SAMPIT, Kanalindependen.id – Krisis banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase baru yang kian mengkhawatirkan. Bencana ekologis ini tidak lagi hanya mengisolasi warga di wilayah pedalaman utara, tetapi kini resmi menjebak jantung Kota Sampit. Hujan lebat yang mengguyur sejak Minggu sore hingga malam (17/5/2026), yang diperparah oleh fenomena air pasang, membuat genangan air merosot ke kawasan padat penduduk di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
Pergeseran Titik Krisis: Saat Perkotaan Mulai Lumpuh
Ketika beberapa desa di wilayah utara seperti Desa Sungai Hanya (Antang Kalang) dan Desa Tumbang Sangai (Telaga Antang) dilaporkan mulai mengalami penurunan debit air, wilayah perkotaan Sampit justru dihantam banjir dadakan.
Sejumlah ruas jalan protokol mendadak berubah menjadi aliran sungai setinggi betis. Titik genangan parah terpantau di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pelita, Jalan Soeprapto Selatan, hingga Jalan Cristopel Mihing tepat di depan Kantor PDAM Kotim. Arus lalu lintas merayap pelan karena para pengendara terpaksa ekstra hati-hati menghindari mogok massal.
Tak sekadar merendam aspal jalanan, air luapan ini juga mulai menjebol pertahanan rumah-rumah warga di Kelurahan Baamang Tengah.
“Mungkin berbarengan dengan air pasang, airnya cepat sekali naik dan sekarang sudah sampai masuk ke dalam rumah,” keluh Dendi, salah seorang warga Baamang Tengah yang rumahnya mulai terendam, Minggu malam.
Sementara itu, di sektor utara, meski beberapa titik surut, Kecamatan Mentaya Hulu masih terkepung air, meliputi Desa Bawan, Desa Tanjung Jariangau, Desa Kawan Baru, hingga Kelurahan Kuala Kuayan. Jalur darat Tanjung Jariangau–Bawan–Kuayan pun dilaporkan masih lumpuh dan sulit dilintasi kendaraan.
Data BPBD: Ratusan Jiwa dan Fasilitas Publik Terdampak
Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, merilis data terbaru mengenai akumulasi dampak kerusakan akibat banjir fluktuatif ini. Angka kerugian material dan dampak sosial terus merangkak naik seiring meluasnya genangan air.
BMKG: Cuaca Ekstrem Batasi Jarak Pandang Hanya 400 Meter
Kondisi di lapangan semakin diperparah oleh rilis data Stasiun Meteorologi BMKG Kotim. Pada pukul 17.00 WIB, cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai guntur yang melanda Kota Sampit sempat memangkas jarak pandang (visibility) menjadi hanya 400 meter, sebuah kondisi yang sangat berbahaya bagi keselamatan transportasi darat maupun udara.
Hingga pukul 18.00 WIB, kelembaban udara berada di angka maksimal 98 persen dengan embusan angin dari arah barat laut berkecepatan 14 km/jam, mengindikasikan bahwa potensi pertumbuhan awan hujan susulan masih sangat tinggi di atas langit Sampit.
Meluasnya banjir dari wilayah hulu hingga ke dalam kota Sampit dalam waktu singkat adalah sebuah tamparan keras bagi tata ruang dan manajemen drainase perkotaan. Kita tidak bisa lagi terus-menerus mengambinghitamkan curah hujan atau air pasang sebagai satu-satunya penyebab utama.
Ketika Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Pelita langsung tergenang sesaat setelah hujan deras, ini menandakan bahwa sistem drainase makro di Sampit sudah mengalami titik jenuh dan tidak mampu lagi mengalirkan volume air permukaan secara instan ke Sungai Mentaya.
Sampit sedang menghadapi double-whammy: pasokan air kiriman dari hulu yang belum sepenuhnya habis, ditambah limpasan air hujan lokal yang tertahan oleh pasang laut. Pemerintah daerah tidak boleh lagi gagap.
Jika pengawasan terhadap saluran drainase kota melempem dan konversi ruang terbuka hijau menjadi kawasan ruko terus dibiarkan tanpa kendali Amdal yang ketat, warga Kota Sampit harus bersiap menghadapi kenyataan pahit bahwa rumah mereka akan semakin sering kemasukan air setiap kali mendung tebal menyelimuti kota. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mencatat surplus pupuk nasional hingga 1,5 juta ton dan melempar wacana ekspor.
Namun, sejauh ribuan kilometer dari ibu kota, tepatnya di lahan-lahan pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, narasi kelimpahan itu tidak banyak berarti.
Harga pupuk nonsubsidi yang melonjak tak terkendali memaksa sebagian petani mengambil keputusan pahit, membiarkan tanaman tumbuh tanpa nutrisi maksimal, atau mundur sementara dari usaha tani karena modal yang tak lagi cukup.
Hitung-hitungan biaya produksi kini tidak lagi masuk akal bagi para petani mandiri.
Sumardi, salah seorang petani, memilih menghentikan pemupukan demi menghindari kerugian yang lebih dalam.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pupuk dinilai melampaui proyeksi pendapatan dari hasil panen.
”Sekarang saya memilih tidak memupuk dulu. Harga pupuk terlalu mahal, sementara hasil panen belum tentu bisa menutup biaya. Kalau dipaksakan, malah rugi,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari Prawoto. Dia merinci bagaimana grafik harga pupuk non-subsidi meroket tajam, mengubah drastis struktur biaya produksi yang harus ditanggung petani di lapangan.
”Dulu pupuk Urea non subsidi sekitar Rp330 ribu per sak, sekarang sudah sampai Rp700 ribu. NPK yang biasanya Rp350 ribu sekarang sekitar Rp580 ribu. Dolomit juga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp80 ribu,” kata Prawoto.
Lonjakan harga tersebut sangat signifikan. Urea nonsubsidi melompat hingga 112 persen, NPK naik 65 persen, dan dolomit 60 persen.
Angka-angka ini berdiri bertolak belakang dengan data resmi pemerintah yang mengumumkan stok nasional aman di angka 1,2 juta ton, ditopang produksi harian 25.000 ton urea dan 15.000 ton NPK.
Ketimpangan harga menjadi semakin tajam bila disandingkan dengan pupuk bersubsidi.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi dipatok pemerintah sebesar Rp1.800 per kilogram untuk urea (setara Rp90 ribu per sak 50 kilogram) dan Rp1.840 per kg untuk NPK.
Artinya, petani yang tidak mendapat kuota subsidi harus membayar hampir delapan kali lipat lebih mahal untuk satu karung urea.
Masalahnya, jalur subsidi ini terikat ketat oleh sistem e-RDKK dan keanggotaan kelompok tani. Mereka yang berada di luar sistem atau kehabisan kuota harus bertarung di pasar bebas.
Persoalan akses ini bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, juga kesulitan menebus pupuk subsidi akibat kerumitan verifikasi dan kendala administrasi.
Realitas ini membuktikan bahwa masalah pupuk di daerah tidak berhenti pada ketersediaan stok, tetapi menembus hingga ke persoalan distribusi dan birokrasi.
Bagi petani yang bergantung pada pupuk non-subsidi, pilihan yang tersisa sangat terbatas. Sebagian terpaksa mengubah pola tanam atau mengurangi dosis pupuk demi menekan pengeluaran.
”Kalau harga pupuk terus naik begini, petani makin berat. Ada yang akhirnya mengurangi pemupukan supaya biaya tidak terlalu tinggi, padahal dampaknya bisa ke hasil panen,” ujarnya.
Risiko penurunan panen ini berhadapan langsung dengan ambisi ketahanan pangan. Tahun 2026, pemerintah mematok target produksi tinggi, termasuk 33,8 juta ton beras dan 22,7 juta ton jagung, didukung anggaran mencapai Rp164,4 triliun.
Penurunan dosis pupuk buatan terbukti dapat memangkas produktivitas panen hingga satu kuintal per hektare.
Sumardi menyadari betul ancaman penurunan hasil panen massal ini.
”Kalau banyak petani berhenti memupuk karena mahal, nanti hasil pertanian juga bisa turun,” katanya.
Kondisi lapangan yang serba timpang ini melahirkan anomali yang membingungkan petani. Jika produksi pupuk nasional berlebih dan pasokan terjamin, mengapa petani justru tidak mampu menjangkaunya?
Prawoto mempertanyakan langsung paradoks tersebut.
”Kalau memang pupuk surplus sampai bisa ekspor, kenapa kami di bawah beli pupuk makin mahal? Yang dirasakan petani sekarang justru kebalikannya,” ucapnya.
Jarak antara surplus jutaan ton di tingkat nasional dan karung pupuk yang tak terbeli di Kotawaringin Timur memperlihatkan celah besar dalam tata kelola pertanian.
Persoalannya melampaui ketersediaan barang. Ada rantai distribusi yang tidak efisien, akses subsidi yang kaku, dan absennya perlindungan harga yang membiarkan petani menanggung beban produksi sendirian. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.
Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.
Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.
Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.
Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.
Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.
Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).
Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.
Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.
”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.
Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.
”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”
Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.
Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.
Suara yang Membelah Barikade
Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.
Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.
”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.
”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.
Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.
”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.
Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.
”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.
Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.
”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.
Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.
Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.
Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.
Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.
”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.
”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.
Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.
Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.
”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.
Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.
Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.
Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.
Tiga Lapis Jerat Hukum
Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.
Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.
Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.
Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.
Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.
Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.
Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.
Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.
Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.
Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik
Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.
Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.
Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.
Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.
Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.
Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.
Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.
Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.
Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.
Pertanyaan Tanpa Tuan
Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.
”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.
Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?
Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.
Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.
Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.
Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Inspektorat mengemban mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, anomali justru tercatat pada dokumen perencanaan lembaga pengawas di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pagu anggaran yang tercatat eksplisit menyebut perjalanan dinas, mencapai Rp8,64 miliar.
Nominal ini memimpin sebagai yang tertinggi se-Kalimantan Tengah, menciptakan kontras tajam dengan instruksi penghematan pemerintah daerah.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tayang melalui SIRUP/Inaproc LKPP merekam lompatan tajam ini.
Inspektorat Kotim merencanakan belanja perjalanan dinas Rp8,64 miliar untuk tahun anggaran 2026. Angka yang terbagi dalam 15 paket tersebut melonjak drastis dari 8 paket senilai Rp2,49 miliar pada 2025.
Seluruh paket dieksekusi secara swakelola tipe satu tanpa tender. Rincian tujuan kegiatan, agenda spesifik, maupun jumlah personel sama sekali tidak tercantum.
Satu paket senilai Rp1,66 miliar hanya memuat deskripsi berulang, yakni ”Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”
Label generik tersebut membatasi kemampuan publik melacak tujuan, urgensi, hingga jumlah personel yang diberangkatkan menggunakan dana miliaran rupiah itu.
Kanal Independen membandingkan data RUP seluruh inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi kawasan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026.
Kotim memimpin klasemen dengan perjalanan dinas eksplisit Rp8,64 miliar. Peringkat selanjutnya diisi Katingan Rp2,31 miliar, Murung Raya Rp2,10 miliar, dan Palangka Raya selaku ibu kota provinsi sebesar Rp1,47 miliar.
Adapun Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencatat Rp796 juta dari empat paket.
Seluruh paket provinsi memuat rincian tujuan secara terang: rapat koordinasi, monitoring tindak lanjut BPK, hingga pendidikan dan pelatihan.
Grafis Pagu Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat. (Diolah dengan AI)
Dalih Regulasi dan Tekanan Provinsi
Inspektur Kotim Bambang saat dikonfirmasi merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama.
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperkuat pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan itu meliputi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan sejak tahap awal perencanaan, review dokumen pembangunan dan keuangan daerah, audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan dana desa, hingga monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Regulasi itu juga memperluas ruang kerja APIP ke penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengawasan reformasi birokrasi, pengawalan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, hingga pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama KPK.
Tak hanya itu, Permendagri juga mewajibkan peningkatan kapabilitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan minimal 120 jam per tahun bagi auditor serta pengadaan formasi ASN khusus APIP untuk memenuhi kecukupan SDM pengawasan.
Untuk pemerintah kabupaten/kota dengan total belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, regulasi mewajibkan alokasi pengawasan minimal sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah.
Ketentuan itu naik dari pola penganggaran sebelumnya yang diakui Bambang masih berada di kisaran 0,5 persen.
”Pemprov tidak akan membahas APBD kalau anggaran inspektorat, pendidikan, dan kesehatan tidak sesuai mandatory spending,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).
Persoalan semakin kompleks karena Permendagri secara tegas menyebut alokasi mandatory spending pengawasan tidak boleh lagi memasukkan komponen gaji dan tunjangan pegawai inspektorat.
Mandatory spending merupakan belanja wajib yang jumlah minimalnya ditetapkan regulasi dan harus dipenuhi agar APBD disetujui pemerintah provinsi.
”Total gaji kami sekitar lima miliar dan itu tidak boleh dihitung. Jadi memang anggaran pengawasan akhirnya banyak masuk ke perjalanan dinas,” ujarnya.
Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat hampir seluruh ruang anggaran pengawasan terkonsentrasi pada belanja operasional lapangan.
Dia juga menyebut beberapa daerah lain mengambil pendekatan berbeda terhadap kewajiban mandatory spending tersebut.
”Kalau kami di Kotim memang tidak berani seperti itu,” katanya.
Krisis Manusia di Balik Pagu Raksasa
Besarnya nominal pagu berbanding terbalik dengan kondisi personel di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pagu miliaran tersebut tidak akan habis terserap.
”Realisasi kami cuma 60 persen-lah, tidak sampai 65 persen. Tiga tahun terakhir sekitar 50 sampai 60 persen,” katanya.
Klaim rendahnya serapan ini disebabkan krisis sumber daya manusia. Sebagai instansi tipe A, standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor untuk Kotim. Kenyataannya, hanya tersedia 23 auditor dari total 60 pegawai yang ada.
Kondisi ini memicu tekanan kerja yang tidak sehat, mengingat wilayah pengawasan mencakup 168 desa, 17 kecamatan, hingga dana BOS untuk seluruh SD dan SMP se-Kotawaringin Timur.
”Teman-teman ini kalau tidak salah ada tiga penugasan, tapi dibayar cuma satu. Tidak bisa kami bayar semua,” kata Bambang.
Bambang juga menegaskan, anggaran perjalanan dinas tidak dirancang untuk kegiatan di luar penugasan resmi.
Rata-rata perjalanan dilakukan di dalam daerah, bukan ke luar. Perjalanan ke luar daerah hanya untuk pendidikan dan pelatihan.
”Tidak untuk jalan-jalan. Tidak ada. Tidak berani juga kami,” tegasnya.
Dia mencontohkan satu-satunya perjalanan ke Jakarta yang pernah dilakukan, yakni karena dipanggil KPK untuk membahas Monitoring Center for Prevention, program pencegahan korupsi yang penilaiannya akan masuk dalam evaluasi 2026.
Soal kemungkinan anggaran dihabiskan seluruhnya, Bambang tegas mengatakan, ”Masuk penjara kami. Tidak boleh. Tidak bisa. Kalau tidak ada penugasan, kami tidak berani.”
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pagu anggaran disusun untuk memenuhi regulasi mandatory spending, bukan untuk direalisasikan sepenuhnya.
Ruang anggaran yang tidak terserap bukan karena keengganan, melainkan karena jumlah personel tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh penugasan pengawasan yang diwajibkan regulasi.
Guncangan Skala dan Standar Ganda
Penjelasan regulasi tersebut tetap menyisakan celah data yang sulit diabaikan.
Ketentuan minimal 0,75 persen untuk anggaran pengawasan kabupaten dengan APBD Rp1-2 triliun bukan aturan baru yang lahir dari Permendagri 14/2025.
Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun anggaran 2020.
Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji ke dalam perhitungan, lompatan tiga kali lipat sekaligus dalam satu tahun menunjukkan absennya komunikasi dan penyesuaian bertahap yang seharusnya sudah dimulai jauh sebelum 2026.
Data dari daerah lain memperkuat gambaran ini. Perbandingan berikut menggunakan normalisasi yang lebih luas, menghitung seluruh anggaran mobilitas dan pengawasan lapangan, bukan hanya yang berlabel perjalanan dinas.
Barito Timur, dengan luas wilayah 3.834 km² dan 100 desa, merencanakan total anggaran pengawasan Rp9,9 miliar pada 2026 dengan mobilitas Rp5,24 miliar atau 53 persen.
Pada 2025, angkanya Rp9,84 miliar dengan mobilitas Rp5,66 miliar atau 57,5 persen. Tidak ada lompatan ekstrem antar tahun.
Perbandingan dengan Kapuas lebih telak. Inspektorat Kapuas mengawasi 233 desa dengan luas wilayah 14.999 km², jumlah desa lebih banyak dan luas hampir setara dengan Kotim yang 16.796 km² dan 168 desa.
Pada 2025, total anggaran Kapuas Rp9,09 miliar dengan mobilitas Rp5,86 miliar. Tahun 2026, turun menjadi Rp6 miliar dengan mobilitas Rp3,47 miliar atau 58 persen. Kapuas memangkas, bukan menaikkan.
Kotim justru menetapkan Rp14,87 miliar pada 2026. Hampir dua setengah kali lipat Kapuas, dengan tren berlawanan arah.
Perbedaan tren ini sejalan dengan penjelasan Bambang sebelumnya. Kotim memilih patuh pada ketentuan mandatory spending, sementara daerah lain mengambil pendekatan berbeda.
Proporsi mobilitas ketiga daerah sebenarnya serupa, berkisar 53 hingga 58 persen dari total anggaran. Yang berbeda adalah skala dan cara menamai paketnya.
Kapuas mencantumkan tujuan secara spesifik: “Pengawasan Desa”, “Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah”, “Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK”.
Kotim sebaliknya, membungkus anggaran miliaran rupiah dalam label generik yang tidak mencerminkan kegiatan pengawasan.
Menekan Sistem, Membela ASN
Inspektorat bertugas memastikan setiap OPD mematuhi arah kebijakan daerah, termasuk instruksi efisiensi dari Bupati Halikinnor.
Awal Maret 2026, Bupati secara spesifik menargetkan pemangkasan biaya perjalanan dinas demi menyelamatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN.
”Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.
Instruksi efisiensi itu kehilangan pijakan logisnya akibat paradoks birokrasi. Ketika pemerintah daerah menuntut penghematan, aturan provinsi justru memaksa lembaga penjaga gawangnya merencanakan pagu mobilitas tertinggi se-Kalimantan Tengah.
Ribuan ASN bersiap mengorbankan insentif bulanan, sementara keran anggaran mobilitas pengawasnya terbuka lebar, meskipun berdasarkan klaim Inspektur, realisasinya hanya separuh dari rencana dalam tiga tahun terakhir. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah warga Dusun Trobos akhirnya menembus kebuntuan. Setelah berbulan-bulan kehilangan pendapatan dari kebun plasma dan diabaikan secara formal, mereka kini mendapat ruang dialog langsung dengan pihak korporasi yang menguasai lahan.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil peran sentral dalam memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan PT Sapta Danu Nusantara (SDN).
Dialog ini terlaksana menyusul aduan resmi warga ke institusi adat tersebut pada 5 Mei 2026, setelah surat permohonan audiensi yang mereka kirim pada 27 April silam tak berbalas.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menilai jalannya pertemuan membawa kemajuan yang signifikan.
”Dalam pertemuan tadi pihak PT APN memberikan sinyal yang baik dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Kesepakatan awal mengerucut pada satu tindakan konkret: verifikasi ulang data warga atas lahan yang disengketakan.
Proses ini akan menjadi landasan pengambilan keputusan, termasuk membuka peluang untuk mengintegrasikan kembali lahan warga ke dalam skema kerja sama operasi (KSO).
”Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang benar sesuai data dan mekanisme, maka dimungkinkan diarahkan ke pola KSO,” jelas Sapriyadi.
PT SDN, sebagai mitra eksekusi Agrinas di lapangan, menyatakan tidak akan keberatan dengan apa pun hasil kesepakatan yang dicapai.
menyatakan kesediaan untuk tunduk pada hasil akhir negosiasi tersebut.
”Pihak PT SDN juga siap mengikuti hasil kesepakatan bersama nantinya,” ujarnya.
Posisi warga dalam mediasi ini, merujuk keterangan Sapriyadi, tidak bermaksud menolak investasi perusahaan.
Mereka sekadar meminta pengembalian hak ekonomi yang sejak awal disepakati dalam skema kemitraan.
”Masyarakat siap bekerja sama dengan PT APN selama hak-hak mereka juga diperhatikan dan dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.
Peran DAD sebagai fasilitator membawa bobot konteks politik lokal yang kuat. Delapan bulan silam, tepatnya September 2025, institusi adat ini justru bersuara lantang mengkritik operasional Agrinas.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara saat itu memprotes skema KSO yang diserahkan kepada pihak luar daerah.
”Jangan sampai kita orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah kita,” kata Gahara kala itu, mengutip pepatah Tjilik Riwut.
Langkah DAD yang kini menjadi penengah mencerminkan pergeseran taktis secara kelembagaan. Dari konfrontasi publik beralih menjadi pendampingan langsung di meja perundingan.
Skala penguasaan lahan memberikan perspektif luas atas mediasi ini. Agrinas mengelola lahan bekas sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan luasan masif.
Merujuk data Oktober 2025, perusahaan pelat merah ini mengambil alih 12.059,39 hektare lahan dan satu pabrik kelapa sawit hasil sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa di Kotim.
Dibandingkan angka belasan ribu hektare tersebut, luasan 30 hektare milik warga Trobos terlihat sangat kecil.
Namun, penyelesaian kasus ini memegang peranan kunci. Cara BUMN ini menangani hak warga Trobos akan menjadi preseden dan standar penanganan bagi ratusan keluarga lain di Kotim yang berpotensi terjebak dalam sengketa serupa.
Sapriyadi menangkap kesediaan korporasi untuk berdialog ini sebagai modal awal penyelesaian konflik.
”Pola penyelesaian seperti ini membuktikan bahwa PT APN sebagai pihak yang mewakili negara tidak arogan terhadap masyarakatnya sendiri dan tetap membuka ruang komunikasi,” tegasnya.
Tahapan verifikasi data kini menjadi ujian sesungguhnya bagi perusahaan. Jika data administrasi membenarkan posisi warga, skema KSO yang mulanya menjadi sumber sengketa berpotensi berubah menjadi jalan pulang bagi hak ekonomi mereka yang terampas. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Dematius turun ke lapangan mendampingi warganya dengan satu pijakan yang sangat jelas. Dia tengah menjalankan perintah negara.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, secara terang mewajibkan kepala desa berdiri di garis depan untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, kepatuhan pada mandat tersebut justru mengantarkannya ke kursi tergugat.
Melalui perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama menuntut Dematius—bersama Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan anggota DPRD Kotim Parimus—dengan ganti rugi melampaui angka Rp100 miliar.
Tuntutan ini merupakan sebuah tamparan hukum yang melampaui batas nalar pengabdian aparatur desa mana pun.
Perkara ini menghamparkan realitas dingin bagi 167 kepala desa lain se-Kotawaringin Timur.
Gugatan tersebut menanamkan preseden mematikan yang kini membayangi setiap balai desa.
Menjalankan tugas negara untuk membela warganya ternyata berisiko mendatangkan kebangkrutan finansial ketika mereka harus berhadapan dengan dominasi korporasi perkebunan raksasa.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotawaringin Timur menangkap sinyal bahaya tersebut tanpa menunggu palu hakim diketuk.
”Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” kata Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim yang juga menjabat Kepala Desa Luwuk Sampun, dalam wawancara pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Risiko di Ujung Tombak Negara
Warsono memahami betul posisi Dematius karena dia berpijak pada landasan yang sama.
Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kepala desa merupakan wajah terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan denyut konflik masyarakat.
Mereka memimpin tanpa barisan tim hukum, miskin anggaran litigasi, dan tidak memiliki tameng institusional penangkal gugatan finansial dari korporasi.
Angka seratus miliar rupiah merupakan kemustahilan untuk dijawab menggunakan kantong pribadi seorang kepala desa.
”Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” ujar Warsono.
Situasi tak seimbang ini mendorong solidaritas sesama pemimpin desa untuk bersiap merapatkan barisan ke lapangan.
”Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun ke jalan minta keadilan untuk membela sesama kepala desa,” tegasnya.
Cermin Kelam dari Tempayung
Keresahan APDESI Kotim bersumber dari memori kelam yang pernah terjadi pada kabupaten tetangga.
Kotawaringin Barat menyimpan rekam jejak betapa mahalnya harga sebuah pembelaan bagi masyarakat adat dalam pusaran konflik perkebunan sawit.
Syachyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2024.
Pria ini dituduh menjadi dalang pemortalan lahan PT Sungai Rangit, anak usaha Sampoerna Agro.
Walaupun instrumen yang digunakan adalah perkara pidana, akar letupannya serupa dengan kasus Sebabi. Tuntutan realisasi plasma 20 persen yang dinilai warga tak kunjung dipenuhi.
Nasib Syachyunie berujung tragis. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonisnya enam bulan penjara pada 25 Maret 2025.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menolak permohonan sang kades.
Tepat pada 14 Agustus 2025, kepala desa yang pasang badan untuk warganya itu dieksekusi masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.
Tragedi Tempayung merupakan cermin paling realistis bagi Dematius dan seratusan aparat desa lain di Kotim.
Rentetan kasus ini membuktikan bahwa kepala desa diwajibkan undang-undang untuk membela warga, namun dibiarkan bertarung tanpa perlindungan hukum ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.
Logika Kewajiban yang Terbalik
APDESI turut membongkar inti persoalan yang dinilai berisiko tertutup oleh sengketa di ruang sidang.
Tuntutan warga Desa Sebabi berlandaskan amanat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Aturan ini mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Berdasarkan catatan warga, hak masyarakat tersebut telah dipersoalkan sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999.
”Tanpa harus dituntut, sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” kata Warsono.
Pernyataan ini meruntuhkan logika gugatan tersebut. Alih-alih melunasi utang plasma yang selama 27 tahun diklaim warga belum tuntas, korporasi justru menuntut ganti rugi ratusan miliar kepada orang-orang yang menagih kewajiban tersebut.
Menguji Garis Batas Keadilan
Warsono mempertanyakan iktikad perusahaan yang memilih jalur litigasi bergaya bumi hangus tanpa membuka ruang musyawarah terlebih dahulu dengan pemerintahan desa.
”Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” ujarnya.
Bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Warsono menitipkan satu permohonan lugas tanpa basa-basi hukum.
”Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.
Seruan penahanan diri juga ia arahkan kepada warga desa, seraya menegaskan kembali tuntutan utama kepada pihak perusahaan.
”Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” katanya.
Kelak, ketukan palu hakim PN Sampit tidak semata-mata menentukan nasib finansial Dematius.
Putusan itu akan menarik satu garis batas yang mendefinisikan sejauh mana seorang aparat desa diizinkan negara membela warganya, sebelum gugatan perdata bernilai fantastis melumpuhkan keberaniannya.
Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun telah membuktikan betapa mahalnya melewati garis tersebut bagi Syachyunie.
Kini, 168 kepala desa di Kotim menanti dengan napas tertahan, berharap PN Sampit meletakkan garis keadilan itu pada tempat yang semestinya.
Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada PT Binasawit Abadipratama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak perusahaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen – Sebuah gugatan perdata yang dirancang untuk meredam perlawanan agraria acap kali membuka pintu penyelesaian yang tidak pernah diperhitungkan oleh penggugatnya.
Skenario tersebut kini mengambil wujud nyata pada sengketa lahan di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
PT Binasawit Abadipratama mendaftarkan tuntutan senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sapriyadi menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi tekanan psikologis dan finansial bagi warga agar mundur dari hamparan tanah leluhur yang mereka pertahankan. Namun, dinamika hukum berbicara lain.
Kuasa hukum para tergugat menyatakan siap menggunakan momentum ruang sidang untuk membongkar fondasi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut.
”Dalam pembelaan nanti, kami akan membedah banyak aspek mendasar, mulai dari legalitas HGU perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, status objek tanah, hingga kewajiban plasma dan riwayat ganti rugi masyarakat,” kata Sapriyadi, kuasa hukum Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, lewat pesan tertulis pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Membedah Masa Lalu di Bawah Sumpah
Ironi terbesar dari langkah korporasi ini mencuat ketika dibaca melalui kacamata pertahanan warga.
Perusahaan yang membuka perkara untuk menuding masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum justru menyediakan satu forum resmi yang selama ini gagal dijangkau oleh akar rumput.
Persidangan kelak memaksa semua pihak membuka dokumen legalitas di bawah sumpah dan pengawasan majelis hakim.
Dokumen yang paling mematikan bagi pihak korporasi sering kali adalah bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) itu sendiri.
Fakta persidangan kasus suap Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 mencatat kesaksian Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang.
Pejabat ini bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kesaksian tersebut mengemuka dalam rangkaian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan Oktober 2018, saat tiga petinggi perusahaan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD provinsi senilai Rp240 juta demi mengamankan perizinan yang bermasalah.
Perkara rasuah delapan tahun silam tersebut kini siap memantulkan bayangannya kembali.
Meja hijau yang disiapkan perusahaan akan menjadi arena pengujian masa lalu mereka sendiri.
Jurang Plasma dan Hak Konstitusi
Sapriyadi menegaskan penghormatannya terhadap hak setiap badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata.
Pengacara ini mengingatkan bahwa angka tuntutan yang menembus seratus miliar rupiah wajib diuji secara ketat agar tidak beralih fungsi menjadi alat teror.
”Jangan sampai gugatan dengan nilai besar ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah,” ujarnya.
Benteng masyarakat adat tersebut dipaku kuat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Argumen hukum yang lebih meruncing datang dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Regulasi ini, yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usahanya.
Kewajiban plasma tersebut merupakan utang janji yang tidak pernah terwujud bagi warga Sebabi sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999. Ada jurang waktu 27 tahun antara janji pemberdayaan dan realitas tuntutan ganti rugi ratusan miliar yang kini menghadang warga.
”Jika kewajiban plasma belum dipenuhi, maka masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut secara hukum,” kata Sapriyadi.
Adapun PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan dan konflik yang terus berkembang.
Tameng Legislator dan Penolakan SLAPP
Keberadaan nama Parimus dalam daftar tergugat juga mendapat porsi pembelaan khusus dari tim kuasa hukum.
Politikus PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi II tersebut hadir mendampingi warga murni dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang turun ke Daerah Pemilihan IV.
Sapriyadi menggarisbawahi keharusan memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Jika kehadiran anggota DPRD semata-mata menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, maka hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya,” kata Sapriyadi.
Gugatan fantastis terhadap tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ini menuntun pada dugaan taktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Sapriyadi secara terbuka melihat indikasi ke arah sana. Instrumen hukum penangkalnya tertera jelas pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tuntutan pidana maupun perdata bagi pejuang hak lingkungan.
”Walaupun konteks perkara ini agraria dan perkebunan, semangat perlindungan partisipasi publik tetap relevan ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Walau genderang perang perdata telah ditabuh, Sapriyadi memastikan jalur penyelesaian di luar pengadilan belum terkunci rapat.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 secara nyata mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
”Kami selalu membuka ruang dialog. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma, lahan, dan hak masyarakat secara adil, tentu ruang damai tetap terbuka,” ujarnya.
Satu kalimat penutup dari kuasa hukum tersebut seakan merangkum napas perlawanan selama hampir tiga dekade di Telawang.
Sebuah konflik ulayat yang rasanya tidak akan pernah padam hanya karena secarik kertas gugatan.
”Masyarakat hanya meminta haknya diselesaikan secara adil,” katanya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali membawa identitas budaya daerah ke panggung Festival Budaya Isen Mulang 2026 yang akan di gelar di Palangka Raya pada 17–23 Mei 2026.
Dalam ajang budaya tahunan terbesar di Kalimantan Tengah tersebut, Kotim akan menampilkan seni bela diri tradisional khas Dayak Ngaju yang dinamakan Kuntau Bangkui, sebagai salah satu warisan budaya daerah yang sarat nilai sejarah dan filosofi leluhur.
Festival Budaya Isen Mulang tahun ini mengusung tema “Culture for Dignity” dan kembali masuk dalam agenda Karisma Event Nusantara (KEN) 2026.
Kegiatan tersebut akan dimeriahkan berbagai lomba budaya tradisional, pertunjukan seni, hingga karnaval budaya yang melibatkan peserta dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan konsep penampilan khusus yang memadukan atraksi Kuntau Bangkui dengan mobil hias budaya untuk memeriahkan festival tersebut.
”Peragaan seni bela diri Kuntau Bangkui akan tampil di depan mobil hias yang juga kami rancang untuk ikut memeriahkan Festival Isen Mulang Kalteng,” kata Ramadansyah saat ditemui usai menyaksikan latihan peragaan Kuntau Bangkui di areal terbuka belakang Kantor Disbudpar Kotim, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, dua pendekar senior Kuntau Bangkui akan memperagakan atraksi di hadapan masyarakat dan tamu festival dari berbagai daerah.
Ramadansyah menjelaskan, Kuntau Bangkui bukan sekadar seni bela diri, melainkan bagian penting dari identitas budaya masyarakat Dayak yang diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.
Gerakan dalam Kuntau Bangkui terinspirasi dari kelincahan bangkui atau beruk hutan Kalimantan.
Filosofi gerakannya menggambarkan ketangkasan, kewaspadaan, keberanian, serta kemampuan bertahan hidup masyarakat Dayak pada masa lalu.
Seni bela diri tradisional ini diyakini telah ada sejak era asang kayau atau masa peperangan antarsuku di pedalaman Kalimantan.
Dalam perkembangannya, Kuntau Bangkui menjadi salah satu warisan budaya yang terus dijaga keberadaannya oleh masyarakat Dayak Ngaju di Kotim.
Salah satu aliran yang paling dikenal adalah Kuntau Bangkui Salamat yang diciptakan oleh tokoh bela diri asal Sampit, Salamat Saun atau dikenal dengan nama Salamat Kambe.
Hingga kini, aliran tersebut masih aktif dilestarikan melalui sejumlah perguruan dan komunitas seni budaya di Kotim.
Kabid Kesenian dan Tradisi Disbudpar Kotim Achmad Syantri mengatakan, keberadaan Kuntau Bangkui juga telah mendapat pengakuan resmi dari negara.
Pada 5 Agustus 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencatatkan seni bela diri ini sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain diakui sebagai warisan budaya daerah, Kuntau Bangkui juga telah mendapat pengakuan dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) sebagai salah satu seni bela diri tradisional yang berkembang di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan catatan sejarah dan penuturan tokoh adat, Kuntau Bangkui diperkirakan sudah berkembang sejak tahun 1894, hampir bersamaan dengan momentum bersejarah Perjanjian Tumbang Anoi 1894 yang menjadi tonggak perdamaian masyarakat Dayak di Kalimantan.
”Kami menampilkan seni bela diri Kuntau Bangkui asal Kotim sebagai pemersatu budaya di Kotim yang kami harapkan dapat semakin dikenal masyarakat secara luas,” ujar Achmad Syantri.
Ia menambahkan, pelestarian Kuntau Bangkui terus dilakukan melalui latihan rutin, pembinaan generasi muda, hingga kegiatan kenaikan tingkat yang dilaksanakan perguruan-perguruan bela diri tradisional di Kotim.
Salah satunya dilakukan Perguruan Kuntau Bangkui Salamat di Kecamatan Kotabesi yang menggelar kenaikan tingkat pada April 2026 lalu.
Tak hanya digunakan sebagai seni pertunjukan, Kuntau Bangkui juga memiliki fungsi penting dalam berbagai ritual adat Dayak.
Bela diri ini kerap ditampilkan dalam tradisi Lawang Sekepeng, penyambutan tamu kehormatan, hingga acara adat dan budaya lainnya sebagai simbol penghormatan dan penjagaan martabat masyarakat adat.
Melalui penampilan di Festival Budaya Isen Mulang 2026, Disbudpar Kotim berharap Kuntau Bangkui semakin dikenal masyarakat luas dan mampu menjadi identitas budaya daerah yang tetap lestari di tengah perkembangan zaman. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perdata yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit menyimpan kejanggalan tajam.
Korporasi perkebunan ini menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur.
Langkah hukum ini menyasar tiga figur yang selama ini berdiri di sisi masyarakat dalam sengketa tersebut. Namun, manuver tersebut memicu gelombang kejut yang melampaui perhitungan penggugat.
Suara perlawanan justru pecah dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Jarak administratif tidak membungkam warga desa tetangga untuk mengungkap siapa pemilik sejati tanah yang sedang diperebutkan di meja hijau tersebut.
Anti Panting, warga Desa Bangkal, membeberkan ironi gugatan secara lugas. Sasaran hukum korporasi jelas tidak ditujukan kepada masyarakat akar rumput yang mewarisi tanah persengketaan.
”Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Dematius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” kata Anti Panting, Jumat (8/5/2026).
Fragmen Kecil di Tengah Sengketa Raksasa
Objek sengketa yang tertulis dalam berkas pengadilan itu menyasar 50,38 hektare lahan. Angka tersebut sangat timpang bila disandingkan dengan realitas di lapangan.
Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi, Anti Panting menyebut total lahan klaim masyarakat menembus dua ribu hektare, membentang dari wilayah Kotawaringin Timur hingga Seruyan.
Persidangan di PN Sampit ternyata hanya mengadili serpihan kecil dari sebuah konflik agraria raksasa.
Akar sengketa ini memaksa publik menengok kembali sejarah panjang sebelum garis batas kabupaten membelah daratan. Bangkal dan Sebabi tumbuh dari rahim budaya yang sama.
”Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.
Masyarakat kedua wilayah ini dahulu merawat ruang hidup dan berladang bersama di kawasan yang kini terhampar menjadi kebun kelapa sawit.
Hak ulayat komunitas ini saling menyilang tanpa mempedulikan patok pemekaran wilayah yang dibuat pemerintah.
”Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.
Kewajiban yang Menguap di Lahan Leluhur
Tanah leluhurnya sendiri kini tertelan dalam area penguasaan korporasi. Hak masyarakat setempat menguap tanpa pernah ada pelunasan kewajiban dari perusahaan.
”Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.
Realitas pahit ini membalikkan logika gugatan perdata yang sedang berjalan. Warga Bangkal menolak membiarkan Yustinus, Dematius, dan Parimus bertarung sendirian.
Ketiga tokoh ini dipandang sebagai barisan pelindung yang rela mempertaruhkan nasib finansial demi rakyat kecil, kendati ketiganya tidak sedang merebut lahan untuk kepentingan pribadi.
”Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.
Beban seratus miliar yang menimpa para tokoh pembela ini memicu amarah kolektif warga Bangkal.
”Kami sangat kecewa,” ujarnya.
Sinyal Perlawanan dari Seruyan
Anti Panting yang bernaung di bawah bendera ormas adat sebagai Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau dikenal sebagai Pasukan Merah ini, melihat serangan hukum tersebut sebagai jalan pintas korporasi untuk lari dari inti persoalan.
”Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” urainya.
Apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan, gelombang massa siap membanjiri jalanan.
”Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” katanya.
Sebuah dokumen hukum yang terbit di Sampit kini menjadi penanda bahwa sengketa Sebabi telah keluar dari wilayah lokal.
Gugatan ini mengaduk-aduk solidaritas masyarakat lintas kabupaten yang merasa warisan leluhur mereka sedang dicaplok secara sistematis.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Binasawit Abadipratama hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons maupun pernyataan resmi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Suara pantulan bola dan decit sepatu kembali menggema di Gelanggang Olahraga (GOR) Lodan, Jalan Sari Gading Barat, Rabu (6/5/2026).
Puluhan pelajar berseragam tanding dari enam sekolah menengah atas (SMA) sederajat se-Kabupaten Kotawaringin Timur saling berhadapan untuk unjuk gengsi.
Kemeriahan turnamen bola basket ini sekilas tampak seperti perayaan olahraga pada umumnya.
Namun, di balik riuhnya tribun penonton, gelaran pembinaan ini menyimpan sebuah realitas birokrasi.
Kompetisi berjalan di tengah impitan keterbatasan anggaran daerah.
Kondisi finansial yang serba minim rupanya tak membuat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim melempar handuk.
Turnamen ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Mei 2026.
Kegiatan diikuti enam sekolah yaitu peserta dari SMA Negeri 1 Sampit (kategori putra dan putri), SMA Negeri 2 Sampit (putra dan putri), SMA Negeri 3 Sampit (putra), SMK Negeri 1 Sampit (putra dan putri), SMA Taruna Jaya Sampit (putra dan putri), serta MAN Sampit (putra).
Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan turnamen ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mendorong pembinaan olahraga pelajar yang berkelanjutan di tengah keterbatasan anggaran.
”Semoga ini menjadi awal yang baik. Kami berharap dukungan dari berbagai pihak, terutama Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi). Kegiatan ini kami upayakan bisa menjadi agenda rutin, minimal satu tahun sekali,” ujar Muhammad Irfansyah.
Irfansyah mengatakan meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran menghambat Dispora Kotim dalam memberikan pembinaan di bidang olahraga.
Menurutnya, olahraga memiliki standar yang tidak bisa dikurangi hanya karena alasan efisiensi.
”Kalau olahraga itu tidak mengenal efisiensi. Lari 100 meter tetap 100 meter, tidak bisa karena efisiensi jadi 5 meter saja. Jadi walaupun kondisi anggaran terbatas, pelaksanaannya tetap harus berjalan dengan menyesuaikan keadaan,” tegasnya.
Irfansyah juga menekankan bahwa pelaksanaan turnamen ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Perbasi yang turut mendukung penuh kegiatan tersebut.
Ia pun mengingatkan para atlet agar bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas.
Menang atau kalah itu hal biasa dalam setiap pertandingan, namun menjaga sikap sportiv selama pertandingan jauh lebih penting,” ujarnya.
Kepada pelatih dan official, ia berharap agar tidak hanya fokus pada aspek teknik permainan, tetapi juga membina mental serta karakter atlet.
Ia juga berpesan kepada wasit dan panitia, agar menjalankan tugas secara profesional, adil, jujur, transparan dan bertanggung jawab selama pertandingan berlangsung.
“Turnamen ini juga menjadi ajang silaturahmi antar pelajar serta mempererat persatuan pelajar di Kotawaringin Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim, Wim Reinardt Kalawa Benung, menyampaikan bahwa kegiatan turnamen bola basket bukan sekadar pertandingan olahraga.
“Turnamen ini adalah ruang pembinaan karakter, ajang mempererat persaudaraan, serta wahana menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda,” ucapnya.
Ia menuturkan, olahraga khususnya bola basket mengajarkan berbagai nilai penting dalam kehidupan, seperti kerja sama tim, disiplin, ketekunan, strategi, kepemimpinan, hingga sportivitas.
Kepada para pelajar, ia berpesan agar menjadikan turnamen ini sebagai proses pembelajaran, bukan semata-mata mengejar kemenangan.
”Melalui turnamen ini kalian belajar menghargai proses, menghormati lawan, mematuhi aturan, serta menjaga kebersamaan. Nilai-nilai ini akan menjadi bekal dalam menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wim mengatakan Pemkab Kotim memandang pembinaan olahraga pelajar sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Dari kegiatan seperti ini diharapkan lahir generasi yang tidak hanya berprestasi di bidang olahraga, tetapi juga memiliki mental kuat dan jiwa kepemimpinan.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan turnamen, mulai dari Dinas Pendidikan, Dispora, KONI, panitia pelaksana, hingga pihak sekolah dan pelatih.
Kepada para atlet, ia kembali menegaskan pentingnya menjunjung sportivitas, menghormati wasit dan lawan, serta menunjukkan bahwa pelajar Kotim adalah generasi yang berkarakter, beretika, dan berprestasi.
”Kita harapkan melalui turnamen ini, mampu melahirkan atlet bola basket berbakat yang dapat mengharumkan nama Kotim di tingkat provinsi, nasional hingga internasional. Kita akan terus mendukung pengembangan potensi atlet muda melalui program pembinaan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain sebagai ajang kompetisi, kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antar pelajar dari berbagai sekolah di Kotim, sekaligus menanamkan nilai bahwa perbedaan bukanlah penghalang untuk bersatu dalam semangat kebersamaan.
“Kita harapkan minat dan bakat olahraga di kalangan pelajar semakin berkembang, sekaligus mencetak generasi muda Kotim yang berprestasi dan berkarakter kuat,” tandasnya. (hgn/ign)