bersama.

    Pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan kesiapsiagaan dan penanganan, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api.

    Dukungan dunia usaha dan keterlibatan tokoh masyarakat juga diperlukan agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri.

    Ia meminta seluruh pihak menjadikan persoalan karhutla sebagai kepentingan bersama karena dampaknya tidak mengenal batas wilayah maupun kelompok masyarakat.

    ”Ketika kebakaran terjadi dan kualitas udara menurun, masyarakat secara luas yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

    Halikinnor berharap kesadaran tersebut tidak hanya muncul ketika karhutla terjadi, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

    Upaya mencegah kebakaran sejak awal dinilai jauh lebih penting dibandingkan mengandalkan pemadaman setelah api terlanjur meluas.

    Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Halikinnor dalam peringatan kemerdekaan tahun ini. Mengingat bencana karhutla masih kian masif terjadi selama lebih dari sebulan terakhir.

    Pemkab Kotim sebelumnya juga telah mengaktifkan status siaga darurat yang yang berlaku selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026, yang kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap darurat selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal pada 29 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan meningkat hingga puncak musim kemarau pada Oktober mendatang.

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga Kotim tetap aman dan nyaman dihuni.

    ”Bagaimana kita bersama-sama bergotong royong memadamkan karhutla daerah kita sehingga daerah kita tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (hgn)

  • Merah Putih Berkibar Tanpa Hambatan, 70 Paskibraka Kotim Tuntaskan Tugas di HUT RI ke-81

    Merah Putih Berkibar Tanpa Hambatan, 70 Paskibraka Kotim Tuntaskan Tugas di HUT RI ke-81

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hentakan 70 pasang kaki Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdengar serempak menuju Lapangan Stadion 29 November Sampit.

    Langkah mereka tegap, terukur dan presisi, bergerak dalam satu irama menuju tiang bendera.

    Di tengah barisan itu, Novinjian Safira, siswi SMAN 1 Sampit, bertugas membawa baki berisi Sang Saka Merah Putih dengan kedua tangan yang tetap tenang.

    Bendera Merah Putih tersebut sebelumnya diserahkan Bupati Kotim Halikinnor yang bertindak sebagai inspektur upacara.

    Dengan langkah perlahan dan penuh konsentrasi, Novinjian membawa bendera menuju tiang, sementara perhatian hadirin tertuju pada setiap gerakan para Paskibraka.

    Suasana Stadion 29 November Sampit berlangsung khidmat, ketika prosesi pengibaran bendera dimulai.

    Tidak ada langkah yang tergesa. Tidak ada gerakan yang melenceng dari rangkaian yang telah mereka latih sejak 4 Agustus 2026 lalu.

    Diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sang Saka Merah Putih perlahan dikerek ke puncak tiang. Prosesi berlangsung lancar tanpa hambatan.

    Tugas yang dipersiapkan selama hampir dua pekan itu akhirnya tuntas dilaksanakan tanpa hambatan oleh 70 Paskibraka Kotim yang terdiri dari 43 putra dan 27 putri. Mereka berasal dari sejumlah SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kabupaten Kotim.

    Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi keberhasilan para Paskibraka menjalankan tugas tersebut. Ia menilai prosesi pengibaran bendera berjalan baik dengan penuh khidmat tanpa kesalahan.

    ”Tadi kita menyaksikan kenaikan bendera pusaka Merah Putih, alhamdulillah anak-anak Paskibraka menjalankan tugasnya dengan baik, dengan penuh khidmat, tidak salah dan tidak ada yang keliru,” kata Halikinnor saat diwawancarai awak media usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026).

    Keberhasilan tersebut tidak lepas dari persiapan yang telah dilakukan para Paskibraka bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan upacara.

    Sebelum menjalankan tugas pada upacara HUT ke-81 RI, para Paskibraka menjalani pemusatan latihan sejak 4 Agustus 2026.

    Latihan tidak hanya berfokus pada kemampuan Peraturan Baris-Berbaris (PBB). Mereka juga mendapatkan pembinaan fisik, mental, kedisiplinan, karakter serta wawasan kebangsaan.

    Setiap gerakan harus dilakukan secara seragam dan tepat. Kekompakan menjadi bagian penting karena seluruh rangkaian pengibaran berlangsung dalam hitungan dan formasi yang telah dipersiapkan.

    Bagi para anggota Paskibraka, prosesi di Stadion 29 November Sampit menjadi puncak dari proses seleksi dan latihan yang mereka jalani.

    ”Untuk itu saya terima kasih kepada Paskibraka dan semua pihak atas kelancaran acara pada hari ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Halikin mengajak masyarakat memaknai keberhasilan dan momentum peringatan kemerdekaan tersebut dengan melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui pembangunan.

    ”Mari kita isi kemerdekaan ini dengan melanjutkan perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Kita isi kemerdekaan dengan pembangunan, bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat kita,” katanya.

    Novinjian Wujudkan Keinginan Jadi Pembawa Baki

    Di antara 70 anggota Paskibraka, Novinjian Safira merasakan pengalaman yang berbeda. Siswi SMAN 1 Sampit itu dipercaya menjadi pembawa baki bendera pusaka Merah Putih.

    Bagi Novinjian, tugas tersebut bukan sekadar tanggung jawab dalam sebuah upacara. Ada kebanggaan tersendiri karena ia berhasil mewujudkan keinginan yang sejak awal diimpikannya.

    ”Saya merasa senang sekaligus membanggakan orang tua saya,” ujarnya.

    Ia mengaku menjalani persiapan secara intensif selama sekitar dua pekan. Latihan mencakup pembentukan karakter, fisik, PBB dan berbagai materi lainnya.

    Sebelum sampai pada tahap latihan, Novinjian terlebih dahulu melewati proses seleksi. Pendaftaran dilakukan secara daring, kemudian dilanjutkan dengan tes fisik dan sejumlah tahapan lainnya.

    ”Alhamdulillah selama proses ini tidak ada hambatan,” katanya.

    Dukungan orang tua menjadi salah satu kekuatan yang membuatnya mampu menjalani seluruh tahapan tersebut.

    ”Orang tua sangat mendukung, disertai doa orang tua dan usaha,” ujar pelajar yang bercita-cita menjadi Polisi Wanita (Polwan).

    Menjadi anggota Paskibraka juga menjadi pengalaman yang berarti baginya. Lebih dari itu, sejak awal mengikuti seleksi Paskibraka, ia memang berharap dapat dipercaya membawa baki.

    ”Tentunya masuk Paskibraka dan cita-cita saya ingin menjadi pembawa baki. Alhamdulillah terkabul,” katanya.

    Keinginannya tersebut akhirnya terwujud setelah dirinya masuk dalam empat orang yang dipersiapkan untuk tugas pembawa baki. Dua orang ditetapkan sebagai pembawa baki utama dan dua lainnya sebagai cadangan.

    Ketika mengetahui dirinya dipercaya menjalankan tugas utama, Novinjian mengaku sempat merasakan gugup.

    Namun, rasa itu tidak bertahan lama. Setelah prosesi dimulai, ia mampu mengendalikan diri dan menjalankan tugas hingga selesai.

    ”Jelas saya senang. Di awal masuk gugup. Setelahnya bisa tenang dan tidak gugup lagi,” tuturnya. (hgn)

  • Makna Kemerdekaan RI ke-81, Halikinnor Tegaskan Perjuangan Masa Kini Bangun Kotim dan Sejahterakan Masyarakat

    Makna Kemerdekaan RI ke-81, Halikinnor Tegaskan Perjuangan Masa Kini Bangun Kotim dan Sejahterakan Masyarakat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memaknai 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa perjuangan generasi saat ini bukan lagi dilakukan dengan mengangkat senjata, melainkan melalui kerja nyata untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    ”Perjuangan kita hari ini bukan lagi mengangkat senjata, melainkan mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata untuk membangun, memberikan pelayanan terbaik, menjaga persatuan, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perjuangan generasi saat ini harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Halikinnor saat memberikan sambutan dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November, Senin (17/8/2026).

    Halikinnor menyebut kemerdekaan yang diraih melalui pengorbanan para pahlawan merupakan warisan sekaligus amanah yang harus dijaga dan diisi dengan kerja nyata.

    ”Hari ini bukan sekadar momentum untuk mengenang sejarah. Hari ini adalah saat bagi kita untuk mensyukuri pengorbanan para pahlawan, sekaligus meneguhkan kembali tanggung jawab kita untuk melanjutkan perjuangan,” kata Halikinnor.

    Menurut Halikin, pembangunan Kotim masih menghadapi pekerjaan besar. Pemerintah daerah masih harus meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat, sekaligus membuka lebih banyak kesempatan bagi generasi muda.

    Pembangunan tersebut tidak boleh hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi harus menjangkau desa-desa hingga wilayah pelosok.

    ”Kita ingin masyarakat merasakan perubahan yang nyata, jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang mudah dan cepat, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang memadai, dan kesejahteraan yang semakin baik,” ujarnya.

    Pembangunan Kotim Tetap Bergerak di Tengah Keterbatasan Anggaran

    Halikin menyadari pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi semangat dalam menjalankan pembangunan.

    ”Keterbatasan tersebut tidak boleh membatasi semangat kita untuk bekerja. Pemerintah harus semakin efisien, cermat, dan berani menentukan prioritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, keterbatasan fiskal justru menuntut pemerintah semakin selektif dalam menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

    ”Artinya, pembangunan harus diarahkan pada kebutuhan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

    Halikinnor berharap selama proses memperjuangkan pembangunan di Kotim berjalan dengan aman dan kondusif.

    Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai unsur yang selama ini berperan menjaga keamanan dan ketertiban, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, RT dan RW.

    ”Mari kita cegah konflik, selesaikan persoalan dengan musyawarah, dan jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah persatuan,” ujarnya.

    Halikinnor ingin Kotim menjadi daerah yang memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bekerja dan berusaha, sekaligus menjadi tempat yang baik bagi generasi muda untuk belajar dan berkembang.

    ”Kita ingin Kotawaringin Timur menjadi daerah yang aman untuk bekerja, berusaha, berinvestasi, belajar, dan membesarkan anak-anak kita,” katanya.

    Habaring Hurung sebagai Modal Pembangunan

    Halikinnor juga menempatkan semangat Habaring Hurung sebagai kekuatan masyarakat Kotim dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

    Ia meyakini Kotim memiliki modal besar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, masyarakat yang bekerja keras dan generasi muda yang kreatif. Namun, yang tidak kalah penting adalah semangat gotong royong.

    ”Habaring Hurung bukan sekadar ungkapan. Habaring Hurung adalah jati diri kita dan merupakan pesan yang dititipkan oleh nenek moyang kita agar kita terus bersemangat untuk saling membantu, saling menguatkan, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang lebih besar,” ujarnya.

    Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh unsur daerah mengambil peran dalam pembangunan.

    ”Pemerintah bekerja. Masyarakat bergerak. Dunia usaha berkontribusi. Generasi muda berkarya. Seluruh elemen daerah bergotong royong,” tegasnya.

    Halikinnor juga mengingatkan bahwa keberagaman masyarakat Kotim harus menjadi kekuatan untuk membangun daerah.

    Perbedaan suku, agama, budaya dan latar belakang tidak boleh menjadi alasan untuk saling menjauh.

    ”Kita boleh berbeda suku, agama, budaya, dan latar belakang. Tetapi kita memiliki rumah yang sama, yaitu Kotawaringin Timur,” katanya.

    Ia meminta kepentingan daerah dan masa depan generasi muda menjadi perhatian.

    ”Jangan biarkan perbedaan memisahkan kita, jangan biarkan provokasi merusak persaudaraan, dan jangan biarkan kepentingan sesaat mengalahkan kepentingan daerah serta masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

    Halikinnor berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi penguat tekad seluruh elemen daerah untuk melanjutkan pembangunan.

    ”Kita harapkan masyarakat membangun Kotim melalui karya, menjaga daerah dengan kepedulian dan memperkuat kebersamaan agar pembangunan benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Teriakan “polisi” yang memecah malam di pelataran Alfamart Jalan Kembali Sampit menjadi titik balik nasib Intan Nuraini Binti Usman.

    Sani memacu motor melarikan diri ke dalam kegelapan, meninggalkan Intan sendirian menghadapi borgol aparat.

    Kini, bayangan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar membentang di hadapannya.

    Sementara dua inisiator transaksi, Dina dan Sani, tercatat belum diketahui keberadaannya, mobil dan seluruh perhiasan yang diserahkan Intan menguap tanpa jejak dari daftar barang bukti persidangan.

    Operasi Penyamaran Aparat

    Rangkaian penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng terkait aktivitas peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.

    Fokus aparat mengarah kepada Dina, yang disebut sering melakukan transaksi narkotika dan tengah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/98/IV/RES 4.2./2026/Ditresnarkoba, dua personel kepolisian, Abdul Rahman Syafi’i dan Syarifudin, mulai merancang operasi penyamaran sebagai pembeli.

    Pada Selasa, 14 April 2026 pukul 17.00 WIB, jebakan mulai ditebar. Kedua polisi yang menyamar itu menghubungi Dina melalui panggilan telepon, menyodorkan pesanan 50 gram sabu dengan nilai Rp120 juta. Kesepakatan tercipta.

    Mereka mengatur titik temu pada pukul 20.00 WIB di depan gerai Alfamart No. 1G90 Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang.

    Bujuk Rayu dan Gadai Aset

    Menjelang waktu pertemuan, tepatnya pukul 19.30 WIB, Dina mendatangi tempat kerja Intan.

    Ia membawa permintaan yang sudah diturunkan volumenya menjadi empat kantong sabu atau sekitar 20 gram, seraya mendesak Intan agar menghubungi Sani.

    Intan sempat menolak permintaan tersebut. Namun, bujuk rayu Dina yang meyakinkan bahwa pesanan itu datang dari pelanggan tetap, lengkap dengan janji pembagian keuntungan berdua, membuat pertahanan Intan goyah.

    Dina dan Intan kemudian membelah jalanan menuju lokasi menggunakan motor Yamaha NMAX milik Intan.

    Sepanjang perjalanan, Intan memastikan kesiapan sabu 20 gram kepada Sani melalui telepon, dan Sani menyanggupinya.

    Setibanya di lokasi pertemuan, keduanya langsung masuk ke dalam mobil pembeli. Syarifudin ternyata memegang kemudi, sementara Abdul Rahman Syafi’i menempati kursi penumpang depan.

    Skenario sebenarnya terungkap saat mereka berada dalam kabin. Pemesan bersikeras meminta 50 gram sabu, bukan 20 gram. Tumpukan uang tunai Rp120 juta sengaja dipamerkan untuk mengunci keyakinan Intan dan Dina.

    Intan dan Dina bergegas meninggalkan lokasi untuk menemui Sani di Wisma Maulina Kamar 04 demi memenuhi permintaan tersebut. Sani segera menghubungi sang pemilik sabu.

    Syarat berat diajukan, tidak ada sabu 50 gram tanpa jaminan sepadan. Menghadapi jalan buntu, Intan menyerahkan mobil Daihatsu Sigra merah miliknya.

    Lantaran kendaraan itu berstatus tanpa kelengkapan surat, Sani menuntut jaminan tambahan. Rentetan aset pribadi Intan pun berpindah tangan, mulai dari telepon genggam, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, hingga cincin perak.

    Sebagai imbalan, Sani menjanjikan komisi Rp7 juta sampai Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Malam Penangkapan

    Berbekal jaminan yang dikuasai Sani, Intan mengemudikan sendiri mobil Sigra yang baru ia gadaikan itu menuju Kost Wizen No.04.

    Sani mengikuti dari belakang menggunakan motor Honda Scoopy untuk menemui sosok kepercayaan sang pemilik barang.

    Sekitar pukul 21.00 WIB, Sani bersama orang kepercayaan tersebut pergi membawa jaminan Intan sekaligus mengambil pesanan.

    Hanya butuh waktu lima belas menit bagi Sani untuk kembali dengan membawa satu paket sabu seberat 50 gram yang disembunyikan rapat dalam bagasi motornya.

    Mendekati kawasan Alfamart, sabu tersebut sempat disembunyikan di semak-semak halaman kantor PDAM.

    Pukul 21.30 WIB, Intan berjalan sendirian mendekati mobil pembeli guna memastikan keamanan situasi.

    Merasa aman, ia memutar langkah, mengambil paket dari semak-semak, menerima bungkusan dari Sani, dan kembali menuju mobil saat jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB.

    Paket berbalut tisu dan lilitan lakban cokelat itu berpindah tangan. Pembeli kemudian mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

    Begitu isinya terbukti kristal sabu, teriakan “polisi” langsung memecah malam. Intan diringkus seketika. Sani, yang sedari tadi memantau dari kejauhan, memacu motornya melarikan diri.

    Proses penggeledahan malam itu disaksikan langsung oleh petugas keamanan Sukardi Rahman dan pegawai Alfamart Yohanes Andika Pranata.

    Polisi menyita satu paket sabu, gumpalan tisu putih, bekas lilitan lakban cokelat, dan satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max.

    Pengujian Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan pada 16 April 2026 memastikan serbuk tersebut positif metamfetamina.

    Berdasarkan penimbangan PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya sehari sebelumnya, barang haram itu memiliki berat bersih 49,27 gram.

    Aset Lenyap dari Catatan

    Daftar barang bukti yang diajukan JPU ke ruang sidang hanya mencantumkan sabu, tisu, lakban, dan telepon genggam.

    Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan emas dan perak milik Intan yang dikuasai Sani tidak muncul dalam catatan dokumen tersebut.

    Status Dina dan Sani pun sama-sama hanya tertera sebagai pihak yang belum diketahui keberadaannya dalam rumusan dakwaan.

    Intan kini berhadapan dengan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama dua rekannya, Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

    Ketiga jaksa itu menjerat Intan dengan dakwaan alternatif Kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal ini membidik peran Intan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Tim jaksa memilih dakwaan ini ketimbang alternatif Kedua yang menyoal kepemilikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Intan Nuraini Binti Usman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang Senin, 10 Agustus 2026.

    Selain kurungan badan, JPU turut membebankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar kepada Intan.

    Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar dalam tenggat satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil sitaan masih tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

    JPU juga meminta barang bukti sabu dimusnahkan, telepon genggam dirampas untuk negara, sementara Intan diperintahkan untuk tetap ditahan. (ign)

  • Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ekskavator dan mesin penyaring pasir terus menderu di Kilometer 28, Desa Sebabi.

    PT Megah Mineral Alam Indonesia (MMAI) telah mendirikan mes pekerja dan instalasi tambang silika pada hamparan tanah yang kini bopeng dikeruk.

    Namun, gemuruh aktivitas itu menyisakan keheningan di pihak lain. Empat warga pemilik lahan yang hingga detik ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi.

    Komitmen pembayaran itu sudah mengikat secara resmi. Berita Acara Nomor 100/71/TLW.3/2025 menjadi jejak hitam di atas putih.

    Kesepakatan ini diteken pada 18 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Telawang, disaksikan langsung oleh unsur pimpinan kecamatan, aparat Koramil, Damang Telawang Yustinus, dan Kaur Umum Desa Sebabi Mukriono.

    Dua perwakilan PT MMAI, Alif Jordan Maulana selaku SPV Operasional dan Muhamad Raihan Muzakki, turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

    Berdasarkan berita acara itu, PT MMAI mematok harga ganti rugi maksimal Rp15 juta per hektare.

    Dari total 70 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan pada titik tersebut, 60 hektare diakui sebagai hak empat warga, yakni Maryani, Roke, Mardan, dan Muller.

    Sisa 10 hektare masuk dalam klaim kelompok warga lainnya pada titik yang sama, yakni Fahrurazi, Marsyah, Guplansyah, dan Muliyadi.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut kesepakatan itu lahir dari rentetan mediasi yang melibatkan perangkat pemerintahan daerah.

    ”Kesepakatan itu dibubuhkan dalam berita acara, ditandatangani oleh pihak perusahaan, pihak kecamatan, pihak desa, bahkan Bapak Damang juga ikut menyaksikan,” katanya, Kamis (6/8/2026).

    Ancaman Somasi

    Namun, tanda tangan para pejabat dan perwakilan perusahaan itu belum membuahkan hasil nyata.

    ”Setelah berita acara itu diterbitkan, janji tersebut hanya tinggal di atas kertas putih bertinta hitam. Berita acara itu sekarang hanya menjadi saksi bisu, karena tidak ada tindak lanjut pembayaran,” ujar Sapriyadi.

    Merujuk hitungan kuasa hukum, lahan 60 hektare tersebut dibagi rata, sehingga tiap warga memiliki hak atas sekitar 15 hektare.

    Dengan patokan Rp15 juta per hektare, setiap pemilik lahan seharusnya mengantongi kompensasi Rp225 juta.

    Identifikasi lahan oleh perusahaan sudah bergulir sejak 2024, namun janji pembayaran itu terus tertunda.

    ”Sejak tahun 2024, berlanjut 2025 sampai saat ini,” tambahnya.

    Kebuntuan panjang ini membuat warga bersiap menempuh jalur hukum. Sejak 31 Juli 2026, mereka resmi menunjuk kuasa hukum yang menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dalam waktu dekat.

    Langkah ini diambil setelah mediasi tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur turut mandek.

    ”Sempat diinformasikan bahwa yang menengahi permasalahan ini adalah DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum kami turun langsung. Namun sampai sekarang, dari DAD pun tampaknya belum ada tindak lanjut,” beber Sapriyadi.

    Belakangan, pihak perusahaan kembali membuka komunikasi. Alif Jordan Maulana disebut menghubungi warga untuk mengumpulkan para ahli waris pemilik lahan.

    ”Terakhir, baru-baru ini ada komunikasi atas nama Pak Alif. Ia meminta untuk mengumpulkan ahli waris. Tapi tujuan pengumpulan ahli waris itu apakah untuk segera membayar atau bukan, kami belum tahu,” ujarnya.

    Tanah Hancur Dikeruk

    Aktivitas operasi produksi pada lokasi tersebut terus berlanjut. Hendri, perwakilan pemilik lahan, membeberkan bahwa material yang digali adalah pasir kuarsa untuk diolah menjadi silika.

    ”Itu pasir, tapi mereka disuling lagi jadi silika. Di sana mess mereka sudah ada, tempat penyaringan sudah ada. Kontraktor mereka bekerja di atas tanah itu tanpa ada penyelesaian sama sekali,” ucap Hendri.

    Ia menegaskan, lahan tersebut sudah hancur dikeruk mendahului pelunasan kompensasi.

    “Tanah itu, pasir itu, sudah diakui sebagai tanah milik empat orang ini. Namun di surat yang ada, tidak tercantum kompensasi ganti rugi secara tuntas, sedangkan tanah itu sudah hancur, sudah dikerjakan sebelum dibayar. Bahkan sekarang sudah habis dikeruk, tapi belum ada pembayaran,” keluhnya.

    Frustrasi dengan kondisi tersebut, warga sempat berupaya mengambil alih kembali lahan mereka dengan meminta pendampingan aparat.

    “Kami juga berupaya untuk kembali menduduki lahan, tapi kami meminta bantuan Satpol PP dan Kapolsek agar membantu memperjuangkan hak kami. Kami sudah sangat dirugikan. Mereka mengeruk hasil dari situ dan menjualnya, tanpa izin yang jelas, dan tanpa itikad baik kepada pihak yang berhak,” tegas Hendri.

    Secara administratif, pemilik lahan memang tidak mengantongi alas hak formal seperti Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

    Akan tetapi, kuasa hukum menilai kepemilikan warga telah diakui secara de facto oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kedemangan, dengan dokumen berita acara sebagai bukti petunjuk.

    Batas Aturan Minerba

    Penelusuran Kanal Independen atas sejumlah regulasi menunjukkan kewajiban penyelesaian hak atas tanah sebelum operasi produksi tambang berjalan diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya (UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025).

    Pasal 136 ayat (1) menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

    Tahap operasi produksi ini, menurut definisi Pasal 1 angka 17, mencakup masa konstruksi dan penambangan.

    Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

    Pasal 145 ayat (1) turut mengatur hak masyarakat terdampak. Masyarakat berhak memperoleh ganti rugi akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan, serta berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan jika pengusahaan tersebut menyalahi ketentuan.

    Aturan serupa berlaku pada tingkat provinsi. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa korporasi dapat mengelola sumber daya alam setelah melalui tahapan musyawarah, dan masyarakat hukum adat setempat berhak menerima kompensasi atas pengelolaan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Megah Mineral Alam Indonesia terkait protes warga. (ign)

  • Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seragam dinas yang robek dan kancing yang terlepas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa aparatur negara di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

    Hari itu, 11 Maret 2026, Camat Zikrillah ditarik dan dilempari massa saat memimpin mediasi sengketa kelompok tani hutan.

    Pengeroyokan ini terekam kamera, tervalidasi oleh visum, dan terjadi di hadapan aparat kepolisian sektor setempat yang turun melerai massa.

    Ironisnya, lima bulan setelah insiden tersebut meledak, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum mampu menetapkan satu pun tersangka.

    Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur (Kotim), Riduwan Kesuma, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

    Menurutnya, ironi terbesar dalam kasus ini adalah status para terduga pelaku yang dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.

    ”Lima bulan telah berlalu, oknum dari warga Gapoktanhut yang melakukan pemukulan masih santai-santai aja seakan tidak ada kejadian,” kata Riduwan.

    Kelambanan ini terus berlanjut meskipun desakan telah disuarakan oleh DPRD Kotim, forum camat, hingga Pemerintah Daerah.

    Riduwan menilai penyidik seharusnya tidak memiliki kendala berarti karena alat bukti dan saksi sudah sangat jelas. Ia bahkan menyoroti kehadiran aparat di lokasi sebagai kunci penyelesaian kasus.

    ”Terlebih lagi di saat kejadian tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Sampit. Nah, sebenarnya kalau pihak penyidik profesional dan presisi dalam menjalankan penyelidikannya, hal ini pasti segera ada tersangkanya,” ujarnya.

    Dia memperingatkan bahwa penanganan yang mandek ini tidak hanya merusak citra institusi Polri yang seolah membiarkan pelaku kebal hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keselamatan aparatur negara saat menjalankan tugas.

    Tensi di Ruang Mediasi

    Kericuhan bermula dari rapat mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Kelompok tani ini memegang izin pengelolaan sekitar 3.509 hektare kawasan perhutanan sosial yang mencakup tiga desa.

    Hari itu, sebagian massa menekan Zikrillah agar segera mengesahkan kepengurusan baru pimpinan H. Jailani.

    Zikrillah menolak tuntutan tersebut. Proses pemilihan itu dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018, yang mewajibkan kesepakatan tiga ketua kelompok tani anggota.

    Penolakan itu seketika memicu kemarahan. Berdasarkan rekaman video amatir, Zikrillah terdesak kerumunan, bajunya ditarik hingga kancing terlepas, dan seragam dinasnya robek.

    Keselamatan camat baru tertolong setelah personel TNI, Polri, dan Kapolsek Sungai Sampit yang berjaga di lokasi turun melerai massa.

    Merasa tertekan secara fisik dan psikis, Zikrillah akhirnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 untuk mengesahkan kepengurusan Jailani.

    Namun, ia langsung mencabut dokumen tersebut sehari berselang. Surat pencabutan tertanggal 12 Maret 2026 menyebutkan alasan pembatalan karena keputusan awal dibuat ketika dirinya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan organisasi.

    Malam setelah kericuhan, tepat pukul 22.00 WIB, Zikrillah melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

    Laporan bernomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT mencatat lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam pemukulan.

    Zikrillah kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pukul 23.30 WIB.

    Fakta Terang, Proses Menggantung

    Institusi kepolisian sebenarnya merespons cepat pada pekan pertama insiden. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan penyidik Ditreskrimum tengah menelaah laporan pada 12 Maret.

    Sehari kemudian, dalam sebuah jumpa pers malam hari, Budi menegaskan penyidik telah memegang alat bukti penting berupa hasil visum dan rekaman video.

    ”Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

    Kehadiran Kapolsek Sungai Sampit yang ikut menyelamatkan Zikrillah dari kerumunan massa juga menempatkan jajaran kepolisian sebagai pihak yang berada langsung di area kejadian saat insiden meletus.

    Gelombang desakan dari elit daerah bermunculan sejak awal. Wakil Ketua Batamad Kalteng Ingkit Djaper pada 12 Maret 2026 mendesak polisi menangkap pelaku utama beserta aktor intelektualnya.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kotim melalui Muslih, menyatakan dukungan hukum penuh.

    Bupati Kotim Halikinnor juga menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengawal perkara pada 28 Maret.

    Peringatan tegas turut datang dari Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, pada 6 April, yang meminta kepolisian bergerak cepat agar penanganan kasus tidak menjadi preseden buruk.

    Selepas pernyataan DPRD tersebut, arus informasi resmi terkait perkembangan penyidikan terhenti. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka, gelar perkara, maupun penghentian penyidikan dari Polda Kalteng.

    Secara administratif, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim telah menetapkan status quo atas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya pada 24 April 2026 guna melengkapi data, sementara Ketua Gapoktanhut versi lama, Dadang, berkeras kepengurusannya sah hingga tingkat kementerian.

    Namun di jalur pidana, perkara pengeroyokan ini tetap menggantung tanpa kepastian. (ign)