Tag: Pemkab Kotim

  • Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Kotim senilai Rp3,2 miliar tahun 2024 menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi tertutup di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (9/7/2026) lalu.

    Bupati Kotim Halikinnor yang memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disebut hanya terdiam saat tim lembaga antirasuah mempertanyakan kejanggalan transaksi kendaraan mewah tersebut di hadapannya.

    Hal tersebut diungkap sejumlah sumber yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut. Seorang sumber bahkan mengungkap forum yang dilabeli sebagai rapat pembinaan itu berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas senilai miliaran rupiah.

    Menghadapi paparan angka dan dokumen autentik yang disodorkan pimpinan lembaga antirasuah, seluruh rombongan pejabat daerah dilaporkan tak memberikan bantahan maupun penjelasan teknis yang memadai.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Sementara itu, setelah menghadiri rapat koordinasi tersebut, Halikinnor menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari KPK.

    “Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Halikinnor.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.(ign)

    Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari laporan investigasi mendalam Kanal Independen berjudul “Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas” yang telah tayang. Baca laporan lengkapnya untuk mengetahui identitas kendaraan, penyedia, dan rangkaian temuan lainnya.

  • Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merekam pergeseran angka untuk rencana keuangan daerah dalam rentang tujuh hari.

    Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang semula diserahkan eksekutif dalam posisi berimbang tanpa defisit, bergeser menjadi defisit Rp34 miliar saat disepakati bersama.

    Pada rangkaian sidang yang sama, legislatif juga menuntaskan produk hukum tentang penataan permukiman kumuh yang telah dibahas selama delapan bulan.

    Senin, 13 Juli 2026, Wakil Bupati Irawati menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD Kotim dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III.

    ”Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Irawati saat itu.

    Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama diproyeksikan Rp1.702.062.053.839, tanpa surplus maupun defisit.

    Pembiayaan netto ditetapkan nol, dengan rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sama-sama dipatok Rp20 miliar.

    Irawati mengingatkan bahwa angka tersebut masih terbuka untuk penyesuaian.

    ”Sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

    Bergeser dalam Tujuh Hari

    Perubahan struktur keuangan daerah itu baru terlihat tujuh hari kemudian. Dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar Senin (20/72026), Irawati kembali berdiri di podium yang sama untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRD Kotim.

    Sisi pendapatan daerah yang sebelumnya diragukan kepastiannya ternyata tidak mengalami perubahan sepeser pun, tetap tertahan di angka Rp1.702.062.053.839.

    Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer Rp1.265.106.803.909, persis sesuai perkiraan awal yang diserahkan sepekan sebelumnya.

    Sebaliknya, pos belanja daerah yang pada penyerahan draf awal tidak disinggung sebagai sektor yang bergantung pada kepastian pusat, naik menjadi Rp1.736.103.294.000.

    Pergerakan angka belanja ini membuat struktur APBD 2027 yang semula berimbang bergeser menjadi defisit Rp34.041.240.161.

    Selisih kenaikan belanja itu muncul dalam rentang tujuh hari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan pembahasan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sesuai mekanisme penyusunan KUA-PPAS yang berlaku setiap tahun.

    Mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran tersebut berjalan dalam ranah kerja teknis antar-mitra kerja tanpa disertai pembacaan rincian perubahan pos belanja di mimbar paripurna.

    Akibatnya, lonjakan anggaran sebesar Rp34.041.240.161 itu baru dapat direkonstruksi secara utuh melalui perbandingan dua dokumen resmi: draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Menambal Defisit Rp34 Miliar

    Guna menutup defisit yang muncul dalam rentang sepekan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pos pembiayaan netto yang turut naik dari Rp0 menjadi Rp34.041.240.161.

    Kenaikan ini berasal dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang melonjak dari Rp20 miliar menjadi Rp54.041.240.161, sementara pengeluaran pembiayaan tetap bertahan di angka semula, yakni Rp20 miliar.

    Selisih kenaikan belanja dan kenaikan penerimaan pembiayaan berada pada nominal yang sama persis, Rp34.041.240.161.

    Usai penandatanganan kesepakatan, Irawati menyampaikan bahwa masih ada program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum bisa diakomodasi dalam dokumen yang disepakati itu.

    ”Kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

    Irawati tidak merinci pos belanja apa saja yang bertambah di antara draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Penerimaan pembiayaan dalam struktur APBD lazimnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas APBD Kotim 2026 sebelumnya merekam bahwa SiLPA tahun itu terealisasi 232,55 persen dari target patokan dalam APBD, melampaui perkiraan awal.

    Rekam jejak tersebut memperlihatkan proyeksi pembiayaan Kotim memiliki riwayat meleset jauh dari patokan awal, meski arah melesetnya berupa kelebihan realisasi, bukan kekurangan belanja.

    Penelusuran jejak pengelolaan keuangan daerah memperlihatkan bahwa pola pergeseran angka antara draf awal dan kesepakatan akhir ini bukan yang pertama terjadi di Kotim.

    Pembahasan KUA-PPAS 2026 tahun lalu juga bergeser dari draf awalnya, saat itu berupa pemotongan Rp168 miliar dari pagu Rp1,8 triliun.

    Pergeseran tahun lalu tersebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada 6 Oktober 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan per komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sebuah mekanisme yang sama dengan yang berjalan pada penyusunan anggaran tahun ini.

    Delapan Bulan Pembahasan Ranperda

    Selain agenda anggaran, rangkaian sidang paripurna pekan tersebut juga menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    Produk hukum yang memuat 9 Bab dan 77 Pasal ini telah digodok selama delapan bulan terhitung sejak uji publik pada 25 November 2025, serta melalui dua kali pembahasan bersama eksekutif.

    Pada Rapat Paripurna ke-9, tepat sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, keenam fraksi di DPRD Kotim, yakni PKS NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PDI Perjuangan, menyampaikan pendapat akhir fraksi secara terbuka. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan disertai sejumlah catatan.

    Fraksi PAN menyampaikan catatan yang berfokus pada perlindungan warga terdampak penataan.

    ”Jangan sampai upaya peningkatan kualitas permukiman justru menimbulkan penggusuran tanpa solusi bagi warga yang kurang mampu,” tulis Fraksi PAN.

    PAN meminta agar data kawasan kumuh bersifat real-time dan akurat, penataan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan tanpa pendekatan top-down, menerapkan skema konsolidasi tanah yang adil, serta tidak mengabaikan karakter budaya lokal.

    Pandangan ini sejalan dengan Fraksi Gerindra yang menekankan penanganan menyeluruh terintegrasi dengan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah, serta Fraksi PKB yang menyoroti akar persoalan kawasan kumuh akibat urbanisasi, minimnya lapangan kerja, dan mahalnya lahan permukiman.

    Rekomendasi Strategis dan Tata Ruang

    Selain proteksi sosial dan hak warga, catatan mendalam mengenai teknis penataan dan tata ruang juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Fraksi Golkar memberi catatan lewat lima rekomendasi strategis.

    ”Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menurunkan luas kawasan kumuh secara nyata,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

    Golkar meminta Pemkab menyusun roadmap penanganan kawasan kumuh lengkap dengan target pengurangan luas, mengintegrasikannya ke dalam RPJMD dan RTRW, mendiversifikasi pembiayaan dari APBD hingga CSR perusahaan sawit, membangun satu data berbasis Sistem Informasi Geografis, dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.

    Dari sisi penataan ruang, Fraksi PDI Perjuangan menitikberatkan kewajiban Pemkab mengendalikan tata ruang dan perizinan mendirikan bangunan di kawasan padat dan sepanjang bantaran sungai, serta menyusun basis data perumahan yang valid.

    Adapun Fraksi PKS NasDem menyoroti aspek teknis-yuridis, mendukung penyesuaian Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penambahan kata “deliniasi” pada Pasal 36 sebagai penyempurnaan redaksional.

    Terkait persetujuan bersama Ranperda tersebut, Irawati menjelaskan tahapan selanjutnya bersifat administratif.

    ”Pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pemberian nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut menegaskan bahwa status Ranperda ini baru pada tahap persetujuan bersama dan belum berlaku sebagai peraturan daerah.

    Perbedaan Mekanisme Pencatatan

    Dua agenda penting yang disahkan pada hari yang sama itu memperlihatkan perbedaan mekanisme pencatatan publik.

    Ranperda Kumuh menempuh jalur pelaporan di mana pandangan tiap fraksi dibacakan satu per satu di rapat paripurna terbuka, sehingga tercatat dalam risalah resmi yang dapat ditelusuri publik.

    Pembahasan KUA-PPAS 2027, meski juga berlangsung di forum terbuka, tidak menghasilkan catatan per pos anggaran yang sama mudah diaksesnya, karena pembahasannya berbentuk rapat kerja teknis antar-komisi, bukan pernyataan sikap yang dibacakan di forum paripurna. (hgn/ign)

  • Konter MPP Sampit Melompong di Jam Kerja: Temuan Pengamat dan Ancaman Mubazir APBD

    Konter MPP Sampit Melompong di Jam Kerja: Temuan Pengamat dan Ancaman Mubazir APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kursi-kursi petugas yang melompong tanpa penghuni menjadi pemandangan di sejumlah konter Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung.

    Sekitar pukul dua siang, waktu ketika aktivitas pelayanan semestinya masih berjalan, loket-loket tersebut justru berdiri kosong.

    Foto yang diambil pengamat kebijakan publik, Riduwan Kesuma, saat memantau kondisi lapangan merekam situasi yang jarang muncul dalam publikasi resmi pemerintah daerah.

    Situasi yang disaksikannya di lokasi kontras dengan citra pelayanan prima yang selama ini dipromosikan melalui akun media sosial resmi instansi terkait.

    ”Fungsi mal pelayanan publik atau DPMPTSP Kotim seharusnya mempermudah masyarakat yang memerlukan pelayanan dari pemerintah maupun instansi vertikal lainnya. Dalam beberapa bulan terakhir terkesan staf yang ditempatkan di mal pelayanan publik ini hanya sebagai seremonial kehadiran instansi saja, namun dalam pelayanan tidak demikian, bahkan ada yang tidak hadir sama sekali di konter,” kata Riduwan, Senin (20/7/2026).

    Kontras di Balik Angka Kepuasan

    Kenyataan di meja pelayanan itu berbanding terbalik dengan dokumen resmi DPMPTSP Kotim.

    Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I 2026, yang dipublikasikan menjelang kunjungan Riduwan, mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 88,93 atau masuk kategori “Baik” dari total 66 responden.

    Namun, dalam laporan yang sama, DPMPTSP juga mencatat perlunya “penguatan disiplin” serta “peningkatan etos kerja petugas” sebagai salah satu langkah perbaikan.

    Pengakuan tertulis dalam dokumen publik tersebut mendekati inti persoalan yang kini disoroti Riduwan.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga meraih penghargaan nasional kategori sangat baik untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2024.

    Prestasi tersebut dilengkapi predikat baik dari hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Atas kondisi lapangan yang dinilainya bertolak belakang dengan deretan publikasi resmi tersebut, Riduwan mempertanyakan validitas angka kepuasan yang digaungkan ke masyarakat.

    ”Kalau kita memperhatikan indeks kepuasan di mal pelayanan publik yang diumumkan ke publik melalui media sosial selalu tinggi, akan tetapi realitasnya pelayanan yang dirasakan masyarakat malah sebaliknya,” ujarnya.

    Riwayat Sidak dan Catatan Pengaduan

    Pola pelayanan ini turut tergambar dari riwayat inspeksi mendadak (sidak) Bupati Kotim Halikinnor ke MPP.

    Dalam dua tahun terakhir, catatan publikasi resmi memperlihatkan sidak hanya berlangsung pascalibur panjang Lebaran, tepatnya pada April 2024 dan April 2025.

    Kedua kunjungan tahunan tersebut selalu berakhir dengan pernyataan positif dari Bupati bahwa pelayanan berjalan lancar. Sepanjang tahun berjalan, belum ada catatan publik mengenai inspeksi serupa di luar momentum pascalebaran.

    Penelusuran Kanal Independen pada kanal pengaduan resmi DPMPTSP Kotim yang terbuka sejak Juli 2025 tidak menemukan keluhan yang secara spesifik menyebut konter kosong atau ketidakhadiran petugas seperti yang digambarkan Riduwan.

    Namun, terdapat satu pengaduan bertanggal 17 September 2025 dari seorang warga yang mengeluhkan petugas yang selalu berganti orang setiap kali ia datang mengurus izin, sehingga pemohon harus mengulang penjelasan dari awal pada setiap kunjungan.

    Menanggapi keluhan terkait rotasi dan penjadwalan tersebut, DPMPTSP menyatakan akan membenahi sistem dan alur pelayanan dengan fokus pada sumber daya manusia di MPP.

    Sementara itu, loket pengaduan terpisah yang dibuka Diskominfo Kotim sejak Februari 2025 di dalam gedung MPP belum mempublikasikan isi pengaduan masyarakat yang masuk.

    Riduwan mendesak agar persoalan yang ia soroti ini tidak dibiarkan menguap begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh.

    ”Sangat perlu Bupati Kotim mengevaluasi keseriusan instansi yang tergabung di mal pelayanan publik untuk berkomitmen selalu hadir pada saat jam kerja. Kalau tidak berkomitmen, maka banyak APBD yang membiayai operasional MPP ini mubazir,” katanya. (ign)

  • Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    SAMPIT, kanalindependen.id – Podium Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyuarakan optimisme tinggi atas capaian kinerja ekonomi daerah.

    Dalam agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang digelar Senin (13/7/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati memaparkan lima capaian kinerja ekonomi daerah selama dua tahun terakhir, 2024 dan 2025.

    Empat dari lima poin itu dibacakan dengan pola penyajian yang seragam, yakni angka tahun 2024 disandingkan langsung dengan capaian tahun 2025.

    Laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, pengangguran terbuka, hingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM), seluruhnya diuji menggunakan kerangka perbandingan tahun ke tahun. Hanya satu poin yang melenceng dari pola tersebut.

    ”Angka kemiskinan masih bisa ditekan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025, lebih kecil dari nasional sebesar 8,25 persen pada September 2025,” kata Irawati.

    Poin ketiga menyangkut kemiskinan tidak menyebutkan capaian Kotawaringin Timur pada tahun 2024. Satu-satunya parameter pembanding yang disodorkan di mimbar paripurna adalah rata-rata kemiskinan nasional.

    Mengikuti standar transparansi yang diterapkan pada keempat indikator lainnya, publik sejatinya berhak mengetahui posisi angka kemiskinan daerah tahun sebelumnya, sebagaimana pergerakan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, dan IPM disampaikan apa adanya.

    Persentase 5,83 persen yang dibacakan itu memang presisi, dan perbandingannya dengan rata-rata nasional pun sah secara matematis.

    Akan tetapi, pemilihan kata “ditekan” menempel pada angka kemiskinan itu sendiri, bukan pada posisinya terhadap nasional.

    Fakta statistik pun memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Apabila kemiskinan Kotawaringin Timur disandingkan dengan angka tahun sebelumnya sesuai pola empat indikator lain, capaian daerah tidak sedang bergerak turun.

    Seribu Lebih Kemiskinan Baru

    Dokumen resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur lewat publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat 2025 menjawab apa yang tidak terdengar di forum paripurna tersebut.

    Ketika persentase kemiskinan Kotim disandingkan secara tahunan (year-on-year) seperti keempat indikator lainnya, angkanya justru merangkak naik dari 5,66 persen pada 2024 menjadi 5,83 persen pada 2025.

    Secara kuantitas, jumlah warga miskin bertambah dari 26.690 jiwa menjadi 27.700 jiwa dalam tempo satu tahun.

    Ada tambahan 1.010 orang miskin baru di Bumi Habaring Hurung. Lembaga statistik negara itu menuliskannya secara gamblang.

    ”Jika dibandingkan dengan tahun 2024, persentase penduduk miskin pada 2025 naik 0,17 persen poin.”

    Persentase 5,83 persen dalam pidato Irawati maupun dalam laporan BPS bersumber dari sumur data yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025.

    BPS Kotim mengurai akar penyebab kenaikan angka tersebut dalam publikasi resminya.

    Lembaga itu mencatat bahwa melemahnya daya beli masyarakat akibat lonjakan harga kebutuhan pokok, serta terbatasnya kesempatan kerja, telah menggerus pendapatan rumah tangga secara langsung.

    Lebih jauh, BPS menyodorkan catatan deskriptif yang menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menekan angka kemiskinan.

    Ketika ekonomi Kotim pada triwulan I 2025 mencatatkan angka pertumbuhan 6,17 persen, penyumbang utama laju tersebut tidak didominasi oleh sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

    Motor penggeraknya justru berpusat pada sektor pertambangan dan sektor formal lainnya.

    Data resmi dari kantor statistik yang berjarak hanya beberapa kilometer dari gedung DPRD itu, jika dibaca secara runtut, memperlihatkan satu realitas, yakni pertumbuhan ekonomi Kotim belum menetes sampai ke lapisan masyarakat bawah.

    Persoalan lain muncul dari sisi rentang waktu pembanding. Persentase 5,83 persen milik Kotim merupakan produk Susenas Maret 2025.

    Sementara itu, angka nasional 8,25 persen yang dijadikan pembanding di podium adalah hasil Susenas September 2025.

    Jika disandingkan pada periode yang sepadan yakni Maret 2025, angka kemiskinan nasional berada di posisi 8,47 persen.

    Kesimpulan bahwa kemiskinan Kotim lebih rendah dari nasional memang valid secara matematis, tetapi parameter pembanding yang digunakan memiliki jarak waktu enam bulan.

    Tiga Indikator Turunan Ikut Merosot

    Taraf kesejahteraan tidak hanya bergantung pada hitungan persentase kepala. BPS mengukur tiga indikator lain, dan seluruhnya menunjukkan grafik yang bergerak ke arah pemburukan.

    Garis kemiskinan Kotim melonjak 4,06 persen dari Rp572.827 per kapita per bulan pada 2024 menjadi Rp596.118 pada 2025. Biaya minimum yang harus dikeluarkan seorang warga agar tidak tergolong miskin semakin mahal.

    Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) naik dari 0,96 menjadi 1,00. BPS menerjemahkan angka ini sebagai rata-rata pengeluaran penduduk miskin yang bergerak semakin menjauh dari batas garis kemiskinan.

    Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) turut merangkak dari 0,24 menjadi 0,27. Kenaikan ini menandakan ketimpangan pengeluaran di antara sesama warga miskin di Kotim semakin melebar.

    Kantong Penduduk Miskin Terbesar se-Kalteng

    Lampiran perbandingan antardaerah dalam dokumen BPS mencatat posisi Kotim sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Provinsi Kalimantan Tengah, mencapai 27,70 ribu jiwa.

    BPS mengaitkan fakta kuantitas ini dengan proporsi jumlah penduduk Kotim yang memang paling besar di tingkat provinsi.

    Meski demikian, penambahan 1.010 warga miskin dalam satu tahun tetap merupakan kenaikan jumlah terbesar di antara 14 kabupaten dan kota di Kalteng.

    Kabupaten Kapuas menyusul di urutan kedua dengan tambahan 960 orang, disusul Kotawaringin Barat sebanyak 750 orang.

    Persentase kemiskinan Kotim yang menyentuh 5,83 persen juga bertengger di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di angka 5,19 persen.

    Catatan BPS menunjukkan persentase penduduk miskin memang mengalami tren kenaikan di hampir seluruh wilayah Kalteng sepanjang 2025.

    Namun, enam daerah tetap mampu menorehkan keberhasilan menurunkannya pada tahun yang sama. Enam daerah itu meliputi Barito Timur, Murung Raya, Seruyan, Gunung Mas, Barito Utara, dan Sukamara.

    Belanja Warga Anjlok

    Ada realitas statistik lain dalam publikasi resmi BPS yang luput dari pidato pengantar KUA-PPAS 2027.

    Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk Kotim menyusut dari Rp1.730.431 pada 2024 menjadi Rp1.529.955 pada 2025.

    Setiap warga Kotim membelanjakan Rp200.476 lebih sedikit setiap bulannya, atau merosot sekitar 11,6 persen.

    Fenomena penurunan ini justru terjadi pada tahun ketika ekonomi daerah diklaim tumbuh 5,82 persen. Angka penting ini tercatat konsisten dalam dua publikasi resmi BPS Kotim sekaligus.

    Komposisi belanja masyarakat pun mengalami pergeseran struktural. Porsi pengeluaran untuk kebutuhan makanan naik dari 51,93 persen menjadi 54,63 persen, sedangkan porsi belanja non-makanan turun dari 48,07 persen menjadi 45,37 persen.

    BPS mengulas makna pergeseran angka tersebut secara mendalam. Pola pengeluaran merupakan parameter penunjuk tingkat kesejahteraan penduduk, dan perubahan komposisinya adalah indikator nyata atas pergeseran taraf hidup.

    Semakin besar porsi belanja makanan terhadap total pengeluaran rumah tangga, semakin rendah tingkat kesejahteraan yang tercermin dari masyarakat tersebut.

    Data Pengangguran Tak Sinkron

    Capaian keempat yang dibacakan Irawati menyangkut sektor ketenagakerjaan.

    ”Tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 4,63 persen pada tahun 2024 menjadi 4,39 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

    Angka 4,63 persen untuk tahun 2024 selaras dengan catatan BPS. Namun, angka 4,39 persen untuk tahun 2025 tidak sesuai dengan dokumen resmi statistik Kotim.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kotawaringin Timur tercatat sebesar 4,56 persen.

    Total angkatan kerja Kotim berjumlah 221.776 orang, dengan rincian 211.662 penduduk bekerja dan 10.114 orang berstatus menganggur.

    Angka 4,39 persen sebenarnya memang tercantum dalam lampiran dokumen BPS yang sama. Namun, angka tersebut merupakan TPT milik Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 2025.

    Arah klaim Irawati mengenai adanya penurunan memang tidak keliru. TPT Kotim terbukti turun dari 4,63 menjadi 4,56 persen, meski selisih penurunannya lebih tipis ketimbang angka yang dibacakan di podium.

    Dalam peta perbandingan regional, TPT Kotim sebesar 4,56 persen merupakan yang tertinggi ketiga di Kalimantan Tengah, tepat berada di bawah Kota Palangka Raya yang mencatatkan angka 5,23 persen dan Kabupaten Katingan sebesar 4,59 persen.

    Rata-rata TPT tingkat provinsi sendiri berada di posisi 3,97 persen, sementara TPT nasional pada Agustus 2025 tercatat 4,85 persen.

    Namun, di balik penurunan angka agregat itu, tersimpan ketimpangan serapan tenaga kerja.

    TPT lulusan SMA di Kotim justru meningkat dari 7,99 persen menjadi 8,23 persen, dan pengangguran lulusan SMP melonjak drastis dari 1,96 persen menjadi 7,41 persen.

    Penurunan tajam hanya terjadi pada kelompok lulusan SMK, yang merosot dari 9,29 persen menjadi 1,47 persen, serta pada tingkat lulusan perguruan tinggi.

    Tiga Klaim Akurat

    Terlepas dari perdebatan data kemiskinan dan ketenagakerjaan, tiga klaim ekonomi lain yang disampaikan Irawati terbukti presisi.

    ”Laju pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 4,00 persen pada tahun 2024 menjadi 5,82 persen pada tahun 2025,” kata Irawati.

    Angka 5,82 persen ini selaras dengan publikasi PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025, sekaligus melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,11 persen.

    Sementara itu, angka 4,00 persen untuk 2024 merupakan data sementara dalam Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025, yang kini telah direvisi BPS menjadi 3,95 persen dalam publikasi PDRB terbaru.

    Klaim terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga akurat. IPM Kotim tumbuh dari 74,47 pada 2024 menjadi 74,96 pada 2025, persis seperti yang disampaikan dalam pidato.

    Meski begitu, laju pertumbuhan IPM Kotim sebesar 0,66 persen hanya menempati peringkat kesepuluh dari 14 kabupaten dan kota se-Kalteng. Laju pertumbuhan tertinggi dipegang oleh Murung Raya dengan angka 1,06 persen.

    Klaim mengenai inflasi bahkan disampaikan lebih rendah dari kenyataan lapangannya. Irawati menyebut tingkat inflasi “cukup terkendali”, dengan rincian 1,18 persen pada 2024 dan 2,66 persen pada 2025.

    Angka 2,66 persen tersebut merupakan inflasi tahunan Kota Sampit pada Desember 2025, sekaligus menjadi yang terendah di seluruh Kalimantan Tengah.

    Sebagai pembanding, rata-rata inflasi provinsi mencapai 3,13 persen dan nasional di angka 2,92 persen.

    Ketergantungan Transfer Pusat

    Menjelang penutupan pidatonya, Irawati memaparkan asumsi makro dalam penyusunan anggaran 2027. Proyeksi pendapatan daerah dipatok sebesar Rp1.702.062.053.839.

    Angka ini tersusun atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan Pendapatan Transfer yang mencapai Rp1.265.106.803.909.

    Komposisi tersebut memperlihatkan fakta bahwa 74,3 persen anggaran struktur Kotim untuk tahun 2027 masih menggantungkan diri pada transfer dana dari pemerintah pusat.

    Irawati turut menyampaikan kepastian bahwa pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden terkait rincian Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Desa.

    Kondisi ini membuat postur pendapatan dalam KUA-PPAS 2027 masih sangat mungkin mengalami pergeseran angka.

    Seluruh capaian lima indikator ekonomi yang dibacakan tersebut, menurut Irawati, menjadi fondasi utama penentuan kebijakan anggaran daerah.

    ”Jika kita memperhatikan kinerja ekonomi daerah di atas, terlihat ada indikator ekonomi yang capaiannya sudah cukup baik dan ada indikator ekonomi yang mengalami koreksi sebagai dampak dari dinamika atau gejolak ekonomi regional maupun nasional,” katanya.

    ”Namun begitu, alhamdulillah kita bersyukur hingga saat ini pergerakan ekonomi daerah kita masih cukup stabil dan terkendali, bahkan bisa meningkat lebih baik lagi,” tambah Irawati. (hgn/ign)

    Sumber data:

    • Pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 yang dibacakan Wakil Bupati Kotim Irawati pada Rapat Paripurna DPRD Kotim, 13 Juli 2026.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025.
    • BPS Kalimantan Tengah, rilis inflasi Desember 2025.
    • BPS RI, rilis Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2025, Profil Kemiskinan September 2025, dan Pertumbuhan Ekonomi 2025.
  • Dari 109 Inovasi, Baru 31 Dilaporkan: Kotim Benahi Strategi Kejar Nilai Indeks Inovasi Daerah

    Dari 109 Inovasi, Baru 31 Dilaporkan: Kotim Benahi Strategi Kejar Nilai Indeks Inovasi Daerah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membenahi strategi pengelolaan inovasi daerah setelah pelaporan inovasi dinilai masih belum optimal.

    Dari total 109 inovasi yang telah dikembangkan hingga 2025 oleh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, baru 31 inovasi dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilaporkan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID).

    Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat kualitas dan jumlah inovasi yang dilaporkan menjadi faktor penting dalam penilaian IID.

    Saat ini, Kabupaten Kotawaringin Timur masih mencatat nilai 56,34 atau berada pada predikat “Inovatif”, sementara untuk naik ke predikat “Sangat Inovatif” diperlukan nilai minimal 65,01.

    Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 serta Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/7/2026).

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Bima Eka Wardana.

    Dalam sambutan Pj Sekda yang dibacakan Bima Eka Wardana ditegaskan bahwa inovasi saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Menurutnya, semakin kompleksnya tantangan pembangunan menuntut pemerintah daerah mampu menghadirkan berbagai terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, hingga meningkatkan daya saing daerah.

    ”Inovasi juga merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

    Ia menyebut, Kabupaten Kotawaringin Timur patut bersyukur karena semangat berinovasi terus menunjukkan perkembangan positif.

    Hingga 2025 tercatat sebanyak 109 inovasi telah lahir dari perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.

    Capaian itu turut mengantarkan Kotim mempertahankan predikat “Inovatif” secara konsisten sejak 2021 hingga 2025.

    Namun demikian, menurutnya masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

    Tidak semua inovasi yang telah diterapkan terdokumentasi dan dilaporkan secara optimal.

    Padahal dokumentasi yang lengkap, bukti implementasi yang memadai, serta evaluasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam proses penilaian Indeks Inovasi Daerah.

    ”Ke depan kita menargetkan peningkatan predikat menjadi ‘Sangat Inovatif’, sehingga diperlukan penguatan tidak hanya pada jumlah dan kualitas inovasi, tetapi juga kualitas pelaporan dan dokumentasi,” ujarnya.

    Karena itu, seluruh peserta diminta memanfaatkan kegiatan sosialisasi dan asistensi untuk berkonsultasi serta memastikan setiap inovasi yang dimiliki perangkat daerah memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan.

    Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan

    Pemkab Kotim juga mengingatkan bahwa pelaporan inovasi daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya mengejar nilai Indeks Inovasi Daerah ataupun penghargaan Innovative Government Award (IGA).

    Lebih dari itu, pelaporan merupakan sarana mendokumentasikan praktik-praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah agar dapat dievaluasi, dikembangkan, bahkan direplikasi oleh daerah lain.

    ”Semakin baik kualitas pelaporan, semakin besar peluang inovasi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dikenal, direplikasi, dan menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tegasnya.

    Pj Sekda juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh kepada inovator, operator, maupun penanggung jawab inovasi agar proses pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dengan data dan dokumen yang berkualitas.

    Nilai Masih Jauh dari Target

    Sementara itu, Kepala Bapperida KotimvAlang Arianto menjelaskan bahwa secara capaian, Kotim memang berhasil mempertahankan predikat Inovatif selama lima tahun berturut-turut.

    Namun, berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, nilai Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di angka 56,34, dengan 31 inovasi daerah yang dilaporkan berasal dari 16 perangkat daerah.

    Menurut Alang, angka tersebut menunjukkan bahwa budaya inovasi mulai tumbuh di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, capaian tersebut belum cukup apabila pemerintah daerah ingin meningkatkan daya saing melalui predikat Sangat Inovatif.

    ”Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, predikat Sangat Inovatif baru dapat diraih apabila nilai Indeks Inovasi Daerah mencapai minimal 65,01,” katanya.

    Artinya, masih terdapat selisih hampir sembilan poin yang harus dikejar melalui peningkatan kualitas tata kelola inovasi, penyempurnaan dokumen pendukung, serta bertambahnya jumlah inovasi yang dilaporkan.

    Sebagai bahan evaluasi, Alang mencontohkan capaian Pemerintah Kota Bandung yang pada 2025 berhasil meningkatkan status dari Inovatif menjadi Sangat Inovatif.

    Nilai Kota Bandung meningkat dari 57,15 pada 2024 menjadi 65,07 pada 2025.

    Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan tersebut adalah jumlah inovasi yang dilaporkan mencapai 91 inovasi.

    Sebaliknya, Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode yang sama hanya melaporkan 31 inovasi.

    ”Perbandingan ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah memerlukan partisipasi yang lebih luas dari seluruh perangkat daerah, disertai kualitas inovasi dan bukti dukung yang memenuhi indikator penilaian,” ujarnya.

    Aturan Penilaian Tahun 2026 Berubah

    Alang mengungkapkan, penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan yang harus dipahami seluruh perangkat daerah.

    Instrumen penilaian kini terdiri atas dua aspek, delapan variabel, dan 36 indikator.

    Aspek pertama yakni Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) yang mengukur komitmen pemerintah daerah membangun ekosistem inovasi dengan bobot sekitar 25,2 persen.

    Sedangkan aspek kedua yaitu Satuan Inovasi Daerah (SID) yang menilai kualitas masing-masing inovasi dengan bobot sekitar 74,8 persen.

    Dengan komposisi tersebut, kualitas inovasi menjadi penentu utama dalam pencapaian nilai IID.

    Selain itu, setiap inovasi yang dilaporkan kini wajib dipetakan berdasarkan Asta Cita, Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

    Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menempatkan inovasi sebagai salah satu instrumen dalam mendukung Program Strategis Nasional (Pro SN).

    Wajib Melaporkan Minimal 12 Inovasi

    Perubahan lainnya adalah adanya kewajiban bagi setiap pemerintah daerah untuk melaporkan sedikitnya 12 inovasi daerah dalam penilaian IID.

    Tidak hanya itu, inovasi yang dilaporkan juga harus mencakup minimal lima dari enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

    Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, indikator jumlah inovasi tidak akan memperoleh penilaian.

    Karena itu, perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan capaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Bapperida Siap Dampingi Seluruh OPD

    Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut, Bapperida berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan indikator, penyusunan proposal inovasi, penyediaan bukti dukung hingga proses penginputan pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah.

    Seluruh OPD juga diminta segera mengidentifikasi inovasi yang selama ini telah berjalan agar praktik-praktik baik yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat tidak berhenti hanya pada tahap implementasi, tetapi juga terdokumentasi dan dapat dinilai.

    Bapperida melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada seluruh perangkat daerah selama proses penyusunan hingga pelaporan inovasi.

    ”Pemkab Kotin optimistis, dengan komitmen seluruh perangkat daerah, kualitas inovasi maupun pelaporan akan semakin meningkat sehingga target meraih predikat “Sangat Inovatif” pada penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 dapat diwujudkan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Wajib Setor Foto: Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Paksa ASN Kotim Tertib Dokumentasi Pengasuhan

    Wajib Setor Foto: Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Paksa ASN Kotim Tertib Dokumentasi Pengasuhan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini dituntut untuk mengambil peran yang lebih mendalam dalam sirkuit pengasuhan anak melalui program Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Kebijakan ini tidak hanya sekadar mengimbau kehadiran fisik para ayah di lembaga pendidikan, melainkan telah ditingkatkan menjadi kewajiban administratif di mana para ASN diwajibkan melaporkan keikutsertaan mereka lengkap dengan bukti dokumentasi kegiatan.

    Kewajiban Dokumentasi Mandiri Lewat Surat Edaran Bupati

    Melalui ketetapan resmi yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.13/211/DPPPAPPKB.5/2026, seluruh ASN yang tercatat memiliki anak usia sekolah diinstruksikan untuk mengisi formulir pelaporan khusus. Tidak berhenti di situ, mereka juga diwajibkan mengunggah berkas dokumentasi kegiatan secara mandiri melalui tautan digital yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

    Bupati Kotim, Halikinnor, memberikan penegasan kuat bahwa keterlibatan figur ayah dalam sirkuit pendidikan anak tidak boleh hanya berakhir sebagai simbol atau slogan semata, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata di lapangan. Kehadiran orang tua, khususnya ayah, pada momen krusial seperti hari pertama masuk sekolah dinilai mampu memberikan suntikan dukungan psikologis yang masif serta membangun sirkuit kedekatan emosional dengan anak.

    “Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Gerakan dimaksud, ASN diharapkan mengisi formulir pelaporan dan mengunggah dokumentasi kegiatan secara mandiri melalui tautan yang telah disediakan,” urai Halikinnor saat memberikan penegasan regulasi pada Jum’at (10/7).

    Cakupan Lintas Jenjang dan Tuntutan Menjadi Teladan Publik

    Halikinnor menegaskan bahwa sebagai aparatur negara, ASN harus mampu menjadi cerminan and teladan bagi masyarakat luas dalam membangun pola pengasuhan sehat yang melibatkan partisipasi aktif kedua orang tua.

    “ASN diharapkan menjadi teladan. Gerakan ini bukan hanya tentang mengantar anak ke sekolah, tetapi bagaimana orang tua hadir dan memberikan perhatian terhadap perjalanan pendidikan anak,” katanya.

    Manifes Gerakan GAMAS ini resmi berlaku secara mengikat bagi ASN yang memiliki anak pada berbagai sirkuit jenjang pendidikan, meliputi: Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Sekolah Dasar (SD), jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

    Adapun sirkuit pelaksanaan di lapangan akan menyesuaikan dengan jadwal hari pertama masuk sekolah di masing-masing lembaga pendidikan. Selain diwajibkan mengikuti sirkuit kegiatan internal tersebut, para ASN juga dituntut untuk aktif menyosialisasikan gerakan GAMAS ini kepada keluarga, kerabat, hingga sirkuit lingkungan sekitar agar kesadaran makro mengenai pentingnya peran ayah dalam pengasuhan dapat meluas secara agresif.

    Kewajiban mengisi formulir and menyetor foto dokumentasi mengantar anak ke sekolah bagi ASN Kotim lewat gerakan GAMAS adalah potret nyata dari reduksionisme nilai pengasuhan yang kini dikerdilkan menjadi sekadar beban administrasi birokrasi. Niat Bupati Halikinnor untuk menghadirkan peran ayah dalam pendidikan anak secara psikologis adalah langkah moral yang baik. Namun, memaksakan kehadiran emosional tersebut lewat Surat Edaran yang diikat dengan kewajiban unggah tautan mandiri justru berisiko melahirkan budaya formalitas kepatuhan semu (tokenistic compliance). Kehadiran ayah di hari pertama sekolah yang seharusnya didasari oleh ketulusan and kasih sayang murni, kini bergeser maknanya menjadi sekadar ritual “kejar setoran foto” demi menggugurkan kewajiban dinas.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Mengubah pola asuh yang mengabaikan peran ayah tidak akan pernah bisa diselesaikan dengan cara memaksa ASN mengisi formulir pelaporan di hari pertama sekolah. Apakah pemerintah daerah menjamin bahwa setelah foto diunggah, sang ayah akan tetap hadir dalam proses belajar anak di hari-hari berikutnya? Tentu tidak. Ini adalah bentuk gimmick administratif yang hanya memperpanjang rantai pelaporan tidak produktif bagi ASN yang sudah dibebani tugas kerja harian.

    Bupati Kotim and DPPPAPPKB seharusnya fokus pada kebijakan makro yang lebih substansial: berikan dispensasi jam kerja yang fleksibel bagi para ayah saat anak mereka sakit, sediakan ruang konseling keluarga di tingkat dinas, and evaluasi beban kerja ASN agar mereka memiliki waktu berkualitas di rumah tanpa perlu terdistraksi oleh kewajiban pamer foto birokrasi.

    Negara tidak perlu bertindak sebagai mandor pelapor moralitas domestik warganya. Jangan sampai gerakan GAMAS ini hanya menjadi ajang pamer data statistik di atas meja Bupati untuk mengklaim keberhasilan program, sementara di tingkat tapak keluarga, anak-anak ASN tetap kehilangan figur ayah yang sesungguhnya karena waktu mereka habis terkuras oleh tuntutan administrasi negara yang ugal-ugalan. (***)

  • Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan surat tanah warga, dokumen perizinan korporasi, hingga keruwetan batas administratif desa kembali dibenturkan secara terbuka di arena yang lebih tinggi.

    Sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang yang sempat buntu di tingkat kecamatan, kini memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil alih kendali dengan merumuskan empat skema penyelesaian, Selasa (7/7/2026).

    Adu argumen dalam mediasi tingkat kabupaten ini bergulir tajam saat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menangkis seluruh tuntutan warga, membeberkan legalitas perusahaannya, serta membawa serta seorang warga Desa Sungai Paring penerima ganti rugi ke ruang perundingan.

    Pertemuan yang dipandu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memang belum menghasilkan kata sepakat soal kepemilikan sah.

    Namun, satu peta jalan resolusi berhasil disepakati bersama. Forum menetapkan penyelesaian sengketa akan menempuh empat tahap, dengan hari itu menandai tuntasnya tahap pertama.

    Para pihak setuju melanjutkan ke tahap kedua pekan depan, yakni pengecekan titik koordinat secara langsung ke lokasi sengketa.

    Tuntutan Rp270 Juta dan Klaim HGU

    Pihak warga mendapat giliran pertama untuk membeberkan kronologi. Melalui presentasi visual yang membedah kondisi lahan sebelum dan sesudah masuknya alat berat, Riduwan Kesuma dari Komunitas Peduli Kotim menyodorkan data tiga kelompok pemilik lahan: Daud Mering yang dikenal sebagai Pastor Katolik, John Hendrik, serta Apollo dan keluarga.

    Riduwan mengingatkan kembali sejarah kawasan irigasi yang diusulkan warga sejak 2003, dikerjakan Dinas PUPR Provinsi, lalu diserahkan ke masyarakat pada 2012.

    Ketiga kelompok warga tersebut menguasai lahan lewat puluhan transaksi jual beli yang terentang sejak 2010 hingga 2022. Masuknya ekskavator pada awal Januari 2026 yang menghancurkan tanaman warga memicu protes keras.

    ”Sebagai pemilik, sudah melakukan somasi dua kali kepada PT BSP, namun sampai sekarang belum pernah dijawab,” ujar Riduwan.

    Fungsi sosial menjadi penekanan khusus untuk lahan seluas kurang lebih empat hektare milik Daud Mering. Kerusakan lahan dituding memutus penopang kegiatan keagamaan.

    ”Hasil kebun menjadi salah satu sumber dana operasional gereja. Saat kebun rusak dan lahan dikuasai, sumber itu praktis hilang,” tegasnya.

    Sementara tuntutan materiil diajukan oleh John Hendrik. Selain menuntut pengembalian hak atas lahan, ia meminta ganti rugi finansial sebesar Rp270 juta.

    Nilai ini diklaim mencakup kerugian bibit sawit yang dirusak, biaya pupuk dan perawatan sejak pembibitan, estimasi nilai buah sawit yang sudah berbuah pasir, serta kerugian finansial selama tujuh bulan perkara berjalan.

    Nasib serupa dialami keluarga Apollo yang menuntut pengembalian hamparan kebun seluas kurang lebih 18 hektare.

    Pihak warga turut melontarkan tudingan serius terkait legalitas garapan, berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Sumber Daya Air.

    Mereka mengklaim menemukan anomali saat membandingkan data warga dengan peta milik perusahaan pada mediasi tingkat kecamatan sebelumnya.

    ”Temuan selisih dan tumpang tindih nama inilah yang memperkuat kekhawatiran kami tentang adanya penguasaan di luar HGU dan di atas lahan warga,” urai Riduwan, merujuk pada taksiran penguasaan lahan di kawasan irigasi yang mencapai sekitar 220 hektare.

    Bantahan Perusahaan dan Sengketa Batas Desa

    PT BSP langsung menangkis seluruh dalil warga dari akarnya. Humas perusahaan, Martin Tunius, menegaskan seluruh keberadaan dan operasional korporasi berpijak pada izin lokasi seluas 16.277 hektare yang telah terbit sejak 11 Maret 2010.

    Ia menggarisbawahi bahwa infrastruktur irigasi baru dibangun pada 2012, dua tahun setelah izin perusahaan dikantongi.

    Inti bantahan perusahaan menukik pada persoalan letak administratif. Menurut Martin, lahan yang dibuka PT BSP berada secara sah di wilayah administratif Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter.

    Rentetan pembebasan lahan itu, katanya, justru bermula dari inisiatif warga Sungai Paring sendiri pada September 2025.

    Warga tersebut mengonfirmasi kepemilikan lahan di dalam area izin PT BSP dan meminta dilakukan pengukuran.

    Pengukuran lapangan kemudian dieksekusi pada 1 November 2025 dengan disaksikan langsung oleh tim desa. Setelah proses tersebut rampung, pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dicairkan perusahaan pada 9 Januari 2026.

    ”Kedua belah pihak sama-sama mengklaim. Satu pihak berdasar wilayah administrasi, satu pihak berdasar surat kepemilikan,” kata Martin.

    ”Ada surat yang menyebut objek, tetapi desa yang tercantum berbeda,” katanya.

    Martin juga menanggapi data tiga kelompok pemilik lahan yang dipaparkan warga.

    ”Nama-nama yang tadi ditampilkan Pak Hendrik dalam paparan sebenarnya adalah data dari perusahaan kami. Itu benar, dan orang-orang yang bersangkutan sudah kami hadirkan serta bertemu langsung dalam mediasi di kecamatan,” ujarnya.

    Menyikapi tuduhan perusakan fasilitas irigasi, perusahaan menepisnya dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Pemerintah Daerah pada Juni 2023.

    Menurut versi perusahaan, pemeriksaan itu sama sekali tidak menemukan adanya perusakan.

    ”PT BSP justru diuntungkan dengan keberadaan irigasi tersebut untuk kepentingan pengairan kebun. Karena itu, secara logika, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk merusak sarana irigasi yang sudah ada,” kata Martin.

    Ia pun mendorong agar sengkarut ini diselesaikan melalui jalur peradilan perdata. ”Kedua belah pihak sebaiknya mengadu dokumen dan bukti melalui proses perdata, agar ada putusan resmi tentang siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujar Martin.

    ”Ini bukan upaya mengadu domba, melainkan cara untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya melalui putusan hukum yang sah,” tegasnya

    Irigasi Bukan Garis Demarkasi

    Akar persoalan ini perlahan terurai saat Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, memberikan kesaksian.

    Ia membeberkan bahwa gesekan antara dua desa ini sudah bergejolak sejak 2012, bermula dari dua hal yang saling mengunci: ketidakjelasan batas desa dan klaim kepemilikan lahan.

    Menurut Usuf, batas wilayah antara Sungai Paring dan Luwuk Bunter menjadi area abu-abu sejak tahun 2000 dan kerap memicu kebuntuan pada tingkat kecamatan.

    ”Antara dua desa ini sama-sama ngotot terkait masalah batas desa,” katanya. Kesepakatan penyelesaian baru tercapai pada 2024. Imbasnya, luas wilayah Desa Sungai Paring berkurang sekitar 200 hektare demi mengurai keruwetan administrasi.

    Titik rawan pertikaian justru terletak pada cara memandang fasilitas pengairan.

    Muhammad Usuf menegaskan bahwa jaringan irigasi Danau Lentang semestinya tidak dijadikan garis demarkasi pembatas wilayah.

    ”Irigasi ini tidak bisa dijadikan batas wilayah. Itu adalah saluran pengairan untuk lahan-lahan masyarakat di situ,” ujarnya.

    ”Tapi dari Desa Luwuk Bunter, irigasi ini justru dianggap sebagai batas desa. Ini yang jadi permasalahan sampai sekarang,” tambahnya.

    Hak Milik Tidak Gugur oleh Batas Desa

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan penegasan hukum yang menjadi jangkar dalam membedah sengketa ini.

    Ia menyatakan prinsip mutlak, bahwa perubahan batas administrasi desa tidak serta-merta melenyapkan hak kepemilikan tanah seseorang.

    ”Misalnya saya punya tanah di sini, dulunya masuk wilayah Kota Besi. Ternyata setelah batas desa muncul, tanah itu masuk wilayah Teluk, misalnya. Tapi saya yang punya, tetap saya yang punya. Administrasinya saja yang berbeda,” katanya.

    Meski demikian, Waren menyoroti urgensi untuk menelusuri riwayat setiap surat tanah secara kritis dalam sejumlah konflik pertanahan yang ditangani pihaknya.

    Ia mengaku menemukan kejanggalan saat tim mulai menganalisis tumpukan dokumen yang masuk.

    ”Ada muncul surat tanah dengan sumber garapan sendiri, tapi tahun lahir pemiliknya tidak sesuai dengan tahun pembuatan surat tanah yang ada. Nah, itu juga menjadi perhatian,” ujar Waren.

    Ia meyakini anomali semacam itu akan terurai melalui analisa gabungan dan pengecekan faktual di lapangan.

    Pernyataan ini diperkuat oleh Perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pendekatan teknis.

    Saat pengecekan lapangan nanti, tim akan melakukan overlay (tumpang susun) antara batas wilayah administrasi desa dengan bukti surat para pihak. Tahun penerbitan surat kemudian dicocokkan dengan tahun penetapan batas desa.

    Pihak BPN juga menyoroti status legal batas Desa Sungai Paring. Berdasarkan fakta persidangan mediasi, batas antara tiga desa termasuk Sungai Paring baru dituangkan dalam wujud berita acara kesepakatan dan belum dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati. Oleh karena itu, BPN masih mengategorikannya sebatas batas indikatif.

    Terkait sertifikat lama yang wilayah desanya berubah akibat pergeseran tapal batas, BPN menyebut persoalan itu cukup diselesaikan melalui pencatatan pindah desa. ”Haknya tetap, hak atas tanah tetap ada pada orang itu, tetap pada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Tiga Jalur Menuju Resolusi

    Pertemuan baru merampungkan satu dari empat tahapan mediasi yang dirancang. Tahap kedua akan berwujud pengecekan titik koordinat lapangan, disusul tahap ketiga berupa konfrontasi seluruh data kepada para pihak.

    Tahap keempat nantinya menjadi ruang pembacaan hasil analisa sekaligus keputusan resmi dari pemerintah daerah.

    Selain jalur fasilitasi eksekutif, dua proses hukum lain tetap bergulir beriringan menyelimuti objek hamparan yang sama.

    Laporan pidana terkait dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diajukan John Hendrik masih terus diusut oleh Satreskrim Polres Kotim.

    Pihak kepolisian sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 dan meminta keterangan Kepala Desa Luwuk Bunter sebagai saksi.

    Sementara itu, manajemen PT BSP secara tegas mendorong pembuktian kekuatan dokumen diselesaikan lewat palu hakim peradilan perdata.

    Babak penyelesaian sengketa ini akan bergeser pekan depan. Pembuktian tidak lagi mengandalkan tumpukan dokumen dan peta di atas meja, melainkan harus diuji langsung dengan memverifikasi titik-titik koordinat di hamparan lapangan. (ign)

  • Kursi Kosong PT BSP: Penantian Berbulan-bulan, Mediasi Konflik Lahan Irigasi Danau Lentang Gagal Digelar

    Kursi Kosong PT BSP: Penantian Berbulan-bulan, Mediasi Konflik Lahan Irigasi Danau Lentang Gagal Digelar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 14.30 WIB ketika Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memutuskan menutup pertemuan di Ruang Rapat Pers Setda Kotim, Jumat (3/7/2026).

    Penantian hampir satu jam di ruangan itu berujung antiklimaks. Pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang sejak Maret lalu berhadapan dengan warga Desa Luwuk Bunter dalam mediasi sengketa lahan di tingkat kecamatan, tidak muncul memenuhi undangan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Rapat tingkat kabupaten yang semula diharapkan menjadi babak baru penyelesaian sengketa di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, urung terlaksana.

    Forum yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB tersebut sempat dibuka Oktav untuk mengabsen peserta, sebelum akhirnya diputuskan ditunda karena perwakilan perusahaan tak kunjung datang.

    ”Apa yang mau dimediasi kalau perusahaan tidak datang,” kata Oktav.

    Nasib 825 Hektare Lahan Irigasi

    Absennya anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group ini menunda pembahasan nasib kawasan yang berdampingan dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer.

    Infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD Kalimantan Tengah tersebut memiliki peran vital untuk mengairi 825 hektare lahan pertanian milik warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring.

    Selain PT BSP, beberapa pihak lain dari daftar 19 undangan yang tercantum dalam surat resmi bernomor 500.17.4/456/DISCKTRP.4/2026 juga tidak hadir.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut.

    Oktav kemudian menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa (7/7/2026) pekan depan. Langkah penegasan diambil dengan meminta jajarannya memastikan undangan berikutnya tidak hanya diantar, tetapi dipastikan kehadiran pihak perusahaan.

    ”Harus dipastikan datang, jangan cuma diantar ke kantornya. Pastikan pihak perusahaan bisa datang,” katanya.

    Riduwan Kesuma, sosok yang mendampingi warga Luwuk Bunter dalam proses mediasi ini, menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan.

    ”Jangan sampai dalam undangan berikutnya perusahaan tidak hadir lagi. Kalau tidak, konflik ini tidak akan selesai,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Riduwan menilai keterlambatan penjadwalan mediasi tingkat kabupaten ini turut dipengaruhi kesibukan sejumlah pejabat terkait agenda lain.

    Dia memandangnya bukan semata sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan warga.

    Penundaan hari ini sekaligus memperpanjang waktu tunggu warga. Surat undangan rapat baru diterbitkan Setda Kotim pada akhir Juni 2026, padahal permohonan resmi untuk memfasilitasi mediasi sengketa pertanahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan warga Sungai Paring telah diajukan Riduwan sejak 20 April 2026.

    Daftar undangan rapat memuat 19 pihak lintas sektor. Pemerintah kabupaten memanggil perwakilan dari Kapolres Kotim, Komandan Kodim 1015 Sampit, dua Asisten Setda, lima kepala dinas dan badan yang membidangi pertanahan, pertanian, serta pemberdayaan desa, hingga Camat Cempaga dan kepala desa dari kedua wilayah yang bersengketa.

    Kebuntuan Tingkat Kecamatan

    Langkah mediasi di tingkat kabupaten ini ditempuh setelah upaya serupa di tingkat bawah menemui jalan buntu.

    Pemerintah Kecamatan Cempaga tercatat sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan sepanjang Februari hingga Maret 2026.

    Pertemuan pada 20 Februari 2026 sempat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama pada awal Maret.

    Akan tetapi, mediasi lanjutan pada 12 Maret 2026 berakhir tanpa titik temu. Warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring memilih bertahan pada klaim historis masing-masing.

    Sikap serupa ditunjukkan PT BSP yang mengklaim seluruh pembebasan lahan telah sesuai dengan dokumen yang rampung sejak 2013 hingga 2025.

    Kebuntuan tersebut mendorong Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga saat itu menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi mediasi atas perkara yang sama.

    Tim PKS lalu mengarahkan agar penyelesaian dilanjutkan ke jalur hukum serta tingkat pemerintah kabupaten.

    Proses Hukum di Kepolisian

    Sengketa ini selanjutnya bergerak melalui dua jalur paralel. Ranah pidana ditempuh oleh warga Luwuk Bunter, John Hendrik, yang melaporkan dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan ke Polres Kotim pada Maret 2026.

    Proses hukum yang dikawal kuasa hukum Metha Audina dari Christian Renata and Partner tersebut berlanjut di kepolisian.

    Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kotim telah mencapai tahap olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 di lokasi sengketa, serta melibatkan pemeriksaan Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, sebagai saksi.

    ”Saya sudah memenuhi panggilan dan ditanya seputar kronologis lahan tersebut,” katanya.

    Sementara proses hukum di kepolisian terus bergulir, penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi tata lahan justru kembali tertahan. Permohonan fasilitasi mediasi ke tingkat kabupaten baru terealisasi menjadi undangan rapat di akhir Juni.

    Puncaknya, agenda tersebut kini harus tertunda akibat ketiadaan pihak perusahaan pada percobaan pertama hari ini. Pemerintah kabupaten menjadwalkan ulang mediasi lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026. (ign)

  • Dishub Kotim Alokasikan 63 Tiang LED Demi Menyinari Jalur Rawan Jalan Kapten Mulyono Sampit

    Dishub Kotim Alokasikan 63 Tiang LED Demi Menyinari Jalur Rawan Jalan Kapten Mulyono Sampit

    SAMPIT,  Kanalindependen.id – Akses mobilitas darat di Jalan Kapten Mulyono Sampit dipastikan akan segera memiliki infrastruktur penerangan yang jauh lebih memadai. Langkah taktis ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengonfirmasi rencana pembangunan puluhan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) baru di sepanjang ruas jalan vital tersebut.

    Spesifikasi Teknis Opersional Pemasangan Lampu Sepanjang 2.900 Meter

    Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, memaparkan bahwa koridor megaproyek pencahayaan ini akan membentang sepanjang kurang lebih 2.900 meter. Titik pemasangan akan dimulai dari kawasan persimpangan Jalan MT Haryono hingga menembus batas simpang Jalan Mohammad Hatta atau yang akrab dikenal sebagai Jalan Lingkar Selatan Sampit.

    Guna menjamin optimalisasi pancaran cahaya di malam hari, Dishub Kotim telah merancang kalkulasi infrastruktur kelistrikan dengan rincian teknis sebagai berikut:

    • Sebanyak 63 tiang PJU setinggi 9 meter akan ditanam secara kokoh di sepanjang jalur perlintasan.
    • Jarak antartiang diatur secara presisi dengan bentangan rata-rata 50 meter demi menghindari adanya titik buta cahaya.
    • Seluruh armada tiang akan dipersenjatai dengan lampu jenis LED berkapasitas daya tinggi sebesar 120 watt.

    “Sebanyak 63 titik PJU akan dipasang menggunakan lampu LED 120 watt. Harapannya ruas jalan ini menjadi lebih terang and memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas,” urai Raihansyah secara taktis pada Rabu (1/7/2026).

    Target Konstruksi Tiga Bulan dan Instruksi Pengosongan Lapak PKL Barat

    Raihansyah menegaskan bahwa Jalan Kapten Mulyono dikategorikan sebagai prioritas utama intervensi PJU karena sirkuit jalan tersebut dinilai sangat rawan memicu insiden kecelakaan lalu lintas, terutama saat diselimuti kegelapan malam. Kehadiran lampu jalan yang representatif diharapkan mampu mendongkrak tingkat keselamatan para pengguna jalan secara signifikan.

    Saat ini, proyek tersebut masih berada dalam sirkuit fase sosialisasi kepada komunitas publik di tingkat tapak. Pekerjaan fisik di lapangan dijadwalkan mulai bergulir sekitar dua pekan ke depan, dengan target penyelesaian total selama 90 hari kalender atau berkisar tiga bulan penuh.

    Selama proses pengerjaan berlangsung, lanskap bahu jalan akan diwarnai oleh aktivitas penggalian tanah yang masif and pemasangan instalasi kabel kelistrikan bawah tanah. Oleh karena itu, Dishub melayangkan instruksi tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak di sisi barat bahu Jalan Kapten Mulyono untuk segera mengosongkan area kerja demi kelancaran proyek.

    “Kami mengimbau para pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di lokasi pekerjaan. Begitu juga pedagang kaki lima di bagian sebelah barat bahu jalan, agar dapat dengan tertib mengosongkan area pekerjaan,” jelas Raihansyah sembari mengingatkan warga untuk mematuhi rambu proyek and mewaspadai potensi bahaya arus kelistrikan.

    Langkah Pemkab Kotim melalui Dishub untuk menerangi Jalan Kapten Mulyono patut diacungi jempol sebagai tindakan preventif yang nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas malam hari di jalur sibuk tersebut. Namun, di balik misi mulia modernisasi fasilitas publik ini, Kanal Independen mencium adanya potensi riak konflik sosial yang kurang diantisipasi secara matang oleh birokrasi daerah. Instruksi sepihak agar para PKL di bahu jalan sebelah barat “tertib mengosongkan area” tanpa dibarengi dengan penyediaan ruang relokasi sementara adalah bentuk kebijakan yang kurang berempati pada ketahanan ekonomi rakyat kecil. Proyek infrastruktur tidak boleh mengorbankan piring nasi para pedagang kecil hanya demi mengejar target teknis 90 hari kalender.

    Selain itu, tantangan terbesar dari proyek PJU di Kota Sampit selama ini bukanlah pada proses pembangunannya, melainkan pada konsistensi pemeliharaan (maintenance law). Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak fasilitas PJU di sudut kota Sampit yang padam berbulan-bulan setelah diresmikan akibat kendala teknis atau aksi pencurian kabel kelistrikan. Dishub Kotim tidak boleh hanya sekadar bangga memasang 63 lampu LED 120 watt baru. Harus ada jaminan anggaran pemeliharaan berkala, pengawasan antipencurian aset, and kepastian pasokan listrik dari PLN agar Jalan Kapten Mulyono tidak kembali berubah menjadi jalur tengkorak yang gelap gulita setelah masa garansi proyek ini habis! (***)

  • Siasat Gurita Distribusi Peras Peternak Lokal: Harga Telur Anjlok di Kandang, Meroket di Pasar Kotim

    Siasat Gurita Distribusi Peras Peternak Lokal: Harga Telur Anjlok di Kandang, Meroket di Pasar Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ironi ekonomi sektor pangan kembali mencabik-cabik kesejahteraan para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam tiga bulan terakhir, gairah kerja peternak ayam petelur lokal merosot tajam akibat anjloknya harga jual telur ayam ras di tingkat kandang secara drastis. Keadaan diperparah karena di tengah jatuhnya harga jual tersebut, ongkos operasional dan biaya produksi justru melonjak tidak terkendali. Anehnya, kejatuhan harga di tingkat produsen ini sama sekali tidak membawa angin segar bagi konsumen, lantaran harga eceran telur di pasar tradisional terpantau tetap bertengger tinggi.

    Jeritan 37 Peternak Lokal di Tengah Cekaman Lonjakan Harga Pakan

    Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa tren penurunan harga jual ini telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terakhir. Penderitaan peternak kian berlipat ganda karena harga pakan yang merupakan komponen biaya terbesar dalam industri ini justru mengalami lonjakan tajam dari yang semula Rp385.000 menjadi Rp425.000 per sak. Tidak hanya pakan, para peternak juga dipaksa menanggung peningkatan biaya operasional lainnya secara mandiri, seperti: Pengadaan program vaksinasi berkala untuk menjaga imunitas unggas. Pembelian pasokan obat-obatan dan asupan vitamin harian. Biaya mitigasi fluktuasi cuaca ekstrem yang dapat menurunkan produktivitas ayam petelur secara mendadak.

    Saat ini, terdapat sekitar 37 peternak ayam petelur lokal yang masih bertahan di Kotim. Dengan kapasitas produksi yang bervariasi, mereka baru mampu menyuplai sekitar 15 hingga 20 persen dari total kebutuhan telur masyarakat setempat. Adapun sisa 80 hingga 85 persen kebutuhan riil pasar masih sangat bergantung pada pasokan luar daerah, khususnya kiriman dari Pulau Jawa. Ketergantungan akut ini membuat stabilitas harga di Kotim rentan diombang-ambingkan oleh permainan pasokan eksternal.

    Pemkab Kotim Endus Selisih Rantai Pasok: Temuan Rp26.500 Per Kilogram

    Merespons meluasnya keresahan ini, Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Satgas Pangan mulai mengaktifkan sirkuit pengawasan untuk menelusuri dugaan tata niaga yang tidak sehat pada rantai distribusi. Tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan fisik ke sejumlah jaringan distributor serta agen besar di Kota Sampit.

    Dari hasil peninjauan lapangan sementara, tim mencatat harga jual telur dari tingkat distributor utama kepada agen berada di angka sekitar Rp26.500 per kilogram, atau setara dengan Rp245.000 per ikat yang berisi enam rak telur. Angka ini membuktikan adanya jurang pemisah (gap) harga yang sangat lebar ketika komoditas tersebut menyentuh meja pedagang eceran di pasar tradisional.

    “Kami sudah melakukan pemantauan di pasar. Yang menjadi pertanyaan besar, masyarakat ternyata tidak menikmati harga telur yang turun. Kami menjual murah dari kandang, tetapi di pasar harganya tetap mahal. Ini persoalan distribusi yang patut ditelusuri,” tegas Arif Rahman Hakim dengan nada kecewa.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, memastikan data temuan ini akan segera dijadikan bahan evaluasi dalam pertemuan lintas sektor yang melibatkan peternak lokal, pelaku distributor, agen, jajaran DPRD, serta instansi teknis terkait. Langkah ini diambil demi merumuskan formulasi harga yang adil bagi ekosistem hulu hingga hilir.

    “Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Peternak lokal harus tetap bisa bertahan hidup, tetapi di sisi lain masyarakat juga berhak memperoleh telur dengan harga yang wajar. Kami akan memperketat pengawasan bersama di seluruh jalur distribusi agar penurunan harga di tingkat distributor benar-benar sampai kepada konsumen,” tegas Irawati.

    Fenomena kesenjangan harga yang mencolok antara tingkat peternak lokal dan pasar tradisional di Kotim adalah indikasi kuat adanya praktik asimetri informasi dan dugaan kartel terselubung dalam rantai distribusi pangan (middlemen monopoly). Ketika harga di kandang anjlok namun harga di tingkat konsumen tetap bertengger mahal, maka keuntungan ekonomi terbesar tidak mengalir ke peternak yang bersusah payah mengeluarkan modal pakan Rp425.000 per sak, melainkan terserap habis di kantong para spekulan dan jaringan distributor nakal yang mengontrol sirkulasi pasar. Mereka diduga memanfaatkan celah pasokan telur dari Pulau Jawa seolah-olah terjadi beban biaya tinggi, padahal peternak lokal dipaksa menjual rugi komoditas mereka.

    Kanal Independen memandang rencana “pertemuan dan pengawasan” yang dilemparkan Pemkab Kotim terlalu normatif dan lamban dalam merespons jeritan 37 peternak lokal. Menghadapi potensi kejahatan struktural pangan seperti ini, Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan tidak boleh sekadar menjadi pencatat angka.

    Pemerintah daerah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera melakukan investigasi forensik terhadap margin keuntungan yang diambil oleh para agen dan distributor di Sampit. Jika ditemukan adanya kesengajaan menahan pasokan atau memainkan harga eceran demi meraup margin keuntungan yang tidak wajar di tengah penderitaan produsen lokal, tindakannya harus dikategorikan sebagai sabotase ekonomi daerah. Cabut izin usaha distributor tersebut, terapkan sanksi denda maksimal, dan berikan proteksi harga batas bawah (floor price) bagi peternak lokal agar kapasitas produksi mandiri Kotim yang saat ini baru menyentuh 20 persen tidak gulung tikar dan mati total! (***)