Tag: Pemkab Kotim

  • Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah berhasil meraih predikat unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Berstandar KUGI (Katalog Unsur Geografi Indonesia) Tahun 2026 yang melibatkan 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim sebagai produsen data.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim tersebut dibuka oleh Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Umar Kaderi.

    Bimtek menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia sebagai mitra pemerintah daerah dalam penguatan sistem informasi geospasial.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan untuk mengelola data geospasial tematik sekaligus meningkatkan kualitas data yang tersaji pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Melalui kegiatan ini kita harapkan akan meningkatkan sumber daya manusia pengelola simpul jaringan dalam mengelola data geospasial tematik dan peningkatan kualitas data pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Umar Kaderi saat membacakan sambutan Bupati Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Umar menekankan pentingnya standardisasi data geospasial yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar nasional.

    Selain itu, kegiatan bimtek ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan para produsen data dalam mengelola, mengintegrasikan dan menyajikan informasi geospasial yang valid guna mendukung pembangunan daerah.

    ”Simpul jaringan dI Kotim memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan, pengembangan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam melalui penyediaan data geospasial yang terintegrasi dan akurat,” ujarnya

    Menurutnya, informasi geospasial saat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan kebijakan daerah karena dapat membantu pemerintah memahami kondisi wilayah secara lebih rinci.

    ”Informasi geospasial dapat membantu dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

    Melalui bimtek tersebut, pemerintah daerah berharap peserta mampu menghasilkan peta yang memenuhi standar nasional, mudah diintegrasikan ke dalam jaringan informasi geospasial nasional, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. melalui struktur dan atribut rupa bumi yang baku.

    Umar juga meminta seluruh peserta untuk aktif memastikan data geospasial yang diproduksi masing-masing perangkat daerah tervalidasi dengan baik dan terintegrasi ke dalam Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sebelum membuka kegiatan secara resmi, ia turut menyampaikan terima kasih kepada BIG Republik Indonesia yang selama ini berkomitmen membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto menjelaskan bahwa peserta bimtek berasal dari 30 OPD yang berperan sebagai produsen dan pengelola data geospasial.

    ”Peserta diundang dari 30 OPD sebagai produsen yang mengolah data. Dari OPD inilah nanti data geospasial yang ada bisa digunakan,” ujar Alang Arianto.

    Alang mengatakan penguatan pengelolaan data geospasial di Kotim telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Pemkab Kotim telah melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan data geospasial dan pengembangan simpul jaringan daerah.

    Upaya tersebut membuahkan hasil pada 2024 ketika Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil meraih penghargaan dan masuk kategori unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional yang ditandai dengan status warna biru.

    ”Tahun 2024 kita mendapatkan penghargaan bahwa Kotim sudah unggul dengan warna biru,” ungkap Alang.

    Di Kalimantan Tengah lanjut Alang, hanya terdapat dua daerah yang berhasil memperoleh status tersebut, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Murung Raya.

    Sementara secara nasional, jumlah kabupaten yang berhasil meraih kategori unggul tersebut berjumlah 28 daerah.

    Meski demikian, Alang menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Geoportal Kotim pada 2025, masih terdapat sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas data yang tersedia.

    Karena itu, Bapperida kembali melaksanakan bimtek untuk memperkuat pemahaman OPD terhadap standar KUGI yang menjadi pedoman dalam penyusunan data dan informasi geospasial.

    Menurut Alang, KUGI merupakan standar yang mengatur unsur-unsur geografi dalam pembuatan peta sehingga data yang dihasilkan memiliki keseragaman dan dapat diintegrasikan secara nasional.

    ”KUGI ini bahasa geografi. Ketika membuat peta, ada ketentuan yang memang diizinkan sesuai skalanya. Itu yang kita sampaikan lagi kepada OPD sehingga data itu bisa dimanfaatkan untuk perencanaan,” jelasnya.

    Alang menambahkan, keberadaan data geospasial yang terstandar akan memudahkan pemerintah dalam melakukan analisis wilayah dan menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

    Sebagai contoh, pemerintah dapat dengan mudah melihat kondisi wilayah di wilayah utara maupun selatan Kotim , termasuk mengetahui persebaran fasilitas publik melalui titik koordinat yang tersimpan dalam sistem.

    ”Misalnya di Dinas Pendidikan, sekolah itu letaknya di mana saja, ada titik koordinatnya. Jadi ketika kita butuhkan datanya mudah dilihat” katanya.

    Alang juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan bimtek dengan menghadirkan narasumber dari BIG merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2023 melalui nota kesepahaman antara Pemkab Kotim dan BIG.

    Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat lebih mudah berkoordinasi dan memperoleh pendampingan teknis dalam meningkatkan kualitas jaringan informasi geospasial maupun pengembangan geoportal daerah.

    Pemkab Kotim juga berharap kualitas data geospasial yang dihasilkan seluruh OPD semakin baik, terstandar dan terintegrasi, sehingga mampu menjadi fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan daerah yang efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan.

    ”Tahun 2023 kita sudah MoU dengan Badan Informasi Geospasial. Jadi ketika ingin memperbaiki status jaringan dan geoportal kita, tinggal berkoordinasi dan mereka bersedia membantu,” pungkasnya. (hgn)

  • Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    Konflik Sebabi Berujung Warga Dipidana dan Tokoh Digugat, Pengamat Sebut Kegagalan Pemerintah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade warga Desa Sebabi menunggu janji plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Janji itu tak pernah datang. Sebaliknya, yang tiba justru surat panggilan pengadilan.

    Satu warga ditetapkan sebagai tersangka pidana, sementara tiga tokoh masyarakat digugat ganti rugi senilai Rp104 miliar oleh anak usaha Sinar Mas Group tersebut.

    Bagi Muhammad Gumarang, pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotawaringin Timur, rentetan perkara hukum ini menjadi bukti mediasi pemerintah daerah yang tidak berhasil.

    ”Artinya (Pemkab Kotim) gagal. Karena kalau tidak gagal, tidak sampai memanas, bahkan tidak perlu sampai ke pengadilan,” kata Gumarang, Sabtu (30/5/2026) lalu.

    Gugatan perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt itu menyeret Parimus (Anggota DPRD Kotim Dapil IV), Dematius (Kepala Desa Sebabi), dan Yustinus (Damang Telawang).

    Perusahaan menuding ketiganya menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menimbun parit pengaman perusahaan.

    Menghadapi tuntutan Rp104 miliar tersebut, pada 27 Mei 2026, melalui kuasa hukumnya, ketiga tokoh ini mengajukan gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar.

    Sementara itu, di ranah pidana, seorang warga bernama Petrus Limbas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Kotim sejak Februari 2026, buntut dari ketegangan di lapangan pada September 2025.

    Sengketa agraria ini bermula sejak 1996 ketika PT BAP mulai menggarap lahan tanpa penyelesaian ganti rugi.

    Harapan sempat muncul lewat janji plasma 20 persen pada 1999 yang mendorong warga menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli melalui koperasi.

    Namun, hingga 2026, janji tersebut tidak terealisasi. Sebelum eskalasi memuncak pada September 2025, warga sebenarnya telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bupati Kotim dan Bupati Seruyan, tetapi langkah tersebut tidak membuahkan respons nyata di lapangan.

    Labirin Mediasi yang Buntu

    Berbagai forum perundingan tercatat berulang kali digelar, tapi tidak satu pun menghasilkan solusi konkret.

    Pemkab Kotim sempat menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025.

    Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, verifikasi lapangan dilakukan dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Setda Kotim.

    Fasilitasi terakhir di tingkat kabupaten dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotim pada 22 Mei 2026.

    Pada 26 Mei 2026, DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban kewajiban plasma.

    Hasilnya, lima perusahaan perkebunan mangkir dari undangan resmi tersebut tanpa ada konsekuensi.

    Gumarang menilai rentetan pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

    ”Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Karena mungkin sudah menemui batas maksimal, artinya langkah itu tidak menemukan jalan yang bisa memberikan jalan keluar,” katanya.

    Gambaran itu semakin konkret setelah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026.

    Forum tersebut menyepakati agar Bagian Hukum Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng membedah draf gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketiga tokoh.

    Namun, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampit terus melaju tanpa ada realisasi perlindungan hukum yang dijanjikan pemerintah.

    Gumarang membaca situasi ini sebagai kelemahan struktural dalam manajemen konflik.

    ”Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal penuh kekurangan. Kekurangan dalam pelaksanaan, pengawalan, kemudian mitigasi juga tidak ada,” katanya.

    Benturan Regulasi Plasma dan Jaminan Bank

    Kegagalan mitigasi yang disorot Gumarang bermuara pada satu celah besar, yakni regulasi plasma yang kaku dan abai terhadap status lahan yang rupanya telah dijaminkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.

    ”Perusahaan tidak sembarang mengalihkan barang jaminan yang ada di bank atau yang terikat kredit. Tidak semudah itu. Dan itu harus izin bank,” katanya.

    ”Apabila mereka melanggar kesepakatan dengan pihak bank, sama saja mereka wanprestasi. Bisa disita bank, bisa dilakukan upaya hukum lain,” katanya.

    Gumarang menilai, kerumitan perbankan ini luput dari kalkulasi pemerintah saat merumuskan kebijakan.

    Akibatnya, pemerintah daerah terperangkap dalam regulasi pusat yang minim ruang gerak di lapangan.

    ”Di sini bentur ini, di situ bentur ini. Sepotong-sepotong,” kata Gumarang.

    Hambatan struktural ini makin terlihat di setiap meja perundingan. Perwakilan perusahaan yang dikirim hadir dalam mediasi hampir selalu berada di level manajer atau asisten, bukan direksi pemegang keputusan strategis.

    ”Karena mereka tahu apa yang akan mereka hadapi. Tidak mungkin mengubah perjanjian dengan bank. Perjanjian dengan bank tidak mungkin mereka berani tabrak,” kata Gumarang.

    Kendati demikian, realitas itu tidak menghapus tanggung jawab Pemkab Kotim. Gumarang menegaskan, jika pemerintah menyadari hambatan perbankan tersebut sejak awal, solusi nyata harusnya sudah diformulasikan, bukan sebatas menggelar rentetan rapat yang memutar kaset lama.

    ”Kalau tidak ada keseriusan, ya sulit. Apalagi berkaitan dengan ketidakseriusan atau ketidakmampuan menguasai persoalan,” katanya.

    Dia juga menyoroti Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan bentukan Pemkab Kotim yang kini kehilangan jejak, baik akuntabilitas kerja maupun kejelasan personelnya.

    ”Hal-hal yang tidak aneh lagi. Membangun hal-hal yang bersifat ’mistik’ ini sudah pengalaman dalam kaitan dengan anggaran,” kata Gumarang.

    Tiga dekade berlalu di Sebabi. Catatan peninjauan lapangan dan fasilitasi birokrasi datang silih berganti tanpa solusi konkret.

    Ganti rugi tidak kunjung diselesaikan, kebun plasma urung terwujud, sementara warga yang berjuang justru harus berhadapan dengan hukum perdata dan pidana.

    ”Sebetulnya pemerintah harusnya menyadari kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” tegas Gumarang.

    Waktu untuk berbenah mungkin masih tersedia bagi aparatur daerah. Namun bagi ketiga tokoh yang kini harus mengikuti hukum acara di Pengadilan Negeri Sampit, waktu berjalan tanpa perlindungan yang nyata. (ign)

  • Kepastian Jadwal Penerbangan Jadi Perhatian, Pemkab Kotim Minta Maskapai Super Air Jet Jaga Tarif Tetap Terjangkau

    Kepastian Jadwal Penerbangan Jadi Perhatian, Pemkab Kotim Minta Maskapai Super Air Jet Jaga Tarif Tetap Terjangkau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut positif hadirnya rute penerbangan langsung Sampit-Jakarta yang akan dilayani mulai 12 Juni 2026.

    Namun, di balik antusiasme tersebut, persoalan kepastian jadwal penerbangan dan stabilitas harga tiket menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

    Mengingat sebelumnya, maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit beberapa kali mengalami pembatalan maupun perubahan jadwal penerbangan dan lonjakan tarif tiket yang sempat dikeluhkan masyarakat.

    Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, pemerintah daerah menyambut gembira terhadap kehadiran maskapai Super Air Jet yang sudah lama dinantikan.

    Pesawat type Airbus320 ini bisa menjadi pilihan alternatif yang dibutuhkan masyarakat sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata, hingga mobilitas warga dari dan ke Sampit.

    ”Kami tentu sangat mendukung dan menyambut gembira dengan kehadiran maskapai baru yang akan melayani penerbangan di Kotim. Nanti Dinas Kominfo dan Dinas Kebudayaan serta Pariwisata juga akan ikut membantu mempromosikan maskapai Super Air Jet Pesawat Airbus A320 ini agar keterisian penumpang bisa maksimal,” kata Irawati, saat memberikan sambutan dalam pertemuan bersama jajaran maskapai Super Air Jet Lion Group di Rumah jabatan (Rujab) Bupati, Selasa (19/5/2026).

    Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan perhotelan dan pengusaha jasa biro travel tersebut, Irawati mengingatkan kepada pihak maskapai agar tarif tiket tetap dijaga pada level yang terjangkau.

    Menurutnya, keterjangkauan harga menjadi faktor utama masyarakat memilih terbang langsung dari Sampit dibanding harus berangkat melalui Palangkaraya atau Pangkalan Bun.

    Ia menyebut kisaran tarif awal sekitar Rp1,5 juta masih dianggap cukup wajar jika dibandingkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat ketika memilih terbang dari luar daerah.

    ”Kalau lewat Palangka Raya atau Pangkalan Bun masih keluar biaya travel sekitar Rp200 ribu, belum makan dan capek di jalan. Kalau dihitung totalnya hampir Rp2 juta juga. Jadi lebih baik langsung terbang dari Sampit,” katanya.

    Selain harga tiket, Irawati juga menekankan pentingnya kepastian jadwal penerbangan. Ia berharap kehadiran Super Air Jet dapat meminimalkan persoalan pembatalan penerbangan yang selama ini cukup sering terjadi dan membuat masyarakat terpaksa mencari alternatif penerbangan melalui bandar udara terdekat seperti, Bandara Iskandar Pangkalan Bun dan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

    Keberadaan lebih dari satu maskapai di Bandara Haji Asan akan menciptakan persaingan sehat sekaligus memberikan pilihan bagi masyarakat apabila sewaktu-waktu terjadi cancel flight.

    Sebagai informasi, saat ini ada dua maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit, yaitu maskapai NAM Air pesawat Boeing 737 500 yang melayani rute Sampit-Jakarta, Sampit-Surabaya dan Sampit-Semarang dengan layanan setiap hari penerbangan.

    Selain itu, adapula maskapai Wing Air Lion Group pesawat type ATR 72 yang kembali terbang pada 10 Maret 2026 yang melayani rute Sampit-Surabaya, Sampit-Palangka Raya, Sampit-Pangkalan Bun dan Sampit-Banjarmasin dengan penerbangan secara terjadwalkan 3-4 kali seminggu.

    Namun, per 1 Juni 2026 layanan penerbangan akan ditingkatkan frekuensinya setiap hari.

    Lebih lanjut, Irawati juga mengungkapkan manfaat lain dari rute baru tersebut bagi jamaah umrah di Kotim.

    Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak maskapai, nantinya bagasi jamaah umrah dari Sampit dapat langsung diberi label tujuan Jeddah tanpa perlu mengurus ulang di Jakarta.

    ”Ini tentu memudahkan travel dan jamaah karena dari Sampit sudah langsung terlabel Jeddah,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah mengatakan pihaknya berharap harga tiket tetap dapat ditekan meski biaya operasional penerbangan saat ini mengalami kenaikan cukup tinggi.

    Dari informasi yang ia ketahui, harga avtur di wilayah Kotim kini melonjak dari sebelumnya sekitar Rp15 ribu–Rp16 ribu per liter menjadi sekitar Rp27 ribu per liter. Kondisi tersebut ikut memengaruhi struktur biaya penerbangan.

    ”Kami berharap subsidi 11 persen untuk komponen PNB yang berakhir akhir Mei nanti bisa diperpanjang agar harga tiket tetap lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata Raihansyah.

    Raihansyah menilai keberadaan penerbangan Super Air Jet sangat penting untuk memperkuat konektivitas daerah dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

    Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, memastikan pihaknya tetap berupaya menjaga tarif agar tidak melampaui ketentuan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

    ”Kami tetap berusaha agar harga tiket masih kompetitif dengan harga yang masih terjangkau,” ujarnya.

    Danang juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi pembatalan penerbangan yang selama ini beberapa kali terjadi di Sampit.

    Ia mengaku optimistis tingkat keterisian penumpang rute Sampit-Jakarta cukup tinggi sehingga peluang cancel flight dapat diminimalkan.

    ”Kami melihat potensi penumpang di Sampit sangat bagus. Kalau load factor baik dan dukungan masyarakat luas, tentu jadwal penerbangan bisa terus stabil, bahkan tidak menutup kemungkinan frekuensinya bertambah,” katanya.

    Terkait operasional penerbangan, Danang memastikan pesawat Airbus A320 tetap dapat mengangkut penuh hingga 180 penumpang di Bandara Haji Asan.

    Namun, konsekuensinya, jatah bagasi gratis ditetapkan hanya 10 kilogram per penumpang.

    Ia menjelaskan sebelumnya bagasi gratis sempat berada di angka 20 kilogram lalu turun menjadi 15 kilogram, dan kini kembali disesuaikan menjadi 10 kilogram agar kapasitas penumpang tetap maksimal.

    ”Kalau penumpang penuh 180 orang, bagasi gratisnya memang 10 kilogram. Tetapi kalau load penumpang tidak penuh, secara teknis masih memungkinkan ada tambahan kapasitas bagasi,” jelasnya.

    Untuk kelebihan barang, maskapai menyarankan masyarakat menggunakan layanan kargo Lion Parcel yang sudah tersedia di Kotim.

    Di sisi lain, Direktur PT Arronuna International Mandiri mengaku menyambut baik hadirnya Super Air Jet yang dapat memberikan alternatif penerbangan baru bagi masyarakat dan jamaah umrah di Sampit.

    Menurutnya, tarif sekitar Rp1,5 juta masih tergolong wajar selama tidak menembus angka Rp2 juta, terlebih harga avtur dunia juga sedang mengalami kenaikan.

    ”Saya melihat harga tiket online Rp1.600.023, ada sedikit perbedaan dari yang disebutkan pihak maskapai Rp1,5 juta. Selama masih di bawah Rp2 juta menurut saya masih bisa diterima,” kata Abdul Kholiq yang turut hadir dalam pertemuan di Rujab Bupati Kotim.

    Namun ia berharap maskapai dapat mempertimbangkan tambahan bagasi gratis, khususnya bagi jamaah umrah yang umumnya membawa barang cukup banyak.

    ”Kalau bisa minimal 15 kilogram karena kebutuhan jamaah umrah biasanya lebih besar,” ujarnya.

    Abdul Kholiq yang telah menjalankan usaha jasa biro travel umrah dan haji selama 20 tahun telah memberangkatkan jamaah umrah dari Sampit mengaku sering kali menghadapi persoalan terkait kepastian jadwal penerbangan.

    Menurutnya, pembatalan penerbangan secara mendadak sangat mengganggu pengaturan keberangkatan jamaah dan sering membuat pihak travel kesulitan mencari alternatif penerbangan lain.

    Karena itu, kehadiran lebih dari satu maskapai di Sampit dinilai sangat penting agar masyarakat memiliki pilihan penerbangan ketika terjadi cancel flight.

    ”Kalau maskapai lebih dari satu, ketika ada cancel masih ada alternatif lain. Itu penting bagi jamaah,” katanya.

    Abdul Kholiq juga menilai berangkat melalui Palangkaraya maupun Pangkalan Bun tidak selalu lebih murah karena masyarakat masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan darat, makan, hingga tenaga selama di perjalanan.

    ”Kalau dihitung totalnya sama saja, bahkan lebih capek,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Sempat Korsleting, Videotron Aset Provinsi di Museum Kayu Sampit Kembali Normal

    Sempat Korsleting, Videotron Aset Provinsi di Museum Kayu Sampit Kembali Normal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Videotron milik aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terpasang di kawasan Museum Kayu Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat mengalami gangguan akibat korsleting listrik pada Selasa (19/5/2026).

    Kerusakan tersebut langsung ditangani pada hari yang sama dan kini perangkat telah kembali beroperasi normal.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Cok Orda Putra Legawa, memastikan gangguan terjadi pada sejumlah komponen utama dalam sistem videotron.

    ”Yang rusak itu panel dengan motherboard-nya. Sudah diperbaiki, saat ini kondisinya sudah normal lagi,” kata Cok Orda Putra Legawa saat ditemui di Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).

    Ia menjelaskan, selain panel dan motherboard, beberapa komponen lain seperti modul dan power supply juga sempat mengalami kerusakan.

    Namun, semua bagian yang terdampak telah diperbaiki sehingga layar videotron kembali menyala.

    ”Modul sama power supply-nya yang mengalami kerusakan sudah diperbaiki di hari yang sama, sekarang sudah menyala dan berfungsi dengan baik,” ucap pejabat yang akrab disapa Coki ini.

    Terkait penyebab pasti gangguan, Coki mengaku belum dapat memastikan penyebabnya. Namun, dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik, mengingat perangkat berada di ruang terbuka.

    ”Kita belum tahu, tapi yang pasti kayaknya ada korslet. Memang ini perangkat outdoor yang didesain tahan panas dan hujan, tapi kejadian seperti ini tidak kita kehendaki,” jelasnya.

    Coki juga menegaskan bahwa videotron yang berada di Museum Kayu Sampit di Jalan Siswondo Parman maupun di Bundaran Habaring Hurung dekat Polres Kotim merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    ”Videotron ini aset milik provinsi, tapi operasional di lapangan dikelola oleh Diskominfo Kotim,” katanya.

    Dengan perbaikan yang dilakukan secara cepat, operasional videotron kini telah kembali normal dan dapat dimanfaatkan seperti biasa untuk penyampaian informasi kepada masyarakat. (hgn/ign)

  • Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    PESAN penghematan itu digaungkan berulang kali sebagai sebuah komitmen mutlak. Narasinya sangat jelas.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengklaim telah memangkas separuh anggaran perjalanan dinas dan memotong insentif pegawai, menghemat Rp90 miliar uang daerah.

    Ironi tajam baru menyeruak ketika dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 ditelusuri.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Lembaga yang ditugaskan menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi, yakni Inspektorat, justru merencanakan pagu mobilitas senilai Rp8,64 miliar.

    Angka tertinggi se-Kalimantan Tengah ini membenturkan narasi efisiensi Bupati Kotim Halikinnor dengan fakta yang berlawanan arah.

    Argumentasi yang Terlambat

    Menyikapi benturan fakta tersebut, kecurigaan publik adalah reaksi yang tidak bisa dihindari. Namun, ada konteks yang harus diletakkan pada proporsinya.

    Inspektur Kotim Bambang menyodorkan dalih yang bertumpu pada aturan administratif.

    Permendagri mewajibkan alokasi minimal 0,75 persen dari total belanja daerah untuk fungsi pengawasan.

    Penolakan provinsi memasukkan komponen gaji ke dalam persentase tersebut memaksa sisa angka pengawasan dialihkan ke pos perjalanan dinas.

    Bambang menegaskan anggaran itu tidak akan terserap habis karena instansinya mengalami krisis auditor.

    Mencairkan anggaran tanpa penugasan sah berarti mengundang ancaman pidana.

    Fakta ini valid secara administratif. Masalahnya, penjelasan tersebut baru terucap setelah jurnalis memburu jawaban atas kejanggalan dokumen publik.

    Kecurigaan terhadap anggaran Inspektorat lahir bukan dari niat buruk. Kecurigaan itu mekar karena paket senilai Rp1,66 miliar hanya dibungkus deskripsi generik: “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Tidak ada rincian tujuan, urgensi kegiatan, maupun jumlah personel.

    Seandainya paket tersebut merinci ”Pengawasan Dana Desa di 168 Desa” atau “Pemeriksaan Dana BOS se-Kotim”, sorotan tajam tidak akan bermunculan.

    Ribuan ASN yang sedang cemas menunggu pemotongan TPP tidak akan merasa dikhianati oleh angka miliaran tanpa makna tersebut.

    Transparansi bukanlah kemurahan hati birokrasi bagi warga yang bertanya. Transparansi adalah kontrak sosial yang tidak bisa ditawar.

    Uji Logika dan Simulasi Efisiensi

    Celah logika terlalu besar untuk sekadar ditutup menggunakan tameng Permendagri.

    Ketentuan 0,75 persen bukan aturan baru, sudah berlaku sejak 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji, koreksi yang menghasilkan lompatan tiga kali lipat sekaligus tetap memunculkan pertanyaan. Mengapa tidak ada penyesuaian bertahap sejak jauh-jauh hari?

    Pemerintah daerah sejatinya memiliki waktu enam tahun untuk melakukan penyesuaian anggaran pengawasan secara bertahap.

    Mengapa koreksi ekstrem tiga kali lipat baru dilakukan pada 2026, tepat ketika kepala daerah sedang gencar mengampanyekan penghematan?

    Alasan krisis auditor juga menyisakan ironi. Standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor, sementara Kotim hanya digerakkan 23 orang.

    Selisih 44 tenaga pengawas ini tidak akan pernah tertutup hanya dengan menaikkan pagu perjalanan dinas.

    Praktik semacam ini memunculkan ilusi administratif. Sebuah “simulasi efisiensi”.

    Anggaran disusun untuk memenuhi syarat persetujuan provinsi, meski kapasitas kerja riil tidak mendukung penyerapannya.

    Pintu Kepercayaan

    Narasi penghematan yang berdiri sendiri tanpa sinkronisasi data perencanaan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.

    Publik menuntut hasil nyata. Anggaran perjalanan dinas selalu memicu sinisme karena uang keluar sering kali tidak sejalan dengan nilai manfaat yang masuk ke publik.

    Baca Juga: Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Bagi Inspektorat, keraguan ini sebenarnya sangat mudah dipatahkan. Hasil pengawasan, rekomendasi perbaikan, hingga tindak lanjut temuan merupakan bukti kerja konkret.

    Mengaitkan setiap rupiah perjalanan dinas dengan temuan penyelamatan uang negara akan menyapu bersih segala prasangka.

    Kepercayaan publik tidak dibangun lewat klaim lisan maupun pidato efisiensi.

    Pemerintah daerah yang menuntut warganya percaya harus berani membuka pintu lebar-lebar untuk membuktikan kata-kata mereka. Pintu itu bernama transparansi, dan membukanya sama sekali tidak menuntut tambahan anggaran daerah. (redaksi)

  • Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Inspektorat mengemban mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Namun, anomali justru tercatat pada dokumen perencanaan lembaga pengawas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pagu anggaran yang tercatat eksplisit menyebut perjalanan dinas, mencapai Rp8,64 miliar.

    Nominal ini memimpin sebagai yang tertinggi se-Kalimantan Tengah, menciptakan kontras tajam dengan instruksi penghematan pemerintah daerah.

    Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tayang melalui SIRUP/Inaproc LKPP merekam lompatan tajam ini.

    Inspektorat Kotim merencanakan belanja perjalanan dinas Rp8,64 miliar untuk tahun anggaran 2026. Angka yang terbagi dalam 15 paket tersebut melonjak drastis dari 8 paket senilai Rp2,49 miliar pada 2025.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Seluruh paket dieksekusi secara swakelola tipe satu tanpa tender. Rincian tujuan kegiatan, agenda spesifik, maupun jumlah personel sama sekali tidak tercantum.

    Satu paket senilai Rp1,66 miliar hanya memuat deskripsi berulang, yakni ”Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Label generik tersebut membatasi kemampuan publik melacak tujuan, urgensi, hingga jumlah personel yang diberangkatkan menggunakan dana miliaran rupiah itu.

    Kanal Independen membandingkan data RUP seluruh inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi kawasan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026.

    Kotim memimpin klasemen dengan perjalanan dinas eksplisit Rp8,64 miliar. Peringkat selanjutnya diisi Katingan Rp2,31 miliar, Murung Raya Rp2,10 miliar, dan Palangka Raya selaku ibu kota provinsi sebesar Rp1,47 miliar.

    Adapun Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencatat Rp796 juta dari empat paket.

    Seluruh paket provinsi memuat rincian tujuan secara terang: rapat koordinasi, monitoring tindak lanjut BPK, hingga pendidikan dan pelatihan.

    Grafis Pagu Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat. (Diolah dengan AI)

    Dalih Regulasi dan Tekanan Provinsi

    Inspektur Kotim Bambang saat dikonfirmasi merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperkuat pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan itu meliputi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan sejak tahap awal perencanaan, review dokumen pembangunan dan keuangan daerah, audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan dana desa, hingga monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

    Regulasi itu juga memperluas ruang kerja APIP ke penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengawasan reformasi birokrasi, pengawalan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, hingga pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama KPK.

    Tak hanya itu, Permendagri juga mewajibkan peningkatan kapabilitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan minimal 120 jam per tahun bagi auditor serta pengadaan formasi ASN khusus APIP untuk memenuhi kecukupan SDM pengawasan.

    Untuk pemerintah kabupaten/kota dengan total belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, regulasi mewajibkan alokasi pengawasan minimal sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah.

    Ketentuan itu naik dari pola penganggaran sebelumnya yang diakui Bambang masih berada di kisaran 0,5 persen.

    ”Pemprov tidak akan membahas APBD kalau anggaran inspektorat, pendidikan, dan kesehatan tidak sesuai mandatory spending,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).

    Baca Juga: Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Persoalan semakin kompleks karena Permendagri secara tegas menyebut alokasi mandatory spending pengawasan tidak boleh lagi memasukkan komponen gaji dan tunjangan pegawai inspektorat.

    Mandatory spending merupakan belanja wajib yang jumlah minimalnya ditetapkan regulasi dan harus dipenuhi agar APBD disetujui pemerintah provinsi.

    ”Total gaji kami sekitar lima miliar dan itu tidak boleh dihitung. Jadi memang anggaran pengawasan akhirnya banyak masuk ke perjalanan dinas,” ujarnya.

    Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat hampir seluruh ruang anggaran pengawasan terkonsentrasi pada belanja operasional lapangan.

    Dia juga menyebut beberapa daerah lain mengambil pendekatan berbeda terhadap kewajiban mandatory spending tersebut.

    ”Kalau kami di Kotim memang tidak berani seperti itu,” katanya.

    Krisis Manusia di Balik Pagu Raksasa

    Besarnya nominal pagu berbanding terbalik dengan kondisi personel di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pagu miliaran tersebut tidak akan habis terserap.

    ”Realisasi kami cuma 60 persen-lah, tidak sampai 65 persen. Tiga tahun terakhir sekitar 50 sampai 60 persen,” katanya.

    Klaim rendahnya serapan ini disebabkan krisis sumber daya manusia. Sebagai instansi tipe A, standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor untuk Kotim. Kenyataannya, hanya tersedia 23 auditor dari total 60 pegawai yang ada.

    Kondisi ini memicu tekanan kerja yang tidak sehat, mengingat wilayah pengawasan mencakup 168 desa, 17 kecamatan, hingga dana BOS untuk seluruh SD dan SMP se-Kotawaringin Timur.

    ”Teman-teman ini kalau tidak salah ada tiga penugasan, tapi dibayar cuma satu. Tidak bisa kami bayar semua,” kata Bambang.

    Bambang juga menegaskan, anggaran perjalanan dinas tidak dirancang untuk kegiatan di luar penugasan resmi.

    Rata-rata perjalanan dilakukan di dalam daerah, bukan ke luar. Perjalanan ke luar daerah hanya untuk pendidikan dan pelatihan.

    ”Tidak untuk jalan-jalan. Tidak ada. Tidak berani juga kami,” tegasnya.

    Dia mencontohkan satu-satunya perjalanan ke Jakarta yang pernah dilakukan, yakni karena dipanggil KPK untuk membahas Monitoring Center for Prevention, program pencegahan korupsi yang penilaiannya akan masuk dalam evaluasi 2026.

    Soal kemungkinan anggaran dihabiskan seluruhnya, Bambang tegas mengatakan, ”Masuk penjara kami. Tidak boleh. Tidak bisa. Kalau tidak ada penugasan, kami tidak berani.”

    Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pagu anggaran disusun untuk memenuhi regulasi mandatory spending, bukan untuk direalisasikan sepenuhnya.

    Ruang anggaran yang tidak terserap bukan karena keengganan, melainkan karena jumlah personel tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh penugasan pengawasan yang diwajibkan regulasi.

    Guncangan Skala dan Standar Ganda

    Penjelasan regulasi tersebut tetap menyisakan celah data yang sulit diabaikan.

    Ketentuan minimal 0,75 persen untuk anggaran pengawasan kabupaten dengan APBD Rp1-2 triliun bukan aturan baru yang lahir dari Permendagri 14/2025.

    Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun anggaran 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji ke dalam perhitungan, lompatan tiga kali lipat sekaligus dalam satu tahun menunjukkan absennya komunikasi dan penyesuaian bertahap yang seharusnya sudah dimulai jauh sebelum 2026.

    Data dari daerah lain memperkuat gambaran ini. Perbandingan berikut menggunakan normalisasi yang lebih luas, menghitung seluruh anggaran mobilitas dan pengawasan lapangan, bukan hanya yang berlabel perjalanan dinas.

    Barito Timur, dengan luas wilayah 3.834 km² dan 100 desa, merencanakan total anggaran pengawasan Rp9,9 miliar pada 2026 dengan mobilitas Rp5,24 miliar atau 53 persen.

    Pada 2025, angkanya Rp9,84 miliar dengan mobilitas Rp5,66 miliar atau 57,5 persen. Tidak ada lompatan ekstrem antar tahun.

    Perbandingan dengan Kapuas lebih telak. Inspektorat Kapuas mengawasi 233 desa dengan luas wilayah 14.999 km², jumlah desa lebih banyak dan luas hampir setara dengan Kotim yang 16.796 km² dan 168 desa.

    Pada 2025, total anggaran Kapuas Rp9,09 miliar dengan mobilitas Rp5,86 miliar. Tahun 2026, turun menjadi Rp6 miliar dengan mobilitas Rp3,47 miliar atau 58 persen. Kapuas memangkas, bukan menaikkan.

    Kotim justru menetapkan Rp14,87 miliar pada 2026. Hampir dua setengah kali lipat Kapuas, dengan tren berlawanan arah.

    Perbedaan tren ini sejalan dengan penjelasan Bambang sebelumnya. Kotim memilih patuh pada ketentuan mandatory spending, sementara daerah lain mengambil pendekatan berbeda.

    Proporsi mobilitas ketiga daerah sebenarnya serupa, berkisar 53 hingga 58 persen dari total anggaran. Yang berbeda adalah skala dan cara menamai paketnya.

    Kapuas mencantumkan tujuan secara spesifik: “Pengawasan Desa”, “Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah”, “Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK”.

    Kotim sebaliknya, membungkus anggaran miliaran rupiah dalam label generik yang tidak mencerminkan kegiatan pengawasan.

    Menekan Sistem, Membela ASN

    Inspektorat bertugas memastikan setiap OPD mematuhi arah kebijakan daerah, termasuk instruksi efisiensi dari Bupati Halikinnor.

    Awal Maret 2026, Bupati secara spesifik menargetkan pemangkasan biaya perjalanan dinas demi menyelamatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN.

    ”Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

    Instruksi efisiensi itu kehilangan pijakan logisnya akibat paradoks birokrasi. Ketika pemerintah daerah menuntut penghematan, aturan provinsi justru memaksa lembaga penjaga gawangnya merencanakan pagu mobilitas tertinggi se-Kalimantan Tengah.

    Ribuan ASN bersiap mengorbankan insentif bulanan, sementara keran anggaran mobilitas pengawasnya terbuka lebar, meskipun berdasarkan klaim Inspektur, realisasinya hanya separuh dari rencana dalam tiga tahun terakhir. (hgn/ign)

  • Konstruksi Pidana Dokumen Palsu: Membedah Rantai Kejahatan SK Mutasi di Kotim

    Konstruksi Pidana Dokumen Palsu: Membedah Rantai Kejahatan SK Mutasi di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ada yang luput dari perbincangan publik ketika kasus SK mutasi palsu di Kotawaringin Timur ini mencuat.

    Semua mata tertuju pada angka Rp15 juta yang raib dari tangan seorang bidan, pada nama-nama berinisial yang disebut terlibat, pada oknum pegawai BKPSDM yang tiba-tiba ”menghilang” dari kantor.

    Tapi, pertanyaan yang lebih mendasar belum banyak dijawab: secara hukum, seberapa berat perkara ini sesungguhnya?

    Pengacara Agung Adisetiyono memberikan jawaban tegas. Menurutnya, kasus ini merupakan perkara serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan jabat tangan atau pengembalian uang.

    ”Kalau benar ada pembuatan dokumen mutasi yang menyerupai produk resmi pemerintah daerah, lengkap dengan tanda tangan, kop surat, dasar hukum, dan tembusan instansi, maka ini sangat serius. Unsur pidananya bisa berlapis,” kata Agung.

    Baca Juga: Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Berlapis, dalam terminologi hukum, memiliki arti bahwa setiap tindakan dalam rangkaian kasus ini memiliki konsekuensi masing-masing.

    Tindakan memproduksi dokumen, upaya meyakinkan korban, hingga proses penerimaan uang, berpotensi dijerat oleh pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman yang juga berbeda.

    Gravitasi Pemalsuan Dokumen Negara

    Titik terberat dalam perkara ini terletak pada dokumen itu sendiri, bukan pada jumlah uang yang diserahkan korban.

    SK yang beredar mencantumkan kop surat resmi pemerintah daerah, mencatut nama dan jabatan kepala daerah, serta menggunakan dasar hukum yang disalin dari peraturan yang berlaku.

    Dokumen tersebut bahkan menyertakan tembusan ke enam instansi resmi. Ini merupakan dokumen yang dirancang dengan niat untuk terlihat sebagai produk resmi negara.

    Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

    Mengingat dokumen ini secara spesifik menyerupai surat keputusan resmi pemerintah daerah dan mencatut jabatan kepala daerah, terdapat potensi penggunaan Pasal 264 KUHP yang memperberat ancaman hukuman menjadi delapan tahun penjara.

    ”Kalau surat palsu itu dipakai untuk meyakinkan korban dan akhirnya korban menyerahkan uang, maka unsur penipuannya juga bisa masuk,” ujar Agung.

    Lapisan penipuan ini berdiri secara mandiri di samping pemalsuan dokumen. Pasal 378 KUHP menjerat siapa pun yang dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang.

    Dalam kasus ini, rangkaian tipu muslihat tersebut tampak lengkap. Janji mutasi, dokumen palsu sebagai alat bukti, penggunaan nama pejabat sebagai jaminan, dan perpindahan uang secara nyata.

    ”Ketika ada janji mutasi, menunjukkan dokumen yang seolah resmi, lalu korban menyerahkan uang, maka unsur penipuan sangat mungkin terpenuhi,” ungkap Agung.

    Korban tercatat menyerahkan total Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta ditransfer ke rekening berinisial WK dan Rp5 juta melalui layanan BRILink.

    Bukti transfer Rp10 juta masih tersimpan di tangan pihak korban dan bisa menjadi alat bukti awal yang kuat jika kasus ini berlanjut ke penyelidikan formal.

    Penyertaan dan Bayang-bayang Kejahatan Jabatan

    Dimensi yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan banyak pihak. Perkara ini tidak tampak seperti kejahatan tunggal.

    Terdapat sosok perempuan yang diduga menjadi perantara, nama seorang pegawai BKPSDM yang disebut dalam kronologi, serta inisial WK yang menampung aliran dana.

    Sorotan utama kini mengarah pada sosok AD alias Sa, oknum PPPK BKPSDM Kotim yang menghilang tepat ketika kasus ini mencuat.

    Dalam hukum pidana Indonesia, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam kejahatan.

    Pasal tersebut menjangkau mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga yang menganjurkan.

    Seluruh kategori tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana yang serupa dengan pelaku utama.

    ”Kalau ada pihak yang berperan bersama-sama, baik membuat dokumen, mencari korban, menerima uang, maupun meyakinkan korban, maka itu bisa masuk turut serta,” kata Agung.

    Persoalan menjadi semakin pelik jika keterlibatan pihak internal terbukti. Seorang ASN yang menggunakan aksesnya terhadap format atau data kepegawaian resmi untuk memfasilitasi pembuatan dokumen palsu menghadapi risiko ganda.

    Selain jerat pidana, sanksi kepegawaian berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan jabatan.

    Sanksi administratif ini berjalan terpisah dari proses pidana dan tidak tergantung pada kasasi atau banding.

    Delik Umum yang Tak Bisa Ditawar

    Wacana mengenai penyelesaian secara kekeluargaan dengan fokus pengembalian uang Rp15 juta terus berkembang. Agung menempatkan usulan tersebut dalam perspektif hukum yang jernih.

    ”Dalam hukum pidana ada delik yang tetap bisa diproses meskipun korban dan terduga pelaku berdamai. Jadi pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum,” tuturnya.

    Pemalsuan dokumen merupakan delik umum. Berbeda dengan delik aduan yang gugur jika laporan dicabut, delik umum mewajibkan aparat penegak hukum untuk tetap mengusut perkara meskipun para pihak telah berdamai.

    Hal ini dikarenakan dugaan pemalsuan dokumen negara dan pencatutan nama kepala daerah telah mencederai kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pemerintahan.

    ”Kalau kasus ini tidak dituntaskan secara terbuka, maka publik bisa menilai keterlibatan orang dalam cukup besar. Karena dokumen seperti SK mutasi bukan dokumen biasa, dan masyarakat pasti bertanya bagaimana dokumen itu bisa tampak begitu meyakinkan,” ujar Agung.

    Agung juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengambil langkah konkret.

    ”Saya mendorong Pemkab Kotim segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. Ini penting agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

    Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy.

    Legislator tersebut menilai perkara ini sebagai tindak pidana murni yang melampaui pelanggaran administrasi.

    Eddy juga menuntut investigasi internal serta pemecatan bagi oknum yang terbukti terlibat.

    Kini, fokus tertuju pada AD alias Sa, oknum PPPK BKPSDM Kotim yang belum menampakkan diri.

    Sekretaris BKPSDM, Herron Silalahi, membenarkan ketidakhadiran pegawai tersebut namun belum dapat memberikan penjelasan mengenai alasannya.

    Dalam tinjauan hukum yang diurai Agung, ketidakhadiran tersebut melampaui urusan absensi rutin.

    Jika terbukti ada peran orang dalam yang memungkinkan lahirnya dokumen palsu dengan presisi tinggi, Pasal 55 KUHP sudah menunggu dengan sangat sabar. (ign)

  • Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Disbudpar Kotim, Ramadansyah langsung melakukan evaluasi besar-besaran di internal dinas.

    Pembenahan difokuskan pada personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi, termasuk evaluasi kinerja serta kedisiplinan ASN,  hingga seluruh proses hibah tahun 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,855 miliar.

    Langkah pembenahan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif agar berjalan sesuai target kinerja pemerintah daerah serta ketentuan peraturan yang berlaku.

    ”Sejak saya definitif menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata per 6 April 2026, saya mulai mengevaluasi semua kegiatan. Baik dari sisi struktur yang ada di Disbudpar, maupun perencanaan, penganggaran dan target kinerja yang menjadi tugas kami,” kata Ramadansyah saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (7/5/2026).

    Ramadansyah mengatakan Disbudpar melaksanakan dua urusan besar yang menjadi tanggung jawab daerah, yakni urusan wajib non pelayanan dasar bidang kebudayaan dan urusan pilihan bidang pariwisata.

    Kedua sektor itu memiliki indikator capaian tersendiri yang berkaitan langsung dengan target RPJMD hingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

    Karena itu, evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yang ia sebut sebagai “3P dan 1R”, yakni personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi.

    Dari sisi personalia, Ramadansyah mengaku mulai mengevaluasi struktur organisasi, efektivitas bidang, kedisiplinan aparatur hingga capaian kinerja pegawai di masing-masing bidang.

    ”Dan bagaimana budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif ini bisa berjalan bersama. Itu yang sedang kami benahi,” ujarnya.

    Dalam evaluasi kelembagaan, Disbudpar juga melakukan perubahan nomenklatur bidang dengan menambah Bidang Ekonomi Kreatif.

    Menurutnya, perubahan itu dilakukan agar sektor budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih terintegrasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Mudah-mudahan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor kepariwisataan karena pariwisata mempunyai kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Selain pembenahan internal organisasi, Disbudpar juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hibah di lingkungan Disbudpar Kotim.

    Langkah itu ia lakukan dengan dasar yang jelas mengacu pada Surat Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tentang perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi tertanggal 11 Maret 2026.

    Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

    ”Kami melakukan evaluasi terhadap dana hibah, baik hibah fisik maupun hibah barang. Kalau dari sisi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan aturan, maka akan kami batalkan,” tegasnya.

    Ramadansyah mengaku telah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengadaan barang dan jasa agar tidak menginput paket hibah tahun 2026 ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum proses evaluasi selesai dilakukan.

    Menurutnya, apabila paket hibah sudah masuk dalam SIRUP, maka tahapan pelaksanaan dianggap mulai berjalan.

    ”Saya sudah memanggil PPK di PBJ. Saya minta stop dulu, jangan diinput. Kami evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.

    Dia menegaskan, seluruh hibah tahun 2026 hingga kini belum direalisasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi berlapis.

    Proses evaluasi itu mencakup pengecekan proposal, legalitas penerima hibah, tahapan pengusulan di SIPD hingga kesesuaian program terhadap indikator kinerja daerah.

    ”Kalau proposalnya tidak ada, itu salah. Kalau tidak masuk SIPD sesuai tahapan, maka itu tidak bisa. Legalitas lembaga juga harus jelas, mulai akta notaris sampai keputusan Kemenkumham,” katanya.

    Menurutnya, hibah tidak boleh lagi hanya diberikan tanpa arah dan dampak yang jelas terhadap pembangunan daerah.

    Karena itu, Disbudpar mulai mendorong agar hibah kegiatan budaya seperti tiwah tidak lagi sekadar diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dikemas dalam bentuk program dan kegiatan yang terjadwal.

    Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dinilai bisa mendorong sektor pariwisata sekaligus ekonomi kreatif secara bersamaan.

    ”Kalau kegiatan budaya itu terjadwal, kita bisa promosikan lebih awal. Itu bisa mendukung sektor perhotelan, pekerja ekonomi kreatif sampai pekerja digital,” ujarnya.

    Ramadansyah juga menegaskan kelompok penerima hibah nantinya wajib memiliki legalitas yang jelas dan masuk dalam pola pembinaan berkelanjutan pemerintah daerah.

    Dia mencontohkan kelompok seni, sanggar budaya hingga komunitas kesenian harus memiliki identitas organisasi yang sah agar pembinaan dapat dilakukan secara terukur.

    ”Harus jelas kelompoknya apa, legalitasnya apa dan indikator yang didorong apa. Tidak bisa hibah diberikan lalu selesai begitu saja,” katanya.

    Sebagai bagian dari penguatan sektor budaya daerah, Disbudpar juga mulai menyiapkan pembinaan terhadap seni bela diri tradisional Kuntau Bangkui yang telah memiliki hak kekayaan intelektual yang diakui Kemenkumham pada tahun 2025.

    Program tersebut saat ini sedang dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan agar nantinya dapat masuk sebagai muatan lokal maupun kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

    ”Kami akan siapkan pelatih, pelatihan dan pembinaan guru-guru juga. Jadi pembinaan budaya ini jelas arah dan keberlanjutannya,” ujar pejabat daerah yang juga aktif sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sampit.

    Untuk memperkuat pengawasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan program, Disbudpar juga telah menjalin komunikasi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan guna menyiapkan perjanjian kerja sama pendampingan.

    Kerja sama itu nantinya mencakup pengawasan hibah hingga pengelolaan aset daerah agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Kami pagi tadi sudah tanda tangan pakta integritas bersama empat kepala bidang. Prinsipnya, semua hibah kami evaluasi. Kalau tidak memenuhi aturan, tidak akan diproses,” tegasnya.

    Ramadansyah memastikan hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah anggaran hibah tetap dijalankan atau dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    ”Kalau prosesnya tidak lengkap, tidak akan bisa diinput di SIRUP. Kalau tidak bisa tayang di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dokumen itu terhampar dengan rupa yang meyakinkan. Ada kop surat Bupati Kotawaringin Timur tertera di bagian atas.

    Di bawahnya berderet rapi nomor keputusan, nama lengkap, identitas pegawai, unit kerja asal, hingga unit kerja tujuan.

    Rangkaian konsideran hukum dijahit layaknya naskah birokrasi sungguhan. Diakhiri dengan stempel dan tanda tangan yang menyerupai goresan asli kepala daerah. Secara visual, lembaran itu tampak sempurna.

    Namun, konstruksi keyakinan itu runtuh pada dua baris teks. Dua kesalahan mendasar yang seharusnya langsung terbaca oleh siapa pun yang memahami administrasi aparatur negara.

    Pertama, dokumen itu melabeli korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal ia terikat kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, soal aturan main dasar.

    Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, telah menegaskan bahwa regulasi menutup rapat pintu mutasi bagi PPPK. Meminta pindah wilayah tugas bagi seorang PPPK sama nilainya dengan mengajukan pengunduran diri.

    SK bernomor 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 itu tidak pernah hidup dalam sistem.

    BKPSDM memastikannya secara resmi: surat tersebut tidak pernah diproses, tidak diregistrasi, dan tidak diterbitkan oleh instansi mana pun.

    Tiga Lapis Pelanggaran

    Bila dirunut ke dalam sistem hukum, uang Rp15 juta yang hilang dari tangan seorang bidan Puskesmas Tualan Hulu adalah satu fragmen dari serangkaian pelanggaran.

    Lapisan pertama menyentuh tata kelola administrasi negara. Dokumen tersebut memuat kop resmi dan mencatut nama serta jabatan kepala daerah.

    Memproduksi surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan dengan wujud sedemikian rupa bersinggungan dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara. Kejahatan ini adalah delik umum, sebuah pelanggaran terhadap sistem yang kewajiban pengusutannya tidak serta-merta gugur meski ada jabat tangan perdamaian antarpihak.

    Lapisan kedua bertumpu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Informasi yang menyebutkan bahwa korban mentransfer Rp10 juta ke rekening berinisial WK dan Rp5 juta melalui layanan BRILink adalah jejak transaksi yang kini menjadi ranah penyelidikan untuk membuktikan kerugian materiel.

    Lapisan ketiga, dan yang paling mengancam integritas tata kelola kepegawaian Kotim, adalah dugaan keterlibatan internal.

    Keakuratan format SK memunculkan pertanyaan kritis tentang siapa yang memiliki akses terhadap template resmi pemerintah daerah.

    Bila terbukti ada aparatur sipil negara yang memfasilitasi pembuatan dokumen ini, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur sanksi terberat. Pemberhentian tidak dengan hormat.

    Rute yang Berhenti di Tangan Korban

    Perjalanan dokumen itu berbicara sendiri. Kepala Puskesmas Parenggean 1, drg. Meliana Puspita Sari, memastikan bahwa instansinya tidak pernah menerima tembusan SK tersebut.

    Dalam prosedur normal, dokumen mutasi selalu beriringan dengan salinan tembusan ke instansi tujuan agar serah terima tugas bisa disiapkan.

    Pada lembaran bermasalah itu, Puskesmas Parenggean 1 tercantum jelas sebagai penerima tembusan. Kenyataannya, puskesmas tidak pernah dihubungi, apalagi menerima surat resmi apa pun.

    Fakta ini menunjukkan bahwa SK tersebut memang tidak pernah direncanakan untuk bergerak menembus alur administrasi birokrasi.

    Ia dicetak untuk meyakinkan korban agar transaksi pembayaran terjadi. Konfirmasi dari Kepala Puskesmas Parenggean 1 Meliana Puspita Sari juga menjawab pertanyaan tentang nasib korban.

    AK tidak pernah bertugas di sana, sehingga statusnya di Puskesmas Tualan Hulu tetap sah dan tidak terganggu.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi korban sejak dugaan masalah ini mencuat, namun hingga analisis ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan.

    Lubang dalam Mediasi

    Ada wacana yang mengemuka bahwa penyelesaian akan ditarik ke jalur kekeluargaan, dengan memprioritaskan pengembalian dana Rp15 juta.

    Pendekatan ini sah secara perdata dan mungkin memulihkan keuangan korban. Namun, dalam konteks penegakan hukum dan birokrasi, kompromi ini menyisakan celah yang lebar.

    Sikap tegas datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai perkara ini melampaui batas pelanggaran administrasi.

    Pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana murni yang mencederai integritas birokrasi.

    Dia mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi pemecatan tidak dengan hormat jika keterlibatan orang dalam terbukti.

    ”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.

    DPRD juga membuka kemungkinan memanggil BKPSDM dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami kasus ini.

    Langkah tersebut menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak akan menjawab pertanyaan struktural: siapa pembuat dokumen itu dan bagaimana format resmi BKPSDM bisa diakses pihak luar.

    ”Kalau berhenti hanya di pengembalian uang, persoalannya tidak selesai. Publik ingin tahu siapa pembuat SK, siapa yang menyebarkan, dan apakah ada keterlibatan orang dalam. Jangan sampai muncul kesan kasus seperti ini bisa hilang begitu saja,” ujar Riduan Kesuma, pemerhati kebijakan publik di Kotim.

    Pekerjaan rumah terbesar kini berada di meja BKPSDM. Absennya oknum PPPK berinisial AD sejak kasus ini mencuat—yang telah dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Herron Silalahi—memerlukan penjelasan transparan.

    Pegawai tersebut mangkir dari tugas tepat ketika instansinya menjadi sorotan. Diamnya institusi atas ketidakhadiran pegawai internalnya memicu pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

    ”ASN yang ingin pindah tugas biasanya punya alasan keluarga, jarak kerja, atau kondisi tertentu. Jangan sampai situasi itu dimanfaatkan oknum untuk cari keuntungan pribadi. Ini sudah masuk ranah moral birokrasi,” kata Riduwan.

    Kritik Riduwan Kesuma kembali menggarisbawahi kerentanan birokrasi daerah. Kebutuhan personal seorang pegawai rentan dieksploitasi oleh pihak yang paham kelemahan regulasi.

    Kasus serupa terjadi di Gresik pada April 2026. Peristiwa itu menjerat 14 korban dengan kerugian Rp1,5 miliar.

    Pelakunya, seorang mantan aparatur negara, ditangkap dalam pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah. Modusnya identik. Mengeksploitasi keputusasaan pegawai dan menjual nama pejabat pemerintah.

    Halaman penyelesaian masih terbuka di Kotim. Siapa pembuat dokumen, di mana keberadaan oknum pegawai yang mangkir, hingga progres penyelidikan di Polsek Parenggean masih menunggu kepastian.

    Sementara itu, seorang bidan telah kehilangan belasan juta rupiah demi selembar keputusan yang sejak drafnya diketik, tidak pernah punya jalan keluar.

    Kasus ini menyisakan satu cermin buram bagi pemerintah daerah sekaligus memunculkan pertanyaan tajam.

    Sistem mana yang kini terasa lebih nyata bagi seorang pegawai: prosedur resmi yang tertutup jalurnya, atau tawaran dari luar yang datang membawa selembar kertas dengan kop dan stempel bupati yang tampak sangat meyakinkan. (ign)

  • Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun 2025 diklaim sebagai masa penghematan ketat bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur.

    Festival Habaring Hurung, perayaan budaya tahunan di daerah ini, terpaksa dibatalkan. Pendataan cagar budaya ikut terhenti.

    Kepala Disbudpar saat itu, Bima Ekawardhana, menyebut pemangkasan anggaran hingga 40 persen sebagai penyebab utamanya.

    Namun, dokumen perencanaan tahun berikutnya menyajikan realitas yang saling bertolak belakang.

    Sebuah paradoks anggaran terjadi. Ketika program kebudayaan mendasar dipangkas dengan alasan ketiadaan dana, alokasi uang publik untuk dana hibah justru meroket.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026 mengungkap Disbudpar Kotim merancang lima paket pengadaan hibah senilai total Rp1,755 miliar.

    Angka ini rupanya belum tuntas. Kepala Disbudpar yang baru dilantik April lalu, Ramadansyah, membuka fakta bahwa total hibah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesungguhnya menyentuh Rp1,855 miliar.

    Menurut Ramadansyah, selisih Rp100 juta tersebut belum diinput ke SIRUP karena masih dalam proses evaluasi.

    Data historis memperlihatkan anomali eskalasi yang tajam. Tahun 2023, dari total rencana pengadaan Rp5,1 miliar, porsi hibah hanya menyedot Rp200 juta atau sekitar 3,9 persen.

    Setahun berselang, angkanya stagnan di Rp198 juta (5,2 persen). Lompatan tak lazim baru terekam pada 2025, ketika porsi hibah menembus Rp1,19 miliar atau 25,6 persen dari total RUP Rp4,6 miliar.

    Tren ini memuncak tajam memasuki 2026. Dari total RUP Rp4,5 miliar, hibah memakan porsi Rp1,755 miliar di SIRUP.

    Artinya, nyaris 39 persen dari seluruh anggaran pengadaan dinas dialirkan ke sektor ini. Bila disandingkan dengan tahun 2024, alokasi hibah tahun ini melonjak hampir sembilan kali lipat.

    Jejak Desain Anggaran

    Siapa arsitek di balik lonjakan anggaran hibah tersebut? Jawaban dari struktur birokrasi justru memperlihatkan kekosongan akuntabilitas.

    Pergantian kepemimpinan yang silih berganti di tubuh Disbudpar membuat keputusan penganggaran ini seolah kehilangan penanggung jawab riil.

    Lonjakan pertama terjadi pada era Bima Ekawardhana, yang saat itu menjabat Kepala Disbudpar Kotim (sebelumnya Sekretaris DPRD Kotim), pada tahun anggaran 2025. Bima menjabat Kadisbudpar sejak Agustus 2024.

    Pada tanggal 8 Oktober 2025, dia dimutasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kotim. Posisinya digantikan Wim Reinardt Kalawa Benung.

    Surat Keputusan Wim berumur pendek dan dibatalkan pada 19 November 2025.

    Kursi pimpinan kemudian dipegang Rihel sebagai pelaksana tugas, sebelum Ramadansyah duduk secara definitif pada 6 April 2026.

    Ramadansyah memilih membatasi diri ketika dimintai penjelasan mengenai dasar lonjakan dana tersebut.

    Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah. (Heny/Kanal Independen)

    ”Saya tidak mengulas soal kenaikan atau tidaknya,” katanya.

    Dia beralasan baru dilantik definitif, sehingga tidak memiliki pengetahuan tentang dasar pengambilan keputusan sebelumnya.

    Menyoal Transparansi

    Problem transparansi tata kelola terlihat jelas dari anatomi lima paket hibah 2026. Tiga di antaranya berupa hibah uang tunai dengan total Rp950 juta yang ditujukan kepada “Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

    Akan tetapi, tidak ada satu pun identitas kelembagaan penerima yang dicantumkan dalam dokumen.

    Dari total uang tunai tersebut, dua paket dikelola melalui mekanisme penyedia dengan nilai masing-masing Rp300 juta dan Rp500 juta.

    Satu paket sisanya senilai Rp150 juta dikelola melalui swakelola, di mana kolom uraian pekerjaannya hanya diisi dengan tanda titik koma. Alias kosong.

    Dua paket sisanya adalah hibah barang. Satu paket senilai Rp200 juta disiapkan untuk pembangunan pagar dan atap Sandung (tempat penyimpanan tulang leluhur Dayak), melalui pengadaan langsung.

    Paket hibah barang terakhir senilai Rp605 juta dieksekusi secara e-purchasing dengan rincian peruntukan yang ditumpuk dalam satu kolom: peralatan Kuda Lumping, seragam Habsyi, alat musik, peralatan Hadrah, seragam Kuntau, hingga lanjutan pembangunan padepokan dan sanggar. Semua digabung tanpa kejelasan nama penerima.

    Kondisi ini amat kontras dengan dokumentasi SIRUP 2025.

    Tahun sebelumnya, instansi ini mencantumkan identitas dan alamat penerima secara spesifik, seperti Kelompok Seni Bersama Desa Penyaguan maupun Kelompok Ramadhan Putra Desa Pahirangan.

    Memasuki perumusan 2026, rincian semacam itu tidak tertera dalam sistem.

    Ramadansyah mengklarifikasi bahwa ketiadaan nama penerima tersebut terjadi karena ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunda tahapan pemrosesan.

    ”Kemarin saya sudah bertemu dengan PPK di ULP/PPBJ. Saya minta jangan diinput dulu. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya.

    Ramadansyah menahan seluruh eksekusi dengan merujuk pada Instruksi Bupati Kotim Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.

    Dia memastikan verifikasi calon penerima akan diuji berlapis, mencakup ketersediaan proposal tahun sebelumnya, kesesuaian SIPD, akta notaris, hingga legalitas Kemenkumham.

    ”Sampai saat ini satu pun hibah tahun 2026 belum kami proses,” katanya.

    ”Kalau tidak sesuai ketentuan aturan, saya kembalikan ke TAPD,” tambahnya.

    Bayang-Bayang Jaksa

    Minimnya transparansi dalam rancangan hibah ini muncul di tengah meningkatnya sorotan aparat penegak hukum terhadap tata kelola dana hibah di Kotim.

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara hibah besar telah menyeret lembaga dan pejabat ke proses hukum.

    Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025.

    Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim, yang per April 2026 masih dalam penyidikan Kejati Kalteng serta menunggu hitungan kerugian negara dari BPKP.

    Kasus ketiga digarap Kejari Kotim, membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.

    Ramadansyah menyatakan niatnya mengubah paradigma hibah uang tunai menjadi program dan kegiatan terjadwal agar berdampak nyata bagi pariwisata dan kebudayaan.

    Salah satu rancangannya adalah mendorong pencak silat Kuntau Bangkui yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk masuk sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler di sekolah, sehingga pembinaannya berkesinambungan.

    ”Kami akan menganggarkan untuk pelatih, pelatihan, dan pembinaan, termasuk melatih guru-guru. Tidak mungkin pendekarnya hanya beberapa orang sementara sekolah banyak,” urainya.

    Efektivitas pola hibah tunai selama ini dinilai kurang tepat. ”Kalau hibahnya berupa uang tunai, saya mau mendorong sektor yang mana?” katanya.

    Langkah tegas juga dijanjikan untuk anggaran yang cacat administrasi.

    ”Kalau tidak bisa tampil di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran. Kami tidak bisa melaksanakan anggaran, apabila dari hasil evaluasi tidak sesuai ketentuan aturan,” tegasnya.

    Sebagai langkah mitigasi hukum lanjutan, Ramadansyah telah membuka jalur komunikasi dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk meneken perjanjian kerja sama, serta mewajibkan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh kepala bidang, termasuk Sekretaris Disbudpar Kotim Gusti Mukafi, pada Kamis (7/5/2026) pagi.

    Pakta integritas itu berisi 11 poin yang harus dipatuhi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

    Rincian komitmen tersebut meliputi: bekerja secara disiplin dan berdedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Kabupaten Kotim. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

    Memastikan keputusan tidak dipengaruhi oleh hubungan pribadi atau finansial, serta tidak memberikan atau menjanjikan suap dan/atau gratifikasi.

    Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dan akan melaporkan indikasi gratifikasi kepada pihak berwenang.

    Melaporkan kepada atasan jika terdapat potensi benturan kepentingan. Tidak menggadaikan, menjual, menghilangkan, mengubah, menyewakan, meminjamkan, atau memindahtangankan barang milik daerah.

    Bertanggung jawab atas seluruh risiko barang milik daerah, baik kerusakan maupun kehilangan.

    Wajib mengembalikan fasilitas barang milik daerah yang dituangkan dalam berita acara apabila terjadi mutasi maupun pensiun.

    Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sesuai ketentuan.

    Menjadi contoh yang baik bagi kolega dan pemangku kepentingan maupun sesama ASN. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar pakta integritas.

    Sementara itu, pantauan Kanal Independen per 8 Mei 2026 memperlihatkan kelima paket hibah tersebut masih berstatus aktif dalam rencana pengadaan.

    Alarm Peringatan

    Secara terpisah, praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan, fenomena pengusutan kejaksaan terhadap dana hibah semestinya ditangkap sebagai sinyal peringatan oleh seluruh satuan kerja.

    ”Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

    Secara regulasi, instrumen belanja hibah kepada lembaga nirlaba adalah entitas anggaran yang sah.

    Namun, anomali lonjakan porsi hingga hampir sembilan kali lipat di tengah kebijakan penghematan dinas, terjadi bersamaan dengan pergantian pimpinan tanpa menyisakan jejak siapa arsitek penganggarannya.

    Angka miliaran rupiah inilah yang menjadi bahasan utama Ramadansyah saat ditemui Kanal Independen.

    Begitu spesifiknya perhatian pada pos ini, saat ditanya mengenai total keseluruhan anggaran dinas tahun 2026 yang mencakup program utama dan operasional, Ramadansyah menjawab secara lugas.

    ”Belum saya hafal angkanya, yang paling saya ingat sekarang angka hibahnya dulu,” ujarnya. (hgn/ign)

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.