SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah lebih dari setahun berproses di berbagai tingkat mediasi, sengketa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen antara warga Desa Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) memasuki babak baru.
Mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah itu menyepakati penyelesaian hak plasma warga akan dilimpahkan secara teknis kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dokumen notulensi kesimpulan rapat mencatat posisi riil penyaluran plasma perusahaan.
Dari total realisasi kewajiban seluas 1.813,78 hektare atau 18,65 persen yang tersebar di lima kelompok, warga Desa Tumbang Sapiri yang tergabung dalam Koperasi Produsen Dayak Misik secara eksplisit dicatat “belum diakomodir”.
”Notulen itu menjadi landasan pelimpahan penyelesaian ke tingkat kabupaten,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, Selasa (26/5/2026).
Antoni membenarkan pergeseran kewenangan eksekusi tersebut. Menurutnya, pertemuan di provinsi menghasilkan komitmen awal yang baik dari perusahaan.
”Hasil dari provinsi kemarin positif. Perusahaan akhirnya bersedia merealisasikan plasma di bawah Koperasi Dayak Misik,” kata Antoni.
”Saya sudah kirim surat ke Pemkab Kotim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Surat permohonan mediasi lanjutan bernomor 003/Kop-P-DMTS/DS/TS/V/2026 itu ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Daerah pada 18 Mei 2026.
Salinan surat turut dikirimkan ke Camat Mentaya Hulu, Danramil 1015-08, Kapolsek Mentaya Hulu, dan Kepala Desa Tumbang Sapiri.
Dokumen kesimpulan rapat provinsi mengamanatkan pemerintah daerah setempat untuk menangani penyelesaian dengan pendekatan luas wilayah administrasi desa secara proporsional, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan melaporkan hasilnya kembali kepada Gubernur Kalimantan Tengah. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.
Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.
Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.
”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.
Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.
”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.
Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.
”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.
Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.
”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.
Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.
”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.
”Dari negara,” jawab Panca.
“Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.
Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.
”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.
Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.
KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)
TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.
Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.
Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.
Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.
Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.
Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.
Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.
Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.
Sengketa Ganti Rugi 1996
Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.
Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.
Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.
SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.
Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.
Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.
”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.
Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.
Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.
Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.
BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.
”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.
Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.
”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.
Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.
Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,
Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.
Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.
Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.
PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.
”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.
”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.
Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.
”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.
Tiga Tuan, Satu Hamparan
Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.
Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.
Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.
”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.
TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.
Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.
”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.
Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.
Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.
”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.
Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.
Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.
Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak
Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.
Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.
Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.
”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.
Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.
”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.
Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.
Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.
Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.
Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.
Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.
Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.
Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.
Target Penyelesaian
Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.
Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.
”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.
Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.
Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.
Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.
Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.
Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.
”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.
”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya
Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.
Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.
”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.
”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.
Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.
”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.
Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.
”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Viktor Nanggur baru saja melepas penat sepulang kerja tatkala pasangannya meminjam ponselnya.
Waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026. Mereka berada dalam Mess Blok G14, sebuah barak pekerja yang terkurung belasan ribu hektare kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Percakapan yang bermula dari telepon genggam itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada peristiwa berdarah.
Klara Susanti Menge, pasangan Viktor, awalnya beralasan ingin mencari pakaian lewat aplikasi Shopee.
Viktor memberikan gawai tersebut tanpa curiga. Namun, layar yang menyala tidak menampilkan etalase baju.
Aplikasi yang pertama kali terbuka adalah Facebook Messenger, menampilkan sebuah nama perempuan tak dikenal dalam deretan pesan.
Pertanyaan terlontar dari mulut Klara. Viktor menjawabnya. Isi percakapan keduanya tidak terungkap secara rinci. Namun, sesaat kemudian terdakwa berjalan menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.
Klara bangkit, melangkah ke arah dapur, lalu menggenggam sebilah pisau bergagang plastik hijau.
Tepat pukul 12.30 WIB, tubuh Viktor tumbang. Sebuah luka menganga bersarang pada leher kanannya, memuntahkan aliran darah ke lantai mess.
Kepanikan seketika mengambil alih. Klara tidak melarikan diri. Perempuan itu lekas merengkuh jaket, menekannya kuat-kuat ke leher Viktor demi menyumbat pendarahan, lantas memapah pasangannya menuju klinik kesehatan perusahaan.
Luka sayatan itu terlampau parah untuk ditangani fasilitas medis tingkat dasar. Viktor kemudian dirujuk menuju RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi tak sadarkan diri.
Catatan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan keparahan lukanya. Trauma terbuka akibat benda tajam pada leher kanan, penurunan kesadaran, serta kondisi umum sakit berat. Malam itu juga, tim medis menggelar operasi darurat.
Pria yang merantau jauh dari Kabupaten Lamandau ini tenggelam dalam koma selama 15 hari.
Visum et repertum yang dibacakan dalam persidangan mengonfirmasi dampaknya. Viktor kehilangan kemampuan bertani atau merawat kebun selama kurang lebih 50 hari setelah kejadian.
Perkara ini sekarang bermuara pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Klara dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana melukai berat orang lain.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klara Susanti Menge dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Galang dalam persidangan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah penting untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak setara.
Selama ini, penyandang disabilitas masih kerap dipandang dengan rasa kasihan semata, bukan sebagai bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh akses, kesempatan, dan perlindungan yang sama di berbagai bidang kehidupan.
Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar di Hotel Vivo Sampit, Senin (18/5/2026).
FGD tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, aktivis disabilitas hingga organisasi masyarakat sipil. Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari Disability Rights Fund/Disability Rights Advocacy.
Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menegaskan pemerintah daerah memandang penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.
”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas di Kotim yang selama ini terus berjuang, berkarya serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, semangat, keteguhan, dan partisipasi aktif penyandang disabilitas menjadi energi penting dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan setara.
Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung lahirnya Perda Disabilitas di Kotim.
”Peraturan daerah ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” katanya.
Dia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas hingga partisipasi sosial dan politik.
Menurut Waren, pembentukan Perda Disabilitas juga menjadi bagian dari implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
”Seluruh instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Waren turut menyampaikan apresiasi kepada Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, aktivis disabilitas tingkat nasional dan internasional sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas, Iyahezkiel Parudani, serta Tya selaku officer project penerbitan Perda Disabilitas Kotim.
Sementara itu, Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah yang belum tampil di ruang publik akibat kuatnya stigma sosial di tengah masyarakat.
”Mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan,” katanya.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan disabilitas di daerah tidak hanya berkaitan dengan fasilitas publik, tetapi juga menyangkut cara pandang sosial yang masih diskriminatif.
Menurut Mulyansyah, lahirnya Perda Disabilitas menjadi penting agar penyandang disabilitas memperoleh kepastian perlindungan hukum sekaligus ruang yang lebih setara dalam kehidupan sosial.
Dia berharap Kotim dapat menjadi salah satu daerah pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Disabilitas.
”Barito sudah bergerak. Kalau bisa Kotim lebih dulu. Makanya Perda ini penting untuk segera diterbitkan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan pentingnya pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
”Kalau melibatkan disabilitas, maka hasilnya akan lebih baik karena aspirasi mereka diakomodasi,” katanya.
Pandangan lebih tajam disampaikan aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyahezkiel Parudani.
Ia menilai pendekatan terhadap penyandang disabilitas selama ini masih terlalu sering dibangun atas dasar belas kasih semata, bukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
”Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurutnya, penyusunan Perda Disabilitas harus mengacu pada prinsip nothing about us without us, yakni setiap kebijakan terkait penyandang disabilitas wajib melibatkan mereka secara aktif dalam seluruh proses perumusan.
Ia menegaskan, Perda Disabilitas nantinya tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus benar-benar memastikan adanya aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif hingga keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.
”Perda ini nantinya harus mampu memastikan aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif serta keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyatakan pihak legislatif siap mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut, termasuk membuka peluang DPRD menjadi inisiator pembentukan Perda.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pembahasan Perda Disabilitas berpotensi mendapat dukungan politik yang cukup kuat di tingkat legislatif.
Namun di balik dukungan tersebut, tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan.
Selama ini, berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dinilai belum sepenuhnya tersentuh kebijakan.
Mulai dari akses layanan publik yang belum ramah disabilitas, minimnya fasilitas penunjang, terbatasnya kesempatan kerja hingga stigma sosial yang masih kuat di tengah masyarakat.
”Bagi sebagian penyandang disabilitas di Kotim, lahirnya Perda bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang pengakuan bahwa mereka ada, setara, dan berhak hidup tanpa disisihkan,” tandasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen setebal delapan belas halaman resmi membalikkan arah pertarungan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/5/2026).
Berkas yang disodorkan tim kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon ini melangkah lebih jauh dari pembelaan formal. Menjelma menjadi serangan balik yang menargetkan fondasi hukum lawan dari dalam.
Dokumen Eksepsi, Jawaban, dan Rekonvensi dari pihak tergugat dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini mengubah total fokus persidangan.
Meja hijau tidak lagi sekadar menguji apakah para tergugat bersalah, melainkan mempertanyakan hak dasar PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk berdiri sebagai penggugat sejak awal.
Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Parimus (anggota DPRD Kotim Dapil IV), dan Dematius (Kepala Desa Sebabi) merupakan tiga nama yang sebelumnya diseret ke pengadilan oleh anak usaha Golden Agri-Resources Sinar Mas Group tersebut.
Korporasi raksasa ini menuntut ganti rugi melampaui Rp100 miliar. Tuduhannya, ketiga tokoh lokal ini dianggap menghalang-halangi kegiatan operasional perusahaan di lahan seluas 50,38 hektare yang terletak di Blok Z-13 hingga Z-18, Kecamatan Telawang.
Hari ini, Sapriyadi memulai upaya meruntuhkan narasi gugatan Rp100 miliar itu dari dalam ruang sidang.
Menyerang Gugatan dari Akar Hukum
Kuasa hukum tergugat membangun empat benteng argumen hukum yang membidik jantung gugatan PT BAP. Rumusan eksepsi ini menyasar satu persoalan mendasar: kelayakan gugatan ini untuk disidangkan sama sekali.
Pertama, gugatan dinilai salah alamat secara hukum (error in persona).
Sapriyadi menegaskan, kliennya hadir di lokasi sengketa bukan sebagai pemilik lahan pribadi.
Yustinus bertindak dalam kapasitasnya sebagai Damang yang menjalankan fungsi kelembagaan adat, Parimus sebagai anggota dewan yang menyerap aspirasi konstituen, dan Dematius sebagai kepala desa yang menjalankan mandat undang-undang.
Pemilik lahan yang sesungguhnya adalah ribuan warga yang diwakili nama-nama seperti Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, Sardiono, dan masyarakat lain yang menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Tidak satu pun dari warga tersebut yang dijadikan tergugat.
Kedua, gugatan dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium).
Menurut Sapriyadi, kasus ini luput menyertakan Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Bupati Seruyan, Menteri Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai penguat, Sapriyadi menyodorkan preseden hukum dari pengadilan yang sama, yakni putusan perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt tertanggal 30 April 2025 terkait PT Agro Indomas.
Saat itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak dengan alasan yang identik.
Serangan paling tajam terletak pada eksepsi ketiga mengenai kedudukan hukum (legal standing).
Sapriyadi mengungkapkan, dalam lembar gugatannya, PT BAP sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU), satu-satunya alas hak atas tanah yang sah dan diakui hukum agraria untuk operasional perkebunan.
Perusahaan hanya bersandar pada izin lokasi, IUP, dan keputusan pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dokumen-dokumen tersebut bukanlah hak atas tanah.
Argumen ini diperkokoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perusahaan tanpa HGU tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan serupa.
Persoalan absennya HGU ini membuka kembali rekam jejak korporasi tersebut.
Pada Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga petinggi PT BAP karena menyuap anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengungkap bahwa suap tersebut bertujuan agar para legislator tidak mempersoalkan izin HGU perusahaan yang bermasalah.
Tujuh tahun berlalu sejak skandal itu. Bukti HGU tetap tidak muncul dalam berkas gugatan perusahaan.
Sebagai pelengkap, eksepsi keempat mempersoalkan objek gugatan yang kabur (obscuur libel).
Batas-batas, ukuran, dan kepastian apakah lahan sengketa masuk dalam HGU tidak dirinci dengan jelas. Merujuk Yurisprudensi MA Nomor 1140 K/SIP/1975, ketidakjelasan luas dan batas objek sengketa membuat gugatan cacat hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Sapriyadi, Kuasa Hukum Tergugat.
Senjata Makan Tuan: Cacat Izin Lintas Kabupaten
Sapriyadi juga membalikkan dalil yang diajukan oleh PT BAP untuk menyerang legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu sendiri.
Dalam berkasnya, PT BAP mengutip Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa jika pemekaran wilayah menyebabkan lokasi kebun berada di lintas kabupaten, maka pembinaan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Sapriyadi memakai logika tersebut, karena wilayah kebun PT BAP terbukti melintasi dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur, maka otoritas yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan.
Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 terbit sebelas tahun setelah pemekaran wilayah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.
Aturan ini dipertegas Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan izin lintas kabupaten merupakan wewenang gubernur.
Dokumen eksepsi turut mencantumkan Pasal 106 undang-undang yang sama. Aturan tersebut memuat sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp5 miliar bagi pejabat yang nekat menerbitkan izin tidak sesuai ketentuan, dengan pemberatan sepertiga masa hukuman karena penyalahgunaan jabatan.
Menuntut Sita Jaminan dan Denda Harian
Puncak kejutan dalam persidangan ini bukan datang dari rentetan eksepsi hukum, melainkan klausul rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan ketiga tokoh tersebut.
Tergugat menuntut balik PT Binasawit Abadipratama dengan angka yang signifikan.
Tuntutan ganti rugi materiil ditetapkan sebesar Rp300 juta untuk mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum selama menghadapi perkara.
Sementara itu, nilai immateriil dituntut sebesar Rp8,5 miliar sebagai kompensasi atas pencemaran nama baik serta terkurasnya waktu dan pikiran tiga pejabat publik yang sedang mengemban tugas negara dan adat. Total gugatan balik mencapai Rp8,8 miliar.
Sebagai garansi hukum, Sapriyadi meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan atas seluruh aset operasional perusahaan di Kabupaten Seruyan, meliputi bangunan kantor, mess karyawan, hingga hamparan kebun kelapa sawit milik PT BAP.
Jika perusahaan lalai mengeksekusi putusan ini kelak, mereka juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Korporasi yang awalnya datang membawa tuntutan Rp100 miliar, kini justru menghadapi permintaan sita jaminan seluruh aset operasional mereka sebelum pokok perkara diputus.
Akar Sejarah yang Menganga Sejak 1996
Perseteruan ini tidak lahir tiba-tiba. Berakar dari konflik agraria yang memendam bara selama tiga dekade di tanah Desa Sebabi.
Sengketa bermula pada medio 1996 hingga 1997 saat PT BAP mulai membuka lahan perkebunan di wilayah yang telah lama dikelola masyarakat lokal.
Janji ganti rugi lahan yang kemudian dialihkan menjadi program kebun plasma tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Kekecewaan yang terpendam sekian lama akhirnya memicu aksi klaim lahan oleh masyarakat pada September 2025.
Parimus, saksi hidup perjalanan konflik ini sejak era PT Kelapa Timber pada 1971 dan mantan Kepala Desa Sebabi periode 2001–2007, buka suara mengenai latar belakang pergerakan warga.
”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” katanya kepada Kanal Independen, 14 Mei lalu.
Persidangan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini memasuki babak penentuan. Majelis hakim harus menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi para tergugat sebelum melangkah lebih jauh.
Sikap pengadilan kini menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum perkebunan, guna menguji keabsahan korporasi yang menggugat warga di atas tanah yang legalitas HGU-nya sendiri belum bisa dibuktikan ke ruang publik.
Kanal Independen sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada PT Binasawit Abadipratama terkait gugatan yang dilayangkan. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak perusahaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menangani persoalan banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di Kota Sampit selama lebih dari tiga hari.
Kondisi ini disebabkan akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa pekan terakhir.
Berbagai unsur mulai dari BPBD, Kecamatan Baamang, kelurahan dan RT setempat hingga sejumlah organisasi perangkat daerah dikerahkan melakukan kerja bakti massal untuk memperlancar saluran drainase yang tersumbat dan mengalami pendangkalan.
Kerja bakti difokuskan pada salah satu titik di Jalan Cristopel Mihing, tepatnya didekat Panti Asuhan Bahagia, Kecamatan Baamang. Lokasi tersebut dipilih karena genangan banjir telah berlangsung lebih dari tiga hari dan air terpantau lambat surut.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kegiatan gotong royong melibatkan banyak pihak, di antaranya BPBD, RT, DLH, kelurahan, Damkar, DSDABMBKPRKP Kotim, hingga Satpol PP.
Sehari sebelumnya, pada Senin (18/5/2026) pagi, Multazam bersama Wakil Bupati Kotim Irawati telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi drainase di sejumlah titik ruas jalan di Kota Sampit yang terdampak banjir.
Beberapa titik yang ditinjau di antaranya Jalan Suprapto Selatan, Walter Condrat, Cristopel Mihing hingga kawasan menuju Jalan Desmon Ali.
Dalam pengawasannya, DSDABMBKPRKP Kotim juga telah menurunkan alat berat guna mendukung percepatan normalisasi drainase di sejumlah lokasi, seperti Jalan Walter Condrat, Sei Mentawa dan Jalan Dewi Sartika.
”Alat berat sudah diturunkan untuk membantu percepatan pembersihan drainase. Tetapi memang tidak semua titik bisa dijangkau karena kondisi lebar saluran yang berbeda-beda,” katanya.
Selain pengerukan drainase, Pemkab Kotim juga tengah mengupayakan bantuan mobil pompa dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II untuk mempercepat penanganan genangan banjir yang lambat surut.
”Hari ini kami sudah bermohon untuk pinjam pakai mobil penyedot air milik Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk menyedot genangan banjir di ruas jalan Kota Sampit yang lambat surut,” ujar Multazam kepada Kanal Independen, Selasa (19/5/2026).
Ia berharap mobil pompa tersebut bisa segera tiba sehingga petugas dapat langsung melakukan penyedotan air dari saluran drainase menuju titik pembuangan agar genangan lebih cepat surut.
”Mudahan malam ini mobilnya datang, tim bisa langsung bekerja menarik atau menyedot air dari drainase supaya cepat surut,” katanya.
Multazam mengungkapkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan persoalan drainase yang tidak lancar dipengaruhi banyak faktor. Selain sedimentasi dan tumpukan sampah, lebar saluran yang bervariasi juga menjadi penyebab utama lambatnya aliran air.
”Lebar saluran tidak sama, ada yang lebar ada yang sempit. Ada juga pendangkalan, penumpukan lumpur dan sampah yang menyumbat saluran air. Selain itu juga dipengaruhi kondisi pasang surut air yang mengakibatkan air meluap hingg menutupi badan jalan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, turut menyulitkan proses normalisasi menggunakan alat berat karena tidak semua drainase memiliki ukuran yang cukup untuk dilalui ekskavator.
”Minimal lebar 1,5 meter saluran baru bisa ditangani menggunakan ekskavator mini. Jadi ada titik saluran tertentu yang memang harus ditangani secara manual,” ujarnya.
Ia juga menyebut beberapa ruas jalan seperti Walter Condrat, Cristopel Mihing dan RA Kartini memang berada di dataran rendah sehingga genangan air lebih sulit surut dibanding wilayah lainnya.
Meski demikian, Multazam berharap curah hujan yang tinggi tetap dapat memberi manfaat, terutama untuk menambah cadangan air menghadapi musim kemarau mendatang.
”Kami berharap air hujan dimanfaatkan maksimal, ditampung dan juga mengisi embung untuk persediaan menghadapi situasi kekeringan saat musim kemarau,” katanya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama membenarkan bahwa tiga alat berat beroperasi penuh setiap hari untuk mempercepat normalisasi saluran drainase yang mengalami pendangkalan dan penyumbatan karena gulma dan sampah. Bahkan, normalisasi drainase dilakukan rutin sebelum genangan banjir terjadi.
”Total ada empat alat berat yang kami operasikan untuk mempercepat penanganan saluran drainase. Tiga alat berat beroperasi di sejumlah titik dan satu alat berat stanby di kantor,” kata Mentana saat ditemui di Aula Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).
Dengan memaksimalkan operasional tiga alat berat, ia berharap penanganan normalisasi saluran drainase dapat mengalir lancar dan genangan banjir disejumlah titik ruas jalan Kota Sampit dapat segera surut.
”Sudah enam hari ini, alat berat ekskavator dioperasikan untuk menangani saluran drainase di Jalan Walter Condrat, alat berat tetap berada di tempat karena setiap hari, pekerjaan normalisasi saluran terus dilanjutkan,” ujar Mentana.
Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir, saluran drainase di Sei Mentawa di Jalan HM Arsyad dekat kantor DSDABMBKPRKP Kotim yang sebelumnya tertutup gulma, kini sudah bersih ditangani.
”Saluran drainase di Sei Mentawa sudah ditangani beberapa minggu lalu secara bertahap. Saat ini masih menyelesaikan penanganan normalisasi saluran di Jalan Dewi Sartika dan Walter Condrat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Baamang Yudi Aprianur mengatakan kerja bakti di Jalan Cristopel Mihing dimulai sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB.
Genangan di kawasan tersebut terjadi karena saluran drainase mengalami pendangkalan dan tersumbat di sejumlah titik.
”Di lokasi itu sudah lebih dari tiga hari sebagian jalan tergenang banjir dan lambat surut,” ujarnya.
Namun setelah dilakukan pembersihan drainase, aliran air mulai menunjukkan perubahan signifikan.
”Awalnya air di saluran drainase tidak menunjukkan pergerakan, sekarang sudah mulai mengalir lancar. Diperkirakan nanti sore kondisi surut asalkan tidak hujan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, saat proses pembersihan ditemukan beberapa box culvert di bawah jembatan yang belum pernah dibersihkan sehingga menghambat aliran air.
Yudi menyebut kegiatan kerja bakti akan terus berlanjut dan pada Jumat mendatang dijadwalkan dilaksanakan di Jalan Walter Condrat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati yang juga turut meninjau pembersihan drainase di Jalan Cristopel Mihing mengatakan pemerintah daerah terus memaksimalkan penanganan banjir yang kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga meluas ke sejumlah wilayah lain di Kotim.
Ia menyebut intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah fasilitas umum ikut terdampak, mulai dari sekolah hingga puskesmas terutama di wilayah utara Kotim.
”Beberapa fasum juga terdampak karena banjir ini, terutama sekolah-sekolah karena anak-anak masih sekolah, juga ada puskesmas yang terkena dampak banjir,” katanya.
Irawati mengatakan untuk sementara ini penanganan banjir masih dilakukan secara manual di beberapa titik karena keterbatasan akses alat berat.
”Alat berat sudah kita turunkan empat unit di beberapa titik. Tetapi ada lokasi yang memang tidak bisa dimasuki alat karena kondisi drainasenya sempit dan ada bangunan warga yang berdiri di atas saluran,” ujarnya.
Ia juga mengakui proses normalisasi drainase di lapangan sempat menghadapi kendala karena adanya warga yang keberatan saat drainase hendak dibongkar untuk perbaikan.
”Ada beberapa masyarakat yang kami ingin bongkar drainasenya malah marah, ada juga yang minta ganti rugi apabila rusak. Tapi setelah dilakukan pendekatan, alhamdulillah masyarakat mau bekerja sama karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah mengirim surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk meminjam alat pompa penyedot air berkapasitas besar.
Irawati mengatakan pompa tersebut mampu menyedot sekitar 200 liter air per menit dan direncanakan digunakan di sejumlah titik genangan yang sulit surut.
”Karena ada beberapa tempat yang airnya tidak mau surut akibat kondisinya rendah dan drainasenya tidak lancar, jadi dengan alat sedot nanti mudah-mudahan bisa teratasi untuk langkah awal,” katanya.
Lebih lanjut, Irawati mengungkapkan pemerintah daerah juga mulai mempertimbangkan peningkatan status menjadi tanggap darurat banjir menyusul meluasnya dampak banjir di Kotim.
”Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Kotim Halikinnor agar bisa menaikkan status tanggap darurat, karena hampir semuanya banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan membantu fasilitas umum maupun masyarakat terdampak.
Irawati juga mengaku telah berkoordinasi dengan BMKG terkait prakiraan musim dan potensi banjir dan karhutla di periode yang bersamaan.
Sebagai informasi, Pemkab Kotim hingga saat ini masih mengaktifkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 185 hari, terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.
Namun, rencana menaikan status tanggap darurat banjir masih perlu dipertimbangkan, hal itu dikarenakan kondisi cuaca saat ini masih sulit diprediksi secara pasti karena hujan masih terus terjadi meski sebelumnya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau.
”Mudah-mudahan kita berdoa tidak banjir dan juga tidak ada karhutla lagi,” tandasnya. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini didorong menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih luas dan terpadu.
Tidak lagi hanya berfokus pada penimbangan balita dan imunisasi, Posyandu kini mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) mulai dari kesehatan, pendidikan hingga sosial.
Hal itu disampaikan Khairiah Halikinnor Ketua Tim Pembina Posyandu Kotim saat membuka Sosialisasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (18/5/2026).
Khairiah mengatakan transformasi Posyandu 6 SPM merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menempatkan Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu berbasis masyarakat dengan cakupan layanan lebih komprehensif.
”Jika dulu Posyandu identik hanya dengan menimbang bayi dan imunisasi, maka Posyandu 6 SPM membawa konsep pelayanan yang jauh lebih luas dan menyeluruh,” ujar Khairiah.
Khairiah menjelaskan, posyandu kini diarahkan menjadi pusat layanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
Perubahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan dasar masyarakat sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
”Posyandu harus mampu menjadi ruang pelayanan masyarakat yang aktif, adaptif, dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” katanya.
Transformasi tersebut juga sejalan dengan tema Hari Posyandu Nasional 2026, yakni “Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)”.
Tema ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas dan mengoptimalkan layanan Posyandu agar tidak hanya berfokus pada ibu dan balita, tetapi menjangkau seluruh siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, anak usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia.
Hari Posyandu Nasional yang diperingati setiap 29 April menjadi momentum penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat berbasis partisipasi warga.
Khairiah menekankan keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari kader Posyandu, pemerintah desa, perangkat kecamatan, organisasi perangkat daerah terkait, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas sosial.
Ia menyebut pemerintah pusat telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai tolok ukur penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
”Dengan sinergi yang kuat, implementasi Posyandu dalam bidang SPM diharapkan dapat berjalan optimal hingga tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Khairiah juga meminta seluruh kader Posyandu mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar pemahaman terhadap transformasi layanan Posyandu dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.
Dia mendorong para kader membangun koordinasi aktif bersama camat, dinas terkait, kepala desa, dan masyarakat agar setiap program saling mendukung serta memberikan hasil nyata bagi warga.
”Mari kita jadikan Posyandu 6 SPM sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Selain membahas transformasi layanan Posyandu, Khairiah juga memberikan penekanan terkait tata cara penginputan data aplikasi Hari Posyandu Nasional Tahun 2026.
Menurutnya, proses penginputan data bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Posyandu secara nasional.
”Karena itu, saya meminta seluruh operator desa dan kelurahan melakukan penginputan data secara lengkap, benar, dan sesuai ketentuan sebelum batas waktu 29 Mei 2026,” ujarnya.
Khairiah juga mengingatkan agar dokumentasi kegiatan yang diunggah jelas dan relevan, memperhatikan kesesuaian identitas wilayah, tanggal kegiatan, serta jenis pelayanan yang dilaksanakan.
”Jangan sampai terjadi penginputan ganda atau data yang belum terverifikasi,” pesannya.
Dia menilai kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, serta menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program Posyandu secara terpadu.
Dengan dukungan moral serta alokasi anggaran yang memadai, implementasi Posyandu 6 SPM diharapkan mampu berjalan lebih efektif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat di Kotim.
”Semoga semangat hari ini menjadi awal dari gerakan bersama untuk mewujudkan pelayanan yang terarah serta membangun masyarakat Kotawaringin Timur yang lebih mandiri dan sejahtera,” tandasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Niat enam warga mempertahankan ruang hidup seluas 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung pada kekalahan ganda.
Mereka yang awalnya menggugat PT Tapian Nadenggan atas klaim tanah adat, kini berbalik menerima ketukan palu sebagai pihak yang bersalah.
Menelisik lembar demi lembar salinan resmi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Kanal Independen membedah detail tuntutan rekonvensi yang terekam utuh dalam dokumen negara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap anak usaha Sinar Mas Group itu pada 27 April 2026.
Vonis hakim ini berakar dari manuver gugatan balik yang dilancarkan perusahaan.
Mengacu pada detail dokumen persidangan, korporasi menuding tindakan warga mendirikan pondok, membangun titian penyeberangan membelah parit pengaman, hingga menyekat operasional kebun sejak Oktober 2025 sebagai penyebab kerugian yang diklaim perusahaan.
Rincian lima komponen kerugian materiil dibeberkan korporasi untuk membebani warga.
Perusahaan mengeluhkan gangguan operasional harian, terhambatnya ritme panen dan transportasi buah, kerusakan fasilitas pengamanan serta infrastruktur blok, lenyapnya potensi produksi, hingga tersendatnya pengelolaan objek sengketa. Angka total kerugian materiil yang ditagihkan mencapai Rp2.435.911.600.
Tagihan tersebut belum berhenti. Dokumen putusan mencatat perusahaan melapisinya dengan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp5.000.000.000.000 atau lima triliun rupiah.
Angka fantastis ini secara presisi menyamai nominal tuntutan awal yang diajukan warga terhadap korporasi.
Majelis hakim mengabulkan gugatan balik tersebut untuk sebagian. Status warga sebagai pelaku PMH memang dinyatakan terbukti, namun tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil perusahaan ditolak mentah-mentah.
Konstruksi hitungan korporasi digugurkan lantaran bukti dokumen bernomor T-26 dinilai hakim “adalah perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata yang dialami.”
Konsekuensi dari putusan ini tetap menekan warga secara fisik. Hakim menitahkan keenam petani tersebut untuk angkat kaki, mengosongkan lahan, dan membongkar seluruh bangunan, pondok, titian, beserta penghalang akses secara sukarela segera setelah putusan mengikat secara hukum (inkrah).
Pukulan hukum bagi warga tidak berhenti pada perintah pengosongan.
Majelis hakim turut menjatuhkan amar yang menyatakan klaim penggugat atas seluruh 179,3 hektare objek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Penolakan langsung dilayangkan kubu warga dengan mendaftarkan permohonan banding pada 28 April 2026, berselang sehari setelah pembacaan vonis.
Perkara perdata ini kini merambat naik menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Rentang proses banding ini memastikan putusan belum memiliki kekuatan eksekusi formal melalui tangan pengadilan. Kuasa hukum warga, Sapriyadi, memastikan pihaknya bersiap melawan konstruksi putusan tersebut hingga tingkat peradilan tertinggi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin alat berat memecah keheningan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2026) pekan lalu.
Ekskavator itu menerobos masuk ke lokasi sengketa, dikawal ketat sekuriti perusahaan dan sejumlah orang berseragam loreng.
Kedatangan menyentak warga. Pasalnya, perkara perdata yang merantai tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Permohonan banding baru saja diajukan dua minggu sebelumnya. Sama sekali belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.
Bagi enam petani yang berbulan-bulan bertahan mendirikan pondok serta portal di titik sengketa, gemuruh mesin itu menjadi penanda pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.
PERTAHANAN WARGA: Pondok yang dibangun warga di kawasan sengketa. (Dokumen Warga/Kanal Independen)
Namun, ketukan palu hakim hari itu nyatanya mewariskan deretan kejanggalan logika yang jauh dari kata tuntas.
Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang sah sebagai produk pengadilan tingkat pertama.
Sebagai dokumen publik yang sedang diuji dalam proses banding, setiap lembar pertimbangannya terbuka untuk dibaca, dikritik, dan diuji secara hukum.
Kanal Independen menelusuri 127 halaman putusan tersebut dan menemukan deretan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di dalamnya.
Enam Petani, Sembilan Bidang, dan Dua Dekade
Tumpukan berkas putusan itu hanya mendudukkan mereka sebagai deretan nama penggugat. Tercatat sebagai petani/pekebun.
Nyatanya, Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng merupakan manusia yang jejak hidupnya tertanam kuat pada tanah Hulu Sungai Paken.
Tangan merekalah yang menggarap dan merawat sembilan bidang tanah adat seluas sekitar 179,3 hektare tersebut.
Hamparan itu adalah ruang hidup yang bertahun-tahun merengkuh napas warga Desa Sebabi, jauh sebelum garis tata batas administratif menyeberangkan area itu ke wilayah Desa Pantap.
Warga meyakini tanah ratusan hektare itu mulai digarap PT Tapian Nadenggan sekitar kurun 2005-2006.
Berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia, PT Tapian Nadenggan tercatat sebagai entitas di bawah jaringan Golden Agri-Resources, bagian dari Sinar Mas Group.
Gugatan warga dibangun di atas Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dasar ini diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama masing-masing warga.
Pada Oktober 2025, warga menggugat perusahaan secara perdata di PN Sampit dengan tuntutan ganti rugi melampaui Rp5 triliun. Perkara ini teregister dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Enam bulan persidangan berjalan, Majelis Hakim yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, S.H., M.H., bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan, serta menyatakan klaim adat atas areal 179,3 hektare itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Warga mengajukan banding pada 28 April 2026, sehari setelah putusan dibacakan.
Ironi Waktu, Administrasi Mengalahkan Adat
Inti penolakan gugatan warga tertanam pada kesimpulan hakim di halaman 106. Majelis menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan warga sebagai bukti P-1 sampai P-6, ”bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”
Pijakan utama hakim merujuk Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Aturan ini menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan dalam lima tahun sejak regulasi berlaku, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak.
Hakim turut menyandarkan argumen pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mensyaratkan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat melalui Damang Kepala Adat.
Konstruksi majelis hakim bergerak murni pada kacamata administratif pertanahan. Dokumen warga P-1 sampai P-6 dinilai belum melalui proses verifikasi Damang untuk menjadi SKT Adat. Cacat dokumen ini disimpulkan sebagai ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.
Tanpa kepemilikan, tidak ada kerugian. Tanpa kerugian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak seluruhnya.
Logika administratif itu melewati satu persoalan teknis penerapan PP 18/2021 yang luput dibahas.
Pasal 96 Ayat (1) menetapkan batas waktu lima tahun sejak regulasi itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat tersebut baru berakhir pada awal Februari 2026.
Gugatan warga didaftarkan di PN Sampit pada 6 Oktober 2025, sebelum masa kedaluwarsa itu habis.
Persoalan utamanya melampaui urusan teknis apakah tenggat lima tahun telah lewat saat putusan dibacakan.
Kejanggalan terbesar justru menganga ketika nilai bukti dari perkara yang terdaftar sah sebelum masa tenggat, langsung diturunkan bobotnya begitu saja.
Hakim mendiskualifikasi alat bukti tersebut tanpa pernah menguji konteks penguasaan tanah secara nyata, hambatan akses pendaftaran, maupun proses pembuktian yang sejatinya sedang bergulir.
Benteng Konstitusi yang Alpa
Kelemahan analisis hukum dalam putusan ini juga terlihat dari absennya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Tafsir konstitusional fundamental ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah “penyandang hak” yang bersifat orisinal.
Hak itu eksis mendahului keberadaan negara, bukan sekadar lahir dari penetapan administratif pemerintah daerah.
MK 35/2012 tidak serta-merta membuktikan kepemilikan enam penggugat atas objek sengketa.
Namun, tafsir konstitusional ini relevan sebagai kerangka acuan ketika pengadilan menilai apakah ketiadaan penetapan administratif MHA otomatis meniadakan seluruh klaim adat.
Ketiadaan penetapan administratif justru perlu diuji bersama fakta historis, penguasaan fisik, struktur komunitas, dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diklaim.
Hakim membangun argumentasi berlawanan arah, karena tak ada penetapan formal bupati, tidak ada hak yang bisa diklaim. Sepanjang 127 halaman pertimbangan hukum, Putusan MK 35/2012 tidak disebut satu kali pun.
Hakim juga menggunakan Pasal 46 UUPA untuk menyimpulkan hak membuka tanah tidak otomatis menjadi hak milik.
Penafsiran ini memisahkan Pasal 46 dari kerangka Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal lima itu juga tidak mendapatkan tempat sedikit pun dalam putusan.
Kelemahan konstruksi hukum rupanya membebani langkah warga sejak awal persidangan.
Pasal 46 Ayat (1) UUPA yang ditunjuk sebagai fondasi gugatan memang mengatur hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Akan tetapi, pasal tersebut menyimpan klausul yang langsung menyudutkan klaim hak milik mereka.
Ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa “dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.”
Penggugat melangkah ke pengadilan dengan bertumpu pada landasan hukum yang secara bawaan telah memasang pagar pembatas terhadap apa yang ingin mereka buktikan.
Majelis hakim menunggangi celah ini dengan presisi untuk meruntuhkan seluruh kerangka gugatan tersebut.
HGU, IUP, dan Ilusi Kepastian Spasial
Arah putusan berbalik merengkuh korporasi. Sebagai pijakan untuk meresmikan kemenangan gugatan balik perusahaan, majelis menancapkan satu rumusan pada halaman 114.
”Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas ±179,3 hektare.”
Deretan izin yang telah terbit itu bertumpu pada dokumen peralihan izin lokasi 2003, hasil merger 2006, pelepasan kawasan hutan, hingga IUP revisi yang terbit November 2025.
Namun, majelis melewatkan satu syarat fundamental yang tidak tampak diuji secara terang, yakni ketersediaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang secara spesifik mencakup 179,3 hektare objek sengketa tersebut.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengatur syarat mutlak bagi korporasi.
Mereka wajib mengantongi hak atas tanah dan IUP. Dua syarat ini kumulatif. IUP adalah izin operasional, bukan bukti penguasaan tanah.
Warga telah mendalilkan syarat ini. Mengacu data sistem Bhumi dari Kementerian ATR/BPN, warga mengklaim titik koordinat sengketa di 2.255654°S, 112.421491°E berada di luar batas bidang tanah HGU PT Tapian Nadenggan bernomor NIB: 00126 seluas 4.717 hektare.
Klaim spasial ini tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan hakim.
Pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa, yang menelan biaya perkara Rp5.000.000, hanya menghasilkan satu kalimat di halaman 92 putusan.
”Para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo.”
Tidak ada keterangan apakah patok batas HGU terlihat di lapangan, maupun verifikasi koordinat.
Hakim justru menggunakan dua surat permohonan survei (T-27 dan T-28) tertanggal 5 Januari 2026 dari perusahaan kepada Kanwil BPN Kalteng sebagai bagian dari dasar keyakinan spasial.
Pertimbangan ini membuka anomali logika, yakni menyetarakan selembar surat permohonan dengan hasil pemetaan aktual yang membuktikan batas bidang secara faktual.
Barisan Saksi dan Tameng Dokumen Korporasi
Pertahanan korporasi di ruang sidang dibangun lewat bantahan total atas seluruh dalil warga. Perusahaan menghadirkan deretan saksi untuk meruntuhkan klaim sejarah penguasaan tanah tersebut.
Mantan Mantir Adat Desa Pantap dua periode sejak 2015, Tasik Patat, bersaksi di bawah sumpah dan menegaskan ketiadaan nama para penggugat dalam buku register tanah desa.
Tasik menyatakan, sejak berdirinya Desa Pantap, ia tidak pernah melihat para penggugat membuka atau mengolah tanah di objek sengketa. Mereka baru terlihat di pertengahan 2025.
Tasik menyebut roda operasional PT Tapian Nadenggan telah berputar di lokasi itu sejak 2006 dan bersikeras tidak ada klaim dari tahun 2006 sampai dengan 2025.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pantap periode 2018-2024, Robi Al Qodori, turut menyoal kedudukan administratif dokumen warga.
Dia menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik milik petani hanya merupakan pernyataan sepihak, karena tidak terdapat tanda tangan ataupun pengesahan dari aparat Pemerintah Desa maupun perangkat wilayah setempat.
Dari internal korporasi, Lukas Sumarso selaku Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan maju memberikan keterangan tanpa sumpah menyusul adanya keberatan dari pihak penggugat.
Dia menyoroti aksi pendirian pondok dan penutupan portal oleh warga sejak Oktober 2025.
Tindakan itu dituding mengunci operasional perusahaan di lokasi sengketa, yang kemudian berujung pada klaim kerugian materiil Rp2,4 miliar.
Bantahan atas cecaran legalitas perizinan ditumpukan korporasi pada rekam jejak dokumen administratif.
Jawaban resmi perusahaan menggarisbawahi bahwa HGU No. 12 dan HGU No. 29 yang telah dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pasca-merger 2006 hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain.
Menangkis polemik penambahan areal 203,92 hektare melalui revisi IUP, perusahaan menyanggah tudingan bahwa perizinan itu lahir dari kekosongan hukum.
Korporasi berdalil bahwa hamparan tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang fondasinya telah tertancap lewat Keputusan Bupati sejak tahun 2003.
Pertarungan legalitas di atas kertas tersebut seketika melebar menjadi serangan terhadap profil dan luasan lahan yang diklaim warga.
Perusahaan melemparkan eksepsi administratif yang mempersoalkan klaim masing-masing penggugat yang rata-rata mencapai 30 hektare per orang, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 20 hektare dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Argumen ini luput dari pertimbangan hakim lantaran gugatan warga telanjur gugur pada fase pembuktian alas hak.
Namun, fakta tersebut meninggalkan jejak perdebatan struktural. Penguasaan 30 hektare per individu menabrak aturan pembatasan rezim hukum pertanahan formal.
Ketentuan batas maksimal itu lahir untuk tanah pertanian dalam sistem agraria nasional, sementara klaim warga bersandar pada sistem tanah adat yang memegang tata aturan berbeda.
Pertarungan mengenai rezim mana yang berhak menduduki lahan tersebut sama sekali tidak tuntas dibedah di ruang sidang.
Izin Revisi yang Lahir di Tengah Sengketa
Legitimasi korporasi mendapatkan amunisi baru lewat dokumen yang lahir secara beruntun.
Rantai kewenangan ini bertumpu pada Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi IUP No. 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025.
Sehari berselang, pelindung administratif tersebut langsung disempurnakan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81201079207420068 tertanggal 5 November 2025.
Rangkaian dokumen inilah yang secara formal menambahkan 203,92 hektare ke dalam areal perusahaan.
Tanggal terbitnya patut dicatat. Gugatan warga sudah teregister di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi itu lahir ketika perkara sudah bergulir panas di pengadilan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga, Sapriyadi, kepada wartawan (8/5/2026).
Berdasarkan salinan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses penerbitan IUP revisi ini sedang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Meskipun status penyelidikan belum berarti adanya penetapan kesalahan atau ketidakabsahan izin secara hukum, fakta bahwa proses penerbitan perizinan yang diandalkan perusahaan sedang diperiksa aparat penegak hukum merupakan informasi yang sangat relevan.
Ketika hakim menjatuhkan putusan pada 27 April 2026, penyelidikan itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Putusan tidak menyebut fakta ini.
Lalu, amar nomor 5 menghukum warga untuk membongkar pondok “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Karena banding sudah diajukan sehari setelah pembacaan, putusan ini belum dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Jika kehadiran ekskavator pada 13 Mei 2026 dibaca sebagai pelaksanaan putusan, kehadiran itu terjadi mendahului prasyarat amar putusannya sendiri.
Standar yang Tidak Konsisten
Ketidakseimbangan putusan sangat mencolok dalam pembuktian. Fotokopi milik warga (P-1 sampai P-6) yang divalidasi kecocokannya dengan dokumen asli ditolak sebagai bukti kepemilikan.
Sebaliknya, belasan dokumen perusahaan berstatus fotokopi dari fotokopi (T-5, T-12, T-13, hingga T-37) yang secara teori hukum pembuktian lebih lemah, justru diterima hakim tanpa penjelasan memadai atas perbedaan bobot penilaian tersebut.
Inkonsistensi juga terekam pada penggunaan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009. Hakim memakai Pasal 10 untuk menolak klaim warga lantaran absennya SKT Adat.
Anehnya, hakim luput mengurai Pasal 10 Ayat (4) dalam regulasi yang sama, yang justru mewajibkan Damang mempertimbangkan “bukti penguasaan fisik” sebelum mencetak SKT.
Kontradiksi pembuktian paling mencolok terjadi pada T-24: surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.
Judul suratnya berbunyi jelas: “Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.”
Sebuah bukti yang dalam judulnya mengakui tekstual adanya lahan di luar izin perusahaan, justru digunakan hakim untuk membuktikan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kontradiksi ini tak pernah dijelaskan dalam pertimbangan.
Dokumen negara yang berpotensi relevan pun tak teruji. Bukti warga berupa P-10 (SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Perusahaan Tanpa Perizinan Kehutanan) dicatat keberadaannya, namun substansinya sama sekali tak diurai.
Dua Pembacaan Surat Lembaga Adat
PT Tapian Nadenggan mengajukan Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah No. 306/DAD-KTG/X/2025 sebagai bukti.
Surat ini adalah respons atas permohonan perusahaan yang meminta ”Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat.”
DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan bebas tanah ulayat sebagaimana dimohonkan perusahaan.
Dalam poin balasannya, DAD menyatakan bahwa MHA di wilayah Kotawaringin Timur belum ditetapkan sesuai hukum yang berlaku, dan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
Surat itu dapat dibaca setidaknya dalam dua arah. Versi yang menguntungkan perusahaan, DAD mengakui MHA belum ditetapkan secara hukum, sehingga klaim adat warga tidak memiliki landasan formal.
Versi yang mempersoalkan, DAD menolak menerbitkan keterangan bebas tanah ulayat yang diminta perusahaan, karena prasyarat administratifnya memang belum pernah diselesaikan negara.
Perbedaan dua pembacaan ini bukan urusan semantik. Dia menentukan apakah surat itu menjadi pijakan klaim korporasi, atau justru bukti bahwa proses negara yang seharusnya melindungi masyarakat adat tidak pernah dijalankan.
Hakim menggunakan surat ini dengan cara yang membuka pertanyaan besar, memilih menempatkan ketiadaan penetapan administratif sebagai tameng penegas ketidakabsahan klaim masyarakat.
Paradoks Tuntutan Rp5 Triliun
Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp5 triliun sering kali ditempatkan sebagai angka yang mustahil.
Tuntutan ini merangkum kerugian materiil hasil lahan produktif 179 hektare selama dua dekade (20 tahun), serta kerugian immateriil tercerabutnya ruang hidup komunitas sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
PT Tapian Nadenggan meresponsnya dengan tuntutan balik yang angkanya tak kalah mencengangkan: Rp5.000.000.000.000 untuk kerugian immateriil dan Rp2,4 miliar materiil.
Hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut dengan alasan bukti perhitungan (T-26) sekadar “perhitungan perkiraan kerugian, bukan kerugian materiil nyata.”
Standar itu benar. Kerugian harus dibuktikan secara nyata. Standar yang sama, jika diterapkan proporsional, seharusnya berlaku untuk menilai nyata tidaknya derita kehilangan ruang hidup petani yang dikelola sejak dekade 1990-an.
Akan tetapi, pengujian itu tak pernah sampai, karena gugatan warga sudah ditebang di akar kepemilikan.
Paradoks terbesar mengendap di dasar PMH. Hakim mencabut hak warga karena dituding tak punya landasan milik formal, tapi pada saat bersamaan memvonis warga melanggar hak perusahaan.
Logika penghukuman ini kehilangan pijakannya, mengingat verifikasi koordinat pasti HGU seluas 4.717 hektare terhadap lokasi spesifik sengketa seluas 179,3 hektare tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan putusan.
Sengketa dalam Lanskap Sawit Kalteng
Sebagai entitas Golden Agri-Resources (GAR) dari Sinar Mas Group, nama PT Tapian Nadenggan terhubung dengan tata kelola sawit yang lebih luas di Kalimantan Tengah.
Pada 2018, perusahaan afiliasi mereka, PT Binasawit Abadi Pratama, terekam dalam persidangan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK, dengan motif dugaan menutupi ketiadaan HGU perusahaan ke ruang publik.
Pada 2020, Forest Peoples Programme mendaftarkan aduan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengenai legalitas izin operasi GAR di Kalteng.
Tuduhan dalam complaint tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan tidak otomatis merupakan temuan pidana terhadap seluruh entitas yang disebut.
Pada Maret 2024, Panel Pengaduan RSPO melarang GAR mengakuisisi atau mengembangkan area baru hingga aduan ini dituntaskan. Rentetan ini menunjukkan persoalan batas HGU bukanlah kasus parsial.
Menanti Keadilan di Bawah Deru Mesin
Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt bergerak menuju babak Pengadilan Tinggi. Namun, pertanyaan fundamentalnya telah hidup menguji akal sehat publik hari ini.
Sebuah izin yang lahir di tengah sengketa—tanpa secarik pun sertifikat tanah bersoordinat pasti—telah diberi tenaga penuh untuk menggusur klaim tanah adat yang sama sekali belum pernah diuji secara spasial di pengadilan.
Dokumen sebatas permohonan ukur tanah pun seolah disahkan kedudukannya untuk menyamai kekuatan batas definitif negara.
Kenyataan ini bukan lagi sekadar perkara milik Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng.
Apa yang akan diputuskan oleh ruang sidang peradilan tingkat atas kelak, akan menjadi penentu seberapa murah harga perlindungan manusia di tengah belantara administrasi negara yang timpang. Sementara kepastian hukum itu masih ditunggu, alat berat telah bergemuruh di depan benteng-benteng kayu petani yang dibangun di tanah yang dirawat puluhan tahun lamanya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
Hingga Mei 2026, dua KDMP di Kotim telah selesai dibangun 100 persen oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan melibatkan TNI, yakni di Desa Eka Bahurui dan Kelurahan Baamang Barat. Sementara belasan koperasi lainnya masih dalam tahap pembangunan dan persiapan operasional.
Peresmian KDMP dilakukan secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026) siang di Kabupaten Nganjuk, bersamaan dengan peresmian 1.061 KDMP di seluruh Indonesia.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim Muslih mengatakan, pemerintah daerah hadir mewakili Bupati Kotim Halikinnor dalam kegiatan tersebut.
”Alhamdulillah hari ini kami Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mewakili Pak Bupati hadir dalam rangka menyaksikan langsung peresmian 1.061 KDMP seluruh Indonesia,” kata Muslih.
Dia menjelaskan, pembangunan KDMP di Kotim saat ini terus dikebut.
Selain dua bangunan yang telah rampung, terdapat 12 KDMP lain yang sudah masuk tahap pembangunan.
PROGRAM NASIONAL: Gerai KDMP Eka Bahurui, Sabtu (16/5/2026).
”Di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini ada dua KDMP yang sudah selesai 100 persen, yaitu di Desa Eka Bahurui dan satu lagi di Baamang Barat. Sedangkan, 12 KDMP lainnya masih dalam tahap pembangunan,” ujarnya.
Pemkab Kotim bersama TNI terus mendorong percepatan pembangunan agar target tahap kedua dapat tercapai hingga Agustus mendatang.
”Saya tadi sudah berbincang dengan Pak Dandim, pemerintah daerah akan selalu mendukung proses pembangunan ini, percepatannya, karena untuk tahap pertama di Kotim kita sudah melampaui target dan tinggal melanjutkan di tahap kedua,” katanya.
”Nanti sampai di bulan Agustus mudah-mudahan target untuk pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur bisa tercapai,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, KDMP merupakan bagian dari program nasional yang mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.
Pemerintah pusat saat itu memulai pembangunan tahap pertama sebanyak 800 unit gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peletakan batu pertama dilakukan serentak secara nasional dan disaksikan virtual sebagai tanda dimulainya operasional Kopdes/KDKMP yang menjadi program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Di Kotim saat itu, peletakkan batu pertama juga dilaksanakan di Koperasi Desa Eka Bahurui, pada (17/10/2025) lalu.
Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan 800 unit gerai dan pergudangan rampung pada Januari 2026.
Ke depan, pembangunan serupa ditargetkan menjangkau sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang telah terbentuk sejak Juli 2025.
Dari 800 titik pembangunan nasional, sebanyak 25 titik berada di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk dua titik di Kotim.
Lebih lanjut, Muslih mengatakan, tantangan terbesar pembangunan KDMP di Kotim saat ini adalah penyiapan lahan, khususnya di wilayah kelurahan perkotaan seperti Ketapang dan Baamang.
”Yang menjadi kendala memang disampaikan adalah kaitan dengan penyiapan lahan, khususnya untuk di kelurahan di daerah Kota Ketapang dan Baamang,” katanya.
Pemerintah daerah kini mencoba memanfaatkan aset-aset milik pemerintah untuk mendukung pembangunan KDMP di kawasan perkotaan.
”Yang menjadi kendala kita kan karena daerah perkotaan ini, kita lagi mensiasati bagaimana aset-aset daerah, aset-aset pemda yang bisa nanti dimanfaatkan untuk mendorong KDMP ini di masing-masing kelurahan,” ujarnya.
Meski dua bangunan KDMP telah selesai dibangun, operasional penuh masih menunggu pengadaan perlengkapan dan distribusi barang dari pemerintah pusat.
”Untuk operasionalnya itu kita menunggu suplai bahan dari pusat karena pengadaannya semuanya dari pusat ,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap KDMP nantinya akan dilengkapi berbagai sarana pendukung, mulai dari barang dagangan hingga kendaraan operasional.
”Di situ ada kelengkapan barang-barang di dalam, kemudian ada bahan-bahan yang dijual, termasuk juga ada satu unit truk, satu unit pikap, dan juga ada tosa dan sebagainya,” katanya.
KDMP diharapkan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat desa sekaligus membantu pengendalian harga kebutuhan pokok.
”Harapan kami dengan adanya Koperasi Merah Putih ini di desa, sebagaimana tujuan Pak Presiden adalah menggerakkan ekonomi dari bawah, menggerakkan ekonomi dari masyarakat, dan masyarakatlah sebagai pelakunya,” katanya.
Muslih mengungkapkan, sejumlah KDMP sebenarnya sudah mulai menjalankan usaha meski bangunannya belum selesai sepenuhnya.
”Kalau yang operasional usahanya sampai saat ini masih ada tiga yang sudah jalan, tapi memang bangunannya belum terbangun,” ujarnya.
Selain itu, sebelumnya tercatat sedikitnya enam Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan di Kotim telah menjalankan usaha, di antaranya di Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Desa Rantau Tampang, Kelurahan Kotabesi Hulu Kecamatan Kotabesi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, serta Desa Eka Bahurui.
Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Eka Bahurui Harris Bayu mengatakan koperasi di desanya sebenarnya telah berjalan meski bangunan baru selesai dibangun pada Mei 2026.
”Sebenarnya koperasi sudah jalan, tapi di samping, di perpustakaan desa. Untuk gerai yang baru selesai dibangun sekarang, baru bisa operasional paling cepat masuk barang Agustus tahun ini,” ujarnya.
Ia mengatakan koperasi sementara menjual kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan sembako lainnya.
”Kalau di gerai kami sementara ini yang ada itu beras, minyak goreng, sama sembako lainnya dan kita juga akan bekerjasama dengan Bulog untuk distribusi beras dan minyak goreng,” katanya.
Saat ini, lanjut Harris, jumlah anggota koperasi sudsh mencapai 118 orang dan akan terus bertambah.
”Anggota sekarang 118 orang, dan dengan adanya gerai KDMP, anggota koperasi pasti akan terus bertambah,” ujarnya.
Ia mengatakan mayoritas masyarakat Desa Eka Bahurui bekerja di sektor sawit dan pertanian hortikultura seperti sayuran dan cabai.
Ia berharap koperasi nantinya dapat membantu petani melalui distribusi pupuk dan kebutuhan lainnya.
”Nah, itu nanti kita menarik anggota dan bantu untuk menyediakan pupuk petani dengan harga terjangkau. Koperasi kami itu ada kartunya bagi anggota dikenakan harga lebih murah,” ujarnya.
Untuk menjaga keseimbangan usaha masyarakat, koperasi sementara hanya beroperasi pada jam kerja.
”Jam operasional sementara ini jam kantor, Senin sampai Jumat dari pagi jam 07.00 sampai jam 14.00 siang. Sabtu–Minggu libur,” ujarnya.
Kepala Desa Eka Bahurui Rusdiansyah menjelaskan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP Desa Eka Bahurui berdiri di atas lahan hibah warga di Jalan Haji Ruslan dengan luas tanah sekitar 26 x 49 meter dan ukuran bangunan 20 x 30 meter.
”Tanah ini berlokasi di jalur 1 yang sudah dihibahkan oleh Haji Ruslan ke Desa Eka Bahurui dalam bentuk SKT. Sekarang jalan di jalur 1 sudah dibuka disepanjang 400 meter lebar enam meter dan terhubung ke Jalan HM Arsyad, sehingga gerai KDMP di Desa Eka Bahurui letaknya cukup strategis dan mudah dijangkau,” pungkas Rusdiansyah.(hgn)