Tag: Pemkab Kotim

  • Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aula terbuka Desa Sebabi menjadi saksi berkumpulnya ragam elemen publik pada Jumat (28/8/2026).

    Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta organisasi pemuda dan mahasiswa hadir memantau ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Namun, pemandangan itu menyisakan satu catatan, nihilnya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

    Adapun elemen pemuda yang hadir, yakni Andriyanto dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Moch Isror Hasibulloh dari Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), serta Ahmad Susilo Hendra Agung selaku Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit.

    Anggota KPPM Sampit, Andriyanto, meminta agar pemerintah daerah lebih peka terhadap sengketa lahan di wilayahnya.

    ”Kami ingatkan pemerintah, khususnya Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk bisa lebih melek terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat di sini, jangan pura-pura tidak tahu tapi sebenarnya tahu, meskipun sudah ditangani Pemprov Kalteng tapi wilayah Sebabi masih wilayah Kotim,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

    Andriyanto turut menuntut iktikad kooperatif dari pihak korporasi.

    ”Kami harap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa selalu mematuhi adat istiadat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bisa kooperatif terhadap hukum adat yang ada,” katanya.

    Pemerintah Diminta Tak Jadi Penonton

    Ketua KPPM Sampit Muhammad Ridho, memperingatkan bahwa terbitnya Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belumlah menjadi akhir dari persoalan.

    Fokus saat ini, menurutnya, bergeser pada masa perundingan yang dipatok hingga 18 September 2026.

    ”Sekarang yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai setelah putusan keluar, persoalan justru bergeser dari ruang persidangan ke konflik di lapangan,” kata Ridho.

    Dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil peran aktif dan memastikan masa perundingan berjalan kondusif.

    ”Pemerintah harus hadir menjaga agar ruang perundingan ini berjalan. Kalau ada persoalan yang masih bisa dibicarakan, mari dibicarakan. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan akhirnya berhadapan langsung di lapangan,” tegasnya.

    Ridho mengingatkan bahwa penyelesaian hukum wajib diiringi langkah mitigasi sosial, mengingat sengketa ini menyangkut objek seluas 1.607 hektare dan tuntutan hingga ratusan miliar rupiah.

    ”Jangan sampai persoalan hukum melahirkan persoalan sosial. Kita tidak ingin masyarakat terpecah, pekerja berhadapan dengan warga, atau muncul kelompok-kelompok yang saling berhadapan hanya karena sengketa ini,” katanya.

    KPPM sendiri sudah beberapa kali bersuara menyoroti kasus PT BAP sejak Mei 2026, termasuk menanggapi gugatan perdata perusahaan serta isu imunitas anggota DPRD.

    Meski demikian, Ridho memastikan organisasi mereka tidak akan mengambil posisi untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan mana pun.

    ”Kami tidak ingin ada pihak yang merasa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kekuatan. Hukum sudah berjalan, proses adat sudah menghasilkan putusan, proses perdata juga berjalan. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati jalurnya masing-masing,” tegasnya.

    Putusan peradilan adat tersebut mewajibkan PT BAP membayar ganti untung dan denda total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Apabila perundingan hingga 18 September 2026 gagal menemui kesepakatan, putusan akan otomatis final dan mengikat, disusul tahapan eksekusi pada Sabtu (19/9/2026).

    Secara bersamaan, perkara ini turut bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP tengah menuntut Damang Kecamatan Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar. (ign)

  • Krisis BBM Pedalaman: Tenggat Subpenyalur Lewat Setahun, Kotim Belum Petakan Desa

    Krisis BBM Pedalaman: Tenggat Subpenyalur Lewat Setahun, Kotim Belum Petakan Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua batas waktu dari negara telah berlalu. Tenggat pertama pada Februari 2025 disusul perpanjangan hingga September 2025 lewat begitu saja tanpa realisasi nyata di Kotawaringin Timur.

    Ketika Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, kembali menyuarakan pentingnya subpenyalur BBM bagi pedalaman pada pertengahan 2026, dorongan tersebut memperlihatkan betapa jauh daerah ini tertinggal.

    Sementara wilayah lain telah beranjak ke tahap peninjauan lapangan, Kotim bahkan belum memiliki daftar pasti desa-desa yang memenuhi syarat untuk menerima fasilitas tersebut.

    Dorongan itu dilontarkan Hendra guna memutus ketergantungan masyarakat pedalaman terhadap pengecer tanpa izin yang selama ini mengisi kekosongan.

    ”Kita dorong untuk sub penyalur ke desa-desa, terutama yang kecamatannya jauh dari SPBU maupun Pertashop,” katanya, baru-baru ini.

    Hendra mengingatkan adanya jerat hukum bagi warga yang terpaksa membeli dari pengecer ilegal, merujuk pada Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Aturan itu memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Subpenyalur, lanjut Hendra, adalah instrumen yang “memang disediakan pemerintah” untuk menjangkau wilayah tersebut.

    Sebagai catatan, secara hukum, instrumen yang dimaksud bersandar pada Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.

    Dan merujuk pada payung hukum yang sama, dorongan itu sekaligus menyingkap seberapa jauh Kotim sebenarnya tertinggal dari jadwal.

    Menunggu Tanda Tangan Bupati

    Hendra Sia menyebut pemerintah dan Pertamina sebagai pihak yang harus menghadirkan solusi.

    Akan tetapi, merujuk pada aturan BPH Migas, subpenyalur bukanlah pengecer yang dilegalkan, melainkan perwakilan kelompok konsumen di kecamatan yang belum memiliki penyalur resmi.

    Syarat operasional pendiriannya mencakup jarak minimal 10 kilometer dari SPBU terdekat serta kapasitas simpan minimal 3.000 liter.

    Secara administratif, keberadaan subpenyalur wajib disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah. Aturan tersebut juga mengamanatkan agar ongkos angkut ditetapkan langsung oleh bupati.

    Saat regulasi ini terbit pada 2024, Kepala BPH Migas secara spesifik meminta bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan subpenyalur di wilayah masing-masing.

    Dua Tenggat Waktu Terlewatkan

    Hendra Sia menyebut Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 telah diubah melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025.

    Aturan perubahan ini memperpanjang masa transisi penerapan subpenyalur, dari target awal Februari 2025 menjadi paling lambat 30 September 2025. Kedua batas waktu tersebut kini telah berlalu.

    Opsi subpenyalur sebelumnya telah muncul dalam rapat dengar pendapat pada 26 Agustus 2026.

    Perwakilan Pertamina Patra Niaga menyinggungnya sebagai skema bagi wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil, yang sudah berjalan di Sumatera tetapi belum diterapkan di Kotim.

    Pada forum yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, memaparkan batasan kewenangan pemerintah daerah terkait distribusi BBM pedalaman. Penjelasan tersebut tidak menyinggung instrumen subpenyalur.

    Realisasi di Kepulauan Riau

    Mekanisme subpenyalur telah beroperasi di sejumlah daerah lain. Di Provinsi Kepulauan Riau, jajaran BPH Migas melakukan kunjungan lapangan ke calon lokasi subpenyalur di Kabupaten Bintan pada 18 September 2025.

    Sehari kemudian, lembaga tersebut menggelar sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Natuna dan perwakilan Pertamina setempat guna membahas penerapan distribusi di wilayah kepulauan.

    Peninjauan lokasi di Kepulauan Riau itu telah berlangsung hampir setahun lalu.

    Sementara di Kotim, merujuk pada pernyataan Hendra Sia, langkah untuk mendata desa-desa yang membutuhkan fasilitas tersebut baru diusulkan pada Agustus 2026.

    Pengakuan Tersirat dalam Sebuah Harapan

    Pada akhir pernyataannya, Hendra Sia berharap pemerintah daerah segera memetakan desa-desa yang membutuhkan subpenyalur, agar Pertamina dan BPH Migas bisa berkoordinasi memastikan fasilitas itu memenuhi persyaratan teknis.

    Harapan tersebut mengungkap satu fakta administratif. Dua tahun setelah regulasi terbit dan setahun pasca-tenggat transisi berakhir, langkah paling dasar sekalipun belum dikerjakan.

    Pemerintah daerah belum memiliki data pasti mengenai desa mana saja di antara 17 kecamatan se-Kotim yang jaraknya melebihi 10 kilometer dari SPBU atau Pertashop terdekat.

    Masalahnya bukan pada fasilitas yang tertunda pembangunannya. Pendataannya saja belum dimulai.

    Data Kerja Sama BPH Migas

    Sejak 2024, BPH Migas secara bertahap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengawasan dan pengendalian BBM subsidi dengan berbagai pemerintah provinsi.

    Hingga penandatanganan ke-14 pada November 2024, daftar tersebut telah mencakup Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, NTB, Papua Barat Daya, Jambi, Kaltim, Jatim, Sulut, Sultra, Kalbar, Papua Tengah, dan Papua Barat.

    Daftar ini terus bertambah hingga mencapai 22 provinsi pada Agustus 2025. Dari total penandatanganan tersebut, nama Provinsi Kalimantan Tengah belum tercatat.

    Sebagai pembanding, provinsi tetangga, Kalimantan Barat, telah menjalin kerja sama pengawasan ini sejak Oktober 2024.

    Instrumen resmi negara untuk menjangkau desa pedalaman telah disahkan sejak 2024, dan tenggat transisinya telah terlewati selama setahun.

    Dorongan untuk memulai pemetaan desa-desa di Kotim baru disuarakan saat ini, ketika mekanisme subpenyalur di berbagai wilayah lain sudah beroperasi. (ign)

  • ISPU Kotim Tembus 462, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

    ISPU Kotim Tembus 462, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai level berbahaya pada Jumat, 28 Agustus 2026 malam.
    Data aplikasi ISPUnet untuk lokasi Kabupaten Kotawaringin Timur pada pukul 22.00 WIB mencatat nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 462.

    Angka tersebut menempatkan kualitas udara Kotim dalam kategori berbahaya. Parameter yang menjadi pencemar utama adalah partikulat PM10 dengan nilai 462.

    Kondisi serupa juga terlihat pada PM2.5 yang tercatat mencapai 371 dan masuk kategori berbahaya.
    Sementara itu, sejumlah parameter pencemar lain masih berada dalam kategori baik. SO2 tercatat 43, NO2 sebesar 5, hidrokarbon (HC) 6, karbon monoksida (CO) 4, dan ozon (O3) berada pada angka 0.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara yang perlu mendapat perhatian serius.

    “Kondisi udara seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama. Masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara sedang buruk,” kata Marjuki, Jumat (28/8 /2026) malam.

    Data ISPUnet juga mencatat kelembapan udara mencapai 96,07 persen, tekanan udara 1.013 mBar, dengan suhu sekitar 25 derajat Celsius.

    Tingginya konsentrasi partikulat menjadi persoalan utama dalam kondisi tersebut. PM10 dan PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat terhirup ke dalam sistem pernapasan.

    Nilai ISPU 462 menunjukkan kondisi yang jauh berada di atas ambang kategori berbahaya. Situasi ini berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

    Masyarakat yang berada di wilayah terdampak disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan perlindungan pernapasan ketika harus beraktivitas di luar.

    Kondisi kualitas udara tersebut juga perlu dipantau secara berkala karena konsentrasi partikulat dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, arah angin, serta sumber emisi di wilayah sekitar.

    Di tengah situasi karhutla yang masih menjadi perhatian di Kotim, tingginya partikulat menjadi indikator penting untuk melihat dampak asap terhadap kualitas udara masyarakat. (***)

  • Tiga Fraksi Menagih Dana Karhutla, Jawaban Bupati Kotim Kosong Angka

    Tiga Fraksi Menagih Dana Karhutla, Jawaban Bupati Kotim Kosong Angka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Data yang disodorkan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna menyebutkan lebih dari seribu titik api mengepung wilayah Kotawaringin Timur.

    Pada saat yang sama, krisis air bersih mulai melanda kawasan selatan, dan ancaman infeksi saluran pernapasan mengintai anak-anak.

    Menghadapi rentetan persoalan itu, tiga fraksi DPRD Kotawaringin Timur serentak menagih kepastian anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan.

    Namun, dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026), jawaban Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor sama sekali tidak memuat satu pun angka untuk pos darurat tersebut.

    Desakan Insentif dan Logistik

    Tuntutan itu bergulir dari Fraksi PDI Perjuangan, PKS NasDem, dan PAN.

    Ketiganya secara terpisah mencecar Pemerintah Kabupaten mengenai alokasi spesifik di tengah usulan tambahan belanja daerah sebesar Rp90,28 miliar, yang mengerek total APBD dari Rp1,98 triliun menjadi Rp2,07 triliun.

    Fraksi PDI Perjuangan mengutip data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) setempat: tercatat lebih dari 1.257 titik api bermunculan hingga Agustus 2026, dengan ratusan hektare lahan dilaporkan terbakar.

    ”Apakah Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan sarana prasarana? Termasuk anggaran? Khususnya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, guna mengatasi permasalahan tersebut,” demikian pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dalam naskah pandangan umumnya.

    Kekhawatiran serupa disuarakan Fraksi PKS NasDem yang mendesak optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) serta dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), khusus untuk layanan kesehatan darurat dan pasokan air.

    Fraksi ini meminta agar porsi pendidikan dan kesehatan tidak tergerus dalam revisi anggaran kali ini.

    Sementara itu, Fraksi PAN menyoroti nasib mereka yang berhadapan langsung dengan pekatnya asap. Fraksi ini menuntut jaminan logistik, nutrisi, insentif, hingga asuransi keselamatan bagi petugas lapangan dan tenaga medis.

    Mereka juga mendesak penguatan peran Perusahaan Umum Daerah Air Minum untuk menjamin air bersih ke selatan Kotim, wilayah tempat sumur maupun sungai warga mulai mengering.

    Dana Bebas Mengalir ke Pos Birokrasi

    Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Halikinnor menyatakan Pemkab Kotim telah mengaktifkan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Status ini secara aturan membuka kunci penggunaan BTT. Ia menjabarkan kesiapan armada, meliputi tujuh unit water tank dan rescue milik BPBD bersama TNI-Polri, tambahan delapan unit dari instansi lain, serta tim reaksi cepat yang disiagakan.

    ”Untuk mendukung langkah-langkah tersebut perlu segera dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna menjamin ketersediaan dana yang memadai,” kata Halikinnor.

    Kalimat itu berhenti di sana, tanpa satu pun rincian nominal yang menyertai.

    Permintaan spesifik Fraksi PKS NasDem mengenai BTT dan kesehatan darurat hanya dibalas dengan ucapan terima kasih tanpa merinci poin yang diminta.

    Sementara itu, jawaban Bupati untuk Fraksi PAN justru beralih memaparkan optimalisasi pendapatan asli daerah serta langkah penurunan kemiskinan dan stunting.

    Tuntutan spesifik fraksi tersebut mengenai jaminan logistik dan insentif petugas lapangan, maupun penguatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum, tidak disinggung sama sekali.

    Rincian angka baru terucap saat Halikinnor menjawab pertanyaan struktural Fraksi Golkar terkait asal-usul kenaikan belanja Rp90,28 miliar.

    Bupati menjelaskan, Rp19,42 miliar dari jumlah tersebut bersumber dari dana bebas hasil optimalisasi pendapatan daerah, usai menutup defisit SiLPA bebas sebesar Rp8,55 miliar.

    Ia merinci aliran dana bebas itu ke enam pos utama: peningkatan kinerja Sekretariat Dewan dan DPRD, transfer keuangan desa, iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan, operasional bahan bakar minyak persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, belanja infrastruktur Dinas Sumber Daya Air, dan belanja co-sharing opsen pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah.

    Penanganan karhutla maupun BTT tidak masuk dalam daftar enam pos tersebut.

    Jejak Nol Rupiah di Sistem Pengadaan

    Pola ini selaras dengan temuan Kanal Independen dari penelusuran dokumen APBD murni 2026 dan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026.

    Pada postur APBD murni, BTT dianggarkan Rp5 miliar melalui sub-kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak, persis sama dengan pagu tahun 2025 yang realisasinya sepanjang tahun itu nol rupiah.

    Sejumlah sub-kegiatan BPBD lain, termasuk penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta respons cepat darurat bencana, juga tercatat nol rupiah dalam APBD murni.

    Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, pada 30 Juli 2026, hari yang sama Kotim menaikkan status ke Tanggap Darurat, sebenarnya meminta seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu segera menggeser BTT untuk penanganan karhutla.

    Namun, sembilan hari usai status itu ditetapkan, penelusuran Kanal Independen atas data SIRUP Kotim per 8 Agustus 2026 tidak menemukan satu pun paket pengadaan yang tertaut dengan status tanggap darurat maupun BTT.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, bersama Wakil Koordinator III Satuan Tugas Karhutla Kotim, Rihel, saat itu menyebut angka pasti BTT untuk karhutla masih dalam tahap perhitungan.

    Sepuluh hari berselang, dalam sidang paripurna 18 Agustus, angka itu masih belum muncul, baik dari BPBD maupun dari jawaban tertulis bupati atas permintaan tiga fraksi DPRD.

    Fraksi Golkar sendiri mengajukan pertanyaan struktural yang juga belum terjawab tuntas.

    Fraksi ini menyoroti selisih Rp60,88 miliar antara defisit APBD Perubahan sebesar Rp96,01 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp156,89 miliar, lalu meminta kejelasan apakah selisih itu merupakan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan.

    Jawaban Halikinnor memaparkan komposisi SiLPA definitif 2025 hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp171,39 miliar, namun tidak menyatakan secara eksplisit status dari selisih Rp60,88 miliar yang dipersoalkan Golkar.

    Pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Perubahan APBD 2026 dijadwalkan berlangsung dalam rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD Kotim dengan satuan kerja perangkat daerah mitra kerja masing-masing, mulai 19 hingga 21 Agustus 2026. (hgn/ign)

  • Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Api karhutla yang menyapu Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, menyisakan pemandangan ironis pada Senin (10/8/2026).

    Sebuah ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ludes dilalap api.

    Jauh sebelum bencana ini terjadi, alat berat tersebut diketahui berasal dari program pengadaan yang kini menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Pengadaan 17 ekskavator senilai hampir Rp20 miliar itu diduga bermasalah.

    Penyelidikan yang bergulir sejak Juni 2025 itu terpantau berjalan lambat. Lebih dari setahun berselang, kejaksaan belum juga mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), menetapkan tersangka, ataupun merilis angka resmi kerugian negara.

    Program pembagian satu alat berat untuk setiap kecamatan ini dibeli secara bertahap. Tiga unit ditebus seharga Rp3,2 miliar pada 2021.

    Pengadaan berlanjut dengan 12 unit senilai Rp14,4 miliar pada 2022, lalu ditutup dengan dua unit seharga Rp2,4 miliar pada 2023.

    Kejati Kalteng membidik seluruh proyek ini menyusul rentetan laporan warga mengenai ketidaksesuaian peruntukan, dugaan pengadaan fiktif, sampai indikasi penggelembungan harga.

    Ekskavator yang ludes di Ramban secara struktural adalah bagian dari keseluruhan proyek yang sedang diselisik tersebut.

    Beban Perawatan Alat yang Terbengkalai

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, mempertanyakan pihak yang harus menanggung akibat dari ekskavator yang dibiarkan rusak sampai akhirnya terbakar.

    ”Kita sayangkan, kenapa sampai alat pemerintah seperti itu terbengkalai. Apalagi sekarang malah terbakar. Ini harus dilihat siapa yang bertanggung jawab mengelolanya,” katanya, pekan lalu.

    ”Jangan karena dipinjamkan kemudian tanggung jawabnya selesai. Harus jelas siapa yang mengawasi dan merawat. Kalau rusak, siapa yang menangani,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh unit dari program ini diperiksa kelayakannya.

    Pertanyaan terkait penanggung jawab perawatan ini sebetulnya sudah pernah dijawab oleh instansi terkait.

    Kepala Dinas Pertanian Kotim saat itu, Sepnita, pada Maret 2025, menegaskan bahwa ekskavator tersebut murni aset instansinya.

    Kewajiban pemeliharaan sepenuhnya melekat pada Dinas Pertanian Kotim. Pihak peminjam hanya dibebani urusan bahan bakar, mobilisasi, dan honor operator, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 6 Tahun 2022.

    Jauh sebelum kebakaran terjadi, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga telah menyoroti kondisi alat berat yang terbiar rusak di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Cempaga.

    ”Sangat disayangkan. Ekskavator ini diadakan dengan anggaran besar untuk mendukung program pertanian di Kotim, tapi justru dibiarkan tanpa perawatan,” katanya, Kamis (6/3/2025).

    Ia menyarankan pemerintah daerah melelang alat tersebut ke pihak ketiga jika memang gagal merawatnya, ketimbang terus membebani keuangan daerah.

    Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, membenarkan bahwa ekskavator di Ramban memang bermasalah sebelum dilalap api.

    ”Kondisi alat itu rusak dan mesinnya juga sudah dicabut dan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki,” ujarnya.

    Ia menyebutkan bahwa alat berat itu sempat dijaga saat api merambat, tetapi evakuasi tidak mungkin dilakukan lantaran unit tidak dapat beroperasi.

    Tiga Kajati Berganti, Nol Kepastian

    Penanganan kasus 17 ekskavator ini berbanding terbalik dengan agresivitas kejaksaan menangani perkara lain. Mantan Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sempat menilai skala kasus ini kecil.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” katanya, Kamis (14/8/2025).

    Empat bulan setelah pernyataan tersebut, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim senilai Rp40 miliar mencuat.

    Penanganannya melaju pesat, ditandai dengan penggeledahan, penyitaan puluhan gawai serta dokumen, hingga penetapan lima tersangka pada Agustus 2026.

    Sebaliknya, kasus ekskavator yang diusut lebih dulu justru seolah jalan di tempat. Padahal, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang meliputi kepala dinas, Sekretaris Daerah, BKAD, hingga unsur pimpinan DPRD.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi Kanal Independen pada Selasa (5/5/2026).

    Ia memastikan perkara ini masih berstatus penyelidikan. Belum ada pembaruan informasi yang dikeluarkan otoritas hukum sejak saat itu.

    Selama kasus ini tertahan, kursi Kepala Kejati Kalteng berganti tiga kali. Agus Sahat mendapat promosi menjadi Kajati Jawa Timur pada November 2025. Posisinya digantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang menjabat sekitar delapan bulan, sebelum dirotasi menjadi Kajati Sumatera Selatan pada akhir Juli 2026.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian melantik Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejati Kalteng yang baru pada Selasa (11/8/2026).

    Ia mulai berdinas di Palangka Raya pada Kamis (13/8/2026), tepat tiga hari setelah ekskavator di Ramban terbakar.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, pernah memperingatkan risiko kelambanan hukum ini sejak Senin (11/8/2025), sebelum rentetan pergantian pimpinan kejaksaan terjadi.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya. (ign)

  • Penyandang Disabilitas Kotim Dorong Akses Setara, Fasilitas Umum hingga Kesempatan Kerja

    Penyandang Disabilitas Kotim Dorong Akses Setara, Fasilitas Umum hingga Kesempatan Kerja

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harapan penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memiliki payung hukum khusus mulai memasuki tahap pembahasan.

    Perda Disabilitas yang tengah diproses Pemkab Kotim sejak Maret 2026 lalu, diharapkan tidak hanya sebagai aturan di atas kertas.

    Regulasi ini diarahkan untuk menjamin fasilitas umum yang ramah disabilitas, layanan pemerintahan yang setara, kemudahan akses ekonomi hingga membuka ruang pemberdayaan dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas.

    Pemkab Kotim hingga saat ini masih mengupayakan percepatan pembentukan Perda Disabilitas dengan merencanakan koordinasi bersama DPRD Kotim, meskipun regulasi aturan tersebut belum dapat dipastilan rampung tahun ini.

    Dalam kegiatan DPD Pertuni Kalimantan Tengah bertema “Dari Harapan Menjadi Kebijakan: Wujudkan Perda Disabilitas untuk Semua”.

    Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan apresiasi kepada DPD Pertuni Kalteng dan seluruh organisasi penyandang disabilitas yang selama ini konsisten menyuarakan hak serta kepentingan penyandang disabilitas.

    ”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPD Pertuni Kalimantan Tengah yang secara konsisten menyuarakan hak dan kepentingan penyandang disabilitas,” kata Waren saat menghadiri Parade Harapan dan Cerakan Advokasi Bersama Penerbitan Perda Disabilitas di Hotel Vivo, Rabu (12/8/2026).

    Waren mengatakan Pemkab Kotim akan terus mendorong percepatan lahirnya Perda Disabilitas.

    Dengan adanya, regulasi yang jelas, dapat memberikan payung perlindungan dan kepastian kebijakan untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang.

    Mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perlindungan sosial, akses terhadap fasilitas umum hingga kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

    ”Perda harus menjadi payung perlindungan dan kepastian kebijakan guna memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang,” kata Waren.

    Pemkab Kotim juga memiliki dasar pengaturan mengenai koordinasi kebijakan terkait penyandang disabilitas.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam Pasal 11 ayat (2), penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas dan tuna sosial untuk koordinasi penyusunan kebijakan melibatkan Sekretariat Daerah melalui Bagian Hukum atau Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator penyusunan kebijakan.

    Karena itu, Waren berharap pemerintah daerah, DPRD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, akademisi dan masyarakat membangun komunikasi, koordinasi serta sinergi dalam proses tersebut.

    ”Dari aspirasi menjadi kebijakan. Dari kebijakan menjadi program. Dari program menjadi pelayanan nyata. Dan dari pelayanan nyata lahirlah masyarakat yang setara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Waren mengatakan keberadaan Perda nantinya harus diikuti pelaksanaan yang nyata.

    Pemerintah tidak ingin regulasi tersebut hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa perubahan yang dapat dirasakan penyandang disabilitas.

    ”Kita tidak ingin Perda hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegas Waren.

    Menurutnya, implementasi Perda harus terlihat dari semakin inklusifnya sekolah, fasilitas kesehatan yang mudah diakses, pelayanan publik yang ramah disabilitas, kesempatan kerja yang terbuka serta ruang publik yang aksesibel.

    Perlindungan sosial juga harus benar-benar menjangkau penyandang disabilitas yang membutuhkan.

    Dengan demikian, keberadaan Perda tidak hanya mengatur hak secara normatif, tetapi harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan dan membuka akses yang selama ini dibutuhkan penyandang disabilitas.

    ”Perda ini bukan hanya untuk penyandang disabilitas, tetapi merupakan bagian dari upaya kita membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih adil, manusiawi, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Waren.

    Waren berharap tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kotim yang inklusif, setara dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

    Ia mengajak seluruh pihak mengubah harapan menjadi kebijakan dan kebijakan menjadi tindakan nyata.

    ”Mari kita ubah harapan menjadi kebijakan. Mari kita ubah kebijakan menjadi tindakan. Mari kita wujudkan Kotawaringin Timur yang inklusif, setara, dan ramah disabilitas,” ujarnya.

    Pemkab Kotim berharap perjuangan untuk melahirkan Perda Disabilitas mendapat dukungan seluruh pihak dan menjadi langkah penting menuju pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Pembahasan Sudah Dimulai sejak Maret

    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kotim Muhammad Haikal menjelaskan perkembangan proses pembentukan Perda tersebut.

    ”Pembahasan rancangan Perda Disabilotas sudah berproses seja Maret tahun ini. Dan, kegiatan DPD Pertuni ini, sudah pertemuan kedua dalam rangkaian pembahasan. ” kata Haikal.

    Ia mengatakan pemerintah daerah memang menempatkan persoalan tersebut sebagai salah satu program prioritas pemerintahan HARATI karena ingin memastikan seluruh kalangan dapat diakomodasi.

    ”Ke depan, hal ini tentu menjadi salah satu program prioritas pemerintahan HARATI saat ini karena kami ingin mengakomodasi seluruh kalangan. Prinsipnya, semua masyarakat mendapatkan hak yang setara,” ujarnya.

    Haikal mengatakan, penyandang disabilitas berharap Perda dapat segera diterbitkan. Namun, proses pembentukan regulasi harus melalui sejumlah tahapan.

    Jika memungkinkan untuk dipercepat, Pemkab Kotim akan melakukan koordinasi sesuai kewenangan yang ada, termasuk dengan DPRD.

    Salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh adalah melalui inisiatif Perda dari DPRD.

    ”Seperti yang disampaikan Pak Asisten, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD. Salah satu kemungkinan yang ditempuh adalah melalui inisiatif Perda dari DPRD, agar prosesnya dapat berjalan sesuai harapan teman-teman disabilitas,” jelas Haikal.

    Ia mengakui pembentukan Perda membutuhkan waktu karena ada berbagai tahapan yang harus dilalui.

    Haikal mencontohkan proses serupa di Kabupaten Barito Selatan. Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan Ketua Pertuni saat bersilaturahmi ke kantornya, proses pengajuan Perda di daerah tersebut telah berjalan sekitar dua tahun dan masih berproses.

    ”Artinya, pembentukan Perda memang membutuhkan waktu,” katanya.

    Belum Ada Kepastian Rampung Tahun Ini

    Meski Pemkab Kotim menyatakan komitmen mempercepat proses, Haikal belum dapat memastikan Perda tersebut selesai pada 2026.

    ”Pembentukan Perda Disabilitas melibatkan banyak tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan serta perangkat daerah lainnya harus terlibat sesuai bidang yang berkaitan dengan kepentingan penyandang disabilitas. Semua ini memerlukan proses panjang,” ujarnya.

    Selain itu, organisasi penyandang disabilitas di Kotim juga cukup banyak.

    ”Organisasi disabilitas di Kotawaringin Timur juga cukup banyak. Bukan hanya Pertuni, tetapi juga PPDI, organisasi penyandang disabilitas, Persatuan Tunarungu, serta organisasi lainnya,” ungkap Haikal.

    Karena itu, Pemkab belum menetapkan tenggat atau estimasi pasti penyelesaian Perda.

    ”Kami tentu ingin prosesnya cepat. Namun, pembentukan Perda memerlukan koordinasi dengan bagian hukum dan tahapan lain, termasuk koordinasi di tingkat provinsi melalui biro hukum,” ujarnya.

    Dalam forum tersebut, penyandang disabilitas juga sempat menanyakan tingkat keseriusan pemerintah untuk mempercepat pembentukan Perda dengan skala satu sampai sepuluh.

    ”Pak Asisten menyampaikan angka delapan, itu merupakan pendapat pribadi dan bukan pernyataan resmi pemerintah karena melibatkan banyak unsur,” jelasnya.

    Dengan demikian, angka delapan tersebut menggambarkan tingkat komitmen untuk mendorong percepatan, bukan kepastian bahwa Perda akan selesai pada waktu tertentu.

    Akses Setara Jadi Substansi Penting

    Lebih lanjut, Haikal menjelaskan, secara garis besar Perda nantinya akan mengakomodasi fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas.

    Layanan pemerintahan juga diharapkan memberikan akses yang setara. Selain itu, penyandang disabilitas diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan yang memiliki nilai ekonomi, misalnya melalui potongan harga atau bentuk keringanan lainnya.

    Namun, substansi utama yang diharapkan bukan hanya soal fasilitas. Yang lebih penting adalah bagaimana penyandang disabilitas dapat diberdayakan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.

    Karena itu, proses pembentukan Perda Disabilitas Kotim kini tidak hanya berbicara mengenai lahirnya sebuah regulasi.

    Ada tuntutan agar aturan tersebut nantinya benar-benar diterjemahkan menjadi akses, pelayanan, fasilitas dan kesempatan yang dapat dirasakan penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.

    ”Inti dari harapan teman-teman disabilitas adalah agar mereka dapat diberdayakan dan memperoleh kesempatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • BPKP Evaluasi Sekolah Rakyat Kotim, Program Pendidikan hingga Sarpras Jadi Perhatian

    BPKP Evaluasi Sekolah Rakyat Kotim, Program Pendidikan hingga Sarpras Jadi Perhatian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan program Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 55 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat evaluasi langsung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Dalam kunjungannya, Tim BPKP tidak hanya melihat perkembangan pelaksanaan pendidikan, tetapi juga memastikan sarana dan prasarana serta fasilitas yang diterima siswa benar-benar layak dan mendukung tujuan program bagi anak-anak dari keluarga miskin.

    ”Kunjungan kami ke sini untuk melaksanakan pengawasan terhadap program Sekolah Rakyat di Kotim. Kami ingin melihat perkembangannya, mengetahui ada atau tidaknya kendala, serta memastikan kondisi anak-anak di sini sesuai dengan harapan program,” kata Hanik Inayatur Rohmah, Plt Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah saat diwawancarai Kanalindependen.id, di SRT 55 Kotim, Selasa (11/8/2026).

    Hanik  mengatakan, pengawasan dilakukan dengan melihat bagaimana program Sekolah Rakyat dapat memberikan kesempatan yang lebih baik kepada anak-anak, terutama dari sisi pendidikan dan kehidupan sehari-hari selama mereka mengikuti Sekolah Rakyat.

    BPKP juga melihat pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk makanan yang disediakan serta fasilitas yang mereka peroleh.

    ”Harapannya, mereka memperoleh kesempatan yang lebih baik, terutama dari sisi pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Misalnya, di sini disediakan makan. Kami juga mengecek seperti apa makanan yang diberikan dan apakah fasilitasnya layak,” ujarnya.

    Menurut Hanik, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian penting yang harus dipastikan karena anak-anak yang mengikuti Sekolah Rakyat berasal dari keluarga miskin. Anak-anak yang sebelumnya belum tentu mendapatkan makanan secara teratur harus memperoleh pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai kriteria.

    “Anak-anak yang sebelumnya mungkin belum tentu makan secara teratur, harus dipastikan mendapatkan pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai kriteria,” katanya.

    Karena itu, BPKP melakukan konfirmasi langsung di lapangan mengenai kondisi anak-anak serta fasilitas yang mereka peroleh.

    Pelaksanaan Program Dinilai Cukup Baik

    Dari peninjauan awal, Hanik menilai pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kotim berjalan cukup baik meskipun program masih berlangsung dan belum dapat dinilai hasil akhirnya.

    ”Sejauh ini, prosesnya saya rasa cukup baik. Memang belum bisa dilihat hasil akhirnya karena masih berjalan. Namun, berdasarkan anak-anak yang kami wawancarai, setidaknya mereka mendapatkan sesuatu yang baru dan kehidupan yang lebih tertata,” ungkapnya.

    Perubahan tersebut salah satunya terlihat dari pola kehidupan anak yang menjadi lebih teratur.

    Jika sebelumnya aktivitas mereka mungkin belum memiliki jadwal yang jelas dan lebih banyak diisi dengan bermain, di Sekolah Rakyat mereka mulai dibiasakan menjalani kegiatan secara terjadwal.

    ”Mungkin ketika berada di luar, kehidupan mereka belum terjadwal dan mereka bebas bermain. Di sini, selain mendapatkan pendidikan, mereka juga diajarkan disiplin dan kemandirian,” jelasnya.

    Bagi BPKP, pendidikan dalam Sekolah Rakyat bukan hanya mengenai pelajaran di ruang kelas, tetapi juga pembentukan kebiasaan dan kedisiplinan yang dapat menjadi bekal anak dalam menjalani kehidupan.

    Selain itu, aspek pendidikan agama juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam peninjauan.

    Pihaknya tidak hanya memastikan kebutuhan pendidikan agama bagi peserta didik yang beragama Islam, tetapi juga menanyakan fasilitas bagi anak-anak yang menganut agama lain.

    Perhatian terhadap pendidikan agama menjadi bagian penting dari upaya membentuk anak secara lebih menyeluruh.

    ”Pendidikan agama mulai dipikirkan. Tadi saya menanyakan, bukan hanya agama Islam, tetapi anak-anak yang beragama lain juga harus difasilitasi. Saya juga menanyakan apakah tenaga pengajarnya, seperti ustaz, sudah tersedia. Hal-hal tersebut sudah mulai dipersiapkan,” ujarnya.

    Hanik menilai, tujuan Sekolah Rakyat tidak berhenti pada memberikan kesempatan anak untuk bersekolah.

    Program tersebut diharapkan dapat membantu anak menata kehidupan, memperluas wawasan dan mulai melihat peluang yang lebih luas untuk masa depan.

    ”Harapannya, anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik. Dengan kesempatan belajar yang lebih baik, mereka dapat menata hidup, memperluas wawasan, dan memiliki cita-cita,” katanya.

    Menurutnya, sebagian anak mungkin sebelumnya belum mengetahui bahwa terdapat berbagai peluang yang dapat mereka raih melalui pendidikan.

    ”Mungkin sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa di luar sana ada peluang yang lebih luas. Di sini mereka mulai mengenal kesempatan tersebut,” lanjutnya.

    Namun demikian, Hanik mengingatkan bahwa hasil pendidikan membutuhkan waktu. Perubahan tidak dapat diukur hanya dalam waktu singkat karena pembentukan karakter, wawasan dan masa depan anak merupakan proses panjang.

    ”Pendidikan memang membutuhkan waktu dan hasilnya tidak bisa dilihat dalam jangka pendek. Namun, semuanya harus dimulai dari sekarang,” tegasnya.

    BPKP Tidak Menilai Kualitas Konstruksi

    Lebih lanjut, Hanik menegaskan, pengawasan yang dilakukan BPKP dalam kunjungan tersebut bukan pemeriksaan kualitas konstruksi atau fisik bangunan.

    ”Pengawasan fisik atau kualitas bangunan bukan kewenangan kami. Kami lebih melihat programnya, apakah pelaksanaannya sesuai harapan atau tidak,” tegas Hanik.

    Meski demikian, fasilitas yang digunakan siswa tetap menjadi bagian dari perhatian dalam konteks pelaksanaan program, terutama apakah kebutuhan yang menunjang kehidupan dan pendidikan peserta didik telah tersedia secara layak.

    Hanik menjelaskan, anak-anak dari keluarga miskin membutuhkan dukungan lebih agar dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

    Sekolah negeri memang tidak memungut biaya pendidikan, tetapi masih terdapat kebutuhan lain yang harus dipenuhi keluarga, seperti seragam dan buku.

    Sementara di Sekolah Rakyat, kebutuhan tersebut disediakan secara gratis. “Kalau sekolah negeri memang tidak memungut biaya pendidikan, tetapi masih ada biaya lain seperti seragam dan buku. Sementara di Sekolah Rakyat, semuanya gratis. Harapannya, anak-anak di sini benar-benar mendapatkan kesempatan yang lebih baik,” ujarnya.

    Komitmen Pemimpin Daerah Dinilai Penting

    Hanik mengatakan, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program Sekolah Rakyat.

    Dia menilai keterlibatan langsung Wakil Bupati Kotim memberikan keyakinan bahwa anak-anak yang mengikuti program Sekolah Rakyat mendapat perhatian dan diperlakukan dengan baik.

    ”Setidaknya dukungan dari Pemkab Kotim dapat memberikan keyakinan bahwa anak-anak di sini diperlakukan dengan baik. Komitmen pimpinan sangat penting agar suatu program dapat berhasil,” katanya.

    Menurutnya, keterlibatan pimpinan daerah secara langsung juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan program serupa.

    ”Ini bisa menjadi benchmark bagi pemerintah daerah lain. Ketika pimpinan turun langsung, perhatian terhadap program tentu akan berbeda,” ujarnya.

    Hanik juga menilai komitmen Irawati sejak awal terhadap pembangunan Sekolah Rakyat di Kotim cukup kuat.

    ”Komitmen Bu Wakil Bupati yang sejak awal sangat kuat untuk membangun Sekolah Rakyat diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mendukung keberhasilan program ini sesuai harapan,” katanya.

    BPKP Pertimbangkan Peninjauan Kembali

    Kunjungan tersebut merupakan kali pertama bagi Hanik melihat langsung Sekolah Rakyat Kotim.

    Setelah kunjungan pertama ini, pihaknya akan merencanakan peninjauan kembali pada tahun depan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada program pemerintah pusat dan ketersediaan sumber daya BPKP.

    ”Insya Allah mungkin tahun depan, tetapi kami bergantung pada program dari pusat. Tahun ini tinggal beberapa bulan lagi, sementara ada program-program lain yang juga harus kami lihat, dengan keterbatasan sumber daya yang ada,” ungkapnya yang juga didampingi lima pegawai BPKP Kalteng lainnya meninjau SRT 55 Kotim.

    Pemkab Kotim Dampingi Pengawasan BPKP

    Setelah melihat pelaksanaan program dari sisi pendidikan dan penerima manfaat, Wakil Bupati Kotim Irawati menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat.

    Irawati mengatakan, dirinya mendampingi kunjungan kerja Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah ke lokasi Sekolah Rakyat untuk melihat langsung perkembangan pembangunan dan kondisi di lapangan.

    ”Alhamdulillah, hari ini saya mendampingi kunjungan kerja PPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Beliau ingin melihat langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat,” kata Irawati.

    Sebelum meninjau SRT 55 Kotim di Jalan Wengga Metropolitan, Irawati menyambut kedatangan Tim BPKP Perwakilan Kalteng di ruang kerjanya.

    Dalam kesempatan itu, Irawati menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan karena kewenangan utama program berada di Kementerian Sosial (Kemensos).

    ”Mulai dari anggaran, guru, hingga tenaga cleaning service, surat keputusannya berasal dari Kemensos,” ujarnya.

    Karena itu, Pemkab Kotim lebih banyak memastikan pelaksanaan di daerah berjalan dan memberikan dukungan terhadap program yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

    Progres Pembangunan Capai 80 Persen

    Irawati menyebutkan, pembangunan Sekolah Rakyat di Kotim saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Proyek pembangunan ditargetkan dapat diselesaikan pada September 2026.

    ”Secara keseluruhan, sekitar 80 persen. Mudah-mudahan pada September semuanya bisa selesai 100 persen,” katanya.

    Namun, belum selesainya seluruh fasilitas membuat proses pemindahan peserta didik belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

    Saat ini, sebagian siswa tingkat SD masih berada di sekolah perintis yang berlokasi di Kawasan Islamic Center Jalan Jenderal Sudirman km 3.

    ”Masih ada 50 orang. Kalau siswa tingkat SMA sudah dipindahkan ke lokasi Sekolah Rakyat dan digabung dengan peserta didik baru,” ujar Irawati.

    Pemindahan Siswa Menunggu Fasilitas Selesai

    Irawati menjelaskan, seluruh siswa belum dapat dipindahkan karena fasilitas Sekolah Rakyat belum sepenuhnya selesai, khususnya asrama.

    Dalam kondisi saat ini, masih terdapat ruangan yang dihuni hingga 16 orang.

    Pemkab Kotim berupaya agar jumlah penghuni dalam satu ruangan tidak terlalu banyak demi menjaga kenyamanan anak-anak.

    ”Kami mengupayakan agar tidak terlalu banyak dalam satu ruangan, karena kondisinya menjadi terlalu padat dan kurang nyaman bagi anak-anak,” jelasnya.

    Sebelumnya disebutkan bahwa kapasitas satu ruangan asrama dapat menampung dikisaran 18 sampai 22 orang.

    Namun, Irawati menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya tidak menggunakan kapasitas maksimal tersebut apabila masih memungkinkan dilakukan pengaturan.

    ”Asrama belum seluruhnya selesai, jadi kami kasihan apabila anak-anak terlalu padat dalam satu ruangan,” katanya.

    Usulkan Area Makan Diminta Ditutup

    Dalam peninjauan di lapangan, area makan juga menjadi salah satu bagian yang mendapat masukan.

    Irawati meminta kepada penyedia jasa agar area makan yang saat ini terbuka sebaiknya ditutup atau diberikan tambahan pembatas.

    Hal itu dilakukan untuk menjaga kebersihan makanan selama pekerjaan pembangunan masih berlangsung.

    ”Untuk tempat makan, tadi ada permintaan agar ditutup. Saat ini proyek masih dalam pengerjaan, sehingga dikhawatirkan debu dapat mengganggu kebersihan dan menimbulkan penyakit bagi anak-anak,” jelasnya.

    Irawati menjelaskan, desain bangunan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah daerah tidak menentukan desain maupun arsitektur bangunan tersebut.

    ”Seluruh desain bangunan merupakan kewenangan Kemensos. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan. Bangunan dan arsiteknya semuanya dari Kemensos,” tegasnya.

    Area makan tersebut memang dirancang semi terbuka. Namun, kondisi pembangunan yang masih berlangsung membuat penambahan perlindungan diperlukan agar debu tidak masuk dan mencemari makanan.

    ”Desainnya terbuka. Namun tadi diminta agar ada penutupan, misalnya tambahan partisi atau bentuk lainnya, supaya kebersihan dan higienitas tetap terjaga serta makanan anak-anak tidak terkena debu,” katanya.

    Anak Sangat Miskin di Luar DTKS Tetap Diupayakan Mendapat Kesempatan

    Selain mengawal pembangunan dan fasilitas, Pemkab Kotim juga memberikan perhatian terhadap mekanisme penerimaan siswa.

    Irawati mengatakan pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk mengupayakan anak-anak yang secara kondisi nyata tergolong sangat miskin agar tetap dapat diterima di Sekolah Rakyat meskipun belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat di lapangan tidak selalu langsung tercermin dalam data administratif.

    Pemkab Kotim akan melengkapi kondisi tersebut dengan dokumentasi lapangan, termasuk foto yang menggambarkan kondisi keluarga calon peserta didik.

    ”Kami akan melampirkan foto-foto kondisi di lapangan. Hal itu juga telah kami sampaikan kepada Kemensos dan sudah diterima,” ujarnya.

    Dengan demikian, anak yang belum tercantum dalam DTKS tidak otomatis kehilangan kesempatan apabila berdasarkan kondisi faktual memang berasal dari keluarga sangat miskin.

    ”Jadi, meskipun data mereka belum tercantum dalam DTKS, mereka tetap merupakan warga yang layak menerima program Sekolah Rakyat,” tegas Irawati.

    Pemkab Kotim berharap penyelesaian pembangunan pada September nanti dapat membuat seluruh peserta didik secara bertahap menempati fasilitas Sekolah Rakyat dengan kondisi yang lebih layak.

    Dengan progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 80 persen, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan fasilitas yang tersisa, sementara hasil evaluasi BPKP menjadi bahan penting untuk memastikan program tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga berjalan sesuai tujuan pendidikan dan memberikan fasilitas yang layak bagi anak-anak penerima manfaat. (hgn/ign)

  • Ancaman Racun Asap Karhutla Mencekik Sampit, Pemkab Siapkan Sakelar Belajar dari Rumah

    Ancaman Racun Asap Karhutla Mencekik Sampit, Pemkab Siapkan Sakelar Belajar dari Rumah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kepungan asap pekat berbahaya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini kian kencang mencekik ruang hidup masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak Selasa malam (4/8/2026) hingga Rabu pagi (5/8/2026), racun kabut asap menyelimuti area perkotaan dan memicu penurunan kualitas udara secara drastis.

    Menyikapi situasi kritis tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim bersiap mengaktifkan “sakelar” darurat berupa sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) guna menyelamatkan paru-paru anak sekolah.

    Pantauan di lapangan menunjukkan paparan kabut asap pekat menutup pandangan di hampir seluruh ruas jalan utama Sampit, seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan S. Parman, Jalan Kapten Mulyono, Jalan MT Haryono, hingga Jalan HM Arsyad.

    “Sejak tadi malam hingga pagi ini kabut asap mulai terjadi di Sampit. Kebakaran memang kerap terjadi, mungkin itu yang mengakibatkan asap menyelimuti Kota Sampit. Udara sudah tidak nyaman,” ungkap Fajar, warga Sampit, Rabu (5/8/2026).

    Eskalasi asap yang membendung wilayah perkotaan dipicu oleh sulitnya penanganan titik api di atas hamparan tanah gambut kering. Petugas pemadam gabungan di lapangan juga dihadapkan pada krisis air akibat mengeringnya embung, parit, serta anak sungai di sekitar lokasi kebakaran. Pemkab Kotim saat ini menggantungkan harapan pada bantuan helikopter water bombing BNPB untuk memadamkan titik api di kawasan yang tidak terjangkau jalur darat.

    Guna mencegah munculnya gelombang penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada kelompok rentan anak-anak, Bupati Kotim Halikinnor resmi meneken Surat Edaran tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran pada Musim Kemarau Tahun 2026.

    Melalui regulasi ini, kepala sekolah diberikan kewenangan taktis untuk menggeser jam masuk sekolah dari semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB apabila kondisi udara berstatus sedang. Namun jika paparan asap kian memburuk, pemda tidak ragu menekan “sakelar” pengalihan penuh menuju Belajar dari Rumah (BDR).

    “Kami tidak ingin kesehatan anak-anak menjadi korban akibat kabut asap. Karena itu sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar sesuai kondisi kualitas udara. Jika situasi memburuk, maka Belajar dari Rumah bisa diberlakukan sampai kondisi kembali aman,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor.

    Guna memperketat benteng perlindungan di lingkungan sekolah, Pemkab Kotim juga menghentikan seluruh aktivitas luar ruangan seperti upacara, senam pagi, dan olahraga. Seluruh siswa serta tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker medis, sementara Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diperintahkan siaga penuh.

    Keputusan Bupati Halikinnor menyiapkan sakelar pengalihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah langkah taktis keselamatan (precautionary principle) yang sangat tepat untuk melindungi paru-paru generasi muda Kotim dari racun partikel halus PM2.5. Kendati demikian, kebijakan pendidikan ini adalah respons di area hilir, sedangkan penanganan utama tetap harus berfokus pada pemutusan sumber asap di lahan gambut.

    Dinas Pendidikan Kotim harus segera mengaktifkan PJJ secara total apabila Indeks Kualitas Udara (AQI) Sampit menunjukkan angka di atas 150 (kategori Tidak Sehat), tanpa harus menunggu terjadinya lonjakan kasus ISPA pada siswa. Di saat yang sama, menyusutnya sumber air alami di lokasi karhutla harus direspons Satgas Karhutla dengan pengerahan armada tangki air secara masif serta pembuatan parit penyekat basah (canal blocking) menggunakan alat berat di kubah gambut rawan. Selain itu, BNPB pusat didesak untuk segera merealisasikan pengerahan helikopter water bombing ke Kotim guna mengguyur titik api yang terisolasi dan memutus suplai asap ke area perkotaan.

    Keselamatan paru-paru anak sekolah dan hak atas udara bersih warga Sampit adalah harga mati yang wajib diperjuangkan! Asap mencekik Sampit!  Aktifkan sakelar Belajar dari Rumah dan padamkan kebakaran gambut! (***)

  • Kotim Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Tipiring Tak Harus Masuk Penjara

    Kotim Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Tipiring Tak Harus Masuk Penjara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tidak selalu harus menjalani hukuman penjara.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pembinaan sekaligus mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut menjadi awal dimulainya pelaksanaan pidana kerja sosial di Kotawaringin Timur.

    Melalui aturan tersebut, terpidana yang memenuhi syarat dapat menjalani hukuman dalam bentuk pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus menjalani pidana penjara.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan perubahan sistem pemidanaan ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Menurutnya, tujuan pemidanaan tidak semata-mata memberikan hukuman, tetapi juga membina pelaku agar menyadari kesalahannya dan dapat kembali diterima di tengah masyarakat.

    ”Tujuan kita bukan sekadar menghukum orang, tetapi bagaimana membina mereka supaya tidak mengulangi perbuatannya. Untuk pelanggaran tertentu yang sifatnya ringan, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang jauh lebih baik dan lebih bermanfaat,” ujar Halikinnor, Senin (3/8/2026).

    Dalam sambutannya, Halikinnor mengaku bersyukur Kotawaringin Timur memiliki Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat tidak semua kabupaten memiliki fasilitas tersebut.

    Ia mengungkapkan Bapas Kelas II Sampit telah berdiri sejak tahun 2020. Namun, karena pada saat itu pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19, baru kali ini dirinya dapat melakukan kunjungan sekaligus menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial.

    “Hari ini merupakan pertama kalinya saya datang ke Bapas sejak berdiri pada 2020. Waktu itu kita sedang fokus menghadapi Covid-19, sehingga baru sekarang bisa berkunjung sekaligus melihat langsung kondisi Bapas,” katanya.

    Tidak Semua Pelaku Bisa Mendapat Pidana Kerja Sosial

    Halikinnor menjelaskan pidana kerja sosial bukan berlaku untuk seluruh perkara pidana.

    Mengacu pada ketentuan KUHP baru, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, putusan hakim tidak melebihi enam bulan penjara, pidana denda paling banyak Rp10 juta atau golongan II, serta pelaku bukan merupakan residivis.

    “Jadi ada syaratnya. Tidak semua perkara bisa dijatuhi pidana kerja sosial,” tegasnya.

    Ia mencontohkan seseorang yang baru pertama kali mencuri seekor ayam karena kondisi ekonomi yang sulit dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjalani pidana kerja sosial apabila memenuhi seluruh persyaratan hukum.

    Sebaliknya, apabila pelaku merupakan residivis atau berulang kali melakukan tindak pidana, maka aturan tersebut tidak dapat diterapkan.

    “Kalau memang baru pertama kali melakukan kesalahan dan ada faktor kemanusiaan, tentu itu bisa menjadi pertimbangan. Tetapi kalau sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, tentu berbeda,” ujarnya.

    Solusi Kurangi Overkapasitas Lapas

    Menurut Halikinnor, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan.

    Ia mengungkapkan selama ini pelaku tindak pidana ringan tetap harus menjalani hukuman penjara, meskipun vonis yang dijatuhkan hanya satu atau dua bulan.

    Akibatnya, jumlah penghuni Lapas terus meningkat hingga jauh melampaui kapasitas yang tersedia.

    “Lapas kita kapasitasnya hanya beberapa ratus orang, tetapi sekarang dihuni sekitar 900 sampai mendekati 1.000 warga binaan. Itu sudah dua sampai tiga kali lipat dari kapasitas,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut, lanjut Halikin, membuat negara harus menanggung biaya makan, kesehatan, serta kebutuhan hidup para narapidana, termasuk mereka yang hanya melakukan tindak pidana ringan.

    “Kalau sebagian perkara ringan bisa dialihkan menjadi pidana kerja sosial, mereka tetap menjalani hukuman, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Beban Lapas juga bisa berkurang,” katanya.

    Kerja Sosial Disesuaikan Kebutuhan Daerah

    Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dilakukan melalui koordinasi antara Bapas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk.

    Apabila bentuk pekerjaan berkaitan dengan kebersihan lingkungan, pelaksanaannya dapat melibatkan Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Terpidana juga dapat ditempatkan di kecamatan maupun desa asalnya apabila berasal dari wilayah pelosok Kotim.

    “Kalau pelakunya dari daerah hulu, tidak harus datang ke Sampit. Mereka bisa menjalani kerja sosial di daerah masing-masing dengan pengawasan Bapas bersama pemerintah kecamatan dan desa,” jelas Halikinnor.

    Ia menambahkan bentuk pekerjaan sosial dapat berupa membersihkan lingkungan, saluran drainase, fasilitas umum, hingga kegiatan lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Halikinnor berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Bapas Kelas II Sampit dapat berjalan efektif sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi alternatif pemidanaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak berharap semakin banyak masyarakat menjalani pidana kerja sosial.

    “Harapan kita bukan semakin banyak orang dihukum. Yang kita inginkan justru angka kriminalitas terus menurun. Tetapi apabila masih ada perkara yang memenuhi syarat, pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih produktif dibanding hanya memenuhi lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

    Bukan Menghapus Penjara, Tetapi Memberikan Alternatif

    Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany menegaskan pidana kerja sosial bukan berarti menghapus pidana penjara.

    Dengan adanya KUHP baru memberikan alternatif bagi terpidana yang memenuhi syarat untuk memilih menjalani pidana kerja sosial berdasarkan putusan hakim.

    “Ini bukan pengganti penjara dalam arti semua orang langsung tidak dipenjara. Ada ketentuannya. Hakim yang memutus, kemudian terpidana diberikan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Prayudha, yang belum lama menjabat sejak April sebagai Kepala Bapas Kelas II Sampit.

    Prayudha menjelaskan perubahan sistem pemidanaan tersebut merupakan implementasi KUHP baru yang mengubah paradigma dari sistem retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

    “Kalau dulu orientasinya lebih kepada pembalasan. Sekarang bagaimana pelaku bisa bertanggung jawab, diperbaiki, dibina, lalu kembali diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

    Baru Bisa Dilaksanakan Setelah Ada MoU

    Prayudha mengatakan ketentuan mengenai pidana kerja sosial sebenarnya telah berlaku sejak KUHP baru diterapkan.

    Namun pelaksanaannya di Kotawaringin Timur belum dapat dilakukan karena belum adanya penetapan lokasi resmi pelaksanaan.

    Melalui penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kini lokasi pelaksanaan telah tersedia sehingga pidana kerja sosial dapat mulai diterapkan.

    “Bentuk MoU ini adalah penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Klien kami tersebar sampai ke kecamatan dan desa, sehingga pelaksanaannya nanti tidak harus di ibu kota kabupaten,” jelasnya.

    Ia menegaskan Bapas yang membawahi  wilayah kerja Kotim dan Seruyan tidak hanya bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.

    Sementara penentuan apakah seseorang dijatuhi pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim sesuai proses hukum yang berlaku.

    Bentuk Pekerjaan Disesuaikan dengan Kemampuan

    Prayudha menjelaskan bentuk pidana kerja sosial tidak hanya berupa kegiatan membersihkan jalan atau lingkungan.

    Sebelum menjalani pidana, setiap terpidana akan menjalani asesmen untuk mengetahui latar belakang, keterampilan, lokasi tempat tinggal, hingga minat pekerjaan.

    “Bisa di bidang pertanian, perkebunan, kebersihan lingkungan, atau kegiatan sosial lainnya. Kita sesuaikan dengan kemampuan masing-masing agar pembinaannya lebih efektif,” katanya.

    Ia menyebut durasi pidana kerja sosial paling lama 180 jam sesuai putusan hakim.

    Siapkan Lahan Pertanian untuk Pembinaan

    Selain pembimbingan, Bapas Kelas II Sampit juga menyiapkan program pemberdayaan bagi para klien.

    Salah satunya dengan memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tepat di belakang Kantor Bapas yang akan dijadikan area pelatihan pertanian.

    Lahan tersebut rencananya ditanami jagung manis sekitar November dan dikelola oleh para klien Bapas dengan pendampingan penyuluh pertanian.

    “Kita ingin mereka tidak hanya menjalani pembinaan, tetapi juga memperoleh keterampilan yang nantinya bisa dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat,” ujar Prayudha.

    Bina 608 Klien Aktif

    Prayudha mengungkapkan hingga saat ini Bapas Kelas II Sampit membina 608 klien aktif yang berasal dari berbagai program pembimbingan, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

    Namun, jumlah tersebut bukan merupakan pelaku pidana kerja sosial.

    “Sampai hari ini belum ada yang menjalani pidana kerja sosial karena pelaksanaannya baru bisa dimulai setelah adanya kerja sama ini,” jelasnya.

    Selain itu, Bapas juga menjalankan berbagai layanan lain, seperti konsultasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga penyaluran bantuan sosial kepada klien.

    Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Sampit memberikan 5 bingkisan sembako kepada klien. Bantuan sosial berupa paket sembako ini rutin diberikan setiap bulan sekali kepada satu klien dengan melihat kondisi ekonomi sulit klien yang layak menerima bantuan.

    “Mereka yang sudah menyelesaikan masa pidana di Lapas dan mendapatkan pembebsan bersyarat, kemudian melanjutkan pembimbingan di Bapas, kami sebut sebagai klien,” tandasnya. (hgn)

  • Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Kotim senilai Rp3,2 miliar tahun 2024 menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi tertutup di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (9/7/2026) lalu.

    Bupati Kotim Halikinnor yang memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disebut hanya terdiam saat tim lembaga antirasuah mempertanyakan kejanggalan transaksi kendaraan mewah tersebut di hadapannya.

    Hal tersebut diungkap sejumlah sumber yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut. Seorang sumber bahkan mengungkap forum yang dilabeli sebagai rapat pembinaan itu berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas senilai miliaran rupiah.

    Menghadapi paparan angka dan dokumen autentik yang disodorkan pimpinan lembaga antirasuah, seluruh rombongan pejabat daerah dilaporkan tak memberikan bantahan maupun penjelasan teknis yang memadai.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Sementara itu, setelah menghadiri rapat koordinasi tersebut, Halikinnor menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari KPK.

    “Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Halikinnor.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.(ign)

    Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari laporan investigasi mendalam Kanal Independen berjudul “Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas” yang telah tayang. Baca laporan lengkapnya untuk mengetahui identitas kendaraan, penyedia, dan rangkaian temuan lainnya.