Tag: Kotawaringin Timur

  • Kontroversi Vonis Bandar Sabu Sampit: Protes Penjara Disunat, Pelucutan Aset Luput Sorotan

    Kontroversi Vonis Bandar Sabu Sampit: Protes Penjara Disunat, Pelucutan Aset Luput Sorotan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengetukkan palu yang seketika membelah opini publik.

    Vonis perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar sabu Said Muhammad Aulia menghadirkan dua realitas tajam yang saling bertolak belakang.

    Hakim menyunat tuntutan kurungan dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

    Sebaliknya, palu yang sama menghantam kekuatan finansial terdakwa dengan menaikkan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar, batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.

    Luka di Tengah Tragedi Katingan

    Putusan pemotongan masa tahanan itu sontak menyulut kritik keras. Aktivis Ormas Aksi Masyarakat Anti (Sikat) Narkoba Kotawaringin Timur, Joni Abdi, menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan publik yang menuntut hukuman maksimal bagi perusak generasi.

    ”Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka ketika seorang bandar narkoba yang diduga merusak masa depan begitu banyak generasi muda hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” ujar Joni, Jumat (10/7/2026).

    Keprihatinan Joni memiliki pijakan emosional yang sangat kuat akibat tragedi berdarah di Kalimantan Tengah beberapa hari sebelumnya.

    ”Baru beberapa minggu lalu tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas memberantas narkoba. Itu menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika. Karena itu masyarakat berharap hukuman terhadap pelaku benar-benar mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan ini,” ujarnya.

    Latar belakang peristiwa yang dimaksud Joni terjadi sangat berdekatan dengan jadwal sidang Said.

    Tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan gugur saat menggerebek jaringan sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, 2 Juli 2026.

    Komisi Kepolisian Nasional belakangan menemukan indikasi ketiganya tewas akibat dianiaya, membantah dugaan awal mengenai insiden tenggelam di sungai.

    Disparitas antara tuntutan dan vonis Said, menurut Joni, menjadi sumber tanda tanya besar.

    “Ketika jaksa menuntut 10 tahun karena menilai perbuatannya sangat serius, tetapi putusan akhirnya hanya empat tahun, tentu publik akan bertanya-tanya,” katanya.

    Logika ekonomi sindikat menjadi kekhawatiran utama sang aktivis.

    ”Bandar narkoba berbeda dengan pelaku kriminal biasa. Mereka menjalankan bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. Kalau hukumannya ringan, ada kekhawatiran pelaku akan kembali menjalankan bisnis yang sama setelah bebas karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi,” ucapnya.

    Dimensi Senyap Perampasan Aset

    Sorotan tajam publik sejauh ini terkunci pada durasi hukuman badan. Dua dimensi lain dari putusan hakim justru luput dari perbincangan, meski dampaknya langsung melucuti kemampuan ekonomi sang bandar.

    Regulasi yang menjerat Said bertumpu pada Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Pasal ini mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII senilai Rp5 miliar.

    Ayat (2) regulasi tersebut mengkategorikan narkotika sebagai tindak pidana asal, sementara ayat (3) menegaskan perbuatan membelanjakan atau menyamarkan harta sebagai kejahatan pencucian uang.

    Hakim menjatuhkan denda persis di angka tertinggi tersebut. Hukum acara pidana memang tidak mengikat majelis pada nominal tuntutan jaksa selama tidak menabrak batas maksimum undang-undang.

    Kewajiban hakim menimbang kemampuan ekonomi terdakwa saat memutus denda bahkan telah diamanatkan secara tegas melalui Pasal 80 KUHP baru.

    Keputusan menetapkan denda pada plafon maksimal menjadi bentuk pemberatan tidak biasa yang disalurkan melalui jalur finansial, bukan jeruji besi.

    Barang bukti berupa 20 item aset yang diajukan jaksa dirampas negara tanpa satu pun pengecualian.

    Daftar sitaan panjang ini mencakup satu rumah dan tanah di Jalan Baamang Hulu 1, tiga bidang tanah tambahan di kawasan Baamang, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, satu speedboat “Banana Big Dhani”, empat perahu karet beserta mesinnya, hingga satu bundel rekening koran Bank BCA.

    Putusan sita ini sekaligus menuntaskan sebuah anomali hukum. Suzuki Jimny kuning muda metalik bernomor polisi KH 1662 LD sebelumnya sempat diputus kembali ke tangan Said pada perkara narkotika.

    Kini, kendaraan tersebut sah menjadi barang rampasan negara melalui perkara pencucian uang.

    Menghitung Sisa Kekayaan Gelap

    Nilai pasti seluruh aset yang ditarik negara tersebut masih menyisakan ruang estimasi. Dokumen perkara tidak mengurai luas pasti tanah atau kondisi spesifik setiap kendaraan.

    Rincian valuasi berikut bersifat estimasi kasar berbasis harga pasar terkini per pertengahan 2026, bukan penaksiran resmi.

    Estimasi kendaraan bermotor mencakup Suzuki Jimny 2023 di kisaran Rp350 juta hingga Rp450 juta dan Suzuki Baleno hatchback Rp140 juta hingga Rp180 juta. Lima unit sepeda motor, termasuk Yamaha XSR 155 dan Kawasaki Ninja RR, secara kumulatif ditaksir bernilai Rp90 juta hingga Rp130 juta.

    Armada laut berupa speedboat bermesin Yamaha Enduro 40 PK, perahu karet, dan mesin tempel Hangkai diperkirakan menyentuh angka Rp80 juta hingga Rp150 juta.

    Kalkulasi tanah dan rumah mengacu pada harga pasaran properti di Sampit yang berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.

    Menggunakan asumsi lahan berukuran menengah, nilai gabungan aset properti diprediksi berada pada rentang Rp600 juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

    Akumulasi seluruh estimasi aset tersebut berkisar antara Rp1,3 miliar hingga Rp3 miliar, belum menghitung saldo rekening BCA yang nilainya tidak dicantumkan dalam berkas.

    Konsekuensi dari defisit angka ini sangat mengikat. Apabila denda Rp5 miliar tidak terbayar dan hasil lelang aset tetap tekor, sisa kewajiban Said akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 410 hari.

    Kekhawatiran Joni Abdi mengenai besarnya keuntungan bandar menemukan validasi kuat pada data transaksi Said.

    Dakwaan jaksa merinci bisnis gelap ini berjalan sejak Desember 2019 hingga penangkapan pada April 2025.

    Periode operasional lebih dari lima tahun ini dimulai usai Said berhenti sebagai tenaga pemasar mobil Suzuki.

    Catatan transaksi memperlihatkan perputaran uang yang masif. Satu pembelian pada April 2025 bernilai Rp236,5 juta untuk 550 gram sabu, mengikuti transaksi serupa sebesar 600 gram pada Maret 2025.

    Berkas perkara tidak merangkum total perputaran uang selama lima tahun masa operasi tersebut.

    Skala ratusan juta per transaksi yang berulang memunculkan probabilitas bahwa aset sitaan negara saat ini hanya sebagian kecil dari total kekayaan gelapnya. Muara sisa hasil kejahatan tersebut tidak terjawab dalam dokumen pengadilan.

    Eksekusi Taktik Mematikan Sindikat

    Ancaman kembalinya bandar menjalankan bisnis usai bebas bukanlah sekadar kecemasan.

    Data riil dari sistem peradilan Kalimantan Tengah menyajikan persoalan yang lebih kompleks ketimbang sekadar hitungan lama kurungan.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya, tepat pada hari yang sama dengan vonis Said, menyidangkan perkara Rinmaniah alias Ririn.

    Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya bervonis seumur hidup ini dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun karena kembali mengendalikan peredaran 488,31 gram sabu dari balik jeruji.

    Ririn bahkan terbukti merekrut kurir yang juga berstatus narapidana dengan vonis 12 tahun.

    Fakta persidangan Ririn menunjukkan hukuman seumur hidup tidak otomatis mematikan daya kendali seorang pengendali jaringan.

    Rangkaian kasus serupa juga terbongkar di Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya melalui kolaborasi operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan otoritas pemasyarakatan.

    Angka nasional memperkuat urgensi pelucutan aset secara sistemik. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 2019, Heru Winarko, pernah menegaskan lebih dari 90 persen transaksi narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    Data Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mencatat 33,9 persen penghuninya berstatus residivis. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga melaporkan narapidana narkotika mendominasi 94,37 persen penghuni lapas tindak pidana khusus pada 2025.

    Realitas mengenai batas efektivitas pemenjaraan fisik ini mendorong aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah, memperkuat taktik pelucutan aset.

    Pakar hukum pidana dan ahli pencucian uang Yenti Garnasih terus menggaungkan pentingnya menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU guna menelusuri tuntas aliran dana dan mematikan ekonomi sindikat.

    Vonis Said memvisualisasikan dua pendekatan yang berjalan serentak. Hukuman penjara ringan memicu kekecewaan kasat mata, sementara perampasan aset dan denda maksimal bekerja memotong urat nadi finansial pelaku secara senyap.

    Efektivitas taktik perampasan ini bakal teruji secara nyata bila seluruh hasil kejahatan benar-benar terlacak, bukan sekadar yang terhampar di permukaan dokumen pengadilan.

    Narasi vonis ringan yang memicu protes ini sejatinya harus dilihat bersandingan dengan perkara narkotika asal sang terdakwa.

    Said telah lebih dulu divonis 12 tahun penjara pada 12 November 2025 usai tuntutan 16 tahunnya dipangkas. Tambahan hukuman 4 tahun dari putusan TPPU ini menjadikan total masa hukuman badan dari dua perkara tersebut terakumulasi menjadi 16 tahun. (ign)

  • Menyala Bergilir di Sampit: Mengurai Janggalnya Alasan PLN dan Tipisnya Cadangan Daya

    Menyala Bergilir di Sampit: Mengurai Janggalnya Alasan PLN dan Tipisnya Cadangan Daya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin espreso di sebuah kedai kopi berjaringan di bilangan Jalan Tjilik Riwut mendadak terdiam di tengah jam sibuk.

    Sang barista terpaksa menghentikan pesanan pelanggan yang sudah menanti. ”Listriknya mati bang. Tidak bisa membuat kopi,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Pemadaman hari itu tidak hanya membungkam kedai kopi. Sebuah minimarket berjaringan besar terpaksa memacu genset seadanya yang raungannya hanya difokuskan untuk menjaga mesin kasir tetap menyala.

    Transaksi tetap dipaksa berjalan, namun sebagian sudut etalase tempat barang dagangan terpajang dibiarkan tenggelam dalam remang.

    Menjelang petang, giliran kawasan permukiman yang ditelan pekat. Arus listrik di kawasan Jalan Tidar mendadak terputus sekitar pukul 16.30 dan baru mengalir kembali dua jam kemudian.

    Pemadaman yang meleset dari kebiasaan siang hari ini memukul warga yang sama sekali tidak sempat bersiap.

    Nita, warga Jalan Tidar IV, harus meraba seisi rumah bermodalkan pendar cahaya telepon seluler.

    ”Saya kira aman saja, karena biasanya listrik padam siang hari. Ternyata padam menjelang petang. Saya terpaksa gelap gulita karena tak ada lilin dan hanya mengandalkan cahaya handphone,” tuturnya.

    Jalur komunikasi PLN turut memantik kekecewaan. Iwan, warga Jalan Tidar lainnya, menyesalkan minimnya sosialisasi pemadaman dari pihak perusahaan setrum negara.

    Pemberitahuan jadwal yang hanya disebar melalui media sosial ia nilai jauh dari kata maksimal, mengingat tidak semua warga memiliki waktu atau kebiasaan untuk terus memantau linimasa daring PLN.

    Gangguan ini tidak hanya terjadi semalam. Sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026, pemadaman bergilir menyapu wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) dalam tiga etape sehari: pagi, siang, dan malam.

    Mengacu data sumber terbuka, setidaknya 11 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut terdampak hingga 3 Juli.

    Skala kerusakan yang sedemikian parah dan berlarut-larutnya proses perbaikan menyisakan ketidakpastian panjang bagi warga.

    Jawaban resmi dari otoritas kelistrikan sudah berkali-kali dilontarkan. Namun, alih-alih meredam gelisah, penjelasan tersebut justru membuka sejumlah celah keretakan baru.

    Tiga Celah Penjelasan Resmi

    Versi PLN sejauh ini tetap konsisten. Pemadaman di Kalimantan bermula dari kerusakan mesin pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Bangkanai di Barito Utara, salah satu pemasok daya terbesar untuk interkoneksi Kalteng, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

    Suku cadang pengganti harus diimpor, sehingga proses perbaikan menelan waktu.

    Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran mengonfirmasi alasan tersebut setelah memanggil pihak PLN. Kepala ULP PLN Buntok Vivin Aprianor turut membenarkannya dalam keterangan pers di Buntok.

    Pihak PLN juga menutup pintu rapat-rapat bagi dugaan krisis batu bara yang santer beredar.

    ”Permasalahan di Kalimantan bukan karena batu bara, sebab distribusinya relatif mudah, melainkan akibat adanya kerusakan pada sebagian PLTGU di sistem PLN yang menyebabkan terjadinya defisit daya,” tutur Vivin pada Kamis (2/7/2026).

    Otoritas kelistrikan bahkan memisahkan penyebab gangguan antarwilayah. Sumatera disebut menderita gangguan transmisi, sedangkan Kalimantan mengalami defisit daya mampu pasok.

    Keduanya diklaim tidak saling berkaitan. Narasi tersebut terdengar rapi. Namun, ada tiga keganjilan teknis yang tersisa.

    Keretakan pertama menyentuh jenis bahan bakar. Bangkanai, yang ditunjuk PLN sebagai pusat masalah, adalah pembangkit berbahan bakar gas.

    Klaim PLN bahwa krisis ini bukan urusan batu bara secara teknis sejalan dengan fakta di Bangkanai.

    Namun, jaringan interkoneksi yang sama juga ditopang oleh pembangkit batu bara, seperti PLTU Asam-Asam di Kalsel dan PLTU Pulang Pisau di Kalteng.

    Dampak kerusakan satu pembangkit gas yang sanggup menggelapkan tiga provinsi selama berpekan-pekan ini secara langsung memperlihatkan rentannya sistem kelistrikan tersebut akibat sisa cadangan daya yang sangat minim.

    Keretakan kedua tergambar dalam angka cadangan daya. Notulen Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalsel bersama PLN pada 2 Juli mencatat sistem Kalselteng memasuki status siaga mulai 3 Juli, dengan cadangan daya tersisa hanya 52 megawatt.

    Angka setipis itu menjelaskan alasan satu gangguan sanggup memicu pemadaman massal.

    Catatan ini sekaligus menyingkap tata kelola penyangga listrik tiga provinsi yang beroperasi nyaris tanpa batas aman, sehingga kerusakan satu unit mesin cukup untuk melumpuhkan jaringan.

    Keretakan ketiga lahir dari pergeseran narasi PLN. Sebuah media lokal sempat menayangkan laporan pemadaman akibat PLTGU Bangkanai rusak, lalu memperbaruinya dengan menyebut kerusakan komponen mesin terjadi di beberapa lokasi.

    Redaksi media tersebut beralasan ada pembaruan informasi. Pembaca menyadari pergeseran dari satu titik kerusakan menjadi beberapa lokasi ini.

    Dalam kolom komentar berita yang sama, pembaca juga mempertanyakan logika kerusakan serentak, seraya menagih keadilan.

    Warga membandingkan ketegasan PLN yang memutus arus saat pelanggan telat membayar, dengan permohonan maaf saat pasokan lumpuh.

    Menyala Bergilir dan Menipisnya Kesabaran

    Suara sumbang warga Kotim akhirnya naik ke meja pemerintahan. Bupati Halikinnor mengaku prihatin dan telah menghubungi PLN guna meminta penjelasan.

    ”Dari penjelasan yang saya terima, memang ada gangguan pada jaringan listrik,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Dia meminta gangguan tersebut ditekan seminimal mungkin. ”Saya minta ini bisa diminimalisir. Warga sekarang banyak yang ribut karena persoalan listrik. Jangan sampai gangguan terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Pemerintah Kabupaten Kotim memastikan pelayanan publik tidak ikut lumpuh berkat kesiapan mesin cadangan.

    ”Alhamdulillah untuk pelayanan publik masih bisa berjalan karena masing-masing sudah memiliki genset. Jadi ketika PLN mengalami gangguan, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dan aktivitas perkantoran juga tetap normal,” ujarnya.

    Jaminan dari kepala daerah itu justru menyingkap ketimpangan nyata. Perkantoran pemerintah bisa mengucap syukur di balik dengung mesin genset, sementara kedai kopi di Jalan Tjilik Riwut dan warga di kawasan permukiman dipaksa bertahan dengan sisa kesabaran.

    Mesin berbahan bakar solar itu sukses menyelamatkan loket pelayanan pemerintah, tetapi gagal menyelamatkan omzet harian warga.

    Kritik tajam turut disuarakan dari Senayan. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto, yang pernah menjabat Ketua DPRD Palangka Raya selama tiga periode, membantah klaim PLN soal berhentinya pemadaman sejak 21 Juni.

    ”Kalau dikatakan sejak 21 Juni 2026 sudah tidak ada pemadaman bergilir, mungkin benar. Tetapi realitas di lapangan, khususnya di Kalimantan, sekarang yang terjadi adalah menyalanya bergilir,” katanya dalam RDP bersama Direksi PLN di Jakarta, 2 Juli.

    Dia meminta direksi tidak hanya menatap Jawa dan Sumatera, melainkan melihat langsung Kalimantan yang masih berkutat dengan rutinitas mati nyala lampu.

    Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan melontarkan kritik dari sudut pandang pasokan energi. Bambang mempertanyakan alasan krisis daya, mengingat jaringan Kalselteng berlimpah sumber energi dan pembangkit.

    ”Listrik kita bayar, kalau lambat bayar dicabut. Jadi jangan pernahlah PLN mengatakan rugi segala macam. Makanya sampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat,” ujarnya, 30 Juni lalu.

    Rentetan suara warga, kritik anggota dewan daerah, hingga teguran wakil rakyat di Senayan bermuara pada satu simpulan. Alasan murni teknis terasa terlampau kecil untuk menutupi skala krisis kelistrikan ini.

    Bayang-Bayang Korupsi dan Lumbung yang Rapuh

    Jejak gelap pemadaman sepanjang 2026 tidak hanya memonopoli langit Kalimantan. Kegelapan lebih dulu melanda Sumatera melalui rentetan blackout panjang akhir Mei akibat gangguan transmisi di Jambi yang memutus interkoneksi hingga Aceh.

    Pulau Jawa dan Bali menyusul kemudian sepanjang Juni. Wilayah Kalimantan baru terimbas dari akhir Juni hingga Juli. Lokasi berbeda, sistem terpisah, dan penyebab yang menurut PLN berlainan.

    Namun, kepolisian mengeluarkan pernyataan yang menyebut dugaan korupsi pengadaan batu bara berkontribusi pada pemadaman di sejumlah wilayah tersebut.

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada Senin (6/7/2026), menyatakan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026 diduga berdampak pada pemadaman di Sumatera, sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

    Kerugian negara dan perekonomian ditaksir menembus angka Rp5 triliun. Nominal ini masih dikoordinasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk audit investigatif.

    Penyidik mengendus modus manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara, serta penyimpangan yang membuat nilai pembayaran tidak selaras dengan pasokan riil.

    Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli, melibatkan dua perusahaan. Belum ada penetapan tersangka.

    Temuan Polri sejalan dengan analisis sejumlah pihak. Lembaga Institute for Essential Services Reform menduga krisis listrik dipicu oleh rendahnya hari operasi pembangkit akibat seretnya pasokan batu bara di sejumlah PLTU, yang kemudian diperparah oleh gangguan teknis mesin.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengonfirmasi dari kebutuhan batu bara PLN sebanyak 154 juta ton setahun, baru 134 juta ton yang berstatus terkontrak.

    Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat mencatat dominasi batu bara mencapai 64,87 persen dari total bauran listrik nasional per April 2026.

    Angkanya bahkan menembus 70,99 persen di Jawa. Setyo, akademisi Universitas Brawijaya, melontarkan analogi tajam atas krisis ini. Kondisi tersebut, menurutnya, ibarat tikus mati di lumbung padi sendiri.

    Penjelasan Utuh yang Masih Tertunda

    Fakta-fakta yang berserakan ini menuntut kehati-hatian tingkat tinggi. Polisi hanya menyebut “sebagian Kalimantan” sebagai wilayah terdampak dugaan korupsi batu bara, tanpa merinci apakah Kotim atau sistem Kalselteng masuk di dalamnya.

    Tautan langsung antara dugaan korupsi pengadaan batu bara dengan pemadaman di Sampit belum bisa dikukuhkan sebagai fakta tunggal.

    Apalagi, versi PLN tegas menyebut pemicu krisis di Kalimantan adalah kerusakan PLTGU Bangkanai yang berbasis gas.

    Kasus korupsi yang sedang diusut Polri juga masih berstatus penyidikan tanpa tersangka, sehingga asas praduga tidak bersalah wajib dikedepankan.

    Fakta yang paling nyata saat ini hanyalah nasib warga Sampit. Mereka bermukim di wilayah yang diduga terdampak oleh skandal pasokan energi, di atas tanah provinsi penghasil batu bara raksasa, namun harus hidup dengan sistem kelistrikan yang cadangannya nyaris menyentuh dasar.

    Publik disodorkan serangkaian penjelasan yang terasa belum utuh saat digabungkan.

    Janji perbaikan dari PLN, janji koordinasi dari bupati, janji pengawasan dari wakil rakyat, dan janji penyidikan dari kepolisian belum mampu menyalakan kembali mesin espreso di kedai kopi, atau sekadar menerangi ruang tamu warga saat petang tiba.

    Warga Kotim hanya menuntut satu hal. Publik perlu kejelasan dan nyala listrik yang usianya lebih panjang dari jadwal pemadamannya. (ign)

  • Sambut Kedatangan Don Muzakir, Tani Merdeka Kotim Panaskan Mesin Jelang Pelantikan

    Sambut Kedatangan Don Muzakir, Tani Merdeka Kotim Panaskan Mesin Jelang Pelantikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin pergerakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur mulai dipanaskan.

    Menjelang pelantikan pengurus, organisasi ini merapatkan barisan untuk mematangkan seluruh agenda, termasuk menyambut rencana kedatangan Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir.

    Konsolidasi tersebut dibedah melalui rapat di kediaman Ibu Cindy, Sabtu (4/7/2026). Tercatat sekitar 20 peserta hadir menyusun berbagai kebutuhan teknis dan organisatoris.

    Fokus utamanya tidak berhenti pada kelancaran seremonial semata, melainkan merancang pijakan awal organisasi untuk menggarap sektor pertanian di Kotawaringin Timur.

    Berdasarkan hasil pembahasan, Don Muzakir diagendakan hadir di Kotawaringin Timur pada 25 Juli 2026 bersama rombongan sebanyak empat orang.

    Rencana kedatangan pimpinan pusat ini langsung direspons panitia pelaksana dengan membagi tugas secara terperinci.

    Sektor sekretariat, pengaturan acara, konsumsi, perlengkapan, keamanan, hingga transportasi mulai dipersiapkan secara maksimal.

    Rapat juga menyoroti kebutuhan akomodasi tamu, kesiapan kendaraan operasional, dukungan seragam, serta menggodok alternatif lokasi pelantikan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

    Di luar urusan seremonial, panitia rupanya tengah merancang kegiatan tambahan berupa kunjungan lapangan.

    Apabila waktu dan kondisi memungkinkan, rombongan pusat akan diarahkan meninjau langsung sejumlah lokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah ini.

    Bagi jajaran DPD Tani Merdeka Kotim, momentum pelantikan dibidik sebagai ruang untuk memperkuat koordinasi.

    Harapan terbesarnya adalah mempererat sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan demi mengawal pemberdayaan petani.

    ”Kami berharap pelantikan ini menjadi awal yang baik bagi DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur untuk berkontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan petani dan pembangunan pertanian di daerah,” ucap Lukito, Ketua Terpilih DPD TMI Kabupaten Kotim. (ign)

  • Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji transparansi dalam skema pengganti kewajiban plasma 20 persen dipertanyakan para petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mereka mengaku tidak pernah mengetahui dasar perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) yang menjadi acuan besaran kompensasi, sementara pemerintah pusat menyebut seluruh proses seharusnya terbuka dan dapat dipertanyakan sebelum disepakati.

    Dalam sesi tanya jawab, Hendi, Ketua Koperasi Cempaka Mulia Barat angkat tangan mempertanyakan akar masalah.

    Dia mempersoalkan Nilai Optimum Produksi (NOP). Skema ini adalah tawaran negara sebagai jalan keluar pemenuhan kewajiban plasma 20 persen jika lahan fisik tidak tersedia di sekitar perusahaan.

    ”Hitungannya itu dirahasiakan. Kami tidak boleh melihat. Bahkan saat tanda tangan itu, kami tidak boleh melihat,” ucap Hendi.

    Koperasinya sudah menghitung angka tersebut dua tahun silam, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam tahapan resmi.

    ”Kami dua tahun yang lalu sudah menghitung itu, tetapi kami tidak dilibatkan. Sudah didisposisi, dilempar-lempar,” katanya.

    Formula NOP dan Hak yang Terkunci

    Dalam forum kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Anggrek Tewu Setda Kotim, Kamis (2/7/2026) siang.

    Pemerintah Kabupaten Kotim mengumpulkan 104 pihak. Mulai dari unsur Forkopimda, perwakilan dinas provinsi, belasan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, asosiasi pengusaha sawit, aliansi masyarakat, hingga puluhan ketua koperasi.

    Narasumber utamanya didatangkan langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI.

    Kehadiran otoritas pusat ini sejalan dengan dorongan Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya.

    Dalam wawancara khusus dengan Kanal Independen usai Rapat Dengar Pendapat terkait plasma di DPRD Kotim pada 6 April 2026 lalu, dia memang meminta pihak kementerian dihadirkan demi mencegah perdebatan berputar tanpa arah.

    Perwakilan Ditjenbun, Doris Monica Sari Turnip, memaparkan kerangka aturan. Ia mengatakan bahwa kewajiban FPKMS melekat pada izin usaha perkebunan dan berlaku satu kali.

    Jika lahan tidak tersedia, pemenuhannya dialihkan ke kegiatan usaha produktif melalui NOP.

    ”Itu hanya menghitung nilai optimum dari 20 persen kebun yang diusahakan oleh perusahaan: berapa nilai optimalnya. Nilai optimal inilah yang disetarakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif tersebut,” kata Doris.

    Wujud usahanya, menurut Doris, bisa berupa perikanan, ternak sapi, hingga pelatihan sumber daya manusia.

    Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Rumusnya berpijak pada rerata produksi kebun dikalikan harga komoditas, lalu dikurangi biaya produksi atas 20 persen areal tertanam.

    Hasil perhitungan itu wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh tim provinsi, kabupaten, perusahaan, dan kelembagaan penerima. Regulasi menjamin hak bertanya bagi para pihak sebelum membubuhkan tanda tangan.

    ”Diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang akan menandatangani untuk meminta penjelasan, meminta keterangan terkait nilai yang dihasilkan tersebut,” ujar Doris.

    Keterangan Doris bertolak belakang dengan pengalaman Hendi di lapangan. Aturan menjamin transparansi, namun Hendi mengaku ruang itu tertutup rapat, bahkan saat pena sudah di atas kertas perjanjian.

    Sebagai pembanding, penetapan NOP di Sumatera Selatan menghasilkan angka yang tercatat resmi.

    PT Pinang Witmas Sejati menyepakati nilai produksi untuk 20 persen dari luas tertanam 14.110,08 hektare sebesar Rp45.802.630.451. Angka ini ditandatangani bersama dalam berita acara resmi pada 11 Desember 2024.

    Menagih Sanksi, Menuntut Buka Peta

    Lebih lanjut, Hendi mencecar soal sanksi. Ia mempertanyakan ketegasan negara terhadap korporasi yang abai.

    ”Bagaimana kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban itu, Bu? Tolong dijawab,” katanya.

    Dia juga menyinggung anggapan keliru dalam sejumlah rapat sebelumnya, yang menyebut plasma seolah hanya anjuran. ”Ini kan kewajiban, bukan sunnah,” tegasnya.

    Doris menjawab bahwa pengawasan berjalan lewat pelaporan enam bulanan. Jika nihil realisasi, pemerintah melakukan pembinaan dan identifikasi. Sanksi baru berjalan jika perusahaan terbukti tidak memiliki iktikad baik sama sekali.

    ”Kalau perusahaan setelah diidentifikasi oleh pemerintah ternyata memang tidak melakukan upaya apa pun di dalam melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tentu akan ada surat teguran atau surat peringatan dari pemberi izin kepada perusahaan,” ujar Doris.

    Jawaban administratif itu memantik reaksi Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) 119, Antoni. Ia mempertanyakan apa langkah nyata pemerintah setelah teguran sekadar menjadi angin lalu.

    ”Walaupun tadi dipaparkan ada sanksi administrasi, setelah sanksi administrasi itu tidak digubris juga oleh para pemegang izin nakal ini, terus sanksi selanjutnya apa?” tanya Antoni.

    Menurutnya, penegakan aturan selama ini tumpul jika warga tidak bergerak di lapangan.

    ”Ini kan menunggu masyarakat teriak-teriak, menunggu masyarakat menuduh A, menuduh B, ribut sana-sini, demo sana-sini, baru ribut rapat, mediasi, macam-macam bahasanya sudah. Buang-buang anggaran kita saja, Pak,” katanya.

    Antoni menuntut pemerintah daerah membuka peta wilayah operasi dan izin perusahaan secara transparan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi meraba-raba saat menuntut hak.

    ”Izin-izin perusahaan yang ada di Kotim ini yang beroperasi tolong dipaparkan secara transparan, di-copy, jadi biar kita tahu, tidak meraba-raba,” ujarnya.

    Klaim 80 Persen dan Kebuntuan Kesepakatan

    Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, yang memimpin forum, mengambil posisi tengah. Seusai kegiatan, ia mengklaim sebagian besar kewajiban sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah.

    ”Kalau dari persentase, hampir 80 persen sudah kita fasilitasi,” katanya saat diwawancarai Kanal Independen usai kegiatan berakhir.

    Namun, ia menggarisbawahi bahwa kata ‘difasilitasi’ bermakna sudah ada kesepakatan, bukan berarti pelaksanaan di lapangan telah tuntas.

    ”Difasilitasi dan sudah ada kesepakatan kedua pihak. Hanya saja tingkat pelaksanaannya saja, ada yang sudah melaksanakan, ada yang sebagian kecil yang belum,” ujarnya.

    Sisanya, kata Rody, terganjal perbedaan keinginan. ”Kendalanya, tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Satu sisi menginginkan kebun inti di dalam inti, satu sisi menginginkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar melaksanakan kegiatan UEP atau KUPP. Ini yang masih belum ketemu,” katanya.

    Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari dinamika panjang tuntutan plasma di Kotim. Pada 6 April 2026 lalu, Amplas bersikukuh menolak skema usaha produktif dan menuntut plasma direalisasikan dalam area inti.

    Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Kewajiban FPKMS ini mengikat secara hukum melalui sejumlah aturan, mulai dari Permentan Nomor 98 Tahun 2013 hingga Surat Edaran Ditjenbun Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025. (hgn/ign)

  • Menakar Senjata Gugatan di PN Sampit: Adu Alat Bukti PT BAP dan Tokoh Sebabi dalam Perkara Ratusan Miliar

    Menakar Senjata Gugatan di PN Sampit: Adu Alat Bukti PT BAP dan Tokoh Sebabi dalam Perkara Ratusan Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja panitera Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi bisu perpindahan dua tumpuk berkas dengan ketebalan yang kontras, Rabu (1/7/2026).

    Kubu penggugat, PT Binasawit Abadipratama, menyodorkan empat belas bukti surat bertanda P-1 hingga P-14.

    Sebaliknya, tiga tokoh yang menjadi tergugat baru menyerahkan tiga dokumen awal bertanda T.I-1 sampai T.III-1. Kuasa hukum tergugat memberi isyarat bahwa dokumen mereka akan bertambah pada persidangan berikutnya.

    Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini menapak fase baru. Setelah dua bulan saling tangkis argumen lewat berkas tertulis, mulai dari gugatan hingga duplik, momentum pembuktian akhirnya tiba.

    Lembaran dalil tidak lagi berdiri sendiri. Giliran dokumen hukum yang mengambil alih panggung pembuktian.

    Persidangan ini menyeret anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) untuk berhadapan langsung dengan tiga figur penting Kecamatan Telawang.

    Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat, Parimus selaku anggota DPRD Kotawaringin Timur, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    Perusahaan perkebunan itu menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai akumulatif menembus seratus miliar rupiah, atas tuduhan pendudukan lahan seluas 50,38 hektare.

    Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit merekam perjalanan perseteruan ini.

    Sidang perdana digelar pada 29 April 2026, diikuti tahap mediasi yang berujung buntu. Estafet berkas terus bergulir melalui pembacaan gugatan pada 13 Mei, jawaban tergugat pada 20 Mei, replik penggugat pada 3 Juni, hingga duplik tergugat pada 10 Juni.

    Kalender persidangan pada Rabu (1/7/2026) sedianya dijadwalkan untuk pembuktian surat. Namun, data mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen belum sepenuhnya rampung.

    Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada 8 Juli guna memberi waktu bagi para pihak melengkapi berkas tambahan.

    Langkah konfirmasi telah dilayangkan kepada kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office, Mikhael TP Sigalingging, tepat pada hari persidangan.

    Sejumlah pertanyaan tertulis dikirimkan, meliputi pokok penegasan dari 14 bukti tersebut, alasan menyertakan kliping media, hingga tanggapan terhadap eksepsi salah sasaran (error in persona). Pesan tersebut belum berbalas hingga laporan ini disiarkan.

    Susunan Dokumen dan Absennya HGU

    Penelusuran terhadap 14 dokumen milik PT BAP memperlihatkan konstruksi klaim yang berlapis.

    Lembaran awal, P-1 dan P-2, memuat akta pendirian perseroan serta perubahan susunan pemegang saham demi melegitimasi status hukum perusahaan.

    Enam bukti berikutnya merajut lini masa perizinan operasional. Berkas P-3 berisi persetujuan prinsip usaha perkebunan dari Direktur Jenderal Perkebunan bertahun 1994, disusul P-4 berupa izin lokasi dari Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur tertanggal 20 Juli 1994.

    Legalitas berlanjut pada P-5 berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan tahun 2013.

    Korporasi juga melampirkan tiga surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait berturut-turut tahun 1996, 2017, dan 2022 pada berkas P-6, P-7, dan P-8.

    Sisa dokumen lainnya, yakni P-9 dan P-10, merekam permohonan pelepasan kawasan hutan tambahan.

    Penggugat menyertakan berkas P-11 berupa dokumentasi visual yang mereka sebut sebagai aktivitas pendudukan lahan, serta P-12 berupa peta batas wilayah perkebunan.

    Dua lembar terakhir menyelisipkan dokumen yang berbeda dari yang lain. Berkas P-13 dan P-14 menampilkan tangkapan layar pemberitaan dari Mentaya Net dan Kanal Independen.

    Satu hal yang menjadi catatan dari susunan ini, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 17 atas nama PT BAP, yang disebut korporasi dalam replik sebagai alas hak atas tanah, belum tercantum dalam daftar bukti.

    Dokumen replik tertanggal 3 Juni menyebutkan HGU tersebut mencakup area seluas 20.152,79 hektare di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, yang terbit pada 18 Maret 2008.

    Peluang munculnya sertifikat ini masih terbuka mengingat adanya agenda sidang tambahan pada 8 Juli.

    Benteng Tiga SK Jabatan

    Kubu seberang memilih strategi yang bertumpu pada satu poros pertahanan. Dokumen T.I-1 merupakan SK pengangkatan Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang.

    Selanjutnya, T.II-1 memuat keputusan peresmian Parimus sebagai legislator Kotawaringin Timur, dan T.III-1 berisi SK pengangkatan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    Catatan penjelas yang menyertai ketiga bukti tersebut menegaskan posisi seragam: para tergugat melangkah ke lokasi konflik dalam koridor jabatan adat dan pemerintahan, bukan atas nama pribadi.

    Landasan ini memperkuat benteng eksepsi error in persona yang dibangun oleh sang kuasa hukum, Sapriyadi.

    Sapriyadi menegaskan seusai sidang bahwa jajaran dokumen tersebut hanyalah langkah awal.

    Pihaknya bersiap membeberkan bukti surat tambahan pada sidang berikutnya, termasuk dokumen berkaitan dengan status tersangka dalam pusaran konflik serupa.

    ”Keberadaan mereka itu hadir di lahan itu adalah sebagai pejabat, bukan sebagai pemilik lahan,” ucap Sapriyadi.

    Peta pembuktian awal ini memperlihatkan jurang pendekatan yang mencolok. Korporasi menyodorkan belasan izin administratif operasional, sementara perwakilan warga memilih menyasar satu titik spesifik, yakni kapasitas hukum personal yang digugat.

    Kedua belah pihak sejauh ini sama-sama menegaskan masih akan menambah bukti persidangan.

    Poros Sengketa: Alas Hak Melawan PMH

    Pertarungan hukum ini berakar pada pertanyaan substantif yang sejak awal dipersoalkan, dokumen mana yang sah membuktikan hak atas tanah objek sengketa.

    Sapriyadi dalam berkas hukumnya berpijak pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

    Dia menegaskan, izin lokasi, IUP, maupun surat pelepasan kawasan hutan bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah, sebab hak tersebut dibuktikan dengan sertifikat terbitan Badan Pertanahan Nasional.

    Sebaliknya, PT BAP membantah dalil itu melalui replik mereka. Korporasi menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa kepemilikan tanah, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas gangguan aktivitas usaha.

    Perusahaan memandang hak hukumnya lahir dari kepentingan atas lahan yang dikelola berdasarkan perizinan yang sah.

    Korporasi berpendapat, jika tergugat mempersoalkan keabsahan izin tersebut, forum yang tepat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan tindakan sepihak di lapangan.

    Penilaian atas benturan dua dalil ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

    Seluruh uraian argumen penggugat dalam laporan ini disandarkan pada salinan dokumen replik, lantaran permohonan konfirmasi kepada kuasa hukum PT BAP belum memperoleh tanggapan.

    Bayang-Bayang Putusan Agro Indomas

    Berusaha memperkuat eksepsinya, Sapriyadi menyodorkan dua putusan pengadilan yang melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan perkebunan yang arealnya berbatasan langsung dengan PT BAP.

    Salinan kedua putusan ini dapat ditelusuri secara terbuka melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 yang diputus pada 24 Desember 2025 terpantau menolak permohonan kasasi PT Agro Indomas.

    Majelis kasasi yang diketuai Syamsul Ma’arif bersama Lucas Prakoso dan Agus Subroto menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa dan baru mengajukan permohonan untuk memperoleh hak.

    Konsekuensinya, Mahkamah Agung menilai perusahaan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dinamika perkara Agro Indomas memperlihatkan pergeseran dasar hukum yang penting untuk dicermati.

    Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt tertanggal 30 April 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan kurang pihak, karena Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Namun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 40/PDT/2025/PT PLK justru menolak eksepsi kurang pihak tersebut dan mengambil dasar yang berbeda, yakni eksepsi kedudukan hukum.

    Majelis banding menyatakan bahwa hak atas tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan, sementara izin lokasi, IUP, serta pelepasan kawasan hutan bukanlah bukti kepemilikan. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan banding tersebut.

    Kesejajaran pola antara kedua perkara ini dapat ditelusuri lewat dokumen pengadilan. Argumen PT BAP yang menyatakan perkara ini adalah perbuatan melawan hukum dan bukan sengketa kepemilikan sehingga HGU tidak menjadi syarat, serupa dengan argumen yang diajukan PT Agro Indomas dalam memori bandingnya.

    Dalam perkara Agro Indomas, argumen itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung.

    Namun, terdapat pula pembeda faktual yang tidak dapat diabaikan. Dalam putusan Agro Indomas, perusahaan disebut belum memiliki sertifikat.

    Sementara PT BAP, dalam repliknya, mencantumkan keberadaan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang terbit pada 2008.

    Perbedaan posisi dokumen ini merupakan elemen yang dapat memengaruhi penilaian. Penerapan pola putusan serupa sepenuhnya menjadi ranah pertimbangan majelis hakim PN Sampit.

    Gugatan Balik dan Uang Paksa

    Persidangan juga berjalan di jalur rekonvensi (gugatan balik). Tiga tergugat menuntut ganti rugi materiil senilai Rp300 juta, meliputi biaya rapat, transportasi, dan akomodasi sebesar Rp150 juta serta jasa advokat Rp150 juta, ditambah kerugian immateriil Rp8,5 miliar.

    Mereka turut memohon sita jaminan atas aset perusahaan di Kabupaten Seruyan serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari.

    PT BAP menepis gugatan rekonvensi tersebut lewat repliknya. Perusahaan berpendapat bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Mengenai biaya advokat, korporasi bersandar pada putusan yang menyatakan biaya tersebut merupakan tanggungan pihak sendiri.

    Untuk uang paksa, perusahaan mengutip yurisprudensi bahwa dwangsom tidak dapat dituntut bersamaan dengan tuntutan membayar sejumlah uang.

    Produk Pers Menjadi Alat Bukti

    Penggunaan produk pers sebagai alat bukti oleh PT BAP memiliki konteks yang perlu diuraikan dari berkas tertulis.

    Korporasi menyertakan tangkapan layar pemberitaan media, termasuk Kanal Independen, pada poin 122 repliknya untuk mendalilkan bahwa publisitas perkara ini diinisiasi oleh kubu tergugat.

    Dalil ini dipakai untuk mementahkan tuntutan rekonvensi tergugat soal pencemaran nama baik. Tidak terdapat pernyataan dalam berkas yang menyebut isi pemberitaan tersebut keliru secara faktual.

    Mengingat pihak penggugat belum menjawab permohonan konfirmasi, cakupan dan maksud pasti dari pengajuan bukti pemberitaan tersebut belum dapat dipastikan secara sepihak.

    Karya jurnalistik sendiri merupakan produk yang tunduk pada Undang-Undang Pers beserta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

    Meja hijau PN Sampit belum tuntas memeriksa seluruh berkas. Sidang lanjutan 8 Juli menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk mengajukan bukti surat tambahan.

    Penilaian atas keseluruhan bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (ign)

  • Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi arena pembuktian, Selasa (30/6/2026).

    Perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diwarnai rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tentang penangkapan bandar lintas provinsi bermodus “bos kebun sawit”, memasuki fase pengujian fakta.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rincian dakwaan yang memotret terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan sebagai pihak yang bertindak berdasarkan perintah orang lain dengan upah Rp5.000.000.

    Rangkaian perkara ini berpijak pada deretan angka yang dibawa penuntut umum ke hadapan majelis hakim, yakni 1.793,80 gram sabu, 786 butir ekstasi, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM, satu ponsel Infinix HOT 60 Pro, serta sebuah rumah kilometer 38 Jalan Jenderal Sudirman, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Meja hijau PN Sampit resmi memutar roda peradilan sejak perkara ini diregister pada 12 Juni 2026 di bawah klasifikasi Narkotika.

    Tiga jaksa penuntut umum, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Januar Hapriansyah,ditunjuk mengawal dakwaan.

    Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan bin Ismanan (alm) mengikuti seluruh proses persidangan dalam status tahanan.

    Pengadilan menjadwalkan agenda pada Selasa ini sebagai kelanjutan dari sidang pertama pada 23 Juni 2026, berfokus pada pembacaan dakwaan dan persiapan pemeriksaan saksi dari BNNP.

    Operasi Subuh Desa Penyang

    Surat dakwaan yang dibacakan jaksa mengurai kronologi operasi subuh pembuka perkara ini.

    Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas BNNP Kalteng mengepung kediaman terdakwa.

    Pergerakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dua petugas BNNP, Ismail Saleh, dan Abdul Rahman, mematangkan pengamatan sebelum menggerebek lokasi.

    Ketua RT setempat, Mulyady, dihadirkan menyaksikan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti.

    Petugas kemudian membawa terdakwa beserta seluruh temuan ke kantor BNNP Kalimantan Tengah, sebelum berkasnya mengalir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan PN Sampit.

    Petugas menemukan simpanan kristal putih yang dalam dakwaan diklasifikasikan sebagai sabu.

    Satu bungkus plastik hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi sabu ditemukan berdampingan dengan delapan bungkus plastik klip sabu lainnya.

    Temuan meluas pada sepuluh bungkus plastik klip penampung tablet ekstasi berlogo LV, bervariasi warna hijau serta merah muda, dengan total hitungan mencapai 786 butir.

    Kepastian volume bersandar pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 013/11055.IL/2026 dari Kantor Pegadaian Palangka Raya tertanggal 18 Februari 2026, ditandatangani Pengelola Unit Evi Asfirah.

    Sembilan bungkus kristal putih sabu tercatat memiliki berat bruto awal 1.830,89 gram dan netto awal 1.793,80 gram. Sepuluh bungkus ekstasi LV mengantongi berat bruto awal 305,76 gram dan netto awal 294,76 gram.

    Uji Forensik dan Jejak Finansial

    Dokumen penimbangan berlanjut pada ketetapan sitaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tertanggal 27 Februari 2026.

    Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji forensik dan pembuktian sidang, sementara porsi terbesarnya dimusnahkan BNNP Kalimantan Tengah pada 11 Maret 2026.

    Rilis resmi BNNP menyebut pemusnahan ini sebagai upaya memotong jalur distribusi yang mengancam ribuan jiwa.

    Taksiran nilai ekonomi barang bukti menurut pihak aparat menembus angka Rp2,35 miliar.

    Sifat kimia komoditas terlarang tersebut dipertegas melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 Februari 2026.

    Hasil uji forensik memastikan sampel kristal putih positif mengandung Metamfetamina, sedangkan tablet berlogo LV mengandung MDMA.

    Temuan laboratorium ini mengunci status hukum barang bukti dalam dakwaan sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Penyidik turut menyita sarana pendukung berupa ponsel Infinix HOT 60 Pro, tas ransel, timbangan digital, serta sejumlah kemasan plastik.

    Dokumen dakwaan mengelompokkan rangkaian benda ini sebagai alat pendukung peredaran narkotika.

    Jejak finansial terdakwa juga terekam lewat penyitaan buku tabungan dan kartu ATM BRI Britama atas nama Muhammad Irfangul Ihsan.

    Seluruh barang bukti material kini diserahkan ke PN Sampit selaras catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Jejak Aktor Pengendali

    Memasuki dakwaan yang dibacakan di persidangan, perbedaan konstruksi peran mulai tampak jelas.

    Jaksa secara eksplisit mengungkap bahwa pasokan sabu dan ekstasi milik terdakwa berasal dari seorang pria bernama Budi. Jaksa juga menyebut keberadaan Budi belum diketahui aparat penegak hukum.

    ”Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai terdakwa diperoleh dari saudara Budi untuk diantar oleh terdakwa dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang telah diterima terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

    Narasi jaksa tersebut menempatkan Budi sebagai pemasok utama sekaligus pengendali jalur distribusi.

    Terdakwa sebatas diposisikan sebagai operator yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

    Sinkronisasi Pasal dan Ujian Persidangan

    Penuntut umum menerapkan strategi dakwaan ganda alternatif menjerat terdakwa.

    Dakwaan kesatu membidik tindakan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua mendakwa tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika serupa.

    Konstruksi ini bermuara pada basis fakta sama, menyertakan nama Budi yang masih buron, dan menegaskan ketiadaan izin resmi terdakwa.

    Jeratan hukum ini merujuk pada sinkronisasi regulasi terbaru. Jaksa menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai jangkar awal.

    Bagian penutup dakwaan mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang diselaraskan aturan serupa, memperlihatkan cara jaksa merujuk pada transisi hukum antara undang-undang sektoral dan kodifikasi KUHP baru.

    Persidangan secara tidak langsung menguji dua narasi dari sumber yang berbeda. Klaim institusional BNNP menyebut warga Desa Penyang ini “bandar narkoba lintas provinsi” bermodus “bos sawit” pada fase penyidikan.

    Pernyataan BNNP tersebut kini berdampingan dengan dakwaan resmi yang menjabarkan terdakwa sebagai pihak yang berperan menjadi perantara berupah Rp5 juta di bawah kendali figur Budi yang belum tertangkap.

    PN Sampit menjadi arena ujian pembuktian seluruh fakta, mulai dari lembar penimbangan, hasil laboratorium, hingga kesaksian petugas, yang kelak menentukan nasib terdakwa. (ign)

  • Satu Laporan Kuak Rentetan Kejahatan di Sampit: Residivis Buka Suara usai Cat Ulang Motor Curian

    Satu Laporan Kuak Rentetan Kejahatan di Sampit: Residivis Buka Suara usai Cat Ulang Motor Curian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejahatan Rl (37) terbongkar dari satu penangkapan yang berujung pada rentetan pengakuan mengejutkan.

    Residivis yang baru bebas dalam hitungan bulan ini awalnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Ketapang atas satu kasus pencurian resmi.

    Namun, proses interogasi justru menguak fakta bahwa ia telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) tambahan yang sebelumnya tak terendus aparat maupun korban.

    Kasus utama yang menjerat Rl berawal dari kelalaian pemilik sepeda motor Suzuki Smash Titan di Jalan Iskandar, tepatnya di area depan Toko New Repelita, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

    Kunci kontak yang masih menempel menjadi celah bagi tersangka untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

    Pelarian tersangka diwarnai upaya penghilangan jejak. Ia sempat mengecat bodi motor curiannya menjadi hitam menggunakan cat semprot, lalu menyembunyikannya di belakang Masjid Nurul Ibadah.

    Jejak pelariannya terhenti saat aparat membekuknya ketika ia sedang menongkrong di kompleks belakang Eks Golden Theater.

    Atas kejahatan di Mentawa Baru Hulu ini, penyidik menjerat Rl dengan Pasal 476 KUHP yang membawa ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Lima TKP Pengakuan Sukarela di Baamang

    Penangkapan di Eks Golden Theater itu menjadi titik tolak terungkapnya lima TKP curanmor lain. Melalui pengakuannya, Rl membeberkan rute kejahatan tambahan yang seluruhnya terpusat di wilayah Kecamatan Baamang.

    Kawasan Terowongan Nur Mentaya di sepanjang Jalan Cilik Riwut menjadi arena operasi utamanya.

    Pada rute ini, tersangka mengakui telah mencuri Yamaha Jupiter Z1 di area dekat Stadion 29 November, melarikan sebuah Yamaha Mio dari samping bangunan puskesmas, serta membawa kabur Honda Blade dari kawasan SPBU Semekto.

    Rentetan pengakuan ini juga mencakup dua titik lain di kecamatan yang sama. Tersangka mengaku telah menggasak Honda Supra 125 di area tikungan tambal ban Semekto, serta mencuri unit Yamaha MX King 150 di depan Hotel Aulia Dinar.

    Jeda Komunikasi dan Motor yang Belum Bertuan

    Anomali mencuat karena dari total enam kendaraan yang diakui telah dicuri, baru kasus Suzuki Smash Titan di Mentawa Baru Hulu yang memiliki Laporan Polisi (LP) resmi.

    Lima TKP di Baamang murni bersumber dari pengakuan sukarela tersangka, menandakan belum adanya laporan kehilangan dari para pemilik kendaraan.

    Situasi ini memperjelas teka-teki rendahnya angka pelaporan. Kasat Reskrim AKP Sugiharso menduga sebagian korban kemungkinan belum menyadari kendaraannya hilang, atau tidak mengetahui bahwa motor mereka telah diamankan aparat.

    ”Dari sejumlah perkara ini, baru dua orang yang melapor dan kami tindaklanjuti. Artinya, masih ada empat orang yang tidak mengetahui atau tidak melaporkan motornya yang hilang,” ungkap Sugiharso saat rilis di Polres Kotim, Senin (29/6/2026).

    Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau kepada korban yang merasa kehilangan sepeda motor agar melapor hal tersebut, karena motornya sudah diamankan di Polsek Ketapang.

    Kapolsek Ketapang, AKP Anis menambahkan bahwa tersangka Rl diketahui sebagai residivis yang belum lama bebas dari masa hukuman penjara enam bulan yang lalu.

    ”Kami juga menyampaikan bahwa pelaku yang ada ini adalah mantan residivis yang keluar enam bulan yang lalu. Untuk TKP yang disampaikan Pak Kasatreskrim tadi, rata-rata empat TKP adalah di wilayah Baamang,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    Babak Akhir Skandal Gedung Expo Sampit: Tuntutan Ringan Penikmat Rp3 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengunci kerugian negara dari proyek Gedung Expo Sampit yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 di angka Rp3.017.856.469,99.

    Jaksa menyebut 99,7 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total kebocoran tersebut mengalir lurus ke kantong kontraktor pelaksana, Leonardus Minggo Nio.

    Proporsi raksasa itu justru bermuara pada tuntutan 5 tahun penjara pada persidangan Selasa (24/6/2026).

    Angka ini menyingkap sebuah ketimpangan mencolok karena sang penikmat porsi terbesar dituntut lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lain yang sudah diganjar vonis 6 tahun penjara.

    Hampir Seluruh Kerugian Bermuara ke Satu Kantong

    Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Dyah Ayu Purwati mewakili tim gabungan Kejati Kalteng dan Kejari Kotim menegaskan posisi sang kontraktor.

    Jaksa menilai direktur PT Heral Eranio Jaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardus Minggo Nio alias Leo bin Aslipin Nio dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata Dyah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa juga menuntut Leonardus membayar denda seratus juta rupiah. ”Membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut kalimat tuntutan tersebut.

    Satu detail krusial terselip di balik kalimat tuntutan ini. Jaksa ternyata menjerat sang kontraktor menggunakan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri yang ancamannya lebih berat).

    Pergeseran pasal ini mempertebal kejanggalan dalam perkara ini. Seseorang yang sejak awal didakwa mengantongi nyaris seluruh uang negara secara langsung, pada akhirnya justru hanya dituntut menggunakan pasal turunan yang lebih ringan.

    Beban paling besar lantas diletakkan pada pengembalian kerugian negara. Tim jaksa menuntut Leonardus membayar uang pengganti penuh sebesar Rp3.017.856.469,99.

    Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Leonardus harus menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Terdakwa sendiri tercatat telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp300 juta pada 17 Juni 2026.

    Jaksa meminta majelis hakim merampas uang titipan itu untuk disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Tiga Komponen Kebocoran

    Kerugian tiga miliar rupiah itu tidak menguap dari satu titik. Surat dakwaan yang dibacakan sejak sidang perdana pada 26 Februari 2026 merinci tiga klaster pekerjaan yang dinilai melenceng dari kontrak namun tetap dibayar penuh.

    Klaster pertama mencakup pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, serta beton rumah genset yang volume dan mutunya susut. BPK menghitung kelebihan bayar di pos ini sebesar Rp152.600.222,03.

    Penyimpangan spesifikasi pada penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, hingga penutup atap menjadi klaster kedua. Kelebihan bayarnya mencapai Rp634.819.719,74.

    Pos ketiga yang menelan angka paling raksasa adalah konstruksi dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung.

    Desain awalnya memadukan fungsi dinding partisi sekaligus atap. Kenyataannya, seluruh sisi bangunan bocor hingga gagal berfungsi.

    Angka kelebihan bayar untuk komponen tak terpakai ini menyentuh Rp2.489.152.518,22 (sudah dipotong pajak PPh 3 persen).

    Dinding miring inilah yang dalam penelusuran investigatif Kanal Independen sebelumnya dilabeli sebagai “perangkap air”.

    Audit teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membuktikan panel Aluminium Composite Panel (ACP) pada dinding hanya disandarkan pada rangka hollow kopong tanpa dinding masif pelindung.

    Kanopi datar berbahan ACP di empat sisi juga tidak didesain menahan guyuran hujan langsung.

    Cacat struktur ini menyulap ruang pameran menjadi kolam setiap kali hujan menderas di Sampit.

    ”Personel Hantu” dan Rantai Pengawasan Putus

    Dakwaan jaksa turut menguliti fakta soal deretan tenaga ahli yang hanya mentereng dalam dokumen kontrak namun gaib di lapangan.

    PT Heral Eranio Jaya menyusun formasi personel ideal dalam berkas penawarannya. Tersusun nama-nama pengisi posisi project manager, site manager, manajer mekanikal, elektrikal, K3, hingga operator khusus.

    Daftar susunan ini yang menjadi landasan penilaian bahwa perusahaan layak mengeksekusi paket puluhan miliar.

    Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Posisi project manager yang seharusnya dipegang Hapsa Tjong justru kosong melompong saat pekerjaan berjalan. Kursi manajer K3 senasib.

    Beberapa jabatan teknis malah diisi orang-orang yang namanya tidak pernah tercantum dalam kontrak. Hapsa Tjong sendiri di lapangan merangkap peran sebagai site manager sekaligus pelaksana lapangan.

    Rombakan susunan personel ini fatalnya tidak pernah diajukan secara resmi kepada PPK.

    Syarat-syarat Umum Kontrak Angka 54.1 padahal mewajibkan penyedia mengantongi izin tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial baru di luar lampiran kontrak.

    Prosedur pengawasan formal runtuh semenjak pelanggaran itu terjadi karena kontraktor merombak tim tanpa permisi, PPK membiarkan pekerjaan berjalan, dan konsultan pengawas diam mendampingi.

    Kontrak Sekarat yang Dipaksa Bernapas

    Kekacauan memuncak menjelang tenggat waktu. Proyek ini sesuai kesepakatan 18 September 2019 hanya diberi napas 420 hari kalender. Wujud fisik bangunan nyatanya masih jauh dari kata selesai hingga November 2020.

    Jaksa membeberkan rekayasa untuk menyambung nyawa kontrak yang secara hukum telah habis masanya.

    Fazriannur melalui grup WhatsApp pada 12 November 2020 melapor bahwa kontrak fisik telah kedaluwarsa.

    Zulhaidir menyahut berbekal informasi Kepala Bagian Pembangunan bahwa proyek harus terus berjalan dan penambahan waktu akan disusun bersama PPK.

    Rekayasa ini melahirkan “addendum kembar”. Fazriannur menerbitkan dua dokumen Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal identik yakni 9 November 2020. Isinya justru berbeda.

    Satu dokumen memberi tambahan waktu 35 hari kalender, sedangkan versi lainnya 97 hari kalender. Kedua addendum itu faktanya baru ditandatangani pada 16 Desember 2020, lalu dibuat berlaku surut seakan-akan terbit sebelum masa kontrak habis.

    Pekerjaan tersebut tetap gagal tuntas meski sudah mendapat tambahan waktu. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Bersama pada 15 Februari 2021 merekam progres fisik baru menyentuh 87 persen.

    Rapat koordinasi lanjutan pada 22 Juni 2021 mendata progres merayap ke 90 persen dan mandek di komponen mekanikal-elektrikal akibat masalah pendanaan kontraktor.

    Anggaran proyek anehnya tetap dicairkan seratus persen penuh. Kunci persetujuan pencairan tanpa realisasi utuh inilah yang akhirnya menyeret para aktor ke meja hijau.

    Disparitas yang Mencolok

    Nasib keempat aktor ini berlainan arah secara tajam saat menghadapi putusan peradilan.

    Zulhaidir sang Pengguna Anggaran mulanya divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Jaksa kemudian melawan. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp350 juta.

    Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8861 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 26 September 2025 memalu vonis akhir 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta, yang kini berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Fazriannur selaku konsultan pengawas yang dalam dakwaan disebut hanya menerima Rp10 juta menempuh rute serupa.

    Hukumannya melompat ke 6 tahun di tingkat banding setelah divonis 1,5 tahun di peradilan tingkat pertama.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi tersebut dan mengukuhkan vonis 6 tahun penjara beserta denda Rp300 juta. Putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.

    Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sang konsultan perencana menerima nasib paling ringan.

    Majelis hakim menilai ia tak memperkaya diri sendiri, tetapi tetap dianggap bersalah memuluskan korupsi dalam ranah perencanaan dengan hukuman di kisaran 1,5 tahun.

    Kontraktor Leonardus yang disebut jaksa menelan 99,7 persen kerugian negara justru kini hanya dituntut 5 tahun.

    Tuntutan ini berada di bawah vonis dua rekannya yang sudah diganjar 6 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Angka lima tahun ini sebagai catatan masih berupa tuntutan jaksa dan bukan putusan akhir. Palu keadilan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim usai agenda nota pembelaan terdakwa.

    Sejarah perkara ini merekam bahwa pola serupa pernah terjadi saat jaksa menuntut Zulhaidir 4 tahun, hakim PN menjatuhkan 1,5 tahun, lalu Pengadilan Tinggi mengoreksinya tajam ke angka 7 tahun.

    Buron 14 Bulan, Baru Diadili

    Faktor pembeda lainnya adalah pelarian sang kontraktor. Leonardus berstatus tersangka sejak 14 Juni 2024.

    Pria ini sudah raib saat panggilan pemeriksaan dilayangkan. Polda Kalimantan Tengah kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang pada 19 Juli 2024.

    Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng butuh waktu lebih dari setahun hingga berhasil meringkusnya di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 dengan pengawalan ketat.

    Keterlambatan ini membuat sang kontraktor utama menjadi aktor paling akhir yang disidangkan. Fakta-fakta teknis dan keuangan padahal telah lebih dulu diuji di persidangan tiga terdakwa sebelumnya.

    Nama yang Belum Tersentuh

    Satu nama terus menggema di dalam berkas namun tak kunjung duduk di kursi terdakwa selama jalannya sidang, yakni M Tahir selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

    M Tahir adalah simpul sentral dalam dakwaan Leonardus. Dia yang mengajukan lelang, menandatangani kontrak, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja, hingga ikut memproses addendum.

    Laporan Kanal Independen sebelumnya menyebut namanya sebagai pihak yang mempertahankan desain bermasalah atas dasar “permintaan bupati”, meski sempat ada tawaran solusi teknis mengganti material kanopi agar kedap air.

    Penyidik sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka hingga tuntutan Leo dibacakan. Sosok M. Tahir baru sebatas ornamen dalam konstruksi dakwaan pihak lain.

    Gedung yang Tetap Berdiri

    Bangunan pangkal perkara itu masih mematung di Jalan Tjilik Riwut. Gedung ini bertahun-tahun mangkrak dan disorot DPRD Kotim karena atap bocor serta plafon jebol sebelum akhirnya disentuh perbaikan pada awal 2026.

    Bukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh TNI yang merogoh dana ratusan juta rupiah untuk menyulapnya menjadi markas sementara bagi sekitar 500 prajurit.

    Warna cat baru dan atap yang ditambal tak akan sanggup menghapus angka kerugian negara yang sudah diukir di pengadilan.

    Palu sudah diketuk keras bagi tiga terdakwa. Babak akhir bagi Leonardus kini tinggal menunggu nota pembelaan dan putusan.

    Putusan majelis hakim kelak akan menjadi penentu riwayat akhir perkara ini. Ketukan palu pengadilan bakal membuktikan apakah hukuman bagi sang penikmat 99,7 persen kerugian negara bisa sepadan dengan vonis 6 tahun milik koleganya, atau justru mengulang tren putusan ringan di tingkat pertama.

    Agenda sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa menjadi tahapan selanjutnya sebelum vonis tersebut dijatuhkan.(ign)

  • Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan wilayah sekitarnya. Setelah melalui proses panjang selama tujuh tahun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, akhirnya resmi mengoperasikan layanan catheterization laboratory (Cath Lab) dan melaksanakan tindakan Intervensi Non Bedah (INB).

    Kehadiran layanan tersebut membuat pasien yang membutuhkan tindakan diagnostik maupun intervensi jantung tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.

    Pencapaian ini sekaligus menandai RSUD dr Murjani sebagai rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menghadirkan layanan Cath Lab berstandar nasional.

    Momentum bersejarah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jejaring Pengampuan Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, pada Jumat (26/6/2026).

    Penandatanganan kerja sama melibatkan RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional bersama 14 rumah sakit jejaring kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari percepatan pemerataan pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah.

    Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan pembukaan program proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana di RSUD dr Murjani Sampit serta peluncuran inovasi digital Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi).

    Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    Melalui kerja sama tersebut, RSUD dr Murjani akan mendapatkan pendampingan langsung dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita berupa transfer ilmu pengetahuan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola pelayanan jantung.

    ”Alhamdulillah untuk pertama kalinya RSUD dr Murjani Sampit resmi membuka layanan cath lab jantung. Ini salah satu kemajuan di bidang kesehatan yang luar biasa. Karena, saat ini yang bisa melaksanakan operasi kateter jantung baru  di RSUD Doris Sylvanus, sekarang RSUD dr Murjani Sampit sudah bisa melayani layanan cath lab,” ujar Halikinnor.

    Halikinnor juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berinisiatif, berkoordinasi, dan bekerja keras hingga kerja sama tersebut dapat terlaksana.

    Ia berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang berdampak positif dan berkelanjutan.

    ”Seperti yang tadi kita dengar dari Ibu Direktur, masih banyak hal yang harus diperhatikan ke depan. Apa yang kita mulai hari ini harus terus berjalan bahkan meningkat,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kotim meresmikan penggunaan aplikasi Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi) yang merupakan proyek perubahan Direktur RSUD dr Murjani Sampit saat mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Surabaya.

    Ia menjelaskan, kata “Penyang” berasal dari budaya Dayak yang bermakna kekuatan batin atau semangat.

    Halikinnor mengungkapkan bahwa inovasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap masih tingginya risiko kematian ibu dan bayi akibat keterlambatan deteksi dini, sistem rujukan yang belum responsif, serta proses pelayanan yang masih dilakukan secara manual.

    Kondisi tersebut mendorong perlunya perubahan pendekatan pelayanan kesehatan dari yang sebelumnya lebih berorientasi pada penanganan kuratif menjadi promotif dan preventif melalui sistem digital yang terintegrasi.

    ”Si Penyang merepresentasikan inovasi digital yang mengintegrasikan alur rujukan, pemantauan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan secara real time sehingga mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat,” ujarnya.

    Melalui sistem tersebut, RSUD dr. Murjani difungsikan sebagai Command Center Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang menghubungkan bidan desa, puskesmas, klinik hingga rumah sakit dalam satu ekosistem digital.

    Dengan sistem Si Penyang diharapkan proses deteksi risiko kehamilan menjadi lebih cepat, waktu rujukan semakin singkat, intervensi medis lebih responsif, sekaligus mampu menekan angka kematian ibu (AKI) maupun angka kematian bayi (AKB).

    Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang bersedia menjadi rumah sakit pengampu nasional serta RSUD dr. Doris Sylvanus sebagai pengampu regional.

    Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung penuh keberlangsungan layanan Cath Lab, termasuk dari sisi penganggaran.

    ”Walaupun kita sedang melakukan refocusing dan efisiensi anggaran, pelayanan kesehatan merupakan skala prioritas karena menyangkut nyawa manusia. Jalan masih bisa kita tunda pembangunannya, tetapi orang sakit tidak bisa menunda untuk mendapatkan pertolongan. Karena itu pemerintah daerah siap mendukung layanan ini,” tegas Halikinnor.

    Tujuh Tahun Alat Menganggur, Layanan Cath Lab Akhirnya Beroperasi

    Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany mengatakan pembukaan layanan Cath Lab menjadi salah satu pencapaian terbesar rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Pencapaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang memakan waktu hampir tujuh tahun.

    ”Perjalanan menghadirkan layanan Cath Lab bukanlah proses yang mudah. Alat Cath Lab sebenarnya telah tersedia di RSUD dr Murjani sejak 2019. Namun selama tujuh tahun rumah sakit harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, kelengkapan sarana-prasarana hingga pemenuhan seluruh regulasi yang berlaku,” kata Yulia.

    Perjuangan itu bahkan hampir kandas beberapa hari sebelum pelaksanaan proctorship. Yulia mengungkapkan saat rapat finalisasi secara virtual bersama Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, alat Cath Lab sempat mengalami gangguan teknis sehingga pelaksanaan proctorship nyaris dibatalkan.

    ”Waktu finalisasi rapat melalui zoom Rabu lalu, alat kami sempat mengalami gangguan. Saat itu kami benar-benar sport jantung, deg-degan karena tinggal hitungan hari tim dari Jakarta akan datang. Hampir saja kegiatan ini batal. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh direksi, manajemen dan tenaga fungsional, gangguan tersebut berhasil diatasi dengan mengganti spare part alat sehingga pelayanan Cath Lab akhirnya dapat diresmikan,” ungkapnya.

    Yulia mengatakan RSUD dr Murjani merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tercepat dan prima kepada seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu tentu dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak.

    Karena itu, melalui penandatanganan kerja sama jejaring pelayanan kardiovaskular ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan sekaligus memperkuat sistem rujukan dan mutu pelayanan rumah sakit.

    Pada hari yang sama, RSUD dr Murjani juga melaksanakan proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana bersama tim RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional dan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sebagai pengampu nasional.

    Sebanyak sembilan pasien asal Kotawaringin Timur mengikuti pelayanant. Tiga pasien menjalani tindakan pada Kamis (25/6/2026), sedangkan enam pasien lainnya ditangani pada Jumat (26/6/2026). Dari jumlah itu, delapan pasien menjalani tindakan terapi dan dua pasien lainnya tindakan diagnostik sesuai indikasi medis.

    Yulia menjelaskan, proctorship bukan sekadar pelaksanaan tindakan medis terhadap pasien, tetapi merupakan proses pendampingan langsung dari para ahli jantung nasional agar kemampuan tenaga medis RSUD dr Murjani meningkat sesuai standar pelayanan nasional.

    ”Melalui program pendampingan langsung ini kami ingin meningkatkan kemampuan dan keahlian tim medis dalam menangani tindakan jantung tingkat lanjut. Harapannya ilmu yang diperoleh akan mempercepat kemandirian tim kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Dengan hadirnya layanan Cath Lab, masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan layanan kesehatan.

    Yulia mengungkapkan, berdasarkan data rumah sakit menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 8.375 pasien yang menjalani pengobatan di Poli Jantung RSUD dr. Murjani.

    Dari jumlah tersebut, 4.756 pasien atau sekitar 56 persen merupakan penderita penyakit jantung koroner dan angina pektoris yang memerlukan tindakan Cath Lab.

    ”Kalau dihitung per hari, ada sekitar 13 sampai 15 warga kita yang memerlukan tindakan Cath Lab. Jadi bisa dibayangkan betapa besar manfaat layanan ini bagi masyarakat Kotawaringin Timur dan daerah sekitarnya,” ungkap Yulia.

    Yulia menegaskan manfaat utama pelaksanaan proctorship adalah memastikan RSUD dr Murjani telah memenuhi standar nasional untuk menyelenggarakan pelayanan jantung dan pembuluh darah.

    ”RSUD dr Murjani sudah dijustifikasi mampu dan layak secara standar nasional melaksanakan layanan jantung dan pembuluh darah. Jadi masyarakat Kotim dan sekitarnya tidak perlu khawatir karena pelayanan jantung di sini sudah sesuai mutu dan standar nasional,” katanya.

    Selain itu, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk mendapatkan tindakan Cath Lab.

    ”Selama ini pasien harus dirujuk ke luar daerah. Sekarang pelayanan itu sudah tersedia di Sampit sehingga masyarakat bisa mendapatkan penanganan lebih cepat,” ujarnya.

    Yulia juga menjelaskan mekanisme pengampuan pelayanan jantung di Kalimantan Tengah.

    Dalam hal ini, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bertindak sebagai pengampu nasional, sedangkan RSUD dr Doris Sylvanus ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu regional yang akan terus mendampingi rumah sakit di tingka5 kabupaten.

    ”Secara hierarki pelayanan, alurnya dari pusat ke provinsi lalu ke kabupaten. Jadi rumah sakit pengampu regional kita adalah RSUD dr Doris Sylvanus, sedangkan pengampu nasional adalah Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr Eddy Kelana mengatakan, penyakit jantung dan pembuluh darah hingga kini masih menjadi salah satu tantangan terbesar pembangunan kesehatan, baik di tingkat nasional maupun di Kalimantan Tengah. Selain menjadi penyebab kematian yang tinggi, penyakit tersebut juga membutuhkan biaya pengobatan yang sangat besar.

    ”Yang paling memprihatinkan adalah tingginya angka mortalitas apabila penyakit ini tidak ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

    Ia mengatakan selama ini masyarakat Kalimantan Tengah yang membutuhkan tindakan intervensi jantung tingkat lanjut harus dirujuk ke luar daerah, bahkan ke luar Pulau Kalimantan.

    Kondisi tersebut tidak hanya memperpanjang waktu penanganan, tetapi juga menambah beban psikologis dan finansial bagi pasien maupun keluarganya.

    Karena itu,pelaksanaan proctorship perdana di RSUD dr Murjani merupakan jawaban nyata atas komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    ”Melalui bimbingan langsung dari rumah sakit pengampu nasional maupun regional, kita sedang memotong jarak dan waktu penanganan medis demi menyelamatkan lebih banyak nyawa masyarakat di Bumi Tambun Bungai,” katanya.

    Operasional Cath Lab Baru Awal, PR Sesungguhnya Baru Dimulai

    Direktur Pelayanan Operasional Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr Haruddin, mengatakan penyakit jantung masih menjadi salah satu dari tiga penyebab kematian terbesar di Indonesia.

    Selain itu, penyakit tersebut juga termasuk tiga besar penyakit dengan pembiayaan tertinggi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong pemerataan layanan jantung di seluruh Indonesia untuk menutup disparitas pelayanan kesehatan yang selama ini masih terjadi.

    ”Pemerintah ingin mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Salah satunya dengan membuka akses layanan jantung yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

    Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk jejaring pelayanan kardiovaskular nasional yang melibatkan rumah sakit pengampu nasional, regional hingga rumah sakit kabupaten/kota.

    ”Harapan kami, masyarakat yang selama ini sulit mengakses pelayanan jantung kini lebih mudah memperoleh layanan tersebut. Masyarakat Sampit tidak perlu lagi pergi ke Palangka Raya atau luar daerah lain, karena layanan Cath Lab sudah tersedia di RSUD dr Murjani,” ujarnya.

    Namun Haruddin mengingatkan pembukaan layanan Cath Lab bukanlah akhir dari perjuangan.

    Menurutnya, justru setelah kegiatan proctorship selesai, tantangan sesungguhnya baru dimulai karena rumah sakit harus mampu mempertahankan pelayanan secara berkelanjutan.

    ”Yang kita intervensi hari ini baru sembilan pasien. Padahal berdasarkan data tahun 2025 terdapat lebih dari 8.300 pasien jantung yang datang berobat ke RSUD dr Murjani. Artinya masih ada ribuan pasien lain yang membutuhkan perhatian kita bersama,” katanya.

    Ia meminta jajaran manajemen dan tenaga medis RSUD dr Murjani terus meningkatkan kompetensi agar layanan tersebut berkembang menjadi pelayanan jantung yang mandiri dan berstandar nasional.

    Alat Kesehatan Saja Tidak Cukup

    Haruddin juga mengingatkan bahwa keberadaan alat Cath Lab saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan pelayanan.

    Menurutnya, operasional Cath Lab membutuhkan dukungan bahan habis pakai (BHP), pemeliharaan alat, sumber daya manusia yang kompeten, serta pembiayaan yang berkelanjutan.

    Karena itu ia berharap komitmen Bupati Kotawaringin Timur yang siap mendukung layanan tersebut dapat diikuti dukungan legislatif melalui penganggaran.

    ”Sinergi pemerintah daerah dan DPRD sangat penting. Jangan sampai alat sudah tersedia tetapi pelayanan tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan bahan habis pakai atau anggaran operasional,” tegasnya.

    Ia menilai pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pemerintah pusat telah memberikan dukungan berupa bantuan alat kesehatan, pendampingan teknis, transfer ilmu hingga dukungan pendanaan. Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan terus berjalan.

    ”Kami berharap tidak terjadi ketergantungan kepada pemerintah pusat. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab bersama sesuai pembagian kewenangan yang telah diatur,” ujarnya.

    Hampir Gagal Karena Gangguan Alat

    Haruddin mengungkapkan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, sempat khawatir pelaksanaan proctorship di Sampit batal.

    Pasalnya, beberapa hari sebelum tim berangkat dari Jakarta, sistem Cath Lab di RSUD dr Murjani mengalami gangguan teknis.

    Saat itu seluruh pasien telah dijadwalkan menjalani tindakan dan seluruh persiapan medis telah dilakukan.

    ”Kalau sampai batal, yang dipertaruhkan bukan hanya nama RSUD dr Murjani, tetapi juga rumah sakit pengampu regional, rumah sakit pengampu nasional, bahkan Kementerian Kesehatan. Syukurlah seluruh kendala dapat diatasi sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai rencana,” katanya.

    Ia menambahkan saat bersamaan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita juga melaksanakan proctorship di beberapa daerah lain, termasuk Papua Pegunungan dan Lumajang.

    Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan pelayanan jantung di berbagai wilayah Indonesia.

    Target Seluruh Kabupaten/Kota Memiliki Layanan Cath Lab

    Haruddin berharap keberhasilan RSUD dr Murjani menjadi pemicu bagi rumah sakit lain di Kalimantan Tengah untuk segera menyusul.

    Menurutnya, seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah masuk dalam jejaring pelayanan kardiovaskular dan diharapkan segera melaksanakan proctorship sesuai jadwal yang telah disusun.

    Ia memastikan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bersama RSUD dr Doris Sylvanus akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi seluruh rumah sakit jejaring agar pengembangan pelayanan berjalan sesuai standar nasional.

    Dengan beroperasinya Cath Lab, RSUD dr. Murjani kini resmi menjadi rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menyelenggarakan pelayanan jantung invasif berstandar nasional.

    Keberhasilan tersebut bukan sekadar menandai berakhirnya penantian selama tujuh tahun untuk mengoperasikan alat Cath Lab, tetapi juga menjadi tonggak penting pemerataan pelayanan kesehatan di Kalimantan Tengah.

    ”Melalui jejaring pengampuan nasional dan regional yang telah dibangun, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pelayanan jantung berkualitas tanpa harus dirujuk ke luar daerah, sehingga penanganan pasien menjadi lebih cepat, angka keselamatan meningkat, dan beban biaya masyarakat dapat ditekan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Wajah Tegang dan Tawa Lega di Cempaga, Jejak Bakti Tahunan PT BSP untuk Warga Desa

    Wajah Tegang dan Tawa Lega di Cempaga, Jejak Bakti Tahunan PT BSP untuk Warga Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketegangan menyelimuti ruang Aula Hayak Membesei, Kantor Kecamatan Cempaga, Kamis (25/6/2026).

    Hamparan karpet berlapis tikar dan bantal sederhana menjadi alas bagi anak-anak yang berbaring menanti giliran.

    Sejumlah tim medis tampak cekatan melakukan tindakan secara lesehan. Membumi tanpa sekat.

    Deretan kursi pada bagian lain di aula ruangan dipenuhi para ibu yang menanti dengan cemas campur haru.

    Dari balik kaca jendela, tampak wajah anak-anak lain mengintip penasaran, merekam momen teman sekampung mereka yang sedang menjalani sunatan massal persembahan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

    Hari itu, ketakutan khas masa kecil perlahan luruh, berganti menjadi tawa lega. Mengakses fasilitas kesehatan bagi warga pedesaan selama ini kerap bermuara pada dua kendala utama: biaya dan jarak tempuh menuju kota.

    Menjawab keresahan nyata tersebut, PT BSP hadir mengambil peran.

    Anak usaha dari Nusantara Sawit Sejahtera (NSS) Grup ini secara konsisten membawa layanan medis langsung ke pusat kecamatan, memangkas beban ekonomi keluarga dari delapan desa di sekitar area operasional perusahaan.

    Tercatat 70 anak dari Desa Rubung Buyung, Patai, Luwuk Ranggan, Jemaras, Cempaka Mulia Timur, Cempaka Mulia Barat, Sungai Paring, hingga Luwuk Bunter menjadi penerima manfaat dalam kegiatan bertajuk “Generasi Maju, Sehat, dan Berakhlak Mulia demi Masa Depan Kotim Berkah” ini.

    Momen sarat nilai kemanusiaan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial belaka.

    Sebuah standing banner hijau berlogo NSS menjadi latar saksi pemandangan sinergi yang tergambar nyata.

    Tidak ada satu pun pejabat yang duduk manis di kursi VIP. Jajaran manajemen PT BSP memilih turun langsung memantau tindakan medis.

    Pimpinan PT BSP, Ari Rachmanto, tampak berdiri berbaur, didampingi Safwan selaku Manajer Kebun Jemaras dan Rahmad Aidil RM, Manajer Kebun Terantang.

    Kehadiran manajemen menyatu dengan dukungan solid unsur Forkopimcam Cempaga. Kapolsek Cempaga AKP Hieronymus Tri Diantoro dan Danramil Cempaga Kapten Wiranto berdiri mengawal area tindakan dengan seragam dinasnya.

    Sosok Damang Cempaga Nur Imansyah juga hadir berwibawa dengan pakaian dan ikat kepala khas Dayak.

    Prosesi ini turut dikawal Kepala Puskesmas Cempaga Saifudin Ansari, Ketua Bhayangkari Ranting Cempaga Lilis Teguh, Sekcam Cempaga Hadi Ikhsan, serta Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Ari Cahyadi.

    Semuanya mengitari anak-anak, memberikan dukungan moril dan memastikan proses medis berjalan tanpa hambatan.

    Agenda sosial semacam ini telah mengakar menjadi tradisi perusahaan. PT BSP merancang sasaran desa secara bergilir guna memastikan pemerataan manfaat.

    Jejak rekam bakti serupa sebelumnya telah menyentuh Desa Sungai Paring pada 2023 dan Desa Terantang pada penghujung 2024.

    Waktu pelaksanaannya pun melalui perhitungan matang. Pemilihan masa libur sekolah sengaja diterapkan agar anak-anak dapat menjalani masa pemulihan tanpa mengorbankan jadwal pendidikan mereka.

    Usai melewati ketegangan ruang tindakan, setiap anak melangkah pulang membawa senyum, bingkisan, serta uang saku sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas keberanian mereka berpartisipasi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) ini.

    Sebagai penutup, manajemen PT BSP secara khusus menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Kecamatan Cempaga selaku penyedia fasilitas, tim medis yang bekerja keras hari itu, jajaran Polsek dan Koramil, serta seluruh kepala desa yang telah menjembatani pendaftaran warganya.

    Sinergi membumi yang tersaji di Aula Hayak Membesei ini memastikan satu hal: kesehatan dan masa depan generasi penerus Kotawaringin Timur akan selalu dirawat bersama-sama. (advertorial)