Tag: kotim

  • Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin alat berat memecah keheningan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2026) pekan lalu.

    Ekskavator itu menerobos masuk ke lokasi sengketa, dikawal ketat sekuriti perusahaan dan sejumlah orang berseragam loreng.

    Kedatangan menyentak warga. Pasalnya, perkara perdata yang merantai tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Permohonan banding baru saja diajukan dua minggu sebelumnya. Sama sekali belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.

    Bagi enam petani yang berbulan-bulan bertahan mendirikan pondok serta portal di titik sengketa, gemuruh mesin itu menjadi penanda pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.

    PERTAHANAN WARGA: Pondok yang dibangun warga di kawasan sengketa. (Dokumen Warga/Kanal Independen)

    Namun, ketukan palu hakim hari itu nyatanya mewariskan deretan kejanggalan logika yang jauh dari kata tuntas.

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang sah sebagai produk pengadilan tingkat pertama.

    Sebagai dokumen publik yang sedang diuji dalam proses banding, setiap lembar pertimbangannya terbuka untuk dibaca, dikritik, dan diuji secara hukum.

    Kanal Independen menelusuri 127 halaman putusan tersebut dan menemukan deretan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di dalamnya.

    Enam Petani, Sembilan Bidang, dan Dua Dekade

    Tumpukan berkas putusan itu hanya mendudukkan mereka sebagai deretan nama penggugat. Tercatat sebagai petani/pekebun.

    Nyatanya, Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng merupakan manusia yang jejak hidupnya tertanam kuat pada tanah Hulu Sungai Paken.

    Tangan merekalah yang menggarap dan merawat sembilan bidang tanah adat seluas sekitar 179,3 hektare tersebut.

    Hamparan itu adalah ruang hidup yang bertahun-tahun merengkuh napas warga Desa Sebabi, jauh sebelum garis tata batas administratif menyeberangkan area itu ke wilayah Desa Pantap.

    Warga meyakini tanah ratusan hektare itu mulai digarap PT Tapian Nadenggan sekitar kurun 2005-2006.

    Berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia, PT Tapian Nadenggan tercatat sebagai entitas di bawah jaringan Golden Agri-Resources, bagian dari Sinar Mas Group.

    Gugatan warga dibangun di atas Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Dasar ini diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama masing-masing warga.

    Pada Oktober 2025, warga menggugat perusahaan secara perdata di PN Sampit dengan tuntutan ganti rugi melampaui Rp5 triliun. Perkara ini teregister dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Enam bulan persidangan berjalan, Majelis Hakim yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, S.H., M.H., bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan, serta menyatakan klaim adat atas areal 179,3 hektare itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Warga mengajukan banding pada 28 April 2026, sehari setelah putusan dibacakan.

    Ironi Waktu, Administrasi Mengalahkan Adat

    Inti penolakan gugatan warga tertanam pada kesimpulan hakim di halaman 106. Majelis menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan warga sebagai bukti P-1 sampai P-6, ”bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Pijakan utama hakim merujuk Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Aturan ini menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan dalam lima tahun sejak regulasi berlaku, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak.

    Hakim turut menyandarkan argumen pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mensyaratkan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat melalui Damang Kepala Adat.

    Konstruksi majelis hakim bergerak murni pada kacamata administratif pertanahan. Dokumen warga P-1 sampai P-6 dinilai belum melalui proses verifikasi Damang untuk menjadi SKT Adat. Cacat dokumen ini disimpulkan sebagai ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.

    Tanpa kepemilikan, tidak ada kerugian. Tanpa kerugian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak seluruhnya.

    Logika administratif itu melewati satu persoalan teknis penerapan PP 18/2021 yang luput dibahas.

    Pasal 96 Ayat (1) menetapkan batas waktu lima tahun sejak regulasi itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat tersebut baru berakhir pada awal Februari 2026.

    Gugatan warga didaftarkan di PN Sampit pada 6 Oktober 2025, sebelum masa kedaluwarsa itu habis.

    Persoalan utamanya melampaui urusan teknis apakah tenggat lima tahun telah lewat saat putusan dibacakan.

    Kejanggalan terbesar justru menganga ketika nilai bukti dari perkara yang terdaftar sah sebelum masa tenggat, langsung diturunkan bobotnya begitu saja.

    Hakim mendiskualifikasi alat bukti tersebut tanpa pernah menguji konteks penguasaan tanah secara nyata, hambatan akses pendaftaran, maupun proses pembuktian yang sejatinya sedang bergulir.

    Benteng Konstitusi yang Alpa

    Kelemahan analisis hukum dalam putusan ini juga terlihat dari absennya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

    Tafsir konstitusional fundamental ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah “penyandang hak” yang bersifat orisinal.

    Hak itu eksis mendahului keberadaan negara, bukan sekadar lahir dari penetapan administratif pemerintah daerah.

    MK 35/2012 tidak serta-merta membuktikan kepemilikan enam penggugat atas objek sengketa.

    Namun, tafsir konstitusional ini relevan sebagai kerangka acuan ketika pengadilan menilai apakah ketiadaan penetapan administratif MHA otomatis meniadakan seluruh klaim adat.

    Ketiadaan penetapan administratif justru perlu diuji bersama fakta historis, penguasaan fisik, struktur komunitas, dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diklaim.

    Hakim membangun argumentasi berlawanan arah, karena tak ada penetapan formal bupati, tidak ada hak yang bisa diklaim. Sepanjang 127 halaman pertimbangan hukum, Putusan MK 35/2012 tidak disebut satu kali pun.

    Hakim juga menggunakan Pasal 46 UUPA untuk menyimpulkan hak membuka tanah tidak otomatis menjadi hak milik.

    Penafsiran ini memisahkan Pasal 46 dari kerangka Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal lima itu juga tidak mendapatkan tempat sedikit pun dalam putusan.

    Kelemahan konstruksi hukum rupanya membebani langkah warga sejak awal persidangan.

    Pasal 46 Ayat (1) UUPA yang ditunjuk sebagai fondasi gugatan memang mengatur hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.

    Akan tetapi, pasal tersebut menyimpan klausul yang langsung menyudutkan klaim hak milik mereka.

    Ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa “dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.”

    Penggugat melangkah ke pengadilan dengan bertumpu pada landasan hukum yang secara bawaan telah memasang pagar pembatas terhadap apa yang ingin mereka buktikan.

    Majelis hakim menunggangi celah ini dengan presisi untuk meruntuhkan seluruh kerangka gugatan tersebut.

    HGU, IUP, dan Ilusi Kepastian Spasial

    Arah putusan berbalik merengkuh korporasi. Sebagai pijakan untuk meresmikan kemenangan gugatan balik perusahaan, majelis menancapkan satu rumusan pada halaman 114.

    ”Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas ±179,3 hektare.”

    Deretan izin yang telah terbit itu bertumpu pada dokumen peralihan izin lokasi 2003, hasil merger 2006, pelepasan kawasan hutan, hingga IUP revisi yang terbit November 2025.

    Namun, majelis melewatkan satu syarat fundamental yang tidak tampak diuji secara terang, yakni ketersediaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang secara spesifik mencakup 179,3 hektare objek sengketa tersebut.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengatur syarat mutlak bagi korporasi.

    Mereka wajib mengantongi hak atas tanah dan IUP. Dua syarat ini kumulatif. IUP adalah izin operasional, bukan bukti penguasaan tanah.

    Warga telah mendalilkan syarat ini. Mengacu data sistem Bhumi dari Kementerian ATR/BPN, warga mengklaim titik koordinat sengketa di 2.255654°S, 112.421491°E berada di luar batas bidang tanah HGU PT Tapian Nadenggan bernomor NIB: 00126 seluas 4.717 hektare.

    Klaim spasial ini tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan hakim.

    Pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa, yang menelan biaya perkara Rp5.000.000, hanya menghasilkan satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo.”

    Tidak ada keterangan apakah patok batas HGU terlihat di lapangan, maupun verifikasi koordinat.

    Hakim justru menggunakan dua surat permohonan survei (T-27 dan T-28) tertanggal 5 Januari 2026 dari perusahaan kepada Kanwil BPN Kalteng sebagai bagian dari dasar keyakinan spasial.

    Pertimbangan ini membuka anomali logika, yakni menyetarakan selembar surat permohonan dengan hasil pemetaan aktual yang membuktikan batas bidang secara faktual.

    Barisan Saksi dan Tameng Dokumen Korporasi

    Pertahanan korporasi di ruang sidang dibangun lewat bantahan total atas seluruh dalil warga. Perusahaan menghadirkan deretan saksi untuk meruntuhkan klaim sejarah penguasaan tanah tersebut.

    Mantan Mantir Adat Desa Pantap dua periode sejak 2015, Tasik Patat, bersaksi di bawah sumpah dan menegaskan ketiadaan nama para penggugat dalam buku register tanah desa.

    Tasik menyatakan, sejak berdirinya Desa Pantap, ia tidak pernah melihat para penggugat membuka atau mengolah tanah di objek sengketa. Mereka baru terlihat di pertengahan 2025.

    Tasik menyebut roda operasional PT Tapian Nadenggan telah berputar di lokasi itu sejak 2006 dan bersikeras tidak ada klaim dari tahun 2006 sampai dengan 2025.

    Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pantap periode 2018-2024, Robi Al Qodori, turut menyoal kedudukan administratif dokumen warga.

    Dia menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik milik petani hanya merupakan pernyataan sepihak, karena tidak terdapat tanda tangan ataupun pengesahan dari aparat Pemerintah Desa maupun perangkat wilayah setempat.

    Dari internal korporasi, Lukas Sumarso selaku Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan maju memberikan keterangan tanpa sumpah menyusul adanya keberatan dari pihak penggugat.

    Dia menyoroti aksi pendirian pondok dan penutupan portal oleh warga sejak Oktober 2025.

    Tindakan itu dituding mengunci operasional perusahaan di lokasi sengketa, yang kemudian berujung pada klaim kerugian materiil Rp2,4 miliar.

    Bantahan atas cecaran legalitas perizinan ditumpukan korporasi pada rekam jejak dokumen administratif.

    Jawaban resmi perusahaan menggarisbawahi bahwa HGU No. 12 dan HGU No. 29 yang telah dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pasca-merger 2006 hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain.

    Menangkis polemik penambahan areal 203,92 hektare melalui revisi IUP, perusahaan menyanggah tudingan bahwa perizinan itu lahir dari kekosongan hukum.

    Korporasi berdalil bahwa hamparan tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang fondasinya telah tertancap lewat Keputusan Bupati sejak tahun 2003.

    Pertarungan legalitas di atas kertas tersebut seketika melebar menjadi serangan terhadap profil dan luasan lahan yang diklaim warga.

    Perusahaan melemparkan eksepsi administratif yang mempersoalkan klaim masing-masing penggugat yang rata-rata mencapai 30 hektare per orang, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 20 hektare dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

    Argumen ini luput dari pertimbangan hakim lantaran gugatan warga telanjur gugur pada fase pembuktian alas hak.

    Namun, fakta tersebut meninggalkan jejak perdebatan struktural. Penguasaan 30 hektare per individu menabrak aturan pembatasan rezim hukum pertanahan formal.

    Ketentuan batas maksimal itu lahir untuk tanah pertanian dalam sistem agraria nasional, sementara klaim warga bersandar pada sistem tanah adat yang memegang tata aturan berbeda.

    Pertarungan mengenai rezim mana yang berhak menduduki lahan tersebut sama sekali tidak tuntas dibedah di ruang sidang.

    Izin Revisi yang Lahir di Tengah Sengketa

    Legitimasi korporasi mendapatkan amunisi baru lewat dokumen yang lahir secara beruntun.

    Rantai kewenangan ini bertumpu pada Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi IUP No. 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025.

    Sehari berselang, pelindung administratif tersebut langsung disempurnakan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81201079207420068 tertanggal 5 November 2025.

    Rangkaian dokumen inilah yang secara formal menambahkan 203,92 hektare ke dalam areal perusahaan.

    Tanggal terbitnya patut dicatat. Gugatan warga sudah teregister di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi itu lahir ketika perkara sudah bergulir panas di pengadilan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga, Sapriyadi, kepada wartawan (8/5/2026).

    Berdasarkan salinan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses penerbitan IUP revisi ini sedang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    Meskipun status penyelidikan belum berarti adanya penetapan kesalahan atau ketidakabsahan izin secara hukum, fakta bahwa proses penerbitan perizinan yang diandalkan perusahaan sedang diperiksa aparat penegak hukum merupakan informasi yang sangat relevan.

    Ketika hakim menjatuhkan putusan pada 27 April 2026, penyelidikan itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Putusan tidak menyebut fakta ini.

    Lalu, amar nomor 5 menghukum warga untuk membongkar pondok “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Karena banding sudah diajukan sehari setelah pembacaan, putusan ini belum dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

    Jika kehadiran ekskavator pada 13 Mei 2026 dibaca sebagai pelaksanaan putusan, kehadiran itu terjadi mendahului prasyarat amar putusannya sendiri.

    Standar yang Tidak Konsisten

    Ketidakseimbangan putusan sangat mencolok dalam pembuktian. Fotokopi milik warga (P-1 sampai P-6) yang divalidasi kecocokannya dengan dokumen asli ditolak sebagai bukti kepemilikan.

    Sebaliknya, belasan dokumen perusahaan berstatus fotokopi dari fotokopi (T-5, T-12, T-13, hingga T-37) yang secara teori hukum pembuktian lebih lemah, justru diterima hakim tanpa penjelasan memadai atas perbedaan bobot penilaian tersebut.

    Inkonsistensi juga terekam pada penggunaan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009. Hakim memakai Pasal 10 untuk menolak klaim warga lantaran absennya SKT Adat.

    Anehnya, hakim luput mengurai Pasal 10 Ayat (4) dalam regulasi yang sama, yang justru mewajibkan Damang mempertimbangkan “bukti penguasaan fisik” sebelum mencetak SKT.

    Kontradiksi pembuktian paling mencolok terjadi pada T-24: surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Judul suratnya berbunyi jelas: “Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.”

    Sebuah bukti yang dalam judulnya mengakui tekstual adanya lahan di luar izin perusahaan, justru digunakan hakim untuk membuktikan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kontradiksi ini tak pernah dijelaskan dalam pertimbangan.

    Dokumen negara yang berpotensi relevan pun tak teruji. Bukti warga berupa P-10 (SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Perusahaan Tanpa Perizinan Kehutanan) dicatat keberadaannya, namun substansinya sama sekali tak diurai.

    Dua Pembacaan Surat Lembaga Adat

    PT Tapian Nadenggan mengajukan Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah No. 306/DAD-KTG/X/2025 sebagai bukti.

    Surat ini adalah respons atas permohonan perusahaan yang meminta ”Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat.”

    DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan bebas tanah ulayat sebagaimana dimohonkan perusahaan.

    Dalam poin balasannya, DAD menyatakan bahwa MHA di wilayah Kotawaringin Timur belum ditetapkan sesuai hukum yang berlaku, dan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

    Surat itu dapat dibaca setidaknya dalam dua arah. Versi yang menguntungkan perusahaan, DAD mengakui MHA belum ditetapkan secara hukum, sehingga klaim adat warga tidak memiliki landasan formal.

    Versi yang mempersoalkan, DAD menolak menerbitkan keterangan bebas tanah ulayat yang diminta perusahaan, karena prasyarat administratifnya memang belum pernah diselesaikan negara.

    Perbedaan dua pembacaan ini bukan urusan semantik. Dia menentukan apakah surat itu menjadi pijakan klaim korporasi, atau justru bukti bahwa proses negara yang seharusnya melindungi masyarakat adat tidak pernah dijalankan.

    Hakim menggunakan surat ini dengan cara yang membuka pertanyaan besar, memilih menempatkan ketiadaan penetapan administratif sebagai tameng penegas ketidakabsahan klaim masyarakat.

    Paradoks Tuntutan Rp5 Triliun

    Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp5 triliun sering kali ditempatkan sebagai angka yang mustahil.

    Tuntutan ini merangkum kerugian materiil hasil lahan produktif 179 hektare selama dua dekade (20 tahun), serta kerugian immateriil tercerabutnya ruang hidup komunitas sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

    PT Tapian Nadenggan meresponsnya dengan tuntutan balik yang angkanya tak kalah mencengangkan: Rp5.000.000.000.000 untuk kerugian immateriil dan Rp2,4 miliar materiil.

    Hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut dengan alasan bukti perhitungan (T-26) sekadar “perhitungan perkiraan kerugian, bukan kerugian materiil nyata.”

    Standar itu benar. Kerugian harus dibuktikan secara nyata. Standar yang sama, jika diterapkan proporsional, seharusnya berlaku untuk menilai nyata tidaknya derita kehilangan ruang hidup petani yang dikelola sejak dekade 1990-an.

    Akan tetapi, pengujian itu tak pernah sampai, karena gugatan warga sudah ditebang di akar kepemilikan.

    Paradoks terbesar mengendap di dasar PMH. Hakim mencabut hak warga karena dituding tak punya landasan milik formal, tapi pada saat bersamaan memvonis warga melanggar hak perusahaan.

    Logika penghukuman ini kehilangan pijakannya, mengingat verifikasi koordinat pasti HGU seluas 4.717 hektare terhadap lokasi spesifik sengketa seluas 179,3 hektare tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan putusan.

    Sengketa dalam Lanskap Sawit Kalteng

    Sebagai entitas Golden Agri-Resources (GAR) dari Sinar Mas Group, nama PT Tapian Nadenggan terhubung dengan tata kelola sawit yang lebih luas di Kalimantan Tengah.

    Pada 2018, perusahaan afiliasi mereka, PT Binasawit Abadi Pratama, terekam dalam persidangan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK, dengan motif dugaan menutupi ketiadaan HGU perusahaan ke ruang publik.

    Pada 2020, Forest Peoples Programme mendaftarkan aduan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengenai legalitas izin operasi GAR di Kalteng.

    Tuduhan dalam complaint tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan tidak otomatis merupakan temuan pidana terhadap seluruh entitas yang disebut.

    Pada Maret 2024, Panel Pengaduan RSPO melarang GAR mengakuisisi atau mengembangkan area baru hingga aduan ini dituntaskan. Rentetan ini menunjukkan persoalan batas HGU bukanlah kasus parsial.

    Menanti Keadilan di Bawah Deru Mesin

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt bergerak menuju babak Pengadilan Tinggi. Namun, pertanyaan fundamentalnya telah hidup menguji akal sehat publik hari ini.

    Sebuah izin yang lahir di tengah sengketa—tanpa secarik pun sertifikat tanah bersoordinat pasti—telah diberi tenaga penuh untuk menggusur klaim tanah adat yang sama sekali belum pernah diuji secara spasial di pengadilan.

    Dokumen sebatas permohonan ukur tanah pun seolah disahkan kedudukannya untuk menyamai kekuatan batas definitif negara.

    Kenyataan ini bukan lagi sekadar perkara milik Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng.

    Apa yang akan diputuskan oleh ruang sidang peradilan tingkat atas kelak, akan menjadi penentu seberapa murah harga perlindungan manusia di tengah belantara administrasi negara yang timpang. Sementara kepastian hukum itu masih ditunggu, alat berat telah bergemuruh di depan benteng-benteng kayu petani yang dibangun di tanah yang dirawat puluhan tahun lamanya. (ign)

  • Dua Gerai dan Pergudangan KDMP di Kotim Rampung, Operasional Ditargetkan Agustus

    Dua Gerai dan Pergudangan KDMP di Kotim Rampung, Operasional Ditargetkan Agustus

    SAMPIT, kanalindependen – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

    Hingga Mei 2026, dua KDMP di Kotim telah selesai dibangun 100 persen oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan melibatkan TNI, yakni di Desa Eka Bahurui dan Kelurahan Baamang Barat. Sementara belasan koperasi lainnya masih dalam tahap pembangunan dan persiapan operasional.

    Peresmian KDMP dilakukan secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026) siang di Kabupaten Nganjuk, bersamaan dengan peresmian 1.061 KDMP di seluruh Indonesia.

    Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim Muslih mengatakan, pemerintah daerah hadir mewakili Bupati Kotim Halikinnor dalam kegiatan tersebut.

    ”Alhamdulillah hari ini kami Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mewakili Pak Bupati hadir dalam rangka menyaksikan langsung peresmian 1.061 KDMP seluruh Indonesia,” kata Muslih.

    Dia menjelaskan, pembangunan KDMP di Kotim saat ini terus dikebut.

    Selain dua bangunan yang telah rampung, terdapat 12 KDMP lain yang sudah masuk tahap pembangunan.

    PROGRAM NASIONAL: Gerai KDMP Eka Bahurui, Sabtu (16/5/2026).

    ”Di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini ada dua KDMP yang sudah selesai 100 persen, yaitu di Desa Eka Bahurui dan satu lagi di Baamang Barat. Sedangkan, 12 KDMP lainnya masih dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

    Pemkab Kotim bersama TNI terus mendorong percepatan pembangunan agar target tahap kedua dapat tercapai hingga Agustus mendatang.

    ”Saya tadi sudah berbincang dengan Pak Dandim, pemerintah daerah akan selalu mendukung proses pembangunan ini, percepatannya, karena untuk tahap pertama di Kotim kita sudah melampaui target dan tinggal melanjutkan di tahap kedua,” katanya.

    ”Nanti sampai di bulan Agustus mudah-mudahan target untuk pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur bisa tercapai,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, KDMP merupakan bagian dari program nasional yang mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.

    Pemerintah pusat saat itu memulai pembangunan tahap pertama sebanyak 800 unit gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Peletakan batu pertama dilakukan serentak secara nasional dan disaksikan virtual sebagai tanda dimulainya operasional Kopdes/KDKMP yang menjadi program strategis Presiden Prabowo Subianto.

    Di Kotim saat itu, peletakkan batu pertama juga dilaksanakan di Koperasi Desa Eka Bahurui, pada (17/10/2025) lalu.

    Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan 800 unit gerai dan pergudangan rampung pada Januari 2026.

    Ke depan, pembangunan serupa ditargetkan menjangkau sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang telah terbentuk sejak Juli 2025.

    Dari 800 titik pembangunan nasional, sebanyak 25 titik berada di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk dua titik di Kotim.

    Lebih lanjut, Muslih mengatakan, tantangan terbesar pembangunan KDMP di Kotim saat ini adalah penyiapan lahan, khususnya di wilayah kelurahan perkotaan seperti Ketapang dan Baamang.

    ”Yang menjadi kendala memang disampaikan adalah kaitan dengan penyiapan lahan, khususnya untuk di kelurahan di daerah Kota Ketapang dan Baamang,” katanya.

    Pemerintah daerah kini mencoba memanfaatkan aset-aset milik pemerintah untuk mendukung pembangunan KDMP di kawasan perkotaan.

    ”Yang menjadi kendala kita kan karena daerah perkotaan ini, kita lagi mensiasati bagaimana aset-aset daerah, aset-aset pemda yang bisa nanti dimanfaatkan untuk mendorong KDMP ini di masing-masing kelurahan,” ujarnya.

    Meski dua bangunan KDMP telah selesai dibangun, operasional penuh masih menunggu pengadaan perlengkapan dan distribusi barang dari pemerintah pusat.

    ”Untuk operasionalnya itu kita menunggu suplai bahan dari pusat karena pengadaannya semuanya dari pusat ,” ujarnya.

    Ia menjelaskan setiap KDMP nantinya akan dilengkapi berbagai sarana pendukung, mulai dari barang dagangan hingga kendaraan operasional.

    ”Di situ ada kelengkapan barang-barang di dalam, kemudian ada bahan-bahan yang dijual, termasuk juga ada satu unit truk, satu unit pikap, dan juga ada tosa dan sebagainya,” katanya.

    KDMP diharapkan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat desa sekaligus membantu pengendalian harga kebutuhan pokok.

    ”Harapan kami dengan adanya Koperasi Merah Putih ini di desa, sebagaimana tujuan Pak Presiden adalah menggerakkan ekonomi dari bawah, menggerakkan ekonomi dari masyarakat, dan masyarakatlah sebagai pelakunya,” katanya.

    Muslih mengungkapkan, sejumlah KDMP sebenarnya sudah mulai menjalankan usaha meski bangunannya belum selesai sepenuhnya.

    ”Kalau yang operasional usahanya sampai saat ini masih ada tiga yang sudah jalan, tapi memang bangunannya belum terbangun,” ujarnya.

    Selain itu, sebelumnya tercatat sedikitnya enam Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan di Kotim telah menjalankan usaha, di antaranya di Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Desa Rantau Tampang, Kelurahan Kotabesi Hulu Kecamatan Kotabesi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, serta Desa Eka Bahurui.

    Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Eka Bahurui Harris Bayu mengatakan koperasi di desanya sebenarnya telah berjalan meski bangunan baru selesai dibangun pada Mei 2026.

    ”Sebenarnya koperasi sudah jalan, tapi di samping, di perpustakaan desa. Untuk gerai yang baru selesai dibangun sekarang, baru bisa operasional paling cepat masuk barang Agustus tahun ini,” ujarnya.

    Ia mengatakan koperasi sementara menjual kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan sembako lainnya.

    ”Kalau di gerai kami sementara ini yang ada itu beras, minyak goreng, sama sembako lainnya dan kita juga akan bekerjasama dengan Bulog untuk distribusi beras dan minyak goreng,” katanya.

    Saat ini, lanjut Harris, jumlah anggota koperasi sudsh mencapai 118 orang dan akan terus bertambah.

    ”Anggota sekarang 118 orang, dan dengan adanya gerai KDMP, anggota koperasi pasti akan terus bertambah,” ujarnya.

    Ia mengatakan mayoritas masyarakat Desa Eka Bahurui bekerja di sektor sawit dan pertanian hortikultura seperti sayuran dan cabai.

    Ia berharap koperasi nantinya dapat membantu petani melalui distribusi pupuk dan kebutuhan lainnya.

    ”Nah, itu nanti kita menarik anggota dan bantu untuk menyediakan pupuk petani dengan harga terjangkau. Koperasi kami itu ada kartunya bagi anggota dikenakan harga lebih murah,” ujarnya.

    Untuk menjaga keseimbangan usaha masyarakat, koperasi sementara hanya beroperasi pada jam kerja.

    ”Jam operasional sementara ini jam kantor, Senin sampai Jumat dari pagi jam 07.00 sampai jam 14.00 siang. Sabtu–Minggu libur,” ujarnya.

    Kepala Desa Eka Bahurui Rusdiansyah menjelaskan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP Desa Eka Bahurui berdiri di atas lahan hibah warga di Jalan Haji Ruslan dengan luas tanah sekitar 26 x 49 meter dan ukuran bangunan 20 x 30 meter.

    ”Tanah ini berlokasi di jalur 1 yang sudah dihibahkan oleh Haji Ruslan ke Desa Eka Bahurui dalam bentuk SKT. Sekarang jalan di jalur 1 sudah dibuka disepanjang 400 meter lebar enam meter dan terhubung ke Jalan HM Arsyad, sehingga gerai KDMP di Desa Eka Bahurui letaknya cukup strategis dan mudah dijangkau,” pungkas Rusdiansyah.(hgn)

  • Hulu Belum Kering, Kota Sudah Tenggelam: Banjir Kotim Meluas hingga Jantung Sampit, Ratusan Rumah Terendam

    Hulu Belum Kering, Kota Sudah Tenggelam: Banjir Kotim Meluas hingga Jantung Sampit, Ratusan Rumah Terendam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Krisis banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase baru yang kian mengkhawatirkan. Bencana ekologis ini tidak lagi hanya mengisolasi warga di wilayah pedalaman utara, tetapi kini resmi menjebak jantung Kota Sampit. Hujan lebat yang mengguyur sejak Minggu sore hingga malam (17/5/2026), yang diperparah oleh fenomena air pasang, membuat genangan air merosot ke kawasan padat penduduk di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Pergeseran Titik Krisis: Saat Perkotaan Mulai Lumpuh

    ​Ketika beberapa desa di wilayah utara seperti Desa Sungai Hanya (Antang Kalang) dan Desa Tumbang Sangai (Telaga Antang) dilaporkan mulai mengalami penurunan debit air, wilayah perkotaan Sampit justru dihantam banjir dadakan.

    ​Sejumlah ruas jalan protokol mendadak berubah menjadi aliran sungai setinggi betis. Titik genangan parah terpantau di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pelita, Jalan Soeprapto Selatan, hingga Jalan Cristopel Mihing tepat di depan Kantor PDAM Kotim. Arus lalu lintas merayap pelan karena para pengendara terpaksa ekstra hati-hati menghindari mogok massal.

    ​Tak sekadar merendam aspal jalanan, air luapan ini juga mulai menjebol pertahanan rumah-rumah warga di Kelurahan Baamang Tengah.

    ​“Mungkin berbarengan dengan air pasang, airnya cepat sekali naik dan sekarang sudah sampai masuk ke dalam rumah,” keluh Dendi, salah seorang warga Baamang Tengah yang rumahnya mulai terendam, Minggu malam.

    ​Sementara itu, di sektor utara, meski beberapa titik surut, Kecamatan Mentaya Hulu masih terkepung air, meliputi Desa Bawan, Desa Tanjung Jariangau, Desa Kawan Baru, hingga Kelurahan Kuala Kuayan. Jalur darat Tanjung Jariangau–Bawan–Kuayan pun dilaporkan masih lumpuh dan sulit dilintasi kendaraan.

    Data BPBD: Ratusan Jiwa dan Fasilitas Publik Terdampak

    ​Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, merilis data terbaru mengenai akumulasi dampak kerusakan akibat banjir fluktuatif ini. Angka kerugian material dan dampak sosial terus merangkak naik seiring meluasnya genangan air.

    BMKG: Cuaca Ekstrem Batasi Jarak Pandang Hanya 400 Meter

    ​Kondisi di lapangan semakin diperparah oleh rilis data Stasiun Meteorologi BMKG Kotim. Pada pukul 17.00 WIB, cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai guntur yang melanda Kota Sampit sempat memangkas jarak pandang (visibility) menjadi hanya 400 meter, sebuah kondisi yang sangat berbahaya bagi keselamatan transportasi darat maupun udara.

    ​Hingga pukul 18.00 WIB, kelembaban udara berada di angka maksimal 98 persen dengan embusan angin dari arah barat laut berkecepatan 14 km/jam, mengindikasikan bahwa potensi pertumbuhan awan hujan susulan masih sangat tinggi di atas langit Sampit.

    ​Meluasnya banjir dari wilayah hulu hingga ke dalam kota Sampit dalam waktu singkat adalah sebuah tamparan keras bagi tata ruang dan manajemen drainase perkotaan. Kita tidak bisa lagi terus-menerus mengambinghitamkan curah hujan atau air pasang sebagai satu-satunya penyebab utama.

    ​Ketika Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Pelita langsung tergenang sesaat setelah hujan deras, ini menandakan bahwa sistem drainase makro di Sampit sudah mengalami titik jenuh dan tidak mampu lagi mengalirkan volume air permukaan secara instan ke Sungai Mentaya.

    ​Sampit sedang menghadapi double-whammy: pasokan air kiriman dari hulu yang belum sepenuhnya habis, ditambah limpasan air hujan lokal yang tertahan oleh pasang laut. Pemerintah daerah tidak boleh lagi gagap.

    Jika pengawasan terhadap saluran drainase kota melempem dan konversi ruang terbuka hijau menjadi kawasan ruko terus dibiarkan tanpa kendali Amdal yang ketat, warga Kota Sampit harus bersiap menghadapi kenyataan pahit bahwa rumah mereka akan semakin sering kemasukan air setiap kali mendung tebal menyelimuti kota. (***)

  • Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mencatat surplus pupuk nasional hingga 1,5 juta ton dan melempar wacana ekspor.

    Namun, sejauh ribuan kilometer dari ibu kota, tepatnya di lahan-lahan pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, narasi kelimpahan itu tidak banyak berarti.

    Harga pupuk nonsubsidi yang melonjak tak terkendali memaksa sebagian petani mengambil keputusan pahit, membiarkan tanaman tumbuh tanpa nutrisi maksimal, atau mundur sementara dari usaha tani karena modal yang tak lagi cukup.

    Hitung-hitungan biaya produksi kini tidak lagi masuk akal bagi para petani mandiri.

    Sumardi, salah seorang petani, memilih menghentikan pemupukan demi menghindari kerugian yang lebih dalam.

    Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pupuk dinilai melampaui proyeksi pendapatan dari hasil panen.

    ”Sekarang saya memilih tidak memupuk dulu. Harga pupuk terlalu mahal, sementara hasil panen belum tentu bisa menutup biaya. Kalau dipaksakan, malah rugi,” ujarnya.

    Keluhan serupa datang dari Prawoto. Dia merinci bagaimana grafik harga pupuk non-subsidi meroket tajam, mengubah drastis struktur biaya produksi yang harus ditanggung petani di lapangan.

    ”Dulu pupuk Urea non subsidi sekitar Rp330 ribu per sak, sekarang sudah sampai Rp700 ribu. NPK yang biasanya Rp350 ribu sekarang sekitar Rp580 ribu. Dolomit juga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp80 ribu,” kata Prawoto.

    Lonjakan harga tersebut sangat signifikan. Urea nonsubsidi melompat hingga 112 persen, NPK naik 65 persen, dan dolomit 60 persen.

    Angka-angka ini berdiri bertolak belakang dengan data resmi pemerintah yang mengumumkan stok nasional aman di angka 1,2 juta ton, ditopang produksi harian 25.000 ton urea dan 15.000 ton NPK.

    Ketimpangan harga menjadi semakin tajam bila disandingkan dengan pupuk bersubsidi.

    Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi dipatok pemerintah sebesar Rp1.800 per kilogram untuk urea (setara Rp90 ribu per sak 50 kilogram) dan Rp1.840 per kg untuk NPK.

    Artinya, petani yang tidak mendapat kuota subsidi harus membayar hampir delapan kali lipat lebih mahal untuk satu karung urea.

    Masalahnya, jalur subsidi ini terikat ketat oleh sistem e-RDKK dan keanggotaan kelompok tani. Mereka yang berada di luar sistem atau kehabisan kuota harus bertarung di pasar bebas.

    Persoalan akses ini bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, juga kesulitan menebus pupuk subsidi akibat kerumitan verifikasi dan kendala administrasi.

    Realitas ini membuktikan bahwa masalah pupuk di daerah tidak berhenti pada ketersediaan stok, tetapi menembus hingga ke persoalan distribusi dan birokrasi.

    Bagi petani yang bergantung pada pupuk non-subsidi, pilihan yang tersisa sangat terbatas. Sebagian terpaksa mengubah pola tanam atau mengurangi dosis pupuk demi menekan pengeluaran.

    ”Kalau harga pupuk terus naik begini, petani makin berat. Ada yang akhirnya mengurangi pemupukan supaya biaya tidak terlalu tinggi, padahal dampaknya bisa ke hasil panen,” ujarnya.

    Risiko penurunan panen ini berhadapan langsung dengan ambisi ketahanan pangan. Tahun 2026, pemerintah mematok target produksi tinggi, termasuk 33,8 juta ton beras dan 22,7 juta ton jagung, didukung anggaran mencapai Rp164,4 triliun.

    Penurunan dosis pupuk buatan terbukti dapat memangkas produktivitas panen hingga satu kuintal per hektare.

    Sumardi menyadari betul ancaman penurunan hasil panen massal ini.

    ”Kalau banyak petani berhenti memupuk karena mahal, nanti hasil pertanian juga bisa turun,” katanya.

    Kondisi lapangan yang serba timpang ini melahirkan anomali yang membingungkan petani. Jika produksi pupuk nasional berlebih dan pasokan terjamin, mengapa petani justru tidak mampu menjangkaunya?

    Prawoto mempertanyakan langsung paradoks tersebut.

    ”Kalau memang pupuk surplus sampai bisa ekspor, kenapa kami di bawah beli pupuk makin mahal? Yang dirasakan petani sekarang justru kebalikannya,” ucapnya.

    Jarak antara surplus jutaan ton di tingkat nasional dan karung pupuk yang tak terbeli di Kotawaringin Timur memperlihatkan celah besar dalam tata kelola pertanian.

    Persoalannya melampaui ketersediaan barang. Ada rantai distribusi yang tidak efisien, akses subsidi yang kaku, dan absennya perlindungan harga yang membiarkan petani menanggung beban produksi sendirian. (ign)

  • Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.

    Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.

    Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.

    Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.

    Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.

    Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.

    Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

    Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).

    Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.

    Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.

    ”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.

    Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.

    ”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”

    Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.

    Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.

    Suara yang Membelah Barikade

    Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.

    Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.

    ”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.

    ”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.

    Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.

    ”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.

    Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.

    ”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.

    Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.

    ”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.

    Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.

    Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.

    Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.

    Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.

    ”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.

    ”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.

    Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.

    Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.

    ”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.

    Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.

    Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.

    Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.

    Tiga Lapis Jerat Hukum

    Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.

    Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.

    Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

    Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.

    Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.

    Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.

    Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.

    Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.

    Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.

    Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.

    Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik

    Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.

    Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.

    Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.

    Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.

    Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.

    Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.

    Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.

    Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.

    Pertanyaan Tanpa Tuan

    Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.

    ”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?

    Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.

    Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

    Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.

    Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)

  • Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Inspektorat mengemban mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Namun, anomali justru tercatat pada dokumen perencanaan lembaga pengawas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pagu anggaran yang tercatat eksplisit menyebut perjalanan dinas, mencapai Rp8,64 miliar.

    Nominal ini memimpin sebagai yang tertinggi se-Kalimantan Tengah, menciptakan kontras tajam dengan instruksi penghematan pemerintah daerah.

    Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tayang melalui SIRUP/Inaproc LKPP merekam lompatan tajam ini.

    Inspektorat Kotim merencanakan belanja perjalanan dinas Rp8,64 miliar untuk tahun anggaran 2026. Angka yang terbagi dalam 15 paket tersebut melonjak drastis dari 8 paket senilai Rp2,49 miliar pada 2025.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Seluruh paket dieksekusi secara swakelola tipe satu tanpa tender. Rincian tujuan kegiatan, agenda spesifik, maupun jumlah personel sama sekali tidak tercantum.

    Satu paket senilai Rp1,66 miliar hanya memuat deskripsi berulang, yakni ”Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Label generik tersebut membatasi kemampuan publik melacak tujuan, urgensi, hingga jumlah personel yang diberangkatkan menggunakan dana miliaran rupiah itu.

    Kanal Independen membandingkan data RUP seluruh inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi kawasan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026.

    Kotim memimpin klasemen dengan perjalanan dinas eksplisit Rp8,64 miliar. Peringkat selanjutnya diisi Katingan Rp2,31 miliar, Murung Raya Rp2,10 miliar, dan Palangka Raya selaku ibu kota provinsi sebesar Rp1,47 miliar.

    Adapun Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencatat Rp796 juta dari empat paket.

    Seluruh paket provinsi memuat rincian tujuan secara terang: rapat koordinasi, monitoring tindak lanjut BPK, hingga pendidikan dan pelatihan.

    Grafis Pagu Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat. (Diolah dengan AI)

    Dalih Regulasi dan Tekanan Provinsi

    Inspektur Kotim Bambang saat dikonfirmasi merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperkuat pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan itu meliputi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan sejak tahap awal perencanaan, review dokumen pembangunan dan keuangan daerah, audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan dana desa, hingga monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

    Regulasi itu juga memperluas ruang kerja APIP ke penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengawasan reformasi birokrasi, pengawalan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, hingga pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama KPK.

    Tak hanya itu, Permendagri juga mewajibkan peningkatan kapabilitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan minimal 120 jam per tahun bagi auditor serta pengadaan formasi ASN khusus APIP untuk memenuhi kecukupan SDM pengawasan.

    Untuk pemerintah kabupaten/kota dengan total belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, regulasi mewajibkan alokasi pengawasan minimal sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah.

    Ketentuan itu naik dari pola penganggaran sebelumnya yang diakui Bambang masih berada di kisaran 0,5 persen.

    ”Pemprov tidak akan membahas APBD kalau anggaran inspektorat, pendidikan, dan kesehatan tidak sesuai mandatory spending,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).

    Baca Juga: Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Persoalan semakin kompleks karena Permendagri secara tegas menyebut alokasi mandatory spending pengawasan tidak boleh lagi memasukkan komponen gaji dan tunjangan pegawai inspektorat.

    Mandatory spending merupakan belanja wajib yang jumlah minimalnya ditetapkan regulasi dan harus dipenuhi agar APBD disetujui pemerintah provinsi.

    ”Total gaji kami sekitar lima miliar dan itu tidak boleh dihitung. Jadi memang anggaran pengawasan akhirnya banyak masuk ke perjalanan dinas,” ujarnya.

    Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat hampir seluruh ruang anggaran pengawasan terkonsentrasi pada belanja operasional lapangan.

    Dia juga menyebut beberapa daerah lain mengambil pendekatan berbeda terhadap kewajiban mandatory spending tersebut.

    ”Kalau kami di Kotim memang tidak berani seperti itu,” katanya.

    Krisis Manusia di Balik Pagu Raksasa

    Besarnya nominal pagu berbanding terbalik dengan kondisi personel di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pagu miliaran tersebut tidak akan habis terserap.

    ”Realisasi kami cuma 60 persen-lah, tidak sampai 65 persen. Tiga tahun terakhir sekitar 50 sampai 60 persen,” katanya.

    Klaim rendahnya serapan ini disebabkan krisis sumber daya manusia. Sebagai instansi tipe A, standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor untuk Kotim. Kenyataannya, hanya tersedia 23 auditor dari total 60 pegawai yang ada.

    Kondisi ini memicu tekanan kerja yang tidak sehat, mengingat wilayah pengawasan mencakup 168 desa, 17 kecamatan, hingga dana BOS untuk seluruh SD dan SMP se-Kotawaringin Timur.

    ”Teman-teman ini kalau tidak salah ada tiga penugasan, tapi dibayar cuma satu. Tidak bisa kami bayar semua,” kata Bambang.

    Bambang juga menegaskan, anggaran perjalanan dinas tidak dirancang untuk kegiatan di luar penugasan resmi.

    Rata-rata perjalanan dilakukan di dalam daerah, bukan ke luar. Perjalanan ke luar daerah hanya untuk pendidikan dan pelatihan.

    ”Tidak untuk jalan-jalan. Tidak ada. Tidak berani juga kami,” tegasnya.

    Dia mencontohkan satu-satunya perjalanan ke Jakarta yang pernah dilakukan, yakni karena dipanggil KPK untuk membahas Monitoring Center for Prevention, program pencegahan korupsi yang penilaiannya akan masuk dalam evaluasi 2026.

    Soal kemungkinan anggaran dihabiskan seluruhnya, Bambang tegas mengatakan, ”Masuk penjara kami. Tidak boleh. Tidak bisa. Kalau tidak ada penugasan, kami tidak berani.”

    Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pagu anggaran disusun untuk memenuhi regulasi mandatory spending, bukan untuk direalisasikan sepenuhnya.

    Ruang anggaran yang tidak terserap bukan karena keengganan, melainkan karena jumlah personel tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh penugasan pengawasan yang diwajibkan regulasi.

    Guncangan Skala dan Standar Ganda

    Penjelasan regulasi tersebut tetap menyisakan celah data yang sulit diabaikan.

    Ketentuan minimal 0,75 persen untuk anggaran pengawasan kabupaten dengan APBD Rp1-2 triliun bukan aturan baru yang lahir dari Permendagri 14/2025.

    Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun anggaran 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji ke dalam perhitungan, lompatan tiga kali lipat sekaligus dalam satu tahun menunjukkan absennya komunikasi dan penyesuaian bertahap yang seharusnya sudah dimulai jauh sebelum 2026.

    Data dari daerah lain memperkuat gambaran ini. Perbandingan berikut menggunakan normalisasi yang lebih luas, menghitung seluruh anggaran mobilitas dan pengawasan lapangan, bukan hanya yang berlabel perjalanan dinas.

    Barito Timur, dengan luas wilayah 3.834 km² dan 100 desa, merencanakan total anggaran pengawasan Rp9,9 miliar pada 2026 dengan mobilitas Rp5,24 miliar atau 53 persen.

    Pada 2025, angkanya Rp9,84 miliar dengan mobilitas Rp5,66 miliar atau 57,5 persen. Tidak ada lompatan ekstrem antar tahun.

    Perbandingan dengan Kapuas lebih telak. Inspektorat Kapuas mengawasi 233 desa dengan luas wilayah 14.999 km², jumlah desa lebih banyak dan luas hampir setara dengan Kotim yang 16.796 km² dan 168 desa.

    Pada 2025, total anggaran Kapuas Rp9,09 miliar dengan mobilitas Rp5,86 miliar. Tahun 2026, turun menjadi Rp6 miliar dengan mobilitas Rp3,47 miliar atau 58 persen. Kapuas memangkas, bukan menaikkan.

    Kotim justru menetapkan Rp14,87 miliar pada 2026. Hampir dua setengah kali lipat Kapuas, dengan tren berlawanan arah.

    Perbedaan tren ini sejalan dengan penjelasan Bambang sebelumnya. Kotim memilih patuh pada ketentuan mandatory spending, sementara daerah lain mengambil pendekatan berbeda.

    Proporsi mobilitas ketiga daerah sebenarnya serupa, berkisar 53 hingga 58 persen dari total anggaran. Yang berbeda adalah skala dan cara menamai paketnya.

    Kapuas mencantumkan tujuan secara spesifik: “Pengawasan Desa”, “Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah”, “Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK”.

    Kotim sebaliknya, membungkus anggaran miliaran rupiah dalam label generik yang tidak mencerminkan kegiatan pengawasan.

    Menekan Sistem, Membela ASN

    Inspektorat bertugas memastikan setiap OPD mematuhi arah kebijakan daerah, termasuk instruksi efisiensi dari Bupati Halikinnor.

    Awal Maret 2026, Bupati secara spesifik menargetkan pemangkasan biaya perjalanan dinas demi menyelamatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN.

    ”Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

    Instruksi efisiensi itu kehilangan pijakan logisnya akibat paradoks birokrasi. Ketika pemerintah daerah menuntut penghematan, aturan provinsi justru memaksa lembaga penjaga gawangnya merencanakan pagu mobilitas tertinggi se-Kalimantan Tengah.

    Ribuan ASN bersiap mengorbankan insentif bulanan, sementara keran anggaran mobilitas pengawasnya terbuka lebar, meskipun berdasarkan klaim Inspektur, realisasinya hanya separuh dari rencana dalam tiga tahun terakhir. (hgn/ign)

  • Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah warga Dusun Trobos akhirnya menembus kebuntuan. Setelah berbulan-bulan kehilangan pendapatan dari kebun plasma dan diabaikan secara formal, mereka kini mendapat ruang dialog langsung dengan pihak korporasi yang menguasai lahan.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil peran sentral dalam memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan PT Sapta Danu Nusantara (SDN).

    Dialog ini terlaksana menyusul aduan resmi warga ke institusi adat tersebut pada 5 Mei 2026, setelah surat permohonan audiensi yang mereka kirim pada 27 April silam tak berbalas.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menilai jalannya pertemuan membawa kemajuan yang signifikan.

    ”Dalam pertemuan tadi pihak PT APN memberikan sinyal yang baik dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya, Selasa (12/5/2026).

    Kesepakatan awal mengerucut pada satu tindakan konkret: verifikasi ulang data warga atas lahan yang disengketakan.

    Proses ini akan menjadi landasan pengambilan keputusan, termasuk membuka peluang untuk mengintegrasikan kembali lahan warga ke dalam skema kerja sama operasi (KSO).

    ”Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang benar sesuai data dan mekanisme, maka dimungkinkan diarahkan ke pola KSO,” jelas Sapriyadi.

    PT SDN, sebagai mitra eksekusi Agrinas di lapangan, menyatakan tidak akan keberatan dengan apa pun hasil kesepakatan yang dicapai.

    menyatakan kesediaan untuk tunduk pada hasil akhir negosiasi tersebut.

    ”Pihak PT SDN juga siap mengikuti hasil kesepakatan bersama nantinya,” ujarnya.

    Posisi warga dalam mediasi ini, merujuk keterangan Sapriyadi, tidak bermaksud menolak investasi perusahaan.

    Mereka sekadar meminta pengembalian hak ekonomi yang sejak awal disepakati dalam skema kemitraan.

    ”Masyarakat siap bekerja sama dengan PT APN selama hak-hak mereka juga diperhatikan dan dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.

    Peran DAD sebagai fasilitator membawa bobot konteks politik lokal yang kuat. Delapan bulan silam, tepatnya September 2025, institusi adat ini justru bersuara lantang mengkritik operasional Agrinas.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara saat itu memprotes skema KSO yang diserahkan kepada pihak luar daerah.

    ”Jangan sampai kita orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah kita,” kata Gahara kala itu, mengutip pepatah Tjilik Riwut.

    Langkah DAD yang kini menjadi penengah mencerminkan pergeseran taktis secara kelembagaan. Dari konfrontasi publik beralih menjadi pendampingan langsung di meja perundingan.

    Skala penguasaan lahan memberikan perspektif luas atas mediasi ini. Agrinas mengelola lahan bekas sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan luasan masif.

    Merujuk data Oktober 2025, perusahaan pelat merah ini mengambil alih 12.059,39 hektare lahan dan satu pabrik kelapa sawit hasil sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa di Kotim.

    Dibandingkan angka belasan ribu hektare tersebut, luasan 30 hektare milik warga Trobos terlihat sangat kecil.

    Namun, penyelesaian kasus ini memegang peranan kunci. Cara BUMN ini menangani hak warga Trobos akan menjadi preseden dan standar penanganan bagi ratusan keluarga lain di Kotim yang berpotensi terjebak dalam sengketa serupa.

    Sapriyadi menangkap kesediaan korporasi untuk berdialog ini sebagai modal awal penyelesaian konflik.

    ”Pola penyelesaian seperti ini membuktikan bahwa PT APN sebagai pihak yang mewakili negara tidak arogan terhadap masyarakatnya sendiri dan tetap membuka ruang komunikasi,” tegasnya.

    Tahapan verifikasi data kini menjadi ujian sesungguhnya bagi perusahaan. Jika data administrasi membenarkan posisi warga, skema KSO yang mulanya menjadi sumber sengketa berpotensi berubah menjadi jalan pulang bagi hak ekonomi mereka yang terampas. (ign)

  • Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dematius turun ke lapangan mendampingi warganya dengan satu pijakan yang sangat jelas. Dia tengah menjalankan perintah negara.

    Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, secara terang mewajibkan kepala desa berdiri di garis depan untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

    Namun, kepatuhan pada mandat tersebut justru mengantarkannya ke kursi tergugat.

    Melalui perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama menuntut Dematius—bersama Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan anggota DPRD Kotim Parimus—dengan ganti rugi melampaui angka Rp100 miliar.

    Tuntutan ini merupakan sebuah tamparan hukum yang melampaui batas nalar pengabdian aparatur desa mana pun.

    Perkara ini menghamparkan realitas dingin bagi 167 kepala desa lain se-Kotawaringin Timur.

    Gugatan tersebut menanamkan preseden mematikan yang kini membayangi setiap balai desa.

    Menjalankan tugas negara untuk membela warganya ternyata berisiko mendatangkan kebangkrutan finansial ketika mereka harus berhadapan dengan dominasi korporasi perkebunan raksasa.

    Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotawaringin Timur menangkap sinyal bahaya tersebut tanpa menunggu palu hakim diketuk.

    ”Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” kata Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim yang juga menjabat Kepala Desa Luwuk Sampun, dalam wawancara pada Sabtu, 9 Mei 2026.

    Risiko di Ujung Tombak Negara

    Warsono memahami betul posisi Dematius karena dia berpijak pada landasan yang sama.

    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.
    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.

    Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kepala desa merupakan wajah terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan denyut konflik masyarakat.

    Mereka memimpin tanpa barisan tim hukum, miskin anggaran litigasi, dan tidak memiliki tameng institusional penangkal gugatan finansial dari korporasi.

    Angka seratus miliar rupiah merupakan kemustahilan untuk dijawab menggunakan kantong pribadi seorang kepala desa.

    Baca Juga: Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    ”Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” ujar Warsono.

    Situasi tak seimbang ini mendorong solidaritas sesama pemimpin desa untuk bersiap merapatkan barisan ke lapangan.

    ”Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun ke jalan minta keadilan untuk membela sesama kepala desa,” tegasnya.

    Cermin Kelam dari Tempayung

    Keresahan APDESI Kotim bersumber dari memori kelam yang pernah terjadi pada kabupaten tetangga.

    Kotawaringin Barat menyimpan rekam jejak betapa mahalnya harga sebuah pembelaan bagi masyarakat adat dalam pusaran konflik perkebunan sawit.

    Syachyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2024.

    Pria ini dituduh menjadi dalang pemortalan lahan PT Sungai Rangit, anak usaha Sampoerna Agro.

    Walaupun instrumen yang digunakan adalah perkara pidana, akar letupannya serupa dengan kasus Sebabi. Tuntutan realisasi plasma 20 persen yang dinilai warga tak kunjung dipenuhi.

    Nasib Syachyunie berujung tragis. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonisnya enam bulan penjara pada 25 Maret 2025.

    Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menolak permohonan sang kades.

    Tepat pada 14 Agustus 2025, kepala desa yang pasang badan untuk warganya itu dieksekusi masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

    Tragedi Tempayung merupakan cermin paling realistis bagi Dematius dan seratusan aparat desa lain di Kotim.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Rentetan kasus ini membuktikan bahwa kepala desa diwajibkan undang-undang untuk membela warga, namun dibiarkan bertarung tanpa perlindungan hukum ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.

    Logika Kewajiban yang Terbalik

    APDESI turut membongkar inti persoalan yang dinilai berisiko tertutup oleh sengketa di ruang sidang.

    Tuntutan warga Desa Sebabi berlandaskan amanat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Aturan ini mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Berdasarkan catatan warga, hak masyarakat tersebut telah dipersoalkan sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999.

    ”Tanpa harus dituntut, sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” kata Warsono.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Pernyataan ini meruntuhkan logika gugatan tersebut. Alih-alih melunasi utang plasma yang selama 27 tahun diklaim warga belum tuntas, korporasi justru menuntut ganti rugi ratusan miliar kepada orang-orang yang menagih kewajiban tersebut.

    Menguji Garis Batas Keadilan

    Warsono mempertanyakan iktikad perusahaan yang memilih jalur litigasi bergaya bumi hangus tanpa membuka ruang musyawarah terlebih dahulu dengan pemerintahan desa.

    ”Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” ujarnya.

    Bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Warsono menitipkan satu permohonan lugas tanpa basa-basi hukum.

    ”Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.

    Seruan penahanan diri juga ia arahkan kepada warga desa, seraya menegaskan kembali tuntutan utama kepada pihak perusahaan.

    ”Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” katanya.

    Kelak, ketukan palu hakim PN Sampit tidak semata-mata menentukan nasib finansial Dematius.

    Putusan itu akan menarik satu garis batas yang mendefinisikan sejauh mana seorang aparat desa diizinkan negara membela warganya, sebelum gugatan perdata bernilai fantastis melumpuhkan keberaniannya.

    Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun telah membuktikan betapa mahalnya melewati garis tersebut bagi Syachyunie.

    Kini, 168 kepala desa di Kotim menanti dengan napas tertahan, berharap PN Sampit meletakkan garis keadilan itu pada tempat yang semestinya.

    Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada PT Binasawit Abadipratama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    SAMPIT, kanalindependen – Sebuah gugatan perdata yang dirancang untuk meredam perlawanan agraria acap kali membuka pintu penyelesaian yang tidak pernah diperhitungkan oleh penggugatnya.

    Skenario tersebut kini mengambil wujud nyata pada sengketa lahan di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

    PT Binasawit Abadipratama mendaftarkan tuntutan senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sapriyadi menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi tekanan psikologis dan finansial bagi warga agar mundur dari hamparan tanah leluhur yang mereka pertahankan. Namun, dinamika hukum berbicara lain.

    Kuasa hukum para tergugat menyatakan siap menggunakan momentum ruang sidang untuk membongkar fondasi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut.

    ”Dalam pembelaan nanti, kami akan membedah banyak aspek mendasar, mulai dari legalitas HGU perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, status objek tanah, hingga kewajiban plasma dan riwayat ganti rugi masyarakat,” kata Sapriyadi, kuasa hukum Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, lewat pesan tertulis pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

    Membedah Masa Lalu di Bawah Sumpah

    Ironi terbesar dari langkah korporasi ini mencuat ketika dibaca melalui kacamata pertahanan warga.

    Perusahaan yang membuka perkara untuk menuding masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum justru menyediakan satu forum resmi yang selama ini gagal dijangkau oleh akar rumput.

    Persidangan kelak memaksa semua pihak membuka dokumen legalitas di bawah sumpah dan pengawasan majelis hakim.

    Dokumen yang paling mematikan bagi pihak korporasi sering kali adalah bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) itu sendiri.

    Catatan peradilan menuntun publik pada rekam jejak kelam perizinan PT Binasawit Abadipratama.

    Fakta persidangan kasus suap Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 mencatat kesaksian Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang.

    Pejabat ini bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksian tersebut mengemuka dalam rangkaian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan Oktober 2018, saat tiga petinggi perusahaan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD provinsi senilai Rp240 juta demi mengamankan perizinan yang bermasalah.

    Perkara rasuah delapan tahun silam tersebut kini siap memantulkan bayangannya kembali.

    Meja hijau yang disiapkan perusahaan akan menjadi arena pengujian masa lalu mereka sendiri.

    Jurang Plasma dan Hak Konstitusi

    Sapriyadi menegaskan penghormatannya terhadap hak setiap badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata.

    Pengacara ini mengingatkan bahwa angka tuntutan yang menembus seratus miliar rupiah wajib diuji secara ketat agar tidak beralih fungsi menjadi alat teror.

    ”Jangan sampai gugatan dengan nilai besar ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah,” ujarnya.

    Benteng masyarakat adat tersebut dipaku kuat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

    Argumen hukum yang lebih meruncing datang dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Regulasi ini, yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usahanya.

    Kewajiban plasma tersebut merupakan utang janji yang tidak pernah terwujud bagi warga Sebabi sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999. Ada jurang waktu 27 tahun antara janji pemberdayaan dan realitas tuntutan ganti rugi ratusan miliar yang kini menghadang warga.

    ”Jika kewajiban plasma belum dipenuhi, maka masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut secara hukum,” kata Sapriyadi.

    Adapun PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan dan konflik yang terus berkembang.

    Tameng Legislator dan Penolakan SLAPP

    Keberadaan nama Parimus dalam daftar tergugat juga mendapat porsi pembelaan khusus dari tim kuasa hukum.

    Politikus PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi II tersebut hadir mendampingi warga murni dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang turun ke Daerah Pemilihan IV.

    Sapriyadi menggarisbawahi keharusan memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    ”Jika kehadiran anggota DPRD semata-mata menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, maka hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya,” kata Sapriyadi.

    Gugatan fantastis terhadap tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ini menuntun pada dugaan taktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Sapriyadi secara terbuka melihat indikasi ke arah sana. Instrumen hukum penangkalnya tertera jelas pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tuntutan pidana maupun perdata bagi pejuang hak lingkungan.

    ”Walaupun konteks perkara ini agraria dan perkebunan, semangat perlindungan partisipasi publik tetap relevan ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya.

    Walau genderang perang perdata telah ditabuh, Sapriyadi memastikan jalur penyelesaian di luar pengadilan belum terkunci rapat.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 secara nyata mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

    ”Kami selalu membuka ruang dialog. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma, lahan, dan hak masyarakat secara adil, tentu ruang damai tetap terbuka,” ujarnya.

    Satu kalimat penutup dari kuasa hukum tersebut seakan merangkum napas perlawanan selama hampir tiga dekade di Telawang.

    Sebuah konflik ulayat yang rasanya tidak akan pernah padam hanya karena secarik kertas gugatan.

    ”Masyarakat hanya meminta haknya diselesaikan secara adil,” katanya. (ign)

  • Warisan Budaya Seni Bela Diri Kuntau Bangkui Asal Kotim Siap Tampil di Festival Isen Mulang Kalteng

    Warisan Budaya Seni Bela Diri Kuntau Bangkui Asal Kotim Siap Tampil di Festival Isen Mulang Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali membawa identitas budaya daerah ke panggung Festival Budaya Isen Mulang 2026 yang akan di gelar di Palangka Raya pada 17–23 Mei 2026.

    Dalam ajang budaya tahunan terbesar di Kalimantan Tengah tersebut, Kotim akan menampilkan seni bela diri tradisional khas Dayak Ngaju yang dinamakan Kuntau Bangkui, sebagai salah satu warisan budaya daerah yang sarat nilai sejarah dan filosofi leluhur.

    Festival Budaya Isen Mulang tahun ini mengusung tema “Culture for Dignity” dan kembali masuk dalam agenda Karisma Event Nusantara (KEN) 2026.

    Kegiatan tersebut akan dimeriahkan berbagai lomba budaya tradisional, pertunjukan seni, hingga karnaval budaya yang melibatkan peserta dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

    Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan konsep penampilan khusus yang memadukan atraksi Kuntau Bangkui dengan mobil hias budaya untuk memeriahkan festival tersebut.

    ”Peragaan seni bela diri Kuntau Bangkui akan tampil di depan mobil hias yang juga kami rancang untuk ikut memeriahkan Festival Isen Mulang Kalteng,” kata Ramadansyah saat ditemui usai menyaksikan latihan peragaan Kuntau Bangkui di areal terbuka belakang Kantor Disbudpar Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Menurutnya, dua pendekar senior Kuntau Bangkui akan memperagakan atraksi di hadapan masyarakat dan tamu festival dari berbagai daerah.

    Ramadansyah menjelaskan, Kuntau Bangkui bukan sekadar seni bela diri, melainkan bagian penting dari identitas budaya masyarakat Dayak yang diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.

    Gerakan dalam Kuntau Bangkui terinspirasi dari kelincahan bangkui atau beruk hutan Kalimantan.

    Filosofi gerakannya menggambarkan ketangkasan, kewaspadaan, keberanian, serta kemampuan bertahan hidup masyarakat Dayak pada masa lalu.

    Seni bela diri tradisional ini diyakini telah ada sejak era asang kayau atau masa peperangan antarsuku di pedalaman Kalimantan.

    Dalam perkembangannya, Kuntau Bangkui menjadi salah satu warisan budaya yang terus dijaga keberadaannya oleh masyarakat Dayak Ngaju di Kotim.

    Salah satu aliran yang paling dikenal adalah Kuntau Bangkui Salamat yang diciptakan oleh tokoh bela diri asal Sampit, Salamat Saun atau dikenal dengan nama Salamat Kambe.

    Hingga kini, aliran tersebut masih aktif dilestarikan melalui sejumlah perguruan dan komunitas seni budaya di Kotim.

    Kabid Kesenian dan Tradisi Disbudpar Kotim Achmad Syantri mengatakan, keberadaan Kuntau Bangkui juga telah mendapat pengakuan resmi dari negara.

    Pada 5 Agustus 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencatatkan seni bela diri ini sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Selain diakui sebagai warisan budaya daerah, Kuntau Bangkui juga telah mendapat pengakuan dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) sebagai salah satu seni bela diri tradisional yang berkembang di Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan catatan sejarah dan penuturan tokoh adat, Kuntau Bangkui diperkirakan sudah berkembang sejak tahun 1894, hampir bersamaan dengan momentum bersejarah Perjanjian Tumbang Anoi 1894 yang menjadi tonggak perdamaian masyarakat Dayak di Kalimantan.

    ”Kami menampilkan seni bela diri Kuntau Bangkui asal Kotim sebagai pemersatu budaya di Kotim yang kami harapkan dapat semakin dikenal masyarakat secara luas,” ujar Achmad Syantri.

    Ia menambahkan, pelestarian Kuntau Bangkui terus dilakukan melalui latihan rutin, pembinaan generasi muda, hingga kegiatan kenaikan tingkat yang dilaksanakan perguruan-perguruan bela diri tradisional di Kotim.

    Salah satunya dilakukan Perguruan Kuntau Bangkui Salamat di Kecamatan Kotabesi yang menggelar kenaikan tingkat pada April 2026 lalu.

    Tak hanya digunakan sebagai seni pertunjukan, Kuntau Bangkui juga memiliki fungsi penting dalam berbagai ritual adat Dayak.

    Bela diri ini kerap ditampilkan dalam tradisi Lawang Sekepeng, penyambutan tamu kehormatan, hingga acara adat dan budaya lainnya sebagai simbol penghormatan dan penjagaan martabat masyarakat adat.

    Melalui penampilan di Festival Budaya Isen Mulang 2026, Disbudpar Kotim berharap Kuntau Bangkui semakin dikenal masyarakat luas dan mampu menjadi identitas budaya daerah yang tetap lestari di tengah perkembangan zaman. (hgn/ign)